Back to announcement
20260109_BBIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32018784_lamp1.pdf
Listing Text extracted BBIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 115
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 Juni 2024Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Januari 2026
Masa Penawaran Umum : 6 Januari 2026Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 9 Januari 2026
Tanggal Penjatahan : 7 Januari 2026Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 12 Januari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI.
PT BANK UOB INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORNIDASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
Kantor Pusat Jaringan Kantor
UOB Plaza Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang,
Jl. M.H. Thamrin No. 10 50 kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di
Jakarta 10230 – Indonesia 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta
Telp. (021) 2350 6000 jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited.
Fax. (021) 2993 6632
Website: www.uob.co.id
INFORMASI TAMBAHAN
Email: corporatesecretary@uob.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu tujuh tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi
Subordinasi diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 April 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok
Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 9 Januari 2033. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA
LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) ATAU LEMBAGA
PENJAMINAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OJK NO: 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN
PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA YANG
MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG
OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR PREFEREN, KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR
KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA
PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016
SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN
OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI
DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E PERATURAN OJK NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN
2022.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT
FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
AAidn (double A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Kay Hian Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penawaran Obligasi Subordinasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia kepada OJK melalui Surat No. 24/DIR/0092 tanggal 7 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 13 /POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan dari OJK bagian pengawas perbankan melalui Surat OJK No. S-110/PB.313/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025 Bank Saudara. Sehubungan dengan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-67/D.04/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026” sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S- 04165/BEI.PP3/04-2024 tanggal 30 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Subordinasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal Obligasi Subordinasi demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Subordinasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi. Penjamin Pelaksana Obligasi Subordinasi, Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI SUBORDINASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELASIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .......................................................................................................................................................... xi
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI ..................................................................................... 18
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ............................................................. 37
III. PERNYATAAN UTANG.............................................................................................................................. 38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. 40
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN TERAKHIR...................................................... 47
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................... 48
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .................................................................................................... 48
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................ 48
3. PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI.................................................................... 49
4. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA .................................................... 49
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ........................................................................................... 49
6. ASURANSI .......................................................................................................................................... 50
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK HUKUM........................................................................................................... 53
8. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
HUKUM ............................................................................................................................................... 55
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ........................................................................ 57
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)) ............................... 59
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................... 65
12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN ................................................................................................................. 66
13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................... 67
14. PERSAINGAN USAHA ....................................................................................................................... 76
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI ...................................................................................... 77
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................... 78
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 80
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI............................................................................. 86
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
SUBORDINASI ........................................................................................................................................... 90
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM ........................................................................................................................ 91
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
dengan :
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertical yaitu hubungan seorang dengan
:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara Perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
Perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
Perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi Subordinasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii)
membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas
Obligasi Subordinasi dalam Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
Subordinasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan.
Aset Produktif : berarti penyediaan dana perbankan untuk memperoleh penghasilan, dalam
bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar perbankan, tagihak
akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali
(reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening
administratif, serta untuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
ATM : berarti Anjungan Tunai Mandiri.
ii
Page 5
ATMR : berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot
sesuai dengan ketentuan OJK, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi)
dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequecy Ratio/CAR).
Bank Kustodian : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Bagian Penjaminan : berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dalam
Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Subordinasi kepada
Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Subordinasi
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Bapepam dan LK atau : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
Bapepam (sekarang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM, Keputusan Menteri Keuangan Republik
telah menjadi OJK) Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, juncto Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
beralih ke OJK berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BI : berarti Bank Indonesia.
BOPO : berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
BNRI : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi Subordinasi per tahun yang harus dibayarkan oleh
Subordinasi Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi, sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan yang sebagaimana
dijabarkan lebih lanjut dalam Bab I Informasi Tambahan, yaitu sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Obligasi
Rekening Subordinasi oleh seluruh Pemegang Obligasi Subordinasi, yang memuat
keterangan antara lain: nama, alamat, jumlah kepemilikan Obligasi Subordinasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening dan/atau nasabahnya kepada
KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi
yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga dan Obligasi
Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iii
Page 6
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivative atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di pasar modal termasuk Obligasi Subordinasi.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure : berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana, yaitu
(a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di
Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau
perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang
moneter di dalam negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan
Material kepada Perseroan;
(c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-
undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan.
Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
Subordinasi atau
FPPOS
GWM : berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara
oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari
dana pihak ketiga Perseroan.
Harga Penawaran : berarti 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Hari Bursa : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
sebagai Hari Kerja biasa.
Hutang Senior : berarti seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur baik yang
dijamin dengan jaminan khusus maupun kreditur yang tidak diberikan jaminan
khusus (konkuren) baik yang merupakan kewajiban tidak bersyarat atau bersyarat,
baik yang aktual maupun kontinjen, baik yang telah ada saat ini atau yang akan
ada di kemudian hari, yang tidak termasuk kewajiban pembayaran Perseroan
kepada para kreditur lainnya yang disubordinasi yang berdasarkan
persyaratannya yang menempati peringkat hak tagih yang sama dengan atau di
bawah Obligasi.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Terhutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
Subordinasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Subordinasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi Subordinasi, dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Subordinasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Subordinasi.
Konfirmasi Tertulis untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi Subordinasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal di
Indonesia
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat, untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini, yaitu
satu Hari Kerja.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama ’Menteri Kehakiman
Republik Indonesia’, yang berubah nama menjadi ’Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia’ kemudian berubah menjadi ‘Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’ sebelum akhirnya berubah
terakhir kali menjadi ‘Menteri Hukum’.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Obligasi Subordinasi : berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum dalam jumlah
v
Page 8
pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
yang secara keseluruhan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dan
akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi Subordinasi sebagai pelunasan Obligasi Subordinasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
OJK : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Subordinasi Subordinasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pemeringkat : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi Subordinasi, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi untuk menjual Obligasi Subordinasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK
No. 36/2014.
Pengakuan Utang : berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi No. 59 tanggal 18 Desember
Obligasi Subordinasi 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan
Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 3 tanggal 5 Januari 2026, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Subordinasi Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Subordinasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Kay Hian Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
Emisi Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Subordinasi Indo Premier Sekuritas dan PT Kay Hian Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
vi
Page 9
Perjanjian Agen berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 56 tanggal 18 Desember 2025,
Pembayaran Obligasi dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Subordinasi Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI selaku agen pembayaran,
sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Efek Bersifat Utang di dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
KSEI 077/OBL/KSEI/0625 tanggal 18 Desember 2025, sehubungan dengan Obligasi
Subordinasi, yang keduanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi Subordinasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Subordinasi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
No. 58 tanggal 18 Desember 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
No. 2 tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamatan Obligasi dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 57 tanggal 18
Desember 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 1
tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaanya.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank UOB
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat suatu perseroan yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang
anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit
1/POJK.03/2019 Intern Pada Bank Umum
POJK. No. : berarti Peraturan OJK No. 04/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
4/POJK.03/2016 Bank Umum.
POJK No. 5 Tahun 2024 berarti Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan dan Penanganan Permasalah Bank Umum.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
7/POJK.04/2017 Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
9/POJK.04/2017 Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
vii
Page 10
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
11/POJK.03/2016 Modal Minimum Bank Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK
No. 27 Tahun 2022.
POJK No. : berarti POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko
18/POJK.03/2016 Bagi Bank Umum
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
19/POJK.04/2020 Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
20/POJK.04/2020 Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015 Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
34/POJK.04/2014 Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
35/POJK.04/2014 Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
36/POJK.04/2014 Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan
42/POJK.03/2017 Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola
45/POJK.03/2015 dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
49/POJK.04/2020 Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. : berarti peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
55/POJK.04/2015 Pelaksanaan Komite Audit.
POJK No. 17 Tahun : berarti peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
2023 Bank Umum.
POJK No. : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
56/POJK.04/2015 Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi
Subordinasi berdasarkan Obligasi Subordinasi yang terhutang dari waktu ke waktu yang pada
Tanggal Emisi bernilai nominal sebesar Rp500.000.000.000 (lijma ratus miliar
Rupiah) dan pembayaran Obligasi Subordinasi tersebut akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi
pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
viii
Page 11
Prospektus : berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
yang telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2024.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Subordinasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi Subordinasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Subordinasi.
RUPO : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi (sebagaimana
relevan).
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi Subordinasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau
Pemindahbukuan kelipatannya, yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya.
Satuan Perdagangan : berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi Subordinasi yaitu
senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
SE BI : berarti Surat Edaran Bank Indonesia.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi Subordinasi yang disimpan dalam penitipan
Subordinasi kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi Subordinasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
Tanggal Emisi : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi Subordinasi Subordinasi dari
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada Perseroan, yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi Subordinasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi kepada
Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berdasarkan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi Subordinasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
Subordinasi dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi, sebagaimana dirinci dalam Bab I Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Subordinasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
Subordinasi dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi, sebagaimana dirinci dalam Bab I Informasi Tambahan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
ix
Page 12
Undang-Undang Pasar : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Modal atau UUPM Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64,
Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
Undang-undang : berarti Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tanggal 25 Maret
Perbankan 1992,sebagaimana terakhir telah diubah dengan UUP2SK.
United Overseas Bank : berarti salah satu bank terkemuka di Asia dengan jaringan global yang terdiri lebih
Limited dari 500 kantor cabang di 19 negara di wilayah Asia Pasifik, Eropa Barat dan
Amerika Utara.
Sejak berdiri pada tahun 1935, United Overseas Bank Limited telah berkembang
dengan serangkaian akuisisi stratejik dan pertumbuhan internalnya. Saat ini,
United Overseas Bank Limited beroperasi di Asia melalui cabang dan kantor
perwakilan serta anak perusahaan perbankan di Cina, Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand. United Overseas Bank Limited menyediakan
beragam pelayanan keuangan mencakup personal financial services, wealth
management, private banking, commercial and corporate banking, transaction
banking, investment banking, pembiayaan perusahaan, kegiatan pasar modal,
layanan tresuri, pialang berjangka, manajemen aset, manajemen modal ventura
dan asuransi. United Overseas Bank Limited juga memiliki jenis usaha di bidang
jasa perjalanan dan pengelola properti.
Di Singapura, United Overseas Bank Limited adalah pemimpin pasar dalam bisnis
kartu kredit dan debit, serta pembiayaan kredit perumahan. United Overseas Bank
Limited juga merupakan salah satu pemain utama dalam pembiayaan usaha kecil
dan menengah.
Usaha pengelolaan dana milik United Overseas Bank Limited, yaitu UOB Asset
Management, merupakan salah satu pengelola dana yang paling banyak
memperoleh penghargaan di Singapura. United Overseas Bank Limited termasuk
dalam jajaran bank terkemuka di dunia, dengan peringkat Aa1 dari Moody dan AA-
dari Standard & Poor dan Fitch.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Umum
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham
di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:
a. Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b. Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
dikeluarkan oleh BI; dan
c. Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.
Pada tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50
kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank
Limited.
Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.
xi
Page 14
2. Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:
a. Personal Financial Services
Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.
b. Corporate Banking
Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.
c. Commercial Banking
Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain Management (FSCM), pembiayaan, dan
investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.
d. Financial Institutions Group
Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.
e. Business Banking
Business Banking bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terdepan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan komprehensif, segmen ini membantu UKM dalam
menyederhanakan operasional, mengelola keuangan secara efektif, dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan di
berbagai sektor industri.
Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets.
Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan
ini.
xii
Page 15
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh relatif baik, meskipun menghadapi
berbagai tantangan. IMF memproyeksikan PDB global pada tahun 2025 akan tumbuh sebesar 3,2% YoY, sejalan
dengan prediksi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 3,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh kinerja sektor swasta yang tetap kuat dan adaptif ditengah
tantangan perubahan kebijakan khususnya mengenai tarif impor dari Amerika Serikat dan peningkatan tensi
geopolitik beberapa kawasan. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa negara/kawasan menjalin kerja sama
yang lebih kuat sehingga turut mendorong naik prospek pertumbuhan ekonomi global. Dari dalam negeri,
perekonomian tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 4,9% YoY, utamanya ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi yang kuat. Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan juga mendukung pertumbuhan
ekonomi, bersamaan dengan peningkatan belanja pemerintah pada Semester 2 2025. Dari sisi harga, inflasi tahun
2025 juga diperkirakan tetap terjaga stabil dan sejalan dengan rentang target Bank Indonesia yaitu 1,5% hingga
3,5%. Hingga akhir tahun 2025, tujuan Bank Indonesia diperkirakan tidak hanya mengatur suku bunga acuan,
tetapi juga menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari
itu, sistem pembayaran diperkirakan akan terfokus pada digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Rencana kerja Perseroan tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rencana strategis 5 tahun untuk membangun
kapabilitas Perseroan. Perseroan terus melanjutkan fokus untuk mencapai skala ekonomi dan profitabilitas yang
berkelanjutan. Pada tahun 2022, Perseroan telah memulai roadmap menuju percepatan kemampuan dasar yang
diperlukan untuk mencapai tujuan strategisnya dalam lima tahun kedepan.
Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah
korporasi demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk
setiap segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru
diakuisisi, Bank memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam
perbankan ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan
memanfaatkan kekuatan yang ada untuk mencapai tujuan strategis kami.
Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.
3. Efek Utang yang Diterbitkan yang Belum Dilunasi
No Nama Efek Bersifat Utang Pokok (Rp) Bunga Peringkat Jatuh Tempo
1. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank 100.000.000.000 9,85% AA(idn) 5 Juli 2026
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019
2. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank 650.000.000.000 9,25% AA(idn) 13 November 2026
UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019
3. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III 100.000.000.000 8,00% AA(idn) 8 Maret 2029
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022
4. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV 100.000.000.000 7,50% AA(idn) 26 Juni 2031
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024
Jumlah 950.000.000.000
xiii
Page 16
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 36.000.000.000 9.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
UOB International Investment Private Limited, Singapura 8.430.031.879 2.107.507.969.750 68,943
United Overseas Bank Limited, Singapura 3.675.134.661 918.783.665.250 30,056
Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 30.577.224.250 1,000
Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham) 116.196 29.049.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.591.633 3.056.897.908.250 100,000
Saham dalam Portepel 23.772.408.367 5.943.102.091.750 -
5. Ringkasan Data Keuangan Penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 0011/2.1032/AU.1/07/0242-
4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pendapat wajar tanpa modifikasi yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024 2023
Total Aset 166.260.990 156.141.782 162.546.306
Total Liabilitas 147.232.217 138.315.615 144.944.877
Total Ekuitas 19.028.773 17.826.167 17.601.429
Catatan:
1. Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
PENDAPATAN DAN
BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan dan beban bunga
Pendapatan bunga 5.634.480 5.629.418 11.496.066 9.944.870
Beban bunga (2.698.263) (2.748.723) (5.651.691) (4.587.972)
Pendapatan Bunga - neto 2.936.217 2.880.695 5.844.375 5.356.898
Laba Operasional 950.738 378.570 607.816 917.474
Laba Sebelum Beban Pajak 1.003.159 377.802 565.040 911.689
Laba Tahun Berjalan 783.423 291.740 406.240 674.963
Total Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 1.202.606 134.139 224.738 740.083
xiv
Page 17
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh) 64 24 33 60
Catatan:
1. Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas operasi 1.154.464 7.553.627 (1.717.829) (730.316)
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
aktivitas investasi (33.804) (7.892.460) 3.640.383 (3.120.643)
Kas neto (digunakan untuk)/ diperoleh dari
aktivitas pendanaan (46.825) 143.275 (511.199) 1.284.917
Kenaikan/penurunan neto Kas dan Setara Kas 1.073.835 (195.558) 1.411.355 (2.566.042)
Pengaruh neto perubahan kurs
pada Kas dan Setara Kas 81.199 178.883 106.851 (30.766)
Kas dan Setara Kas awal tahun 15.464.305 13.946.099 13.946.100 16.542.908
Kas dan Setara Kas akhir tahun 16.619.339 13.929.424 15.464.306 13.946.100
Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
20251) 2024 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Total aset 6,48% (3,94%) 17,55%
Total liabilitas 6,45% (4,57%) 17,92%
Total ekuitas 6,75% 1,28% 14,58%
Pendapatan bunga neto 1,93% 9,10% 4,22%
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 796,54% (69,63%) 8,30%
Rasio Usaha (%)
Laba periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
(pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
lainnya, dan pendapatan non-operasional) 19,65% 5,45% 10,04%
Permodalan (%)
Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
dengan memperhitungkan:
Risiko kredit 8,78% 18,40% 21,18%
Risiko kredit dan risiko pasar 18,04% 17,80% 19,97%
Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional 16,72% 16,51% 18,32%
Aset tetap terhadap modal 14,07% 16,81% 15,68%
Rasio KPMM yang diwajibkan 9,00% 9,00% 9,00%
Kualitas Aset (%)
NPL - bruto 1,87% 2,05% 2,58%
NPL - neto 1,07% 1,11% 1,39%
Rentabilitas (%)
Imbal hasil aset (ROA) 1,21% 0,35% 0,61%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 9,35% 2,55% 4,44%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) 3,79% 3,92% 3,85%
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 86,32% 95,64% 92,31%
Likuiditas (%)
Loan to deposit ratio (LDR) 87,08% 85,89% 69,92%
Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio) 773,73% 775,91% 823,48%
Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio) 88,55% 88,58% 89,17%
Kepatuhan (%)
Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
Rupiah
xv
Page 18
30 Juni 31 Desember
Keterangan
20251) 2024 2023
GWM Harian 8,08% 7,52% 9,42%
GWM Rata-rata 9,10% 9,11% 10,34%
Valuta Asing
GWM Harian 4,13% 4,17% 4,67%
GWM Rata-rata 4,13% 4,14% 4,22%
Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan 1,27% 5,36% 4,16%
Catatan:
1. Tidak diaudit
2. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya berdasarkan laporan posisi keuangan interim per tanggal 30 Juni, atau
b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni, menggunakan nominal akun-akun terkait pada periode tersebut yang disetahunkan.
3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada akhir
periode/tahun yang bersangkutan.
4. Aset tetap terhadap modal adalah rasio nilai buku aset tetap terhadap jumlah modal yang diperhitungkan berdasarkan SEOJK No.
9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang terdiri atas modal Tier I ditambah modal Tier II.
5. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah
dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto
(sebelum dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
6. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk oleh
Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam
neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
7. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban bunga,
sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama periode/tahun yang bersangkutan.
8. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30
Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan bunga)
untuk periode/tahun yang bersangkutan.
9. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit terhadap
total dana pihak ketiga pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
10. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
11. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
12. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap untuk
pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal 1
September 2022.
13. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
6. Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta
menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan POJK No. 5 Tahun 2024.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh
dari Hasil Penawaran Umum.”
7. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi Yang Ditawarkan
Nama Obligasi Subordinasi : Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
2026
Target Dana Penawaran Umum : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV
xvi
Page 19
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan IV Tahap II
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Tujuh tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun.
Subordinasi
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 9 April 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 9 Januari 2033.
Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000.000 (lima juta rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu rupiah) atau kelipatannya
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan
Jaminan : Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus,
termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga
lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga
penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf f
POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban Perseroan yang
disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah paripasu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang memegang kewajiban
pembayaran Perseroan yang disubordinasi, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari. Pemegang Obligasi Subordinasi
memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur preferen, kreditur yang
mempunyai hak istimewa dan kreditur konkuren yang bukan pemegang
Obligasi Subordinasi tetapi memiliki hak tagih yang tidak lebih rendah dari
pemegang saham Perseroan.
Peringkat Efek : AAidn dari Fitch
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Subordinasi (Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
Obligasi Subordinasi sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.”
xvii
Page 20
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI
PT Bank UOB Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Jaringan Kantor
UOB Plaza Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan
Jl. M.H. Thamrin No. 10 Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50 kantor
Jakarta 10230 – Indonesia cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41
Telp. (021) 2350 6000 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
Fax. (021) 2993 6632 dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta
Website: www.uob.co.id jaringan regional ATM grup usaha United Overseas
Email: corporatesecretary@uob.co.id Bank Limited
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI
KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT
KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI
SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI
DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH
DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016 TANGGAL 21 JUNI 2016, (ii)
PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG
OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL19.1. E PERATURAN OJK
NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH SEBAGIAN DENGAN PERATURAN OJK NO.
27 TAHUN 2022.
18
Page 21
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
Jenis Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi
Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu dan Tingkat Bunga Subordinasi
Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 memiliki Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
1 9 April 2026
2 9 Juli 2026
3 9 Oktober 2026
4 9 Januari 2027
5 9 April 2027
6 9 Juli 2027
7 9 Oktober 2027
8 9 Januari 2028
9 9 April 2028
10 9 Juli 2028
11 9 Oktober 2028
12 9 Januari 2029
13 9 April 2029
14 9 Juli 2029
15 9 Oktober 2029
16 9 Januari 2030
17 9 April 2030
18 9 Juli 2030
19 9 Oktober 2030
20 9 Januari 2031
21 9 April 2031
22 9 Juli 2031
23 9 Oktober 2031
24 9 Januari 2032
25 9 April 2032
26 9 Juli 2032
27 9 Oktober 2032
28 9 Januari 2033
19
Page 22
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
Subordinasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
Harga Penawaran
Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
Subordinasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mata Uang Obligasi Subordinasi
Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.
Jaminan Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban
Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 jo. Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi
POJK No. 11/POJK.03/2016 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi
subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2) suatu bank, yang pada pokoknya
mencakup bahwa setelah memperoleh persetujuan OJK untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal,
bersifat subordinasi, memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme Write Down dalam hal
Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability) dan memiliki jangka waktu 5 (lima)
tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.03/2016, Obligasi Subordinasi harus dilakukan konversi menjadi
saham biasa atau Write Down terhadap dalam hal sebagai berikut:
i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang dinilai
berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.
Dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability), Perseroan akan
menerapkan mekanisme Write Down sesuai dengan Pasal 19 POJK No. 11/POJK.03/2016 tanpa memerlukan
persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
Terkait dengan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No. 11/POJK.03/2016
memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi juga dapat
ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran pokok dan/atau imbal hasil
suatu obligasi subordinasi dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara
individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal
7 POJK No. 11/POJK.03/2016.
Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5.17 dan Pasal
11 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi, termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia dan
20
Page 23
tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau
penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Perseroan
yang disubordinasi terhadap pemegang utang senior.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Subordinasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Subordinasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
Subordinasi dan Bunga Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri sebagai berikut:
A. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
wajar sebagaiamana dimaksud dalam poin B dibawah, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada
pada saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan;
b. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar
permintaan/perintah dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan negara Republik Indonesia
dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia);
c. melakukan penggabungan dan/atau konsolidasi, pemisahan, akuisisi, dan/atau peleburan dan/atau
pengambilalihan atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten, atau yang akan mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Emiten, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
Subordinasi;
ii. perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang perbankan;
atau
iii. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan, atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
C. Selama Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi belum dilunasi seluruhnya,
Perseroan berkewajiban untuk:
a. menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan
dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan
dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri
Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
21
Page 24
b. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. menyetorkan dana (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Subordinasi, Emiten belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Emiten harus membayar
Denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini. Denda
akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi Subordinasi yang dimiliki.
Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
sebagaimana diatur di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf e
Peraturan OJK Nomor 11/2016, yaitu bahwa penyetoran dana untuk pembayaran Pokok Obligasi
Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antarperiode
(cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Emiten secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 POJK No. 11/2016;
d. Mengupayakan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit tiga yang
tergolong “Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
e. Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan, dan hal lain-lain sepanjang
terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis
dari Wali Amanat;
f. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan
Obligasi Subordinasi atau instrumen hutang lain yang sejenis;
h. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
i. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
j. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan, termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI, serta salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
kepada pemegang saham, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan;
iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek;
vi. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Emiten, dan data-data lain sepanjang
hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
22
Page 25
i. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia, pembagian dividen, dan pemegang saham Pengendali, yang diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Emiten, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi, dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menurut anggapan Perseroan secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa
kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah yang diambil (atau
diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh
penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
l. melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Kelalaian Perseroan
A. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi, kecuali kelalaian atas pembayaran tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya
dan diakumulasikannya pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana
diatur dalam POJK No.11/2016;
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah hutang keseluruhan melebihi 20%
(dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, dimana kelalaian tersebut terbukti dengan adanya surat atau pernyataan tertulis dari
kreditur yang meminta agar jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan (moratorium); dan
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan, yakni pelanggaran terhadap kewajiban
Emiten berdasarkan Pasal 6.3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.
B. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Huruf A poin a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
23
Page 26
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Huruf A poin b dan c diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
c. Huruf A poin d diatas yang diajukan oleh pihak ketiga selain Perseroan dan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Pasal 10.1 huruf e, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO Subordinasi menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Dalam RUPO Subordinasi tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO Subordinasi tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka, apabila
diperlukan, akan dilaksanakan RUPO Subordinasi berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
Jika RUPO Subordinasi berikutnya memutuskan bahwa Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai (wanprestasi),
maka Wali Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO Subordinasi tersebut.
C. Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf A poin d yang diajukan oleh Perseroan yang telah
memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang
memutuskan bahwa Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo seketika, maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPO Subordinasi bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam hal ini
Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
D. Ketentuan-ketentuan dalam huruf A sampai huruf D dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force
Majeure.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi Subordinasi dicatatkan:
1) RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga
Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat dan/atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
24
Page 27
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
d) mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan POJK 20/POJK.04/2020;
e) mengambil keputusan sehubungan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan anatara Perseroan dengan Wali Amanat; dan
f) mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
3) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
4) Tata cara RUPO;
a) Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang
dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Subordinasi
25
Page 28
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
h) Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain
tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
(2) Perseroan wajib untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Subordinasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(3) Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
n) Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
sebagaimana dimaksud pada huruf m diatas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
5) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi diatur sebagai berikut:
(1) Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
26
Page 29
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
RUPO.
6) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
27
Page 30
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Subordinasi keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3).
7) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Notaris, dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
8) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
9) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Subordinasi, Perseroan, dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Subordinasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Subordinasi baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
10) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
11) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
14) Dalam hal tidak disepakati lain oleh Para Pihak dan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Perjanjian ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, RUPO dapat dilaksanakan secara elektronik
dengan menggunakan sistem penyelenggaraan RUPO secara elektronik (“e-RUPO”) yang disediakan oleh
penyedia e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSU secara Elektronik.
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang
menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada
periode Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseoan kepada
28
Page 31
Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang
bersangkutan.
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
1) Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap sebagai pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas
Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang terutang dan telah jatuh
tempo.
2) Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran
kepada Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, maka Perseroan harus
membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi,
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
4) Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor 11/2016, pembayaran Pokok Obligasi
Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antarperiode
(cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Perseroan secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 11/2016.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada Masa yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada Wali
Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrument hutang lain yang sejenis.
Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan
yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
Status Obligasi Subordinasi
Perseroan, untuk dirinya sendiri, pengganti dan/atau penerima haknya, Wali Amanat untuk setiap Pemegang
Obligasi Subordinasi yang menerima Obligasi Subordinasi, serta setiap Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan
tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa:
A. Obligasi Subordinasi merupakan Obligasi Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan
jaminan apa pun (termasuk jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, termasuk tidak dijamin oleh
Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.
B. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, termasuk namun tidak terbatas pada setiap
wanprestasi atas suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak Wali Amanat dan Pemegang Obligasi
Subordinasi (melalui Wali Amanat) untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang dari Emiten dibatasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan ketentuan mengenai status
Obligasi Subordinasi, tanpa pengecualian.
C. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau Likuidasi Perseroan karena alasan apa pun,
pembagian harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terutang oleh Emiten
kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Pasal
29
Page 32
5.3 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, dan hanya akan dibayarkan setelah
dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan
para kreditur Hutang Senior.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hak tagih
sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat pari passu tanpa preferensi di antara para
Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau yang akan ada di kemudian hari, yang
memegang kewajiban pembayaran Emiten yang disubordinasi yang berdasarkan persyaratannya menempati
peringkat hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih yang
lebih tinggi terhadap kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang
berdasarkan persyaratan menempati peringkat hak tagih di bawah Obligasi Subordinasi.
D. Dalam proses Likuidasi:
(i) Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang
berdasarkan Obligasi Subordinasi maka:
c.i.1. Kreditur preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
piutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.i.2. Setelah kreditur preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para
nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior berhak menerima pembayaran penuh atas
seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masing-masing, dengan
memperhatikan jaminan khusus yang diberikan.
(ii) Setelah kreditur preferen, nasabah penyimpan dan para kreditur hutang senior, menerima pembayaran
penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing maka
Pemegang Obligasi Subordinasi (termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjaman
subordinasi lain yang kedudukannya pari passu dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak
menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian
hutang masing-masing;
(iii) Dalam hal kreditur preferen, nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior, belum menerima
pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau
pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
proses likuidasi, maka:
c.iii.1. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari
kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
likuidasi, kepada Pemegang Obligasi Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:
c.iii.1.a. penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan
dalam proses likuidasi tersebut bahwa semua kreditur preferen, nasabah
penyimpan dan para kreditur hutang senior, telah dibayar lunas; atau
c.iii.1.b. perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang
memerintahkan atau memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk
melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi karena semua
kreditur preferen, nasabah penyimpan, para kreditur hutang senior dan telah
dibayar lunas.
c.iii.2. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam
d.iii.1.a atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam d.iii.1.b tersebut dalam ayat
ini maka Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali
Amanat tersebut kepada kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan asset
Perseroan dalam proses likuidasi, untuk pembayaran semua kreditur preferen, nasabah
penyimpan, dan para kreditur hutang senior yang masih belum di bayar. Apabila kurator,
likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi
30
Page 33
tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat harus
membuka rekening bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam
rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam butir
d.iii.1.a. atau butir d.iii.1.b. tersebut diatas.
(iv) Kecuali dalam hal para kreditur preferen, nasabah penyimpan, dan kreditur hutang senior telah
menerima pembayaran secara penuh dalam proses likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan huruf
E di bawah ini, Pemegang Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima pembayaran dengan
cara lain dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang
tunai, harta benda atau efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajibmenyerahkan
pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau
likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi untuk
pembagian aset Perseroan sesuai dengan ketentuan butir d.i dan d.ii di atas.
(v) Jika sisa hasil likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan kreditur preferen, nasabah penyimpan
dan kreditur hutang senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan
Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi
Subordinasi, maka Pemegang Obligasi Subordinasi dan pemegang hak tagih yang menempati
peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi sebanding dalam setiap pembagian
aset yang tersisa dari Perseroan dengan jumlah yang terhutang, masing-masing yang merupakan hak
mereka.
E. Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat
mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
Pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan
tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi
hukum. Untuk menghindari keraguraguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan
tuntutan atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa
sehubungan dengan Jumlah Terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi.
(a) Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan
Pasal 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang
sebagaimana dilarang oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali
dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari
pihak manapun maupun secara demi hukum;
(b) Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Hutang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana
dari undangundang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan penutupan usaha atau likuidasi suatu bank,
dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terhutang akibat perjumpaan hutang, penuntutan
kembaliatau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.
F. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2)
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan peraturan pelaksanaannya atau
peraturan penggantinya, dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian maupun
keseluruhan Obligasi Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas sebelum tanggal
jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat persetujuan lebih
dahulu dari OJK dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi.
G. Dalam hal Perseroan mengalami Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability:
31
Page 34
i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.
20/SEOJK.03/2016, peristiwa terganggu kelangsungan usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan
bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu kelangsungan usahanya.
ii. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai peristiwa terganggu kelangsungan usaha,
maka Perseroan akan melakukan write down sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No.
11/POJK.03/2016, tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa
memerlukan keputusan RUPO.
iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas peristiwa terganggu kelangsungan
usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan
Perseroan melalui Wali Amanat wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para
Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai adanya perintah dari OJK tersebut.
iv. Termasuk dalam mekanisme write down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
v. Dengan dilakukannya write down tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi)
Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi dan/atau jumlah sebagian atau seluruh
Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi.
Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi
Subordinasi terhadap jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dalam penerbitan
Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk menuntut
suatu pembayaran akibat dari dilakukannya write down tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi
menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses likuidasi dan para
Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan
menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang
Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala kerugian yang
dideritanya akibat dilakukannya write down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK dan
peraturan pasar modal yang berlaku.
vi. Terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down tidak secara otomatis
dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Apabila ketentuan mengenai peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down
ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan
diberlakukan untuk Pemegang Obligasi Subordinasi.
viii. Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki
fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-
up, tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi atau jumlah Pokok Obligasi,
tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.
Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non-Viability berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK
telah menetapkan kondisi dimana Perseroan dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dan mewajibkan
Perseroan untuk melakukan write down, yang berdasarkan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 20/2016 termasuk:
i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang
dinilai berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.
H. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran
dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak memiliki
persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.
Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan
Perseroan melaksanakan write down sesuai ketentuan huruf F diatas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan
32
Page 35
dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Obligasi
Subordinasi akibat terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down atas Obligasi
Subordinasi oleh Perseroan.
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku ditambah 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan
terlambat membayar suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi dan apabila ternyata Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat tanggal jatuh tempo
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
3. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Subordinasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku
Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor No. 20/POJK.04/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dalam Peraturan OJK
Nomor No. 20/POJK.04/2020;
e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang telah dikonfirmasikan penerimaannya.
33
Page 36
PERSEROAN
PT Bank UOB Indonesia
UOB Plaza
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Kebon Melati, Tanah Abang,
Jakarta Pusat
Telp. (021) 2350 6000
Fax. (021) 2993 6632
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
34
Page 37
2. Hasil Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK
No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No.
199/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat PT Bank UOB Indonesia, yang telah
ditegaskan kembali pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia berkaitan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi ini, sesuai dengan Surat No. 200/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat
Privat PT Bank UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat:
AA(idn)
(Double A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan reviu
peringkat dalam periode satu tahun sekali.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.
3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi emiten sejak tanggal
19 Juni 2024 berdasarkan Surat OJK No. S-67/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 29 Februari 2024 dan Laporan Auditor Independen atas
Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
tanggal 6 Maret 2024 dengan No. 00021/2.1032/Jl.0/07/0242-3/1/III/2024, keduanya menyatakan bahwa
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar pada tanggal 18 Desember 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi ini.
35
Page 38
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek..
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Wali Amanat dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan POJK No.
19/POJK.04/2020, telah menandatangani Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2025, bahwa Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan
sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember
2025, bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji Tuntas.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President Capital Market Services
36
Page 39
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi, setelah dikurangi
dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta
menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan POJK No. 5 Tahun 2024.
Obligasi Subordinasi ini dapat diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) yang memiliki fitur write down
dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) serta peningkatan
komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai dengan Peraturan No. 11/POJK.03/2016.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
sementara akan ditempatkan di instrumen keuangan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas antara lain
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa perbankan, Perseroan memiliki fungsi utama sebagai
pihak intermediasi antara pendanaan dan pembiayaan. Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi,
maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari sumber dana Perseroan yang berasal dari simpanan dari
nasabah berupa giro, tabungan dan simpanan deposito berjangka.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa setiap pelaksanaan transaksi sehubungan dengan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum akan mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama dalam bidang pasar modal.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi ini telah digunakan seluruhnya,
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi ini kepada OJK serta Wali Amanat secara berkala setiap enam bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi telah digunakan, sesuai dengan Peraturan No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan juga kepada para
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Wali Amanat.
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
tersebut, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK 30/2015, termasuk: (i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi dan (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (sebagaimana relevan).
Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Bank UOB Indonesia Tahun 2024 yang telah diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 24/CTU/0015
tanggal 3 Juli 2024 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 yang telah diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No.
24/CTU/0016 tanggal 3 Juli 2024, dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Bank UOB Indonesia
Tahun 2024 dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 seluruhnya telah
dipergunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Sesuai dengan POJK No. 09/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,4582% dari nilai Emisi Obligasi Subordinasi, yang meliputi:
− biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1500%;
− biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
− biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
− biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,1650%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,1450%; dan
Notaris: 0,0200%;
− biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,0630%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0180% dan
perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0450%; dan
− biaya lain-lain 0,0302%, termasuk diantaranya biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, serta biaya
percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit penjatahan.
37
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka di bawah ini diambil berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
diaudit) yang disusun berdasarkan Standar Akuntasi Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai
total liabilitas sebesar Rp147.232.217 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Liabilitas segera 404.819
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 34.250.240
Pihak berelasi 218.820
34.469.060
Tabungan
Pihak ketiga 37.352.675
Pihak berelasi 120.694
37.473.369
Deposito berjangka
Pihak ketiga 52.927.968
Pihak berelasi 171.959
53.099.927
Total simpanan dari nasabah 125.042.356
Simpanan dari bank lain 3.369.916
Bunga yang masih harus dibayar 210.461
Utang pajak 117.562
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 794.884
Pihak berelasi 906.999
1.701.883
Liabilitas akseptasi 2.608.917
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 7.415.830
Liabilitas atas imbalan kerja 446.419
Efek utang yang diterbitkan - neto 1.043.918
Liabilitas lain-lain 4.870.136
TOTAL LIABILITAS 147.232.217
Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu Tiga Bulan ke Depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan ke depan terhitung sejak
tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp41.343.542 juta, yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun
instrumen pendanaan lainnya.
