Back to announcement
20260115_SOHO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32020566_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
Jakarta, 15 Januari 2026/15 January 2026
No. : 086/SOHO/I/2026
Lampiran/Attachment : 2 (two) rangkap/ 2 (two) set
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi terkait Perubahan dan atau penambahan Kegiatan
Usaha Perusahaan Terkendali Perseroan yakni, PT. Soho Industri Pharmasi
(“SIP”)/ Information Disclosure regarding the Change and/or Addition of
Business Activities of the Company’s Controlled Subsidiary, namely PT Parit
Padang Global (“SIP”)
Kepada/To:.
(i) Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
u.p./attn. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief Executive of Capital Market
Supervision
(ii) PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 6
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
u.p./attn. : Direktur Penilaian Perusahaan/ Director of Listing
Dengan hormat, Dear Messrs,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan In order to comply with the provisions of
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor Financial Services Authority Regulation (POJK)
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Number 17/POJK.04/2020 concerning
dan Perubahan Kegiatan Usaha, dengan ini Material Transactions and Changes in
Perseroan menyampaikan informasi Business Activities, the Company hereby
mengenai Perubahan dan atau penambahan discloses information regarding the change
Kegiatan Usaha Perusahaan Terkendali and/or addition of business activities of the
Perseroan yakni, PT Soho Industri Pharmasi Company’s Controlled Subsidiary, namely PT
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Soho Industri Pharmasi, as further described in
Lampiran Surat ini. the Appendix to this Letter.
Demikian keterbukaan informasi yang dapat Thus, the disclosure of information that we
kami sampaikan. Kami ucapkan terima kasih can provide. Thank you for your attention and
atas perhatian dan kerjasamanya. cooperation.
Hormat kami/ Sincerely,
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Yuliana
Direktur (Director)/ Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN
PERUBAHAN DAN ATAU PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERUSAHAAN TERKENDALI PERSEROAN
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Bidang Usaha
Kesehatan/ Industri Farmasi
Kantor Pusat
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Telepon: +62 21 4683 2588
Faksimile: +62 21 4683 2589
Alamat Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan di dalam keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan
yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan, agar Pemegang
Saham Perseroan mendapatkan informasi secara lengkap mengenai transaksi terkait rencana
perubahan dan atau penambahan kegiatan usaha PT PSIP yang merupakan Perusahaan Terkendali
dari Perseroan. Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2026
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perubahan dan atau penambahan kegiatan usaha
yang akan dilakukan oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”).
Perubahan dan atau penambahan kegiatan usaha yang mana sebelum SIP dapat melaksanakan
Transaksi tersebut, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dimana hal tersebut perlu dilakukan untuk
memenuhi kewajiban Perseroan dalam Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan
dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang
Saham Utama yang dapat merugikan Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN DAN SIP
1. PT Soho Global Health Tbk (“Perseroan”)
Keterangan Umum Perseroan
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berstatus perusahaan publik (publicly held
company), berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan pada tahun 1956 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan nama PT Perseroan
Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang atau disingkat PT Parit Padang berdasarkan Akta
Pendirian No. 116 tanggal 27 Agustus 1956, yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag, Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/16/14 tanggal 8
Februari 1957, telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 377 tanggal 16 Februari 1957, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI”) No. 39 tanggal 14 Mei 1957, Tambahan No. 517.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global Health
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 23 tanggal 29
Oktober 2010, yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
54235.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham”) No. AHU-0083819.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010 dan
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31225 tanggal 6 Desember 2010
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0088241.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010, serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 26 tanggal 30 Maret 2012, Tambahan No. 13396 dan BNRI No. 59 tanggal 24 Juli 2012,
Tambahan No. 1903/L.
Page 4
Pada tahun 2020, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global Health Tbk
serta menyesuaikan seluruh ketentuan anggaran dasarnya yang mana hal ini dilakukan untuk
tunduk pada ketentuan yang berlaku terkait dengan perubahan status Perseroan dari
perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik. Perubahan tersebut tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Kemenkumham No. AHU-
0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dengan 2 (dua) Suratnya No. AHU-AH.01.03-0255808 dan No. AHU-AH.01.03-
0255815 keduanya tertanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham No. AHU-0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020. Perseroan
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana pada
tanggal 8 September 2020.
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 102 tanggal
16 September 2025, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum (“SABH”) Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-
0344487 tanggal 30 September 2025.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 126 tanggal 19
Juni 2020 oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, bidang usaha yang dijalankan
oleh Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
a) Aktivitas perusahaan holding
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya.
b) Aktivitas konsultasi manajemen
Mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha
dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat
mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat
atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional. Subgolongan ini juga
mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai
hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan
Page 5
lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
❖ Struktur Permodalan
o Modal Dasar
Jumlah Saham : 28.635.121.560 lembar
Jumlah Nominal : Rp 1.431.756.078.000,-
o Modal Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham : 12.691.682.390 lembar
Jumlah Nominal : Rp 634.584.119.500,-
o Nilai Nominal
Masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 50,- per saham.
❖ Susunan Pemegang Saham Perseroan
Jumlah Saham Jumlah Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rupiah) (%)
Cascade Creek Pty Ltd 1.537.362.000 76.868.100.000 12,113
Fraburg Pty Limited 1.202.423.910 60.121.195.500 9,474
Medisia Investment Holdings 2.851.733.000 142.586.650.000 22,469
Pte. Ltd.
Tan Giok Nio 1.143.986.170 57.199.308.500 9,014
Tiberias 96 Pty Ltd 4.812.370.310 240.618.515.500 37,918
Publik 1.143.807.000 57.190.350.000 9,012
(masing-masing di bawah 5%)
Saham Treasuri 0 0 0
Total 12.691.682.390 634.584.119.500 100
❖ Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 102 tanggal 16 September
2025 yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kemenkumham dengan Suratnya
No. AHU-AH.01.09-0344487 tanggal 30 September 2025, maka Susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Page 6
Presiden Komisaris : Eng Liang Tan
Komisaris Independen : Harry Salam
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Direksi
Presiden Direktur : Ery Yunasri
Direktur : Piero Brambati
Direktur : Yuliana
Direktur : Richard Kidarsa
Direktur : Lim Chern Han
Direktur : Pandy Harianto
❖ Pengendali Perseroan
Berdasarkan Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal juncto Pasal 1
angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, maka pihak yang menjadi Pengendali
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rupiah) (%)
Cascade Creek Pty Ltd 1.537.362.000 76.868.100.000 12,113
Tiberias 96 Pty Ltd 4.812.370.310 240.618.515.500 37,918
Informasi ini juga senantiasa Perseroan umumkan setiap bulannya kepada Publik dalam
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek.
❖ Pemilik Manfaat Perseroan
Nama individu Pemilik Manfaat Perseroan adalah Bapak Eng Liang Tan.
Informasi ini juga senantiasa Perseroan umumkan setiap bulannya kepada Publik dalam
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek melalui Sistem Pelaporan Elektronik.
2. PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
Keterangan Umum SIP
SIP merupakan perusahaan tertutup, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama
N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij berdasarkan Akta Pendirian No.
39 tanggal 18 Juli 1951, yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/61/20
tanggal 23 April 1952, dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 586 tertanggal 11 Mei 1952, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61
tanggal 29 Juli 1952, Tambahan No. 852.
Page 7
SIP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,64% saham langsung di SIP. Laporan Keuangan SIP juga
dikonsolidasikan dengan Perseroan.
Pada tahun 1958, SIP melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Industri Pharmasi
berdasarkan Akta Perubahan No. 104 tanggal 25 Maret 1958, yang dibuat di hadapan Eliza
Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat keputusan No J.A.5/36/18 tanggal 9 April 1958, telah didaftarkan dalam buku register pada
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No.822 tanggal 5 Mei 1958, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 92 tanggal 18 November 1958, Tambahan No. 820.
Anggaran Dasar SIP yang dimuat dalam Akta Pendirian SIP telah mengalami beberapa kali
perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SIP No. 32 tanggal 4 September 2025, dibuat
dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH Kemenkumham dengan Suratnya
No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September 2025.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1
Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
dengan mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang berlaku
pada tanggal dikeluarkannya Studi Kelayakan Bisnis ini, bidang usaha yang dijalankan oleh SIP
tercakup dalam 17 KBLI dengan rincian sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental;
Mencakup : Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental dengan
pemanis atau tidak - Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat
b. Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma);
Mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma
melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe,
temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
c. Industri Glukosa dan Sejenisnya;
Mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721
dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis
lainnya. Termasuk pemanis buatan.
d. Industri Pati dan Produk Pati lainnya;
Mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum
termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati
temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
e. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat;
Mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat
seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-
gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat
dalam bentuk bubuk maupun cair.
Page 8
f. Industri Kembang Gula;
Mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras,
kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan
marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat.
g. Industri Kembang Gula Lainnya;
Mencakup usaha industri kembang gula lainnya yang tidak termasuk kategori 10731 s.d.
10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.
h. Industri Minuman Ringan;
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali
bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol
dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun,
air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman
yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.
i. Industri Minuman Lainnya;
Mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101
s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas,
serbuk sekoteng, dan serealia celup.
j. Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi;
Mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-
wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus
rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk
perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion
agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun
kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam
mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata
rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk
pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut,
termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
k. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia;
Mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen
kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk
tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi
hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi.
l. Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia;
Mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan
tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang
berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional,
walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
m. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia;
Mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya
berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik),
atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang,
pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.
Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk
farmasi.
Page 9
n. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu;
Mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
o. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula;
Mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
p. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu;
Mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus,
minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.
q. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia.
Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran
untuk manusia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SIP
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SIP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
❖ Struktur Permodalan
o Modal Dasar
Jumlah Saham: 275 lembar
(terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan 250 lembar saham
Seri B)
Jumlah Nominal: Rp 73.500.000,-
o Modal Ditempatkan dan Disetor
Jumlah Saham: 275 lembar
(terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan 250 lembar saham
Seri B)
Jumlah Nominal: Rp 73.500.000,-
o Nilai Nominal
Saham Seri A: Memiliki nilai nominal sebesar Rp 140.000,- per saham
Saham Seri B: Memiliki nilai nominal sebesar Rp 280.000,- per saham
❖ Susunan Pemegang Saham SIP
Jumlah Saham Jumlah Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham
(lembar) (Rupiah) (%)
PT Soho Global Health Tbk 274 lembar saham 73.360.000 99,64
(Perseroan) (terdiri dari 24 lembar
saham Seri A dan 250
lembar saham Seri B)
PT Parit Padang Global 1 lembar saham Seri A 140.000 0,36
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SIP Nomor 32 tanggal 4 September 2025 yang
datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
Page 10
AH.01.09-0334848 tanggal 8 September 2025, maka Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIP
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Direksi
Presiden Direktur : Ery Yunasri
Direktur : Piero Brambati
Direktur : Kalista Utama
Direktur : Ir. Raphael Aswin Susilowidodo, M.Si.
Direktur : Pandy Harianto
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN DAN ATAU PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
SIP telah menunjuk penilai independen yang merupakan salah satu Penilai Publik pada Kantor Jasa
Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”), yang mana Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-
55/PM.223/2022. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perikatan No. S1371/BV25/013-KJPP/11-
2 tanggal 28 November 2025 mengenai Jasa Studi Kelayakan Bisnis PT Soho Industri Pharmasi.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Perubahan dan atau penambahan Kegiatan
Usaha SIP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis SIP dengan No.
00002/2.0133-00/BS/05/0603/1/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 (“Laporan Studi Kelayakan Bisnis”):
A. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah terkait rencana SIP sebagai
bagian dari pemenuhan persyaratan atas rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha berupa 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke dalam Anggaran Dasar SIP,
serta pelaksanaan 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah tercantum
sebelumnya dalam Anggaran Dasar SIP dan akan dijalankan serta dituangkan dalam perizinan
operasional SIP. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
B. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025.
C. OBJEK STUDI KELAYAKAN BISNIS
Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
dan 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai
berikut, serta pelaksanaan 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang telah
tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar SIP dan akan dijalankan serta dituangkan dalam
Page 11
perizinan operasional SIP sebagai berikut (“Rencana Transaksi”):
• Pergudangan dan Penyimpanan, yang mencakup kegiatan usaha sebagai berikut:
Mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang
tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil; dan
• Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia, yang mencakup kegiatan usaha sebagai
berikut:
Mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan
tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang
berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional,
walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
Bidang usaha ini sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Dasar SIP, namun belum
dimuat dalam ijin usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB) SIP.
D. ANALISA PROYEKSI KEUANGAN
A) PROYEKSI KEUANGAN TANPA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
(i) Berikut ini adalah proyeksi Laporan Posisi Keuangan SIP tanpa penambahan kegiatan
usaha pada tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan 2028.
Page 12
(ii) Berikut ini adalah proyeksi Laporan Laba Rugi SIP tanpa penambahan kegiatan usaha
pada tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan 2030
(iii) Rasio Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Rasio Profitabilitas
Okt-Des
Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Marjin Laba Kotor 73,67% 74,82% 75,05% 75,23% 75,41% 75,55% 75,69%
Marjin Laba Usaha 18,56% 19,42% 18,78% 20,16% 21,38% 22,58% 23,46%
Marjin Laba Bersih 15,06% 15,25% 15,11% 15,72% 16,67% 17,60% 18,29%
Imbal Balik Aset n.r 24,90% 23,38% 22,03% 20,77% 19,34% 18,12%
Imbal Balik Ekuitas n.r 44,81% 38,66% 34,03% 30,35% 27,06% 24,48%
Page 13
Selama periode proyeksi, seluruh rasio profitabilitas tanpa penambahan kegiatan usaha terus
mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rasio profitabilitas yang cenderung meningkat
menggambarkan bahwa SIP mengelola aspek keuangan dengan baik.
