Back to announcement
20260203_WOMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32023756_lamp2.pdf
Other Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE - III DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR PUSAT
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 186 Kantor Cabang
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya (termasuk 46 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 syariah) dan 18 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali,
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan Batam.
Faks: (021) 2188 2420
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
4,95% (empat koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP IV DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN
SEBAGAI PELUNASAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DI MANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI
DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
IdAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Maybank Sekuritas Indonesia Trimegah Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) Indonesia Tbk
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026.
Page 2
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Efektif : 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 19 – 25 Februari 2026
Tanggal Penjatahan : 27 Februari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan (“Tanggal Emisi”) : 3 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 3 Maret 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2026
PENAWARAN UMUM
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi
”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP III TAHUN 2026”.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil Pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-0033/PEF-DIR/II/2026
tanggal 2 Februari 2026 untuk periode 2 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari 2027, Obligasi Berkelanjutan V WOM
Finance telah mendapat peringkat:
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-034/PEF-DIR/II/2026
tanggal 2 Februari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari induk Perusahaan,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil kredit standalone WOM Finance
didukung oleh posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi dibatasi oleh indikator kualitas aset dan
profitabilitas yang moderat.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan dalam
jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua)
seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Page 3
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.270.000.000.000,- (satu triliun dua
ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 4,95% (empat koma sembilan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,- (dua ratus tiga
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jangka Waktu, Jatuh Tempo, dan Bunga Obligasi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
tanggal 3 Juni 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
pada tanggal 13 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 3 Juni 2026 3 Juni 2026
2 3 September 2026 3 September 2026
3 3 Desember 2026 3 Desember 2026
4 13 Maret 2027 3 Maret 2027
5 - 3 Juni 2027
6 - 3 September 2027
7 - 3 Desember 2027
8 - 3 Maret 2026
9 - 3 Juni 2026
10 - 3 September 2026
11 - 3 Desember 2026
12 - 3 Maret 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik, di
mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jumlah Satuan Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Harga Penawaran Obligasi
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening
efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara (Suara dikeluarkan
dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- dan/atau kelipatannya.
2
Page 4
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada
bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Prosedur Pemesanan dan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan
Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal
penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang,
yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan
telah jatuh tempo, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran
tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
3
Page 5
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan: (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dengan
Perseroan, (ii) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan, (iii) tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, dan
(iv) sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau
perusahaan hasil peleburan.
2. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang yang timbul
berdasarkan Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
Dasar;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
4. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
5. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
6. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
7. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan”.
4
Page 6
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi
jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang masih terutang
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali (buyback) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
5
Page 7
2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan
dalam suatu akta apapun.
Kelalaian Perseroan
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2, huruf a, c dan d pada sub bab “Kelalaian Perseroan” sub bab “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan” ayat 2 butir xi dan butir xii alinea 2 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf b pada sub bab “Kelalaian Perseroan” dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf e pada sub bab “Kelalaian Perseroan” (namun selain dari kewajiban yang diatur pada sub bab
“Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan” butir I huruf b, butir iv, butir xi, butir xii alinea 2 dan
butir xv) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c
di atas.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali Amanat melakukan pemberitahuan kepada Pemegang
Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat sesuai
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Kelalaian Perseroan”.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
1. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali diatur khusus dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham, rapat umum pemegang
obligasi, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik.
6
Page 8
2. Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan RUPO
Secara Elektronik.
3. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini apabila disebutkan dengan RUPO, maka berarti RUPO Secara Elektronik dan
RUPO Secara Fisik.
4. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain
Perjanjian Perwaliamanatan,dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Emiten dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Emiten;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
Penjelasan mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)”.
Keterangan mengenai Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust and Corporate Services Department
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
Penjelasan mengenai wali amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Keterangan tentang Wali Amanat.”
