Skip to content
Back to announcement

20260121_MORA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021279_lamp2.pdf

Other Text extracted MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                                Daftar Permintaan Penjelasan
                              PT Mora Telematika Indonesia Tbk


Terkait dengan Penggabungan Usaha

1. Sehubungan dengan adanya penggabungan usaha Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
   (EMR), mohon penjelasan sinergi yang diharapkan atas transaksi penggabungan tersebut.

   Jawaban:
   Perseroan (MORA):
   1. Cakupan dan Jaringan Kapasitas Infrastruktur yang Lebih Luas – MORA akan menghadirkan
      cakupan dan jaringan kapasitas infrastruktur yang lebih luas bagi pelanggan, khususnya
      jaringan fiber-to-the-home (“FTTH”) maupun untuk pelanggan-pelanggan enterprise,
      dimana MORA bisa memasarkan produk-produk enterprise kepada calon pelanggan yang
      ada di jaringan FTTH EMR.
   2. Sinergi Finansial – MORA akan menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi belanja
      modal dan pembangunan infrastruktur, khususnya FTTH, dikarenakan antara lainnya skala
      bisnis yang menjadi lebih besar setelah bisnis FTTH EMR bergabung dengan MORA.

   EMR:
   1. Penguatan Kualitas dan Keandalan Layanan – Melalui penggabungan dengan MORA, EMR
      akan memperoleh akses langsung terhadap infrastruktur backbone berkapasitas besar dan
      andal, sehingga mampu meningkatkan stabilitas jaringan, menurunkan latensi, serta
      memastikan kualitas layanan yang lebih konsisten bagi pelanggan. Hal ini mendukung
      peningkatan kepuasan pelanggan serta penguatan daya saing layanan EMR.
   2. Percepatan Ekspansi Jaringan melalui Optimalisasi Infrastruktur – Penggabungan ini
      memungkinkan EMR untuk mempercepat perluasan jaringan last mile ke wilayah baru
      dengan memanfaatkan jaringan backbone yang telah dimiliki MORA secara optimal. Dengan
      pendekatan ini, pembangunan infrastruktur tambahan dapat dilakukan secara lebih
      terarah, waktu go-to-market dapat dipercepat, serta pemanfaatan belanja modal menjadi
      lebih optimal.

   Sehingga, sinergi bersama yang diharapkan atas transaksi penggabungan tersebut adalah
   sebagai berikut:
   a. Dengan menggabungkan cakupan jaringan dan kapasitas infrastruktur yang saling
       melengkapi, MORA dan EMR dapat menghadirkan layanan yang lebih stabil, lebih cepat,
       dengan cakupan lebih luas kepada pelanggan, sekaligus mempercepat ekspansi jaringan
       secara efisien;
   b. Penggabungan ini akan mampu menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi biaya
       operasional serta penghindaran duplikasi belanja modal dan pembangunan infrastruktur,
       utilisasi aset jaringan backbone hingga last mile. Selain itu, peluang peningkatan
       pendapatan akan muncul dari bundling layanan, cross-selling, dan penguatan proposisi nilai
       bagi pelanggan, yang secara keseluruhan meningkatkan profitabilitas;
   c. Penggabungan ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda digital
       Indonesia dalam pemerataan infrastruktur digital di seluruh negeri. Penguatan jangkauan



                                                                                              1
Page 2
      jaringan dan peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mendorong ekosistem
      digital lokal yang inklusif dan berkelanjutan;
   d. Penggabungan ini akan membentuk entitas yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi dalam
      industri telekomunikasi Indonesia. Melalui kombinasi keunggulan strategis, operasional,
      teknis, dan finansial, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan memiliki kapasitas
      yang lebih besar untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,
      termasuk karyawan dan pemegang saham.

2. Keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh EMR dibandingkan dengan kompetitor lainnya.

   Jawaban:
   Keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh EMR dibandingkan dengan kompetitor lainnya antara
   lain:
    1. Ekspansi dan Penetrasi Pasar yang Berkelanjutan
       EMR bertumbuh secara konsisten dalam pengembangan infrastruktur last mile. EMR
       berhasil mencapai jumlah homes passed yang kompetitif disertai dengan peningkatan
       penetrasi pelanggan yang berkelanjutan. Keberhasilan operasional ini didorong oleh
       strategi penjualan yang terstruktur serta portofolio produk yang dirancang untuk
       memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang.

    2. Model Operasional Terintegrasi
       Sebagai penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang terintegrasi, EMR
       memiliki pengawasan langsung atas seluruh rantai nilai, mulai dari infrastruktur inti hingga
       jaringan last mile ke pelanggan. Model ini memungkinkan kualitas layanan yang konsisten
       dan terstandardisasi serta optimalisasi perencanaan infrastruktur yang selaras dengan
       strategi penjualan.

    3. Tata Kelola Berpengalaman
       EMR dipimpin oleh manajemen dengan rata-rata pengalaman lebih dari 25 tahun di industri
       telekomunikasi, yang memastikan penerapan praktik terbaik. Kombinasi pengalaman dan
       pengetahuan industri tersebut menjadi salah satu pondasi yang solid bagi keberlanjutan
       dan stabilitas operasional jangka panjang perusahaan.

3. Sehubungan dengan rasio penukaran saham EMR terhadap MORA dalam bentuk pecahan.
   Agar dijelaskan:
   a. Informasi mengenai Pembeli Siaga.
   b. Informasi Anggota Bursa Efek yang ditunjuk.

   Jawaban:
   Sehubungan dengan rasio penukaran saham EMR terhadap MORA dalam bentuk pecahan, tidak
   terdapat pihak yang menjadi Pembeli Siaga dan Anggota Bursa Efek yang ditunjuk. Sebagai
   informasi, saham MORA dalam bentuk pecahan yang akan timbul sebagai akibat pelaksanaan
   rasio penukaran saham EMR terhadap MORA berjumlah sangat kecil dan, oleh karena itu,
   pemegang saham EMR yang terdampak telah sepakat untuk mengurangi saham dalam bentuk
   pecahan tersebut dari jumlah saham MORA yang seharusnya diterima oleh pemegang saham
   EMR yang bersangkutan.



                                                                                                2
Page 3
4. Mengenai Rencana Penggabungan Usaha yang akan dilakukan, mohon penjelasan:
   a. Dampak penggabungan usaha terhadap proses bisnis Perseroan.

       Jawaban:
       Penggabungan usaha ini tidak berdampak material terhadap proses bisnis Perseroan,
       namun memerlukan integrasi operasional dan sistem TI, dengan fokus pada sinkronisasi
       SOP, kebijakan, dan teknologi informasi untuk mencapai sinergi maksimal sambil
       meminimalkan gangguan bisnis. Proses ini menekankan konsep besaran biaya dan manfaat
       agar biaya integrasi seminimal mungkin, termasuk penyelarasan aktivitas untuk
       memastikan kepatuhan regulasi dan kelancaran layanan.

