Skip to content
Back to announcement

20251217_MORA_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32013757_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 53

Page 1
                             RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN ANTARA
                        PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA (“RANCANGAN PENGGABUNGAN”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH SELURUH PEMEGANG
SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK AGAR PARA PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN PADA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) YANG AKAN DIADAKAN PADA TANGGAL 25 MARET 2026 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENGGABUNGAN ANTARA PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK, PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK AKAN MENJADI
PERUSAHAAN YANG AKAN MELANJUTKAN KEGIATAN USAHANYA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI RANCANGAN PENGGABUNGAN INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
ANDA DIANJURKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.




                     PT Mora Telematika Indonesia Tbk                        PT Eka Mas Republik
                                       Kantor Pusat                                   Kantor Pusat
                                          Grha 9                         Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25
                       Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan,                Jl. MH. Thamrin No. 51
                                   Kecamatan Menteng                            Jakarta 10350, Indonesia
                              Jakarta Pusat 10320, Indonesia

                                Kegiatan Usaha Utama:                           Kegiatan Usaha Utama:
                     Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi              Penyedia jasa internet
                      dengan kabel, internet service provider, jasa
                       interkoneksi internet (NAP) dan data center

                                  Tel: (021) 3199 8600                          Tel: (021) 241 555 08
                                   Fax: (021) 314 2882                                   Fax: -
                            Website: www.moratelindo.co.id                  Website: www.myrepublic.co.id
                            Email: corsec@moratelindo.co.id                 Email: legal@myrepublic.net.id




 PENGGABUNGAN AKAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN
 PENGGABUNGAN, MASYARAKAT DAN PERSAINGAN SEHAT DALAM MELAKUKAN USAHA SERTA MENJAMIN TETAP TERPENUHINYA HAK-HAK PARA
 PEMEGANG SAHAM PUBLIK DAN KARYAWAN.

 PENGGABUNGAN AKAN MENGAKIBATKAN PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) PARA PEMEGANG SAHAM PT MORA
 TELEMATIKA INDONESIA TBK DIKARENAKAN ADANYA PENINGKATAN MODAL SAHAM PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN. BESARNYA
 PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) UNTUK PEMEGANG SAHAM PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK ADALAH SEBESAR
 50,50%.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN INI TELAH DIPERSIAPKAN BERSAMA-SAMA OLEH DIREKSI DARI PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA
 MAS REPUBLIK, DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS DARI PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK PADA
 TANGGAL 16 DESEMBER 2025.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA-FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
 DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MENGADAKAN PENELITIAN YANG MEMADAI, TIDAK ADA INFORMASI
 MATERIAL ATAU FAKTA-FAKTA LAINNYA YANG RELEVAN YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA–FAKTA MATERIAL YANG
 DIUNGKAPKAN DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN INI MENJADI TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN.

 RANCANGAN PENGGABUNGAN INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DAN BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI
 RUPSLB PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK DAN PT EKA MAS REPUBLIK.

 DALAM HAL RUPSLB TIDAK MENYETUJUI RANCANGAN PENGGABUNGAN, MAKA RANCANGAN TERSEBUT BARU DAPAT DIAJUKAN KEMBALI KEPADA
 RUPSLB 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PELAKSANAAN RUPSLB TERSEBUT, YAITU SEJAK 25 MARET 2026.

                                Ringkasan Rancangan Penggabungan Diterbitkan Tanggal 18 Desember 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN

Akta Penggabungan                 :   Akta yang mengatur Penggabungan dan dibuat di
                                      hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia, dimana
                                      rancangan atas Akta tersebut wajib memperoleh
                                      persetujuan RUPSLB dari PT Mora Telematika
                                      Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik

Anak Perusahaan EMR               :   PT Sintesa Sinergi Nusantara dan PT Sarana Piranti
                                      Informatika
Anak Perusahaan MORA              :   Moratel International Pte, Ltd., PT Oxygen Multimedia
                                      Indonesia, PT Palapa Ring Barat, PT Palapa Timur
                                      Telematika, PT Indo Pratama Teleglobal, dan PT Oxygen
                                      Infrastruktur Indonesia

BEI                               :   PT Bursa Efek Indonesia

Biro Administrasi Efek atau BAE   :   PT Sinartama Gunita yang merupakan biro administrasi
                                      efek yang mengelola efek milik MORA
CKM                               :   PT Candrakarya Multikreasi

DSSA                              :   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

EMR                               :   PT Eka Mas Republik

FTTH                              :   Fiber to the home

GLB                               :   PT Gema Lintas Benua

Grup EMR                          :   PT Eka Mas Republik dan Anak Perusahaan EMR