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan
untuk modal kerja pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,
Pembiayaan Multiguna, dan Pembiayaan Syariah.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum”
7
Page 9
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan
mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp5.396.769 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.443 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932 87.792 86.702
Utang Pajak 11.401 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 21.020 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 155.953 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 25.907 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 99.890 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769 5.054.240 4.939.793
*) Tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, sehingga
tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 30 September
2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP
PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yasir
(Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan Setara Kas
Kas 5.741 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 147.178 163.965 104.586
Pihak Berelasi 461.272 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 614.191 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (367) (492) (797)
Neto 613.824 539.724 342.970
8
Page 10
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.235.179 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
Belum Diakui (1.009.104) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.226.075 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (133.562) (130.986) (151.691)
Neto 3.092.513 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.068.326 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
Belum Diakui (227.603) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 840.723 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (17.922) (10.484) (10.639)
Neto 822.801 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.388.026 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (934.857) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.453.169 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (96.431) (69.243) (50.358)
Neto 2.356.738 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 87.662 77.252 51.951
Pihak-pihak Berelasi 639 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 88.301 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (7.066) (4.103) (1.864)
Neto 81.235 73.951 51.098
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 35.487 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 89.435 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 99.067 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 46.830 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 33.099 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.425 44.994 41.773
TOTAL ASET 7.313.454 6.946.341 6.635.715
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.443 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932 87.792 86.702
Utang Pajak 11.401 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 21.020 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 155.953 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907 31.980 40.714
9
Page 11
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 25.907 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 99.890 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430 2.240.119 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769 5.054.240 4.939.793
EKUITAS
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
Neto Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo Laba
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.331.065 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.916.685 1.892.101 1.695.922
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 7.313.454 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal
Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.354.128 1.363.872 1.819.420 1.700.753
Administrasi 29.341 28.399 37.387 41.284
Bunga Bank 19.874 15.696 21.145 12.774
Lain-lain 216.755 203.615 288.988 240.599
Total Pendapatan 1.620.098 1.611.582 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 493.094 451.550 618.188 593.561
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai 326.535 280.959 357.231 292.171
Gaji dan Tunjangan 325.192 323.513 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan Keuangan 264.674 268.398 356.319 309.881
Penyusutan dan Amortisasi 68.284 59.896 81.052 78.434
Lain-lain 9.966 12.220 10.521 20.363
Total Beban 1.487.745 1.396.536 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban
Pajak Penghasilan 132.353 215.046 333.242 322.609
Beban Pajak Final 3.975 3.139 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 128.378 211.907 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 24.919 60.543 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 103.459 151.364 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial - 5.150 5.361 4.702
10
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pajak Penghasilan - (1.133) (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya - Neto Setelah
Pajak - 4.017 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 103.459 155.381 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 29,72 43,48 75,52 67,90
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/
7,92% 13,15% 15,18% 16,04%
Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
6,39% 9,39% 12,13% 11,85%
Total Pendapatan
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
5,40% 8,50% 13,90% 13,94%
Total Ekuitas
Laba Periode atau Tahun Berjalan/
1,41% 2,07% 3,78% 3,56%
Total Aset
Total Pendapatan/Total Aset 22,15% 22,06% 31,20% 30,07%
Rasio Keuangan
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,82x 3,10x 2,67x 2,91x
Total Liabilitas/Total Aset 0,74x 0,76x 0,73x 0,74x
Financing to Asset Ratio(1) 85,76% 82,75% 86,28% 89,45%
Gearing Ratio 2,40x 2,59x 2,24x 2,40x
Current Ratio 1,81x 1,50x 1,60x 1,88x
Interest Coverage Ratio 174,30% 201,27% 215,08% 228,56%
Debt Service Coverage Ratio 8,55% 9,77% 15,16% 14,34%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Neto
125,21% 119,25% 129,42% 132,31%
terhadap Pinjaman
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan
Pembiayaan Modal Kerja terhadap Total 50,52% 42,82% 44,00% 39,09%
Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 37,98% 36,27% 37,71% 35,14%
Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor 550,54% 511,39% 543,48% 487,13%
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan 0,53% 10,47% 8,60% 17,76%
Laba Periode atau Tahun Berjalan -31,65% 7,33% 11,21% 19,64%
Total Aset 5,28% 10,12% 4,68% 17,52%
Total Liabilitas 6,78% 11,88% 2,32% 19,57%
Total Ekuitas 1,30% 4,98% 11,57% 11,94%
*) Tidak Diaudit
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah piutang pembiayaan multiguna-neto, pembiayaan modal kerja-neto, dan
pembiayaan investasi-neto dengan total aset
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
30 September 31 Desember
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan
2025 2024 2023
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,40x 2,24x 2,40x
Rasio non-performing loan terhadap
piutang pembiayaan multiguna, Sebesar-besarnya 5,00% 2,04% 1,96% 2,08%
modal kerja, dan investasi(2)
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman dari bank, subordinasi, dan utang obligasi dengan selisih antara penjumlahan modal dan
pinjaman subordinasi (ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari modal disetor) dikurangi penyertaan.
