Back to announcement
20260203_INET_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32023723_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan
penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan
Perseroan sebagai Pembeli dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (“Kopindosat”) sebagai Penjual,
sehubungan dengan pembelian sebanyak 1.687.455.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta
empat ratus lima puluh lima ribu) lembar saham PT Personel Alih Daya Tbk (“PADA”) atau setara dengan
53,57% (lima puluh tiga koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor PADA oleh Perseroan
(“Transaksi Pembelian Saham”) dalam rangka mendukung ekspansi Perseroan.
Nilai transaksi sebesar Rp106.390.655.000 (seratus enam miliar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus
lima puluh lima ribu Rupiah) atau sebesar 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian, yang oleh karenanya dikategorikan sebagai Transaksi
Material berdasarkan POJK 17/2020.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku Pembeli dan Kopindosat selaku Penjual.
Transaksi tersebut:
1. Telah diumumkan dalam:
a. Pengumuman Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan
Informasi atas Informasi atau Fakta Material yang diterbitkan Perseroan tanggal 27 Oktober
2025; dan
b. Konfirmasi Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dan Keterbukaan
Informasi atas Informasi dan Fakta Material yang diterbitkan PADA tanggal 27 Oktober 2025
2. Telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat/ Conditional Shares and Purchase Agreement
(CSPA) nomor 015/JBS/SIAP-KOPIN/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Kopindosat
Sehubungan dengan Objek Transaksi berupa saham Perusahaan Terbuka dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia, maka Transaksi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Penjual dan Pembeli telah melakukan pembukaan Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk
2. Sebelum melakukan proses transaksi, Penjual wajib enyediakan dana pembelian pada Rekening Dana
Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, sedangkan Pembeli wajib menyediakan Objek
Transaksi pada Sub Rekening Efek (SRE) di Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
3. Pada tanggal transaksi, Pembeli menyampaikan Surat Instruksi secara tertulis kepada Perusahaan
Efek yang ditunjuk dengan instruksi RVP (Receive Versus Payment) sedangkan Penjual
menyampaikan Surat Instruksi secara tertulis kapada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dengan instruksi
DVP (Delivery Versus Payment).
4. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk setelah menerima Surat Instruksi akan melakukan pengecekan
kecukupan dana dan/atau efek yang dtransaksikan pada RDN dan/atau SRE Penjual dan Pembeli
untuk memastikan kesediaan dana dan/atau efek. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk juga akan
melakukan konfirmasi instruksi kepada Direksi atau Penerima Kuasa yang ditunjuk Direksi untuk
melakukan transaksi efek.
5. Setelah dilakukan pengencekan kecukupan dana dan/atau efek serta konfirmasi, Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk akan melakukan transaksi crosing di Pasar Negosiasi Bursa Efek Indonesia sesuai
ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
6. Setelah terjadi transaksi, Perusahaan efek Yang Ditunjuk akan menginformasikan kepada Pembeli dan
Penjual dalam Trade Confirmation (TC) yang akan diterbitkan setelah selesainya masa perdagangan
pada hari transaksi. Masing-masing pihak Pembeli dan Penjual harus memastikan bahwa TC tersebut
telah sesuai dengan instruksi yang diberikan dan akan memberikan konfirmasi tertulis.
7. Pada tanggal penyelesaian (settlement date), Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan melakukan
pendebetan efek dari SRE Penjual dan pendebetan dana pada RDN Pembeli untuk selanjutnya
diteruskan penyelesaian transaksi dengan melakukan penyerahan dana kepada Penjual dan
penyerahan efek kepada Pembeli.
2
Page 3
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama
menyatakan bahwa Transaksi, ditinjau dari nilai transaksi dan para pihak yang melakukan transaksi, bahwa
transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Oleh karenanya, untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan
sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
a. Riwayat Singkat
Objek Transaksi didirikan dengan nama PT Personel Alih Daya (“PADA”) berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Personel Alih Daya No.35 tanggal 21 April 2006, dibuat di
hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-15819
HT.01.01.TH.2006 tanggal 31 Mei 2006, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2006 di bawah
No.5988/BH.09.05/VI/2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.52
tanggal 30 Juni 2006, Tambahan No.7025.