Komitmen dan Kontijensi
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah liabilitas komitmen dan kontinjensi - neto Perseroan adalah sebesar
Rp98.933.403 juta yang terdiri dari liabilitas komitmen - neto sebesar Rp92.769.218 juta dan liabilitas kontinjensi -
neto sebesar Rp6.164.185 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah fasilitas kredit (uncommitted) Perseroan kepada nasabah yang belum
digunakan adalah sebesar Rp83.716.496 juta.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH
38
Page 41
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
PADA TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PERNYATAAN ADA
ATAU TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
PADA TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
39
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 0011/2.1032/AU.1/07/0242-
4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pendapat wajar tanpa modifikasi yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242) dengan opini tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024 2023
ASET
Kas 738.744 681.840 603.540
Giro pada Bank Indonesia 4.687.198 5.798.664 9.901.077
Giro pada bank lain
Pihak ketiga 2.579.413 791.456 942.952
Pihak berelasi 61.217 35.593 41.530
2.640.630 827.049 984.482
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.073) (5.536) (2.706)
Neto 2.634.557 821.513 981.776
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 5.918.320 3.657.057 2.135.930
Cadangan kerugian penurunan nilai (56) - -
Neto 5.918.264 3.657.057 2.135.930
Efek-efek yang diperdagangkan 2.096.831 2.306.993 2.758.236
Investasi keuangan 31.085.080 32.468.862 33.051.225
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.418) (16.036) (13.848)
Neto 31.078.662 32.452.826 33.037.377
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 1.159.499 1.516.939 600.405
Pihak berelasi 620.882 545.254 240.289
1.780.381 2.062.193 840.694
Kredit yang diberikan
Pihak ketiga 108.802.146 100.337.504 83.970.569
Pihak berelasi 89.669 74.305 52.036
108.891.815 100.411.809 84.022.605
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.784.588) (3.959.553) (4.110.763)
Neto 105.107.227 96.452.256 79.911.842
Tagihan atas surat berharga yang
dibeli dengan janji dijual kembali 1.664.535 1.653.008 22.678.253
Tagihan akseptasi 3.612.888 2.422.663 2.508.114
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.441) (4.782) (9.448)
Neto 3.610.447 2.417.881 2.498.666
Aset pajak tangguhan - neto 422.096 641.832 733.560
Aset tetap dan aset hak guna
Biaya perolehan 5.667.814 5.663.666 4.887.324
Akumulasi penyusutan (3.001.193) (2.724.050) (2.202.552)
Nilai buku 2.666.621 2.939.616 2.684.772
Asset tak berwujud
Aset tidak berwujud 320.000 320.000 220.000
40
Page 43
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024 2023
Akumulasi amortisasi (53.333) (37.333) (3.667)
Nilai Buku 266.667 282.667 216.333
Goodwill 813.973 813.973 913.973
Neto 1.080.640 1.096.640 1.130.306
Aset lain-lain – neto 2.774.787 3.159.463 2.650.277
TOTAL ASET 166.260.990 156.141.782 162.546.306
LIABILITAS
Liabilitas segera 404.819 504.053 475.355
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak ketiga 34.250.240 31.963.545 23.531.878
Pihak berelasi 218.820 170.905 169.624
34.469.060 32.134.450 23.701.502
Tabungan
Pihak ketiga 37.352.675 34.943.776 37.375.588
Pihak berelasi 120.694 132.128 110.788
37.473.369 35.075.904 37.486.376
Deposito berjangka
Pihak ketiga 52.927.968 49.555.911 57.922.045
Pihak berelasi 171.959 145.485 172.618
53.099.927 49.701.396 58.094.663
Total simpanan dari nasabah 125.042.356 116.911.750 119.282.541
Simpanan dari bank lain 3.369.916 4.440.259 1.398.759
Bunga yang masih harus dibayar 210.461 195.817 199.137
Utang pajak 117.562 105.211 170.850
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 794.884 1.049.196 696.949
Pihak berelasi 906.999 1.176.694 525.651
1.701.883 2.225.890 1.222.600
Liabilitas akseptasi 2.608.917 2.306.951 2.412.181
Liabilitas atas surat berharga yang dijual
dengan janji dibeli kembali 7.415.830 5.576.054 13.295.961
Liabilitas atas imbalan kerja 446.419 438.894 344.372
Efek utang yang diterbitkan - neto 1.043.918 1.041.910 1.443.423
Liabilitas lain-lain 4.870.136 4.568.826 4.699.698
TOTAL LIABILITAS 147.232.217 138.315.615 144.944.877
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar 3.056.898 3.056.898 3.056.898
Tambahan modal disetor - neto 4.938.526 4.938.526 4.938.526
Penghasilan komprehensif lain 130.218 (288.965) (107.463)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 156.037 151.975 145.225
Belum ditentukan penggunaannya 10.747.094 9.967.733 9.568.243
TOTAL EKUITAS 19.028.773 17.826.167 17.601.429
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 166.260.990 156.141.782 162.546.306
Catatan:
1. Tidak diaudit
41
Page 44
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
PENDAPATAN DAN
BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan dan beban bunga
Pendapatan bunga 5.634.480 5.629.418 11.496.066 9.944.870
Beban bunga (2.698.263) (2.748.723) (5.651.691) (4.587.972)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 2.936.217 2.880.695 5.844.375 5.356.898
Pendapatan Operasional Lainnya
Komisi dan jasa administrasi - neto 128.140 179.687 330.110 265.002
Keuntungan yang telah direalisasi dan
belum direalisasi atas efek-efek yang
dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek
yang diperdagangkan - neto 263.602 181.589 396.275 282.219
Keuntungan transaksi mata uang asing 151.723 90.485 197.723 316.851
Lain-lain - neto 453.974 302.947 728.754 510.022
Total pendapatan operasional lainnya - neto 997.439 754.708 1.652.862 1.374.094
Pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai:
Aset keuangan (317.190) (494.316) (1.071.370) (796.740)
Agunan yang diambil alih - 357 (5.488) (215)
Total pembentukan penyisihan kerugian
penurunan nilai (317.190) (493.959) (1.076.858) (796.955)
Beban Operasional Lainnya
Gaji dan kesejahteraan karyawan (1.323.174) (1.370.686) (2.867.734) (2.385.807)
Beban umum dan administrasi (1.342.554) (1.392.188) (2.944.829) (2.630.756)
Total beban operasional lainnya (2.665.728) (2.762.874) (5.812.563) (5.016.563)
LABA OPERASIONAL 950.738 378.570 607.816 917.474
Pendapatan/(beban) non-operasional
Keuntungan/(kerugian) penjualan aset tetap,
agunan yang diambil alih dan
properti terbengkalai - neto 52.421 (746) (42.754) (5.741)
Lain-lain - neto - (22) (22) (44)
Total beban non-operasional 52.421 (768) (42.776) (5.785)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.003.159 377.802 565.040 911.689
Beban pajak (219.736) (86.062) (158.800) (236.726)
LABA TAHUN BERJALAN 783.423 291.740 406.240 674.963
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - (43.480) 3.822
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya - - 9.566 (841)
- - (33.914) 2.981
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Mutasi sehubungan dengan perubahan nilai
wajar investasi keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 419.183 (189.478) (189.215) 79.666
Pajak penghasilan terkait dengan komponen
pendapatan komprehensif lainnya - 31.877 41.627 (17.527)
419.183 (157.601) (147.588) 62.139
Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
tahun berjalan - setelah pajak 419.183 (157.601) (181.502) 65.120
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.202.606 134.139 224.738 740.083
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 64 24 33 60
Catatan:
1. Tidak diaudit
42
Page 45
3. Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan pendapatan bunga 5.520.393 5.465.060 11.337.449 10.029.354
Penerimaan pendapatan operasional lainnya 690.170 589.315 1.400.295 2.210.331
Penerimaan dari penjualan agunan
yang diambil alih 1.800 2.700 3.800 14.577
Pemulihan dari kredit yang telah
dihapuskanbukukan 203.742 146.655 332.513 384.191
Penerimaan atas penjualan kredit - - 176.000 141.346
Pembayaran beban bunga (2.677.788) (2.689.419) (5.651.571) (4.518.552)
Pembayaran beban operasional (2.663.101) (2.743.711) (5.348.956) (4.571.454)
Penerimaan (pembayaran) pajak penghasilan 150.863 (60.552) (171.066) (289.382)
Pembayaran transaksi non-operasional-bersih - (22) (21) (44)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
Penurunan/(kenaikan) aset operasi:
Efek-efek yang diperdagangkan 201.535 1.203.898 519.315 (2.164.458)
Kredit yang diberikan (9.207.464) (13.307.759) (18.163.958) 7.118.935
Tagihan akseptasi (1.190.225) (500.894) 85.451 1.178.962
Surat berharga yang dibeli dengan
janji dijual kembali (11.527) 15.146.159 21.025.245 (19.807.969)
Aset lain-lain 827.496 158.139 (172.757) (924.663)
Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera (99.234) (118.778) 28.698 282.516
Simpanan dari nasabah:
Giro 2.334.610 3.736.007 8.432.948 (676.328)
Tabungan 2.397.466 2.378.038 (2.410.472) (6.355.419)
Deposito berjangka 3.398.530 2.295.210 (8.393.267) 805.401
Simpanan dari bank lain (1.070.342) 1.241.096 3.041.500 1.192.611
Utang pajak (138.511) (49.831) 89.549 60.057
Liabilitas akseptasi 301.966 464.266 (105.230) (839.471)
Surat berharga yang dijual dengan
janji dibeli kembali 1.835.951 (5.679.999) (7.748.669) 13.295.961
Liabilitas lain-lain 348.134 (121.951) (24.625) 2.703.182
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas operasi 1.154.464 7.553.627 (1.717.829) (730.316)
Arus kas dari aktivitas investasi
Hasil penjualan aset tetap dan properti
terbengkalai 67.139 56 1.647 4.926
Hasil bersih dari akuisisi consumer business - - - 3.015.300
Pembelian investasi keuangan (55.023) (7.372.649) 4.504.288 (4.675.886)
Perolehan aset tetap (45.920) (519.867) (865.552) (1.464.983)
Kas neto (digunakan untuk)
43
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
20251) 20241) 2024 2023
aktivitas investasi (33.804) (7.892.460) 3.640.383 (3.120.643)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembayaran atas efek utang yang jatuh tempo - - (600.000) (155.000)
Penerimaan atas efek utang yang diterbitkan - 200.000 200.000 -
Pembayaran biaya transaksi utang - (4.952) (4.953) -
Penerimaan setoran modal - - - 1.500.004
Liabilitas sewa (46.825) (51.773) (106.246) (60.087)
Kas neto (digunakan untuk)/
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (46.825) 143.275 (511.199) 1.284.917
Kenaikan/(penurunan) neto Kas dan Setara Kas 1.073.835 (195.558) 1.411.355 (2.566.042)
Pengaruh neto perubahan kurs
pada Kas dan Setara Kas 81.199 178.883 106.851 (30.766)
Kas dan Setara Kas awal tahun 15.464.305 13.946.099 13.946.100 16.542.908
Kas dan Setara Kas akhir tahun 16.619.339 13.929.424 15.464.306 13.946.100
Komponen Kas dan Setara Kas
Kas 738.744 725.978 681.840 603.540
Giro pada Bank Indonesia 4.687.198 6.953.501 5.798.664 9.901.077
Giro pada bank lain 2.640.630 777.331 827.049 984.482
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain, efek-efek yang
diperdagangkan dan investasi
keuangan - jatuh tempo dalam
3 bulan sejak tanggal perolehan 5.918.320 2.472.942 8.156.753 2.457.001
Surat berharga pada Bank Indonesia -
jatuh tempo dalam 3 bulan
sejak tanggal perolehan 2.634.447 2.999.672 - -
Total 16.619.339 13.929.424 15.464.306 13.946.100
44
Page 47
4. Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
20251) 2024 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Total aset 6,48% (3,94%) 17,55%
Total liabilitas 6,45% (4,57%) 17,92%
Total ekuitas 6,75% 1,28% 14,58%
Pendapatan bunga neto 1,93% 9,10% 4,22%
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 796,54% (69,63%) 8,30%
Rasio Usaha (%)
Laba periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
(pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
lainnya, dan pendapatan non-operasional) 19,65% 5,45% 10,04%
Permodalan (%)
Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
dengan memperhitungkan:
Risiko kredit 18,78% 18,40% 21,18%
Risiko kredit dan risiko pasar 18,04% 17,80% 19,97%
Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional 16,72% 16,51% 18,32%
Aset tetap terhadap modal 14,07% 16,81% 15,68%
Rasio KPMM yang diwajibkan 9,00% 9,00% 9,00%
Kualitas Aset (%)
NPL - bruto 1,87% 2,05% 2,58%
NPL - neto 1,07% 1,11% 1,39%
Rentabilitas (%)
Imbal hasil aset (ROA) 1,21% 0,35% 0,61%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 9,35% 2,55% 4,44%
Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) 3,79% 3,92% 3,85%
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) 86,32% 95,64% 92,31%
Likuiditas (%)
Loan to deposit ratio (LDR) 87,08% 85,89% 69,92%
Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio) 773,73% 775,91% 823,48%
Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio) 88,55% 88,58% 89,17%
Kepatuhan (%)
Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Pihak Terkait 0,00% 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
Rupiah
GWM Harian 8,08% 7,52% 9,42%
GWM Rata-rata 9,10% 9,11% 10,34%
Valuta Asing
GWM Harian 4,13% 4,17% 4,67%
GWM Rata-rata 4,13% 4,14% 4,22%
Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan 1,27% 5,36% 4,16%
Catatan:
1. Tidak diaudit
2. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya berdasarkan laporan posisi keuangan interim per tanggal 30 Juni, atau
b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni, menggunakan nominal akun-akun terkait pada periode tersebut yang disetahunkan.
3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada akhir
periode/tahun yang bersangkutan.
4. Aset tetap terhadap modal adalah rasio nilai buku aset tetap terhadap jumlah modal yang diperhitungkan berdasarkan SEOJK No.
9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang terdiri atas modal Tier I ditambah modal Tier II.
5. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah
dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto
(sebelum dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
6. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk oleh
Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam
neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
7. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban bunga,
sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama periode/tahun yang bersangkutan.
45
Page 48
8. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30
Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan bunga)
untuk periode/tahun yang bersangkutan.
9. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit terhadap
total dana pihak ketiga pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
10. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
11. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
12. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap untuk
pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal 1
September 2022.
13. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
46
Page 49
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN
TERAKHIR
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kondisi keuangan Perseroan
yang tejadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit), sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
47
Page 50
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham
di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:
a. Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b. Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
dikeluarkan oleh BI; dan
c. Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.
Pada tanggal informasi tambahan ini diterbitkan jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50
kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank
Limited.
Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 38/2023
dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
48
Page 51
Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) %
(Rp)
Modal Dasar 36.000.000.000 9.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
UOB International Investment Private 8.430.031.879 2.107.507.969.750 68,943
Limited, Singapura
United Overseas Bank Limited, Singapura 3.675.134.661 918.783.665.250 30,056
Yayasan Kesejahteraan Nusantara 122.308.897 30.577.224.250 1,000
Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham) 116.196 29.049.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 12.227.591.633 3.056.897.908.250 100,000
Saham dalam Portepel 23.772.408.367 5.943.102.091.750
3. PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian-perjanjian penting yang ditandatangani
Perseroan dengan pihak Afiliasi yang mengalami perubahan.
4. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian-perjanjian penting yang ditandatangani
Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal 30 Desember 2025, terdapat perubahan dan/atau tambahan pada aset tetap yang dimilki atau dikuasai
oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan. Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan
biaya perolehan sebesar Rp Rp653.841 juta dengan rincian sebagai berikut:
HGB HMSRS Lain-Lain Total
No. Lokasi
Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2)
1 DKI Jakarta 51 9.772 20 18.271,7 2 162,54 73 28.206,24
2 Jawa
1 Jawa Barat 23 9.106,54 - - - - 23 9.106,54
2 Banten 6 1.241 - - - - 6 1.241
Jawa
3 24 7.776 3 2.292 - - 27 10.068
Tengah
4 Yogyakarta 2 1.241 - - - - 2 1.241
5 Jawa Timur 22 12.039 - - 1 59,50 23 12.099
3 Bali 7 2.686 - - - - 7 2.686
4 Kalimantan
Kalimantan
1 1 790 - - - - 1 790
Barat
Kalimantan
2 6 2.117 - - - - 6 2.117
Timur
Kalimantan
3 2 634 - - - - 2 634
Selatan
5 Sulawesi 2 637 - - - - 2 637
6 Sumatera
Sumatera
1 5 1.473 - - - - 5 1.473
Utara
49
Page 52
HGB HMSRS Lain-Lain Total
No. Lokasi
Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2) Jumlah Luas (m2)
Sumatera
2 7 805 - - - - 7 805
Selatan
3 Riau 5 967 - - - - 5 967
4 Kep. Riau 6 482 - - - - 5 482
5 Bengkulu 1 342 - - - - 1 342
6 Lampung 3 1.791 - - - - 3 1.791
TOTAL 172 53.900 23 20.564 3 222,04 221 74.685,78
6. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan/atau tambahan pada asuransi yang dilimiki
oleh Perseroan, sebagai berikut:
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
1. Fidelity Guarantee
Insurance Meliputi kerugian uang yang diderita
oleh tindakan penggelapan atau
Policy No. 9912250198768 pencurian penyalahgunaan uang,
tertanggal 19 Mei surat berharga dan/atau properti lain
31-03-2025 s/d milik pemberi kerja yang dilakukan USD250.000 per kejadian dan
PT Zurich Asuransi 31-03-2026 oleh karyawan atau gabungan antara USD2.000.000 total dalam satu tahun.
Indonesia Tbk (92,5%) beberapa karyawan (termasuk
karyawan sementara) selama masa
PT Great Eastern General polis.
Insurance Indonesia (7,5%)
2. Property All Risk Insurance
and Earthquake Insurance
Policy No. 9901250004410
tertanggal 2 Mei 2025 dan
Kerusakan Material =
Policy No. 9901250004411 Meliputi kerugian material terhadap IDR420.062.378.456,94
tertanggal 2 Mei 2025
semua properti riil dan pribadi Mesin = IDR874.548.448.663,00
(perpanjangan dari Cover
Note No. 217949 – 217955 termasuk namun tidak terbatas pada
31-03-2025 s/d Barang-Barang =
tertanggal 18 Maret 2024) bangunan, mesin, barang-barang,
31-03-2026 IDR346,572,225,051.96
dan gangguan bisnis akibat dari risiko
gempa bumi, letusan gunung berapi Gangguan bisnis =
PT Zurich Asuransi IDR4.775.000.000,00
dan tsunami.
Indonesia Tbk (93%)
PT Great Eastern General
Insurance Indonesia (7%)
3. Property All Risk Insurance
and Earthquake Insurance
Bangunan = USD35.253.864,00
Meliputi kerugian material terhadap
Policy No. 9901250004415 Mesin = USD19.300.000,00
tertanggal 2 Mei 2025 dan semua properti riil dan pribadi
Policy No. 9901250004415 31-03-2025 termasuk namun tidak terbatas pada Barang-Barang = USD1.678.448,00
tertanggal 2 Mei 2025 s/d bangunan, mesin, barang-barang, Vitalita Sculpture Level 29 =
31-03-2026 dan gangguan bisnis untuk kantor, IDR1.214.834,00
convention hall, dan ball room pada
PT Zurich Insurance Gangguan Bisnis UOB Plaza =
UOB Plaza. USD5.015.447,24
Indonesia (93%)
PT Great Eastern General
Insurance Indonesia (7%)
4. Money Insurance (Cash in 31-03-2025 Meliputi kerugian karena kerusakan Cash in Safe (non ATM) USD250.000
Safe and Cash in Transit) s/d uang, uang tunai, cek, nota bank, per kejadian dan batas agregat tahunan
31-03-2026 surat berharga, bilyet giro, atau koin USD2.500.000
Policy No. 9912250207231 – dalam brankas terkunci dan/atau
9912250207232) mesin kasir dan/atau strong room Cash in Safe (ATM) USD30.000 per unit
dan/atau tempat dengan desain dan batas agregat tahunan
PT Zurich Insurance khusus lainnya untuk pengangkutan USD1.000.000
Indonesia (93%) uang ditempat pihak tertanggung,
termasuk ATM/CDM, pada jam kerja Cash in Transit batas per kejadian USD
PT Great Eastern General maupun diluar jam kerja (termasuk 250.000 dan batas agregat tahunan
Insurance Indonesia (7%) kerusakan pada brankas kasir/kamar USD2.500.000
50
Page 53
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
kuat akibat upaya pencurian)
5. Public Liability Insurance 31-03-2025 s/d Kewajiban hukum terhadap pihak USD2.000.000 secara total menghitung
(Claims Made Basis) 31-03-2026 ketiga yang timbul karena cedera seluruh lokasi kecuali South Quarter,
pribadi dan/atau penyakit termasuk Jakarta, dalam satu kejadian. dan
Cover Note No. 298652 ketidaknyamanan, pengalaman
secara agregat.
tertanggal 14 Maret 2025 traumatis dan efek psikologis serta
kerusakan properti
(perpanjangan dari Cover
Note No. 217966 tertanggal
18 Maret 2024)
PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk (93%)
PT Great Eastern General
Insurance Indonesia (7%)
6. Public Liability Insurance 31-03-2025 s/d Kewajiban hukum terhadap pihak USD1.000.000 secara total menghitung
(Claims Made Basis) 31-03-2065 ketiga yang timbul karena cedera hanya untuk lokasi South Quarter,
pribadi dan/atau penyakit termasuk Jakarta, dalam satu kejadian. dan
Cover Note No. 298655 ketidaknyamanan, pengalaman
secara agregat.
tertanggal 14 Maret 2025 traumatis dan efek psikologis serta
kerusakan properti
(perpanjangan dari Cover
Note No. 217966A
tertanggal 18 Maret 2024)
PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk (93%)
PT Great Eastern General
Insurance Indonesia (7%)
7. Terrorism and Sabotage 31-03-2025 s/d Menjamin kerugian material dan Terrorism and Sabotage Insurance
Insurance 31-03-2026 gangguan bisnis yang termasuk
semua properti Perseroan termasuk Rp30.000.000 per kejadian untuk kantor
067/AUM/CN/TS/III/2025 namun tidak terbatas pada bangunan, Perseroan di Thamrin.
tertanggal 24 Maret 2025 mesin, isi seperti peralatan interior
dan eksterior, dan persediaan Rp5.000.000.000 per lokasi untuk selain
(merupakan perpanjangan Perseroan (stock). Thamrin.
Terrorism and Sabotage
Insurance Cover Note No. Rp50.000.000.000 untuk agregat per
160/AUM/CN/TS/III/2024 tahun dan akumulasi untuk semua
tertanggal 25 Maret 2024) lokasi.
Total Nilai Pertanggungan:
PT Asuransi Umum Mega Rp3.612.595.840.910
.
8. Terrorism and Sabotage 31-03-2025 s/d Menjamin kerugian material dan Terrorism and Sabotage Insurance
Insurance 31-03-2026 gangguan bisnis yang termasuk
semua properti Perseroan termasuk Bangunan termasuk mesin: USD
066/AUM/CN/TS/III/2025 namun tidak terbatas pada bangunan, 54.553.865
tertanggal 24 Maret 2025 mesin, isi seperti peralatan interior
dan eksterior, dan persediaan Bangunan (L 29): USD1.214.834
(merupakan perpanjangan Perseroan (stock).
Terrorism and Sabotage Sewa Bruto: USD4.265.447
Insurance Cover Note No.
160/AUM/CN/TS/III/2024 Tambahkan Biaya Peningkatan Kerja:
tertanggal 25 Maret 2024) USD750.000
Vitalita Sculpture: USD1.697.448
PT Asuransi Umum Mega
. Total pertanggungan: USD 62.481.594
9. Cyber Liability Insurance 31-03-2025 Mencakup klaim yang diajukan oleh USD3.000.000
s/d pihak ketiga terhadap tertanggung
Policy No. 0101-1224-25- 31-03-2026 terkait tanggung jawab hukum
000001 tertanggal 28 Maret termasuk tetapi tidak terbatas pada
2025 tanggung jawab data pribadi,
tanggung jawab data perusahaan,
(perpanjangan dari Cover kewajiban data outsourcing, tanggung
Note No. jawab keamanan data, biaya
054/CN/FPG/CYBER/III/202 pertahanan.
4 tertanggal 18 Maret 2024)
PT Asuransi FPG Indonesia
(100%)
10. Comprehensive Crime 31-03-2025 Section I : Bankers Blanket Bond Section I: USD15.000.000
(Bankers Blanket Bond, s/d i. Ketidakjujuran karyawan
Electronic Computer Crime, 31-03-2026 ii. Pencurian Ditempat Section II: USD15.000.000
51
Page 54
No. Asuransi Periode Obyek Pertanggungan Jumlah Pertanggungan
FI Professional Indemnity) iii. Uang dalam perjalanan
iv. Pemalsuan atau Perubahan Section III: USD15.000.000
Policy No. 1236724001 v. Penipuan efek
tertanggal 22 April 2025 vi. Pemalsuan mata uang
vii. Kerusakan kantor beserta isinya
(perpanjangan dari Cover viii. Biaya jasa hukum.
Note tertanggal 21 Maret
2024) Section II : Kejahatan elekronik
maupun komputer
i. Sistem komputer
PT AIG Insurance Indonesia ii. Program komputer elektronik
(65%) iii. Data dan media elektronik
iv. Virus komputer
PT Zurich Insurance v. Perlengkapan elektronik dan
Indonesia (35%) faksimili
vi. Transmisi elektronik
vii. Surat berharga elektronik
viii. Transfer-transfer inisiasi suara
Section III :
Kewajiban profesional institusi
keuangan.
11. Directorts and Officers 31-03-2025 Menanggung Direksi atau Pejabat Batas Pertanggungan USD15.000.000
Liability Insurance s/d perusahaan terhadap semua
31-03-2026 kerugian atas nama Tertanggung
Cover Note tertanggal 26 yang tidak menerima pembayaran
Maret 2025 berupa ganti rugi dari Tertanggung
dan yang mana Tertanggung tersebut
secara hukum diwajibkan untuk
(perpanjangan dari Cover membayar atas klaim apa pun yang
Note tertanggal 21 Maret diajukan terhadap dirinya secara
2024) individu atau lainnya selama atau
setelah masa polis karena tindakan
yang salah:
PT AIG Insurance Indonesia
(66%) 1. Dilakukan, dicoba dilakukan, atau
diduga dilakukan atau dicoba
PT Zurich Insurance dilakukan oleh Tertanggung tersebut
Indonesia (24%) selama masa polis; dan
2. Dilaporkan kepada perusahaan
PT Tokio Marine Insurance selama masa polis atau, jika
Indonesia (10%) digunakan, selama periode pelaporan
tambahan;
3. Termasuk klaim yang diajukan oleh
mantan Direksi terhadap Direksi dan
Pejabat, Sekretaris, atau orang yang
bekerja dalam kapasitas eksekutif
saat ini.
Seluruh aset Perseroan yang bersifat material telah diasuransikan dan asuransi tersebut cukup untuk menutup
seluruh kerugian yang mungkin dapat terjadi apabila aset tersebut mengalami kerusakan atau musnah. Seluruh
polis asuransi Perseroan masih berlaku dan mengikat Perseroan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan masing-masing perusahaan asuransi sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK.
52
Page 55
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK HUKUM
Struktur Kepemilikan Perseroan
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
*) Wee Investments Pte. Ltd. dimiliki oleh keluarga Wee yang terdiri dari Wee Ee Cheong, Wee Ee Chao dan Wee Ee Lim.
