Back to announcement
20251229_PGEO_Pemanggilan RUPS_32015650_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Direksi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2026 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 20 Januari 2026
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat
● Secara fisik : Grha Pertamina,
Tower Pertamax Lt. 9,
Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13,
Jakarta Pusat, 10110
● Secara elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Mata Acara Rapat
Perubahan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat Mata Acara Rapat
Berdasarkan surat Direktur Utama PT Pertamina Power Indonesia (“PPI”) selaku Pemegang Saham
Pengendali No 322/PPI00000/2025-S0 tanggal 08 Desember 2025 perihal Konfirmasi Pemegang
Saham atas Usulan Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT
Pertamina Geothermal Energy Tbk, mengusulkan kepada Perseroan untuk melakukan RUPSLB PT
Pertamina Geothermal Energy Tbk dengan agenda Perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
Catatan
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat
(1) juncto Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
disebut “POJK RUPS”), Pasal 6 POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya Disebut “POJK e-RUPS”), dan pasal 10 ayat (2) dan (5)
Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini juga dapat dilihat dari situs Perseroan
(www.pge.pertamina.com) situs web PT Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id) dan aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik
saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya
disebut “KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum
Pemanggilan Rapat, yaitu pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
3. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak
tanggal Pemanggilan pada tanggal 29 Desember 2025.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik;
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/);
5. Mekanisme kehadiran Rapat dilakukan secara hybrid dengan ketentuan untuk kehadiran
fisik dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham atau Penerima
Kuasa yang sah dimana jumlah orang yang hadir dalam Rapat secara fisik maksimal 15
(lima belas) orang berdasarkan urutan daftar kehadiran Pemegang Saham atau Penerima
Kuasa yang sah.
6. Mengingat adanya pembatasan jumlah Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang sah
yang hadir secara fisik dan dapat memasuki ruang Rapat, maka Perseroan mengimbau
agar Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek
(“BAE”) yaitu PT Datindo Entrycom sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk menjadi Penerima Kuasa.
7. Pemegang Saham yang yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu
pada tanggal 19 Januari 2026.
Page 3
9. Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum
memasuki ruangan diwajibkan untuk mengisi dafter hadir dengan memperlihatkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
10. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menginformasikan
kehadirannya dan menyampaikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang
saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan
kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan Rapat.
11. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh
surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli penerima kuasa kepada Petugas Rapat
sebelum memasuki ruangan. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum
diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
susunan pengurus yang terakhir.
12. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya,
dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
13. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur 'Meeting Info' pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik.
14. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang
Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di
tempat Pelaksanaan Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang
Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak
diperkenankan dalam Rapat.
15. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan
Panduan eASY.KSEI, yang telah tersedia dalam situs web Perseroan
(www.pge.pertamina.com) sejak tanggal Pemanggilan ini.
Page 4
16. Perseroan tidak menyediakan makanan dan cinderamata kepada Pemegang Saham atau
kuasa yang hadir secara langsung.
17. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 29 Desember, 2025
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.