Back to announcement
20251224_BRIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015461_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Mata Acara Rapat
Hari / Tanggal : Senin, 22 Desember 2025
Waktu : 14.40 WIB s/d 15.12 WIB
Tempat : Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan Tahun 2026
B. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah yang hadir dalam Rapat :
DIREKSI
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya
Direktur Information Technology : Muharto Hadi Suprapto
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris : Kamaruddin Amin
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra
Komisaris Independen : Addin Jauharudin*
Komisaris Independen : Muhammad Syafii Antonio*
Komisaris : Meidy Ferdiansyah*
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr.K.H. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.
* berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test)
1
Page 2
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut dihadiri Pemegang Saham dan/atau kuasanya termasuk Saham Seri A Dwiwarna
sejumlah 43.333.480.613 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 93,9392492% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu berjumlah
46.129.260.138 saham yang terdiri dari 1 saham seri A Dwiwarna dan 46.129.260.137 saham.
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada Mata
Acara Pertama terdapat 1 (satu) pertanyaan namun tidak relevan dengan Mata Acara Pertama
sedangkan pada Mata Acara Kedua tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari Pemegang
Saham.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat
1. Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui mekanisme
pemungutan suara (voting).
2. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di sistem eASY.KSEI.
3. Penghitungan suara untuk dasar pengambilan keputusan Rapat dilakukan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan validasinya dilaksanakan oleh Ashoya
Ratam, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta.
4. Kuorum kehadiran dan keputusan rapat:
a. Mata Acara Pertama:
Dengan mempertimbangkan bahwa perubahan Anggaran Dasar yang akan disampaikan
oleh Perseroan didalamnya mengandung penambahan hak atas klasifikasi saham pada
Saham Seri A Dwiwarna, maka penentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
merujuk pada ketentuan dalam Pasal 45 huruf a dan c POJK 15/2020 dan Pasal 5 ayat (4)
huruf c juncto Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 6 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :
- Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham Seri B yang merupakan klasifikasi saham yang terkena
dampak atas perubahan hak Istimewa pada saham Seri A Dwiwarna tersebut hadir
atau diwakili; dan
- Rapat dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
empat) bagian dari saham Seri B dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Dalam hal Kuorum Keputusan tersebut tercapai, maka untuk memenuhi ketentuan
dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c juncto Pasal 16 ayat (2) huruf b angka 6 Anggaran
Dasar Perseroan, selanjutnya dalam rapat akan dimintakan persetujuan Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan selain terkait
penambahan hak-hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna.
b. Mata Acara Kedua:
Merujuk pada ketentuan pada Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 16 ayat (2) huruf
a angka 1 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
- Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
- Rapat dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2
Page 3
F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara yang di dalamnya
termasuk suara dari sistem eASY.KSEI dan Keputusan Rapat.
Mata Acara Rapat Pertama:
Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
41.683.680.953 suara 26.831.133 suara atau 1.622.968.526 suara 41.710.512.086 suara
atau 96,1927830% dari 0,0619178% dari atau 3,7452993% dari atau 96,2547007%
seluruh saham Seri B seluruh saham Seri B seluruh saham Seri B dari seluruh saham
dengan hak suara yang dengan hak suara dengan hak suara yang Seri B dengan hak
hadir dalam Rapat yang hadir dalam hadir dalam Rapat suara yang hadir
Rapat dalam Rapat
- Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
- Pemegang Saham Seri B sebagai Pemegang Saham yang terkena dampak atas perubahan Hak Istimewa
Saham Seri A Dwiwarna telah hadir sejumlah 43.333.480.612 saham atau 93,9392492% dari seluruh Saham
Seri B dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan memberikan persetujuan dalam
Rapat sejumlah 41.710.512.086 saham atau 96,2547007% dari jumlah seluruh Saham Seri B yang hadir.
Terhadap keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan kuorum keputusan Rapat untuk Mata Acara
Pertama, Kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Desember
2025 Nomor SKU-26/BPU/12/2025, dalam Rapat menyatakan setuju atas usulan keputusan untuk
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain (a) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik
Negara Republik Indonesia dan (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir
1 (satu) keputusan tersebut di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana
dilekatkan pada minuta akta notaris.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam
suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
3
Page 4
Mata Acara Rapat Kedua:
Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
43.152.860.387 26.829.554 suara atau 153.790.672 suara 43.179.689.941 suara
suara atau 0,0619141% dari atau 0,3549003% atau 99,6450997% dari
99,5831855% dari seluruh saham dengan dari seluruh saham seluruh saham dengan
seluruh saham hak suara yang hadir dengan hak suara hak suara yang hadir
dengan hak suara dalam Rapat yang hadir dalam dalam Rapat
yang hadir dalam Rapat
Rapat
- Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara Abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Rapat Kedua:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menyetujui RKAP Perseroan
Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
Jakarta, 24 Desember 2025
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
DIREKSI
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 Dec 2025 · 14:40–15:12 |
| Present | 43,333,480,613 (93.94%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
41,683,680,953
96.19%
Against
1,622,968,526
3.75%
Abstain
26,831,133
0.06%
Agenda 2
approved
For
43,152,860,387
99.58%
Against
153,790,672
0.35%
Abstain
26,829,554
0.06%
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. K.H. Hasanudin
p.1
unresolved
person
Dr.K.H. Mohamad Hidayat
p.1 ×2
unresolved
person
MBA
p.1
unresolved
person
Dr. H. Oni Sahroni
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Jaih Mubarok
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
489 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0619178',
'pct_against': '3.7452993',
'pct_for': '96.1927830',
'pct_in_favor_total': '96.2547007',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada '
'minuta akta notaris. 3. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
'mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan '
'menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan '
'memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan tanda penerimaan '
'pemberitahuan dan persetujuan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
'satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk '
'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
'dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika '
'hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
'yang berwenang. 3 Mata Acara Rapat Kedua: '
'Setuju Abstain 43.152.860.387 26.829.554 '
'suara atau 153.790.672 suara 43.179.689.941 '
'suara suara atau 0,0619141% dari atau '
'0,3549003% atau 99,6450997% dari 99,5831855% '
'dari seluruh saham dengan dari seluruh saham '
'seluruh saham dengan seluruh saham hak suara '
'yang hadir dengan hak suara hak suara yang '
'hadir dengan hak suara dalam Rapat yang hadir '
'dalam Rapat - Sesuai Anggaran Dasar Perseroan '
'dan POJK 15/2020, suara Abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '26831133',
'votes_against': '1622968526',
'votes_for': '41683680953',
'votes_in_favor_total': '41710512086'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0619141',
'pct_against': '0.3549003',
'pct_for': '99.5831855',
'pct_in_favor_total': '99.6450997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '26829554',
'votes_against': '153790672',
'votes_for': '43152860387',
'votes_in_favor_total': '43179689941'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-22',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.9392492',
'shares_present': '43333480613',
'shares_total_voting': '1',
'time_end': '15:12:00',
'time_start': '14:40:00',
'venue': 'Jakarta Pusat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System '
'KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang '
'disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).'}