Skip to content
Back to announcement

20260109_BBIA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32018784_lamp1.pdf

Listing Text extracted BBIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 115

Page 1
                                                                                                                                                                                                                          JADWAL
                                                                                                                                   Tanggal Efektif                                             :                  19 Juni 2024Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                              :             9 Januari 2026
                                                                                                                                   Masa Penawaran Umum                                         :                6 Januari 2026Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)           :             9 Januari 2026
                                                                                                                                   Tanggal Penjatahan                                          :                7 Januari 2026Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                     :            12 Januari 2026

                                                                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                                                   ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                                                                                   HUKUM.
                                                                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                   BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                                                                                                                                   MENJADI EFEKTIF.
                                                                                                                                   PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                   SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                   INI.




                                                                                                                                                                                                            PT BANK UOB INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                   Jasa Perbankan
                                                                                                                                                                                                        Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORNIDASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026




                                                                                                                                                                        Kantor Pusat                                                                              Jaringan Kantor
                                                                                                                                                                          UOB Plaza                                              Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang,
                                                                                                                                                                   Jl. M.H. Thamrin No. 10                                        50 kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di
                                                                                                                                                                Jakarta 10230 – Indonesia                                         16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta
                                                                                                                                                                    Telp. (021) 2350 6000                                                jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited.
                                                                                                                                                                    Fax. (021) 2993 6632
                                                                                                                                                                  Website: www.uob.co.id
INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                                                                                            Email: corporatesecretary@uob.co.id

                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA
                                                                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                          (“OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

                                                                                                                                                                             OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                             OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK UOB INDONESIA TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                 Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
                                                                                                                                 sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu tujuh tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi
                                                                                                                                 Subordinasi diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                                                                                                                                 Obligasi Subordinasi. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                                                                                                 Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 April 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok
                                                                                                                                 Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 9 Januari 2033. Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.


                                                                                                                                                        Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                   OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA
                                                                                                                                   LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) ATAU LEMBAGA
                                                                                                                                   PENJAMINAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF F PERATURAN OJK NO: 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN
                                                                                                                                   PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PERJANJIAN
                                                                                                                                   PERWALIAMANATAN. HAK PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA YANG
                                                                                                                                   MEMEGANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. PEMEGANG
                                                                                                                                   OBLIGASI SUBORDINASI MEMILIKI HAK TAGIH YANG LEBIH RENDAH DARI KREDITUR PREFEREN, KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK ISTIMEWA DAN KREDITUR
                                                                                                                                   KONKUREN YANG BUKAN PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI TETAPI MEMILIKI HAK TAGIH YANG TIDAK LEBIH RENDAH DARI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
                                                                                                                                   PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
                                                                                                                                   RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI
                                                                                                                                   KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.
                                                                                                                                   RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA
                                                                                                                                   PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016
                                                                                                                                   SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SURAT EDARAN
                                                                                                                                   OJK NO. 20/SEOJK.03/2016, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI
                                                                                                                                   DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19.1.E PERATURAN OJK NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN
                                                                                                                                   2022.
                                                                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                                                   AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT
                                                                                                                                   FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                                                               AAidn (double A)

                                                                                                                                                       KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                                                                                                         Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
                                                                                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI



                                                                                                                                                 PT BRI Danareksa Sekuritas                                      PT Indo Premier Sekuritas                                        PT Kay Hian Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                               Penawaran Obligasi Subordinasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
                                                                                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia kepada OJK melalui Surat No. 24/DIR/0092 tanggal 7 Maret 2024, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 13 /POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum,
penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 telah mendapatkan
persetujuan dari OJK bagian pengawas perbankan melalui Surat OJK No. S-110/PB.313/2025 tanggal 21 Juli 2025
perihal Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2025
Bank Saudara. Sehubungan dengan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-67/D.04/2024
tanggal 19 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I sebesar
Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026” sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-
04165/BEI.PP3/04-2024 tanggal 30 April 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Subordinasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum batal Obligasi Subordinasi demi hukum dan uang pemesanan pembelian
Obligasi Subordinasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Subordinasi sesuai
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.

Penjamin Pelaksana Obligasi Subordinasi, Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat
pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN
 OBLIGASI SUBORDINASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA
 TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI SUBORDINASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELASIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................... ii
RINGKASAN .......................................................................................................................................................... xi
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI ..................................................................................... 18
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ............................................................. 37
III.  PERNYATAAN UTANG.............................................................................................................................. 38
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. 40
V.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN TERAKHIR...................................................... 47
VI.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................... 48
      1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .................................................................................................... 48
      2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................ 48
      3. PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI.................................................................... 49
      4. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA .................................................... 49
      5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ........................................................................................... 49
      6. ASURANSI .......................................................................................................................................... 50
      7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
          SAHAM BERBENTUK HUKUM........................................................................................................... 53
      8. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN
          HUKUM ............................................................................................................................................... 55
      9. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ........................................................................ 57
      10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)) ............................... 59
      11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................................... 65
      12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN
          KOMISARIS PERSEROAN ................................................................................................................. 66
      13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................... 67
      14. PERSAINGAN USAHA ....................................................................................................................... 76
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI ...................................................................................... 77
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................................... 78
IX.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................... 80
X.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI............................................................................. 86
XI.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
      SUBORDINASI ........................................................................................................................................... 90
XII.  PENDAPAT SEGI HUKUM ........................................................................................................................ 91




                                                                                    i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                          (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
                                dengan :
                                1) suami atau istri;
                                2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                     yang bersangkutan; atau
                                5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          (b) Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertical yaitu hubungan seorang dengan
                                :
                                1) orang tua dan anak;
                                2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3) saudara dari orang yang bersangkutan
                          (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                                pihak tersebut;
                          (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                yang sama;
                          (e) hubungan antara Perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                Perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan oleh pihak
                                yang sama; atau
                          (g) hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                Perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan
                      mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi Subordinasi
                      berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii)
                      membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas
                      Obligasi Subordinasi dalam Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
                      Subordinasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda
                      (jika ada) kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
                      sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                      Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
                      menerima dana tersebut dari Perseroan.

Aset Produktif    :   berarti penyediaan dana perbankan untuk memperoleh penghasilan, dalam
                      bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar perbankan, tagihak
                      akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali
                      (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening
                      administratif, serta untuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan
                      dengan itu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang
                      Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

ATM               :   berarti Anjungan Tunai Mandiri.

                                               ii
Page 5
ATMR                  :   berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot
                          sesuai dengan ketentuan OJK, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi)
                          dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequecy Ratio/CAR).

Bank Kustodian        :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                          OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Bagian Penjaminan     :   berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dalam
                          Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
                          Subordinasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
                          commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi Subordinasi kepada
                          Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi Subordinasi
                          yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
                          Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran
                          Umum Obligasi Subordinasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.

Bapepam dan LK atau   :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
Bapepam (sekarang         dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 UUPM, Keputusan Menteri Keuangan Republik
telah menjadi OJK)        Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
                          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, juncto Peraturan Menteri
                          Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
                          Kerja Kementerian Keuangan yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang
                          pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
                          beralih ke OJK berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
                          sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

BEI atau Bursa Efek   :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
                          Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BI                    :   berarti Bank Indonesia.

BOPO                  :   berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.

BNRI                  :   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi        :   berarti bunga Obligasi Subordinasi per tahun yang harus dibayarkan oleh
Subordinasi               Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi, sesuai dengan ketentuan
                          Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan yang sebagaimana
                          dijabarkan lebih lanjut dalam Bab I Informasi Tambahan, yaitu sebesar 6,50%
                          (enam koma lima nol persen) per tahun.

Daftar Pemegang       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Obligasi
Rekening                  Subordinasi oleh seluruh Pemegang Obligasi Subordinasi, yang memuat
                          keterangan antara lain: nama, alamat, jumlah kepemilikan Obligasi Subordinasi,
                          status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan
                          data yang diberikan oleh Pemegang Rekening dan/atau nasabahnya kepada
                          KSEI.

Denda                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                          pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi
                          yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga dan Obligasi
                          Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                          sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                          harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
                          dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                          dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                    iii
Page 6
Efek                 :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                         digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                         hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                         memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                         perjanjian dan setiap derivative atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                         diperdagangkan di pasar modal termasuk Obligasi Subordinasi.

Emisi                :   berarti penerbitan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan untuk dijual dan
                         diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure        :   berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana, yaitu
                         (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara di
                             Indonesia, atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif
                             secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                         (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau
                             perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang
                             moneter di dalam negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan
                             Material kepada Perseroan;
                         (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                             pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-
                             undang, peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
                             pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                             Perseroan.

Formulir Pemesanan   :   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi       pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
Subordinasi atau
FPPOS

GWM                  :   berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara
                         oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari
                         dana pihak ketiga Perseroan.

Harga Penawaran      :   berarti 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.

Hari Bursa           :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                         Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                         berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender        :   berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                         termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-
                         waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja           :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                         suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
                         sebagai Hari Kerja biasa.

Hutang Senior        :   berarti seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur baik yang
                         dijamin dengan jaminan khusus maupun kreditur yang tidak diberikan jaminan
                         khusus (konkuren) baik yang merupakan kewajiban tidak bersyarat atau bersyarat,
                         baik yang aktual maupun kontinjen, baik yang telah ada saat ini atau yang akan
                         ada di kemudian hari, yang tidak termasuk kewajiban pembayaran Perseroan
                         kepada para kreditur lainnya yang disubordinasi yang berdasarkan
                         persyaratannya yang menempati peringkat hak tagih yang sama dengan atau di
                         bawah Obligasi.

                                                 iv
Page 7
Informasi Tambahan          :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, yang akan diumumkan kepada
                                Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

Jumlah Terhutang            :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Subordinasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                                ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
                                Subordinasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Subordinasi dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
                                oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi Subordinasi, dan konfirmasi tersebut
                                menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Subordinasi untuk mendapatkan
                                pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
                                dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Subordinasi.

Konfirmasi Tertulis untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR                  KSEI kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening,
                                khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
                                yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                                Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi Subordinasi berdasarkan
                                Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa
                                lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi
                                Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
                                sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                dan Bank Kustodian.

Masyarakat                  :   berarti perorangan dan/atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia dengan
                                memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal di
                                Indonesia

Masa Penawaran Umum         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat, untuk dapat mengajukan pemesanan
                                Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini, yaitu
                                satu Hari Kerja.

Menkum                      :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama ’Menteri Kehakiman
                                Republik Indonesia’, yang berubah nama menjadi ’Menteri Hukum dan
                                Perundang-undangan Republik Indonesia’ kemudian berubah menjadi ‘Menteri
                                Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’ sebelum akhirnya berubah
                                terakhir kali menjadi ‘Menteri Hukum’.

Menkumham                   :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Obligasi Subordinasi        :   berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Subordinasi
                                Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026, yang dibuktikan
                                dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan
                                kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum dalam jumlah


                                                        v
Page 8
                              pokok Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                              Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
                              yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                              yang secara keseluruhan sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), dan
                              akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                              Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                              Obligasi Subordinasi sebagai pelunasan Obligasi Subordinasi sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan
                              ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.

OJK                       :   berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                              wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi         :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Subordinasi                   Subordinasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                              a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                              b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening         :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                              meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                              disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                              bidang pasar modal.

Pemeringkat               :   berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).

Penawaran Umum            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi Subordinasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                              melalui Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi untuk menjual Obligasi Subordinasi
                              kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK
                              No. 36/2014.

Pengakuan Utang           :   berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi No. 59 tanggal 18 Desember
Obligasi Subordinasi          2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan
                              Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
                              Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 3 tanggal 5 Januari 2026, yang
                              seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
                              Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif        :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                              yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                              UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi   :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Subordinasi                   Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                              Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                              Emisi Obligasi Subordinasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa
                              Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Kay Hian Sekuritas.

Penjamin Pelaksana        :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
Emisi Obligasi                Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Subordinasi                   Indo Premier Sekuritas dan PT Kay Hian Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat
                              dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                              Subordinasi.

Peraturan No. IX.A.7      :   berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                              Dalam Penawaran Umum.


                                                       vi
Page 9
Perjanjian Agen              berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 56 tanggal 18 Desember 2025,
Pembayaran Obligasi          dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Subordinasi                  Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI selaku agen pembayaran,
                             sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.

Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat
Efek Bersifat Utang di       dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
KSEI                         077/OBL/KSEI/0625 tanggal 18 Desember 2025, sehubungan dengan Obligasi
                             Subordinasi, yang keduanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan        berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi               Subordinasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Subordinasi                  Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
                             No. 58 tanggal 18 Desember 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                             dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026
                             No. 2 tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                             S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Perjanjian               :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Perwaliamatan Obligasi       dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
Subordinasi                  Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 57 tanggal 18
                             Desember 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta
                             Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                             Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 1
                             tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
                             Modal dan peraturan pelaksanaanya.

Perseroan                :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank UOB
                             Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat suatu perseroan yang didirikan menurut
                             dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang
                             anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya.

Perusahaan Efek          :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                             dan/atau, Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
                             dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No.                 :   Berarti Peraturan OJK No. 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit
1/POJK.03/2019               Intern Pada Bank Umum

POJK. No.                :   berarti Peraturan OJK No. 04/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
4/POJK.03/2016               Bank Umum.

POJK No. 5 Tahun 2024        berarti Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
                             Pengawasan dan Penanganan Permasalah Bank Umum.

POJK No.                 :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
7/POJK.04/2017               Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                             Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No.                 :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
9/POJK.04/2017               Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.



                                                    vii
Page 10
POJK No.            :   berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan
11/POJK.03/2016         Modal Minimum Bank Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK
                        No. 27 Tahun 2022.

POJK No.            :   berarti POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko
18/POJK.03/2016         Bagi Bank Umum

POJK No.            :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
19/POJK.04/2020         Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.            :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
20/POJK.04/2020         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.            :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
30/POJK.04/2015         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.            :   berarti peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
34/POJK.04/2014         Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.            :   berarti peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
35/POJK.04/2014         Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.            :   berarti peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
36/POJK.04/2014         Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan
42/POJK.03/2017         Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan

POJK No.            :   berarti peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola
45/POJK.03/2015         dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

POJK No. 45/2024    :   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No.            :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
49/POJK.04/2020         Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.            :   berarti peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
55/POJK.04/2015         Pelaksanaan Komite Audit.

POJK No. 17 Tahun   :   berarti peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
2023                    Bank Umum.

POJK No.            :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
56/POJK.04/2015         Penyusunan Piagam Unit Audit Internal

Pokok Obligasi      :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi
Subordinasi             berdasarkan Obligasi Subordinasi yang terhutang dari waktu ke waktu yang pada
                        Tanggal Emisi bernilai nominal sebesar Rp500.000.000.000 (lijma ratus miliar
                        Rupiah) dan pembayaran Obligasi Subordinasi tersebut akan dilakukan secara
                        penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi Subordinasi
                        pada tanggal jatuh tempo.
                        Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                        dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi sebagaimana dibuktikan dengan
                        Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                        Perwaliamanatan.




                                               viii
Page 11
Prospektus                  :   berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                yang telah diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2024.

Rekening Efek               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Subordinasi dan/atau dana
                                milik Pemegang Obligasi Subordinasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                                efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Subordinasi.

RUPO                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi sebagaimana diatur dalam
                                Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi (sebagaimana
                                relevan).

RUPS                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Satuan                      :   berarti satuan jumlah Obligasi Subordinasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau
Pemindahbukuan                  kelipatannya, yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                                Efek lainnya.

Satuan Perdagangan          :   berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi Subordinasi yaitu
                                senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

SE BI                       :   berarti Surat Edaran Bank Indonesia.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   berarti bukti penerbitan Obligasi Subordinasi yang disimpan dalam penitipan
Subordinasi                     kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
                                Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi hasil Penawaran
                                Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi Subordinasi yang
                                dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
                                Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.

Tanggal Emisi               :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi Subordinasi Subordinasi dari
                                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada Perseroan, yang
                                merupakan tanggal penerbitan Obligasi Subordinasi.

Tanggal Pembayaran          :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi Subordinasi kepada
                                Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi melalui
                                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berdasarkan ketentuan dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.

Tanggal Pembayaran          :   berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi Subordinasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi                  tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
Subordinasi                     dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Subordinasi, sebagaimana dirinci dalam Bab I Informasi Tambahan.

Tanggal Pelunasan           :   berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Subordinasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi                  tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
Subordinasi                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Subordinasi, sebagaimana dirinci dalam Bab I Informasi Tambahan.

UUP2SK                      :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.



                                                        ix
Page 12
Undang-Undang Pasar    :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Modal atau UUPM            Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64,
                           Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

Undang-undang          :   berarti Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tanggal 25 Maret
Perbankan                  1992,sebagaimana terakhir telah diubah dengan UUP2SK.

United Overseas Bank   :   berarti salah satu bank terkemuka di Asia dengan jaringan global yang terdiri lebih
Limited                    dari 500 kantor cabang di 19 negara di wilayah Asia Pasifik, Eropa Barat dan
                           Amerika Utara.

                           Sejak berdiri pada tahun 1935, United Overseas Bank Limited telah berkembang
                           dengan serangkaian akuisisi stratejik dan pertumbuhan internalnya. Saat ini,
                           United Overseas Bank Limited beroperasi di Asia melalui cabang dan kantor
                           perwakilan serta anak perusahaan perbankan di Cina, Indonesia, Malaysia,
                           Filipina, Singapura dan Thailand. United Overseas Bank Limited menyediakan
                           beragam pelayanan keuangan mencakup personal financial services, wealth
                           management, private banking, commercial and corporate banking, transaction
                           banking, investment banking, pembiayaan perusahaan, kegiatan pasar modal,
                           layanan tresuri, pialang berjangka, manajemen aset, manajemen modal ventura
                           dan asuransi. United Overseas Bank Limited juga memiliki jenis usaha di bidang
                           jasa perjalanan dan pengelola properti.

                           Di Singapura, United Overseas Bank Limited adalah pemimpin pasar dalam bisnis
                           kartu kredit dan debit, serta pembiayaan kredit perumahan. United Overseas Bank
                           Limited juga merupakan salah satu pemain utama dalam pembiayaan usaha kecil
                           dan menengah.

                           Usaha pengelolaan dana milik United Overseas Bank Limited, yaitu UOB Asset
                           Management, merupakan salah satu pengelola dana yang paling banyak
                           memperoleh penghargaan di Singapura. United Overseas Bank Limited termasuk
                           dalam jajaran bank terkemuka di dunia, dengan peringkat Aa1 dari Moody dan AA-
                           dari Standard & Poor dan Fitch.

Wali Amanat            :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank
                           Mandiri (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.




                                                    x
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.    Umum

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham
di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:

a.   Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
     melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
     diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
     dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b.   Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
     Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
     dikeluarkan oleh BI; dan
c.   Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
     sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.

Pada tanggal informasi tambahan ini diterbitkan, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50
kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank
Limited.

Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.




                                                     xi
Page 14
2.   Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.

Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:

a.   Personal Financial Services

Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.

b.   Corporate Banking

Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.

c.   Commercial Banking

Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain Management (FSCM), pembiayaan, dan
investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.

d.   Financial Institutions Group

Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.

e.   Business Banking

Business Banking bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terdepan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan komprehensif, segmen ini membantu UKM dalam
menyederhanakan operasional, mengelola keuangan secara efektif, dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan di
berbagai sektor industri.

Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets.

Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan
ini.




                                                      xii
Page 15
Prospek Usaha

Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh relatif baik, meskipun menghadapi
berbagai tantangan. IMF memproyeksikan PDB global pada tahun 2025 akan tumbuh sebesar 3,2% YoY, sejalan
dengan prediksi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 3,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh kinerja sektor swasta yang tetap kuat dan adaptif ditengah
tantangan perubahan kebijakan khususnya mengenai tarif impor dari Amerika Serikat dan peningkatan tensi
geopolitik beberapa kawasan. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa negara/kawasan menjalin kerja sama
yang lebih kuat sehingga turut mendorong naik prospek pertumbuhan ekonomi global. Dari dalam negeri,
perekonomian tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 4,9% YoY, utamanya ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi yang kuat. Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan juga mendukung pertumbuhan
ekonomi, bersamaan dengan peningkatan belanja pemerintah pada Semester 2 2025. Dari sisi harga, inflasi tahun
2025 juga diperkirakan tetap terjaga stabil dan sejalan dengan rentang target Bank Indonesia yaitu 1,5% hingga
3,5%. Hingga akhir tahun 2025, tujuan Bank Indonesia diperkirakan tidak hanya mengatur suku bunga acuan,
tetapi juga menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari
itu, sistem pembayaran diperkirakan akan terfokus pada digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Rencana kerja Perseroan tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rencana strategis 5 tahun untuk membangun
kapabilitas Perseroan. Perseroan terus melanjutkan fokus untuk mencapai skala ekonomi dan profitabilitas yang
berkelanjutan. Pada tahun 2022, Perseroan telah memulai roadmap menuju percepatan kemampuan dasar yang
diperlukan untuk mencapai tujuan strategisnya dalam lima tahun kedepan.

Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah
korporasi demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk
setiap segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru
diakuisisi, Bank memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam
perbankan ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan
memanfaatkan kekuatan yang ada untuk mencapai tujuan strategis kami.

Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.

3.        Efek Utang yang Diterbitkan yang Belum Dilunasi

 No                Nama Efek Bersifat Utang                Pokok (Rp)      Bunga   Peringkat     Jatuh Tempo
     1.     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank   100.000.000.000   9,85%    AA(idn)       5 Juli 2026
            UOB Indonesia Tahap I Tahun 2019
     2.     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank   650.000.000.000   9,25%    AA(idn)    13 November 2026
            UOB Indonesia Tahap II Tahun 2019
     3.     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III       100.000.000.000   8,00%    AA(idn)      8 Maret 2029
            Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022
     4.     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV        100.000.000.000   7,50%    AA(idn)      26 Juni 2031
            Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024
            Jumlah                                       950.000.000.000




                                                              xiii
Page 16
4.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta 38/2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp250,00 per saham
                         Keterangan                               Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                   %
                                                                    (lembar)                  (Rp)
 Modal Dasar                                                        36.000.000.000         9.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 UOB International Investment Private Limited, Singapura             8.430.031.879          2.107.507.969.750    68,943
 United Overseas Bank Limited, Singapura                             3.675.134.661            918.783.665.250    30,056
 Yayasan Kesejahteraan Nusantara                                       122.308.897             30.577.224.250     1,000
 Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham)                                116.196                 29.049.000     0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               12.227.591.633          3.056.897.908.250   100,000
 Saham dalam Portepel                                               23.772.408.367          5.943.102.091.750         -

5.    Ringkasan Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 0011/2.1032/AU.1/07/0242-
4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pendapat wajar tanpa modifikasi yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                          31 Desember
                       Keterangan
                                                            2025(1)                    2024                 2023
 Total Aset                                                  166.260.990               156.141.782          162.546.306
 Total Liabilitas                                            147.232.217               138.315.615          144.944.877
 Total Ekuitas                                                 19.028.773               17.826.167           17.601.429
Catatan:
1. Tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                Untuk periode enam bulan yang          Untuk tahun yang berakhir pada
                    Keterangan                   berakhir pada tanggal 30 Juni              tanggal 31 Desember
                                                   20251)            20241)                2024               2023
 PENDAPATAN DAN
   BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan dan beban bunga
 Pendapatan bunga                                     5.634.480            5.629.418       11.496.066          9.944.870
 Beban bunga                                        (2.698.263)          (2.748.723)       (5.651.691)       (4.587.972)
 Pendapatan Bunga - neto                              2.936.217            2.880.695         5.844.375         5.356.898
 Laba Operasional                                       950.738              378.570           607.816           917.474
 Laba Sebelum Beban Pajak                             1.003.159              377.802           565.040           911.689
 Laba Tahun Berjalan                                    783.423              291.740           406.240           674.963
 Total Penghasilan Komprehensif
   Periode/Tahun Berjalan                            1.202.606              134.139           224.738           740.083

                                                           xiv
Page 17
                                             Untuk periode enam bulan yang           Untuk tahun yang berakhir pada
                   Keterangan                 berakhir pada tanggal 30 Juni               tanggal 31 Desember
                                                20251)            20241)                 2024             2023
 Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh)                      64                24                   33                60
Catatan:
1. Tidak diaudit


Laporan Arus Kas

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                              Untuk periode enam bulan yang           Untuk tahun yang berakhir pada
                   Keterangan                  berakhir pada tanggal 30 Juni               tanggal 31 Desember
                                                  20251)            20241)                2024             2023
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
  aktivitas operasi                                1.154.464         7.553.627           (1.717.829)        (730.316)
Kas neto (digunakan untuk)/diperoleh dari
  aktivitas investasi                                (33.804)      (7.892.460)            3.640.383        (3.120.643)
Kas neto (digunakan untuk)/ diperoleh dari
  aktivitas pendanaan                                (46.825)          143.275             (511.199)        1.284.917
Kenaikan/penurunan neto Kas dan Setara Kas         1.073.835         (195.558)            1.411.355        (2.566.042)
Pengaruh neto perubahan kurs
  pada Kas dan Setara Kas                             81.199           178.883              106.851           (30.766)
Kas dan Setara Kas awal tahun                     15.464.305        13.946.099           13.946.100        16.542.908
Kas dan Setara Kas akhir tahun                    16.619.339        13.929.424           15.464.306        13.946.100

Rasio keuangan

                                                                    30 Juni                    31 Desember
                            Keterangan
                                                                     20251)                2024           2023
 Rasio pertumbuhan (%)
 Total aset                                                              6,48%               (3,94%)         17,55%
 Total liabilitas                                                        6,45%               (4,57%)         17,92%
 Total ekuitas                                                           6,75%                 1,28%         14,58%
 Pendapatan bunga neto                                                   1,93%                 9,10%          4,22%
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                         796,54%              (69,63%)          8,30%
 Rasio Usaha (%)
 Laba periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
   (pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
   lainnya, dan pendapatan non-operasional)                              19,65%               5,45%          10,04%
 Permodalan (%)
 Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
   dengan memperhitungkan:
 Risiko kredit                                                            8,78%              18,40%          21,18%
 Risiko kredit dan risiko pasar                                          18,04%              17,80%          19,97%
 Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional                     16,72%              16,51%          18,32%
 Aset tetap terhadap modal                                               14,07%              16,81%          15,68%
 Rasio KPMM yang diwajibkan                                               9,00%               9,00%           9,00%
 Kualitas Aset (%)
 NPL - bruto                                                                 1,87%            2,05%            2,58%
 NPL - neto                                                                  1,07%            1,11%            1,39%
 Rentabilitas (%)
 Imbal hasil aset (ROA)                                                   1,21%               0,35%           0,61%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                9,35%               2,55%           4,44%
 Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                     3,79%               3,92%           3,85%
 Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)                86,32%              95,64%          92,31%
 Likuiditas (%)
 Loan to deposit ratio (LDR)                                            87,08%               85,89%          69,92%
 Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio)               773,73%              775,91%         823,48%
 Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio)                    88,55%               88,58%          89,17%
 Kepatuhan (%)
 Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
   Pihak Terkait                                                             0,00%            0,00%            0,00%
 Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
 Rupiah


                                                       xv
Page 18
                                                                                         30 Juni                     31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                          20251)                 2024           2023
 GWM Harian                                                                                   8,08%                 7,52%          9,42%
 GWM Rata-rata                                                                                9,10%                 9,11%         10,34%
 Valuta Asing
 GWM Harian                                                                                     4,13%                4,17%                4,67%
 GWM Rata-rata                                                                                  4,13%                4,14%                4,22%
 Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan                                                    1,27%                5,36%                4,16%
Catatan:
1. Tidak diaudit
2. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
    a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
          akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya berdasarkan laporan posisi keuangan interim per tanggal 30 Juni, atau
    b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
          30 Juni, menggunakan nominal akun-akun terkait pada periode tersebut yang disetahunkan.
3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
    rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada akhir
    periode/tahun yang bersangkutan.
4. Aset tetap terhadap modal adalah rasio nilai buku aset tetap terhadap jumlah modal yang diperhitungkan berdasarkan SEOJK No.
    9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang terdiri atas modal Tier I ditambah modal Tier II.
5. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah
    dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto
    (sebelum dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
6. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
    Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk oleh
    Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam
    neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
7. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
    pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban bunga,
    sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama periode/tahun yang bersangkutan.
8. Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30
    Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan bunga)
    untuk periode/tahun yang bersangkutan.
9. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit terhadap
    total dana pihak ketiga pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
10. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
11. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
12. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
    perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
    Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
    tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
    Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap untuk
    pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal 1
    September 2022.
13. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
    dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.


6.   Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta
menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan POJK No. 5 Tahun 2024.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh
dari Hasil Penawaran Umum.”

7.   Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi Yang Ditawarkan

Nama Obligasi Subordinasi                    :    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
                                                  2026

Target Dana Penawaran Umum                   :    Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV




                                                                        xvi
Page 19
Jumlah Pokok Obligasi             :   Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan IV Tahap II

Harga Penawaran                   :   100% dari jumlah Pokok Obligasi

Jangka Waktu                      :   Tujuh tahun.

Tingkat Bunga Obligasi            :   Sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun.
Subordinasi
                                      Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan
                                      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal
                                      Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan
                                      pada tanggal 9 April 2026. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
                                      terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi
                                      Subordinasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 9 Januari 2033.
                                      Pelunasan Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                      pada saat jatuh tempo.

