Back to announcement
20260212_AMAR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32027122_lamp1.pdf
Other Text extracted AMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Jakarta, 9 Desember 2019 SURAT PERNYATAAN DIREKSI PT BANK AMAR INDONESIA (“PERSEROAN”) Dalam rangka melengkapi hasil pemeriksaan dari segi hukum dan pembuatan laporan atas hasil Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) oleh Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung (“HBT") yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum, Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yang telah ditunjuk oleh PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Perseroan”) sehubungan dengan rencana penawaran umum perdana saham-saham Perseroan yang dimiliki oleh Tolaram Group Inc. dan pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia (“Penawaran Umum Perdana”), kami yang bertanda tangan dibawah ini, selaku Direksi Perseroan pertanggal Surat Pernyataan ini (“Direksi Perseroan”), menyatakan bahwa hal-hal sebagaimana disebutkan di bawah ini adalah benar: 1. Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Surabaya, yang secara sah didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak dan terbatas pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Perseroan didirikan dengan nama “FT Anglomas International Bank? (PT Amin Bank) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 15 Maret 1991, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1991, keduanya dibuat di hadapan Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-28650.01.01.ih.91 tanggal 1 Juli 1991, didaftarkan dalam Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 518/1991, 519/1991 dan 520/1991 pada tanggal 17 Juli 1991 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 20 Agustus 1991, Tambahan No. 2808 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan untuk pertama kalinya memuat dan mengatur tentang anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”)... ' Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Perseroan No. 27 tanggal 4 April 2008, dibuat oleh Noor Irawati, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta 27/2008”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembelian saham oleh Tolaram dan pengeluaran saham baru yang diambilbagian dan disetor oleh Tolaram sehingga Tolaram menjadi pemegang saham pengendali Perseroan. Akta 27/2008 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-30208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 4 Juni 2008 Akuisisi Perseroan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 10/44/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 31 Maret 2008 perihal Keputusan atas Rencana Akuisisi Saham Perseroan oleh Wishart Investment Inc. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 10 Juli 2014, dibuat di hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta 36/2014”), para pemegang saham Perseroan telah mengubah nama Perseroan dari semula "PT Anglomas Intemational Bank" menjadi “PT Bank Amar Indonesia”. Akta 36/2014 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06072.40.20.2014 tanggal 23 Juli 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-0076593.40.80.2014 tanggal 23 Juli 2014.
Page 2 OCR 0.951
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 “Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan . Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham No. 277 tanggal 26 Agustus 2019 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,M.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta 277/2019”), yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan, antara lain atas: (i) rencana penawaran umum perdana atas saham-saham Perseroan dan pencatatan saham-saham Perseroan pada BEI, kecuali pencatatan atas 1/6 saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, (ii) perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan pengubahan nama Perseroan dari "PT Bank Amar Indonesia” menjadi “PT Bank Amar Indonesia Tbk", (iii) perubahan nilai nominal masing-masing saham Perseroan dari semula Rp1.000.000 menjadi Rp100, (iv) penawaran atau penjualan atas sebanyak-banyaknya 1.206.068.510 saham Perseroan yang dimiliki oleh Tolaram, masing-masing bernilai nominal Rp100, (v) perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan Perseroan dan (vi) perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Akta 277 telah memperoleh (i) persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0058901.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU- 150663.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019, (ii) penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0321105 tanggal 27 Agustus 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU- 0150663.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan (iii) penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0321106 tanggal 27 Agustus 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU- 0150663.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan informasi mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang bank umum swasta non devisa.
Page 3 OCR 0.935
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basaki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BA NK Fax (031) 99015955 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Kegiatan Usaha Utama a menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu: b. memberikan pinjaman baik jangka panjang, jangka menengah atau pinjaman dalam bentuk yang pada umumnya diberikan dalam usaha perbankan, c. menerbitkan surat pengakuan hutang: d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah, meliputi: L surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud: ii. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud: ii. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), v. obligasi, Vi. surat dagang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Vii. instrumen surat berharga lainnya yang berjangka waktu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, e. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah, f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel atas unjuk, cek atau sarana lainnya, 9. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga, h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang-barang dan surat berharga, i melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, L melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek, k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat, | melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya: m. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain 9
Page 4 OCR 0.953
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 di bidang keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya, n. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK atau instansi yang berwenang lainnya, o. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku, dan p. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak. bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk antara lain tindakan dalam rangka restrukturisasi atau penyelamatan kredit antara lain membeli, melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya. 2 Kegiatan Usaha Penunjang a. meminjam dana dari pihak ketiga untuk dissiurkan sebagai pinjaman yang pada umumnya diberikan dalam usaha perbankan, dan b. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan. Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha selain dari pada yang tercantum dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut, 3. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, struktur permodalan dan susunan para pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 277/2019 yakni sebagai berikut:
Page 5 OCR 0.930
PT, Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BA NK Fax (031) 99015955 A00 pai Saham Jumlah Sahamg| Modaj Dasar 2.000.000.000.000 | 20.000.600.000 1. Tolaram 793.000.000.000 7.930.000.000 2. Ghansham Jivatram 5.000.000.000 50.000.000 3 Krishna Kumar Agrawal 3.010.000.000 30.100.000 4 Henry Mixson Lumban Batu 2.500.000.000 25.000.000 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 803.510.000.000 8.035.400.000 Penuh Saham dalam Portepel 1.196.490.000.000 | 11.964.900.000 - Pada tanggal Surat Pernyataan ini, pemegang saham akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Tolaram Trust, suatu lembaga trust yang dibentuk berdasarkan hukum Jersey, yang secara tidak langsung memiliki 10096 saham dalam Tolaram. Adapun penerima manfaat dari Tolaram Family Trust dengan kepemilikan lebih dari 5 adalah Sajen Aswani @ Sajen Ghanshamdas Aswani, Mohan K Vaswani, Ishk Tolaram Foundation Ltd, Vishamkar Tikamdas Adnani, Harkishin Ghanshamdas Aswani dan Narinder Kumar Ghanshamdas Aswani. Setiap perubahan struktur permodalan Perseroan dan/atau perubahan kepemilikan saham Perseroan selama tiga tahun terakhir sebelum penyampaian pertama pernyataan pendaftaran dalam Penawaran Umum ke OJK adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk tetapi tidak terbatas pada telah diperolehnya persetujuan-persetujuan dari dan/atau dilakukannya pelaporan, pemberitahuan atau pendaftaran pada pihak yang berwenang, termasuk OJK (Perbankan) dan kreditur Perseroan) dan setiap perubahan struktur permodalan Perseroan dan/atau perubahan kepemilikan saham Perseroan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang mencukupi, kecuali sehubungan dengan ketiadaan bukti pengumuman dalam 2 harian surat kabar atas konversi utang Perseroan kepada Tolaram menjadi setoran modal berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 88 tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya (“Akta 88/2019”). Akta 88/2019 telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031420.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Persercan pada Menkumham dengan No. AHU- 0093870.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019. Peningkatan modal berdasarkan Akta 88/2019 juga telah disetujui oleh OJK (Perbankan) dan dicatat dalam administrasi pengawas OJK (Perbankan) berdasarkan Surat OJK No. S-60/KR.041/2019 tanggal 20 Juni 2019. Adapun latar belakang dan kronologis atas perbedaan harga penyetoran saham yang dilakukan oleh A Henry Mixson Lumban Batu berdasarkan Akta 88/2019 adalah sebagai berikut: a Bulan Desember 2018 — Februari 2019: Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum (“POJK 56/2016”), batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan adalah 3044 (tiga puluh persen) dari modal bank. Dalam kaitannya dengan ketentuan kepemilikan bank tersebut, pada akhir Desember 2018, OJK —
Page 6 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Perbankan mengadakan pertemuan dengan Perseroan dan Tolaram untuk membahas penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham pada Perseroan. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Desember 2018 antara OJK Perbankan, Perseroan dan Tolaram tersebut, Tolaram dan Perseroan telah menyampaikan action plan kepada OJK Perbankan melalui Surat Perseroan No. 810/DIR/XI1/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Surat Perseroan No. 093/DIR/I/2019 tanggal 7 Februari 2019, keduanya perihal Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram Group Inc. (“Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram"). b. Bulan Maret 2019: Pada tanggal 12 Maret 2019, OJK Perbankan menyetujui Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram berdasarkan Surat OJK Perbankan No. S-137/KR.04/2019 tanggal 12 Maret 2019. Berdasarkan Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram Group Inc. yang telah disetujui OJK Perbankan, target dari rencana divestasi Tolaram diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019, dimana pada akhirnya kepemilikan Tolaram atas Perseroan akan menjadi maksimum sebesar 3070. Salah satu komponen dari Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram tersebut adalah peyetoran modal tambahan untuk meningkatkan kegiatan usaha Perseroan menjadi Bank dalam kategori BUKU II. Hat ini juga dilatarbelakangi oleh komitmen Tolaram dan Perseroan untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kinerja perbankan Perseroan dalam rangka memberikan pelayanan optimal bagi para nasabah Perseroan dan masyarakat secara umum. Dengan kualifikasi sebagai BUKU II, Perseroan dapat lebih luas memberikan layanan perbankan digital serta layanan perbankan lainnya guna membantu mempermudah akses masyarakat ke layanan perbankan (inklusi keuangan), dan juga terus membantu perekonomian masyarakat serta diharapkan dapat memberikan nilai jual lebih Perseroan di pasar (yang diharapkan mampu menarik minat investor untuk mendukung rencana divestasi Tolaram Group Inc. dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 56/2018). Sebagai bagian dari Acfion Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram yang telah disetujui oleh OJK Perbankan, Tolaram Group Inc. akan melakukan divestasi atas kepemilikan saham Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham yang akan dilakukan setelah penyetoran modal tambahan pada Perseroan dan naiknya status BUKU Perseroan menjadi BUKU I!. Dalam rangka meningkatkan status BUKU Perseroan menjadi BUKU II tersebut, Tolaram akan melakukan penyetoran modal sebesar Rp521.500.000.000, dengan nilai penyetoran per lembar saham adalah sebesar Rp1.750.000. Rencana penyetoran modal tersebut tidak diikuti oleh pemegang saham eksisting lainnya pada saat itu, sehingga menjadikan Perseroan harus mencari pemegang saham lainnya untuk memenuhi ketentuan kepemilikan saham bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum (“PP 29/1999”). Sebagai catatan, PP 29/1999 mengatur bahwa batas kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing adalah sebesar 9996 dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. Memperhatikan hal ini, Perseroan melakukan penjajakan dan menawarkan kesempatan investasi kepada berbagai
Page 7 OCR 0.946
