Skip to content
Back to announcement

20251222_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32014893_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                                                                                             Head Office:
                                                                                                             Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                                             Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                                             Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                                     Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                                              Fax.+62 21 7253689




                        LAPORAN PENILAIAN
                                  F ile N o. 00 07 5 / 2. 0 11 0- 0 0/ P I /0 4 / 00 9 2/1 / X II / 2 02 5



                                                                  ASET


                      PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK
                                          Berlokasi di :
                    Jalan Ikan Koki No. 5, Kel. Garuntang, Kec. Bumi Waras,
                             Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung




                                                              Short Form
Page 2
                                                                                Head Office:
                                                                                Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                        Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                 Fax.+62 21 7253689




 File No. : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025                          Jakarta, 5 Desember 2025
 SURAT PENGANTAR


 Kepada Yth.
 Direksi
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
 Gedung Prasidha
 Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng
 Jakarta Pusat 10150



  Perihal         :                      PENILAIAN TANAH DAN BANGUNAN GUDANG
                                           ASET PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK

 Dengan hormat,
 Sesuai dengan permintaan Bapak/Ibu, yang tercantum dalam Surat Penawaran yang telah disepakati
 bersama dengan Ref. Nomor : 138/X/AV/25/KJPPID&R, tanggal 15 Oktober 2025, kami telah melakukan
 penilaian atas harta kekayaan berwujud (Tangible Asset) yang dimiliki oleh PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
 (sesuai nama yang tercantum dalam salinan sertifikat tanah yang kami terima).

 Dalam rangka untuk Keterbukaan Informasi Dalam Rangka Transaksi Material atas aset PT Prasidha
 Aneka Niaga Tbk, Penilai telah melakukan revisi laporan penilaian terdahulu dengan File No.
 00065/2.0110-00/PI/04/0092/1/X/2025, tertanggal 31 Oktober 2025, dengan adanya perubahan terhadap
 isi Laporan Penilaian maka Penilai menerbitkan kembali Laporan Penilaian dengan File No. 00075/2.0110-
 00/PI/04/0092/1/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025. Terdapat penambahan pengungkapan dan
 penjelasan mengacu pada Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021, dan perubahan halaman pada laporan
 ini, diuraikan sebagai berikut :

 1.     Penilai telah menambahkan kertas kerja penilaian menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu
        Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach), serta asumsi-
        asumsi yang digunakan untuk perhitungan aset.pada Bab Penilaian.
 2.     Penilai telah menambahkan kertas kerja dasar penentuan harga sewa gudang pada halaman 14 dan
        15.
 3.     Penilai telah menambahkan penjelasan dasar penentuan biaya perbaikan pada Tahun 2025 dan
        2026 pada halaman 17.
 4.     Penilai telah menambahkan penjelasan dasar penentuan tingkat hunian pada halaman 16.
 5.     Penilai telah menambahkan kertas kerja menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan metode
        DCF pada halaman 19.
 6.     Penilai telah menambahkan penjelasan dasar pertimbangan dan data pembanding menggunakan
        Indikasi Nilai Pasar dengan menggunakan elemen perbandingan properti serta kertas kerja
        perhitungannya pada halaman 20 – 24.

                                                                                                             -i-
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 3
                                                                               Head Office:
                                                                               Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                               Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                               Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                       Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                Fax.+62 21 7253689




 7. Penilai telah manambahkan penjelasan dasar penentuan bobot (37,39%, 22,41% dan 39,66%) untuk
    data pembanding 1,2 dan 3 pada perhitungan nilai pasar tanah pada halaman 23.
 8. Penilai telah menambahkan penjelasan dasar klasifikasi kondisi aset bangunan pada halaman 25.
 9. Penilai telah manambahkan penjelasan dasar penentuan Biaya Reproduksi Baru dan Nilai Indikasi
    Pasar untuk seluruh bangunan termasuk bangunan kantor, bangunan mess staf, bangunan mess
    karyawan, bangunan diesel/genset, bangunan pos jaga dan sarana pendukung pada halaman 25.
 10. Penilai telah menambahkan penjelasan dasar penilai menetapkan bobot untuk pendekatan
     pendapatan dan pendekatan biaya untuk rekonsiliasi indikasi nilai aset pada Resume Penilaian
     halaman xx dan pada Bab Penilaian halaman 33.
 11. Penilai mengkonfirmasi bahwa penilaian aset tidak termasuk sarana pendukung seperti yang
     dimaksud pada Keterbukaan Informasi, sesuai hasil konfirmasi kami kepada Pemberi Tugas. Kami
     mengklarifikasi bahwa penilaian aset terdiri atas aset Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap,
     dimana sarana pelengkap yang dimaksud dalam laporan penilaian aset merupakan satu kesatuan
     fungsi dengan aset tanah dan bangunan untuk dapat beroperasi dengan normal.

 IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
 Kami, KJPP Ihot, Dollar dan Raymond, dalam batas-batas kemampuan kami sebagai perusahaan
 Penilai Independen berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
 1408/KM.1/2012, dengan izin usaha No 2.12.0110, tanggal 27 November 2012, dan Penilai terdaftar pada
 profesi penunjang pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 Kami sebagai Penilai menyatakan :
  - Dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
  - Tidak mempunyai potensi benturan kepentingan baik aktual ataupun potensial dengan pemberi
      tugas, pengguna laporan dan/atau obyek penilaian.
  - Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

 Penanda Tangan Laporan Penilaian adalah Penilai Publik, yang tergabung di KJPP Ihot, Dollar dan
 Raymond, dengan Izin Penilai Properti sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 42/KM.1/2009,
 dengan Izin Penilai Publik No. P-1.09.00092 STTD No. STTD.PP-27/PJ-1/PM.02/2023 pada tanggal 12
 April 2023.

 IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
 Pemberi tugas adalah PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, beralamat di Gedung Prasidha, Jalan Siantar No.
 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150, Tel. (62-21) 35285058, Fax. (62-21) 3860809, E-mail:
 corp_sec@prasidha.co.id, Website : www.prasidha.co.id, bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan
 hasil bumi.

 IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
 Pengguna Laporan adalah PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, beralamat di Gedung Prasidha, Jalan Siantar
 No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150, Tel. (62-21) 35285058, Fax. (62-21) 3860809, E-mail:
 Corp_Sec@prasidha.co.id, Website : www.prasidha.co.id, bergerak dibidang pengolahan dan
 perdagangan hasil bumi.