(2) Rasio non-performing loan terhadap piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi: perbandingan jumlah piutang
menunggak > 90 hari dengan jumlah piutang pembiayaan multiguna, modal kerja, dan investasi.
11
Page 13
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan perjanjian dengan
bank.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK PENYELENGGARAAN USAHA
30 September 31 Desember 31 Desember
Rasio Sesuai POJK Penyelenggaraan Usaha Ketentuan
2025 2024 2023
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap
- 125,21% 129,42% 132,31%
pinjaman
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal kerja terhadap total saldo Minimal 10% 50,52% 44,00% 39,09%
piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 37,98% 37,71% 35,14%
Rasio modal inti terhadap modal disetor Minimal 50% 550,54% 543,48% 487,13%
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan sesuai dengan pasal 97
POJK Penyelenggaraan Usaha, adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini
disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025. Analisis
dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak diaudit) dan 30 September
2024 (tidak diaudit) dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP
PSS”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tanggal 18 Februari 2025 No.
00066/2.1032/AU.1/09/0703-4/1/II/2025 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. 0703) dengan opini
wajar tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
12
Page 14
1. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Modal
Kerja, dan Pembiayaan Investasi - Neto 1.354.128 1.363.872 1.819.420 1.700.753
Administrasi 29.341 28.399 37.387 41.284
Bunga Bank 19.874 15.696 21.145 12.774
Lain-lain 216.755 203.615 288.988 240.599
Total Pendapatan 1.620.098 1.611.582 2.166.940 1.995.410
BEBAN
Umum dan Administrasi 493.094 451.550 618.188 593.561
Pembentukan Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai 326.535 280.959 357.231 292.171
Gaji dan Tunjangan 325.192 323.513 410.387 378.391
Beban Pendanaan dan Keuangan 264.674 268.398 356.319 309.881
Penyusutan dan Amortisasi 68.284 59.896 81.052 78.434
Lain-lain 9.966 12.220 10.521 20.363
Total Beban 1.487.745 1.396.536 1.833.698 1.672.801
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban
Pajak Penghasilan 132.353 215.046 333.242 322.609
Beban Pajak Final 3.975 3.139 4.229 2.555
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 128.378 211.907 329.013 320.054
Beban Pajak Penghasilan 24.919 60.543 66.098 83.647
Laba Periode/Tahun Berjalan 103.459 151.364 262.915 236.407
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang Tidak Akan Direklasifikasi ke
Laba Rugi
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial - 5.150 5.361 4.702
Pajak Penghasilan - (1.133) (1.179) (1.034)
Laba Komprehensif Lainnya -
Neto Setelah Pajak - 4.017 4.182 3.668
Total Laba Komprehensif Periode/
Tahun Berjalan 103.459 155.381 267.097 240.075
Laba Per Saham Dasar
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 29,72 43,48 75,52 67,90
*) Tidak Diaudit
Periode 9 (sembilan) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Periode 9 (sembilan)
Bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 September 2024
A. Pendapatan
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta pembiayaan bersama. Di dalam transaksi
kerjasama pembiayaan bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat
bunga yang ditetapkan oleh bank. Selisih bunga tersebut merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, yang merupakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan pembiayaan multiguna. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025, pendapatan pembiayaan yang berasal dari pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan investasi - neto mencapai Rp1.354.128 juta atau setara dengan 83,58% dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp1.620.098 juta.
Pendapatan Pembiayaan Multiguna, Modal Kerja, dan Investasi - neto
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah Rp1.354.128 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp9.744 juta atau 0,71% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp1.363.872 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
penurunan portofolio pembiayaan multiguna.
Pendapatan Bunga Bank
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp19.874 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp4.178 juta atau 26,62% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp15.696 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
13
Page 15
meningkatnya saldo kas dan setara kas Perseroan serta kondisi suku bunga yang relatif lebih tinggi selama periode
berjalan.
Pendapatan Administrasi
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp29.341 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp942 juta atau 3,32% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp28.399 juta. Kenaikan ini sejalan dengan peningkatan aktivitas
pembiayaan dan volume transaksi yang dikenakan biaya administrasi.
Pendapatan Lain-lain
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp216.755 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp13.140 juta atau 6,45% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp203.615 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal dari
penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan.
B. Beban
Beban Umum dan Administrasi
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp493.094 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp41.544 juta atau 9,20% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp451.550 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan biaya kerugian agunan yang ditarik kembali.
