Back to announcement
20251223_MYOR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32015089_lamp1.pdf
Listing Text extracted MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 123
Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025 JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 23 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 18 Desember 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 23 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 19 Desember 2025 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 24 Desember 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL , SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MAYORA INDAH TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MAYORA INDAH TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi sebagai berikut:
2 pabrik di 1 pabrik di 4 pabrik di 3 pabrik di 2 pabrik di 1 pabrik di
Jl. Telesonik, Blok H-10, Kawasan Industri MM Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jl. Raya Serang KM 31-32, Desa Jl. Raya Serang KM Lot 3 Progress Ave.,
Kelurahan Pasir Jaya, 2100, Cikarang Barat, Bekasi Kebon Besar, Kecamatan Sumur Bandung, Kec. Jayanti, 12,5 ,Kec Cikupa, Kab. Silangan Canlubang
Kecamatan Jatiuwung, Telepon: (021) 8980195 Batuceper, Tangerang Tangerang Tangerang, Banten Industrial Park, Brgy.
Kota Tangerang Faksimili: (021) 8980293 Telepon: (021) 5454987 Telepon: (021) 29663318 Telepon: (021) Canlubang, Calamba City,
Telepon: (021) 5902173 Faksimili: (021) 6192812 Faksimili: (021) 29663323 59405463 Laguna 4028, Filipina
Faksimili: (021) 5902167
1 pabrik di 1 kantor di 1 kantor di 1 gudang di 1 gudang di 1 gudang di
Jl. Raya Pasuruan Malang KM Jl. Daan Mogot KM 18, Jl. Tomang Raya No. 21- Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No. 8-10, Jl. Raya Surabaya Jl.Utama No.21 Km 12
25, Desa/Kelurahan Desa/Kelurahan Kalideres, 23 – Jakarta Barat 11440 RT008/-/II, Kel. Campang Jaya, Krian Km 27, (Kompos) Dusun II,
Purwosari, Kec. Purwosari, Kec. Kalideres, Kota Adm. Telepon:(021) 806 37700 Kec. Sukabumi, Kota Bandar Sidoarjo, Jawa Timur Puji Mulio, Deli
Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Jakarta Barat, Provinsi DKI Faksimili: (021) 565 5323 Lampung, Provinsi Lampung Telepon: (031) Serdang
Timur Jakarta – 11840. 8971720 Telepon: (061) 851968
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP827.545.000.000,-
(DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR,
DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING
SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKA N DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAA (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT
DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025
Page 2
PT Mayora Indah Tbk., selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan III Mayora Indah kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat No. 002/MI/FIN/III/2024
tanggal 14 Maret 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM”) dan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-98/D.04/2024 tanggal 28 Juni
2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus
empat puluh lima juta Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia ("BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-03419/BEI.PP1/04-2024 tanggal 5 April 2024 yang diberikan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, seluruh pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan Pihak
Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat
pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan secara lengkap mengenai hubungan Afiliasi Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN i
RINGKASAN viii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 17
IV. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK
USAHA 21
V. PERPAJAKAN 77
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 78
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 79
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 82
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI 87
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO 91
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 92
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Informasi Tambahan ini, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai
berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsugn maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
Perseroan, yang berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan
Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Perusahaan Anak Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian Berarti Bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Bapepam Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak tanggal 31-12-
2012 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua belas) fungsi, tugas, dan wewenangnya
sehubungan dengan pengatur dan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
i
Page 5
Bunga Obligasi Berarti Tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan keterangan
sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun hari sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bursa Efek Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Informasi
Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK.
Emisi Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Force Majeure Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
Para Pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara,
menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing Pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa Berarti setiap hari dimana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan perdagangan efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa
Efek.
Hari Kalender Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
ii
Page 6
Informasi Tambahan Informasi tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi dan yang akan diumumkan sesuai dengan ketentuan
dalam POJK No.36/2014.
Jumlah Terutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian Berarti salah satu atau lebih dari kejadian kelalaian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Konfirmasi Tertulis Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran
bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO atau KTUR Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam Penawaran Umum Obligasi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan obligasi
serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
obligasi dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masa Penawaran Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan ini.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-
undangan Republik Indonesia.
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
Tahap III Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan di KSEI, berjumlah pokok sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh
tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh
empat miliar dua puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Obligasi, jumlah mana merupakan sebagian
dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran
Umum Berkelanjutan yakni secara keseluruhan sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus
dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah).
iii
Page 7
Otoritas Jasa Keuangan atau Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
OJK fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi Berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan: (i) dalam Rekening Efek pada KSEI, atau (ii) dalam Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pemerintah Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pengakuan Utang Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III
Tahun 2025 No. 9 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini
adalah PT Mandiri Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo
Premier Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Berarti PT Mandiri Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Indo
Obligasi Premier Sekuritas, semuanya berkedudukan di Jakarta, yang akan bertanggung jawab penuh
atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dengan
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan UUPM.
Peraturan No. IX.A.2 Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan No. IX.A.7 Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
POJK No.33/2014 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/2014 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.35/2014 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
POJK No.36/2014 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
iv
Page 8
POJK No.30/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.55/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No.7/2017 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.9/2017 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No.19/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamantan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.49/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.14/2025 Berarti Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik tanggal 21 Juni 2025.
Perjanjian Agen Pembayaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 3 Desember
2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pendaftaran Obligasi di
Obligasi di KSEI KSEI, sebagaimana dimuat dalam perjanjian yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup
No. SP-134/OBL/KSEI/1125 tanggal 02 Desember 2025.
Perjanjian Penjaminan Emisi Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi atau PPEO dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 10 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No. 8 tanggal 3 Desember 2025, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman yang wajib dilunasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
nominal sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat
puluh lima juta Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh
juta Rupiah).
v
Page 9
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima
juta Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
Rupiah atau Rp Berarti mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPO Berarti rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS Berarti rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan sekurang-kurangnya adalah
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang telah disetor oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh
Obligasi Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Apabila tanggal jatuh tempo bukan pada
Hari Bursa maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya dan dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026. Jadwal
pembayaran bunga dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Tanggal Pelunasan Pokok Tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan dapat ditagihnya seluruh pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 19 Desember 2025.
Undang-Undang Pasar Modal Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang
atau UUPM diundangkan pada tanggal 10 November 1995 sebagaimana diubah sebagian dengan
UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2007.
vi
Page 10
UUP2SK Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
Wali Amanat Berarti PT Bank Permata Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ANAK
Pemegang Saham
UB : PT Unita Branindo
MDU : PT Mayora Dhana Utama
Entitas Anak
KMG : PT Kakao Mas Gemilang
KPC : Kopiko Philippines Corporation
SPB : PT Sinar Pangan Barat
SPT : PT Sinar Pangan Timur
TES : PT Torabika Eka Semesta
vii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang telah di publikasikan Perseroan di website Bursa Efek dan
website Perseroan. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
1. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Indah No.204 tanggal 17 Februari 1977 yang diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.320 tanggal 22 Juni 1977, keduanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto,
S.H., pengganti dari Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/5/14 tanggal 3 Januari 1978, dan didaftarkan dalam buku register pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.2/PN TNG/1978/Pendaft.PT dan No.3/PN TNG/1978/Perob.PT
tanggal 10 Januari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1990,
Tambahan No.1716.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03, tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi,
S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036631.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan telah dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216404 tanggal 21 Juni 2024 dan telah dicatat
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 (”Akta No. 03/2024”). Berdasarkan
Akta No. 03/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat
2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada
Anggaran Dasar Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30
November 2025 yang dikelola oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal
08 Desember 2025 No. 001/MI-ACT/XII/2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Unita Branindo 7.363.121.900 147.262.438.000 32,93
PT Mayora Dhana Utama 5.844.349.525 116.886.990.500 26,14
Jogi Hendra Atmadja 5.643.777.700 112.875.554.000 25,24
Masyarakat*) 3.382.386.100 67.647.722.000 15,13
Saham Treasury 125.064.500 2.501.290.000 0,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 22.358.699.725 447.173.994.500 100,000
Saham Dalam Portepel 52.641.300.275 1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%
Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
jumlah kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jabatan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
1. Andre Sukendra Atmadja Direksi 4.310.000 86.200.000 0,02
2. Hendrik Polisar Direksi 253.000 5.060.000 0,00
3. Ricky Afrianto Gunadi Direksi 178.300 3.566.000 0,00
2. PENAWARAN UMUM
Penjamin Emisi Obligasi atas nama Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Obligasi dengan rincian sebagai
berikut:
viii
Page 12
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh
lima juta Rupiah) terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh
empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A: 5 (lima) tahun
Seri B: 7 (tujuh) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A: 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun
Seri B: 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pemindahbukuan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari.
Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
Obligasi untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Peringkat Obligasi : idAA (Double A) dari Pefindo.
Pembelian Kembali : Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan ketentuan
dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan
untuk disimpan di kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
pelunasan Obligasi dan Obligasi yang dibeli kembali ini tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya dua Hari Kerja sebelum
tanggal permulaan penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya dua Hari
Kerja sejak dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib mengumumkan
perihal pembelian kembali Obligasi tersebut pada satu surat kabar berbahasa Indonesia
berperedaran nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali Obligasi oleh
Perseroan diuraikan dalam Bab I mengenai Penawaran Umum.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu TES untuk pembiayaan modal kerja,
meliputi pembelian bahan baku, bahan pembungkus, dan pembayaran biaya operasional lainnya yang dapat timbul.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
ix
Page 13
4. FAKTOR RISIKO
RISIKO UTAMA
Risiko Persaingan Usaha
RISIKO USAHA
1. Risiko Pasokan Bahan Baku dan Kapasitas Produksi
2. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
3. Risiko Kegagalan Dalam Memenuhi Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku dalam Industri
4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
5. Risiko Perubahan Teknologi
6. Risiko Ketergantungan Terhadap Distributor
RISIKO UMUM
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Perubahan Risiko Fluktuasi Nilai Tukar
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum
RISIKO INVESTASI
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan.
2. Risiko gagal bayar
5. KEGIATAN USAHA
Perseroan didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah Jakarta
dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan menjadi
perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market konsumen ASEAN. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke
negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia. Bahkan pada tahun 2017 kembang gula
Kopiko telah dibawa oleh awak stasiun luar angkasa internasional saat mengorbit bumi.
Sebagai salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies, Perseroan telah membuktikan dirinya sebagai salah satu
produsen makanan berkualitas tinggi dan telah mendapatkan banyak penghargaan, diantaranya adalah “Indonesia Best
Managed Companies 2023 dari Deloitte Indonesia, Indonesia Excellent Millenials Brand Choice Awards 2023 dari Warta
Ekonomi,Indonesia Brand Choice Award dari Info Brands, The Most Prominet Consumer Goods Company In Indonesia dari
Metro Tv bekerja sama dengan Soluttee.id, dan banyak lagi penghargaan lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak
merupakan perusahaan “Total Food Solutions”, dengan kegiatan usaha yang mencakup seluruh tahapan proses produksi,
mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Perseroan dan
Perusahaan Anak memproduksi berbagai produk antara lain, biskuit, kembang gula, wafer, coklat, kopi, dan makanan
kesehatan, yang dipasarkan dengan merek terkemuka dan sudah dikenal oleh masyarakat, serta tersedia di berbagai pelosok
Indonesia. Seluruh produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak telah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dan telah menerima nomor MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 14 pabrik di 7 lokasi yaitu:
1. Canlubang, Calamba City, Filipina
• 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Silangan Canlubang Industrial Park memproduksi Kopi Mix.
2. Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
• 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Jatiuwung, Tangerang memproduksi biskuit, kembang gula, dan wafer.
3. Kecamatan Batuceper, Tangerang
• 3 (tiga) lokasi pabrik Perseroan di Batuceper, Tangerang memproduksi wafer dan coklat.
• 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu KMG di Batuceper, Tangerang yang mengolah
biji coklat.
4. Kecamatan Cikupa, Tangerang
• 2 (dua) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Cikupa, Tangerang yang memproduksi
kopi dan kopi instan.
5. Cikarang Barat, Bekasi
• 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Bekasi, memproduksi biskuit dan kembang gula.
6. Kecamatan Jayanti, Tangerang
• 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Balaraja, Tangerang memproduksi biskuit dan wafer.
x
Page 14
• 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Balaraja, Tangerang memproduksi
cereal.
7. Kecamatan Purwosari, Pasuruan-Malang
• 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Pasuruan-Malang, memproduksi biskuit dan wafer.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi yaitu:
• 2 (dua) lokasi kantor disewa oleh Perseroan di Jl. Daan Mogot KM 18 dan di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat
• 3 (tiga) lokasi gudang yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak yaitu TES di Jl. Ir. Sutami 1 KM 7, Bandar Lampung,
serta gudang yang disewakan oleh Perusahaan Anak yaitu SPT di Sidoarjo, Surabaya dan SPB di Deli Serdang,
Sumatera Utara.
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Sejumlah indikator perekonomian nasional disepanjang tahun 2025 semakin mengarah pada perbaikan seiring dengan
keputusan dari pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia secara bertahap dari 6,00% pada
awal tahun 2025 menjadi 5,25% pada akhir Juli 2025 menjadi 5,00% pada akhir Juli 2025 dan kembali dipangkas ke 4,75%
pada akhir September 2025. Selanjutnya, tidak terdapat perubahan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia pada akhir
bulan November 2025.
Ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2025 tercatat sebesar 5,04% (yoy), sedikit melambat dibandingkan
dengan pertumbuhan Triwulan II 2025 sebesar 5,12% (yoy). Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III 2025 tetap ditopang oleh
konsumsi domestik dan investasi sebagai dua pilar utama pertumbuhan, dengan konsumsi rumah tangga yang tumbuh
sebesar 4,95% (yoy) serta investasi infrastruktur dan proyek strategis nasional yang terus memberikan kontribusi signifikan
terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Memasuki Triwulan IV 2025, Pemerintah dan otoritas moneter tetap optimis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi nasional,
seiring dengan inflasi yang terjaga, suku bunga yang lebih akomodatif, serta aktivitas investasi dan konsumsi yang diperkirakan
akan meningkat menjelang akhir tahun.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa sektor konsumer tetap memiliki prospek yang baik di tengah
pertumbuhan ekonomi nasional yang solid. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan
Perseroan ke depan, terutama dari segmen yang terkait dengan konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik lainnya.
Fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tim research and development yang inovatif, tim marketing yang handal, kondisi
keuangan Perseroan yang sehat, disertai dengan sikap waspada dan prinsip kehati-hatian yang selalu dipraktekan,
manajemen Perseroan berkeyakinan dapat mencatatkan pertumbuhan yang semakin menguntungkan bagi seluruh
stakeholder Perseroan.
Dengan demikian Perseroan juga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan
minuman di tanah air sebagai perusahaan nasional yang berkelas internasional.
7. KETERANGAN PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai dengan
surat Pefindo No.RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini
untuk periode 3 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAA
(Double A; Stable Outlook)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap
Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
xi
Page 15
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2025 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk
tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris, akuntan
publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dengan Nomor 00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang
ditandatangani oleh Ahmad Syakir.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 30.713.681 29.728.782 23.870.405
Total Liabilitas 13.122.859 12.626.354 8.588.316
Total Ekuitas 17.590.822 17.102.428 15.282.089
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan bersih 27.157.496 25.639.498 36.072.949 31.485.008
Beban pokok penjualan 21.394.919 19.522.879 27.770.650 23.077.230
Laba bruto 5.762.577 6.116.619 8.302.299 8.407.778
Laba usaha 2.386.827 2.734.749 3.915.365 4.299.475
Laba tahun berjalan 1.883.439 2.060.095 3.067.668 3.244.872
Jumlah penghasilan komprehensif 1.895.506 2.058.776 3.078.248 3.244.653
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih 5,92% 11,99% 14,57% 2,66%
Laba bruto (5,79)% 0,08% (1,25)% 22,93%
Laba usaha (12,72)% (2,15)% (8,93)% 76,71%
Laba tahun berjalan (8,58)% 0,00% (5,46)% 64,71%
Aset 1,28% 29,49% 24,54% 7,16%
Liabilitas (7,87)% 52,72% 47,02% (9,04)%
Ekuitas 9,38% 14,12% 11,91% 19,07%
Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih 21,22% 23,86% 23,02% 26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih 8,79% 10,67% 10,85% 13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih 6,94% 8,03% 8,50% 10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas 13,57% 17,00% 22,89% 28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas 10,71% 12,81% 17,94% 21,23%
Laba usaha terhadap total aset 7,77% 9,02% 13,17% 18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset 6,13% 6,79% 10,32% 13,59%
Rasio Keuangan
Aset lancar terhadap kewajiban lancar 2,96x 2,33x 2,65x 3,67x
Total liabilitas terhadap total aset 0,43x 0,47x 0,42x 0,36x
Total liabilitas terhadap total ekuitas 0,75x 0,89x 0,74x 0,56x
xii
Page 16
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total 0,29x 0,30x 0,27x 0,18x
aset
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total 0,51x 0,56x 0,46x 0,28x
ekuitas
Pembayaran dividen terhadap laba tahun 65,11% 59,69% 24,57%
berjalan 41,01%
EBITDA terhadap pembayaran bunga 824,51% 1.522,93% 1.299,69% 1.707,79%
EBITDA ditambah pendapatan bunga
40,51% 40,16% 65,85% 118,12%
terhadap jumlah pokok dan bunga utang
EBITDA ditambah pendapatan bunga 854,76% 1.491,10% 1.296,69% 1.782,24%
terhadap jumlah bunga utang
Interest Coverage Ratio (ICR) 8,29x 14,38x 12,61x 17,54x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) 4,80x 5,92x 6,10x 6,62x
Rasio AR Turn Over 3,69x 3,66x 5,06x 5,16x
Rasio AR Day 73,11x 73,78x 71,20x 69,73x
Rasio Inventory Turn Over 2,84x 2,77x 4,31x 6,49x
Rasio Inventory Day 94,98x 97,39x 83,45x 55,49x
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian
adalah:
Rasio Sebelum Rasio Setelah
Keterangan
PUB III Tahap III PUB III Tahap III
Rasio Keuangan Persyaratan (Memenuhi/Tidak
(per 30 Perseroan
Memenuhi)
September 2025)
Rasio Lancar
Minimal 1x 2,96x 2,33x Memenuhi
Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar
Interest Bearing Debt/Net Worth
Maksimal 2x 0,51x 0,56x Memenuhi
Utang berbeban bunga dibagi total Modal
EBITDA/Interest
Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan Minimal 1,5x 8,29x 14,38x Memenuhi
penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit.
Keterangan selengkapnya mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III mengenai Ikhtisar Data
Keuangan Penting.
9. KETERANGAN TENTANG EFEK UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN
DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Total Nilai Efek
Jumlah Jangka Tingkat Jatuh
No. Nama Peringkat yang Terutang
(Rupiah) Waktu Bunga Tempo
(Rupiah)
1 OBLIGASI BERKELANJUTAN II
5
MAYORA INDAH TAHAP II idAA 1.200.000.000.000 7,00% 29-Mar-27 1.200.000.000.000
Tahun
TAHUN 2022 SERI A
2 OBLIGASI BERKELANJUTAN II
7
MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN idAA 40.000.000.000 8,25% 09-Sep-27 40.000.000.000
Tahun
2020 SERI D
3 OBLIGASI BERKELANJUTAN II
7
MAYORA INDAH TAHAP II idAA 300.000.000.000 7,50% 29-Mar-29 300.000.000.000
Tahun
TAHUN 2022 SERI B
4 OBLIGASI BERKELANJUTAN III
5
MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN idAA 238.840.000.000 7,25% 05-Jul-29 238.840.000.000
Tahun
2024 SERI A
xiii
Page 17
Total Nilai Efek
Jumlah Jangka Tingkat Jatuh
No. Nama Peringkat yang Terutang
(Rupiah) Waktu Bunga Tempo
(Rupiah)
5 OBLIGASI BERKELANJUTAN III
7
MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN idAA 261.160.000.000 7,50% 05-Jul-31 261.160.000.000
Tahun
2024 SERI B
6 OBLIGASI BERKELANJUTAN III
5
MAYORA INDAH TAHAP II idAA 700.000.000.000 6,50% 10-Sep-30 700.000.000.000
Tahun
TAHUN 2025 SERI A
7 OBLIGASI BERKELANJUTAN III
7
MAYORA INDAH TAHAP II idAA 300.000.000.000 6,70% 10-Sep-32 300.000.000.000
Tahun
TAHUN 2025 SERI B
Total 3.040.000.000.000
10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung sebagai berikut:
Kontribusi terhadap Tahun
Persentase pendapatan Penyertaan
Perusahaan Anak Kegiatan usaha Status Operasional
kepemilikan Perseroan pada Oleh
30 September 2025 Perseroan
Kepemilikan Langsung
99,99% Real Estate Yang Dimiliki Beroperasi Secara
SPB 0% 1992
Sendiri Atau Disewa Terbatas*)
99,99% Real Estate Yang Dimiliki Beroperasi Secara
SPT 0% 1992
Sendiri Atau Disewa Terbatas*)
TES 96,23% Industri Makanan 34,17% 1989 Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung
KMG (Melalui TES) 96,00% Industri Makanan 0,64% 1993 Beroperasi
KPC (Melalui TES) 99,99% Industri Minuman 4,40% 2021 Beroperasi
*) SPT dan SPB melakukan kegiatan operasional secara terbatas, yaitu hanya menyewakan sebagian fasilitas gudang yang dimiliki.
11. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KE DEPAN
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan (18 Desember 2025 – 18 Maret 2026),
Perseroan memiliki utang yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Terutang
No. Keterangan Tanggal Jatuh Tempo
per 30 September 2025
2 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk* 25 Desember 2025 27.500
3 PT Bank SMBC Indonesia Tbk* 30 Desember 2025 9.122
4 PT Bank Permata Tbk* 18 Januari 2025 14.000
5 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk* 23 Januari 2026 15.000
6 PT Bank Mizuho Indonesia* 29 Januari 2026 11.200
7 PT Bank Danamon Indonesia Tbk* 22 Februari 2026 15.000
Jumlah 91.822
*) Di bayar setiap 3 bulan
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
xiv
Page 18
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP827.545.000.000,-
(DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam
puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam
puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 23 Maret
2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri
A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI YANG DITERBITKAN
PERSEROAN DARI PEFINDO:
idAA
(Double A; Stable Outlook)
PT MAYORA INDAH Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri makanan
Berkedudukan di Tangerang, Banten
Kantor Pusat:
Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5
lokasi sebagai berikut:
2 pabrik di 1 pabrik di 4 pabrik di 3 pabrik di 2 pabrik di 1 pabrik di
Jl. Telesonik, Blok H-10, Kawasan Jalan Yos Sudarso Jl. Raya Serang KM Jl. Raya Serang KM Lot 3 Progress
Kelurahan Pasir Industri MM 2100, Kelurahan Kebon 31-32, Desa Sumur 12,5 ,Kec Cikupa, Ave., Silangan
Jaya, Cikarang Barat, Besar, Kecamatan Bandung, Kec. Kab. Tangerang, Canlubang
Kecamatan Bekasi Batuceper, Jayanti, Tangerang Banten Industrial Park,
Jatiuwung, Telepon: (021) Tangerang Telepon: (021) Telepon: (021) Brgy. Canlubang,
Kota Tangerang 8980195 Telepon: (021) 29663318 59405463 Calamba City,
5454987
1
Page 19
Telepon: (021) Faksimili: (021) Faksimili: (021) Faksimili: (021) Laguna 4028,
5902173 8980293 6192812 29663323 Filipina
Faksimili: (021)
5902167
1 pabrik di 1 kantor di 1 kantor di 1 gudang di 1 gudang di 1 gudang di
Jl. Raya Jl. Daan Mogot Jl. Tomang Raya Jl. Ir. Sutami 1 Jl. Raya Surabaya Jl.Utama No.21
Pasuruan KM 18, No. 21-23 – KM 7 No. 8-10, Krian Km 27, Km 12 (Kompos)
Malang KM 25, Desa/Kelurahan Jakarta Barat RT008/-/II, Kel. Sidoarjo, Jawa Dusun II,
Desa/Kelurahan Kalideres, Kec. 11440 Campang Jaya, Timur Puji Mulio, Deli
Purwosari, Kec. Kalideres, Kota Telepon:(021) Kec. Sukabumi, Telepon: (031) Serdang
Purwosari, Kab. Adm. Jakarta 806 37700 Kota Bandar 8971720 Telepon: (061)
Pasuruan, Barat, Provinsi Faksimili: (021) Lampung, 851968
Provinsi Jawa DKI Jakarta – 565 5323 Provinsi
Timur 11840. Lampung
RISIKO USAHA YANG PALING UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK
No. 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III yang diperoleh pada tanggal 28
Juni 2024;
2. Telah menjadi Emiten dan Perusahan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tidak pernah mengalami gagal
bayar dari Perseroan tertanggal 28 November 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari dari Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris No.187/III/2024/AS/MSId tanggal 12 Maret 2024; dan
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
dengan surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Penegasan No. RTG-366/PEF-
DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun
2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat
puluh lima juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI.
2
Page 20
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi
yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp363.520.000.000,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp464.025.000.000,- (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2026. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo, yaitu tanggal 23 Desember 2030 untuk Seri A dan 23 Desember 2032 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di
mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke - Bunga Ke -
Seri A Seri B Seri A Seri B
1 23 Maret 2026 23 Maret 2026 15 23 September 2029 23 September 2029
2 23 Juni 2026 23 Juni 2026 16 23 Desember 2029 23 Desember 2029
3 23 September 2026 23 September 2026 17 23 Maret 2030 23 Maret 2030
4 23 Desember 2026 23 Desember 2026 18 23 Juni 2030 23 Juni 2030
5 23 Maret 2027 23 Maret 2027 19 23 September 2030 23 Desember 2030
6 23 Juni 2027 23 Juni 2027 20 23 Desember 2030 23 Desember 2030
7 23 September 2027 23 September 2027 21 23 Maret 2031
8 23 Desember 2027 23 Desember 2027 22 23 Juni 2031
9 23 Maret 2028 23 Maret 2028 23 23 September 2031
10 23 Juni 2028 23 Juni 2028 24 23 Desember 2031
11 23 September 2028 23 September 2028 25 23 Maret 2032
12 23 Desember 2028 23 Desember 2028 26 23 Juni 2032
13 23 Maret 2029 23 Maret 2029 27 23 September 2032
14 23 Juni 2029 23 Juni 2029 28 23 Desember 2032
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI HUTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo ditambah dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan
tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3
Page 21
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam
suatu akta apapun.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok dan pembayaran bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran bunga dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
BUKTI KEPEMILIKAN, KONFIRMASI TERTULIS DAN PENGALIHAN OBLIGASI
1. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan
Pemegang Obligasi.
2. Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Obligasi dan hak-hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
PERSYARATAN POKOK DALAM KONTRAK PERWALIAMANATAN
Hak-Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai utang senioritas.
Kelalaian Perseroan
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa kelalaian Perseroan dalam Penawaran Umum Obligasi adalah
sebagai berikut:
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a); atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
lebih dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak (konsolidasi)
berdasarkan laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang Perseroan oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
e. Apabila Perusahaan Anak terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama lebih dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak
(konsolidasi) berdasarkan laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perusahaan Anak berdasarkan perjanjian utang Perusahaan Anak oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali);
4
Page 22
f. Apabila Perseroan tidak lagi dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Tuan Jogi Hendra Atmadja
dan/atau keluarganya dan/atau ahli warisnya;
g. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
2. Ketentuan mengenai pernyataan atas kelalaian, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1.a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1.b di atas sampai dengan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
c. Poin 1.g di atas, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di bawah.
3. Apabila:
a. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dicabut izin usahanya oleh Instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan cara apapun semua atau
sebagian harta benda Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
tidak dapat menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dan berakibat negatif secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan serta mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya;
d. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
(inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill);
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5
Page 23
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7. dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
butir 9. dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Obligasi yang
beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi
yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh pemerintah.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada nomor 7 dan nomor 8 wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris; dan
ii. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada nomor 13 paling sedikit:
i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
6
Page 24
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan
atau penyisihan pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No.20.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dalam Peraturan OJK No.20; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan.
c. Wali Amanat, atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada poin 3.
