Skip to content
Back to announcement

20251219_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32014252_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   KANTOR NOTARIS
                                 NITRA REZA, S.H., M.Kn
                              Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                                  Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 37/Not-NR/XII/2025
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk

Kepada Yth :
PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
Gedung Prosperity Tower, Lantai 51,
Kawasan District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

A.    Hari/Tanggal               : Rabu, 17 Desember 2025
      Pukul                      : 10.00 WIBB s/d 10.20 WIBB
      Tempat                     : PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
                                   Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Barat, Kec. Citeureup
                                   Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16810.
      Mekanisme                  : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      Konferensi Media           : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

B.    Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
      1. Persetujuan Pengunduran Diri Bapak Johan Paulus Yoranouw dari jabatannya sebagai
         Komisaris Independen Perseroan; dan
      2. Penetapan/Pengangkatan Komisaris Independen Perseroan.

      Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
      DEWAN KOMISARIS:
      Komisaris                    : Bapak WIDJOJO BUDIARTO
      DIREKSI:
      Direktur Utama               : Bapak JIMMY TJAHJANTO
      Direktur                     : Bapak DENDI WIRAPUTRA

C.    Guna memenuhi ketentuan di anggaran dasar Perseroan dan ketentuan Pasal Pasal 52 ayat 1
      POJK 15/2020, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
      Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

                                                                                                1
Page 2
     1.   Memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“Bursa
          Efek”) mengenai rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tertanggal 03 November 2025
          Nomor: 014/LD/OL/XI/2025
     2.   Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 10 November 2025 pada situs web PT
          KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“Penyedia electronic RUPS” atau selanjutnya disingkat
          “Penyedia e-RUPS”), situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia
          dan bahasa Inggris.
     3.   Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 25 November 2025 pada situs web Penyedia e-
          RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa
          Inggris.

MATA ACARA
D. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat
   Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1)
   huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang
   mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah;
      Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat
      Sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK
      15/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang
      mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
      sah yang hadir dalam Rapat.

E.    Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 535.327.411
      saham atau merupakan 87,4364 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah
      dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
      yaitu berjumlah 612.248.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
      tanggal 24 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
      disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat
      (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil
      keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara
      rapat.

F.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK
      15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak WIDJOJO BUDIARTO, selaku Komisaris Independen
      Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Ketua RUPSLB PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY,
      Tbk, tertanggal 17 Desember 2025

G.    Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
      Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada
      pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas
      mata acara Rapat.

H.    Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
      •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
           mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
           mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
           eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
           pemungutan suara (voting).

                                                                                                 2
Page 3
     •     Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang
           tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
           dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.

I.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
     Acara Rapat Umum Pemegang Luar Biasa PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk, tertanggal
     17 Desember 2025 Nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah
     Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
     Dalam Mata Acara Rapat Pertama
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 535.327.411 saham telah
     diadakan perhitungan dan seluruh pemegang saham menyatakan setuju.
     Dengan demikian Rapat memutuskan:
     1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Johan Paulus Yoranouw dari jabatannya selaku
        Komisaris Independen Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
     2. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
        sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak Johan Paulus Yoranouw, sepanjang
        tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
        Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa
        Bapak Johan Paulus Yoranouw selama menjabat sebagai Komisaris Independen, yang telah
        dilakukan untuk kemajuan Perseroan.

     Dalam Mata Acara Rapat Kedua
     Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 535.327.411 saham telah
     diadakan perhitungan dan seluruh pemegang saham menyatakan setuju.
     Dengan demikian Rapat memutuskan:
     1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Bapak
        FOLMER ADOLF HUTAPEA selaku Komisaris Independen Perseroan.
     2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
        ini sampai dengan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang masih
        menjabat yaitu sampai pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
        memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
        DEWAN KOMISARIS:
        Komisaris Utama                       : Bapak ANDRY PRIBADI;
        Komisaris                             : Bapak HENRY LIEM;
        Komisaris                             : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
        Komisaris                             : Ibu BRENNA FLORENCE PRIBADI;
        Komisaris Independen                  : Bapak WIDJOJO BUDIARTO;
        Komisaris Independen                  : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
        DIREKSI:
        Direktur Utama                        : Bapak WILSON PRIBADI;
        Direktur                              : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
        Direktur                              : Bapak JEYSON PRIBADI;
        Direktur                              : Bapak ELIUS PRIBADI;
        Direktur                              : Bapak DENDI WIRAPUTRA.
     Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau
     pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk
     menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
     tersebut, dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi
     yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan
     dengan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

                                                                                                3
Page 4
     Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara
     Rapat Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 17 Desember 2025
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn




                                                                                       4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published19 Dec 2025
Pages4
Characters9,731
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Dec 2025 · –
Present535,327,411 (87.44%)
ChairWIDJOJO BUDIARTO
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk p.1 ×16
linked person Johan Paulus Yoranouw p.1 ×7
linked person WIDJOJO BUDIARTO · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person JIMMY TJAHJANTO p.1 ×3
linked person FOLMER ADOLF HUTAPEA · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person ANDRY PRIBADI p.3
linked person HENRY LIEM p.3
linked person AMIRSYAH RISJAD p.3
linked person BRENNA FLORENCE PRIBADI p.3
linked person WILSON PRIBADI p.3
linked person JEYSON PRIBADI p.3
linked person ELIUS PRIBADI p.3
possible person DENDI WIRAPUTRA C. p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved person DENDI WIRAPUTRA. Sehubungan p.3
unresolved person Bogor NITRA REZA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 278 ms 12 Sep 2026 22:32

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'WIDJOJO BUDIARTO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-12-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.4364',
 'shares_present': '535327411'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result