Rasio Likuiditas
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Rasio Kas 0,06 0,46 0,91 1,38 1,86 2,32
Rasio Cepat 1,92 2,33 2,77 3,24 3,71 4,16
Rasio Lancar 1,52 1,93 2,38 2,85 3,32 3,78
Selama periode proyeksi, seluruh rasio Likuiditas tanpa penambahan kegiatan usaha terus
mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Rasio Aktivitas
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Perputaran Piutang Usaha 110 110 110 111 110 110
Perputaran Persediaan 123 123 123 123 123 123
Perputaran Utang Usaha 24 24 24 24 24 24
Rasio aktivitas selama periode proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha stabil dari tahun 2025
sampai dengan 2030. Rasio aktivitas yang digunakan ditentukan dengan menggunakan rata-rata
data keuangan historis SIP.
B) PROYEKSI KEUANGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
(i) Berikut ini adalah proyeksi Laporan Posisi Keuangan SIP dengan penambahan kegiatan
usaha pada tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan 2028.
Page 14
(ii) Berikut ini adalah proyeksi Laporan Laba Rugi SIP dengan penambahan kegiatan usaha
pada tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan 2030
Page 15
(iii) Rasio Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Rasio Profitabilitas
Okt-Des
Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Marjin Laba Kotor 73,67% 74,82% 74,48% 74,67% 74,86% 75,00% 75,14%
Marjin Laba Usaha 18,56% 19,42% 18,78% 20,51% 21,71% 22,89% 23,77%
Marjin Laba Bersih 15,06% 15,25% 15,11% 15,99% 16,93% 17,85% 18,53%
Imbal Balik Aset n.r 24,90% 23,93% 22,40% 21,01% 19,50% 18,22%
Imbal Balik Ekuitas n.r 44,81% 39,42% 34,39% 30,49% 27,09% 24,46%
Bila dibandingkan dengan proyeksi keuangan tanpa penambahan kegiatan usaha, marjin laba
kotor, marjin laba usaha dan marjin laba bersih hanya mengalami selisih kenaikan yang sangat
tipis (di bawah 1%), sehingga menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha
maka hal tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan atau perbedaan yang mencolok
terhadap kinerja profitabilitas keuangan SIP dibandingkan jika tidak melakukan penambahan
usaha.
Rasio Likuiditas
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Rasio Kas 0,06 0,47 0,94 1,43 1,93 2,41
Rasio Cepat 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25
Rasio Lancar 1,52 1,94 2,41 2,89 3,39 3,86
Selama periode proyeksi dengan penambahan kegiatan usaha, rasio likuiditas juga tidak
peningkatan yang signifikan tiap tahunnya dibandingkan tanpa penambahan kegiatan usaha.
Rasio Aktivitas
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Perputaran Piutang Usaha 110 110 110 111 110 110
Perputaran Persediaan 123 123 123 123 123 123
Perputaran Utang Usaha 24 24 24 24 24 24
Selama periode proyeksi dengan penambahan kegiatan usaha, tidak terdapat perbedaan pada
rasio aktivitas dibandingkan dengan proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha.
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi Studi Kelayakan Bisnis
a) Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion.
b) Studi Kelayakan Bisnis disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
penugasan ini, KJPP-WJR melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
Page 16
SIP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan.
c) KJPP-WJR mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari SIP terkait penugasan
adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi penilaian ini.
Kondisi Pembatas
a) Studi Kelayakan Bisnis harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang
kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
b) Studi Kelayakan Bisnis disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan
dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan.
c) Studi Kelayakan Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah
KJPP-WJR reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi
keuangan dan kinerja keuangan SIP di masa mendatang.
d) KJPP-WJR bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis.
e) KJPP-WJR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
f) KJPP-WJR tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi
Kelayakan Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu KJPP-WJR
tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan
Bisnis tersebut. Jasa-jasa yang KJPP-WJR berikan kepada SIP dalam kaitan dengan
penugasan tersebut hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang
akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
g) KJPP-WJR menyatakan bahwa penugasan KJPP-WJR tidak termasuk menganalisis kegiatan-
kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi SIP serta
pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap SIP, dan juga bukan merupakan
analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek studi kelayakan bisnis.
h) Pekerjaan KJPP-WJR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
i) Penugasan KJPP-WJR juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka
pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis tersebut terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional SIP.
k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan SIP ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan SIP. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Page 17
F. PENDEKATAN DAN METODE PENYUSUNAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS
a) Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan penambahan dan
pelaksanaan kegiatan usaha SIP adalah dengan melakukan analisis atas kelayakan
pasar, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan.
b) Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam
Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya
dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka diharapkan dapat
memberikan perkembangan pada segi pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar
Perseroan. Perkembangan ini juga sejalan dengan semakin berkembangnya industri perawatan
kulit dari tahun-ketahun untuk pasar Indonesia sehingga dengan memperhatikan
perkembangan usaha, potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia, maka penambahan
KBLI secara pasar layak untuk dilaksanakan.
c) Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang
dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain
itu, dengan penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar
Perseroan namun belum dijalankan, maka mesin yang digunakan untuk produksi dan
alur proses produksi Perseroan tidak mengalami perubahan.
d) Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha
maka pola bisnis Perseroan akan semakin beragam dan diharapkan dapat memberikan
keunggulan untuk menjangkau beragam calon konsumen berdasarkan kemampuan daya beli
serta menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor
pada jenis industri yang sama. Dengan memperhatikan pola bisnis yang diterapkan oleh
Perseroan maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan
namun belum dijalankan tersebut, secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
e) Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI
baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah
tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan,
tidak ada penambahan jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah
tersedia pada usaha eksisting akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan
kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan memperhatikan rencana
manajemen Perseroan untuk mendukung operasionalnya maka penambahan KBLI
secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
f) Pada kajian kelayakan keuangan,
g) berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam
analisis kelayakan ini maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar
Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam
Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut layak untuk dilaksanakan.
h)
G. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi dimaksud adalah “LAYAK”.
Page 18
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan 1 (satu) KBLI baru
ke dalam Anggaran Dasar SIP dan pelaksanaan satu (1) KBLI yang sebelumnya sudah
tercantum dalam Anggaran Dasar SIP namun belum dilaksanakan, tidak ada penambahan
jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha eksisting
akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan
pelatihan. Dengan memperhatikan rencana manajemen SIP untuk mendukung
operasionalnya maka penambahan 1 (satu) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar SIP dan
pelaksanaan satu (1) KBLI yang sebelumnya sudah tercantum dalam Anggaran Dasar SIP
namun belum dilaksanakan secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan dalam rangka mendukung
pengembangan kegiatan usaha SIP secara terukur dan berkelanjutan, dengan tujuan untuk
menciptakan sumber pendapatan baru bagi SIP. Penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha
ini tetap berada dalam koridor kegiatan usaha yang relevan dengan kompetensi inti SIP dan
tidak mengubah karakteristik usaha utama, pola bisnis, maupun model manajemen SIP secara
keseluruhan.
