Back to announcement
20251222_CSIS_Pemanggilan RUPS_32014912_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 111/DIRUT-CSIS/EKS/XII/2025 Bogor, 22 Desember 2025
Lampiran : 3 (tiga) set
Kepada Yth.,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) Independen Kedua PT Cahayasakti Investindo Sukses
Tbk. (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Independen PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 19 Desember 2025 dan tidak tercapai kuorum kehadiran pada RUPSLB tersebut,
bersama ini kami menyampaikan pemberitahuan bahwa Perseroan merencanakan untuk
menyelenggarakan RUPSLB Independen kedua, yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 Desember 2025
Waktu : 13.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Adapun Agenda RUPSLB Independen kedua Perseroan sebagai berikut:
Persetujuan atas (i) Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehubungan
dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan digunakan Perseroan untuk melakukan
penambahan setoran modal pada entitas anak Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang.
Page 2
Penjelasan:
a. Berdasarkan Pasal 14 POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1
POJK 42/2020, Transaksi Material berupa setoran modal ke Entitas Anak yaitu
PT Bogorindo Cemerlang (BC) harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
independen.
b. Sumber dana setoran modal ke Entitas Anak Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang (BC)
dari hasil PMHMETD I Perseroan dan demikian, sesuai Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015, harus mendapatkan persetujuan pemegang saham
independen.
Sehubungan dengan RUPSLB kedua tersebut, pengumuman telah dilakukan pada tanggal
12 November 2025 dan pemanggilan RUPSLB kedua kepada pemegang saham akan dilakukan
melalui situs web BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Perseroan pada tanggal 22 Desember
2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka yang mensyaratkan bahwa pemanggilan rapat umum pemegang saham kedua
wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat umum pemegang saham kedua
diselenggarakan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Tjoea Aubintoro
Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang.
p.1 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.