Beban Gaji dan Tunjangan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp325.192 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp1.679 juta atau 0,52% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp323.513 juta. Kenaikan ini sejalan dengan penyesuaian
remunerasi serta penguatan sumber daya manusia.
Beban Pendanaan dan Keuangan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp264.674 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp3.724 juta atau 1,39% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp268.398 juta. Penurunan ini mencerminkan optimalisasi
struktur pendanaan Perseroan.
Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp326.535 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp45.576 juta atau 16,22% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp280.959 juta. Hal tersebut mencerminkan strategi konservatif
Perseroan dalam memperkuat pencadangan atas risiko pembiayaan.
Beban Penyusutan dan Amortisasi
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp68.284 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp8.388 juta atau 14,00% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp59.896 juta. Kenaikan ini berasal dari tambahan aset tetap, aset
hak-guna, dan aset tidak berwujud yang diperoleh selama periode berjalan.
Beban Lain-lain
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp9.966 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp2.254 juta atau 18,45% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp12.220 juta. Penurunan ini mengindikasikan efisiensi dalam
pengeluaran operasional Perseroan.
C. Laba Perseroan
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp132.353 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp82.693 juta atau 38,45% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp215.046 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya beban operasional Perseroan, khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai, yang belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan Perseroan selama
periode berjalan.
14
Page 16
Laba Periode Berjalan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp103.459 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp47.905 juta atau 31,65% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp151.364 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya beban operasional Perseroan, khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai, yang belum sepenuhnya diimbangi oleh pertumbuhan pendapatan Perseroan selama
periode berjalan.
Laba Komprehensif Periode Berjalan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp103.459 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp51.922 juta atau 33,42% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp155.381 juta. Penurunan laba komprehensif periode berjalan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba periode berjalan Perseroan, seiring dengan meningkatnya beban
operasional Perseroan, khususnya beban umum dan administrasi dan pembentukan cadangan kerugian penurunan
nilai. Selain itu, pada periode berjalan Perseroan tidak mencatat laba komprehensif lainnya, sedangkan pada periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 Perseroan mencatat laba komprehensif lainnya -
neto setelah pajak sebesar Rp4.017 juta yang berasal dari keuntungan aktuarial.
2. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Posisi Tanggal 30 September 2025 Dibandingkan dengan Posisi 31 Desember 2024
A. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kas dan Setara Kas
Kas 5.741 5.640 5.012
Bank
Pihak Ketiga 147.178 163.965 104.586
Pihak Berelasi 461.272 370.611 234.169
Total Kas dan Setara Kas 614.191 540.216 343.767
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (367) (492) (797)
Neto 613.824 539.724 342.970
Piutang Pembiayaan Multiguna
Piutang Pembiayaan Multiguna - Bruto 4.235.179 4.527.843 4.858.515
Pendapatan Pembiayaan Multiguna yang
Belum Diakui (1.009.104) (1.054.012) (1.113.201)
Piutang Pembiayaan Multiguna 3.226.075 3.473.831 3.745.314
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (133.562) (130.986) (151.691)
Neto 3.092.513 3.342.845 3.593.623
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Bruto 1.068.326 621.028 625.549
Pendapatan Pembiayaan Modal Kerja yang
Belum Diakui (227.603) (119.266) (110.347)
Piutang Pembiayaan Modal Kerja 840.723 501.762 515.202
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (17.922) (10.484) (10.639)
Neto 822.801 491.278 504.563
Piutang Pembiayaan Investasi
Piutang Pembiayaan Investasi - Bruto 3.388.026 3.061.539 2.634.560
Pendapatan Pembiayaan Investasi yang
Belum Diakui (934.857) (833.355) (746.524)
Piutang Pembiayaan Investasi 2.453.169 2.228.184 1.888.036
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (96.431) (69.243) (50.358)
Neto 2.356.738 2.158.941 1.837.678
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 87.662 77.252 51.951
Pihak-pihak Berelasi 639 802 1.011
Total Piutang Lain-lain 88.301 78.054 52.962
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (7.066) (4.103) (1.864)
Neto 81.235 73.951 51.098
15
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 35.487 36.552 26.010
Aset Tetap - Neto 89.435 86.017 81.769
Aset Hak-Guna - Neto 99.067 98.064 92.273
Aset Tidak Berwujud - Neto 46.830 49.284 49.463
Aset Pajak Tangguhan - Neto 33.099 24.691 14.495
Aset Lain-lain 42.425 44.994 41.773
TOTAL ASET 7.313.454 6.946.341 6.635.715
*) Tidak diaudit
Total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp7.313.454 juta, di mana terjadi peningkatan
sebesar Rp367.113 juta atau setara dengan 5,28% dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp6.946.341 juta. Peningkatan total aset Perseroan terutama disebabkan oleh kenaikan
piutang pembiayaan modal kerja - neto sebesar Rp331.523 juta dan piutang pembiayaan investasi - neto sebesar
Rp197.797 juta, yang secara agregat lebih besar dibandingkan penurunan pada piutang pembiayaan multiguna - neto
sebesar Rp250.332 juta.
