Back to announcement
20260804_MIRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117407_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MIRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
PT Mitra International Resources Tbk.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT
DENGAN TRANSAKSI MATERIAL PT MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI") DISAMPAIKAN
DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO.
17/PJOK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK
17/2020"), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
PT MITRA INTERNATIONAL REOSURCES Tbk.
(“PERSEROAN")
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Bidang Usaha
Bergerak dalam bidang industri jasa transportasi darat
Kantor Pusat
Menara 165 Lantai 17, Unit A
Jl. TB Simatupang Kav. No. 1
Jakarta Selatan 12560, Indonesia
Telepon: (021) 8671538
Situs Resmi: www.mitrarajasa.com
Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
melakukan keterbukaan informasi kepada Masyarakat atas transaksi material yang dilakukan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi penjualan Tanah dan Bangunan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan yaitu PT Rama Dinamika Raya (“Ramada”) yang terletak di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kepada PT Amanah Gudang Persada (“AGP”) ("Transaksi"), dimana
pada tanggal 31 Juli 2026 Perseroan dan Ramada telah menandatangani Akta Jual Beli dengan AGP yang
dibuat di hadapan Jeffry Harapan Tampubolon, S.H., M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”)
Kabupaten Bogor, dengan rincian dan nilai transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari
Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:
1. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan AGP, sehingga Transaksi ini tidak terkait dengan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020 serta tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, dengan
nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan
pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan penilaiannya oleh Kantor Jasa Penilai
1
Page 2
PT Mitra International Resources Tbk.
Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan ("KJPP GEAR"), nilai transaksi seluruhnya sebesar
Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) belum termasuk pajak. Persentase nilai
transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 38,32% dari ekuitas Perseroan yaitu
Rp 143.518.823.472,- (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan belas juta delapan ratus
dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah di reviu oleh Kantor
Akuntan Publik IRFAN WALUYO & Rekan melalui Laporan No: 00003/2.1455/REVIU/05/1946-
1/1/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026.
sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib:
(i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek dan/atau kewajaran transaksi,
(ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya
Akta Jual Beli dan (iii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan Tahunan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 04 Agustus 2026
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 31/2015.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI
A. URAIAN SINGKAT TENTANG PENJUAL
1. PERSEROAN
PT Mitra International Resources Tbk ("Perseroan") didirikan pada tanggal 24 April 1979 dengan
nama PT Mitra Rajasa berdasarkan Akta Nomor 285 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo S.H.,
Notaris di Jakarta, yang kemudian berturut-turut diubah dengan Akta Nomor 352 tanggal 31 Mei
1979 dan Akta Nomor 173 tanggal 13 Juli 1979, keduanya dibuat di hadapan Notaris yang sama. Akta
Pendirian Perseroan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. Y.A.5/377/14 tanggal 12 Oktober 1979 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tertanggal 03 Juni 1980 Nomor 45, Tambahan Nomor 387.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
dilakukan dengan Akta Nomor 04 tanggal 06 Mei 2021 dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta perubahan tersebut telah diterima dan diberitahukan serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0333777 tanggal 28 Mei 2021.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Pusat
Menara 165 lantai 17, Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. No. 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan
Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Kode Pos: 12560
2
Page 3
PT Mitra International Resources Tbk.
Kantor Operasional
Jl. Raya Gunung Putri KM. 19, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat. Kode Pos: 16962
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham dari Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 Juni 2026 adalah
sebagai berikut:
Modal Saham Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) Setiap Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal %
A. Modal Dasar 12.000.000.000 1.500.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Intikencana Pranajati 462.105.014 57.763.126.750 11,67%
- PT Mitra Murni Expressindo 229.491.667 28.686.458.375 5,79%
- Masyarakat (masing-masing < 5%) 3.269.855.358 408.731.919.750 82,54%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.961.452.039 495.181.504.875 100,00%
C. Jumlah saham dalam Portepel 8.038.547.961 1.004.818.495.125
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 05 Juni 2024 dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H., Notaris di
Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Beni Prananto
Komisaris Independen : Huda Nardono
Direksi
Direktur Utama : Wirawan Halim
Direktur : Darminto
Direktur : Arda Billy
Kegiatan Usaha Perseroan
Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 3 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha
Perseroan pada saat ini adalah menyediakan jasa transportasi darat dengan armada truk.
2. PT Rama Dinamika Raya (“Ramada”)
PT Rama Dinamika Raya ("Ramada") didirikan pada tanggal 4 Agustus 1982 berdasarkan Akta Nomor
7 yang dibuat di hadapan Soetomo Ramelan S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1603-
HT.01.01Th.83 tanggal 21 Februari 1983.
Anggaran Dasar Ramada telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
dengan Akta Nomor 17 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta perubahan tersebut telah diterima dan diberitahukan serta dicatat di dalam
3
Page 4
PT Mitra International Resources Tbk.
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0103175 dan No. AHU-AH.01.03-0061859 tanggal 14
Maret 2024.
Ramada berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Jl. AM Sangaji No. 12, Jakarta
Pusat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Ramada
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Ramada berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 26
Februri 2024 yang dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Modal Saham Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Setiap Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal %
A. Modal Dasar 6.000 6.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Mitra International Resources Tbk 4.690 4.690.000.000 99,98%
- PT Mitra Dinamika Logistik 1 1.000.000 0,02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.691 4.691.000.000 100,00%
C. Jumlah saham dalam Portepel 1.309 1.309.000.000
Pengurusan dan Pengawasan Ramada
Berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H.,
Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Ramada adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Wirawan Halim
Direksi
Direktur Utama : Beni Prananto
Direktur : Darminto
Kegiatan Usaha Ramada
Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 3 ayat 2 anggaran dasar Ramada, kegiatan usaha Ramada
adalah menjalankan industri karoseri kendaraan bermotor dan reparasi kendaraan bermotor roda
empat.
B. URAIAN SINGKAT TENTANG PEMBELI
Riwayat Singkat AGP
PT Amanah Gudang Persada (“AGP”) didirikan pada tanggal 20 Januari 2026 berdasarkan Akta
Nomor 28 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0007132.AH.01.01TAHUN 2026 tanggal 27 Januari 2026.
Pada tanggal 1 April 2026, anggaran dasar AGP telah mengalami perubahan sesuai dengan dengan
Akta Nomor 05 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta. Akta perubahan
4
Page 5
PT Mitra International Resources Tbk.
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam keputusan Nomor AHU-0023362.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 13 April 2026 serta
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-AH.01.03-
0105208 tanggal 13 April 2026.
AGP berdomisili di Jl. Jembatan Tiga Blok C 5B, Komplek Industri Pluit, Kelurahan Pejagalan,
Kecamatan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14450.
Telepon : 021-6605035
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham AGP
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AGP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Amanah Gudang Persada Nomor 05 tanggal 1 April 2026 yang dibuat di hadapan Jap
Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Modal Saham Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
Dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Setiap Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal %
A. Modal Dasar 120.000 120.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Tjhia Ping Tju 30.600 30.600.000.000 90,00%
- Jolynn Tjahyadi 1.700 1.700.000.000 5,00%
- Melvyn Tjahyadi 1.700 1.700.000.000 5,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 34.000 34.000.000.000 100,00%
C. Jumlah saham dalam Portepel 86.000 86.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan AGP
Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Jap Sun
Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi AGP saat ini adalah sebagai
berikut:
Komisaris : Tjhia Ping Tju
Direktur Utama : Jolynn Tjahyadi
Direktur : Melvyn Tjahyadi
Kegiatan Usaha AGP
Sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Amanah Gudang Persada Nomor 28
tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0007132.AH.01.01TAHUN 2026 tanggal 27 Januari 2026, maksud dan tujuan Perseroan
berusaha di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
5
Page 6
PT Mitra International Resources Tbk.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah Penjualan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Gunung Putri,
Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Negara
Indonesia, yang rinciannya diuraikan dalam butir D Keterbukaan Informasi ini.
B. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi seluruhnya adalah Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) belum
termasuk pajak. Persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 38,32% dari ekuitas
Perseroan yaitu Rp 143.518.823.472,- (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan belas
juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah) berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah di reviu
oleh Kantor Akuntan Publik IRFAN WALUYO & Rekan melalui Laporan No:
00003/2.1455/REVIU/05/1946-1/1/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026.
C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Sesuai dengan informasi pemegang saham dan pengurus Para Pihak yaitu Perseroan dan Ramada
selaku Penjual dan AGP selaku Pembeli, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Penjual dan
Pembeli.
D. PELAKSANAAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PARA PIHAK
1. Pada tanggal 13 Mei 2026, Para Pihak telah membuat dan menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dengan Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 22 yang
dibuat dihadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Mitra International
Resources Tbk dan PT Rama Dinamika Raya sebagai Pihak Penjual dengan PT Amanah Gudang
Persada sebagai Pihak Pembeli, dengan objek jual beli sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6299/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
International Resources Tbk., terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 17.329
m2 dan bangunan 8.720 m2;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5691/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
International Resources Tbk, terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.986
m2;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5692/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
International Resources Tbk, terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.060
m2;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6244/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
International Resources Tbk., terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 1.029
m2;
6
Page 7
PT Mitra International Resources Tbk.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2802/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Rama
Dinamika Raya (entitas anak perusahaan PT Mitra International Resources Tbk) terletak di
Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.415 m2.
Dengan harga jual beli sebesar Rp 55.000.000.000,- (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah), belum
termasuk pajak.
Berkaitan dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan,
Pembeli telah memberikan Uang Muka sebesar Rp 3.500.000.000,- (termasuk PPN 11% atas
Uang Muka) kepada Penjual yang dibayarkan setelah penandatanganan Akta Pengikatan Diri
Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 22 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di
Jakarta.
2. Pada tanggal 31 Juli 2026, Para Pihak telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli
Nomor 173/2026, Nomor 174/2026, Nomor 175/2026, Nomor 176/2026 serta Nomor 177/2026
atas seluruh bidang tanah yang menjadi Objek Transaksi di hadapan Jeffry Harapan
Tampubolon, S.H., M.Kn, PPAT di Kabupaten Bogor.
Pembeli telah melaksanakan pelunasan atas Harga Transaksi segera setelah penandatanganan
Akta Jual Beli oleh Penjual dan Pembeli pada tanggal 31 Juli 2026.
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pertimbangan bisnis dilakukan dengan melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan dihadapi
dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
1. Manfaat Rencana Transaksi
• Memperbaiki struktur permodalan Perseroan melalui penurunan tingkat leverage dengan pelunasan
seluruh utang bank jangka panjang sebesar Rp 19,46 miliar dan sebagian utang bank jangka
pendek sebesar Rp 5 miliar.
• Mengurangi beban bunga di masa mendatang, baik melalui penghapusan beban bunga atas utang
bank jangka panjang maupun penurunan beban bunga atas utang bank jangka pendek, sehingga
meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung perbaikan arus kas Perseroan.
• Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan kas bersih dari transaksi yang dapat
digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan dan operasional Perseroan.
• Menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo, antara lain pembayaran gaji karyawan yang
masih tertunggak serta utang lain-lainnya.
• Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional, karena
berkurangnya tekanan keuangan dan tersedianya dana yang lebih memadai untuk mendukung
kebutuhan modal kerja.
• Mendukung perbaikan kinerja keuangan Perseroan, melalui penurunan beban keuangan,
peningkatan likuiditas, serta potensi pengakuan keuntungan dari penjualan aset yang dapat
meningkatkan profitabilitas Perseroan.
7
Page 8
PT Mitra International Resources Tbk.
2. Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi
Risiko transaksi, tidak ada karena aset tersebut 20% diatas ekuitas namun dibawah 50% dari ekuitas,
sehingga tidak memerlukan RUPS, cukup Persetujuan Dewan Komisaris. Kedua, Aset dijual dijaminkan
ke Bank, dan pihak Bank sudah memberikan persetujuan untuk dijual.
• Risiko Persetujuan Korporasi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan pemenuhan
persetujuan internal yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi. Nilai transaksi berada di atas
20% namun di bawah 50% dari ekuitas Perseroan, sehingga transaksi tidak memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan cukup memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Mitigasi: Perseroan memastikan seluruh proses persetujuan internal dilaksanakan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum transaksi direalisasikan.
• Risiko Status Aset sebagai Agunan Kredit, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan status
aset yang akan dijual sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang dimiliki Perseroan.
Mitigasi: Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak bank selaku kreditur atas rencana
penjualan aset tersebut. Selain itu, sebagian dana hasil transaksi akan digunakan untuk melunasi
kewajiban kredit Perseroan sehingga proses pelepasan jaminan dapat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang disepakati dengan pihak bank.
• Risiko Penyelesaian Administratif Transaksi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan
pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pengalihan aset.
Mitigasi: Perseroan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi serta
memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum pelaksanaan
transaksi.
3. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan dana tunai yang dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan Perseroan.
2. Memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan menurunkan tingkat leverage melalui
pelunasan sebagian utang bank jangka pendek dan seluruh utang bank jangka panjang.
3. Mengurangi beban bunga pinjaman, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan memperbaiki
arus kas Perseroan pada periode-periode mendatang.
4. Membayarkan kewajiban atas utang bank jangka panjang, sehingga Perseroan tidak lagi
menanggung pembayaran pokok maupun bunga atas fasilitas kredit tersebut.
5. Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjaga keberlangsungan usaha, karena kondisi
likuiditas dan solvabilitas yang lebih baik akan mendukung stabilitas operasional Perseroan di masa
mendatang.
8
Page 9
PT Mitra International Resources Tbk.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Objek Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN untuk melakukan
penilaian, sesuai dengan proposal penawaran No. 0336/MIRA/MK-SBY/KJPP.PSZ/III/2026 yang disetujui
Perseroan pada tanggal 2 Juli 2026.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan
penilaian Nomor 00996/2.0004-01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026:
1.1. Status Penilai
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 01 Desember 2008,
KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan No. 2.08.0004.
a. Penugasan ini dilaksanakan oleh Fahmi Hassan selaku rekan Penilai Publik KJPP Pung’s
Zulkarnain & Rekan. Penilai memiliki klarifikasi ijin penilai properti sesuai sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 633/KM.1/2013 tertanggal 10 September 2013 dengan No.
Izin Penilai Publik Properti NIPP: P-1-13.00378 dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No. KEP-803/KS.13/2026.
b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
c. Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek
penilaian.
d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Jika penilai memerlukan bantuan
tenaga ahli atau tenaga penilai lainnya, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan
dilakukan akan disepakati dan diungkapkan dalam lingkup penugasan.
e. Dasar penugasan penilaian ini adalah sesuai dengan proposal penawaran No.
0336/MIRA/MK-SBY/KJPP.PSZ/III/2026 yang disetujui Perseroan pada tanggal 2 Juli 2026.
f. Pemberi tugas memastikan bahwa obyek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dinilai
oleh penilai lain dalam kurun waktu yang bersamaan (kurang lebih 1 bulan) untuk maksud
dan tujuan yang sama.
1.2. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah PT. Mitra International Resources, Tbk sedangkan kami mengetahui
bahwa identifikasi pemberi tugas sebagai berikut:
Nama : PT. Mitra International Resources, Tbk
Alamat : Menara 165 lantai 17, Unit A,
Jalan TB Simatupang Kav. No. 1, Kelurahan Cilandak Timur,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12560
Bidang Usaha : Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Telepon & Fax : 021 – 8671538
Website : https://www.mitrarajasa.com
Email : corsecmitrarajasa@gmail.com
9
Page 10
PT Mitra International Resources Tbk.
1.3. Pengguna Laporan
Pengguna Laporan adalah PT. Mitra International Resources, Tbk, sedangkan kami mengetahui
bahwa identifikasi pengguna laporan sebagai berikut:
Nama : PT. Mitra International Resources, Tbk
Alamat : Menara 165 lantai 17, Unit A,
Jalan TB Simatupang Kav. No. 1, Kelurahan Cilandak Timur,
Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12560
Bidang Usaha : Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
Telepon & Fax : 021 – 8671538
Website : https://www.mitrarajasa.com
Email : corsecmitrarajasa@gmail.com
1.4. Objek Penilaian dan bentuk Kepemilikan
Objek penilaian merupakan tanah dan bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Raya Gunung
Putri, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
dengan rincian sebagai berikut:
• Tanah dan Bangunan Gudang dengan total luas tanah 25.819 meter persegi dan total luas
bangunan kurang lebih 8.720 meter persegi.
• Objek penilaian adalah kesatuan rencana pengembangan yang dilengkap dengan lima (5)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berbentuk kepemilikan tunggal yang terdaftar atas
nama PT. Mitra International Resources, Tbk dan PT. Rama Dinamika Raya.
• PT. Rama Dinamika Raya adalah entitas anak perusahaan dari PT. Mitra International
Resources, Tbk.
Dimana uraian lebih rinci kami sertakan pada laporan penilaian lengkap.
1.5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Jenis mata uang yang dipergunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah.
1.6. Maksud dan Dasar Penilaian
A. Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar (Market Value)
atas objek penilaian.
B. Tujuan penilaian ini ialah untuk kepentingan “Jual Beli” karenanya tidak
direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
1.7. Dasar Nilai
A. Dasar Nilai
• Dasar Nilai yang memenuhi & sesuai dengan tujuan penilaian adalah “Nilai Pasar”.
• “Nilai Pasar” (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK NO. 28/POJK.04/2021, Pasal 1.7)
10
Page 11
PT Mitra International Resources Tbk.