Satuan Perdagangan                :   Rp5.000.000.000 (lima juta rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1 (satu rupiah) atau kelipatannya

Periode Pembayaran Bunga          :   Triwulanan

Jaminan                           :   Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus,
                                      termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga
                                      lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
                                      dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga
                                      penjaminan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf f
                                      POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban Perseroan yang
                                      disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

                                      Hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah paripasu tanpa hak preferen
                                      dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang memegang kewajiban
                                      pembayaran Perseroan yang disubordinasi, baik yang ada sekarang
                                      maupun yang akan ada dikemudian hari. Pemegang Obligasi Subordinasi
                                      memiliki hak tagih yang lebih rendah dari kreditur preferen, kreditur yang
                                      mempunyai hak istimewa dan kreditur konkuren yang bukan pemegang
                                      Obligasi Subordinasi tetapi memiliki hak tagih yang tidak lebih rendah dari
                                      pemegang saham Perseroan.

Peringkat Efek                    :   AAidn dari Fitch

Dana Pelunasan Obligasi           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Subordinasi (Sinking Fund)            dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                      Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                      penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

Pembelian Kembali (buy back)      :   Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
Obligasi Subordinasi                  sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.”




                                                         xvii
Page 20
I.   PENAWARAN UMUM OBLIGASI SUBORDINASI




                                     PT Bank UOB Indonesia
                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                         Jasa Perbankan
                              Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                   Kantor Pusat                                        Jaringan Kantor
                     UOB Plaza                            Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan
              Jl. M.H. Thamrin No. 10                 Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50 kantor
           Jakarta 10230 – Indonesia                 cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41
               Telp. (021) 2350 6000                  kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
               Fax. (021) 2993 6632                   dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta
             Website: www.uob.co.id                  jaringan regional ATM grup usaha United Overseas
       Email: corporatesecretary@uob.co.id                               Bank Limited

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI
 KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT
 KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) OBLIGASI
 SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
 BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) SESUAI
 DENGAN PASAL 19.1.C PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH
 DENGAN PERATURAN OJK NO. 27 TAHUN 2022 DAN/ATAU TERJADINYA HAL-HAL SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016 TANGGAL 21 JUNI 2016, (ii)
 PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG
 OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL19.1. E PERATURAN OJK
 NO. 11/ POJK.03/2016 SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH SEBAGIAN DENGAN PERATURAN OJK NO.
 27 TAHUN 2022.




                                                18
Page 21
1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026

Jenis Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi.
Obligasi Subordinasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Subordinasi bagi
Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok, Jangka Waktu dan Tingkat Bunga Subordinasi

Obligasi Subordinasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 memiliki Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun, berjangka waktu tujuh tahun sejak Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

       Bunga ke-                          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
          1                                                9 April 2026
          2                                                9 Juli 2026
          3                                              9 Oktober 2026
          4                                              9 Januari 2027
          5                                                9 April 2027
          6                                                9 Juli 2027
          7                                              9 Oktober 2027
          8                                              9 Januari 2028
          9                                                9 April 2028
          10                                               9 Juli 2028
          11                                             9 Oktober 2028
          12                                             9 Januari 2029
          13                                               9 April 2029
          14                                               9 Juli 2029
          15                                             9 Oktober 2029
          16                                             9 Januari 2030
          17                                               9 April 2030
          18                                               9 Juli 2030
          19                                             9 Oktober 2030
          20                                             9 Januari 2031
          21                                               9 April 2031
          22                                               9 Juli 2031
          23                                             9 Oktober 2031
          24                                             9 Januari 2032
          25                                               9 April 2032
          26                                               9 Juli 2032
          27                                             9 Oktober 2032
          28                                             9 Januari 2033




                                                       19
Page 22
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
Subordinasi dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.

Harga Penawaran

Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.

Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan

Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
Subordinasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Mata Uang Obligasi Subordinasi

Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.

Jaminan Obligasi Subordinasi

Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) hurut f POJK No. 11/POJK.03/2016 dan merupakan kewajiban
Perseroan yang disubordinasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5.17 jo. Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.

Sifat-sifat Khusus Obligasi Subordinasi

POJK No. 11/POJK.03/2016 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi
subordinasi untuk dapat diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2) suatu bank, yang pada pokoknya
mencakup bahwa setelah memperoleh persetujuan OJK untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal,
bersifat subordinasi, memiliki fitur untuk dikonversi menjadi saham biasa atau mekanisme Write Down dalam hal
Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability) dan memiliki jangka waktu 5 (lima)
tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK.

Sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.03/2016, Obligasi Subordinasi harus dilakukan konversi menjadi
saham biasa atau Write Down terhadap dalam hal sebagai berikut:

  i. rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
     seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
     konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
 ii. terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang dinilai
     berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii. terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.

Dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usaha (point of non-viability), Perseroan akan
menerapkan mekanisme Write Down sesuai dengan Pasal 19 POJK No. 11/POJK.03/2016 tanpa memerlukan
persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.

Terkait dengan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi, POJK No. 11/POJK.03/2016
memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi juga dapat
ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila pembayaran pokok dan/atau imbal hasil
suatu obligasi subordinasi dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara
individu atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal
7 POJK No. 11/POJK.03/2016.

Obligasi Subordinasi merupakan obligasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 5.17 dan Pasal
11 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi, termasuk tidak dijamin oleh negara Republik Indonesia dan



                                                      20
Page 23
tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau
penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Perseroan
yang disubordinasi terhadap pemegang utang senior.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Subordinasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi Subordinasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi Subordinasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi
Subordinasi dan Bunga Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri sebagai berikut:

A.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan
     wajar sebagaiamana dimaksud dalam poin B dibawah, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada
         pada saat ini maupun di masa yang akan datang di luar kegiatan usaha Perseroan;
     b. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar
         permintaan/perintah dari pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk
         tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan negara Republik Indonesia
         dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia);
     c. melakukan penggabungan dan/atau konsolidasi, pemisahan, akuisisi, dan/atau peleburan dan/atau
         pengambilalihan atas perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten, atau yang akan mempunyai
         akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Emiten, kecuali sepanjang dilakukan sesuai
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
              yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company),
              dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi
              Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
              tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
              Subordinasi;
         ii. perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang perbankan;
              atau
         iii. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
B.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
         dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
         belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan, atau permintaan tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuannya; dan
     c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam jangka
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
C.   Selama Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi belum dilunasi seluruhnya,
     Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menjalankan usahanya dengan sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan
         dengan kegiatan usaha bagi bank di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan
         dan peraturan pelaksananya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri
         Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;




                                                      21
Page 24
b.   memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan;

c.   menyetorkan dana (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan
     Pokok Obligasi Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia selambat-lambatnya 1 (satu)
     Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi Subordinasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada
     Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
     Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok
     Obligasi Subordinasi, Emiten belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Emiten harus membayar
     Denda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5.8 Perjanjian Perwaliamanatan ini. Denda
     akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
     Obligasi Subordinasi yang dimiliki.
     Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
     sebagaimana diatur di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf e
     Peraturan OJK Nomor 11/2016, yaitu bahwa penyetoran dana untuk pembayaran Pokok Obligasi
     Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antarperiode
     (cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
     Minimum Emiten secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 POJK No. 11/2016;
d.   Mengupayakan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit tiga yang
     tergolong “Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
e.   Memberikan kepada Wali Amanat keterangan secara tertulis yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan, dan hal lain-lain sepanjang
     terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis
     dari Wali Amanat;
f.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
     berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
     menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
     prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g.   Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan
     Obligasi Subordinasi atau instrumen hutang lain yang sejenis;
h.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
i.   Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
j.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan, termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
          informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, yang disampaikan kepada
          Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan KSEI, serta salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
          kepada pemegang saham, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
          laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
          Subordinasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
          oleh Perseroan;
     iii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan
          LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
          Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
          Jasa Keuangan;
     v. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Bursa Efek;
     vi. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Emiten, dan data-data lain sepanjang
          hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
k.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
     sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:




                                                  22
Page 25
         i.   Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia, susunan
              Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum
              Republik Indonesia, pembagian dividen, dan pemegang saham Pengendali, yang diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
              Emiten, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         ii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi, dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
              keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menurut anggapan Perseroan secara
              material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
         iii. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
              Amanat, menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
              yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa
              kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
              konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
              memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah yang diambil (atau
              diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
         iv. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
              operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material pemenuhan
              kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
         v. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat mempunyai pengaruh
              penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan
              kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Subordinasi, sesuai dengan
              ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
              dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
              baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
    l.   melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan POJK No. 49/2020.

Kelalaian Perseroan

A. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
   tersebut di bawah ini:

    a.   Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Subordinasi, kecuali kelalaian atas pembayaran tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya
         dan diakumulasikannya pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi sebagaimana
         diatur dalam POJK No.11/2016;
    b.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
    c.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu
         krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt) dalam jumlah hutang keseluruhan melebihi 20%
         (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
         kemudian hari, dimana kelalaian tersebut terbukti dengan adanya surat atau pernyataan tertulis dari
         kreditur yang meminta agar jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
         seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
         membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
         secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
    d.   adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
         undangan (moratorium); dan
    e.   kewajiban lain yang tercantum dalam Kontrak Perwaliamanatan, yakni pelanggaran terhadap kewajiban
         Emiten berdasarkan Pasal 6.3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi.

B. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:

    a.   Huruf A poin a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
         belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian



                                                         23
Page 26
          yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.   Huruf A poin b dan c diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
          yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat;
     c.   Huruf A poin d diatas yang diajukan oleh pihak ketiga selain Perseroan dan Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Subordinasi Pasal 10.1 huruf e, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari
          Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
          disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO Subordinasi menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Dalam RUPO Subordinasi tersebut, Wali
     Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPO Subordinasi tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka, apabila
     diperlukan, akan dilaksanakan RUPO Subordinasi berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
     diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
     Jika RUPO Subordinasi berikutnya memutuskan bahwa Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai (wanprestasi),
     maka Wali Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPO Subordinasi tersebut.


C. Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf A poin d yang diajukan oleh Perseroan yang telah
   memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang
   memutuskan bahwa Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo seketika, maka Wali Amanat berhak tanpa
   memanggil RUPO Subordinasi bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan untuk itu Wali
   Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam hal ini
   Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

D. Ketentuan-ketentuan dalam huruf A sampai huruf D dapat tidak berlaku apabila telah terjadi peristiwa Force
   Majeure.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi Subordinasi dicatatkan:

1)   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 10 Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku Bunga
         Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
         jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Subordinasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat dan/atau untuk
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau untuk mengambil
         tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;



                                                       24
Page 27
     c)   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
     d) mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
          Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          Subordinasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
          dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan POJK 20/POJK.04/2020;
     e) mengambil keputusan sehubungan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan anatara Perseroan dengan Wali Amanat; dan
     f) mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
          undangan.
2)   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a) Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b) Perseroan;
     c) Wali Amanat; atau
     d) OJK.
     Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
3)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari Kalender sebelum RUPO
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
4)   Tata cara RUPO;
     a) Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang
          dimilikinya.
     b) Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
          yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d) Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut
          tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
          Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi Subordinasi



                                                        25
Page 28
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e) Setiap Obligasi Subordinasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
     f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     g) Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
         atau penyertaan modal pemerintah.
     h) Pemegang Obligasi Subordinasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain
         tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     i) Sebelum pelaksanaan RUPO:
         (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         (2) Perseroan wajib untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi Subordinasi
              yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         (3) Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
              RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     k) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     m) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya
         RUPO tersebut.
     n) Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         sebagaimana dimaksud pada huruf m diatas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
         RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
5)   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Subordinasi diatur sebagai berikut:
         (1) Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
              kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir
                   dalam RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
         (2) Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat, maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan




                                                        26
Page 29
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
          (3) Bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
              dan keputusan sebagai berikut:
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam
                   RUPO.
6)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
              Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
          (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
          (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga.
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
          (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang keempat.




                                                        27
Page 30
         (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Subordinasi keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3).
7) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya Notaris, dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
    dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
8) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh Notaris.
9) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Subordinasi, Perseroan, dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Subordinasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Subordinasi baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Subordinasi.
10) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
11) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara
    pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau
    perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
14) Dalam hal tidak disepakati lain oleh Para Pihak dan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
    Perjanjian ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, RUPO dapat dilaksanakan secara elektronik
    dengan menggunakan sistem penyelenggaraan RUPO secara elektronik (“e-RUPO”) yang disediakan oleh
    penyedia e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan RUPS, RUPO, dan RUPSU secara Elektronik.

Tata Cara Pembayaran Bunga

1)   Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
     Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu 4 (empat) Hari
     Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang
     menerima pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada
     periode Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
2)   Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3)   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang
     Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
     Pembayaran.
4)   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseoan kepada



                                                       28
Page 31
     Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
     Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang
     bersangkutan.

Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi

1)   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada Pemegang
     Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
     nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran
     tersebut dianggap sebagai pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi atas
     Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang terutang dan telah jatuh
     tempo.
2)   Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran
     kepada Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
     Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
3)   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, maka Perseroan harus
     membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang Obligasi Subordinasi,
     oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
4)   Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor 11/2016, pembayaran Pokok Obligasi
     Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antarperiode
     (cumulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal
     Minimum Perseroan secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 11/2016.

Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada Masa yang Akan Datang

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada Wali
Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan Obligasi Subordinasi atau instrument hutang lain yang sejenis.
Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta kekayaan Perseroan
yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.

Status Obligasi Subordinasi

Perseroan, untuk dirinya sendiri, pengganti dan/atau penerima haknya, Wali Amanat untuk setiap Pemegang
Obligasi Subordinasi yang menerima Obligasi Subordinasi, serta setiap Pemegang Obligasi Subordinasi, dengan
tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa:

A.   Obligasi Subordinasi merupakan Obligasi Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan
     jaminan apa pun (termasuk jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, termasuk tidak dijamin oleh
     Negara Republik Indonesia dan tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan
     oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.

B.   Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, termasuk namun tidak terbatas pada setiap
     wanprestasi atas suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak Wali Amanat dan Pemegang Obligasi
     Subordinasi (melalui Wali Amanat) untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang dari Emiten dibatasi sesuai
     dengan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan ketentuan mengenai status
     Obligasi Subordinasi, tanpa pengecualian.

C.   Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau Likuidasi Perseroan karena alasan apa pun,
     pembagian harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terutang oleh Emiten
     kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Pasal



                                                      29
Page 32
     5.3 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, dan hanya akan dibayarkan setelah
     dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan
     para kreditur Hutang Senior.

     Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, hak tagih
     sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat pari passu tanpa preferensi di antara para
     Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau yang akan ada di kemudian hari, yang
     memegang kewajiban pembayaran Emiten yang disubordinasi yang berdasarkan persyaratannya menempati
     peringkat hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih yang
     lebih tinggi terhadap kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang
     berdasarkan persyaratan menempati peringkat hak tagih di bawah Obligasi Subordinasi.

D.   Dalam proses Likuidasi:

     (i)     Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang
             berdasarkan Obligasi Subordinasi maka:

             c.i.1.     Kreditur preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
                        piutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

             c.i.2.     Setelah kreditur preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para
                        nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior berhak menerima pembayaran penuh atas
                        seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masing-masing, dengan
                        memperhatikan jaminan khusus yang diberikan.

     (ii)    Setelah kreditur preferen, nasabah penyimpan dan para kreditur hutang senior, menerima pembayaran
             penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing maka
             Pemegang Obligasi Subordinasi (termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjaman
             subordinasi lain yang kedudukannya pari passu dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak
             menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian
             hutang masing-masing;

     (iii)   Dalam hal kreditur preferen, nasabah penyimpan dan kreditur hutang senior, belum menerima
             pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau
             pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
             proses likuidasi, maka:

             c.iii.1.   Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari
                        kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
                        likuidasi, kepada Pemegang Obligasi Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:

                        c.iii.1.a.   penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan
                                     dalam proses likuidasi tersebut bahwa semua kreditur preferen, nasabah
                                     penyimpan dan para kreditur hutang senior, telah dibayar lunas; atau

                        c.iii.1.b.   perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang
                                     memerintahkan atau memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk
                                     melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi karena semua
                                     kreditur preferen, nasabah penyimpan, para kreditur hutang senior dan telah
                                     dibayar lunas.

             c.iii.2.   Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam
                        d.iii.1.a atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam d.iii.1.b tersebut dalam ayat
                        ini maka Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali
                        Amanat tersebut kepada kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan asset
                        Perseroan dalam proses likuidasi, untuk pembayaran semua kreditur preferen, nasabah
                        penyimpan, dan para kreditur hutang senior yang masih belum di bayar. Apabila kurator,
                        likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi




                                                            30
Page 33
                     tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali Amanat harus
                     membuka rekening bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam
                     rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam butir
                     d.iii.1.a. atau butir d.iii.1.b. tersebut diatas.

     (iv) Kecuali dalam hal para kreditur preferen, nasabah penyimpan, dan kreditur hutang senior telah
          menerima pembayaran secara penuh dalam proses likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan huruf
          E di bawah ini, Pemegang Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima pembayaran dengan
          cara lain dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang
          tunai, harta benda atau efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajibmenyerahkan
          pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau
          likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses likuidasi untuk
          pembagian aset Perseroan sesuai dengan ketentuan butir d.i dan d.ii di atas.

     (v)   Jika sisa hasil likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan kreditur preferen, nasabah penyimpan
           dan kreditur hutang senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan
           Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi
           Subordinasi, maka Pemegang Obligasi Subordinasi dan pemegang hak tagih yang menempati
           peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi sebanding dalam setiap pembagian
           aset yang tersisa dari Perseroan dengan jumlah yang terhutang, masing-masing yang merupakan hak
           mereka.

E.   Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat
     mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
     Pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan
     tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi
     hukum. Untuk menghindari keraguraguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan
     tuntutan atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa
     sehubungan dengan Jumlah Terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi
     Subordinasi.

     (a)   Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan
           Pasal 1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang
           sebagaimana dilarang oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali
           dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari
           pihak manapun maupun secara demi hukum;

     (b)   Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat
           (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Hutang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana
           dari undangundang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
           undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan penutupan usaha atau likuidasi suatu bank,
           dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak
           berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.

           Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terhutang akibat perjumpaan hutang, penuntutan
           kembaliatau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.

F.   Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap (Tier 2)
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan peraturan pelaksanaannya atau
     peraturan penggantinya, dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian maupun
     keseluruhan Obligasi Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas sebelum tanggal
     jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat persetujuan lebih
     dahulu dari OJK dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Subordinasi.

G.   Dalam hal Perseroan mengalami Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability:




                                                      31
Page 34
       i.    Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No.
             20/SEOJK.03/2016, peristiwa terganggu kelangsungan usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan
             bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu kelangsungan usahanya.
       ii. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai peristiwa terganggu kelangsungan usaha,
             maka Perseroan akan melakukan write down sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No.
             11/POJK.03/2016, tanpa memerlukan persetujuan dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa
             memerlukan keputusan RUPO.
       iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas peristiwa terganggu kelangsungan
             usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat
             paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan
             Perseroan melalui Wali Amanat wajib untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para
             Pemegang Obligasi Subordinasi mengenai adanya perintah dari OJK tersebut.
       iv. Termasuk dalam mekanisme write down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
             Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
             dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
       v. Dengan dilakukannya write down tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi)
             Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi dan/atau jumlah sebagian atau seluruh
             Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi.
             Sehubungan dengan pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi
             Subordinasi terhadap jumlah kewajiban (Pokok Obligasi Subordinasi) dan/atau pembayaran Bunga
             Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dalam penerbitan
             Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk menuntut
             suatu pembayaran akibat dari dilakukannya write down tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi
             menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses likuidasi dan para
             Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan
             menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang
             Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala kerugian yang
             dideritanya akibat dilakukannya write down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK dan
             peraturan pasar modal yang berlaku.
       vi. Terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down tidak secara otomatis
             dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
             Perjanjian Perwaliamanatan.
       vii. Apabila ketentuan mengenai peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down
             ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan
             diberlakukan untuk Pemegang Obligasi Subordinasi.
       viii. Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki
             fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-
             up, tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi atau jumlah Pokok Obligasi,
             tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.

Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non-Viability berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK
telah menetapkan kondisi dimana Perseroan dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dan mewajibkan
Perseroan untuk melakukan write down, yang berdasarkan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 20/2016 termasuk:

i.     rasio modal inti utama (Common Equity Tier 1/CET 1) lebih rendah atau sama dengan 5,125% (lima koma
       seratus dua puluh lima persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) baik secara individu maupun
       konsolidasi dengan anak perusahaan; dan/atau
ii.    terdapat rencana dari otoritas yang berwenang untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank yang
       dinilai berpotensi terganggu kelangsungan usahanya; dan
iii.   terdapat perintah dari OJK untuk melakukan konversi menjadi saham biasa dan/atau Write Down.

H.     Sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2016, Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran
       dividen atau imbal hasil yang sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak memiliki
       persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi,
       tidak memiliki fitur opsi beli (call option) dan tidak dapat dibeli oleh Perseroan.

Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan
Perseroan melaksanakan write down sesuai ketentuan huruf F diatas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan



                                                          32
Page 35
dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Obligasi
Subordinasi akibat terjadinya peristiwa terganggu kelangsungan usaha dan pelaksanaan write down atas Obligasi
Subordinasi oleh Perseroan.

Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
     Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak mendapatkan
     pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
2.   Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi Subordinasi yang berlaku ditambah 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
     yang dihitung secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan
     terlambat membayar suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Subordinasi dan apabila ternyata Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi setelah lewat tanggal jatuh tempo
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi.
3.   Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk
     Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
4.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi Subordinasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
     berikut:
     a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
          bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, Pokok Obligasi Subordinasi, suku
          Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
          jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor No. 20/POJK.04/2020;
     b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
          lain sehubungan dengan kelalaian;
     c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
     d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi termasuk
          dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan dalam Peraturan OJK
          Nomor No. 20/POJK.04/2020;
     e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
          undangan; dan
     f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
          antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)

Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi Subordinasi.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan
sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang telah dikonfirmasikan penerimaannya.




                                                       33
Page 36
                                              PERSEROAN

                                        PT Bank UOB Indonesia
                                                UOB Plaza
                                         Jl. M.H. Thamrin No. 10
                                       Kebon Melati, Tanah Abang,
                                              Jakarta Pusat
                                          Telp. (021) 2350 6000
                                          Fax. (021) 2993 6632

                                             WALI AMANAT

                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                  Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
                                   Financial Institutions Business Group
                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                          Jakarta 12190 – Indonesia
                                     Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
                                           Faksimili: (021) 526 8201
                                      Website: www.bankmandiri.co.id
                                 Up. Vice President Capital Market Services

Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi Subordinasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.




                                                   34
Page 37
2.     Hasil Pemeringkatan Obligasi Subordinasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK
No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat No.
199/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat PT Bank UOB Indonesia, yang telah
ditegaskan kembali pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia berkaitan dengan penerbitan Obligasi
Subordinasi ini, sesuai dengan Surat No. 200/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat
Privat PT Bank UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat:

                                                     AA(idn)
                                                   (Double A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan reviu
peringkat dalam periode satu tahun sekali.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.

3.     Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
       menjadi Efektif.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi emiten sejak tanggal
       19 Juni 2024 berdasarkan Surat OJK No. S-67/D.04/2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
       Pendaftaran.

iii.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
       dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 29 Februari 2024 dan Laporan Auditor Independen atas
       Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
       tanggal 6 Maret 2024 dengan No. 00021/2.1032/Jl.0/07/0242-3/1/III/2024, keduanya menyatakan bahwa
       Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
       sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
       kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
       lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah
       Gagal Bayar pada tanggal 18 Desember 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
       Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
       Subordinasi ini.




                                                       35
Page 38
iv.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek..


Penawaran Umum Obligasi Subordinasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.    Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi. Wali Amanat dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan POJK No.
19/POJK.04/2020, telah menandatangani Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2025, bahwa Wali Amanat tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan
sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember
2025, bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji Tuntas.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                  Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
                                   Financial Institutions Business Group
                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                          Jakarta 12190 – Indonesia
                                     Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
                                           Faksimili: (021) 526 8201
                                      Website: www.bankmandiri.co.id
                                 Up. Vice President Capital Market Services




                                                     36
Page 39
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi, setelah dikurangi
dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit serta
menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan POJK No. 5 Tahun 2024.

Obligasi Subordinasi ini dapat diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) yang memiliki fitur write down
dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) serta peningkatan
komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai dengan Peraturan No. 11/POJK.03/2016.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
sementara akan ditempatkan di instrumen keuangan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas antara lain
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa perbankan, Perseroan memiliki fungsi utama sebagai
pihak intermediasi antara pendanaan dan pembiayaan. Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi,
maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari sumber dana Perseroan yang berasal dari simpanan dari
nasabah berupa giro, tabungan dan simpanan deposito berjangka.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa setiap pelaksanaan transaksi sehubungan dengan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum akan mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama dalam bidang pasar modal.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi ini telah digunakan seluruhnya,
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi ini kepada OJK serta Wali Amanat secara berkala setiap enam bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi telah digunakan, sesuai dengan Peraturan No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan juga kepada para
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Wali Amanat.

Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
tersebut, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK 30/2015, termasuk: (i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi dan (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (sebagaimana relevan).

Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Bank UOB Indonesia Tahun 2024 yang telah diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 24/CTU/0015
tanggal 3 Juli 2024 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 yang telah diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No.
24/CTU/0016 tanggal 3 Juli 2024, dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Bank UOB Indonesia
Tahun 2024 dan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 seluruhnya telah
dipergunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sesuai dengan POJK No. 09/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,4582% dari nilai Emisi Obligasi Subordinasi, yang meliputi:

−     biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1500%;
−     biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%;
−     biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
−     biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,1650%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,1450%; dan
      Notaris: 0,0200%;
−     biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,0630%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,0180% dan
      perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0450%; dan
−     biaya lain-lain 0,0302%, termasuk diantaranya biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, serta biaya
      percetakan Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit penjatahan.




                                                       37
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG

Angka-angka di bawah ini diambil berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak
diaudit) yang disusun berdasarkan Standar Akuntasi Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai
total liabilitas sebesar Rp147.232.217 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                           Keterangan                                           30 Juni 2025
 Liabilitas segera                                                                                          404.819
 Simpanan dari nasabah
   Giro
   Pihak ketiga                                                                                         34.250.240
   Pihak berelasi                                                                                          218.820
                                                                                                        34.469.060
    Tabungan
    Pihak ketiga                                                                                        37.352.675
    Pihak berelasi                                                                                         120.694
                                                                                                        37.473.369
    Deposito berjangka
    Pihak ketiga                                                                                        52.927.968
    Pihak berelasi                                                                                         171.959
                                                                                                        53.099.927
 Total simpanan dari nasabah                                                                           125.042.356
 Simpanan dari bank lain                                                                                 3.369.916
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                            210.461
 Utang pajak                                                                                               117.562
 Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                                                                            794.884
   Pihak berelasi                                                                                          906.999
                                                                                                         1.701.883
  Liabilitas akseptasi                                                                                   2.608.917
  Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali                                 7.415.830
  Liabilitas atas imbalan kerja                                                                            446.419
  Efek utang yang diterbitkan - neto                                                                     1.043.918
 Liabilitas lain-lain                                                                                    4.870.136
 TOTAL LIABILITAS                                                                                      147.232.217

Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu Tiga Bulan ke Depan

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan ke depan terhitung sejak
tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp41.343.542 juta, yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun
instrumen pendanaan lainnya.

Komitmen dan Kontijensi

Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah liabilitas komitmen dan kontinjensi - neto Perseroan adalah sebesar
Rp98.933.403 juta yang terdiri dari liabilitas komitmen - neto sebesar Rp92.769.218 juta dan liabilitas kontinjensi -
neto sebesar Rp6.164.185 juta.

Pada tanggal 30 Juni 2025, jumlah fasilitas kredit (uncommitted) Perseroan kepada nasabah yang belum
digunakan adalah sebesar Rp83.716.496 juta.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNNYA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH



                                                                38
Page 41
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI
TAMBAHAN INI.

SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.

PADA TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PERNYATAAN ADA
ATAU TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

PADA TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.




                                      39
Page 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota dari Ernst & Young Global Limited), akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 0011/2.1032/AU.1/07/0242-
4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, dengan pendapat wajar tanpa modifikasi yang ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242) dengan opini tanpa modifikasian.


