Back to announcement
20260212_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32027131_lamp2.pdf
Other Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Kantor
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,- (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,- (ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ("OBLIGASI")
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada
saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BERUPA BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA
ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (”PEFINDO”):
idA+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT SUCOR SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND
INDONESIA TBK SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tambahan Informasi Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 12 – 13 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 18 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Februari 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 20 Februari 2026
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 23 Februari 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
I. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus dua
belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp612.750.000.000,- (enam ratus
dua belas miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 20 Februari 2029.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 3
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 20 Mei 2026
2 20 Agustus 2026
3 20 November 2026
4 20 Februari 2027
5 20 Mei 2027
6 20 Agustus 2027
7 20 November 2027
8 20 Februari 2028
9 20 Mei 2028
10 20 Agustus 2028
11 20 November 2028
12 20 Februari 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
KEJADIAN KELALAIAN
Keterangan mengenai kejadian kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
3
Page 4
RUPO
Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.
WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telp : (021) 5758143
E-mail : tcs_aet@bri.co.id
Up: Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat RC-
1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-
022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap IV, yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:
idA+ (Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
4
Page 5
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500* untuk melakukan pembayaran
dipercepat atas seluruh pokok pinjaman Perseroan yang diperoleh dari lembaga pembiayaan non-
bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Facility Agreement tanggal 25 April 2025
(“Perjanjian Fasilitas”) dengan nilai fasilitas pinjaman sebesar USD25.000.000 dan tingkat suku
bunga sebesar 13% per tahun.
Perjanjian Fasilitas tersebut ditandatangani antara Perseroan selaku peminjam dengan Indies
Special Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities IV Ltd sebagai pemberi pinjaman
awal dengan nilai fasilitas sebesar USD25.000.000 atau setara dengan Rp424.512.500.000. Pihak
arranger yaitu Glass Agency (Singapore) Pte. Ltd. selaku agen fasilitas dan Glass Trust
(Singapore) Ltd. selaku agen jaminan.
Per tanggal 21 Januari 2026, sisa Fasilitas Pinjaman yang belum dibayarkan adalah sebesar
USD20.455.000 atau setara Rp347.336.127.500*. Seluruh sisa jumlah pinjaman tersebut akan
dilunasi menggunakan dana hasil penerbitan Obligasi ini dalam tiga tahap mulai tanggal 6 Mei 2026
sampai dengan tanggal 6 November 2026. Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan
untuk pembayaran pinjaman adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal 21 Januari 2026 yaitu
sebesar Rp16.981,-.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).
Penjelasan mengenai Rencana Penggunaan Dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum”.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 19 November 2025, Perseroan telah melaksanakan RUPS dengan Mata Acara
RUPS perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan sehingga untuk selanjutnya, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
• Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Perseroan;
• Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan; dan
• Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
• Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
• Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
• Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
5
Page 6
• Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
• Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan; dan
• Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan.
2. Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan telah menyelesaikan rangkaian transaksi untuk
mengakuisisi 100% saham WFL. Dengan demikian, Perseroan telah menjadi pemegang 100%
saham di WFL dengan total nilai transaksi secara keseluruhan adalah sebesar
Rp698.982.554.975,- atau setara dengan AUD 63.500.005.
3. Pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pengambil bagian atas
3.312.632 saham baru yang diterbitkan oleh JML dengan nilai transaksi sebesar
Rp346.936.545.540 atau setara dengan AUD31.470.004. Pelaksanaan transaksi ini merupakan
rangkaian penyelesaian rencana pengambilalihan JML oleh Perseroan, dengan demikian per 18
Desember 2025 Perseroan telah memiliki 5.734.770 saham JML atau setara dengan 64,98%.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp juta) (%)
No. Keterangan
Total
1. PT Mandiri Sekuritas 102.250.000.000 16,687%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 102.125.000.000 16,667%
3. PT BCA Sekuritas 102.125.000.000 16,667%
4. PT Indo Premier Sekuritas 102.125.000.000 16,667%
5. PT Sucor Sekuritas 102.125.000.000 16,667%
6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 102.000.000.000 16,646%
TOTAL 612.750.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Notaris : Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
6
Page 7
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
tanggal 20 Februari 2026;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang
diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
7
Page 8
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja pada tanggal 12 – 13
Februari 2026 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Februari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
8
Page 9
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 19 Februari 2026
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang KH.M Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening: 2060566952
A.n. PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040004780990
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Bank Central Asia Tbk
Cabang KCU SCBD
No. Rekening: 006.899.8088
A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 20 Februari 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank INA
Cabang Melawai Raya, Jakarta Selatan
No. Rekening: 1778779777
A.n. PT Bumi Resources Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
9
Page 10
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan,
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
10
Page 11
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 12 – 13 Februari 2026 pada pukul 09.00
- 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Tbk.
Menara Mandiri Tower I, 24th – 25th Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan Menara BCA, Grand Indonesia
Floor 19 Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel. (62 21) 526 3445 Tel. (021) 2924 9088 Tel. (021) 2358 7222
Fax. (62 21) 526 3507 Fax. (021) 2924 9150 Fax. (021) 2358 7300
Email: Email: Email :
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fit@trimegah.com cf@bcasekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Sahid Sudirman Center, Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
Sudirman Central Business District Lantai 12 SCBD Lot 9
Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2991 1999
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: fi@sucorsekuritas.com Email: fixedincome@kisi.co.id
Situs web: www.indopremier.com Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs Web : www.kisi.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
11
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
KOREA INVESTMENT AND INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Indies Special Opportunities III Ltd
p.5
unresolved
org
Indies Special Opportunities IV Ltd
p.5
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.6 ×5
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.6 ×3
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
Bank BCA Cabang KH.
p.9
unresolved
person
KH.M Mansyur No. Rekening
p.9
unresolved
org
Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening
p.9
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman No. Rekening
p.9
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.9
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Semua
p.9
unresolved
org
Bank INA Cabang Melawai Raya
p.9
unresolved
person
H. Thamrin
p.11
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Pacific Century
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.