Skip to content
Back to announcement

20260128_BBCA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32022743_lamp1.pdf

Other Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN
    2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
                        PERUSAHAAN TERBUKA

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT BANK CENTRAL ASIA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
("OJK") NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA ("KETERBUKAAN INFORMASI").

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                       PT Bank Central Asia Tbk ("Perseroan")

                           Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                  Kegiatan Usaha:
                       Bergerak Dalam Bidang Usaha Perbankan

                                     Kantor Pusat:
                            Menara BCA, Grand Indonesia
                      Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
                               Jakarta 10310, Indonesia
                 Telepon: (021) 235 88000 / Faksimili: (021) 235 88300
                               Situs web: www.bca.co.id




      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2026
Page 2
                 RINGKASAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia ("BEI") sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka ("POJK No. 29/2023") serta dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum ("POJK
No. 11/2016") ("Buyback").
Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan
Buyback. Jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh
persen) dari modal disetor Perseroan dan jumlah saham yang beredar (free float) setelah
pelaksanaan Buyback tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah
saham tercatat.
Pelaksanaan Buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum
sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 11/2016. Pelaksanaan Buyback ini tidak memiliki
dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
                            LATAR BELAKANG DAN TUJUAN


Perseroan bermaksud untuk melaksanakan Buyback dalam rangka mendukung stabilitas pasar
modal Indonesia pada tahun 2026, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan
tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.
             RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI


Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan
POJK No. 29/2023 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


   PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE
   YANG AKAN DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK
                               SAHAM


A. Perkiraan Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
    Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham             :   28 Januari 2026
    Tahunan ("RUPST") sehubungan dengan
    rencana pelaksanaan Buyback
    Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai        :   28 Januari 2026
    rencana pelaksanaan Buyback
    Tanggal persetujuan RUPST mengenai               :   12 Maret 2026
    pelaksanaan Buyback
Page 3
    Periode pelaksanaan Buyback                      :   12 (dua belas) bulan sejak
                                                         disetujuinya rencana Buyback
                                                         oleh RUPST, kecuali diakhiri lebih
                                                         cepat oleh Perseroan dengan
                                                         memperhatikan ketentuan
                                                         peraturan perundang-undangan
                                                         yang berlaku.


B. Metode

   Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT
   BCA Sekuritas. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No.
   29/2023.

C. Pembatasan Harga

   Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
   memperhatikan ketentuan yang berlaku.


   PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
                         DAN BIAYA BUYBACK


Maksimal jumlah Buyback adalah setara dengan nilai pembelian yang sebanyak-banyaknya
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang sudah termasuk biaya perantara pedagang
efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback. Jumlah saham yang dibeli kembali oleh
Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan. Pelaksanaan
Buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana
dipersyaratkan dalam POJK No. 11/2016.


      PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA
    PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
   DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN DAN PROFORMA LABA PER
   SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK DILAKSANAKAN, DENGAN
  MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG
                   AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK


A. Pembahasan dan Analisa Manajemen serta Perkiraan Menurunnya Pendapatan
   Perseroan

   Kegiatan usaha Perseroan dalam bidang perbankan menghasilkan laba dan arus kas yang
   baik. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Buyback tersebut tidak memiliki dampak material
   terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas.
   Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan
   operasional Perseroan.
Page 4
B. Proforma Laba per Saham atas Rencana Buyback

   Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025
   yang menunjukkan dampak yang minimal dengan memperhitungkan asumsi nilai Buyback
   sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang sudah termasuk biaya transaksi
   (biaya pedagang perantara dan biaya lainnya):

        Dalam triliun                         Periode Laporan Keuangan
           Rupiah                    Yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025*
        (kecuali rasio
      dan laba bersih       Sebelum Buyback            Proforma             Dampak
         per saham)
         Jumlah Aset              1.586,8               1.581,8                -5,0
     Laba Bersih Tahun              57,5                  57,3                 -0,2
           Berjalan
       Laba Bersih per              467                   465                   -2
     Saham (rupiah per
          Saham)**
        Total Ekuitas              281,5                 276,3                 -5,2
      Capital Adequacy            29,76%                29,18%               -58 bps
         Ratio (CAR)
      Return on Assets             3,86%                 3,86%                0 bps
       (ROA) after tax
      Return on Equity            23,28%                23,67%               +39 bps
            (ROE)
   Catatan:
   *rasio-rasio berdasarkan laporan keuangan Bank only
   **berdasarkan fully diluted jumlah saham


C. Sumber Dana yang Akan Digunakan untuk Buyback

   Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan dana internal dan bukan
   berasal dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum, serta hasil pembelian kembali
   saham tersebut akan dicatat sebagai saham tresuri yang menjadi pengurang ekuitas
   Perseroan.


                                 INFORMASI LAINNYA


1. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
   perubahan atau penambahan informasi diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
   RUPST.
2. Perseroan menerapkan larangan melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang
   sama dengan Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI kepada pihak berikut:
   a. Anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai dan pemegang saham utama
      Perseroan.
Page 5
   b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
       usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
       dalam.
   c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana
       dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
3. Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan
   pelaksanaan Buyback dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja pada alamat
   sebagai berikut:
                            PT BANK CENTRAL ASIA TBK
              Group Corporate Communication and Social Responsibility
                       Jl. MH Thamrin No.1, Menara BCA Lt. 22
                                     Jakarta 10310
                 Telepon: (021) 2358-8000 / Faksimili: (021) 2358-8339
                             Email: corcom_bca@bca.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published28 Jan 2026
Pages5
Characters9,529
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA TBK p.1 ×8
linked org Grand Indonesia p.1
linked org BCA Sekuritas. p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT BCA Sekuritas. Pelaksanaan Buyback p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result