Skip to content
Back to announcement

20260212_AMAR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027122_lamp1.pdf

Other Text extracted AMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Jakarta, 9 Desember 2019

SURAT PERNYATAAN DIREKSI
PT BANK AMAR INDONESIA (“PERSEROAN”)

Dalam rangka melengkapi hasil pemeriksaan dari segi hukum dan pembuatan laporan atas
hasil Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) oleh Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung
(“HBT") yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum, Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang telah ditunjuk oleh PT Bank Amar Indonesia Tbk
(“Perseroan”) sehubungan dengan rencana penawaran umum perdana saham-saham
Perseroan yang dimiliki oleh Tolaram Group Inc. dan pencatatan saham Perseroan pada Bursa
Efek Indonesia (“Penawaran Umum Perdana”), kami yang bertanda tangan dibawah ini,
selaku Direksi Perseroan pertanggal Surat Pernyataan ini (“Direksi Perseroan”), menyatakan
bahwa hal-hal sebagaimana disebutkan di bawah ini adalah benar:

1. Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas,
berkedudukan di Surabaya, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan
berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia, termasuk namun tidak dan terbatas pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”).

Perseroan didirikan dengan nama “FT Anglomas International Bank? (PT Amin Bank)
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 15 Maret 1991, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1991, keduanya dibuat di
hadapan Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-28650.01.01.ih.91 tanggal 1 Juli 1991, didaftarkan dalam Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 518/1991, 519/1991 dan 520/1991
pada tanggal 17 Juli 1991 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 70 tanggal 20 Agustus 1991, Tambahan No. 2808 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan untuk pertama kalinya memuat dan mengatur tentang
anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”)... '

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Perseroan No. 27 tanggal 4 April 2008, dibuat
oleh Noor Irawati, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta 27/2008”), para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui pembelian saham oleh Tolaram dan pengeluaran saham
baru yang diambilbagian dan disetor oleh Tolaram sehingga Tolaram menjadi
pemegang saham pengendali Perseroan. Akta 27/2008 telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-30208.AH.01.02.Tahun
2008 tanggal 4 Juni 2008 Akuisisi Perseroan tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 10/44/GBI/DPIP/Rahasia
tanggal 31 Maret 2008 perihal Keputusan atas Rencana Akuisisi Saham Perseroan
oleh Wishart Investment Inc.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 10
Juli 2014, dibuat di hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta
36/2014”), para pemegang saham Perseroan telah mengubah nama Perseroan dari
semula "PT Anglomas Intemational Bank" menjadi “PT Bank Amar Indonesia”. Akta
36/2014 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-06072.40.20.2014 tanggal 23 Juli 2014 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-0076593.40.80.2014
tanggal 23 Juli 2014.
Page 2 OCR 0.951
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

“Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan .
Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham No. 277
tanggal 26 Agustus 2019 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,M.H., Notaris di
Jakarta Barat (“Akta 277/2019”), yang memuat persetujuan para pemegang saham
Perseroan, antara lain atas: (i) rencana penawaran umum perdana atas saham-saham
Perseroan dan pencatatan saham-saham Perseroan pada BEI, kecuali pencatatan
atas 1/6 saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29
Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, (ii) perubahan status Perseroan
dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan pengubahan nama
Perseroan dari "PT Bank Amar Indonesia” menjadi “PT Bank Amar Indonesia Tbk", (iii)
perubahan nilai nominal masing-masing saham Perseroan dari semula Rp1.000.000
menjadi Rp100, (iv) penawaran atau penjualan atas sebanyak-banyaknya
1.206.068.510 saham Perseroan yang dimiliki oleh Tolaram, masing-masing bernilai
nominal Rp100, (v) perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Perdana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk penyesuaian ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan Perseroan dan (vi) perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Akta 277 telah memperoleh (i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. 0058901.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-
150663.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019, (ii) penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0321105 tanggal 27 Agustus 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-
0150663.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan (iii) penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0321106 tanggal 27 Agustus 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-
0150663.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan informasi mengenai
perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan
Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada
tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan selain dari yang diuraikan
dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah
sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat
Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan
ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang
saham sebelumnya, kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perubahan
anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut.

2. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta
kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang bank umum swasta non
devisa.
Page 3 OCR 0.935
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basaki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BA NK Fax (031) 99015955

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan
usaha sebagai berikut:

1. Kegiatan Usaha Utama

a menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu:

b. memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau
pinjaman dalam bentuk yang pada umumnya diberikan dalam usaha
perbankan,

c. menerbitkan surat pengakuan hutang:

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabah, meliputi:

L surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud:

ii. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud:

ii. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah,
Iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
v. obligasi,

Vi. surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,

Vii. instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

e. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah,

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana
lainnya,

9. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga,

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang-barang dan surat
berharga,

i melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak,

L melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek,

k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali
amanat,

| melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang
berwenang lainnya:

m. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain 9
Page 4 OCR 0.953
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

di bidang keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan
modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang
berwenang lainnya,

n. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya,

o. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun,
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku, dan

p. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak.
bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku, termasuk antara lain tindakan dalam rangka restrukturisasi atau
penyelamatan kredit antara lain membeli, melalui pelelangan atau
dengan cara lain, agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan
agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.

2 Kegiatan Usaha Penunjang

a. meminjam dana dari pihak ketiga untuk dissiurkan sebagai pinjaman
yang pada umumnya diberikan dalam usaha perbankan, dan

b. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya di bidang perbankan.

Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi Perseroan
dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini,
Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha selain dari pada yang tercantum dalam
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana diuraikan dalam Laporan Uji
Tuntas.

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat
Pernyataan ini, seluruh dokumen mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar
dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini,
tidak terdapat perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan selain
dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan
Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan
tersebut.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut,

3. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, struktur permodalan dan susunan para pemegang
saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 277/2019 yakni sebagai
berikut:
Page 5 OCR 0.930
PT, Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BA NK Fax (031) 99015955

A00 pai Saham
Jumlah Sahamg|
Modaj Dasar 2.000.000.000.000 | 20.000.600.000
1. Tolaram 793.000.000.000 7.930.000.000
2. Ghansham Jivatram 5.000.000.000 50.000.000
3 Krishna Kumar Agrawal 3.010.000.000 30.100.000
4 Henry Mixson Lumban Batu 2.500.000.000 25.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 803.510.000.000 8.035.400.000
Penuh

Saham dalam Portepel 1.196.490.000.000 | 11.964.900.000 -

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, pemegang saham akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan adalah Tolaram Trust, suatu lembaga trust yang dibentuk berdasarkan
hukum Jersey, yang secara tidak langsung memiliki 10096 saham dalam Tolaram.
Adapun penerima manfaat dari Tolaram Family Trust dengan kepemilikan lebih dari
5 adalah Sajen Aswani @ Sajen Ghanshamdas Aswani, Mohan K Vaswani, Ishk
Tolaram Foundation Ltd, Vishamkar Tikamdas Adnani, Harkishin Ghanshamdas
Aswani dan Narinder Kumar Ghanshamdas Aswani.