Grup MORA                         :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan Anak Perusahaan
                                      MORA

IMU                               :   PT Innovate Mas Utama

IPT                               :   PT Indo Pratama Teleglobal

KOMDIGI                           :   Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
                                      atau, sesuai relevansinya, pendahulunya, Menteri
                                      Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
KJPP                              :   Kantor Jasa Penilai Publik
KPPU                              :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KSEI                              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
MIPL                              :   Moratel International Pte, Ltd.
Menteri Hukum                     :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sesuai dengan
                                      relevansinya, pendahulunya, Menteri Hukum dan Hak
                                      Asasi Manusia Republik Indonesia



                                          ii
Page 3
MORA                                    :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk

NDC                                     :   Nusantara Data Center

OII                                     :   PT Oxygen Infrastruktur Indonesia

OJK                                     :   Otoritas Jasa Keuangan

OMI                                     :   PT Oxygen Multimedia Indonesia

Pemegang Saham Pengendali               :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
                                            saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                            persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                            disetor penuh atau mempunyai kemampuan untuk
                                            menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                            dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                            Perusahaan Terbuka
Pemegang Saham Utama                    :   Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung,
                                            memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara
                                            dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
                                            dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih
                                            kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK

Penggabungan                            :   Penggabungan usaha PT Eka Mas Republik ke dalam
                                            PT Mora Telematika Indonesia Tbk

Peraturan Menteri Keuangan              :   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017
52/PMK.010/2017                             tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan
                                            Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan,
                                            Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

Peraturan Pencatatan BEI No. I-G        :   Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-G, Lampiran
                                            Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.Kep-
                                            001/BEJ/01/2000 tertanggal 4 Januari 2000 tentang
                                            Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha

Perusahaan Anak                         :   Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                            dengan laporan keuangan Induk

Perusahaan Yang Melakukan               :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas
Penggabungan                                Republik

Perusahaan Yang Menerima Penggabungan   :   PT Mora Telematika Indonesia Tbk

Perusahaan Yang Menggabungkan Diri      :   PT Eka Mas Republik

POJK 9/2018                             :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
                                            /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan
                                            Perusahaan Terbuka
POJK 15/2020                            :   Peraturan    Otoritas Jasa   Keuangan    Nomor
                                            15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
                                            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham


                                                iii
Page 4
                   Perusahaan Terbuka

POJK 17/2020   :   Peraturan    Otoritas    Jasa   Keuangan      Nomor
                   17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material
                   dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 29/2023   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
                   tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                   Perusahaan Terbuka
POJK 31/2015   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31
                   /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas
                   Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                   Perusahaan Publik

POJK 34/2014   :   Peraturan    Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                   34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi
                   dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
POJK 42/2020   :   Peraturan     Otoritas    Jasa     Keuangan  Nomor
                   42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                   dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 45/2024   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024
                   tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                   Perusahaan Publik

POJK 54/2015   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54
                   /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender
                   Sukarela
POJK 55/2015   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55
                   /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan
                   Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
POJK 74/2016   :   Peraturan    Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                   74/POJK.04/2016 tertanggal 23 Desember 2016 tentang
                   Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
                   Terbuka

PP 27/1998     :   Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 tentang
                   Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan
                   Terbatas

PP 35/2021     :   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang
                   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
                   dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP 57/2010     :   Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang
                   Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
                   Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
                   Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan
                   Persaingan Usaha Tidak Sehat

PRB            :   PT Palapa Ring Barat

PTT            :   PT Palapa Timur Telematika


                       iv
Page 5
Rancangan Penggabungan Usaha   :   Rancangan Penggabungan Usaha ini disusun bersama oleh
                                   Direksi MORA dan Direksi EMR dan disetujui oleh masing-
                                   masing Dewan Komisaris dari setiap Perusahaan Yang
                                   Melakukan Penggabungan yang akan diajukan untuk
                                   mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB masing-masing
                                   Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan

Rasio Konversi                 :   Rasio pertukaran penggabungan usaha yang telah
                                   disepakati dimana 1 (satu) saham milik pemegang saham
                                   EMR akan mendapatkan 7.703,807548 saham MORA

RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

RUPST                          :   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
SIPP                           :   Sistem Informasi Penelusuran Perkara
SSN                            :   PT Sintesa Sinergi Nusantara

