Back to announcement
20260115_SOHO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32020566_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 62
Page 1 OCR 0.907
Tel: 462-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan B DO Fax : 462-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer www.bdo.co.id Licence No. 2.15.0133 ———— Working Region: Republic of Indonesia KMK No. 851/KM.1/2015 Prudential Tower, 16" Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910 - Indonesia LAPORAN STUDI KELAYAKAN BISNIS PT SOHO INDUSTRI PHARMASI 30 SEPTEMBER 2025 Laporan No. 00002/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026 Tanggal: 14 Januari 2026 KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN KJPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO netwark of Independent member firms.
Page 2 OCR 0.931
Tel : 462-21 5795 7300 KJPP Wawat Jatmika & Rekan
Fax : 462-21 5795 7301 Registered Property & Business Valuer
www.bdo.co,id Licence No. 2.15.0133
———— Working Region: Republic of Indonesia
KMK No. 851/KM.1/2015
Prudential Tower, 16" Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
No. 00002/2.0133-00/B5/05/0603/1/1/2026
Jakarta, 14 Januari 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Soho Industri Pharmasi
Jl. Pulo Gadung No. 6
Kawasan Industri Pulogadung
Terate, Cakung
Jakarta Timur 13920
Indonesia
Perihal: Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi
Dengan Hormat,
Bertalian dengan Surat Perikatan No. S1371/BV25/013-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025
mengenai Jasa Studi Kelayakan Bisnis PT Soho Industri Pharmasi ("SIP”), dengan ini menyatakan
bahwa kami telah melakukan inspeksi dan analisis, dan menyampaikan laporan terlampir berikut ini.
As STATUS PENILAI
1A. Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai
Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR
dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD
No. STTD.PB-55/PM.223/2022.
1.2. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak
mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan
Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab
penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
KJPP WAWAT JATMIKA & REKAN
KJPP Wawat Jatmika & Rekan (Registered Public Valuer Firm), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee,
and forms part of the international BDO netwark of Independent member firms.
Page 3 OCR 0.947
73 IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut: Nama Perseroan : PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”) Alamat 1 JL Pulo Gadung No. 6 Kawasan Industri Pulogadung Terate, Cakung Jakarta Timur 13920 Telepon/Fax 1 021-4605550 Situs web : www.sohoglobalhealth.com b. Pengguna laporan penilaian adalah SIP, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan Masyarakat. OBJEK STUDI KELAYAKAN BISNIS Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut: No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI Industri Bahan Baku Obat 21021 Tradisional Untuk Manusia Pergudangan dan 32101 Penyimpanan MAKSUD DAN TUJUAN Kelompok ini mencakup usaha pengelolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasar SIP. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. TANGGAL PENILAIAN Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025.
Page 4 OCR 0.943
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalu wawancara. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: a) b) ka d) e) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan, Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak dilakukan, Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis, Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis, Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis. SIFAT DAN INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain: Bank Indonesia: Bursa Efek Indonesia atau negara lain Biro Pusat Statistik, Data riset dari lembaga independen, Informasi dari media massa elektronik, DASAR INFORMASI Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas, sebagai berikut: e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No.00490/2.1032/AU.1/04/1516-1/1/IV/2021 tanggal 15 April 2021 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00554/2.1032/AU.1/04/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00770/2.1032/AU.1/04/1561-3/A/IV/2023 tanggal 14 April 2023 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00772/2.1032/AU.1/04/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, ii
Page 5 OCR 0.939
10. e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 01146/2.1032/AU.1/04/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan interim SIP pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00338/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, # Proyeksi keuangan manajemen SIP tanpa penambahan kegiatan usaha untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta asumsi dan formula-formulanya, » Proyeksi keuangan manajemen SIP untuk penambahan kegiatan usaha baru untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (tahun) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta asumsi dan formula-formulanya, e Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi, e Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar SIP, 8 Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 14 Januari 2026 yang disediakan SIP sehubungan dengan penugasan ini, e Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen SIP yang dilakukan pada saat inspeksi pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan selaku Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting, Budgeting & Reporting Manager, dan selama periode penugasan: Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang mendukung penugasan ini, yaitu: e Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan: e Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF, Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam penugasan ini seperti yang dikeluarkan oleh Aswath Damodaran dan S&P Capital IO. ASUMSI STUDI KELAYAKAN BISNIS a) b) c) Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini. KONDISI PEMBATAS a) Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
Page 6 OCR 0.959
11. b) ka d) e) ? hn) mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan. Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang. Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek studi kelayakan bisnis. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar objek studi kelayakan bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini. Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya. Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP- WJR.
Page 7 OCR 0.962
12. 13. KONFIRMASI TERHADAP STANDAR PENILAIAN INDONESIA DAN PERATURAN OJK Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK 35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020. PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah dengan melakukan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan. Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka diharapkan dapat memberikan perkembangan pada segi pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan. Perkembangan ini juga sejalan dengan semakin berkembangnya industri obat- obatan dan produk farmasi dari tahun-ketahun untuk pasar Indonesia sehingga dengan memperhatikan perkembangan usaha, potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia, maka penambahan KBLI secara pasar layak untuk dilaksanakan. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuaiw dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu, dengan penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka mesin yang digunakan untuk produksi dan alur proses produksi Perseroan tidak mengalami perubahan. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha maka pola bisnis Perseroan akan semakin beragam dan diharapkan dapat memberikan keunggulan untuk menjangkau beragam calon konsumen berdasarkan kemampuan daya beli serta menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor pada jenis industri yang sama. Dengan memperhatikan pola bisnis yang diterapkan oleh Perseroan maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut, secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan. Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, tidak ada penambahan jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha eksisting akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan memperhatikan rencana manajemen Perseroan untuk mendukung operasionalnya maka penambahan KBLI secara model manajemen layak untuk dilaksanakan. Pada kajian kelayakan keuangan, berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang vi
Page 8 OCR 0.799
mempengaruhi dalam analisis kelayakan ini maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut layak untuk dilaksanakan. 14. DAMPAK KEUANGAN 14.1 Berdasarkan analisis inkremental dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan SIP. 14.2 Berikut adalah perbandingan rasio-rasio proyeksi laporan keuangan SIP tanpa penambahan kegiatan usaha dan dengan penambahan kegiatan usaha. Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Marjin Laba Kotor 73,675 | 74828 | 75,058 | 75,238 | 75,16 | 75,558 | 75,695 Marjin Laba Usaha 18,565 | 19425 | 12782 | 20168 | 21382 | 22,585 | 23,464 Marjin Laba Bersih as,osg |oasass Doing | oasz28 | a6e7s | 17,60 | 18,254 Imbal Balik Aset n.r 2a,90ox | 23,38x | 22,038 | 20772 | a9,3ae | 18,120 Imbal Balik Ekuitas n.r aa815 | 386ex | 3a0o3x | 30,356 | 27,00 | 24,484 Rasio Kas n.r 0,06 0,46 09 1,38 1,86 2,32 Rasio Cepat n.r 1,92 2,33 277 3,24 3,71 4,16 Rasio Lancar n.r 1,52 1,93 2,38 2,85 3,32 3,78 Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Marjin Laba Kotor 73675 | 7as2x | 7assx | 7ae7s | 7ases | 75,000 | 75,141 Marjin Laba Usaha 18,565 | 1922 | ora7sx | 20512 | 2171 | 22,294 | 23774 Marjin Laba Bersih 15,062 15,254 15,112 15,992 16,934 17,85X 18,53X Imbalan Balik Aset n.r 2a,s0x | 23932 | 22401 | 21,01 | 19,508 | 13222 Imbalan Balik Ekuitas n.r aa,815 | 39,426 | 3a,39x | 30o,aog | 27,004 | 24,464 Rasio Kas n.r 0,06 0,47 0,94 1,43 1,93 2,41 Rasio Cepat nar 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25 Rasio Lancar n.r 1,52 1,94 241 2,89 3,39 3,86 14.3 Dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan baik dari rasio profitabilitas dan rasio likuiditas. 14.4 Perbandingan proyeksi laporan posisi keuangan SIP dengan penambahan kegiatan usaha dan tanpa penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember terangan 27 2028 2030 Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Total Aset 982.040 | 1.201.490 | 1.466.729 | 41.782.941 | 2.148.658 | 2.568.983 Total Liabilitas 436.326 | 4za.892 | ste.9s8 | ose2.9a2 | 613.119 | 667.988 Total Ekuitas 545.714 | 726.598 | 949.771 | 1.219.999 | 1.535.539 | 1.900.995 vii
Page 9 OCR 0.911
Dalam jutaan Rupi Desember Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Total Aset 982.040 | 1.211.730 | 1.487.038 | 1.814.246 | 2.191.888 | 2.625.151 Total Liabilitas 436.326 475.990 518.141 564.216 614.488 669.458 Total Ekuitas 545.714 735.740 968.897 | 1.250.030 | 1.577.400 | 1.955.693 14.5 Total aset, total liabilitas dan total ekuitas baik tanpa adanya penambahan kegiatan usaha baru maupun dengan adanya penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha baru tidak ada ada perubahan yang signifikan. Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember Keterangan 2025 2 2027 2028 Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Pendapatan 4.513 1.639.211 1.786.740 | 1.938.613 | 2.103.395 | 2.271.667 | 2.453.400 Kenaikan pendapatan (4) 2 30,001 9,005 8,502 8,504 8,001 8,001 Laba bersih 63.218 247.626 280.883 323.173 370.229 415.539 465.456 Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pendapatan 414.513 1.639.211 1.814.020 | 1.968.212 | 2.135.510 | 2.306.350 | 2.490.859 Kenaikan pendapatan (4) # 30,004 10,664 8,501 8,501 8,001 8,001, Laba bersih 63.218 247.626 290.024 333.157 381.134 427.372 478.294 14.6 Pendapatan Perseroan tanpa adanya penambahan kegiatan usaha baru dibandingkan dengan penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan karena penambahan kegiatan usaha baru hanya memberikan dampak dibawah 24 dari total pendapatan Perseroan. 14.7 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan Perseroan di masa mendatang. 15. KESIMPULAN Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi dimaksud adalah “LAYAK”. Laporan ini sah apabila telah ditandatangani dan dibubuhi stempel. Hormat Kami, KJPP Wawat Jatmika & Rekan Zpp3 Budi Prasetyo, MAPPI (Cert) Klasifikasi Izin Penilai : Bisnis Izin Penilai Publik No. : B-1.21.00603 vii
Page 10 OCR 0.949
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa: 1. Pernyataan dalam laporan penilaian ini, adalah benar dan akurat sebatas pengetahuan kami. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap objek penilaian dalam laporan ini, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan hal-hal dalam laporan ini atau pihak-pihak terkait. Analisis, pendapat, dan kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan tersebut yang dijelaskan dalam Laporan Penilaian, yang didasarkan pada analisis, opini dan kesimpulan penilai yang tidak memihak dan tidak memiliki konflik kepentingan. Kompensasi yang diterima oleh Penilai untuk menyelesaikan penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau pelaporan nilai yang telah ditentukan atau arahan untuk menghasilkan nilai yang subyektif, besaran nilai, penentuan pencapaian nilai, atau peristiwa yang terjadi di kemudian hari yang langsung berhubungan dengan tujuan penggunaan dari penilaian ini. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan opini laporan studi kelayakan bisnis. Penilai telah melakukan analisis terhadap objek studi kelayakan pada tanggal penilaian per 30 September 2025. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan Studi Kelayakan ini. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut: e Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan, objek, dasar dan definisi penilaian, dan tanggal penilaian). e Pengumpulan data dan wawancara dengan manajemen. e Analisis data dan penilaian menggunakan asumsi dan pendekatan penilaian yang sesuai. e Penulisan laporan.