Anggaran Dasar PADA terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT
Personel Alih Daya No.218 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043643.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 27 Juni 2022, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 27 Juni 2022 dengan No.AHU-
AH.01.03-0256315, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0120599.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 27 Juni 2022.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PADA
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 1.885.452.800 59,86
2 Sigit Kuntjahjo 364.547.200 11,57
3 Masyarakat <5% 900.000.000 28,57
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 3.150.000.000 100.00
3
Page 4
Setelah transaksi dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PADA
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
1. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk 1.687.455.000 53,57
2. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 197.997.800 6,29
3. Sigit Kuntjahjo 364.547.200 11,57
4. Masyarakat <5% 900.000.000 28,57
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
c. Susunan Pengurus
Sebelum terjadinya transaksi, susunan pengurus PADA adalah sebagai berikut:
Direksi dan Komisaris
• Direktur Utama : Cahyanul Uswah
• Direktur : Yayan Dharmawangsa
• Komisaris Utama : Wahono
• Komisaris : Sigit Kuntjahjo
• Komisaris : Baden Saprudin
• Komisaris : Jenal Kaludin
• Komisaris : Adita Irawati
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi sebesar Rp106.390.655.000 (seratus enam miliar tiga ratus sembilan puluh juta enam
ratus lima puluh lima ribu Rupiah) atau sebesar 29,41% (dua puluh sembilan koma empat satu
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian, yang oleh karenanya
dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 dengan nilai transaksi
dibawah 50% (lima puluh persen) dari nilai Ekuitas Perseroan dan oleh karenanya tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku Pembeli dan Kopindosat selaku Penjual.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
a. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (“Kopindosat”) sebagai Penjual
Riwayat Singkat
Kopindosat didirikan dengan nama Koperasi Pegawai PT Indosat berdasarkan Akta Pendirian
Koperasi Pegawai PT Indosat tanggal 15 Agustus 1983 yang dibuat di bawah tangan dan telah
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta No.111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum.
4
Page 5
Anggaran dasar Kopindosat terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) XXXVII Tahun Buku 2020 Tentang Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat) No.37 tanggal 20 April 2021, dibuat di hadapan
Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
29 April 2021 dengan No.AHU-0003371.AH.01.28.Tahun 2021 (“Akta 37/2021”).
Kopindosat berkantor pusat di Jl. Kebagusan I No.4, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar
Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Simpanan Anggota
A. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi berupa simpanan pokok
sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
B. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi berupa simpanan wajib
sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per bulan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXXVII Tahun Buku
2020 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (Kopindosat)
No.37 tanggal 20 April 2021, dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 29 April 2021 dengan
No.AHU0003371.AH.01.28.Tahun 2021, Pasal 13 ayat 3 menjelaskan bahwa satu periode
masa bakti kepengurusan adalah 5 (lima) tahun.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) XXXVII Tahun Buku
2020 Tentang Masa Bakti Periode Pengurus - Pengawas Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk
(Kopindosat) Dan Dewan Pengawas Syariah Unit Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah
(USPPS) Kopindosat No.38 tanggal 20 April 2021, dibuat di hadapan Julius Purnawan, S.H.,
M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 29 April
2021 dengan No.AHU0003373.AH.01.28.Tahun 2021, pada Agenda Kedelapan dinyatakan
bahwa RAT mengesahkan susunan pengurus Kopindosat periode masa bakti kepengurusan
tahun 2021 sampai dengan diselenggarakannya RAT Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Pengurus:
Direktur Utama : Wahono
Direktur Technical Services & Regional : Baden Saprudin
Direktur Keuangan & Investasi : Sigit Kuntjahjo
Chief Commercial Officer : Yumartono
Pengawas:
Ketua Pengawas : Muhammad Riduan
Pengawas : Wina Amelya Kartika
Pengawas : Prastowo M Wibowo
Pengawas : Yuliadi Syarief
Pengawas : Andi Siswanto
b. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) sebagai Pembeli
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16 Desember 2016 yang
dibuat di hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
5
Page 6
002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 3645 serta Tambahan
BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti
Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad
Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0281104. AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta
Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para
pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan
perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
(Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara 5.360.707.200 53.607.072.000 60,27
2. Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01
3. Masyarakat dibawah 5% 3.533.835.319 35.338.353.190 39,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.894.552.519 88.945.525.190 100,00
Saham Dalam Portepel 21.105.447.481 211.054.474.810
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12
tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
• Komisaris Utama : Saripudin
• Komisaris Independen : Cahyana Ahmad Jayadi
• Komisaris : Tongam Lumban Tobing
DIREKSI
• Direktur Utama : Muhammad Arif
• Direktur : Willy Unsulangi
LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian
Kerja No. 015/IDR-SPK/BS/XI/2025 pada tanggal 18 November 2025 untuk memberikan pendapat sebagai
penilai independen atas penilaian 53,57% saham PADA beserta kepemilikan pada entitas asosiasi 20%
6
Page 7
untuk kepentingan Rencana Transaksi.