Kas dan Setara Kas - Neto
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp613.824 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp74.100 juta atau setara dengan 13,73% dibandingkan dengan kas dan setara kas - neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp539.724 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan arus kas
bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp289.485 juta, yang berasal dari penarikan pinjaman bank sebesar
Rp1.550.000 juta dan penerbitan obligasi sebesar Rp1.500.000 juta, setelah dikurangi pelunasan pinjaman bank dan
obligasi selama periode berjalan.
Piutang Pembiayaan Multiguna - Neto
Piutang pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.092.513 juta,
di mana terjadi penurunan sebesar Rp250.332 juta atau setara dengan 7,49% dibandingkan dengan piutang
pembiayaan multiguna - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.342.845 juta. Penurunan ini
sejalan dengan menurunnya saldo piutang pembiayaan multiguna bruto dari Rp4.527.843 juta menjadi Rp4.235.179
juta, serta adanya peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai dari Rp130.986 juta menjadi Rp133.562 juta.
Piutang Pembiayaan Modal Kerja - Neto
Piutang pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp822.801 juta,
dimana terjadi peningkatan sebesar Rp331.523 juta atau setara dengan 67,48% dibandingkan dengan piutang
pembiayaan modal kerja - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp491.278 juta. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan piutang pembiayaan modal kerja bruto dari Rp621.028 juta menjadi
Rp1.068.326 juta, meskipun disertai dengan kenaikan pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan cadangan
kerugian penurunan nilai selama periode berjalan.
Piutang Pembiayaan Investasi - Neto
Piutang pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.356.738 juta,
di mana terjadi peningkatan sebesar Rp197.797 juta atau setara dengan 9,16% dibandingkan dengan piutang
pembiayaan investasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.158.941 juta. Peningkatan ini
sejalan dengan kenaikan piutang pembiayaan investasi bruto dari Rp3.061.539 juta menjadi Rp3.388.026 juta, yang
mencerminkan realisasi penyaluran pembiayaan investasi baru selama periode berjalan.
Piutang Lain-lain - Neto
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp81.235 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp7.284 juta atau setara dengan 9,85% dibandingkan dengan piutang lain-lain - neto Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp73.951 juta. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya piutang lain-lain
bruto dari Rp78.054 juta menjadi Rp88.301 juta, meskipun disertai peningkatan cadangan kerugian penurunan nilai.
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp35.487 juta, di
mana terjadi penurunan sebesar Rp1.065 juta atau setara dengan 2,92% dibandingkan dengan biaya dibayar dimuka
16
Page 18
dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.552 juta. Penurunan tersebut sejalan
dengan realisasi biaya dibayar dimuka selama periode berjalan yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan
penambahan biaya dibayar dimuka.
Aset Tetap - Neto
Aset tetap - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp89.435 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp3.418 juta atau setara dengan 3,97% dibandingkan dengan aset tetap - neto Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp86.017 juta. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan aset tetap selama
periode berjalan sebesar Rp35.879 juta.
Aset Hak-Guna - Neto
Aset hak-guna - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp99.067 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp1.003 juta atau setara dengan 1,02% dibandingkan dengan Aset hak-guna - neto Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.064 juta. Kenaikan aset hak-guna karena adanya penambahan aset
hak-guna selama periode berjalan sebesar Rp29.055 juta.
Aset Tidak Berwujud - Neto
Aset tidak berwujud - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp46.830 juta, di mana terjadi
penurunan sebesar Rp2.454 juta atau setara dengan 4,98% dibandingkan dengan aset tidak berwujud - neto
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49.284 juta. Penurunan aset tidak berwujud seiring dengan
Perseroan mencatat penghapusbukuan aset tidak berwujud dengan nilai buku sebesar Rp1.234 juta selama periode
berjalan.
