Skip to content
Back to announcement

20251219_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014351_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                             PENGUMUMAN
       RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                              TAHUN 2025
                          PT KIMIA FARMA Tbk

Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Direksi telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
      Hari/tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
      Waktu         : 14.56 WIB s.d 15.42 WIB
      Tempat        : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
                      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI;
Rapat dipimpin oleh Stefan Looho Selaku Komisaris Utama, berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Nomor KEP-018/KOM-KF/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang
Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 5 (lima) anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam) anggota
Direksi Perseroan, sebagai berikut:

                Dewan Komisaris                                  Direksi
      Komisaris    Bpk. Stefan Looho          Direktur Utama          Bpk. Djagad
      Utama                                                           Prakasa Dwialam
      merangkap
      Komisaris
      Independen
      Komisaris    Ibu Sumarjati Arjoso       Direktur    Keuangan      Bpk. Willy Meridian
                                              dan       Manajemen
                                              Risiko
      Komisaris     Ibu Diah                  Direktur    Portofolio,   Ibu Jasmine
      Independen    Kusumawardani             Produk, dan Layanan       Karsono
      Komisaris     Bpk. Fachmi Idris         Direktur Produksi dan     Bpk. Hadi Kardoko
      Independen                              Supply Chain
      Komisaris     Bpk. Suprianto            Direktur Sumber Daya      Bpk. Disril Revolin
                                              Manusia                   Putra
                                              Direktur Komersial        Bpk. Hanadi Setiarto

B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
   Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
   diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Page 2
menjadi Undang–Undang, untuk Mata Acara ke 1 dan ke 2, Rapat dapat dilangsungkan
jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang–Undang, untuk Mata Acara ke 3, Rapat dapat dilangsungkan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama–sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Secara khusus terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup
perubahan hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 45 POJK Nomor
15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan
hak tersebut.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal Recording Date yaitu pada hari
Senin tanggal 24 November 2025 dan Daftar Hadir yang kami terima dari PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, dapat kami laporkan bahwa
Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara
fisik (offline) maupun yang hadir secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham
yang memberikan kuasa secara e–Proxy eASY.KSEI adalah sebanyak 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dan 5.000.253.399 (lima miliar dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B atau seluruhnya 5.000.253.400 (lima miliar dua
ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham, yang mewakili 89,8261742% (delapan
puluh sembilan koma delapan dua enam satu tujuh empat dua persen) dari
5.566.588.407 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
delapan ribu empat ratus tujuh) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri
dari:
•   1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
•   5.566.588.406 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
    delapan ribu empat ratus enam) saham Seri B.

dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari ini.
Jumlah saham yang hadir tersebut sudah termasuk kehadiran 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna (100 %).
Page 3
 C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

    1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti untuk mengaudit Laporan
       Keuangan Konsolidasian PT Kimia Farma Tbk serta Laporan Keuangan
       Pendanaan Usaha Mikro & Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan lainnya untuk
       Tahun Buku 2025.

       Penjelasan singkat:
       Mata Acara Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti dilaksanakan berdasarkan
       hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Audit PT Kimia Farma Tbk melalui surat
       dari Dewan Komisaris Nomor 134/LP 000/Dekom/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025
       perihal Usulan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara
       Kantor Akuntan Publik PT Kimia Farma Tbk dan mempertimbangkan waktu
       penyelesaian audit Laporan Keuangan PT Kimia Farma Tbk secara konsolidasi agar
       dapat tepat waktu serta Direksi agar memastikan KAP yang ditunjuk melaksanakan
       tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan tata kelola
       perusahaan yang baik.

    2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran
       Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

       Penjelasan Singkat:
       Mata Acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026 dilakukan sebagai
       pelaksanaan atas ketentuan Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
       2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
       tentang Badan Usaha Milik Negara, maka rencana kerja tahunan Perseroan harus
       mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

       Penjelasan Singkat:
       Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam rangka menyesuaikan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19
       Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan
       Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
       Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan adanya
       permintaan dari Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui
       suratnya Nomor: S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan
       Anggaran Dasar.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
   1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
   2. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
       Mata Acara Rapat.
   3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
       ditanggapi.
Page 4
  4.  Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
      masing Mata Acara Rapat.
  5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
      hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut:
      a. Pimpinan Rapat menanyakan/mengkonfirmasi, apakah Pemegang Saham akan
           mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat;
      b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
           diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
           Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
  6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
      elektronik (online) dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
      a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
           ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
      b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
  7. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
      kuasanya         selanjutnya   disampaikan      kepada     Notaris    untuk     diteliti
      keabsahan/kewenangannya.
  8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
      petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
      pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
  9. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
      tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
      ditanyakan sebelumnya.
  10. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
      Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
      dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
  11. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
      peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
  1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
     berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat
     diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
         Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
         sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun
         2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang (“UUPT”), untuk Mata Acara
         ke 1 dan ke 2, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
         dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
         Rapat.
     b. Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) juncto Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 88 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
         Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023
         tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2
         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang (“UUPT”), untuk Mata
         Acara ke 3, keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A
Page 5
              Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
              yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
              seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
              Secara khusus terhadap perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup
              perubahan hak-hak istimewa Seri A Dwiwarna, sesuai ketentuan Pasal 45 POJK
              Nomor 15/POJK.04/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4
              (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     2.   Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
          waktu tanya jawab habis.
     3.   Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
          suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka
          ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh
          saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
     4.   Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam
          Rapat melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
          a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
              Hall, sub menu Live Broadcasting;
          b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
              Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
              kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
              suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
          c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
              Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
          d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
              Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
              Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”,
              maka Pemegang Saham dianggap abstain;
          e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
              eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
     5.   Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
          namun abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/POJK.04/2020 dan
          Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara yang sama
          dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     6.   Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara
          tersebut.
     7.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis berlaku bagi
          Pemegang Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy.

