Back to announcement
20260121_MORA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32021279_lamp2.pdf
Other Text extracted MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
Daftar Permintaan Penjelasan
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Terkait dengan Penggabungan Usaha
1. Sehubungan dengan adanya penggabungan usaha Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
(EMR), mohon penjelasan sinergi yang diharapkan atas transaksi penggabungan tersebut.
Jawaban:
Perseroan (MORA):
1. Cakupan dan Jaringan Kapasitas Infrastruktur yang Lebih Luas – MORA akan menghadirkan
cakupan dan jaringan kapasitas infrastruktur yang lebih luas bagi pelanggan, khususnya
jaringan fiber-to-the-home (“FTTH”) maupun untuk pelanggan-pelanggan enterprise,
dimana MORA bisa memasarkan produk-produk enterprise kepada calon pelanggan yang
ada di jaringan FTTH EMR.
2. Sinergi Finansial – MORA akan menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi belanja
modal dan pembangunan infrastruktur, khususnya FTTH, dikarenakan antara lainnya skala
bisnis yang menjadi lebih besar setelah bisnis FTTH EMR bergabung dengan MORA.
EMR:
1. Penguatan Kualitas dan Keandalan Layanan – Melalui penggabungan dengan MORA, EMR
akan memperoleh akses langsung terhadap infrastruktur backbone berkapasitas besar dan
andal, sehingga mampu meningkatkan stabilitas jaringan, menurunkan latensi, serta
memastikan kualitas layanan yang lebih konsisten bagi pelanggan. Hal ini mendukung
peningkatan kepuasan pelanggan serta penguatan daya saing layanan EMR.
2. Percepatan Ekspansi Jaringan melalui Optimalisasi Infrastruktur – Penggabungan ini
memungkinkan EMR untuk mempercepat perluasan jaringan last mile ke wilayah baru
dengan memanfaatkan jaringan backbone yang telah dimiliki MORA secara optimal. Dengan
pendekatan ini, pembangunan infrastruktur tambahan dapat dilakukan secara lebih
terarah, waktu go-to-market dapat dipercepat, serta pemanfaatan belanja modal menjadi
lebih optimal.
Sehingga, sinergi bersama yang diharapkan atas transaksi penggabungan tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Dengan menggabungkan cakupan jaringan dan kapasitas infrastruktur yang saling
melengkapi, MORA dan EMR dapat menghadirkan layanan yang lebih stabil, lebih cepat,
dengan cakupan lebih luas kepada pelanggan, sekaligus mempercepat ekspansi jaringan
secara efisien;
b. Penggabungan ini akan mampu menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi biaya
operasional serta penghindaran duplikasi belanja modal dan pembangunan infrastruktur,
utilisasi aset jaringan backbone hingga last mile. Selain itu, peluang peningkatan
pendapatan akan muncul dari bundling layanan, cross-selling, dan penguatan proposisi nilai
bagi pelanggan, yang secara keseluruhan meningkatkan profitabilitas;
c. Penggabungan ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda digital
Indonesia dalam pemerataan infrastruktur digital di seluruh negeri. Penguatan jangkauan
1
Page 2
jaringan dan peluncuran berkelanjutan akan menjadi kunci dalam mendorong ekosistem
digital lokal yang inklusif dan berkelanjutan;
d. Penggabungan ini akan membentuk entitas yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi dalam
industri telekomunikasi Indonesia. Melalui kombinasi keunggulan strategis, operasional,
teknis, dan finansial, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan memiliki kapasitas
yang lebih besar untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,
termasuk karyawan dan pemegang saham.
2. Keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh EMR dibandingkan dengan kompetitor lainnya.
Jawaban:
Keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh EMR dibandingkan dengan kompetitor lainnya antara
lain:
1. Ekspansi dan Penetrasi Pasar yang Berkelanjutan
EMR bertumbuh secara konsisten dalam pengembangan infrastruktur last mile. EMR
berhasil mencapai jumlah homes passed yang kompetitif disertai dengan peningkatan
penetrasi pelanggan yang berkelanjutan. Keberhasilan operasional ini didorong oleh
strategi penjualan yang terstruktur serta portofolio produk yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang.
2. Model Operasional Terintegrasi
Sebagai penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang terintegrasi, EMR
memiliki pengawasan langsung atas seluruh rantai nilai, mulai dari infrastruktur inti hingga
jaringan last mile ke pelanggan. Model ini memungkinkan kualitas layanan yang konsisten
dan terstandardisasi serta optimalisasi perencanaan infrastruktur yang selaras dengan
strategi penjualan.
3. Tata Kelola Berpengalaman
EMR dipimpin oleh manajemen dengan rata-rata pengalaman lebih dari 25 tahun di industri
telekomunikasi, yang memastikan penerapan praktik terbaik. Kombinasi pengalaman dan
pengetahuan industri tersebut menjadi salah satu pondasi yang solid bagi keberlanjutan
dan stabilitas operasional jangka panjang perusahaan.
3. Sehubungan dengan rasio penukaran saham EMR terhadap MORA dalam bentuk pecahan.
Agar dijelaskan:
a. Informasi mengenai Pembeli Siaga.
b. Informasi Anggota Bursa Efek yang ditunjuk.
Jawaban:
Sehubungan dengan rasio penukaran saham EMR terhadap MORA dalam bentuk pecahan, tidak
terdapat pihak yang menjadi Pembeli Siaga dan Anggota Bursa Efek yang ditunjuk. Sebagai
informasi, saham MORA dalam bentuk pecahan yang akan timbul sebagai akibat pelaksanaan
rasio penukaran saham EMR terhadap MORA berjumlah sangat kecil dan, oleh karena itu,
pemegang saham EMR yang terdampak telah sepakat untuk mengurangi saham dalam bentuk
pecahan tersebut dari jumlah saham MORA yang seharusnya diterima oleh pemegang saham
EMR yang bersangkutan.
2
Page 3
4. Mengenai Rencana Penggabungan Usaha yang akan dilakukan, mohon penjelasan:
a. Dampak penggabungan usaha terhadap proses bisnis Perseroan.