Page 11 OCR 0.950
13. Penilai melakukan inspeksi terhadap objek studi kelayakan pada tanggal 15 Desember 2025, dan bertemu dengan manajemen SIP. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Penilaian ini. Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek dan/atau jenis industri yang dinilai. Tidak ada penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini. NAMA KLASIFIKASI TANDA TANGAN Penanggung Jawab Budi Prasetyo, MAPPI (Cert) Ijin Penilai/Valuer License No. B-1.21.00603 Penilai Bisnis/ STTD OJK No. STTD.PB-55/PM.223/2022 Business Valuer Register Penilai No. RMK-2017.00424 MAPPI No. 06-S-02004 Pemeriksa/Reviewer Ferdy Adiwidjaya Penilai/ Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2018.02590 Valuer MAPPI No. 17-T-07840 Tim Penilai/Valuation Team Kelvin Aulia Penilai/ Register Penilai/ Valuer Register No. RMK-2020.03587 Valuer MAPPI No. 20-T-10295
Page 12 OCR 0.958
BAB Lampiran 1 Lampiran 2 Lampiran 3 Lampiran 4 DAFTAR ISI ERA SURAT PENGANTAR PERNYATAAN PENILAI DAFTAR ISI DAFTAR SINGKATAN PENDAHULUAN PROFIL PERUSAHAAN KAJIAN KELAYAKAN PASAR KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS KAJIAN MODEL MANAJEMEN KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS LAMPIRAN Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Proyeksi Laporan Laba Rugi Dengan Penambahan Kegiatan Usaha A-5 A-6 A10 xi
Page 13 OCR 0.953
B2B B3 BEI BI BKPM BPOM BPS BRIN CAGR CDOB CH CPOB ctc IHK IMF KAP KBLI KEPI DAFTAR SINGKATAN Business-to-Business Bahan Berbahaya dan Beracun Bursa Efek Indonesia Bank Indonesia Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan Pusat Statistik Badan Riset dan Inovasi Nasional Tingkat Pertumbuhan Tahunan Gabungan Cara Distribusi Obat yang Baik Consumer Health Cara Pembuatan Obat yang Baik cumulative-to-cumulative Indeks Harga Konsumen Dana Moneter Internasional Kantor Akuntan Publik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 Kode Etik Penilai Indonesia xii
Page 14 OCR 0.945
KJPP-WJR MAPPI NIB OJK PDB PKU PMA PMDN POJK PP ptp SDM SEOJK SIP SOP SPI USD yoy DAFTAR SINGKATAN KJPP Wawat Jatmika & Rekan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Nomor Induk Berusaha Otoritas Jasa Keuangan Pendapatan Domestik Bruto Penambahan Kegiatan Usaha Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Dalam Negeri Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Professional Products point-to-point Sumber Daya Manusia Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan PT Soho Industri Pharmasi Standar Operasional Prosedur Standar Penilaian Indonesia Dolar Amerika Serikat year-on-year xiti
Page 15 OCR 0.947
11 1.2 1-21 1.3 1.4 14A PENDAHULUAN Deskripsi Penugasan Sesuai dengan penugasan oleh PT Soho Industri Pharmasi (”SIP”), berdasarkan Surat Perikatan S1371/BV25/013-KJPP/11-25 tanggal 28 November 2025, kami ditugaskan untuk melakukan studi kelayakan bisnis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha berupa 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke dalam Anggaran Dasar SIP dan serta pelaksanaan 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar SIP dan akan dijalankan serta dituangkan dalam perizinan operasional SIP. Status Penilai Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan salah satu Penilai Publik pada KJPP Wawat Jatmika & Rekan (“KJPP-WJR”). Penilai Publik dan KJPP-WJR dimaksud telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai di Kementerian Keuangan Repubtik Indonesia dengan izin usaha No. 2.15.0133 dan Otoritas Jasa Keuangan dengan STTD No. STTD.PB-55/PM.223/2022. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai Berizin atau penanggung jawab penilaian yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna laporan a. Identitas pemberi tugas adalah sebagai berikut: Nama Perseroan : PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”) Alamat 1 JL Pulo Gadung No. 6 Kawasan Industri Pulogadung Terate, Cakung Jakarta Timur 13920 Telepon/Fax 1 021-4605550 Situs web : www.sohoglobalhealth.com b. Pengguna laporan penilaian adalah SIP, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan Masyarakat. Latar Belakang PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”) merupakan perusahaan tertutup (private company), yang merupakan anak usaha dari PT Soho Global Health Tbk. (“SOHO”), dengan kepemilikan saham sebanyak 99,645 dan dan sebanyak 0,364 saham SIP dimiliki oleh PT Parit Padang Global (“PPG”). 14
Page 16 OCR 0.953
1.4.2 Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 1 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan dengan mengacu pada Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 yang berlaku pada tanggal dikeluarkannya Studi Kelayakan Bisnis ini, bidang usaha yang dijalankan oleh SIP tercakup dalam 17 KBLI dengan rincian sebagai berikut: a) b) 0) d) e) ) B3) h) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental Mencakup Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental dengan pemanis atau tidak - Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma) Mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran. Industri Glukosa dan Sejenisnya Mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya. Termasuk pemanis buatan. Industri Pati dan Produk Pati lainnya Mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga. Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat Mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair. Industri Kembang Gula Mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat. Industri Kembang Gula Lainnya Mencakup usaha industri kembang gula lainnya yang tidak termasuk kategori 10731 s.d. 10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles. Industri Minuman Ringan Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk. Industri Minuman Lainnya Mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup. Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi Mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi- wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam 1-2
Page 17 OCR 0.955
1.4.3 k) m n) o) p) 9) mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia Mencakup — usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi. Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia Mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia Mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi. Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu Mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula Mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu Mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia Mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia. SIP berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut, serta pelaksanaan 1 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar SIP dan akan dijalankan serta dituangkan dalam perizinan operasional SIP, yaitu: Pergudangan dan Penyimpanan, yang berdasarkan KBLI saat ini mencakup kegiatan usaha sebagai berikut: Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersial, dan 1-3
Page 18 OCR 0.955
144 1.4.5 15 1.6 e Industri Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia, yang berdasarkan KBLI saat ini mencakup kegiatan usaha sebagai berikut: Mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. Bidang usaha ini sebelumnya telah tercantum dalam Anggaran Dasar SIP, namun belum dimuat dalam izin operasional (Nomor Induk Berusaha/NIB) SIP: Sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Bidang Usaha, SIP harus menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan atas penambahan bidang usaha yang hendak dijalankannya tersebut. Dalam rangka pemenuhan persyaratan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang Usaha, SIP telah menunjuk KJPP-WJR untuk melakukan penyusunan Studi Kelayakan Bisnis Penambahan Bidang Usaha atas penambahan KBLI sebagaimana diungkapkan pada bagian 15. Penomoran dan uraian KBLI yang digunakan dalam studi kelayakan bisnis ini mengacu pada KBLI 2020, meskipun telah diterbitkan KBLI 2025, mengingat KBLI 2020 merupakan klasifikasi yang dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan studi kelayakan bisnis ini. Objek Studi Kelayakan Bisnis Objek studi kelayakan bisnis adalah rencana SIP untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasarnya sebagai berikut: No. KBLI Nama KBLI Penjelasan KBLI Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan. Industri Bahan Baku Obat 21021 Tradisional Untuk Manusia Kelompok ini mencakup usaha yang Pergudangan dan melakukan kegiatan penyimpanan barang Penyimpanan sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersial. 52101 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan perikatan Studi Kelayakan Bisnis terkait rencana SIP, untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dan 2 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di dalam Anggaran Dasar SIP. Studi Kelayakan Usaha ini ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 19 OCR 0.947
1.7 Tanggal Penilaian Tanggal penilaian terkait Studi Kelayakan Bisnis adalah 30 September 2025. 1.8 Ruang Lingkup Penugasan Ruang lingkup penugasan ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Penyampalan 1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen Perseroan yang selanjutnya diverifikasi melalui wawancara. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan penugasan, b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek studi kelayakan bisnis tidak dilakukan, C) Analisis dampak pajak terkait objek studi kelayakan bisnis, d) Kegiatan-kegiatan usaha lain selain yang disebutkan dalam objek studi kelayakan bisnis, e) Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis. 1.10 Sifat dan Informasi Yang Dapat Diandalkan Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain: - Bank Indonesia: - Bursa Efek Indonesia atau negara lain, - Biro Pusat Statistik, - Data riset dari lembaga independen, - Informasi dari media massa elektronik:
Page 20 OCR 0.959
1.11 Asumsi Studi Kelayakan Bisnis a) b) kal Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan bersifat non-disclaimer opinion. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam penugasan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami mengasumsikan bahwa semua informasi dan data dari Pemberi Tugas terkait penugasan adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan, dan tidak ada yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi penilaian ini. Kondisi Pembatas a) b) c) d) e) ? 8) hn) Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat laporan diterbitkan. Studi Kelayakan Bisnis ini menggunakan proyeksi keuangan yang dibuat manajemen yang telah kami reviu kewajarannya, manajemen bertanggung jawab atas pencapaian proyeksi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang. Kami bertanggung jawab atas opini kelayakan bisnis. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Kami tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan Objek Studi Kelayakan Bisnis dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, maka dari itu kami tidak memberikan pendapat atas dampak hukum dan perpajakan dari Studi Kelayakan Bisnis ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Pemberi Tugas dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan pemberian opini atas kelayakan suatu bisnis yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis kegiatan-kegiatan usaha di luar objek studi kelayakan bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari kegiatan-kegiatan usaha tersebut terhadap Perseroan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari objek studi kelayakan bisnis. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk kegiatan-kegiatan usaha lainnya di luar objek studi kelayakan bisnis yang ada dan mungkin tersedia untuk Pemberi Tugas serta pengaruh dari kegiatan- kegiatan usaha tersebut terhadap studi kelayakan bisnis ini. Penugasan kami juga tidak termasuk untuk memberikan keterangan di muka pengadilan, kantor pajak, atau lembaga lainnya.
Page 21 OCR 0.948
j) Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. k) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, KJPP-WJR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP-WJR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perusahaan. Segala akibat yang timbul karena penggunaan Laporan Studi Kelayakan Bisnis di luar tujuan penugasan, bukan merupakan tanggung jawab KJPP-WJR. Konfirmasi Terhadap Standar Penilaian dan Peraturan OJK Sebagai konfirmasi bahwa penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Edisi Revisi 2020 yang berlaku efektif 1 September 2020, POJK 17 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK 35 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020. Dasar Informasi Laporan penugasan ini dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari pemberi tugas, sebagai berikut: e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No.00490/2.1032/AU.1/04/1516-1/1/IV/2021 tanggal 15 April 2021 dengan pendapatan Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00554/2.1032/AU.1/04/1561-2/1/IV/2022 tanggal 13 April 2022 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00770/2.1032/AU.1/04/1561-3/A/IV/2023 tanggal 14 April 2023 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 00772/2.1032/AU.1/04/1561-4/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, # Laporan keuangan auditan SIP untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan Laporan Auditor Independen No. 01146/2.1032/AU.1/04/1561-5/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Laporan keuangan auditan SIP pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja 17
Page 22 OCR 0.930
dengan Laporan Auditor Independen No. 00338/2.1505/AU.1/04/1561-6/1/X11/2025 tanggal 18 Desember 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, e Proyeksi keuangan manajemen SIP tanpa penambahan kegiatan usaha untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta asumsi dan formula-formulanya, e Proyeksi keuangan manajemen SIP untuk penambahan kegiatan usaha baru untuk 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) tahun mendatang (Oktober 2025 - Desember 2030) beserta asumsi dan formula-formulanya, e Kontrak-kontrak dan Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga atau pihak berelasi, # Salinan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar SIP: e Surat Representasi dan Surat Konfirmasi tertanggal 14 Januari 2026 yang disediakan SIP sehubungan dengan penugasan ini, e Wawancara dan tanya jawab dengan manajemen SIP yang dilakukan pada saat inspeksi pada tanggal 15 Desember 2025 dan bertemu dengan Bapak Lucky Setiawan selaku Accounting & Treasury Director dan Bapak Oscar Anwar selaku Accounting, Budgeting & Reporting Manager, dan selama periode penugasan, Selain informasi dari Pemberi Tugas, kami juga menggunakan informasi lain yang mendukung penugasan ini, yaitu: e# Berbagai data pasar dan industri yang dikumpulkan dan diolah oleh KJPP Wawat Jatmika & Rekan, e Data ekonomi makro yang diambil dari berbagai laporan yang dikeluarkan oleh IMF, Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik dan data terkait yang diperlukan dalam penugasan ini seperti yang dikeluarkan oleh Aswath Damodaran dan S&P Capital IO. 1-8
Page 23 OCR 0.950