Ringkasan hasil penilaian saham dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Penilaian 53,57% Saham PADA
No. 00008/2.0047-05/BS/10/0465/1/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) Kopindosat
(b) Perseroan
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Personel Alih Daya Tbk
Domisili : Jalan Poltangan Raya No. 35, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta
Industri : Alih Daya
Email : marketing@persada.id
Telp : +62 2129321777
Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Pengguna Laporan 1 : PT Personel Alih Daya Tbk
Domisili : Jalan Poltangan Raya No. 35, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
DKI Jakarta
Industri : Alih Daya
Email : marketing@persada.id
Telp : +62 2129321777
Pengguna Laporan 2 : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah 53,57% atau 1.687.455.000 saham PADA, milik Kopindosat,
dengan kepemilikan mayoritas dengan kendali dan kepemilikan pada entitas asosiasi berikut:
• 20% atau 50.000 lembar saham milik PADA dengan kepemilikan minoritas tanpa kendali.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas penilaian saham ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai
Pasar atas OBJEK PENILAIAN tersebut pada tanggal 30 September 2025 yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan atau ekuivalensinya (“Penilaian Saham”), dalam rangka rencana transaksi jual beli dan
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7
Page 8
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 30 September 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
beserta tujuan penilaian dan dari data keuangan PADA yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan objek penilaian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
menjadi dasar penilaian ini.
Standar Penilaian
Dalam pekerjaan Penilaian Saham ini kami berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK35/POJK.04/2020).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian. Dalam penilaian, KJPP
IDR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PADA.
KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun (subsequent event) yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
IDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
IDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian saham PADA dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KJPP IDR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
Hasil dari penilaian KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian KJPP IDR.
Oleh karena itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
penyusunan laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP IDR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
penilaian.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan penilaian saham PADA tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Metode Penilaian
PADA memiliki investasi pada entitas asosiasi yaitu JST sebesar 20% kepemilikan saham. Dalam hal
melakukan penilaian saham PADA, penilaian dilakukan secara terpisah sesuai dengan persentase
kepemilikannya.
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam Penilaian Saham PADA dan JST adalah Pendekatan
Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cashflow/“DCF”) dan Pendekatan pasar
dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Traded
Company/“GPTC”). Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari setiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
8
Page 9
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode DCF digunakan dalam penilaian saham PADA dan
JST mengingat bahwa pendapatan yang dapat diperoleh dimasa yang akan datang dapat diperkirakan
dengan cukup meyakinkan dan merupakan perusahaan yang beroperasi dengan baik (going concern)
sehingga dapat men-generate income secara berkesinambungan, dengan asumsi going concern, yaitu
aktivitas operasi berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti dan ketersediaan data terkait
dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode DCF untuk melakukan penilaian PADA
dan JST sudah memadai.
Pendekatan pasar dengan menggunakan metode GPTC digunakan dalam penilaian saham PADA dan JST
karena meskipun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka
yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham dan ketersediaan data terkait
dengan pendekatan pasar dengan menggunakan metode GPTC untuk melakukan penilaian saham PADA
dan JST sudah memadai.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut kami telah mempertimbangkan
ketentuan – ketentuan dari POJK 35/2020 dan KEPI & SPI.
Berdasarkan strategi dan rencana masa depan (business plan), PADA akan tetap terus melanjutkan
operasinya yaitu bidang layanan Alih Daya (Outsourcing). Dalam penilaian ini, jangka waktu proyeksi
disajikan sampai dengan FY2030.
Metode Diskonto Arus Kas merupakan suatu metode penilaian dimana nilai suatu objek ditentukan
berdasarkan kemampuan objek penilaian tersebut untuk menghasilkan keuntungan di masa mendatang.
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu harus
diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau
arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang
dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate)
yang tepat. Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan,
termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah nilai
kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan nilai
liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek merupakan metode penilaian yang didasarkan
pada pendekatan pasar (market approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan berdasarkan
harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan. Nilai pasar
dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan sepadan
dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain sales turnover,
ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/SR (price/sales revenue), P/BV (price/book
value of equity), MVIC/EBIT (market value invested capital/earning before interest, tax) MVIC/EBITDA
(market value invested capital/earning before interest, tax, depreciation, and amortization), MVIC/BVIC
(market value invested capital/book value invested capital), MVIC/REVENUE (market value invested
capital/revenue) dan sebagainya.
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil penilaian dengan pendekatan pendapatan (income approach) menggunakan metode
diskonto arus kas bersih (discounted cash flow) dan pendekatan pasar (market approach) menggunakan
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly-traded company).Nilai Pasar
1.687.455.000 (lembar saham atau 53,57% saham PADA milik Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk pada
Tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Nilai Pasar
___________________ Rp99.518.000.000,-___________________
(sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta Rupiah)
9
Page 10
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha
dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 014/IDR-SPK/BS/XI/2025 pada tanggal 13 November
2025 untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas pendapat kewajaran rencana untuk
melakukan aksi korporasi Transaksi Material atas Akuisisi 53,57% saham PADA.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00009/2.0047-05/BS/06/0465/1/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) Kopindosat
(b) Perseroan
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material atas Akuisisi
1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA per Laporan keuangan
Audit 30 September 2025 PADA, dengan total nilai Rencana Transaksi atas 1.687.500.000 lembar saham
atau 53,57% saham PADA adalah sebesar Rp106.309.665.000,- (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus
Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dimana nilai transaksi per lembar saham
adalah sebesar Rp63 per lembar saham. Nilai Pasar 1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham
mayoritas pengendali PADA adalah sebesar Rp99.518.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima
Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17 /POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).