B. Pendekatan Penilaian dan Alasan Pemilihan Pendekatan
• Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan
metode penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Pada Penilaian ini
kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
• Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Baru, yaitu metode yang didasarkan
atas penjumlahan Nilai Tanah (asumsi tanah dalam keadaan kosong) dengan Nilai
Pengembangnya (Biaya Reproduksi / Pengganti Baru dikurangi dengan Penyusutan yang
ada).
• Alasan Pemilihan Pendekatan Penilaian, hal dikarenakan
1. Berdasarkan analisa yang kami lakukan, properti tersebut memenuhi prinsip “HBU”
sebagai gudang beserta sarana dan fasilitas pendukungnya.
2. Objek memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan
sebagai properti untuk dikembangkan sebagai pergudangan atau industri berserta
fasilitas pendukungnya, dan sesuai dengan peraturan No. 33/SEOJK.04/2021, Point
III, 4.a.1 kami dapat menggunakan satu pendekatan penilaian.
3. Ketersediaan data pasar tanah yang memadai di sekitar area baik tanah yang
ditawarkana taupun telah transaksi serta informasi yang memadai mengenai biaya,
umur, kondisi dan informasi lainnya dari bangunan dan juga ketersediaan data-
data tersebut sehingga memungkinkan kami untuk menggunakan Pendekatan
Biaya.
1.8. Tanggal Penilaian
• Pemeriksaan/inspeksi lapangan aset di lokasi telah dilaksanakan pada 3 Juli 2026. Tanggal
penilaian (cut-off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan dengan kondisi dan
syarat-syarat yang diberlakukan.
• Dalam laporan penilaian ini maka tanggal efektif penilaian adalah 31 Maret 2026.
• Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal tersebut, kami tidak bertanggungjawab atas
perubahan nilai yang disebabkan perubahan pasar dan properti itu sendiri.
• Berdasarkan pengamatan kami dan informasi yang di berikan oleh pemberi tugas, bahwa
setelah tanggal penilaian sampai dengan laporan penilaian, kami mengkonfirmasikan tidak
ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.
1.9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Apabila setelah dilakukan investigasi ternyata tidak sesuai dengan Lingkup Penugasan yang
telah disepakati, atau data dari pemberi tugas tidak memadai yang akan mengakibatkan hasil
penilaian tidak dapat diyakini dan dipercaya (credible), maka lingkup penugasan harus
disesuaikan dan dinyatakan hal tersebut dalam Khusus Asumsi.
Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
a. Bahwa seluruh informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen
baik dalam bentuk asli, foto copy dan/atau salinan yang kami terima yang kemudian
digunakan dalam analisis dalam pemberian opini nilai adalah benar-benar berasal dari
pemberi tugas PT. Mitra International Resources, Tbk lengkap dan sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya pada tanggal penilaian sampai dengan dikeluarkannya laporan penilaian.
b. Untuk data pembanding jual dan sewa, kami peroleh dari hasil kunjungan dan wawancara
dengan pemilik /perantara.
11
Page 12
PT Mitra International Resources Tbk.
c. Investigasi dilaksanakan tanpa ada pembatasan atas data, informasi dan akses untuk
inspeksi terhadap objek penilaian.
d. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik seperti
jumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena berada di
bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan kebutuhan penilai
dan dapat didasarkan pada data yang diberikan pemberi tugas.
e. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan, dapat dicantumkan didalam berita
acara dan disetujui pemberi tugas.
f. Hasil Inspeksi yang dilakukan penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi yang
ditandatangani pemberi tugas dan/atau pemilik aset bersama-sama penilai.
1.10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat di Andalkan
Informasi perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber seperti informasi
yang dipublikasikan dan data riset ataupun data yang diperoleh dari pemerintahan, kami
anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya
kami tidak melakukan verifikasi/pengecekan lebih lanjut.
Sumber data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia
b. Dinas Tata Kota
c. Badan Pertanahan Nasional
d. Badan Pusat Statistik
e. Data riset dari lembaga independen
f. Sumber – sumber lain yang terpercaya
1.11. Asumsi, Asumsi Khusus dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi tugas yang
dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan
sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain selain pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan
untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan
stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN.
5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali diisyaratkan
lain.
12
Page 13
PT Mitra International Resources Tbk.
6. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian- bagian dari properti
yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan
lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh
aspek ini dipenuhi dengan baik.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami
didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa Pembangunan.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
9. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenai hal ini.
10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh
oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan properti maupun kondisi
penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan
lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
luasan properti secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari
lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari pemberi tugas.
12. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan penilaian, pemberi tugas PT. Mitra International Resources, Tbk
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Pung’s Zulkarnain
dan Rekan termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari
tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk
apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung
maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh
kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara verbal
dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami.
1.12. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang mengakibatkan
terjadinya kesalahan dan hanya ditujukan kepada pengguna laporan yang tercantum dalam
laporan ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan
penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan
kepada pihak lain.
1.13. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan POJK dan SEOJK
Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021
dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 33/SEOJK.04/2021 dan juga mengacu pada Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI).
13
Page 14
PT Mitra International Resources Tbk.
1.14. Hasil Penilaian
Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, serta
memperhatikan semua faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan
pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku pada tanggal 31 Maret 2026, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar untuk tujuan “Jual Beli” adalah sebagai berikut:
Nilai Pasar : Rp 56.590.000.000,-
(Lima Puluh Enam Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
asset yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak -
pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.
Laporan ini hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, siapapun yang mendapat laporan
ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mempublikasikan baik secara
keseluruhan isi laporan maupun sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, atau
nama dan afiliasi profesional dari penilai tanpa izin tertulis dari Penilai.
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk memastikan kewajaran Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) GUNTUR, EKI, ANDRI dan
REKAN (“KJPP GEAR”) untuk melakukan penilaian, sesuai dengan Surat Penawaran No.
JKT.125/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang telah disetujui Perseroan tanggal 1 Juli 2026.
KJPP GEAR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa
Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP GEAR atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
No. File: 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026:
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA PENILAI
PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT MITRA INTERNATIONAL
RESOURCES TBK (“MIRA”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.125/PN.BV.GEAR/2026
tanggal 1 Juli 2026 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan Gudang milik PT Mitra International Resources Tbk,
dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK
17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada POJK 17 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).
1. Identifikasi Status Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama
14
Page 15
PT Mitra International Resources Tbk.
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116
dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”).
GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran ini.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No.
B-01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan Nomor KEP-889/KS.13/2026 tanggal 18 Juni
2026 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan
Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
• Nama : PT Mitra International Resources Tbk
• Alamat : Menara 165 lantai 17, Unit A Jl. Simatupang Kav. No. 1
Desa/Kelurahan Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu,
Kota Adm. Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. 12560
• Bidang Usaha : Jasa Transportasi Darat
• Email : corsecmitrarajasa@gmail.com
• Telepon : 021 - 8671538
• Fax : 021 - 8671536
• Web : www.mitrarajasa.com
Pengguna laporan atas hasil pendapat kewajaran adalah:
• Nama : PT Mitra International Resources Tbk
• Alamat : Menara 165 lantai 17, Unit A Jl. Simatupang Kav. No. 1
Desa/Kelurahan Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu,
Kota Adm. Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. 12560
• Bidang Usaha : Jasa Transportasi Darat
• Email : corsecmitrarajasa@gmail.com
• Telepon : 021 - 8671538
• Fax : 021 – 8671536
• Web : www.mitrarajasa.com
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan Gudang milik PT Mitra
International Resources Tbk (“MIRA”), yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan
OJK.
Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
(“POJK 35”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
15
Page 16
PT Mitra International Resources Tbk.
4. Pihak yang Bertransaksi
Pihak - pihak terkait Rencana Transaksi adalah:
• PT Mitra International Resources Tbk
• PT Amanah Gudang Persada sebagai Pembeli
5. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap
berupa Tanah dan Bangunan Gudang.
6. Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Maret 2026, dimana
batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off
Date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat
Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran
dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
7. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas
risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat MIRA dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, prospek keuangan, alasan
dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis
kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah
terhadap MIRA sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk
dampaknya terhadap proyeksi keuangan MIRA. Selanjutnya menganalisis sensitivitas
(sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi
yang akan dilakukan.
c. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
data dan informasi dari pihak manajemen MIRA, yang bertujuan untuk memperoleh
dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui
wawancara berupa con call atau virtual meeting.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:
16
Page 17
PT Mitra International Resources Tbk.
1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
dilakukan;
3. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi;
4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis kewajaran.
9. Data dan Informasi Rencana Transaksi
Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
MIRA untuk tujuan penugasan ini, yaitu :
a. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Manangar J Panjaitan,
M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1946), dengan nomor laporan
00003/2.1455/REVIU/05/1946-1/1/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 dengan opini bahwa
informasi keuangan konsolidasian interim terlampir menyajikan secara wajar, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Manangar J
Panjaitan, M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1946), dengan nomor
laporan 00087/2.1455/AU.1/05/1946-1/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
c. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Dedy Syukri, SE.,
Ak., CA., M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1596), dengan nomor
laporan 00117/2.1455/AU.1/05/1596-5/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
d. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Dedy Syukri, SE.,
Ak., CA., M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1596), dengan nomor
laporan 00059/2.1455/AU.1/05/1596-4/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini
wajar dalam semua hal yang material;
e. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra (Irfan Alim Waluyo H,.
