Back to announcement
20260203_INET_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32023723_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Tanggal Pendapat Kewajaran:
30 September 2025
Page 2
No. 00009/2.0047-05/BS/06/0465/1/I/2026 30 Januari 2026 Kepada Yth. PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK Gedung Cyber Lt.10 Jl. Kuningan Barat No. 8 Jakarta Selatan – DKI Jakarta Up : Direksi Perihal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk Dengan hormat, Sehubungan dengan kebutuhan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Pemberi Tugas”/“INET”) dalam rencana untuk melakukan aksi korporasi Transaksi Material atas Akuisisi 53,57% Saham PT Personel Alih Daya Tbk (“PADA”) oleh INET (“Rencana Transaksi”), seperti yang tertuang di dalam surat perjanjian kerja No. 014/IDR- SPK/BS/XI/2025 pada tanggal 13 November 2025, maka dengan ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan Bachron & Rekan (“IDR”), sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552KM.1/2009 menyatakan bahwa telah melakukan penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) untuk memberikan gambaran kepada Pemberi Tugas mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”. LATAR BELAKANG Berdasarkan informasi yang kami terima dari INET, rencana transaksi yang akan dilaksanakan oleh INET adalah akuisisi atas 53,57% saham PADA yang dimiliki oleh Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk (“KOPINDOSAT”). Akuisisi saham PADA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) merupakan peluang bagi INET untuk mendapatkan manfaat dari peningkatan skala bisnis dan memperluas portofolio diversifikasi bisnis INET juga dapat memperoleh manfaat dari skala ekonomis melalui realisasi potensi sinergi bisnis yang dapat dihasilkan dari integrasi INET dan PADA. INET berpandangan bahwa pengambilalihan PADA merupakan peluang yang menarik untuk memanfaatkan kekuatan dan posisi PADA sebagai perusahaan outsourcing terbesar di bidang telekomunikasi sekaligus memanfaatkan kemampuan dan keahlian INET dalam pemanfaatan teknologi telekomunikasi. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh INET memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK No. 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian INET tanggal 30 September 2025 yang telah direviu (limited review) oleh Akuntan Publik, di mana Nilai Rencana Transaksi mencapai 29,41% dari ekuitas INET, dikarenakan nilai transaksi material dibawah 50% maka tidak diperlukan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020. Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam Rencana Transaksi tidak memiliki hubungan afiliasi
Page 3
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian, INET tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi. Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha INET. STATUS PENILAI IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April 2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji,S.H, IDR telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009. Pendapat kewajaran Ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan Penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan ijin Penilai Publik No. B-1.16.00465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini. IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik aset dan pemberi tugas. Untuk penilaian obyek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan pendapat kewajaran. IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah: Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk Perseroan : Perseroan Terbatas berstatus Perusahaan Terbuka (publicly-held company) Bidang Industri : Teknologi Informasi dan Komunikasi Alamat : Gedung Cyber Lt.10, Jl. Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan 12710 Email : info@sinergynetworks.co.id Telepon : +62 2150 525588 Pemberi tugas memastikan objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan) (KEPI Edisi VII – 2018 Pasal 5.8 poin C-4). OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material atas Akuisisi 1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA per Laporan keuangan Audit 30 September 2025 PADA, dengan total nilai Rencana Transaksi atas 1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham PADA adalah sebesar Rp106.309.665.000,- (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk II
Page 4
Rupiah) dimana nilai transaksi per lembar saham adalah sebesar Rp63 per lembar saham. Nilai Pasar
1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA adalah sebesar
Rp99.518.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).
JENIS MATA UANG
Dalam penugasan ini hasil pendapat kewajaran dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Kami mengingatkan bahwa
penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam lingkup penugasan ini tidak berlaku.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran
Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK
17 /POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI
2018”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal
30 September 2025, sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan INET per 30 September 2025 yang kami
terima dan menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian, yaitu tanggal 31 Maret 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih
dari 5% (lima persen).