1.   Laporan Posisi Keuangan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                      31 Desember
                     Keterangan
                                                       2025(1)               2024                  2023
 ASET
 Kas                                                           738.744            681.840              603.540
 Giro pada Bank Indonesia                                    4.687.198          5.798.664            9.901.077
 Giro pada bank lain
   Pihak ketiga                                              2.579.413            791.456              942.952
   Pihak berelasi                                               61.217              35.593               41.530
                                                             2.640.630            827.049              984.482
 Cadangan kerugian penurunan nilai                              (6.073)            (5.536)              (2.706)
 Neto                                                        2.634.557            821.513              981.776
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain                5.918.320          3.657.057            2.135.930
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (56)                  -                    -
 Neto                                                        5.918.264          3.657.057            2.135.930
 Efek-efek yang diperdagangkan                               2.096.831          2.306.993            2.758.236
 Investasi keuangan                                         31.085.080         32.468.862           33.051.225
 Cadangan kerugian penurunan nilai                              (6.418)           (16.036)             (13.848)
 Neto                                                       31.078.662         32.452.826           33.037.377
 Tagihan derivatif
   Pihak ketiga                                              1.159.499          1.516.939              600.405
   Pihak berelasi                                              620.882            545.254              240.289
                                                             1.780.381          2.062.193              840.694
 Kredit yang diberikan
   Pihak ketiga                                            108.802.146       100.337.504            83.970.569
   Pihak berelasi                                                89.669            74.305                52.036
                                                           108.891.815       100.411.809            84.022.605
 Cadangan kerugian penurunan nilai                          (3.784.588)       (3.959.553)           (4.110.763)
 Neto                                                      105.107.227        96.452.256            79.911.842
 Tagihan atas surat berharga yang
   dibeli dengan janji dijual kembali                        1.664.535          1.653.008           22.678.253
 Tagihan akseptasi                                           3.612.888          2.422.663            2.508.114
 Cadangan kerugian penurunan nilai                              (2.441)            (4.782)              (9.448)
 Neto                                                        3.610.447          2.417.881            2.498.666
 Aset pajak tangguhan - neto                                   422.096            641.832              733.560
 Aset tetap dan aset hak guna
   Biaya perolehan                                           5.667.814          5.663.666             4.887.324
   Akumulasi penyusutan                                    (3.001.193)        (2.724.050)           (2.202.552)
 Nilai buku                                                  2.666.621          2.939.616             2.684.772
 Asset tak berwujud
   Aset tidak berwujud                                         320.000            320.000              220.000




                                                      40
Page 43
                                               30 Juni                  31 Desember
                      Keterangan
                                               2025(1)           2024                 2023
   Akumulasi amortisasi                              (53.333)        (37.333)              (3.667)
   Nilai Buku                                        266.667         282.667              216.333
   Goodwill                                          813.973         813.973              913.973
 Neto                                              1.080.640       1.096.640            1.130.306
 Aset lain-lain – neto                             2.774.787       3.159.463            2.650.277
 TOTAL ASET                                     166.260.990      156.141.782          162.546.306

 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                    404.819       504.053               475.355
 Simpanan dari nasabah
 Giro
   Pihak ketiga                                     34.250.240    31.963.545           23.531.878
   Pihak berelasi                                      218.820       170.905              169.624
                                                    34.469.060    32.134.450           23.701.502
 Tabungan
   Pihak ketiga                                     37.352.675    34.943.776           37.375.588
   Pihak berelasi                                      120.694       132.128              110.788
                                                    37.473.369    35.075.904           37.486.376
 Deposito berjangka
   Pihak ketiga                                     52.927.968    49.555.911           57.922.045
   Pihak berelasi                                      171.959       145.485              172.618
                                                    53.099.927    49.701.396           58.094.663
 Total simpanan dari nasabah                       125.042.356   116.911.750          119.282.541
 Simpanan dari bank lain                             3.369.916     4.440.259            1.398.759
 Bunga yang masih harus dibayar                        210.461       195.817              199.137
 Utang pajak                                           117.562       105.211              170.850
 Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                        794.884     1.049.196              696.949
   Pihak berelasi                                      906.999     1.176.694              525.651
                                                     1.701.883     2.225.890            1.222.600
 Liabilitas akseptasi                                2.608.917     2.306.951            2.412.181
 Liabilitas atas surat berharga yang dijual
   dengan janji dibeli kembali                       7.415.830     5.576.054           13.295.961
 Liabilitas atas imbalan kerja                         446.419       438.894              344.372
 Efek utang yang diterbitkan - neto                  1.043.918     1.041.910            1.443.423
 Liabilitas lain-lain                                4.870.136     4.568.826            4.699.698
 TOTAL LIABILITAS                                  147.232.217   138.315.615          144.944.877

 EKUITAS
 Modal saham
 Modal dasar                                         3.056.898     3.056.898            3.056.898
 Tambahan modal disetor - neto                       4.938.526     4.938.526            4.938.526
 Penghasilan komprehensif lain                         130.218     (288.965)            (107.463)
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                      156.037       151.975              145.225
   Belum ditentukan penggunaannya                   10.747.094     9.967.733            9.568.243
 TOTAL EKUITAS                                      19.028.773    17.826.167           17.601.429
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                      166.260.990   156.141.782          162.546.306
Catatan:
1. Tidak diaudit




                                              41
Page 44
2.     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                Untuk periode enam bulan yang        Untuk tahun yang berakhir pada
                   Keterangan                    berakhir pada tanggal 30 Juni            tanggal 31 Desember
                                                   20251)            20241)              2024               2023
 PENDAPATAN DAN
   BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan dan beban bunga
 Pendapatan bunga                                    5.634.480        5.629.418         11.496.066           9.944.870
 Beban bunga                                       (2.698.263)      (2.748.723)         (5.651.691)        (4.587.972)
 PENDAPATAN BUNGA - NETO                             2.936.217        2.880.695           5.844.375          5.356.898
 Pendapatan Operasional Lainnya
 Komisi dan jasa administrasi - neto                  128.140          179.687             330.110            265.002
 Keuntungan yang telah direalisasi dan
   belum direalisasi atas efek-efek yang
   dijual dan perubahan nilai wajar efek-efek
   yang diperdagangkan - neto                         263.602          181.589              396.275           282.219
 Keuntungan transaksi mata uang asing                 151.723           90.485              197.723           316.851
 Lain-lain - neto                                     453.974          302.947              728.754           510.022
 Total pendapatan operasional lainnya - neto          997.439          754.708            1.652.862         1.374.094
 Pembentukan penyisihan kerugian
   penurunan nilai:
 Aset keuangan                                       (317.190)        (494.316)         (1.071.370)         (796.740)
 Agunan yang diambil alih                                    -              357             (5.488)             (215)
 Total pembentukan penyisihan kerugian
   penurunan nilai                                   (317.190)        (493.959)         (1.076.858)         (796.955)
 Beban Operasional Lainnya
 Gaji dan kesejahteraan karyawan                   (1.323.174)      (1.370.686)         (2.867.734)        (2.385.807)
 Beban umum dan administrasi                       (1.342.554)      (1.392.188)         (2.944.829)        (2.630.756)
 Total beban operasional lainnya                   (2.665.728)      (2.762.874)         (5.812.563)        (5.016.563)
 LABA OPERASIONAL                                      950.738          378.570             607.816            917.474
 Pendapatan/(beban) non-operasional
 Keuntungan/(kerugian) penjualan aset tetap,
   agunan yang diambil alih dan
   properti terbengkalai - neto                        52.421             (746)            (42.754)            (5.741)
 Lain-lain - neto                                           -              (22)                 (22)              (44)
 Total beban non-operasional                           52.421             (768)            (42.776)            (5.785)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                           1.003.159          377.802              565.040           911.689
 Beban pajak                                        (219.736)          (86.062)           (158.800)         (236.726)
 LABA TAHUN BERJALAN                                  783.423          291.740              406.240           674.963
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
   ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                   -                 -         (43.480)             3.822
 Pajak penghasilan terkait dengan komponen
   pendapatan komprehensif lainnya                             -                 -            9.566             (841)
                                                               -                 -         (33.914)             2.981
 Pos-pos yang akan direklasifikasi
   ke laba rugi:
 Mutasi sehubungan dengan perubahan nilai
   wajar investasi keuangan yang
   diukur pada nilai wajar melalui
   penghasilan komprehensif lain                      419.183         (189.478)           (189.215)            79.666
 Pajak penghasilan terkait dengan komponen
   pendapatan komprehensif lainnya                          -            31.877              41.627          (17.527)
                                                      419.183         (157.601)           (147.588)            62.139
 Keuntungan/(kerugian) komprehensif lainnya
   tahun berjalan - setelah pajak                     419.183         (157.601)           (181.502)            65.120
 TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   PERIODE/TAHUN BERJALAN                           1.202.606          134.139             224.738            740.083
 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                        64               24                  33                 60
Catatan:
1. Tidak diaudit




                                                          42
Page 45
3.    Laporan Arus Kas

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                               Untuk periode enam bulan yang        Untuk tahun yang berakhir pada
                       Keterangan               berakhir pada tanggal 30 Juni            tanggal 31 Desember
                                                  20251)           20241)               2024               2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan pendapatan bunga                        5.520.393         5.465.060         11.337.449          10.029.354
Penerimaan pendapatan operasional lainnya            690.170          589.315           1.400.295           2.210.331
Penerimaan dari penjualan agunan
  yang diambil alih                                    1.800            2.700                  3.800           14.577
Pemulihan dari kredit yang telah
  dihapuskanbukukan                                  203.742          146.655             332.513             384.191
Penerimaan atas penjualan kredit                            -                   -         176.000             141.346
Pembayaran beban bunga                            (2.677.788)      (2.689.419)         (5.651.571)         (4.518.552)
Pembayaran beban operasional                      (2.663.101)      (2.743.711)         (5.348.956)         (4.571.454)
Penerimaan (pembayaran) pajak penghasilan            150.863          (60.552)           (171.066)          (289.382)
Pembayaran transaksi non-operasional-bersih                 -               (22)                (21)               (44)
Perubahan dalam aset dan liabilitas operasi:
Penurunan/(kenaikan) aset operasi:
Efek-efek yang diperdagangkan                        201.535         1.203.898            519.315          (2.164.458)
Kredit yang diberikan                             (9.207.464)     (13.307.759)        (18.163.958)          7.118.935
Tagihan akseptasi                                 (1.190.225)        (500.894)             85.451           1.178.962
Surat berharga yang dibeli dengan
janji dijual kembali                                 (11.527)      15.146.159          21.025.245        (19.807.969)
Aset lain-lain                                       827.496          158.139            (172.757)          (924.663)
Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera                                    (99.234)        (118.778)             28.698             282.516
Simpanan dari nasabah:
  Giro                                             2.334.610         3.736.007          8.432.948           (676.328)
  Tabungan                                         2.397.466         2.378.038         (2.410.472)         (6.355.419)
  Deposito berjangka                               3.398.530         2.295.210         (8.393.267)            805.401
Simpanan dari bank lain                           (1.070.342)        1.241.096          3.041.500           1.192.611
Utang pajak                                         (138.511)         (49.831)             89.549              60.057
Liabilitas akseptasi                                 301.966          464.266            (105.230)          (839.471)
Surat berharga yang dijual dengan
  janji dibeli kembali                             1.835.951       (5.679.999)         (7.748.669)         13.295.961
Liabilitas lain-lain                                 348.134         (121.951)            (24.625)          2.703.182
Kas neto diperoleh dari/(digunakan untuk)
  aktivitas operasi                                1.154.464         7.553.627         (1.717.829)          (730.316)
Arus kas dari aktivitas investasi
Hasil penjualan aset tetap dan properti
  terbengkalai                                        67.139                 56                1.647              4.926
Hasil bersih dari akuisisi consumer business                -                   -                  -        3.015.300
Pembelian investasi keuangan                         (55.023)      (7.372.649)          4.504.288          (4.675.886)
Perolehan aset tetap                                 (45.920)        (519.867)           (865.552)         (1.464.983)
Kas neto (digunakan untuk)




                                                       43
Page 46
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                               Untuk periode enam bulan yang        Untuk tahun yang berakhir pada
                  Keterangan                    berakhir pada tanggal 30 Juni            tanggal 31 Desember
                                                  20251)           20241)               2024             2023
  aktivitas investasi                                (33.804)      (7.892.460)          3.640.383        (3.120.643)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembayaran atas efek utang yang jatuh tempo                 -                   -        (600.000)        (155.000)
Penerimaan atas efek utang yang diterbitkan                 -         200.000             200.000                    -
Pembayaran biaya transaksi utang                            -          (4.952)             (4.953)                   -
Penerimaan setoran modal                                    -                   -                -        1.500.004
Liabilitas sewa                                      (46.825)         (51.773)           (106.246)          (60.087)
Kas neto (digunakan untuk)/
  yang diperoleh dari aktivitas pendanaan            (46.825)         143.275            (511.199)        1.284.917
Kenaikan/(penurunan) neto Kas dan Setara Kas       1.073.835         (195.558)          1.411.355        (2.566.042)
Pengaruh neto perubahan kurs
  pada Kas dan Setara Kas                             81.199          178.883             106.851           (30.766)
Kas dan Setara Kas awal tahun                     15.464.305       13.946.099          13.946.100        16.542.908
Kas dan Setara Kas akhir tahun                    16.619.339       13.929.424          15.464.306        13.946.100
Komponen Kas dan Setara Kas
Kas                                                  738.744          725.978             681.840           603.540
Giro pada Bank Indonesia                           4.687.198         6.953.501          5.798.664         9.901.077
Giro pada bank lain                                2.640.630          777.331             827.049           984.482
Penempatan pada Bank Indonesia
 dan bank lain, efek-efek yang
 diperdagangkan dan investasi
 keuangan - jatuh tempo dalam
 3 bulan sejak tanggal perolehan                   5.918.320         2.472.942          8.156.753         2.457.001
Surat berharga pada Bank Indonesia -
 jatuh tempo dalam 3 bulan
 sejak tanggal perolehan                           2.634.447         2.999.672                   -                   -
Total                                             16.619.339       13.929.424          15.464.306        13.946.100




                                                       44
Page 47
4.     Rasio keuangan

                                                                                         30 Juni                     31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                          20251)                 2024           2023
 Rasio pertumbuhan (%)
 Total aset                                                                                    6,48%               (3,94%)               17,55%
 Total liabilitas                                                                              6,45%               (4,57%)               17,92%
 Total ekuitas                                                                                 6,75%                 1,28%               14,58%
 Pendapatan bunga neto                                                                         1,93%                 9,10%                4,22%
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                               796,54%              (69,63%)                8,30%
 Rasio Usaha (%)
 Laba periode/tahun berjalan terhadap total pendapatan
   (pendapatan bunga neto,pendapatan operasional
   lainnya, dan pendapatan non-operasional)                                                   19,65%                 5,45%               10,04%
 Permodalan (%)
 Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM)
   dengan memperhitungkan:
 Risiko kredit                                                                                18,78%                18,40%               21,18%
 Risiko kredit dan risiko pasar                                                               18,04%                17,80%               19,97%
 Risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional                                          16,72%                16,51%               18,32%
 Aset tetap terhadap modal                                                                    14,07%                16,81%               15,68%
 Rasio KPMM yang diwajibkan                                                                    9,00%                 9,00%                9,00%
 Kualitas Aset (%)
 NPL - bruto                                                                                    1,87%                2,05%                2,58%
 NPL - neto                                                                                     1,07%                1,11%                1,39%
 Rentabilitas (%)
 Imbal hasil aset (ROA)                                                                        1,21%                 0,35%                0,61%
 Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                                     9,35%                 2,55%                4,44%
 Marjin pendapatan bunga bersih (NIM)                                                          3,79%                 3,92%                3,85%
 Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)                                     86,32%                95,64%               92,31%
 Likuiditas (%)
 Loan to deposit ratio (LDR)                                                                  87,08%               85,89%               69,92%
 Total liabilitas / total ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                     773,73%              775,91%              823,48%
 Total liabilitas / total aset (Debt to Asset Ratio)                                          88,55%               88,58%               89,17%
 Kepatuhan (%)
 Persentase pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
   Pihak Terkait                                                                                0,00%                0,00%                0,00%
 Giro Wajib Minimum (GWM) (%)
 Rupiah
 GWM Harian                                                                                     8,08%                7,52%                9,42%
 GWM Rata-rata                                                                                  9,10%                9,11%               10,34%
 Valuta Asing
 GWM Harian                                                                                     4,13%                4,17%                4,67%
 GWM Rata-rata                                                                                  4,13%                4,14%                4,22%
 Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan                                                    1,27%                5,36%                4,16%
Catatan:
1. Tidak diaudit
2. Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
    a. Untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dengan saldo
         akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya berdasarkan laporan posisi keuangan interim per tanggal 30 Juni, atau
    b. Untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk tahun yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya. Untuk periode yang berakhir pada tanggal
         30 Juni, menggunakan nominal akun-akun terkait pada periode tersebut yang disetahunkan.
3. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dihitung berdasarkan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang merupakan
    rasio modal Tier I ditambah modal Tier II terhadap jumlah aset tertimbang menurut risiko kredit, risiko operasional, dan risiko pasar pada akhir
    periode/tahun yang bersangkutan.
4. Aset tetap terhadap modal adalah rasio nilai buku aset tetap terhadap jumlah modal yang diperhitungkan berdasarkan SEOJK No.
    9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang terdiri atas modal Tier I ditambah modal Tier II.
5. Rasio NPL - bruto adalah rasio total kredit bermasalah terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan. Kredit bermasalah
    dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam neraca secara bruto
    (sebelum dikurangi CKPN). Rasio NPL - bruto dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020.
6. Rasio NPL - neto adalah rasio total kredit bermasalah dikurangi CKPN kredit terhadap total kredit pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
    Kredit bermasalah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet sedangkan CKPN kredit adalah cadangan yang wajib dibentuk oleh
    Perseroan sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai Instrumen Keuangan dan PAPI. Total kredit dihitung berdasarkan nilai tercatat dalam
    neraca secara bruto (sebelum dikurangi CKPN).
7. Rasio Marjin pendapatan bunga bersih (NIM) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio
    pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset produktif. Pendapatan bunga bersih adalah pendapatan bunga dikurangi beban bunga,
    sedangkan rata-rata aset produktif dihitung dari rata-rata total aset produktif pada setiap akhir bulan selama periode/tahun yang bersangkutan.




                                                                        45
Page 48
8.  Rasio Beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30
    Juni 2020 adalah rasio total beban operasional (termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional (termasuk pendapatan bunga)
    untuk periode/tahun yang bersangkutan.
9. Loan to deposit ratio (LDR) yang dihitung sesuai dengan SEOJK No. 9/SEOJK.03/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah rasio total kredit terhadap
    total dana pihak ketiga pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
10. Debt to equity ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
11. Debt to asset ratio adalah rasio total liabilitas terhadap total aset pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.
12. Rasio Giro Wajib Minimum dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang
    perubahan keempat atas PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta
    Asing bagi Bank Umum Konvensional dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 12 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023
    tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank
    Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Parameter pemenuhan GWM Rupiah ditetapkan sebesar 0% untuk GWM harian dan bertahap untuk
    pemenuhan GWM secara rata-rata yaitu sebesar 7,5% mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dan sebesar 9,0% mulai tanggal 1
    September 2022.
13. Rasio Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan adalah rasio posisi devisa neto secara keseluruhan yang berasal dari posisi keuangan
    dan rekening administratif terhadap total modal pada akhir periode/tahun yang bersangkutan.




                                                                    46
Page 49
V. KEJADIAN                 PENTING             SETELAH              TANGGAL               KEUANGAN
   TERAKHIR

Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kondisi keuangan Perseroan
yang tejadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit), sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.




                                                      47
Page 50
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
    SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan terakhir kali adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20 November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 38/2023”). Berdasarkan Akta 38/2023, para pemegang saham Perseroan
telah menyetujui, antara lain peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan. Akta 38/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0145724 tanggal 23 November 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham
di bawah No. AHU-0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dalam
Bank Umum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan telah memperoleh izin untuk
menjalankan aktivitas sebagai bank umum berdasarkan:

a.   Izin Bank Umum No. 203443/U.M.II tanggal 15 Oktober 1956 tentang pemberian izin kepada Perseroan untuk
     melakukan kegiataan usaha sebagai Bank Umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
     diubah dengan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/45/KEP.GBI/2010 tanggal 10 Juni 2010 yang
     dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI);
b.   Keputusan Gubernur BI No. 13/34/KEP/GBI/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Perubahan Penggunaan Izin
     Usaha atas Nama PT Bank UOB Buana Menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank UOB Indonesia yang
     dikeluarkan oleh BI; dan
c.   Izin Bank Devisa No. 9/39/KEP/DIR/UD tanggal 22 Juli 1976 tentang Penunjukkan kantor pusat Perseroan
     sebagai Bank Devisa yang dikeluarkan oleh BI.

Pada tanggal informasi tambahan ini diterbitkan jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50
kantor cabang pembantu dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank
Limited.

Perseroan dimiliki sebesar 68,943% oleh UOB International Investment Private Limited, Singapura, anak
perusahaan dari United Overseas Bank Limited, Singapura, dan sebesar 30,056% oleh United Overseas Bank
Limited, Singapura, sedangkan pemegang saham lainnya yaitu Yayasan Kesejahteraan Nusantara sebesar
1,000% dan publik (terdiri dari 27 pemegang saham) sebesar 0,001%.

2.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta 38/2023
dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:




                                                     48
Page 51
                                                                               Nilai Nominal Rp250,00 per saham
                           Keterangan                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                                   Jumlah Saham (lembar)                                                   %
                                                                                                     (Rp)
 Modal Dasar                                                               36.000.000.000        9.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
   UOB International Investment Private                                           8.430.031.879               2.107.507.969.750          68,943
     Limited, Singapura
   United Overseas Bank Limited, Singapura                                        3.675.134.661                 918.783.665.250          30,056
   Yayasan Kesejahteraan Nusantara                                                  122.308.897                  30.577.224.250           1,000
   Lain-lain (terdiri dari 27 pemegang saham)                                           116.196                      29.049.000           0,001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                            12.227.591.633               3.056.897.908.250         100,000
 Saham dalam Portepel                                                            23.772.408.367               5.943.102.091.750

3.     PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian-perjanjian penting yang ditandatangani
Perseroan dengan pihak Afiliasi yang mengalami perubahan.

4.     PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian-perjanjian penting yang ditandatangani
Perseroan dengan pihak ketiga yang mengalami perubahan.

5.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal 30 Desember 2025, terdapat perubahan dan/atau tambahan pada aset tetap yang dimilki atau dikuasai
oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan. Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan
biaya perolehan sebesar Rp Rp653.841 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                         HGB                   HMSRS                             Lain-Lain                     Total
     No.          Lokasi
                               Jumlah      Luas (m2)      Jumlah            Luas (m2)       Jumlah    Luas (m2)       Jumlah           Luas (m2)

 1         DKI Jakarta              51           9.772        20              18.271,7           2       162,54            73          28.206,24

 2         Jawa

           1      Jawa Barat       23          9.106,54            -                    -        -                -        23            9.106,54

           2      Banten            6            1.241         -                        -        -                -            6           1.241
                  Jawa
           3                        24           7.776         3                2.292            -                -        27             10.068
                  Tengah

           4      Yogyakarta        2            1.241             -                    -        -                -            2           1.241

           5      Jawa Timur        22          12.039             -                    -        1           59,50         23             12.099

 3         Bali                     7            2.686             -                    -        -                -            7           2.686

 4         Kalimantan

                  Kalimantan
           1                        1              790             -                    -        -                -            1               790
                  Barat

                  Kalimantan
           2                        6            2.117             -                    -        -                -            6           2.117
                  Timur

                  Kalimantan
           3                        2              634             -                    -        -                -            2               634
                  Selatan

 5         Sulawesi                 2              637             -                    -        -                -            2               637

 6         Sumatera

                  Sumatera
           1                        5            1.473             -                    -        -                -            5           1.473
                  Utara




                                                                       49
Page 52
                                               HGB                     HMSRS                            Lain-Lain                      Total
     No.          Lokasi
                                  Jumlah         Luas (m2)       Jumlah            Luas (m2)       Jumlah    Luas (m2)       Jumlah            Luas (m2)

                   Sumatera
             2                             7            805               -                    -        -                -             7             805
                   Selatan

             3     Riau                    5            967               -                    -        -                -             5             967

             4     Kep. Riau               6            482               -                    -        -                -             5             482

             5     Bengkulu                1            342               -                    -        -                -             1             342

             6     Lampung                 3          1.791               -                    -        -                -             3           1.791

     TOTAL                            172            53.900          23               20.564            3        222,04             221         74.685,78


6.     ASURANSI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan/atau tambahan pada asuransi yang dilimiki
oleh Perseroan, sebagai berikut:

 No.                Asuransi                      Periode            Obyek Pertanggungan                            Jumlah Pertanggungan
 1.          Fidelity Guarantee
             Insurance                                            Meliputi kerugian uang yang diderita
                                                                  oleh tindakan penggelapan atau
             Policy No. 9912250198768                             pencurian penyalahgunaan uang,
             tertanggal 19 Mei                                    surat berharga dan/atau properti lain
                                                31-03-2025 s/d    milik pemberi kerja yang dilakukan            USD250.000 per kejadian dan
             PT     Zurich      Asuransi         31-03-2026       oleh karyawan atau gabungan antara            USD2.000.000 total dalam satu tahun.
             Indonesia Tbk (92,5%)                                beberapa      karyawan    (termasuk
                                                                  karyawan sementara) selama masa
             PT Great Eastern General                             polis.
             Insurance Indonesia (7,5%)

 2.          Property All Risk Insurance
             and Earthquake Insurance
             Policy No. 9901250004410
             tertanggal 2 Mei 2025 dan
                                                                                                                Kerusakan Material =
             Policy No. 9901250004411                             Meliputi kerugian material terhadap           IDR420.062.378.456,94
             tertanggal 2 Mei 2025
                                                                  semua properti riil dan pribadi               Mesin = IDR874.548.448.663,00
             (perpanjangan dari Cover
             Note No. 217949 – 217955                             termasuk namun tidak terbatas pada
                                                31-03-2025 s/d                                                  Barang-Barang =
             tertanggal 18 Maret 2024)                            bangunan, mesin, barang-barang,
                                                 31-03-2026                                                     IDR346,572,225,051.96
                                                                  dan gangguan bisnis akibat dari risiko
                                                                  gempa bumi, letusan gunung berapi             Gangguan bisnis =
             PT     Zurich     Asuransi                                                                         IDR4.775.000.000,00
                                                                  dan tsunami.
             Indonesia Tbk (93%)


             PT Great Eastern General
             Insurance Indonesia (7%)
 3.          Property All Risk Insurance
             and Earthquake Insurance

                                                                                                                Bangunan = USD35.253.864,00
                                                                  Meliputi kerugian material terhadap
             Policy No. 9901250004415                                                                           Mesin = USD19.300.000,00
             tertanggal 2 Mei 2025 dan                            semua properti riil dan pribadi
             Policy No. 9901250004415            31-03-2025       termasuk namun tidak terbatas pada            Barang-Barang = USD1.678.448,00
             tertanggal 2 Mei 2025                   s/d          bangunan, mesin, barang-barang,               Vitalita Sculpture Level 29 =
                                                 31-03-2026       dan gangguan bisnis untuk kantor,             IDR1.214.834,00
                                                                  convention hall, dan ball room pada
             PT     Zurich   Insurance                                                                          Gangguan Bisnis UOB Plaza =
                                                                  UOB Plaza.                                    USD5.015.447,24
             Indonesia (93%)
             PT Great Eastern General
             Insurance Indonesia (7%)
 4.          Money Insurance (Cash in            31-03-2025       Meliputi kerugian karena kerusakan            Cash in Safe (non ATM) USD250.000
             Safe and Cash in Transit)               s/d          uang, uang tunai, cek, nota bank,             per kejadian dan batas agregat tahunan
                                                 31-03-2026       surat berharga, bilyet giro, atau koin        USD2.500.000
             Policy No. 9912250207231 –                           dalam brankas terkunci dan/atau
             9912250207232)                                       mesin kasir dan/atau strong room              Cash in Safe (ATM) USD30.000 per unit
                                                                  dan/atau tempat dengan desain                 dan     batas    agregat    tahunan
             PT     Zurich   Insurance                            khusus lainnya untuk pengangkutan             USD1.000.000
             Indonesia (93%)                                      uang ditempat pihak tertanggung,
                                                                  termasuk ATM/CDM, pada jam kerja              Cash in Transit batas per kejadian USD
             PT Great Eastern General                             maupun diluar jam kerja (termasuk             250.000 dan batas agregat tahunan
             Insurance Indonesia (7%)                             kerusakan pada brankas kasir/kamar            USD2.500.000




                                                                              50
Page 53
No.          Asuransi                 Periode           Obyek Pertanggungan                      Jumlah Pertanggungan
                                                     kuat akibat upaya pencurian)


5.    Public Liability Insurance    31-03-2025 s/d   Kewajiban hukum terhadap pihak           USD2.000.000 secara total menghitung
      (Claims Made Basis)            31-03-2026      ketiga yang timbul karena cedera         seluruh lokasi kecuali South Quarter,
                                                     pribadi dan/atau penyakit termasuk       Jakarta, dalam satu kejadian. dan
      Cover Note No. 298652                          ketidaknyamanan,       pengalaman
                                                                                              secara agregat.
      tertanggal 14 Maret 2025                       traumatis dan efek psikologis serta
                                                     kerusakan properti

      (perpanjangan dari Cover
      Note No. 217966 tertanggal
      18 Maret 2024)

      PT     Zurich     Asuransi
      Indonesia Tbk (93%)

      PT Great Eastern General
      Insurance Indonesia (7%)

6.    Public Liability Insurance    31-03-2025 s/d   Kewajiban hukum terhadap pihak           USD1.000.000 secara total menghitung
      (Claims Made Basis)            31-03-2065      ketiga yang timbul karena cedera         hanya untuk lokasi South Quarter,
                                                     pribadi dan/atau penyakit termasuk       Jakarta, dalam satu kejadian. dan
      Cover Note No. 298655                          ketidaknyamanan,       pengalaman
                                                                                              secara agregat.
      tertanggal 14 Maret 2025                       traumatis dan efek psikologis serta
                                                     kerusakan properti
      (perpanjangan dari Cover
      Note       No.     217966A
      tertanggal 18 Maret 2024)

      PT     Zurich     Asuransi
      Indonesia Tbk (93%)

      PT Great Eastern General
      Insurance Indonesia (7%)

7.    Terrorism   and   Sabotage    31-03-2025 s/d   Menjamin kerugian material dan           Terrorism and Sabotage Insurance
      Insurance                      31-03-2026      gangguan bisnis yang termasuk
                                                     semua properti Perseroan termasuk        Rp30.000.000 per kejadian untuk kantor
      067/AUM/CN/TS/III/2025                         namun tidak terbatas pada bangunan,      Perseroan di Thamrin.
      tertanggal 24 Maret 2025                       mesin, isi seperti peralatan interior
                                                     dan eksterior, dan persediaan            Rp5.000.000.000 per lokasi untuk selain
      (merupakan perpanjangan                        Perseroan (stock).                       Thamrin.
      Terrorism and Sabotage
      Insurance Cover Note No.                                                                Rp50.000.000.000 untuk agregat per
      160/AUM/CN/TS/III/2024                                                                  tahun dan akumulasi untuk semua
      tertanggal 25 Maret 2024)                                                               lokasi.