SE., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1577), dengan nomor laporan
00117/2.1222/AU.1/05/1577-3/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material;
f. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra (Irfan Alim Waluyo H,.
SE., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1577), dengan nomor laporan
00017/2.1222/AU.1/05/1577-2/1/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 dengan opini wajar
dalam semua hal yang material;
g. Akta Pendirian PT Mitra Rajasa No. 285 tanggal 24 April 1979 yang dibuat oleh Ridwan
Suselo Notaris di Jakarta, dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. Y.A.5/377/14 tanggal 12 Oktober 1979 mengenai persetujuan atas akta
pendirian Perseroan Terbatas.
h. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Mitra Rajasa Tbk
No.162 tanggal 29 November 2007 yang buat oleh Sutjipto, S.H dan telah disahkan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-01696.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 15 Januari 2008 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Mitra
Rajasa Tbk.
17
Page 18
PT Mitra International Resources Tbk.
i. Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Mitra Rajasa Tbk
No. 01 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H.,
Notaris Kotamadya Jakarta Selatan, dan telah disahkan melalui Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
61564.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Persetujuan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
j. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Pemegang Saham PT Mitra International
Resources Tbk No. 28 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Eko Putranto, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Repbulik Indonesia No. AHU-0938590.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 3 Juli
2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mitra
International Resources Tbk.
k. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mitra International
Resources Tbk No. 08 tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Eko Putranto, S.H.,
Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam sistem
administrasi badan hukum melalui surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134402 tanggal 5 Juli 2023 mengenai perubahan Direksi
dan Komisaris.
l. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mitra International Tbk
No. 6 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta
telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
No. AHU-AH.01.09-0220277 tanggal 1 Juli 2024 mengenai perubahan direksi dan
komisaris.
m. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko Nomor 9120005201759 yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan di Jakarta 15 Februari
2019 dan perubahan ke-1 tanggal 29 Februari 2024.
n. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.91200052017590005 yang
dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP provinsi Jawa Barat yang diterbitkan tanggal 10
April 2023.
o. Surat Keterangan Terdaftar wajib pajak badan No. S-03407/SKT-WP-
CT/KPP.0708/2025 atas nama Mitra International Resources Tbk tanggal 5 Februari
2025.
p. Izin usaha mengenai Izin penyelenggaran Angkutan Orang yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS tanggal 29 Desember 2019.
q. Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
tanggal 3 Desember 2019.
r. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0013 1606 3505 4000 atas nama Mitra International
Resources Tbk yang berlokasi di Gedung Graha Mitra, Jl. Pejaten Barat No.6
Rt.001/RW.008, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
yang terdaftar pada 6 Desember 1982.
s. Proforma laporan keuangan per 31 Maret 2026.
t. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 28 tanggal 20 Januari 2026 oleh Jap Sun Jaw
S.H., Notaris di Jakarta dan sudah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum
Indonesia Nomor AHU-0007132.AH.01.01.Tahun 20926 tentang Pengesahan Pendirian
Badan hukum Perseroan Terbatas PT Amanah Gudang Persada tanggal 27 Januari 2026.
u. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Amanah Gudang Persada
No. 5 tanggal 1 April 2026 yang dibuat dihadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No.
AHU-0023362.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 tentang persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan terbatas PT Amanah Gudang Persada.
v. Akta Sewa Menyewa No. 26 tanggal 28 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Rosalina
Taswin, S.H., Notaris di Jakarta.
w. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan Gudang di Jalan Raya Gunung Putri,
Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
18
Page 19
PT Mitra International Resources Tbk.
yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dengan laporan nomor
00996/2.0004-01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang ditandatangani
oleh Penilai Publik Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) dengan No. MAPPI 10-S-
02715, No. Ijin Penilai Publik Properti P-1.13.00378, dengan klasifikasi ijin Penilai
Properti dan No. RMK-2017.00337, memiliki Ijin Penilai Pasar Modal dengan No. KEP-
803/KS.13/2026, dan memiliki Ijin Penilai Non PMDK dengan No. KEP-
1133/KS.13/2026.
x. RJPP sebelum dan sesudah Rencana Transaksi April – Desember 2026 hingga 31 Maret
2031 yang disiapkan oleh Manajemen MIRA.
y. Akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli No. 22 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
dihadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Mitra International
Resources Tbk dan PT Amanah Gudang Persada.
z. Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Mitra International Resources Tbk untuk
menjual sebagian kecil aset Perseroan tanggal 2 Februari 2026.
aa. Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Rama Dinamika Raya untuk menjual sebagian
kecil aset Perseroan tanggal 2 Februari 2026.
bb. Surat Persetujuan Penjualan Gudang dari Bank Mestika No. 034/DIV-MC/2026 tanggal
30 Maret 2026 perihal tanggapan Surat PT Mitra International Resources Tbk
No.002/MIRA-Dir/Bank/III-26 tertanggal 25 Maret 2026.
cc. Company Profile MIRA.
dd. Diskusi dengan manajemen MIRA.
ee. Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik
melalui internet maupun media lainnya.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini diperoleh dari manajemen MIRA sepanjang proses penyusunan laporan baik
diskusi dan wawancara.
10. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan
hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar berupa Laporan Penilaian Aset yang dikeluarkan oleh
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dengan laporan nomor 00996/2.0004-
01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Penilai Publik
Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) dengan No. MAPPI 10-S-02715, No. Ijin Penilai
Publik Properti P-1.13.00378, dengan klasifikasi ijin Penilai Properti dan No. RMK-
2017.00337, memiliki Ijin Penilai Pasar Modal dengan No. KEP-803/KS.13/2026, dan
memiliki Ijin Penilai Non PMDK dengan No. KEP-1133/KS.13/2026, untuk melakukan
penilaian aset atas rencana transaksi Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan
Gudang yang dijadikan Objek Pendapat Kewajaran. Berikut adalah ringkasan hasil
penilaian aset:
Figur 1. Ringkasan Hasil Penilaian Aset
Nilai Pasar
Objek Penilaian
(Rupiah Penuh)
Tanah dan Bangunan Gudang yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Tanah (Luas: 25.819 m2) Rp47.680.000.000
Bangunan (Luas: 8.720 m2) Rp8.910.000.000
Total Rp56.590.000.000
Sumber: Laporan Penilaian Aset No. 00996/2.0004-01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026
yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan
19
Page 20
PT Mitra International Resources Tbk.
11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MIRA dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MIRA dan telah disesuaikan
sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MIRA.
• GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MIRA dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen MIRA.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Kondisi Pembatas:
• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan oleh MIRA kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
20
Page 21
PT Mitra International Resources Tbk.
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MIRA bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada MIRA dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk MIRA serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi ini.
12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR
dan Pemberi Tugas.
13. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
dan Tanggal Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian
penting setelah tanggal laporan berarti kejadian-kejadian penting setelah tanggal
diterbitkannnya Laporan Pendapat Kewajaran. Penilai tidak berkewajiban untuk
melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat Kewajaran yang dituangkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada
Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi, maka
GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran.
14. Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK
Analisis, opini, kesimpulan dan Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
dengan memenuhi POJK 17 dan POJK 35.
15. Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI
Analisis, opini, kesimpulan dan Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian
21
Page 22
PT Mitra International Resources Tbk.
Indonesia (“SPI”) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia ("MAPPI").
16. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Batasan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha” yaitu:
1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
2. Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka;
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perusahaan Terbuka.
Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
Aset MIRA per 31 Maret 2026 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA
dengan nilai Rencana Transaksi.
Figur 2. Unsur Transaksi Material
Nilai Rencana
Objek Pendapat Kewajaran Nilai Buku %
Transaksi
Rencana Transaksi Penjualan Ekuitas 143.518.823.472 55.000.000.000 38,32%
Aset Tetap berupa Tanah dan
Bangunan Gudang Aset 229.961.552.745 55.000.000.000 23,92%
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dan Akta
Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli Nomor 22 oleh Notaris Jap Sun Jaw, S.H, di Jakarta
Berdasarkan figur di atas, maka Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
Material sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020. Perusahaan Terbuka yang
akan melakukan Transaksi Material wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas
setiap Transaksi Material kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut beserta dengan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
17. Analisis Kewajaran Kualitatif Rencana Transaksi
Latar Belakang
PT Mitra International Resources Tbk (“MIRA”) menjalankan kegiatan usaha yang salah
satunya bergantung pada jasa angkutan semen. Sejak terjadinya pandemi COVID-19,
permintaan semen kantong yang digunakan untuk pembangunan perumahan maupun
proyek infrastruktur mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi tersebut berdampak
langsung terhadap penurunan volume angkutan semen yang dikelola Perseroan, sehingga
pendapatan usaha mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025,
22
Page 23
PT Mitra International Resources Tbk.
pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp63 miliar, menurun sekitar 52% dibandingkan
pendapatan tahun 2019 sebesar Rp131 miliar.