Jawaban:
Penggabungan usaha ini tidak berdampak material terhadap proses bisnis Perseroan,
namun memerlukan integrasi operasional dan sistem TI, dengan fokus pada sinkronisasi
SOP, kebijakan, dan teknologi informasi untuk mencapai sinergi maksimal sambil
meminimalkan gangguan bisnis. Proses ini menekankan konsep besaran biaya dan manfaat
agar biaya integrasi seminimal mungkin, termasuk penyelarasan aktivitas untuk
memastikan kepatuhan regulasi dan kelancaran layanan.
Melalui penggabungan usaha ini, Perseroan dapat menyelaraskan perencanaan dan
pengelolaan infrastruktur jaringan backbone dan last mile dengan kebutuhan layanan dan
ekpansi jaringan kedepan, memperkuat tata kelola pengelolaan dan pemeliharaan
jaringan, serta mengintegrasikan proses pengembangan produk dan layanan, termasuk
perencanaan kapasitas dan kualitas layanan, sehingga mampu memberikan nilai tambah
yang berkelanjutan bagi pelanggan.
b. Dampak penggabungan usaha terhadap entitas anak Perseroan.
Jawaban:
Tidak terdapat dampak material yang disebutkan secara spesifik terhadap entitas anak
Perseroan, karena fokus penggabungan pada integrasi langsung antara Perseroan dan EMR
sebagai value chain yang saling melengkapi.
Penggabungan usaha tidak berdampak terhadap kepemilikan Perseroan (surviving entity)
pada entitas anak.
c. Risiko atas penggabungan usaha.
Jawaban:
Risiko atas penggabungan usaha adalah sebagai berikut:
1. Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
Penggabungan memerlukan integrasi dari sisi operasional dan sistem teknologi
informasi dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan. Dalam proses
Penggabungan, hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah mengintegrasikan
seluruh aktivitas dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan yang sekaligus
harus meminimalkan gangguan terhadap kepentingan bisnis dan operasional termasuk
kepentingan pihakpihak terkait. Tahapan selanjutnya yang harus menjadi perhatian
adalah menyelaraskan sistem teknologi informasi, kebijakan, dan budaya guna
mencapai tujuan integrasi/sinergi yang di harapkan.
2. Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
Dalam proses Penggabungan antara Perseroan dan EMR diharapkan mampu mencapai
sinergi yang maksimal. Namun risiko tidak tercapainya sinergi dapat saja terjadi karena
3
Page 4
adanya perbedaan budaya, gaya manajemen, sistem operasional, dan beberapa hal
lainnya.
3. Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
Dalam melakukan studi kelayakan untuk Penggabungan, Direksi dan Dewan Komisaris
telah berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk menilai potensi implikasi pajak
dari transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Meskipun penilaian ini telah memberikan panduan tentang perlakuan pajak yang
diharapkan dari Penggabungan, penting untuk dicatat bahwa interpretasi Undang-
Undang dan peraturan perpajakan dapat bervariasi. Otoritas Pajak Indonesia dapat
menentang atau tidak setuju dengan posisi pajak yang diambil. Tantangan tersebut
dapat menyebabkan kewajiban pajak tambahan, penalti, atau perubahan posisi
keuangan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, sehingga berdampak pada
profitabilitas dan arus kas secara keseluruhan.
4. Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan harus dan akan selalu mematuhi berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk perubahan-perubahannya.
Kondisi peraturan yang berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-
Undang yang ada atau pengenalan peraturan baru, yang dapat memberlakukan
kewajiban kepatuhan atau pembatasan tambahan pada Perusahaan Yang Menerima
Penggabungan yang belum ada sebelumnya. Perubahan legislatif ini dapat
memengaruhi aspek-aspek kunci dari operasi dan rencana strategis Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan digabungkan.
5. Risiko pengunduran diri karyawan
Terdapat potensi perubahan komposisi tenaga kerja apabila terdapat karyawan yang
tidak setuju dengan Penggabungan. Apabila jumlah karyawan yang tidak menerima
Penggabungan cukup besar, maka memerlukan waktu yang lebih panjang dalam
mencapai tujuan utama Penggabungan.
d. Mitigasi untuk setiap risiko yang dijelaskan pada Rancangan Penggabungan Usaha.
Jawaban:
Mitigasi untuk setiap risiko atas penggabungan usaha adalah sebagai berikut:
1. Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
Untuk mencapai tujuan integrasi, diperlukan perubahan, penyesuaian, bahkan
penambahan kebijakan, Standard Operating Procedure (SOP) dan sinkronisasi sistem
teknologi informasi. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan Perusahaan Yang
Menerima Penggabungan lebih mampu mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus
untuk mengelola risiko yang mungkin timbul dari berbagai aktivitas operasional yang
dilakukan. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan konsep besaran
biaya dan manfaat dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan Perseroan.
4
Page 5
2. Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
Untuk mengantisipasi tidak tercapainya sinergi yang diharapkan, sejak awal kedua
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah melakukan komunikasi melalui
penjelasan visi dan misi Perseroan termasuk komunikasi seluruh sumber daya manusia
yang ada antara kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan melalui pertemuan
berkala, diskusi dan penyelesaian masalah secara bersama-sama. Dengan langkah-
langkah ini, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan berupaya mengelola risiko-
risiko sinergi dengan tetap membuka jalur komunikasi yang mengedepankan tujuan
bersama.
3. Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
Dalam rangka memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan atas rencana
Penggabungan Usaha, Direksi dan Dewan Komisaris telah mempertimbangkan studi
kelayakan terkait perlakuan pajak serta berkonsultasi dengan penasihat eksternal untuk
menilai potensi implikasi pajak transaksi. Seluruh aspek penggabungan akan
dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dan didukung oleh pendapat serta kajian dari penasihat pajak
independen.
4. Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
Perseroan berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pelaksanaan studi
kelayakan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, disertai
dengan komunikasi yang berkelanjutan bersama konsultan hukum dan otoritas terkait.
Selain itu, Perseroan akan secara proaktif memantau perkembangan peraturan
perundang-undangan serta melakukan penyesuaian kebijakan dan proses bisnis yang
diperlukan untuk merespons dinamika regulasi.