                                                                                              Total Nilai Pertanggungan:
      PT Asuransi Umum Mega                                                                   Rp3.612.595.840.910
      .
8.    Terrorism and Sabotage        31-03-2025 s/d   Menjamin kerugian material dan           Terrorism and Sabotage Insurance
      Insurance                      31-03-2026      gangguan bisnis yang termasuk
                                                     semua properti Perseroan termasuk        Bangunan termasuk       mesin:     USD
      066/AUM/CN/TS/III/2025                         namun tidak terbatas pada bangunan,      54.553.865
      tertanggal 24 Maret 2025                       mesin, isi seperti peralatan interior
                                                     dan eksterior, dan persediaan            Bangunan (L 29): USD1.214.834
      (merupakan perpanjangan                        Perseroan (stock).
      Terrorism and Sabotage                                                                  Sewa Bruto: USD4.265.447
      Insurance Cover Note No.
      160/AUM/CN/TS/III/2024                                                                  Tambahkan Biaya Peningkatan Kerja:
      tertanggal 25 Maret 2024)                                                               USD750.000

                                                                                              Vitalita Sculpture: USD1.697.448
      PT Asuransi Umum Mega
      .                                                                                       Total pertanggungan: USD 62.481.594
9.    Cyber Liability Insurance      31-03-2025      Mencakup klaim yang diajukan oleh        USD3.000.000
                                         s/d         pihak ketiga terhadap tertanggung
      Policy No. 0101-1224-25-       31-03-2026      terkait tanggung jawab hukum
      000001 tertanggal 28 Maret                     termasuk tetapi tidak terbatas pada
      2025                                           tanggung    jawab    data     pribadi,
                                                     tanggung jawab data perusahaan,
      (perpanjangan dari Cover                       kewajiban data outsourcing, tanggung
      Note                    No.                    jawab    keamanan      data,    biaya
      054/CN/FPG/CYBER/III/202                       pertahanan.
      4 tertanggal 18 Maret 2024)

      PT Asuransi FPG Indonesia
      (100%)

10.   Comprehensive       Crime      31-03-2025      Section I : Bankers Blanket Bond         Section I: USD15.000.000
      (Bankers Blanket Bond,             s/d            i. Ketidakjujuran karyawan
      Electronic Computer Crime,     31-03-2026        ii. Pencurian Ditempat                 Section II: USD15.000.000




                                                            51
Page 54
 No.            Asuransi                 Periode         Obyek Pertanggungan                        Jumlah Pertanggungan
        FI Professional Indemnity)                     iii.   Uang dalam perjalanan
                                                       iv.    Pemalsuan atau Perubahan           Section III: USD15.000.000
        Policy No. 1236724001                           v.    Penipuan efek
        tertanggal 22 April 2025                       vi.    Pemalsuan mata uang
                                                      vii.    Kerusakan kantor beserta isinya
        (perpanjangan dari Cover                      viii.   Biaya jasa hukum.
        Note tertanggal 21 Maret
        2024)                                         Section II : Kejahatan elekronik
                                                      maupun komputer
                                                          i. Sistem komputer
        PT AIG Insurance Indonesia                       ii. Program komputer elektronik
        (65%)                                           iii. Data dan media elektronik
                                                        iv. Virus komputer
        PT     Zurich   Insurance                        v. Perlengkapan elektronik dan
        Indonesia (35%)                                      faksimili
                                                        vi. Transmisi elektronik
                                                       vii. Surat berharga elektronik
                                                       viii. Transfer-transfer inisiasi suara

                                                      Section III :
                                                      Kewajiban       profesional    institusi
                                                      keuangan.

 11.    Directorts     and    Officers   31-03-2025   Menanggung Direksi atau Pejabat            Batas Pertanggungan USD15.000.000
        Liability Insurance                  s/d      perusahaan      terhadap     semua
                                         31-03-2026   kerugian atas nama Tertanggung
        Cover Note tertanggal 26                      yang tidak menerima pembayaran
        Maret 2025                                    berupa ganti rugi dari Tertanggung
                                                      dan yang mana Tertanggung tersebut
                                                      secara hukum diwajibkan untuk
        (perpanjangan dari Cover                      membayar atas klaim apa pun yang
        Note tertanggal 21 Maret                      diajukan terhadap dirinya secara
        2024)                                         individu atau lainnya selama atau
                                                      setelah masa polis karena tindakan
                                                      yang salah:
        PT AIG Insurance Indonesia
        (66%)                                         1. Dilakukan, dicoba dilakukan, atau
                                                      diduga    dilakukan    atau   dicoba
        PT     Zurich   Insurance                     dilakukan oleh Tertanggung tersebut
        Indonesia (24%)                               selama masa polis; dan
                                                      2. Dilaporkan kepada perusahaan
        PT Tokio Marine Insurance                     selama masa polis atau, jika
        Indonesia (10%)                               digunakan, selama periode pelaporan
                                                      tambahan;
                                                      3. Termasuk klaim yang diajukan oleh
                                                      mantan Direksi terhadap Direksi dan
                                                      Pejabat, Sekretaris, atau orang yang
                                                      bekerja dalam kapasitas eksekutif
                                                      saat ini.


Seluruh aset Perseroan yang bersifat material telah diasuransikan dan asuransi tersebut cukup untuk menutup
seluruh kerugian yang mungkin dapat terjadi apabila aset tersebut mengalami kerusakan atau musnah. Seluruh
polis asuransi Perseroan masih berlaku dan mengikat Perseroan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan masing-masing perusahaan asuransi sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK.




                                                               52
Page 55
7.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN PEMEGANG
     SAHAM BERBENTUK HUKUM

Struktur Kepemilikan Perseroan

Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:




*)   Wee Investments Pte. Ltd. dimiliki oleh keluarga Wee yang terdiri dari Wee Ee Cheong, Wee Ee Chao dan Wee Ee Lim.
**) Wah Hin and Company Private Limited dimiliki oleh Lien Foundation.
***) Kepemilikan Saham Terbesar United Overseas Bank Limited Singapura per 24 Februari 2025:
  1.  Citibank Nominees Singapore Pte Ltd                  19,33%
  2.  DBSN Services Pte. Ltd.                              10,17%
  3.  Raffles Nominees (Pte.) Limited                      9,56%
  4.  HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd                    9,43%
  5.  Wee Investments (Pte) Limited                        7,97%
  6.  Wah Hin and Company Private Limited                  5,19%
  7.  Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
      Tai Tak Estates Sendirian Berhad                     4,12%
      DBS Nominees (Private) Limited                       3,99%
      UOB Kay Hian Private Limited                         2,58%
      C Y Wee & Co Pte Ltd                                 2,26%
      Haw Par Investment Holdings Pte Ltd                  1,37%
      Pickwick Securities Private Limited                  1,22%
      Straits Maritime Leasing Private Limited             1,00%
      BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd.                  0,79%
      United Overseas Bank Nominees (Private) Limited      0,54%
      UOB Nominees (2006) Private Limited                  0,50%
      Tee Teh Sdn Berhad                                   0,48%
      Haw Par Equities Pte Ltd                             0,45%
      CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd.            0,41%
      Wee Ee Cheong                                        0,35%
      Pemegang saham lainnya                               18,29%
      Total                                                100%


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham pengendali Perseroan adalah United
Overseas Bank Ltd. Singapura (“UOB Singapura”). UOB Singapura selaku pemegang saham pengendali
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura dan UOB
Singapura tidak memiliki individu pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”).


Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres
13/2018, Perseroan telah menentukan bahwa Ian Wong Wah Yan selaku Managing Director and Corporate




                                                                  53
Page 56
Representative dari UOB Singapura sebagai Pemilik Manfaat Perseroan yang mana telah dilaporkan sebelumnya
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Kantor Notaris Aulia Taufani S.H., melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 pada tanggal 14 Agustus 2025.

Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

                                                                 Perseroan               United Overseas Bank
                          Nama
                                                          Komisaris       Direktur     Komisaris       Direktur
 Wee Ee Cheong                                               KU               -            -              DC
 Chin Voon Fat                                              WKU               -            -               -
 Chan Kok Seong                                               K               -            -               -
 Wayan Alit Antara                                           KI               -            -               -
 VJH Boentaran Lesmana                                       KI               -            -               -
 Johanes Susilo                                              KI               -            -               -
 Hendra Gunawan                                               -              DU            -               -
 Ardhi Wibowo                                                 -              DK            -               -
 Paul Rafiuly                                                 -               D            -               -
 Harapman Kasan                                               -               D            -               -
 Sonny Samuel                                                 -               D            -               -
 Henry Santoso                                                -               D            -               -
 Cristina Teh Tan                                             -               D            -               -
 W. Kartyono                                                  -               D            -               -
Catatan:
KU         :   Komisaris Utama                       DU      :    Direktur Utama
WKU        :   Wakil Komisaris Utama                 D       :    Direktur
K          :   Komisaris                             DK      :    Direktur Kepatuhan
KI         :   Komisaris Independen
DC         :   Deputy Chairman and Chief Executive
               Officer




                                                                 54
Page 57
8.    KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM

UOB International Investment Private Limited (“UOBII”)

Data-data di bawah ini diperoleh dari laporan keuangan UOBII untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Pendirian dan Anggaran Dasar

UOBII adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 22 Maret 1980
dengan Nomor Registrasi Perusahaan 198000920N. UOBII berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza,
Singapura, 048624.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha UOBII adalah bergerak dalam bidang penanaman modal (investasi). Saat ini UOBII memiliki
8.430.031.879 saham (68,943%) di Perseroan.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Modal dasar dari UOBII adalah SGD1.479.000.000 yang terbagi dalam 1.479.000.000 saham. Susunan pemegang
saham UOBII pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

             Nama Pemegang Saham                 Nilai Nominal (SGD)                     %
 United Overseas Bank Limited, Singapura                   1.479.000.000                             100
 Total                                                     1.479.000.000                             100


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan komposisi Direksi UOBII pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

 Direktur         :   Goh Yu Min
 Direktur         :   Koh Khoon Min
 Direktur         :   Chua Wan Ping

United Overseas Bank Limited (“UOB”)

Pendirian dan Anggaran Dasar

UOB adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 6 Agustus 1935
dengan Nomor Registrasi Perusahaan 193500026Z. UOB berkedudukan di 80 Raffles Place, UOB Plaza,
Singapura, 048624.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha UOB adalah bergerak dalam bidang perbankan. Saat ini UOB memiliki 3.675.134.661 saham
(30,056%) di Perseroan.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Susunan 20 pemegang saham terbesar UOB dengan kepemilikan di atas 5% per tanggal 24 Februari 2025 adalah
sebagai berikut:

 No.                       Nama Pemegang Saham                   Jumlah Lembar Saham         (%)*
 1.      Citibank Nominees Singapore Pte Ltd                               323.059.731              19,33
 2.      DBSN Services Pte. Ltd                                            169.992.849              10,17
 3.      Raffles Nominees (Pte.) Limited                                   159.798.076               9,56




                                                     55
Page 58
 4.    HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd                                       157.691.010                   9,43
 5.    Wee Investments Private Limited                                         133.278.368                   7,97
 6.    Wah Hin and Company Private Limited                                        86.676.076                 5,19
 Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
 7.    Tai Tak Estates Sendirian Berhad                                           68.800.000                 4,12
 8.    DBS Nominees (Private) Limited                                             66.622.814                 3,99
 9.    UOB Kay Hian Private Limited                                               43.185.744                 2,58
 10.   C Y Wee & Co Pte Ltd                                                       37.781.750                 2,26
 11.   Haw Par Investment Holdings Pte Ltd                                        22.832.059                 1,37
 12.   Pickwick Securities Private Limited                                        20.469.962                 1,22
 13.   Straits Maritime Leasing Private Limited                                   16.696.298                 1,00
 14.   BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd.                                        13.273.413                 0,79
 15.   United Overseas Bank Nominees (Private) Limited                             9.066.006                 0,54
 16.   UOB Nominees (2006) Private Limited                                         8.301.914                 0,50
 17.   Tee Teh Sdn Berhad                                                          8.000.487                 0,48
 18.   Haw Par Equities Pte Ltd                                                    7.541.628                 0,45
 19.   CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd.                                   6.794.146                 0,41
 20.   Wee Ee Cheong                                                               5.868.929                 0,35
*Persentase dihitung berdasarkan jumlah saham biasa yang telah diterbitkan tanpa memperhitungkan saham treasuri dan
kepemilikan anak perusahaan

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan komposisi Direksi UOB pada 1 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

Chairman                                             :   Wong Kan Seng
Deputy Chairman and Chief Executive Officer          :   Wee Ee Cheong
Direktur (Non-Executive and Non-Independent)         :   Michael Lien Jown Lean
Direktur (Non-Executive and Non-Independent)         :   Wee Ee Lim
Direktur                                             :   Steven Phan Swee Kim
Direktur                                             :   Chia Tai Tee
Direktur                                             :   Tracey Woon Kim Hong
Direktur                                             :   Dinh Ba Thanh
Direktur                                             :   Teo Lay Lim
Direktur                                             :   Ong Chong Tee




                                                         56
Page 59
9.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 (“Akta 70/2025”)
jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal 9 Desember 2025 ("Akta 15/2025"), keduanya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                        :   Wee Ee Cheong
Wakil Komisaris Utama                                  :   Chin Voon Fat
Komisaris                                              :   Chan Kok Seong
Komisaris Independen                                   :   Wayan Alit Antara
Komisaris Independen                                   :   VJH Boentaran Lesmana
Komisaris Independen                                   :   Johanes Susilo

Direksi

Direktur Utama                                         :   Hendra Gunawan
Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris               :   Ardhi Wibowo
Perusahaan
Direktur Teknologi dan Operasional                     :   Paul Rafiuly
Direktur Wholesale Banking                             :   Harapman Kasan
Direktur Global Markets                                :   Sonny Samuel
Direktur Manajemen Risiko                              :   Henry Santoso
Direktur Consumer Banking                              :   Cristina Teh Tan
Direktur Transaction Banking                           :   W. Kartyono

Akta 70/2025 yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032 tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkum dengan No. AHU-0098412.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 6 Mei 2025.

Akta 15/2025, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri Teh Han Yi dari
jabatannya sebagai direktur Perseroan, sedang dalam proses pemberitahuan ke Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana didukung Surat Keterangan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta No. 26/XII/2025
tanggal 18 Desember 2025.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas masing-masing telah
mendapat persetujuan dari OJK (atas fit and proper test yang dilakukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan).

Berdasarkan Akta 70/2025, masing-masing anggota Direksi tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, sementara masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut menjabat sampai penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.




                                                      57
Page 60
Berikut adalah keterangan singkat dari anggota Direksi baru Perseroan:

                            W. Kartyono

                            Direktur Transaction Banking

                            Warga negara Indonesia, 47 tahun, menjabat sebagai Direktur Transaction Banking
                            Perseroan sejak tahun 2025. Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas
                            Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1999.

                            Memperoleh persetujuan OJK Perbankan berdasarkan surat No. KEPR-
                            8/D.03/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
                            Kepatutan Sdr. W. Kartyono sebagai Calon Direktur Transaction Banking PT Bank
                            UOB Indonesia.

                              2025 – sekarang        :        Direktur Transaction Banking Perseroan

                              2012 – 2025            :        Head of Transaction Banking Perseroan

                              2010 – 2012            :        Kepala Fungsi Kerja Transaction Sales, Transaction
                                                              Banking Perseroan

                              2010 - 2010            :        Head of Trade & Supply Chain Sales di PT Bank
                                                              ANZ Indonesia

                              2005 – 2010            :        Head of Trade Finance Sales di PT Bank DBS
                                                              Indonesia

                              1999 – 2005            :        Trade & Payment Specialist, Divisi International
                                                              Banking di PT Bank Central Asia Tbk




                                                         58
Page 61
10. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG))

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan/atau tambahan komite-komite, sebagai
berikut:

Komite Audit

Sebagaimana dipesyaratkan POJK No. 55/POJK.04/2015, pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan telah
membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 24
April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 25/SKDIR/0035 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Audit tanggal 29 April 2025, dengan susunan sebagai berikut:

 No                 Nama                          Jabatan di Perseroan                Jabatan di Komite
  1   VJH Boentaran Lesmana                       Komisaris Independen                      Ketua
  2   Saguh Pangaribowo                             Pihak Independen                      Anggota
  3   Indyastuti                                    Pihak Independen                      Anggota

Pengalaman kerja VJH Boentaran Lesmana telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I
Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Saguh Pangaribowo
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia.

Saguh Pangaribowo memulai karirnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melaksanakan berbagai audit atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta menjadi ahli untuk kinerja proyek
audit yang dikelola oleh Kementerian Keuangan pasca krisis perekonomian tahun 1998. Sebelumnya, beliau
merupakan Konsultan di Ernst & Young (2005 – 2020). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite
Manajemen Risiko di PT PLN (Persero) dan bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak
Independen.

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, dan dan Master of Business Administration dari
The International University of Japan, serta memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang audit dan
manajemen risiko.

Indyastuti
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia.

Indyastuti memulai karirnya di PT Bank Danamon Indonesia dengan posisi terakhirnya sebagai Head of Quality
Assurance & Audit Methodology (1990 – 2010), selanjutnya beliau meneruskan karirnya sebagai Head of
Professional Practices Audit di PT Bank CIMB Niaga Tbk (2010-2020) dan menjadi Facilitator untuk Internal Auditor
Training di Effective Pro Knowledge Source, serta Advisor di Super Bank Indonesia, sebelum bergabung dengan
PT Bank UOB Indonesia sebagai Pihak Independen.

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional, Yogyakarta, dan memiliki lebih dari
30 tahun pengalaman di bidang perbankan.

Komite Remunerasi dan Nominasi

Sebagaimana diwajibkan POJK No. 34/2014, Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi
berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank UOB Indonesia No. 25/SKDIR/0037 tanggal 29 April 2025 tentang
Pengangkatan Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi dengan susunan sebagai berikut:

 No                    Nama                       Jabatan di Perseroan                Jabatan di Komite
  1   Johanes Susilo                              Komisaris Independen                      Ketua
  2   Chin Voon Fat                                    Komisaris                          Anggota




                                                       59
Page 62
  3     Gevy Q. Wulandari                          Kepala Fungsi Kerja Human                      Anggota
                                                           Resources

Pengalaman kerja Johanes Susilo dan Chin Voon Fat telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi
IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Gevy Q. Wulandari
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi
Warga Negara Indonesia, 56 tahun.

Memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di bidang sumber daya manusia, Gevy Q Wulandari mengawali perannya
sebagai Human Resources Manager di GE Capital Indonesia (1994-1997), kemudian melanjutkan karirnya sebagai
Head of Staffing & Talent Management di Citibank (1997 - 2006), HR Director di Microsoft (2006-2009), Head of
HRBP di PT Bank Permata, Tbk (2009-2012), dan terakhir sebagai Human Capital Director di AIG Insurance
Indonesia dan dan Head of Human Resources for VIP Cluster (Vietnam, Indonesia, Filipina) (2012-2023) sebelum
bergabung dengan Perseroan. Saat ini Gevy Q Wulandari merupakan Kepala Fungsi Kerja Human Resources dari
tahun 2023 hingga sekarang.

Beliau menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Jurusan Sumber Daya Manusia, Universitas Indonesia.

Komite Pemantau Risiko

Sebagaimana dipesyaratkan Peraturan OJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,
pada tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bank UOB Indonesia No. 25/SKDIR/0036 tanggal 25 April 2025 tentang Pengangkatan
Anggota Komite Pemantau Risiko, dengan susunan anggota sebagai berikut:

 No                      Nama                         Jabatan di Perseroan                    Jabatan di Komite
  1                 Wayan Alit Antara                 Komisaris Independen                          Ketua
  2                Hendry Patria Rosa                   Pihak Independen                          Anggota
  3                Nina Diyanti Anwar                   Pihak Independen                          Anggota

Pengalaman kerja Wayan Alit Antara telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun
2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Pengalaman kerja Hendry Patria Rosa dan Nina Diyanti Awar telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi
Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).

Komite Manajemen Risiko

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0045 tanggal 14 Mei 2025, komposisi Komite Manajemen
Risiko adalah sebagai berikut:

  No                 Nama                              Jabatan di Perseroan                       Jabatan di Komite
   1            Henry Santoso                        Direktur Manajemen Risiko                          Ketua
   2         Jabatan kosong sejak            Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi                 Wakil Ketua
                1 Januari 2026
   3           Hendra Gunawan                              Direktur Utama                              Anggota
   4           Harapman Kasan                        Direktur Wholesale Banking                        Anggota
   5              Paul Rafiuly                    Direktur Teknologi & Operasional                     Anggota
   6             Ardhi Wibowo           Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris Perusahaan            Anggota
   7             Sonny Samuel                          Direktur Global Markets                         Anggota
   8           Cristina Teh Tan                      Direktur Consumer Banking                         Anggota
   9              W Kartyono                        Direktur Transaction Banking                       Anggota
   10      Imbang Perdana Satryawan               Kepala Fungsi Kerja Internal Audit                   Anggota
   11          Gevy Q Wulandari                Kepala Fungsi Kerja Human Resources                     Anggota
   12        Yanuar Maulana Yusuf                  Kepala Fungsi Kerja Credit Risk                     Anggota
   13            Erawati Esther                      Kepala Fungsi Kerja Legal                         Anggota
   14        Tan Fransiska Hendra                  Kepala Fungsi Kerja CEO Office                      Anggota
   15         Ritaria Tjokromulio*         Kepala Fungsi Kerja Channels and Digitalisation             Anggota
*Pejabat Interim




                                                           60
Page 63
Pengalaman kerja Henry Santoso, Hendra Gunawan, Harapman Kasan, Paul Rafiuly, Ardhi Wibowo, Sonny
Samuel dan Cristina Teh Tan telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024
subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Pengalaman kerja W. Kartyono telah diungkapkan pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Pengalaman kerja Imbang Perdana Satryawan telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap
I Tahun 2024 subbab Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).

Pengalaman pengalaman kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi.

Tan Fransiska Hendra
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 40 tahun.

Tan Fransiska Hendra memulai karirnya sebagai Business Development Credit Card & Personal Loan pada
Standard Chartered Bank (2006 – 2007), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2019
dan saat ini menjabat sebagai CEO Office Head.

Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Sydney (2005), dan memiliki lebih dari 18 tahun pengalaman di
bidang perbankan.

Yanuar Maulana Yusuf
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 44 tahun.

Yanuar Maulana Yusuf memulai karirnya sebagai Purchasing Staff pada PT AT Indonesia (2004 – 2005), kemudian
melanjutkan karirnya sebagai Head MIS – Special Asset Management pada PT Permata Bank Tbk (2005 – 2018)
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia sebagai pada tahun 2018 dan saat ini menjabat sebagai
Credit Risk Management Head.

Beliau meraih gelar Magister dari Binus Nusantara University (2017), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman
di bidang perbankan.

Erawati Esther
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 54 tahun.

Erawati Esther memulai karirnya sebagai Senior Associate pada Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (1995
– 2005), kemudian melanjutkan karirnya sebagai Country Head of Legal, Vice President pada ABN Amro Bank
NV (2005 – 2007), Compliance Director pada Deutsche Bank (2014 – 2015), William Hendrik Esther Law Office
pada Partner (2016 – 2018), Head of Legal, Corporate Secretary dan Corporate Communication pada PT Bank
Rabobank International Indonesia (2018 – 2020), Head of Legal, Corporate Secretary dan Corporate
Communication pada PT Bank Interim Indonesia (2020), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia
pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Legal Head.

Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia (1995), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di
bidang perbankan.

Ritaria Tjokromulio
Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 57 tahun.

Ritaria Tjokromulio memulai karirnya sebagai Account Manager pada PT Mitsubishi Buana Bank (1991 – 1997),
Assistant Vice President pada DBS (1997 – 2005), General Manager pada PT Bank Buana Indonesia (2005 –
2010), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2005 dan saat ini menjabat sebagai
Regional General Manager – Regional 1.



                                                      61
Page 64
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (1991), dan memiliki lebih dari 34 tahun
pengalaman di bidang perbankan.

Komite Sumber Daya Manusia


Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.24/SKDIR/0079 tanggal 8 Juli 2024, komposisi Komite Sumber Daya
Manusia adalah sebagai berikut:
 No             Jabatan di Komite                          Jabatan di Perseroan                 Jabatan di Komite
  1              Hendra Gunawan                               Direktur Utama                          Ketua
  2            Jabatan kosong sejak              Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi            Anggota
                  1 Januari 2026
  3              Harapman Kasan                        Direktur Wholesale Banking                    Anggota
  4              Gevy Q Wulandari                 Kepala Fungsi Kerja Human Resources                Anggota
  5               Cristina Teh Tan                     Direktur Consumer Banking                     Anggota

Pengalaman kerja Hendra Gunawan, Harapman Kasan dan Cristina Teh Tan telah diungkapkan pada Prospektus
Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Pengalaman pengalaman kerja Gevy Q Wulandari telah diungkapkan pada Komite Remunerasi dan Nominasi.

Komite Anti Money Laundering

Sebagaimana diwajibkan POJK No. 8 tahun 2023, Perseroan telah membentuk Komite Anti Money Laundering
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0041 tanggal 30 April 2025 tentang Komite Anti-Financial
Crime, dengan susunan sebagai berikut:

   No                 Nama                              Jabatan di Perseroan                  Jabatan di Komite
    1             Ardhi Wibowo         Direktur Kepatuhan, Legal, dan Sekretaris Perusahaan         Ketua
    2            Henry Santoso                       Direktur Manajemen Risiko                   Wakil Ketua
    3           Harapman Kasan                       Direktur Wholesale Banking                    Anggota
    4           Cristina Teh Tan                     Direktur Consumer Banking                     Anggota
    5              Paul Rafiuly                  Direktur Teknologi dan Operasional                Anggota
    6          Ritaria Tjokromulio*               Head of Channels & Digitalisation                Anggota
*Pejabat Interim.


Pengalaman kerja Ardhi Wibowo, Henry Santoso, Harapman Kasan, Cristina Teh Tan, Paul Rafiuly dan telah
diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.

Pengalaman kerja Ritaria Tjokromulio telah diungkapkan pada Komite Manajemen Risiko.

Pengalaman kerja Edisono Limin telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024
subbab Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).

Komite Kebijakan Kredit

Sebagaimana diwajibkan POJK No. 42/POJK.03/2017, Perseroan memiliki Komite Kebijakan Kredit ditunjuk
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 25/SKDIR/0012 tanggal 24 Februari 2025 tentang Komite Kebijakan
Kredit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:


   No                  Nama                             Jabatan di Perseroan                  Jabatan di Komite
    1               Henry Santoso                    Direktur Manajemen Risiko                      Ketua
    2               Ardhi Wibowo              Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris           Wakil Ketua
                                                             Perusahaan
      3         Harapman Kasan                       Direktur Wholesale Banking                   Anggota
      4         Cristina Teh Tan                     Direktur Consumer Banking                    Anggota
      5            Paul Rafiuly                  Direktur Teknologi dan Operasional               Anggota
      6     Imbang Perdana Satryawan                     Kepala Audit Internal                    Anggota
      7           Rudy Widjaja                            Kepala Kredit Ritel                     Anggota



                                                           62
Page 65
   No                Nama                            Jabatan di Perseroan                      Jabatan di Komite
    8          Ratnasari Kartawiria                 Kepala Kredit Korporasi                         Anggota
    9         Siswo Soebianto Iksan              Kepala Kredit Commercial & FI 1                    Anggota
   10          FX Yanto Edy Umar                 Kepala Kredit Commercial & FI 2                    Anggota
   11       Soelaiman Reza Poernomo              Kepala Kredit Business Banking                     Anggota
   12         Yanuar Maulana Yusuf               Kepala Manajemen Risiko Kredit                     Anggota

Pengalaman kerja Henry Santoso, Ardhi Wibowo, Harapman Kasan, Cristina Teh Tan dan Paul Rafiuly telah
diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.

Pengalaman kerja Rudy Widjaya, Ratnasari Kartawiria, Siswo Soebianto Iksan, FX Yanto Edy Umar telah
diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance (GCG)).

Pengalaman kerja Yanuar Maulana Yusuf telah diungkapkan pada Komite Manajemen Risiko.

Soelaiman Reza Poernomo
Anggota Komite Kebijakan Kredit
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.

Soelaiman Reza Poernomo memulai karirnya sebagai Strategic Credit Project Manager pada DBS (2014 – 2015),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2015 dan saat ini menjabat sebagai Business
Banking Credit Head.

Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Indonesia (2015), dan memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman di
bidang perbankan.

Komite Manajemen Keberlangsungan Bisnis


Perseroan memiliki Komite Manajemen Keberlangsungan Bisnis Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 25/SKDIR/0074 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Komite BCM, dengan susunan sebagai berikut:

   No                Nama                             Jabatan di Perseroan                     Jabatan di Komite
    1             Paul Rafiuly                 Direktur Teknologi dan Operasional                    Ketua
    2         Jabatan kosong sejak           Direktur Keuangan & Layanan Korporasi                Wakil Ketua
                 1 Januari 2026
    3             Ardhi Wibowo        Direktur Kepatuhan, Legal, dan Sekretaris Perusahaan          Anggota
    4            Sonny Samuel                        Direktur Global Markets                        Anggota
    5          Gevy Q Wulandari               Kepala Fungsi Kerja Human Resources                   Anggota
    6        Brahmantya Paramajati      Kepala Fungsi Kerja Operational Risk Management             Anggota
    7             Maya Rizano         Kepala Fungsi Kerja Strategic Communications & Brand          Anggota
    8        Tan Fransiska Hendra                Kepala Fungsi Kerja CEO Office                     Anggota
    9        Jessy Catharina Sigar    Kepala Fungsi Kerja Consumer Business Risk & Control          Anggota
                                                           Management
   10              Amelia Ragamulu           Kepala Fungsi Kerja Customer Advocacy                  Anggota
   11              Stella Damayanti        Kepala Divisi Corporate Real Estate Services             Anggota
   12               Monique Sagita        Kepala Divisi Retail Banking and Channel T&O              Anggota
   13                Ali Budiman                Kepala Divisi Wholesale Operations                  Anggota
   14              Alexander Husin     Kepala Fungsi Kerja Credit Administration & Insurance        Anggota
                                                             Appraisal
   15            Indra Gunawan          Kepala Fungsi Kerja WB, Markets & Enterprise T&O            Anggota
   16          Ritaria Tjokromulio*      Kepala Fungsi Kerja Channels and Digitalisation            Anggota
*Pejabat Interim


Pengalaman Paul Rafiuly, Ardhi Wibowo dan Sonny Samuel telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi
Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Pengalaman kerja Maya Rizano, Amelia Ragamulu, Stella Damayanti, Ali Budiman, Indra Gunawan dan Edisono
Limin telah diungkapkan pada Prospektus Obligasi Subordinasi IV Tahap I Tahun 2024 subbab Tata Kelola
Perusahaan (Good Corporate Governance (GCG)).



                                                          63
Page 66
Pengalaman kerja Tan Fransiska Hendra dan Ritaria Tjokromulio telah diungkapkan pada Komite Manajemen
Risiko.

Brahmantya Paramajati
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 43 tahun.

Brahmantya Paramajati memulai karirnya sebagai BI Reporting Officer pada Citibank Indonesia (2004 – 2007),
sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Operational
Risk Management Head.

Beliau meraih gelar Sarjana dari Institut Teknologi Bandung (2004), dan memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman
di bidang perbankan.


Jessy Catharina Sigar
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 51 tahun.

Jessy Catharina Sigar memulai karirnya sebagai Risk Analyst – Credit Policy pada Citibank Indonesia (1997 –
1999), sebelum bergabung dengan PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai
Consumer Business Risk & Control Head.

Beliau meraih gelar Sarjana dari University of Wollongong (1997), dan memiliki lebih dari 27 tahun pengalaman di
bidang perbankan dan industri lainnya.


Monique Sagita
Anggota Manajemen Kelanjutan Bisnis
Warga Negara Indonesia, 49 tahun.

Monique Sagita memulai karirnya sebagai Senior Operations Analyst di Capital One Financial (1999 – 2004),
Head of Business Services (Operations) di PT Bank HSBC Indonesia (2004 – 2023) sebelum bergabung dengan
PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2023 dan saat ini menjabat sebagai Head of Retail-Banking and Channel
T&O.

Beliau meraih gelar Sarjana dari Purdue University (1999), dan memiliki lebih dari 25 tahun pengalaman di bidang
perbankan




                                                      64
Page 67
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:




                                                                                                65
Page 68
12. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN
    KOMISARIS PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan (a) tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon,
turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan
yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di
Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau perkara niaga lainnya yang terdaftar di Pengadilan
Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan (vii) perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material
menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026, serta (b) tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan
mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun
2026.

Hal tersebut diatas didukung dengan surat pernyataan dari Direksi Perseroan dan pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Desember 2025 (a) tidak sedang terlibat sebagai
penggugat, tergugat, turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri
baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
dan/atau perkara niaga lainnya yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;
(v) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan (vii) perkara
persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha; yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional
dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026, serta (b) tidak sedang menerima
somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau
secara material menghalangi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026.




                                                        66
Page 69
13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana yang
berhasil dihimpun tersebut dalam bentuk fasilitas kredit.

Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan mengelompokkan bidang-bidang usahanya ke
dalam 5 (lima) segmen utama, yaitu:

a.   Personal Financial Services

Personal Financial Services, yang mencakup Deposit dan Wealth Management, memprioritaskan penyediaan
produk keuangan inovatif serta pengalaman digital yang mulus. Perseroan juga berfokus pada peningkatan literasi
nasabah dalam menabung dan berinvestasi agar mereka dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas.

Wealth Management Solutions

Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, menawarkan
fleksibilitas, kemudahan, dan kepercayaan diri. Nasabah mendapatkan akses ke berbagai alat dan layanan yang
dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan finansial, sekaligus menyederhanakan transaksi, serta
meningkatkan pengelolaan portofolio mereka. Adapun produk dalam bentuk reksa dana, obligasi pemerintah dan
korporasi, serta deposito terstruktur untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang.

Produk Simpanan

Perseroan berfokus pada peningkatan produk simpanan dengan solusi inovatif, aksesibilitas yang lebih baik, dan
nilai tambah yang unggul untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah. Pendekatan ini mencerminkan komitmen
Perseroan dalam menghadirkan pengalaman menabung dan layanan perbankan yang optimal bagi individu di
semua segmen.

Kredit dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dengan Produk & Penjualan yang Dijamin (SPS)

Perseroan berdedikasi untuk membantu nasabah mewujudkan impian mereka dalam memiliki rumah. Solusi Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) mencakup berbagai kebutuhan, termasuk pembiayaan untuk properti residensial,
apartemen bertingkat, ruko, dan rukan. Perseroan menawarkan fasilitas pinjaman yang fleksibel, serta layanan
refinancing dan take over kredit, memberikan solusi yang disesuaikan untuk pengelolaan investasi properti yang
lebih efektif.

Kartu Kredit dan Pembayaran

Pilihan kartu kredit Perseroan yang beragam memastikan tersedianya opsi bagi setiap orang, menawarkan
manfaat dan hadiah yang dipersonalisasi yang dirancang sesuai dengan berbagai gaya hidup dan preferensi.

Wealth Banking dan Privilege Banking

Tim Wealth Banking dan Privilege Banking Perseroan memberdayakan nasabah emerging dan affluent untuk
mengelola keuangan mereka dengan percaya diri dan jelas. Perseroan membimbing nasabah dalam perencanaan,
menabung, membelanjakan, dan berinvestasi agar dapat mencapai tujuan keuangan nasabah.

Wealth Banking mendukung individu emerging affluent dengan total portofolio minimum sebesar Rp100 juta.
Nasabah ini berfokus pada membangun fondasi keuangan yang kuat, menumbuhkan tabungan, dan melakukan
investasi cerdas untuk mengembangkan kekayaan mereka.

Privilege Banking melayani individu dengan kekayaan yang memiliki aset kelolaan mulai dari Rp1 miliar. Segmen
ini menawarkan solusi keuangan yang canggih serta manfaat eksklusif, menghadirkan pengalaman perbankan
premium yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi unik nasabah affluent.




                                                      67
Page 70
UOB TMRW Digital Bank

Perseroan mempertajam fokus UOB TMRW untuk mendukung akuisisi dalam skala besar dengan biaya yang
kompetitif serta meningkatkan keterlibatan nasabah. Fokus ini menjadi panduan bagi upaya Perseroan dalam
memperluas fitur dan layanan, guna memenuhi beragam kebutuhan nasabah, mulai dari perbankan sehari-hari
hingga pengelolaan kekayaan jangka panjang. UOB TMRW secara aktif meningkatkan penawarannya untuk
memberikan pengalaman yang lebih baik bagi nasabah serta memperkuat posisinya di pasar. Dengan
mengintegrasikan produk kekayaan, tabungan, dan asuransi Personal Financial Services ke dalam aplikasi,
Perseroan bertujuan menjadikan UOB TMRW sebagai platform utama bagi nasabah dalam melakukan transaksi
keuangan, mendorong keterlibatan yang lebih dalam, serta meningkatkan aktivitas digital mereka.

b.   Corporate Banking

Corporate Banking tetap berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang komprehensif dan disesuaikan
bagi korporasi besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan memanfaatkan konektivitas lintas negara
Perseroan dan keahlian industri yang mendalam, Bank menyediakan layanan pembiayaan perdagangan,
manajemen kas, dan pinjaman terstruktur untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi nasabah. Fokus
Perseroan adalah membangun kemitraan jangka panjang dengan menawarkan solusi inovatif yang menjawab
kebutuhan bisnis yang terus berkembang, khususnya di kawasan industri, pembiayaan berkelanjutan, dan industri
berorientasi ekspor.

c.   Commercial Banking

Commercial Banking menyediakan solusi yang disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan nasabah korporasi
menengah, dengan menjawab kebutuhan operasional dan likuiditas baik di tingkat lokal maupun regional. Layanan
yang diberikan mencakup manajemen kas, Financial Supply Chain Management (FSCM), pembiayaan, dan
investment banking, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang beragam.

d.   Financial Institutions Group

Financial Institutions Group (FIG) berfokus dalam menyediakan beragam produk dan layanan perbankan yang
dirancang khusus untuk institusi keuangan, termasuk bank, lembaga keuangan nonbank (NBFI), serta global funds
dan financial sponsors (GFFS). Perseroan menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis klien,
baik di tingkat domestic maupun internasional. Dengan memanfaatkan jaringan regional dan keahlian Perseroan,
memastikan dukungan lintas batas yang lancar dan efisien.

e.   Business Banking

Business Banking bertujuan untuk menjadi mitra keuangan terdepan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di
Indonesia. Dengan menawarkan solusi yang disesuaikan dan komprehensif, segmen ini membantu UKM dalam
menyederhanakan operasional, mengelola keuangan secara efektif, dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan di
berbagai sektor industri.

Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets. Berikut ini adalah
layanan dan strategi atas divisi tersebut.

Transaction Banking

Inti dari layanan Transaction Banking Perseroan adalah komitmen dalam mendukung nasabah Korporasi untuk
meningkatkan likuiditas, menyederhanakan operasional, dan mengoptimalkan modal kerja. Dengan
memanfaatkan jaringan regional dan teknologi canggih UOB Group, Perseroan menyediakan solusi terintegrasi
dalam manajemen kas, pembiayaan perdagangan, dan financial supply chain management (FSCM) yang selaras
dengan rantai nilai bisnis nasabah.

Produk Transaction Banking dapat dapat diklasifikasikan ke dalam Cash Management dan Trade Finance dengan
keterangan sebagai berikut:

1.   Cash Management



                                                      68
Page 71
     Solusi cash management Perseroan dirancang untuk menyederhanakan operasional keuangan bisnis,
     membantu nasabah dalam mengoptimalkan arus kas, meningkatkan efisiensi pembayaran, serta
     mempercepat proses penerimaan dana.

2.   Trade Finance
     Layanan trade finance Perseroan menawarkan rangkaian produk komprehensif yang dirancang untuk
     membantu nasabah menghadapi kompleksitas perdagangan domestik maupun internasional. Dengan
     mengurangi risiko terkait perdagangan dan memberikan panduan dari para ahli, Perseroan memberdayakan
     nasabah untuk membuka peluang baru dalam pertumbuhan bisnis mereka. Dengan fokus yang berkelanjutan
     pada peningkatan pengalaman nasabah, Perseroan telah menyederhanakan proses perdagangan,
     memungkinkan transaksi yang lebih cepat dan efisien.

Global Markets

Global Markets menyediakan solusi yang disesuaikan dalam berbagai produk valuta asing (FX), suku bunga, dan
investasi termasuk transaksi FX, derivatif, produk investasi terstruktur, sekuritas, dan layanan pasar uang. Solusi
lindung nilai (hedging) yang canggih, opsi investasi, dan layanan konversi mata uang memungkinkan nasabah
mengoptimalkan strategi keuangan mereka. Selain itu, Global Markets juga memperkuat stabilitas keuangan
Perseroan melalui pengelolaan likuiditas dan risiko yang disiplin.

Kebijakan yang Berdampak Langsung Maupun Tidak Langsung Terhadap Kegiatan Usaha

Dalam upaya mitigasi terjadi risiko kredit, Bank melakukan analisa kredit yang memadai bagi debitur yang
mengajukan permohonan restrukturisasi dan meminimalisasi risiko pemberian restrukturisasi yang tidak tepat
sasaran serta untuk menghindari adanya free rider (moral hazard). Pemberian stimulus hanya diberikan kepada
debitur yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank.


B.   STRATEGI DAN PROSPEK USAHA

Strategi Usaha

Perseroan membagi bidang usaha menjadi lima segmen, sesuai dengan klasifikasi layanan yang diberikan.
Segmen usaha Perseroan pada tahun 2025 meliputi layanan dan jasa perbankan untuk segmen Personal Financial
Services, Business Banking, Commercial Banking, Corporate Banking, dan segmen Financial Institution.

Dalam strategi pengembangan bisnis, masing-masing segmen menerapkan visi dan nilai-nilai Perseroan dengan
bertindak hati-hati dan profesional untuk mendorong keberhasilan nasabah, memberikan solusi berkelanjutan ke
masa depan untuk mendukung pertumbuhan bisnis nasabah, bekerja sama dalam satu tim, saling menghormati,
dan berkomitmen memberikan produk dan pelayanan terbaik serta bertanggung jawab untuk memastikan
Perseroan sebagai institusi terpercaya.

a.   Personal Financial Services

Perseroan secara aktif mendukung nasabah dengan pembaruan pasar yang tepat waktu serta saran strategi
portofolio guna membantu mereka mengoptimalkan hasil keuangan. Perseroan juga memperluas jajaran
produknya untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang terus berubah, memastikan nasabah mendapatkan
akses ke solusi keuangan yang relevan dan efektif.

Untuk mencapai tujuan ini, Perseroan meluncurkan berbagai inisiatif seperti UOB Savings Week Event, Media
Literacy Event, Privilege Conversations, dan Wealth Moments. Perseroan juga berpartisipasi dalam Kampanye
Literasi Keuangan yang diselenggarakan oleh regulator serta berperan aktif sebagai Agen Penjual Obligasi Ritel
Pemerintah (IPO Bonds).

Setelah migrasi nasabah perbankan konsumer eks-Citigroup pada November 2023, Perseroan memprioritaskan
kelangsungan layanan yang lancar gunamempertahankan kepuasan dan loyalitas nasabah. Selain itu, Perseroan
memanfaatkan kapabilitas UOB TMRW untuk memperluas basis nasabah, menargetkan segmen mass dan mass
affluent, serta meningkatkan wallet share per nasabah.



                                                        69
Page 72
Wealth Management Solutions

Perseroan berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, menawarkan
fleksibilitas, kemudahan, dan kepercayaan diri. Nasabah mendapatkan akses ke berbagai alat dan layanan yang
dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan finansial, sekaligus menyederhanakan transaksi, serta
meningkatkan pengelolaan portfolio mereka.

Produk Simpanan

Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai pemimpin dalam produk simpanan dengan menyesuaikan fitur
rekening agar selaras dengan kebutuhan dan tujuan finansial masing-masing nasabah, mengintegrasikan produk
simpanan dengan solusi investasi untuk pengalaman keuangan yang lebih menyeluruh, serta meningkatkan fitur
rekening guna memungkinkan pengelolaan tabungan yang lebih mudah di era ekonomi digital yang terus
berkembang.

Kredit dan Pinjaman Kepemilikan Rumah dengan Produk dan Penjualan yang Dijamin (SPS)

1.   Ekspansi WERA dan Segment Berpenghasilan Tetap
         •    Perseroan akan terus memprioritaskan pembiayaan rumah primer dan sekunder di area permukiman
              mapan (Well-Established Residential Areas/WERA).
         •    Upaya ini mencakup peningkatan jumlah proyek kerja sama dengan pengembang properti serta
              evaluasi terhadap area residensial tambahan untuk memperluas cakupan WERA. Langkah ini akan
              memungkinkan Perseroan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam pembiayaan aset
              berkualitas tinggi yang dijamin.
2.   Transformasi Digital dan Pengalaman Nasabah
         •    Perseroan akan mengembangkan saluran akuisisi digital yang lebih canggih melalui kolaborasi yang
              lebih dalam dengan platform teknologi properti, menyederhanakan proses aplikasi, dan
              mempercepat waktu persetujuan.
         •    Dengan mengintegrasikan alat dan platform yang ramah pengguna, UOB bertujuan untuk
              meningkatkan pengalaman nasabah sekaligus tetap memastikan kepatuhan terhadap prinsip kehati-
              hatian perbankan.
3.   Inovasi Berorientasi nasabah
         •    Menyederhanakan prosedur aplikasi dan mempercepat proses pengajuan kredit, sehingga nasabah
              dapat dengan mudah mengakses pembiayaan tanpa mengorbankan prinsip manajemen risiko dan
              kepatuhan bank.
4.   Meningkatkan Kualitas dan Pertumbuhan Aset
         •    Bank akan menyempurnakan pendekatan manajemen risiko dengan memanfaatkan analisis data
              dan wawasan pasar untuk memperkuat kebijakan kredit dan menjaga kesehatan portofolio.
         •    Fokus pada penetapan harga yang kompetitif, didukung oleh solusi pembiayaan inovatif, akan
              memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan serta kepuasan nasabah.
5.   Pelatihan dan Pengembangan
         •  Berinvestasi dalam pelatihan keterampilan teknis dan soft skill, seperti public speaking, service
            excellence, dan Microsoft Excel, bagi tim penjualan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja.
6.   Pertumbuhan Berkelanjutan
         •   Berfokus pada strategi jangka panjang, termasuk inovasi digital, kemitraan berkualitas tinggi, dan
             penawaran produk yang mempertimbangkan risiko, guna menyeimbangkan pertumbuhan dengan
             keberlanjutan.

Kartu Kredit dan Pembayaran

Di tahun 2025, Perseroan akan berfokus pada pertumbuhan, inovasi, dan pendekatan yang berpusat pada
nasabah melalui prioritas strategis berikut:
1. Mengembangkan Solusi Kartu Kredit dan Pembayaran
        •   Melanjutkan inovasi fitur kartu kredit agar selaras dengan kebutuhan nasabah yang terus
            berkembang, dengan memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan keterlibatan.
        •   Memperkuat kemitraan di industri utama seperti e-commerce, perjalanan, kuliner, dan hiburan untuk



                                                       70
Page 73
            memberikan manfaat eksklusif serta meningkatkan volume transaksi.
         •  Memperluas daya tarik kampanye regional seperti ASEAN Connectivity guna memperkuat posisi
            Perseroan sebagai pemimpin regional dalam solusi pembayaran.
2.   Mempercepat Pertumbuhan CashPlus dan Peluang Bundling
        •   Menawarkan CashPlus secara cross-sell dengan produk perbankan lainnya seperti kredit pemilikan
            rumah, layanan payroll, dan Solusi pendanaan untuk memberikan penawaran bundling yang
            komprehensif.
        •   Menyederhanakan proses onboarding dengan mengombinasikan CashPlus dan kartu kredit guna
            meningkatkan keterlibatan nasabah dan mendorong pertumbuhan portfolio.
        •   Menyediakan reward dan manfaat yang kompetitif untuk mempertahankan nasabah CashPlus yang
            ada serta memperkuat loyalitas mereka.
3.   Meningkatkan Pengalaman Nasabah
         •   Menyederhanakan dan mendigitalkan proses onboarding serta transaksi di seluruh produk guna
             memberikan pengalaman yang mulus dan
        •    efisien yang melebihi ekspektasi nasabah.
4.   Menjaga Pertumbuhan Portofolio
        •    Menyelaraskan strategi produk dengan tren pasar dan kebutuhan nasabah yang terus berkembang
             untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan, dengan tetap menerapkan praktik manajemen risiko
             yang baik.


UOB Wealth Banking dan Privilege Banking
Perseroan berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan layanan di segmen Wealth Banking
dan Privilege Banking pada tahun 2025. Prioritas utama mencakup:
1. Optimalisasi Layanan dan Jaringan
         •    Menargetkan 12 Privilege Banking Centres di enam kota besar pada tahun 2027, guna
              menyederhanakan jaringan dan meningkatkan efisiensi.
         •    Pelatihan lebih lanjut bagi Relationship Managers dan Client Advisors, agar dapat memberikan saran
              keuangan yang lebih personal dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan nasabah.
2. Mendorong Pertumbuhan Portfolio
         •   Mempercepat program akuisisi untuk menarik nasabah baru serta mendorong nasabah eksisting
             untuk meningkatkan saldo dan mengeksplorasi produk tambahan.
         •   Strategi pemasaran akan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan pasar.
3. Memperkuat Nilai Tambah (Value Proposition)
         •  Pendekatan Risk-First akan tetap menjadi inti strategi Wealth dan Privilege Banking, memastikan
            layanan UOB tetap relevan dan kompetitif.
        •   Komunikasi yang lebih efektif mengenai layanan utama kepada karyawan dan nasabah, untuk
            memperkuat posisi UOB sebagai mitra terpercaya dalam wealth management.
4.   Meningkatkan Inovasi Digital
         •   Penguatan kapabilitas produk dan sistem melalui platform digital UOB TMRW, guna menciptakan
             pengalaman nasabah yang lebih seamless dan optimal di setiap touchpoint.

UOB TMRW

UOB TMRW telah menyusun roadmap strategis untuk tahun 2025 guna semakin meningkatkan kapabilitas
perbankan digital dan memperkaya pengalaman nasabah. Fokus utama adalah menghadirkan kapabilitas Digital
Wealth bagi semua nasabah, memastikan akses yang lebih luas nasabah produk dan layanan pengelolaan
kekayaan. Perseroan juga akan terus menyempurnakan proses digital onboarding untuk produk ritel melalui
aplikasi UOB TMRW, menjadikannya lebih lancar dan efisien. Selain itu, peningkatan fitur transaksi akan dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan pembayaran nasabah, sekaligus memastikan keselarasan dengan regulasi yang
berlaku. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, UOB TMRW bertujuan memperkuat
posisinya sebagai salah satu platform perbankan digital terbaik di ASEAN.

b. Corporate Banking
Di tahun 2025, prioritas Perseoran mencakup:
-    Meningkatkan Cross-Selling dan Up-Selling:
     Memperkuat hubungan dengan nasabah melalui solusi keuangan yang disesuaikan berdasarkan segmentasi
     (nasabah utama, aktif, dan tidak aktif).



                                                       71
Page 74
-    Memperluas Basis Nasabah New-to-Bank (NTB):
     Mengakuisisi nasabah dengan kualitas kredit tinggi di sektor-sektor utama seperti kawasan industri, BUMN
     dan industri berorientasi ekspor.
-    Memanfaatkan Konektivitas Regional:
     Mengoptimalkan jaringan UOB di Asia untuk menangkap peluang FDI, memperluas hasil ekspor, dan
     meningkatkan layanan manajemen kas, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.
-    Memperkuat Kehadiran di Pasar:
     Aktif terlibat dalam asosiasi industri, berpartisipasi dalam konferensi dan seminar, serta meningkatkan
     visibilitas di kalangan pemangku kepentingan utama.
-    Meningkatkan Kapabilitas Produk dan Proses:
     Menyempurnakan penawaran produk dan proses end-to-end untuk mempercepat penyelesaian transaksi dan
     meningkatkan pengalaman nasabah.
-    Menjaga Kualitas Aset:
     Menerapkan pendekatan akuisisi nasabah yang hati-hati, memantau kinerjaportofolio secara ketat, dan
     bekerja sama dengan tim Special Asset Management (SAM) untuk mengelola risiko NPL.
-    Investasi pada Talenta:
     Merekrut tambahan FDI advisor dengan keahlian pada investor Tiongkok, yang didukung oleh dua
     Relationship Manager untuk memastikan transfer pengetahuan dan kesinambungan bisnis.

c.   Commercial Banking

Di tahun 2025, Perseroan menargetkan untuk mendorong pertumbuhan bisnis inti dengan memperluas portofolio
CASA dan Trade Loan, sekaligus meningkatkan pendapatan berbasis komisi melalui produk Global Markets,
dengan memanfaatkan konektivitas regional UOB Group yang luas.

Kami akan memperkuat komitmen kami terhadap keberlanjutan dengan menekankan pembiayaan hijau dan
produk keuangan berkelanjutan yang selaras dengan tujuan lingkungan global. Untuk mendukung ekspansi bisnis,
kami akan menyediakan layanan konsultasi yang disesuaikan bagi nasabah yang ingin mengembangkan
usahanya melalui jaringan UOB Group, serta memfasilitasi peluang lintas negara dan akses ke pasar baru. Selain
itu, kami juga akan meningkatkan pengelolaan kas dan rantai pasok dengan berfokus pada inovasi produk Cash
Management dan solusi FSCM untuk meningkatkan efisiensi operasional dan likuiditas nasabah.

d. Financial Institution
Pada tahun 2025, Perseoran berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan dan stabilitas dengan secara aktif
memperluas portofolio pendanaan. Fokus Perseoran adalah mendapatkan sumber pendanaan yang stabil sambil
membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan utama seperti perusahaan sekuritas, penyedia asuransi,
Perusahaan manajemen aset, dan dana pensiun. Dengan meningkatkan kolaborasi dan menambah saldo CASA,
Perseoran bertujuan untuk menurunkan biaya dana serta memperkuat fondasi keuangan. Sementara Perseoran
terus secara selektif menjaring nasabah baru, tujuan utama adalah memperdalam hubungan dengan nasabah
yang sudah ada. Melalui strategi cross-selling yang tepat dan pemanfaatan peluang baru, Perseoran berupaya
memenuhi kebutuhan mereka yang terus berkembang serta menawarkan solusi keuangan yang holistis.

Selain itu, Perseoran berkomitmen untuk mengembangkan portofolio pinjaman jangka pendek dan jangka panjang
melalui kemitraan dengan perusahaan multifinance dan sekuritas terkemuka, serta klien GFFS, melalui perjanjian
pinjaman bilateral dan sindikasi. Strategi inti Bank adalah tetap waspada dalam menjaga margin keuntungan yang
stabil, dengan secara cermat melakukan penyesuaian dengan kondisi suku bunga yang berlaku serta likuiditas
dalam sistem perbankan yang lebih luas. Secara keseluruhan, upaya ini akan memastikan pertumbuhan yang
berkelanjutan serta menciptakan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.

e.   Business Banking

Pada tahun 2025, Perseroan menargetkan untuk memperkuat posisinya sebagai mitra keuangan terpercaya bagi
UKM di Indonesia dengan membangun kolaborasi yang lebih dalam bersama mitra ekosistem. Kemitraan ini akan
menghadirkan layanan perbankan dan non-perbankan yang terintegrasi, menjawab tantangan unik yang dihadapi
UKM dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Salah satu fokus utama adalah pengembangan solusi perbankan holistis yang melampaui layanan keuangan
tradisional. Perseroan berencana untuk mengintegrasikan alat digital canggih, produk pembiayaan yang



                                                     72
Page 75
disesuaikan, dan platform manajemen bisnis yang komprehensif guna menciptakan proposisi nilai yang unik bagi
UKM.

Melalui inisiatif-inisiatif ini, Perseroan menegaskan kembali komitmennya terhadap inovasi, peningkatan
pengalaman nasabah, serta mendorong kemajuan ekonomi dalam sektor UKM Indonesia. Upaya ini akan
memposisikan Perseroan sebagai pemimpin dalam mendukung pertumbuhan dan efisiensi operasional UKM.

Selain lima segmen di atas, Perseroan memiliki Divisi Transaction Banking dan Global Markets dengan strategi
sebagai berikut:

Transaction Banking
Perseroan terus berkomitmen dalam mendorong transformasi digital guna memberdayakan bisnis untuk fokus
pada pertumbuhan. Tim Transaction Banking terus meningkatkan layanan dengan mengadopsi teknologi inovatif
dan memanfaatkan keahlian Perseoran untuk menghadirkan solusi keuangan yang terintegrasi dan efektif.
1. UOB Infinity
    Pada November 2022, UOB Infinity diluncurkan dan mengintegrasikan manajemen kas, pembiayaan
    perdagangan, dan financial supply chain management (FSCM) dalam satu platform digital. Dengan fitur BI-
    FAST, platform ini mendukung pembayaran real-time dengan biaya yang lebih rendah. Pengguna memperoleh
    manfaat dari alat yang intuitif, pelacakan transaksi secara real-time, serta keselarasan dengan regulasi
    pembayaran pajak terbaru dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, memastikan transaksi
    keuangan yang lancar, transparan, dan efisien.
2. Layanan API UOB
    Diperkenalkan pada tahun 2023, Layanan API UOB berbasis SNAP (Standard Nasional Open API
    Pembayaran) memungkinkan pembayaran real-time melalui BI-FAST serta transfer antar rekening UOB. API
    ini mendukung berbagai jenis transaksi dengan pembaruan status instan, peningkatan efisiensi rekonsiliasi,
    dan fitur akun yang komprehensif.
3. Trade Finance
    Layanan trade finance Bank menawarkan rangkaian produk komprehensif yang dirancang untuk membantu
    nasabah menghadapi kompleksitas perdagangan domestik maupun internasional. Dengan mengurangi risiko
    terkait perdagangan dan memberikan panduan dari para ahli, kami memberdayakan nasabah untuk membuka
    peluang baru dalam pertumbuhan bisnis mereka.

