Back to announcement
20260107_INET_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32017648_lamp1.pdf
Listing Text extracted INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 146
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 12 Juni 2025 Periode Pelaksanaan HMETD 8 Januari 2026 –
22 Januari 2026
Tanggal Pernyataan Pendaftaraan menjadi 22 Desember 2025 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan
Efektif HMETD 12 Januari 2026 -
26 Januari 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham 23 Januari 2026
dengan HMETD di: Tambahan
Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Januari 2026 Tanggal Penjatahan atas Pemesanan Saham 26 Januari 2026
Tambahan
Pasar Tunai 6 Januari 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham 28 Januari 2026
Tambahan
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri II 8 Januari 2026
HMETD:
Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Januari 2026 Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri II
Pasar Tunai 7 Januari 2026 Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juli 2028
Tanggal Pencatatan dalam DPS yang berhak 6 Januari 2026 Pasar Tunai 13 Juli 2028
atas HMETD
Tanggal Distribusi HMETD 7 Januari 2026 Tanggal Awal Pelaksanaan Waran Seri II 13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di BEI 8 Januari 2026 Tanggal Akhir Pelaksanaan Waran Seri II 13 Juli 2028
Awal Perdagangan HMETD 8 Januari 2026 Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri II 13 Juli 2028
Akhir Perdagangan HMETD 22 Januari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
f
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan berencana untuk menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp10 ,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyakanya 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh setelah PMHMETD. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026
pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut
akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui
PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD ini akan dicatatkan di BEI.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) lembar Waran Seri II yang menyertai Saham Baru
atau sebanyak-banyaknya 10,29% (sepuluh koma dua sembilan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I yang menyertai Saham
Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang
melaksanakan haknya dalam PMHMETD I. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 50 (lima puluh) lembar saham baru Perseroan dalam PMHMETD I berhak
memperoleh 9 (sembilan) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru
Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh
Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai
tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut
belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak
bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,-
(enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta Rupiah).
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku pemegang 5.360.707.200 (lima miliar
tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) lembar saham atau setara dengan 60.62% (enam puluh koma enam duapersen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan per tanggal 15 September 2025 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar
serratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 23 September 2025 dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,-
(satu triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN
(“Pembeli Siaga”) telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh
tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN DI DALAM ATAU DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK TANGGAL 8 JANUARI 2026
SAMPAI DENGAN TANGGAL 22 JANUARI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL
12 JANUARI 2026 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 22 JANUARI 2026 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD
YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERIZINAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 6 PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA
AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN (DILUSI) MAKSIMUM SEBESAR 57,14% (LIMA PULUH TUJUH KOMA SATU EMPAT
PERSEN) DARI TOTAL PORSI KEPEMILIKAN SAHAM DARI MASING-MASING PEMEGANG SAHAM PADA SAAT PELAKSANAAN HMETD .
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 23 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan surat No.57/INET-OJK/IX/2025 tanggal 26 September 2025 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UUP2SK. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................................................................... 2
RINGKASAN .................................................................................................................................................................................. 7
1. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I) ................................ 20
2. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I.................................................................................................. 34
3. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................... 38
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................ 45
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................................... 49
6 FAKTOR RISIKO.............................................................................................................................................................. 66
7 KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................... 70
8 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ............................................................................................................................................................................. 71
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ......................................................................................................................... 71
B. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ........................ 71
C. KEGIATAN USAHA..................................................................................................................................................... 71
D. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ........................................... 72
E. IZIN USAHA ................................................................................................................................................................. 76
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN .......................................................................................... 82
G. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)................................... 85
H. MANAJEMEN RISIKO ................................................................................................................................................ 91
I. STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................................ 93
J. SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................................................... 94
K. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ................................................................................................................................................. 96
L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM ......................................... 97
M. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK ..................................................................................................... 99
N. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I ....................................................................................... 106
O. PERJANJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA .............................................. 107
P. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................................................. 108
Q. PERJANJIAN ANTARA PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DENGAN PIHAK AFILIASI .............. 113
9. EKUITAS ........................................................................................................................................................................ 130
10. KEBIJAKAN DIVIDEN .................................................................................................................................................... 132
11. PERPAJAKAN................................................................................................................................................................ 133
12. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ................................................................................................................ 135
13. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .......................................................................................... 137
14. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN ......................................................... 139
15. PENYEBARAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR .................................................................... 143
16. INFORMASI TAMBAHAN .............................................................................................................................................. 144
1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah dalam Prospektus mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK
yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE” Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
PMHMETD I yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini adalah PT
Ficomindo Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta.
“Bandwidth” Berarti jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dalam satuan
waktu bit per second (bps).
“Bapepam-LK” Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 30
Desember 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan No.
184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan tanggal 11 Oktober 2010, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
“BEI” PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Indonesia, dimana saham Perseroan dicatatkan.
“Daftar Pemesanan” Daftar yang memuat nama-nama pemesan.
“DPS” Daftar Pemegang Saham yang disusun oleh BAE yang memuat
keterangan tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
“Efek” Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi
baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
2
Page 5
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 UUPPSK.
”Efektif” Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Formulir Konfirmasi Formulir hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
Penjatahan (FKP)” pemilikan saham-saham.
“FPPS” Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“Hari Bursa” Hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
“Hari Kerja” Hari kerja biasa kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari yang oleh
pemerintah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“HMETD” Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang melekat
pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada
(eksisting) untuk membeli saham yang akan dikeluarkan dari
portepel Perseroan.
“KSEI” PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas
yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mempunyai
kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga penyimpanan
dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam
UU Pasar Modal.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan
UUP2SK (“UU OJK”).
“Pemerintah” Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan tahun 2025.
“Penitipan Kolektif” Jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar
Modal.
3
Page 6
“Pernyataan Penerbitan Waran Seri II” Berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Sei II dalam Rangka
atau “PPW Seri II” Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.330
tanggal 19 September 2025 sebagaimana telah diubah dengan
Addendum I Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan efek
Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.268
tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh Perseroan di
hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pembeli Siaga” Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.329
tanggal 19 September 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan AKUN di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
Saham” atau “PPAS” Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.328
tanggal 19 September 2025 sebagaimana diubah dengan
Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.267
tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra,
SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
Waran Seri II” atau “PPAW Seri II” dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
No. 1.331 tanggal 19 September 2025 sebagaimana diubah dalam
Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
No. 1.269 tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan BAE di hadapan Mohamad Fajri Mekka
Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen-
dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya,
termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.Dokumen yang wajib diajukan kepada OJK oleh
Perseroan sebelum melakukan Penawaran Umum atas saham-
saham kepada Publik, berikut lampiran-lampirannya serta semua
perubahan, tambahan dan pembetulannya yang dibuat sesuai
ketentuan dalam UU Pasar Modal juncto POJK No. 32/2015).
“Perseroan” Badan hukum yang akan melakukan Penambahan Modal dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I, yang dalam hal ini adalah PT
Sinergi Inti Andalan Prima Tbk.
“Perusahaan Anak” Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perusahaan Terbuka.
“PMHMETD I” Penawaran Umum Terbatas Saham Perseroan dengan
menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua
belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai
nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham dan harga
pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap
saham.
“POJK No. 14/2022” Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022
tanggal 14 Agustus 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
4
Page 7
"POJK No. 17/2020" Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
“POJK No. 30/2015” Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2014” Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 33/2015” Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Palaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No.15/2020” Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka
"POJK No. 42/2020" Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Point of Presence atau PoP” Berarti suatu metode yang digunakan untuk menunjukkan
keberadaan nomor akses lokal di jaringan data umum.
“PPh” Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan sesuai dengan
ketentuan di negara Undang-undang Perpajakan Republik
Indonesia.
“Prospektus“ Setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 33/2015 yaitu prospektus ini.
“PT” Perseroan Terbatas.
“Rekening Efek” Rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang
rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangi pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
“Rp” Mata uang Rupiah.
“RUPS” Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Saham Baru” Saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD I ini dalam jumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000
(dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama dengan
nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham dan harga
pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap
saham.
“Saham Lama” Saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh
oleh pemegang saham Perseroan pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
“HMETD” Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
5
Page 8
Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti
HMETD.
“USD” Berarti Dolar Amerika Serikat.
“UUP2SK“ Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan
No. 6845.
“Undang-Undang Pasar Modal atau Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
UUPM” sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
“Undang-Undang Perseroan Terbatas Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 tentang
atau UUPT” perseroan terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 No. 106 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2007 No. 4756 sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 41.
“Wi-fi” Berarti teknologi yang memanfaatkan peralatan elektronik untuk
bertukar data secara nirkabel (menggunakan gelombang radio)
melalui sebuah jaringan komputer, termasuk koneksi Internet
berkecepatan tinggi.
SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
AKUN : Berarti PT Abadi Kreasi unggul Nusantara
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
DPS : Berarti PT Data Prima Solusindo
PFI : Berarti PT Pusat Fiber Indonesia
IAB : Berarti PT Internet Anak Bangsa
GPI : Berarti PT Garuda Prima Internetindo
6
Page 9
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain yang lebih rinci, termasuk
laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini, serta risiko usaha, yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat di hadapan
Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari
2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20
Januari 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI") No. 3645 serta
Tambahan BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir ternyata
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.670
tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember
2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para
pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan perubahan isi
Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
(Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang
(i) Informasi dan Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Keuangan dan Asuransi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
1) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi,
seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan
telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual
kembali jasa telekomunikasi lainnya.
2) Internet Service Provider – KBLI 61921
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk- mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
internet.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel - KBLI 61100
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran
darat, gelombang mikro- atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan
telegrap dan komunikasi non vocal lainnya- yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas -transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
7
Page 10
pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan
kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator-
infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap
yang dimaksudkan -bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk
kegiatan sambungan komunikasi -data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
2) Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan
jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.
3) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses- dan atau ruting bagi
penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan
untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung
melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan- trafik
penyelenggaraan jasa akses internet.
4) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait
dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan
komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk
juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai
usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
5) Aktivitas Perusahaan Holding - KBLI 64200
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
8
Page 11
KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
I. UMUM
Perseroan adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan pada tahun 2016 di Jakarta. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa
internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan anak.
Visi Perseroan adalah:
“Menjadi Perusahaan Telekomunikasi dan Mengembangkan Infrastruktur Digital di Indonesia.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan memiliki misi untuk :
- Memberikan solusi yang akurat dan cepat terkait kebutuhan pelanggan;
- Menjadikan perusahaan yang selalu mengikuti perkembangan jaman untuk kebutuhan pelanggan;
- Memberikan flexibilitas dalam memberikan solusi kepada pelanggan;
- Menjadikan lingkungan kerja yang kreatif dan produktif bagi seluruh karyawan; dan
- Menjadikan perusahaan yang bernilai lebih bagi seluruh pemegang sahan dan karyawan.
Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional
Perseroan, sebagai berikut :
1. SINERGI. Mengantisipasi lingkungan usaha yang berkembang saat ini maupun yang akan datang untuk
dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan usaha yang sehat.
2. FOKUS. Mengedepankan dan mendedikasikan diri pada pengembangan ICT yang komprehensif dan
transparan.
3. INTEGRITAS. Mampu mewujudkan keinginan pelanggan dengan konsep duduk bersama dalam lingkup
persoalan.
4. CUSTOMER SATISFACTION. Kemampuan untuk membantu atau melayani orang lain atau memenuhi
kebutuhan pengguna jasa, baik internal maupun eksternal secara tulus dan memuaskan.
5. EXCELLENCE. Berorientasi pada kepuasan dan keinginan pelanggan dengan mengedepankan
ketepatan kualitas dan hasil yang memuaskan.
II. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan anak memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
1. Kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
2. Fleksibel dalam memberikan kebutuhan pelanggan.
3. Didukung oleh tim yang handal dan berpengalaman di bidang digital teknologi.
4. Pasar yang luas dan tersebar baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.
5. Perseroan memiliki pelanggan yang terdiversifikasi.
III. KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang teknologi informasi sebagai
penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan anak.
Perseroan saat ini memiliki 4 (empat) Perusahaan anak dengan kepemilikan langsung.
9
Page 12
Berikut adalah data mengenai Perusahaan Anak milik Perseroan :
Nama Kegiatan Tahun Tahun Status Persentase
No Domisili
Perusahaan Usaha Pendirian Penyertaan Operasional Kepemilikan
Sudah
PT Data Perdagangan,
Kabupaten Beroperasi
1 Prima informasi dan 2019 2022 99,99%
Tangerang secara
Solusindo Komunikasi
komersial
Perdagangan,
informasi dan
komunikasi, Sudah
PT Pusat
konstruksi, Jakarta Beroperasi
2 Fiber 2022 2022 99,99%
aktivitas Barat secara
Indonesia
professional, komersial
ilmiah dan
teknis
Perdagangan
besar,
konstruksi Sudah
PT Internet sipil, Jakarta Beroperasi
3 2025 2025 99%
Anak Bangsa konstruksi Barat secara
khusus, komersial
konstruksi
gedung
Sudah
PT Garuda Perdagangan,
Beroperasi
4 Prima informasi dan 2019 2025 Bali 99,99%
secara
Internetindo Komunikasi
komersial
Di bawah ini disajikan kontribusi dari Perseroan dan masing-masing Perusahaan anak dibandingkan dengan
pendapatan, laba (rugi) sebelum pajak, jumlah aset dan jumlah liabilitas dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025:
Nama Kontribusi Kontribusi Kontribusi Kontribusi
Perusahaan terhadap terhadap terhadap terhadap
pendapatan Laba (rugi) Jumlah Jumlah
neto sebelum Aset Liabilitas
pajak
Perseroan 17,56% 3,19% 32,25% 79,14%
DPS 6,60% 0,01% 9,85% 14,58%
PFI 74,57% 97,83% 57,30% 5,72%
IAB 1,28% -1,03% 0,60% 0,56%
GPI* 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Total 100,00% 100,00% 100,00% 100,00%
*Keterangan: Pelaksanaan akuisisi GPI oleh Perseroan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2025 sehingga
kontribusi GPI belum terkonsolidasi pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Juli 2025.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perkembangan Teknologi
Prospek usaha bisnis internet ke depan sangat cerah dan terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan
perkembangan teknologi digital yang semakin maju. Transformasi digital di berbagai sektor mulai dari pendidikan,
perbankan, kesehatan, e-commerce, hingga industri kreatif telah mendorong peningkatan kebutuhan akan
konektivitas yang cepat, stabil, dan berkapasitas tinggi. Penerapan teknologi seperti 5G, Wi-Fi 7, Internet of Things
(IoT), Artificial Intelligence (AI), cloud computing, dan edge computing semakin memperluas peluang bisnis
internet, tidak hanya sebagai penyedia koneksi tetapi juga sebagai penyedia layanan bernilai tambah seperti solusi
smart home, platform digital, layanan data center, hingga cyber security. Selain itu, tren digital lifestyle yang
mencakup kerja jarak jauh, konten streaming, smart city, dan kendaraan otonom turut menciptakan permintaan
besar terhadap layanan internet berkualitas tinggi.
10
Page 13
Pertumbuhan pengguna fixed broadband atau internet tetap di Indonesia pada tahun 2025 meningkat pesat
dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan
bahwa proporsi rumah tangga yang berlangganan fixed broadband naik dari sekitar 27,40% pada 2024 menjadi
38,70% di 2025, sebuah lonjakan yang cukup signifikan.
Perkembangan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) merupakan tulang punggung utama infrastruktur telekomunikasi global,
termasuk Indonesia. Seiring dengan ledakan trafik data akibat transformasi digital, cloud computing, streaming,
IoT, dan 5G, permintaan terhadap kapasitas SKKL terus meningkat tajam. Indonesia, sebagai negara kepulauan
dengan lebih dari 17.000 pulau, sangat bergantung pada SKKL untuk menghubungkan wilayah-wilayah terluar dan
mendukung konektivitas nasional. Selain itu, secara geografis Indonesia berada di jalur strategis antara Asia Timur,
Asia Tenggara, dan Australia, menjadikannya lokasi ideal untuk lintasan kabel laut internasional. Prospek usaha
SKKL di Indonesia juga didorong oleh rencana pembangunan dan penguatan infrastruktur digital oleh pemerintah
melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Palapa Ring dan inisiatif perluasan jaringan ke wilayah 3T
(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Prospek usaha kontraktor Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha kontraktor FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia saat ini sangat menjanjikan dan diproyeksikan
akan terus bertumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan, Dari sisi pasar, Indonesia memiliki lebih dari 280
juta penduduk dengan penetrasi fixed broadband yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga
di Asia, sehingga ruang ekspansi masih sangat besar. Pemerintah juga mendorong pemerataan akses digital
melalui berbagai program infrastruktur telekomunikasi dan digitalisasi daerah, yang membuka peluang besar bagi
perusahaan kontraktor untuk terlibat dalam pembangunan jaringan di kota-kota besar maupun wilayah 3T
(terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, pertumbuhan kawasan perumahan baru, apartemen, kawasan industri,
dan pusat bisnis yang membutuhkan jaringan FTTH sejak tahap konstruksi memberikan peluang kerja sama jangka
panjang antara kontraktor, pengembang properti, dan penyedia layanan internet (ISP).
Secara bisnis, sektor kontraktor FTTH menawarkan potensi pendapatan berulang (recurring income) tidak hanya
dari proyek pembangunan jaringan, tetapi juga dari layanan operasi, pemeliharaan, dan perluasan kapasitas
jaringan di masa mendatang. Dengan meningkatnya persaingan antar-ISP yang berlomba menyediakan layanan
berkualitas tinggi, permintaan terhadap jasa kontraktor profesional yang mampu membangun jaringan cepat,
efisien, dan handal juga akan terus meningkat. Kombinasi antara permintaan pasar yang tinggi, dukungan
kebijakan pemerintah, pertumbuhan infrastruktur digital, dan perkembangan teknologi telekomunikasi menjadikan
bisnis kontraktor FTTH sebagai salah satu sektor strategis dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia.
Prospek usaha Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha penyediaan layanan Fiber To The Home (FTTH) di Indonesia memiliki prospek yang sangat cerah
dalam beberapa tahun ke depan. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan internet cepat dan stabil untuk
kegiatan seperti belajar daring, kerja jarak jauh, streaming, game online, hingga smart home, layanan berbasis
fiber optik menjadi standar baru bagi konektivitas rumah tangga. Saat ini, meskipun penetrasi internet secara umum
di Indonesia telah melampaui 80%, penetrasi layanan FTTH masih jauh lebih rendah — ini menciptakan ruang
pertumbuhan yang sangat besar, terutama di luar kota-kota besar. Pulau Jawa memang sudah lebih padat dengan
jaringan FTTH, namun peluang tetap terbuka di kota lapis kedua dan ketiga, serta di luar Jawa seperti Bali, NTB,
Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, yang saat ini masih dilayani oleh koneksi nirkabel atau tembaga.
2. Struktur Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I)
a. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas
miliar delapan ratus juta) lembar saham biasa atas
nama yang mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma
satu empat persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD I.
b. Nilai Emisi PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga
triliun dua ratus miliar Rupiah)..
c. Rasio HMETD : 3 : 4 yaitu dimana setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama berhak atas 4 (empat) HMETD, di mana 1
(satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru.
d. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham.
e. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas
nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak
terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
11
Page 14
dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan
hak atas pembagian saham bonus.
f. Dilusi Setelah HMETD : Bagi yang tidak melaksanakan HMETD, dilusi sampai
dengan maksimum sebesar 57,14% (lima puluh tujuh
koma satu empat persen) dari total porsi kepemilikan
saham dari masing-masing pemegang saham pada
saat pelaksanaan HMETD.
g. Pembeli Siaga : PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku
Pemegang Saham Pengendali Perseroan
menyatakan kesediaannya untuk menjadi Pembeli
Siaga dalam PMHMETD I Perseroan.
h. Jumlah dan Nilai Pembeli Siaga : Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di
hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”)
telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga
jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah
saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima
miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh
puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga
Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh
Rupiah) setiap saham dengan nilai sebanyak-
banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat
ratus tiga belas miliar Sembilan puluh empat juta dua
ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah)
i. Rasio Waran Seri II : 50 : 9 yaitu dimana setiap pemegang 50 (lima puluh)
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD berhak atas 9
(sembilan) Waran Seri II, di mana 1 (satu) Waran Seri
II berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
j. Jumlah Waran Seri II : Sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga
ratus empat juta) lembar Waran Seri II.
k. Nilai Emisi Waran Seri II : Sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (enam
ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta
Rupiah).
l. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I : Seluruh dana hasil dari PMHMETD I Perseroan,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan
oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp2.935.000.000.000,- (dua triliun
sembilan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah)
untuk penyetoran modal kepada
Perusahaan Anak, GPI yang mana akan
digunakan oleh GPI untuk:
a. Sekitar Rp2.800.000.000.000,- (dua
triliun delapan ratus miliar Rupiah) akan
digunakan GPI untuk pengembangan
jaringan Fiber To The Home (FTTH)
berkecepatan tinggi dengan tenologi
Wi-Fi 7 sebanyak 2 Juta Pelanggan di
Pulau Bali dan Lombok;
b. Sisanya sebesar Rp135.000.000.000,-
(seratus tiga puluh lima miliar Rupiah)
akan digunakan sebagai modal kerja
GPI, yaitu biaya pembelian
perlengkapan penunjang, biaya
pengembangan layanan, biaya
pemasaran, biaya pelatihan serta biaya
overhead lainnya.
2. Sekitar Rp215.384.400.000,- (dua ratus lima
belas miliar tiga ratus delapan puluh empat
juta empat ratus ribu Rupiah) untuk
12
Page 15
penyetoran modal kepada Perusahaan
Anak, PFI yang mana akan digunakan oleh
PFI untuk melunasi biaya Indefeasible Right
of Use (IRU) Jaringan kabel bawah laut
(Submarine Cable) kepada PT JMP.
3. Sisanya akan digunakan sebagai modal
kerja Perseroan, yaitu biaya pembelian
perlengkapan penunjang, biaya
pengembangan layanan, biaya pemasaran,
biaya pelatihan serta biaya overhead
lainnya.
Sedangkan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II
akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, yaitu
biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya
pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan serta biaya overhead lainnya.
m. Periode Perdagangan HMTED : 8 - 22 Januari 2026
n. Periode Pelaksanaan HMTED : 8 - 22 Januari 2026
o. Periode Perdagangan Waran Seri II : 8 Januari 2026 – 13 Juli 2028
p. Periode Pelaksanaan Waran Seri II : 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara
selaku pemegang 5.360.707.200 (lima miliar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) atau setara
dengan dengan 60,62% (enam puluh koma enam dua persen) saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan
seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar serratus empat puluh tujuh juta
enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 19 September
2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN
akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh
enam miliar Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 berdasarkan Surat No. 010/SP/SINERGY/XI.2025
tanggal 6 November 2025 berdasarkan sebagai berikut:
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara 5.360.707.200 53.607.072.000 60,62
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.786.189.722 37.861.897.220 39,37
Total Modal Ditempatkan & Disetor 8.894.552.519 88.945.525.190 100,00
Saham dalam Portepel 21.105.447.481 211.054.474.810
Bahwa per tanggal 15 September 2025 masih terdapat Waran Seri I yang berlaku berjumlah 757.003.890 (tujuh
ratus lima puluh tujuh juta tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lembar) Waran Seri I. Waran Seri I. Waran Seri I
adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama
yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 91,-
(sembilan puluh satu Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 24
januari 2024 sampai dengan 26 Januari 2026.
Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri
I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa
berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran
Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.
Saham hasil pelaksanaan Waran Seri I akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas
pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
13
Page 16
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 60,62 12.508.316.800 125.083.168.000 60,62
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 39,37 8.125.317.456 81.253.174.560 39,37
Total Modal Ditempatkan & Disetor
8.842.996.110 88.429.961.100 100,00 20.633.567.589 206.336.575.890 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 21.157.003.890 211.570.038.900 9.366.342.411 93.663.424.110
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 12.508.316.800 125.083.168.000 60,62 13.794.886.528 137.948.865.280 60,62
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.732 257.320 0,01
Masyarakat dibawah 5% 8.125.317.456 81.253.174.560 39,37 8.961.064.394 89.610.643.940 39,37
Total Modal Ditempatkan & Disetor
20.633.567.589 206.336.575.890 100,00 22.755.976.654 227.559.766.540 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 9.366.342.411 93.663.424.110 7.244.023.346 72.440.233.460
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 60,62 17.151.355.346 171.513.553.460 83,11
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 39,37 3.482.278.910 34.822.789.100 16,88
Total Modal Ditempatkan & Disetor
8.842.996.110 88.429.961.100 100,00 20.633.567.589 206.336.575.890 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 21.157.003.890 211.570.038.900 9.366.342.411 93.663.424.110
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:
14
Page 17
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 17.151.355.346 171.513.553.460 83,11 19.273.672.012 192.736.720.120 84,70
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.732 257.320 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 16,88 3.482.278.910 34.822.789.100 15,29
Total Modal Ditempatkan & Disetor
20.633.567.589 206.336.575.890 100,00 22.755.967.654 227.559.766.540 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 9.366.342.411 93.663.424.110 7.244.023.346 72.440.233.460
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 55,84 12.508.316.800 125.083.168.000 55,84
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 4.239.282.800 42.392.828.000 44,15 9.891.659.867 98.916.598.670 44,15
Total Modal Ditempatkan & Disetor
9.600.000.000 96.000.000.000 100,00 22.400.000.000 224.000.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 20.400.000.000 204.000.000.000 7.600.000.000 76.000.000.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD setelah pelaksanaan Waran Seri II:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 12.508.316.800 125.083.168.000 55,84 13.794.886.528 137.948.865.280 55,84
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.733 257.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 9.891.659.867 98.916.598.670 44,15 10.909.087.739 109.090.877.390 44,15
Total Modal Ditempatkan & Disetor
22.400.000.000 224.000.000.000 100,00 24.704.000.000 247.040.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 7.600.000.000 76.000.000.000 5.296.000.000 52.960.000.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:
15
Page 18
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 55,84 18.160.693.867 181.606.938.670 81,06
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 4.239.282.800 42.392.828.000 44,15 4.239.282.800 42.392.828.000 18,93
Total Modal Ditempatkan & Disetor
9.600.000.000 96.000.000.000 100,00 22.400.000.000 224.000.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 20.400.000.000 204.000.000.000 7.600.000.000 76.000.000.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 18.160.693.867 181.606.938.670 81,06 20.464.691.467 204.646.914.671 91,36
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.733 257.329 0,01
Masyarakat dibawah 5% 4.239.282.800 42.392.828.000 18,93 4.239.282.800 42.392.828.000 18,93
Total Modal Ditempatkan & Disetor
22.400.000.000 224.000.000.000 100,00 24.704.000.000 247.040.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 7.600.000.000 76.000.000.000 15.296.000.000 152.960.000.000
3. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca
Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya pada
tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-
tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain).
Laporan keuangan konsolidasian untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang
dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada tanggal 4 Desember 2025.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP.
0165 yang dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret
2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah
diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik
No. AP. 1023 yang dalam laporannya No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8
April 2024.
16
Page 19
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
JUMLAH ASET LANCAR 151.587.072.145 66.980.456.860 65.764.792.556
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 187.314.324.852 162.874.228.243 158.153.181.200
JUMLAH ASET 338.901.396.997 229.854.685.103 223.917.973.756
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 20.530.658.169 12.593.365.343 7.490.677.601
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 9.179.169.087 1.389.639.618 1.888.338.889
JUMLAH LIABILITAS 29.709.827.256 13.983.004.961 9.379.016.490
JUMLAH EKUITAS 309.191.569.741 215.871.680.142 214.538.957.266
b. Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 53.058.935.749 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
BEBAN POKOK PENDAPATAN (33.419.616.026) (11.336.657.878) (19.563.574.082) (20.619.611.538)
LABA BRUTO 19.639.319.723 7.156.662.394 10.873.626.600 8.269.770.331
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 14.390.202.365 1.695.729.276 1.696.037.943 1.310.129.398
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.269.152.458 1.343.567.826 1.328.358.953 875.692.019
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
LAIN 13.441.948 1.048.863 (1.798.051) (49.293.852)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
LABA PER SAHAM DASAR 1,42 0,18 0,18 0,13
LABA PER SAHAM DILUSIAN 1,24 0,14 0,14 -
EBITDA 23.585.049.595 3.328.691.843 3.893.655.470 2.463.354.940
Bunga Berjalan 116.280.816 131.575.166 111.698.031 131.305.772
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
8.957.153.485 6.064.114.656 6.106.898.077 (27.031.986.002)
aktivitas Operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas
(48.002.255.793) (5.808.279.895) (5.625.407.742) (61.872.742.425)
investasi
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
90.752.304.263 (225.151.940) (372.476.766) 148.690.316.908
aktivitas Pendanaan
d. Rasio-Rasio Penting
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 186,91% 9,74% 5,36% 44,82%
Beban Pokok Pendapatan 194,79% -5,75% -5,12% 43,49%
Laba Bruto 174,42% 48,35% 31,49% 48,25%
Laba Usaha 829,58% 40,51% -2,69% -29,41%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 748,61% 59,34% 29,46% -26,59%
Laba Periode/Tahun Berjalan 738,75% 65,70% 51,69% -36,26%
Jumlah Aset 46,68% 5,53% 2,65% 206,80%
Jumlah Liabilitas 99,42% 189,44% 49,09% 20,54%
Jumlah Ekuitas 43,04% 1,10% 0,62% 229,03%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 37,01% 38,70% 35,72% 28,63%
Jumlah laba (rugi) komprehensif 21,26% 7,27% 4,36% 2,86%
periode/tahun berjalan / Pendapatan
Usaha
Jumlah laba (rugi) komprehensif 205,65% 23,91% 13,59% 11,87%
periode/tahun berjalan / Beban Usaha
Jumlah laba (rugi) komprehensif 3,65% 0,62% 0,61% 0,39%
periode/tahun berjalan / Ekuitas (ROE)
Jumlah laba (rugi) komprehensif 3,33% 0,58% 0,58% 0,37%
periode/tahun berjalan / Aset (ROA)
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 11,41 15,51 16,44 23,87
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 0,10 0,07 0,06 0,04
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,09 0,06 0,06 0,04
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
(Current Ratio) 7,38 5,22 5,32 8,78
17
Page 20
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA /
Beban Bunga Pinjaman) 202.83 25,30 34,86 18,76
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,30 2,40 2,73 8,05
Debt to EBITDA 1,26 4,48 3,59 3,81
Financial Posisi Per
Persyaratan Keterangan
Covenant 31 Juli 2025 31 Des 2024 31 Des 2023
Current Ratio Minimal 1x 7,38x - - Seluruh
Debt to Equity persyaratan
Ratio Maksimal 2,5x 0,09x - - financial
Debt Service covenant telah
Coverage Ratio Minimal 1x 2,30x - - terpenuhi.
PADA TANGGAL 31 JULI 2025, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
4. Faktor Risiko
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha dan kepemilikan saham yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, risiko-risiko berikut ini:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko perizinan
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
• Risiko gangguan jaringan kabel serat optik
• Risiko persaingan usaha
• Risiko bencana alam
• Risiko perubahan teknologi telekomunikasi
• Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
• Risiko Pendanaan
• Risiko Terhambatnya Pembangunan/Pengembangan Jaringan Kabel
• Risiko Tidak Didapatkannya Kontrak Dengan Penyedia Backbone Dan/Atau Penyedia Bandwidth
• Risiko Tidak Didapatkannya Perizinan SBU Konstruksi Untuk IAB
• Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
C. RISIKO UMUM
• Risiko makro ekonomi
• Risiko atas kebijakan atau peraturan Pemerintah terkait bidang usaha Perseroan
• Risiko tuntutat atau gugatan hukum
D. RISIKO BAGI INVESTOR
• Risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan pada PMHMETD I
• Risiko fluktiasi harga saham Perseroan
• Risiko kebijakan dividen
• Risiko penjualan saham di masa yang akan datang dapat mempegaruhi harga pasar saham Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab 6 Prospektus ini.
5. Kebijakan Dividen
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Anggaran Dasar Perseroan, keputusan mengenai
pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS tahunan berdasarkan
rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen pada tahun dimana Perseroan
mencatatkan laba bersih.
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
18
Page 21
Manajemen Perseroan untuk saat ini menetapkan kebijakan untuk melakukan pembagian dividen kas kepada
pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain meliputi (i) tingkat
kesehatan keuangan Perseroan; (ii) posisi permodalan Perseroan; (iii) target dan proyeksi kecukupan modal di
masa depan; (iv) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan (v) rencana dan prospek usaha Perseroan di
masa depan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.
Untuk penjelasan kebijakan dividen secara lengkap dapat dilihat pada Bab 11 dalam prospektus ini.
6. Keterangan tentang Perusahaan Anak
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki PerusahaanAnak yang dikonsolidasikan yang dimiliki
Perseroan dengan ringkasan sebagai berikut:
Tahun
Nama Kegiatan Tahun Status Persentase
No Penyertaa Domisili
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Kepemilikan
n
Sudah
PT Data Perdagangan,
Kabupaten Beroperasi
1 Prima informasi dan 2019 2022 99,99%
Tangerang secara
Solusindo Komunikasi
komersial
Perdagangan,
informasi dan
komunikasi, Sudah
PT Pusat
konstruksi, Jakarta Beroperasi
2 Fiber 2022 2022 99,99%
aktivitas Barat secara
Indonesia
professional, komersial
ilmiah dan
teknis
Perdagangan
besar,
konstruksi Sudah
PT Internet sipil, Jakarta Beroperasi
3 2025 2025 99%
Anak Bangsa konstruksi Barat secara
khusus, komersial
konstruksi
gedung
Sudah
PT Garuda Perdagangan,
Beroperasi
4 Prima informasi dan 2019 2025 Bali 99,99%
secara
Internetindo Komunikasi
komersial
19
Page 22
1. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU I (PMHMETD I)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para pemegang saham Perseroan telah memberikan: (i) Persetujuan atas rencana
Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD")
sejumlah sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham baru, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan susunan permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD. (ii) Persetujuan untuk memberikan wewenang
dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD, menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan,
menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta merubah Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham Perseroan), selanjutnya menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
kemudian mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-dokumen
sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga (sepanjang relevan)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek
Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; dan
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk yang
disyaratkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinergi Inti Andalan Prima
Tbk No. 014 tanggal 12 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Selo Selieana, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan.
Selain itu, para pemegang saham Perseroan juga telah memberikan Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta) Waran Seri II bersamaan dengan Rencana Perseroan melakukan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Teriebih Dahulu ("PMHMETD") sejumlah sebanyak-banyaknya
12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham baru, yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan RUPSLB
pada tanggal 12 Juni 2025, berikut dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD serta jumlah Waran Seri II;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan harga pelaksanaan Waran Seri II;
c. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan
perundang- undangan yang berlaku; dan
d. Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dan pelaksanaan
Waran Seri II.
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sinergi Inti Andalan Prima
Tbk No. 12 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuar di hadapan Rini Yulianti, SH, Notarius di Jakarta Timur.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”) sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa atas nama yang
mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini sebanyak-
banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham biasa atas nama
yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD
dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya yang akan dikeluarkan dari Portepel
Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
HMETD akan diperdagangkan di BEI dan di luar BEI dalam jangka waktu tidak kurang dari 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 8
Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di
BEI pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) lembar
Waran Seri II yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 10,29% (sepuluh koma dua sembilan persen) dari jumlah
modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I yang menyertai Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang
20
Page 23
melaksanakan haknya dalam PMHMETD I. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 50 (lima puluh) lembar saham baru
Perseroan dalam PMHMETD I berhak memperoleh 9 (sembilan) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri
II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama
yang bernilai nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah)
yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran
Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan
menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan
Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp 691.200.000.000,- (sembilan ratus dua puluh satu miliar Rupiah).
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, bahwa PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (“AKUN”) selaku
pemegang 5.360.707.200 (lima miliar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus) lembar saham atau setara
dengan 60.62% (enam puluh koma enam dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 15 September
2025 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 7.147.609.600 (tujuh miliar serratus
empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 19
September 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AKUN akan
melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp1.786.902.400.000,- (satu triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar
Sembilan ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan
Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”) telah menyatakan sanggup menjadi
Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta
tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah)
setiap saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan puluh
empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui
Perusahaan Anak
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERIZINAN. RISIKO USAHA
PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB 6 PROSPEKTUS INI.
21
Page 24
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE sampai dengan tanggal 15 September 2025 berdasarkan Surat No. 01/INET-FBR/IX/25
tanggal 16 September 2025 berdasarkan sebagai berikut:
MODAL SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara 5.360.707.200 53.607.072.000 60,62
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 39,37
Total Modal Ditempatkan & Disetor 8.842.996.110 88.429.961.100 100,00
Saham dalam Portepel 21.157.003.890 211.570.038.900
Bahwa per tanggal 15 September 2025 masih terdapat Waran Seri I yang berlaku berjumlah 757.003.890 (tujuh
ratus lima puluh tujuh juta tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lembar) Waran Seri I. Waran Seri I adalah efek
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai
nominal Rp 10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp 91,- (sembilan puluh
satu Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 24 januari 2024
sampai dengan 26 Januari 2026.
Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri
I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa
berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran
Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.
