Skip to content
Back to announcement

20260107_INET_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32017648_lamp1.pdf

Listing Text extracted INET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 146

Page 1
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                   12 Juni 2025   Periode Pelaksanaan HMETD                                                8 Januari 2026 –
                                                                                                                                                  22 Januari 2026
   Tanggal Pernyataan Pendaftaraan menjadi         22 Desember 2025      Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan
   Efektif                                                               HMETD                                                                    12 Januari 2026 -
                                                                                                                                                   26 Januari 2026
   Tanggal Terakhir Perdagangan Saham                                    Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham                                  23 Januari 2026
   dengan HMETD di:                                                      Tambahan
            Pasar Reguler dan Negosiasi                2 Januari 2026    Tanggal Penjatahan atas Pemesanan Saham                                   26 Januari 2026
                                                                         Tambahan
            Pasar Tunai                               6 Januari 2026     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham                                 28 Januari 2026
                                                                         Tambahan
   Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa                                 Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri II                                     8 Januari 2026
   HMETD:
             Pasar Reguler dan Negosiasi               5 Januari 2026    Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri II
             Pasar Tunai                               7 Januari 2026            Pasar Reguler dan Negosiasi                                           11 Juli 2028
   Tanggal Pencatatan dalam DPS yang berhak            6 Januari 2026            Pasar Tunai                                                           13 Juli 2028
   atas HMETD

   Tanggal Distribusi HMETD                            7 Januari 2026    Tanggal Awal Pelaksanaan Waran Seri II                                        13 Juli 2026
   Tanggal Pencatatan HMETD di BEI                     8 Januari 2026    Tanggal Akhir Pelaksanaan Waran Seri II                                       13 Juli 2028
   Awal Perdagangan HMETD                              8 Januari 2026    Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri II                                      13 Juli 2028
   Akhir Perdagangan HMETD                            22 Januari 2026
 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
 ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
 PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
 KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                    PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
                                                                                  f
                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
     Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak

                                Kantor Pusat :                                                                  Kantor Operasional :
                        Gedung Cyber 1, Lantai 10                                                                  Ruko Rich Palace
                         Jl. Kuningan Barat No.8,                                                      Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
                           Jakarta Selatan 12710                                                                  Jakarta Barat 11630
                      Telp.: 021 – 5265943/ 5835854                                                         Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
                     Email : info@sinergynetworks.co.id                                                   Email : info@sinergynetworks.co.id
                     Website : www.siapnetworks.co.id                                                      Website : www.siapnetworks.co.id

                   PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)

Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp10 ,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh setelah PMHMETD. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut
akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui
PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD ini akan dicatatkan di BEI.

Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) lembar Waran Seri II yang menyertai Saham Baru
atau sebanyak-banyaknya 10,29% (sepuluh koma dua sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I yang menyertai Saham
Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang
melaksanakan haknya dalam PMHMETD I. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 50 (lima puluh) lembar saham baru Perseroan dalam PMHMETD I berhak
memperoleh 9 (sembilan) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru
Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh
Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai
tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut
belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak
bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,-
(enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta Rupiah).

Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku pemegang 5.360.707.200 (lima miliar
tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) lembar saham atau setara dengan 60.62% (enam puluh koma enam duapersen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan per tanggal 15 September 2025 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar
serratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 23 September 2025 dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,-
(satu triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN
(“Pembeli Siaga”) telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh
tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).


 HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN DI DALAM ATAU DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK TANGGAL 8 JANUARI 2026
 SAMPAI DENGAN TANGGAL 22 JANUARI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL
 12 JANUARI 2026 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 22 JANUARI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD
 YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.

 RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERIZINAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 6 PROSPEKTUS INI.
                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA
 AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 57,14% (LIMA PULUH TUJUH KOMA SATU EMPAT
 PERSEN) DARI TOTAL PORSI KEPEMILIKAN SAHAM DARI MASING-MASING PEMEGANG SAHAM PADA SAAT PELAKSANAAN HMETD .

                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 23 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka
penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat
No.57/INET-OJK/IX/2025 tanggal 26 September 2025 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) PT Sinergi
Inti Andalan Prima Tbk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang
perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak
diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang
Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UUP2SK.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini menyatakan bahwa telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai
pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN
PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA
INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA
DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK
OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT
DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG
HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................................... 2
RINGKASAN .................................................................................................................................................................................. 7
1.            PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I) ................................ 20
2.            RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I.................................................................................................. 34
3.            PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................... 38
4.            IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................ 45
5.            ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................................... 49
6             FAKTOR RISIKO.............................................................................................................................................................. 66
7             KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................... 70
8             KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
              USAHA ............................................................................................................................................................................. 71
         A.                     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ......................................................................................................................... 71
         B.                     KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ........................ 71
         C.                     KEGIATAN USAHA..................................................................................................................................................... 71
         D.                     PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................... 72
         E.                     IZIN USAHA ................................................................................................................................................................. 76
         F.                     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN .......................................................................................... 82
         G.                     TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)................................... 85
         H.                     MANAJEMEN RISIKO ................................................................................................................................................ 91
         I.                     STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................................ 93
         J.                     SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................................................... 94
         K.                     HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN
                                PEMEGANG SAHAM ................................................................................................................................................. 96
         L.                     KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ......................................... 97
         M.                     INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................... 99
         N.                     PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I ....................................................................................... 106
         O.                     PERJANJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA .............................................. 107
         P.                     PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................................................. 108
         Q.                     PERJANJIAN ANTARA PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DENGAN PIHAK AFILIASI .............. 113
9.            EKUITAS ........................................................................................................................................................................ 130
10.           KEBIJAKAN DIVIDEN .................................................................................................................................................... 132
11.           PERPAJAKAN................................................................................................................................................................ 133
12.           KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ................................................................................................................ 135
13.           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .......................................................................................... 137
14.           TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN ......................................................... 139
15.           PENYEBARAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR .................................................................... 143
16.           INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................................................................. 144




                                                                                                                                                                                                              1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah dalam Prospektus mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                                  Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK
                                             yaitu:
                                             a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                                 derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                                 hubungan seseorang dengan:
                                                 1. suami atau istri;
                                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                                      dari cucu;
                                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                      saudara yang bersangkutan; atau
                                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                             b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                                 seseorang dengan:
                                                 1. orang tua dan anak;
                                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                             c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                                                 komisaris dari pihak tersebut;
                                             d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                                 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
                                                 atau pengawas yang sama;
                                             e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                                 tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                                 dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                                 pihak dimaksud;
                                             f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                                 dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                                 cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                 kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                             g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                                   pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                                   paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                                   hak suara dari perusahaan tersebut.
 “BAE”                                       Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
                                             PMHMETD I yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini adalah PT
                                             Ficomindo Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta.
 “Bandwidth”                                 Berarti jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dalam satuan
                                             waktu bit per second (bps).
 “Bapepam-LK”                                Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
                                             pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana
                                             dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                             No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
                                             Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 30
                                             Desember 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan No.
                                             184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                                             Keuangan tanggal 11 Oktober 2010, atau pengganti dan penerima
                                             hak dan kewajibannya.
 “BEI”                                       PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan
                                             di Indonesia, dimana saham Perseroan dicatatkan.
 “Daftar Pemesanan”                          Daftar yang memuat nama-nama pemesan.
 “DPS”                                       Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE yang memuat
                                             keterangan tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
 “Efek”                                      Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi
                                             baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                                             dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                             pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                                                                                                                      2
Page 5
                       memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                       berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                       dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 22 UUPPSK.
”Efektif”              Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
                       Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                       a.    atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                             i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
                                 Pendaftaran diterima OJK secara lengkap yaitu telah
                                 mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                 peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                 dalam rangka Penawaran Umum; atau
                             ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
                                 yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                 atau
                       b.    atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                             perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                             diperlukan.
“Formulir Konfirmasi   Formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
Penjatahan (FKP)”      pemilikan saham-saham.
“FPPS”                 Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“Hari Bursa”           Hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari
                       Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
                       libur nasional atau dinyatakan libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”        Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                       Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
                       yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                       Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                       kerja biasa.
“Hari Kerja”           Hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh
                       pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“HMETD”                Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang melekat
                       pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada
                       (eksisting) untuk membeli saham yang akan dikeluarkan dari
                       portepel Perseroan.
“KSEI”                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas
                        yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
                        Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mempunyai
                        kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga penyimpanan
                        dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam
                        UU Pasar Modal.
“OJK”                  berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang
                       mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                       tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
                       UUP2SK (“UU OJK”).

“Pemerintah”           Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum”       Berarti kegiatan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
                       Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                       Terlebih Dahulu I Perseroan tahun 2025.
“Penitipan Kolektif”   Jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar
                       Modal.




                                                                                              3
Page 6
“Pernyataan Penerbitan Waran Seri II”   Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Sei II dalam Rangka
atau “PPW Seri II”                      Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                        Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.330
                                        tanggal 19 September 2025 sebagaimana telah diubah dengan
                                        Addendum I Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka
                                        Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan efek
                                        Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.268
                                        tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh Perseroan di
                                        hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di
                                        Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pembeli Siaga”              Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka
                                        Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                        Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.329
                                        tanggal 19 September 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
                                        dengan AKUN di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn.,
                                        Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi    Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
Saham” atau “PPAS”                      Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
                                        Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.328
                                        tanggal 19 September 2025 sebagaimana diubah dengan
                                        Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
                                        Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
                                        Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.267
                                        tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh dan antara
                                        Perseroan dengan BAE di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra,
                                        SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi    Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
Waran Seri II” atau “PPAW Seri II”      dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                                        Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
                                        No. 1.331 tanggal 19 September 2025 sebagaimana diubah dalam
                                        Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
                                        dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                                        Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
                                        No. 1.269 tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh dan
                                        antara Perseroan dengan BAE di hadapan Mohamad Fajri Mekka
                                        Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran”                Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
                                        Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-
                                        dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya,
                                        termasuk       semua       perubahan,      tambahan,      serta
                                        pembetulannya.Dokumen yang wajib diajukan kepada OJK oleh
                                        Perseroan sebelum melakukan Penawaran Umum atas saham-
                                        saham kepada Publik, berikut lampiran-lampirannya serta semua
                                        perubahan, tambahan dan pembetulannya yang dibuat sesuai
                                        ketentuan dalam UU Pasar Modal juncto POJK No. 32/2015).
“Perseroan”                             Badan hukum yang akan melakukan Penambahan Modal dengan
                                        Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, yang dalam hal ini adalah PT
                                        Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
“Perusahaan Anak”                       Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                        laporan keuangan Perusahaan Terbuka.
“PMHMETD I”                             Penawaran Umum Terbatas Saham Perseroan dengan
                                        menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua
                                        belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai
                                        nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham dan harga
                                        pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap
                                        saham.
“POJK No. 14/2022”                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022
                                        tanggal 14 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
                                        Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.


                                                                                                              4
Page 7
"POJK No. 17/2020"             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                               tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                               Kegiatan Usaha Utama.
“POJK No. 30/2015”             Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                               Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 32/2015”             Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                               Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
                               Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                               OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK
                               No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                               Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2014”             Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
                               Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2015”             Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
                               Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan
                               Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015”             Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                               Pedoman Palaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”             Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                               Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No.15/2020”              Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                               Terbuka
"POJK No. 42/2020"             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Point of Presence atau PoP”   Berarti suatu metode yang digunakan untuk menunjukkan
                               keberadaan nomor akses lokal di jaringan data umum.

“PPh”                          Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan sesuai dengan
                               ketentuan di negara Undang-undang Perpajakan Republik
                               Indonesia.
“Prospektus“                   Setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
                               Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan
                               ketentuan Peraturan OJK No. 33/2015 yaitu prospektus ini.
“PT”                           Perseroan Terbatas.
“Rekening Efek”                Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                               pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang
                               rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                               ditandatangi pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
                               Kustodian.
“Rp”                           Mata uang Rupiah.
“RUPS”                         Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB”                       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                               sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Saham Baru”                   Saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
                               PMHMETD I ini dalam jumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000
                               (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan
                               nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham dan harga
                               pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap
                               saham.
“Saham Lama”                   Saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                               oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini
                               diterbitkan.
“HMETD”                        Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
                               hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                                                                                      5
Page 8
                                            Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                                            diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti
                                            HMETD.
 “USD”                                      Berarti Dolar Amerika Serikat.
 “UUP2SK“                                   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023
                                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                            Lembaran Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan
                                            No. 6845.
 “Undang-Undang Pasar Modal atau            Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
 UUPM”                                      sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
 “Undang-Undang Perseroan Terbatas          Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 tentang
 atau UUPT”                                 perseroan terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
                                            Indonesia tahun 2007 No. 106 dan Tambahan Lembaran Negara
                                            Republik Indonesia tahun 2007 No. 4756 sebagaimana diubah
                                            terakhir kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6
                                            Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                            Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                                            Undang-Undang yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
                                            Republik Indonesia Nomor 6856, Lembaran Negara Republik
                                            Indonesia Tahun 2023 No. 41.
 “Wi-fi”                                    Berarti teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk
                                            bertukar data secara nirkabel (menggunakan gelombang radio)
                                            melalui sebuah jaringan komputer, termasuk koneksi Internet
                                            berkecepatan tinggi.



SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

AKUN : Berarti PT Abadi Kreasi unggul Nusantara

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK

DPS    : Berarti PT Data Prima Solusindo
PFI    : Berarti PT Pusat Fiber Indonesia
IAB    : Berarti PT Internet Anak Bangsa
GPI    : Berarti PT Garuda Prima Internetindo




                                                                                                             6
Page 9
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini, serta risiko usaha, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

1.     Riwayat Singkat Perseroan

       Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
       Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham
       berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari
       2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20
       Januari 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 3645 serta
       Tambahan BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian Perseroan”).

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir ternyata
       dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.670
       tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan
       (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember
       2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para
       pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan perubahan isi
       Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.

       (Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga “Anggaran Dasar
       Perseroan”).

       Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang
       (i) Informasi dan Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
       tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

       A.     Kegiatan Usaha Utama:

              1)     Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994

                     Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi,
                     seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan
                     telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual
                     kembali jasa telekomunikasi lainnya.

              2)     Internet Service Provider – KBLI 61921

                     Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
                     pelanggannya untuk- mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
                     internet.

       B.     Kegiatan Usaha Penunjang:

              1)     Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel - KBLI 61100

                     Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
                     pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
                     infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
                     pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran
                     darat, gelombang mikro- atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
                     pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan
                     telegrap dan komunikasi non vocal lainnya- yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
                     fasilitas -transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau
                     kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
                                                                                                                 7
Page 10
     pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan
     kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator-
     infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap
     yang dimaksudkan -bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk
     kegiatan sambungan komunikasi -data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
     suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
     Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
     bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

2)   Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922

     Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
     pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan
     jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.

3)   Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924

     Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses- dan atau ruting bagi
     penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
     jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan
     untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
     melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan- trafik
     penyelenggaraan jasa akses internet.

4)   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090

     Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait
     dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan
     komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk
     juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai
     usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.

5)   Aktivitas Perusahaan Holding - KBLI 64200

     Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
     perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
     utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
     kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
     penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
     perusahaan.




                                                                                               8
Page 11
KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

I. UMUM

  Perseroan adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan pada tahun 2016 di Jakarta. Sampai dengan
  tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa
  internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan anak.

  Visi Perseroan adalah:
  “Menjadi Perusahaan Telekomunikasi dan Mengembangkan Infrastruktur Digital di Indonesia.”

  Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan memiliki misi untuk :

  -    Memberikan solusi yang akurat dan cepat terkait kebutuhan pelanggan;
  -    Menjadikan perusahaan yang selalu mengikuti perkembangan jaman untuk kebutuhan pelanggan;
  -    Memberikan flexibilitas dalam memberikan solusi kepada pelanggan;
  -    Menjadikan lingkungan kerja yang kreatif dan produktif bagi seluruh karyawan; dan
  -    Menjadikan perusahaan yang bernilai lebih bagi seluruh pemegang sahan dan karyawan.

  Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional
  Perseroan, sebagai berikut :

  1.   SINERGI. Mengantisipasi lingkungan usaha yang berkembang saat ini maupun yang akan datang untuk
       dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan usaha yang sehat.

  2.   FOKUS. Mengedepankan dan mendedikasikan diri pada pengembangan ICT yang komprehensif dan
       transparan.

  3.   INTEGRITAS. Mampu mewujudkan keinginan pelanggan dengan konsep duduk bersama dalam lingkup
       persoalan.

  4.   CUSTOMER SATISFACTION. Kemampuan untuk membantu atau melayani orang lain atau memenuhi
       kebutuhan pengguna jasa, baik internal maupun eksternal secara tulus dan memuaskan.

  5.   EXCELLENCE. Berorientasi pada kepuasan dan keinginan pelanggan dengan mengedepankan
       ketepatan kualitas dan hasil yang memuaskan.


II. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

  Perseroan dan Perusahaan anak memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

  1.   Kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
  2.   Fleksibel dalam memberikan kebutuhan pelanggan.
  3.   Didukung oleh tim yang handal dan berpengalaman di bidang digital teknologi.
  4.   Pasar yang luas dan tersebar baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.
  5.   Perseroan memiliki pelanggan yang terdiversifikasi.


III. KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN

  Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang teknologi informasi sebagai
  penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan anak.
  Perseroan saat ini memiliki 4 (empat) Perusahaan anak dengan kepemilikan langsung.




                                                                                                          9
Page 12
Berikut adalah data mengenai Perusahaan Anak milik Perseroan :

                  Nama            Kegiatan         Tahun          Tahun                          Status         Persentase
     No                                                                          Domisili
               Perusahaan          Usaha          Pendirian     Penyertaan                     Operasional      Kepemilikan
                                                                                                  Sudah
                 PT Data        Perdagangan,
                                                                                Kabupaten       Beroperasi
      1           Prima         informasi dan       2019            2022                                          99,99%
                                                                                Tangerang        secara
                Solusindo        Komunikasi
                                                                                                komersial
                                Perdagangan,
                                informasi dan
                                 komunikasi,                                                      Sudah
                PT Pusat
                                  konstruksi,                                     Jakarta       Beroperasi
      2           Fiber                             2022            2022                                          99,99%
                                    aktivitas                                      Barat         secara
                Indonesia
                                 professional,                                                  komersial
                                  ilmiah dan
                                     teknis
                                Perdagangan
                                     besar,
                                  konstruksi                                                      Sudah
               PT Internet            sipil,                                      Jakarta       Beroperasi
      3                                             2025            2025                                            99%
              Anak Bangsa         konstruksi                                       Barat         secara
                                    khusus,                                                     komersial
                                  konstruksi
                                    gedung
                                                                                                  Sudah
                PT Garuda       Perdagangan,
                                                                                                Beroperasi
      4           Prima         informasi dan       2019            2025            Bali                          99,99%
                                                                                                 secara
               Internetindo      Komunikasi
                                                                                                komersial

Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perseroan dan masing-masing Perusahaan anak dibandingkan dengan
pendapatan, laba (rugi) sebelum pajak, jumlah aset dan jumlah liabilitas dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025:


      Nama                   Kontribusi            Kontribusi              Kontribusi             Kontribusi
    Perusahaan               terhadap               terhadap               terhadap               terhadap
                            pendapatan             Laba (rugi)              Jumlah                  Jumlah
                               neto                 sebelum                  Aset                  Liabilitas
                                                      pajak
 Perseroan                     17,56%                 3,19%                  32,25%                 79,14%
 DPS                            6,60%                 0,01%                   9,85%                 14,58%
 PFI                           74,57%                97,83%                  57,30%                  5,72%
 IAB                            1,28%                -1,03%                   0,60%                  0,56%
 GPI*                           0,00%                 0,00%                   0,00%                  0,00%
 Total                        100,00%               100,00%                 100,00%                100,00%
*Keterangan: Pelaksanaan akuisisi GPI oleh Perseroan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025 sehingga
kontribusi GPI belum terkonsolidasi pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Juli 2025.


PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perkembangan Teknologi
Prospek usaha bisnis internet ke depan sangat cerah dan terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan
perkembangan teknologi digital yang semakin maju. Transformasi digital di berbagai sektor mulai dari pendidikan,
perbankan, kesehatan, e-commerce, hingga industri kreatif telah mendorong peningkatan kebutuhan akan
konektivitas yang cepat, stabil, dan berkapasitas tinggi. Penerapan teknologi seperti 5G, Wi-Fi 7, Internet of Things
(IoT), Artificial Intelligence (AI), cloud computing, dan edge computing semakin memperluas peluang bisnis
internet, tidak hanya sebagai penyedia koneksi tetapi juga sebagai penyedia layanan bernilai tambah seperti solusi
smart home, platform digital, layanan data center, hingga cyber security. Selain itu, tren digital lifestyle yang
mencakup kerja jarak jauh, konten streaming, smart city, dan kendaraan otonom turut menciptakan permintaan
besar terhadap layanan internet berkualitas tinggi.
                                                                                                                   10
Page 13
Pertumbuhan pengguna fixed broadband atau internet tetap di Indonesia pada tahun 2025 meningkat pesat
dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan
bahwa proporsi rumah tangga yang berlangganan fixed broadband naik dari sekitar 27,40% pada 2024 menjadi
38,70% di 2025, sebuah lonjakan yang cukup signifikan.

Perkembangan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) merupakan tulang punggung utama infrastruktur telekomunikasi global,
termasuk Indonesia. Seiring dengan ledakan trafik data akibat transformasi digital, cloud computing, streaming,
IoT, dan 5G, permintaan terhadap kapasitas SKKL terus meningkat tajam. Indonesia, sebagai negara kepulauan
dengan lebih dari 17.000 pulau, sangat bergantung pada SKKL untuk menghubungkan wilayah-wilayah terluar dan
mendukung konektivitas nasional. Selain itu, secara geografis Indonesia berada di jalur strategis antara Asia Timur,
Asia Tenggara, dan Australia, menjadikannya lokasi ideal untuk lintasan kabel laut internasional. Prospek usaha
SKKL di Indonesia juga didorong oleh rencana pembangunan dan penguatan infrastruktur digital oleh pemerintah
melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Palapa Ring dan inisiatif perluasan jaringan ke wilayah 3T
(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Prospek usaha kontraktor Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha kontraktor FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia saat ini sangat menjanjikan dan diproyeksikan
akan terus bertumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan, Dari sisi pasar, Indonesia memiliki lebih dari 280
juta penduduk dengan penetrasi fixed broadband yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga
di Asia, sehingga ruang ekspansi masih sangat besar. Pemerintah juga mendorong pemerataan akses digital
melalui berbagai program infrastruktur telekomunikasi dan digitalisasi daerah, yang membuka peluang besar bagi
perusahaan kontraktor untuk terlibat dalam pembangunan jaringan di kota-kota besar maupun wilayah 3T
(terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, pertumbuhan kawasan perumahan baru, apartemen, kawasan industri,
dan pusat bisnis yang membutuhkan jaringan FTTH sejak tahap konstruksi memberikan peluang kerja sama jangka
panjang antara kontraktor, pengembang properti, dan penyedia layanan internet (ISP).

Secara bisnis, sektor kontraktor FTTH menawarkan potensi pendapatan berulang (recurring income) tidak hanya
dari proyek pembangunan jaringan, tetapi juga dari layanan operasi, pemeliharaan, dan perluasan kapasitas
jaringan di masa mendatang. Dengan meningkatnya persaingan antar-ISP yang berlomba menyediakan layanan
berkualitas tinggi, permintaan terhadap jasa kontraktor profesional yang mampu membangun jaringan cepat,
efisien, dan handal juga akan terus meningkat. Kombinasi antara permintaan pasar yang tinggi, dukungan
kebijakan pemerintah, pertumbuhan infrastruktur digital, dan perkembangan teknologi telekomunikasi menjadikan
bisnis kontraktor FTTH sebagai salah satu sektor strategis dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia.

Prospek usaha Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha penyediaan layanan Fiber To The Home (FTTH) di Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah
dalam beberapa tahun ke depan. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan internet cepat dan stabil untuk
kegiatan seperti belajar daring, kerja jarak jauh, streaming, game online, hingga smart home, layanan berbasis
fiber optik menjadi standar baru bagi konektivitas rumah tangga. Saat ini, meskipun penetrasi internet secara umum
di Indonesia telah melampaui 80%, penetrasi layanan FTTH masih jauh lebih rendah — ini menciptakan ruang
pertumbuhan yang sangat besar, terutama di luar kota-kota besar. Pulau Jawa memang sudah lebih padat dengan
jaringan FTTH, namun peluang tetap terbuka di kota lapis kedua dan ketiga, serta di luar Jawa seperti Bali, NTB,
Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, yang saat ini masih dilayani oleh koneksi nirkabel atau tembaga.

2.      Struktur Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)

 a.      Jumlah Saham Baru                              :   Sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas
                                                            miliar delapan ratus juta) lembar saham biasa atas
                                                            nama yang mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma
                                                            satu empat persen) dari modal ditempatkan dan
                                                            disetor penuh setelah PMHMETD I.
 b.      Nilai Emisi PMHMETD I                          :   Sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga
                                                            triliun dua ratus miliar Rupiah)..
 c.      Rasio HMETD                                    :   3 : 4 yaitu dimana setiap pemegang 3 (tiga) Saham
                                                            Lama berhak atas 4 (empat) HMETD, di mana 1
                                                            (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
                                                            Baru.
 d.      Harga Pelaksanaan HMETD                        :   Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham.
 e.      Hak atas Saham Baru                            :   Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan
                                                            sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas
                                                            nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
                                                            penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak
                                                            terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian

                                                                                                                  11
Page 14
                                           dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan
                                           hak atas pembagian saham bonus.
f.   Dilusi Setelah HMETD              :   Bagi yang tidak melaksanakan HMETD, dilusi sampai
                                           dengan maksimum sebesar 57,14% (lima puluh tujuh
                                           koma satu empat persen) dari total porsi kepemilikan
                                           saham dari masing-masing pemegang saham pada
                                           saat pelaksanaan HMETD.
g.   Pembeli Siaga                     :   PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku
                                           Pemegang          Saham        Pengendali      Perseroan
                                           menyatakan kesediaannya untuk menjadi Pembeli
                                           Siaga dalam PMHMETD I Perseroan.
h.   Jumlah dan Nilai Pembeli Siaga    :   Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
                                           Dalam        Rangka      Penawaran       Umum      Untuk
                                           Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
                                           Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
                                           No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di
                                           hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn.,
                                           Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”)
                                           telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga
                                           jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
                                           I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
                                           saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah
                                           saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima
                                           miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh
                                           puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga
                                           Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh
                                           Rupiah) setiap saham dengan nilai sebanyak-
                                           banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat
                                           ratus tiga belas miliar Sembilan puluh empat juta dua
                                           ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh
                                           Rupiah)
i.   Rasio Waran Seri II               :   50 : 9 yaitu dimana setiap pemegang 50 (lima puluh)
                                           Saham Hasil Pelaksanaan HMETD berhak atas 9
                                           (sembilan) Waran Seri II, di mana 1 (satu) Waran Seri
                                           II berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
j.   Jumlah Waran Seri II              :   Sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga
                                           ratus empat juta) lembar Waran Seri II.
k.   Nilai Emisi Waran Seri II         :   Sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (enam
                                           ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta
                                           Rupiah).
l.   Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I   :   Seluruh dana hasil dari PMHMETD I Perseroan,
                                           setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan
                                           oleh Perseroan untuk:
                                                 1. Sekitar Rp2.935.000.000.000,- (dua triliun
                                                      sembilan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah)
                                                      untuk       penyetoran      modal      kepada
                                                      Perusahaan Anak, GPI yang mana akan
                                                      digunakan oleh GPI untuk:
                                                       a. Sekitar Rp2.800.000.000.000,- (dua
                                                           triliun delapan ratus miliar Rupiah) akan
                                                           digunakan GPI untuk pengembangan
                                                           jaringan Fiber To The Home (FTTH)
                                                           berkecepatan tinggi dengan tenologi
                                                           Wi-Fi 7 sebanyak 2 Juta Pelanggan di
                                                           Pulau Bali dan Lombok;
                                                       b. Sisanya sebesar Rp135.000.000.000,-
                                                           (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah)
                                                           akan digunakan sebagai modal kerja
                                                           GPI,       yaitu    biaya      pembelian
                                                           perlengkapan        penunjang,      biaya
                                                           pengembangan          layanan,      biaya
                                                           pemasaran, biaya pelatihan serta biaya
                                                           overhead lainnya.
                                                 2. Sekitar Rp215.384.400.000,- (dua ratus lima
                                                      belas miliar tiga ratus delapan puluh empat
                                                      juta empat ratus ribu Rupiah) untuk
                                                                                                   12
Page 15
                                                                     penyetoran modal kepada Perusahaan
                                                                     Anak, PFI yang mana akan digunakan oleh
                                                                     PFI untuk melunasi biaya Indefeasible Right
                                                                     of Use (IRU) Jaringan kabel bawah laut
                                                                     (Submarine Cable) kepada PT JMP.
                                                                 3. Sisanya akan digunakan sebagai modal
                                                                     kerja Perseroan, yaitu biaya pembelian
                                                                     perlengkapan        penunjang,        biaya
                                                                     pengembangan layanan, biaya pemasaran,
                                                                     biaya pelatihan serta biaya overhead
                                                                     lainnya.
                                                            Sedangkan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II
                                                            akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, yaitu
                                                            biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya
                                                            pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
                                                            pelatihan serta biaya overhead lainnya.
 m.      Periode Perdagangan HMTED                      :   8 - 22 Januari 2026
 n.      Periode Pelaksanaan HMTED                      :   8 - 22 Januari 2026
 o.      Periode Perdagangan Waran Seri II              :   8 Januari 2026 – 13 Juli 2028
 p.      Periode Pelaksanaan Waran Seri II              :   13 Juli 2026 – 13 Juli 2028

Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara
selaku pemegang 5.360.707.200 (lima miliar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) atau setara
dengan dengan 60,62% (enam puluh koma enam dua persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan
seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar serratus empat puluh tujuh juta
enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 19 September
2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN
akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh
enam miliar Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 berdasarkan Surat No. 010/SP/SINERGY/XI.2025
tanggal 6 November 2025 berdasarkan sebagai berikut:

                                                MODAL SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
                   Keterangan                        Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)          (%)

 Modal Dasar                                                30.000.000.000             300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara                           5.360.707.200              53.607.072.000    60,62
  Muhammad Arif                                                     10.000                     100.000     0,01
  Masyarakat dibawah 5%                                      3.786.189.722              37.861.897.220    39,37
 Total Modal Ditempatkan & Disetor                           8.894.552.519              88.945.525.190   100,00
 Saham dalam Portepel                                       21.105.447.481             211.054.474.810


Bahwa per tanggal 15 September 2025 masih terdapat Waran Seri I yang berlaku berjumlah 757.003.890 (tujuh
ratus lima puluh tujuh juta tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lembar) Waran Seri I. Waran Seri I. Waran Seri I
adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama
yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 91,-
(sembilan puluh satu Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 24
januari 2024 sampai dengan 26 Januari 2026.

Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri
I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa
berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran
Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.

Saham hasil pelaksanaan Waran Seri I akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas
pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).




                                                                                                                  13
Page 16
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   60,62     12.508.316.800     125.083.168.000       60,62
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               3.482.278.910    34.822.789.100   39,37      8.125.317.456      81.253.174.560       39,37
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      8.842.996.110    88.429.961.100   100,00    20.633.567.589     206.336.575.890       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                21.157.003.890   211.570.038.900              9.366.342.411       93.663.424.110


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    12.508.316.800   125.083.168.000   60,62     13.794.886.528     137.948.865.280       60,62
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.732             257.320       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               8.125.317.456    81.253.174.560   39,37      8.961.064.394      89.610.643.940       39,37
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     20.633.567.589   206.336.575.890   100,00    22.755.976.654     227.559.766.540       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 9.366.342.411    93.663.424.110              7.244.023.346       72.440.233.460


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   60,62     17.151.355.346     171.513.553.460       83,11
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               3.482.278.910    34.822.789.100   39,37      3.482.278.910      34.822.789.100       16,88
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      8.842.996.110    88.429.961.100   100,00    20.633.567.589     206.336.575.890       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                21.157.003.890   211.570.038.900              9.366.342.411       93.663.424.110


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:



                                                                                                                           14
Page 17
                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    17.151.355.346   171.513.553.460   83,11     19.273.672.012     192.736.720.120       84,70
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.732             257.320       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               3.482.278.910    34.822.789.100   16,88      3.482.278.910      34.822.789.100       15,29
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     20.633.567.589   206.336.575.890   100,00    22.755.967.654     227.559.766.540       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 9.366.342.411    93.663.424.110              7.244.023.346       72.440.233.460


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   55,84     12.508.316.800     125.083.168.000       55,84
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               4.239.282.800    42.392.828.000   44,15      9.891.659.867      98.916.598.670       44,15
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      9.600.000.000    96.000.000.000   100,00    22.400.000.000     224.000.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                20.400.000.000   204.000.000.000              7.600.000.000       76.000.000.000


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD setelah pelaksanaan Waran Seri II:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    12.508.316.800   125.083.168.000   55,84     13.794.886.528     137.948.865.280       55,84
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.733             257.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               9.891.659.867    98.916.598.670   44,15     10.909.087.739     109.090.877.390       44,15
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     22.400.000.000   224.000.000.000   100,00    24.704.000.000     247.040.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 7.600.000.000    76.000.000.000             5.296.000.000        52.960.000.000


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:




                                                                                                                           15
Page 18
                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   55,84     18.160.693.867     181.606.938.670       81,06
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               4.239.282.800    42.392.828.000   44,15      4.239.282.800      42.392.828.000       18,93
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      9.600.000.000    96.000.000.000   100,00    22.400.000.000     224.000.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                20.400.000.000   204.000.000.000              7.600.000.000       76.000.000.000


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    18.160.693.867   181.606.938.670   81,06     20.464.691.467     204.646.914.671       91,36
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.733             257.329       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               4.239.282.800    42.392.828.000   18,93      4.239.282.800      42.392.828.000       18,93
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     22.400.000.000   224.000.000.000   100,00    24.704.000.000     247.040.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 7.600.000.000    76.000.000.000            15.296.000.000      152.960.000.000


3.      Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya pada
tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).
Laporan keuangan konsolidasian untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang
dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada tanggal 4 Desember 2025.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP.
0165 yang dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret
2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik
No. AP. 1023 yang dalam laporannya No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8
April 2024.

                                                                                                                           16
Page 19
a.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                          31 Desember
                     Keterangan                           31 Juli 2025
                                                                                                 2024                     2023
      JUMLAH ASET LANCAR                                      151.587.072.145                    66.980.456.860           65.764.792.556
      JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                187.314.324.852                   162.874.228.243          158.153.181.200
      JUMLAH ASET                                             338.901.396.997                   229.854.685.103          223.917.973.756
      JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                          20.530.658.169                    12.593.365.343            7.490.677.601
      JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                          9.179.169.087                     1.389.639.618            1.888.338.889
      JUMLAH LIABILITAS                                        29.709.827.256                    13.983.004.961            9.379.016.490
      JUMLAH EKUITAS                                          309.191.569.741                   215.871.680.142          214.538.957.266


b.   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                    31 Juli                                     31 Desember
                     Keterangan
                                                          2025                   2024                     2024               2023
      PENDAPATAN USAHA                                 53.058.935.749         18.493.320.272           30.437.200.682     28.889.381.869
      BEBAN POKOK PENDAPATAN                         (33.419.616.026)       (11.336.657.878)         (19.563.574.082)   (20.619.611.538)
      LABA BRUTO                                       19.639.319.723          7.156.662.394           10.873.626.600      8.269.770.331
      LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                   14.390.202.365          1.695.729.276            1.696.037.943      1.310.129.398
      LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                      11.269.152.458          1.343.567.826            1.328.358.953        875.692.019
      PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
      LAIN                                                13.441.948                  1.048.863           (1.798.051)         (49.293.852)
      JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
        TAHUN BERJALAN                                11.282.594.406              1.344.616.689        1.326.560.902          826.398.167
      LABA PER SAHAM DASAR                                      1,42                       0,18                 0,18                 0,13
      LABA PER SAHAM DILUSIAN                                   1,24                       0,14                 0,14                    -
      EBITDA                                          23.585.049.595              3.328.691.843        3.893.655.470        2.463.354.940
      Bunga Berjalan                                     116.280.816                131.575.166          111.698.031          131.305.772


c.   Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                      31 Juli                                   31 Desember
                     Keterangan
                                                          2025                      2024                 2024                 2023
      Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                     8.957.153.485              6.064.114.656        6.106.898.077      (27.031.986.002)
      aktivitas Operasi
      Kas bersih digunakan untuk aktivitas
                                                    (48.002.255.793)        (5.808.279.895)         (5.625.407.742)     (61.872.742.425)
      investasi
      Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                     90.752.304.263             (225.151.940)        (372.476.766)      148.690.316.908
      aktivitas Pendanaan


d.   Rasio-Rasio Penting

                                                                     31 Juli                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                          2025                      2024                 2024                 2023

     Rasio Pertumbuhan (%)
        Pendapatan Usaha                                     186,91%                     9,74%                 5,36%              44,82%
        Beban Pokok Pendapatan                               194,79%                    -5,75%                -5,12%              43,49%
        Laba Bruto                                           174,42%                    48,35%                31,49%              48,25%
        Laba Usaha                                           829,58%                    40,51%                -2,69%             -29,41%
        Laba Sebelum Pajak Penghasilan                       748,61%                    59,34%                29,46%             -26,59%
        Laba Periode/Tahun Berjalan                          738,75%                    65,70%                51,69%             -36,26%
        Jumlah Aset                                           46,68%                     5,53%                 2,65%             206,80%
        Jumlah Liabilitas                                     99,42%                   189,44%                49,09%              20,54%
        Jumlah Ekuitas                                        43,04%                     1,10%                 0,62%             229,03%

     Rasio Usaha (%)
        Laba Bruto / Pendapatan Usaha                         37,01%                    38,70%                35,72%              28,63%
        Jumlah laba (rugi) komprehensif                       21,26%                     7,27%                 4,36%               2,86%
           periode/tahun berjalan / Pendapatan
           Usaha
        Jumlah laba (rugi) komprehensif                      205,65%                    23,91%                13,59%              11,87%
           periode/tahun berjalan / Beban Usaha
        Jumlah laba (rugi) komprehensif                          3,65%                     0,62%                0,61%                0,39%
           periode/tahun berjalan / Ekuitas (ROE)
        Jumlah laba (rugi) komprehensif                          3,33%                     0,58%                0,58%                0,37%
           periode/tahun berjalan / Aset (ROA)

        Rasio Keuangan (x)
        Aset / Liabilitas                                        11,41                     15,51                16,44                23,87
        Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity)                     0,10                      0,07                 0,06                 0,04
        Liabilitas / Aset (Debt to Asset)                         0,09                      0,06                 0,06                 0,04
        Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
           (Current Ratio)                                        7,38                      5,22                 5,32                 8,78


                                                                                                                                           17
Page 20
          Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA /
             Beban Bunga Pinjaman)                            202.83            25,30             34,86               18,76
          Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                    2,30             2,40              2,73                8,05
          Debt to EBITDA                                        1,26             4,48              3,59                3,81

            Financial                                                   Posisi Per
                                 Persyaratan                                                                Keterangan
            Covenant                                31 Juli 2025       31 Des 2024       31 Des 2023
         Current Ratio              Minimal 1x               7,38x                   -                 -   Seluruh
         Debt to Equity                                                                                    persyaratan
           Ratio                Maksimal 2,5x               0,09x                    -                 -   financial
         Debt Service                                                                                      covenant telah
           Coverage Ratio           Minimal 1x              2,30x                    -                 -   terpenuhi.

     PADA TANGGAL 31 JULI 2025, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
     KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN

4.        Faktor Risiko

Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha dan kepemilikan saham yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, risiko-risiko berikut ini:

A.       RISIKO UTAMA PERSEROAN

     Risiko perizinan

B.       RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
         LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
         PERSEROAN

     •     Risiko gangguan jaringan kabel serat optik
     •     Risiko persaingan usaha
     •     Risiko bencana alam
     •     Risiko perubahan teknologi telekomunikasi
     •     Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
     •     Risiko Pendanaan
     •     Risiko Terhambatnya Pembangunan/Pengembangan Jaringan Kabel
     •     Risiko Tidak Didapatkannya Kontrak Dengan Penyedia Backbone Dan/Atau Penyedia Bandwidth
     •     Risiko Tidak Didapatkannya Perizinan SBU Konstruksi Untuk IAB
     •     Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

C.       RISIKO UMUM

     •     Risiko makro ekonomi
     •     Risiko atas kebijakan atau peraturan Pemerintah terkait bidang usaha Perseroan
     •     Risiko tuntutat atau gugatan hukum

D.       RISIKO BAGI INVESTOR

     •     Risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada PMHMETD I
     •     Risiko fluktiasi harga saham Perseroan
     •     Risiko kebijakan dividen
     •     Risiko penjualan saham di masa yang akan datang dapat mempegaruhi harga pasar saham Perseroan

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab 6 Prospektus ini.

5.        Kebijakan Dividen

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan
rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan
mencatatkan laba bersih.

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.


                                                                                                                            18
Page 21
Manajemen Perseroan untuk saat ini menetapkan kebijakan untuk melakukan pembagian dividen kas kepada
pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat
kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di
masa depan; (iv) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.

Untuk penjelasan kebijakan dividen secara lengkap dapat dilihat pada Bab 11 dalam prospektus ini.

6.        Keterangan tentang Perusahaan Anak

Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki PerusahaanAnak yang dikonsolidasikan yang dimiliki
Perseroan dengan ringkasan sebagai berikut:

                                                         Tahun
              Nama          Kegiatan        Tahun                                     Status        Persentase
     No                                                 Penyertaa      Domisili
           Perusahaan        Usaha         Pendirian                                Operasional     Kepemilikan
                                                           n
                                                                                       Sudah
             PT Data      Perdagangan,
                                                                      Kabupaten      Beroperasi
     1        Prima       informasi dan      2019         2022                                        99,99%
                                                                      Tangerang       secara
            Solusindo      Komunikasi
                                                                                     komersial
                          Perdagangan,
                          informasi dan
                           komunikasi,                                                 Sudah
            PT Pusat
                            konstruksi,                                 Jakarta      Beroperasi
     2        Fiber                          2022         2022                                        99,99%
                              aktivitas                                  Barat        secara
            Indonesia
                           professional,                                             komersial
                            ilmiah dan
                               teknis
                          Perdagangan
                               besar,
                            konstruksi                                                 Sudah
            PT Internet         sipil,                                  Jakarta      Beroperasi
     3                                       2025         2025                                         99%
           Anak Bangsa      konstruksi                                   Barat        secara
                              khusus,                                                komersial
                            konstruksi
                              gedung
                                                                                       Sudah
            PT Garuda     Perdagangan,
                                                                                     Beroperasi
     4        Prima       informasi dan      2019         2025           Bali                         99,99%
                                                                                      secara
           Internetindo    Komunikasi
                                                                                     komersial




                                                                                                             19
Page 22
1.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN                                                HAK         MEMESAN                EFEK
       TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah memberikan: (i) Persetujuan atas rencana
Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD")
sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD. (ii) Persetujuan untuk memberikan wewenang
dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
      a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD, menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan,
            menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta merubah Anggaran Dasar Perseroan
            sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
            saham Perseroan), selanjutnya menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
            kemudian mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
            menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
            keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
            perundangundangan yang berlaku;
      b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
      c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen
            sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
      d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan)
            dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
      e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
            Indonesia;
      f.    Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; dan
      g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang
            disyaratkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinergi Inti Andalan Prima
Tbk No. 014 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Selo Selieana, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.