5. Risiko pengunduran diri karyawan
Untuk mengelola jumlah karyawan yang tidak menerima Penggabungan, akan
dilakukan langkah-langkah strategis terhadap sumber daya manusia yang ada di kedua
Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan terkait potensi-potensi pertumbuhan
Perusahaan Yang Menerima Penggabungan termasuk potensi semakin terbukanya
jenjang karir bagi karyawan. Namun apabila setelah dilakukan upaya-upaya tersebut
masih ada karyawan dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan tersebut
yang memilih untuk tidak bergabung, Perseroan akan memberikan kompensasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sehubungan dengan bisnis dan layanan Perseroan pasca penggabungan usaha, mohon
penjelasan:
a. Perubahan proses bisnis, layanan, hingga merek provider milik Perseroan dan EMR setelah
penggabungan usaha.
Jawaban:
Tidak terdapat perubahan material pada proses bisnis atau layanan inti, dimana
brand/merek dan produk/layanan Perseroan dan EMR akan tetap dipertahankan.
5
Page 6
b. Rencana bisnis atas brand yang dimiliki Perseroan setelah penggabungan usaha.
Jawaban:
Brand/merek Perseroan akan tetap dikembangkan untuk memberi layanan konektivitas,
dengan tetap memasarkan produk-produk bagi segmen pasar Telco, Wholesale dan
Enterprise. Ekspansi homepass kepada calon pelanggan retail akan dilakukan bersama oleh
brand/merek EMR dan Perseroan dengan dukungan integrasi infrastruktur yang saling
melengkapi, sehingga mampu menciptakan sinergi finansial melalui peluang peningkatan
pendapatan dan penguatan proposisi nilai bagi pelanggan, yang secara keseluruhan
meningkatkan profitabilitas.
c. Apakah Perseroan akan tetap mempertahankan brand yang dimiliki EMR? Mohon
dijelaskan juga terkait pertimbangan pilihan tersebut.
Jawaban:
Brand/merek EMR akan beralih sebagai aset ke Perseroan dan akan tetap dipertahankan
sebagai milik Perseroan. Strategi pemanfaatan akan disesuaikan dengan optimalisasi
operasional pasca-integrasi.
d. Pandangan manajemen terkait dengan posisi atau market share Perseroan sebelum dan
setelah adanya penggabungan usaha.
Jawaban:
Manajemen memiliki pandangan bahwa setelah Penggabungan, PHPU diharapkan dapat
menyediakan pelayanan yang lebih baik dan lebih terintegrasi bagi pelanggan dengan
harapan bahwa tingkat penjualan juga akan meningkat.
e. Apakah setelah adanya penggabungan usaha Perseroan berencana untuk membuat produk
baru?
Jawaban:
Perseroan akan terus melakukan pengembangan portofolio produk yang telah dimiliki oleh
Perseroan dan EMR sebagaimana diperlukan, termasuk pengembangan produk-produk
baru yang dibutuhkan calon pelanggan.
f. Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha Perseroan.
Jawaban:
Kegiatan usaha Perseroan dilanjutkan penuh sebagai surviving entity, dengan perluasan
infrastruktur dan layanan konektivitas.
g. Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha EMR.
Jawaban:
Kegiatan usaha melalui entitas EMR berakhir secara hukum pada tanggal efektif
6
Page 7
Penggabungan, dengan seluruh aset/pasiva beralih ke Perseroan tanpa likuidasi. Namun,
kegiatan usaha yang telah dilaksanakan EMR sebelumnya akan terus dilanjutkan melalui
entitas Perseroan sebagai surviving entity setelah Penggabungan.
h. Rencana kelanjutan kegiatan usaha atau rencana bisnis Perusahaan Hasil Penggabungan
Usaha ke depan.
Jawaban:
Perusahaan hasil penggabungan fokus memperluas jaringan nasional, optimalisasi biaya via
integrasi backbone-last mile, penguatan segmen bisnis retail & enterprise, dan visi menjadi
ISP dengan cakupan terluas melalui ekspansi high-demand area, modernisasi IP, serta
kinerja keuangan berkelanjutan.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 154A Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah
dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pemutusan
hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia
menerima pekerja/buruh. Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, mohon penjelasan:
a. Apakah terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan Perseroan maupun
karyawan EMR?
Jawaban:
Tidak terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawan Perseroan maupun
karyawan EMR.
b. Perkiraan jumlah karyawan yang tidak setuju dengan penggabungan usaha;
Jawaban:
Sampai dengan tanggal penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat karyawan yang
tidak setuju dengan Penggabungan Usaha tersebut.
c. Jumlah uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
yang seharusnya diterima yang sudah disiapkan Perseroan;
Jawaban:
Jumlah uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
yang seharusnya diterima akan disiapkan oleh Perseroan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Perkiraan jumlah karyawan ideal pasca penggabungan usaha.
Jawaban:
Perseroan dan EMR berencana untuk mempertahankan karyawan dimana jumlah
karyawan dari Perseroan dan EMR saat ini telah memiliki jumlah karyawan yang ideal.
7. Sejauh ini, apakah telah terdapat karyawan Perseroan atau karyawan yang menyatakan
7
Page 8
ketidaksediaannya untuk bergabung dengan PHPU? Agar dielaborasi kelangsungan usaha
PHPU sehubungan dengan ketidaksediaan karyawan-karyawan tersebut.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat karyawan yang
menyatakan ketidaksediaannya untuk bergabung dengan PHPU.
8. Dalam hal terdapat karyawan Perseroan dan/atau MORA maupun EMR yang tidak menyetujui
penggabungan usaha, bagaimana kebijakan terkait kompensasi yang akan diberikan oleh
Perseroan dan/atau MORA maupun EMR, serta bagaimana rujukan dan pemenuhan ketentuan
terkait dengan ketenagakerjaan?