**) Wah Hin and Company Private Limited dimiliki oleh Lien Foundation.
***) Kepemilikan Saham Terbesar United Overseas Bank Limited Singapura per 24 Februari 2025:
1. Citibank Nominees Singapore Pte Ltd 19,33%
2. DBSN Services Pte. Ltd. 10,17%
3. Raffles Nominees (Pte.) Limited 9,56%
4. HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd 9,43%
5. Wee Investments (Pte) Limited 7,97%
6. Wah Hin and Company Private Limited 5,19%
7. Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
Tai Tak Estates Sendirian Berhad 4,12%
DBS Nominees (Private) Limited 3,99%
UOB Kay Hian Private Limited 2,58%
C Y Wee & Co Pte Ltd 2,26%
Haw Par Investment Holdings Pte Ltd 1,37%
Pickwick Securities Private Limited 1,22%
Straits Maritime Leasing Private Limited 1,00%
BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 0,79%
United Overseas Bank Nominees (Private) Limited 0,54%
UOB Nominees (2006) Private Limited 0,50%
Tee Teh Sdn Berhad 0,48%
Haw Par Equities Pte Ltd 0,45%
CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd. 0,41%
Wee Ee Cheong 0,35%
Pemegang saham lainnya 18,29%
Total 100%
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah United
Overseas Bank Ltd. Singapura (“UOB Singapura”). UOB Singapura selaku pemegang saham pengendali
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura dan UOB
Singapura tidak memiliki individu pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”).
Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres
13/2018, Perseroan telah menentukan bahwa Ian Wong Wah Yan selaku Managing Director and Corporate
53
Page 56
Representative dari UOB Singapura sebagai Pemilik Manfaat Perseroan yang mana telah dilaporkan sebelumnya
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kantor Notaris Aulia Taufani S.H., melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 pada tanggal 14 Agustus 2025.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan United Overseas Bank
Nama
Komisaris Direktur Komisaris Direktur
Wee Ee Cheong KU - - DC
Chin Voon Fat WKU - - -
Chan Kok Seong K - - -
Wayan Alit Antara KI - - -
VJH Boentaran Lesmana KI - - -
Johanes Susilo KI - - -
Hendra Gunawan - DU - -
Ardhi Wibowo - DK - -
Paul Rafiuly - D - -
Harapman Kasan - D - -
Sonny Samuel - D - -
Henry Santoso - D - -
Cristina Teh Tan - D - -
W. Kartyono - D - -
Catatan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris DK : Direktur Kepatuhan
KI : Komisaris Independen
DC : Deputy Chairman and Chief Executive
Officer
54
Page 57
8. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM
UOB International Investment Private Limited (“UOBII”)
Data-data di bawah ini diperoleh dari laporan keuangan UOBII untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Pendirian dan Anggaran Dasar
UOBII adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 22 Maret 1980
dengan Nomor Registrasi Perusahaan 198000920N. UOBII berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza,
Singapura, 048624.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha UOBII adalah bergerak dalam bidang penanaman modal (investasi). Saat ini UOBII memiliki
8.430.031.879 saham (68,943%) di Perseroan.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Modal dasar dari UOBII adalah SGD1.479.000.000 yang terbagi dalam 1.479.000.000 saham. Susunan pemegang
saham UOBII pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal (SGD) %
United Overseas Bank Limited, Singapura 1.479.000.000 100
Total 1.479.000.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan komposisi Direksi UOBII pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Direktur : Goh Yu Min
Direktur : Koh Khoon Min
Direktur : Chua Wan Ping
United Overseas Bank Limited (“UOB”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
UOB adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 6 Agustus 1935
dengan Nomor Registrasi Perusahaan 193500026Z. UOB berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza,
Singapura, 048624.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha UOB adalah bergerak dalam bidang perbankan. Saat ini UOB memiliki 3.675.134.661 saham
(30,056%) di Perseroan.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan 20 pemegang saham terbesar UOB dengan kepemilikan di atas 5% per tanggal 24 Februari 2025 adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham (%)*
1. Citibank Nominees Singapore Pte Ltd 323.059.731 19,33
2. DBSN Services Pte. Ltd 169.992.849 10,17
3. Raffles Nominees (Pte.) Limited 159.798.076 9,56
55
Page 58
4. HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd 157.691.010 9,43
5. Wee Investments Private Limited 133.278.368 7,97
6. Wah Hin and Company Private Limited 86.676.076 5,19
Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
7. Tai Tak Estates Sendirian Berhad 68.800.000 4,12
8. DBS Nominees (Private) Limited 66.622.814 3,99
9. UOB Kay Hian Private Limited 43.185.744 2,58
10. C Y Wee & Co Pte Ltd 37.781.750 2,26
11. Haw Par Investment Holdings Pte Ltd 22.832.059 1,37
12. Pickwick Securities Private Limited 20.469.962 1,22
13. Straits Maritime Leasing Private Limited 16.696.298 1,00
14. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 13.273.413 0,79
15. United Overseas Bank Nominees (Private) Limited 9.066.006 0,54
16. UOB Nominees (2006) Private Limited 8.301.914 0,50
17. Tee Teh Sdn Berhad 8.000.487 0,48
18. Haw Par Equities Pte Ltd 7.541.628 0,45
19. CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd. 6.794.146 0,41
20. Wee Ee Cheong 5.868.929 0,35
*Persentase dihitung berdasarkan jumlah saham biasa yang telah diterbitkan tanpa memperhitungkan saham treasuri dan
kepemilikan anak perusahaan
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan komposisi Direksi UOB pada 1 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Chairman : Wong Kan Seng
Deputy Chairman and Chief Executive Officer : Wee Ee Cheong
Direktur (Non-Executive and Non-Independent) : Michael Lien Jown Lean
Direktur (Non-Executive and Non-Independent) : Wee Ee Lim
Direktur : Steven Phan Swee Kim
Direktur : Chia Tai Tee
Direktur : Tracey Woon Kim Hong
Direktur : Dinh Ba Thanh
Direktur : Teo Lay Lim
Direktur : Ong Chong Tee
56
Page 59
9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 (“Akta 70/2025”)
jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 9 Desember 2025 ("Akta 15/2025"), keduanya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wee Ee Cheong
Wakil Komisaris Utama : Chin Voon Fat
Komisaris : Chan Kok Seong
Komisaris Independen : Wayan Alit Antara
Komisaris Independen : VJH Boentaran Lesmana
Komisaris Independen : Johanes Susilo
Direksi
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris : Ardhi Wibowo
Perusahaan
Direktur Teknologi dan Operasional : Paul Rafiuly
Direktur Wholesale Banking : Harapman Kasan
Direktur Global Markets : Sonny Samuel
Direktur Manajemen Risiko : Henry Santoso
Direktur Consumer Banking : Cristina Teh Tan
Direktur Transaction Banking : W. Kartyono
Akta 70/2025 yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032 tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkum dengan No. AHU-0098412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Mei 2025.
Akta 15/2025, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri Teh Han Yi dari
jabatannya sebagai direktur Perseroan, sedang dalam proses pemberitahuan ke Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana didukung Surat Keterangan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta No. 26/XII/2025
tanggal 18 Desember 2025.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
mendapat persetujuan dari OJK (atas fit and proper test yang dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan).
Berdasarkan Akta 70/2025, masing-masing anggota Direksi tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
57
Page 60
Berikut adalah keterangan singkat dari anggota Direksi baru Perseroan:
W. Kartyono
Direktur Transaction Banking
Warga negara Indonesia, 47 tahun, menjabat sebagai Direktur Transaction Banking
Perseroan sejak tahun 2025. Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas
Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1999.
Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-
8/D.03/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. W. Kartyono sebagai Calon Direktur Transaction Banking PT Bank
UOB Indonesia.
2025 – sekarang : Direktur Transaction Banking Perseroan
2012 – 2025 : Head of Transaction Banking Perseroan
2010 – 2012 : Kepala Fungsi Kerja Transaction Sales, Transaction
Banking Perseroan
2010 - 2010 : Head of Trade & Supply Chain Sales di PT Bank
ANZ Indonesia
2005 – 2010 : Head of Trade Finance Sales di PT Bank DBS
Indonesia
1999 – 2005 : Trade & Payment Specialist, Divisi International
Banking di PT Bank Central Asia Tbk
58
Page 61
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG))
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan/atau tambahan komite-komite, sebagai
berikut:
Komite Audit
Sebagaimana dipesyaratkan POJK No. 55/POJK.04/2015, pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan telah
membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 24
April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 25/SKDIR/0035 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit tanggal 29 April 2025, dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 VJH Boentaran Lesmana Komisaris Independen Ketua
2 Saguh Pangaribowo Pihak Independen Anggota
3 Indyastuti Pihak Independen Anggota
Pengalaman kerja VJH Boentaran Lesmana telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I
Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Saguh Pangaribowo
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia.
Saguh Pangaribowo memulai karirnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melaksanakan berbagai audit atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta menjadi ahli untuk kinerja proyek
audit yang dikelola oleh Kementerian Keuangan pasca krisis perekonomian tahun 1998. Sebelumnya, beliau
merupakan Konsultan di Ernst & Young (2005 – 2020). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite
Manajemen Risiko di PT PLN (Persero) dan bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak
Independen.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, dan dan Master of Business Administration dari
The International University of Japan, serta memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang audit dan
manajemen risiko.
Indyastuti
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia.
Indyastuti memulai karirnya di PT Bank Danamon Indonesia dengan posisi terakhirnya sebagai Head of Quality
Assurance & Audit Methodology (1990 – 2010), selanjutnya beliau meneruskan karirnya sebagai Head of
Professional Practices Audit di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2010-2020) dan menjadi Facilitator untuk Internal Auditor
Training di Effective Pro Knowledge Source, serta Advisor di Super Bank Indonesia, sebelum bergabung dengan
PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak Independen.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, dan memiliki lebih dari
30 tahun pengalaman di bidang perbankan.
Komite Remunerasi dan Nominasi
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 34/2014, Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank UOB Indonesia No. 25/SKDIR/0037 tanggal 29 April 2025 tentang
Pengangkatan Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Johanes Susilo Komisaris Independen Ketua
2 Chin Voon Fat Komisaris Anggota
59
Page 62
3 Gevy Q. Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Anggota
Resources
Pengalaman kerja Johanes Susilo dan Chin Voon Fat telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi
IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Gevy Q. Wulandari
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.
Memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di bidang sumber daya manusia, Gevy Q Wulandari mengawali perannya
sebagai Human Resources Manager di GE Capital Indonesia (1994-1997), kemudian melanjutkan karirnya sebagai
Head of Staffing & Talent Management di Citibank (1997 - 2006), HR Director di Microsoft (2006-2009), Head of
HRBP di PT Bank Permata, Tbk (2009-2012), dan terakhir sebagai Human Capital Director di AIG Insurance
Indonesia dan dan Head of Human Resources for VIP Cluster (Vietnam, Indonesia, Filipina) (2012-2023) sebelum
bergabung dengan Perseroan. Saat ini Gevy Q Wulandari merupakan Kepala Fungsi Kerja Human Resources dari
tahun 2023 hingga sekarang.
Beliau menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Jurusan Sumber Daya Manusia, Universitas Indonesia.
Komite Pemantau Risiko
Sebagaimana dipesyaratkan Peraturan OJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,
pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bank UOB Indonesia No. 25/SKDIR/0036 tanggal 25 April 2025 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Pemantau Risiko, dengan susunan anggota sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Wayan Alit Antara Komisaris Independen Ketua
2 Hendry Patria Rosa Pihak Independen Anggota
3 Nina Diyanti Anwar Pihak Independen Anggota
Pengalaman kerja Wayan Alit Antara telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun
2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja Hendry Patria Rosa dan Nina Diyanti Awar telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi
Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).
Komite Manajemen Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0045 tanggal 14 Mei 2025, komposisi Komite Manajemen
Risiko adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Ketua
2 Jabatan kosong sejak Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi Wakil Ketua
1 Januari 2026
3 Hendra Gunawan Direktur Utama Anggota
4 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
5 Paul Rafiuly Direktur Teknologi & Operasional Anggota
6 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Perusahaan Anggota
7 Sonny Samuel Direktur Global Markets Anggota
8 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
9 W Kartyono Direktur Transaction Banking Anggota
10 Imbang Perdana Satryawan Kepala Fungsi Kerja Internal Audit Anggota
11 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
12 Yanuar Maulana Yusuf Kepala Fungsi Kerja Credit Risk Anggota
13 Erawati Esther Kepala Fungsi Kerja Legal Anggota
14 Tan Fransiska Hendra Kepala Fungsi Kerja CEO Office Anggota
15 Ritaria Tjokromulio* Kepala Fungsi Kerja Channels and Digitalisation Anggota
*Pejabat Interim
60
Page 63
Pengalaman kerja Henry Santoso, Hendra Gunawan, Harapman Kasan, Paul Rafiuly, Ardhi Wibowo, Sonny
Samuel dan Cristina Teh Tan telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024
subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja W. Kartyono telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja Imbang Perdana Satryawan telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap
I Tahun 2024 subbab Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).
Pengalaman pengalaman kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi.
Tan Fransiska Hendra
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 40 tahun.
Tan Fransiska Hendra memulai karirnya sebagai Business Development Credit Card & Personal Loan pada
Standard Chartered Bank (2006 – 2007), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2019
dan saat ini menjabat sebagai CEO Office Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Sydney (2005), dan memiliki lebih dari 18 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Yanuar Maulana Yusuf
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 44 tahun.
Yanuar Maulana Yusuf memulai karirnya sebagai Purchasing Staff pada PT AT Indonesia (2004 – 2005), kemudian
melanjutkan karirnya sebagai Head MIS – Special Asset Management pada PT Permata Bank Tbk (2005 – 2018)
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai pada tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai
Credit Risk Management Head.
Beliau meraih gelar Magister dari Binus Nusantara University (2017), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman
di bidang perbankan.
Erawati Esther
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.
Erawati Esther memulai karirnya sebagai Senior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (1995
– 2005), kemudian melanjutkan karirnya sebagai Country Head of Legal, Vice President pada ABN Amro Bank
NV (2005 – 2007), Compliance Director pada Deutsche Bank (2014 – 2015), William Hendrik Esther Law Office
pada Partner (2016 – 2018), Head of Legal, Corporate Secretary dan Corporate Communication pada PT Bank
Rabobank International Indonesia (2018 – 2020), Head of Legal, Corporate Secretary dan Corporate
Communication pada PT Bank Interim Indonesia (2020), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia
pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Legal Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia (1995), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Ritaria Tjokromulio
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 57 tahun.
Ritaria Tjokromulio memulai karirnya sebagai Account Manager pada PT Mitsubishi Buana Bank (1991 – 1997),
Assistant Vice President pada DBS (1997 – 2005), General Manager pada PT Bank Buana Indonesia (2005 –
2010), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2005 dan saat ini menjabat sebagai
Regional General Manager – Regional 1.
61
Page 64
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (1991), dan memiliki lebih dari 34 tahun
pengalaman di bidang perbankan.
Komite Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.24/SKDIR/0079 tanggal 8 Juli 2024, komposisi Komite Sumber Daya
Manusia adalah sebagai berikut:
No Jabatan di Komite Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Hendra Gunawan Direktur Utama Ketua
2 Jabatan kosong sejak Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi Anggota
1 Januari 2026
3 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
4 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
5 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
Pengalaman kerja Hendra Gunawan, Harapman Kasan dan Cristina Teh Tan telah diungkapkan pada Prospektus
Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman pengalaman kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi.
Komite Anti Money Laundering
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 8 tahun 2023, Perseroan telah membentuk Komite Anti Money Laundering
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0041 tanggal 30 April 2025 tentang Komite Anti-Financial
Crime, dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal, dan Sekretaris Perusahaan Ketua
2 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Wakil Ketua
3 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
4 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
5 Paul Rafiuly Direktur Teknologi dan Operasional Anggota
6 Ritaria Tjokromulio* Head of Channels & Digitalisation Anggota
*Pejabat Interim.
Pengalaman kerja Ardhi Wibowo, Henry Santoso, Harapman Kasan, Cristina Teh Tan, Paul Rafiuly dan telah
diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Pengalaman kerja Ritaria Tjokromulio telah diungkapkan pada Komite Manajemen Risiko.
Pengalaman kerja Edisono Limin telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024
subbab Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).
Komite Kebijakan Kredit
Sebagaimana diwajibkan POJK No. 42/POJK.03/2017, Perseroan memiliki Komite Kebijakan Kredit ditunjuk
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0012 tanggal 24 Februari 2025 tentang Komite Kebijakan
Kredit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Henry Santoso Direktur Manajemen Risiko Ketua
2 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Wakil Ketua
Perusahaan
3 Harapman Kasan Direktur Wholesale Banking Anggota
4 Cristina Teh Tan Direktur Consumer Banking Anggota
5 Paul Rafiuly Direktur Teknologi dan Operasional Anggota
6 Imbang Perdana Satryawan Kepala Audit Internal Anggota
7 Rudy Widjaja Kepala Kredit Ritel Anggota
62
Page 65
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
8 Ratnasari Kartawiria Kepala Kredit Korporasi Anggota
9 Siswo Soebianto Iksan Kepala Kredit Commercial & FI 1 Anggota
10 FX Yanto Edy Umar Kepala Kredit Commercial & FI 2 Anggota
11 Soelaiman Reza Poernomo Kepala Kredit Business Banking Anggota
12 Yanuar Maulana Yusuf Kepala Manajemen Risiko Kredit Anggota
Pengalaman kerja Henry Santoso, Ardhi Wibowo, Harapman Kasan, Cristina Teh Tan dan Paul Rafiuly telah
diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Pengalaman kerja Rudy Widjaya, Ratnasari Kartawiria, Siswo Soebianto Iksan, FX Yanto Edy Umar telah
diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance (GCG)).
Pengalaman kerja Yanuar Maulana Yusuf telah diungkapkan pada Komite Manajemen Risiko.
Soelaiman Reza Poernomo
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.
Soelaiman Reza Poernomo memulai karirnya sebagai Strategic Credit Project Manager pada DBS (2014 – 2015),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2015 dan saat ini menjabat sebagai Business
Banking Credit Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia (2015), dan memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman di
bidang perbankan.
Komite Manajemen Keberlangsungan Bisnis
Perseroan memiliki Komite Manajemen Keberlangsungan Bisnis Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 25/SKDIR/0074 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Komite BCM, dengan susunan sebagai berikut:
No Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di Komite
1 Paul Rafiuly Direktur Teknologi dan Operasional Ketua
2 Jabatan kosong sejak Direktur Keuangan & Layanan Korporasi Wakil Ketua
1 Januari 2026
3 Ardhi Wibowo Direktur Kepatuhan, Legal, dan Sekretaris Perusahaan Anggota
4 Sonny Samuel Direktur Global Markets Anggota
5 Gevy Q Wulandari Kepala Fungsi Kerja Human Resources Anggota
6 Brahmantya Paramajati Kepala Fungsi Kerja Operational Risk Management Anggota
7 Maya Rizano Kepala Fungsi Kerja Strategic Communications & Brand Anggota
8 Tan Fransiska Hendra Kepala Fungsi Kerja CEO Office Anggota
9 Jessy Catharina Sigar Kepala Fungsi Kerja Consumer Business Risk & Control Anggota
Management
10 Amelia Ragamulu Kepala Fungsi Kerja Customer Advocacy Anggota
11 Stella Damayanti Kepala Divisi Corporate Real Estate Services Anggota
12 Monique Sagita Kepala Divisi Retail Banking and Channel T&O Anggota
13 Ali Budiman Kepala Divisi Wholesale Operations Anggota
14 Alexander Husin Kepala Fungsi Kerja Credit Administration & Insurance Anggota
Appraisal
15 Indra Gunawan Kepala Fungsi Kerja WB, Markets & Enterprise T&O Anggota
16 Ritaria Tjokromulio* Kepala Fungsi Kerja Channels and Digitalisation Anggota
*Pejabat Interim
Pengalaman Paul Rafiuly, Ardhi Wibowo dan Sonny Samuel telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi
Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Pengalaman kerja Maya Rizano, Amelia Ragamulu, Stella Damayanti, Ali Budiman, Indra Gunawan dan Edisono
Limin telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Tata Kelola
Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).
63
Page 66
Pengalaman kerja Tan Fransiska Hendra dan Ritaria Tjokromulio telah diungkapkan pada Komite Manajemen
Risiko.
Brahmantya Paramajati
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 43 tahun.
Brahmantya Paramajati memulai karirnya sebagai BI Reporting Officer pada Citibank Indonesia (2004 – 2007),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Operational
Risk Management Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung (2004), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman
di bidang perbankan.
Jessy Catharina Sigar
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 51 tahun.
Jessy Catharina Sigar memulai karirnya sebagai Risk Analyst – Credit Policy pada Citibank Indonesia (1997 –
1999), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai
Consumer Business Risk & Control Head.
Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Wollongong (1997), dan memiliki lebih dari 27 tahun pengalaman di
bidang perbankan dan industri lainnya.
Monique Sagita
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 49 tahun.
Monique Sagita memulai karirnya sebagai Senior Operations Analyst di Capital One Financial (1999 – 2004),
Head of Business Services (Operations) di PT Bank HSBC Indonesia (2004 – 2023) sebelum bergabung dengan
PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Head of Retail-Banking and Channel
T&O.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Purdue University (1999), dan memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di bidang
perbankan
64
Page 67
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
65
Page 68
12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (a) tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon,
turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan
yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau perkara niaga lainnya yang terdaftar di Pengadilan
Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan (vii) perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026, serta (b) tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan
mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
2026.
Hal tersebut diatas didukung dengan surat pernyataan dari Direksi Perseroan dan pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Desember 2025 (a) tidak sedang terlibat sebagai
penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri
baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
dan/atau perkara niaga lainnya yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
(v) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan (vii) perkara
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha; yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional
dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026, serta (b) tidak sedang menerima
somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau
secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026.
66
Page 69
13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:
a. Personal Financial Services
Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.
Wealth Management Solutions
Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, menawarkan
fleksibilitas, kemudahan, dan kepercayaan diri. Nasabah mendapatkan akses ke berbagai alat dan layanan yang
dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan finansial, sekaligus menyederhanakan transaksi, serta
meningkatkan pengelolaan portofolio mereka. Adapun produk dalam bentuk reksa dana, obligasi pemerintah dan
korporasi, serta deposito terstruktur untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang.