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana
dimaksud pada poin 2.a dan 2.b, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pengumuman RUPO secara fisik atau
RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pemanggilan RUPO secara fisik atau
RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilaksanakan; dan
(2) Disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda/mata acara RUPO;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan/
(5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak RUPO sebelumnya.
7. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
7
Page 25
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g)
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
• Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
• Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
• Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan;
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas diatur
sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
8
Page 26
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi,
perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
9
Page 27
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik tanggal 21 Juni
2025 ("POJK No.14/2025").
Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan POJK
No.14/2025.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
10
Page 28
a. Menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengizinkan Perusahaan Anak, menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian
maupun seluruh harta dan/atau pendapatan Perusahaan Anak tersebut, dalam rangka penerbitan utang dan kewajiban
kontinjen, kecuali:
(i) Jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan jumlah jaminan tidak
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan syarat seluruh
jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah
dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali
Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut
dilepaskan;
(iii) Jaminan dan agunan yang timbul sehubungan dengan usaha Perseroan sehari-hari;
(iv) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang melebihi jumlah
sebagaimana dimaksud pada Poin 1.a.(ii) dengan syarat jaminan dan agunan setara diberikan juga untuk Obligasi
ini; dan/atau
(v) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang digunakan untuk
melunasi Obligasi ini.
b. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk jaminan
perusahaan (corporate guarantee) dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk memberikan jaminan-jaminan kepada pihak
lain dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali:
(i) Jaminan yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
(ii) Jaminan yang diberikan satu Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak lainnya;
(iii) Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk
atau untuk pembayaran sewa selama dipergunakan dalam usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari;
dan/atau
(iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan;
dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan berdasarkan poin 1.b.(i), 1.b.(ii) dan
1.b.(iii) sebesar-besarnya 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dan dilakukan
sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
c. Memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, dan memastikan Perusahaan Anak tidak akan
memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, kecuali:
(i) Piutang, pinjaman atau kredit yang diberikan dalam transaksi yang normal dan wajar sesuai dengan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar; atau
(ii) Dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan antar Perusahaan Anak yang satu dengan yang lain.
d. Menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung
produksi Perseroan dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi
sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung produksinya, dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
dalam satu tahun buku yang nilainya lebih dari 5% (lima persen) dari aktiva tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
(i) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau dari satu
Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak yang lain, dengan syarat, Perusahaan Anak tersebut bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan bidang usaha Perseroan;
(ii) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian aktiva
tetap; dan/atau
(iii) Penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan, biaya sewa, harga pengalihan
atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan Perseroan.
e. Mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis termasuk utang bank yang dibuat di kemudian hari yang
dijamin sehingga mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Obligasi ini, kecuali:
(i) Utang bank yang jumlah jaminannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan
Perusahaan Anak dengan syarat seluruh jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal
penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis
dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut dilepaskan; atau
(ii) Obligasi atau instrumen utang atau utang bank tersebut digunakan untuk membayar Obligasi ini; atau
(iii) Dalam hal utang bank yang jumlahnya melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam poin 1.e.(i) atau dalam hal
penerbitan obligasi atau surat utang sejenis yang tunduk pada ketentuan Pasar Modal Indonesia, maka jaminan dan
agunan yang setara diberikan juga untuk Obligasi ini;
11
Page 29
dengan ketentuan Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambatnya-selambatnya
7 (tujuh) Hari Kalender sebelum tindakan-tindakan tersebut dilakukan dan khusus untuk poin 1.e.(iii) harus dibuat
perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
f. Melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), dan mengizinkan Perusahaan
Anak untuk melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), yang secara material
akan mempunyai akibat negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali atas permintaan
pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer
harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah
dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang
harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.b di atas secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan
usaha yang umum.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
diterapkan secara terus menerus.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h. Memenuhi kewajiban keuangan konsolidasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
(i) Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, taksiran pajak, penyusutan dan amortisasi dibanding dengan
beban bunga (EBITDA/Interest Expense) minimal 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu);
(ii) Memelihara perbandingan antara utang berbeban bunga dengan ekuitas setiap saat tidak lebih dari 2 : 1 (dua
berbanding satu).
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-
masing perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan konsolidasi, yang disampaikan Perseroan
kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-
akta, dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan
KSEI.
j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan konsolidasi sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan
tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin, keadaan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur,
12
Page 30
rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang yang dapat mencerminkan keadaan keuangan Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbuka serta mempertahankan dan menjaga
semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan segera memperpanjang
izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik
Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
p. Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal penggantian Wali Amanat.
q. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai
bukti pencatatan dalam daftar Pemegang Obligasi.
r. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan.
s. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut;
t. Tidak Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
u. Tidak Mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, dan untuk mengizinkan Perusahaan Anak untuk
mengubah bidang usahanya, sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasar masing-masing dalam arti mengurangi sifat
dan ruang lingkup usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
v. Mempertahankan kepemilikan saham dalam Perusahaan Anak tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dan/atau
mempertahankan pengendalian Perusahaan Anak kepada pihak lain.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan ini.
PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai dengan surat
Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret
2025 sampai dengan 1 Maret 2026 adalah:
idAA
(Double A)
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
yang diterbitkan oleh Perseroan, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
13
Page 31
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jend.Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telepon: (021) 5237788
www.permatabank.com
Up. Head, Securities Services
Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
Permata Bank Tower III, Lantai 14
Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
Tangerang 15224
Telepon: (62-21) 7459744
Up. Securities & Agency Operation
Email: CustodyCS@permatabank.co.id
14
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu TES untuk pembiayaan modal kerja.
Modal Kerja tersebut akan dipergunakan untuk kegiatan operasional TES seperti biaya produksi, yang meliputi antara lain
pembelian bahan baku, bahan pembungkus, dan pembayaran biaya operasional lainnya yang dapat timbul.
Penyaluran dana kepada Perusahaan Anak akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman dengan persyaratan dan kondisi
yang berlaku umum yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length.
Adapun rincian penyaluran dana kepada Perusahaan Anak dalam bentuk pinjaman adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan Anak : PT Torabika Eka Semesta (TES)
Tingkat Bunga : Mengikuti tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IIII Tahun 2025
Jangka Waktu Pinjaman : Maksimal 7 tahun, sesuai dengan seri Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap IIII
Tahun 2025
Penggunaan Dana Pinjaman : Modal Kerja
Perseroan menyalurkan dana ke TES karena TES merupakan Perusahaan Anak dengan hasil produksi utama minuman olahan
dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan Perseroan, yaitu di atas 30% untuk tahun berjalan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025.
Namun demikian pada saat Informasi Tambahan ini di terbitkan, Perseroan belum memiliki perjanjian apapun dengan TES
sehubungan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Atas hal ini, segera setelah diterimanya dana atas hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan ini, Perseroan akan segera membuat perjanjian dengan TES dan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Bahwa atas transaksi penggunaan dana diatas merupakan transaksi afiliasi sehingga dengan demikian Perseroan wajib memenuhi
ketentuan POJK No.42/2020.
Bahwa atas transaksi penggunaan dana tersebut tidak akan mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No.42/2020.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini tidak mencukupi sesuai target, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan atau Pinjaman Bank.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah dikembalikan oleh TES kepada Perseroan maka dana tersebut akan
digunakan Perseroan untuk pembayaran pokok pinjaman obligasi PUB III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala sesuai dengan POJK
30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai
seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia
dan KSEI.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan: (i) menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang
aman dan likuid, yang wajib dilakukan atas nama Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang, (ii) mengungkapkan
bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan, (iii) mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh,
(iv) mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
tersebut ditempatkan dengan memperhatikan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi terlebih dahulu
dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang sesuai dengan
POJK 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
15
Page 33
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada
tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dalam dua tahap. Atas penerbitan
Penawaran Umum tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam
bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 023/MI/FIN/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024 periode
31 Desember 2024 PT Mayora Indah Tbk. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana
penggunaan dananya. Selanjutnya, Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II
Tahun 2025 yang telah diperoleh pada bulan September 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait telah digunakan
seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Obligasi Tahap II Tahun 2025 tersebut akan
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025 sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,4086840% dari Pokok Obligasi dengan perincian berdasarkan persentase dari total biaya sebagai berikut:
• Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek 0,2819638% (yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar
0,0819638%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,1000000%, dan biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar
0,1000000%);
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0362518% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0302098%
dan Notaris sekitar 0,0060420%);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0743162% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
0,0199385%,dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0543777%);
• Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, audit penjatahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut) sebesar
0,0161522%.
16
Page 34
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang angka-
angkanya diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2025 serta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun
yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris, akuntan publik
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa
modifikasian, dengan Nomor 00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad
Syakir.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.495.107 4.601.449 4.156.739
Piutang usaha – setelah dikurangi Cadangan kerugian penurunan nilai
masing-masing sebesar Rp46.767 juta, Rp62.261 juta, dan Rp64.844 juta
pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember
2023
Pihak berelasi 6.933.589 6.732.074 5.848.244
Pihak ketiga 420.520 402.142 250.189
Piutang lain-lain - pihak ketiga 142.771 118.249 98.528
Persediaan 7.526.646 6.437.102 3.556.864
Uang muka pembelian 395.871 639.796 314.375
Pajak dibayar dimuka 517.292 638.792 482.036
Biaya dibayar dimuka 121.925 31.313 31.947
JUMLAH ASET LANCAR 20.553.721 19.600.915 14.738.922
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan 11.966 22.710 51.556
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing-masing
sebesar Rp9.712.485 juta, Rp8.931.658 juta, dan Rp8.043.311 juta pada
tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2023 9.642.798 9.497.885 8.159.842
Aset hak guna bangunan – setelah dikurangi akumulasi amortisasi
masing-masing sebesar Rp470.748 juta, Rp400.082 juta, dan Rp311.776
juta pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024, dan 31
Desember 2023 134.199 193.825 4.627
Uang muka pembelian aset tetap 324.797 367.504 872.161
Uang jaminan 46.200 45.943 43.297
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 10.159.960 10.127.867 9.131.483
JUMLAH ASET 30.713.681 29.728.782 23.870.405
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.665.000 2.745.000 85.000
Utang usaha
Pihak berelasi 60.118 60.586 109.415
Pihak ketiga 2.225.354 2.380.273 1.785.245
Utang lain-lain - pihak ketiga 96.424 100.312 74.570
Utang pajak 244.194 203.960 465.943
Uang muka penjualan 127.624 187.298 93.682
Beban akrual 277.022 534.485 750.269
Bagian pinjaman bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 1.190.280 785.538 644.390
Liabilitas sewa 54.310 90.909 4.688
Utang obligasi 294.938 294.751 -
17
Page 35
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 6.940.326 7.383.111 4.013.201
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan 5.989 14.291 30.365
Pinjaman bank jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 2.005.486 2.089.979 1.703.883
Liabilitas sewa 88.136 109.395 -
Utang obligasi 3.028.821 2.032.871 1.829.449
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.054.101 996.707 1.011.417
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 6.182.533 5.243.243 4.575.115
JUMLAH LIABILITAS 13.122.859 12.626.354 8.588.316
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham – nilai nominal Rp20 per saham
Modal dasar – 75.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor – 22.358.699.725 saham 447.174 447.174 447.174
Tambahan modal disetor 330 330 330
Saldo laba:
Ditentukan penggunaannya 57.000 55.000 53.000
Belum ditentukan penggunaannya 16.949.934 16.328.893 14.552.038
Selisih kurs penjabaran entitas anak luar negeri 1.235 (10.832) (13.054)
Modal saham diperoleh kembali (saham treasuri) (156.476) - -
JUMLAH 17.299.197 16.820.565 15.039.488
KEPENTINGAN NONPENGENDALI 291.626 281.864 242.602
JUMLAH EKUITAS 17.590.822 17.102.428 15.282.089
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 30.713.681 29.728.782 23.870.405
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENJUALAN BERSIH 27.157.496 25.639.498 36.072.949 31.485.008
BEBAN POKOK PENJUALAN 21.394.919 19.522.879 27.770.650 23.077.230
LABA BRUTO 5.762.577 6.116.619 8.302.299 8.407.778
BEBAN USAHA
Beban penjualan 2.715.893 2.722.769 3.529.023 3.357.801
Beban umum dan administrasi 659.857 659.102 857.911 750.502
Jumlah Beban Usaha 3.375.750 3.381.870 4.386.935 4.108.302
LABA USAHA 2.386.827 2.734.749 3.915.365 4.299.475
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 111.916 133.116 151.063 84.751
Keuntungan penjualan aset tetap 1.964 17.307 17.495 7.905
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing – bersih 176.618 (84.599) 148.595 (147.036)
Beban bunga (442.222) (250.795) (425.196) (302.577)
Lain-lain – bersih 121.770 43.195 73.772 151.197
Penghasilan (Beban) Lain-lain - bersih (29.953) (141.776) (34.270) (205.760)
LABA SEBELUM PAJAK 2.356.873 2.592.973 3.881.094 4.093.716
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Pajak kini 470.992 536.121 803.013 872.973
Pajak tangguhan 2.442 (3.243) 10.414 (24.130)
Beban pajak 473.434 532.878 813.427 848.844
LABA TAHUN BERJALAN 1.883.439 2.060.095 3.067.668 3.244.872
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - - 10.716 8.613
Pajak yang terkait pos yang tidak akan
- - (2.358) (1.895)
direklasifikasi ke laba rugi
- - 8.359 6.718
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran entitas anak luar negeri 12.067 (1.319) 2.222 (6.938)
PENGHASLIAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK 12.067 (1.319) 10.581 (220)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 1.895.506 2.058.776 3.078.248 3.244.653
18
Page 36
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.849.566 2.015.499 3.000.372 3.193.816
Kepentingan nonpengendali 33.873 44.596 67.296 51.056
1.883.439 2.060.095 3.067.668 3.244.872
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.861.484 2.014.250 3.010.806 3.193.642
Kepentingan nonpengendali 34.022 44.525 67.443 51.011
1.895.506 2.058.776 3.078.248 3.244.653
LABA PER SAHAM (Rupiah penuh) 83 90 134 143
*Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih 5,92% 11,99% 14,57% 2,66%
Laba bruto (5,79)% 0,08% (1,25)% 22,93%
Laba usaha (12,72)% (2,15)% (8,93)% 76,71%
Laba tahun berjalan (8,58)% 0,00% (5,46)% 64,71%
Aset 1,28% 29,49% 24,54% 7,16%
Liabilitas (7,87)% 52,72% 47,02% (9,04)%
Ekuitas 9,38% 14,12% 11,91% 19,07%
Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih 21,22% 23,86% 23,02% 26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih 8,79% 10,67% 10,85% 13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih 6,94% 8,03% 8,50% 10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas 13,57% 17,00% 22,89% 28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas 10,71% 12,81% 17,94% 21,23%
Laba usaha terhadap total aset 7,77% 9,02% 13,17% 18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset 6,13% 6,79% 10,32% 13,59%
Rasio Keuangan
Aset lancar terhadap kewajiban lancar 2,96x 2,33x 2,65x 3,67x
Total liabilitas terhadap total aset 0,43x 0,47x 0,42x 0,36x
Total liabilitas terhadap total ekuitas 0,75x 0,89x 0,74x 0,56x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total aset 0,29x 0,30x 0,27x 0,18x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total ekuitas 0,51x 0,56x 0,46x 0,28x
Pembayaran dividen terhadap laba tahun berjalan 65,11% 59,69% 41,01% 24,57%
EBITDA terhadap pembayaran bunga 824,51% 1.522,93% 1.299,69% 1.707,79%
EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah pokok dan
40,51% 40,16% 65,85% 118,12%
bunga utang
EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah bunga utang 854,76% 1.491,10% 1.296,69% 1.782,24%
Interest Coverage Ratio (ICR) 8,29x 14,38x 12,61x 17,54x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) 4,80x 5,92x 6,10x 6,62x
Rasio AR Turn Over 3,69x 3,66x 5,06x 5,16x
Rasio AR Day 73,11x 73,78x 71,20x 69,73x
Rasio Inventory Turn Over 2,84x 2,77x 4,31x 6,49x
Rasio Inventory Day 94,98x 97,39x 83,45x 55,49x
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian adalah:
Rasio Sebelum Rasio Setelah
Keterangan
PUB III Tahap III PUB III Tahap III
Rasio Keuangan Persyaratan (Memenuhi/Tidak
(per 30 September Perseroan
Memenuhi)
2025)
Rasio Lancar
Minimal 1x 2,96x 2,33x Memenuhi
Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar
19
Page 37
Rasio Sebelum Rasio Setelah
Keterangan
PUB III Tahap III PUB III Tahap III
Rasio Keuangan Persyaratan (Memenuhi/Tidak
(per 30 September Perseroan
Memenuhi)
2025)
Interest Bearing Debt/Net Worth
Maksimal 2x 0,51x 0,56x Memenuhi
Utang berbeban bunga dibagi total Modal
EBITDA/Interest
Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan Minimal 1,5x 8,29x 14,38x Memenuhi
penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan (18 Desember 2025 – 18 Maret 2026), Perseroan
memiliki utang yang akan jatuh tempo dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Terutang
No. Keterangan Tanggal Jatuh Tempo
per 30 September 2025
2 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk* 25 Desember 2025 27.500
3 PT Bank SMBC Indonesia Tbk* 30 Desember 2025 9.122
4 PT Bank Permata Tbk* 18 Januari 2025 14.000
5 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk* 23 Januari 2026 15.000
6 PT Bank Mizuho Indonesia* 29 Januari 2026 11.200
7 PT Bank Danamon Indonesia Tbk* 22 Februari 2026 15.000
Jumlah 91.822
*) Di bayar setiap 3 bulan
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
20
Page 38
IV. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan tentang Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Indah No.204 tanggal 17 Februari 1977 yang diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.320 tanggal 22 Juni 1977, keduanya dibuat di hadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H.,
pengganti dari Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/5/14 tanggal 3 Januari 1978, dan didaftarkan dalam buku register pada Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.2/PN TNG/1978/Pendaft.PT dan No.3/PN TNG/1978/Perob.PT tanggal 10
Januari 1978, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 15 Mei 1990, Tambahan No.1716.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03, tanggal 12 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Periasman Effendi, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036631.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216404 tanggal 21 Juni 2024 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 21 Juni 2024 (”Akta No. 03/2024”). Perubahan yang dimaksud adalah terkait
penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka penambahan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada
anggaran dasar Perseroan dan Pengangkatan Kembali Pengurus Perseroan. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia atas perubahan ini masih dalam proses.
2. Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 sebagaimana tercantum dalam laporan PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal 08 Desember 2025 No. 001/MI-ACT/XII/2025,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Unita Branindo 7.363.121.900 147.262.438.000 32,93
PT Mayora Dhana Utama 5.844.349.525 116.886.990.500 26,14
Jogi Hendra Atmadja 5.643.777.700 112.875.554.000 25,24
Masyarakat*) 3.382.386.100 67.647.722.000 15,13
Saham Treasury 125.064.500 2.501.290.000 0,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 22.358.699.725 447.173.994.500 100,000
Saham Dalam Portepel 52.641.300.275 1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%
Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah
kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jabatan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
1. Andre Sukendra Atmadja Direksi 4.310.000 86.200.000 0,02
2. Hendrik Polisar Direksi 253.000 5.060.000 0,00
3. Ricky Afrianto Gunadi Direksi 178.300 3.566.000 0,00
3. Perizinan
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin Usaha dengan keterangan sebagai berikut:
21
Page 39
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
Perseroan Nomor Induk Berusaha Menteri Investasi/ Kepala Nomor Induk Berusaha Tidak ada masa
(“NIB”) Berbasis Risiko Badan Koordinasi (Berbasis Risiko No. keberlakuan
Penanaman Modal 8120101762141
diterbitkan tanggal 24 Juli
2018, Dicetak tanggal 28
Juli 2025.
Kode dan Nama KBLI:
1. Efektif Sebelum OSS
Berbasis Risiko:
a. Industri Produk Roti
dan Kue (KBLI
10710);
b. Industri Makanan dan
Coklat dan Kembang
Gula (KBLI 10732);
c. Industri Kembang
Gula (KBLI 10734);
d. Industri Makanan dan
Masakan Olahan
(KBLI 10750);
e. Industri Makanan
Bayi (KBLI 10791);
f. Perdagangan Besar
Minyak dan Lemak
Nabati (KBLI 46315)
g. Perdagangan Besar
Susu dan Produk
Susu (KBLI 46326);
h. Perdagangan Besar
Makanan dan
Minuman Lainnya
(KBLI 46339);
i. Real Estate yang
Dimiliki Sendiri atau
Disewa (KBLI 68110);
j. Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya
(KBLI 70209).
2. OSS Berbasis Risiko:
a. Industri Produk Roti
dan Kue (KBLI
10710);
b. Industri Makanan dan
Coklat dan Kembang
Gula (KBLI 10732);
c. Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau
Disewa (KBLI 68111
(Pendukung));
22
Page 40
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
d. Industri Pengolahan
Rumput Laut (KBLI
10298);
e. Industri Kembang
Gula (10734).
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan No. NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Raya Serang KM. 31
Desa Gembong,
Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang.
Kode KBLI: Industri
Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan No. NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Telesonik, Kel. Pasir
Jaya, Kec. Jatiuwung
Kota Tangerang, Banten
Kode KBLI: Industri
Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Kawasan Industri
MM2100, Kel.
Gandasari, Kec,
Cikarang Barat, Kab.
Bekasi, Jawa Barat
Kode KBLI: Industri
Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Yos Sudarso No. 19,
Kel. Kebon Besar, Kec.
Batuceper, Kab. Kota
Tangerang, Banten
Kode KBLI: Industri
Produk Roti dan Kue
(KBLI 10710)
23
Page 41
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Telesonik, Kel. Pasir
Jaya, Kec. Jatiuwung
Kota Tangerang, Banten
Kode KBLI: Industri
Makanan dan Coklat dan
Kembang Gula (KBLI
10732)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Kawasan Industri
MM2100, Kel.
Gandasari, Kec,
Cikarang Barat, Kab.
Bekasi, Jawa Barat
Kode KBLI: Industri
Makanan dan Coklat dan
Kembang Gula (KBLI
10732)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Yos Sudarso No. 19,
Kel. Kebon Besar, Kec.
Batuceper, Kab. Kota
Tangerang, Banten
Kode KBLI: Industri
Makanan dan Coklat dan
Kembang Gula (KBLI
10732)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Telesonik, Kel. Pasir
Jaya, Kec. Jatiuwung
Kota Tangerang, Banten
Kode KBLI: Industri
Makanan dan Masakan
Olahan (KBLI 10750)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 14 November 2018 Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
24
Page 42
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
Lokasi Usaha:
Jl. Telesonik, Kel. Pasir
Jaya, Kec. Jatiuwung
Kota Tangerang, Banten
Kode KBLI: Industri
Makanan Bayi (KBLI
10791)
Surat Izin Usaha Pemerintah Republik 23 Desember 2019 Tidak ada masa
Perdagangan Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120101762141
Penyelenggara OSS
Kode KBLI:
a. Perdagangan Besar
Minyak dan Lemak
Nabati (KBLI 46315)
b. Perdagangan Besar
Susu dan Produk
Susu (KBLI 46326);
c. Perdagangan Besar
Makanan dan
Minuman Lainnya
(KBLI 46339);
d. Real Estate yang
Dimiliki Sendiri atau
Disewa (KBLI 68110);
e. Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya
(KBLI 70209).
Sertifikat Standar a.n. Gubernur DKI No. Berlaku selama
Jakarta Kepala UP. 81201017621410005 menjalankan
PMPTSP Kota (diterbitkan tanggal 4 kegiatan usaha
Administrasi Jakarta Juni 2022, dicetak sesuai ketentuan
Barat, diterbitkan melalui terakhir tanggal 1 Maret peraturan
Sistem Perizinan 2024) perundang-
Berusaha Berbasis undangan.
Risiko (OSS RBA) Lokasi usaha:
Jl. Tomang Raya No. 21-
23, Desa/Kelurahan
Tomang, Kec.
Petamburan, Kota Adm.
Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta – 11440.
KBLI:
68111 – Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Sertifikat Standar a.n. Gubernur DKI No. Berlaku selama
Jakarta Kepala UP. 81201017621410007 menjalankan
PMPTSP Kota diterbitkan tanggal 12 Juli kegiatan usaha
Administrasi Jakarta 2022, dicetak terakhir sesuai ketentuan
Barat, diterbitkan melalui tanggal 1 Maret 2024 peraturan
Sistem Perizinan perundang-
Berusaha Berbasis Lokasi usaha: undangan.
Risiko (OSS RBA) Jl. Daan Mogot KM 18,
Desa/Kelurahan
Kalideres, Kec.
25
Page 43
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
Kalideres, Kota Adm.
Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta – 11840.
KBLI:
68111 – Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Izin Usaha (Perizinan a.n. Gubernur Jawa No. Berlaku selama
Berusaha Berbasis Timur Kepala DPMPTSP 81201017621410001 menjalankan
Risiko) Provinsi Jawa Timur, diterbitkan tanggal 16 kegiatan usaha
diterbitkan melalui Januari 2024, dicetak sesuai ketentuan
Sistem Perizinan terakhir tanggal 16 peraturan
Berusaha Berbasis Januari 2024 perundang-
Risiko (OSS RBA) undangan.
Lokasi usaha:
Jl. Raya Pasuruan-
Malang Km 25,
Desa/Kelurahan
Purwosari, Kec.
Purwosari, Kab.
Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur – 67162.
KBLI:
10710 – Industri Produk
Dan Kue.
Izin Usaha (Perizinan a.n. Gubernur Banten No. Berlaku selama
Berusaha Berbasis Kepala DPMPTSP 81201017621410002 menjalankan
Risiko) Provinsi Banten, diterbitkan tanggal 6 kegiatan usaha
diterbitkan melalui Agustus 2023, dicetak sesuai ketentuan
Sistem Perizinan terakhir tanggal 15 peraturan
Berusaha Berbasis Agustus 2023 perundang-
Risiko (OSS RBA) undangan.
Lokasi usaha:
Jl. Telesonik, Desa/
Kelurahan Pasir Jaya,
Kec. Jatiuwung, Kota
Tangerang, Provinsi
Banten – 15133.
KBLI:
10732 – Industri
Makanan Dari Cokelat
Dan Kembang Gula dari
Cokelat.
KMG Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 15 Maret 2019 dengan no Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga NIB 8120017171929 keberlakuan
Pengelola dan
Penyelenggara OSS KBLI:
Industri Makanan dari
Cokelat dan Kembang
Gula (KBLI 10732).
Nomor Induk Berusaha Menteri Investasi/ Kepala Nomor Induk Berusaha Tidak ada masa
(“NIB”) Berbasis Risiko Badan Koordinasi (Berbasis Risiko No. keberlakuan
Penanaman Modal 8120017171929 tanggal
26
Page 44
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
12 November 2018,
dicetak tanggal 23
Oktober 2024
SPB Surat Izin Usaha Pemerintah Republik 27 November 2019 Tidak ada masa
Perdagangan Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 9120308712429
Penyelenggara OSS
KBLI:
Real Estate Yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa
(KBLI: 68111).
SPT Surat Izin Usaha Pemerintah Republik 27 November 2019 Tidak ada masa
Perdagangan Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 9120407712936
Penyelenggara OSS
KBLI:
Real Estate Yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa
(KBLI: 68111).
TES Surat Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 10 Januari 2020 dengan Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga no NIB 8120103752243 keberlakuan
Pengelola dan
Penyelenggara OSS Lokasi Usaha:
Jl. Raya Serang Banten
KM 12,5 Kel. Bitung Jaya
Kec. Cikupa Kab.
Tangerang, Provinsi
Banten
KBLI:
a. Industri Pengolahan
Kopi (KBLI 10761);
b. Industri Glukosa
dan Sejenisnya
(KBLI 10623);
c. Industri Krimer
Nabati (KBLI
10795).
Surat Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 10 Januari 2020 dengan Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga no NIB 8120103752243 keberlakuan
Pengelola dan
Penyelenggara OSS Lokasi Usaha:
Jl. Raya Serang
Sukadamai Cikupa, Kel.
Bitung Jaya, Kec.
Cikupa, Kab. Tangerang,
Provinsi Banten:
- Industri Makanan
Sereal (KBLI
10615);
- Industri Pengolahan
Kopi (KBLI 10761)
Surat Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 10 Januari 2020 dengan Tidak ada masa
Indonesia c.q. Lembaga no NIB 8120103752243 keberlakuan
Pengelola dan
Penyelenggara OSS Lokasi Usaha:
Jl. Raya Serang KM 32,
Desa Gembong, Kel.