Jawaban:
Kebijakan terkait kompensasi yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau EMR terhadap
karyawan Perseroan dan/atau EMR yang tidak menyetujui penggabungan usaha akan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja (“PP No. 35/2021”), Peserta Penggabungan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap tenaga kerjanya karena alasan Peserta Penggabungan melakukan Rencana
Penggabungan dan tenaga kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau Peserta
Penggabungan tidak bersedia menerima tenaga kerja, maka tenaga kerja berhak atas uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
PP No. 35/2021.
9. Sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan, mohon penjelasan:
a. Apakah terdapat dampak terhadap Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan
sehubungan dengan adanya penggabungan usaha?
Jawaban:
Penggabungan usaha yang dilakukan tidak akan berdampak terhadap Sukuk Ijarah yang
diterbitkan Perseroan sebelumnya, mengingat Perseroan adalah Perusahaan yang
menerima Penggabungan (surviving entity), sehingga seluruh kewajiban yang mengikat
Perseroan, sebagai penerbit Sukuk Ijarah, akan tetap berlaku setelah penggabungan usaha
dilaksanakan.
b. Apakah terdapat potensi pelanggaran financial covenant setelah adanya penggabungan
usaha?
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan surat pernyataan kepada Wali Amanat tertanggal 18
Desember 2025 yang salah satunya menyatakan bahwa Penggabungan tidak akan
mempengarui kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
8
Page 9
Perseroan juga telah menyampaikan comfort letter/surat keterangan kepada Wali Amanat
tertanggal 29 Desember 2025 yang menyatakan bahwa berdasarkan laporan posisi
keuangan proforma dan laporan laba rugi komprehensif proforma yang direviu oleh KAP
Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited), Perusahaan hasil penggabungan
memiliki aset, arus kas dan kemampuan keuangan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
c. Apakah diperlukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas penggabungan usaha
dan perubahan pengendalian.
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tidak dipersyaratkan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah atas penggabungan usaha yang dilakukan oleh Perseroan
maupun terhadap perubahan pengendalian Perseroan. Selain itu, penggabungan usaha
yang akan dilakukan juga dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Wali Amanat sebagaimana kami jelaskan lebih lanjut pada Point d di
bawah. Meskipun demikian, Perseroan tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Wali Amanat terkait rencana Penggabungan Usaha yang telah disampaikan pada
tanggal 18 Desember 2025 dan akan menyampaikan pemberitahuan terkait perubahan
pengendalian sebagai dampak dari Penggabungan Usaha setelah perubahan tersebut
efektif.
d. Pembatasan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terkait penggabungan usaha.
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (Pasal 6 ayat 6.1 angka 5),
selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum
seluruhnya dibayar kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta
kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat,
Perseroan tidak akan melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan
perusahaan lain, kecuali:
i. Sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Emiten
sesuai dengan anggaran dasar Emiten dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Emiten serta tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam
melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
ii. Semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Emiten bukan merupakan
perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
9
Page 10
Atas pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
tersebut, Perseroan telah menyampaikan surat pernyataan kepada Wali Amanat
tertanggal 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa:
(1) Penggabungan akan dilakukan oleh Perseroan dengan Perusahaan yang
Menggabungkan Diri yang menjalankan kegiatan usaha yang juga dicakup dalam
kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan;
(2) Penggabungan tidak akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan;
(3) Penggabungan tidak akan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
(4) Bahwa semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan akan tetap sepenuhnya berlaku
dan mengikat Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan (surviving entity);
dan
(5) Perseroan sebagai perusahaan hasil penggabungan (surviving entity) berkomitmen
untuk tetap memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Atas hal-hal tersebut, Perseroan berpendapat bahwa Penggabungan Usaha yang akan
dilakukan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut sehingga Perseroan dapat melakukan Penggabungan Usaha
tanpa disertai persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat. Meskipun demikian,
Perseroan tetap menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wali Amanat tertanggal 18
Desember 2025 beserta dokumen-dokumen pendukungnya dan secara aktif melakukan
korespondensi dengan Wali Amanat sehubungan dengan rencana Penggabungan Usaha
ini untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwalimanatan yang
berkaitan dengan penggabungan usaha ini dipenuhi dengan baik oleh Perseroan.
e. Keberatan dari Wali Amanat.
Jawaban:
Sampai dengan tanggal penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Wali Amanat.
10. Dalam keterbukaan informasi disebutkan bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Penggabungan Bersyarat, mohon penjelasan:
a. Syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Jawaban:
Syarat dan ketentuan agar penggabungan usaha menjadi efektif sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat, antara lain:
1. disampaikannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK, yang memuat
Rancangan Penggabungan Usaha beserta dokumen pendukungnya sebagaimana
disyaratkan dalam POJK 74/2016 dan diperolehnya Pernyataan Efektif OJK;
2. diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar
10
Page 11
harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan situs web BEI. Perusahan
Yang Menerima Penggabungan telah mengumumkan ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha di surat kabar Media Indonesia dan Investor Daily, serta situs
web BEI pada tanggal 18 Desember 2025;
3. diumumkannya Penggabungan secara tertulis kepada karyawan Perseroan dan EMR;
4. diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan Perseroan sebagai akibat dari
Penggabungan kepada BEI dan diperolehnya Persetujuan Prinsip BEI;
5. tidak adanya atau telah diselesaikannya keberatan dari para kreditur dari masing-
masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan/atau dilaksanakannya
tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan berdasarkan perjanjian-perjanjian
masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, termasuk diperolehnya
persetujuan dari:
Perseroan
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., termasuk untuk fasilitas kredit PT Palapa Ring
Barat;
- PT Indonesia Infrastructure Finance;
- Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd; dan
EMR
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.; dan
- PT Bank Central Asia Tbk.;
6. diperolehnya persetujuan dari KOMDIGI sehubungan dengan Penggabungan;
7. diperolehnya persetujuan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
Penggabungan, yang akan diadakan pada tanggal 25 Maret 2026, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta anggaran dasar
masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
8. ditandatanganinya Akta Penggabungan; dan
9. diperolehnya bukti pemberitahuan kepada dan persetujuan dari Menteri Hukum atas
perubahan Anggaran Dasar dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
b. Upaya atau tindakan yang akan dilakukan apabila syarat dan ketentuan yang terdapat
dalam perjanjian penggabungan tidak dapat terpenuhi sebagian atau seluruhnya.
