Back to announcement
20251230_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32016027_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 084000.S/OT.02.00/COS/2025 Sifat : Segera Lampiran : - Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Jakarta, 30 Desember 2025 Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta 10710 Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada tanggal 29 Desember 2025 pukul 13:29 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Grha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin Nomor 20, Jakarta 11140 (“Rapat”), bersama ini kami sampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut: Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu: Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto Direktur Keuangan : Catur Dermawan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra Direktur Komersial : Aldiansyah Idham Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo Komisaris : Thanon Aria Dewangga Komisaris : Rambe Kamarul Zaman Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej Rapat tersebut telah dihadiri oleh 20.761.421.407 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 85,6440995% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Tata Tertib Rapat: • Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor Kep-22/D-KOM/2025 tanggal 18 Desember 2025. • Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. • Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu: Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat. Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat: Mata Acara Rapat 1 Perubahan Hak atas Saham Perseroan
Page 2
Jumlah Pemegang
Saham Yang Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/Berpendapat
Hasil Pemungutan Mengingat terdapat 2 (dua) klasifikasi saham yang terdampak atas
Suara penyesuaian (pengurangan dan penambahan) Hak Istimewa Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna, maka proses pemungutan suara/voting dilakukan
sebanyak 2 (dua) kali, sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara/Voting oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk Pengurangan Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
Setuju Abstain Tidak Setuju
1 suara 0 suara 0 suara
(100%) (0%) (0%)
2. Pemungutan Suara/Voting oleh Pemegang Saham Seri B untuk
Penambahan Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
Setuju Abstain Tidak Setuju
16.041.351.562 suara 601.499.521 suara 4.118.570.323
(77,2651894%) (2,8971982%) (19,8376125%)
Keputusan Rapat Menyetujui penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik
Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
Mata Acara Rapat 2 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang
Saham Yang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Bertanya/Berpendapa
t
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
16.041.355.363 suara 601.500.421 suara 4.118.565.623 suara
(77,2652077%) (2,8972025%) (19,8375898%)
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam
rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan,
termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan
perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas,
termasuk persetujuan perubahan hak atas saham pada Mata Acara Rapat
1; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris
dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan
Page 3
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan
pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk
untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
Mata Acara Rapat 3 Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Memberikan Persetujuan Atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Jumlah Pemegang
Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan 1 (satu)
Saham Yang
Pemegang Saham yang menyampaikan pendapat.
Bertanya/Berpendapat
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
18.922.539.570 suara 612.762.677 suara 1.226.119.160 suara
(91,1427941%) (2,9514486%) (5,905573%)
Keputusan Rapat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B
Terbanyak untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Corporate Secretary
Fajriyah Usman
Tembusan :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
3. Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk; dan
4. Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
259 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.8971982',
'pct_against': '19.8376125',
'pct_for': '77.2651894',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi untuk menyampaikan '
'kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan '
'dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satu pun yang '
'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
'Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '601499521',
'votes_against': '4118570323',
'votes_for': '16041351562'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.8972025',
'pct_against': '19.8375898',
'pct_for': '77.2652077',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dasar Perseroan antara lain dalam rangka '
'penyesuaian dengan peraturan perundangan dan '
'kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 '
'Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas '
'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
'Badan Usaha Milik Negara; 2. Menyetujui untuk '
'menyusun kembali seluruh ketentuan dalam '
'Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
'kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan '
'sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan '
'tersebut di atas, termasuk persetujuan '
'perubahan hak atas saham pada',
'seq': 2,
'votes_abstain': '601500421',
'votes_against': '4118565623',
'votes_for': '16041355363'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.9514486',
'pct_against': '5.905573',
'pct_for': '91.1427941',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk '
'menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran '
'Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana '
'Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode '
'Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya. '
'Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya '
'diucapkan terima kasih. Corporate Secretary '
'Fajriyah Usman Tembusan : 1. Direksi PT Bursa '
'Efek Indonesia; 2. Direksi PT Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia; 3. Dewan Komisaris PT '
'Perusahaan Gas Negara Tbk; dan 4. Direksi PT '
'Perusahaan Gas Negara Tbk.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '612762677',
'votes_against': '1226119160',
'votes_for': '18922539570'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '1'}