Skip to content
Back to announcement

20260203_INET_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32023723_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review INET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN

  PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
       Tanggal Pendapat Kewajaran:
           30 September 2025
Page 2
No. 00009/2.0047-05/BS/06/0465/1/I/2026                                                      30 Januari 2026

Kepada Yth.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Gedung Cyber Lt.10
Jl. Kuningan Barat No. 8
Jakarta Selatan – DKI Jakarta

Up      : Direksi
Perihal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan kebutuhan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Pemberi Tugas”/“INET”) dalam rencana
untuk melakukan aksi korporasi Transaksi Material atas Akuisisi 53,57% Saham PT Personel Alih Daya Tbk
(“PADA”) oleh INET (“Rencana Transaksi”), seperti yang tertuang di dalam surat perjanjian kerja No. 014/IDR-
SPK/BS/XI/2025 pada tanggal 13 November 2025, maka dengan ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan
Bachron & Rekan (“IDR”), sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552KM.1/2009 menyatakan bahwa telah melakukan penyusunan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) untuk memberikan gambaran kepada Pemberi Tugas mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”.

LATAR BELAKANG
Berdasarkan informasi yang kami terima dari INET, rencana transaksi yang akan dilaksanakan oleh INET adalah
akuisisi atas 53,57% saham PADA yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (“KOPINDOSAT”). Akuisisi
saham PADA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase
Agreement/CSPA) merupakan peluang bagi INET untuk mendapatkan manfaat dari peningkatan skala bisnis dan
memperluas portofolio diversifikasi bisnis INET juga dapat memperoleh manfaat dari skala ekonomis melalui
realisasi potensi sinergi bisnis yang dapat dihasilkan dari integrasi INET dan PADA.

INET berpandangan bahwa pengambilalihan PADA merupakan peluang yang menarik untuk memanfaatkan
kekuatan dan posisi PADA sebagai perusahaan outsourcing terbesar di bidang telekomunikasi sekaligus
memanfaatkan kemampuan dan keahlian INET dalam pemanfaatan teknologi telekomunikasi.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh INET memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK No. 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian INET tanggal 30 September 2025 yang telah direviu (limited review) oleh Akuntan Publik, di mana
Nilai Rencana Transaksi mencapai 29,41% dari ekuitas INET, dikarenakan nilai transaksi material dibawah 50%
maka tidak diperlukan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020.

Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam Rencana Transaksi tidak memiliki hubungan afiliasi
Page 3
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian, INET tidak diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi. Selain itu, Rencana
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha INET.

STATUS PENILAI
IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April
2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, IDR telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia
dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009.

Pendapat kewajaran Ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan
Penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan ijin Penilai Publik No. B-1.16.00465, yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”)
Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan
Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi
untuk melakukan pendapat kewajaran sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung
tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk
penilaian obyek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli
dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin
atau penanggung jawab laporan pendapat kewajaran.

IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama                          : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Perseroan                     : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (publicly-held company)
Bidang Industri               : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Alamat                        : Gedung Cyber Lt.10, Jl. Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan 12710
Email                         : info@sinergynetworks.co.id
Telepon                       : +62 2150 525588

Pemberi tugas memastikan objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan,
pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan) (KEPI
Edisi VII – 2018 Pasal 5.8 poin C-4).


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material atas Akuisisi 1.687.455.000 lembar
saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA per Laporan keuangan Audit 30 September 2025 PADA,
dengan total nilai Rencana Transaksi atas 1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham PADA adalah
sebesar Rp106.309.665.000,- (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                        II
Page 4
Rupiah) dimana nilai transaksi per lembar saham adalah sebesar Rp63 per lembar saham. Nilai Pasar
1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA adalah sebesar
Rp99.518.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

JENIS MATA UANG
Dalam penugasan ini hasil pendapat kewajaran dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Kami mengingatkan bahwa
penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam lingkup penugasan ini tidak berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran
Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK
17 /POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI
2018”).

TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal
30 September 2025, sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan INET per 30 September 2025 yang kami
terima dan menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian, yaitu tanggal 31 Maret 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih
dari 5% (lima persen).

TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan objek penyusunan pendapat kewajaran;
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal, termasuk dokumen legalitas objek penyusunan pendapat
    kewajaran;
➢ Pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen INET diverifikasi secara tertulis atau wawancara
    langsung;
➢ Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada objek penyusunan pendapat
    kewajaran. Bila pada objek penyusunan pendapat kewajaran tertentu dijumpai keterbatasan untuk dijangkau
    dan/atau diversifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara sampling dan
    wawancara dari pihak yang relevan;
➢ Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus disediakan
    oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainya;
➢ Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penyusunan pendapat kewajaran ini akan dicatatkan sebagai
    bagian yang mengikat atas hasil penyusunan pendapat kewajaran yang dilakukan.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk               III
Page 5
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang
sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data tersebut antara lain:
➢ Informasi primer yang relevan atas objek penilaian diberikan secara langsung oleh Pemberi Tugas selama
    proses penilaian dengan rincian sebagai berikut:
    -   Laporan Keuangan Interim INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah
        direviu (limited review) oleh KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan telah ditandatangani pada tanggal 28
        November 2025 oleh Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No.AP.1629, dengan nomor laporan
        No. 005/REV/SSR-RF/2025;
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
        diaudit oleh KAP Dra. Suhartati & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
        ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 oleh Dulgani, CPA dengan Izin Akuntan Publik No.AP.0165,
        dengan nomor laporan No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025;
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah
        diaudit oleh KAP Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
        ditandatangani pada tanggal 8 April 2024 oleh David Kurniawan, CPA dengan Izin Akuntan Publik
        No.AP.1023, dengan nomor laporan No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024;
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah
        diaudit oleh KAP Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
        ditandatangani pada tanggal 10 April 2023 oleh David Kurniawan, CPA dengan Izin Akuntan Publik
        No.AP.1023, dengan nomor laporan No. 00113/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IV/2023;
    -   Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma Konsolidasian Interim
        Dalam Prospektus INET No. 008/6.P017/BD.2/12.23 tanggal 29 Januari 2025 tanpa maupun dengan
        transaksi per 31 Desember 2025 yang disusun oleh Bapak Julian Lukito, CPA dengan Registrasi Akuntan
        Publik No. AP.1247, yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli Sugiharto & Rekan (“SW
        Indonesia”) dengan opini telah dikompilasi dalam semua hal yang material;
    -   Business Plan tanpa rencana transaksi dan dengan rencana transaksi untuk periode 2025 sampai dengan
        2030 yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk periode yang
        diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen, berdasarkan harapan kondisi
        pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh INET sesuai kondisi yang ada
        per tanggal pendapat kewajaran (dalam bentuk softcopy);
    -   Conditional Share Purchase Agreement;
    -   Keterbukaan Informasi INET.
➢ Informasi sekunder atas data lain yang diperlukan untuk penilaian diperoleh dari media cetak, media elektronik
    dan papan pengumuman yang layak:
    -   Bank Indonesia (BI);
    -   Badan Pusat Statistik (BPS);

Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk              IV
Page 6
    -   Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    -   Data riset dari lembaga independen seperti website Aswath Damodaran;
    -   Media cetak dan elektronik resmi seperti Yahoo Finance, Bloomberg, S&P Capital IQ, dan website Bursa
        Efek Indonesia.
➢ Laporan Penilaian 53,57% Saham PADA No. 00008/2.0047-05/BS/10/0465/1/I/2026 tanggal 28 Januari 2025
    yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan;
➢ Surat Indikatif Penawaran (Offering Letter) yang diterbitkan oleh PT Bank DKI pada tanggal 19 Desember 2025
    dengan nomor surat No. 2195/404/XII/2025.

ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban INET. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis.

ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
➢ Objek pendapat kewajaran yang analisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah,
    bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
➢ Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penyusunan
    pendapat kewajaran;
➢ Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan pendapat
    kewajaran ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
➢ Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen – dokumen legal yang terkait;
➢ Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan, benar dan dapat
    dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan
    dengan itikad baik;
➢ Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang dapat membawa efek
    negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
➢ Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan
    finansial apapun terhadap objek penugasan.

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
INET.



Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk              V
Page 7
STANDAR PENYUSUNAN PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK
17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).

JENIS LAPORAN
Laporan Pendapat Kewajaran berupa Laporan Terinci dengan menggunakan bahasa Indonesia sebanyak 2 (dua)
buku.

