Skip to content
Back to announcement

20260209_PTMP_Pemanggilan RUPS_32026162_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   Pemanggilan
                      Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                    dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen
                                PT Mitra Pack Tbk
                                  (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPSI”) (selanjutnya, RUPSLB dan RUPSI secara bersama-sama disebut
sebagai (“Rapat”)), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal         : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu                : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat               : Ruby Ballroom – Fairmont Hotel Jakarta
                     Jl. Asia Afrika No.8, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, JAKARTA,
                     Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270.
                     RUPSI segera setelah RUPSLB selesai



Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material
   berupa penjualan seluruh saham Perseroan dalam PT Master Print Tbk (“Transaksi
   Penjualan Saham”)

  Penjelasan:
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 3 ayat
  (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
  17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
  Penjualan Saham merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
  persen) dari ekuitas Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
  RUPS untuk melaksanakan Transaksi Penjualan Saham.

Mata Acara RUPSI:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi material
   berupa pembelian dan/atau penerimaan pengalihan seluruh aset dan kewajiban milik PT
   Master Print Tbk oleh Perseroan (“Transaksi Pembelian Aset”)

  Penjelasan:
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal
  14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi
  material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, serta
  merupakan transaksi afiliasi sebab PT Master Print Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Maka
Page 2
  dari itu, Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan
  Transaksi Pembelian Aset.

2. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan transaksi afiliasi
   dan material berupa pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik Sdr. Ardi Kusuma
   oleh Perseroan (“Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan”)

  Penjelasan:
  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan jo.
  Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
  17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
  Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan suatu rangkaian transaksi karena dana yang
  diperoleh Perseroan dari penjualan saham milik Perseroan dalam PT Master Print Tbk akan
  digunakan Perseroan untuk pembayaran Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan, dan
  Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan transaksi afiliasi sebab Sdr. Ardi
  Kusuma merupakan afiliasi Perseroan. Maka dari itu, Perseroan wajib memperoleh
  persetujuan RUPS Independen untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Tanah dan
  Bangunan.

Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara
   lain, di laman situs web Perseroan (www.mitrapack.co.id), situs web PT Bursa Efek
   Indonesia (IDX) (https://idx.co.id) dan situs web KSEI (https://www.ksei.co.id) dan/atau
   platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dalam Rapat
   Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 6 Februari 2026 pukul 16.00 WIB
   (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait dengan
   pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
   (www.mitrapack.co.id) atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan
   penyelenggaraan Rapat.
4. Dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   (“POJK 15/2020”) dan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan
   Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka:
   a. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik ditempat pelaksanaan Rapat.
        Oleh karena itu berdasarkan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
        Nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
        Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Page 3
        (“POJK 14/2025”), pemegang saham diharapkan dapat menghadiri Rapat secara fisik
        pada tempat penyelenggaraan Rapat atau secara elektronik melalui melalui
        eASY.KSEI.
   b. Apabila dikuasakan / diwakili pihak lain, pemegang saham dapat memberikan kuasa
        secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau
        memberikan kuasa secara konvensional.
5. Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (b) di atas diharapkan dapat memperhatikan hal-
   hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
        Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“Akses KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
        terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id); dan
   c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
        eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
        (https://akses.ksei.co.id).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (eProxy
   dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf (a) dan (b) di atas, harap
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
       sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada Senin,
       2 Maret 2026 pukul 11.30 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan dapat
       memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
       pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
   b. Untuk hal-hal sebagai berikut :
        (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
            elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii)     Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
            elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
            Deklarasi Kehadiran;
        (iii)    Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
            Perseroan (yaitu, PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
            (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
            Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
            dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iv)     Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
            telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
            pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui
Page 4
        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari antara pukul 07.30 WIB
        sampai dengan 09.30 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
    apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
    Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
    kuorum kehadiran Rapat
 7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
     kuasa melalui surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan
     (https://www.mitrapack.co.id) dengan memperhatikan mekanisme pada angka 8 di
     bawah ini.
 8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
     a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
          eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan
          suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
          untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik
          melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
          Deklarasi Kehadiran; atau
     b. dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs
          web Perseroan (https://www.mitrapack.co.id), dengan ketentuan:
          (i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
              selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
              dalam pemungutan suara;
          (ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
              seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
              yang berbeda;
          (iii)        dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf (b) ini
              ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
              dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
              pemerintah Republik Indonesia setempat;
          (iv)         Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
              pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan dari BAE;dan
          (v)formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Gedung
              Kirana Boutique Office, jalan kirana avenue III Blok F3 no 5, kelapa gading-
              jakarta utara 14250, DKI Jakarta, Indonesia. (”Kantor BAE”), pada setiap hari
              kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3
              (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Kamis 26
              Februari 2026 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
 9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
     sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
     submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
     (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
     dengan ketentuan:
Page 5
       a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat tanggal 2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
       b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
           peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
           Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
           dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
       c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
           pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
           tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
           kehadiran Rapat.
   10. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
       aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
       terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
       maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
       dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
       elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
       perubahan tersebut.
   11. Sehubungan dengan mata acara RUPSI yang memerlukan persetujuan Pemegang Saha
       Independen, Pemegang Saham Independen dihimbau untuk mengisi Formulir
       Pernyataan Independen dan menandatanganinya di atas meterai Rp10.000. Formulir
       dapat diunduh pada situs web Perseroan dihttps://www.mitrapack.co,id. Bagi
       Pemegang Saham Independen yang akan hadir secara elektronik atau melakukan
       pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), dapat mengunduh formulir dan
       menyerahkannya kepada Kantor BAE sebagaimana disebutkan pada angka 8 huruf (b)
       di atas atau melalui email di opr@adimitra-jk.co.id selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
       kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sampai
       dengan pukul 14.00 WIB. Bagi Pemegang Saham Independen (atau kuasanya yang sah)
       yang akan hadir secara fisik, wajib menyerahkan formulir tersebut sebelum Rapat
       berlangsung.


Catatan tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
1) Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
   sah dimohon dengan hormat telah hadir pada tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya
   30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
2) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, maupun cenderamata/suvenir
Page 6
3) Dalam pelaksanaan Rapat. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
   terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
   (https://www.mitrapack.co,id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
   Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa
   kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada
   Pemegang Saham Perseroan.



                                   Jakarta, 9 Februari 2026
                                    PT Mitra Pack Tbk
                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published9 Feb 2026
Pages6
Characters15,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pack Tbk p.1 ×5
linked org Master Print Tbk p.1 ×11
linked person Ardi Kusuma p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result