Setiap perubahan struktur permodalan Perseroan dan/atau perubahan kepemilikan
saham Perseroan selama tiga tahun terakhir sebelum penyampaian pertama
pernyataan pendaftaran dalam Penawaran Umum ke OJK adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (termasuk tetapi tidak terbatas pada telah
diperolehnya persetujuan-persetujuan dari dan/atau dilakukannya pelaporan,
pemberitahuan atau pendaftaran pada pihak yang berwenang, termasuk OJK
(Perbankan) dan kreditur Perseroan) dan setiap perubahan struktur permodalan
Perseroan dan/atau perubahan kepemilikan saham Perseroan telah dilengkapi dengan
bukti-bukti yang mencukupi, kecuali sehubungan dengan ketiadaan bukti
pengumuman dalam 2 harian surat kabar atas konversi utang Perseroan kepada
Tolaram menjadi setoran modal berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan No. 88 tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Anita
Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta 88/2019”).

Akta 88/2019 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0031420.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Persercan pada Menkumham dengan No. AHU-
0093870.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019.

Peningkatan modal berdasarkan Akta 88/2019 juga telah disetujui oleh OJK
(Perbankan) dan dicatat dalam administrasi pengawas OJK (Perbankan) berdasarkan
Surat OJK No. S-60/KR.041/2019 tanggal 20 Juni 2019.

Adapun latar belakang dan kronologis atas perbedaan harga penyetoran saham yang
dilakukan oleh A Henry Mixson Lumban Batu berdasarkan Akta 88/2019 adalah
sebagai berikut:

a Bulan Desember 2018 — Februari 2019:

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank
Umum (“POJK 56/2016”), batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi
kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
adalah 3044 (tiga puluh persen) dari modal bank. Dalam kaitannya dengan
ketentuan kepemilikan bank tersebut, pada akhir Desember 2018, OJK

—
Page 6 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Perbankan mengadakan pertemuan dengan Perseroan dan Tolaram untuk
membahas penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham pada Perseroan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Desember 2018 antara OJK
Perbankan, Perseroan dan Tolaram tersebut, Tolaram dan Perseroan telah
menyampaikan action plan kepada OJK Perbankan melalui Surat Perseroan No.
810/DIR/XI1/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Surat Perseroan No.
093/DIR/I/2019 tanggal 7 Februari 2019, keduanya perihal Action Plan
Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram Group Inc. (“Action Plan
Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram").

b. Bulan Maret 2019:

Pada tanggal 12 Maret 2019, OJK Perbankan menyetujui Action Plan
Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram berdasarkan Surat OJK
Perbankan No. S-137/KR.04/2019 tanggal 12 Maret 2019.

Berdasarkan Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram Group
Inc. yang telah disetujui OJK Perbankan, target dari rencana divestasi Tolaram
diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019, dimana pada
akhirnya kepemilikan Tolaram atas Perseroan akan menjadi maksimum sebesar
3070.

Salah satu komponen dari Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi
Tolaram tersebut adalah peyetoran modal tambahan untuk meningkatkan
kegiatan usaha Perseroan menjadi Bank dalam kategori BUKU II.

Hat ini juga dilatarbelakangi oleh komitmen Tolaram dan Perseroan untuk terus
meningkatkan dan mengembangkan kinerja perbankan Perseroan dalam rangka
memberikan pelayanan optimal bagi para nasabah Perseroan dan masyarakat
secara umum. Dengan kualifikasi sebagai BUKU II, Perseroan dapat lebih luas
memberikan layanan perbankan digital serta layanan perbankan lainnya guna
membantu mempermudah akses masyarakat ke layanan perbankan (inklusi
keuangan), dan juga terus membantu perekonomian masyarakat serta
diharapkan dapat memberikan nilai jual lebih Perseroan di pasar (yang
diharapkan mampu menarik minat investor untuk mendukung rencana divestasi
Tolaram Group Inc. dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 56/2018).

Sebagai bagian dari Acfion Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram
yang telah disetujui oleh OJK Perbankan, Tolaram Group Inc. akan melakukan
divestasi atas kepemilikan saham Perseroan melalui Penawaran Umum
Perdana Saham yang akan dilakukan setelah penyetoran modal tambahan pada
Perseroan dan naiknya status BUKU Perseroan menjadi BUKU I!.

Dalam rangka meningkatkan status BUKU Perseroan menjadi BUKU II tersebut,
Tolaram akan melakukan penyetoran modal sebesar Rp521.500.000.000,
dengan nilai penyetoran per lembar saham adalah sebesar Rp1.750.000.
Rencana penyetoran modal tersebut tidak diikuti oleh pemegang saham
eksisting lainnya pada saat itu, sehingga menjadikan Perseroan harus mencari
pemegang saham lainnya untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham bank
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang
Pembelian Saham Bank Umum (“PP 29/1999”). Sebagai catatan, PP 29/1999
mengatur bahwa batas kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing
dan/atau Badan Hukum Asing adalah sebesar 9996 dari jumlah saham yang
dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. Memperhatikan hal ini, Perseroan
melakukan penjajakan dan menawarkan kesempatan investasi kepada berbagai
Page 7 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

pihak dengan nilai penyetoran per lembar saham sebesar Rp1.750.000
termasuk kepada Krishna Kumar Agrawal, namun para calon investor yang
ditawarkan oleh Perseroan tersebut, termasuk Krishna Kumar Agrawal belum
menunjukkan keseriusan mereka untuk berpartisipasi dalam permodalan
Perseroan.

c. Bulan April 2019:

Sebagai bentuk komitmen Tolaram dalam memenuhi Action Plan Permodalan
Perseroan dan Divestasi Tolaram yang telah disetujui oleh OJK Perbankan,
pada awal bulan April 2019, Tolaram Group Inc. melakukan setoran modal ke
Perseroan sebesar Rp521.500.000.000 (dengan nilai penyetoran per lembar
saham adalah sebesar Rp1.750.000). Meskipun demikian setoran modal
tersebut tersimpan dalam akun gabungan dengan Dewan Komisioner OJK
(Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan AG PT Bank Amar Indonesia) dan
belum dapat dimasukkan ke dalam perhitungan modal ataupun diutilisasi oleh
Perseroan hingga selesainya pemeriksaan OJK Perbankan terkait setoran
modal tambahan.