2 21 2AA 214 2.2 PROFIL PERUSAHAAN Ringkasan Informasi PT Soho Industri Pharmasi (“SIP”) sebelumnya NV. Soho Pharmaceutishe Industri En Handel Maatschappij didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 30 tanggal 18 Juli 1951 oleh R. Kadiman dan Akta Pendirian telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. JA 5/61/20 tanggal 23 April 1952 dan dipublikasikan di Berita Negara Republik Indonesia No. 61, tambahan No. 852 tanggal 29 Juli 1952. 2.1.2 Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 32 tanggal 4 September 2025 oleh Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan anggota Direksi dan Komisaris yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September 2025. Kegiatan usaha utama SIP adalah sebagai produsen produk obat-obatan dan perdagangan dalam lingkup yang lebih luas termasuk impor dan ekspor dan untuk semua produk medis baik yang diproduksi oleh SIP sendiri atau oleh produsen produk obat-obatan lain untuk tujuan mendapatkan komisi. Kantor pusat dan pabrik SIP beralamat di Jl. Pulogadung No. 6, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta. Dewan Komisaris dan Direksi Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SIP pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Andy N. Purwohardono Direktur Utama Ery Yunasri Direktur Piero Brambati Direktur Kalista Utama Direktur Raphael Aswin Susilowidodo Direktur Pandy Harianto 2.3 Struktur Kepemilikan Saham Susunan pemegang saham SIP pada tanggal 30 September 2025 sebagai berikut: Lembar Saham Pemegang Saham Jumlah (IDR) Persentase Seri A SeriB 1 PT Soho Global Health Tbk 24 250 73.360.000 99,645 2 PT Parit Padang Global 1 5 140.000 0,364 Jumlah/Total 25 250 73.500.000 100,0056 21
Page 24 OCR 0.951
2.4 Struktur Organisasi Perusahaan Struktur Organisasi SIP disusun dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dan hukum serta peraturan yang berlaku. Grafik 2.1 Bagan Struktur Organisasi SIP Direktur Utama: 2.5 2.5 Produk yang Dihasilkan SIP didirikan dengan tujuan sebagai produsen obat-obatan dan perdagangan termasuk impor dan ekspor untuk semua produk medis serta hal lain yang berkaitan dengannya. Produk- produk SIP antara lain: Professional Products (“PP”) Produk-produk di segmen ini dipasarkan dan diresepkan oleh penyedia layanan kesehatan di rumah sakit dan klinik di Indonesia. Produk ini umumnya direkomendasikan dan diresepkan oleh tenaga kesehatan profesional namun dapat juga dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Beberapa contoh produk unggulan yang dihasilkan seperti Asthin, Curvit, Curcuma Group, Oste Forte, Gastin Force, Probio Force. Consumer Health (“CH”) Produk kesehatan konsumen mengkhususkan diri pada produk OTC yang dijual melalui gerai ritel dan daring (online). Produk CH dipasarkan langsung ke konsumen melalui perantara retailer luring dan daring di seluruh Indonesia. Beberapa contoh produk unggulan yang dihasilkan seperti Imboost, Curcuma Plus, Diapet, Laxing dan Lelap. 2-2
Page 25 OCR 0.947
2.54 2.6 2.61 2.6.2 "3 2.8 Alliance and In-licensing Alliance dan layanan berfokus pada pendaftaran produk, intelijen pemasaran, dukungan penjualan dan pemasaran untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan spesifik produk klien. Alliance dan layanan dirancang untuk membantu SIP mengembangkan produk untuk mengakses pasar Indonesia dan menjadi penghubung antara pelaku perawatan kesehatan, dokter yang mengupayakan pengobatan dan pasien. Pola Bisnis Pola Bisnis yang dimiliki SIP saat ini adalah sebagai manufaktur, produsen obat-obatan dan perdagangan untuk produk kesehatan. Produk-produk kesehatan yang diproduksi oleh SIP akan didistribusikan melalui PT Parit Padang Global yang merupakan perusahaan afiliasi. Sumber Daya Manusia Per tanggal 30 September 2025, SIP memiliki sumber daya manusia (SDM) sebanyak 918 orang (termasuk Dewan Komisaris dan Direksi), dengan rincian seperti disajikan: Tabel 2.1 Daftar SDM Berdasarkan Jabatan Jabatan Jumlah Direktur 16 Manager 113 Non Manager 789 Total 918 Aspek Lingkungan SIP melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan yaitu dengan melakukan: e Melakukan pemantauan kualitas udara ambien, kebauan, emisi cerobong, udara, emisi boiler, emisi sumber bergerak. e Pemantauan kebisingan ambien dan air limbah industri. e Pemantauan limbah padat non B3 dan B3 e Melakukan Inovasi ramah lingkungan dengan menerapkan teknologi hijau dalam menjalankan proses bisnis antara lain memaksimalkan pemanfaatan limbah hasil ekstraksi menjadi kompos dan mengurangi kandungan alumunium foil pada beberapa bahan kemasan. 2-3
Page 26 OCR 0.871
2.9 Laporan Keuangan SIP 2.94 Analisis berikut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan SIP pada tanggal dan untuk tahun- tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 2024 dan Laporan Keuangan Auditan interim untuk untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025. Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30 September Keterangan 2022 2024 2025 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Pendapatan 1.306.575 | 1.416.580 | 1.220.152 | 1.113.892 | 1.260.932 | 1.224.698 Laba Kotor 858.419 | 964.517 | 788.510 | 774.909 916.904 920.999 Laba Usaha 101.101 315.980 185.164 | 107.964 132.194 227.332 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 94.485 315.655 185.169 108.203 132.037 237.047 Laba Bersih 62.645 248.775 142.377 86.083 105.006 184.406 Laba Komprehensif 59.125 249.330 149.475 36.642 107.489 181.319 Sumber: Laporan Keuangan Auditan SIP 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim 30 September 2025 Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30 Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 AAA Laporan Posisi Keuangan Aset lancar 630.523 | 351.826 | 416.406 | 439.938 513.861 643.733 Aset tidak lancar 401.819 | 325.674 | 255.411 244.618 | 299.790 295.947 Jumlah Aset 1.032.342 | 677.500 | 671.817 | 684.556 | 813.651 — 939.680 Liabilitas jangka pendek 412.378 | 353.336 | 250.380 | 294.357 360.475 364.733 Liabilitas jangka panjang 67.528 64.369 62492 72.625 78.988 92.452 Jumlah Liabilitas 479.906 | 417.705 | 312.872 | 366.982 | 439.463 — 457.185 Jumlah Ekuitas 552.436 | 259.795 | 358.945 | 317.574 | 374.188 482.495 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.032.342 | 677.500 | 671.817 | 684.556 | 8130651 — 939.680 Sumber: Laporan Keuangan Auditan SIP 31 Desember 2020-2024 dan Laporan Keuangan Auditan Interim 30 September 2025 Dalam jutaan Rupiah 31 Desember 30 September Keterangan 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Marjin Laba Kotor 65,70 68,093 64,625 69,575 72,726 75,204 Marjin Laba Usaha T,7AK 22,312 15,18X 9,691 10,481 18,564 Marjin Laba Bersih 4,798 17,565 11,67 7,738 8,338 15,064 Imbalan Balik Aset 6,074 36,725 H1 12,584 12,14 19,625 Imbalan Balik Ekuitas 11,342 95,76x 39,672 27,116 28,064 38,221 Rasio Lancar 1,53 1,00 1,66 1,49 1,43 1,76 Rasio Cepat 1,00 0,56 1,26 1,25 110 1,44 Pendapatan dan Marjin Laba Kotor 2.9.2 Pendapatan SIP berasal dari penjualan produk farmasi, jasa pabrikasi, jasa pemasaran, dan jasa manajemen. Sekitar 96X pendapatan SIP berasal dari penjualan produk farmasi.
Page 27 OCR 0.950
2.9.4 2.9.6 29 2.9.8 29.9 2.910 Z9 Pendapatan SIP berfluktuatif dari tahun 2019 sampai dengan 2024. Pada tahun 2022 pendapatan SIP mengalami penurunan sebesar 13,8755 yang disebabkan oleh berakhir pandemi Covid-19 dan juga terdapat pelarangan oleh BPOM terkait dengan isu sirup yang juga berdampak terhadap penurunan penjualan semua produk sirup divisi Produk Professional baik produk eksisting maupun produk baru. Namun walaupun pendapatan SIP berfluktuatif setiap tahunnya namun SIP berhasil mempertahankan marjin laba kotor dengan rata-rata sebesar 70x dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025. Laba Bersih dan Marjin Laba Bersih Sejalan dengan tren pendapatan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, laba bersih SIP juga berfluktuasi dengan penurunan terbesar pada tahun 2022 dan berlanjut sampai dengan tahun 2024. Walaupun laba bersih SIP mengalami penurunan pada tahun 2022 dan 2023 namun SIP terus mencatatkan keuntungan tiap tahunnya dengan marjin laba bersih yang cenderung naik setiap tahunnya kecuali pada tahun 2023. Fluktuasi laba bersih dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan harga bahan baku, variasi volume produksi dan penjualan, perubahan bauran produk, serta dinamika biaya operasional dan beban pemasaran. Selain itu, dampak kondisi makroekonomi, penyesuaian harga jual, serta adanya biaya non-recurring pada periode tertentu turut memengaruhi tingkat profitabilitas dari tahun ke tahun. Jumlah Aset Jumlah aset SIP dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya dengan kenaikan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar 18,94. Kenaikan jumlah aset pada tahun 2024 disebabkan oleh kenaikan pada persediaan dari Rp 71 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 115 juta pada tahun 2024. Selain persediaan, peningkatan pada jumlah aset disebabkan oleh adanya uang muka untuk pembayaran aset hak guna sebesar 41,8 miliar. Jumlah Liabilitas Jumlah liabilitas SIP dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 berfluktuatif dengan penurunan terbesar pada tahun 2022 sebesar 25X dan kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2024 sebesar 19,754. Penurunan jumlah liabilitas SIP pada tahun 2022 disebabkan oleh adanya penurunan pada utang usaha dari Rp 40,4 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 22,5 miliar pada tahun 2023. Selain penurunan pada utang usaha, penurunan jumlah liabilitas disebabkan juga oleh penurunan pada utang pajak dari Rp 44,1 miliar menjadi 8,9 miliar. 259
Page 28 OCR 0.956
2.912 2.9.3 2.9.4 2.9.5 Kenaikan jumlah liabilitas SIP pada tahun 2024 disebabkan oleh peningkatan pada utang usaha dari 17 miliar pada tahun 2023 menjadi 22 miliar pada tahun 2024. Selain utang usaha, peningkatan pada jumlah liabilitas juga disebabkan oleh peningkatan utang pajak dari Rp 9,1 miliar menjadi 23,8 miliar. Jumlah Ekuitas Jumlah ekuitas SIP berfluktuatif dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 meskipun SIP terus berhasil mencatatkan keuntungan setiap tahunnya. Fluktuatif pada ekuitas SIP disebabkan oleh adanya pembayaran dividen kepada pemilik saham. Perputaran Piutang Usaha dan Perputaran Utang Usaha Perputaran piutang usaha secara keseluruhan berfluktuatif dari tahun 2020 sampai dengan 30 September 2025 dengan yang terlama pada tahun 2023 dan 2024 selama 109 hari dan yang tercepat pada tahun 2021 selama 38 hari. Perputaran utang berfluktuasi dengan yang terlama terjadi pada tahun 2020 selama 87 hari dan yang tercepat pada tahun 2023 selama 19 hari. 2-6
Page 29 OCR 0.847
34 KAJIAN KELAYAKAN PASAR Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Dunia Menurut laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global mulai stabil karena inflasi kembali mendekati target dan pelonggaran moneter mendukung aktivitas baik di negara maju maupun di negara berkembang dan pasar negara berkembang (EMDEs)'. Grafik 3.1 Pertumbuhan Ekonomi Dunia 6,0 4,0 2,0 0,0 — — on -2,0 “40 2020 2021 | 2022 | “29 64 3,2 2024 | 27 Sumber: Bank Dunia 3.2 Gambaran Historis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menurut laporan yang dikeluarkan oleh BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah menunjukkan kestabilan. Pada Triwulan-Ill 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,043 (yoy), walaupun dibandingkan tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,014 (ctc). Grafik 3.2 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia x2 “3 h - - | 2022 | 2023 I 2024 | 012025 022025 | @32025 II 5,31 | 5,05 5,03 | 4,87 I 5,12 5,04 Sumber: Badan Pusat Statistik 1 Global Economic Prospect Report by World Bank 3
Page 30 OCR 0.932
3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 3.34 Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, pertumbuhan global pada tahun 2025- 2026 diproyeksikan akan stabil sebesar 2,74. Namun, ekonomi global tampaknya menetap pada tingkat pertumbuhan yang rendah yang tidak akan cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan kemungkinan hambatan lebih lanjut dari ketidakpastian kebijakan yang meningkat dan pergeseran kebijakan perdagangan yang merugikan, ketengangan geopolitik, dan inflasi yang terus-menerus. Grafik 3.3 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia 4,00 2,00 Ojoo TT 2025 DN 2026 Kn 270 2,70 Sumber: Bank Dunia 3.3.2 Bank Indonesia memperkirakan ketidakpastian pasar keuangan global kembali meningkat, di tengah konvergensi kebijakan moneter negara maju. Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025 diperkirakan tumbuh sebesar 3,34 dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi global dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter, khususnya di negara maju. 3.3.3 Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2025 di bawah prakiraan, melambat dibandingkan triwulan sebelumnya, yang dipengaruhi oleh beberapa factor, terutama lesunya belanja pemerintah dan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan sekitar 4,74-5,5x pada tahun 2025, sedikit lebih rendah dari proyeksi tahun sebelumnya. 3.3.4 Bank Dunia memperkirakan bahwa PDB Indonesia tumbuh sebesar 54 pada tahun 2024 dan 5,19 pada tahun 2025-2026. Di tahun 2030, S&P Capital Id memperkirakan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 4,915. 3.4 Nilai Tukar Rupiah Berdasarkan laporan Bank Indonesia, nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai tukar tengah BI pada 30 September 2025 melemah 2,684 menjadi Rp16.680 dibandingkan 30 Juni 2025 sebesar Rp16.233. 3-2
Page 31 OCR 0.877
3.5 Inflasi 3.5.1 Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi inflasi sebesar 2,65X (yoy) pada September 2025, di mana tingkat inflasi bulanan September 2025 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan inflasi bulanan Agustus 2025, dengan peningkatan sebesar 0,214 (mtm). Secara kesimpulan, inflasi bulan September 2025 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 3.5.2 Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tahun 2024 dan 2025 terkendali dalam kisaran 2,5t14, dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan ekonomi. 3.5.3 Menurut IMF, tingkat inflasi Indonesia pada tahun 2025 hingga tahun 2030 diproyeksikan cenderung stabil. Grafik 3.5 Proyeksi Tingkat Inflasi Indonesia 5,001 0 4,008 3,001 1,005 Ba 2025 | 2026 | 2027 ” 2028 | 2029 2030 | (indonesia | 1,681 2,518 2,501 2528 | 2,526 2,526 | Sumber: IMF 3.6 Realisasi Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi investasi pada periode Juli-September 2025 sebesar Rp491,4 triliun, tumbuh 2,874 jika dibandingkan capaian periode April-Juni 2025. Kemudian, realisasi investasi untuk periode Juli-September 2025 tumbuh sekitar 13,884 dibandingkan tahun sebelumnya. Tabel 3.1 Realisasi Investasi (dalam triliun Rupiah) PMDN 197,1 2 198,8 207,0 275,5 279,4 sek Ah | Li | PMA | 204,4 217,3 | 232,7 245,8 230,4 202,2 212,0 TotaL | 401,5 28,4 431,5 452,8 465,2 477,7 491,4 Sumber: BPKM 3.7 Kesimpulan Makro Ekonomi Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan sekitar 3x. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh baik sekitar 52, dengan tingkat inflasi jangka panjang berkisar 2-39.
