Back to announcement
20260209_PTMP_Pemanggilan RUPS_32026162_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
PT Mitra Pack Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPSI”) (selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersama-sama disebut
sebagai (“Rapat”)), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, JAKARTA,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.
RUPSI segera setelah RUPSLB selesai
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material
berupa penjualan seluruh saham Perseroan dalam PT Master Print Tbk (“Transaksi
Penjualan Saham”)
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat
(1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Penjualan Saham merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
RUPS untuk melaksanakan Transaksi Penjualan Saham.
Mata Acara RUPSI:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material
berupa pembelian dan/atau penerimaan pengalihan seluruh aset dan kewajiban milik PT
Master Print Tbk oleh Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset”)
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal
14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi
material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta
merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Maka
Page 2
dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan
Transaksi Pembelian Aset.
2. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi afiliasi
dan material berupa pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik Sdr. Ardi Kusuma
oleh Perseroan (“Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan”)
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan jo.
Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan suatu rangkaian transaksi karena dana yang
diperoleh Perseroan dari penjualan saham milik Perseroan dalam PT Master Print Tbk akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan, dan
Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi
Kusuma merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh
persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Tanah dan
Bangunan.
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara
lain, di laman situs web Perseroan (www.mitrapack.co.id), situs web PT Bursa Efek
Indonesia (IDX) (https://idx.co.id) dan situs web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau
platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat
Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 6 Februari 2026 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan
pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
(www.mitrapack.co.id) atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan
penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik ditempat pelaksanaan Rapat.
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Page 3
(“POJK 14/2025”), pemegang saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara fisik
pada tempat penyelenggaraan Rapat atau secara elektronik melalui melalui
eASY.KSEI.
b. Apabila dikuasakan / diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau
memberikan kuasa secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id); dan
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy
dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (a) dan (b) di atas, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Senin,
2 Maret 2026 pukul 11.30 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat
memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk hal-hal sebagai berikut :
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (yaitu, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui
Page 4
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari antara pukul 07.30 WIB
sampai dengan 09.30 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran Rapat
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan
(https://www.mitrapack.co.id) dengan memperhatikan mekanisme pada angka 8 di
bawah ini.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan
suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik
melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran; atau
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs
web Perseroan (https://www.mitrapack.co.id), dengan ketentuan:
(i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
dalam pemungutan suara;
(ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
(iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
pemerintah Republik Indonesia setempat;
(iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan dari BAE;dan
(v)formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung
Kirana Boutique Office, jalan kirana avenue III Blok F3 no 5, kelapa gading-
jakarta utara 14250, DKI Jakarta, Indonesia. (”Kantor BAE”), pada setiap hari
kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Kamis 26
Februari 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
Page 5
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
10. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
perubahan tersebut.
11. Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang Saha
Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir
Pernyataan Independen dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir
dapat diunduh pada situs web Perseroan dihttps://www.mitrapack.co,id. Bagi
Pemegang Saham Independen yang akan hadir secara elektronik atau melakukan
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dapat mengunduh formulir dan
menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana disebutkan pada angka 8 huruf (b)
di atas atau melalui email di opr@adimitra-jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sampai
dengan pukul 14.00 WIB. Bagi Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah)
yang akan hadir secara fisik, wajib menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat
berlangsung.
Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
sah dimohon dengan hormat telah hadir pada tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/suvenir
Page 6
3) Dalam pelaksanaan Rapat. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
(https://www.mitrapack.co,id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 9 Februari 2026
PT Mitra Pack Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.