Mengingat kelancaran Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi
Tolaram bergantung pada proses penyetoran modal tambahan, termasuk
adanya keharusan pemenuhan PP 29/1999, Perseroan bertemu dengan A.
Henry Mixson Lumban Batu yang bersedia untuk melakukan penyetoran modal
tambahan pada Perseroan dengan nilai penyetoran per lembar saham sebesar
Rp1.000.000 (atau sesuai nilai nominal saham Perseroan). Memperhatikan
urgensi dan batas waktu pelaksanaan Action Plan Permodalan Perseroan dan
Divestasi Tolaram yang semakin ketat, maka pemegang saham Perseroan pada
saat itu setuju atas penyetoran modal tambahan Perseroan oleh A. Henry
Mixson Lumban Batu dengan nilai penyetoran pada nilai nominal saham
(Rp1.000.000 per saham). Jumlah kepemilikan saham A. Henry Mixson Lumban
Batu yang tidak terlalu signifikan yaitu 0,396 dari permodalan Perseroan, juga
menjadi dasar pertimbangan persetujuan pemegang paham Perseroan pada
saat itu.

Keputusan pemegang saham Perseroan tersebut diambil demi kelancaran
realisasi Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram yang telah
disepakati dengan OJK Perbankan mengingat apabila Perseroan tidak segera
melakukan finalisasi penyetoran modal pada bulan April 2019, maka
pelaksanaan Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram
dikhawatirkan dapat terancam mundur sehingga melebihi batas waktu yang
telah disepakati dengan OJK Perbankan. Hal ini menyebabkan terdapatnya dua
harga penyetoran modal tambahan yang berbeda.

d. Bulan Mei 2019:

Beberapa minggu setelah dana setoran modal tambahan atas nama A. Henry
Mixson Lumban Batu diterima oleh Perseroan, Krishna Kumar Agrawal akhirnya
menyepakati harga yang ditawarkan sebelumnya dan melakukan penyetoran
pada nilai penyetoran per lembar saham sebesar Rp1.750.000. Mengingat
setoran modal tambahan oleh Krishna Kumar Agrawal ini terjadi setelah adanya
kesepakatan dengan A. Henry Mixson Lumban Batu untuk menyetorkan modal
tambahan dengan nilai penyetoran pada nilai nominal saham (Rp1.000.000 per
saham), hal ini juga menyebabkan terdapatnya dua harga penyetoran modal
tambahan yang berbeda.

e. Bulan Juni 2019:
Page 8 OCR 0.954
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
JI. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

OJK Perbankan melakukan pengecekan terhadap setoran modai yang dilakukan
oleh Tolaram Group Inc., A. Henry Mixson Lumban Batu, dan Krishna Kumar
Agrawal. Setelah pengecekan oleh OJK Perbankan selesai dilakukan, proses
penambahan modal Perseroan tersebut diselesaikan dan kemudian dituangkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 88
tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di
Surabaya yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031420.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
18 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
dengan No. AHU-0093870.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019. Dengan
demikian, status Perseroan meningkat menjadi Bank dalam kategori BUKU II.

Sehubungan dengan jangka waktu divestasi yang telah disetujui sampai dengan 31
Desember 2019 oleh OJK (Perbankan) berdasarkan Surat OJK No. S-137/KR.04/2019
tanggal 12 Maret 2019 perihal Penyesuaian Batas Maksimum Kepemilikan Saham
Pemegang Saham Pengendali Bank Saudara, Perseroan akan mengajukan
permohonan perpanjangan kepada OJK (Perbankan) agar divestasi tersebut dapat
dilakukan sampai dengan bulan Januari 2020.

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat
Pernyataan ini, seluruh dokumen mengenai struktur pemodalan, susunan pemegang
saham dan/ atau kepemilikan saham Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam
Laporan Uji Tuntas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor
hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh modal ditempatkan
telah disetor penuh, dan tidak terdapat perubahan atau tambahan terhadap struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan saham Perseroan
tersebut. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan
dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan. Tidak terdapat akta atau dokumen
lain selain sebagaimana disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas di atas yang terkait
dengan perubahan struktur permodalan maupun komposisi pemegang saham
Perseroan sejak pendirian Perseroan sampai dengan tanggal Surat Pernyataan.
Perseroan tidak pernah menerima teguran, peringatan maupun tuntutan yang terkait
dengan perubahan struktur permodalan maupun komposisi pemegang saham dari
pihak ketiga, pemegang saham Perseroan terdahulu maupun ahli warisnya.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Direksi Perseroan menyimpan dan
menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berisi antara lain
informasi mengenai nama dan alamat pemegang saham, jumlah, nomor dan tanggal
perolehan saham, jumlah yang disetor atas setiap saham, keterangan mengenai
pemegang gadai atas saham Perseroan serta tanggal perolehan atas gadai saham
dan keterangan penting mengenai saham lainnya.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, saham-saham yang telah ditempatkan oleh para
pemegang saham Perseroan adalah bebas dan bersih dari hak pihak lain yang timbul
karena pembebanan, jaminan, atau bentuk-bentuk jaminan lainnya terhadap saham-
saham Perseroan, yang mengakibatkan saham-saham Perseroan dibebani hak gadai.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Direksi Perseroan menyimpan dan
menyelenggarakan Daftar Khusus Perseroan yang berisi antara lain informasi
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta
keluarganya pada Perseroan dan/atau pada perusahaan lain serta tanggal saham itu
diperoleh.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Persercan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
Page 9 OCR 0.952
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl, Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan perubahan struktur permodalan, perubahan susunan pemegang
saham dan/atau pengalihan kepemilikan saham serta pencatatan dalam Daftar
Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perubahan
struktur permodalan, perubahan susunan pemegang saham dan/atau pengalihan
kepemilikan saham serta pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor
hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-
gugatan tersebut.

4 Pada tanggal Surat Pernyataan ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang telah diangkat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Ganti Dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan No, 132 tanggal 20 November 2019, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta
132/2019”), yaitu sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Vishal Tulsian

Direktur Kepatuhan 11 Nyoman Mawa
Direktur : Tuk Yulianto, S.H. ,M.M

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Navin Nahata

Komisaris Independen 1 Ir. Zainal Abidin Hasni, MA

Komisaris Independen : Ratna Heimawaty Zain |

Akta 132/2019 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0362445 tanggal 20 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-0223674.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 20 November 2019.

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada telah diperolehnya
persetujuan-persetujuan dari pihak yang berwenang.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Navin Nahata, Komisaris Utama Perseroan tidak
bertempat tinggal di Indonesia dan karenanya tidak berkewajiban untuk memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat
Pernyataan ini, seluruh dokumen mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum
HBT dan bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat nama-
nama lain selain dari nama-nama yang disebutkan di atas dan tidak ada pihak lain
yang diangkat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang mengakibatkan
perubahan terhadap susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Infomasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-
dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.
Page 10 OCR 0.942
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Tax (081) 99013955

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut.

5. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, dalam rangka peningkatan pelayanan Perseroan
kepada publik sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Jelysia sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
berdasarkan Surat Keputusan Direksi no. 036/SK-DIR/SDMIVIII/2019.

Sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 (“POJK 56/2015”)
dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 (“POJK 55/2016”), Perseroan telah
membentuk komite audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 056-
I/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembentukan Komite Audit.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK-
DEKOM/XI/2019 tanggal 20 November 2019 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 060/SK-DIR/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Pengangkatan Ketua
Komite Audit, susunan anggota Komite Audit Perseroan, susunan anggota Komite
Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Ketua : Ratna Heimawaty Zain,
2. Anggota: Simon Hariyanto,
3. Anggota: Haifan Yahya.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang secara substansi telah sesuai
dengan POJK 55/2015 berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan No. B.037/KAI-
L1NM/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Pada tanggai Surat Pernyataan ini, Ketua dan para anggota Komite Audit merupakan
pihak independen sebagaimana dimaksud dalam POJK 55/2015.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh POJK 56/2015 dan
POJK 55/2016, Perseroan telah membentuk satuan kerja audit intern berdasarkan
Keputusan Direksi Perseroan No. 056-H/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017
tentang Pembentukan Satuan kerja Audit Intern.

Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 Agustus 2018
dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 037/SK-DIR/SDM/VIII/2018 tanggal 13
Agustus 2018, Perseroan telah menunjuk Toto Warsoko Pikir sebagai kepala Divisi
Internal Audit.

Sebagaimana diwajibkan oleh POJK 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Audit
Intern berdasarkan Piagam Audit Intern Perseroan No. B.031/SKAI-L1/111/2019 tanggal
04 Mei 2019 yang telah disetujui oleh Direktur Utama Perseroan dan Komisaris
Independen Perseroan,
Page 11 OCR 0.954
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No.
34/POJK.04/2014 (“POJK 34/2014”) dan POJK 55/2016, Perseroan telah membentuk
Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 056-K/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017.

Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 28 Maret 2019 dan
Surat Dewan Komisaris Nomor: 001/DK/II/2009 tanggal 28 Maret 2019, susunan
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua 1 Zainal Abidin Hasni (Komisaris Independen)
Anggota 1» Navin Nahata, dan
Ratna Julian Sahlan

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai panduan pelaksanaan tugas
Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan POJK 34/2014 yang disahkan pada
tanggal 22 Maret 2018.

Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit
Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit
dan Piagam Audit Internal Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas jabatan Ketua Komite Audit
Perseroan yang masih kosong.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite
Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit
Internal Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara
benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat
Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite
Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit
Internal Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang
diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang
telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit
Audit Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite
Audit dan Piagam Audit Internal Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite
Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit
Internal Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor
hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-
gugatan tersebut.

6. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh POJK 55/2016,
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 056-J/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017.
Page 12 OCR 0.927
PT, Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris tertanggal 28 Juni 2018, anggota Komite
Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

a Ketua : Zainal Abidin Hasni (Komisaris Independen),
b. Anggota ! Haifan Yahya, dan
Cc Anggota : Syahril Majidi.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh POJK 18/2016,
Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 034-A/SK-DIRMII/2019 tanggal 29 Juli 2019, dengan susunan anggota
sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota: Direktur Utama
Ketua Pengganti merangkap Direktur Kepatuhan
Anggota
Sekretaris Merangkap Anggota: Kepala Divisi Kepatuhan
Anggota: 1. Kepala Fungsi Audit Internal
2. Kepala Business Banking Function
3. Functional Office Retail Credit Tunaiku
4, Kepala Finance Function
5. Kepala Technology Function

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No.
42IPOJK.03/2017, Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Perkreditan
berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 034-C/SK-DIR/VI1/2019 tanggal 29 Juli
2019 dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota: Direktur Utama

Anggota: . Direktur Operasional

Direktur Kepatuhan

Kepala Business Banking Function

Kepala Functional Office Retail Credit Tunaiku
Kepala Credit Admin & Custody Function

OP ONA

Pada tanggal Surat Pernytaan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No.
38/POJK.03/2016, Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi
berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 056B/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29
September 2017, dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota: Managing Director

Sekretaris merangkap Anggota: Direktur Kepatuhan

Anggota: Kepala IT Division

Kepala Operation Division

Kepala Business Banking Division
Kepala Nisomess Deve:pI.emt
Kepala Finance Division

ORONA

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan Peraturan OJK No.
12/POJK.03/2017, Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus dan menunjuk
pengawai untuk program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 047-A/SK-DIR/XI1/2018 tanggal 15
November 2018, dengan susunan hirarki sebagai berikut:

Pengawas 1 Compliance Director,
Penanggung jawab pusat 1 Compliance division head:
Page 13 OCR 0.949
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BAN K Fax (031) 99015955

Pelaksana Pusat 1 Ketua Unit Kerja Khusus
Penanggungjawab Cabang 1 Branch Manager
Pelaksana Cabang 1 Customer Service

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan juga telah menunjuk Early Irawati
sebagai Pejabat Tetap Ketua Unit Kerja Khusus Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 047/SK-
DIR/SDM/XI/2018 tanggal 15 November 2018.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No.
46/POJK.03/2017, Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan berdasarkan
Keputusan Direksi Perseroan No. 056-G/SK-DIR/1X/2017 tanggal 29 September 2017
dengan struktur organisasi yang terdiri dari Compliance Director, Compliance Division
(yang membawahi Anti Money Laundering) dan Compliance Department.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan juga telah menunjuk Muhammad Azis
sebagai Pejabat Sementara Compijance Division Head berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 025/SK-DIR/SDM/VI1/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pembentukan dan pengangkatan anggota Komite Pemantau Risiko, Komite
Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite Pengarah Teknologi
Informasi, Unit Kerja Khusus Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme, Satuan Kerja Kepatuhan, berikut pengangkatan atas Pejabat
Tetap Ketua Unit Kerja Khusus Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme dan Pejabat Sementara Compliance Division Head (seluruhnya
“Komite dan Pejabat”) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pada tanggal Surat Pemyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
Komite dan Pejabat telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada
kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat
dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan Komite dan Pejabat selain dari
yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji
Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan
tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan Komite dan Pejabat.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Komite
Pemantau Komite dan Pejabat, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut.

7. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, pemegang saham pengendali langsung persercan
adalah Tolaram Group Inc., suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
British Virgin Islands.

8. Pada tangga! Surat Pernyataan ini, sehubungan dengan rencana divestasi oleh
Tolaram Group Inc, masing-masing Tolaram dan Tolaram Family Trust menyatakan
bahwa rencana Penawaran Umum Perdana dan divestasi saham Tolaram sampai 304
tidak akan menyebabkan perubahan Pemegang Saham Pengendali (sebagaimana
didefinisikan dalam Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota
Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank) dalam Perseroan atau melibatkan
Page 14 OCR 0.923
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
JI, Basuki Rahmat No, 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

Fax (031) 99015955

AMAR BANK

investor baru yang memenuhi ketentuan sebagai Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.