Page 32 OCR 0.934
3.8 3.84 3.8.2 3.10 3.11 Prospek Usaha dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan Permintaan terhadap jasa pergudangan, khususnya gudang berstandar farmasi dan Fast- Moving Consumer Goods (FMCG), terus meningkat seiring pertumbuhan sektor kesehatan, distribusi obat, kosmetik, dan produk konsumen yang membutuhkan penyimpanan terkontrol dan patuh regulasi. Dengan penambahan KBLI baru, Perseroan memiliki peluang untuk mengoptimalkan aset pergudangan Perseroan yang sebelumnya digunakan secara internal untuk penyimpanan produk farmasi. Selain hal tersebut, keunggulan SIP sebagai produsen farmasi memungkinkan Perseroan menawarkan layanan pergudangan dengan standar mutu dan kepatuhan lebih tinggi dibanding gudang umum, sehingga memiliki prospek usaha yang positif Untuk menunjang prospek usaha di tahun-tahun berikutnya, SIP berupaya untuk melakukan Optimalisasi gudang Perseroan yang telah memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta menawarkan layanan penyimpanan dengan guality control (AC), traceability, dan SOP farmasi yang ketat, dan berupaya untuk melakukan pengembangan layanan secara bertahap sesuai dengan permintaan pasar. SIP juga akan fokus terhadap pemanfaatan kapasitas menganggur atau idle capacity, sehingga tidak memerlukan investasi besar pada tahap awal. Pesaing Usaha dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan Berikut ini merupakan beberapa perusahaan yang beroperasi sebagai penyedia gudang farmasi dan cold chain independent serta gudang milik distributor farmasi besar yang merupakan pesaing SIP: # PT Gudang Indonesia Mandiri # PT Wahana Cold Storage e DMK Cargo # PT Yun Nyeo Indonesia e PT Kimia Farma Trading & Distribution # PT Enseval Putera Megatrading e PT Mensa Bina Sukses Target Pasar dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan SIP tidak hanya menawarkan layanan pergudangan dan penyimpanan kepada internal Grup tetap juga membukakan layanan sewa gudang dan penyimpanan barang kepada pelaku pasar lain dari industri farmasi serta industri-industri lain seperti industri makanan & minuman dan industri FMCG yang memerlukan jasa cold storage dan cold chain distribution yang membutuhkan penyimpanan terkontrol, tertelusur, dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi. 3-4
Page 33 OCR 0.957
3.12 Strategi Harga Sewa Pergudangan dan Penyimpanan 3.121 3.12.2 Strategi penetapan tarif sewa pergudangan dan penyimpanan yang diterapkan oleh SIP mengacu pada harga pasar yang berlaku dan disesuaikan dengan spesifikasi layanan yang diberikan. Penetapan harga tarif mempertimbangkan faktor-faktor seperti penerapan SOP farmasi, pengendalian yang terkontrol, serta ketersediaan fasilitas khusus yang mendukung penyimpanan produk atau barang. SIP tidak menerapkan skema harga khusus yang bersifat tidak wajar, melainkan menetapkan harga secara arm's length, yakni memperhatikan prinsip kewajaran dan efisiensi pemanfaatan aset. Dengan demikian, strategi harga yang diterapkan diharapkan dapat mencerminkan nilai layanan yang diberikan sekaligus menjaga keberlanjutan dan efisiensi operasional pergudangan. 3.13 Prospek Industri Bahan Baku Obat Tradisional 3.431 313.2 313.3 3.3.4 Pertumbuhan industri bahan baku obat tradisional didukung oleh sejumlah faktor dan tren yang berkembang di masyarakat. Meningkatnya konsumsi jamu dan obat herbal menunjukkan adanya pergeseran preferensi konsumen terhadap produk kesehatan berbasis bahan alami, sejalan dengan tren back to nature yang semakin menguat. Pengembangan produk fitofarmaka juga mendorong kebutuhan akan bahan baku obat tradisional yang terstandardisasi dan berkualitas. Di sisi lain, adanya kebutuhan untuk melakukan substitusi terhadap bahan baku impor juga membuka peluang bagi pengembangan industri bahan baku obat tradisional dalam negeri, baik dari sisi kemandirian pasokan maupun efisiensi biaya, sehingga secara keseluruhan berpotensi mendukung pertumbuhan industri ini. Perkembangan teknologi di Indonesia juga mendorong pembuatan bahan baku obat tradisional baru. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan teknologi ekstraksi modern yang berkembang yang dapat meningkatkan efisiensi dan konsistensi hasil ekstraksi bahan alam. Selain itu, upaya standardisasi senyawa aktif juga semakin berkembang, sehingga kandungan bahan baku dapat dikontrol secara lebih akurat. Penerapan Guality Control berbasis parameter ilmiah, seperti pengujian kandungan senyawa aktif dan keamanan produk, turut mendukung perkembangan bahan baku obat tradisional yang memenuhi standar mutu dan regulasi. Di Indonesia, industri obat tradisional menunjukkan proyeksi pertumbuhan yang positif dan relatif stabil, yang secara tidak langsung mendorong kebutuhan bahan baku obat tradisional. Pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan dalam permintaan terhadap produk jamu, obat tradisional, dan fitofarmaka. Di sisi lain, industri hilir semakin membutuhkan bahan baku yang terstandardisasi dan memenuhi ketentuan mutu serta regulasi, sehingga membuka peluang pertumbuhan berkelanjutan bagi industri bahan baku obat tradisional. Industri bahan baku obat tradisional di Indonesia juga memperoleh dukungan dari pemerintah dan berbagai organisasi terkait. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan dalam pengaturan dan pengawasan obat tradisional serta fitofarmaka, sementara Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pengembangan riset dan inovasi pada bidang kesehatan berbasis alam. Selain itu, terdapat berbagai program pengembangan bahan baku lokal yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian industri farmasi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. 3-5
Page 34 OCR 0.960
3.13.5 3.13.6 Kebutuhan terhadap bahan baku obat tradisional tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga memiliki potensi secara global. Permintaan utama berasal dari produsen jamu dan fitofarmaka yang membutuhkan bahan baku berkualitas dan terstandarisasi. Terlebih lagi, industri kosmetik dan industri suplemen juga memanfaatkan bahan baku obat tradisional untuk pengembangan produk berbasis bahan alami. Berbagai riset menunjukkan bahwa bahan baku obat tradisional digunakan untuk mendukung fungsi kesehatan, kecantikan, dan pencegahan penyakit, seiring meningkatnya preferensi konsumen terhadap produk berbahan alami. Meskipun memiliki prospek yang positif, industri bahan baku obat tradisional di Indonesia juga menghadapi sejumlah hambatan dan regulasi. Hambatan utama meliputi proses perizinan BPOM yang ketat, tuntutan standarisasi mutu yang tinggi, serta kepastian pasokan bahan alam sebagai bahan baku utama. Dalam menghadapi hal tersebut, SIP dapat menghindari risiko pengalaman dan kapabilitas pada bidang regulasi serta penerapan sistem guality assurance yang mengacu pada standar industri farmasi. 3.14 Prospek usaha dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional 3.A4A 3.14.2 3.143 Seiring dengan meningkatnya konsumsi jamu, obat tradisional, dan fitofarmaka di Indonesia, kebutuhan terhadap bahan baku obat tradisional yang terstandarisasi, berkualitas konsisten, dan patuh regulasi menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Penambahan KBLI ini memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan kompetensi manufaktur farmasi yang telah dimiliki dalam menghasilkan bahan baku dengan standar mutu yang lebih tinggi dibandingkan bahan baku komoditas umum. Perseroan juga memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan usaha di bidang usaha bahan baku obat tradisional sebagai bagian dari diversifikasi bisnis farmasi yang di mana selama ini Perseroan berfokus pada produksi obat jadi, sehingga hasil ekstraksi dan kapabilitas pengolahan yang dimiliki belum sepenuhnya dimonetisasi secara eksternal. Pengembangan bahan baku obat tradisional memberikan peluang integrasi hulu-hilir bagi Perseroan, sehingga Perseroan tidak hanya berperan sebagai produsen obat jadi, tetapi juga sebagai pemasok bahan baku bagi industri hilir. Dengan demikian, prospek usaha Perseroan dinilai positif karena membuka sumber pendapatan baru, meningkatkan utilisasi fasilitas dan kapabilitas produksi, serta memperkuat posisi Perseroan dalam rantai nilai industri farmasi dan obat tradisional. Untuk menunjang prospek usaha di tahun-tahun berikutnya, SIP berupaya untuk fokus pada kegiatan usaha pada segmen B2B pada tahap awal. Melainkan itu, produk yang dikembangkan akan berbasis pada permintaan yang telah ada, sehingga meminimalisir risiko pasar dan memastikan kesesuaian antara kapasitas produk dengan kebutuhan pelanggan. SIP juga akan melakukan pengembangan skala usaha yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pasar dan kemampuan operasional perusahaan, sehingga pertumbuhan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan dan terkendali.