Penurunan pendapatan tersebut memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan
Perseroan, khususnya dalam memenuhi berbagai kewajiban operasional dan finansial,
termasuk pembayaran utang kepada kreditur, gaji karyawan, serta kewajiban kepada
pemasok. Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan memperbaiki struktur
permodalan, Perseroan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dimiliki untuk
mengidentifikasi aset yang dapat dioptimalkan guna menghasilkan likuiditas tambahan
tanpa mengganggu kegiatan operasional utama Perseroan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berencana melakukan penjualan aset tetap
berupa tanah dan bangunan gudang. Transaksi ini diharapkan dapat menghasilkan
penerimaan dana tunai yang akan digunakan untuk mengurangi tingkat leverage Perseroan
serta memperkuat posisi keuangan. Selain itu, berkurangnya saldo utang akan menurunkan
beban bunga pada periode mendatang sehingga memberikan ruang yang lebih baik bagi
arus kas Perseroan. Di sisi lain, penjualan aset tersebut juga berpotensi menghasilkan
keuntungan penjualan yang dapat mendukung peningkatan profitabilitas Perseroan pada
tahun 2026.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
rencana transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang.
Rencana Transaksi
Berdasarkan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli No. 22 tanggal 13 Mei 2026
antara PT Mitra International Resources Tbk dan PT Amanah Gudang Persada, berikut
merupakan ringkasan atas rincian rencana transaksi:
• Pihak yang bertransaksi yaitu:
- PT Mitra International Resources Tbk (“MIRA”) sebagai Pihak Pertama.
- PT Amanah Gudang Persada sebagai Pihak Kedua.
• Pihak pertama adalah pemilik yang sah atas bidang tanah sebagai berikut:
a. Sebidang tanah seluas 17.329 m2 (Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan
Meter Persegi) berikut bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang
terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6299/Tlajung Udik atas nama
PT Mitra International Resources Tbk.
b. Sebidang tanah seluas 2.986 m2 (Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam
Meter Persegi) berikut bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang
terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5691/Tlajung Udik atas nama PT Mitra
International Resources Tbk.
c. Sebidang tanah seluas 2.060 m2 (Dua Ribu Enam Puluh Meter Persegi) berikut
bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa Tlajung
Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 5692/Tlajung Udik atas nama PT Mitra International Resources
Tbk.
d. Sebidang tanah seluas 1.029 m2 (Seribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) berikut
bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa Tlajung
Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan Sertifikat Hak Guna
23
Page 24
PT Mitra International Resources Tbk.
Bangunan Nomor 6244/Tlajung Udik atas nama PT Mitra International Resources
Tbk.
e. Sebidang tanah seluas 2.415 m2 (Dua Ribu Empat Ratus Lima Belas Meter Persegi)
berikut bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa
Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan Sertifikat Hak
Guna Bangunan Nomor 2802/Tlajung Udik atas nama PT Rama Dinamika Raya.
(Selanjutnya ke lima bidang tanah berikut bangunan-bangunannya tersebut dalam akta
ini disebut: Tanah dan Bangunan).
• Pihak Pertama bermaksud menjual dan menyerahkan Tanah dan Bangunan kepada
Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk membeli dan menerima
penyerahan Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama.
• Bahwa jual beli Tanah dan Bangunan belum dapat dilaksanakan dihadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang berwenang oleh karena:
a. Pihak Pertama sebagaimana perusahaan terbuka harus terlebih dahulu memenuhi
prosedur transaksi penjualan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
di pasar modal, dan
b. Masing-masing pihak belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
(PPh) dan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Tanah dan Bangunan saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Mestika Dharma Tbk,
dan telah memperoleh persetujuan dari Bank, sebagaimana ternyata dari Surat
Bank tertanggal 30 Maret 2026 Nomor 034/DIV-MC/2026.
• Bahwa Tanah dan Bangunan pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini dalam kondisi
sedang disewa dan ditempati oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa
antara Pihak Pertama dan pihak penyewa dengan jangka waktu sewa selama 3 (tiga)
tahun 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31
Mei 2028 berdasarkan Akta Sewa Nomor 26, tanggal 28 Februari 2025 yang dibuat
dihadapan Rosalina Taswin, S.H, Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebut
“Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan).
• Bahwa agar supaya dikemudian hari Para Pihak tidak memungkiri maksudnya, maka
Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menjual dan
menyerahkan kepada Pihak Kedua yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk
membeli dan menerima penyerahan Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama.
Berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas, Para Pihak telah menyetujui
bahwa perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
• Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk pada
waktunya dikemudian hari untuk menjual dan menyerahkan kepemilikan atas Tanah
dan Bangunan kepada Pihak Kedua yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri
sekarang dan untuk pada waktunya dikemudian hari untuk membeli dan menerima
penyerahan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama.
• Harga dan Pembayaran, Para Pihak sepakat dan setuju bahwa harga penjualan dan
pembelian Tanah dan Bangunan yang akan dilakukan jual belinya kelak antara kedua
belah pihak, ditetapkan sekarang ini sehingga tidak akan mengalami perubahan
dengan alasan apapun juga dikemudian hari, yaitu sebesar Rp 55.000.000.000 (Lima
Puluh Lima Miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Harga Jual Beli) dari
jumlah uang mana sebagian yakni:
24
Page 25
PT Mitra International Resources Tbk.
a. Sejumlah Rp 3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai uang
muka (Down Payment) atas pembelian Tanah dan Bangunan tersebut wajib dibayar
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah penandatangan akta ini, untuk
tanda penerimaan jumlah uang mana Pihak Pertama akan memberi kwitansi
tersendiri kepada Pihak Kedua.
b. Sisanya sejumlah Rp 51.500.000.000 (Lima Puluh Satu Miliar Lima Ratus Juta
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sebesar Rp 47.153.000.000 (Empat Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Tiga
Juta Rupiah) miliknya PT Mitra International Resources Tbk
- Sebesar Rp 4.347.000.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta
Rupiah) miliknya PT Rama Dinamika Raya
- Wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-
lambatnya tanggal 30 Juni 2026 atau selambat-lambatnya 30 Juli 2026 setelah
seluruh persyaratan pendahuluan telah dipenuhi dan syarat-syarat untuk
pelaksanaan pendandatangan Akta Jual Beli (termasuk tidak terbatas pada
telah diperolehnya hasil pengecekan sertipikat tanah (cek bersih) telah
dibayar pembayaran BPTHB dan izin-izin yang diperlukan untuk Pihak Kedua)
bersamaan ditanda tangani Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.
Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MIRA
Pertimbangan bisnis dilakukan dengan melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko
yang akan dihadapi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
1. Manfaat Rencana Transaksi
• Memperbaiki struktur permodalan Perseroan melalui penurunan tingkat leverage
dengan pelunasan seluruh utang bank jangka panjang sebesar Rp 19,46 miliar dan
sebagian utang bank jangka pendek sebesar Rp 5 miliar.
• Mengurangi beban bunga di masa mendatang, baik melalui penghapusan beban
bunga atas utang bank jangka panjang maupun penurunan beban bunga atas utang
bank jangka pendek, sehingga meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung
perbaikan arus kas Perseroan.
• Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan kas bersih dari transaksi
yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan dan
operasional Perseroan.
• Menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo, antara lain pembayaran gaji
karyawan yang masih tertunggak serta utang lain-lainnya.
• Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional,
karena berkurangnya tekanan keuangan dan tersedianya dana yang lebih memadai
untuk mendukung kebutuhan modal kerja.
• Mendukung perbaikan kinerja keuangan Perseroan, melalui penurunan beban
keuangan, peningkatan likuiditas, serta potensi pengakuan keuntungan dari
penjualan aset yang dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan.
2. Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi
Risiko transaksi, tidak ada karena aset tersebut 20% diatas ekuitas namun dibawah 50%
dari ekuitas, sehingga tidak memerlukan RUPS, cukup Persetujuan Dewan Komisaris.
Kedua, Aset dijual dijaminkan ke Bank, dan pihak Bank sudah memberikan persetujuan
untuk dijual.
• Risiko Persetujuan Korporasi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan
pemenuhan persetujuan internal yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi.
Nilai transaksi berada di atas 20% namun di bawah 50% dari ekuitas Perseroan,
sehingga transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
25
Page 26
PT Mitra International Resources Tbk.
(RUPS) dan cukup memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Mitigasi: Perseroan memastikan seluruh proses persetujuan internal dilaksanakan
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum transaksi
direalisasikan.
• Risiko Status Aset sebagai Agunan Kredit, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait
dengan status aset yang akan dijual sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang
dimiliki Perseroan.
