Skip to content
Back to announcement

20260804_MIRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117407_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MIRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
         PT Mitra International Resources Tbk.




            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT
      DENGAN TRANSAKSI MATERIAL PT MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk.

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN INFORMASI") DISAMPAIKAN
 DALAM RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO.
 17/PJOK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ("POJK
 17/2020"), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").




                              PT MITRA INTERNATIONAL REOSURCES Tbk.
                                          (“PERSEROAN")

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                          Bidang Usaha
                       Bergerak dalam bidang industri jasa transportasi darat

                                              Kantor Pusat
                                     Menara 165 Lantai 17, Unit A
                                     Jl. TB Simatupang Kav. No. 1
                                   Jakarta Selatan 12560, Indonesia
                                        Telepon: (021) 8671538
                                  Situs Resmi: www.mitrarajasa.com


Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
melakukan keterbukaan informasi kepada Masyarakat atas transaksi material yang dilakukan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi penjualan Tanah dan Bangunan oleh
Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan yaitu PT Rama Dinamika Raya (“Ramada”) yang terletak di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kepada PT Amanah Gudang Persada (“AGP”) ("Transaksi"), dimana
pada tanggal 31 Juli 2026 Perseroan dan Ramada telah menandatangani Akta Jual Beli dengan AGP yang
dibuat di hadapan Jeffry Harapan Tampubolon, S.H., M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”)
Kabupaten Bogor, dengan rincian dan nilai transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II dari
Keterbukaan Informasi ini. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menjelaskan bahwa:

1.     Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan AGP, sehingga Transaksi ini tidak terkait dengan
       Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020 serta tidak
       mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

2.     Merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020, dengan
       nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan, dimana berdasarkan
       pendapat kewajaran terhadap transaksi yang telah dilakukan penilaiannya oleh Kantor Jasa Penilai



                                                                                                      1

Page 2
         PT Mitra International Resources Tbk.




       Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan ("KJPP GEAR"), nilai transaksi seluruhnya sebesar
       Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) belum termasuk pajak. Persentase nilai
       transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 38,32% dari ekuitas Perseroan yaitu
       Rp 143.518.823.472,- (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan belas juta delapan ratus
       dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah di reviu oleh Kantor
       Akuntan Publik IRFAN WALUYO & Rekan melalui Laporan No: 00003/2.1455/REVIU/05/1946-
       1/1/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026.

sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS"), namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib:
(i) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek dan/atau kewajaran transaksi,
(ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya
Akta Jual Beli dan (iii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan Tahunan.

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 04 Agustus 2026



                                           PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 31/2015.



               I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI


A.     URAIAN SINGKAT TENTANG PENJUAL

1.     PERSEROAN

       PT Mitra International Resources Tbk ("Perseroan") didirikan pada tanggal 24 April 1979 dengan
       nama PT Mitra Rajasa berdasarkan Akta Nomor 285 yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang kemudian berturut-turut diubah dengan Akta Nomor 352 tanggal 31 Mei
       1979 dan Akta Nomor 173 tanggal 13 Juli 1979, keduanya dibuat di hadapan Notaris yang sama. Akta
       Pendirian Perseroan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
       Surat Keputusan No. Y.A.5/377/14 tanggal 12 Oktober 1979 serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia tertanggal 03 Juni 1980 Nomor 45, Tambahan Nomor 387.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
       dilakukan dengan Akta Nomor 04 tanggal 06 Mei 2021 dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H.,
       Notaris di Jakarta, akta perubahan tersebut telah diterima dan diberitahukan serta dicatat di dalam
       Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0333777 tanggal 28 Mei 2021.

       Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat sebagai berikut:

       Kantor Pusat

       Menara 165 lantai 17, Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. No. 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan
       Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Kode Pos: 12560



                                                                                                       2

Page 3
      PT Mitra International Resources Tbk.




     Kantor Operasional

     Jl. Raya Gunung Putri KM. 19, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
     Provinsi Jawa Barat. Kode Pos: 16962

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
     Saham dari Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 Juni 2026 adalah
     sebagai berikut:

                         Modal Saham Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
           Dengan Nilai Nominal Rp 125,- (seratus dua puluh lima Rupiah) Setiap Saham
      Keterangan                                      Jumlah Saham        Jumlah Nominal         %
      A.   Modal Dasar                                  12.000.000.000    1.500.000.000.000
      B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           - PT Intikencana Pranajati                     462.105.014        57.763.126.750     11,67%
           - PT Mitra Murni Expressindo                   229.491.667        28.686.458.375      5,79%
           - Masyarakat (masing-masing < 5%)             3.269.855.358     408.731.919.750      82,54%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         3.961.452.039     495.181.504.875     100,00%
      C.   Jumlah saham dalam Portepel                   8.038.547.961    1.004.818.495.125

     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Nomor 06 tanggal 05 Juni 2024 dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H., Notaris di
     Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama          : Beni Prananto
     Komisaris Independen     : Huda Nardono

     Direksi
     Direktur Utama           : Wirawan Halim
     Direktur                 : Darminto
     Direktur                 : Arda Billy

     Kegiatan Usaha Perseroan

     Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 3 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha
     Perseroan pada saat ini adalah menyediakan jasa transportasi darat dengan armada truk.


2.   PT Rama Dinamika Raya (“Ramada”)

     PT Rama Dinamika Raya ("Ramada") didirikan pada tanggal 4 Agustus 1982 berdasarkan Akta Nomor
     7 yang dibuat di hadapan Soetomo Ramelan S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1603-
     HT.01.01Th.83 tanggal 21 Februari 1983.

     Anggaran Dasar Ramada telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
     dengan Akta Nomor 17 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H.,
     Notaris di Jakarta, akta perubahan tersebut telah diterima dan diberitahukan serta dicatat di dalam



                                                                                                     3

Page 4
      PT Mitra International Resources Tbk.




     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0103175 dan No. AHU-AH.01.03-0061859 tanggal 14
     Maret 2024.

     Ramada berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Jl. AM Sangaji No. 12, Jakarta
     Pusat.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Ramada

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Ramada berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 26
     Februri 2024 yang dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                       Modal Saham Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
              Dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Setiap Saham
      Keterangan                                      Jumlah Saham       Jumlah Nominal          %
      A.   Modal Dasar                                          6.000         6.000.000.000
      B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           - PT Mitra International Resources Tbk               4.690         4.690.000.000     99,98%
           - PT Mitra Dinamika Logistik                              1           1.000.000       0,02%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                4.691         4.691.000.000    100,00%
      C.   Jumlah saham dalam Portepel                          1.309         1.309.000.000

     Pengurusan dan Pengawasan Ramada

     Berdasarkan Akta Nomor 17 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Eko Putranto, S.H.,
     Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Ramada adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                : Wirawan Halim

     Direksi
     Direktur Utama           : Beni Prananto
     Direktur                 : Darminto

     Kegiatan Usaha Ramada

     Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 3 ayat 2 anggaran dasar Ramada, kegiatan usaha Ramada
     adalah menjalankan industri karoseri kendaraan bermotor dan reparasi kendaraan bermotor roda
     empat.


B.   URAIAN SINGKAT TENTANG PEMBELI

     Riwayat Singkat AGP

     PT Amanah Gudang Persada (“AGP”) didirikan pada tanggal 20 Januari 2026 berdasarkan Akta
     Nomor 28 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian telah
     disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
     Nomor AHU-0007132.AH.01.01TAHUN 2026 tanggal 27 Januari 2026.

     Pada tanggal 1 April 2026, anggaran dasar AGP telah mengalami perubahan sesuai dengan dengan
     Akta Nomor 05 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta. Akta perubahan



                                                                                                     4

Page 5
 PT Mitra International Resources Tbk.




tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam keputusan Nomor AHU-0023362.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 13 April 2026 serta
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-AH.01.03-
0105208 tanggal 13 April 2026.

AGP berdomisili di Jl. Jembatan Tiga Blok C 5B, Komplek Industri Pluit, Kelurahan Pejagalan,
Kecamatan Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta 14450.

Telepon : 021-6605035

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham AGP

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AGP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Amanah Gudang Persada Nomor 05 tanggal 1 April 2026 yang dibuat di hadapan Jap
Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                     Modal Saham Terdiri Dari Saham Biasa Atas Nama
            Dengan Nilai Nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Setiap Saham
 Keterangan                                      Jumlah Saham      Jumlah Nominal        %
 A.   Modal Dasar                                       120.000      120.000.000.000
 B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Tjhia Ping Tju                                   30.600       30.600.000.000    90,00%
      - Jolynn Tjahyadi                                   1.700        1.700.000.000     5,00%
      - Melvyn Tjahyadi                                   1.700        1.700.000.000     5,00%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              34.000       34.000.000.000   100,00%
 C.   Jumlah saham dalam Portepel                        86.000       86.000.000.000



Pengurusan dan Pengawasan AGP

Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Jap Sun
Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi AGP saat ini adalah sebagai
berikut:

Komisaris                 : Tjhia Ping Tju

Direktur Utama            : Jolynn Tjahyadi
Direktur                  : Melvyn Tjahyadi

Kegiatan Usaha AGP

Sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Amanah Gudang Persada Nomor 28
tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Nomor AHU-0007132.AH.01.01TAHUN 2026 tanggal 27 Januari 2026, maksud dan tujuan Perseroan
berusaha di bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.




                                                                                             5

Page 6
      PT Mitra International Resources Tbk.




                              II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Transaksi adalah Penjualan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Raya Gunung Putri,
     Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Negara
     Indonesia, yang rinciannya diuraikan dalam butir D Keterbukaan Informasi ini.

B.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi seluruhnya adalah Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar Rupiah) belum
     termasuk pajak. Persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 38,32% dari ekuitas
     Perseroan yaitu Rp 143.518.823.472,- (seratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan belas
     juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua Rupiah) berdasarkan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah di reviu
     oleh    Kantor   Akuntan Publik IRFAN WALUYO &                Rekan   melalui Laporan      No:
     00003/2.1455/REVIU/05/1946-1/1/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026.

C.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Sesuai dengan informasi pemegang saham dan pengurus Para Pihak yaitu Perseroan dan Ramada
     selaku Penjual dan AGP selaku Pembeli, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Penjual dan
     Pembeli.

D.   PELAKSANAAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PARA PIHAK

     1. Pada tanggal 13 Mei 2026, Para Pihak telah membuat dan menandatangani Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli dengan Akta Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 22 yang
        dibuat dihadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Mitra International
        Resources Tbk dan PT Rama Dinamika Raya sebagai Pihak Penjual dengan PT Amanah Gudang
        Persada sebagai Pihak Pembeli, dengan objek jual beli sebagai berikut:

        -   Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6299/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
            International Resources Tbk., terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
            Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 17.329
            m2 dan bangunan 8.720 m2;

        -   Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5691/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
            International Resources Tbk, terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
            Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.986
            m2;

        -   Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5692/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
            International Resources Tbk, terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
            Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.060
            m2;
        -   Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6244/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Mitra
            International Resources Tbk., terletak di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
            Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 1.029
            m2;




                                                                                                6

Page 7
          PT Mitra International Resources Tbk.