Page 35 OCR 0.955
3.15 3.16 3.161 3.16.2 3.17 3:17 3.114 Pesaing dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional Berikut ini merupakan beberapa perusahaan yang berpotensi menjadi pesaing SIP dalam industri bahan baku obat tradisional. e PT Indesso Aroma e PT Phytochemindo Reksa # PT Deltomed Laboratories Target Pasar dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional Target pasar Perseroan difokuskan pada segmen industri yang menggunakan bahan baku obat tradisional sebagai komponen utama produksinya. Segmen tersebut meliputi produsen jamu, produsen fitofarmaka, serta industri kosmetik dan suplemen kesehatan yang memanfaatkan bahan alami dan herbal terstandarisasi dalam proses produksinya. Sebagai perusahaan farmasi, SIP memiliki kompetensi dalam pengendalian mutu, dokumentasi, serta kepatuhan terhadap regulasi BPOM, sehingga selaras dengan kebutuhan industri hilir yang beroperasi dalam lingkungan regulasi yang ketat. Selain hal tersebut, karakteristik permintaan pada segmen ini cenderung bersifat berkelanjutan dan berbasis hubungan pasokan jangka menengah hingga panjang, sehingga mendukung pengembangan usaha Perseroan yang terukur dan berkesinambungan. Untuk menjangkau target pasar yang telah ditetapkan, SIP melakukan pemanfaatan jaringan industri farmasi yang telah dimiliki, khususnya hubungan bisnis dengan produsen obat tradisional, fitofarmaka, serta pelaku industri kesehatan lainnya. SIP juga mengembangkan kerja sama B2B dengan calon pelanggan melalui pendekatan langsung, diskusi kebutuhan spesifikasi bahan baku, dan penawaran pasokan berbasis kualitas dan kepatuhan regulasi. Untuk masa yang mendatang, SIP berencana untuk membangun kontrak pasokan jangka menengah dengan pelanggan strategis untuk menciptakan stabilitas permintaan, kepastian volume produksi, serta hubungan bisnis yang berkelanjutan, dimana hal ini sejalan dengan strategi pengembangan usaha yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Strategi Pemasaran dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional Strategi Perseroan dalam meningkatkan pangsa pasar ke depannya dilakukan melalui pengenalan kapabilitas SIP sebagai perusahaan farmasi yang memiliki kompetensi dalam pengolahan dan pengendalian mutu bahan baku obat tradisional. SIP mengedepankan brand trust yang telah terbentuk sebagai pelaku industri farmasi, khususnya dalam hal kepatuhan regulasi, sistem manajemen mutu, dan konsistensi kualitas produk. Selain itu tersebut, SIP juga melakukan edukasi kepada calon pelanggan terkait pentingnya standar mutu, traceability, dan kepatuhan terhadap ketentuan BPOM dalam penggunaan bahan baku obat tradisional, sehingga dapat membedakan produk SIP dari bahan baku komoditas umum. Melalui penerapan strategi pemasaran tersebut, SIP berharap dapat membangun dan memperkuat brand credibility sebagai pemasok bahan baku obat tradisional yang reliable dan mempunyai standar farmasi tinggi. Strategi ini juga diharapkan dapat mendukung proses market entry yang stabil dan terukur, dengan membangun kepercayaan pelanggan sejak tahap awal kerja sama. Dalam jangka menengah hingga panjang, penerapan strategi pemasaran ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan yang berkelanjutan melalui hubungan pasokan jangka panjang dengan pelanggan dalam industri sehingga sejalan dengan strategi pengembangan usaha SIP. 3-7
Page 36 OCR 0.959
41 4.2 4.3 4.4 KAJIAN KELAYAKAN TEKNIS Alur produksi SIP dirancang secara end-to-end, dimulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan dan/atau ekstraksi, pengujian mutu (guality control), hingga produk bahan baku obat tradisional siap digunakan atau didistribusikan. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prosedur yang terdokumentasi dengan baik untuk memastikan konsistensi kualitas, keamanan produk, serta keterlacakan proses produksi. Alur proses produksi produk ekstrak sebagai berikut: Diagram 4.1 Alur Proses Pembuatan Produk Ekstrak Kapasitas mesin utama dan fasilitas produksi yang direncanakan sesuai dengan target kapasitas produksi Perseroan pada tahap awal pengembangan usaha. Perencanaan kapasitas tersebut mempertimbangkan efisiensi operasional, kesiapan fasilitas saat ini, serta kebutuhan pasar, sehingga kegiatan produksi dapat dijalankan secara optimal tanpa menimbulkan beban biaya yang berlebihan. Selain itu, kapasitas mesin dan fasilitas produksi yang direncanakan memungkinkan untuk dilakukannya peningkatan kapasitas (scaling up) apabila terjadi peningkatan permintaan di masa mendatang. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi SIP untuk mengembangkan skala produksi secara bertahap dan terukur sejalan dengan pertumbuhan pasar dan permintaan pelanggan. Alur produksi, spesifikasi mesin, serta fasilitas pendukung yang digunakan telah dirancang untuk memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di industri obat tradisional, termasuk ketentuan CPOB serta regulasi dari BPOM. Dengan demikian, sistem produksi yang diterapkan diharapkan dapat mendukung pemenuhan standar mutu, keamanan, dan kepatuhan regulasi atas produk bahan baku obat tradisional yang dihasilkan. 4-1
Page 37 OCR 0.958
5 5.4 5AA KAJIAN KELAYAKAN POLA BISNIS Keunggulan Kompetitif dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan Fasilitas pergudangan SIP yang berlokasi di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, merupakan salah satu area strategis dengan akses logistik ke pusat distribusi, fasilitas kesehatan, dan jaringan transportasi utama. Lokasi ini mendukung efisiensi distribusi, ketepatan waktu pengiriman, dan kemudahan koordinasi dengan pelanggan ataupun mitra usaha. Selain itu, fasilitas pergudangan SIP telah dirancang dan dioperasikan sesuai dengan standar penyimpanan produk farmasi, termasuk penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), pengendalian mutu, serta prosedur operasional yang terdokumentasi dengan baik. Hal ini memungkinkan SIP menawarkan layanan penyimpanan dengan tingkat kepatuhan, ketelusuran, dan pengendalian kualitas yang lebih tinggi dibandingkan gudang umum. 5.2 Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan 321 5.3 5:34 Dalam industri pergudangan dan penyimpanan, khususnya pergudangan berstandar farmasi, layanan inti, seperti penyewaan ruang gudang dan aktivitas penyimpanan umum, dapat ditiru oleh pesaing. Pesaing yang mempunyai modal cukup besar dapat membangun fasilitas serupa, merekrut tenaga operasional, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, tingkat kemudahan untuk meniru layanan menjadi lebih terbatas ketika layanan diarahkan pada pergudangan berstandar farmasi. Penerapan standar CDOB, sistem pengendalian mutu, prosedur audit, serta konsistensi kepatuhan regulasi membutuhkan pengalaman operasional, budaya kepatuhan, serta proses yang relatif panjang dan tidak dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Faktor lokasi strategis, rekam jejak operasional, serta kepercayaan pelanggan, khususnya dari industri farmasi dan kesehatan, menjadi elemen pembeda yang sulit ditiru dalam waktu singkat oleh pesaing baru. Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan Integrasi dengan ekosistem usaha Grup SOHO memungkinkan SIP untuk melakukan Optimalisasi pemanfaatan aset pergudangan, efisiensi biaya operasional, serta penerapan standar mutu dan kepatuhan farmasi yang tinggi. Selain memenuhi kebutuhan internal grup, kapabilitas tersebut menjadi fondasi bagi pengembangan layanan pergudangan kepada pihak eksternal, sehingga mendukung penciptaan nilai dan keberlanjutan usaha SIP dalam jangka menengah hingga panjang dalam industri pergudangan dan penyimpanan. 5.4 Keunggulan Kompetitif dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional 5AA SIP saat ini tidak hanya melakukan fokus pada jenis bahan baku yang bersifat komoditas melainkan pada bahan baku dengan nilai tambah, baik dari sisi kemurnian, konsistensi kandungan, maupun kesesuaian dengan kebutuhan formulasi industri hilir. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan bahan baku yang memiliki keunggulan fungsional dan kualitas, yang belum sepenuhnya dimiliki oleh sebagian pelaku industri lain yang masih berorientasi pada produk bahan mentah atau semi-olah. 5
Page 38 OCR 0.955
5.4.2 SIP menerapkan prosedur produksi dan pengendalian mutu berbasis praktik industri farmasi, termasuk dokumentasi, validasi proses, dan pengujian mutu. Terlebih lagi, penggunaan metode ekstraksi dan pengolahan yang dirancang untuk menjaga konsistensi dan stabilitas bahan aktif. Selain itu, SIP juga mengedepankan Guality Assurance dan Regulatory Affairs dalam seluruh tahapan proses, sehingga bahan baku yang dihasilkan memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi terhadap regulasi yang berlaku. 5.4.3 Integrasi Perseroan dengan entitas lain dalam Grup merupakan salah satu keunggulan kompetitif utama dalam pengembangan dan komersialisasi bahan baku obat tradisional. Melalui integrasi tersebut, Perseroan memperoleh manfaat berupa: # Akses terhadap jaringan distribusi dan pemasaran yang telah terbentuk, khususnya di industri farmasi dan kesehatan. e Pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri hilir, termasuk spesifikasi bahan baku yang dibutuhkan oleh produsen obat tradisional dan produk kesehatan. e Efisiensi dalam proses komersialisasi serta percepatan penetrasi pasar. Integrasi ini memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan bahan baku obat tradisional secara lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan dibandingkan pelaku industri yang beroperasi secara terpisah (stand alone). 5.5 Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional 5.5.1 Saat ini terdapat beberapa pelaku industri yang telah memproduksi atau mengembangkan bahan baku obat tradisional dengan jenis yang serupa dengan rencana pengembangan Perseroan. 5.5.2 Meskipun demikian, posisi produk Perseroan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan pesaing dalam pasar atau industri ini, terutama dalam aspek standarisasi dan kepatuhan regulasi. 5.6 Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan 5.6.1 Dengan mengembangkan bahan baku obat tradisional, hal tersebut berpotensi meningkatkan sumber pendapatan Perseroan di luar produk obat jadi. Inisiatif ini juga dapat mengurangi ketergantungan SIP terhadap penjualan produk jadi, sekaligus mengoptimalisasi pemanfaatan aset dan kapabilitas produksi yang telah dimiliki, sehingga meningkatkan efisiensi dan nilai tambah usaha secara keseluruhan. 5.6.2 Produk ini dibuat untuk menjawab kebutuhan industri kesehatan di Indonesia akan bahan baku obat tradisional yang terstandarisasi, berkualitas konsisten, dan patuh terhadap ketentuan regulasi. Pengembangan ini ditujukan untuk mendukung produsen obat tradisional, fitofarmaka, serta produk kesehatan berbasis herbal dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan mempunyai daya saing tinggi, sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat mengenai solusi kesehatan berbasis alami. 5-2
Page 39 OCR 0.959
6 6.1 6AA 61.3 6.2 6.21 6.2.2 KAJIAN KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN Ketersediaan Tenaga Kerja Per 30 September 2025, tenaga kerja SIP secara keseluruhan berjumlah sebanyak 918 individu. Dalam pemenuhan kebutuhan SDM, SIP secara aktif melakukan rekrutmen yang berbasis kompetensi pada lulusan baru maupun profesional dengan fokus rekrutmen pada individu yang memiliki latar belakang farmasi, kimia, biologi, Teknik, serta fungsi pendukung lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Sebelum memulai proses seleksi calon karyawan, tim rekrutmen terlebih dahulu menyusun perencanaan kebutuhan tenaga kerja dalam kurun waktu tertentu dan dipetakan setiap tahun. Proses rekrutmen melibatkan identifikasi dan pemilihan kandidat yang tepat untuk posisi pekerjaan berdasarkan kesesuaian kompetensi dan pengalaman kerja, kualifikasi, dan keterampilan terhadap budaya dan tujuan SIP. Perseroan juga menyediakan Pelatihan bagi pegawai atau karyawan baru disesuaikan dengan posisi dan fungsi masing-masing. Untuk divisi atau posisi tertentu, Perseroan menyediakan pelatihan khusus guna memastikan kesiapan kompetensi dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Sebagai contoh, pegawai pada divisi produksi dan guality assurance akan mendapatkan pelatihan terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pengendalian mutu, dan prosedur operasional produksi. Sementara itu, pegawai pada fungsi regulatory atau laboratorium dapat memperoleh pelatihan terkait regulasi BPOM, dokumentasi, serta pengujian mutu. Pendekatan pelatihan ini bertujuan mendukung kualitas operasional dan konsistensi standar Perseroan secara berkelanjutan. Hak Atas Kekayaan Intelektual Manajemen hak atas kekayaan intelektual adalah pengelolaan dan pengaturan penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakan oleh sumber daya manusia yang dimiliki untuk jangka waktu tertentu. Istilah hak atas kekayaan intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat menghasilkan suatu karya. Sedangkan prinsip hak atas kekayaan intelektual merupakan suatu kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemiliknya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya. Hak atas kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu: e Industrial property right atau Hak Kekayaan Industri, berkaitan dengan penemuan/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, antara lain terdiri dari paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak terpadu. e Copyright atau Hak Cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dan sebagainya. Dengan pengelolaan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sumber daya manusia diharapkan akan lahirnya inovasi-inovasi baru yang berimplikasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pekerjaan. Untuk memotivasi setiap sumber daya manusia yang dimiliki agar dapat menggunakan kekayaan intelektual berupa lahirnya inovasi-inovasi baru terhadap sumber daya manusia adalah melalui pemberian penghargaan (reward) seperti promosi jabatan dan bonus. 6-1