       Melalui penggabungan usaha ini, Perseroan dapat menyelaraskan perencanaan dan
       pengelolaan infrastruktur jaringan backbone dan last mile dengan kebutuhan layanan dan
       ekpansi jaringan kedepan, memperkuat tata kelola pengelolaan dan pemeliharaan
       jaringan, serta mengintegrasikan proses pengembangan produk dan layanan, termasuk
       perencanaan kapasitas dan kualitas layanan, sehingga mampu memberikan nilai tambah
       yang berkelanjutan bagi pelanggan.

   b. Dampak penggabungan usaha terhadap entitas anak Perseroan.

       Jawaban:
       Tidak terdapat dampak material yang disebutkan secara spesifik terhadap entitas anak
       Perseroan, karena fokus penggabungan pada integrasi langsung antara Perseroan dan EMR
       sebagai value chain yang saling melengkapi.

       Penggabungan usaha tidak berdampak terhadap kepemilikan Perseroan (surviving entity)
       pada entitas anak.

   c. Risiko atas penggabungan usaha.

      Jawaban:
      Risiko atas penggabungan usaha adalah sebagai berikut:
      1. Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
          Penggabungan memerlukan integrasi dari sisi operasional dan sistem teknologi
          informasi dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan. Dalam proses
          Penggabungan, hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah mengintegrasikan
          seluruh aktivitas dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan yang sekaligus
          harus meminimalkan gangguan terhadap kepentingan bisnis dan operasional termasuk
          kepentingan pihakpihak terkait. Tahapan selanjutnya yang harus menjadi perhatian
          adalah menyelaraskan sistem teknologi informasi, kebijakan, dan budaya guna
          mencapai tujuan integrasi/sinergi yang di harapkan.

      2. Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
         Dalam proses Penggabungan antara Perseroan dan EMR diharapkan mampu mencapai
         sinergi yang maksimal. Namun risiko tidak tercapainya sinergi dapat saja terjadi karena



                                                                                             3
Page 4
       adanya perbedaan budaya, gaya manajemen, sistem operasional, dan beberapa hal
       lainnya.

   3. Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
      Dalam melakukan studi kelayakan untuk Penggabungan, Direksi dan Dewan Komisaris
      telah berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk menilai potensi implikasi pajak
      dari transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      Meskipun penilaian ini telah memberikan panduan tentang perlakuan pajak yang
      diharapkan dari Penggabungan, penting untuk dicatat bahwa interpretasi Undang-
      Undang dan peraturan perpajakan dapat bervariasi. Otoritas Pajak Indonesia dapat
      menentang atau tidak setuju dengan posisi pajak yang diambil. Tantangan tersebut
      dapat menyebabkan kewajiban pajak tambahan, penalti, atau perubahan posisi
      keuangan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, sehingga berdampak pada
      profitabilitas dan arus kas secara keseluruhan.

   4. Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
      Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan Perusahaan Yang Menerima
      Penggabungan harus dan akan selalu mematuhi berbagai ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk perubahan-perubahannya.
      Kondisi peraturan yang berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-
      Undang yang ada atau pengenalan peraturan baru, yang dapat memberlakukan
      kewajiban kepatuhan atau pembatasan tambahan pada Perusahaan Yang Menerima
      Penggabungan yang belum ada sebelumnya. Perubahan legislatif ini dapat
      memengaruhi aspek-aspek kunci dari operasi dan rencana strategis Perusahaan Yang
      Menerima Penggabungan digabungkan.

   5. Risiko pengunduran diri karyawan
      Terdapat potensi perubahan komposisi tenaga kerja apabila terdapat karyawan yang
      tidak setuju dengan Penggabungan. Apabila jumlah karyawan yang tidak menerima
      Penggabungan cukup besar, maka memerlukan waktu yang lebih panjang dalam
      mencapai tujuan utama Penggabungan.

d. Mitigasi untuk setiap risiko yang dijelaskan pada Rancangan Penggabungan Usaha.

   Jawaban:
   Mitigasi untuk setiap risiko atas penggabungan usaha adalah sebagai berikut:
   1. Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
      Untuk mencapai tujuan integrasi, diperlukan perubahan, penyesuaian, bahkan
      penambahan kebijakan, Standard Operating Procedure (SOP) dan sinkronisasi sistem
      teknologi informasi. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan Perusahaan Yang
      Menerima Penggabungan lebih mampu mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus
      untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari berbagai aktivitas operasional yang
      dilakukan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan konsep besaran
      biaya dan manfaat dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan Perseroan.




                                                                                       4
Page 5
      2. Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
         Untuk mengantisipasi tidak tercapainya sinergi yang diharapkan, sejak awal kedua
         Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah melakukan komunikasi melalui
         penjelasan visi dan misi Perseroan termasuk komunikasi seluruh sumber daya manusia
         yang ada antara kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan melalui pertemuan
         berkala, diskusi dan penyelesaian masalah secara bersama-sama. Dengan langkah-
         langkah ini, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan berupaya mengelola risiko-
         risiko sinergi dengan tetap membuka jalur komunikasi yang mengedepankan tujuan
         bersama.

      3. Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
         Dalam rangka memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan atas rencana
         Penggabungan Usaha, Direksi dan Dewan Komisaris telah mempertimbangkan studi
         kelayakan terkait perlakuan pajak serta berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk
         menilai potensi implikasi pajak transaksi. Seluruh aspek penggabungan akan
         dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
         perpajakan yang berlaku dan didukung oleh pendapat serta kajian dari penasihat pajak
         independen.

      4. Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
         Perseroan berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pelaksanaan studi
         kelayakan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, disertai
         dengan komunikasi yang berkelanjutan bersama konsultan hukum dan otoritas terkait.
         Selain itu, Perseroan akan secara proaktif memantau perkembangan peraturan
         perundang-undangan serta melakukan penyesuaian kebijakan dan proses bisnis yang
         diperlukan untuk merespons dinamika regulasi.

      5. Risiko pengunduran diri karyawan
         Untuk mengelola jumlah karyawan yang tidak menerima Penggabungan, akan
         dilakukan langkah-langkah strategis terhadap sumber daya manusia yang ada di kedua
         Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan terkait potensi-potensi pertumbuhan
         Perusahaan Yang Menerima Penggabungan termasuk potensi semakin terbukanya
         jenjang karir bagi karyawan. Namun apabila setelah dilakukan upaya-upaya tersebut
         masih ada karyawan dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan tersebut
         yang memilih untuk tidak bergabung, Perseroan akan memberikan kompensasi sesuai
         dengan ketentuan yang berlaku.