           -   Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2802/Desa Tlajung Udik atas nama PT. Rama
               Dinamika Raya (entitas anak perusahaan PT Mitra International Resources Tbk) terletak di
               Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,
               Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 2.415 m2.

           Dengan harga jual beli sebesar Rp 55.000.000.000,- (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah), belum
           termasuk pajak.

           Berkaitan dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan,
           Pembeli telah memberikan Uang Muka sebesar Rp 3.500.000.000,- (termasuk PPN 11% atas
           Uang Muka) kepada Penjual yang dibayarkan setelah penandatanganan Akta Pengikatan Diri
           Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 22 yang dibuat di hadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di
           Jakarta.

        2. Pada tanggal 31 Juli 2026, Para Pihak telah membuat dan menandatangani Akta Jual Beli
           Nomor 173/2026, Nomor 174/2026, Nomor 175/2026, Nomor 176/2026 serta Nomor 177/2026
           atas seluruh bidang tanah yang menjadi Objek Transaksi di hadapan Jeffry Harapan
           Tampubolon, S.H., M.Kn, PPAT di Kabupaten Bogor.

           Pembeli telah melaksanakan pelunasan atas Harga Transaksi segera setelah penandatanganan
           Akta Jual Beli oleh Penjual dan Pembeli pada tanggal 31 Juli 2026.



       III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
               TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Pertimbangan bisnis dilakukan dengan melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan dihadapi
dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.

1. Manfaat Rencana Transaksi

   •    Memperbaiki struktur permodalan Perseroan melalui penurunan tingkat leverage dengan pelunasan
        seluruh utang bank jangka panjang sebesar Rp 19,46 miliar dan sebagian utang bank jangka
        pendek sebesar Rp 5 miliar.

   •    Mengurangi beban bunga di masa mendatang, baik melalui penghapusan beban bunga atas utang
        bank jangka panjang maupun penurunan beban bunga atas utang bank jangka pendek, sehingga
        meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung perbaikan arus kas Perseroan.
   •    Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan kas bersih dari transaksi yang dapat
        digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan dan operasional Perseroan.

   •    Menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo, antara lain pembayaran gaji karyawan yang
        masih tertunggak serta utang lain-lainnya.

   •    Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional, karena
        berkurangnya tekanan keuangan dan tersedianya dana yang lebih memadai untuk mendukung
        kebutuhan modal kerja.

   •    Mendukung perbaikan kinerja keuangan Perseroan, melalui penurunan beban keuangan,
        peningkatan likuiditas, serta potensi pengakuan keuntungan dari penjualan aset yang dapat
        meningkatkan profitabilitas Perseroan.




                                                                                                    7

Page 8
         PT Mitra International Resources Tbk.




2. Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi

   Risiko transaksi, tidak ada karena aset tersebut 20% diatas ekuitas namun dibawah 50% dari ekuitas,
   sehingga tidak memerlukan RUPS, cukup Persetujuan Dewan Komisaris. Kedua, Aset dijual dijaminkan
   ke Bank, dan pihak Bank sudah memberikan persetujuan untuk dijual.

   •   Risiko Persetujuan Korporasi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan pemenuhan
       persetujuan internal yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi. Nilai transaksi berada di atas
       20% namun di bawah 50% dari ekuitas Perseroan, sehingga transaksi tidak memerlukan persetujuan
       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan cukup memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai
       dengan ketentuan yang berlaku.

       Mitigasi: Perseroan memastikan seluruh proses persetujuan internal dilaksanakan sesuai dengan
       Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
       memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum transaksi direalisasikan.

   •   Risiko Status Aset sebagai Agunan Kredit, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan status
       aset yang akan dijual sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang dimiliki Perseroan.

       Mitigasi: Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak bank selaku kreditur atas rencana
       penjualan aset tersebut. Selain itu, sebagian dana hasil transaksi akan digunakan untuk melunasi
       kewajiban kredit Perseroan sehingga proses pelepasan jaminan dapat dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan yang disepakati dengan pihak bank.

   •   Risiko Penyelesaian Administratif Transaksi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan
       pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pengalihan aset.

       Mitigasi: Perseroan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi serta
       memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum pelaksanaan
       transaksi.

3. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

   1. Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan dana tunai yang dapat digunakan untuk
      memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan Perseroan.

   2. Memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan menurunkan tingkat leverage melalui
      pelunasan sebagian utang bank jangka pendek dan seluruh utang bank jangka panjang.
   3. Mengurangi beban bunga pinjaman, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan memperbaiki
      arus kas Perseroan pada periode-periode mendatang.

   4. Membayarkan kewajiban atas utang bank jangka panjang, sehingga Perseroan tidak lagi
      menanggung pembayaran pokok maupun bunga atas fasilitas kredit tersebut.

   5. Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjaga keberlangsungan usaha, karena kondisi
      likuiditas dan solvabilitas yang lebih baik akan mendukung stabilitas operasional Perseroan di masa
      mendatang.




                                                                                                      8

Page 9
       PT Mitra International Resources Tbk.




             IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

     Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
     objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

     Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Objek Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai
     Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN untuk melakukan
     penilaian, sesuai dengan proposal penawaran No. 0336/MIRA/MK-SBY/KJPP.PSZ/III/2026 yang disetujui
     Perseroan pada tanggal 2 Juli 2026.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporan
     penilaian Nomor 00996/2.0004-01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026:

     1.1.   Status Penilai

            Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 01 Desember 2008,
            KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai
            Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan No. 2.08.0004.
            a. Penugasan ini dilaksanakan oleh Fahmi Hassan selaku rekan Penilai Publik KJPP Pung’s
                Zulkarnain & Rekan. Penilai memiliki klarifikasi ijin penilai properti sesuai sesuai dengan
                Keputusan Menteri Keuangan No. 633/KM.1/2013 tertanggal 10 September 2013 dengan No.
                Izin Penilai Publik Properti NIPP: P-1-13.00378 dari Kementerian Keuangan Republik
                Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Pasar Modal dengan bukti Surat Tanda Terdaftar
                Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No. KEP-803/KS.13/2026.
            b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
            c. Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek
                penilaian.
            d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Jika penilai memerlukan bantuan
                tenaga ahli atau tenaga penilai lainnya, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan
                dilakukan akan disepakati dan diungkapkan dalam lingkup penugasan.
            e. Dasar penugasan penilaian ini adalah sesuai dengan proposal penawaran No.
                0336/MIRA/MK-SBY/KJPP.PSZ/III/2026 yang disetujui Perseroan pada tanggal 2 Juli 2026.
            f. Pemberi tugas memastikan bahwa obyek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dinilai
                oleh penilai lain dalam kurun waktu yang bersamaan (kurang lebih 1 bulan) untuk maksud
                dan tujuan yang sama.

     1.2.   Pemberi Tugas

            Pemberi Tugas adalah PT. Mitra International Resources, Tbk sedangkan kami mengetahui
            bahwa identifikasi pemberi tugas sebagai berikut:
             Nama                  : PT. Mitra International Resources, Tbk
             Alamat                : Menara 165 lantai 17, Unit A,
                                       Jalan TB Simatupang Kav. No. 1, Kelurahan Cilandak Timur,
                                       Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12560
             Bidang Usaha          : Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
             Telepon & Fax         : 021 – 8671538
             Website               : https://www.mitrarajasa.com
             Email                 : corsecmitrarajasa@gmail.com



                                                                                                        9

Page 10
  PT Mitra International Resources Tbk.




1.3.   Pengguna Laporan

       Pengguna Laporan adalah PT. Mitra International Resources, Tbk, sedangkan kami mengetahui
       bahwa identifikasi pengguna laporan sebagai berikut:
        Nama                   : PT. Mitra International Resources, Tbk
        Alamat                 : Menara 165 lantai 17, Unit A,
                                  Jalan TB Simatupang Kav. No. 1, Kelurahan Cilandak Timur,
                                  Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12560
        Bidang Usaha           : Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
        Telepon & Fax          : 021 – 8671538
        Website                : https://www.mitrarajasa.com
        Email                  : corsecmitrarajasa@gmail.com

1.4.   Objek Penilaian dan bentuk Kepemilikan

       Objek penilaian merupakan tanah dan bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Raya Gunung
       Putri, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
       dengan rincian sebagai berikut:

       •   Tanah dan Bangunan Gudang dengan total luas tanah 25.819 meter persegi dan total luas
           bangunan kurang lebih 8.720 meter persegi.

       •   Objek penilaian adalah kesatuan rencana pengembangan yang dilengkap dengan lima (5)
           Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berbentuk kepemilikan tunggal yang terdaftar atas
           nama PT. Mitra International Resources, Tbk dan PT. Rama Dinamika Raya.

       •   PT. Rama Dinamika Raya adalah entitas anak perusahaan dari PT. Mitra International
           Resources, Tbk.

       Dimana uraian lebih rinci kami sertakan pada laporan penilaian lengkap.

1.5.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

       Jenis mata uang yang dipergunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah.

1.6.   Maksud dan Dasar Penilaian

       A. Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar (Market Value)
          atas objek penilaian.

       B. Tujuan penilaian ini ialah untuk kepentingan             “Jual   Beli”   karenanya   tidak
          direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

1.7.   Dasar Nilai

       A. Dasar Nilai

           •   Dasar Nilai yang memenuhi & sesuai dengan tujuan penilaian adalah “Nilai Pasar”.
           •   “Nilai Pasar” (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
               diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
               Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
               menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
               layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
               dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK NO. 28/POJK.04/2021, Pasal 1.7)



                                                                                                10

Page 11
  PT Mitra International Resources Tbk.




       B. Pendekatan Penilaian dan Alasan Pemilihan Pendekatan

           •   Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan
               metode penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Pada Penilaian ini
               kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach).

           •   Pendekatan Biaya (Cost Approach)
               Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Baru, yaitu metode yang didasarkan
               atas penjumlahan Nilai Tanah (asumsi tanah dalam keadaan kosong) dengan Nilai
               Pengembangnya (Biaya Reproduksi / Pengganti Baru dikurangi dengan Penyusutan yang
               ada).