Page 40 OCR 0.957
6.2.3 6.3 6.34 6.3.2 6.3.3 6.3.4 Dalam kaitannya dengan hal ini, SIP akan memastikan sumber daya manusia memiliki kompetensi teknis yang diperlukan dengan diterapkan tiga langkah dalam mempersiapkan sumber daya manusia, yaitu: e Melakukan perekrutan karyawan yang sudah berpengalaman pada bidang usaha yang sama atau ada relevansinya dengan bidang farmasi, khususnya disiplin teknologi terkait dengan pemasaran, keuangan dan pola manajemen. e Melakukan perekrutan karyawan yang baru keluar dari sekolah atau perguruan tinggi dengan kriteria yang memenuhi standar industri. e Melakukan pelatihan dan pendidikan bagi karyawan melalui kerja sama dengan instansi pemerintah maupun lembaga-lembaga independen. Manajemen Risiko dalam Industri Pergudangan dan Penyimpanan Dalam melakukan kegiatan usahanya, SIP menanggung beberapa risiko. Berikut risiko dan upaya SIP dalam memitigasi atau mengatasi risiko-risiko tersebut, yaitu: Risiko regulasi dan kepatuhan Risiko regulasi dan kepatuhan merupakan risiko yang timbul akibat ketidaksesuaian kegiatan pergudangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha, standar penyimpanan farmasi, serta hasil audit kepatuhan. Untuk memitigasi risiko tersebut, SIP menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), melaksanakan audit internal secara berkala, serta melibatkan fungsi Ouality Assurance (OA) dan Regulatory Affairs dalam memastikan seluruh aktivitas pergudangan memenuhi ketentuan regulator. Risiko Operasional Risiko operasional merujuk pada potensi kerusakan produk, kadaluwarsa, maupun penurunan mutu selama proses penyimpanan di gudang. SIP mengelola risiko ini melalui penerapan pemantauan suhu dan kelembaban secara berkelanjutan, serta penggunaan sistem pencatatan batch dan tanggal kedaluwarsa yang terintegrasi. Risiko Infrastruktur dan Fasilitas Risiko infrastruktur dan fasilitas merujuk pada kecukupan kapasitas serta kondisi fasilitas pergudangan dalam mendukung penyimpanan produk farmasi. Saat ini, fasilitas pergudangan SIP dinilai telah memadai untuk mendukung kegiatan penyimpanan sesuai standar yang berlaku. Namun, apabila terjadi peningkatan volume penyimpanan, SIP mengantisipasi risiko tersebut melalui penjadwalan ulang penggunaan ruang, optimalisasi tata letak gudang, serta mempertimbangkan opsi ekspansi fasilitas secara bertahap atau kerja sama alih daya (outsourcing) tambahan guna menjaga kelancaran operasional. 6-2
Page 41 OCR 0.961
Risiko Sumber Daya Manusia Risiko sumber daya manusia operasional merujuk pada keterbatasan tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pergudangan dan penyimpanan produk farmasi. Untuk mengelola risiko ini, SIP telah didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman dalam industri farmasi. Selain itu, manajemen secara berkelanjutan melakukan pelatihan internal, mendorong sertifikasi kompetensi, serta menerapkan proses rekrutmen yang selektif apabila dibutuhkan, untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan operasional. 6.4 Manajemen Risiko dalam Industri Bahan Baku Obat Tradisional 6.4 6.4.2 6.4.3 6.4.4 Dalam melakukan kegiatan usahanya, SIP menanggung beberapa risiko. Berikut risiko dan upaya SIP dalam memitigasi atau mengatasi risiko-risiko tersebut, yaitu: Risiko regulasi dan legal Risiko regulasi dan legal dapat timbul karena perubahan peraturan, khususnya terkait klasifikasi bahan baku yang berpotensi dikategorikan sebagai zat terlarang atau narkotika. Untuk memitigasi risiko tersebut, Perseroan secara aktif memantau perkembangan regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun sektoral. Pengelolaan risiko dilakukan melalui keterlibatan fungsi Regulatory Affairs dan Legal yang berpengalaman, serta penerapan kebijakan kepatuhan internal guna memastikan seluruh kegiatan usaha bahan baku obat tradisional tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Risiko perizinan & kepatuhan Risiko perizinan & kepatuhan merujuk pada kewajiban pemenuhan izin tertentu sebelum kegiatan produksi dan komersialisasi bahan baku obat tradisional dijalankan. Dalam mengelola risiko ini, Perseroan memastikan bahwa seluruh perizinan yang relevan dipenuhi secara lengkap dan tepat waktu sebelum kegiatan usaha dilakukan. Proses perizinan tersebut didukung oleh sistem dokumentasi yang terstruktur, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme audit internal untuk menjaga kepatuhan yang berkelanjutan. Risiko bahan baku & pasokan Risiko bahan baku & pasokan mencakup keterbatasan ketersediaan bahan baku alami, fluktuasi kualitas, serta ketergantungan pada pemasok tertentu. Perseroan mengelola risiko ini melalui seleksi pemasok yang memenuhi kriteria mutu, diversifikasi sumber pasokan, serta penerapan pengendalian mutu pada tahap penerimaan bahan baku. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pasokan dan konsistensi kualitas bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
Page 42 OCR 0.961
6.4.5 6.4.6 6.5 6.51 6.5.2 6.5.3 6.6 Risiko keberlanjutan & lingkungan Risiko keberlanjutan & lingkungan merujuk pada pemanfaatan bahan baku berbasis alam dalam jangka panjang serta dampak lingkungan dari kegiatan produksi. Perseroan memperhatikan aspek keberlanjutan dengan menerapkan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku, mematuhi peraturan lingkungan hidup, serta melakukan upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya bahan baku. Pendekatan ini dilakukan untuk mendukung kelangsungan usaha sekaligus menjaga tanggung jawab lingkungan. Risiko teknologi & proses produksi Risiko teknologi & proses produksi meliputi potensi kegagalan dalam proses ekstraksi atau pengolahan bahan baku obat tradisional. Untuk meminimalisir risiko tersebut, Perseroan menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar industri, menerapkan SOP produksi yang ketat, serta melakukan pengawasan mutu secara menyeluruh pada setiap tahapan proses. Selain itu, Perseroan menyiapkan mekanisme pengendalian guna mengantisipasi dan mengurangi dampak apabila terjadi gangguan dalam proses produksi. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas serta pengembangan tim yang kuat pada SIP. SIP menyadari bahwa sumber daya manusia (SDM) sangat penting bagi perkembangan dan keberhasilan SIP sehingga, guna mempertahankan tim kerja yang baik, SIP selalu memilih, melatih, memotivasi serta memberikan penghargaan kepada karyawan-karyawan yang memiliki potensi cukup baik di SIP. Pengembangan SDM diarahkan juga untuk membantu karyawan dalam membangun pribadi mereka masing-masing dan meningkatkan keahlian berorganisasi, pengetahuan, dan kemampuan bekerja. Untuk itu, SIP selalu memberikan kesempatan kepada para karyawan untuk mengembangkan karier mereka dengan mengikuti berbagai seminar, praktik kerja, serta program pelatihan khusus. Struktur Organisasi Struktur organisasi SIP dibuat sesuai fungsi operasi SIP yang dipisahkan menjadi departemen yang berbeda. Semua departemen dalam Perseroan dikelola oleh pimpinan pada tingkat manajemen sesuai keahliannya masing-masing dan dipantau oleh masing-masing Direktur sesuai strukturnya. Masing-masing departemen telah berjalan sesuai fungsinya masing-masing dan telah sesuai antara struktur yang dibuat dengan manajemen yang mengelola operasional SIP. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka tidak ada perubahan pada struktur organisasi SIP. 6-4
Page 43 OCR 0.947
7 KAJIAN KELAYAKAN KEUANGAN ZA Asumsi Umum 7A1 Studi kelayakan ini didasarkan atas laporan keuangan auditan SIP untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2024 dan laporan keuangan auditan interim SIP pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025. 7.1.2 Proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini disusun oleh manajemen perusahaan dan kami telah melakukan reviu kewajaran asumsi dan penyesuaian terhadap proyeksi keuangan. 71.3 Periode proyeksi keuangan yang dipergunakan dalam studi kelayakan ini adalah selama 5 (lima) tahun dikarenakan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini hanya berupa penambahan 2 jenis sumber pendapatan, sehingga diasumsikan bahwa periode proyeksi keuangan tersebut telah cukup menggambarkan kondisi normal penjualan. 7.1.4 Dalam studi kelayakan ini, kami mengasumsikan bahwa informasi dalam laporan keuangan adalah benar dan tidak ada hal yang signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan SIP di masa yang akan datang. 71.5 Metode yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah dengan membandingkan proyeksi keuangan SIP dengan adanya PKU dan tanpa adanya PKU. 7.1.6 Kami tidak melakukan perhitungan terkait kelayakan investasi keuangan dikarenakan tidak ada investasi yang dilakukan oleh pemegang saham dalam bentuk penambahan setoran modal ataupun pembelanjaan modal. Penambahan kegiatan usaha ini hanya menggunakan modal kerja yang telah tersedia di perusahaan saat ini. 7.1.7 Asumsi tingkat inflasi berdasarkan data dari Dana Moneter Internasional (“IMF”) per April 2025 yang disajikan sebagai berikut: 2029 Inflasi Indonesia 1,685 2,518 2,524 2,524 2,524 7.2 Proyeksi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha 7.24 Proyeksi keuangan tanpa penambahan kegiatan usaha didasarkan atas proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan kami telah melakukan reviu dan penyesuaian atas proyeksi keuangan manajemen berdasarkan pada kinerja keuangan dan performa historis SIP, analisia makro ekonomi dan analisa industri, baik secara historis maupun gambaran industri di masa depan dan data serta informasi yang tersedia pada tanggal studi kelayakan. Pendapatan 7.2.2 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan manajemen. 71
Page 44 OCR 0.937
7.2.3 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut: Okt-Des 31 Desember Keterangan 2025 2 20: 2027 2028 2029 2030 Pendapatan 414.513) 1.639.211) 1.786.740) 1.938.613| 2.103.395) 2.271.667| 2.453.400 Pertumbuhan pendapatan (8) 30,005 9,005 8,504 8,501 8,00 8,001 Piutang Usaha 7.24 Berdasarkan asumsi atas piutang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: 31 Desember Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Piutang usaha 495.126 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053 Perputaran piutang usaha (hari) 110 110 110 11 110 110 Beban Pokok Pendapatan 7.2.5 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas beban pokok penjualan yang digunakan manajemen SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan manajemen. 7.2.6 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas beban pokok pendapatan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 2029 Beban pokok pendapatan 412.833 480.191 517.166 555.436 596.539 Persediaan 7.2.7 Berdasarkan asumsi atas persediaan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 2027 2028 Persediaan 138.763 149.864 161.404 173.832 186.695 200.511 Perputaran persediaan (hari) 123 123 123 123 123 123 7-2
Page 45 OCR 0.926
