Back to announcement
20251223_GZCO_Informasi Transaksi Afiliasi_32015005_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review GZCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.948
PERJANJIAN UTANG-PIUTANG Perjanjian Utang Piutang ini (“Perjanjian”), ditandatangani oleh dan antara: ane 1. PT SURYABUMI AGROLANGGENG, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 124 tanggal 28 September 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Rahmah Arie Soetardjo, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-889.HT.01.01.TH.93 tertanggal 09 September 1993, yang telah di ubah berdasarkan Akta Perubahan terakhir No. 4 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Hari Santoso, SH.MH., Notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0063394 tertanggal 07 Februari 2025, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 32, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Marvin Herbert Wibisono selaku Direktur, dan disetujui oleh Dewan Komisaris Tjandra Mindharta Gozali, Liviana, Dr. Harijanto, Sasra Adhiwana, bertindak untuk dan atas nama PT Suryabumi Agrolanggeng. (Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”) 2. KREISNA DEWANTARA GOZALI, Warga Negara Indonesia pemegang Nomor Induk Kependudukan 3578270304800008, bertempat tinggal di Jl. Kupang Indah 2/48, Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. (Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”) Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak" dan untuk masing-masing disebut sebagai “Pihak”. Bahwa dengan ini, Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah perusahan yang bergerak di dalam bidang perusahaan kelapa sawit, dalam hal ini hendak mengajukan pinjaman kepada Pihak Kedua untuk keperluan modal kerja perusahaan. 2. Bahwa Pihak Kedua adalah seorang individu yang dalam hal ini hendak memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini. 3. Bahwa dalam hal ini Para Pihak telah sepakat dan bersedia untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian ini serta bersedia dan sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas, dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: Halaman 1 dari 6 Cc AN Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.863
PASAL | MAKSUD DAN TWUAN 1 YYNK Keriua akan mambarikan Dana Pinjaman kepada Pinak Pertama) Pena Pertama akan menggunakan Dana Pinjaman tersebut untuk kepart: kana karatan usaha pada perusanaan “ PWrak Pertama akan mangambalikan Dana Pinjaman tersebut dalam jangka waktu SEDAYAMANA yang diatur dalam Pasal $ dan Pasal & Perjanjian ini PASAL 2 DANA PINJAMAN 1 Barasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketantuan yang diatur dalam Perjanjian ini, Pinak Kadua dangan ini setuju untuk memberikan Dana Pinjaman kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima limit Dana Pinjaman dari Pihak Kedua paling banyak sebesar Rp 200.000,000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai "Dana Pinjaman") Pihak Pertama dapat mencairkan Dana Pinjaman secara keseluruhan dari total Dana Pinjaman atau secara bertahap kepada Pihak Kedua sesuai dengan permintaan Pihak Pertama serta persetujuan dari Pihak Kedua, PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1 Perjanjian ini berlaku sejak Perjanjian ini ditandatangani olah Para Pihak sampai dengan diselesaikannya kewajiban Para Pihak (untuk selanjutnya disebut Yangka Waktu") " 2 Jangka Waktu ini dapat diberhentikan dangan persetujuan dan kesepakatan tertulis dari Para Pihak PASAL 4 PENCAIRAN DANA PINJAMAN Para Pihak sepakat bahwa pencairan Dana Pinjaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Dana Pinjaman kepada Pihak Kedua dengan metode transfer ke dalam rekening Pihak Kedua dengan detail sebagai berikut: Nama Bank "BCA Nomor Rekening — : 4503086363 Atas Nama : PT Suryabumi Agrolanggeng PASAL 5 BUNGA Para Pihak sepakat bahwa bunga per tahun dari Dana Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah maksimal sebesar rate bunga JIBOR (Jakarta Interbank Overed Rate) untuk masa 360 hari atau lebih dari jumlah Dana Pinjaman. Halaman 2 daryg SE— AN Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.930
YAN OIO, 5 PN KAN PASAL 6 ( Nat PENGEMBALIAN DANA PINJAMAN N NX Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama wajib melakukan pengemnbaljan Pinjaman kepada Pihak Kedua secara penuh atau secara angsuran paling | selama 36 (tiga puluh enam) bulan Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilakukan oleh Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya. Pengembalian Dana Pinjaman dan bunga yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan melalui metode bank transfer ke dalam rekening Pihak Kedua dengan detail sebagai berikut: Nama Bank : BCA Nomor Rekening 1 4508080881 Atas Nama : Kreisna Dewantara Gozali Para Pihak sepakat bahwa, Pihak Pertama dapat melakukan pelunasan Dana Pinjaman lebih cepat sebelum waktu 36 (tiga puluh enam) bulan tanpa dikenakannya denda dan/atau biaya apapun di luar Dana Pinjaman oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Selama Perjanjian ini berlangsung Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Pihak Pertama berhak menerima seluruh Dana Pinjaman untuk keperluan modal kerja perusahaan. b. Pihak Pertama berhak mendapatkan segala hal yang sudah ditetapkan dan diatur dalam Perjanjian ini. Cc. Pihak Pertama wajib mengembalikan Dana Pinjaman beserta bunga kepada Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian ini. d. Pihak Pertama wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang diatur dalam Perjanjian ini. Selama Perjanjian ini berlangsung Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Pihak Kedua berhak menerima pengembalian Dana Pinjaman beserta bunga dari Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian ini. b. Pihak Kedua berhak mendapatkan segala hal yang sudah ditetapkan dan diatur dalam Perjanjian ini. C. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Dana Pinjaman kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Perjanjian ini. d. Pihak Kedua wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang diatur dalam Perjanjian ini. Halaman 3 dari 6 Le FP N Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.953
