Back to announcement
20260102_LABS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32016247_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review LABSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UBC Medical Indonesia Tbk
Direksi PT UBC Medical Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "Perseroan"), yang berkedudukan di Jakarta
Timur, dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ("RUPSLB") (atau selanjutnya disebut sebagai "Rapat") pada:
Hari/Tanggal : Selasa 30 Desember 2025
Waktu : 10.15 – 10.27 WIB
Tempat : Ruang Renogen, Gedung Etana Lantai 1, Kawasan Industri Pulogadung,
Jalan Rawa Gelam V No. 13 Blok L Kav. 11, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Jakarta
13930
A. Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
- Direktur Utama: F.X Yoshua Raintjung
Rapat dipimpin oleh Bapak F.X Yoshua Raintjung, Direktur Utama Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Keputusan Pengangkatan Pimpinan Rapat oleh Dewan Komisaris Perseroan.
B. Profesi Penunjang Pasar Modal yang hadir dalam Rapat:
1. Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn, sebagai Notaris.
2. Aini Wulansari, PT Bima Registra sebagai Biro Administrasi Efek.
C. Mekanisme Pemberian Kuasa oleh Pemegang Saham
Perseroan telah menyediakan alternatif pemberian kuasa elektronik bagi pemegang saham untuk hadir
dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya:
Agenda Kuorum Kehadiran Persentase
Agenda 2.859.435.500 72,39%
Saham-saham tersebut telah divalidasi oleh pihak independen (Biro Administrasi Efek). Dengan demikian,
persyaratan kuorum yang dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan POJK telah terpenuhi.
E. Agenda / Acara Rapat:
- Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
F. Kesempatan Tanya Jawab bagi Pemegang Saham
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
pada setiap Mata Acara Rapat.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Seluruh keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan diambil melalui perhitungan suara
yang disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian
RISALAH RUPSLB PT UBC MEDICAL INDONESIA TBK 19 September 2025
Page 2
kuasa kepada kuasa yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Bima Registra, serta
dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat.
H. Kuorum Hasil Rapat
Untuk seluruh Agenda Rapat, berlaku persyaratan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
I. Hasil Pemungutan Suara untuk Agenda Rapat
Agenda Accept Reject Abstain
Agenda 2.859.435.500 0 0
J. Keputusan-keputusan dalam Agenda Rapat telah disetujui pada pokoknya sebagai berikut:
• Agenda Rapat:
a. Menerima Pengunduran diri Tn. Raditia Nurcahya selaku Direktur Operasional Perseroan,
dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa dan kinerjanya dalam
Perseroan.
b. Mengangkat Dr. Yudha Indrawirawan selaku Direktur Operasional Perseroan, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini;
c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tahun 2029, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : FRANCISCUS XAVERIUS YOSHUA RAINTJUNG;
Direktur : MARCELLA ANGELIN;
Direktur Operasional : Dr. YUDHA INDRAWIRAWAN;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : NATHAN TIRTANA;
Komisaris Independen : SUYANTO
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Jakarta, 31 December 2025
PT UBC MEDICAL INDONESIA TBK
Direksi
RISALAH RUPSLB PT UBC MEDICAL INDONESIA TBK 19 September 2025
Page 3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
524 ms
12 Sep 2026 22:32
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'F.X Yoshua Raintjung',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:27:00',
'time_start': '10:15:00'}