Utang Usaha 7.2.8 Berdasarkan asumsi atas utang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: 31 Desember Dalam jutaan Rup: Keterangan 2025 202 2027 2028 2029 2030 Utang usaha 26.601 28.729 30.941 33.324 35.790 38.438 Perputaran utang usaha (hari) 24 24 24 24 24 24 Pembelanjaan Barang Modal 7.2.9 Manajemen SIP tidak mengungkapkan asumsi terkait dengan pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan data historis, kami mengasumsikan pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 2027 2028 2030 Akuisisi aset tetap 27.538 22.542 23.105 23.687 24.284 24.896 Akuisisi hak guna aset 70 2.784 2.854 2.926 3.000 3.075 Akuisisi aset tidak berwujud 1.859 3.923 4.021 4.123 4.226 4.333 Beban Operasional 7.210 Kami telah melakukan kajian atas asumsi beban operasional yang disediakan oleh manajemen SIP, dan berdasarkan data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, kami melakukan penyesuaian atas perhitungan beban penyusutan untuk kepentingan penilaian ini. Atas penyesuaian tersebut, maka jumlah beban operasional yang terdiri dari beban penjualan, beban umum dan administrasi dan beban penelitian dan pengembangan selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut: 31 Desember Dalam jutaan Rupiah Oi s Keterangan 2025 2025 2026 20: 2028 2029 2030 Beban penjualan 192.356 | 779.398 | 833.956 | 890.665 | 951.230 | 1.015.914 | 1.084.996 Beban umum dan administrasi 34.000 | 118.976 | 124.925 | 130.671| 136.682) 142.969 | 149.546 Beban penelitian dan pengembangan 5106| 26.257| 28.095 29.275 | 30.504 31.786 33.124 7.241 Beban penyusutan dan amortisasi dihitung sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan 7.212 Asumsi pajak penghasilan badan diperhitungkan dari laba sebelum pajak penghasilan, dan tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 225 pada tahun 2025 sampai 2030. 73
Page 46 OCR 0.916
7.3 Rasio Keuangan Proyeksi Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha 7.3.1 Rasio Profitabilitas 2025 2025 2026 2027 2028 29 2030 Marjin Laba Kotor 73,675 74,825 75,054 75,234 75,418 75,554 75,694 Marjin Laba Usaha 18,564 19,421 18, 781 20,161 21,385 22,589 23,464 Marjin Laba Bersih 15,065 15,254 15,11 15,721 16,671 17,60x 18,291 Imbal Balik Aset n.r 24,904 23, 3816 22,035 20,774 19,345 18,125 Imbal Balik Ekuitas mr 44,815 38,661 34,0395 30, 354 27,061 24,484 Selama periode proyeksi, seluruh rasio profitabilitas tanpa penambahan kegiatan usaha terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rasio profitabilitas yang cenderung meningkat menggambarkan bahwa SIP mengelola aspek keuangan dengan baik. 7.3.2 Rasio Likuiditas Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rasio Kas 0,06 0,46 0,1 1,38 1,86 2,32 Rasio Cepat 1,92 2,33 27 3,24 3,71 416 Rasio Lancar 1,52 1,93 2,38 2,85 3,32 3,78 Selama periode proyeksi, seluruh rasio Likuiditas tanpa penambahan kegiatan usaha terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. 7.3.3 Rasio Aktivitas Keterangan 20. 2026 2027 2028 2029 203 Perputaran Piutang Usaha 110 110 110 111 110 110 Perputaran Persediaan 123 123 123 123 123 123 Perputaran Utang Usaha 24 24 24 24 24 24 Rasio aktivitas selama periode proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha stabil dari tahun 2025 sampai dengan 2030. Rasio aktivitas yang digunakan ditentukan dengan menggunakan rata-rata data keuangan historis SIP. 7.4 Proyeksi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha 7.441 Proyeksi keuangan dengan penambahan kegiatan usaha didasarkan atas proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan kami telah melakukan reviu dan penyesuaian atas proyeksi keuangan manajemen berdasarkan pada kinerja keuangan dan performa historis SIP, analisia makro ekonomi dan analisa industri, baik secara historis maupun gambaran industri di masa depan dan data serta informasi yang tersedia pada tanggal studi kelayakan. Pendapatan 7.4.2 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan manajemen. 7-4
Page 47 OCR 0.933
7.4.3 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas pendapatan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Okt-Des 31 Desember Keterangan 2025 2025 2026 2027 2028 Pendapatan 414.513) 1.639.211) 1.814.020) 1.968.212| 2.135.510| 2.306.350| 2.490.859 Pertumbuhan pendapatan (x) - 30,005 10,661 8,50x 8,501 8,001 8,005 Piutang Usaha 7.4.4 Berdasarkan asumsi atas piutang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: alam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 25 2026 027 2028 2030 Piutang usaha 495.126 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053 Perputaran piutang usaha (hari) 110 110 110 111 110 110 Beban Pokok Pendapatan 7.4.5 Kami telah melakukan kajian terhadap asumsi atas beban pokok pendapatan yang digunakan manajemen SIP, data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, serta diskusi dengan manajemen. 7.4.6 Berdasarkan proyeksi yang disediakan oleh manajemen SIP, asumsi atas beban pokok penjualan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Keterangan 2025 2 2029 Beban pokok pendapatan 412.833 2 . 576.676 619.350 Persediaan 7.4.7 Berdasarkan asumsi atas persediaan yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Keteran: 2025 2026 29 2030 Persediaan 138.763 155.595 167.576 180.479 193.835 208.178 Perputaran persediaan (hari) 123 123 123 123 123 123 75
Page 48 OCR 0.948
Utang Usaha 7.4.8 Berdasarkan asumsi atas utang usaha yang digunakan manajemen SIP di dalam proyeksi keuangan, analisis data yang relevan dan diskusi yang dilakukan, kami telah melakukan penyesuaian sehingga asumsi perputaran piutang usaha dan saldo piutang usaha selama periode proyeksi yang digunakan untuk kepentingan penilaian ini menjadi sebagai berikut: Dalam i 31 Keterangan 2025 2026 2027 Utang usaha 26.601 29.828 32.125 34.598 37.159 39.908 Perputaran utang usaha (hari) 24 24 24 24 24 24 Pembelanjaan Barang Modal 7.4.9 Manajemen SIP tidak mengungkapkan asumsi terkait dengan pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi keuangan. Berdasarkan data historis, kami mengasumsikan pembelanjaan barang modal selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah 3i'bDesember Keterangan 2027 2028 2029 2030 Akuisisi aset tetap Akuisisi hak guna aset. 70 2.784 2.854 2.926 3.000 3.075 Akuisisi aset tidak berwujud 1.859 3.923 4.021 4.123 4.226 4.333 Beban Operasional 7.410 Kami telah melakukan kajian atas asumsi beban operasional yang disediakan oleh manajemen SIP, dan berdasarkan data historis, informasi dan data pendukung lain yang relevan, kami melakukan penyesuaian atas perhitungan beban penyusutan untuk kepentingan penilaian ini. Atas penyesuaian tersebut, maka jumlah beban operasional yang terdiri dari beban penjualan, beban umum dan administrasi dan beban penelitian dan pengembangan selama periode proyeksi menjadi sebagai berikut: g 0 026 8 Beban penjualan 192.356 779.398 833.956 890.665 951.230 | 1.015.914 | 1.084.996 Beban umum dan administrasi 34.000 118.976 124.925 130.671 136.682 142.969 149.546 Beban penelitian dan pengembangan 5.106 26.257 28.095 29.275 30.504 31.786 33.421 7.411 Beban penyusutan dan amortisasi dihitung sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan 7.412 Asumsi pajak penghasilan badan diperhitungkan dari laba sebelum pajak penghasilan, dan tarif pajak penghasilan badan adalah sebesar 2256 pada tahun 2025 sampai 2030. 7-6
Page 49 OCR 0.905
7.5 Rasio Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha 7.5.1 Rasio Profitabilitas 74,821 74,481 74,671 74,861 75, 14K Marjin Laba Usaha 18, 5616 19,421 18,781 20,519 21,71 23,774 Marjin Laba Bersih 15,065 15,254 15,114 15,994 16,935 18,534 Imbal Balik Aset n.r 24,905 23,934 22,408 21,011 19,504, 18,221 Imbal Balik Ekuitas mr 44,815 39,425 34, 391 30,491 27,091 24,464 Bila dibandingkan dengan proyeksi keuangan tanpa penambahan kegiatan usaha, marjin laba kotor, marjin laba usaha dan marjin laba bersih hanya mengalami selisih kenaikan yang sangat tipis (di bawah 14), sehingga menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha maka hal tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan atau perbedaan yang mencolok terhadap kinerja profitabilitas keuangan SIP dibandingkan jika tidak melakukan penambahan usaha. 7.5.2 Rasio Likuiditas Keterangan 202! 2026 2027 2028 2029 2030 Rasio Kas 0,06 0,47 0,94 1,43 1,93 2,41 Rasio Cepat 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25 Rasio Lancar 1,52 1,94 2,41 2,89 3,39 3,86 Selama periode proyeksi dengan penambahan kegiatan usaha, rasio likuiditas juga tidak peningkatan yang signifikan tiap tahunnya dibandingkan tanpa penambahan kegiatan usaha. 7.5.3 Rasio Aktivitas Keterangi 2026 2027 2028 2029 2030 Perputaran Piutang Usaha 110 110 110 111 110 110 Perputaran Persediaan 123 123 123 123 123 123 Perputaran Utang Usaha 24 24 24 24 24 24 Selama periode proyeksi dengan penambahan kegiatan usaha, tidak terdapat perbedaan pada rasio aktivitas dibandingkan dengan proyeksi tanpa penambahan kegiatan usaha. 7.6 Dampak Keuangan 7.6.1 Berdasarkan analisis inkremental dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan baru, tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan SIP. 7.6.2 Berikut adalah perbandingan rasio-rasio proyeksi laporan keuangan SIP tanpa penambahan kegiatan usaha dan dengan penambahan kegiatan usaha. TI
Page 50 OCR 0.840
Dalam jutaan Rupiah 31 Desember Keterangan 2026 2027 2028 2029 Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Marjin Laba Kotor 73,671 74,824 75,054 75,234 75,418 75,554 75,69 Marjin Laba Usaha 18, 5616 19,421 18, 7814 20, 1696 21, 3896 22,584 23,461, Marjin Laba Bersih 15,061 15,254 15,116 15,721 16,675 17,601 18,295 Imbal Balik Aset mr 24,905 23,384 22,034 20,779 19,345 18,121 Imbal Balik Ekuitas n.r 44,811 38,661 34,034 30,354 27,064 24,481, Rasio Kas n.r 0,06 0,46 0,1 1,38 1,86 2,32 Rasio Cepat n.r 1,92 2,33 2.17 3,24 3,71 416 Rasio Lancar n.r 1,52 1,93 2,38 2,85 3,32 3,78 Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Marjin Laba Kotor 73,674 74,821 74,481 74,671 74, 861 75,001 75,141 Marjin Laba Usaha 18,561 19,424 18,781 20,514 2,714 22,891 23,774 Marjin Laba Bersih 15,061 15,254 15,118 15,995 16,934, 17,854 18,531 Imbalan Balik Aset n.r 24, 90hh 23,934 22,401 21,014 19,501 18,221 Imbalan Balik Ekuitas mr 44,815 39,421 34,391 30,494 27,091 24,461 Rasio Kas mr 0,06 0,47 0,94 143 1,93 2,41 Rasio Cepat n.r 1,92 2,35 2,81 3,30 3,78 4,25 Rasio Lancar mn. 1,52 1,94 2,41 2,89 3,39 3,86 7.6.3 Dapat dilihat bahwa dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan baik dari rasio profitabilitas dan rasio likuiditas. 7.6.4 Perbandingan proyeksi laporan posisi keuangan SIP dengan penambahan kegiatan usaha dan tanpa penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut: Dalam jutaan Rupiah Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Total Aset 982.040 | 1.201.490 | 1.466.729 | 1.782.941 | 2.148.658 | 2.568.983 Total Liabilitas 436.326 474.892 516.958 562.942 613.119 667.988 Total Ekuitas 545.714 726.598 949.771 1.219.999 | 1.535.539 | 1.900.995 Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Total Aset 982.040 | 1.211.730 | 1.487.038 | 1.814.246 | 2.191.888 | 2.625.151 Total Liabilitas 436.326 475.990 518.41 564.216 614.488 669.458 Total Ekuitas 545.714 735.740 968.897 | 1.250.030 | 1.577.400 | 1.955.693 7.6.5 Total aset, total liabilitas dan total ekuitas baik tanpa adanya penambahan kegiatan usaha baru maupun dengan adanya penambahan kegiatan usaha baru tidak ada ada perubahan yang signifikan. 7-8
Page 51 OCR 0.886
31 Desember 2028 Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Pendapatan 414.513 1.639.211 1.786.740 1.938.613 2.103.395 2.271.667 2.453.400 Sea aa (8 - 30,004 9,00x 8,508 8,504 8,002 8,00x, Laba bersih 63.218 247.626 280.883 323.173 370.229 415.539 465.456 Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pendapatan 414.513 1.639.211 1.814.020 1.968.212 2.135.510 2.306.350 2.490.859 Kenajan 30,0ox | 10,6ex 8,50 8,50x 8,00x 8,001 pendapatan (X) Laba bersih 63.218 247.626 290.024 333.157 381.134 427.372 478.294 7.6.6 Pendapatan Perseroan tanpa adanya penambahan kegiatan usaha baru dibandingkan dengan penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan karena penambahan kegiatan usaha baru hanya memberikan dampak dibawah 295 dari total pendapatan Perseroan. 7.6.7 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keuangan Perseroan di masa mendatang. 7.7 Manfaat Manfaat kualitatif yang diperoleh SIP dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini adalah penambahan portofolio produk sehingga dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Sedangkan manfaat kuantitatif adalah meningkatkan penjualan dan laba SIP. 79
Page 52 OCR 0.961