NILAI TRANSAKSI
Nilai atas transaksi dalam hal ini yaitu nilai transaksi per lembar saham sebesar Rp63 per lembar saham dengan
total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp106.309.665.000,- (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan
Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemberi Tugas terdapat kejadian-kejadian penting setelah tanggal
efektif Pendapat Kewajaran yaitu 30 September 2025, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai
dengan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran yaitu 30 Januari 2026 diantaranya:
➢ INET telah melakukan pengajuan kepada PT Bank DKI terkait dengan fasilitas kredit, selanjutnya berdasarkan
    Surat Indikatif Penawaran No. 2195/404/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, INET memperoleh Penawaran
    dari PT Bank DKI atas fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250.000.000.000. Fasilitas tersebut, digunakan
    untuk melakukan akuisisi aset-aset untuk pengembangan bisnis INET dengan tingkat suku bunga sebesar 11%
    dan dengan jangka waktu selama 12 bulan.
➢ Penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa
    atas nama dengan nilai nominal Rp10 ,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya
    57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
    PMHMETD. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
    INET pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
    HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
    Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
    mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima INET dalam
    PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah). Penerbitan
    Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham
    Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan
    sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai
    tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham

Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk            VI
Page 8
    termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri
    II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak
    bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan
    Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta
    Rupiah. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas, periode pelaksanaan PMHMETD dan
    Waran Seri II dilakasanakan pada tanggal 8 Januari 2026 – 26 Januari 2026.

PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran
tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.

Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.

Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda
tangan pihak yang berwenang dari IDR.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup pendapat kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran dari Rencana Transaksi untuk memenuhi
Ketentuan POJK 17/POJK.04/2020 dengan ruang lingkup antara lain:
➢ Analisis atas industri dan bisnis;
➢ Analisis atas keseluruhan Rencana Transaksi;
➢ Analisis kuantitatif dan kualitatif atas Rencana Transaksi;
➢ Analisis atas syarat-syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian terkait dengan Rencana Transaksi;
➢ Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan kepada kami oleh INET atau yang tersedia secara
umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INET bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.

Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen INET terkait dengan penyusunan pendapat
kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk              VII
Page 9
Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang
ada untuk INET.

KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
manajemen INET atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INET bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu, kami
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis, dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan
manajemen INET terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan
Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INET.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.Kami telah melakukan inspeksi
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk             VIII
Page 10
atau wawancara dengan manajemen INET pada tanggal xx dengan Bp. Xx selaku xx terkait dengan penyusunan
pendapat kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi ini, IDR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan INET ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan INET. IDR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
menyebabkan kerugian pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan IDR hanya menerima
imbalan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sama antara INET dengan IDR No. 014/IDR-SPK/BS/XI/2025 pada
tanggal 13 November 2025 yang telah disetujui.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-tahapan
sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam
    transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat dan risiko
    transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat INET dan kegiatan usaha INET, analisis
    industri, analisis operasional dan prospek bisnis INET, analisis alasan dilakukannya Transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal INET, analisis
    arus kas INET, analisis rasio keuangan INET, analisis proyeksi keuangan INET, analisis nilai tambah, dan
    analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk               IX
Page 11
RINGKASAN HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
1. Analisis atas Rencana Transaksi
    Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara INET dan PADA.
    Berdasarkan informasi mengenai rencana transaksi yang diberikan oleh manajemen INET, terdapat Rencana
    Transaksi Material Akuisisi 1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA per
    Laporan keuangan Audit 30 September 2025 PADA, dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
    Rp106.309.665.000 (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu
    Rupiah).

2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
    Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri teknologi informasi dan komunikasi yang
    memberikan gambaran umum mengenai perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi di
    Indonesia serta melakukan analisis operasional dan prospek bisnis INET. Melihat dari perkembangan yang
    ada, Rencana Transaksi Akuisisi pengambilalihan atas 53,57% saham PADA dapat memberikan manfaat lebih
    terhadap INET.

    Salah satu tujuan utama dalam rencana transaksi akuisisi PADA adalah munculnya kebutuhan tenaga kerja
    yang memiliki keahlian khusus dalam melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan
    telekomunikasi. Sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa outsourcing sumber daya manusia yang
    memiliki keahlian dalam jenis infrastruktur jaringan telekomunikasi, rencana akuisisi PADA dapat memberikan
    sinergi dan efisiensi dalam upaya INET untuk melakukan ekspansi jaringan dan pemeliharaan serta perbaikan
    atas infrastruktur jaringan yang eksisting. Selain itu, Pengambilalihan saham PADA juga memberikan peluang
    untuk memberikan nilai tambah strategis melalui diversifikasi portofolio bisnis ke sektor jasa tenaga kerja dan
    outsourcing yang memiliki pendapatan stabil dan prospek pertumbuhan positif.

