Skip to content
Back to announcement

20251223_GZCO_Informasi Transaksi Afiliasi_32015005_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GZCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.948
PERJANJIAN UTANG-PIUTANG

Perjanjian Utang Piutang ini (“Perjanjian”), ditandatangani oleh dan antara:

ane

1. PT SURYABUMI AGROLANGGENG, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 124
tanggal 28 September 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Rahmah Arie Soetardjo,
Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-889.HT.01.01.TH.93 tertanggal 09
September 1993, yang telah di ubah berdasarkan Akta Perubahan terakhir No. 4
tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Hari Santoso, SH.MH., Notaris
di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0063394 tertanggal 07 Februari
2025, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 32, Kel. Pancoran, Kec.
Pancoran, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Marvin Herbert Wibisono
selaku Direktur, dan disetujui oleh Dewan Komisaris Tjandra Mindharta Gozali, Liviana,
Dr. Harijanto, Sasra Adhiwana, bertindak untuk dan atas nama PT Suryabumi
Agrolanggeng.

(Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”)

2. KREISNA DEWANTARA GOZALI, Warga Negara Indonesia pemegang Nomor Induk
Kependudukan 3578270304800008, bertempat tinggal di Jl. Kupang Indah 2/48,
Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.

(Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”)

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak" dan
untuk masing-masing disebut sebagai “Pihak”. Bahwa dengan ini, Para Pihak menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah perusahan yang bergerak di dalam bidang
perusahaan kelapa sawit, dalam hal ini hendak mengajukan pinjaman kepada Pihak
Kedua untuk keperluan modal kerja perusahaan.

2. Bahwa Pihak Kedua adalah seorang individu yang dalam hal ini hendak memberikan
pinjaman kepada Pihak Pertama dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang
diatur lebih lanjut dalam Perjanjian ini.

3. Bahwa dalam hal ini Para Pihak telah sepakat dan bersedia untuk mengikatkan diri satu
sama lain dalam Perjanjian ini serta bersedia dan sepakat untuk mematuhi seluruh
ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian ini.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas, dengan ini Pihak Pertama dan
Pihak Kedua sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

Halaman 1 dari 6

Cc AN

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.863
PASAL |
MAKSUD DAN TWUAN
1 YYNK Keriua akan mambarikan Dana Pinjaman kepada Pinak Pertama)
Pena Pertama akan menggunakan Dana Pinjaman tersebut untuk kepart:
kana karatan usaha pada perusanaan

“

PWrak Pertama akan mangambalikan Dana Pinjaman tersebut dalam jangka waktu
SEDAYAMANA yang diatur dalam Pasal $ dan Pasal & Perjanjian ini

PASAL 2
DANA PINJAMAN
1 Barasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketantuan yang diatur dalam Perjanjian ini,
Pinak Kadua dangan ini setuju untuk memberikan Dana Pinjaman kepada Pihak
Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima limit Dana Pinjaman dari Pihak
Kedua paling banyak sebesar Rp 200.000,000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)

(selanjutnya disebut sebagai "Dana Pinjaman")

Pihak Pertama dapat mencairkan Dana Pinjaman secara keseluruhan dari total Dana
Pinjaman atau secara bertahap kepada Pihak Kedua sesuai dengan permintaan Pihak
Pertama serta persetujuan dari Pihak Kedua,

PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1 Perjanjian ini berlaku sejak Perjanjian ini ditandatangani olah Para Pihak sampai dengan
diselesaikannya kewajiban Para Pihak (untuk selanjutnya disebut Yangka Waktu")

"

2 Jangka Waktu ini dapat diberhentikan dangan persetujuan dan kesepakatan tertulis dari
Para Pihak

PASAL 4
PENCAIRAN DANA PINJAMAN
Para Pihak sepakat bahwa pencairan Dana Pinjaman sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 2 Perjanjian ini dilakukan oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Dana
Pinjaman kepada Pihak Kedua dengan metode transfer ke dalam rekening Pihak Kedua

dengan detail sebagai berikut:

Nama Bank "BCA

Nomor Rekening — : 4503086363

Atas Nama : PT Suryabumi Agrolanggeng
PASAL 5
BUNGA

Para Pihak sepakat bahwa bunga per tahun dari Dana Pinjaman yang diberikan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama adalah maksimal sebesar rate bunga JIBOR (Jakarta
Interbank Overed Rate) untuk masa 360 hari atau lebih dari jumlah Dana Pinjaman.

