Skip to content
Back to announcement

20251223_MYOR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32015089_lamp1.pdf

Listing Text extracted MYOR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 123

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025                                                                                                   JADWAL
                                                                              Tanggal Efektif                                  :                 28 Juni 2024     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                   :                23 Desember 2025
                                                                              Masa Penawaran Umum                              :            18 Desember 2025      Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                       :                23 Desember 2025
                                                                              Tanggal Penjatahan                               :            19 Desember 2025      Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia                                         :                24 Desember 2025
                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL , SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                                                                              PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                              PT MAYORA INDAH TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
                                                                              LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                   PT MAYORA INDAH TBK.
                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                           Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
                                                                                                                                                              Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
                                                                                                                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
                                                                                                                                                           Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
                                                                                                                                                         Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
                                                                                                                                              Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
                                                                                                      Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi sebagai berikut:

                                                                                           2 pabrik di                       1 pabrik di                       4 pabrik di                            3 pabrik di                          2 pabrik di                 1 pabrik di
                                                                                         Jl. Telesonik,           Blok H-10, Kawasan Industri MM      Jalan Yos Sudarso Kelurahan         Jl. Raya Serang KM 31-32, Desa             Jl. Raya Serang KM          Lot 3 Progress Ave.,
                                                                                     Kelurahan Pasir Jaya,         2100, Cikarang Barat, Bekasi         Kebon Besar, Kecamatan             Sumur Bandung, Kec. Jayanti,             12,5 ,Kec Cikupa, Kab.        Silangan Canlubang
                                                                                     Kecamatan Jatiuwung,             Telepon: (021) 8980195              Batuceper, Tangerang                       Tangerang                       Tangerang, Banten           Industrial Park, Brgy.
                                                                                        Kota Tangerang                Faksimili: (021) 8980293           Telepon: (021) 5454987                Telepon: (021) 29663318                   Telepon: (021)        Canlubang, Calamba City,
                                                                                    Telepon: (021) 5902173                                              Faksimili: (021) 6192812              Faksimili: (021) 29663323                    59405463              Laguna 4028, Filipina
                                                                                   Faksimili: (021) 5902167
                                                                                            1 pabrik di                       1 kantor di                       1 kantor di                            1 gudang di                       1 gudang di                  1 gudang di
                                                                                Jl. Raya Pasuruan Malang KM            Jl. Daan Mogot KM 18,             Jl. Tomang Raya No. 21-            Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No. 8-10,          Jl. Raya Surabaya            Jl.Utama No.21 Km 12
                                                                                      25, Desa/Kelurahan             Desa/Kelurahan Kalideres,           23 – Jakarta Barat 11440           RT008/-/II, Kel. Campang Jaya,               Krian Km 27,               (Kompos) Dusun II,
                                                                                  Purwosari, Kec. Purwosari,         Kec. Kalideres, Kota Adm.           Telepon:(021) 806 37700             Kec. Sukabumi, Kota Bandar             Sidoarjo, Jawa Timur              Puji Mulio, Deli
                                                                                Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa         Jakarta Barat, Provinsi DKI         Faksimili: (021) 565 5323           Lampung, Provinsi Lampung                   Telepon: (031)                  Serdang
                                                                                              Timur                        Jakarta – 11840.                                                                                                 8971720              Telepon: (061) 851968
                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                    (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)
                                                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                                                                                                             PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                           DAN
                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                                                                                                             PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP827.545.000.000,-
                                                                                                               (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                              Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
                                                                              masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                                                                               Seri A      :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
                                                                               Seri B      :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                 Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).
                                                                              Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                                                              pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                                              tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
                                                                                                                    Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                              OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                                                                              BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                              PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                              UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                           KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
                                                                              PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR,
                                                                              DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT
                                                                              DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI
                                                                              (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK
                                                                              PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING
                                                                              SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
                                                                              PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKA N DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                                                                              ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                               DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
                                                                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                             idAA (Double A)
                                                                                                                    KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                              RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT
                                                                              DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.
                                                                              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                                                                              DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                       Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                                                                                    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                     menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                               PT BNI Sekuritas                            PT BRI Danareksa Sekuritas                           PT Indo Premier Sekuritas                              PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                                                                             PT Bank Permata Tbk
                                                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
Page 2
PT Mayora Indah Tbk., selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan III Mayora Indah kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat No. 002/MI/FIN/III/2024
tanggal 14 Maret 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”) dan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-98/D.04/2024 tanggal 28 Juni
2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus
empat puluh lima juta Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia ("BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-03419/BEI.PP1/04-2024 tanggal 5 April 2024 yang diberikan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, seluruh pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan Pihak
Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat
pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 SERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI                                                                               i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                         i
RINGKASAN                                                                             viii
I.    PENAWARAN UMUM                                                                    1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                        15
III.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                  17
IV.   KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK
      USAHA                                                                           21
V.    PERPAJAKAN                                                                      77
VI.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                       78
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                        79
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                  82
IX.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                    87
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO                                      91
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                        92




                                               i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN

Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan ini, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai
berikut:

Afiliasi                       Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 4 tahun
                               2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
                               (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                          bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                               (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                   horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                               (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                               (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                                   direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                               (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                   cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                                   dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                               (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                   kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                               (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                   langsugn maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                   yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran                Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
                               Perseroan, yang berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
                               pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan
                               Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur
                               dalam Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.

Perusahaan Anak                Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perseroan sesuai
                               dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Bank Kustodian                 Berarti Bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan
                               usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Bapepam                        Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
                               Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK                 Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                               dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                               Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                               Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
                               Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
                               2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak tanggal 31-12-
                               2012 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua belas) fungsi, tugas, dan wewenangnya
                               sehubungan dengan pengatur dan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
                               modal dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


                                                                i
Page 5
Bunga Obligasi             Berarti Tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan keterangan
                           sebagai berikut:

                           Seri A   : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima
                                      persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun hari sejak Tanggal Emisi.
                           Seri B   : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
                                      persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bursa Efek                 Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                           mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                           memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                           Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                           keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                           kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                           Rekening kepada KSEI.

Denda                      Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima
                           persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                           yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                           kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                           (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                           (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Informasi
                           Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                       Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                           bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                           untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                           atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                           dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                           angka 1 UUP2SK.

Emisi                      Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan kepada Masyarakat melalui
                           Penawaran Umum.

Force Majeure              Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                           Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara,
                           menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif
                           secara material terhadap kemampuan masing-masing Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa                 Berarti setiap hari dimana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
                           menyelenggarakan kegiatan perdagangan efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa
                           Efek.

Hari Kalender              Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius tanpa kecuali,
                           termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                           Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                           Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

                                                            ii
Page 6
Informasi Tambahan          Informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi dan yang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan
                            dalam POJK No.36/2014.

Jumlah Terutang             Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                            berhubungan dengan Emisi obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                            Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian          Berarti salah satu atau lebih dari kejadian kelalaian yang disebut dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Konfirmasi Tertulis         Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                            diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                            efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran
                            bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO atau KTUR              Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                            diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Penawaran Umum Obligasi bertugas
                            sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                            mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Kustodian                   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan obligasi
                            serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                            obligasi dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                            ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masa Penawaran              Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                            sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini.

Masyarakat                  Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga
                            negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
                            bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
                            berkedudukan di luar Indonesia.

Menkumham                   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan
                            nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-
                            undangan Republik Indonesia.

Obligasi                    Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
                            Tahap III Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                            didaftarkan di KSEI, berjumlah pokok sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh
                            tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan
                            ketentuan sebagai berikut:

                            a.   Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga
                                 miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                 sejak Tanggal Emisi;
                            b.   Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh
                                 empat miliar dua puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
                                 sejak Tanggal Emisi.

                            Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Obligasi, jumlah mana merupakan sebagian
                            dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran
                            Umum Berkelanjutan yakni secara keseluruhan sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus
                            dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah).
                                                            iii
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan atau   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK                           fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
                              2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi             Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                              disimpan: (i) dalam Rekening Efek pada KSEI, atau (ii) dalam Rekening Efek pada KSEI
                              melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening             Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                              Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
                              dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemerintah                    Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
                              Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                              Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                              diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Pengakuan Utang               Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi, sebagaimana
                              tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III
                              Tahun 2025 No. 9 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                              Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif            Berarti jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                              kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi       Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
                              Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                              ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini
                              adalah PT Mandiri Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo
                              Premier Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi      Berarti PT Mandiri Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo
Obligasi                      Premier Sekuritas, semuanya berkedudukan di Jakarta, yang akan bertanggung jawab penuh
                              atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dengan
                              tidak mengurangi ketentuan-ketentuan UUPM.

Peraturan No. IX.A.2          Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                              Umum.

Peraturan No. IX.A.7          Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                              Umum.

POJK No.33/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.34/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.35/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

POJK No.36/2014               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                              2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                                               iv
Page 8
POJK No.30/2015               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                              2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.55/2015               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No.56/2015               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No.7/2017                Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                              Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.9/2017                Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                              Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No.19/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Kontrak Perwaliamantan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.49/2020               Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                              2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.14/2025               Berarti Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                              Elektronik tanggal 21 Juni 2025.

Perjanjian Agen Pembayaran    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                              pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada),
                              sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 3 Desember
                              2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran        Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di
Obligasi di KSEI              KSEI, sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
                              No. SP-134/OBL/KSEI/1125 tanggal 02 Desember 2025.

Perjanjian Penjaminan Emisi   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi atau PPEO            dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Obligasi No. 10 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                              Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
                              dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 8 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat
                              di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran        Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
                              Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam
                              Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

Pokok Obligasi                Berarti jumlah pokok pinjaman yang wajib dilunasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
                              nominal sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat
                              puluh lima juta Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                               Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh
                                            juta Rupiah).


                                                              v
Page 9
                             Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                          Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima
                                          juta Rupiah).

                            dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                            dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                            Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                            Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek               Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                            yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

Rupiah atau Rp              Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.

RUPO                        Berarti rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

RUPS                        Berarti rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                            ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Satuan Pemindahbukuan       Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                            Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan          Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan sekurang-kurangnya adalah
                            senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   Bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan atas
                            nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                            berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
                            yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

Tanggal Pembayaran          Berarti tanggal pembayaran dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang telah disetor oleh
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                            Emisi Obligasi.

Tanggal Pembayaran Bunga    Berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Obligasi                    Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Apabila tanggal jatuh tempo bukan pada
                            Hari Bursa maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya dan dengan memperhatikan
                            ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
                            Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026. Jadwal
                            pembayaran bunga dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Tanggal Pelunasan Pokok     Tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dapat ditagihnya seluruh pokok
Obligasi                    masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                            ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran.

                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                            tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.

Tanggal Penjatahan          Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 19 Desember 2025.

Undang-Undang Pasar Modal   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
atau UUPM                   diundangkan pada tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah sebagian dengan
                            UUP2SK.

UUPT                        Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                            yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007.
                                                            vi
Page 10
UUP2SK                Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                      Keuangan tanggal 12 Januari 2023.

Wali Amanat           Berarti PT Bank Permata Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian
                      Perwaliamanatan.


SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK

Pemegang Saham
UB                          :   PT Unita Branindo
MDU                         :   PT Mayora Dhana Utama

Entitas Anak
KMG                         :   PT Kakao Mas Gemilang
KPC                         :   Kopiko Philippines Corporation
SPB                         :   PT Sinar Pangan Barat
SPT                         :   PT Sinar Pangan Timur
TES                         :   PT Torabika Eka Semesta




                                                     vii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang telah di publikasikan Perseroan di website Bursa Efek dan
website Perseroan. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

1.     UMUM

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Indah No.204 tanggal 17 Februari 1977 yang diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.320 tanggal 22 Juni 1977, keduanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto,
S.H., pengganti dari Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/5/14 tanggal 3 Januari 1978, dan didaftarkan dalam buku register pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.2/PN TNG/1978/Pendaft.PT dan No.3/PN TNG/1978/Perob.PT
tanggal 10 Januari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1990,
Tambahan No.1716.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03, tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi,
S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036631.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan telah dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216404 tanggal 21 Juni 2024 dan telah dicatat
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 (”Akta No. 03/2024”). Berdasarkan
Akta No. 03/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat
2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada
Anggaran Dasar Perseroan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30
November 2025 yang dikelola oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal
08 Desember 2025 No. 001/MI-ACT/XII/2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp20 per saham
                           Keterangan                                                                                  %
                                                                Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                          75.000.000.000            1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  PT Unita Branindo                                                   7.363.121.900              147.262.438.000   32,93
  PT Mayora Dhana Utama                                               5.844.349.525              116.886.990.500   26,14
  Jogi Hendra Atmadja                                                 5.643.777.700              112.875.554.000   25,24
  Masyarakat*)                                                        3.382.386.100               67.647.722.000   15,13
  Saham Treasury                                                        125.064.500                2.501.290.000    0,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                           22.358.699.725              447.173.994.500 100,000
Saham Dalam Portepel                                                 52.641.300.275            1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%

Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
jumlah kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:

 No.           Pemegang Saham                      Jabatan    Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)         %
 1.     Andre Sukendra Atmadja                      Direksi          4.310.000                  86.200.000             0,02
 2.     Hendrik Polisar                             Direksi            253.000                   5.060.000             0,00
 3.     Ricky Afrianto Gunadi                       Direksi            178.300                   3.566.000             0,00

2.     PENAWARAN UMUM

Penjamin Emisi Obligasi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Obligasi dengan rincian sebagai
berikut:


                                                              viii
Page 12
 Nama Obligasi            :   Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025.

 Jenis Obligasi           :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
                              didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening.

 Jumlah Pokok Obligasi    :   Sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh
                              lima juta Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga
                                     miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah); dan
                                b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh
                                     empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).

 Jangka Waktu             :   Seri A: 5 (lima) tahun
                              Seri B: 7 (tujuh) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi   :   Seri A: 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun
                              Seri B: 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun.

 Harga Penawaran          :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan                   :   Rp1,- (satu Rupiah).
 Pemindahbukuan

 Jaminan                  :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                              kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                              ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
                              sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                              Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                              Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                              Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                              maupun yang akan ada dikemudian hari.

 Dana Pelunasan           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
 Obligasi                     untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
                              tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

 Peringkat Obligasi       :   idAA (Double A) dari Pefindo.


 Pembelian Kembali        :   Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                              untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
                              Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                              dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan ketentuan
                              dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan
                              untuk disimpan di kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
                              pelunasan Obligasi dan Obligasi yang dibeli kembali ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
                              Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya dua Hari Kerja sebelum
                              tanggal permulaan penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya dua Hari
                              Kerja sejak dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib mengumumkan
                              perihal pembelian kembali Obligasi tersebut pada satu surat kabar berbahasa Indonesia
                              berperedaran nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali Obligasi oleh
                              Perseroan diuraikan dalam Bab I mengenai Penawaran Umum.

3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu TES untuk pembiayaan modal kerja,
meliputi pembelian bahan baku, bahan pembungkus, dan pembayaran biaya operasional lainnya yang dapat timbul.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
                                                                 ix
Page 13
4.   FAKTOR RISIKO

RISIKO UTAMA
Risiko Persaingan Usaha

RISIKO USAHA
1. Risiko Pasokan Bahan Baku dan Kapasitas Produksi
2. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
3. Risiko Kegagalan Dalam Memenuhi Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dalam Industri
4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
5. Risiko Perubahan Teknologi
6. Risiko Ketergantungan Terhadap Distributor

RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Perubahan Risiko Fluktuasi Nilai Tukar
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum

RISIKO INVESTASI
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan.
2. Risiko gagal bayar

5.   KEGIATAN USAHA

Perseroan didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah Jakarta
dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan menjadi
perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market konsumen ASEAN. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke
negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia. Bahkan pada tahun 2017 kembang gula
Kopiko telah dibawa oleh awak stasiun luar angkasa internasional saat mengorbit bumi.

Sebagai salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies, Perseroan telah membuktikan dirinya sebagai salah satu
produsen makanan berkualitas tinggi dan telah mendapatkan banyak penghargaan, diantaranya adalah “Indonesia Best
Managed Companies 2023 dari Deloitte Indonesia, Indonesia Excellent Millenials Brand Choice Awards 2023 dari Warta
Ekonomi,Indonesia Brand Choice Award dari Info Brands, The Most Prominet Consumer Goods Company In Indonesia dari
Metro Tv bekerja sama dengan Soluttee.id, dan banyak lagi penghargaan lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak
merupakan perusahaan “Total Food Solutions”, dengan kegiatan usaha yang mencakup seluruh tahapan proses produksi,
mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Perseroan dan
Perusahaan Anak memproduksi berbagai produk antara lain, biskuit, kembang gula, wafer, coklat, kopi, dan makanan
kesehatan, yang dipasarkan dengan merek terkemuka dan sudah dikenal oleh masyarakat, serta tersedia di berbagai pelosok
Indonesia. Seluruh produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak telah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dan telah menerima nomor MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 14 pabrik di 7 lokasi yaitu:
1. Canlubang, Calamba City, Filipina
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Silangan Canlubang Industrial Park memproduksi Kopi Mix.
2. Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Jatiuwung, Tangerang memproduksi biskuit, kembang gula, dan wafer.
3. Kecamatan Batuceper, Tangerang
   • 3 (tiga) lokasi pabrik Perseroan di Batuceper, Tangerang memproduksi wafer dan coklat.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu KMG di Batuceper, Tangerang yang mengolah
      biji coklat.
4. Kecamatan Cikupa, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Cikupa, Tangerang yang memproduksi
      kopi dan kopi instan.
5. Cikarang Barat, Bekasi
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Bekasi, memproduksi biskuit dan kembang gula.
6. Kecamatan Jayanti, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Balaraja, Tangerang memproduksi biskuit dan wafer.


                                                               x
Page 14
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Balaraja, Tangerang memproduksi
     cereal.
7. Kecamatan Purwosari, Pasuruan-Malang
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Pasuruan-Malang, memproduksi biskuit dan wafer.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi yaitu:
  • 2 (dua) lokasi kantor disewa oleh Perseroan di Jl. Daan Mogot KM 18 dan di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat
  • 3 (tiga) lokasi gudang yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak yaitu TES di Jl. Ir. Sutami 1 KM 7, Bandar Lampung,
     serta gudang yang disewakan oleh Perusahaan Anak yaitu SPT di Sidoarjo, Surabaya dan SPB di Deli Serdang,
     Sumatera Utara.

6.   PROSPEK USAHA PERSEROAN

Sejumlah indikator perekonomian nasional disepanjang tahun 2025 semakin mengarah pada perbaikan seiring dengan
keputusan dari pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia secara bertahap dari 6,00% pada
awal tahun 2025 menjadi 5,25% pada akhir Juli 2025 menjadi 5,00% pada akhir Juli 2025 dan kembali dipangkas ke 4,75%
pada akhir September 2025. Selanjutnya, tidak terdapat perubahan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia pada akhir
bulan November 2025.

Ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2025 tercatat sebesar 5,04% (yoy), sedikit melambat dibandingkan
dengan pertumbuhan Triwulan II 2025 sebesar 5,12% (yoy). Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III 2025 tetap ditopang oleh
konsumsi domestik dan investasi sebagai dua pilar utama pertumbuhan, dengan konsumsi rumah tangga yang tumbuh
sebesar 4,95% (yoy) serta investasi infrastruktur dan proyek strategis nasional yang terus memberikan kontribusi signifikan
terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Memasuki Triwulan IV 2025, Pemerintah dan otoritas moneter tetap optimis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi nasional,
seiring dengan inflasi yang terjaga, suku bunga yang lebih akomodatif, serta aktivitas investasi dan konsumsi yang diperkirakan
akan meningkat menjelang akhir tahun.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa sektor konsumer tetap memiliki prospek yang baik di tengah
pertumbuhan ekonomi nasional yang solid. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan
Perseroan ke depan, terutama dari segmen yang terkait dengan konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik lainnya.

Fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tim research and development yang inovatif, tim marketing yang handal, kondisi
keuangan Perseroan yang sehat, disertai dengan sikap waspada dan prinsip kehati-hatian yang selalu dipraktekan,
manajemen Perseroan berkeyakinan dapat mencatatkan pertumbuhan yang semakin menguntungkan bagi seluruh
stakeholder Perseroan.

Dengan demikian Perseroan juga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan
minuman di tanah air sebagai perusahaan nasional yang berkelas internasional.

7.   KETERANGAN PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai dengan
surat Pefindo No.RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini
untuk periode 3 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:

                                                           idAA
                                                (Double A; Stable Outlook)

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

                                                                  xi
Page 15
8.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk
tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris, akuntan
publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dengan Nomor 00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang
ditandatangani oleh Ahmad Syakir.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                                              2025*                      2024                       2023
 Total Aset                                                     30.713.681                 29.728.782                 23.870.405
 Total Liabilitas                                               13.122.859                 12.626.354                  8.588.316
 Total Ekuitas                                                  17.590.822                 17.102.428                 15.282.089
*Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                                    31 Desember
 Keterangan
                                                2025*                    2024*               2024                   2023
 Penjualan bersih                                27.157.496               25.639.498          36.072.949         31.485.008
 Beban pokok penjualan                           21.394.919               19.522.879          27.770.650         23.077.230
 Laba bruto                                       5.762.577                6.116.619           8.302.299          8.407.778
 Laba usaha                                       2.386.827                2.734.749           3.915.365          4.299.475
 Laba tahun berjalan                              1.883.439                2.060.095           3.067.668          3.244.872
 Jumlah penghasilan komprehensif                  1.895.506                2.058.776           3.078.248          3.244.653
*Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                         30 September                                31 Desember
                    Keterangan
                                                 2025*                   2024*                2024                     2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih                                         5,92%                11,99%                 14,57%                   2,66%
Laba bruto                                             (5,79)%                  0,08%                (1,25)%                22,93%
Laba usaha                                            (12,72)%                (2,15)%                (8,93)%                76,71%
Laba tahun berjalan                                    (8,58)%                  0,00%                (5,46)%                64,71%
Aset                                                     1,28%                29,49%                 24,54%                   7,16%
Liabilitas                                             (7,87)%                52,72%                 47,02%                 (9,04)%
Ekuitas                                                  9,38%                14,12%                 11,91%                 19,07%

Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih                     21,22%               23,86%                 23,02%                   26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih                      8,79%               10,67%                 10,85%                   13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih             6,94%                8,03%                  8,50%                   10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas                        13,57%               17,00%                 22,89%                   28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas               10,71%               12,81%                 17,94%                   21,23%
Laba usaha terhadap total aset                            7,77%                9,02%                 13,17%                   18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset                   6,13%                6,79%                 10,32%                   13,59%

Rasio Keuangan
Aset lancar terhadap kewajiban lancar                      2,96x                 2,33x                 2,65x                   3,67x
Total liabilitas terhadap total aset                       0,43x                 0,47x                 0,42x                   0,36x
Total liabilitas terhadap total ekuitas                    0,75x                 0,89x                 0,74x                   0,56x
                                                                   xii
Page 16
                                                                  30 September                                       31 Desember
                 Keterangan
                                                          2025*                    2024*                      2024                 2023
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total                      0,29x                   0,30x                     0,27x                0,18x
aset
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total                      0,51x                   0,56x                     0,46x                0,28x
ekuitas
Pembayaran dividen terhadap laba tahun                            65,11%               59,69%                                             24,57%
berjalan                                                                                                           41,01%
EBITDA terhadap pembayaran bunga                              824,51%                1.522,93%                  1.299,69%            1.707,79%
EBITDA ditambah pendapatan bunga
                                                                  40,51%               40,16%                        65,85%            118,12%
terhadap jumlah pokok dan bunga utang
 EBITDA ditambah pendapatan bunga                             854,76%                1.491,10%                  1.296,69%            1.782,24%
 terhadap jumlah bunga utang
Interest Coverage Ratio (ICR)                                       8,29x                  14,38x                    12,61x               17,54x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                  4,80x                   5,92x                     6,10x                6,62x
Rasio AR Turn Over                                                  3,69x                   3,66x                     5,06x                5,16x
Rasio AR Day                                                       73,11x                  73,78x                    71,20x               69,73x
Rasio Inventory Turn Over                                           2,84x                   2,77x                     4,31x                6,49x
Rasio Inventory Day                                                94,98x                  97,39x                    83,45x               55,49x
*Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian
adalah:

                                                                                     Rasio Sebelum     Rasio Setelah
                                                                                                                                 Keterangan
                                                                                    PUB III Tahap III PUB III Tahap III
                  Rasio Keuangan                              Persyaratan                                                      (Memenuhi/Tidak
                                                                                        (per 30         Perseroan
                                                                                                                                 Memenuhi)
                                                                                    September 2025)
Rasio Lancar
                                                              Minimal 1x                    2,96x                2,33x               Memenuhi
Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar
Interest Bearing Debt/Net Worth
                                                              Maksimal 2x                   0,51x                0,56x               Memenuhi
Utang berbeban bunga dibagi total Modal
EBITDA/Interest
Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan                 Minimal 1,5x                  8,29x               14,38x               Memenuhi
penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit.

Keterangan selengkapnya mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III mengenai Ikhtisar Data
Keuangan Penting.

9.       KETERANGAN TENTANG EFEK UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN
         DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                                                                                              Total Nilai Efek
                                                                     Jumlah           Jangka        Tingkat      Jatuh
 No.                   Nama                      Peringkat                                                                    yang Terutang
                                                                    (Rupiah)          Waktu         Bunga        Tempo
                                                                                                                                 (Rupiah)
     1    OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                                        5
          MAYORA INDAH TAHAP II                    idAA      1.200.000.000.000                      7,00%       29-Mar-27     1.200.000.000.000
                                                                                      Tahun
          TAHUN 2022 SERI A
     2    OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                                        7
          MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN               idAA            40.000.000.000                   8,25%       09-Sep-27          40.000.000.000
                                                                                      Tahun
          2020 SERI D
     3    OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                                        7
          MAYORA INDAH TAHAP II                    idAA           300.000.000.000                   7,50%       29-Mar-29      300.000.000.000
                                                                                      Tahun
          TAHUN 2022 SERI B
     4    OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                                                                                        5
          MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN               idAA           238.840.000.000                   7,25%       05-Jul-29      238.840.000.000
                                                                                      Tahun
          2024 SERI A

                                                                            xiii
Page 17
                                                                                                                                  Total Nilai Efek
                                                                       Jumlah            Jangka      Tingkat       Jatuh
 No.                     Nama                      Peringkat                                                                      yang Terutang
                                                                      (Rupiah)           Waktu       Bunga         Tempo
                                                                                                                                     (Rupiah)
   5     OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                                                                                            7
         MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN                   idAA         261.160.000.000                    7,50%       05-Jul-31        261.160.000.000
                                                                                          Tahun
         2024 SERI B
   6     OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                                                                                            5
         MAYORA INDAH TAHAP II                        idAA         700.000.000.000                    6,50%      10-Sep-30         700.000.000.000
                                                                                          Tahun
         TAHUN 2025 SERI A
   7     OBLIGASI BERKELANJUTAN III
                                                                                            7
         MAYORA INDAH TAHAP II                        idAA         300.000.000.000                    6,70%      10-Sep-32         300.000.000.000
                                                                                          Tahun
         TAHUN 2025 SERI B
                     Total                                                                                                        3.040.000.000.000

10.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung sebagai berikut:

                                                                               Kontribusi terhadap          Tahun
                           Persentase                                             pendapatan              Penyertaan
  Perusahaan Anak                                  Kegiatan usaha                                                           Status Operasional
                           kepemilikan                                          Perseroan pada               Oleh
                                                                               30 September 2025          Perseroan
 Kepemilikan Langsung
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                       Beroperasi Secara
          SPB                                                                            0%                    1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                              Terbatas*)
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                       Beroperasi Secara
          SPT                                                                            0%                    1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                              Terbatas*)
       TES              96,23%                   Industri Makanan                     34,17%                   1989              Beroperasi
 Kepemilikan Tidak Langsung
 KMG (Melalui TES)      96,00%                    Industri Makanan                     0,64%                   1993              Beroperasi
 KPC (Melalui TES)      99,99%                    Industri Minuman                     4,40%                   2021              Beroperasi
*) SPT dan SPB melakukan kegiatan operasional secara terbatas, yaitu hanya menyewakan sebagian fasilitas gudang yang dimiliki.

11.    KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
       KE DEPAN

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan (18 Desember 2025 – 18 Maret 2026),
Perseroan memiliki utang yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                              Jumlah Terutang
 No.                                 Keterangan                                        Tanggal Jatuh Tempo
                                                                                                                           per 30 September 2025
 2       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk*                                               25 Desember 2025                              27.500
 3       PT Bank SMBC Indonesia Tbk*                                                           30 Desember 2025                               9.122
 4       PT Bank Permata Tbk*                                                                     18 Januari 2025                            14.000
 5       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk*                                                           23 Januari 2026                            15.000
 6       PT Bank Mizuho Indonesia*                                                               29 Januari 2026                             11.200
 7       PT Bank Danamon Indonesia Tbk*                                                          22 Februari 2026                            15.000
         Jumlah                                                                                                                              91.822
*) Di bayar setiap 3 bulan

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.




                                                                              xiv
Page 18
I.        PENAWARAN UMUM
                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                      (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)

                     Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                  DAN
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

                  Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025
                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP827.545.000.000,-
            (DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
                  sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam
                  puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Seri B       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                  sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam
                  puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Maret
2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri
A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
                 Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI YANG DITERBITKAN
 PERSEROAN DARI PEFINDO:
                                                            idAA
                                                 (Double A; Stable Outlook)




                                                          PT MAYORA INDAH Tbk.

                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
                                                     Berkedudukan di Tangerang, Banten
                                                                Kantor Pusat:
                                                     Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
                                                Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
                                              Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
                                   Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id

     Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5
                                                      lokasi sebagai berikut:

        2 pabrik di             1 pabrik di             4 pabrik di             3 pabrik di             2 pabrik di          1 pabrik di
      Jl. Telesonik,       Blok H-10, Kawasan       Jalan Yos Sudarso     Jl. Raya Serang KM      Jl. Raya Serang KM       Lot 3 Progress
     Kelurahan Pasir        Industri MM 2100,        Kelurahan Kebon      31-32, Desa Sumur        12,5 ,Kec Cikupa,       Ave., Silangan
           Jaya,             Cikarang Barat,        Besar, Kecamatan          Bandung, Kec.         Kab. Tangerang,          Canlubang
       Kecamatan                  Bekasi                Batuceper,        Jayanti, Tangerang              Banten           Industrial Park,
       Jatiuwung,             Telepon: (021)            Tangerang             Telepon: (021)          Telepon: (021)      Brgy. Canlubang,
     Kota Tangerang              8980195              Telepon: (021)            29663318                59405463            Calamba City,
                                                         5454987


                                                                          1
Page 19
     Telepon: (021)      Faksimili: (021)      Faksimili: (021)        Faksimili: (021)                         Laguna 4028,
        5902173             8980293               6192812                29663323                                  Filipina
     Faksimili: (021)
        5902167
        1 pabrik di         1 kantor di            1 kantor di          1 gudang di           1 gudang di        1 gudang di
          Jl. Raya       Jl. Daan Mogot        Jl. Tomang Raya         Jl. Ir. Sutami 1   Jl. Raya Surabaya     Jl.Utama No.21
         Pasuruan             KM 18,               No. 21-23 –         KM 7 No. 8-10,         Krian Km 27,      Km 12 (Kompos)
      Malang KM 25,      Desa/Kelurahan          Jakarta Barat         RT008/-/II, Kel.     Sidoarjo, Jawa          Dusun II,
     Desa/Kelurahan      Kalideres, Kec.             11440             Campang Jaya,              Timur          Puji Mulio, Deli
      Purwosari, Kec.    Kalideres, Kota         Telepon:(021)         Kec. Sukabumi,        Telepon: (031)         Serdang
      Purwosari, Kab.     Adm. Jakarta             806 37700            Kota Bandar              8971720         Telepon: (061)
         Pasuruan,       Barat, Provinsi        Faksimili: (021)          Lampung,                                   851968
       Provinsi Jawa      DKI Jakarta –             565 5323               Provinsi
           Timur              11840.                                      Lampung
 RISIKO USAHA YANG PALING UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
 JANGKA PANJANG.

PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:

1.    Penawaran Umum Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
      pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
      sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III yang diperoleh pada tanggal 28
      Juni 2024;
2.    Telah menjadi Emiten dan Perusahan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3.    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
      bayar dari Perseroan tertanggal 28 November 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan
      Publik Mirawati Sensi Idris No.187/III/2024/AS/MSId tanggal 12 Maret 2024; dan
4.    Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
      bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
      merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      dengan surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Penegasan No. RTG-366/PEF-
      DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025.


KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun
2025”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat
puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI.



                                                                   2
Page 20
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A       :      Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu
                     5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                     Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
 Seri B       :      Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7
                     (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                     Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di
mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                      Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi                                Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke -                                                          Bunga Ke -
                        Seri A               Seri B                                     Seri A                Seri B
     1                 23 Maret 2026          23 Maret 2026             15         23 September 2029      23 September 2029
     2                   23 Juni 2026          23 Juni 2026             16          23 Desember 2029       23 Desember 2029
     3            23 September 2026      23 September 2026              17              23 Maret 2030          23 Maret 2030
     4             23 Desember 2026       23 Desember 2026              18               23 Juni 2030           23 Juni 2030
     5                 23 Maret 2027          23 Maret 2027             19         23 September 2030       23 Desember 2030
     6                   23 Juni 2027          23 Juni 2027             20          23 Desember 2030       23 Desember 2030
     7            23 September 2027      23 September 2027              21                                     23 Maret 2031
     8             23 Desember 2027       23 Desember 2027              22                                      23 Juni 2031
     9                 23 Maret 2028          23 Maret 2028             23                                23 September 2031
     10                  23 Juni 2028          23 Juni 2028             24                                 23 Desember 2031
     11           23 September 2028      23 September 2028              25                                     23 Maret 2032
     12            23 Desember 2028       23 Desember 2028              26                                      23 Juni 2032
     13                23 Maret 2029          23 Maret 2029             27                                23 September 2032
     14                  23 Juni 2029          23 Juni 2029             28                                 23 Desember 2032

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI HUTANG

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo ditambah dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan
     tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
     dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
     dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.




                                                                 3
Page 21
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
suatu akta apapun.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok dan pembayaran bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran bunga dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

BUKTI KEPEMILIKAN, KONFIRMASI TERTULIS DAN PENGALIHAN OBLIGASI

1.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
     Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan
     Pemegang Obligasi.
2.   Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3.   Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
     Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi
     yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Obligasi dan hak-hak lain yang
     berhubungan dengan Obligasi.