    Transaksi ini berpotensi meningkatkan skala usaha, daya saing, serta efisiensi operasional melalui sinergi aset,
    sumber daya manusia, sistem, dan manajemen, sekaligus memperluas jangkauan pasar dan memperkuat
    posisi INET di industri jasa korporasi. Dengan mengonsolidasikan basis pendapatan yang bersifat recurring
    dari kontrak jangka panjang serta memanfaatkan basis klien yang komplementer, INET diharapkan dapat
    memperkuat arus kas, meningkatkan profitabilitas jangka panjang, serta mendorong peningkatan nilai
    perusahaan. Selain itu, transaksi ini mendukung pengembangan ekosistem layanan bisnis terpadu yang
    mencakup layanan berbasis teknologi digital hingga manajemen tenaga kerja profesional, sehingga
    meningkatkan ketahanan dan daya tarik INET di mata investor.

    Dengan mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh INET dan berdasarkan potensi atas prospek industri
    teknologi informasi dan komunikasi serta rencana pengembangan bisnis yang ada, proses Rencana Transaksi
    Akuisisi pengambilalihan atas 53,57% saham PADA dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran
    bisnis INET.




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                   X
Page 12
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
    Berdasarkan laporan keuangan historis INET, kinerja keuangan INET menunjukkan tren yang positif dan
    berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan peningkatan total aset dan total
    ekuitas. Kinerja ini dapat dicapai INET di tengah ketidakpastian perekonomian global, yang mencerminkan
    efektivitas operasional INET.

    Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma INET tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui
    bahwa transaksi akan meningkatkan total aset, total liabilitas dan total ekuitas INET secara keseluruhan.

    Berdasarkan perbandingan proyeksi laba bersih INET tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui bahwa
    INET memiliki proyeksi laba bersih lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini
    menunjukkan bahwa Transaksi yang akan dilakukan INET akan berdampak positif pada kinerja Laba (Rugi)
    INET di masa yang akan datang.

    Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih INET tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode
    proyeksi tahun 2025-2030, diketahui bahwa INET memiliki proyeksi nilai kini laba (rugi) bersih lebih tinggi
    dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa rencana transaksi yang akan
    dilakukan INET akan berdampak positif pada nilai kini laba (rugi) bersih INET.

 4. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
    Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan Nilai Pasar 53,57% Saham PADA, dengan Nilai
    Transaksi Akuisisi Saham PADA yang disepakati.
      1. Nilai Pasar
          Berdasarkan Laporan Penilaian Saham 00008/2.0047-05/BS/10/0465/1/I/2026 tanggal 28 Januari 2025
          yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu Nilai Pasar 53,57% Saham PADA adalah sebesar
          Rp99.518.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).

      2. Nilai Transaksi
          Berdasarkan Draft Conditional Share Purchase Agreement, Nilai Transaksi Akuisisi 1.687.455.000 lembar
          saham atau 53,57% saham PADA yang disepakati dalam Transaksi adalah sebesar Rp106.309.665.000,-
          (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).

Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di
Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak
melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai Transaksi lebih tinggi 6,82% dari perhitungan Nilai Pasar,
dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai ±7,5%.




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                  XI
Page 13
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai
transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.

Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan INET dalam kaitannya dengan Transaksi dan tidak untuk
digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada
pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi,
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.

Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan INET, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kami
menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi yang akan dilaksanakan. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat ini.



Hormat kami,
KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN
Appraisers and Consultants




Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Bisnis dan Properti
Izin Penilai Publik No. B-1.16.00.465
Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
STTD No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. 11-S-02732
No. Register: RMK-2017.00554




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                    XII

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published3 Feb 2026
Pages13
Characters34,976
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK p.1 ×47
linked org Personel Alih Daya Tbk p.2 ×2
possible org Indosat Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Iwan Bachron & Rekan p.2 ×3
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Publik Drajat Darmadji p.3
unresolved person Penilai Publik Bunga Budiarti p.3
unresolved org Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk p.3
unresolved org Suharli p.5
unresolved org Sugiharto & Rekan p.5
unresolved person Ridho Fathoni p.5
unresolved org Dra. Suhartati & Rekan p.5
unresolved person Dra. Suhartati p.5
unresolved person Dulgani p.5
unresolved org Morhan & Rekan p.5 ×2
unresolved org Morhan p.5 ×2
unresolved person David Kurniawan p.5 ×2
unresolved person Julian Lukito p.5
unresolved org Suharli Sugiharto & Rekan p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.6 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.6 ×3
unresolved org KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN Appraisers p.13
unresolved person Consultants Bunga Budiarti p.13
unresolved person Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2254 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'No. 2195/404/XII/2025.',
 'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result