Halaman 2 daryg SE—
AN

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.930
YAN OIO, 5

PN KAN
PASAL 6 ( Nat

PENGEMBALIAN DANA PINJAMAN N NX
Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama wajib melakukan pengemnbaljan
Pinjaman kepada Pihak Kedua secara penuh atau secara angsuran paling |
selama 36 (tiga puluh enam) bulan

Pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dilakukan oleh Pihak
Pertama selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.

Pengembalian Dana Pinjaman dan bunga yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua akan dilakukan melalui metode bank transfer ke dalam rekening Pihak
Kedua dengan detail sebagai berikut:

Nama Bank : BCA
Nomor Rekening 1 4508080881
Atas Nama : Kreisna Dewantara Gozali

Para Pihak sepakat bahwa, Pihak Pertama dapat melakukan pelunasan Dana Pinjaman
lebih cepat sebelum waktu 36 (tiga puluh enam) bulan tanpa dikenakannya denda
dan/atau biaya apapun di luar Dana Pinjaman oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Selama Perjanjian ini berlangsung Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai

berikut:

a. Pihak Pertama berhak menerima seluruh Dana Pinjaman untuk keperluan modal
kerja perusahaan.

b. Pihak Pertama berhak mendapatkan segala hal yang sudah ditetapkan dan diatur
dalam Perjanjian ini.

Cc. Pihak Pertama wajib mengembalikan Dana Pinjaman beserta bunga kepada Pihak
Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian ini.

d. Pihak Pertama wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang diatur dalam
Perjanjian ini.

Selama Perjanjian ini berlangsung Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai

berikut:

a. Pihak Kedua berhak menerima pengembalian Dana Pinjaman beserta bunga dari
Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian ini.

b. Pihak Kedua berhak mendapatkan segala hal yang sudah ditetapkan dan diatur
dalam Perjanjian ini.

C. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Dana Pinjaman kepada Pihak Pertama
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Perjanjian ini.

d. Pihak Kedua wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang diatur dalam
Perjanjian ini.

Halaman 3 dari 6

Le FP
N

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.953
PASAL 8
PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK
1. Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa adanya Dana Pinjaman
dilakukan untuk modal kerja kegiatan usaha pada perusahaan

2. Pihak Kedua dengan ini menjamin bahwa seluruh dana yang diserahkan kepada Pihak
Pertama sebagai bentuk Dana Pinjaman dari Pihak Kedua bukan merupakan dana yang
berasal dari kejahatan dalam bentuk apa pun, yang membuat Pihak Kedua dikemudian
hari harus berhadapan dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan,
dan/atau instansi peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

3. Pihak Pertama adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia yang mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh
untuk menandatangani dan melaksanakan segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini.

4. Perjanjian ini secara sah ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan penuh
untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dan karenanya dengan ini masing-
masing Pihak mengikat diri dalam Perjanjian ini.

5. Masing-masing Pihak tidak terlibat dalam sengketa, atau terdapat proses persidangan
atau proses penyelesaian sengketa lainnya, atau dalam keadaan yang dapat
menimbulkan sengketa, yang dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak
untuk melaksanakan dan mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

6. Masing-masing Pihak akan mengindahkan seluruh peraturan perundang- undangan
yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

PASAL 9
PAJAK
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat dan setuju untuk
bertanggung jawab atas segala beban/kewajiban pajak masing-masing Pihak yang timbul,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEURE

1. Kejadian yang digolongkan sebagai keadaan memaksa adalah setiap kejadian yang
secara teknis dan/atau dalam kondisi normal berada di luar kemampuan Para Pihak
untuk memperkirakannya, termasuk namun tidak terbatas pada (a) terjadinya suatu
musibah yang berhubungan dengan alam, banjir, gempa bumi, tanah longsor, angin
rebut, tornado, tsunami, (b) terjadinya suatu gejolak sosial, huru-hara, demonstrasi,
pemogokan, blokade (c) terjadinya suatu penyakit, endemi, epidemi, wabah, (d)
terjadinya suatu perselisihan antar negara, perang, blokade ekonomi, (e) terjadinya
suatu perubahan perundang-undangan yang secara langsung mempengaruhi
Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya.