           •   Alasan Pemilihan Pendekatan Penilaian, hal dikarenakan
               1. Berdasarkan analisa yang kami lakukan, properti tersebut memenuhi prinsip “HBU”
                   sebagai gudang beserta sarana dan fasilitas pendukungnya.
               2. Objek memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan
                   sebagai properti untuk dikembangkan sebagai pergudangan atau industri berserta
                   fasilitas pendukungnya, dan sesuai dengan peraturan No. 33/SEOJK.04/2021, Point
                   III, 4.a.1 kami dapat menggunakan satu pendekatan penilaian.
               3. Ketersediaan data pasar tanah yang memadai di sekitar area baik tanah yang
                   ditawarkana taupun telah transaksi serta informasi yang memadai mengenai biaya,
                   umur, kondisi dan informasi lainnya dari bangunan dan juga ketersediaan data-
                   data tersebut sehingga memungkinkan kami untuk menggunakan Pendekatan
                   Biaya.

1.8.   Tanggal Penilaian

       •   Pemeriksaan/inspeksi lapangan aset di lokasi telah dilaksanakan pada 3 Juli 2026. Tanggal
           penilaian (cut-off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan dengan kondisi dan
           syarat-syarat yang diberlakukan.
       •   Dalam laporan penilaian ini maka tanggal efektif penilaian adalah 31 Maret 2026.
       •   Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal tersebut, kami tidak bertanggungjawab atas
           perubahan nilai yang disebabkan perubahan pasar dan properti itu sendiri.
       •   Berdasarkan pengamatan kami dan informasi yang di berikan oleh pemberi tugas, bahwa
           setelah tanggal penilaian sampai dengan laporan penilaian, kami mengkonfirmasikan tidak
           ada kejadian penting yang mempengaruhi nilai.

1.9.   Tingkat Kedalaman Investigasi

       Apabila setelah dilakukan investigasi ternyata tidak sesuai dengan Lingkup Penugasan yang
       telah disepakati, atau data dari pemberi tugas tidak memadai yang akan mengakibatkan hasil
       penilaian tidak dapat diyakini dan dipercaya (credible), maka lingkup penugasan harus
       disesuaikan dan dinyatakan hal tersebut dalam Khusus Asumsi.

       Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:

       a. Bahwa seluruh informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen
          baik dalam bentuk asli, foto copy dan/atau salinan yang kami terima yang kemudian
          digunakan dalam analisis dalam pemberian opini nilai adalah benar-benar berasal dari
          pemberi tugas PT. Mitra International Resources, Tbk lengkap dan sesuai dengan keadaan
          yang sebenarnya pada tanggal penilaian sampai dengan dikeluarkannya laporan penilaian.
       b. Untuk data pembanding jual dan sewa, kami peroleh dari hasil kunjungan dan wawancara
          dengan pemilik /perantara.




                                                                                                11

Page 12
 PT Mitra International Resources Tbk.




        c. Investigasi dilaksanakan tanpa ada pembatasan atas data, informasi dan akses untuk
           inspeksi terhadap objek penilaian.
        d. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik seperti
           jumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena berada di
           bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan kebutuhan penilai
           dan dapat didasarkan pada data yang diberikan pemberi tugas.
        e. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian
           yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan, dapat dicantumkan didalam berita
           acara dan disetujui pemberi tugas.
        f. Hasil Inspeksi yang dilakukan penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi yang
           ditandatangani pemberi tugas dan/atau pemilik aset bersama-sama penilai.

1.10.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat di Andalkan

        Informasi perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber seperti informasi
        yang dipublikasikan dan data riset ataupun data yang diperoleh dari pemerintahan, kami
        anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya
        kami tidak melakukan verifikasi/pengecekan lebih lanjut.

        Sumber data tersebut antara lain:
        a. Bank Indonesia
        b. Dinas Tata Kota
        c. Badan Pertanahan Nasional
        d. Badan Pusat Statistik
        e. Data riset dari lembaga independen
        f. Sumber – sumber lain yang terpercaya

1.11.   Asumsi, Asumsi Khusus dan Kondisi Pembatas

        Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:

        1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang disebutkan
           dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung
           jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
           sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
           penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
           dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
           kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
        2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
           laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi tugas yang
           dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan
           sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab
           kepada pihak lain selain pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
           bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
        3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
           merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
           tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan
           untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
        4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan
           stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN.
        5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil
           pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali diisyaratkan
           lain.




                                                                                                     12

Page 13
 PT Mitra International Resources Tbk.




        6. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
            berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian- bagian dari properti
            yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
            bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
            Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan
            lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh
            aspek ini dipenuhi dengan baik.
        7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
            untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami
            didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
            pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa Pembangunan.
        8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
            pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada asumsi
            mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
        9. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
            kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
            bertanggung jawab mengenai hal ini.
        10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
            Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
            diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh
            oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan properti maupun kondisi
            penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan
            peraturan-peraturan yang berlaku.
        11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
            informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan
            lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap
            luasan properti secara detail, melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari
            lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari pemberi tugas.
        12. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
            penugasan penilaian, pemberi tugas PT. Mitra International Resources, Tbk
            memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Pung’s Zulkarnain
            dan Rekan termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari
            tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk
            apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung
            maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh
            kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara verbal
            dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami.

1.12.   Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

        Laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang mengakibatkan
        terjadinya kesalahan dan hanya ditujukan kepada pengguna laporan yang tercantum dalam
        laporan ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan
        penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
        diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan
        kepada pihak lain.

1.13.   Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan POJK dan SEOJK

        Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021
        dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 33/SEOJK.04/2021 dan juga mengacu pada Kode
        Etik Penilai Indonesia (KEPI).




                                                                                                 13

Page 14
       PT Mitra International Resources Tbk.




     1.14.   Hasil Penilaian

             Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, serta
             memperhatikan semua faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan
             pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku pada tanggal 31 Maret 2026, kami
             berpendapat bahwa Nilai Pasar untuk tujuan “Jual Beli” adalah sebagai berikut:

                                 Nilai Pasar : Rp 56.590.000.000,-
                       (Lima Puluh Enam Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)

             Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
             asset yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak -
             pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.

             Laporan ini hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, siapapun yang mendapat laporan
             ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mempublikasikan baik secara
             keseluruhan isi laporan maupun sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, atau
             nama dan afiliasi profesional dari penilai tanpa izin tertulis dari Penilai.


B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

     Untuk memastikan kewajaran Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
     terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) GUNTUR, EKI, ANDRI dan
     REKAN (“KJPP GEAR”) untuk melakukan penilaian, sesuai dengan Surat Penawaran No.
     JKT.125/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang telah disetujui Perseroan tanggal 1 Juli 2026.

     KJPP GEAR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa
     Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai
     Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

     Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP GEAR atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
     No. File: 00064/2.0116-06/BS/05/0511/1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026:

     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA PENILAI
     PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT MITRA INTERNATIONAL
     RESOURCES TBK (“MIRA”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.125/PN.BV.GEAR/2026
     tanggal 1 Juli 2026 dengan maksud untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan Gudang milik PT Mitra International Resources Tbk,
     dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK
     17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan tidak digunakan di luar konteks
     atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

     Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada POJK 17 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 yang
     ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).

     1.      Identifikasi Status Penilai

             Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
             Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama



                                                                                                       14

Page 15
 PT Mitra International Resources Tbk.




      Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116
      dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan
      (“OJK”).

      GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran ini.

      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
      April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
      yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No.
      B-01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal,
      Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon dengan Nomor KEP-889/KS.13/2026 tanggal 18 Juni
      2026 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan
      Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.

2.    Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

      Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,

      •       Nama           : PT Mitra International Resources Tbk
      •       Alamat         : Menara 165 lantai 17, Unit A Jl. Simatupang Kav. No. 1
                               Desa/Kelurahan Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu,
                               Kota Adm. Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. 12560
      •       Bidang Usaha   : Jasa Transportasi Darat
      •       Email          : corsecmitrarajasa@gmail.com
      •       Telepon        : 021 - 8671538
      •       Fax            : 021 - 8671536
      •       Web            : www.mitrarajasa.com

      Pengguna laporan atas hasil pendapat kewajaran adalah:

      •       Nama           : PT Mitra International Resources Tbk
      •       Alamat         : Menara 165 lantai 17, Unit A Jl. Simatupang Kav. No. 1
                               Desa/Kelurahan Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu,
                               Kota Adm. Jakarta Selatan. Provinsi DKI Jakarta. 12560
      •       Bidang Usaha   : Jasa Transportasi Darat
      •       Email          : corsecmitrarajasa@gmail.com
      •       Telepon        : 021 - 8671538
      •       Fax            : 021 – 8671536
      •       Web            : www.mitrarajasa.com

3.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran atas Rencana
      Transaksi Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan Gudang milik PT Mitra
      International Resources Tbk (“MIRA”), yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan
      OJK.

      Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
      (“POJK 35”) tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan
      tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



                                                                                            15

Page 16
 PT Mitra International Resources Tbk.




4.    Pihak yang Bertransaksi

      Pihak - pihak terkait Rencana Transaksi adalah:
      •       PT Mitra International Resources Tbk
      •       PT Amanah Gudang Persada sebagai Pembeli

5.    Objek Pendapat Kewajaran

      Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap
      berupa Tanah dan Bangunan Gudang.

6.    Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Maret 2026, dimana
      batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

      Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal
      25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa
      berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off
      Date) dalam laporan penilaian.

      Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat
      Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

7.    Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

      Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
      melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
      mencakup hal-hal sebagai berikut:

      a. Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
         pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas
         risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
      b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat MIRA dan
         kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, prospek keuangan, alasan
         dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
         rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
         keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis
         kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah
         terhadap MIRA sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk
         dampaknya terhadap proyeksi keuangan MIRA. Selanjutnya menganalisis sensitivitas
         (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi
         yang akan dilakukan.
      c. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi; dan
      d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

8.    Tingkat Kedalaman Investigasi

      Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan
      data dan informasi dari pihak manajemen MIRA, yang bertujuan untuk memperoleh
      dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui
      wawancara berupa con call atau virtual meeting.
      Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:



                                                                                           16

Page 17
 PT Mitra International Resources Tbk.




      1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
         laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
      2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
         dilakukan;
      3. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi;
      4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis kewajaran.