Jawaban:
Apabila kondisi prasyarat yang terdapat dalam Perjanjian Penggabungan Bersyarat tidak
dapat terpenuhi sebagian atau seluruhnya, maka jangka waktu pemenuhan akan secara
otomatis diperpanjang selama 1 (satu) bulan sampai dengan maksimum tanggal 30 Juni
2026, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh para pihak dalam Perjanjian Penggabungan
Bersyarat.
11. Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
(Peraturan Bursa I-G) poin B.1., maka agar Perseroan mengungkapkan indicative timeline serta
11
Page 12
informasi-informasi sebagai berikut:
a. Tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha
(PHPU).
Jawaban:
Tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha
adalah pada tanggal 23 April 2026.
b. Tanggal perdagangan saham Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU).
Jawaban:
Tanggal perdagangan saham Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
adalah pada tanggal 23 April 2026.
c. Tanggal dimulainya penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU atau
dengan SKS baru PHPU (jika ada penggantian SKS), termasuk waktu yang diperlukan untuk
proses penukaran saham tersebut.
Jawaban:
Penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU atau dengan SKS baru PHPU
(jika ada penggantian SKS) dimulai pada saat sudah efektif merger.
Waktu yang diperlukan untuk proses penukaran saham tersebut adalah 2 - 4 Hari Kerja.
d. Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam penyelesaian
Transaksi Bursa atas saham PHPU.
Jawaban:
Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam penyelesaian
Transaksi Bursa atas saham PHPU adalah 2 Hari Bursa sebelum tanggal recording date (atau
DPS yang berhak atas saham hasil Penggabungan Usaha), atau 3 Hari Bursa sebelum efektif
Penggabungan Usaha.
e. Jumlah saham tambahan PHPU yang akan dicatatkan setelah efektif merger.
Jawaban:
Jumlah saham tambahan PHPU yang akan dicatatkan setelah efektif merger adalah sebesar
24.127.524.041 saham, yang mewakili 50,50% dari jumlah saham yang ditempatkan dan
disetor penuh setelah penggabungan.
f. Informasi keterbukaan tentang perusahaan tidak tercatat peserta penggabungan usaha
yaitu EMR, sekurang-kurangnya meliputi:
i. Pernyataan hutang
Jawaban:
Pada tanggal 30 September 2025 EMR memiliki total liabilitas sebesar Rp12.878.241,-
12
Page 13
juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023 2022
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 28.209 3.333 3.230 10.368
Pihak ketiga 7.860 38.538 87.634 42.465
Utang lain-lain
Pihak berelasi 141.692 224.951 971 7.086
Pihak ketiga 2.550.567 2.050.933 823.079 435.559
Pendapatan diterima dimuka 115.252 80.433 59.855 48.477
Utang pajak 105.199 13.386 17.418 13.799
Beban akrual 314.013 195.768 141.568 108.831
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang 86.291 34.655 100.548 12
Liabilitas sewa pembiayaan 33.119 80.435 11.122 7.882
Jumlah Liabilitias Jangka Pendek 3.382.202 2.722.432 1.245.425 674.479
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 31.774 25.376 22.383 14.812
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang 9.462.306 5.212.493 3.211.164 1.350.933
Liabilitas sewa pembiayaan 1.959 17.000 23.407 16.815
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.496.039 5.254.869 3.256.954 1.382.560
JUMLAH LIABILITAS 12.878.241 7.977.301 4.502.379 2.057.039
ii. Analisis dan pembahasan oleh manajemen mengenai:
1. Ikatan material
Jawaban:
Manajemen EMR menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal laporan ini, EMR
tidak memiliki ikatan material yang dapat menimbulkan dampak signifikan
terhadap kelangsungan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, maupun arus kas
EMR, selain yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan dan keterbukaan
informasi dalam rancangan merger.
Ikatan material yang dimaksud mencakup antara lain perjanjian kerja sama jangka
panjang proyek, dan pembelian material utama yang memiliki nilai signifikan atau
mengandung komitmen jangka panjang. Setiap ikatan material yang dimiliki EMR
telah dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan strategi
bisnis, tingkat risiko yang dapat diterima, serta kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kejadian luar biasa
Jawaban:
Manajemen EMR menyampaikan bahwa selama periode pelaporan, tidak
13
Page 14
terdapat kejadian luar biasa (extraordinary events) yang memiliki dampak
material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kinerja usaha,
maupun kelangsungan usaha EMR.
3. Transaksi tidak normal
Jawaban:
Manajemen EMR menyampaikan bahwa selama periode pelaporan tidak
terdapat transaksi tidak normal yang bersifat material dan dapat memengaruhi
secara signifikan kondisi keuangan, kinerja usaha, posisi keuangan, maupun arus
kas EMR.
iii. Risiko usaha
Jawaban:
- Persaingan Industri yang Ketat
Industri jasa internet broadband di Indonesia dihadapkan pada tingkat persaingan
yang tinggi, baik dari operator eksisting maupun pemain baru. Persaingan tersebut
dapat berdampak pada tekanan harga, peningkatan biaya akuisisi pelanggan, serta
perlambatan pertumbuhan margin.
- Risiko Investasi Infrastruktur dan Pembiayaan
Kegiatan usaha jasa internet broadband bersifat padat modal, memerlukan
investasi awal yang signifikan untuk pembangunan jaringan, perangkat aktif, dan
perluasan cakupan layanan. Perubahan kondisi pasar, tingkat suku bunga, atau
keterbatasan pendanaan dapat memengaruhi kemampuan EMR dalam melakukan
ekspansi jaringan sesuai rencana.
- Risiko Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha EMR tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah
di bidang telekomunikasi. Perubahan regulasi atau interpretasi kebijakan oleh
otoritas berwenang dapat berdampak pada kinerja EMR.