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 pihak dengan nilai penyetoran per lembar saham sebesar Rp1.750.000 termasuk kepada Krishna Kumar Agrawal, namun para calon investor yang ditawarkan oleh Perseroan tersebut, termasuk Krishna Kumar Agrawal belum menunjukkan keseriusan mereka untuk berpartisipasi dalam permodalan Perseroan. c. Bulan April 2019: Sebagai bentuk komitmen Tolaram dalam memenuhi Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram yang telah disetujui oleh OJK Perbankan, pada awal bulan April 2019, Tolaram Group Inc. melakukan setoran modal ke Perseroan sebesar Rp521.500.000.000 (dengan nilai penyetoran per lembar saham adalah sebesar Rp1.750.000). Meskipun demikian setoran modal tersebut tersimpan dalam akun gabungan dengan Dewan Komisioner OJK (Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan AG PT Bank Amar Indonesia) dan belum dapat dimasukkan ke dalam perhitungan modal ataupun diutilisasi oleh Perseroan hingga selesainya pemeriksaan OJK Perbankan terkait setoran modal tambahan. Mengingat kelancaran Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram bergantung pada proses penyetoran modal tambahan, termasuk adanya keharusan pemenuhan PP 29/1999, Perseroan bertemu dengan A. Henry Mixson Lumban Batu yang bersedia untuk melakukan penyetoran modal tambahan pada Perseroan dengan nilai penyetoran per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (atau sesuai nilai nominal saham Perseroan). Memperhatikan urgensi dan batas waktu pelaksanaan Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram yang semakin ketat, maka pemegang saham Perseroan pada saat itu setuju atas penyetoran modal tambahan Perseroan oleh A. Henry Mixson Lumban Batu dengan nilai penyetoran pada nilai nominal saham (Rp1.000.000 per saham). Jumlah kepemilikan saham A. Henry Mixson Lumban Batu yang tidak terlalu signifikan yaitu 0,396 dari permodalan Perseroan, juga menjadi dasar pertimbangan persetujuan pemegang paham Perseroan pada saat itu. Keputusan pemegang saham Perseroan tersebut diambil demi kelancaran realisasi Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram yang telah disepakati dengan OJK Perbankan mengingat apabila Perseroan tidak segera melakukan finalisasi penyetoran modal pada bulan April 2019, maka pelaksanaan Action Plan Permodalan Perseroan dan Divestasi Tolaram dikhawatirkan dapat terancam mundur sehingga melebihi batas waktu yang telah disepakati dengan OJK Perbankan. Hal ini menyebabkan terdapatnya dua harga penyetoran modal tambahan yang berbeda. d. Bulan Mei 2019: Beberapa minggu setelah dana setoran modal tambahan atas nama A. Henry Mixson Lumban Batu diterima oleh Perseroan, Krishna Kumar Agrawal akhirnya menyepakati harga yang ditawarkan sebelumnya dan melakukan penyetoran pada nilai penyetoran per lembar saham sebesar Rp1.750.000. Mengingat setoran modal tambahan oleh Krishna Kumar Agrawal ini terjadi setelah adanya kesepakatan dengan A. Henry Mixson Lumban Batu untuk menyetorkan modal tambahan dengan nilai penyetoran pada nilai nominal saham (Rp1.000.000 per saham), hal ini juga menyebabkan terdapatnya dua harga penyetoran modal tambahan yang berbeda. e. Bulan Juni 2019:
Page 8 OCR 0.954
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat JI. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 OJK Perbankan melakukan pengecekan terhadap setoran modai yang dilakukan oleh Tolaram Group Inc., A. Henry Mixson Lumban Batu, dan Krishna Kumar Agrawal. Setelah pengecekan oleh OJK Perbankan selesai dilakukan, proses penambahan modal Perseroan tersebut diselesaikan dan kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 88 tanggal 29 Mei 2019, dibuat di hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031420.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-0093870.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Juni 2019. Dengan demikian, status Perseroan meningkat menjadi Bank dalam kategori BUKU II. Sehubungan dengan jangka waktu divestasi yang telah disetujui sampai dengan 31 Desember 2019 oleh OJK (Perbankan) berdasarkan Surat OJK No. S-137/KR.04/2019 tanggal 12 Maret 2019 perihal Penyesuaian Batas Maksimum Kepemilikan Saham Pemegang Saham Pengendali Bank Saudara, Perseroan akan mengajukan permohonan perpanjangan kepada OJK (Perbankan) agar divestasi tersebut dapat dilakukan sampai dengan bulan Januari 2020. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen mengenai struktur pemodalan, susunan pemegang saham dan/ atau kepemilikan saham Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh modal ditempatkan telah disetor penuh, dan tidak terdapat perubahan atau tambahan terhadap struktur permodalan, susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan saham Perseroan tersebut. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan. Tidak terdapat akta atau dokumen lain selain sebagaimana disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas di atas yang terkait dengan perubahan struktur permodalan maupun komposisi pemegang saham Perseroan sejak pendirian Perseroan sampai dengan tanggal Surat Pernyataan. Perseroan tidak pernah menerima teguran, peringatan maupun tuntutan yang terkait dengan perubahan struktur permodalan maupun komposisi pemegang saham dari pihak ketiga, pemegang saham Perseroan terdahulu maupun ahli warisnya. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Direksi Perseroan menyimpan dan menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berisi antara lain informasi mengenai nama dan alamat pemegang saham, jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham, jumlah yang disetor atas setiap saham, keterangan mengenai pemegang gadai atas saham Perseroan serta tanggal perolehan atas gadai saham dan keterangan penting mengenai saham lainnya. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, saham-saham yang telah ditempatkan oleh para pemegang saham Perseroan adalah bebas dan bersih dari hak pihak lain yang timbul karena pembebanan, jaminan, atau bentuk-bentuk jaminan lainnya terhadap saham- saham Perseroan, yang mengakibatkan saham-saham Perseroan dibebani hak gadai. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Direksi Perseroan menyimpan dan menyelenggarakan Daftar Khusus Perseroan yang berisi antara lain informasi mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya pada Perseroan dan/atau pada perusahaan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Persercan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
Page 9 OCR 0.952
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl, Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan perubahan struktur permodalan, perubahan susunan pemegang saham dan/atau pengalihan kepemilikan saham serta pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perubahan struktur permodalan, perubahan susunan pemegang saham dan/atau pengalihan kepemilikan saham serta pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan- gugatan tersebut. 4 Pada tanggal Surat Pernyataan ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang telah diangkat oleh pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Ganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No, 132 tanggal 20 November 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta 132/2019”), yaitu sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Vishal Tulsian Direktur Kepatuhan 11 Nyoman Mawa Direktur : Tuk Yulianto, S.H. ,M.M Dewan Komisaris Komisaris Utama : Navin Nahata Komisaris Independen 1 Ir. Zainal Abidin Hasni, MA Komisaris Independen : Ratna Heimawaty Zain | Akta 132/2019 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.03-0362445 tanggal 20 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham dengan No. AHU-0223674.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 20 November 2019. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada telah diperolehnya persetujuan-persetujuan dari pihak yang berwenang. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Navin Nahata, Komisaris Utama Perseroan tidak bertempat tinggal di Indonesia dan karenanya tidak berkewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat nama- nama lain selain dari nama-nama yang disebutkan di atas dan tidak ada pihak lain yang diangkat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang mengakibatkan perubahan terhadap susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Infomasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen- dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.