Saham hasil pelaksanaan Waran Seri I akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas
pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 60,62 12.508.316.800 125.083.168.000 60,62
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 39,37 8.125.317.456 81.253.174.560 39,37
Total Modal Ditempatkan & Disetor
8.842.996.110 88.429.961.100 100,00 20.633.567.589 206.336.575.890 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 21.157.003.890 211.570.038.900 9.366.342.411 93.663.424.110
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:
22
Page 25
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 12.508.316.800 125.083.168.000 60,62 13.794.886.528 137.948.865.280 60,62
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.732 257.320 0,01
Masyarakat dibawah 5% 8.125.317.456 81.253.174.560 39,37 8.961.064.394 89.610.643.940 39,37
Total Modal Ditempatkan & Disetor
20.633.567.589 206.336.575.890 100,00 22.755.976.654 227.559.766.540 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 9.366.342.411 93.663.424.110 7.244.023.346 72.440.233.460
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 60,62 17.151.355.346 171.513.553.460 83,11
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 39,37 3.482.278.910 34.822.789.100 16,88
Total Modal Ditempatkan & Disetor
8.842.996.110 88.429.961.100 100,00 20.633.567.589 206.336.575.890 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 21.157.003.890 211.570.038.900 9.366.342.411 93.663.424.110
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I tidak lagi melaksanakan Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 17.151.355.346 171.513.553.460 83,11 19.273.672.012 192.736.720.120 84,70
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.732 257.320 0,01
Masyarakat dibawah 5% 3.482.278.910 34.822.789.100 16,88 3.482.278.910 34.822.789.100 15,29
Total Modal Ditempatkan & Disetor
20.633.567.589 206.336.575.890 100,00 22.755.967.654 227.559.766.540 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 9.366.342.411 93.663.424.110 7.244.023.346 72.440.233.460
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD:
23
Page 26
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 55,84 12.508.316.800 125.083.168.000 55,84
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 4.239.282.800 42.392.828.000 44,15 9.891.659.867 98.916.598.670 44,15
Total Modal Ditempatkan & Disetor
9.600.000.000 96.000.000.000 100,00 22.400.000.000 224.000.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 20.400.000.000 204.000.000.000 7.600.000.000 76.000.000.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% melaksanakan seluruh HMETD setelah pelaksanaan Waran Seri II:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 12.508.316.800 125.083.168.000 55,84 13.794.886.528 137.948.865.280 55,84
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.733 257.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 9.891.659.867 98.916.598.670 44,15 10.909.087.739 109.090.877.390 44,15
Total Modal Ditempatkan & Disetor
22.400.000.000 224.000.000.000 100,00 24.704.000.000 247.040.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 7.600.000.000 76.000.000.000 5.296.000.000 52.960.000.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali:
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 5.360.707.200 53.607.072.000 55,84 18.160.693.867 181.606.938.670 81,06
Muhammad Arif 10.000 100.000 0,01 23.333 233.330 0,01
Masyarakat dibawah 5% 4.239.282.800 42.392.828.000 44,15 4.239.282.800 42.392.828.000 18,93
Total Modal Ditempatkan & Disetor
9.600.000.000 96.000.000.000 100,00 22.400.000.000 224.000.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 20.400.000.000 204.000.000.000 7.600.000.000 76.000.000.000
Berikut ini proforma permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan kepemilikan yang
dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 September 2025 sebelum dan sesudah dilakukan PMHMETD I, dengan
asumsi seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I dan pemegang saham masyarakat
dibawah 5% tidak melaksanakan HMETD sama sekali dan setelah pelaksanaan Waran Seri II:
24
Page 27
PROFORMA PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Terdiri dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham
Setelah PMHMETD I Setelah Pelaksanaan Waran Seri II
Uraian Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra 18.160.693.867 181.606.938.670 81,06 20.464.691.467 204.646.914.671 91,36
Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01 25.733 257.329 0,01
Masyarakat dibawah 5% 4.239.282.800 42.392.828.000 18,93 4.239.282.800 42.392.828.000 18,93
Total Modal Ditempatkan & Disetor
22.400.000.000 224.000.000.000 100,00 24.704.000.000 247.040.000.000 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 7.600.000.000 76.000.000.000 15.296.000.000 152.960.000.000
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak 8 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026 melalui BEI
sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD I dengan menerbitkan HMETD seluruhnya adalah saham baru
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di BEI.
Maka jumlah seluruh saham Perseroan yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya akan menjadi
22.400.000.000 (dua puluh dua miliar empat ratus juta) saham.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan (dilusi)
yaitu sampai dengan maksimum 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari total porsi kepemilikan
saham dari masing-masing pemegang saham pada saat pelaksanaan HMETD.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh
dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum
pemegang saham perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun atas rencana penerbitan HMETD termasuk
persetujuan dari kreditur, selain persetujuan RUPS sehubungan dengan PMHMETD I.
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan
melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek
di KSEI atau dapat dilaksanakan di luar BEI sesuai dengan POJK No. 32/2015.
1.A. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui
pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di
KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. Pemegang Saham Yang Berhak Atas HMETD dan Jenis HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak
memperoleh HMETD pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB dan memiliki 3 (tiga) Saham Lama akan
memperoleh masing-masing 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham. Dengan demikian, total
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan
ratus juta) saham biasa atas nama yang mewakili 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
25
Page 28
2. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 7 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 7 Januari 2026 di
kantor Pusat BAE:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No. 2-A
Jakarta 10150, Indonesia
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048
E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. Perdagangan HMETD
HMETD ini dapat dijual atau dialihkan selama periode perdagangan HMETD, mulai tanggal 8 Januari 2026 sampai
dengan tanggal 22 Januari 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Para pemegang HMETD yang
bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui Perantara Pedagang
Efek/Pialang yang terdaftar di BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui BEI akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan
HMETD ditetapkan sejumlah 100 (seratus) HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan
HMETD akan dilakukan melalui pasar negosiasi dengan pedoman harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan
HMETD dilakukan setiap Hari Bursa berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD miliknya tersebut dapat melakukannya melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang HMETD atau
calon pemegang HMETD.
4. Bentuk HMETD
Pemegang Saham Yang Berhak akan mendapatkan HMETD secara elektronik ke Rekening Efek di Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham.
5. Nilai Teoritis HMETD
Nilai Teoritis HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara Pemegang
HMETD yang satu dengan pemegang HMETD yang lainnya, dan akan tampak dalam permintaan penawaran pada
pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan HMETD dibawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai Bukti HMETD,
tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh merupakan nilai HMETD yang
sesungguhnya. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
dari HMETD:
26
Page 29
Harga pasar setiap saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
(Rp a X A) + (Rp b X B)
Harga Teoritis Saham ex HMETD =
(A + B)
= Rp X
Harga Teoritis HMETD = Rp X – Rp b
6. Penggunaan HMETD
HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan Perseroan. HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif akan diberikan oleh KSEI melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
7. Pecahan HMETD
Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening
Perseroan.
8. Hukum yang Berlaku
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA
UNTUK MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM WAKTU 12
(DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF KECUALI PELAKSANAAN WARAN SERI I DAN
WARAN SERI II.
1.B. KETERANGAN TENTANG WARAN SERI II
Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Waran Seri II yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta)
Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.
1. Definisi
a. Waran Seri II berarti Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I yang memberi hak
kepada pemegang Waran Seri II untuk membeli Saham Baru.
b. Surat Konfirmasi Waran Seri II berarti bukti pencatatan yang dikeluarkan oleh Perseroan atas nama KSEI
untuk kepentingan Perusahaan Efek dan/atau bank kustodian berdasarkan data yang diperoleh oleh
Pengelola Administrasi Waran Seri II dari KSEI untuk kepentingan pemegang Rekening Efek dan
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Waran Seri II sebagai bukti pemilikan Waran Seri II dalam
Penitipan Kolektif.
c. Periode Pelaksanaan Waran Seri II berarti jangka waktu melakukan Pelaksanaan Waran Seri II yaitu setiap
Hari Bursa terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I atau sejak tanggal 13 Juli 2026
sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 pukul 16.00 WIB.
d. Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II berarti Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
rupiah) setiap saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil pelaksanaan Waran Seri II
sebanyak-banyaknya 2.304.000.000 (dua miliar tiga ratus empat juta) Saham Baru.
e. Harga Pelaksanaan Waran Seri II berarti harga setiap Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II yang
ditetapkan, harus dibayar pada waktu melakukan Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp300,- (tiga ratus
Rupiah).
2. Persyaratan Waran Seri II
a. Hak Atas Waran Seri II
i. Setiap 50 (lima puluh) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 9 (sembilan) Waran Seri II yang
diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.
27
Page 30
ii. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri II berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada harga pelaksanaan Waran Seri II selama Periode
Pelaksanaan Waran Seri II. Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham
Perseroan, termasuk hak atas dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi
Saham Baru. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya maka Waran Seri
II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
b. Bentuk Denominasi Waran Seri II
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri II, melainkan Waran Seri II akan
didistribusikan secara elektronik dengan melakukan pengkreditan Waran Seri II ke Rekening Efek
pada Perusahaan Efek dan/atau bank kustodian yang ditunjuk masing-masing Pemegang Waran
Seri II dan dibuktikan dengan Surat Konfirmasi Waran Seri II.
Setelah lewat Periode Pelaksanaan Waran Seri II, maka setiap Waran Seri II yang belum dilaksanakan
menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak akan berlaku lagi untuk keperluan apapun juga dan
Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun dalam
jumlah berapapun dan dengan alasan apapun kepada Perseroan dan Perseroan tidak lagi
mempunyai kewajiban untuk menerbitkan Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II.
Selama Pelaksanaan Waran Seri II belum dilakukan oleh Pemegang Waran Seri II menjadi Saham
Baru, maka Pemegang Waran Seri II tidak berhak untuk mengikuti dan tidak mempunyai hak suara
dalam rapat umum pemegang saham Perseroan dan tidak berhak menerima dividen dalam bentuk
apapun juga serta hak lain yang terkait pada Saham Baru.
3. Hak Untuk Membeli Saham Baru Perseroan
Setiap Pemegang Waran Seri II dapat melakukan pelaksanaan Waran Seri II dengan cara sebagai berikut:
Bagi Pemegang Waran Seri II yang warannya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI maka untuk
pelaksanaan hak untuk membeli Saham Baru dilakukan dengan memberikan instruksi melalui Perusahaan
Efek dan/atau bank kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya kepada KSEI.
Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan membayar harga
pelaksanaan yang telah ditetapkan yaitu Rp300,- (tiga ratus Rupiah).
4. Periode Perdagangan, Pelaksanaan dan Masa Berlakunya Waran Seri II
Waran Seri II ini berlaku selama 30 (tiga puluh) bulan kalender yang dihitung sejak tanggal pencatatan yang
paling awal di Bursa yaitu tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan akhir bulan ke 30 (tiga puluh) yaitu tanggal
13 Juli 2028 pada pukul 16.00 WIB.
Periode Perdagangan Waran Seri II adalah tanggal 8 Januari 2026 hingga tanggal 11 Juli 2028 pada pukul
16.00 WIB untuk perdagangan Waran Seri II di Pasar Reguler dan Negosiasi, dan tanggal 8 Januari 2026
hingga tanggal 13 Juli 2028 pada pukul 12.00 WIB untuk perdagangan Waran Seri II di Pasar Tunai.
Periode Pelaksanaan Waran Seri II adalah setiap Hari Kerja, terhitung 6 (enam) bulan setelah tanggal
pencatatan Waran Seri II, mulai tanggal 13 Juli 2026 sampai dengan akhir bulan ke 30 (tiga puluh) setelah
pencatatan Waran Seri II tersebut, yaitu tanggal 13 Juli 2028 pada pukul 16.00 WIB.
Pemegang Waran Seri II memiliki hak untuk menukarkan sebagian atau seluruh Waran Seri II yang
dipegangnya menjadi Saham Baru. Jika harga pasar saham Perseroan menjadi lebih rendah dari harga
pelaksanaannya, pemegang Waran Seri II berhak untuk tidak menukarkan Waran Seri II yang dipegangnya
menjadi Saham Baru.
Setelah melampaui masa berlaku pelaksanaan, setiap Waran Seri II yang belum dilaksanakan menjadi tidak
bernilai dan tidak berlaku untuk keperluan apapun dan Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban untuk
menerbitkan Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II.
28
Page 31
5. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar
berbahasa Indonesia, satu di antaranya berperedaran nasional dalam jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Penerbitan Waran Seri II dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau
apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu
tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II menjadi
efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah
disampaikan kepada Pemegang Waran Seri II pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar
tersebut di atas.
6. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
a. Setiap Pemegang Waran Seri II berhak melakukan pelaksanaan Waran Seri II selama Periode
Pelaksanaan Waran Seri II pada jam kerja dengan melakukan pembayaran Harga Pelaksanaan
Waran Seri II sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penerbitan
Waran Seri II.
b. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II yang berada dalam Penitipan Kolektif adalah sebagai berikut:
1. Pemegang Waran Seri II memberikan Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II dengan
menyerahkan Surat Konfirmasi Waran Seri II melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian
dan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri II dengan memasukannya ke dalam rekening
yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya Instruksi Pelaksanaan Waran Seri
II oleh perusahaan efek dan/atau bank kustodian kepada KSEI, maka:
- KSEI akan mendebet Waran Seri II dari masing-masing sub rekening Pemegang Waran
Seri II yang memberikan Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II ke dalam rekening KSEI
dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
- Segera setelah uang Harga Pelaksanaan Waran Seri II diterima di dalam rekening bank
yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
Waran Seri II dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke Rekening Bank Khusus pada hari
yang sama.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II, KSEI akan
menyampaikan pada Pengelola Administrasi Waran Seri II, dokumen sebagai berikut:
- Daftar rincian Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II yang diterima KSEI;
- Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan Waran yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam Rekening Bank Khusus;
- Instruksi untuk mendepositkan sejumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II ke
dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah Pengelola Administrasi Waran Seri II menerima dari KSEI dokumen tersebut di
atas, Pengelola Administrasi Waran Seri II akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
pendukung dari Instruksi Pelaksanaan Waran Seri II, bukti pemindahbukuan uang Harga
Pelaksanaan Waran Seri II dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam Rekening Bank
Khusus berdasarkan data pada Rekening Bank Khusus serta instruksi untuk mendepositkan
sejumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II.
5. Selambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan Waran Seri II diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan Waran Seri II telah dibayar penuh (in good funds) dalam
Rekening Bank Khusus, Pengelola Administrasi Waran Seri II akan
menerbitkan/mendepositkan sejumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II ke dalam
rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham
Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II ke sub rekening Pemegang Waran Seri II yang melakukan
Pelaksanaan Waran Seri II dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya setelah
melakukan pendistribusian Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II tersebut KSEI akan
menerbitkan laporan hasil distribusi Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II tersebut
kepada Perseroan dan Pengelola Administrasi Waran Seri II.
7. Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri II
Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran harga pelaksanaan dan biaya-biaya lain seperti biaya bank
sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri II yang permohonan pelaksanaannya diajukan langsung ke
Pengelola Administrasi Waran Seri II harus dibayar penuh (in good funds) pada saat pelaksanaan, maka
Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus.
29
Page 32
Pemegang Waran Seri II yang akan melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham Baru dapat melakukan
pembayaran harga pelaksanaan dengan cek, bilyet, giro, bank transfer, pemindahbukuan tunai (in good
funds) dalam Rupiah kepada Rekening Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA)
KCP Alaydrus
Alamat:Jl. Alaydrus No. 47 dan 47A, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Atas Nama: PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
No. Rekening: 494-890-8989
Dalam hal pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri II kurang dari jumlah yang ditentukan, maka
Pengelola Administrasi Waran Seri II dapat menolak Pelaksanaan Waran Seri II dan Perseroan segera
mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan setelah dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya lain
yang dikeluarkan Pengelola Administrasi Waran Seri II untuk pengembalian pembayaran tersebut (jika ada).
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds).
Dalam hal ini, semua biaya bank yang timbul sehubungan dengan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi Saham
Baru menjadi tanggungan Pemegang Waran Seri II.
8. Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri II
Harga Pelaksanaan Waran Seri II adalah Rp300,- (tiga ratus Rupiah). Perseroan tidak melakukan dan
dilarang melakukan penyesuaian jumlah Waran Seri II kecuali dalam hal pemecahan saham atau
penggabungan saham.
Harga nominal lama saham
Jumlah Waran Seri II Baru = xB
Harga nominal baru saham
Perubahan nilai nominal saham Perseroan akibat penggabungan, peleburan, konversi atau pecahan nilai
nominal saham (stock split):
Harga nominal lama saham
Harga Pelaksanaan Baru = xA
Harga nominal baru saham
A = Harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulainya perdagangan saham Perseroan di Bursa
Efek dengan menggunakan nilai nominal yang baru; Penyesuaian tersebut diumumkan dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran yang luas.
Jumlah Waran Seri II tidak mengalami pengubahan, hanya Harga Pelaksanaan yang akan mengalami
pengubahan apabila terjadi pembagian saham bonus, saham dividen atau efek lainnya yang dapat dikonversi
menjadi saham, dengan perhitungan:
A
Harga Pelaksanaan Baru = x E
A+B
A : Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau
saham dividen
B : Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang merupakan hasil pembagian
saham bonus atau saham dividen
E : Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama
Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat saham bonus atau saham dividen mulai berlaku efektif
yang akan diumumkan di dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
peredaran yang luas.
30
Page 33
9. Status Pelaksanaan Waran Seri II
Waran Seri II hanya dapat diperdagangkan secara elektronik sejak tanggal pencatatannya di Bursa yaitu
tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan 11 Juli 2028 pada pasar reguler dan negosiasi dan tanggal 8 Januari
2026 sampai dengan 13 Juli 2028 pada pasar tunai.
Surat Konfirmasi Pencatatan Waran (SKPW) adalah surat yang dikeluarkan Perseroan yang membuktikan
Waran Seri II yang dimiliki oleh Pemegang Waran Seri II dimana harus disebutkan jumlah Waran Seri II yang
bersangkutan dan merupakan dasar bagi KSEI untuk melakukan pengkreditan terhadap Rekening Efek
perusahaan efek dan/atau bank kustodian tempat Pemegang Waran Seri II yang bersangkutan membuka
rekening.
Pemegang Waran Seri II tidak memiliki hak untuk hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan serta tidak berhak untuk menerima dividen dalam bentuk apapun serta hak-
hak lain yang dapat terkait dalam Saham Baru Perseroan.
Pengelola Administrasi Waran Seri II akan mencatatkan Saham Baru hasil pelaksanaan Waran Seri II setelah
menerima konfirmasi dari pihak Perseroan. Status Saham Baru hasil pelaksanaan Waran Seri II memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD
dan hak atas pembagian saham bonus) dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
10. Status Saham Baru Hasil Pelaksanaan Waran Seri II
Saham hasil Pelaksanaan Waran Seri II adalah Saham Baru dengan nilai nominal masing-masing saham
Rp10,- (sepuluh Rupiah) yang telah disetor penuh dan merupakan bagian dari modal disetor Perseroan.
Dengan demikian, pemegang saham hasil pelaksanaan Waran Seri II yang sah akan memiliki hak yang sama
dan sederajat dengan pemegang saham Perseroan lainnya.
11. Daftar Pemegang Waran Seri II
Daftar Pemegang Waran Seri II adalah daftar yang diterbitkan KSEI dan BAE yang didalamnya tercantum
nama, alamat serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu. Data-data yang diperlukan dalam Daftar Pemegang
Waran Seri II akan diperoleh dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian melalui KSEI dan BAE.
12. Pengelola Administrasi Waran Seri II
Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Administrasi Waran Seri II.
13. Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
Hak atas Waran Seri II dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah
maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri II.
Dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal, Pengelola Administrasi Waran Seri II tidak akan mengakui
permohonan pengalihan Waran Seri II kecuali apabila ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan
Waran Seri II telah dipenuhi. Permohonan pengalihan harus dilakukan dengan menggunakan formulir
pengalihan. Penyerahan dokumen-dokumen yang masih kurang harus dilengkapi selambat- lambatnya 3
(tiga) Hari Kerja sejak tanggal pengajuan permohonan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
Setiap orang yang memperoleh hak atas Waran Seri II karena hibah maupun pewarisan akibat kematian
seorang Pemegang Waran Seri II atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan Waran Seri II beralih
dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II yang bertindak untuk
dan atas nama Perseroan untuk didaftar sebagai Pemegang Waran Seri II dengan mengajukan bukti-bukti
haknya dan dengan membayar biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikeluarkan untuk pengalihan
Waran Seri II, permohonan tersebut harus mendapat persetujuan dari Perseroan.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Pengelola Administrasi Waran Seri II dapat menerima dokumen
pendukung dengan baik dan disetujui oleh Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Dalam hal satu Waran Seri II karena warisan atau karena sebab apapun menjadi hak beberapa orang
dan/atau badan maka kepada orang atau pihak atau badan hukum yang memiliki secara bersama-sama
tersebut wajib menunjuk secara tertulis 1 (satu) orang atau 1 (satu) pihak atau 1 (satu) badan hukum diantara
mereka sebagai wakil mereka bersama dan hanya nama wakil tersebut yang akan dimasukan kedalam Daftar
Pemegang Waran Seri II dan wakil ini akan dianggap sebagai pemegang yang sah dari Waran Seri II
bersangkutan dan berhak untuk melaksanakan dan menggunakan semua hak yang diberikan kepada
31
Page 34
Pemegang Waran Seri II. Sebelum Pengelola Administrasi Waran Seri II menerima pemberitahuan secara
tertulis sehubungan dengan penunjukan wakil bersama tersebut, Pengelola Administrasi Waran Seri II atau
Perseroan akan memperlakukan pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran Seri II
sebagai satu satunya pihak yang berhak untuk melaksanakan dan menggunakan hak-haknya sebagai
Pemegang Waran Seri II.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran Seri II dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II yang
bertindak untuk dan atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu didalam
Daftar Pemegang Waran Seri II berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak
termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi
Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran Seri II mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam
Daftar Pemegang Waran Seri II.
Untuk Waran Seri II yang masuk pada Penitipan Kolektif berlaku peraturan kustodian Sentral Efek Indonesia.
14. Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Periode Pelaksanaan Waran Seri II terjadi penggabungan atau peleburan atau Perseroan
dilikuidasi, maka dalam waktu selambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan menyetujui penggabungan atau peleburan atau likuidasi tersebut, Perseroan berkewajiban
memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan ketentuan dalam butir 5 tersebut di atas.
Perseroan memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
keputusan tersebutt berlaku efektif untuk melakukan Waran Seri II yang dimilikinya.
• Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, maka
perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil
peleburan dengan Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada persyaratan dan ketentuan yang
dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II.
• Dalam hal Perseroan akan dilikuidasi atau dibubarkan, maka para Pemegang Waran Seri II diberikan
kesempatan untuk melakukan Pelaksanaan Waran Seri II sampai dengan tanggal tertentu yang akan
ditetapkan kemudian oleh Perseroan.
15. Pengubahan
A. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dapat mengubah
Pernyataan Penerbitan Waran Sei II kecuali Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri II dan Harga
Pelaksanaan Waran Seri II selain karena terjadi pemecahan, pembagian saham bonus, saham dividen atau
efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham,pengeluaran saham baru dengan cara Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan penggabungan saham sebagaimana
diatur dalam pasal 5.3 PPW, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
2. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam 2
(dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di
tempat kedudukan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
penbgumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari Kalender
sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dan selambatnya dalam
waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri II lebih
dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan
tanggapan secara tertulis kepada Perseroan, maka Pemegang Waran Seri II dianggap telah
menyetujui usulan perubahan tersebut;
3. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat
secara notarial dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan
memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II
ini, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.
B. Setelah akta Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II ditandatangani maka Perseroan wajib
memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II atas setiap pengubahan terhadap Pernyataan
Penerbitan Waran Seri II sesuai dengan Pasal 11 akta ini dan dilaporkan kepada OJK paling lambat 30 (tiga
puluh) hari.
C. Pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II sejak akta pengubahan
bersangkutan dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam akta ini serta
Peraturan Pasar Modal.
32
Page 35
D. Perseroan dapat mengubah Pernyataan Penerbitan Waran Seri II ini sebelum Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif dengan mengesampingkan ketentuan tersebut dalam Pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 PPW.
E. Dalam hal terjadi perubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Perseroan akan melaporkan perubahan
tersebut pada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
16. Faktor Yang Mempengaruhi Likuiditas Waran Seri II
• Fluktuasi harga dan likuiditas saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI, jumlah pemegang waran
serta rencana pencatatan di Bursa Efek merupakan faktor yang mempengaruhi likuiditas perdagangan
Waran Seri II, disamping aksi korporasi maupun kinerja Perseroan di masa mendatang.
1.C. KINERJA SAHAM
Dibawah ini adalah keterangan mengenai historis kinerja saham Perseroan (kode perdagangan saham di BEI
"INET”):
Harga Harga Volume Nilai
Bulan Harga Tertinggi
Terendah Penutupan (satuan lot) (Ribuan Rp.)
Agustus – 2025 338 234 240 51.614.708 1.433.394.668
Juli – 2025 344 160 308 88.313.171. 2.222.597.124
Juni – 2025 182 153 167 27.019.891 461.093.237
Mei – 2025 206 158 169 9.893.728 177.477.247
April – 2025 200 84 192 48.798.132 682.705.782
Maret – 2025 156 75 98 14.193.751 155.515.807
Februari – 2025 156 101 156 41.136.823 489.539.492
Januari – 2025 134 57 109 80.318.266 618.303.640
Desember – 2024 68 54 58 52.729.611 331.494.195
November - 2024 75 66 67 54.767.308 382.129.122
Oktober - 2024 83 65 73 70.838.006 509.036.477
September - 2024 95 64 68 23.729.785 187.277.871
Agustus - 2024 95 50 90 30.183.486 224.594.352
Unusual Market Activity (UMA):
Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia:
1. No.Peng-UMA-00034/BEI.WAS/01-2025 tanggal 30 Januari 2025, Bursa Efek Indonesia
menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar kebiasaan (Unusual
Market Activity/UMA);
2. Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-UMA-00197/BEI.WAS/07-2025 tanggal 18 Juli 2025,
Bursa Efek Indonesia menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar
kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)
Suspensi:
Perseroan telah mengalami suspensi atas perdagangan saham Perseroan sebanyak 3 (dua) kali yaitu :
1. Pada tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
00035/BEI.WAS/02-2025 tanggal 11 Februari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif
yang signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan Pengumuman
Bursa Efek Indonesia No. Peng-UPT-00032/BEI.WAS/02-2025 tanggal 12 Februari 2025;
2. Pada Tanggal 25 februari 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-SPT-
00043/BEI.WAS/02-2025 tanggal 24 Februari 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif
yang signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 5 Maret 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa
Efek Indonesia No.Peng-UPT-00050/BEI.WAS/03-2025 tanggal 4 Maret 2025
3. Pada Tanggal 29 April 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.Peng-SPT-
00067/BEI.WAS/04-2025 tanggal 28 Aprili 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
signifikan. Suspensi tersebut dibuka pada tanggal 15 Mei 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek
Indonesia No.Peng-UPT-00073/BEI.WAS/05-2025 tanggal 14 Mei 2025.
33
Page 36
2. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Seluruh dana hasil dari PMHMETD I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh
Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp2.935.000.000.000,- (dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak yaitu GPI yang mana oleh GPI seluruh dana
tersebut akan digunakan untuk:
a. Sekitar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
Belanja modal untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) dengan teknologi
termutakhir yaitu WIFI 7 untuk 2.000.000 (dua juta) homepass yang berlokasi di Pulau Bali dan
Pulau Lombok dengan rencana pembangunan sebanyak 780.000 (tujuh ratus delapan puluh
ribu) homepass pada tahun 2026 dan 1.220.000 (satu juta dua ratus dua puluh ribu) homepass
pada tahun 2027. Biaya pembangunan tersebut terdiri dari antara lain perangkat (i) Optical Line
Terminal (OLT) dengan teknologi XGSPON; (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) dengan
kapasitas 96-576 core; (iii) Fiber Optic Distribution Wire; (iv) Optical Distribution Point (ODP)
4,8,12,dan 16 port; (v) Drop Wire; (vi) Optical Network Terminal (ONT) Dual Band 2,4 GHz dan
5 GHz dengan Throughput sampai dengan 5,8 Gbps; serta (vii) biaya jasa penggelaran. Adapun
vendor maupun kontraktor yang ditunjuk oleh GPI untuk melakukan pembangunan adalah pihak
ketiga yang kredibel dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai
Prospektus ini diterbitkan, GPI masih melakukan review untuk setiap penawaran-penawaran dari
vendor maupun kontraktor GPI yang diestimasikan penandatanganan perikatan dengan vendor
maupun kontraktor tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2025.
GPI melakukan pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk melakukan penetrasi
pasar dengan menyalurkan internet berkecepatan tinggi dengan teknologi terkini yakni WIFI 7
dengan harga langganan Rp299 ribu per bulan dan speed up to 2 Gbps yang diproyeksikan akan
menjadi sumber revenue utama GPI. Target penyelesaian pembangunan tersebut yaitu pada
akhir tahun 2027.
GPI telah memperoleh perizinan yang dibutuhkannya untuk melakukan pembangunan jaringan
FTTH (Fiber To The Home) dengan teknologi termutakhir yaitu WIFI 7 untuk 2.000.000 (dua juta)
homepass (jumlah rumah yang tercakup jaringan)yang berlokasi di Pulau Bali dan Pulau
Lombok, yaitu Izin Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi No. 91202017739020003 tanggal
17 Juni 2023 dan Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet Internet Service Provider (ISP) No.
722/TEL.02.02/2020 tanggal 14 September 2020. Perseroan maupun GPI saat ini belum
memiliki perjanjian apapun terkait penyewaan backbone maupun pembelian bandwidth, dimana
pembelian bandwidth dapat dilakukan kepada penyedia bandwidth yang berbeda di setiap lokasi.
b. Sisanya sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
sebagai modal kerja GPI, yaitu biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian
bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta
biaya overhead lainnya.
34
Page 37
2. Sekitar Sekitar Rp215.384.400.000,- (dua ratus lima belas miliar tiga ratus delapan puluh empat juta
empat ratus ribu Rupiah) akan digunakan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak
yaitu PFI yang mana oleh PFI seluruh dana tersebut akan digunakan untuk melakukan pelunasan biaya
Indefeasible Right of Use (“IRU”) kepada PT Jejaring Mitra Persada (”JMP”) sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Penyediaan Fiber Optic Core Dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Batam Submarine
Cable System (Rising-8) secara Indefeasible Right of Use (IRU) Nomor 020/JMP-PFI/LEG/PKS/V/2025
yang ditandatangani oleh dan antara PFI dan JMP pada tanggal 2 Mei 2025, dimana IRU merupakan hak
pakai atas aset kabel bawah laut tersebut. Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, aset kabel
bawah laut tersebut belum selesai dibangun dimana pergelaran (pemasangan dan penataan kabel bawah
laut) akan dimulai pada pekan ke-4 bulan Desember 2025 dan target selesai dibangun pada April 2026.
Sehingga, atas hal ini PFI belum mendapatkan manfaat atas aset tersebut selama Pembangunan aset
kabel bawah laut belum selesai dilalukan. JMP merupakan pihak ketiga dan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan. Setelah pergelaran selesai, akan dilakukan tes komisioning yang ditargetkan
pada bulan April 2026. Sebagaimana diatur di dalam perjanjian, Berita Acara Serah Terima (“BAST”)
dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah tes komisioning selesai dilakukan. Adapun
tabel pembayaran yang merefleksikan nilai yang akan dibayarkan PFI kepada JMP dari hasil emisi
berdasarkan perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:
Nomor Lokasi Tahap dan Nilai DPP DPP + PPN Telah Belum Keterangan
Kontrak Waktu Jatuh Dibayarkan dibayarkan
Tempo
Berdasarkan
Perjanjian
019/JMP- Batam - Tahap I 24.255.000.000 26.923.050.000 26.923.050.000 -
PFI/LEG/PKS Singapore (31 Mei 2025)
/V/2025
Tahap II 15.345.000.000 17.032.950.000 17.032.950.000 -
(31 Juli 2025)
020/JMP- Jakarta - Tahap I 8.910.000.000 9.890.100.000 9.890.100.000 -
PFI/LEG/PKS Batam (31 Juli 2025)
/V/2025
Tahap II 48.510.000.000 53.846.100.000 53.846.100.000 Tahap II sampai
(30 September dengan Tahap V
2025)* akan dibayarkan
Tahap III 48.510.000.000 53.846.100.000 53.846.100.000 dari dan
(30 November PMHMETD dan
2025)* akan dibayarkan
Tahap IV 48.510.000.000 53.846.100.000 53.846.100.000 segera setelah
(31 Januari dana emisi
2026)* diterima
Tahap V 48.510.000.000 53.846.100.000 53.846.100.000
(30 Maret 2026)*
TOTAL 242.550.000.000 269.230.500.000 53.846.100.000 215.384.400.000
*Keterangan: Berdasarkan hasil negosiasi, target pembayaran untuk tahap II sampai dengan tahap V
belum PFI bayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran sehubungan dengan adanya penyesuaian jadwal
pembangunan. PFI akan melakukan pembayaran untuk tahap II sampai dengan tahap V tersebut pada
tanggal 27 Februari 2026.
PFI tidak memerlukan izin sehubungan dengan rencana penggunaan dana, dikarenakan dana yang akan
disalurkan PFI akan digunakan untuk pelunasan biaya Indefeasible Right of Use (IRU) kepada JMP
berdasarkan (i) Perjanjian Penyediaan Fiber Optic Core Dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Batam
Submarine Cable System (Rising-8) secara Indefeasible Right of Use (IRU) No.020/JMP-
PFI/LEG/PKS/V/2025 tanggal 2 Mei 2025.
3. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, yaitu biaya pembelian perlengkapan penunjang,
biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan
serta biaya overhead lainnya.
Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yaitu
biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya
pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead lainnya.
Dalam hal dana hasil PMHMETD I dan hasil pelaksanaan Waran Seri II tersebut tidak mencukupi pembiayan
rencana penggunaan dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif diantaranya adalah kas internal Perseroan
dan pendanaan dari pihak ketiga.
Sehubungan dengan penyertaan modal yang dilakukan oleh Perseroan kepada GPI dan PFI, sesuai dengan Pasal
12 ayat (8) huruf e Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), Perseroan telah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris melalui Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 19 Desember
2025 yang menyetujui rencana Direksi Perseroan untuk melakukan penyertaan modal oleh Perseroan kepada (i)
GPI sekitar Rp2.935.000.000.000 dan (ii) PFI sekitar Rp215.384.400.000 yang dananya berasal dari hasil
pelaksanaan PMHMETD I.
35
Page 38
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I untuk penyertaan modal Perseroan kepada
GPI dan PFI merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali. Perseroan wajib melaporkan
transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi
tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I yang akan digunakan untuk penyertaan modal Perseroan
kepada GPI dan PFI memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020
dan/atau merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka
Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau
POJK No. 42/2020 tersebut.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I dan penggunaan dana hasil pelaksanaan
Waran Seri II yang digunakan untuk modal kerja Perseroan, bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan POJK
No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak ketiga. Namun, dalam hal dana tersebut disalurkan oleh Perseroan
kepada Perusahaan Anak untuk digunakan sebagai modal kerja, maka transaksi tersebut termasuk transaksi
afiliasi. Meski demikian, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana Pasal 3 dan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor. Perseroan tetap wajib melaporkan transaksi afiliasi
tersebut kepada OJK paling lambat pada hari kerja kedua setelah tanggal pelaksanaan transaksi, sesuai Pasal 6
ayat (2) POJK No. 42/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMHEMTD I dan penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II
yang digunakan untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak memenuhi kualifikasi transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.
Apabila di kemudian hari penggunaan dana hasil PMHMETD I diubah maka Perseroan wajib memperhatikan
kembali ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap enam bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah direalisasikan.
Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, Perseroan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila
Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari hasil PMHMETD I ini, maka rencana tersebut harus
dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapat persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS.
Berdasarkan Pasal 13 huruf a POJK No. 30/2015, dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana, maka Perseroan
wajib melaksanakan ketentuan POJK No. 30/2015 yaitu:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran HMETD kepada OJK
paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPS; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS
dimana selanjutnya Perseroan harus menyampaikan hasil RUPS sebagaimana dimaksud di atas kepada OJK
paling lambat dua hari kerja setelah penyelenggaraan RUPS.
Sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseoran, Perseroan telah
menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada OJK melalui surat No.
020/SP/SINERGY/VII.2025 tanggal 15 Juli 2025. Sehubungan dengan tersebut, Per 30 Juni 2025, terdapat sisa
36
Page 39
dana hasil Penawaran Umum Perseroan sebesar Rp2.226.883.516, yang ditempatkan oleh Perseroan di rekening
giro. Target dana tersebut dapat direalisasikan seluruhnya adalah pada akhir tahun 2025 dan peruntukannya
adalah untuk Pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan,
biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead lainnya.
Sedangkan sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil Konversi Efek Yang Dapat Dikonversi Menjadi
Saham Perseoran, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan
Waran Sei I kepada OJK melalui surat No. 019/SP/SINERGY/VII.2025 tanggal 15 Juli 2025. Sehubungan dengan
tersebut, Per 30 Juni 2025, terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum Perseroan sebesar Rp64.617.433.496,
yang ditempatkan oleh Perseroan di rekening giro. Target dana tersebut dapat direalisasikan seluruhnya adalah
pada tahun 2026 dan peruntukannya adalah untuk Pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian
bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead
lainnya.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015 mengenai perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD I, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sekitar 0,062%
(nol koma nol enam dua persen) dari hasil PMHMETD I, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya jasa Akuntan : 0,011%
2. Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,013%
3. Biaya jasa Notaris : 0,002%
4. Biaya jasa Biro Administrasi Efek : 0,001%
5. Biaya Pendaftaran OJK, Biaya Pencatatan di Bursa, KSEI, Biaya 0,035%
Percetakan, Pengumuman Koran, penyelenggaraan RUPSLB dan lain- :
lain
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM INI AKAN DILAKSANAKAN DENGAN MENGIKUTI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KHUSUSNYA DI BIDANG PASAR
MODAL.
37
Page 40
3. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025, yang
diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Grup Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 7 (tujuh) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani
oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya
No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suhartati & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani
dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang dalam laporannya No 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025
pada tanggal 27 Maret 2025 dan Laporan keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023
yang dalam laporannya No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024.
Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki total liabilitas Rp 29.709.827.256, dengan rincian
sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 13.323.440.891
Utang lain-lain
Pihak ketiga 122.963.350
Pihak berelasi 83.993.364
Utang pajak 4.036.532.177
Beban masih harus dibayar 1.041.149.769
Uang muka penjualan 117.902.435
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 1.285.714.284
Utang pembiayaan konsumen 349.900.442
Liabiltas sewa 169.061.457
JumlahLiabilitas Jangka Pendek 20.530.658.169
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank jangka panjang 7.714.285.716
Utang pembiayaan konsumen 778.246.444
Liabilitas sewa 225.759.218
Liabilitas imbalan pascakerja 460.877.709
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.179.169.087
JUMLAH LIABILITAS 29.709.827.256
38
Page 41
UTANG USAHA PIHAK KETIGA
Utang usaha pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 13.323.440.891
dengan rincian berdasarkan pemasok sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
PT Integrasi Jaringan Ekosistem 3.441.017.757
PT Rabik Bangun Nusantara 1.789.505.480
PT Green Net Indonesia 1.030.197.851
PT Link Net Tbk 639.360.000
PT Mitra Visioner Pratama 537.260.583
PT Jala Lintas Media 476.158.419
PT Berca Hardayaperkasa 391.267.179
PT Iforte Solusi Infotek 370.048.042
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 350.280.000
PT Parsaoran Global Datatrans 319.661.684
PT Quantum Tera Network 220.517.432
PT Mitra Media Data 209.919.240
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 200.000.000) 3.548.247.224
Jumlah 13.323.440.891
Berikut kami sampaikan posisi liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dilunasi yang disertai dengan penyebab
dan alasannya :
Pihak Nominal OS (Rp) Penyebab & Alasan
PT Integrasi Jaringan Ekosistem 3.441.017.757 Pembayaran belum dapat dilakukan karena saat ini
Perseroan masih menunggu selesainya proses
rekonsiliasi administratif dengan PT Integrasi
Jaringan Ekositem guna memastikan kesesuaian
data tagihan dan pencatatan antar kedua belah
pihak.
PT Rabik Bangun Nusantara 1.789.505.480 Pembayaran belum dilakukan karena
keterlambatan proses rekonsiliasi administratif dan
saat ini Perseroan menunggu feedback terkait
PT Green Net Indonesia 1.030.197.851 usulan perubahan tanggal jatuh tempo.
UTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA
Utang .ain-lain kepada pihak ketiga Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 122.963.350
yang terdiri dari:
Keterangan 31 Juli 2025
Pihak Ketiga 122.963.350
Jumlah 122.963.350
BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
Beban masih harus dibayar Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 1.041.149.769
yang terdiri dari:
Keterangan 31 Juli 2025
Tenaga ahli 1.018.753.000
Biaya bunga 22.396.769
Jumlah 1.041.149.769
39
Page 42
UANG MUKA PENJUALAN
Uang muka penjualan Perseroan dan Entitas Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp
117.902.435, yang terdiri dari:
Keterangan 31 Juli 2025
Uang muka penjualan 117.902.435
Jumlah 117.902.435
LIABILITAS SEWA
Saldo liabilitas sewa ini merupakan liabilitas kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar
Rp 394.820.675 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
Liabilitas sewa 444.000.000
Dikurangi beban keuangan di masa depan (49.179.325)
Nilai kini pembayaran minimum 394.820.675
Dikurangi bagian jangka pendek (169.061.457)
Bagian Jangka Panjang 225.759.218
Jumlah tercatat aset hak-guna yang diklasifikasikan dalam aset tetap:
31 Juli 2025
Harga Akumulasi
Keterangan Nilai Buku
Perolehan Depresiasi
Bangunan 404.593.096 (67.432.183) 337.160.913
Kendaraan 113.273.989 (75.515.993) 37.757.996
Jumlah 517.867.085 (142.948.176) 374.918.909
Jumlah angsuran sewa dan bunga ditangguhkan berdasarkan tanggal jatuh tempo adalah sebagai berikut:
31 Juli 2025
Nilai Kini dari
Keterangan Pembayaran Sewa
Pembayaran Sewa
Minimum
Minimum
< 1 tahun 202.800.000 172.577.293
1 - 5 tahun 241.200.000 222.243.382
> 5 tahun - -
Sub-total 444.000.000 394.820.675
Dikurangi: beban keuangan (49.179.325) -
Jumlah 394.820.675 394.820.675
UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Utang pembiayaan konsumen Perseroan dan Entitas Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar
Rp 1.128.146.886 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
PT Toyota Astra Financial Service 956.999.690
PT BCA Finance 171.147.196
PT CIMB Niaga Finance -
Jumlah 1.128.146.886
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 349.900.442
Bagian Jangka Panjang 778.246.444
40
Page 43
UTANG PAJAK
Utang pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 4.036.532.177 dengan rincian
sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
Perusahaan
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) 420.000
Pasal 21 28.037.126
Pasal 23 26.017.667
Pasal 26 213.931
Pasal 29 12.130.061
Pajak Pertambahan Nilai 24.836.047
Sub-jumlah 91.654.832
Keterangan 31 Juli 2025
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
Pasal 4(2) 648.378.091
Pasal 21 438.275
Pasal 23 345.172.000
Pasal 29 2.916.136.601
PP 23 -
Pajak Pertambahan Nilai 34.752.378
Sub-jumlah 3.944.877.345
Jumlah 4.036.532.177
UTANG BANK JANGKA PANJANG
Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 9.000.000.000
yang terdiri dari:
Keterangan 31 Juli 2025
PT Bank DKI 9.000.000.000
Dikurangi beban provisi yang belum diamortisasi -
Sub-jumlah 9.000.000.000
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 1.285.714.284
Bagian Jangka Panjang 7.714.285.716
Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban tertentu yang sudah disepakati bersama, antara lain sebagai berikut:
Financial
Persyaratan Keterangan
Covenant 31 Juli 2025
Current Ratio Minimal 1x 7,38x Seluruh persyaratan
Debt to Equity financial covenant
Ratio Maksimal 2,5x 0,09x telah terpenuhi.
Debt Service
Coverage
Ratio Minimal 1x 2,30x
UTANG LAIN-LAIN PIHAK BERELASI
Saldo utang pihak berelasi per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp 83.993.364 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
Danang Wijiyanto 83.993.364
Jumlah 83.993.364
41
Page 44
LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perseroan dan Entitas Anak memberikan imbalan kerja untuk karyawan sesuai dengan Undang Undang
Ketenagakerjaan No. 13/2003. Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan sehubungan dengan imbalan kerja ini.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja tersebut sebanyak 19 karyawan pada 31 Juli 2025. Program
pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko aktuarial seperti risiko
tingkat bunga, risiko harapan hidup dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Harapan Hidup
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program
selama kontrak kerja. Peningkatan harapan hidup peserta program akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Beban imbalan pasca kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
Beban jasa kini 87.540.204
Beban bunga 15.555.417
Sub-jumlah 103.095.621
Jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (17.233.266)
Jumlah 85.862.355
Mutasi liabilitas imbalan kerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Juli 2025
Saldo awal 375.015.354
Beban jasa kini 87.540.204
Beban bunga 15.555.417
Kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui pada penghasilan komprehensif lain:
Dampak perubahan asumsi keuangan 8.686.726
Dampak penyesuaian pengalaman (25.919.992)
Saldo Akhir 460.877.709
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto, kenaikan gaji
yang diharapkan dan mortalitas. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua asumsi lain konstan:
31 Juli 2025
Keterangan Perubahan Dampak pada
asumsi keseluruhan kewajiban
Tingkat diskonto -1% Kenaikan menjadi (Rp 404.991.456)
+1% Penurunan menjadi Rp 525.955.992
Tingkat kenaikan gaji -1% Penurunan menjadi Rp 526.146.325
+1% Kenaikan menjadi (Rp 403.855.604)
Analisis sensitivitas disajikan diatas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban imbalan
pasti tidak mungkin bahwa perubahan asumsi akan terjadi dalam isolasi dari satu sama lain karena beberapa dari
asumsi dapat berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti telah dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit diproyeksikan pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang
diterapkan dalam menghitung kewajiban manfaat pasti yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian.
42
Page 45
Pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan Entitas Anak mencatat penyisihan liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan aktuaris independen KKA Azwir dan Rekan melalui laporan No. 250794/LAA-AAR/IX/2025 tanggal 4
September 2025 menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut
Keterangan 31 Juli 2025
Tingkat diskonto per tahun 5,61 % - 7,13%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 5,00%
Usia pensiun normal 57 tahun / years
Tingkat kematian Indonesia - IV (2019)
10% dari Tabel
Tingkat kecacatan Mortalita Indonesia IV
IKATAN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Juli 2025, beberapa perjanjian yang masih dan akan dilaksanakan pada periode berikutnya adalah
sebagai berikut:
Perusahaan
1. Perjanjian Kerja Sama Antara PT Rabik Bangun Nusantara dengan Perseroan
Pada tanggal 2 September 2021, Perusahaan melakukan perjanjian dengan PT Rabik Bangun Nusantara,
sehubungan dengan pemakaian merk RBN untuk penjualan kepada pihak ketiga. Perjanjian ini selama 5 tahun
sejak tanggal perjanjian.
Entitas Anak
1. Perjanjian antara PT Gemilang Lintang Nusantara (”GLN”) dan PT Pusat Fiber Indonesia (“PFI”)
Pada tanggal 10 Oktober 2022, PFI, entitas anak, dan PT Gemilang Lintang Nusantara (GLN), pihak ketiga,
mengadakan perjanjian kerjasama tekait dengan penyewaan jaringan kabel serat optik dengan segmentasi/lokasi
dan panjang kabel serat optik yang dikomersialkan oleh GLN. Perjanjian ini untuk jangka waktu 9 tahun dan 3 bulan
dengan deposit sebesar Rp 29.487.150.000. Deposit tersebut akan dikembalikan ke PFI sesuai dengan ketentuan
perjanjian atau menjadi pengurang biaya sewa.
2. Perjanjian antara PT Jejaring Mitra Persada (”JMP”) dan PT Pusat Fiber Indonesia (“PFI”)
Berdasarkan perjanjian No. 019/JMP/PFI/LEG/PKS/V/2025, tanggal 2 Mei 2025, PFI, entitas anak, dan PT Jejaring
Mitra Persada (JMP), pihak ketiga, mengadakan perjanjian kerja sama terkait dengan pemanfaatan kabel Fiber
Optic (FO) dalam jaringan Telekomunikasi Batam - Singapore secara indefeasible right of use (IRU), Perjanjian ini
berlaku sepanjang umur teknis kabel FO, sebagaimana ditentukan berdasarkan masa hidup operasional normal
kabel FO, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara serah terima (BAST). Nilai dari perjanjian ini
sebesar Rp 39.600.000.000 yang akan dibayarkan bertahap, dan PFI akan dikenakan biaya pemeliharaan dan
perbaikan jaringan Telekomunikasi sebesar Rp 1.584.000.000/tahun.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 JULI 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS
INI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA HASIL
USAHA DIMASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN LIABILITAS SEBAGAIMANA MESTINYA.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 31 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN SERTA SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI FAKTA
MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN LIABILITAS & LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SAHAM DAN TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN
KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG DAPAT BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA.
43
Page 46
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN/ATAU
PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
SETELAH TANGGAL 31 JULI 2025 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
44
Page 47
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain).
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain). Laporan keuangan konsolidasian
untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada
tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang
dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang dalam laporannya No.
00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 113.618.642.420 61.911.440.465 61.802.426.896
Piutang usaha - pihak ketiga - neto 29.685.954.450 4.824.019.494 3.660.631.541
Piutang lain-lain - pihak ketiga 18.052.123 1.630.000 116.621.907
Pajak dibayar di muka 821.124.689 19.991.051 73.803.972
Uang muka 6.279.592.130 24.989.710 24.989.710
Biaya dibayar di muka 348.686.333 198.386.140 86.318.530
Biaya emisi ditangguhkan 815.020.000 - -
Jumlah Aset Lancar 151.587.072.145 66.980.456.860 65.764.792.556
Aset Tidak Lancar
Uang muka setelah dikurangi bagian lancar 45.241.350.000 29.487.150.000 75.497.309.355
Aset pajak tangguhan - neto 209.741.375 257.877.193 239.241.779
Aset tetap - neto 140.915.265.621 132.496.368.609 79.867.743.720
Aset hak guna - neto 374.918.909 59.783.494 1.881.007.399
Goodwill 553.048.947 553.048.947 553.048.947
Uang Jaminan 20.000.000 20.000.000 114.830.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 187.314.324.852 162.874.228.243 158.153.181.200
JUMLAH ASET 338.901.396.997 229.854.685.103 223.917.973.756
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 13.323.440.891 11.444.724.311 6.221.278.715
Utang lain-lain
Pihak ketiga 122.963.350 121.400.000 151.000.000
Pihak berelasi 83.993.364 184.433.640 170.997.140
Utang pajak 4.036.532.177 184.823.523 366.734.575
Biaya masih harus dibayar 1.041.149.769 289.123.090 197.100.000
Uang muka penjualan 117.902.435 - -
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 1.285.714.284 - -
Utang pembiayaan konsumen 349.900.442 330.314.049 174.666.781
Liabilitas sewa 169.061.457 38.546.730 208.900.390
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 20.530.658.169 12.593.365.343 7.490.677.601
45
Page 48
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (Lanjutan)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang bank jangka panjang 7.714.285.716 - -
Utang pembiayaan konsumen 778.246.444 986.823.767 -
Liabilitas sewa 225.759.218 27.800.497 1.637.040.628
Liabilitas imbalan pascakerja 460.877.709 375.015.354 251.298.261
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.179.169.087 1.389.639.618 1.888.338.889
JUMLAH LIABILITAS 29.709.827.256 13.983.004.961 9.379.016.490
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp 10 per saham
Modal dasar - 30.000.000.000 saham pada 31
Juli 2025 dan 31 Desember 2024 dan
10.000.000.000 saham pada 31 Desember
2023
Modal ditempatkan dan disetor - 8.408.626.310
saham pada 31 Juli 2025, 7.500.067.714
saham pada 31 Desember 2024 dan
7.500.000.000 saham pada 31 Desember 2023 84.086.263.100 75.000.677.140 75.000.000.000
Tambahan modal disetor – neto 207.106.785.120 133.514.991.658 133.509.506.824
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 3.600.000.000 3.300.000.000 3.000.000.000
Belum ditentukan penggunaanya 14.404.165.777 4.093.625.646 3.065.266.726
Rugi komprehensif lainnya (24.249.044) (37.690.975) (35.892.921)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 309.172.964.953 215.871.603.469 214.538.880.629
Kepentingan Nonpengendali 18.604.788 76.673 76.637
JUMLAH EKUITAS 309.191.569.741 215.871.680.142 214.538.957.266
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 338.901.396.997 229.854.685.103 223.917.973.756
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN NETO 53.058.935.749 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
BEBAN POKOK PENDAPATAN (33.419.616.026) (11.336.657.878) (19.563.574.082) (20.619.611.538)
LABA BRUTO 19.639.319.723 7.156.662.394 10.873.626.600 8.269.770.331
Beban penjualan (434.510.279) (676.437.441) (1.108.176.734) (834.198.370)
Beban umum dan administrasi (5.051.745.940) (4.947.452.998) (8.655.795.317) (6.129.423.499)
Penghasilan (beban) lain-lain – neto 24.169.628 (7.643.309) 200.640.188 40.327.718
LABA USAHA 14.177.233.132 1.525.128.646 1.310.294.737 1.346.476.180
Penghasilan keuangan 329.250.049 302.175.796 497.441.237 94.958.990
Beban keuangan (116.280.816) (131.575.166) (111.698.031) (131.305.772)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 14.390.202.365 1.695.729.276 1.696.037.943 1.310.129.398
Beban Pajak Penghasilan
Kini (3.076.705.407) (278.384.810) (385.810.167) (605.630.152)
Tangguhan (44.344.500) (73.776.640) 18.131.177 171.192.773
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.269.152.458 1.343.567.826 1.328.358.953 875.692.019
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan pasti 17.233.266 1.343.001 (2.302.288 (63.197.246 )
Pajak penghasilan terkait (3.791.318) (294.138) 504.237 13.903.394
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN 13.441.948 1.048.863 (1.798.051 ) (49.293.852)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
46
Page 49
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (lanjutan)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 11.270.624.360 1.343.567.360 1.328.358.920 875.692.735
Kepentingan nonpengendali (1.471.902) 466 33 (716)
JUMLAH 11.269.152.458 1.343.567.826 1.328.358.953 875.692.019
LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 11.284.066.291 1.344.616.223 1.326.560.866 826.398.901
Kepentingan nonpengendali (1.471.885) 466 36 (734 )
JUMLAH 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
LABA PER SAHAM DASAR 1,42 0,18 0,18 0,13
LABA PER SAHAM DILUSIAN 1,24 0,14 0,14 -
EBITDA 23.585.049.595 3.328.691.843 3.893.655.470 2.463.354.940
Bunga Berjalan 116.280.816 131.575.166 111.698.031 131.305.772
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 28.242.692.667 17.122.152.906 29.179.447.880 28.859.808.819
Pembayaran kas kepada pemasok (14.096.786.073) (6.829.382.251) (14.308.302.233) (49.409.446.235)
Pembayaran kas kepada karyawan (3.235.927.794) (3.662.285.267) (6.024.158.092) (3.899.050.890)
Pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya (1.880.615.239) (269.968.626) (2.569.073.279) (2.031.603.566)
Kas dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi 9.029.363.561 6.360.516.762 6.277.914.276 (26.480.291.872)
Penerimaan bunga 314.882.926 302.175.797 497.441.237 94.958.990
Pembayaran beban keuangan (74.626.269) (131.575.166) (104.367.358 ) (87.224.334)
Pembayaran pajak penghasilan (312.466.733) (467.002.737) (564.090.078) (559.428.786)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 8.957.153.485 6.064.114.656 6.106.898.077 (27.031.986.002)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap
Perolehan (17.737.255.793) (5.808.279.895) (10.129.912.247) (3.198.252.908)
Hasil Penjualan - - 4.504.504.505 -
Penambahan uang muka sewa (24.255.000.000) - - -
Penambahan uang muka pembelian aset tetap (6.010.000.000) - - (58.674.489.517)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitasi
Investasi (48.002.255.793) (5.808.279.895) (5.625.407.742 ) (61.872.742.425)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Hasil dari penerbitan saham 82.677.379.422 3.032.393 6.161.974 151.500.000.000
Penerimaan utang bank jangka panjang 9.000.000.000 - - -
Penerimaan dari kepentingan nonpengendali
pendirian entitas anak 20.000.000 - - -
Pembayaran deviden (660.084.229) - - -
Pembayaran utang pembiayaan konsumen (188.990.930) (203.332.333) (339.038.740) (224.989.916)
Pembayaran liabilitas sewa (96.000.000) (24.852.000) (39.600.000) (178.000.000 )
Pembayaran biaya emisi saham - - - (2.406.693.176)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan 90.752.304.263 (225.151.940) (372.476.766) 148.690.316.908
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 51.707.201.955 30.682.821 109.013.569 59.785.588.481
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE/TAHUN 61.911.440.465 61.802.426.896 61.802.426.896 2.016.838.415
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE/TAHUN 113.618.642.420 61.833.109.717 61.911.440.465 61.802.426.896
47
Page 50
Rasio-Rasio Penting
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 186,91% 9,74% 5,36% 44,82%
Beban Pokok Pendapatan 194,79% -5,75% -5,12% 43,49%
Laba Bruto 174,42% 48,35% 31,49% 48,25%
Laba Usaha 829,58% 40,51% -2,69% -29,41%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 748,61% 59,34% 29,46% -26,59%
Laba Periode/Tahun Berjalan 738,75% 65,70% 51,69% -36,26%
Jumlah Aset 46,68% 5,53% 2,65% 206,80%
Jumlah Liabilitas 99,42% 189,44% 49,09% 20,54%
Jumlah Ekuitas 43,04% 1,10% 0,62% 229,03%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 37,01% 38,70% 35,72% 28,63%
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan / Pendapatan Usaha 21,26% 7,27% 4,36% 2,86%
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan / Beban Usaha 205,65% 23,91% 13,59% 11,87%
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan / Ekuitas (ROE) 3,65% 0,62% 0,61% 0,39%
Jumlah laba (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan / Aset (ROA) 3,33% 0,58% 0,58% 0,37%
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 11,41 15,51 16,44 23,87
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 0,10 0,07 0,06 0,04
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,09 0,06 0,06 0,04
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
(Current Ratio) 7,38 5,22 5,32 8,78
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA /
Beban Bunga Pinjaman) 202.83 25,30 34,86 18,76
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 2,30 2,40 2,73 8,05
Debt to EBITDA 1,26 4,48 3,59 3,81
Selama periode 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 & 2023, Perseroan memiliki pinjaman kepada PT Toyota Astra
Financial Service, PT BCA Finance, PT CIMB Niaga Finance dan PT Bank DKI. Melalui Perseroan, diantara seluruh
Kreditur tersebut hanya Bank DKI yang mempersyaratkan adanya financial covenant yang wajib dipenuhi oleh
Perseroan masing – masing berlaku untuk periode per 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023.
Berikut financial covenant tersebut:
Posisi Per
Financial Covenant Persyaratan Keterangan
31 Juli 2025 31 Des 2024 31 Des 2023
Current Ratio Minimal 1x 7,38x - - Seluruh persyaratan
Debt to Equity Ratio Maksimal 2,5x 0,09x - - financial covenant
Debt Service Coverage telah terpenuhi.
Ratio Minimal 1x 2,30x - -
PADA TANGGAL 31 JULI 2025, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
Berikut perhitungan Interest Coverage dan Debt Service Coverage atas fasilitas Bank DKI pada Perseroan.
Keterangan 31 Juli 2025
Laba Bersih 14.390.202.365
Depresiasi 9.407.816.463
EBITDA 23.585.049.595
Schedule Angsuran Pokok 10.128.146.858
Schedule Beban Bunga 116.280.816
ICR 202,83
DSCR 2,30
48
Page 51
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Konsolidasian Penting, Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain). Laporan keuangan konsolidasian
untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada
tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang
dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang dalam laporannya No.
00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024.
5.1 Umum
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 16 Desember 2016 dari
Notaris Devi Prihartanti, S.H. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU 0002586.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 20 Januari 2017.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir ternyata dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana
berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham
dalam simpanan portepel dan perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam
bidang bidang informasi dan komunikasi. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan berupa internet service
provider dan kegiatan usaha penunjang berupa aktivitas telekomunikasi dengan kabel, jasa sistem komunikasi
data, interkoneksi internet, dan jual kembali jasa telekomunikasi.
Perseroan memulai kegiatan operasional pada tahun 2017.
Perseroan berdomisili di Gedung Cyber Lantai 10 Jl. Kuningan Barat No. 8, Kel. Mampang Prapatan, Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan operasi Perusahan di Rich Palace A1, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36-40,
Jakarta Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2017.
Induk perusahaan adalah PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara,.
Saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan yang dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung dengan ringkasan sebagai berikut:
Entitas Anak – Langsung
Tahun
Nama Kegiatan Tahun Status Persentase
No Penyertaa Domisili
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Kepemilikan
n
Sudah
PT Data Perdagangan,
Kabupaten Beroperasi
1 Prima informasi dan 2019 2022 99,99%
Tangerang secara
Solusindo Komunikasi
komersial
49
Page 52
Tahun
Nama Kegiatan Tahun Status Persentase
No Penyertaa Domisili
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Kepemilikan
n
Perdagangan,
informasi dan
komunikasi, Sudah
PT Pusat
konstruksi, Jakarta Beroperasi
2 Fiber 2022 2022 99,99%
aktivitas Barat secara
Indonesia
professional, komersial
ilmiah dan
teknis
Perdagangan
besar,
konstruksi Sudah
PT Internet sipil, Jakarta Beroperasi
3 2025 2025 99%
Anak Bangsa konstruksi Barat secara
khusus, komersial
konstruksi
gedung
Sudah
PT Garuda Perdagangan,
Beroperasi
4 Prima informasi dan 2019 2025 Bali 99,99%
secara
Internetindo *) Komunikasi
komersial
*Keterangan: Pelaksanaan akuisisi PT Garuda Prima Internetindo oleh Perseroan dilaksanakan pada tanggal
19 September 2025 dan telah terkonsolidasi pada Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025.
5.2 Kebijakan Akuntansi Penting
Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi
yang terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya
mungkin berbeda dengan estimasi tersebut.
Standar dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang baru serta amendemen dan penyesuaian terhadap
standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan dan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2025 namun tidak berdampak secara material terhadap pelaporan kinerja ataupun posisi
keuangan Perusahaan adalah sebagai berikut:
• PSAK No. 117 tentang “Kontrak Asuransi”;
• Amendemen PSAK No. 117 tentang “Kontrak Asuransi - Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK No.
109 - Informasi Komparatif”; dan
• Amendemen PSAK No. 221 tentang “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
Ketertukaran”.
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan ini, terdapat pula beberapa standar dan interpretasi standar akuntansi
keuangan yang baru serta amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi keuangan lainnya yang
telah diterbitkan namun belum berlaku efektif. Standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut
akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026 dan 2027, sebagai berikut:
1 Januari 2026
• Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang “Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”.
1 Januari 2027
• PSAK No. 118 tentang “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
Penerapan dini untuk standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian terhadap standar akuntansi
keuangan di atas diperkenankan.
Perseroan masih mengevaluasi penerapan dari standar, interpretasi, amendemen ataupun penyesuaian tersebut
dan belum dapat menentukan dampak yang mungkin timbul terhadap pelaporan keuangan Perseroan secara
keseluruhan.
50
Page 53
5.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Dan Kinerja Perseroan
Berikut ini merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan:
Faktor Perizinan atau Regulasi Pemerintah
Layanan infrastruktur telekomunikasi yang ditawarkan Perseroan tunduk pada peraturan dan perizinan yang
cenderung lebih ketat dibandingkan sebagian besar industri lain. Perseroan tunduk pada pengawasan dan
peraturan di bawah berbagai otoritas berwenang Indonesia termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia dan badan pemerintah terkait lainnya. Perseroan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
peraturan tersebut melalui izin-izin yang diberikan. Peraturan-peraturan yang kerapkali berubah mengakibatkan
perlunya penyesuaian izin-izin yang telah diperoleh.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam izin-izin yang diberikan, melakukan kegiatan usaha
yang tidak sesuai atau dianggap melanggar izin/peraturan perundangan yang berlaku oleh instansi pemerintah
yang berwenang termasuk pemenuhan atas pembatasan kepemilikan investor asing dalam kegiatan usahanya,
maka izin-izin Perseroan dapat sewaktu-waktu dihentikan dan/atau dicabut. Apabila hal ini terjadi, dapat
mempengaruhi kinerja Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan, kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Perseroan. Perizinan yang dimaksud antara lain antara lain Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diantaranya
Izin Internet Service Provider (ISP), dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan Media Fiber Optik
Terestrial.
Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Perseroan memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi serta memiliki kompetensi dan
keterampilan teknis yang mumpuni, terutama pada posisi teknisi dan staf teknis operasional. Hal ini disebabkan
oleh karakteristik industri jasa akses internet yang menuntut pemahaman mendalam mengenai infrastruktur
jaringan, perangkat keras, perangkat lunak, serta sistem keamanan informasi. SDM yang memiliki keahlian di
bidang tersebut berperan penting dalam menjaga keandalan layanan, stabilitas jaringan, dan kepuasan pelanggan.
Kekurangan keterampilan teknis di dalam tim dapat berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam
memelihara, mengembangkan, dan mengoptimalkan infrastruktur jaringan, serta menghambat pemberian
dukungan teknis yang cepat dan tepat kepada pelanggan. Oleh karena itu, Perseroan perlu secara konsisten
melaksanakan program pelatihan dan pengembangan SDM, baik melalui pelatihan internal yang disesuaikan
dengan kebutuhan operasional perusahaan, maupun pelatihan eksternal bekerja sama dengan lembaga
profesional atau vendor teknologi.
Program pengembangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga untuk
membangun kompetensi adaptif terhadap kemajuan teknologi dan inovasi di sektor telekomunikasi dan internet.
Dengan demikian, Perseroan diharapkan dapat memiliki tenaga kerja yang kompeten, tanggap terhadap
perubahan, dan mampu memberikan layanan yang unggul dan berdaya saing tinggi di tengah persaingan industri
yang semakin ketat untuk dapat menciptakan kinerja dan kondisi keuangan yang baik
Faktor Pendanaan
Dalam menunjang program kerja dan pengembangan usaha di industri jasa telekomunikasi dan akses internet,
Perseroan memerlukan ketersediaan dana investasi yang cukup besar sebagai modal awal dalam pembangunan
dan perluasan jaringan infrastruktur. Investasi tersebut meliputi pembangunan jaringan fiber optik, penyediaan
perangkat transmisi dan distribusi, instalasi perangkat pelanggan, serta pengadaan sistem pendukung operasional
dan pemeliharaan.
Dengan strategi pembiayaan yang tepat, didukung oleh pengelolaan pemasaran yang efektif, Perseroan dapat
memastikan bahwa investasi jaringan yang dilakukan memberikan nilai tambah ekonomi dan keberlanjutan usaha
dalam jangka panjang.
Faktor Jaringan Optik
Perseroan memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap jaringan kabel yang menjadi tulang
punggung operasional layanan, dengan panjang jaringan mencapai ratusan kilometer yang tersebar di wilayah
perkotaan maupun daerah terbuka. Infrastruktur jaringan tersebut merupakan aset vital yang berfungsi sebagai
media utama dalam penyaluran data, suara, dan layanan internet kepada pelanggan. Oleh karena itu, keandalan
jaringan menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.
Namun demikian, jaringan kabel yang membentang luas tersebut memiliki potensi kerentanan terhadap berbagai
risiko fisik, seperti tindakan pencurian kabel, pemotongan oleh pihak tidak bertanggung jawab, kebakaran,
kerusakan pada tiang atau jalur pendukung, serta dampak dari bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau
gempa bumi. Gangguan-gangguan tersebut tidak hanya menyebabkan penurunan kualitas layanan (service
degradation) dan terhentinya konektivitas pelanggan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial akibat biaya
51
Page 54
perbaikan, kehilangan potensi pendapatan, serta menurunnya tingkat kepercayaan pelanggan terhadap kualitas
layanan Perseroan.
Apabila gangguan tersebut terjadi secara berulang atau meluas, dampaknya dapat berimplikasi pada menurunnya
daya saing Perseroan di pasar, berkurangnya daya tarik bagi calon pelanggan baru, serta meningkatnya risiko
churn atau perpindahan pelanggan ke penyedia layanan lain. Oleh sebab itu, Perseroan melakukan pengelolaan
risiko infrastruktur secara proaktif, antara lain melalui pemantauan jaringan secara real-time, peningkatan sistem
keamanan fisik, kerja sama dengan pihak keamanan setempat, serta penerapan standar keselamatan dan
ketahanan infrastruktur yang tinggi.
Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, Perseroan dapat meminimalkan dampak gangguan jaringan,
menjaga kontinuitas layanan, serta mempertahankan reputasi dan kepercayaan pelanggan sebagai penyedia
layanan telekomunikasi yang andal dan profesional.
Faktor Ketersediaan Layanan Internet
Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi secara berkelanjutan dan menciptakan nilai tambah yang
relevan bagi pelanggan guna memperkuat daya saing di pasar. Inovasi tidak hanya difokuskan pada
pengembangan produk dan layanan, tetapi juga pada peningkatan pengalaman pelanggan secara menyeluruh,
sehingga dapat memberikan kepuasan dan loyalitas jangka panjang.
Dalam menghadapi dinamika industri telekomunikasi yang terus berkembang, Perseroan perlu mengikuti
perkembangan teknologi terbaru dan mengadopsi inovasi digital untuk menciptakan efisiensi serta menghadirkan
layanan yang unggul. Melalui langkah tersebut, Perseroan dapat memperluas variasi dan fleksibilitas paket
berlangganan, sekaligus memastikan tersedianya layanan dengan kualitas tinggi, keandalan yang baik, serta harga
yang kompetitif.
Dengan strategi inovasi yang terarah dan berkelanjutan, Perseroan diharapkan mampu mempertahankan
pelanggan yang sudah ada, menarik pelanggan baru, serta memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia
layanan yang inovatif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan.
5.4 Analisis Keuangan
A. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN NETO 53.058.935.749 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
BEBAN POKOK PENDAPATAN (33.419.616.026) (11.336.657.878) (19.563.574.082) (20.619.611.538)
LABA BRUTO 19.639.319.723 7.156.662.394 10.873.626.600 8.269.770.331
Beban penjualan (434.510.279) (676.437.441) (1.108.176.734) (834.198.370)
Beban umum dan administrasi (5.051.745.940) (4.947.452.998) (8.655.795.317) (6.129.423.499)
Penghasilan (beban) lain-lain - neto 24.169.628 (7.643.309) 200.640.188 40.327.718
LABA USAHA 14.177.233.132 1.525.128.646 1.310.294.737 1.346.476.180
Penghasilan keuangan 329.250.049 302.175.796 497.441.237 94.958.990
Beban keuangan (116.280.816) (131.575.166) (111.698.031) (131.305.772)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 14.390.202.365 1.695.729.276 1.696.037.943 1.310.129.398
Beban Pajak Penghasilan
Kini (3.076.705.407) (278.384.810) (385.810.167) (605.630.152)
Tangguhan (44.344.500) (73.776.640) 18.131.177 171.192.773
LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN 11.269.152.458 1.343.567.826 1.328.358.953 875.692.019
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas
imbalan pasti 17.233.266 1.343.001 (2.302.288 (63.197.246 )
Pajak penghasilan terkait (3.791.318) (294.138) 504.237 13.903.394
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN 13.441.948 1.048.863 (1.798.051) (49.293.852)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
52
Page 55
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
LABA PERIODE/TAHUN
BERJALAN YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 11.270.624.360 1.343.567.360 1.328.358.920 875.692.735
Kepentingan nonpengendali (1.471.902) 466 33 (716)
Jumlah 11.269.152.458 1.343.567.826 1.328.358.953 875.692.019
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Entitas induk 11.284.066.291 1.344.616.223 1.326.560.866 826.398.901
Kepentingan nonpengendali (1.471.885) 466 36 (734 )
Jumlah 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
LABA PER SAHAM DASAR 1,42 0,18 0,18 0,13
LABA PER SAHAM DILUSIAN 1,24 0,14 0,14 -
PENDAPATAN NETO
Rincian pendapatan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Juli 2024, 31
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan Internet 52.381.678.439 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
Konstruksi 677.257.310 - - -
Pendapatan Neto 53.058.935.749 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
Rincian berdasarkan jenis pelanggan adalah sebagai berikut:
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pihak ketiga 53.058.935.749 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
Pihak berelasi - - - -
Jumlah 53.058.935.749 18.493.320.272 30.437.200.682 28.889.381.869
Pendapatan neto untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami kenaikan naik sebesar Rp
34.565.615.477 atau 186,91% dibandingkan dengan 31 Juli 2024 hal ini disebabkan oleh kenaikan segmen
pendapatan internet dan mulai adanya penjualan dari segmen konstruksi yang dilakukan oleh entitas anak
Perseroan. Kenaikan ini sejalan dengan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang semakin besar sehingga
dapat memberikan peningkatan yang signifikan bagi pendapatan Perseroan yang seluruhnya merupakan
pendapatan dari pihak ketiga.
Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp
1.547.818.813 atau 5,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 hal ini disebabkan oleh kenaikan pada
segmen pendapatan internet. Kenaikan ini sejalan dengan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang semakin
besar sehingga dapat memberikan peningkatan yang signifikan bagi pendapatan Perseroan yang seluruhnya
merupakan pendapatan dari pihak ketiga.
Kenaikan volume penjualan ini berasal dari perluasan pasar, peningkatan permintaan pelanggan, serta strategi
pemasaran yang lebih efektif. Sementara itu, Perseroan tidak menetapkan kenaikan harga jual yang merupakan
kebijakan manajemen Perseroan untuk meningkatkan occupancy. Selain itu, terdapat layanan atau jasa baru yang
dikembangkan oleh Perseroan, masing - masing penyebab yang disampaikan berkontribusi terhadap pertumbuhan
pendapatan serta pertumbuhan usaha Perseroan
Beban Pokok Pendapatan
Rincian Beban Pokok Pendapatan pada tanggal 31 Juli 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023 adalah
sebagai berikut:
53
Page 56
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Bandwidth 23.247.969.968 9.870.529.110 16.622.991.855 19.882.938.552
Penyusutan aset tetap 8.943.313.370 1.233.128.768 1.870.186.738 489.687.820
Sewa jaringan 1.468.536.000 - - -
Konstruksi 541.796.688 - - -
Colocation server 218.000.000 233.000.000 1.070.395.489 246.985.166
Beban Pokok Pendapatan 33.419.616.026 11.336.657.878 19.563.574.082 20.619.611.538
Beban pokok pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp
22.082.958.148 atau sebesar 194,79% dibandingkan dengan 31 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh peningkatan
beban pokok pendapatan dari pembelian Bandwidth yang sejalan dengan peningkatan pendapatan Perseroan dari
penjualan internet.
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan
sebesar Rp 1.056.037.456 atau sebesar -5,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
penurunan beban pokok pendapatan dari pembelian Bandwidth.
Beban Penjualan
Rincian beban penjualan pada tanggal 31 Juli 2025 dan 2024 serta 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Komisi penjualan 240.481.257 453.432.260 782.958.029 540.465.834
Jamuan 138.879.942 153.616.293 238.389.877 237.199.738
Ekspedisi 54.599.580 3.955.000 7.894.940 13.532.798
Pemasaran 549.500 65.433.888 78.933.888 43.000.000
Beban Penjualan 434.510.279 676.437.441 1.108.176.734 834.198.370
Beban penjualan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami penurunan sebesar Rp
241.927.162 atau sebesar -35,76% dibandingkan dengan 31 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh efisiensi yang
dilakukan Perseroan pada beban komisi penjualan dan jamuan.
Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp
273.978.364 atau sebesar 32,84% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
komisi penjualan dan beban pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk dapat meningkatkan pendapatan.
Beban Umum dan Administrasi
Rincian beban umum dan administrasi pada tanggal 31 Juli 2025 dan 2024 serta 31 Desember 2024 dan 2023
adalah sebagai berikut:
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Gaji dan upah 3.001.606.034 3.217.709.777 5.244.749.887 3.383.742.831
Tenaga ahli 569.150.059 92.694.500 765.732.839 242.738.076
Penyusutan aset tetap 375.045.411 313.671.452 568.963.563 428.510.490
Materai dan biaya kantor 268.433.104 244.420.508 505.885.618 614.215.925
Sewa 188.552.935 271.051.161 558.552.161 226.884.994
Utilitas 123.556.872 155.940.598 182.399.012 144.371.759
Transportasi 120.493.887 144.972.959 275.779.063 230.050.647
Imbalan pascakerja 103.095.621 70.825.303 121.414.805 99.616.556
Pemeliharaan 95.423.307 73.298.000 18.600.000 38.572.059
Penyusutan aset hak guna 89.457.681 256.762.977 144.239.904 198.680.450
Cadangan penurunan nilai
piutang usaha 72.210.561 - 94.364.849 120.181.391
Asuransi 25.499.526 13.507.480 29.460.163 32.633.942
Beban pajak 16.373.581 14.678.096 48.069.384 224.824.539
Sumbangan 2.000.000 - - 19.900.000
Perijinan 847.361 53.785.187 67.449.069 75.151.350
Keanggotaan - 24.135.000 30.135.000 49.348.490
Beban Umum dan
Administrasi 5.051.745.940 4.947.452.998 8.655.795.317 6.129.423.499
54
Page 57
Beban umum dan administrasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 mengalami kenaikan sebesar
Rp 104.292.942 atau sebesar 2,11% dibandingkan dengan 31 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh kenaikan beban
tenaga ahli yang digunakan oleh Perseroan dalam menjalankan operasinya.
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp 2.526.371.818 atau sebesar 41,22% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
kenaikan beban gaji untuk mendukung operasional Perseroan.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Laba untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp 11.269.152.458 mengalami kenaikan
sebesar Rp 9.925.584.632 atau sebesar 738,75% dibandingkan 31 Juli 2024. Peningkatan laba tersebut
dikarenakan adanya peningkatan signifikan pada penjualan internet yang diperoleh oleh Perseroan.
Laba untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.328.358.953 mengalami kenaikan
sebesar Rp 452.666.934 atau sebesar 51,69% dibandingkan 31 Desember 2023. Peningkatan laba tersebut
dikarenakan adanya peningkatan pada penjualan internet yang diperoleh oleh Perseroan.
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Jumlah laba komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 adalah sebesar Rp
11.282.594.406 mengalami kenaikan sebesar Rp 9.937.977.715 atau sebesar 739,09% dibandingkan 31 Juli 2024.
Peningkatan jumlah laba komprehensif tersebut dikarenakan adanya peningkatan signifikan pada penjualan
internet yang diperoleh oleh Perseroan.
Jumlah laba komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
1.326.560.902 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.162.735 atau sebesar 60,52% dibandingkan 31 Desember
2023. Peningkatan jumlah laba komprehensif tersebut dikarenakan adanya peningkatan pada penjualan internet
yang diperoleh oleh Perseroan.
B. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Berikut adalah ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal 31 Juli
2025, 31 Desember 2024 dan 2023.
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
ASET LANCAR 151.587.072.145 66.980.456.860 65.764.792.556
ASET TIDAK LANCAR 187.314.324.852 162.874.228.243 158.153.181.200
JUMLAH ASET 338.901.396.997 229.854.685.103 223.917.973.756
LIABILITAS JANGKA PENDEK 20.530.658.169 12.593.365.343 7.490.677.601
LIABILITAS JANGKA PANJANG 9.179.169.087 1.389.639.618 1.888.338.889
JUMLAH LIABILITAS 29.709.827.256 13.983.004.961 9.379.016.490
JUMLAH EKUITAS 309.191.569.741 215.871.680.142 214.538.957.266
Aset
Komposisi aset Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 113.618.642.420 61.911.440.465 61.802.426.896
Piutang usaha - pihak ketiga - neto 29.685.954.450 4.824.019.494 3.660.631.541
Piutang lain-lain - pihak ketiga 18.052.123 1.630.000 116.621.907
Pajak dibayar di muka 821.124.689 19.991.051 73.803.972
Uang muka 6.279.592.130 24.989.710 24.989.710
Biaya dibayar di muka 348.686.333 198.386.140 86.318.530
Biaya emisi ditangguhkan 815.020.000 - -
Jumlah Aset Lancar 151.587.072.145 66.980.456.860 65.764.792.556
55
Page 58
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka setelah dikurangi bagian
lancar 45.241.350.000 29.487.150.000 75.497.309.355
Aset pajak tangguhan – neto 209.741.375 257.877.193 239.241.779
Aset tetap – neto 140.915.265.621 132.496.368.609 79.867.743.720
Aset hak guna – neto 374.918.909 59.783.494 1.881.007.399
Goodwill 553.048.947 553.048.947 553.048.947
Uang jaminan 20.000.000 20.000.000 114.830.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 187.314.324.852 162.874.228.243 158.153.181.200
JUMLAH ASET 338.901.396.997 229.854.685.103 223.917.973.756
Aset Lancar
Aset lancar konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp 84.606.615.285 atau sebesar 126,31% dari Rp 66.980.456.860 pada tanggal 31 Desember 2024
menjadi sebesar Rp 151.587.072.145 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan aset lancar konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada piutang usaha pada pihak ketiga dan uang muka. Peningkatan piutang usaha
mengalami peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan pada tahun 2025. Sedangkan
peningkatan uang muka dikarenakan pada tahun 2025 Perseroan melakukan pengembangan jaringan kabel fiber
optik sehingga menyebabkan peningkatan atas uang muka project telco tersebut.
Aset lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp 1.215.664.304 atau sebesar 1,85% dari Rp 65.764.792.556 pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi sebesar Rp 66.980.456.860 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset lancar konsolidasian ini
terjadi karena adanya peningkatan pada piutang usaha pada pihak ketiga. Peningkatan piutang usaha mengalami
peningkatan dikarenakan meningkatnya pendapatan Perseroan pada tahun 2024.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp 24.440.096.609 atau sebesar 15,01% dari Rp 162.874.228.243 pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi sebesar Rp 187.314.324.852 pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan aset tidak lancar
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada uang muka jangka panjang dan aset tetap Perseroan.
Hal ini disebabkan pada tahun 2025 Perseroan melakukan penambahan aset tetap dan uang muka yang cukup
signifikan untuk pengembangan jaringan kabel fiber optik.
Aset tidak lancar konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp 4.721.047.043 atau sebesar 2,99% dari Rp 158.153.181.200 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 162.874.228.243 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset tidak lancar
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada aset tetap Perseroan dan penurunan uang muka jangka
panjang. Hal ini disebabkan pada tahun 2024 Perseroan melakukan penambahan aset tetap dan telah
terealisasinya uang muka pengembangan jaringan kabel fiber optik.
Jumlah Aset
Jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
sebesar Rp 109.046.711.894 atau sebesar 47,44% dari Rp 229.854.685.103 pada tanggal 31 Desember 2024
menjadi sebesar Rp 338.901.396.997 pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan aset konsolidasian ini terjadi
karena adanya peningkatan pada aset lancar seperti piutang usaha pihak ketiga dan uang muka, serta peningkatan
pada aset tidak lancar seperti peningkatan pada aset tetap dan uang muka jangka panjang Perseroan.
Jumlah aset konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023 mengalami
kenaikan sebesar Rp 5.936.711.347 atau sebesar 2,65% dari Rp 223.917.973.756 pada tanggal 31 Desember
2023 menjadi sebesar Rp 229.854.685.103 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan aset konsolidasian ini
terjadi karena adanya peningkatan pada aset lancar seperti piutang usaha pihak ketiga dan peningkatan pada aset
tidak lancar seperti peningkatan pada aset tetap dan penurunan uang muka jangka panjang Perseroan.
56
Page 59
Liabilitas
Komposisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 13.323.440.891 11.444.724.311 6.221.278.715
Utang lain-lain
Pihak ketiga 122.963.350 121.400.000 151.000.000
Pihak berelasi 83.993.364 184.433.640 170.997.140
Utang pajak 4.036.532.177 184.823.523 366.734.575
Biaya masih harus dibayar 1.041.149.769 289.123.090 197.100.000
Uang muka penjualan 117.902.435 - -
Bagian liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 1.285.714.284 - -
Utang pembiayaan konsumen 349.900.442 330.314.049 174.666.781
Liabiltas sewa 169.061.457 38.546.730 208.900.390
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 20.530.658.169 12.593.365.343 7.490.677.601
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun
Utang bank jangka panjang 7.714.285.716 - -
Utang pembiayaan konsumen 778.246.444 986.823.767 -
Liabilitas sewa 225.759.218 27.800.497 1.637.040.628
Liabilitas imbalan pascakerja 460.877.709 375.015.354 251.298.261
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.179.169.087 1.389.639.618 1.888.338.889
JUMLAH LIABILITAS 29.709.827.256 13.983.004.961 9.379.016.490
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024
mengalami kenaikkan sebesar Rp 7.937.292.826 atau sebesar 63,03% dari Rp 12.593.365.343 pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi sebesar Rp 20.530.658.169 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan liabilitas jangka pendek
konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada utang pajak dan utang bank. Peningkatan pada utang
pajak perseroan dikarenakan peningkatan pendapatan dan laba bersih Perseroan yang menyebabkan peningkatan
utang pajak terutama pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pasal 29. Sementara itu peningkatan atas
utang bank Perseroan dikarenakan adanya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh Perseroan untuk
pembelian tanah dan bangunan oleh Perseroan.
Liabilitas jangka pendek konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikkan sebesar Rp 5.102.687.742 atau sebesar 68,12% dari Rp 7.490.677.601 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 12.593.365.343 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan liabilitas jangka
pendek konsolidasian ini terjadi karena adanya peningkatan pada utang usaha pihak ketiga Perseroan.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024
mengalami kenaikkan sebesar Rp 7.789.529.469 atau sebesar 560,54% dari Rp 1.389.639.618 pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi sebesar Rp 9.179.169.087 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan liabilitas jangka panjang
konsolidasian ini terjadi karena adanya kenaikan pada utang bank jangka panjang Perseroan. Peningkatan liabilitas
jangka panjang pada tahun 2025 dikarenakan adanya kebutuhan pendanaan yang diperlukan oleh Perseroan
dalam untuk pembelian tanah dan bangunan oleh Perseroan.
Liabilitas jangka panjang konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami penurunan sebesar Rp 498.699.271 atau sebesar -26,41% dari Rp 1.888.338.889 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi sebesar Rp 1.389.639.618 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan liabilitas jangka
panjang konsolidasian ini terjadi karena adanya penurunan pada liabilitas sewa Perseroan atas aset hak guna
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
57
Page 60
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Juli 2025 dibandingkan posisi 31 Desember 2024 mengalami
kenaikan sebesar Rp 15.726.822.295 atau sebesar 112,47% dari Rp 13.983.004.961 pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp 29.709.827.256 pada tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan ini disebabkan karena adanya peningkatan
pada liabilitas jangka pendek dan juga peningkatan pada liabilitas jangka panjang seperti utang bank jangka
panjang dan utang pajak Perseroan, dimana peningkatan ini dikarenakan kebutuhan pendanaan Perseroan yang
diperlukan untuk pembelian tanah dan bangunan oleh Perseroan dan juga adanya peningkatan pada laba periode
berjalan Perseroan.
Jumlah liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi 31 Desember 2023
mengalami kenaikan sebesar Rp 4.603.988.471 atau sebesar 49,09% dari Rp 9.379.016.490 pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi Rp 13.983.004.961 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan karena
adanya peningkatan pada liabilitas jangka pendek yaitu utang usaha pihak ketiga Perseroan
Ekuitas
Komposisi ekuitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per
saham
Modal dasar - 30.000.000.000 saham
pada 31 Juli 2025 dan
10.000.000.000 saham pada 31
Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor -
8.408.626.310 saham pada
31 Juli 2025, 7.500.067.714 saham
pada 31 Desember 2024 dan
7.500.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2023 84.086.263.100 75.000.677.140 75.000.000.000
Tambahan modal disetor - neto 207.106.785.120 133.514.991.658 133.509.506.824
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 3.600.000.000 3.300.000.000 3.000.000.000
Belum ditentukan penggunaanya 14.404.165.777 4.093.625.646 3.065.266.726
Rugi komprehensif lainnya (24.249.044) (37.690.975) (35.892.921)
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 309.172.964.953 215.871.603.469 214.538.880.629
Kepentingan Nonpengendali 18.604.788 76.673 76.637
JUMLAH EKUITAS 309.191.569.741 215.871.680.142 214.538.957.266
Pada tanggal 31 Juli 2025 ekuitas Perseroan mengalami kenaikkan sebesar 43,23% atau sebesar Rp
93.319.889.599 dari Rp 215.871.680.142 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp 309.191.569.741 pada
tanggal 31 Juli 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor melalui pelaksanaan waran
sebesar Rp 73.591.793.462 dan peningkatan pada saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya
akibat kenaikan laba periode berjalan sebesar Rp 10.310.540.131.
Pada tanggal 31 Desember 2024 ekuitas Perseroan mengalami kenaikkan sebesar 0,62% atau sebesar Rp
1.332.722.876 dari Rp 214.538.957.266 pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp 215.871.680.142 pada
tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan peningkatan pada saldo laba ditahan yang belum ditentukan
penggunaannya akibat kenaikan laba tahun berjalan sebesar Rp 1.328.358.920.
58
Page 61
C. Analisis Arus Kas Konsolidasian
Berikut adalah ringkasan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Juli 2025 dan 2024, 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 28.242.692.667 17.122.152.906 29.179.447.880 28.859.808.819
Pembayaran kas kepada
pemasok (14.096.786.073) (6.829.382.251) (14.308.302.233) (49.409.446.235)
Pembayaran kas kepada
karyawan (3.235.927.794) (3.662.285.267) (6.024.158.092) (3.899.050.890)
Pembayaran kas atas kegiatan
operasi lainnya (1.880.615.239) (269.968.626) (2.569.073.279) (2.031.603.566)
Kas dihasilkan dari (digunakan
untuk) operasi 9.029.363.561 6.360.516.762 6.277.914.276 (26.480.291.872)
Penerimaan bunga 314.882.926 302.175.797 497.441.237 94.958.990
Pembayaran beban keuangan (74.626.269) (131.575.166) (104.367.358 ) (87.224.334)
Pembayaran pajak penghasilan (312.466.733) (467.002.737) (564.090.078) (559.428.786)
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 8.957.153.485 6.064.114.656 6.106.898.077 (27.031.986.002)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Aset tetap
Perolehan (17.737.255.793) (5.808.279.895) (10.129.912.247) (3.198.252.908)
Hasil Penjualan - - 4.504.504.505 -
Penambahan uang muka sewa (24.255.000.000) - - -
Penambahan uang muka
pembelian aset tetap (6.010.000.000) - - (58.674.489.517)
Kas Neto Digunakan untuk
Aktivitasi Investasi (48.002.255.793) (5.808.279.895) (5.625.407.742 ) (61.872.742.425)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Hasil dari penerbitan saham 82.677.379.422 3.032.393 6.161.974 151.500.000.000
Penerimaan utang bank jangka
panjang 9.000.000.000 - - -
Penerimaan dari kepentingan
nonpengendali pendirian
entitas anak 20.000.000 - - -
Pembayaran deviden (660.084.229) - - -
Pembayaran utang
pembiayaan konsumen (188.990.930) (203.332.333) (339.038.740) (224.989.916)
Pembayaran liabilitas sewa (96.000.000) (24.852.000) (39.600.000) (178.000.000 )
Pembayaran biaya emisi
saham - - - (2.406.693.176)
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 90.752.304.263 (225.151.940) (372.476.766) 148.690.316.908
KENAIKAN NETO KAS DAN
SETARA KAS 51.707.201.955 30.682.821 109.013.569 59.785.588.481
KAS DAN SETARA KAS
AWAL PERIODE/TAHUN 61.911.440.465 61.802.426.896 61.802.426.896 2.016.838.415
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR PERIODE/TAHUN 113.618.642.420 61.833.109.717 61.911.440.465 61.802.426.896
59
Page 62
• Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 8.957.153.485 berasal dari penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp 28.242.692.667 dan penerimaan bunga sebesar Rp 314.882.926, dikurangi dengan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 14.096.786.073, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp
3.235.927.794, pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya sebesar Rp 1.880.615.239, pembayaran pajak
penghasilan sebesar Rp 312.466.733, serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp 74.626.269.
Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp 6.064.114.656 berasal dari penerimaan
dari pelanggan sebesar Rp 17.122.152.906, dan penerimaan bunga sebesar Rp 302.175.797, dikurangi dengan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 6.829.382.251, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp
3.662.285.267, pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya sebesar Rp 269.968.626, pembayaran pajak
penghasilan sebesar Rp 467.002.737, serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp 131.575.166.
Perolehan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 6.106.898.077 berasal dari
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 29.179.447.880, dan penerimaan bunga sebesar Rp 497.441.237,
dikurangi dengan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 14.308.302.233, pembayaran kas atas kegiatan
operasi lainnya sebesar Rp 2.569.073.279, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp 6.024.158.092,
pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 564.090.078 serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp
104.367.358.
Penggunaan kas dari kegiatan operasi di tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 27.031.986.002 berasal dari
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 28.859.808.819, dan penerimaan bunga sebesar Rp 94.958.990, dikurangi
dengan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 49.409.446.235, pembayaran kas atas kegiatan operasi lainnya
sebesar Rp 2.031.603.566, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp 3.899.050.890, pembayaran pajak
penghasilan sebesar Rp 559.428.786 serta pembayaran beban keuangan sebesar Rp 87.224.334.
• Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Dari kegiatan investasi selama periode 31 Juli 2025, Perseroan dan Entitas anak mencatatkan penggunaan kas
untuk investasi sebesar Rp 48.002.255.793 terdiri perolehan aset tetap sebesar Rp 17.737.255.793, pembayaran
uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp 6.010.000.000 dan pembayaran uang muka sewa sebesar Rp
24.255.000.000.
Dari kegiatan investasi selama periode 31 Juli 2024, Perseroan dan Entitas anak mencatatkan penggunaan kas
untuk investasi sebesar Rp 5.808.279.895 terdiri dari perolehan aset tetap sebesar Rp 5.808.279.895.
Pada tanggal 31 Desember 2024, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp 5.625.407.742 terdiri
dari pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 10.129.912.247 dan penerimaan penjualan aset tetap
sebesar Rp 4.504.504.505.
Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp 61.872.742.425 terdiri
dari pembayaran untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 3.198.252.908 dan penambahan uang muka pembelian
aset tetap sebesar Rp 58.674.489.517.
• Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Dari kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp 90.752.304.263 terutama
berasal dari hasil penerbitan saham atas pelaksanaan waran sebesar Rp 82.677.379.422, penerimaan utang bank
sebesar Rp 9.000.000.000, penerimaan dari kepentingan nonpengendali pendirian entitas anak Rp 20.000.000
dan dikurangi pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp 188.990.930, pembayaran liabilitas sewa Rp
96.000.000 dan pembayaran dividen Rp 660.084.229.
Dari kas yang digunakan dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp 225.151.940 terutama
berasal dari hasil penerbitan saham atas pelaksanaan waran sebesar Rp 3.032.393 dikurangi pembayaran utang
pembiayaan konsumen sebesar Rp 203.332.333 dan pembayaran liabilitas sewa Rp 24.852.000.
Dari kas yang digunakan dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 372.476.766
terutama berasal dari hasil penerbitan saham atas pelaksanaan waran sebesar Rp 6.161.974 dikurangi
pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp 339.038.740 dan pembayaran liabilitas sewa Rp
39.600.000.
Pada tanggal 31 Desember 2023, kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 148.690.316.908
berasal dari penambahan setoran modal sebesar Rp 151.500.000.000 dan dikurangi pembayaran biaya emisi
saham sebesar Rp 2.406.693.176, pembayaran utang pembiayaan konsumen Rp 224.989.916 dan pembayaran
liabilitas sewa sebesar Rp 178.000.000.
60
Page 63
D. Likuiditas dan Sumber Modal
Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak berasal dari 2 (dua) sumber yakni internal dan eksternal.
Pembiayaan dari internal berasal dari kas internal Perseroan dan Entitas Anak. Saat ini Perseroan dan Entitas
Anak memiliki arus kas internal yang kurang memadai untuk menjaga likuiditas Perseroan dan Entitas Anak,
sehingga Perseroan dan Entitas Anak harus berfokus pada pencarian sumber dana eksternal seperti penerbitan
surat utang.
Langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan dan Entitas Anak terkait dengan kecukupan untuk mendapatkan
modal kerja tambahan adalah dengan melakukan penerbitan surat utang atau pinjaman.
Tidak ada sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Jika modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan mengajukan pinjaman dari Bank atau pihak ketiga untuk
mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.
E. Analisis Rasio Keuangan
Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu perbandingan aset
lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator kemampuan Perseroan
untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki. Rasio Lancar
Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 7,38x,
5,32x dan 8,78x. Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian
material lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
Solvabilitas
Solvabilitas Perseroan dan Entitas Anak merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam
memenuhi liabilitias jangka pendek dan jangka panjangnya dan tercermin dari perbandingan antara jumlah
liabilitias dengan modal sendiri dan juga perbandingan antara jumlah liabilitias dengan total aset Perseroan.
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023
masing- masing sebesar 0,10x, 0,06x dan 0,04x, serta Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 31 Juli
2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 0,09x, 0,06x dan 0,04x.
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
Jumlah Aset 338.901.396.997 229.854.685.103 223.917.973.756
Jumlah Liabilitas 29.709.827.256 13.983.004.961 9.379.016.490
Jumlah Ekuitas 309.191.569.741 215.871.680.142 214.538.957.266
Solvabilitas (x)
Liabilitas terhadap Aset 0,09 0,06 0,04
Liabilitas terhadap Ekuitas 0,10 0,06 0,04
Imbal Hasil Aset
Imbal hasil aset (Return on Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam menghasilkan laba dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara rugi bersih
dengan jumlah aset konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak.
Imbal hasil aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Juli 2024, 31 Desember
2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 3,33%, 0,58%, 0,58% dan 0,37%.
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Jumlah Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
Jumlah Aset 338.901.396.997 231.050.532.409 229.854.685.103 223.917.973.756
Imbal Hasil Aset (%) 3,33% 0,58% 0,58% 0,37%
61
Page 64
Imbal Hasil Ekuitas
Imbal hasil ekuitas (Return on Equity) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak
dalam menghasilkan laba bersih bagi para pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara
laba bersih dengan ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Juli 2024, 31
Desember 2024, dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 3,65%, 0,62%, 0,61% dan 0,39%.
Terlampir adalah penjabaran sehubungan dengan rasio tersebut:
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Jumlah Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 11.282.594.406 1.344.616.689 1.326.560.902 826.398.167
Jumlah Ekuitas 309.191.569.741 216.152.170.595 215.871.680.142 214.538.957.266
Imbal Hasil Ekuitas (%) 3,65% 0,62% 0,61% 0,39%
F. Segmen Operasi
Grup menetapkan segmen berdasarkan wilayah secara terpisah guna keperluan pengambilan keputusan
mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dievaluasi berdasarkan posisi keuangan dan
laba atau rugi operasi pada laporan keuangan konsolidasian.
31 Juli 2025
Keterangan
Jawa Bali Jumlah
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Pendapatan neto 51.332.841.179 1.726.094.570 53.058.935.749
Beban pokok pendapatan (32.229.984.780) (1.189.631.246) (33.419.616.026)
Laba bruto 19.102.856.399 536.463.324 19.639.319.723
Beban penjualan (434.510.279) - (434.510.279)
Beban umum dan administrasi (5.051.745.940) (5.051.745.940)
Penghasilan usaha lainnya – neto 24.169.628 - 24.169.628
Laba usaha 13.640.769.808 536.463.324 14.177.233.132
Penghasilan keuangan 329.250.049 - 329.250.049
Beban keuangan (116.280.816) - (116.280.816)
Laba sebelum pajak penghasilan 13.853.739.041 536.463.324 14.390.202.365
Laporan posisi keuangan
konsolidasian
Aset segmen 338.901.396.997 - 338.901.396.997
Liabilitas segmen 29.709.827.256 - 29.709.827.256
Informasi Lainnya
Aset Tetap
Biaya perolehan 154.425.056.225 - 154.425.056.225
Akumulasi penyusutan 13.509.790.604 - 13.509.790.604
31 Juli 2024
Keterangan
Jawa Bali Jumlah
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Pendapatan neto 16.192.812.601 2.300.507.671 18.493.320.272
Beban pokok pendapatan (9.877.933.819) (1.458.724.059) (11.336.657.878)
Laba bruto 6.314.878.782 841.783.612 7.156.662.394
Beban penjualan (676.437.441) - (676.437.441)
Beban umum dan administrasi (4.947.452.998) - (4.947.452.998)
Beban usaha lainnya - neto (7.643.309) - (7.643.309)
Laba usaha 683.345.034 841.783.612 1.525.128.646
Penghasilan keuangan 302.175.796 - 302.175.796
Beban keuangan (131.575.166) - (131.575.166)
Laba sebelum pajak penghasilan 853.945.664 841.783.612 1.695.729.276
Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian
Aset segmen 231.050.532.409 - 231.050.532.409
Liabilitas segmen 14.898.361.815 - 14.898.361.815
62
Page 65
31 Juli 2024
Keterangan
Jawa Bali Jumlah
Informasi Lainnya
Aset Tetap
Biaya perolehan 89.433.288.245 - 89.433.288.245
Akumulasi penyusutan 4.019.915.075 - 4.019.915.075
31 Desember 2024
Keterangan
Jawa Bali Jumlah
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Pendapatan neto 27.325.879.626 3.111.321.056 30.437.200.682
Beban pokok pendapatan (17.663.748.279) (1.899.825.803) (19.563.574.082)
Laba bruto 9.662.131.347 1.211.495.253 10.873.626.600
Beban penjualan (1.108.176.734) - (1.108.176.734)
Beban umum dan administrasi (8.655.795.317) - (8.655.795.317)
Penghasilan usaha lainnya - neto 200.640.188 - 200.640.188
Laba usaha 98.799.484 1.211.495.253 1.310.294.737
Penghasilan keuangan 497.441.237 - 497.441.237
Beban keuangan (111.698.031) - (111.698.031)
Laba sebelum pajak penghasilan 484.542.690 1.211.495.253 1.696.037.943
Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian
Aset segmen 229.854.685.103 - 229.854.685.103
Liabilitas segmen 13.983.004.961 - 13.983.004.961
Informasi Lainnya
Aset Tetap
Biaya perolehan 136.687.800.432 - 136.687.800.432
Akumulasi penyusutan 4.191.431.823 - 4.191.431.823
31 Desember 2023
Keterangan
Jawa Bali Total
Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Pendapatan neto 25.563.651.763 3.325.730.106 28.889.381.869
Beban pokok pendapatan (18.763.846.500) (1.855.765.038) (20.619.611.538)
Laba bruto 6.799.805.263 1.469.965.068 8.269.770.331
Beban penjualan (834.198.370) - (834.198.370)
Beban umum dan administrasi (6.129.423.499) - (6.129.423.499)
Penghasilan usaha lainnya - neto 40.327.718 - 40.327.718
Laba usaha (123.488.888) 1.469.965.068 1.346.476.180
Penghasilan keuangan 94.958.990 - 94.958.990
Beban keuangan (131.305.772) - (131.305.772)
Laba sebelum pajak penghasilan (159.835.670) 1.469.965.068 1.310.129.398
Laporan posisi keuangan
konsolidasian
Aset segmen 223.917.973.756 - 223.917.973.756
Liabilitas segmen 9.379.016.490 - 9.379.016.490
Informasi Lainnya
Aset Tetap
Biaya perolehan 82.340.858.575 - 82.340.858.575
Akumulasi penyusutan 2.473.114.855 - 2.473.114.855
5.5 Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga
Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun begitu di masa mendatang tidak menutup
kemungkinan bahwa Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapaktan penghasilan dalam bentuk
mata uang asing. Fluktuasi mata uang asing yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja Perseroan baik dari segi
pendapatan maupun dari segi beban bunga serta kemampuan Perseroan untuk membayar bunga maupun pokok
pinjaman dalam mata uang asing.
63
Page 66
Perseroan mengelola risiko fluktuasi mata uang asing dengan menyesuaikan penerimaan dan pembayaran dalam
mata uang yang sama dimana dolar AS menjadi pilihan karena merupakan mata uang yang paling banyak
digunakan. Selain itu Perseroan melakukan pemantauan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata
uang asing. Selain itu dalam hal Perseroan memperoleh pinjaman dalam mata uang asing Perseroan akan
menjalankan program lindung nilai yang terkait dengan pinjaman dengan mata uang asing.
5.6 Analisis Jumlah Pinjaman Terutang
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah pinjaman terutang Perseroan yang angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
Pinjaman PT Bank DKI 9.000.000.000 - -
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (1.285.714.284) - -
Bagian Jangka Panjang 7.714.285.716 - -
Perseroan tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman karena selama ini modal kerja operasional Perseroan
cukup menggunakan dana internal Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa pinjaman terutang tersebut dapat dilunasi menggunakan kas dan setara kas yang
dimiliki. Keyakinan ini didasarkan pada ketersediaan saldo kas dan setara kas saat ini dan riwayat arus kas dari
aktivitas operasi Perseroan yang secara konsisten menunjukkan saldo positif, sehingga mampu mendukung
pemenuhan kewajiban keuangan lainnya.
5.7 Investasi Barang Modal
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
Tanah 1.348.593.344 - -
Bangunan 6.247.160.346 - -
Perbaikan prasarana 736.156.446 16.257.500 -
Kendaraan - 1.918.189.900 -
Jaringan internet 9.371.885.925 57.451.613.551 29.585.783.685
Peralatan kantor 33.459.732 73.880.906 75.280.213
Jumlah 17.737.255.793 59.459.941.857 29.661.063.898
Belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 adalah sebesar
Rp 17.737.255.793 yang didominasi untuk infrastruktur jaringan internet.
Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 59.459.941.857 yang didominasi untuk infrastruktur jaringan internet.
Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp 29.661.063.898 yang didominasi untuk infrastruktur jaringan internet.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.
5.8 Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan
Perusahaan Anak mungkin tunduk pada sejumlah pembatasan hukum, regulasi, dan perjanjian kontraktual yang
membatasi kemampuannya untuk mendistribusikan laba, membayar dividen, atau memberikan pinjaman maupun
transfer dana lainnya kepada Perseroan Induk.
Akan tetapi pembatasan tersebut tidak berdampak material terhadap likuiditas dan fleksibilitas keuangan
Perseroan, hal ini disebabkan Perseroan memiliki arus kas yang diperoleh dari lini bisnis dan operasionalnya
sendiri, selain itu Perseroan juga memiliki opsi untuk mendapatkan sumber pendanaan eksternal, seperti pinjaman
bank atau penerbitan surat utang.
64
Page 67
5.9 Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman Dan Pengaruhnya Terhadap Hasil Usaha Atau Keadaan Keuangan
Pada Masa Yang Akan Datang
Saat ini, Perseroan tidak memiliki ketergantungan secara langsung terhadap mata uang asing tertentu, karena
lebih dari 90% transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan berlangsung di wilayah Indonesia. Perseroan juga
tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing, sehingga eksposur langsung terhadap risiko nilai tukar tergolong
rendah. Selain itu, hingga saat ini Perseroan belum melakukan pengadaan barang dan jasa dari luar negeri dalam
mata uang asing, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu,
risiko nilai tukar tetap menjadi perhatian dalam perencanaan usaha dan strategi keuangan jangka panjang.
Manajemen Perseroan secara aktif memantau kondisi pasar dan faktor makroekonomi seperti nilai tukar dan suku
bunga, serta akan mempertimbangkan strategi lindung nilai, diversifikasi sumber pembiayaan, dan pengelolaan
struktur pinjaman guna memitigasi potensi risiko terhadap stabilitas keuangan dan kemampuan pembayaran tunai
di masa yang akan datang
5.10 Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan Dan Pendapatan Bersih Emiten Serta Laba Operasi
Eemiten Selama 3 (Tiga) Tahun Terakhir Serta Dampak Inflasi Dan Perbuahan Kurs Valuta Asing
Selama tiga tahun terakhir, Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga jual secara signifikan. Strategi utama
yang diambil adalah menjaga stabilitas harga guna mempertahankan daya saing di pasar dan mendorong
peningkatan volume penggunaan atau keterisian (occupancy). Dengan pendekatan ini, pertumbuhan pendapatan
Perseroan lebih banyak ditopang oleh peningkatan volume penjualan atau jasa, termasuk keberhasilan dalam
mendorong tingkat okupansi dan efisiensi operasional.
Perseroan juga mencermati faktor eksternal seperti inflasi dan fluktuasi kurs mata uang asing, namun selama
periode tersebut tidak terdapat dampak yang material terhadap pendapatan, laba operasional, maupun struktur
biaya Perseroan. Mengingat sebagian besar transaksi dilakukan dalam mata uang Rupiah dan beroperasi di dalam
negeri, eksposur terhadap risiko nilai tukar sangat terbatas. Oleh karena itu, kenaikan tren pendapatan dan laba
operasional lebih mencerminkan pertumbuhan organik, bukan hasil dari penyesuaian harga atau dampak eksternal
lainnya.
65
Page 68
6 FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Saham Perseroan mengandung risiko. Sebagaimana dunia usaha pada umumnya, Perseroan
tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang berada
di luar pengendalian Perseroan. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, maka calon investor harus terlebih
dahulu secara hati-hati dan dengan cermat mempertimbangkan berbagai risiko usaha yang dijelaskan dalam
Prospektus ini, serta risiko-risiko lainnya yang mungkin belum tercakup dalam Prospektus ini. Semua risiko usaha
tersebut, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, mungkin dapat memberikan dampak negatif yang
signifikan terhadap kinerja usaha, dan/atau kinerja keuangan Perseroan. Semua risiko usaha utama yang dihadapi
oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari
dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus dimulai dengan risiko
utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Perizinan
Layanan infrastruktur telekomunikasi yang ditawarkan Perseroan tunduk pada peraturan dan perizinan yang
cenderung lebih ketat dibandingkan sebagian besar industri lain. Perseroan tunduk pada pengawasan dan
peraturan di bawah berbagai otoritas berwenang Indonesia termasuk Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia dan badan pemerintah terkait lainnya. Perseroan menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan peraturan tersebut melalui izin-izin yang diberikan. Peraturan-peraturan yang kerapkali
berubah mengakibatkan perlunya penyesuaian izin-izin yang telah diperoleh.
Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam izin-izin yang diberikan, melakukan kegiatan
usaha yang tidak sesuai atau dianggap melanggar izin/peraturan perundangan yang berlaku oleh instansi
pemerintah yang berwenang termasuk pemenuhan atas pembatasan kepemilikan investor asing dalam
kegiatan usahanya, maka izin-izin Perseroan dapat sewaktu-waktu dihentikan dan/atau dicabut. Apabila hal
ini terjadi, dapat mempengaruhi kinerja Perseroan sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan,
kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG
YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Layanan yang ditawarkan Perseroan kepada pelanggan merupakan layanan infrastruktur telekomunikasi
yang mana termasuk di dalamnya penyediaan bandwidth internet melalui jaringan kabel serat optik. Kegiatan
usaha utama Perseroan sangat tergantung dengan jaringan kabel yang terentang ribuan kilometer di daerah
yang bebas. Jaringan kabel tersebut dapat mengalami gangguan seperti pencurian, pemotongan, kebakaran
dan robohnya tiang tumpuan. Hal-hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan Perseroan memberikan
dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
Perseroan.
2. Risiko Persaingan Usaha
Industri layanan jasa telekomunkiasi merupakan industri yang dijalani oleh banyak perusahaan di Indonesia.
Faktor internal seperti ketidakmampuan Perseroan untuk memberikan layanan terbaik namun efisien bagi
para pelanggan maupun faktor eksternal dimana seringkali pesaing Perseroan melakukan merger dan
akuisisi untuk mengkonsolidasi operasional di lapangan sehingga para pesaing tersebut memiliki skala
ekonomi yang dapat memberikan efisiensi biaya merupakan faktor yang berdampak signifikan pada kinerja
Perseroan baik ditinjau dari sisi keuangan maupun operasional.
Dampak persaingan terhadap kegiatan usaha Perseroan melibatkan ketidakpastian yang tinggi dan akan
tergantung pada sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi, perkembangan peraturan perundang-
undangan, perilaku pelanggan dan pesaing, serta efektivitas langkah-langkah yang diambil Perseroan
sebagai respons terhadap persaingan yang dihadapi Perseroan. Kemampuan Perseroan untuk
memenangkan persaingan tergantung pada layanan pelanggan, strategi pemasaran, dan kemampuan
Perseroan untuk mengantisipasi dan merespons berbagai faktor-faktor persaingan yang memengaruhi
industri Perseroan, termasuk peluncuran layanan dan teknologi baru, perubahan preferensi konsumen, tren
demografis, kondisi ekonomi, dan strategi harga yang dilakukan para pesaing.