Adapun pertimbangan dan alasan SIP untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan serta
pelaksanaan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan ruang lingkup kegiatan usaha untuk mendukung pertumbuhan usaha
Penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksudkan untuk memberikan landasan
hukum bagi SIP dalam mengembangkan kegiatan usaha yang berpotensi memberikan
kontribusi tambahan terhadap pendapatan. Kegiatan usaha yang ditambahkan dan
dilaksanakan dirancang untuk melengkapi dan memperluas ruang lingkup usaha SIP tanpa
menggeser fokus usaha utama yang telah dijalankan.
b) Pemanfaatan peluang pasar yang relevan dengan kompetensi SIP
Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis, kegiatan usaha yang ditambahkan dan pelaksanaan
memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha SIP serta didukung oleh potensi permintaan pasar
yang memadai. Dengan demikian, penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini diharapkan
dapat membuka peluang pertumbuhan usaha tanpa mengubah segmen pasar utama SIP.
c) Tidak mengubah pola bisnis dan model manajemen SIP
Penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha tidak mengakibatkan perubahan terhadap pola
bisnis maupun model manajemen SIP, karena pelaksanaannya tetap mengacu pada struktur
organisasi, sistem pengelolaan, serta kebijakan operasional yang telah berlaku. Dengan
demikian, kegiatan usaha yang ditambahkan dan dilaksanakan dapat dijalankan secara
terintegrasi dengan kegiatan usaha SIP yang telah ada.
d) Keselarasan dengan rencana pengembangan usaha jangka menengah dan panjang
Page 19
Perubahan dan/atau penambahan kegiatan serta pelaksanaan usaha ini sejalan dengan rencana
pengembangan usaha SIP dalam jangka menengah dan panjang sebagaimana dianalisis dalam
Studi Kelayakan Bisnis, serta diharapkan dapat memperkuat posisi SIP dalam mendukung
pertumbuhan usaha secara berkesinambungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Direksi SIP berpendapat bahwa rencana perubahan
dan/atau penambahan serta pelaksanaan kegiatan usaha merupakan langkah yang wajar dan
rasional serta sejalan dengan kepentingan usaha SIP.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen, penambahan
dan pelaksanaan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap
kinerja keuangan SIP, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di masa
mendatang.
Dengan adanya perubahan dan/atau penambahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut,
pendapatan dan laba SIP diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap, sehingga
pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ekuitas
SIP pada tahun-tahun berikutnya. Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan
kegiatan usaha ini telah dianalisis secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan
dipertimbangkan layak untuk dijalankan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direksi SIP berpendapat bahwa rencana perubahan dan/atau
penambahan serta pelaksanaan kegiatan usaha ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah
bagi SIP dan para pemegang saham SIP dalam jangka menengah dan panjang.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
dengan rincian jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman RUPSLB kepada Pemegang Saham 15 Januari 2026
2 Batas tanggal terakhir pengajuan usulan mata acara RUPSLB Maksimal 23 Januari
dari Pemegang Saham 2026
3 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam 29 Januari 2026
RUPSLB (Recording Date)
4 Pemanggilan RUPSLB kepada Pemegang Saham 30 Januari 2026
5 Penyelenggaraan RUPSLB 23 Februari 2026
6 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 23 Februari 2026
7 Penyampaian Risalah RUPS Tahunan Maksimal 25 Maret
2026
Page 20
Mata acara yang akan dimohonkan sehubungan dengan rencana Transaksi adalah:
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha PT Soho Global Health
2. Persetujuan Rencana Perubahan dan atau penambahan Kegiatan Usaha Utama
(Transaksi Material)
3. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali, yakni PT Parit Padang Global
4. Persetujuan Rencana Perubahan dan/atau penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali, yakni PT Parit Padang Global
5. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali, yakni PT Soho Industri Pharmasi
6. Persetujuan Rencana Perubahan dan/atau penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali, yakni PT Soho Industri Pharmasi
7. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Pengumuman, Pemanggilan, dan Pengumuman Ringkasan Risalah terkait RUPSLB Perseroan
tersebut akan Perseroan sampaikan melalui (i) Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten
dan Perusahaan Publik IDX dan OJK, (ii) situs web (website) resmi Perseroan, dan (iii) Aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), sesuai jadwal di atas dan dengan
berpedoman pada peraturan yang berlaku.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
u.p: Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung,
Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Telepon: +62 21 4683 2588
Faksimile: +62 21 4683 2589
Email address: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
Page 21
DISCLOSURE OF INFORMATION
TO SHAREHOLDERS
REGARDING
THE CHANGE AND/OR ADDITION OF BUSINESS ACTIVITIES
OF THE COMPANY AND THE COMPANY’S CONTROLLED COMPANIES
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
(“Company”)
Domiciled in East Jakarta, Indonesia
Business Activities
Health/Pharmaceutical Industry
Head Office
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung
Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, 13930, Indonesia
Telephone: +62 21 4683 2588
Facsimile: +62 21 4683 2589
Email Address: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Website: www.sohoglobalhealth.com
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company, either individually or
jointly, hereby declare that they are fully responsible for the accuracy and completeness of the
information disclosed in this information disclosure (‘Information Disclosure’), and after having
conducted a careful examination, affirm that the information disclosed in this Information
Disclosure is true and that there are no material and relevant facts that have been omitted or not
disclosed, which could cause the information disclosed herein to be untrue and/or misleading.
This Information Disclosure is prepared for the benefit of the Company’s Shareholders in order to
provide the Company’s Shareholders with complete information regarding the transaction relating
to the planned change and/or addition of business activities of PT PPG, which is a Controlled
Company of the Company. This Information Disclosure is submitted in compliance with the
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number
17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities (‘POJK No.
17/2020’)
This Disclosure of Information is published in Jakarta
on 15 January 2026
Page 22
I. PRELIMINARY
This Information Disclosure is prepared in fulfillment of the Company’s obligation to announce
the Information Disclosure regarding the change and/or addition of business activities to be
carried out by the Company’s Controlled Company, namely PT Soho Industri Pharmasi. Such
change and/or addition of business activities requires, prior to SIP carrying out the Transaction,
the Company to obtain approval from the Company’s shareholders at a General Meeting of
Shareholders (“GMS”), in order to comply with the Company’s obligations under Article 32 in
conjunction with Article 22 paragraph (1) letter a of POJK No. 17/2020.
This Transaction does not contain any conflict of interest as referred to in the Regulation of the
Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 42/POJK.04/2020 concerning
Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions, as there is no difference between
the Company’s economic interests and the personal economic interests of members of the
Board of Directors, members of the Board of Commissioners, or the Main Shareholders that
could be detrimental to the Company.