Selain itu, para pemegang saham Perseroan juga telah memberikan Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) Waran Seri II bersamaan dengan Rencana Perseroan melakukan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya
12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham baru, yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan RUPSLB
pada tanggal 12 Juni 2025, berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
     a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD serta jumlah Waran Seri II;
     b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan harga pelaksanaan Waran Seri II;
     c. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan
           perundang- undangan yang berlaku; dan
     d. Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dan pelaksanaan
           Waran Seri II.
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinergi Inti Andalan Prima
Tbk No. 12 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuar di hadapan Rini Yulianti, SH, Notarius di Jakarta Timur.

Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama yang
mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-
banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).

Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham biasa atas nama
yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD
dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya yang akan dikeluarkan dari Portepel
Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.

HMETD akan diperdagangkan di BEI dan di luar BEI dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 8
Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di
BEI pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026.

Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) lembar
Waran Seri II yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 10,29% (sepuluh koma dua sembilan persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I yang menyertai Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang

                                                                                                                         20
Page 23
melaksanakan haknya dalam PMHMETD I. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 50 (lima puluh) lembar saham baru
Perseroan dalam PMHMETD I berhak memperoleh 9 (sembilan) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri
II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama
yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah)
yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran
Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan
menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan
Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (sembilan ratus dua puluh satu miliar Rupiah).

Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku
pemegang 5.360.707.200 (lima miliar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) lembar saham atau setara
dengan 60.62% (enam puluh koma enam dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 15 September
2025 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar serratus
empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 19
September 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar
Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan
Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”) telah menyatakan sanggup menjadi
Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta
tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah)
setiap saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan puluh
empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).




                                    PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
                                                      Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui
                                                          Perusahaan Anak

                          Kantor Pusat :                                                 Kantor Operasional :
                  Gedung Cyber 1, Lantai 10                                                 Ruko Rich Palace
                   Jl. Kuningan Barat No.8,                                     Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
                     Jakarta Selatan 12710                                                 Jakarta Barat 11630
                Telp.: 021 – 5265943/ 5835854                                        Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
               Email : info@sinergynetworks.co.id                                  Email : info@sinergynetworks.co.id
               Website : www.siapnetworks.co.id                                     Website : www.siapnetworks.co.id




RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERIZINAN. RISIKO USAHA
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 6 PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                   21
Page 24
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE sampai dengan tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat No. 01/INET-FBR/IX/25
tanggal 16 September 2025 berdasarkan sebagai berikut:

                                                MODAL SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                   Keterangan                         Jumlah Saham                Nilai Nominal (Rp)              (%)

 Modal Dasar                                                 30.000.000.000               300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara                            5.360.707.200                53.607.072.000        60,62
  Muhammad Arif                                                      10.000                       100.000         0,01
  Masyarakat dibawah 5%                                       3.482.278.910                34.822.789.100        39,37
 Total Modal Ditempatkan & Disetor                            8.842.996.110                88.429.961.100       100,00
 Saham dalam Portepel                                        21.157.003.890               211.570.038.900


Bahwa per tanggal 15 September 2025 masih terdapat Waran Seri I yang berlaku berjumlah 757.003.890 (tujuh
ratus lima puluh tujuh juta tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lembar) Waran Seri I. Waran Seri I adalah efek
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai
nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 91,- (sembilan puluh
satu Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 24 januari 2024
sampai dengan 26 Januari 2026.

Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri
I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa
berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran
Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.

Saham hasil pelaksanaan Waran Seri I akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas
pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                   Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                             (%)
                                                            (Rp)                                             (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000        300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   60,62     12.508.316.800       125.083.168.000   60,62
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333               233.330   0,01
  Masyarakat dibawah 5%               3.482.278.910    34.822.789.100   39,37      8.125.317.456        81.253.174.560   39,37
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      8.842.996.110    88.429.961.100   100,00    20.633.567.589       206.336.575.890   100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                21.157.003.890   211.570.038.900              9.366.342.411        93.663.424.110


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:




                                                                                                                         22
Page 25
                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    12.508.316.800   125.083.168.000   60,62     13.794.886.528     137.948.865.280       60,62
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.732             257.320       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               8.125.317.456    81.253.174.560   39,37      8.961.064.394      89.610.643.940       39,37
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     20.633.567.589   206.336.575.890   100,00    22.755.976.654     227.559.766.540       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 9.366.342.411    93.663.424.110              7.244.023.346       72.440.233.460


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   60,62     17.151.355.346     171.513.553.460       83,11
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               3.482.278.910    34.822.789.100   39,37      3.482.278.910      34.822.789.100       16,88
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      8.842.996.110    88.429.961.100   100,00    20.633.567.589     206.336.575.890       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                21.157.003.890   211.570.038.900              9.366.342.411       93.663.424.110


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    17.151.355.346   171.513.553.460   83,11     19.273.672.012     192.736.720.120       84,70
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.732             257.320       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               3.482.278.910    34.822.789.100   16,88      3.482.278.910      34.822.789.100       15,29
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     20.633.567.589   206.336.575.890   100,00    22.755.967.654     227.559.766.540       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 9.366.342.411    93.663.424.110              7.244.023.346       72.440.233.460


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:




                                                                                                                           23
Page 26
                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   55,84     12.508.316.800     125.083.168.000       55,84
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               4.239.282.800    42.392.828.000   44,15      9.891.659.867      98.916.598.670       44,15
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      9.600.000.000    96.000.000.000   100,00    22.400.000.000     224.000.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                20.400.000.000   204.000.000.000              7.600.000.000       76.000.000.000


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD setelah pelaksanaan Waran Seri II:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    12.508.316.800   125.083.168.000   55,84     13.794.886.528     137.948.865.280       55,84
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.733             257.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               9.891.659.867    98.916.598.670   44,15     10.909.087.739     109.090.877.390       44,15
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     22.400.000.000   224.000.000.000   100,00    24.704.000.000     247.040.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 7.600.000.000    76.000.000.000             5.296.000.000        52.960.000.000


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:

                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Sebelum PMHMETD I                             Setelah PMHMETD I
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra     5.360.707.200    53.607.072.000   55,84     18.160.693.867     181.606.938.670       81,06
  Muhammad Arif                              10.000           100.000    0,01             23.333             233.330       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               4.239.282.800    42.392.828.000   44,15      4.239.282.800      42.392.828.000       18,93
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                      9.600.000.000    96.000.000.000   100,00    22.400.000.000     224.000.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                20.400.000.000   204.000.000.000              7.600.000.000       76.000.000.000


Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:




                                                                                                                           24
Page 27
                        PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
                                     Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
                          Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham

                                                Setelah PMHMETD I                      Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
               Uraian                                  Nilai Nominal                                 Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                        (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                            (Rp)                                           (Rp)
 Modal Dasar                         30.000.000.000   300.000.000.000            30.000.000.000      300.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
  PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra    18.160.693.867   181.606.938.670   81,06     20.464.691.467     204.646.914.671       91,36
  Muhammad Arif                              23.333           233.330    0,01             25.733             257.329       0,01
  Masyarakat dibawah 5%               4.239.282.800    42.392.828.000   18,93      4.239.282.800      42.392.828.000       18,93
 Total Modal Ditempatkan & Disetor
                                     22.400.000.000   224.000.000.000   100,00    24.704.000.000     247.040.000.000       100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                 7.600.000.000    76.000.000.000            15.296.000.000      152.960.000.000


Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak 8 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026 melalui BEI
sesuai dengan POJK No. 32/2015.

Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD seluruhnya adalah saham baru
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
Maka jumlah seluruh saham Perseroan yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya akan menjadi
22.400.000.000 (dua puluh dua miliar empat ratus juta) saham.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi)
yaitu sampai dengan maksimum 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari total porsi kepemilikan
saham dari masing-masing pemegang saham pada saat pelaksanaan HMETD.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh
dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum
pemegang saham perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun atas rencana penerbitan HMETD termasuk
persetujuan dari kreditur, selain persetujuan RUPS sehubungan dengan PMHMETD I.

Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek
di KSEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI sesuai dengan POJK No. 32/2015.

1.A. KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1.   Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD dan Jenis HMETD

Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB dan memiliki 3 (tiga) Saham Lama akan
memperoleh masing-masing 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham. Dengan demikian, total
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan
ratus juta) saham biasa atas nama yang mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).




                                                                                                                           25
Page 28
2.   Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 7 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 7 Januari 2026 di
kantor Pusat BAE:

                                          PT Ficomindo Buana Registrar
                                             Jl. Kyai Caringin No. 2-A
                                             Jakarta 10150, Indonesia
                                           Telepon: +62-21 2263 8327
                                              Fax. +62-21 2263 9048
                        E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id

dengan menyerahkan:

a.   Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
     Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
     anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
     wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
     diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
     dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

3.   Perdagangan HMETD

HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 8 Januari 2026 sampai
dengan tanggal 22 Januari 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang HMETD yang
bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui Perantara Pedagang
Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan
HMETD ditetapkan sejumlah 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan
HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.

Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau
calon pemegang HMETD.


4.   Bentuk HMETD

Pemegang Saham Yang Berhak akan mendapatkan HMETD secara elektronik ke Rekening Efek di Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham.

5.   Nilai Teoritis HMETD

Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang
HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada
pasar yang ada.

Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD,
tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang
sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
dari HMETD:


                                                                                                               26
Page 29
      Harga pasar setiap saham                                =     Rp a
      Harga saham PMHMETD I                                   =     Rp b
      Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I             =     A
      Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I            =     B
                                                                    (Rp a X A) + (Rp b X B)
      Harga Teoritis Saham ex HMETD                           =
                                                                            (A + B)
                                                              =     Rp X
      Harga Teoritis HMETD                                    =     Rp X – Rp b

6.   Penggunaan HMETD

HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan Perseroan. HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif akan diberikan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

7.   Pecahan HMETD

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening
Perseroan.

8.   Hukum yang Berlaku

Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA
 UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM WAKTU 12
 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF KECUALI PELAKSANAAN WARAN SERI I DAN
 WARAN SERI II.

1.B. KETERANGAN TENTANG WARAN SERI II

Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Waran Seri II yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta)
Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.

1. Definisi
  a. Waran Seri II berarti Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I yang memberi hak
     kepada pemegang Waran Seri II untuk membeli Saham Baru.
  b. Surat Konfirmasi Waran Seri II berarti bukti pencatatan yang dikeluarkan oleh Perseroan atas nama KSEI
     untuk kepentingan Perusahaan Efek dan/atau bank kustodian berdasarkan data yang diperoleh oleh
     Pengelola Administrasi Waran Seri II dari KSEI untuk kepentingan pemegang Rekening Efek dan
     selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Waran Seri II sebagai bukti pemilikan Waran Seri II dalam
     Penitipan Kolektif.
  c. Periode Pelaksanaan Waran Seri II berarti jangka waktu melakukan Pelaksanaan Waran Seri II yaitu setiap
     Hari Bursa terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I atau sejak tanggal 13 Juli 2026
     sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 pukul 16.00 WIB.
  d. Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II berarti Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
     rupiah) setiap saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil pelaksanaan Waran Seri II
     sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) Saham Baru.
  e. Harga Pelaksanaan Waran Seri II berarti harga setiap Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II yang
     ditetapkan, harus dibayar pada waktu melakukan Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp300,- (tiga ratus
     Rupiah).

2.   Persyaratan Waran Seri II
      a. Hak Atas Waran Seri II

       i.   Setiap 50 (lima puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 9 (sembilan) Waran Seri II yang
            diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.


                                                                                                            27
Page 30
       ii.    Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri II berhak
              untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada harga pelaksanaan Waran Seri II selama Periode
              Pelaksanaan Waran Seri II. Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham
              Perseroan, termasuk hak atas dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi
              Saham Baru. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya maka Waran Seri
              II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

     b.      Bentuk Denominasi Waran Seri II

               Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri II, melainkan Waran Seri II akan
               didistribusikan secara elektronik dengan melakukan pengkreditan Waran Seri II ke Rekening Efek
               pada Perusahaan Efek dan/atau bank kustodian yang ditunjuk masing-masing Pemegang Waran
               Seri II dan dibuktikan dengan Surat Konfirmasi Waran Seri II.

               Setelah lewat Periode Pelaksanaan Waran Seri II, maka setiap Waran Seri II yang belum dilaksanakan
               menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak akan berlaku lagi untuk keperluan apapun juga dan
               Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun dalam
               jumlah berapapun dan dengan alasan apapun kepada Perseroan dan Perseroan tidak lagi
               mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II.

               Selama Pelaksanaan Waran Seri II belum dilakukan oleh Pemegang Waran Seri II menjadi Saham
               Baru, maka Pemegang Waran Seri II tidak berhak untuk mengikuti dan tidak mempunyai hak suara
               dalam rapat umum pemegang saham Perseroan dan tidak berhak menerima dividen dalam bentuk
               apapun juga serta hak lain yang terkait pada Saham Baru.

3.   Hak Untuk Membeli Saham Baru Perseroan

     Setiap Pemegang Waran Seri II dapat melakukan pelaksanaan Waran Seri II dengan cara sebagai berikut:

     Bagi Pemegang Waran Seri II yang warannya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI maka untuk
     pelaksanaan hak untuk membeli Saham Baru dilakukan dengan memberikan instruksi melalui Perusahaan
     Efek dan/atau bank kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya kepada KSEI.
     Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan membayar harga
     pelaksanaan yang telah ditetapkan yaitu Rp300,- (tiga ratus Rupiah).

4.   Periode Perdagangan, Pelaksanaan dan Masa Berlakunya Waran Seri II

     Waran Seri II ini berlaku selama 30 (tiga puluh) bulan kalender yang dihitung sejak tanggal pencatatan yang
     paling awal di Bursa yaitu tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan akhir bulan ke 30 (tiga puluh) yaitu tanggal
     13 Juli 2028 pada pukul 16.00 WIB.

     Periode Perdagangan Waran Seri II adalah tanggal 8 Januari 2026 hingga tanggal 11 Juli 2028 pada pukul
     16.00 WIB untuk perdagangan Waran Seri II di Pasar Reguler dan Negosiasi, dan tanggal 8 Januari 2026
     hingga tanggal 13 Juli 2028 pada pukul 12.00 WIB untuk perdagangan Waran Seri II di Pasar Tunai.

     Periode Pelaksanaan Waran Seri II adalah setiap Hari Kerja, terhitung 6 (enam) bulan setelah tanggal
     pencatatan Waran Seri II, mulai tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan akhir bulan ke 30 (tiga puluh) setelah
     pencatatan Waran Seri II tersebut, yaitu tanggal 13 Juli 2028 pada pukul 16.00 WIB.

     Pemegang Waran Seri II memiliki hak untuk menukarkan sebagian atau seluruh Waran Seri II yang
     dipegangnya menjadi Saham Baru. Jika harga pasar saham Perseroan menjadi lebih rendah dari harga
     pelaksanaannya, pemegang Waran Seri II berhak untuk tidak menukarkan Waran Seri II yang dipegangnya
     menjadi Saham Baru.

     Setelah melampaui masa berlaku pelaksanaan, setiap Waran Seri II yang belum dilaksanakan menjadi tidak
     bernilai dan tidak berlaku untuk keperluan apapun dan Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban untuk
     menerbitkan Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II.




                                                                                                               28
Page 31
5.   Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II

     Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
     berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan
     dalam Penerbitan Waran Seri II dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau
     apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu
     tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II menjadi
     efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah
     disampaikan kepada Pemegang Waran Seri II pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar
     tersebut di atas.

6.   Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
        a. Setiap Pemegang Waran Seri II berhak melakukan pelaksanaan Waran Seri II selama Periode
           Pelaksanaan Waran Seri II pada jam kerja dengan melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan
           Waran Seri II sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penerbitan
           Waran Seri II.
        b. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II yang berada dalam Penitipan Kolektif adalah sebagai berikut:
             1. Pemegang Waran Seri II memberikan Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II dengan
                 menyerahkan Surat Konfirmasi Waran Seri II melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian
                 dan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri II dengan memasukannya ke dalam rekening
                 yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
             2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya Instruksi Pelaksanaan Waran Seri
                 II oleh perusahaan efek dan/atau bank kustodian kepada KSEI, maka:
                - KSEI akan mendebet Waran Seri II dari masing-masing sub rekening Pemegang Waran
                      Seri II yang memberikan Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II ke dalam rekening KSEI
                      dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
                - Segera setelah uang Harga Pelaksanaan Waran Seri II diterima di dalam rekening bank
                      yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
                      Waran Seri II dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke Rekening Bank Khusus pada hari
                      yang sama.
             3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II, KSEI akan
                 menyampaikan pada Pengelola Administrasi Waran Seri II, dokumen sebagai berikut:
                  - Daftar rincian Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II yang diterima KSEI;
                  - Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan Waran yang dilakukan oleh
                        KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam Rekening Bank Khusus;
                  - Instruksi untuk mendepositkan sejumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II ke
                        dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
             4. Segera setelah Pengelola Administrasi Waran Seri II menerima dari KSEI dokumen tersebut di
                 atas, Pengelola Administrasi Waran Seri II akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
                 pendukung dari Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II, bukti pemindahbukuan uang Harga
                 Pelaksanaan Waran Seri II dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam Rekening Bank
                 Khusus berdasarkan data pada Rekening Bank Khusus serta instruksi untuk mendepositkan
                 sejumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II.
             5. Selambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan Waran Seri II diterima dari
                 KSEI dan uang Harga Pelaksanaan Waran Seri II telah dibayar penuh (in good funds) dalam
                 Rekening       Bank      Khusus,    Pengelola     Administrasi  Waran     Seri   II   akan
                 menerbitkan/mendepositkan sejumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II ke dalam
                 rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham
                 Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II ke sub rekening Pemegang Waran Seri II yang melakukan
                 Pelaksanaan Waran Seri II dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya setelah
                 melakukan pendistribusian Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II tersebut KSEI akan
                 menerbitkan laporan hasil distribusi Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II tersebut
                 kepada Perseroan dan Pengelola Administrasi Waran Seri II.

7.   Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri II

     Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran harga pelaksanaan dan biaya-biaya lain seperti biaya bank
     sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri II yang permohonan pelaksanaannya diajukan langsung ke
     Pengelola Administrasi Waran Seri II harus dibayar penuh (in good funds) pada saat pelaksanaan, maka
     Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus.




                                                                                                                29
Page 32
     Pemegang Waran Seri II yang akan melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham Baru dapat melakukan
     pembayaran harga pelaksanaan dengan cek, bilyet, giro, bank transfer, pemindahbukuan tunai (in good
     funds) dalam Rupiah kepada Rekening Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
                                     PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)
                                                KCP Alaydrus
                    Alamat:Jl. Alaydrus No. 47 dan 47A, Gambir, Jakarta Pusat 10130
                              Atas Nama: PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
                                       No. Rekening: 494-890-8989

     Dalam hal pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri II kurang dari jumlah yang ditentukan, maka
     Pengelola Administrasi Waran Seri II dapat menolak Pelaksanaan Waran Seri II dan Perseroan segera
     mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan setelah dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya lain
     yang dikeluarkan Pengelola Administrasi Waran Seri II untuk pengembalian pembayaran tersebut (jika ada).

     Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
     dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds).

     Dalam hal ini, semua biaya bank yang timbul sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham
     Baru menjadi tanggungan Pemegang Waran Seri II.

8.   Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri II

     Harga Pelaksanaan Waran Seri II adalah Rp300,- (tiga ratus Rupiah). Perseroan tidak melakukan dan
     dilarang melakukan penyesuaian jumlah Waran Seri II kecuali dalam hal pemecahan saham atau
     penggabungan saham.

                                           Harga nominal lama saham
          Jumlah Waran Seri II Baru =                                         xB
                                           Harga nominal baru saham

     Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan, peleburan, konversi atau pecahan nilai
     nominal saham (stock split):

                                           Harga nominal lama saham
          Harga Pelaksanaan Baru =                                            xA
                                           Harga nominal baru saham

     A = Harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama
     B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar

     Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulainya perdagangan saham Perseroan di Bursa
     Efek dengan menggunakan nilai nominal yang baru; Penyesuaian tersebut diumumkan dalam 1 (satu)
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.

     Jumlah Waran Seri II tidak mengalami pengubahan, hanya Harga Pelaksanaan yang akan mengalami
     pengubahan apabila terjadi pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi
     menjadi saham, dengan perhitungan:

                                                            A
                Harga Pelaksanaan Baru         =                          x           E
                                                           A+B



      A          :   Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau
                     saham dividen
      B          :   Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian
                     saham bonus atau saham dividen
      E          :   Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama

     Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif
     yang akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
     peredaran yang luas.




                                                                                                            30
Page 33
9.   Status Pelaksanaan Waran Seri II

     Waran Seri II hanya dapat diperdagangkan secara elektronik sejak tanggal pencatatannya di Bursa yaitu
     tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan 11 Juli 2028 pada pasar reguler dan negosiasi dan tanggal 8 Januari
     2026 sampai dengan 13 Juli 2028 pada pasar tunai.

     Surat Konfirmasi Pencatatan Waran (SKPW) adalah surat yang dikeluarkan Perseroan yang membuktikan
     Waran Seri II yang dimiliki oleh Pemegang Waran Seri II dimana harus disebutkan jumlah Waran Seri II yang
     bersangkutan dan merupakan dasar bagi KSEI untuk melakukan pengkreditan terhadap Rekening Efek
     perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat Pemegang Waran Seri II yang bersangkutan membuka
     rekening.

     Pemegang Waran Seri II tidak memiliki hak untuk hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Perseroan serta tidak berhak untuk menerima dividen dalam bentuk apapun serta hak-
     hak lain yang dapat terkait dalam Saham Baru Perseroan.

     Pengelola Administrasi Waran Seri II akan mencatatkan Saham Baru hasil pelaksanaan Waran Seri II setelah
     menerima konfirmasi dari pihak Perseroan. Status Saham Baru hasil pelaksanaan Waran Seri II memiliki hak
     yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD
     dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

10. Status Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II

     Saham hasil Pelaksanaan Waran Seri II adalah Saham Baru dengan nilai nominal masing-masing saham
     Rp10,- (sepuluh Rupiah) yang telah disetor penuh dan merupakan bagian dari modal disetor Perseroan.
     Dengan demikian, pemegang saham hasil pelaksanaan Waran Seri II yang sah akan memiliki hak yang sama
     dan sederajat dengan pemegang saham Perseroan lainnya.

11. Daftar Pemegang Waran Seri II

     Daftar Pemegang Waran Seri II adalah daftar yang diterbitkan KSEI dan BAE yang didalamnya tercantum
     nama, alamat serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu. Data-data yang diperlukan dalam Daftar Pemegang
     Waran Seri II akan diperoleh dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian melalui KSEI dan BAE.

12. Pengelola Administrasi Waran Seri II

     Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Administrasi Waran Seri II.

13. Pengalihan Hak Atas Waran Seri II

     Hak atas Waran Seri II dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah
     maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri II.

     Dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Pengelola Administrasi Waran Seri II tidak akan mengakui
     permohonan pengalihan Waran Seri II kecuali apabila ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan
     Waran Seri II telah dipenuhi. Permohonan pengalihan harus dilakukan dengan menggunakan formulir
     pengalihan. Penyerahan dokumen-dokumen yang masih kurang harus dilengkapi selambat- lambatnya 3
     (tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengajuan permohonan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal yang
     berlaku.

     Setiap orang yang memperoleh hak atas Waran Seri II karena hibah maupun pewarisan akibat kematian
     seorang Pemegang Waran Seri II atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan Waran Seri II beralih
     dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II yang bertindak untuk
     dan atas nama Perseroan untuk didaftar sebagai Pemegang Waran Seri II dengan mengajukan bukti-bukti
     haknya dan dengan membayar biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pengalihan
     Waran Seri II, permohonan tersebut harus mendapat persetujuan dari Perseroan.

     Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Pengelola Administrasi Waran Seri II dapat menerima dokumen
     pendukung dengan baik dan disetujui oleh Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

     Dalam hal satu Waran Seri II karena warisan atau karena sebab apapun menjadi hak beberapa orang
     dan/atau badan maka kepada orang atau pihak atau badan hukum yang memiliki secara bersama-sama
     tersebut wajib menunjuk secara tertulis 1 (satu) orang atau 1 (satu) pihak atau 1 (satu) badan hukum diantara
     mereka sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil tersebut yang akan dimasukan kedalam Daftar
     Pemegang Waran Seri II dan wakil ini akan dianggap sebagai pemegang yang sah dari Waran Seri II
     bersangkutan dan berhak untuk melaksanakan dan menggunakan semua hak yang diberikan kepada
                                                                                                                31
Page 34
      Pemegang Waran Seri II. Sebelum Pengelola Administrasi Waran Seri II menerima pemberitahuan secara
      tertulis sehubungan dengan penunjukan wakil bersama tersebut, Pengelola Administrasi Waran Seri II atau
      Perseroan akan memperlakukan pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri II
      sebagai satu satunya pihak yang berhak untuk melaksanakan dan menggunakan hak-haknya sebagai
      Pemegang Waran Seri II.

      Pendaftaran pengalihan hak atas Waran Seri II dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II yang
      bertindak untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu didalam
      Daftar Pemegang Waran Seri II berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak
      termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi
      Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

      Peralihan hak atas Waran Seri II mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam
      Daftar Pemegang Waran Seri II.

      Untuk Waran Seri II yang masuk pada Penitipan Kolektif berlaku peraturan kustodian Sentral Efek Indonesia.

14. Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

      Apabila pada Periode Pelaksanaan Waran Seri II terjadi penggabungan atau peleburan atau Perseroan
      dilikuidasi, maka dalam waktu selambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Rapat Umum Pemegang Saham
      Perseroan menyetujui penggabungan atau peleburan atau likuidasi tersebut, Perseroan berkewajiban
      memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan ketentuan dalam butir 5 tersebut di atas.

      Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
      keputusan tersebutt berlaku efektif untuk melakukan Waran Seri II yang dimilikinya.

      •    Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, maka
           perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil
           peleburan dengan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada persyaratan dan ketentuan yang
           dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II.
      •    Dalam hal Perseroan akan dilikuidasi atau dibubarkan, maka para Pemegang Waran Seri II diberikan
           kesempatan untuk melakukan Pelaksanaan Waran Seri II sampai dengan tanggal tertentu yang akan
           ditetapkan kemudian oleh Perseroan.

15. Pengubahan

 A. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah
    Pernyataan Penerbitan Waran Sei II kecuali Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri II dan Harga
    Pelaksanaan Waran Seri II selain karena terjadi pemecahan, pembagian saham bonus, saham dividen atau
    efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham,pengeluaran saham baru dengan cara Penambahan
    Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan penggabungan saham sebagaimana
    diatur dalam pasal 5.3 PPW, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari
          50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
     2. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam 2
          (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di
          tempat kedudukan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
          penbgumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari Kalender
          sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dan selambatnya dalam
          waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri II lebih
          dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan
          tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka Pemegang Waran Seri II dianggap telah
          menyetujui usulan perubahan tersebut;
     3. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat
          secara notarial dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan
          memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II
          ini, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.
 B. Setelah akta Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II ditandatangani maka Perseroan wajib
    memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II atas setiap pengubahan terhadap Pernyataan
    Penerbitan Waran Seri II sesuai dengan Pasal 11 akta ini dan dilaporkan kepada OJK paling lambat 30 (tiga
    puluh) hari.
 C. Pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II sejak akta pengubahan
    bersangkutan dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam akta ini serta
    Peraturan Pasar Modal.

                                                                                                              32
Page 35
  D. Perseroan dapat mengubah Pernyataan Penerbitan Waran Seri II ini sebelum Pernyataan Pendaftaran
     Menjadi Efektif dengan mengesampingkan ketentuan tersebut dalam Pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 PPW.
  E. Dalam hal terjadi perubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Perseroan akan melaporkan perubahan
     tersebut pada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

16. Faktor Yang Mempengaruhi Likuiditas Waran Seri II

      •     Fluktuasi harga dan likuiditas saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI, jumlah pemegang waran
            serta rencana pencatatan di Bursa Efek merupakan faktor yang mempengaruhi likuiditas perdagangan
            Waran Seri II, disamping aksi korporasi maupun kinerja Perseroan di masa mendatang.

1.C. KINERJA SAHAM

Dibawah ini adalah keterangan mengenai historis kinerja saham Perseroan (kode perdagangan saham di BEI
"INET”):

                                           Harga          Harga             Volume              Nilai
          Bulan         Harga Tertinggi
                                          Terendah      Penutupan        (satuan lot)       (Ribuan Rp.)
 Agustus – 2025              338             234           240            51.614.708        1.433.394.668
 Juli – 2025                 344             160           308              88.313.171.     2.222.597.124
 Juni – 2025                 182             153           167            27.019.891         461.093.237
 Mei – 2025                  206             158           169             9.893.728         177.477.247
 April – 2025                200              84           192            48.798.132         682.705.782
 Maret – 2025                156              75            98            14.193.751         155.515.807
 Februari – 2025             156             101           156            41.136.823         489.539.492
 Januari – 2025              134              57           109            80.318.266         618.303.640
 Desember – 2024              68              54            58            52.729.611         331.494.195
 November - 2024              75              66            67            54.767.308         382.129.122
 Oktober - 2024               83              65            73            70.838.006         509.036.477
 September - 2024             95              64            68            23.729.785         187.277.871
 Agustus - 2024               95              50            90            30.183.486         224.594.352

Unusual Market Activity (UMA):

Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia:
    1. No.Peng-UMA-00034/BEI.WAS/01-2025 tanggal 30 Januari 2025, Bursa Efek Indonesia
        menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar kebiasaan (Unusual
        Market Activity/UMA);
    2. Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-UMA-00197/BEI.WAS/07-2025 tanggal 18 Juli 2025,
        Bursa Efek Indonesia menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar
        kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)


Suspensi:

Perseroan telah mengalami suspensi atas perdagangan saham Perseroan sebanyak 3 (dua) kali yaitu :
    1. Pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
        00035/BEI.WAS/02-2025 tanggal 11 Februari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif
        yang signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman
        Bursa Efek Indonesia No. Peng-UPT-00032/BEI.WAS/02-2025 tanggal 12 Februari 2025;
    2. Pada Tanggal 25 februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-SPT-
        00043/BEI.WAS/02-2025 tanggal 24 Februari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif
        yang signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 5 Maret 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa
        Efek Indonesia No.Peng-UPT-00050/BEI.WAS/03-2025 tanggal 4 Maret 2025
    3. Pada Tanggal 29 April 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-SPT-
        00067/BEI.WAS/04-2025 tanggal 28 Aprili 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
        signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 15 Mei 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek
        Indonesia No.Peng-UPT-00073/BEI.WAS/05-2025 tanggal 14 Mei 2025.




                                                                                                            33
Page 36
2.        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I

Seluruh dana hasil dari PMHMETD I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh
Perseroan untuk:

     1.   Sekitar Rp2.935.000.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
          untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak yaitu GPI yang mana oleh GPI seluruh dana
          tersebut akan digunakan untuk:
               a. Sekitar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
                   Belanja modal untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) dengan teknologi
                   termutakhir yaitu WIFI 7 untuk 2.000.000 (dua juta) homepass yang berlokasi di Pulau Bali dan
                   Pulau Lombok dengan rencana pembangunan sebanyak 780.000 (tujuh ratus delapan puluh
                   ribu) homepass pada tahun 2026 dan 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) homepass
                   pada tahun 2027. Biaya pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line
                   Terminal (OLT) dengan teknologi XGSPON; (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) dengan
                   kapasitas 96-576 core; (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP)
                   4,8,12,dan 16 port; (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT) Dual Band 2,4 GHz dan
                   5 GHz dengan Throughput sampai dengan 5,8 Gbps; serta (vii) biaya jasa penggelaran. Adapun
                   vendor maupun kontraktor yang ditunjuk oleh GPI untuk melakukan pembangunan adalah pihak
                   ketiga yang kredibel dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai
                   Prospektus ini diterbitkan, GPI masih melakukan review untuk setiap penawaran-penawaran dari
                   vendor maupun kontraktor GPI yang diestimasikan penandatanganan perikatan dengan vendor
                   maupun kontraktor tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2025.

                   GPI melakukan pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk melakukan penetrasi
                   pasar dengan menyalurkan internet berkecepatan tinggi dengan teknologi terkini yakni WIFI 7
                   dengan harga langganan Rp299 ribu per bulan dan speed up to 2 Gbps yang diproyeksikan akan
                   menjadi sumber revenue utama GPI. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
                   akhir tahun 2027.

                   GPI telah memperoleh perizinan yang dibutuhkannya untuk melakukan pembangunan jaringan
                   FTTH (Fiber To The Home) dengan teknologi termutakhir yaitu WIFI 7 untuk 2.000.000 (dua juta)
                   homepass (jumlah rumah yang tercakup jaringan)yang berlokasi di Pulau Bali dan Pulau
                   Lombok, yaitu Izin Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi No. 91202017739020003 tanggal
                   17 Juni 2023 dan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet Internet Service Provider (ISP) No.
                   722/TEL.02.02/2020 tanggal 14 September 2020. Perseroan maupun GPI saat ini belum
                   memiliki perjanjian apapun terkait penyewaan backbone maupun pembelian bandwidth, dimana
                   pembelian bandwidth dapat dilakukan kepada penyedia bandwidth yang berbeda di setiap lokasi.

              b.   Sisanya sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
                   sebagai modal kerja GPI, yaitu biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian
                   bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta
                   biaya overhead lainnya.




                                                                                                                  34
Page 37
    2.   Sekitar Sekitar Rp215.384.400.000,- (dua ratus lima belas miliar tiga ratus delapan puluh empat juta
         empat ratus ribu Rupiah) akan digunakan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak
         yaitu PFI yang mana oleh PFI seluruh dana tersebut akan digunakan untuk melakukan pelunasan biaya
         Indefeasible Right of Use (“IRU”) kepada PT Jejaring Mitra Persada (”JMP”) sebagaimana tertuang dalam
         Perjanjian Penyediaan Fiber Optic Core Dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Batam Submarine
         Cable System (Rising-8) secara Indefeasible Right of Use (IRU) Nomor 020/JMP-PFI/LEG/PKS/V/2025
         yang ditandatangani oleh dan antara PFI dan JMP pada tanggal 2 Mei 2025, dimana IRU merupakan hak
         pakai atas aset kabel bawah laut tersebut. Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, aset kabel
         bawah laut tersebut belum selesai dibangun dimana pergelaran (pemasangan dan penataan kabel bawah
         laut) akan dimulai pada pekan ke-4 bulan Desember 2025 dan target selesai dibangun pada April 2026.
         Sehingga, atas hal ini PFI belum mendapatkan manfaat atas aset tersebut selama Pembangunan aset
         kabel bawah laut belum selesai dilalukan. JMP merupakan pihak ketiga dan tidak memiliki hubungan
         afiliasi dengan Perseroan. Setelah pergelaran selesai, akan dilakukan tes komisioning yang ditargetkan
         pada bulan April 2026. Sebagaimana diatur di dalam perjanjian, Berita Acara Serah Terima (“BAST”)
         dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah tes komisioning selesai dilakukan. Adapun
         tabel pembayaran yang merefleksikan nilai yang akan dibayarkan PFI kepada JMP dari hasil emisi
         berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

          Nomor         Lokasi        Tahap        dan    Nilai DPP         DPP + PPN         Telah             Belum             Keterangan
          Kontrak                     Waktu      Jatuh                                        Dibayarkan        dibayarkan
                                      Tempo
                                      Berdasarkan
                                      Perjanjian
          019/JMP-      Batam     -   Tahap I              24.255.000.000    26.923.050.000    26.923.050.000                            -
          PFI/LEG/PKS   Singapore     (31 Mei 2025)
          /V/2025
                                      Tahap II             15.345.000.000    17.032.950.000    17.032.950.000                            -
                                      (31 Juli 2025)
          020/JMP-      Jakarta   -   Tahap I               8.910.000.000     9.890.100.000     9.890.100.000                            -
          PFI/LEG/PKS   Batam         (31 Juli 2025)
          /V/2025
                                      Tahap II             48.510.000.000    53.846.100.000                      53.846.100.000   Tahap II sampai
                                      (30 September                                                                               dengan Tahap V
                                      2025)*                                                                                      akan dibayarkan
                                      Tahap III            48.510.000.000    53.846.100.000                      53.846.100.000       dari dan
                                      (30    November                                                                             PMHMETD dan
                                      2025)*                                                                                      akan dibayarkan
                                      Tahap IV             48.510.000.000    53.846.100.000                      53.846.100.000    segera setelah
                                      (31       Januari                                                                              dana emisi
                                      2026)*                                                                                          diterima
                                      Tahap V              48.510.000.000    53.846.100.000                      53.846.100.000
                                      (30 Maret 2026)*
                           TOTAL                          242.550.000.000   269.230.500.000    53.846.100.000   215.384.400.000
         *Keterangan: Berdasarkan hasil negosiasi, target pembayaran untuk tahap II sampai dengan tahap V
         belum PFI bayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran sehubungan dengan adanya penyesuaian jadwal
         pembangunan. PFI akan melakukan pembayaran untuk tahap II sampai dengan tahap V tersebut pada
         tanggal 27 Februari 2026.

         PFI tidak memerlukan izin sehubungan dengan rencana penggunaan dana, dikarenakan dana yang akan
         disalurkan PFI akan digunakan untuk pelunasan biaya Indefeasible Right of Use (IRU) kepada JMP
         berdasarkan (i) Perjanjian Penyediaan Fiber Optic Core Dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Batam
         Submarine Cable System (Rising-8) secara Indefeasible Right of Use (IRU) No.020/JMP-
         PFI/LEG/PKS/V/2025 tanggal 2 Mei 2025.

    3.   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, yaitu biaya pembelian perlengkapan penunjang,
         biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan
         serta biaya overhead lainnya.

Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yaitu
biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya
pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead lainnya.

Dalam hal dana hasil PMHMETD I dan hasil pelaksanaan Waran Seri II tersebut tidak mencukupi pembiayan
rencana penggunaan dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif diantaranya adalah kas internal Perseroan
dan pendanaan dari pihak ketiga.

Sehubungan dengan penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada GPI dan PFI, sesuai dengan Pasal
12 ayat (8) huruf e Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 19 Desember
2025 yang menyetujui rencana Direksi Perseroan untuk melakukan penyertaan modal oleh Perseroan kepada (i)
GPI sekitar Rp2.935.000.000.000 dan (ii) PFI sekitar Rp215.384.400.000 yang dananya berasal dari hasil
pelaksanaan PMHMETD I.


                                                                                                                                             35
Page 38
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I untuk penyertaan modal Perseroan kepada
GPI dan PFI merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali. Perseroan wajib melaporkan
transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi
tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I yang akan digunakan untuk penyertaan modal Perseroan
kepada GPI dan PFI memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020
dan/atau merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka
Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau
POJK No. 42/2020 tersebut.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I dan penggunaan dana hasil pelaksanaan
Waran Seri II yang digunakan untuk modal kerja Perseroan, bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak ketiga. Namun, dalam hal dana tersebut disalurkan oleh Perseroan
kepada Perusahaan Anak untuk digunakan sebagai modal kerja, maka transaksi tersebut termasuk transaksi
afiliasi. Meski demikian, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana Pasal 3 dan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor. Perseroan tetap wajib melaporkan transaksi afiliasi
tersebut kepada OJK paling lambat pada hari kerja kedua setelah tanggal pelaksanaan transaksi, sesuai Pasal 6
ayat (2) POJK No. 42/2020.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I dan penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II
yang digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak memenuhi kualifikasi transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.

Apabila di kemudian hari penggunaan dana hasil PMHMETD I diubah maka Perseroan wajib memperhatikan
kembali ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap enam bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila
Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari hasil PMHMETD I ini, maka rencana tersebut harus
dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapat persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS.

Berdasarkan Pasal 13 huruf a POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
     pihak dimana dana tersebut ditempatkan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan
wajib melaksanakan ketentuan POJK No. 30/2015 yaitu:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran HMETD kepada OJK
    paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS

dimana selanjutnya Perseroan harus menyampaikan hasil RUPS sebagaimana dimaksud di atas kepada OJK
paling lambat dua hari kerja setelah penyelenggaraan RUPS.

Sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseoran, Perseroan telah
menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada OJK melalui surat No.
020/SP/SINERGY/VII.2025 tanggal 15 Juli 2025. Sehubungan dengan tersebut, Per 30 Juni 2025, terdapat sisa
                                                                                                                 36
Page 39
dana hasil Penawaran Umum Perseroan sebesar Rp2.226.883.516, yang ditempatkan oleh Perseroan di rekening
giro. Target dana tersebut dapat direalisasikan seluruhnya adalah pada akhir tahun 2025 dan peruntukannya
adalah untuk Pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan,
biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead lainnya.

Sedangkan sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil Konversi Efek Yang Dapat Dikonversi Menjadi
Saham Perseoran, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan
Waran Sei I kepada OJK melalui surat No. 019/SP/SINERGY/VII.2025 tanggal 15 Juli 2025. Sehubungan dengan
tersebut, Per 30 Juni 2025, terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum Perseroan sebesar Rp64.617.433.496,
yang ditempatkan oleh Perseroan di rekening giro. Target dana tersebut dapat direalisasikan seluruhnya adalah
pada tahun 2026 dan peruntukannya adalah untuk Pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian
bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead
lainnya.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015 mengenai perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sekitar 0,062%
(nol koma nol enam dua persen) dari hasil PMHMETD I, dengan rincian sebagai berikut:

 1.   Biaya jasa Akuntan                                                     :            0,011%
 2.   Biaya jasa Konsultan Hukum                                             :            0,013%
 3.   Biaya jasa Notaris                                                     :            0,002%
 4.   Biaya jasa Biro Administrasi Efek                                      :            0,001%
 5.   Biaya Pendaftaran OJK, Biaya Pencatatan di Bursa, KSEI, Biaya                       0,035%
      Percetakan, Pengumuman Koran, penyelenggaraan RUPSLB dan lain-         :
      lain

PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM INI AKAN DILAKSANAKAN DENGAN MENGIKUTI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KHUSUSNYA DI BIDANG PASAR
MODAL.




                                                                                                           37
Page 40
3.     PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025, yang
diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.

Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani
oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya
No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suhartati & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani
dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang dalam laporannya No 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025
pada tanggal 27 Maret 2025 dan Laporan keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023
yang dalam laporannya No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024.

Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki total liabilitas Rp 29.709.827.256, dengan rincian
sebagai berikut:


                                      Keterangan                                               31 Juli 2025

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga                                                                      13.323.440.891
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                    122.963.350
   Pihak berelasi                                                                                   83.993.364
Utang pajak                                                                                      4.036.532.177
Beban masih harus dibayar                                                                        1.041.149.769
Uang muka penjualan                                                                                117.902.435
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Utang bank jangka panjang                                                                     1.285.714.284
   Utang pembiayaan konsumen                                                                       349.900.442
   Liabiltas sewa                                                                                  169.061.457

JumlahLiabilitas Jangka Pendek                                                                  20.530.658.169

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun
   Utang bank jangka panjang                                                                     7.714.285.716
   Utang pembiayaan konsumen                                                                       778.246.444
   Liabilitas sewa                                                                                 225.759.218
Liabilitas imbalan pascakerja                                                                      460.877.709

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                 9.179.169.087

JUMLAH LIABILITAS                                                                               29.709.827.256




                                                                                                               38
Page 41
UTANG USAHA PIHAK KETIGA

Utang usaha pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 13.323.440.891
dengan rincian berdasarkan pemasok sebagai berikut:


                                      Keterangan                                                31 Juli 2025

 PT Integrasi Jaringan Ekosistem                                                                   3.441.017.757
 PT Rabik Bangun Nusantara                                                                         1.789.505.480
 PT Green Net Indonesia                                                                            1.030.197.851
 PT Link Net Tbk                                                                                     639.360.000
 PT Mitra Visioner Pratama                                                                           537.260.583
 PT Jala Lintas Media                                                                                476.158.419
 PT Berca Hardayaperkasa                                                                             391.267.179
 PT Iforte Solusi Infotek                                                                            370.048.042
 PT Mora Telematika Indonesia Tbk                                                                    350.280.000
 PT Parsaoran Global Datatrans                                                                       319.661.684
 PT Quantum Tera Network                                                                             220.517.432
 PT Mitra Media Data                                                                                 209.919.240
 Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 200.000.000)                                                  3.548.247.224
 Jumlah                                                                                           13.323.440.891

Berikut kami sampaikan posisi liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi yang disertai dengan penyebab
dan alasannya :

                Pihak                    Nominal OS (Rp)                     Penyebab & Alasan

 PT Integrasi Jaringan Ekosistem             3.441.017.757    Pembayaran belum dapat dilakukan karena saat ini
                                                              Perseroan masih menunggu selesainya proses
                                                              rekonsiliasi administratif dengan PT Integrasi
                                                              Jaringan Ekositem guna memastikan kesesuaian
                                                              data tagihan dan pencatatan antar kedua belah
                                                              pihak.

 PT Rabik Bangun Nusantara                   1.789.505.480    Pembayaran       belum      dilakukan      karena
                                                              keterlambatan proses rekonsiliasi administratif dan
                                                              saat ini Perseroan menunggu feedback terkait
 PT Green Net Indonesia                      1.030.197.851    usulan perubahan tanggal jatuh tempo.


UTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA

Utang .ain-lain kepada pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 122.963.350
yang terdiri dari:


                                      Keterangan                                                31 Juli 2025

 Pihak Ketiga                                                                                        122.963.350
 Jumlah                                                                                              122.963.350

BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

Beban masih harus dibayar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 1.041.149.769
yang terdiri dari:


                                      Keterangan                                                31 Juli 2025

 Tenaga ahli                                                                                       1.018.753.000
 Biaya bunga                                                                                          22.396.769
 Jumlah                                                                                            1.041.149.769

                                                                                                                 39
Page 42
UANG MUKA PENJUALAN

Uang muka penjualan Perseroan dan Entitas Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp
117.902.435, yang terdiri dari:


                                     Keterangan                                                31 Juli 2025

 Uang muka penjualan                                                                                117.902.435
 Jumlah                                                                                             117.902.435

LIABILITAS SEWA

Saldo liabilitas sewa ini merupakan liabilitas kepada pihak ketiga pada tanggal          31 Juli 2025 sebesar
Rp 394.820.675 dengan rincian sebagai berikut:


                                     Keterangan                                                31 Juli 2025

 Liabilitas sewa                                                                                    444.000.000
 Dikurangi beban keuangan di masa depan                                                             (49.179.325)

 Nilai kini pembayaran minimum                                                                      394.820.675
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                                    (169.061.457)
 Bagian Jangka Panjang                                                                              225.759.218

Jumlah tercatat aset hak-guna yang diklasifikasikan dalam aset tetap:

31 Juli 2025
                                                            Harga              Akumulasi
                    Keterangan                                                                     Nilai Buku
                                                          Perolehan            Depresiasi
 Bangunan                                                  404.593.096          (67.432.183)        337.160.913
 Kendaraan                                                 113.273.989          (75.515.993)         37.757.996
 Jumlah                                                    517.867.085         (142.948.176)        374.918.909

Jumlah angsuran sewa dan bunga ditangguhkan berdasarkan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut:

                                                                              31 Juli 2025
                                                                                          Nilai Kini dari
                    Keterangan                             Pembayaran Sewa
                                                                                        Pembayaran Sewa
                                                              Minimum
                                                                                            Minimum
 < 1 tahun                                                              202.800.000               172.577.293
 1 - 5 tahun                                                            241.200.000               222.243.382
 > 5 tahun                                                                         -                        -
 Sub-total                                                              444.000.000               394.820.675
 Dikurangi: beban keuangan                                              (49.179.325)                        -
 Jumlah                                                                 394.820.675               394.820.675

UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN

Utang pembiayaan konsumen Perseroan dan Entitas Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar
Rp 1.128.146.886 dengan rincian sebagai berikut:


                                    Keterangan                                                 31 Juli 2025

 PT Toyota Astra Financial Service                                                                  956.999.690
 PT BCA Finance                                                                                     171.147.196
 PT CIMB Niaga Finance                                                                                        -
 Jumlah                                                                                           1.128.146.886
 Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                349.900.442
 Bagian Jangka Panjang                                                                              778.246.444

                                                                                                                40
Page 43
UTANG PAJAK

Utang pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 4.036.532.177 dengan rincian
sebagai berikut:


                                     Keterangan                                               31 Juli 2025

 Perusahaan
   Pajak Penghasilan:
    Pasal 4(2)                                                                                         420.000
    Pasal 21                                                                                        28.037.126
    Pasal 23                                                                                        26.017.667
    Pasal 26                                                                                           213.931
    Pasal 29                                                                                        12.130.061
   Pajak Pertambahan Nilai                                                                          24.836.047
 Sub-jumlah                                                                                         91.654.832

                                     Keterangan                                               31 Juli 2025


 Entitas Anak
   Pajak Penghasilan:
     Pasal 4(2)                                                                                    648.378.091
     Pasal 21                                                                                          438.275
     Pasal 23                                                                                      345.172.000
     Pasal 29                                                                                    2.916.136.601
     PP 23                                                                                                   -
   Pajak Pertambahan Nilai                                                                          34.752.378
 Sub-jumlah                                                                                      3.944.877.345
 Jumlah                                                                                          4.036.532.177

UTANG BANK JANGKA PANJANG

Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 9.000.000.000
yang terdiri dari:


                                     Keterangan                                               31 Juli 2025

 PT Bank DKI                                                                                     9.000.000.000
 Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi                                                             -
 Sub-jumlah                                                                                      9.000.000.000
 Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                             1.285.714.284
 Bagian Jangka Panjang                                                                           7.714.285.716

Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban tertentu yang sudah disepakati bersama, antara lain sebagai berikut:

                       Financial
                                      Persyaratan                           Keterangan
                      Covenant                         31 Juli 2025
                    Current Ratio      Minimal 1x               7,38x   Seluruh persyaratan
                    Debt to Equity                                      financial covenant
                      Ratio          Maksimal 2,5x             0,09x    telah terpenuhi.
                    Debt Service
                      Coverage
                      Ratio            Minimal 1x              2,30x

UTANG LAIN-LAIN PIHAK BERELASI

Saldo utang pihak berelasi per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp 83.993.364 dengan rincian sebagai berikut:


                                     Keterangan                                               31 Juli 2025

 Danang Wijiyanto                                                                                   83.993.364
 Jumlah                                                                                             83.993.364
                                                                                                              41
Page 44
LIABILITAS IMBALAN KERJA

Perseroan dan Entitas Anak memberikan imbalan kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang Undang
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan kerja ini.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja tersebut sebanyak 19 karyawan pada 31 Juli 2025. Program
pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko aktuarial seperti risiko
tingkat bunga, risiko harapan hidup dan risiko gaji.

Risiko Tingkat Bunga

Penurunan suku bunga akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Harapan Hidup

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program
selama kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
adalah sebagai berikut:


                                      Keterangan                                                31 Juli 2025

 Beban jasa kini                                                                                        87.540.204
 Beban bunga                                                                                            15.555.417
 Sub-jumlah                                                                                           103.095.621
 Jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                               (17.233.266)
 Jumlah                                                                                                 85.862.355

Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:


                                      Keterangan                                                31 Juli 2025

 Saldo awal                                                                                           375.015.354
 Beban jasa kini                                                                                       87.540.204
 Beban bunga                                                                                           15.555.417
 Kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui pada penghasilan komprehensif lain:
   Dampak perubahan asumsi keuangan                                                                      8.686.726
   Dampak penyesuaian pengalaman                                                                      (25.919.992)
 Saldo Akhir                                                                                          460.877.709

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto, kenaikan gaji
yang diharapkan dan mortalitas. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:

                                                                               31 Juli 2025
                     Keterangan                             Perubahan                   Dampak pada
                                                             asumsi                keseluruhan kewajiban
 Tingkat diskonto                                              -1%            Kenaikan menjadi (Rp 404.991.456)
                                                               +1%            Penurunan menjadi Rp 525.955.992
 Tingkat kenaikan gaji                                         -1%            Penurunan menjadi Rp 526.146.325
                                                               +1%            Kenaikan menjadi (Rp 403.855.604)

Analisis sensitivitas disajikan diatas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan
pasti tidak mungkin bahwa perubahan asumsi akan terjadi dalam isolasi dari satu sama lain karena beberapa dari
asumsi dapat berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti telah dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit diproyeksikan pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang
diterapkan dalam menghitung kewajiban manfaat pasti yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian.

                                                                                                                   42
Page 45
Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan Entitas Anak mencatat penyisihan liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan aktuaris independen KKA Azwir dan Rekan melalui laporan No. 250794/LAA-AAR/IX/2025 tanggal 4
September 2025 menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut


                                     Keterangan                                              31 Juli 2025

 Tingkat diskonto per tahun                                                                 5,61 % - 7,13%
 Tingkat kenaikan gaji per tahun                                                                 5,00%
 Usia pensiun normal                                                                       57 tahun / years
 Tingkat kematian                                                                        Indonesia - IV (2019)
                                                                                            10% dari Tabel
 Tingkat kecacatan                                                                       Mortalita Indonesia IV

IKATAN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 31 Juli 2025, beberapa perjanjian yang masih dan akan dilaksanakan pada periode berikutnya adalah
sebagai berikut:

Perusahaan

1. Perjanjian Kerja Sama Antara PT Rabik Bangun Nusantara dengan Perseroan

Pada tanggal 2 September 2021, Perusahaan melakukan perjanjian dengan PT Rabik Bangun Nusantara,
sehubungan dengan pemakaian merk RBN untuk penjualan kepada pihak ketiga. Perjanjian ini selama 5 tahun
sejak tanggal perjanjian.

Entitas Anak

1. Perjanjian antara PT Gemilang Lintang Nusantara (”GLN”) dan PT Pusat Fiber Indonesia (“PFI”)

Pada tanggal 10 Oktober 2022, PFI, entitas anak, dan PT Gemilang Lintang Nusantara (GLN), pihak ketiga,
mengadakan perjanjian kerjasama tekait dengan penyewaan jaringan kabel serat optik dengan segmentasi/lokasi
dan panjang kabel serat optik yang dikomersialkan oleh GLN. Perjanjian ini untuk jangka waktu 9 tahun dan 3 bulan
dengan deposit sebesar Rp 29.487.150.000. Deposit tersebut akan dikembalikan ke PFI sesuai dengan ketentuan
perjanjian atau menjadi pengurang biaya sewa.

2. Perjanjian antara PT Jejaring Mitra Persada (”JMP”) dan PT Pusat Fiber Indonesia (“PFI”)

Berdasarkan perjanjian No. 019/JMP/PFI/LEG/PKS/V/2025, tanggal 2 Mei 2025, PFI, entitas anak, dan PT Jejaring
Mitra Persada (JMP), pihak ketiga, mengadakan perjanjian kerja sama terkait dengan pemanfaatan kabel Fiber
Optic (FO) dalam jaringan Telekomunikasi Batam - Singapore secara indefeasible right of use (IRU), Perjanjian ini
berlaku sepanjang umur teknis kabel FO, sebagaimana ditentukan berdasarkan masa hidup operasional normal
kabel FO, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara serah terima (BAST). Nilai dari perjanjian ini
sebesar Rp 39.600.000.000 yang akan dibayarkan bertahap, dan PFI akan dikenakan biaya pemeliharaan dan
perbaikan jaringan Telekomunikasi sebesar Rp 1.584.000.000/tahun.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 JULI 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS
INI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA HASIL
USAHA DIMASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN LIABILITAS SEBAGAIMANA MESTINYA.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 31 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN SERTA SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI FAKTA
MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN LIABILITAS & LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA.
                                                                                                                  43
Page 46
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN/ATAU
PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
SETELAH TANGGAL 31 JULI 2025 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.




                                                                                44
Page 47
4.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain).

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain). Laporan keuangan konsolidasian
untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada
tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang
dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang dalam laporannya                           No.
00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                          (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                        31 Desember
                      Keterangan                     31 Juli 2025
                                                                                2024                       2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                    113.618.642.420        61.911.440.465            61.802.426.896
 Piutang usaha - pihak ketiga - neto                    29.685.954.450         4.824.019.494             3.660.631.541
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                           18.052.123             1.630.000               116.621.907
 Pajak dibayar di muka                                     821.124.689            19.991.051                73.803.972
 Uang muka                                               6.279.592.130            24.989.710                24.989.710
 Biaya dibayar di muka                                     348.686.333           198.386.140                86.318.530
 Biaya emisi ditangguhkan                                  815.020.000                     -                         -
 Jumlah Aset Lancar                                    151.587.072.145        66.980.456.860            65.764.792.556
 Aset Tidak Lancar
 Uang muka setelah dikurangi bagian lancar              45.241.350.000       29.487.150.000             75.497.309.355
 Aset pajak tangguhan - neto                               209.741.375          257.877.193                239.241.779
 Aset tetap - neto                                     140.915.265.621      132.496.368.609             79.867.743.720
 Aset hak guna - neto                                      374.918.909           59.783.494              1.881.007.399
 Goodwill                                                  553.048.947          553.048.947                553.048.947
 Uang Jaminan                                               20.000.000           20.000.000                114.830.000
 Jumlah Aset Tidak Lancar                              187.314.324.852      162.874.228.243            158.153.181.200
 JUMLAH ASET                                           338.901.396.997      229.854.685.103            223.917.973.756
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha - pihak ketiga                             13.323.440.891        11.444.724.311              6.221.278.715
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                            122.963.350           121.400.000                151.000.000
   Pihak berelasi                                           83.993.364           184.433.640                170.997.140
 Utang pajak                                             4.036.532.177           184.823.523                366.734.575
 Biaya masih harus dibayar                               1.041.149.769           289.123.090                197.100.000
 Uang muka penjualan                                       117.902.435                     -                          -
 Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun
 Utang bank jangka panjang                               1.285.714.284                     -                          -
 Utang pembiayaan konsumen                                 349.900.442           330.314.049                174.666.781
 Liabilitas sewa                                           169.061.457            38.546.730                208.900.390
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        20.530.658.169        12.593.365.343              7.490.677.601
                                                                                                                         45
Page 48
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (Lanjutan)
                                                                                     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                   31 Desember
                      Keterangan                             31 Juli 2025
                                                                                            2024                      2023
 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
   bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
   tahun
 Utang bank jangka panjang                                     7.714.285.716                       -                            -
 Utang pembiayaan konsumen                                       778.246.444             986.823.767                            -
 Liabilitas sewa                                                 225.759.218              27.800.497                1.637.040.628
 Liabilitas imbalan pascakerja                                   460.877.709             375.015.354                  251.298.261
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                              9.179.169.087           1.389.639.618                1.888.338.889
 JUMLAH LIABILITAS                                            29.709.827.256          13.983.004.961                9.379.016.490

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
 Modal saham – nilai nominal Rp 10 per saham
   Modal dasar - 30.000.000.000 saham pada 31
     Juli 2025 dan 31 Desember 2024 dan
     10.000.000.000 saham pada 31 Desember
     2023
   Modal ditempatkan dan disetor - 8.408.626.310
     saham pada 31 Juli 2025, 7.500.067.714
     saham pada 31 Desember 2024 dan
     7.500.000.000 saham pada 31 Desember 2023                 84.086.263.100          75.000.677.140              75.000.000.000
 Tambahan modal disetor – neto                                207.106.785.120         133.514.991.658             133.509.506.824
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                     3.600.000.000           3.300.000.000               3.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaanya                               14.404.165.777           4.093.625.646               3.065.266.726
 Rugi komprehensif lainnya                                        (24.249.044)            (37.690.975)                (35.892.921)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                      309.172.964.953         215.871.603.469             214.538.880.629
 Kepentingan Nonpengendali                                         18.604.788                  76.673                      76.637
 JUMLAH EKUITAS                                               309.191.569.741         215.871.680.142             214.538.957.266
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                338.901.396.997         229.854.685.103             223.917.973.756

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 31 Juli                              31 Desember
                    Keterangan
                                                         2025               2024                  2024            2023
 PENDAPATAN NETO                                     53.058.935.749     18.493.320.272        30.437.200.682  28.889.381.869
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                             (33.419.616.026)   (11.336.657.878)     (19.563.574.082) (20.619.611.538)
 LABA BRUTO                                           19.639.319.723      7.156.662.394       10.873.626.600    8.269.770.331

 Beban penjualan                                       (434.510.279)      (676.437.441)      (1.108.176.734)          (834.198.370)
 Beban umum dan administrasi                         (5.051.745.940)    (4.947.452.998)      (8.655.795.317)        (6.129.423.499)
 Penghasilan (beban) lain-lain – neto                     24.169.628         (7.643.309)         200.640.188             40.327.718
 LABA USAHA                                          14.177.233.132       1.525.128.646        1.310.294.737          1.346.476.180

 Penghasilan keuangan                                   329.250.049           302.175.796        497.441.237            94.958.990
 Beban keuangan                                       (116.280.816)         (131.575.166)      (111.698.031)         (131.305.772)
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                      14.390.202.365         1.695.729.276      1.696.037.943         1.310.129.398

 Beban Pajak Penghasilan
 Kini                                                (3.076.705.407)        (278.384.810)       (385.810.167)        (605.630.152)
 Tangguhan                                              (44.344.500)         (73.776.640)          18.131.177          171.192.773
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                         11.269.152.458         1.343.567.826      1.328.358.953           875.692.019

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
  rugi:
 Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan pasti        17.233.266            1.343.001            (2.302.288        (63.197.246 )
 Pajak penghasilan terkait                               (3.791.318)           (294.138)               504.237          13.903.394
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  LAIN                                                   13.441.948            1.048.863           (1.798.051 )        (49.293.852)

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                             11.282.594.406         1.344.616.689      1.326.560.902           826.398.167



                                                                                                                                    46
Page 49
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (lanjutan)
                                                                                  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                             31 Juli                               31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025                 2024                 2024            2023
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                           11.270.624.360        1.343.567.360        1.328.358.920          875.692.735
 Kepentingan nonpengendali                           (1.471.902)                 466                   33                (716)
 JUMLAH                                          11.269.152.458        1.343.567.826        1.328.358.953          875.692.019

 LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                           11.284.066.291        1.344.616.223        1.326.560.866          826.398.901
 Kepentingan nonpengendali                           (1.471.885)                 466                   36                (734 )
 JUMLAH                                          11.282.594.406        1.344.616.689        1.326.560.902          826.398.167

 LABA PER SAHAM DASAR                                       1,42                  0,18                  0,18                0,13
 LABA PER SAHAM DILUSIAN                                    1,24                  0,14                  0,14                   -

 EBITDA                                           23.585.049.595         3.328.691.843        3.893.655.470        2.463.354.940
 Bunga Berjalan                                      116.280.816           131.575.166          111.698.031          131.305.772


Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                               31 Juli                               31 Desember
                    Keterangan
                                                     2025                  2024                  2024            2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                     28.242.692.667      17.122.152.906        29.179.447.880 28.859.808.819
 Pembayaran kas kepada pemasok                   (14.096.786.073)      (6.829.382.251)     (14.308.302.233) (49.409.446.235)
 Pembayaran kas kepada karyawan                   (3.235.927.794)      (3.662.285.267)      (6.024.158.092) (3.899.050.890)
 Pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya     (1.880.615.239)        (269.968.626)      (2.569.073.279) (2.031.603.566)
 Kas dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi      9.029.363.561        6.360.516.762        6.277.914.276 (26.480.291.872)
 Penerimaan bunga                                     314.882.926          302.175.797           497.441.237      94.958.990
 Pembayaran beban keuangan                            (74.626.269)       (131.575.166)        (104.367.358 )    (87.224.334)
 Pembayaran pajak penghasilan                       (312.466.733)        (467.002.737)         (564.090.078)   (559.428.786)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
  Aktivitas Operasi                                8.957.153.485         6.064.114.656        6.106.898.077 (27.031.986.002)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Aset tetap
 Perolehan                                       (17.737.255.793)      (5.808.279.895)     (10.129.912.247) (3.198.252.908)
 Hasil Penjualan                                                -                    -        4.504.504.505                -
 Penambahan uang muka sewa                       (24.255.000.000)                    -                    -                -
 Penambahan uang muka pembelian aset tetap        (6.010.000.000)                    -                    - (58.674.489.517)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitasi
 Investasi                                       (48.002.255.793)      (5.808.279.895)      (5.625.407.742 ) (61.872.742.425)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Hasil dari penerbitan saham                      82.677.379.422            3.032.393              6.161.974 151.500.000.000
 Penerimaan utang bank jangka panjang              9.000.000.000                    -                      -               -
 Penerimaan dari kepentingan nonpengendali
  pendirian entitas anak                               20.000.000                    -                     -               -
 Pembayaran deviden                                 (660.084.229)                    -                     -               -
 Pembayaran utang pembiayaan konsumen               (188.990.930)        (203.332.333)         (339.038.740)   (224.989.916)
 Pembayaran liabilitas sewa                          (96.000.000)         (24.852.000)          (39.600.000) (178.000.000 )
 Pembayaran biaya emisi saham                                   -                    -                     - (2.406.693.176)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
  Aktivitas Pendanaan                             90.752.304.263         (225.151.940)         (372.476.766) 148.690.316.908

 KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS                 51.707.201.955           30.682.821           109.013.569      59.785.588.481

 KAS DAN SETARA KAS AWAL
  PERIODE/TAHUN                                   61.911.440.465       61.802.426.896        61.802.426.896        2.016.838.415

 KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  PERIODE/TAHUN                                  113.618.642.420       61.833.109.717        61.911.440.465      61.802.426.896




                                                                                                                                 47
Page 50
Rasio-Rasio Penting

                                                              31 Juli                               31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025                 2024                  2024            2023

 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                         186,91%             9,74%                   5,36%            44,82%
 Beban Pokok Pendapatan                                   194,79%            -5,75%                  -5,12%            43,49%
 Laba Bruto                                               174,42%            48,35%                  31,49%            48,25%
 Laba Usaha                                               829,58%            40,51%                  -2,69%           -29,41%
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                           748,61%            59,34%                  29,46%           -26,59%
 Laba Periode/Tahun Berjalan                              738,75%            65,70%                  51,69%           -36,26%
 Jumlah Aset                                               46,68%             5,53%                   2,65%           206,80%
 Jumlah Liabilitas                                         99,42%           189,44%                  49,09%            20,54%
 Jumlah Ekuitas                                            43,04%             1,10%                   0,62%           229,03%

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Usaha                              37,01%           38,70%                  35,72%            28,63%
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan / Pendapatan Usaha                21,26%            7,27%                     4,36%           2,86%
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan / Beban Usaha                   205,65%            23,91%                  13,59%            11,87%
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan / Ekuitas (ROE)                   3,65%             0,62%                     0,61%           0,39%
 Jumlah laba (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan / Aset (ROA)                      3,33%             0,58%                     0,58%           0,37%

 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                           11,41                15,51                 16,44            23,87
 Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity)                        0,10                 0,07                  0,06             0,04
 Liabilitas / Aset (Debt to Asset)                            0,09                 0,06                  0,06             0,04
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
    (Current Ratio)                                           7,38                 5,22                  5,32                8,78
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA /
    Beban Bunga Pinjaman)                                   202.83                25,30                 34,86            18,76
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                           2,30                 2,40                  2,73             8,05
 Debt to EBITDA                                               1,26                 4,48                  3,59             3,81

Selama periode 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 & 2023, Perseroan memiliki pinjaman kepada PT Toyota Astra
Financial Service, PT BCA Finance, PT CIMB Niaga Finance dan PT Bank DKI. Melalui Perseroan, diantara seluruh
Kreditur tersebut hanya Bank DKI yang mempersyaratkan adanya financial covenant yang wajib dipenuhi oleh
Perseroan masing – masing berlaku untuk periode per 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Berikut financial covenant tersebut:

                                                                  Posisi Per
 Financial Covenant        Persyaratan                                                                          Keterangan
                                                31 Juli 2025        31 Des 2024           31 Des 2023
 Current Ratio             Minimal 1x                     7,38x                    -                    - Seluruh persyaratan
 Debt to Equity Ratio     Maksimal 2,5x                   0,09x                    -                    - financial covenant
 Debt Service Coverage                                                                                    telah terpenuhi.
  Ratio                     Minimal 1x                    2,30x                    -                    -

PADA TANGGAL 31 JULI 2025, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN

Berikut perhitungan Interest Coverage dan Debt Service Coverage atas fasilitas Bank DKI pada Perseroan.
                                             Keterangan                      31 Juli 2025


                               Laba Bersih                                        14.390.202.365
                               Depresiasi                                          9.407.816.463
                               EBITDA                                             23.585.049.595

                               Schedule Angsuran Pokok                            10.128.146.858
                               Schedule Beban Bunga                                  116.280.816

                               ICR                                                          202,83
                               DSCR                                                           2,30




                                                                                                                               48
Page 51
5.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain). Laporan keuangan konsolidasian
untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada
tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang
dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang dalam laporannya                           No.
00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024.

5.1 Umum

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 16 Desember 2016 dari
Notaris Devi Prihartanti, S.H. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU 0002586.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 20 Januari 2017.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir ternyata dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana
berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham
dalam simpanan portepel dan perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
bidang bidang informasi dan komunikasi. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan berupa internet service
provider dan kegiatan usaha penunjang berupa aktivitas telekomunikasi dengan kabel, jasa sistem komunikasi
data, interkoneksi internet, dan jual kembali jasa telekomunikasi.

Perseroan memulai kegiatan operasional pada tahun 2017.

Perseroan berdomisili di Gedung Cyber Lantai 10 Jl. Kuningan Barat No. 8, Kel. Mampang Prapatan, Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan operasi Perusahan di Rich Palace A1, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36-40,
Jakarta Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2017.

Induk perusahaan adalah PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara,.

Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:

Entitas Anak – Langsung

                                                         Tahun
           Nama            Kegiatan        Tahun                                       Status        Persentase
 No                                                     Penyertaa       Domisili
        Perusahaan          Usaha         Pendirian                                  Operasional     Kepemilikan
                                                           n
                                                                                        Sudah
          PT Data       Perdagangan,
                                                                       Kabupaten      Beroperasi
  1        Prima        informasi dan        2019          2022                                         99,99%
                                                                       Tangerang       secara
         Solusindo       Komunikasi
                                                                                      komersial

                                                                                                                49
Page 52
                                                        Tahun
           Nama            Kegiatan        Tahun                                      Status       Persentase
 No                                                    Penyertaa       Domisili
        Perusahaan          Usaha         Pendirian                                 Operasional    Kepemilikan
                                                          n
                         Perdagangan,
                         informasi dan
                          komunikasi,                                                  Sudah
         PT Pusat
                           konstruksi,                                 Jakarta       Beroperasi
  2        Fiber                            2022          2022                                        99,99%
                             aktivitas                                  Barat         secara
         Indonesia
                          professional,                                              komersial
                           ilmiah dan
                              teknis
                         Perdagangan
                              besar,
                           konstruksi                                                  Sudah
        PT Internet            sipil,                                  Jakarta       Beroperasi
  3                                         2025          2025                                          99%
       Anak Bangsa         konstruksi                                   Barat         secara
                             khusus,                                                 komersial
                           konstruksi
                             gedung
                                                                                 Sudah
         PT Garuda       Perdagangan,
                                                                              Beroperasi
  4         Prima        informasi dan   2019        2025           Bali                      99,99%
                                                                                 secara
       Internetindo *)    Komunikasi
                                                                               komersial
*Keterangan: Pelaksanaan akuisisi PT Garuda Prima Internetindo oleh Perseroan dilaksanakan pada tanggal
19 September 2025 dan telah terkonsolidasi pada Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025.

5.2 Kebijakan Akuntansi Penting

Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.

Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi
yang terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya
mungkin berbeda dengan estimasi tersebut.

Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan penyesuaian terhadap
standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2025 namun tidak berdampak secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi
keuangan Perusahaan adalah sebagai berikut:
    •    PSAK No. 117 tentang “Kontrak Asuransi”;
    •    Amendemen PSAK No. 117 tentang “Kontrak Asuransi - Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK No.
         109 - Informasi Komparatif”; dan
    •    Amendemen PSAK No. 221 tentang “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
         Ketertukaran”.

Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, terdapat pula beberapa standar dan interpretasi standar akuntansi
keuangan yang baru serta amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya yang
telah diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut
akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026 dan 2027, sebagai berikut:

1 Januari 2026
    •   Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
        Pengungkapan” tentang “Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”.

1 Januari 2027
    •   PSAK No. 118 tentang “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.

Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi
keuangan di atas diperkenankan.

Perseroan masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut
dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin timbul terhadap pelaporan keuangan Perseroan secara
keseluruhan.
                                                                                                              50
Page 53
5.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Dan Kinerja Perseroan

Berikut ini merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan:

Faktor Perizinan atau Regulasi Pemerintah
Layanan infrastruktur telekomunikasi yang ditawarkan Perseroan tunduk pada peraturan dan perizinan yang
cenderung lebih ketat dibandingkan sebagian besar industri lain. Perseroan tunduk pada pengawasan dan
peraturan di bawah berbagai otoritas berwenang Indonesia termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia dan badan pemerintah terkait lainnya. Perseroan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
peraturan tersebut melalui izin-izin yang diberikan. Peraturan-peraturan yang kerapkali berubah mengakibatkan
perlunya penyesuaian izin-izin yang telah diperoleh.

Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam izin-izin yang diberikan, melakukan kegiatan usaha
yang tidak sesuai atau dianggap melanggar izin/peraturan perundangan yang berlaku oleh instansi pemerintah
yang berwenang termasuk pemenuhan atas pembatasan kepemilikan investor asing dalam kegiatan usahanya,
maka izin-izin Perseroan dapat sewaktu-waktu dihentikan dan/atau dicabut. Apabila hal ini terjadi, dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan, kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Perseroan. Perizinan yang dimaksud antara lain antara lain Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diantaranya
Izin Internet Service Provider (ISP), dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan Media Fiber Optik
Terestrial.

Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Perseroan memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi serta memiliki kompetensi dan
keterampilan teknis yang mumpuni, terutama pada posisi teknisi dan staf teknis operasional. Hal ini disebabkan
oleh karakteristik industri jasa akses internet yang menuntut pemahaman mendalam mengenai infrastruktur
jaringan, perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem keamanan informasi. SDM yang memiliki keahlian di
bidang tersebut berperan penting dalam menjaga keandalan layanan, stabilitas jaringan, dan kepuasan pelanggan.

Kekurangan keterampilan teknis di dalam tim dapat berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam
memelihara, mengembangkan, dan mengoptimalkan infrastruktur jaringan, serta menghambat pemberian
dukungan teknis yang cepat dan tepat kepada pelanggan. Oleh karena itu, Perseroan perlu secara konsisten
melaksanakan program pelatihan dan pengembangan SDM, baik melalui pelatihan internal yang disesuaikan
dengan kebutuhan operasional perusahaan, maupun pelatihan eksternal bekerja sama dengan lembaga
profesional atau vendor teknologi.

Program pengembangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga untuk
membangun kompetensi adaptif terhadap kemajuan teknologi dan inovasi di sektor telekomunikasi dan internet.
Dengan demikian, Perseroan diharapkan dapat memiliki tenaga kerja yang kompeten, tanggap terhadap
perubahan, dan mampu memberikan layanan yang unggul dan berdaya saing tinggi di tengah persaingan industri
yang semakin ketat untuk dapat menciptakan kinerja dan kondisi keuangan yang baik

Faktor Pendanaan
Dalam menunjang program kerja dan pengembangan usaha di industri jasa telekomunikasi dan akses internet,
Perseroan memerlukan ketersediaan dana investasi yang cukup besar sebagai modal awal dalam pembangunan
dan perluasan jaringan infrastruktur. Investasi tersebut meliputi pembangunan jaringan fiber optik, penyediaan
perangkat transmisi dan distribusi, instalasi perangkat pelanggan, serta pengadaan sistem pendukung operasional
dan pemeliharaan.

Dengan strategi pembiayaan yang tepat, didukung oleh pengelolaan pemasaran yang efektif, Perseroan dapat
memastikan bahwa investasi jaringan yang dilakukan memberikan nilai tambah ekonomi dan keberlanjutan usaha
dalam jangka panjang.

Faktor Jaringan Optik
Perseroan memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap jaringan kabel yang menjadi tulang
punggung operasional layanan, dengan panjang jaringan mencapai ratusan kilometer yang tersebar di wilayah
perkotaan maupun daerah terbuka. Infrastruktur jaringan tersebut merupakan aset vital yang berfungsi sebagai
media utama dalam penyaluran data, suara, dan layanan internet kepada pelanggan. Oleh karena itu, keandalan
jaringan menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.

Namun demikian, jaringan kabel yang membentang luas tersebut memiliki potensi kerentanan terhadap berbagai
risiko fisik, seperti tindakan pencurian kabel, pemotongan oleh pihak tidak bertanggung jawab, kebakaran,
kerusakan pada tiang atau jalur pendukung, serta dampak dari bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau
gempa bumi. Gangguan-gangguan tersebut tidak hanya menyebabkan penurunan kualitas layanan (service
degradation) dan terhentinya konektivitas pelanggan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial akibat biaya

                                                                                                                51
Page 54
perbaikan, kehilangan potensi pendapatan, serta menurunnya tingkat kepercayaan pelanggan terhadap kualitas
layanan Perseroan.

Apabila gangguan tersebut terjadi secara berulang atau meluas, dampaknya dapat berimplikasi pada menurunnya
daya saing Perseroan di pasar, berkurangnya daya tarik bagi calon pelanggan baru, serta meningkatnya risiko
churn atau perpindahan pelanggan ke penyedia layanan lain. Oleh sebab itu, Perseroan melakukan pengelolaan
risiko infrastruktur secara proaktif, antara lain melalui pemantauan jaringan secara real-time, peningkatan sistem
keamanan fisik, kerja sama dengan pihak keamanan setempat, serta penerapan standar keselamatan dan
ketahanan infrastruktur yang tinggi.

Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, Perseroan dapat meminimalkan dampak gangguan jaringan,
menjaga kontinuitas layanan, serta mempertahankan reputasi dan kepercayaan pelanggan sebagai penyedia
layanan telekomunikasi yang andal dan profesional.

Faktor Ketersediaan Layanan Internet
Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi secara berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah yang
relevan bagi pelanggan guna memperkuat daya saing di pasar. Inovasi tidak hanya difokuskan pada
pengembangan produk dan layanan, tetapi juga pada peningkatan pengalaman pelanggan secara menyeluruh,
sehingga dapat memberikan kepuasan dan loyalitas jangka panjang.

Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang terus berkembang, Perseroan perlu mengikuti
perkembangan teknologi terbaru dan mengadopsi inovasi digital untuk menciptakan efisiensi serta menghadirkan
layanan yang unggul. Melalui langkah tersebut, Perseroan dapat memperluas variasi dan fleksibilitas paket
berlangganan, sekaligus memastikan tersedianya layanan dengan kualitas tinggi, keandalan yang baik, serta harga
yang kompetitif.

Dengan strategi inovasi yang terarah dan berkelanjutan, Perseroan diharapkan mampu mempertahankan
pelanggan yang sudah ada, menarik pelanggan baru, serta memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia
layanan yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan.

5.4 Analisis Keuangan

A.   Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                           (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                      31 Juli                                  31 Desember
             Keterangan
                                            2025                   2024                   2024                 2023

 PENDAPATAN NETO                          53.058.935.749      18.493.320.272          30.437.200.682       28.889.381.869
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                 (33.419.616.026)    (11.336.657.878)        (19.563.574.082)     (20.619.611.538)
 LABA BRUTO                               19.639.319.723       7.156.662.394          10.873.626.600        8.269.770.331
 Beban penjualan                           (434.510.279)          (676.437.441)      (1.108.176.734)        (834.198.370)
 Beban umum dan administrasi             (5.051.745.940)        (4.947.452.998)      (8.655.795.317)      (6.129.423.499)
 Penghasilan (beban) lain-lain - neto         24.169.628            (7.643.309)          200.640.188           40.327.718
 LABA USAHA                              14.177.233.132          1.525.128.646        1.310.294.737         1.346.476.180
 Penghasilan keuangan                       329.250.049            302.175.796           497.441.237           94.958.990
 Beban keuangan                           (116.280.816)          (131.575.166)         (111.698.031)        (131.305.772)
 LABA SEBELUM PAJAK
   PENGHASILAN                           14.390.202.365          1.695.729.276        1.696.037.943         1.310.129.398
 Beban Pajak Penghasilan
   Kini                                  (3.076.705.407)         (278.384.810)         (385.810.167)        (605.630.152)
   Tangguhan                                (44.344.500)          (73.776.640)            18.131.177          171.192.773
 LABA PERIODE/TAHUN
   BERJALAN                              11.269.152.458          1.343.567.826        1.328.358.953           875.692.019
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   LAIN
 Pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali dari liabilitas
   imbalan pasti                             17.233.266              1.343.001            (2.302.288         (63.197.246 )
 Pajak penghasilan terkait                   (3.791.318)             (294.138)               504.237           13.903.394
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN                         13.441.948              1.048.863           (1.798.051)          (49.293.852)
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
   PERIODE/TAHUN BERJALAN                11.282.594.406          1.344.616.689        1.326.560.902           826.398.167

                                                                                                                         52
Page 55
                                                   31 Juli                              31 Desember
           Keterangan
                                         2025                  2024              2024                 2023

 LABA PERIODE/TAHUN
   BERJALAN YANG
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                11.270.624.360         1.343.567.360     1.328.358.920          875.692.735
 Kepentingan nonpengendali                (1.471.902)                  466                33                (716)
 Jumlah                               11.269.152.458         1.343.567.826     1.328.358.953          875.692.019

 TOTAL PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF
   PERIODE/TAHUN BERJALAN
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
 Entitas induk                        11.284.066.291         1.344.616.223     1.326.560.866          826.398.901
 Kepentingan nonpengendali                (1.471.885)                  466                36                (734 )
 Jumlah                               11.282.594.406         1.344.616.689     1.326.560.902          826.398.167

 LABA PER SAHAM DASAR                           1,42                  0,18               0,18                0,13
 LABA PER SAHAM DILUSIAN                        1,24                  0,14               0,14                   -

PENDAPATAN NETO

Rincian pendapatan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Juli 2024, 31
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                              31 Juli                                 31 Desember
         Keterangan
                                      2025               2024                    2024             2023
Penjualan Internet                52.381.678.439     18.493.320.272          30.437.200.682   28.889.381.869
Konstruksi                           677.257.310                  -                        -               -
Pendapatan Neto                   53.058.935.749     18.493.320.272          30.437.200.682   28.889.381.869

Rincian berdasarkan jenis pelanggan adalah sebagai berikut:

                                              31 Juli                                31 Desember
         Keterangan
                                       2025             2024                    2024             2023
 Pihak ketiga                      53.058.935.749   18.493.320.272           30.437.200.682 28.889.381.869
 Pihak berelasi                                 -                -                        -              -
 Jumlah                            53.058.935.749   18.493.320.272           30.437.200.682 28.889.381.869

Pendapatan neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami kenaikan naik sebesar Rp
34.565.615.477 atau 186,91% dibandingkan dengan 31 Juli 2024 hal ini disebabkan oleh kenaikan segmen
pendapatan internet dan mulai adanya penjualan dari segmen konstruksi yang dilakukan oleh entitas anak
Perseroan. Kenaikan ini sejalan dengan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang semakin besar sehingga
dapat memberikan peningkatan yang signifikan bagi pendapatan Perseroan yang seluruhnya merupakan
pendapatan dari pihak ketiga.

Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp
1.547.818.813 atau 5,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 hal ini disebabkan oleh kenaikan pada
segmen pendapatan internet. Kenaikan ini sejalan dengan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang semakin
besar sehingga dapat memberikan peningkatan yang signifikan bagi pendapatan Perseroan yang seluruhnya
merupakan pendapatan dari pihak ketiga.

Kenaikan volume penjualan ini berasal dari perluasan pasar, peningkatan permintaan pelanggan, serta strategi
pemasaran yang lebih efektif. Sementara itu, Perseroan tidak menetapkan kenaikan harga jual yang merupakan
kebijakan manajemen Perseroan untuk meningkatkan occupancy. Selain itu, terdapat layanan atau jasa baru yang
dikembangkan oleh Perseroan, masing - masing penyebab yang disampaikan berkontribusi terhadap pertumbuhan
pendapatan serta pertumbuhan usaha Perseroan

Beban Pokok Pendapatan

Rincian Beban Pokok Pendapatan pada tanggal 31 Juli 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah
sebagai berikut:



                                                                                                                 53
Page 56
                                             31 Juli                             31 Desember
         Keterangan
                                     2025               2024                2024             2023
 Bandwidth                       23.247.969.968      9.870.529.110      16.622.991.855   19.882.938.552
 Penyusutan aset tetap            8.943.313.370      1.233.128.768       1.870.186.738      489.687.820
 Sewa jaringan                    1.468.536.000                  -                    -               -
 Konstruksi                         541.796.688                  -                    -               -
 Colocation server                  218.000.000        233.000.000       1.070.395.489      246.985.166
 Beban Pokok Pendapatan          33.419.616.026     11.336.657.878      19.563.574.082   20.619.611.538

Beban pokok pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp
22.082.958.148 atau sebesar 194,79% dibandingkan dengan 31 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan
beban pokok pendapatan dari pembelian Bandwidth yang sejalan dengan peningkatan pendapatan Perseroan dari
penjualan internet.

Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan
sebesar Rp 1.056.037.456 atau sebesar -5,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
penurunan beban pokok pendapatan dari pembelian Bandwidth.

Beban Penjualan

Rincian beban penjualan pada tanggal 31 Juli 2025 dan 2024 serta 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:

                                             31 Juli                             31 Desember
         Keterangan
                                     2025                2024               2024             2023
 Komisi penjualan                   240.481.257         453.432.260        782.958.029     540.465.834
 Jamuan                             138.879.942         153.616.293        238.389.877     237.199.738
 Ekspedisi                           54.599.580           3.955.000          7.894.940       13.532.798
 Pemasaran                              549.500          65.433.888         78.933.888       43.000.000
 Beban Penjualan                    434.510.279         676.437.441      1.108.176.734     834.198.370

Beban penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami penurunan sebesar Rp
241.927.162 atau sebesar -35,76% dibandingkan dengan 31 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh efisiensi yang
dilakukan Perseroan pada beban komisi penjualan dan jamuan.

Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp
273.978.364 atau sebesar 32,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
komisi penjualan dan beban pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk dapat meningkatkan pendapatan.

Beban Umum dan Administrasi

Rincian beban umum dan administrasi pada tanggal 31 Juli 2025 dan 2024 serta 31 Desember 2024 dan 2023
adalah sebagai berikut:

                                              31 Juli                            31 Desember
         Keterangan
                                      2025               2024               2024             2023
 Gaji dan upah                     3.001.606.034      3.217.709.777      5.244.749.887    3.383.742.831
 Tenaga ahli                         569.150.059         92.694.500        765.732.839      242.738.076
 Penyusutan aset tetap               375.045.411        313.671.452        568.963.563      428.510.490
 Materai dan biaya kantor            268.433.104        244.420.508        505.885.618      614.215.925
 Sewa                                188.552.935        271.051.161        558.552.161      226.884.994
 Utilitas                            123.556.872        155.940.598        182.399.012      144.371.759
 Transportasi                        120.493.887        144.972.959        275.779.063      230.050.647
 Imbalan pascakerja                  103.095.621         70.825.303        121.414.805       99.616.556
 Pemeliharaan                         95.423.307         73.298.000         18.600.000       38.572.059
 Penyusutan aset hak guna             89.457.681        256.762.977        144.239.904      198.680.450
 Cadangan penurunan nilai
   piutang usaha                      72.210.561                  -         94.364.849       120.181.391
 Asuransi                             25.499.526         13.507.480         29.460.163        32.633.942
 Beban pajak                          16.373.581         14.678.096         48.069.384       224.824.539
 Sumbangan                             2.000.000                  -                  -        19.900.000
 Perijinan                               847.361         53.785.187         67.449.069        75.151.350
 Keanggotaan                                   -         24.135.000         30.135.000        49.348.490
 Beban Umum dan
   Administrasi                    5.051.745.940       4.947.452.998     8.655.795.317     6.129.423.499
                                                                                                        54
Page 57
Beban umum dan administrasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp 104.292.942 atau sebesar 2,11% dibandingkan dengan 31 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan beban
tenaga ahli yang digunakan oleh Perseroan dalam menjalankan operasinya.

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp 2.526.371.818 atau sebesar 41,22% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
kenaikan beban gaji untuk mendukung operasional Perseroan.

Laba Periode/Tahun Berjalan

Laba untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp 11.269.152.458 mengalami kenaikan
sebesar Rp 9.925.584.632 atau sebesar 738,75% dibandingkan 31 Juli 2024. Peningkatan laba tersebut
dikarenakan adanya peningkatan signifikan pada penjualan internet yang diperoleh oleh Perseroan.

Laba untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.328.358.953 mengalami kenaikan
sebesar Rp 452.666.934 atau sebesar 51,69% dibandingkan 31 Desember 2023. Peningkatan laba tersebut
dikarenakan adanya peningkatan pada penjualan internet yang diperoleh oleh Perseroan.

Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp
11.282.594.406 mengalami kenaikan sebesar Rp 9.937.977.715 atau sebesar 739,09% dibandingkan 31 Juli 2024.
Peningkatan jumlah laba komprehensif tersebut dikarenakan adanya peningkatan signifikan pada penjualan
internet yang diperoleh oleh Perseroan.

Jumlah laba komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
1.326.560.902 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.162.735 atau sebesar 60,52% dibandingkan 31 Desember
2023. Peningkatan jumlah laba komprehensif tersebut dikarenakan adanya peningkatan pada penjualan internet
yang diperoleh oleh Perseroan.

B.   Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Berikut adalah ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal 31 Juli
2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                31 Desember
               Keterangan                      31 Juli 2025
                                                                          2024                2023
ASET LANCAR                                     151.587.072.145        66.980.456.860     65.764.792.556
ASET TIDAK LANCAR                               187.314.324.852       162.874.228.243    158.153.181.200
JUMLAH ASET                                     338.901.396.997       229.854.685.103    223.917.973.756
LIABILITAS JANGKA PENDEK                         20.530.658.169        12.593.365.343       7.490.677.601
LIABILITAS JANGKA PANJANG                         9.179.169.087         1.389.639.618       1.888.338.889
JUMLAH LIABILITAS                                29.709.827.256        13.983.004.961       9.379.016.490
JUMLAH EKUITAS                                  309.191.569.741       215.871.680.142    214.538.957.266

Aset

Komposisi aset Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                                                 31 Desember
              Keterangan                      31 Juli 2025
                                                                         2024                   2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                                   113.618.642.420         61.911.440.465          61.802.426.896
Piutang usaha - pihak ketiga - neto             29.685.954.450          4.824.019.494           3.660.631.541
Piutang lain-lain - pihak ketiga                    18.052.123              1.630.000             116.621.907
Pajak dibayar di muka                              821.124.689             19.991.051              73.803.972
Uang muka                                        6.279.592.130             24.989.710              24.989.710
Biaya dibayar di muka                              348.686.333            198.386.140              86.318.530
Biaya emisi ditangguhkan                           815.020.000                      -                       -
Jumlah Aset Lancar                             151.587.072.145         66.980.456.860          65.764.792.556




                                                                                                             55
Page 58
                                                                                 31 Desember
              Keterangan                      31 Juli 2025
                                                                         2024                   2023
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka setelah dikurangi bagian
  lancar                                        45.241.350.000        29.487.150.000           75.497.309.355
Aset pajak tangguhan – neto                        209.741.375           257.877.193              239.241.779
Aset tetap – neto                              140.915.265.621       132.496.368.609           79.867.743.720
Aset hak guna – neto                               374.918.909            59.783.494            1.881.007.399
Goodwill                                           553.048.947           553.048.947              553.048.947
Uang jaminan                                        20.000.000            20.000.000              114.830.000
Jumlah Aset Tidak Lancar                       187.314.324.852       162.874.228.243          158.153.181.200
JUMLAH ASET                                    338.901.396.997       229.854.685.103          223.917.973.756

Aset Lancar

Aset lancar konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp 84.606.615.285 atau sebesar 126,31% dari Rp 66.980.456.860 pada tanggal 31 Desember 2024
menjadi sebesar Rp 151.587.072.145 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan aset lancar konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada piutang usaha pada pihak ketiga dan uang muka. Peningkatan piutang usaha
mengalami peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan pada tahun 2025. Sedangkan
peningkatan uang muka dikarenakan pada tahun 2025 Perseroan melakukan pengembangan jaringan kabel fiber
optik sehingga menyebabkan peningkatan atas uang muka project telco tersebut.

Aset lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp 1.215.664.304 atau sebesar 1,85% dari Rp 65.764.792.556 pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi sebesar Rp 66.980.456.860 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset lancar konsolidasian ini
terjadi karena adanya peningkatan pada piutang usaha pada pihak ketiga. Peningkatan piutang usaha mengalami
peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan pada tahun 2024.

Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp 24.440.096.609 atau sebesar 15,01% dari Rp 162.874.228.243 pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi sebesar Rp 187.314.324.852 pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan aset tidak lancar
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada uang muka jangka panjang dan aset tetap Perseroan.
Hal ini disebabkan pada tahun 2025 Perseroan melakukan penambahan aset tetap dan uang muka yang cukup
signifikan untuk pengembangan jaringan kabel fiber optik.

Aset tidak lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp 4.721.047.043 atau sebesar 2,99% dari Rp 158.153.181.200 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 162.874.228.243 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset tidak lancar
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada aset tetap Perseroan dan penurunan uang muka jangka
panjang. Hal ini disebabkan pada tahun 2024 Perseroan melakukan penambahan aset tetap dan telah
terealisasinya uang muka pengembangan jaringan kabel fiber optik.

Jumlah Aset

Jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp 109.046.711.894 atau sebesar 47,44% dari Rp 229.854.685.103 pada tanggal 31 Desember 2024
menjadi sebesar Rp 338.901.396.997 pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan aset konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada aset lancar seperti piutang usaha pihak ketiga dan uang muka, serta peningkatan
pada aset tidak lancar seperti peningkatan pada aset tetap dan uang muka jangka panjang Perseroan.

Jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp 5.936.711.347 atau sebesar 2,65% dari Rp 223.917.973.756 pada tanggal 31 Desember
2023 menjadi sebesar Rp 229.854.685.103 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset konsolidasian ini
terjadi karena adanya peningkatan pada aset lancar seperti piutang usaha pihak ketiga dan peningkatan pada aset
tidak lancar seperti peningkatan pada aset tetap dan penurunan uang muka jangka panjang Perseroan.




                                                                                                             56
Page 59
Liabilitas

Komposisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:

                                                                                   31 Desember
              Keterangan                       31 Juli 2025
                                                                            2024                  2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga                       13.323.440.891           11.444.724.311          6.221.278.715
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                      122.963.350             121.400.000             151.000.000
  Pihak berelasi                                     83.993.364             184.433.640             170.997.140
Utang pajak                                       4.036.532.177             184.823.523             366.734.575
Biaya masih harus dibayar                         1.041.149.769             289.123.090             197.100.000
Uang muka penjualan                                 117.902.435                       -                       -
Bagian liabilitas jangka panjang yang
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun
  Utang bank jangka panjang                       1.285.714.284                       -                       -
  Utang pembiayaan konsumen                         349.900.442             330.314.049             174.666.781
  Liabiltas sewa                                    169.061.457              38.546.730             208.900.390
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                  20.530.658.169           12.593.365.343          7.490.677.601

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah
  dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun
   Utang bank jangka panjang                      7.714.285.716                        -                      -
   Utang pembiayaan konsumen                        778.246.444              986.823.767                      -
   Liabilitas sewa                                  225.759.218               27.800.497          1.637.040.628
Liabilitas imbalan pascakerja                       460.877.709              375.015.354            251.298.261
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                  9.179.169.087            1.389.639.618          1.888.338.889
JUMLAH LIABILITAS                                29.709.827.256           13.983.004.961          9.379.016.490

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas jangka pendek konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024
mengalami kenaikkan sebesar Rp 7.937.292.826 atau sebesar 63,03% dari Rp 12.593.365.343 pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi sebesar Rp 20.530.658.169 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan liabilitas jangka pendek
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada utang pajak dan utang bank. Peningkatan pada utang
pajak perseroan dikarenakan peningkatan pendapatan dan laba bersih Perseroan yang menyebabkan peningkatan
utang pajak terutama pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 29. Sementara itu peningkatan atas
utang bank Perseroan dikarenakan adanya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh Perseroan untuk
pembelian tanah dan bangunan oleh Perseroan.

Liabilitas jangka pendek konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp 5.102.687.742 atau sebesar 68,12% dari Rp 7.490.677.601 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 12.593.365.343 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas jangka
pendek konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada utang usaha pihak ketiga Perseroan.

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas jangka panjang konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024
mengalami kenaikkan sebesar Rp 7.789.529.469 atau sebesar 560,54% dari Rp 1.389.639.618 pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi sebesar Rp 9.179.169.087 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan liabilitas jangka panjang
konsolidasian ini terjadi karena adanya kenaikan pada utang bank jangka panjang Perseroan. Peningkatan liabilitas
jangka panjang pada tahun 2025 dikarenakan adanya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh Perseroan
dalam untuk pembelian tanah dan bangunan oleh Perseroan.

Liabilitas jangka panjang konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami penurunan sebesar Rp 498.699.271 atau sebesar -26,41% dari Rp 1.888.338.889 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 1.389.639.618 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan liabilitas jangka
panjang konsolidasian ini terjadi karena adanya penurunan pada liabilitas sewa Perseroan atas aset hak guna
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

                                                                                                               57
Page 60
Jumlah Liabilitas

Jumlah liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp 15.726.822.295 atau sebesar 112,47% dari Rp 13.983.004.961 pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp 29.709.827.256 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan ini disebabkan karena adanya peningkatan
pada liabilitas jangka pendek dan juga peningkatan pada liabilitas jangka panjang seperti utang bank jangka
panjang dan utang pajak Perseroan, dimana peningkatan ini dikarenakan kebutuhan pendanaan Perseroan yang
diperlukan untuk pembelian tanah dan bangunan oleh Perseroan dan juga adanya peningkatan pada laba periode
berjalan Perseroan.

Jumlah liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikan sebesar Rp 4.603.988.471 atau sebesar 49,09% dari Rp 9.379.016.490 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi Rp 13.983.004.961 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan karena
adanya peningkatan pada liabilitas jangka pendek yaitu utang usaha pihak ketiga Perseroan

Ekuitas

Komposisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
                                                                                 31 Desember
              Keterangan                     31 Juli 2025
                                                                         2024                  2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per
  saham
   Modal dasar - 30.000.000.000 saham
     pada 31 Juli 2025 dan
     10.000.000.000 saham pada 31
     Desember 2024 dan 2023
   Modal ditempatkan dan disetor -
     8.408.626.310 saham pada
     31 Juli 2025, 7.500.067.714 saham
     pada 31 Desember 2024 dan
     7.500.000.000 saham pada tanggal
     31 Desember 2023                          84.086.263.100           75.000.677.140      75.000.000.000
Tambahan modal disetor - neto                 207.106.785.120          133.514.991.658     133.509.506.824
Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                     3.600.000.000            3.300.000.000         3.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaanya               14.404.165.777            4.093.625.646         3.065.266.726
Rugi komprehensif lainnya                         (24.249.044)             (37.690.975)          (35.892.921)
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk                309.172.964.953          215.871.603.469     214.538.880.629
Kepentingan Nonpengendali                          18.604.788                   76.673              76.637
JUMLAH EKUITAS                                309.191.569.741          215.871.680.142     214.538.957.266

Pada tanggal 31 Juli 2025 ekuitas Perseroan mengalami kenaikkan sebesar 43,23% atau sebesar Rp
93.319.889.599 dari Rp 215.871.680.142 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp 309.191.569.741 pada
tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor melalui pelaksanaan waran
sebesar Rp 73.591.793.462 dan peningkatan pada saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya
akibat kenaikan laba periode berjalan sebesar Rp 10.310.540.131.

Pada tanggal 31 Desember 2024 ekuitas Perseroan mengalami kenaikkan sebesar 0,62% atau sebesar Rp
1.332.722.876 dari Rp 214.538.957.266 pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp 215.871.680.142 pada
tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan peningkatan pada saldo laba ditahan yang belum ditentukan
penggunaannya akibat kenaikan laba tahun berjalan sebesar Rp 1.328.358.920.




                                                                                                           58
Page 61
C.   Analisis Arus Kas Konsolidasian

Berikut adalah ringkasan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Juli 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023:

                                              31 Juli                              31 Desember
         Keterangan
                                       2025                2024             2024                 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan     28.242.692.667    17.122.152.906       29.179.447.880     28.859.808.819
Pembayaran kas kepada
  pemasok                        (14.096.786.073)   (6.829.382.251)     (14.308.302.233)   (49.409.446.235)
Pembayaran kas kepada
  karyawan                        (3.235.927.794)   (3.662.285.267)      (6.024.158.092)    (3.899.050.890)
Pembayaran kas atas kegiatan
  operasi lainnya                 (1.880.615.239)       (269.968.626)    (2.569.073.279)    (2.031.603.566)
Kas dihasilkan dari (digunakan
  untuk) operasi                   9.029.363.561        6.360.516.762     6.277.914.276    (26.480.291.872)
Penerimaan bunga                     314.882.926          302.175.797        497.441.237         94.958.990
Pembayaran beban keuangan            (74.626.269)       (131.575.166)     (104.367.358 )       (87.224.334)
Pembayaran pajak penghasilan       (312.466.733)        (467.002.737)      (564.090.078)      (559.428.786)
Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas
  Operasi                          8.957.153.485        6.064.114.656     6.106.898.077    (27.031.986.002)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   INVESTASI
Aset tetap
 Perolehan                       (17.737.255.793)   (5.808.279.895)     (10.129.912.247)    (3.198.252.908)
 Hasil Penjualan                                -                 -        4.504.504.505                  -
Penambahan uang muka sewa        (24.255.000.000)                 -                    -                  -
Penambahan uang muka
  pembelian aset tetap            (6.010.000.000)                   -                  -   (58.674.489.517)
Kas Neto Digunakan untuk
 Aktivitasi Investasi            (48.002.255.793)   (5.808.279.895)     (5.625.407.742 )   (61.872.742.425)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Hasil dari penerbitan saham       82.677.379.422           3.032.393          6.161.974    151.500.000.000
Penerimaan utang bank jangka
 panjang                           9.000.000.000                    -                  -                  -
Penerimaan dari kepentingan
 nonpengendali pendirian
 entitas anak                         20.000.000                    -                  -                  -
Pembayaran deviden                 (660.084.229)                    -                  -                  -
Pembayaran utang
 pembiayaan konsumen               (188.990.930)        (203.332.333)     (339.038.740)       (224.989.916)
Pembayaran liabilitas sewa          (96.000.000)         (24.852.000)      (39.600.000)      (178.000.000 )
Pembayaran biaya emisi
 saham                                          -                   -                  -    (2.406.693.176)
Kas Neto Diperoleh dari
 (Digunakan untuk) Aktivitas
 Pendanaan                        90.752.304.263        (225.151.940)     (372.476.766)    148.690.316.908

KENAIKAN NETO KAS DAN
 SETARA KAS                       51.707.201.955          30.682.821        109.013.569     59.785.588.481

KAS DAN SETARA KAS
 AWAL PERIODE/TAHUN               61.911.440.465    61.802.426.896       61.802.426.896      2.016.838.415

KAS DAN SETARA KAS
 AKHIR PERIODE/TAHUN             113.618.642.420    61.833.109.717       61.911.440.465     61.802.426.896




                                                                                                          59
Page 62
•    Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 8.957.153.485 berasal dari penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp 28.242.692.667 dan penerimaan bunga sebesar Rp 314.882.926, dikurangi dengan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 14.096.786.073, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp
3.235.927.794, pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya sebesar Rp 1.880.615.239, pembayaran pajak
penghasilan sebesar Rp 312.466.733, serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp 74.626.269.

Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp 6.064.114.656 berasal dari penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp 17.122.152.906, dan penerimaan bunga sebesar Rp 302.175.797, dikurangi dengan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 6.829.382.251, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp
3.662.285.267, pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya sebesar Rp 269.968.626, pembayaran pajak
penghasilan sebesar Rp 467.002.737, serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp 131.575.166.

Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 6.106.898.077 berasal dari
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 29.179.447.880, dan penerimaan bunga sebesar Rp 497.441.237,
dikurangi dengan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 14.308.302.233, pembayaran kas atas kegiatan
operasi lainnya sebesar Rp 2.569.073.279, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp 6.024.158.092,
pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 564.090.078 serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp
104.367.358.

Penggunaan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 27.031.986.002 berasal dari
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 28.859.808.819, dan penerimaan bunga sebesar Rp 94.958.990, dikurangi
dengan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 49.409.446.235, pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya
sebesar Rp 2.031.603.566, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp 3.899.050.890, pembayaran pajak
penghasilan sebesar Rp 559.428.786 serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp 87.224.334.

•    Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Dari kegiatan investasi selama periode 31 Juli 2025, Perseroan dan Entitas anak mencatatkan penggunaan kas
untuk investasi sebesar Rp 48.002.255.793 terdiri perolehan aset tetap sebesar Rp 17.737.255.793, pembayaran
uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp 6.010.000.000 dan pembayaran uang muka sewa sebesar Rp
24.255.000.000.

Dari kegiatan investasi selama periode 31 Juli 2024, Perseroan dan Entitas anak mencatatkan penggunaan kas
untuk investasi sebesar Rp 5.808.279.895 terdiri dari perolehan aset tetap sebesar Rp 5.808.279.895.

Pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp 5.625.407.742 terdiri
dari pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 10.129.912.247 dan penerimaan penjualan aset tetap
sebesar Rp 4.504.504.505.

Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp 61.872.742.425 terdiri
dari pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 3.198.252.908 dan penambahan uang muka pembelian
aset tetap sebesar Rp 58.674.489.517.

•    Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Dari kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 90.752.304.263 terutama
berasal dari hasil penerbitan saham atas pelaksanaan waran sebesar Rp 82.677.379.422, penerimaan utang bank
sebesar Rp 9.000.000.000, penerimaan dari kepentingan nonpengendali pendirian entitas anak Rp 20.000.000
dan dikurangi pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp 188.990.930, pembayaran liabilitas sewa Rp
96.000.000 dan pembayaran dividen Rp 660.084.229.

Dari kas yang digunakan dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp 225.151.940 terutama
berasal dari hasil penerbitan saham atas pelaksanaan waran sebesar Rp 3.032.393 dikurangi pembayaran utang
pembiayaan konsumen sebesar Rp 203.332.333 dan pembayaran liabilitas sewa Rp 24.852.000.

Dari kas yang digunakan dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 372.476.766
terutama berasal dari hasil penerbitan saham atas pelaksanaan waran sebesar Rp 6.161.974 dikurangi
pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp 339.038.740 dan pembayaran liabilitas sewa Rp
39.600.000.

Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 148.690.316.908
berasal dari penambahan setoran modal sebesar Rp 151.500.000.000 dan dikurangi pembayaran biaya emisi
saham sebesar Rp 2.406.693.176, pembayaran utang pembiayaan konsumen Rp 224.989.916 dan pembayaran
liabilitas sewa sebesar Rp 178.000.000.
                                                                                                           60
Page 63
D.   Likuiditas dan Sumber Modal

Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak berasal dari 2 (dua) sumber yakni internal dan eksternal.
Pembiayaan dari internal berasal dari kas internal Perseroan dan Entitas Anak. Saat ini Perseroan dan Entitas
Anak memiliki arus kas internal yang kurang memadai untuk menjaga likuiditas Perseroan dan Entitas Anak,
sehingga Perseroan dan Entitas Anak harus berfokus pada pencarian sumber dana eksternal seperti penerbitan
surat utang.

Langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan dan Entitas Anak terkait dengan kecukupan untuk mendapatkan
modal kerja tambahan adalah dengan melakukan penerbitan surat utang atau pinjaman.

Tidak ada sumber likuiditas material yang belum digunakan.

Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Jika modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mengajukan pinjaman dari Bank atau pihak ketiga untuk
mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.

E.   Analisis Rasio Keuangan

Likuiditas

Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu perbandingan aset
lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator kemampuan Perseroan
untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki. Rasio Lancar
Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 7,38x,
5,32x dan 8,78x. Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian
material lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.

Solvabilitas

Solvabilitas Perseroan dan Entitas Anak merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam
memenuhi liabilitias jangka pendek dan jangka panjangnya dan tercermin dari perbandingan antara jumlah
liabilitias dengan modal sendiri dan juga perbandingan antara jumlah liabilitias dengan total aset Perseroan.

Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023
masing- masing sebesar 0,10x, 0,06x dan 0,04x, serta Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 31 Juli
2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 0,09x, 0,06x dan 0,04x.

                                                                                31 Desember
               Keterangan                      31 Juli 2025
                                                                         2024                2023
Jumlah Aset                                   338.901.396.997        229.854.685.103      223.917.973.756
Jumlah Liabilitas                              29.709.827.256         13.983.004.961        9.379.016.490
Jumlah Ekuitas                                309.191.569.741        215.871.680.142      214.538.957.266
Solvabilitas (x)
Liabilitas terhadap Aset                                     0,09                 0,06                     0,04
Liabilitas terhadap Ekuitas                                  0,10                 0,06                     0,04

Imbal Hasil Aset

Imbal hasil aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam menghasilkan laba dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara rugi bersih
dengan jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.

Imbal hasil aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Juli 2024, 31 Desember
2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 3,33%, 0,58%, 0,58% dan 0,37%.

                                                31 Juli                               31 Desember
         Keterangan
                                       2025                  2024              2024                 2023
Jumlah Laba Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan             11.282.594.406      1.344.616.689        1.326.560.902        826.398.167
Jumlah Aset                        338.901.396.997    231.050.532.409      229.854.685.103    223.917.973.756
Imbal Hasil Aset (%)                        3,33%              0,58%                0,58%              0,37%

                                                                                                              61
Page 64
Imbal Hasil Ekuitas

Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam menghasilkan laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara
laba bersih dengan ekuitas.

Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Juli 2024, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 3,65%, 0,62%, 0,61% dan 0,39%.

Terlampir adalah penjabaran sehubungan dengan rasio tersebut:

                                              31 Juli                               31 Desember
         Keterangan
                                      2025                2024               2024                 2023
Jumlah Laba Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan            11.282.594.406      1.344.616.689       1.326.560.902        826.398.167
Jumlah Ekuitas                    309.191.569.741    216.152.170.595     215.871.680.142    214.538.957.266
Imbal Hasil Ekuitas (%)                    3,65%              0,62%               0,61%              0,39%

F.   Segmen Operasi

Grup menetapkan segmen berdasarkan wilayah secara terpisah guna keperluan pengambilan keputusan
mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan posisi keuangan dan
laba atau rugi operasi pada laporan keuangan konsolidasian.

                                                                     31 Juli 2025
              Keterangan
                                                 Jawa                   Bali                 Jumlah
 Laporan Laba Rugi Konsolidasian
 Pendapatan neto                               51.332.841.179         1.726.094.570          53.058.935.749
 Beban pokok pendapatan                      (32.229.984.780)       (1.189.631.246)        (33.419.616.026)
 Laba bruto                                    19.102.856.399           536.463.324          19.639.319.723
 Beban penjualan                                (434.510.279)                     -           (434.510.279)
 Beban umum dan administrasi                  (5.051.745.940)                               (5.051.745.940)
 Penghasilan usaha lainnya – neto                  24.169.628                    -               24.169.628
 Laba usaha                                    13.640.769.808          536.463.324           14.177.233.132
 Penghasilan keuangan                             329.250.049                    -              329.250.049
 Beban keuangan                                 (116.280.816)                    -            (116.280.816)
 Laba sebelum pajak penghasilan                13.853.739.041          536.463.324           14.390.202.365
 Laporan posisi keuangan
   konsolidasian
 Aset segmen                                 338.901.396.997                        -      338.901.396.997
 Liabilitas segmen                            29.709.827.256                        -       29.709.827.256
 Informasi Lainnya
 Aset Tetap
 Biaya perolehan                             154.425.056.225                        -      154.425.056.225
 Akumulasi penyusutan                         13.509.790.604                        -       13.509.790.604

                                                                     31 Juli 2024
              Keterangan
                                                 Jawa                   Bali                 Jumlah
 Laporan Laba Rugi Konsolidasian
 Pendapatan neto                              16.192.812.601          2.300.507.671          18.493.320.272
 Beban pokok pendapatan                       (9.877.933.819)       (1.458.724.059)        (11.336.657.878)
 Laba bruto                                     6.314.878.782           841.783.612           7.156.662.394
 Beban penjualan                                (676.437.441)                     -           (676.437.441)
 Beban umum dan administrasi                  (4.947.452.998)                     -         (4.947.452.998)
 Beban usaha lainnya - neto                        (7.643.309)                    -              (7.643.309)
 Laba usaha                                       683.345.034           841.783.612           1.525.128.646
 Penghasilan keuangan                             302.175.796                     -             302.175.796
 Beban keuangan                                 (131.575.166)                     -           (131.575.166)
 Laba sebelum pajak penghasilan                   853.945.664           841.783.612           1.695.729.276

 Laporan Posisi Keuangan
   Konsolidasian
 Aset segmen                                 231.050.532.409                        -      231.050.532.409
 Liabilitas segmen                            14.898.361.815                        -       14.898.361.815
                                                                                                           62
Page 65
                                                                   31 Juli 2024
              Keterangan
                                                Jawa                  Bali                 Jumlah
 Informasi Lainnya
 Aset Tetap
 Biaya perolehan                             89.433.288.245                       -        89.433.288.245
 Akumulasi penyusutan                         4.019.915.075                       -         4.019.915.075

                                                                31 Desember 2024
              Keterangan
                                                Jawa                  Bali                 Jumlah
 Laporan Laba Rugi Konsolidasian
 Pendapatan neto                              27.325.879.626         3.111.321.056         30.437.200.682
 Beban pokok pendapatan                     (17.663.748.279)       (1.899.825.803)       (19.563.574.082)
 Laba bruto                                    9.662.131.347         1.211.495.253         10.873.626.600
 Beban penjualan                             (1.108.176.734)                     -        (1.108.176.734)
 Beban umum dan administrasi                 (8.655.795.317)                     -        (8.655.795.317)
 Penghasilan usaha lainnya - neto                200.640.188                     -            200.640.188
 Laba usaha                                       98.799.484         1.211.495.253          1.310.294.737
 Penghasilan keuangan                            497.441.237                     -            497.441.237
 Beban keuangan                                (111.698.031)                     -          (111.698.031)
 Laba sebelum pajak penghasilan                  484.542.690         1.211.495.253          1.696.037.943

 Laporan Posisi Keuangan
   Konsolidasian
 Aset segmen                                229.854.685.103                       -      229.854.685.103
 Liabilitas segmen                           13.983.004.961                       -       13.983.004.961

 Informasi Lainnya
 Aset Tetap
 Biaya perolehan                            136.687.800.432                       -      136.687.800.432
 Akumulasi penyusutan                         4.191.431.823                       -        4.191.431.823

                                                                31 Desember 2023
              Keterangan
                                                Jawa                  Bali                  Total
 Laporan Laba Rugi Konsolidasian
 Pendapatan neto                              25.563.651.763         3.325.730.106         28.889.381.869
 Beban pokok pendapatan                     (18.763.846.500)       (1.855.765.038)       (20.619.611.538)
 Laba bruto                                    6.799.805.263         1.469.965.068          8.269.770.331
 Beban penjualan                               (834.198.370)                     -          (834.198.370)
 Beban umum dan administrasi                 (6.129.423.499)                     -        (6.129.423.499)
 Penghasilan usaha lainnya - neto                 40.327.718                     -             40.327.718
 Laba usaha                                    (123.488.888)         1.469.965.068          1.346.476.180
 Penghasilan keuangan                             94.958.990                     -             94.958.990
 Beban keuangan                                (131.305.772)                     -          (131.305.772)
 Laba sebelum pajak penghasilan                (159.835.670)         1.469.965.068          1.310.129.398

 Laporan posisi keuangan
   konsolidasian
 Aset segmen                                223.917.973.756                       -      223.917.973.756
 Liabilitas segmen                            9.379.016.490                       -        9.379.016.490

 Informasi Lainnya
 Aset Tetap
 Biaya perolehan                             82.340.858.575                       -        82.340.858.575
 Akumulasi penyusutan                         2.473.114.855                       -         2.473.114.855

5.5 Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga

Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun begitu di masa mendatang tidak menutup
kemungkinan bahwa Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapaktan penghasilan dalam bentuk
mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja Perseroan baik dari segi
pendapatan maupun dari segi beban bunga serta kemampuan Perseroan untuk membayar bunga maupun pokok
pinjaman dalam mata uang asing.



                                                                                                         63
Page 66
Perseroan mengelola risiko fluktuasi mata uang asing dengan menyesuaikan penerimaan dan pembayaran dalam
mata uang yang sama dimana dolar AS menjadi pilihan karena merupakan mata uang yang paling banyak
digunakan. Selain itu Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata
uang asing. Selain itu dalam hal Perseroan memperoleh pinjaman dalam mata uang asing Perseroan akan
menjalankan program lindung nilai yang terkait dengan pinjaman dengan mata uang asing.

5.6 Analisis Jumlah Pinjaman Terutang

Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah pinjaman terutang Perseroan yang angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

                                                                                 31 Desember
              Keterangan                       31 Juli 2025
                                                                         2024                    2023
Pinjaman PT Bank DKI                             9.000.000.000                       -                        -
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun                              (1.285.714.284)                       -                        -
Bagian Jangka Panjang                            7.714.285.716                       -                        -

Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman karena selama ini modal kerja operasional Perseroan
cukup menggunakan dana internal Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa pinjaman terutang tersebut dapat dilunasi menggunakan kas dan setara kas yang
dimiliki. Keyakinan ini didasarkan pada ketersediaan saldo kas dan setara kas saat ini dan riwayat arus kas dari
aktivitas operasi Perseroan yang secara konsisten menunjukkan saldo positif, sehingga mampu mendukung
pemenuhan kewajiban keuangan lainnya.

5.7 Investasi Barang Modal

                                                                                 31 Desember
              Keterangan                       31 Juli 2025
                                                                         2024                    2023
Tanah                                            1.348.593.344                     -                        -
Bangunan                                         6.247.160.346                     -                        -
Perbaikan prasarana                                736.156.446            16.257.500                        -
Kendaraan                                                    -         1.918.189.900                        -
Jaringan internet                                9.371.885.925        57.451.613.551           29.585.783.685
Peralatan kantor                                    33.459.732            73.880.906               75.280.213
Jumlah                                          17.737.255.793        59.459.941.857           29.661.063.898

Belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 adalah sebesar
Rp 17.737.255.793 yang didominasi untuk infrastruktur jaringan internet.

Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 59.459.941.857 yang didominasi untuk infrastruktur jaringan internet.

Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 29.661.063.898 yang didominasi untuk infrastruktur jaringan internet.

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.

5.8 Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan

Perusahaan Anak mungkin tunduk pada sejumlah pembatasan hukum, regulasi, dan perjanjian kontraktual yang
membatasi kemampuannya untuk mendistribusikan laba, membayar dividen, atau memberikan pinjaman maupun
transfer dana lainnya kepada Perseroan Induk.

Akan tetapi pembatasan tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan
Perseroan, hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya
sendiri, selain itu Perseroan juga memiliki opsi untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti pinjaman
bank atau penerbitan surat utang.




                                                                                                              64
Page 67
5.9 Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman Dan Pengaruhnya Terhadap Hasil Usaha Atau Keadaan Keuangan
    Pada Masa Yang Akan Datang

Saat ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan secara langsung terhadap mata uang asing tertentu, karena
lebih dari 90% transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan berlangsung di wilayah Indonesia. Perseroan juga
tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing, sehingga eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar tergolong
rendah. Selain itu, hingga saat ini Perseroan belum melakukan pengadaan barang dan jasa dari luar negeri dalam
mata uang asing, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu,
risiko nilai tukar tetap menjadi perhatian dalam perencanaan usaha dan strategi keuangan jangka panjang.

Manajemen Perseroan secara aktif memantau kondisi pasar dan faktor makroekonomi seperti nilai tukar dan suku
bunga, serta akan mempertimbangkan strategi lindung nilai, diversifikasi sumber pembiayaan, dan pengelolaan
struktur pinjaman guna memitigasi potensi risiko terhadap stabilitas keuangan dan kemampuan pembayaran tunai
di masa yang akan datang

5.10 Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan Dan Pendapatan Bersih Emiten Serta Laba Operasi
     Eemiten Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir Serta Dampak Inflasi Dan Perbuahan Kurs Valuta Asing

Selama tiga tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga jual secara signifikan. Strategi utama
yang diambil adalah menjaga stabilitas harga guna mempertahankan daya saing di pasar dan mendorong
peningkatan volume penggunaan atau keterisian (occupancy). Dengan pendekatan ini, pertumbuhan pendapatan
Perseroan lebih banyak ditopang oleh peningkatan volume penjualan atau jasa, termasuk keberhasilan dalam
mendorong tingkat okupansi dan efisiensi operasional.

Perseroan juga mencermati faktor eksternal seperti inflasi dan fluktuasi kurs mata uang asing, namun selama
periode tersebut tidak terdapat dampak yang material terhadap pendapatan, laba operasional, maupun struktur
biaya Perseroan. Mengingat sebagian besar transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan beroperasi di dalam
negeri, eksposur terhadap risiko nilai tukar sangat terbatas. Oleh karena itu, kenaikan tren pendapatan dan laba
operasional lebih mencerminkan pertumbuhan organik, bukan hasil dari penyesuaian harga atau dampak eksternal
lainnya.




                                                                                                              65
Page 68
6      FAKTOR RISIKO

Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya, Perseroan
tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang berada
di luar pengendalian Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka calon investor harus terlebih
dahulu secara hati-hati dan dengan cermat mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam
Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang mungkin belum tercakup dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha
tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, mungkin dapat memberikan dampak negatif yang
signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau kinerja keuangan Perseroan. Semua risiko usaha utama yang dihadapi
oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari
dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus dimulai dengan risiko
utama Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

     Risiko Perizinan

     Layanan infrastruktur telekomunikasi yang ditawarkan Perseroan tunduk pada peraturan dan perizinan yang
     cenderung lebih ketat dibandingkan sebagian besar industri lain. Perseroan tunduk pada pengawasan dan
     peraturan di bawah berbagai otoritas berwenang Indonesia termasuk Kementerian Komunikasi dan
     Informatika Republik Indonesia dan badan pemerintah terkait lainnya. Perseroan menjalankan kegiatan
     usaha berdasarkan peraturan tersebut melalui izin-izin yang diberikan. Peraturan-peraturan yang kerapkali
     berubah mengakibatkan perlunya penyesuaian izin-izin yang telah diperoleh.

     Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam izin-izin yang diberikan, melakukan kegiatan
     usaha yang tidak sesuai atau dianggap melanggar izin/peraturan perundangan yang berlaku oleh instansi
     pemerintah yang berwenang termasuk pemenuhan atas pembatasan kepemilikan investor asing dalam
     kegiatan usahanya, maka izin-izin Perseroan dapat sewaktu-waktu dihentikan dan/atau dicabut. Apabila hal
     ini terjadi, dapat mempengaruhi kinerja Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan,
     kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
   YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik

     Layanan yang ditawarkan Perseroan kepada pelanggan merupakan layanan infrastruktur telekomunikasi
     yang mana termasuk di dalamnya penyediaan bandwidth internet melalui jaringan kabel serat optik. Kegiatan
     usaha utama Perseroan sangat tergantung dengan jaringan kabel yang terentang ribuan kilometer di daerah
     yang bebas. Jaringan kabel tersebut dapat mengalami gangguan seperti pencurian, pemotongan, kebakaran
     dan robohnya tiang tumpuan. Hal-hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan Perseroan memberikan
     dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
     akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
     Perseroan.

2.   Risiko Persaingan Usaha

     Industri layanan jasa telekomunkiasi merupakan industri yang dijalani oleh banyak perusahaan di Indonesia.
     Faktor internal seperti ketidakmampuan Perseroan untuk memberikan layanan terbaik namun efisien bagi
     para pelanggan maupun faktor eksternal dimana seringkali pesaing Perseroan melakukan merger dan
     akuisisi untuk mengkonsolidasi operasional di lapangan sehingga para pesaing tersebut memiliki skala
     ekonomi yang dapat memberikan efisiensi biaya merupakan faktor yang berdampak signifikan pada kinerja
     Perseroan baik ditinjau dari sisi keuangan maupun operasional.

     Dampak persaingan terhadap kegiatan usaha Perseroan melibatkan ketidakpastian yang tinggi dan akan
     tergantung pada sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi, perkembangan peraturan perundang-
     undangan, perilaku pelanggan dan pesaing, serta efektivitas langkah-langkah yang diambil Perseroan
     sebagai respons terhadap persaingan yang dihadapi Perseroan. Kemampuan Perseroan untuk
     memenangkan persaingan tergantung pada layanan pelanggan, strategi pemasaran, dan kemampuan
     Perseroan untuk mengantisipasi dan merespons berbagai faktor-faktor persaingan yang memengaruhi
     industri Perseroan, termasuk peluncuran layanan dan teknologi baru, perubahan preferensi konsumen, tren
     demografis, kondisi ekonomi, dan strategi harga yang dilakukan para pesaing.
                                                                                                                 66
Page 69
3.   Risiko Bencana Alam

     Sehubungan dengan pengembangan arah bisnis Perseroan dan Perusahaan anak utamanya untuk
     pengembangan jaringan Kabel Bawah Laut (Submarine Cable) untuk layanan Network Access Provider
     (NAP) yang mana Perseroan berinvestasi pada asset yang terletak di bawah laut dan hal ini menimbulkan
     risiko baru yaitu risiko bencana alam seperti gempa bumi bawah laut atau tsunami. Terebih fakta bahwa
     lokasi pemasangan kabel bawah laut ini ada di Ring of Fire yang mana cukup riskan terhadap pergerakan
     lempeng bumi. Apabila terjadi bencana alam utamanya di bawah laut hal ini dapat berpotensi menyebabkan
     kerusakan pada aset kabel bawah laut yang menyebabkan Perseroan harus melakukan perbaikan dan juga
     kehilangan pendapatan karena terganggunya jaringan kabel tersebut. Hal ini dapat menyebabkan penurunan
     kinerja keuangan maupun kinerja operasional Perseroan.

4.   Risiko Perubahan Teknologi Telekomunikasi

     Teknologi telekomunikasi merupakan suatu aspek yang sangat dinamis dan seringkali mengalami perubahan
     serta kemajuan yang pesat seperti halnya yang terjadi pada beberapa dekade terakhir. Perubahan tersebut
     seringkali mengharuskan pelaku bisnis didalamnya untuk selalu memiliki perangkat-perangkat aktif yang
     mutakhir untuk dapat menjalankan operasional layanannya. Meskipun teknologi Fiber Optic diperkirakan oleh
     Perseroan masih akan menjadi teknologi jaringan utama yang digunakan, namun apabila di kemudian hari
     terjadi perubahan yang signifikan dan perangkat aktif yang dimiliki Perseroan tidak lagi dapat digunakan
     maka hal ini akan memberikan dampak yang signifikan pada kinerja keuangan Perseroan dimana Perseroan
     harus mengeluarkan belanja modal yang cukup besar agar tetap dapat memberikan layanan dengan
     teknologi paling mutakhir tersebut. Kegagalan Perseroan dalam mengadopsi teknologi baru atau keputusan
     Perseroan untuk memilih salah satu teknologi dibandingkan teknologi lainnya dapat menimbulkan dampak
     merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk bersaing atau memenuhi permintaan pelanggan.
     Perseroan memitigasi risiko tersebut dengan senantiasa berbenah dan menggunakan teknologi terkini
     sehingga dapat menghadirkan layanan prima kepada pelanggan. Sebagai contoh Adalah implementasi Wi-
     Fi 7 yang akan dijalankan Perseroan melalui perusahaan anaknya yaitu GPI di Pulau Bali dan Pulau Lombok.