5. Sehubungan dengan bisnis dan layanan Perseroan pasca penggabungan usaha, mohon
   penjelasan:

   a. Perubahan proses bisnis, layanan, hingga merek provider milik Perseroan dan EMR setelah
      penggabungan usaha.

      Jawaban:
      Tidak terdapat perubahan material pada proses bisnis atau layanan inti, dimana
      brand/merek dan produk/layanan Perseroan dan EMR akan tetap dipertahankan.



                                                                                            5
Page 6
b. Rencana bisnis atas brand yang dimiliki Perseroan setelah penggabungan usaha.

     Jawaban:
     Brand/merek Perseroan akan tetap dikembangkan untuk memberi layanan konektivitas,
     dengan tetap memasarkan produk-produk bagi segmen pasar Telco, Wholesale dan
     Enterprise. Ekspansi homepass kepada calon pelanggan retail akan dilakukan bersama oleh
     brand/merek EMR dan Perseroan dengan dukungan integrasi infrastruktur yang saling
     melengkapi, sehingga mampu menciptakan sinergi finansial melalui peluang peningkatan
     pendapatan dan penguatan proposisi nilai bagi pelanggan, yang secara keseluruhan
     meningkatkan profitabilitas.

c. Apakah Perseroan akan tetap mempertahankan brand yang dimiliki EMR? Mohon
   dijelaskan juga terkait pertimbangan pilihan tersebut.

     Jawaban:
     Brand/merek EMR akan beralih sebagai aset ke Perseroan dan akan tetap dipertahankan
     sebagai milik Perseroan. Strategi pemanfaatan akan disesuaikan dengan optimalisasi
     operasional pasca-integrasi.

d. Pandangan manajemen terkait dengan posisi atau market share Perseroan sebelum dan
   setelah adanya penggabungan usaha.

     Jawaban:
     Manajemen memiliki pandangan bahwa setelah Penggabungan, PHPU diharapkan dapat
     menyediakan pelayanan yang lebih baik dan lebih terintegrasi bagi pelanggan dengan
     harapan bahwa tingkat penjualan juga akan meningkat.

e. Apakah setelah adanya penggabungan usaha Perseroan berencana untuk membuat produk
   baru?

     Jawaban:
     Perseroan akan terus melakukan pengembangan portofolio produk yang telah dimiliki oleh
     Perseroan dan EMR sebagaimana diperlukan, termasuk pengembangan produk-produk
     baru yang dibutuhkan calon pelanggan.

f.   Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha Perseroan.

     Jawaban:
     Kegiatan usaha Perseroan dilanjutkan penuh sebagai surviving entity, dengan perluasan
     infrastruktur dan layanan konektivitas.

g. Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha EMR.

     Jawaban:
     Kegiatan usaha melalui entitas EMR berakhir secara hukum pada tanggal efektif



                                                                                         6
Page 7
       Penggabungan, dengan seluruh aset/pasiva beralih ke Perseroan tanpa likuidasi. Namun,
       kegiatan usaha yang telah dilaksanakan EMR sebelumnya akan terus dilanjutkan melalui
       entitas Perseroan sebagai surviving entity setelah Penggabungan.

   h. Rencana kelanjutan kegiatan usaha atau rencana bisnis Perusahaan Hasil Penggabungan
      Usaha ke depan.

       Jawaban:
       Perusahaan hasil penggabungan fokus memperluas jaringan nasional, optimalisasi biaya via
       integrasi backbone-last mile, penguatan segmen bisnis retail & enterprise, dan visi menjadi
       ISP dengan cakupan terluas melalui ekspansi high-demand area, modernisasi IP, serta
       kinerja keuangan berkelanjutan.

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 154A Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
   dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pemutusan
   hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha dan
   pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia
   menerima pekerja/buruh. Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, mohon penjelasan:
   a. Apakah terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan Perseroan maupun
      karyawan EMR?

       Jawaban:
       Tidak terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan Perseroan maupun
       karyawan EMR.

   b. Perkiraan jumlah karyawan yang tidak setuju dengan penggabungan usaha;

       Jawaban:
       Sampai dengan tanggal penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat karyawan yang
       tidak setuju dengan Penggabungan Usaha tersebut.

   c. Jumlah uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
      yang seharusnya diterima yang sudah disiapkan Perseroan;

       Jawaban:
       Jumlah uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
       yang seharusnya diterima akan disiapkan oleh Perseroan, dengan tetap memperhatikan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   d. Perkiraan jumlah karyawan ideal pasca penggabungan usaha.

       Jawaban:
       Perseroan dan EMR berencana untuk mempertahankan karyawan dimana jumlah
       karyawan dari Perseroan dan EMR saat ini telah memiliki jumlah karyawan yang ideal.

7. Sejauh ini, apakah telah terdapat karyawan Perseroan atau karyawan yang menyatakan



                                                                                               7
Page 8
   ketidaksediaannya untuk bergabung dengan PHPU? Agar dielaborasi kelangsungan usaha
   PHPU sehubungan dengan ketidaksediaan karyawan-karyawan tersebut.

   Jawaban:
   Sampai dengan tanggal penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat karyawan yang
   menyatakan ketidaksediaannya untuk bergabung dengan PHPU.

8. Dalam hal terdapat karyawan Perseroan dan/atau MORA maupun EMR yang tidak menyetujui
   penggabungan usaha, bagaimana kebijakan terkait kompensasi yang akan diberikan oleh
   Perseroan dan/atau MORA maupun EMR, serta bagaimana rujukan dan pemenuhan ketentuan
   terkait dengan ketenagakerjaan?

   Jawaban:
   Kebijakan terkait kompensasi yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau EMR terhadap
   karyawan Perseroan dan/atau EMR yang tidak menyetujui penggabungan usaha akan
   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

   Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
   Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
   Kerja (“PP No. 35/2021”), Peserta Penggabungan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
   terhadap tenaga kerjanya karena alasan Peserta Penggabungan melakukan Rencana
   Penggabungan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau Peserta
   Penggabungan tidak bersedia menerima tenaga kerja, maka tenaga kerja berhak atas uang
   pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
   PP No. 35/2021.

9. Sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan, mohon penjelasan:
   a. Apakah terdapat dampak terhadap Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan
      sehubungan dengan adanya penggabungan usaha?

       Jawaban:
       Penggabungan usaha yang dilakukan tidak akan berdampak terhadap Sukuk Ijarah yang
       diterbitkan Perseroan sebelumnya, mengingat Perseroan adalah Perusahaan yang
       menerima Penggabungan (surviving entity), sehingga seluruh kewajiban yang mengikat
       Perseroan, sebagai penerbit Sukuk Ijarah, akan tetap berlaku setelah penggabungan usaha
       dilaksanakan.

   b. Apakah terdapat potensi pelanggaran financial covenant setelah adanya penggabungan
      usaha?