II. INFORMATION OF THE COMPANY AND PT SIP
1. PT Soho Global Health Tbk (“Company”)
General Information of the Company
The Company is a limited liability company with the status of a publicly held company,
domiciled in East Jakarta, established in 1956 by the prevailing laws and regulations in the
Republic of Indonesia, under the name PT Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit
Padang or abbreviated as PT Parit Padang, based on the Deed of Establishment No. 116
dated August 27, 1956, made before Eliza Pondaag, Notary in Jakarta. It has obtained
approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
(“MLHR”) based on Decree No. J.A.5/16/14 dated February 8, 1957, registered in the
register book at the Jakarta District Court under No. 377 dated February 16, 1957, and
announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia (“BNRI”) No. 39 dated May
14, 1957, Supplement No. 517.
In 2010, the Company changed its name to PT Soho Global Health based on the Deed of
Statement of Circular Resolutions of Shareholders No. 23 dated October 29, 2010, made
before Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notary in Jakarta. This change was approved by the
MLHR through Decree No. AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 dated November 18, 2010,
and registered in the Company Register at the Ministry of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia (“MOLHR”) No. AHU-0083819.AH.01.09.Tahun 2010 dated
November 18, 2010. It was also notified to MLHR as evidenced by the Receipt of
Notification of Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.10-31225 dated
December 6, 2010, and registered in the Company Register at MOLHR No. AHU-
0088241.AH.01.09.Tahun 2010 dated December 6, 2010, and announced in the BNRI No.
26 dated March 30, 2012, Supplement No. 13396, and BNRI No. 59 dated July 24, 2012,
Supplement No. 1903/L.
Page 23
In 2020, the Company changed its name to PT Soho Global Health Tbk and adjusted all provisions of its articles of association to comply with the applicable regulations regarding the change of the Company’s status from a closed company to a publicly held company. This change was stated in the Deed of Statement of Meeting Resolutions No. 126 dated June 19, 2020, made before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notary in South Jakarta. It received approval from the MLHR through Decree No. AHU-0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 dated June 23, 2020, was registered in the Company Register at the MOLHR No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated June 23, 2020. It was also notified to MLHR as evidenced by the Receipt of Notification of Amendment to the Articles of Association with 2 (two) letters No. AHU-AH.01.03-0255808 and No. AHU-AH.01.03-0255815 both dated June 23, 2020, and registered in the Company Register at MOLHR No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated June 23, 2020. The Company listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an Initial Public Offering on September 8, 2020. The Company’s Articles of Association as contained in the Deed of Establishment of the Company have undergone several amendments since its establishment, with the most recent amendment as stated in the Deed of Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 102 dated 16 September 2025, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, the notification of which has been received and recorded in the database of the Legal Entity Administration System (“SABH”) of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia under Letter No. AHU-AH.01.09-0344487 dated 30 September 2025. Based on the Company’s Articles of Association as set forth in Deed No. 126 dated 19 June 2020 drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, and with reference to the Indonesian Standard Industrial Classification Code (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia — “KBLI”) applicable as of the issuance date of this Business Feasibility Study, the business activities carried out by SOHO are covered under 2 (two) KBLI classifications, as detailed below: a) Holding Company Activities This classification covers the activities of holding companies, namely companies that control the assets of a group of subsidiary companies and whose principal activity is the ownership of such a group. “Holding Companies” are not involved in the operational business activities of their subsidiaries. b) Management Consulting Activities This classification covers the provision of advice, guidance, and operational assistance to other businesses and organizations on various management issues. Such business services may include advice, guidance, and operational assistance to business entities and public or community services in various management and operational aspects. This sub-classification also includes the provision of advisory, guidance, and operational assistance regarding organizational and management issues, such as strategic and organizational planning; financial decision-making; marketing objectives and policies;
Page 24
human resource planning, practices, and policies; production scheduling, planning, and
control.
These services may include advisory assistance, guidance, and operational support to
businesses and public services relating to public relations and public communications,
lobbying activities, the design of accounting methods and procedures, cost accounting
programs, budgetary control procedures, as well as advice and assistance in planning,
organizing, efficiency, and supervision, management information, and other related
matters.
Capital Structure and Shareholders' Composition of the Company
The Company's Capital Structure and Shareholder Composition based on the Company's
Shareholder List as of 31 December 2025, published by PT Datindo Entrycom as the
Company's Securities Administration Bureau, are as follows:
❖ Capital Structure
o Authorized Capital
Number of Shares : 28,635,121,560 shares
Nominal Amount : IDR 1,431,756,078,000
o Issued and Paid-up Capital
Number of Shares : 12,691,682,390 shares
Nominal Amount : IDR 634,584,119,500
o Nominal Value
Each share has a nominal value of IDR 50 per share
❖ Shareholders’ Composition of the Company
Number of Nominal
Ownership
Shareholders Shares Amount
(%)
(shares) (IDR)
Cascade Creek Pty Ltd 1,537,362,000 76,868,100,000 12.113
Fraburg Pty Limited 1,202,423,910 60,121,195,500 9.474
Medisia Investment Holdings 2,851,733,000 142,586,650,000 22.469
Pte. Ltd.
Tan Giok Nio 1,143,986,170 57,199,308,500 9.014
Tiberias 96 Pty Ltd 4,812,370,310 240,618,515,500 37.918
Public (each under 5%) 1,143,807,000 57,190,350,000 9.012
Board of Commissioners and Board of Directors Composition of the Company
Based on the Deed of Statement of the Company’s Meeting Resolutions No. 102 dated 16
September 2025, the data of which has been received and recorded in the Legal Entity
Administration System (“SABH”) of the Ministry of Law and Human Rights under its Letter
No. AHU-AH.01.09-0344487 dated 30 September 2025, the composition of the Company’s
Page 25
Board of Commissioners and Board of Directors as of the date of this Information
Disclosure is as follows:
Board of Commissioners
President Commissioner : Eng Liang Tan
Independent Commissioner : Harry Salam
Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Board of Directors
President Director : Ery Yunasri
Director : Piero Brambati
Director : Yuliana
Director : Richard Kidarsa
Director : Lim Chern Han
Director : Pandy Harianto
2. PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
General Information of the SIP
SIP is a privately held company, domiciled in East Jakarta, originally established under the
name N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij pursuant to Deed of
Establishment No. 39 dated 18 July 1951, drawn up before Raden Kadiman, Notary in
Jakarta, which obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/61/20 dated 23 April 1952, and was
registered in the registry book of the Jakarta District Court under No. 586 dated 11 May
1952, and was announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 61 dated
29 July 1952, Supplement No. 852.
SIP is a Controlled Company of the Company, directly controlled by the Company, whereby
the Company holds 99.64% of the issued and paid-up shares in SIP. The financial
statements of SIP are also consolidated into the Company’s financial statements.
In 1958, SIP changed its name to PT Soho Industri Pharmasi pursuant to Deed of
Amendment No. 104 dated 25 March 1958, drawn up before Eliza Pondaag, Notary in
Jakarta, which obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/36/18 dated 9 April 1958, was registered in
the registry book of the Jakarta District Court under No. 822 dated 5 May 1958, and was
announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 92 dated 18 November
1958, Supplement No. 820.
