Back to announcement
20251222_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014715_lamp2.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.922
TANGGAL 22 Desember 2025 ANTARA PT SUMBER MINERAL ABADI sebagai Perseroan DAN PT PAM MINERAL Tbk sebagai Investor ADDENDUM KEEMPAT PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT
Page 2 OCR 0.952
ADDENDUM KEEMPAT PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT Addendum Keempat Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Keempat”) ini dibuat pada tanggal 22 Desember 2025 oleh dan antara: Il. PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Ruko Redtop, Jalan Pecenongan No. 72, RT 002/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”): dan 2. PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Batu Jajar No. 37, RT 003/RW 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Roni Permadi Kusumah, dalam jabatannya sebagai Direktur dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM Mineral Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”). (Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai “Pihak”. Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa: 1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 12 September 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 27 Desember 2023, Addendum Kedua Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 20 Juni 2024, dan Addendum Ketiga Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 6 Desember 2024 (“Perjanjian”). 2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan Kondisi Prasyarat, perpanjangan Periode Kondisi Prasyarat, mengubah Tanggal Penyelesaian yang diatur sebelumnya dalam Perjanjian. 3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Keempat ini. DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut: 1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Keempat ini, kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian. 2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.949
Periode Kondisi berarti periode terhitung sejak tanggal 12 September 2023 sampai Prasyarat dengan paling lambat 31 Desember 2026, atau perpanjangannya yang disepakati oleh Para Pihak. 3. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi Periode Kondisi Prasyarat, yakni paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. 4. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya Pasal 4.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: 41 Penyelesaian Rencana Transaksi tergantung pada dipenuhinya seluruh (atau dikesampingkan oleh Invesor) Kondisi Prasyarat oleh Perseroan (“Kondisi Prasyarat”) sebagai berikut: (a) Perseroan telah mendapat seluruh persetujuan yang diperlukan dalam rangka pembelian Saham Baru yang dilakukan oleh Investor berdasarkan Perjanjian ini, (b) Pelaksanaan risalah rapat umum pemegang saham atau Keputusan Sirkuler oleh Para Pemegang Saham Perseroan Saat Ini, dengan format yang disetujui oleh Investor, yang menyetujui hal-hal sebagai berikut (“Persetujuan RUPS”): (HD peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan serta penerbitan Saham Baru yang seluruhnya akan dibeli oleh Investor sesuai dengan Perjanjian ini, (ii) perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memfasilitasi hal-hal sebagaimana diatur dalam poin-poin (i) di atas: (iii)perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disetujui oleh Para Pihak, (iv) setiap pengesampingan yang diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian ini, dan (v) setiap perubahan-perubahan lain atas Anggaran Dasar Perseroan yang dianggap patut oleh Investor. (c) Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Badan Pemerintahan terkait atas penerbitan Saham Baru Perseroan dan perubahan pemegang saham Perseroan, (d) Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Saat Ini terkait pengesampingan atas hak untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu (pre-emptive rights) sehubungan dengan penerbitan Saham Baru Perseroan, (e) Tidak ada pelanggaran terhadap Pernyataan dan Jaminan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian ini: (H Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada Investor Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026,
Page 4 OCR 0.931
(8 Perseroan telah menyerahkan kepada Investor berupa salinan laporan hasil kegiatan eksplorasi, (h) Informasi infrastruktur terakhir, (H) Bukti bahwa Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk pembayaran Iuran Tetap tahun 2026, () Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku: (9) Tidak ada peristiwa yang akan mengakibatkan Dampak Material Yang Merugikan, dan () Hasil pemeriksaan cadangan mineral dengan metode dan prinsip-prinsip berdasarkan Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) tahun 2025. Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Keempat ini, merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian. Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Keempat ini akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan Investor. Penandatanganan Addendum Keempat ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak sebelumnya. » Addendum Keempat ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap sebagai satu dokumen yang sama. (sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnya)
Page 5 OCR 0.878
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Keempat ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup. Perseroan: / Ti PEL ANA R2R12A IInieRAL ABADI Nama: Rosmin Salim Jabatan: Direktur Utama Investor: PT PAM Mineral Tbk Nama: Roni Permadi Kusumah Jabatan: Direktur
Page 6 OCR 0.923
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Keempat ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup. PT/SUMBER “AL ABADI Nama: Rdsmin Salim Jabatan: Direktur Utama Investor: PT PAM Mineral Tbk Nama: Roni Permadi Kusumah Jabatan: Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.3
unresolved
org
Pemerintahan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.