Aset Pajak Tangguhan - Neto
Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp33.099 juta, di mana
terjadi peningkatan sebesar Rp8.408 juta atau setara dengan 34,05% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan -
neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp24.691 juta. Kenaikan aset pajak tangguhan terutama
berasal dari perbedaan temporer, khususnya terkait penyisihan imbalan kerja dan kerugian penurunan nilai.
Aset Lain-lain
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp42.425 juta, di mana terjadi penurunan
sebesar Rp2.569 juta atau setara dengan 5,71% dibandingkan dengan aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp44.994 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan menurunnya saldo pajak dibayar dimuka
selama periode berjalan.
B. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Utang Bank
Pihak Ketiga 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Total Utang Bank 2.414.985 2.190.467 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 69.489 84.564 83.222
Pihak-pihak Berelasi 2.443 3.228 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 71.932 87.792 86.702
Utang Pajak 11.401 32.733 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 134.933 145.683 164.714
Pihak-pihak Berelasi 21.020 21.169 17.155
Total Utang Lain-lain 155.953 166.852 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 25.907 31.980 40.714
Pihak Berelasi - 34 428
Total Liabilitas Sewa 25.907 32.014 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 2.294.540 2.116.246 1.536.496
Pihak Berelasi 99.890 123.873 123.757
Total Utang Obligasi - Neto 2.394.430 2.240.119 1.660.253
17
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Liabilitas Imbalan Kerja 122.161 104.263 92.891
Utang Subordinasi 200.000 200.000 200.000
TOTAL LIABILITAS 5.396.769 5.054.240 4.939.793
*) Tidak diaudit
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp5.396.769 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp342.529 juta atau setara dengan 6,78% dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.054.240 juta. Peningkatan total liabilitas Perseroan terutama disebabkan
oleh kenaikan utang bank dan utang obligasi - neto, seiring dengan aktivitas pendanaan Perseroan selama periode
berjalan untuk mendukung pertumbuhan portofolio pembiayaan.
Utang Bank
Utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.414.985 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp224.518 juta atau setara dengan 10,25% dibandingkan dengan utang bank Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.190.467 juta. Kenaikan utang bank Perseroan tersebut sejalan dengan
penarikan fasilitas pinjaman bank selama periode berjalan, sebagaimana tercermin dari penerimaan kas dari
penambahan utang bank sebesar Rp1.550.000 juta, yang sebagian telah digunakan untuk pelunasan pinjaman bank
sebesar Rp1.324.993 juta.
Utang Lain-lain
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp155.953 juta, di mana terjadi
penurunan sebesar Rp10.899 juta atau setara dengan 6,53% dibandingkan dengan utang lain-lain Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.852 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan menurunnya utang lain-lain
kepada pihak ketiga dari Rp145.683 juta menjadi Rp134.933 juta.
Utang Obligasi - Neto
Utang obligasi - neto Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp2.394.430 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp154.311 juta atau setara dengan 6,89% dibandingkan dengan utang obligasi - neto Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.240.119 juta. Kenaikan utang obligasi - neto Perseroan sejalan dengan
penerbitan obligasi baru sebesar Rp1.500.000 juta, setelah dikurangi pelunasan utang obligasi sebesar Rp1.345.445
juta selama periode berjalan.
C. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja -
Neto Setelah Pajak Tangguhan 49.782 49.782 45.600
Saldo Laba:
Cadangan Umum 27.500 25.000 22.500
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.331.065 1.308.981 1.119.484
TOTAL EKUITAS 1.916.685 1.892.101 1.695.922
*) Tidak diaudit
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.916.685 juta, di mana terjadi
peningkatan sebesar Rp24.584 juta atau setara dengan 1,30% dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.892.101 juta. Peningkatan total ekuitas Perseroan tersebut terutama seiring
dengan pencapaian laba periode berjalan sebesar Rp103.459 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025. Kenaikan ekuitas tersebut sebagian diimbangi oleh pembagian dividen sebesar
Rp78.875 juta serta pencadangan laba ke cadangan umum sebesar Rp2.500 juta.