       Jawaban:
       Perseroan telah menyampaikan surat pernyataan kepada Wali Amanat tertanggal 18
       Desember 2025 yang salah satunya menyatakan bahwa Penggabungan tidak akan
       mempengarui kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
       dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.




                                                                                            8
Page 9
    Perseroan juga telah menyampaikan comfort letter/surat keterangan kepada Wali Amanat
    tertanggal 29 Desember 2025 yang menyatakan bahwa berdasarkan laporan posisi
    keuangan proforma dan laporan laba rugi komprehensif proforma yang direviu oleh KAP
    Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited), Perusahaan hasil penggabungan
    memiliki aset, arus kas dan kemampuan keuangan yang memadai untuk memenuhi
    kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.

c. Apakah diperlukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas penggabungan usaha
   dan perubahan pengendalian.

    Jawaban:
    Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tidak dipersyaratkan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Ijarah atas penggabungan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
    maupun terhadap perubahan pengendalian Perseroan. Selain itu, penggabungan usaha
    yang akan dilakukan juga dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Wali Amanat sebagaimana kami jelaskan lebih lanjut pada Point d di
    bawah. Meskipun demikian, Perseroan tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis
    kepada Wali Amanat terkait rencana Penggabungan Usaha yang telah disampaikan pada
    tanggal 18 Desember 2025 dan akan menyampaikan pemberitahuan terkait perubahan
    pengendalian sebagai dampak dari Penggabungan Usaha setelah perubahan tersebut
    efektif.

d. Pembatasan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait penggabungan usaha.

    Jawaban:
    Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (Pasal 6 ayat 6.1 angka 5),
    selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum
    seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta
    kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
    Perseroan tidak akan melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan
    perusahaan lain, kecuali:

    i.   Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Emiten
         sesuai dengan anggaran dasar Emiten dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
         jalannya usaha Emiten serta tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam
         melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;

    ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
        dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
        perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Emiten bukan merupakan
        perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah
        kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
        kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
        dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.




                                                                                           9
Page 10
       Atas pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       tersebut, Perseroan telah menyampaikan surat pernyataan kepada Wali Amanat
       tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa:

       (1) Penggabungan akan dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan yang
           Menggabungkan Diri yang menjalankan kegiatan usaha yang juga dicakup dalam
           kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan;
       (2) Penggabungan tidak akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
           Perseroan;
       (3) Penggabungan tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
           pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
       (4) Bahwa semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan akan tetap sepenuhnya berlaku
           dan mengikat Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan (surviving entity);
           dan
       (5) Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan (surviving entity) berkomitmen
           untuk tetap memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
           dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

        Atas hal-hal tersebut, Perseroan berpendapat bahwa Penggabungan Usaha yang akan
        dilakukan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan tersebut sehingga Perseroan dapat melakukan Penggabungan Usaha
        tanpa disertai persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat. Meskipun demikian,
        Perseroan tetap menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wali Amanat tertanggal 18
        Desember 2025 beserta dokumen-dokumen pendukungnya dan secara aktif melakukan
        korespondensi dengan Wali Amanat sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha
        ini untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan yang
        berkaitan dengan penggabungan usaha ini dipenuhi dengan baik oleh Perseroan.

    e. Keberatan dari Wali Amanat.

       Jawaban:
       Sampai dengan tanggal penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat keberatan
       yang disampaikan oleh Wali Amanat.

10. Dalam keterbukaan informasi disebutkan bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian
    Penggabungan Bersyarat, mohon penjelasan:
    a. Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

      Jawaban:
      Syarat dan ketentuan agar penggabungan usaha menjadi efektif sebagaimana tercantum
      dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat, antara lain:
      1. disampaikannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK, yang memuat
          Rancangan Penggabungan Usaha beserta dokumen pendukungnya sebagaimana
          disyaratkan dalam POJK 74/2016 dan diperolehnya Pernyataan Efektif OJK;
      2. diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar



                                                                                            10
Page 11
          harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan situs web BEI. Perusahan
          Yang Menerima Penggabungan telah mengumumkan ringkasan Rancangan
          Penggabungan Usaha di surat kabar Media Indonesia dan Investor Daily, serta situs
          web BEI pada tanggal 18 Desember 2025;
       3. diumumkannya Penggabungan secara tertulis kepada karyawan Perseroan dan EMR;
       4. diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan Perseroan sebagai akibat dari
          Penggabungan kepada BEI dan diperolehnya Persetujuan Prinsip BEI;
       5. tidak adanya atau telah diselesaikannya keberatan dari para kreditur dari masing-
          masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan/atau dilaksanakannya
          tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan berdasarkan perjanjian-perjanjian
          masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, termasuk diperolehnya
          persetujuan dari:

           Perseroan
           - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., termasuk untuk fasilitas kredit PT Palapa Ring
               Barat;
           - PT Indonesia Infrastructure Finance;
           - Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd; dan

           EMR
           - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
           - PT Bank Syariah Indonesia Tbk.; dan
           - PT Bank Central Asia Tbk.;

       6. diperolehnya persetujuan dari KOMDIGI sehubungan dengan Penggabungan;
       7. diperolehnya persetujuan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
          Penggabungan, yang akan diadakan pada tanggal 25 Maret 2026, dengan
          memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta anggaran dasar
          masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
       8. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan
       9. diperolehnya bukti pemberitahuan kepada dan persetujuan dari Menteri Hukum atas
          perubahan Anggaran Dasar dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan


   b. Upaya atau tindakan yang akan dilakukan apabila syarat dan ketentuan yang terdapat
      dalam perjanjian penggabungan tidak dapat terpenuhi sebagian atau seluruhnya.

       Jawaban:
       Apabila kondisi prasyarat yang terdapat dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat tidak
       dapat terpenuhi sebagian atau seluruhnya, maka jangka waktu pemenuhan akan secara
       otomatis diperpanjang selama 1 (satu) bulan sampai dengan maksimum tanggal 30 Juni
       2026, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh para pihak dalam Perjanjian Penggabungan
       Bersyarat.

11. Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
    (Peraturan Bursa I-G) poin B.1., maka agar Perseroan mengungkapkan indicative timeline serta



                                                                                               11
Page 12
informasi-informasi sebagai berikut:
a. Tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha
    (PHPU).

     Jawaban:
     Tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha
     adalah pada tanggal 23 April 2026.

b. Tanggal perdagangan saham Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU).

     Jawaban:
     Tanggal perdagangan saham Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
     adalah pada tanggal 23 April 2026.

c. Tanggal dimulainya penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU atau
   dengan SKS baru PHPU (jika ada penggantian SKS), termasuk waktu yang diperlukan untuk
   proses penukaran saham tersebut.

     Jawaban:
     Penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU atau dengan SKS baru PHPU
     (jika ada penggantian SKS) dimulai pada saat sudah efektif merger.