PERSYARATAN POKOK DALAM KONTRAK PERWALIAMANATAN

Hak-Hak Senioritas Atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai utang senioritas.

Kelalaian Perseroan

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa kelalaian Perseroan dalam Penawaran Umum Obligasi adalah
sebagai berikut:

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
   atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a); atau
   c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
       keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   d. Apabila Perseroan terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang
       telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
       lebih dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak (konsolidasi)
       berdasarkan laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
       perjanjian utang Perseroan oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
   e. Apabila Perusahaan Anak terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default)
       yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
       baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun
       bersama-sama lebih dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak
       (konsolidasi) berdasarkan laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh
       Perusahaan Anak berdasarkan perjanjian utang Perusahaan Anak oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat
       segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
       kembali);


                                                                 4
Page 22
   f. Apabila Perseroan tidak lagi dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Tuan Jogi Hendra Atmadja
      dan/atau keluarganya dan/atau ahli warisnya;
   g. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.

2. Ketentuan mengenai pernyataan atas kelalaian, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Poin 1.a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
          Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
          yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
      b. Poin 1.b di atas sampai dengan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
          yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
          dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
          dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
      cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
      biaya Perseroan.
      Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
      menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
      Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
      penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
      harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
      Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada
      Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
      dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
      penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada Perseroan.
      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
      c. Poin 1.g di atas, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di bawah.

3. Apabila:
   a. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dicabut izin usahanya oleh Instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
      dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
   c. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan cara apapun semua atau
      sebagian harta benda Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
      tidak dapat menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dan berakibat negatif secara material terhadap kelangsungan
      usaha Perseroan serta mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya;
   d. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
      (inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
      material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill);
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
   keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
   dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

 4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan memperhatikan
    peraturan perundangan yang berlaku.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
   ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                                 5
Page 23
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi
    tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
    OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7. dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
    butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. Periode penawaran pembelian kembali;
      b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. Tata cara penyelesaian transaksi;
      f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
      h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
    Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
    butir 9. dengan ketentuan:
      a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Obligasi yang
           beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi
    yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
           memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
           dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
           disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
    modal oleh pemerintah.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada nomor 7 dan nomor 8 wajib dilakukan paling
    lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
            i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
               paling sedikit Bahasa Inggris; dan
           ii. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
       b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada nomor 13 paling sedikit:
            i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
           ii. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
          iii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          iv. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.



                                                                 6
Page 24
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
       Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan
       atau penyisihan pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
       memperhatikan Peraturan OJK No.20.
   b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
       dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
       akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
       kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
       dalam Peraturan OJK No.20; dan
   e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
       persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
       kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
   b. Perseroan.
   c. Wali Amanat, atau
   d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan
   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
   diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
   Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
   oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
   permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada poin 3.
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana
   dimaksud pada poin 2.a dan 2.b, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
   pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pengumuman RUPO secara fisik atau
       RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
   b. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pemanggilan RUPO secara fisik atau
       RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
       (1) Paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan; dan
       (2) Disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
       (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       (2) Agenda/mata acara RUPO;
       (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan/
       (5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
       terhitung sejak RUPO sebelumnya.
7. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
       hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
       kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
       Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;



                                                                 7
Page 25
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
       acara RUPO;
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
       atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
   h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g)
       diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
   i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
       kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
   j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
   k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
       4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
       dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
       Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
       setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
   l. Setiap Obligasi sebesar 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
       Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
   m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
       memutuskan lain;
   n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       • Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       • Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
           Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           pemerintah;
       • Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
           pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
           dengan Perseroan;
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas diatur
       sebagai berikut:
       1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga.



                                                                 8
Page 26
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                 yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                 yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
             kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
             ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
             yang keempat.
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari jumlah Obligasi yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
             keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
    (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
    dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
    perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.




                                                                   9
Page 27
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
    perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
    maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik tanggal 21 Juni
    2025 ("POJK No.14/2025").
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
    elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan POJK
    No.14/2025.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
   sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
   Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
   yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
   KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
   Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
   Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
   menyetorkan jumlah dana pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas kelalaian tersebut
   Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
   yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
   ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
   Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
   Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
   Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
   Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
   Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
   KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
   dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:




                                                               10
Page 28
a. Menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau pendapatan
   Perseroan, dan mengizinkan Perusahaan Anak, menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian
   maupun seluruh harta dan/atau pendapatan Perusahaan Anak tersebut, dalam rangka penerbitan utang dan kewajiban
   kontinjen, kecuali:
   (i) Jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan;
   (ii) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan jumlah jaminan tidak
           lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan syarat seluruh
           jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah
           dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali
           Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut
           dilepaskan;
   (iii) Jaminan dan agunan yang timbul sehubungan dengan usaha Perseroan sehari-hari;
   (iv) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang melebihi jumlah
           sebagaimana dimaksud pada Poin 1.a.(ii) dengan syarat jaminan dan agunan setara diberikan juga untuk Obligasi
           ini; dan/atau
   (v) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang digunakan untuk
           melunasi Obligasi ini.
b. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk jaminan
   perusahaan (corporate guarantee) dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk memberikan jaminan-jaminan kepada pihak
   lain dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali:
   (i) Jaminan yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
   (ii) Jaminan yang diberikan satu Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak lainnya;
   (iii) Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk
           atau untuk pembayaran sewa selama dipergunakan dalam usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari;
           dan/atau
   (iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
   dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan berdasarkan poin 1.b.(i), 1.b.(ii) dan
   1.b.(iii) sebesar-besarnya 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dan dilakukan
   sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
   merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
c. Memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, dan memastikan Perusahaan Anak tidak akan
   memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, kecuali:
   (i) Piutang, pinjaman atau kredit yang diberikan dalam transaksi yang normal dan wajar sesuai dengan kegiatan usaha
           Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
           merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar; atau
   (ii) Dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan antar Perusahaan Anak yang satu dengan yang lain.
d. Menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung
   produksi Perseroan dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi
   sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung produksinya, dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
   dalam satu tahun buku yang nilainya lebih dari 5% (lima persen) dari aktiva tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
   (i) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau dari satu
           Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak yang lain, dengan syarat, Perusahaan Anak tersebut bergerak dalam
           bidang usaha yang sama dengan bidang usaha Perseroan;
   (ii) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian aktiva
           tetap; dan/atau
   (iii) Penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan, biaya sewa, harga pengalihan
           atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan Perseroan.
e. Mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis termasuk utang bank yang dibuat di kemudian hari yang
   dijamin sehingga mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Obligasi ini, kecuali:
   (i) Utang bank yang jumlah jaminannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan
           Perusahaan Anak dengan syarat seluruh jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal
           penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis
           dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas)
           Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut dilepaskan; atau
   (ii) Obligasi atau instrumen utang atau utang bank tersebut digunakan untuk membayar Obligasi ini; atau
   (iii) Dalam hal utang bank yang jumlahnya melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam poin 1.e.(i) atau dalam hal
           penerbitan obligasi atau surat utang sejenis yang tunduk pada ketentuan Pasar Modal Indonesia, maka jaminan dan
           agunan yang setara diberikan juga untuk Obligasi ini;




                                                            11
Page 29
            dengan ketentuan Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambatnya-selambatnya
            7 (tujuh) Hari Kalender sebelum tindakan-tindakan tersebut dilakukan dan khusus untuk poin 1.e.(iii) harus dibuat
            perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
   f. Melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), dan mengizinkan Perusahaan
      Anak untuk melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), yang secara material
      akan mempunyai akibat negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali atas permintaan
      pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
      waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh
      Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
      atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
      memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
      oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
      secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
      persetujuan, penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
   b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
      jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer
      harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
   c. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
      menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah
      dana yang wajib dibayar.
      Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
      menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang
      harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
      dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.b di atas secara proporsional berdasarkan
      besarnya Obligasi yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan
      usaha yang umum.
   e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
      memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
      Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
      diterapkan secara terus menerus.
   f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
      pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   h. Memenuhi kewajiban keuangan konsolidasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir yang telah diaudit oleh
      akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
      (i) Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, taksiran pajak, penyusutan dan amortisasi dibanding dengan
            beban bunga (EBITDA/Interest Expense) minimal 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu);
      (ii) Memelihara perbandingan antara utang berbeban bunga dengan ekuitas setiap saat tidak lebih dari 2 : 1 (dua
            berbanding satu).
   i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-
      masing perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan konsolidasi, yang disampaikan Perseroan
      kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-
      akta, dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan
      KSEI.
   j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan konsolidasi sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
      Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan
      tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
   k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
      pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin, keadaan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur,



                                                               12
Page 30
      rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang yang dapat mencerminkan keadaan keuangan Perseroan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
      secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
   l. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbuka serta mempertahankan dan menjaga
      semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan segera memperpanjang
      izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
   m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
      dengan pemeringkatan.
   n. Memelihara harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
      mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa
      dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
   o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
      direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik
      Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   p. Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal penggantian Wali Amanat.
   q. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai
      bukti pencatatan dalam daftar Pemegang Obligasi.
   r. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
      hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
      pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan.
   s. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
      Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
      kelalaian tersebut;
   t. Tidak Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
   u. Tidak Mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, dan untuk mengizinkan Perusahaan Anak untuk
      mengubah bidang usahanya, sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasar masing-masing dalam arti mengurangi sifat
      dan ruang lingkup usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
   v. Mempertahankan kepemilikan saham dalam Perusahaan Anak tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dan/atau
      mempertahankan pengendalian Perusahaan Anak kepada pihak lain.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini.

PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai dengan surat
Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:

                                                         idAA
                                                       (Double A)

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.




                                                             13
Page 31
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

WALI AMANAT

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:


                                                 PT Bank Permata Tbk
                                                    WTC II Lantai 27
                                             Jl. Jend.Sudirman Kav. 29-31
                                                     Jakarta 12920
                                                 Telepon: (021) 5237788
                                                 www.permatabank.com
                                            Up. Head, Securities Services

                                          Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
                                           Permata Bank Tower III, Lantai 14
                                       Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
                                             Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
                                                    Tangerang 15224
                                                Telepon: (62-21) 7459744
                                           Up. Securities & Agency Operation
                                         Email: CustodyCS@permatabank.co.id




                                                            14
Page 32
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu TES untuk pembiayaan modal kerja.

Modal Kerja tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan operasional TES seperti biaya produksi, yang meliputi antara lain
pembelian bahan baku, bahan pembungkus, dan pembayaran biaya operasional lainnya yang dapat timbul.

Penyaluran dana kepada Perusahaan Anak akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman dengan persyaratan dan kondisi
yang berlaku umum yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.

Adapun rincian penyaluran dana kepada Perusahaan Anak dalam bentuk pinjaman adalah sebagai berikut:

Nama Perusahaan Anak               :   PT Torabika Eka Semesta (TES)
Tingkat Bunga                      :   Mengikuti tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IIII Tahun 2025
Jangka Waktu Pinjaman              :   Maksimal 7 tahun, sesuai dengan seri Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IIII
                                       Tahun 2025
Penggunaan Dana Pinjaman           :   Modal Kerja

Perseroan menyalurkan dana ke TES karena TES merupakan Perusahaan Anak dengan hasil produksi utama minuman olahan
dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan Perseroan, yaitu di atas 30% untuk tahun berjalan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025.

Namun demikian pada saat Informasi Tambahan ini di terbitkan, Perseroan belum memiliki perjanjian apapun dengan TES
sehubungan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Atas hal ini, segera setelah diterimanya dana atas hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan ini, Perseroan akan segera membuat perjanjian dengan TES dan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Bahwa atas transaksi penggunaan dana diatas merupakan transaksi afiliasi sehingga dengan demikian Perseroan wajib memenuhi
ketentuan POJK No.42/2020.

Bahwa atas transaksi penggunaan dana tersebut tidak akan mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No.42/2020.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi sesuai target, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan atau Pinjaman Bank.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah dikembalikan oleh TES kepada Perseroan maka dana tersebut akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran pokok pinjaman obligasi PUB III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala sesuai dengan POJK
30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai
seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia
dan KSEI.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan: (i) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid, yang wajib dilakukan atas nama Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang, (ii) mengungkapkan
bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan, (iii) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh,
(iv) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
tersebut ditempatkan dengan memperhatikan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi terlebih dahulu
dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang sesuai dengan
POJK 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.



                                                                15
Page 33
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dalam dua tahap. Atas penerbitan
Penawaran Umum tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam
bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 023/MI/FIN/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024 periode
31 Desember 2024 PT Mayora Indah Tbk. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana
penggunaan dananya. Selanjutnya, Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II
Tahun 2025 yang telah diperoleh pada bulan September 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait telah digunakan
seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Obligasi Tahap II Tahun 2025 tersebut akan
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025 sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,4086840% dari Pokok Obligasi dengan perincian berdasarkan persentase dari total biaya sebagai berikut:

•   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek 0,2819638% (yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar
    0,0819638%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,1000000%, dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar
    0,1000000%);
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0362518% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0302098%
    dan Notaris sekitar 0,0060420%);
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0743162% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
    0,0199385%,dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0543777%);
•   Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, audit penjatahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar
    0,0161522%.




                                                               16
Page 34
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-
angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 serta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun
yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa
modifikasian, dengan Nomor 00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad
Syakir.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                 31 Desember
                              Keterangan
                                                                             2025*             2024                 2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                           4.495.107          4.601.449           4.156.739
 Piutang usaha – setelah dikurangi Cadangan kerugian penurunan nilai
 masing-masing sebesar Rp46.767 juta, Rp62.261 juta, dan Rp64.844 juta
 pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember
 2023
    Pihak berelasi                                                            6.933.589         6.732.074            5.848.244
    Pihak ketiga                                                                420.520           402.142              250.189
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                               142.771           118.249               98.528
 Persediaan                                                                   7.526.646         6.437.102            3.556.864
 Uang muka pembelian                                                            395.871           639.796              314.375
 Pajak dibayar dimuka                                                           517.292           638.792              482.036
 Biaya dibayar dimuka                                                           121.925            31.313               31.947
 JUMLAH ASET LANCAR                                                          20.553.721        19.600.915           14.738.922

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset pajak tangguhan                                                            11.966            22.710                  51.556
 Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
 sebesar Rp9.712.485 juta, Rp8.931.658 juta, dan Rp8.043.311 juta pada
 tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023            9.642.798          9.497.885           8.159.842
 Aset hak guna bangunan – setelah dikurangi akumulasi amortisasi
 masing-masing sebesar Rp470.748 juta, Rp400.082 juta, dan Rp311.776
 juta pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024, dan 31
 Desember 2023                                                                  134.199           193.825                4.627
 Uang muka pembelian aset tetap                                                 324.797           367.504              872.161
 Uang jaminan                                                                    46.200            45.943               43.297
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                                    10.159.960        10.127.867            9.131.483
 JUMLAH ASET                                                                 30.713.681        29.728.782           23.870.405

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                     2.665.000          2.745.000                 85.000
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                                                60.118             60.586             109.415
   Pihak ketiga                                                               2.225.354          2.380.273           1.785.245
 Utang lain-lain - pihak ketiga                                                  96.424            100.312              74.570
 Utang pajak                                                                    244.194            203.960             465.943
 Uang muka penjualan                                                            127.624            187.298              93.682
 Beban akrual                                                                   277.022            534.485             750.269
 Bagian pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun:
   Utang bank                                                                 1.190.280           785.538              644.390
   Liabilitas sewa                                                               54.310            90.909                4.688
   Utang obligasi                                                               294.938           294.751                    -


                                                                    17
Page 35
                                                                           30 September                  31 Desember
                              Keterangan
                                                                               2025*                2024             2023
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                 6.940.326           7.383.111         4.013.201

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan                                                          5.989                 14.291                30.365
 Pinjaman bank jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                                   2.005.486           2.089.979                1.703.883
    Liabilitas sewa                                                                 88.136             109.395                        -
    Utang obligasi                                                               3.028.821           2.032.871                1.829.449
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                         1.054.101             996.707                1.011.417
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                6.182.533           5.243.243                4.575.115
 JUMLAH LIABILITAS                                                              13.122.859          12.626.354                8.588.316

  EKUITAS
  Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  Modal saham – nilai nominal Rp20 per saham
    Modal dasar – 75.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor – 22.358.699.725 saham                          447.174                 447.174               447.174
  Tambahan modal disetor                                                              330                     330                   330
  Saldo laba:
    Ditentukan penggunaannya                                                        57.000               55.000                   53.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                              16.949.934          16.328.893               14.552.038
  Selisih kurs penjabaran entitas anak luar negeri                                   1.235             (10.832)                 (13.054)
  Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri)                                 (156.476)                    -                        -
  JUMLAH                                                                        17.299.197          16.820.565               15.039.488
  KEPENTINGAN NONPENGENDALI                                                        291.626             281.864                  242.602
  JUMLAH EKUITAS                                                                17.590.822          17.102.428               15.282.089
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                 30.713.681          29.728.782               23.870.405
*Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 September                   31 Desember
                                Keterangan
                                                                               2025*         2024*            2024         2023
 PENJUALAN BERSIH                                                            27.157.496    25.639.498       36.072.949   31.485.008
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                       21.394.919    19.522.879       27.770.650   23.077.230
 LABA BRUTO                                                                   5.762.577     6.116.619        8.302.299    8.407.778
 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                                                              2.715.893      2.722.769       3.529.023        3.357.801
 Beban umum dan administrasi                                                    659.857        659.102         857.911          750.502
 Jumlah Beban Usaha                                                           3.375.750      3.381.870       4.386.935        4.108.302
 LABA USAHA                                                                   2.386.827      2.734.749       3.915.365        4.299.475
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                                              111.916        133.116         151.063           84.751
 Keuntungan penjualan aset tetap                                                   1.964         17.307          17.495           7.905
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing – bersih                    176.618        (84.599)        148.595        (147.036)
 Beban bunga                                                                  (442.222)      (250.795)       (425.196)        (302.577)
 Lain-lain – bersih                                                             121.770          43.195          73.772         151.197
 Penghasilan (Beban) Lain-lain - bersih                                         (29.953)     (141.776)         (34.270)       (205.760)
 LABA SEBELUM PAJAK                                                           2.356.873      2.592.973       3.881.094        4.093.716
 BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
 Pajak kini                                                                     470.992        536.121         803.013          872.973
 Pajak tangguhan                                                                  2.442         (3.243)         10.414          (24.130)
 Beban pajak                                                                    473.434        532.878         813.427          848.844
 LABA TAHUN BERJALAN                                                          1.883.439      2.060.095       3.067.668        3.244.872
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                                        -              -         10.716             8.613
    Pajak yang terkait pos yang tidak akan
                                                                                       -              -         (2.358)          (1.895)
       direklasifikasi ke laba rugi
                                                                                       -              -             8.359          6.718
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Selisih kurs penjabaran entitas anak luar negeri                              12.067         (1.319)          2.222           (6.938)
 PENGHASLIAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK                              12.067         (1.319)         10.581             (220)
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                              1.895.506      2.058.776       3.078.248        3.244.653


                                                                      18
Page 36
                                                                                 30 September                        31 Desember
                                 Keterangan
                                                                             2025*        2024*                  2024         2023
 JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                     1.849.566       2.015.499       3.000.372        3.193.816
   Kepentingan nonpengendali                                                    33.873          44.596          67.296           51.056
                                                                             1.883.439       2.060.095       3.067.668        3.244.872
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                     1.861.484       2.014.250       3.010.806        3.193.642
   Kepentingan nonpengendali                                                    34.022          44.525          67.443           51.011
                                                                             1.895.506       2.058.776       3.078.248        3.244.653
  LABA PER SAHAM (Rupiah penuh)                                                     83              90             134              143
*Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                          30 September                         31 Desember
                            Keterangan
                                                                       2025*        2024*                   2024         2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih                                                           5,92%           11,99%                14,57%             2,66%
Laba bruto                                                               (5,79)%             0,08%               (1,25)%          22,93%
Laba usaha                                                              (12,72)%           (2,15)%               (8,93)%          76,71%
Laba tahun berjalan                                                      (8,58)%             0,00%               (5,46)%          64,71%
Aset                                                                       1,28%           29,49%                24,54%             7,16%
Liabilitas                                                               (7,87)%           52,72%                47,02%           (9,04)%
Ekuitas                                                                    9,38%           14,12%                11,91%           19,07%

Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih                                     21,22%            23,86%                23,02%           26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih                                      8,79%            10,67%                10,85%           13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih                             6,94%             8,03%                 8,50%           10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas                                        13,57%            17,00%                22,89%           28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas                               10,71%            12,81%                17,94%           21,23%
Laba usaha terhadap total aset                                            7,77%             9,02%                13,17%           18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset                                   6,13%             6,79%                10,32%           13,59%

 Rasio Keuangan
 Aset lancar terhadap kewajiban lancar                                     2,96x           2,33x                 2,65x              3,67x
 Total liabilitas terhadap total aset                                      0,43x           0,47x                 0,42x              0,36x
 Total liabilitas terhadap total ekuitas                                   0,75x           0,89x                 0,74x              0,56x
 Total liabilitas berbeban bunga terhadap total aset                       0,29x           0,30x                 0,27x              0,18x
 Total liabilitas berbeban bunga terhadap total ekuitas                    0,51x           0,56x                 0,46x              0,28x
 Pembayaran dividen terhadap laba tahun berjalan                         65,11%          59,69%                41,01%             24,57%
 EBITDA terhadap pembayaran bunga                                       824,51%       1.522,93%             1.299,69%          1.707,79%
 EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah pokok dan
                                                                         40,51%            40,16%                65,85%          118,12%
 bunga utang
  EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah bunga utang          854,76%       1.491,10%             1.296,69%          1.782,24%
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                             8,29x          14,38x                12,61x             17,54x
 Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                        4,80x           5,92x                 6,10x              6,62x
 Rasio AR Turn Over                                                        3,69x           3,66x                 5,06x              5,16x
 Rasio AR Day                                                             73,11x          73,78x                71,20x             69,73x
 Rasio Inventory Turn Over                                                 2,84x           2,77x                 4,31x              6,49x
 Rasio Inventory Day                                                      94,98x          97,39x                83,45x             55,49x
*Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian adalah:

                                                                             Rasio Sebelum     Rasio Setelah
                                                                                                                             Keterangan
                                                                            PUB III Tahap III PUB III Tahap III
                   Rasio Keuangan                        Persyaratan                                                       (Memenuhi/Tidak
                                                                           (per 30 September    Perseroan
                                                                                                                             Memenuhi)
                                                                                  2025)
Rasio Lancar
                                                          Minimal 1x               2,96x                 2,33x                Memenuhi
Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar


                                                                 19
Page 37
                                                                          Rasio Sebelum     Rasio Setelah
                                                                                                                   Keterangan
                                                                         PUB III Tahap III PUB III Tahap III
                  Rasio Keuangan                       Persyaratan                                               (Memenuhi/Tidak
                                                                        (per 30 September    Perseroan
                                                                                                                   Memenuhi)
                                                                               2025)
Interest Bearing Debt/Net Worth
                                                       Maksimal 2x            0,51x                0,56x             Memenuhi
Utang berbeban bunga dibagi total Modal
EBITDA/Interest
Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan          Minimal 1,5x           8,29x                14,38x            Memenuhi
penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan (18 Desember 2025 – 18 Maret 2026), Perseroan
memiliki utang yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                         Jumlah Terutang
 No.                             Keterangan                           Tanggal Jatuh Tempo
                                                                                                      per 30 September 2025
 2       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk*                             25 Desember 2025                           27.500
 3       PT Bank SMBC Indonesia Tbk*                                         30 Desember 2025                            9.122
 4       PT Bank Permata Tbk*                                                   18 Januari 2025                         14.000
 5       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk*                                         23 Januari 2026                         15.000
 6       PT Bank Mizuho Indonesia*                                             29 Januari 2026                          11.200
 7       PT Bank Danamon Indonesia Tbk*                                        22 Februari 2026                         15.000
         Jumlah                                                                                                         91.822
*) Di bayar setiap 3 bulan

Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.




                                                               20
Page 38
IV. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
    KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA

A. Keterangan tentang Perseroan

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Indah No.204 tanggal 17 Februari 1977 yang diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.320 tanggal 22 Juni 1977, keduanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
pengganti dari Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/5/14 tanggal 3 Januari 1978, dan didaftarkan dalam buku register pada Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.2/PN TNG/1978/Pendaft.PT dan No.3/PN TNG/1978/Perob.PT tanggal 10
Januari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1990, Tambahan No.1716.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03, tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036631.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216404 tanggal 21 Juni 2024 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 (”Akta No. 03/2024”). Perubahan yang dimaksud adalah terkait
penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka penambahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada
anggaran dasar Perseroan dan Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas perubahan ini masih dalam proses.

2.   Struktur Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 sebagaimana tercantum dalam laporan PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal 08 Desember 2025 No. 001/MI-ACT/XII/2025,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp20 per saham
                            Keterangan                                                                                   %
                                                                    Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                              75.000.000.000              1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  PT Unita Branindo                                                        7.363.121.900               147.262.438.000     32,93
  PT Mayora Dhana Utama                                                    5.844.349.525               116.886.990.500     26,14
  Jogi Hendra Atmadja                                                      5.643.777.700               112.875.554.000     25,24
  Masyarakat*)                                                             3.382.386.100                67.647.722.000     15,13
  Saham Treasury                                                             125.064.500                 2.501.290.000      0,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                22.358.699.725               447.173.994.500   100,000
Saham Dalam Portepel                                                      52.641.300.275             1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%

Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah
kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:

 No.            Pemegang Saham                     Jabatan          Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
 1.      Andre Sukendra Atmadja               Direksi                         4.310.000                   86.200.000         0,02
 2.      Hendrik Polisar                      Direksi                           253.000                    5.060.000         0,00
 3.      Ricky Afrianto Gunadi                Direksi                           178.300                    3.566.000         0,00

3.   Perizinan

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin Usaha dengan keterangan sebagai berikut:




                                                               21
Page 39
                                               Insitusi yang
    Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                      Surat keputusan           Masa Berlaku
                                                memberikan
Perseroan        Nomor Induk Berusaha      Menteri Investasi/ Kepala Nomor Induk Berusaha          Tidak ada masa
                 (“NIB”) Berbasis Risiko   Badan         Koordinasi (Berbasis Risiko No.           keberlakuan
                                           Penanaman Modal           8120101762141
                                                                     diterbitkan tanggal 24 Juli
                                                                     2018, Dicetak tanggal 28
                                                                     Juli 2025.

                                                                      Kode dan Nama KBLI:
                                                                      1. Efektif Sebelum OSS
                                                                         Berbasis Risiko:
                                                                      a. Industri Produk Roti
                                                                         dan      Kue     (KBLI
                                                                         10710);
                                                                      b. Industri Makanan dan
                                                                         Coklat dan Kembang
                                                                         Gula (KBLI 10732);
                                                                      c. Industri     Kembang
                                                                         Gula (KBLI 10734);
                                                                      d. Industri Makanan dan
                                                                         Masakan        Olahan
                                                                         (KBLI 10750);
                                                                      e. Industri     Makanan
                                                                         Bayi (KBLI 10791);
                                                                      f. Perdagangan Besar
                                                                         Minyak dan Lemak
                                                                         Nabati (KBLI 46315)
                                                                      g. Perdagangan Besar
                                                                         Susu dan Produk
                                                                         Susu (KBLI 46326);
                                                                      h. Perdagangan Besar
                                                                         Makanan            dan
                                                                         Minuman       Lainnya
                                                                         (KBLI 46339);
                                                                      i. Real Estate yang
                                                                         Dimiliki Sendiri atau
                                                                         Disewa (KBLI 68110);
                                                                      j. Aktivitas Konsultasi
                                                                         Manajemen Lainnya
                                                                         (KBLI 70209).

                                                                      2. OSS Berbasis Risiko:
                                                                      a. Industri Produk Roti
                                                                         dan      Kue    (KBLI
                                                                         10710);
                                                                      b. Industri Makanan dan
                                                                         Coklat dan Kembang
                                                                         Gula (KBLI 10732);
                                                                      c. Real Estat Yang
                                                                         Dimiliki Sendiri Atau
                                                                         Disewa (KBLI 68111
                                                                         (Pendukung));



                                                    22
Page 40
                                        Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                 Surat keputusan           Masa Berlaku
                                        memberikan
                                                            d. Industri Pengolahan
                                                                Rumput Laut (KBLI
                                                                10298);
                                                            e. Industri    Kembang
                                                                Gula (10734).
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik 14 November 2018              Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga dengan         No.      NIB     keberlakuan
                                   Pengelola           dan 8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                            Lokasi Usaha:
                                                            Jl. Raya Serang KM. 31
                                                            Desa          Gembong,
                                                            Kecamatan        Balaraja,
                                                            Kabupaten Tangerang.

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     No.  NIB         keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                              Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                              Kota Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Kawasan         Industri
                                                              MM2100,            Kel.
                                                              Gandasari,         Kec,
                                                              Cikarang Barat, Kab.
                                                              Bekasi, Jawa Barat

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Yos Sudarso No. 19,
                                                              Kel. Kebon Besar, Kec.
                                                              Batuceper, Kab. Kota
                                                              Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Produk Roti dan Kue
                                                              (KBLI 10710)



                                           23
Page 41
                                        Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                 Surat keputusan           Masa Berlaku
                                        memberikan
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November         2018    Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no        NIB    keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                              Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                              Kota Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Coklat dan
                                                              Kembang Gula (KBLI
                                                              10732)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Kawasan         Industri
                                                              MM2100,            Kel.
                                                              Gandasari,         Kec,
                                                              Cikarang Barat, Kab.
                                                              Bekasi, Jawa Barat

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Coklat dan
                                                              Kembang Gula (KBLI
                                                              10732)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Yos Sudarso No. 19,
                                                              Kel. Kebon Besar, Kec.
                                                              Batuceper, Kab. Kota
                                                              Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Coklat dan
                                                              Kembang Gula (KBLI
                                                              10732)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan     no      NIB      keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS
                                                              Lokasi Usaha:
                                                              Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                              Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                              Kota Tangerang, Banten

                                                              Kode KBLI: Industri
                                                              Makanan dan Masakan
                                                              Olahan (KBLI 10750)
             Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   14 November 2018            Tidak ada masa
                                   Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no      NIB     keberlakuan
                                   Pengelola           dan    8120101762141
                                   Penyelenggara OSS


                                           24
Page 42
                                               Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                           Surat keputusan            Masa Berlaku
                                               memberikan
                                                                       Lokasi Usaha:
                                                                       Jl. Telesonik, Kel. Pasir
                                                                       Jaya, Kec. Jatiuwung
                                                                       Kota Tangerang, Banten

                                                                       Kode KBLI: Industri
                                                                       Makanan Bayi (KBLI
                                                                       10791)
             Surat   Izin         Usaha   Pemerintah      Republik     23 Desember 2019              Tidak ada masa
             Perdagangan                  Indonesia c.q. Lembaga       dengan     no  NIB            keberlakuan
                                          Pengelola           dan      8120101762141
                                          Penyelenggara OSS
                                                                       Kode KBLI:
                                                                       a. Perdagangan Besar
                                                                          Minyak dan Lemak
                                                                          Nabati (KBLI 46315)
                                                                       b. Perdagangan Besar
                                                                          Susu dan Produk
                                                                          Susu (KBLI 46326);
                                                                       c. Perdagangan Besar
                                                                          Makanan           dan
                                                                          Minuman       Lainnya
                                                                          (KBLI 46339);
                                                                       d. Real Estate yang
                                                                          Dimiliki Sendiri atau
                                                                          Disewa (KBLI 68110);
                                                                       e. Aktivitas Konsultasi
                                                                          Manajemen Lainnya
                                                                          (KBLI 70209).
             Sertifikat Standar           a.n. Gubernur DKI            No.                           Berlaku selama
                                          Jakarta Kepala UP.           81201017621410005             menjalankan
                                          PMPTSP                Kota   (diterbitkan tanggal 4        kegiatan usaha
                                          Administrasi       Jakarta   Juni      2022,   dicetak     sesuai ketentuan
                                          Barat, diterbitkan melalui   terakhir tanggal 1 Maret      peraturan
                                          Sistem           Perizinan   2024)                         perundang-
                                          Berusaha         Berbasis                                  undangan.
                                          Risiko (OSS RBA)             Lokasi usaha:
                                                                       Jl. Tomang Raya No. 21-
                                                                       23,      Desa/Kelurahan
                                                                       Tomang,            Kec.
                                                                       Petamburan, Kota Adm.
                                                                       Jakarta Barat, Provinsi
                                                                       DKI Jakarta – 11440.

                                                                       KBLI:
                                                                       68111 – Real Estat Yang
                                                                       Dimiliki Sendiri Atau
                                                                       Disewa.
             Sertifikat Standar           a.n. Gubernur DKI            No.                           Berlaku selama
                                          Jakarta Kepala UP.           81201017621410007             menjalankan
                                          PMPTSP                Kota   diterbitkan tanggal 12 Juli   kegiatan usaha
                                          Administrasi       Jakarta   2022, dicetak terakhir        sesuai ketentuan
                                          Barat, diterbitkan melalui   tanggal 1 Maret 2024          peraturan
                                          Sistem           Perizinan                                 perundang-
                                          Berusaha         Berbasis    Lokasi usaha:                 undangan.
                                          Risiko (OSS RBA)             Jl. Daan Mogot KM 18,
                                                                       Desa/Kelurahan
                                                                       Kalideres,       Kec.


                                                   25
Page 43
                                                  Insitusi yang
      Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                      Surat keputusan           Masa Berlaku
                                                  memberikan
                                                                         Kalideres, Kota Adm.
                                                                         Jakarta Barat, Provinsi
                                                                         DKI Jakarta – 11840.