Mitigasi: Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak bank selaku kreditur
atas rencana penjualan aset tersebut. Selain itu, sebagian dana hasil transaksi
akan digunakan untuk melunasi kewajiban kredit Perseroan sehingga proses
pelepasan jaminan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disepakati
dengan pihak bank.
• Risiko Penyelesaian Administratif Transaksi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait
dengan pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan dalam
proses pengalihan aset.
Mitigasi: Perseroan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat
dalam transaksi serta memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif
telah dipenuhi sebelum pelaksanaan transaksi.
Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
Keuntungan yang akan diperoleh MIRA dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan dana tunai yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan
Perseroan.
2. Memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan menurunkan tingkat leverage
melalui pelunasan sebagian utang bank jangka pendek dan seluruh utang bank jangka
panjang.
3. Mengurangi beban bunga pinjaman, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan
memperbaiki arus kas Perseroan pada periode-periode mendatang.
4. Membayarkan kewajiban atas utang bank jangka panjang, sehingga Perseroan tidak
lagi menanggung pembayaran pokok maupun bunga atas fasilitas kredit tersebut.
5. Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjaga keberlangsungan usaha, karena
kondisi likuiditas dan solvabilitas yang lebih baik akan mendukung stabilitas
operasional Perseroan di masa mendatang.
Tidak terdapat kerugian yang timbul dari Rencana Transaksi ini kecuali jika risiko tidak
termitigasi dengan baik.
Analisis Industri Konstruksi
• Triwulan I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,61% (yoy). Sektor
Transportasi dan Pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 8,04%, lebih tinggi dari
pertumbuhan ekonomi nasional, yang menunjukkan peningkatan aktivitas distribusi
barang dan mobilitas logistik di Indonesia.
• Berdasarkan data BPS, sektor pergudangan, jasa penunjang angkutan, serta pos dan
kurir memberikan kontribusi sebesar 1,28% terhadap PDB Indonesia dengan jumlah
perusahaan mencapai sekitar 16.080 perusahaan. Kondisi tersebut mencerminkan
besarnya kebutuhan pasar terhadap layanan logistik, pergudangan, dan distribusi
barang.
26
Page 27
PT Mitra International Resources Tbk.
• Tingginya volume penyewaan gudang tertutup, gudang terbuka, maupun cold storage
menunjukkan bahwa kebutuhan penyimpanan barang terus meningkat seiring
pertumbuhan aktivitas perdagangan, industri manufaktur, dan distribusi nasional. Hal
ini menciptakan peluang bagi perusahaan yang bergerak dalam rantai pasok dan
logistik.
• Dominasi pengiriman antarprovinsi sebesar 47,14% dan pengiriman dalam provinsi
sebesar 40,96% menunjukkan bahwa aktivitas distribusi domestik masih menjadi
penggerak utama industri logistik. Kondisi ini memberikan peluang bagi perusahaan
yang memiliki jaringan transportasi dan distribusi barang antardaerah.
• Berbagai proyek pembangunan yang dijalankan pemerintah, seperti Proyek Strategis
Nasional (PSN), pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan kawasan
industri, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta Program 3 Juta
Rumah diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pengangkutan material konstruksi,
bahan baku, dan barang pendukung proyek.
• Pada Triwulan I-2026, Indeks Nilai Konstruksi yang Diselesaikan mencapai 187,66,
meningkat dari 167,95 pada Triwulan I-2025 atau tumbuh sebesar 11,73% (year-on-
year). Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyelesaian pekerjaan
konstruksi terus mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun
secara triwulanan indeks mengalami kontraksi sebesar 0,67% dibandingkan Triwulan
IV-2025, penurunan tersebut lebih rendah dibandingkan kontraksi pada periode yang
sama tahun sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan masih berlanjutnya aktivitas
pembangunan nasional yang berpotensi meningkatkan kebutuhan jasa logistik,
transportasi alat berat, serta distribusi material konstruksi.
Prospek Usaha MIRA – Laporan Tahunan MIRA tahun 2025
Potensi industri transportasi truk masih menjanjikan mengingat sarana transportasi ini
masih menjadi sarana transportasi utama dibanding dengan sarana transportasi lainnya
mengingat jangkauannya yang luas dan fleksible khususnya untuk pengangkutan semen
kantong yang menjadi bisnis utama Perseroan. Perseroan melihat sektor transportasi
semen memiliki prospek yang baik mengingat besarnya kebutuhan masyarakat terhadap
semen untuk pembangunan perumahan maupun infrastruktur.
Walaupun penjualan semen kantong pada tahun 2025 mengalami kelesuan, terdapat
peluang pemulihan penjualan semen di tahun mendatang yang bisa memberikan dampak
positif bisnis tranportasi semen. Program pembangunan 3 (tiga) juta rumah yang digagas
oleh pemerintah berpotensi meningkatkan permintaan semen terutama untuk proyek-
proyek perumahan rakyat, yang bisa menjadi katalis positif bagi sektor transportasi
semen.
Strategi Pemasaran MIRA
Strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah memfokuskan pelayanan kepada
pabrikan semen dan pabrikan air minum kemasan yang mengadakan kontrak Kerjasama
jangka Panjang dengan Perseroan.
Menghadapi persaingan yang makin ketat, strategi yang dijalankan Perseroan adalah
meningkatkan standar mutu layanan, menjaga loyalitas, kepercayaan, ketepatan waktu,
dan keamanan pengiriman secara profesional agar Pelanggan tetap menjadikan layanan
Perseroan sebagai pilihan utama pelanggan dalam memenuhi kebutuhan pengiriman
barangnya.
27
Page 28
PT Mitra International Resources Tbk.
18. Analisis Kewajaran Kuantitatif atas Rencana Transaksi
18.1. Overview Kinerja Keuangan Historis MIRA
Figur 3. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan MIRA (Rp000)
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Mar 2026
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Reviu
Aset 301.506.105 267.905.168 243.227.525 236.986.185 233.563.547 229.961.553
Liabilitas 98.256.141 95.158.554 81.483.602 83.447.869 88.226.662 86.442.729
Ekuitas 203.249.964 172.746.615 161.743.923 153.538.316 145.336.885 143.518.823
Sumber: Laporan Keuangan MIRA
Figur 4. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) MIRA (Rp000)
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Mar 2026
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Reviu
Pendapatan 85.604.009 84.393.762 77.215.217 66.022.626 63.278.911 13.406.279
Beban Pokok
85.844.361 84.355.421 74.944.560 65.894.709 55.917.871 12.668.525
Pendapatan
Laba (Rugi) Kotor (240.352) 38.342 2.270.657 127.916 7.361.040 737.753
Laba (Rugi) Usaha (5.838.110) (4.140.799) (3.817.812) (4.644.448) (4.130.964) (2.448.846)
Laba (Rugi) Tahun
(13.195.659) (31.352.238) (10.179.081) (8.699.431) (9.178.147) (1.818.061)
Berjalan
Sumber: Laporan Keuangan MIRA
Figur 5. Ikhtisar Laporan Arus Kas MIRA (Rp000)
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Mar 2026
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Reviu
Kas Bersih Dari
6.710.187 17.977.281 5.972.007 6.784.242 21.411.752 835.439
Aktivitas Operasi
Kas Bersih dari
(600.197) (3.148.987) 3.938.081 (1.121.716) (7.421.737) (859.907)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih dari
Aktivitas (7.764.487) (15.559.699) (10.600.821) (5.672.951) (13.028.777) (1.130.327)
Pendanaan
Kas dan Bank Awal
3.491.522 1.837.025 1.105.620 414.886 404.461 1.365.700
Tahun
Kas dan Bank Akhir
1.837.025 1.105.620 414.886 404.461 1.365.700 210.905
Tahun
Sumber: Laporan Keuangan MIRA
Figur 6. Rasio Keuangan MIRA
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Mar 2026
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Reviu
Rasio Likuiditas
Current Ratio 109,84% 46,07% 71,71% 68,68% 68,12% 63,69%
Quick Ratio 105,43% 43,19% 66,77% 64,27% 63,86% 58,93%
Cash Ratio 3,71% 1,49% 0,88% 0,78% 2,65% 0,41%
Rasio Aktivitas
Perputaran Piutang Usaha 54,41 61,74 68,15 79,26 62,58 61,02
Perputaran Piutang Lain-lain 106,86 9,35 9,88 11,42 11,74 13,61
Perputaran Persediaan 9,29 9,24 11,34 12,58 14,31 17,37
Perputaran Uang Muka dan
6,03 5,65 2,90 5,74 4,92 6,23
Biaya dibayar dimuka
Perputaran Utang Usaha 12,12 16,57 19,39 20,50 24,34 27,29
Perputaran Biaya yang Masih
41,32 63,76 74,42 104,14 139,04 147,76
Harus Dibayar
Rasio Solvabilitas
Debt to Asset Ratio 32,59% 35,52% 33,50% 35,21% 37,77% 37,59%
Debt to Equity Ratio 48,34% 55,09% 50,38% 54,35% 60,70% 60,23%
Rasio Profitabilitas
Gross Margin -0,28% 0,05% 2,94% 0,19% 11,63% 5,50%
Operating Margin -6,82% -4,91% -4,94% -7,03% -6,53% -18,27%
28
Page 29
PT Mitra International Resources Tbk.
Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Mar 2026
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit Reviu
Net Profit Margin -15,41% -37,15% -13,18% -13,18% -14,50% -13,56%
ROA -4,38% -11,70% -4,19% -3,67% -3,93% -0,79%
ROE -6,49% -18,15% -6,29% -5,67% -6,32% -1,27%
Sumber: Laporan Keuangan MIRA, Diolah GEAR
18.2. Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Proforma Keuangan
Proforma laporan keuangan konsolidasian MIRA atas Rencana Transaksi disusun
berdasarkan asumsi sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi dilakukan sesuai dengan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual
Beli No. 22 tanggal 13 Mei 2026 antara PT Mitra International Resources Tbk dan
PT Amanah Gudang Persada.
2. Cut Off dari Laporan Pendapat Kewajaran yaitu 31 Maret 2026, sehingga proforma
disusun berdasarkan laporan keuangan 31 Maret 2026;
3. Harga Jual Beli Rencana Transaksi yang disetujui oleh MIRA dan PT Amanah Gudang
Persada adalah sebesar Rp 55.000.000.000 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dampak keuangan berdasarkan laporan proforma per 31 Maret 2026 adalah sebagai
berikut:
Laporan Laba Rugi
Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan
laba rugi MIRA, yaitu:
1. Terdapat penyesuaian pada akun beban umum dan administrasi yaitu sebesar
Rp 1.492.150 ribu sehingga beban umum dan administrasi setelah penyesuaian menjadi
Rp 4.678.750 ribu.
2. Terdapat penyesuaian pada akun laba (rugi) penjualan aset tetap yaitu sebesar
Rp 30.969.266 ribu, sehingga laba (rugi) penjualan aset tetap setelah penyesuaian
adalah sebesar Rp 30.969.266 ribu.
3. Terdapat penyesuaian pada akun beban bunga utang bank sebesar Rp 733.900 ribu
sehingga beban bunga utang bank setelah penyesuaian menjadi Rp 1.619.026 ribu.
4. Terdapat penyesuaian pada akun beban pajak dan denda sebesar Rp 1.375.000 ribu
sehingga beban pajak dan denda setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 1.376.775
ribu.
5. Terdapat penyesuaian pada akun beban sewa sebesar Rp 7.025.000 ribu sehingga
beban sewa setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 7.025.000 ribu.
6. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan sewa sebesar Rp 10.751.286 ribu
sehingga pendapatan sewa setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 10.751.286 ribu.
7. Terdapat penyesuaian pada akun lain-lain bersih sebesar negatif Rp 858.139 ribu
sehingga akun lain-lain bersih setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 680.701
ribu.
8. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan (beban) lain-lain bersih sebesar
Rp 31.728.513 ribu sehingga pendapatan (beban) lain-lain bersih setelah penyesuaian
menjadi sebesar Rp 32.164.961 ribu.
9. Terdapat penyesuaian pada akun rugi tahun berjalan sebesar Rp 30.236.363 ribu
sehingga posisi setelah penyesuaian berubah dari rugi sebesar Rp 1.818.061 ribu
menjadi laba sebesar Rp 28.418.302 ribu.
29
Page 30
PT Mitra International Resources Tbk.
Laporan Posisi Keuangan
Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan
posisi keuangan MIRA, yaitu:
1. Terdapat penyesuaian pada akun kas dan bank sebesar Rp 3.191.965 ribu atas
transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo kas
dan bank setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 3.402.870 ribu.
2. Terdapat penyesuaian pada akun aset tetap sebesar negatif Rp 24.030.734 ribu atas
transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo aset
tetap setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 131.148.135 ribu.
3. Terdapat penyesuaian pada jumlah aset sebesar negatif Rp 24.030.734 ribu atas
transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga jumlah
aset setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 173.161.274 ribu.
4. Terdapat penyesuaian pada akun utang bank jangka pendek sebesar negatif
Rp 5.000.000 ribu sehingga saldo utang bank jangka pendek setelah penyesuaian
menjadi sebesar Rp 14.749.638 ribu.
5. Terdapat penyesuaian pada akun biaya yang masih harus dibayar sebesar negatif
Rp 15.860.528 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar
Rp 4.938.610 ribu.
6. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan diterima dimuka jangka pendek sebesar
negatif Rp 4.962.132 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi nil.
7. Terdapat penyesuaian pada bagian utang bank jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun sebesar negatif Rp 2.010.913 ribu sehingga saldo akun setelah
penyesuaian menjadi nil.
8. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas jangka pendek sebesar negatif
Rp 27.833.572 ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan
gudang sehingga jumlah liabilitas jangka pendek setelah penyesuaian menjadi sebesar
Rp 23.621.833 ribu.
9. Terdapat penyesuaian pada akun utang bank jangka panjang sebesar negatif
Rp 17.452.406 ribu, saldo utang bank jangka panjang setelah penyesuaian menjadi nil.
10. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan diterima dimuka jangka panjang sebesar
negatif Rp 5.789.154 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi nil.
11. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas jangka panjang sebesar negatif
Rp 23.241.560 ribu sehingga jumlah liabilitas jangka panjang setelah penyesuaian
menjadi sebesar Rp 11.745.763 ribu.
12. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas sebesar negatif Rp 51.075.133 ribu atas
transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga jumlah
liabilitas setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 35.367.597 ribu.
13. Terdapat penyesuaian pada akun saldo laba (rugi) sebesar Rp 30.236.363 ribu atas
transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo rugi
setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 1.350.326.467 ribu.
14. Terdapat penyesuaian pada jumlah ekuitas sebesar Rp 30.236.363 ribu atas transaksi
penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga jumlah ekuitas
setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 174.575.274 ribu.
15. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas dan ekuitas sebesar negatif Rp 20.838.769
ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga
jumlah liabilitas dan ekuitas setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 209.122.783
ribu.
Laporan Arus Kas
Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan
arus kas MIRA, yaitu:
30
Page 31
PT Mitra International Resources Tbk.
1. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran kepada pemasok dan operasional
lainnya - bersih sebesar negatif Rp 12.360.789 ribu sehingga saldo akun setelah
penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 22.807.002 ribu.
2. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran kepada karyawan sebesar negatif
Rp 12.875.028 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif
Rp 16.457.639 ribu.
3. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran pajak sebesar negatif Rp 7.425.000 ribu
atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo
akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 7.633.084 ribu.
4. Terdapat penyesuaian pada kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar negatif
Rp 32.660.816 ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan
gudang sehingga kas bersih dari aktivitas operasi setelah penyesuaian menjadi sebesar
negatif Rp 31.825.377 ribu.
5. Terdapat penyesuaian pada akun pelepasan aset tetap sebesar Rp 61.050.000 ribu atas
transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo akun
setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 61.050.000 ribu.
6. Terdapat penyesuaian pada kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp 61.050.000 ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan
gudang sehingga kas bersih dari aktivitas investasi setelah penyesuaian menjadi
sebesar Rp 60.190.093 ribu.
7. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran utang bank sebesar negatif
Rp 24.463.319 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif
Rp 24.708.520 ribu.
8. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran beban keuangan sebesar negatif
Rp 733.900 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif
Rp 1.619.026 ribu.
9. Terdapat penyesuaian pada kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
negatif Rp 25.197.219 ribu sehingga kas bersih dari aktivitas pendanaan setelah
penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 26.327.546 ribu.
10. Terdapat penyesuaian pada kenaikan bersih kas dan bank sebesar Rp 3.191.965 ribu
atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga
kenaikan bersih kas dan bank setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 2.037.170 ribu.
18.3. Analisis Inkremental
Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai pada
proyeksi setelah dengan nilai pada proyeksi sebelum.
Figur 7. Analisis Inkremental pada Laporan Laba (Rugi) (Rp000)
Apr-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Mar
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Pendapatan Bersih (2.481.066) (4.962.132) (4.962.132) (4.962.132) (4.962.132) (1.240.533)
Beban Pokok
(807.000) (1.076.000) (1.076.000) (1.076.000) (1.076.000) (269.000)
Pendapatan
Laba (Rugi) Bruto (1.674.066) (3.886.132) (3.886.132) (3.886.132) (3.886.132) (971.533)
Laba (Rugi) Usaha (1.674.066) (3.886.132) (3.886.132) (3.886.132) (3.886.132) (971.533)
Pendapatan (Beban)
Lain-Lain
Laba (Rugi)
Penjualan Aset 30.969.266 - - - - -
Tetap
Beban Bunga Utang
Bank - Bank 1.633.939 2.002.743 1.800.984 1.580.298 1.338.911 301.865
Mestika
Penalti Pelunasan
Dipercepat – Bank (733.900) - - - - -
Mestika
Beban Pajak dan (1.373.225) - - - - -
31
Page 32
PT Mitra International Resources Tbk.