     Waktu yang diperlukan untuk proses penukaran saham tersebut adalah 2 - 4 Hari Kerja.

d. Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam penyelesaian
   Transaksi Bursa atas saham PHPU.

     Jawaban:
     Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam penyelesaian
     Transaksi Bursa atas saham PHPU adalah 2 Hari Bursa sebelum tanggal recording date (atau
     DPS yang berhak atas saham hasil Penggabungan Usaha), atau 3 Hari Bursa sebelum efektif
     Penggabungan Usaha.

e. Jumlah saham tambahan PHPU yang akan dicatatkan setelah efektif merger.

     Jawaban:
     Jumlah saham tambahan PHPU yang akan dicatatkan setelah efektif merger adalah sebesar
     24.127.524.041 saham, yang mewakili 50,50% dari jumlah saham yang ditempatkan dan
     disetor penuh setelah penggabungan.

f.   Informasi keterbukaan tentang perusahaan tidak tercatat peserta penggabungan usaha
     yaitu EMR, sekurang-kurangnya meliputi:
      i. Pernyataan hutang

         Jawaban:
          Pada tanggal 30 September 2025 EMR memiliki total liabilitas sebesar Rp12.878.241,-



                                                                                         12
Page 13
                juta dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                     (dalam Jutaan Rupiah)
                                                30 September                       31 Desember
Uraian
                                                    2025           2024                 2023                  2022
LIABILITAS

Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak berelasi                                         28.209            3.333             3.230                   10.368
  Pihak ketiga                                            7.860           38.538            87.634                   42.465
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                                         141.692        224.951                971                  7.086
  Pihak ketiga                                         2.550.567      2.050.933            823.079                435.559
Pendapatan diterima dimuka                               115.252         80.433             59.855                 48.477
Utang pajak                                              105.199         13.386             17.418                 13.799
Beban akrual                                             314.013        195.768            141.568                108.831
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank dan lembaga keuangan jangka
     panjang                                              86.291         34.655            100.548                     12
  Liabilitas sewa pembiayaan                              33.119         80.435             11.122                  7.882
Jumlah Liabilitias Jangka Pendek                       3.382.202      2.722.432          1.245.425                674.479

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                  31.774           25.376            22.383                   14.812
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
  bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun:
    Utang bank dan lembaga keuangan jangka
        panjang                                        9.462.306      5.212.493          3.211.164              1.350.933
    Liabilitas sewa pembiayaan                             1.959         17.000             23.407                 16.815
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       9.496.039      5.254.869          3.256.954              1.382.560
JUMLAH LIABILITAS                                     12.878.241      7.977.301          4.502.379              2.057.039


          ii.   Analisis dan pembahasan oleh manajemen mengenai:
                1. Ikatan material

                     Jawaban:
                     Manajemen EMR menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal laporan ini, EMR
                     tidak memiliki ikatan material yang dapat menimbulkan dampak signifikan
                     terhadap kelangsungan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas
                     EMR, selain yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan dan keterbukaan
                     informasi dalam rancangan merger.

                     Ikatan material yang dimaksud mencakup antara lain perjanjian kerja sama jangka
                     panjang proyek, dan pembelian material utama yang memiliki nilai signifikan atau
                     mengandung komitmen jangka panjang. Setiap ikatan material yang dimiliki EMR
                     telah dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan strategi
                     bisnis, tingkat risiko yang dapat diterima, serta kepatuhan terhadap ketentuan
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                2. Kejadian luar biasa

                      Jawaban:
                      Manajemen EMR menyampaikan bahwa selama periode pelaporan, tidak


                                                                                                        13
Page 14
         terdapat kejadian luar biasa (extraordinary events) yang memiliki dampak
         material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kinerja usaha,
         maupun kelangsungan usaha EMR.

    3. Transaksi tidak normal

         Jawaban:
         Manajemen EMR menyampaikan bahwa selama periode pelaporan tidak
         terdapat transaksi tidak normal yang bersifat material dan dapat memengaruhi
         secara signifikan kondisi keuangan, kinerja usaha, posisi keuangan, maupun arus
         kas EMR.

iii. Risiko usaha

     Jawaban:
     - Persaingan Industri yang Ketat
        Industri jasa internet broadband di Indonesia dihadapkan pada tingkat persaingan
        yang tinggi, baik dari operator eksisting maupun pemain baru. Persaingan tersebut
        dapat berdampak pada tekanan harga, peningkatan biaya akuisisi pelanggan, serta
        perlambatan pertumbuhan margin.

     - Risiko Investasi Infrastruktur dan Pembiayaan
       Kegiatan usaha jasa internet broadband bersifat padat modal, memerlukan
       investasi awal yang signifikan untuk pembangunan jaringan, perangkat aktif, dan
       perluasan cakupan layanan. Perubahan kondisi pasar, tingkat suku bunga, atau
       keterbatasan pendanaan dapat memengaruhi kemampuan EMR dalam melakukan
       ekspansi jaringan sesuai rencana.

     - Risiko Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
       Kegiatan usaha EMR tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah
       di bidang telekomunikasi. Perubahan regulasi atau interpretasi kebijakan oleh
       otoritas berwenang dapat berdampak pada kinerja EMR.

     - Risiko Teknologi dan Kualitas Layanan
       Perkembangan teknologi telekomunikasi yang cepat menuntut EMR untuk terus
       melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas jaringan. Gangguan jaringan,
       kegagalan sistem, atau keterlambatan dalam adopsi teknologi baru dapat
       memengaruhi kualitas layanan dan tingkat kepuasan pelanggan.

     - Risiko Operasional dan Pemeliharaan Jaringan
       Operasional jaringan jasa internet broadband berisiko mengalami gangguan akibat
       faktor eksternal seperti kerusakan fisik jaringan, bencana alam, vandalisme, atau
       gangguan pihak ketiga. Hal ini dapat meningkatkan biaya perbaikan dan
       berpotensi menurunkan kualitas layanan.




                                                                                     14
Page 15
    - Risiko Ketergantungan pada Mitra dan Pihak Ketiga
      EMR bekerja sama dengan berbagai mitra, termasuk penyedia backbone,
      kontraktor pembangunan jaringan, dan vendor perangkat. Kinerja atau kegagalan
      pihak ketiga dalam memenuhi kewajibannya dapat memengaruhi kelancaran
      operasional EMR.

iv. Kegiatan dan prospek usaha

    Jawaban:
    Kegiatan Usaha

    Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
    No. 40 tanggal 30 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
    Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat
    Keputusan No. AHU-0050395.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025, dan
    didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0173798.AH.01.11.TAHUN 2025
    tanggal 30 Juli 2025 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
    No. 005 tanggal 16 Januari 2026, Tambahan No. 001382, adalah sebagai berikut:

      (1) Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang:
          a. Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100);
          b. Internet Service Provider (KBLI: 61921); dan
          c. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI: 61200).