9 Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan memiliki 3 Kantor Cabang (“KC”), 1
Kantor Cabang Pembantu ("KCP"), 1 Kantor Fungsional (“KF”) dan 1 Kantor Kas

(“KK”) (seluruhnya “Yaringan Kantor") dengan rincian sebagai berikut:

Penyelenggaraaniizin

No Nama Kantor dan Alamat RelokasilLaporan Pembukaan Keterangan

1. | KC Kusuma Bangsa Surat Bank Indonesia No. KC semula beralamat di
Jl. Kusuma Bangsa No. 110 13/136/DPIP/Prz2/Sb tanggal 12 Gedung Andhika Plaza, Jl.
Surabaya Desember 2011 Simpang Dukuh No. 38-40

Surabaya

2. | KC Wiyung Surat OJK No. S-183/KR.042/019 KC semula beralamat di
Ruko Taman Pondok Indah tanggal 8 Maret 2019 Jl. Songoyudan No. 55,
Ruko Blok A No. 39 Surabaya
Jalan Raya Menganti No. 215
YWiyung, Surabaya, 60228

3. | KC Jakarta Surat Bank Indonesia No. -
Ruko Thamrin Residences RA 07B | 12/32/0PIP/Prz/Sb tanggal 12
dan RAO8 B April 2010
Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah
Abang, Jakarta Pusat

4. | KCP Basuki Rahmad Surat OJK No. S-47/KR.04/2016 | KCP semula beralamat di
Jl. Basuki Rahmad No. 109 tanggai 28 April 2016 Pertokoan Pasar Atum
Surabaya Tahap U/Lt 4, Jl. Bunguran

No. 45 Surabaya

5. | KF Kredit Jakarta Surat OJK No. S-75/PB.121.2016 -
Gedung Graha Niaga Thamrin tanggal 12 April 2016
Lantai 5 Area B2
Jl. K.H. Mas Mansyur, Jakarta

6. | Kantor Kas Gandaria Telah dilaporkan melalui Laporan -
Jalan Arteri Pondok Indah Nomor | Realisasi RBB Perseroan untuk.
99C, RT 005, RW 06, Kebayoran | periode Triwulan Jl 2019
Lama
Jakarta

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, ijin, persetujuan dan/atau pelaporan yang diperoleh
Perseroan sehubungan dengan masing-masing Jaringan Kantor Perseroan adalah
sah, masih berlaku dan lengkap. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas
adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mentaati dengan sebagaimana
mestinya semua persyaratan dan kewajiban-kewajiban dalam ijin-ijin dan/atau
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Jaringan Kantor Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, NPWP untuk KCP Basuki Rahmad adalah benar
menginduk kepada NPWP Kantor Pusat, sementara NPWP untuk KF Kredit Jakarta
dan Kantor Kas Gandaria menginduk kepada KC Jakarta. Perseroan tidak pernah
melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun
tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau
pihak ketiga lainnya sehubungan NPWP jaringan kantor Perseroan yang menginduk
kepada Kantor Pusat dan KC Jakarta tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai

masing-masing Jaringan Kantor Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah
diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa
Page 15 OCR 0.953
PT, Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan
sehubungan dengan Jaringan Kantor Perseroan. Informasi yang diuraikan dalam
Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan
Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan Jaringan Kantor Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Jaringan Kantor
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum
HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan
tersebut.

10. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah memperoleh seluruh perijinan
dan/atau persetujuan dari dan telah melakukan pelaporan dan/atau pendaftaran yang
disyaratkan terhadap Perseroan kepada pihak-pihak yang berwenang, sebagaimana
diperlukan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan serta telah
memenuhi kewajiban-kewajiban yang disyaratkan kepada Perseroan untuk
melaksanakan semua aspek dari kegiatan usaha Perseroan, termasuk untuk memiliki
seluruh aktivanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Uundangan yang
berlaku sebagaimana diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas.

Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah mendapat
sanksi apapun termasuk teguran atau peringatan apapun sehubungan dengan belum
diperolehnya ii dan/atau pelaporan Perseroan tersebut dan belum
dilaksanakannya pelaporan tersebut.

Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha selain dari yang diatur dalam ijin-
ijin dan/atau persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya sebagaimana telah
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, kecuali
sebagaimana disebutkan di atas, ijin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan yang
diperoleh Perseroan adalah sah, masih berlaku dan lengkap, dan/atau untuk jjin-ijin
dan/atau persetujuan-persetujuan yang telah habis masa berlakunya, Perseroan telah
mengajukan permohonan perpanjangan atas ijin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan
dimaksud, sehingga Perseroan berhak untuk menjalankan usahanya sebagaimana
termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mentaati dengan sebagaimana
mestinya semua persyaratan dan kewajiban-kewajiban dalam ijin-ijin dan/atau
persetujuan-persetujuan Perseroan.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
perijinan, persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor
hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen
lain ataupun perubahan sehubungan dengan perijinan, persetujuan, pendaftaran
dan/atau pelaporan Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas.
Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-
dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan

memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
Page 16 OCR 0.939
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

lainnya sehubungan perijinan, persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan
Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perijinan,
persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan Perseroan, Direksi Perseroan dengan
ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk
melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut.

11. Pada tanggal Surat Pernyataan ini:

a. Perseroan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap Batas Maksimum
Pemberian Kredit untuk periode Mei, Juni dan Juli 2019 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum,

b. Profil risiko Perseroan untuk periode 30 Juni 2019 adalah berada pada peringkat
2, dan

c. Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 11/POJK.03/2016, dimana kewajiban penyediaan modal minimum
Perseroan untuk periode 30 Juni 2019 ditetapkan sebesar 9x sampai dengan
kurang dari 1094 sesuai dengan profil risiko Perseroan.

12. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ("RUPS Tahunan”) dengan rincian sebagai berikut:

a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat di
hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk periode Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2016,

b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 08 Juni 2018 yang dibuat di
hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk periode Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2017,

c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 4 Juli 2019, dibuat di hadapan
Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk periode Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2018.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan RUPS Tahunan Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan RUPS Tahunan
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum
HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan
tersebut.
Page 17 OCR 0.941
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (081) 99015955

13. Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki penyertaan
saham pada perusahaan lain yang berbentuk badan hukum Indonesia,

14. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan memiliki dan/atau menguasai 2 bidang
tanah yang terletak pada wilayah Jakarat Pusat, Indonesia yang pengelolaannya
dilakukan baik oleh kantor pusat dengan total luas lebih kurang 164 m? dengan jenis
hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (“HGB”).