18
Page 20
3. LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 September*
Keterangan
2025 2024
Kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi (154.495) 60.424
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (61.015) (76.579)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 289.485 500.601
Kenaikan neto kas dan setara kas 73.975 484.446
Kas dan setara kas awal periode 540.216 343.767
Kas dan setara kas akhir periode 614.191 828.213
*) Tidak diaudit
Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp154.495 juta, dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp60.424 juta. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran kas operasional, khususnya pembayaran terkait transaksi
sehubungan dengan pembiayaan sebesar Rp3.988.868 juta, beban umum dan administrasi serta beban lain-lain sebesar
Rp507.185 juta, serta beban pendanaan dan keuangan sebesar Rp257.874 juta, yang belum sepenuhnya diimbangi oleh
penerimaan kas dari konsumen sebesar Rp4.744.677 juta selama periode berjalan.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp61.015 juta, mengalami penurunan penggunaan kas sebesar Rp15.564 juta atau
setara dengan 20,33% dibandingkan dengan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp76.579 juta. Penurunan penggunaan kas
untuk aktivitas investasi tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan
aset tidak berwujud, serta menurunnya penambahan nilai aset hak-guna selama periode berjalan dibandingkan periode
sebelumnya.
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 adalah sebesar Rp289.485 juta, mengalami penurunan sebesar Rp211.116 juta atau setara dengan
42,17% dibandingkan dengan kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp500.601 juta. Penurunan kas neto dari aktivitas pendanaan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pelunasan utang obligasi dengan total pelunasan sebesar Rp1.345.445
juta, meskipun Perseroan juga melakukan penarikan pinjaman bank sebesar Rp1.550.000 juta dan penerbitan obligasi
sebesar Rp1.500.000 juta selama periode berjalan.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan dalam
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk
Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah
untuk membayar transaksi pembiayaan konsumen kepada Dealer serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan
Perseroan.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping penyelarasan
waktu antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan berasal dari pembiayaan
bersama dengan bank, penerbitan Obligasi. Pinjaman bank dan modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya
permasalahan dalam sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia
Tbk., sebagai perusahaan induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan
pembiayaan baru.
Sampai dengan 30 September 2025, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
- Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sebesar Rp2 triliun.
- Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp50 miliar.
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia, Tbk sebesar Rp200 miliar.
- Fasilitas Working Capital Installment dari PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp250 miliar.
- Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari PT Bank Danamon Indonesia, Tbk sebesar Rp500 miliar.
- Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) dari PT Bank Shinhan Indonesia sebesar Rp200 miliar.
19
Page 21
- Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp25 miliar.
- Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk sebesar Rp100 miliar.
- Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp200 miliar.
Sampai dengan informasi tambahan ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari 15 bank,
termasuk fasilitas subordinasi dan joint financing dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk., dengan total outstanding
utang bank per September 2025 adalah sebesar Rp2,6 triliun.
Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan monitoring serta
evaluasi secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan agar selalu berada dalam
posisi yang optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga apabila dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah
memiliki fasilitas kerjasama dari bank yang siap digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
5. PENGELUARAN BELANJA MODAL
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 pengeluaran belanja modal Perseroan
adalah sebesar Rp35.879 juta.
Jenis belanja modal yaitu perolehan aset tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor). Pihak
yang terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk pembelian kendaraan, peralatan kantor,
dan perabot kantor. Penyelesaian proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati dan penyelesaian proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil usaha Perseroan
dan sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2025.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. Riwayat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan yaitu
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 10 tanggal
25 Maret 2025, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0024157.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 15
April 2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 15 April 2025 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0102025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0080812.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 April 2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40
tanggal 20 Mei 2025, Tambahan No. 13232 (“Akta 10/2025”) mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan antara lain tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang
Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI:
1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
20
Page 22
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah sebagai berikut:
● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqisah.
● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Kegiatan usaha penunjang lainnya:
a. Sewa Operasi (Operating Lease).
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di
atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah.
2. Prospek Usaha Perseroan
Prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi
dan permintaan pasar yang masih berlangsung secara dinamis.
Sejalan dengan kondisi tersebut, industri multifinance pada tahun 2026 diperkirakan mencatat pertumbuhan
pembiayaan pada kisaran 8,0%–10,0%. Pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga, realisasi investasi, serta
kebutuhan pembiayaan di sektor konsumtif dan produktif. Pembiayaan kendaraan bermotor dan pembiayaan usaha,
21
Page 23
termasuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap menjadi kontributor utama terhadap penyaluran
pembiayaan industri.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif, masih menjadi
faktor pendukung aktivitas perusahaan pembiayaan. Di sisi operasional, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi proses
pembiayaan terus berkembang dan berperan dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, serta kemudahan akses
layanan bagi konsumen. Namun demikian, efektivitas penerapan digitalisasi tersebut bergantung pada kesiapan sistem
dan model bisnis masing-masing perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, industri multifinance tetap menghadapi tantangan yang bersifat struktural dan kompetitif, antara lain
persaingan antar pelaku usaha, pengelolaan kualitas portofolio pembiayaan, serta penyesuaian terhadap kebijakan dan
regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut menuntut penerapan analisis risiko pembiayaan dan bisnis yang kuat.