5.   Risiko Investasi dan Aksi Korporasi

     Perusahaan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia menghadapi sejumlah risiko investasi, terutama terkait
     tingginya kebutuhan modal untuk pembangunan jaringan serat optik dan perangkat pendukung lainnya.
     Ketergantungan pada pendanaan eksternal membuat perusahaan rentan terhadap fluktuasi suku bunga dan
     nilai tukar, yang dapat meningkatkan beban bunga dan biaya investasi. Selain itu, potensi overcapacity akibat
     pembangunan infrastruktur yang tidak seimbang dengan permintaan pasar juga dapat menurunkan tingkat
     pengembalian investasi (ROI).

     Dari sisi aksi korporasi, risiko muncul dalam bentuk ketidakpastian hasil dari akuisisi. Proses konsolidasi
     industri yang semakin intensif bisa menimbulkan hambatan integrasi operasional, perbedaan budaya
     perusahaan, hingga konflik kepentingan antar pemegang saham. Kegagalan dalam realisasi sinergi yang
     diharapkan dapat mengganggu efisiensi dan merugikan nilai perusahaan.

6.   Risiko Pendanaan

     Berdasarkan srtategi yang saat ini dijalankan oleh Perseroan dan entitas anak dalam mendanai belanja
     modal maupun modal kerja, terdapat beberapa anggaran yang akan didanai dari kas internal Perseroan yang
     berasal dari beberapa sumben antara lain kas yang berasal dari operasional seperti pembayaran dari
     pelanggan. Apabila terjadi kendala penagihan sehingga kas internal Perseroan tidak mencukupi biaya-biaya
     yang harus dibayarkan maka terdapat risiko menurunnya kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
     melakukan pemenuhan modal kerja yang dibutuhkan. Apabila hal ini terjadi maka akan menurunkan kinerja
     operasional dan kinerja keuangan Perseroan.

7.   Risiko Terhambatnya Pembangunan/Pengembangan Jaringan Kabel

     Pembangunan konstruksi jaringan kabel dan juga pembangunan POP menentukan banyaknya jumlah
     pelanggan dan kualitas jasa internet. Terhambat dan/atau tidak terealisasinya penyelesaian pembangunan
     perluasan jaringan sangat tergantung oleh hal-hal tersebut. Selain itu penggalian pada lokasi-lokasi tertentu
     terutama pada kota Jakarta dan daerah-daerah strategis juga menjadi faktor yang menghambat
     pembangunan jaringan. Hal ini merupakan risiko yang berdampak negatif untuk menarik pelanggan baru
     ditahun-tahun mendatang, meminimalkan churn rate maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
     akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.




                                                                                                                 67
Page 70
8.   Risiko Tidak Didapatkannya Kontrak Dengan Penyedia Backbone Dan/Atau Penyedia Bandwidth

     Sehubungan dengan target ekspansi Perseroan melalui Entitas Anaknya yakni GPI untuk melakukan
     penggelaran FTTH di Bali dan Lombok dimana saat ini GPI belum memiliki perjanjian apapun terkait
     penyediaan bandwidth, maka terdapat risiko dimana apabila tidak didapatkan kontrak dengan penyedia
     backbone dan/atau penyedia bandwidth tersebut maka Perseroan akan mengalami kendala dalam
     penyaluran layanan FTTH kepada pelanggan. Apabila hal ini terjadi maka akan berpengaruh negatif terdapat
     kinerja operasional dan keuangan Perseroan secara konsolidasi.

9.   Risiko Tidak Didapatkannya Perizinan SBU Konstruksi Untuk IAB

     Sehubungan dengan belum didapatkannya Perizinan SBU Konstruksi untuk Entitas Anak Perseroan yakni
     IAB, maka terdapat risiko tidak dapat dijalankannya operasional IAB. Apabila hal tersebut terjadi, maka IAB
     akan mendapatkan kendala dan berpotensi tidak dapat menjalankan kontrak yang dimiliki. Hal ini dapat
     berpengaruh negatif terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi.

10. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

     Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing Entitas Anak.
     Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah keuangan, hal
     tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan secara konsolidasi.

C. RISIKO UMUM

1.   Risiko Makro Ekonomi

     Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, menghadapi beberapa risiko
     makro ekonomi di tahun 2025 yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis dan rencana ekspansi diantaranya
     inflasi dan tekanan daya beli konsumen. Inflasi yang tinggi, terutama pada bahan bakar dan logistik, akan
     menaikkan biaya operasional Perseroan.. Di sisi lain, pelanggan rumah tangga dan UMKM yang terdampak
     inflasi berpotensi mengurangi pengeluaran untuk layanan internet, atau berpindah ke paket dengan harga
     lebih murah, sehingga menurunkan ARPU (average revenue per user). Selain itu, Volatilitas nilai Rupiah turut
     membayangi selama satu tahun terakhir. Sebagian besar infrastruktur internet seperti perangkat keras
     jaringan dan software manajemen sistem masih bergantung pada impor. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap
     dolar AS dapat menyebabkan lonjakan harga pembelian perangkat, terutama dalam kondisi pasar global
     yang tidak stabil. Hal ini berdampak langsung pada capital expenditure (capex) dan operating expenditure
     (opex).

     Kondisi geopolitik dan rantai pasokan global juga menjadi salah satu risiko Makro ekonomi yang dihadapi
     Perseroan, dimana Ketegangan geopolitik global, terutama antara negara produsen teknologi seperti
     Tiongkok, Amerika Serikat, dan negara Asia Timur lainnya, menimbulkan gangguan dalam rantai pasok
     perangkat keras. Penundaan pengiriman atau kelangkaan komponen kunci seperti chip dan perangkat optik
     dapat menghambat ekspansi jaringan dan pembaruan sistem. Dampaknya tidak hanya pada operasional,
     tetapi juga terhadap kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.

2.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan

     Berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan Pemerintah dalam bidang teknologi telekomunikasi.
     Seringkali, Pemerintah melakukan berbagai pembaruan dan perbaikan terhadap peraturan dan kebijakan
     tersbut dengan tujuan agar dapat memberikan regulasi yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan di
     industri teknologi telekomunikasi. Perubahan peraturan Pemerintah tersebut serta perubahan kebijakan
     pemerintah di masa depan dapat memengaruhi secara signifikan kegiatan operasional Perseroan serta
     dapat membutuhkan penyesuaian signifikan yang dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap
     rencana bisnis Perseroan.

     Meskipun Perseroan berupaya mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku, tidak ada jaminan bahwa
     Perseroan dapat menanggapi ketentuan yang terus berkembang tepat pada waktunya. Apabila otoritas
     pemerintah yang berwenang menganggap Perseroan gagal memenuhi persyaratan tersebut, Perseroan
     mungkin menerima surat peringatan, diperintahkan untuk melakukan perbaikan, atau dikenakan sanksi
     dan/atau penalti administratif lainnya yang mungkin menimbulkan dampak terhadap reputasi, kegiatan
     usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.

3.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

     Perseroan dapat saja terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
                                                                                                                68
Page 71
     termasuk yang berhubungan dengan layanan Perseroan, klaim karyawan atau sengketa perjanjian atau
     lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi
     keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang
     dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui adanya klaim atau proses
     hukum yang bersifat material yang masih berlangsung. Apabila di masa mendatang Perseroan terlibat dalam
     sengketa dan proses hukum yang material dan berkepanjangan, maka hasil dari proses hukum tersebut tidak
     dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari proses hukum tersebut dapat berdampak merugikan
     terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan
     biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu dan perhatian manajemen Perseroan, yang berakibat
     beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

1.   Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I

     Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham
     Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat kemungkinan mayoritas
     pemegang saham tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, Perseroan tidak
     dapat memprediksi apakah pasar dari saham Perseroan akan aktif atau likuiditas saham Perseroan akan
     terjaga.


2.   Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan

     Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat
     penawaran dan permintaan Investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat
     fluktuasi harga saham Perseroan setelah Panawaran Umum Perdana Saham. Berikut beberapa faktor yang
     dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham:

     a. Prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan;
     b. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para investor;
     c. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
     d. Adanya akuisisi, kerjasama strategis, joint venture atau divestasi yang signifikan;
     e. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
     f. Perubahan kondisi politik Indonesia;
     g. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki
        tingkat kepemilikan signifikan;
     h. Fluktuasi harga pasar saham pada umumnya;
     i. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.

3.   Risiko Kebijakan Dividen

     Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang
     mengacu pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
      1) Perolehan laba bersih jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS
         untuk tidak membagikan dividen;
      2) Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang; dan
      3) Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.

4.   Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham Perseroan

     Apabila terjadi penjualan saham Perseroan dalam jumlah besar tanpa diimbangi oleh permintaan saham
     Perseroan pada harga tertentu dapat berdampak negatif terhadap harga saham Perseroan atau dapat
     menurunkan harga saham Perseroan dibawah nilai wajar. Hal tersebut dapat menghambat kemampuan
     Perseroan untuk meningkatkan modal melalui penawaran saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya dan
     dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperoleh tambahan modal yang diperlukan untuk
     perkembangan Perseroan.


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO YANG MATERIAL YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS SESUAI DENGAN BOBOT RISIKO YANG ADA SESUAI DENGAN POJK No. 33/2015.



                                                                                                          69
Page 72
7      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 4 Desember 2025 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 yang telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1629 yang dalam laporannya
No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini
Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA
dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025
pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang
dalam laporannya No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024, selain yang
diungkapkan sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), para pemegang
saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan perubahan isi Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                                                                70
Page 73
 8         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
           KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
           USAHA

I.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tahun 2016 berdasarkan Akta Pendirian No. 01
 tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah
 mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
 002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
 007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
 Indonesia (“BNRI") No. 3645 serta Tambahan BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian”).

 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan struktur pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
 adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal
                                                                         (Rp1000,- per saham)
     No.               Pemegang Saham
                                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                          Jumlah Saham                                    %
                                                                                 Saham (Rp)
     Modal Dasar                                              10.200            1.020.000.000              -
      1.   Among Suwardjo                                      4.080             408.000.000              80
      2.   Bayu Satrio                                         1.020             102.000.000              20
     Modal Ditempatkan dan Disetor                             5.100             510.000.000             100
     Saham dalam Portepel                                      5.100             510.000.000               -

 Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir ternyata dalam
 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12
 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
 yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
 Dasar No. AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
 AHU-0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana
 berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham
 dalam simpanan portepel dan perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.

 (Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga “Anggaran Dasar
 Perseroan”).


 B.     KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

 Tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.


 C.     KEGIATAN USAHA

 Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Anggaran
 Dasar, maksud dan tujuan dari Perseroan ini adalah berusaha di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa
 internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan anak.

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
 berikut:
 A.      Kegiatan Usaha Utama:

           1)   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994

                Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
                warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual


                                                                                                               71
Page 74
              kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
              lainnya..

       2)     Internet Service Provider – KBLI 61921

              Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
              pelanggannya untuk- mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

B.     Kegiatan Usaha Penunjang:


       1)     Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel - KBLI 61100

              Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
              fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
              kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
              untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro- atau
              perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
              pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya-
              yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas -transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
              berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
              dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
              yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
              melalui operator- infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
              telekomunikasi tetap yang dimaksudkan -bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
              sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi -data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
              melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
              Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak
              tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

       2)     Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922

              Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
              pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
              ketersambungan, kualitas dan keamanan.

       3)     Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924

              Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses- dan atau ruting bagi penyelenggara
              jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
              penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet.
              Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
              Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan- trafik penyelenggaraan jasa akses internet.

       4)     Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090

              Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
              kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
              (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
              insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
              komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.

       5)     Aktivitas Perusahaan Holding - KBLI 64200

           Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
           yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
           kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
           perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
           perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
D.   PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Selanjutnya, berikut ini merupakan perkembangan permodalan kepemilikan saham Perseroan untuk periode setelah
dinyatakan efektifnya pernyataan pendaftaran terakhir oleh Perseroan kepada OJK yaitu pernyataan efektif penawaran
umum perdana saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2023:

Tahun 2023
                                                                                                                 72
Page 75
Pada tahun 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Moeliana Santoso, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham No. AHU-AH.01.03-0097846 tanggal 27 Juli 2023, dan
(ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0143273.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023 (”Akta
Perseroan No. 16/2023”).

Berdasarkan Akta Perseroan No. 16/2023, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:

a.   peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula Rp60.000.000.000 terbagi atas
     6.000.000.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp10 menjadi Rp75.000.000.000 terbagi atas
     7.500.000.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp10;

b.   pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sebesar Rp15.000.000.000 terbagi atas
     1.500.000.000 saham baru yang merupakan saham biasa atas nama, yang diambil bagian dan disetor penuh
     oleh masyarakat; dan

c.   perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 16/2023, struktur permodalan
Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal
                                                                      (Rp10 per saham)
 No.               Pemegang Saham
                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                       %
                                                                              Saham (Rp)
 Modal Dasar                                           10.500.000.000       105.000.000.000               -
 1.    PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara                 5.999.990.000        59.999.900.000             80,00
 2.    Muhammad Arif                                        10.000             Rp100.000               0,00013
 3.    Masyarakat                                       1.500.000.000        15.000.000.000             20,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor                          7.500.000.000        75.000.000.000              100
 Saham dalam Portepel                                   3.000.000.000        30.000.000.000               -

Tahun 2024

Pada tahun 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan
berdasarkan:

a.     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 7 tanggal 11 Juni 2024, yang dibuat di
       hadapan Rini Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0140708
       tanggal 11 Juni 2024, dan (ii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115158.AH.01.11.TAHUN
       2024 tanggal 11 Juni 2024 (”Akta Perseroan No. 7/2024”).

       Berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2024, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:

       a.   pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya 1.500.000.000 saham
            baru dengan nilai nominal sebesar Rp10 setiap saham; dan

       b.   perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

       Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2024, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal 24
       Januari 2024 sampai dengan 28 Mei 2024, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan adalah sebanyak
       41.804 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi sejumlah
       7.500.041.804 saham.

       Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 7/2024, struktur
       permodalan Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:




                                                                                                                73
Page 76
                                                                        Nilai Nominal
                                                                      (Rp10 per saham)
       No.           Pemegang Saham
                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                         %
                                                                              Saham (Rp)
       Modal Dasar                                     10.500.000.000       105.000.000.000                  -
             PT    Abadi   Kreasi    Unggul
       1.                                              5.516.974.200             55.169.742.000           73,56
             Nusantara
       2.    Masyarakat                                1.983.067.604             19.830.676.040           26,44
       Modal Ditempatkan dan Disetor                   7.500.041.804             75.000.418.040            100
       Saham dalam Portepel                            2.999.958.196            299.995.819.600             -

c.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 22 tanggal
     20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Rini Yulianti, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0037389.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, (ii) diberitahukan kepada
     Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09.0217670 tanggal 25 Juni 2024, serta (iii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0125009.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024 (”Akta Perseroan No. 22/2024”).

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 22/2024, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:

     a.   peningkatan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp300.000.000.000 yang terbagi atas
          30.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp10; dan

     b.   perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.

     Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 22/2024, struktur
     permodalan Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal
                                                                          (Rp10 per saham)
       No.           Pemegang Saham
                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                          %
                                                                                  Saham (Rp)
       Modal Dasar                                     30.000.000.000          300.000.000.000                   -
             PT    Abadi   Kreasi    Unggul
       1.                                              5.516.974.200             55.169.742.000            63,84
             Nusantara
       2.    Masyarakat                                 1.983.067.604            19.830.676.040            36,16
       Modal Ditempatkan dan Disetor                    7.500.041.804            75.000.418.040             100
       Saham dalam Portepel                            22.499.958.196           224.999.581.960              -

Tahun 2025

Pada tahun 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan
berdasarkan:

a.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 7 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di
     hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0164941
     tanggal 24 Juni 2025, dan telah (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0139591.AH.01.11.TAHUN
     2025 tanggal 24 Juni 2025 (”Akta Perseroan No. 7/2025”).

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2025, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui
     perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

     Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal
     11 Juni 2024, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan menjadi sebanyak 447.050.837 saham, dan
     dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi sejumlah 7.947.082.614 saham.

     Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 7/025, struktur permodalan
     Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:




                                                                                                                     74
Page 77
                                                                         Nilai Nominal
                                                                       (Rp10 per saham)
      No.            Pemegang Saham
                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                           %
                                                                                 Saham (Rp)
      Modal Dasar                                       30.000.000.000         300.000.000.000                  -
            PT    Abadi   Kreasi    Unggul
      1.                                                5.340.907.200              53.409.072.000            67,22
            Nusantara
      2.    Masyarakat                                   2.606.175.414              26.061.754.140           32,78
      Modal Ditempatkan dan Disetor                      7.947.082.614              79.470.826.140            100
      Saham dalam Portepel                              22.052.917.386             220.529.173.860             -

b.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 2 tanggal 7 Agustus
     2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) diberitahukan kepada
     Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0209038 tanggal 7 Agustus 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0181582.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Agustus 2025 (“Akta Perseroan No. 2/2025”)

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2025, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui
     perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

     Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal
     21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan adalah
     sebanyak 448.112.769 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
     menjadi sejumlah 8.395.195.383 saham.

     Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 2/2025, struktur permodalan
     Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal
                                                                       (Rp10 per saham)
      No.            Pemegang Saham
                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                           %
                                                                                 Saham (Rp)
      Modal Dasar                                       30.000.000.000         300.000.000.000                  -
            PT    Abadi   Kreasi    Unggul
      1.                                                5.360.707.200              53.607.072.000            63,85
            Nusantara
      2.    Masyarakat                                   3.034.488.183              30.344.881.830           36,15
      Modal Ditempatkan dan Disetor                      8.395.195.383              83.951.953.830            100
      Saham dalam Portepel                              21.604.804.617             216.048.046.170             -

c.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1.327 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di
     hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan
     kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0236052 tanggal 17 September 2025, (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0216220.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025, serta telah (iii) diumumkan dalam BNRI No.
     26707 dan Tambahan BNRI No. 76 tanggal 23 September 2025 (”Akta Perseroan No. 1.327/2025”).

     Berdasarkan Akta Perseroan No. 1.327/2025, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui
     perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

     Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 1.327/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak
     tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025, jumlah Waran Seri I yang telah
     dilaksanakan adalah sebanyak 447.800.727 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah
     dikeluarkan Perseroan menjadi sejumlah 8.842.996.110 saham.

     Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 1.327/2025, struktur
     permodalan Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:


                                                                         Nilai Nominal
                                                                       (Rp10 per saham)
      No.            Pemegang Saham
                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                        Jumlah Saham                                           %
                                                                                 Saham (Rp)
      Modal Dasar                                       30.000.000.000         300.000.000.000                  -
            PT    Abadi        Kreasi     Unggul
      1.                                                5.360.707.200              53.607.072.000            60,61
            Nusantara
                                                                                                                    75
Page 78
                                                                          Nilai Nominal
                                                                        (Rp10 per saham)
       No.            Pemegang Saham
                                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                            %
                                                                                  Saham (Rp)
       2.    Masyarakat                                   3.482.288.910          34.822.889.100                39,39
       Modal Ditempatkan dan Disetor                      8.842.996.110          88.429.961.100                 100
       Saham dalam Portepel                              21.157.003.890         211.570.038.900                  -

d.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di
      hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan
      kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”).

      Berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal 16
      September 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan
      adalah sebanyak 725.319.347 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
      menjadi sejumlah 9.568.315.457 saham, dengan demikian para pemegang saham Perseroan menyetujui
      perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan konversi Waran Seri I
      menjadi saham.

      Atas keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 1.670/2025 dan sesuai dengan Daftar
      Pemegang Saham per tanggal 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keterangan dari PT Ficomindo Buana
      Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tanggal 11 Desember 2025 Nomor 02/INET-FBR/XII/25
      (”Daftar Pemegang Saham”), struktur permodalan Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai
      berikut:

                                                                            Nilai Nominal
                                                                          (Rp10 per saham)
       No.            Pemegang Saham
                                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                            %
                                                                                  Saham (Rp)
       Modal Dasar                                         30.000.000.000           300.000.000.000                 -
       1.    PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara               5.360.707.200            53.607.072.000           56,0298
       2.    Muhammad Arif                                         10.000                   100.000            0,0001
       3.    Masyarakat                                     4.207.598.257            42.075.982.570           43,9701
       Jumlah Modal Ditempatkan dan                         9.568.315.457            95.683.154.570
       Disetor Penuh                                                                                               100
       Saham dalam Portepel                               20.431.684.543              204.316.845.430                -


E. IZIN USAHA

E.1. PERSEROAN

Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan, yakni :

                                                             Institusi yang
No.                Izin                 Masa Berlaku                                       Keterangan
                                                           Mengeluarkan Izin
1.    Nomor Induk Berusaha (”NIB”)      Selama pelaku       Lembaga Pengelola    Untuk kegiatan usaha:
      dengan No. 91205031528150007          usaha           dan Penyelenggara    - Aktivitas Telekomunikasi
      tanggal 21 Januari 2019            menjalankan          Online Single      Dengan Kabel (KBLI 61100)
      sebagaimana telah mengalami       kegiatan usaha      Submission (”OSS”)   - Internet Service Provider (KBLI
      Perubahan ke-10 pada tanggal 20                                            61921)
      April 2023 dan berlaku pula                                                - Aktivitas Perusahaan Holding
      sebagai Angka Pengenal Impor                                               (KBLI 64200)
      (API-U)                                                                    - Aktivitas Teknologi Informasi Dan
                                                                                 Jasa Komputer Lainnya (KBLI
                                                                                 62090)
                                                                                 - Jasa Jual Kembali Jasa
                                                                                 Telekomunikasi (KBLI 61994)
                                                                                 - Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
                                                                                 (KBLI 61924)


                                                                                                                       76
Page 79
                                                                Institusi yang
No.                  Izin                   Masa Berlaku                                        Keterangan
                                                              Mengeluarkan Izin
2.    Nomor Pokok Wajib Pajak               Selama pelaku      Direktorat Jenderal                     -
      (”NPWP”) No. 81.148.632.3-                usaha         Pajak (”DJP”) Kantor
      014.000                                menjalankan        Pelayanan Pajak
                                            kegiatan usaha     (”KPP”) Mampang
                                                                    Prapatan
3.    Surat Pengukuhan Pengusaha            Selama pelaku      DJP KPP Pratama                         -
      Kena Pajak (”SPPKP”) No. S-               usaha          Jakarta Mampang
      4661/KT/KPP.040703/2022                menjalankan            Prapatan
      tanggal 12 Oktober 2022               kegiatan usaha
4.    Izin Penyelenggaraan Jaringan         Selama pelaku     Menteri Komunikasi       Perizinan untuk kegiatan usaha
      Tetap Lokal Berbasis Packet               usaha          dan Informatika /      Aktivitas Telekomunikasi Dengan
      Switched No.                           menjalankan       Menteri Investasi              Kabel (KBLI 61100)
      91205031528150007                     kegiatan usaha

5.    Izin Penyelenggaraan Jasa             Selama pelaku           Menteri            Perizinan untuk kegiatan usaha
      Telekomunikasi Layanan Akses              usaha           Investasi/Kepala       Internet Service Provider (KBLI
      Internet (Internet Service Provider    menjalankan       Badan Koordinasi              61921) dengan jenis
      / "ISP”) No. 91205031528150002        kegiatan usaha     Penanaman Modal        penyelenggaraan Jaringan Tetap
      tanggal 6 Oktober 2022                                      melalui OSS           Tertutup dengan Media Fiber
      sebagaimana telah mengalami                                                              Optik Terestrial
      Perubahan ke-1 pada tanggal 31
      Agustus 2022
6.    Surat Pernyataan Kesanggupan          Selama pelaku             OSS             Untuk kegiatan usaha:
      Pengelolaan dan Pemantauan                usaha                                 - Aktivitas Telekomunikasi
      Lingkungan Hidup (“SPPL”)              menjalankan                              Dengan Kabel (KBLI 61100)
      tanggal 22 November 2022              kegiatan usaha                            - Internet Service Provider (KBLI
                                                                                      61921)
                                                                                      - Jasa Jual Kembali Jasa
                                                                                      Telekomunikasi (KBLI 61994)
                                                                                      - Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
                                                                                      (KBLI 61924)
                                                                                      - Aktivitas Teknologi Informasi Dan
                                                                                      Jasa Komputer Lainnya (KBLI
                                                                                      62090)
                                                                                      - Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                                      (KBLI 64200)
7.    Sertifikat Standar No.                Selama pelaku     Menteri Komunikasi      Untuk kegiatan usaha:
      91205031528150003 tanggal 20              usaha         dan Digital & Menteri   - Jasa Jual Kembali Jasa
      Oktober 2022                           menjalankan        Investasi/Kepala      Telekomunikasi (KBLI 61994)
                                            kegiatan usaha     Badan Koordinasi
                                                               Penanaman Modal
                                                                  melalui OSS
8.    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan         19 November            Menteri           Untuk kegiatan usaha:
      Pemanfaatan Ruang (“KKPR”)                 2028           Investasi/Kepala      - Jasa Jual Kembali Jasa
      No. 19112510213174404 tanggal                            Badan Koordinasi       Telekomunikasi (KBLI 61994)
      19 November 2025                                         Penanaman Modal
                                                                  melalui OSS
9.    KKPR No. 19112510213174403             19 November            Menteri           Untuk kegiatan usaha:
      tanggal 19 November 2025                   2028           Investasi/Kepala      - Aktivitas Teknologi Informasi dan
                                                               Badan Koordinasi       Jasa Komputer Lainnya (KBLI
                                                               Penanaman Modal        62090)
                                                                  melalui OSS
10.   KKPR No. 19112510213174196             19 November            Menteri           Untuk kegiatan usaha:
      tanggal 19 November 2025                   2028           Investasi/Kepala      - Aktivitas Perusahaan Holding
                                                               Badan Koordinasi       (KBLI 64200)
                                                               Penanaman Modal
                                                                  melalui OSS
11.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan       Selama pelaku             OSS               PKKPR untuk kegiatan usaha
      Pemanfaatan Ruang (”PKKPR”)               usaha                                  Internet Service Provider (KBLI
      No. 14042310411871058 tanggal          menjalankan                                           61921)
      29 November 2022                      kegiatan usaha

12.   PKKPR No. 04072310211871039             Tiga tahun      Menteri Agraria dan     Untuk kegiatan usaha:
      tanggal 3 Juli 2023                   terhitung sejak   Tata Ruang/Kepala       - Aktivitas Telekomunikasi dengan
                                            penerbitan dan    Badan Pertanahan        Kabel (KBLI 61100)
                                                 dapat        Nasional & Menteri
                                             diperpanjang      Investasi/Kepala
                                            sesuai dengan      Badan Koordinasi
                                               peraturan      Penanaman Modal
                                              perundang-         melalui OSS

                                                                                                                            77
Page 80
                                                                     Institusi yang
No.                          Izin                 Masa Berlaku                                       Keterangan
                                                                   Mengeluarkan Izin
                                                  undangan yang
                                                     berlaku


E.2 PERUSAHAAN ANAK

E.2.1 DPS

DPS telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
DPS, yakni :

         No.                   Izin               Masa Berlaku      Institusi yang Mengeluarkan Izin          Keterangan

     1.            NIB dengan No.                 Selama pelaku         Lembaga Pengelola dan             Untuk kegiatan
                   9120314291081 dengan               usaha           Penyelenggara Online Single         usaha:
                   perubahan ke-2 tanggal 24       menjalankan            Submission (”OSS”)              61921 (Internet
                   November 2022                  kegiatan usaha                                          Service Provider).
                                                                                                                                     1.
     2             NPWP No. S-                    Selama pelaku      Kantor Wilayah DJP Banten KPP        Untuk       alamat
                   2665PKP/WPJ.08/KP.1103/2           usaha                  Pratama Cikupa               Gedung Educenter
                   019                             menjalankan                                            Lt. 2A Unit 22500,
                                                  kegiatan usaha                                          Jl.       Sekolah
                                                                                                          Foresta No. 8 BSD
                                                                                                          City,          Kel.
                                                                                                          Lengkong Kulon,
                                                                                                          Kec. Pagedangan,
                                                                                                          Kab. Tangerang,
                                                                                                          Prov. Banten

     3.            SKT No. S-                     Selama pelaku      Kantor Wilayah DJP Banten KPP                  -
                   2665PKP/WPJ.08/KP.1103/2           usaha                  Pratama Cikupa
                   019                             menjalankan
                                                  kegiatan usaha
     4.            KKKPR No.                        Tiga tahun       Menteri Investasi/Kepala Badan       Untuk kegiatan
                   19112510213173292 tanggal         sejak 19      Koordinasi Penanaman Modal melalui     usaha KBLI 61921
                   19 November 2025               November 2025                   OSS                     – Jasa Internet
                                                                                                          Service Provider

     5.            Izin  Penyelenggara   Jasa     Sepanjang DPS          Menteri Komunikasi dan           Untuk         jenis
                   Akses      Internet    No.        melakukan             Informatika/BKPM               layanan     Akses
                   741/TEL.02.02/2020 tanggal         kegiatan                                            Internet (Internet
                   26 September 2020              Penyelenggaraa                                          Service Provider)
                                                       n Jasa
                                                  Telekomunikasi
     6.            SPPL tanggal 22 November        Selama pelaku        Lembaga Pengelola dan             -    61921        –
                   2022                                usaha          Penyelenggara Online Single              Internet
                                                    menjalankan           Submission (”OSS”)                   Service
                                                  kegiatan usaha                                               Provider



E.2.2 PFI

PFI telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
PFI, yakni :

                                                                     Institusi yang
No.                          Izin                 Masa Berlaku                                         Keterangan
                                                                   Mengeluarkan Izin
1.             NIB dengan No. 1207220036123       Selama pelaku    Lembaga Pengelola     Untuk kegiatan usaha:
               tanggal 12 Juli 2022 sebagaimana       usaha        dan Penyelenggara     - Perdagangan Eceran Komputer
               telah mengalami Perubahan ke-1      menjalankan            OSS            Dan Perlengkapannya (KBLI
               pada tanggal 3 Juli 2025           kegiatan usaha                         47411)
                                                                                         - Aktivitas Konsultasi Manajemen
                                                                                         Lainnya (KBLI 70209)
                                                                                         - Jasa Jual Kembali Jasa
                                                                                         Telekomunikasi (KBLI 61994)

                                                                                                                                78
Page 81
                                                           Institusi yang
No.                 Izin              Masa Berlaku                                       Keterangan
                                                         Mengeluarkan Izin
                                                                               - Aktivitas Konsultasi Keamanan
                                                                               Informasi (KBLI 62021)
                                                                               - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
                                                                               Kabel (KBLI 61200)
                                                                               - Internet Service Provider (KBLI
                                                                               61921)
                                                                               - Aktivitas Telekomunikasi Dengan
                                                                               Kabel (KBLI 61100)



2.    Sertifikat Standar No.          Selama pelaku      Lembaga Pengelola      Perizinan untuk kegiatan usaha
      12072200361230002 tanggal 24        usaha          dan Penyelenggara          Jasa Jual Kembali Jasa
      November 2022                    menjalankan             OSS               Telekomunikasi (KBLI 61994)
                                      kegiatan usaha
3.    NPWP No. 60.113.754.0-086.000   Selama pelaku      KPP Pratama Jakarta                   -
                                          usaha             Kembangan
                                       menjalankan
                                      kegiatan usaha
4.    SKT No. S-                      Selama pelaku       DJP Jakarta Barat                    -
      4653KT/WPJ.05/KP.1103/2022          usaha          KPP Pratama Jakarta
      tanggal 5 Juli 2022              menjalankan          Kembangan
                                      kegiatan usaha
5.    Izin Penyelenggaraan Jaringan   Selama pelaku         Kementerian         Perizinan untuk kegiatan usaha
      Tetap Tertutup melalui Media        usaha            Komunikasi dan      Aktivitas Telekomunikasi Dengan
      Fiber Optik Teresterial No.      menjalankan           Informatika         Kabel (KBLI 61100) dengan
      12072200361230012 tanggal 13    kegiatan usaha                           penyelenggaraan Jaringan Tetap
      Maret 2023                                                                 Tertutup dengan Media Fiber
                                                                                        Optik Teresterial
6.    PKKPR No. 14032310413674011        Tiga tahun            Menteri          Perizinan untuk kegiatan usaha
      tanggal 21 Januari 2023         sejak 21 Januari     Investasi/Kepala    Aktivitas Telekomunikasi Dengan
                                            2023          Badan Koordinasi             Kabel (KBLI 61100)
                                                          Penanaman Modal
                                                             melalui OSS

7.    KKKPR No. 19112510213173252       Tiga tahun             Menteri          Perizinan untuk kegiatan usaha
      tanggal 19 November 2025           sejak 19          Investasi/Kepala         Jasa Jual Kembali Jasa
                                      November 2025       Badan Koordinasi       Telekomunikasi (KBLI 61994)
                                                          Penanaman Modal
                                                             melalui OSS

8.    KKKPR No. 24112210113173442      24 November             Menteri          Perizinan untuk kegiatan usaha
      tanggal 24 November 2022             2025            Investasi/Kepala     Internet Service Provider (KBLI
                                                          Badan Koordinasi                  61921)
                                        PFI sedang        Penanaman Modal
                                       dalam proses          melalui OSS
                                       perpanjangan
                                         perizinan
                                         tersebut.
9.    KKKPR No. 24112210113173446      24 November             Menteri          Perizinan untuk kegiatan usaha
      tanggal 24 November 2022             2025            Investasi/Kepala     Aktivitas Konsultasi Keamanan
                                                          Badan Koordinasi          Informasi (KBLI 62021)
                                        PFI sedang        Penanaman Modal
                                       dalam proses          melalui OSS
                                       perpanjangan
                                         perizinan
                                         tersebut.

10.   KKKPR No. 19112510213173259       Tiga tahun             Menteri          Perizinan untuk kegiatan usaha
      tanggal 19 November 2025           sejak 19          Investasi/Kepala     Perdagangan Eceran Komputer
                                      November 2025       Badan Koordinasi       Dan Perlengkapannya (KBLI
                                                          Penanaman Modal                   47411)
                                                             melalui OSS
11.   KKKPR No. 19112510213173263       Tiga tahun             Menteri          Perizinan untuk kegiatan usaha
      tanggal 19 November 2025           sejak 19          Investasi/Kepala     Aktivitas Konsultasi Manajemen
                                      November 2025       Badan Koordinasi           Lainnya (KBLI 70209)
                                                          Penanaman Modal
                                                             melalui OSS
12.   SPPL tanggal 12 Juli 2022       Selama pelaku              OSS               Berlaku sebagai perizinan
                                          usaha                                           lingkungan


                                                                                                                   79
Page 82
                                                        Institusi yang
No.                Izin              Masa Berlaku                                     Keterangan
                                                      Mengeluarkan Izin
                                      menjalankan
                                     kegiatan usaha


E.2.3 IAB

IAB telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
IAB, yakni :

                                                        Institusi yang
No.                Izin              Masa Berlaku                                     Keterangan
                                                      Mengeluarkan Izin

1.    NIB dengan No. 0705250044669   Selama pelaku    Lembaga Pengelola     Untuk kegiatan usaha:
      tanggal 7 Mei 2025                 usaha        dan Penyelenggara
                                      menjalankan       Online Single       •   Perdagangan           Besar
                                     kegiatan usaha   Submission (”OSS”)        Peralatan    Telekomunikasi
                                                                                (KBLI 46523)
                                                                            •   Perdagangan           Besar
                                                                                Komputer dan Perlengkapan
                                                                                Komputer (KBLI 46511)
                                                                            •   Perdagangan Besar Bahan
                                                                                Konstruksi Lainnya (KBLI
                                                                                46639)
                                                                            •   Perdagangan Besar Berbagai
                                                                                Macam Material Bangunan
                                                                                (KBLI 46638)

                                                                            Sampai dengan Prospektus ini
                                                                            diterbitkan:

                                                                            •   IAB tidak memiliki Sertifikat
                                                                                Standar atas KBLI 42206
                                                                                (Konstruksi             Sentral
                                                                                Telekomunikasi), baik yang
                                                                                belum terverifikasi maupun
                                                                                yang telah terverifikasi; dan
                                                                            •   IAB masih dalam proses
                                                                                pengurusan Sertifikat Badan
                                                                                Usaha (SBU) Konstruksi yang
                                                                                pada saat ini masih dalam
                                                                                tahap verifikasi oleh Menteri
                                                                                Pekerjaan               Umum,
                                                                                sebagaimana          dibuktikan
                                                                                dengan tangkapan layar pada
                                                                                akun     OSS     IAB,      yang
                                                                                disampaikan oleh IAB pada
                                                                                tanggal 20 Oktober 2025.

2.    NPWP No. 1000000001946013      Selama pelaku    KPP Pratama Jakarta                   -
      tanggal 7 Mei 2025                 usaha           Kembangan
                                      menjalankan
                                     kegiatan usaha

3.    SPPKP No. S-00274/SPPKP-       Selama pelaku    KPP Pratama Jakarta                   -
      CT/KPP.0511/2025 tanggal 11        usaha           Kembangan
      Juni 2025                       menjalankan
                                     kegiatan usaha
4.    SKT No. S-14839/SKT-WP-        Selama pelaku    KPP Pratama Jakarta                   -
      CT/KPP.0511/2025 tanggal 15        usaha           Kembangan
      Mei 2025                        menjalankan
                                     kegiatan usaha

5.    SPPL tanggal 7 Mei 2025        Selama pelaku    Lembaga Pengelola         Berlaku sebagai perizinan
                                         usaha        dan Penyelenggara                lingkungan
                                      menjalankan       Online Single
                                     kegiatan usaha   Submission (”OSS”)



                                                                                                                  80
Page 83
E.2.4 GPI

GPI telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
GPI, yakni :

  No.               Izin               Masa Berlaku      Institusi yang Mengeluarkan Izin         Keterangan

 1.     NIB dengan No.                 Selama pelaku          Lembaga Pengelola dan           Untuk kegiatan
        9120201773902 dengan               usaha            Penyelenggara Online Single       usaha:
        perubahan ke-3 tertanggal 31    menjalankan             Submission (”OSS”)
        Juli 2025                      kegiatan usaha                                         •    Internet
                                                                                                   Service
                                                                                                   Provider
                                                                                                   (KBLI 61921)
                                                                                              •    Perdagangan
                                                                                                   Besar
                                                                                                   Peralatan
                                                                                                   Telekomunik
                                                                                                   asi      (KBLI
                                                                                                   46523)
                                                                                              •    Aktivitas
                                                                                                   Pengolahan
                                                                                                   Data     (KBLI
                                                                                                   63111)
                                                                                              •    Aktivitas
                                                                                                   Telekomunik
                                                                                                   asi Lainnya
                                                                                                   YTDL (KBLI
                                                                                                   61998)
                                                                                              •    Aktivitas
                                                                                                   Hosting dan
                                                                                                   YBDI (KBLI
                                                                                                   63112)
                                                                                              •    Aktivitas
                                                                                                   Telekomunik
                                                                                                   asi    dengan
                                                                                                   Kabel (KBLI
                                                                                                   61100)
                                                                                              •    Aktivitas
                                                                                                   Telekomunik
                                                                                                   asi     Tanpa
                                                                                                   Kabel (KBLI
                                                                                                   61200)
                                                                                              •    Aktivitas
                                                                                                   Telekomunik
                                                                                                   asi     Satelit
                                                                                                   (KBLI 61300)

 2.     NPWP No. 0920 4713 8090        Selama pelaku    Kantor Wilayah DJP Bali KPP Pratama
        1000                               usaha        Denpasar
                                        menjalankan
                                       kegiatan usaha
 3.     SPPKP No. S-                   Selama pelaku    Kantor Wilayah DJP Bali KPP Pratama
        1161PKP/WPJ.17/KP.0103/2           usaha        Denpasar
        019 tanggal 27 November         menjalankan
        2019                           kegiatan usaha
 4.     Izin Jasa Telekomunikasi       Selama pelaku    Menteri Komunikasi dan Informatika    Jenis layanan:
        Layanan Akses Internet             usaha                                              Jasa
        (Internet Service Provider)     menjalankan                                           Telekomunikasi
        No. 722/TEL.02.02/2020 yang    kegiatan usaha                                         Layanan Akses
        diterbitkan pada tanggal 14                                                           Internet (Internet
        September 2020                                                                        Servide Provider)

 5.     Izin Penyelenggara Jaringan    Selama pelaku    Menteri Komunikasi dan Informatika    Untuk
        Telekomunikasi No.                 usaha        Menteri Investasi/ Kepala Badan       penyelenggaraan
        91202017739020003 tanggal       menjalankan     Koordinasi Penanaman Modal            KBLI      61100 -
        17 Juni 2023                   kegiatan usaha                                         Aktivitas
                                                                                              Telekomunikasi
                                                                                              Dengan Kabel:


                                                                                                                     81
Page 84
  No.                Izin                Masa Berlaku   Institusi yang Mengeluarkan Izin      Keterangan

 6.      SPPL tanggal 21 Juli 2025   Selama pelaku          Lembaga Pengelola dan          Berlaku    sebagai
                                         usaha            Penyelenggara Online Single      perizinan
                                      menjalankan             Submission (”OSS”)           lingkungan
                                     kegiatan usaha



F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinergi Inti
Andalan Prima Tbk No. 22 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah,
S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Rini Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, (ii)
Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12 tanggal 4
November 2024, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
(iii) 3. Akta Berita Acara RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No. 014 tanggal 12 Juni
2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan (iv) Akta
Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12 tanggal 20 Agustus
2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan
Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:




DEWAN KOMISARIS
 Komisaris Utama                     :      Saripudin
 Komisaris Independen                :      Cahyana Ahmad Jayadi
 Komisaris                           :      Tongam Lumban Tobing

DIREKSI
 Direktur Utama                      :      Muhammad Arif
 Direktur                            :      Willy Unsulangi

Bahwa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 5 (lima) tahun sampai dengan
penutupan RUPS tahunan ke-lima sejak pengangkatan, yaitu sampai dengan RUPS tahunan
Perseroan tahun 2027.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                            Saripudin – Komisaris utama
                            Berkebangsaan Indonesia. Saat ini berusia 45 tahun. Pendidikan formal
                            terakhir adalah lulusan S1 Teknik Informatika dari STT Telematikan
                            Indonesia
                            Tahun      2024     - : Komisaris Utama, Perseroan
                            Sekarang
                            Tahun      2021     - : Direktur Operasional, PT Inti Pusat Data
                            Sekarang                  Nasional
                            Tahun 2020 - 2021      : Direktur, PT Quanta Teknik Gemilang
                            Tahun 2018 - 2020      : Direktur, PT Binari Teknologo Solusi
                            Tahun 2008 - 2018      : GM Operations and Business Development,
                                                      PT Trans Hybrid Communication
                                                                                                                82
Page 85
          Tahun 2005 - 2008     :   Sales manager, PT Mitzmara Inti

          Cahyana Ahmad Jayadi – Komisaris Independen

          Komisaris Independen, 70 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan
          formal terakhir SE, Hukum Teknologi/ Hukum Bisnis, Universitas
          Padjajaran, Bandung, Indonesia. Lulus tahun 2010.
          Lahir di Garut, 12 Juli 1955. Mulai menjabat sebagai Komisaris
          Independen Perseroan sejak Oktober 2022 - sekarang.
          Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya:
          2022 - Sekarang      : Komisaris Independen, Perseroan
          2017 - 2020          : Komisaris Independen, PT Telekomunikasi
                                   Indonesia Tbk
          2010 - 2013          : Komisaris, PT Bank Mandiri Tbk
          2005                 : Direktur Jenderal Aplikasi Telematika,
                                   Departemen Komunikasi dan Informatika
          2000                 : Direktur Jenderal Pembangunan Daerah,
                                   Departemen Dalam Negeri
          1998                 : Deputi Menteri Negara BUMN Bidang
                                   Usaha Industri Strategi, Kementrian Negara
                                   BUMN
          1995                 : Direktur Utama, PT POS Indonesia
          1981 - 1993          : Regional Director Wilayah V Jawa Barat,
                                   PT Telkom Tbk

          Tongam Lumban Tobing, Komisaris

          Berkebangsaan Indonesia, saat ini berusia 61 Tahun. Beliau
          menyelesaikan pendidikan terakhir dengan gelar Doktor Bisnis
          Manajemen, di Universitas Padjajaran di tahun 2018. Selain itu Beliau
          juga menyelesaikan pendidikannya dan berhasil meraih gelar LLM
          Degree dari The University of Melbourne , Australia pada tahun 2002.
          Beliau pun berhasil menyelesaikan pendidikannya di Universitas
          Sumatera Utara dengan gelar Sarjana Hukum di tahun 1988
          2025 - sekarang      : Komisaris, Perseroan
          2025 – sekarang      : Komisaris, PT Giat Bangkit Indonesia
          2025 – sekarang      : Komisaris, PT UMKM Pintar Indonesia
          2025 – sekarang      : Advokat, Kantor Hukum Tongam Tobing &
                                    Partners
          2012 – 2024          : Kepala Departemen Investigasi Sektor Jasa
                                    Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
          1994 - 2012          : Direktorat     Human        Resource,    Bank
                                    Indonesia


Direksi




                                                                           83
Page 86
                      Muhammad Arif – Direktur Utama

                      Direktur Utama, 39 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal
                      terakhir S1 Sistem Infomasi, Universitas Bina Nusantara, Jakarta,
                      Indonesia. Lulus tahun 2008.