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan objek penyusunan pendapat kewajaran;
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal, termasuk dokumen legalitas objek penyusunan pendapat
kewajaran;
➢ Pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen INET diverifikasi secara tertulis atau wawancara
langsung;
➢ Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada objek penyusunan pendapat
kewajaran. Bila pada objek penyusunan pendapat kewajaran tertentu dijumpai keterbatasan untuk dijangkau
dan/atau diversifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara sampling dan
wawancara dari pihak yang relevan;
➢ Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus disediakan
oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainya;
➢ Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penyusunan pendapat kewajaran ini akan dicatatkan sebagai
bagian yang mengikat atas hasil penyusunan pendapat kewajaran yang dilakukan.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk III
Page 5
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang
sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data tersebut antara lain:
➢ Informasi primer yang relevan atas objek penilaian diberikan secara langsung oleh Pemberi Tugas selama
proses penilaian dengan rincian sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Interim INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang telah
direviu (limited review) oleh KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan telah ditandatangani pada tanggal 28
November 2025 oleh Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No.AP.1629, dengan nomor laporan
No. 005/REV/SSR-RF/2025;
- Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh KAP Dra. Suhartati & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 oleh Dulgani, CPA dengan Izin Akuntan Publik No.AP.0165,
dengan nomor laporan No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025;
- Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh KAP Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 8 April 2024 oleh David Kurniawan, CPA dengan Izin Akuntan Publik
No.AP.1023, dengan nomor laporan No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024;
- Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh KAP Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
ditandatangani pada tanggal 10 April 2023 oleh David Kurniawan, CPA dengan Izin Akuntan Publik
No.AP.1023, dengan nomor laporan No. 00113/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IV/2023;
- Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma Konsolidasian Interim
Dalam Prospektus INET No. 008/6.P017/BD.2/12.23 tanggal 29 Januari 2025 tanpa maupun dengan
transaksi per 31 Desember 2025 yang disusun oleh Bapak Julian Lukito, CPA dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1247, yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli Sugiharto & Rekan (“SW
Indonesia”) dengan opini telah dikompilasi dalam semua hal yang material;
- Business Plan tanpa rencana transaksi dan dengan rencana transaksi untuk periode 2025 sampai dengan
2030 yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk periode yang
diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen, berdasarkan harapan kondisi
pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh INET sesuai kondisi yang ada
per tanggal pendapat kewajaran (dalam bentuk softcopy);
- Conditional Share Purchase Agreement;
- Keterbukaan Informasi INET.
➢ Informasi sekunder atas data lain yang diperlukan untuk penilaian diperoleh dari media cetak, media elektronik
dan papan pengumuman yang layak:
- Bank Indonesia (BI);
- Badan Pusat Statistik (BPS);
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk IV
Page 6
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Data riset dari lembaga independen seperti website Aswath Damodaran;
- Media cetak dan elektronik resmi seperti Yahoo Finance, Bloomberg, S&P Capital IQ, dan website Bursa
Efek Indonesia.
➢ Laporan Penilaian 53,57% Saham PADA No. 00008/2.0047-05/BS/10/0465/1/I/2026 tanggal 28 Januari 2025
yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan;
➢ Surat Indikatif Penawaran (Offering Letter) yang diterbitkan oleh PT Bank DKI pada tanggal 19 Desember 2025
dengan nomor surat No. 2195/404/XII/2025.
ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban INET. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis.
ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
➢ Objek pendapat kewajaran yang analisa tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah,
bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
➢ Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penyusunan
pendapat kewajaran;
➢ Seluruh data dan informasi yang diberikan pemberi tugas sehubungan dengan penyusunan pendapat
kewajaran ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
➢ Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen – dokumen legal yang terkait;
➢ Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan, benar dan dapat
dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan
dengan itikad baik;
➢ Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang dapat membawa efek
negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
➢ Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan
finansial apapun terhadap objek penugasan.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
INET.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk V
Page 7
STANDAR PENYUSUNAN PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK
17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
JENIS LAPORAN
Laporan Pendapat Kewajaran berupa Laporan Terinci dengan menggunakan bahasa Indonesia sebanyak 2 (dua)
buku.