27
Page 45
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
Gembong Kec. Balaraja,
Kab. Tangerang, Provinsi
Banten.
KBLI:
a. Industri Krimer
Nabati (KBLI
10795);
b. Industri Pengolahan
Kopi (KBLI 10761)
c. Industri Makanan
dari Cokelat dan
Kembang Gula
(KBLI 10732);
d. Industri Makanan
Sereal (KBLI
10615).
Surat Izin Usaha Pemerintah Republik 31 Desember 2019 Tidak ada masa
Perdagangan Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120103752243
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Raya Serang KM 12,5
Kp. Cirewet, Desa
Sukadamai, Kecamatan
Cikupa, Kab. Tangerang,
Provinsi Banten
KBLI:
a. Perdagangan Besar
Susu dan Produk
Susu (KBLI 46326);
b. Perdagangan Besar
Minyak dan Lemak
Nabati (KBLI
46315);
c. Perdagangan Besar
Makanan dan
Minuman Lainnya
(KBLI 46339);
d. Perdagangan Besar
Gula, Coklat dan
Kembang Gula
(KBLI 46331);
e. Aktivitas Penyedia
Gabungan Jasa
Penunjang Fasilitas
(KBLI 81100)
Surat Izin Usaha Pemerintah Republik 31 Desember 2019 Tidak ada masa
Perdagangan Indonesia c.q. Lembaga dengan no NIB keberlakuan
Pengelola dan 8120103752243
Penyelenggara OSS
Lokasi Usaha:
Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No.
8-10, RT008/-/II, Kel.
28
Page 46
Insitusi yang
Perusahaan Jenis Izin Usaha Surat keputusan Masa Berlaku
memberikan
Campang Jaya, Kec.
Sukabumi, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
KBLI:
Perdagangan Besar
Gula, Coklat dan
Kembang Gula (KBLI
46331)
Izin Usaha Industri Pemerintah Republik 27 Januari 2020 dengan Tidak ada masa
Primer Hasil Hutan Kayu Indonesia c.q. Lembaga no NIB 8120103752243 keberlakuan
Pengelola dan
Penyelenggara OSS Lokasi Usaha:
Jl. Raya Serang KM 32,
Kel. Gembong, Kec.
Balaraja, Kab.
Tangerang, Provinsi
Banten
KBLI:
Industri Kayu Bakar dan
Pelet Kayu (KBLI 16295)
4. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum Dan Memiliki 5% Atau Lebih Dari Seluruh
Saham Perseroan
4.1 PT Unita Branindo ("UB")
Riwayat singkat
PT Unita Branindo didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Unita Branindo No. 432 tanggal 22 Desember 1984 yang
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan akta Perubahan No.254 tanggal 15 Oktober 1985
yang dibuat di hadapan John Leonard Waworuntu,S.H., Notaris di Jakarta. Kedua akta tersebut telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-8140.HT.01.01.TH.86 tanggal 22 November
1986, dan didaftarkan di Daftar Perseroan pada register Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang di bawah No.
HT.01.04/38/1996/PT.TNG, No. HT.01.02.19.986/PT.TNG, No. HT.01.02/38/1986/PT.TNG tanggal 28 November 1986, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 101 tanggal 17 Desember 1991, Tambahan No. 4824.
UB beralamat di Jl. Tomang Raya No.21-23, Jakarta 11440. Saat ini bidang usaha UB adalah menyewakan gedung kantor.
Anggaran Dasar UB telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar UB No. 10 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067334.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 22 Oktober 2024, dan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0203363 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0226420.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (”Akta UB No. 10/2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham UB No. 1 tanggal 13 Mei 2022 dibuat di hadapan Mirjam
Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034561.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094978.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan telah dicatat dalam
database Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data UB No. AHU-AH.01.09-0014642 tanggal 23 Mei 2022 dan telah dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0094978.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 (”Akta UB No. 1/2022”), saat ini kegiatan
29
Page 47
usaha utama UB ialah Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, dan dalam bidang Real Estat, untuk mendukung
kegiatan utama tersebut UB dapat melakukan, yaitu sebagai berikut:
a. Menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Lainnya. - Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
b. Menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Real Estat, meliputi: - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup
usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Permodalan
Berdasarkan Akta UB No. 10/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham UB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri H, Seri
J, Nilai Nominal Rp747.500.000,- per saham Seri R, dan Nilai Nominal %
Keterangan
Rp1.094.600.000,- per saham Seri V
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.037 39.029.200.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Saham Seri D
Dharmawan Atmadja 1.459 145.900.000 8,10
Saham Seri G
Gunawan Atmadja 1.714 171.400.000 9,51
Saham Seri H
Hendrawan Atmadja 2.182 218.200.000 12,11
Saham Seri J
Jogi Hendra Atmadja 12.645 1.264.500.000 70,17
Saham Seri R
Jogi Hendra Atmadja 10 7.475.000.000 0,06
Saham Seri V
PT Investasi Karya Utama 10 10.946.000.000 0,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 18.020 20.221.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel (Saham Seri A) 2.000 200.000.000
Saham Dalam Portepel (Saham Seri V) 17 18.608.200.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris UB terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham UB No. 4
tanggal 5 Mei 2023 dibuat di hadapan Mirjam Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0062056
tanggal 10 Mei 2023 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085890.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 Mei 2023
(”Akta UB No. 4/2023”), sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris : Gunawan Atmadja
Komisaris : Wardhana Atmadja
30
Page 48
Direksi
Direktur Utama : Hendrawan Atmadja
Direktur : Andre Sukendra Atmadja
Direktur : Hendarta Atmadja
Direktur : Roman Soentadjaja
4.2 PT Mayora Dhana Utama ("MDU")
Riwayat singkat
PT Mayora Dhana Utama didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Mayora Dhana Utama No.49 tanggal 5 April 1997
yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta Barat, akta mana tersebut telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-10.461 HT.01.01.Th.97 tanggal 7
Oktober 1997, dan didaftarkan di kantor pendaftaran perusahaan kodya Jakarta Barat di bawah No.93/BH.08.08/1998
tertanggal 16 Januari 1998 dengan TDP No.8903618479.
Anggaran Dasar MDU telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MDU No. 8 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat
di hadapan Listiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0067331.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 22 Oktober 2024, dan akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar UB No. AHU-AH.01.03-0203361 tanggal 22 Oktober 2024 dan telah dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0226411.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Oktober 2024 (“Akta MDU No. 8/2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham MDU No. 8 tanggal 27 Mei 2022 dibuat di hadapan Mirjam
Budisrijanti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0036886.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022, dan telah dicatat dalam
database Sistem Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MDU No. AHU-AH.01.09-0017593 tanggal 2 Juni 2022 dan telah dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0101665.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 02 Juni 2022 (“Akta MDU No. 8/2022”), saat ini kegiatan
usaha MDU adalah berusaha di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, untuk mendukung kegiatan utama
tersebut UB dapat melakukan, yaitu sebagai berikut: menjalankan Usaha-Usaha di Bidang Aktivitas Kantor Pusat dan
Konsultasi Manajemen Lainnya. - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Permodalan
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dan berdasarkan Akta MDU No. 8/2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MDU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri
H, dan Seri J, Nilai Nominal Rp16.476.000,- per saham Seri R
Keterangan %
dan Nilai Nominal Rp24.474.517,- per saham Seri V
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.014.756 299.997.495.762
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Saham Seri D
Dharmawan Atmadja 52.715 52.715.000 9,01
Saham Seri G
Gunawan Atmadja 61.880 61.880.000 9,41
Saham Seri H
Hendrawan Atmadja 78.780 78.780.000 11,98
31
Page 49
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham Seri A, Seri D, Seri G, Seri
H, dan Seri J, Nilai Nominal Rp16.476.000,- per saham Seri R
Keterangan %
dan Nilai Nominal Rp24.474.517,- per saham Seri V
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham Seri J
Jogi Hendra Atmadja 456.625 456.625.000 69,41
Saham Seri R
Jogi Hendra Atmadja 7.770 128.018.520.000 1,18
Saham Seri V
PT Investama Karya Utama 100 2.447.451.700 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 657.870 131.115.971.700 100,00
Jumlah Saham Portepel (Saham Seri A) 350.000 350.000.000
Jumlah Saham Portepel (Saham Seri V) 6.886 168.531.524.062
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi MDU terakhir tercantum pada Akta MDU No. 8/2022, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris : Gunawan Atmadja
Komisaris : Hendarta Atmadja
Direksi
Direktur Utama : Hendrawan Atmadja
Direktur : Andre Sukendra Atmadja
Direktur : Wardhana Atmadja
Direktur : Roman Soentadjaja
5. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris : Hermawan Lesmana
Komisaris : Gunawan Atmadja
Komisaris Independen : Anton Hartono
Komisaris Independen : Suryanto Gunawan
Direksi
Direktur Utama : Andre Sukendra Atmadja
Direktur Supply Chain : Hendarta Atmadja
Direktur Operasional : Wardhana Atmadja
Direktur Keuangan : Hendrik Polisar
Direktur Pemasaran : Muljono Nurlimo
Direktur Global Marketing : Ricky Afrianto Gunadi
Besarnya total jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh pemegang saham melalui RUPS,
berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam mengusulkan remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi, Komite Nominasi dan Remunerasi terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh atas tugas, beban, tanggung jawab
dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan rencana kegiatan usaha Perseroan di tahun mendatang, serta
pencapaian di tahun sebelumnya. Usulan remunerasi disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS.
Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33. Selanjutnya
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33.
Keterangan lengkap mengenai anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024.
32
Page 50
6. Tata Kelola Perusahaan/Good Corporate Governance (GCG)
Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik, Perseroan
Berdasarkan Surat Penunjukan Sekretaris Perusahaan No.MI/INT/V/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang ditandatangani oleh
Direktur Utama Perseroan, Andre Sukendra Atmadja, Perseroan mengangkat Junih Gunawan (Yuni Gunawan) – Penanggung
Jawab dan Andy Lauwrus sebagai anggota Unit Kerja Sekretaris Perusahaan.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Gedung Mayora
Jl. Tomang Raya No. 21-23 – Jakarta Barat 11440
Telepon: (021) 806 37700
Faksimili: (021) 565 5323
Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55. Perseroan juga memiliki
Piagam Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 April 2016. Berdasarkan Berita Acara Rapat
Komisaris tanggal 17 Februari 2022 tentang Pembentukan Kembali Susunan Komite Komite Audit Perseroan, susunan
keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Suryanto Gunawan, Komisaris Independen
Anggota : Budiono Djuandi
Anggota : Antonius Wirawan
Unit Audit Internal
Sistem pengendalian internal Perseroan dilakukan oleh Unit Audit Internal Perseroan. Perseroan telah memiliki Unit Audit Internal
sebelum tahun 2001 dengan sebutan Komite Audit Internal. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Kepala Unit Audit Internal dijabat
oleh Hendra Kurniawan.
Perseroan telah menyusun dan membentuk Piagam Unit Audit Internal dan Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.56/POJK.04/2015 yang tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan tertanggal 11 April 2016.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, adapun susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris yang dilaksanakan pada pada tanggal 13 Juni 2023 dan Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Mayora Indah Tbk. adalah sebagai berikut:
Ketua : Anton Hartono, Komisaris Independen
Anggota : Hermawan Lesmana, Komisaris
Anggota : Gunawan Atmadja, Komisaris
33
Page 51
7. Hubungan Kepemilikan, Pengurusan Dan Pengawasan Dalam Perseroan Dan Pemegang Saham Utama Serta Entitas
Anak
Hubungan kepemilikan saham antara Perseroan dengan Perusahaan Anak hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan dapat dilihat
dari tabel di bawah ini:
Pengendali dan ultimate beneficiary owner Perseroan adalah Jogi Hendra Atmadja.
Keterangan:
MI : PT Mayora Indah Tbk JHA : Jogi Hendra Atmadja
SPB : PT Sinar Pangan Barat HA : Hermawan Lesmana
SPT : PT Sinar Pangan Timur GA : Gunawan Atmadja
TES : PT Torabika Eka Semesta DA : Dharmawan Atmadja
KMG : PT Kakao Mas Gemilang
UB : PT Unita Branindo
MDU : PT Mayora Dhana Utama
KPC : Kopiko Philippines Corporation
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Nama MI SPB SPT TES KMG UB MDU KPC
Jogi Hendra Atmadja KU K K KU KU KU KU -
Hermawan Lesmana K - - - - - - -
Gunawan Atmadja K DU D K K K K -
Suryanto Gunawan KI - - - - - - -
Anton Hartono KI - - - - - - -
Andre Sukendra Atmadja DU - - D D D D -
Hendarta Atmadja D - - D D D K -
Wardhana Atmadja D - - K K K D -
Hendrik Polisar D - - - - - - -
Mulyono Nurlimo D - - - - - - -
Hendrawan Atmadja - D DU DU DU DU DU -
Roman Soentadjaja - D D D D D D -
Ricky Afrianto Gunadi D - - - - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
34
Page 52
8. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung sebagai berikut:
Kontribusi terhadap Tahun
Persentase pendapatan Penyertaan
Perusahaan Anak Kegiatan usaha Status Operasional
kepemilikan Perseroan pada Oleh
30 September 2025 Perseroan
Kepemilikan Langsung
99,99% Real Estate Yang Dimiliki Beroperasi Secara
SPB 0% 1992
Sendiri Atau Disewa Terbatas*)
99,99% Real Estate Yang Dimiliki Beroperasi Secara
SPT 0% 1992
Sendiri Atau Disewa Terbatas*)
TES 96,23% Industri Makanan 34,17% 1989 Beroperasi
Kepemilikan Tidak Langsung
KMG (Melalui TES) 96,00% Industri Makanan 0,64% 1993 Beroperasi
KPC (Melalui TES) 99,99% Industri Minuman 4,40% 2021 Beroperasi
*) SPT dan SPB melakukan kegiatan operasional secara terbatas, yaitu hanya menyewakan sebagian fasilitas gudang yang dimiliki. [KH to Update]
9. Asuransi
Berikut ini adalah keterangan mengenai asuransi atas pabrik Perseroan dan/atau Perusahaan Anak:
Asuransi Pabrik, Kantor, dan Gudang:
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Perseroan
19-F0090597-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-2, Jl. USD 59.040.000
1. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Industri II, Kelurahan Pasir
(Lead) – 18,00%; Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
2. PT Asuransi Central Asia Tangerang
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT. Asuransi Tokio
Marine Indonesia –
7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090598-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-2, Jl. USD 59.040.000
2. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Industri II, Kelurahan Pasir
(Lead) – 18,00%; Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
2. PT Asuransi Central Asia Tangerang
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
35
Page 53
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT. Asuransi Tokio
Marine Indonesia –
7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090601-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Candy USD 71.944.000
3. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Cibitung, Kawasan Industri
(Lead) – 18,00%; MM 2100 Blok H/No. 10,
2. PT Asuransi Central Asia Cibitung – Bekasi
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT. Asuransi Tokio
Marine Indonesia –
7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090602-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Candy USD 71.944.000
4. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Cibitung, Kawasan Industri
(Lead) – 18,00%; MM 2100 Blok H/No. 10,
2. PT Asuransi Central Asia Cibitung – Bekasi
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT. Asuransi Tokio
Marine Indonesia –
7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090739-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Wafer, Jl. Yos USD 59.075.000
5. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Sudarso KM 19, Daan
(Lead) – 18,00%; Mogot, Kebon Besar, Batu
2. PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
– 15,75%;
36
Page 54
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090740-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Wafer, Jl. Yos USD 59.075.000
6. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Sudarso KM 19, Daan
(Lead) – 18,00%; Mogot, Kebon Besar, Batu
2. PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090595-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-1, Jl USD 42.023.000
7. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
(Lead) – 18,00%; 7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
2. PT Asuransi Central Asia Kecamatan Jatiuwung,
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
37
Page 55
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
19-F0090596-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-1, Jl USD 42.023.000
8. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
(Lead) – 18,00%; 7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
2. PT Asuransi Central Asia Kecamatan Jatiuwung,
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090605-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-2, Jl USD 41.841.000
9. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
(Lead) – 18,00%; Sumur Bandung, Kecamatan
2. PT Asuransi Central Asia Jayanti, Kabupaten
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090606-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-2, Jl USD 41.841.000
10. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
(Lead) – 18,00%; Sumur Bandung, Kecamatan
2. PT Asuransi Central Asia Jayanti, Kabupaten
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
38
Page 56
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0091400-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper, Jl. USD 28.421.000
11. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Yos Sudarso KM 19, Daan
(Lead) – 18,00%; Mogot, Kebon Besar, Batu
2. PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0091401-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper, Jl. USD 28.421.000
12. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Yos Sudarso KM 19, Daan
(Lead) – 18,00%; Mogot, Kebon Besar, Batu
2. PT Asuransi Central Asia Ceper, Tangerang
– 15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090588-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-1, Jl. USD 15.270.000
13. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
(Lead) – 18,00%; 7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
2. PT Asuransi Central Asia Kecamatan Jatiuwung,
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
39
Page 57
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090592-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-1, Jl. USD 15.270.000
14. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
(Lead) – 18,00%; 7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
2. PT Asuransi Central Asia Kecamatan Jatiuwung,
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090589-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-1, Jl. USD 36.393.000
15. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
(Lead) – 18,00%; 7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
2. PT Asuransi Central Asia Kecamatan Jatiuwung,
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090593-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-1, Jl. USD 36.393.000
16. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Telesonik Raya Serang Km.
(Lead) – 18,00%; 7,8, Kelurahan Pasir Jaya,
2. PT Asuransi Central Asia Kecamatan Jatiuwung,
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
40
Page 58
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090603-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-1, Jl. USD 88.663.000
17. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
(Lead) – 18,00%; Sumur Bandung, Kecamatan
2. PT Asuransi Central Asia Jayanti, Kabupaten
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090604-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-1, Jl. USD 88.663.000
18. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
(Lead) – 18,00%; Sumur Bandung, Kecamatan
2. PT Asuransi Central Asia Jayanti, Kabupaten
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090607-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2, Jl. USD 46.020.000
19. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
(Lead) – 18,00%; Sumur Bandung, Kecamatan
2. PT Asuransi Central Asia Jayanti, Kabupaten
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
41
Page 59
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090608-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2, Jl. USD 46.020.000
20. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Raya Serang Km. 32, Desa
(Lead) – 18,00%; Sumur Bandung, Kecamatan
2. PT Asuransi Central Asia Jayanti, Kabupaten
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090609-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2 USD 30.548.000
21. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Stage-2, Jl. Raya Serang
(Lead) – 18,00%; Km. 32, Desa Sumur
2. PT Asuransi Central Asia Bandung, Kecamatan
– 15,75%; Jayanti, Kabupaten
3. PT Asuransi Tugu Tangerang
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090610-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-2 USD 30.548.000
22. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Stage-2, Jl. Raya Serang
(Lead) – 18,00%; Km. 32, Desa Sumur
2. PT Asuransi Central Asia Bandung, Kecamatan
– 15,75%;
42
Page 60
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
3. PT Asuransi Tugu Jayanti, Kabupaten
Pratama Indonesia – Tangerang
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090590-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy, USD 10.579.000
23. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Jatake-1, Jl. Telesonik Raya
(Lead) – 18,00%; Serang Km 7,8, Kel. Pasir
2. PT Asuransi Central Asia Jaya, Kec. Pasir Jaya, Kec.
– 15,75%; Jatiuwung, Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0090594-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy, USD 10.579.000
24. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Jatake-1, Jl. Telesonik Raya
(Lead) – 18,00%; Serang Km 7,8, Kel. Pasir
2. PT Asuransi Central Asia Jaya, Kec. Pasir Jaya, Kec.
– 15,75%; Jatiuwung, Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
43
Page 61
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
19-F0100310-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit-Wafer, USD 219.227.000
25. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Jayanti-3, Jl. Raya Serang
(Lead) – 18,00%; Km. 32, Desa Sumur
2. PT Asuransi Central Asia Bandung, Kec. Jayanti, Kab.
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0100311-ISR 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit-Wafer, USD 219.227.000
26. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Jayanti-3, Jl. Raya Serang
(Lead) – 18,00%; Km. 32, Desa Sumur
2. PT Asuransi Central Asia Bandung, Kec. Jayanti, Kab.
– 15,75%; Tangerang
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0096856-ISR-R001 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit-Wafer, USD 72,259,000.00
27. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Purwosari, Jl. Raya
(Lead) – 18,00%; Pasuruan Malang Km. 25,
2. PT Asuransi Central Asia Kel. Purwosari, Kec.
– 15,75%; Purwosari, Kab. Pasuruan,
3. PT Asuransi Tugu Jawa Timur
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
44
Page 62
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
19-F0096857-ISR-R001 31/03/2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Biskuit-Wafer, USD 72,259,000.00
28. tanggal 07 Mei 2025 31/03/2026 Insurance Indonesia Purwosari, Jl. Raya
(Lead) – 18,00%; Pasuruan Malang Km. 25,
2. PT Asuransi Central Asia Kel. Purwosari, Kec.
– 15,75%; Purwosari, Kab. Pasuruan,
3. PT Asuransi Tugu Jawa Timur
Pratama Indonesia –
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia – 10,00%;
5. PT Asuransi MSIG
Indonesia – 8,00%;
6. PT BRI Asuransi
Indonesia – 10,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia – 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
– 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA –
5,50%; dan
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika –
5,50%.
KMG
19-F0090647-ISR-R001 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Kakao, Jl. Yos USD 28.877.000
1. 31 Maret 2026 Insurance Indonesia Sudarso Km 19 Daan Mogot,
18.00% Kel. Kebon Besar, Kec.
2. PT Asuransi Central Asia Batuceper, Tangerang.
15.75%
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia
12.75%
4. PT Sunday Insurance
Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi
Indonesia 10.00%
6. PT Asuransi MSIG
Indonesia 8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika 5.50%
TES
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Creamer, Jl. Raya USD 43.444.500
1. All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Serang Km 12.5, Desa
F0090627-ISR-R001 2. PT Asuransi Central Asia Bitung Jaya, Cikupa,
tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Tangerang
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama
(Earthquake Insurance) No. Indonesia 12.75%
19-F0090628-ISR-R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
45
Page 63
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Glucose, Jl. Raya USD 18.364.000
2. All Risk Insurance) No.19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Serang Km 12.5, Desa
F0090629-ISR-R001 2. PT Asuransi Central Asia Bitung Jaya, Cikupa,
Tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Tangerang
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama
(Earthquake Insurance No. Indonesia 12.75%
19-F0090630 -ISR-R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Kopi (Instant), Jl. USD 76.785.000
3. All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Raya Serang Km 12.5, Desa
F0090623 -ISR-R001 2. PT Asuransi Central Asia Bitung Jaya, Cikupa,
Tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Tangerang
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama
(EarthQuake Insurance No. Indonesia 12.75%
19-F0090624 -ISR-R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Kopi (Ground 2 – USD 112.982.700
All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Opak & Cereal), Jl. Raya
F0090625 -ISR-R001 2. PT Asuransi Central Asia Serang Km 12.5, Desa
Tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Bitung Jaya, Cikupa,
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama Tangerang
(Earthquake Insurance) No. Indonesia 12.75%
19-F0090626 -ISR-R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Energen (Cereal), Jl. USD 26.181.000
4. All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Raya Serang Km 32, Desa
46
Page 64
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
F0090631 -ISR-R0001 2. PT Asuransi Central Asia Gembong, Balaraja,
Tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Tangerang
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama
(Earthquake Insurance) No. Indonesia 12.75%
19-F0090632 -ISR -R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Instant, Creamer, Jl. USD 107.062.000
5. All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Raya Serang Km 32, Desa
F0090641 -ISR-R001 2. PT Asuransi Central Asia Gembong, Balaraja,
Tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Tangerang
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama
(Earthquake Insurance) No. Indonesia 12.75%
19-F0090642 -ISR-R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
Policy Schedule (Property 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Pabrik Pengeringan Biji USD 12.497.500
6. All Risk Insurance) No. 19- 31 Maret 2026 Insurance Indonesia 18.00% Kopi, Jl. Ir. Sutami Km 7,
F0090635 -ISR-R001 2. PT Asuransi Central Asia Campang Raya, Tanjung
Tanggal 07 Mei 2025 dan 15.75% Karang, Bandar Lampung
Policy Schedule 3. PT Asuransi Tugu Pratama
(Earthquake Insurance) No. Indonesia 12.75%
19-F0090636 -ISR-R001 4. PT Sunday Insurance
Tanggal 07 Mei 2025 Indonesia 10.00%
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10.00%
6. PT Asuransi MISG Indonesia
8.00%
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7.50%
8. PT Asuransi Astra Buana
7.00%
9. PT Asuransi Umum BCA
5.50%
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5.50%
SPT
19-F0090739-ISR-R001 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor Jl. Raya USD 2.970.000
1. (diamandemen oleh 31 Maret 2026 Insurance Indonesia Ponokawan No. 8, Km. 27,
Endorsement No. 001 Polis (Lead) 15,75%; Krian-Kab. Siduarjo, Jawa
No. 19-F0090703-ISR- 2. PT Asuransi Central Asia Timur
R001) 15,75%;
47
Page 65
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia 10,00%;
5. PT BRI Asuransi
Indonesia 10,00%;
6. PTAsuransi MSIG
Indonesia 8,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
Tbk 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA
5,50%;
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika 5,50%.
19-F0090704-ISR-R001 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor Jl. Raya USD 2.970.000
2. 31 Maret 2026 Insurance Indonesia Ponokawan No. 8, Km. 27,
(Lead) 15,75%; Krian-Kab. Siduarjo, Jawa
2. PT Asuransi Central Asia Timur
15,75%;
3. PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia
12,75%;
4. PT Sunday Insurance
Indonesia 10,00%;
5. PT BRI Asuransi
Indonesia 10,00%;
6. PTAsuransi MSIG
Indonesia 8,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marine
Indonesia 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
Tbk 7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA
5,50%;
10. PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika 5,50%.
SPB
19-F0090705-ISR-R001 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor di Jalan USD 1.500.000
1. (diamandemen oleh 31 Maret 2026 Insurance Indonesia (Lead) Medan Binjai KM. 12 No. 72,
Endorsement No. 001 Polis 18,00% Dusun II Ds. Pujimulyo, Kec.
No. 19-F0090705-ISR- 2. PT Asuransi Central Asia Sunggal, Kab. Deli Serdang,
R001) 15,75%; Sumatera Utara
3. PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia 12,75%
4. PT Sunday Insurance
Indonesia 10,00%;
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10,00%;
6. PTAsuransi MSIG Indonesia
8,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marin
Indonesia 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA
5,50%;
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5,50%.
19-F0090706-ISR-R001 31 Maret 2025 – 1. PT Great Eastern General Gudang & Kantor di Jalan USD 1.500.000
2. 31 Maret 2026 Insurance Indonesia (Lead) Medan Binjai KM. 12 No. 72,
18,00% Dusun II Ds. Pujimulyo, Kec.