                                                                                                           - ii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 4
                                                                                   Head Office:
                                                                                   Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                   Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                   Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                           Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                    Fax.+62 21 7253689




 IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
 Objek Penilaian
 Objek penilaian yang dimaksud dalam penilaian berupa Tanah dan Bangunan Gudang serta Bangunan
 Pendukung Lainnya, dilengkapi dengan Sarana Pelengkap. Total luas tanah adalah 53.680 m2, total luas
 bangunan adalah ±32.095 m2. Objek penilaian berlokasi di Jalan Ikan Koki No. 5, RT 01/00, Kel.
 Garuntang, Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung.

 Kepemilikan
 Berdasarkan informasi yang diterima dari Pihak Pemberi Tugas, bentuk kepemilikan objek penilaian
 adalah Kepemilikan Tunggal, objek penilaian sesuai kepemilikan tanah HGB No. 04/Grt, HGB No. 05/Grt
 dan HGB No. 06/Grt, seluruhnya terdaftar atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. Keterangan lebih
 rinci berkaitan dengan Kepemilikan, akan diungkapkan dalam Laporan Penilaian ini.

 Kami mengasumsikan bahwa data tersebut sah, akurat, dan dapat dipercaya, serta tidak terdapat masalah
 dalam hal kepemilikan/legalitas atas objek penilaian dan dengan demikian objek dapat dipindahtangankan
 (transferrable).

 Uraian lengkap kepemilikan diuraikan pada bagian lain dalam Laporan Penilaian ini.

 JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
 Hasil penilaian ini dinyatakan dalam mata uang Indonesia Rupiah (Rp.).

 MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
 Maksud penilaian ini adalah guna menentukan pendapat Nilai Pasar (Market Value) atas aset dimaksud.
 Sedangkan Tujuan penilaian adalah untuk kepentingan Transaksi Jual-Beli, dan oleh karenanya tidak
 direkomendasikan untuk tujuan/penggunaan lainnya.

 DASAR NILAI
 Sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian diatas, yaitu kepentingan transaksi jual-beli, maka Dasar Nilai
 yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).

 Definisi Nilai Pasar akan diuraikan pada sub Bab “Istilah dalam Penilaian”.

 TANGGAL PENILAIAN DAN TANGGAL INSPEKSI
 Tanggal Penilaian yang ditetapkan yaitu 30 Juni 2025, sedangkan tanggal inspeksi dilaksanakan yaitu
 22 Oktober 2025.

 Penulisan dan analisa dalam laporan ini berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan pada tanggal
 inspeksi, kami menyusun laporan ini berdasarkan prosedur penilaian yang lazim, antara lain berisi :
 • Surat Pengantar, Identifikasi Status Penilai, Identifikasi Pemberi Tugas, Identifikasi Pengguna
     Laporan, Identifikasi Objek Penilaian Dan Kepemilikan, Jenis Mata Uang Yang Digunakan, Maksud
     Dan Tujuan Penilaian, Dasar Nilai, Tanggal Penilaian Dan Tanggal Inspeksi, Tingkat Kedalaman
     Investigasi, Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan, Asumsi Dan Asumsi Khusus,
     Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI, Konfirmasi Bahwa Objek Penilaian Tidak
                                                                                                               - iii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 5
                                                                                  Head Office:
                                                                                  Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                  Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                  Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                          Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                   Fax.+62 21 7253689




       Sedang (Atau Sudah) Dinilai Oleh KJPP Lain, Pernyataan Tertulis Dari Pihak Pemberi Tugas, Variabel
       Yang Dapat Mempengaruhi Nilai (Subsequent Event), Independensi Penilaian, Sifat Penugasan,
       Istilah Dalam Penilaian, Pendekatan Penilaian, Pendekatan Penilaian Yang Digunakan.
 •     Asumsi dan Kondisi Pembatas..
 •     Uraian lengkap tentang aset yang dinilai dan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai.
 •     Peta lokasi, gambar situasi tanah, gambar situasi bangunan dan foto-foto aset yang dinilai.

 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
  a) Penilai telah dapat melakukan inspeksi atas Objek Penilaian dan tidak terdapat keterbatasan yang
     membatasi dilakukannya inspeksi dimaksud.
  b) Untuk kepentingan penilaian, Penilai dapat mengakses dan memeriksa/mem-verifikasi data dan
     informasi terkait objek penilaian.
  c) Penilai menerima salinan dokumen dan/atau legalitas atas objek penilaian tanpa melakukan
     pemeriksaan keabsahan data dan informasi dimaksud.
  d) Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi di dalam Objek, yang dapat membawa efek negatif
     terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab Penilai, sebab verifikasi atas bagian-bagian yang
     tersembunyi dari Objek merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
  e) Luas tanah yang digunakan dalam penilaian ini adalah sesuai dengan luasan yang tercantum di
     dalam salinan sertifikat yang kami terima dan dilakukan pemeriksaan batas-batas yang dinilai
     berdasarkan dokumen yang diberikan.

 SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
 Informasi dan data yang bersumber dari Pemberi Tugas dan Pihak yang diberi kuasa oleh Pemberi Tugas
 bersifat rahasia. Data-data yang digunakan dalam proses penilaian ini diterima dari Pihak Pemberi Tugas
 dan sumber-sumber lain. Data-data tersebut meliputi :
  i. Data yang diterima dari Pihak Pemberi Tugas, antara lain :
     a) Surat pernyataan atas penugasan penilaian aset PT Prasidha Aneka Niaga TBK
          No. 02/X/PAN/2025 tanggal 17 Oktober 2025.
     b) Salinan Sertifikat terdiri dari HGB No. 04/Grt, HGB No. 05/Grt dan HGB No. 06/Grt, terdaftar
          atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
     c) Peta rincik tanah.
     d) Salinan Izin Bangunan No. PU.030/300/1984 Tanggal 11 September 1984.
     e) Salinan Izin Bangunan No. PU.030/380/1984 Tanggal 19 November 1984.
     f) Salinan Izin Bangunan No. PU.030/316/Tata Kota/1985 Tanggal 6 September 1985.
     g) Salinan Izin Bangunan No. 650.388.2.2/1987 Tanggal 25 Juli 1987.
     h) Salinan Izin Mendirikan Bangunan No. 156/IMB/BKPMD/II/1989 Tanggal 20 Februari 1989.
     i) Salinan Keterangan Situasi Bangunan No. 91/G/DTK/VIII/1991 Tanggal 20 Maret 1991.
     j) Salinan Izin Bangunan No. No. 148.IPM.1991 Tanggal 1 April 1991.
     k) Gambar situasi bangunan.
     l) Salinan PBB tahun 2025.

 ii. Data yang berasal dari sumber-sumber lain :
     a) Data pembanding dari penjual, instansi berwenang, media cetak dan elektronik.
     b) Data dari pihak Pemerintah dan lembaga riset.
     c) Data lainnya yang berkaitan dan digunakan dalam penilaian ini.