NILAI TRANSAKSI
Nilai atas transaksi dalam hal ini yaitu nilai transaksi per lembar saham sebesar Rp63 per lembar saham dengan
total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp106.309.665.000,- (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan
Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemberi Tugas terdapat kejadian-kejadian penting setelah tanggal
efektif Pendapat Kewajaran yaitu 30 September 2025, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai
dengan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran yaitu 30 Januari 2026 diantaranya:
➢ INET telah melakukan pengajuan kepada PT Bank DKI terkait dengan fasilitas kredit, selanjutnya berdasarkan
Surat Indikatif Penawaran No. 2195/404/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, INET memperoleh Penawaran
dari PT Bank DKI atas fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 250.000.000.000. Fasilitas tersebut, digunakan
untuk melakukan akuisisi aset-aset untuk pengembangan bisnis INET dengan tingkat suku bunga sebesar 11%
dan dengan jangka waktu selama 12 bulan.
➢ Penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp10 ,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya
57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
INET pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima INET dalam
PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah). Penerbitan
Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham
Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai
tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk VI
Page 8
termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri
II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak
bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan
Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta
Rupiah. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas, periode pelaksanaan PMHMETD dan
Waran Seri II dilakasanakan pada tanggal 8 Januari 2026 – 26 Januari 2026.
PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran
tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda
tangan pihak yang berwenang dari IDR.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup pendapat kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran dari Rencana Transaksi untuk memenuhi
Ketentuan POJK 17/POJK.04/2020 dengan ruang lingkup antara lain:
➢ Analisis atas industri dan bisnis;
➢ Analisis atas keseluruhan Rencana Transaksi;
➢ Analisis kuantitatif dan kualitatif atas Rencana Transaksi;
➢ Analisis atas syarat-syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian terkait dengan Rencana Transaksi;
➢ Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan kepada kami oleh INET atau yang tersedia secara
umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INET bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen INET terkait dengan penyusunan pendapat
kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk VII
Page 9
Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk INET. KONDISI PEMBATAS Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen INET atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INET bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen INET terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INET. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.Kami telah melakukan inspeksi Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk VIII
Page 10
atau wawancara dengan manajemen INET pada tanggal xx dengan Bp. Xx selaku xx terkait dengan penyusunan
pendapat kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi ini, IDR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan INET ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan INET. IDR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
menyebabkan kerugian pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan IDR hanya menerima
imbalan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sama antara INET dengan IDR No. 014/IDR-SPK/BS/XI/2025 pada
tanggal 13 November 2025 yang telah disetujui.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-tahapan
sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam
transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat dan risiko
transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat INET dan kegiatan usaha INET, analisis
industri, analisis operasional dan prospek bisnis INET, analisis alasan dilakukannya Transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal INET, analisis
arus kas INET, analisis rasio keuangan INET, analisis proyeksi keuangan INET, analisis nilai tambah, dan
analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk IX
Page 11
RINGKASAN HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
1. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara INET dan PADA.
Berdasarkan informasi mengenai rencana transaksi yang diberikan oleh manajemen INET, terdapat Rencana
Transaksi Material Akuisisi 1.687.455.000 lembar saham atau 53,57% saham mayoritas pengendali PADA per
Laporan keuangan Audit 30 September 2025 PADA, dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp106.309.665.000 (Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu
Rupiah).
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri teknologi informasi dan komunikasi yang
memberikan gambaran umum mengenai perkembangan industri teknologi informasi dan komunikasi di
Indonesia serta melakukan analisis operasional dan prospek bisnis INET. Melihat dari perkembangan yang
ada, Rencana Transaksi Akuisisi pengambilalihan atas 53,57% saham PADA dapat memberikan manfaat lebih
terhadap INET.
Salah satu tujuan utama dalam rencana transaksi akuisisi PADA adalah munculnya kebutuhan tenaga kerja
yang memiliki keahlian khusus dalam melakukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan
telekomunikasi. Sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa outsourcing sumber daya manusia yang
memiliki keahlian dalam jenis infrastruktur jaringan telekomunikasi, rencana akuisisi PADA dapat memberikan
sinergi dan efisiensi dalam upaya INET untuk melakukan ekspansi jaringan dan pemeliharaan serta perbaikan
atas infrastruktur jaringan yang eksisting. Selain itu, Pengambilalihan saham PADA juga memberikan peluang
untuk memberikan nilai tambah strategis melalui diversifikasi portofolio bisnis ke sektor jasa tenaga kerja dan
outsourcing yang memiliki pendapatan stabil dan prospek pertumbuhan positif.