Berikut adalah rincian tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan:

No. Sertifikat Keterangan
Jl. Komplek Thrnrin
Residences Unit
Sertifikat HGB No. RAro7-B,
4. 1315/Kebon 9 Oktobar 2032 82 Kel. Kebon Melati, -
Velati Kec. Tanah Abang,
Kota Administrasi
Jakarta Pusat
Ji. Komptek Thmrin
Residences Unit
Sertifikat HGB No. RA/07-B,
2 1320/Kebon 9 Oktobar 2032 82 . -
- Melati Kel. Kebon Melati,
Kec, Tanah Abang,
Kota Administrasi
Jakarta Pusat

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenal
kepemilikan tanah dan bangunan Perseroan Perseroan sebagaimana disebutkan di
atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT
dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun
perubahan sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan Perseroan
Perseroan selain dari yang diuraikan daiam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang
diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang
telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan
tidak memiliki tanah dan/atau bangunan selain daripada yang telah diuraikan di atas.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, tanah dan/atau bangunan yang dimiliki Perseroan
adalah bebas dan bersih dari hak pihak lain yang timbul karena pembebanan, jaminan,
atau bentuk-bentuk jaminan lainnya terhadap tanah dan/atau bangunan Perseroan,
yang mengakibatkan tanah dan/atau bangunan Perseroan dibebani hak tanggungan.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis, digugat,
dituntut oleh dan/atau dikenakan sanksi, baik pidana, perdata ataupun administratif
dari pihak yang berwenang atau pihak ketiga dan Perseroan telah melaksanakan
seluruh kewajibannya sehubungan dengan kepemilikan oleh Perseroan atas tanah dan
bangunan tersebut.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan
tanah dan bangunan Perseroan Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin
dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan
penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut.

15. Berdasarkan perincian Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA") periode 30 Juni 2019 yang

disiapkan oleh Perseroan, jumlah aset yang dikuasai oleh Perseroan adalah 14 unit
berupa tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp80,927,388,619,
Page 18 OCR 0.920
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015953

terhadap mana Perseroan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(CKPN") sebesar Rp24.520.000.000. AYDA ini timbul dari eksekusi barang jaminan

memenuhi kewajiban pembayaran hutang debitur (baik pokok maupun bunga) kepada
Perseroan.

Terhadap seluruh AYDA, telah dilakukan upaya pemasaran, dan Perseroan juga telah
membentuk CKPN yang mengacu pada standar akuntasi yang berlaku.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mematuhi dan memenuhi seluruh
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/1 5/PBI/2012 tentang

belum dapat dilakukan upaya penyelesaiannya, Perseroan telah dan akan terus
berupaya untuk menyelesaikan dan melakukan dokumentasi terhadap AYDA yang
dimiliki oleh Perseroan.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen « sad ayang
AYDA yang dikuasai Perseroan sebagaimar- »" ..utkan di «8 telah diberikan
Perseroan secara benar dan lengkap ker santor hukum HBT dan bahwa pada
tanggal Surat Pernyataan ini dokumen lain ataupun perubahan
sehubungan dengan AYDA yang dil . Perseroan selain dari yang diuraikan dalam
Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuaj
dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan AYDA yang dikuasai Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan AYDA Ya
dikuasai Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membetaskan
kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-
gugatan tersebut.

16. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki hak atas kekayaan
intelektual apapun.

17. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian
material dengan pihak ketiga, yaitu sebagai berikut:

a. Perjanjian Kerjasama Layanan Pembayaran Kolektif No, 002/MOU-PAY/CMD
SALES/ABY//15 tanggal 13 Januari 2015 dengan PT Bank OCBC NISP Tbk:

b. Perjanjian Sewa Menyewa Software Aplikasi dan Hardware No,
003/A/BAIX/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dengan PT Warna Bintang Kreasi:

c. Sebelas dokumen perjanjian sewa terkait Jaringan Kantor dan 1 perjanjian
sewa lainnya untuk unit apartemen di Kemang Village Ritz Tower.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan
tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan perjanjian-perjanjian Gengan pihak ketiga lainnya dimana Perseroan
juga menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian material dengan pihak ketiga tersebut tidak
memuat ketentuan yang dapat membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana. Perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga sebagaimana
Page 19 OCR 0.950
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031209015033

disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseoran telah melunasi seluruh hutang dan
kewajiban pembayaran Perseroan kepada Maneo Inc. Berdasarkan Perjanjian
Pinjaman tertanggal 20 Juni 2019 dengan Maneo Inc. Oleh karenanya, Perseroan tidak
menandatangani perjanjian kredit dengan pihak manapun dalam kedudukannya
sebagai debitur.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan
bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun
perubahan sehubungan dengan perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan
selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam
Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan
Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian
material dengan pihak ketiga Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut.

18. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mengadakan beberapa transaksi
dengan pihak berelasi sebagai berikut:

a Perjanjian Pinjam Pakai Merek tertanggal 10 Juli 2019 dengan Tolaram
Analytics Pte Lid sehubungan dengan merek “Tunaiku" dan

b. Pemberian kredit kepada PT Lotus Indah Textile Industries berdasarkan: @
Persetujuan Membuka Kredit No. 022/PRK/ADK/2017 tanggal 13 April 2017,
sebagaimana diubah dengan Addendum No. 59/PRK/ADK/AD/2018 tertanggal
13 April 2018 dan Addendum No. 089/PRK/ADK/AD/2018 tertanggal 31
Desember 2018 dan (ii) Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan
No. 65 tanggal 13 April 2017, dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja,
S.H., Notaris di Surabaya.

Selain perjanjian tersebut di atas, Perseroan tidak menandatangani perjanjian material
dengan pihak terafiliasi lainnya.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak
berelasi tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan pihak ketiga dimana Perseroan
menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-perjanjian material dengan pihak terafiliasi
tersebut tidak memuat ketentuan yang dapat membatasi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Perdana. Pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak berleasi tidak melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
yang berlaku terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No.
32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana 0
Page 20 OCR 0.954
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

“Telp (031) 99015959

AMAR BA NK Fax (031) 99015955

Besar Bagi Bank Umum. Transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi
tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
bersifat arm length basis.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan
sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi
Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang
diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang
telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi
Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan transaksi yang
dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini
menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk
melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut.

19. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
hukum dan persyaratan-persyaratan yang berlaku terhadap Perseroan di bidang
ketenagakerjaan, antara lain:

a. kewajiban penyampaian Wajib Lapor Tenaga Kerja CWLTK”) untuk Jaringan
Kantor sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan, termasuk WLTK untuk KCP Basuki Rahmad yang
menginduk kepada Kantor Pusat:

b. memiliki peraturan perusahaan yang sah dan mengikat serta telah didaftarkan
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait:

c. telah memenuhi upah minimum sesuai dengan ketentuan upah minimum
propinsi yang berlaku baik untuk tenaga kerja Perseroan di masing-masing
Jaringan Kantor Perseroan: dan

d. telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan
Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan) (dahulu bernama Jaminan Sosiai Tenaga
Kerja) dan membayarkan iuran program tersebut: dan

e. memiliki perijinan yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing,
yakni Vishal Tulsian sebagai Direktur Bisnis di lokasi Jakarta dan Surabaya
berdasarkan RPTKA No. KEP 21519/PPTK/PTA/2019 tanggal 26 Juni 2019,
yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta pemenuhan kewajiban
sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan
bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun
perubahan sehubungan dengan perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran
serta pemenuhan kewajiban sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan selain
dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan
Page 21 OCR 0.922
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BA NK Fax (031) 99015955

Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan
tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak perah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta
pemenuhan kewajiban sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perijinan,
persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta pemenuhan kewajiban sehubungan
dengan ketenagakerjaan Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut.

20. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah melindungi harta kekayaan yang
bersifat material dan penting untuk kelangsungan kegiatan usahanya, dengan rincian
sebagai berikut:

Jumlah

Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Pertanggungan

Property All Risk No. | 06-10-2019 | Bangunan dan inventariskantor | Bangunan:
1501211900597 sid yang terletak di Jl. Basuki Rahmat | Rp1.300.000.000
PT Rama Satria Wibawa 06-10-2020 CD- No. 109, Surabaya
Inventaris Kantar:
Resiko yang ditanggung: Rp100.000.000
1. Kebakaran
2. Petir
3. Ledakan
Klaim yang dikecualikan:
1. Kebakaran akibat barang itu
sendiri:
2. Kendaraan Bermotor, alat-
alat berat,
3. Logam mulia, perhiasan,
batu permata:
4. Barang antik atau barang
seni:
5.  Seepage & Pollution Risk
6.  Nuclear Energy Risk
7. Data Elektronik
8. Transmission & Distribution
9.  Terrorism & Sabotage
sesuai dengan definisi yang
Giatur oleh Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia
(AAUI)
10. War & Civil War
2 Property — All” Risk 15-04-2019 Bangunan dan inventaris yang Bangunan:
(exclude earthguake) sid terletak di Ruko Taman Pondok Rp1.000.000.000
No. 1501091900023 15-04-2020 Indah Blok A-39, Jl, Raya
PT Asuransi Wahana Menganti, Wiyung, Surabaya Perabot, peralatan
Tata dan perlengkapan:
Resiko yang ditanggung: Rp400.000.000
1. Kebakaran
2. Petir
3. Ledakan
Klaim yang dikecualikan:

aa
Page 22 OCR 0.904
AMAR BANK

Periode

PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

Fax (031) 99015955

Jumlah
Pertanggungan

Obyek Pertanggungan

Kebakaran akibat barang itu
sendiri:

Kendaraan Bermotor, alat-
alat berat,

Logam mulia, perhiasan,
batu permata,

Barang antik atau barang

Seepage & Pollution Risk
Nuclear Energy Risk
Data Elektronik
Transmission & Distribution
Terrorism & Sabotage
sesuai dengan definisi yang
diatur oleh Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia
(AAU)
War & Civil War

11, Earthguake exclusion
Glause

12. Riots & Strikes exclusions

3. Asuransi Property Al
Risk

No. 1501091900007

PT Asuransi Rama
Satria Wibawa

22-02-2019
sid
22-02-2020

Seluruh risiko fisik atau kerusakan | Bangunan beserta
properti yang terletak di Office prasarana termasuk
Park Apartemen Thamrin Instalasi listrik:
Residences Blok RA, Jl, Thamrin Rp5.755.000.000
Boulevard, Jakarta Pusat
Inventaris kantor:
Resiko yang ditanggung: Rp1.194.790.000

Kebakaran

Petir

Ledakan

Biaya Pasukan dan alat-alat
yang dikeluarkan oleh
Pemadam kebakaran

5. Biaya Pemadaman
kebakaran

sena

Klaim yang dikecualikan:

1. Kebakaran akibat barang itu
sendiri,

Kendaraan Bermotor, alat-
alat berat,

Gempa Bumi

Logam mulia, perhiasan,
batu permata:

Barang antik atau barang
seni:

Seepage & Pollution Risk
Nuclear Energy Risk

Data Elektronik
Transmission & Distribution
Terrorism & Sabotage
sesuai dengan definisi yang
Giatur oleh Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia
(AAUI)

11. War & Civil War

12. Property in transit

N9 O 39 NN

309p

4. | Asuransi Property AN
Risk

No. 1501091900028

01-06-2019
sid

01-06-2020

Seluruh risiko fisik atau kerusakan | Bangunan:
properti yang terletak di Jl. Rp1.400.000.000
Kusuma Bangsa 110, Surabaya

Page 23 OCR 0.923
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Jumlah
Pertanggungan

Asuran:

Perabot, peralatan

Satria Wibawa dan perlengkapan:
Rp230.000.000

PT Asuransi Rama

5. Property All Risk No. 29-04-2019 Ruko dan inventaris kantor (meja, | Kebakaran (FLEXAS):

009.1050.201.2019.001 sid kursi, parisi genset, PC, laptop, Rp1.050.000.000
085.00 29-04-2020 server, dil) yang terletak di Jl.

PT Asuransi Wahana Sultan Iskandar Muda (Arteri Riot strike malicious
Tata Pondok Indah) No. 99C, damages:

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan | Rp1.050.000.000

Civil commotion:
Rp1.050.000.000

Typhoon, storm, food,

water damange
inundation:
Rp1.050.009.000
Lainnya:
Rp1.050.000.000
6. Money Insurance Cash | 01-05-2019 Uang kertas termasuk bank Batas satu kali
in Transit sid notefforeign currency dan uang pengangkutan bolak
No. 01-05-2020 logam, surat-surat beharga, balik:
009.4010.801.2019.000 chegue, wesel Rp. 1.000.000.000
030.00 Untuk Rute bolak balik (Rp. 500.000.000 x 2)
PT Asuransi Wahana PT. Bank Amar Indonesia (Jl. Estimasi
Tata Thamrin Boulevard, Jakarta) dan pengangkutan bolak

Bank Indonesia Jakarta dan/atau batik per tahun:
Bank Pemerintah/Bank Swasta Rp. 8.000.000.000

dan/atau Pick Up Service (Rp. 4.000.000.000 x
(Nasabah Tetap) di wilayah 2
Jakarta.

7. Money Insurance Cash 01-05-2019 Uang kertas termasuk bank Batas satu kali

in Transit sid notefforeign currency dan uang pengiriman:
No. 01-05-2020 logam, surat-surat beharga, Rp. 2.000,000,000
009.1010.801.2019.000 chegue, wesel untuk rute bolak Etimasi pengangkutan
167.00 balik Perseroan Cab. per Tahun:
PT Asuransi Wahana Songoyudan, (Jl. Songoyudan No. | Rp. 50,000,000,000
Tata 55, Surabaya) dan Bank Indonesia | Money in Transit
Surabaya (Jl. Pahlawan,
Surabaya).

8. Money Insurance Cash 01-05-2019 Uang kertas termasuk bank Limit Pertanggungan:
in Safe sid note/foreign currency dan uang Rp. 2.000.000.000
No. 01-05-2020 logam, surat-surat beharga,
009.1010.801.2019.000 chegue, wesel yang berada dalam
168.00 ruang khasanah (strong room
PT Asuransi Wahana dan/atau brankas) Perseroan di
Tata Office Park Apartement Thamrin

Residence Blok A-07-08.