                      Lahir di Jakarta, 4 Oktober 1986. Menjabat Sebagai Direktur Utama
                      Perseroan sejak Oktober 2022 - sekarang.

                      Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya:
                      2022 - sekarang      : Direktur Utama, Perseroan
                      2022 - sekarang      : Komisaris, PT Pusat Fiber Indonesia
                      2019 – 2022          : Komisaris Utama, Perseroan
                      2015 - 2019          : VP Commercial and Operation,                 PT
                                               Technology data Indonesia
                      2008 - 2015          : Sales Manager, PT Power Telecom

                      Willy Unsulangi – Direktur
                      Direktur, 38 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir
                      S1, Sistem Informatika, Universitas Bina Nusantara, Jakarta
                      Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya:
                     2024 - sekarang      : Direktur, Perseroan
                     2024 - sekarang        :   Komisaris, PT Lugas Karya Estetik
                     2020 - sekarang        :   Direktur, PT Olteco Nusantara Sinergi
                     2019 - sekarang        :   Direktur, PT Olteco Nusantara Teknologi
                     2019 - sekarang        :   PT Garuda Prima Internetindo
                     2011 - 2019            :   Regional Manager, PT Supra Primatama
                                                Nusantara

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Pemegang Saham Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi telah mengacu dan sesuai
dengan Peraturan OJK No.33/2014.

Tidak terdapat kepentingan lain kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya
di Bursa Efek.

Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Direksi dan Komisaris,
tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.



                                                                                          84
Page 87
G. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari
seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah dimasukkan
ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan.

Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris
Independen, Sekretaris Perseroan, Komite Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit
Internal akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk
pengendalian internal dan sistem untuk manajemen risiko.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/2014, sejak pengangkatan Dewan Komisaris
berdasarkan Akta No. 06/2022, Dewan Komisaris telah melakukan:

1. Pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan, pengurusan,
   jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
   Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
   tanggung jawabnya.

Prosedur Penetapan Remunerasi

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
diatur dalam Komite Remunerasi dan Nominasi dengan lebih dulu mendapat persetujuan
dalam RUPS.

Remunerasi yang dibayarkan kepada Komisaris per tanggal, 31 Juli 2025 sebesar Rp
185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta Rupiah), 31 Juli 2024 sebesar
Rp 105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah), 31 Desember 2024 sebesar Rp 180.000.000,-
(seratus delapan puluh juta Rupiah) dan 31 Desember 2023 sebesar Rp 180.000.000,-
(seratus delapan puluh juta Rupiah).

Remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi per tanggal, 31 Juli 2025 sebesar Rp
250.008.500,- (dua ratus lima puluh juta delapan ribu lima ratus Rupiah), 31 Juli 2024 sebesar
Rp 255.788.700,- (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh
ratus Rupiah), 31 Desember 2024 sebesar Rp 418.544.489,- (empat ratus delapan belas juta
lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dan
31 Desember 2023 sebesar Rp 244.196.226,- (dua ratus empat puluh empat juta seratus
sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam Rupiah).

Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris
Pada Tahun 2025, Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014. Sampai dengan disusunnya
Prospektus ini Dewan Komisaris telah melaksanakan Rapat sebanyak 4 kali.

Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah
masa kerja berakhir.

Direksi

                                                                                            85
Page 88
Direksi sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, sejak pengangkatan Direksi sesuai
dengan Akta No.06/2022 tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:

1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
   Perseroan sesuai anggaran dasar.
2. Wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
   peraturan perundang undangan dan anggaran dasar Perseroan.
3. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab,
   dan kehati-hatian.
4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Frekuensi Rapat Direksi
Pada Tahun 2025, Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014. Sampai dengan disusunnya
Prospektus ini Direksi telah melaksanakan Rapat sebanyak 9 kali.

Direksi juga telah melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ
pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan
ketentuan UUPT, POJK No. 33/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Dalam rangka peningkatan kompetensi Direksi Perseroan, kedepannya Perseroan akan
mengikutsertakan Direksi Perseroan dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai
institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek.

Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.

Sekretaris Perseroan

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014, Perseroan telah mengeluarkan Surat
Keputusan Direksi No. 005/KP-DIREKSI/SINERGY/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dimana Perseroan telah
menunjuk Kemal Akbar untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary).

Kemal Akbar merupakan Warga Negara Indonesia, 39 tahun yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dari Institut Teknologi Sepuluh
Nopember, Jawa Timur, Indonesia.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Kemal Akbar :
 Oktober 2022 - sekarang : Sekretaris Perusahaan, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
 2018 - sekarang           : Indonesia Chief, Hyundai Solar Energy
 2015 - sekarang           : President Commissioner, PT Tectonia Grandis

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
   bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
   ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang
   meliputi :
   - keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
       situs web Perseroan;
   - penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
   - penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
                                                                                          86
Page 89
     -penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
     -pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
      Komisaris.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
   Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

 Alamat Sekretaris           :   Ruko Rich Palace. Jl. Meruya Ilir Raya No.36 – 40 Blok A1.
 Perusahaan                      Jakarta Barat 11630
 No. Telephone               :   021 – 5265943/ 5835854
 Alamat E-mail               :   info@sinergynetworks.co.id

Dalam 1 (satu) tahun terakhir sampai disusunnya Prospektus ini, terdapat beberapa program
pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Corporate Secretary, diantaranya:

 No      Waktu             Pihak     yang        Judul Acara
                           mengadakan
 1       Oktober       s/d Bursa      Efek       IDX Net Zero Incubator
         November 2024     Indonesia
 2       13 Agustus 2025 Bursa        Efek       Refreshment    dan   Diskusi   terkait
                           Indonesia             Peraturan Pencatatan dan Pengenalan
                                                 Sistem Sarana Pelaporan SPE – IDXnet
                                                 dan Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Komite Audit

Perseroan telah membentuk tim komite audit yang selalu memantau segala potensi risiko yang
akan timbul dari bisnis yang dijalankan oleh Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 014/SP/SINERGY/VIII.2025
tanggal 21 Agustus 2025, Perseroan telah melakukan perubahan Komite Audit dengan masa
jabatan Komite Audit adalah 3 (tiga) tahun efektif sejak Surat Keputusan ditandatangani, tanpa
mengesampingkan kewenangan Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah
sebagai berikut:

 Ketua                  : Cahyana Ahamadjayadi
 Usia                   : 70 Tahun
 Kewarganegaraan        : Indonesia
 Pengalaman Kerja Cahyana Ahamadjayadi dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
 Komisaris di Bab VIII.

 Anggota                :   Tongam Lumban Tobing
 Usia                   :   61 Tahun
 Kewarganegaraan        :   Indonesia

 Pengalaman Kerja Cahyana Ahamadjayadi dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
 Komisaris di Bab VIII.

 Anggota                :   Fathurrizal Zuhri
 Usia                   :   34 Tahun
 Kewarganegaraan        :   Indonesia
 Pengalaman kerja       :   •    2024           - : Anggota Komite Audit, PT Sinergi Inti
                                 sekarang            Andalan Prima Tbk

                                                                                            87
Page 90
                            •   2021 - 2023        : Consolidation Reporting Specialist, PT
                                                       Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk
                            •   2017 - 2023        : Accounting and Tax Reporting Group
                                                     Support, PT Mitra Buana Korporindo
                                                     SPV Accounting, PT Mitra Komunikasi
                            •   2016 – 2017        : Nusantara Tbk
                                                     Senior Auditor, Kantor Akuntan Publik
                            •   2013 – 2016        : Anwar & Rekan – DFK International
                                                     Credit Analyst and Accounting, PT Bank
                                                     Pembangunan Daerah Jawa Tengah
                                                   :
                            •   2013

Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite
Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 10
Oktober 2022 yang berlaku efektif sejak tanggal tanggal 10 Oktober 2022 telah sesuai dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
     kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
     lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan
b. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
   manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
c.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
d.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
     mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
e.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
     oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko dibawah Dewan
     Komisaris;
f.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
     Perseroan;
g.   Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan
     publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan; dan
h.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Pelaporan Komite Audit :
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan
    yang diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang
    diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai
    pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
    hari kerja setelah ngangkatan atau pemberhentian;
d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
    huruf c wajib dimuat Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan.

Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan
   sumber daya Perseroan yang diperlukan.
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan
   fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab
   Komite Audit;
                                                                                              88
Page 91
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
   membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Komite Audit telah mengadakan rapat paling sedikit sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
sesuai dengan POJK No. 55/2015.

Pada saat Prosektus ini disusun, sepanjang tahun 2025 Komite Audit telahmengadakan Rapar
Komite Audit sebanyak 3 (tiga) kali.

Unit Audit Internal

Perseroan telah membentuk unit audit internal yang selalu memantau segala potensi risiko
yang akan timbul dari bisnis yang dijalankan oleh Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 56/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No.003/P-DK/SINERGY/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan
Keputusan Direksi Perseroan No.004/KP-DIREKSI/SINERGY/X/2022 tanggal 10 Oktober
2022, sebagaimana termaksud dalam Surat Penunjukan tersebut, Direktur Utama Perseroan
atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Cachnita sebagai Kepala Unit
Audit Internal efektif mulai tanggal 10 Oktober 2022.

Cachnita merupakan Warga Negara Indonesia, 38 tahun yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Sarjana Ekonomi dari STIE YAI Jakarta, Indonesia.

Berikut adalah pengalaman kerja dari Cachnita :
 Oktober 2022 - sekarang : Audit Internal, PT Sinergi Inti Andala Prima Tbk
 2020 – Oktober 2022       : Finance, Tax and Accounting, PT Sinergi Inti Andala Prima
 2013 - 2019               : Finance, Tax and Accounting, PT Wifiku Indonesia
 2011 - 2013               : Budget Controller, PT Gudang Garam Tbk

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Pasal 9 POJK No. 56/2015
tanggal 23 Desember 2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit
internal.

Tugas dan tanggung jawab Audit Internal paling kurang meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen
   risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
   akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
   kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa
   pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
   dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
   disarankan;
g. Bekerjasama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
   dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

                                                                                            89
Page 92
Wewenang Unit Audit Internal:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan
   fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
   Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris
   dan/atau Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran
penting dalam melakukan Penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan
terhadap peraturan, dengan demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi
dalam system dan prosedur pada setiap kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan
dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang
bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan
melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan
dalam POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.011/SP/SINERGY/VIII.2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkan, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:

 Ketua                :   Cahyana Ahamadjayadi
 Usia                 :   70 Tahun
 Kewarganegaraan      :   Indonesia

Pengalaman Kerja Cahyana Ahamadjayadi dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
Komisaris di Bab VIII.

 Anggota               : Tongam Lumban Tobing
 Usia                  : 61 Tahun
 Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja Tongam Lumban Tobing dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
Komisaris di Bab VIII.

 Anggota              :   Yulmina Sari Dewi
 Usia                 :   42 Tahun
 Kewarganegaraan      :   Indonesia
 Pengalaman kerja     :   • Oktober 2022      - : Anggota Komite Nominasi dan
                             sekarang             Remunerasi, PT Sinergi Inti Andala
                                                  Prima Tbk
                          •   2019 –    Oktober : Presales, PT Sinergi Inti Andala Prima
                              2022
                          •   2016 - 2019         : Administrasi,   PT    Arga    Kencana
                                                    Mandiri
                          •   2010 - 2016         : Administrasi,        PT      Transdata
                                                    Satkomindo
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
                                                                                         90
Page 93
1.   Dalam Bidang Remunerasi
     a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
         1) Struktur Remunerasi;
         2) Kebijakan atas Remunerasi; dan
         3) Besaran atas Remunerasi.
     b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
         Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
         Komisaris.
2.   Dalam Bidang Nominasi
     a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
         1) Komposisi jabatan anggota DIreksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
         2) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
         3) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota DIreksi dan/atau anggota Dewan
            Komisaris.
     b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
         anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
         evaluasi.
     c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
         pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
     d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
         anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
         RUPS.

Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat paling sedikit sedikit 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan POJK No. 34/2014.

Sampai pada tanggal disusunnya Prospektus ini, Komite Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 2 (dua) Kali sepanjang tahun 2025.


H. MANAJEMEN RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai macam risiko
usaha yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya pengelolaan risiko tidak kalah penting
bagi Perseroan guna mencapai target yang akan dicapai. Pengelolaan risiko secara sistematis,
yang dimulai dengan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, monitor, dan kemudian
pelaporan risiko, dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.

Tahap identifikasi risiko dimulai dengan tahap mengidentifikasi faktor penyebab risiko.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap mengukur nilai risiko untuk menentukan nilai yang bisa
diterima dan batas toleransi terhadap risiko tersebut. Tahap pengendalian dan monitor risiko
dilakukan untuk memantau dan mengkaji risiko sesuai nilai dan batas tersebut. Kemudian
secara berkala, proses pelaporan dan pengkajian ulang risiko dilakukan untuk mencapai
manajemen risiko yang lebih baik.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang
dijelaskan dalam Prospektus ini. Untuk meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut,
maka Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain:

1. Risiko Perizinan
   Mengingat risiko utama yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
   Perseroan adalah risiko perizinan, dimana Perseroan wajib memiliki izin-izin dari pihak
   pihak yang berwenang untuk dapat melakukan penggelaran jaringan sehingga dapat
   memberikan layanan kepada pelanggan, Perseroan memitigasi risiko ini dengan cara
                                                                                            91
Page 94
   senantiasan membangun hubungan yang baik kepada semua pemangku kepentingan di
   lapangan termasuk diantaranya warga setempat, RT-RW dan perangkat Pemerintahan
   lainnya, dan juga regulator dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
   Selain itu, tim legal Perseroan senantiasa mempelajari update dan refreshment dalam
   setiap peraturan yang berlaku.

2. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
   Risiko gangguan pada jaringan kabel serat optik merupakan salah satu risiko yang
   dihadapi Perseroan dimana apabila terjadi gangguan jaringan kabel serat optik akan
   menyebabkan Perseroan tidak dapat memberikan layanan secara prima kepada
   pelanggan, yang mana hal ini akan menurunkan kepuasan pelanggan. Untuk memitigasi
   risiko ini Perseroan melakukan beberapa langkah diantaranya memperketat SOP pada
   saat penggelaran awal dan memastikan bahwa semua perangkat terpasang sesuai
   dengan seharusnya. Selain itu Perseroan juga melakukan pengecekan dan pemeliharaan
   secara berkala pada setiap perangkat sehingga mengurangi potensi gangguan jaringan.

3. Risiko Persaingan Usaha
   Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dan Perusahaan Anak menjalin hubungan baik para
   klien dengan mengembankan system komunikasi terbuka untuk memberikan Pelayanan
   maupun peningkatan kemampuan Perseroan melalui observasi, feedback dan
   rekomendasi dari klien. Selain itu, Perseroan juga memiliki hubungan dengan berbagai
   perusahaan besar sektor teknologi seperti Provider Cloud, Perusahaan Cyber Security,
   Perusahaan Software Developer serta perusahaan pendukung seperti Facebook, Google
   dan perusahan penggerak teknologi informasi baik lokal maupun global             untuk
   mempertahankan wawasan dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
   mengikuti perkembangan yang ada.

4. Risiko Bencana Alam
   Risiko bencana alam tentu saja menjadi salah satu risiko yang harus dimitigasi Perseroan,
   mengingat perangkat Perseroan termasuk kabel terbentang di area yang sangat luas
   sehingga akan terjadi kerugian yang signifikan apabila terjadi bencana alam. Mitigasi risiko
   yang dijalankan Perseroan adalah dengan melakukan perencanaan yang yang mendetail
   termasuk menghindari lokasi-lokasi yang memiliki risiko besar terhadap bencana alam
   diantaranya banjir dan juga tanah longsor.

5. Risiko Perubahan Teknologi Telekomunikasi
   Untuk menghadapi risiko perkembangan teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak
   senantiasan melakukan riset dan pengembangan agar Perseroan dan Perusahaan Anak
   dapat terus menawarkan inovasi seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan
   perilaku konsumen di pasar. Hal ini dilakukan Perseroan untuk memitigasi risiko
   perkembangan teknologi dan juga agar dapat senantiasa memberikan layanan terbaik
   kepada para pelanggannya. Sebagai contoh nyata Adalah Perseroan melalui Perusahaan
   Anaknya yakni GPI, menjadi salah satu pioneer pertama yang melakukan implementasi
   teknologi WI-Fi 7 untuk melayani pelanggan di wilayah Bali dan Lombok.

6. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
   Untuk mendukung ekspansi Perseroan, seringkali Perseroan harus melakukan investasi
   strategis dan juga aksi korporasi. Kegagalan Investasi dan juga Aksi Korporasi ini dapat
   beresiko menyebabkan hambatan bagi ekspansi Perseroan. Perseroan melakukan
   mitigasi dengan cara melakukan perencanaan dan implementasi investasi serta Aksi
   Korporasi dengan cermat dan sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku.

7. Risiko Terhambatnya Pembangunan/Pengembangan Jaringan Kabel

                                                                                             92
Page 95
     Perseroan memandang bahwa apabila sampai terjadi hambatan pada pembangunan dan
     pembangunan jaringan kabel maka akan emnyebabkan terhambatnya layanan kepada
     pelanggan. Perseroan memitigasi risiko tersebut dengan melakukan perencanaan secara
     mendetail dan faktual pada proses pembangunan dan pengembangna jaringan sehingga
     meminimalisi hambatan tersebut.

8. Risiko Tidak Didapatkannya Kontrak Dengan Penyedia Backbone Dan/Atau
   Penyedia Bandwidth
     Sehubungan dengan target ekspansi Perseroan melalui Entitas Anaknya yakni GPI untuk melakukan
     penggelaran FTTH di Bali dan Lombok dimana saat ini GPI belum memiliki perjanjian apapun terkait
     penyediaan bandwidth, maka terdapat risiko dimana apabila tidak didapatkan kontrak dengan penyedia
     backbone dan/atau penyedia bandwidth tersebut maka Perseroan akan mengalami kendala dalam
     penyaluran layanan FTTH kepada pelanggan. Perseroan memitigasi hal ini dengan cara senantiasa
     melakukan komunikasi aktif dengan para pelaku bisnis telekomunikasi di Bali dan Lombok, dengan selalu
     membukan peluang kerjasama, selain itu Perseroan juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan
     pembangunan backbone sendiri pada lokasi-lokasi yang potensial di masa yang akan datang.

9. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
     Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing Entitas Anak.
     Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah keuangan, hal
     tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan secara konsolidasi. Perseroan
     melakukan mitigasi atas risiko ini dengan cara melakukan komunikasi, dan pengawasan secara intensif
     terhadap masing-masing Entitas Anak dan bisnis unitnya untuk memastikan tidak terdapat kendala yang
     berarti yang dapat menimbulkan kerugian pada Entitas Anak.




I.   STRUKTUR ORGANISASI

Berikut struktur organisasi Perseroan:

                                         RUPS
                                                                                        Dewan
                                                                                       Komisaris



                                                                               Komite                 Komite
                                   Direktur Utama                           Nominasi dan              Audit
                                                                             Remunerasi

                            Sekretaris                 Audit
                           Perusahaan                 Internal




                                          Direktur                     Direktur                        Direktur



                                          Division                     Division                        Division
                                         Finance &                      Product                    Brand & Marketing
                                         Accounting                 Development and
                                                                      Partnership
                                                                                                               93
Page 96
                               Division                     Division               Division
                             Tax & Internal              Operation and         Corporate Planning
                                 Audit                  Customer Service




                              Division                     Division
                           Human Resources              Sales & Growth
                              & People
                            Development




J. SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya Manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk
mencapai keberhasilan setiap usaha dan kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja
usaha Perseroan sangat terpengaruh dengan kondisi sumber daya manusia, sehingga
kebijakan manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia antara lain
diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan
juga fasilitas lainnya.

Perseroan memberikan fasilitas kepada karyawannya meliputi tunjangan perawatan dan
pengobatan kesehatan, upah selama sakit, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian
bukan kecelakaan kerja, istirahat mingguan dan harian, cuti hamil, keselamatan kerja dan
perlengkapan kerja, pemberian fasilitas Kendaraan Dinas untuk pekerja dengan jabatan
tertentu dan Program Pelatihan dan Pengembangan secara internal untuk kebutuhan khusus
dan apabila secara internal tidak memadai maka akan diadakan secara eksternal.

Perseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki serikat pekerja,
tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan pegawai yang memiliki keahlian khusus,
yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan
kegiatan operasional usaha Perseroan.

Berikut komposisi karyawan menurut jabatan, pendidikan, usia, hubungan kerja dan lokasi
penempatan per 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:

a. Komposisi Karyawan Perseroan

    Jabatan
                                                         31 Desember       31 Desember
                                         31 Juli 2025
                                                             2024              2023
     Manager/ Departemen Head                  4               6                 4
     Staff                                    16              15                17
     Jumlah                                   20              21                21

    Pendidikan

                                                                                         94
Page 97
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    SD – SMA                         7               7             7
    Diploma                          1               1             1
    S1 Keatas                       12              13            13
    Jumlah                          20              21            21

   Usia
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    21 – 30                          9               9             9
    31 – 40                          8               8             8
    41 Keatas                        3               4             4
    Jumlah                          20              21            21

   Hubungan Kerja
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    Tetap                           19              21            21
    Tidak Tetap                      1               0             0
    Jumlah                          20              21            21

   Lokasi Kerja
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    Jakarta                         20              21            21
    Luar Jakarta                     0               0             0
    Jumlah                          20              21            21


b. Komposisi Karyawan Perusahaan anak
   Jabatan
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    Manager/ Departemen Head         7               8             7
    Staff                           35              33            28
    Jumlah                          42              41            35

  Pendidikan
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    SD – SMA                        14              11            10
    Diploma                          1               1             1
    S1 Keatas                       27              29            24
    Jumlah                          42              41            35

  Usia
                                               31 Desember   31 Desember
                                31 Juli 2025
                                                   2024          2023
    21 – 30                         23              22            21
    31 – 40                         16              17            12
    41 Keatas                        3               2             2
                                                                           95
Page 98
    Jumlah                                             42                    41                     35

  Hubungan Kerja
                                                                   31 Desember               31 Desember
                                                31 Juli 2025
                                                                       2024                      2023
    Tetap                                              36               35                        31
    Tidak Tetap                                         6                6                         4
    Jumlah                                             42               41                        35

  Lokasi Kerja
                                                                   31 Desember               31 Desember
                                                31 Juli 2025
                                                                       2024                      2023
    Jakarta                                            25               23                        21
    Luar Jakarta                                       17               18                        14
    Jumlah                                             42               41                        35

K. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN                                DAN       PENGAWASAN             ANTARA
   PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM

  Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan
  pemegang saham Perseroan:


                  Nama                  AKUN           Perseroan     DPS          PFI         IAB        GPI

    Bayu Satrio                             -                -           -        D            D         -
    Bianca Wina                             -                -           K        -            -         -
    Cahyana Ahmad Jayadi                    -               KI           -        -            -         -
    Danang Wijayanto                        -                -           D        -            -         -
    Tongam Lumban Tobing                    -                K           -        -            -         -
    Saripudin                               -               KU           -        -            -         -
    Muhammad Arif                           K               DU           -        K            K         D
    Willy Unsulangi                         -               D                                  -         K
    Anugrah Dwi Setyanto                    D                -           -         -           -         -

   Keterangan :
    KU            =   Komisaris Utama   K          =   Komisaris     KI                 =   Komisaris
                                                                                            Independen
    DU            =   Direktur Utama    D          =   Direktur


DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM




                                                                                                               96
Page 99
Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), Perseroan telah melaporkan Adhie M.
Masardi selaku pemilik manfaat akhir Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal.

Ketentuan Pasal 85 Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“POJK 3/2021”), Pemegang saham Perseroan melalui Akta No. 06/2022 telah
menetapkan Adhie M. Masardi sebagai Pihak Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 3/2021.

L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

L.1 AKUN

UMUM

AKUN didirikan dengan nama PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara sesuai dengan Akta
Pendirian No. 11 tanggal 6 September 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat
Keputusan Menkumham No. AHU.0055311.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 6 September
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151489.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 6 September 2021 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 27151 serta
Tambahan BNRI No. 65 tanggal 6 September 2021.

Sejak pendirian, anggaran dasar AKUN telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir
kali dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal
16 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Yunita Elysabeth Nainggolan, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi, yang telah (i) mendapatkan persetujuan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0059527.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 22
Agustus 2022 yang didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU0164087.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 22 Agustus 2022; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045432
tertanggal 19 Agustus 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162412.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam

                                                                                       97
Page 100
BNRI No. 29004 serta Tambahan BNRI No. 69 tertanggal 30 Agustus 2022 (“Akta AKUN No.
07/2022”).

MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan Akta AKUN No. 07/2022, maksud dan tujuan AKUN adalah untuk berusaha di
bidang Telekomunikasi dan Aktivitas Jasa Keuangan bukan Asuransi dan Dana Pensiun.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AKUN dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

a.    Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999)

      Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum
      dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa,
      baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.

b.    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

      Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
      perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
      utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
      dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
      diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
      dan akuisisi perusahaan.

STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi
Kreasi Unggul Nusantara No. 76 tanggal 29 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0105627 tanggal 30 Maret 2023, dan telah (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0064172.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 30 Maret 2023 (“Akta AKUN No.
76/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham AKUN adalah sebagai berikut:


                                          Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)         %
                 Keterangan
                                               Nilai Nominal Rp 1.000.000 setiap saham
 Modal Dasar                                   100                 100.000.000            -
 PT Satu Technologi Tepat                      42                  42.000.000            64,6
 Muhammad Arif                                 20                  20.000.000            30,8
 Setyanto Hantoro                                 3                3.000.000             4,6

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          65                  65.000.000
                                                                                         100
 Penuh
 Saham dalam portepel                          35                  35.000.000             -


Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

SUSUNAN PENGURUS

                                                                                                98
Page 101
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi Kreasi
Unggul Nusantara No. 15 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dethisyah
Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta , yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0119788 tanggal 4 Maret 2025, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0050957.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Maret 2025 (“Akta AKUN No. 15/2025”), adalah
sebagai berikut:

Direksi:
Direktur               : Anugrah Dwi Setyanto

Dewan Komisaris:
Komisaris              : Muhammad Arif

M. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

                                                 Tahun
          Nama         Kegiatan      Tahun                                Status      Persentase
  No                                            Penyertaa   Domisili
       Perusahaan       Usaha       Pendirian                           Operasional   Kepemilikan
                                                   n
                     Perdaganga                                           Sudah
                                                                        Beroperasi
                     n, informasi                           Kabupaten    secara
   1       DPS                        2019        2022                                  99,99%
                           dan                              Tangerang   komersial
                     Komunikasi
                     Perdaganga
                     n, informasi
                           dan                                            Sudah
                     komunikasi                                         Beroperasi
                            ,                               Jakarta       secara
   2       PFI                       2022        2022                                  99,99%
                     konstruksi,                             Barat      komersial
                       aktivitas
                     professiona
                       l, ilmiah
                      dan teknis
                     Perdaganga
                       n besar,
                      konstruksi                                          Sudah
                          sipil,                            Jakarta     Beroperasi
   3       IAB                       2025        2025                                    99%
                      konstruksi                             Barat        secara
                       khusus,                                          komersial
                      konstruksi
                        gedung
                     Perdaganga                                           Sudah
                     n, informasi                                       Beroperasi
   4       GPI                       2019        2025         Bali                     99,99%
                           dan                                            secara
                     Komunikasi                                         komersial

1. DPS

UMUM

                                                                                             99
Page 102
PT Data Prima Solusindo didirikan dengan Akta Pendirian PT DPS No. 11 tanggal 10
Desember 2019 yang dibuat di hadapan Dince Yuniarti Sitompul, S.H., M. Kn. Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0065969.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 Desember 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239638.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11
Desember 2019 dan diumumkan dalam BNRI No. 071 dan TBNRI No. 029862 tanggal 6
September 2022 (“Akta Pendirian DPS”).

Anggaran dasar DPS berdasarkan Akta Pendirian DPS sebagaimana diungkapkan pada di
atas, telah mengalami perubahan dan anggaran dasar DPS yang berlaku pada saat ini adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 56 tanggal 16 Agustus
2023 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0048398.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 18 Agustus 2023 dan (ii) penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0106053
tanggal 18 Agustus 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Akta DPS No. 56/2023”).

Anggaran dasar DPS adalah yang sebagaimana terdapat pada Akta Pendirian DPS dan Akta
No. 56/2023.

MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DPS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler RUPS No. 53 tanggal 23 November 2022 yang dibuat di hadapan
Janty Lega, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan
Menkumham      berdasarkan    Surat    Keputusan   Menkumham         No.    AHU-
0084913.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 November 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0235383.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24
Novemebr 2022 dan diumumkan dalam BNRI No. 094 dan TBNRI No. 040680 tanggal
25 November 2022(“Akta DPS No. 53/2022”), maksud dan tujuan DPS ialah menjalankan
usaha di bidang informasi dan komunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPS
dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Aktivitas utama:

1.   Internet Service Provider (KBLI 61921).

Aktivitas pendukung:

1.   Aktivitas Telekomunikasi dan Kabel (KBLI 61100).

DPS saat ini telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPS berdasarkan Akta Pendirian dan
Akta DPS No. 56/2023 adalah sebagai berikut:

                                               Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)      %
                   Keterangan
                                                  Nilai Nominal Rp 27.500,- setiap saham
 Modal Dasar                                        2.000.000          55.000.000.000      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                                          100
Page 103
 Perseroan                                               9.999          274.972.500    99,99

 Danang Wijayanto                                            1              27.500      0,01

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           1.100.910      30.275.000.025   100,00

 Saham dalam portepel                                  899.090       24.724.975.000


Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

SUSUNAN PENGURUS

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DPS pada saat ini adalah berdasarkan Akta
Pendirian DPS, sebagai berikut:

Direksi:
Direktur                      : Danang Wijayanto

Dewan Komisaris:
Komisaris                    : Bianca Wina

2. PFI

UMUM

PFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian PFI No. 11 tanggal 5 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah (i)
mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No.
AHU-0044712.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 5 Juli 2022; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0127861.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Juli 2022; serta (iii)
diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 8 Juli 2022 serta Tambahan BNRI No. 22148 tanggal
8 Juli 2022 (“Akta Pendirian PFI”).

Anggaran dasar PFI berdasarkan Akta Pendirian PFI sebagaimana diungkapkan di atas, telah
mengalami perubahan dan perubahan terakhir kali sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PFI No.
44 tanggal 11 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0105546 tanggal 15 Agustus 2023 dan (ii) Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0048086.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 16 Agustus 2023,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0158481.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 16 Agustus 2023 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 067 tanggal 22 Agustus 2023
serta Tambahan BNRI No. 025143 tanggal 22 Agustus 2023 (“Akta PFI No. 44/2023”)

Anggaran dasar PFI adalah yang sebagaimana terdapat pada Akta Pendirian PFI dan Akta
PFI No. 44/2023 (“Anggaran Dasar PFI”).

MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PFI sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian,
maksud dan tujuan PFI ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan Komunikasi; (ii)
Konstruksi; (iii) Perdagangan; dan (iv) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

                                                                                          101
Page 104
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PFI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

1. Informasi dan Komunikasi, antara lain:

   a.   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel;
   b.   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
   c.   Internet Service Provider;
   d.   Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya; dan
   e.   Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.

2. Konstruksi, antara lain:

   a. Instalasi Telekomunikasi; dan
   b. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.

3. Perdagangan, antara lain:

   a. Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya.


4. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain:

   a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

PFI saat ini sudah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PFI berdasarkan Akta PFI No. 44/2023
adalah sebagai berikut:
                                                  Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
                   Keterangan
                                                     Nilai Nominal Rp 100.000,- setiap saham
 Modal Dasar                                            2.000.000       200.000.000.000         -
 Perseroan                                              1.504.999       150.499.900.000     99,99

 Muhammad Arif                                                   1              100.000      0,01
                                                        1.505.000       150.500.000.000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                               100,00

 Saham dalam portepel                                       495.000      49.500.000.000


Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

SUSUNAN PENGURUS

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PFI terakhir adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PFI No.
52 tanggal 20 September 2022 yang dibuat di hadapan Janty Lega, Notaris di Jakarta Selatan
dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0057385 tanggal 21
September 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-

                                                                                               102
Page 105
0188241.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 September 2022 (“Akta PFI No. 52/2022”), yaitu
sebagai berikut:

Direksi:
Direktur                     : Bayu Satrio

Dewan Komisaris:
Komisaris                   : Muhammad Arif

3. IAB

UMUM

IAB didirikan dengan nama PT Pusat Fiber Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian
IAB No. 02 tanggal 5 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkum
berdasarkan surat keputusan Menkum No. AHU-0036016.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 7
Mei 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099100.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 7 Mei 2025; serta (iii) diumumkan dalam BNRI No. 037 tanggal 9 Mei 2025 serta
Tambahan BNRI No. 011995 tanggal 9 Mei 2025 (“Akta Pendirian IAB”).

Anggaran dasar IAB berdasarkan Akta Pendirian IAB sebagaimana diungkapkan pada huruf
A di atas, belum pernah mengalami perubahan dan anggaran dasar IAB yang berlaku pada
saat ini adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian IAB (“Anggaran Dasar IAB”).

MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IAB sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian,
maksud dan tujuan PFI ialah berusaha dalam bidang (i) Perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor; (ii) Konstruksi bangunan sipil; (iii) Konstruksi khusus; dan (iv) Konstruksi
gedung.


Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PFI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

1. Perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, antara lain:

   a.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KBLI 46523);
   b.   Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (Kode KBLI 46511);
   c.   Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya (Kode KBLI 46639); dan
   d.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (Kode KBLI 46638).

2. Konstruksi bangunan sipil, antara lain:

   a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Kode KBLI 42206); dan
   b. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (Kode KBLI 42204).

3. Konstruksi khusus, antara lain:

   a. Instalasi Telekomunikasi (Kode KBLI 43212).

4. Konstruksi gedung, antara lain:

                                                                                       103
Page 106
   a. Konstruksi Gedung Lainnya (Kode KBLI 41019); dan
   b. ii. Konstruksi Gedung Hunian (Kode KBLI 41011).

IAB saat ini sudah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IAB berdasarkan Akta Pendirian IAB
adalah sebagai berikut:

                                                 Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)           %
                  Keterangan
                                                     Nilai Nominal Rp 100.000,- setiap saham
 Modal Dasar                                               5.000       5.000.000.000           -
 Perseroan                                                1.980       1.980.000.000        99,00

 Muhammad Arif                                              20           20.000.000            1,00
                                                          2.000       2.000.000.000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                               100,00

 Saham dalam portepel                                     3.000       3.000.000.000


Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

SUSUNAN PENGURUS

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IAB terakhir adalah berdasarkan Akta
Pendirian IAB, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur                       : Bayu Satrio

Dewan Komisaris
Komisaris                      : Muhammad Arif

4. GPI

UMUM

GPI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan
dan berkantor pusat di Kota Denpasar, didirikan dengan nama PT Garuda Prima Internetindo
berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 14 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Jefriey
Firmanto Soegianto, S.H., M. Kn. Notaris di Kota Denpasar dan telah mendapatkan
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0021891.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 5 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0104259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 5 Juli 2019 dan diumumkan
dalam BNRI No. 66 dan TBNRI 022453 (“Akta Pendirian GPI”).

Anggaran dasar GPI berdasarkan Akta Pendirian GPI sebagaimana diungkapkan pada di atas,
telah mengalami perubahan dan anggaran dasar GPI yang berlaku pada saat ini adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler RUPS No. 56 tanggal 18
Juli 2025 yang dibuat di hadapan Bambang Ariawan, S.H., Notaris di Bogor dan telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0047746.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
                                                                                                 104
Page 107
Daftar Perseroan No. AHU-0164454.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025 (“Akta GPI
No. 56/2025”).

Anggaran dasar GPI adalah yang sebagaimana terdapat pada Akta Pendirian GPI dan Akta
No. 56/2025.

MAKSUD DAN TUJUAN

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar GPI sebagaimana termaktub dalam Akta GPI No.
56/2025, maksud dan tujuan GPI ialah menjalankan usaha di bidang informasi dan komunikasi
serta perdagangan besar. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPS dapat
melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1.    Internet Service Provider (KBLI 61921);
2.    Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 6199);
3.    Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
4.    Aktivitas Hosting dan YBDI (KBLI 63112);
5.    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
6.    Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
7.    Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61100);
8.    Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200).

GPI saat ini telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.

STRUKTUR PERMODALAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GPI terakhir adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6 tanggal 19 September 2025 yang dibuat
di hadapan Delny Toeberto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dengan bukti penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0339802 tanggal 19 September 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0219209.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19
September 2025 adalah sebagai berikut:


                                              Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
                   Keterangan
                                                   Nilai Nominal Rp 100.000,- setiap saham
 Modal Dasar                                           10.000         1.000.000.000          -
 Perseroan                                             2.499            249.900.000      99,00

 Willy Unsulangi                                           1                100.000          1,00

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            2.500            250.000.000     100,00

 Saham dalam portepel                                  7.500            750.000.000


Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

SUSUNAN PENGURUS

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DPS pada saat ini adalah berdasarkan Akta
Pendirian DPS, sebagai berikut:

                                                                                               105
Page 108
Direksi:
Direktur                            : Muhammad Arif
Dewan Komisaris:
Komisaris                           : Willy Unsulangi

N. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I

Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
ringkasan sebagai berikut:

 No.      Nama Perjanjian             Para Pihak             Obyek                     Jangka Waktu
 1.    Akta          Perjanjian     a. Perseroan;   Penunjukan BAE oleh         Perjanjian berlaku sejak
       Pengelolaan                     dan          Perseroan         untuk     ditandatangani dan terus
       Administrasi Saham No.                       melaksanakan                berlaku selama saham masih
       1.328     tanggal      19    b. PT           pengelolaan administrasi    tercatat di BEI, kecuali
       September          2025,        Ficomindo    saham serta bertindak       diputus lebih awal dengan
       sebagaimana         telah       Buana        sebagai agen pelaksana      pemberitahuan       tertulis
       diubah          dengan          Registrar    dalam           rangka      minimal     enam     bulan
       Addendum I Perjanjian           (“BAE”)      Penambahan       Modal      sebelumnya.
       Pengelolaan                                  dengan Memberikan Hak
       Administrasi     Saham                       Memesan Efek Terlebih
       Dalam           Rangka                       Dahulu (PMHMETD).
       Penambahan        Modal
       Dengan Hak Memesan
       Efek Terlebih Dahulu
       (PMHMETD) PT Sinergi
       Inti Andalan Prima Tbk
       No. 1.267 tanggal 16
       Oktober 2025, yang
       keduanya dibuat di
       hadapan       Mohamad
       Fajri Mekka Putra, S.H.,
       M.Kn.,     Notaris      di
       Jakarta        Selatan,
       dengan PT Ficomindo
       Buana Registrar selaku
       Biro Admistrasi Efek
       yang ditunjuk untuk
       PMHMETD I

       (“Akta PPAS”)

 2.    Akta Perjanjian Pembeli      a. Perseroan;   Penunjukan AKUN oleh        Sampai dengan efektif nya
       Siaga No. 1.329 tanggal         dan          Perseroan untuk membeli     pernyataan pendaftaran
       19 September 2025                            Sisa Saham Baru Hasil
                                    b. AKUN         Pelaksanaan     HMETD
       (“Akta PPS”)                                 yang tidak diambil oleh
                                                    Pemegang         Saham
                                                    maupun       Pemegang
                                                    HMETD, dengan nilai
                                                    maksimal 5.652.377.067
                                                    saham setara dengan
                                                    Rp1.413.094.266.750,00
                                                    berdasarkan       Harga
                                                    Pelaksanaan Rp250 per
                                                    saham.

 3.    Akta          Perjanjian     a. Perseroan;   Perjanjian ini mengatur     Sampai dengan efektif nya
       Pengelolaan                     dan          mengenai      penunjukan    pernyataan pendaftaran
       Administrasi Waran seri                      dan           pengaturan
       II No. 1.331 tanggal 19      b. BAE.         pelaksanaan pengelolaan
       September          2025                      administrasi        serta
       sebagaimana        telah                     kewajiban         terkait
                                                                                                          106
Page 109
 No.      Nama Perjanjian             Para Pihak                Obyek                       Jangka Waktu
       diubah          dengan                          Penambahan        Modal
       Addendum I Perjanjian                           dengan Memberikan Hak
       Pengelolaan                                     Memesan Efek Terlebih
       Administrasi Waran Seri                         Dahulu     (PMHMETD),
       II   Dalam      Rangka                          termasuk komitmen pihak
       Penambahan       Modal                          kedua             dalam
       Dengan Hak Memesan                              melaksanakan
       Efek Terlebih Dahulu                            kewajibannya
       (PMHMETD) No. 1.269                             sehubungan       dengan
       tanggal 16 Oktober                              saham hasil pelaksanaan
       2025, yang keduanya                             HMETD      yang    tidak
       dibuat    di   hadapan                          diambil oleh pemegang
       Mohamad Fajri Mekka                             saham.
       Putra, S.H., M.Kn.