Transaksi ini berpotensi meningkatkan skala usaha, daya saing, serta efisiensi operasional melalui sinergi aset,
sumber daya manusia, sistem, dan manajemen, sekaligus memperluas jangkauan pasar dan memperkuat
posisi INET di industri jasa korporasi. Dengan mengonsolidasikan basis pendapatan yang bersifat recurring
dari kontrak jangka panjang serta memanfaatkan basis klien yang komplementer, INET diharapkan dapat
memperkuat arus kas, meningkatkan profitabilitas jangka panjang, serta mendorong peningkatan nilai
perusahaan. Selain itu, transaksi ini mendukung pengembangan ekosistem layanan bisnis terpadu yang
mencakup layanan berbasis teknologi digital hingga manajemen tenaga kerja profesional, sehingga
meningkatkan ketahanan dan daya tarik INET di mata investor.
Dengan mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh INET dan berdasarkan potensi atas prospek industri
teknologi informasi dan komunikasi serta rencana pengembangan bisnis yang ada, proses Rencana Transaksi
Akuisisi pengambilalihan atas 53,57% saham PADA dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelancaran
bisnis INET.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk X
Page 12
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan historis INET, kinerja keuangan INET menunjukkan tren yang positif dan
berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan peningkatan total aset dan total
ekuitas. Kinerja ini dapat dicapai INET di tengah ketidakpastian perekonomian global, yang mencerminkan
efektivitas operasional INET.
Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma INET tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui
bahwa transaksi akan meningkatkan total aset, total liabilitas dan total ekuitas INET secara keseluruhan.
Berdasarkan perbandingan proyeksi laba bersih INET tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui bahwa
INET memiliki proyeksi laba bersih lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini
menunjukkan bahwa Transaksi yang akan dilakukan INET akan berdampak positif pada kinerja Laba (Rugi)
INET di masa yang akan datang.
Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih INET tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode
proyeksi tahun 2025-2030, diketahui bahwa INET memiliki proyeksi nilai kini laba (rugi) bersih lebih tinggi
dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa rencana transaksi yang akan
dilakukan INET akan berdampak positif pada nilai kini laba (rugi) bersih INET.
4. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan Nilai Pasar 53,57% Saham PADA, dengan Nilai
Transaksi Akuisisi Saham PADA yang disepakati.
1. Nilai Pasar
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham 00008/2.0047-05/BS/10/0465/1/I/2026 tanggal 28 Januari 2025
yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu Nilai Pasar 53,57% Saham PADA adalah sebesar
Rp99.518.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah).
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Draft Conditional Share Purchase Agreement, Nilai Transaksi Akuisisi 1.687.455.000 lembar
saham atau 53,57% saham PADA yang disepakati dalam Transaksi adalah sebesar Rp106.309.665.000,-
(Seratus Enam Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di
Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak
melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai Transaksi lebih tinggi 6,82% dari perhitungan Nilai Pasar,
dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai ±7,5%.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk XI
Page 13
KESIMPULAN Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan INET dalam kaitannya dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan INET, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kami menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas Transaksi yang akan dilaksanakan. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. Hormat kami, KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN Appraisers and Consultants Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Rekan Penilai Bisnis dan Properti Izin Penilai Publik No. B-1.16.00.465 Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500 STTD No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 MAPPI No. 11-S-02732 No. Register: RMK-2017.00554 Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk XII
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Publik Drajat Darmadji
p.3
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.3
unresolved
org
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
p.3
unresolved
org
Suharli
p.5
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.5
unresolved
person
Ridho Fathoni
p.5
unresolved
org
Dra. Suhartati & Rekan
p.5
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.5
unresolved
person
Dulgani
p.5
unresolved
org
Morhan & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Morhan
p.5 ×2
unresolved
person
David Kurniawan
p.5 ×2
unresolved
person
Julian Lukito
p.5
unresolved
org
Suharli Sugiharto & Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.6 ×3
unresolved
org
KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN Appraisers
p.13
unresolved
person
Consultants Bunga Budiarti
p.13
unresolved
person
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2254 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'No. 2195/404/XII/2025.',
'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}