Produk Simpanan
Perseroan berfokus pada peningkatan produk simpanan dengan solusi inovatif, aksesibilitas yang lebih baik, dan
nilai tambah yang unggul untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah. Pendekatan ini mencerminkan komitmen
Perseroan dalam menghadirkan pengalaman menabung dan layanan perbankan yang optimal bagi individu di
semua segmen.
Kredit dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dengan Produk & Penjualan yang Dijamin (SPS)
Perseroan berdedikasi untuk membantu nasabah mewujudkan impian mereka dalam memiliki rumah. Solusi Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) mencakup berbagai kebutuhan, termasuk pembiayaan untuk properti residensial,
apartemen bertingkat, ruko, dan rukan. Perseroan menawarkan fasilitas pinjaman yang fleksibel, serta layanan
refinancing dan take over kredit, memberikan solusi yang disesuaikan untuk pengelolaan investasi properti yang
lebih efektif.
Kartu Kredit dan Pembayaran
Pilihan kartu kredit Perseroan yang beragam memastikan tersedianya opsi bagi setiap orang, menawarkan
manfaat dan hadiah yang dipersonalisasi yang dirancang sesuai dengan berbagai gaya hidup dan preferensi.
Wealth Banking dan Privilege Banking
Tim Wealth Banking dan Privilege Banking Perseroan memberdayakan nasabah emerging dan affluent untuk
mengelola keuangan mereka dengan percaya diri dan jelas. Perseroan membimbing nasabah dalam perencanaan,
menabung, membelanjakan, dan berinvestasi agar dapat mencapai tujuan keuangan nasabah.
Wealth Banking mendukung individu emerging affluent dengan total portofolio minimum sebesar Rp100 juta.
Nasabah ini berfokus pada membangun fondasi keuangan yang kuat, menumbuhkan tabungan, dan melakukan
investasi cerdas untuk mengembangkan kekayaan mereka.
Privilege Banking melayani individu dengan kekayaan yang memiliki aset kelolaan mulai dari Rp1 miliar. Segmen
ini menawarkan solusi keuangan yang canggih serta manfaat eksklusif, menghadirkan pengalaman perbankan
premium yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi unik nasabah affluent.
67
Page 70
UOB TMRW Digital Bank
Perseroan mempertajam fokus UOB TMRW untuk mendukung akuisisi dalam skala besar dengan biaya yang
kompetitif serta meningkatkan keterlibatan nasabah. Fokus ini menjadi panduan bagi upaya Perseroan dalam
memperluas fitur dan layanan, guna memenuhi beragam kebutuhan nasabah, mulai dari perbankan sehari-hari
hingga pengelolaan kekayaan jangka panjang. UOB TMRW secara aktif meningkatkan penawarannya untuk
memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah serta memperkuat posisinya di pasar. Dengan
mengintegrasikan produk kekayaan, tabungan, dan asuransi Personal Financial Services ke dalam aplikasi,
Perseroan bertujuan menjadikan UOB TMRW sebagai platform utama bagi nasabah dalam melakukan transaksi
keuangan, mendorong keterlibatan yang lebih dalam, serta meningkatkan aktivitas digital mereka.
b. Corporate Banking
Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.
c. Commercial Banking
Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain Management (FSCM), pembiayaan, dan
investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.
d. Financial Institutions Group
Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.
e. Business Banking
Business Banking bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terdepan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan komprehensif, segmen ini membantu UKM dalam
menyederhanakan operasional, mengelola keuangan secara efektif, dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan di
berbagai sektor industri.
Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets. Berikut ini adalah
layanan dan strategi atas divisi tersebut.
Transaction Banking
Inti dari layanan Transaction Banking Perseroan adalah komitmen dalam mendukung nasabah Korporasi untuk
meningkatkan likuiditas, menyederhanakan operasional, dan mengoptimalkan modal kerja. Dengan
memanfaatkan jaringan regional dan teknologi canggih UOB Group, Perseroan menyediakan solusi terintegrasi
dalam manajemen kas, pembiayaan perdagangan, dan financial supply chain management (FSCM) yang selaras
dengan rantai nilai bisnis nasabah.
Produk Transaction Banking dapat dapat diklasifikasikan ke dalam Cash Management dan Trade Finance dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Cash Management
68
Page 71
Solusi cash management Perseroan dirancang untuk menyederhanakan operasional keuangan bisnis,
membantu nasabah dalam mengoptimalkan arus kas, meningkatkan efisiensi pembayaran, serta
mempercepat proses penerimaan dana.
2. Trade Finance
Layanan trade finance Perseroan menawarkan rangkaian produk komprehensif yang dirancang untuk
membantu nasabah menghadapi kompleksitas perdagangan domestik maupun internasional. Dengan
mengurangi risiko terkait perdagangan dan memberikan panduan dari para ahli, Perseroan memberdayakan
nasabah untuk membuka peluang baru dalam pertumbuhan bisnis mereka. Dengan fokus yang berkelanjutan
pada peningkatan pengalaman nasabah, Perseroan telah menyederhanakan proses perdagangan,
memungkinkan transaksi yang lebih cepat dan efisien.
Global Markets
Global Markets menyediakan solusi yang disesuaikan dalam berbagai produk valuta asing (FX), suku bunga, dan
investasi termasuk transaksi FX, derivatif, produk investasi terstruktur, sekuritas, dan layanan pasar uang. Solusi
lindung nilai (hedging) yang canggih, opsi investasi, dan layanan konversi mata uang memungkinkan nasabah
mengoptimalkan strategi keuangan mereka. Selain itu, Global Markets juga memperkuat stabilitas keuangan
Perseroan melalui pengelolaan likuiditas dan risiko yang disiplin.
Kebijakan yang Berdampak Langsung Maupun Tidak Langsung Terhadap Kegiatan Usaha
Dalam upaya mitigasi terjadi risiko kredit, Bank melakukan analisa kredit yang memadai bagi debitur yang
mengajukan permohonan restrukturisasi dan meminimalisasi risiko pemberian restrukturisasi yang tidak tepat
sasaran serta untuk menghindari adanya free rider (moral hazard). Pemberian stimulus hanya diberikan kepada
debitur yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
B. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
Strategi Usaha
Perseroan membagi bidang usaha menjadi lima segmen, sesuai dengan klasifikasi layanan yang diberikan.
Segmen usaha Perseroan pada tahun 2025 meliputi layanan dan jasa perbankan untuk segmen Personal Financial
Services, Business Banking, Commercial Banking, Corporate Banking, dan segmen Financial Institution.
Dalam strategi pengembangan bisnis, masing-masing segmen menerapkan visi dan nilai-nilai Perseroan dengan
bertindak hati-hati dan profesional untuk mendorong keberhasilan nasabah, memberikan solusi berkelanjutan ke
masa depan untuk mendukung pertumbuhan bisnis nasabah, bekerja sama dalam satu tim, saling menghormati,
dan berkomitmen memberikan produk dan pelayanan terbaik serta bertanggung jawab untuk memastikan
Perseroan sebagai institusi terpercaya.
a. Personal Financial Services
Perseroan secara aktif mendukung nasabah dengan pembaruan pasar yang tepat waktu serta saran strategi
portofolio guna membantu mereka mengoptimalkan hasil keuangan. Perseroan juga memperluas jajaran
produknya untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang terus berubah, memastikan nasabah mendapatkan
akses ke solusi keuangan yang relevan dan efektif.
Untuk mencapai tujuan ini, Perseroan meluncurkan berbagai inisiatif seperti UOB Savings Week Event, Media
Literacy Event, Privilege Conversations, dan Wealth Moments. Perseroan juga berpartisipasi dalam Kampanye
Literasi Keuangan yang diselenggarakan oleh regulator serta berperan aktif sebagai Agen Penjual Obligasi Ritel
Pemerintah (IPO Bonds).
Setelah migrasi nasabah perbankan konsumer eks-Citigroup pada November 2023, Perseroan memprioritaskan
kelangsungan layanan yang lancar gunamempertahankan kepuasan dan loyalitas nasabah. Selain itu, Perseroan
memanfaatkan kapabilitas UOB TMRW untuk memperluas basis nasabah, menargetkan segmen mass dan mass
affluent, serta meningkatkan wallet share per nasabah.
69
Page 72
Wealth Management Solutions
Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, menawarkan
fleksibilitas, kemudahan, dan kepercayaan diri. Nasabah mendapatkan akses ke berbagai alat dan layanan yang
dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan finansial, sekaligus menyederhanakan transaksi, serta
meningkatkan pengelolaan portfolio mereka.
Produk Simpanan
Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam produk simpanan dengan menyesuaikan fitur
rekening agar selaras dengan kebutuhan dan tujuan finansial masing-masing nasabah, mengintegrasikan produk
simpanan dengan solusi investasi untuk pengalaman keuangan yang lebih menyeluruh, serta meningkatkan fitur
rekening guna memungkinkan pengelolaan tabungan yang lebih mudah di era ekonomi digital yang terus
berkembang.
Kredit dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dengan Produk dan Penjualan yang Dijamin (SPS)
1. Ekspansi WERA dan Segment Berpenghasilan Tetap
• Perseroan akan terus memprioritaskan pembiayaan rumah primer dan sekunder di area permukiman
mapan (Well-Established Residential Areas/WERA).
• Upaya ini mencakup peningkatan jumlah proyek kerja sama dengan pengembang properti serta
evaluasi terhadap area residensial tambahan untuk memperluas cakupan WERA. Langkah ini akan
memungkinkan Perseroan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam pembiayaan aset
berkualitas tinggi yang dijamin.
2. Transformasi Digital dan Pengalaman Nasabah
• Perseroan akan mengembangkan saluran akuisisi digital yang lebih canggih melalui kolaborasi yang
lebih dalam dengan platform teknologi properti, menyederhanakan proses aplikasi, dan
mempercepat waktu persetujuan.
• Dengan mengintegrasikan alat dan platform yang ramah pengguna, UOB bertujuan untuk
meningkatkan pengalaman nasabah sekaligus tetap memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-
hatian perbankan.
3. Inovasi Berorientasi nasabah
• Menyederhanakan prosedur aplikasi dan mempercepat proses pengajuan kredit, sehingga nasabah
dapat dengan mudah mengakses pembiayaan tanpa mengorbankan prinsip manajemen risiko dan
kepatuhan bank.
4. Meningkatkan Kualitas dan Pertumbuhan Aset
• Bank akan menyempurnakan pendekatan manajemen risiko dengan memanfaatkan analisis data
dan wawasan pasar untuk memperkuat kebijakan kredit dan menjaga kesehatan portofolio.
• Fokus pada penetapan harga yang kompetitif, didukung oleh solusi pembiayaan inovatif, akan
memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan serta kepuasan nasabah.
5. Pelatihan dan Pengembangan
• Berinvestasi dalam pelatihan keterampilan teknis dan soft skill, seperti public speaking, service
excellence, dan Microsoft Excel, bagi tim penjualan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja.
6. Pertumbuhan Berkelanjutan
• Berfokus pada strategi jangka panjang, termasuk inovasi digital, kemitraan berkualitas tinggi, dan
penawaran produk yang mempertimbangkan risiko, guna menyeimbangkan pertumbuhan dengan
keberlanjutan.
Kartu Kredit dan Pembayaran
Di tahun 2025, Perseroan akan berfokus pada pertumbuhan, inovasi, dan pendekatan yang berpusat pada
nasabah melalui prioritas strategis berikut:
1. Mengembangkan Solusi Kartu Kredit dan Pembayaran
• Melanjutkan inovasi fitur kartu kredit agar selaras dengan kebutuhan nasabah yang terus
berkembang, dengan memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan keterlibatan.
• Memperkuat kemitraan di industri utama seperti e-commerce, perjalanan, kuliner, dan hiburan untuk
70
Page 73
memberikan manfaat eksklusif serta meningkatkan volume transaksi.
• Memperluas daya tarik kampanye regional seperti ASEAN Connectivity guna memperkuat posisi
Perseroan sebagai pemimpin regional dalam solusi pembayaran.
2. Mempercepat Pertumbuhan CashPlus dan Peluang Bundling
• Menawarkan CashPlus secara cross-sell dengan produk perbankan lainnya seperti kredit pemilikan
rumah, layanan payroll, dan Solusi pendanaan untuk memberikan penawaran bundling yang
komprehensif.
• Menyederhanakan proses onboarding dengan mengombinasikan CashPlus dan kartu kredit guna
meningkatkan keterlibatan nasabah dan mendorong pertumbuhan portfolio.
• Menyediakan reward dan manfaat yang kompetitif untuk mempertahankan nasabah CashPlus yang
ada serta memperkuat loyalitas mereka.
3. Meningkatkan Pengalaman Nasabah
• Menyederhanakan dan mendigitalkan proses onboarding serta transaksi di seluruh produk guna
memberikan pengalaman yang mulus dan
• efisien yang melebihi ekspektasi nasabah.
4. Menjaga Pertumbuhan Portofolio
• Menyelaraskan strategi produk dengan tren pasar dan kebutuhan nasabah yang terus berkembang
untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dengan tetap menerapkan praktik manajemen risiko
yang baik.
UOB Wealth Banking dan Privilege Banking
Perseroan berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan layanan di segmen Wealth Banking
dan Privilege Banking pada tahun 2025. Prioritas utama mencakup:
1. Optimalisasi Layanan dan Jaringan
• Menargetkan 12 Privilege Banking Centres di enam kota besar pada tahun 2027, guna
menyederhanakan jaringan dan meningkatkan efisiensi.
• Pelatihan lebih lanjut bagi Relationship Managers dan Client Advisors, agar dapat memberikan saran
keuangan yang lebih personal dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan nasabah.
2. Mendorong Pertumbuhan Portfolio
• Mempercepat program akuisisi untuk menarik nasabah baru serta mendorong nasabah eksisting
untuk meningkatkan saldo dan mengeksplorasi produk tambahan.
• Strategi pemasaran akan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan pasar.
3. Memperkuat Nilai Tambah (Value Proposition)
• Pendekatan Risk-First akan tetap menjadi inti strategi Wealth dan Privilege Banking, memastikan
layanan UOB tetap relevan dan kompetitif.
• Komunikasi yang lebih efektif mengenai layanan utama kepada karyawan dan nasabah, untuk
memperkuat posisi UOB sebagai mitra terpercaya dalam wealth management.
4. Meningkatkan Inovasi Digital
• Penguatan kapabilitas produk dan sistem melalui platform digital UOB TMRW, guna menciptakan
pengalaman nasabah yang lebih seamless dan optimal di setiap touchpoint.
UOB TMRW
UOB TMRW telah menyusun roadmap strategis untuk tahun 2025 guna semakin meningkatkan kapabilitas
perbankan digital dan memperkaya pengalaman nasabah. Fokus utama adalah menghadirkan kapabilitas Digital
Wealth bagi semua nasabah, memastikan akses yang lebih luas nasabah produk dan layanan pengelolaan
kekayaan. Perseroan juga akan terus menyempurnakan proses digital onboarding untuk produk ritel melalui
aplikasi UOB TMRW, menjadikannya lebih lancar dan efisien. Selain itu, peningkatan fitur transaksi akan dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan pembayaran nasabah, sekaligus memastikan keselarasan dengan regulasi yang
berlaku. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, UOB TMRW bertujuan memperkuat
posisinya sebagai salah satu platform perbankan digital terbaik di ASEAN.
b. Corporate Banking
Di tahun 2025, prioritas Perseoran mencakup:
- Meningkatkan Cross-Selling dan Up-Selling:
Memperkuat hubungan dengan nasabah melalui solusi keuangan yang disesuaikan berdasarkan segmentasi
(nasabah utama, aktif, dan tidak aktif).
71
Page 74
- Memperluas Basis Nasabah New-to-Bank (NTB):
Mengakuisisi nasabah dengan kualitas kredit tinggi di sektor-sektor utama seperti kawasan industri, BUMN
dan industri berorientasi ekspor.
- Memanfaatkan Konektivitas Regional:
Mengoptimalkan jaringan UOB di Asia untuk menangkap peluang FDI, memperluas hasil ekspor, dan
meningkatkan layanan manajemen kas, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.
- Memperkuat Kehadiran di Pasar:
Aktif terlibat dalam asosiasi industri, berpartisipasi dalam konferensi dan seminar, serta meningkatkan
visibilitas di kalangan pemangku kepentingan utama.
- Meningkatkan Kapabilitas Produk dan Proses:
Menyempurnakan penawaran produk dan proses end-to-end untuk mempercepat penyelesaian transaksi dan
meningkatkan pengalaman nasabah.
- Menjaga Kualitas Aset:
Menerapkan pendekatan akuisisi nasabah yang hati-hati, memantau kinerjaportofolio secara ketat, dan
bekerja sama dengan tim Special Asset Management (SAM) untuk mengelola risiko NPL.
- Investasi pada Talenta:
Merekrut tambahan FDI advisor dengan keahlian pada investor Tiongkok, yang didukung oleh dua
Relationship Manager untuk memastikan transfer pengetahuan dan kesinambungan bisnis.
c. Commercial Banking
Di tahun 2025, Perseroan menargetkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis inti dengan memperluas portofolio
CASA dan Trade Loan, sekaligus meningkatkan pendapatan berbasis komisi melalui produk Global Markets,
dengan memanfaatkan konektivitas regional UOB Group yang luas.
Kami akan memperkuat komitmen kami terhadap keberlanjutan dengan menekankan pembiayaan hijau dan
produk keuangan berkelanjutan yang selaras dengan tujuan lingkungan global. Untuk mendukung ekspansi bisnis,
kami akan menyediakan layanan konsultasi yang disesuaikan bagi nasabah yang ingin mengembangkan
usahanya melalui jaringan UOB Group, serta memfasilitasi peluang lintas negara dan akses ke pasar baru. Selain
itu, kami juga akan meningkatkan pengelolaan kas dan rantai pasok dengan berfokus pada inovasi produk Cash
Management dan solusi FSCM untuk meningkatkan efisiensi operasional dan likuiditas nasabah.
d. Financial Institution
Pada tahun 2025, Perseoran berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas dengan secara aktif
memperluas portofolio pendanaan. Fokus Perseoran adalah mendapatkan sumber pendanaan yang stabil sambil
membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan utama seperti perusahaan sekuritas, penyedia asuransi,
Perusahaan manajemen aset, dan dana pensiun. Dengan meningkatkan kolaborasi dan menambah saldo CASA,
Perseoran bertujuan untuk menurunkan biaya dana serta memperkuat fondasi keuangan. Sementara Perseoran
terus secara selektif menjaring nasabah baru, tujuan utama adalah memperdalam hubungan dengan nasabah
yang sudah ada. Melalui strategi cross-selling yang tepat dan pemanfaatan peluang baru, Perseoran berupaya
memenuhi kebutuhan mereka yang terus berkembang serta menawarkan solusi keuangan yang holistis.
Selain itu, Perseoran berkomitmen untuk mengembangkan portofolio pinjaman jangka pendek dan jangka panjang
melalui kemitraan dengan perusahaan multifinance dan sekuritas terkemuka, serta klien GFFS, melalui perjanjian
pinjaman bilateral dan sindikasi. Strategi inti Bank adalah tetap waspada dalam menjaga margin keuntungan yang
stabil, dengan secara cermat melakukan penyesuaian dengan kondisi suku bunga yang berlaku serta likuiditas
dalam sistem perbankan yang lebih luas. Secara keseluruhan, upaya ini akan memastikan pertumbuhan yang
berkelanjutan serta menciptakan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.
e. Business Banking
Pada tahun 2025, Perseroan menargetkan untuk memperkuat posisinya sebagai mitra keuangan terpercaya bagi
UKM di Indonesia dengan membangun kolaborasi yang lebih dalam bersama mitra ekosistem. Kemitraan ini akan
menghadirkan layanan perbankan dan non-perbankan yang terintegrasi, menjawab tantangan unik yang dihadapi
UKM dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama adalah pengembangan solusi perbankan holistis yang melampaui layanan keuangan
tradisional. Perseroan berencana untuk mengintegrasikan alat digital canggih, produk pembiayaan yang
72
Page 75
disesuaikan, dan platform manajemen bisnis yang komprehensif guna menciptakan proposisi nilai yang unik bagi
UKM.
Melalui inisiatif-inisiatif ini, Perseroan menegaskan kembali komitmennya terhadap inovasi, peningkatan
pengalaman nasabah, serta mendorong kemajuan ekonomi dalam sektor UKM Indonesia. Upaya ini akan
memposisikan Perseroan sebagai pemimpin dalam mendukung pertumbuhan dan efisiensi operasional UKM.
Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets dengan strategi
sebagai berikut:
Transaction Banking
Perseroan terus berkomitmen dalam mendorong transformasi digital guna memberdayakan bisnis untuk fokus
pada pertumbuhan. Tim Transaction Banking terus meningkatkan layanan dengan mengadopsi teknologi inovatif
dan memanfaatkan keahlian Perseoran untuk menghadirkan solusi keuangan yang terintegrasi dan efektif.
1. UOB Infinity
Pada November 2022, UOB Infinity diluncurkan dan mengintegrasikan manajemen kas, pembiayaan
perdagangan, dan financial supply chain management (FSCM) dalam satu platform digital. Dengan fitur BI-
FAST, platform ini mendukung pembayaran real-time dengan biaya yang lebih rendah. Pengguna memperoleh
manfaat dari alat yang intuitif, pelacakan transaksi secara real-time, serta keselarasan dengan regulasi
pembayaran pajak terbaru dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, memastikan transaksi
keuangan yang lancar, transparan, dan efisien.