- Risiko Teknologi dan Kualitas Layanan
Perkembangan teknologi telekomunikasi yang cepat menuntut EMR untuk terus
melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas jaringan. Gangguan jaringan,
kegagalan sistem, atau keterlambatan dalam adopsi teknologi baru dapat
memengaruhi kualitas layanan dan tingkat kepuasan pelanggan.
- Risiko Operasional dan Pemeliharaan Jaringan
Operasional jaringan jasa internet broadband berisiko mengalami gangguan akibat
faktor eksternal seperti kerusakan fisik jaringan, bencana alam, vandalisme, atau
gangguan pihak ketiga. Hal ini dapat meningkatkan biaya perbaikan dan
berpotensi menurunkan kualitas layanan.
14
Page 15
- Risiko Ketergantungan pada Mitra dan Pihak Ketiga
EMR bekerja sama dengan berbagai mitra, termasuk penyedia backbone,
kontraktor pembangunan jaringan, dan vendor perangkat. Kinerja atau kegagalan
pihak ketiga dalam memenuhi kewajibannya dapat memengaruhi kelancaran
operasional EMR.
iv. Kegiatan dan prospek usaha
Jawaban:
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 40 tanggal 30 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat
Keputusan No. AHU-0050395.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0173798.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 30 Juli 2025 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 005 tanggal 16 Januari 2026, Tambahan No. 001382, adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100);
b. Internet Service Provider (KBLI: 61921); dan
c. Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (KBLI: 61200).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat
melaksanakan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan
fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan
komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi
tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian
akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk
usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan
komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
15
Page 16
teristertial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa
radio trunking dan jasa radio panggil umum.
b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses
internet atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
c) Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan
infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan
pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas
transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik
dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel
(kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan
akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini oleh EMR sebagaimana perizinan-
perizinan yang dimiliki oleh EMR, yaitu: (i) Aktivitas telekomunikasi dengan kabel
(KBLI 61100) dan (ii) Internet Service Provider (KBLI 61921).
Per September 2025, EMR memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 58.455
km, dengan total homepass sebanyak 8.791.299 dan jumlah pelanggan ritel
sebanyak 1.527.337.
Prospek Usaha
- Pertumbuhan Kebutuhan Akses Internet Berkecepatan Tinggi
Permintaan terhadap layanan internet berkecepatan tinggi yang stabil terus
meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini memberikan
peluang pertumbuhan jangka panjang bagi industri jasa internet broadband.
- Rendahnya Tingkat Penetrasi Fixed Broadband
Tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia masih relatif rendah
dibandingkan negara lain di kawasan, sehingga membuka ruang ekspansi yang
signifikan, khususnya di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
- Dukungan Pemerintah terhadap Infrastruktur Digital
Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur
telekomunikasi dan digitalisasi nasional. Kebijakan tersebut berpotensi
mendukung pertumbuhan industri jasa internet broadband melalui
peningkatan permintaan dan perluasan akses jaringan.
16
Page 17
- Pengembangan Layanan Bernilai Tambah
Selain layanan internet dasar, EMR memiliki peluang untuk mengembangkan
layanan tambahan seperti IPTV, solusi konektivitas untuk segmen bisnis, serta
layanan digital lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan dan
memperkuat loyalitas pelanggan.
v. Pengurusan, pengawasan dan SDM
Jawaban:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0175473 tanggal 27 Maret 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075227.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 27 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Wakil Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Mona Angelique Susanto
Direksi
Direktur Utama : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur : Yopie Widjaja
Direktur : Melanie Dwita Maharani
Direktur : Ir. Iman Syahrizal
Direktur : Hendra Gunawan
Direktur : Edward Sanusi
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi EMR:
Dewan Komisaris
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan
Lay Krisnan Cahya Komisaris Utama Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Handhianto Suryo Wakil Komisaris Para Pemegang Saham PT Eka Mas
Kentjono Utama Republik No. 64 tanggal 27 Maret 2025,
Mona Angelique dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
Komisaris
Susanto S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
17
Page 18
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan
Pusat.
Direksi
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan
Timotius Max Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Direktur Utama
Sulaiman, S.E. Para Pemegang Saham PT Eka Mas
Republik No. 64 tanggal 27 Maret 2025,
Yopie Widjaja Direktur
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
Melanie Dwita S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Direktur
Maharani Pusat.
Ir. Iman Syahrizal Direktur
Hendra Gunawan Direktur
Edward Sanusi Direktur
Sumber Daya Manusia
Rincian jumlah karyawan EMR dan Anak Perusahaan per 30 September 2025:
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Status (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
Karyawan Tetap 281 10 291
Karyawan Kontrak 63 23 86
Total 344 33 377