Secara keseluruhan, prospek usaha perusahaan pembiayaan di Indonesia pada tahun 2026 berada dalam kondisi yang
relatif stabil, dengan peluang pertumbuhan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi domestik dan kebutuhan
pembiayaan masyarakat. Keberlanjutan kinerja industri akan dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing perusahaan
dalam menjaga kualitas aset, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
3. Strategi Usaha Perseroan
Menghadapi tahun 2026, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan kondisi terkini,
sebagai berikut:
● Ekspansi geografis dan penetrasi pasar dengan cara memperluas jaringan pemasaran ke wilayah baru yang potensial
untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis.
● Fokus melakukan pengembangan segmen komersial (fleet) dan korporasi dengan berfokus kepada proses inisiasi
kredit yang baik.
● Terus melakukan pengembangan dan perbaikan aplikasi KAWAN untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
proses bisnis.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan
prosedur kredit.
● Berkolaborasi dengan pihak eksternal dan shareholders untuk menciptakan peluang bisnis yang baru, serta
meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tetap berfokus pada
kualitas portofolio yang sehat.
● Pengembangan talent melalui pelatihan secara berkelanjutan untuk menciptakan talent readiness dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis Perusahaan.
4. Kecenderungan Dan Ketidakpastian Yang Mempengaruhi Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak
tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat
ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara
signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi
atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat sebesar Rp1.500.000.000.000,-
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para Pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari
anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
22
Page 24
Porsi Penjaminan
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Persentase (%)
Total
370 Hari 3 Tahun
(Rp)
(Rp) (Rp)
PT BRI Danareksa Sekuritas 245.000.000.000 40.000.000.000 285.000.000.000 19,0
PT KB Valbury Sekuritas 245.000.000.000 20.000.000.000 265.000.000.000 17,7
PT Mandiri Sekuritas 245.000.000.000 30.000.000.000 275.000.000.000 18,3
PT Maybank Sekuritas Indonesia 290.000.000.000 110.000.000.000 400.000.000.000 26,7
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 245.000.000.000 30.000.000.000 275.000.000.000 18,3
Total 1.270.000.000.000 230.000.000.000 1.500.000.000.000 100,0
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak menjadi Pihak
yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang
didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
merupakan Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding),
kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai
dengan rating dari Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Notaris : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Wali Amanat : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
Pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau mekanisme
pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
(1) Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
(2) Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi
Tambahan. Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas
wajib disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang namanya tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
23
Page 25
(3) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
(4) Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 19 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 25
Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
(5) Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran
Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
(6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama
jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email.
(7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
24
Page 26
(8) Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27 Februari 2026
dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
(9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
2 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Wisma KEIAI, Jakarta Cabang Thamrin
No. 200 356 3922 No. 215 900 0301 No. 2003070479
Atas nama: PT BRI Danareksa Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Summitmas
No. 2170 417 377 No. 217.043.1142
Atas nama: PT Maybank Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia, Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 2 Maret 2026 (in good funds) pada rekening
tersebut di atas. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
3 Maret 2026 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke
rekening Perseroan.
(10) Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 3 Maret 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk
sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi
Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
25
Page 27
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
(11) Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
(12) Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(13) Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah KSEI, berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen
Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi
di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 25 Februari 2026 dari pukul 09.00
WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 AC, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Jakarta 12190
Tel. : (021) 5091 4100 Pusat, DKI Jakarta 10220 Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 2520 990 Telepon: (021) 2509 8300 Faksimile: (021) 526 3521
Email: Faksimile: (021) 2509 8400 Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
26
Page 28
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Sentral Senayan III Lantai 22 Gedung Artha Graha Lantai 18
Jalan Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: - Faksimile: (021) 2924 9150
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email:fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
27
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA IdAAA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.9 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.9 ×2
unresolved
org
PSS
p.9 ×2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.21
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.21 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.23 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.24
unresolved
—
| Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
org
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
· Notaris
p.24
unresolved
org
Bapepam
p.26 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Maybank Indonesia
p.26
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Thamrin
p.26
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.