Page 10 OCR 0.942
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Tax (081) 99013955 Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 5. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, dalam rangka peningkatan pelayanan Perseroan kepada publik sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Jelysia sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi no. 036/SK-DIR/SDMIVIII/2019. Sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 (“POJK 56/2015”) dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 (“POJK 55/2016”), Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 056- I/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembentukan Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK- DEKOM/XI/2019 tanggal 20 November 2019 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 060/SK-DIR/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Pengangkatan Ketua Komite Audit, susunan anggota Komite Audit Perseroan, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Ketua : Ratna Heimawaty Zain, 2. Anggota: Simon Hariyanto, 3. Anggota: Haifan Yahya. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang secara substansi telah sesuai dengan POJK 55/2015 berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan No. B.037/KAI- L1NM/2019 tanggal 24 Juni 2019. Pada tanggai Surat Pernyataan ini, Ketua dan para anggota Komite Audit merupakan pihak independen sebagaimana dimaksud dalam POJK 55/2015. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh POJK 56/2015 dan POJK 55/2016, Perseroan telah membentuk satuan kerja audit intern berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 056-H/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembentukan Satuan kerja Audit Intern. Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 13 Agustus 2018 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 037/SK-DIR/SDM/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018, Perseroan telah menunjuk Toto Warsoko Pikir sebagai kepala Divisi Internal Audit. Sebagaimana diwajibkan oleh POJK 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Audit Intern berdasarkan Piagam Audit Intern Perseroan No. B.031/SKAI-L1/111/2019 tanggal 04 Mei 2019 yang telah disetujui oleh Direktur Utama Perseroan dan Komisaris Independen Perseroan,
Page 11 OCR 0.954
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 (“POJK 34/2014”) dan POJK 55/2016, Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 056-K/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017. Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 28 Maret 2019 dan Surat Dewan Komisaris Nomor: 001/DK/II/2009 tanggal 28 Maret 2019, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut: Ketua 1 Zainal Abidin Hasni (Komisaris Independen) Anggota 1» Navin Nahata, dan Ratna Julian Sahlan Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan POJK 34/2014 yang disahkan pada tanggal 22 Maret 2018. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas jabatan Ketua Komite Audit Perseroan yang masih kosong. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Komite Audit, Unit Audit Internal, Komite Remunerasi dan Nominasi serta pembentukan Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan- gugatan tersebut. 6. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh POJK 55/2016, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 056-J/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017.
Page 12 OCR 0.927
PT, Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris tertanggal 28 Juni 2018, anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut: a Ketua : Zainal Abidin Hasni (Komisaris Independen), b. Anggota ! Haifan Yahya, dan Cc Anggota : Syahril Majidi. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh POJK 18/2016, Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 034-A/SK-DIRMII/2019 tanggal 29 Juli 2019, dengan susunan anggota sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota: Direktur Utama Ketua Pengganti merangkap Direktur Kepatuhan Anggota Sekretaris Merangkap Anggota: Kepala Divisi Kepatuhan Anggota: 1. Kepala Fungsi Audit Internal 2. Kepala Business Banking Function 3. Functional Office Retail Credit Tunaiku 4, Kepala Finance Function 5. Kepala Technology Function Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 42IPOJK.03/2017, Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Perkreditan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 034-C/SK-DIR/VI1/2019 tanggal 29 Juli 2019 dengan susunan anggota sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota: Direktur Utama Anggota: . Direktur Operasional Direktur Kepatuhan Kepala Business Banking Function Kepala Functional Office Retail Credit Tunaiku Kepala Credit Admin & Custody Function OP ONA Pada tanggal Surat Pernytaan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2016, Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 056B/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017, dengan susunan anggota sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota: Managing Director Sekretaris merangkap Anggota: Direktur Kepatuhan Anggota: Kepala IT Division Kepala Operation Division Kepala Business Banking Division Kepala Nisomess Deve:pI.emt Kepala Finance Division ORONA Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2017, Perseroan telah membentuk Unit Kerja Khusus dan menunjuk pengawai untuk program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 047-A/SK-DIR/XI1/2018 tanggal 15 November 2018, dengan susunan hirarki sebagai berikut: Pengawas 1 Compliance Director, Penanggung jawab pusat 1 Compliance division head:
Page 13 OCR 0.949
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BAN K Fax (031) 99015955 Pelaksana Pusat 1 Ketua Unit Kerja Khusus Penanggungjawab Cabang 1 Branch Manager Pelaksana Cabang 1 Customer Service Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan juga telah menunjuk Early Irawati sebagai Pejabat Tetap Ketua Unit Kerja Khusus Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 047/SK- DIR/SDM/XI/2018 tanggal 15 November 2018. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 46/POJK.03/2017, Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 056-G/SK-DIR/1X/2017 tanggal 29 September 2017 dengan struktur organisasi yang terdiri dari Compliance Director, Compliance Division (yang membawahi Anti Money Laundering) dan Compliance Department. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan juga telah menunjuk Muhammad Azis sebagai Pejabat Sementara Compijance Division Head berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 025/SK-DIR/SDM/VI1/2019 tanggal 3 Juli 2019. Pembentukan dan pengangkatan anggota Komite Pemantau Risiko, Komite Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Perkreditan, Komite Pengarah Teknologi Informasi, Unit Kerja Khusus Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Satuan Kerja Kepatuhan, berikut pengangkatan atas Pejabat Tetap Ketua Unit Kerja Khusus Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pejabat Sementara Compliance Division Head (seluruhnya “Komite dan Pejabat”) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Surat Pemyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai Komite dan Pejabat telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan Komite dan Pejabat selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan Komite dan Pejabat. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Komite Pemantau Komite dan Pejabat, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 7. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, pemegang saham pengendali langsung persercan adalah Tolaram Group Inc., suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands. 8. Pada tangga! Surat Pernyataan ini, sehubungan dengan rencana divestasi oleh Tolaram Group Inc, masing-masing Tolaram dan Tolaram Family Trust menyatakan bahwa rencana Penawaran Umum Perdana dan divestasi saham Tolaram sampai 304 tidak akan menyebabkan perubahan Pemegang Saham Pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam Surat Edaran OJK No. 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank) dalam Perseroan atau melibatkan
Page 14 OCR 0.923
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
JI, Basuki Rahmat No, 109
Surabaya 60271
Telp (031) 99015959
Fax (031) 99015955
AMAR BANK
investor baru yang memenuhi ketentuan sebagai Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.
9 Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan memiliki 3 Kantor Cabang (“KC”), 1
Kantor Cabang Pembantu ("KCP"), 1 Kantor Fungsional (“KF”) dan 1 Kantor Kas
(“KK”) (seluruhnya “Yaringan Kantor") dengan rincian sebagai berikut:
Penyelenggaraaniizin
No Nama Kantor dan Alamat RelokasilLaporan Pembukaan Keterangan
1. | KC Kusuma Bangsa Surat Bank Indonesia No. KC semula beralamat di
Jl. Kusuma Bangsa No. 110 13/136/DPIP/Prz2/Sb tanggal 12 Gedung Andhika Plaza, Jl.