81 8.2 8.3 8.4 8.5 8.6 KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN BISNIS Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka diharapkan dapat memberikan perkembangan pada segi pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan. Perkembangan ini juga sejalan dengan semakin berkembangnya industri obat- obatan dan produk farmasi dari tahun-ketahun untuk pasar Indonesia sehingga dengan memperhatikan perkembangan usaha, potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia, maka penambahan KBLI secara pasar layak untuk dilaksanakan. Dari kajian kelayakan teknis, menunjukkan bahwa secara legalitas, dengan adanya penambahan usaha, maka kedepannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI yang dimiliki menjadi sesuaiw dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan selama ini. Selain itu, dengan penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, maka mesin yang digunakan untuk produksi dan alur proses produksi Perseroan tidak mengalami perubahan. Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukkan bahwa dengan adanya penambahan usaha maka pola bisnis Perseroan akan semakin beragam dan diharapkan dapat memberikan keunggulan untuk menjangkau beragam calon konsumen berdasarkan kemampuan daya beli serta menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan untuk dapat bersaing dengan kompetitor pada jenis industri yang sama. Dengan memperhatikan pola bisnis yang diterapkan oleh Perseroan maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut, secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan. Dari kajian kelayakan model manajemen, dengan adanya penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan, tidak ada penambahan jumlah tenaga kerja baru namun tenaga kerja yang telah tersedia pada usaha eksisting akan lebih dioptimalkan dan akan ditingkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan memperhatikan rencana manajemen Perseroan untuk mendukung operasionalnya maka penambahan KBLI secara model manajemen layak untuk dilaksanakan. Pada kajian kelayakan keuangan, berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan ini maka penambahan satu (1) KBLI baru ke dalam Anggaran Dasar Perseroan serta pelaksanaan satu (1) KBLI yang telah tercantum sebelumnya dalam Anggaran Dasar Perseroan namun belum dijalankan tersebut layak untuk dilaksanakan. Berdasarkan hal-hal sebagaimana diungkapkan di atas maka kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Soho Industri Pharmasi dimaksud adalah “LAYAK”. 8-1
Page 53 OCR 0.952
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Proyeksi Keterang 2025 2026 2027 028 2029 2030 Aset Aset lancar Kas dan setara kas 20.836 175.573 373.976 616.395 903.922 1.226.939 Piutang usaha - pihak ketiga 495.126 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053 Piutang lain-lain Pihak ketiga 1.838 2.022 2.225 2.447 2.692 2.961 Pihak berelasi 1.199 1.259 1.322 1.388 1.458 1.531 Persediaan 138.763 149.864 161.404 173.832 186.695 200.511 Bagian lancar uang muka biaya dibayar dimuka 13.508 14.859 16.343 17.978 19.776 21.752 Jumlah aset lancar 671.270 883.265 1.140.831 1.447.374 1.800.703 2.194.747
Page 54 OCR 0.937
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Aset tidak lancar Uang muka pembelian aset tetap Uang muka aset hak guna Uang muka pembelian aset takberwujud Aset tetap, neto Aset hak guna, neto Aset pajak tangguhan, neto Aset takberwujud, neto Aset keuangan tidak lancar lainnya Uang jaminan Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 2.756 3.031 3.334 3.668 4.034 4.438 46.083 50.6M 55.760 61.336 67.469 74.216 1.408 1.549 1.704 2.061 2.494 3.018 169.355 164.189 157.466 149.153 140.708 141.825 2.142 1.345 547 - 2 » 74.437 81.881 90.069 99.076 108.983 119.881 1127 12.019 13.433 16.617 20.530 27.036 2.873 2.873 2.873 2.873 2.873 2.874 589 647 712 783 864 948 310.770 318.225 325.898 335.567 347.955 374.236 982.040 1.201.490 1.466.729 1.782.941 2.148.658 2.568.983
Page 55 OCR 0.944
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Liabilitas jangka pendek Utang usaha - pihak ketiga Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Utang pajak Beban akrual Liabilitas sewa - jangka pendek Liabilitas imbalan kerja karyawan - jangka pendek Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Liabilitas sewa - jangka panjang Liabilitas imbalan kerja karyawan Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah liabilitas Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 2030 26.601 28.729 30.941 33.324 35.790 38.438 16.348 17.983 19.782 21.760 23.936 26.329 90.706 95.241 100.003 105.004 110.254 115.766 26.258 28.884 31.772 34.949 38.444 42.289 150.000 165.000 181.500 199.650 219.615 241.577 770 8a7 932 1.025 1.128 1.240 38.756 42.632 46.895 51.584 56.742 62.417 349.439 379.316 411.825 447.296 485.909 528.056 2.420 2.662 2.928 3.221 3.543 3.898 84.467 92.914 102.205 112.425 123.667 136.034 86.887 95.576 105.133 115.646 127.210 139.932 436.326 474.892 516.958 562.942 613.119 667.988
Page 56 OCR 0.946
Lampiran 1 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Proyeksi Keterangan 2025 2026 2027 20283 2029 2030 Ekuitas Modal saham 74 7 74 74 74 74 Penghasilan komprehensif lain 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090 Saldo laba 526.550 707.434 930.607 1.200.835 1.516.375 1.881.831 Jumlah ekuitas 545.714 726.598 949.771 1.219.999 1.535.539 1.900.995 Jumlah liabilitas dan ekuitas 982.040 1.201.490 1.466.729 1.782.941 2.148.658 2.568.983
Page 57 OCR 0.940
Lampiran 2 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Laba Rugi Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha Untuk periode/tahun yang berakhir 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Pendapatan Beban pokok pendapatan Laba kotor Beban penjualan Beban umum dan administrasi Beban penelitian dan pengembangan Pendapatan lain/beban lain-lain Laba operasi Pendapatan keuangan Beban keuangan Laba penjualan aset keuangan tidak lancar lainnya Laba sebelum pajak penghasilan badan Beban pajak penghasilan badan Laba bersih Proyeksi es 20: 2025 2026 2027 2028 2029 2030 414.513 1.639.211 1.786.740 1.938.613 2.103.395 2.271.667 2.453.400 (109.134) (412.333) (445.860) (480.191) (517.166) (555.436) (596.539) 305.379 1.226.378 1.340.880 1.458.422 1.586.229 1.716.231 1.856.861 (192.356) (779.398) (833.956) (890.665) (951.230) (1.015.914) (1.084.996) (34.000) (118.976) (124.925) (130.671) (136.682) (142.969) (149.546) (5.106) (26.257) (28.095) (29.275) (30.504) (31.786) (33.121) 6.578 6.081 6.385 6.704 7.039 7.391 7.761 80.495 307.828 360.289 414.515 474.852 532.953 596.959 60 134 140 147 155 163 17 (135) (306) (322) (338) (355) (372) (391) 9.813 80.420 317.469 360.107 414.324 474.652 532.744 596.739 (17.202) (69.843) (79.224) (91.151) (104.423) (117.203) (131.283) 63.218 247.626 280.883 323.173 370.229 415.541 465.456
Page 58 OCR 0.941
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Praya 2025 2026 2027 20: 2029 2030 Aset Aset lancar Kas dan setara kas 20.836 180.083 388.112 641.052 940.013 1.275.440 Piutang usaha - pihak ketiga 495.126 539.688 585.561 635.334 686.160 741.053 Piutang lain-lain Pihak ketiga 1.838 2.022 2.225 2.447 2.692 2.961 Pihak berelasi 1.199 1.259 1.322 1.388 1.458 1.531 Persediaan 138.763 155.595 167.576 180.479 193.835 208.178 Bagian lancar uang muka biaya dibayar dimuka 13.508 14.858 16.343 17.978 19.775 21.753 Jumlah aset lancar 671.270 893.505 1.161.139 1.478.678 1.843.933 2.250.916
Page 59 OCR 0.937
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterang Aset tidak lancar Uang muka pembelian aset tetap Uang muka aset hak guna Uang muka pembelian aset takberwujud Aset tetap, neto Aset hak guna, neto Aset pajak tangguhan, neto Aset takberwujud, neto Aset keuangan tidak lancar lainnya Uang jaminan Jumlah aset tidak lancar Jumlah aset Proyeksi 2025 2026 2027 2029 2030 2.756 3.031 3.334 3.668 4.034 4.438 46.083 50.61 55.760 61.336 67.469 74.216 1.408 1.549 1.704 2.061 2.494 3.018 169.355 164.189 157.466 149.153 140.708 141.824 2.142 1.345 547 - si ce 74.437 81.881 90.069 99.076 108.983 119.881 11127 12.019 13.433 16.617 20.530 27.036 2.873 2.873 2.874 2.873 2.875 2.874 589 647 712 784 862 948 310.770 318.225 325.899 335.568 347.955 374.235 982.040 1.211.730 1.487.038 1.814.246 2.191.388 2.625.151
Page 60 OCR 0.949
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Liabilitas dan Ekuitas Liabilitas Liabilitas jangka pendek Utang usaha - pihak ketiga Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Utang pajak Beban akrual Liabilitas sewa - jangka pendek Liabilitas imbalan kerja karyawan - jangka pendek Jumlah liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Liabilitas sewa - jangka panjang Liabilitas imbalan kerja karyawan Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah liablitas Proyeksi 2025 2026 2027 2028 2029 2030 26.601 29.828 32.125 34.598 37.159 39.908 16.348 17.983 19.782 21.760 23.936 26.329 90.706 95.241 100.003 105.004 110.254 115.766 26.258 28.884 31.772 34.949 38.444 42.289 150.000 165.000 181.500 199.650 219.615 241.577 770 847 932 1.025 1128 1.240 38.756 42.632 46.895 51.584 56.742 62.417 349.439 380.415 413.009 448.570 487.278 529.526 2.420 2.662 2.928 3.221 3.543 3.898 84.467 92.913 102.204 112.425 123.667 136.034 86.887 93.575. 105.132 115.646 127.210 139.932 436.326 475.990 518.141 564.216 614.488 669.458
Page 61 OCR 0.956
Lampiran 3 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Pada tanggal 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Proyeksi Keterangan 2025 2026 2027 2029 2030 Ekuitas Modal saham 74 74 74 74 74 74 Penghasilan komprehensif lain 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090 19.090 Saldo laba 526.550 716.576 949.733 1.230.866 1.558.236 1.936.529 Jumlah ekuitas 545.714 735.740 968.397 1.250.030 1.577.400 1.955.693 Jumlah liabilitas dan ekuitas 982.040 1.211.730 1.487.038 1.814.246 2.191.888 2.625.151
Page 62 OCR 0.948
Lampiran 4 - PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi Laporan Laba Rugi Dengan Penambahan Kegiatan Usaha Untuk periode/tahun yang berakhir 31 Desember (Dalam jutaan Rupiah) Keterangan Pendapatan Beban pokok pendapatan Laba kotor Beban penjualan Beban umum dan administrasi Beban penelitian dan pengembangan Pendapatan lain/beban lain-lain Laba operasi Pendapatan keuangan Beban keuangan Laba penjualan aset keuangan tidak lancar lainnya Laba sebelum pajak penghasilan badan Beban pajak penghasilan badan Laba bersih -Des 2025 2025 2028 2029 20 414.513 1.639.211 1.814.020 1.968.212 2.135.510 2.306.350 2.490.859 (109.134) (412.833) (462.110) (498.554) (536.943) (576.676) (619.350) 305.379 1.226.378 1.351.110 1.469.658 1.598.567 1.729.674 1.871.509 (192.356) (779.398) (833.956) (890.665) (951.230) (1.015.914) (1.084.996) (34.000) (118.976) (124.925) (130.671) (136.682) (142.969) (149.546) (5.106) (26.257) (28.095) (29.275) (30.504) (31.786) (33.121) 6.578 6.081 7.874 8.268 8.682 9.116 9.571 80.495 307.828 372.008 427.315 488.833 548.121 613.417 60 134 140 147 155 163 171 (135) (306) (322) (338) (355) (372) (301) 9.813 80.420 317.469 371.826 427.424 488.633 547.912 613.197 (17.202) (69.843) (81.302) (93.967) (107.499) (120.540) (134.903) 63.218 247.626 290.024 333.157 381.134 427.372 478.294
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.1 ×11
unresolved
org
KJPP Wawat Jatmika
p.1 ×12
unresolved
org
PT SOHO INDUSTRI PHARMASI
p.1 ×11
unresolved
org
BDO International Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×11
unresolved
org
Purwantono
p.4 ×12
unresolved
person
Lucky Setiawan
p.5 ×2
unresolved
person
Oscar Anwar
p.5 ×2
unresolved
person
KLASIFIKASI TANDA TANGAN Penanggung Jawab Budi Prasetyo
p.11 ×2
unresolved
org
KBLI KEPI DAFTAR SINGKATAN Business-to-Business Bahan Berbahaya
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia Badan Koordinasi Penanaman Modal Badan Pengawas
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
p.13
unresolved
org
DAFTAR SINGKATAN KJPP Wawat Jatmika & Rekan
p.14
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi Standar Operasional Prosedur Standar
p.14
unresolved
org
Kementerian Keuangan Repubtik Indonesia
p.15
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23
unresolved
org
Pusat Statistik
p.29 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.31
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.31
unresolved
org
PT Gudang Indonesia Mandiri
p.32
unresolved
org
PT Wahana Cold Storage
p.32
unresolved
org
PT Yun Nyeo Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Kimia Farma Trading
p.32
unresolved
org
PT Mensa Bina Sukses Target Pasar
p.32
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.33
unresolved
org
Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional
p.33
unresolved
org
PT Indesso Aroma
p.35
unresolved
org
PT Phytochemindo Reksa
p.35
unresolved
org
PT Deltomed Laboratories Target Pasar
p.35
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi Proyeksi
p.53 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
29 ms
13 Sep 2026 14:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}