The Articles of Association of SIP as contained in the Deed of Establishment have been
amended several times since its establishment, with the latest amendment being as stated
in the Deed of Statement of Shareholders’ Resolutions of SIP No. 32 dated 4 September
2025, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, the notification
Page 26
of which has been received and recorded in the Legal Entity Administration System (SABH) database of the Ministry of Law and Human Rights under Letter No. AHU-AH.01.09- 0334848 dated 8 September 2025. Based on the Company’s Articles of Association as stipulated in Deed No. 1 dated 1 August 2024, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, and by referring to the Indonesian Standard Classification of Business Fields (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – “KBLI”) applicable as of the date of issuance of this Business Feasibility Study, the business activities conducted by SIP are classified under 17 KBLI categories, with details as follows: a. Powdered Milk and Condensed Milk Processing Industry; Covers the processing industry of powdered milk, condensed milk, or creamer, with or without sweeteners, including the processing of milk or cream in solid form. b. Milling Industry of Various Tubers and Vegetables (Including Rhizomes); Covers the production of flour from various tubers and vegetables, including rhizomes, through milling processes, such as flour from cassava, sweet potatoes, taro, irut, ginger, curcuma, turmeric, cardamom, and vegetables. c. Glucose and Similar Products Industry; Covers the manufacture of glucose and other sugars not classified under groups 10721 and 10722, including glucose, fructose, lactose, maltose, sucrose, and other sweetening preparations, including artificial sweeteners. d. Starch and Other Starch Products Industry; Covers the production of various types of starch through extraction processes not classified under groups 10621 to 10623, such as potato starch, jicama starch, curcuma starch, irut starch, and mango seed starch. e. Chocolate and Chocolate Confectionery Products Industry; Covers the manufacture of all types of food products primarily made from chocolate, including chocolate, compound chocolate, couverture chocolate, imitation chocolate, white chocolate, chocolate confectionery, cocoa-based spreads and fillings, including chocolate beverages in powder or liquid form. f. Confectionery Industry; Covers the manufacture of all types of confectionery products, including hard candy, soft candy, chewing gum, caramel, cachous, nougat, fondant, and marzipan, with raw materials not primarily derived from chocolate. g. Other Confectionery Industry; Covers the manufacture of confectionery products as described above whose primary ingredients are not chocolate-based. h. Soft Drinks Industry; Covers businesses in the non-alcoholic beverage industry, except for non-alcoholic beer and wine. It also includes non-alcoholic and/or sweetened flavored soft drinks, such as lemonade, orangeade, cola, fruit drinks, tonic water, lemonade, soda water, cream soda, and grape juice, both carbonated and non-carbonated beverages, and beverages containing concentrates and powdered drinks. i. Other Beverages Industry; Covers the manufacture of beverages not classified under subgroups 1101 to 1105, including refreshing drinks, palm sap drinks, sugarcane juice, coconut water, hot cereal beverages, sekoteng powder, and cereal infusion drinks. j. Cosmetics Industry for Human Use, Including Toothpaste; Covers the manufacture of cosmetics for human use, including facial cosmetics,
Page 27
fragrances and perfumes, hair care products (such as shampoo, curling and
straightening products), nail care products (manicure and pedicure), skin care products
(including sun protection and tanning products), personal hygiene products (cosmetic
soap, bath soap, antiseptic soap, external intimate hygiene products, deodorants, bath
salts, and similar products), shaving products, decorative cosmetics such as facial
makeup, eye makeup, nail makeup, hair coloring products, as well as toothpaste and
oral hygiene products, including teeth-whitening cosmetic products.
k. Pharmaceutical Products Industry for Human Use;
Covers the manufacture and processing of pharmaceutical products and health/food
supplements in finished dosage forms for human use, including tablets, capsules,
ointments, powders, solutions, parenteral solutions and suspensions, hormonal
contraceptives, radiopharmaceutical production, and biotechnology pharmaceutical
products.
l. Raw Materials Industry for Traditional Medicine for Human Use;
Covers the processing of various extracts and simplicia, galenic preparations, additives,
and other materials, whether active or inactive, modified or unmodified, used in the
manufacture of traditional medicines, although not all such materials may remain in
the bulk product.
m. Traditional Medicine Products Industry for Human Use;
Covers the manufacture of various traditional medicine products derived from plant
materials, animal materials, mineral materials, galenic preparations, or mixtures
thereof in the form of powders, slices, pills, pastilles, tablets, capsules, liquids,
solutions, emulsions and suspensions, ointments, creams, gels, and suppositories,
including herbal beverages and health/food supplements that are not pharmaceutical
products.
n. Wholesale Trade of Milk and Dairy Products;
Covers wholesale trading of milk and dairy products.
o. Wholesale Trade of Sugar, Chocolate, and Confectionery;
Covers wholesale trading of sugar, chocolate, confectionery, and sweetening
preparations.
p. Wholesale Trade of Non-Alcoholic Beverages (Non-Dairy;)
Covers wholesale trading of non-alcoholic beverages, including fruit juice, soft drinks,
mineral water, bottled water, and similar products.
q. Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and Medical
Devices for Human Use;
Covers wholesale trading of laboratory equipment, pharmaceutical equipment, and
medical devices for human use.
Capital Structure and Shareholder Composition of SIP
The Capital Structure and Shareholding Composition of SIP as of the date of this
Information Disclosure are as follows:
Capital Structure and Shareholder Composition of SIP
The Capital Structure and Shareholder Composition of SIP as of this Information Disclosure
date are as follows:
❖ Capital Structure
o Authorized Capital
Number of Shares: 275 shares
Page 28
(consisting of 25 Series A shares and 250 Series B shares)
Nominal Amount: IDR 73,500,000
o Issued and Paid-up Capital
Number of Shares: 275 shares
(consisting of 25 Series A shares and 250 Series B shares)
Nominal Amount: IDR 73,500,000
o Nominal Value
Series A shares: Series A shares with a nominal value of IDR 140,000 per share
Series B shares: Series B shares with a nominal value of IDR 280,000 per share
❖ Shareholders’ Composition of SIP
Nominal
Number of Shares Ownership
Shareholders Amount
(shares) (%)
(IDR)
PT Soho Global Health Tbk 274 73,360,000 99.64
(Company) (consisting of 25 Series
A shares and 250
Series B shares)
PT Parit Padang Global 1 Series A share 140,000 0.36
Board of Commissioners and Board of Directors Composition of SIP
Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions of SIP Number 151 dated
December 15, 2022, whose data has been received and recorded in the SABH of the
Ministry of Law and Human Rights with its Letter No. AHU-AH.01.09-0000621 dated
January 2, 2023, the composition of the Board of Commissioners and Directors of SIP as of
this Information Disclosure date are as follows:
Board of Commissioners
Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Board of Directors
President Director : Ery Yunasri
Director : Piero Brambati
Director : Kalista Utama
Director : Ir. Raphael Aswin Susilowidodo, M.Si.