66
Page 69
3. Risiko Bencana Alam
Sehubungan dengan pengembangan arah bisnis Perseroan dan Perusahaan anak utamanya untuk
pengembangan jaringan Kabel Bawah Laut (Submarine Cable) untuk layanan Network Access Provider
(NAP) yang mana Perseroan berinvestasi pada asset yang terletak di bawah laut dan hal ini menimbulkan
risiko baru yaitu risiko bencana alam seperti gempa bumi bawah laut atau tsunami. Terebih fakta bahwa
lokasi pemasangan kabel bawah laut ini ada di Ring of Fire yang mana cukup riskan terhadap pergerakan
lempeng bumi. Apabila terjadi bencana alam utamanya di bawah laut hal ini dapat berpotensi menyebabkan
kerusakan pada aset kabel bawah laut yang menyebabkan Perseroan harus melakukan perbaikan dan juga
kehilangan pendapatan karena terganggunya jaringan kabel tersebut. Hal ini dapat menyebabkan penurunan
kinerja keuangan maupun kinerja operasional Perseroan.
4. Risiko Perubahan Teknologi Telekomunikasi
Teknologi telekomunikasi merupakan suatu aspek yang sangat dinamis dan seringkali mengalami perubahan
serta kemajuan yang pesat seperti halnya yang terjadi pada beberapa dekade terakhir. Perubahan tersebut
seringkali mengharuskan pelaku bisnis didalamnya untuk selalu memiliki perangkat-perangkat aktif yang
mutakhir untuk dapat menjalankan operasional layanannya. Meskipun teknologi Fiber Optic diperkirakan oleh
Perseroan masih akan menjadi teknologi jaringan utama yang digunakan, namun apabila di kemudian hari
terjadi perubahan yang signifikan dan perangkat aktif yang dimiliki Perseroan tidak lagi dapat digunakan
maka hal ini akan memberikan dampak yang signifikan pada kinerja keuangan Perseroan dimana Perseroan
harus mengeluarkan belanja modal yang cukup besar agar tetap dapat memberikan layanan dengan
teknologi paling mutakhir tersebut. Kegagalan Perseroan dalam mengadopsi teknologi baru atau keputusan
Perseroan untuk memilih salah satu teknologi dibandingkan teknologi lainnya dapat menimbulkan dampak
merugikan terhadap kemampuan Perseroan untuk bersaing atau memenuhi permintaan pelanggan.
Perseroan memitigasi risiko tersebut dengan senantiasa berbenah dan menggunakan teknologi terkini
sehingga dapat menghadirkan layanan prima kepada pelanggan. Sebagai contoh Adalah implementasi Wi-
Fi 7 yang akan dijalankan Perseroan melalui perusahaan anaknya yaitu GPI di Pulau Bali dan Pulau Lombok.
5. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
Perusahaan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia menghadapi sejumlah risiko investasi, terutama terkait
tingginya kebutuhan modal untuk pembangunan jaringan serat optik dan perangkat pendukung lainnya.
Ketergantungan pada pendanaan eksternal membuat perusahaan rentan terhadap fluktuasi suku bunga dan
nilai tukar, yang dapat meningkatkan beban bunga dan biaya investasi. Selain itu, potensi overcapacity akibat
pembangunan infrastruktur yang tidak seimbang dengan permintaan pasar juga dapat menurunkan tingkat
pengembalian investasi (ROI).
Dari sisi aksi korporasi, risiko muncul dalam bentuk ketidakpastian hasil dari akuisisi. Proses konsolidasi
industri yang semakin intensif bisa menimbulkan hambatan integrasi operasional, perbedaan budaya
perusahaan, hingga konflik kepentingan antar pemegang saham. Kegagalan dalam realisasi sinergi yang
diharapkan dapat mengganggu efisiensi dan merugikan nilai perusahaan.
6. Risiko Pendanaan
Berdasarkan srtategi yang saat ini dijalankan oleh Perseroan dan entitas anak dalam mendanai belanja
modal maupun modal kerja, terdapat beberapa anggaran yang akan didanai dari kas internal Perseroan yang
berasal dari beberapa sumben antara lain kas yang berasal dari operasional seperti pembayaran dari
pelanggan. Apabila terjadi kendala penagihan sehingga kas internal Perseroan tidak mencukupi biaya-biaya
yang harus dibayarkan maka terdapat risiko menurunnya kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
melakukan pemenuhan modal kerja yang dibutuhkan. Apabila hal ini terjadi maka akan menurunkan kinerja
operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
7. Risiko Terhambatnya Pembangunan/Pengembangan Jaringan Kabel
Pembangunan konstruksi jaringan kabel dan juga pembangunan POP menentukan banyaknya jumlah
pelanggan dan kualitas jasa internet. Terhambat dan/atau tidak terealisasinya penyelesaian pembangunan
perluasan jaringan sangat tergantung oleh hal-hal tersebut. Selain itu penggalian pada lokasi-lokasi tertentu
terutama pada kota Jakarta dan daerah-daerah strategis juga menjadi faktor yang menghambat
pembangunan jaringan. Hal ini merupakan risiko yang berdampak negatif untuk menarik pelanggan baru
ditahun-tahun mendatang, meminimalkan churn rate maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan.
67
Page 70
8. Risiko Tidak Didapatkannya Kontrak Dengan Penyedia Backbone Dan/Atau Penyedia Bandwidth
Sehubungan dengan target ekspansi Perseroan melalui Entitas Anaknya yakni GPI untuk melakukan
penggelaran FTTH di Bali dan Lombok dimana saat ini GPI belum memiliki perjanjian apapun terkait
penyediaan bandwidth, maka terdapat risiko dimana apabila tidak didapatkan kontrak dengan penyedia
backbone dan/atau penyedia bandwidth tersebut maka Perseroan akan mengalami kendala dalam
penyaluran layanan FTTH kepada pelanggan. Apabila hal ini terjadi maka akan berpengaruh negatif terdapat
kinerja operasional dan keuangan Perseroan secara konsolidasi.
9. Risiko Tidak Didapatkannya Perizinan SBU Konstruksi Untuk IAB
Sehubungan dengan belum didapatkannya Perizinan SBU Konstruksi untuk Entitas Anak Perseroan yakni
IAB, maka terdapat risiko tidak dapat dijalankannya operasional IAB. Apabila hal tersebut terjadi, maka IAB
akan mendapatkan kendala dan berpotensi tidak dapat menjalankan kontrak yang dimiliki. Hal ini dapat
berpengaruh negatif terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi.
10. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing Entitas Anak.
Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah keuangan, hal
tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan secara konsolidasi.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, menghadapi beberapa risiko
makro ekonomi di tahun 2025 yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis dan rencana ekspansi diantaranya
inflasi dan tekanan daya beli konsumen. Inflasi yang tinggi, terutama pada bahan bakar dan logistik, akan
menaikkan biaya operasional Perseroan.. Di sisi lain, pelanggan rumah tangga dan UMKM yang terdampak
inflasi berpotensi mengurangi pengeluaran untuk layanan internet, atau berpindah ke paket dengan harga
lebih murah, sehingga menurunkan ARPU (average revenue per user). Selain itu, Volatilitas nilai Rupiah turut
membayangi selama satu tahun terakhir. Sebagian besar infrastruktur internet seperti perangkat keras
jaringan dan software manajemen sistem masih bergantung pada impor. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap
dolar AS dapat menyebabkan lonjakan harga pembelian perangkat, terutama dalam kondisi pasar global
yang tidak stabil. Hal ini berdampak langsung pada capital expenditure (capex) dan operating expenditure
(opex).
Kondisi geopolitik dan rantai pasokan global juga menjadi salah satu risiko Makro ekonomi yang dihadapi
Perseroan, dimana Ketegangan geopolitik global, terutama antara negara produsen teknologi seperti
Tiongkok, Amerika Serikat, dan negara Asia Timur lainnya, menimbulkan gangguan dalam rantai pasok
perangkat keras. Penundaan pengiriman atau kelangkaan komponen kunci seperti chip dan perangkat optik
dapat menghambat ekspansi jaringan dan pembaruan sistem. Dampaknya tidak hanya pada operasional,
tetapi juga terhadap kualitas layanan dan kepuasan pelanggan.
2. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Berbagai peraturan dan kebijakan dikeluarkan Pemerintah dalam bidang teknologi telekomunikasi.
Seringkali, Pemerintah melakukan berbagai pembaruan dan perbaikan terhadap peraturan dan kebijakan
tersbut dengan tujuan agar dapat memberikan regulasi yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan di
industri teknologi telekomunikasi. Perubahan peraturan Pemerintah tersebut serta perubahan kebijakan
pemerintah di masa depan dapat memengaruhi secara signifikan kegiatan operasional Perseroan serta
dapat membutuhkan penyesuaian signifikan yang dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap
rencana bisnis Perseroan.
Meskipun Perseroan berupaya mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku, tidak ada jaminan bahwa
Perseroan dapat menanggapi ketentuan yang terus berkembang tepat pada waktunya. Apabila otoritas
pemerintah yang berwenang menganggap Perseroan gagal memenuhi persyaratan tersebut, Perseroan
mungkin menerima surat peringatan, diperintahkan untuk melakukan perbaikan, atau dikenakan sanksi
dan/atau penalti administratif lainnya yang mungkin menimbulkan dampak terhadap reputasi, kegiatan
usaha, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan dapat saja terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
68
Page 71
termasuk yang berhubungan dengan layanan Perseroan, klaim karyawan atau sengketa perjanjian atau
lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan kondisi
keuangan Perseroan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang
dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan Perseroan tidak mengetahui adanya klaim atau proses
hukum yang bersifat material yang masih berlangsung. Apabila di masa mendatang Perseroan terlibat dalam
sengketa dan proses hukum yang material dan berkepanjangan, maka hasil dari proses hukum tersebut tidak
dapat dipastikan dan penyelesaian atau hasil dari proses hukum tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, semua litigasi atau proses hukum dapat mengakibatkan
biaya pengadilan yang substansial serta menyita waktu dan perhatian manajemen Perseroan, yang berakibat
beralihnya perhatian mereka dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham
Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat kemungkinan mayoritas
pemegang saham tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, Perseroan tidak
dapat memprediksi apakah pasar dari saham Perseroan akan aktif atau likuiditas saham Perseroan akan
terjaga.
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat
penawaran dan permintaan Investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat
fluktuasi harga saham Perseroan setelah Panawaran Umum Perdana Saham. Berikut beberapa faktor yang
dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham:
a. Prospek usaha dan kegiatan operasional Perseroan;
b. Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para investor;
c. Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
d. Adanya akuisisi, kerjasama strategis, joint venture atau divestasi yang signifikan;
e. Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
f. Perubahan kondisi politik Indonesia;
g. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki
tingkat kepemilikan signifikan;
h. Fluktuasi harga pasar saham pada umumnya;
i. Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang
mengacu pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
1) Perolehan laba bersih jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS
untuk tidak membagikan dividen;
2) Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang; dan
3) Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
4. Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham Perseroan
Apabila terjadi penjualan saham Perseroan dalam jumlah besar tanpa diimbangi oleh permintaan saham
Perseroan pada harga tertentu dapat berdampak negatif terhadap harga saham Perseroan atau dapat
menurunkan harga saham Perseroan dibawah nilai wajar. Hal tersebut dapat menghambat kemampuan
Perseroan untuk meningkatkan modal melalui penawaran saham baru atau efek bersifat ekuitas lainnya dan
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memperoleh tambahan modal yang diperlukan untuk
perkembangan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO YANG MATERIAL YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS SESUAI DENGAN BOBOT RISIKO YANG ADA SESUAI DENGAN POJK No. 33/2015.
69
Page 72
7 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen tertanggal 4 Desember 2025 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 yang telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto &
Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1629 yang dalam laporannya
No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini
Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA
dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025
pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang
dalam laporannya No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024, selain yang
diungkapkan sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), para pemegang
saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan perubahan isi Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan.
70
Page 73
8 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tahun 2016 berdasarkan Akta Pendirian No. 01
tanggal 16 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (“BNRI") No. 3645 serta Tambahan BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan struktur pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
(Rp1000,- per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.200 1.020.000.000 -
1. Among Suwardjo 4.080 408.000.000 80
2. Bayu Satrio 1.020 102.000.000 20
Modal Ditempatkan dan Disetor 5.100 510.000.000 100
Saham dalam Portepel 5.100 510.000.000 -
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir ternyata dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana
berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham
dalam simpanan portepel dan perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
(Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga “Anggaran Dasar
Perseroan”).
B. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
C. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Anggaran
Dasar, maksud dan tujuan dari Perseroan ini adalah berusaha di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa
internet/Internet Service Provider/ISP dan penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan anak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
1) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual
71
Page 74
kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
lainnya..
2) Internet Service Provider – KBLI 61921
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk- mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel - KBLI 61100
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada
fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro- atau
perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya-
yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas -transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses
dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi
yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
melalui operator- infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan -bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi -data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak
tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
2) Jasa Sistem Komunikasi Data - KBLI 61922
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk
pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan
ketersambungan, kualitas dan keamanan.
3) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) - KBLI 61924
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses- dan atau ruting bagi penyelenggara
jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet,
penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet.
Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan- trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
4) Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya - KBLI 62090
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan
kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
(setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen
insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
5) Aktivitas Perusahaan Holding - KBLI 64200
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
D. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Selanjutnya, berikut ini merupakan perkembangan permodalan kepemilikan saham Perseroan untuk periode setelah
dinyatakan efektifnya pernyataan pendaftaran terakhir oleh Perseroan kepada OJK yaitu pernyataan efektif penawaran
umum perdana saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2023:
Tahun 2023
72
Page 75
Pada tahun 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Moeliana Santoso, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menkumham No. AHU-AH.01.03-0097846 tanggal 27 Juli 2023, dan
(ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0143273.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023 (”Akta
Perseroan No. 16/2023”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 16/2023, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:
a. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula Rp60.000.000.000 terbagi atas
6.000.000.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp10 menjadi Rp75.000.000.000 terbagi atas
7.500.000.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp10;
b. pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sebesar Rp15.000.000.000 terbagi atas
1.500.000.000 saham baru yang merupakan saham biasa atas nama, yang diambil bagian dan disetor penuh
oleh masyarakat; dan
c. perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 16/2023, struktur permodalan
Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.500.000.000 105.000.000.000 -
1. PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara 5.999.990.000 59.999.900.000 80,00
2. Muhammad Arif 10.000 Rp100.000 0,00013
3. Masyarakat 1.500.000.000 15.000.000.000 20,00
Modal Ditempatkan dan Disetor 7.500.000.000 75.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 3.000.000.000 30.000.000.000 -
Tahun 2024
Pada tahun 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan
berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 7 tanggal 11 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0140708
tanggal 11 Juni 2024, dan (ii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115158.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 11 Juni 2024 (”Akta Perseroan No. 7/2024”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2024, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:
a. pengeluaran saham dalam simpanan (portepel) Perseroan sebanyak-banyaknya 1.500.000.000 saham
baru dengan nilai nominal sebesar Rp10 setiap saham; dan
b. perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2024, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal 24
Januari 2024 sampai dengan 28 Mei 2024, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan adalah sebanyak
41.804 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi sejumlah
7.500.041.804 saham.
Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 7/2024, struktur
permodalan Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
73
Page 76
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.500.000.000 105.000.000.000 -
PT Abadi Kreasi Unggul
1. 5.516.974.200 55.169.742.000 73,56
Nusantara
2. Masyarakat 1.983.067.604 19.830.676.040 26,44
Modal Ditempatkan dan Disetor 7.500.041.804 75.000.418.040 100
Saham dalam Portepel 2.999.958.196 299.995.819.600 -
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 22 tanggal
20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Rini Yulianti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0037389.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, (ii) diberitahukan kepada
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09.0217670 tanggal 25 Juni 2024, serta (iii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0125009.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024 (”Akta Perseroan No. 22/2024”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 22/2024, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui:
a. peningkatan modal dasar Perseroan menjadi sebesar Rp300.000.000.000 yang terbagi atas
30.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp10; dan
b. perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 22/2024, struktur
permodalan Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 -
PT Abadi Kreasi Unggul
1. 5.516.974.200 55.169.742.000 63,84
Nusantara
2. Masyarakat 1.983.067.604 19.830.676.040 36,16
Modal Ditempatkan dan Disetor 7.500.041.804 75.000.418.040 100
Saham dalam Portepel 22.499.958.196 224.999.581.960 -
Tahun 2025
Pada tahun 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan mengalami perubahan
berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 7 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di
hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0164941
tanggal 24 Juni 2025, dan telah (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0139591.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 24 Juni 2025 (”Akta Perseroan No. 7/2025”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2025, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui
perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 7/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal
11 Juni 2024, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan menjadi sebanyak 447.050.837 saham, dan
dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi sejumlah 7.947.082.614 saham.
Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 7/025, struktur permodalan
Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
74
Page 77
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 -
PT Abadi Kreasi Unggul
1. 5.340.907.200 53.409.072.000 67,22
Nusantara
2. Masyarakat 2.606.175.414 26.061.754.140 32,78
Modal Ditempatkan dan Disetor 7.947.082.614 79.470.826.140 100
Saham dalam Portepel 22.052.917.386 220.529.173.860 -
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 2 tanggal 7 Agustus
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah (i) diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0209038 tanggal 7 Agustus 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0181582.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 7 Agustus 2025 (“Akta Perseroan No. 2/2025”)
Berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2025, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui
perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal
21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan adalah
sebanyak 448.112.769 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
menjadi sejumlah 8.395.195.383 saham.
Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 2/2025, struktur permodalan
Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 -
PT Abadi Kreasi Unggul
1. 5.360.707.200 53.607.072.000 63,85
Nusantara
2. Masyarakat 3.034.488.183 30.344.881.830 36,15
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.395.195.383 83.951.953.830 100
Saham dalam Portepel 21.604.804.617 216.048.046.170 -
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1.327 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di
hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0236052 tanggal 17 September 2025, (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0216220.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 September 2025, serta telah (iii) diumumkan dalam BNRI No.
26707 dan Tambahan BNRI No. 76 tanggal 23 September 2025 (”Akta Perseroan No. 1.327/2025”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 1.327/2025, para pemegang saham Perseroan antara lain menyetujui
perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perseroan No. 1.327/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak
tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025, jumlah Waran Seri I yang telah
dilaksanakan adalah sebanyak 447.800.727 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah
dikeluarkan Perseroan menjadi sejumlah 8.842.996.110 saham.
Atas keputusan-keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 1.327/2025, struktur
permodalan Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 -
PT Abadi Kreasi Unggul
1. 5.360.707.200 53.607.072.000 60,61
Nusantara
75
Page 78
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
2. Masyarakat 3.482.288.910 34.822.889.100 39,39
Modal Ditempatkan dan Disetor 8.842.996.110 88.429.961.100 100
Saham dalam Portepel 21.157.003.890 211.570.038.900 -
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di
hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0281104.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta Perseroan No. 1.670/2025”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025, Direksi Perseroan menyatakan bahwa sejak tanggal 16
September 2025 sampai dengan tanggal 10 Desember 2025, jumlah Waran Seri I yang telah dilaksanakan
adalah sebanyak 725.319.347 saham, dan dengan demikian jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
menjadi sejumlah 9.568.315.457 saham, dengan demikian para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan isi ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan konversi Waran Seri I
menjadi saham.
Atas keputusan sebagaimana disebutkan dalam Akta Perseroan No. 1.670/2025 dan sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keterangan dari PT Ficomindo Buana
Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tanggal 11 Desember 2025 Nomor 02/INET-FBR/XII/25
(”Daftar Pemegang Saham”), struktur permodalan Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
(Rp10 per saham)
No. Pemegang Saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Saham (Rp)
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000 -
1. PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara 5.360.707.200 53.607.072.000 56,0298
2. Muhammad Arif 10.000 100.000 0,0001
3. Masyarakat 4.207.598.257 42.075.982.570 43,9701
Jumlah Modal Ditempatkan dan 9.568.315.457 95.683.154.570
Disetor Penuh 100
Saham dalam Portepel 20.431.684.543 204.316.845.430 -
E. IZIN USAHA
E.1. PERSEROAN
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan, yakni :
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
1. Nomor Induk Berusaha (”NIB”) Selama pelaku Lembaga Pengelola Untuk kegiatan usaha:
dengan No. 91205031528150007 usaha dan Penyelenggara - Aktivitas Telekomunikasi
tanggal 21 Januari 2019 menjalankan Online Single Dengan Kabel (KBLI 61100)
sebagaimana telah mengalami kegiatan usaha Submission (”OSS”) - Internet Service Provider (KBLI
Perubahan ke-10 pada tanggal 20 61921)
April 2023 dan berlaku pula - Aktivitas Perusahaan Holding
sebagai Angka Pengenal Impor (KBLI 64200)
(API-U) - Aktivitas Teknologi Informasi Dan
Jasa Komputer Lainnya (KBLI
62090)
- Jasa Jual Kembali Jasa
Telekomunikasi (KBLI 61994)
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
(KBLI 61924)
76
Page 79
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
2. Nomor Pokok Wajib Pajak Selama pelaku Direktorat Jenderal -
(”NPWP”) No. 81.148.632.3- usaha Pajak (”DJP”) Kantor
014.000 menjalankan Pelayanan Pajak
kegiatan usaha (”KPP”) Mampang
Prapatan
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Selama pelaku DJP KPP Pratama -
Kena Pajak (”SPPKP”) No. S- usaha Jakarta Mampang
4661/KT/KPP.040703/2022 menjalankan Prapatan
tanggal 12 Oktober 2022 kegiatan usaha
4. Izin Penyelenggaraan Jaringan Selama pelaku Menteri Komunikasi Perizinan untuk kegiatan usaha
Tetap Lokal Berbasis Packet usaha dan Informatika / Aktivitas Telekomunikasi Dengan
Switched No. menjalankan Menteri Investasi Kabel (KBLI 61100)
91205031528150007 kegiatan usaha
5. Izin Penyelenggaraan Jasa Selama pelaku Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
Telekomunikasi Layanan Akses usaha Investasi/Kepala Internet Service Provider (KBLI
Internet (Internet Service Provider menjalankan Badan Koordinasi 61921) dengan jenis
/ "ISP”) No. 91205031528150002 kegiatan usaha Penanaman Modal penyelenggaraan Jaringan Tetap
tanggal 6 Oktober 2022 melalui OSS Tertutup dengan Media Fiber
sebagaimana telah mengalami Optik Terestrial
Perubahan ke-1 pada tanggal 31
Agustus 2022
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Selama pelaku OSS Untuk kegiatan usaha:
Pengelolaan dan Pemantauan usaha - Aktivitas Telekomunikasi
Lingkungan Hidup (“SPPL”) menjalankan Dengan Kabel (KBLI 61100)
tanggal 22 November 2022 kegiatan usaha - Internet Service Provider (KBLI
61921)
- Jasa Jual Kembali Jasa
Telekomunikasi (KBLI 61994)
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
(KBLI 61924)
- Aktivitas Teknologi Informasi Dan
Jasa Komputer Lainnya (KBLI
62090)
- Aktivitas Perusahaan Holding
(KBLI 64200)
7. Sertifikat Standar No. Selama pelaku Menteri Komunikasi Untuk kegiatan usaha:
91205031528150003 tanggal 20 usaha dan Digital & Menteri - Jasa Jual Kembali Jasa
Oktober 2022 menjalankan Investasi/Kepala Telekomunikasi (KBLI 61994)
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
melalui OSS
8. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan 19 November Menteri Untuk kegiatan usaha:
Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) 2028 Investasi/Kepala - Jasa Jual Kembali Jasa
No. 19112510213174404 tanggal Badan Koordinasi Telekomunikasi (KBLI 61994)
19 November 2025 Penanaman Modal
melalui OSS
9. KKPR No. 19112510213174403 19 November Menteri Untuk kegiatan usaha:
tanggal 19 November 2025 2028 Investasi/Kepala - Aktivitas Teknologi Informasi dan
Badan Koordinasi Jasa Komputer Lainnya (KBLI
Penanaman Modal 62090)
melalui OSS
10. KKPR No. 19112510213174196 19 November Menteri Untuk kegiatan usaha:
tanggal 19 November 2025 2028 Investasi/Kepala - Aktivitas Perusahaan Holding
Badan Koordinasi (KBLI 64200)
Penanaman Modal
melalui OSS
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Selama pelaku OSS PKKPR untuk kegiatan usaha
Pemanfaatan Ruang (”PKKPR”) usaha Internet Service Provider (KBLI
No. 14042310411871058 tanggal menjalankan 61921)
29 November 2022 kegiatan usaha
12. PKKPR No. 04072310211871039 Tiga tahun Menteri Agraria dan Untuk kegiatan usaha:
tanggal 3 Juli 2023 terhitung sejak Tata Ruang/Kepala - Aktivitas Telekomunikasi dengan
penerbitan dan Badan Pertanahan Kabel (KBLI 61100)
dapat Nasional & Menteri
diperpanjang Investasi/Kepala
sesuai dengan Badan Koordinasi
peraturan Penanaman Modal
perundang- melalui OSS
77
Page 80
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
undangan yang
berlaku
E.2 PERUSAHAAN ANAK
E.2.1 DPS
DPS telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
DPS, yakni :
No. Izin Masa Berlaku Institusi yang Mengeluarkan Izin Keterangan
1. NIB dengan No. Selama pelaku Lembaga Pengelola dan Untuk kegiatan
9120314291081 dengan usaha Penyelenggara Online Single usaha:
perubahan ke-2 tanggal 24 menjalankan Submission (”OSS”) 61921 (Internet
November 2022 kegiatan usaha Service Provider).
1.
2 NPWP No. S- Selama pelaku Kantor Wilayah DJP Banten KPP Untuk alamat
2665PKP/WPJ.08/KP.1103/2 usaha Pratama Cikupa Gedung Educenter
019 menjalankan Lt. 2A Unit 22500,
kegiatan usaha Jl. Sekolah
Foresta No. 8 BSD
City, Kel.
Lengkong Kulon,
Kec. Pagedangan,
Kab. Tangerang,
Prov. Banten
3. SKT No. S- Selama pelaku Kantor Wilayah DJP Banten KPP -
2665PKP/WPJ.08/KP.1103/2 usaha Pratama Cikupa
019 menjalankan
kegiatan usaha
4. KKKPR No. Tiga tahun Menteri Investasi/Kepala Badan Untuk kegiatan
19112510213173292 tanggal sejak 19 Koordinasi Penanaman Modal melalui usaha KBLI 61921
19 November 2025 November 2025 OSS – Jasa Internet
Service Provider
5. Izin Penyelenggara Jasa Sepanjang DPS Menteri Komunikasi dan Untuk jenis
Akses Internet No. melakukan Informatika/BKPM layanan Akses
741/TEL.02.02/2020 tanggal kegiatan Internet (Internet
26 September 2020 Penyelenggaraa Service Provider)
n Jasa
Telekomunikasi
6. SPPL tanggal 22 November Selama pelaku Lembaga Pengelola dan - 61921 –
2022 usaha Penyelenggara Online Single Internet
menjalankan Submission (”OSS”) Service
kegiatan usaha Provider
E.2.2 PFI
PFI telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
PFI, yakni :
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
1. NIB dengan No. 1207220036123 Selama pelaku Lembaga Pengelola Untuk kegiatan usaha:
tanggal 12 Juli 2022 sebagaimana usaha dan Penyelenggara - Perdagangan Eceran Komputer
telah mengalami Perubahan ke-1 menjalankan OSS Dan Perlengkapannya (KBLI
pada tanggal 3 Juli 2025 kegiatan usaha 47411)
- Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya (KBLI 70209)
- Jasa Jual Kembali Jasa
Telekomunikasi (KBLI 61994)
78
Page 81
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
- Aktivitas Konsultasi Keamanan
Informasi (KBLI 62021)
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel (KBLI 61200)
- Internet Service Provider (KBLI
61921)
- Aktivitas Telekomunikasi Dengan
Kabel (KBLI 61100)
2. Sertifikat Standar No. Selama pelaku Lembaga Pengelola Perizinan untuk kegiatan usaha
12072200361230002 tanggal 24 usaha dan Penyelenggara Jasa Jual Kembali Jasa
November 2022 menjalankan OSS Telekomunikasi (KBLI 61994)
kegiatan usaha
3. NPWP No. 60.113.754.0-086.000 Selama pelaku KPP Pratama Jakarta -
usaha Kembangan
menjalankan
kegiatan usaha
4. SKT No. S- Selama pelaku DJP Jakarta Barat -
4653KT/WPJ.05/KP.1103/2022 usaha KPP Pratama Jakarta
tanggal 5 Juli 2022 menjalankan Kembangan
kegiatan usaha
5. Izin Penyelenggaraan Jaringan Selama pelaku Kementerian Perizinan untuk kegiatan usaha
Tetap Tertutup melalui Media usaha Komunikasi dan Aktivitas Telekomunikasi Dengan
Fiber Optik Teresterial No. menjalankan Informatika Kabel (KBLI 61100) dengan
12072200361230012 tanggal 13 kegiatan usaha penyelenggaraan Jaringan Tetap
Maret 2023 Tertutup dengan Media Fiber
Optik Teresterial
6. PKKPR No. 14032310413674011 Tiga tahun Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
tanggal 21 Januari 2023 sejak 21 Januari Investasi/Kepala Aktivitas Telekomunikasi Dengan
2023 Badan Koordinasi Kabel (KBLI 61100)
Penanaman Modal
melalui OSS
7. KKKPR No. 19112510213173252 Tiga tahun Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
tanggal 19 November 2025 sejak 19 Investasi/Kepala Jasa Jual Kembali Jasa
November 2025 Badan Koordinasi Telekomunikasi (KBLI 61994)
Penanaman Modal
melalui OSS
8. KKKPR No. 24112210113173442 24 November Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
tanggal 24 November 2022 2025 Investasi/Kepala Internet Service Provider (KBLI
Badan Koordinasi 61921)
PFI sedang Penanaman Modal
dalam proses melalui OSS
perpanjangan
perizinan
tersebut.
9. KKKPR No. 24112210113173446 24 November Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
tanggal 24 November 2022 2025 Investasi/Kepala Aktivitas Konsultasi Keamanan
Badan Koordinasi Informasi (KBLI 62021)
PFI sedang Penanaman Modal
dalam proses melalui OSS
perpanjangan
perizinan
tersebut.
10. KKKPR No. 19112510213173259 Tiga tahun Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
tanggal 19 November 2025 sejak 19 Investasi/Kepala Perdagangan Eceran Komputer
November 2025 Badan Koordinasi Dan Perlengkapannya (KBLI
Penanaman Modal 47411)
melalui OSS
11. KKKPR No. 19112510213173263 Tiga tahun Menteri Perizinan untuk kegiatan usaha
tanggal 19 November 2025 sejak 19 Investasi/Kepala Aktivitas Konsultasi Manajemen
November 2025 Badan Koordinasi Lainnya (KBLI 70209)
Penanaman Modal
melalui OSS
12. SPPL tanggal 12 Juli 2022 Selama pelaku OSS Berlaku sebagai perizinan
usaha lingkungan
79
Page 82
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
menjalankan
kegiatan usaha
E.2.3 IAB
IAB telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
IAB, yakni :
Institusi yang
No. Izin Masa Berlaku Keterangan
Mengeluarkan Izin
1. NIB dengan No. 0705250044669 Selama pelaku Lembaga Pengelola Untuk kegiatan usaha:
tanggal 7 Mei 2025 usaha dan Penyelenggara
menjalankan Online Single • Perdagangan Besar
kegiatan usaha Submission (”OSS”) Peralatan Telekomunikasi
(KBLI 46523)
• Perdagangan Besar
Komputer dan Perlengkapan
Komputer (KBLI 46511)
• Perdagangan Besar Bahan
Konstruksi Lainnya (KBLI
46639)
• Perdagangan Besar Berbagai
Macam Material Bangunan
(KBLI 46638)
Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan:
• IAB tidak memiliki Sertifikat
Standar atas KBLI 42206
(Konstruksi Sentral
Telekomunikasi), baik yang
belum terverifikasi maupun
yang telah terverifikasi; dan
• IAB masih dalam proses
pengurusan Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Konstruksi yang
pada saat ini masih dalam
tahap verifikasi oleh Menteri
Pekerjaan Umum,
sebagaimana dibuktikan
dengan tangkapan layar pada
akun OSS IAB, yang
disampaikan oleh IAB pada
tanggal 20 Oktober 2025.
2. NPWP No. 1000000001946013 Selama pelaku KPP Pratama Jakarta -
tanggal 7 Mei 2025 usaha Kembangan
menjalankan
kegiatan usaha
3. SPPKP No. S-00274/SPPKP- Selama pelaku KPP Pratama Jakarta -
CT/KPP.0511/2025 tanggal 11 usaha Kembangan
Juni 2025 menjalankan
kegiatan usaha
4. SKT No. S-14839/SKT-WP- Selama pelaku KPP Pratama Jakarta -
CT/KPP.0511/2025 tanggal 15 usaha Kembangan
Mei 2025 menjalankan
kegiatan usaha
5. SPPL tanggal 7 Mei 2025 Selama pelaku Lembaga Pengelola Berlaku sebagai perizinan
usaha dan Penyelenggara lingkungan
menjalankan Online Single
kegiatan usaha Submission (”OSS”)
80
Page 83
E.2.4 GPI
GPI telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
GPI, yakni :
No. Izin Masa Berlaku Institusi yang Mengeluarkan Izin Keterangan
1. NIB dengan No. Selama pelaku Lembaga Pengelola dan Untuk kegiatan
9120201773902 dengan usaha Penyelenggara Online Single usaha:
perubahan ke-3 tertanggal 31 menjalankan Submission (”OSS”)
Juli 2025 kegiatan usaha • Internet
Service
Provider
(KBLI 61921)
• Perdagangan
Besar
Peralatan
Telekomunik
asi (KBLI
46523)
• Aktivitas
Pengolahan
Data (KBLI
63111)
• Aktivitas
Telekomunik
asi Lainnya
YTDL (KBLI
61998)
• Aktivitas
Hosting dan
YBDI (KBLI
63112)
• Aktivitas
Telekomunik
asi dengan
Kabel (KBLI
61100)
• Aktivitas
Telekomunik
asi Tanpa
Kabel (KBLI
61200)
• Aktivitas
Telekomunik
asi Satelit
(KBLI 61300)
2. NPWP No. 0920 4713 8090 Selama pelaku Kantor Wilayah DJP Bali KPP Pratama
1000 usaha Denpasar
menjalankan
kegiatan usaha
3. SPPKP No. S- Selama pelaku Kantor Wilayah DJP Bali KPP Pratama
1161PKP/WPJ.17/KP.0103/2 usaha Denpasar
019 tanggal 27 November menjalankan
2019 kegiatan usaha
4. Izin Jasa Telekomunikasi Selama pelaku Menteri Komunikasi dan Informatika Jenis layanan:
Layanan Akses Internet usaha Jasa
(Internet Service Provider) menjalankan Telekomunikasi
No. 722/TEL.02.02/2020 yang kegiatan usaha Layanan Akses
diterbitkan pada tanggal 14 Internet (Internet
September 2020 Servide Provider)
5. Izin Penyelenggara Jaringan Selama pelaku Menteri Komunikasi dan Informatika Untuk
Telekomunikasi No. usaha Menteri Investasi/ Kepala Badan penyelenggaraan
91202017739020003 tanggal menjalankan Koordinasi Penanaman Modal KBLI 61100 -
17 Juni 2023 kegiatan usaha Aktivitas
Telekomunikasi
Dengan Kabel:
81
Page 84
No. Izin Masa Berlaku Institusi yang Mengeluarkan Izin Keterangan
6. SPPL tanggal 21 Juli 2025 Selama pelaku Lembaga Pengelola dan Berlaku sebagai
usaha Penyelenggara Online Single perizinan
menjalankan Submission (”OSS”) lingkungan
kegiatan usaha
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinergi Inti
Andalan Prima Tbk No. 22 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah,
S.H., M.Kn., sebagai pengganti dari Rini Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, (ii)
Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12 tanggal 4
November 2024, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
(iii) 3. Akta Berita Acara RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No. 014 tanggal 12 Juni
2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan (iv) Akta
Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12 tanggal 20 Agustus
2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, susunan
Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Saripudin
Komisaris Independen : Cahyana Ahmad Jayadi
Komisaris : Tongam Lumban Tobing
DIREKSI
Direktur Utama : Muhammad Arif
Direktur : Willy Unsulangi
Bahwa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 5 (lima) tahun sampai dengan
penutupan RUPS tahunan ke-lima sejak pengangkatan, yaitu sampai dengan RUPS tahunan
Perseroan tahun 2027.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Saripudin – Komisaris utama
Berkebangsaan Indonesia. Saat ini berusia 45 tahun. Pendidikan formal
terakhir adalah lulusan S1 Teknik Informatika dari STT Telematikan
Indonesia
Tahun 2024 - : Komisaris Utama, Perseroan
Sekarang
Tahun 2021 - : Direktur Operasional, PT Inti Pusat Data
Sekarang Nasional
Tahun 2020 - 2021 : Direktur, PT Quanta Teknik Gemilang
Tahun 2018 - 2020 : Direktur, PT Binari Teknologo Solusi
Tahun 2008 - 2018 : GM Operations and Business Development,
PT Trans Hybrid Communication
82
Page 85
Tahun 2005 - 2008 : Sales manager, PT Mitzmara Inti
Cahyana Ahmad Jayadi – Komisaris Independen
Komisaris Independen, 70 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan
formal terakhir SE, Hukum Teknologi/ Hukum Bisnis, Universitas
Padjajaran, Bandung, Indonesia. Lulus tahun 2010.
Lahir di Garut, 12 Juli 1955. Mulai menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak Oktober 2022 - sekarang.
Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya:
2022 - Sekarang : Komisaris Independen, Perseroan
2017 - 2020 : Komisaris Independen, PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk
2010 - 2013 : Komisaris, PT Bank Mandiri Tbk
2005 : Direktur Jenderal Aplikasi Telematika,
Departemen Komunikasi dan Informatika
2000 : Direktur Jenderal Pembangunan Daerah,
Departemen Dalam Negeri
1998 : Deputi Menteri Negara BUMN Bidang
Usaha Industri Strategi, Kementrian Negara
BUMN
1995 : Direktur Utama, PT POS Indonesia
1981 - 1993 : Regional Director Wilayah V Jawa Barat,
PT Telkom Tbk
Tongam Lumban Tobing, Komisaris
Berkebangsaan Indonesia, saat ini berusia 61 Tahun. Beliau
menyelesaikan pendidikan terakhir dengan gelar Doktor Bisnis
Manajemen, di Universitas Padjajaran di tahun 2018. Selain itu Beliau
juga menyelesaikan pendidikannya dan berhasil meraih gelar LLM
Degree dari The University of Melbourne , Australia pada tahun 2002.