9. Money Insurance Cash 01-05-2019 Uang kertas, bank note/foreign KC Kusuma Bangsa:
in Safe No. sid currency termasuk uang logam, Rp1.500.000.009
009.1010.801.2019.000 01-05-2020 Surat-surat beharga, chegue,

171.00 wesel yang berada dalam ruang KCP Basuki Rahmad:
PT Asuransi Wahana khasanah (Strong Room dan/atau | Rp500.000.000
Tata brankas) Perseroan di KC Kusuma

Bangsa dan KCP Basuki Rahmad.

10. | Money Insurance Cash 29-04-2019 Uang kertas, bank note/foreign Rp100.000.000
in Safe No. sid currency termasuk uang logam,
009.5160.801.2019.000 29-04-2020 surat-surat beharga, chegue,

028.00 wesel yang berada dalam ruang
PT Asuransi Wahana khasanah (Strong Room danJatau

Page 24 OCR 0.950
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BA NK Fax (031) 99015955

Jumlah
Pertanggungan

Asuransi Periode Obyek Pertanggungan

brankas) di Jl. Sultan Iskandar
Muda (Arteri Pondok Indah) No.
99C, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan.

Usaha dan harta kekayaan yang bersifat material Perseroan sebagaimana disebutkan
dalam Laporan Uji Tuntas telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat harta kekayaan material Perseroan
yang tidak dilindungi dengan asuransi.

Premi-premi serta segala ongkos-ongkos dan biaya yang berkaitan dengan asuransi-
asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Laporan Uji
Tuntas telah dibayar oleh Perseroan dan Perseroan tidak memiliki tunggakan atau
jumlah yang terhutang berkaitan dengan asuransi-asuransi tersebut, yang dapat
menjadi alasan atau dasar bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk tidak atau
hanya membayarkan sebagian dari uang pertanggungan sebagaimana disebutkan
dalam polis asuransi atau bagian dari polis asuransi yang bersangkutan.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
polis asuransi atau perjanjian asuransi Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT, tidak
terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan polis asuransi atau
perjanjian asuransi Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas
Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-
dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan polis asuransi atau perjanjian asuransi Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan polis asuransi
atau perjanjian asuransi Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan
membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian
atas gugatan-gugatan tersebut.

21. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, dalam rangka Penawaran Umum Perdana,
Perseroan telah menandatangani:

a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 78 tanggal 12 September 2019,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, antara Perseroan, Tolaram dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek: dan

b. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 79 tanggal 12 September
2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, antara Perseroan dan PT Datindo Entrycom sebagai Biro
Administrasi Efek.

Pada tangga! Surat Pernyataan ini, perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran

Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
Page 25 OCR 0.953
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl. Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

Telp (031) 99015959

AMAR BANK Fax (031) 99015955

Perseroan dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan pihak ketiga dimana Perseroan
menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Perdana yang telah ditandatangani Perseroan tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan serta telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah
ditandatangani Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan
secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat
Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah
ditandatangani Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas.
Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-
dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan dengan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Perdana yang telah ditandatangani Perseroan.

Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum
HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan
tersebut.

22. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara
sebagai berikut: (i) Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum No.
86/Pdt.G/2019/PN/Jkt.Pst, (ii) Perkara Perdata Gugatan Perlawanan Eksekusi Lelang
No. 1238/Pdt BTH/2018/PN/Sby tanggal 27 Desember 2018, (ii) Perkara Perdata
Perbuatan Pelawan Hukum No. 393/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 18 April 2019 dan (iv)
Perkara Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga No. 837/Pdt.Bth/2019/PN.Sby tanggal 23
Agustus 2019 (seluruhnya “Perkara Perseroan”), yang tidak bersifat material dan tidak
dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Perseroan
sebagaimana dijabarkan dalam Laporan Uji Tuntas.

Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
Perkara Perseroan telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor
hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen
lain ataupun perubahan sehubungan dengan Perkara Perseroan selain dari yang
diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji
Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan
tersebut dan fakta terakhir yang berkaitan dengan Perkara Perseroan. Sampai dengan
tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak terlibat dalam perkara apapun selain
daripada Perkara Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pengguggat, tergugat, pemohon
atau termohon dalam suatu (i) perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia
maupun di luar negeri, (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) atau Badan-badan Arbitrase lainnya, (ili) perkara gugatan
kepailitan dan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar
di Pengadilan Niaga, (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak: (v) perselisihan
Page 26 OCR 0.950
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl, Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271

“Telp (031) 99015959

AMAR BA NK Fax (031) 99015955

administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) (vi) sengketa persaingan usaha pada Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU): dan (vii) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI), serta tidak sedang menerima somasi atau klaim yang
sifatnya material dan mempengaruhi operasional Perseroan.

23. Direksi Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan HBT selaku Konsultan
Hukum.

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan ini, tidak terdapat perubahan mengenai informasi tersebut. Informasi sebagaimana
yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan fakta sebenarnya.

PT Bank Amar Indonesia Tbk

Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published12 Feb 2026
Pages26
Characters78,199
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×44
linked org Tolaram Group Inc. p.1 ×15
linked person Vishal Tulsian · Direktur Utama p.9 ×3
linked person Navin Nahata · Komisaris Utama p.9 ×3
linked person Ir. Zainal Abidin Hasni · Ketua p.9 ×3
linked person Ratna Heimawaty Zain · Komisaris Independen p.9 ×3
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.18 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat p.1 ×25
unresolved org PT Amin Bank p.1
unresolved person Eddy Widjaja · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.1
unresolved person Noor Irawati · Notaris p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×11
unresolved org Wishart Investment Inc. p.1
unresolved person Anita Anggawidjaja · Notaris p.1 ×11
unresolved org PT Anglomas Intemational Bank p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×7
unresolved org PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basaki Rahmat p.3
unresolved org Ishk Tolaram Foundation Ltd p.5
unresolved org Divestasi Tolaram Group Inc. p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.8
unresolved person Tuk Yulianto · Direktur p.9
unresolved — Jelysia · Sekretaris Perusahaan p.10
unresolved person Simon Hariyanto · Anggota p.10
unresolved person Haifan Yahya. · Anggota p.10
unresolved person Syahril Majidi. · Anggota p.12
unresolved person Managing · Anggota p.12
unresolved person IT Division · Anggota p.12
unresolved org Bank Indonesia No. KC p.14
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.14
unresolved org PT Warna Bintang Kreasi p.18
unresolved org Maneo Inc. p.19 ×2
unresolved org PT Lotus Indah Textile Industries p.19
unresolved person Agnes Ninik Mutiara Widjaja · Notaris p.19
unresolved org Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan p.20
unresolved org PT Rama Satria Wibawa p.21
unresolved org PT Asuransi Wahana Menganti p.21
unresolved org PT Asuransi Rama Satria Wibawa p.22
unresolved org PT Asuransi Rama p.23
unresolved org PT Asuransi Wahana Sultan Iskandar Muda p.23
unresolved org PT Asuransi Wahana p.23 ×4
unresolved org Bank Swasta Rp. p.23
unresolved org PT Asuransi Wahana Songoyudan p.23
unresolved org PT Datindo Entrycom p.24
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.25
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.26
unresolved org KPPU p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result