10
Page 11
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, KJPP IDR mempertimbangkan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam analisis.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Selain itu,
kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran
atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018)
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat
dan risiko transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi;
11
Page 12
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan Perseroan,
analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran
nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
PT Personel Alih Daya Tbk adalah salah satu penyedia layanan outsourcing terbesar di Indonesia dengan
jaringan operasi di lebih dari 25 kota dan tenaga kerja profesional lebih dari 36.000 orang. Layanannya
meliputi layanan teknikal & pemeliharaan telekomunikasi, call center, layanan perkantoran, keamanan,
manajemen sumber daya manusia, serta layanan distribusi/logistik. Di sisi lain,Grup Usaha Perseroan
memiliki beberapa rencana pengembangan signifikan termasuk pengembangan jaringan FTTH di Pulau
Bali, Pulau Lombok dan Provinsi Kalimantan Barat. Dengan latar belakang tersebut, transaksi ini dipandang
sebagai upaya menggabungkan layanan digital dan infrastruktur teknologi dengan layanan outsourcing
SDM berbasis teknologi, menciptakan ekosistem layanan human-tech yang terintegras.
Melalui akuisisi PADA, Perseroan dapat memperluas portofolio bisnisnya dari layanan digital dan teknologi
murni ke layanan operasional berbasis tenaga kerja yang luas. Ini memungkinkan INET untuk memasuki
segmen outsourcing dan manajemen SDM, yang selama ini berjalan terpisah dari lini inti bisnis teknologi.
Langkah tersebut bukan sekedar diversifikasi, tetapi juga memperluas lini pendapatan dan potensi sinergi
baru antara solusi digital dan tenaga kerja manusia — terutama dalam layanan managed service, digital
workforce, serta platform teknologi yang mendukung operasional SDM.
Transaksi ini juga diharapkan menciptakan efisiensi operasional melalui konsolidasi fungsi back-office,
teknologi, dan jaringan distribusi sumber daya. Efisiensi ini bisa menurunkan biaya unit dan meningkatkan
profitabilitas jangka panjang. Selain itu, kombinasi portofolio diharapkan menambah nilai jangka panjang
bagi pemegang saham kedua perusahaan.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Adapun dengan adanya akuisisi tersebut pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mendukung kekuatan operasional ekspansi Perseroan dan Entitas Anak lainnya terutama terkait
proyek penggelaran jaringan FTTH di Pulau Bali, Pulau Lombok dan Provinsi Kalimantan Barat.
2. Mengakselerasi ekspansi ke jasa outsourcing dan SDM terintegrasi, sehingga Perseroan tidak hanya
menjadi pemain digital namun juga pengelola operasional berbasis SDM.
3. Menciptakan ekosistem layanan yang luas dan terpadu, memadukan teknologi, platform, serta sumber
daya manusia untuk pelanggan Perseroan.
4. Memperluas jangkauan pasar dan kapabilitas layanan, memanfaatkan jaringan PADA yang telah
matang di berbagai kota besar di Indonesia.
5. Meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi pendapatan perusahaan secara keseluruhan, sehingga
meningkatkan daya saing Perseroan di pasar domestik.
Dimana dengan pengaruh-pengaruh secara operasional tersebut diatas maka transaksi akuisisi PADA ini
akan berpengaruh positif pula pada kondisi keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
12
Page 13
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020 namun dikarenakan nilai transaksi dibawah 50% (luma puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan maka tidak memerlukan persetujuan RUPS.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
13
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Julius Purnawan
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×6
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3
unresolved
org
Departemen Koperasi DKI
p.4
unresolved
org
Koperasi DKI
p.4
unresolved
org
Koperasi Sebagai
p.4
unresolved
person
Devi Prihartanti
· Notaris
p.5
unresolved
person
Mohamad Fajri Mekka Putra
· Notaris
p.6
unresolved
person
Selo Selviana
· Notaris
p.6
unresolved
org
KJPP IDR
p.6 ×21
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
—
Domisili
p.7 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.8
unresolved
org
KJPP IDR. Oleh
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2358 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'berupa saham Perusahaan Terbuka dan tercatat di '
'Bursa Efek'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'berupa saham Perusahaan Terbuka dan tercatat di Bursa Efek',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '106390655000'}