Surabaya Desember 2011 Simpang Dukuh No. 38-40
Surabaya
2. | KC Wiyung Surat OJK No. S-183/KR.042/019 KC semula beralamat di
Ruko Taman Pondok Indah tanggal 8 Maret 2019 Jl. Songoyudan No. 55,
Ruko Blok A No. 39 Surabaya
Jalan Raya Menganti No. 215
YWiyung, Surabaya, 60228
3. | KC Jakarta Surat Bank Indonesia No. -
Ruko Thamrin Residences RA 07B | 12/32/0PIP/Prz/Sb tanggal 12
dan RAO8 B April 2010
Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah
Abang, Jakarta Pusat
4. | KCP Basuki Rahmad Surat OJK No. S-47/KR.04/2016 | KCP semula beralamat di
Jl. Basuki Rahmad No. 109 tanggai 28 April 2016 Pertokoan Pasar Atum
Surabaya Tahap U/Lt 4, Jl. Bunguran
No. 45 Surabaya
5. | KF Kredit Jakarta Surat OJK No. S-75/PB.121.2016 -
Gedung Graha Niaga Thamrin tanggal 12 April 2016
Lantai 5 Area B2
Jl. K.H. Mas Mansyur, Jakarta
6. | Kantor Kas Gandaria Telah dilaporkan melalui Laporan -
Jalan Arteri Pondok Indah Nomor | Realisasi RBB Perseroan untuk.
99C, RT 005, RW 06, Kebayoran | periode Triwulan Jl 2019
Lama
Jakarta
Pada tanggal Surat Pernyataan ini, ijin, persetujuan dan/atau pelaporan yang diperoleh
Perseroan sehubungan dengan masing-masing Jaringan Kantor Perseroan adalah
sah, masih berlaku dan lengkap. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas
adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut.
Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mentaati dengan sebagaimana
mestinya semua persyaratan dan kewajiban-kewajiban dalam ijin-ijin dan/atau
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Jaringan Kantor Perseroan tersebut.
Pada tanggal Surat Pernyataan ini, NPWP untuk KCP Basuki Rahmad adalah benar
menginduk kepada NPWP Kantor Pusat, sementara NPWP untuk KF Kredit Jakarta
dan Kantor Kas Gandaria menginduk kepada KC Jakarta. Perseroan tidak pernah
melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun
tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau
pihak ketiga lainnya sehubungan NPWP jaringan kantor Perseroan yang menginduk
kepada Kantor Pusat dan KC Jakarta tersebut.
Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai
masing-masing Jaringan Kantor Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah
diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa
Page 15 OCR 0.953
PT, Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan Jaringan Kantor Perseroan. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan Jaringan Kantor Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan Jaringan Kantor Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 10. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah memperoleh seluruh perijinan dan/atau persetujuan dari dan telah melakukan pelaporan dan/atau pendaftaran yang disyaratkan terhadap Perseroan kepada pihak-pihak yang berwenang, sebagaimana diperlukan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perseroan serta telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang disyaratkan kepada Perseroan untuk melaksanakan semua aspek dari kegiatan usaha Perseroan, termasuk untuk memiliki seluruh aktivanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Uundangan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah mendapat sanksi apapun termasuk teguran atau peringatan apapun sehubungan dengan belum diperolehnya ii dan/atau pelaporan Perseroan tersebut dan belum dilaksanakannya pelaporan tersebut. Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha selain dari yang diatur dalam ijin- ijin dan/atau persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, kecuali sebagaimana disebutkan di atas, ijin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan yang diperoleh Perseroan adalah sah, masih berlaku dan lengkap, dan/atau untuk jjin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan yang telah habis masa berlakunya, Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan atas ijin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan dimaksud, sehingga Perseroan berhak untuk menjalankan usahanya sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mentaati dengan sebagaimana mestinya semua persyaratan dan kewajiban-kewajiban dalam ijin-ijin dan/atau persetujuan-persetujuan Perseroan. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai perijinan, persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan perijinan, persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen- dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
Page 16 OCR 0.939
PT. Bank Amar Indonesia
Kantor Pusat Basuki Rahmat
Jl Basuki Rahmat No. 109
Surabaya 60271
Telp (031) 99015959
AMAR BANK Fax (031) 99015955
lainnya sehubungan perijinan, persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan
Perseroan.
Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perijinan,
persetujuan, pendaftaran dan/atau pelaporan Perseroan, Direksi Perseroan dengan
ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk
melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut.
11. Pada tanggal Surat Pernyataan ini:
a. Perseroan tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap Batas Maksimum
Pemberian Kredit untuk periode Mei, Juni dan Juli 2019 sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum,
b. Profil risiko Perseroan untuk periode 30 Juni 2019 adalah berada pada peringkat
2, dan
c. Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 11/POJK.03/2016, dimana kewajiban penyediaan modal minimum
Perseroan untuk periode 30 Juni 2019 ditetapkan sebesar 9x sampai dengan
kurang dari 1094 sesuai dengan profil risiko Perseroan.
12. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ("RUPS Tahunan”) dengan rincian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32 tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat di
hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk periode Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2016,
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 27 tanggal 08 Juni 2018 yang dibuat di
hadapan Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk periode Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2017,
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 4 Juli 2019, dibuat di hadapan
Anita Anggawidjaja, S.H., Notaris di Surabaya, Perseroan telah
menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk periode Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2018.
Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan
memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak
yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga
lainnya sehubungan RUPS Tahunan Perseroan.
Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan RUPS Tahunan
Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum
HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan
tersebut.
