Back to announcement
20251230_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32016027_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
pada tanggal 29 Desember 2025 pukul 13:29 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul
Arifin Nomor 20, Jakarta 11140 (“Rapat”), sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Dermawan
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Komisaris : Rambe Kamarul Zaman
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 20.761.421.407 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang
sah atau setara dengan 85,6440995% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan
Komisaris Nomor Kep-22/D-KOM/2025 tanggal 18 Desember 2025.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak
independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 Perubahan Hak atas Saham Perseroan.
Jumlah Pemegang Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya/
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara Mengingat terdapat 2 (dua) klasifikasi saham yang terdampak atas penyesuaian (pengurangan
dan penambahan) Hak Istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, maka proses pemungutan
suara/voting dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, sebagai berikut:
1. Pemungutan Suara/Voting oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk Pengurangan Hak
Istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
Setuju Abstain Tidak Setuju
1 suara 0 suara 0 suara
(100%) (0%) (0%)
2. Pemungutan Suara/Voting oleh Pemegang Saham Seri B untuk Penambahan Hak Istimewa
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
Setuju Abstain Tidak Setuju
16.041.351.562 suara 601.499.521 suara 4.118.570.323 suara
(77,2651894%) (2,8971982%) (19,8376125%)
Page 2
Keputusan Rapat Menyetujui penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik
Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Mata Acara Rapat 2 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah Pemegang
Saham Yang Bertanya/ Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
16.041.355.363 suara 601.500.421 suara 4.118.565.623 suara
(77,2652077%) (2,8972025%) (19,8375898%)
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada
butir 1 keputusan tersebut di atas, termasuk persetujuan perubahan hak atas saham pada
Mata Acara Rapat 1; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu
Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
Mata Acara Rapat 3 Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk Memberikan Persetujuan
Atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Jumlah Pemegang
Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan 1 (satu) Pemegang
Saham Yang Bertanya/
Saham yang menyampaikan pendapat.
Berpendapat
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
18.922.539.570 suara 612.762.677 suara 1.226.119.160 suara
(91,1427941%) (2,9514486%) (5,905573%)
Keputusan Rapat Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Jakarta, 30 Desember 2025
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara.
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
568 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.8971982',
'pct_against': '19.8376125',
'pct_for': '77.2651894',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta '
'Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
'oleh instansi yang berwenang.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '601499521',
'votes_against': '4118570323',
'votes_for': '16041351562'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.8972025',
'pct_against': '19.8375898',
'pct_for': '77.2652077',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dasar Perseroan antara lain dalam rangka '
'penyesuaian dengan peraturan perundangan dan '
'kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 '
'Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas '
'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
'Badan Usaha Milik Negara; 2. Menyetujui untuk '
'menyusun kembali seluruh ketentuan dalam '
'Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
'kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan '
'sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan '
'tersebut di atas, termasuk persetujuan '
'perubahan hak atas saham pada',
'seq': 2,
'votes_abstain': '601500421',
'votes_against': '4118565623',
'votes_for': '16041355363'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.9514486',
'pct_against': '5.905573',
'pct_for': '91.1427941',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk '
'menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran '
'Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana '
'Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode '
'Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya. '
'Jakarta, 30 Desember 2025 PT Perusahaan Gas '
'Negara Tbk Direksi',
'seq': 3,
'votes_abstain': '612762677',
'votes_against': '1226119160',
'votes_for': '18922539570'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '1'}