2. PT Asuransi Central Asia Sunggal, Kab. Deli Serdang,
15,75%; Sumatera Utara
48
Page 66
No. Polis Asuransi Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
3. PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia 12,75%
4. PT Sunday Insurance
Indonesia 10,00%;
5. PT BRI Asuransi Indonesia
10,00%;
6. PTAsuransi MSIG Indonesia
8,00%;
7. PT Asuransi Tokio Marin
Indonesia 7,50%;
8. PT Asuransi Astra Buana
7,00%;
9. PT Asuransi Umum BCA
5,50%;
10. PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika 5,50%
49
Page 67
Asuransi Kendaraan Bermotor:
Nilai Pertanggungan
No Nomor Polis Jangka Waktu Obyek Asuransi Tahun No. Polisi
(Rp)
Perseroan
28/02/2025 – FORD / RANGER XLT-D 2.5L
1. 010221250008787 2010 B 9173 BBA 160.000.000
28/02/2026 4X4 MT W/ABS
28/02/2025 – TOYOTA / KIJANG INNOVA G
2. 010221250008787 2016 B 2343 BKR 222.000.000
28/02/2026 2.0 AT
28/02/2025 –
3. 010221250008787 TOYOTA / KIJANG KF 82 LSX 2003 B 2454 IB 60.000.000
28/02/2026
28/02/2025 – HINO/ FL8JNKAGGJW
4. 010221250008787 2009 B 9916 X 261.000.000
28/02/2026 (FL235JW)
28/02/2025 – HINO/ FL8JNKAGGJW
5. 010221250008787 2010 B 9987 IH 284.000.000
28/02/2026 (FL235JW)
28/02/2025 –
6. 010221250008787 ISUZU/ NKR 55 CO 2010 B 9033 CRO 94.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
7. 010221250008787 ISUZU/ NKR 55 L E2 2010 B 9066 BRO 94.000.000
28/02/2026
28/02/2025 – ISUZU / FVM 34 W
8. 010221250008787 2016 B 9088 BEN 368.000.000
28/02/2026 (TRONTON)
28/02/2025 – ISUZU / FVM 34 U
9. 010221250008787 2019 B 9955 CDC 338.000.000
28/02/2026 (TRONTON)
28/02/2025 – ISUZU / FVM 34 U
10. 010221250008787 2019 B 9094 CEN 338.000.000
28/02/2026 (TRONTON)
28/02/2025 – ISUZU / FVM 34 U
11. 010221250008787 2020 A 8305 ZV 385.000.000
28/02/2026 (TRONTON) (6X2) (N)
28/02/2025 – ISUZU / FVM 34 U
12. 010221250008787 2020 A 8255 ZU 386.000.000
28/02/2026 (TRONTON) (6X2) (N)
28/02/2025 – ISUZU / GVR 34 J HP ABS
13. 010221250008787 2020 B 9030 CEA 504.000.000
28/02/2026 (TRACTOR HEAD)
28/02/2025 – ISUZU / GVR 34 J HP ABS
14. 010221250008787 2020 B 9029 CEA 504.000.000
28/02/2026 (TRACTOR HEAD)
28/02/2025 –
15. 010221250008787 MITSUBISHI / FE 84 G 4X2 2013 B 9831 BCL 174.000.000
28/02/2026
28/02/2025 – MITSUBISHI / FM 517 HL
16. 010221250008787 2012 B 9224 BDD 275.000.000
28/02/2026 (4X2) MT
28/02/2025 – MITSUBISHI / FM 517 HL
17. 010221250008787 2018 B 9385 FCI 450.000.000
28/02/2026 LONG (4X2) MT
28/02/2025 – ISUZU/FVM34U-UDYIN2
18. 010221250008787 2023 A 8005 VB 936.000.000
28/02/2026 (TRONTON) 6X2 MT
28/02/2025 – ISUZU/FVM34U-UDYIN2
19. 010221250008787 2023 A 8030 VB 872.000.000
28/02/2026 (TRONTON) 6X2 MT
28/02/2025 – ISUZU / NLR 85 U-EAYIN1
20. 010221250008787 2023 A 8201 VB 328.000.000
28/02/2026 (4x2) MT
28/02/2025 – MITSUBISHI/ FIGHTER
21. 010221250008787 2023 A 8622 VC 1.064.835.000
28/02/2026 FN61FL HD (6X2) MT
28/02/2025 –
22. 010205250000851 HONDA / NF 125 TD SUPRA 2012 B 3286 BPY 8.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
23. 010205250000851 HONDA / NF 125 TD SUPRA 2012 B 3504 BLD 8.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
24. 010205250000851 HONDA / NF 125 TD SUPRA 2012 B 3543 BNQ 8.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
25. 010205250000851 HONDA / NF 125 TD SUPRA 2013 B 3009 BUB 9.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
26. 010205250000851 HONDA / NF 125 TD SUPRA 2013 B 3060 BXD 9.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
27. 010205250000851 HONDA / NF 125 TD SUPRA 2013 B 3598 BRK 9.000.000
28/02/2026
28/02/2025 – HONDA / SUPRA
28. 010205250000851 2014 B 4621 BAV 10.000.000
28/02/2026 AFX12U21C07 MT
28/02/2025 – HONDA / SUPRA
29. 010205250000851 2016 B 4694 BHE 11.500.000
28/02/2026 AFX12U21C07 MT
50
Page 68
Nilai Pertanggungan
No Nomor Polis Jangka Waktu Obyek Asuransi Tahun No. Polisi
(Rp)
Perseroan
28/02/2025 –
30. 010205250000851 VIAR / V 20 RL M/T 2021 A 2004 WAB 18.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
31. 010205250000851 HONDA / REVO FIT 2023 B 3701 CTK 12.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
32. 010205250000851 HTM / HM 2023 N 4330 TEU 29.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
33. 010205250000851 HTM / HM 2023 A 3605 XAC 29.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
34. 010205250000851 HTM / HM 2023 A 5202 XAC 29.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
35. 02.01.25.000522 - - - 2.392.000.000
28/02/2026
Total 10.679.335.000
Nilai Pertanggungan
No Nomor Polis Jangka Waktu Obyek Asuransi Tahun No. Polisi
(Rp)
TES
28/02/2025 –
1. 45020125007366 BMW 530 i 2001 B 99 CZ 105.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
2. Toyota Alphard 2.5 G AT 2015 B 512 JHA 586.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
3. Toyota Alphard 2.5 G AT 2016 B 2920 BKX 690.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
4. Toyota Alphard 2.5 G AT 2011 B 1709 XO 335.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
5. Daihatsu Gran Max 2011 B 1338 BOP 74.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
6. Daihatsu Gran Max 2011 B 1483 BOP 74.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
7. Honda CR-V 2011 BE 1846 AO 165.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
8. Toyota Fortuner 2.7 V AT 2011 B 1110 BJF 264.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
9. Isuzu VFR 34 S 2011 A 8262 ZY 310.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
10. Isuzu VFR 34 S 2011 A 8263 ZY 310.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
11. Isuzu VFR 34 S 2012 A 8423 ZY 320.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
12. Isuzu VFR 34 S 2012 A 8590 ZY 320.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
13. Isuzu VFR 34 S 2012 A 8926 ZY 320.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
14. Isuzu VFR 34 S 2012 A 8389 XM 320.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
15. Isuzu VFR 34 S 2012 A 8390 XM 320.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
16. Isuzu FVZ 34 P 2011 A 8197 ZY 340.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
17. Isuzu FVZ 34 P 2011 A 8196 ZY 340.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
18. Isuzu NKR 2011 A 8016 ZY 115.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
19. Isuzu NKR 2011 A 8017 ZY 115.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
20. Isuzu NKR 2011 A 8018 ZY 115.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
21. Isuzu NKR 2011 A 8144 ZY 115.000.000
28/02/2026
51
Page 69
Nilai Pertanggungan
No Nomor Polis Jangka Waktu Obyek Asuransi Tahun No. Polisi
(Rp)
TES
45020125007366 28/02/2025 –
22. Isuzu NLR 2011 B 9184 BCW 105.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
23. Isuzu FVM 2019 A 8776 ZH 340.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
24. Isuzu FVM 2019 A 8775 ZH 340.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
25. Isuzu FVM 2020 A 8290 ZV 340.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
26. Isuzu FVM 2020 A 8228 ZU 412.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
27. Isuzu FVM 2020 A 8229 ZU 412.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
28. Isuzu FVM 2020 A 8257 ZU 412.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
29. Isuzu FVM 2020 A 8256 ZU 412.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
30. Isuzu FVM 2020 B 8007 ZT 412.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
31. Isuzu PHR 2020 A 8211 ZV 104.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
32. Isuzu GVR 2020 A 9986 ZA 400.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
33. Mitsubishi FE 74 (4x2)MT 2008 A 8066 VM 108.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
34. Mitsubishi Fuso 2008 B 9253 VQ 220.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
35. Mitsubishi Fuso 2008 B 9369 EO 220.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
36. Mitsubishi Fuso 2008 B 9928 VQ 220.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
37. Mitsubishi Fuso 2017 A 8041 ZD 350.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
38. Mitsubishi Fuso 2017 A 8952 ZD 400.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
39. Honda NF 2012 B 3810 BNJ 8.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
40. Honda AFX12U21C07 MT 2016 B 4688 BKL 12.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
41. Kaisar Rubby Classic 2014 B 6667 GJY 10.000.000
28/02/2026
45020125007366 28/02/2025 –
42. Viar V 30 R MT 2024 A 4262 XFC 40.980.000
28/02/2026
45020525001038 20/08/2025-
43. Viar V 30 R MT 2025 A 4311 VBN 58.000.000
28/02/2026
45020525001038 20/08/2025-
44. Viar V 30 R MT 2025 A 5849 VBJ 58.000.000
28/02/2026
Total 11.046.980.000
Nilai Pertanggungan
No Nomor Polis Jangka Waktu Obyek Asuransi Tahun No. Polisi
(Rp)
KMG
28/02/2025 –
1. 45020125006398 BMW 320 2009 B 1906 BAA 150.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
2. 45020125006398 LEXUS LX570 2010 B 125 JHA 856.000.000
28/02/2026
28/02/2025 –
3. 45020125006398 Mitsubishi FE 73 2009 B 9895 O 105.000.000
28/02/2026
Total 1.111.000.000
52
Page 70
10. Keterangan Tentang Aset Tetap
Per tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki aset tetap berupa tanah sebesar Rp742.345 juta. Tanah yang dimiliki berlokasi di Indonesia
yaitu tanah dengan total luas keseluruhan kurang lebih 718.102 m2 yang terdokumentasikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”),
seluruhnya atas nama Perseroan.
Perseroan juga menguasai tanah dengan luas total sebesar 22.856 m2 yang terdokumentasikan dalam Hak Milik (“HM”) dan tanah seluas total
sebesar 85.154 m2 yang terdokumentasikan dalam HGB yang seluruhnya masih tercatat atas nama pihak lain. Perseroan juga menguasai bidang-
bidang tanah berdasarkan bukti penguasaan lainnya yakni Perjanjian Jual Beli (PJB), Sertipikat Hak Pakai (SHP), dan penetapan penggunaan
tanah dengan total area seluas 156.353 m2. Dengan demikian, total luas tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah 982.465
m2.
Berikut ini adalah perincian tanah Perseroan per 30 September 2025:
A. Aset Tanah Yang Dimiliki
Tanggal Berakhir/
No No Sertifikat Luas (m2) Lokasi Atas Nama
Masa Berlaku
1. HGB No.150 21.110 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 2 Oktober 2038 Perseroan
Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
2. HGB No.3790 35.550 Kelurahan Gembor, Kecamatan 10 Februari 2034 Perseroan
Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
3. HGB No.158 60.000 Kelurahan Ganda Mekar, Kecamatan 24 September Perseroan
Cibitung, Kabupaten Bekasi 2040
4. HGB No.300 5.987 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 4 Juli 2033 Perseroan
Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
5. HGB No.303 8.804 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 4 Juli 2033 Perseroan
Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
6. HGB No.310 8.500 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 20 Februari 2034 Perseroan
Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
7. HGB No.311 8.870 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 20 Februari 2034 Perseroan
Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
8. HGB No.312 7.705 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 20 Februari 2034 Perseroan
Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
9 HGB No.313 5.135 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 20 Februari 2034 Perseroan
Jatiuwung, Kabupaten Tangerang
10. HGB No.323 8.460 Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan 23 Juli 2034 Perseroan
Jatiuwung, Kotamadya Tangerang
11. HGB No.747 15.053 Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan 2 Maret 2054 Perseroan
Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
12. HGB No.00746 16.790 Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan 2 Maret 2054 Perseroan
BatuCeper, Kota Tangerang
13. HGB No.1000 15.990 Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan 16 Oktober 2034 Perseroan
Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
14. HGB No.1001 11.582 Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan 16 Oktober 2034 Perseroan
Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
15. HGB No.1002 535 Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan 16 Oktober 2034 Perseroan
Batu Ceper, Kotamadya Tangerang
16. HGB 00087 2.199 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 Septeber 2042 Perseroan
Tangerang, Banten
17. HGB 00088 770 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
18. HGB 00089 3.378 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
19. HGB 00090 1.838 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
20. HGB 00091 1.053 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
21. HGB 00092 2.428 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
22. HGB 00093 2.250 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
23. HGB 00094 6.456 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
53
Page 71
Tanggal Berakhir/
No No Sertifikat Luas (m2) Lokasi Atas Nama
Masa Berlaku
24. HGB 00096 8.474 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
25. HGB 00098 486 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
26. HGB 00099 443 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 07 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
27. HGB 00100 2.345 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 07 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
28. HGB 00101 1.124 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
29. HGB 00102 2.557 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
30. HGB 00103 488 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
31. HGB 00104 597 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
32. HGB 00105 1.152 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
33. HGB 00106 580 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 28 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
34. HGB 00107 1.164 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
35. HGB 00108 1.624 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
36. HGB 00109 1.750 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
37. HGB 00110 1.045 Kelurahan Gembong, Balaraja,Kab 25 September Perseroan
Tangerang, Banten 2042
38. HGB 00133 928 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
39. HGB 00134 2.469 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
40. HGB 00135 3.133 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
41. HGB 00136 1.112 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
42. HGB 00137 3.114 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
43. HGB 00138 3.954 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
44. HGB 00139 2.131 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
45. HGB 0155 3.884 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
46. HGB 0156 1.316 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
47. HGB 0157 370 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
48. HGB 0158 356 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
49. HGB0159 1.134 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
50. HGB0160 1.532 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
51. HGB0161 614 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
52. HGB0140 11.985 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 25 September Perseroan
Kab Tangerang, Banten 2042
53. HGB0162 10.990 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
54. HGB0163 13.353 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 1 November 2043 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
54
Page 72
Tanggal Berakhir/
No No Sertifikat Luas (m2) Lokasi Atas Nama
Masa Berlaku
55. HGB00111 1.566 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 28 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
56. HGB00112 1.690 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 28 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
57. HGB00033 26.145 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 6 November 2032 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
58. HGB00057 162.977 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 28 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
59. HGB00058 59.718 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 28 Oktober 2043 Perseroan
Tangerang, Banten
60. HGB00182 5.811 Kelurahan Sumur Bandung, Jayanti, 4 Februari 2045 Perseroan
Kab Tangerang, Banten
61. HGB00117 1.200 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 4 Februari 2045 Perseroan
Tangerang, Banten
62. HGB00118 417 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 4 Februari 2045 Perseroan
Tangerang, Banten
63. HGB00119 1.571 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 22 April 2045 Perseroan
Tangerang, Banten
64. HGB00120 562 Kelurahan Gembong, Balaraja, Kab. 22 April 2045 Perseroan
Tangerang, Banten
65. HGB 00011 20.384 Desa Pasir Muncang, Jayanti, Kab. 6 September 2032 Perseroan
Tangerang, Banten
66. HGB 00291 1.020 Desa Sumur Bandung, Jayanti, Kab. 6 September 2032 Perseroan
Tangerang, Banten
67. HGB 88.713 Kel. Purwosari, Kec. Purwosari, Kab. 3 September 2054 Perseroan
12.32.000003120.0 Pasuruan, Jawa Timur
68. HGB 9.681 Desa Bakalan, Kec. Purwosari, Kab. 25 Juni 2054 Perseroan
12.32.000010214.0 Pasuruan, Jawa Timur
B. Aset Tanah Yang Dikuasai
1) Pembelian tanah dari PT Tejopratama Mandirigemilang berdasarkan Perjanjian tanggal 30 Agustus 2021 antara
Perseroan dengan PT Tejopratama Mandirigemilang terkait Jual Beli Tanah, Lokasi Sumur Bandung dan Pasir
Muncang, Kab. Tangerang
Nama Pemilik Sebelum
Nomor Dokumen PPJB antara
Tanah Dialihkan ke PT Luas
No Kecamatan Desa Masyarakat dengan PT
Tejopratama (m2)
Tejopratama Mandirigemilang
Mandirigemilang
GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 3
AMSAH JASID/
1 JAYANTI PASIR MUNCANG 211 593/34/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
KATMINAH/MINJA
2 JAYANTI PASIR MUNCANG TAMI BIN SURBANI 945 593/109/Kec.Jyt/2011
P3H No. 13 Tgl 10.06.2021 & PH 14 /
3 JAYANTI PASIR MUNCANG H RAMINAN 1.378
10.06.2021
P3H No. 11 Tgl 10.06.2021 & PH 12 /
4 JAYANTI PASIR MUNCANG H RAMINAN 1.499
12.06.2021
5 JAYANTI PASIR MUNCANG MURSINAH BIN MUNTA 1.150 593/31/SPH/Kec.Jyt/IV/2015
6 JAYANTI PASIR MUNCANG SAMIN BIN UJANG 1.213 593/160/Kec.Jyt/2011
7 JAYANTI PASIR MUNCANG JAHARI 1.630 593/41/SPH/Kec.Jyt/V/2014
8 JAYANTI PASIR MUNCANG DULPANI 1.982 593/36/SPH/Kec.Jyt/V/2014
MADSUKI BIN UNUS /
9 JAYANTI PASIR MUNCANG 2.304 593/211/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
DULLOH
ASNAWI BIN AMAN /
10 JAYANTI PASIR MUNCANG 957 593/86/Kec.Jyt/2010
SUPANDI
11 JAYANTI PASIR MUNCANG EBOT BIN ENCUM 1.436 593/79/Kec.Jyt/2010
AMELIA / ARUN B. MISJA /
12 JAYANTI PASIR MUNCANG 1.414 593/100/SPH/Kec.Jyt/VII/ 2014
ARUN BIN MISIA
IKONG RABIIN/SANERI BIN
13 JAYANTI PASIR MUNCANG 723 593/253/Kec.Jyt/SPH/XII/ 2015
BASIR
P3H No. 47 Tgl 13.03.2021 & PH 48
14 JAYANTI PASIR MUNCANG YAHYA SUGANDA 1.304
Tgl 13.03.2021
15 JAYANTI PASIR MUNCANG KIRUN BIN BANI 911 593/88/Kec.Jyt/2010
55
Page 73
Nama Pemilik Sebelum
Nomor Dokumen PPJB antara
Tanah Dialihkan ke PT Luas
No Kecamatan Desa Masyarakat dengan PT
Tejopratama (m2)
Tejopratama Mandirigemilang
Mandirigemilang
16 JAYANTI PASIR MUNCANG MARNI BIN CIMED 612 593/14/SPH/Kec.Jyt/I/2015
17 JAYANTI PASIR MUNCANG MADUSI B. SAMAWAH 1.897 593/47/Kec.Jyt/SPH/IX/2018
ROHANAH BIN
18 JAYANTI PASIR MUNCANG 1.988 593/12/Kec.Jyt/SPH/V/2016
JENAH/ABDULLAH
19 JAYANTI PASIR MUNCANG ASMAH BIN AKIM / DULLOH 1.513 593/215/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
LAMRAH BIN SARI / KASMAN
20 JAYANTI PASIR MUNCANG 1.288 593/89/Kec.Jyt/2010
BIN KASDA
21 JAYANTI PASIR MUNCANG AHIR B KANIM / HJ. UMAYAH 612 P3H No. 70 Tgl 24.05.2018
22 JAYANTI PASIR MUNCANG AHIR 1.541 P3H No. 71 Tgl 24.05.2018
SARWAHI DJAMIL/
23 JAYANTI PASIR MUNCANG 1.613 593/254/Kec.Jyt/SPH/XII/ 2016
JUHERIAH/JAWANAH
P3H No. 15 Tgl 28.02.2020 & PH 08 /
24 JAYANTI PASIR MUNCANG H MUNARSAH 811
04.03.2021
25 JAYANTI PASIR MUNCANG SAPIAH BIN KIRUN 787 593/135/Kec.Jyt/2011
BEKOR BIN ADINAN /
26 JAYANTI PASIR MUNCANG 915 593/214/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
DULLOH
27 JAYANTI PASIR MUNCANG BAKOR BIN ADINAN / EMUN 1.503 593/105/Kec.Jyt/2011
28 JAYANTI PASIR MUNCANG NURJAYA/ ONG BUDIMAN 761 593/30/Kec.Jyt/SPH/X/2016
593/106/Kec.Jyt/2011 &
29 JAYANTI PASIR MUNCANG JUMAN BIN SANAWI 1.883
593/87/Kec.Jyt/2010
JUMAN BIN
30 JAYANTI PASIR MUNCANG 970 593/17/SPH/Kec.Jyt/II/2015
SANAWI/SUHANA
JUMAN BIN
31 JAYANTI PASIR MUNCANG 1.048 593/210/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
SANAWI/SUPARDI
32 JAYANTI PASIR MUNCANG SARIP DURAHMAN 1.379 593/100/Kec.Jyt/2011
SAMAN BIN AMING /
33 JAYANTI PASIR MUNCANG 2.598 593/217/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
DULLOH
P3H No. 24 Tgl 18.05.2021 & PH 25 /
34 JAYANTI PASIR MUNCANG HJ AJAT 586
18.05.2021
RUMSIAH
35 JAYANTI PASIR MUNCANG 946 593/24/Kec.Jyt/SPH/IX/2016
NASILAN/SUMYATI
36 JAYANTI PASIR MUNCANG JAWINAH BIN JAMIL 796 593/133/Kec.Jyt/2011
P3H No. 28 Tgl 18.05.2021 & PH 29 /
37 JAYANTI PASIR MUNCANG MAD HAMIM/HJ AJAT 825
18.05.2021
38 JAYANTI PASIR MUNCANG JANAMAH BIN JASIN 535 593/158/Kec.Jyt/2011
P3H No. 07 Tgl 10.06.2021 & PH 08 /
39 JAYANTI PASIR MUNCANG KASIM 1.156
10.06.2021
AMNAH BIN P3H No. 09 / 19.07.2021 & PH 10 /
40 JAYANTI PASIR MUNCANG 823
ASAM/ASMARIAH 19.07.2021
ISMED SURYADI/SAMIN BIN
41 JAYANTI PASIR MUNCANG 937 593/114/SPH/Kec.Jyt/VI/ 2015
KETUL
42 JAYANTI PASIR MUNCANG TAWING RABEAH 1.707 593/112/Kec.Jyt/2011
P3H No. 32 Tgl 18.05.2021 & PH 33 /
43 JAYANTI PASIR MUNCANG MAD HAMIM/HJ AJAT 496
18.05.2021
P3H No. 51 Tgl 13.03.2021 & PH 52 /
44 JAYANTI PASIR MUNCANG YAHYA SUGANDA 1.572
13.03.2021
45 JAYANTI PASIR MUNCANG SANWANI BIN MISJA 2.112 593/158/SPH/Kec.Jyt/X/2014
46 JAYANTI PASIR MUNCANG AMIEM RASIIN/ASWANAH 452 593/07/Kec.Jyt/SPH/IV/2016
P3H No. 07 / 19.07.2021 & PH 08 /
47 JAYANTI PASIR MUNCANG ASWANAH/SUBRI 1.159
19.07.2021
P3H No. 21 Tgl 11.06.2021 & PH 22 /
48 JAYANTI PASIR MUNCANG RUMDANAH 1.814
11.06.2021
49 JAYANTI PASIR MUNCANG ASA BIN JAMARUN 1.349 593/200/SPH/Kec.Jyt/XI/ 2014
50 JAYANTI PASIR MUNCANG ASAN BIN AMAN 1.171 593/204/SPH/Kec.Jyt/XI/ 2014
51 JAYANTI PASIR MUNCANG ASAN BIN AMAN / DULLOH 1.280 593/216/SPH/Kec.Jyt/XII/ 2014
ARJUMAN
52 JAYANTI PASIR MUNCANG 1.070 593/33/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
JASID/ASMANUDIN
53 JAYANTI PASIR MUNCANG ARSUMAH BIN JASID 1.087 593/85/SPH/Kec.Jyt/V/2015
PASIR MUNCANG ISMED SURYADI/SANUKI
54 JAYANTI 1.012 593/110/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
BIN RABEAN
55 JAYANTI PASIR MUNCANG ENING BIN JASID 1.774 593/10/SPH/Kec.Jyt/I/2015
56
Page 74
Nama Pemilik Sebelum
Nomor Dokumen PPJB antara
Tanah Dialihkan ke PT Luas
No Kecamatan Desa Masyarakat dengan PT
Tejopratama (m2)
Tejopratama Mandirigemilang
Mandirigemilang
56 JAYANTI PASIR MUNCANG ENING BIN JASID - AMSIR 846 593/119/Kec.Jyt/2011
57 JAYANTI PASIR MUNCANG MISJA BIN SAYUN 998 593/166/SPH/Kec.Jyt/X/2014
58 JAYANTI PASIR MUNCANG DENING SUNINGRAT - EUIS 805 593/104/Kec.Jyt/2011
59 JAYANTI PASIR MUNCANG JAMIS BIN ANILIN 1.531 593/94/Kec.Jyt/2010
60 JAYANTI PASIR MUNCANG SANTANG 642 593/11/Kec.Jyt/SPH/V/2016
PASIR MUNCANG SANTANG BIN
61 JAYANTI 511 593/35/SPH/Kec/Jyt/IV/2015
PIRUNG/SURNA
62 JAYANTI PASIR MUNCANG ARDJAMAN DJASID/KANIS 2.267 593/252/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
63 JAYANTI PASIR MUNCANG KANIS BIN JUMAN 5552 593/95/Kec.Jyt/2010
64 JAYANTI PASIR MUNCANG AMSAK BIN ATIM 1.122 593/98/SPH/Kec.Jyt/VII/2014
PASIR MUNCANG AMELIA / RATNAWATI B.
