Skip to content
Back to announcement

20251222_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014715_lamp2.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.922
TANGGAL

22 Desember 2025

ANTARA
PT SUMBER MINERAL ABADI
sebagai Perseroan
DAN
PT PAM MINERAL Tbk

sebagai Investor

ADDENDUM KEEMPAT
PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT

Page 2 OCR 0.952
ADDENDUM KEEMPAT PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT

Addendum Keempat Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Keempat”) ini dibuat
pada tanggal 22 Desember 2025 oleh dan antara:

Il. PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Ruko Redtop, Jalan Pecenongan
No. 72, RT 002/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi
DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai
Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”): dan

2. PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Batu Jajar No. 37, RT 003/RW 001,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam hal
ini diwakili oleh Roni Permadi Kusumah, dalam jabatannya sebagai Direktur dan dengan
demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM Mineral
Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”).

(Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai
“Pihak”.

Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa:

1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal
12 September 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pembelian
Saham Baru Bersyarat tanggal 27 Desember 2023, Addendum Kedua Perjanjian Pembelian Saham
Baru Bersyarat tanggal 20 Juni 2024, dan Addendum Ketiga Perjanjian Pembelian Saham Baru
Bersyarat tanggal 6 Desember 2024 (“Perjanjian”).

2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan Kondisi Prasyarat, perpanjangan Periode
Kondisi Prasyarat, mengubah Tanggal Penyelesaian yang diatur sebelumnya dalam Perjanjian.

3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Keempat ini.

DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:

1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Keempat ini,
kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang
sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian.

2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian
menjadi sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.949
Periode Kondisi berarti periode terhitung sejak tanggal 12 September 2023 sampai
Prasyarat dengan paling lambat 31 Desember 2026, atau perpanjangannya
yang disepakati oleh Para Pihak.

3. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian
menjadi sebagai berikut:

Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi
Periode Kondisi Prasyarat, yakni paling lambat pada tanggal 31
Desember 2026.

4. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 Perjanjian, sehingga untuk selanjutnya Pasal 4.1
Perjanjian menjadi sebagai berikut:

41 Penyelesaian Rencana Transaksi tergantung pada dipenuhinya seluruh (atau
dikesampingkan oleh Invesor) Kondisi Prasyarat oleh Perseroan (“Kondisi Prasyarat”)
sebagai berikut:

(a) Perseroan telah mendapat seluruh persetujuan yang diperlukan dalam rangka pembelian
Saham Baru yang dilakukan oleh Investor berdasarkan Perjanjian ini,

(b) Pelaksanaan risalah rapat umum pemegang saham atau Keputusan Sirkuler oleh Para
Pemegang Saham Perseroan Saat Ini, dengan format yang disetujui oleh Investor, yang
menyetujui hal-hal sebagai berikut (“Persetujuan RUPS”):

(HD peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan serta penerbitan
Saham Baru yang seluruhnya akan dibeli oleh Investor sesuai dengan Perjanjian ini,

(ii) perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk memfasilitasi hal-hal sebagaimana
diatur dalam poin-poin (i) di atas:

(iii)perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
disetujui oleh Para Pihak,

(iv) setiap pengesampingan yang diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian ini, dan

(v) setiap perubahan-perubahan lain atas Anggaran Dasar Perseroan yang dianggap
patut oleh Investor.

(c) Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Badan Pemerintahan terkait
atas penerbitan Saham Baru Perseroan dan perubahan pemegang saham Perseroan,

(d) Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Saat Ini terkait pengesampingan atas hak
untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu (pre-emptive rights) sehubungan dengan
penerbitan Saham Baru Perseroan,

(e) Tidak ada pelanggaran terhadap Pernyataan dan Jaminan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 6 Perjanjian ini:

(H Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada Investor Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026,
Page 4 OCR 0.931
(8 Perseroan telah menyerahkan kepada Investor berupa salinan laporan hasil kegiatan
eksplorasi,

(h) Informasi infrastruktur terakhir,

(H) Bukti bahwa Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk pembayaran Iuran Tetap tahun
2026,

() Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan
Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku:

(9) Tidak ada peristiwa yang akan mengakibatkan Dampak Material Yang Merugikan, dan

() Hasil pemeriksaan cadangan mineral dengan metode dan prinsip-prinsip berdasarkan
Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI) tahun 2025.

Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Keempat ini, merupakan satu kesatuan
dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.

Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Keempat ini
akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan
Investor.

Penandatanganan Addendum Keempat ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak
sebelumnya. »

Addendum Keempat ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap
sebagai satu dokumen yang sama.

(sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnya)
Page 5 OCR 0.878
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Keempat ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung
sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup.

Perseroan:

/ Ti PEL
ANA R2R12A IInieRAL ABADI

Nama: Rosmin Salim
Jabatan: Direktur Utama

Investor:
PT PAM Mineral Tbk

Nama: Roni Permadi Kusumah
Jabatan: Direktur
Page 6 OCR 0.923
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Keempat ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung
sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup.

PT/SUMBER “AL ABADI

Nama: Rdsmin Salim
Jabatan: Direktur Utama

Investor:
PT PAM Mineral Tbk

Nama: Roni Permadi Kusumah
Jabatan: Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published22 Dec 2025
Pages6
Characters7,077
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PAM MINERAL Tbk p.1 ×14
linked person Roni Permadi Kusumah p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT SUMBER MINERAL ABADI p.1 ×3
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.3
unresolved org Pemerintahan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result