                                                                                                              - iv -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 6
                                                                                   Head Office:
                                                                                   Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                   Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                   Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                           Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                    Fax.+62 21 7253689




 Untuk tujuan penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa data-data tersebut di atas adalah benar, akurat
 dan dapat dipercaya.

 ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
 Asumsi :
  1) Data dan informasi terkait kepemilikan, penguasaan, ukuran dan jumlah atas objek penilaian yang
     diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas atau pihak terkait lainnya, diasumsikan wajar, akurat, benar,
     dan disetujui digunakan untuk penilaian.
  2) Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah yang sah
     secara hukum, dapat dialihkan atau dipindahtangankan atau diperjualbelikan, dan bebas dari ikatan,
     tuntutan, atau halangan apapun.
  3) Objek penilaian diasumsikan bebas dari sengketa dan permasalahan hukum.
  4) Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
  5) Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan pengalihan
     kepada pihak lain.
  6) Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
  7) Objek Penilaian diasumsikan merupakan properti yang memiliki kemampuan menghasilkan
     pendapatan dan digunakan sendiri.
  8) Luasan yang dipergunakan dalam penilaian didasarkan atas dokumen dan informasi dari Pihak
     Pemberi Tugas. Luas tanah yang digunakan didasarkan sesuai salinan dokumen hak kepemilikan,
     dan diasumsikan bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika ternyata luas
     tersebut berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang.
  9) Luas bangunan yang digunakan didasarkan sesuai pengukuran luas bangunan secara fisik.

 Asumsi Khusus :
 Tidak ada.

 KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEPI, SPI DAN PERATURAN OJK
 Laporan Penilaian disusun berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia
 (SPI) Edisi VII – 2018) serta Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran OJK Nomor
 33/SEOJK.04/2021.

 KONFIRMASI BAHWA OBJEK PENILAIAN TIDAK SEDANG (ATAU SUDAH) DINILAI OLEH KJPP
 LAIN
 Sebagaimana telah dikonfirmasikan dalam Kontrak Penawaran yang ditandatangani oleh Pihak Pemberi
 Tugas, bahwa benar, Objek Penilaian dimaksud tidak sedang dinilai atau telah dinilai oleh Penilai Publik
 (KJPP) lainnya untuk maksud dan tujuan yang sama, pengguna laporan yang sama, dan tanggal penilaian
 yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila ternyata terdapat
 kondisi yang berbeda dari yang dinyatakan dalam konfirmasi diatas, maka Kami, KJPP Ihot, Dollar dan
 Raymond dibebaskan dari segala tuntutan.




                                                                                                               -v-
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 7
                                                                                   Head Office:
                                                                                   Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                   Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                   Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                           Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                    Fax.+62 21 7253689




 PERNYATAAN TERTULIS DARI PIHAK PEMBERI TUGAS
 Sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan atas Penugasan Penilaian Aset 02/X/PAN/2025
 tertanggal 17 Oktober 2025, yang dibuat oleh Pihak Pemberi Tugas, bahwa semua data dan informasi
 yang diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas kepada Kami, KJPP Ihot, Dollar dan Raymond, adalah benar
 dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 VARIABEL YANG DAPAT MEMPENGARUHI NILAI (SUBSEQUENT EVENT)
 Dalam penilaian ini tidak terdapat kejadian-kejadian penting (subsequent event) yang dapat
 mempengaruhi nilai setelah tanggal penilaian per 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya
 laporan ini.

 INDEPENDENSI PENILAIAN
  1.      Dalam melakukan penilaian ini kami tidak mempunyai benturan kepentingan apapun dengan pihak-
          pihak PT Prasidha Aneka Niaga Tbk sebagai Pemilik Aset, Pihak Pemberi Tugas dan sekaligus
          Pengguna Laporan ini.
  2.      Nilai yang kami kemukakan dalam laporan ini tidak memiliki hubungan dengan biaya jasa (fee) yang
          kami terima.
  3.      Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang maupun dimasa akan datang atas aset
          yang dinilai atau dari nilai yang diperoleh.

 SIFAT PENUGASAN
 Penugasan bersifat Independen.

 ISTILAH DALAM PENILAIAN
 Dalam penilaian ini, kami menggunakan istilah-istilah sebagai berikut :

 Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
 dibayar dari penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
 membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
 dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
 dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Ketentuan Umum
 – Pasal 1.7).
 Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
 penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
 dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
 dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
 dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101. Butir 3.1, SPI Edisi VII - 2018).
 Biaya Pengganti Baru (New Replacement Cost) adalah estimasi biaya untuk membuat suatu properti
 baru yang setara dengan properti yang dinilai, berdasarkan harga pasaran setempat pada tanggal
 penilaian. (Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 - Ketentuan Umum – angka 27).
 Biaya Pengganti Baru (New Replacement Cost) merupakan estimasi biaya untuk membuat suatu
 properti baru yang setara dengan properti yang dinilai, berdasarkan harga pasaran setempat pada tanggal
 penilaian (SPI 310 c.4 SPI Edisi VII 2018).