      (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat
          melaksanakan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
          a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan
             pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
             pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
             infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
             fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
             ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
             data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
             pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
             komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
             fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
             tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
             akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
             menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
             usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
             infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
             telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
             telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
             komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
             suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
             Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan



                                                                                    15
Page 16
       teristertial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa
       radio trunking dan jasa radio panggil umum.
    b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
       ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
       internet atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
    c) Aktivitas     telekomunikasi    tanpa     kabel,   mencakup     kegiatan
       penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
       teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
       pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
       mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
       infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan
       pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya             jaringan
       telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas
       transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
       udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
       teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
       dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel
       (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan
       akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

Kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini oleh EMR sebagaimana perizinan-
perizinan yang dimiliki oleh EMR, yaitu: (i) Aktivitas telekomunikasi dengan kabel
(KBLI 61100) dan (ii) Internet Service Provider (KBLI 61921).

Per September 2025, EMR memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 58.455
km, dengan total homepass sebanyak 8.791.299 dan jumlah pelanggan ritel
sebanyak 1.527.337.

Prospek Usaha
- Pertumbuhan Kebutuhan Akses Internet Berkecepatan Tinggi
    Permintaan terhadap layanan internet berkecepatan tinggi yang stabil terus
    meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini memberikan
    peluang pertumbuhan jangka panjang bagi industri jasa internet broadband.

-   Rendahnya Tingkat Penetrasi Fixed Broadband
    Tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia masih relatif rendah
    dibandingkan negara lain di kawasan, sehingga membuka ruang ekspansi yang
    signifikan, khususnya di wilayah yang belum terlayani secara optimal.

-   Dukungan Pemerintah terhadap Infrastruktur Digital
    Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur
    telekomunikasi dan digitalisasi nasional. Kebijakan tersebut berpotensi
    mendukung pertumbuhan industri jasa internet broadband melalui
    peningkatan permintaan dan perluasan akses jaringan.




                                                                              16
Page 17
        -   Pengembangan Layanan Bernilai Tambah
            Selain layanan internet dasar, EMR memiliki peluang untuk mengembangkan
            layanan tambahan seperti IPTV, solusi konektivitas untuk segmen bisnis, serta
            layanan digital lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan dan
            memperkuat loyalitas pelanggan.

v.   Pengurusan, pengawasan dan SDM

     Jawaban:
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di hadapan Lanawaty
     Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0175473 tanggal 27 Maret 2025 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075227.AH.01.11.TAHUN 2025
     tanggal 27 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama           :   Lay Krisnan Cahya
     Wakil Komisaris Utama     :   Handhianto Suryo Kentjono
     Komisaris                 :   Mona Angelique Susanto

     Direksi
     Direktur Utama            :   Timotius Max Sulaiman, S.E.
     Direktur                  :   Yopie Widjaja
     Direktur                  :   Melanie Dwita Maharani
     Direktur                  :   Ir. Iman Syahrizal
     Direktur                  :   Hendra Gunawan
     Direktur                  :   Edward Sanusi

     Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan
     Direksi EMR:

     Dewan Komisaris

            Nama                Jabatan                 Dasar Pengangkatan
        Lay Krisnan Cahya     Komisaris Utama    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
        Handhianto Suryo      Wakil Komisaris    Para Pemegang Saham PT Eka Mas
            Kentjono               Utama         Republik No. 64 tanggal 27 Maret 2025,
         Mona Angelique                          dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
                                   Komisaris
             Susanto                             S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta



                                                                                      17
Page 18
      Nama                 Jabatan                      Dasar Pengangkatan
                                               Pusat.


Direksi

      Nama               Jabatan                  Dasar Pengangkatan
    Timotius Max                           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                        Direktur Utama
    Sulaiman, S.E.                         Para Pemegang Saham PT Eka Mas
                                           Republik No. 64 tanggal 27 Maret 2025,
    Yopie Widjaja          Direktur
                                           dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
   Melanie Dwita                           S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
                           Direktur
    Maharani                               Pusat.
  Ir. Iman Syahrizal       Direktur

  Hendra Gunawan           Direktur


   Edward Sanusi           Direktur



Sumber Daya Manusia

Rincian jumlah karyawan EMR dan Anak Perusahaan per 30 September 2025:

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                                        30 September 2025
           Keterangan                    EMR             Anak Perusahaan     Total
 Karyawan Tetap                          281                    10            291
 Karyawan Kontrak                         63                    23            86
 Total                                   344                    33            377

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Karyawan Tetap)

                                                        30 September 2025
           Keterangan                    EMR             Anak Perusahaan     Total
 Division Head                            33                     -            33
 Department Head                          37                     1            38
 Section Head                             80                     4            84
 Staff                                   131                     5            136
 Total                                   281                    10            291

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Karyawan Tetap)

                                                        30 September 2025
           Keterangan                    EMR             Anak Perusahaan     Total
 S2                                       22                    -             22
 S1                                      192                    6             198
 Diploma                                  37                    -             37



                                                                                     18
Page 19
                                            30 September 2025
            Keterangan            EMR        Anak Perusahaan      Total
Lain-lain                          30                4             34
Total                             281               10             291

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Karyawan Tetap)

                                             30 September 2025
            Keterangan             EMR        Anak Perusahaan      Total
 > 51 – 55 tahun                    13                -              13
 > 46 – 50 tahun                    50                1              51
 > 41 – 45 tahun                    66                2              68
 > 36 – 40 tahun                    67                1              68
 > 31 – 35 tahun                    39                4              43
 > 26 – 30 tahun                    36                2              38
 > 21 – 25 tahun                    10                -              10
 Total                             281               10             291

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                             30 September 2025
            Keterangan             EMR        Anak Perusahaan      Total
 Commercial / Sales                123                5             128
 Operation                          44               15              60
 Project                            45                4              49
 Finance                            39                4              43
 HR                                 24                -              24
 Network                            19                -              19
 Engineering IT                     19                -              19
 Marketing                          15                -              15
 Procurement                         6                -               6
 GovRel & SITAC                      4                -               4
 Legal                               3                -               3
 Enterprise                          2                -               2
 GA                                  1                5               6
 Total                             344               33             377

Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)

                                             30 September 2025
            Keterangan             EMR        Anak Perusahaan      Total
 Bali                               5                -               5
 Banda Aceh                         2                -               2
 Bandung                            5                -               5
 Banjarmasin                        1                -               1
 Banyuwangi                         1                -               1
 Bekasi                             8                -               8
 Bengkulu                           1                -               1
 Bogor                              5                -               5
 Boyolali                           1                -               1
 Cibubur                            3                -               3
 Cilacap                            1                -               1
 Cilegon                            2                -               2
 Cirebon                            1                -               1
 Depok                              5                -               5
 Garut                              1                -               1
 Gresik                             1                -               1