SMT                            :   PT Serpong Mas Telematika
Tanggal Efektif Penggabungan   :   Tanggal ketika Menteri Hukum mengeluarkan persetujuan
                                   atas    penggabungan      usaha      dan  penerimaan
                                   pemberitahuan     mengenai      perubahan   komposisi
                                   kepemilikan saham Perusahaan yang Menerima
                                   Penggabungan, yaitu tanggal 22 April 2026
UU Ketenagakerjaan             :   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                   Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
                                   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU Cipta Kerja                 :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU Persaingan Usaha            :   Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
                                   Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
                                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6
                                   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                                   Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
UU PM                          :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                   sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 4
                                   Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                   Sektor Jasa Keuangan

UU PPh                         :   Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
                                   Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                   Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU PPN                         :   Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak
                                   Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan


                                       v
Page 6
            atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
            Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
            Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

UU PT   :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
            Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
            undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
            tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang




               vi
Page 7
1.   INFORMASI MENGENAI MASING-MASING PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN

     1.1. Informasi mengenai MORA

      1.1.1. Riwayat Singkat

            MORA didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel
            Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
            Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
            No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara
            No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar MORA telah disesuaikan
            dengan UU PT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari
            2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah
            disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008
            tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar MORA sesuai ketentuan UU PT
            dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008.

            Anggaran dasar MORA telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
            adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
            Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk No. 18 tanggal 5 Juni 2025, dibuat di
            hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang
            saham MORA atas (i) perubahan beberapa ketentuan pasal dalam Anggaran Dasar MORA
            yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 Pasal 21 dan (ii)
            menyatakan kembali (restatement) seluruh ketentuan Anggaran Dasar MORA dengan tetap
            memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta tersebut
            telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mora Telematika Indonesia Tbk No. AHU-
            AH.01.03-0160979 tanggal 18 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
            dengan ketentuan UU PT di bawah No. AHU-0134200.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni
            2025 (“Akta No. 18/2025”).

            MORA mulai beroperasi pada tahun 2001. MORA berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di
            Grha 9, Jl. Penataran No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Grup MORA didirikan dan
            melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura.

      1.1.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

            Struktur permodalan MORA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2025, yaitu
            sebagai berikut: (i) Modal Dasar MORA adalah Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus
            enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
            ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam
            puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham dengan
            masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah); (ii) Modal
            Ditempatkan MORA adalah Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh
            empat miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
            seratus Rupiah), terbagi atas 23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh
            enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham; dan
            (iii) Modal Disetor adalah Rp2.364.666.869.100,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh empat
            miliar enam ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus
            Rupiah) atau 100,00% (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
            ditempatkan dalam MORA.

            Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MORA dengan struktur permodalan
            sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang
            Saham MORA tanggal 30 November 2025 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
            Administrasi Efek MORA dan perubahan terakhir yang tercantum pada Surat MORA No.


                                                7
Page 8
     081/MTI/CORSEC/EXT/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 perihal Laporan Perubahan
     Kepemilikan Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:

                                                                           Jumlah Nilai Nominal Saham
          No.              Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham          Rp100 per saham          %
                                                                                       (Rp)
      Modal Dasar                                         32.668.308.891           3.266.830.889.100
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1     PT Candrakarya Multikreasi                  8.510.884.260             851.088.426.000     35,99
         2     PT Gema Lintas Benua                        7.135.484.421             713.548.442.100     30,18
         3     Masyarakat                                  8.000.300.010             800.030.001.000     33,83
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                23.646.668.691           2.364.666.869.100    100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                          9.021.640.200             902.164.020.000


1.1.3. Pengurusan dan Pengawasan

     a.         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

                Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MORA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                Rapat MORA No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana
                ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MORA No. AHU-
                AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                Perseroan sesuai UU PT dengan No. AHU 0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16
                Maret 2023, yaitu sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                Komisaris Utama           :   Indra Nathan Kusnadi
                Komisaris                 :   Karim Panjaitan
                Komisaris Independen      :   Kanaka Puradiredja

                Direksi
                Direktur Utama            :   Jimmy Kadir
                Wakil Direktur Utama      :   Genta Andhika Putra

      b. Komite – Komite

                1.   Komite Audit

                     Komite Audit bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan
                     tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan
                     Komisaris. Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK 55/2015, MORA telah
                     membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.
                     1804/MTI/BOC/INT/IV/2023 tanggal 18 April 2023, tentang Pengangkatan Kembali
                     Komite Audit PT Mora Telematika Indonesia Tbk.

