Skip to content
Back to announcement

20251224_BRIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015461_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:


A.   Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat

       Hari / Tanggal              :    Senin, 22 Desember 2025
       Waktu                       :    14.40 WIB s/d 15.12 WIB
       Tempat                      :    Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
                                        KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                        disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
       Mata Acara Rapat            :    1.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                                        2.   Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan
                                             Anggaran Perusahaan Tahun 2026


B.   Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah yang hadir dalam Rapat :

          DIREKSI
          Direktur Utama                                              : Anggoro Eko Cahyo
          Wakil Direktur Utama                                        : Bob Tyasika Ananta
          Direktur Sales & Distribution                               : Anton Sukarna
          Direktur Finance & Strategy                                 : Ade Cahyo Nugroho
          Direktur Wholesale Transaction Banking                      : Zaidan Novari
          Direktur Risk Management                                    : Grandhis Helmi Harumansyah
          Direktur Retail Banking                                     : Kemas Erwan Husainy
          Direktur Compliance & Human Capital                         : Arief Adhi Sanjaya
          Direktur Information Technology                             : Muharto Hadi Suprapto
          Direktur Treasury & International Banking                   : Firman Nugraha

          DEWAN KOMISARIS
          Komisaris Utama                                             : Muhadjir Effendy
          Komisaris Independen                                        : Felicitas Tallulembang
          Komisaris                                                   : Mochamad Agus Rofiudin
          Komisaris                                                   : Kamaruddin Amin
          Komisaris Independen                                        : Nizar Ahmad Saputra
          Komisaris Independen                                        : Addin Jauharudin*
          Komisaris Independen                                        : Muhammad Syafii Antonio*
          Komisaris                                                   : Meidy Ferdiansyah*

          DEWAN PENGAWAS SYARIAH
          Ketua                                                       : Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
          Anggota                                                     : Dr.K.H. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
          Anggota                                                     : Dr. H. Oni Sahroni, MA
          Anggota                                                     : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.
          Anggota                                                     : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.
          * berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan
            kepatutan (fit and proper test)




                                                                                                                1
Page 2
C.   Kehadiran Pemegang Saham
     Rapat tersebut dihadiri Pemegang Saham dan/atau kuasanya termasuk Saham Seri A Dwiwarna
     sejumlah 43.333.480.613 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,9392492% dari seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu berjumlah
     46.129.260.138 saham yang terdiri dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 46.129.260.137 saham.


D.   Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
     Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada Mata
     Acara Pertama terdapat 1 (satu) pertanyaan namun tidak relevan dengan Mata Acara Pertama
     sedangkan pada Mata Acara Kedua tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari Pemegang
     Saham.


E.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat
     1. Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam
        hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui mekanisme
        pemungutan suara (voting).
     2. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI.
     3. Penghitungan suara untuk dasar pengambilan keputusan Rapat dilakukan oleh PT Datindo
        Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan validasinya dilaksanakan oleh Ashoya
        Ratam, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta.
     4. Kuorum kehadiran dan keputusan rapat:
        a. Mata Acara Pertama:
            Dengan mempertimbangkan bahwa perubahan Anggaran Dasar yang akan disampaikan
            oleh Perseroan didalamnya mengandung penambahan hak atas klasifikasi saham pada
            Saham Seri A Dwiwarna, maka penentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
            merujuk pada ketentuan dalam Pasal 45 huruf a dan c POJK 15/2020 dan Pasal 5 ayat (4)
            huruf c juncto Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 6 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
            - Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah seluruh saham Seri B yang merupakan klasifikasi saham yang terkena
                dampak atas perubahan hak Istimewa pada saham Seri A Dwiwarna tersebut hadir
                atau diwakili; dan
            - Rapat dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
                empat) bagian dari saham Seri B dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
                Dalam hal Kuorum Keputusan tersebut tercapai, maka untuk memenuhi ketentuan
                dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c juncto Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 6 Anggaran
                Dasar Perseroan, selanjutnya dalam rapat akan dimintakan persetujuan Pemegang
                Saham Seri A Dwiwarna untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan selain terkait
                penambahan hak-hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
        b. Mata Acara Kedua:
            Merujuk pada ketentuan pada Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 16 ayat (2) huruf
            a angka 1 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka kuorum kehadiran dan kuorum
            keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
            - Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
                jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
            - Rapat dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.




                                                                                                 2
Page 3
F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara yang di dalamnya
   termasuk suara dari sistem eASY.KSEI dan Keputusan Rapat.

   Mata Acara Rapat Pertama:
               Setuju                    Abstain                  Tidak Setuju               Total Setuju


       41.683.680.953 suara      26.831.133 suara atau     1.622.968.526     suara     41.710.512.086 suara
       atau 96,1927830% dari     0,0619178%        dari    atau 3,7452993% dari        atau    96,2547007%
       seluruh saham Seri B      seluruh saham Seri B      seluruh saham Seri B        dari seluruh saham
       dengan hak suara yang     dengan hak suara          dengan hak suara yang       Seri B dengan hak
       hadir dalam Rapat         yang hadir dalam          hadir dalam Rapat           suara yang hadir
                                 Rapat                                                 dalam Rapat
   -    Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
        dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
   -    Pemegang Saham Seri B sebagai Pemegang Saham yang terkena dampak atas perubahan Hak Istimewa
        Saham Seri A Dwiwarna telah hadir sejumlah 43.333.480.612 saham atau 93,9392492% dari seluruh Saham
        Seri B dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan memberikan persetujuan dalam
        Rapat sejumlah 41.710.512.086 saham atau 96,2547007% dari jumlah seluruh Saham Seri B yang hadir.