Global Markets

Pada tahun 2025, Perseroan berkomitmen untuk memperkuat kehadirannya di pasar dan mendorong pertumbuhan
pendapatan melalui pendekatan yang terfokus dan strategis. Salah satu prioritas utama adalah menghadirkan
produk dan strategi penetapan harga yang kompetitif untuk mempercepat pertumbuhan di segmen FX, obligasi
dan produk investasi, yang dilengkapi dengan solusi lindung nilai (hedging) yang dirancang khusus sesuai
kebutuhan nasabah. Untuk memberikan nilai tambah, Perseroan berencana memperkenalkan produk terstruktur
inovatif yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi sekaligus memungkinkan pengelolaan risiko yang efisien bagi
nasabah.

Untuk mendukung pertumbuhan neraca keuangan, Perseroan akan mengoptimalkan manajemen likuiditas dan
meningkatkan net interest margin, guna memastikan posisi keuangan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan
meningkatkan kapabilitas market-making, Perseroan bertujuan untuk menangkap peluang baru yang muncul dan
mempertahankan kepemimpinan di pasar keuangan utama. Selain itu, perluasan segmen obligasi ritel dan
pertumbuhan bisnis obligasi wholesale akan memungkinkan Perseroan untuk menjangkau basis nasabah yang
lebih luas, menjawab kebutuhan keuangan yang beragam.

Perseroan juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi regulasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan para
pemangku kepentingan utama lainnya guna memastikan terciptanya ekosistem keuangan yang stabil dan tangguh.
Seluruh inisiatif ini mencerminkan dedikasi Perseroan dalam mendorong pertumbuhan, inovasi, dan
kepemimpinan di tahun 2025.

Dengan memfokuskan diri pada strategi tersebut, Perseroan bertujuan untuk menghadirkan pertumbuhan yang
berkelanjutan dan solusi inovatif, memperkuat relevansinya dalam lanskap keuangan yang terus berkembang.




                                                     73
Page 76
Prospek Usaha

Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2025 diperkirakan akan tetap tumbuh relatif baik, meskipun menghadapi
berbagai tantangan. IMF memproyeksikan PDB global pada tahun 2025 akan tumbuh sebesar 3,2% YoY, sejalan
dengan prediksi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang sebesar 3,3% YoY.
Pertumbuhan tersebut utamanya didorong oleh kinerja sektor swasta yang tetap kuat dan adaptif ditengah
tantangan perubahan kebijakan khususnya mengenai tarif impor dari Amerika Serikat dan peningkatan tensi
geopolitik beberapa kawasan. Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa negara/kawasan menjalin kerja sama
yang lebih kuat sehingga turut mendorong naik prospek pertumbuhan ekonomi global. Dari dalam negeri,
perekonomian tahun 2025 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 4,9% YoY, utamanya ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi yang kuat. Sejalan dengan itu, surplus neraca perdagangan juga mendukung pertumbuhan
ekonomi, bersamaan dengan peningkatan belanja pemerintah pada Semester 2 2025. Dari sisi harga, inflasi tahun
2025 juga diperkirakan tetap terjaga stabil dan sejalan dengan rentang target Bank Indonesia yaitu 1,5% hingga
3,5%. Hingga akhir tahun 2025, tujuan Bank Indonesia diperkirakan tidak hanya mengatur suku bunga acuan,
tetapi juga menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih dari
itu, sistem pembayaran diperkirakan akan terfokus pada digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Rencana kerja Perseroan tahun 2025 merupakan kelanjutan dari rencana strategis 5 tahun untuk membangun
kapabilitas Perseroan. Perseroan terus melanjutkan fokus untuk mencapai skala ekonomi dan profitabilitas yang
berkelanjutan. Pada tahun 2022, Perseroan telah memulai roadmap menuju percepatan kemampuan dasar yang
diperlukan untuk mencapai tujuan strategisnya dalam lima tahun kedepan.

Perseroan secara senantiasa terus meningkatkan basis nasabahnya baik nasabah ritel maupun nasabah
korporasi demi mencapai profitabilitas yang berkelanjutan melalui penawaran proposisi nilai yang relevan untuk
setiap segmen nasabah. Setelah berhasil menyelesaikan proses stabilisasi portofolio perbankan ritel yang baru
diakuisisi, Perseroan memiliki target untuk mempercepat pertumbuhan seiring dengan terwujudnya sinergi dalam
perbankan ritel. Sementara itu, segmen Wholesale Banking dan Global Markets akan terus tumbuh dengan
memanfaatkan kekuatan yang ada untuk mencapai tujuan strategis Perseroan.

Dalam penyaluran kredit, Perseroan terus menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kualitas aset. Selain itu,
Perseroan akan menjaga tingkat likuiditas dan beroperasi dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) dan Net
Stable Funding Ratio (NSFR) yang optimal. Untuk mengelola rasio BOPO, Perseroan terus disiplin dalam
pengelolaan beban operasional yang diikuti dengan peningkatan investasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis
di masa depan dan meningkatkan cakupan provisi. Secara strategis, Perseroan akan terus berinvestasi dalam
proses dan kemampuan untuk mengelola biaya akuisisi, biaya untuk melayani, dan biaya kredit untuk
meningkatkan profitabilitas yang berkelanjutan.

C.   JARINGAN DISTRIBUSI

Kantor cabang Perseroan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu strategi Perseroan
untuk mengembangkan bisnis dan peningkatan kualitas layanan bagi nasabah. Selain penambahan kantor
cabang, Perseroan terus meningkatkan optimalisasi fungsi kantor cabang dengan aktif melakukan relokasi dan
renovasi kantor-kantor cabang.

Renovasi dilakukan selain sebagai salah satu program rebranding yang dilaksanakan Perseroan, juga dilakukan
dengan tujuan meningkatkan kenyamanan bagi para nasabah yang melakukan transaksi perbankan di kantor-
kantor cabang Perseroan.

D.   ATM

Selain jaringan kantor, Perseroan juga menyediakan distribusi channels lainnya guna menjangkau nasabah serta
meningkatkan komitmen Perseroan untuk memberikan layanan berkualitas tinggi.

Per tanggal 30 Juni 2025, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 50 kantor cabang pembantu
dan 108 ATM yang tersebar di 41 kota/ kabupaten di 16 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima,
ATM Bersama, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited.




                                                      74
Page 77
Untuk ATM, Perseroan tetap melakukan optimalisasi jaringan ATM terutama dalam mengantisipasi perubahan pola
transaksi nasabah ke arah cashless transaction dengan tetap memperhatikan layanan kepada nasabah.

E.   SERVICE QUALITY

Perseroan menyadari bahwa kemampuan untuk menyediakan layanan yang berkualitas merupakan salah satu
kunci dalam memenangkan persaingan di industri perbankan. Oleh karena itu, salah satu bentuk transformasi yang
dilakukan oleh Perseroan adalah meningkatan kualitas layanan yang disediakan untuk nasabah. Perseroan telah
menetapkan target index customer service dan melakukan improvement layanan di setiap lini fungsi.

Tahun-tahun terakhir, Perseroan telah menetapkan strategi-strategi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada
nasabah seperti review terhadap proses yang berhubungan dengan eksternal dan internal customer, pengukuran
service level agreement (SLA) transaksi nasabah, melakukan survey kepuasan nasabah, program awarding
kepada para front liners yang telah memberikan pelayanan memuaskan kepada nasabah (customer commitments
award) hingga ke tingkat Asia Tenggara, melaksanakan training untuk menumbuhkan mindset service di setiap
touch point, monitoring setiap komplain dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan, serta lain-lain.

Selanjutnya Perseroan melakukan monitoring secara ketat atas implementasi strategi-strategi tersebut berikut
hasil implementasi yang telah dilaksanakan. Dengan demikian, Perseroan dapat meyakini kemampuan untuk
dapat mencapai index customer service dan menjadi yang terdepan di industri perbankan ini.

Semua hal di atas, dilakukan Perseroan untuk memastikan Perseroan menyediakan layanan yang berkualitas bagi
nasabah, meningkatkan tingkat loyalitas nasabah serta meningkatkan pertumbuhan bisnis.

Kebijakan Riset dan Pengembangan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait riset dan
pengembangan dalam menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan.




                                                     75
Page 78
14. PERSAINGAN USAHA

Kondisi persaingan di dunia perbankan nasional akan semakin ketat. Pesaing Perseroan tidak saja berasal dari
sesama bank yang melakukan usahanya di Indonesia, akan tetapi juga dari lembaga-lembaga finansial non bank
seperti lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain sebagainya.

Menyadari hal tersebut, Perseroan harus siap dan menetapkan strategi agar dapat berkompetisi dan memenangi
persaingan sehingga tetap mencatat kinerja yang baik secara berkesinambungan. Beberapa strategi yang
ditetapkan oleh Perseroan, diantaranya adalah:
•    memperkuat posisi Perseroan dengan fokus strategi pada personalisasi, konektivitas dan keberlanjutan;
•    menciptakan pertumbuhan yang seimbang antara pemberian penyaluran kredit dan penghimpunan dana
     masyarakat;
•    meningkatkan layanan kepada nasabah dengan terus meningkatkan kualitas service excellence;
•    memanfaatkan dukungan dan sinergi dengan pemegang saham mayoritas untuk kepentingan pertumbuhan
     usaha Perseroan;
•    memanfaatkan posisi dan kehadiran yang kuat di kawasan ASEAN untuk meningkatkan pelayanan kepada
     nasabah;
•    melakukan inovasi produk dan layanan; dan
•    memastikan implementasi good corporate governance, etika bisnis dan manajemen risiko yang memadai.

Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp166 triliun. Berikut ini adalah posisi Perseroan diantara
pesaing berdasarkan beberapa indikator keuangan pada tanggal 30 Juni 2025:

                                                        Total Aset          Total Kredit        Laba Setelah Pajak
 No                   Nama Bank
                                                       (Rp Triliun)         (Rp Triliun)           (Rp Triliun)
   1                 Bank Mandiri                         2.514                1.655                  26,8
   2          Bank Rakyat Indonesia (BRI)                 2.106                1.355                  26,5
   3                  Bank BCA                            1.504                 959                   29,0
   4          Bank Negara Indonesia (BNI)                 1.201                 778                   10,1
   5          Bank Tabungan Negara (BTN)                   484                  376                    1,9
   6             Bank CIMB Indonesia                       357                  231                    3,5
   7             Bank OCBC Indonesia                       295                  165                    2,5
   8                 Bank Permata                          264                  162                    1,6
   9                Bank Danamon                           251                  175                    1,6
  10             Bank SMBC Indonesia                       234                  185                    1,2
  11                  Bank Panin                           228                  148                    1,4
  12               BPD Jabar Banten                        215                  144                    0,4
  13            Bank Maybank Indonesia                     184                  121                    0,6
  14              Bank UOB Indonesia                       166                  100                    0,7
  15                  Bank Mega                            129                  67                     1.3




                                                        76
Page 79
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Subordinasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang
djamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                     Porsi Penjaminan
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi                                                            %
                                                                          7 tahun
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                                         225.000.000.000        45,0
 PT Indo Premier Sekuritas                                                          225.000.000.000        45,0
 PT Kay Hian Sekuritas                                                                50.000.000.000       10,0
 Total                                                                              500.000.000.000       100,0

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang turut dalam Emisi Obligasi Subordinasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UU2PSK.

Metode Penentuan Harga Obligasi Subordinasi

Tingkat bunga Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
antara lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi Subordinasi, benchmarking kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                      77
Page 80
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

KONSULTAN HUKUM
Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8, Tower 1, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8
Jakarta 10220
Indonesia

Nama Rekan            :   Tjahjadi Bunjamin
STTD                  :   STTD.KH-163/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Mei 2023
Keanggotaan           :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200506
Asosiasi
Pedoman Kerja         :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal No. 02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
                          Agustus     2018sebagaimana      diubah  dengan     Keputusan    HKHPM      No.
                          KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan atas Keputusan HKHPM Nomor
                          KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                          Konsultan Hukum Pasar Modal (“Perubahan Standar Profesi 2021”) yang berlaku
                          sejak tanggal 10 November 2021, kecuali apabila penerapan Perubahan Standar
                          Profesi 2021 akan mempengaruhi ketepatan waktu penyampaian tugas, pekerjaan
                          atau jasa hukum yang diberikan konsultan hukum kepada pengguna jasa
                          sebagaimana diatur dalam Perubahan Standar Profesi 2021.
Tugas Pokok           :   Tugas Pokok Konsultan Hukum ialah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                          Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                          tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                          berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                          telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
                          Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti
                          informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                          hukum.

NOTARIS
Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman, Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Indonesia

STTD                  :   STTD.N-5/PJ-1/ PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan           :   Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Asosiasi
Pedoman Kerja         :   Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kode Etik
                          Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas Pokok           :   Tugas pokok Notaris dalam rangka Emisi Obligasi Subordinasi antara lain menghadiri
                          rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka emisi Obligasi
                          Subordinasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi, Pengakuan Hutang, serta akta-akta
                          perubahannya dan bertanggung jawab atas sahnya akta-akta yang dibuat.




                                                     78
Page 81
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Indonesia

STTD                   :   17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan            :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Asosiasi
Pedoman Kerja          :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,
                           ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, UUPM dan peraturan yang
                           berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok            :   Fungsi utama Wali Amanat dalam rangka Emisi Obligasi Subordinasi ini adalah
                           mewakili kepentingan pemegang Obligasi Subordinasi baik di dalam maupun di luar
                           pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi sesuai
                           dengan syarat-syarat emisi Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan-
                           ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
                           serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMERINGKAT EFEK
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Indonesia

Sesuai dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No.
   19/POJK.04/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk
   dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
   Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan sebagai Wali Amanat selaku
   kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
   sehingga tidak memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap
   memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sampai degan tanggal terbitnya Informasi Tambahan ini, Wali Amanat tidak memiiki perjanjian kredit dengan
Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                     79
Page 82
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi Subordinasi, yang telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 Tanggal 27 Oktober 1999
sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 15 Desember 2025, bahwa Wali Amanat telah melakukan
penelaahan/Uji Tuntas.

Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan Perseroan, sesuai dengan
dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 15
Desember 2025.

Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari nilai Obligasi
dan tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan menjadi Wali
Amanat dari Pemegang Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

1.   Riwayat Singkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
atau disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 6859 Tahun 1998.

Bank Mandiri didirikan melalui penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero) (“BBD”), PT Bank Dagang
Negara (Persero) (“BDN”), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) (“Bank Exim”) dan PT Bank Pembangunan
Indonesia (Persero) (“Bapindo”).

Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah
dengan Akta tertanggal 24-04-2025 (dua puluh empat April dua ribu dua puluh lima) Nomor 12, dibuat di hadapan
UTIEK ROCHMULJATI ABDURACHMAN, Sarjana Hukum, Master of Legal Institutions, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta Barat, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tertanggal 25-
04-2025 (dua puluh lima April dua ribu dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.03-0113069.

2.   Permodalan

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 12 tanggal 24 April 2025, dibuat di hadapan Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., Mkn. Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Laporan Kuangan Kuartal III PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk per 30 September 2025, susunan permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp125 per saham
              Keterangan                                                                               (%)
                                              Jumlah Saham              Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                        1                             125         0,0
 - Saham Biasa Seri B                             127.999.999.999                  15.999.999.875       100,0
 Total Modal Dasar                                128.000.000.000              16.000.000.000.000       100,0
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                    1                             125            0,0
 - Saham Biasa Seri B




                                                      80
Page 83
                                                            Nilai Nominal Rp125 per saham
                Keterangan                                                                                        (%)
                                                   Jumlah Saham                 Jumlah Nominal (Rp)
     PT Danantara Asset Management                      48.533.333.333                 6.066.666.666.625           52,00
     (Persero)
     Indonesia Investment Authority                       7.466.666.666                    933.333.333.250           8,0
     Direksi dan Komisaris                                   96.094.700                     12.011.837.500           0,1
     Publik (masing-masing di bawah 5%)                  37.237.238.632                  4.654.654.829.000          39,9
                                                         93.333.333.332                 11.666.666.666.500         100,0
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                         93.333.333.332                 11.666.666.666.500         100,0
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                                    34.666.666.666                  4.333.333.333.250

3.    Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta akta tertanggal 14 Oktober 2025 Nomor 16, yang dibuat oleh Notaris Utiek Rochmuljati
Abdurachman, Sarjana Hukum, MLI, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut,
yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 16 Oktober 2025 Nomor AHU-AH.01.09-0351106., susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

 Komisaris
 Komisaris Utama/Independen                                      :   Kuswiyoto
 Wakil Komisaris Utama/Independen                                :   Zainudin Amali
 Komisaris                                                       :   Luky Alfirman*
 Komisaris                                                       :   Yuliot*
 Komisaris Independen                                            :   Mia Amiati
 Komisaris Independen                                            :   Tuan Zulkifli Zaini*
 Komisaris                                                       :   Muhammad Yusuf Ateh

 Direksi
 Direktur Utama                                                  :   Riduan*
 Wakil Direktur Utama                                            :   Henry Panjaitan*
 Direktur Corporate Banking                                      :   Mochamad Rizaldi
 Direktur Commercial Banking                                     :   Totok Priyambodo
 Direktur Treasury dan International Banking                     :   Ari Rizaldi
 Direktur Network and Retail Funding                             :   Jan Winston
 Direktur Operation                                              :   Timothy Utama
 Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia                      :   Eka Fitria
 Direktur Manajemen Risiko                                       :   Danis Subyantoro
 Direktur Information Technology                                 :   Sunarto
 Direktur Finance dan Strategi                                   :   Novita Widya Anggraini
 Direktur Consumer Banking                                       :   Saptari
* Efektif masa jabatan setelah memenuhi syarat uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan oleh OJK

4.    Kegiatan Usaha

Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
•    Melakukan usaha di bidang Perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
•    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:
     -    Menghimpun dana dari masyarakat;
     -    Memberikan kredit;
     -    Menerbitkan surat pengakuan utang;
     -    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
          nasabahnya:
     -    Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
     -    Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain;




                                                            81
Page 84
     -   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
         pihak ketiga;
     -   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     -   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
     -   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
         tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia;
     -   Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat;
     -   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
         ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
     -   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         Perundang-undangan.
•    Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam poin No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
     -   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
         berwenang;
     -   Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, dengan
         memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
     -   Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
         kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
         penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
     -   Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
         peraturan Perundang-undangan Dana Pensiun;
     -   Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal
         debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli
         tersebut wajib dicairkan secepatnya.

5.   Tugas Utama Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Subordinasi, tugas pokok Wali Amanat adalah:
•   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan
    tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi
    sesuai dengan syarat-syarat Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
    tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi;
•   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
    menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasidengan Perseroan, tetapi perwakilan
    tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi Subordinasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi
    Subordinasi;
•   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasidan
    dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi; dan
•   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

6.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhitnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
•   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
•   Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan;
    -   Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
        telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;




                                                     82
Page 85
       -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi dan/atau peraturan
           perundang-undangan di sector pasar modal;
       -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020;
           atau atas permintaan Pemegang Obligasi Subordinasi; atau
       -   Atas permintaan para Pemegang Obligasi Subordinasi.
•      Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
       -   Obligasi Subordinasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
           menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
       -   Obligasi Subordinasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
       -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasisetelah
           tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi Subordinasi; atau
       -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7. Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang angkanya diambil
dari laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jumadi, Rianto, & Rekan (PwC) yang menyatakan pendapat
secara wajar tanpa modifikasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni              31 Desember
    KETERANGAN
                                                                                2025            2024              2023
    ASET
    Kas                                                                         27.500.191      31.665.082      26.431.740
    Giro pada Bank Indonesia                                                   107.746.898     105.146.044     108.605.322
    Giro pada bank lain                                                         46.722.337      46.637.684      36.573.885
    Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain                                94.306.929      63.228.375      73.887.200
    Efek-efek - neto                                                           123.058.124      95.478.051      94.545.841
    Obligasi Pemerintah                                                        283.592.705     287.272.659     309.182.971
    Tagihan lainnya - transaksi perdagangan                                     28.467.464      28.551.228      24.549.900
    Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali               6.737.791       8.290.138      22.692.928
    Tagihan derivatif                                                            7.361.040       7.761.508       1.994.931
    Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah - neto              1.605.968.228   1.573.861.967   1.306.733.576
    Piutang Pembiayaan Konsumen                                                 38.988.481      40.638.953      32.036.752
    Investasi bersih dalam sewa pembiayaan                                       4.960.804       5.653.739       5.419.072
    Tagihan akseptasi                                                            6.450.050       9.282.525      14.671.676
    Penyertaan Saham                                                             2.354.197       2.416.748       1.827.364
    Biaya dibayar dimuka                                                         5.894.460       4.827.723       2.719.789
    Pajak dibayar dimuka                                                           745.267         739.015         436.532
    Aset Tetap                                                                  63.620.835      63.030.845      57.977.707
    Aset Tidak berwujud                                                          6.912.498       7.044.743       5.874.598
    Aset lain-lain                                                              47.070.066      37.342.781      37.878.421
    Aset Pajak Tangguhan - neto                                                  6.266.809       8.353.454      10.179.244
    JUMLAH ASET                                                              2.514.684.369   2.427.223.262   2.174.219.449

    LIABILITAS DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    Liabilitas Segera                                                           5.210.231       5.703.731        4.484.956
    Giro dan giro wadiah                                                      633.919.265     568.576.009      552.359.156
    Tabungan dan tabungan wadiah                                              596.981.923     580.191.796      509.291.489
    Deposito Berjangka                                                        351.875.172     297.467.152      289.797.504
    Simpanan dari Bank Lain                                                    24.229.714      27.042.709       17.684.780
    Liabilitas kontrak asuransi                                                36.304.108      35.487.487       36.021.140
    Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali     52.647.281      90.256.225       36.330.064
    Liabilitas Derivatif                                                        6.903.388       7.336.998        2.113.853
    Liabilitas Akseptasi                                                        6.327.014       9.136.013       14.793.888
    Liabilitas pajak tangguhan                                                     34.608           9.278                -




                                                                  83
Page 86
                                                                         30 Juni                 31 Desember
 KETERANGAN
                                                                          2025               2024            2023
 Efek-efek yang diterbitkan                                              53.388.794         41.141.067      50.317.764
 Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                             980.671          1.114.013       1.143.758
 Beban yang masih harus dibayar                                           5.071.734          5.466.461       4.799.446
 Utang Pajak                                                                944.587          3.078.642       2.690.902
 Liabilitas Imbalan Kerja                                                 6.097.784          7.160.018      11.894.629
 Provisi                                                                     70.854            264.275         286.081
 Liabilitas lain-lain                                                    36.911.126         32.656.899      30.572.775
 Pinjaman yang diterima                                                 152.179.023        147.915.981      95.445.459
 Pinjaman dan efek-efek subordinasi                                         396.166            403.562         415.171
 Total Liabilitas                                                     1.970.473.443      1.860.408.316   1.660.442.815

 Total Dana Syirkah Temporer                                           246.293.740        253.340.265       226.281.672

 EKUITAS
 Modal saham                                                             11.666.667         11.666.667        11.666.667
 Tambahan modal disetor/agio saham                                       18.095.274         18.095.274        17.643.264
 Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata
 uang asing                                                                  50.322              10.289         (146.299)
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan                 (160.650)         (2.160.850)       (1.837.760)
 Bagian efektif lindung nilai arus kas                                       (6.407)             (8.885)             1.429
 Selisih bersih revaluasi aset tetap                                     34.772.745         34.772.745        34.716.693
 Keuntungan aktuarial program imbalan pasti                               1.640.610           1.595.606         1.517.183
 Penghasilan komprehensif lainnya                                            85.052              85.052             85.052
 Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                             (309.938)           (309.938)           (97.202)
 Saldo laba sudah ditentukan penggunaannya                                5.380.268           5.380.268         5.380.268
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                              195.614.744        214.670.201       191.923.489
 Kepentingan non pengendali                                              31.088.499         29.678.252        26.642.178
 Jumlah Ekuitas                                                         297.917.186        313.474.681       287.494.962
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER & EKUITAS                   2.514.684.369      2.427.223.262     2.174.219.449

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                          31 Desember
 KETERANGAN
                                                          2025               2024             2024             2023
 Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                 81.576.343         72.223.848     151.236.027      132.544.470
 Beban bunga dan beban syariah                         (29.192.706)       (23.142.786)     (49.479.107)     (36.657.896)
 Pendapatan bunga dan syariah - neto                     52.383.637         49.081.062     101.756.920        95.886.574
 Pendapatan asuransi - neto                                  61.019          1.101.479        2.520.813        2.123.046
 Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto              52.444.656         50.182.541     104.277.733        98.009.620
 Pendapatan operasional lainnya                          20.782.462         19.259.565       42.171.015       40.522.846
 Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai          (6.439.836)        (7.001.265)     (11.811.786)     (11.152.853)
 Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas               158.996             88.605           33.829          918.531
   komitmen dan kontijensi
 (Pembentukan)/pembalikan penyisihan lainnya              (998.118)             (475)          (151.047)          85.615
 Keuntungan dari penjualan efek-efek dan Obligasi           150.039           153.477            150.297         125.295
   Subordinasi pemerintah
 Beban operasional lainnya                             (32.655.366)       (26.076.698)     (58.610.446 )    (53.867.491)
 Laba operasional                                        33.442.833         36.605.750       76.059.595       74.641.563
 Pendapatan (beban) non operasional - neto                   80.540              (625)          343.891           43.318
 Laba sebelum beban pajak dan kepentingan non            33.523.373         36.605.125       76.403.486       74.684.881
   pengendali
 Beban pajak - neto                                     (6.673.047)        (7.334.398)     (15.238.365 )    (14.633.011)
 Laba tahun berjalan                                    26.850.326         29.270.727        61.165.121       60.051.870

8.   Informasi

                                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                        Wisma Danantara Indonesia, Lantai 22
                                        Financial Institutions Business Group
                                         Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38




                                                         84
Page 87
         Jakarta 12190 – Indonesia
    Telepon: (021) 526 8216, 524 5161
          Faksimili: (021) 526 8201
      Website: www.bankmandiri.co.id
Up. Vice President - Capital Market Services




                    85
Page 88
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI

1.   Pendaftaran Obligasi Subordinasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip
     di KSEI. Selanjutnya Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
     selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 9 Januari 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
     Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Subordinasi
     dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
     Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
     Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi
     Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Subordinasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi akan dibayarkan
     oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
     Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan
     Pokok Obligasi Subordinasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi
     dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas Bunga Obligasi
     Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan
     adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di manapun mereka bertempat tinggal berada,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Subordinasi.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari kantor Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi
Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi yang dibuat 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi
Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.



                                                       86
Page 89
5.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2026 dari pukul 09.00
WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Subordinasi

Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy
maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Subordinasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Penjatahan Obligasi Subordinasi akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2026. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan laporan hasil
Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.

Sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum,
maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan
Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek
sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal 8 Januari 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                                           Rekening Obligasi Subordinasi

             PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT Indo Premier Sekuritas

         Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                  Bank Permata
             Cabang Bursa Efek Jakarta                                      Cabang Sudirman
            No. Rek. 0671.01.000692.30.1                                  No. Rek. 0701528328
             PT BRI Danareksa Sekuritas                                 PT Indo Premier Sekuritas




                                                        87
Page 90
                                           PT Kay Hian Sekuritas

                                            Bank UOB Indonesia
                                            Cabang UOB Plaza
                                          No. Rek. 327-309-945-8
                                         PT UOB Kay Hian Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek atau
Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.

Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata
merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI, dan Perseroan
dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjamin.

11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Subordinasi

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi. Jika pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi dimaksud,
wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi Subordinasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. Denda tersebut di
atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.




                                                      88
Page 91
12. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
Indonesia Tahap II Tahun 2026 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani
Perseroan dan KSEI.