                     Susunan Komite Audit MORA adalah sebagai berikut:

                     Ketua      :   Kanaka Puradiredja
                     Anggota    :   Drs. Mulyadi, M.Sc.
                     Anggota    :   Nenden Purwitasari




                                                 8
Page 9
            2.   Komite Nominasi dan Remunerasi

                 Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 1509/MTI/BOC/INT/IX/ 2022
                 tanggal 28 September 2022 sesuai dengan POJK 34/2014, susunan anggota Komite
                 Nominasi dan Remunerasi MORA adalah sebagai berikut:

                 Ketua      : Kanaka Puradiredja
                 Anggota    : Indra Nathan Kusnadi
                 Anggota    : Hekal Syamsuddin Yahya

       c.   Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris

            Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dengan mengacu pada
            ketentuan POJK 34/2014, Anggaran Dasar MORA, dan Piagam Komite Nominasi dan
            Remunerasi. Penetapan remunerasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi
            dari Komite Nominasi dan Remunerasi yang disampaikan kepada Dewan Komisaris, dan
            ditetapkan serta disahkan oleh pemegang saham dalam RUPS Tahunan.

1.1.4. Kegiatan Usaha

      MORA adalah Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang
      berpengalaman sejak tahun 2000 dan sudah memiliki pelanggan di berbagai segmen
      termasuk Telco, ISP, Perusahaan dan Residential. MORA juga merupakan salah satu penyedia
      Jaringan Fiber Optic Backbone yang terbesar di Indonesia, cakupan layanan domestik MORA
      tersebar luas di sepanjang Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara hingga Papua, dengan
      interkoneksi ke Singapura sebagai Cakupan Layanan Internasional.

      Untuk memperkuat hubungan internasional ke Singapura, MORA membangun Moratelindo
      Internasional Cable-sistem One (MIC-1) di stasiun docking Changi dan Batam. MIC-1 adalah
      kabel bawah laut serat optik repeaterless linear (koneksi langsung di bawah laut) yang
      menghubungkan Singapura dan Pulau Batam.

      MORA juga didukung infrastruktur fiber optik backbone bawah laut yang kuat di mana
      menghubungkan Batam – Dumai – Malaka (BDM), dengan 2 kabel bawah laut dari Singapura
      ke Batam, dan tiga sistem kabel dari Batam ke Jakarta. Diikuti dengan pengembangan
      terbaru dari kabel serat optik bawah laut internasional dari Jakarta – Bangka – Bintan &
      Singapore (B3JS).

      MORA memiliki 9 backbone domestik yaitu Dumai-Medan (DAMAI); Jambi-Batam Cable-
      system (JIBA); Sumatera Backbone (SBB); Ultimate Java Backbone (UJB); Jayabaya; Palapa
      Ring Barat (PRB); Palapa Timur Telematika (PTT); Surabaya–Denpasar; dan Bali–Nusa
      Tenggara. Melalui jaringan domestik dan internasional, MORA dapat memberikan akses ke
      koneksi internet kecepatan tinggi yang handal.

      Per September 2025, MORA memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 57.779 km dan
      6 (enam) data center yang tersebar di Batam, Medan, Palembang, Jakarta, Surabaya,
      Denpasar yang memiliki kapasitas data center sebesar 3,3 megawatt, dengan jumlah
      pelanggan enterprise sebanyak 16.806, total homepass sebanyak 951.663 dengan jumlah
      pelanggan ritel sebanyak 296.305.

      Pada saat Rancangan Penggabungan ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan
      saat ini oleh MORA adalah bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
      internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center.

      Di bawah ini merupakan uraian umum untuk masing-masing produk dan/atau jasa yang
      ditawarkan:

                                         9
Page 10
      1.        Konektivitas
                Suatu layanan sewa kapasitas jaringan (sewa link) yang menghubungkan suatu node ke
                node tujuan lainnya. Hal ini dilakukan baik secara domestik maupun internasional.
                Layanan ini digunakan oleh Perusahaan Telco, ISP, maupun Pelanggan Enterprise.

      2.        Jasa Internet
                Suatu layanan koneksi dari pelanggan ke Internet Global melalui jalur konektivitas yang
                bersifat dedicated. Layanan ini telah dipergunakan oleh pelanggan ISP, pelanggan
                Enterprise, serta yang bersifat Broadband (burstable) untuk pelanggan enterprise dan
                retail.

      3.        Jasa Pusat Data (Data Center)
                Suatu layanan Pusat Data yang tersedia di 6 Data Center MORA (Jakarta, Batam, Medan,
                Palembang, Surabaya, dan Denpasar) untuk kebutuhan Perusahaan Telco, ISP, maupun
                enterprise guna menyewa rack serta fasilitas lainnya yang tersedia di Data Center.

      4.        Solusi Nilai Tambah
                Suatu layanan nilai tambah yang menjadi bagian dari keseluruhan solusi yang
                dipersiapkan oleh MORA bagi seluruh pelanggan.

