Back to announcement
20251219_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014252_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY TBK
Bersama dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Desember 2025
Pukul : 10.00 WIB s/d 10.20 WIB
Tempat : PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Barat, Kec. Citeureup
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16810.
Mekanisme : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
B. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Pengunduran Diri Bapak Johan Paulus Yoranouw dari jabatannya
sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
2. Penetapan/Pengangkatan Komisaris Independen Perseroan.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris : Bapak WIDJOJO BUDIARTO
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak JIMMY TJAHJANTO
Direktur : Bapak DENDI WIRAPUTRA
D. Pemenuhan POJK
Guna memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 52
ayat (1) POJK 15/2020, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek
Indonesia (“Bursa Efek”) mengenai rencana pelaksanaan Rapat melalui surat
tertanggal 03 November 2025 Nomor: 014/LD/OL/XI/2025
2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 10 November 2025 pada situs web
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“Penyedia electronic RUPS” atau
selanjutnya disingkat “Penyedia e-RUPS”), situs web Bursa Efek dan situs web
Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Hal 1 dari 4
Page 2
3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 25 November 2025 pada situs web
Penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris.
E. Kuorum Rapat
Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41
ayat (1) huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau
Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah;
Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat (1) huruf
c POJK 15/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya
yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
• Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak
535.327.411 saham atau merupakan 87,4364 % dari jumlah keseluruhan saham
dengan hak suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 612.248.000 saham;
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 November
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
disyaratkan dalam Pasal 23 ayat (1) butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah
terpenuhi.
• Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah
dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-
hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat.
• Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak WIDJOJO BUDIARTO,
selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Ketua
RUPSLB PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY, Tbk, tertanggal 17 Desember
2025.
• Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat. Namun tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang
Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas mata acara Rapat.
Hal 2 dari 4
Page 3
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
• Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang
Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
• Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, perhitungan Pemegang Saham atau
Kuasanya yang tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap
sah menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ARGHA KARYA PRIMA
INDUSTRY Tbk, tertanggal 17 Desember 2025 Nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris
(untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 535.327.411
saham telah diadakan perhitungan dan seluruh pemegang saham menyatakan setuju.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Johan Paulus Yoranouw dari jabatannya selaku
Komisaris Independen Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak Johan Paulus Yoranouw, sepanjang
tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan terima kasih
atas jasa-jasa Bapak Johan Paulus Yoranouw selama menjabat sebagai Komisaris
Independen, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
Dalam Mata Acara Rapat Kedua
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 535.327.411 saham
telah diadakan perhitungan dan seluruh pemegang saham menyatakan setuju.
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat
Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA selaku Komisaris Independen Perseroan.
2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang
masih menjabat yaitu sampai pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Hal 3 dari 4
Page 4
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris : Bapak HENRY LIEM;
Komisaris : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
Komisaris : Ibu BRENNA FLORENCE PRIBADI;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO;
Komisaris Independen : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI;
Direktur : Bapak DENDI WIRAPUTRA.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan
dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita
Acara Rapat Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Bogor, 17 Desember 2025
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
Direksi Perseroan
Hal 4 dari 4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Dec 2025 · 10:00–10:20 |
| Present | 535,327,411 (87.44%) |
| Chair | WIDJOJO BUDIARTO |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DENDI WIRAPUTRA D. Pemenuhan POJK Guna
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
DENDI WIRAPUTRA. Sehubungan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
733 ms
12 Sep 2026 22:32
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'WIDJOJO BUDIARTO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-12-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.4364',
'shares_present': '535327411',
'time_end': '10:20:00',
'time_start': '10:00:00'}