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Kepangkatan (Karyawan Tetap)
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
Division Head 33 - 33
Department Head 37 1 38
Section Head 80 4 84
Staff 131 5 136
Total 281 10 291
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan (Karyawan Tetap)
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
S2 22 - 22
S1 192 6 198
Diploma 37 - 37
18
Page 19
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
Lain-lain 30 4 34
Total 281 10 291
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia (Karyawan Tetap)
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
> 51 – 55 tahun 13 - 13
> 46 – 50 tahun 50 1 51
> 41 – 45 tahun 66 2 68
> 36 – 40 tahun 67 1 68
> 31 – 35 tahun 39 4 43
> 26 – 30 tahun 36 2 38
> 21 – 25 tahun 10 - 10
Total 281 10 291
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
Commercial / Sales 123 5 128
Operation 44 15 60
Project 45 4 49
Finance 39 4 43
HR 24 - 24
Network 19 - 19
Engineering IT 19 - 19
Marketing 15 - 15
Procurement 6 - 6
GovRel & SITAC 4 - 4
Legal 3 - 3
Enterprise 2 - 2
GA 1 5 6
Total 344 33 377
Tabel Komposisi Karyawan Menurut Lokasi (Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak)
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
Bali 5 - 5
Banda Aceh 2 - 2
Bandung 5 - 5
Banjarmasin 1 - 1
Banyuwangi 1 - 1
Bekasi 8 - 8
Bengkulu 1 - 1
Bogor 5 - 5
Boyolali 1 - 1
Cibubur 3 - 3
Cilacap 1 - 1
Cilegon 2 - 2
Cirebon 1 - 1
Depok 5 - 5
Garut 1 - 1
Gresik 1 - 1
19
Page 20
30 September 2025
Keterangan EMR Anak Perusahaan Total
Head Office Serpong 78 - 78
Head Office Jakarta 121 - 121
Jakarta 11 - 11
Jakarta Barat 3 - 3
Jambi 1 - 1
Jember 1 - 1
Jepara 1 - 1
Jombang 1 - 1
Karawang 1 - 1
Kediri 1 - 1
Klaten 2 - 2
Kudus 1 - 1
Lampung 1 - 1
Lhokseumawe 1 - 1
Madiun 1 - 1
Makassar 2 - 2
Malang 5 - 5
Manado 1 - 1
Mataram 2 - 2
Medan 4 - 4
Padang 1 - 1
Palangkaraya 2 - 2
Palembang 8 - 8
Palu 2 - 2
Pekalongan 1 - 1
Pekanbaru 3 - 3
Pemalang 1 - 1
Pontianak 1 - 1
Prabumulih 1 - 1
Purwakarta 1 - 1
Purwokerto 3 - 3
Samarinda 2 - 2
Semarang 6 - 6
Serang 2 - 2
Sidoarjo 1 - 1
Sleman 1 - 1
Solo 2 - 2
Sukabumi 1 - 1
Surabaya 8 - 8
Tangerang 6 30 6
Tasikmalaya 2 - 2
Tegal 2 - 2
Warehouse Tangerang 5 - 5
Yogyakarta 0 3 3
Total 344 33 377
vi. Produksi, pemasaran (jika ada)
Jawaban:
EMR saat ini menjalankan kegiatan pemasaran antara lain melalui kanal digital resmi
EMR (termasuk situs web dan media sosial), aktivitas penjualan langsung (direct
sales), serta komunikasi dan kerja sama dengan mitra bisnis.
12. Agar diungkapkan proforma indikator operasional Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan
Usaha (PHPU), dibandingkan dengan sebelum adanya merger, meliputi:
a. Nilai Average Revenue per User (ARPU).
20
Page 21
b. Pengguna aktif (active user).
c. Jumlah home passed.
d. Jumlah home connected.
e. Tingkat penetrasi konvergensi.
f. Jangkauan kota/kabupaten.
g. Jumlah BTS.
h. Site terfiberisasi.
Jawaban:
Proforma indikator operasional Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
dibandingkan dengan sebelum adanya merger adalah sebagai berikut:
Poin Deskripsi Perseroan PHPU
a Nilai Average Revenue per User (Rp) 220.800 217.825
b Pengguna aktif (active user) 296.305 1.823.642
c Jumlah home passed 951.663 9.742.962
d Jumlah home connected 296.305 1.823.642
e Tingkat penetrasi konvergensi 31,14% 18,72%
f Jangkauan kota/kabupaten 30 166
g Jumlah BTS 136 136
h Site terfiberisasi 100% 100%
13. Terkait dengan pemenuhan ketentuan terkait dengan Saham Free Float, agar dijelaskan:
a. Perkiraan jumlah dan persentase Saham Free Float dari jumlah saham tercatat setelah
merger.
Jawaban:
Sesuai dengan informasi yang telah disampaikan Perseroan dalam Rancangan
Penggabungan Usaha, persentase pemegang saham publik Perseroan setelah
Penggabungan Usaha adalah sebesar 8.000.300.010 lembar saham atau setara dengan
16,746071% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perusahaan hasil
Penggabungan.
Terkait dengan jumlah pemegang saham, berdasarkan Daftar Pemegang Saham terbaru Per
31 Desember 2025, pemegang saham Perseroan adalah sebanyak 3.879 Pemegang Saham
dan Perseroan memperkirakan ketentuan minimal jumlah Pemegang Saham Free Float
(paling sedikit 300 pemegang saham) akan tetap terpenuhi setelah Penggabungan Usaha
dilakukan.
b. Strategi Perseroan agar perusahaan hasil penggabungan usaha tetap memenuhi ketentuan
terkait dengan Saham Free Float, dalam kaitannya dengan pembelian kembali saham publik
yang tidak setuju atas merger.
Jawaban:
Dalam hal penggabungan usaha dan pembelian kembali saham publik selesai dilakukan dan
mengakibatkan ketentuan Free Float Perseroan tidak terpenuhi, maka Perseroan akan
melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk
21
Page 22
memastikan ketentuan minimal Free Float Perseroan dapat terpenuhi kembali.
Terkait dengan Perizinan Penggabungan Usaha
14. Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat 4 Undang-undang Perseroan Terbatas, untuk melakukan
penggabungan usaha adalah tidak terdapatnya keberatan dari kreditur dari Perseroan dan
EMR, mohon penjelasan:
a. Negative Covenants dari kreditur.
Jawaban:
Negative Covenants dari kreditur Perseroan dan EMR yang relevan dengan rencana
penggabungan usaha, antara lain:
Perseroan:
1. Perubahan pengendali
2. Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan Modal dan Nama
3. Perubahan susunan BOD BOC
4. Merger
EMR:
1. Perubahan pengendali
2. Perubahan Anggaran Dasar terkait perubahan Modal dan Nama
3. Merger
b. Proses yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan untuk mendapatkan persetujuan
kreditur atas Negative Covenants dari kreditur.
Jawaban:
Perseroan dan EMR telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada para
kreditur, dimana surat tersebut sedang dalam pembahasan komite oleh masing-masing
kreditur Perseroan dan EMR.
c. Pandangan Perseroan terhadap persetujuan kreditur tersebut.
Jawaban:
Hingga saat ini Perseroan dan EMR berkeyakinan bahwa para kreditur akan memberikan
persetujuan atas rencana Penggabungan Usaha.
d. Upaya yang akan dilakukan oleh Perseroan apabila terdapat salah satu kreditur yang tidak
menyetujui penggabungan usaha.
