Skip to content
Back to announcement

20260803_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32117274_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed RSGK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                                                                 Jakarta, 31 Juli 2026

Nomor : 07/VII/2026                                              Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                        PT KEDOYA ADYARAYA TBK
        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                     RS EMC Grha Kedoya
        PT KEDOYA ADYARAYA TBK                                   Jalan Panjang Arteri No. 26
                                                                 Kedoya Utara, Kebon Jeruk
                                                                 Jakarta Barat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 31 Juli 2026
Waktu        : 09.18 WIB – 09.43 WIB
Tempat       : RS EMC Grha Kedoya, Ruang Multifunction Lantai 5, Jl. Panjang Arteri No. 26
             Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520.

Kehadiran     : - Dewan Komisaris :         1.   Jusup Halimi                   Komisaris Utama
                                            2.   dr. Liem Kian Hong*            Wakil Komisaris Utama
                                            3.   Hungkang Sutedja *             Komisaris
                                            4.   Murniadi Chandra *             Komisaris Independen
                                            5.   Patricia Marina                Komisaris Independen
                                                 Sugondo*

                 - Direksi :                1. dr. Juniwati Gunawan       Direktur Utama
                                            2. Hendra Munanto             Direktur
                                            3. Armen Antonius Djan        Direktur
                                            4. drg. Nailufar, MARS*       Direktur
                  * hadir melalui media telekonferensi
                 - Pemegang Saham : 840.813.694 saham (90,4417%) dari seluruh saham yang
                                            telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
                                            yaitu sebanyak 929.675.000 saham.

Page 2
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
                MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     E-mail: aryanti.artisari@gmail.com



I.    MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
        Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
        pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
        perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait
        dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya
        sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas.
     2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah
        Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
        Berbasis Risiko.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan
       Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 15 Juni 2026, serta pemberitahuan perubahan mata
       acara Rapat pada tanggal 8 Juli 2026.
    2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 24
       Juni 2026;
    3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 9 Juli
       2026;

     Masing-masing pengumuman dan pemanggilan Rapat tersebut telah dipublikasikan Perseroan di
     situs web BEI, situs web Penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs
     web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
        Mata Acara Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara elektronik melalui sistem
        eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
        b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
           setuju.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           840.813.694 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
        Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.813.694 saham atau mewakili 100% dari
        jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.

Page 3
                     ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                               E-mail: aryanti.artisari@gmail.com



   - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
     1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
        Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
        pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
        perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya
        terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan
        lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40
        Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
     2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
        melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di
        atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan Akta
        tersendiri di hadapan Notaris dan menandatangani seluruh dokumen yang dibutuhkan
        sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
  Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara elektronik melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
     setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     840.813.694 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.813.694 saham atau mewakili 100% dari
  jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.

    - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
      1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian
         kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
         berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
         Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
         dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
         Kegiatan Usaha.

        Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :

Page 4
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                             MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                                PASAL 3
            1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit
               Swasta;
            2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
               kegiatan usaha sebagai berikut :

              -     Aktivitas Rumah Sakit Swasta mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
                    pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang
                    dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit
                    khusus swasta.

        2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap anggota Direksi
           Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
           penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
           Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
           Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali
           seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang,
           memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
           perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan
           dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di
           hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan
           Rapat Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen
           lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
           Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
           peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 31 Juli 2026 di bawah Nomor 29,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published3 Aug 2026
Pages4
Characters12,422
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held31 Jul 2026 · 09:18–09:43
Present840,813,694 (90.44%)
Chair—
Agenda 1
For
840,813,694
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDOYA ADYARAYA TBK p.1 ×8
linked person Jusup Halimi · Komisaris Utama p.1
linked person dr. Liem Kian Hong p.1
linked person Hungkang Sutedja p.1
linked person Murniadi Chandra p.1
linked person Patricia Marina · Komisaris Independen p.1
linked person dr. Juniwati Gunawan p.1
linked person Hendra Munanto p.1
linked person Armen Antonius Djan p.1
possible person drg. Nailufar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 375 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat dengan Akta '
                                'tersendiri di hadapan Notaris dan '
                                'menandatangani seluruh dokumen yang '
                                'dibutuhkan sehubungan dengan pemberian '
                                'jaminan tersebut. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 840.813.694 saham '
                                'atau sebesar 100% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '840.813.694 saham atau mewakili 100% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '840813694',
             'votes_in_favor_total': '840813694'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-07-31',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.4417',
 'shares_present': '840813694',
 'shares_total_voting': '929675000',
 'time_end': '09:43:00',
 'time_start': '09:18:00',
 'venue': 'RS EMC Grha Kedoya, Ruang Multifunction Lantai 5, Jl. Panjang '
          'Arteri No. 26 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result