Apr-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Mar
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Denda
Pemulihan Nilai
(1.145.723) - - - - -
Piutang
Beban Sewa (7.025.000) - - - - -
Pendapatan Sewa 11.991.819 - - - - -
Jumlah Pendapatan
34.317.177 2.002.743 1.800.984 1.580.298 1.338.911 301.865
(Beban) Lain-Lain
Laba (Rugi) Sebelum
Manfaat (Beban) 32.643.111 (1.883.389) (2.085.148) (2.305.834) (2.547.221) (669.668)
Pajak Penghasilan
Laba (Rugi) Tahun
32.643.111 (1.883.389) (2.085.148) (2.305.834) (2.547.221) (669.668)
Berjalan
Sumber: Manajemen MIRA, Diolah GEAR
Figur 8. Analisis Inkremental pada Laporan Posisi Keuangan (Rp000)
Apr-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Mar
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Aset
Aset Lancar 6.085.614 10.239.151 13.506.291 16.659.828 18.813.365 17.993.552
Aset Tidak
(23.223.734) (22.147.734) (21.071.734) (19.995.734) (18.919.734) (18.650.734)
Lancar
Total Aset (17.138.120) (11.908.584) (7.565.443) (3.335.906) (106.370) (657.183)
Liabilitas dan
Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas
Jangka (26.539.670) (26.539.670) (12.539.670) (13.539.670) (15.539.670) (6.240.533)
Pendek
Liabilitas
Jangka (23.241.560) (16.128.635) (23.700.346) (16.164.976) (8.388.218) (17.568.500)
Panjang
Liabilitas (49.781.231) (42.668.305) (36.240.017) (29.704.646) (23.927.888) (23.809.033)
Ekuitas 32.643.111 30.759.722 28.674.574 26.368.740 23.821.519 23.151.851
Sumber: Manajemen MIRA, Diolah GEAR
Figur 9. Analisis Inkremental pada Laporan Arus Kas (Rp000)
Apr-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Mar
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Arus Kas dari
(32.083.741) 2.254.248 914.588 580.298 (661.089) (1.563.794)
Aktivitas Operasi
Arus Kas dari
61.050.000 - - - - -
Aktivitas Investasi
Arus Kas dari
Aktivitas (22.452.406) 2.150.793 2.352.553 2.573.238 2.814.626 743.982
Pendanaan
Kenaikan
(Penurunan) Kas 6.513.853 4.405.042 3.267.141 3.153.537 2.153.537 (819.813)
dan Setara Kas
Kas dan Setara Kas
- 6.513.853 10.918.895 14.186.035 17.339.572 19.493.109
pada Awal Tahun
Kas dan Setara Kas
6.513.853 10.918.895 14.186.035 17.339.572 19.493.109 18.673.296
pada Akhir Tahun
Sumber: Manajemen MIRA, Diolah GEAR
18.4. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian
pada proyeksi keuangan MIRA sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Selain itu digunakan
untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. Berikut adalah analisis
sensitivitas terhadap kenaikan dan penurunan atas Rencana Transaksi.
32
Page 33
PT Mitra International Resources Tbk.
Figur 10. Analisis Sensitivitas Nilai Rencana Transaksi
Apr-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Mar
Keterangan
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Current Ratio
Kondisi Normal 221,09% 236,77% 254,21% 267,44% 276,23% 277,42%
Naik 10% 251,90% 266,11% 283,56% 296,78% 305,57% 306,76%
Turun 10% 190,27% 207,43% 224,87% 238,09% 246,89% 248,08%
ROA
Kondisi Normal 16,17% -2,06% -2,49% -2,97% -3,52% -0,99%
Naik 10% 18,35% -2,00% -2,42% -2,89% -3,42% -0,96%
Turun 10% 13,88% -2,12% -2,56% -3,06% -3,63% -1,02%
Berdasarkan analisis sensitivitas, perubahan nilai rencana transaksi sebesar ±10% masih
menunjukkan dampak yang positif terhadap likuiditas Perseroan. Pada seluruh skenario,
Current Ratio tetap berada di atas 100% selama periode proyeksi hingga Maret 2031.
Dalam kondisi normal, Current Ratio berada pada kisaran 221,09% hingga 277,42%,
sedangkan pada skenario kenaikan 10% meningkat menjadi 251,90% hingga 306,76%.
Sebaliknya, pada skenario penurunan 10%, Current Ratio menurun menjadi 190,27% hingga
248,08%, namun masih menunjukkan kemampuan Perseroan yang memadai dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Dari sisi profitabilitas, ROA menunjukkan sensitivitas yang relatif terbatas terhadap
perubahan nilai transaksi. Pada tahun 2026, ROA berada pada tingkat positif dalam seluruh
skenario, yaitu sebesar 16,17% pada kondisi normal, 18,35% pada skenario kenaikan 10%,
dan 13,88% pada skenario penurunan 10%. Namun, pada periode 2027 hingga Maret 2031,
ROA kembali berada pada tingkat negatif pada seluruh skenario. Meskipun demikian,
skenario kenaikan nilai transaksi secara konsisten menghasilkan ROA yang lebih baik
dibandingkan kondisi normal, sedangkan skenario penurunan 10% menghasilkan ROA yang
lebih rendah. Pada Maret 2031, ROA tercatat sebesar -0,99% pada kondisi normal, -0,96%
pada skenario kenaikan 10%, dan -1,02% pada skenario penurunan 10%.
Secara keseluruhan, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai rencana
transaksi sebesar ±10% memberikan pengaruh terhadap tingkat likuiditas dan profitabilitas
Perseroan, namun tidak mengubah kesimpulan utama bahwa transaksi tetap memberikan
dampak yang positif.
19. Analisis Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Aset
Figur 11. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian
Hasil Penilaian Aset Rencana Transaksi
Keterangan Selisih
(Rupiah Penuh) (Rupiah Penuh)
Transaksi Penjualan Aset Tetap berupa
56.590.000.000 55.000.000.000 -2,81%
Tanah dan Bangunan Gudang
Analisis atas Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan Gudang
dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian aset dengan harga Rencana Transaksi.
Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, harga Rencana Transaksi sebesar
Rp 55.000.000.000 memiliki selisih sebesar -2,81% terhadap hasil penilaian aset sebesar
Rp 56.590.000.000. Selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang sesuai dengan
ketentuan POJK 35, dimana batas atas maupun batas bawah nilai transaksi tidak melebihi
sebesar 7,5% dari hasil penilaian.
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa rencana
transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah
WAJAR.
33
Page 34
PT Mitra International Resources Tbk.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada MIRA maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi
Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material
yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi
penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk.
Menara 165 Lantai 17, Unit A
Jl. TB Simatupang Kav. No. 1
Jakarta Selatan 12560, Indonesia
Telepon: (021) 867 1538
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: corsecmitrarajasa@gmail.com
Situs Resmi: www.mitrarajasa.com
Hormat kami,
Direksi Perseroan
34
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MITRA INTERNATIONAL REOSURCES Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Rama Dinamika Raya
p.1 ×10
unresolved
org
PT Amanah Gudang Persada
p.1 ×14
unresolved
person
Jeffry Harapan Tampubolon
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP GEAR
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik IRFAN WALUYO & Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
PT Mitra Rajasa
p.2 ×8
unresolved
person
Ridwan Suselo S.H.
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Eko Putranto
· Notaris
p.2 ×15
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
person
Soetomo Ramelan S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
person
Jap Sun Jaw
· Notaris
p.4 ×19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×4
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain
p.9 ×7
unresolved
org
Penilai Publik KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.12
unresolved
org
Pusat Statistik
p.12
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.12
unresolved
org
KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.13 ×4
unresolved
org
ANDRI dan REKAN
p.14 ×3
unresolved
org
KJPP
p.14 ×2
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.14
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo
p.17 ×4
unresolved
person
Manangar J Panjaitan
p.17 ×2
unresolved
person
Dedy Syukri
p.17 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra
p.17 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.A.
p.17
unresolved
person
Sutjipto
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.17
unresolved
person
Nelfi Mutiara Simanjuntak
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repbulik Indonesia No. AHU-
p.18
unresolved
org
Mitra International Tbk
p.18 ×2
unresolved
org
AHU-AH.
p.18
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum Indonesia Nomor AHU-
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.18
unresolved
person
Rosalina Taswin
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
person
Dev
p.19 ×2
unresolved
org
Bank Mestika
p.19
unresolved
org
Kota Nusantara
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
8680 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'di hadapan Jeffry Harapan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'di hadapan Jeffry Harapan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': '38.32',
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}