Back to announcement
20251222_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014901_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai
berikut:
Hari/Tanggal : Jumat, 19 Desember 2025
Waktu : 10.22 s/d 10.50 WIB
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen, yang ditunjuk melalui Surat Penunjukan dari Dewan
Komisaris Nomor: 084/DK-CSIS/EKS/XI/2025 tertanggal 27 November 2025.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Hadir secara fisik
Anggota Direksi Perseroan :
- Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Direktur Utama Perseroan
- Bapak YOHANES SUMARNO selaku Direktur Perseroan
Anggota Dewan Komisaris :
- Bapak SANTO FRANSISCUS selaku Komisaris Utama
- Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen
- Bapak Doktorandus A. RAHIM DIAR selaku calon Komisaris Independen
Page 2
1
III. Kuorum Kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
- Agenda Rapat Pertama 60.794.200 saham yang mewakili 23,5515% dari total 258.132.500 saham Independen.
- Agenda Rapat Kedua 1.109.661.700 saham yang mewakili 89,9014% dari total 1.307.000.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
Perseroan.
- Agenda Rapat Ketiga 1.109.661.700 saham yang mewakili 89,9014% dari total 1.307.000.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
oleh Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
- Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
- Pemegang S aham atau Kuasa P emegang S aham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam
suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
- Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan mata acara Rapat;
- Keputusan untuk mata acara Rapat Pertama adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Independen dengan
hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat;
- Keputusan untuk mata acara Rapat Kedua adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dikeluarkan dalam Rapat; dan
- Keputusan untuk Mata Acara Rapat Ketiga adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
1) Ibu Nitra Reza, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek.
2
Page 3
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama : Persetujuan atas (i). Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan digunakan Perseroan
untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang.
Tidak Memenuhi Kuorum Kehadiran
Hasil Keputusan : Mata Acara Rapat Pertama tidak dapat dilanjutkan untuk diambil Keputusan.
Mata Acara Kedua : Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan).
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.109.661.700 saham (100%) 0 saham (0%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan).
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk
mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan atau Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Ketiga : Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.109.661.700 saham (100%) 0 saham (0%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan. Demikian dengan memberhentikan seluruh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris sejauh tercermin dalam
3
Page 4
Laporan Keuangan Perseroan. Selanjutnya mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang baru;
2. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk 3 (tiga) tahun mendatang dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : TJOEA AUBINTORO
Direktur : YOHANES SUMARNO
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : SANTO FRANSISCUS
Komisaris Independen : APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi
Komisaris Independen : Doktorandus A. RAHIM DIAR
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa, dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk
menuangkan keputusan-keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta tersendiri serta untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk mengajukan permohonan
dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
dan instansi berwenang lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan apa pun yang dipandang perlu
oleh Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
*Suara Abstain dianggap sama dengan Suara Mayoritas Pemegang Saham
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Bogor, 22 Desember 2025
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Dec 2025 · 10:22–10:50 |
| Present | 60,794,200 (23.55%) |
| Chair | APRAN KURNIAWAN |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang. Tidak Memenuhi Kuorum Kehadiran Hasil
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
—
Suara Mayorit
· Pemegang Saham
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
885 ms
12 Sep 2026 22:32
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'APRAN KURNIAWAN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '23.5515',
'shares_present': '60794200',
'time_end': '10:50:00',
'time_start': '10:22:00'}