Director : Pandy Harianto
III. SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY OF CHANGE BUSINESS ACTIVITY
SIP has appointed an independent appraiser, who is one of the Public Appraisers at Wawat
Jatmika & Rekan Public Appraisal Firm (“KJPP-WJR”), where both the Public Appraiser and KJPP-
WJR are duly licensed and registered with the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
Page 29
under business license No. 2.15.0133 and with the Financial Services Authority under
Registration Certificate No. STTD.PB-55/PM.223/2022. Such an appointment was made
pursuant to the Engagement Letter No. S1371/BV25/013-KJPP/11-2 dated 28 November 2025
concerning the provision of Business Feasibility Study services for SIP.
The following is a summary of the business feasibility study report on the change and/or
addition of SIP’s business activities as set forth in the Business Feasibility Study Report of PT
Soho Industri Pharmasi No. 00002/21.133-00/BF/05/0603/1/I/2026 dated [*] (“Business
Feasibility Study Report”):
A. PURPOSE AND OBJECTIVE
The purpose and objective of this Business Feasibility Study are to fulfill the requirements
for the implementation of SIP’s plan, as part of the compliance requirements for SIP’s plan
to (i) add one (1) new 2020 Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) into SIP’s
Articles of Association, and (ii) implement one (1) 2020 Indonesian Standard Industrial
Classification (KBLI) that has previously been stipulated in SIP’s Articles of Association and
will be carried out and reflected in SIP’s operational licensing.
This Business Feasibility Study is specifically prepared in order to comply with the
provisions of Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”)
concerning Material Transactions and Changes in Business Activities.
B. DATE OF ASSESSMENT
The assessment date for the Business Feasibility Study is September 30, 2025.
C. OBJECT OF BUSINESS FEASIBILITY STUDY
The object of this Business Feasibility Study is SIP’s plan to add new business activities and
one (1) Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) into its Articles of Association,
as well as to implement one (1) 2020 Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI)
that has previously been stipulated in SIP’s Articles of Association and will be carried out
and reflected in SIP’s operational licensing.
The KBLI descriptions used in this Business Feasibility Study refer to KBLI 2020, although
KBLI 2025 has been issued, considering that KBLI 2020 is the classification used as the
reference in the preparation and implementation of this Business Feasibility Study:
• Warehousing and Storage, which under the prevailing KBLI classification covers the
following business activities:
Covers businesses that carry out temporary storage activities for goods before they
are sent to their final destination, for commercial purposes; and
• Raw Materials Industry for Traditional Medicine for Human Use, which under the
prevailing KBLI classification covers the following business activities:
Covers the processing of various extracts and simplicia, galenic preparations, additives,
and other materials, whether active or inactive, modified or unmodified, used in the
Page 30
manufacture of traditional medicine, although not all such materials remain in the bulk
product.
This line of business had previously been stated in the Articles of Association of SIP, but
had not yet been reflected in SIP’s business license (Business Identification Number /
Nomor Induk Berusaha – NIB).
D. ASSUMPTIONS AND LIMITING CONDITIONS
Business Feasibility Study Assumptions
a) The resulting Business Feasibility Study Report constitutes a non-disclaimer opinion.
b) This Business Feasibility Study has been prepared based on the principles of integrity
of information and data. In carrying out this engagement, we rely upon and base our
work on the accuracy, reliability, and completeness of all financial information and
other information provided by the SIP or otherwise available to the public, which is
fundamentally true, complete, and not misleading.
c) KJPP-WJR assume that all information and data provided by the SIP in connection with
this engagement are true, complete, and reliable, and that there is no undisclosed
information that would affect this assessment.
Limiting Conditions
a) This Business Feasibility Study must be considered as a whole, and the use of any part
of the analysis and information without taking into account the entire information and
analysis may result in a misleading view of the underlying process on which the
opinion is based. The preparation of this Business Feasibility Study constitutes a
complex process and may not be adequately performed through incomplete analysis.
b) This Business Feasibility Study has been prepared based on the prevailing general
financial, monetary, regulatory, and market conditions existing at the time this report
is issued.
c) This Business Feasibility Study utilizes financial projections prepared by management,
the reasonableness of which has been reviewed by KJPP-WJR. Management remains
fully responsible for the achievement of such financial projections and for the future
financial performance of SIP.
d) KJPP-WJR are responsible for the business feasibility opinion.
e) KJPP-WJR are responsible for the execution of the valuation and for assessing the
reasonableness of the adjusted financial projections.
f) KJPP-WJR have not conducted any investigation or evaluation regarding the legal
validity of the Business Feasibility Study Object nor its taxation implications; therefore,
we express no opinion on the legal and tax impacts of this Business Feasibility Study.
The services we provide to the SIP in connection with this engagement are limited
solely to the provision of a business feasibility opinion and do not constitute
accounting, audit, or tax services.
g) KJPP-WJR hereby state that our engagement does not include the analysis of business
activities outside the scope of the Business Feasibility Study Object that may be
available to SIP, nor the impact of such business activities on SIP, and does not
Page 31
constitute an analysis of the highest and best use of the Business Feasibility Study
Object.
h) Our work in relation to this Proposed Transaction does not constitute and shall not be
construed in any form as a review or audit or the performance of any specific
procedures on financial information. Such work is also not intended to disclose
weaknesses in internal controls, errors, or irregularities in the financial statements, or
violations of law.
i) Our engagement also does not include the provision of testimony before any court,
tax authority, or other institution.
j) This Business Feasibility Study Report is open to the public, except for information of
a confidential nature that may affect SIP's operations.
k) In preparing this Business Feasibility Study Report, KJPP-WJR has acted independently,
free from any conflict of interest, and is not affiliated with SIP or any parties affiliated
with SIP. KJPP-WJR also has no interest or personal benefit in connection with this
engagement.
E. APPROACHES AND METHODS FOR PREPARING BUSINESS FEASIBILITY STUDY REPORTS
a) The approach used in analyzing the feasibility of the addition and implementation of
business activities is conducted through an assessment of market feasibility, business
model feasibility, management model feasibility, and financial feasibility.
b) Based on the market feasibility assessment, the addition of one (1) new KBLI to the
Company’s Articles of Association, together with the implementation of one (1) KBLI
that has previously been included in the Company’s Articles of Association but has not
yet been carried out, is expected to contribute to growth in the Company’s market
share, market potential, and market value potential. This development is also in line
with the continued growth of the skincare industry in the Indonesian market from year
to year. Accordingly, taking into account business developments, market potential,
and Indonesia’s economic conditions, the addition of the KBLI is deemed feasible from
a market perspective.
c) From the technical feasibility assessment, it is indicated that, from a legal perspective,
the addition of the business activity will ensure that, going forward, the Company’s
licensing in relation to its KBLI classification is aligned with the business activities that
have been carried out to date. In addition, with the addition of one (1) new KBLI to
the Company’s Articles of Association and the implementation of one (1) KBLI that has
previously been included in the Company’s Articles of Association but has not yet been
carried out, there will be no changes to the production machinery used or to the
Company’s production process flow.
d) Based on the business model feasibility assessment, it is indicated that the addition of
the business activity will result in a more diversified business model and is expected
to provide advantages in reaching a broader range of potential consumers based on
purchasing power, as well as a competitive advantage for the Company in competing
with other players in the same industry. Taking into account the business model
applied by the Company, the addition of one (1) new KBLI to the Company’s Articles
of Association and the implementation of one (1) KBLI that has previously been
Page 32
included in the Company’s Articles of Association but has not yet been carried out are
deemed feasible from a business model perspective.
e) Based on the management model feasibility assessment, with the addition of one (1)
new KBLI to the Company’s Articles of Association and the implementation of one (1)
KBLI that has previously been included in the Company’s Articles of Association but
has not yet been carried out, there will be no increase in the number of employees.
