Skip to content
Back to announcement

20251223_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015173_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.955
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik (berikut perubahannya).

RAHARJA

ENERGI CEPU

PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk

Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan
Gas Alam.

Kantor Pusat:
Graha Iskandarsyah, Lantai 9
Jl. Iskandarsyah Raya No. 66, Melawai, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12160,
Indonesia

Telepon: (021) 23579812

Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang cfek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan Jatau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
Page 2 OCR 0.949
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”

“Benturan Kepentingan”

“Bursa Efek Indonesia”
atau “BEP

“KJPP FDI&R”

“Menkum”

“Otoritas Jasa Keuangan”
atau “OJK”

“Pemegang Saham”

Afiliasi adalah:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertika

b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut:

c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama,

d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut,

ce. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama: atau

f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.

Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.

Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, beserta perubahannya, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.

Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang
telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai
wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya,
dalam hal ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R).

Menteri Hukum Republik Indonesia.

Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, beserta
perubahannya.

Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan
kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam
rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk Perseroan.
Page 3 OCR 0.951
“Pengendali”

“Perseroan”

“Perusahaan Terkendali”

“POJK No. 17/2020”

“POJK No. 42/2020”

“PT REI”

“PT REM”

“Transaksi Afiliasi”

“yup

Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

a. memiliki saham Perseroan lebih dari 5096 (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang
telah disetor penuh, atau

b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/kebijakan Perseroan.

PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.

Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Pusat, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan
994 (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki
oleh Perseroan. Dengan demikian, PT REI merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan.

PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan
519 (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh PT
REI. Dengan demikian, PT REM merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT
REI.

Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, beserta perubahannya.

PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan dengan ini
Page 4 OCR 0.950
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada publik bahwa pada tanggal 23 Desember
2025, PT REI telah melakukan penyetoran modal dalam rangka pendirian PT REM
(“Transaksi”). Dalam Transaksi ini, PT REI menyetorkan sejumlah uang sebesar
Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, karena PT REI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dengan kepemilikan
saham sebesar 99”6 (sembilan puluh sembilan persen), dan PT REM merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT REI, di mana 514 (lima puluh satu
persen) saham PT REM dimiliki oleh PT REI.

Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, karena tidak
terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dan pihak-pihak yang diatur
dalam POJK No. 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur sebagaimana diwajibkan
Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.

Sesuai ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui Situs Web Perseroan dan Situs Web Bursa Efek Indonesia.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Tanggal Transaksi Afiliasi

Transaksi Afiliasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2025, saat dilakukannya penyetoran
modal oleh PT REI kepada PT REM sebesar Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh
miliar lima ratus juta Rupiah) dalam rangka pendirian PT REM.

B. Objek Transaksi Afiliasi

Objek Transaksi Afiliasi adalah penyetoran modal oleh PT REI kepada PT REM dalam rangka
pendirian PT REM, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp127.500.000.000,- (seratus dua
puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

C. Nilai Transaksi Afiliasi

Nilai keseluruhan Transaksi adalah Rp127.500.000.000,- (seratus dua puluh tujuh miliar
lima ratus juta Rupiah).

D. Informasi mengenai Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Hubungan dengan
Perseroan

1. PT REI, selaku pihak yang melakukan penyetoran modal adalah Perusahaan
Terkendali Perseroan

Riwayat Singkat

PT REI adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan Akta No. 13 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkum
melalui Surat Keputusan No. AHU-0092542.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 28 Oktober 2025
(Akta No. 13/2025”).

Anggaran dasar PT REI telah mengalami perubahan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6
tanggal 4 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur. Perubahan anggaran dasar PT REI telah memperoleh persctujuan dari Menkum
melalui Surat No. AHU-0080592.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9 Desember 2025 dan
Page 5 OCR 0.916
diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0252576 tanggal 9 Desember 2025 (“Akta No. 6/2025”).

(secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar PT REI”)

Berdasarkan Anggaran Dasar PT REI, maksud dan tujuan PT REI adalah berusaha di dalam
bidang Aktivitas industri energi, dengan fokus pada kegiatan usaha eksplorasi, produksi,

serta pengelolaan sumber daya gas alam dan kegiatan penunjangnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 6/2025, struktur kepemilikan saham PT REI adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal
Jumlah Jumlah Nilai Fa
Keterangan Sahara Nominal (Rp) Yo
Modal Dasar
| 520.000.000 | 1.000 | 520.000.000.000 | SN
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 129.995.000 129.995.000.000 | 99,9954
i 1.
PT Rukun Prima 5.000 000 5.000.000 0,007
Sarana
Total 130.000.000 130.000.000.000 | 10046
Saham Portepel 390.000.000 390.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 13/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT REI
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Sumantri
Direksi
Direktur : Adrian Hartadi

2. PT REM, selaku pihak yang menerima penyetoran modal adalah Perusahaan
Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT REI

Riwayat Singkat

PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkum
melalui Surat Keputusan No. AHU-0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 (Akta No. 9/2025”
atau “Anggaran Dasar PT REM”).

Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha di
dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal
Jumlah Jumlah Nilai
Keterangan Aan ae Nominal (Rp) Yo
| Modal Dasar
500.000 | 1.000.000 | 500.000.000.000 |

Modal Ditempatkan dan Disetor

Page 6 OCR 0.944
PT REI 127.500 idonoso 127.500.000.000 51
PT Petro Indo Pasifik 122.500 122.500.000.000 49Yo
Total 250.000 250.000.000.000 | 100”
Saham Portepel 250.000 250.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT REM
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Sumantri
Direksi
Direktur ? Adrian Hartadi

3. Perseroan selaku Pengendali langsung atas PT REI dan Pengendali tidak langsung
atas PT REM

Riwayat Singkat

Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat di
hadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan
terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat di hadapan Rini
Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran dasar Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 dan telah
diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0254185 tanggal 20
September.

(secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan").

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan, Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha di bawah ini:

1. Kegiatan usaha utama
i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

2. Kegiatan usaha penunjang
i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek

PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 28
November 2025 adalah sebagai berikut:

Page 7 OCR 0.927
Nilai
Nominal | Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Saham 3 ea Nominal (Rp) Yo

(Rp)

Modal Dasar
10.000.000.000| — 10 T 100.000.000.000 |

Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Rukun Raharja Tbk 1.867.121.000 18.671.210.000 68,77Y6
PT Rukun Sarana Prima 100.000 1.000.000 0,00Y2
Alexandra Sinta
Wahjudewanti 50.000 10 500.000 0,006
Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00Y2
Publik 824.462.500 8.244.625.000 30,366
Total 2.715.053.800 27.150.538.000 | 100,0076
Saham Portepel 7.284.946.200 72.849.462.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April 2025,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0097145.AH.O1.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mci 2025, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris Independen

Direksi
Direktur Utama
Direktur
Direktur

: Orias Petrus Moedak
: Merly
: Taufik Ahmad

: Sumantri
: Alexandra Sinta Wahjudewanti
: Adrian Hartadi

E. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi dengan

Perseroan

Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi

adalah sebagai berikut:

1. PT REI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki sebesar
99 (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan.

2. PT REM merupakan Perusahaan Terkendali tidak langsung Perseroan, yang sahamnya
dimiliki sebesar 5196 (lima puluh satu persen) oleh PT REI.

3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf d POJK No. 42/2020, PT REI dan PT REM merupakan
Afiliasi Perseroan karena Perseroan secara langsung mengendalikan PT REI dan secara
tidak langsung mengendalikan PT REM.

4. Transaksi penyetoran modal PT REM kepada PT REI merupakan Transaksi Afiliasi bagi
Perseroan berdasarkan Pasal 22 angka 1 POJK No. 42/2020, karena Transaksi dilakukan
oleh Perusahaan Terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan

Perseroan.

Page 8 OCR 0.953
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN

PERSEROAN

Pelaksanaan Transaksi berupa penyetoran modal ini tidak menimbulkan dampak negatif
yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Transaksi tersebut diharapkan dapat
memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha Perseroan secara
berkelanjutan di masa mendatang.

RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI

A. Identitas Penilai

KJPP FDI&R selaku Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memperoleh izin usaha
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022
tanggal 21 April 2022 dan telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ-1/PM.021/2024, telah ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan No. 001A/FDI/PB-FO/XII/2025tanggal 1
Desember 2025 untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi
Afiliasi berupa penyetoran modal (“Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi”).

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang telah
disusun oleh KJPP FDI&R dengan tanggal penilaian 30 September 2025.

1. Objek Penilaian

Objek penilaian adalah Transaksi Afiliasi Perseroan berupa penyetoran modal yang
dilakukan oleh PT REI, selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, kepada PT REM, selaku
Perusahaan Terkendali tidak langsung Perseroan, dengan nilai keseluruhan penyetoran
modal sebesar Rp127.500.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah).

2. Tujuan Penilaian

Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah
untuk untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Transaksi Afiliasi
Perseroan, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.
42/2020.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam melakukan analisis dan sebagai dasar dan pertimbangan bagi KJPP FDI&R dalam
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP FDI&R mendasarkan analisisnya
pada informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan. KJPP FDI&R
mengasumsikan bahwa seluruh informasi dan data yang disampaikan oleh manajemen
Perseroan tersebut adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan.

KJPP FDI&R tidak melakukan audit maupun verifikasi secara mendetail atas seluruh
informasi dan data yang diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Oleh karena itu,
KJPP FDI&R tidak memberikan jaminan dan tidak bertanggung jawab apabila di
kemudian hari informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan tersebut
terbukti tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan. Apabila di kemudian hari
Page 9 OCR 0.951
diketahui terdapat informasi yang tidak benar yang diberikan kepada KJPP FDI&R, maka
KJPP FDI&R tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hal tersebut.

KJPP FDI&R tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek
keuangan. Oleh karena itu, KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa objek yang dinilai tidak
memiliki permasalahan hukum, serta hak kepemilikannya adalah sah dan dapat
dipasarkan. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa objek yang ditunjukkan kepada
KJPP FDI&R adalah benar merupakan objek dalam pendapat kewajaran.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi harus digunakan secara keseluruhan dan
tidak terpisahkan, serta penggunaannya terbatas hanya untuk maksud dan tujuan
pendapat kewajaran ini. Oleh karena itu, KJPP FDI&R dibebaskan dari segala tuntutan
dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi ini.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP FDI&R telah
melakukan analisis pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut:

a. Analisis atas Transaksi,

b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi: dan

c. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

5. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang

digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 serta bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20x» (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30
September 2025.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020 guna memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 10 OCR 0.951
INFORMASI TAMBAHAN

Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:

Kantor Pusat:
Graha Iskandarsyah, Lantai 9

Jl. Iskandarsyah Raya No. 66, Melawai, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan, 12160,

Indonesia

: (021) 2929 1053
(021) 2357 9803
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id

Sumantri
Direktur Utama

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.85 MB
Published23 Dec 2025
Pages10
Characters21,399
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU Tbk p.1 ×6
linked person Adrian Hartadi · Direktur p.5 ×4
linked org Rukun Raharja Tbk p.7 ×2
linked person Alexandra Sinta p.7 ×2
linked person Orias Petrus Moedak p.7
linked person Taufik Ahmad p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible person Sumantri · Komisaris p.5 ×2
unresolved org KJPP FDI p.2 ×17
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. Lembaga p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT REI p.3 ×26
unresolved org PT REM p.3 ×20
unresolved org PT Raharja Energi Indonesia p.3
unresolved org PT Raharja Energi Madura p.3
unresolved org PT REI. Setiap p.3
unresolved org PT REI. Transaksi p.4
unresolved org PT REM. B. Objek Transaksi Afiliasi Objek Transaksi p.4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.4 ×6
unresolved org PT Rukun Prima p.5
unresolved org PT REI Riwayat Singkat p.5
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.5
unresolved org PT Petro Indo Pasifik p.6
unresolved org PT REM Riwayat Singkat p.6
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.6
unresolved org PT Rukun Sarana Prima p.7
unresolved — PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI A. Identit · Penilai p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 23 ms 13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result