                                                                                                               - vi -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 8
                                                                                       Head Office:
                                                                                       Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                       Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                       Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                               Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                        Fax.+62 21 7253689




 Metode Biaya Pengganti adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya untuk
 membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 –
 Penjelasan Pasal 48.a).
 Biaya Reproduksi Baru (New Reproduction Cost) merupakan estimasi biaya untuk mereproduksi suatu
 properti baru yang sama atau identik dengan properti yang dinilai, berdasarkan harga pasaran setempat
 pada tanggal penilaian. (Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Ketentuan Umum – angka 28).
 Biaya Reproduksi Baru (New Reproduction Cost) merupakan estimasi biaya untuk mereproduksi suatu
 properti baru yang sama/identik dengan properti yang dinilai, berdasarkan harga pasaran setempat pada
 tanggal penilaian. (SPI 310 c.3 SPI Edisi VII 2018).
 Metode Biaya Reproduksi adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya untuk
 membuat replika aset (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Penjelasan Pasal 48.b).
 Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai penggunaan yang
 paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara
 memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset
 tersebut. (KPUP 10.1 SPI Edisi-VII 2018).
 Dalam melakukan Penilaian Properti untuk menghasilkan Nilai Pasar, Penilai Properti wajib melakukan
 analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Pasal 50).

 PENDEKATAN PENILAIAN
 Untuk menentukan nilai properti dimaksud dalam penilaian, pada umumnya menggunakan tiga
 pendekatan penilaian (approaches) yang lazim dilakukan, yaitu :

 1.     PENDEKATAN PASAR (MARKET APPROACH)

        Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai
        dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
        (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Ketentuan Umum pasal 1.18 dan Surat Edaran OJK
        No.33/SEOJK.04/2021 – Ketentuan Umum - angka 17).
        Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
        aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau
        Penawaran tersedia (KPUP.15.1 SPI Edisi VII 2018).
        Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
        pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang telah terjadi hanya
        sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk
        dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan
        informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
        dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan
        dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan
        dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset
        yang ditransaksikan (aset pembanding) dan yang dinilai (KPUP.15.2 SPI Edisi VII 2018).




                                                                                                                  - vii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 9
                                                                                        Head Office:
                                                                                        Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                        Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                        Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                         Fax.+62 21 7253689




        Properti yang dinilai dibandingkan dengan harga jual (transaksi dan atau penawaran) properti sejenis
        yang terdapat dipasar. Harga jual dianalisis dengan menerapkan satuan perbandingan yang sesuai
        dan dilakukan penyesuaian untuk perbedaan yang ada dengan didasarkan faktor-faktor penyesuaian
        yang relevan. (KPUP Jenis Properti 2.9.a.1 SPI Edisi VII 2018).

        Dalam pelaksanaannya Aset yang dinilai dibandingkan dengan data pembanding, baik yang sudah
        transaksi maupun data penawaran yang diperoleh : agen aset, iklan dan pemilik aset serta orang-
        orang yang relevan, faktor-faktor yang disesuaikan antara lain: lokasi, bentuk, ukuran, spesifikasi,
        kondisi fisik, luas, akses dan faktor waktu dll.

        Pendekatan Pasar dapat diilustrasikan sebagai berikut :

              Comparable 1                  Comparable 2


                                                                         Transacted /
                                                           Market        Asking Price
                                                            Price    =   Comparable
                                                           Subject       + Adjustment
                                  SUBJECT




              Comparable 3                  Comparable 4


           Normally 3 up to 4 comparables




 2.     PENDEKATAN PENDAPATAN (INCOME APPROACH)

        Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
        mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (Peraturan OJK No.
        28/POJK.04/2021 – Ketentuan Umum – pasal 1.19 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021
        – Ketentuan Umum – angka 18)
        Dalam Pendekatan Pendapatan, Nilai Pasar real properti ditentukan oleh kapasitas untuk
        menghasilkan pendekatan dari real properti tersebut. Pendekatan Pendapatan juga bergntung pada
        prinsip antisipasi, dimana nilai berasal dari harapan atas keuntungan di masa depan (aliran
        pendapatan).
        • Pendekatan Pendapatan mempertimbangkan data pendapatan dan pengeluaran dari properti
          pembanding untuk memperoleh pendapatan (operasional) bersih properti yang dinilai. Kapitalisasi
          dilakukan baik dengan penerapan tingkat kapitalisasi tunggal/single rate (overall capitalization rate
          atau all risks yield) pada satu pendapatan tahunan, maupun dengan penerapan yield atau tingkat
          diskonto (mencerminkan ukuran pengembalian investasi, ROI) pada serangkaian pendapatan
          selama periode proyeksi (SPI 300 - Penilaian Real Properti). Penerapan Pendekatan Pendapatan
          mempunyai dua alternative, yaitu Metode Kapitalisasi Pendapatan dan Metode Arus Kas
          Terdiskonto (DCF).



                                                                                                                  - viii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 10
                                                                                                                             Head Office:
                                                                                                                             Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                                                             Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                                                             Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                                                     Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                                                              Fax.+62 21 7253689




        • Dikarenakan investor biasanya menitikberatkan pertimbangannya pada tingkat pengembalian
          investasi, asumsi atau input yang mendasari perkiraan nilai yang dihasilkan dari Pendekatan
          Pendapatan dapat dibandingkan dengan kinerja dari alternatif investasi properti dan investasi
          keuangan lainnya.
        • Pendekatan Pendapatan terutama sering diterapkan pada kepemilikan 100% (termasuk seluruh
          pemegang saham atau partner) dari kepemilikan ekuitas atas properti yang disewakan. (KPUP
          Jenis Properti 2.9.b SPI Edisi VII 2018).
                                                        NOI         NOI       NOI         NOI         Terminal
                                                      Year +1     Year +2   Year +3     Year +n        Value
                                      NOI
                                  Current Year


                                                      Discounted Cash Flow To Present Value

                                                 PV   PV +1        PV +2        PV +3    PV +n         PV TV




                  Net
                Present
                 Value




               Net Present                 NOI 1                 NOI 2               NOI 3                            NOI n            PV
                                    =                  +                    +                     +              +               +
                 Value                    (1+ r1)1              (1+ r2)2            (1+ r3)3                         (1+ r n)n         TV




                                   Ʃ
                                         N
                                                                                                  Dimana :
                                                           NOIi                                   NOI = Net Operating Income
                                                           (1+r)i                                 V    = Value
                          V =i=1                                                                  r    = Discount Rate