                                                                         KBLI:
                                                                         68111 – Real Estat Yang
                                                                         Dimiliki Sendiri Atau
                                                                         Disewa.
                   Izin Usaha (Perizinan     a.n. Gubernur Jawa          No.                         Berlaku selama
                   Berusaha    Berbasis      Timur Kepala DPMPTSP        81201017621410001           menjalankan
                   Risiko)                   Provinsi Jawa Timur,        diterbitkan tanggal 16      kegiatan usaha
                                             diterbitkan     melalui     Januari 2024, dicetak       sesuai ketentuan
                                             Sistem        Perizinan     terakhir tanggal 16         peraturan
                                             Berusaha      Berbasis      Januari 2024                perundang-
                                             Risiko (OSS RBA)                                        undangan.
                                                                         Lokasi usaha:
                                                                         Jl. Raya Pasuruan-
                                                                         Malang      Km       25,
                                                                         Desa/Kelurahan
                                                                         Purwosari,          Kec.
                                                                         Purwosari,          Kab.
                                                                         Pasuruan, Provinsi Jawa
                                                                         Timur – 67162.


                                                                         KBLI:
                                                                         10710 – Industri Produk
                                                                         Dan Kue.
                   Izin Usaha (Perizinan     a.n. Gubernur Banten        No.                         Berlaku selama
                   Berusaha    Berbasis      Kepala       DPMPTSP        81201017621410002           menjalankan
                   Risiko)                   Provinsi       Banten,      diterbitkan tanggal 6       kegiatan usaha
                                             diterbitkan     melalui     Agustus 2023, dicetak       sesuai ketentuan
                                             Sistem        Perizinan     terakhir tanggal 15         peraturan
                                             Berusaha      Berbasis      Agustus 2023                perundang-
                                             Risiko (OSS RBA)                                        undangan.
                                                                         Lokasi usaha:
                                                                         Jl. Telesonik, Desa/
                                                                         Kelurahan Pasir Jaya,
                                                                         Kec. Jatiuwung, Kota
                                                                         Tangerang,      Provinsi
                                                                         Banten – 15133.

                                                                         KBLI:
                                                                         10732      –     Industri
                                                                         Makanan Dari Cokelat
                                                                         Dan Kembang Gula dari
                                                                         Cokelat.
KMG                Izin Usaha Industri       Pemerintah      Republik    15 Maret 2019 dengan no     Tidak ada masa
                                             Indonesia c.q. Lembaga      NIB 8120017171929           keberlakuan
                                             Pengelola           dan
                                             Penyelenggara OSS           KBLI:
                                                                         Industri Makanan dari
                                                                         Cokelat dan Kembang
                                                                         Gula (KBLI 10732).

                   Nomor Induk Berusaha      Menteri Investasi/ Kepala   Nomor Induk Berusaha        Tidak ada masa
                   (“NIB”) Berbasis Risiko   Badan         Koordinasi    (Berbasis Risiko No.        keberlakuan
                                             Penanaman Modal             8120017171929 tanggal


                                                      26
Page 44
                                                    Insitusi yang
      Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                       Surat keputusan           Masa Berlaku
                                                    memberikan
                                                                          12 November 2018,
                                                                          dicetak tanggal 23
                                                                          Oktober 2024
SPB                Surat   Izin      Usaha     Pemerintah      Republik   27 November 2019            Tidak ada masa
                   Perdagangan                 Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no  NIB         keberlakuan
                                               Pengelola           dan    9120308712429
                                               Penyelenggara OSS
                                                                          KBLI:
                                                                          Real Estate Yang Dimiliki
                                                                          Sendiri atau Disewa
                                                                          (KBLI: 68111).
SPT                Surat   Izin      Usaha     Pemerintah      Republik   27 November 2019            Tidak ada masa
                   Perdagangan                 Indonesia c.q. Lembaga     dengan       no     NIB     keberlakuan
                                               Pengelola           dan    9120407712936
                                               Penyelenggara OSS
                                                                          KBLI:
                                                                          Real Estate Yang Dimiliki
                                                                          Sendiri atau Disewa
                                                                          (KBLI: 68111).
TES                Surat Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   10 Januari 2020 dengan      Tidak ada masa
                                               Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243        keberlakuan
                                               Pengelola           dan
                                               Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                          Jl. Raya Serang Banten
                                                                          KM 12,5 Kel. Bitung Jaya
                                                                          Kec.    Cikupa      Kab.
                                                                          Tangerang,       Provinsi
                                                                          Banten

                                                                          KBLI:
                                                                          a. Industri Pengolahan
                                                                              Kopi (KBLI 10761);
                                                                          b. Industri     Glukosa
                                                                              dan      Sejenisnya
                                                                              (KBLI 10623);
                                                                          c. Industri      Krimer
                                                                              Nabati        (KBLI
                                                                              10795).
                   Surat Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   10 Januari 2020 dengan      Tidak ada masa
                                               Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243        keberlakuan
                                               Pengelola           dan
                                               Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                          Jl.    Raya      Serang
                                                                          Sukadamai Cikupa, Kel.
                                                                          Bitung     Jaya,    Kec.
                                                                          Cikupa, Kab. Tangerang,
                                                                          Provinsi Banten:
                                                                          - Industri Makanan
                                                                               Sereal        (KBLI
                                                                               10615);
                                                                          - Industri Pengolahan
                                                                               Kopi (KBLI 10761)
                   Surat Izin Usaha Industri   Pemerintah      Republik   10 Januari 2020 dengan      Tidak ada masa
                                               Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243        keberlakuan
                                               Pengelola           dan
                                               Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                          Jl. Raya Serang KM 32,
                                                                          Desa Gembong, Kel.


                                                       27
Page 45
                                          Insitusi yang
Perusahaan      Jenis Izin Usaha                                   Surat keputusan           Masa Berlaku
                                          memberikan
                                                                Gembong Kec. Balaraja,
                                                                Kab. Tangerang, Provinsi
                                                                Banten.

                                                                KBLI:
                                                                a. Industri      Krimer
                                                                    Nabati        (KBLI
                                                                    10795);
                                                                b. Industri Pengolahan
                                                                    Kopi (KBLI 10761)
                                                                c. Industri Makanan
                                                                    dari Cokelat dan
                                                                    Kembang        Gula
                                                                    (KBLI 10732);
                                                                d. Industri Makanan
                                                                    Sereal        (KBLI
                                                                    10615).
             Surat   Izin    Usaha   Pemerintah      Republik   31 Desember 2019            Tidak ada masa
             Perdagangan             Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no      NIB     keberlakuan
                                     Pengelola           dan    8120103752243
                                     Penyelenggara OSS
                                                                Lokasi Usaha:
                                                                Jl. Raya Serang KM 12,5
                                                                Kp.     Cirewet,  Desa
                                                                Sukadamai, Kecamatan
                                                                Cikupa, Kab. Tangerang,
                                                                Provinsi Banten

                                                                KBLI:
                                                                a. Perdagangan Besar
                                                                    Susu dan Produk
                                                                    Susu (KBLI 46326);
                                                                b. Perdagangan Besar
                                                                    Minyak dan Lemak
                                                                    Nabati        (KBLI
                                                                    46315);
                                                                c. Perdagangan Besar
                                                                    Makanan         dan
                                                                    Minuman Lainnya
                                                                    (KBLI 46339);
                                                                d. Perdagangan Besar
                                                                    Gula, Coklat dan
                                                                    Kembang        Gula
                                                                    (KBLI 46331);
                                                                e. Aktivitas Penyedia
                                                                    Gabungan       Jasa
                                                                    Penunjang Fasilitas
                                                                    (KBLI 81100)
             Surat   Izin    Usaha   Pemerintah      Republik   31 Desember 2019            Tidak ada masa
             Perdagangan             Indonesia c.q. Lembaga     dengan      no      NIB     keberlakuan
                                     Pengelola           dan    8120103752243
                                     Penyelenggara OSS
                                                                Lokasi Usaha:
                                                                Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No.
                                                                8-10, RT008/-/II, Kel.


                                             28
Page 46
                                                            Insitusi yang
        Perusahaan              Jenis Izin Usaha                                     Surat keputusan          Masa Berlaku
                                                            memberikan
                                                                                  Campang Jaya, Kec.
                                                                                  Sukabumi, Kota Bandar
                                                                                  Lampung,      Provinsi
                                                                                  Lampung

                                                                                  KBLI:
                                                                                  Perdagangan    Besar
                                                                                  Gula,   Coklat   dan
                                                                                  Kembang Gula (KBLI
                                                                                  46331)

                            Izin Usaha Industri        Pemerintah      Republik   27 Januari 2020 dengan     Tidak ada masa
                            Primer Hasil Hutan Kayu    Indonesia c.q. Lembaga     no NIB 8120103752243       keberlakuan
                                                       Pengelola           dan
                                                       Penyelenggara OSS          Lokasi Usaha:
                                                                                  Jl. Raya Serang KM 32,
                                                                                  Kel. Gembong, Kec.
                                                                                  Balaraja,          Kab.
                                                                                  Tangerang,      Provinsi
                                                                                  Banten

                                                                                  KBLI:
                                                                                  Industri Kayu Bakar dan
                                                                                  Pelet Kayu (KBLI 16295)

4.    Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum Dan Memiliki 5% Atau Lebih Dari Seluruh
      Saham Perseroan

4.1 PT Unita Branindo ("UB")
     Riwayat singkat
     PT Unita Branindo didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Unita Branindo No. 432 tanggal 22 Desember 1984 yang
     dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan akta Perubahan No.254 tanggal 15 Oktober 1985
     yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu,S.H., Notaris di Jakarta. Kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
     dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-8140.HT.01.01.TH.86 tanggal 22 November
     1986, dan didaftarkan di Daftar Perseroan pada register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.
     HT.01.04/38/1996/PT.TNG, No. HT.01.02.19.986/PT.TNG, No. HT.01.02/38/1986/PT.TNG tanggal 28 November 1986, serta
     telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 101 tanggal 17 Desember 1991, Tambahan No. 4824.

     UB beralamat di Jl. Tomang Raya No.21-23, Jakarta 11440. Saat ini bidang usaha UB adalah menyewakan gedung kantor.

     Anggaran Dasar UB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar UB No. 10 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat
     di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067334.AH.01.02.TAHUN 2024
     tanggal 22 Oktober 2024, dan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0203363 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah dicatat dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0226420.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (”Akta UB No. 10/2024”).
     Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham UB No. 1 tanggal 13 Mei 2022 dibuat di hadapan Mirjam
     Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034561.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094978.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan telah dicatat dalam
     database Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data UB No. AHU-AH.01.09-0014642 tanggal 23 Mei 2022 dan telah dicatat dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0094978.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 (”Akta UB No. 1/2022”), saat ini kegiatan



                                                               29
Page 47
usaha utama UB ialah Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, dan dalam bidang Real Estat, untuk mendukung
kegiatan utama tersebut UB dapat melakukan, yaitu sebagai berikut:
a. Menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Lainnya. - Aktivitas Konsultasi
    Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
    tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
    dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
    berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
    sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
    belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
    efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
b. Menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Real Estat, meliputi: - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup
    usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
    bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
    perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
    secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
    dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
    pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Permodalan
Berdasarkan Akta UB No. 10/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham UB adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri H, Seri
                                              J, Nilai Nominal Rp747.500.000,- per saham Seri R, dan Nilai Nominal      %
                 Keterangan
                                                               Rp1.094.600.000,- per saham Seri V
                                                                  Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                               20.037                     39.029.200.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  Saham Seri D
  Dharmawan Atmadja                                                         1.459                        145.900.000      8,10

   Saham Seri G
   Gunawan Atmadja                                                          1.714                        171.400.000      9,51

   Saham Seri H
   Hendrawan Atmadja                                                        2.182                        218.200.000     12,11

   Saham Seri J
   Jogi Hendra Atmadja                                                     12.645                      1.264.500.000     70,17

   Saham Seri R
   Jogi Hendra Atmadja                                                         10                      7.475.000.000      0,06

  Saham Seri V
  PT Investasi Karya Utama                                                     10                     10.946.000.000      0,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                 18.020                     20.221.000.000    100,00
Saham Dalam Portepel (Saham Seri A)                                         2.000                        200.000.000
Saham Dalam Portepel (Saham Seri V)                                            17                     18.608.200.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris UB terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham UB No. 4
tanggal 5 Mei 2023 dibuat di hadapan Mirjam Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0062056
tanggal 10 Mei 2023 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085890.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Mei 2023
(”Akta UB No. 4/2023”), sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris                : Gunawan Atmadja
Komisaris                : Wardhana Atmadja




                                                            30
Page 48
   Direksi
   Direktur Utama          : Hendrawan Atmadja
   Direktur                : Andre Sukendra Atmadja
   Direktur                : Hendarta Atmadja
   Direktur                : Roman Soentadjaja

4.2 PT Mayora Dhana Utama ("MDU")
   Riwayat singkat
   PT Mayora Dhana Utama didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Dhana Utama No.49 tanggal 5 April 1997
   yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta Barat, akta mana tersebut telah mendapatkan
   pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-10.461 HT.01.01.Th.97 tanggal 7
   Oktober 1997, dan didaftarkan di kantor pendaftaran perusahaan kodya Jakarta Barat di bawah No.93/BH.08.08/1998
   tertanggal 16 Januari 1998 dengan TDP No.8903618479.

   Anggaran Dasar MDU telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MDU No. 8 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat
   di hadapan Listiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067331.AH.01.02.TAHUN 2024
   tanggal 22 Oktober 2024, dan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0203361 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah dicatat dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0226411.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (“Akta MDU No. 8/2024”).
   Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MDU No. 8 tanggal 27 Mei 2022 dibuat di hadapan Mirjam
   Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036886.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022, dan telah dicatat dalam
   database Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MDU No. AHU-AH.01.09-0017593 tanggal 2 Juni 2022 dan telah dicatat dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0101665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022 (“Akta MDU No. 8/2022”), saat ini kegiatan
   usaha MDU adalah berusaha di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, untuk mendukung kegiatan utama
   tersebut UB dapat melakukan, yaitu sebagai berikut: menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Aktivitas Kantor Pusat dan
   Konsultasi Manajemen Lainnya. - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
   bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
   organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
   sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
   bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
   agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
   akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
   masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
   jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
   Permodalan
   Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Akta MDU No. 8/2024, struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham MDU adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri
                                                        H, dan Seri J, Nilai Nominal Rp16.476.000,- per saham Seri R
                          Keterangan                                                                                     %
                                                              dan Nilai Nominal Rp24.474.517,- per saham Seri V
                                                                Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                                              1.014.756                 299.997.495.762
   Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Saham Seri D
      Dharmawan Atmadja                                                       52.715                       52.715.000         9,01

      Saham Seri G
      Gunawan Atmadja                                                         61.880                       61.880.000         9,41

      Saham Seri H
      Hendrawan Atmadja                                                       78.780                       78.780.000        11,98


                                                              31
Page 49
                                                          Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri
                                                          H, dan Seri J, Nilai Nominal Rp16.476.000,- per saham Seri R
                              Keterangan                                                                                   %
                                                                dan Nilai Nominal Rp24.474.517,- per saham Seri V
                                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)

        Saham Seri J
        Jogi Hendra Atmadja                                                    456.625                      456.625.000        69,41

        Saham Seri R
        Jogi Hendra Atmadja                                                      7.770                  128.018.520.000         1,18

        Saham Seri V
        PT Investama Karya Utama                                                   100                    2.447.451.700      0,02
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                657.870                  131.115.971.700    100,00
     Jumlah Saham Portepel (Saham Seri A)                                      350.000                      350.000.000
     Jumlah Saham Portepel (Saham Seri V)                                        6.886                  168.531.524.062
     Pengurus dan Pengawasan
     Susunan Direksi MDU terakhir tercantum pada Akta MDU No. 8/2022, sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama           : Jogi Hendra Atmadja
     Komisaris                 : Gunawan Atmadja
     Komisaris                 : Hendarta Atmadja

     Direksi
     Direktur Utama            : Hendrawan Atmadja
     Direktur                  : Andre Sukendra Atmadja
     Direktur                  : Wardhana Atmadja
     Direktur                  : Roman Soentadjaja

5.   Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris                      : Hermawan Lesmana
Komisaris                      : Gunawan Atmadja
Komisaris Independen           : Anton Hartono
Komisaris Independen           : Suryanto Gunawan

Direksi
Direktur Utama                 : Andre Sukendra Atmadja
Direktur Supply Chain          : Hendarta Atmadja
Direktur Operasional           : Wardhana Atmadja
Direktur Keuangan              : Hendrik Polisar
Direktur Pemasaran             : Muljono Nurlimo
Direktur Global Marketing      : Ricky Afrianto Gunadi

Besarnya total jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh pemegang saham melalui RUPS,
berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam mengusulkan remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi, Komite Nominasi dan Remunerasi terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh atas tugas, beban, tanggung jawab
dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan rencana kegiatan usaha Perseroan di tahun mendatang, serta
pencapaian di tahun sebelumnya. Usulan remunerasi disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS.

Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33. Selanjutnya
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33.

Keterangan lengkap mengenai anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024.



                                                                32
Page 50
6.   Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik, Perseroan
Berdasarkan Surat Penunjukan Sekretaris Perusahaan No.MI/INT/V/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang ditandatangani oleh
Direktur Utama Perseroan, Andre Sukendra Atmadja, Perseroan mengangkat Junih Gunawan (Yuni Gunawan) – Penanggung
Jawab dan Andy Lauwrus sebagai anggota Unit Kerja Sekretaris Perusahaan.

Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                          Gedung Mayora
                                         Jl. Tomang Raya No. 21-23 – Jakarta Barat 11440
                                                      Telepon: (021) 806 37700
                                                      Faksimili: (021) 565 5323
                                              Email: Corporatesecretary@mayora.co.id

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55. Perseroan juga memiliki
Piagam Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 April 2016. Berdasarkan Berita Acara Rapat
Komisaris tanggal 17 Februari 2022 tentang Pembentukan Kembali Susunan Komite Komite Audit Perseroan, susunan
keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua        :   Suryanto Gunawan, Komisaris Independen
Anggota      :   Budiono Djuandi
Anggota      :   Antonius Wirawan

Unit Audit Internal

Sistem pengendalian internal Perseroan dilakukan oleh Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal
sebelum tahun 2001 dengan sebutan Komite Audit Internal. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Kepala Unit Audit Internal dijabat
oleh Hendra Kurniawan.

Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Unit Audit Internal dan Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.56/POJK.04/2015 yang tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 11 April 2016.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris yang dilaksanakan pada pada tanggal 13 Juni 2023 dan Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Mayora Indah Tbk. adalah sebagai berikut:

Ketua        :   Anton Hartono, Komisaris Independen
Anggota      :   Hermawan Lesmana, Komisaris
Anggota      :   Gunawan Atmadja, Komisaris




                                                                    33
Page 51
7.   Hubungan Kepemilikan, Pengurusan Dan Pengawasan Dalam Perseroan Dan Pemegang Saham Utama Serta Entitas
     Anak

Hubungan kepemilikan saham antara Perseroan dengan Perusahaan Anak hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan dapat dilihat
dari tabel di bawah ini:




Pengendali dan ultimate beneficiary owner Perseroan adalah Jogi Hendra Atmadja.
Keterangan:
MI            : PT Mayora Indah Tbk                        JHA     : Jogi Hendra Atmadja
SPB           : PT Sinar Pangan Barat                      HA      : Hermawan Lesmana
SPT           : PT Sinar Pangan Timur                      GA      : Gunawan Atmadja
TES           : PT Torabika Eka Semesta                    DA      : Dharmawan Atmadja
KMG           : PT Kakao Mas Gemilang
UB            : PT Unita Branindo
MDU           : PT Mayora Dhana Utama
KPC           : Kopiko Philippines Corporation

Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

 Nama                                            MI    SPB         SPT      TES       KMG   UB        MDU         KPC
 Jogi Hendra Atmadja                             KU     K           K       KU         KU   KU         KU          -
 Hermawan Lesmana                                 K     -           -        -          -    -          -          -
 Gunawan Atmadja                                  K    DU           D        K          K    K          K          -
 Suryanto Gunawan                                KI     -           -        -          -    -          -          -
 Anton Hartono                                   KI     -           -        -          -    -          -          -
 Andre Sukendra Atmadja                          DU     -           -        D          D    D          D          -
 Hendarta Atmadja                                 D     -           -        D          D    D          K          -
 Wardhana Atmadja                                 D     -           -        K          K    K          D          -
 Hendrik Polisar                                  D     -           -        -          -    -          -          -
 Mulyono Nurlimo                                  D     -           -        -          -    -          -          -
 Hendrawan Atmadja                                -     D          DU       DU         DU   DU         DU          -
 Roman Soentadjaja                                -     D           D        D          D    D          D          -
 Ricky Afrianto Gunadi                            D     -           -        -          -    -          -          -
Keterangan:
KU     : Komisaris Utama
K      : Komisaris
KI     : Komisaris Independen
DU     : Direktur Utama
D      : Direktur



                                                              34
Page 52
8.        Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung sebagai berikut:

                                                                               Kontribusi terhadap          Tahun
                            Persentase                                            pendapatan              Penyertaan
     Perusahaan Anak                              Kegiatan usaha                                                           Status Operasional
                            kepemilikan                                         Perseroan pada               Oleh
                                                                               30 September 2025          Perseroan
 Kepemilikan Langsung
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                     Beroperasi Secara
             SPB                                                                        0%                    1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                            Terbatas*)
                              99,99%          Real Estate Yang Dimiliki                                                     Beroperasi Secara
             SPT                                                                        0%                    1992
                                                Sendiri Atau Disewa                                                            Terbatas*)
       TES              96,23%                   Industri Makanan                     34,17%                  1989             Beroperasi
 Kepemilikan Tidak Langsung
 KMG (Melalui TES)      96,00%                    Industri Makanan                     0,64%                  1993              Beroperasi
 KPC (Melalui TES)      99,99%                    Industri Minuman                     4,40%                  2021              Beroperasi
*) SPT dan SPB melakukan kegiatan operasional secara terbatas, yaitu hanya menyewakan sebagian fasilitas gudang yang dimiliki. [KH to Update]

9.        Asuransi

Berikut ini adalah keterangan mengenai asuransi atas pabrik Perseroan dan/atau Perusahaan Anak:

Asuransi Pabrik, Kantor, dan Gudang:

     No.             Polis Asuransi         Jangka Waktu                 Penanggung                  Obyek Asuransi         Nilai Pertanggungan
                                                                      Perseroan
               19-F0090597-ISR             31/03/2025 –         1.   PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-2, Jl. USD 59.040.000
     1.        tanggal 07 Mei 2025         31/03/2026                Insurance       Indonesia Industri II, Kelurahan Pasir
                                                                     (Lead) – 18,00%;          Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
                                                                2.   PT Asuransi Central Asia Tangerang
                                                                     – 15,75%;
                                                                3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                                     Pratama Indonesia –
                                                                     12,75%;
                                                                4.   PT Sunday Insurance
                                                                     Indonesia – 10,00%;
                                                                5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                                     Indonesia – 8,00%;
                                                                6.   PT      BRI      Asuransi
                                                                     Indonesia – 10,00%;
                                                                7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                                                     Marine Indonesia –
                                                                     7,50%;
                                                                8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                                     – 7,00%;
                                                                9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                                     5,50%; dan
                                                              10.    PT Asuransi Mitra
                                                                     Pelindung Mustika –
                                                                     5,50%.
               19-F0090598-ISR             31/03/2025 –         1.   PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-2, Jl. USD 59.040.000
     2.        tanggal 07 Mei 2025         31/03/2026                Insurance       Indonesia Industri II, Kelurahan Pasir
                                                                     (Lead) – 18,00%;          Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
                                                                2.   PT Asuransi Central Asia Tangerang
                                                                     – 15,75%;
                                                                3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                                     Pratama Indonesia –
                                                                     12,75%;
                                                                4.   PT Sunday Insurance
                                                                     Indonesia – 10,00%;
                                                                5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                                     Indonesia – 8,00%;



                                                                             35
Page 53
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                  Obyek Asuransi       Nilai Pertanggungan
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                                 Marine Indonesia –
                                                 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090601-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik     Biscuit  Candy USD 71.944.000
3.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Cibitung, Kawasan Industri
                                                 (Lead) – 18,00%;          MM 2100 Blok H/No. 10,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Cibitung – Bekasi
                                                 – 15,75%;
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                                 Marine Indonesia –
                                                 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090602-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik     Biscuit  Candy USD 71.944.000
4.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Cibitung, Kawasan Industri
                                                 (Lead) – 18,00%;          MM 2100 Blok H/No. 10,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Cibitung – Bekasi
                                                 – 15,75%;
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT.    Asuransi     Tokio
                                                 Marine Indonesia –
                                                 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090739-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer, Jl. Yos USD 59.075.000
5.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Sudarso KM 19, Daan
                                                 (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                                 – 15,75%;



                                                       36
Page 54
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090740-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer, Jl. Yos USD 59.075.000
6.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Sudarso KM 19, Daan
                                                 (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                                 – 15,75%;
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090595-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-1, Jl USD 42.023.000
7.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
                                                 (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.




                                                       37
Page 55
No.       Polis Asuransi     Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
      19-F0090596-ISR       31/03/2025 –     1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-1, Jl USD 42.023.000
8.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026            Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
                                                  (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                             2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                                  – 15,75%;                 Tangerang
                                             3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                  Pratama Indonesia –
                                                  12,75%;
                                             4.   PT Sunday Insurance
                                                  Indonesia – 10,00%;
                                             5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                  Indonesia – 8,00%;
                                             6.   PT      BRI      Asuransi
                                                  Indonesia – 10,00%;
                                             7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia – 7,50%;
                                             8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                  – 7,00%;
                                             9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                  5,50%; dan
                                            10.   PT Asuransi Mitra
                                                  Pelindung Mustika –
                                                  5,50%.
      19-F0090605-ISR       31/03/2025 –     1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-2, Jl USD 41.841.000
9.    tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026            Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
                                                  (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                             2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                                  – 15,75%;                 Tangerang
                                             3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                  Pratama Indonesia –
                                                  12,75%;
                                             4.   PT Sunday Insurance
                                                  Indonesia – 10,00%;
                                             5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                  Indonesia – 8,00%;
                                             6.   PT      BRI      Asuransi
                                                  Indonesia – 10,00%;
                                             7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia – 7,50%;
                                             8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                  – 7,00%;
                                             9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                  5,50%; dan
                                            10.   PT Asuransi Mitra
                                                  Pelindung Mustika –
                                                  5,50%.
      19-F0090606-ISR       31/03/2025 –     1.   PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-2, Jl USD 41.841.000
10.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026            Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
                                                  (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                             2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                                  – 15,75%;                 Tangerang
                                             3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                  Pratama Indonesia –
                                                  12,75%;
                                             4.   PT Sunday Insurance
                                                  Indonesia – 10,00%;
                                             5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                  Indonesia – 8,00%;
                                             6.   PT      BRI      Asuransi
                                                  Indonesia – 10,00%;
                                             7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia – 7,50%;
                                             8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                  – 7,00%;
                                             9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                  5,50%; dan


                                                        38
Page 56
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0091400-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper, Jl. USD 28.421.000
11.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Yos Sudarso KM 19, Daan
                                                 (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                                 – 15,75%;
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0091401-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper, Jl. USD 28.421.000
12.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Yos Sudarso KM 19, Daan
                                                 (Lead) – 18,00%;          Mogot, Kebon Besar, Batu
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
                                                 – 15,75%;
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090588-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-1, Jl. USD 15.270.000
13.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
                                                 (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;



                                                       39
Page 57
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090592-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-1, Jl. USD 15.270.000
14.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
                                                 (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090589-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-1, Jl. USD 36.393.000
15.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
                                                 (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090593-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-1, Jl. USD 36.393.000
16.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
                                                 (Lead) – 18,00%;          7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Kecamatan        Jatiuwung,
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;



                                                       40
Page 58
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi         Nilai Pertanggungan
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090603-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-1, Jl. USD 88.663.000
17.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
                                                 (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090604-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-1, Jl. USD 88.663.000
18.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
                                                 (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090607-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2, Jl. USD 46.020.000
19.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
                                                 (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;



                                                       41
Page 59
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                 Obyek Asuransi         Nilai Pertanggungan
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090608-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2, Jl. USD 46.020.000
20.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
                                                 (Lead) – 18,00%;          Sumur Bandung, Kecamatan
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Jayanti,         Kabupaten
                                                 – 15,75%;                 Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090609-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2 USD 30.548.000
21.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Stage-2, Jl. Raya Serang
                                                 (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Bandung,         Kecamatan
                                                 – 15,75%;                 Jayanti,        Kabupaten
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu Tangerang
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090610-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2 USD 30.548.000
22.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Stage-2, Jl. Raya Serang
                                                 (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Bandung,         Kecamatan
                                                 – 15,75%;


                                                       42
Page 60
No.       Polis Asuransi    Jangka Waktu             Penanggung                  Obyek Asuransi         Nilai Pertanggungan
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu Jayanti,           Kabupaten
                                                 Pratama Indonesia – Tangerang
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090590-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy, USD 10.579.000
23.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Jatake-1, Jl. Telesonik Raya
                                                 (Lead) – 18,00%;          Serang Km 7,8, Kel. Pasir
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Jaya, Kec. Pasir Jaya, Kec.
                                                 – 15,75%;                 Jatiuwung, Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.
      19-F0090594-ISR       31/03/2025 –    1.   PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy, USD 10.579.000
24.   tanggal 07 Mei 2025   31/03/2026           Insurance       Indonesia Jatake-1, Jl. Telesonik Raya
                                                 (Lead) – 18,00%;          Serang Km 7,8, Kel. Pasir
                                            2.   PT Asuransi Central Asia Jaya, Kec. Pasir Jaya, Kec.
                                                 – 15,75%;                 Jatiuwung, Tangerang
                                            3.   PT     Asuransi     Tugu
                                                 Pratama Indonesia –
                                                 12,75%;
                                            4.   PT Sunday Insurance
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            5.   PT     Asuransi     MSIG
                                                 Indonesia – 8,00%;
                                            6.   PT      BRI      Asuransi
                                                 Indonesia – 10,00%;
                                            7.   PT Asuransi Tokio Marine
                                                 Indonesia – 7,50%;
                                            8.   PT Asuransi Astra Buana
                                                 – 7,00%;
                                            9.   PT Asuransi Umum BCA –
                                                 5,50%; dan
                                           10.   PT Asuransi Mitra
                                                 Pelindung Mustika –
                                                 5,50%.




