Back to announcement
20251219_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014351_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
TAHUN 2025
PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Direksi telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
Waktu : 14.56 WIB s.d 15.42 WIB
Tempat : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI;
Rapat dipimpin oleh Stefan Looho Selaku Komisaris Utama, berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Nomor KEP-018/KOM-KF/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang
Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 5 (lima) anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam) anggota
Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Bpk. Stefan Looho Direktur Utama Bpk. Djagad
Utama Prakasa Dwialam
merangkap
Komisaris
Independen
Komisaris Ibu Sumarjati Arjoso Direktur Keuangan Bpk. Willy Meridian
dan Manajemen
Risiko
Komisaris Ibu Diah Direktur Portofolio, Ibu Jasmine
Independen Kusumawardani Produk, dan Layanan Karsono
Komisaris Bpk. Fachmi Idris Direktur Produksi dan Bpk. Hadi Kardoko
Independen Supply Chain
Komisaris Bpk. Suprianto Direktur Sumber Daya Bpk. Disril Revolin
Manusia Putra
Direktur Komersial Bpk. Hanadi Setiarto
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Page 2
menjadi Undang–Undang, untuk Mata Acara ke 1 dan ke 2, Rapat dapat dilangsungkan
jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang–Undang, untuk Mata Acara ke 3, Rapat dapat dilangsungkan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama–sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Secara khusus terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup
perubahan hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 45 POJK Nomor
15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan
hak tersebut.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal Recording Date yaitu pada hari
Senin tanggal 24 November 2025 dan Daftar Hadir yang kami terima dari PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat kami laporkan bahwa
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara
fisik (offline) maupun yang hadir secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham
yang memberikan kuasa secara e–Proxy eASY.KSEI adalah sebanyak 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dan 5.000.253.399 (lima miliar dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B atau seluruhnya 5.000.253.400 (lima miliar dua
ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham, yang mewakili 89,8261742% (delapan
puluh sembilan koma delapan dua enam satu tujuh empat dua persen) dari
5.566.588.407 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
delapan ribu empat ratus tujuh) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri
dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.566.588.406 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
delapan ribu empat ratus enam) saham Seri B.
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini.
Jumlah saham yang hadir tersebut sudah termasuk kehadiran 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna (100 %).
Page 3
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Kimia Farma Tbk serta Laporan Keuangan
Pendanaan Usaha Mikro & Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan lainnya untuk
Tahun Buku 2025.
Penjelasan singkat:
Mata Acara Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti dilaksanakan berdasarkan
hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Audit PT Kimia Farma Tbk melalui surat
dari Dewan Komisaris Nomor 134/LP 000/Dekom/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025
perihal Usulan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara
Kantor Akuntan Publik PT Kimia Farma Tbk dan mempertimbangkan waktu
penyelesaian audit Laporan Keuangan PT Kimia Farma Tbk secara konsolidasi agar
dapat tepat waktu serta Direksi agar memastikan KAP yang ditunjuk melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan tata kelola
perusahaan yang baik.
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Penjelasan Singkat:
Mata Acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026 dilakukan sebagai
pelaksanaan atas ketentuan Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara, maka rencana kerja tahunan Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan Singkat:
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam rangka menyesuaikan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan adanya
permintaan dari Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui
suratnya Nomor: S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan
Anggaran Dasar.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.
Page 4
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat menanyakan/mengkonfirmasi, apakah Pemegang Saham akan
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
elektronik (online) dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
keabsahan/kewenangannya.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
9. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
ditanyakan sebelumnya.
10. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
11. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat
diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang (“UUPT”), untuk Mata Acara
ke 1 dan ke 2, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) juncto Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 88 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang (“UUPT”), untuk Mata
Acara ke 3, keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A
Page 5
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Secara khusus terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup
perubahan hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 45 POJK
Nomor 15/POJK.04/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4
(tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka
ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh
saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam
Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”,
maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
5. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
namun abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020 dan
Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
6. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
tersebut.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 17 tertanggal 17 Desember 2025 dibuat oleh Notaris
Dewantari Handayani, S.H., MPA yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Page 6
Mata Acara Pertama:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Kimia Farma Tbk serta Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro &
Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.000 saham atau 800 saham atau 5.000.232.600 saham atau
0,0004000% 0,0000160% 99,9995840%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.233.400
(lima miliar dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) saham atau merupakan 99,9996000%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam nol nol nol persen) dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
1. Menegaskan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan sebagai
Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak
untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit KAP yang telah disetujui pada
keputusan angka 1 (satu) di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang
diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Melimpahkan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
menetapkan:
a. Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun;
dan
b. Kondisi persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik
pengganti.
Mata Acara Kedua:
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2026.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kuasa PT Bio Farma
(Persero) selaku Pemegang Saham Seri B terbanyak.
Page 7
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.800 saham atau 0 saham atau 5.000.232.600 saham atau
0,0004160% 0,0000000% 99,9995840%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.232.600
(lima miliar dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus) saham atau merupakan 99,9995840%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan lima delapan empat nol persen)
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui
RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.
Mata Acara Ketiga:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah Penanya
Tahap 1 tentang Perubahan hak-hak istimewa saham seri A Dwiwarna, terdapat 1 (satu)
tanggapan dari Kuasa Pemegang Saham seri A Dwiwarna.
Tahap 2 tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
Tahap 1 tentang Perubahan hak – hak istimewa saham seri A dwiwarna, telah disetujui oleh
100% pemegang saham yang terdampak yaitu 1 saham seri A dwiwarna.
Tahap 2 perubahan anggaran dasar yang memuat ketentuan selain sebagaimana yang
disebut diatas, sebagai berikut:
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.000 saham atau 0 saham atau 5.000.233.400 saham atau
0,0004000% 0,0000000% 99,9996000%
Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.233.400
(lima miliar dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) saham atau merupakan 99,9996000%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam nol nol nol persen) dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
Page 8
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka
penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui
perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak
istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan tersebut di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
Jakarta, 19 Desember 2025
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Dec 2025 · 14:56–15:42 |
| Present | 5,000,253,400 (89.83%) |
| Chair | Stefan Looho |
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djagad
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Diah
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Jasmine
p.1
unresolved
person
Disril Revolin Manusia
p.1 ×2
unresolved
person
Hanadi Setiarto B. Kuorum Kehadiran Para
· Direktur Komersial
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×4
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.3
unresolved
org
PT KAEF Tbk.
p.5
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.5
unresolved
org
Heliantono dan Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
433 ms
12 Sep 2026 22:32
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Stefan Looho',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.8261742',
'record_date': '2025-11-24',
'shares_present': '5000253400',
'shares_total_voting': '5566588407',
'time_end': '15:42:00',
'time_start': '14:56:00'}