PASAL 8 PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK 1. Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa adanya Dana Pinjaman dilakukan untuk modal kerja kegiatan usaha pada perusahaan 2. Pihak Kedua dengan ini menjamin bahwa seluruh dana yang diserahkan kepada Pihak Pertama sebagai bentuk Dana Pinjaman dari Pihak Kedua bukan merupakan dana yang berasal dari kejahatan dalam bentuk apa pun, yang membuat Pihak Kedua dikemudian hari harus berhadapan dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau instansi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. 3. Pihak Pertama adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 4. Perjanjian ini secara sah ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dan karenanya dengan ini masing- masing Pihak mengikat diri dalam Perjanjian ini. 5. Masing-masing Pihak tidak terlibat dalam sengketa, atau terdapat proses persidangan atau proses penyelesaian sengketa lainnya, atau dalam keadaan yang dapat menimbulkan sengketa, yang dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak untuk melaksanakan dan mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 6. Masing-masing Pihak akan mengindahkan seluruh peraturan perundang- undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. PASAL 9 PAJAK Bahwa dengan adanya pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat dan setuju untuk bertanggung jawab atas segala beban/kewajiban pajak masing-masing Pihak yang timbul, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. PASAL 10 KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE 1. Kejadian yang digolongkan sebagai keadaan memaksa adalah setiap kejadian yang secara teknis dan/atau dalam kondisi normal berada di luar kemampuan Para Pihak untuk memperkirakannya, termasuk namun tidak terbatas pada (a) terjadinya suatu musibah yang berhubungan dengan alam, banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin rebut, tornado, tsunami, (b) terjadinya suatu gejolak sosial, huru-hara, demonstrasi, pemogokan, blokade (c) terjadinya suatu penyakit, endemi, epidemi, wabah, (d) terjadinya suatu perselisihan antar negara, perang, blokade ekonomi, (e) terjadinya suatu perubahan perundang-undangan yang secara langsung mempengaruhi Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya. Hata 1 Las Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.944
Dalam hal terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa / Force Majeure, maka terkena Keadaan Memaksa / Force Majeure harus segera memberitahi 5 Pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat- lambatya, AJA jam sejak terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan-tisFwa- keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure. . Keterlambatan atau kelalaian dalam memberikan pemberitahuan mengenai suatu Force Majeure akan menyebabkan peristiwa tersebut tidak dianggap sebagai suatu peristiwa Force Majeure. . Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tersebut tidak ada tanggapan dari Pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya Force Majeure tersebut dianggap telah disetujui dan diakui. . Para Pihak sepakat bahwa masing-masing Pihak tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya akibat terjadinya peristiwa Force Majeure sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini. PASAL 11 PENGAKHIRAN PERJANJIAN . Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak sepanjang belum ada persetujuan pembatalan secara tertulis dari Para Pihak. . Para Pihak sepakat bahwa untuk pengakhiran atau pembatalan Perjanjian akan mengabaikan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. PASAL 12 HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI HUKUM . Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. . Para Pihak sepakat bahwa seluruh perselisihan yang terjadi harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, dan apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat terlaksana secara musyawarah mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 13 LAIN-LAIN Segala bentuk hak dan kewajiban Pihak yang timbul dari Perjanjian ini tidak dapat dialihkan/dipindahtangankan tanpa persetujuan dari Pihak yang lainnya dalam Perjanjian ini. Perjanjian ini dapat ditambah dan/atau diperpanjang dan/atau diubah berdasarkan kesepakatan-kesepakatan tertulis/perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tersendiri, yang ditetapkan/disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak, baik itu perjanjian- perjanjian secara notariil maupun perjanjian-perjanjian di bawah tangan dan perjanjian- Halaman 5 dari 6 Ae Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.885
Oa 3. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing memiliki kuasa dan/atau Ae penuh untuk menandatangani Perjanjian ini. Perjanjian ini tetap mengikat dan berlaku bagi Para Pihak atau para penggantinya maupun penerus haknya yang sah, meskipun terjadi penggantian/mutasi dari pejabat yang menandatangani Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing berisi ketentuan yang sama, dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. Surabaya, 23 Desember 2025 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT SURYABUMI Oa T “ hn Bihun” 3 Marvin Herbert Wibisono Kreisna Dewantara Gozali Direktur Menyetujui: At Tjandra Mipdharta Gozali Liviana Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama e 5 t Dr. Harijanto Sasra Adhiwana Komisaris Komisaris Halaman 6 dari 6 Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.791
5 S, , tanggal 23-12-2025 (duapuluh tiga Desember duaribu duapuluh - Pada hari lima).—- — Yang bertknditanyan di bawah ini, HARI SANTOSO, SH.MH, Notaris Kota Surabaya telah melihat untuk mengesahkan tanda tangan dari : |, MARVIN HERBERT WIBISONO tersebut, ---—- 99. Direktur PT SURYABUMI AGROLANGGENG, ---------------5-n5nnnnn0nnocnn01 ai 2. KREISNA DEWANTARA GOZALI tersebut, 3. TJANDRA MINDHARTA GOZALI tersebut, - Lena aaaa aan na aa aamaa 4. LIVIANA tersebut, 5. DR HARIJANTO tersebut, a1 6. SASRA ADHIWANA tersebut. g dikenal oleh saya, Notaris dan kemudian mereka membubuhkan tanda tangannya - an (PI di atas Perjanjian Utang-Piutang ini di hadapan saya, Notaris. -——----—---—- HA Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYABUMI AGROLANGGENG
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.1
unresolved
—
Marvin Herbert Wibisono
· Direktur
p.1
unresolved
person
Dr. Harijanto
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT SURYABUMI Oa T
p.6
unresolved
person
Dr. Harijanto Sasra Adhiwana
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
36 ms
13 Sep 2026 14:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}