      5.        Infrastruktur
                Suatu layanan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki atau telah dibangun
                oleh MORA guna pemanfaatan oleh para pelanggan dengan skema penyewaan fasilitas
                infrastruktur. Hal ini dilakukan guna mendorong penghematan biaya investasi serta
                waktu dalam penggunaan segala fasilitas infrastruktur.

1.1.5. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak

      MORA memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
                                                                                                               Tahun
                                                                             Persentase
                                                                                                             Investasi
                                                              Tahun        Kepemilikan per
                                                                                                Status        MORA
       No.         Nama     Domisili      Jenis Usaha          Awal         30 September
                                                                                              Operasional     kepada
                                                              Operasi           2025
                                                                                                            Perusahaan
                                                                                 (%)
                                                                                                               Anak
                                                      Perusahaan Anak Langsung
           1.      MIPL    Singapura   Jasa Teknologi dan       2008            100,00        Beroperasi      2008
                                         Telekomunikasi
           2.      OMI     Indonesia      Televisi Kabel        2015             99,96        Beroperasi      2015
           3.      PRB     Indonesia   Jasa Teknologi dan       2016             98,90        Beroperasi      2016
                                         Telekomunikasi
           4.       PTT    Indonesia   Jasa Teknologi dan       2016             70,00        Beroperasi      2016
                                         Telekomunikasi
           5.       IPT    Indonesia   Jasa Teknologi dan       1999             65,00        Beroperasi      2021
                                         Telekomunikasi
                                                   Perusahaan Anak Tidak Langsung
           6.       OII    Indonesia     Pembangunan            2016          100 (99,96%     Beroperasi      2016
                                           Sarana dan                      melalui OMI dan
                                       Prasarana Jaringan                   0,04% langsung)
                                         Telekomunikasi


1.1.6. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting

      Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MORA berdasarkan
      Laporan Keuangan Konsolidasian Grup MORA untuk periode sembilan bulan yang berakhir
      pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
      Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa
      Modifikasian yang ditandatangani oleh Leo Susanto untuk laporan keuangan konsolidasian


                                                10
Page 11
                   periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan untuk tahun yang berakhir
                   31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ahmad Syakir untuk laporan keuangan
                   konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                  30 September                          31 Desember
 Uraian
                                                      2025             2024                 2023                  2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                      1.627.631        1.819.585           1.135.724              1.211.090
 Aset pengampunan pajak                                        100              100                 100                    100
 Piutang usaha
   Pihak berelasi - setelah dikurangi cadangan
      kerugian penurunan nilai masing-masing
      sebesar Rp29 dan Rp1.134, Rp454 dan nihil
      pada tanggal 30 September 2025 dan 31
      Desember 2024, 2023, dan 2022                              362           49.666            78.174                  11.278
   Pihak ketiga - setelah dikurangi
     cadangan kerugian penurunan nilai
     masing-masing sebesar Rp51.578 dan
     Rp47.732, Rp44.758 dan Rp41.398 pada
     tanggal 30 September 2025 dan
     31 Desember 2024, 2023, dan 2022                     646.165             558.924           821.200                434.918
 Piutang lain-lain                                          5.959               5.793             8.236                 16.892
 Bagian piutang konsesi jasa
    yang jatuh tempo dalam setahun                       1.253.100        1.253.100           1.457.775              1.506.165
 Uang muka                                                  33.567           36.165              21.416                 16.794
 Biaya dibayar dimuka                                       76.469           61.419              84.888                 80.972
 Pajak dibayar dimuka                                       45.258           37.187              10.895                 43.049
 Aset yang dibatasi penggunaannya                            1.509            1.674               2.980                 31.036
 Aset lancar lain-lain                                     273.483          210.482             196.813                215.101

 Jumlah Aset Lancar                                      3.963.603        4.034.095           3.818.201              3.567.395