                                PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                  Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower II, Lt. 3
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta 12190 - Indonesia
                                            Tel. (6221) 52991099
                                            Fax. (6221) 52991199
                                        Email: helpdesk@ksei.co.id

Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                   89
Page 92
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dapat diperoleh di kantor atau
melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi pada tanggal 6 Januari
2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:


                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI

            PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
                Gedung BRI II, Lantai 23                        Pacific Century Place, Lantai 16
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 10210                                         Jakarta 12190
               Telp. (+62 21) 5091 4100                                 Tel. (021) 5088 7168
                Faks. (+62 21) 3501 817                                Fax. (021) 5088 7167
                        E-mail:                                                E-mail:
    debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id                     fixed.income@ipc.co.id
          www.bridanareksasekuritas.co.id                       Situs web: www.indopremier.com

                                           PT Kay Hian Sekuritas
                                    UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
                                         Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
                                                Jakarta 10230
                                             Tel. (021) 2993 3888
                                             Fax. (021) 230 0238
                                                    E-mail:
                                      fixedincome@uobkayhian.com
                                        Situs web: www.utrade.co.id




                                                    90
Page 93
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang telah disusun oleh Hiswara Bunjamin & Tandjung.




                                                    91
Page 94
                                               18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                               Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




Jakarta, 5 Januari 2026                                                                   No Ref. 11/01/26

Kepada:   PT BANK UOB INDONESIA
          UOB Plaza, Jl. M.H. Thamrin No. 10
          Jakarta 10230
          Indonesia

          U.p.: Direksi

Dengan hormat,

Pendapat dari Segi Hukum Sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, yang bertandatangan di bawah ini, Tjahjadi Bunjamin, S.H., LL.M., Rekan pada kantor hukum
Hiswara Bunjamin & Tandjung, terdaftar sebagai Advokat dengan Nomor 03.10250 dan juga terdaftar
sebagai Konsultan Hukum, Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dengan Nomor Pendaftaran STTD.KH-163/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Mei 2023 dan telah
terdaftar pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Nomor 200506, selaku konsultan
hukum independen yang telah ditunjuk oleh PT Bank UOB Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat
Penunjukan No. 25/CTU/0001 tanggal 22 Mei 2025, untuk melakukan uji tuntas (selanjutnya disebut
“Uji Tuntas”) terhadap Perseroan dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas dan memberikan
pendapat dari segi hukum mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan sebagaimana disyaratkan
oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya di bidang pasar modal,
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,5% per tahun dan jangka waktu 7 tahun
sejak tanggal emisi (“Obligasi Subordinasi IV Tahap II”) (selanjutnya disebut sebagai “PUB Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II”).

Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus termasuk tidak dijamin oleh negara
Republik Indonesia atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank
yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau lembaga penjamin lainnya sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 (“POJK No. 11/2016”) dan
merupakan kewajiban Perseroan yang disubordinasi.

PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia, yang telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat OJK No. S-67/D.04/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“Surat Efektif OJK”) di mana OJK telah
memberikan pernyataan efektif sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia dengan target dana
yang akan dihimpun dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000 (selanjutnya
disebut “PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV”).

Dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan


                                                1
Page 95
                                               18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                               Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000 dengan tingkat bunga sebesar 7,5% per tahun dan jangka
waktu 7 tahun sejak tanggal emisi.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah
dikurangi dengan biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan
penyaluran kredit serta menjaga ketahanan permodalan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No.
5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Obligasi Subordinasi IV Tahap II akan diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) yang memiliki
fitur write down dalam hal Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-
viability) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang sesuai dengan POJK
No. 11/2016.

Perseroan bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV Tahap II dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Subordiansi Berkelanjutan IV Tahap II secara berkala kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku
“Wali Amanat” dan OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud
untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap
II, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan rencana tersebut kepada OJK dengan
mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi.

Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Fitch Ratings Indonesia yang dituangkan
dalam Surat No. 200/DIR/RATLTR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Peringkat Privat PT
Bank UOB Indonesia (“Hasil Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia”), PT Fitch Ratings
Indonesia menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk Obligasi Subordinasi IV
Tahap II sejumlah maksimum Rp800.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.

PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II dijamin dengan kesanggupan penuh oleh PT Kay
Hian Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku dan PT BRI Dana Reksa Sekuritas “Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi”. Dalam rangka
PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, seluruh Obligasi Subordinasi IV Tahap II akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan sebelumnya telah
memperoleh persetujuan prinsip pencatatan atas dari BEI atas PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
IV berdasarkan Surat No. S-04165/BEI.PP3/04-2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Prinsip
Efek Bersifat Utang.

Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat
dari Segi Hukum Sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I tanggal 11 Juni 2024 (“Pendapat Hukum
Sebelumnya”) sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini.

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan Pendapat Segi Hukum kami nomor 106/12/25 tanggal 31
Desember 2025.

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan dan
pernyataan-pernyataan yang hasilnya dimuat dalam Laporan Uji Tuntas No. 14/06/24 tanggal 11 Juni
2024 yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat dari Segi Hukum ini
sebagaimana diubah dan/atau ditambahkan dengan Informasi Tambahan atas Laporan Uji Tuntas No.


                                                2
Page 96
                                                 18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                 Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




10/01/26 tanggal 5 Januari 2026 (“Laporan Uji Tuntas”), serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi
di bawah ini, dengan ini kami memberikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai berikut:

1.     Perseroan

1.1.   Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, telah didirikan secara sah berdasarkan hukum
       negara Republik Indonesia dengan nama “PT Bank Buana Indonesia” berdasarkan Akta
       Pendirian No. 150 tanggal 31 Agustus 1956, dibuat di hadapan Eliza Pondaag, S.H., Notaris di
       Jakarta yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Surat
       Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A 5/78/4 tanggal 24 Oktober 1956, didaftarkan pada
       Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Oktober 1956 dan diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1956, Tambahan No. 1243.

       Sejak tanggal Pendapat Hukum Sebelumnya sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum
       ini, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 38 tanggal 20
       November 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
       Selatan (“Akta 38/2023”) yang memuat persetujuan para pemegang saham Perseroan atas
       peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran
       dasar Perseroan.

       Akta 38/2023 telah: (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145724 tanggal 23 November 2023, (ii)
       didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-
       0236251.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 November 2023, dan (iii) diumumkan dalam BNRI
       No. 97 dan TBNRI No. 038437. Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan yang termuat
       dalam Akta 38/2023 telah dilakukan secara sah dan memperoleh persetujuan dan penerimaan
       pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Adapun anggaran dasar Perseroan telah sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
       tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
       Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6/2023”) (“UU No. 40/2007”) dan Peraturan OJK
       No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
       (“POJK No. 33/2014”).

       Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU No. 40/2007 dan anggaran dasar Perseroan, Perseroan
       wajib untuk menyisihkan laba bersih untuk cadangan hingga mencapai 20% dari jumlah modal
       ditempatkan dan disetor Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Laporan
       Auditor Independen No. 00111/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025
       (“Laporan Keuangan Desember 2024”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan Perseroan No. 69 tanggal 29 April 2025 yang dibuat oleh Aulia Taufani S.H., Notaris di
       Kota Administrasi Jakarta Selatan: (i) Perseroan telah menyisihkan Rp9.515.000.000 untuk dana
       cadangan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, (ii) Perseroan menyisihkan
       Rp6.750.000.000 untuk dana cadangan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
       dan (iii) para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pengunaan laba bersih tahun buku
       yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp4.062.397.667 sebagai cadangan wajib guna
       memenuhi ketentuan Pasal 70 UU No. 40/2007. Adapun total cadangan umum Perseroan
       berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per 30 November 2025 adalah sebesar
       Rp156.037.000.000 atau sekitar 5,1% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, dan
       belum mencapai 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan saat ini. Meskipun


                                                  3
Page 97
                                                 18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                 Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




       demikian, UU No. 40/2007 tidak mengatur batas waktu untuk Perseroan memenuhi jumlah
       cadangan wajib sebesar 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.Meskipun
       dana cadangan Perseroan belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
       Perseroan, UU No. 40/2007 tidak mengatur batas waktu untuk Perseroan memenuhi jumlah
       cadangan wajib sebesar 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

       Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tanggal 18 Desember 2025, dalam hal Perseroan
       mempunyai saldo laba yang positif, Perseroan berkomitmen agar cadangan Perseroan dapat
       memenuhi batas minimum pembentukan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70
       dari UU No. 40/2007. Penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku akan
       dilakukan oleh Perseroan sampai cadangan mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan
       disetor Perseroan dengan mempertimbangkan saldo laba positif yang berhasil diperoleh oleh
       Perseroan.

1.2.   Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 103 tanggal 20 November 2022, dibuat di hadapan
       Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 103/2022”), maksud dan
       tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang bank umum sesuai dengan peraturan
       perundangan yang berlaku.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha
       sebagai berikut:

       a.   menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
            berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
            dengan itu;
       b.   memberikan kredit;
       c.   menerbitkan surat pengakuan hutang;
       d.   membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
            atas perintah nasabahnya: (i) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
            yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-
            surat dimaksud, (ii) surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
            berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud, (iii)
            kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah, (iv) Sertifikat BI (SBI), (v)
            obligasi, (vi) surat dagang, dan (vii) instrumen surat berharga lain;
       e.   memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
       f.   menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
            lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
            unjuk, cek atau sarana lainnya;
       g.   menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
            dengan atau antar pihak ketiga;
       h.   menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
       i.   melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
       j.   melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
            berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
       k.   menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah,
            sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, OJK dan Dewan Syariah
            Nasional;
       l.   melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
       m.   melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
            Bank Indonesia dan OJK;



                                                  4
Page 98
                                                18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




       n.   melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
            keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga
            kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memenuhi ketentuan yang
            ditetapkan oleh Bank Indonesia dan OJK;
       o.   melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
            kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus
            menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
            Indonesia dan OJK;
       p.   bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
            peraturan perundangan yang berlaku;
       q.   menyelenggarakan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh suatu bank umum baik secara
            konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah baik di dalam maupun di luar negeri.

       Akta 103/2022 telah: (i) memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan
       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0087555.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2
       Desember 2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
       0320589 tanggal 2 Desember 2022, dan (iii) didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
       oleh Menkumham di bawah No. AHU-0242703.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Desember 2022.

       Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya
       sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar Perseroan tersebut di atas.

       Perseroan memiliki 50 Kantor Cabang (“KC”) dan 41 Kantor Cabang Pembantu (“KCP”) per
       tanggal 18 Desember 2025.

       Kegiatan usaha Perseroan sebagai bank umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Akta 103/2022 telah sesuai dengan Klasifikasi
       Baku Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2
       Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

1.3.   Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana
       tercantum dalam:

       a.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 28 Mei 2020, dibuat di hadapan Aulia
             Taufani, S.H., Notaris di Jakarta telah memperoleh (i) persetujuan dari Menkumham
             berdasarkan Keputusan No. No.AHU-0037870.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 29 Mei
             2020, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
             0231552 tanggal 29 Mei 2020 dan (iii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang
             dikelola oleh Menkumham di bawah nomor AHU-0087122.AH.01.11.TAHUN 2020
             tanggal 29 Mei 2020 sebagaimana dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan
             Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 51 tanggal 30 November 2021, dibuat
             di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah:
             (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0486690
             tanggal 16 Desember 2021, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh
             Menkumham di bawah nomor AHU-0223154.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 16 Desember
             2021, yang memuat modal dasar Perseroan;

       b.    Akta 38/2023, yang memuat modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan


                                                 5
Page 99
                                              18th floor, Tower I, Sudirman 7.8     Phone: +62 21 3973 8000
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8           Fax: +62 21 3973 6110
                                              Jakarta 10220, Indonesia              hbtlaw.com




c.         Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya
           Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni sebagai berikut:

                   Nama Pemegang                     Nilai Nominal Rp250 per saham
     No.                                                                                                    %
                      Saham                         Nominal (Rp)        Jumlah Saham
 Modal Dasar                                       9.000.000.000.000     36.000.000.000                         -
        UOB International Investment
  1.                                               2.107.507.969.750              8.430.031.879         68,943
        Private Limited
        United Overseas Bank Limited
  2.                                                 918.783.665.250              3.675.134.661         30,056
        (“UOB”)
  3.    Yayasan Kesejahteraan Nusantara               30.577.224.250               122.308.897              1,000
        Masyarakat lainnya (terdiri dari 27
  4.                                                        29.049.000                  116.196             0,001
        pemegang saham)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   3.056.897.908.250         12.227.591.633           100,000
 Penuh
 Saham dalam Portepel                              5.943.102.091.750         23.772.408.367                     -

Perubahan struktur permodalan dan/atau susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 tahun
terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan IV Tahap I, yakni sebagaimana dimuat dalam Akta 38/2023 telah dilakukan secara
sah, berkesinambungan, dan dilaporkan kepada Menkumham dan dilaporkan kepada OJK
(Perbankan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang saham pengendali Perseroan adalah UOB yang merupakan suatu perusahaan
terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura. Berdasarkan Daftar Pemegang
Saham UOB per tanggal 24 Februari 2025, susunan pemegang saham UOB adalah sebagai
berikut:

Pemegang Saham                                                                                                (%)

1.     Citibank Nominees Singapore Pte Ltd                                                                  19,33
2.     DBSN Services Pte.Ltd.                                                                               10,17
3.     Raffles Nominees (Pte.) Limited                                                                       9,56
4.     HSBC (Singapore) Nominees Pte Ltd                                                                     9,43
5.     Wee Investments Private Limited                                                                       7,97
6.     Wah Hin and Company Private Limited                                                                   5,19
7.     Lainnya (masing-masing di bawah 5%):
       a. Tai Tak Estates Sendirian Berhad                                                                   4,12
       b. DBS Nominees (Private) Limited                                                                     3,99
       c. UOB Kay Hian Private Limited                                                                       2,58
       d. C Y Wee & Co Pte Ltd                                                                               2,26
       e. Haw Par Investment Holdings Pte Ltd                                                                1,37
       f.   Pickwick Securities Private Limited                                                              1,22
       g. Straits Maritime Leasing Private Limited                                                           1,00
       h. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd.                                                                0,79
       i.   United Overseas Bank Nominees (Private) Limited                                                  0,54
       j.   UOB Nominees (2006) Private Limited                                                              0,50
       k. Tee Teh Sdn Berhad                                                                                 0,48
       l.   Haw Par Equities Pte Ltd                                                                         0,45
       m. CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd.                                                          0,41
       n. Wee Ee Cheong                                                                                      0,35



                                               6
Page 100
                                         18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                         Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




8. Pemegang saham lainnya                                                                        18,29
Total                                                                                           100,00

UOB selaku pemegang saham pengendali Perseroan tidak memiliki pemegang saham individu,
baik langsung maupun tidak langsung, sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial owner)
Perseroan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”).

Dengan memperhatikan susunan kepemilikan saham Perseroan dan susunan kepemilikan
saham UOB sebagai pemegang saham pengendali Perseroan, Perseroan pada dasarnya tidak
memiliki pemilik manfaat individu sesuai dengan kriteria yang dijabarkan pada Pasal 4 Perpres
13/2018 mengenai kriteria Pemilik Manfaat untuk perseroan terbatas. Hal ini juga mengingat
bahwa UOB merupakan pemegang saham terakhir yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
berdasarkan Perpres 13/2018 yakni: (a) memiliki saham lebih dari 25% pada Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; (b) memiliki hak suara lebih dari 25% pada
Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan; dan/atau (c) memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris Perseroan.

Meskipun demikian, untuk keperluan administratif berupa pendaftaran perubahan Data
Perseroan atau perubahan anggaran dasar Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum,
Perseroan tetap diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat individu. Untuk mengakomodir
keperluan tersebut, Perseroan menentukan dan melaporkan Ian Wong Wah Yan dalam
kapasitasnya selaku Managing Director and Corporate Representative dari UOB sebagai pemilik
manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan yang mana telah dilaporkan sebelumnya kepada
Menkumham oleh Kantor Notaris Aulia Taufani S.H., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
sebagaimana diwajibkan oleh Perpres 13/2018 pada tanggal 26 Januari 2022. Perpres 13/2018
tidak mengatur mengenai tindakan yang harus dilakukan oleh Perseroan dalam hal Perseroan
tidak memiliki pemilik manfaat individu sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Perpres
13/2018. Sehubungan dengan pelaporan Pemilik Manfaat oleh Perseroan, Perseroan tidak
pernah menerima tanggapan lebih lanjut dari Menkumham.

Lebih lanjutnya, Perseroan telah melaksanakan kewajiban pengkinian informasi pemilik manfaat
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perpres 13/2018 berdasarkan dokumen
informasi penyampaian data pada tanggal 14 Agustus 2025.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
(“POJK No. 56/2016”) batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham
berupa badan hukum lembaga keuangan atau Bank adalah 40% dan badan hukum lembaga
keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang
memperoleh persetujuan OJK. Kepemilikan saham UOB dalam Perseroan adalah 30,056%
secara langsung dan 68,943% secara tidak langsung melalui UOBII. Sehubungan dengan hal
tersebut, UOB dan UOBII tidak memerlukan persetujuan dari OJK (Perbankan) dan tidak memiliki
kewajiban untuk melakukan penyesuaian persentase kepemilikan dalam Perseroan
dikarenakan:

a.    UOBII dan UOB telah memiliki 68,943% dan 30,056% saham dalam Perseroan sebelum
      diterbitkannya POJK No. 56/2016;

b.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 56/2016 dan sebagaimana didukung
      dengan Surat Pernyataan Perseroan No. 25/DIR/0653 tanggal 18 Desember 2025, (i)


                                          7
Page 101
                                                 18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                 Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




             Perseroan tidak pernah mengalami penurunan penilaian tingkat kesehatan bank dan/atau
             penilaian tata kelola sejak diterbitkannya POJK No. 56/2016 dan (ii) UOB dan UOBII atas
             inisiatif sendiri tidak pernah melakukan penjualan saham dalam Perseroan sejak
             diterbitkannya POJK No. 56/2016, sehingga UOB dan UOBII tidak wajib menyesuaikan
             dengan batas maksimum kepemilikan saham;

       c.    Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 12/74/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 10 Juni 2010
             perihal Keputusan atas Calon Pengurus dan United Overseas Bank Limited Menjadi
             Pemegang Saham Pengendali PT Bank UOB Buana (Surviving Bank Hasil Merger)
             (“Persetujuan Merger Perseroan”), Bank Indonesia telah memberikan persetujuan atas
             penambahan kepemilikan saham UOB (selaku pemegang saham pengendali Perseroan)
             sebesar 30,056% dalam Perseroan termasuk struktur kelompok usaha yang
             mencerminkan kepemilikan saham UOBII dan UOB dalam Perseroan sebesar 68,943%
             dan 30,056%. Persentase kepemilikan UOBII dan UOB pada saat ini masih sesuai
             dengan persentase yang disetujui Bank Indonesia berdasarkan Persetujuan Merger
             Perseroan; dan

       d.    Sehubungan dengan susunan kepemilikan terkini Perseroan berdasarkan Akta 38/2023
             (berdasarkan mana UOB dan UOBII melakukan penambahan modal dalam Perseroan
             tanpa menyebabkan perubahan persentase kepemilikan), Perseroan telah memperoleh
             Surat OJK No. SR-123/PB.31/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa
             Perseroan dapat mencatatkan tambahan modal disetor dimaksud pada pos modal disetor
             sebagai komponen modal inti dalam perhitungan KPMM terhitung sejak tanggal surat
             tersebut.

1.4.   Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat No. 70 tanggal 29 April 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
       Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 70/2025”) jo. Akta Pernyataan Keputusan
       Rapat No. 15 tanggal 9 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
       Kota administrasi Jakarta Selatan ("Akta 15/2025"), yakni sebagai berikut:

       Direksi

       Direktur Utama                                  :   Hendra Gunawan
       Direktur Teknologi dan Operasional              :   Paul Rafiuly
       Direktur Wholesale Banking                      :   Harapman Kasan
       Direktur Global Markets                         :   Sonny Samuel
       Direktur Kepatuhan Legal dan Sekretaris         :   Ardhi Wibowo
       Perusahaan
       Direktur Manajemen Risiko                       :   Henry Santoso
       Direktur Consumer Banking                       :   Cristina Teh Tan
       Direktur Transaction Banking                    :   W Kartyono


       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                                 :   Wee Ee Cheong
       Wakil Komisaris Utama                           :   Chin Voon Fat
       Komisaris                                       :   Chan Kok Seong
       Komisaris Independen                            :   Wayan Alit Antara
       Komisaris Independen                            :   VJH Boentaran Lesmana


                                                  8
Page 102
                                                 18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                 Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




       Komisaris Independen                            :   Johanes Susilo

       Akta 70/2025 telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
       Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0224032
       tanggal 6 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham
       dengan No. AHU-0098412.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 6 Mei 2025.

       Akta 15/2025, yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri
       Teh Han Yi dari jabatannya sebagai direktur Perseroan, sedang dalam proses pemberitahuan
       ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana didukung Surat Keterangan Notaris
       Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta No. 26/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025.

       Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan
       pada saat diangkat dan selama menjabat untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UU No. 40/2007 dan Pasal 4 dan Pasal 21
       POJK No. 33/2014 terkait dengan persyaratan untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Emiten, termasuk telah diperolehnya persetujuan dari OJK (Perbankan).

       Susunan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 2 POJK No. 33/2014 yang
       mewajibkan Direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri dari 2 orang anggota
       Direksi dan (ii) Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
       Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”) yang mewajibkan Direksi bank paling sedikit
       terdiri dari 3 orang anggota Direksi.

       Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan: (i) Pasal 20 POJK No.
       33/2014 yang mewajibkan Dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik paling kurang 2
       orang anggota dan apabila Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 orang anggota, maka paling
       kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen, dan
       (ii) Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2) POJK No. 17/2023, yang mewajibkan Dewan
       Komisaris Bank paling sedikit berjumlah 3 orang dan paling banyak sama dengan jumlah
       anggota Direksi, dimana paling sedikit 50% dari jumlah Dewan Komisaris adalah Komisaris
       Independen.

1.5.   Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah mengangkat sekretaris perusahaan
       dan membentuk komite-komite sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundangan-undangan
       yang berlaku sebagai berikut:

       a.    Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yakni Susilowati berdasarkan Surat
             Keputusan Direksi Perseroan No. 15/SKDIR/0021 tanggal 25 Juni 2015. Pengangkatan
             tersebut telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
             35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik;

       b.    Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
             Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
             25/SKDIR/0035 tentang Pengangkatan Komite Audit tanggal 29 April 2025, dengan
             susunan sebagai berikut:

             Ketua        : VJH Boentaran Lesmana (Komisaris Independen)
             Anggota      : Saguh Pangaribowo (Pihak Independen)
             Anggota      : Indyastuti (Pihak Independen)

             Pembentukan Komite Audit Perseroan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan


                                                  9
Page 103
                                       18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                       Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




     OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit.

     Perseroan juga telah menyusun Piagam Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan
     Dewan Komisaris No. 23/COM/0008 tanggal 27 Desember 2023.

c.   Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Keputusan
     Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Keputusan Direksi
     Perseroan No. 25/SKDIR/0037 tanggal 29 April 2025, dengan susunan sebagai berikut:


     Ketua        : Johanes Susilo (Komisaris Independen)
     Anggota      : Chin Voon Fat (Komisaris)
     Anggota      : Gevy Q. Wulandari (Kepala Sumber Daya Manusia)

     Pembentukan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan tersebut telah sesuai dengan
     Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
     atau Perusahaan Publik.

d.   Perseroan telah mengangkat Kepala Unit Internal Audit yakni Imbang Perdana Satryawan
     berdasarkan Surat Keputusan No. 22/SKDIR/0007 tentang Surat Pengangkatan Pejabat
     dan Pemberian Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Internal Audit Head tanggal 26
     Januari 2022. Pengangkatan Kepala Unit Internal Audit tersebut telah sesuai dengan
     ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan
     Unit Audit Internal.

     Perseroan juga telah menyusun Piagam Internal Audit berdasarkan Surat Keputusan
     Direksi No. 25/SKDIR/0031 tanggal 24 April 2025 tentang Piagam Internal Audit.

e.   Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
     Komisaris Perseroan tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan
     No. 25/SKDIR/0036 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko tanggal 25
     April 2025 dengan susunan anggota sebagai berikut:

        Ketua        : Wayan Alit Antara (Komisaris Independen)
        Anggota      : Hendry Patria Rosa (Pihak Independen)
        Anggota      : Nina Diyanti Anwar (Pihak Independen)

     Pembentukan Komite Pemantau Risiko Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
     Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

f.   Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi berdasarkan Surat Keputusan
     Direksi No. 23/SKDIR/0062 tanggal 4 Mei 2023 tentang Komite Teknologi Informasi.
     Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan
     Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh
     Bank Umum.

g.   Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan
     Direksi No. 25/SKDIR/0045 tanggal 14 Mei 2025 tentang Komite Manajemen Risiko
     Perseroan. Pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan telah sesuai dengan
     Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
     Umum.



                                       10
Page 104
                                                   18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                   Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




1.6.   Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan
       persetujuan-persetujuan penting dan material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
       usaha utama Perseroan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       sesuai dengan maksud dan tujuannya yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan, yakni:
       (i) Izin Bank Umum; (ii) Izin Bank Devisa; dan (iii) perizinan operasional OJK untuk KC dan KCP
       Perseroan. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, izin-izin dan persetujuan-persetujuan
       penting dan material tersebut masih berlaku.

       Selain dari perizinan material di atas, pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum, Perseroan tidak
       memiliki (i) Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) untuk 10 KC dan 11 KCP yang beroperasi di atas
       tanah dan bangunan milik Perseroan dan (ii) Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk 30 KC dan 27
       KCP yang beroperasi di atas tanah dan bangunan milik Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 327 dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
       Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pemilik
       bangunan gedung yang melanggar Pasal 253 ayat (4) terkait kewajiban perolehan IMB dan/atau
       Pasal 274 ayat (2) terkait kewajiban perolehan SLF dapat dikenai sanksi administratif antara lain:
       (a) peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan; (c) penghentian sementara atau tetap kegiatan;
       dan/atau (d) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

       Berdasarkan konfirmasi dari Perseroan, Perseroan tidak pernah memperoleh sanksi terkait
       ketiadaan dokumen IMB dan SLF tersebut dan Perseroan juga sedang dalam proses
       pemeriksaan internal untuk menelusuri keberadaan IMB dan persiapan perolehan SLF untuk KC
       dan KCP tersebut.

1.7.   Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban atau
       persyaratan material sebagai Bank Umum yakni sebagai berikut:

       a.     Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”). Berdasarkan Laporan Hasil
              Penilaian Sendiri Tingkat Kesehatan Perseroan periode Semester I tahun 2025 yang telah
              disampaikan kepada OJK, profil risiko Perseroan untuk triwulan II tahun 2025
              menunjukkan peringkat risiko “2” sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK No.
              11/2016, rasio KPMM Perseroan paling rendah 9% sampai dengan kurang dari 10% dari
              Aset Tertimbang Menurut Risiko. Berdasarkan Laporan Keuangan Desember 2024, rasio
              KPMM Perseroan sesuai profil risiko per tanggal 31 Desember 2023 adalah 16,51%;

       b.     Batas Maksimum Pemberian Kredit (“BMPK”). Berdasarkan Laporan Keuangan
              Desember 2024, pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perseroan
              telah memenuhi ketentuan BMPK baik terhadap pihak-pihak berelasi maupun kepada
              pihak yang tidak berelasi; dan


       c.     Penilaian sendiri tingkat kesehatan Bank. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
              Tingkat Kesehatan Perseroan periode Semester I tahun 2025 yang telah disampaikan
              kepada OJK, tingkat kesehatan Perseroan pada semester I tahun 2025 berada pada
              peringkat “2” atau berada pada kondisi sehat.

1.8.   Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh Nomor Induk
       Berusaha (“NIB”) dengan Nomor 9120202122299 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
       dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada tanggal 29 Januari 2019 dengan
       perubahan ke-1 pada tanggal 26 September 2022. Berdasarkan Pasal 237 Peraturan Menteri
       Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 tentang


                                                   11
Page 105
                                                 18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                 Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




       Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
       Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perizinan
       berushaa (termasuk NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Pada
       tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan masih menjalankan kegiatan usaha dan NIB
       Perseroan masih berlaku.

1.9.   Pada tanggal 30 Desember 2025, sebagaimana didukung dengan Uji Tuntas terhadap
       Pernyataan Direksi Perseroan, Perseroan memiliki dan/atau menguasai secara sah sesuai
       dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan/atau peraturan perundang-undangan
       sehubungan dengan 221 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang
       pengelolaannya dilakukan baik oleh kantor pusat maupun oleh masing-masing KC Perseroan
       dengan total luas lebih kurang 74.685,78m2 dengan jenis hak atas tanah berupa HGB (172
       bidang tanah), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (23 satuan rumah susun) serta hak
       penguasaan lainnya (3 bidang tanah) dimana sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk
       kegiatan usaha Perseroan, kecuali atas 28 bidang tanah dengan total luas kurang lebih 7.635
       m2 yang antara lain terletak di provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, dan
       Jawa Barat dalam proses pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau proses balik nama
       menjadi milik Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
       Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ("PP 18/2021"),
       HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling
       lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

       Kemudian Pasal 37 ayat (3) PP 18/2021 mengatur bahwa setelah jangka waktu pemberian,
       perpanjangan, dan pembaruan tersebut berakhir tanah HGB kembali menjadi tanah yang
       dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

       Mengingat ketentuan diatas, apabila Perseroan tidak berhasil menyelesaikan perpanjangan
       dan/atau balik nama atas sertipikat HGB atas 28 tanah yang telah berakhir masa berlakunya
       tersebut, maka terdapat risiko bahwa 28 tanah HGB Perseroan tersebut dapat dikembalikan
       menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Walaupun demikian, pada tanggal Pendapat
       Segi Hukum ini risiko tersebut belum terjadi dan Perseroan secara aktif terus melakukan
       pemrosesan perpanjangan dan/atau balik nama tersebut.

       Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan, (i) harta kekayaan
       material Perseroan berupa tanah tidak sedang dijadikan jaminan kepada pihak manapun, dan
       (ii) proses pengurusan perpanjangan sertipikat tanah dan/atau proses balik nama atas 28 bidang
       tanah dengan total luas kurang lebih 7.635 m2 yang terletak di provinsi DKI Jakarta, Jawa
       Tengah, dan Jawa Barat tidak secara material mempengaruhi operasional dan kelangsungan
       usaha Perseroan.