                                                       43
Page 61
No.       Polis Asuransi      Jangka Waktu              Penanggung                 Obyek Asuransi          Nilai Pertanggungan
      19-F0100310-ISR        31/03/2025 –     1.    PT Great Eastern General Pabrik          Biskuit-Wafer, USD 219.227.000
25.   tanggal 07 Mei 2025    31/03/2026             Insurance       Indonesia Jayanti-3, Jl. Raya Serang
                                                    (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                              2.    PT Asuransi Central Asia Bandung, Kec. Jayanti, Kab.
                                                    – 15,75%;                 Tangerang
                                              3.    PT     Asuransi     Tugu
                                                    Pratama Indonesia –
                                                    12,75%;
                                              4.    PT Sunday Insurance
                                                    Indonesia – 10,00%;
                                              5.    PT     Asuransi     MSIG
                                                    Indonesia – 8,00%;
                                              6.    PT      BRI      Asuransi
                                                    Indonesia – 10,00%;
                                              7.    PT Asuransi Tokio Marine
                                                    Indonesia – 7,50%;
                                              8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                    – 7,00%;
                                              9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                    5,50%; dan
                                             10.    PT Asuransi Mitra
                                                    Pelindung Mustika –
                                                    5,50%.
      19-F0100311-ISR        31/03/2025 –     1.    PT Great Eastern General Pabrik          Biskuit-Wafer, USD 219.227.000
26.   tanggal 07 Mei 2025    31/03/2026             Insurance       Indonesia Jayanti-3, Jl. Raya Serang
                                                    (Lead) – 18,00%;          Km. 32, Desa Sumur
                                              2.    PT Asuransi Central Asia Bandung, Kec. Jayanti, Kab.
                                                    – 15,75%;                 Tangerang
                                              3.    PT     Asuransi     Tugu
                                                    Pratama Indonesia –
                                                    12,75%;
                                              4.    PT Sunday Insurance
                                                    Indonesia – 10,00%;
                                              5.    PT     Asuransi     MSIG
                                                    Indonesia – 8,00%;
                                              6.    PT      BRI      Asuransi
                                                    Indonesia – 10,00%;
                                              7.    PT Asuransi Tokio Marine
                                                    Indonesia – 7,50%;
                                              8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                    – 7,00%;
                                              9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                    5,50%; dan
                                             10.    PT Asuransi Mitra
                                                    Pelindung Mustika –
                                                   5,50%.
      19-F0096856-ISR-R001   31/03/2025 –     1.    PT Great Eastern General Pabrik          Biskuit-Wafer, USD 72,259,000.00
27.   tanggal 07 Mei 2025    31/03/2026             Insurance       Indonesia Purwosari,      Jl.     Raya
                                                    (Lead) – 18,00%;          Pasuruan Malang Km. 25,
                                              2.    PT Asuransi Central Asia Kel.      Purwosari,     Kec.
                                                    – 15,75%;                 Purwosari, Kab. Pasuruan,
                                              3.    PT     Asuransi     Tugu Jawa Timur
                                                    Pratama Indonesia –
                                                    12,75%;
                                              4.    PT Sunday Insurance
                                                    Indonesia – 10,00%;
                                              5.    PT     Asuransi     MSIG
                                                    Indonesia – 8,00%;
                                              6.    PT      BRI      Asuransi
                                                    Indonesia – 10,00%;
                                              7.    PT Asuransi Tokio Marine
                                                    Indonesia – 7,50%;
                                              8.    PT Asuransi Astra Buana
                                                    – 7,00%;
                                              9.    PT Asuransi Umum BCA –
                                                    5,50%; dan


                                                          44
Page 62
No.        Polis Asuransi        Jangka Waktu                Penanggung                  Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
                                                  10.     PT Asuransi Mitra
                                                          Pelindung Mustika –
                                                          5,50%.
       19-F0096857-ISR-R001      31/03/2025 –       1. PT Great Eastern General Pabrik           Biskuit-Wafer, USD 72,259,000.00
28.    tanggal 07 Mei 2025       31/03/2026              Insurance        Indonesia Purwosari,    Jl.     Raya
                                                         (Lead) – 18,00%;           Pasuruan Malang Km. 25,
                                                    2. PT Asuransi Central Asia Kel.        Purwosari,    Kec.
                                                         – 15,75%;                  Purwosari, Kab. Pasuruan,
                                                    3. PT        Asuransi     Tugu Jawa Timur
                                                         Pratama Indonesia –
                                                         12,75%;
                                                    4. PT Sunday Insurance
                                                         Indonesia – 10,00%;
                                                    5. PT        Asuransi     MSIG
                                                         Indonesia – 8,00%;
                                                    6. PT         BRI      Asuransi
                                                         Indonesia – 10,00%;
                                                    7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                         Indonesia – 7,50%;
                                                    8. PT Asuransi Astra Buana
                                                         – 7,00%;
                                                    9. PT Asuransi Umum BCA –
                                                         5,50%; dan
                                                  10. PT Asuransi Mitra
                                                          Pelindung Mustika –
                                                          5,50%.
                                                              KMG
      19-F0090647-ISR-R001     31 Maret 2025 –      1. PT Great Eastern General Pabrik Kakao, Jl. Yos USD 28.877.000
1.                             31 Maret 2026            Insurance Indonesia         Sudarso Km 19 Daan Mogot,
                                                        18.00%                      Kel. Kebon Besar, Kec.
                                                    2. PT Asuransi Central Asia Batuceper, Tangerang.
                                                        15.75%
                                                    3. PT Asuransi Tugu
                                                        Pratama Indonesia
                                                        12.75%
                                                    4. PT Sunday Insurance
                                                        Indonesia 10.00%
                                                    5. PT BRI Asuransi
                                                        Indonesia 10.00%
                                                    6. PT Asuransi MSIG
                                                        Indonesia 8.00%
                                                    7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                        Indonesia 7.50%
                                                    8. PT Asuransi Astra Buana
                                                        7.00%
                                                    9. PT Asuransi Umum BCA
                                                        5.50%
                                                    10. PT Asuransi Mitra
                                                        Pelindung Mustika 5.50%
                                                               TES
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General Pabrik Creamer, Jl. Raya            USD 43.444.500
1.    All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026   Insurance Indonesia 18.00%        Serang Km 12.5, Desa
      F0090627-ISR-R001                           2. PT Asuransi Central Asia Bitung Jaya, Cikupa,
      tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Tangerang
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama
      (Earthquake Insurance) No.                  Indonesia 12.75%
      19-F0090628-ISR-R001                        4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%


                                                               45
Page 63
No.        Polis Asuransi        Jangka Waktu               Penanggung                   Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General       Pabrik Glucose, Jl. Raya         USD 18.364.000
2.    All Risk Insurance) No.19- 31 Maret 2026    Insurance Indonesia 18.00%        Serang Km 12.5, Desa
      F0090629-ISR-R001                           2. PT Asuransi Central Asia       Bitung Jaya, Cikupa,
      Tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Tangerang
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama
      (Earthquake Insurance No.                   Indonesia 12.75%
      19-F0090630 -ISR-R001                       4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General       Pabrik Kopi (Instant), Jl.       USD 76.785.000
3.    All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026   Insurance Indonesia 18.00%        Raya Serang Km 12.5, Desa
      F0090623 -ISR-R001                          2. PT Asuransi Central Asia       Bitung Jaya, Cikupa,
      Tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Tangerang
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama
      (EarthQuake Insurance No.                   Indonesia 12.75%
      19-F0090624 -ISR-R001                       4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General       Pabrik Kopi (Ground 2 –         USD 112.982.700
      All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026   Insurance Indonesia 18.00%        Opak & Cereal), Jl. Raya
      F0090625 -ISR-R001                          2. PT Asuransi Central Asia       Serang Km 12.5, Desa
      Tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Bitung Jaya, Cikupa,
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama       Tangerang
      (Earthquake Insurance) No.                  Indonesia 12.75%
      19-F0090626 -ISR-R001                       4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General       Pabrik Energen (Cereal), Jl.     USD 26.181.000
4.    All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026   Insurance Indonesia 18.00%        Raya Serang Km 32, Desa


                                                               46
Page 64
No.         Polis Asuransi       Jangka Waktu               Penanggung                   Obyek Asuransi            Nilai Pertanggungan
      F0090631 -ISR-R0001                         2. PT Asuransi Central Asia       Gembong, Balaraja,
      Tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Tangerang
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama
      (Earthquake Insurance) No.                  Indonesia 12.75%
      19-F0090632 -ISR -R001                      4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General       Pabrik Instant, Creamer, Jl.    USD 107.062.000
5.    All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026   Insurance Indonesia 18.00%        Raya Serang Km 32, Desa
      F0090641 -ISR-R001                          2. PT Asuransi Central Asia       Gembong, Balaraja,
      Tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Tangerang
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama
      (Earthquake Insurance) No.                  Indonesia 12.75%
      19-F0090642 -ISR-R001                       4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
      Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General       Pabrik Pengeringan Biji          USD 12.497.500
6.    All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026   Insurance Indonesia 18.00%        Kopi, Jl. Ir. Sutami Km 7,
      F0090635 -ISR-R001                          2. PT Asuransi Central Asia       Campang Raya, Tanjung
      Tanggal 07 Mei 2025 dan                     15.75%                            Karang, Bandar Lampung
      Policy Schedule                             3. PT Asuransi Tugu Pratama
      (Earthquake Insurance) No.                  Indonesia 12.75%
      19-F0090636 -ISR-R001                       4. PT Sunday Insurance
      Tanggal 07 Mei 2025                         Indonesia 10.00%
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                  10.00%
                                                  6. PT Asuransi MISG Indonesia
                                                  8.00%
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                  Indonesia 7.50%
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                  7.00%
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                  5.50%
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                  Mustika 5.50%
                                                              SPT
      19-F0090739-ISR-R001      31 Maret 2025 –     1. PT Great Eastern General     Gudang & Kantor Jl. Raya         USD 2.970.000
1.    (diamandemen oleh         31 Maret 2026           Insurance       Indonesia   Ponokawan No. 8, Km. 27,
      Endorsement No. 001 Polis                         (Lead) 15,75%;              Krian-Kab. Siduarjo, Jawa
      No. 19-F0090703-ISR-                          2. PT Asuransi Central Asia     Timur
      R001)                                             15,75%;




                                                               47
Page 65
No.        Polis Asuransi        Jangka Waktu               Penanggung                    Obyek Asuransi         Nilai Pertanggungan
                                                  3. PT        Asuransi      Tugu
                                                       Pratama          Indonesia
                                                       12,75%;
                                                  4. PT Sunday Insurance
                                                       Indonesia 10,00%;
                                                  5. PT        BRI       Asuransi
                                                       Indonesia 10,00%;
                                                  6. PTAsuransi             MSIG
                                                       Indonesia 8,00%;
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                       Indonesia 7,50%;
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                       Tbk 7,00%;
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                       5,50%;
                                                  10. PT       Asuransi      Mitra
                                                       Pelindung Mustika 5,50%.
      19-F0090704-ISR-R001     31 Maret 2025 –    1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor Jl. Raya              USD 2.970.000
2.                             31 Maret 2026           Insurance        Indonesia Ponokawan No. 8, Km. 27,
                                                       (Lead) 15,75%;               Krian-Kab. Siduarjo, Jawa
                                                  2. PT Asuransi Central Asia Timur
                                                       15,75%;
                                                  3. PT        Asuransi      Tugu
                                                       Pratama          Indonesia
                                                       12,75%;
                                                  4. PT Sunday Insurance
                                                       Indonesia 10,00%;
                                                  5. PT        BRI       Asuransi
                                                       Indonesia 10,00%;
                                                  6. PTAsuransi             MSIG
                                                       Indonesia 8,00%;
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marine
                                                       Indonesia 7,50%;
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                       Tbk 7,00%;
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                       5,50%;
                                                  10. PT       Asuransi      Mitra
                                                       Pelindung Mustika 5,50%.
                                                             SPB
      19-F0090705-ISR-R001      31 Maret 2025 –   1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor di Jalan              USD 1.500.000
1.    (diamandemen oleh         31 Maret 2026         Insurance Indonesia (Lead) Medan Binjai KM. 12 No. 72,
      Endorsement No. 001 Polis                       18,00%                        Dusun II Ds. Pujimulyo, Kec.
      No. 19-F0090705-ISR-                        2. PT Asuransi Central Asia Sunggal, Kab. Deli Serdang,
      R001)                                           15,75%;                       Sumatera Utara
                                                  3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                                      Indonesia 12,75%
                                                  4. PT       Sunday      Insurance
                                                      Indonesia 10,00%;
                                                  5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                                      10,00%;
                                                  6. PTAsuransi MSIG Indonesia
                                                      8,00%;
                                                  7. PT Asuransi Tokio Marin
                                                      Indonesia 7,50%;
                                                  8. PT Asuransi Astra Buana
                                                      7,00%;
                                                  9. PT Asuransi Umum BCA
                                                      5,50%;
                                                  10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                                      Mustika 5,50%.
      19-F0090706-ISR-R001     31 Maret 2025 –    1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor di Jalan              USD 1.500.000
2.                             31 Maret 2026          Insurance Indonesia (Lead) Medan Binjai KM. 12 No. 72,
                                                      18,00%                        Dusun II Ds. Pujimulyo, Kec.
                                                  2. PT Asuransi Central Asia Sunggal, Kab. Deli Serdang,
                                                      15,75%;                       Sumatera Utara


                                                              48
Page 66
No.   Polis Asuransi   Jangka Waktu           Penanggung                Obyek Asuransi   Nilai Pertanggungan
                                      3. PT Asuransi Tugu Pratama
                                          Indonesia 12,75%
                                      4. PT      Sunday     Insurance
                                          Indonesia 10,00%;
                                      5. PT BRI Asuransi Indonesia
                                          10,00%;
                                      6. PTAsuransi MSIG Indonesia
                                          8,00%;
                                      7. PT Asuransi Tokio Marin
                                          Indonesia 7,50%;
                                      8. PT Asuransi Astra Buana
                                          7,00%;
                                      9. PT Asuransi Umum BCA
                                          5,50%;
                                      10. PT Asuransi Mitra Pelindung
                                          Mustika 5,50%




                                                  49
Page 67
Asuransi Kendaraan Bermotor:


                                                                                           Nilai Pertanggungan
  No      Nomor Polis     Jangka Waktu        Obyek Asuransi         Tahun    No. Polisi
                                                                                                    (Rp)
                                                     Perseroan
                         28/02/2025 –    FORD / RANGER XLT-D 2.5L
 1.    010221250008787                                               2010    B 9173 BBA            160.000.000
                         28/02/2026      4X4 MT W/ABS
                         28/02/2025 –    TOYOTA / KIJANG INNOVA G
 2.    010221250008787                                               2016    B 2343 BKR            222.000.000
                         28/02/2026      2.0 AT
                         28/02/2025 –
 3.    010221250008787                   TOYOTA / KIJANG KF 82 LSX   2003     B 2454 IB             60.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –    HINO/ FL8JNKAGGJW
 4.    010221250008787                                               2009     B 9916 X             261.000.000
                         28/02/2026      (FL235JW)
                         28/02/2025 –    HINO/ FL8JNKAGGJW
 5.    010221250008787                                               2010     B 9987 IH            284.000.000
                         28/02/2026      (FL235JW)
                         28/02/2025 –
 6.    010221250008787                   ISUZU/ NKR 55 CO            2010    B 9033 CRO             94.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –
 7.    010221250008787                   ISUZU/ NKR 55 L E2          2010    B 9066 BRO             94.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –    ISUZU / FVM 34 W
 8.    010221250008787                                               2016    B 9088 BEN            368.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON)
                         28/02/2025 –    ISUZU / FVM 34 U
 9.    010221250008787                                               2019    B 9955 CDC            338.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON)
                         28/02/2025 –    ISUZU / FVM 34 U
 10.   010221250008787                                               2019    B 9094 CEN            338.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON)
                         28/02/2025 –    ISUZU / FVM 34 U
 11.   010221250008787                                               2020    A 8305 ZV             385.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON) (6X2) (N)
                         28/02/2025 –    ISUZU / FVM 34 U
 12.   010221250008787                                               2020    A 8255 ZU             386.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON) (6X2) (N)
                         28/02/2025 –    ISUZU / GVR 34 J HP ABS
 13.   010221250008787                                               2020    B 9030 CEA            504.000.000
                         28/02/2026      (TRACTOR HEAD)
                         28/02/2025 –    ISUZU / GVR 34 J HP ABS
 14.   010221250008787                                               2020    B 9029 CEA            504.000.000
                         28/02/2026      (TRACTOR HEAD)
                         28/02/2025 –
 15.   010221250008787                   MITSUBISHI / FE 84 G 4X2    2013    B 9831 BCL            174.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –    MITSUBISHI / FM 517 HL
 16.   010221250008787                                               2012    B 9224 BDD            275.000.000
                         28/02/2026      (4X2) MT
                         28/02/2025 –    MITSUBISHI / FM 517 HL
 17.   010221250008787                                               2018    B 9385 FCI            450.000.000
                         28/02/2026      LONG (4X2) MT
                         28/02/2025 –    ISUZU/FVM34U-UDYIN2
 18.   010221250008787                                               2023    A 8005 VB             936.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON) 6X2 MT
                         28/02/2025 –    ISUZU/FVM34U-UDYIN2
 19.   010221250008787                                               2023    A 8030 VB             872.000.000
                         28/02/2026      (TRONTON) 6X2 MT
                         28/02/2025 –    ISUZU / NLR 85 U-EAYIN1
 20.   010221250008787                                               2023    A 8201 VB             328.000.000
                         28/02/2026      (4x2) MT
                         28/02/2025 –    MITSUBISHI/ FIGHTER
 21.   010221250008787                                               2023    A 8622 VC           1.064.835.000
                         28/02/2026      FN61FL HD (6X2) MT
                         28/02/2025 –
 22.   010205250000851                   HONDA / NF 125 TD SUPRA     2012    B 3286 BPY              8.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –
 23.   010205250000851                   HONDA / NF 125 TD SUPRA     2012    B 3504 BLD              8.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –
 24.   010205250000851                   HONDA / NF 125 TD SUPRA     2012    B 3543 BNQ              8.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –
 25.   010205250000851                   HONDA / NF 125 TD SUPRA     2013    B 3009 BUB              9.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –
 26.   010205250000851                   HONDA / NF 125 TD SUPRA     2013    B 3060 BXD              9.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –
 27.   010205250000851                   HONDA / NF 125 TD SUPRA     2013    B 3598 BRK              9.000.000
                         28/02/2026
                         28/02/2025 –    HONDA / SUPRA
 28.   010205250000851                                               2014    B 4621 BAV             10.000.000
                         28/02/2026      AFX12U21C07 MT
                         28/02/2025 –    HONDA / SUPRA
 29.   010205250000851                                               2016    B 4694 BHE             11.500.000
                         28/02/2026      AFX12U21C07 MT




                                                        50
Page 68
                                                                                         Nilai Pertanggungan
No       Nomor Polis    Jangka Waktu          Obyek Asuransi       Tahun    No. Polisi
                                                                                                  (Rp)
                                                     Perseroan
                        28/02/2025 –
30.   010205250000851                   VIAR / V 20 RL M/T         2021    A 2004 WAB             18.000.000
                        28/02/2026
                        28/02/2025 –
31.   010205250000851                   HONDA / REVO FIT           2023    B 3701 CTK             12.000.000
                        28/02/2026
                        28/02/2025 –
32.   010205250000851                   HTM / HM                   2023    N 4330 TEU             29.000.000
                        28/02/2026
                        28/02/2025 –
33.   010205250000851                   HTM / HM                   2023    A 3605 XAC             29.000.000
                        28/02/2026
                        28/02/2025 –
34.   010205250000851                   HTM / HM                   2023    A 5202 XAC             29.000.000
                        28/02/2026
                        28/02/2025 –
35.   02.01.25.000522                   -                            -          -              2.392.000.000
                        28/02/2026
                                                                              Total           10.679.335.000




                                                                                         Nilai Pertanggungan
No       Nomor Polis     Jangka Waktu         Obyek Asuransi       Tahun    No. Polisi
                                                                                                  (Rp)
                                                         TES
                        28/02/2025 –
1.    45020125007366                    BMW 530 i                  2001     B 99 CZ              105.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
2.                                      Toyota Alphard 2.5 G AT    2015    B 512 JHA             586.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
3.                                      Toyota Alphard 2.5 G AT    2016    B 2920 BKX            690.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
4.                                      Toyota Alphard 2.5 G AT    2011    B 1709 XO             335.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
5.                                      Daihatsu Gran Max          2011    B 1338 BOP             74.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
6.                                      Daihatsu Gran Max          2011    B 1483 BOP             74.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
7.                                      Honda CR-V                 2011    BE 1846 AO            165.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
8.                                      Toyota Fortuner 2.7 V AT   2011    B 1110 BJF            264.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
9.                                      Isuzu VFR 34 S             2011    A 8262 ZY             310.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
10.                                     Isuzu VFR 34 S             2011    A 8263 ZY             310.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
11.                                     Isuzu VFR 34 S             2012    A 8423 ZY             320.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
12.                                     Isuzu VFR 34 S             2012    A 8590 ZY             320.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
13.                                     Isuzu VFR 34 S             2012    A 8926 ZY             320.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
14.                                     Isuzu VFR 34 S             2012    A 8389 XM             320.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
15.                                     Isuzu VFR 34 S             2012    A 8390 XM             320.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
16.                                     Isuzu FVZ 34 P             2011    A 8197 ZY             340.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
17.                                     Isuzu FVZ 34 P             2011    A 8196 ZY             340.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
18.                                     Isuzu NKR                  2011    A 8016 ZY             115.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
19.                                     Isuzu NKR                  2011    A 8017 ZY             115.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
20.                                     Isuzu NKR                  2011    A 8018 ZY             115.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
21.                                     Isuzu NKR                  2011    A 8144 ZY             115.000.000
                        28/02/2026




                                                         51
Page 69
                                                                                        Nilai Pertanggungan
 No       Nomor Polis   Jangka Waktu          Obyek Asuransi      Tahun    No. Polisi
                                                                                                 (Rp)
                                                          TES
      45020125007366    28/02/2025 –
22.                                    Isuzu NLR                   2011   B 9184 BCW            105.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
23.                                    Isuzu FVM                   2019    A 8776 ZH            340.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
24.                                    Isuzu FVM                   2019    A 8775 ZH            340.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
25.                                    Isuzu FVM                   2020    A 8290 ZV            340.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
26.                                    Isuzu FVM                   2020    A 8228 ZU            412.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
27.                                    Isuzu FVM                   2020    A 8229 ZU            412.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
28.                                    Isuzu FVM                   2020    A 8257 ZU            412.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
29.                                    Isuzu FVM                   2020    A 8256 ZU            412.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
30.                                    Isuzu FVM                   2020    B 8007 ZT            412.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
31.                                    Isuzu PHR                   2020    A 8211 ZV            104.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
32.                                    Isuzu GVR                   2020    A 9986 ZA            400.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
33.                                    Mitsubishi FE 74 (4x2)MT    2008    A 8066 VM            108.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
34.                                    Mitsubishi Fuso             2008    B 9253 VQ            220.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
35.                                    Mitsubishi Fuso             2008    B 9369 EO            220.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
36.                                    Mitsubishi Fuso             2008    B 9928 VQ            220.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
37.                                    Mitsubishi Fuso             2017    A 8041 ZD            350.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
38.                                    Mitsubishi Fuso             2017    A 8952 ZD            400.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
39.                                    Honda NF                    2012   B 3810 BNJ              8.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
40.                                    Honda AFX12U21C07 MT        2016   B 4688 BKL             12.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
41.                                    Kaisar Rubby Classic        2014   B 6667 GJY             10.000.000
                        28/02/2026
      45020125007366    28/02/2025 –
42.                                    Viar V 30 R MT              2024   A 4262 XFC             40.980.000
                        28/02/2026
      45020525001038    20/08/2025-
43.                                    Viar V 30 R MT              2025   A 4311 VBN             58.000.000
                        28/02/2026
      45020525001038    20/08/2025-
44.                                    Viar V 30 R MT              2025   A 5849 VBJ             58.000.000
                        28/02/2026
                                                                             Total           11.046.980.000

                                                                                        Nilai Pertanggungan
No       Nomor Polis    Jangka Waktu         Obyek Asuransi       Tahun   No. Polisi
                                                                                                 (Rp)
                                                          KMG
                        28/02/2025 –
1.    45020125006398                   BMW 320                    2009    B 1906 BAA             150.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
2.    45020125006398                   LEXUS LX570                2010    B 125 JHA              856.000.000
                         28/02/2026
                        28/02/2025 –
3.    45020125006398                   Mitsubishi FE 73           2009     B 9895 O              105.000.000
                         28/02/2026
                                                                            Total               1.111.000.000




                                                          52
Page 70
10. Keterangan Tentang Aset Tetap

Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah sebesar Rp742.345 juta. Tanah yang dimiliki berlokasi di Indonesia
yaitu tanah dengan total luas keseluruhan kurang lebih 718.102 m2 yang terdokumentasikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”),
seluruhnya atas nama Perseroan.

Perseroan juga menguasai tanah dengan luas total sebesar 22.856 m2 yang terdokumentasikan dalam Hak Milik (“HM”) dan tanah seluas total
sebesar 85.154 m2 yang terdokumentasikan dalam HGB yang seluruhnya masih tercatat atas nama pihak lain. Perseroan juga menguasai bidang-
bidang tanah berdasarkan bukti penguasaan lainnya yakni Perjanjian Jual Beli (PJB), Sertipikat Hak Pakai (SHP), dan penetapan penggunaan
tanah dengan total area seluas 156.353 m2. Dengan demikian, total luas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah 982.465
m2.

Berikut ini adalah perincian tanah Perseroan per 30 September 2025:

  A. Aset Tanah Yang Dimiliki

                                                                                           Tanggal Berakhir/
   No        No Sertifikat         Luas (m2)                     Lokasi                                                 Atas Nama
                                                                                             Masa Berlaku
   1.        HGB No.150              21.110         Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan         2 Oktober 2038               Perseroan
                                                   Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   2.        HGB No.3790             35.550          Kelurahan Gembor, Kecamatan           10 Februari 2034              Perseroan
                                                   Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   3.        HGB No.158              60.000       Kelurahan Ganda Mekar, Kecamatan           24 September                Perseroan
                                                       Cibitung, Kabupaten Bekasi                2040
   4.        HGB No.300              5.987          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan           4 Juli 2033                Perseroan
                                                   Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   5.        HGB No.303              8.804          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan            4 Juli 2033               Perseroan
                                                   Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
   6.        HGB No.310              8.500          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        20 Februari 2034              Perseroan
                                                    Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
   7.        HGB No.311              8.870          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        20 Februari 2034              Perseroan
                                                    Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
   8.        HGB No.312              7.705          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        20 Februari 2034              Perseroan
                                                    Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
   9         HGB No.313              5.135          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan        20 Februari 2034              Perseroan
                                                    Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
  10.        HGB No.323              8.460          Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan           23 Juli 2034               Perseroan
                                                   Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
  11.        HGB No.747              15.053        Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan           2 Maret 2054                Perseroan
                                                   Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  12.       HGB No.00746             16.790       Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan           2 Maret 2054                Perseroan
                                                       BatuCeper, Kota Tangerang
  13.        HGB No.1000             15.990        Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan          16 Oktober 2034              Perseroan
                                                   Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  14.        HGB No.1001             11.582        Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan          16 Oktober 2034              Perseroan
                                                   Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  15.        HGB No.1002              535          Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan          16 Oktober 2034              Perseroan
                                                   Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
  16.         HGB 00087              2.199         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab         25 Septeber 2042              Perseroan
                                                            Tangerang, Banten
  17.         HGB 00088               770          Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042
  18.         HGB 00089              3.378         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042
  19.         HGB 00090              1.838         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042
  20.         HGB 00091              1.053         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042
  21.         HGB 00092              2.428         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042
  22.         HGB 00093              2.250         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042
  23.         HGB 00094              6.456         Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab           25 September                Perseroan
                                                            Tangerang, Banten                    2042




                                                                      53
Page 71
                                                                      Tanggal Berakhir/
No    No Sertifikat   Luas (m2)                Lokasi                                     Atas Nama
                                                                        Masa Berlaku
24.   HGB 00096         8.474     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
25.   HGB 00098         486       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
26.   HGB 00099         443       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      07 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
27.   HGB 00100         2.345     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      07 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
28.   HGB 00101         1.124     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
29.   HGB 00102         2.557     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
30.   HGB 00103         488       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
31.   HGB 00104         597       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
32.   HGB 00105         1.152     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
33.   HGB 00106         580       Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab      28 Oktober 2043    Perseroan
                                          Tangerang, Banten
34.   HGB 00107         1.164     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
35.   HGB 00108         1.624     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
36.   HGB 00109         1.750     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
37.   HGB 00110         1.045     Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab       25 September      Perseroan
                                          Tangerang, Banten                 2042
38.   HGB 00133         928       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
39.   HGB 00134         2.469     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
40.   HGB 00135         3.133     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
41.   HGB 00136         1.112     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
42.   HGB 00137         3.114     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
43.   HGB 00138         3.954     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
44.   HGB 00139         2.131     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
45.    HGB 0155         3.884     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
46.    HGB 0156         1.316     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
47.    HGB 0157         370       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
48.    HGB 0158         356       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
49.    HGB0159          1.134     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
50.    HGB0160          1.532     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
51.    HGB0161          614       Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
52.    HGB0140         11.985     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,     25 September      Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten               2042
53.    HGB0162         10.990     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten
54.    HGB0163         13.353     Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,   1 November 2043     Perseroan
                                        Kab Tangerang, Banten




                                                    54
Page 72
                                                                                     Tanggal Berakhir/
No         No Sertifikat    Luas (m2)                       Lokasi                                               Atas Nama
                                                                                       Masa Berlaku
55.         HGB00111          1.566           Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.       28 Oktober 2043             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
56.         HGB00112          1.690           Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.       28 Oktober 2043             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
57.         HGB00033          26.145          Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,      6 November 2032              Perseroan
                                                    Kab Tangerang, Banten
58.         HGB00057         162.977          Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.       28 Oktober 2043             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
59.         HGB00058          59.718          Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.       28 Oktober 2043             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
60.         HGB00182          5.811           Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti,       4 Februari 2045             Perseroan
                                                    Kab Tangerang, Banten
61.         HGB00117          1.200           Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.       4 Februari 2045             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
62.         HGB00118           417            Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.       4 Februari 2045             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
63.         HGB00119          1.571           Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.        22 April 2045              Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
64.         HGB00120           562            Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab.        22 April 2045              Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
65.        HGB 00011          20.384           Desa Pasir Muncang, Jayanti, Kab.     6 September 2032             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
66.        HGB 00291          1.020           Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kab.      6 September 2032             Perseroan
                                                      Tangerang, Banten
67.           HGB             88.713          Kel. Purwosari, Kec. Purwosari, Kab.   3 September 2054             Perseroan
       12.32.000003120.0                             Pasuruan, Jawa Timur
68.           HGB             9.681           Desa Bakalan, Kec. Purwosari, Kab.       25 Juni 2054               Perseroan
       12.32.000010214.0                             Pasuruan, Jawa Timur

B. Aset Tanah Yang Dikuasai
   1) Pembelian tanah dari PT Tejopratama Mandirigemilang berdasarkan Perjanjian tanggal 30 Agustus 2021 antara
       Perseroan dengan PT Tejopratama Mandirigemilang terkait Jual Beli Tanah, Lokasi Sumur Bandung dan Pasir
       Muncang, Kab. Tangerang

                                                          Nama Pemilik Sebelum
                                                                                                        Nomor Dokumen PPJB antara
                                                          Tanah Dialihkan ke PT          Luas
      No        Kecamatan              Desa                                                                Masyarakat dengan PT
                                                              Tejopratama                (m2)
                                                                                                        Tejopratama Mandirigemilang
                                                            Mandirigemilang
  GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 3
                                                       AMSAH JASID/
  1          JAYANTI          PASIR MUNCANG                                            211         593/34/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
                                                       KATMINAH/MINJA
  2          JAYANTI          PASIR MUNCANG            TAMI BIN SURBANI                945         593/109/Kec.Jyt/2011
                                                                                                   P3H No. 13 Tgl 10.06.2021 & PH 14 /
  3          JAYANTI          PASIR MUNCANG            H RAMINAN                       1.378
                                                                                                   10.06.2021
                                                                                                   P3H No. 11 Tgl 10.06.2021 & PH 12 /
  4          JAYANTI          PASIR MUNCANG            H RAMINAN                       1.499
                                                                                                   12.06.2021
  5          JAYANTI          PASIR MUNCANG            MURSINAH BIN MUNTA              1.150       593/31/SPH/Kec.Jyt/IV/2015
  6          JAYANTI          PASIR MUNCANG            SAMIN BIN UJANG                 1.213       593/160/Kec.Jyt/2011
  7          JAYANTI          PASIR MUNCANG            JAHARI                          1.630       593/41/SPH/Kec.Jyt/V/2014
  8          JAYANTI          PASIR MUNCANG            DULPANI                         1.982       593/36/SPH/Kec.Jyt/V/2014
                                                       MADSUKI BIN UNUS /
  9          JAYANTI          PASIR MUNCANG                                            2.304       593/211/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
                                                       DULLOH
                                                       ASNAWI BIN AMAN /
  10         JAYANTI          PASIR MUNCANG                                            957         593/86/Kec.Jyt/2010
                                                       SUPANDI
  11         JAYANTI          PASIR MUNCANG            EBOT BIN ENCUM                  1.436       593/79/Kec.Jyt/2010
                                                       AMELIA / ARUN B. MISJA /
  12         JAYANTI          PASIR MUNCANG                                            1.414       593/100/SPH/Kec.Jyt/VII/ 2014
                                                       ARUN BIN MISIA
                                                       IKONG RABIIN/SANERI BIN
  13         JAYANTI          PASIR MUNCANG                                            723         593/253/Kec.Jyt/SPH/XII/ 2015
                                                       BASIR
                                                                                                   P3H No. 47 Tgl 13.03.2021 & PH 48
  14         JAYANTI          PASIR MUNCANG            YAHYA SUGANDA                   1.304
                                                                                                   Tgl 13.03.2021
  15         JAYANTI          PASIR MUNCANG            KIRUN BIN BANI                  911         593/88/Kec.Jyt/2010


                                                                 55
Page 73
                                       Nama Pemilik Sebelum
                                                                          Nomor Dokumen PPJB antara
                                       Tanah Dialihkan ke PT     Luas
 No     Kecamatan        Desa                                                Masyarakat dengan PT
                                           Tejopratama           (m2)
                                                                          Tejopratama Mandirigemilang
                                         Mandirigemilang
16    JAYANTI       PASIR MUNCANG   MARNI BIN CIMED             612     593/14/SPH/Kec.Jyt/I/2015
17    JAYANTI       PASIR MUNCANG   MADUSI B. SAMAWAH           1.897   593/47/Kec.Jyt/SPH/IX/2018
                                    ROHANAH BIN
18    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               1.988   593/12/Kec.Jyt/SPH/V/2016
                                    JENAH/ABDULLAH
19    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ASMAH BIN AKIM / DULLOH     1.513   593/215/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
                                    LAMRAH BIN SARI / KASMAN
20    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               1.288   593/89/Kec.Jyt/2010
                                    BIN KASDA
21    JAYANTI       PASIR MUNCANG   AHIR B KANIM / HJ. UMAYAH   612     P3H No. 70 Tgl 24.05.2018
22    JAYANTI       PASIR MUNCANG   AHIR                        1.541   P3H No. 71 Tgl 24.05.2018
                                    SARWAHI DJAMIL/
23    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               1.613   593/254/Kec.Jyt/SPH/XII/ 2016
                                    JUHERIAH/JAWANAH
                                                                        P3H No. 15 Tgl 28.02.2020 & PH 08 /
24    JAYANTI       PASIR MUNCANG   H MUNARSAH                  811
                                                                        04.03.2021
25    JAYANTI       PASIR MUNCANG   SAPIAH BIN KIRUN            787     593/135/Kec.Jyt/2011
                                    BEKOR BIN ADINAN /
26    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               915     593/214/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
                                    DULLOH
27    JAYANTI       PASIR MUNCANG   BAKOR BIN ADINAN / EMUN     1.503   593/105/Kec.Jyt/2011
28    JAYANTI       PASIR MUNCANG   NURJAYA/ ONG BUDIMAN        761     593/30/Kec.Jyt/SPH/X/2016
                                                                        593/106/Kec.Jyt/2011 &
29    JAYANTI       PASIR MUNCANG   JUMAN BIN SANAWI            1.883
                                                                        593/87/Kec.Jyt/2010
                                    JUMAN BIN
30    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               970     593/17/SPH/Kec.Jyt/II/2015
                                    SANAWI/SUHANA
                                    JUMAN BIN
31    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               1.048   593/210/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
                                    SANAWI/SUPARDI
32    JAYANTI       PASIR MUNCANG   SARIP DURAHMAN              1.379   593/100/Kec.Jyt/2011
                                    SAMAN BIN AMING /
33    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               2.598   593/217/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
                                    DULLOH
                                                                        P3H No. 24 Tgl 18.05.2021 & PH 25 /
34    JAYANTI       PASIR MUNCANG   HJ AJAT                     586
                                                                        18.05.2021
                                    RUMSIAH
35    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               946     593/24/Kec.Jyt/SPH/IX/2016
                                    NASILAN/SUMYATI
36    JAYANTI       PASIR MUNCANG   JAWINAH BIN JAMIL           796     593/133/Kec.Jyt/2011
                                                                        P3H No. 28 Tgl 18.05.2021 & PH 29 /
37    JAYANTI       PASIR MUNCANG   MAD HAMIM/HJ AJAT           825
                                                                        18.05.2021
38    JAYANTI       PASIR MUNCANG   JANAMAH BIN JASIN           535     593/158/Kec.Jyt/2011
                                                                        P3H No. 07 Tgl 10.06.2021 & PH 08 /
39    JAYANTI       PASIR MUNCANG   KASIM                       1.156
                                                                        10.06.2021
                                    AMNAH BIN                           P3H No. 09 / 19.07.2021 & PH 10 /
40    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               823
                                    ASAM/ASMARIAH                       19.07.2021
                                    ISMED SURYADI/SAMIN BIN
41    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               937     593/114/SPH/Kec.Jyt/VI/ 2015
                                    KETUL
42    JAYANTI       PASIR MUNCANG   TAWING RABEAH               1.707   593/112/Kec.Jyt/2011
                                                                        P3H No. 32 Tgl 18.05.2021 & PH 33 /
43    JAYANTI       PASIR MUNCANG   MAD HAMIM/HJ AJAT           496
                                                                        18.05.2021
                                                                        P3H No. 51 Tgl 13.03.2021 & PH 52 /
44    JAYANTI       PASIR MUNCANG   YAHYA SUGANDA               1.572
                                                                        13.03.2021
45    JAYANTI       PASIR MUNCANG   SANWANI BIN MISJA           2.112   593/158/SPH/Kec.Jyt/X/2014
46    JAYANTI       PASIR MUNCANG   AMIEM RASIIN/ASWANAH        452     593/07/Kec.Jyt/SPH/IV/2016
                                                                        P3H No. 07 / 19.07.2021 & PH 08 /
47    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ASWANAH/SUBRI               1.159
                                                                        19.07.2021
                                                                        P3H No. 21 Tgl 11.06.2021 & PH 22 /
48    JAYANTI       PASIR MUNCANG   RUMDANAH                    1.814
                                                                        11.06.2021
49    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ASA BIN JAMARUN             1.349   593/200/SPH/Kec.Jyt/XI/ 2014
50    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ASAN BIN AMAN               1.171   593/204/SPH/Kec.Jyt/XI/ 2014
51    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ASAN BIN AMAN / DULLOH      1.280   593/216/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
                                    ARJUMAN
52    JAYANTI       PASIR MUNCANG                               1.070   593/33/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
                                    JASID/ASMANUDIN
53    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ARSUMAH BIN JASID           1.087   593/85/SPH/Kec.Jyt/V/2015
                    PASIR MUNCANG   ISMED SURYADI/SANUKI
54    JAYANTI                                                   1.012   593/110/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                                    BIN RABEAN
55    JAYANTI       PASIR MUNCANG   ENING BIN JASID             1.774   593/10/SPH/Kec.Jyt/I/2015