 Aset Tidak Lancar
 Aset yang dibatasi penggunaannya                          16.000              16.000            19.000                  19.641
 Biaya dibayar dimuka                                      12.609              11.737            15.251                  20.431
 Piutang konsesi jasa –
   setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam satu tahun                          2.390.939        2.824.132           3.669.927              4.165.564
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
    penyusutan       masing-masing     sebesar
    Rp1.482.017          dan        Rp912.352,
    Rp2.004.592, dan Rp1.304.253 pada tanggal
    30         September        2025       dan
    31 Desember 2024, 2023, dan 2022                     7.855.394        7.519.995           7.100.169              6.816.753
 Aset      pengampunan        pajak - setelah
    dikurangi akumulasi penyusutan masing-
    masing sebesar Rp1.161 dan Rp1.062,
    Rp931       dan   Rp799     pada    tanggal
    30 September 2025 dan 31 Desember 2024,
    2023, dan 2022                                            1.760             1.858             1.990                   2.122
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi
    akumulasi amortisasi masing-masing sebesar
    Rp49.094            dan          Rp37.088,
    Rp26.833 dan Rp16.236 pada tanggal
    30 September 2025         dan 31 Desember
    2024, 2023, dan 2022                                   60.252              14.625             9.304                  10.016
Aset hak guna - setelah dikurangi
    akumulasi      penyusutan    masing-masing
    Rp172.978 dan Rp137.188, Rp144.013 dan
    Rp143.046             pada          tanggal
    30 September 2025 dan 31 Desember 2024,
    2023, dan 2022                                          80.257          112.378             153.286                122.292
 Aset pajak tangguhan                                        9.226            9.837               8.048                  8.122
 Aset lain-lain                                             79.158          109.490             104.085                186.591
 Jumlah Aset Tidak Lancar                               10.505.595       10.620.052          11.081.060             11.351.532


                                                         11
Page 12
                                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                 30 September                                      31 Desember
 Uraian
                                                     2025                     2024                     2023                   2022
 JUMLAH ASET                                            14.469.198              14.654.147               14.899.261            14.918.927

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha
    Pihak berelasi                                         23.859                      44.187               18.872                  81.858
    Pihak ketiga                                          303.916                     389.243              612.932                 561.025
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                          133.436                      92.233              139.848                 113.167
 Utang pajak                                               61.201                     122.463               91.269                 102.750
 Beban akrual                                             141.368                     149.649              138.598                 118.372
 Uang muka penjualan                                        6.178                      24.385               50.387                  77.926
 Bagian liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam satu tahun:
    Utang bank                                          1.003.741                    1.437.211            1.392.549              1.367.827
    Sukuk Ijarah                                          548.068                      141.725            1.120.598                522.987
    Liabilitas sewa                                        24.888                       72.906               64.533                 39.075
    Utang non-bank                                         30.153                       31.202               31.134                 13.556
 Pendapatan ditangguhkan                                   58.939                       52.474               32.525                 40.303
 Jumlah Liabilitias Jangka Pendek                       2.335.747                    2.557.678            3.693.245              3.038.846

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang usaha – pihak ketiga                                     -                         382                4.572                 167.494
 Liabilitas pajak tangguhan                                25.608                      33.901               26.591                  26.592
 Uang muka penjualan                                      102.067                     104.814              107.807                 259.828
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
     bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank                                         3.158.304                    2.904.991            2.846.625              3.446.620
     Sukuk Ijarah                                         304.171                      794.444              656.598              1.290.138
     Liabilitas sewa                                        9.760                        5.839               76.362                 30.347
     Utang non-bank                                       399.912                      357.063              192.061                 26.723
 Pendapatan ditangguhkan                                  382.869                      412.456              287.763                313.453
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                  108.647                       92.341               83.669                 80.295
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       4.491.338                    4.706.231            4.282.048              5.641.490
 JUMLAH LIABILITAS                                      6.827.085                    7.263.909            7.975.293              8.680.336

 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
 Modal saham
    Modal dasar – 32.668.308.891 saham nilai
        nominal Rp100 (dalam Rupiah penuh)
        Modal ditempatkan dan disetor –
        23.646.668.691 saham                            2.364.667                    2.364.667            2.364.667              2.364.667
 Tambahan modal disetor                                   726.236                      726.236              726.236                726.236
 Surplus revaluasi aset                                   263.973                      324.195              218.574                272.440
 Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                              63.750                       62.750               61.750                 60.750
     Belum ditentukan penggunaannya                     3.552.238                    3.263.817            2.936.548              2.310.021
 Komponen ekuitas lainnya                                  53.818                       44.982               34.700                 38.202
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada Pemilik Entitas Induk                        7.024.682                6.786.647                6.342.475              5.772.316
 Kepentingan Nonpengendali                                617.431                  603.591                  581.493                466.275
 JUMLAH EKUITAS                                         7.642.113                7.390.238                6.923.968              6.238.591
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         14.469.198               14.654.147               14.899.261             14.918.927


Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                        30 September                                     31 Desember
                    Uraian
                                                  2025                 2024                 2024             2023               2022
 PENDAPATAN                                         2.808.029            2.993.357           3.978.188        4.306.324          4.647.651
 BEBAN LANGSUNG                                   (1.190.257)          (1.217.244)         (1.652.355)      (1.781.390)        (1.890.179)
 LABA KOTOR                                         1.617.772            1.776.113           2.325.833        2.524.934          2.757.472
 BEBAN USAHA                                        (906.069)            (914.699)         (1.259.772)      (1.018.144)        (1.191.286)
 LABA USAHA                                           711.703              861.414           1.066.061        1.506.790          1.566.186
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN


                                                         12
Page 13
                                                                                                              (dalam Jutaan Rupiah)
                                                        30 September                               31 Desember
                     Uraian
                                                   2025                2024           2024             2023               2022
Penghasilan bunga                                      35.007              26.992         40.870           19.553             15.677
Laba (rugi) selisih kurs - bersih                      31.444               3.574        (5.705)            1.188           (18.799)
Laba (rugi) pelepasan atau penjualan aset tetap           337               1.996        (3.668)            (315)                (57)
Beban bunga dan keuangan                            (388.844)           (444.825)      (583.647)        (647.768)          (749.803)
Lain-lain – bersih                                      3.919               3.072          7.926           15.701             62.044
Beban Lain-Lain – Bersih                            (318.137)           (409.191)      (544.224)        (611.641)          (690.938)
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
   PENGHASILAN                                       393.566               452.223      521.837          895.149            875.248
Beban pajak final                                      1.018                   115          204            4.383              8.348
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                       392.548               452.108      521.633          890.766            866.900
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
Pajak kini                                           147.938               240.791      264.211          208.086            188.055
Pajak tangguhan                                       (1.118)               (1.425)      (5.146)           3.509              5.947
Beban Pajak – Bersih                                 146.820               239.366      259.065          211.595            194.002
LABA PERIODE /TAHUN BERJALAN                         245.728               212.742      262.568          679.171            672.898

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pajak tangguhan atas revaluasi aset tetap             4.578                3.029       (9.891)            4.787              6.539
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti         (9.252)                    -         3.723            6.272              7.986
  Pajak atas pengukuran kembali liabilitas
     imbalan pasti                                      1.985                    -        (776)           (1.351)            (1.590)
  Keuntungan revaluasi aset tetap                           -                    -      200.376                 -                  -
                                                      (2.689)                3.029      193.432             9.708            12.935
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Selisih kurs penjabaran kegiatan usaha luar
    negeri                                             8.836                (3.762)      10.282           (3.502)             13.069

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
– SETELAH PAJAK                                        6.147                 (733)      203.714            6.206             26.004
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                      251.875               212.009      466.282          685.377            698.902
JUMLAH LABA PERIODE / TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                              231.557               202.694      245.472          564.215            579.500
  Kepentingan non-pengendali                          14.171                10.048       17.096          114.956             93.398
                                                     245.728               212.742      262.568          679.171            672.898

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                              238.035               201.961      444.172          570.159            605.152
  Kepentingan non-pengendali                          13.840                10.048       22.110          115.218             93.750
                                                     251.875               212.009      466.282          685.377            698.902

LABA PER SAHAM
  Dasar (dalam Rupiah penuh)                                10                   9           10                24                 26


Rasio-Rasio Keuangan

                                                           30 September                            31 Desember
                      Uraian
                                                    2025                  2024        2024             2023                2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                             (6,19%)             (10,50%)      (7,62%)          (7,34%)             11,19%
Laba Kotor                                             (8,92%)             (11,54%)      (7,89%)          (8,43%)              8,68%
Jumlah Aset                                            (1,26%)              (2,09%)      (1,65%)          (0,13%)              2,43%
Jumlah Liabilitas                                      (6,01%)              (6,57%)      (8,92%)          (8,12%)           (13,26%)
Jumlah Ekuitas                                           3,41%                3,06%        6,73%          10,99%              36,86%

Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan
  / pendapatan                                          14,02%              15,11%       13,12%           20,79%              18,83%
Pendapatan / Jumlah Aset                                25,88%              27,36%       27,15%           28,90%              31,15%
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                         8,75%               7,11%        6,60%           15,77%              14,48%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                  2,26%               1,94%        1,79%            4,56%               4,51%
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)               4,29%               3,98%        3,55%            9,81%              10,79%
EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                          344,54%             318,20%      313,24%          345,56%             293,29%
Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net             50,40%              58,60%       53,12%           75,75%              88,58%


                                                           13
Page 14
                                                                  30 September                                   31 Desember
                      Uraian
                                                           2025                  2024              2024              2023              2022
  debt to equity ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                 47,18%             51,08%             49,57%              53,53%         58,18%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                              89,34%            104,42%             98,29%             115,18%        139,14%
Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar
(current ratio)                                               169,69%             163,09%           157,72%              103,38%        117,39%
Asset Turnover                                                 25,71%              27,07%            26,92%               28,88%         31,53%



         1.2. Informasi Mengenai EMR

               1.2.1. Riwayat Singkat

                       EMR berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
                       berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                       Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan nama PT Austin Technology Telematika
                       berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di hadapan Elly
                       Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
                       Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010
                       tanggal 14 Januari 2010 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober
                       2010, Tambahan No. 31942.