65 JAYANTI 1.044 593/151/SPH/Kec.Jyt/X/2014
RABEAN
66 JAYANTI PASIR MUNCANG EMUN BIN MADKAR 3.201 593/197/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
67 JAYANTI PASIR MUNCANG RAHMAN BIN SINTEN 651 593/42/SPH/Kec.Jyt/V/2014
68 JAYANTI PASIR MUNCANG ASEP BIN ASMALI 395 593/05/SPH/KEC.Jyt/SPH/I/2016
69 JAYANTI PASIR MUNCANG DJAMIS AMILIN/JASNAWI 346 593/05/Kec.Jyt/SPH/III/2016
70 JAYANTI PASIR MUNCANG SARAN DAESAH/JAPSARI 470 593/20/Kec.Jyt/SPH/VII/2016
PASIR MUNCANG SADUL DJASID/MUHAMAD
71 JAYANTI 1.116 593/39/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
APANDI
72 JAYANTI PASIR MUNCANG ARAH BIN SATRA 1.528 593/219/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
PASIR MUNCANG P3H No. 45 Tgl 13.03.2021 & PH 46
73 JAYANTI ONO/YAHYA SUGANDA 830
Tgl 13.03.2021
PASIR MUNCANG P3H No. 12 Tgl 14.04.2021 & PH 13
74 JAYANTI JAMIS/JAMANI BIN SACA 542
Tgl 14.04.2021
PASIR MUNCANG P3H No. 05 / 19.07.2021 & PH 06 Tgl
75 JAYANTI H AHIR 454
19.0.2021
76 JAYANTI PASIR MUNCANG JASUNAH BIN JARI 1.100 593/212/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
77 JAYANTI PASIR MUNCANG SANITI BIN RASTI 1.044 593/196/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
PASIR MUNCANG ISMED SURYADI/INEM BIN
78 JAYANTI 759 593/111/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
IKAT
PASIR MUNCANG ISMED SURYADI/INEM BIN
79 JAYANTI 894 593/118/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
IKAT
PASIR MUNCANG P3H No. 60 Tgl 29.04.2021 & PH 61
80 JAYANTI INEM BIN IKAT 307
Tgl 29.04.2021
PASIR MUNCANG MISRA SAMALI/SUBADRI BIN
81 JAYANTI 821 593/01/Kec.Jyt/SPH/III/2016
BADRIAH
82 JAYANTI PASIR MUNCANG MISRA SAMALI 731 593/08/Kec.Jyt/SPH/IV/2016
83 JAYANTI PASIR MUNCANG MISRA BIN ACUT 1.440 593/45/Kec.Jyt/SPH/VI/2017
84 JAYANTI PASIR MUNCANG MISRA BIN ACUT 746 593/93/Kec.Jyt/2010
85 JAYANTI PASIR MUNCANG H. KAJA BIN IKONG/H.KAJA 1.579 593/23/Kec.Jyt/SPH/IX/2016
86 JAYANTI PASIR MUNCANG SARDANI BIN NAHAT 954 593/159/Kec.Jyt/2011
PASIR MUNCANG ISMED SURYADI/SARKIMAN
87 JAYANTI 910 593/112/SPH/Kec.Jyt/VI/2015
BIN ARTI
PASIR MUNCANG DJAMANI B DJAKA/SUBADRI
88 JAYANTI 604 593/04/Kec.Jyt/SPH/III/2016
B BADRIAH
89 JAYANTI PASIR MUNCANG SURDAGA BIN IKAT 1.749 593/43/SPH/Kec.Jyt/IV/2014
PASIR MUNCANG MUNTA BIN
90 JAYANTI 1.345 593/251/Kec.Jyt/SPH/XII/2015
SARMAN/MURSINAH/JAMAR
91 JAYANTI PASIR MUNCANG KASMINAH BIN SATIKAN 1.201 593/201/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
PASIR MUNCANG KASMINAH/IKAT
92 JAYANTI 883 593/21/Kec.Jyt/SPH/VII/2016
INAN/AHMAD JUAENI
93 JAYANTI PASIR MUNCANG BAKRI 723 593/206/SPH/Kec.Jyt/XI/2014
94 JAYANTI PASIR MUNCANG ANI BIN ANA 521 593/220/SPH/Kec.Jyt/XII/2014
PASIR MUNCANG P3H No. 11 Tgl 11.05.2021 & PH 12
95 JAYANTI ESNAH 868
Tgl 11.05.2021
GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 7
96 JAYANTI SUMUR BANDUNG NIBAH 899 P3H No. 183 Tgl 14.09.2018
97 JAYANTI SUMUR BANDUNG DIONG BIN UDING/SUBADRI 936 593/31/Kec.Jyt/SPH/X/2016
SUMUR BANDUNG MINAH BIN
98 JAYANTI 707 593/37/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
SANACA/HALIMAH
99 JAYANTI SUMUR BANDUNG HALIMAH 1.178 P3H No. 177 Tgl 13.09.2018
57
Page 75
Nama Pemilik Sebelum
Nomor Dokumen PPJB antara
Tanah Dialihkan ke PT Luas
No Kecamatan Desa Masyarakat dengan PT
Tejopratama (m2)
Tejopratama Mandirigemilang
Mandirigemilang
SUMUR BANDUNG MINAH BIN
100 JAYANTI 1.111 593/35/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
SANACA/HALIMAH
101 JAYANTI SUMUR BANDUNG H MUKTAR 1.957 P3H No. 175 Tgl 13.09.2018
102 JAYANTI SUMUR BANDUNG SUMI HARTINI 2.266 P3H No. 176 Tgl 13.09.2018
103 JAYANTI SUMUR BANDUNG RAIS BIN SUKAMANAH 538 593/127/SPH/Kec.Jyt/VII/2015
104 JAYANTI SUMUR BANDUNG RAIS BIN SUKAMANAH 525 593/244/SPH/Kec.Jyt/XII/2015
105 JAYANTI SUMUR BANDUNG UMAYAH BIN UDING 616 593/90/SPH/Kec.Jyt/V/2015
SUMUR BANDUNG P3H No. 30 Tgl 18.05.2021 & PH 31 /
106 JAYANTI MAD HAMIM/HJ AJAT 1.687
18.05.2021
SUMUR BANDUNG P3H No. 03 / 18.11.2021 & PH 04 /
107 JAYANTI UPANG SUPRIANI 1.692
18.11.2021
108 JAYANTI SUMUR BANDUNG DIONG BIN UDING 759 593/91/SPH/Kec.Jyt/V/2015
109 JAYANTI SUMUR BANDUNG JANATA ANTA/ABDULLAH 1.726 593/17/Kec.Jyt/SPH/V/2016
110 JAYANTI SUMUR BANDUNG ANTA BIN SARKATA 544 593/15/Kec.Jyt/SPH/V/2016
SUMUR BANDUNG SUHAYAH/AAN BUDI
111 JAYANTI 728 593/36/Kec.Jyt/SPH/XI/2016
DARMAWAN
SUMUR BANDUNG SAIMAN BIN LAWI/TATANG
112 JAYANTI 1.845 593/01/SPH/Kec.Jyt/I/2016
SUHERMAN/NURIDAH
SUMUR BANDUNG SAIMAN BIN LAWI/TATANG
113 JAYANTI 3.952 593/03/SPH/Kec.Jyt/I/2016
SUHERMAN
SUMUR BANDUNG P3H No. 20 Tgl 18.05.2021 & PH 21 /
114 JAYANTI HJ AJAT 2.328
18.05.2021
115 JAYANTI SUMUR BANDUNG IPAH B SIDIK 767 P3H No. 26 Tgl 17.01.2019
116 JAYANTI SUMUR BANDUNG RUSNI, ENDIN 4.926 P3H No. 184 Tgl 14.09.2018
117 JAYANTI SUMUR BANDUNG NIBAH 915 P3H No. 182 Tgl 14.09.2018
Catatan:
Berdasarkan Tanda Terima Dokumen:
- No. 113234/2024 - No. 21409/2025 - No. 172982/2024
- No. 175200/2024 - No. 65679/2025 - No. 169883/2024
- No. 170099/2024 - No. 174385/2025 - No. 175156/2024
- No. 170076/2024 - No. 22074/2025 - No. 170239/2024
- No. 74596/2025 - No. 172933/2024 - No. 170294/2024
- No. 103170/2025 - No. 175223/2024 - No. 113354/2024
Tanah tersebut diatas sedang dalam proses Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral dan permohonan SK Pemberian Hak Guna
Bangunan Badan Hukum pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
2) Pembelian Tanah dari PT Lubuk Permata berdasarkan Perjanjian tanggal 30 Agustus 2021 antara Perseroan dengan PT
Lubuk Permata terkait Jual Beli Tanah
Nama Pemilik Sebelum Tanah Nomor Surat Pelepasan Hak
Luas
No Kecamatan Desa Dialihkan KE PT Lubuk antara Masyarakat dengan
(m2)
Permata PT Lubuk Permata
a) GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 3
PASIR
1 JAYANTI NURIAH B. DULPANI 472 260//SPH/97
MUNCANG
PASIR
2 JAYANTI SAAN BIN JEBLEH 3.086 2378/SPH/1996
MUNCANG
PASIR
3 JAYANTI SALIYAH B. NEMEL 1.126 157/SPH/1997
MUNCANG
PASIR BASA B. SAAN/SAPINAH B.
4 JAYANTI 3.700 2375/SPH/1996
MUNCANG SANPIR
PASIR
5 JAYANTI NUDI B. MISNAN 1.127 2373/SPH/1996
MUNCANG
PASIR
6 JAYANTI SUWARTI B. NALANG 1.590 0134/SPH/1997
MUNCANG
PASIR
7 JAYANTI BAKRI ASNEN 1.760 2377/SPH/1996
MUNCANG
PASIR SOCA B. HEJO / ATMANAH
8 JAYANTI 755 2380/SPH/1996
MUNCANG B.AMI
58
Page 76
Nama Pemilik Sebelum Tanah Nomor Surat Pelepasan Hak
Luas
No Kecamatan Desa Dialihkan KE PT Lubuk antara Masyarakat dengan
(m2)
Permata PT Lubuk Permata
PASIR
9 JAYANTI ANI B. ANA 703 246/SPH/97
MUNCANG
PASIR
10 JAYANTI JUSIN B RANAM 2.084 221/SPH/97
MUNCANG
PASIR
11 JAYANTI IKIN B. ROSIDAH 745
MUNCANG
2412/SPH/1996
PASIR
12 JAYANTI IKIN B. ROSIDAH 490
MUNCANG
PASIR
13 JAYANTI ETI B. JAIH 804 0139/SPH/1997
MUNCANG
b) GIRIK/SPH/PPJB/APH BLOK 7
SUMUR
14 JAYANTI LAMSIAH B. LAWI 535 2485/SPH/1996
BANDUNG
SUMUR
15 JAYANTI KARMAH B RATNAS 1.690 2490/SPH/1996
BANDUNG
Catatan:
Berdasarkan Tanda Terima Dokumen:
- No. 47326/2025;
- No. 46927/2025;
- No. 46959/2025;
- No. 59734/2025;
- No. 47320/2025;
- No. 47329/2025;
- No. 59115/2025; dan
- No. 46943/2025.
Tanah tersebut diatas sedang dalam proses Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral dan permohonan SK Pemberian Hak Guna
Bangunan Badan Hukum pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
11. Perkara Yang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak
Berdasarkan pernyataan Perseroan tertanggal 12 Desember 2025, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan
ini, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara pidana, perkara perdata, sengketa tata usaha
negara, sengketa hubungan industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung,
Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“ LAPS SJK/BAPMI ”)
atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Hubungan Industrial serta tidak sedang
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“ PKPU ”) di Pengadilan Niaga, di tempat kedudukan
Perseroan, Perusahaan Anak atau tempat lainnya. Serta tidak ada somasi yang ditujukan kepada Perseroan dan Perusahaan
Anak, kecuali atas perkara Peninjauan Kembali No. S-697/BC/BC.06/2025 tertanggal 01 Agustus 2025 atas Putusan Pengadilan
Pajak No. PUT-002915.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025 tanggal ucap 05 Mei 2025 tanggal kirim 09 Mei 2025, dimana dalam hal
ini Perseroan sebagai pihak Termohon Peninjauan Kembali.
Selanjutnya, berdasarkan pernyataan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 12 Desember 2025, sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak sedang tersangkut dalam suatu perkara pidana, perkara perdata, dan sengketa tata usaha negara, sengketa pajak, sengketa
hubungan industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak,
maupun Pengadilan Hubungan Industrial di tempat kedudukan Perseroan, atau tempat pribadi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Perseroan, Perusahaan Anak maupun tempat lainnya, serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak menerima somasi dari pihak manapun.
12. Transaksi Dan Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Pinjaman
59
Page 77
No Pihak Nomor dan Tanggal Jumlah Fasilitas Keberlakuan
1. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Kredit No. 056/CB/JKT/2015 a. Fasilitas Pinjaman Tetap 1 23 September 2025
- PT Bank CIMB tanggal 27 Juli 2015 dengan perubahan dengan jumlah maksimum
Niaga terakhir Perubahan Ke-10 (Kesepuluh) Rp100.000.000.000,- yang Catatan:
(“Kreditur”) No. 207/AMD/CB/ JKT/2024 Terhadap bersifat: Atas Perjanjian
Perjanjian Kredit No. 056/CB/JKT/201 i. Interchangeable Pinjaman ini, masih
2. Peminjam: tanggal 27 Juli 2015, tanggal 23 Oktober dengan Fasilitas dalam proses
- Perseroan 2024. Pinjaman Transaksi perpanjangan dan
(“Debitur”) Khusus Ekstra 1 Para pihak akan tetap
dengan jumlah tunduk pada perjanjian
maksimum sebelumnya.
Rp100.000.000.000;
ii. Combined dan
interchangeable
dengan: (i) Fasilitas
Letter of Credit Line
(Sight/Usance/UPAS
(termasuk Local Letter
of Credit/ Surat Kredit
Berdokumen Dalam
Negeri)) dengan
jumlah maksimum
Rp100.000.000.000; (ii)
Fasilitas Negosiasi
Wesel Ekspor/ Fasilitas
Diskonto Wesel Ekspor
dengan jumlah
maksimum
Rp100.000.000.000;
(iii) Fasilitas Standby
Letter of Credit/
Fasilitas Bank Garansi
dengan jumlah
maksimum
Rp100.000.000.000.
b. Fasilitas Pinjaman Tetap 2
dengan jumlah maksimum
Rp150.000.000.000,- yang
bersifat interchangeable
dengan Fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Ekstra 2
sebesar
Rp150.000.000.000,-
c. Fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Term
Loan dengan jumlah
maksimum
Rp150.000.000.000,-
2. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Kredit Nomor 50 tertanggal 23 1. Pinjaman Berjangka Perpanjangan batas
- PT Bank Central Agustus 2010 dengan perubahan terakhir Money Market (“PBMM”) waktu penarikan
Asia (“BCA”) melalui Perubahan Ketujuh Belas Atas uncommitted, dengan dan/atau penggunaan
Perjanjian Kredit No. 463/Add-KCK/2024 jumlah pokok maksimal fasilitas kredit:
2. Peminjam: tanggal 31 Desember 2024, dan Rp350.000.000.000,- a. Fasilitas PBMM
- Perseroan diperpanjang berdasarkan Surat BCA No. 2. Fasilitas Kredit Multi (uncommitted):
(“Peminjam”) 11177/GBK/2025 tanggal 21 November (Sight/Usance L/C), 23 Februari 2026
2025 perihal Pemberitahuan dengan rincian sebagai b. Fasilitas Kredit
Perpanjangan Batas Waktu Penarikan berikut: Multi: 23 Februari
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit. a. Fasilitas L/C dan 2026
Bank Garansi, c. Fasilitas Kredit
dengan jumlah Investasi 2
maksimal - Tranche 1:
USD20,000,000.00 31 Januari
b. Fasilitas Time Loan 2025
Revolving, dengan - Tranche 2:
jumlah maksimal 31 Desember
Rp100.000.000.000 2025
60
Page 78
No Pihak Nomor dan Tanggal Jumlah Fasilitas Keberlakuan
3. Fasilitas Kredit Investasi 2 Catatan: Tranche 2
dengan jumlah sebesar terhitung sejak tanggal
Rp1.000.000.000.000,- dimana plafon
yang terbagi menjadi 2 Fasilitas Kredit
(dua) tranche, yaitu: Investasi 2 Tranche 1
- Tranche 1 sebesar telah habis terpakai.
Rp500.000.000.000 d. Fasilitas Forex
- Tranche 2 sebesar Forward Line: 23
Rp500.000.000.000 Februari 2026
4. Fasilitas Forex Line,
dengan jumlah maksimal
USD 5,000,000.00
3. 1. Pemberi Pinjaman: Akta No. 159 Perjanjian Kredit Modal Kerja Rp170.000.000.000 20 November 2026
- PT Bank Mandiri Nomor KP-CRO/055/PK-KMK/2008
(Persero) Tbk. tanggal 21 November 2008 yang dibuat di
(“Bank”) hadapan Notaris Arry Supratno, S.H.,
dengan perubahan terakhir Addendum
2. Para Peminjam: XVII (Ketujuh Belas) atas Perjanjian Kredit
- Perseroan Modal Kerja Nomor KP-CRO/055/PK-
(“Peminjam”) KMK/2008 tanggal 20 November 2024
4. 1. Pemberi Pinjaman: Akta No. 31 Perjanjian Kredit Jangka Rp400.000.000.000 20 November 2025
- PT Bank Mandiri Pendek No. CRO.KP/259/KJP/ 15 tanggal
(Persero) Tbk. 22 Desember 2015 dibuat di hadapan Catatan:
(“Bank”) Notaris Julius Purnawan S.H., Msi., Atas Perjanjian
dengan perubahan terakhir Addendum XII Pinjaman ini, masih
2. Para Peminjam: (Kedua Belas) Perjanjian Kredit Jangka dalam proses
- Perseroan Pendek Nomor CRO.KP/259/KJP/15 perpanjangan dan
(“Peminjam”) tanggal 20 November 2024 Para pihak akan tetap
tunduk pada perjanjian
sebelumnya.
5. 1. Pemberi Pinjaman: Akta No. 161 Perjanjian Pemberian USD 12,500,000 20 November 2025
- PT Bank Mandiri Fasilitas Non Cash Loan Dengan Fasilitas
(Persero) Tbk. Trust Receipt Nomor KP-CRO/016/PNCL Catatan:
(“Bank”) /2008 tanggal 21 November 2008 dibuat di Atas Perjanjian
hadapan Notaris Arry Sypratno, S.H., Pinjaman ini, masih
2. Para Peminjam: dengan perubahan terakhir Addendum dalam proses
- Perseroan XXI (Kedua Puluh Satu) atas Perjanjian perpanjangan dan
(“Peminjam”) Pemberian Fasilitas Non Cash Loan No. Para pihak akan tetap
KP-CRO/016/PNCL/2008 tanggal 20 tunduk pada perjanjian
November 2024 sebelumnya.
6. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Treasury Line Nomor KP- USD 2,500,000 20 November 2025
- PT Bank Mandiri CRO/078/PTL/2010 tanggal 03 Desember
(Persero) Tbk. 2010 dengan perubahan terakhir Catatan:
(“Bank”) Addendum XV (Kelima Belas) atas Atas Perjanjian
Perjanjian Treasury Line Nomor KP- Pinjaman ini, masih
2. Para Peminjam: CRO/078/PTL/2010 tanggal 20 November dalam proses
- Perseroan 2024 perpanjangan dan
(“Peminjam”) Para pihak akan tetap
tunduk pada perjanjian
sebelumnya.
7. 1. Pemberi Pinjaman: Akta No. 119 Perjanjian Fasilitas Term Rp300.000.000.000 20 Oktober 2027
- PT Bank Mandiri Loan Nomor : WCO.KP/625/TLN/2022
(Persero) Tbk. dibuat di hadapan Notaris DR. Anriz
(“Bank”) Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn.,
tanggal 20 Oktober 2022
2. Peminjam:
- Perseroan
(“Peminjam”)
8. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Perubahan dan Pernyataan 1. Fasilitas Pinjaman 22 Oktober 2025
- PT Bank Mizuho Kembali No. 557/ARA/MZH/0420 tanggal Berulang tanpa Komitmen
Indonesia (“Bank”) 20 April 2020, sebagaimana diubah dengan jumlah maksimum Catatan:
dengan Perubahan No. pokok pinjaman Rp Atas Perjanjian
2. Peminjam: 802/AMD/MZH/1023 tanggal 20 Oktober 600.000.000.000; Pinjaman ini, masih
- Perseroan 2023 dan Perubahan No. 2. Fasilitas Surat Kredit dalam proses
(“Debitur”) 803/AMD/MZH/1023 tanggal 20 Oktober Berdokumen Berulang perpanjangan dan
61
Page 79
No Pihak Nomor dan Tanggal Jumlah Fasilitas Keberlakuan
2023, sebagaimana diubah dengan dalam bentuk: (i) surat Para pihak akan tetap
Perubahan No. 1029/AMD/MZH/1024 kredit berdokumen impor tunduk pada perjanjian
tanggal 22 Oktober 2024, sebagiaman (sight, usance, dan UPAS) sebelumnya.
diubah terkhir dengan Perubahan No. tanpa komitmen (“Fasilitas
1030/AMD/MZH/1024 tanggal 22 Oktober Surat Kredit
2024 dan Perubahan No. Berdokumen”), dengan
1031/AMD/MZH/1024 tanggal 22 Oktober jumlah maksimum pokok
2024 USD 4.000.000
9. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan - Fasilitas Pinjaman Perjanjian ini berlaku
- PT Bank HSBC Korporasi No. JAK/000355/U/170829 Berulang: untuk 1 tahun periode
Indonesia (“Bank”) tanggal 5 Oktober 2017, dengan Rp200.000.000.000 sejak ini, tanggal awal
perubahan terakhir pada Perubahan 5 - Fasilitas Treasury: ketersediaan fasilitas
2. Peminjam: Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan USD500,000 perbankan dari Bank
- Perseroan Korporasi No. JAK/212954/U/241206 - Fasilitas Bank Garansi: kepada Debitur tetap
(“Debitur”) tanggal 14 Maret 2025 USD1,000,000 mengacu pada
- Fasilitas Kartu Korporasi: Perjanjian ini dan akan
Rp5.000.000.000 dengan otomatis
diperpanjang untuk
periode yang sama
pada setiap tanggal
ulang tahunnya,
hingga Bank secara
tertulis membenaskan
Debitur dari seluruh
kewajiban dan
tanggung jawab
Debitur menurut
Perjanjian ini.
10. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Pemberian Pinjaman/Loan Fasilitas Pinjaman Dengan 01 Maret 2027,
- PT Bank HSBC Agreement No. JAK/211051/C/211214 Cicilan Tetap: dengan 2 tahun
Indonesia (“Bank”) Tanggal 1 Maret 2022 Rp 280.000.000.000,- perpanjangan sesuai
kebijakan Bank.
2. Peminjam:
- Perseroan
(“Debitur”)
11. 1. Pemberi Pinjaman: a. Perjanjian Pemberian Fasilitas Fasilitas Omnibus Term Loan 1. Fasilitas Omnibus
- PT Bank Permata Perbankan No. KK/20/0544/N/CG3 (Omnibus TL), dengan limit TL, sampai
Tbk (“Bank”) tanggal 14 Agustus 2020 telah fasilias Rp 280.000.000.000. dengan 18 April
diubah dengan Perubahan Keempat Dan Omnibus Revolving Loan 2030
2. Peminjam: Perjanjian Pemberian Fasilitas (Omnibus RL), dengan limit Rp 2. Fasilitas Omnibus
- Perseroan Perbankan No. 100.000.000.000. RL, sampai
(“Nasabah”) 3651/KK/AMD/XI/2024/CG3 tanggal dengan 28
21 November 2024 Agustus 2027.
b. Syarat dan Ketentuan Umum
Pemberian Fasilitas Perbankan No.
SKU/20/0533/N/CG3 tanggal 14
Agustus 2020 sebagaimana diubah
dengan Perubahan dan Pernyataan
Kembali Syarat dan Ketentuan
Umum Pemberian Fasilitas No. No.
3650/SKU/AMD/XI/2024/CG3
tanggal 21 November 2024
12. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Kredit No. 12-0095LN tanggal 7 1. Uncommitted Revolving Jatuh Tempo
MUFG Bank Ltd. Mei 2012 dengan perubahan terakhir yaitu Loan Facility: 30 Mei 2026
(“Bank”) Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. Rp 100.000.000.000 atau
2024-0052242-LN Tanggal 30 November jumlah yang setara dalam
2. Peminjam: 2024 jo. Adendum Mengenai Ketentuan mata uang Dolar Amerika
Perseroan Komersial No. 2024-0052242 Tanggal 30 Serikat; dan
(“Debitur ”) November 2024 2. Uncommitted Forward
Foreign Exchange Facility
(SPOT/SWAP/FORWARD/
OPTION): USD 4,200,000
13. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Kredit No. 45 tanggal 03 1. Fasilitas Kredit Angsuran 1. Fasilitas KAB,
- Bank Danamon Maret 2020, dengan perubahan terakhir Berjangka (Fasilitas KAB): berakhir 01
Indonesia Tbk yakni melalui Perjanjian Perubahan limit Rp 300.000.000.000 September 2028;
(“Bank”) Terhadap Perjanjian Kredit No.
62
Page 80
No Pihak Nomor dan Tanggal Jumlah Fasilitas Keberlakuan
100.2/PP/EB/0325 tanggal 12 Maret 2025 2. Fasilitas Kredit Berjangka 2 2. Fasilitas KB 2,
2. Peminjam: (Fasilitas KB 2): limit Rp sampai dengan 31
- Perseroan 200.000.000.000 Desember 2025.
(“Debitur”)
14. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Kredit No. BSMI/0223 tanggal 1. Loan on Note: 1. Fasilitas Loan on
- PT Bank SMBC 17 Juli 2012 dengan perubahan terakhir Rp 250.000.000.000 Note ini sampai
Indonesia Tbk Perubahan Keempat Tanggal 26 Juni 2025 2. Loan on Certificate: dengan 31 Juli
(“Bank”) Atas Perjanjian Kredit No. BSMI/0223 Rp 300.000.000.000 2026.
tanggal 17 Juli 2012 berikut: 3. Acceptance: 2. Fasilitas Loan on
2. Peminjam: a. Skedul No. 014 tanggal 26 Juni 2025; USD 25.000.000.000 Certificate ini
- Perseroan b. Skedul No. 015 tanggal 26 Juni 2025 4. Commercial Letter of sampai dengan 30
(“Peminjam”) Credit: September 2022,
USD 25.000.000.000 dan tanggal jatuh
tempo 30
September 2026
3. Periode
ketersediaan
Fasilitas
Acceptance ini
sampai dengan 31
Juli 2026, tanggal
jatuh tempo 6
bulan setelah
tanggal penarikan
terakhir Fasilitas.
4. Periode
ketersediaan
Fasilitas
Commercial Letter
of Credit ini sampai
dengan 31 Juli
2026, tanggal jatuh
tempo 18 bulan
setelah tanggal
penarikan terakhir
Fasilitas.
15. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Kredit KMK Maksimum Rp Kredit KMK Maksimum 15 Juni 2026
- PT Bank Negara 150.000.000.000 No. 8 Tanggal 10 Rp150.000.000.000
Indonesia (Persero) September 2021, sebagaimana telah
Tbk (“Bank”) diubah terakhir dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 08
2. Peminjam: KMK Maksimum Rp 150.000.000.000
- Perseroan Tanggal 13 Juni 2025
(“Penerima Kredit”)
16. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Kredit Term Loan Kredit Term Loan Maksimum 15 Juni 2029,
- PT Bank Negara Maksimum Rp725.000.000.000 No. 18 Rp 725.000.000.000: termasuk dengan
Indonesia (Persero) Tanggal 16 Juni 2022 sebagaimana 1. Tranche 1, sebesar Rp Greace Period sampai
Tbk (“Bank”) diubah dengan Persetujuan Perubahan 550.000.000.000 dengan 15 Juni 2024
Perjanjian Kredit Nomor : (3) 18 tanggal 13 2. Tranche 2, sebesar Rp
2. Peminjam: Juni 2025 175.000.000.000 (telah
- Perseroan lunas berdasarkan Surat
(“Penerima Kredit”) Keterangan Lunas
Fasilitas Kredit Investasi
Tranche 2 No.
COB1/5/647 tanggal 10
Maret 2025)
17. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Limit National Treasury Line 15 Juni 2026
- PT Bank Negara Treasury Line No. 17 Tanggal 16 Juni 2022 sebesar USD 10,000,000
Indonesia (Persero) Sebagaimana diubah terakhir dengan
Tbk (“Bank”) Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury
Line No. (4) 17 Tanggal 13 Juni 2025
2. Peminjam:
- Perseroan (“Penerima
Kredit”)
63
Page 81
No Pihak Nomor dan Tanggal Jumlah Fasilitas Keberlakuan
18. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Kredit No. 009/PK/CDU- Pinjaman Promes Berulang 20 Februari 2027
- PT Bank Maybank CORP/2018 tanggal 13 Februari 2018 (PBB) senilai Rp
Indonesia Tbk sebagaimana diubah terakhir dengan 100.000.000.000
(“Bank”) Perubahan Perjanjian Kredit No.
105/PrbPK/CDU1/24 tanggal 7 Juni 2024
2. Peminjam:
- Perseroan
(“Debitur”)
19. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Pinjaman yang diubah dari 1. Fasilitas Combine Trade: 28 Februari 2026
- PT Bank OCBC waktu ke waktu dan terakhir pada USD 5,000,000
NISP Tbk (“Bank”) Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 2. Fasilitas Transaksi Valuta
253/ILS-JKT/PK/VI/2024 Tanggal 14 Juni Asing (FX): USD
2. Peminjam: 2024 sebagaimana diubah dengan 15,000,000
- Perseroan Perubahan Perjanjian No. 270 /ILS-
(“Debitor”) JKT/PK/VII/ 2025 Tanggal 22 Juli 2025
20. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Fasilitas No. 110767/VIII/2010 A. Batas Fasilitas Individu untuk 30 September 2026
- PT Bank ANZ tanggal 13 Agustus 2010 dengan Fasilitas Pembiayaan Multi
Indonesia (“ANZ”) perubahan terakhir dalam Perubahan Opsi:
Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan 1. Fasilitas Surat Kredit (Atas
2. Para Peminjam: kembali Perjanjian Fasilitas Unjuk atau Berkangka):
- Perseroan No.1378/FA/ANZ/AMD/X/2024 Tgl. 06 USD40.000.000
(“Peminjam”) November 2024, dan diperpanjang 2. Fasilitas LC atas Unjuk:
berdasarkan Surat Ref No.: 153/FA/ANZ/ USD10.000.000
AMD/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025 3. Fasilitas Pinjaman
perihal Surat Perpanjangan / Surat Pembiayaan Perdagangan
Pemberitahuan Fasilitas-Fasilitas (berdasarkan surat kredit):
Perbankan Yang Ada USD15.000.000
4. Fasilitas Pinjaman
Pembiayaan Perdagangan
(pembayaran faktur yang
harus dibayar):
USD15.000.000
B. Batas Fasilitas Individu untuk
Fasilitas Negosiasi Surat Kredit
Dengan Dan Tanpa
Penyimpangan (“Fasilitas
Ekspor Negosisasi”):
USD2.000.000
C. Batas Fasilitas Individu untuk
Fasilitas Kredit Bergulir
(“Fasilitas RC”):
Rp150.000.000.000
21. 1. Pemberi Pinjaman: Surat Fasilitas No. JKT/APC/3802 tanggal USD5,000,000 Periode berakhir pada
- Standard Chartered 12 Desember 2012 dengan perubahan 30 November 2020
Bank (“Bank”) terakhir Perubahan atas Surat Fasilitas dan akan diperpanjang
(Tanpa Komitmen) No. JKT/EDA/4854 secara otomatis
2. Para Peminjam: tanggal 5 April 2017 selama 12 bulan
- Perseroan kecuali ditentukan lain
(“Penerima oleh Bank dari wakktu
Pinjaman”) ke waktu.
22. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Tanpa Rp100.000.000.000 Periode jangka waktu
- Citibank, N.A., Komiten No. MCFA 00283/MI/04042018 awal 1 tahun dan akan
Cabang Jakarta tanggal 04 April 2018 diperpanjang secara
(“Bank”) otomatis selama 1
tahun berikutnya
2. Para Peminjam: secara berturut-turut.
- Perseroan
(“Debitur”)
23. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Fasilitas Kredit No. Rp350.000.000.000 11 Maret 2026
- Citibank, N.A., TL/00404/MI/11032018 tanggal 11 Maret
Cabang Jakarta 2019 sebagaimana diubah dengan
(“Bank”) Amendment to Facility
Agreement/Perubahan Terhadap Fasilitas
2. Para Peminjam: Perjanjian Kredit No.
64
Page 82
No Pihak Nomor dan Tanggal Jumlah Fasilitas Keberlakuan
- Perseroan TL/00404/MI/11032018 Tanggal 8 Maret
(“Debitur”) 2024
24. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Kredit No. 94 Tanggal 30 Fasilitas Revolving Credit 03 Agustus 2026
- PT Bank UOB Maret 2023 sebagaimana diubah terakhir Facility (RCF)
Indonesia (“Bank”) dengan Perubahan III Terhadap Perjanjian Rp100.000.000.000
Kredit Nomor : 1262/08/2025 tanggal 29
2. Peminjam: Agustus 2025
- Perseroan
(“Penerima Kredit”)
25. 1. Pemberi Pinjaman: Facility Agreement/ Perjanjian Fasilitas Pagu Fasilitas: 27 Desember 2026
- Bank of China No. 001/AGMT-DL /MYOR/XII/2023 Rp150.000.000.000
(Hong Kong) Tanggal 22 Desember 2023 dengan
Limited Jakarta perubahan terakhir yakni Perubahan Atas
Branch (“Bank”) Perjanjian Fasilitas No. 003/AMD /AGMT-
2. Peminjam: DL/MYOR /III/ 2025 tanggal 25 Maret 2025
- Perseroan
(“Penerima
Kredit”)
26. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Valutas Asing No. Jumlah notional 27 Maret 2025
- Bank of China 001/FEA/MYOR/XII/2023 Tanggal 22 Rp120.000.000.000,- dengan
(Hong Kong) Desember 2023 jo. Perjanjian Transaksi PSR setara 10% dari jumlah Catatan:
Limited Jakarta Valuta Asing Syarat dan Ketentuan Umum notional (Rp12.000.000.000,-) Atas Perjanjian
Branch (“Bank”) Tanggal 22 Desember 2023, dengan Pinjaman ini, masih
2. Peminjam: perubahan terakhir yakni Perubahan Atas dalam proses
- Perseroan Perjanjian Valuta Asing No. 002/AMD perpanjangan dan
(“Penerima Kredit”) /FEA/MYOR/XII/ 2024 tanggal 20 Para pihak akan tetap
Desember 2024 tunduk pada perjanjian
sebelumnya.
27. 1. Pemberi Pinjaman: Perjanjian Fasilitas Perbankan No. Fasilitas RCF atau Fasilitas 25 Juli 2026
- PT Bank DBS 235/PFP-DBSI/IX/ 1-2/2024 Tanggal 23 Perbankan sebesar
Indonesia September 2024 dengan perubahan Rp150.000.000.000,-
(“Bank”) terakhir yakni Perubahan Pertama atas
2. Peminjam: Perjanjian Fasilitas Perbankan No.
- Perseroan 161/PFPA-DBSI /VII/1-2/2025 tanggal 09
(“Penerima Juli 2025
Kredit”)
28. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Kredit Nomor 18 Tanggal Fasilitas Pinjaman Tetap On 28 Oktober 2026
- PT Bank ICBC 28 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Demand-A (”PTD A”) dengan
Indonesia Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., tipe Uncommitted Revolving
(“Bank”) Notaris di Kota Jakarta Selatan, sebesar Rp150.000.000.000,-
2. Peminjam: sebagaimana diubah dengan Perubahan
- Perseroan Pertama Perjanjian Kredit Nomor: 028/
(“Penerima ICBC-TCT/PTDA/X /2025 tanggal 28
Kredit”) Oktober 2025
29. 1. Pemberi Pinjaman: Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Jangka - Fasilitas Kredit Jangka 25 Maret 2027
- PT Bank Rakyat Pendek (KJP) Perjanjian Fasilitas Pendek (KJP):
Indonesia Commercial Line Perjanjian Fasilitas Rp300.000.000.000
(Persero) Tbk., Forex Line No. 08 Tanggal 27 Maret dibuat
(“Bank”) dihadapan Silvia Abbas Sudrajat, S.H. - Fasilitas Commercial Line:
Notaris di Kabupaten Tangerang USD 10.000.000
2. Para Peminjam: sebagaimana diubah dengan Addendum
- Perseroan (“Debitur”) Pertama Perjanjian Fasilitas Kredit Jangka - Fasilitas Forex Line: USD
Pendek (KJP) Perjanjian Fasilitas 10.000.000
Commercial Line Perjanjian Fasilitas
Forex Line tanggal 26 Maret 2025
13. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Transaksi dengan pihak yang berelasi yang nilainya material hanyalah transaksi antara Perseroan dan Perusahaan Anak
dengan PT. Inbisco Niagatama Semesta selaku distributor tunggal. Kerjasama antara Perseroan dengan PT. Inbisco
Niagatama Semesta ini telah terjalin sebelum Perseroan menjadi perusahaan publik, dan hubungan kerjasama ini telah
dicantumkan dalam Prospektus saat Perseroan melakukan penawaran umum perdana pada tahun 1990. Transaksi lainnya
adalah sewa menyewa gedung antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan PT Unita Branindo serta dengan PT Semesta
Indah Permata.
65
Page 83
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melakukan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi sebagaimana
dirinci di bawah ini, dan diperkirakan Perseroan akan melakukan transaksi serupa di masa yang akan datang:
No. Pihak Perjanjian Hubungan Afiliasi Tujuan Jangka Waktu
1. 1. Perseroan Perjanjian Distributor Pihak afiliasi dari secara Pihak Kedua telah diangkat Berlaku hingga 15
(“Pihak Pertama/ tanggal 15 Maret kepengurusan melalui dan ditunjuk sebagai Maret 2030
Perusahaan”) 2000 dengan beberapa anggota Direksi distributor ekslusif produk-
2. PT Inbisco perubahan terakhir dan Komisaris Perseroan produk makanan dan
Niagatama Addendum Perjanjian yang juga menjabat sebagai minuman yang diproduksi
Semeste (“Pihak Distributor tanggal 13 Direksi dan Komisaris di PT oleh Pihak pertama untuk
Kedua/ Maret 2020 Inbisco Niagatama Semesta seluruh wilayah Indonesia.
Distributor”)
2. 1. PT Semesta Perjanjian Sewa Pengurus dan Pemegang Pihak Pertama sebagai Berlaku hingga 31
Indah Permata Menyewa No. saham secara tidak pemilik obyek sewa akan Desember 2026
(“Pihak 969/Sewa-Lg/SIP- langsung memberikan sewa pada
Pertama”) MYOR/XII/2019 Pihak Kedua
2. Perseroan tanggal 10 Desember
(“Pihak Kedua”) 2018 Sebagaimana
diubah dengan
Addendum Perjanjian
Sewa Menyewa No.
589/AddSewa-
Lg/SIP-
MYOR/X/2023
tanggal 2 Oktober
2023
3. 1. Tuan Jogi Perjanjian Hak Pakai Pihak Pertama sebagai Pihak Pertama adalah Tidak ada jangka
Hendra Atmadja Logo tanggal 2 Juli pemegang saham pencipta dan pemilik tunggal waktu keberlakuan
(“Pihak 1998 Perseroan Seni Lukis dan Logo Mayora
Pertama”) dan Pihak Kedua
2. Perseroan bermaksud untuk
(“Pihak Kedua”) menggunakan Seni Lukis
dan Logo Mayora tersebut
untuk jenis barang-barang
yang diproduksinya yaitu
biskuit, kembang gula,
wafer, coklat dan jelly.
4. 1. Tuan Jogi Perjanjian Hak Pakai Pihak Pertama sebagai Pihak Pertama sebagai Tidak ada jangka
Hendra Atmadja Merek tanggal 2 Juli pemegang saham pemegang saham waktu keberlakuan
(“Pihak 1998 dengan Perseroan Perseroan
Pertama”) perubahan terakhir
2. Perseroan Addendum Perjanjian
(“Pihak Kedua”) Hak Pakai Merek
tanggal 8 Maret 2002
5. 1. Matsui Koshi Perjanjian Hak Pakai Pemegang saham yang - Pihak Pertama adalah Tidak ada jangka
Limited (“Pihak Merek tanggal 3 sama antara Perseroan waktu keberlakuan
pemilik tunggal merek
Pertama”) Februari 2020 dengan Matsui Koshi
2. Perseroan Limited yaitu Jogi Hendra APETITO yang saat ini
(“Pihak Kedua”) Atamadja (pemegang telah terdaftar oleh dan
saham tidak langsung). atas nama Pihak Pertama
dalam Daftar Merek pada
Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Pihak Kedua bermaksud
untuk menggunakan
merek APETITO tersebut
untuk jenis barang-
barang yang
diproduksinya yaitu
biscuit dan untuk hal
66
Page 84
No. Pihak Perjanjian Hubungan Afiliasi Tujuan Jangka Waktu
tersebut meminta kepada
Pihak Pertama untuk
memberikan hak kepada
Pihak Kedua untuk
mempergunakannya.
- Pihak Pertama
memberikan Hak Pakai
Merek kepada Pihak
Kedua khusus untuk
mempergunakan merek
APETITO tersebut untuk
wilayah seluruh dunia.
6. 1. Perseroan Perjanjian Jual Beli Pemegang saham yang Setelah Penjual selesai Transaksi jual beli
(“Pembeli”) Tanah (Lokasi Desa sama antara Perseroan menyiapkan kelengkapan telah selesai
2. PT Sumur Bandung dan dengan PT Tejopratama dokumen Tanah dan dilakukan.
Tejopratama Pasir Muncang, Kec. Mandirigemilang yaitu Jogi pengurusan izinnya,
Mandirigemilang Jayanti, Kab. Hendra Atamadja Pembeli berjanji dan
(”Penjual”) Tangerang) (pemegang saham tidak mengikatkan diri untuk
langsung). membeli tanah tersebut dari
Penjual, dan Penjual berjanji
dan mengikatkan diri untuk
menjual tanah tersebut.
7. 1. Perseroan Perjanjian Jual Beli Pemegang saham yang Setelah Penjual selesai Transaksi jual beli
(“Pembeli”) Tanah (Lokasi Jalan sama antara Perseroan menyiapkan kelengkapan telah selesai
2. PT Raya Pasuruan, Kec. dengan PT Tejopratama dokumen Tanah dan dilakukan.
Tejopratama Purwosari, Kab. Mandirigemilang yaitu Jogi pengurusan izinnya,
Mandirigemilang Pasuruan) Hendra Atamadja Pembeli berjanji dan
(”Penjual”) (pemegang saham tidak mengikatkan diri untuk
langsung). membeli tanah tersebut dari
Penjual, dan Penjual berjanji
dan mengikatkan diri untuk
menjual tanah tersebut.
8. 1. Perseroan Perjanjian Jual Beli Pemegang saham yang Setelah Penjual selesai Transaksi jual beli
(“Pembeli”) Tanah (Lokasi Desa sama antara Perseroan menyiapkan kelengkapan telah selesai
2. PT Lubuk Sumur Bandung dan dengan PT Lubuk Permata dokumen Tanah dan dilakukan.
Permata Pasir Muncang, Kec. yaitu Jogi Hendra Atamadja pengurusan izinnya,
(”Penjual”) Jayanti, Kab. (pemegang saham tidak Pembeli berjanji dan
Tangerang) langsung). mengikatkan diri untuk
membeli tanah tersebut dari
Penjual, dan Penjual berjanji
dan mengikatkan diri untuk
menjual tanah tersebut.
9. 1. Perseroan Perjanjian Kerja Pihak Kedua merupakan Pihak Pertama untuk Berlaku hingga 14
(”Pihak Sama Penyediaan entitas anak dari kepentingan di Lokasi Kerja Januari 2027
Pertama”) Air Bersih antara Perseroan/Pihak Pertama bermaksud menggunakan
2. PT Torabika Perseroan dengan jasa Pihak Kedua, dan Pihak
Eka Semesta PT Torabika Eka Kedua menerima
(”Pihak Kedua”) Semesta penunjukkan kerja oleh
Pihak Pertama dengan
memberikan penyediaan air
bersih.
Perjanjian afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan telah memuat syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana syarat dan
ketentuan yang berlaku dalam perjanjian sejenis dengan pihak ketiga.
14. Sumber Daya Manusia
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
67
Page 85
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Karyawan Tetap 10.128 35,04% 10.441 34,82% 10.271 41% 11.024 44,63%
Karyawan Tidak Tetap 18.773 64,96% 19.548 65,18% 14.551 59% 13.676 55,37%
Total 28.901 100,00% 29.989 100,00% 24.822 100,00% 24.700 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pasca Sarjana (S2 dan S3) 56 0,55% 54 0,52% 54 0,52% 48 0,44%
Sarjana dan Sarjana Muda (D3) 2.535 25,03% 2.328 22,30% 2.403 23,40% 2.168 19,66%
Sekolah Menengah Atas atau 7.537 74,42% 8.059 77,18% 7.814 76,80% 8.808 79,90%
lebih rendah
Total 10.128 100,00% 10.441 100,00% 10.271 100,00% 11.024 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Manajer dan Manajer Senior 388 3,83% 376 3,60% 380 3,70% 356 3,23%
Supervisor 735 7,26% 597 5,72% 599 5,83% 551 5,00%
Staf 1.544 15,24% 1.552 14,86% 1.587 15,45% 1.548 14,04%
Tenaga Pelaksana / Operasional 7.461 73,67% 7.916 75,82% 7.705 75,02% 8.569 77,73%
Total 10.128 100,00% 10.441 100,00% 10.271 100,00% 11.024 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Di bawah 25 tahun 3.921 38,71% 4.505 43,15% 4.474 43,56% 5.089 46,16%
25 – 35 tahun 3.734 36,87% 3.501 33,53% 3.375 32,86% 3.318 30,10%
36 – 45 tahun 1.603 15,83% 1.537 14,72% 1.541 15,00% 1.515 13,74%
Lebih dari 46 tahun 870 8,59% 898 8,60% 881 8,58% 1.102 10,00%
Total 10.128 100,00% 10.441 100,00% 10.271 100,00% 11.024 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Management 19 0,19% 15 0,14% 18 0,18% 13 0,12%
Internal Audit 56 0,55% 50 0,48% 52 0,51% 46 0,42%
Manufakturing 9.274 91,57% 9.676 92,67% 9.605 93,52% 10.233 92,82%
Marketing 146 1,44% 134 1,28% 133 1,29% 161 1,46%
Finance And Accounting 189 1,87% 180 1,72% 138 1,34% 174 1,58%
HRD 204 2,01% 164 1,57% 109 1,06% 183 1,66%
Legal 12 0,12% 12 0,13% 11 0,11% 11 0,10%
Purchasing 122 1,20% 113 1,08% 106 1,03% 107 0,97%
Information Technology 106 1,05% 97 0,93% 99 0,96% 96 0,87%
Total 10.128 100,00% 10.441 100,00% 10.271 100,00% 11.024 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Provinsi DKI Jakarta 2.655 26,22% 2.415 23,13% 2.247 21,88% 2.134 19,35%
Provinsi Banten 4.219 41,66% 4.968 47,58% 4.747 46,22% 6.163 55,91%
Provinsi Jawa Barat 2.968 29,30% 2.759 26,42% 2.979 29,00% 2.727 24,74%
Provinsi Jawa Timur 286 2,82% 299 2,87% 298 2,90% - -
Total 10.128 100,00% 10.441 100,00% 10.271 100,00% 11.024 100,00%
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
Keterangan 30 September 31 Desember
68
Page 86
2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Karyawan Tetap 2.367 27,02% 2.452 27,68% 2.396 30,67% 2.272 31%
Karyawan Tidak Tetap 6.394 72,98% 6.406 72,32% 5.417 69,33% 5.066 69%
Total 8.761 100% 8.858 100% 7.813 100,00% 7.338 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Pasca Sarjana (S2 dan S3) 7 0,30% 12 0,49% 12 0,50% 9 0,40%
Sarjana dan Sarjana Muda (D3) 792 33,46% 758 30,91% 737 30,76% 624 27,46%
Sekolah Menengah Atas atau 1.568 66,24% 1.682 68,60% 1.647 68,74% 1.639 72,14%
lebih rendah
Total 2.367 100,00% 2.452 100,00% 2.396 100,00% 2.272 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Manajer dan Manajer Senior 83 3,50% 86 3,51% 79 3,30% 74 3,26%
Supervisor 257 10,86% 247 10,07% 252 10,51% 220 9,68%
Staf 541 22,86% 556 22,68% 539 22,50% 513 22,58%
Tenaga Pelaksana / Operasional 1.486 62,78% 1.563 63,74% 1.526 63,69% 1,465 64,48%
Total 2,367 100,00% 2.452 100,00% 2.396 100,00% 2.272 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Di bawah 25 tahun 295 12,46% 344 14,03% 313 13,06% 469 20,64%
25 – 35 tahun 1.080 45,63% 1.189 48,49% 1.156 48,25% 1.029 45,29%
36 – 45 tahun 749 31,64% 666 27,16% 682 28,46% 536 23,59%
Lebih dari 46 tahun 243 10,27% 253 10,32% 245 10,23% 238 10,48%
Total 2.367 100,00% 2.452 100,00% 2.396 100,00% 2.272 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Manufacturing 2.186 92,35% 2.283 93,12% 2.229 93,03% 2.120 93,31%
Marketing 77 3,25% 70 2,85% 74 3,09% 61 2,68%
Finance And Accounting 84 3,55% 80 3,26% 79 3,30% 73 3,22%
HRD 20 0,85% 19 0,77% 14 0,58% 18 0,79%
Total 2.367 100,00% 2.452 100,00% 2.396 100,00% 2.272 100,00%
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Provinsi DKI Jakarta 6,21 6,21% 138 5,63% 129 5,38% 108 4,75%
Provinsi Banten 1.728 73,00% 1.848 75,37% 1.809 75,5% 2.053 90,36%
Provinsi Lampung 181 7,65% 126 5,13% 118 4,92% 111 4,89%
Filipina 311 13,14% 340 13,87% 340 14,20% - -
Total 2.367 100,00% 2.452 100,00% 2.396 100,00% 2.272 100,00%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat perselisihan terkait tenaga kerja yang
material yang dapat mempengaruhi kegiatan Perseroan dan Perusahaan Anak.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
69
Page 87
70
Page 88
15. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perseroan memiliki hak pakai atas harta kekayaan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan uraian sebagai
berikut:
a. Hak Cipta atas Seni Lukis dan Logo Mayora yang telah didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal
Hak Cipta, Paten dan Merek di bawah nomor 002970 atas nama Jogi Hendra Atmadja sebagai Pencipta/Pemegang Hak
Cipta.
b. Hak Pakai atas merek Apetito berdasarkan Perjanjian Hak Pakai Merek tanggal 3 Februari 2020 antara Perseroan dengan
Matsui Koshi Limited sebagai Pemegang Hak Pakai.
c. Hak Atas Kekayaan Intelektual atas beberapa merek-merek Perseroan sebagai berikut:
No Merek No. IDM / No. Sertifikat Masa Perlindungan
1. Astor IDM000351917 12 Oktober 2030
IDM000474117 31 Januari 2034
IDM000474118 31 Januari 2034
IDM000474119 31 Januari 2034
IDM000474146 31 Januari 2034
IDM000126705 21 Januari 2028
IDM000126707 21 Januari 2028
IDM000131840 27 April 2028
IDM000131839 27 April 2028
IDM000008037 18 Juli 2034
IDM000073378 21 September 2034
IDM000727407 23 Maret 2028
2. Beng-Beng IDM000297555 20 Januari 2032
IDM000050413 3 Maret 2034
IDM000400402 31 Maret 2033
IDM000437098 31 Maret 2033
IDM000400403 31 Maret 2033
IDM000400414 31 Maret 2033
3. Beng-Beng Maxxx IDM000439130 01 Juni 2032
4. Choki-Choki IDM000147588 14 Juni 2028
IDM000119340 20 Januari 2028
IDM000397003 15 Januari 2033
IDM000119339 20 Januari 2028
5. KIS IDM000011062 10 April 2034
IDM000351913 12 Oktober 2030
6. Kis mint IDM000351923 12 Oktober 2030
IDM000351928 12 Oktober 2030
IDM000351913 12 Oktober 2030
7. Kopiko IDM000217817 05 Juni 2029
IDM000189490 05 Juni 2029
IDM000189491 05 Juni 2029
IDM000293325 16 Desember 2031
8. Kopiko Milko IDM000174717 08 Februari 2027
9. Kopiko 3 In One IDM000111381 23 Juni 2035
10. Kopiko Whitecoffee IDM000120910 01 September 2025
11. Roma IDM000351912 12 Oktober 2030
IDM000252200 26 Februari 2031
IDM000497415 08 Maret 2033
IDM000058540 14 Mei 2034
IDM000126319 22 Februari 2028
IDM000331549 23 Mei 2032
12. Roma Prima IDM000131836 30 April 2028
13. Roma Coconuts Biscuit IDM000114079 16 November 2027
14. Roma Marie Biscuit IDM000119274 29 Desember 2027
15. Roma Malkist Crackers IDM000020157 28 Juni 2035
16. Roma Cream Crackers IDM000020158 28 Juni 2035
17. Tamarin IDM000132393 01 Mei 2028
IDM000285984 22 September 2030
18. Sando IDM000085099 07 April 2027
71
Page 89
No Merek No. IDM / No. Sertifikat Masa Perlindungan
19. Super – X IDM000126699 11 Januari 2028
20. Super – X Chocolate IDM000115101 20 November 2027
Wafer
Merek tersebut didaftarkan dalam beberapa kelas dan jenis peroduk termasuk didalamnya untuk jenis barang biskuit, kembang
gula, wafer, coklat, dan jelly.
B. Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha
1. Umum
PT Mayora Indah Tbk didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah
Jakarta dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan
menjadi perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market konsumen Asean. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke
negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia. Bahkan pada tahun 2017 kembang gula
Kopiko telah dibawa oleh awak stasiun luar angkasa internasional saat mengorbit bumi.
Sebagai salah satu Fast Moving Consumer Goods Companies, PT Mayora Indah Tbk telah membuktikan dirinya sebagai salah
satu produsen makanan berkualitas tinggi dan telah mendapatkan banyak penghargaan, diantaranya adalah “Indonesia Best
Managed Companies 2023 dari Deloitte Indonesia, Indonesia Excellent Millenials Brand Choice Awards 2023 dari Warta
Ekonomi,Indonesia Brand Choice Award dari Info Brands, The Most Prominet Consumer Goods Company In Indonesia dari Metro
Tv bekerja sama dengan Soluttee.id, dan banyak lagi penghargaan lainnya. Perseroan dan Perusahaan Anak merupakan
perusahaan “Total Food Solutions”, dengan kegiatan usaha yang mencakup seluruh tahapan proses produksi, mulai dari produksi
dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di pasar. Perseroan dan Perusahaan Anak memproduksi
berbagai produk antara lain, Biskuit, Kembang Gula, Wafer, Coklat, Kopi, dan Makanan Kesehatan, yang dipasarkan dengan merek
terkemuka dan sudah dikenal oleh Masyarakat, serta tersedia di berbagai pelosok Indonesia. Seluruh produk-produk Perseroan
dan Perusahaan Anak telah menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan telah menerima nomor MD dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 14 pabrik di 7 lokasi yaitu:
1. Canlubang, Calamba City, Filipina
• 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Silangan Canlubang Industrial Park memproduksi Kopi Mix.
2. Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang
• 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Jatiuwung, Tangerang memproduksi biskuit, kembang gula, dan wafer.
3. Kecamatan Batuceper, Tangerang
• 3 (tiga) lokasi pabrik Perseroan di Batuceper, Tangerang memproduksi wafer dan coklat.
• 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu KMG di Batuceper, Tangerang yang mengolah biji
coklat.
4. Kecamatan Cikupa, Tangerang
• 2 (dua) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Cikupa, Tangerang yang memproduksi kopi
dan kopi instan.
5. Cikarang Barat, Bekasi
• 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Bekasi, memproduksi biskuit dan kembang gula.
6. Kecamatan Jayanti, Tangerang
• 2 (dua) lokasi pabrik Perseroan di Balaraja, Tangerang memproduksi biskuit dan wafer.
• 1 (satu) lokasi pabrik yang dioperasikan melalui Perusahaan Anak yaitu TES di Balaraja, Tangerang memproduksi cereal.
7. Kecamatan Purwosari, Pasuruan-Malang
• 1 (satu) lokasi pabrik Perseroan di Pasuruan-Malang, memproduksi biskuit dan wafer.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau mengoperasikan 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi yaitu:
• 2 (dua) lokasi kantor disewa oleh Perseroan di Jl. Daan Mogot KM 18 dan di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat
• 3 (tiga) lokasi gudang yang dioperasikan oleh Perusahaan Anak yaitu TES di Jl. Ir. Sutami 1 KM 7, Bandar Lampung, serta
gudang yang disewakan oleh Perusahaan Anak yaitu SPT di Sidoarjo, Surabaya dan SPB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang signifikan dalam produksi, penjualan,
persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha, prospek keuangan
Perseroan, penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
72
Page 90
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
2. Produk
2.1. Produk-produk Yang Dihasilkan Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan saat ini, Perseroan dan Perusahaan Anak memproduksi dan secara umum mengklasifikasikan produk yang
dihasilkannya kedalam 6 (enam) divisi yang masing-masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi, meliputi:
Nama
Divisi Merk Dagang
Perusahaan
Perseroan Biskuit Roma Marie Susu, Roma Marie Susu Gold, Roma Kelapa, Roma Kelapa
Cream, Roma Sandwich, Roma Malkist, Roma Malkist Abon, Roma Malkist
Coklat, Roma Malkist Krim Keju Manis, Roma Malkist Krim Tiramisu, Roma
Cream Creakers, Royal Choice, Better, Better Caramel, Slai O Lai, Sari
Gandum, Sari Gandum Sandwich, Coffeejoy, Roma Cookies, Roma Arden,
Roma Lavita, Roma Appetito, dll.
Perseroan Kembang Gula Kopiko, Kopiko Cappuccino, KIS, KIS Chewy, Tamarin, Fruta Gummy, Fruitivit,
dll.
Perseroan Wafer beng beng, beng beng Maxx, beng beng share it, Astor, Roma Wafer Coklat,
Roma Zuperrr Keju, Roma Choco Blast, Wafello, Wafello Butter Caramel,
Wafello Chocoblast, Wafello Durian, Wafello Coconut Cream, Wafello Cheddar
Cheese, Superstar Wafer, Superstar Snaps, dll.
Perseroan & Coklat Choki-choki, Drink Beng beng, Dark Wonder.
TES
TES Kopi Torabika Duo, Torabika Duo Susu Full Cream, Torabika 3 in 1, Torabika Moka,
Torabika Cappuccino, Torabika Jahe Susu, Torabika Creamy Latte, Torabika
Kopi Susu Espreso, Kopiko Brown Coffee, Toracafe Volcano Chocomelt,
Toracafe Caramelove, Torabika Milky Latte, Kopi Turkish, Teh Pucuk Susu
Jasmine, dll.