                                              56
Page 74
                                             Nama Pemilik Sebelum
                                                                               Nomor Dokumen PPJB antara
                                             Tanah Dialihkan ke PT    Luas
 No       Kecamatan          Desa                                                 Masyarakat dengan PT
                                                 Tejopratama          (m2)
                                                                               Tejopratama Mandirigemilang
                                               Mandirigemilang
56      JAYANTI         PASIR MUNCANG     ENING BIN JASID - AMSIR    846     593/119/Kec.Jyt/2011
57      JAYANTI         PASIR MUNCANG     MISJA BIN SAYUN            998     593/166/SPH/Kec.Jyt/X/2014
58      JAYANTI         PASIR MUNCANG     DENING SUNINGRAT - EUIS    805     593/104/Kec.Jyt/2011
59      JAYANTI         PASIR MUNCANG     JAMIS BIN ANILIN           1.531   593/94/Kec.Jyt/2010
60      JAYANTI         PASIR MUNCANG     SANTANG                    642     593/11/Kec.Jyt/SPH/V/2016
                        PASIR MUNCANG     SANTANG BIN
61      JAYANTI                                                      511     593/35/SPH/Kec/Jyt/IV/2015
                                          PIRUNG/SURNA
62      JAYANTI         PASIR MUNCANG     ARDJAMAN DJASID/KANIS      2.267   593/252/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
63      JAYANTI         PASIR MUNCANG     KANIS BIN JUMAN            5552    593/95/Kec.Jyt/2010
64      JAYANTI         PASIR MUNCANG     AMSAK BIN ATIM             1.122   593/98/SPH/Kec.Jyt/VII/2014
                        PASIR MUNCANG     AMELIA / RATNAWATI B.
65      JAYANTI                                                      1.044   593/151/SPH/Kec.Jyt/X/2014
                                          RABEAN
66      JAYANTI         PASIR MUNCANG     EMUN BIN MADKAR            3.201   593/197/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
67      JAYANTI         PASIR MUNCANG     RAHMAN BIN SINTEN          651     593/42/SPH/Kec.Jyt/V/2014
68      JAYANTI         PASIR MUNCANG     ASEP BIN ASMALI            395     593/05/SPH/KEC.Jyt/SPH/I/2016
69      JAYANTI         PASIR MUNCANG     DJAMIS AMILIN/JASNAWI      346     593/05/Kec.Jyt/SPH/III/2016
70      JAYANTI         PASIR MUNCANG     SARAN DAESAH/JAPSARI       470     593/20/Kec.Jyt/SPH/VII/2016
                        PASIR MUNCANG     SADUL DJASID/MUHAMAD
71      JAYANTI                                                      1.116   593/39/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
                                          APANDI
72      JAYANTI         PASIR MUNCANG     ARAH BIN SATRA             1.528   593/219/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                        PASIR MUNCANG                                        P3H No. 45 Tgl 13.03.2021 & PH 46
73      JAYANTI                           ONO/YAHYA SUGANDA          830
                                                                             Tgl 13.03.2021
                        PASIR MUNCANG                                        P3H No. 12 Tgl 14.04.2021 & PH 13
74      JAYANTI                           JAMIS/JAMANI BIN SACA      542
                                                                             Tgl 14.04.2021
                        PASIR MUNCANG                                        P3H No. 05 / 19.07.2021 & PH 06 Tgl
75      JAYANTI                           H AHIR                     454
                                                                             19.0.2021
76      JAYANTI         PASIR MUNCANG     JASUNAH BIN JARI           1.100   593/212/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
77      JAYANTI         PASIR MUNCANG     SANITI BIN RASTI           1.044   593/196/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                        PASIR MUNCANG     ISMED SURYADI/INEM BIN
78      JAYANTI                                                      759     593/111/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                                          IKAT
                        PASIR MUNCANG     ISMED SURYADI/INEM BIN
79      JAYANTI                                                      894     593/118/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                                          IKAT
                        PASIR MUNCANG                                        P3H No. 60 Tgl 29.04.2021 & PH 61
80      JAYANTI                           INEM BIN IKAT              307
                                                                             Tgl 29.04.2021
                        PASIR MUNCANG     MISRA SAMALI/SUBADRI BIN
81      JAYANTI                                                      821     593/01/Kec.Jyt/SPH/III/2016
                                          BADRIAH
82      JAYANTI         PASIR MUNCANG     MISRA SAMALI               731     593/08/Kec.Jyt/SPH/IV/2016
83      JAYANTI         PASIR MUNCANG     MISRA BIN ACUT             1.440   593/45/Kec.Jyt/SPH/VI/2017
84      JAYANTI         PASIR MUNCANG     MISRA BIN ACUT             746     593/93/Kec.Jyt/2010
85      JAYANTI         PASIR MUNCANG     H. KAJA BIN IKONG/H.KAJA   1.579   593/23/Kec.Jyt/SPH/IX/2016
86      JAYANTI         PASIR MUNCANG     SARDANI BIN NAHAT          954     593/159/Kec.Jyt/2011
                        PASIR MUNCANG     ISMED SURYADI/SARKIMAN
87      JAYANTI                                                      910     593/112/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
                                          BIN ARTI
                        PASIR MUNCANG     DJAMANI B DJAKA/SUBADRI
88      JAYANTI                                                      604     593/04/Kec.Jyt/SPH/III/2016
                                          B BADRIAH
89      JAYANTI         PASIR MUNCANG     SURDAGA BIN IKAT           1.749   593/43/SPH/Kec.Jyt/IV/2014
                        PASIR MUNCANG     MUNTA BIN
90      JAYANTI                                                      1.345   593/251/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
                                          SARMAN/MURSINAH/JAMAR
91      JAYANTI         PASIR MUNCANG     KASMINAH BIN SATIKAN       1.201   593/201/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
                        PASIR MUNCANG     KASMINAH/IKAT
92      JAYANTI                                                      883     593/21/Kec.Jyt/SPH/VII/2016
                                          INAN/AHMAD JUAENI
93      JAYANTI         PASIR MUNCANG     BAKRI                      723     593/206/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
94      JAYANTI         PASIR MUNCANG     ANI BIN ANA                521     593/220/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
                        PASIR MUNCANG                                        P3H No. 11 Tgl 11.05.2021 & PH 12
95      JAYANTI                           ESNAH                      868
                                                                             Tgl 11.05.2021
GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 7
96       JAYANTI          SUMUR BANDUNG   NIBAH                      899     P3H No. 183 Tgl 14.09.2018
97       JAYANTI          SUMUR BANDUNG   DIONG BIN UDING/SUBADRI    936     593/31/Kec.Jyt/SPH/X/2016
                          SUMUR BANDUNG   MINAH BIN
98       JAYANTI                                                     707     593/37/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
                                          SANACA/HALIMAH
99      JAYANTI         SUMUR BANDUNG     HALIMAH                    1.178   P3H No. 177 Tgl 13.09.2018


                                                   57
Page 75
                                                     Nama Pemilik Sebelum
                                                                                                Nomor Dokumen PPJB antara
                                                     Tanah Dialihkan ke PT       Luas
 No           Kecamatan             Desa                                                           Masyarakat dengan PT
                                                         Tejopratama             (m2)
                                                                                                Tejopratama Mandirigemilang
                                                       Mandirigemilang
                             SUMUR BANDUNG        MINAH BIN
100         JAYANTI                                                            1.111          593/35/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
                                                  SANACA/HALIMAH
101         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        H MUKTAR                     1.957          P3H No. 175 Tgl 13.09.2018
102         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        SUMI HARTINI                 2.266          P3H No. 176 Tgl 13.09.2018
103         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        RAIS BIN SUKAMANAH           538            593/127/SPH/Kec.Jyt/VII/2015
104         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        RAIS BIN SUKAMANAH           525            593/244/SPH/Kec.Jyt/XII/2015
105         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        UMAYAH BIN UDING             616            593/90/SPH/Kec.Jyt/V/2015
                             SUMUR BANDUNG                                                    P3H No. 30 Tgl 18.05.2021 & PH 31 /
106         JAYANTI                               MAD HAMIM/HJ AJAT            1.687
                                                                                              18.05.2021
                             SUMUR BANDUNG                                                    P3H No. 03 / 18.11.2021 & PH 04 /
107         JAYANTI                               UPANG SUPRIANI               1.692
                                                                                              18.11.2021
108         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        DIONG BIN UDING              759            593/91/SPH/Kec.Jyt/V/2015
109         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        JANATA ANTA/ABDULLAH         1.726          593/17/Kec.Jyt/SPH/V/2016
110         JAYANTI          SUMUR BANDUNG        ANTA BIN SARKATA             544            593/15/Kec.Jyt/SPH/V/2016
                             SUMUR BANDUNG        SUHAYAH/AAN BUDI
111         JAYANTI                                                            728            593/36/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
                                                  DARMAWAN
                             SUMUR BANDUNG        SAIMAN BIN LAWI/TATANG
112         JAYANTI                                                            1.845          593/01/SPH/Kec.Jyt/I/2016
                                                  SUHERMAN/NURIDAH
                             SUMUR BANDUNG        SAIMAN BIN LAWI/TATANG
113         JAYANTI                                                            3.952          593/03/SPH/Kec.Jyt/I/2016
                                                  SUHERMAN
                             SUMUR BANDUNG                                                    P3H No. 20 Tgl 18.05.2021 & PH 21 /
114         JAYANTI                               HJ AJAT                      2.328
                                                                                              18.05.2021
115        JAYANTI            SUMUR BANDUNG       IPAH B SIDIK                 767            P3H No. 26 Tgl 17.01.2019
116        JAYANTI            SUMUR BANDUNG       RUSNI, ENDIN                 4.926          P3H No. 184 Tgl 14.09.2018
117        JAYANTI            SUMUR BANDUNG       NIBAH                        915            P3H No. 182 Tgl 14.09.2018
      Catatan:
      Berdasarkan Tanda Terima Dokumen:
       -   No. 113234/2024                -       No. 21409/2025                   -    No. 172982/2024
       -   No. 175200/2024                -       No. 65679/2025                   -    No. 169883/2024
       -   No. 170099/2024                -       No. 174385/2025                  -    No. 175156/2024
       -   No. 170076/2024                -       No. 22074/2025                   -    No. 170239/2024
       -   No. 74596/2025                 -       No. 172933/2024                  -    No. 170294/2024
       -   No. 103170/2025                -       No. 175223/2024                  -    No. 113354/2024

      Tanah tersebut diatas sedang dalam proses Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral dan permohonan SK Pemberian Hak Guna
      Bangunan Badan Hukum pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

 2)     Pembelian Tanah dari PT Lubuk Permata berdasarkan Perjanjian tanggal 30 Agustus 2021 antara Perseroan dengan PT
        Lubuk Permata terkait Jual Beli Tanah

                                                      Nama Pemilik Sebelum Tanah                 Nomor Surat Pelepasan Hak
                                                                                       Luas
      No         Kecamatan              Desa            Dialihkan KE PT Lubuk                     antara Masyarakat dengan
                                                                                       (m2)
                                                               Permata                                PT Lubuk Permata
       a)    GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 3
                                  PASIR
       1     JAYANTI                                 NURIAH B. DULPANI                  472      260//SPH/97
                                  MUNCANG
                                  PASIR
       2     JAYANTI                                 SAAN BIN JEBLEH                   3.086     2378/SPH/1996
                                  MUNCANG
                                  PASIR
       3     JAYANTI                                 SALIYAH B. NEMEL                  1.126     157/SPH/1997
                                  MUNCANG
                                  PASIR              BASA B. SAAN/SAPINAH B.
       4     JAYANTI                                                                   3.700     2375/SPH/1996
                                  MUNCANG            SANPIR
                                  PASIR
       5     JAYANTI                                 NUDI B. MISNAN                    1.127     2373/SPH/1996
                                  MUNCANG
                                  PASIR
       6     JAYANTI                                 SUWARTI B. NALANG                 1.590     0134/SPH/1997
                                  MUNCANG
                                  PASIR
       7     JAYANTI                                 BAKRI ASNEN                       1.760     2377/SPH/1996
                                  MUNCANG
                                  PASIR              SOCA B. HEJO / ATMANAH
       8     JAYANTI                                                                    755      2380/SPH/1996
                                  MUNCANG            B.AMI


                                                            58
Page 76
                                                          Nama Pemilik Sebelum Tanah              Nomor Surat Pelepasan Hak
                                                                                          Luas
         No           Kecamatan              Desa           Dialihkan KE PT Lubuk                  antara Masyarakat dengan
                                                                                          (m2)
                                                                   Permata                             PT Lubuk Permata
                                     PASIR
          9     JAYANTI                                   ANI B. ANA                        703   246/SPH/97
                                     MUNCANG
                                     PASIR
          10    JAYANTI                                   JUSIN B RANAM                   2.084   221/SPH/97
                                     MUNCANG
                                     PASIR
          11    JAYANTI                                   IKIN B. ROSIDAH                   745
                                     MUNCANG
                                                                                                  2412/SPH/1996
                                     PASIR
          12    JAYANTI                                   IKIN B. ROSIDAH                   490
                                     MUNCANG
                                     PASIR
          13    JAYANTI                                   ETI B. JAIH                       804   0139/SPH/1997
                                     MUNCANG
           b)   GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 7
                                     SUMUR
          14    JAYANTI                                   LAMSIAH B. LAWI                   535   2485/SPH/1996
                                     BANDUNG
                                     SUMUR
          15    JAYANTI                                   KARMAH B RATNAS                 1.690   2490/SPH/1996
                                     BANDUNG

         Catatan:
         Berdasarkan Tanda Terima Dokumen:
         - No. 47326/2025;
         - No. 46927/2025;
         - No. 46959/2025;
         - No. 59734/2025;
         - No. 47320/2025;
         - No. 47329/2025;
         - No. 59115/2025; dan
         - No. 46943/2025.

         Tanah tersebut diatas sedang dalam proses Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral dan permohonan SK Pemberian Hak Guna
         Bangunan Badan Hukum pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

11. Perkara Yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan dan
    Perusahaan Anak

Berdasarkan pernyataan Perseroan tertanggal 12 Desember 2025, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan
ini, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara pidana, perkara perdata, sengketa tata usaha
negara, sengketa hubungan industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung,
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“ LAPS SJK/BAPMI ”)
atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Hubungan Industrial serta tidak sedang
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“ PKPU ”) di Pengadilan Niaga, di tempat kedudukan
Perseroan, Perusahaan Anak atau tempat lainnya. Serta tidak ada somasi yang ditujukan kepada Perseroan dan Perusahaan
Anak, kecuali atas perkara Peninjauan Kembali No. S-697/BC/BC.06/2025 tertanggal 01 Agustus 2025 atas Putusan Pengadilan
Pajak No. PUT-002915.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025 tanggal ucap 05 Mei 2025 tanggal kirim 09 Mei 2025, dimana dalam hal
ini Perseroan sebagai pihak Termohon Peninjauan Kembali.

Selanjutnya, berdasarkan pernyataan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 12 Desember 2025, sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara pidana, perkara perdata, dan sengketa tata usaha negara, sengketa pajak, sengketa
hubungan industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak,
maupun Pengadilan Hubungan Industrial di tempat kedudukan Perseroan, atau tempat pribadi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Perseroan, Perusahaan Anak maupun tempat lainnya, serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak menerima somasi dari pihak manapun.

12. Transaksi Dan Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

Perjanjian Pinjaman




                                                               59
Page 77
No            Pihak                    Nomor dan Tanggal                       Jumlah Fasilitas                  Keberlakuan
 1.   1. Pemberi Pinjaman:   Perjanjian Kredit No. 056/CB/JKT/2015      a. Fasilitas Pinjaman Tetap 1        23 September 2025
         - PT Bank CIMB      tanggal 27 Juli 2015 dengan perubahan         dengan jumlah maksimum
            Niaga            terakhir Perubahan Ke-10 (Kesepuluh)          Rp100.000.000.000,- yang          Catatan:
            (“Kreditur”)     No. 207/AMD/CB/ JKT/2024 Terhadap             bersifat:                         Atas        Perjanjian
                             Perjanjian Kredit No. 056/CB/JKT/201           i. Interchangeable               Pinjaman ini, masih
      2. Peminjam:           tanggal 27 Juli 2015, tanggal 23 Oktober           dengan           Fasilitas   dalam          proses
         - Perseroan         2024.                                              Pinjaman        Transaksi    perpanjangan      dan
            (“Debitur”)                                                         Khusus        Ekstra     1   Para pihak akan tetap
                                                                                dengan             jumlah    tunduk pada perjanjian
                                                                                maksimum                     sebelumnya.
                                                                                Rp100.000.000.000;
                                                                           ii. Combined               dan
                                                                                interchangeable
                                                                                dengan: (i) Fasilitas
                                                                                Letter of Credit Line
                                                                                (Sight/Usance/UPAS
                                                                                (termasuk Local Letter
                                                                                of Credit/ Surat Kredit
                                                                                Berdokumen         Dalam
                                                                                Negeri))          dengan
                                                                                jumlah         maksimum
                                                                                Rp100.000.000.000; (ii)
                                                                                Fasilitas       Negosiasi
                                                                                Wesel Ekspor/ Fasilitas
                                                                                Diskonto Wesel Ekspor
                                                                                dengan             jumlah
                                                                                maksimum
                                                                                Rp100.000.000.000;
                                                                                (iii) Fasilitas Standby
                                                                                Letter      of     Credit/
                                                                                Fasilitas Bank Garansi
                                                                                dengan             jumlah
                                                                                maksimum
                                                                                Rp100.000.000.000.
                                                                        b. Fasilitas Pinjaman Tetap 2
                                                                           dengan jumlah maksimum
                                                                           Rp150.000.000.000,- yang
                                                                           bersifat interchangeable
                                                                           dengan Fasilitas Pinjaman
                                                                           Transaksi Khusus Ekstra 2
                                                                           sebesar
                                                                           Rp150.000.000.000,-
                                                                        c. Fasilitas            Pinjaman
                                                                           Transaksi Khusus Term
                                                                           Loan       dengan       jumlah
                                                                           maksimum
                                                                           Rp150.000.000.000,-
 2.   1. Pemberi Pinjaman:   Perjanjian Kredit Nomor 50 tertanggal 23   1. Pinjaman            Berjangka     Perpanjangan batas
         - PT Bank Central   Agustus 2010 dengan perubahan terakhir          Money Market (“PBMM”)           waktu          penarikan
            Asia (“BCA”)     melalui Perubahan Ketujuh Belas Atas            uncommitted,         dengan     dan/atau penggunaan
                             Perjanjian Kredit No. 463/Add-KCK/2024          jumlah pokok maksimal           fasilitas kredit:
      2. Peminjam:           tanggal 31 Desember 2024, dan                   Rp350.000.000.000,-              a. Fasilitas PBMM
         - Perseroan         diperpanjang berdasarkan Surat BCA No.     2. Fasilitas Kredit Multi                  (uncommitted):
            (“Peminjam”)     11177/GBK/2025 tanggal 21 November              (Sight/Usance           L/C),         23 Februari 2026
                             2025        perihal       Pemberitahuan         dengan rincian sebagai           b. Fasilitas     Kredit
                             Perpanjangan Batas Waktu Penarikan              berikut:                              Multi: 23 Februari
                             dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit.           a. Fasilitas L/C dan                  2026
                                                                                  Bank           Garansi,     c. Fasilitas     Kredit
                                                                                  dengan           jumlah          Investasi 2
                                                                                  maksimal                          - Tranche 1:
                                                                                  USD20,000,000.00                      31 Januari
                                                                             b. Fasilitas Time Loan                     2025
                                                                                  Revolving, dengan                 - Tranche 2:
                                                                                  jumlah        maksimal                31 Desember
                                                                                  Rp100.000.000.000                     2025



                                                           60
Page 78
No             Pihak                       Nomor dan Tanggal                         Jumlah Fasilitas                  Keberlakuan
                                                                              3.  Fasilitas Kredit Investasi 2   Catatan: Tranche 2
                                                                                  dengan jumlah sebesar          terhitung sejak tanggal
                                                                                  Rp1.000.000.000.000,-          dimana           plafon
                                                                                  yang terbagi menjadi 2         Fasilitas         Kredit
                                                                                  (dua) tranche, yaitu:          Investasi 2 Tranche 1
                                                                                   -     Tranche 1 sebesar       telah habis terpakai.
                                                                                         Rp500.000.000.000       d. Fasilitas Forex
                                                                                   -     Tranche 2 sebesar             Forward Line: 23
                                                                                         Rp500.000.000.000             Februari 2026
                                                                              4. Fasilitas Forex Line,
                                                                                  dengan jumlah maksimal
                                                                                  USD 5,000,000.00
3.   1. Pemberi Pinjaman:       Akta No. 159 Perjanjian Kredit Modal Kerja    Rp170.000.000.000                  20 November 2026
        - PT Bank Mandiri       Nomor         KP-CRO/055/PK-KMK/2008
           (Persero) Tbk.       tanggal 21 November 2008 yang dibuat di
           (“Bank”)             hadapan Notaris Arry Supratno, S.H.,
                                dengan perubahan terakhir Addendum
     2. Para Peminjam:          XVII (Ketujuh Belas) atas Perjanjian Kredit
        - Perseroan             Modal Kerja Nomor KP-CRO/055/PK-
            (“Peminjam”)        KMK/2008 tanggal 20 November 2024
4.   1. Pemberi Pinjaman:       Akta No. 31 Perjanjian Kredit Jangka          Rp400.000.000.000                  20 November 2025
        - PT Bank Mandiri       Pendek No. CRO.KP/259/KJP/ 15 tanggal
            (Persero) Tbk.      22 Desember 2015 dibuat di hadapan                                               Catatan:
            (“Bank”)            Notaris Julius Purnawan S.H., Msi.,                                              Atas        Perjanjian
                                dengan perubahan terakhir Addendum XII                                           Pinjaman ini, masih
     2. Para Peminjam:          (Kedua Belas) Perjanjian Kredit Jangka                                           dalam          proses
        - Perseroan             Pendek Nomor CRO.KP/259/KJP/15                                                   perpanjangan      dan
            (“Peminjam”)        tanggal 20 November 2024                                                         Para pihak akan tetap
                                                                                                                 tunduk pada perjanjian
                                                                                                                 sebelumnya.
5.   1. Pemberi Pinjaman:       Akta No. 161 Perjanjian Pemberian             USD 12,500,000                     20 November 2025
        - PT Bank Mandiri       Fasilitas Non Cash Loan Dengan Fasilitas
           (Persero) Tbk.       Trust Receipt Nomor KP-CRO/016/PNCL                                              Catatan:
           (“Bank”)             /2008 tanggal 21 November 2008 dibuat di                                         Atas        Perjanjian
                                hadapan Notaris Arry Sypratno, S.H.,                                             Pinjaman ini, masih
     2. Para Peminjam:          dengan perubahan terakhir Addendum                                               dalam          proses
        - Perseroan             XXI (Kedua Puluh Satu) atas Perjanjian                                           perpanjangan      dan
            (“Peminjam”)        Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No.                                            Para pihak akan tetap
                                KP-CRO/016/PNCL/2008 tanggal 20                                                  tunduk pada perjanjian
                                November 2024                                                                    sebelumnya.
6.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Treasury Line Nomor KP-            USD 2,500,000                      20 November 2025
        - PT Bank Mandiri       CRO/078/PTL/2010 tanggal 03 Desember
           (Persero) Tbk.       2010 dengan perubahan terakhir                                                   Catatan:
           (“Bank”)             Addendum XV (Kelima Belas) atas                                                  Atas        Perjanjian
                                Perjanjian Treasury Line Nomor KP-                                               Pinjaman ini, masih
     2. Para Peminjam:          CRO/078/PTL/2010 tanggal 20 November                                             dalam          proses
        - Perseroan             2024                                                                             perpanjangan      dan
            (“Peminjam”)                                                                                         Para pihak akan tetap
                                                                                                                 tunduk pada perjanjian
                                                                                                                 sebelumnya.
7.   1. Pemberi Pinjaman:       Akta No. 119 Perjanjian Fasilitas Term        Rp300.000.000.000                  20 Oktober 2027
        - PT Bank Mandiri       Loan Nomor : WCO.KP/625/TLN/2022
           (Persero) Tbk.       dibuat di hadapan Notaris DR. Anriz
           (“Bank”)             Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
                                tanggal 20 Oktober 2022
     2. Peminjam:
          - Perseroan
              (“Peminjam”)
8.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Perubahan dan Pernyataan           1. Fasilitas        Pinjaman       22 Oktober 2025
         - PT Bank Mizuho       Kembali No. 557/ARA/MZH/0420 tanggal             Berulang tanpa Komitmen
           Indonesia (“Bank”)   20 April 2020, sebagaimana diubah                dengan jumlah maksimum          Catatan:
                                dengan          Perubahan        No.             pokok     pinjaman     Rp       Atas       Perjanjian
     2. Peminjam:               802/AMD/MZH/1023 tanggal 20 Oktober              600.000.000.000;                Pinjaman ini, masih
         - Perseroan            2023      dan       Perubahan    No.          2. Fasilitas Surat Kredit          dalam         proses
           (“Debitur”)          803/AMD/MZH/1023 tanggal 20 Oktober              Berdokumen       Berulang       perpanjangan     dan



                                                                61
Page 79
No             Pihak                        Nomor dan Tanggal                        Jumlah Fasilitas              Keberlakuan
                                 2023, sebagaimana diubah dengan                 dalam bentuk: (i) surat       Para pihak akan tetap
                                 Perubahan No. 1029/AMD/MZH/1024                 kredit berdokumen impor       tunduk pada perjanjian
                                 tanggal 22 Oktober 2024, sebagiaman             (sight, usance, dan UPAS)     sebelumnya.
                                 diubah terkhir dengan Perubahan No.             tanpa komitmen (“Fasilitas
                                 1030/AMD/MZH/1024 tanggal 22 Oktober            Surat                Kredit
                                 2024       dan      Perubahan        No.        Berdokumen”), dengan
                                 1031/AMD/MZH/1024 tanggal 22 Oktober            jumlah maksimum pokok
                                 2024                                            USD 4.000.000
9.    1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan    -    Fasilitas        Pinjaman    Perjanjian ini berlaku
         - PT Bank HSBC          Korporasi No. JAK/000355/U/170829                Berulang:                    untuk 1 tahun periode
           Indonesia (“Bank”)    tanggal 5 Oktober 2017, dengan                   Rp200.000.000.000            sejak ini, tanggal awal
                                 perubahan terakhir pada Perubahan 5         -    Fasilitas        Treasury:   ketersediaan fasilitas
      2. Peminjam:               Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan         USD500,000                   perbankan dari Bank
         - Perseroan             Korporasi No. JAK/212954/U/241206           -    Fasilitas Bank Garansi:      kepada Debitur tetap
           (“Debitur”)           tanggal 14 Maret 2025                            USD1,000,000                 mengacu             pada
                                                                             -    Fasilitas Kartu Korporasi:   Perjanjian ini dan akan
                                                                                  Rp5.000.000.000              dengan          otomatis
                                                                                                               diperpanjang        untuk
                                                                                                               periode yang sama
                                                                                                               pada setiap tanggal
                                                                                                               ulang         tahunnya,
                                                                                                               hingga Bank secara
                                                                                                               tertulis membenaskan
                                                                                                               Debitur dari seluruh
                                                                                                               kewajiban            dan
                                                                                                               tanggung           jawab
                                                                                                               Debitur         menurut
                                                                                                               Perjanjian ini.
10.   1. Pemberi Pinjaman:       Perjanjian Pemberian Pinjaman/Loan          Fasilitas Pinjaman Dengan         01      Maret      2027,
         - PT Bank HSBC          Agreement No. JAK/211051/C/211214           Cicilan Tetap:                    dengan       2     tahun
           Indonesia (“Bank”)    Tanggal 1 Maret 2022                        Rp 280.000.000.000,-              perpanjangan sesuai
                                                                                                               kebijakan Bank.
      2. Peminjam:
          - Perseroan
            (“Debitur”)
11.   1. Pemberi Pinjaman:       a.   Perjanjian Pemberian Fasilitas         Fasilitas Omnibus Term Loan       1. Fasilitas Omnibus
         - PT Bank Permata            Perbankan No. KK/20/0544/N/CG3         (Omnibus TL), dengan limit           TL,        sampai
            Tbk (“Bank”)              tanggal 14 Agustus 2020 telah          fasilias Rp 280.000.000.000.         dengan 18 April
                                      diubah dengan Perubahan Keempat        Dan Omnibus Revolving Loan           2030
      2. Peminjam:                    Perjanjian Pemberian Fasilitas         (Omnibus RL), dengan limit Rp     2. Fasilitas Omnibus
         - Perseroan                  Perbankan                       No.    100.000.000.000.                     RL,        sampai
           (“Nasabah”)                3651/KK/AMD/XI/2024/CG3 tanggal                                             dengan         28
                                      21 November 2024                                                            Agustus 2027.
                                 b. Syarat dan Ketentuan Umum
                                      Pemberian Fasilitas Perbankan No.
                                      SKU/20/0533/N/CG3 tanggal 14
                                      Agustus 2020 sebagaimana diubah
                                      dengan Perubahan dan Pernyataan
                                      Kembali Syarat dan Ketentuan
                                      Umum Pemberian Fasilitas No. No.
                                      3650/SKU/AMD/XI/2024/CG3
                                      tanggal 21 November 2024
12.   1.   Pemberi Pinjaman:     Perjanjian Kredit No. 12-0095LN tanggal 7   1. Uncommitted       Revolving    Jatuh Tempo
           MUFG Bank Ltd.        Mei 2012 dengan perubahan terakhir yaitu       Loan Facility:                 30 Mei 2026
           (“Bank”)              Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.           Rp 100.000.000.000 atau
                                 2024-0052242-LN Tanggal 30 November            jumlah yang setara dalam
      2.   Peminjam:             2024 jo. Adendum Mengenai Ketentuan            mata uang Dolar Amerika
             Perseroan           Komersial No. 2024-0052242 Tanggal 30          Serikat; dan
             (“Debitur ”)        November 2024                               2. Uncommitted        Forward
                                                                                Foreign Exchange Facility
                                                                                (SPOT/SWAP/FORWARD/
                                                                                OPTION): USD 4,200,000
13.   1. Pemberi Pinjaman:       Akta Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 03    1. Fasilitas Kredit Angsuran      1. Fasilitas   KAB,
          - Bank      Danamon    Maret 2020, dengan perubahan terakhir          Berjangka (Fasilitas KAB):        berakhir      01
            Indonesia      Tbk   yakni melalui Perjanjian Perubahan             limit Rp 300.000.000.000          September 2028;
            (“Bank”)             Terhadap      Perjanjian    Kredit   No.