 3.     PENDEKATAN BIAYA (COST APPROACH)

        Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
        berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah
        dikurangi dengan penyusutan. (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Ketentuan Umum – pasal
        1.20 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Ketentuan Umum – angka 19).
        Pendekatan Biaya menetapkan nilai real properti dengan mengestimasi biaya perolehan tanah dan
        biaya pengganti pengembangan baru diatasnya dengan utilitas yang sebanding atau mengadaptasi
        properti lama dengan penggunaan yang sama, tampa mempertimbangkan antara lain biaya akibat
        penundaan waktu pengembangan dan biaya lembur. Estimasi insentif kewirausahaan atau
        keuntungan/kerugian developer ditambahkan pada tanah dan biaya konstruksi. Untuk properti yang
        lebih tua, Pendekatan Biaya memperhitungkan estimasi depresiasi termasuk penyusutan fisik dan
        keusangan fungsional. Biaya konstruksi dan depresiasi seharusnya ditentukan oleh hasil analisis
        perkiraan biaya konstruksi dan depresiasi sesuai dengan kelaziman yang ada dipasar atau dalam
        praktek penilaian.
                                                                                                                                                         - ix -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 11
                                                                                       Head Office:
                                                                                       Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                       Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                       Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                               Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                        Fax.+62 21 7253689




        Pendekatan Biaya memiliki dua kemungkinan penerapan, pertama yang dapat dipergunakan dalam
        estimasi Nilai Pasar dan kedua yang tidak dapat dipergunakan untuk estimasi Nilai Pasar. Jika
        Pendekatan Biaya diterapkan untuk estimasi Nilai Pasar, maka semua unsur pendekatan tersebut
        harus diambil berdasarkan kelaziman yang ada di pasar atau dalam praktek penilaian. Jika
        Pendekatan Biaya diterapkan pada situasi dan kondisi selain Nilai Pasar, maka sebagian unsur-unsur
        yang dipergunakan tidak berdasarkan pada data pasar. Lebih jelas lagi, Pendekatan Biaya dengan
        menerapkan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) yang menggabungkan unsur-unsur yang
        didasarkan pada data pasar dengan unsur-unsur bukan data pasar, tidak dapat dianggap sebagai
        Nilai Pasar. Penerapan yang berbeda antara Pendekatan Biaya dan pendekatan lainnya untuk
        memperkirakan Nilai Pasar, jangan sampai membingungkan atau menimbulkan salah pengertian
        dalam penggunaan, penyajian maupun penerapannya. (KPUP Jenis Properti 2.9.c SPI Edisi VII
        2018).
        a) Indikasi Nilai Tanah digunakan dengan pendekatan data pasar dengan asumsi tanah dalam
           kosong (tanah kosong).
        b) Indikasi Nilai Bangunan digunakan dengan mengestimasi biaya pembangunan baru diatas
           tanah tersebut, dikurangi dengan penyusutan fisik, penyusutan fungsi dan penyusutan ekonomis.
        c) Biaya Pengganti Baru (New Replacement Cost) adalah estimasi biaya untuk membuat suatu
           property baru yang setara dengan objek penilaian, berdasarkanharga pasaran setempat pada
           Tanggal Penilaian/Cut off date. Atau Biaya Reproduksi Baru (New Reproduction Cost) adalah
           estimasi biaya untuk mereproduksi suatu property baru yang sama atau identik dengan objek
           penilaian, berdasarkan harga pasaran setempat pada Tanggal Penilaian/Cut off date.
        d) Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai obyek penilaian yang disebabkan oleh adanya
           kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional (functional obsolescence) dan
           keusangan ekonomis (economic obsolescence).

              Penyusutan adalah besarnya pengurangan Nilai objek Penilaian yang disebabkan oleh adanya
              kemunduran fisik (physical deterioration), keusangan fungsional (functional obsolescence) dan
              keusangan ekonomis (economic obsolescence). (Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 –
              Ketentuan Umum – angka 32)
              Depresiasi / Keusangan (SPI 106 6.8 SPI Edisi VII 2018)
              • Penyusutan fisik (Physical Depreciation) kehilangan utilitas yang disebabkan oleh
                kerusakan fisik aset atau komponennya yang berasal dari umur dan penggunaan.
              • Keusangan fungsional atau teknis (Function Obsolescence or technical) Kehilangan
                utilitas yang berasal dari inefisiensi dari aset yang dinilai dibandingkan dengan penggantinya
                seperti desain, spesifikasi dan teknologi yang sudah ketinggalan jaman.
              • Keusangan eksternal atau ekonomis (Obsolescence external or Economical)
                Kehilangan utilitas yang disebabkan oleh faktor ekonomi, lokasi atau faktor eksternal lainnya.
                Keusangan jenis ini dapat berupa temporer atau permanen.




                                                                                                                   -x-
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 12
                                                                                         Head Office:
                                                                                         Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                         Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                         Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                 Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                          Fax.+62 21 7253689




              Pendekatan Biaya dapat di-ilustrasikan seperti pada gambar dibawah ini :




                                                                      +



                                                                           [Cost of New Building] –
                           [Value of Property]       [Value of Land]
                                                                                [Depreciation]


 PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
 Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta ketersediaan data di
 lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa Tanah dan Bangunan Gudang,
 serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021
 – Bab X dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian,
 Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini digunakan 2 (dua) Pendekatan
 Penilaian yaitu Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai
 Pasar atas properti sebagai kesimpulan nilai diperoleh dari hasil rekonsiliasi atau pembobotan terhadap
 indikasi nilai pasar yang dihasilkan dari perhitungan kedua pendekatan penilaian tersebut.

 ALASAN DAN PROSEDUR PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
    A. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
          Alasan Penggunaan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) bahwa :
          1) Pelaku pasar melihat kemampuan aset untuk menghasilkan pendapatan sebagai unsur penting
             yang mempengaruhi nilai.
          2) Objek yang dinilai masih dapat memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and
             best use) sebagai properti yang menghasilkan pendapatan untuk disewakan.
          Prosedur Penggunaan Pendekatan Pendapatan (Income Approach), dengan Metode Diskonto Arus
          Kas / Discounted Cash Flow (DCF) Method, adalah sebagai berikut :
          1) Melakukan analisis pendapatan dan pengeluaran dari obyek penilaian dan properti pembanding.
          2) Mengestimasi pendapatan kotor potensial (Potential Gross Income / PGI) dengan
             memperhatikan keandalan asumsi yang digunakan, data historis yang digunakan dan rencana
             pendapatan atas aset dimaksud.
          3) Melakukan penjumlahan antara pendapatan lain-lain dan pendapatan kotor potensial setelah
             dikurangi tingkat kekosongan dan potensi kehilangan pendapatan (vacancy and collection loss)
             untuk memperoleh perkiraan pendapatan kotor efektif (effective gross income).
          4) Menentukan biaya-biaya operasi (operating expenses), dengan memperhatikan asumsi-asumsi
             yang digunakan, data historis yang digunakan, dan biaya perawatan.
          5) Mengurangkan pendapatan kotor efektif dengan biaya-biaya operasional untuk mendapatkan
             pendapatan bersih operasi sebelum bunga dan pajak.
          6) Menentukan tingkat diskonto.
          7) Menentukan prosedur pendiskontoan.