Jawaban:
Perseroan dan EMR akan melakukan langkah-langkah yang wajar dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melakukan komunikasi dan
negosiasi dengan kreditur terkait untuk mencari solusi bersama, meninjau kembali struktur
dan mekanisme transaksi agar tetap memenuhi kepentingan semua pihak, serta
22
Page 23
memastikan hak-hak kreditur tetap terlindungi.
e. Keberatan dari kreditur.
Jawaban:
Hingga pada saat penyampaian dokumen Jawaban ini, tidak terdapat keberatan dari
kreditur Peseroan dan EMR terkait dengan rencana Penggabungan Usaha sejak
diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha.
15. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Pasal 71 Undang-Undang nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja, kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum
frekuensi radio wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan
adanya izin terkait pengalihan spektrum tersebut dan persetujuan Penggabungan Usaha
kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), mohon penjelasan:
a. Proses yang telah dilakukan oleh Perseroan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan Permohonan persetujuan Komdigi pada tanggal 18
Desember 2025.
b. Status terkini atas persetujuan tersebut.
Jawaban:
Hingga saat ini, permohonan persetujuan Komdigi sedang dalam proses perolehan.
c. Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh persetujuan dari Komdigi.
Jawaban:
Persetujuan prinsip dari Komdigi akan diperoleh sebelum pernyataan efektif OJK.
d. Apakah terdapat hal-hal khusus yang dipersyaratkan oleh Komdigi sehubungan dengan
penggabungan Perseroan dengan EMR?
Jawaban:
Hingga saat ini, tidak terdapat hal-hal khusus yang dipersyaratkan oleh Komdigi
sehubungan dengan penggabungan Perseroan dengan EMR.
e. Apakah rencana penggabungan usaha Perseroan dan EMR telah memenuhi ketenuan UU
nomor 6 Tahun 2023 dan ketentuan yang diatur oleh Komdigi.
Jawaban:
Perseroan dan EMR telah dan berupaya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan, sebagaimana diungkapkan dalam ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha,
yang relevan dengan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dari EMR
kepada Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan rencana penggabungan usaha.
23
Page 24
16. Sehubungan dengan pelaksanaan penggabungan usaha memerlukan efektifnya Pernyataan
Penggabungan Usaha atau Pernyataan Peleburan Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
mohon penjelasan:
a. Proses yang telah dilakukan oleh Perseroan untuk mendapatkan persetujuan tersebut.
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan surat Pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK pada
tanggal 18 Desember 2025. Pada tanggal 5 Januari 2026, OJK telah menyampaikan
tanggapan atas Pernyataan Penggabungan Usaha Perseroan. Kemudian pada tanggal 15
Januari 2026, Perseroan telah menyampaikan kembali Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Pernyataan Penggabungan Usaha Perseroan kepada OJK.
b. Status terkini atas persetujuan tersebut.
Jawaban:
Masih dalam proses reviu OJK.
c. Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh efektif dari OJK.
Jawaban:
Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh efektif dari OJK adalah pada tanggal
13 Maret 2026.
17. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mohon penjelasan:
a. Proses mengenai persetujuan dari KPPU bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dari Transaksi penggabungan
usaha, sampai dengan saat ini.
Jawaban:
Perseroan akan selalu berupaya untuk memenuhi ketentuan dalam UU 5/1999, termasuk
kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 29 UU 5/1999.
b. Upaya Perseroan apabila KPPU belum dapat memberikan pendapat tertulis tidak mengikat
dari KPPU bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat, sampai dengan batas waktu efektif penggabungan?
Jawaban:
Perseroan akan selalu berupaya untuk memenuhi ketentuan dalam UU 5/1999, termasuk
kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 29 UU 5/1999.
c. Perkiraan atau target waktu Perseroan memperoleh persetujuan dari KPPU.
Jawaban:
Dengan perkiraan tanggal efektif Penggabungan pada tanggal 22 April 2026, dan notifikasi
24
Page 25
ke KPPU dilakukan pada tanggal yang sama, maka perkiraan waktu diperolehnya
persetujuan KPPU sesuai dengan Pasal 9 PP No. 57/2010 adalah 90 hari kerja sejak tanggal
notifikasi.
Lainnya
18. Dampak transaksi terhadap penerapan kebijakan akuntansi yang berlaku umum terhadap
Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Jawaban:
Terdapat perbedaan kebijakan akuntansi antara Perseroan dan EMR, khususnya terkait
pengukuran aset tetap. Perseroan menggunakan model revaluasi (revaluation model) dalam
pengukuran aset tetap, kecuali tanah dan aset tetap dalam pembangunan, sedangkan EMR
menerapkan model biaya (cost model) dalam pengukuran seluruh aset tetapnya.
Perbedaan kebijakan akuntansi tersebut tidak berdampak material pada saat penggabungan
usaha menjadi efektif, karena transaksi penggabungan usaha ini dicatat dan dibukukan oleh
Perseroan selaku perusahaan penerima penggabungan sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) 103, Kombinasi Bisnis”, dimana aset dan liabilitas EMR akan diukur
berdasarkan nilai wajar.
Selanjutnya, setelah tanggal efektif penggabungan, aset tetap EMR akan disajikan dan diukur
sesuai dengan kebijakan akuntansi Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Selain perbedaan tersebut, tidak terdapat perbedaan kebijakan akuntansi yang material lainnya
antara Perseroan dan EMR terkait penerapan PSAK lainnya, mengingat secara umum kegiatan
usaha EMR sejenis dan sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan.
19. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki fakta material lainnya selain dari Rancangan Penggabungan yang
telah diungkapkan pada tanggal 18 Desember 2025.
25
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.1 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.9
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.9
unresolved
org
PT Palapa Ring Barat
p.11
unresolved
org
Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd
p.11
unresolved
org
Menteri
p.11 ×3
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
person
Lay Krisnan Cahya
· Komisaris Utama
p.17
unresolved
—
Handhianto Suryo
· Wakil Komisaris
p.17
unresolved
person
Para Pemegang Saham PT Eka Mas
· Komisaris
p.17
unresolved
org
PT Eka Mas Kentjono
p.17
unresolved
—
Kentjono
· Utama
p.17
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
p.23
unresolved
org
KPPU
p.24 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.