9.    Data dan Informasi Rencana Transaksi

      Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
      MIRA untuk tujuan penugasan ini, yaitu :
      a. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
         telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Manangar J Panjaitan,
         M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1946), dengan nomor laporan
         00003/2.1455/REVIU/05/1946-1/1/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 dengan opini bahwa
         informasi keuangan konsolidasian interim terlampir menyajikan secara wajar, sesuai
         dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
      b. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Manangar J
         Panjaitan, M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1946), dengan nomor
         laporan 00087/2.1455/AU.1/05/1946-1/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan opini
         wajar dalam semua hal yang material;
      c. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Dedy Syukri, SE.,
         Ak., CA., M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1596), dengan nomor
         laporan 00117/2.1455/AU.1/05/1596-5/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini
         wajar dalam semua hal yang material;
      d. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo & Rekan (Dedy Syukri, SE.,
         Ak., CA., M.Ak., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1596), dengan nomor
         laporan 00059/2.1455/AU.1/05/1596-4/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini
         wajar dalam semua hal yang material;
      e. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra (Irfan Alim Waluyo H,.
         SE., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1577), dengan nomor laporan
         00117/2.1222/AU.1/05/1577-3/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini wajar
         dalam semua hal yang material;
      f. Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra (Irfan Alim Waluyo H,.
         SE., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1577), dengan nomor laporan
         00017/2.1222/AU.1/05/1577-2/1/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 dengan opini wajar
         dalam semua hal yang material;
      g. Akta Pendirian PT Mitra Rajasa No. 285 tanggal 24 April 1979 yang dibuat oleh Ridwan
         Suselo Notaris di Jakarta, dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri
         Kehakiman No. Y.A.5/377/14 tanggal 12 Oktober 1979 mengenai persetujuan atas akta
         pendirian Perseroan Terbatas.
      h. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Mitra Rajasa Tbk
         No.162 tanggal 29 November 2007 yang buat oleh Sutjipto, S.H dan telah disahkan
         berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia
         Nomor AHU-01696.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan
         Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         tanggal 15 Januari 2008 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar PT Mitra
         Rajasa Tbk.




                                                                                          17

Page 18
PT Mitra International Resources Tbk.




     i. Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar PT Mitra Rajasa Tbk
        No. 01 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H.,
        Notaris Kotamadya Jakarta Selatan, dan telah disahkan melalui Surat Keputusan
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
        61564.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 16 Desember 2009 tentang Persetujuan Akta
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
     j. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Pemegang Saham PT Mitra International
        Resources Tbk No. 28 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Eko Putranto, S.H.,
        Notaris di Jakarta dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Repbulik Indonesia No. AHU-0938590.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 3 Juli
        2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Mitra
        International Resources Tbk.
     k. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mitra International
        Resources Tbk No. 08 tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Eko Putranto, S.H.,
        Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam sistem
        administrasi badan hukum melalui surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134402 tanggal 5 Juli 2023 mengenai perubahan Direksi
        dan Komisaris.
     l. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mitra International Tbk
        No. 6 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Eko Putranto, S.H., Notaris di Jakarta
        telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
        No. AHU-AH.01.09-0220277 tanggal 1 Juli 2024 mengenai perubahan direksi dan
        komisaris.
     m. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko Nomor 9120005201759 yang dikeluarkan oleh
        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan di Jakarta 15 Februari
        2019 dan perubahan ke-1 tanggal 29 Februari 2024.
     n. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.91200052017590005 yang
        dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP provinsi Jawa Barat yang diterbitkan tanggal 10
        April 2023.
     o. Surat Keterangan Terdaftar          wajib pajak badan No.           S-03407/SKT-WP-
        CT/KPP.0708/2025 atas nama Mitra International Resources Tbk tanggal 5 Februari
        2025.
     p. Izin usaha mengenai Izin penyelenggaran Angkutan Orang yang diterbitkan oleh
        Lembaga OSS tanggal 29 Desember 2019.
     q. Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
        tanggal 3 Desember 2019.
     r. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0013 1606 3505 4000 atas nama Mitra International
        Resources Tbk yang berlokasi di Gedung Graha Mitra, Jl. Pejaten Barat No.6
        Rt.001/RW.008, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
        yang terdaftar pada 6 Desember 1982.
     s. Proforma laporan keuangan per 31 Maret 2026.
     t. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 28 tanggal 20 Januari 2026 oleh Jap Sun Jaw
        S.H., Notaris di Jakarta dan sudah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum
        Indonesia Nomor AHU-0007132.AH.01.01.Tahun 20926 tentang Pengesahan Pendirian
        Badan hukum Perseroan Terbatas PT Amanah Gudang Persada tanggal 27 Januari 2026.
     u. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Amanah Gudang Persada
        No. 5 tanggal 1 April 2026 yang dibuat dihadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta
        dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No.
        AHU-0023362.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 tentang persetujuan
        perubahan anggaran dasar Perseroan terbatas PT Amanah Gudang Persada.
     v. Akta Sewa Menyewa No. 26 tanggal 28 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Rosalina
        Taswin, S.H., Notaris di Jakarta.
     w. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan Gudang di Jalan Raya Gunung Putri,
        Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,



                                                                                          18

Page 19
 PT Mitra International Resources Tbk.




          yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dengan laporan nomor
          00996/2.0004-01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang ditandatangani
          oleh Penilai Publik Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) dengan No. MAPPI 10-S-
          02715, No. Ijin Penilai Publik Properti P-1.13.00378, dengan klasifikasi ijin Penilai
          Properti dan No. RMK-2017.00337, memiliki Ijin Penilai Pasar Modal dengan No. KEP-
          803/KS.13/2026, dan memiliki Ijin Penilai Non PMDK dengan No. KEP-
          1133/KS.13/2026.
      x. RJPP sebelum dan sesudah Rencana Transaksi April – Desember 2026 hingga 31 Maret
          2031 yang disiapkan oleh Manajemen MIRA.
      y. Akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli No. 22 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat
          dihadapan Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Mitra International
          Resources Tbk dan PT Amanah Gudang Persada.
      z. Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Mitra International Resources Tbk untuk
          menjual sebagian kecil aset Perseroan tanggal 2 Februari 2026.
      aa. Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Rama Dinamika Raya untuk menjual sebagian
          kecil aset Perseroan tanggal 2 Februari 2026.
      bb. Surat Persetujuan Penjualan Gudang dari Bank Mestika No. 034/DIV-MC/2026 tanggal
          30 Maret 2026 perihal tanggapan Surat PT Mitra International Resources Tbk
          No.002/MIRA-Dir/Bank/III-26 tertanggal 25 Maret 2026.
      cc. Company Profile MIRA.
      dd. Diskusi dengan manajemen MIRA.
      ee. Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik
          melalui internet maupun media lainnya.

      Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
      Kewajaran ini diperoleh dari manajemen MIRA sepanjang proses penyusunan laporan baik
      diskusi dan wawancara.

10.   Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

      Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan
      hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar berupa Laporan Penilaian Aset yang dikeluarkan oleh
      KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan dengan laporan nomor 00996/2.0004-
      01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Penilai Publik
      Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) dengan No. MAPPI 10-S-02715, No. Ijin Penilai
      Publik Properti P-1.13.00378, dengan klasifikasi ijin Penilai Properti dan No. RMK-
      2017.00337, memiliki Ijin Penilai Pasar Modal dengan No. KEP-803/KS.13/2026, dan
      memiliki Ijin Penilai Non PMDK dengan No. KEP-1133/KS.13/2026, untuk melakukan
      penilaian aset atas rencana transaksi Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan
      Gudang yang dijadikan Objek Pendapat Kewajaran. Berikut adalah ringkasan hasil
      penilaian aset:

      Figur 1. Ringkasan Hasil Penilaian Aset
                                                                            Nilai Pasar
                         Objek Penilaian
                                                                         (Rupiah Penuh)
           Tanah dan Bangunan Gudang yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Putri, Desa Tlajung Udik,
                        Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
       Tanah (Luas: 25.819 m2)                                                       Rp47.680.000.000
       Bangunan (Luas: 8.720 m2)                                                      Rp8.910.000.000
       Total                                                                       Rp56.590.000.000
      Sumber: Laporan Penilaian Aset No. 00996/2.0004-01/PI/10/0378/0/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026
      yang dikeluarkan oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan




                                                                                                  19

Page 20
 PT Mitra International Resources Tbk.




11.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Asumsi

      Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
      • Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
      • Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses pendapat kewajaran.
      • Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
         yang disediakan oleh MIRA dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
         publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
      • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
         pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
         pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
      • GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MIRA dan telah disesuaikan
         sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
      • Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
         informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MIRA.
      • GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
         dihasilkan.
      • GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
         pemberi tugas.
      • Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
         pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
      • Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana
         Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
      • Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
         terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MIRA dan semua pihak yang terlibat dalam
         Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
         diungkapkan oleh manajemen MIRA.
      • Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
         dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
         utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
         menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
         kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
         melalui analisis yang tidak lengkap.
      • Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
         dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang
         berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
         pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
         melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
         kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

      Kondisi Pembatas:

      •   Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
          melakukan transaksi.
      •   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
          kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
          yang diberikan oleh MIRA kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
          hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab



                                                                                              20

Page 21
 PT Mitra International Resources Tbk.




          untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
          juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MIRA bahwa mereka tidak mengetahui
          fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
          tidak lengkap atau menyesatkan.
      •   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
          dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
          tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
          kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
          dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
      •   Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
          Jasa-jasa yang kami berikan kepada MIRA dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
          merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
          dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
          atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
          Rencana Transaksi tersebut.
      •   Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
          ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
          prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
          dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
          atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
          tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
          menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
          dan mungkin tersedia untuk MIRA serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
          Rencana Transaksi ini.

12.   Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

      Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
      kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
      pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
      dalam lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR
      dan Pemberi Tugas.

13.   Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
      dan Tanggal Laporan

      Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
      mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian
      penting setelah tanggal laporan berarti kejadian-kejadian penting setelah tanggal
      diterbitkannnya Laporan Pendapat Kewajaran. Penilai tidak berkewajiban untuk
      melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat Kewajaran yang dituangkan
      dalam Laporan Pendapat Kewajaran terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada
      Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi, maka
      GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran.

14.   Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK

      Analisis, opini, kesimpulan dan Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
      dengan memenuhi POJK 17 dan POJK 35.

15.   Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI

      Analisis, opini, kesimpulan dan Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat oleh Penilai
      dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian



                                                                                               21

Page 22
 PT Mitra International Resources Tbk.




      Indonesia (“SPI”) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
      Indonesia ("MAPPI").

16.   Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

      Batasan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha” yaitu:

      1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
         dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
      2. Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
         dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
         a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
             Perusahaan Terbuka;
         b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka
             nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
         c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
             sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
         d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka
             nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
      3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
         Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
         Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih
         dari total aset Perusahaan Terbuka.

      Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
      Aset MIRA per 31 Maret 2026 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA
      dengan nilai Rencana Transaksi.