F.    Pihak Independen Penghitung Suara
      Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
      melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
   “Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
   disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 17 tertanggal 17 Desember 2025 dibuat oleh Notaris
   Dewantari Handayani, S.H., MPA yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Page 6
Mata Acara Pertama:
Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Kimia Farma Tbk serta Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro &
Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara
                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                      Saham seri A Dwiwarna)
  20.000 saham atau         800 saham atau             5.000.232.600 saham atau
     0,0004000%              0,0000160%                      99,9995840%

Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.233.400
(lima miliar dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) saham atau merupakan 99,9996000%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam nol nol nol persen) dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:

   1. Menegaskan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan sebagai
      Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
      Kecil dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.
   2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
      sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak
      untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit KAP yang telah disetujui pada
      keputusan angka 1 (satu) di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang
      diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
   3. Melimpahkan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya
      mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
      menetapkan:
      a. Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah
          ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun;
          dan
      b. Kondisi persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik
          pengganti.

Mata Acara Kedua:
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
Tahun 2026.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kuasa PT Bio Farma
(Persero) selaku Pemegang Saham Seri B terbanyak.
Page 7
Hasil Perhitungan Suara
                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                      Saham seri A Dwiwarna)
  20.800 saham atau          0 saham atau              5.000.232.600 saham atau
     0,0004160%              0,0000000%                      99,9995840%

Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.232.600
(lima miliar dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus) saham atau merupakan 99,9995840%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan lima delapan empat nol persen)
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui
RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya.

Mata Acara Ketiga:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Jumlah Penanya
Tahap 1 tentang Perubahan hak-hak istimewa saham seri A Dwiwarna, terdapat 1 (satu)
tanggapan dari Kuasa Pemegang Saham seri A Dwiwarna.
Tahap 2 tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara
Tahap 1 tentang Perubahan hak – hak istimewa saham seri A dwiwarna, telah disetujui oleh
100% pemegang saham yang terdampak yaitu 1 saham seri A dwiwarna.
Tahap 2 perubahan anggaran dasar yang memuat ketentuan selain sebagaimana yang
disebut diatas, sebagai berikut:
                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                      Saham seri A Dwiwarna)
  20.000 saham atau          0 saham atau              5.000.233.400 saham atau
     0,0004000%              0,0000000%                      99,9996000%

Sesuai Ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 25 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang memberikan suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.000.233.400
(lima miliar dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) saham atau merupakan 99,9996000%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam nol nol nol persen) dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat memutuskan:
Page 8
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka
   penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-
   undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang
   Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui
   perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak
   istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
   Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana
   dimaksud pada butir 1 (satu) keputusan tersebut di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
   acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan
   kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan
   memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang
   berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan
   perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
   perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
   dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
   perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
   yang berwenang.


                          Jakarta, 19 Desember 2025
                             PT Kimia Farma Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published19 Dec 2025
Pages8
Characters21,527
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Dec 2025 · 14:56–15:42
Present5,000,253,400 (89.83%)
ChairStefan Looho
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×29
linked person Sumarjati Arjoso · Komisaris p.1 ×2
linked person Willy Meridian p.1
linked person Hadi Kardoko p.1
possible person Stefan Looho · Komisaris p.1 ×3
possible person Fachmi Idris · Komisaris p.1 ×2
possible person Suprianto · Komisaris p.1 ×2
possible org PT Bio Farma (Persero) p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.8
unresolved person Djagad · Direktur Utama p.1
unresolved person Diah · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Jasmine p.1
unresolved person Disril Revolin Manusia p.1 ×2
unresolved person Hanadi Setiarto B. Kuorum Kehadiran Para · Direktur Komersial p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.3 ×4
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved org PT KAEF Tbk. p.5
unresolved person Dewantari Handayani p.5
unresolved org Heliantono dan Rekan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 433 ms 12 Sep 2026 22:32

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Stefan Looho',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.8261742',
 'record_date': '2025-11-24',
 'shares_present': '5000253400',
 'shares_total_voting': '5566588407',
 'time_end': '15:42:00',
 'time_start': '14:56:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result