       Berdasarkan pemeriksaan terhadap konfirmasi dari Perseroan atas perincian AYDA per 30 Juni
       2025, jumlah aset yang dikuasai oleh Perseroan adalah 90 unit, dalam bentuk aset berupa 83
       unit tanah & bangunan, 5 unit tanah kosong, dan 2 unit apartemen yang nilai keseluruhannya
       mencapai Rp180.285.071.819, yang mana Perseroan telah membentuk Cadangan Kerugian
       Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp34.179.523.732. AYDA tersebut timbul dari eksekusi
       barang jaminan debitur yang telah menerima telah menerima fasilitas kredit dari Perseroan
       namun gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran hutang debitur (baik pokok maupun
       bunga) kepada Perseroan.

1.10. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum, Perseroan memiliki hak milik atas kekayaan intelektual


                                                 12
Page 106
                                                   18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                   Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




      atas etiket merek “FlexiYield”, “BIPPlus”, “VANPlus dan Lukisan” dan “TBEX > Transaction
      Banking Experience” yang masih berlaku dan terdaftar atas nama Perseroan.

1.11. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menutup perlindungan asuransi
      terhadap harta kekayaan atau risiko yang material dan penting sehubungan dengan kegiatan
      usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi (i) fidelity guarantee insurance, (ii) property
      all risk insurance and earthquake insurance, (iii) money insurance (cash in safe and cash in
      transit), (iv) public liability insurance, (v) terrorism and sabotage insurance, (vi) cyber liability
      insurance, (vii) polis jaminan kejahatan perbankan menyeluruh, dan (viii) tanggung gugat
      korporasi. Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan, jumlah pertanggungan masing-
      masing asuransi yang dimiliki Perseroan tersebut cukup dan memadai untuk mengganti obyek
      yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sebagaimana tercantum dalam
      masing-masing polis asuransi.

1.12. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
      material di bidang ketenagakerjaan, yakni dengan:

       a.     memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum provinsi berdasarkan Uji Tuntas
              terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan No. 25/DIR/0652 tanggal 18 Desember
              2025;

       b.     memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas terkait
              dengan penggunaan tenaga kerja asing Perseroan yang masih berlaku;

       c.     mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
              UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”) sebagaimana diubah
              dengan UU No. 6/2023, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
              Sosial Nasional sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
              tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 24
              Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sebagaimana
              diubah dengan UU No. 6/2023 dan melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk
              periode bulan September 2025, Oktober 2025, dan November 2025, serta pembayaran
              iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan September 2025, dan Oktober 2025.
              Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Direksi Perseroan, Perseroan telah
              mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS
              Ketenagakerjaan;

       d.     melakukan pelaporan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1981
              Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU No. 7/1981”) untuk masing-masing Kantor
              Pusat, KC dan KCP Perseroan;

       e.     membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit berdasarkan Keputusan Suku Dinas Tenaga,
              Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 420 Tahun 2025 yang
              berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 4 Februari 2025 sampai 4 Februari 2028; dan

       f.     membuat Perjanjian Kerja Bersama Perseroan yang telah didaftarkan pada Kementerian
              Ketenagakerjaan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
              dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.250505005/P-1/VI/2025
              tanggal 5 Juni 2025 yang berlaku sampai 31 Mei 2027.

1.13. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki perjanjian kredit sehubungan
      dengan obligasi dan obligasi subordinasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan yang masih


                                                    13
Page 107
                                          18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                          Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




berlaku dan mengikat Perseroan sebagai berikut:

1.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia (“Obligasi Subordinasi
      Berkelanjutan II”)

      a.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2019

            Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
            Indonesia Tahap I Tahun 2019 No. 27 tanggal 10 April 2019 sebagaimana terakhir
            diubah dengan Akta Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB Indonesia
            Tahap I Tahun 2019 No. 37 tanggal 24 Juni 2019, seluruhnya dibuat di hadapan
            Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
            Perseroan dengan Wali Amanat;

      b.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2019

            Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank UOB
            Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 30 tanggal 23 Oktober 2019, dibuat di hadapan
            Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
            Perseroan dengan Wali Amanat.

2.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2022

      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB
      Indonesia Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 19 November 2021, sebagaimana terakhir
      diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Adendum IV dan Pernyataan Kembali
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia
      Tahap I Tahun 2022 No. 26 tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
      Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta oleh dan antara
      Perseroan dengan Bank Mandiri.

3.    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024

      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
      Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 6 Maret 2024, sebagaimana diubah dengan:
      (i) Akta Adendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
      UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 19 tanggal 3 April 2024; (ii) Akta Adendum II
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia
      Tahap I Tahun 2024 No. 28 tanggal 17 Mei 2024; dan terakhir kali diubah dan dinyatakan
      kembali dengan (iii) Akta Adendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 26
      tanggal 10 Juni 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Perseroan telah memberitahukan secara tertulis atas rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
IV Tahap II kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku wali amanat dalam obligasi yang telah
diterbitkan oleh Perseroan tersebut di atas mengingat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga
merupakan Wali Amanat yang ditunjuk Perseroan pada Penawaran Umum Berkelanjutan IV
Tahap II melalui Surat Perseroan No. 25/DIR/0638 tanggal 8 Desember 2025 perihal
Pemberitahuan Tindakan Korporasi.



                                          14
Page 108
                                               18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                               Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




      Perseroan tidak memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero)
      Tbk selaku wali amanat dalam obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan tersebut di atas
      sehubungan dengan pelaksanaan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II.

1.14. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian penting dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:

     a.    Perjanjian sewa menyewa sehubungan dengan 10 KC dan 24 KCP Perseroan;

     b.    Perjanjian Kerjasama antara PT Artajasa Pembayaran Elektronis dengan Perseroan
           tentang Keanggotaan Layanan Transaksi Elektronis Artajasa Dalam Rangka Implementasi
           Gerbang Pembayaran Nasional No. 18/CPP/DEBIT/0003 tanggal 8 Juni 2018; dan

     c.    Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (GMRA) antara Perseroan dan Bank Mandiri
           No.FTS.TRS/IRT.204/2016, No.16/GMG/0008 tanggal 22 April 2016 sebagaimana diubah
           dengan Adendum No.TIB.TRS/TLA.91/2023, No.23/GMG/042 tanggal 8 November 2023.

      Pada tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian penting dan material tersebut di atas
      telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar perjanjian-perjanjian penting dan
      material dengan pihak ketiga lainnya dimana Perseroan juga menjadi pihak di dalamnya.
      Perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan hak-
      hak pemegang obligasi dan yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Subordinasi
      Berkelanjutan IV Tahap II termasuk penggunaan dana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
      IV Tahap II.

1.15. Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian penting dan material dengan pihak terafiliasi sebagai berikut:

     a.    Perjanjian Derivatif ISDA (International Swaps and Derivatives Association, Inc.) 2002
           Master Agreement tanggal 20 Agustus 2007 dan Perjanjian Jaminan Uang Tunai tanggal
           25 Agustus 2022, keduanya antara Perseroan dan UOB. Sifat hubungan istimewa dalam
           perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang saham pengendali Perseroan;

     b.    Perjanjian Penyertaan Induk untuk Transaksi Dagang tanggal 14 September 2012 yang
           dibuat antara Perseroan dan UOB. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah
           UOB merupakan Pemegang saham pengendali Perseroan;

     c.    Memorandum of Understanding (“MOU") tanggal 17 Juli 2012 antara Perseroan dan UOB.
           Sifat hubungan istimewa dalam MOU ini adalah UOB merupakan pemegang saham
           pengendali Perseroan;

     d.    Perjanjian Lisensi Merek Dagang tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat antara Perseroan
           sebagai penerima lisensi dan UOB sebagai pemberi lisensi. Sifat hubungan istimewa
           dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang saham pengendali Perseroan;
           dan

     e.    Perjanjian Induk Outsourcing tanggal 1 Januari 2009, sebagaimana diubah dengan
           Perjanjian Tingkat Layanan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tertanggal 24 Juli 2017
           serta Lampiran dari Perjanjian Tingkat Layanan, yang seluruhnya terakhir kali diubah



                                               15
Page 109
                                                  18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                  Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




             dengan Perjanjian Induk Layanan Technology and Operations tanggal 31 Januari 2019
             yang dibuat antara Perseroan, sebagai penerima layanan, dan UOB, sebagai pemberi
             layanan. Sifat hubungan istimewa dalam perjanjian ini adalah UOB merupakan pemegang
             saham pengendali Perseroan.

       Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi
       tersebut di atas berlaku, mengikat Perseroan dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan
       anggaran dasar Perseroan. Perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak mengatur pembatasan yang
       berpotensi merugikan hak-hak pemegang obligasi dan yang dapat menghalangi rencana PUB
       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II termasuk penggunaan dana PUB Obligasi
       Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II.

       Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi No. 25/DIR/0662 tanggal 18 Desember 2025, seluruh
       perjanjian penting dan material yang telah dibuat oleh Perseroan (termasuk perjanjian-perjanjian
       dengan pihak terafiliasi di atas) dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length).

1.16. Berdasarkan Uji Tuntas dan pernyataan Direksi Perseroan dan pernyataan dari masing-masing
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perseroan dan masing-masing anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, (a) tidak sedang terlibat sebagai penggugat, tergugat,
      turut tergugat, pemohon, termohon, turut termohon atau pihak terkait dalam suatu (i) perkara
      perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan yang tercatat dalam register
      Pengadilan Negeri baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) perselisihan yang diselesaikan
      melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan-badan arbitrase lainnya baik di
      Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi; (iii) perkara
      kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan/atau perkara niaga lainnya
      yang terdaftar di Pengadilan Niaga; (iv) sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (v)
      perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN); (vi) perselisihan perburuhan yang tercatat di Pengadilan Hubungan
      Industrial (PHI), dan (vii) perkara persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
      yang sifatnya material dan mempengaruhi operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau
      secara material menghalangi rencana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, serta
      (b) tidak sedang menerima somasi atau klaim yang sifatnya material dan mempengaruhi
      operasional dan kelangsungan usaha Perseroan atau secara material menghalangi rencana
      PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II.

2.     PUB OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV TAHAP II

2.1.   Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan telah:

       a.    mencantumkan rencana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II dalam
             Rencana Bisnis Perseroan yang telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat No.
             25/DIR/0613 tanggal 27 November 2025 tentang Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank
             UOB Indonesia tahun 2026-2028 yang disampaikan secara online kepada OJK dan telah
             memperoleh tanda terima No. 978569-1-RBBUKA-R-A-20261231-010101-023-
             28112025103832 tanggal 28 November 2025;

       b.    memberitahukan secara tertulis atas rencana PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
             Tahap II kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku wali amanat melalui Surat
             Perseroan No. 25/DIR/0638 tanggal 8 Desember 2025 perihal Pemberitahuan Tindakan
             Korporasi; dan

       c.    memperoleh persetujuan dari OJK (Perbankan) untuk melaksanakan kegiatan baru


                                                  16
Page 110
                                                18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




             berupa PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II berdasarkan Surat OJK No.
             S-110/PB.313/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Rencana Penawaran Umum
             Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2026.

2.2.   Pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak
       sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
       Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”)
       sebagai berikut:

       a.    Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu 2 tahun sebelum penyampaian
             pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap
             II; dan

       b.    Berdasarkan Uji Tuntas terhadap Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah
             mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sampai dengan tanggal penyampaian
             pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap
             II.

2.3.   Berdasarkan Hasil Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia, PUB Obligasi Subordinasi
       Berkelanjutan IV Tahap II telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
       POJK No. 36/2014 yakni memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
       teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
       layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek PT Fitch
       Ratings.

2.4.   Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
       rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan telah menandatangani
       dokumen dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

       a.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
             Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 57 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diubah
             dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II
             Tahun 2026 No. 1 tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
             Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan
             dengan Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi”);

       b.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
             Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 58 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diubah
             dan dinyatakan kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian
             Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II
             Tahun 2026 No. 2 tanggal 5 Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia
             Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan
             dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan Penjamin Emisi Obligasi
             Subordinasi; dan

       c.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
             Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 56 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan
             Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara
             Perseroan dan KSEI selaku agen pembayaran;

       d.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-077/OBL/KSEI/0625 tanggal


                                                17
Page 111
                                                18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




             18 Desember 2025 yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran Obligasi
             Subordinasi si KSEI; dan

       e.    Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap
             II Tahun 2026 No. 59 tanggal 18 Desember 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
             kembali dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi
             Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026 No. 3 tanggal 5
             Januari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
             Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan.

       Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka PUB Obligasi
       Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II tersebut di atas tidak melanggar perjanjian-perjanjian
       material lainnya dengan pihak ketiga dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya. Perjanjian-
       perjanjian dalam rangka PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II yang dibuat dan
       ditandatangani oleh Perseroan adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah dilakukan sesuai
       dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
       Perseroan.

       Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi telah memuat dan sesuai
       dengan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
       Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

2.6.   Berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Wali Amanat
       tanggal 15 Desember 2025, Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi (sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
       dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
       Keuangan) dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

2.7.   Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan telah
       memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
       Komisaris PT Bank UOB Indonesia tanggal 26 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh
       seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.

2.8.   Sehubungan dengan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Tahap II, Perseroan juga telah
       melakukan pemberitahuan kepada OJK atas penggunaan fitur write down dalam hal Perseroan
       berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of non-viability) melalui Surat Perseroan
       No. 25/DIR/0240 tanggal 26 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Penggunaan Fitur yang Dipilih
       Dalam Dokumen Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank
       UOB Indonesia Tahap II Tahun 2026.

3.     KUALIFIKASI DAN ASUMSI

       Penyusunan Pendapat dari Segi Hukum sebagaimana dimuat pada bagian A di atas, didasarkan
       pula kepada kualifikasi dan asumsi sebagai berikut:

3.1.   KUALIFIKASI

       1.    Pendapat dari Segi Hukum ini disusun untuk memenuhi keperluan Perseroan berkaitan
             dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV
             Tahap II;



                                                18
Page 112
                                        18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                        Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




2.   dalam menyusun dan mempersiapkan Pendapat dari Segi Hukum ini, kami membatasi
     keterangan dan informasi yang terkandung di dalamnya sebatas kepada tambahan
     dan/atau perubahan atas informasi dan keterangan yang telah dimuat dalam Pendapat
     Hukum Sebelumnya dan/atau Prospektus tanggal 20 Juni 2024 sehubungan dengan
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I
     dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank UOB
     Indonesia Tahap I (“Prospektus Sebelumnya”), dan oleh karenanya kami tidak
     menguraikan secara kronologis setiap keterangan dan informasi yang berkaitan dengan
     Perseroan sejak tanggal di mana Perseroan didirikan sampai dengan tanggal Pendapat
     dari Segi Hukum Sebelumnya dan/atau Prospektus Sebelumnya;

3.   Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada setiap data dan/atau informasi yang
     ada/terjadi setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank UOB
     Indonesia Tahap I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
     Berkelanjutan IV Bank UOB Indonesia Tahap I sampai dengan tanggal 18 Desember 2025
     2025 (“Batas Waktu Penerimaan Dokumen”);

4.   kami tidak melakukan penilaian (a) ketaatan dan kebenaran atas pembayaran pajak, dan
     (b) komersial dan keuangan dari Perseroan dan para pemegang sahamnya mengenai
     perpajakan;

5.   sehubungan dengan tanah dan perizinan yang terkait dengan tanah yang dimiliki dan/atau
     dikuasai oleh Perseroan, kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang
     memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah
     Susun yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Untuk menghindari keragu-
     raguan, kami tidak memberikan pendapat dari segi hukum atas penguasaan dan/atau
     penggunaan/pengusahaan tanah oleh Perseroan selain dari tanah yang sudah memiliki
     Sertipikat Hak Guna Bangunan dan/atau Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;

6.   uraian dan penjelasan yang diuraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat dari Segi
     Hukum ini semata-mata berdasarkan hukum dan praktek yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia sampai dengan Batas Waktu Penerimaan Dokumen, dan kami tidak
     mendasarkan uraian dan penjelasan tersebut pada atau membuat penafsiran menurut
     hukum dan praktek yang berlaku di negara lain selain Negara Republik Indonesia;

7.   sehubungan dengan keterlibatan perkara Perseroan, dan masing-masing anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan kami melakukan pemeriksaan mandiri melalui situs
     badan peradilan terkait yang berwenang atas keterlibatan Perseroan dalam perkara
     hukum dalam instansi peradilan di Indonesia dan juga berdasarkan pernyataan-
     pernyataan yang kami peroleh dan terima dari Perseroan sampai dengan Batas Waktu
     Penerimaan Dokumen;

8.   Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat dengan merujuk kepada Keputusan HKHPM No.
     KEP.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan atas Keputusan HKHPM Nomor
     KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
     Konsultan Hukum Pasar Modal; dan

9.   untuk fakta-fakta yang tidak diungkapkan secara tertulis oleh Perseroan kepada kami
     tetapi bersifat material bagi Pendapat dari Segi Hukum ini maupun bagian-bagian yang
     terkandung di dalamnya, kami mendasarkan diri pada konfirmasi-konfirmasi, pernyataan-
     pernyataan serta keterangan-keterangan yang diterima oleh kami sampai dengan Batas
     Waktu Penerimaan Dokumen.


                                        19
Page 113
                                                18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                                Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




3.2.   ASUMSI

       1.   setiap dokumen asli yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan mengenai
            Perseroan kepada kami adalah sah, asli, lengkap dan isinya benar serta sesuai dengan
            kenyataan berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
            berlaku pada saat dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani, serta meliputi setiap dan
            semua perubahan yang diadakan terhadapnya sampai dengan Batas Waktu Penerimaan
            Dokumen;

       2.   semua tanda tangan, meterai, coretan atau koreksi dan tanda yang terdapat dalam setiap
            dokumen asli yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah asli, sah dan
            berlaku;

       3.   semua tanda tangan, meterai, coretan atau koreksi dan tanda yang terdapat dalam setiap
            dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk fotokopi,
            turunan atau salinan adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya, dan
            tanda tangan, meterai, coretan serta tanda yang terdapat dalam dokumen aslinya tersebut
            adalah asli, sah dan berlaku;

       4.   setiap dokumen konfirmasi, pernyataan atau keterangan yang kami terima atau peroleh
            dari Perseroan mengenai Perseroan baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi,
            termasuk konfirmasi, pernyataan atau keterangan dari Direksi, Dewan Komisaris dan
            karyawan Perseroan adalah benar dan menggambarkan situasi dan kondisi yang terakhir
            serta sesuai dengan kenyataan;

       5.   dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, jaminan-jaminan, data, fakta-fakta,
            informasi-informasi, dalam bentuk asli maupun fotokopi, dan keterangan-keterangan,
            penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada kami
            maupun diberikan dari pihak ketiga kepada Perseroan yang kami anggap relevan,
            termasuk badan-badan eksekutif dan judikatif kepada kami untuk tujuan Laporan Uji
            Tuntas dan penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini adalah benar, akurat, lengkap,
            tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami
            perubahan sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dan tidak ada dokumen-
            dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta- fakta, informasi-informasi dan keterangan-
            keterangan, penegasan-penegasan yang tidak disediakan kepada kami yang dapat
            mengakibatkan Laporan Uji Tuntas dan Pendapat dari Segi Hukum ini menjadi tidak akurat
            dan menyesatkan serta telah diberikan oleh Instansi Pemerintah dalam hal izin,
            persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran, yang diwakili oleh orang (-orang)
            yang berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan, menerbitkan dan/atau
            menandatangani dokumen tersebut;

       6.   setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan telah diwakili oleh orang(-
            orang) yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, dan orang(-orang) tersebut telah
            memperoleh setiap dan semua izin dan persetujuan yang disyaratkan sesuai dengan
            anggaran dasarnya dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebiasaan yang
            berlaku, dan karenanya orang(-orang) tersebut berwenang untuk mengikat pihak yang
            diwakilinya dengan Perseroan serta menandatangani perjanjian dimaksud, dan perjanjian
            yang bersangkutan dengan demikian adalah sah dan mengikat pihak yang bersangkutan;
            dan

       7.   setiap pernyataan atau jaminan yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan atau


                                                20
Page 114
                                 18th floor, Tower I, Sudirman 7.8   Phone: +62 21 3973 8000
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8         Fax: +62 21 3973 6110
                                 Jakarta 10220, Indonesia            hbtlaw.com




diperlihatkan kepada kami untuk keperluan penyusunan Pendapat dari Segi Hukum ini,
baik dalam bentuk asli atau dalam bentuk fotokopi, adalah benar dan sesuai dengan
kenyataan.




                                 21
Page 115

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.69 MB
Published12 Jan 2026
Pages115
Characters450,109
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 209 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK UOB INDONESIA p.1 ×98
linked org United Overseas Bank Limited p.1 ×46
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×68
linked org Yayasan Kesejahteraan p.13 ×5
linked org Zurich | Asuransi p.52 ×4
linked org PT Asuransi Umum Mega p.53 ×3
linked person Wee Ee Cheong p.55 ×8
linked org Investment Holdings p.55 ×3
linked person Chin Voon Fat · Komisaris p.56 ×6
linked person Chan Kok Seong p.56 ×3
linked person Wayan Alit Antara · Komisaris Independen p.56 ×6
linked person VJH Boentaran Lesmana · Komisaris Independen p.56 ×6
linked person Johanes Susilo · Komisaris Independen p.56 ×6
linked person Hendra Gunawan · Direktur Utama p.56 ×8
linked person Ardhi Wibowo · Direktur p.56 ×17
linked person Paul Rafiuly · Direktur p.56 ×17
linked person Harapman Kasan · Direktur p.56 ×16
linked person Sonny Samuel · Direktur p.56 ×9
linked person Henry Santoso · Direktur p.56 ×13
linked person Cristina Teh Tan · Direktur p.56 ×16
linked person W. Kartyono · Direktur p.56 ×7
linked person Teh Han Yi p.59 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.60
linked org Bank Central Asia Tbk p.60 ×2
linked person Saguh Pangaribowo p.61 ×4
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.61
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.61 ×2
linked org Super Bank Indonesia p.61
linked org PT Bank Permata p.62 ×4
linked person Gevy Q Wulandari p.62 ×11
linked — Standard Chartered p.63
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.66
linked org Bank Tabungan Negara p.78
linked org Bank Danamon p.78
linked org Bank SMBC Indonesia p.78
linked org Bank Mega p.78
linked person Zainudin Amali p.83
linked person Luky Alfirman p.83
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.83
linked person Novita Widya Anggraini p.83
linked org Dana Pensiun p.84 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×25
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×5
possible — United Overseas p.20
possible person Gatot Subroto p.36 ×4
possible org UOB Kay Hian Private Limited p.55 ×5
possible — Indyastuti p.61
possible org Permata Bank Tbk p.63 ×2
possible person Indra Gunawan p.65 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia p.78 ×2
possible org DBS Bank p.81
possible person Prof. Dr. Satrio p.81
possible person Mia Amiati p.83
possible person Zulkifli Zaini p.83
possible person Henry Panjaitan p.83
possible person Mochamad Rizaldi p.83
possible person Totok Priyambodo p.83
possible person Ari Rizaldi p.83
possible person Jan Winston p.83
possible person Timothy Utama p.83
possible person Eka Fitria p.83
possible person Danis Subyantoro p.83
possible — UOB Kay Hian p.90
unresolved org PT BANK UOB INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap III p.1
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap II Tahun p.2 ×19
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap I p.2 ×7
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×32
unresolved org Bank Umum. ATM p.4
unresolved org Bapepam p.5 ×12
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia. BOPO p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia’ p.7 ×2
unresolved org Menteri p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’ p.7
unresolved org Menteri Hukum’. Menkumham p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi Subordinasi p.7
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.8
unresolved org PT Subordinasi p.8
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas p.8 ×3
unresolved org Bank Indonesia. Sertifikat Jumbo Obligasi p.11
unresolved org Thailand. United Overseas Bank Limited p.12
unresolved org Singapura. United Overseas Bank Limited p.12 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×4
unresolved org PT Bank UOB Buana Menjadi Izin p.13 ×2
unresolved org Bank Devisa p.13 ×4
unresolved org UOB International Investment Private Limited p.13 ×2
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Nusantara p.13 ×5
unresolved org Milik Negara p.14 ×3
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun p.15 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.16 ×3
unresolved org Disetor UOB International Investment Private Limited p.16
unresolved org Purwantono p.16 ×2
unresolved org Young Global Limited p.16 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.18 ×2
unresolved org PT Bank UOB Indonesia UOB Plaza p.36 ×2
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.37
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.37
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahun p.39 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.52 ×2
unresolved org PT Great Eastern General p.52 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Insurance Indonesia p.52 ×4
unresolved org Asuransi Indonesia Tbk p.53 ×2
unresolved org PT Asuransi FPG Indonesia p.53
unresolved org PT AIG Insurance Indonesia p.54 ×2
unresolved org PT Tokio Marine Insurance p.54
unresolved org Wee Investments Pte. Ltd. p.55
unresolved org Private Limited p.55 ×7
unresolved org Kepemilikan Saham Terbesar United Overseas Bank Limited p.55
unresolved org Citibank Nominees Singapore Pte Ltd p.55 ×3
unresolved org DBSN Services Pte. Ltd. p.55 ×3
unresolved — HSBC (Singapore p.55 ×3
unresolved org Nominees Pte Ltd p.55 ×3
unresolved org Co Pte Ltd p.55 ×3
unresolved org Haw Par Investment Holdings Pte Ltd p.55 ×3
unresolved org Pickwick Securities Private Limited p.55 ×3
unresolved org Straits Maritime Leasing Private Limited p.55 ×3
unresolved org Bank Nominees p.55 ×3
unresolved org Haw Par Equities Pte Ltd p.55 ×3
unresolved org Pte. Ltd. p.55 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.56 ×2
unresolved person Kantor Notaris Aulia Taufani S.H. · Notaris p.56 ×32
unresolved org BERBENTUK BADAN HUKUM UOB International Investment Private Limited p.57
unresolved org United Overseas Bank Limited, Singapura p.57
unresolved org Chua Wan Ping United Overseas Bank Limited p.57
unresolved org Raffles Nominees (Pte.) Limited p.57
unresolved org Wee Investments Private Limited p.58 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.59 ×4
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.60
unresolved org Pengawasan Keuangan dan Pembangunan p.61
unresolved org PT PLN (Persero) p.61
unresolved — Hendry Patria Rosa p.62
unresolved — Nina Diyanti Anwar p.62
unresolved — kosong p.62 ×2
unresolved — Imbang Perdana Satryawan p.62 ×2
unresolved — Yanuar Maulana Yusuf p.62 ×2
unresolved — Erawati Esther p.62
unresolved — Tan Fransiska Hendra p.62 ×2
unresolved — Ritaria Tjokromulio* p.62 ×3
unresolved org PT AT Indonesia p.63
unresolved org Hanafiah Ponggawa & Partners p.63
unresolved org PT Bank Rabobank International Indonesia p.63
unresolved org PT Mitsubishi Buana Bank p.63
unresolved org PT Bank Buana Indonesia p.63 ×2
unresolved — Rudy Widjaja p.64
unresolved — Ratnasari Kartawiria p.65
unresolved — Siswo Soebianto Iksan p.65
unresolved — FX Yanto Edy Umar p.65
unresolved — Soelaiman Reza Poernomo p.65
unresolved — Brahmantya Paramajati p.65
unresolved — Maya Rizano p.65
unresolved — Jessy Catharina Sigar p.65
unresolved — Amelia Ragamulu p.65
unresolved — Stella Damayanti p.65
unresolved — Monique Sagita p.65
unresolved — Ali Budiman p.65
unresolved — Alexander Husin p.65
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.68 ×3
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.68 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak p.75
unresolved org Bank BCA p.78
unresolved org Bank OCBC Indonesia p.78
unresolved person H. Menara Sudirman p.80
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.81
unresolved person Sutjipto · Notaris p.82
unresolved org PT Bank Bumi Daya (Persero) p.82
unresolved org PT Bank Dagang Negara (Persero) p.82
unresolved org PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) p.82
unresolved org Bank Exim p.82
unresolved org PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) p.82
unresolved person Utiek R. Abdurachman · Notaris p.82
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jumadi p.85
unresolved org Indo Premier Sekuritas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.89 ×2
unresolved org Bank Permata Cabang Bursa Efek p.89
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia Cabang p.90
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua p.90
unresolved org PT Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin Nine p.92
unresolved org Bank UOB Indonesia Tahap II p.94 ×2
unresolved person Tjahjadi Bunjamin p.94
unresolved org Bank Umum. Obligasi Subordinasi IV Tahap II p.95
unresolved org PT BRI Dana Reksa Sekuritas p.95
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.96
unresolved org Menteri Kehakiman No. J. p.96
unresolved org Pengadilan Negeri p.96
unresolved org Pusat Statistik p.98
unresolved org Private Limited United Overseas Bank Limited p.99
unresolved — a. Tai Tak Estates Sendirian Berhad p.99
unresolved org b. DBS Nominees (Private) Limited p.99
unresolved org d. C Y Wee & Co Pte Ltd p.99
unresolved org h. BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. p.99
unresolved — k. Tee Teh Sdn Berhad p.99
unresolved org m. CGS-CIMB Securities (Singapore) Pte. Ltd. p.99
unresolved org PT Bank UOB Buana p.101
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.106
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan p.106

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result