Beliau pun berhasil menyelesaikan pendidikannya di Universitas
Sumatera Utara dengan gelar Sarjana Hukum di tahun 1988
2025 - sekarang : Komisaris, Perseroan
2025 – sekarang : Komisaris, PT Giat Bangkit Indonesia
2025 – sekarang : Komisaris, PT UMKM Pintar Indonesia
2025 – sekarang : Advokat, Kantor Hukum Tongam Tobing &
Partners
2012 – 2024 : Kepala Departemen Investigasi Sektor Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan
1994 - 2012 : Direktorat Human Resource, Bank
Indonesia
Direksi
83
Page 86
Muhammad Arif – Direktur Utama
Direktur Utama, 39 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal
terakhir S1 Sistem Infomasi, Universitas Bina Nusantara, Jakarta,
Indonesia. Lulus tahun 2008.
Lahir di Jakarta, 4 Oktober 1986. Menjabat Sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak Oktober 2022 - sekarang.
Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya:
2022 - sekarang : Direktur Utama, Perseroan
2022 - sekarang : Komisaris, PT Pusat Fiber Indonesia
2019 – 2022 : Komisaris Utama, Perseroan
2015 - 2019 : VP Commercial and Operation, PT
Technology data Indonesia
2008 - 2015 : Sales Manager, PT Power Telecom
Willy Unsulangi – Direktur
Direktur, 38 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir
S1, Sistem Informatika, Universitas Bina Nusantara, Jakarta
Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya:
2024 - sekarang : Direktur, Perseroan
2024 - sekarang : Komisaris, PT Lugas Karya Estetik
2020 - sekarang : Direktur, PT Olteco Nusantara Sinergi
2019 - sekarang : Direktur, PT Olteco Nusantara Teknologi
2019 - sekarang : PT Garuda Prima Internetindo
2011 - 2019 : Regional Manager, PT Supra Primatama
Nusantara
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan diantara anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Pemegang Saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan.
Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi telah mengacu dan sesuai
dengan Peraturan OJK No.33/2014.
Tidak terdapat kepentingan lain kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya
di Bursa Efek.
Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Direksi dan Komisaris,
tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
84
Page 87
G. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari
seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah dimasukkan
ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris
Independen, Sekretaris Perseroan, Komite Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit
Internal akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk
pengendalian internal dan sistem untuk manajemen risiko.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/2014, sejak pengangkatan Dewan Komisaris
berdasarkan Akta No. 06/2022, Dewan Komisaris telah melakukan:
1. Pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan, pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya.
Prosedur Penetapan Remunerasi
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
diatur dalam Komite Remunerasi dan Nominasi dengan lebih dulu mendapat persetujuan
dalam RUPS.
Remunerasi yang dibayarkan kepada Komisaris per tanggal, 31 Juli 2025 sebesar Rp
185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta Rupiah), 31 Juli 2024 sebesar
Rp 105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah), 31 Desember 2024 sebesar Rp 180.000.000,-
(seratus delapan puluh juta Rupiah) dan 31 Desember 2023 sebesar Rp 180.000.000,-
(seratus delapan puluh juta Rupiah).
Remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi per tanggal, 31 Juli 2025 sebesar Rp
250.008.500,- (dua ratus lima puluh juta delapan ribu lima ratus Rupiah), 31 Juli 2024 sebesar
Rp 255.788.700,- (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh
ratus Rupiah), 31 Desember 2024 sebesar Rp 418.544.489,- (empat ratus delapan belas juta
lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh sembilan Rupiah) dan
31 Desember 2023 sebesar Rp 244.196.226,- (dua ratus empat puluh empat juta seratus
sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam Rupiah).
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris
Pada Tahun 2025, Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014. Sampai dengan disusunnya
Prospektus ini Dewan Komisaris telah melaksanakan Rapat sebanyak 4 kali.
Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah
masa kerja berakhir.
Direksi
85
Page 88
Direksi sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, sejak pengangkatan Direksi sesuai
dengan Akta No.06/2022 tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai anggaran dasar.
2. Wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang undangan dan anggaran dasar Perseroan.
3. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab,
dan kehati-hatian.
4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Frekuensi Rapat Direksi
Pada Tahun 2025, Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014. Sampai dengan disusunnya
Prospektus ini Direksi telah melaksanakan Rapat sebanyak 9 kali.
Direksi juga telah melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ
pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan
ketentuan UUPT, POJK No. 33/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Dalam rangka peningkatan kompetensi Direksi Perseroan, kedepannya Perseroan akan
mengikutsertakan Direksi Perseroan dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai
institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek.
Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja
berakhir.
Sekretaris Perseroan
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014, Perseroan telah mengeluarkan Surat
Keputusan Direksi No. 005/KP-DIREKSI/SINERGY/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang
Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dimana Perseroan telah
menunjuk Kemal Akbar untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary).
Kemal Akbar merupakan Warga Negara Indonesia, 39 tahun yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan dari Institut Teknologi Sepuluh
Nopember, Jawa Timur, Indonesia.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Kemal Akbar :
Oktober 2022 - sekarang : Sekretaris Perusahaan, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
2018 - sekarang : Indonesia Chief, Hyundai Solar Energy
2015 - sekarang : President Commissioner, PT Tectonia Grandis
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang
meliputi :
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
situs web Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
86
Page 89
-penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
-pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Alamat Sekretaris : Ruko Rich Palace. Jl. Meruya Ilir Raya No.36 – 40 Blok A1.
Perusahaan Jakarta Barat 11630
No. Telephone : 021 – 5265943/ 5835854
Alamat E-mail : info@sinergynetworks.co.id
Dalam 1 (satu) tahun terakhir sampai disusunnya Prospektus ini, terdapat beberapa program
pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Corporate Secretary, diantaranya:
No Waktu Pihak yang Judul Acara
mengadakan
1 Oktober s/d Bursa Efek IDX Net Zero Incubator
November 2024 Indonesia
2 13 Agustus 2025 Bursa Efek Refreshment dan Diskusi terkait
Indonesia Peraturan Pencatatan dan Pengenalan
Sistem Sarana Pelaporan SPE – IDXnet
dan Laporan Keuangan Berbasis XBRL
Komite Audit
Perseroan telah membentuk tim komite audit yang selalu memantau segala potensi risiko yang
akan timbul dari bisnis yang dijalankan oleh Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 014/SP/SINERGY/VIII.2025
tanggal 21 Agustus 2025, Perseroan telah melakukan perubahan Komite Audit dengan masa
jabatan Komite Audit adalah 3 (tiga) tahun efektif sejak Surat Keputusan ditandatangani, tanpa
mengesampingkan kewenangan Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Cahyana Ahamadjayadi
Usia : 70 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja Cahyana Ahamadjayadi dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
Komisaris di Bab VIII.
Anggota : Tongam Lumban Tobing
Usia : 61 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja Cahyana Ahamadjayadi dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
Komisaris di Bab VIII.
Anggota : Fathurrizal Zuhri
Usia : 34 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman kerja : • 2024 - : Anggota Komite Audit, PT Sinergi Inti
sekarang Andalan Prima Tbk
87
Page 90
• 2021 - 2023 : Consolidation Reporting Specialist, PT
Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk
• 2017 - 2023 : Accounting and Tax Reporting Group
Support, PT Mitra Buana Korporindo
SPV Accounting, PT Mitra Komunikasi
• 2016 – 2017 : Nusantara Tbk
Senior Auditor, Kantor Akuntan Publik
• 2013 – 2016 : Anwar & Rekan – DFK International
Credit Analyst and Accounting, PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah
:
• 2013
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite
Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 10
Oktober 2022 yang berlaku efektif sejak tanggal tanggal 10 Oktober 2022 telah sesuai dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan
b. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
d. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
e. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko dibawah Dewan
Komisaris;
f. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan;
g. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan
publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan; dan
h. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Pelaporan Komite Audit :
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan
yang diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang
diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai
pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah ngangkatan atau pemberhentian;
d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
huruf c wajib dimuat Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan.
Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan
sumber daya Perseroan yang diperlukan.
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan
fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab
Komite Audit;
88
Page 91
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk
membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Audit telah mengadakan rapat paling sedikit sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun
sesuai dengan POJK No. 55/2015.
Pada saat Prosektus ini disusun, sepanjang tahun 2025 Komite Audit telahmengadakan Rapar
Komite Audit sebanyak 3 (tiga) kali.
Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk unit audit internal yang selalu memantau segala potensi risiko
yang akan timbul dari bisnis yang dijalankan oleh Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 56/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No.003/P-DK/SINERGY/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan
Keputusan Direksi Perseroan No.004/KP-DIREKSI/SINERGY/X/2022 tanggal 10 Oktober
2022, sebagaimana termaksud dalam Surat Penunjukan tersebut, Direktur Utama Perseroan
atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Cachnita sebagai Kepala Unit
Audit Internal efektif mulai tanggal 10 Oktober 2022.
Cachnita merupakan Warga Negara Indonesia, 38 tahun yang memiliki latar belakang
pendidikan S1 Sarjana Ekonomi dari STIE YAI Jakarta, Indonesia.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Cachnita :
Oktober 2022 - sekarang : Audit Internal, PT Sinergi Inti Andala Prima Tbk
2020 – Oktober 2022 : Finance, Tax and Accounting, PT Sinergi Inti Andala Prima
2013 - 2019 : Finance, Tax and Accounting, PT Wifiku Indonesia
2011 - 2013 : Budget Controller, PT Gudang Garam Tbk
Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Pasal 9 POJK No. 56/2015
tanggal 23 Desember 2015 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit
internal.
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal paling kurang meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa
pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerjasama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
89
Page 92
Wewenang Unit Audit Internal:
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan
fungsinya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris
dan/atau Komite Audit; dan
d. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran
penting dalam melakukan Penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan
terhadap peraturan, dengan demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi
dalam system dan prosedur pada setiap kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan
dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang
bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan
melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disyaratkan
dalam POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.011/SP/SINERGY/VIII.2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal
ditetapkan, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Ketua : Cahyana Ahamadjayadi
Usia : 70 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja Cahyana Ahamadjayadi dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
Komisaris di Bab VIII.
Anggota : Tongam Lumban Tobing
Usia : 61 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman Kerja Tongam Lumban Tobing dapat dilihat pada bagian riwayat hidup Dewan
Komisaris di Bab VIII.
Anggota : Yulmina Sari Dewi
Usia : 42 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pengalaman kerja : • Oktober 2022 - : Anggota Komite Nominasi dan
sekarang Remunerasi, PT Sinergi Inti Andala
Prima Tbk
• 2019 – Oktober : Presales, PT Sinergi Inti Andala Prima
2022
• 2016 - 2019 : Administrasi, PT Arga Kencana
Mandiri
• 2010 - 2016 : Administrasi, PT Transdata
Satkomindo
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
90
Page 93
1. Dalam Bidang Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
1) Struktur Remunerasi;
2) Kebijakan atas Remunerasi; dan
3) Besaran atas Remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
2. Dalam Bidang Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
1) Komposisi jabatan anggota DIreksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
3) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota DIreksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
RUPS.
Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat paling sedikit sedikit 1 (satu) kali
dalam 4 (empat) bulan sesuai dengan POJK No. 34/2014.
Sampai pada tanggal disusunnya Prospektus ini, Komite Nominasi dan Remunerasi telah
melaksanakan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 2 (dua) Kali sepanjang tahun 2025.
H. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai macam risiko
usaha yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya pengelolaan risiko tidak kalah penting
bagi Perseroan guna mencapai target yang akan dicapai. Pengelolaan risiko secara sistematis,
yang dimulai dengan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, monitor, dan kemudian
pelaporan risiko, dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Tahap identifikasi risiko dimulai dengan tahap mengidentifikasi faktor penyebab risiko.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap mengukur nilai risiko untuk menentukan nilai yang bisa
diterima dan batas toleransi terhadap risiko tersebut. Tahap pengendalian dan monitor risiko
dilakukan untuk memantau dan mengkaji risiko sesuai nilai dan batas tersebut. Kemudian
secara berkala, proses pelaporan dan pengkajian ulang risiko dilakukan untuk mencapai
manajemen risiko yang lebih baik.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang
dijelaskan dalam Prospektus ini. Untuk meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut,
maka Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain:
1. Risiko Perizinan
Mengingat risiko utama yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan adalah risiko perizinan, dimana Perseroan wajib memiliki izin-izin dari pihak
pihak yang berwenang untuk dapat melakukan penggelaran jaringan sehingga dapat
memberikan layanan kepada pelanggan, Perseroan memitigasi risiko ini dengan cara
91
Page 94
senantiasan membangun hubungan yang baik kepada semua pemangku kepentingan di
lapangan termasuk diantaranya warga setempat, RT-RW dan perangkat Pemerintahan
lainnya, dan juga regulator dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, tim legal Perseroan senantiasa mempelajari update dan refreshment dalam
setiap peraturan yang berlaku.
2. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Risiko gangguan pada jaringan kabel serat optik merupakan salah satu risiko yang
dihadapi Perseroan dimana apabila terjadi gangguan jaringan kabel serat optik akan
menyebabkan Perseroan tidak dapat memberikan layanan secara prima kepada
pelanggan, yang mana hal ini akan menurunkan kepuasan pelanggan. Untuk memitigasi
risiko ini Perseroan melakukan beberapa langkah diantaranya memperketat SOP pada
saat penggelaran awal dan memastikan bahwa semua perangkat terpasang sesuai
dengan seharusnya. Selain itu Perseroan juga melakukan pengecekan dan pemeliharaan
secara berkala pada setiap perangkat sehingga mengurangi potensi gangguan jaringan.
3. Risiko Persaingan Usaha
Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dan Perusahaan Anak menjalin hubungan baik para
klien dengan mengembankan system komunikasi terbuka untuk memberikan Pelayanan
maupun peningkatan kemampuan Perseroan melalui observasi, feedback dan
rekomendasi dari klien. Selain itu, Perseroan juga memiliki hubungan dengan berbagai
perusahaan besar sektor teknologi seperti Provider Cloud, Perusahaan Cyber Security,
Perusahaan Software Developer serta perusahaan pendukung seperti Facebook, Google
dan perusahan penggerak teknologi informasi baik lokal maupun global untuk
mempertahankan wawasan dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
mengikuti perkembangan yang ada.
4. Risiko Bencana Alam
Risiko bencana alam tentu saja menjadi salah satu risiko yang harus dimitigasi Perseroan,
mengingat perangkat Perseroan termasuk kabel terbentang di area yang sangat luas
sehingga akan terjadi kerugian yang signifikan apabila terjadi bencana alam. Mitigasi risiko
yang dijalankan Perseroan adalah dengan melakukan perencanaan yang yang mendetail
termasuk menghindari lokasi-lokasi yang memiliki risiko besar terhadap bencana alam
diantaranya banjir dan juga tanah longsor.
5. Risiko Perubahan Teknologi Telekomunikasi
Untuk menghadapi risiko perkembangan teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak
senantiasan melakukan riset dan pengembangan agar Perseroan dan Perusahaan Anak
dapat terus menawarkan inovasi seiring dengan berkembangnya teknologi dan perubahan
perilaku konsumen di pasar. Hal ini dilakukan Perseroan untuk memitigasi risiko
perkembangan teknologi dan juga agar dapat senantiasa memberikan layanan terbaik
kepada para pelanggannya. Sebagai contoh nyata Adalah Perseroan melalui Perusahaan
Anaknya yakni GPI, menjadi salah satu pioneer pertama yang melakukan implementasi
teknologi WI-Fi 7 untuk melayani pelanggan di wilayah Bali dan Lombok.
6. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
Untuk mendukung ekspansi Perseroan, seringkali Perseroan harus melakukan investasi
strategis dan juga aksi korporasi. Kegagalan Investasi dan juga Aksi Korporasi ini dapat
beresiko menyebabkan hambatan bagi ekspansi Perseroan. Perseroan melakukan
mitigasi dengan cara melakukan perencanaan dan implementasi investasi serta Aksi
Korporasi dengan cermat dan sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku.
7. Risiko Terhambatnya Pembangunan/Pengembangan Jaringan Kabel
92
Page 95
Perseroan memandang bahwa apabila sampai terjadi hambatan pada pembangunan dan
pembangunan jaringan kabel maka akan emnyebabkan terhambatnya layanan kepada
pelanggan. Perseroan memitigasi risiko tersebut dengan melakukan perencanaan secara
mendetail dan faktual pada proses pembangunan dan pengembangna jaringan sehingga
meminimalisi hambatan tersebut.
8. Risiko Tidak Didapatkannya Kontrak Dengan Penyedia Backbone Dan/Atau
Penyedia Bandwidth
Sehubungan dengan target ekspansi Perseroan melalui Entitas Anaknya yakni GPI untuk melakukan
penggelaran FTTH di Bali dan Lombok dimana saat ini GPI belum memiliki perjanjian apapun terkait
penyediaan bandwidth, maka terdapat risiko dimana apabila tidak didapatkan kontrak dengan penyedia
backbone dan/atau penyedia bandwidth tersebut maka Perseroan akan mengalami kendala dalam
penyaluran layanan FTTH kepada pelanggan. Perseroan memitigasi hal ini dengan cara senantiasa
melakukan komunikasi aktif dengan para pelaku bisnis telekomunikasi di Bali dan Lombok, dengan selalu
membukan peluang kerjasama, selain itu Perseroan juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan
pembangunan backbone sendiri pada lokasi-lokasi yang potensial di masa yang akan datang.
9. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing Entitas Anak.
Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah keuangan, hal
tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan secara konsolidasi. Perseroan
melakukan mitigasi atas risiko ini dengan cara melakukan komunikasi, dan pengawasan secara intensif
terhadap masing-masing Entitas Anak dan bisnis unitnya untuk memastikan tidak terdapat kendala yang
berarti yang dapat menimbulkan kerugian pada Entitas Anak.
I. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut struktur organisasi Perseroan:
RUPS
Dewan
Komisaris
Komite Komite
Direktur Utama Nominasi dan Audit
Remunerasi
Sekretaris Audit
Perusahaan Internal
Direktur Direktur Direktur
Division Division Division
Finance & Product Brand & Marketing
Accounting Development and
Partnership
93
Page 96
Division Division Division
Tax & Internal Operation and Corporate Planning
Audit Customer Service
Division Division
Human Resources Sales & Growth
& People
Development
J. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk
mencapai keberhasilan setiap usaha dan kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja
usaha Perseroan sangat terpengaruh dengan kondisi sumber daya manusia, sehingga
kebijakan manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia antara lain
diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan
juga fasilitas lainnya.
Perseroan memberikan fasilitas kepada karyawannya meliputi tunjangan perawatan dan
pengobatan kesehatan, upah selama sakit, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian
bukan kecelakaan kerja, istirahat mingguan dan harian, cuti hamil, keselamatan kerja dan
perlengkapan kerja, pemberian fasilitas Kendaraan Dinas untuk pekerja dengan jabatan
tertentu dan Program Pelatihan dan Pengembangan secara internal untuk kebutuhan khusus
dan apabila secara internal tidak memadai maka akan diadakan secara eksternal.
Perseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki serikat pekerja,
tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan pegawai yang memiliki keahlian khusus,
yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan
kegiatan operasional usaha Perseroan.
Berikut komposisi karyawan menurut jabatan, pendidikan, usia, hubungan kerja dan lokasi
penempatan per 31 Juli 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
a. Komposisi Karyawan Perseroan
Jabatan
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
Manager/ Departemen Head 4 6 4
Staff 16 15 17
Jumlah 20 21 21
Pendidikan
94
Page 97
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
SD – SMA 7 7 7
Diploma 1 1 1
S1 Keatas 12 13 13
Jumlah 20 21 21
Usia
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
21 – 30 9 9 9
31 – 40 8 8 8
41 Keatas 3 4 4
Jumlah 20 21 21
Hubungan Kerja
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
Tetap 19 21 21
Tidak Tetap 1 0 0
Jumlah 20 21 21
Lokasi Kerja
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
Jakarta 20 21 21
Luar Jakarta 0 0 0
Jumlah 20 21 21
b. Komposisi Karyawan Perusahaan anak
Jabatan
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
Manager/ Departemen Head 7 8 7
Staff 35 33 28
Jumlah 42 41 35
Pendidikan
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
SD – SMA 14 11 10
Diploma 1 1 1
S1 Keatas 27 29 24
Jumlah 42 41 35
Usia
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
21 – 30 23 22 21
31 – 40 16 17 12
41 Keatas 3 2 2
95
Page 98
Jumlah 42 41 35
Hubungan Kerja
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
Tetap 36 35 31
Tidak Tetap 6 6 4
Jumlah 42 41 35
Lokasi Kerja
31 Desember 31 Desember
31 Juli 2025
2024 2023
Jakarta 25 23 21
Luar Jakarta 17 18 14
Jumlah 42 41 35
K. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan
pemegang saham Perseroan:
Nama AKUN Perseroan DPS PFI IAB GPI
Bayu Satrio - - - D D -
Bianca Wina - - K - - -
Cahyana Ahmad Jayadi - KI - - - -
Danang Wijayanto - - D - - -
Tongam Lumban Tobing - K - - - -
Saripudin - KU - - - -
Muhammad Arif K DU - K K D
Willy Unsulangi - D - K
Anugrah Dwi Setyanto D - - - - -
Keterangan :
KU = Komisaris Utama K = Komisaris KI = Komisaris
Independen
DU = Direktur Utama D = Direktur
DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM
96
Page 99
Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), Perseroan telah melaporkan Adhie M.
Masardi selaku pemilik manfaat akhir Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal.
Ketentuan Pasal 85 Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“POJK 3/2021”), Pemegang saham Perseroan melalui Akta No. 06/2022 telah
menetapkan Adhie M. Masardi sebagai Pihak Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 3/2021.
L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
L.1 AKUN
UMUM
AKUN didirikan dengan nama PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara sesuai dengan Akta
Pendirian No. 11 tanggal 6 September 2021 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat
Keputusan Menkumham No. AHU.0055311.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 6 September
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151489.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 6 September 2021 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 27151 serta
Tambahan BNRI No. 65 tanggal 6 September 2021.
Sejak pendirian, anggaran dasar AKUN telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir
kali dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tertanggal
16 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Yunita Elysabeth Nainggolan, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi, yang telah (i) mendapatkan persetujuan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0059527.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 22
Agustus 2022 yang didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU0164087.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 22 Agustus 2022; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0045432
tertanggal 19 Agustus 2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162412.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022 serta telah diumumkan dalam
97
Page 100
BNRI No. 29004 serta Tambahan BNRI No. 69 tertanggal 30 Agustus 2022 (“Akta AKUN No.
07/2022”).
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Akta AKUN No. 07/2022, maksud dan tujuan AKUN adalah untuk berusaha di
bidang Telekomunikasi dan Aktivitas Jasa Keuangan bukan Asuransi dan Dana Pensiun.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AKUN dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum
dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa,
baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi
Kreasi Unggul Nusantara No. 76 tanggal 29 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0105627 tanggal 30 Maret 2023, dan telah (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0064172.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 30 Maret 2023 (“Akta AKUN No.
76/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham AKUN adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Nilai Nominal Rp 1.000.000 setiap saham
Modal Dasar 100 100.000.000 -
PT Satu Technologi Tepat 42 42.000.000 64,6
Muhammad Arif 20 20.000.000 30,8
Setyanto Hantoro 3 3.000.000 4,6
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 65 65.000.000
100
Penuh
Saham dalam portepel 35 35.000.000 -
Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
SUSUNAN PENGURUS
98
Page 101
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi Kreasi
Unggul Nusantara No. 15 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dethisyah
Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta , yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0119788 tanggal 4 Maret 2025, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0050957.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Maret 2025 (“Akta AKUN No. 15/2025”), adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Anugrah Dwi Setyanto
Dewan Komisaris:
Komisaris : Muhammad Arif
M. INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Tahun
Nama Kegiatan Tahun Status Persentase
No Penyertaa Domisili
Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Kepemilikan
n
Perdaganga Sudah
Beroperasi
n, informasi Kabupaten secara
1 DPS 2019 2022 99,99%
dan Tangerang komersial
Komunikasi
Perdaganga
n, informasi
dan Sudah
komunikasi Beroperasi
, Jakarta secara
2 PFI 2022 2022 99,99%
konstruksi, Barat komersial
aktivitas
professiona
l, ilmiah
dan teknis
Perdaganga
n besar,
konstruksi Sudah
sipil, Jakarta Beroperasi
3 IAB 2025 2025 99%
konstruksi Barat secara
khusus, komersial
konstruksi
gedung
Perdaganga Sudah
n, informasi Beroperasi
4 GPI 2019 2025 Bali 99,99%
dan secara
Komunikasi komersial
1. DPS
UMUM
99
Page 102
PT Data Prima Solusindo didirikan dengan Akta Pendirian PT DPS No. 11 tanggal 10
Desember 2019 yang dibuat di hadapan Dince Yuniarti Sitompul, S.H., M. Kn. Notaris di
Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0065969.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 11 Desember 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239638.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11
Desember 2019 dan diumumkan dalam BNRI No. 071 dan TBNRI No. 029862 tanggal 6
September 2022 (“Akta Pendirian DPS”).
Anggaran dasar DPS berdasarkan Akta Pendirian DPS sebagaimana diungkapkan pada di
atas, telah mengalami perubahan dan anggaran dasar DPS yang berlaku pada saat ini adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 56 tanggal 16 Agustus
2023 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta dan telah
mendapatkan (i) persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0048398.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 18 Agustus 2023 dan (ii) penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0106053
tanggal 18 Agustus 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Akta DPS No. 56/2023”).
Anggaran dasar DPS adalah yang sebagaimana terdapat pada Akta Pendirian DPS dan Akta
No. 56/2023.
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DPS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler RUPS No. 53 tanggal 23 November 2022 yang dibuat di hadapan
Janty Lega, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0084913.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 November 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0235383.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24
Novemebr 2022 dan diumumkan dalam BNRI No. 094 dan TBNRI No. 040680 tanggal
25 November 2022(“Akta DPS No. 53/2022”), maksud dan tujuan DPS ialah menjalankan
usaha di bidang informasi dan komunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPS
dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Aktivitas utama:
1. Internet Service Provider (KBLI 61921).
Aktivitas pendukung:
1. Aktivitas Telekomunikasi dan Kabel (KBLI 61100).
DPS saat ini telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPS berdasarkan Akta Pendirian dan
Akta DPS No. 56/2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Nilai Nominal Rp 27.500,- setiap saham
Modal Dasar 2.000.000 55.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
100
Page 103
Perseroan 9.999 274.972.500 99,99
Danang Wijayanto 1 27.500 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.910 30.275.000.025 100,00
Saham dalam portepel 899.090 24.724.975.000
Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
SUSUNAN PENGURUS
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DPS pada saat ini adalah berdasarkan Akta
Pendirian DPS, sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Danang Wijayanto
Dewan Komisaris:
Komisaris : Bianca Wina
2. PFI
UMUM
PFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian PFI No. 11 tanggal 5 Juli 2022 yang dibuat di
hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah (i)
mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan surat keputusan Menkumham No.
AHU-0044712.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 5 Juli 2022; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0127861.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Juli 2022; serta (iii)
diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 8 Juli 2022 serta Tambahan BNRI No. 22148 tanggal
8 Juli 2022 (“Akta Pendirian PFI”).
Anggaran dasar PFI berdasarkan Akta Pendirian PFI sebagaimana diungkapkan di atas, telah
mengalami perubahan dan perubahan terakhir kali sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PFI No.
44 tanggal 11 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0105546 tanggal 15 Agustus 2023 dan (ii) Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0048086.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 16 Agustus 2023,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0158481.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 16 Agustus 2023 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 067 tanggal 22 Agustus 2023
serta Tambahan BNRI No. 025143 tanggal 22 Agustus 2023 (“Akta PFI No. 44/2023”)
Anggaran dasar PFI adalah yang sebagaimana terdapat pada Akta Pendirian PFI dan Akta
PFI No. 44/2023 (“Anggaran Dasar PFI”).
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PFI sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian,
maksud dan tujuan PFI ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan Komunikasi; (ii)
Konstruksi; (iii) Perdagangan; dan (iv) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.
101
Page 104
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PFI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Informasi dan Komunikasi, antara lain:
a. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel;
b. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
c. Internet Service Provider;
d. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya; dan
e. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi.
2. Konstruksi, antara lain:
a. Instalasi Telekomunikasi; dan
b. Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
3. Perdagangan, antara lain:
a. Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya.
4. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, antara lain:
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
PFI saat ini sudah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PFI berdasarkan Akta PFI No. 44/2023
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100.000,- setiap saham
Modal Dasar 2.000.000 200.000.000.000 -
Perseroan 1.504.999 150.499.900.000 99,99
Muhammad Arif 1 100.000 0,01
1.505.000 150.500.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100,00
Saham dalam portepel 495.000 49.500.000.000
Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
SUSUNAN PENGURUS
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PFI terakhir adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PFI No.
52 tanggal 20 September 2022 yang dibuat di hadapan Janty Lega, Notaris di Jakarta Selatan
dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0057385 tanggal 21
September 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
102
Page 105
0188241.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 September 2022 (“Akta PFI No. 52/2022”), yaitu
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Bayu Satrio
Dewan Komisaris:
Komisaris : Muhammad Arif
3. IAB
UMUM
IAB didirikan dengan nama PT Pusat Fiber Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian
IAB No. 02 tanggal 5 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah (i) mendapatkan pengesahan Menkum
berdasarkan surat keputusan Menkum No. AHU-0036016.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 7
Mei 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099100.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 7 Mei 2025; serta (iii) diumumkan dalam BNRI No. 037 tanggal 9 Mei 2025 serta
Tambahan BNRI No. 011995 tanggal 9 Mei 2025 (“Akta Pendirian IAB”).
Anggaran dasar IAB berdasarkan Akta Pendirian IAB sebagaimana diungkapkan pada huruf
A di atas, belum pernah mengalami perubahan dan anggaran dasar IAB yang berlaku pada
saat ini adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian IAB (“Anggaran Dasar IAB”).
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IAB sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian,
maksud dan tujuan PFI ialah berusaha dalam bidang (i) Perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor; (ii) Konstruksi bangunan sipil; (iii) Konstruksi khusus; dan (iv) Konstruksi
gedung.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PFI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. Perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, antara lain:
a. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (Kode KBLI 46523);
b. Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (Kode KBLI 46511);
c. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya (Kode KBLI 46639); dan
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan (Kode KBLI 46638).
2. Konstruksi bangunan sipil, antara lain:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Kode KBLI 42206); dan
b. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (Kode KBLI 42204).
3. Konstruksi khusus, antara lain:
a. Instalasi Telekomunikasi (Kode KBLI 43212).
4. Konstruksi gedung, antara lain:
103
Page 106
a. Konstruksi Gedung Lainnya (Kode KBLI 41019); dan
b. ii. Konstruksi Gedung Hunian (Kode KBLI 41011).
IAB saat ini sudah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IAB berdasarkan Akta Pendirian IAB
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100.000,- setiap saham
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000 -
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99,00
Muhammad Arif 20 20.000.000 1,00
2.000 2.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100,00
Saham dalam portepel 3.000 3.000.000.000
Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
SUSUNAN PENGURUS
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IAB terakhir adalah berdasarkan Akta
Pendirian IAB, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Bayu Satrio
Dewan Komisaris
Komisaris : Muhammad Arif
4. GPI
UMUM
GPI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan
dan berkantor pusat di Kota Denpasar, didirikan dengan nama PT Garuda Prima Internetindo
berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 14 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Jefriey
Firmanto Soegianto, S.H., M. Kn. Notaris di Kota Denpasar dan telah mendapatkan
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0021891.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 5 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0104259.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 5 Juli 2019 dan diumumkan
dalam BNRI No. 66 dan TBNRI 022453 (“Akta Pendirian GPI”).
Anggaran dasar GPI berdasarkan Akta Pendirian GPI sebagaimana diungkapkan pada di atas,
telah mengalami perubahan dan anggaran dasar GPI yang berlaku pada saat ini adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler RUPS No. 56 tanggal 18
Juli 2025 yang dibuat di hadapan Bambang Ariawan, S.H., Notaris di Bogor dan telah
mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0047746.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
104
Page 107
Daftar Perseroan No. AHU-0164454.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 21 Juli 2025 (“Akta GPI
No. 56/2025”).
Anggaran dasar GPI adalah yang sebagaimana terdapat pada Akta Pendirian GPI dan Akta
No. 56/2025.
MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar GPI sebagaimana termaktub dalam Akta GPI No.
56/2025, maksud dan tujuan GPI ialah menjalankan usaha di bidang informasi dan komunikasi
serta perdagangan besar. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DPS dapat
melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Internet Service Provider (KBLI 61921);
2. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 6199);
3. Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111);
4. Aktivitas Hosting dan YBDI (KBLI 63112);
5. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523);
6. Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
7. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61100);
8. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200).
GPI saat ini telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.
STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GPI terakhir adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6 tanggal 19 September 2025 yang dibuat
di hadapan Delny Toeberto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dengan bukti penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0339802 tanggal 19 September 2025 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0219209.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19
September 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Keterangan
Nilai Nominal Rp 100.000,- setiap saham
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000 -
Perseroan 2.499 249.900.000 99,00
Willy Unsulangi 1 100.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 250.000.000 100,00
Saham dalam portepel 7.500 750.000.000
Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
SUSUNAN PENGURUS
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DPS pada saat ini adalah berdasarkan Akta
Pendirian DPS, sebagai berikut:
105
Page 108
Direksi:
Direktur : Muhammad Arif
Dewan Komisaris:
Komisaris : Willy Unsulangi
N. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan
ringkasan sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Obyek Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian a. Perseroan; Penunjukan BAE oleh Perjanjian berlaku sejak
Pengelolaan dan Perseroan untuk ditandatangani dan terus
Administrasi Saham No. melaksanakan berlaku selama saham masih
1.328 tanggal 19 b. PT pengelolaan administrasi tercatat di BEI, kecuali
September 2025, Ficomindo saham serta bertindak diputus lebih awal dengan
sebagaimana telah Buana sebagai agen pelaksana pemberitahuan tertulis
diubah dengan Registrar dalam rangka minimal enam bulan
Addendum I Perjanjian (“BAE”) Penambahan Modal sebelumnya.
Pengelolaan dengan Memberikan Hak
Administrasi Saham Memesan Efek Terlebih
Dalam Rangka Dahulu (PMHMETD).
Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) PT Sinergi
Inti Andalan Prima Tbk
No. 1.267 tanggal 16
Oktober 2025, yang
keduanya dibuat di
hadapan Mohamad
Fajri Mekka Putra, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan,
dengan PT Ficomindo
Buana Registrar selaku
Biro Admistrasi Efek
yang ditunjuk untuk
PMHMETD I
(“Akta PPAS”)
2. Akta Perjanjian Pembeli a. Perseroan; Penunjukan AKUN oleh Sampai dengan efektif nya
Siaga No. 1.329 tanggal dan Perseroan untuk membeli pernyataan pendaftaran
19 September 2025 Sisa Saham Baru Hasil
b. AKUN Pelaksanaan HMETD
(“Akta PPS”) yang tidak diambil oleh
Pemegang Saham
maupun Pemegang
HMETD, dengan nilai
maksimal 5.652.377.067
saham setara dengan
Rp1.413.094.266.750,00
berdasarkan Harga
Pelaksanaan Rp250 per
saham.
3. Akta Perjanjian a. Perseroan; Perjanjian ini mengatur Sampai dengan efektif nya
Pengelolaan dan mengenai penunjukan pernyataan pendaftaran
Administrasi Waran seri dan pengaturan
II No. 1.331 tanggal 19 b. BAE. pelaksanaan pengelolaan
September 2025 administrasi serta
sebagaimana telah kewajiban terkait
106
Page 109
No. Nama Perjanjian Para Pihak Obyek Jangka Waktu
diubah dengan Penambahan Modal
Addendum I Perjanjian dengan Memberikan Hak
Pengelolaan Memesan Efek Terlebih
Administrasi Waran Seri Dahulu (PMHMETD),
II Dalam Rangka termasuk komitmen pihak
Penambahan Modal kedua dalam
Dengan Hak Memesan melaksanakan
Efek Terlebih Dahulu kewajibannya
(PMHMETD) No. 1.269 sehubungan dengan
tanggal 16 Oktober saham hasil pelaksanaan
2025, yang keduanya HMETD yang tidak
dibuat di hadapan diambil oleh pemegang
Mohamad Fajri Mekka saham.
Putra, S.H., M.Kn.
(“Akta PPAW”)
4. Akta Pernyataan Perseroan Pernyataan Penerbitan Sampai dengan efektif nya
Penerbitan Waran Seri Waran Seri II pernyataan pendaftaran
II No. 1.330 tanggal 19
September 2025
sebagaimana telah
diubah dengan
Addendum I
Pernyataan Penerbitan
Waran Seri II PT Sinergi
Inti Andalan Prima Tbk
No. 1.268 tanggal 16
Oktober 2025, yang
keduanya dibuat di
hadapan Mohamad
Fajri Mekka Putra, S.H.,
M.Kn.
(“Akta PPW”)
O. PERJANJUAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN DANA
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMHMETD I, Perusahaan Anak telah
menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Nama Objek Jangka Waktu
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian
1. Perjanjian 1. PFI; dan Penyediaan Sepanjang umur Biaya penggunaan
Penyediaan Fiber Optik Core teknis kabel FO kabel FO:
Fiber Optik Core 2. PT Jejaring secara yang ditentukan Rp39.600.000.000
dalam Jaringan Mitra Persada Indefeasible berdasarkan masa
Telekomunikasi (“JMP”). Right of Use hidup operasional Biaya pemeliharaan
Batam – untuk jaringan normal kabel FO dan perbaikan:
Singapore telekomunikasi terhitung sejak Rp1.584.000.000/ta
secara Batam – ditandatanganinya hun
Indefeasible Singapore. BAST.
