Back to announcement
20251223_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015173_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.955
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (berikut perubahannya). RAHARJA ENERGI CEPU PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk Kegiatan Usaha: Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Kantor Pusat: Graha Iskandarsyah, Lantai 9 Jl. Iskandarsyah Raya No. 66, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12160, Indonesia Telepon: (021) 23579812 Faksimili: (021) 23579812 Email: corsec@rec.co.id Website: www.rec.co.id Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang cfek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan Jatau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
Page 2 OCR 0.949
DEFINISI DAN SINGKATAN “Afiliasi” “Benturan Kepentingan” “Bursa Efek Indonesia” atau “BEP “KJPP FDI&R” “Menkum” “Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” “Pemegang Saham” Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertika b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut: c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama, d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, ce. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama: atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya, dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R). Menteri Hukum Republik Indonesia. Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, beserta perubahannya. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
Page 3 OCR 0.951
“Pengendali” “Perseroan” “Perusahaan Terkendali” “POJK No. 17/2020” “POJK No. 42/2020” “PT REI” “PT REM” “Transaksi Afiliasi” “yup Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham Perseroan lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/kebijakan Perseroan. PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan 994 (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Dengan demikian, PT REI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan 519 (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh PT REI. Dengan demikian, PT REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT REI. Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta perubahannya. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan dengan ini
Page 4 OCR 0.950
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik bahwa pada tanggal 23 Desember 2025, PT REI telah melakukan penyetoran modal dalam rangka pendirian PT REM (“Transaksi”). Dalam Transaksi ini, PT REI menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karena PT REI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99”6 (sembilan puluh sembilan persen), dan PT REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT REI, di mana 514 (lima puluh satu persen) saham PT REM dimiliki oleh PT REI. Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dan pihak-pihak yang diatur dalam POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur sebagaimana diwajibkan Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Tanggal Transaksi Afiliasi Transaksi Afiliasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2025, saat dilakukannya penyetoran modal oleh PT REI kepada PT REM sebesar Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dalam rangka pendirian PT REM. B. Objek Transaksi Afiliasi Objek Transaksi Afiliasi adalah penyetoran modal oleh PT REI kepada PT REM dalam rangka pendirian PT REM, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). C. Nilai Transaksi Afiliasi Nilai keseluruhan Transaksi adalah Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). D. Informasi mengenai Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Hubungan dengan Perseroan 1. PT REI, selaku pihak yang melakukan penyetoran modal adalah Perusahaan Terkendali Perseroan Riwayat Singkat PT REI adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 13 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-0092542.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 28 Oktober 2025 (Akta No. 13/2025”). Anggaran dasar PT REI telah mengalami perubahan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran dasar PT REI telah memperoleh persctujuan dari Menkum melalui Surat No. AHU-0080592.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9 Desember 2025 dan
Page 5 OCR 0.916
diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252576 tanggal 9 Desember 2025 (“Akta No. 6/2025”). (secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar PT REI”) Berdasarkan Anggaran Dasar PT REI, maksud dan tujuan PT REI adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas industri energi, dengan fokus pada kegiatan usaha eksplorasi, produksi, serta pengelolaan sumber daya gas alam dan kegiatan penunjangnya. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 6/2025, struktur kepemilikan saham PT REI adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Jumlah Jumlah Nilai Fa Keterangan Sahara Nominal (Rp) Yo Modal Dasar | 520.000.000 | 1.000 | 520.000.000.000 | SN Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan 129.995.000 129.995.000.000 | 99,9954 i 1. PT Rukun Prima 5.000 000 5.000.000 0,007 Sarana Total 130.000.000 130.000.000.000 | 10046 Saham Portepel 390.000.000 390.000.000.000 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No. 13/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT REI adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Sumantri Direksi Direktur : Adrian Hartadi 2. PT REM, selaku pihak yang menerima penyetoran modal adalah Perusahaan Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT REI Riwayat Singkat PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 (Akta No. 9/2025” atau “Anggaran Dasar PT REM”). Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Jumlah Jumlah Nilai Keterangan Aan ae Nominal (Rp) Yo | Modal Dasar 500.000 | 1.000.000 | 500.000.000.000 | Modal Ditempatkan dan Disetor
Page 6 OCR 0.944
PT REI 127.500 idonoso 127.500.000.000 51 PT Petro Indo Pasifik 122.500 122.500.000.000 49Yo Total 250.000 250.000.000.000 | 100” Saham Portepel 250.000 250.000.000.000 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT REM adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Sumantri Direksi Direktur ? Adrian Hartadi 3. Perseroan selaku Pengendali langsung atas PT REI dan Pengendali tidak langsung atas PT REM Riwayat Singkat Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. W7- 06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 dan telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0254185 tanggal 20 September. (secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan"). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini: 1. Kegiatan usaha utama i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) 2. Kegiatan usaha penunjang i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 28 November 2025 adalah sebagai berikut:
Page 7 OCR 0.927
Nilai Nominal | Jumlah Nilai Keterangan Jumlah Saham 3 ea Nominal (Rp) Yo (Rp) Modal Dasar 10.000.000.000| — 10 T 100.000.000.000 | Modal Ditempatkan dan Disetor PT Rukun Raharja Tbk 1.867.121.000 18.671.210.000 68,77Y6 PT Rukun Sarana Prima 100.000 1.000.000 0,00Y2 Alexandra Sinta Wahjudewanti 50.000 10 500.000 0,006 Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00Y2 Publik 824.462.500 8.244.625.000 30,366 Total 2.715.053.800 27.150.538.000 | 100,0076 Saham Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.O1.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mci 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Direksi Direktur Utama Direktur Direktur : Orias Petrus Moedak : Merly : Taufik Ahmad : Sumantri : Alexandra Sinta Wahjudewanti : Adrian Hartadi E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi dengan Perseroan Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah sebagai berikut: 1. PT REI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki sebesar 99 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan. 2. PT REM merupakan Perusahaan Terkendali tidak langsung Perseroan, yang sahamnya dimiliki sebesar 5196 (lima puluh satu persen) oleh PT REI. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf d POJK No. 42/2020, PT REI dan PT REM merupakan Afiliasi Perseroan karena Perseroan secara langsung mengendalikan PT REI dan secara tidak langsung mengendalikan PT REM. 4. Transaksi penyetoran modal PT REM kepada PT REI merupakan Transaksi Afiliasi bagi Perseroan berdasarkan Pasal 22 angka 1 POJK No. 42/2020, karena Transaksi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan.
Page 8 OCR 0.953
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pelaksanaan Transaksi berupa penyetoran modal ini tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Transaksi tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha Perseroan secara berkelanjutan di masa mendatang. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI A. Identitas Penilai KJPP FDI&R selaku Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ-1/PM.021/2024, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan No. 001A/FDI/PB-FO/XII/2025tanggal 1 Desember 2025 untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi Afiliasi berupa penyetoran modal (“Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi”). B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang telah disusun oleh KJPP FDI&R dengan tanggal penilaian 30 September 2025. 1. Objek Penilaian Objek penilaian adalah Transaksi Afiliasi Perseroan berupa penyetoran modal yang dilakukan oleh PT REI, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, kepada PT REM, selaku Perusahaan Terkendali tidak langsung Perseroan, dengan nilai keseluruhan penyetoran modal sebesar Rp127.500.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah). 2. Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Transaksi Afiliasi Perseroan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020. 3. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam melakukan analisis dan sebagai dasar dan pertimbangan bagi KJPP FDI&R dalam memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP FDI&R mendasarkan analisisnya pada informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan. KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa seluruh informasi dan data yang disampaikan oleh manajemen Perseroan tersebut adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan. KJPP FDI&R tidak melakukan audit maupun verifikasi secara mendetail atas seluruh informasi dan data yang diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Oleh karena itu, KJPP FDI&R tidak memberikan jaminan dan tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan tersebut terbukti tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan. Apabila di kemudian hari
Page 9 OCR 0.951
diketahui terdapat informasi yang tidak benar yang diberikan kepada KJPP FDI&R, maka KJPP FDI&R tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hal tersebut. KJPP FDI&R tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan. Oleh karena itu, KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa objek yang dinilai tidak memiliki permasalahan hukum, serta hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa objek yang ditunjukkan kepada KJPP FDI&R adalah benar merupakan objek dalam pendapat kewajaran. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi harus digunakan secara keseluruhan dan tidak terpisahkan, serta penggunaannya terbatas hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini. Oleh karena itu, KJPP FDI&R dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini. 4. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP FDI&R telah melakukan analisis pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut: a. Analisis atas Transaksi, b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi: dan c. Analisis atas Kewajaran Transaksi. 5. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, karena nilai Transaksi tidak mencapai 20x» (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 September 2025. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 10 OCR 0.951
INFORMASI TAMBAHAN Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di: Kantor Pusat: Graha Iskandarsyah, Lantai 9 Jl. Iskandarsyah Raya No. 66, Melawai, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12160, Indonesia : (021) 2929 1053 (021) 2357 9803 Email: corsec@rec.co.id Website: www.rec.co.id Sumantri Direktur Utama 10
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×17
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. Lembaga
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT REI
p.3 ×26
unresolved
org
PT REM
p.3 ×20
unresolved
org
PT Raharja Energi Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raharja Energi Madura
p.3
unresolved
org
PT REI. Setiap
p.3
unresolved
org
PT REI. Transaksi
p.4
unresolved
org
PT REM. B. Objek Transaksi Afiliasi Objek Transaksi
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4 ×6
unresolved
org
PT Rukun Prima
p.5
unresolved
org
PT REI Riwayat Singkat
p.5
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Petro Indo Pasifik
p.6
unresolved
org
PT REM Riwayat Singkat
p.6
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.6
unresolved
org
PT Rukun Sarana Prima
p.7
unresolved
—
PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI A. Identit
· Penilai
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
23 ms
13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}