                                                                62
Page 80
No              Pihak                       Nomor dan Tanggal                         Jumlah Fasilitas                 Keberlakuan
                                  100.2/PP/EB/0325 tanggal 12 Maret 2025        2. Fasilitas Kredit Berjangka 2    2. Fasilitas KB 2,
      2. Peminjam:                                                                 (Fasilitas KB 2): limit Rp         sampai dengan 31
          - Perseroan                                                              200.000.000.000                    Desember 2025.
            (“Debitur”)
14.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian Kredit No. BSMI/0223 tanggal       1. Loan on Note:                   1. Fasilitas Loan on
          - PT Bank SMBC          17 Juli 2012 dengan perubahan terakhir            Rp 250.000.000.000                 Note ini sampai
            Indonesia    Tbk      Perubahan Keempat Tanggal 26 Juni 2025        2. Loan on Certificate:                dengan 31 Juli
            (“Bank”)              Atas Perjanjian Kredit No. BSMI/0223              Rp 300.000.000.000                 2026.
                                  tanggal 17 Juli 2012 berikut:                 3. Acceptance:                     2. Fasilitas Loan on
      2. Peminjam:                a. Skedul No. 014 tanggal 26 Juni 2025;           USD 25.000.000.000                 Certificate        ini
         - Perseroan              b. Skedul No. 015 tanggal 26 Juni 2025        4. Commercial Letter          of       sampai dengan 30
           (“Peminjam”)                                                             Credit:                            September 2022,
                                                                                    USD 25.000.000.000                 dan tanggal jatuh
                                                                                                                       tempo              30
                                                                                                                       September 2026
                                                                                                                   3. Periode
                                                                                                                       ketersediaan
                                                                                                                       Fasilitas
                                                                                                                       Acceptance         ini
                                                                                                                       sampai dengan 31
                                                                                                                       Juli 2026, tanggal
                                                                                                                       jatuh tempo 6
                                                                                                                       bulan         setelah
                                                                                                                       tanggal penarikan
                                                                                                                       terakhir Fasilitas.
                                                                                                                   4. Periode
                                                                                                                       ketersediaan
                                                                                                                       Fasilitas
                                                                                                                       Commercial Letter
                                                                                                                       of Credit ini sampai
                                                                                                                       dengan 31 Juli
                                                                                                                       2026, tanggal jatuh
                                                                                                                       tempo 18 bulan
                                                                                                                       setelah       tanggal
                                                                                                                       penarikan terakhir
                                                                                                                       Fasilitas.
15.   1. Pemberi Pinjaman:        Akta Perjanjian Kredit KMK Maksimum Rp        Kredit   KMK      Maksimum         15 Juni 2026
         - PT Bank Negara         150.000.000.000 No. 8 Tanggal 10              Rp150.000.000.000
           Indonesia (Persero)    September 2021, sebagaimana telah
           Tbk (“Bank”)           diubah terakhir dengan Persetujuan
                                  Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 08
      2. Peminjam:                KMK Maksimum Rp 150.000.000.000
         - Perseroan              Tanggal 13 Juni 2025
           (“Penerima Kredit”)
16.   1. Pemberi Pinjaman:        Akta Perjanjian Kredit Term Loan              Kredit Term Loan Maksimum          15     Juni     2029,
         - PT Bank Negara         Maksimum Rp725.000.000.000 No. 18             Rp 725.000.000.000:                termasuk      dengan
           Indonesia (Persero)    Tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana              1. Tranche 1, sebesar Rp           Greace Period sampai
           Tbk (“Bank”)           diubah dengan Persetujuan Perubahan                 550.000.000.000              dengan 15 Juni 2024
                                  Perjanjian Kredit Nomor : (3) 18 tanggal 13   2. Tranche 2, sebesar Rp
      2. Peminjam:                Juni 2025                                           175.000.000.000 (telah
          - Perseroan                                                                 lunas berdasarkan Surat
            (“Penerima Kredit”)                                                       Keterangan          Lunas
                                                                                      Fasilitas Kredit Investasi
                                                                                      Tranche        2      No.
                                                                                      COB1/5/647 tanggal 10
                                                                                      Maret 2025)
17.   1. Pemberi Pinjaman:        Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas           Limit National Treasury Line       15 Juni 2026
         - PT Bank Negara         Treasury Line No. 17 Tanggal 16 Juni 2022     sebesar USD 10,000,000
           Indonesia (Persero)    Sebagaimana diubah terakhir dengan
           Tbk (“Bank”)           Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury
                                  Line No. (4) 17 Tanggal 13 Juni 2025
      2. Peminjam:
      - Perseroan (“Penerima
          Kredit”)




                                                                  63
Page 81
No             Pihak                        Nomor dan Tanggal                          Jumlah Fasilitas                   Keberlakuan
18.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian Kredit No. 009/PK/CDU-              Pinjaman Promes Berulang             20 Februari 2027
         - PT Bank Maybank        CORP/2018 tanggal 13 Februari 2018             (PBB)        senilai   Rp
           Indonesia       Tbk    sebagaimana diubah terakhir dengan             100.000.000.000
           (“Bank”)               Perubahan Perjanjian Kredit No.
                                  105/PrbPK/CDU1/24 tanggal 7 Juni 2024
      2. Peminjam:
         - Perseroan
           (“Debitur”)
19.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian Pinjaman yang diubah dari           1. Fasilitas Combine Trade:          28 Februari 2026
         - PT Bank OCBC           waktu ke waktu dan terakhir pada                  USD 5,000,000
           NISP Tbk (“Bank”)      Perubahan Perjanjian Pinjaman No.              2. Fasilitas Transaksi Valuta
                                  253/ILS-JKT/PK/VI/2024 Tanggal 14 Juni            Asing (FX):          USD
      2. Peminjam:                2024 sebagaimana diubah dengan                    15,000,000
          - Perseroan             Perubahan Perjanjian No. 270 /ILS-
            (“Debitor”)           JKT/PK/VII/ 2025 Tanggal 22 Juli 2025
20.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian Fasilitas No. 110767/VIII/2010      A. Batas Fasilitas Individu untuk    30 September 2026
          - PT Bank ANZ           tanggal 13 Agustus 2010 dengan                 Fasilitas Pembiayaan Multi
            Indonesia (“ANZ”)     perubahan terakhir dalam Perubahan             Opsi:
                                  Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan            1. Fasilitas Surat Kredit (Atas
      2. Para Peminjam:           kembali         Perjanjian         Fasilitas       Unjuk atau Berkangka):
          - Perseroan             No.1378/FA/ANZ/AMD/X/2024 Tgl. 06                  USD40.000.000
            (“Peminjam”)          November 2024,          dan diperpanjang       2. Fasilitas LC atas Unjuk:
                                  berdasarkan Surat Ref No.: 153/FA/ANZ/             USD10.000.000
                                  AMD/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025             3. Fasilitas            Pinjaman
                                  perihal Surat Perpanjangan / Surat                 Pembiayaan Perdagangan
                                  Pemberitahuan            Fasilitas-Fasilitas       (berdasarkan surat kredit):
                                  Perbankan Yang Ada                                 USD15.000.000
                                                                                 4. Fasilitas            Pinjaman
                                                                                     Pembiayaan Perdagangan
                                                                                     (pembayaran faktur yang
                                                                                     harus dibayar):
                                                                                     USD15.000.000

                                                                                 B. Batas Fasilitas Individu untuk
                                                                                 Fasilitas Negosiasi Surat Kredit
                                                                                 Dengan          Dan        Tanpa
                                                                                 Penyimpangan           (“Fasilitas
                                                                                 Ekspor Negosisasi”):
                                                                                 USD2.000.000

                                                                                 C. Batas Fasilitas Individu untuk
                                                                                 Fasilitas     Kredit      Bergulir
                                                                                 (“Fasilitas RC”):
                                                                                 Rp150.000.000.000
21.   1. Pemberi Pinjaman:        Surat Fasilitas No. JKT/APC/3802 tanggal       USD5,000,000                         Periode berakhir pada
          - Standard Chartered    12 Desember 2012 dengan perubahan                                                   30 November 2020
            Bank (“Bank”)         terakhir Perubahan atas Surat Fasilitas                                             dan akan diperpanjang
                                  (Tanpa Komitmen) No. JKT/EDA/4854                                                   secara         otomatis
      2. Para Peminjam:           tanggal 5 April 2017                                                                selama 12 bulan
          - Perseroan                                                                                                 kecuali ditentukan lain
            (“Penerima                                                                                                oleh Bank dari wakktu
            Pinjaman”)                                                                                                ke waktu.
22.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Tanpa        Rp100.000.000.000                    Periode jangka waktu
          - Citibank,   N.A.,     Komiten No. MCFA 00283/MI/04042018                                                  awal 1 tahun dan akan
              Cabang Jakarta      tanggal 04 April 2018                                                               diperpanjang secara
              (“Bank”)                                                                                                otomatis selama 1
                                                                                                                      tahun        berikutnya
      2. Para Peminjam:                                                                                               secara berturut-turut.
          - Perseroan
              (“Debitur”)
23.   1. Pemberi Pinjaman:        Perjanjian   Fasilitas      Kredit    No.      Rp350.000.000.000                    11 Maret 2026
          - Citibank,     N.A.,   TL/00404/MI/11032018 tanggal 11 Maret
              Cabang Jakarta      2019 sebagaimana diubah dengan
              (“Bank”)            Amendment             to           Facility
                                  Agreement/Perubahan Terhadap Fasilitas
      2. Para Peminjam:           Perjanjian           Kredit           No.


                                                                   64
Page 82
  No              Pihak                        Nomor dan Tanggal                        Jumlah Fasilitas                Keberlakuan
             - Perseroan             TL/00404/MI/11032018 Tanggal 8 Maret
               (“Debitur”)           2024
  24.   1. Pemberi Pinjaman:         Akta Perjanjian Kredit No. 94 Tanggal 30     Fasilitas Revolving      Credit   03 Agustus 2026
           - PT Bank UOB             Maret 2023 sebagaimana diubah terakhir       Facility                 (RCF)
             Indonesia (“Bank”)      dengan Perubahan III Terhadap Perjanjian     Rp100.000.000.000
                                     Kredit Nomor : 1262/08/2025 tanggal 29
        2. Peminjam:                 Agustus 2025
            - Perseroan
              (“Penerima Kredit”)
  25.   1. Pemberi Pinjaman:         Facility Agreement/ Perjanjian Fasilitas     Pagu Fasilitas:                   27 Desember 2026
            - Bank of China          No. 001/AGMT-DL /MYOR/XII/2023               Rp150.000.000.000
                 (Hong      Kong)    Tanggal 22 Desember 2023 dengan
                 Limited Jakarta     perubahan terakhir yakni Perubahan Atas
                 Branch (“Bank”)     Perjanjian Fasilitas No. 003/AMD /AGMT-
        2. Peminjam:                 DL/MYOR /III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025
            - Perseroan
                 (“Penerima
                 Kredit”)
  26.   1. Pemberi Pinjaman:         Perjanjian    Valutas      Asing    No.      Jumlah                notional    27 Maret 2025
           - Bank of China           001/FEA/MYOR/XII/2023 Tanggal 22             Rp120.000.000.000,- dengan
              (Hong         Kong)    Desember 2023 jo. Perjanjian Transaksi       PSR setara 10% dari jumlah        Catatan:
              Limited      Jakarta   Valuta Asing Syarat dan Ketentuan Umum       notional (Rp12.000.000.000,-)     Atas         Perjanjian
              Branch (“Bank”)        Tanggal 22 Desember 2023, dengan                                               Pinjaman ini, masih
        2. Peminjam:                 perubahan terakhir yakni Perubahan Atas                                        dalam           proses
            - Perseroan              Perjanjian Valuta Asing No. 002/AMD                                            perpanjangan       dan
              (“Penerima Kredit”)    /FEA/MYOR/XII/ 2024 tanggal 20                                                 Para pihak akan tetap
                                     Desember 2024                                                                  tunduk pada perjanjian
                                                                                                                    sebelumnya.
  27.   1.    Pemberi Pinjaman:      Perjanjian Fasilitas Perbankan No.           Fasilitas RCF atau Fasilitas      25 Juli 2026
              - PT Bank DBS          235/PFP-DBSI/IX/ 1-2/2024 Tanggal 23         Perbankan           sebesar
                  Indonesia          September 2024 dengan perubahan              Rp150.000.000.000,-
                  (“Bank”)           terakhir yakni Perubahan Pertama atas
        2.    Peminjam:              Perjanjian Fasilitas Perbankan No.
              - Perseroan            161/PFPA-DBSI /VII/1-2/2025 tanggal 09
                  (“Penerima         Juli 2025
                  Kredit”)
  28.   1.    Pemberi Pinjaman:      Akta Perjanjian Kredit Nomor 18 Tanggal      Fasilitas Pinjaman Tetap On       28 Oktober 2026
              - PT Bank ICBC         28 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan        Demand-A (”PTD A”) dengan
                  Indonesia          Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn.,           tipe Uncommitted Revolving
                  (“Bank”)           Notaris di Kota Jakarta Selatan,             sebesar Rp150.000.000.000,-
        2.    Peminjam:              sebagaimana diubah dengan Perubahan
              - Perseroan            Pertama Perjanjian Kredit Nomor: 028/
                  (“Penerima         ICBC-TCT/PTDA/X /2025 tanggal 28
                  Kredit”)           Oktober 2025
  29.   1.    Pemberi Pinjaman:      Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Jangka      - Fasilitas Kredit Jangka         25 Maret 2027
             - PT Bank Rakyat        Pendek (KJP) Perjanjian Fasilitas              Pendek            (KJP):
                Indonesia            Commercial Line Perjanjian Fasilitas           Rp300.000.000.000
                (Persero)    Tbk.,   Forex Line No. 08 Tanggal 27 Maret dibuat
                (“Bank”)             dihadapan Silvia Abbas Sudrajat, S.H.        - Fasilitas Commercial Line:
                                     Notaris di Kabupaten Tangerang                 USD 10.000.000
        2. Para Peminjam:            sebagaimana diubah dengan Addendum
        - Perseroan (“Debitur”)      Pertama Perjanjian Fasilitas Kredit Jangka   - Fasilitas Forex Line: USD
                                     Pendek (KJP) Perjanjian Fasilitas              10.000.000
                                     Commercial Line Perjanjian Fasilitas
                                     Forex Line tanggal 26 Maret 2025

13. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

   Transaksi dengan pihak yang berelasi yang nilainya material hanyalah transaksi antara Perseroan dan Perusahaan Anak
   dengan PT. Inbisco Niagatama Semesta selaku distributor tunggal. Kerjasama antara Perseroan dengan PT. Inbisco
   Niagatama Semesta ini telah terjalin sebelum Perseroan menjadi perusahaan publik, dan hubungan kerjasama ini telah
   dicantumkan dalam Prospektus saat Perseroan melakukan penawaran umum perdana pada tahun 1990. Transaksi lainnya
   adalah sewa menyewa gedung antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Unita Branindo serta dengan PT Semesta
   Indah Permata.


                                                                     65
Page 83
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melakukan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi sebagaimana
dirinci di bawah ini, dan diperkirakan Perseroan akan melakukan transaksi serupa di masa yang akan datang:

  No.          Pihak              Perjanjian              Hubungan Afiliasi                    Tujuan                 Jangka Waktu
   1.    1. Perseroan       Perjanjian Distributor   Pihak afiliasi dari secara    Pihak Kedua telah diangkat       Berlaku hingga 15
         (“Pihak Pertama/   tanggal 15 Maret         kepengurusan        melalui   dan      ditunjuk    sebagai     Maret 2030
         Perusahaan”)       2000           dengan    beberapa anggota Direksi      distributor ekslusif produk-
         2. PT Inbisco      perubahan terakhir       dan Komisaris Perseroan       produk      makanan     dan
         Niagatama          Addendum Perjanjian      yang juga menjabat sebagai    minuman yang diproduksi
         Semeste (“Pihak    Distributor tanggal 13   Direksi dan Komisaris di PT   oleh Pihak pertama untuk
         Kedua/             Maret 2020               Inbisco Niagatama Semesta     seluruh wilayah Indonesia.
         Distributor”)
   2.    1. PT Semesta      Perjanjian     Sewa      Pengurus dan Pemegang         Pihak Pertama sebagai            Berlaku hingga 31
         Indah Permata      Menyewa          No.     saham    secara  tidak        pemilik obyek sewa akan          Desember 2026
         (“Pihak            969/Sewa-Lg/SIP-         langsung                      memberikan sewa pada
         Pertama”)          MYOR/XII/2019                                          Pihak Kedua
         2. Perseroan       tanggal 10 Desember
         (“Pihak Kedua”)    2018 Sebagaimana
                            diubah       dengan
                            Addendum Perjanjian
                            Sewa Menyewa No.
                            589/AddSewa-
                            Lg/SIP-
                            MYOR/X/2023
                            tanggal 2 Oktober
                            2023
   3.    1. Tuan Jogi       Perjanjian Hak Pakai     Pihak Pertama      sebagai    Pihak Pertama adalah             Tidak ada jangka
         Hendra Atmadja     Logo tanggal 2 Juli      pemegang            saham     pencipta dan pemilik tunggal     waktu keberlakuan
         (“Pihak            1998                     Perseroan                     Seni Lukis dan Logo Mayora
         Pertama”)                                                                 dan       Pihak        Kedua
         2. Perseroan                                                              bermaksud                untuk
         (“Pihak Kedua”)                                                           menggunakan Seni Lukis
                                                                                   dan Logo Mayora tersebut
                                                                                   untuk jenis barang-barang
                                                                                   yang diproduksinya yaitu
                                                                                   biskuit, kembang gula,
                                                                                   wafer, coklat dan jelly.
   4.    1. Tuan Jogi       Perjanjian Hak Pakai     Pihak Pertama      sebagai    Pihak Pertama sebagai            Tidak ada jangka
         Hendra Atmadja     Merek tanggal 2 Juli     pemegang            saham     pemegang               saham     waktu keberlakuan
         (“Pihak            1998         dengan      Perseroan                     Perseroan
         Pertama”)          perubahan terakhir
         2. Perseroan       Addendum Perjanjian
         (“Pihak Kedua”)    Hak Pakai Merek
                            tanggal 8 Maret 2002
   5.    1. Matsui Koshi    Perjanjian Hak Pakai     Pemegang saham yang           - Pihak Pertama adalah Tidak ada jangka
         Limited (“Pihak    Merek tanggal 3          sama antara Perseroan                                          waktu keberlakuan
                                                                                     pemilik tunggal merek
         Pertama”)          Februari 2020            dengan     Matsui    Koshi
         2. Perseroan                                Limited yaitu Jogi Hendra       APETITO yang saat ini
         (“Pihak Kedua”)                             Atamadja        (pemegang       telah terdaftar oleh dan
                                                     saham tidak langsung).          atas nama Pihak Pertama
                                                                                     dalam Daftar Merek pada
                                                                                     Direktorat Jenderal Hak
                                                                                     Kekayaan       Intelektual
                                                                                     Kementerian Hukum dan
                                                                                     Hak Asasi Manusia
                                                                                     Republik       Indonesia.
                                                                                     Pihak Kedua bermaksud
                                                                                     untuk      menggunakan
                                                                                     merek APETITO tersebut
                                                                                     untuk jenis barang-
                                                                                     barang               yang
                                                                                     diproduksinya        yaitu
                                                                                     biscuit dan untuk hal



                                                                66
Page 84
     No.          Pihak           Perjanjian             Hubungan Afiliasi                  Tujuan                   Jangka Waktu
                                                                                     tersebut meminta kepada
                                                                                     Pihak Pertama untuk
                                                                                     memberikan hak kepada
                                                                                     Pihak Kedua untuk
                                                                                     mempergunakannya.
                                                                                  - Pihak              Pertama
                                                                                     memberikan Hak Pakai
                                                                                     Merek kepada Pihak
                                                                                     Kedua khusus untuk
                                                                                     mempergunakan merek
                                                                                     APETITO tersebut untuk
                                                                                     wilayah seluruh dunia.
      6.    1. Perseroan      Perjanjian Jual Beli   Pemegang saham yang          Setelah Penjual selesai          Transaksi jual beli
            (“Pembeli”)       Tanah (Lokasi Desa     sama antara Perseroan        menyiapkan kelengkapan           telah       selesai
            2. PT             Sumur Bandung dan      dengan PT Tejopratama        dokumen       Tanah       dan    dilakukan.
            Tejopratama       Pasir Muncang, Kec.    Mandirigemilang yaitu Jogi   pengurusan            izinnya,
            Mandirigemilang   Jayanti,       Kab.    Hendra           Atamadja    Pembeli      berjanji     dan
            (”Penjual”)       Tangerang)             (pemegang saham tidak        mengikatkan diri untuk
                                                     langsung).                   membeli tanah tersebut dari
                                                                                  Penjual, dan Penjual berjanji
                                                                                  dan mengikatkan diri untuk
                                                                                  menjual tanah tersebut.
      7.    1. Perseroan      Perjanjian Jual Beli   Pemegang saham yang          Setelah Penjual selesai          Transaksi jual beli
            (“Pembeli”)       Tanah (Lokasi Jalan    sama antara Perseroan        menyiapkan kelengkapan           telah       selesai
            2. PT             Raya Pasuruan, Kec.    dengan PT Tejopratama        dokumen       Tanah       dan    dilakukan.
            Tejopratama       Purwosari,      Kab.   Mandirigemilang yaitu Jogi   pengurusan            izinnya,
            Mandirigemilang   Pasuruan)              Hendra           Atamadja    Pembeli      berjanji     dan
            (”Penjual”)                              (pemegang saham tidak        mengikatkan diri untuk
                                                     langsung).                   membeli tanah tersebut dari
                                                                                  Penjual, dan Penjual berjanji
                                                                                  dan mengikatkan diri untuk
                                                                                  menjual tanah tersebut.
      8.    1. Perseroan      Perjanjian Jual Beli   Pemegang saham yang          Setelah Penjual selesai          Transaksi jual beli
            (“Pembeli”)       Tanah (Lokasi Desa     sama antara Perseroan        menyiapkan kelengkapan           telah       selesai
            2. PT Lubuk       Sumur Bandung dan      dengan PT Lubuk Permata      dokumen       Tanah       dan    dilakukan.
            Permata           Pasir Muncang, Kec.    yaitu Jogi Hendra Atamadja   pengurusan            izinnya,
            (”Penjual”)       Jayanti,       Kab.    (pemegang saham tidak        Pembeli      berjanji     dan
                              Tangerang)             langsung).                   mengikatkan diri untuk
                                                                                  membeli tanah tersebut dari
                                                                                  Penjual, dan Penjual berjanji
                                                                                  dan mengikatkan diri untuk
                                                                                  menjual tanah tersebut.
      9.    1. Perseroan      Perjanjian  Kerja      Pihak Kedua merupakan        Pihak     Pertama        untuk   Berlaku hingga 14
            (”Pihak           Sama Penyediaan        entitas     anak      dari   kepentingan di Lokasi Kerja      Januari 2027
            Pertama”)         Air Bersih antara      Perseroan/Pihak Pertama      bermaksud menggunakan
            2. PT Torabika    Perseroan dengan                                    jasa Pihak Kedua, dan Pihak
            Eka Semesta       PT Torabika Eka                                     Kedua             menerima
            (”Pihak Kedua”)   Semesta                                             penunjukkan kerja oleh
                                                                                  Pihak Pertama dengan
                                                                                  memberikan penyediaan air
                                                                                  bersih.

   Perjanjian afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan telah memuat syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana syarat dan
   ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sejenis dengan pihak ketiga.

14. Sumber Daya Manusia

Perseroan

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
                                          30 September                                               31 Desember
     Keterangan                 2025                         2024                         2024                          2023



                                                               67
Page 85
                          Jumlah            %              Jumlah               %             Jumlah          %            Jumlah          %
 Karyawan Tetap             10.128         35,04%            10.441             34,82%          10.271          41%          11.024       44,63%
 Karyawan Tidak Tetap       18.773         64,96%            19.548             65,18%          14.551          59%          13.676       55,37%
 Total                      28.901        100,00%            29.989            100,00%          24.822      100,00%          24.700      100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
                                                    30 September                                                  31 Desember
          Keterangan                     2025                         2024                           2024                         2023
                               Jumlah             %          Jumlah              %            Jumlah             %         Jumlah         %
 Pasca Sarjana (S2 dan S3)          56           0,55%             54            0,52%              54           0,52%           48       0,44%
 Sarjana dan Sarjana Muda (D3)   2.535          25,03%          2.328           22,30%           2.403          23,40%        2.168      19,66%
 Sekolah Menengah Atas atau      7.537          74,42%          8.059           77,18%           7.814          76,80%        8.808      79,90%
 lebih rendah
 Total                          10.128      100,00%            10.441          100,00%          10.271      100,00%          11.024      100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
                                                     30 September                                                  31 Desember
          Keterangan                       2025                          2024                            2024                      2023
                                  Jumlah            %           Jumlah                %        Jumlah              %        Jumlah        %
 Manajer dan Manajer Senior            388          3,83%            376              3,60%         380            3,70%         356      3,23%
 Supervisor                            735          7,26%            597              5,72%         599            5,83%         551      5,00%
 Staf                                1.544         15,24%          1.552             14,86%       1.587           15,45%       1.548     14,04%
 Tenaga Pelaksana / Operasional      7.461         73,67%          7.916             75,82%       7.705           75,02%       8.569     77,73%
 Total                              10.128        100,00%         10.441            100,00%      10.271          100,00%      11.024    100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
                                                      30 September                                                 31 Desember
           Keterangan                       2025                         2024                            2024                      2023
                                     Jumlah          %          Jumlah                 %        Jumlah             %        Jumlah        %
 Di bawah 25 tahun                     3.921       38,71%          4.505             43,15%        4.474         43,56%        5.089    46,16%
 25 – 35 tahun                         3.734       36,87%          3.501             33,53%        3.375         32,86%        3.318    30,10%
 36 – 45 tahun                         1.603       15,83%          1.537             14,72%        1.541         15,00%        1.515    13,74%
 Lebih dari 46 tahun                     870        8,59%            898              8,60%          881          8,58%        1.102    10,00%
 Total                                10.128      100,00%         10.441            100,00%       10.271        100,00%       11.024 100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
                                                      30 September                                                 31 Desember
           Keterangan                       2025                             2024                        2024                      2023
                                     Jumlah          %           Jumlah               %         Jumlah            %         Jumlah        %
 Management                               19         0,19%             15             0,14%           18          0,18%           13      0,12%
 Internal Audit                           56         0,55%             50             0,48%           52          0,51%           46      0,42%
 Manufakturing                         9.274        91,57%          9.676            92,67%        9.605         93,52%       10.233     92,82%
 Marketing                               146         1,44%            134             1,28%          133          1,29%          161      1,46%
 Finance And Accounting                  189         1,87%            180             1,72%          138          1,34%          174      1,58%
 HRD                                     204         2,01%            164             1,57%          109          1,06%          183      1,66%
 Legal                                    12         0,12%             12             0,13%           11          0,11%           11      0,10%
 Purchasing                              122         1,20%            113             1,08%          106          1,03%          107      0,97%
 Information Technology                  106         1,05%             97             0,93%           99          0,96%           96      0,87%
 Total                                10.128       100,00%         10.441           100,00%       10.271        100,00%       11.024    100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
                                                      30 September                                                 31 Desember
           Keterangan                       2025                             2024                        2024                      2023
                                     Jumlah          %           Jumlah               %         Jumlah            %         Jumlah        %
 Provinsi DKI Jakarta                   2.655       26,22%          2.415            23,13%        2.247         21,88%        2.134     19,35%
 Provinsi Banten                        4.219       41,66%          4.968            47,58%        4.747         46,22%        6.163     55,91%
 Provinsi Jawa Barat                    2.968       29,30%          2.759            26,42%        2.979         29,00%        2.727     24,74%
 Provinsi Jawa Timur                      286        2,82%            299             2,87%          298          2,90%             -          -
 Total                                 10.128      100,00%         10.441           100,00%       10.271        100,00%       11.024    100,00%

Perusahaan Anak

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
           Keterangan                                    30 September                                              31 Desember


                                                                        68
Page 86
                                         2025                         2024                        2024                        2023
                                   Jumlah       %              Jumlah       %              Jumlah        %             Jumlah        %
 Karyawan Tetap                      2.367    27,02%              2.452    27,68%             2.396     30,67%            2.272        31%
 Karyawan Tidak Tetap                6.394    72,98%              6.406    72,32%             5.417     69,33%            5.066        69%
 Total                               8.761      100%              8.858      100%             7.813    100,00%            7.338    100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
                                                     30 September                                             31 Desember
           Keterangan                      2025                       2024                       2024                           2023
                                  Jumlah          %            Jumlah         %            Jumlah             %        Jumlah           %
 Pasca Sarjana (S2 dan S3)             7           0,30%             12       0,49%              12           0,50%              9      0,40%
 Sarjana dan Sarjana Muda (D3)       792          33,46%            758      30,91%             737          30,76%            624     27,46%
 Sekolah Menengah Atas atau        1.568          66,24%          1.682      68,60%           1.647          68,74%          1.639     72,14%
 lebih rendah
 Total                             2.367        100,00%           2.452      100,00%          2.396      100,00%             2.272     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
                                                       30 September                                            31 Desember
             Keterangan                      2025                         2024                    2024                        2023
                                      Jumlah          %          Jumlah            %        Jumlah         %           Jumlah        %
 Manajer dan Manajer Senior                83         3,50%           86           3,51%         79        3,30%            74       3,26%
 Supervisor                               257        10,86%          247          10,07%        252       10,51%           220       9,68%
 Staf                                     541        22,86%          556          22,68%        539       22,50%           513      22,58%
 Tenaga Pelaksana / Operasional         1.486        62,78%        1.563          63,74%      1.526       63,69%         1,465      64,48%
 Total                                  2,367       100,00%        2.452         100,00%      2.396      100,00%         2.272     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
                                                       30 September                                            31 Desember
             Keterangan                      2025                         2024                    2024                        2023
                                      Jumlah          %          Jumlah            %        Jumlah         %           Jumlah        %
 Di bawah 25 tahun                        295        12,46%          344          14,03%        313       13,06%           469      20,64%
 25 – 35 tahun                          1.080        45,63%        1.189          48,49%      1.156       48,25%         1.029      45,29%
 36 – 45 tahun                            749        31,64%          666          27,16%        682       28,46%           536      23,59%
 Lebih dari 46 tahun                      243        10,27%          253          10,32%        245       10,23%           238      10,48%
 Total                                  2.367       100,00%        2.452         100,00%      2.396      100,00%         2.272     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
                                                       30 September                                            31 Desember
             Keterangan                      2025                         2024                    2024                        2023
                                      Jumlah          %          Jumlah            %        Jumlah         %           Jumlah        %
 Manufacturing                          2.186        92,35%        2.283          93,12%      2.229       93,03%         2.120      93,31%
 Marketing                                 77         3,25%           70           2,85%         74        3,09%            61       2,68%
 Finance And Accounting                    84         3,55%           80           3,26%         79        3,30%            73       3,22%
 HRD                                       20         0,85%           19           0,77%         14        0,58%            18       0,79%
 Total                                  2.367       100,00%        2.452         100,00%      2.396      100,00%         2.272     100,00%

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
                                                       30 September                                            31 Desember
             Keterangan                       2025                     2024                           2024                    2023
                                      Jumlah           %         Jumlah       %             Jumlah             %       Jumlah        %
 Provinsi DKI Jakarta                    6,21          6,21%         138     5,63%              129            5,38%       108       4,75%
 Provinsi Banten                        1.728         73,00%       1.848    75,37%            1.809            75,5%     2.053      90,36%
 Provinsi Lampung                         181          7,65%         126     5,13%              118            4,92%       111       4,89%
 Filipina                                 311         13,14%         340    13,87%              340           14,20%          -           -
 Total                                  2.367        100,00%       2.452 100,00%              2.396          100,00%     2.272     100,00%

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat perselisihan terkait tenaga kerja yang
material yang dapat mempengaruhi kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.




                                                                    69
Page 87
70
Page 88
15. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Perseroan memiliki hak pakai atas harta kekayaan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai
berikut:

a.         Hak Cipta atas Seni Lukis dan Logo Mayora yang telah didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal
           Hak Cipta, Paten dan Merek di bawah nomor 002970 atas nama Jogi Hendra Atmadja sebagai Pencipta/Pemegang Hak
           Cipta.
b.         Hak Pakai atas merek Apetito berdasarkan Perjanjian Hak Pakai Merek tanggal 3 Februari 2020 antara Perseroan dengan
           Matsui Koshi Limited sebagai Pemegang Hak Pakai.
c.         Hak Atas Kekayaan Intelektual atas beberapa merek-merek Perseroan sebagai berikut:
     No                   Merek                No. IDM / No. Sertifikat                         Masa Perlindungan
     1.        Astor                               IDM000351917                                  12 Oktober 2030
                                                   IDM000474117                                  31 Januari 2034
                                                   IDM000474118                                  31 Januari 2034
                                                   IDM000474119                                  31 Januari 2034
                                                   IDM000474146                                  31 Januari 2034
                                                   IDM000126705                                  21 Januari 2028
                                                   IDM000126707                                  21 Januari 2028
                                                   IDM000131840                                    27 April 2028
                                                   IDM000131839                                    27 April 2028
                                                   IDM000008037                                    18 Juli 2034
                                                   IDM000073378                                 21 September 2034
                                                   IDM000727407                                   23 Maret 2028
     2.        Beng-Beng                           IDM000297555                                  20 Januari 2032
                                                   IDM000050413                                    3 Maret 2034
                                                   IDM000400402                                   31 Maret 2033
                                                   IDM000437098                                   31 Maret 2033
                                                   IDM000400403                                   31 Maret 2033
                                                   IDM000400414                                   31 Maret 2033
     3.        Beng-Beng Maxxx                     IDM000439130                                    01 Juni 2032
     4.        Choki-Choki                         IDM000147588                                    14 Juni 2028
                                                   IDM000119340                                  20 Januari 2028
                                                   IDM000397003                                  15 Januari 2033
                                                   IDM000119339                                  20 Januari 2028
     5.        KIS                                 IDM000011062                                    10 April 2034
                                                   IDM000351913                                  12 Oktober 2030
     6.        Kis mint                            IDM000351923                                  12 Oktober 2030
                                                   IDM000351928                                  12 Oktober 2030
                                                   IDM000351913                                  12 Oktober 2030
     7.        Kopiko                              IDM000217817                                    05 Juni 2029
                                                   IDM000189490                                    05 Juni 2029
                                                   IDM000189491                                    05 Juni 2029
                                                   IDM000293325                                 16 Desember 2031
      8.       Kopiko Milko                        IDM000174717                                  08 Februari 2027
      9.       Kopiko 3 In One                     IDM000111381                                    23 Juni 2035
     10.       Kopiko Whitecoffee                  IDM000120910                                 01 September 2025
     11.       Roma                                IDM000351912                                  12 Oktober 2030
                                                   IDM000252200                                  26 Februari 2031
                                                   IDM000497415                                   08 Maret 2033
                                                   IDM000058540                                    14 Mei 2034
                                                   IDM000126319                                  22 Februari 2028
                                                   IDM000331549                                    23 Mei 2032
     12.       Roma Prima                          IDM000131836                                    30 April 2028
     13.       Roma Coconuts Biscuit               IDM000114079                                 16 November 2027
     14.       Roma Marie Biscuit                  IDM000119274                                 29 Desember 2027
     15.       Roma Malkist Crackers               IDM000020157                                    28 Juni 2035
     16.       Roma Cream Crackers                 IDM000020158                                    28 Juni 2035
     17.       Tamarin                             IDM000132393                                    01 Mei 2028
                                                   IDM000285984                                 22 September 2030
     18.       Sando                               IDM000085099                                    07 April 2027


                                                                     71
Page 89
     No              Merek                   No. IDM / No. Sertifikat                         Masa Perlindungan
     19.     Super – X                           IDM000126699                                  11 Januari 2028
     20.     Super – X Chocolate                 IDM000115101                                 20 November 2027
             Wafer

Merek tersebut didaftarkan dalam beberapa kelas dan jenis peroduk termasuk didalamnya untuk jenis barang biskuit, kembang
gula, wafer, coklat, dan jelly.

B. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

1.         Umum

PT Mayora Indah Tbk didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah
Jakarta dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan
menjadi perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market konsumen Asean. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke
negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia. Bahkan pada tahun 2017 kembang gula
Kopiko telah dibawa oleh awak stasiun luar angkasa internasional saat mengorbit bumi.

Sebagai salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies, PT Mayora Indah Tbk telah membuktikan dirinya sebagai salah
satu produsen makanan berkualitas tinggi dan telah mendapatkan banyak penghargaan, diantaranya adalah “Indonesia Best
Managed Companies 2023 dari Deloitte Indonesia, Indonesia Excellent Millenials Brand Choice Awards 2023 dari Warta
Ekonomi,Indonesia Brand Choice Award dari Info Brands, The Most Prominet Consumer Goods Company In Indonesia dari Metro
Tv bekerja sama dengan Soluttee.id, dan banyak lagi penghargaan lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan
perusahaan “Total Food Solutions”, dengan kegiatan usaha yang mencakup seluruh tahapan proses produksi, mulai dari produksi
dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Perseroan dan Perusahaan Anak memproduksi
berbagai produk antara lain, Biskuit, Kembang Gula, Wafer, Coklat, Kopi, dan Makanan Kesehatan, yang dipasarkan dengan merek
terkemuka dan sudah dikenal oleh Masyarakat, serta tersedia di berbagai pelosok Indonesia. Seluruh produk-produk Perseroan
dan Perusahaan Anak telah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan telah menerima nomor MD dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 14 pabrik di 7 lokasi yaitu:

1. Canlubang, Calamba City, Filipina
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Silangan Canlubang Industrial Park memproduksi Kopi Mix.
2. Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Jatiuwung, Tangerang memproduksi biskuit, kembang gula, dan wafer.
3. Kecamatan Batuceper, Tangerang
   • 3 (tiga) lokasi pabrik Perseroan di Batuceper, Tangerang memproduksi wafer dan coklat.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu KMG di Batuceper, Tangerang yang mengolah biji
      coklat.
4. Kecamatan Cikupa, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Cikupa, Tangerang yang memproduksi kopi
      dan kopi instan.
5. Cikarang Barat, Bekasi
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Bekasi, memproduksi biskuit dan kembang gula.
6. Kecamatan Jayanti, Tangerang
   • 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Balaraja, Tangerang memproduksi biskuit dan wafer.
   • 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Balaraja, Tangerang memproduksi cereal.
7. Kecamatan Purwosari, Pasuruan-Malang
   • 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Pasuruan-Malang, memproduksi biskuit dan wafer.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi yaitu:
  • 2 (dua) lokasi kantor disewa oleh Perseroan di Jl. Daan Mogot KM 18 dan di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat
  • 3 (tiga) lokasi gudang yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak yaitu TES di Jl. Ir. Sutami 1 KM 7, Bandar Lampung, serta
     gudang yang disewakan oleh Perusahaan Anak yaitu SPT di Sidoarjo, Surabaya dan SPB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang signifikan dalam produksi, penjualan,
persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha, prospek keuangan
Perseroan, penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,


                                                                   72
Page 90
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.

2.   Produk

2.1. Produk-produk Yang Dihasilkan Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak memproduksi dan secara umum mengklasifikasikan produk yang
dihasilkannya kedalam 6 (enam) divisi yang masing-masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi, meliputi:

      Nama
                              Divisi                                            Merk Dagang
   Perusahaan
 Perseroan                    Biskuit           Roma Marie Susu, Roma Marie Susu Gold, Roma Kelapa, Roma Kelapa
                                                Cream, Roma Sandwich, Roma Malkist, Roma Malkist Abon, Roma Malkist
                                                Coklat, Roma Malkist Krim Keju Manis, Roma Malkist Krim Tiramisu, Roma
                                                Cream Creakers, Royal Choice, Better, Better Caramel, Slai O Lai, Sari
                                                Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Roma Cookies, Roma Arden,
                                                Roma Lavita, Roma Appetito, dll.
 Perseroan                Kembang Gula          Kopiko, Kopiko Cappuccino, KIS, KIS Chewy, Tamarin, Fruta Gummy, Fruitivit,
                                                dll.
 Perseroan                    Wafer             beng beng, beng beng Maxx, beng beng share it, Astor, Roma Wafer Coklat,
                                                Roma Zuperrr Keju, Roma Choco Blast, Wafello, Wafello Butter Caramel,
                                                Wafello Chocoblast, Wafello Durian, Wafello Coconut Cream, Wafello Cheddar
                                                Cheese, Superstar Wafer, Superstar Snaps, dll.
 Perseroan &                  Coklat            Choki-choki, Drink Beng beng, Dark Wonder.
 TES
 TES                           Kopi             Torabika Duo, Torabika Duo Susu Full Cream, Torabika 3 in 1, Torabika Moka,
                                                Torabika Cappuccino, Torabika Jahe Susu, Torabika Creamy Latte, Torabika
                                                Kopi Susu Espreso, Kopiko Brown Coffee, Toracafe Volcano Chocomelt,
                                                Toracafe Caramelove, Torabika Milky Latte, Kopi Turkish, Teh Pucuk Susu
                                                Jasmine, dll.
 TES                   Makanan Kesehatan        Energen Cereal, Energen beng beng balls, Energen Topping Malkist, Prima
                                                Cereal, Energen Topping BengBeng.

Produk-produk Perseroan di atas telah mendapatkan persetujuan pendaftaran produk pangan dari Badan Pengawasan Obat
dan Makanan. Perseroan juga mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk-produk tersebut.

2.2. Kapasitas Produksi

Kapasitas terpasang dan realisasi produksi untuk Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                                                    30 September                  31 Desember
                       Keterangan                                       2025               2024                 2023
 Kapasitas Terpasang (ton)
 Pengolahan Makanan                                                        750.053             890.554            821.609
 Pengolahan Minuman Kemasan                                                904.766           1.290.645          1.297.690
 Total Kapasitas Terpasang (ton)                                         1.654.819           2.181.199          2.119.299
 Total Realisasi Produksi (ton)                                            823.567           1.224.277          1.137.947
 Realisasi Produksi Terhadap Kapasitas Terpasang                            49,8%               56,1%              53,7%

3.   Pemasaran dan Penjualan

Sistem penjualan dan distribusi yang dilakukan Perseroan untuk penjualan lokal Perseroran dilakukan melalui PT Inbisco Niaga
Semesta selaku distributor tunggal yang mengurus distribusi nasional produk Perseroan yang strategi dan daerah pemasarannya
ditentukan oleh PT Inbisco Niaga Semesta. Untuk pejualan ekspor dilakukan dari Perseroan ke masing-masing negara tujuan
yang saat ini jumlahnya lebih dari 100 negara.

Selera konsumen yang selalu berubah dan menginginkan sesuatu yang baru untuk dicoba, menjadikan para produsen harus
dapat menciptakan produk-produk baru yang bervariasi. Hal ini mendorong Perseroan untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan


                                                               73
Page 91
tersebut.

Strategi yang diterapkan oleh Perseroan diantaranya dijalankan dengan cara mempelajari tren konsumen secara berkala dan
terus berinovasi untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen dengan membuat produk baru dengan target market yang
tepat. Sementara untuk menunjang penjualan, Perseroan melaksanakan aktifitas promosi di lapangan yang sesuai dengan
masing-masing target pasar yang dituju.

Dengan melakukan identifikasi terhadap target konsumen, team marketing mampu menjalankan strategi pemasaran secara lebih
efisien, terhindar dari pemborosan waktu dan biaya yang tidak perlu. Salah satu keunggulan dari Perseroan dalam aspek
pemasaran adalah pangsa pasar produk Perseroan yang tidak terbatas pada usia, lokasi maupun harga. Perseroan juga memiliki
banyak varian produk yang dapat memenuhi permintaan semua kalangan yang terus menerus ditingkatkan baik dari segi kualitas
maupun jenisnya.

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                               31 Desember
 Keterangan
                                             2025*                   2024*              2024                   2023
 Perseroan                                     16.510.155              15.410.192         21.721.710             18.966.065
 TES                                            9.279.081               8.783.790         12.345.965             11.311.115
 KMG                                               173.048                143.522            185.900                 13.455
 KPC                                            1.195.212               1.301.993          1.819.375              1.194.373
 Total                                         27.157.496              25.639.498         36.072.949             31.485.008
*Tidak diaudit

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan segmen produk adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                               31 Desember
 Keterangan
                                             2025*                   2024*              2024                   2023
 Pengolahan makanan                            16.633.584             15.531.563          21.864.728             18.966.065
 Pengolahan minuman kemasan                    13.218.723             13.379.222          18.626.904             14.982.697
 Total                                         27.157.496             25.639.498          36.072.949             31.485.008
*Tidak diaudit

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan penjualan lokal dan ekspor adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                                 31 Desember
 Keterangan
                                            2025*                  2024*               2024                    2023
 Dalam Negeri                                  16.053.606           14.966.839           20.712.012              17.771.644
 Luar Negeri                                   11.103.890           10.672.658           15.360.937              13.713.364
 Total                                         27.157.496           25.639.498           36.072.949              31.485.008
*Tidak diaudit

Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan daerah pemasaran adalah seperti pada tabel di bawah ini:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                               2025*                  2024*              2024                   2023
 Indonesia                                       16.053.606             14.966.839         20.712.012             17.771.644
 Asia                                            10.201.768              9.967.404         14.381.290             13.049.940
 Lain-Lain                                          902.121                705.255            979.647                663.424
 Total                                           27.157.496             25.639.498         36.072.949             31.485.008
*Tidak diaudit

Di Indonesia, Perseroan tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga
dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk-produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing-
masing.

Produk-produk hasil inovasi Perseroan tersebut diantaranya:
• Permen Kopiko, pelopor permen kopi
• Astor, pelopor wafer stick
• beng beng, pelopor wafer caramel berlapis coklat
• Choki-choki, pelopor coklat pasta
• Energen, pelopor minuman cereal



                                                              74
Page 92
•    Kopi Torabika Duo dan Duo Susu, pelopor coffee mix
•    Kopiko Brown Coffee, pelopor racikan kopi dengan gula aren
•    Torabika Creamy Latte, pelopor kopi Latte dengan sajian gula terpisah

4.    Persaingan Usaha Perseroan

Hadirnya produsen lokal baru yang turut meramaikan persaingan di pasar domestik, disamping semakin banyaknya produk impor
ditengah risiko selera konsumen yang selalu ingin mencoba produk baru, membuat kompetisi pada bidang industri pengolahan
makanan menjadi semakin menarik dan membutuhkan keseriusan yang lebih untuk tetap eksis.

Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa produsen makanan olahan. Pesaing utama Perseroan antara lain merek-merek
Khong Guan, Nissin, Relaxa, Nescafe, Kapal Api, Ceremix, Top, dan Wafer Tango.

Karenanya, inovasi produk menjadi suatu hal yang sangat penting. Perseroan pun selalu menjaga kualitas produk yang dihasilkan
oleh Perseroan dan memberikan prioritas pada kepuasan konsumen produk Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga didukung
oleh proses produksi yang efisien dan kapasitas produksi yang memadai, serta sumber daya manusia yang dapat diandalkan.
Dengan demikian, Perseroan tetap berkeyakinan dapat mempertahankan dan menambah penetrasi pasar bagi produk Perseroan.

5.    Prospek Usaha

Sejumlah indikator perekonomian nasional disepanjang tahun 2025 semakin mengarah pada perbaikan seiring dengan keputusan
dari pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia secara bertahap dari 6,00% pada awal tahun 2025
menjadi 5,25% pada akhir Juli 2025 menjadi 5,00% pada akhir Juli 2025 dan kembali dipangkas ke 4,75% pada akhir September
2025. Selanjutnya, tidak terdapat perubahan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia pada akhir bulan November 2025.

Ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2025 tercatat sebesar 5,04% (yoy), sedikit melambat dibandingkan dengan
pertumbuhan Triwulan II 2025 sebesar 5,12% (yoy). Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III 2025 tetap ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi sebagai dua pilar utama pertumbuhan, dengan konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,95% (yoy)
serta investasi infrastruktur dan proyek strategis nasional yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi
nasional.

Memasuki Triwulan IV 2025, Pemerintah dan otoritas moneter tetap optimis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi nasional,
seiring dengan inflasi yang terjaga, suku bunga yang lebih akomodatif, serta aktivitas investasi dan konsumsi yang diperkirakan
akan meningkat menjelang akhir tahun.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa sektor konsumer tetap memiliki prospek yang baik di tengah
pertumbuhan ekonomi nasional yang solid. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan Perseroan
ke depan, terutama dari segmen yang terkait dengan konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik lainnya.

Fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tim research and development yang inovatif, tim marketing yang handal, kondisi
keuangan Perseroan yang sehat, disertai dengan sikap waspada dan prinsip kehati-hatian yang selalu dipraktekan, manajemen
Perseroan berkeyakinan dapat mencatatkan pertumbuhan yang semakin menguntungkan bagi seluruh stakeholder Perseroan.

Dengan demikian Perseroan juga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan minuman
di tanah air sebagai perusahaan nasional yang berkelas internasional.

6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

Dalam rangka pengendalian limbah yang dihasilkan dari proses produksi, Perseroan memiliki perijinan sebagai berikut:

1. Surat Menteri Perindustrian No.255/M/2/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang persetujuan Rencana Pengelolaan
   Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Perseroan, untuk kegiatan industri di atas lahan seluas
   35.550 M2 yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km. 7,8 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang.

2. Surat Menteri Perindustrian No.177/M/2/1994 tanggal 4 Februari 1994 tentang persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
   (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Perseroan, di atas lahan seluas kurang lebih 43.137 M2 yang berlokasi di
   Desa Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang.




                                                                 75
Page 93
3. Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tanggerang No.660/679-Konservasi tanggal 30 Mei 2011
   perihal "Rekomendasi atas DPLH Kegiatan Industri Makanan Coklat dan Wafer di PT. Mayora Indah Tbk.", yang menyatakan
   bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH untuk kegiatan industri Perseroan di Jl.
   Yos Sudarso Km. 19 Kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper, Tanggerang-Banten secara teknis dapat disetujui.

4. Pabrik Perseroan di Bekasi berada pada Kawasan Industri MM 2100, yang mana Kawasan industri ini telah memperoleh
   persetujuan Studi ANDAL, RKL dan RPL oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan Surat
   No.645/MPP/7/2000 tanggal 27 Juli 2000, dengan lokasi di Desa Gandasari, Gandamekar, Mekarwangi, Jatiwangi dan Danau
   Indah, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

5. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ('UKL & UPL") untuk industry Perseroan di
   Kawasan Industri MM2100 Blok H-10, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat-Bekasi, sebagaimana telah disetujui
   oleh Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan Bekasi pada tanggal 12 September 2008.

6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ("UKL/UPL") untuk pabrik biskuit dan
   kembang gula di Jatiuwung yang telah disahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota
   Tanggerang pada tanggal 25 Mei 2009.

7. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPAL) No.658.1/Kep.40/IPLC-BP2T/2014 tanggal 10 Agustus 2014, yang dikeluarkan oleh
   Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang, atas nama Perseroan yang berdomisili di Jl. Raya Serang
   KM. 31, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, khususnya untuk Industri Biskuit.

8. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPAL) No.660.31/Kep-23/BPPMPT/2018 tanggal 15 November 2018, yang dikeluarkan oleh
   Walikota Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Yos Sudarso No.19, Batu Ceper, Kel. Kebon Besar, Kec.
   Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

9. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep.20-DPMPTSP/IPLB3/2018 tanggal
   31 Agustus 2018 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan
   Hidup (BPLH) Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Yos Sudarso No.19, Batu Ceper, Kel. Kebon Besar, Kec.
   Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

10. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep.075-BPLH tanggal 16 Mei 2013
    dengan masa berlaku sampai dengan 15 Mei 2018, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
    Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM. 7,8, Jatake, Kota Tangerang.

11. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep. 063- KONSERVASI tanggal 5 April
    2013 dengan masa berlaku sampai dengan 5 April 2018, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
    Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Industri Raya Blok C No.2 Kawasan Industri Jatake-Jatiuwung Tangerang.

12. Persetujuan Waktu Penyimpanan Limbah Lebih dari 90 hari, No.660/668-Konservasi tanggal 9 Maret 2015, dikeluarkan oleh
    Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang, atas nama Perseroan berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM.
    7,8, Jatake, Kota Tangerang. Dengan jenis limbah berupa Oli Bekas, 5,4 Kg/Hari, Wadah Bekas B3, 0,1 Kg/Hari, Lampu TL
    Bekas, 0,13 Kg/Hari, Accu Bekas, 0,2 Kg/Hari dan Limbah Kimia Bekas Laboratrorium, 1,03 Kg/Hari.

13. Izin Lingkungan No.660/KEP.311 - Konservasi tanggal 12 Agustus 2015, dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota
    Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM. 7,8, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang.

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tingkat pencemaran atas limbah yang dihasilkan Perseroan tidak pernah melebihi
batasan yang diatur oleh Bapedal.




                                                               76
Page 94
V.     PERPAJAKAN

PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Atas
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu
untuk:

a. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
   termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:

1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari
   OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan dan
   pelaksanaannya; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perseroan memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang diperoleh dari Dirjen Bea dan Cukai.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                  77
Page 95
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi tersebut.

Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran
Umum Perseroan adalah sebagai berikut:

          Penjamin Pelaksana Emisi                 Penjaminan (dalam Rupiah)               Jumlah Penjaminan
 No.                                                                                                                  %
                   Obligasi                       Seri A                  Seri B             (dalam Rupiah)
  1    PT BNI Sekuritas                         85.500.000.000         148.000.000.000         233.500.000.000       28,22%
  2    PT BRI Danareksa Sekuritas              115.005.000.000          45.000.000.000         160.005.000.000       19,33%
  3    PT Mandiri Sekuritas                     95.000.000.000         130.005.000.000         225.005.000.000       27,19%
  4    PT Indo Premier Sekuritas                68.015.000.000         141.020.000.000         209.035.000.000       25,26%
       Total                                    363.520.000.000         464.025.000.000         827.545.000.000     100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang
pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat
pada Bab IX Informasi Tambahan ini

Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, diantaranya hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
pemeringkatan dari Obligasi). Imbal hasil SUN dan risk premium merujuk pada Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) yang
dijadikan acuan rating AA berasal dari data per tanggal 25 November 2025, dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,68% untuk tenor
5 tahun dan 5,95% untuk tenor 7 tahun dan risk premium sebesar 0,88% untuk tenor 5 tahun dan 1,00% untuk tenor 7 tahun.




                                                                  78
Page 96
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum        :   Ery Yunasri & Partners
                            The Prosperity Tower, 12th Floor, Unit 12F
                            District 8 Office, SCBD Lot 28,
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53
                            Jakarta 12190, Indonesia
                            Tel. (62-21) 2793 4825
                            Fax (62-21) 2793 4626

                            Nomor STTD              :       STTD.KH-525/PM.021/2024 tanggal 1 Maret 2024 atas nama Santo
                                                            Marseilla Arianto.
                            Keanggotaan             :       Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal: No. 98026
                            Asosiasi
                            Pedoman Kerja           :       Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                                            Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                            KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                            diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                            No. Kep.04/HKHPM/XI/2012, tanggal 6 Desember 2012 dan terakhir
                                                            diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                            dan No. 02/ HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.

                            Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat Ref. No. 013/EYP-EL/XI/2025 tanggal
                            18 November 2025.

                            Tugas Pokok             :       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                                                            yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                                            Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                                            sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                                                            penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
                                                            Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                                                            diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
                                                            yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                                            segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
                                                            sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                                            Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Notaris                :   Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H
                            Graha Irama, Lantai 6 Suite C
                            Jl. H.R. Rasuna Said
                            Blok X-1 Kav. 1-2
                            Jakarta 12950

                            Nomor STTD                  :    STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
                                                             Fathiah Helmi.
                            Keanggotaan Asosiasi        :    Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                            Pedoman Kerja               :    Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                                             Kode Etik Ikatan Notaris

                            Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No. 04/Prop/PUBIII-III-XI/2025
                            tanggal 7 November 2025.

                            Tugas Pokok                 :    Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta yang
                                                             diperlukan dalam Penawaran Umum ini, termasuk namun tidak
                                                             terbatas (i) Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                             Wali Amanat (ii) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
                                                             Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi dan (iii) Perjanjian



                                                                 79
Page 97
                                                            Agen Pembayaran antara Perseroan dengan Agen Pembayaran,
                                                            sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Wali Amanat             :   PT Bank Permata Tbk
                            WTC II Lantai 27
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                            Jakarta 12920 Indonesia

                            Telepon: (021) 5237788
                            Website : www.permatabank.com

                            Nomor STTD               :      02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto Surat Badan
                                                            Pengawas Pasar Modal tanggal 11 November 2002 No.S-
                                                            2418/PM/2002.
                            Keanggotaan Asosiasi     :      Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat Keterangan
                                                            No. AWAI/02/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                            Pedoman Kerja            :      Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta
                                                            peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                            Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No. 029/MI/FIN/XI/2025 tanggal
                            13 November 2025.

                            Tugas Pokok              :      Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan
                                                            Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                            mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
                                                            syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                                            yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                            perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan Infrormasi Tambahan ini diterbitkan dan surat pernyataan Wali Amanat mengenai hubungan afiliasi dan hubungan
kredit No. 0240/SK/SS/FI/CB/11/2025 tanggal 26 November 2025, Permata Bank sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Selain itu, Permata Bank juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati dan tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sesuai POJK
No.19/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Adapun informasi mengenai jumlah dan jangka waktu atas kredit yang dimiliki oleh Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat adalah sebagai berikut:

Revolving Loan Perseroan
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                     Pinjaman Yang Masih
      Pemberi Pinjaman                 Limit Fasilitas                                                  Jatuh Tempo
                                                                           Terutang
    PT Bank Permata Tbk             Rp100.000.000.000,-               Rp100.000.000.000,-             28 Agustus 2027

Term Loan Perseroan
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                     Pinjaman Yang Masih
      Pemberi Pinjaman                 Limit Fasilitas                                                  Jatuh Tempo
                                                                           Terutang
     PT Bank Permata Tbk            Rp280.000.000.000,-               Rp252.000.000.000,-               17 April 2030

Total fasilitas kredit terutang yang dimiliki Perseroan pada Wali Amanat berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp366.000.000.000,- sehingga pinjaman Perseroan kepada
PT Bank Permata Tbk per tanggal 30 September 2025 adalah 12,04% (dua belas koma nol empat persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati oleh Wali Amanat sebesar Rp3.040.000.000.000,- yang merupakan Obligasi yang belum jatuh tempo hingga saat ini.




                                                               80
Page 98
 Setelah diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025, total outstanding Obligasi Perseroan adalah
 sebesar Rp3.867.545.000.000,-, sehingga perbandingan total pinjaman terutang Perseroan ke Wali Amanat dengan total
 outstanding Obligasi Perseroan adalah sebesar 9,46% (sembilan koma empat enam persen).

 Pemeringkat Efek        :    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                              Panin Tower Lt.17 Senayan City
                              Jl. Asia Afrika Lot.19 Jakarta 10270
                              Telp: 021-72782380
                              Fax: 021-72782370

                              Dalam rangka Penawaran Umum ini, PEFINDO telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
                              Pemeringkat Efek Perseroan dengan surat penunjukkan No.03/MI-ACT/XI/2023 tanggal 2 November
                              2023.

                              Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
                              (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                              Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek
                              terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                              asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.

                              Tugas pokok Pemeringkat Efek dalam rangka Emisi Obligasi antara lain melakukan pemeringkatan
                              atas Obligasi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                               81
Page 99
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

PT Bank Permata Tbk. ("Permata Bank") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK tertanggal 11
November 2002 No. S-2418/PM/2002.

Merujuk kepada surat pernyataan Wali Amanat mengenai hubungan afiliasi dan hubungan kredit No. 0240/SK/SS/FI/CB/11/2025
tanggal 26 November 2025, Permata Bank sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, Permata Bank juga tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan tidak merangkap sebagai penanggung dan
pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 22
April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Permata Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi
Perseroan yang dinyatakan dalam surat Permata Bank No. 0241/SK/SS/FI/CB/11/2025 tanggal 26 November 2025 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Diligence, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Riwayat Singkat

Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH,
selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955,
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.

Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk No.56 tanggal 30 September 2025, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 3 Oktober 2025 Nomor AHU-AH.01.03-0240484.

Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek No. 013/DIR-RSR/KOM-BNLI/2025 tanggal 3 November 2025 Perihal: Komposisi Kepemilikan Saham per 31
Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

         Nama Pemegang Saham                        Saham Kelas                Jumlah Saham                Persentase (%)
 Bangkok Bank Public Company Limited                    B                         32.244.827.604                89,12
 Publik                                                 B                           3.909.651.682               10,81
 Publik                                                 A                              26.880.234                0,07
 Total Saham                                                                      36.181.359.520               100,00

Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk No. 42
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
AH.01.09-0355318 tanggal 25 Oktober 2025 dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Permata Bank sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                        :    Chartsiri Sophonpanich
 Komisaris                                              :    Chong Toh
 Komisaris                                              :    Chalit Tayjasanant
 Komisaris                                              :    Niramarn Laisathit
 Komisaris Independen                                   :    Haryanto Sahari
 Komisaris Independen                                   :    Goei Siauw Hong


                                                                82
Page 100
 Komisaris Independen                                  :    Yap Tjay Soen
 Komisaris Independen                                  :    Riswinandi

 Direksi
 Direktur Utama                                        :    Meliza Musa Rusli
 Direktur Kepatuhan                                    :    Dhien Tjahajani
 Direktur                                              :    Djumariah Tenteram
 Direktur                                              :    Dayan Sadikin
 Direktur                                              :    Setiatno Budiman
 Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah      :    Rudy Basyir Ahmad
 Direktur                                              :    Eddie Sajoga
 Direktur                                              :    Evi
 Direktur                                              :    Ahmad Mikail Madjid

Kegiatan Usaha

Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan mempertahankan
keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank melakukan kegiatan perbankan dalam rangka
meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan
penyaluran dana masyarakat. Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun kepada debitur
lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu,
Permata Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan
perdagangan valuta asing.

Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.:
4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.

Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas
Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank
Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus
2008.

Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga berdasarkan Surat Bank
Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.

Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan perbankan dalam rangka
pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic
delivery chanel) secara optimal.

Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah, terutama dalam mobilisasi
dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan bagi kelancaran pembangunan.

Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:

a.   Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada:
     -    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b.   Di bidang Modal Ventura pada:
     -    PT Sarana Bali Ventura
c.   Di bidang Komunikasi pada:
     -    PT Aplikanusa Lintasarta
d.   Di bidang Investasi pada:
     -    PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e.   Di bidang pembiayaan konsumen pada:
     -    PT Sahabat Finansial Keluarga

Di dalam pengembangan Pasar Modal selama 4 (empat) tahun terakhir (2020-2024), Permata Bank ikut berperan aktif antara lain
bertindak sebagai:



                                                               83
Page 101
a.   Wali Amanat (Trustee) pada:
     • Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
     • Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
     • Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
     • Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
     • Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022
     • Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
     • Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
     • Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024
     • Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
     • Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
     • Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
     • Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025
b.   Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c.   Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d.   Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan Penyertaan Terbatas
e.   Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder

Kantor Cabang Permata Bank

Permata Bank memiliki 202 lokasi cabang (termasuk cabang Syariah) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu di: DKI Jakarta,
Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau,
Lampung, Nagroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta.

Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali
Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi beserta dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
    pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran; atau
2) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; atau
3) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Obligasi; atau
4) Setelah diangkatnya wali amanat baru.

Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
    oleh pihak yang berwenang.



                                                              84
Page 102
f.       Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
         dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
g.       Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
         Modal.
h.       Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i.       Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
         Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
j.       Timbulnya hubungan kredit pembiayaan antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui jumlah sebagaimana diatur
         dalam Peraturan OJK No.19.

Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank, laporan keuangan interim tanggal 30 September
2025 serta 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Opini Tanpa Pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                                                (dalam juta Rupiah)
                                                                                30 September              31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                    2025*            2024               2023
     ASET
     Kas                                                                                1.413.637      1.661.729         1.756.619
     Giro pada Bank Indonesia                                                           7.593.830      8.205.594         7.315.742
     Giro pada Bank-Bank Lain - bersih                                                  6.664.739      2.944.477         2.566.064
     Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih                              7.844.996     12.895.048        25.151.155
     Aset Keuangan untuk Diperdagangkan                                                  4.721.454     6.786.864         3.943.326
     Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih                           216.010      2.145.738        26.840.692
     Tagihan Akseptasi - bersih                                                         4.312.352      5.442.970         5.472.473
     Kredit yang Diberikan - bersih                                                    147.893.878   143.859.070       131.230.084
     Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih                                         75.850.924     64.197.891        41.564.592
     Investasi pada Entitas Asosiasi                                                             -             -           104.019
     Pajak Dibayar Dimuka                                                                 532.830        522.257           188.387
     Aset Tetap - bersih                                                                3.706.667      3.556.898         3.491.943
     Aset Tak Berwujud - bersih                                                         1.376.723      1.282.172           939.389
     Aset Pajak Tangguhan - bersih                                                      1.735.000      1.989.274         2.348.039
     Aset Lain-Lain - bersih                                                             5.418.08      3.577.521         4.531.623
     Jumlah Aset                                                                      269.281.129    259.067.503       257.444.147

     LIABILITAS DAN EKUITAS
     LIABILITAS
     Liabilitas Segera                                                                  2.112.979      1.965.829           354.731
     Simpanan dari Nasabah                                                             196.168.363   185.843.453       188.586.562
     Simpanan dari Bank-Bank Lain                                                        3.361.851     4.429.571         4.469.175
     Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan                                              328.777       479.930           286.267
     Utang Akseptasi                                                                     3.183.537     4.068.850         4.557.896
     Utang Pajak                                                                          243.925        317.457           603.106
     Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali                       2.285.258      4.176.825         3.396.556
     Pinjaman yang Diterima                                                                      -             -               350
     Beban Masih Harus Dibayar                                                          1.938.780      2.035.239         2.043.583
     Liabilitas Lain-Lain                                                               2.365.807      1.692.806         2.406.345
     Liabilitas Imbalan Pascakerja                                                        641.317        549.118           394.299
     Provisi                                                                               56.967         55.914            74.003
     Utang Subordinasi                                                                           -             -                 -
     Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1                                11.314.589     10.849.329        10.278.952
     Jumlah Liabilitas                                                                224.002.150    216.464.321       217.451.825

     EKUITAS
     Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                4.855.313      4.855.313         4.855.307
     Saham treasuri                                                                            (6)            (6)               (6)
     Tambahan modal disetor - bersih                                                   26.810.312     26.810.312        26.810.312
     Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan investasi pada
                                                                                          653.185      (183.765)          (163.393)
     nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
     Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi                            -              -                911
     Cadangan revaluasi aset tetap                                                     2.543.874       2.465.312          2.465.312
     Saldo laba                                                                        10.415.109      8.654.686          6.022.446



                                                                           85
Page 103
                                                                                                              (dalam juta Rupiah)
                                                                             30 September               31 Desember
                             Keterangan
                                                                                 2025*             2024               2023
  Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk tujuan
                                                                                         1.192          1.330              1.427
 investasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Total Ekuitas Total                                                               45.278.979     42.603.182         39.992.322
  LIABILITAS DAN EKUITAS                                                           269.281.129    259.067.503        257.444.147
* Tidak Diaudit


Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                                                             30 September             31 Desember
                               Keterangan
                                                                                 2025*           2024               2023
  ASET
  Kas                                                                             1.413.637        1.661.729           1.756.619
  Giro pada Bank Indonesia                                                        7.593.830        8.205.594           7.315.742
  Giro pada Bank-Bank Lain - bersih                                               6.664.739        2.944.477           2.566.064
  Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih                           7.844.996       12.895.048          25.151.155
  Aset Keuangan untuk Diperdagangkan                                               4.721.454       6.786.864           3.943.326
  Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih                        216.010        2.145.738          26.840.692
  Tagihan Akseptasi - bersih                                                      4.312.352        5.442.970           5.472.473
  Kredit yang Diberikan - bersih                                                 147.893.878     143.859.070         131.230.084
  Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih                                      75.850.924       64.197.891          41.564.592
  Investasi pada Entitas Asosiasi                                                          -               -             104.019
  Pajak Dibayar Dimuka                                                              532.830          522.257             188.387
  Aset Tetap - bersih                                                             3.706.667        3.556.898           3.491.943
  Aset Tak Berwujud - bersih                                                      1.376.723        1.282.172             939.389
  Aset Pajak Tangguhan - bersih                                                   1.735.000        1.989.274           2.348.039
  Aset Lain-Lain - bersih                                                          5.418.08        3.577.521           4.531.623
  Jumlah Aset                                                                   269.281.129      259.067.503         257.444.147

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  LIABILITAS
  Liabilitas Segera                                                               2.112.979        1.965.829             354.731
  Simpanan dari Nasabah                                                          196.168.363     185.843.453         188.586.562
  Simpanan dari Bank-Bank Lain                                                     3.361.851       4.429.571           4.469.175
  Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan                                           328.777         479.930             286.267
  Utang Akseptasi                                                                  3.183.537       4.068.850           4.557.896
  Utang Pajak                                                                       243.925          317.457             603.106
  Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali                    2.285.258        4.176.825           3.396.556
  Pinjaman yang Diterima                                                                   -               -                 350
  Beban Masih Harus Dibayar                                                       1.938.780        2.035.239           2.043.583
  Liabilitas Lain-Lain                                                            2.365.807        1.692.806           2.406.345
  Liabilitas Imbalan Pascakerja                                                     641.317          549.118             394.299
  Provisi                                                                            56.967           55.914              74.003
  Utang Subordinasi                                                                        -               -                   -
  Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1                             11.314.589       10.849.329          10.278.952
  Jumlah Liabilitas                                                             224.002.150      216.464.321         217.451.825

  EKUITAS
  Modal ditempatkan dan disetor penuh                                             4.855.313        4.855.313           4.855.307
  Saham treasuri                                                                         (6)              (6)                 (6)
  Tambahan modal disetor - bersih                                                26.810.312       26.810.312          26.810.312
  Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan investasi pada
                                                                                    653.185        (183.765)            (163.393)
 nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi                          -               -                  911
  Cadangan revaluasi aset tetap                                                   2.543.874        2.465.312            2.465.312
  Saldo laba                                                                      10.415.109       8.654.686            6.022.446
  Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk tujuan
                                                                                      1.192            1.330               1.427
 investasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Total Ekuitas Total                                                            45.278.979       42.603.182          39.992.322
  LIABILITAS DAN EKUITAS                                                        269.281.129      259.067.503         257.444.147
* Tidak Diaudit




                                                                        86
Page 104
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
     badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
     dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
     baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini
     dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan
     dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima)
     rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
     atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian Obligasi dan
     penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email Penjamin Emisi Obligasi,
     sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan ini. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
     dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan senilai
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Obligasi

     Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00
     WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
     Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut
     di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
          kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
          Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
          23 Desember 2025.
     2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
          KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
     3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
          atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
          Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan
          melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
          manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
          dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
          pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat
          Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
          berakhirnya RUPO.
     7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
          telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.