                                                                          19
Page 20
                                                               30 September 2025
                         Keterangan                EMR          Anak Perusahaan        Total
              Head Office Serpong                   78                  -                78
              Head Office Jakarta                  121                  -               121
              Jakarta                               11                  -                11
              Jakarta Barat                          3                  -                 3
              Jambi                                  1                  -                 1
              Jember                                 1                  -                 1
              Jepara                                 1                  -                 1
              Jombang                                1                  -                 1
              Karawang                               1                  -                 1
              Kediri                                 1                  -                 1
              Klaten                                 2                  -                 2
              Kudus                                  1                  -                 1
              Lampung                                1                  -                 1
              Lhokseumawe                            1                  -                 1
              Madiun                                 1                  -                 1
              Makassar                               2                  -                 2
              Malang                                 5                  -                 5
              Manado                                 1                  -                 1
              Mataram                                2                  -                 2
              Medan                                  4                  -                 4
              Padang                                 1                  -                 1
              Palangkaraya                           2                  -                 2
              Palembang                              8                  -                 8
              Palu                                   2                  -                 2
              Pekalongan                             1                  -                 1
              Pekanbaru                              3                  -                 3
              Pemalang                               1                  -                 1
              Pontianak                              1                  -                 1
              Prabumulih                             1                  -                 1
              Purwakarta                             1                  -                 1
              Purwokerto                             3                  -                 3
              Samarinda                              2                  -                 2
              Semarang                               6                  -                 6
              Serang                                 2                  -                 2
              Sidoarjo                               1                  -                 1
              Sleman                                 1                  -                 1
              Solo                                   2                  -                 2
              Sukabumi                               1                  -                 1
              Surabaya                               8                  -                 8
              Tangerang                              6                 30                 6
              Tasikmalaya                            2                  -                 2
              Tegal                                  2                  -                 2
              Warehouse Tangerang                    5                  -                 5
              Yogyakarta                             0                  3                 3
              Total                                344                 33               377

       vi. Produksi, pemasaran (jika ada)

            Jawaban:
            EMR saat ini menjalankan kegiatan pemasaran antara lain melalui kanal digital resmi
            EMR (termasuk situs web dan media sosial), aktivitas penjualan langsung (direct
            sales), serta komunikasi dan kerja sama dengan mitra bisnis.

12. Agar diungkapkan proforma indikator operasional Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan
    Usaha (PHPU), dibandingkan dengan sebelum adanya merger, meliputi:
    a. Nilai Average Revenue per User (ARPU).


                                                                                           20
Page 21
   b.   Pengguna aktif (active user).
   c.   Jumlah home passed.
   d.   Jumlah home connected.
   e.   Tingkat penetrasi konvergensi.
   f.   Jangkauan kota/kabupaten.
   g.   Jumlah BTS.
   h.   Site terfiberisasi.

   Jawaban:
   Proforma indikator operasional Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
   dibandingkan dengan sebelum adanya merger adalah sebagai berikut:

     Poin                        Deskripsi                   Perseroan            PHPU
      a      Nilai Average Revenue per User (Rp)              220.800            217.825
      b      Pengguna aktif (active user)                     296.305           1.823.642
      c      Jumlah home passed                               951.663           9.742.962
      d      Jumlah home connected                            296.305           1.823.642
      e      Tingkat penetrasi konvergensi                    31,14%             18,72%
      f      Jangkauan kota/kabupaten                            30                166
      g      Jumlah BTS                                         136                136
      h      Site terfiberisasi                                100%               100%

13. Terkait dengan pemenuhan ketentuan terkait dengan Saham Free Float, agar dijelaskan:
    a. Perkiraan jumlah dan persentase Saham Free Float dari jumlah saham tercatat setelah
        merger.

        Jawaban:
        Sesuai dengan informasi yang telah disampaikan Perseroan dalam Rancangan
        Penggabungan Usaha, persentase pemegang saham publik Perseroan setelah
        Penggabungan Usaha adalah sebesar 8.000.300.010 lembar saham atau setara dengan
        16,746071% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perusahaan hasil
        Penggabungan.

        Terkait dengan jumlah pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham terbaru Per
        31 Desember 2025, pemegang saham Perseroan adalah sebanyak 3.879 Pemegang Saham
        dan Perseroan memperkirakan ketentuan minimal jumlah Pemegang Saham Free Float
        (paling sedikit 300 pemegang saham) akan tetap terpenuhi setelah Penggabungan Usaha
        dilakukan.

   b. Strategi Perseroan agar perusahaan hasil penggabungan usaha tetap memenuhi ketentuan
      terkait dengan Saham Free Float, dalam kaitannya dengan pembelian kembali saham publik
      yang tidak setuju atas merger.

        Jawaban:
        Dalam hal penggabungan usaha dan pembelian kembali saham publik selesai dilakukan dan
        mengakibatkan ketentuan Free Float Perseroan tidak terpenuhi, maka Perseroan akan
        melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk


                                                                                             21
Page 22
       memastikan ketentuan minimal Free Float Perseroan dapat terpenuhi kembali.

Terkait dengan Perizinan Penggabungan Usaha

14. Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat 4 Undang-undang Perseroan Terbatas, untuk melakukan
    penggabungan usaha adalah tidak terdapatnya keberatan dari kreditur dari Perseroan dan
    EMR, mohon penjelasan:
    a. Negative Covenants dari kreditur.

       Jawaban:
       Negative Covenants dari kreditur Perseroan dan EMR yang relevan dengan rencana
       penggabungan usaha, antara lain:

       Perseroan:
       1. Perubahan pengendali
       2. Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan Modal dan Nama
       3. Perubahan susunan BOD BOC
       4. Merger

       EMR:
       1. Perubahan pengendali
       2. Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan Modal dan Nama
       3. Merger

   b. Proses yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan untuk mendapatkan persetujuan
      kreditur atas Negative Covenants dari kreditur.

       Jawaban:
       Perseroan dan EMR telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada para
       kreditur, dimana surat tersebut sedang dalam pembahasan komite oleh masing-masing
       kreditur Perseroan dan EMR.

   c. Pandangan Perseroan terhadap persetujuan kreditur tersebut.

       Jawaban:
       Hingga saat ini Perseroan dan EMR berkeyakinan bahwa para kreditur akan memberikan
       persetujuan atas rencana Penggabungan Usaha.

   d. Upaya yang akan dilakukan oleh Perseroan apabila terdapat salah satu kreditur yang tidak
      menyetujui penggabungan usaha.

       Jawaban:
       Perseroan dan EMR akan melakukan langkah-langkah yang wajar dan sesuai ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melakukan komunikasi dan
       negosiasi dengan kreditur terkait untuk mencari solusi bersama, meninjau kembali struktur
       dan mekanisme transaksi agar tetap memenuhi kepentingan semua pihak, serta



                                                                                            22
Page 23
       memastikan hak-hak kreditur tetap terlindungi.

   e. Keberatan dari kreditur.