Page 17 OCR 0.941
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (081) 99015955 13. Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain yang berbentuk badan hukum Indonesia, 14. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan memiliki dan/atau menguasai 2 bidang tanah yang terletak pada wilayah Jakarat Pusat, Indonesia yang pengelolaannya dilakukan baik oleh kantor pusat dengan total luas lebih kurang 164 m? dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (“HGB”). Berikut adalah rincian tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan: No. Sertifikat Keterangan Jl. Komplek Thrnrin Residences Unit Sertifikat HGB No. RAro7-B, 4. 1315/Kebon 9 Oktobar 2032 82 Kel. Kebon Melati, - Velati Kec. Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat Ji. Komptek Thmrin Residences Unit Sertifikat HGB No. RA/07-B, 2 1320/Kebon 9 Oktobar 2032 82 . - - Melati Kel. Kebon Melati, Kec, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenal kepemilikan tanah dan bangunan Perseroan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan Perseroan Perseroan selain dari yang diuraikan daiam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki tanah dan/atau bangunan selain daripada yang telah diuraikan di atas. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, tanah dan/atau bangunan yang dimiliki Perseroan adalah bebas dan bersih dari hak pihak lain yang timbul karena pembebanan, jaminan, atau bentuk-bentuk jaminan lainnya terhadap tanah dan/atau bangunan Perseroan, yang mengakibatkan tanah dan/atau bangunan Perseroan dibebani hak tanggungan. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis, digugat, dituntut oleh dan/atau dikenakan sanksi, baik pidana, perdata ataupun administratif dari pihak yang berwenang atau pihak ketiga dan Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajibannya sehubungan dengan kepemilikan oleh Perseroan atas tanah dan bangunan tersebut. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan Perseroan Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 15. Berdasarkan perincian Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA") periode 30 Juni 2019 yang disiapkan oleh Perseroan, jumlah aset yang dikuasai oleh Perseroan adalah 14 unit berupa tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp80,927,388,619,
Page 18 OCR 0.920
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015953 terhadap mana Perseroan telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN") sebesar Rp24.520.000.000. AYDA ini timbul dari eksekusi barang jaminan memenuhi kewajiban pembayaran hutang debitur (baik pokok maupun bunga) kepada Perseroan. Terhadap seluruh AYDA, telah dilakukan upaya pemasaran, dan Perseroan juga telah membentuk CKPN yang mengacu pada standar akuntasi yang berlaku. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/1 5/PBI/2012 tentang belum dapat dilakukan upaya penyelesaiannya, Perseroan telah dan akan terus berupaya untuk menyelesaikan dan melakukan dokumentasi terhadap AYDA yang dimiliki oleh Perseroan. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen « sad ayang AYDA yang dikuasai Perseroan sebagaimar- »" ..utkan di «8 telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap ker santor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan AYDA yang dil . Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuaj dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan AYDA yang dikuasai Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan AYDA Ya dikuasai Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membetaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan- gugatan tersebut. 16. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak memiliki hak atas kekayaan intelektual apapun. 17. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga, yaitu sebagai berikut: a. Perjanjian Kerjasama Layanan Pembayaran Kolektif No, 002/MOU-PAY/CMD SALES/ABY//15 tanggal 13 Januari 2015 dengan PT Bank OCBC NISP Tbk: b. Perjanjian Sewa Menyewa Software Aplikasi dan Hardware No, 003/A/BAIX/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dengan PT Warna Bintang Kreasi: c. Sebelas dokumen perjanjian sewa terkait Jaringan Kantor dan 1 perjanjian sewa lainnya untuk unit apartemen di Kemang Village Ritz Tower. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian-perjanjian Gengan pihak ketiga lainnya dimana Perseroan juga menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian material dengan pihak ketiga tersebut tidak memuat ketentuan yang dapat membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana. Perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga sebagaimana
Page 19 OCR 0.950
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031209015033 disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseoran telah melunasi seluruh hutang dan kewajiban pembayaran Perseroan kepada Maneo Inc. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 20 Juni 2019 dengan Maneo Inc. Oleh karenanya, Perseroan tidak menandatangani perjanjian kredit dengan pihak manapun dalam kedudukannya sebagai debitur. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian material dengan pihak ketiga Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 18. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah mengadakan beberapa transaksi dengan pihak berelasi sebagai berikut: a Perjanjian Pinjam Pakai Merek tertanggal 10 Juli 2019 dengan Tolaram Analytics Pte Lid sehubungan dengan merek “Tunaiku" dan b. Pemberian kredit kepada PT Lotus Indah Textile Industries berdasarkan: @ Persetujuan Membuka Kredit No. 022/PRK/ADK/2017 tanggal 13 April 2017, sebagaimana diubah dengan Addendum No. 59/PRK/ADK/AD/2018 tertanggal 13 April 2018 dan Addendum No. 089/PRK/ADK/AD/2018 tertanggal 31 Desember 2018 dan (ii) Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan No. 65 tanggal 13 April 2017, dibuat di hadapan Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya. Selain perjanjian tersebut di atas, Perseroan tidak menandatangani perjanjian material dengan pihak terafiliasi lainnya. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku terhadap Perseroan dan pihak ketiga dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-perjanjian material dengan pihak terafiliasi tersebut tidak memuat ketentuan yang dapat membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana. Pemberian pinjaman yang dilakukan oleh Perseroan kepada pihak berleasi tidak melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit yang berlaku terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana 0
Page 20 OCR 0.954
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 “Telp (031) 99015959 AMAR BA NK Fax (031) 99015955 Besar Bagi Bank Umum. Transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersifat arm length basis. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Perseroan dengan pihak berelasi Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 19. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum dan persyaratan-persyaratan yang berlaku terhadap Perseroan di bidang ketenagakerjaan, antara lain: a. kewajiban penyampaian Wajib Lapor Tenaga Kerja CWLTK”) untuk Jaringan Kantor sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, termasuk WLTK untuk KCP Basuki Rahmad yang menginduk kepada Kantor Pusat: b. memiliki peraturan perusahaan yang sah dan mengikat serta telah didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait: c. telah memenuhi upah minimum sesuai dengan ketentuan upah minimum propinsi yang berlaku baik untuk tenaga kerja Perseroan di masing-masing Jaringan Kantor Perseroan: dan d. telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) (dahulu bernama Jaminan Sosiai Tenaga Kerja) dan membayarkan iuran program tersebut: dan e. memiliki perijinan yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, yakni Vishal Tulsian sebagai Direktur Bisnis di lokasi Jakarta dan Surabaya berdasarkan RPTKA No. KEP 21519/PPTK/PTA/2019 tanggal 26 Juni 2019, yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2020. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta pemenuhan kewajiban sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta pemenuhan kewajiban sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan
Page 21 OCR 0.922
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BA NK Fax (031) 99015955 Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak perah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta pemenuhan kewajiban sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perijinan, persetujuan, pelaporan, dan pendaftaran serta pemenuhan kewajiban sehubungan dengan ketenagakerjaan Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 20. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan telah melindungi harta kekayaan yang bersifat material dan penting untuk kelangsungan kegiatan usahanya, dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Pertanggungan Property All Risk No. | 06-10-2019 | Bangunan dan inventariskantor | Bangunan: 1501211900597 sid yang terletak di Jl. Basuki Rahmat | Rp1.300.000.000 PT Rama Satria Wibawa 06-10-2020 CD- No. 109, Surabaya Inventaris Kantar: Resiko yang ditanggung: Rp100.000.000 1. Kebakaran 2. Petir 3. Ledakan Klaim yang dikecualikan: 1. Kebakaran akibat barang itu sendiri: 2. Kendaraan Bermotor, alat- alat berat, 3. Logam mulia, perhiasan, batu permata: 4. Barang antik atau barang seni: 5. Seepage & Pollution Risk 6. Nuclear Energy Risk 7. Data Elektronik 8. Transmission & Distribution 9. Terrorism & Sabotage sesuai dengan definisi yang Giatur oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) 10. War & Civil War 2 Property — All” Risk 15-04-2019 Bangunan dan inventaris yang Bangunan: (exclude earthguake) sid terletak di Ruko Taman Pondok Rp1.000.000.000 No. 1501091900023 15-04-2020 Indah Blok A-39, Jl, Raya PT Asuransi Wahana Menganti, Wiyung, Surabaya Perabot, peralatan Tata dan perlengkapan: Resiko yang ditanggung: Rp400.000.000 1. Kebakaran 2. Petir 3. Ledakan Klaim yang dikecualikan: aa
Page 22 OCR 0.904
AMAR BANK Periode PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 Fax (031) 99015955 Jumlah Pertanggungan Obyek Pertanggungan Kebakaran akibat barang itu sendiri: Kendaraan Bermotor, alat- alat berat, Logam mulia, perhiasan, batu permata, Barang antik atau barang Seepage & Pollution Risk Nuclear Energy Risk Data Elektronik Transmission & Distribution Terrorism & Sabotage sesuai dengan definisi yang diatur oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAU) War & Civil War 11, Earthguake exclusion Glause 12. Riots & Strikes exclusions 3. Asuransi Property Al Risk No. 1501091900007 PT Asuransi Rama Satria Wibawa 22-02-2019 sid 22-02-2020 Seluruh risiko fisik atau kerusakan | Bangunan beserta properti yang terletak di Office prasarana termasuk Park Apartemen Thamrin Instalasi listrik: Residences Blok RA, Jl, Thamrin Rp5.755.000.000 Boulevard, Jakarta Pusat Inventaris kantor: Resiko yang ditanggung: Rp1.194.790.000 Kebakaran Petir Ledakan Biaya Pasukan dan alat-alat yang dikeluarkan oleh Pemadam kebakaran 5. Biaya Pemadaman kebakaran sena Klaim yang dikecualikan: 1. Kebakaran akibat barang itu sendiri, Kendaraan Bermotor, alat- alat berat, Gempa Bumi Logam mulia, perhiasan, batu permata: Barang antik atau barang seni: Seepage & Pollution Risk Nuclear Energy Risk Data Elektronik Transmission & Distribution Terrorism & Sabotage sesuai dengan definisi yang Giatur oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) 11. War & Civil War 12. Property in transit N9 O 39 NN 309p 4. | Asuransi Property AN Risk No. 1501091900028 01-06-2019 sid 01-06-2020 Seluruh risiko fisik atau kerusakan | Bangunan: properti yang terletak di Jl. Rp1.400.000.000 Kusuma Bangsa 110, Surabaya
Page 23 OCR 0.923
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Jumlah Pertanggungan Asuran: Perabot, peralatan Satria Wibawa dan perlengkapan: Rp230.000.000 PT Asuransi Rama 5. Property All Risk No. 29-04-2019 Ruko dan inventaris kantor (meja, | Kebakaran (FLEXAS): 009.1050.201.2019.001 sid kursi, parisi genset, PC, laptop, Rp1.050.000.000 085.00 29-04-2020 server, dil) yang terletak di Jl. PT Asuransi Wahana Sultan Iskandar Muda (Arteri Riot strike malicious Tata Pondok Indah) No. 99C, damages: Kebayoran Lama, Jakarta Selatan | Rp1.050.000.000 Civil commotion: Rp1.050.000.000 Typhoon, storm, food, water damange inundation: Rp1.050.009.000 Lainnya: Rp1.050.000.000 6. Money Insurance Cash | 01-05-2019 Uang kertas termasuk bank Batas satu kali in Transit sid notefforeign currency dan uang pengangkutan bolak No. 01-05-2020 logam, surat-surat beharga, balik: 009.4010.801.2019.000 chegue, wesel Rp. 1.000.000.000 030.00 Untuk Rute bolak balik (Rp. 500.000.000 x 2) PT Asuransi Wahana PT. Bank Amar Indonesia (Jl. Estimasi Tata Thamrin Boulevard, Jakarta) dan pengangkutan bolak Bank Indonesia Jakarta dan/atau batik per tahun: Bank Pemerintah/Bank Swasta Rp. 8.000.000.000 dan/atau Pick Up Service (Rp. 4.000.000.000 x (Nasabah Tetap) di wilayah 2 Jakarta. 7. Money Insurance Cash 01-05-2019 Uang kertas termasuk bank Batas satu kali in Transit sid notefforeign currency dan uang pengiriman: No. 01-05-2020 logam, surat-surat beharga, Rp. 2.000,000,000 009.1010.801.2019.000 chegue, wesel untuk rute bolak Etimasi pengangkutan 167.00 balik Perseroan Cab. per Tahun: PT Asuransi Wahana Songoyudan, (Jl. Songoyudan No. | Rp. 50,000,000,000 Tata 55, Surabaya) dan Bank Indonesia | Money in Transit Surabaya (Jl. Pahlawan, Surabaya). 8. Money Insurance Cash 01-05-2019 Uang kertas termasuk bank Limit Pertanggungan: in Safe sid note/foreign currency dan uang Rp. 2.000.000.000 No. 01-05-2020 logam, surat-surat beharga, 009.1010.801.2019.000 chegue, wesel yang berada dalam 168.00 ruang khasanah (strong room PT Asuransi Wahana dan/atau brankas) Perseroan di Tata Office Park Apartement Thamrin Residence Blok A-07-08. 9. Money Insurance Cash 01-05-2019 Uang kertas, bank note/foreign KC Kusuma Bangsa: in Safe No. sid currency termasuk uang logam, Rp1.500.000.009 009.1010.801.2019.000 01-05-2020 Surat-surat beharga, chegue, 171.00 wesel yang berada dalam ruang KCP Basuki Rahmad: PT Asuransi Wahana khasanah (Strong Room dan/atau | Rp500.000.000 Tata brankas) Perseroan di KC Kusuma Bangsa dan KCP Basuki Rahmad. 10. | Money Insurance Cash 29-04-2019 Uang kertas, bank note/foreign Rp100.000.000 in Safe No. sid currency termasuk uang logam, 009.5160.801.2019.000 29-04-2020 surat-surat beharga, chegue, 028.00 wesel yang berada dalam ruang PT Asuransi Wahana khasanah (Strong Room danJatau
Page 24 OCR 0.950