Instead, the workforce currently available in the existing business will be further
optimized, and their competencies will be enhanced through education and training.
Taking into account the Company’s management plans to support its operations, the
addition of the KBLI is deemed feasible from a management model perspective.
F. CONCLUSION
Based on the foregoing, KJPP-WJR are of the opinion that the proposed plan for the addition
and implementation of business activities of PT Soho Industri Pharmasi is “FEASIBLE.”
IV. AVAILABILITY OF EXPERTS IS RELATED TO CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES
From the management model feasibility assessment, the addition of one (1) new KBLI into SIP’s
Articles of Association and the implementation of one (1) KBLI that has been previously stated
in SIP’s Articles of Association but not yet conducted will not require an increase in the number
of employees; instead, the existing workforce will be further optimized and their competencies
will be enhanced through education and training programs. Taking into account SIP’s
management plan to support its operations, the addition of one (1) new KBLI into SIP’s Articles
of Association and the implementation of one (1) KBLI that has been previously stated in SIP’s
Articles of Association but not yet conducted is considered feasible from the management
model perspective.
V. EXPLANATIONS, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR IMPLEMENTING CHANGES IN
BUSINESS ACTIVITIES
The addition and implementation of business activities are carried out in order to support the
measured and sustainable development of SIP’s business, with the objective of creating new
sources of revenue for SIP. Such addition and implementation of business activities remain
within the scope of business activities relevant to SIP’s core competencies and do not alter the
characteristics of SIP’s principal business, business pattern, or overall management model.
The considerations and reasons underlying SIP’s decision to effect changes to and/or additions
and implementation of business activities are as follows:
a) Expansion of business scope to support business growth
Page 33
The addition and implementation of business activities are intended to provide a legal basis for
SIP to develop business activities that have the potential to contribute additional revenue. The
business activities to be added and implemented are designed to complement and expand SIP’s
business scope without shifting the focus of SIP’s existing principal business.
b) Utilization of market opportunities relevant to SIP’s competencies
Based on the Business Feasibility Study, the business activities to be added and implemented
are related to SIP’s existing business activities and are supported by adequate potential market
demand. Accordingly, the addition and implementation of such business activities are expected
to open opportunities for business growth without altering SIP’s main market segment.
c) No change to SIP’s business pattern and management model
The addition and implementation of business activities do not result in any changes to SIP’s
business pattern or management model, as their implementation continues to refer to the
existing organizational structure, management systems, and operational policies. As such, the
business activities to be added and implemented can be carried out in an integrated manner
with SIP’s existing business activities.
d) Alignment with SIP’s medium- and long-term business development plans
The changes to and/or addition and implementation of business activities are aligned with SIP’s
medium- and long-term business development plans as analyzed in the Business Feasibility
Study and are expected to strengthen SIP’s position in supporting sustainable business growth.
Based on the foregoing considerations, the Board of Directors of SIP is of the opinion that the
plan for changes to and/or additions and implementation of business activities constitutes a
reasonable and rational step and is in line with SIP’s business interests.
VI. EXPLANATION OF THE EFFECT OF CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S
FINANCIAL CONDITION
The addition and implementation of business activities are carried out to support the measured
and sustainable development of SIP’s business, with the objective of creating new sources of
revenue for SIP. Such addition and implementation of business activities remain within the
scope of business activities relevant to SIP’s core competencies and do not alter the
characteristics of SIP’s principal business, business pattern, or overall management model.
VII. INFORMATION OF THE GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Company will convene an Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) with the
following implementation schedule:
No Activity Date
Page 34
1 Announcement of the AGMS to Shareholders 15 January 2026
2 Deadline for the submission of agenda proposals for the AGMS At the latest on 23
by Shareholders January 2026
3 Recording Date (for Shareholders who are eligible to attend the 29 January 2026
AGMS)
4 Summon/Notice of the AGMS to Shareholders 30 January 2026
5 Conducting the AGMS 23 February 2026
6 Announcement of Summary Minutes of the AGMS 23 February 2026
7 Submission of the AGMS Minutes At the latest on 25
March 2026
The agenda items to be proposed in relation to the Transaction plan are as follows:
1. Discussion of the Feasibility Study on Changes to the Business Activities of PT Soho Global
Health
2. Approval of the Planned Changes and/or Additions to the Main Business Activities (Material
Transactions)
3. Discussion of the Feasibility Study on Changes to the Business Activities of the Controlled
Company, namely PT Parit Padang Global
4. Approval of the Planned Changes and/or Additions to the Business Activities of the
Controlled Company, namely PT Parit Padang Global
5. Discussion of the Feasibility Study on Changes to the Business Activities of the Controlled
Company, namely PT Soho Industri Pharmasi
6. Approval of the Planned Changes and/or Additions to the Business Activities of the
Controlled Company, namely PT Soho Industri Pharmasi
7. Approval of the Reappointment/Changes to the Composition of the Board of
Commissioners
The announcement, notice of meeting, and publication of the summary minutes in relation to the
Company’s Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) will be delivered by the
Company through: (i) the Integrated Electronic Reporting System for Issuers and Public Companies of
the IDX and the Financial Services Authority (OJK), (ii) the Company’s official website, and
(iii) the KSEI Electronic General Meeting System Application (eASY.KSEI), in accordance with the above
schedule and in compliance with the applicable regulations.
VIII. ADDITIONAL INFORMATION
The Shareholders who require additional information in connection with this Disclosure of
Information, may contact the Company at the following address:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Attn: Corporate Secretary
Page 35
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur, 13930, Indonesia Phone: +62 21 4683 2588 Facsimile: +62 21 4683 2589 Email address: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com Website: www.sohoglobalhealth.com
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Soho Industri Pharmasi
p.1 ×14
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×6
unresolved
org
PT PSIP
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
PT Perseroan Dagang
p.3 ×2
unresolved
org
PT Parit Padang
p.3 ×2
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3 ×3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.4 ×19
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.5 ×2
unresolved
org
Pty Ltd
p.5 ×3
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
person
Ir. Raphael Aswin Susilowidodo
p.10 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wawat Jatmika & Rekan
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi. Berikut
p.10
unresolved
org
PT PPG
p.21
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi. Such
p.22
unresolved
org
PT SIP
p.22
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.22 ×3
unresolved
org
District Court
p.22 ×3
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.22 ×5
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.23
unresolved
org
Wawat Jatmika & Rekan
p.28
unresolved
org
Ministry of Finance
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
8214 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}