Right of Use
(IRU) No.
019/JMP-
PFI/LEG/PKS/V/
2025 tanggal 2
Mei 2025
(“PKS IRU
Batam -
Singapore”)
107
Page 110
Nama Objek Jangka Waktu
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian
2. Perjanjian 1. PFI; dan Penyediaan 15 tahun sejak Biaya penggunaan
Penyediaan Fiber Optik Core ditandatanganinya kabel FO:
Fiber Optik Core 2. JMP secara BAST. Rp202.950.000.000
dalam Jaringan Indefeasible
Telekomunikasi Right of Use Biaya pemeliharaan
Jakarta-Batam dalam rangka dan perbaikan:
Submarine pembangunan Rp10.147.500.000/t
Cable System serta ahun
(Rising-8) penggelaran
secara jaringan
Indefeasible telekomunikasi
Right of Use Rising-8
(IRU) No. segmen
020/JMP- Jakarta-Batam.
PFI/LEG/PKS/V/
2025 tanggal 2
Mei 2025
(“PKS IRU
Rising-8”)
3. Perjanjian 1. PT Integrasi Pembangunan 20 Mei 2025 – 20 Rp270.000 per-
Kerjasama Jaringan jaringan Mei 2028 homeconnect
Pembangunan Ekosistem infrastruktur
Jaringan (“IJE”); dan telekomunikasi
Infrastruktur dan infrastruktur
Telekomunikasi 2. IAB. pendukungnya
dan Infrastruktur (homepass dan
Pendukungnya homeconnect)
antara IJE dan dengan target
IAB No. IAB 2.000.000
001/PKS/IAB- homeconnect.
IJE/V/2025
tanggal 20 Mei
2025
(“PKS IAB –
IJE”)
P. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
• Perjanjian antara Perseroan dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Kredit
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki satu perjanjian kredit
dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Fasilitas Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Nilai
Pinjaman Perjanjian
1. Akta Perjanjian a. PT Bank Fasilitas Kredit Jangka waktu Rp9.000.000.000
Kredit No. 21 DKI Investasi – fasilitas kredit: 22
tanggal 22 Juli (“Bank Pembelian untuk Juli 2025 sampai
2025, yang dibuat DKI”); dan pembelian tanah dengan 22 Juli 2032
di hadapan dan bangunan
Khairina, S.H., b. Perseroan yang berdiri Jangka waktu PK
Notaris di Jakarta diatasnya berupa Bank DKI: sampai
ruko lima lantai di dengan jumlah
(“PK Bank DKI”) Jl. Kapten
108
Page 111
Fasilitas Jangka Waktu
No. Nama Perjanjian Pihak Nilai
Pinjaman Perjanjian
Tendean No. 27ª, yang terutang telah
Kuningan Barat, dibayar lunas
Mampang
Prapatan, DKI
Jakarta.
Sehubungan
dengan fasilitas
pinjaman tersebut,
Perseroan wajib
memenuhi
ketentuan
financial covenant
sebagai berikut:
Current Ratio (CR)
minimal 100%,
Debt to Equiti Ratio
(DER) minimal
250%., Debt Service
Coverage Ratio
(DSCR) minimal
100%, serta ekuitas
dan laba tetap
positif. Sampai
dengan tanggal
Prospektus ini
diterbitkan,Perser
oan telah
memenuhi
ketentuan
financial covenant
tersebut.
Perjanjian Kredit
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki satu perjanjian sewa
dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Nama Objek Jangka Waktu
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian
1. Perjanjian Sewa 1. Perseroan; dan Gedung Cyber 1 Juni 2025 – 30 Rp2.000.000 per
Menyewa Lt. 10, Jl. Mei 2026 bulan apabila tidak
Tempat Di PT Amron Citinet Kuningan Barat ditempati oleh
Lantai 10 (“AC”) No. 8, Jakarta penyewa
Gedung Cyber Selatan
No. 007/SL- Rp3.000.000 per
CITINET/XI/201 bulan apabila
6 tanggal 28 ruangan ditempati
November 2016, oleh penyewa
sebagaimana dan/atau wakil dari
terakhir kali penyewa
diubah dengan
Addendum
Ketujuh tanggal
2 Oktober 2025
(“Perjanjian
Sewa Gedung
Cyber”)
109
Page 112
• Perjanjian antara Perusahaan Anak dengan Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki
perjanjian dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Nama Objek Jangka Waktu
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian
1. Perjanjian Sewa 1. Drg. Beryl Sewa menyewa 2 Januari 2025 Rp468.000.000
Menyewa Nugroho bidang Tanah sampai dengan 2
Sedidang Tanah Komala; dan dan Bangunan Januari 2028
dan bangunan Rumah Toko
rumah toko 2. DPS. Seluas 84 M2
(Ruko) No. 02 oleh Drg. Beryl
tertanggal 3 kepada DPS
Januari 2025
(“Perjanjian
Sewa Menyewa
Sebidang
Tanah dan
Rumah Toko”)
2. Perjanjian 1. PT Integrasi Pembangunan 20 Mei 2025 – 20 Rp270.000 per-
Kerjasama Jaringan jaringan Mei 2028 homeconnect
Pembangunan Ekosistem infrastruktur
Jaringan (“IJE”); dan telekomunikasi
Infrastruktur dan infrastruktur
Telekomunikasi 2. IAB. pendukungnya
dan Infrastruktur (homepass dan
Pendukungnya homeconnect)
antara IJE dan dengan target
IAB No. IAB 2.000.000
001/PKS/IAB- homeconnect.
IJE/V/2025
tanggal 20 Mei
2025
3. Kontrak 1. PFI; dan Penyediaan 25 Maret 2025 – Rp242.550.000.000
Berlangganan layanan IP 25 Maret 2035
antara PFI dan 2. PT Integrasi transit PFI oleh
IJE tentang Jaringan PFI kepada IJE.
Layanan IP Ekosistem
Transit No. (“IJE”).
42/PKS/LGL/PF
I-IJE/III/2025
tanggal 25 Maret
2025
(“PKS PFI –
IJE”)
4. Perjanjian 1. PFI; dan GLN akan 9 (sembilan) 1. DPP:
Kerjasama menyediakan tahun 3 (tiga) Rp569.820,00/
Penyediaan 2. PT Gemilang jaringan kabel bulan. km/bulan
Infrastruktur Lintang fiber optik 2. PPN:
Kabel Fiber Nusantara kepada PFI. Rp62.680,00
Optik No. (“GLN”) 3. Total:
30/PKS/PFI- Rp632.500,00/
GLN/X/2022 km/bulan
tanggal 10
Oktober 2022
sebagaimana
diubah terakhir
110
Page 113
Nama Objek Jangka Waktu
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian
dengan
Amandemen III
atas Perjanjian
Kerjasama
Penyediaan
Infrastruktur
Kabel Fiber
Optik No.
021/AMD-
PKS/PFI-
GLN/VII/2025
tanggal 7 Juli
2025.
(“PKS GLN”)
5. Perjanjian 1. PFI; dan Penyediaan Sepanjang umur Biaya penggunaan
Penyediaan Fiber Optik Core teknis kabel FO kabel FO:
Fiber Optik Core 2. PT Jejaring secara yang ditentukan Rp39.600.000.000
dalam Jaringan Mitra Persada Indefeasible berdasarkan masa
Telekomunikasi (“JMP”). Right of Use hidup operasional Biaya pemeliharaan
Batam – untuk jaringan normal kabel FO dan perbaikan:
Singapore telekomunikasi terhitung sejak Rp1.584.000.000/ta
secara Batam – ditandatanganinya hun
Indefeasible Singapore. BAST.
Right of Use
(IRU) No.
019/JMP-
PFI/LEG/PKS/V/
2025 tanggal 2
Mei 2025
(“PKS IRU
Batam -
Singapore”)
6. Perjanjian 1. PFI; dan Penyediaan 15 tahun sejak Biaya penggunaan
Penyediaan 2. JMP Fiber Optik Core ditandatanganinya kabel FO:
Fiber Optik Core secara BAST. Rp202.950.000.000
dalam Jaringan Indefeasible
Telekomunikasi Right of Use Biaya pemeliharaan
Jakarta-Batam dalam rangka dan perbaikan:
Submarine pembangunan Rp10.147.500.000/t
Cable System serta ahun
(Rising-8) penggelaran
secara jaringan
Indefeasible telekomunikasi
Right of Use Rising-8
(IRU) No. segmen
020/JMP- Jakarta-Batam.
PFI/LEG/PKS/V/
2025 tanggal 2
Mei 2025
(“PKS IRU
Rising-8”)
7. Perjanjian 1. PFI; dan Pembangunan Berlaku sampai Rp8.959.328.306
Pembangunan jaringan kabel dengan
Infrastruktur 3. PT Mega fiber optik dan ditandatanganinya
Jaringan Kabel Internet perangkat BAST hasil
Fiber Optik No. Nusantara pendukung di pekerjaan dan BA
22/PKS/PFI- (“MIN”) wilayah Cinere masa
111
Page 114
Nama Objek Jangka Waktu
No. Pihak Nilai Perjanjian
Perjanjian Perjanjian Perjanjian
MIN/VII/2022 Depok – pemeliharaan
tanggal 11 Juli Pancoran Mas termasuk seluruh
2022 Depok dan hak dan kewajiban
sebagaimana Pondok Gede – para pihak telah
diubah terakhir Bekasi Barat dipenuhi.
dengan
Addendum II
atas Perjanjian
Pembangunan
Infrastruktur
Jaringan Kabel
Fiber Optik No.
015/ADD-
PKS/PFI-
MIN/VI/2024
tanggal 28 Juni
2024
(“PKS PFI –
MIN”)
8. Perjanjian 1. PT Rabik Penyediaan 1 September 2023 Diatur dalam
Kontrak Bangun Layanan IP sampai dengan 31 lampiran terpisah
Berlangganan Nusantara Transit RBN, Agustus 2024,
Tentang Layan (“RBN”); dan yakni layanan namun
IP Transit RBN akses internet diperpanjang
No. 095/RBN- 2. GPI. global dengan otomatis apabila
SIAP/GPI/IX/20 fitur full route tidak terdapat
23 tanggal 1 Border Gateway pemberitahuan
September 2023 Protocol (BGP) tertulis dari GPI
Internet dengan untuk mengakhiri
(“Perjanjian menggunakan perjanjian ini.
Kontrak blok internet
Berlangganan”) protocol dan
autonomous
syteem (AS).
9. Perjanjian 1. PT Mega Akses Penyediaan dan Berlaku sejak Bervariasi,
Berlangganan Persada penggunaan tanggal aktif berganting pada
Jaringan (“MAP”); dan Jaringan berlangganan suatu berita acara
Telekomunikasi Telekomunikasi (BAST) hingga terpisah.
tanggal 2 Juli 2. GPI. berbasis fiber berakhirnya
2024 optic oleh MAP seluruh masa aktif
kepada GPI. berlangganan
(“Perjanjian
Berlangganan Sampai dengan
Jaringan Tanggal
Telekomunikas Pemeriksaan,
berdasarkan
i”)
pemeriksaan hukum
kami sebagaimana
diperkuat oleh
konfirmasi GPI, GPI
dan RBN masih
menundukkan diri
terhadap perjanjian
ini.
Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam Perjanjian Dengan Pihak Ketiga yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (termasuk
kewajiban Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan terkait dengan rancana Penawaran Umum Perdana Saham),
112
Page 115
menghalangi realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham, serta
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Q. PERJANJIAN ANTARA PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DENGAN PIHAK
AFILIASI
Perjanjian Sewa dengan Pihak Terafiliasi
Sampai dengan tanggal Prospektus, Perseroan memiliki satu Perjanjian Sewa dengan Pihak
Terafiliasi, berikut adalah ringkasan dari perjanjian tersebut:
Sifat Jangka
Nama
No. Pihak Hubungan Objek Waktu Nilai
Perjanjian
Afiliasi Perjanjian
1. Perjanjian 1. Perseroan; Perseroan Bangunan 7 Mei 2025 – Rp3.000.000 per
Sewa dan merupakan di Jl. 6 Mei 2030 tahun
Menyewa pengendali Meruya Ilir
Bangunan 2. IAB. langsung dari Raya No. Rp15.000.000 untuk
Tanggal 7 Mei IAB, di mana 36-40 Blok lima tahun
2025 Perseroan A-1,
adalah Srengseng,
(“Perjanjian pemegang Kembanga
Sewa saham n, Jakarta
Perseroan – mayoritas Barat, DKI
IAB”) IAB. Jakarta
sebagai
kantor
operasional
2. Perjanjian 1. Perseroan Perjanjian Pinjaman 5 Juli 2024 – Tidak diatur.
Pinjam Pakai ; dan Sewa PFI atas 5 Juli 2026
antara merupakan sebidang
Perseroan dan 2. PFI suatu tanah dan
PFI tanggal 5 transaksi bangunan
Juli 2024 afiliasi yang
dikarenakan berlokasi di
(“Perjanjian Perseroan Jl. Meruya
Pinjam Pakai adalah Ilir Raya
PFI”) pemegang No. 36-40
saham Blok A1 RT
pengendali 000, RW
PFI, di mana 000,
PFI adalah Srengseng,
perusahaan Kembanga
terkendali n, Kota
Perseroan. Administras
i Jakarta
Barat, DKI
Jakarta
3. Perjanjian 1. PFI; dan PKS PFI – Peminjama 5 Juli 2024 – Tidak diatur.
Pinjam Pakai BS n sebidang 5 Juli 2026
antara Bayu 2. Bayu merupakan tanah dan
Satrio dan PFI Satrio suatu bangunan
tanggal 5 Juli (“BS”). transaksi yang
2024 afiliasi berlokasi di
dikarenakan Jl. Meruya
(“PKS PFI – BS adalah Ilir Raya
BS”) Direktur PFI, No. 36-40
di mana PFI Blok A1 RT
adalah 000, RW
perusahaan 000,
Srengseng,
113
Page 116
Sifat Jangka
Nama
No. Pihak Hubungan Objek Waktu Nilai
Perjanjian
Afiliasi Perjanjian
terkendali Kembanga
Perseroan. n, Kota
Administras
i Jakarta
Barat, DKI
Jakarta
Tidak terdapat larangan dan/atau pembatasan dalam Perjanjian Dengan Pihak Afiliasi yang
dapat menghambat Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (termasuk
kewajiban Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan terkait dengan rancana Penawaran Umum Perdana Saham),
menghalangi realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham, serta
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK, SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 4 Desember 2025,
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak maupun
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik Perkara Perdata, Pidana,
Kepailitan, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun
serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga
peradilan termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan, atau suatu
sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan yang berdampak material
atas kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan perusahaan anak. Selanjutnya, Perseroan
dan Perusahaan Anak juga tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri baik yang berdampak material maupun tidak material serta dapat
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung atas kelangsungan kegiatan usaha
Perusahaan Anak dan/atau Perseroan yang secara material dan tidak material dapat
berdampak negatif terhadap PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri II dari Perseroan dan
penggunaan dananya.
II. KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. UMUM
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (Perseroan) dan entitas anak merupakan perusahaan yang
memberikan layanan business to business (B2B) kepada para mitra Perseroan yang
sebagaian besar merupakan perusahaan internet service provider (ISP) dengan market share
lebih dari 200 perusahaan dari seluruh ISP di Indonesia yang jumlahnya mencapai 800
perusahaan. Para Pelanggan Perseroan tersebar diseluruh wilayah Indonesia dari ISP besar
berskala Nasional sampai ISP didaerah yang bersekala kecil. Layanan yang perseroan
tawarkan antara lain adalah layanan pusat data interkoneksi, layanan kolokasi, layanan local
loop atau local access serta layanan IP Transit (NAP) bekerjasama dengan mitra Perseroan.
114
Page 117
Sejak didirikan pada 2016, saat ini Perseroan telah berkembang cukup pesat dengan memiliki
POP (point of presence) berjumlah 13 POP yang tersebar di 8 kota-kota besar di Indonesia
mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Balikpapan, Medan dan Lampung
dan 1 POP di Singapura.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi untuk menjadi perusahaan
penyedia jasa infrastruktur jaringan telekomunikasi terbaik dan tidak terbatas untuk
mengembangkan infrastruktur digital Indonesia.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Perseroan memiliki misi untuk :
- Memberikan solusi yang akurat dan cepat terkait kebutuhan pelanggan;
- Menjadikan perusahaan yang selalu mengikuti perkembangan jaman untuk kebutuhan
pelanggan;
- Memberikan flexibilitas dalam memberikan solusi kepada pelanggan;
- Menjadikan lingkungan kerja yang kreatif dan produktif bagi seluruh karyawan; dan
- Menjadikan perusahaan yang bernilai lebih bagi seluruh pemegang sahan dan karyawan.
Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan dalam menjalankan kegiatan
operasional Perseroan, sebagai berikut :
1. SINERGI. Mengantisipasi lingkungan usaha yang berkembang saat ini maupun yang akan
datang untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan usaha yang sehat.
2. FOKUS. Mengedepankan dan mendedikasikan diri pada pengembangan ICT yang
komprehensif dan transparan.
3. INTEGRITAS. Mampu mewujudkan keinginan pelanggan dengan konsep duduk bersama
dalam lingkup persoalan.
4. CUSTOMER SATISFACTION. Kemampuan untuk membantu atau melayani orang lain atau
memenuhi kebutuhan pengguna jasa, baik internal maupun eksternal secara tulus dan
memuaskan.
5. EXCELLENCE. Berorientasi pada kepuasan dan keinginan pelanggan dengan
mengedepankan ketepatan kualitas dan hasil yang memuaskan.
Berikut adalah rekam jejak kegiatan usaha dari Perseroan sebagai berikut:
Sejarah Perseroan berawal dari kepekaan pendiri Perseroan, yaitu Bapak Muhammad Arif
dalam melihat peluang besarnya pasar yang membutuhkan jasa infrastruktur telekomunikasi.
Berkarir di bidang yang sama sejak tahun 2008, dengan expertise nya di bidang penyediaan
jasa infrastruktur telekomunikasi pada tahun 2016 beliau dan keluarga mendirikan Perseroan
untuk memeberikan solusi terbaik bagi para mitra pengguna jasa layanan yang belum tergarap
oleh perusahaan dimana beliau bekerja sebelumnya. Berikut merupakan rekam jejak
Perseroan:
• Pada tahun 2016 Perseroan didirikan untuk pertama kalinya oleh Bapak Muhammad
Arif dan keluarga dengan nama PT Sinergi Inti Andalan Prima.
• Pada Tahun 2017 Perseroan melakukan operasional untuk pertama kalinya. Seiring
berjalannya waktu, Perseroan melakukan rekruitment dengan tujuan membentuk tim
yang mumpuni dan solid untuk memberikan layanan yang prima kepada setiap klien.
Setiap fungsi pada Perseroan diisi dengan orang-orang yang handal dan menguasai
bidangnya masing-masing. Tidak hanya dari segi operasional, namun Perseroan
memiliki standard yang tinggi dari sisi administrasi yang rapi dan transparan dengan
tujuan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh klien.
115
Page 118
• Pada tahun 2018 Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memperluas
jangkauan layanan. Sampai dengan akhir tahun 2018, Perseroan telah memiliki 4 POP
yang tersebar di Jakarta dan Bali.
• Dari tahun 2019 sampai dengan 2021 Perseroan melakukan terus penetrasi pasar
dengan tujuan menggaet lebih banyak pangsa pasar. Pada akhir tahun 2021,
Perseroan telah memiliki 11 POP yang tersebar di 6 kota di seluruh Indonesia. Pada
tahun 2021 Perseroan juga bekerjasama dengan PT Rabik Bangun Nusantara (RBN)
dimana Perseroan dapat menggunakan lisensi Network Access Provider (NAP) yang
dimiliki oleh RBN dan Perseroan dapat memberikan layanan IP transit premium
dengan rute terbaik ke jaringan global melalui jaringan yang ada di Singapura.
• Pada tahun 2022 perseroan memiliki visi besar kedepannya untuk ekspansi
mengembangkan Jaringan Fiber Optic, sampai dengan prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah menambah POP sehingga terdapat 13 POP yang tersebar di 8 kota
di Indonesia ditambah 1 POP di Singapura. Selain itu, dengan rencana Perseroan
membangun jaringan kurang lebih 400 Km di wilayah Jabodetabek dan Jawa
Backbone dan juga akan menambah POP di 52 titik, sehingga tercetus opsi untuk
melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia untuk
mendanai ekspansi ini. Beberapa persiapan dilakukan Perseroan diantaranya
melakukan beberapa perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan
perubahan nama menjadi PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. Perseroan memiliki
harapan pada awal tahun 2023 proses IPO ini dapat selesai dan Perseroan resmi
mencatatkan sahamnya di Perdagangan Bursa Efek Indonesia.
• Pada tahun 2023, Perseroan telah berhasil melakukan penawaran umum saham
perdana dan memperoleh tambahan permodalan untuk melakukan pengembangan
infrastruktur jaringan internet. Pada akhir tahun 2024, Perseroan telah menyelesaikan
pembangunan infrastruktur jaringan internet di entitas anak PFI dan telah beroperasi
secara komersial.
• Pada tahun 2025, Entitas Anak, PT Pusat Fiber Indonesia (PFI), menjalin kerja sama
strategis dengan PT Jejaring Mitra Persada (JMP) dalam proyek pengembangan
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang menghubungkan Jakarta – Batam –
Singapura. Kerja sama ini berbentuk perjanjian Indefeasible Right of Use (IRU), di
mana PFI memperoleh hak penggunaan infrastruktur kabel bawah laut yang
disediakan oleh JMP. Dalam kesepakatan tersebut, JMP bertanggung jawab
menyediakan inti kabel serat optik (fiber optic core) serta melakukan pemeliharaan dan
perbaikan jaringan pada jalur Rising-8, khususnya segmen Tanjung Pinggir (Batam) –
Tanah Merah (Singapura).
• Kemudian pada bulan Mei 2025, Perseroan secara resmi mendirikan entitas anak yang
bernama PT Internet Anak Bangsa (IAB) sebagai bagian dari strategi ekspansi
bisnisnya di sektor infrastruktur telekomunikasi. IAB akan berfokus sebagai kontraktor
pembangunan jaringan Fiber To The Home (FTTH) serta penyedia layanan
pemeliharaan jaringan yang menjadi sumber pendapatan berulang. Langkah strategis
ini diambil untuk memperkuat portofolio bisnis perusahaan, memperluas jangkauan
layanan infrastruktur digital, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan
konsolidasi perusahaan secara berkelanjutan.
• Pada bulan September 2025, Perseroan resmi mengakuisisi PT Garuda Prima
Internetindo (GPI), yang dikenal juga sebagai penyedia layanan internet Bali Internet
atau Flynet. Akuisisi ini merupakan bagian dari strategi ekspansi Perseroan untuk
116
Page 119
memperluas jangkauan layanan dan infrastruktur jaringan digital di Indonesia,
khususnya di wilayah Bali. Perseroan menyatakan langkah ini akan memperkuat
sinergi operasional, meningkatkan efisiensi layanan broadband, serta memperluas
cakupan jaringan fiber optic sebagai bagian dari rencana besar perusahaan
membangun konektivitas nasional.
B. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan anak memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
1. Kreatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan perjalanan selama 7 tahun berkecimpung dalam industri penyedia infrastrruktur
telekomunikasi, Perseroan terbukti tetap eksis dan mampu terus melakukan
pengembangan usaha mengikuti perkembangan dunia teknologi yang berkembang
pesat dan dinamis, hal ini menunjukkan keseriusan Perseroan dalam bidangnya.
Berbagai langkah ekspansi baik dari penambahan POP maupun pengembangan
dengan menambah layanan NAP dengan brand SYNERGY NETWORK yang terbukti
dapat menambah aliran pemasukan Perseroan.
2. Fleksibel dalam memberikan kebutuhan pelanggan
Beragamnya kebutuhan pelanggan dalam bidang infrastruktur telekomunikasi,
Perseroan selama ini terbukti dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi setiap
kebutuhan tersebut. Layanan yang diberikan Perseroan dapat dikustomisasi
berdasarkan kebutuhan masing-masing pelanggan karena Perseroan menyadari bahwa
setiap pelanggan memilik preferensi tersendirinuntuk memenuhi kebutuhan
telekomunikasinya.
3. Didukung oleh tim yang handal dan berpengalaman di bidang digital teknologi.
Bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi, Perseroan memandang
bahwa sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam kegiatan usaha yang
dijalankannya. Oleh karenanya Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan
yang dapat memberikan ruang bagi para karyawannya untuk berinovasi pada
peranannya masing-masing dengan harapan dapat menjalankan proses operasional
sehari-hari sehingga makin efektif dan efisien.
4. Pasar yang luas dan tersebar baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.
117
Page 120
Dengan basis data jaringan Perseroan yang luas dan tersebar di kota-kota besar di
Indonesia, Perseroan memiliki keunggulan berupa pangsa pasar yang luas, menjadikan
Perseroan merupakan salah satu perusahaan penyedia layanan infrastruktur
telekomunikasi yang dipercaya oleh berbagai klien ISP besar di Indonesia. Portfolio
tersebut juga menjadikan Perseroan semakin unggul dalam persaingan dengan usaha
sejenis.
5. Perseroan memiliki pelanggan yang terdiversifikasi.
Selain berbagai klien yang dimiliki Perseroan yang merupakan internet service provider,
Melalui perusahaan anak Perseroan yaitu PT Data Prima Solusindo, Perseroan memiliki
basis data klien korporasi dan enterprise, dimana Perseroan memberirkan layanan
infrastruktur telekomunikasi untuk klien di perkantoran dan industrial area. Diversifikasi
ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak tergantung pada satu pihak tertentu, namun
Perseroan juga mengembangkan pada pangsa pasar lain dengan harapan kegiatan
usaha Perseroan dapat terus berkesinambungan.
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. Layanan Infrastruktur Telekomunikasi
Perseroan dan entitas anak merupakan perusahaan yang melayani business to business
(B2B) sebagai penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi bagi lebih dari 200 Penyedia
Layanan Internet atau Internet Service Provider (ISP) dengan jangkauan operasional di
seluruh Indonesia. Perseroan juga merupakan Penyedia Akses Jaringan atau Network Access
Provider (NAP) melalui kerjasamanya dengan PT Rabik Bangun Nusantara (RBN).
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan memberikan jasa infrastruktur telekomunikasi yang
mana pelanggannya merupakan perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Secara garis
besar, layanan yang Perseroan tawarkan terdiri dari:
a. Layanan Pusat Data Interkoneksi
Layanan ini memberi pengguna konektivitas berkinerja tinggi antara pusat data di
sekitar kota. Pengguna dapat menghubungkan antara ekosistem Pusat Data
terkemuka dengan Kualitas Layanan dan Pengalaman yang terjamin. Layanan ini
menghilangkan kerumitan dari interkoneksi antara hub pusat data global terkemuka.
b. Layanan Kolokasi,
Fasilitas Kolokasi Perseroan memungkinkan Pengguna untuk membangun
kehadiran jaringan yang hemat biaya dan saling berhubungan di pasar baru. Situs
Perseroan berlokasi strategis di komunikasi utama dan interkoneksi. Layanan ini
menawarkan opsi kolokasi yang fleksibel dan aman, memastikan waktu maksimum
dengan pemeliharaan dan pemantauan sepanjang waktu.
Fasilitas operator netral tepercaya Perseroan menawarkan kepada mitra Perseroan
jaminan lingkungan hosting yang sangat aman dan tangguh, serta kekuatan pilihan
untuk konektivitas melalui jaringan ekosistem interkoneksi Operator, Penyedia
Layanan Cloud (CSP) dan Poin Pertukaran Internet (IXPs).
c. Layanan Loop Lokal,
Perseroan memberikan layanan menghubungkan jaringan WAN pelanggan yang
ada di kantor pusat Pelanggan dengan beberapak kantor cabang melalui jaringan
provider
d. Layanan Pengelolaan Perangkat
118
Page 121
Perseroan memberikan jasa pengelolaan router, pengelolaan switch dan
pengelolaan tautan milik para mitra
e. Layanan Penyedia Akses Jaringan (NAP)
Perseroan memberikan layanan IP transit yang menghubungkan jaringan di dalam
negeri dengan jaringan induk di Singapura.
Dalam melaksanakan layanan-layanannya, Perseroan menggunakan merek yang
dimiliki dan terdaftar atas nama Perseroan, yakni tiga Sertifikat Merek “SiNERGY
Networks” dengan Nomor Pendaftaran IDM001172805, IDM001094762, dan
IDM001172805, seluruhnya dengan tanggal penerimaan 20 Oktober 2022 dan
masa berlaku hingga 20 Oktober 2032. Merek-merek tersebut berfungsi sebagai
identitas utama Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sekaligus
menjadi instrumen penting dalam membangun reputasi, memperluas basis klien,
dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Dalam menjalankan layanan-layanan tersebut, berikut adalah bisnis proses dari
Perseroan:
1) Penawaran
Tim Marketing Perseroan melakukan marketing dengan metode direct
selling, dimana Perseroan melakukan approach kepada calon pelanggan
dengan tujuan mengetahui kebutuhan dari calon pelanggan yang dapat
Perseroan layani. Proses ini berakhir dengan diterbitkannya surat
penawaran atau offering letter dari Perseroan sesuai dengan kebutuhan
calon pelanggan tersebut.
2) Purchase Order
Setelah calon pelanggan mendapatkan suratpenawaran dari Perseroan
maka akan dilakukan negosiasi dan beberapa penyesuaian agar layanan
dapat berfungsi optimal sesuai kebutuhan calon pelanggan kemudian
calon pelanggan menerbitkan Purchase Order.
3) Penandatanganan Kontrak
Sesuai dengan purchase order yang diterima Perseroan dari pelanggan,
Perseroan dan pelanggan menandatangani Perjanjian Kerja, dimana
didalamnya tertera terms and condition seperti harga final, termin
pembayaran, dan ingkup kerja yang jelas.
119
Page 122
4) Installation
Pada tahap ini Perseroan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi
kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya, yang umumnya dilakukan
dengan penyambungan jaringan pelanggan pada perangkat Perseroan
yang ada di POP. Berikut merupakan dokumentasi proses instalasi
tersebut:
5) Layanan Purna Jual
Setelah proses instalasi selesai, Perseroan memberikan layanan purna jual tidak
hanya dengan pemeliharaan sambungan perangkat di POP, namun Perseroan juga
menyediakan bandwith yang dibeli pelanggan dengan sistem langganan dengan tarif
tertentu setiap bulannya.
`
2. Layanan Penyediaan Bandwith
Baik seccara langsung maupun melalui perusahaan anak Perseroan yaitu DPS,
Perseroan menawarkan layanan lain yaitu penyediaan bandwith sebagai Internet
Service Provider (ISP). Layanan ISP yang ditawarkan memiliki brand “Data Prime”.
Dengan jaringan pelayanan (service point) Data Prime yang saat ini telah melebihi 25
tempat, didukung lebih dari 50 orang enginneer dan para staff yang ahli di bidangnya,
Data Prime telah memiliki lebih dari 500 klien dan lebih dari 1.000 project terselesaikan.
Kedepannya dengan melihat kebutuhan bandwith yang besar dan juga keunggulan
Perseroan untuk menyediakan bandwith dengan kecepatan yang tinggi dan harga
yang ekonomis, Perseroan berharap dapat mengerjakan pangsa pasar yang lebih luas
lagi.
3. Layanan Penyewaan Fiber Optik
120
Page 123
Selain layanan infrastruktur telekomunikasi dan layanan penyediaan bandwith,
Perseroan juga merambah pangsa pasar lain yaitu penyewaan fasilitas Fiber Optik.
Saat ini Perseroan melalui perusahaan anak PFI memiliki jaringan fiber optic
sepanjang lebih dari 430 km yang tersebar sepanjang pulau Jawa. Dengan PFI yang
memiliki jaringan fiber optic ini, Perseroan dapat memanfaatkan jaringan yang dimiliki
PFI untuk dapat lebih mengoptimalkan usaha penyediaan bandwith sehingga memiliki
margin laba yang lebih besar.
4. Layanan Kontraktor Pembagunan Jaringan Fiber To The Home (FTTH)
Kegiatan usaha kontraktor untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home)
merupakan layanan yang berfokus pada penyediaan infrastruktur telekomunikasi
berbasis serat optik yang langsung menghubungkan jaringan internet berkecepatan
tinggi ke rumah atau bangunan pengguna akhir. Dalam bisnis ini, IAB bertanggung
jawab penuh mulai dari tahap perencanaan jaringan, survei lokasi, desain teknis,
hingga pembangunan fisik yang mencakup penggalian, penanaman pipa ducting,
penarikan kabel fiber optik, instalasi perangkat distribusi (seperti ODC dan ODP), serta
penyambungan kabel ke rumah pelanggan (last mile connection). Kegiatan ini sangat
penting dalam mendukung transformasi digital karena jaringan FTTH mampu
memberikan kecepatan internet yang jauh lebih tinggi, stabilitas koneksi yang lebih
baik, dan kapasitas bandwidth yang besar. Oleh karena itu, jasa kontraktor FTTH
banyak dibutuhkan oleh operator telekomunikasi, penyedia layanan internet (ISP),
maupun pemerintah dalam program perluasan akses internet, terutama di kawasan
perumahan, perkantoran, kawasan industri, hingga daerah terpencil.
5. Layanan Jaringan Fiber To The Home (FTTH) sebagai ISP (Internet Service
Provider)
Layanan Jaringan FTTH (Fiber To The Home) merupakan penyediaan layanan internet
berbasis jaringan serat optik yang langsung menghubungkan pusat jaringan penyedia
layanan ke rumah, apartemen, gedung perkantoran, atau bangunan pengguna akhir
yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Garuda Prima Internetindo (GPI).
Layanan ini mencakup berbagai aktivitas utama seperti perencanaan dan desain
jaringan, pembangunan infrastruktur serat optik, instalasi perangkat distribusi (seperti
ODC dan ODP), penyambungan jaringan ke pelanggan (last mile), serta pengelolaan
dan pemeliharaan jaringan agar layanan tetap optimal.
Perseroan dan Perusahaan Anaknya tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Perseroan dan Perusahaan Anaknya tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara
signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang
Perseroan dan Perusahaan Anaknya tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok
tertentu dalam kegiatan usahanya. Hal ini seperti diungkapkan dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023.
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, Perseroan dan entitas anak tidak
memiliki ketergantungan dan/atau sekelompok pelanggan dalam kegiatan usahanya.
121
Page 124
D. PEMASARAN
Dengan lini bisnis yang Perseroan jalani dimana sebagian besar aliran pendapatan berasal
dari bisnis business to business (B2B) dimana Perseroan memberikan layanan kepada para
pelanggan yang merupakan penyedia layanan internet (ISP) maka strategi pemasaran
Perseroan difokuskan pada pemasaran secara offline dengan melakukan berbagai
pendekatan kepada para penyedia layanan internet tersebut. Berikut merupakan beberapa
strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan:
1. Pemasaran B2C layanan FTTH berkecepatan tinggi dengan teknologi Wi-Fi-7
Strategi pemasaran B2C (Business to Consumer) untuk layanan FTTH berkecepatan tinggi
dengan teknologi Wi-Fi 7 berfokus pada edukasi pasar, diferensiasi nilai, dan pengalaman
pengguna yang unggul. Langkah pertama adalah melakukan segmentasi pasar secara
tepat dengan menyasar rumah tangga yang memiliki kebutuhan internet tinggi, pekerja
jarak jauh, keluarga dengan banyak perangkat, hingga komunitas perumahan atau
apartemen premium. Setelah itu, Perseoan mengutamakan nilai keunggulan layanan,
seperti kecepatan ultra tinggi, latensi rendah yang cocok untuk gaming dan video
conference, koneksi stabil untuk banyak perangkat sekaligus, serta dukungan penuh
terhadap ekosistem smart home. Karena teknologi Wi-Fi 7 masih relatif baru, strategi
promosi harus mencakup edukasi pasar melalui kampanye digital, video penjelasan,
webinar, serta kolaborasi dengan influencer teknologi untuk meningkatkan kepercayaan
konsumen. Penawaran harga yang menarik dengan harga yang terjangkau dapat
memberikan kualitas jaringan internet yang tinggi dapat meningkatkan daya tarik
pelanggan baru. Dengan pendekatan terintegrasi yang mencakup edukasi, promosi,
kemitraan, dan pelayanan berkualitas, bisnis FTTH berbasis Wi-Fi 7 dapat berkembang
pesat dan menjadi pilihan utama konsumen dalam layanan internet rumah masa depan.
2. Pemasaran offline B2B
Perseroan juga memiliki tim marketing yang melakukan direct selling kepada calon
pelanggan potensial yang akan menjelaskan berbagai keunggulan dari layanan Perseroan
sehingga calon pelanggan tertarik untuk menggunakan layanan Perseroan baik itu
layanan jasa pusat data interkoneksi, kolokasi, loop lokal, pengelolaan perangkat maupun
jasa penyedia akses jaringan (NAP).
3. After sales maintenance
Layanan yang diberikan perseroan bukan merupakan one time service hanya pada
pemasangan interkoneksi data, namun para pelanggan Perseroan juga akan
berlangganan bandwith yang dikelola Perseroan setiap bulannya selama kontrak jangka
waktu tertentu. Hal ini merupakan titik pentng dimana layanan yang prima dari para
karyawan Perseroan kepada pelanggan antara lain dengan respon yang cepat dan tepat
saat terdapat gangguan atau trouble sehingga tidak banyak merugikan para pengguna
layanan ISP mitra Perseroan. Dengan layanan yang prima ini diharapkan dapat
memberikan kepuasan bagi pelanggan sehingga dapat terjadi repeat order untuk
kebutuhan pelanggan di tempat yang lain dan juga testimoni kepuasan pelanggan akan
dapat memberikan citra baik bagi Perseroan sehingga ISP lain akan tertarik untuk ikut
menggunakan layanan Perseroan.