                                                                                                                     - xi -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 13
                                                                                              Head Office:
                                                                                              Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                              Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                              Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                      Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                               Fax.+62 21 7253689




          8) Mendiskontokan pendapatan bersih operasi (net operating income) untuk mengestimasi indikasi
             nilai obyek penilaian.
          9) Dalam hal terdapat Terminal Value sebagai salah satu unsur pembentuk indikasi nilai, maka
             penilai properti dapat menggunakan rumus :

                                  TV =     NOI (n+1)
                                             R
                                                                          (SPI 106.6.4.d - SPI Edisi VII 2018)

        Dimana :
                                  TV        = Terminal Value
                                  NOI (n+1) = Net Operating Income di tahun ke n plus 1
                                  R         = Tingkat Kapitalisasi

    B. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
          Alasan Penggunaan Pendekatan Biaya (Cost Approach) adalah bahwa :
          1) Aset yang dinilai merupakan tanah dan bangunan, sehingga digunakan pendekatan biaya,
             dimana pendekatan ini dapat mencerminkan pemikiran pelaku pasar yang menghubungkan nilai
             dengan biaya.
          2) Pendekatan biaya adalah pendekatan yang secara teoritikal dapat mem-breakdown properti ke
             dalam tanah dan bangunan.
          3) Pendekatan biaya mempertimbangkan biaya untuk menciptakan sebuah bangunan baru yang
             memiliki kondisi fisik dan kegunaan fungsi yang optimal, serta memperhitungkan biaya yang
             perlu dikeluarkan untuk menjadikan aset yang dinilai menjadi sama seperti bangunan baru
             tersebut.
          4) Pendekatan biaya adalah pendekatan yang mendasari logikanya kepada prinsip substitusi, yaitu
             bahwa Pembeli suatu properti tidak akan membayar lebih terhadap suatu properti dibandingkan
             dengan biaya pembelian properti lain yang sama.
          5) Pendekatan biaya adalah pendekatan yang memperhitungkan Biaya Reproduksi Baru
             (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New).
          6) Pendekatan biaya adalah pendekatan yang juga memperhitungkan :
               - Kerugian nilai yang disebabkan oleh kondisi fisik dan hubungannya dengan kualitas
                  materialnya dalam jumlah persen (loss in value due to physical deterioration).
               - Segi desain dan kapasitas normalnya untuk mengetahui ada tidaknya keusangan desain
                  atau penggunaan yang secara ekonomis kurang tepat sehingga menuimbulkan kerugian
                  nilai secara fungsional (loss in value due to functional obsolescence)
               - Faktor-faktor luar yang berpengaruh seperti perubahan peruntukan atau perubahan
                  peraturan pemerintah yang berhubungan dengan perizinan yang akan menimbulkan
                  hilangnya pemanfaatan dari bangunan tersebut (loss in due external factors).

        Prosedur Penggunaan Pendekatan Biaya (Cost Approach), dengan metode biaya reproduksi adalah
        sebagai berikut :
          1) Memperkirakan Nilai Pasar Tanah dengan menggunakan perbandingan data pasar dengan
             asumsi tanah kosong.

                                                                                                                         - xii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 14
                                                                                           Head Office:
                                                                                           Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                           Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                           Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                   Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                            Fax.+62 21 7253689




          2) Mengestimasi biaya perolehan bangunan, sarana pelengkap yaitu Biaya Reproduksi Baru (New
             Reproduction Cost) atau Biaya Pengganti Baru (New Replacement Cost), dengan menggunakan
             teknik meter persegi, melalui prosedur sebagai berikut :
                 • Menghitung estimasi biaya pembangunan dengan memperhatikan biaya reproduksi baru
                   dari properti pembanding yang sebanding dan sejenis.
                 • Dalam hal terdapat perbedaan data secara signifikan antara obyek penilaian dan properti
                   pembanding yang sebanding dan sejenis, maka dilakukan penyesuaian.
                 • Memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
                   - properti pembanding yang sebanding dan sejenis memenuhi prinsip penggunaan
                     tertinggi dan terbaik (highest and best use);
                   - properti pembanding yang sebanding dan sejenis dalam kondisi pasar yang stabil; dan
                   - nilai lokasi (site value) dari properti pembanding yang sebanding dan sejenis dapat
                     diketahui.
                 • Mengestimasi Penyusutan, meliputi :
                       i.         Penyusutan Fisik




                                   Dalam penilaian ini kami Mengestimasi sisa umur ekonomis bangunan
                                    dipengaruhi oleh tahun dibangun dengan cara mengurangkan umur ekonomis
                                    dengan umur efektif, dibagi dengan umur ekonomis. Penentuan umur ekonomis
                                    bangunan berdasarkan referensi data Umur Ekonomis yang dikeluarkan asosiasi
                                    Penilai MAPPI, dimana Bangunan Gudang kelas konstruksi menengah adalah 40
                                    tahun, sedangkan Bangunan Pendukung Lainnya diantaranya Kantor, Mess Staf
                                    dan Karyawan, Pos Jaga, bangunan diesel/genset adalah 30 tahun. Penentuan
                                    umur efektif diestimasi dengan cara mengurangkan tahun penilaian dengan tahun
                                    dibangun.
                                                                                                                     - xiii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 15
                                                                                          Head Office:
                                                                                          Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                          Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                          Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                                  Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                           Fax.+62 21 7253689




                                   Besarnya sisa umur ekonomis bangunan dimaksud dipengaruhi oleh tahun
                                    dibangun dengan cara mengurangkan umur ekonomis dengan umur efektif, dibagi
                                    dengan umur ekonomis.