      Figur 2. Unsur Transaksi Material
                                                                           Nilai Rencana
         Objek Pendapat Kewajaran                       Nilai Buku                              %
                                                                                Transaksi
       Rencana Transaksi Penjualan         Ekuitas     143.518.823.472       55.000.000.000      38,32%
       Aset Tetap berupa Tanah dan
       Bangunan Gudang                      Aset       229.961.552.745       55.000.000.000      23,92%
      Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian MIRA yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dan Akta
      Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli Nomor 22 oleh Notaris Jap Sun Jaw, S.H, di Jakarta

      Berdasarkan figur di atas, maka Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi
      Material sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020. Perusahaan Terbuka yang
      akan melakukan Transaksi Material wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas
      setiap Transaksi Material kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
      tersebut beserta dengan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

17.   Analisis Kewajaran Kualitatif Rencana Transaksi

      Latar Belakang

      PT Mitra International Resources Tbk (“MIRA”) menjalankan kegiatan usaha yang salah
      satunya bergantung pada jasa angkutan semen. Sejak terjadinya pandemi COVID-19,
      permintaan semen kantong yang digunakan untuk pembangunan perumahan maupun
      proyek infrastruktur mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi tersebut berdampak
      langsung terhadap penurunan volume angkutan semen yang dikelola Perseroan, sehingga
      pendapatan usaha mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025,



                                                                                                    22

Page 23
PT Mitra International Resources Tbk.




     pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp63 miliar, menurun sekitar 52% dibandingkan
     pendapatan tahun 2019 sebesar Rp131 miliar.

     Penurunan pendapatan tersebut memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan
     Perseroan, khususnya dalam memenuhi berbagai kewajiban operasional dan finansial,
     termasuk pembayaran utang kepada kreditur, gaji karyawan, serta kewajiban kepada
     pemasok. Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan memperbaiki struktur
     permodalan, Perseroan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dimiliki untuk
     mengidentifikasi aset yang dapat dioptimalkan guna menghasilkan likuiditas tambahan
     tanpa mengganggu kegiatan operasional utama Perseroan.

     Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berencana melakukan penjualan aset tetap
     berupa tanah dan bangunan gudang. Transaksi ini diharapkan dapat menghasilkan
     penerimaan dana tunai yang akan digunakan untuk mengurangi tingkat leverage Perseroan
     serta memperkuat posisi keuangan. Selain itu, berkurangnya saldo utang akan menurunkan
     beban bunga pada periode mendatang sehingga memberikan ruang yang lebih baik bagi
     arus kas Perseroan. Di sisi lain, penjualan aset tersebut juga berpotensi menghasilkan
     keuntungan penjualan yang dapat mendukung peningkatan profitabilitas Perseroan pada
     tahun 2026.

     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
     rencana transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang.

     Rencana Transaksi

     Berdasarkan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual Beli No. 22 tanggal 13 Mei 2026
     antara PT Mitra International Resources Tbk dan PT Amanah Gudang Persada, berikut
     merupakan ringkasan atas rincian rencana transaksi:
     •   Pihak yang bertransaksi yaitu:
         - PT Mitra International Resources Tbk (“MIRA”) sebagai Pihak Pertama.
         - PT Amanah Gudang Persada sebagai Pihak Kedua.

     •   Pihak pertama adalah pemilik yang sah atas bidang tanah sebagai berikut:
         a. Sebidang tanah seluas 17.329 m2 (Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan
             Meter Persegi) berikut bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang
             terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan
             Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6299/Tlajung Udik atas nama
             PT Mitra International Resources Tbk.
         b. Sebidang tanah seluas 2.986 m2 (Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam
             Meter Persegi) berikut bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang
             terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan
             Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5691/Tlajung Udik atas nama PT Mitra
             International Resources Tbk.
         c. Sebidang tanah seluas 2.060 m2 (Dua Ribu Enam Puluh Meter Persegi) berikut
             bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa Tlajung
             Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan Sertifikat Hak Guna
             Bangunan Nomor 5692/Tlajung Udik atas nama PT Mitra International Resources
             Tbk.
         d. Sebidang tanah seluas 1.029 m2 (Seribu Dua Puluh Sembilan Meter Persegi) berikut
             bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa Tlajung
             Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan Sertifikat Hak Guna




                                                                                        23

Page 24
PT Mitra International Resources Tbk.




            Bangunan Nomor 6244/Tlajung Udik atas nama PT Mitra International Resources
            Tbk.
         e. Sebidang tanah seluas 2.415 m2 (Dua Ribu Empat Ratus Lima Belas Meter Persegi)
            berikut bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, yang terletak di Desa
            Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan Sertifikat Hak
            Guna Bangunan Nomor 2802/Tlajung Udik atas nama PT Rama Dinamika Raya.

         (Selanjutnya ke lima bidang tanah berikut bangunan-bangunannya tersebut dalam akta
         ini disebut: Tanah dan Bangunan).

     •   Pihak Pertama bermaksud menjual dan menyerahkan Tanah dan Bangunan kepada
         Pihak Kedua, sebagaimana Pihak Kedua bermaksud untuk membeli dan menerima
         penyerahan Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama.

     •   Bahwa jual beli Tanah dan Bangunan belum dapat dilaksanakan dihadapan Pejabat
         Pembuat Akta Tanah yang berwenang oleh karena:

         a. Pihak Pertama sebagaimana perusahaan terbuka harus terlebih dahulu memenuhi
            prosedur transaksi penjualan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
            di pasar modal, dan
         b. Masing-masing pihak belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
            (PPh) dan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai
            dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
         c. Tanah dan Bangunan saat ini sedang dijaminkan di PT Bank Mestika Dharma Tbk,
            dan telah memperoleh persetujuan dari Bank, sebagaimana ternyata dari Surat
            Bank tertanggal 30 Maret 2026 Nomor 034/DIV-MC/2026.

     •   Bahwa Tanah dan Bangunan pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini dalam kondisi
         sedang disewa dan ditempati oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa
         antara Pihak Pertama dan pihak penyewa dengan jangka waktu sewa selama 3 (tiga)
         tahun 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31
         Mei 2028 berdasarkan Akta Sewa Nomor 26, tanggal 28 Februari 2025 yang dibuat
         dihadapan Rosalina Taswin, S.H, Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebut
         “Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan).

     •   Bahwa agar supaya dikemudian hari Para Pihak tidak memungkiri maksudnya, maka
         Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menjual dan
         menyerahkan kepada Pihak Kedua yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk
         membeli dan menerima penyerahan Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama.
     Berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas, Para Pihak telah menyetujui
     bahwa perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan syarat-syarat dan ketentuan-
     ketentuan sebagai berikut:
     •   Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sekarang dan untuk pada
         waktunya dikemudian hari untuk menjual dan menyerahkan kepemilikan atas Tanah
         dan Bangunan kepada Pihak Kedua yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri
         sekarang dan untuk pada waktunya dikemudian hari untuk membeli dan menerima
         penyerahan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan dari Pihak Pertama.
     •   Harga dan Pembayaran, Para Pihak sepakat dan setuju bahwa harga penjualan dan
         pembelian Tanah dan Bangunan yang akan dilakukan jual belinya kelak antara kedua
         belah pihak, ditetapkan sekarang ini sehingga tidak akan mengalami perubahan
         dengan alasan apapun juga dikemudian hari, yaitu sebesar Rp 55.000.000.000 (Lima
         Puluh Lima Miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Harga Jual Beli) dari
         jumlah uang mana sebagian yakni:



                                                                                        24

Page 25
PT Mitra International Resources Tbk.




         a. Sejumlah Rp 3.500.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai uang
            muka (Down Payment) atas pembelian Tanah dan Bangunan tersebut wajib dibayar
            oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah penandatangan akta ini, untuk
            tanda penerimaan jumlah uang mana Pihak Pertama akan memberi kwitansi
            tersendiri kepada Pihak Kedua.
         b. Sisanya sejumlah Rp 51.500.000.000 (Lima Puluh Satu Miliar Lima Ratus Juta
            Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
            -   Sebesar Rp 47.153.000.000 (Empat Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Tiga
                Juta Rupiah) miliknya PT Mitra International Resources Tbk
            -   Sebesar Rp 4.347.000.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta
                Rupiah) miliknya PT Rama Dinamika Raya
            -   Wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-
                lambatnya tanggal 30 Juni 2026 atau selambat-lambatnya 30 Juli 2026 setelah
                seluruh persyaratan pendahuluan telah dipenuhi dan syarat-syarat untuk
                pelaksanaan pendandatangan Akta Jual Beli (termasuk tidak terbatas pada
                telah diperolehnya hasil pengecekan sertipikat tanah (cek bersih) telah
                dibayar pembayaran BPTHB dan izin-izin yang diperlukan untuk Pihak Kedua)
                bersamaan ditanda tangani Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan dihadapan
                Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

     Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MIRA

     Pertimbangan bisnis dilakukan dengan melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko
     yang akan dihadapi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.

     1. Manfaat Rencana Transaksi
        • Memperbaiki struktur permodalan Perseroan melalui penurunan tingkat leverage
           dengan pelunasan seluruh utang bank jangka panjang sebesar Rp 19,46 miliar dan
           sebagian utang bank jangka pendek sebesar Rp 5 miliar.
        • Mengurangi beban bunga di masa mendatang, baik melalui penghapusan beban
           bunga atas utang bank jangka panjang maupun penurunan beban bunga atas utang
           bank jangka pendek, sehingga meningkatkan efisiensi biaya dan mendukung
           perbaikan arus kas Perseroan.
        • Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan kas bersih dari transaksi
           yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kewajiban keuangan dan
           operasional Perseroan.
        • Menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo, antara lain pembayaran gaji
           karyawan yang masih tertunggak serta utang lain-lainnya.
        • Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasional,
           karena berkurangnya tekanan keuangan dan tersedianya dana yang lebih memadai
           untuk mendukung kebutuhan modal kerja.
        • Mendukung perbaikan kinerja keuangan Perseroan, melalui penurunan beban
           keuangan, peningkatan likuiditas, serta potensi pengakuan keuntungan dari
           penjualan aset yang dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan.

     2. Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi
        Risiko transaksi, tidak ada karena aset tersebut 20% diatas ekuitas namun dibawah 50%
        dari ekuitas, sehingga tidak memerlukan RUPS, cukup Persetujuan Dewan Komisaris.
        Kedua, Aset dijual dijaminkan ke Bank, dan pihak Bank sudah memberikan persetujuan
        untuk dijual.
        • Risiko Persetujuan Korporasi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait dengan
            pemenuhan persetujuan internal yang diperlukan untuk melaksanakan transaksi.
            Nilai transaksi berada di atas 20% namun di bawah 50% dari ekuitas Perseroan,
            sehingga transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham



                                                                                         25

Page 26
PT Mitra International Resources Tbk.