4. Pemasaran dengan target pasar corporate dan enterprise melalui perusahaan
anak
122
Page 125
Perseroan menawarkan jasa yang sama namun dengan pasngsa pasar yang berbeda
kepada end user yaitu corporate, enterprise dan juga pemerintahan melalui e-
catalog/LKPP, namun Perseroan memisahkan transaksi tersebut melalui perusahaan
anak Perseroan yaitu PT Data Prima Solusindo. Hal ini dilakukan Perseroan untuk
mengurangi konflik di lapangan dan menjaga kerjasama dengan para mitra B2B Perseroan
agar tidak saling berebut konsumen. Dengan adanya pemisahan ini pelanggan B2B
Perseroan tetap merasa nyaman karena tidak tersaingi oleh vendornya sendiri.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan entitas tercatat telah melayani lebih dari
224 Perusahaan ISP (Internet Service Provider) di seluruh Indonesia. Dengan jumlah
pelanggan yang banyak tersebut, maka Perseroan tidak memiliki ketergantungan tertentu
terhadap satu atau sekelompok pelanggan.
Berikut adalah beberapa pelanggan dari Perseroan yang bergerak di berbagai bidang yang
merupakan pelanggan B2B (business to business) yang sebagian besar merupakan penyedia
jasa internet (ISP).
E. KONDISI PERSAINGAN
Pada industri penyediaan infrastruktur dan jasa telekomunikasi di Indonesia, persaingan yang
terjadi cukup ketat dimana untuk layanan ISP (Internet Service Provider) saja menurut data
terkini saaat Prospektus ini diterbitkan terdapat lebih dari 1200 perusahaan ISP, dimana setiap
ISP tersebut memiliki vendor masing-masing di setiap daerah layanan untuk pekerjaan-
pekerjaan yang ditawarkan Perseroan. Berdasarkan survei APJII tahun 2025, Peyedia
Layanan Internet besar di Indonesia antara lain:
• Indihome
• Iconnet
• Biznet
• My Republic
• Oxygen
• First Media
• MNC Play
• XL Home
• Dll
123
Page 126
Kompetisi dalam penyewaan jaringan fiber optic didorong oleh permintaan yang terus
meningkat degan meningkatknya konsumsi internet yang terjadi di seluruh dunia.
Posisi Perseroan dalam industri saat ini relatif masih cukup kecil dibandingkan para pesaing
besar yang disebutkan di atas. Namun demikian, Perseroan dengan strategi dan
keunggulannya diharapkan untuk terus bertumbuh dan bersaing di industri telekomunikasi.
F. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perkembangan Teknologi
Prospek usaha bisnis internet ke depan sangat cerah dan terus mengalami pertumbuhan
pesat seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin maju. Transformasi digital
di berbagai sektor mulai dari pendidikan, perbankan, kesehatan, e-commerce, hingga industri
kreatif telah mendorong peningkatan kebutuhan akan konektivitas yang cepat, stabil, dan
berkapasitas tinggi. Penerapan teknologi seperti 5G, Wi-Fi 7, Internet of Things (IoT), Artificial
Intelligence (AI), cloud computing, dan edge computing semakin memperluas peluang bisnis
internet, tidak hanya sebagai penyedia koneksi tetapi juga sebagai penyedia layanan bernilai
tambah seperti solusi smart home, platform digital, layanan data center, hingga cyber security.
Selain itu, tren digital lifestyle yang mencakup kerja jarak jauh, konten streaming, smart city,
dan kendaraan otonom turut menciptakan permintaan besar terhadap layanan internet
berkualitas tinggi. Pertumbuhan pengguna internet yang terus meningkat baik dari kalangan
rumah tangga, UMKM, maupun korporasi menjadikan sektor ini sebagai salah satu industri
yang paling menjanjikan secara jangka panjang. Di Indonesia sendiri, penetrasi internet yang
masih belum merata di seluruh wilayah membuka peluang ekspansi besar. Dengan inovasi
teknologi yang terus berkembang dan kebutuhan digital yang semakin kompleks, bisnis
internet tidak lagi sekadar layanan koneksi, tetapi akan menjadi tulang punggung ekonomi
digital dan fondasi utama bagi transformasi industri di masa depan.
Tingkat penetrasi internet di Indonesia menurut survei yang diterbitkan oleh Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada bulan Agustus 2025 yaitu sebesar
80,66% dimana 229.428.417 jiwa dari total 284.438.900 jiwa penduduk Indonesia telah
terkoneksi internet pada tahun 2025. Angka ini juga menunjukkan peningkatan dibandingkan
79,50% di tahun 2024 dan 78,19% di tahun 2022.
Sumber: Survei APJII
Dilihat dari persebaran menurut pulau, walaupun Pulau Jawa memiliki tingkat penetrasi
internet yang relatif tinggi dibandingkan pulau yang lain, namun merujuk pada hasil sensus
penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2020 bahwa 56,10%
penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
Pulau jawa masih memiliki pangsa pasar yang cukup besar untuk penetrasi internet.
124
Page 127
Sumber: Survei APJII
Pada survei yang sama, data menunjukkan bahwa dari jumlah masyarakat yang
menggunakan internet tersebut sebagian besar melakukan akses internet dengan mobile data
dari operator seluler sebesar 74,27% sedangkan sisanya menggunakan fixed broadband dari
jaringan wifi yang tersedia baik di rumah, kantor/sekolah/kampus dan juga yang terpasang di
ruang publik. Namun demikian, melakukan akses dari fixed broadband memberikan beberapa
kelebihan mulai dari koneksi yang lebih stabil dan juga dari segi harga yang lebih ekonomis
karena dapat diakses oleh banyak perangkat sekaligus.
Sumber: Survei APJII
Pertumbuhan pengguna fixed broadband atau internet tetap di Indonesia pada tahun 2025
meningkat pesat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa proporsi rumah tangga yang berlangganan
fixed broadband naik dari sekitar 27,40% pada 2024 menjadi 38,70% di 2025, sebuah lonjakan
yang cukup signifikan. Kenaikan ini tidak lepas dari perbaikan infrastruktur jaringan serat optik
yang semakin merata, program pemerintah dalam mendorong pemerataan akses internet,
serta kompetisi antar-penyedia layanan yang menurunkan biaya berlangganan dan
meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, kebutuhan masyarakat akan koneksi yang lebih
stabil untuk bekerja, belajar, hingga hiburan digital mendorong pergeseran dari dominasi
akses mobile ke fixed broadband.
125
Page 128
Sumber: Survei APJII 2021-2022
Perkembangan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) merupakan tulang punggung utama infrastruktur
telekomunikasi global, termasuk Indonesia. Seiring dengan ledakan trafik data akibat
transformasi digital, cloud computing, streaming, IoT, dan 5G, permintaan terhadap kapasitas
SKKL terus meningkat tajam. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000
pulau, sangat bergantung pada SKKL untuk menghubungkan wilayah-wilayah terluar dan
mendukung konektivitas nasional. Selain itu, secara geografis Indonesia berada di jalur
strategis antara Asia Timur, Asia Tenggara, dan Australia, menjadikannya lokasi ideal untuk
lintasan kabel laut internasional. Prospek usaha SKKL di Indonesia juga didorong oleh
rencana pembangunan dan penguatan infrastruktur digital oleh pemerintah melalui Proyek
Strategis Nasional (PSN), seperti Palapa Ring dan inisiatif perluasan jaringan ke wilayah 3T
(Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Sejumlah perusahaan swasta dan BUMN seperti Telkom
Group (lewat Telin), Indosat, Moratelindo, dan operator global seperti Google, Meta, dan Inligo
Networks juga tengah terlibat aktif dalam pembangunan maupun ekspansi SKKL baru yang
menghubungkan Indonesia dengan negara lain. Selain pertumbuhan domestik, peluang bisnis
juga datang dari kebutuhan perusahaan global untuk data center interconnect, cross-border
capacity leasing, dan permintaan akan redundansi jaringan yang andal. Meski investasi SKKL
tergolong tinggi dan memerlukan waktu konstruksi yang panjang, potensi jangka panjangnya
sangat besar karena kebutuhan bandwidth akan terus tumbuh setiap tahun. Dengan
dukungan kebijakan pemerintah, kemitraan internasional, dan lonjakan trafik digital, sektor
SKKL diproyeksikan akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi digital
Indonesia dalam satu dekade ke depan.
Prospek usaha kontraktor Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha kontraktor FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia saat ini sangat menjanjikan
dan diproyeksikan akan terus bertumbuh pesat dalam beberapa tahun ke depan, seiring
meningkatnya kebutuhan masyarakat dan industri terhadap koneksi internet berkecepatan
tinggi serta transformasi digital yang semakin meluas. Perubahan gaya hidup digital, seperti
kerja jarak jauh (remote working), pembelajaran daring, layanan hiburan berbasis streaming,
hingga perkembangan teknologi smart home dan Internet of Things (IoT), semuanya
membutuhkan jaringan internet yang stabil, cepat, dan berkapasitas besar - yang hanya dapat
didukung oleh infrastruktur FTTH.
Dari sisi pasar, Indonesia memiliki lebih dari 280 juta penduduk dengan penetrasi fixed
broadband yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia, sehingga
ruang ekspansi masih sangat besar. Pemerintah juga mendorong pemerataan akses digital
melalui berbagai program infrastruktur telekomunikasi dan digitalisasi daerah, yang membuka
126
Page 129
peluang besar bagi perusahaan kontraktor untuk terlibat dalam pembangunan jaringan di kota-
kota besar maupun wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, pertumbuhan
kawasan perumahan baru, apartemen, kawasan industri, dan pusat bisnis yang membutuhkan
jaringan FTTH sejak tahap konstruksi memberikan peluang kerja sama jangka panjang antara
kontraktor, pengembang properti, dan penyedia layanan internet (ISP).
Secara bisnis, sektor kontraktor FTTH menawarkan potensi pendapatan berulang (recurring
income) tidak hanya dari proyek pembangunan jaringan, tetapi juga dari layanan operasi,
pemeliharaan, dan perluasan kapasitas jaringan di masa mendatang. Dengan meningkatnya
persaingan antar-ISP yang berlomba menyediakan layanan berkualitas tinggi, permintaan
terhadap jasa kontraktor profesional yang mampu membangun jaringan cepat, efisien, dan
handal juga akan terus meningkat. Kombinasi antara permintaan pasar yang tinggi, dukungan
kebijakan pemerintah, pertumbuhan infrastruktur digital, dan perkembangan teknologi
telekomunikasi menjadikan bisnis kontraktor FTTH sebagai salah satu sektor strategis dengan
prospek pertumbuhan jangka panjang yang kuat di Indonesia.
Prospek usaha Fiber To The Home (FTTH)
Prospek usaha penyediaan layanan Fiber To The Home (FTTH) di Indonesia memiliki prospek
yang sangat cerah dalam beberapa tahun ke depan. Seiring meningkatnya kebutuhan
masyarakat akan internet cepat dan stabil untuk kegiatan seperti belajar daring, kerja jarak
jauh, streaming, game online, hingga smart home, layanan berbasis fiber optik menjadi
standar baru bagi konektivitas rumah tangga. Saat ini, meskipun penetrasi internet secara
umum di Indonesia telah melampaui 80%, penetrasi layanan FTTH masih jauh lebih rendah
— ini menciptakan ruang pertumbuhan yang sangat besar, terutama di luar kota-kota besar.
Pulau Jawa memang sudah lebih padat dengan jaringan FTTH, namun peluang tetap terbuka
di kota lapis kedua dan ketiga, serta di luar Jawa seperti Bali, NTB, Sumatera, Kalimantan,
dan Sulawesi, yang saat ini masih dilayani oleh koneksi nirkabel atau tembaga.
G. STRATEGI
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam penyediaan jasa infrastruktur telekomunikasi,
maka Perseroan dalam menjalankan usahanya memiliki beberapa strategi sebagai berikut :
1. Pengembangan layanan IP Transit Jakarta – Singapore
Perseroan melalui Entitas Anak, PFI, telah menjalin kerja sama strategis dengan PT
Jejaring Mitra Persada (JMP) dalam proyek pengembangan Sistem Komunikasi Kabel
Laut (SKKL) yang menghubungkan Jakarta – Batam – Singapura. Kerja sama ini
berbentuk perjanjian Indefeasible Right of Use (IRU), di mana PFI memperoleh hak
penggunaan infrastruktur kabel bawah laut yang disediakan oleh JMP. Dalam
kesepakatan tersebut, JMP bertanggung jawab menyediakan inti kabel serat optik
(fiber optic core) serta melakukan pemeliharaan dan perbaikan jaringan pada jalur
Rising-8, khususnya segmen Tanjung Pinggir (Batam) – Tanah Merah (Singapura).
Dengan adanya infrastruktur kabel bawah laut melalui PFI, Perseroan dapat
mengambil pangsa pasar layanan konektivitas internasional dan memperluas lini
bisnisnya meliputi:
2. IP Transit - menyediakan jalur konektivitas internet dari Indonesia ke jaringan
global atau sebaliknya, lewat kabel laut milik PFI.
3. Exchange Content (peering/Content Delivery) — memungkinkan pengiriman
konten lokal atau internasional dengan latensi rendah menggunakan rute kabel
laut.
127
Page 130
4. IPLC (International Private Leased Circuit) — layanan sirkuit khusus
internasional untuk perusahaan atau institusi yang memerlukan koneksi privat
langsung antar negara.
5. Pengembangan bisnis sebagai kontraktor FTTH di Pulau Jawa
Kontraktor FTTH (Fiber to the Home) di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, memiliki
prospek yang sangat menjanjikan dengan strategi bisnis yang tepat. Salah satu
strategi utama yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan yaitu IAB adalah dengan
berfokus pada segmen pasar yang spesifik dan belum banyak dijangkau pemain
besar, seperti perumahan skala kecil sampai dengan menengah, kawasan suburban,
dan desa digital. Di wilayah-wilayah ini, kebutuhan akan internet berkecepatan tinggi
terus meningkat, namun infrastruktur jaringan internet masih minim. Dengan
menawarkan jasa pembangunan jaringan last-mile - mulai dari penggelaran kabel,
pemasangan perangkat optik, hingga instalasi ke rumah pelanggan - IAB dapat
mengisi celah pasar yang luas ini. Strategi IAB lainnya adalah menjalin kemitraan
dengan Internet Service Provider (ISP) lokal maupun nasional, baik dalam bentuk
proyek borongan, outsourcing teknis, maupun kerja sama berbasis bagi hasil.
6. Pengembangan FTTH Wi-Fi 7 di Bali – Lombok
Pengembangan layanan FTTH (Fiber to the Home) dengan dukungan teknologi Wi-Fi
7 di kawasan Bali - Lombok merupakan langkah strategis yang sangat potensial untuk
mengisi celah pasar konektivitas berkecepatan tinggi yang dilakukan Perseroan
melalui entitas anak, GPI. Wilayah ini tidak hanya menjadi pusat pariwisata
internasional, tetapi juga sedang tumbuh sebagai kawasan digital dan edukasi.
Strategi utama yang diterapkan oleh GPI adalah menargetkan segmen premium dan
produktif, seperti vila-vila mewah, coworking space, hotel, UMKM digital, hingga
masyarakat urban kelas menengah yang meningkat. Dengan menawarkan layanan
FTTH yang dikombinasikan dengan perangkat Wi-Fi 7 (yang mendukung kecepatan
hingga 40 Gbps dan latensi ultra rendah), penyedia jasa dapat memosisikan diri
sebagai penyedia koneksi "ultra-fast internet" yang siap mendukung aktivitas berat
seperti 4K/8K streaming, VR/AR tourism, dan smart home/hospitality system. Untuk
mendukung ekspansi cepat, strategi lain yang dilakukan oleh GPI adalah menjalin
kerja sama dengan developer perumahan, pengelola properti pariwisata, dan penyedia
infrastruktur lokal. Startegi model bundling juga bisa diterapkan, seperti paket FTTH +
Wi-Fi 7 router + IoT Smart Home, atau paket bisnis digital untuk homestay dan
restoran. Untuk mempercepat penetrasi pasar, promosi digital dan edukasi pelanggan
soal keunggulan Wi-Fi 7 dibanding Wi-Fi 5/6 perlu dijalankan secara aktif. Dengan
kombinasi teknologi mutakhir, pemilihan pasar yang tepat, kemitraan lokal, dan
layanan purna jual yang unggul, pengembangan FTTH Wi-Fi 7 di Bali–Lombok bukan
hanya menjanjikan secara finansial, tapi juga memperkuat transformasi digital
kawasan wisata nasional ini.
7. Peningkatan kompetensi karyawan
Perseroan memandang bahwa sumber daya yang dimiliki merupakan suatu aset yang
sangat vital dan strategis, oleh karenanya Perseroan berkomitmen untuk terus
meningkatkan kompetensi karyawan baik secara teknis dengan keikutsertaan dalam
acara-acara pengembangan kompetensi maupun secara non teknis yaitu peningkatan
softskill karyawan dengan tujuan membangun tim yang solid dan efisien serta mampu
128
Page 131
selalu berinovasi mengikut perkembangan dunia teknologi yang berkembang dengan
sangat pesat.
8. Memberikan potongan harga
Perseroan memiliki program potongan harga bagi para pelanggan yang menggunakan
jasa Perseroan dengan jumlah PO yang banyak. Perseroan melihat bahwa seluruh
pelanggan merupakan mitra kerja yang mana dalam melayani pelanggan, Perseroan
selalu menawarkan deal terbaik agar semua pihak dapat diuntungkan dalam
kerjasama yang dibangun. Semakin besar jumlah layanan yang diorder dari Perseroan
maka Perseroan memberikan potongan harga yang baik sehingga ISP selaku
pelanggan Perseroan mendapatkan banyak manfaat bekerjasama dengan Perseroan.
9. Memperkuat positioning
Perseroan memiliki strategi yaitu memperkuan positioning sebagai penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi yang terkemuka dengan memberikan pelayanan terbaik
bagi seluruh mitra yang menggunakan jasa Perseroan. Dalam jangka panjang strategi
ini diharapkan dapat terus mempertahankan eksistensi Perseroan dan juga terus
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
129
Page 132
9. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2025, 31 Desember 2024, dan 2023.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain). Laporan keuangan konsolidasian
untuk tanggal 31 Juli 2025 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa
Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Ridho Fathoni, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No. AP. 1629 yang dalam laporannya No. 00427/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/XII/2025 pada
tanggal 4 Desember 2025. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Dra. Suhartati & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan
tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Dulgani, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 0165 yang
dalam laporannya No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025 pada tanggal 27 Maret 2025. Laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Morhan & Rekan
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik
David Kurniawan, CPA dengan izin Akuntan Publik No. AP. 1023 yang dalam laporannya No.
00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024 pada tanggal 8 April 2024, sebagaimana tercantum dalam laporan audit
yang juga tercantum dalam Prospektus ini:
31 Desember
Keterangan 31 Juli 2025
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp 10 per
saham
Modal dasar - 30.000.000.000 saham
pada 31 Juli 2025 dan
10.000.000.000 saham pada 31
Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor -
8.408.626.310 saham pada
31 Juli 2025, 7.500.067.714 saham
pada 31 Desember 2024 dan
7.500.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2023 84.086.263.100 75.000.677.140 75.000.000.000
Tambahan modal disetor - neto 207.106.785.120 133.514.991.658 133.509.506.824
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 3.600.000.000 3.300.000.000 3.000.000.000
Belum ditentukan penggunaanya 14.404.165.777 4.093.625.646 3.065.266.726
Rugi komprehensif lainnya (24.249.044) (37.690.975) (35.892.921)
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 309.172.964.953 215.871.603.469 214.538.880.629
Kepentingan Nonpengendali 18.604.788 76.673 76.637
JUMLAH EKUITAS 309.191.569.741 215.871.680.142 214.538.957.266
Berdasarkan laporan kegiatan pelaksanaan waran pada 5 Agustus 2025 dari PT Ficomindo Buana Register, biro
administrasi efek, Perusahaan telah melaksanakan waran Seri I sebanyak 908.626.310 saham. Sehingga, modal
disetor pada tanggal 31 Juli 2025 menjadi Rp 84.086.263.100.
Berdasarkan RUPS Perusahaan diaktakan Notaris Moelina Santoso, S.H., M.Kn., No. 16 tanggal 27 Juli 2023,
Perusahaan memeroleh peningkatan modal ditempatkan sebanyak 60.000.000.000 saham sehingga modal yang
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp 75.000.000.000 saham. Akta tersebut telah disetujui oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0143273.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juli 2023.
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran kecuali hasil pelaksanaan Waran Seri I.
130
Page 133
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sejumlah 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta)
Saham Baru atau sebesar 57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari jumlah saham yang ditempatkan
dan disetor penuh sebelum PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10.,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap
pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 27 November 2025 pukul 16.00
WIB berhak atas sebanyak 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp250 (dua ratus lima
puluh Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas pada tanggal 31 Juli 2025 apabila seluruh HMETD yang
ditawarkan dalam rangka PMHMETD I sebanyak 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) dan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp250,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap Saham Baru ini dilaksanakan seluruhnya
pada tanggal 31 Juli 2025 pada Harga Pelaksanaan:
Keterangan Sebelum PMHMETD I Pelaksanaan HMETD Setelah PMHMETD I
Modal ditempatkan dan disetor penuh 84.086.263.100 128.000.000.000 212.086.263.100
Tambahan modal disetor – bersih 207.106.785.120 3.072.000.000.000 3.279.106.785.120
Saldo laba 17.979.916.733 - 17.979.916.733
Kepentingan nonpengendali 18.604.788 - 18.604.788
Jumlah Ekuitas 309.191.569.741 3.200.000.000.000 3.509.191.569.741
131
Page 134
10. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan
untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam
RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan.
Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran
Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak
menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui
Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim
yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama
dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal
dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur
dalam UUPT.
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung pada faktor-
faktor berikut, termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas
sebanyak-banyaknya sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari laba bersih untuk tahun buku 2025. Besarnya
pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha,
kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPS.
Tabel berikut menyajikan riwayat dividen tunai yang telah dibagikan dan dibayarkan oleh Perseroan:
Tahun Rasio Dividen Tunai Total Tanggal RUPS Tanggal
Buku (Dividen payout Pembayaran
ratio) Dividen
2024 0,08% Rp660.084.228,88 12 Juni 2025 8 Juli 2025
Tidak terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
132
Page 135
11. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29
Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan,
selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat
diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.
Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak
penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang
diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak
luar negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident
for Indonesia Tax Withholding, yaitu:
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar
negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai
beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
133
Page 136
Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun
1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di
Bursa Efek juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal
6 Februari 1995 juncto No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh
penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi
penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai atau harga saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik saham
pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di bursa efek.
Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS
perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dan LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi
efektif (Initial Public Offering).
3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir
2 diatas, maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri
tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek.
Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori
"pendiri". Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal
dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan (ii)
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri
adalah: (i) saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii)
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari
pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi
lainnya; dan (iii) saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
134
Page 137
12. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
12.1. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
Yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
a. Nama Pembeli Siaga
Pembeli Siaga adalah PT Abadi Kreasi unggul Nusantara.
b. Alamat Kantor Pembeli Siaga
Pembeli Siaga beralamat di Gedung ARVA Lt.03, Jl. RP. Soeroso Blok BC, Jakarta Pusat.
c. Bidang Usaha
Pembeli Siaga bergerak di bidang Perusahaan Holding
d. Status badan Hukum
Pembeli Siaga berstatus badan hukum Perseroan terbatas (PT).
e. Susunan Pengurus dan pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Abadi Kreasi
Unggul Nusantara No. 15 tanggal 28 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dethisyah
Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta , yang telah (i) diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0119788 tanggal 4 Maret 2025, dan (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0050957.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Maret 2025 (“Akta AKUN No. 15/2025”), adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Anugrah Dwi Setyanto
Dewan Komisaris:
Komisaris : Muhammad Arif
f. Struktur Permodalan
Berikut merupakan struktur permodalan Pembeli Siaga:
Nilai Nominal
Jumlah Saham %
Keterangan (Rp)
Nilai Nominal Rp 1.000.000 setiap saham
Modal Dasar 100 100.000.000 -
PT Satu Technologi Tepat 42 42.000.000 64,6
Muhammad Arif 20 20.000.000 30,8
Setyanto Hantoro 3 3.000.000 4,6
65 65.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan
100
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel 35 35.000.000 -
g. Penerima manfaat
Penerima Manfaat Utama / Ultimate Benefficiary Owner dari Pembeli Siaga adalah Bapak
Adhie M Masardi.
h. Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga
Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga adalah dana internal Pembeli Siaga.
i. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Pembeli Siaga memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yaitu sebagai Pemegang Saham
Pengendali.
j. Keterangan mengenai porsi yang diambil
135
Page 138
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan
oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa
saham porsi Publik maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat di hadapan
Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”)
telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang
HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus
enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga
Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai
sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan
puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
12.2. Uraian Singkat Perjanjian Pembeli Siaga
Berikut uraian singkat mengenai Perjanjian Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga
dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi
Inti Andalan Prima Tbk No. 1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan AKUN di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan:
• Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang HMETD tidak melaksanakan
secara penuh HMETD mereka atas Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD sampai pada akhir
Periode Perdagangan HMETD, Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan
tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau
Pemegang HMETD yang telah mengajukan Pemesanan Saham Tambahan;
• Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau
Pemegang HMETD dan Pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat Sisa Saham, maka
Sisa Saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan Komitmen Pembeli Siaga
dengan Harga Pelaksanaan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini, dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini dan dengan memperhatikan peraturan di
bidang pasar modal yang berlaku;
• Pembeli Siaga telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar
lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh) saham pada
Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham dengan nilai
sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar Sembilan
puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
12.3. Persetujuan Dari Pihak Yang Berwenang
Pembeli Siaga tidak membutuhkan persetujuan dari pihak yang berwenang manapun terkait pelaksanaan
pembelian sisa saham.
PT ABADI KREASI UNGGUL NUSANTARA SEBAGAI PEMBELI SIAGA
MENYATAKAN SANGGUP MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI PEMBELI
SIAGA DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS (PMHMETD I) INI.
136
Page 139
13. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
KONSULTAN HUKUM STTD : STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
HANAFIAH PONGGAWA & 15 Mei 2023 atas nama J Erwin Kurnia
PARTNERS Winenda, S.H., M.B.A
Pedoman Kerja : Standard Profesi Himpunan Konsultan
Wisma 46 – Kota BNI Hukum Sektor Keuangan (HKHSK)
4th Floor sebagaimana dinyatakan dalam
Jl. Jend. Sudirman Kav.1 keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM
Jakarta, 10220 /XI/2021 tanggal 10 November 2021
Indonesia Surat Penunjukan : No. 54/SK/INET-DENTONS/IX/2025
P +62 21 5701837 tanggal 19 September 2025
F +62 21 5701835
Melakukan pemeriksaan dan penelitian atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu yang
disampaikan oleh Perseroan atau pihak terkait lainnya kepada
Konsultan Hukum, hasil pemeriksaan dan penelitian hukum tersebut
dimuat dalam laporan pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi
dasar Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum, sebagaimana diharuskan dalam
rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan yang berhubungan
dengan Penawaran Umum, sesuai dengan standar profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK STTD KAP : STTD.KAP-25/PM-223/2020
KAP Suharli, Sugiharto dan Rekan tanggal 22 Desember 2020.
UOB Plaza 34th Floor Nama Rekan : Ridho Fathoni, CPA
Jl. MH Thamrin Kav. 8-10 STTD AP : STTD.AP-55/PM.223/2021
Jakarta 10230 tanggal 22 Oktober 2021.
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI dan Peraturan
No.VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan
yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 37/SK/INET-KAP/VII/2025 tanggal 31
Juli 2025
Tugas pokok akuntan publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Dalam standar tersebut
Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan
Keuangan bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan
oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas pengujian bukti-
bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
Laporan Keuangan, Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan
secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas
pendapat yang diberikan atas Laporan Keuangan yang digunakan
dalam rangka Penawaran Umum ini berdasarkan audit yang
dilakukan.
137
Page 140
NOTARIS STTD : STTD.N-278/PM.223/2021 tanggal 17
MOHAMAD FAJRI MEKKA PUTRA, Mei 2021
SH.,M.Kn Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
Pedoman Kerja : Undang-undang No 30 Tahun 2004
SOHO Pancoran, Tower Splendor Unit tentang Jabatan Notaris dan undang-
S-2512, undang No 2 Tahun 2014 tentang
Jl. Letjen MT. Haryono, Kav. 2-3 Teber Perubahan atas Undang-undang No 30
Barat, Tebet, Jakarta Selatan Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 55/SK/INET-MFM/IX/2025 tanggal 19
September 2025
Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan
dan membuatkan akta-akta perjanjian dan membuat Berita Acara
RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan
peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
BAE Surat Ijin : No. Kep-02/PM/BAE/2000
PT FICOMINDO BUANA Asosiasi : ABI/IX/2014-10
REGISTRAR Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan
Asosiasi BAE Indonesia
Jl. Kyai Caringin No. 2-A Surat Penunjukan : No. 60/SK/INET-FBR/IX/2025 tanggal 22
Jakarta 10150, Indonesia September 2025
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048 Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain
menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan HMETD atau
HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
menerima permohonan pelaksanaan HMETD, dan melakukan
rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank
yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas
pemesanan pembelian Saham Tambahan, melaksanakan proses
penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta
melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan
dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada
Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PMHMETD I
INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
138
Page 141
14. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM
TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan
administrasi dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sinergi Inti Andalan
Prima Tbk No. 1.328 tanggal 19 September 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No. 1.267 tanggal 16 Oktober 2025 yang keduanya dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
peraturan-peraturan KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6
Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam
PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 3 (tiga) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat
pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah Pemegang saham Perseroan yang
memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur
dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat
ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan
serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. Distribusi HMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 7 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
(FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 7 Januari 2026 di
kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026
dengan prosedur sebagai berikut:
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
139
Page 142
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang
HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening
bank yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii
di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan
HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus
berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham
hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus,
BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil
pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan
laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang
telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan
saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD
yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang meminta pemesanan saham
tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada POJK 32/2015 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penjatahan.
140
Page 143
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti
Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi
bukti pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi.
Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan
HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
7. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya
pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam HMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan
c. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun
tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh
hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran
uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi
HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan
mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah
dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai dengan tata cara pengembalian uang
pemesanan pada angka 8 di bawah ini
8. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan saham yang lebih besar daripada
haknya atau dalam hal terjadinya pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan
sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah (sesuai dengan yang tercantum
dalam FPPS Tambahan) pengembalian uang dilakukan oleh Perseroan selambat-lambatnya tanggal 28
Januari 2026.
Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 28 Januari 2026 tidak akan disertai
bunga, apabila terjadi keterlambatan maka uang akan dikembalikan dengan disertai bunga yang
diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar
2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per tahun, yang dihitung secara pro rata
setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i) kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan hari kerja
ke-2 (dua) setelah Tanggal Penjatahan, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan
Perseroan.
Pengembalian uang dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan menggunakan cek atau pemindah bukuan
ke rekening pemesan.
Uang yang dikembalikan dalam bentuk cek dapat diambil di:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No. 2-A
Jakarta 10150, Indonesia
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048
E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id
dengan menunjukkan bukti jati diri Pemesan seperti KTP/Paspor/KITAS asli yang masih berlaku; fotokopi
Anggaran Dasar (bagi badan hukum/lembaga) dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian
Saham asli serta menyerahkan fotokopi bukti jati diri tersebut. Pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun
biaya transfer untuk jumlah yang dikembalikan tersebut. Bilamana pemesan berhalangan mengambil sendiri,
maka pemesan dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa
bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa serta
menunjukkan KTP asli pemberi dan penerima kuasa tersebut.
141
Page 144
9. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya akan dikreditkan
pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
10. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu I PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk No.1.329 tanggal 19 September 2025 yang dibuat
di hadapan Mohamad Fajri Mekka Putra, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, AKUN (“Pembeli Siaga”)
telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, dengan jumlah saham
sebanyak-banyaknya 5.652.377.067 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh
ribu enam puluh tujuh) saham pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap
saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1.413.094.266.750,- (satu triliun empat ratus tiga belas miliar
Sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
142
Page 145
15. PENYEBARAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN
FORMULIR
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa
dan Website Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 7 Januari 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek
atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan HMETD atas nama pemegang saham.
HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 8 Januari 2026 sampai dengan 22 Januari 2026 pada
hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No. 2-A
Jakarta 10150, Indonesia
Telepon: +62-21 2263 8327
Fax. +62-21 2263 9048
E-mail : helpdesk@ficomindo.com ; ficomindo_br@yahoo.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 6
Januari 2026 belum menerima atau mengambil HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
143
Page 146
16. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Kantor Pusat :
Gedung Cyber 1, Lantai 10
Jl. Kuningan Barat No.8,
Jakarta Selatan 12710
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id
144
Names mentioned 123 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mohamad Fajri Mekka Putra
· Notaris
p.1 ×28
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4 ×6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Abadi Kreasi
p.8 ×2
unresolved
org
PT Data Prima Solusindo PFI
p.8
unresolved
org
PT Pusat Fiber Indonesia IAB
p.8
unresolved
org
PT Internet Anak Bangsa GPI
p.8
unresolved
org
PT Garuda Prima Internetindo
p.8 ×4
unresolved
person
Devi Prihartanti
· Notaris
p.9 ×4
unresolved
org
PT Garuda
p.12 ×3
unresolved
—
PFI
p.12
unresolved
—
IAB
p.12
unresolved
—
GPI*
p.12
unresolved
org
PT JMP.
p.15
unresolved
org
PT Abadi Kreasi Unggul Nusantra
p.16 ×16
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Akuntan Publik Ridho Fathoni
p.18 ×5
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.18 ×4
unresolved
org
Dra. Suhartati & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Akuntan Publik Dulgani
p.18 ×4
unresolved
org
Morhan & Rekan
p.18 ×5
unresolved
person
Akuntan Publik David Kurniawan
p.18 ×5
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.22 ×3
unresolved
person
Selo Selieana
· Notaris
p.22
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.22 ×6
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.28 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.32
unresolved
org
PT Rabik Bangun Nusantara
p.41 ×4
unresolved
org
PT Mitra Visioner Pratama
p.41
unresolved
org
PT Jala Lintas Media
p.41
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa
p.41
unresolved
org
PT Parsaoran Global Datatrans
p.41
unresolved
org
PT Quantum Tera Network
p.41
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekositem
p.41
unresolved
org
PT BCA Finance
p.42 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Finance
p.42 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.43 ×4
unresolved
org
KKA Azwir dan Rekan
p.45
unresolved
org
PT Gemilang Lintang Nusantara
p.45 ×2
unresolved
org
PT Pusat Fiber Indonesia
p.45 ×4
unresolved
org
PT Bank DKI. Melalui
p.50
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.51
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.51
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.53
unresolved
org
Menteri Investasi
p.53 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.53 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi
p.68
unresolved
—
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi – KBLI 61994
p.73
unresolved
person
Moeliana Santoso
· Notaris
p.75
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
p.76 ×2
unresolved
person
Selo Selvieana
· Notaris
p.76
unresolved
org
Menteri Komunikasi
p.79 ×3
unresolved
org
Koordinasi
p.79 ×11
unresolved
org
Menteri Agraria
p.79
unresolved
org
Pertanahan
p.79
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.84 ×2
unresolved
person
Selo Selviana
· Notaris
p.84 ×3
unresolved
org
PT Inti Pusat Data Sekarang
p.84
unresolved
org
PT Quanta Teknik Gemilang Tahun
p.84
unresolved
org
PT Binari Teknologo Solusi Tahun
p.84
unresolved
org
PT Trans Hybrid Communication
p.84
unresolved
org
PT Mitzmara Inti Cahyana Ahmad Jayadi
p.85
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.85 ×2
unresolved
org
Departemen Komunikasi dan Informatika
p.85
unresolved
org
Departemen Dalam Negeri
p.85
unresolved
org
Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Industri Strategi
p.85
unresolved
org
Telkom Tbk
p.85 ×2
unresolved
org
PT Giat Bangkit Indonesia
p.85
unresolved
org
PT UMKM Pintar Indonesia
p.85
unresolved
org
Kantor Hukum Tongam Tobing & Partners
p.85
unresolved
org
Departemen Investigasi Sektor Jasa Keuangan
p.85
unresolved
org
Bank Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Power Telecom Willy Unsulangi
p.86
unresolved
org
PT Lugas Karya Estetik
p.86
unresolved
org
PT Olteco Nusantara Sinergi
p.86
unresolved
org
PT Olteco Nusantara Teknologi
p.86
unresolved
org
PT Supra Primatama Nusantara
p.86
unresolved
person
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran
· Komisaris
p.87
unresolved
org
PT Tectonia Grandis Tugas
p.88
unresolved
org
Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk
p.90 ×2
unresolved
org
PT Mitra Buana Korporindo SPV Accounting
p.90
unresolved
org
Mitra Komunikasi
• | 2016 – 2017 | : Nusantara
p.90
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.90
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.90
unresolved
org
Sinergi Inti Andala Prima Tbk
p.91 ×6
unresolved
org
PT Wifiku Indonesia
p.91
unresolved
org
Gudang Garam Tbk
p.91 ×2
unresolved
person
Dethisyah Agrimerinda
· Notaris
p.101 ×5
unresolved
person
Janty Lega
· Notaris
p.103 ×4
unresolved
person
Jefriey Firmanto Soegianto
p.106
unresolved
person
Bambang Ariawan
· Notaris
p.106
unresolved
person
Delny Toeberto
· Notaris
p.107
unresolved
org
PT Satu Technologi Tepat
p.137
unresolved
org
Indonesia
p.141
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.