       (“Akta PPAW”)

 4.    Akta        Pernyataan       Perseroan          Pernyataan Penerbitan       Sampai dengan efektif nya
       Penerbitan Waran Seri                           Waran Seri II               pernyataan pendaftaran
       II No. 1.330 tanggal 19
       September          2025
       sebagaimana        telah
       diubah          dengan
       Addendum                I
       Pernyataan Penerbitan
       Waran Seri II PT Sinergi
       Inti Andalan Prima Tbk
       No. 1.268 tanggal 16
       Oktober 2025, yang
       keduanya dibuat di
       hadapan       Mohamad
       Fajri Mekka Putra, S.H.,
       M.Kn.

       (“Akta PPW”)


O. PERJANJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMHMETD I, Perusahaan Anak telah
menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

            Nama                                         Objek           Jangka Waktu
No.                                 Pihak                                                      Nilai Perjanjian
          Perjanjian                                   Perjanjian          Perjanjian
1.     Perjanjian          1.      PFI; dan         Penyediaan         Sepanjang umur        Biaya penggunaan
       Penyediaan                                   Fiber Optik Core   teknis kabel FO       kabel          FO:
       Fiber Optik Core    2.      PT    Jejaring   secara             yang ditentukan       Rp39.600.000.000
       dalam Jaringan              Mitra Persada    Indefeasible       berdasarkan masa
       Telekomunikasi              (“JMP”).         Right of Use       hidup operasional     Biaya pemeliharaan
       Batam          –                             untuk jaringan     normal kabel FO       dan      perbaikan:
       Singapore                                    telekomunikasi     terhitung    sejak    Rp1.584.000.000/ta
       secara                                       Batam          –   ditandatanganinya     hun
       Indefeasible                                 Singapore.         BAST.
       Right of Use
       (IRU)        No.
       019/JMP-
       PFI/LEG/PKS/V/
       2025 tanggal 2
       Mei 2025

       (“PKS       IRU
       Batam          -
       Singapore”)
                                                                                                                  107
Page 110
                 Nama                                           Objek             Jangka Waktu
    No.                                     Pihak                                                        Nilai Perjanjian
               Perjanjian                                     Perjanjian            Perjanjian

    2.       Perjanjian          1.        PFI; dan        Penyediaan            15 tahun sejak         Biaya penggunaan
             Penyediaan                                    Fiber Optik Core      ditandatanganinya      kabel          FO:
             Fiber Optik Core    2.        JMP             secara                BAST.                  Rp202.950.000.000
             dalam Jaringan                                Indefeasible
             Telekomunikasi                                Right of Use                                 Biaya pemeliharaan
             Jakarta-Batam                                 dalam rangka                                 dan     perbaikan:
             Submarine                                     pembangunan                                  Rp10.147.500.000/t
             Cable System                                  serta                                        ahun
             (Rising-8)                                    penggelaran
             secara                                        jaringan
             Indefeasible                                  telekomunikasi
             Right of Use                                  Rising-8
             (IRU)        No.                              segmen
             020/JMP-                                      Jakarta-Batam.
             PFI/LEG/PKS/V/
             2025 tanggal 2
             Mei 2025

             (“PKS         IRU
             Rising-8”)

    3.       Perjanjian          1. PT       Integrasi     Pembangunan           20 Mei 2025 – 20       Rp270.000      per-
             Kerjasama              Jaringan               jaringan              Mei 2028               homeconnect
             Pembangunan            Ekosistem              infrastruktur
             Jaringan               (“IJE”); dan           telekomunikasi
             Infrastruktur                                 dan infrastruktur
             Telekomunikasi      2. IAB.                   pendukungnya
             dan Infrastruktur                             (homepass dan
             Pendukungnya                                  homeconnect)
             antara IJE dan                                dengan target
             IAB No. IAB                                   2.000.000
             001/PKS/IAB-                                  homeconnect.
             IJE/V/2025
             tanggal 20 Mei
             2025

             (“PKS   IAB     –
             IJE”)


P. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA

•         Perjanjian antara Perseroan dengan Pihak Ketiga

Perjanjian Kredit

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki satu perjanjian kredit
dengan pihak ketiga sebagai berikut:

                                                               Fasilitas           Jangka Waktu
    No.        Nama Perjanjian               Pihak                                                             Nilai
                                                              Pinjaman                 Perjanjian
     1.      Akta      Perjanjian     a.     PT Bank      Fasilitas    Kredit    Jangka         waktu     Rp9.000.000.000
             Kredit    No.     21            DKI          Investasi         –    fasilitas kredit: 22
             tanggal 22 Juli                 (“Bank       Pembelian untuk        Juli 2025 sampai
             2025, yang dibuat               DKI”); dan   pembelian tanah        dengan 22 Juli 2032
             di          hadapan                          dan       bangunan
             Khairina,      S.H.,     b.     Perseroan    yang         berdiri   Jangka waktu PK
             Notaris di Jakarta                           diatasnya berupa       Bank DKI: sampai
                                                          ruko lima lantai di    dengan     jumlah
             (“PK Bank DKI”)                              Jl.         Kapten
                                                                                                                            108
Page 111
                                                   Fasilitas                Jangka Waktu
 No.     Nama Perjanjian         Pihak                                                                  Nilai
                                                   Pinjaman                   Perjanjian
                                               Tendean No. 27ª,           yang terutang telah
                                               Kuningan Barat,            dibayar lunas
                                               Mampang
                                               Prapatan,     DKI
                                               Jakarta.

                                               Sehubungan
                                               dengan fasilitas
                                               pinjaman tersebut,
                                               Perseroan wajib
                                               memenuhi
                                               ketentuan
                                               financial covenant
                                               sebagai berikut:
                                               Current Ratio (CR)
                                               minimal         100%,
                                               Debt to Equiti Ratio
                                               (DER)         minimal
                                               250%., Debt Service
                                               Coverage         Ratio
                                               (DSCR)        minimal
                                               100%, serta ekuitas
                                               dan      laba     tetap
                                               positif.      Sampai
                                               dengan        tanggal
                                               Prospektus           ini
                                               diterbitkan,Perser
                                               oan              telah
                                               memenuhi
                                               ketentuan
                                               financial covenant
                                               tersebut.


Perjanjian Kredit

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki satu perjanjian sewa
dengan pihak ketiga sebagai berikut:

            Nama                                      Objek                 Jangka Waktu
 No.                            Pihak                                                             Nilai Perjanjian
          Perjanjian                                Perjanjian                Perjanjian
 1.    Perjanjian Sewa     1. Perseroan; dan    Gedung Cyber              1 Juni 2025 – 30      Rp2.000.000     per
       Menyewa                                  Lt.    10,     Jl.        Mei 2026              bulan apabila tidak
       Tempat        Di    PT Amron Citinet     Kuningan Barat                                  ditempati      oleh
       Lantai        10    (“AC”)               No. 8, Jakarta                                  penyewa
       Gedung Cyber                             Selatan
       No.      007/SL-                                                                         Rp3.000.000    per
       CITINET/XI/201                                                                           bulan       apabila
       6 tanggal 28                                                                             ruangan ditempati
       November 2016,                                                                           oleh      penyewa
       sebagaimana                                                                              dan/atau wakil dari
       terakhir     kali                                                                        penyewa
       diubah dengan
       Addendum
       Ketujuh tanggal
       2 Oktober 2025

       (“Perjanjian
       Sewa Gedung
       Cyber”)


                                                                                                                     109
Page 112
•        Perjanjian antara Perusahaan Anak dengan Pihak Ketiga

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki
perjanjian dengan pihak ketiga sebagai berikut:

                  Nama                                        Objek            Jangka Waktu
    No.                                 Pihak                                                    Nilai Perjanjian
               Perjanjian                                   Perjanjian           Perjanjian
    1.      Perjanjian Sewa      1.   Drg.     Beryl     Sewa menyewa        2 Januari 2025     Rp468.000.000
            Menyewa                   Nugroho            bidang Tanah        sampai dengan 2
            Sedidang Tanah            Komala; dan        dan Bangunan        Januari 2028
            dan bangunan                                 Rumah      Toko
            rumah       toko     2. DPS.                 Seluas 84 M2
            (Ruko) No. 02                                oleh Drg. Beryl
            tertanggal     3                             kepada DPS
            Januari 2025

            (“Perjanjian
            Sewa Menyewa
            Sebidang
            Tanah         dan
            Rumah Toko”)
    2.      Perjanjian           1.   PT     Integrasi   Pembangunan         20 Mei 2025 – 20   Rp270.000       per-
            Kerjasama                 Jaringan           jaringan            Mei 2028           homeconnect
            Pembangunan               Ekosistem          infrastruktur
            Jaringan                  (“IJE”); dan       telekomunikasi
            Infrastruktur                                dan infrastruktur
            Telekomunikasi       2. IAB.                 pendukungnya
            dan Infrastruktur                            (homepass dan
            Pendukungnya                                 homeconnect)
            antara IJE dan                               dengan target
            IAB No. IAB                                  2.000.000
            001/PKS/IAB-                                 homeconnect.
            IJE/V/2025
            tanggal 20 Mei
            2025

    3.      Kontrak              1. PFI; dan             Penyediaan          25 Maret 2025 –    Rp242.550.000.000
            Berlangganan                                 layanan       IP    25 Maret 2035
            antara PFI dan       2. PT       Integrasi   transit PFI oleh
            IJE        tentang      Jaringan             PFI kepada IJE.
            Layanan         IP      Ekosistem
            Transit        No.      (“IJE”).
            42/PKS/LGL/PF
            I-IJE/III/2025
            tanggal 25 Maret
            2025

            (“PKS    PFI    –
            IJE”)

    4.      Perjanjian           1.   PFI; dan           GLN       akan      9 (sembilan)       1.   DPP:
            Kerjasama                                    menyediakan         tahun 3 (tiga)          Rp569.820,00/
            Penyediaan           2.   PT Gemilang        jaringan kabel      bulan.                  km/bulan
            Infrastruktur             Lintang            fiber     optik                        2.   PPN:
            Kabel       Fiber         Nusantara          kepada PFI.                                 Rp62.680,00
            Optik         No.         (“GLN”)                                                   3.   Total:
            30/PKS/PFI-                                                                              Rp632.500,00/
            GLN/X/2022                                                                               km/bulan
            tanggal        10
            Oktober     2022
            sebagaimana
            diubah terakhir

                                                                                                                    110
Page 113
            Nama                                    Objek           Jangka Waktu
No.                              Pihak                                                    Nilai Perjanjian
          Perjanjian                              Perjanjian          Perjanjian
      dengan
      Amandemen III
      atas Perjanjian
      Kerjasama
      Penyediaan
      Infrastruktur
      Kabel       Fiber
      Optik         No.
      021/AMD-
      PKS/PFI-
      GLN/VII/2025
      tanggal 7 Juli
      2025.

      (“PKS GLN”)

5.    Perjanjian          1.   PFI; dan         Penyediaan         Sepanjang umur       Biaya penggunaan
      Penyediaan                                Fiber Optik Core   teknis kabel FO      kabel          FO:
      Fiber Optik Core    2.   PT    Jejaring   secara             yang ditentukan      Rp39.600.000.000
      dalam Jaringan           Mitra Persada    Indefeasible       berdasarkan masa
      Telekomunikasi           (“JMP”).         Right of Use       hidup operasional    Biaya pemeliharaan
      Batam          –                          untuk jaringan     normal kabel FO      dan      perbaikan:
      Singapore                                 telekomunikasi     terhitung   sejak    Rp1.584.000.000/ta
      secara                                    Batam          –   ditandatanganinya    hun
      Indefeasible                              Singapore.         BAST.
      Right of Use
      (IRU)        No.
      019/JMP-
      PFI/LEG/PKS/V/
      2025 tanggal 2
      Mei 2025

      (“PKS       IRU
      Batam          -
      Singapore”)

6.    Perjanjian          1.   PFI; dan         Penyediaan         15 tahun sejak       Biaya penggunaan
      Penyediaan          2.   JMP              Fiber Optik Core   ditandatanganinya    kabel          FO:
      Fiber Optik Core                          secara             BAST.                Rp202.950.000.000
      dalam Jaringan                            Indefeasible
      Telekomunikasi                            Right of Use                            Biaya pemeliharaan
      Jakarta-Batam                             dalam rangka                            dan     perbaikan:
      Submarine                                 pembangunan                             Rp10.147.500.000/t
      Cable System                              serta                                   ahun
      (Rising-8)                                penggelaran
      secara                                    jaringan
      Indefeasible                              telekomunikasi
      Right of Use                              Rising-8
      (IRU)        No.                          segmen
      020/JMP-                                  Jakarta-Batam.
      PFI/LEG/PKS/V/
      2025 tanggal 2
      Mei 2025

      (“PKS        IRU
      Rising-8”)

7.    Perjanjian          1.   PFI; dan         Pembangunan        Berlaku    sampai    Rp8.959.328.306
      Pembangunan                               jaringan kabel     dengan
      Infrastruktur       3.   PT       Mega    fiber optik dan    ditandatanganinya
      Jaringan Kabel           Internet         perangkat          BAST         hasil
      Fiber Optik No.          Nusantara        pendukung di       pekerjaan dan BA
      22/PKS/PFI-              (“MIN”)          wilayah Cinere     masa
                                                                                                             111
Page 114
             Nama                                    Objek              Jangka Waktu
 No.                              Pihak                                                       Nilai Perjanjian
           Perjanjian                              Perjanjian             Perjanjian
       MIN/VII/2022                              Depok         –      pemeliharaan
       tanggal 11 Juli                           Pancoran Mas         termasuk seluruh
       2022                                      Depok       dan      hak dan kewajiban
       sebagaimana                               Pondok Gede –        para pihak telah
       diubah terakhir                           Bekasi Barat         dipenuhi.
       dengan
       Addendum       II
       atas Perjanjian
       Pembangunan
       Infrastruktur
       Jaringan Kabel
       Fiber Optik No.
       015/ADD-
       PKS/PFI-
       MIN/VI/2024
       tanggal 28 Juni
       2024

       (“PKS    PFI   –
       MIN”)

 8.    Perjanjian          1.   PT       Rabik   Penyediaan           1 September 2023      Diatur         dalam
       Kontrak                  Bangun           Layanan         IP   sampai dengan 31      lampiran terpisah
       Berlangganan             Nusantara        Transit      RBN,    Agustus       2024,
       Tentang Layan            (“RBN”); dan     yakni layanan        namun
       IP Transit RBN                            akses internet       diperpanjang
       No. 095/RBN-        2. GPI.               global dengan        otomatis apabila
       SIAP/GPI/IX/20                            fitur full route     tidak      terdapat
       23 tanggal 1                              Border Gateway       pemberitahuan
       September 2023                            Protocol (BGP)       tertulis dari GPI
                                                 Internet dengan      untuk mengakhiri
       (“Perjanjian                              menggunakan          perjanjian ini.
       Kontrak                                   blok      internet
       Berlangganan”)                            protocol      dan
                                                 autonomous
                                                 syteem (AS).

 9.    Perjanjian          1. PT Mega Akses      Penyediaan dan       Berlaku      sejak    Bervariasi,
       Berlangganan           Persada            penggunaan           tanggal       aktif   berganting    pada
       Jaringan               (“MAP”); dan       Jaringan             berlangganan          suatu berita acara
       Telekomunikasi                            Telekomunikasi       (BAST)     hingga     terpisah.
       tanggal 2 Juli      2. GPI.               berbasis fiber       berakhirnya
       2024                                      optic oleh MAP       seluruh masa aktif
                                                 kepada GPI.          berlangganan
       (“Perjanjian
       Berlangganan                                                   Sampai dengan
       Jaringan                                                       Tanggal
       Telekomunikas                                                  Pemeriksaan,
                                                                      berdasarkan
       i”)
                                                                      pemeriksaan hukum
                                                                      kami sebagaimana
                                                                      diperkuat oleh
                                                                      konfirmasi GPI, GPI
                                                                      dan RBN masih
                                                                      menundukkan diri
                                                                      terhadap perjanjian
                                                                      ini.



Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam Perjanjian Dengan Pihak Ketiga yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (termasuk
kewajiban Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan terkait dengan rancana Penawaran Umum Perdana Saham),
                                                                                                                 112
Page 115
menghalangi realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham, serta
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

Q. PERJANJIAN ANTARA PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DENGAN PIHAK
   AFILIASI

Perjanjian Sewa dengan Pihak Terafiliasi

Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan memiliki satu Perjanjian Sewa dengan Pihak
Terafiliasi, berikut adalah ringkasan dari perjanjian tersebut:

                                             Sifat                          Jangka
          Nama
 No.                        Pihak         Hubungan           Objek           Waktu                Nilai
        Perjanjian
                                           Afiliasi                        Perjanjian
 1.    Perjanjian       1. Perseroan;   Perseroan         Bangunan        7 Mei 2025 –    Rp3.000.000     per
       Sewa                dan          merupakan         di        Jl.   6 Mei 2030      tahun
       Menyewa                          pengendali        Meruya Ilir
       Bangunan         2. IAB.         langsung dari     Raya No.                        Rp15.000.000 untuk
       Tanggal 7 Mei                    IAB, di mana      36-40 Blok                      lima tahun
       2025                             Perseroan         A-1,
                                        adalah            Srengseng,
       (“Perjanjian                     pemegang          Kembanga
       Sewa                             saham             n, Jakarta
       Perseroan –                      mayoritas         Barat, DKI
       IAB”)                            IAB.              Jakarta
                                                          sebagai
                                                          kantor
                                                          operasional
 2.    Perjanjian       1. Perseroan    Perjanjian        Pinjaman        5 Juli 2024 –   Tidak diatur.
       Pinjam Pakai        ; dan        Sewa       PFI    atas            5 Juli 2026
       antara                           merupakan         sebidang
       Perseroan dan    2. PFI          suatu             tanah dan
       PFI tanggal 5                    transaksi         bangunan
       Juli 2024                        afiliasi          yang
                                        dikarenakan       berlokasi di
       (“Perjanjian                     Perseroan         Jl. Meruya
       Pinjam Pakai                     adalah            Ilir   Raya
       PFI”)                            pemegang          No. 36-40
                                        saham             Blok A1 RT
                                        pengendali        000,    RW
                                        PFI, di mana      000,
                                        PFI adalah        Srengseng,
                                        perusahaan        Kembanga
                                        terkendali        n,     Kota
                                        Perseroan.        Administras
                                                          i    Jakarta
                                                          Barat, DKI
                                                          Jakarta

 3.    Perjanjian       1. PFI; dan     PKS PFI –         Peminjama       5 Juli 2024 –   Tidak diatur.
       Pinjam Pakai                     BS                n sebidang      5 Juli 2026
       antara Bayu      2. Bayu         merupakan         tanah dan
       Satrio dan PFI      Satrio       suatu             bangunan
       tanggal 5 Juli      (“BS”).      transaksi         yang
       2024                             afiliasi          berlokasi di
                                        dikarenakan       Jl. Meruya
       (“PKS PFI –                      BS       adalah   Ilir  Raya
       BS”)                             Direktur PFI,     No. 36-40
                                        di mana PFI       Blok A1 RT
                                        adalah            000,    RW
                                        perusahaan        000,
                                                          Srengseng,

                                                                                                           113
Page 116
                                        Sifat                    Jangka
           Nama
  No.                    Pihak       Hubungan        Objek       Waktu            Nilai
         Perjanjian
                                       Afiliasi                 Perjanjian
                                    terkendali    Kembanga
                                    Perseroan.    n,     Kota
                                                  Administras
                                                  i   Jakarta
                                                  Barat, DKI
                                                  Jakarta



Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam Perjanjian Dengan Pihak Afiliasi yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (termasuk
kewajiban Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan terkait dengan rancana Penawaran Umum Perdana Saham),
menghalangi realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham, serta
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 4 Desember 2025,
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik Perkara Perdata, Pidana,
Kepailitan, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun
serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan, atau suatu
sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan yang berdampak material
atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan perusahaan anak. Selanjutnya, Perseroan
dan Perusahaan Anak juga tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri baik yang berdampak material maupun tidak material serta dapat
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas kelangsungan kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan/atau Perseroan yang secara material dan tidak material dapat
berdampak negatif terhadap PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri II dari Perseroan dan
penggunaan dananya.

II.     KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. UMUM

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (Perseroan) dan entitas anak merupakan perusahaan yang
memberikan layanan business to business (B2B) kepada para mitra Perseroan yang
sebagaian besar merupakan perusahaan internet service provider (ISP) dengan market share
lebih dari 200 perusahaan dari seluruh ISP di Indonesia yang jumlahnya mencapai 800
perusahaan. Para Pelanggan Perseroan tersebar diseluruh wilayah Indonesia dari ISP besar
berskala Nasional sampai ISP didaerah yang bersekala kecil. Layanan yang perseroan
tawarkan antara lain adalah layanan pusat data interkoneksi, layanan kolokasi, layanan local
loop atau local access serta layanan IP Transit (NAP) bekerjasama dengan mitra Perseroan.

                                                                                           114
Page 117
Sejak didirikan pada 2016, saat ini Perseroan telah berkembang cukup pesat dengan memiliki
POP (point of presence) berjumlah 13 POP yang tersebar di 8 kota-kota besar di Indonesia
mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Balikpapan, Medan dan Lampung
dan 1 POP di Singapura.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi untuk menjadi perusahaan
penyedia jasa infrastruktur jaringan telekomunikasi terbaik dan tidak terbatas untuk
mengembangkan infrastruktur digital Indonesia.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan memiliki misi untuk :
- Memberikan solusi yang akurat dan cepat terkait kebutuhan pelanggan;
- Menjadikan perusahaan yang selalu mengikuti perkembangan jaman untuk kebutuhan
    pelanggan;
- Memberikan flexibilitas dalam memberikan solusi kepada pelanggan;
- Menjadikan lingkungan kerja yang kreatif dan produktif bagi seluruh karyawan; dan
- Menjadikan perusahaan yang bernilai lebih bagi seluruh pemegang sahan dan karyawan.

Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan dalam menjalankan kegiatan
operasional Perseroan, sebagai berikut :

1. SINERGI. Mengantisipasi lingkungan usaha yang berkembang saat ini maupun yang akan
   datang untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan usaha yang sehat.
2. FOKUS. Mengedepankan dan mendedikasikan diri pada pengembangan ICT yang
   komprehensif dan transparan.
3. INTEGRITAS. Mampu mewujudkan keinginan pelanggan dengan konsep duduk bersama
   dalam lingkup persoalan.
4. CUSTOMER SATISFACTION. Kemampuan untuk membantu atau melayani orang lain atau
   memenuhi kebutuhan pengguna jasa, baik internal maupun eksternal secara tulus dan
   memuaskan.
5. EXCELLENCE. Berorientasi pada kepuasan dan keinginan pelanggan dengan
   mengedepankan ketepatan kualitas dan hasil yang memuaskan.

Berikut adalah rekam jejak kegiatan usaha dari Perseroan sebagai berikut:

Sejarah Perseroan berawal dari kepekaan pendiri Perseroan, yaitu Bapak Muhammad Arif
dalam melihat peluang besarnya pasar yang membutuhkan jasa infrastruktur telekomunikasi.
Berkarir di bidang yang sama sejak tahun 2008, dengan expertise nya di bidang penyediaan
jasa infrastruktur telekomunikasi pada tahun 2016 beliau dan keluarga mendirikan Perseroan
untuk memeberikan solusi terbaik bagi para mitra pengguna jasa layanan yang belum tergarap
oleh perusahaan dimana beliau bekerja sebelumnya. Berikut merupakan rekam jejak
Perseroan:

   •   Pada tahun 2016 Perseroan didirikan untuk pertama kalinya oleh Bapak Muhammad
       Arif dan keluarga dengan nama PT Sinergi Inti Andalan Prima.

   •   Pada Tahun 2017 Perseroan melakukan operasional untuk pertama kalinya. Seiring
       berjalannya waktu, Perseroan melakukan rekruitment dengan tujuan membentuk tim
       yang mumpuni dan solid untuk memberikan layanan yang prima kepada setiap klien.
       Setiap fungsi pada Perseroan diisi dengan orang-orang yang handal dan menguasai
       bidangnya masing-masing. Tidak hanya dari segi operasional, namun Perseroan
       memiliki standard yang tinggi dari sisi administrasi yang rapi dan transparan dengan
       tujuan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien.


                                                                                        115
Page 118
•   Pada tahun 2018 Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memperluas
    jangkauan layanan. Sampai dengan akhir tahun 2018, Perseroan telah memiliki 4 POP
    yang tersebar di Jakarta dan Bali.

•   Dari tahun 2019 sampai dengan 2021 Perseroan melakukan terus penetrasi pasar
    dengan tujuan menggaet lebih banyak pangsa pasar. Pada akhir tahun 2021,
    Perseroan telah memiliki 11 POP yang tersebar di 6 kota di seluruh Indonesia. Pada
    tahun 2021 Perseroan juga bekerjasama dengan PT Rabik Bangun Nusantara (RBN)
    dimana Perseroan dapat menggunakan lisensi Network Access Provider (NAP) yang
    dimiliki oleh RBN dan Perseroan dapat memberikan layanan IP transit premium
    dengan rute terbaik ke jaringan global melalui jaringan yang ada di Singapura.

•   Pada tahun 2022 perseroan memiliki visi besar kedepannya untuk ekspansi
    mengembangkan Jaringan Fiber Optic, sampai dengan prospektus ini diterbitkan,
    Perseroan telah menambah POP sehingga terdapat 13 POP yang tersebar di 8 kota
    di Indonesia ditambah 1 POP di Singapura. Selain itu, dengan rencana Perseroan
    membangun jaringan kurang lebih 400 Km di wilayah Jabodetabek dan Jawa
    Backbone dan juga akan menambah POP di 52 titik, sehingga tercetus opsi untuk
    melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia untuk
    mendanai ekspansi ini. Beberapa persiapan dilakukan Perseroan diantaranya
    melakukan beberapa perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan
    perubahan nama menjadi PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. Perseroan memiliki
    harapan pada awal tahun 2023 proses IPO ini dapat selesai dan Perseroan resmi
    mencatatkan sahamnya di Perdagangan Bursa Efek Indonesia.

•   Pada tahun 2023, Perseroan telah berhasil melakukan penawaran umum saham
    perdana dan memperoleh tambahan permodalan untuk melakukan pengembangan
    infrastruktur jaringan internet. Pada akhir tahun 2024, Perseroan telah menyelesaikan
    pembangunan infrastruktur jaringan internet di entitas anak PFI dan telah beroperasi
    secara komersial.

•   Pada tahun 2025, Entitas Anak, PT Pusat Fiber Indonesia (PFI), menjalin kerja sama
    strategis dengan PT Jejaring Mitra Persada (JMP) dalam proyek pengembangan
    Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang menghubungkan Jakarta – Batam –
    Singapura. Kerja sama ini berbentuk perjanjian Indefeasible Right of Use (IRU), di
    mana PFI memperoleh hak penggunaan infrastruktur kabel bawah laut yang
    disediakan oleh JMP. Dalam kesepakatan tersebut, JMP bertanggung jawab
    menyediakan inti kabel serat optik (fiber optic core) serta melakukan pemeliharaan dan
    perbaikan jaringan pada jalur Rising-8, khususnya segmen Tanjung Pinggir (Batam) –
    Tanah Merah (Singapura).

•   Kemudian pada bulan Mei 2025, Perseroan secara resmi mendirikan entitas anak yang
    bernama PT Internet Anak Bangsa (IAB) sebagai bagian dari strategi ekspansi
    bisnisnya di sektor infrastruktur telekomunikasi. IAB akan berfokus sebagai kontraktor
    pembangunan jaringan Fiber To The Home (FTTH) serta penyedia layanan
    pemeliharaan jaringan yang menjadi sumber pendapatan berulang. Langkah strategis
    ini diambil untuk memperkuat portofolio bisnis perusahaan, memperluas jangkauan
    layanan infrastruktur digital, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan
    konsolidasi perusahaan secara berkelanjutan.

•   Pada bulan September 2025, Perseroan resmi mengakuisisi PT Garuda Prima
    Internetindo (GPI), yang dikenal juga sebagai penyedia layanan internet Bali Internet
    atau Flynet. Akuisisi ini merupakan bagian dari strategi ekspansi Perseroan untuk
                                                                                       116
Page 119
       memperluas jangkauan layanan dan infrastruktur jaringan digital di Indonesia,
       khususnya di wilayah Bali. Perseroan menyatakan langkah ini akan memperkuat
       sinergi operasional, meningkatkan efisiensi layanan broadband, serta memperluas
       cakupan jaringan fiber optic sebagai bagian dari rencana besar perusahaan
       membangun konektivitas nasional.

B. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK




Perseroan dan Perusahaan anak memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:

 1.   Kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
      Dengan perjalanan selama 7 tahun berkecimpung dalam industri penyedia infrastrruktur
      telekomunikasi, Perseroan terbukti tetap eksis dan mampu terus melakukan
      pengembangan usaha mengikuti perkembangan dunia teknologi yang berkembang
      pesat dan dinamis, hal ini menunjukkan keseriusan Perseroan dalam bidangnya.
      Berbagai langkah ekspansi baik dari penambahan POP maupun pengembangan
      dengan menambah layanan NAP dengan brand SYNERGY NETWORK yang terbukti
      dapat menambah aliran pemasukan Perseroan.

 2.   Fleksibel dalam memberikan kebutuhan pelanggan
      Beragamnya kebutuhan pelanggan dalam bidang infrastruktur telekomunikasi,
      Perseroan selama ini terbukti dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi setiap
      kebutuhan tersebut. Layanan yang diberikan Perseroan dapat dikustomisasi
      berdasarkan kebutuhan masing-masing pelanggan karena Perseroan menyadari bahwa
      setiap pelanggan memilik preferensi tersendirinuntuk memenuhi kebutuhan
      telekomunikasinya.

 3.   Didukung oleh tim yang handal dan berpengalaman di bidang digital teknologi.
      Bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi, Perseroan memandang
      bahwa sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam kegiatan usaha yang
      dijalankannya. Oleh karenanya Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan
      yang dapat memberikan ruang bagi para karyawannya untuk berinovasi pada
      peranannya masing-masing dengan harapan dapat menjalankan proses operasional
      sehari-hari sehingga makin efektif dan efisien.

 4.   Pasar yang luas dan tersebar baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.

                                                                                         117
Page 120
       Dengan basis data jaringan Perseroan yang luas dan tersebar di kota-kota besar di
       Indonesia, Perseroan memiliki keunggulan berupa pangsa pasar yang luas, menjadikan
       Perseroan merupakan salah satu perusahaan penyedia layanan infrastruktur
       telekomunikasi yang dipercaya oleh berbagai klien ISP besar di Indonesia. Portfolio
       tersebut juga menjadikan Perseroan semakin unggul dalam persaingan dengan usaha
       sejenis.

 5.    Perseroan memiliki pelanggan yang terdiversifikasi.
       Selain berbagai klien yang dimiliki Perseroan yang merupakan internet service provider,
       Melalui perusahaan anak Perseroan yaitu PT Data Prima Solusindo, Perseroan memiliki
       basis data klien korporasi dan enterprise, dimana Perseroan memberirkan layanan
       infrastruktur telekomunikasi untuk klien di perkantoran dan industrial area. Diversifikasi
       ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak tergantung pada satu pihak tertentu, namun
       Perseroan juga mengembangkan pada pangsa pasar lain dengan harapan kegiatan
       usaha Perseroan dapat terus berkesinambungan.

C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

1.    Layanan Infrastruktur Telekomunikasi

Perseroan dan entitas anak merupakan perusahaan yang melayani business to business
(B2B) sebagai penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi bagi lebih dari 200 Penyedia
Layanan Internet atau Internet Service Provider (ISP) dengan jangkauan operasional di
seluruh Indonesia. Perseroan juga merupakan Penyedia Akses Jaringan atau Network Access
Provider (NAP) melalui kerjasamanya dengan PT Rabik Bangun Nusantara (RBN).

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan memberikan jasa infrastruktur telekomunikasi yang
mana pelanggannya merupakan perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Secara garis
besar, layanan yang Perseroan tawarkan terdiri dari:

       a. Layanan Pusat Data Interkoneksi
          Layanan ini memberi pengguna konektivitas berkinerja tinggi antara pusat data di
          sekitar kota. Pengguna dapat menghubungkan antara ekosistem Pusat Data
          terkemuka dengan Kualitas Layanan dan Pengalaman yang terjamin. Layanan ini
          menghilangkan kerumitan dari interkoneksi antara hub pusat data global terkemuka.

       b. Layanan Kolokasi,
          Fasilitas Kolokasi Perseroan memungkinkan Pengguna untuk membangun
          kehadiran jaringan yang hemat biaya dan saling berhubungan di pasar baru. Situs
          Perseroan berlokasi strategis di komunikasi utama dan interkoneksi. Layanan ini
          menawarkan opsi kolokasi yang fleksibel dan aman, memastikan waktu maksimum
          dengan pemeliharaan dan pemantauan sepanjang waktu.

           Fasilitas operator netral tepercaya Perseroan menawarkan kepada mitra Perseroan
           jaminan lingkungan hosting yang sangat aman dan tangguh, serta kekuatan pilihan
           untuk konektivitas melalui jaringan ekosistem interkoneksi Operator, Penyedia
           Layanan Cloud (CSP) dan Poin Pertukaran Internet (IXPs).

       c. Layanan Loop Lokal,
          Perseroan memberikan layanan menghubungkan jaringan WAN pelanggan yang
          ada di kantor pusat Pelanggan dengan beberapak kantor cabang melalui jaringan
          provider

       d. Layanan Pengelolaan Perangkat
                                                                                              118
Page 121
   Perseroan memberikan jasa pengelolaan router, pengelolaan switch dan
   pengelolaan tautan milik para mitra

e. Layanan Penyedia Akses Jaringan (NAP)
   Perseroan memberikan layanan IP transit yang menghubungkan jaringan di dalam
   negeri dengan jaringan induk di Singapura.

   Dalam melaksanakan layanan-layanannya, Perseroan menggunakan merek yang
   dimiliki dan terdaftar atas nama Perseroan, yakni tiga Sertifikat Merek “SiNERGY
   Networks” dengan Nomor Pendaftaran IDM001172805, IDM001094762, dan
   IDM001172805, seluruhnya dengan tanggal penerimaan 20 Oktober 2022 dan
   masa berlaku hingga 20 Oktober 2032. Merek-merek tersebut berfungsi sebagai
   identitas utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sekaligus
   menjadi instrumen penting dalam membangun reputasi, memperluas basis klien,
   dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.

   Dalam menjalankan layanan-layanan tersebut, berikut adalah bisnis proses dari
   Perseroan:




         1) Penawaran
            Tim Marketing Perseroan melakukan marketing dengan metode direct
            selling, dimana Perseroan melakukan approach kepada calon pelanggan
            dengan tujuan mengetahui kebutuhan dari calon pelanggan yang dapat
            Perseroan layani. Proses ini berakhir dengan diterbitkannya surat
            penawaran atau offering letter dari Perseroan sesuai dengan kebutuhan
            calon pelanggan tersebut.

         2) Purchase Order
            Setelah calon pelanggan mendapatkan suratpenawaran dari Perseroan
            maka akan dilakukan negosiasi dan beberapa penyesuaian agar layanan
            dapat berfungsi optimal sesuai kebutuhan calon pelanggan kemudian
            calon pelanggan menerbitkan Purchase Order.

         3) Penandatanganan Kontrak
            Sesuai dengan purchase order yang diterima Perseroan dari pelanggan,
            Perseroan dan pelanggan menandatangani Perjanjian Kerja, dimana
            didalamnya tertera terms and condition seperti harga final, termin
            pembayaran, dan ingkup kerja yang jelas.
                                                                                119
Page 122
            4) Installation
               Pada tahap ini Perseroan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi
               kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya, yang umumnya dilakukan
               dengan penyambungan jaringan pelanggan pada perangkat Perseroan
               yang ada di POP. Berikut merupakan dokumentasi proses instalasi
               tersebut:




5) Layanan Purna Jual
   Setelah proses instalasi selesai, Perseroan memberikan layanan purna jual tidak
   hanya dengan pemeliharaan sambungan perangkat di POP, namun Perseroan juga
   menyediakan bandwith yang dibeli pelanggan dengan sistem langganan dengan tarif
   tertentu setiap bulannya.
   `
2. Layanan Penyediaan Bandwith
   Baik seccara langsung maupun melalui perusahaan anak Perseroan yaitu DPS,
   Perseroan menawarkan layanan lain yaitu penyediaan bandwith sebagai Internet
   Service Provider (ISP). Layanan ISP yang ditawarkan memiliki brand “Data Prime”.




   Dengan jaringan pelayanan (service point) Data Prime yang saat ini telah melebihi 25
   tempat, didukung lebih dari 50 orang enginneer dan para staff yang ahli di bidangnya,
   Data Prime telah memiliki lebih dari 500 klien dan lebih dari 1.000 project terselesaikan.
   Kedepannya dengan melihat kebutuhan bandwith yang besar dan juga keunggulan
   Perseroan untuk menyediakan bandwith dengan kecepatan yang tinggi dan harga
   yang ekonomis, Perseroan berharap dapat mengerjakan pangsa pasar yang lebih luas
   lagi.

3. Layanan Penyewaan Fiber Optik

                                                                                          120
Page 123
       Selain layanan infrastruktur telekomunikasi dan layanan penyediaan bandwith,
       Perseroan juga merambah pangsa pasar lain yaitu penyewaan fasilitas Fiber Optik.
       Saat ini Perseroan melalui perusahaan anak PFI memiliki jaringan fiber optic
       sepanjang lebih dari 430 km yang tersebar sepanjang pulau Jawa. Dengan PFI yang
       memiliki jaringan fiber optic ini, Perseroan dapat memanfaatkan jaringan yang dimiliki
       PFI untuk dapat lebih mengoptimalkan usaha penyediaan bandwith sehingga memiliki
       margin laba yang lebih besar.

   4. Layanan Kontraktor Pembagunan Jaringan Fiber To The Home (FTTH)
      Kegiatan usaha kontraktor untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home)
      merupakan layanan yang berfokus pada penyediaan infrastruktur telekomunikasi
      berbasis serat optik yang langsung menghubungkan jaringan internet berkecepatan
      tinggi ke rumah atau bangunan pengguna akhir. Dalam bisnis ini, IAB bertanggung
      jawab penuh mulai dari tahap perencanaan jaringan, survei lokasi, desain teknis,
      hingga pembangunan fisik yang mencakup penggalian, penanaman pipa ducting,
      penarikan kabel fiber optik, instalasi perangkat distribusi (seperti ODC dan ODP), serta
      penyambungan kabel ke rumah pelanggan (last mile connection). Kegiatan ini sangat
      penting dalam mendukung transformasi digital karena jaringan FTTH mampu
      memberikan kecepatan internet yang jauh lebih tinggi, stabilitas koneksi yang lebih
      baik, dan kapasitas bandwidth yang besar. Oleh karena itu, jasa kontraktor FTTH
      banyak dibutuhkan oleh operator telekomunikasi, penyedia layanan internet (ISP),
      maupun pemerintah dalam program perluasan akses internet, terutama di kawasan
      perumahan, perkantoran, kawasan industri, hingga daerah terpencil.

   5. Layanan Jaringan Fiber To The Home (FTTH) sebagai ISP (Internet Service
      Provider)
      Layanan Jaringan FTTH (Fiber To The Home) merupakan penyediaan layanan internet
      berbasis jaringan serat optik yang langsung menghubungkan pusat jaringan penyedia
      layanan ke rumah, apartemen, gedung perkantoran, atau bangunan pengguna akhir
      yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Garuda Prima Internetindo (GPI).
      Layanan ini mencakup berbagai aktivitas utama seperti perencanaan dan desain
      jaringan, pembangunan infrastruktur serat optik, instalasi perangkat distribusi (seperti
      ODC dan ODP), penyambungan jaringan ke pelanggan (last mile), serta pengelolaan
      dan pemeliharaan jaringan agar layanan tetap optimal.

Perseroan dan Perusahaan Anaknya tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Perseroan dan Perusahaan Anaknya tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara
signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang

Perseroan dan Perusahaan Anaknya tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok
tertentu dalam kegiatan usahanya. Hal ini seperti diungkapkan dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan entitas anak tidak
memiliki ketergantungan dan/atau sekelompok pelanggan dalam kegiatan usahanya.

                                                                                           121
Page 124
D. PEMASARAN
Dengan lini bisnis yang Perseroan jalani dimana sebagian besar aliran pendapatan berasal
dari bisnis business to business (B2B) dimana Perseroan memberikan layanan kepada para
pelanggan yang merupakan penyedia layanan internet (ISP) maka strategi pemasaran
Perseroan difokuskan pada pemasaran secara offline dengan melakukan berbagai
pendekatan kepada para penyedia layanan internet tersebut. Berikut merupakan beberapa
strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan:
  1. Pemasaran B2C layanan FTTH berkecepatan tinggi dengan teknologi Wi-Fi-7
  Strategi pemasaran B2C (Business to Consumer) untuk layanan FTTH berkecepatan tinggi
  dengan teknologi Wi-Fi 7 berfokus pada edukasi pasar, diferensiasi nilai, dan pengalaman
  pengguna yang unggul. Langkah pertama adalah melakukan segmentasi pasar secara
  tepat dengan menyasar rumah tangga yang memiliki kebutuhan internet tinggi, pekerja
  jarak jauh, keluarga dengan banyak perangkat, hingga komunitas perumahan atau
  apartemen premium. Setelah itu, Perseoan mengutamakan nilai keunggulan layanan,
  seperti kecepatan ultra tinggi, latensi rendah yang cocok untuk gaming dan video
  conference, koneksi stabil untuk banyak perangkat sekaligus, serta dukungan penuh
  terhadap ekosistem smart home. Karena teknologi Wi-Fi 7 masih relatif baru, strategi
  promosi harus mencakup edukasi pasar melalui kampanye digital, video penjelasan,
  webinar, serta kolaborasi dengan influencer teknologi untuk meningkatkan kepercayaan
  konsumen. Penawaran harga yang menarik dengan harga yang terjangkau dapat
  memberikan kualitas jaringan internet yang tinggi dapat meningkatkan daya tarik
  pelanggan baru. Dengan pendekatan terintegrasi yang mencakup edukasi, promosi,
  kemitraan, dan pelayanan berkualitas, bisnis FTTH berbasis Wi-Fi 7 dapat berkembang
  pesat dan menjadi pilihan utama konsumen dalam layanan internet rumah masa depan.
   2. Pemasaran offline B2B
   Perseroan juga memiliki tim marketing yang melakukan direct selling kepada calon
   pelanggan potensial yang akan menjelaskan berbagai keunggulan dari layanan Perseroan
   sehingga calon pelanggan tertarik untuk menggunakan layanan Perseroan baik itu
   layanan jasa pusat data interkoneksi, kolokasi, loop lokal, pengelolaan perangkat maupun
   jasa penyedia akses jaringan (NAP).
   3. After sales maintenance
   Layanan yang diberikan perseroan bukan merupakan one time service hanya pada
   pemasangan interkoneksi data, namun para pelanggan Perseroan juga akan
   berlangganan bandwith yang dikelola Perseroan setiap bulannya selama kontrak jangka
   waktu tertentu. Hal ini merupakan titik pentng dimana layanan yang prima dari para
   karyawan Perseroan kepada pelanggan antara lain dengan respon yang cepat dan tepat
   saat terdapat gangguan atau trouble sehingga tidak banyak merugikan para pengguna
   layanan ISP mitra Perseroan. Dengan layanan yang prima ini diharapkan dapat
   memberikan kepuasan bagi pelanggan sehingga dapat terjadi repeat order untuk
   kebutuhan pelanggan di tempat yang lain dan juga testimoni kepuasan pelanggan akan
   dapat memberikan citra baik bagi Perseroan sehingga ISP lain akan tertarik untuk ikut
   menggunakan layanan Perseroan.