             (RUPS) dan cukup memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku.
             Mitigasi: Perseroan memastikan seluruh proses persetujuan internal dilaksanakan
             sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku, termasuk memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum transaksi
             direalisasikan.
         •   Risiko Status Aset sebagai Agunan Kredit, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait
             dengan status aset yang akan dijual sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang
             dimiliki Perseroan.
             Mitigasi: Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pihak bank selaku kreditur
             atas rencana penjualan aset tersebut. Selain itu, sebagian dana hasil transaksi
             akan digunakan untuk melunasi kewajiban kredit Perseroan sehingga proses
             pelepasan jaminan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disepakati
             dengan pihak bank.
         •   Risiko Penyelesaian Administratif Transaksi, Risiko yang dihadapi Perseroan terkait
             dengan pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan dalam
             proses pengalihan aset.
             Mitigasi: Perseroan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat
             dalam transaksi serta memastikan seluruh dokumen dan persyaratan administratif
             telah dipenuhi sebelum pelaksanaan transaksi.

     Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Keuntungan yang akan diperoleh MIRA dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

     1. Meningkatkan likuiditas Perseroan melalui penerimaan dana tunai yang dapat
        digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan
        Perseroan.
     2. Memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan menurunkan tingkat leverage
        melalui pelunasan sebagian utang bank jangka pendek dan seluruh utang bank jangka
        panjang.
     3. Mengurangi beban bunga pinjaman, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan
        memperbaiki arus kas Perseroan pada periode-periode mendatang.
     4. Membayarkan kewajiban atas utang bank jangka panjang, sehingga Perseroan tidak
        lagi menanggung pembayaran pokok maupun bunga atas fasilitas kredit tersebut.
     5. Meningkatkan kemampuan Perseroan dalam menjaga keberlangsungan usaha, karena
        kondisi likuiditas dan solvabilitas yang lebih baik akan mendukung stabilitas
        operasional Perseroan di masa mendatang.

     Tidak terdapat kerugian yang timbul dari Rencana Transaksi ini kecuali jika risiko tidak
     termitigasi dengan baik.

     Analisis Industri Konstruksi

     •   Triwulan I-2026, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,61% (yoy). Sektor
         Transportasi dan Pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 8,04%, lebih tinggi dari
         pertumbuhan ekonomi nasional, yang menunjukkan peningkatan aktivitas distribusi
         barang dan mobilitas logistik di Indonesia.
     •   Berdasarkan data BPS, sektor pergudangan, jasa penunjang angkutan, serta pos dan
         kurir memberikan kontribusi sebesar 1,28% terhadap PDB Indonesia dengan jumlah
         perusahaan mencapai sekitar 16.080 perusahaan. Kondisi tersebut mencerminkan
         besarnya kebutuhan pasar terhadap layanan logistik, pergudangan, dan distribusi
         barang.




                                                                                            26

Page 27
PT Mitra International Resources Tbk.




     •   Tingginya volume penyewaan gudang tertutup, gudang terbuka, maupun cold storage
         menunjukkan bahwa kebutuhan penyimpanan barang terus meningkat seiring
         pertumbuhan aktivitas perdagangan, industri manufaktur, dan distribusi nasional. Hal
         ini menciptakan peluang bagi perusahaan yang bergerak dalam rantai pasok dan
         logistik.
     •   Dominasi pengiriman antarprovinsi sebesar 47,14% dan pengiriman dalam provinsi
         sebesar 40,96% menunjukkan bahwa aktivitas distribusi domestik masih menjadi
         penggerak utama industri logistik. Kondisi ini memberikan peluang bagi perusahaan
         yang memiliki jaringan transportasi dan distribusi barang antardaerah.
     •   Berbagai proyek pembangunan yang dijalankan pemerintah, seperti Proyek Strategis
         Nasional (PSN), pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan kawasan
         industri, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta Program 3 Juta
         Rumah diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pengangkutan material konstruksi,
         bahan baku, dan barang pendukung proyek.
     •   Pada Triwulan I-2026, Indeks Nilai Konstruksi yang Diselesaikan mencapai 187,66,
         meningkat dari 167,95 pada Triwulan I-2025 atau tumbuh sebesar 11,73% (year-on-
         year). Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyelesaian pekerjaan
         konstruksi terus mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun
         secara triwulanan indeks mengalami kontraksi sebesar 0,67% dibandingkan Triwulan
         IV-2025, penurunan tersebut lebih rendah dibandingkan kontraksi pada periode yang
         sama tahun sebelumnya. Kondisi ini mengindikasikan masih berlanjutnya aktivitas
         pembangunan nasional yang berpotensi meningkatkan kebutuhan jasa logistik,
         transportasi alat berat, serta distribusi material konstruksi.

     Prospek Usaha MIRA – Laporan Tahunan MIRA tahun 2025

     Potensi industri transportasi truk masih menjanjikan mengingat sarana transportasi ini
     masih menjadi sarana transportasi utama dibanding dengan sarana transportasi lainnya
     mengingat jangkauannya yang luas dan fleksible khususnya untuk pengangkutan semen
     kantong yang menjadi bisnis utama Perseroan. Perseroan melihat sektor transportasi
     semen memiliki prospek yang baik mengingat besarnya kebutuhan masyarakat terhadap
     semen untuk pembangunan perumahan maupun infrastruktur.

     Walaupun penjualan semen kantong pada tahun 2025 mengalami kelesuan, terdapat
     peluang pemulihan penjualan semen di tahun mendatang yang bisa memberikan dampak
     positif bisnis tranportasi semen. Program pembangunan 3 (tiga) juta rumah yang digagas
     oleh pemerintah berpotensi meningkatkan permintaan semen terutama untuk proyek-
     proyek perumahan rakyat, yang bisa menjadi katalis positif bagi sektor transportasi
     semen.

     Strategi Pemasaran MIRA

     Strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah memfokuskan pelayanan kepada
     pabrikan semen dan pabrikan air minum kemasan yang mengadakan kontrak Kerjasama
     jangka Panjang dengan Perseroan.

     Menghadapi persaingan yang makin ketat, strategi yang dijalankan Perseroan adalah
     meningkatkan standar mutu layanan, menjaga loyalitas, kepercayaan, ketepatan waktu,
     dan keamanan pengiriman secara profesional agar Pelanggan tetap menjadikan layanan
     Perseroan sebagai pilihan utama pelanggan dalam memenuhi kebutuhan pengiriman
     barangnya.




                                                                                         27

Page 28
 PT Mitra International Resources Tbk.




18.     Analisis Kewajaran Kuantitatif atas Rencana Transaksi

18.1.   Overview Kinerja Keuangan Historis MIRA

        Figur 3. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan MIRA (Rp000)
                          Des 2021         Des 2022           Des 2023           Des 2024            Des 2025            Mar 2026
           Uraian
                            Audit            Audit              Audit              Audit               Audit               Reviu
         Aset             301.506.105      267.905.168        243.227.525        236.986.185         233.563.547        229.961.553
         Liabilitas        98.256.141       95.158.554         81.483.602         83.447.869          88.226.662         86.442.729
         Ekuitas          203.249.964      172.746.615        161.743.923        153.538.316         145.336.885        143.518.823
        Sumber: Laporan Keuangan MIRA

        Figur 4. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) MIRA (Rp000)
                                 Des 2021        Des 2022           Des 2023           Des 2024           Des 2025      Mar 2026
               Uraian
                                   Audit           Audit              Audit              Audit              Audit         Reviu
         Pendapatan              85.604.009      84.393.762         77.215.217         66.022.626         63.278.911    13.406.279
         Beban Pokok
                                 85.844.361      84.355.421         74.944.560         65.894.709         55.917.871    12.668.525
         Pendapatan
         Laba (Rugi) Kotor        (240.352)           38.342          2.270.657            127.916          7.361.040       737.753
         Laba (Rugi) Usaha      (5.838.110)      (4.140.799)        (3.817.812)        (4.644.448)        (4.130.964)   (2.448.846)
         Laba (Rugi) Tahun
                               (13.195.659)     (31.352.238)     (10.179.081)          (8.699.431)        (9.178.147)   (1.818.061)
         Berjalan
        Sumber: Laporan Keuangan MIRA

        Figur 5. Ikhtisar Laporan Arus Kas MIRA (Rp000)
                                Des 2021        Des 2022         Des 2023              Des 2024           Des 2025       Mar 2026
               Uraian
                                 Audit           Audit            Audit                 Audit              Audit          Reviu
         Kas Bersih Dari
                                 6.710.187      17.977.281          5.972.007          6.784.242          21.411.752       835.439
         Aktivitas Operasi
         Kas Bersih dari
                                 (600.197)      (3.148.987)         3.938.081      (1.121.716)            (7.421.737)     (859.907)
         Aktivitas Investasi
         Kas Bersih dari
         Aktivitas             (7.764.487)     (15.559.699)     (10.600.821)       (5.672.951)           (13.028.777)   (1.130.327)
         Pendanaan
         Kas dan Bank Awal
                                 3.491.522       1.837.025          1.105.620            414.886             404.461      1.365.700
         Tahun
         Kas dan Bank Akhir
                                 1.837.025       1.105.620            414.886            404.461           1.365.700       210.905
         Tahun
        Sumber: Laporan Keuangan MIRA

        Figur 6. Rasio Keuangan MIRA
                                        Des 2021         Des 2022       Des 2023          Des 2024          Des 2025     Mar 2026
                      Uraian
                                         Audit            Audit          Audit             Audit             Audit        Reviu
         Rasio Likuiditas
         Current Ratio                       109,84%       46,07%           71,71%           68,68%            68,12%       63,69%
         Quick Ratio                         105,43%       43,19%           66,77%           64,27%            63,86%       58,93%
         Cash Ratio                            3,71%        1,49%            0,88%            0,78%             2,65%        0,41%
         Rasio Aktivitas
         Perputaran Piutang Usaha              54,41          61,74          68,15            79,26             62,58        61,02
         Perputaran Piutang Lain-lain         106,86           9,35           9,88            11,42             11,74        13,61
         Perputaran Persediaan                  9,29           9,24          11,34            12,58             14,31        17,37
         Perputaran Uang Muka dan
                                                6,03           5,65             2,90              5,74           4,92         6,23
         Biaya dibayar dimuka
         Perputaran Utang Usaha                12,12          16,57          19,39            20,50             24,34        27,29
         Perputaran Biaya yang Masih
                                               41,32          63,76          74,42           104,14            139,04       147,76
         Harus Dibayar
         Rasio Solvabilitas
         Debt to Asset Ratio                  32,59%       35,52%           33,50%           35,21%            37,77%       37,59%
         Debt to Equity Ratio                 48,34%       55,09%           50,38%           54,35%            60,70%       60,23%
         Rasio Profitabilitas
         Gross Margin                         -0,28%        0,05%            2,94%            0,19%            11,63%        5,50%
         Operating Margin                     -6,82%       -4,91%           -4,94%           -7,03%            -6,53%      -18,27%




                                                                                                                                28

Page 29
 PT Mitra International Resources Tbk.