Hata 1 Las

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.944
Dalam hal terjadinya peristiwa Keadaan Memaksa / Force Majeure, maka
terkena Keadaan Memaksa / Force Majeure harus segera memberitahi 5
Pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat- lambatya, AJA
jam sejak terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan-tisFwa-
keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan Perjanjian ini adalah sebagai akibat
langsung dari Force Majeure.

. Keterlambatan atau kelalaian dalam memberikan pemberitahuan mengenai suatu Force
Majeure akan menyebabkan peristiwa tersebut tidak dianggap sebagai suatu peristiwa
Force Majeure.

. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan
tersebut tidak ada tanggapan dari Pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya
Force Majeure tersebut dianggap telah disetujui dan diakui.

. Para Pihak sepakat bahwa masing-masing Pihak tidak bertanggung jawab atas setiap
keterlambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya akibat
terjadinya peristiwa Force Majeure sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini.

PASAL 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
. Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak sepanjang belum ada persetujuan
pembatalan secara tertulis dari Para Pihak.

. Para Pihak sepakat bahwa untuk pengakhiran atau pembatalan Perjanjian akan
mengabaikan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

PASAL 12
HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI HUKUM
. Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

. Para Pihak sepakat bahwa seluruh perselisihan yang terjadi harus diselesaikan melalui
musyawarah mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, dan apabila penyelesaian
perselisihan tidak dapat terlaksana secara musyawarah mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 13

LAIN-LAIN
Segala bentuk hak dan kewajiban Pihak yang timbul dari Perjanjian ini tidak dapat
dialihkan/dipindahtangankan tanpa persetujuan dari Pihak yang lainnya dalam

Perjanjian ini.
Perjanjian ini dapat ditambah dan/atau diperpanjang dan/atau diubah berdasarkan
kesepakatan-kesepakatan tertulis/perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tersendiri,

yang ditetapkan/disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak, baik itu perjanjian-
perjanjian secara notariil maupun perjanjian-perjanjian di bawah tangan dan perjanjian-

Halaman 5 dari 6

Ae

Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.885
Oa
3. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing memiliki kuasa dan/atau Ae
penuh untuk menandatangani Perjanjian ini.

Perjanjian ini tetap mengikat dan berlaku bagi Para Pihak atau para penggantinya

maupun penerus haknya yang sah, meskipun terjadi penggantian/mutasi dari pejabat
yang menandatangani Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing berisi ketentuan

yang sama, dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama.

Surabaya, 23 Desember 2025

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT SURYABUMI Oa

T “
hn
Bihun” 3

Marvin Herbert Wibisono Kreisna Dewantara Gozali
Direktur

Menyetujui:

At
Tjandra Mipdharta Gozali Liviana
Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama

e
5 t

Dr. Harijanto Sasra Adhiwana
Komisaris Komisaris

Halaman 6 dari 6

Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.791
5

S,
, tanggal 23-12-2025 (duapuluh tiga Desember duaribu duapuluh

- Pada hari
lima).—-

— Yang bertknditanyan di bawah ini, HARI SANTOSO, SH.MH, Notaris Kota Surabaya
telah melihat untuk mengesahkan tanda tangan dari :

|, MARVIN HERBERT WIBISONO tersebut, ---—-

99. Direktur PT SURYABUMI AGROLANGGENG, ---------------5-n5nnnnn0nnocnn01 ai

2. KREISNA DEWANTARA GOZALI tersebut,

3. TJANDRA MINDHARTA GOZALI tersebut, - Lena aaaa aan na aa aamaa

4. LIVIANA tersebut,

5. DR HARIJANTO tersebut, a1

6. SASRA ADHIWANA tersebut.
g dikenal oleh saya, Notaris dan kemudian mereka membubuhkan tanda tangannya

- an
(PI di atas Perjanjian Utang-Piutang ini di hadapan saya, Notaris. -——----—---—-
HA

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.85 MB
Published23 Dec 2025
Pages7
Characters13,234
Text sourceOCR
OCR confidence0.902

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tjandra Mindharta Gozali p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible person Hari Santoso · Notaris p.1 ×2
possible person KREISNA DEWANTARA GOZALI p.1 ×4
unresolved org PT SURYABUMI AGROLANGGENG p.1 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.1
unresolved — Marvin Herbert Wibisono · Direktur p.1
unresolved person Dr. Harijanto p.1
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.4
unresolved org PT SURYABUMI Oa T p.6
unresolved person Dr. Harijanto Sasra Adhiwana p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 36 ms 13 Sep 2026 14:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result