                                   Formula yang di gunakan :


                                         Sisa umur ekonomi =      (U ek – U ef )
                                                                      U ek

                                         U ek = umur ekonomis
                                         U ef = umur efektif

                      ii.         Penyusutan Fungsional
                     iii.         Penyusutan Ekonomis

                 • Mengurangkan besarnya estimasi biaya reproduksi baru yang telah dihitung dengan jumlah
                   penyusutan, maka diperoleh Nilai Pasar Bangunan.
                 • Nilai Pasar Properti adalah Nilai Pasar Tanah ditambah dengan Nilai Pasar Bangunan.




                                                                                                                    - xiv -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 16
                                                                                    Head Office:
                                                                                    Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                    Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                    Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                            Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                     Fax.+62 21 7253689




 ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
 Asumsi dan Kondisi Pembatas yang digunakan sesuai Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab IX
 Pasal 31.

       1. Laporan penilaian aset ini bersifat non-disclaimer opinion;
       2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penilaian. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan tanah
          yang sah secara hukum, dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun;
       3. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau telah
          divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
       4. KJPP Ihot Dollar & Raymond bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan
          nilai akhir;
       5. Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
          bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       6. Penilai telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian;
       7. KJPP Ihot Dollar & Raymond, tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai
          dan hasil dari penilaian yang dilakukan;
       8. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen
          yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh pihak pemberi tugas kepada kami adalah benar,
          termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi,
          turunan dan salinan yang diberikan pemberi tugas pada kami adalah sesuai dengan yang
          terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai dan tanda yang terdapat pada
          dokumen tersebut adalah benar adanya;
       9. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai;
       10. Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan;
       11. Luas tanah adalah didasarkan atas dokumen hak kepemilikan dan informasi dari Pihak Pemberi
           Tugas; sedangkan luas bangunan berdasarkan pengukuran fisik di lapangan, dan diasumsikan
           bahwa luas tersebut adalah benar, akurat dan dapat dipercaya. Jika ternyata luas tersebut
           berbeda, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dilakukan penilaian ulang;
       12. KJPP Ihot Dollar & Raymond, tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi dimana Pemberi
           Tugas menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atas aset terkait;
       13. KJPP Ihot Dollar & Raymond tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain klien dimaksud.
           Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul;
       14. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
           bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai
           yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
           yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;




                                                                                                               - xv -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 17
                                                                                     Head Office:
                                                                                     Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                     Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                     Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                             Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                      Fax.+62 21 7253689




       15. KJPP Ihot Dollar & Raymond telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun
           demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian–bagian dari
           properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. KJPP Ihot Dollar & Raymond tidak
           memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang
           tidak terlihat. KJPP Ihot Dollar & Raymond tidak berkewajiban unuk melakukan pemeriksaan
           terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan
           pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik;
       16. Nilai Tanah dan Bangunan yang melekat pada tanah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
           dipisahkan, pemisahan nilai dalam laporan ini antara tanah dan bangunan hanya berlaku dalam
           proses penilaian yang digunakan dalam laporan ini;
       17. Penilaian dilakukan dengan berdasarkan pada kondisi pasar yang ada pada tanggal penilaian,
           dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang penilai percaya mewakili kondisi ekonomi
           pada saat tanggal penilaian. Namun demikian faktor-faktor penyesuaian yang diterapkan dalam
           perhitungan tersebut bukanlah merupakan prediksi akurat terhadap perekonomian global dimasa
           yang akan datang;
       18. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang berkaitan
           dengan kondisi aset dimaksud dalam hal ini rezoning, pembatasan, market condition dan
           sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami (penilai);
       19. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota dan
           Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain,
           kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat
           pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang
           akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku;
       20. KJPP Ihot Dollar & Raymond tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara
           detail, melainkan data yang diterima dari klien;
       21. Penilaian ini didasarkan pada asumsi bahwa properti dibangun sesuai dengan peraturan yang
           berlaku, serta telah memiliki atau dalam proses memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang
           dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi tidak
           memiliki kerusakan berarti dan tidak menyebabkan KJPP Ihot Dollar & Raymond mengubah
           penilaian;
       22. Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
           adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut.
           Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi
           serta biaya lain yang belum diselesaikan;
       23. Nilai yang dilaporkan disini dinyatakan dalam mata uang Indonesia, yang didasari pemahaman
           bahwa pasar properti dimaksud yaitu Rupiah. Untuk itu penggunaan selain mata uang rupiah
           dinyatakan tidak berlaku;
       24. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
           visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab
           mengenai hal ini;
       25. Laporan sah jika telah ditandatangani oleh yang ditunjuk perusahaan dengan dibubuhi stempel
           KJPP Ihot Dollar & Raymond.

                                                                                                               - xvi -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 18
                                                                                 Head Office:
                                                                                 Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                 Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                 Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                         Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                  Fax.+62 21 7253689




 KESIMPULAN NILAI
 Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan data intern dan
 extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta melakukan penyesuaian atas semua
 faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan dengan menggunakan metode penilaian yang
 disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang lazim; dengan tidak terlepas dari pernyataan dan
 catatan dalam laporan ini, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset PT Prasidha Aneka Niaga Tbk,
 yang dimaksud pada tanggal penilaian adalah sebesar :


                                                   Rp. 69.669.100.000,-
              (ENAM PULUH SEMBILAN MILYAR ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA
                                    SERATUS RIBU RUPIAH)


 KJPP IHOT DOLLAR & RAYMOND – Certified Business And Asset Appraisers tidak mengemukakan
 pendapat tentang pemilikan aset, dan penilaian ini didasarkan pada asumsi bahwa status aset adalah baik
 dan jelas, serta dapat diperjualbelikan atau dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain.

 Dengan ini dinyatakan, bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan dikemudian
 hari atas aset ataupun nilai yang dilaporkan.