                                                                  87
Page 105
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
     selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi
     Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan
     melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan
     dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
     ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing
     dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan
     ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 19 Desember
     2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui
     lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
     tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama
     kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
     setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
     dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
     dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 22
     Desember 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                       PT Mandiri Sekuritas                                         PT BNI Sekuritas
                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                     Cabang Jakarta Sudirman                                     Cabang Mega Kuningan
                   No. Rekening 1020005566028                                  No. Rekening 899-999-8875
                      a.n PT Mandiri Sekuritas                                     a.n PT BNI Sekuritas

                   PT BRI Danareksa Sekuritas                                   PT Indo Premier Sekuritas
              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                               PT Bank Permata Tbk
                     Cabang Bursa Efek Jakarta                                   Cabang Sudirman Jakarta
                No. Rekening 0671.01.000692.30.1                                 No. Rekening 0701254783
                  a.n PT BRI Danareksa Sekuritas                               a.n PT Indo Premier Sekuritas

     Seluruh biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka
     Penjamin Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran ke Perseroan yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal
     23 Desember 2025 pukul 15:00 WIB (in good funds).




                                                              88
Page 106
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
    Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
    Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
    dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
    Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
    bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   1)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:

        Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah
        dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2
        (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

        Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para
        pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
        masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer.
        Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.

        Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
        mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak
        diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

   2)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Tidak Terpenuhi

        Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
        persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan
        Obligasi menjadi tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2
        (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi
        di Bursa Efek.

        Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
        denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
        Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda
        dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan
        Obligasi di Bursa Efek.

        Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
        mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan
        tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.


    Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
    (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
    melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
    pemesanan dan bukti tanda jati diri.




                                                               89
Page 107
12. Lain – lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
    keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      90
Page 108
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email ataupun pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan keterangan sebagai berikut:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                     PT Mandiri Sekuritas                                          PT BNI Sekuritas
                 Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25,                        Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta Selatan 12190
                     Tel. (62-21) 526 3445                                        Tel. (021) 2554 3946
                    Faks. (62-21) 526 3521                                                Faks. -
            E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                       E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id;

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                     PT Indo Premier Sekuritas
                     Gedung BRI II, Lt. 23                             Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                        Jakarta 10210                                            Jakarta Selatan 12190
                     Tel. (021) 5091 4100                                         Tel. (021) 50887168
                     Faks. (021) 252 0990                                        Faks. (021) 50887167
            E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id                            E-mail: fixed.income@ipc.co.id




                                                             91
Page 109
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               92
Page 110
                            ERY YUNASRI & PARTNERS
                                      Counsellors at Law

                              Prosperity Tower Unit 12F, 12 th Floor, District 8
                                Sudirman Central Business District Lot 28
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                  P: (62-21) 2793 4825; F: (62-21) 2793 4626; Email: eyp@eyplaw.co.id




No. Ref: 051/EYP/XII/2025                                                  Jakarta, 12 Desember 2025

Kepada Yth.

PT Mayora Indah, Tbk
Jl. Telesonik,
Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangerang 15136


Up. Direksi


Perihal :      Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mayora Indah Tbk Sehubungan
               Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
               Tahap III Tahun 2025 Dengan Tingkat Bunga Tetap.


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan rencana PT Mayora Indah Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan menjalankan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
(selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”) telah melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Dengan Tingkat Bunga
Tetap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III”), dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan
akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp827.545.000.000,00 (delapan ratus dua
puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), selanjutnya obligasi tersebut (“Obligasi”)
diterbitkan dalam 2 (dua) seri yaitu:
1.     Obligasi Seri A, Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
       delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
       emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
       Rp363.520.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta
       Rupiah); dan
2.     Obligasi Seri B, Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma
       satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
       Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
       Rp464.025.000.000,00 (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta
       Rupiah).



                                                  1
Page 111
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




(selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
III”).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Konsultan Hukum dari Ery Yunasri &
Partners (selanjutnya disebut sebagai "EYP"), berkantor di Gedung Prosperity Tower,
Lantai 12F, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, yang telah terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "OJK") sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal, berdasarkan Surat Penunjukan No.013/EYP-EL/XI/2025 tanggal 18 November
2025, telah diminta dan ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan Uji Tuntas dari Segi
Hukum (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas dari Segi Hukum ") atas Perseroan dan
Entitas Anak serta menyampaikan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum (selanjutnya
disebut sebagai "Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum") serta memberikan Pendapat
dari Segi Hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat dari Segi Hukum” atau
“PSH”).

PENDAPAT HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana disebut di bawah ini
dan atas dasar dan ruang lingkup serta asumsi-asumsi tersebut di bawah ini dan
menunjuk kepada Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum serta dengan mentaati kode etik
dan standar profesi kami sebagai konsultan hukum, maka PSH kami adalah sebagai
berikut:

1.     Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang telah secara sah berdiri
       sebagai perseroan terbatas dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-
       undangan Negara Republik Indonesia.

       Bahwa Akta Pendirian Perseroan beserta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya:
       a.     Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
              (“UUPT”);
       b.     Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
              Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek
              Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
       c.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.33/POJK.04/2014
              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
              dan
       d.     POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat
              Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

       Selanjutnya perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah dilakukan sesuai
       dengan anggaran dasar Perseroan.

       Perseroan telah melaksanakan kewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari
       laba bersih untuk cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT.




                                            2
Page 112
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




2.     Bahwa Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai
       dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam
       anggaran dasar Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
       Perseroan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (“KBLI
       Tahun 2020”).

3.     Bahwa tiap-tiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham Perseroan, sejak Perseroan melaksanakan Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025
       sampai dengan tanggal PSH ini dikeluarkan, telah dilakukan secara
       berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

       Bahwa sampai dengan tanggal PSH ini dikeluarkan pemilik manfaat dari
       Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik
       Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019, adalah Bapak Jogi Hendra Atmadja.

       Bahwa pada saat ini Bapak Jogi Hendra Atmadja merupakan pihak pengendali
       Perseroan sesuai POJK nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

4.     Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
       sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
       Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya masing-masing
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi
       ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
       Emiten atau Perusahaan Publik.

       Bahwa pengangkatan, fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris
       Perusahaan Perseroan telah memenuhi POJK No.35/POJK.04/2014 tentang
       Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

       Bahwa Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan ketentuan POJK
       No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
       Komite Audit. Bahwa seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak dari
       luar Perseroan. Pada saat PSH ini diterbitkan Perseroan juga telah memiliki
       Piagam Komite Audit.

       Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
       serta telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
       sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite
       Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya
       Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Perseroan telah memenuhi
       ketentuan POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
       Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

                                        3
Page 113
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Audit
       Internal sebagaimana diatur dalam POJK No.56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
       Selanjutnya Unit Audit Internal telah memenuhi ketentuan POJK
       No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
       Piagam Unit Audit Internal.

5.     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah
       dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan
       untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu TES untuk
       pembiayaan modal kerja.

       Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III secara berkala setiap 6
       (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan
       dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
       Umum       telah  direalisasikan  sesuai    dengan      Peraturan      OJK
       No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
       Penawaran Umum.

       Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
       Tahap III yang belum direalisasikan, Perseroan wajib:
       a.     Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
              dan likuid;
       b.     Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
              ditempatkan;
       c.     Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
              dan
       d.     Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat
              hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
              tersebut ditempatkan.

6.     Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan yang diperlukan
       untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang sesuai
       ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan,
       dan izin-izin tersebut masih sepenuhnya berlaku.

7.     Bahwa polis-polis asuransi dengan penutupan atas risiko-risiko atas harta
       kekayaan Perseroan yang kami anggap penting yang diberikan dan
       diperlihatkan kepada kami adalah memadai untuk menampung risiko
       pertanggungan asuransi, dan perjanjian asuransi tersebut adalah sah dan
       mengikat sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum pada masing-masing
       perjanjian pertanggungan asuransi yang bersangkutan, serta masih berlaku pada
       saat PSH ini dikeluarkan.

8.     Bahwa perjanjian-perjanjian dimana Perseroan sebagai pihak didalamnya adalah

                                         4
Page 114
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       sah dan mengikat Perseroan dan masih berlaku sampai dengan PSH ini
       dikeluarkan, serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar
       Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas
       ketentuan yang memuat larangan dalam perjanjian yang relevan, namun telah
       mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya dalam perjanjian tersebut, bahwa
       tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III serta tidak terdapat
       pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat
       merugikan kepentingan serta hak daripada para pemegang saham publik.

       Sehubungan dengan perjanjian dengan pihak terafiliasi yang dilakukan oleh
       Perseroan, tidak terdapat batasan-batasan atau larangan-larangan (negative
       covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dan
       ketentuan-ketentuan yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum
       Obligasi Berkelanjutan III Tahap III.

       Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan III Tahap III ini, tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam
       perjanjian perwaliamanatan pada obligasi-obligasi Perseroan sebelumnya
       ("Perjanjian Obligasi Perseroan Sebelumnya") yang masih berjalan dan
       belum jatuh tempo pada saat PSH ini dikeluarkan. Selanjutnya seluruh
       kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Obligasi Perseroan Sebelumnya
       tersebut telah dipenuhi pada saat PSH ini dikeluarkan.

9.     Bahwa harta kekayaan yang sampai saat ini dimiliki dan dikuasai oleh
       Perseroan secara sah, bebas dari sengketa/perkara dan telah diperoleh sesuai
       dengan anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundangan, selanjutnya
       harta kekayaan tersebut tidak dalam penyitaan serta tidak sedang dijaminkan.

       Selanjutnya atas tanah-tanah yang dikuasai tersebut, Perseroan sedang
       melakukan proses balik nama di instansi yang berwenang sebagaimana bukti
       tanda terima dari instansi yang berwenang yang telah kami uraikan dalam
       LUT Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini.

       Sehubungan dengan aset tanah yang dikuasai Perseroan yang sedang dalam
       proses balik nama tersebut, unsur terang dan tunai sebagaimana diisyaratkan
       oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
       Pokok Agraria sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
       Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, namun dikarenakan proses
       balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama Perseroan belum selesai, jika
       terdapat keberatan dari pihak ketiga, maka sertifikat tanah atas nama
       Perseroan belum bisa diterbitkan sampai dengan selesainya keberatan
       tersebut. Selanjutnya apabila pemilik hak atas tanah sebelumnya dinyatakan
       pailit oleh Pengadilan Niaga dan dalam hal terjadi actio pauliana maka dapat
       berakibat Perseroan kehilangan hak nya untuk memperoleh hak atas tanah
       dan bangunan tersebut meskipun Perseroan telah melakukan pembayaran
       kompensasi atas tanah dan bangunan tersebut.

                                         5
Page 115
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       Namun demikian berdasarkan Bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata,
       Perdata Umum Angka 7 SEMA No. 4 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016,
       menyatakan sebagai berikut:

       “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
       secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga atas tanah serta
       telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik”

       Maka berdasarkan hal tersebut di atas, dengan telah dilunasinya dan
       dikuasainya dengan itikad baik, atas asset-asset yang dikuasai oleh Perseroan
       berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka peralihan hak atas tanah
       telah terjadi.

10.    Bahwa Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang
       ketenagakerjaan.

11.    Bahwa Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang
       perpajakan seperti PPh 21 dan PPh 25 serta Pajak Bumi dan Bangunan.

12.    Bahwa untuk kepentingan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
       III ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian di bawah ini:

       a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Mayora
              Indah Tahap III Tahun 2025 No.8 tertanggal 3 Desember 2025 dibuat di
              hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, dalam hal ini PT Bank
              Permata Tbk ditunjuk selaku Wali Amanat (“Perjanjian
              Perwaliamanatan”). Bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan
              afiliasi dengan Perseroan dan tidak memiliki hubungan kredit dengan
              Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari
              jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas
              Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
              Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;

       b.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap
              III Tahun 2025 No.9 tertanggal 3 Desember 2025 dibuat di hadapan
              Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta;

       c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Mayora
              Indah Tahap III Tahun 2025, No.10 tertanggal 3 Desember 2025 dibuat di
              hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dalam hal ini PT Indo
              Premier Sekuritas (“IPS”), PT BRI Danareksa Sekuritas (“BRIDS”), PT
              BNI Sekuritas (“BNIS”) dan PT Mandiri Sekuritas (“MANSEK”)
              ditunjuk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin
              Emisi Efek dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
              masing-masing porsi penjaminan sebagai berikut:


                                         6
Page 116
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




                                                                                    Total
                      Pihak           Seri A (Rp)             Seri B (Rp)
                                                                                    (Rp)

              IPS                            68.015.000.000   141.020.000.000   209.035.000.000
              MANSEK                         95.000.000.000   130.005.000.000   225.005.000.000
              BRIDS                        115.005.000.000     45.000.000.000   160.005.000.000
              BNIS                           85.500.000.000   148.000.000.000   233.500.000.000
              Total                        363.520.000.000    464.025.000.000   827.545.000.000




       d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Mayora
              Indah Tahap III Tahun 2025, No.11 tertanggal 3 Desember 2025 yang
              dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dengan KSEI.

       Bahwa atas perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan
       dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kesemuanya masih berlaku
       sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

       Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
       Tahap III yang di buat oleh Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk yang
       ditunjuk selaku Wali Amanat telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020
       tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan
       POJK No.14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
       Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
       Elektronik.

13.    Bahwa Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
       dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
       barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
       dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
       ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
       Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
       kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
       kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
       kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari.

14.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini
       Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkat dari PT Pemeringkat Efek
       Indonesia (PEFINDO). Bahwa sesuai dengan surat Pefindo No.RC-156/PEF-
       DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat
       keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III
       Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
       Berkelanjutan (PUB) No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November
       2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret 2025 sampai

                                         7
Page 117
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       dengan 1 Maret 2026 adalah idAA (Double A).

15.    Bahwa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini, telah
       memenuhi persyaratan pihak dan persyaratan efek sebagaimana diatur dalam
       POJK 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       Dan/Atau Sukuk.

16.    Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam
       perkara pidana, perkara perdata, sengketa tata usaha negara, sengketa hubungan
       industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan
       Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Lembaga
       Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK/BAPMI”)
       atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
       Pajak, maupun Pengadilan Hubungan Industrial serta tidak sedang mengajukan
       permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di Pengadilan
       Niaga, di tempat kedudukan Perseroan maupun tempat lain, kecuali atas perkara
       Peninjauan Kembali No.S-697/BC/BC.06/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 atas
       Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-002915.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
       tanggal ucap 5 Mei 2025 tanggal kirim 9 Mei 2025, dimana dalam hal ini
       Perseroan sebagai pihak Termohon Peninjauan Kembali (“Sengketa Pajak”).

       Atas Sengketa Pajak diatas, kami berpendapat bahwa, tidak akan berdampak
       material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.

       Selanjutnya Perseroan tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari
       pihak manapun.

17.    Bahwa Perseroan memiliki 5 (lima) entitas anak yaitu sebagai berikut:

       A.      PT Sinarpangan Barat (selanjutnya disebut sebagai “SPB”);
               Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di SPB sebesar
               99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), pada
               saat PSH ini diterbitkan SPB hanya melakukan kegiatan operasional
               secara terbatas, yaitu menyewakan sebagian fasilitas yang dimiliki.

       B.      PT Sinarpangan Timur (selanjutnya disebut sebagai “SPT”);
               Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di SPT sebesar
               99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), pada
               saat PSH ini diterbitkan SPT hanya melakukan kegiatan operasional
               secara terbatas, yaitu menyewakan sebagian fasilitas yang dimiliki.

       C.      PT Torabika Eka Semesta (selanjutnya disebut sebagai “TES”);
               Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di TES sebesar
               96,23% (sembilan puluh enam koma dua tiga persen).

       D.      PT Kakao Mas Gemilang (selanjutnya disebut sebagai “KMG”);


                                          8
Page 118
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




               Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham tidak langsung di
               KMG melalui TES sebesar 96% (sembilan puluh enam persen).

       E.      Kopiko Philippines Corporation (selanjutnya disebut sebagai “KPC”);
               Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham tidak langsung di
               KPC melalui TES sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
               sembilan sembilan persen).

       SPB, SPT, TES, dan KMG secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai
       ”Entitas Anak”.

18.    Berdasarkan anggaran dasar Entitas Anak, bahwa kepemilikan saham Perseroan
       pada Entitas Anak tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
       Perseroan dan Entitas Anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Bahwa penyertaan Perseroan dalam Entitas Anak tidak sedang dijaminkan atau
       dalam sengketa.

       Bahwa akta pendirian Entitas Anak beserta perubahan anggaran dasar Entitas
       Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya
       Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya
       perubahan anggaran dasar terakhir Entitas Anak telah dilakukan sesuai dengan
       anggaran dasar Entitas Anak.

19.    Bahwa Entitas Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai
       dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas Anak yang termuat
       dalam anggaran dasar Entitas Anak, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha Entitas Anak tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.

20.    Bahwa tiap-tiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
       Entitas Anak sejak Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 sampai dengan
       tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini diterbitkan telah dilakukan secara
       berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Entitas Anak dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

       Selanjutnya struktur permodalan dan susunan pemegang saham Entitas Anak
       terakhir telah sesuai dengan anggaran dasar Entitas Anak dan ketentuan yang
       berlaku.

21.    Bahwa Entitas Anak telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan yang
       diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang
       sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Entitas
       Anak, dan izin-izin tersebut masih sepenuhnya berlaku.




                                        9
Page 119
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




22.    Bahwa pada tanggal PSH ini dikeluarkan, polis-polis asuransi dengan
       penutupan atas risiko-risiko atas harta kekayaan Entitas Anak yang diberikan
       dan diperlihatkan kepada kami adalah memadai untuk menampung risiko
       pertanggungan asuransi, dan perjanjian asuransi tersebut adalah sah dan
       mengikat Entitas Anak sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum pada
       masing-masing perjanjian pertanggungan asuransi yang bersangkutan serta
       masih berlaku pada saat PSH ini dikeluarkan.

23.    Bahwa perjanjian-perjanjian dimana Entitas Anak sebagai pihak didalamnya
       adalah sah dan mengikat Entitas Anak, dan masih berlaku sepenuhnya, serta
       tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar Entitas Anak serta
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Kecuali atas ketentuan yang memuat larangan dalam perjanjian yang relevan,
       namun telah mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya dalam perjanjian
       tersebut, tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
       pihak ketiga yang dilakukan oleh Entitas Anak yang memuat ketentuan-
       ketentuan yang dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III serta menghalangi
       rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
       III Perseroan.

24.    Bahwa harta kekayaan yang sampai saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Entitas
       Anak secara sah, bebas dari sengketa/perkara dan telah diperoleh sesuai
       dengan anggaran dasar Entitas Anak serta peraturan perundangan.
       Selanjutnya harta kekayaan tersebut tidak dalam penyitaan serta tidak sedang
       dijaminkan.

       Pada saat PSH ini dikeluarkan TES sedang melakukan proses balik nama atas
       tanah-tanah yang dikuasainya tersebut berdasarkan Tanda Terima Dokumen
       dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,
       yang telah kami uraikan dalam LUT TES yang merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dari PSH ini.

       Sehubungan dengan aset tanah yang dikuasai oleh TES yang sedang dalam
       proses balik nama tersebut, unsur terang dan tunai sebagaimana diisyaratkan
       oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
       Agraria sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
       tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, namun dikarenakan proses balik nama
       sertifikat tanah menjadi atas nama TES belum selesai, jika terdapat keberatan dari
       pihak ketiga, maka sertifikat tanah atas nama TES belum bisa diterbitkan sampai
       dengan selesainya keberatan tersebut. Selanjutnya apabila pemilik hak atas tanah
       sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan dalam hal terjadi actio
       pauliana maka dapat berakibat TES kehilangan hak nya untuk memperoleh hak
       atas tanah tersebut meskipun TES telah melakukan pembayaran kompensasi atas
       tanah tersebut. Namun demikian berdasarkan Bagian B Rumusan Hukum


                                          10
Page 120
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




       Kamar Perdata, Perdata Umum Angka 7 SEMA No. 4 tahun 2016 tanggal 9
       Desember 2016, menyatakan sebagai berikut:

       “Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
       secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga atas tanah serta
       telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik”

       Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan telah dilunasinya dan dikuasainya
       dengan itikad baik, atas asset-asset yang dikuasai oleh TES berdasarkan
       Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka peralihan hak atas tanah telah terjadi.

25.    Bahwa TES dan KMG juga telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan
       di bidang ketenagakerjaan.

       Bahwa SPT dan SPB sampai dengan PSH ini dikeluarkan tidak mempunyai
       karyawan, sehingga dengan demikian SPT dan SPB tidak mempunyai kewajiban
       ketenagakerjaan.

26.    Bahwa Entitas Anak telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang perpajakan
       seperti PPh 21, dan PPh 25 serta Pajak Bumi dan Bangunan, dimana uraian terkait
       kewajiban perpajakan tersebut secara lengkap telah kami uraikan dalam LUT
       masing-masing Entitas Anak.

27.    Bahwa Direksi Perseroan dan Direksi Entitas Anak juga telah menyimpan dan
       mengadakan daftar pemegang saham sebagaiman diatur dalam Pasal 50 ayat
       (1) UUPT. Selain itu Direksi Perseroan dan Direksi Entitas Anak juga telah
       mengadakan dan menyimpan daftar khusus sebagaimana di atur dalam Pasal
       50 ayat (2) UUPT.

28.    Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak tidak sedang terlibat
       dalam perkara-perkara pidana, perdata, dan sengketa-sengketa di badan
       peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sengketa
       pajak maupun hubungan industrial, serta tidak sedang mengajukan
       permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di Pengadilan
       Niaga, di tempat kedudukan Entitas Anak, atau tempat lainnya. Selanjutnya
       pada saat PSH ini dikeluarkan tidak terdapat somasi yang sedang diajukan
       terhadap Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak.

29.    Pada saat PSH ini dikeluarkan KPC telah beroperasi, sehubungan atas hal
       tersebut berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Cadiz
       Tabayoyong Hilado and Constantino Law Office tertanggal 27 November 2025,
       menyatakan bahwa KPC telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan
       yang berlaku pada juridiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham KPC juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kegiatan
       usaha KPC telah sesuai dengan dokumen korporasinya dan atas asset kekayaan
       yang saat ini dimiliki KPC serta tidak sedang dijadikan jaminan.


                                         11
Page 121
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

1.     Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada hasil Pemeriksaan Uji Tuntas
       dari Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap aspek-aspek hukum dari
       Perseroan dan Entitas Anak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang
       tidak terpisahkan dari Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang memuat
       penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat dari Segi Hukum.

2.     Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik
       Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut
       hukum atau yuridiksi lain.

3.     Dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini kami telah meneliti dan
       memeriksa dengan seksama yang mencakup:
       i.    ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku; dan
       ii.   dokumen-dokumen asli maupun dokumen-dokumen dalam bentuk
             fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari segi dokumen-
             dokumen aslinya sebagaimana diuraikan dalam Pendapat dari Segi
             Hukum dan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum.

4.     Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku,
       kami secara terpisah dan mandiri telah melakukan pemeriksaan dan meminta
       langsung kepada Perseroan dan Entitas Anak yang kami anggap relevan untuk
       memberikan data, informasi, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan secara
       tertentu, baik tertulis maupun lisan sehubungan dengan beberapa aspek hukum
       yang penting dan berhubungan erat dengan Perseroan dan Entitas Anak.

       Dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini, kami berasumsi akan
       kebenaran dan ketepatan terhadap data, informasi, pernyataan, pemeriksaan dan
       penegasan yang diberikan oleh Perseroan, Entitas Anak dan pihak ketiga
       tersebut.

5.     Bahwa kami, tidak melakukan pemeriksaan secara khusus atas aspek hukum
       entitas anak berbadan hukum asing dalam hal ini KPC, dan kami mendasarkan
       pemeriksaan hanya berdasarkan Pernyataan Perseroan dan didasarkan pada
       data-data yang kami terima dari Perseroan.

6.     Di dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini kami tidak memberikan
       pendapat atau penilaian atas kewajaran nilai komersil atau finansial dari suatu
       transaksi dimana Perseroan dan/atau Entitas Anak menjadi pihak atau
       mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang terkait.

DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERIKSA

Sesuai dengan ruang lingkup Pendapat dari Segi Hukum tersebut di atas, kami telah
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen berupa data,
pernyataan, penegasan tertentu dan informasi baik secara tertulis maupun lisan, baik

                                         12
Page 122
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




yang menyangkut aspek-aspek hukum dari Perseroan dan Entitas Anak beserta kegiatan
usahanya, sejak Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Pendapat
dari Segi Hukum ini diterbitkan, adapun pemeriksaan dan penelitian kami meliputi
antara lain:

1.     Akta pendirian dan anggaran dasar Perseroan dan Entitas Anak beserta seluruh
       perubahannya;

2.     Perizinan yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak yang terdiri dari izin-izin,
       persetujuan-persetujuan dan pendaftaran-pendaftaran serta pernyataan-
       pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
       Indonesia, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan,
       Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum, serta badan-badan atau
       instansi-instansi Pemerintah lainnya, sehubungan dengan usaha-usaha dan
       aktivitas-aktivitas Perseroan dan Entitas Anak;

3.     Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting yang
       berhubungan dengan usaha Perseroan dan Entitas Anak, dimana Perseroan
       dan/atau Entitas Anak menjadi pihak didalamnya, harta kekayaan Perseroan
       dan Entitas Anak, serta perjanjian yang berhubungan dengan penyertaan saham
       oleh Perseroan di perusahaan lain;

4.     Polis-polis asuransi sehubungan dengan penutupan atas risiko-risiko yang
       mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan dan Entitas Anak yang kami
       anggap penting; dan

5.     Dokumen-dokumen penting lainnya yang kami anggap perlu diperiksa dan
       diteliti yang berhubungan dengan Perseroan dan Entitas Anak.

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen yang diberikan atau
       diperlihatkan oleh Perseroan, Entitas Anak dan/atau pihak ketiga kepada kami
       adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada
       kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada
       kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah benar dan identik
       dengan aslinya; dan

2.     Bahwa dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, pernyataan-pernyataan,
       dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau
       diperlihatkan oleh Perseroan, Entitas Anak dan pihak ketiga kepada kami adalah
       benar, akurat dan lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
       tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya
       Pendapat dari Segi Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum.

                                          13
Page 123
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law




Dengan dikeluarkannya PSH ini, maka dengan ini kami mencabut PSH kami terdahulu
dengan No. Ref: 050/EYP/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.

Demikianlah Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam
kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
dan kami bertanggung jawab atas isi pendapat hukum ini.



                                                                 Hormat Kami,
                                                     ERY YUNASRI & PARTNERS




                                                   _____________________________
                                                                 Santo M. Arianto
                                                   No. STTD.KH-525/PM.021/2024
                                                              No. Peradi: 10.00162
                                                             No. HKHPM: 201619



Tembusan:
1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan




                                      14

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.97 MB
Published23 Dec 2025
Pages123
Characters596,532
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAYORA INDAH TBK. p.1 ×72
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×5
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×4
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×31
linked org Unita Branindo p.10 ×11
linked — Mayora Dhana p.10 ×7
linked person Hendrik Polisar · Direksi p.11 ×6
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.17 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.17 ×5
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.17 ×3
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.17 ×5
linked org Asuransi Central Asia p.52 ×54
linked org Asuransi | Tugu Pratama Indonesia p.52 ×31
linked org PT Lubuk Permata p.75 ×6
linked org Bangkok Bank Public p.99
linked person Chartsiri Sophonpanich p.99
linked person Chalit Tayjasanant p.99
linked person Niramarn Laisathit p.99
linked person Goei Siauw Hong p.99
linked person Yap Tjay Soen p.100
linked person Meliza Musa Rusli p.100
linked person Dhien Tjahajani p.100
linked person Djumariah Tenteram p.100
linked person Rudy Basyir Ahmad p.100
linked person Eddie Sajoga p.100
linked person Ahmad Mikail Madjid p.100
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.100
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.17 ×4
possible org PT Bank Mizuho p.17
possible person Hendra Kurniawan. p.50
possible person Chong Toh p.99
possible person Haryanto Sahari p.99
possible person Dayan Sadikin p.100
possible person Setiatno Budiman p.100
possible person ERY YUNASRI p.110 ×8
possible — Central Business p.110
unresolved person Ir. Sutami p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.4 ×12
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Obligasi p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×7
unresolved org PT Indo Obligasi p.7
unresolved org PT Unita Branindo MDU p.10 ×2
unresolved org PT Mayora Dhana Utama Entitas Anak KMG p.10
unresolved org PT Kakao Mas Gemilang KPC p.10
unresolved org Kopiko Philippines Corporation p.10 ×2
unresolved org PT Sinar Pangan Barat SPT p.10 ×2
unresolved org PT Sinar Pangan Timur TES p.10
unresolved org PT Torabika Eka Semesta p.10 ×4
unresolved person Poppy Savitri Parmanto p.11 ×2
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.11 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.11 ×3
unresolved person Periasman Effendi · Notaris p.11 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×6
unresolved org PT Mayora Dhana Utama p.11 ×5
unresolved — Andre Sukendra Atmadja · Direksi p.11 ×10
unresolved — Ricky Afrianto Gunadi · Direksi p.11 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.14
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.30 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.39 ×2
unresolved org Memiliki p.46
unresolved person John Leonard Waworuntu · Notaris p.46
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.46
unresolved person Mirjam Budisrijanti · Notaris p.46 ×5
unresolved org PT Investasi Karya Utama p.47
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.48
unresolved person Listiani Wang · Notaris p.48
unresolved org PT Investama Karya Utama p.49
unresolved org PT Sinar Pangan Timur p.51
unresolved org PT Kakao Mas Gemilang UB p.51
unresolved org PT Mayora Dhana Utama KPC p.51
unresolved — Hermawan Lesmana p.51
unresolved — Gunawan Atmadja p.51
unresolved — Suryanto Gunawan p.51
unresolved — Anton Hartono p.51
unresolved — Hendarta Atmadja p.51
unresolved — Wardhana Atmadja p.51
unresolved — Mulyono Nurlimo p.51
unresolved — Hendrawan Atmadja p.51
unresolved — Roman Soentadjaja p.51
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake- p.52 ×4
unresolved org PT Asuransi Central Asia Tangerang p.52 ×2
unresolved org PT Sunday Insurance Indonesia p.52 ×31
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.52 ×42
unresolved org PT Asuransi Umum BCA p.52 ×40
unresolved org PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika p.52 ×38
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik p.53 ×6
unresolved org PT Asuransi Central Asia Cibitung p.53 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Wafer p.53 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Ceper p.53 ×4
unresolved org PT Asuransi Tokio Marine Indonesia p.54 ×34
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake- p.54 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti- p.55 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Jayanti p.55 ×6
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper p.56 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake- p.57 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti- p.58 ×6
unresolved org PT Asuransi Central Asia Bandung p.59 ×4
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy p.60 ×2
unresolved org PT Asuransi Central Asia Jaya p.60 ×2
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Kakao p.62
unresolved org PT Asuransi Central Asia Batuceper p.62
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.62 ×10
unresolved org PT Asuransi MSIG Indonesia p.62
unresolved org PT Great Eastern General Pabrik Creamer p.62
unresolved org PT Asuransi Central Asia Bitung Jaya p.62
unresolved org PT Asuransi Tugu Pratama p.62 ×7
unresolved org PT Sunday Insurance p.62 ×7
unresolved org PT Asuransi MISG Indonesia p.62 ×7
unresolved org PT Great Eastern General p.63 ×7
unresolved person Ir. Sutami Km p.64
unresolved org PT Great Eastern General Gudang p.65 ×3
unresolved org PT Asuransi Central Asia Timur p.65
unresolved org PT Asuransi Central Asia Sunggal p.65 ×2
unresolved org PT Asuransi Tokio Marin Indonesia p.65 ×2
unresolved org PT Tejopratama Mandirigemilang p.72 ×2
unresolved org PT Tejopratama p.72 ×4
unresolved person H. KAJA BIN IKONG p.74
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. p.75 ×2
unresolved org PT Lubuk p.75 ×2
unresolved org PT Lubuk Permata PASIR p.76
unresolved org Mahkamah Agung p.76 ×3
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.76 ×4
unresolved org PT Inbisco p.83
unresolved org PT Semesta p.83
unresolved person Jogi p.83 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Kekayaan p.83
unresolved org Kementerian p.83
unresolved person Eliza Pondaag p.99
unresolved person Raden Mas Soerojo p.99
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.99 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.99
unresolved org PT Raya Saham Registra p.99
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.99
unresolved org Bank Bali Tbk p.100 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal p.100
unresolved org PT Sarana Bali Ventura p.100
unresolved org PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia p.100
unresolved org PT Sahabat Finansial Keluarga Di p.100
unresolved org Ery Yunasri & Partners p.111
unresolved person Jogi Hendra Atmadja. Bahwa p.112 ×19
unresolved org PT Sinarpangan Barat p.117
unresolved org PT Sinarpangan Timur p.117
unresolved org PT Kakao Mas Gemilang p.117

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result