Skip to content
Back to announcement

20251219_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014252_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY TBK



Bersama dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

   A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
      Hari/Tanggal        : Rabu, 17 Desember 2025
      Pukul               : 10.00 WIB s/d 10.20 WIB
      Tempat              : PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
                            Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Barat, Kec. Citeureup
                            Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16810.
     Mekanisme            : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
     Konferensi Media     : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

   B. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
      1. Persetujuan Pengunduran Diri Bapak Johan Paulus Yoranouw dari jabatannya
         sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
      2. Penetapan/Pengangkatan Komisaris Independen Perseroan.

   C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:

      DEWAN KOMISARIS:
      Komisaris     : Bapak WIDJOJO BUDIARTO

      DIREKSI:
      Direktur Utama      : Bapak JIMMY TJAHJANTO
      Direktur            : Bapak DENDI WIRAPUTRA

   D. Pemenuhan POJK
      Guna memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 52
      ayat (1) POJK 15/2020, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

       1.   Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek
            Indonesia (“Bursa Efek”) mengenai rencana pelaksanaan Rapat melalui surat
            tertanggal 03 November 2025 Nomor: 014/LD/OL/XI/2025

       2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 10 November 2025 pada situs web
          PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“Penyedia electronic RUPS” atau
          selanjutnya disingkat “Penyedia e-RUPS”), situs web Bursa Efek dan situs web
          Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.




                                                                                Hal 1 dari 4
Page 2
   3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 25 November 2025 pada situs web
      Penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan dalam bahasa
      Indonesia dan bahasa Inggris.


E. Kuorum Rapat
   Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat
   Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41
   ayat (1) huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau
   Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah;
   Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat
   Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat (1) huruf
   c POJK 15/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya
   yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.


    •   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak
        535.327.411 saham atau merupakan 87,4364 % dari jumlah keseluruhan saham
        dengan hak suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan
        oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 612.248.000 saham;
        dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 November
        2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
        disyaratkan dalam Pasal 23 ayat (1) butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah
        terpenuhi.

    •   Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah
        dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-
        hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat.

    •   Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
        37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak WIDJOJO BUDIARTO,
        selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Ketua
        RUPSLB PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY, Tbk, tertanggal 17 Desember
        2025.

    •   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
        dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
        pendapat. Namun tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat dari Pemegang
        Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas mata acara Rapat.




                                                                                Hal 2 dari 4
Page 3
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
    • Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
       mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang
       Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
       elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam
       Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
        •   Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, perhitungan Pemegang Saham atau
            Kuasanya yang tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap
            sah menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
            mayoritas Pemegang Saham.


G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
   “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ARGHA KARYA PRIMA
   INDUSTRY Tbk, tertanggal 17 Desember 2025 Nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris
   (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

       Dalam Mata Acara Rapat Pertama
       Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 535.327.411
       saham telah diadakan perhitungan dan seluruh pemegang saham menyatakan setuju.
       Dengan demikian Rapat memutuskan:
       1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Johan Paulus Yoranouw dari jabatannya selaku
          Komisaris Independen Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
       2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
          sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak Johan Paulus Yoranouw, sepanjang
          tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
          Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan terima kasih
          atas jasa-jasa Bapak Johan Paulus Yoranouw selama menjabat sebagai Komisaris
          Independen, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan.

  Dalam Mata Acara Rapat Kedua
  Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 535.327.411 saham
  telah diadakan perhitungan dan seluruh pemegang saham menyatakan setuju.
  Dengan demikian Rapat memutuskan:

  1.     Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat
         Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA selaku Komisaris Independen Perseroan.

  2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
     Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang
     masih menjabat yaitu sampai pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS
     untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:




                                                                               Hal 3 dari 4
Page 4
  DEWAN KOMISARIS:
  Komisaris Utama                  : Bapak ANDRY PRIBADI;
  Komisaris                        : Bapak HENRY LIEM;
  Komisaris                        : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
  Komisaris                        : Ibu BRENNA FLORENCE PRIBADI;
  Komisaris Independen             : Bapak WIDJOJO BUDIARTO;
  Komisaris Independen             : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.

  DIREKSI:
  Direktur Utama                   : Bapak WILSON PRIBADI;
  Direktur                         : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
  Direktur                         : Bapak JEYSON PRIBADI;
  Direktur                         : Bapak ELIUS PRIBADI;
  Direktur                         : Bapak DENDI WIRAPUTRA.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan
dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita
Acara Rapat Perseroan masih dalam proses penyelesaian.


                         Bogor, 17 Desember 2025
                   PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
                             Direksi Perseroan




                                                                           Hal 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published19 Dec 2025
Pages4
Characters9,120
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Dec 2025 · 10:00–10:20
Present535,327,411 (87.44%)
ChairWIDJOJO BUDIARTO
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY TBK p.1 ×13
linked person Johan Paulus Yoranouw p.1 ×7
linked person WIDJOJO BUDIARTO · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person JIMMY TJAHJANTO p.1 ×3
linked person FOLMER ADOLF HUTAPEA · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person ANDRY PRIBADI p.4
linked person HENRY LIEM p.4
linked person AMIRSYAH RISJAD p.4
linked person BRENNA FLORENCE PRIBADI p.4
linked person WILSON PRIBADI p.4
linked person JEYSON PRIBADI p.4
linked person ELIUS PRIBADI p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person DENDI WIRAPUTRA D. Pemenuhan POJK Guna p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved person DENDI WIRAPUTRA. Sehubungan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 733 ms 12 Sep 2026 22:32

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'WIDJOJO BUDIARTO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.4364',
 'shares_present': '535327411',
 'time_end': '10:20:00',
 'time_start': '10:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result