   4. Pemasaran dengan target pasar corporate dan enterprise melalui perusahaan
      anak


                                                                                        122
Page 125
   Perseroan menawarkan jasa yang sama namun dengan pasngsa pasar yang berbeda
   kepada end user yaitu corporate, enterprise dan juga pemerintahan melalui e-
   catalog/LKPP, namun Perseroan memisahkan transaksi tersebut melalui perusahaan
   anak Perseroan yaitu PT Data Prima Solusindo. Hal ini dilakukan Perseroan untuk
   mengurangi konflik di lapangan dan menjaga kerjasama dengan para mitra B2B Perseroan
   agar tidak saling berebut konsumen. Dengan adanya pemisahan ini pelanggan B2B
   Perseroan tetap merasa nyaman karena tidak tersaingi oleh vendornya sendiri.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan entitas tercatat telah melayani lebih dari
224 Perusahaan ISP (Internet Service Provider) di seluruh Indonesia. Dengan jumlah
pelanggan yang banyak tersebut, maka Perseroan tidak memiliki ketergantungan tertentu
terhadap satu atau sekelompok pelanggan.

Berikut adalah beberapa pelanggan dari Perseroan yang bergerak di berbagai bidang yang
merupakan pelanggan B2B (business to business) yang sebagian besar merupakan penyedia
jasa internet (ISP).




E. KONDISI PERSAINGAN

Pada industri penyediaan infrastruktur dan jasa telekomunikasi di Indonesia, persaingan yang
terjadi cukup ketat dimana untuk layanan ISP (Internet Service Provider) saja menurut data
terkini saaat Prospektus ini diterbitkan terdapat lebih dari 1200 perusahaan ISP, dimana setiap
ISP tersebut memiliki vendor masing-masing di setiap daerah layanan untuk pekerjaan-
pekerjaan yang ditawarkan Perseroan. Berdasarkan survei APJII tahun 2025, Peyedia
Layanan Internet besar di Indonesia antara lain:
     • Indihome
     • Iconnet
     • Biznet
     • My Republic
     • Oxygen
     • First Media
     • MNC Play
     • XL Home
     • Dll

                                                                                            123
Page 126
Kompetisi dalam penyewaan jaringan fiber optic didorong oleh permintaan yang terus
meningkat degan meningkatknya konsumsi internet yang terjadi di seluruh dunia.

Posisi Perseroan dalam industri saat ini relatif masih cukup kecil dibandingkan para pesaing
besar yang disebutkan di atas. Namun demikian, Perseroan dengan strategi dan
keunggulannya diharapkan untuk terus bertumbuh dan bersaing di industri telekomunikasi.

F. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perkembangan Teknologi
Prospek usaha bisnis internet ke depan sangat cerah dan terus mengalami pertumbuhan
pesat seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin maju. Transformasi digital
di berbagai sektor mulai dari pendidikan, perbankan, kesehatan, e-commerce, hingga industri
kreatif telah mendorong peningkatan kebutuhan akan konektivitas yang cepat, stabil, dan
berkapasitas tinggi. Penerapan teknologi seperti 5G, Wi-Fi 7, Internet of Things (IoT), Artificial
Intelligence (AI), cloud computing, dan edge computing semakin memperluas peluang bisnis
internet, tidak hanya sebagai penyedia koneksi tetapi juga sebagai penyedia layanan bernilai
tambah seperti solusi smart home, platform digital, layanan data center, hingga cyber security.

Selain itu, tren digital lifestyle yang mencakup kerja jarak jauh, konten streaming, smart city,
dan kendaraan otonom turut menciptakan permintaan besar terhadap layanan internet
berkualitas tinggi. Pertumbuhan pengguna internet yang terus meningkat baik dari kalangan
rumah tangga, UMKM, maupun korporasi menjadikan sektor ini sebagai salah satu industri
yang paling menjanjikan secara jangka panjang. Di Indonesia sendiri, penetrasi internet yang
masih belum merata di seluruh wilayah membuka peluang ekspansi besar. Dengan inovasi
teknologi yang terus berkembang dan kebutuhan digital yang semakin kompleks, bisnis
internet tidak lagi sekadar layanan koneksi, tetapi akan menjadi tulang punggung ekonomi
digital dan fondasi utama bagi transformasi industri di masa depan.

Tingkat penetrasi internet di Indonesia menurut survei yang diterbitkan oleh Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada bulan Agustus 2025 yaitu sebesar
80,66% dimana 229.428.417 jiwa dari total 284.438.900 jiwa penduduk Indonesia telah
terkoneksi internet pada tahun 2025. Angka ini juga menunjukkan peningkatan dibandingkan
79,50% di tahun 2024 dan 78,19% di tahun 2022.




                                     Sumber: Survei APJII

Dilihat dari persebaran menurut pulau, walaupun Pulau Jawa memiliki tingkat penetrasi
internet yang relatif tinggi dibandingkan pulau yang lain, namun merujuk pada hasil sensus
penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2020 bahwa 56,10%
penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pulau jawa masih memiliki pangsa pasar yang cukup besar untuk penetrasi internet.

                                                                                               124
Page 127
                                     Sumber: Survei APJII

Pada survei yang sama, data menunjukkan bahwa dari jumlah masyarakat yang
menggunakan internet tersebut sebagian besar melakukan akses internet dengan mobile data
dari operator seluler sebesar 74,27% sedangkan sisanya menggunakan fixed broadband dari
jaringan wifi yang tersedia baik di rumah, kantor/sekolah/kampus dan juga yang terpasang di
ruang publik. Namun demikian, melakukan akses dari fixed broadband memberikan beberapa
kelebihan mulai dari koneksi yang lebih stabil dan juga dari segi harga yang lebih ekonomis
karena dapat diakses oleh banyak perangkat sekaligus.




                                     Sumber: Survei APJII

Pertumbuhan pengguna fixed broadband atau internet tetap di Indonesia pada tahun 2025
meningkat pesat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa proporsi rumah tangga yang berlangganan
fixed broadband naik dari sekitar 27,40% pada 2024 menjadi 38,70% di 2025, sebuah lonjakan
yang cukup signifikan. Kenaikan ini tidak lepas dari perbaikan infrastruktur jaringan serat optik
yang semakin merata, program pemerintah dalam mendorong pemerataan akses internet,
serta kompetisi antar-penyedia layanan yang menurunkan biaya berlangganan dan
meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, kebutuhan masyarakat akan koneksi yang lebih
stabil untuk bekerja, belajar, hingga hiburan digital mendorong pergeseran dari dominasi
akses mobile ke fixed broadband.

                                                                                              125
Page 128
                              Sumber: Survei APJII 2021-2022

Perkembangan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) merupakan tulang punggung utama infrastruktur
telekomunikasi global, termasuk Indonesia. Seiring dengan ledakan trafik data akibat
transformasi digital, cloud computing, streaming, IoT, dan 5G, permintaan terhadap kapasitas
SKKL terus meningkat tajam. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000
pulau, sangat bergantung pada SKKL untuk menghubungkan wilayah-wilayah terluar dan
mendukung konektivitas nasional. Selain itu, secara geografis Indonesia berada di jalur
strategis antara Asia Timur, Asia Tenggara, dan Australia, menjadikannya lokasi ideal untuk
lintasan kabel laut internasional. Prospek usaha SKKL di Indonesia juga didorong oleh
rencana pembangunan dan penguatan infrastruktur digital oleh pemerintah melalui Proyek
Strategis Nasional (PSN), seperti Palapa Ring dan inisiatif perluasan jaringan ke wilayah 3T
(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Sejumlah perusahaan swasta dan BUMN seperti Telkom
Group (lewat Telin), Indosat, Moratelindo, dan operator global seperti Google, Meta, dan Inligo
Networks juga tengah terlibat aktif dalam pembangunan maupun ekspansi SKKL baru yang
menghubungkan Indonesia dengan negara lain. Selain pertumbuhan domestik, peluang bisnis
juga datang dari kebutuhan perusahaan global untuk data center interconnect, cross-border
capacity leasing, dan permintaan akan redundansi jaringan yang andal. Meski investasi SKKL
tergolong tinggi dan memerlukan waktu konstruksi yang panjang, potensi jangka panjangnya
sangat besar karena kebutuhan bandwidth akan terus tumbuh setiap tahun. Dengan
dukungan kebijakan pemerintah, kemitraan internasional, dan lonjakan trafik digital, sektor
SKKL diproyeksikan akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi digital
Indonesia dalam satu dekade ke depan.

Prospek usaha kontraktor Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha kontraktor FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia saat ini sangat menjanjikan
dan diproyeksikan akan terus bertumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan, seiring
meningkatnya kebutuhan masyarakat dan industri terhadap koneksi internet berkecepatan
tinggi serta transformasi digital yang semakin meluas. Perubahan gaya hidup digital, seperti
kerja jarak jauh (remote working), pembelajaran daring, layanan hiburan berbasis streaming,
hingga perkembangan teknologi smart home dan Internet of Things (IoT), semuanya
membutuhkan jaringan internet yang stabil, cepat, dan berkapasitas besar - yang hanya dapat
didukung oleh infrastruktur FTTH.

Dari sisi pasar, Indonesia memiliki lebih dari 280 juta penduduk dengan penetrasi fixed
broadband yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia, sehingga
ruang ekspansi masih sangat besar. Pemerintah juga mendorong pemerataan akses digital
melalui berbagai program infrastruktur telekomunikasi dan digitalisasi daerah, yang membuka
                                                                                            126
Page 129
peluang besar bagi perusahaan kontraktor untuk terlibat dalam pembangunan jaringan di kota-
kota besar maupun wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, pertumbuhan
kawasan perumahan baru, apartemen, kawasan industri, dan pusat bisnis yang membutuhkan
jaringan FTTH sejak tahap konstruksi memberikan peluang kerja sama jangka panjang antara
kontraktor, pengembang properti, dan penyedia layanan internet (ISP).

Secara bisnis, sektor kontraktor FTTH menawarkan potensi pendapatan berulang (recurring
income) tidak hanya dari proyek pembangunan jaringan, tetapi juga dari layanan operasi,
pemeliharaan, dan perluasan kapasitas jaringan di masa mendatang. Dengan meningkatnya
persaingan antar-ISP yang berlomba menyediakan layanan berkualitas tinggi, permintaan
terhadap jasa kontraktor profesional yang mampu membangun jaringan cepat, efisien, dan
handal juga akan terus meningkat. Kombinasi antara permintaan pasar yang tinggi, dukungan
kebijakan pemerintah, pertumbuhan infrastruktur digital, dan perkembangan teknologi
telekomunikasi menjadikan bisnis kontraktor FTTH sebagai salah satu sektor strategis dengan
prospek pertumbuhan jangka panjang yang kuat di Indonesia.

Prospek usaha Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha penyediaan layanan Fiber To The Home (FTTH) di Indonesia memiliki prospek
yang sangat cerah dalam beberapa tahun ke depan. Seiring meningkatnya kebutuhan
masyarakat akan internet cepat dan stabil untuk kegiatan seperti belajar daring, kerja jarak
jauh, streaming, game online, hingga smart home, layanan berbasis fiber optik menjadi
standar baru bagi konektivitas rumah tangga. Saat ini, meskipun penetrasi internet secara
umum di Indonesia telah melampaui 80%, penetrasi layanan FTTH masih jauh lebih rendah
— ini menciptakan ruang pertumbuhan yang sangat besar, terutama di luar kota-kota besar.
Pulau Jawa memang sudah lebih padat dengan jaringan FTTH, namun peluang tetap terbuka
di kota lapis kedua dan ketiga, serta di luar Jawa seperti Bali, NTB, Sumatera, Kalimantan,
dan Sulawesi, yang saat ini masih dilayani oleh koneksi nirkabel atau tembaga.

G. STRATEGI

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa infrastruktur telekomunikasi,
maka Perseroan dalam menjalankan usahanya memiliki beberapa strategi sebagai berikut :

   1. Pengembangan layanan IP Transit Jakarta – Singapore

       Perseroan melalui Entitas Anak, PFI, telah menjalin kerja sama strategis dengan PT
       Jejaring Mitra Persada (JMP) dalam proyek pengembangan Sistem Komunikasi Kabel
       Laut (SKKL) yang menghubungkan Jakarta – Batam – Singapura. Kerja sama ini
       berbentuk perjanjian Indefeasible Right of Use (IRU), di mana PFI memperoleh hak
       penggunaan infrastruktur kabel bawah laut yang disediakan oleh JMP. Dalam
       kesepakatan tersebut, JMP bertanggung jawab menyediakan inti kabel serat optik
       (fiber optic core) serta melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan pada jalur
       Rising-8, khususnya segmen Tanjung Pinggir (Batam) – Tanah Merah (Singapura).

       Dengan adanya infrastruktur kabel bawah laut melalui PFI, Perseroan dapat
       mengambil pangsa pasar layanan konektivitas internasional dan memperluas lini
       bisnisnya meliputi:

   2. IP Transit - menyediakan jalur konektivitas internet dari Indonesia ke jaringan
      global atau sebaliknya, lewat kabel laut milik PFI.

   3. Exchange Content (peering/Content Delivery) — memungkinkan pengiriman
      konten lokal atau internasional dengan latensi rendah menggunakan rute kabel
      laut.
                                                                                         127
Page 130
4. IPLC (International Private Leased Circuit) — layanan sirkuit khusus
   internasional untuk perusahaan atau institusi yang memerlukan koneksi privat
   langsung antar negara.

5. Pengembangan bisnis sebagai kontraktor FTTH di Pulau Jawa

   Kontraktor FTTH (Fiber to the Home) di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, memiliki
   prospek yang sangat menjanjikan dengan strategi bisnis yang tepat. Salah satu
   strategi utama yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan yaitu IAB adalah dengan
   berfokus pada segmen pasar yang spesifik dan belum banyak dijangkau pemain
   besar, seperti perumahan skala kecil sampai dengan menengah, kawasan suburban,
   dan desa digital. Di wilayah-wilayah ini, kebutuhan akan internet berkecepatan tinggi
   terus meningkat, namun infrastruktur jaringan internet masih minim. Dengan
   menawarkan jasa pembangunan jaringan last-mile - mulai dari penggelaran kabel,
   pemasangan perangkat optik, hingga instalasi ke rumah pelanggan - IAB dapat
   mengisi celah pasar yang luas ini. Strategi IAB lainnya adalah menjalin kemitraan
   dengan Internet Service Provider (ISP) lokal maupun nasional, baik dalam bentuk
   proyek borongan, outsourcing teknis, maupun kerja sama berbasis bagi hasil.

6. Pengembangan FTTH Wi-Fi 7 di Bali – Lombok

   Pengembangan layanan FTTH (Fiber to the Home) dengan dukungan teknologi Wi-Fi
   7 di kawasan Bali - Lombok merupakan langkah strategis yang sangat potensial untuk
   mengisi celah pasar konektivitas berkecepatan tinggi yang dilakukan Perseroan
   melalui entitas anak, GPI. Wilayah ini tidak hanya menjadi pusat pariwisata
   internasional, tetapi juga sedang tumbuh sebagai kawasan digital dan edukasi.
   Strategi utama yang diterapkan oleh GPI adalah menargetkan segmen premium dan
   produktif, seperti vila-vila mewah, coworking space, hotel, UMKM digital, hingga
   masyarakat urban kelas menengah yang meningkat. Dengan menawarkan layanan
   FTTH yang dikombinasikan dengan perangkat Wi-Fi 7 (yang mendukung kecepatan
   hingga 40 Gbps dan latensi ultra rendah), penyedia jasa dapat memosisikan diri
   sebagai penyedia koneksi "ultra-fast internet" yang siap mendukung aktivitas berat
   seperti 4K/8K streaming, VR/AR tourism, dan smart home/hospitality system. Untuk
   mendukung ekspansi cepat, strategi lain yang dilakukan oleh GPI adalah menjalin
   kerja sama dengan developer perumahan, pengelola properti pariwisata, dan penyedia
   infrastruktur lokal. Startegi model bundling juga bisa diterapkan, seperti paket FTTH +
   Wi-Fi 7 router + IoT Smart Home, atau paket bisnis digital untuk homestay dan
   restoran. Untuk mempercepat penetrasi pasar, promosi digital dan edukasi pelanggan
   soal keunggulan Wi-Fi 7 dibanding Wi-Fi 5/6 perlu dijalankan secara aktif. Dengan
   kombinasi teknologi mutakhir, pemilihan pasar yang tepat, kemitraan lokal, dan
   layanan purna jual yang unggul, pengembangan FTTH Wi-Fi 7 di Bali–Lombok bukan
   hanya menjanjikan secara finansial, tapi juga memperkuat transformasi digital
   kawasan wisata nasional ini.



7. Peningkatan kompetensi karyawan

   Perseroan memandang bahwa sumber daya yang dimiliki merupakan suatu aset yang
   sangat vital dan strategis, oleh karenanya Perseroan berkomitmen untuk terus
   meningkatkan kompetensi karyawan baik secara teknis dengan keikutsertaan dalam
   acara-acara pengembangan kompetensi maupun secara non teknis yaitu peningkatan
   softskill karyawan dengan tujuan membangun tim yang solid dan efisien serta mampu
                                                                                       128
Page 131
   selalu berinovasi mengikut perkembangan dunia teknologi yang berkembang dengan
   sangat pesat.

8. Memberikan potongan harga

   Perseroan memiliki program potongan harga bagi para pelanggan yang menggunakan
   jasa Perseroan dengan jumlah PO yang banyak. Perseroan melihat bahwa seluruh
   pelanggan merupakan mitra kerja yang mana dalam melayani pelanggan, Perseroan
   selalu menawarkan deal terbaik agar semua pihak dapat diuntungkan dalam
   kerjasama yang dibangun. Semakin besar jumlah layanan yang diorder dari Perseroan
   maka Perseroan memberikan potongan harga yang baik sehingga ISP selaku
   pelanggan Perseroan mendapatkan banyak manfaat bekerjasama dengan Perseroan.

9. Memperkuat positioning

   Perseroan memiliki strategi yaitu memperkuan positioning sebagai penyedia jasa
   infrastruktur telekomunikasi yang terkemuka dengan memberikan pelayanan terbaik
   bagi seluruh mitra yang menggunakan jasa Perseroan. Dalam jangka panjang strategi
   ini diharapkan dapat terus mempertahankan eksistensi Perseroan dan juga terus
   meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.




                                                                                 129
Page 132
9.     EKUITAS

Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024, dan 2023.

Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain). Laporan keuangan konsolidasian
untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada
tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang
dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang dalam laporannya                           No.
00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024, sebagaimana tercantum dalam laporan audit
yang juga tercantum dalam Prospektus ini:

                                                                                  31 Desember
              Keterangan                       31 Juli 2025
                                                                          2024                    2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per
  saham
   Modal dasar - 30.000.000.000 saham
     pada 31 Juli 2025 dan
     10.000.000.000 saham pada 31
     Desember 2024 dan 2023
   Modal ditempatkan dan disetor -
     8.408.626.310 saham pada
     31 Juli 2025, 7.500.067.714 saham
     pada 31 Desember 2024 dan
     7.500.000.000 saham pada tanggal
     31 Desember 2023                            84.086.263.100         75.000.677.140           75.000.000.000
Tambahan modal disetor - neto                   207.106.785.120        133.514.991.658          133.509.506.824
Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                       3.600.000.000          3.300.000.000            3.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaanya                 14.404.165.777          4.093.625.646            3.065.266.726
Rugi komprehensif lainnya                           (24.249.044)           (37.690.975)             (35.892.921)
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk                  309.172.964.953        215.871.603.469          214.538.880.629
Kepentingan Nonpengendali                            18.604.788                 76.673                   76.637
JUMLAH EKUITAS                                  309.191.569.741        215.871.680.142          214.538.957.266

Berdasarkan laporan kegiatan pelaksanaan waran pada 5 Agustus 2025 dari PT Ficomindo Buana Register, biro
administrasi efek, Perusahaan telah melaksanakan waran Seri I sebanyak 908.626.310 saham. Sehingga, modal
disetor pada tanggal 31 Juli 2025 menjadi Rp 84.086.263.100.

Berdasarkan RUPS Perusahaan diaktakan Notaris Moelina Santoso, S.H., M.Kn., No. 16 tanggal 27 Juli 2023,
Perusahaan memeroleh peningkatan modal ditempatkan sebanyak 60.000.000.000 saham sehingga modal yang
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp 75.000.000.000 saham. Akta tersebut telah disetujui oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0143273.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023.

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran kecuali hasil pelaksanaan Waran Seri I.


                                                                                                              130
Page 133
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sejumlah 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta)
Saham Baru atau sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari jumlah saham yang ditempatkan
dan disetor penuh sebelum PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10.,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap
pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 27 November 2025 pukul 16.00
WIB berhak atas sebanyak 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250 (dua ratus lima
puluh Rupiah).

Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas pada tanggal 31 Juli 2025 apabila seluruh HMETD yang
ditawarkan dalam rangka PMHMETD I sebanyak 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) dan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp250,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap Saham Baru ini dilaksanakan seluruhnya
pada tanggal 31 Juli 2025 pada Harga Pelaksanaan:

               Keterangan                Sebelum PMHMETD I       Pelaksanaan HMETD     Setelah PMHMETD I

  Modal ditempatkan dan disetor penuh           84.086.263.100       128.000.000.000        212.086.263.100
  Tambahan modal disetor – bersih             207.106.785.120      3.072.000.000.000       3.279.106.785.120
  Saldo laba                                    17.979.916.733                     -         17.979.916.733
  Kepentingan nonpengendali                        18.604.788                      -             18.604.788
  Jumlah Ekuitas                              309.191.569.741      3.200.000.000.000       3.509.191.569.741




                                                                                                          131
Page 134
10. KEBIJAKAN DIVIDEN

Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan
untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam
RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan.
Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran
Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak
menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui
Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim
yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama
dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur
dalam UUPT.

Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung pada faktor-
faktor berikut, termasuk:

 • Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
 • Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas
sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari laba bersih untuk tahun buku 2025. Besarnya
pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha,
kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang.

Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.

Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan:

   Tahun         Rasio Dividen Tunai                Total              Tanggal RUPS            Tanggal
   Buku            (Dividen payout                                                           Pembayaran
                         ratio)                                                                Dividen
 2024                   0,08%                   Rp660.084.228,88         12 Juni 2025         8 Juli 2025

Tidak terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.




                                                                                                            132
Page 135
11. PERPAJAKAN

PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia

Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29
Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan,
selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat
diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.

Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak
penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang
diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing

Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana          telah        diubah      dengan          Peraturan       Direktur     Jenderal       Pajak
No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak
luar negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident
for Indonesia Tax Withholding, yaitu:

1.   Form-DGT 1 atau;
2.   Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
     kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
     diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar
     negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
     negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
3.   Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
     berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
     •    Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
     •    Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
     •    Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
          salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
     •    Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
     •    Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
          yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
          kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai
beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
                                                                                                             133
Page 136
Pajak Penjualan Saham

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun
1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di
Bursa Efek juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal
6 Februari 1995 juncto No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
     bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
     bruto nilai transaksi penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh
     penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi
     penjualan saham;

2.   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
     lima persen) dari jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
     tersebut adalah nilai atau harga saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak
     penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik saham
     pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
     diperdagangkan di bursa efek.
     Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS
     perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan
     Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi
     efektif (Initial Public Offering).

3.   Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir
     2 diatas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
     dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri
     tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek.
     Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori
     "pendiri". Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal
     dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan (ii)
     saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri
     adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii)
     saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari
     pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi
     lainnya; dan (iii) saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                                                                            134
Page 137
12. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA

  12.1. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
        Yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

           a.   Nama Pembeli Siaga
                Pembeli Siaga adalah PT Abadi Kreasi unggul Nusantara.

           b.   Alamat Kantor Pembeli Siaga
                Pembeli Siaga beralamat di Gedung ARVA Lt.03, Jl. RP. Soeroso Blok BC, Jakarta Pusat.

           c.   Bidang Usaha
                Pembeli Siaga bergerak di bidang Perusahaan Holding

           d.   Status badan Hukum
                Pembeli Siaga berstatus badan hukum Perseroan terbatas (PT).

           e.   Susunan Pengurus dan pengawas
                Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi Kreasi
                Unggul Nusantara No. 15 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dethisyah
                Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta , yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum
                berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0119788 tanggal 4 Maret 2025, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
                0050957.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Maret 2025 (“Akta AKUN No. 15/2025”), adalah
                sebagai berikut:

                Direksi:
                Direktur                     : Anugrah Dwi Setyanto

                Dewan Komisaris:
                Komisaris                    : Muhammad Arif


           f.   Struktur Permodalan
                Berikut merupakan struktur permodalan Pembeli Siaga:
                                                                      Nilai Nominal
                                                 Jumlah Saham                              %
                           Keterangan                                      (Rp)
                                                     Nilai Nominal Rp 1.000.000 setiap saham
                Modal Dasar                           100              100.000.000          -
                PT Satu Technologi Tepat               42              42.000.000         64,6
                Muhammad Arif                          20              20.000.000         30,8
                Setyanto Hantoro                        3              3.000.000           4,6
                                                       65              65.000.000
                Jumlah Modal Ditempatkan
                                                                                          100
                dan Disetor Penuh

                Saham dalam portepel                   35              35.000.000           -



           g.   Penerima manfaat
                Penerima Manfaat Utama / Ultimate Benefficiary Owner dari Pembeli Siaga adalah Bapak
                Adhie M Masardi.

           h.   Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
                Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga adalah dana internal Pembeli Siaga.

           i.   Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
                Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu sebagai Pemegang Saham
                Pengendali.

           j.   Keterangan mengenai porsi yang diambil

                                                                                                          135
Page 138
              Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan
              oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya
              yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau
              Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
              telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
              saham porsi Publik maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
              Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
              Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan
              Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”)
              telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam
              PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang
              HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus
              enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga
              Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai
              sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan
              puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).

 12.2. Uraian Singkat Perjanjian Pembeli Siaga

      Berikut uraian singkat mengenai Perjanjian Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga
      dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi
      Inti Andalan Prima Tbk No. 1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
      dengan AKUN di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan:

          •   Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang HMETD tidak melaksanakan
              secara penuh HMETD mereka atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD sampai pada akhir
              Periode Perdagangan HMETD, Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan
              tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau
              Pemegang HMETD yang telah mengajukan Pemesanan Saham Tambahan;
          •   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
              Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau
              Pemegang HMETD dan Pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat Sisa Saham, maka
              Sisa Saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan Komitmen Pembeli               Siaga
              dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini, dengan
              syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini dan dengan memperhatikan peraturan di
              bidang pasar modal yang berlaku;
          •   Pembeli Siaga telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang
              ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau
              pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar
              lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada
              Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai
              sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan
              puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).

 12.3. Persetujuan Dari Pihak Yang Berwenang

 Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait pelaksanaan
 pembelian sisa saham.


PT ABADI KREASI UNGGUL NUSANTARA SEBAGAI PEMBELI SIAGA
MENYATAKAN SANGGUP MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI PEMBELI
SIAGA DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS (PMHMETD I) INI.




                                                                                                        136
Page 139
13. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:

 KONSULTAN HUKUM                      STTD                    :  STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
 HANAFIAH PONGGAWA &                                            15 Mei 2023 atas nama J Erwin Kurnia
 PARTNERS                                                       Winenda, S.H., M.B.A
                                      Pedoman Kerja           : Standard Profesi Himpunan Konsultan
 Wisma 46 – Kota BNI                                            Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
 4th Floor                                                      sebagaimana        dinyatakan    dalam
 Jl. Jend. Sudirman Kav.1                                       keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM
 Jakarta, 10220                                                 /XI/2021 tanggal 10 November 2021
 Indonesia                            Surat Penunjukan        : No.       54/SK/INET-DENTONS/IX/2025
 P +62 21 5701837                                               tanggal 19 September 2025
 F +62 21 5701835
                                      Melakukan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai
                                      Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu yang
                                      disampaikan oleh Perseroan atau pihak terkait lainnya kepada
                                      Konsultan Hukum, hasil pemeriksaan dan penelitian hukum tersebut
                                      dimuat dalam laporan pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi
                                      dasar Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                                      mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
                                      sepanjang menyangkut segi hukum, sebagaimana diharuskan dalam
                                      rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan yang berhubungan
                                      dengan Penawaran Umum, sesuai dengan standar profesi dan
                                      peraturan Pasar Modal yang berlaku.

 KANTOR AKUNTAN PUBLIK                STTD KAP                : STTD.KAP-25/PM-223/2020
 KAP Suharli, Sugiharto dan Rekan                               tanggal 22 Desember 2020.
 UOB Plaza 34th Floor                 Nama Rekan              : Ridho Fathoni, CPA
 Jl. MH Thamrin Kav. 8-10             STTD AP                 : STTD.AP-55/PM.223/2021
 Jakarta 10230                                                  tanggal 22 Oktober 2021.
                                      Pedoman Kerja           : Standar Profesional Akuntan Publik yang
                                                                ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan
                                                                No.VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan
                                                                yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
                                      Surat Penunjukan        : No. 37/SK/INET-KAP/VII/2025 tanggal 31
                                                                Juli 2025

                                      Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk
                                      Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
                                      oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam standar tersebut
                                      Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan
                                      audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan
                                      Keuangan bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan
                                      oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas pengujian bukti-
                                      bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
                                      Laporan Keuangan, Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
                                      akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
                                      manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan
                                      secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas
                                      pendapat yang diberikan atas Laporan Keuangan yang digunakan
                                      dalam rangka Penawaran Umum ini berdasarkan audit yang
                                      dilakukan.




                                                                                                       137
Page 140
 NOTARIS                                  STTD                     : STTD.N-278/PM.223/2021 tanggal 17
 MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA,                                          Mei 2021
 SH.,M.Kn                                 Asosiasi                 : Ikatan Notaris Indonesia
                                          Pedoman Kerja            : Undang-undang No 30 Tahun 2004
 SOHO Pancoran, Tower Splendor Unit                                tentang Jabatan Notaris dan undang-
 S-2512,                                                           undang No 2 Tahun 2014 tentang
 Jl. Letjen MT. Haryono, Kav. 2-3 Teber                            Perubahan atas Undang-undang No 30
 Barat, Tebet, Jakarta Selatan                                     Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                                                   Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                                          Surat Penunjukan        : No. 55/SK/INET-MFM/IX/2025 tanggal 19
                                                                     September 2025

                                          Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan
                                          dan membuatkan akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara
                                          RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan
                                          peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

 BAE                                      Surat Ijin              : No. Kep-02/PM/BAE/2000
 PT FICOMINDO BUANA                       Asosiasi                : ABI/IX/2014-10
 REGISTRAR                                Pedoman Kerja           : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan
                                                                    Asosiasi BAE Indonesia
 Jl. Kyai Caringin No. 2-A                Surat Penunjukan        : No. 60/SK/INET-FBR/IX/2025 tanggal 22
 Jakarta 10150, Indonesia                                           September 2025
 Telepon: +62-21 2263 8327
 Fax. +62-21 2263 9048                    Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
                                          Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
                                          menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan HMETD atau
                                          HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
                                          menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
                                          rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank
                                          yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas
                                          pemesanan pembelian Saham Tambahan, melaksanakan proses
                                          penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun
                                          dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta
                                          melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan
                                          dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada
                                          Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I sesuai dengan
                                          peraturan yang berlaku.

PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PMHMETD I
INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.




                                                                                                           138
Page 141
14. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM
    TAMBAHAN

Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan
administrasi dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan
Prima Tbk No. 1.328 tanggal 19 September 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.267 tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
peraturan-peraturan KSEI yang baru.

1.    Pemesan yang berhak

      Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6
      Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam
      PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 3 (tiga) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD
      dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga Pelaksanaan.

      Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat
      pengajuan pemesanan pembelian.

      Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah Pemegang saham Perseroan yang
      memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan

      Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur
      dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

      Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat
      ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan
      serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

2.    Distribusi HMETD, Formulir dan Prospektus

      Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
      elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
      lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu
      tanggal 7 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
      (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
      Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 7 Januari 2026 di
      kantor BAE dengan menyerahkan:

     a.   Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
          Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
          terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
          Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

     b.   Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
          identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
          pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).


3.    Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik

      Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026
      dengan prosedur sebagai berikut:

          1)   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank
               Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
               yang khusus ditunjuk oleh KSEI.


                                                                                                               139
Page 142
          2)  Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
              Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
             a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
                  memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
                  fasilitas C-BEST; dan
             b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
                  oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
                  rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
          3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
              kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
             a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
                  HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
                  HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
             b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening
                  bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
             c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
                  khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
          4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii
              di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan
              HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus
              berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham
              hasil pelaksanaan HMETD.
          5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
              dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus,
              BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
              khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil
              pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan
              laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

4.    Pemesanan Saham Tambahan

      Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi
      hak yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
      dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     a.   Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b.   Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
          atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang
          telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
     c.   Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
          pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
     d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
          tempat menyetorkan pembayaran.

5.    Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan

      Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2026 dengan
      ketentuan sebagai berikut:

     a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
          seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
          akan dipenuhi.
     b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
          saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan
          saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD
          yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang meminta pemesanan saham
          tambahan.

      Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
      pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada POJK 32/2015 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
      tanggal penjatahan.




                                                                                                               140
Page 143
6.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

      Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti
      Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi
      bukti pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi.
      Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
      HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.

7.    Pembatalan Pemesanan Saham

      Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
      memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
      diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya
      pemesanan saham antara lain:

     a.   Pengisian FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
          tercantum dalam HMETD dan Prospektus;
     b.   Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
     c.   Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun
          tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh
          hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran
          uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi
          HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan
          mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah
          dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang
          pemesanan pada angka 8 di bawah ini

8.    Pengembalian Uang Pemesanan
      Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar daripada
      haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan
      sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai dengan yang tercantum
      dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya tanggal 28
      Januari 2026.

      Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 tidak akan disertai
      bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
      diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar
      2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung secara pro rata
      setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan dari sistem pada
      bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja
      ke-2 (dua) setelah Tanggal Penjatahan, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan
      Perseroan.

      Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindah bukuan
      ke rekening pemesan.

      Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
                                        PT Ficomindo Buana Registrar
                                            Jl. Kyai Caringin No. 2-A
                                           Jakarta 10150, Indonesia
                                          Telepon: +62-21 2263 8327
                                             Fax. +62-21 2263 9048
                      E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id

      dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi
      Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian
      Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun
      biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri,
      maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa
      bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta
      menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut.




                                                                                                               141
Page 144
9.   Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

     Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya akan dikreditkan
     pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
     dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

     Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
     dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

10. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

     Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang
     HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
     lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
     Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
     pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka berdasarkan Akta Perjanjian
     Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat
     di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”)
     telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
     tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham
     sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh
     ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap
     saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar
     Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).




                                                                                                           142
Page 145
15. PENYEBARAN                   PROSPEKTUS,                  SERTIFIKAT             HMETD           DAN
    FORMULIR

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa
dan Website Perseroan.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
    didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
    di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
    HMETD, yaitu tanggal 7 Januari 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
    Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek
    atau Bank Kustodiannya.

•   Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
    akan menerbitkan HMETD atas nama pemegang saham.

HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan 22 Januari 2026 pada
hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:


                                        PT Ficomindo Buana Registrar
                                            Jl. Kyai Caringin No. 2-A
                                            Jakarta 10150, Indonesia
                                          Telepon: +62-21 2263 8327
                                             Fax. +62-21 2263 9048
                       E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 6
Januari 2026 belum menerima atau mengambil HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                                                                          143
Page 146
16. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:


                                         Corporate Secretary
                                   PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
                                                Kantor Pusat :
                                        Gedung Cyber 1, Lantai 10
                                         Jl. Kuningan Barat No.8,
                                           Jakarta Selatan 12710
                                      Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
                                     Email : info@sinergynetworks.co.id
                                     Website : www.siapnetworks.co.id




                                                                                                     144

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.58 MB
Published7 Jan 2026
Pages146
Characters608,482
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 123 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk p.1 ×101
linked person Muhammad Arif p.15 ×30
linked org Abadi Kreasi Unggul p.16 ×16
linked org Bank Central Asia Tbk p.32 ×2
linked org PT Jejaring Mitra Persada p.37 ×5
linked org PT Integrasi Jaringan Ekosistem p.41 ×3
linked org Link Net Tbk p.41 ×2
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.41
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.41 ×2
linked org PT Toyota Astra Financial Service p.42 ×3
linked person Tongam Lumban Tobing p.84 ×5
linked org Bank Mandiri Tbk p.85 ×2
linked person Cahyana Ahamadjayadi p.89 ×5
linked person Yulmina Sari Dewi p.92
linked person Setyanto Hantoro p.137
linked person Adhie M Masardi. p.137
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×14
possible org PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara p.1 ×23
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×10
possible person Cahyana Ahmad Jayadi p.84 ×2
possible org Andalan Prima Tbk p.89
possible org Nusantara Tbk p.90
unresolved person Mohamad Fajri Mekka Putra · Notaris p.1 ×28
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4 ×6
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Abadi Kreasi p.8 ×2
unresolved org PT Data Prima Solusindo PFI p.8
unresolved org PT Pusat Fiber Indonesia IAB p.8
unresolved org PT Internet Anak Bangsa GPI p.8
unresolved org PT Garuda Prima Internetindo p.8 ×4
unresolved person Devi Prihartanti · Notaris p.9 ×4
unresolved org PT Garuda p.12 ×3
unresolved — PFI p.12
unresolved — IAB p.12
unresolved — GPI* p.12
unresolved org PT JMP. p.15
unresolved org PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra p.16 ×16
unresolved org Sugiharto & Rekan p.18 ×5
unresolved person Akuntan Publik Ridho Fathoni p.18 ×5
unresolved person Dra. Suhartati p.18 ×4
unresolved org Dra. Suhartati & Rekan p.18 ×5
unresolved person Akuntan Publik Dulgani p.18 ×4
unresolved org Morhan & Rekan p.18 ×5
unresolved person Akuntan Publik David Kurniawan p.18 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.22 ×3
unresolved person Selo Selieana · Notaris p.22
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.22 ×6
unresolved org Bank Kustodiannya p.28 ×2
unresolved org Bank BCA p.32
unresolved org PT Rabik Bangun Nusantara p.41 ×4
unresolved org PT Mitra Visioner Pratama p.41
unresolved org PT Jala Lintas Media p.41
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa p.41
unresolved org PT Parsaoran Global Datatrans p.41
unresolved org PT Quantum Tera Network p.41
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekositem p.41
unresolved org PT BCA Finance p.42 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Finance p.42 ×2
unresolved org PT Bank DKI p.43 ×4
unresolved org KKA Azwir dan Rekan p.45
unresolved org PT Gemilang Lintang Nusantara p.45 ×2
unresolved org PT Pusat Fiber Indonesia p.45 ×4
unresolved org PT Bank DKI. Melalui p.50
unresolved person H. Akta Pendirian p.51
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.51
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.53
unresolved org Menteri Investasi p.53 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.53 ×2
unresolved org Kementerian Komunikasi p.68
unresolved — Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994 p.73
unresolved person Moeliana Santoso · Notaris p.75
unresolved person Mutiara Hafidzah p.76 ×2
unresolved person Selo Selvieana · Notaris p.76
unresolved org Menteri Komunikasi p.79 ×3
unresolved org Koordinasi p.79 ×11
unresolved org Menteri Agraria p.79
unresolved org Pertanahan p.79
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.84 ×2
unresolved person Selo Selviana · Notaris p.84 ×3
unresolved org PT Inti Pusat Data Sekarang p.84
unresolved org PT Quanta Teknik Gemilang Tahun p.84
unresolved org PT Binari Teknologo Solusi Tahun p.84
unresolved org PT Trans Hybrid Communication p.84
unresolved org PT Mitzmara Inti Cahyana Ahmad Jayadi p.85
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk p.85 ×2
unresolved org Departemen Komunikasi dan Informatika p.85
unresolved org Departemen Dalam Negeri p.85
unresolved org Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Industri Strategi p.85
unresolved org Telkom Tbk p.85 ×2
unresolved org PT Giat Bangkit Indonesia p.85
unresolved org PT UMKM Pintar Indonesia p.85
unresolved org Kantor Hukum Tongam Tobing & Partners p.85
unresolved org Departemen Investigasi Sektor Jasa Keuangan p.85
unresolved org Bank Indonesia p.85
unresolved org PT Power Telecom Willy Unsulangi p.86
unresolved org PT Lugas Karya Estetik p.86
unresolved org PT Olteco Nusantara Sinergi p.86
unresolved org PT Olteco Nusantara Teknologi p.86
unresolved org PT Supra Primatama Nusantara p.86
unresolved person Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran · Komisaris p.87
unresolved org PT Tectonia Grandis Tugas p.88
unresolved org Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk p.90 ×2
unresolved org PT Mitra Buana Korporindo SPV Accounting p.90
unresolved org Mitra Komunikasi • | 2016 – 2017 | : Nusantara p.90
unresolved org Anwar & Rekan p.90
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.90
unresolved org Sinergi Inti Andala Prima Tbk p.91 ×6
unresolved org PT Wifiku Indonesia p.91
unresolved org Gudang Garam Tbk p.91 ×2
unresolved person Dethisyah Agrimerinda · Notaris p.101 ×5
unresolved person Janty Lega · Notaris p.103 ×4
unresolved person Jefriey Firmanto Soegianto p.106
unresolved person Bambang Ariawan · Notaris p.106
unresolved person Delny Toeberto · Notaris p.107
unresolved org PT Satu Technologi Tepat p.137
unresolved org Indonesia p.141

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result