 Hormat kami,
 KJPP IHOT DOLLAR & RAYMOND




 Ihot Parasian Gultom, SE, MAPPI (Cert)
 Pemimpin Rekan

 No. Izin Penilai Publik : P-1.09.00092
 No. STTD                : STTD.PP-27/PJ-1/PM.02/2023
 Klasifikasi Izin        : Penilai Properti
 No. MAPPI               : 96-S-00724




                                                                                                          - xvii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 19
                                                                                     Head Office:
                                                                                     Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                     Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                     Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                             Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                      Fax.+62 21 7253689




 PERNYATAAN PENILAI

 Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
 menerangkan bahwa :

 1.       Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai dengan
          pemahaman terbaik dari Penilai;
 2.       Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
 3.       Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai, dan tidak terdapat benturan
          kepentingan dalam melaksanakan penilaian ini;
 4.       Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan; Penilai tidak menerima
          imbalan jasa selain dari jasa penilaian yang telah disepakati;
 5.       Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
          Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018, serta Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 dan Surat
          Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021.
 6.       Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
          diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah (MAPPI);
 7.       Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis objek penilaian yang dinilai;
 8.       Penilai melakukan inspeksi terhadap objek penilaian yang dinilai;
 9.       Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan
          professional dalam menyiapkan laporan penilaian.
 10.      Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada Tanggal Penilaian
          (Cut Off Date).
 11.      Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Aset.
 12.      Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.
 13.      Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai
          kesimpulan Nilai.
 14.      Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan.
 15.      Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggung-jawabkan.




                                                                                                              - xviii -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 20
                                                                               Head Office:
                                                                               Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                               Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                               Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                       Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                Fax.+62 21 7253689




 Laporan ini telah disusun sesuai dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Kode Etik Penilai Indonesia
 (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII - 2018), serta Peraturan OJK No.
 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran OJK No.33/SEOJK.04/2021.




 1. Penilai Independen            :
       Ihot Parasian Gultom, SE., MAPPI (Cert)           :     _______________________
       Izin Penilai Publik No. : P.1.09.00092
       STTD No.                : STTD.PP-27/PJ-1/PM.02/2023
       Klasifikasi Izin        : Penilai Properti
       MAPPI No.               : 96-S-00724

 2. Reviewer                      :
       Sandrayani Oktaviona, S.Kom                       :     _______________________
       No. Register : RMK-2017.01356
       MAPPI No. 12-T-03554


 3. Penilai dan Surveyor :
       Andika Kurniawan, S.TP                            :     _______________________
       No. Register : RMK-2017.01358
       MAPPI No. 13-T-03960




       Sutrisno                                          :     _______________________
       MAPPI No. 11-P-03045




                                                                                                         - xix -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025
Page 21
                                                                                      Head Office:
                                                                                      Graha ROI Formula 3rd Floor Suite 302
                                                                                      Jl. Sultan Iskandar Muda No. 222
                                                                                      Jakarta 12240
Izin Usaha No. 2.12.0110                                                              Ph. +62 21 7245677
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia                                                       Fax.+62 21 7253689




                                                   RESUME PENILAIAN


   No.                               Uraian                        Luas (m2)      Indikasi Nilai Pasar (Rp.)

    I.      Pendekatan Pendapatan
            Terdiri dari Bangunan Gudang yang disewakan                 30.048                  61.243.800.000
    II.     Pendekatan Biaya, terdiri dari :
     a      Penilaian Aset Tanah                                        53.680                  67.610.200.000
     b      Penilaian Aset Bangunan, terdiri dari :
       1    Gudang D dan bangunan tambahan                              16.112                   5.417.800.000
       2    Pos Jaga 1, Mess Security, Kantin                                84                      5.300.000
       3    Gudang A, B, C                                               8.016                   1.092.600.000
       4    Mess Staf 2 (2 unit)                                           299                      21.200.000
       5    Gudang Pintu 1 - 8                                           6.120                     838.800.000
       6    Kantor                                                         286                      36.600.000
       7    Pos Jaga 2                                                       10                        700.000
       8    Mess Karyawan 1 (6 unit)                                       796                      56.300.000
       9    Rumah Diesel                                                     84                     12.200.000
     10     Mess Karyawan 2 (1 unit)                                       120                       7.100.000
     11     Mess Staf 1 (2 unit)                                           168                      11.900.000
            Jumlah Aset Bangunan                                        32.095                   7.500.500.000
     c      Sarana Pelengkap                                                Lot                    175.300.000
            Jumlah Pendekatan Biaya                                                             75.286.000.000

 Rekonsiliasi Nilai :
                                                   Peraturan          Indikasi                       Hasil
   No         Pendekatan             Metode         OJK No.         Nilai Pasar   Bobot           Rekonsiliasi
                                                28/POJK.04/2021         (Rp)                          (Rp)
             Pendekatan           Diskonto arus     Bab XII        61.243.800.000  40%           24.497.520.000
    1
             Pendapatan            kas (DCF)     Pasal 42 s/d 44
             Pendekatan           Metode Biaya      Bab XIII       75.286.000.000     60%        45.171.600.000
    2
                 Biaya             Reproduksi    Pasal 45 s/d 49
           Nilai Pasar                                                                           69.669.120.000
           Nilai Pasar (Pembulatan)                                                              69.669.100.000

 Hasil Rekonsiliasi didasarkan dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan 2 (dua) Indikasi Nilai
 Pasar, menggunakan bobot Pendekatan Pendapatan sebesar 40% dan bobot Pendekatan Biaya sebesar
 60%. Bobot yang diterapkan pada Pendekatan Biaya lebih besar dari bobot Pendekatan Pendapatan
 dikarenakan Penilai lebih meyakini hasil menggunakan Pendekatan Biaya. Pendekatan Biaya dapat
 terukur karena data pasar tanah dan data biaya pembangunan baru bangunan tersedia. Sedangkan dalam
 Pendekatan Pendapatan tidak terdapat data pembanding yang benar-benar sama, sejenis dan sebanding
 dengan objek penilaian, serta terdapat ketidakpastian yang signifikan mengenai estimasi jumlah dan waktu
 terjadinya pendapatan di masa depan terkait dengan aset yang dinilai, sehingga walaupun dilakukan
 penyesuaian (adjustment), penggunaan Pendekatan Pendapatan kurang mencerminkan Nilai Pasar dari
 objek penilaian.
                                                                                                                 - xx -
 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk – Short Form
 File No : 00075/2.0110-00/PI/04/0092/1/XII/2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published22 Dec 2025
Pages21
Characters72,816
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK p.1 ×95
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org KJPP Ihot p.3 ×4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.16 ×12
unresolved person RAYMOND Ihot Parasian Gultom p.18 ×2
unresolved person Ihot Parasian Gultom, SE, MAPPI (Cert) · Pemimpin Rekan p.18
unresolved person Sandrayani Oktaviona p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 6181 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result