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BA NK Fax (031) 99015955 Jumlah Pertanggungan Asuransi Periode Obyek Pertanggungan brankas) di Jl. Sultan Iskandar Muda (Arteri Pondok Indah) No. 99C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Usaha dan harta kekayaan yang bersifat material Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat harta kekayaan material Perseroan yang tidak dilindungi dengan asuransi. Premi-premi serta segala ongkos-ongkos dan biaya yang berkaitan dengan asuransi- asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dibayar oleh Perseroan dan Perseroan tidak memiliki tunggakan atau jumlah yang terhutang berkaitan dengan asuransi-asuransi tersebut, yang dapat menjadi alasan atau dasar bagi perusahaan-perusahaan asuransi untuk tidak atau hanya membayarkan sebagian dari uang pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam polis asuransi atau bagian dari polis asuransi yang bersangkutan. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai polis asuransi atau perjanjian asuransi Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan polis asuransi atau perjanjian asuransi Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen- dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan polis asuransi atau perjanjian asuransi Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan polis asuransi atau perjanjian asuransi Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 21. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, dalam rangka Penawaran Umum Perdana, Perseroan telah menandatangani: a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 78 tanggal 12 September 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan, Tolaram dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek: dan b. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 79 tanggal 12 September 2019, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara Perseroan dan PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek. Pada tangga! Surat Pernyataan ini, perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan tidak melanggar ketentuan- ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
Page 25 OCR 0.953
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl. Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 Telp (031) 99015959 AMAR BANK Fax (031) 99015955 Perseroan dan perjanjian-perjanjian lainnya dengan pihak ketiga dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen- dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak pernah melanggar dan memperoleh gugatan, tuntutan ataupun teguran baik lisan maupun tertulis dari pihak yang berwenang, pemegang saham sebelumnya, kreditur, dan/atau pihak ketiga lainnya sehubungan dengan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan. Apabila terjadi gugatan-gugatan dari pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian- perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana yang telah ditandatangani Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini menjamin dan membebaskan kantor hukum HBT dari tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian atas gugatan-gugatan tersebut. 22. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara sebagai berikut: (i) Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum No. 86/Pdt.G/2019/PN/Jkt.Pst, (ii) Perkara Perdata Gugatan Perlawanan Eksekusi Lelang No. 1238/Pdt BTH/2018/PN/Sby tanggal 27 Desember 2018, (ii) Perkara Perdata Perbuatan Pelawan Hukum No. 393/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 18 April 2019 dan (iv) Perkara Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga No. 837/Pdt.Bth/2019/PN.Sby tanggal 23 Agustus 2019 (seluruhnya “Perkara Perseroan”), yang tidak bersifat material dan tidak dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dijabarkan dalam Laporan Uji Tuntas. Pada tanggal Surat Pernyataan ini, seluruh dokumen dan/atau informasi mengenai Perkara Perseroan telah diberikan Perseroan secara benar dan lengkap kepada kantor hukum HBT dan bahwa pada tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat dokumen lain ataupun perubahan sehubungan dengan Perkara Perseroan selain dari yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas. Informasi yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah diberikan Perseroan tersebut dan fakta terakhir yang berkaitan dengan Perkara Perseroan. Sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, Perseroan tidak terlibat dalam perkara apapun selain daripada Perkara Perseroan. Selanjutnya, Perseroan, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sebagai pengguggat, tergugat, pemohon atau termohon dalam suatu (i) perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri, (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan-badan Arbitrase lainnya, (ili) perkara gugatan kepailitan dan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga, (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak: (v) perselisihan
Page 26 OCR 0.950
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat Jl, Basuki Rahmat No. 109 Surabaya 60271 “Telp (031) 99015959 AMAR BA NK Fax (031) 99015955 administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (vi) sengketa persaingan usaha pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): dan (vii) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional Perseroan. 23. Direksi Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan HBT selaku Konsultan Hukum. Direksi Perseroan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan ini, tidak terdapat perubahan mengenai informasi tersebut. Informasi sebagaimana yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas adalah sesuai dengan fakta sebenarnya. PT Bank Amar Indonesia Tbk Direktur Utama
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basuki Rahmat
p.1 ×25
unresolved
org
PT Amin Bank
p.1
unresolved
person
Eddy Widjaja
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.1
unresolved
person
Noor Irawati
· Notaris
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
Wishart Investment Inc.
p.1
unresolved
person
Anita Anggawidjaja
· Notaris
p.1 ×11
unresolved
org
PT Anglomas Intemational Bank
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
PT. Bank Amar Indonesia Kantor Pusat Basaki Rahmat
p.3
unresolved
org
Ishk Tolaram Foundation Ltd
p.5
unresolved
org
Divestasi Tolaram Group Inc.
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.8
unresolved
person
Tuk Yulianto
· Direktur
p.9
unresolved
—
Jelysia
· Sekretaris Perusahaan
p.10
unresolved
person
Simon Hariyanto
· Anggota
p.10
unresolved
person
Haifan Yahya.
· Anggota
p.10
unresolved
person
Syahril Majidi.
· Anggota
p.12
unresolved
person
Managing
· Anggota
p.12
unresolved
person
IT Division
· Anggota
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia No. KC
p.14
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.14
unresolved
org
PT Warna Bintang Kreasi
p.18
unresolved
org
Maneo Inc.
p.19 ×2
unresolved
org
PT Lotus Indah Textile Industries
p.19
unresolved
person
Agnes Ninik Mutiara Widjaja
· Notaris
p.19
unresolved
org
Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
p.20
unresolved
org
PT Rama Satria Wibawa
p.21
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Menganti
p.21
unresolved
org
PT Asuransi Rama Satria Wibawa
p.22
unresolved
org
PT Asuransi Rama
p.23
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Sultan Iskandar Muda
p.23
unresolved
org
PT Asuransi Wahana
p.23 ×4
unresolved
org
Bank Swasta Rp.
p.23
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Songoyudan
p.23
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.24
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.25
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.26
unresolved
org
KPPU
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.