Back to announcement
20260803_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32117274_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 31 Juli 2026
Nomor : 07/VII/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT KEDOYA ADYARAYA TBK
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RS EMC Grha Kedoya
PT KEDOYA ADYARAYA TBK Jalan Panjang Arteri No. 26
Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Juli 2026
Waktu : 09.18 WIB – 09.43 WIB
Tempat : RS EMC Grha Kedoya, Ruang Multifunction Lantai 5, Jl. Panjang Arteri No. 26
Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520.
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Jusup Halimi Komisaris Utama
2. dr. Liem Kian Hong* Wakil Komisaris Utama
3. Hungkang Sutedja * Komisaris
4. Murniadi Chandra * Komisaris Independen
5. Patricia Marina Komisaris Independen
Sugondo*
- Direksi : 1. dr. Juniwati Gunawan Direktur Utama
2. Hendra Munanto Direktur
3. Armen Antonius Djan Direktur
4. drg. Nailufar, MARS* Direktur
* hadir melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 840.813.694 saham (90,4417%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 929.675.000 saham.
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait
dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya
sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 15 Juni 2026, serta pemberitahuan perubahan mata
acara Rapat pada tanggal 8 Juli 2026.
2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 24
Juni 2026;
3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 9 Juli
2026;
Masing-masing pengumuman dan pemanggilan Rapat tersebut telah dipublikasikan Perseroan di
situs web BEI, situs web Penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.813.694 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.813.694 saham atau mewakili 100% dari
jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan
Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya
terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan
lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan Akta
tersendiri di hadapan Notaris dan menandatangani seluruh dokumen yang dibutuhkan
sehubungan dengan pemberian jaminan tersebut.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.813.694 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.813.694 saham atau mewakili 100% dari
jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian
kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1) Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit
Swasta;
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
- Aktivitas Rumah Sakit Swasta mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang
dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, serta rumah sakit
khusus swasta.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang,
memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di
hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen
lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 31 Juli 2026 di bawah Nomor 29,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 31 Jul 2026 · 09:18–09:43 |
| Present | 840,813,694 (90.44%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
840,813,694
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
375 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'menyatakan keputusan Rapat dengan Akta '
'tersendiri di hadapan Notaris dan '
'menandatangani seluruh dokumen yang '
'dibutuhkan sehubungan dengan pemberian '
'jaminan tersebut. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 840.813.694 saham '
'atau sebesar 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'840.813.694 saham atau mewakili 100% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '840813694',
'votes_in_favor_total': '840813694'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-07-31',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.4417',
'shares_present': '840813694',
'shares_total_voting': '929675000',
'time_end': '09:43:00',
'time_start': '09:18:00',
'venue': 'RS EMC Grha Kedoya, Ruang Multifunction Lantai 5, Jl. Panjang '
'Arteri No. 26 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 11520.'}