                                  Des 2021   Des 2022   Des 2023      Des 2024    Des 2025     Mar 2026
                   Uraian
                                   Audit      Audit      Audit         Audit       Audit        Reviu
           Net Profit Margin       -15,41%    -37,15%    -13,18%       -13,18%     -14,50%      -13,56%
           ROA                      -4,38%    -11,70%      -4,19%        -3,67%     -3,93%       -0,79%
           ROE                      -6,49%    -18,15%      -6,29%        -5,67%     -6,32%       -1,27%
        Sumber: Laporan Keuangan MIRA, Diolah GEAR

18.2.   Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Proforma Keuangan

        Proforma laporan keuangan konsolidasian         MIRA   atas    Rencana     Transaksi     disusun
        berdasarkan asumsi sebagai berikut:

        1. Rencana Transaksi dilakukan sesuai dengan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan Jual
           Beli No. 22 tanggal 13 Mei 2026 antara PT Mitra International Resources Tbk dan
           PT Amanah Gudang Persada.
        2. Cut Off dari Laporan Pendapat Kewajaran yaitu 31 Maret 2026, sehingga proforma
           disusun berdasarkan laporan keuangan 31 Maret 2026;
        3. Harga Jual Beli Rencana Transaksi yang disetujui oleh MIRA dan PT Amanah Gudang
           Persada adalah sebesar Rp 55.000.000.000 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) belum
           termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

        Dampak keuangan berdasarkan laporan proforma per 31 Maret 2026 adalah sebagai
        berikut:

        Laporan Laba Rugi

        Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan
        laba rugi MIRA, yaitu:

        1. Terdapat penyesuaian pada akun beban umum dan administrasi yaitu sebesar
           Rp 1.492.150 ribu sehingga beban umum dan administrasi setelah penyesuaian menjadi
           Rp 4.678.750 ribu.
        2. Terdapat penyesuaian pada akun laba (rugi) penjualan aset tetap yaitu sebesar
           Rp 30.969.266 ribu, sehingga laba (rugi) penjualan aset tetap setelah penyesuaian
           adalah sebesar Rp 30.969.266 ribu.
        3. Terdapat penyesuaian pada akun beban bunga utang bank sebesar Rp 733.900 ribu
           sehingga beban bunga utang bank setelah penyesuaian menjadi Rp 1.619.026 ribu.
        4. Terdapat penyesuaian pada akun beban pajak dan denda sebesar Rp 1.375.000 ribu
           sehingga beban pajak dan denda setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 1.376.775
           ribu.
        5. Terdapat penyesuaian pada akun beban sewa sebesar Rp 7.025.000 ribu sehingga
           beban sewa setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 7.025.000 ribu.
        6. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan sewa sebesar Rp 10.751.286 ribu
           sehingga pendapatan sewa setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 10.751.286 ribu.
        7. Terdapat penyesuaian pada akun lain-lain bersih sebesar negatif Rp 858.139 ribu
           sehingga akun lain-lain bersih setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 680.701
           ribu.
        8. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan (beban) lain-lain bersih sebesar
           Rp 31.728.513 ribu sehingga pendapatan (beban) lain-lain bersih setelah penyesuaian
           menjadi sebesar Rp 32.164.961 ribu.
        9. Terdapat penyesuaian pada akun rugi tahun berjalan sebesar Rp 30.236.363 ribu
           sehingga posisi setelah penyesuaian berubah dari rugi sebesar Rp 1.818.061 ribu
           menjadi laba sebesar Rp 28.418.302 ribu.




                                                                                                     29

Page 30
PT Mitra International Resources Tbk.




     Laporan Posisi Keuangan
     Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan
     posisi keuangan MIRA, yaitu:

     1. Terdapat penyesuaian pada akun kas dan bank sebesar Rp 3.191.965 ribu atas
         transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo kas
         dan bank setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 3.402.870 ribu.
     2. Terdapat penyesuaian pada akun aset tetap sebesar negatif Rp 24.030.734 ribu atas
         transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo aset
         tetap setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 131.148.135 ribu.
     3. Terdapat penyesuaian pada jumlah aset sebesar negatif Rp 24.030.734 ribu atas
         transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga jumlah
         aset setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 173.161.274 ribu.
     4. Terdapat penyesuaian pada akun utang bank jangka pendek sebesar negatif
         Rp 5.000.000 ribu sehingga saldo utang bank jangka pendek setelah penyesuaian
         menjadi sebesar Rp 14.749.638 ribu.
     5. Terdapat penyesuaian pada akun biaya yang masih harus dibayar sebesar negatif
         Rp 15.860.528 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar
         Rp 4.938.610 ribu.
     6. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan diterima dimuka jangka pendek sebesar
         negatif Rp 4.962.132 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi nil.
     7. Terdapat penyesuaian pada bagian utang bank jangka panjang yang jatuh tempo
         dalam satu tahun sebesar negatif Rp 2.010.913 ribu sehingga saldo akun setelah
         penyesuaian menjadi nil.
     8. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas jangka pendek sebesar negatif
         Rp 27.833.572 ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan
         gudang sehingga jumlah liabilitas jangka pendek setelah penyesuaian menjadi sebesar
         Rp 23.621.833 ribu.
     9. Terdapat penyesuaian pada akun utang bank jangka panjang sebesar negatif
         Rp 17.452.406 ribu, saldo utang bank jangka panjang setelah penyesuaian menjadi nil.
     10. Terdapat penyesuaian pada akun pendapatan diterima dimuka jangka panjang sebesar
         negatif Rp 5.789.154 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi nil.
     11. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas jangka panjang sebesar negatif
         Rp 23.241.560 ribu sehingga jumlah liabilitas jangka panjang setelah penyesuaian
         menjadi sebesar Rp 11.745.763 ribu.
     12. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas sebesar negatif Rp 51.075.133 ribu atas
         transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga jumlah
         liabilitas setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 35.367.597 ribu.
     13. Terdapat penyesuaian pada akun saldo laba (rugi) sebesar Rp 30.236.363 ribu atas
         transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo rugi
         setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 1.350.326.467 ribu.
     14. Terdapat penyesuaian pada jumlah ekuitas sebesar Rp 30.236.363 ribu atas transaksi
         penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga jumlah ekuitas
         setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 174.575.274 ribu.
     15. Terdapat penyesuaian pada jumlah liabilitas dan ekuitas sebesar negatif Rp 20.838.769
         ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga
         jumlah liabilitas dan ekuitas setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 209.122.783
         ribu.

     Laporan Arus Kas

     Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan
     arus kas MIRA, yaitu:




                                                                                          30

Page 31
 PT Mitra International Resources Tbk.




        1. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran kepada pemasok dan operasional
            lainnya - bersih sebesar negatif Rp 12.360.789 ribu sehingga saldo akun setelah
            penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 22.807.002 ribu.
        2. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran kepada karyawan sebesar negatif
            Rp 12.875.028 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif
            Rp 16.457.639 ribu.
        3. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran pajak sebesar negatif Rp 7.425.000 ribu
            atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo
            akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 7.633.084 ribu.
        4. Terdapat penyesuaian pada kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar negatif
            Rp 32.660.816 ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan
            gudang sehingga kas bersih dari aktivitas operasi setelah penyesuaian menjadi sebesar
            negatif Rp 31.825.377 ribu.
        5. Terdapat penyesuaian pada akun pelepasan aset tetap sebesar Rp 61.050.000 ribu atas
            transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga saldo akun
            setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 61.050.000 ribu.
        6. Terdapat penyesuaian pada kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
            Rp 61.050.000 ribu atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan
            gudang sehingga kas bersih dari aktivitas investasi setelah penyesuaian menjadi
            sebesar Rp 60.190.093 ribu.
        7. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran utang bank sebesar negatif
            Rp 24.463.319 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif
            Rp 24.708.520 ribu.
        8. Terdapat penyesuaian pada akun pembayaran beban keuangan sebesar negatif
            Rp 733.900 ribu sehingga saldo akun setelah penyesuaian menjadi sebesar negatif
            Rp 1.619.026 ribu.
        9. Terdapat penyesuaian pada kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
            negatif Rp 25.197.219 ribu sehingga kas bersih dari aktivitas pendanaan setelah
            penyesuaian menjadi sebesar negatif Rp 26.327.546 ribu.
        10. Terdapat penyesuaian pada kenaikan bersih kas dan bank sebesar Rp 3.191.965 ribu
            atas transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan gudang sehingga
            kenaikan bersih kas dan bank setelah penyesuaian menjadi sebesar Rp 2.037.170 ribu.

18.3.   Analisis Inkremental

        Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai pada
        proyeksi setelah dengan nilai pada proyeksi sebelum.

        Figur 7. Analisis Inkremental pada Laporan Laba (Rugi) (Rp000)
                               Apr-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Mar
            Keterangan
                                 2026          2027         2028          2029          2030          2031
         Pendapatan Bersih    (2.481.066)   (4.962.132)   (4.962.132)   (4.962.132)   (4.962.132)   (1.240.533)
         Beban Pokok
                                (807.000)   (1.076.000)   (1.076.000)   (1.076.000)   (1.076.000)    (269.000)
         Pendapatan
         Laba (Rugi) Bruto    (1.674.066)   (3.886.132)   (3.886.132)   (3.886.132)   (3.886.132)    (971.533)
         Laba (Rugi) Usaha    (1.674.066)   (3.886.132)   (3.886.132)   (3.886.132)   (3.886.132)    (971.533)
         Pendapatan (Beban)
         Lain-Lain
          Laba (Rugi)
          Penjualan Aset       30.969.266             -             -             -             -             -
          Tetap
          Beban Bunga Utang
          Bank - Bank           1.633.939    2.002.743     1.800.984     1.580.298     1.338.911       301.865
          Mestika
          Penalti Pelunasan
          Dipercepat – Bank     (733.900)             -             -             -             -             -
          Mestika
          Beban Pajak dan     (1.373.225)             -             -             -             -             -




                                                                                                            31

Page 32
 PT Mitra International Resources Tbk.



