Skip to content
Back to announcement

20251222_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014901_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                          RINGKASAN RISALAH
                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                   PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.

Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai
berikut:

        Hari/Tanggal         :    Jumat, 19 Desember 2025
        Waktu                :    10.22 s/d 10.50 WIB
        Tempat               :    Ruang Seminar
                                  PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
                                  Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
                                  Kota Bogor 16151
        Mekanisme            :    Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        Konferensi Media     :    AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

I.    Pimpinan Rapat
      Rapat dipimpin oleh Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen, yang ditunjuk melalui Surat Penunjukan dari Dewan
      Komisaris Nomor: 084/DK-CSIS/EKS/XI/2025 tertanggal 27 November 2025.

II.   Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      Hadir secara fisik
      Anggota Direksi Perseroan :
      - Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Direktur Utama Perseroan
      - Bapak YOHANES SUMARNO selaku Direktur Perseroan
      Anggota Dewan Komisaris :
      - Bapak SANTO FRANSISCUS selaku Komisaris Utama
      - Bapak APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi selaku Komisaris Independen
      - Bapak Doktorandus A. RAHIM DIAR selaku calon Komisaris Independen
Page 2
                                                                             1
III. Kuorum Kehadiran
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham:
      - Agenda Rapat Pertama 60.794.200 saham yang mewakili 23,5515% dari total 258.132.500 saham Independen.
      - Agenda Rapat Kedua 1.109.661.700 saham yang mewakili 89,9014% dari total 1.307.000.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
         Perseroan.
      - Agenda Rapat Ketiga 1.109.661.700 saham yang mewakili 89,9014% dari total 1.307.000.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
         oleh Perseroan.

IV.   Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
      Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
      dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
      Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.

V.    Mekanisme Pengambilan Keputusan
      - Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
        secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
      - Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
      - Pemegang S aham atau Kuasa P emegang S aham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam
        suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
      - Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan mata acara Rapat;
      - Keputusan untuk mata acara Rapat Pertama adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham Independen dengan
        hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat;
      - Keputusan untuk mata acara Rapat Kedua adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
        sah yang dikeluarkan dalam Rapat; dan
      - Keputusan untuk Mata Acara Rapat Ketiga adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
        suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
    1) Ibu Nitra Reza, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
    2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek.




                                                                             2
Page 3
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

      Mata Acara Pertama      :    Persetujuan atas (i). Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan (ii) Transaksi Afiliasi sebagaimana
                                   dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                                   (“POJK No. 42/2020”), sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I, yang akan digunakan Perseroan
                                   untuk melakukan penambahan setoran modal pada entitas anak Perseroan yaitu PT Bogorindo Cemerlang.

                                                         Tidak Memenuhi Kuorum Kehadiran
      Hasil Keputusan         :    Mata Acara Rapat Pertama tidak dapat dilanjutkan untuk diambil Keputusan.


      Mata Acara Kedua        :      Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                     Perseroan).
                    Total Suara Setuju                           Total Suara Tidak Setuju                    Total Suara Abstain
                1.109.661.700 saham (100%)                              0 saham (0%)                            0 saham (0%)
      Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan (perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                                        Perseroan).
                                  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala dan
                                     setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas
                                     untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk
                                     mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
                                     Usaha Perseroan atau Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta
                                     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
                                     persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
                                     Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
                                     tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Jumlah pertanyaan/      :    Tidak ada
      pendapat


      Mata Acara Ketiga        :     Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
                    Total Suara Setuju                            Total Suara Tidak Setuju                      Total Suara Abstain
                1.109.661.700 saham (100%)                               0 saham (0%)                              0 saham (0%)
      Hasil Keputusan          :      1. Menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan. Demikian dengan memberhentikan seluruh anggota
                                          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
                                          jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris sejauh tercermin dalam
                                                                          3
Page 4
                                   Laporan Keuangan Perseroan. Selanjutnya mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                                   Perseroan yang baru;
                                2. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk 3 (tiga) tahun mendatang dengan
                                   tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
                                           DIREKSI:
                                           Direktur Utama             : TJOEA AUBINTORO
                                           Direktur                   : YOHANES SUMARNO
                                           DEWAN KOMISARIS:
                                           Komisaris Utama            : SANTO FRANSISCUS
                                           Komisaris Independen       : APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi
                                           Komisaris Independen       : Doktorandus A. RAHIM DIAR
                                3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa, dengan hak substitusi, kepada Direksi Perseroan untuk
                                   menuangkan keputusan-keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta tersendiri serta untuk melakukan segala
                                   tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat tersebut, termasuk mengajukan permohonan
                                   dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
                                   dan instansi berwenang lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan apa pun yang dipandang perlu
                                   oleh Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna
                                   memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
   Jumlah pertanyaan/      :   Tidak ada
   pendapat
 *Suara Abstain dianggap sama dengan Suara Mayoritas Pemegang Saham

Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

                                                                                                                        Bogor, 22 Desember 2025
                                                                                                                            Direksi Perseroan




                                                                       4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published22 Dec 2025
Pages4
Characters10,974
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Dec 2025 · 10:22–10:50
Present60,794,200 (23.55%)
ChairAPRAN KURNIAWAN
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TJOEA AUBINTORO · Direktur Utama p.1 ×2
linked person YOHANES SUMARNO · Direktur p.1 ×2
linked person SANTO FRANSISCUS · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Doktorandus A. RAHIM DIAR p.1 ×2
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. p.1 ×8
possible person APRAN KURNIAWAN p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved — Sarjana Ekonomi · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang. Tidak Memenuhi Kuorum Kehadiran Hasil p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved — Suara Mayorit · Pemegang Saham p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 885 ms 12 Sep 2026 22:32

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'APRAN KURNIAWAN',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '23.5515',
 'shares_present': '60794200',
 'time_end': '10:50:00',
 'time_start': '10:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result