TES Makanan Kesehatan Energen Cereal, Energen beng beng balls, Energen Topping Malkist, Prima
Cereal, Energen Topping BengBeng.
Produk-produk Perseroan di atas telah mendapatkan persetujuan pendaftaran produk pangan dari Badan Pengawasan Obat
dan Makanan. Perseroan juga mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk-produk tersebut.
2.2. Kapasitas Produksi
Kapasitas terpasang dan realisasi produksi untuk Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
Kapasitas Terpasang (ton)
Pengolahan Makanan 750.053 890.554 821.609
Pengolahan Minuman Kemasan 904.766 1.290.645 1.297.690
Total Kapasitas Terpasang (ton) 1.654.819 2.181.199 2.119.299
Total Realisasi Produksi (ton) 823.567 1.224.277 1.137.947
Realisasi Produksi Terhadap Kapasitas Terpasang 49,8% 56,1% 53,7%
3. Pemasaran dan Penjualan
Sistem penjualan dan distribusi yang dilakukan Perseroan untuk penjualan lokal Perseroran dilakukan melalui PT Inbisco Niaga
Semesta selaku distributor tunggal yang mengurus distribusi nasional produk Perseroan yang strategi dan daerah pemasarannya
ditentukan oleh PT Inbisco Niaga Semesta. Untuk pejualan ekspor dilakukan dari Perseroan ke masing-masing negara tujuan
yang saat ini jumlahnya lebih dari 100 negara.
Selera konsumen yang selalu berubah dan menginginkan sesuatu yang baru untuk dicoba, menjadikan para produsen harus
dapat menciptakan produk-produk baru yang bervariasi. Hal ini mendorong Perseroan untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan
73
Page 91
tersebut.
Strategi yang diterapkan oleh Perseroan diantaranya dijalankan dengan cara mempelajari tren konsumen secara berkala dan
terus berinovasi untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen dengan membuat produk baru dengan target market yang
tepat. Sementara untuk menunjang penjualan, Perseroan melaksanakan aktifitas promosi di lapangan yang sesuai dengan
masing-masing target pasar yang dituju.
Dengan melakukan identifikasi terhadap target konsumen, team marketing mampu menjalankan strategi pemasaran secara lebih
efisien, terhindar dari pemborosan waktu dan biaya yang tidak perlu. Salah satu keunggulan dari Perseroan dalam aspek
pemasaran adalah pangsa pasar produk Perseroan yang tidak terbatas pada usia, lokasi maupun harga. Perseroan juga memiliki
banyak varian produk yang dapat memenuhi permintaan semua kalangan yang terus menerus ditingkatkan baik dari segi kualitas
maupun jenisnya.
Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah seperti pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Perseroan 16.510.155 15.410.192 21.721.710 18.966.065
TES 9.279.081 8.783.790 12.345.965 11.311.115
KMG 173.048 143.522 185.900 13.455
KPC 1.195.212 1.301.993 1.819.375 1.194.373
Total 27.157.496 25.639.498 36.072.949 31.485.008
*Tidak diaudit
Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan segmen produk adalah seperti pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pengolahan makanan 16.633.584 15.531.563 21.864.728 18.966.065
Pengolahan minuman kemasan 13.218.723 13.379.222 18.626.904 14.982.697
Total 27.157.496 25.639.498 36.072.949 31.485.008
*Tidak diaudit
Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan penjualan lokal dan ekspor adalah seperti pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Dalam Negeri 16.053.606 14.966.839 20.712.012 17.771.644
Luar Negeri 11.103.890 10.672.658 15.360.937 13.713.364
Total 27.157.496 25.639.498 36.072.949 31.485.008
*Tidak diaudit
Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan daerah pemasaran adalah seperti pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Indonesia 16.053.606 14.966.839 20.712.012 17.771.644
Asia 10.201.768 9.967.404 14.381.290 13.049.940
Lain-Lain 902.121 705.255 979.647 663.424
Total 27.157.496 25.639.498 36.072.949 31.485.008
*Tidak diaudit
Di Indonesia, Perseroan tidak hanya dikenal sebagai perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman olahan, tetapi juga
dikenal sebagai market leader yang sukses menghasilkan produk-produk yang menjadi pelopor pada kategorinya masing-
masing.
Produk-produk hasil inovasi Perseroan tersebut diantaranya:
• Permen Kopiko, pelopor permen kopi
• Astor, pelopor wafer stick
• beng beng, pelopor wafer caramel berlapis coklat
• Choki-choki, pelopor coklat pasta
• Energen, pelopor minuman cereal
74
Page 92
• Kopi Torabika Duo dan Duo Susu, pelopor coffee mix
• Kopiko Brown Coffee, pelopor racikan kopi dengan gula aren
• Torabika Creamy Latte, pelopor kopi Latte dengan sajian gula terpisah
4. Persaingan Usaha Perseroan
Hadirnya produsen lokal baru yang turut meramaikan persaingan di pasar domestik, disamping semakin banyaknya produk impor
ditengah risiko selera konsumen yang selalu ingin mencoba produk baru, membuat kompetisi pada bidang industri pengolahan
makanan menjadi semakin menarik dan membutuhkan keseriusan yang lebih untuk tetap eksis.
Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa produsen makanan olahan. Pesaing utama Perseroan antara lain merek-merek
Khong Guan, Nissin, Relaxa, Nescafe, Kapal Api, Ceremix, Top, dan Wafer Tango.
Karenanya, inovasi produk menjadi suatu hal yang sangat penting. Perseroan pun selalu menjaga kualitas produk yang dihasilkan
oleh Perseroan dan memberikan prioritas pada kepuasan konsumen produk Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga didukung
oleh proses produksi yang efisien dan kapasitas produksi yang memadai, serta sumber daya manusia yang dapat diandalkan.
Dengan demikian, Perseroan tetap berkeyakinan dapat mempertahankan dan menambah penetrasi pasar bagi produk Perseroan.
5. Prospek Usaha
Sejumlah indikator perekonomian nasional disepanjang tahun 2025 semakin mengarah pada perbaikan seiring dengan keputusan
dari pemerintah untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia secara bertahap dari 6,00% pada awal tahun 2025
menjadi 5,25% pada akhir Juli 2025 menjadi 5,00% pada akhir Juli 2025 dan kembali dipangkas ke 4,75% pada akhir September
2025. Selanjutnya, tidak terdapat perubahan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia pada akhir bulan November 2025.
Ekonomi Indonesia tetap berdaya tahan di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2025 tercatat sebesar 5,04% (yoy), sedikit melambat dibandingkan dengan
pertumbuhan Triwulan II 2025 sebesar 5,12% (yoy). Pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III 2025 tetap ditopang oleh konsumsi
domestik dan investasi sebagai dua pilar utama pertumbuhan, dengan konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,95% (yoy)
serta investasi infrastruktur dan proyek strategis nasional yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan ekonomi
nasional.
Memasuki Triwulan IV 2025, Pemerintah dan otoritas moneter tetap optimis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi nasional,
seiring dengan inflasi yang terjaga, suku bunga yang lebih akomodatif, serta aktivitas investasi dan konsumsi yang diperkirakan
akan meningkat menjelang akhir tahun.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Perseroan meyakini bahwa sektor konsumer tetap memiliki prospek yang baik di tengah
pertumbuhan ekonomi nasional yang solid. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan Perseroan
ke depan, terutama dari segmen yang terkait dengan konsumsi rumah tangga dan permintaan domestik lainnya.
Fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tim research and development yang inovatif, tim marketing yang handal, kondisi
keuangan Perseroan yang sehat, disertai dengan sikap waspada dan prinsip kehati-hatian yang selalu dipraktekan, manajemen
Perseroan berkeyakinan dapat mencatatkan pertumbuhan yang semakin menguntungkan bagi seluruh stakeholder Perseroan.
Dengan demikian Perseroan juga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan minuman
di tanah air sebagai perusahaan nasional yang berkelas internasional.
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Dalam rangka pengendalian limbah yang dihasilkan dari proses produksi, Perseroan memiliki perijinan sebagai berikut:
1. Surat Menteri Perindustrian No.255/M/2/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang persetujuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Perseroan, untuk kegiatan industri di atas lahan seluas
35.550 M2 yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km. 7,8 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang.
2. Surat Menteri Perindustrian No.177/M/2/1994 tanggal 4 Februari 1994 tentang persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Perseroan, di atas lahan seluas kurang lebih 43.137 M2 yang berlokasi di
Desa Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kabupaten Tangerang.
75
Page 93
3. Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tanggerang No.660/679-Konservasi tanggal 30 Mei 2011
perihal "Rekomendasi atas DPLH Kegiatan Industri Makanan Coklat dan Wafer di PT. Mayora Indah Tbk.", yang menyatakan
bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap DPLH untuk kegiatan industri Perseroan di Jl.
Yos Sudarso Km. 19 Kelurahan Kebon Besar Kecamatan Batuceper, Tanggerang-Banten secara teknis dapat disetujui.
4. Pabrik Perseroan di Bekasi berada pada Kawasan Industri MM 2100, yang mana Kawasan industri ini telah memperoleh
persetujuan Studi ANDAL, RKL dan RPL oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan Surat
No.645/MPP/7/2000 tanggal 27 Juli 2000, dengan lokasi di Desa Gandasari, Gandamekar, Mekarwangi, Jatiwangi dan Danau
Indah, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
5. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ('UKL & UPL") untuk industry Perseroan di
Kawasan Industri MM2100 Blok H-10, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat-Bekasi, sebagaimana telah disetujui
oleh Kepala Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan Bekasi pada tanggal 12 September 2008.
6. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ("UKL/UPL") untuk pabrik biskuit dan
kembang gula di Jatiuwung yang telah disahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota
Tanggerang pada tanggal 25 Mei 2009.
7. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPAL) No.658.1/Kep.40/IPLC-BP2T/2014 tanggal 10 Agustus 2014, yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang, atas nama Perseroan yang berdomisili di Jl. Raya Serang
KM. 31, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, khususnya untuk Industri Biskuit.
8. Izin Pembuangan Limbah Cair (IPAL) No.660.31/Kep-23/BPPMPT/2018 tanggal 15 November 2018, yang dikeluarkan oleh
Walikota Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Yos Sudarso No.19, Batu Ceper, Kel. Kebon Besar, Kec.
Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
9. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep.20-DPMPTSP/IPLB3/2018 tanggal
31 Agustus 2018 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup (BPLH) Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Yos Sudarso No.19, Batu Ceper, Kel. Kebon Besar, Kec.
Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
10. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep.075-BPLH tanggal 16 Mei 2013
dengan masa berlaku sampai dengan 15 Mei 2018, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM. 7,8, Jatake, Kota Tangerang.
11. Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), No.660.3/Kep. 063- KONSERVASI tanggal 5 April
2013 dengan masa berlaku sampai dengan 5 April 2018, dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)
Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Industri Raya Blok C No.2 Kawasan Industri Jatake-Jatiuwung Tangerang.
12. Persetujuan Waktu Penyimpanan Limbah Lebih dari 90 hari, No.660/668-Konservasi tanggal 9 Maret 2015, dikeluarkan oleh
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang, atas nama Perseroan berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM.
7,8, Jatake, Kota Tangerang. Dengan jenis limbah berupa Oli Bekas, 5,4 Kg/Hari, Wadah Bekas B3, 0,1 Kg/Hari, Lampu TL
Bekas, 0,13 Kg/Hari, Accu Bekas, 0,2 Kg/Hari dan Limbah Kimia Bekas Laboratrorium, 1,03 Kg/Hari.
13. Izin Lingkungan No.660/KEP.311 - Konservasi tanggal 12 Agustus 2015, dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota
Tangerang, atas nama Perseroan, berdomisili di Jl. Gatot Subroto KM. 7,8, Kel. Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang.
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tingkat pencemaran atas limbah yang dihasilkan Perseroan tidak pernah melebihi
batasan yang diatur oleh Bapedal.
76
Page 94
V. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Atas
Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu
untuk:
a. bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari
OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan dan
pelaksanaannya; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan memperoleh fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang diperoleh dari Dirjen Bea dan Cukai.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
77
Page 95
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp827.545.000.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi tersebut.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran
Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Penjaminan (dalam Rupiah) Jumlah Penjaminan
No. %
Obligasi Seri A Seri B (dalam Rupiah)
1 PT BNI Sekuritas 85.500.000.000 148.000.000.000 233.500.000.000 28,22%
2 PT BRI Danareksa Sekuritas 115.005.000.000 45.000.000.000 160.005.000.000 19,33%
3 PT Mandiri Sekuritas 95.000.000.000 130.005.000.000 225.005.000.000 27,19%
4 PT Indo Premier Sekuritas 68.015.000.000 141.020.000.000 209.035.000.000 25,26%
Total 363.520.000.000 464.025.000.000 827.545.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan ini, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang
pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat
pada Bab IX Informasi Tambahan ini
Metode Penentuan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, diantaranya hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar obligasi, benchmark kepada obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
pemeringkatan dari Obligasi). Imbal hasil SUN dan risk premium merujuk pada Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) yang
dijadikan acuan rating AA berasal dari data per tanggal 25 November 2025, dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,68% untuk tenor
5 tahun dan 5,95% untuk tenor 7 tahun dan risk premium sebesar 0,88% untuk tenor 5 tahun dan 1,00% untuk tenor 7 tahun.
78
Page 96
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Ery Yunasri & Partners
The Prosperity Tower, 12th Floor, Unit 12F
District 8 Office, SCBD Lot 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Tel. (62-21) 2793 4825
Fax (62-21) 2793 4626
Nomor STTD : STTD.KH-525/PM.021/2024 tanggal 1 Maret 2024 atas nama Santo
Marseilla Arianto.
Keanggotaan : Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal: No. 98026
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.04/HKHPM/XI/2012, tanggal 6 Desember 2012 dan terakhir
diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dan No. 02/ HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat Ref. No. 013/EYP-EL/XI/2025 tanggal
18 November 2025.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H
Graha Irama, Lantai 6 Suite C
Jl. H.R. Rasuna Said
Blok X-1 Kav. 1-2
Jakarta 12950
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama
Fathiah Helmi.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No. 04/Prop/PUBIII-III-XI/2025
tanggal 7 November 2025.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta yang
diperlukan dalam Penawaran Umum ini, termasuk namun tidak
terbatas (i) Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat (ii) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi dan (iii) Perjanjian
79
Page 97
Agen Pembayaran antara Perseroan dengan Agen Pembayaran,
sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk
WTC II Lantai 27
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 Indonesia
Telepon: (021) 5237788
Website : www.permatabank.com
Nomor STTD : 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto Surat Badan
Pengawas Pasar Modal tanggal 11 November 2002 No.S-
2418/PM/2002.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat Keterangan
No. AWAI/02/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No. 029/MI/FIN/XI/2025 tanggal
13 November 2025.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan Infrormasi Tambahan ini diterbitkan dan surat pernyataan Wali Amanat mengenai hubungan afiliasi dan hubungan
kredit No. 0240/SK/SS/FI/CB/11/2025 tanggal 26 November 2025, Permata Bank sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Selain itu, Permata Bank juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati dan tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sesuai POJK
No.19/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Adapun informasi mengenai jumlah dan jangka waktu atas kredit yang dimiliki oleh Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk selaku
Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Revolving Loan Perseroan
(dalam Rupiah)
Pinjaman Yang Masih
Pemberi Pinjaman Limit Fasilitas Jatuh Tempo
Terutang
PT Bank Permata Tbk Rp100.000.000.000,- Rp100.000.000.000,- 28 Agustus 2027
Term Loan Perseroan
(dalam Rupiah)
Pinjaman Yang Masih
Pemberi Pinjaman Limit Fasilitas Jatuh Tempo
Terutang
PT Bank Permata Tbk Rp280.000.000.000,- Rp252.000.000.000,- 17 April 2030
Total fasilitas kredit terutang yang dimiliki Perseroan pada Wali Amanat berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp366.000.000.000,- sehingga pinjaman Perseroan kepada
PT Bank Permata Tbk per tanggal 30 September 2025 adalah 12,04% (dua belas koma nol empat persen) dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati oleh Wali Amanat sebesar Rp3.040.000.000.000,- yang merupakan Obligasi yang belum jatuh tempo hingga saat ini.
80
Page 98
Setelah diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III Tahun 2025, total outstanding Obligasi Perseroan adalah
sebesar Rp3.867.545.000.000,-, sehingga perbandingan total pinjaman terutang Perseroan ke Wali Amanat dengan total
outstanding Obligasi Perseroan adalah sebesar 9,46% (sembilan koma empat enam persen).
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Lt.17 Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot.19 Jakarta 10270
Telp: 021-72782380
Fax: 021-72782370
Dalam rangka Penawaran Umum ini, PEFINDO telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
Pemeringkat Efek Perseroan dengan surat penunjukkan No.03/MI-ACT/XI/2023 tanggal 2 November
2023.
Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek
terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.
Tugas pokok Pemeringkat Efek dalam rangka Emisi Obligasi antara lain melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
81
Page 99
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk. ("Permata Bank") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 02/STTD-WA/PM/1996 tanggal 28 Maret 1996 juncto surat yang dikeluarkan oleh Bapepam dan LK tertanggal 11
November 2002 No. S-2418/PM/2002.
Merujuk kepada surat pernyataan Wali Amanat mengenai hubungan afiliasi dan hubungan kredit No. 0240/SK/SS/FI/CB/11/2025
tanggal 26 November 2025, Permata Bank sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, Permata Bank juga tidak memiliki hubungan kredit
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan tidak merangkap sebagai penanggung dan
pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 22
April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Permata Bank sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi
Perseroan yang dinyatakan dalam surat Permata Bank No. 0241/SK/SS/FI/CB/11/2025 tanggal 26 November 2025 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Diligence, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Riwayat Singkat
Permata Bank didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 228 tanggal 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH,
selaku pengganti dari Raden Mas Soerojo, S.H., notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan Penetapan No. J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955,
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 123 tanggal 15 Januari 1955 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 22 tanggal 18 Maret 1955, Tambahan No. 292.
Anggaran Dasar Permata Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir yang telah dimuat dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Permata Tbk No.56 tanggal 30 September 2025, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 3 Oktober 2025 Nomor AHU-AH.01.03-0240484.
Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek No. 013/DIR-RSR/KOM-BNLI/2025 tanggal 3 November 2025 Perihal: Komposisi Kepemilikan Saham per 31
Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Saham Kelas Jumlah Saham Persentase (%)
Bangkok Bank Public Company Limited B 32.244.827.604 89,12
Publik B 3.909.651.682 10,81
Publik A 26.880.234 0,07
Total Saham 36.181.359.520 100,00
Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Permata Tbk No. 42
tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
AH.01.09-0355318 tanggal 25 Oktober 2025 dengan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Permata Bank sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris : Chong Toh
Komisaris : Chalit Tayjasanant
Komisaris : Niramarn Laisathit
Komisaris Independen : Haryanto Sahari
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
82
Page 100
Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
Direktur : Djumariah Tenteram
Direktur : Dayan Sadikin
Direktur : Setiatno Budiman
Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah : Rudy Basyir Ahmad
Direktur : Eddie Sajoga
Direktur : Evi
Direktur : Ahmad Mikail Madjid
Kegiatan Usaha
Permata Bank adalah salah satu bank swasta devisa terkemuka di Indonesia, yang telah merintis dan mempertahankan
keberadaannya selama lebih dari 50 tahun. Selaku bank umum, Permata Bank melakukan kegiatan perbankan dalam rangka
meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dengan menyelenggarakan penghimpunan dan
penyaluran dana masyarakat. Penghimpunan dana dilakukan antara lain melalui deposito berjangka, tabungan dan rekening giro;
sedangkan penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pemberian pembiayaan baik kepada individu maupun kepada debitur
lembaga, transaksi antar bank serta penempatan-penempatan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan. Selain itu,
Permata Bank juga melakukan pula kegiatan perbankan lainnya seperti: pemberian fasilitas ekspor impor, transfer, inkaso dan
perdagangan valuta asing.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.19371/U.M.II tanggal 19 Februari 1957 juncto Salinan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.:
4/162/KEP.DpG/2002 tentang Perubahan Nama PT Bank Bali Tbk Menjadi PT Bank Permata Tbk tanggal 18 Oktober 2002.
Permata Bank melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal No.KEP-99/PM/1991 tanggal 22 Oktober 1991 dan Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas
Pasar Modal No.S-2651/PM/2002 tanggal 17 Desember 2002 serta telah memperoleh sertifikat kesesuaian syariah sebagai Bank
Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan Sertifikat Dewan Syariah Nasional No.U-277/DSN/MUI/VIII/2008 tanggal 25 Agustus
2008.
Permata Bank memperoleh persetujuan sebagai Sub Registry untuk penatausahaan surat berharga berdasarkan Surat Bank
Indonesia No.7/88/DPM tanggal 11 April 2005.
Permata Bank telah melaksanakan dan akan terus mengembangkan produk-produk dan kegiatan perbankan dalam rangka
pengembangan fee-based income (pendapatan imbal jasa) terutama melalui pemanfaatan jaringan distribusi elektronik (electronic
delivery chanel) secara optimal.
Permata Bank dalam menjalankan usahanya selalu menyesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah, terutama dalam mobilisasi
dana masyarakat dan penyaluran kredit untuk sektor-sektor yang diprioritaskan bagi kelancaran pembangunan.
Di samping itu, Bank Permata juga melakukan penyertaan dalam berbagai usaha, antara lain:
a. Di bidang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada:
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
b. Di bidang Modal Ventura pada:
- PT Sarana Bali Ventura
c. Di bidang Komunikasi pada:
- PT Aplikanusa Lintasarta
d. Di bidang Investasi pada:
- PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
e. Di bidang pembiayaan konsumen pada:
- PT Sahabat Finansial Keluarga
Di dalam pengembangan Pasar Modal selama 4 (empat) tahun terakhir (2020-2024), Permata Bank ikut berperan aktif antara lain
bertindak sebagai:
83
Page 101
a. Wali Amanat (Trustee) pada:
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II Mayora Indah Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2025
• Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025
b. Bank Kustodian penyelenggara jasa penitipan Efek
c. Sub Registry penyelenggara jasa penitipan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah
d. Bank Kustodian produk Reksadana jenis Saham, Pendapatan Tetap, Campuran, Terproteksi dan Penyertaan Terbatas
e. Pemain aktif pada perdagangan Obligasi di pasar sekunder
Kantor Cabang Permata Bank
Permata Bank memiliki 202 lokasi cabang (termasuk cabang Syariah) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu di: DKI Jakarta,
Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau,
Lampung, Nagroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DI Yogyakarta.
Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali
Amanat adalah pada saat:
1) Obligasi telah dilunasi beserta dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran; atau
2) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham; atau
3) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Obligasi; atau
4) Setelah diangkatnya wali amanat baru.
Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut.
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang.
84
Page 102
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan antara Perseroan dan Wali Amanat yang melampaui jumlah sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.19.
Tabel berikut ini menerangkan ikhtisar data keuangan penting Permata Bank, laporan keuangan interim tanggal 30 September
2025 serta 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Opini Tanpa Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.413.637 1.661.729 1.756.619
Giro pada Bank Indonesia 7.593.830 8.205.594 7.315.742
Giro pada Bank-Bank Lain - bersih 6.664.739 2.944.477 2.566.064
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih 7.844.996 12.895.048 25.151.155
Aset Keuangan untuk Diperdagangkan 4.721.454 6.786.864 3.943.326
Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih 216.010 2.145.738 26.840.692
Tagihan Akseptasi - bersih 4.312.352 5.442.970 5.472.473
Kredit yang Diberikan - bersih 147.893.878 143.859.070 131.230.084
Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih 75.850.924 64.197.891 41.564.592
Investasi pada Entitas Asosiasi - - 104.019
Pajak Dibayar Dimuka 532.830 522.257 188.387
Aset Tetap - bersih 3.706.667 3.556.898 3.491.943
Aset Tak Berwujud - bersih 1.376.723 1.282.172 939.389
Aset Pajak Tangguhan - bersih 1.735.000 1.989.274 2.348.039
Aset Lain-Lain - bersih 5.418.08 3.577.521 4.531.623
Jumlah Aset 269.281.129 259.067.503 257.444.147
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 2.112.979 1.965.829 354.731
Simpanan dari Nasabah 196.168.363 185.843.453 188.586.562
Simpanan dari Bank-Bank Lain 3.361.851 4.429.571 4.469.175
Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan 328.777 479.930 286.267
Utang Akseptasi 3.183.537 4.068.850 4.557.896
Utang Pajak 243.925 317.457 603.106
Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 2.285.258 4.176.825 3.396.556
Pinjaman yang Diterima - - 350
Beban Masih Harus Dibayar 1.938.780 2.035.239 2.043.583
Liabilitas Lain-Lain 2.365.807 1.692.806 2.406.345
Liabilitas Imbalan Pascakerja 641.317 549.118 394.299
Provisi 56.967 55.914 74.003
Utang Subordinasi - - -
Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1 11.314.589 10.849.329 10.278.952
Jumlah Liabilitas 224.002.150 216.464.321 217.451.825
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.855.313 4.855.313 4.855.307
Saham treasuri (6) (6) (6)
Tambahan modal disetor - bersih 26.810.312 26.810.312 26.810.312
Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan investasi pada
653.185 (183.765) (163.393)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi - - 911
Cadangan revaluasi aset tetap 2.543.874 2.465.312 2.465.312
Saldo laba 10.415.109 8.654.686 6.022.446
85
Page 103
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk tujuan
1.192 1.330 1.427
investasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Total Ekuitas Total 45.278.979 42.603.182 39.992.322
LIABILITAS DAN EKUITAS 269.281.129 259.067.503 257.444.147
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.413.637 1.661.729 1.756.619
Giro pada Bank Indonesia 7.593.830 8.205.594 7.315.742
Giro pada Bank-Bank Lain - bersih 6.664.739 2.944.477 2.566.064
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain - bersih 7.844.996 12.895.048 25.151.155
Aset Keuangan untuk Diperdagangkan 4.721.454 6.786.864 3.943.326
Efek-Efek yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali - bersih 216.010 2.145.738 26.840.692
Tagihan Akseptasi - bersih 4.312.352 5.442.970 5.472.473
Kredit yang Diberikan - bersih 147.893.878 143.859.070 131.230.084
Efek-Efek untuk Tujuan Investasi - bersih 75.850.924 64.197.891 41.564.592
Investasi pada Entitas Asosiasi - - 104.019
Pajak Dibayar Dimuka 532.830 522.257 188.387
Aset Tetap - bersih 3.706.667 3.556.898 3.491.943
Aset Tak Berwujud - bersih 1.376.723 1.282.172 939.389
Aset Pajak Tangguhan - bersih 1.735.000 1.989.274 2.348.039
Aset Lain-Lain - bersih 5.418.08 3.577.521 4.531.623
Jumlah Aset 269.281.129 259.067.503 257.444.147
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Segera 2.112.979 1.965.829 354.731
Simpanan dari Nasabah 196.168.363 185.843.453 188.586.562
Simpanan dari Bank-Bank Lain 3.361.851 4.429.571 4.469.175
Liabilitas Keuangan untuk Diperdagangkan 328.777 479.930 286.267
Utang Akseptasi 3.183.537 4.068.850 4.557.896
Utang Pajak 243.925 317.457 603.106
Utang atas Efek-Efek yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali 2.285.258 4.176.825 3.396.556
Pinjaman yang Diterima - - 350
Beban Masih Harus Dibayar 1.938.780 2.035.239 2.043.583
Liabilitas Lain-Lain 2.365.807 1.692.806 2.406.345
Liabilitas Imbalan Pascakerja 641.317 549.118 394.299
Provisi 56.967 55.914 74.003
Utang Subordinasi - - -
Surat Utang Subordinasi Modal Inti Tambahan Tier 1 11.314.589 10.849.329 10.278.952
Jumlah Liabilitas 224.002.150 216.464.321 217.451.825
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 4.855.313 4.855.313 4.855.307
Saham treasuri (6) (6) (6)
Tambahan modal disetor - bersih 26.810.312 26.810.312 26.810.312
Cadangan nilai wajar bersih - efek-efek untuk tujuan investasi pada
653.185 (183.765) (163.393)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Bagian atas penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi - - 911
Cadangan revaluasi aset tetap 2.543.874 2.465.312 2.465.312
Saldo laba 10.415.109 8.654.686 6.022.446
Cadangan kerugian kredit ekspektasian–efek-efek untuk tujuan
1.192 1.330 1.427
investasi pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Total Ekuitas Total 45.278.979 42.603.182 39.992.322
LIABILITAS DAN EKUITAS 269.281.129 259.067.503 257.444.147
* Tidak Diaudit
86
Page 104
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini
dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan
dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian Obligasi dan
penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan ini. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00
WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut
di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
23 Desember 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek,
atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
87
Page 105
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan
melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan
dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing
dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 19 Desember
2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui
lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 22
Desember 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Mega Kuningan
No. Rekening 1020005566028 No. Rekening 899-999-8875
a.n PT Mandiri Sekuritas a.n PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Permata Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0671.01.000692.30.1 No. Rekening 0701254783
a.n PT BRI Danareksa Sekuritas a.n PT Indo Premier Sekuritas
Seluruh biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran ke Perseroan yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal
23 Desember 2025 pukul 15:00 WIB (in good funds).
88
Page 106
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi
Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
1) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para
pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer.
Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
2) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Tidak Terpenuhi
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena
persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan
Obligasi menjadi tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi
di Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan
denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda
dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan
Obligasi di Bursa Efek.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan
tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.
89
Page 107
12. Lain – lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
90
Page 108
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email ataupun pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 18 Desember 2025 pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan keterangan sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25, Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta Selatan 12190
Tel. (62-21) 526 3445 Tel. (021) 2554 3946
Faks. (62-21) 526 3521 Faks. -
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id;
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 50887168
Faks. (021) 252 0990 Faks. (021) 50887167
E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
91
Page 109
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
92
Page 110
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Prosperity Tower Unit 12F, 12 th Floor, District 8
Sudirman Central Business District Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
P: (62-21) 2793 4825; F: (62-21) 2793 4626; Email: eyp@eyplaw.co.id
No. Ref: 051/EYP/XII/2025 Jakarta, 12 Desember 2025
Kepada Yth.
PT Mayora Indah, Tbk
Jl. Telesonik,
Kelurahan Pasir Jaya,
Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangerang 15136
Up. Direksi
Perihal : Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mayora Indah Tbk Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
Tahap III Tahun 2025 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan rencana PT Mayora Indah Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan menjalankan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
(selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”) telah melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Dengan Tingkat Bunga
Tetap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua
triliun lima ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III”), dalam Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan
akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III
Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp827.545.000.000,00 (delapan ratus dua
puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), selanjutnya obligasi tersebut (“Obligasi”)
diterbitkan dalam 2 (dua) seri yaitu:
1. Obligasi Seri A, Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
delapan lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp363.520.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta
Rupiah); dan
2. Obligasi Seri B, Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma
satu lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp464.025.000.000,00 (empat ratus enam puluh empat miliar dua puluh lima juta
Rupiah).
1
Page 111
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
(selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
III”).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami Konsultan Hukum dari Ery Yunasri &
Partners (selanjutnya disebut sebagai "EYP"), berkantor di Gedung Prosperity Tower,
Lantai 12F, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, yang telah terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "OJK") sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal, berdasarkan Surat Penunjukan No.013/EYP-EL/XI/2025 tanggal 18 November
2025, telah diminta dan ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan Uji Tuntas dari Segi
Hukum (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas dari Segi Hukum ") atas Perseroan dan
Entitas Anak serta menyampaikan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum (selanjutnya
disebut sebagai "Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum") serta memberikan Pendapat
dari Segi Hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat dari Segi Hukum” atau
“PSH”).
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana disebut di bawah ini
dan atas dasar dan ruang lingkup serta asumsi-asumsi tersebut di bawah ini dan
menunjuk kepada Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum serta dengan mentaati kode etik
dan standar profesi kami sebagai konsultan hukum, maka PSH kami adalah sebagai
berikut:
1. Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang telah secara sah berdiri
sebagai perseroan terbatas dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia.
Bahwa Akta Pendirian Perseroan beserta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya:
a. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”);
b. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
dan
d. POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Selanjutnya perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih untuk cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUPT.
2
Page 112
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
2. Bahwa Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam
anggaran dasar Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (“KBLI
Tahun 2020”).
3. Bahwa tiap-tiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan, sejak Perseroan melaksanakan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025
sampai dengan tanggal PSH ini dikeluarkan, telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa sampai dengan tanggal PSH ini dikeluarkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019, adalah Bapak Jogi Hendra Atmadja.
Bahwa pada saat ini Bapak Jogi Hendra Atmadja merupakan pihak pengendali
Perseroan sesuai POJK nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
4. Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi
ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Bahwa pengangkatan, fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris
Perusahaan Perseroan telah memenuhi POJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Bahwa Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan ketentuan POJK
No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Bahwa seluruh anggota Komite Audit merupakan pihak dari
luar Perseroan. Pada saat PSH ini diterbitkan Perseroan juga telah memiliki
Piagam Komite Audit.
Bahwa Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
serta telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
sebagaimana diatur dalam POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Selanjutnya
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Perseroan telah memenuhi
ketentuan POJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
3
Page 113
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Audit
Internal sebagaimana diatur dalam POJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Selanjutnya Unit Audit Internal telah memenuhi ketentuan POJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
5. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan
untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu TES untuk
pembiayaan modal kerja.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III secara berkala setiap 6
(enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan
dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum telah direalisasikan sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III yang belum direalisasikan, Perseroan wajib:
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh;
dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat
hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana
tersebut ditempatkan.
6. Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan,
dan izin-izin tersebut masih sepenuhnya berlaku.
7. Bahwa polis-polis asuransi dengan penutupan atas risiko-risiko atas harta
kekayaan Perseroan yang kami anggap penting yang diberikan dan
diperlihatkan kepada kami adalah memadai untuk menampung risiko
pertanggungan asuransi, dan perjanjian asuransi tersebut adalah sah dan
mengikat sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum pada masing-masing
perjanjian pertanggungan asuransi yang bersangkutan, serta masih berlaku pada
saat PSH ini dikeluarkan.
8. Bahwa perjanjian-perjanjian dimana Perseroan sebagai pihak didalamnya adalah
4
Page 114
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
sah dan mengikat Perseroan dan masih berlaku sampai dengan PSH ini
dikeluarkan, serta tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas
ketentuan yang memuat larangan dalam perjanjian yang relevan, namun telah
mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya dalam perjanjian tersebut, bahwa
tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III serta tidak terdapat
pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat
merugikan kepentingan serta hak daripada para pemegang saham publik.
Sehubungan dengan perjanjian dengan pihak terafiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan, tidak terdapat batasan-batasan atau larangan-larangan (negative
covenant) yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik dan
ketentuan-ketentuan yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III.
Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III ini, tidak melanggar persyaratan yang diatur dalam
perjanjian perwaliamanatan pada obligasi-obligasi Perseroan sebelumnya
("Perjanjian Obligasi Perseroan Sebelumnya") yang masih berjalan dan
belum jatuh tempo pada saat PSH ini dikeluarkan. Selanjutnya seluruh
kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Obligasi Perseroan Sebelumnya
tersebut telah dipenuhi pada saat PSH ini dikeluarkan.
9. Bahwa harta kekayaan yang sampai saat ini dimiliki dan dikuasai oleh
Perseroan secara sah, bebas dari sengketa/perkara dan telah diperoleh sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundangan, selanjutnya
harta kekayaan tersebut tidak dalam penyitaan serta tidak sedang dijaminkan.
Selanjutnya atas tanah-tanah yang dikuasai tersebut, Perseroan sedang
melakukan proses balik nama di instansi yang berwenang sebagaimana bukti
tanda terima dari instansi yang berwenang yang telah kami uraikan dalam
LUT Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSH ini.
Sehubungan dengan aset tanah yang dikuasai Perseroan yang sedang dalam
proses balik nama tersebut, unsur terang dan tunai sebagaimana diisyaratkan
oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, namun dikarenakan proses
balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama Perseroan belum selesai, jika
terdapat keberatan dari pihak ketiga, maka sertifikat tanah atas nama
Perseroan belum bisa diterbitkan sampai dengan selesainya keberatan
tersebut. Selanjutnya apabila pemilik hak atas tanah sebelumnya dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Niaga dan dalam hal terjadi actio pauliana maka dapat
berakibat Perseroan kehilangan hak nya untuk memperoleh hak atas tanah
dan bangunan tersebut meskipun Perseroan telah melakukan pembayaran
kompensasi atas tanah dan bangunan tersebut.
5
Page 115
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Namun demikian berdasarkan Bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata,
Perdata Umum Angka 7 SEMA No. 4 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016,
menyatakan sebagai berikut:
“Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga atas tanah serta
telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik”
Maka berdasarkan hal tersebut di atas, dengan telah dilunasinya dan
dikuasainya dengan itikad baik, atas asset-asset yang dikuasai oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka peralihan hak atas tanah
telah terjadi.
10. Bahwa Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang
ketenagakerjaan.
11. Bahwa Perseroan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang
perpajakan seperti PPh 21 dan PPh 25 serta Pajak Bumi dan Bangunan.
12. Bahwa untuk kepentingan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
III ini, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian di bawah ini:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Mayora
Indah Tahap III Tahun 2025 No.8 tertanggal 3 Desember 2025 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, dalam hal ini PT Bank
Permata Tbk ditunjuk selaku Wali Amanat (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dan tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari
jumlah obligasi yang diwaliamanati sesuai ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap
III Tahun 2025 No.9 tertanggal 3 Desember 2025 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta;
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Mayora
Indah Tahap III Tahun 2025, No.10 tertanggal 3 Desember 2025 dibuat di
hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dalam hal ini PT Indo
Premier Sekuritas (“IPS”), PT BRI Danareksa Sekuritas (“BRIDS”), PT
BNI Sekuritas (“BNIS”) dan PT Mandiri Sekuritas (“MANSEK”)
ditunjuk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin
Emisi Efek dengan kesanggupan penuh (full commitment), dengan
masing-masing porsi penjaminan sebagai berikut:
6
Page 116
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Total
Pihak Seri A (Rp) Seri B (Rp)
(Rp)
IPS 68.015.000.000 141.020.000.000 209.035.000.000
MANSEK 95.000.000.000 130.005.000.000 225.005.000.000
BRIDS 115.005.000.000 45.000.000.000 160.005.000.000
BNIS 85.500.000.000 148.000.000.000 233.500.000.000
Total 363.520.000.000 464.025.000.000 827.545.000.000
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan III Mayora
Indah Tahap III Tahun 2025, No.11 tertanggal 3 Desember 2025 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dengan KSEI.
Bahwa atas perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan
dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kesemuanya masih berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah
Tahap III yang di buat oleh Perseroan dengan PT Bank Permata Tbk yang
ditunjuk selaku Wali Amanat telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan
POJK No.14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
13. Bahwa Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari.
14. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkat dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO). Bahwa sesuai dengan surat Pefindo No.RC-156/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat
keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III
Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) No. RTG-366/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November
2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret 2025 sampai
7
Page 117
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
dengan 1 Maret 2026 adalah idAA (Double A).
15. Bahwa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini, telah
memenuhi persyaratan pihak dan persyaratan efek sebagaimana diatur dalam
POJK 36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
16. Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam
perkara pidana, perkara perdata, sengketa tata usaha negara, sengketa hubungan
industrial, dan sengketa-sengketa lainnya di Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK/BAPMI”)
atau arbitrase lainnya di luar negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Pajak, maupun Pengadilan Hubungan Industrial serta tidak sedang mengajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di Pengadilan
Niaga, di tempat kedudukan Perseroan maupun tempat lain, kecuali atas perkara
Peninjauan Kembali No.S-697/BC/BC.06/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 atas
Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-002915.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
tanggal ucap 5 Mei 2025 tanggal kirim 9 Mei 2025, dimana dalam hal ini
Perseroan sebagai pihak Termohon Peninjauan Kembali (“Sengketa Pajak”).
Atas Sengketa Pajak diatas, kami berpendapat bahwa, tidak akan berdampak
material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Selanjutnya Perseroan tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari
pihak manapun.
17. Bahwa Perseroan memiliki 5 (lima) entitas anak yaitu sebagai berikut:
A. PT Sinarpangan Barat (selanjutnya disebut sebagai “SPB”);
Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di SPB sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), pada
saat PSH ini diterbitkan SPB hanya melakukan kegiatan operasional
secara terbatas, yaitu menyewakan sebagian fasilitas yang dimiliki.
B. PT Sinarpangan Timur (selanjutnya disebut sebagai “SPT”);
Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di SPT sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), pada
saat PSH ini diterbitkan SPT hanya melakukan kegiatan operasional
secara terbatas, yaitu menyewakan sebagian fasilitas yang dimiliki.
C. PT Torabika Eka Semesta (selanjutnya disebut sebagai “TES”);
Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham di TES sebesar
96,23% (sembilan puluh enam koma dua tiga persen).
D. PT Kakao Mas Gemilang (selanjutnya disebut sebagai “KMG”);
8
Page 118
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham tidak langsung di
KMG melalui TES sebesar 96% (sembilan puluh enam persen).
E. Kopiko Philippines Corporation (selanjutnya disebut sebagai “KPC”);
Perseroan memiliki persentase kepemilikan saham tidak langsung di
KPC melalui TES sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen).
SPB, SPT, TES, dan KMG secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai
”Entitas Anak”.
18. Berdasarkan anggaran dasar Entitas Anak, bahwa kepemilikan saham Perseroan
pada Entitas Anak tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan dan Entitas Anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penyertaan Perseroan dalam Entitas Anak tidak sedang dijaminkan atau
dalam sengketa.
Bahwa akta pendirian Entitas Anak beserta perubahan anggaran dasar Entitas
Anak yang terakhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya
perubahan anggaran dasar terakhir Entitas Anak telah dilakukan sesuai dengan
anggaran dasar Entitas Anak.
19. Bahwa Entitas Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas Anak yang termuat
dalam anggaran dasar Entitas Anak, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Entitas Anak tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.
20. Bahwa tiap-tiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Entitas Anak sejak Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini diterbitkan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Entitas Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya struktur permodalan dan susunan pemegang saham Entitas Anak
terakhir telah sesuai dengan anggaran dasar Entitas Anak dan ketentuan yang
berlaku.
21. Bahwa Entitas Anak telah memperoleh izin-izin dan/atau persetujuan yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dari pihak yang berwenang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Entitas
Anak, dan izin-izin tersebut masih sepenuhnya berlaku.
9
Page 119
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
22. Bahwa pada tanggal PSH ini dikeluarkan, polis-polis asuransi dengan
penutupan atas risiko-risiko atas harta kekayaan Entitas Anak yang diberikan
dan diperlihatkan kepada kami adalah memadai untuk menampung risiko
pertanggungan asuransi, dan perjanjian asuransi tersebut adalah sah dan
mengikat Entitas Anak sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum pada
masing-masing perjanjian pertanggungan asuransi yang bersangkutan serta
masih berlaku pada saat PSH ini dikeluarkan.
23. Bahwa perjanjian-perjanjian dimana Entitas Anak sebagai pihak didalamnya
adalah sah dan mengikat Entitas Anak, dan masih berlaku sepenuhnya, serta
tidak melanggar ketentuan-ketentuan anggaran dasar Entitas Anak serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecuali atas ketentuan yang memuat larangan dalam perjanjian yang relevan,
namun telah mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya dalam perjanjian
tersebut, tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga yang dilakukan oleh Entitas Anak yang memuat ketentuan-
ketentuan yang dapat menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III serta menghalangi
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap
III Perseroan.
24. Bahwa harta kekayaan yang sampai saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Entitas
Anak secara sah, bebas dari sengketa/perkara dan telah diperoleh sesuai
dengan anggaran dasar Entitas Anak serta peraturan perundangan.
Selanjutnya harta kekayaan tersebut tidak dalam penyitaan serta tidak sedang
dijaminkan.
Pada saat PSH ini dikeluarkan TES sedang melakukan proses balik nama atas
tanah-tanah yang dikuasainya tersebut berdasarkan Tanda Terima Dokumen
dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,
yang telah kami uraikan dalam LUT TES yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PSH ini.
Sehubungan dengan aset tanah yang dikuasai oleh TES yang sedang dalam
proses balik nama tersebut, unsur terang dan tunai sebagaimana diisyaratkan
oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja telah terpenuhi, namun dikarenakan proses balik nama
sertifikat tanah menjadi atas nama TES belum selesai, jika terdapat keberatan dari
pihak ketiga, maka sertifikat tanah atas nama TES belum bisa diterbitkan sampai
dengan selesainya keberatan tersebut. Selanjutnya apabila pemilik hak atas tanah
sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan dalam hal terjadi actio
pauliana maka dapat berakibat TES kehilangan hak nya untuk memperoleh hak
atas tanah tersebut meskipun TES telah melakukan pembayaran kompensasi atas
tanah tersebut. Namun demikian berdasarkan Bagian B Rumusan Hukum
10
Page 120
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Kamar Perdata, Perdata Umum Angka 7 SEMA No. 4 tahun 2016 tanggal 9
Desember 2016, menyatakan sebagai berikut:
“Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga atas tanah serta
telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik”
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan telah dilunasinya dan dikuasainya
dengan itikad baik, atas asset-asset yang dikuasai oleh TES berdasarkan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka peralihan hak atas tanah telah terjadi.
25. Bahwa TES dan KMG juga telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan
di bidang ketenagakerjaan.
Bahwa SPT dan SPB sampai dengan PSH ini dikeluarkan tidak mempunyai
karyawan, sehingga dengan demikian SPT dan SPB tidak mempunyai kewajiban
ketenagakerjaan.
26. Bahwa Entitas Anak telah memenuhi kewajiban-kewajiban dibidang perpajakan
seperti PPh 21, dan PPh 25 serta Pajak Bumi dan Bangunan, dimana uraian terkait
kewajiban perpajakan tersebut secara lengkap telah kami uraikan dalam LUT
masing-masing Entitas Anak.
27. Bahwa Direksi Perseroan dan Direksi Entitas Anak juga telah menyimpan dan
mengadakan daftar pemegang saham sebagaiman diatur dalam Pasal 50 ayat
(1) UUPT. Selain itu Direksi Perseroan dan Direksi Entitas Anak juga telah
mengadakan dan menyimpan daftar khusus sebagaimana di atur dalam Pasal
50 ayat (2) UUPT.
28. Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak tidak sedang terlibat
dalam perkara-perkara pidana, perdata, dan sengketa-sengketa di badan
peradilan Tata Usaha Negara, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, sengketa
pajak maupun hubungan industrial, serta tidak sedang mengajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di Pengadilan
Niaga, di tempat kedudukan Entitas Anak, atau tempat lainnya. Selanjutnya
pada saat PSH ini dikeluarkan tidak terdapat somasi yang sedang diajukan
terhadap Entitas Anak, Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak.
29. Pada saat PSH ini dikeluarkan KPC telah beroperasi, sehubungan atas hal
tersebut berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Cadiz
Tabayoyong Hilado and Constantino Law Office tertanggal 27 November 2025,
menyatakan bahwa KPC telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada juridiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KPC juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kegiatan
usaha KPC telah sesuai dengan dokumen korporasinya dan atas asset kekayaan
yang saat ini dimiliki KPC serta tidak sedang dijadikan jaminan.
11
Page 121
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
1. Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada hasil Pemeriksaan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap aspek-aspek hukum dari
Perseroan dan Entitas Anak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang memuat
penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat dari Segi Hukum.
2. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut
hukum atau yuridiksi lain.
3. Dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini kami telah meneliti dan
memeriksa dengan seksama yang mencakup:
i. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku; dan
ii. dokumen-dokumen asli maupun dokumen-dokumen dalam bentuk
fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari segi dokumen-
dokumen aslinya sebagaimana diuraikan dalam Pendapat dari Segi
Hukum dan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum.
4. Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku,
kami secara terpisah dan mandiri telah melakukan pemeriksaan dan meminta
langsung kepada Perseroan dan Entitas Anak yang kami anggap relevan untuk
memberikan data, informasi, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan secara
tertentu, baik tertulis maupun lisan sehubungan dengan beberapa aspek hukum
yang penting dan berhubungan erat dengan Perseroan dan Entitas Anak.
Dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini, kami berasumsi akan
kebenaran dan ketepatan terhadap data, informasi, pernyataan, pemeriksaan dan
penegasan yang diberikan oleh Perseroan, Entitas Anak dan pihak ketiga
tersebut.
5. Bahwa kami, tidak melakukan pemeriksaan secara khusus atas aspek hukum
entitas anak berbadan hukum asing dalam hal ini KPC, dan kami mendasarkan
pemeriksaan hanya berdasarkan Pernyataan Perseroan dan didasarkan pada
data-data yang kami terima dari Perseroan.
6. Di dalam memberikan Pendapat dari Segi Hukum ini kami tidak memberikan
pendapat atau penilaian atas kewajaran nilai komersil atau finansial dari suatu
transaksi dimana Perseroan dan/atau Entitas Anak menjadi pihak atau
mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang terkait.
DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIPERIKSA
Sesuai dengan ruang lingkup Pendapat dari Segi Hukum tersebut di atas, kami telah
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen berupa data,
pernyataan, penegasan tertentu dan informasi baik secara tertulis maupun lisan, baik
12
Page 122
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
yang menyangkut aspek-aspek hukum dari Perseroan dan Entitas Anak beserta kegiatan
usahanya, sejak Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 sampai dengan tanggal Pendapat
dari Segi Hukum ini diterbitkan, adapun pemeriksaan dan penelitian kami meliputi
antara lain:
1. Akta pendirian dan anggaran dasar Perseroan dan Entitas Anak beserta seluruh
perubahannya;
2. Perizinan yang diperoleh Perseroan dan Entitas Anak yang terdiri dari izin-izin,
persetujuan-persetujuan dan pendaftaran-pendaftaran serta pernyataan-
pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan,
Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum, serta badan-badan atau
instansi-instansi Pemerintah lainnya, sehubungan dengan usaha-usaha dan
aktivitas-aktivitas Perseroan dan Entitas Anak;
3. Transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian yang kami anggap penting yang
berhubungan dengan usaha Perseroan dan Entitas Anak, dimana Perseroan
dan/atau Entitas Anak menjadi pihak didalamnya, harta kekayaan Perseroan
dan Entitas Anak, serta perjanjian yang berhubungan dengan penyertaan saham
oleh Perseroan di perusahaan lain;
4. Polis-polis asuransi sehubungan dengan penutupan atas risiko-risiko yang
mungkin terjadi atas harta kekayaan Perseroan dan Entitas Anak yang kami
anggap penting; dan
5. Dokumen-dokumen penting lainnya yang kami anggap perlu diperiksa dan
diteliti yang berhubungan dengan Perseroan dan Entitas Anak.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat dari Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Perseroan, Entitas Anak dan/atau pihak ketiga kepada kami
adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan kepada
kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada
kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah benar dan identik
dengan aslinya; dan
2. Bahwa dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, pernyataan-pernyataan,
dan keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Perseroan, Entitas Anak dan pihak ketiga kepada kami adalah
benar, akurat dan lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat dari Segi Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum.
13
Page 123
ERY YUNASRI & PARTNERS
Counsellors at Law
Dengan dikeluarkannya PSH ini, maka dengan ini kami mencabut PSH kami terdahulu
dengan No. Ref: 050/EYP/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Demikianlah Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam
kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
dan kami bertanggung jawab atas isi pendapat hukum ini.
Hormat Kami,
ERY YUNASRI & PARTNERS
_____________________________
Santo M. Arianto
No. STTD.KH-525/PM.021/2024
No. Peradi: 10.00162
No. HKHPM: 201619
Tembusan:
1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
14
Names mentioned 160 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Sutami
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Obligasi
p.6
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
PT Indo Obligasi
p.7
unresolved
org
PT Unita Branindo MDU
p.10 ×2
unresolved
org
PT Mayora Dhana Utama Entitas Anak KMG
p.10
unresolved
org
PT Kakao Mas Gemilang KPC
p.10
unresolved
org
Kopiko Philippines Corporation
p.10 ×2
unresolved
org
PT Sinar Pangan Barat SPT
p.10 ×2
unresolved
org
PT Sinar Pangan Timur TES
p.10
unresolved
org
PT Torabika Eka Semesta
p.10 ×4
unresolved
person
Poppy Savitri Parmanto
p.11 ×2
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang
p.11 ×3
unresolved
person
Periasman Effendi
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×6
unresolved
org
PT Mayora Dhana Utama
p.11 ×5
unresolved
—
Andre Sukendra Atmadja
· Direksi
p.11 ×10
unresolved
—
Ricky Afrianto Gunadi
· Direksi
p.11 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
p.30 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.39 ×2
unresolved
org
Memiliki
p.46
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.46
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.46
unresolved
person
Mirjam Budisrijanti
· Notaris
p.46 ×5
unresolved
org
PT Investasi Karya Utama
p.47
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.48
unresolved
person
Listiani Wang
· Notaris
p.48
unresolved
org
PT Investama Karya Utama
p.49
unresolved
org
PT Sinar Pangan Timur
p.51
unresolved
org
PT Kakao Mas Gemilang UB
p.51
unresolved
org
PT Mayora Dhana Utama KPC
p.51
unresolved
—
Hermawan Lesmana
p.51
unresolved
—
Gunawan Atmadja
p.51
unresolved
—
Suryanto Gunawan
p.51
unresolved
—
Anton Hartono
p.51
unresolved
—
Hendarta Atmadja
p.51
unresolved
—
Wardhana Atmadja
p.51
unresolved
—
Mulyono Nurlimo
p.51
unresolved
—
Hendrawan Atmadja
p.51
unresolved
—
Roman Soentadjaja
p.51
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Biscuit Jatake-
p.52 ×4
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Tangerang
p.52 ×2
unresolved
org
PT Sunday Insurance Indonesia
p.52 ×31
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.52 ×42
unresolved
org
PT Asuransi Umum BCA
p.52 ×40
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.52 ×38
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik
p.53 ×6
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Cibitung
p.53 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Wafer
p.53 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Ceper
p.53 ×4
unresolved
org
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
p.54 ×34
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jatake-
p.54 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Wafer Jayanti-
p.55 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Jayanti
p.55 ×6
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Coklat Batuceper
p.56 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Candy Jatake-
p.57 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Biskuit Jayanti-
p.58 ×6
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Bandung
p.59 ×4
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Gummy Candy
p.60 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Jaya
p.60 ×2
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Kakao
p.62
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Batuceper
p.62
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.62 ×10
unresolved
org
PT Asuransi MSIG Indonesia
p.62
unresolved
org
PT Great Eastern General Pabrik Creamer
p.62
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Bitung Jaya
p.62
unresolved
org
PT Asuransi Tugu Pratama
p.62 ×7
unresolved
org
PT Sunday Insurance
p.62 ×7
unresolved
org
PT Asuransi MISG Indonesia
p.62 ×7
unresolved
org
PT Great Eastern General
p.63 ×7
unresolved
person
Ir. Sutami Km
p.64
unresolved
org
PT Great Eastern General Gudang
p.65 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Timur
p.65
unresolved
org
PT Asuransi Central Asia Sunggal
p.65 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Tokio Marin Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
PT Tejopratama Mandirigemilang
p.72 ×2
unresolved
org
PT Tejopratama
p.72 ×4
unresolved
person
H. KAJA BIN IKONG
p.74
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
p.75 ×2
unresolved
org
PT Lubuk
p.75 ×2
unresolved
org
PT Lubuk Permata PASIR
p.76
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.76 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.76 ×4
unresolved
org
PT Inbisco
p.83
unresolved
org
PT Semesta
p.83
unresolved
person
Jogi
p.83 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
p.83
unresolved
org
Kementerian
p.83
unresolved
person
Eliza Pondaag
p.99
unresolved
person
Raden Mas Soerojo
p.99
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.99 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.99
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.99
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.99
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.100 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal
p.100
unresolved
org
PT Sarana Bali Ventura
p.100
unresolved
org
PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
p.100
unresolved
org
PT Sahabat Finansial Keluarga Di
p.100
unresolved
org
Ery Yunasri & Partners
p.111
unresolved
person
Jogi Hendra Atmadja. Bahwa
p.112 ×19
unresolved
org
PT Sinarpangan Barat
p.117
unresolved
org
PT Sinarpangan Timur
p.117
unresolved
org
PT Kakao Mas Gemilang
p.117
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.