2. Layanan API UOB
Diperkenalkan pada tahun 2023, Layanan API UOB berbasis SNAP (Standard Nasional Open API
Pembayaran) memungkinkan pembayaran real-time melalui BI-FAST serta transfer antar rekening UOB. API
ini mendukung berbagai jenis transaksi dengan pembaruan status instan, peningkatan efisiensi rekonsiliasi,
dan fitur akun yang komprehensif.
3. Trade Finance
Layanan trade finance Bank menawarkan rangkaian produk komprehensif yang dirancang untuk membantu
nasabah menghadapi kompleksitas perdagangan domestik maupun internasional. Dengan mengurangi risiko
terkait perdagangan dan memberikan panduan dari para ahli, kami memberdayakan nasabah untuk membuka
peluang baru dalam pertumbuhan bisnis mereka.
Global Markets
Pada tahun 2025, Perseroan berkomitmen untuk memperkuat kehadirannya di pasar dan mendorong pertumbuhan
pendapatan melalui pendekatan yang terfokus dan strategis. Salah satu prioritas utama adalah menghadirkan
produk dan strategi penetapan harga yang kompetitif untuk mempercepat pertumbuhan di segmen FX, obligasi
dan produk investasi, yang dilengkapi dengan solusi lindung nilai (hedging) yang dirancang khusus sesuai
kebutuhan nasabah. Untuk memberikan nilai tambah, Perseroan berencana memperkenalkan produk terstruktur
inovatif yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi sekaligus memungkinkan pengelolaan risiko yang efisien bagi
nasabah.
Untuk mendukung pertumbuhan neraca keuangan, Perseroan akan mengoptimalkan manajemen likuiditas dan
meningkatkan net interest margin, guna memastikan posisi keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan
meningkatkan kapabilitas market-making, Perseroan bertujuan untuk menangkap peluang baru yang muncul dan
mempertahankan kepemimpinan di pasar keuangan utama. Selain itu, perluasan segmen obligasi ritel dan
pertumbuhan bisnis obligasi wholesale akan memungkinkan Perseroan untuk menjangkau basis nasabah yang
lebih luas, menjawab kebutuhan keuangan yang beragam.
Perseroan juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi regulasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan para
pemangku kepentingan utama lainnya guna memastikan terciptanya ekosistem keuangan yang stabil dan tangguh.
Seluruh inisiatif ini mencerminkan dedikasi Perseroan dalam mendorong pertumbuhan, inovasi, dan
kepemimpinan di tahun 2025.
Dengan memfokuskan diri pada strategi tersebut, Perseroan bertujuan untuk menghadirkan pertumbuhan yang
berkelanjutan dan solusi inovatif, memperkuat relevansinya dalam lanskap keuangan yang terus berkembang.
73
Page 76
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh relatif baik, meskipun menghadapi
berbagai tantangan. IMF memproyeksikan PDB global pada tahun 2025 akan tumbuh sebesar 3,2% YoY, sejalan
dengan prediksi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 3,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh kinerja sektor swasta yang tetap kuat dan adaptif ditengah
tantangan perubahan kebijakan khususnya mengenai tarif impor dari Amerika Serikat dan peningkatan tensi
geopolitik beberapa kawasan. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa negara/kawasan menjalin kerja sama
yang lebih kuat sehingga turut mendorong naik prospek pertumbuhan ekonomi global. Dari dalam negeri,
perekonomian tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 4,9% YoY, utamanya ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi yang kuat. Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan juga mendukung pertumbuhan
ekonomi, bersamaan dengan peningkatan belanja pemerintah pada Semester 2 2025. Dari sisi harga, inflasi tahun
2025 juga diperkirakan tetap terjaga stabil dan sejalan dengan rentang target Bank Indonesia yaitu 1,5% hingga
3,5%. Hingga akhir tahun 2025, tujuan Bank Indonesia diperkirakan tidak hanya mengatur suku bunga acuan,
tetapi juga menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari
itu, sistem pembayaran diperkirakan akan terfokus pada digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Rencana kerja Perseroan tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rencana strategis 5 tahun untuk membangun
kapabilitas Perseroan. Perseroan terus melanjutkan fokus untuk mencapai skala ekonomi dan profitabilitas yang
berkelanjutan. Pada tahun 2022, Perseroan telah memulai roadmap menuju percepatan kemampuan dasar yang
diperlukan untuk mencapai tujuan strategisnya dalam lima tahun kedepan.
Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah
korporasi demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk
setiap segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru
diakuisisi, Perseroan memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam
perbankan ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan
memanfaatkan kekuatan yang ada untuk mencapai tujuan strategis Perseroan.
Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.
C. JARINGAN DISTRIBUSI
Kantor cabang Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu strategi Perseroan
untuk mengembangkan bisnis dan peningkatan kualitas layanan bagi nasabah. Selain penambahan kantor
cabang, Perseroan terus meningkatkan optimalisasi fungsi kantor cabang dengan aktif melakukan relokasi dan
renovasi kantor-kantor cabang.
Renovasi dilakukan selain sebagai salah satu program rebranding yang dilaksanakan Perseroan, juga dilakukan
dengan tujuan meningkatkan kenyamanan bagi para nasabah yang melakukan transaksi perbankan di kantor-
kantor cabang Perseroan.
D. ATM
Selain jaringan kantor, Perseroan juga menyediakan distribusi channels lainnya guna menjangkau nasabah serta
meningkatkan komitmen Perseroan untuk memberikan layanan berkualitas tinggi.
Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50 kantor cabang pembantu
dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima,
ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited.
74
Page 77
Untuk ATM, Perseroan tetap melakukan optimalisasi jaringan ATM terutama dalam mengantisipasi perubahan pola
transaksi nasabah ke arah cashless transaction dengan tetap memperhatikan layanan kepada nasabah.
E. SERVICE QUALITY
Perseroan menyadari bahwa kemampuan untuk menyediakan layanan yang berkualitas merupakan salah satu
kunci dalam memenangkan persaingan di industri perbankan. Oleh karena itu, salah satu bentuk transformasi yang
dilakukan oleh Perseroan adalah meningkatan kualitas layanan yang disediakan untuk nasabah. Perseroan telah
menetapkan target index customer service dan melakukan improvement layanan di setiap lini fungsi.
Tahun-tahun terakhir, Perseroan telah menetapkan strategi-strategi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada
nasabah seperti review terhadap proses yang berhubungan dengan eksternal dan internal customer, pengukuran
service level agreement (SLA) transaksi nasabah, melakukan survey kepuasan nasabah, program awarding
kepada para front liners yang telah memberikan pelayanan memuaskan kepada nasabah (customer commitments
award) hingga ke tingkat Asia Tenggara, melaksanakan training untuk menumbuhkan mindset service di setiap
touch point, monitoring setiap komplain dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan, serta lain-lain.
Selanjutnya Perseroan melakukan monitoring secara ketat atas implementasi strategi-strategi tersebut berikut
hasil implementasi yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, Perseroan dapat meyakini kemampuan untuk
dapat mencapai index customer service dan menjadi yang terdepan di industri perbankan ini.
Semua hal di atas, dilakukan Perseroan untuk memastikan Perseroan menyediakan layanan yang berkualitas bagi
nasabah, meningkatkan tingkat loyalitas nasabah serta meningkatkan pertumbuhan bisnis.
Kebijakan Riset dan Pengembangan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait riset dan
pengembangan dalam menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan.
75
Page 78
14. PERSAINGAN USAHA
Kondisi persaingan di dunia perbankan nasional akan semakin ketat. Pesaing Perseroan tidak saja berasal dari
sesama bank yang melakukan usahanya di Indonesia, akan tetapi juga dari lembaga-lembaga finansial non bank
seperti lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain sebagainya.
Menyadari hal tersebut, Perseroan harus siap dan menetapkan strategi agar dapat berkompetisi dan memenangi
persaingan sehingga tetap mencatat kinerja yang baik secara berkesinambungan. Beberapa strategi yang
ditetapkan oleh Perseroan, diantaranya adalah:
• memperkuat posisi Perseroan dengan fokus strategi pada personalisasi, konektivitas dan keberlanjutan;
• menciptakan pertumbuhan yang seimbang antara pemberian penyaluran kredit dan penghimpunan dana
masyarakat;
• meningkatkan layanan kepada nasabah dengan terus meningkatkan kualitas service excellence;
• memanfaatkan dukungan dan sinergi dengan pemegang saham mayoritas untuk kepentingan pertumbuhan
usaha Perseroan;
• memanfaatkan posisi dan kehadiran yang kuat di kawasan ASEAN untuk meningkatkan pelayanan kepada
nasabah;
• melakukan inovasi produk dan layanan; dan
• memastikan implementasi good corporate governance, etika bisnis dan manajemen risiko yang memadai.
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp166 triliun. Berikut ini adalah posisi Perseroan diantara
pesaing berdasarkan beberapa indikator keuangan pada tanggal 30 Juni 2025:
Total Aset Total Kredit Laba Setelah Pajak
No Nama Bank
(Rp Triliun) (Rp Triliun) (Rp Triliun)
1 Bank Mandiri 2.514 1.655 26,8
2 Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2.106 1.355 26,5
3 Bank BCA 1.504 959 29,0
4 Bank Negara Indonesia (BNI) 1.201 778 10,1
5 Bank Tabungan Negara (BTN) 484 376 1,9
6 Bank CIMB Indonesia 357 231 3,5
7 Bank OCBC Indonesia 295 165 2,5
8 Bank Permata 264 162 1,6
9 Bank Danamon 251 175 1,6
10 Bank SMBC Indonesia 234 185 1,2
11 Bank Panin 228 148 1,4
12 BPD Jabar Banten 215 144 0,4
13 Bank Maybank Indonesia 184 121 0,6
14 Bank UOB Indonesia 166 100 0,7
15 Bank Mega 129 67 1.3
76
Page 79
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang
djamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi %
7 tahun
PT BRI Danareksa Sekuritas 225.000.000.000 45,0
PT Indo Premier Sekuritas 225.000.000.000 45,0
PT Kay Hian Sekuritas 50.000.000.000 10,0
Total 500.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi Subordinasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UU2PSK.
Metode Penentuan Harga Obligasi Subordinasi
Tingkat bunga Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
antara lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi Subordinasi, benchmarking kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
77
Page 80
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
KONSULTAN HUKUM
Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8, Tower 1, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8
Jakarta 10220
Indonesia
Nama Rekan : Tjahjadi Bunjamin
STTD : STTD.KH-163/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Mei 2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200506
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal No. 02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan atas Keputusan HKHPM Nomor
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“Perubahan Standar Profesi 2021”) yang berlaku
sejak tanggal 10 November 2021, kecuali apabila penerapan Perubahan Standar
Profesi 2021 akan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian tugas, pekerjaan
atau jasa hukum yang diberikan konsultan hukum kepada pengguna jasa
sebagaimana diatur dalam Perubahan Standar Profesi 2021.
Tugas Pokok : Tugas Pokok Konsultan Hukum ialah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum.
NOTARIS
Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman, Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Indonesia
STTD : STTD.N-5/PJ-1/ PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris dalam rangka Emisi Obligasi Subordinasi antara lain menghadiri
rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka emisi Obligasi
Subordinasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, Pengakuan Hutang, serta akta-akta
perubahannya dan bertanggung jawab atas sahnya akta-akta yang dibuat.
78
Page 81
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Indonesia
STTD : 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, UUPM dan peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Emisi Obligasi Subordinasi ini adalah
mewakili kepentingan pemegang Obligasi Subordinasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi sesuai
dengan syarat-syarat emisi Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMERINGKAT EFEK
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia
Sesuai dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No.
19/POJK.04/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan sebagai Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap
memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai degan tanggal terbitnya Informasi Tambahan ini, Wali Amanat tidak memiiki perjanjian kredit dengan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
79
Page 82
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi Subordinasi, yang telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 Tanggal 27 Oktober 1999
sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember 2025, bahwa Wali Amanat telah melakukan
penelaahan/Uji Tuntas.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan Perseroan, sesuai dengan
dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 15
Desember 2025.
Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari nilai Obligasi
dan tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan menjadi Wali
Amanat dari Pemegang Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
1. Riwayat Singkat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
atau disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 6859 Tahun 1998.
Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero) (“BBD”), PT Bank Dagang
Negara (Persero) (“BDN”), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) (“Bank Exim”) dan PT Bank Pembangunan
Indonesia (Persero) (“Bapindo”).
Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
dengan Akta tertanggal 24-04-2025 (dua puluh empat April dua ribu dua puluh lima) Nomor 12, dibuat di hadapan
UTIEK ROCHMULJATI ABDURACHMAN, Sarjana Hukum, Master of Legal Institutions, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Barat, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tertanggal 25-
04-2025 (dua puluh lima April dua ribu dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.03-0113069.
2. Permodalan
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 12 tanggal 24 April 2025, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., Mkn. Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Laporan Kuangan Kuartal III PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk per 30 September 2025, susunan permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,0
- Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.875 100,0
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,0
- Saham Biasa Seri B
80
Page 83
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
PT Danantara Asset Management 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
(Persero)
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,0
Direksi dan Komisaris 96.094.700 12.011.837.500 0,1
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.237.238.632 4.654.654.829.000 39,9
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,0
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 34.666.666.666 4.333.333.333.250
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta akta tertanggal 14 Oktober 2025 Nomor 16, yang dibuat oleh Notaris Utiek Rochmuljati
Abdurachman, Sarjana Hukum, MLI, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 16 Oktober 2025 Nomor AHU-AH.01.09-0351106., susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris : Luky Alfirman*
Komisaris : Yuliot*
Komisaris Independen : Mia Amiati
Komisaris Independen : Tuan Zulkifli Zaini*
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Direksi
Direktur Utama : Riduan*
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan*
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi
Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston
Direktur Operation : Timothy Utama
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Information Technology : Sunarto
Direktur Finance dan Strategi : Novita Widya Anggraini
Direktur Consumer Banking : Saptari
* Efektif masa jabatan setelah memenuhi syarat uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan oleh OJK
4. Kegiatan Usaha
Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
• Melakukan usaha di bidang Perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
• Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan utang;
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
81
Page 84
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia;
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
- Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
Perundang-undangan.
• Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
- Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan Perundang-undangan Dana Pensiun;
- Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya.
5. Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi, tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan
tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasidengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi Subordinasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasidan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penunjukan, Penggantian dan Berakhitnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
82
Page 85
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau peraturan
perundang-undangan di sector pasar modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020;
atau atas permintaan Pemegang Obligasi Subordinasi; atau
- Atas permintaan para Pemegang Obligasi Subordinasi.
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi Subordinasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi Subordinasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasisetelah
tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi Subordinasi; atau
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang angkanya diambil
dari laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jumadi, Rianto, & Rekan (PwC) yang menyatakan pendapat
secara wajar tanpa modifikasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 27.500.191 31.665.082 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 107.746.898 105.146.044 108.605.322
Giro pada bank lain 46.722.337 46.637.684 36.573.885
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain 94.306.929 63.228.375 73.887.200
Efek-efek - neto 123.058.124 95.478.051 94.545.841
Obligasi Pemerintah 283.592.705 287.272.659 309.182.971
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan 28.467.464 28.551.228 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 6.737.791 8.290.138 22.692.928
Tagihan derivatif 7.361.040 7.761.508 1.994.931
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah - neto 1.605.968.228 1.573.861.967 1.306.733.576
Piutang Pembiayaan Konsumen 38.988.481 40.638.953 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan 4.960.804 5.653.739 5.419.072
Tagihan akseptasi 6.450.050 9.282.525 14.671.676
Penyertaan Saham 2.354.197 2.416.748 1.827.364
Biaya dibayar dimuka 5.894.460 4.827.723 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 745.267 739.015 436.532
Aset Tetap 63.620.835 63.030.845 57.977.707
Aset Tidak berwujud 6.912.498 7.044.743 5.874.598
Aset lain-lain 47.070.066 37.342.781 37.878.421
Aset Pajak Tangguhan - neto 6.266.809 8.353.454 10.179.244
JUMLAH ASET 2.514.684.369 2.427.223.262 2.174.219.449
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 5.210.231 5.703.731 4.484.956
Giro dan giro wadiah 633.919.265 568.576.009 552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah 596.981.923 580.191.796 509.291.489
Deposito Berjangka 351.875.172 297.467.152 289.797.504
Simpanan dari Bank Lain 24.229.714 27.042.709 17.684.780
Liabilitas kontrak asuransi 36.304.108 35.487.487 36.021.140
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 52.647.281 90.256.225 36.330.064
Liabilitas Derivatif 6.903.388 7.336.998 2.113.853
Liabilitas Akseptasi 6.327.014 9.136.013 14.793.888
Liabilitas pajak tangguhan 34.608 9.278 -
83
Page 86
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Efek-efek yang diterbitkan 53.388.794 41.141.067 50.317.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 980.671 1.114.013 1.143.758
Beban yang masih harus dibayar 5.071.734 5.466.461 4.799.446
Utang Pajak 944.587 3.078.642 2.690.902
Liabilitas Imbalan Kerja 6.097.784 7.160.018 11.894.629
Provisi 70.854 264.275 286.081
Liabilitas lain-lain 36.911.126 32.656.899 30.572.775
Pinjaman yang diterima 152.179.023 147.915.981 95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi 396.166 403.562 415.171
Total Liabilitas 1.970.473.443 1.860.408.316 1.660.442.815
Total Dana Syirkah Temporer 246.293.740 253.340.265 226.281.672
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 18.095.274 17.643.264
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing 50.322 10.289 (146.299)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan (160.650) (2.160.850) (1.837.760)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (6.407) (8.885) 1.429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.772.745 34.772.745 34.716.693
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.640.610 1.595.606 1.517.183
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052 85.052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (309.938) (97.202)
Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268 5.380.268
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 195.614.744 214.670.201 191.923.489
Kepentingan non pengendali 31.088.499 29.678.252 26.642.178
Jumlah Ekuitas 297.917.186 313.474.681 287.494.962
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS 2.514.684.369 2.427.223.262 2.174.219.449
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 81.576.343 72.223.848 151.236.027 132.544.470
Beban bunga dan beban syariah (29.192.706) (23.142.786) (49.479.107) (36.657.896)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 52.383.637 49.081.062 101.756.920 95.886.574
Pendapatan asuransi - neto 61.019 1.101.479 2.520.813 2.123.046
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 52.444.656 50.182.541 104.277.733 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya 20.782.462 19.259.565 42.171.015 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (6.439.836) (7.001.265) (11.811.786) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas 158.996 88.605 33.829 918.531
komitmen dan kontijensi
(Pembentukan)/pembalikan penyisihan lainnya (998.118) (475) (151.047) 85.615
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi 150.039 153.477 150.297 125.295
Subordinasi pemerintah
Beban operasional lainnya (32.655.366) (26.076.698) (58.610.446 ) (53.867.491)
Laba operasional 33.442.833 36.605.750 76.059.595 74.641.563
Pendapatan (beban) non operasional - neto 80.540 (625) 343.891 43.318
Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non 33.523.373 36.605.125 76.403.486 74.684.881
pengendali
Beban pajak - neto (6.673.047) (7.334.398) (15.238.365 ) (14.633.011)
Laba tahun berjalan 26.850.326 29.270.727 61.165.121 60.051.870
8. Informasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Financial Institutions Business Group
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
84
Page 87
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President - Capital Market Services
85
Page 88
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI
1. Pendaftaran Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip
di KSEI. Selanjutnya Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 9 Januari 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Subordinasi
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Subordinasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi
Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di manapun mereka bertempat tinggal berada,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Subordinasi.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari kantor Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi yang dibuat 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi
Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
86
Page 89
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2026 dari pukul 09.00
WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Subordinasi
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy
maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi Subordinasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi Subordinasi akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2026. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan laporan hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.
Sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Januari 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi Subordinasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rek. 0671.01.000692.30.1 No. Rek. 0701528328
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
87
Page 90
PT Kay Hian Sekuritas
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rek. 327-309-945-8
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek atau
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata
merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI, dan Perseroan
dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjamin.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Subordinasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi. Jika pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi dimaksud,
wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. Denda tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.
88
Page 91
12. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani
Perseroan dan KSEI.
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Tel. (6221) 52991099
Fax. (6221) 52991199
Email: helpdesk@ksei.co.id
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
89
Page 92
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dapat diperoleh di kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi pada tanggal 6 Januari
2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5091 4100 Tel. (021) 5088 7168
Faks. (+62 21) 3501 817 Fax. (021) 5088 7167
E-mail: E-mail:
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id fixed.income@ipc.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web: www.indopremier.com
PT Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230
Tel. (021) 2993 3888
Fax. (021) 230 0238
E-mail:
fixedincome@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
90
Page 93
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang telah disusun oleh Hiswara Bunjamin & Tandjung.
91
Page 94
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
Jakarta, 5 Januari 2026 No Ref. 11/01/26
Kepada: PT BANK UOB INDONESIA
UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta 10230
Indonesia
U.p.: Direksi
Dengan hormat,
Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, yang bertandatangan di bawah ini, Tjahjadi Bunjamin, S.H., LL.M., Rekan pada kantor hukum
Hiswara Bunjamin & Tandjung, terdaftar sebagai Advokat dengan Nomor 03.10250 dan juga terdaftar
sebagai Konsultan Hukum, Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan Nomor Pendaftaran STTD.KH-163/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Mei 2023 dan telah
terdaftar pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor 200506, selaku konsultan
hukum independen yang telah ditunjuk oleh PT Bank UOB Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat
Penunjukan No. 25/CTU/0001 tanggal 22 Mei 2025, untuk melakukan uji tuntas (selanjutnya disebut
“Uji Tuntas”) terhadap Perseroan dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas dan memberikan
pendapat dari segi hukum mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan sebagaimana disyaratkan
oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di bidang pasar modal,
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,5% per tahun dan jangka waktu 7 tahun
sejak tanggal emisi (“Obligasi Subordinasi IV Tahap II”) (selanjutnya disebut sebagai “PUB Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II”).
Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus termasuk tidak dijamin oleh negara
Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank
yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjamin lainnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 (“POJK No. 11/2016”) dan
merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi.
PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia, yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat OJK No. S-67/D.04/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“Surat Efektif OJK”) di mana OJK telah
memberikan pernyataan efektif sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia dengan target dana
yang akan dihimpun dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 (selanjutnya
disebut “PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV”).
Dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan
1
Page 95
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 7,5% per tahun dan jangka
waktu 7 tahun sejak tanggal emisi.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah
dikurangi dengan biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan
penyaluran kredit serta menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.
5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Obligasi Subordinasi IV Tahap II akan diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) yang memiliki
fitur write down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-
viability) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai dengan POJK
No. 11/2016.
Perseroan bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap II dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Subordiansi Berkelanjutan IV Tahap II secara berkala kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku
“Wali Amanat” dan OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud
untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap
II, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan rencana tersebut kepada OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi.
Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Fitch Ratings Indonesia yang dituangkan
dalam Surat No. 200/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat Privat PT
Bank UOB Indonesia (“Hasil Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia”), PT Fitch Ratings
Indonesia menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk Obligasi Subordinasi IV
Tahap II sejumlah maksimum Rp800.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.
PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II dijamin dengan kesanggupan penuh oleh PT Kay
Hian Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku dan PT BRI Dana Reksa Sekuritas “Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi”. Dalam rangka
PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, seluruh Obligasi Subordinasi IV Tahap II akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan sebelumnya telah
memperoleh persetujuan prinsip pencatatan atas dari BEI atas PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV berdasarkan Surat No. S-04165/BEI.PP3/04-2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Prinsip
Efek Bersifat Utang.
Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat
dari Segi Hukum Sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I tanggal 11 Juni 2024 (“Pendapat Hukum
Sebelumnya”) sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan Pendapat Segi Hukum kami nomor 106/12/25 tanggal 31
Desember 2025.
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan dan
pernyataan-pernyataan yang hasilnya dimuat dalam Laporan Uji Tuntas No. 14/06/24 tanggal 11 Juni
2024 yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini
sebagaimana diubah dan/atau ditambahkan dengan Informasi Tambahan atas Laporan Uji Tuntas No.
2
Page 96
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
10/01/26 tanggal 5 Januari 2026 (“Laporan Uji Tuntas”), serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
di bawah ini, dengan ini kami memberikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan
1.1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, telah didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dengan nama “PT Bank Buana Indonesia” berdasarkan Akta
Pendirian No. 150 tanggal 31 Agustus 1956, dibuat di hadapan Eliza Pondaag, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A 5/78/4 tanggal 24 Oktober 1956, didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Oktober 1956 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1956, Tambahan No. 1243.
Sejak tanggal Pendapat Hukum Sebelumnya sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum
ini, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20
November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta 38/2023”) yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan atas
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran
dasar Perseroan.
Akta 38/2023 telah: (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023, (ii)
didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-
0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023, dan (iii) diumumkan dalam BNRI
No. 97 dan TBNRI No. 038437. Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan yang termuat
dalam Akta 38/2023 telah dilakukan secara sah dan memperoleh persetujuan dan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun anggaran dasar Perseroan telah sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6/2023”) (“UU No. 40/2007”) dan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU No. 40/2007 dan anggaran dasar Perseroan, Perseroan
wajib untuk menyisihkan laba bersih untuk cadangan hingga mencapai 20% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 00111/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025
(“Laporan Keuangan Desember 2024”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan No. 69 tanggal 29 April 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan: (i) Perseroan telah menyisihkan Rp9.515.000.000 untuk dana
cadangan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, (ii) Perseroan menyisihkan
Rp6.750.000.000 untuk dana cadangan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan (iii) para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengunaan laba bersih tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp4.062.397.667 sebagai cadangan wajib guna
memenuhi ketentuan Pasal 70 UU No. 40/2007. Adapun total cadangan umum Perseroan
berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 30 November 2025 adalah sebesar
Rp156.037.000.000 atau sekitar 5,1% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, dan
belum mencapai 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan saat ini. Meskipun
3
Page 97
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
demikian, UU No. 40/2007 tidak mengatur batas waktu untuk Perseroan memenuhi jumlah
cadangan wajib sebesar 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.Meskipun
dana cadangan Perseroan belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
Perseroan, UU No. 40/2007 tidak mengatur batas waktu untuk Perseroan memenuhi jumlah
cadangan wajib sebesar 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tanggal 18 Desember 2025, dalam hal Perseroan
mempunyai saldo laba yang positif, Perseroan berkomitmen agar cadangan Perseroan dapat
memenuhi batas minimum pembentukan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70
dari UU No. 40/2007. Penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku akan
dilakukan oleh Perseroan sampai cadangan mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dengan mempertimbangkan saldo laba positif yang berhasil diperoleh oleh
Perseroan.
1.2. Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 103 tanggal 20 November 2022, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 103/2022”), maksud dan
tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya: (i) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-
surat dimaksud, (ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud, (iii)
kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah, (iv) Sertifikat BI (SBI), (v)
obligasi, (vi) surat dagang, dan (vii) instrumen surat berharga lain;
e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, OJK dan Dewan Syariah
Nasional;
l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia dan OJK;
4
Page 98
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
n. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga
kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
o. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia dan OJK;
p. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
q. menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu bank umum baik secara
konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah baik di dalam maupun di luar negeri.
Akta 103/2022 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0087555.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2
Desember 2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0320589 tanggal 2 Desember 2022, dan (iii) didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkumham di bawah No. AHU-0242703.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Desember 2022.
Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya
sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar Perseroan tersebut di atas.
Perseroan memiliki 50 Kantor Cabang (“KC”) dan 41 Kantor Cabang Pembantu (“KCP”) per
tanggal 18 Desember 2025.
Kegiatan usaha Perseroan sebagai bank umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Akta 103/2022 telah sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
1.3. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 28 Mei 2020, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta telah memperoleh (i) persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. No.AHU-0037870.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 29 Mei
2020, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0231552 tanggal 29 Mei 2020 dan (iii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang
dikelola oleh Menkumham di bawah nomor AHU-0087122.AH.01.11.TAHUN 2020
tanggal 29 Mei 2020 sebagaimana dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 51 tanggal 30 November 2021, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah:
(i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0486690
tanggal 16 Desember 2021, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkumham di bawah nomor AHU-0223154.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 16 Desember
2021, yang memuat modal dasar Perseroan;
b. Akta 38/2023, yang memuat modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan
5
Page 99
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
c. Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:
Nama Pemegang Nilai Nominal Rp250 per saham
No. %
Saham Nominal (Rp) Jumlah Saham
Modal Dasar 9.000.000.000.000 36.000.000.000 -
UOB International Investment
1. 2.107.507.969.750 8.430.031.879 68,943
Private Limited
United Overseas Bank Limited
2. 918.783.665.250 3.675.134.661 30,056
(“UOB”)
3. Yayasan Kesejahteraan Nusantara 30.577.224.250 122.308.897 1,000
Masyarakat lainnya (terdiri dari 27
4. 29.049.000 116.196 0,001
pemegang saham)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
3.056.897.908.250 12.227.591.633 100,000
Penuh
Saham dalam Portepel 5.943.102.091.750 23.772.408.367 -
Perubahan struktur permodalan dan/atau susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 tahun
terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan IV Tahap I, yakni sebagaimana dimuat dalam Akta 38/2023 telah dilakukan secara
sah, berkesinambungan, dan dilaporkan kepada Menkumham dan dilaporkan kepada OJK
(Perbankan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah UOB yang merupakan suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura. Berdasarkan Daftar Pemegang
Saham UOB per tanggal 24 Februari 2025, susunan pemegang saham UOB adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham (%)
1. Citibank Nominees Singapore Pte Ltd 19,33
2. DBSN Services Pte.Ltd. 10,17
3. Raffles Nominees (Pte.) Limited 9,56
4. HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd 9,43
5. Wee Investments Private Limited 7,97
6. Wah Hin and Company Private Limited 5,19
7. Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
a. Tai Tak Estates Sendirian Berhad 4,12
b. DBS Nominees (Private) Limited 3,99
c. UOB Kay Hian Private Limited 2,58
d. C Y Wee & Co Pte Ltd 2,26
e. Haw Par Investment Holdings Pte Ltd 1,37
f. Pickwick Securities Private Limited 1,22
g. Straits Maritime Leasing Private Limited 1,00
h. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 0,79
i. United Overseas Bank Nominees (Private) Limited 0,54
j. UOB Nominees (2006) Private Limited 0,50
k. Tee Teh Sdn Berhad 0,48
l. Haw Par Equities Pte Ltd 0,45
m. CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd. 0,41
n. Wee Ee Cheong 0,35
6
Page 100
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
8. Pemegang saham lainnya 18,29
Total 100,00
UOB selaku pemegang saham pengendali Perseroan tidak memiliki pemegang saham individu,
baik langsung maupun tidak langsung, sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner)
Perseroan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”).
Dengan memperhatikan susunan kepemilikan saham Perseroan dan susunan kepemilikan
saham UOB sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, Perseroan pada dasarnya tidak
memiliki pemilik manfaat individu sesuai dengan kriteria yang dijabarkan pada Pasal 4 Perpres
13/2018 mengenai kriteria Pemilik Manfaat untuk perseroan terbatas. Hal ini juga mengingat
bahwa UOB merupakan pemegang saham terakhir yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
berdasarkan Perpres 13/2018 yakni: (a) memiliki saham lebih dari 25% pada Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; (b) memiliki hak suara lebih dari 25% pada
Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan; dan/atau (c) memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris Perseroan.
Meskipun demikian, untuk keperluan administratif berupa pendaftaran perubahan Data
Perseroan atau perubahan anggaran dasar Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum,
Perseroan tetap diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat individu. Untuk mengakomodir
keperluan tersebut, Perseroan menentukan dan melaporkan Ian Wong Wah Yan dalam
kapasitasnya selaku Managing Director and Corporate Representative dari UOB sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan yang mana telah dilaporkan sebelumnya kepada
Menkumham oleh Kantor Notaris Aulia Taufani S.H., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 pada tanggal 26 Januari 2022. Perpres 13/2018
tidak mengatur mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh Perseroan dalam hal Perseroan
tidak memiliki pemilik manfaat individu sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Perpres
13/2018. Sehubungan dengan pelaporan Pemilik Manfaat oleh Perseroan, Perseroan tidak
pernah menerima tanggapan lebih lanjut dari Menkumham.
Lebih lanjutnya, Perseroan telah melaksanakan kewajiban pengkinian informasi pemilik manfaat
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perpres 13/2018 berdasarkan dokumen
informasi penyampaian data pada tanggal 14 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
(“POJK No. 56/2016”) batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham
berupa badan hukum lembaga keuangan atau Bank adalah 40% dan badan hukum lembaga
keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang
memperoleh persetujuan OJK. Kepemilikan saham UOB dalam Perseroan adalah 30,056%
secara langsung dan 68,943% secara tidak langsung melalui UOBII. Sehubungan dengan hal
tersebut, UOB dan UOBII tidak memerlukan persetujuan dari OJK (Perbankan) dan tidak memiliki
kewajiban untuk melakukan penyesuaian persentase kepemilikan dalam Perseroan
dikarenakan:
a. UOBII dan UOB telah memiliki 68,943% dan 30,056% saham dalam Perseroan sebelum
diterbitkannya POJK No. 56/2016;
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 56/2016 dan sebagaimana didukung
dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 25/DIR/0653 tanggal 18 Desember 2025, (i)
7
Page 101
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian tingkat kesehatan bank dan/atau
penilaian tata kelola sejak diterbitkannya POJK No. 56/2016 dan (ii) UOB dan UOBII atas
inisiatif sendiri tidak pernah melakukan penjualan saham dalam Perseroan sejak
diterbitkannya POJK No. 56/2016, sehingga UOB dan UOBII tidak wajib menyesuaikan
dengan batas maksimum kepemilikan saham;
c. Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 12/74/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 10 Juni 2010
perihal Keputusan atas Calon Pengurus dan United Overseas Bank Limited Menjadi
Pemegang Saham Pengendali PT Bank UOB Buana (Surviving Bank Hasil Merger)
(“Persetujuan Merger Perseroan”), Bank Indonesia telah memberikan persetujuan atas
penambahan kepemilikan saham UOB (selaku pemegang saham pengendali Perseroan)
sebesar 30,056% dalam Perseroan termasuk struktur kelompok usaha yang
mencerminkan kepemilikan saham UOBII dan UOB dalam Perseroan sebesar 68,943%
dan 30,056%. Persentase kepemilikan UOBII dan UOB pada saat ini masih sesuai
dengan persentase yang disetujui Bank Indonesia berdasarkan Persetujuan Merger
Perseroan; dan
d. Sehubungan dengan susunan kepemilikan terkini Perseroan berdasarkan Akta 38/2023
(berdasarkan mana UOB dan UOBII melakukan penambahan modal dalam Perseroan
tanpa menyebabkan perubahan persentase kepemilikan), Perseroan telah memperoleh
Surat OJK No. SR-123/PB.31/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa
Perseroan dapat mencatatkan tambahan modal disetor dimaksud pada pos modal disetor
sebagai komponen modal inti dalam perhitungan KPMM terhitung sejak tanggal surat
tersebut.
1.4. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 70/2025”) jo. Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 15 tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
Kota administrasi Jakarta Selatan ("Akta 15/2025"), yakni sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur Teknologi dan Operasional : Paul Rafiuly
Direktur Wholesale Banking : Harapman Kasan
Direktur Global Markets : Sonny Samuel
Direktur Kepatuhan Legal dan Sekretaris : Ardhi Wibowo
Perusahaan
Direktur Manajemen Risiko : Henry Santoso
Direktur Consumer Banking : Cristina Teh Tan
Direktur Transaction Banking : W Kartyono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wee Ee Cheong
Wakil Komisaris Utama : Chin Voon Fat
Komisaris : Chan Kok Seong
Komisaris Independen : Wayan Alit Antara
Komisaris Independen : VJH Boentaran Lesmana
8
Page 102
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
Komisaris Independen : Johanes Susilo
Akta 70/2025 telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032
tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham
dengan No. AHU-0098412.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025.
Akta 15/2025, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri
Teh Han Yi dari jabatannya sebagai direktur Perseroan, sedang dalam proses pemberitahuan
ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana didukung Surat Keterangan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta No. 26/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan
pada saat diangkat dan selama menjabat untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UU No. 40/2007 dan Pasal 4 dan Pasal 21
POJK No. 33/2014 terkait dengan persyaratan untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten, termasuk telah diperolehnya persetujuan dari OJK (Perbankan).
Susunan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 2 POJK No. 33/2014 yang
mewajibkan Direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri dari 2 orang anggota
Direksi dan (ii) Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”) yang mewajibkan Direksi bank paling sedikit
terdiri dari 3 orang anggota Direksi.
Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 20 POJK No.
33/2014 yang mewajibkan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik paling kurang 2
orang anggota dan apabila Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 orang anggota, maka paling
kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen, dan
(ii) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2) POJK No. 17/2023, yang mewajibkan Dewan
Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3 orang dan paling banyak sama dengan jumlah
anggota Direksi, dimana paling sedikit 50% dari jumlah Dewan Komisaris adalah Komisaris
Independen.
1.5. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah mengangkat sekretaris perusahaan
dan membentuk komite-komite sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan
yang berlaku sebagai berikut:
a. Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yakni Susilowati berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 15/SKDIR/0021 tanggal 25 Juni 2015. Pengangkatan
tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
25/SKDIR/0035 tentang Pengangkatan Komite Audit tanggal 29 April 2025, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : VJH Boentaran Lesmana (Komisaris Independen)
Anggota : Saguh Pangaribowo (Pihak Independen)
Anggota : Indyastuti (Pihak Independen)
Pembentukan Komite Audit Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
9
Page 103
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit.
Perseroan juga telah menyusun Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 23/COM/0008 tanggal 27 Desember 2023.
c. Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 25/SKDIR/0037 tanggal 29 April 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Johanes Susilo (Komisaris Independen)
Anggota : Chin Voon Fat (Komisaris)
Anggota : Gevy Q. Wulandari (Kepala Sumber Daya Manusia)
Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan tersebut telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.
d. Perseroan telah mengangkat Kepala Unit Internal Audit yakni Imbang Perdana Satryawan
berdasarkan Surat Keputusan No. 22/SKDIR/0007 tentang Surat Pengangkatan Pejabat
dan Pemberian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Internal Audit Head tanggal 26
Januari 2022. Pengangkatan Kepala Unit Internal Audit tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan
Unit Audit Internal.
Perseroan juga telah menyusun Piagam Internal Audit berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 25/SKDIR/0031 tanggal 24 April 2025 tentang Piagam Internal Audit.
e. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 25/SKDIR/0036 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko tanggal 25
April 2025 dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Wayan Alit Antara (Komisaris Independen)
Anggota : Hendry Patria Rosa (Pihak Independen)
Anggota : Nina Diyanti Anwar (Pihak Independen)
Pembentukan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
f. Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 23/SKDIR/0062 tanggal 4 Mei 2023 tentang Komite Teknologi Informasi.
Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh
Bank Umum.
g. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No. 25/SKDIR/0045 tanggal 14 Mei 2025 tentang Komite Manajemen Risiko
Perseroan. Pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
10
Page 104
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
1.6. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan
persetujuan-persetujuan penting dan material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha utama Perseroan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sesuai dengan maksud dan tujuannya yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan, yakni:
(i) Izin Bank Umum; (ii) Izin Bank Devisa; dan (iii) perizinan operasional OJK untuk KC dan KCP
Perseroan. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, izin-izin dan persetujuan-persetujuan
penting dan material tersebut masih berlaku.
Selain dari perizinan material di atas, pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum, Perseroan tidak
memiliki (i) Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) untuk 10 KC dan 11 KCP yang beroperasi di atas
tanah dan bangunan milik Perseroan dan (ii) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk 30 KC dan 27
KCP yang beroperasi di atas tanah dan bangunan milik Perseroan.
Berdasarkan Pasal 327 dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pemilik
bangunan gedung yang melanggar Pasal 253 ayat (4) terkait kewajiban perolehan IMB dan/atau
Pasal 274 ayat (2) terkait kewajiban perolehan SLF dapat dikenai sanksi administratif antara lain:
(a) peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan; (c) penghentian sementara atau tetap kegiatan;
dan/atau (d) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
Berdasarkan konfirmasi dari Perseroan, Perseroan tidak pernah memperoleh sanksi terkait
ketiadaan dokumen IMB dan SLF tersebut dan Perseroan juga sedang dalam proses
pemeriksaan internal untuk menelusuri keberadaan IMB dan persiapan perolehan SLF untuk KC
dan KCP tersebut.
1.7. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban atau
persyaratan material sebagai Bank Umum yakni sebagai berikut:
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”). Berdasarkan Laporan Hasil
Penilaian Sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan periode Semester I tahun 2025 yang telah
disampaikan kepada OJK, profil risiko Perseroan untuk triwulan II tahun 2025
menunjukkan peringkat risiko “2” sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK No.
11/2016, rasio KPMM Perseroan paling rendah 9% sampai dengan kurang dari 10% dari
Aset Tertimbang Menurut Risiko. Berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2024, rasio
KPMM Perseroan sesuai profil risiko per tanggal 31 Desember 2023 adalah 16,51%;
b. Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”). Berdasarkan Laporan Keuangan
Desember 2024, pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan
telah memenuhi ketentuan BMPK baik terhadap pihak-pihak berelasi maupun kepada
pihak yang tidak berelasi; dan
c. Penilaian sendiri tingkat kesehatan Bank. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
Tingkat Kesehatan Perseroan periode Semester I tahun 2025 yang telah disampaikan
kepada OJK, tingkat kesehatan Perseroan pada semester I tahun 2025 berada pada
peringkat “2” atau berada pada kondisi sehat.
1.8. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh Nomor Induk
Berusaha (“NIB”) dengan Nomor 9120202122299 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada tanggal 29 Januari 2019 dengan
perubahan ke-1 pada tanggal 26 September 2022. Berdasarkan Pasal 237 Peraturan Menteri
Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang
11
Page 105
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perizinan
berushaa (termasuk NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Pada
tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan masih menjalankan kegiatan usaha dan NIB
Perseroan masih berlaku.
1.9. Pada tanggal 30 Desember 2025, sebagaimana didukung dengan Uji Tuntas terhadap
Pernyataan Direksi Perseroan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai secara sah sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan
sehubungan dengan 221 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang
pengelolaannya dilakukan baik oleh kantor pusat maupun oleh masing-masing KC Perseroan
dengan total luas lebih kurang 74.685,78m2 dengan jenis hak atas tanah berupa HGB (172
bidang tanah), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (23 satuan rumah susun) serta hak
penguasaan lainnya (3 bidang tanah) dimana sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan, kecuali atas 28 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 7.635
m2 yang antara lain terletak di provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, dan
Jawa Barat dalam proses pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau proses balik nama
menjadi milik Perseroan.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ("PP 18/2021"),
HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Kemudian Pasal 37 ayat (3) PP 18/2021 mengatur bahwa setelah jangka waktu pemberian,
perpanjangan, dan pembaruan tersebut berakhir tanah HGB kembali menjadi tanah yang
dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Mengingat ketentuan diatas, apabila Perseroan tidak berhasil menyelesaikan perpanjangan
dan/atau balik nama atas sertipikat HGB atas 28 tanah yang telah berakhir masa berlakunya
tersebut, maka terdapat risiko bahwa 28 tanah HGB Perseroan tersebut dapat dikembalikan
menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Walaupun demikian, pada tanggal Pendapat
Segi Hukum ini risiko tersebut belum terjadi dan Perseroan secara aktif terus melakukan
pemrosesan perpanjangan dan/atau balik nama tersebut.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan, (i) harta kekayaan
material Perseroan berupa tanah tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak manapun, dan
(ii) proses pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau proses balik nama atas 28 bidang
tanah dengan total luas kurang lebih 7.635 m2 yang terletak di provinsi DKI Jakarta, Jawa
Tengah, dan Jawa Barat tidak secara material mempengaruhi operasional dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap konfirmasi dari Perseroan atas perincian AYDA per 30 Juni
2025, jumlah aset yang dikuasai oleh Perseroan adalah 90 unit, dalam bentuk aset berupa 83
unit tanah & bangunan, 5 unit tanah kosong, dan 2 unit apartemen yang nilai keseluruhannya
mencapai Rp180.285.071.819, yang mana Perseroan telah membentuk Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp34.179.523.732. AYDA tersebut timbul dari eksekusi
barang jaminan debitur yang telah menerima telah menerima fasilitas kredit dari Perseroan
namun gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran hutang debitur (baik pokok maupun
bunga) kepada Perseroan.