                                    Apr-Des          Jan-Des          Jan-Des            Jan-Des           Jan-Des           Jan-Mar
             Keterangan
                                     2026             2027             2028               2029              2030              2031
          Denda
          Pemulihan Nilai
                                   (1.145.723)                 -                  -                  -                  -               -
          Piutang
          Beban Sewa               (7.025.000)                 -                  -                  -                  -               -
          Pendapatan Sewa           11.991.819                 -                  -                  -                  -               -
         Jumlah Pendapatan
                                   34.317.177        2.002.743         1.800.984          1.580.298         1.338.911           301.865
         (Beban) Lain-Lain
         Laba (Rugi) Sebelum
         Manfaat (Beban)           32.643.111       (1.883.389)       (2.085.148)       (2.305.834)        (2.547.221)         (669.668)
         Pajak Penghasilan
         Laba (Rugi) Tahun
                                   32.643.111       (1.883.389)       (2.085.148)       (2.305.834)        (2.547.221)         (669.668)
         Berjalan
        Sumber: Manajemen MIRA, Diolah GEAR

        Figur 8. Analisis Inkremental pada Laporan Posisi Keuangan (Rp000)
                                Apr-Des           Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des           Jan-Mar
           Keterangan
                                 2026              2027               2028               2029               2030              2031
         Aset
            Aset Lancar          6.085.614        10.239.151        13.506.291         16.659.828         18.813.365         17.993.552
            Aset Tidak
                               (23.223.734)   (22.147.734)         (21.071.734)       (19.995.734)       (18.919.734)       (18.650.734)
            Lancar
         Total Aset            (17.138.120)   (11.908.584)          (7.565.443)        (3.335.906)         (106.370)          (657.183)
         Liabilitas dan
         Ekuitas
         Liabilitas
            Liabilitas
            Jangka             (26.539.670)   (26.539.670)         (12.539.670)       (13.539.670)       (15.539.670)        (6.240.533)
            Pendek
            Liabilitas
            Jangka             (23.241.560)   (16.128.635)         (23.700.346)       (16.164.976)        (8.388.218)       (17.568.500)
            Panjang
         Liabilitas            (49.781.231)   (42.668.305)         (36.240.017)       (29.704.646)       (23.927.888)       (23.809.033)
         Ekuitas                 32.643.111     30.759.722           28.674.574         26.368.740         23.821.519         23.151.851
        Sumber: Manajemen MIRA, Diolah GEAR

        Figur 9. Analisis Inkremental pada Laporan Arus Kas (Rp000)
                                   Apr-Des          Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des           Jan-Des           Jan-Mar
             Keterangan
                                    2026             2027               2028               2029              2030              2031
         Arus Kas dari
                                  (32.083.741)       2.254.248            914.588           580.298         (661.089)        (1.563.794)
         Aktivitas Operasi
         Arus Kas dari
                                    61.050.000                 -                  -                  -                -                 -
         Aktivitas Investasi
         Arus Kas dari
         Aktivitas                (22.452.406)       2.150.793          2.352.553         2.573.238         2.814.626           743.982
         Pendanaan
         Kenaikan
         (Penurunan) Kas             6.513.853       4.405.042          3.267.141         3.153.537         2.153.537          (819.813)
         dan Setara Kas
         Kas dan Setara Kas
                                              -      6.513.853         10.918.895        14.186.035        17.339.572        19.493.109
         pada Awal Tahun
         Kas dan Setara Kas
                                     6.513.853      10.918.895         14.186.035        17.339.572        19.493.109        18.673.296
         pada Akhir Tahun
        Sumber: Manajemen MIRA, Diolah GEAR

18.4.   Analisis Sensitivitas

        Analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian
        pada proyeksi keuangan MIRA sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Selain itu digunakan
        untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. Berikut adalah analisis
        sensitivitas terhadap kenaikan dan penurunan atas Rencana Transaksi.




                                                                                                                                     32

Page 33
 PT Mitra International Resources Tbk.




      Figur 10. Analisis Sensitivitas Nilai Rencana Transaksi
                             Apr-Des       Jan-Des          Jan-Des       Jan-Des        Jan-Des     Jan-Mar
           Keterangan
                              2026          2027             2028          2029           2030        2031
       Current Ratio
         Kondisi Normal        221,09%         236,77%        254,21%      267,44%         276,23%    277,42%
         Naik 10%              251,90%         266,11%        283,56%      296,78%         305,57%    306,76%
         Turun 10%             190,27%         207,43%        224,87%      238,09%         246,89%    248,08%
       ROA
         Kondisi Normal           16,17%        -2,06%         -2,49%        -2,97%         -3,52%     -0,99%
         Naik 10%                 18,35%        -2,00%         -2,42%        -2,89%         -3,42%     -0,96%
         Turun 10%                13,88%        -2,12%         -2,56%        -3,06%         -3,63%     -1,02%

      Berdasarkan analisis sensitivitas, perubahan nilai rencana transaksi sebesar ±10% masih
      menunjukkan dampak yang positif terhadap likuiditas Perseroan. Pada seluruh skenario,
      Current Ratio tetap berada di atas 100% selama periode proyeksi hingga Maret 2031.
      Dalam kondisi normal, Current Ratio berada pada kisaran 221,09% hingga 277,42%,
      sedangkan pada skenario kenaikan 10% meningkat menjadi 251,90% hingga 306,76%.
      Sebaliknya, pada skenario penurunan 10%, Current Ratio menurun menjadi 190,27% hingga
      248,08%, namun masih menunjukkan kemampuan Perseroan yang memadai dalam
      memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

      Dari sisi profitabilitas, ROA menunjukkan sensitivitas yang relatif terbatas terhadap
      perubahan nilai transaksi. Pada tahun 2026, ROA berada pada tingkat positif dalam seluruh
      skenario, yaitu sebesar 16,17% pada kondisi normal, 18,35% pada skenario kenaikan 10%,
      dan 13,88% pada skenario penurunan 10%. Namun, pada periode 2027 hingga Maret 2031,
      ROA kembali berada pada tingkat negatif pada seluruh skenario. Meskipun demikian,
      skenario kenaikan nilai transaksi secara konsisten menghasilkan ROA yang lebih baik
      dibandingkan kondisi normal, sedangkan skenario penurunan 10% menghasilkan ROA yang
      lebih rendah. Pada Maret 2031, ROA tercatat sebesar -0,99% pada kondisi normal, -0,96%
      pada skenario kenaikan 10%, dan -1,02% pada skenario penurunan 10%.

      Secara keseluruhan, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai rencana
      transaksi sebesar ±10% memberikan pengaruh terhadap tingkat likuiditas dan profitabilitas
      Perseroan, namun tidak mengubah kesimpulan utama bahwa transaksi tetap memberikan
      dampak yang positif.

19.   Analisis Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Aset

      Figur 11. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian
                                                   Hasil Penilaian Aset     Rencana Transaksi
                     Keterangan                                                                      Selisih
                                                     (Rupiah Penuh)          (Rupiah Penuh)
       Transaksi Penjualan Aset Tetap berupa
                                                         56.590.000.000             55.000.000.000   -2,81%
       Tanah dan Bangunan Gudang

      Analisis atas Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap berupa Tanah dan Bangunan Gudang
      dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian aset dengan harga Rencana Transaksi.
      Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, harga Rencana Transaksi sebesar
      Rp 55.000.000.000 memiliki selisih sebesar -2,81% terhadap hasil penilaian aset sebesar
      Rp 56.590.000.000. Selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang sesuai dengan
      ketentuan POJK 35, dimana batas atas maupun batas bawah nilai transaksi tidak melebihi
      sebesar 7,5% dari hasil penilaian.

      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
      dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
      diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa rencana
      transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah
      WAJAR.



                                                                                                          33

Page 34
         PT Mitra International Resources Tbk.




               Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
               material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
               pada, perubahan kondisi baik secara internal pada MIRA maupun secara eksternal yaitu
               kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
               peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
               Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
               Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
               mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.



                        V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan Transaksi
      Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020;

2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material
      yang tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam POJK
      17/2020; dan

3.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
      yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
      atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa
      sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi
      penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
      dan/atau menyesatkan.



                                      VI. INFORMASI TAMBAHAN


Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                               PT MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk.
                                      Menara 165 Lantai 17, Unit A
                                      Jl. TB Simatupang Kav. No. 1
                                    Jakarta Selatan 12560, Indonesia
                                         Telepon: (021) 867 1538

                                        U.p.: Sekretaris Perusahaan
                                   Email: corsecmitrarajasa@gmail.com
                                    Situs Resmi: www.mitrarajasa.com

                                              Hormat kami,
                                            Direksi Perseroan




                                                                                                     34


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published4 Aug 2026
Pages34
Characters125,620
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra International Resources Tbk. p.1 ×214
linked org PT Intikencana Pranajati p.3
linked person Beni Prananto p.3 ×2
linked person Huda Nardono p.3
linked person Wirawan Halim p.3 ×2
linked person Arda Billy p.3
linked org Bank Mestika Dharma Tbk p.24 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org MITRA INTERNATIONAL REOSURCES Tbk. p.1 ×2
unresolved org PT Rama Dinamika Raya p.1 ×10
unresolved org PT Amanah Gudang Persada p.1 ×14
unresolved person Jeffry Harapan Tampubolon p.1 ×2
unresolved org KJPP GEAR p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik IRFAN WALUYO & Rekan p.2 ×5
unresolved org PT Mitra Rajasa p.2 ×8
unresolved person Ridwan Suselo S.H. · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Eko Putranto · Notaris p.2 ×15
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved person Soetomo Ramelan S.H. · Notaris p.3
unresolved person Jap Sun Jaw · Notaris p.4 ×19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×4
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan p.9 ×3
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain p.9 ×7
unresolved org Penilai Publik KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan p.9
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Bank Indonesia p.12
unresolved org Pertanahan Nasional p.12
unresolved org Pusat Statistik p.12
unresolved — Pembat · Penilai p.12
unresolved org KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.13 ×4
unresolved org ANDRI dan REKAN p.14 ×3
unresolved org KJPP p.14 ×2
unresolved org ANDRI & REKAN p.14
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.15
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Waluyo p.17 ×4
unresolved person Manangar J Panjaitan p.17 ×2
unresolved person Dedy Syukri p.17 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Irfan Zulmendra p.17 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y.A. p.17
unresolved person Sutjipto p.17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.17
unresolved person Nelfi Mutiara Simanjuntak · Notaris p.18
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.18
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repbulik Indonesia No. AHU- p.18
unresolved org Mitra International Tbk p.18 ×2
unresolved org AHU-AH. p.18
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.18
unresolved org Menteri Hukum Indonesia Nomor AHU- p.18
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.18
unresolved person Rosalina Taswin · Notaris p.18 ×3
unresolved person Dev p.19 ×2
unresolved org Bank Mestika p.19
unresolved org Kota Nusantara p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 8680 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'di hadapan Jeffry Harapan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'di hadapan Jeffry Harapan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': '38.32',
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result