   Terhadap keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan kuorum keputusan Rapat untuk Mata Acara
   Pertama, Kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Desember
   2025 Nomor SKU-26/BPU/12/2025, dalam Rapat menyatakan setuju atas usulan keputusan untuk
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama:
   1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
      peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain (a) Undang-Undang Nomor 19
      Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
      Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19
      Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar
      Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik
      Negara Republik Indonesia dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
      mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
      berikut peraturan pelaksanaannya.

   2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
      dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir
      1 (satu) keputusan tersebut di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana
      dilekatkan pada minuta akta notaris.

   3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
      ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
      suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada
      instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
      persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
      dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
      dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
      perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
      berwenang.




                                                                                                            3
Page 4
Mata Acara Rapat Kedua:
           Setuju                   Abstain                Tidak Setuju             Total Setuju


    43.152.860.387          26.829.554 suara atau     153.790.672 suara       43.179.689.941 suara
    suara          atau     0,0619141%        dari    atau    0,3549003%      atau 99,6450997% dari
    99,5831855%     dari    seluruh saham dengan      dari seluruh saham      seluruh saham dengan
    seluruh      saham      hak suara yang hadir      dengan hak suara        hak suara yang hadir
    dengan hak suara        dalam Rapat               yang hadir dalam        dalam Rapat
    yang hadir dalam                                  Rapat
    Rapat

-    Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
     dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.


Keputusan Mata Acara Rapat Kedua:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menyetujui RKAP Perseroan
Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.



                                   Jakarta, 24 Desember 2025

                                 PT Bank Syariah Indonesia Tbk

                                              DIREKSI




                                                                                                       4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published24 Dec 2025
Pages4
Characters13,001
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held22 Dec 2025 · 14:40–15:12
Present43,333,480,613 (93.94%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
41,683,680,953
96.19%
Against
1,622,968,526
3.75%
Abstain
26,831,133
0.06%
Agenda 2 approved
For
43,152,860,387
99.58%
Against
153,790,672
0.35%
Abstain
26,829,554
0.06%
RUPS detail

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SYARIAH INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Anggoro Eko Cahyo p.1
linked person Bob Tyasika Ananta p.1
linked person Anton Sukarna p.1
linked person Ade Cahyo Nugroho p.1
linked person Zaidan Novari p.1
linked person Grandhis Helmi Harumansyah p.1
linked person Kemas Erwan Husainy p.1
linked person Arief Adhi Sanjaya p.1
linked person Muharto Hadi Suprapto p.1
linked person Firman Nugraha p.1
linked person Muhadjir Effendy p.1
linked person Felicitas Tallulembang p.1
linked person Mochamad Agus p.1
linked person Kamaruddin Amin p.1
linked person Nizar Ahmad Saputra p.1
linked person Addin Jauharudin p.1
linked person Muhammad Syafii Antonio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Prof. Dr. K.H. Hasanudin p.1
unresolved person Dr.K.H. Mohamad Hidayat p.1 ×2
unresolved person MBA p.1
unresolved person Dr. H. Oni Sahroni p.1
unresolved person Prof. Dr. Jaih Mubarok p.1 ×2
unresolved person Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2
unresolved org Milik Negara p.3 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 489 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0619178',
             'pct_against': '3.7452993',
             'pct_for': '96.1927830',
             'pct_in_favor_total': '96.2547007',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada '
                                'minuta akta notaris. 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
                                'mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan '
                                'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan tanda penerimaan '
                                'pemberitahuan dan persetujuan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika '
                                'hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
                                'yang berwenang. 3 Mata Acara Rapat Kedua: '
                                'Setuju Abstain 43.152.860.387 26.829.554 '
                                'suara atau 153.790.672 suara 43.179.689.941 '
                                'suara suara atau 0,0619141% dari atau '
                                '0,3549003% atau 99,6450997% dari 99,5831855% '
                                'dari seluruh saham dengan dari seluruh saham '
                                'seluruh saham dengan seluruh saham hak suara '
                                'yang hadir dengan hak suara hak suara yang '
                                'hadir dengan hak suara dalam Rapat yang hadir '
                                'dalam Rapat - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dan POJK 15/2020, suara Abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '26831133',
             'votes_against': '1622968526',
             'votes_for': '41683680953',
             'votes_in_favor_total': '41710512086'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0619141',
             'pct_against': '0.3549003',
             'pct_for': '99.5831855',
             'pct_in_favor_total': '99.6450997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '26829554',
             'votes_against': '153790672',
             'votes_for': '43152860387',
             'votes_in_favor_total': '43179689941'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-22',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.9392492',
 'shares_present': '43333480613',
 'shares_total_voting': '1',
 'time_end': '15:12:00',
 'time_start': '14:40:00',
 'venue': 'Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System '
          'KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang '
          'disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result