1.10. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum, Perseroan memiliki hak milik atas kekayaan intelektual
12
Page 106
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
atas etiket merek “FlexiYield”, “BIPPlus”, “VANPlus dan Lukisan” dan “TBEX > Transaction
Banking Experience” yang masih berlaku dan terdaftar atas nama Perseroan.
1.11. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menutup perlindungan asuransi
terhadap harta kekayaan atau risiko yang material dan penting sehubungan dengan kegiatan
usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi (i) fidelity guarantee insurance, (ii) property
all risk insurance and earthquake insurance, (iii) money insurance (cash in safe and cash in
transit), (iv) public liability insurance, (v) terrorism and sabotage insurance, (vi) cyber liability
insurance, (vii) polis jaminan kejahatan perbankan menyeluruh, dan (viii) tanggung gugat
korporasi. Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan, jumlah pertanggungan masing-
masing asuransi yang dimiliki Perseroan tersebut cukup dan memadai untuk mengganti obyek
yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana tercantum dalam
masing-masing polis asuransi.
1.12. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
material di bidang ketenagakerjaan, yakni dengan:
a. memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum provinsi berdasarkan Uji Tuntas
terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan No. 25/DIR/0652 tanggal 18 Desember
2025;
b. memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas terkait
dengan penggunaan tenaga kerja asing Perseroan yang masih berlaku;
c. mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) sebagaimana diubah
dengan UU No. 6/2023, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sebagaimana
diubah dengan UU No. 6/2023 dan melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
periode bulan September 2025, Oktober 2025, dan November 2025, serta pembayaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan September 2025, dan Oktober 2025.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan;
d. melakukan pelaporan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1981
Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU No. 7/1981”) untuk masing-masing Kantor
Pusat, KC dan KCP Perseroan;
e. membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit berdasarkan Keputusan Suku Dinas Tenaga,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 420 Tahun 2025 yang
berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 4 Februari 2025 sampai 4 Februari 2028; dan
f. membuat Perjanjian Kerja Bersama Perseroan yang telah didaftarkan pada Kementerian
Ketenagakerjaan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.250505005/P-1/VI/2025
tanggal 5 Juni 2025 yang berlaku sampai 31 Mei 2027.
1.13. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki perjanjian kredit sehubungan
dengan obligasi dan obligasi subordinasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan yang masih
13
Page 107
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
berlaku dan mengikat Perseroan sebagai berikut:
1. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia (“Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II”)
a. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2019
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2019 No. 27 tanggal 10 April 2019 sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2019 No. 37 tanggal 24 Juni 2019, seluruhnya dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
Perseroan dengan Wali Amanat;
b. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2019
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 30 tanggal 23 Oktober 2019, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
2. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 19 November 2021, sebagaimana terakhir
diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Adendum IV dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2022 No. 26 tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta oleh dan antara
Perseroan dengan Bank Mandiri.
3. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 6 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan:
(i) Akta Adendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 19 tanggal 3 April 2024; (ii) Akta Adendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 28 tanggal 17 Mei 2024; dan terakhir kali diubah dan dinyatakan
kembali dengan (iii) Akta Adendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 26
tanggal 10 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perseroan telah memberitahukan secara tertulis atas rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
IV Tahap II kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku wali amanat dalam obligasi yang telah
diterbitkan oleh Perseroan tersebut di atas mengingat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga
merupakan Wali Amanat yang ditunjuk Perseroan pada Penawaran Umum Berkelanjutan IV
Tahap II melalui Surat Perseroan No. 25/DIR/0638 tanggal 8 Desember 2025 perihal
Pemberitahuan Tindakan Korporasi.
14
Page 108
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
Perseroan tidak memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk selaku wali amanat dalam obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan tersebut di atas
sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II.
1.14. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
a. Perjanjian sewa menyewa sehubungan dengan 10 KC dan 24 KCP Perseroan;
b. Perjanjian Kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis dengan Perseroan
tentang Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa Dalam Rangka Implementasi
Gerbang Pembayaran Nasional No. 18/CPP/DEBIT/0003 tanggal 8 Juni 2018; dan
c. Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (GMRA) antara Perseroan dan Bank Mandiri
No.FTS.TRS/IRT.204/2016, No.16/GMG/0008 tanggal 22 April 2016 sebagaimana diubah
dengan Adendum No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/042 tanggal 8 November 2023.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian penting dan material tersebut di atas
telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar perjanjian-perjanjian penting dan
material dengan pihak ketiga lainnya dimana Perseroan juga menjadi pihak di dalamnya.
Perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan hak-
hak pemegang obligasi dan yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap II termasuk penggunaan dana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV Tahap II.
1.15. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian penting dan material dengan pihak terafiliasi sebagai berikut:
a. Perjanjian Derivatif ISDA (International Swaps and Derivatives Association, Inc.) 2002
Master Agreement tanggal 20 Agustus 2007 dan Perjanjian Jaminan Uang Tunai tanggal
25 Agustus 2022, keduanya antara Perseroan dan UOB. Sifat hubungan istimewa dalam
perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang saham pengendali Perseroan;
b. Perjanjian Penyertaan Induk untuk Transaksi Dagang tanggal 14 September 2012 yang
dibuat antara Perseroan dan UOB. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah
UOB merupakan Pemegang saham pengendali Perseroan;
c. Memorandum of Understanding (“MOU") tanggal 17 Juli 2012 antara Perseroan dan UOB.
Sifat hubungan istimewa dalam MOU ini adalah UOB merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan;
d. Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat antara Perseroan
sebagai penerima lisensi dan UOB sebagai pemberi lisensi. Sifat hubungan istimewa
dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang saham pengendali Perseroan;
dan
e. Perjanjian Induk Outsourcing tanggal 1 Januari 2009, sebagaimana diubah dengan
Perjanjian Tingkat Layanan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tertanggal 24 Juli 2017
serta Lampiran dari Perjanjian Tingkat Layanan, yang seluruhnya terakhir kali diubah
15
Page 109
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
dengan Perjanjian Induk Layanan Technology and Operations tanggal 31 Januari 2019
yang dibuat antara Perseroan, sebagai penerima layanan, dan UOB, sebagai pemberi
layanan. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang
saham pengendali Perseroan.
Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi
tersebut di atas berlaku, mengikat Perseroan dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan. Perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak mengatur pembatasan yang
berpotensi merugikan hak-hak pemegang obligasi dan yang dapat menghalangi rencana PUB
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II termasuk penggunaan dana PUB Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi No. 25/DIR/0662 tanggal 18 Desember 2025, seluruh
perjanjian penting dan material yang telah dibuat oleh Perseroan (termasuk perjanjian-perjanjian
dengan pihak terafiliasi di atas) dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length).
1.16. Berdasarkan Uji Tuntas dan pernyataan Direksi Perseroan dan pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan dan masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, (a) tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat,
turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register
Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara
kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau perkara niaga lainnya
yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), dan (vii) perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau
secara material menghalangi rencana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, serta
(b) tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana
PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II.
2. PUB OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV TAHAP II
2.1. Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan telah:
a. mencantumkan rencana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II dalam
Rencana Bisnis Perseroan yang telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No.
25/DIR/0613 tanggal 27 November 2025 tentang Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank
UOB Indonesia tahun 2026-2028 yang disampaikan secara online kepada OJK dan telah
memperoleh tanda terima No. 978569-1-RBBUKA-R-A-20261231-010101-023-
28112025103832 tanggal 28 November 2025;
b. memberitahukan secara tertulis atas rencana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Tahap II kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku wali amanat melalui Surat
Perseroan No. 25/DIR/0638 tanggal 8 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Tindakan
Korporasi; dan
c. memperoleh persetujuan dari OJK (Perbankan) untuk melaksanakan kegiatan baru
16
Page 110
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
berupa PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II berdasarkan Surat OJK No.
S-110/PB.313/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026.
2.2. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”)
sebagai berikut:
a. Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu 2 tahun sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap
II; dan
b. Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah
mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sampai dengan tanggal penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap
II.
2.3. Berdasarkan Hasil Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia, PUB Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap II telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
POJK No. 36/2014 yakni memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek PT Fitch
Ratings.
2.4. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan telah menandatangani
dokumen dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 57 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II
Tahun 2026 No. 1 tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan
dengan Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi”);
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 58 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II
Tahun 2026 No. 2 tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi; dan
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 56 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
Perseroan dan KSEI selaku agen pembayaran;
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-077/OBL/KSEI/0625 tanggal
17
Page 111
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
18 Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi
Subordinasi si KSEI; dan
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap
II Tahun 2026 No. 59 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 3 tanggal 5
Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan.
Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka PUB Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II tersebut di atas tidak melanggar perjanjian-perjanjian
material lainnya dengan pihak ketiga dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-
perjanjian dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II yang dibuat dan
ditandatangani oleh Perseroan adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
Perseroan.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi telah memuat dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
2.6. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Wali Amanat
tanggal 15 Desember 2025, Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan) dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
2.7. Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 26 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2.8. Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan juga telah
melakukan pemberitahuan kepada OJK atas penggunaan fitur write down dalam hal Perseroan
berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) melalui Surat Perseroan
No. 25/DIR/0240 tanggal 26 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Penggunaan Fitur yang Dipilih
Dalam Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026.
3. KUALIFIKASI DAN ASUMSI
Penyusunan Pendapat dari Segi Hukum sebagaimana dimuat pada bagian A di atas, didasarkan
pula kepada kualifikasi dan asumsi sebagai berikut:
3.1. KUALIFIKASI
1. Pendapat dari Segi Hukum ini disusun untuk memenuhi keperluan Perseroan berkaitan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Tahap II;
18
Page 112
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
2. dalam menyusun dan mempersiapkan Pendapat dari Segi Hukum ini, kami membatasi
keterangan dan informasi yang terkandung di dalamnya sebatas kepada tambahan
dan/atau perubahan atas informasi dan keterangan yang telah dimuat dalam Pendapat
Hukum Sebelumnya dan/atau Prospektus tanggal 20 Juni 2024 sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap I (“Prospektus Sebelumnya”), dan oleh karenanya kami tidak
menguraikan secara kronologis setiap keterangan dan informasi yang berkaitan dengan
Perseroan sejak tanggal di mana Perseroan didirikan sampai dengan tanggal Pendapat
dari Segi Hukum Sebelumnya dan/atau Prospektus Sebelumnya;
3. Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada setiap data dan/atau informasi yang
ada/terjadi setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I sampai dengan tanggal 18 Desember 2025
2025 (“Batas Waktu Penerimaan Dokumen”);
4. kami tidak melakukan penilaian (a) ketaatan dan kebenaran atas pembayaran pajak, dan
(b) komersial dan keuangan dari Perseroan dan para pemegang sahamnya mengenai
perpajakan;
5. sehubungan dengan tanah dan perizinan yang terkait dengan tanah yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perseroan, kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang
memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah
Susun yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Untuk menghindari keragu-
raguan, kami tidak memberikan pendapat dari segi hukum atas penguasaan dan/atau
penggunaan/pengusahaan tanah oleh Perseroan selain dari tanah yang sudah memiliki
Sertipikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
6. uraian dan penjelasan yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat dari Segi
Hukum ini semata-mata berdasarkan hukum dan praktek yang berlaku di Negara Republik
Indonesia sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen, dan kami tidak
mendasarkan uraian dan penjelasan tersebut pada atau membuat penafsiran menurut
hukum dan praktek yang berlaku di negara lain selain Negara Republik Indonesia;
7. sehubungan dengan keterlibatan perkara Perseroan, dan masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kami melakukan pemeriksaan mandiri melalui situs
badan peradilan terkait yang berwenang atas keterlibatan Perseroan dalam perkara
hukum dalam instansi peradilan di Indonesia dan juga berdasarkan pernyataan-
pernyataan yang kami peroleh dan terima dari Perseroan sampai dengan Batas Waktu
Penerimaan Dokumen;
8. Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat dengan merujuk kepada Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan atas Keputusan HKHPM Nomor
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal; dan
9. untuk fakta-fakta yang tidak diungkapkan secara tertulis oleh Perseroan kepada kami
tetapi bersifat material bagi Pendapat dari Segi Hukum ini maupun bagian-bagian yang
terkandung di dalamnya, kami mendasarkan diri pada konfirmasi-konfirmasi, pernyataan-
pernyataan serta keterangan-keterangan yang diterima oleh kami sampai dengan Batas
Waktu Penerimaan Dokumen.
19
Page 113
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
3.2. ASUMSI
1. setiap dokumen asli yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan mengenai
Perseroan kepada kami adalah sah, asli, lengkap dan isinya benar serta sesuai dengan
kenyataan berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku pada saat dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani, serta meliputi setiap dan
semua perubahan yang diadakan terhadapnya sampai dengan Batas Waktu Penerimaan
Dokumen;
2. semua tanda tangan, meterai, coretan atau koreksi dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen asli yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah asli, sah dan
berlaku;
3. semua tanda tangan, meterai, coretan atau koreksi dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk fotokopi,
turunan atau salinan adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya, dan
tanda tangan, meterai, coretan serta tanda yang terdapat dalam dokumen aslinya tersebut
adalah asli, sah dan berlaku;
4. setiap dokumen konfirmasi, pernyataan atau keterangan yang kami terima atau peroleh
dari Perseroan mengenai Perseroan baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi,
termasuk konfirmasi, pernyataan atau keterangan dari Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan adalah benar dan menggambarkan situasi dan kondisi yang terakhir
serta sesuai dengan kenyataan;
5. dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, jaminan-jaminan, data, fakta-fakta,
informasi-informasi, dalam bentuk asli maupun fotokopi, dan keterangan-keterangan,
penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami
maupun diberikan dari pihak ketiga kepada Perseroan yang kami anggap relevan,
termasuk badan-badan eksekutif dan judikatif kepada kami untuk tujuan Laporan Uji
Tuntas dan penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini adalah benar, akurat, lengkap,
tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami
perubahan sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak ada dokumen-
dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta- fakta, informasi-informasi dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan yang tidak disediakan kepada kami yang dapat
mengakibatkan Laporan Uji Tuntas dan Pendapat dari Segi Hukum ini menjadi tidak akurat
dan menyesatkan serta telah diberikan oleh Instansi Pemerintah dalam hal izin,
persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran, yang diwakili oleh orang (-orang)
yang berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan, menerbitkan dan/atau
menandatangani dokumen tersebut;
6. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan telah diwakili oleh orang(-
orang) yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, dan orang(-orang) tersebut telah
memperoleh setiap dan semua izin dan persetujuan yang disyaratkan sesuai dengan
anggaran dasarnya dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebiasaan yang
berlaku, dan karenanya orang(-orang) tersebut berwenang untuk mengikat pihak yang
diwakilinya dengan Perseroan serta menandatangani perjanjian dimaksud, dan perjanjian
yang bersangkutan dengan demikian adalah sah dan mengikat pihak yang bersangkutan;
dan
7. setiap pernyataan atau jaminan yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan atau
20
Page 114
18th floor, Tower I, Sudirman 7.8 Phone: +62 21 3973 8000
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8 Fax: +62 21 3973 6110
Jakarta 10220, Indonesia hbtlaw.com
diperlihatkan kepada kami untuk keperluan penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini,
baik dalam bentuk asli atau dalam bentuk fotokopi, adalah benar dan sesuai dengan
kenyataan.
21
Page 115
Names mentioned 209 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK UOB INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap III
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
p.2 ×19
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap I
p.2 ×7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×32
unresolved
org
Bank Umum. ATM
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia. BOPO
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia’
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum’. Menkumham
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi Subordinasi
p.7
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.8
unresolved
org
PT Subordinasi
p.8
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas
p.8 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia. Sertifikat Jumbo Obligasi
p.11
unresolved
org
Thailand. United Overseas Bank Limited
p.12
unresolved
org
Singapura. United Overseas Bank Limited
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×4
unresolved
org
PT Bank UOB Buana Menjadi Izin
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.13 ×4
unresolved
org
UOB International Investment Private Limited
p.13 ×2
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Nusantara
p.13 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.14 ×3
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun
p.15 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.16 ×3
unresolved
org
Disetor UOB International Investment Private Limited
p.16
unresolved
org
Purwantono
p.16 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.18 ×2
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia UOB Plaza
p.36 ×2
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.37
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.37
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahun
p.39 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.52 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General
p.52 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General Insurance Indonesia
p.52 ×4
unresolved
org
Asuransi Indonesia Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia
p.53
unresolved
org
PT AIG Insurance Indonesia
p.54 ×2
unresolved
org
PT Tokio Marine Insurance
p.54
unresolved
org
Wee Investments Pte. Ltd.
p.55
unresolved
org
Private Limited
p.55 ×7
unresolved
org
Kepemilikan Saham Terbesar United Overseas Bank Limited
p.55
unresolved
org
Citibank Nominees Singapore Pte Ltd
p.55 ×3
unresolved
org
DBSN Services Pte. Ltd.
p.55 ×3
unresolved
—
HSBC (Singapore
p.55 ×3
unresolved
org
Nominees Pte Ltd
p.55 ×3
unresolved
org
Co Pte Ltd
p.55 ×3
unresolved
org
Haw Par Investment Holdings Pte Ltd
p.55 ×3
unresolved
org
Pickwick Securities Private Limited
p.55 ×3
unresolved
org
Straits Maritime Leasing Private Limited
p.55 ×3
unresolved
org
Bank Nominees
p.55 ×3
unresolved
org
Haw Par Equities Pte Ltd
p.55 ×3
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.55 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.56 ×2
unresolved
person
Kantor Notaris Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.56 ×32
unresolved
org
BERBENTUK BADAN HUKUM UOB International Investment Private Limited
p.57
unresolved
org
United Overseas Bank Limited, Singapura
p.57
unresolved
org
Chua Wan Ping United Overseas Bank Limited
p.57
unresolved
org
Raffles Nominees (Pte.) Limited
p.57
unresolved
org
Wee Investments Private Limited
p.58 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.59 ×4
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.60
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.61
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.61
unresolved
—
Hendry Patria Rosa
p.62
unresolved
—
Nina Diyanti Anwar
p.62
unresolved
—
kosong
p.62 ×2
unresolved
—
Imbang Perdana Satryawan
p.62 ×2
unresolved
—
Yanuar Maulana Yusuf
p.62 ×2
unresolved
—
Erawati Esther
p.62
unresolved
—
Tan Fransiska Hendra
p.62 ×2
unresolved
—
Ritaria Tjokromulio*
p.62 ×3
unresolved
org
PT AT Indonesia
p.63
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.63
unresolved
org
PT Bank Rabobank International Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Mitsubishi Buana Bank
p.63
unresolved
org
PT Bank Buana Indonesia
p.63 ×2
unresolved
—
Rudy Widjaja
p.64
unresolved
—
Ratnasari Kartawiria
p.65
unresolved
—
Siswo Soebianto Iksan
p.65
unresolved
—
FX Yanto Edy Umar
p.65
unresolved
—
Soelaiman Reza Poernomo
p.65
unresolved
—
Brahmantya Paramajati
p.65
unresolved
—
Maya Rizano
p.65
unresolved
—
Jessy Catharina Sigar
p.65
unresolved
—
Amelia Ragamulu
p.65
unresolved
—
Stella Damayanti
p.65
unresolved
—
Monique Sagita
p.65
unresolved
—
Ali Budiman
p.65
unresolved
—
Alexander Husin
p.65
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.68 ×3
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.68 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak
p.75
unresolved
org
Bank BCA
p.78
unresolved
org
Bank OCBC Indonesia
p.78
unresolved
person
H. Menara Sudirman
p.80
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower
p.81
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.82
unresolved
org
PT Bank Bumi Daya (Persero)
p.82
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara (Persero)
p.82
unresolved
org
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
p.82
unresolved
org
Bank Exim
p.82
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero)
p.82
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.82
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jumadi
p.85
unresolved
org
Indo Premier Sekuritas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
p.89 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang Bursa Efek
p.89
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia Cabang
p.90
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.90
unresolved
org
PT Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin Nine
p.92
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Tahap II
p.94 ×2
unresolved
person
Tjahjadi Bunjamin
p.94
unresolved
org
Bank Umum. Obligasi Subordinasi IV Tahap II
p.95
unresolved
org
PT BRI Dana Reksa Sekuritas
p.95
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.96
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. J.
p.96
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.96
unresolved
org
Pusat Statistik
p.98
unresolved
org
Private Limited United Overseas Bank Limited
p.99
unresolved
—
a. Tai Tak Estates Sendirian Berhad
p.99
unresolved
org
b. DBS Nominees (Private) Limited
p.99
unresolved
org
d. C Y Wee & Co Pte Ltd
p.99
unresolved
org
h. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd.
p.99
unresolved
—
k. Tee Teh Sdn Berhad
p.99
unresolved
org
m. CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd.
p.99
unresolved
org
PT Bank UOB Buana
p.101
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.106
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan
p.106
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.