       Jawaban:
       Hingga pada saat penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat keberatan dari
       kreditur Peseroan dan EMR terkait dengan rencana Penggabungan Usaha sejak
       diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha.

15. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
    tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Pasal 71 Undang-Undang nomor 6 Tahun
    2023 tentang Cipta Kerja, kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum
    frekuensi radio wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan
    adanya izin terkait pengalihan spektrum tersebut dan persetujuan Penggabungan Usaha
    kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), mohon penjelasan:
    a. Proses yang telah dilakukan oleh Perseroan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.

       Jawaban:
       Perseroan telah menyampaikan Permohonan persetujuan Komdigi pada tanggal 18
       Desember 2025.

   b. Status terkini atas persetujuan tersebut.

       Jawaban:
       Hingga saat ini, permohonan persetujuan Komdigi sedang dalam proses perolehan.

   c. Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh persetujuan dari Komdigi.

       Jawaban:
       Persetujuan prinsip dari Komdigi akan diperoleh sebelum pernyataan efektif OJK.

   d. Apakah terdapat hal-hal khusus yang dipersyaratkan oleh Komdigi sehubungan dengan
      penggabungan Perseroan dengan EMR?

       Jawaban:
       Hingga saat ini, tidak terdapat hal-hal khusus yang dipersyaratkan oleh Komdigi
       sehubungan dengan penggabungan Perseroan dengan EMR.

   e. Apakah rencana penggabungan usaha Perseroan dan EMR telah memenuhi ketenuan UU
      nomor 6 Tahun 2023 dan ketentuan yang diatur oleh Komdigi.

       Jawaban:
       Perseroan dan EMR telah dan berupaya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
       undangan, sebagaimana diungkapkan dalam ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha,
       yang relevan dengan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dari EMR
       kepada Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan rencana penggabungan usaha.



                                                                                         23
Page 24
16. Sehubungan dengan pelaksanaan penggabungan usaha memerlukan efektifnya Pernyataan
    Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
    mohon penjelasan:
    a. Proses yang telah dilakukan oleh Perseroan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.

       Jawaban:
        Perseroan telah menyampaikan surat Pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK pada
        tanggal 18 Desember 2025. Pada tanggal 5 Januari 2026, OJK telah menyampaikan
        tanggapan atas Pernyataan Penggabungan Usaha Perseroan. Kemudian pada tanggal 15
        Januari 2026, Perseroan telah menyampaikan kembali Perubahan dan/atau Tambahan
        Informasi atas Pernyataan Penggabungan Usaha Perseroan kepada OJK.

   b. Status terkini atas persetujuan tersebut.

       Jawaban:
       Masih dalam proses reviu OJK.

   c. Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh efektif dari OJK.

       Jawaban:
       Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh efektif dari OJK adalah pada tanggal
       13 Maret 2026.

17. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
    Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mohon penjelasan:
    a. Proses mengenai persetujuan dari KPPU bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli
        dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari Transaksi penggabungan
        usaha, sampai dengan saat ini.

       Jawaban:
       Perseroan akan selalu berupaya untuk memenuhi ketentuan dalam UU 5/1999, termasuk
       kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 29 UU 5/1999.

   b. Upaya Perseroan apabila KPPU belum dapat memberikan pendapat tertulis tidak mengikat
      dari KPPU bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
      sehat, sampai dengan batas waktu efektif penggabungan?

       Jawaban:
       Perseroan akan selalu berupaya untuk memenuhi ketentuan dalam UU 5/1999, termasuk
       kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 29 UU 5/1999.

   c. Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh persetujuan dari KPPU.

       Jawaban:
       Dengan perkiraan tanggal efektif Penggabungan pada tanggal 22 April 2026, dan notifikasi



                                                                                           24
Page 25
          ke KPPU dilakukan pada tanggal yang sama, maka perkiraan waktu diperolehnya
          persetujuan KPPU sesuai dengan Pasal 9 PP No. 57/2010 adalah 90 hari kerja sejak tanggal
          notifikasi.

Lainnya

18. Dampak transaksi terhadap penerapan kebijakan akuntansi yang berlaku umum terhadap
    Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan.

   Jawaban:
   Terdapat perbedaan kebijakan akuntansi antara Perseroan dan EMR, khususnya terkait
   pengukuran aset tetap. Perseroan menggunakan model revaluasi (revaluation model) dalam
   pengukuran aset tetap, kecuali tanah dan aset tetap dalam pembangunan, sedangkan EMR
   menerapkan model biaya (cost model) dalam pengukuran seluruh aset tetapnya.

   Perbedaan kebijakan akuntansi tersebut tidak berdampak material pada saat penggabungan
   usaha menjadi efektif, karena transaksi penggabungan usaha ini dicatat dan dibukukan oleh
   Perseroan selaku perusahaan penerima penggabungan sesuai dengan Pernyataan Standar
   Akuntansi Keuangan (PSAK) 103, Kombinasi Bisnis”, dimana aset dan liabilitas EMR akan diukur
   berdasarkan nilai wajar.

   Selanjutnya, setelah tanggal efektif penggabungan, aset tetap EMR akan disajikan dan diukur
   sesuai dengan kebijakan akuntansi Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan.

   Selain perbedaan tersebut, tidak terdapat perbedaan kebijakan akuntansi yang material lainnya
   antara Perseroan dan EMR terkait penerapan PSAK lainnya, mengingat secara umum kegiatan
   usaha EMR sejenis dan sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan.

19. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

   Jawaban:
   Perseroan tidak memiliki fakta material lainnya selain dari Rancangan Penggabungan yang
   telah diungkapkan pada tanggal 18 Desember 2025.




                                                                                              25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published21 Jan 2026
Pages25
Characters70,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.11 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.11 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk. p.11 ×2
linked person Yopie Widjaja · Direktur p.17 ×2
linked person Melanie Dwita Maharani p.17
linked person Hendra Gunawan · Direktur p.17 ×2
linked person Edward Sanusi · Direktur p.17 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.15
possible person Timotius Max Sulaiman p.17
possible person Ir. Iman Syahrizal · Direktur p.17 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.24
unresolved org PT Eka Mas Republik p.1 ×2
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.9
unresolved org Moore Global Network Limited p.9
unresolved org PT Palapa Ring Barat p.11
unresolved org Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd p.11
unresolved org Menteri p.11 ×3
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.15 ×3
unresolved person Lay Krisnan Cahya · Komisaris Utama p.17
unresolved — Handhianto Suryo · Wakil Komisaris p.17
unresolved person Para Pemegang Saham PT Eka Mas · Komisaris p.17
unresolved org PT Eka Mas Kentjono p.17
unresolved — Kentjono · Utama p.17
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.23
unresolved org KPPU p.24 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result