                       EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas
                       Republik berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal
                       13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E., S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H.,
                       M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum
                       dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02. TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015,
                       dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3497705.AH.01.11. TAHUN 2015
                       tanggal 27 April 2015.

                       Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. MH. Thamrin No.
                       51, Jakarta 10350.

               1.2.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                       Struktur permodalan EMR, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
                       Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
                       S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri
                       Hukum dengan Surat Keputusan No. AHU-0046789.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli
                       2025, diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat
                       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187218
                       tanggal 17 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                       0160980.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025.

                       Komposisi kepemilikan saham EMR per 30 November 2025 yaitu sebagai berikut:

                                                                                            Jumlah Nilai Nominal Saham
                            No.               Nama Pemegang Saham         Jumlah Saham        Rp1.000.000 per saham           %
                                                                                                        (Rp)
                         Modal Dasar                                         8.000.000               8.000.000.000.000
                         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                            1       PT Innovate Mas Utama                    2.999.455               2.999.455.000.000      95,77122
                            2       PT Innovate Mas Indonesia                   72.440                  72.440.000.000       2,31298
                            3       PT DSST Mas Gemilang                        60.000                  60.000.000.000       1,91577
                             4      PT Buana Mas Sejahtera                           1                       1.000.000       0,00003
                         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                3.131.896               3.131.896.000.000     100,00000
                         Jumlah Saham dalam Portepel                         4.868.104               4.868.104.000.000




                                                                  14
Page 15
1.2.3. Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di hadapan Lanawaty
      Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada
      Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0175473 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075227.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025,
      yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama             :   Lay Krisnan Cahya
      Wakil Komisaris Utama       :   Handhianto Suryo Kentjono
      Komisaris                   :   Mona Angelique Susanto

      Direksi
      Direktur Utama              :   Timotius Max Sulaiman, S.E.
      Direktur                    :   Yopie Widjaja
      Direktur                    :   Melanie Dwita Maharani
      Direktur                    :   Ir. Iman Syahrizal
      Direktur                    :   Hendra Gunawan
      Direktur                    :   Edward Sanusi

1.2.4. Kegiatan Usaha

      Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
      40 tanggal 30 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat Keputusan
      No. AHU-0050395.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025, dan didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0173798.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025, adalah
      sebagai berikut:

      (1)   Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi
            dengan kabel, internet service provider, dan aktivitas telekomunikasi tanpa kabel.

      (2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan
            kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
            a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian,
                pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara,
                data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel
                telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan
                pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
                gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
                sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal
                televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
                menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
                kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
                teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
                operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
                menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan
                akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
                penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
                terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan
                sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,

                                       15
Page 16
                 melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
                 Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial
                 yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan
                 jasa radio panggil umum.
              b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan
                 suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa
                 disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
              c) Aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, mencakup kegiatan penyelenggaraan
                 jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di
                 permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau
                 penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi
                 dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
                 pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
                 jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
                 Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang
                 udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa
                 teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
                 operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
                 untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui
                 operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

       Per September 2025, EMR memiliki total panjang kabel serat optik sebesar 58.455 km,
       dengan total homepass sebanyak 8.791.299 dan jumlah pelanggan ritel sebanyak
       1.527.337.

1.2.5. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Entitas Asosiasi

      Sampai dengan tanggal Rancangan Penggabungan ini, EMR memiliki Perusahaan Anak
      dan Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                         Tahun
                                                            Tahun        Persentase                  Investasi EMR
                                                                                         Status
        No.       Nama         Domisili     Jenis Usaha      Awal       Kepemilikan                     kepada
                                                                                       Operasional
                                                            Operasi      Efektif (%)                  Perusahaan
                                                                                                          Anak
                                                Perusahaan Anak Langsung
        1.       PT Sarana     Jakarta       Aktivitas        -          99,71           Tidak           2023
                   Piranti      Pusat       Konsultasi                                 Beroperasi
                Informatika                 Manajemen
                                             Lainnya

                                               Perusahaan Anak Tidak Langsung
        2.      PT Sintesa    Yogyakarta   Internet Service      2020       99,99      Beroperasi        2023
                 Sinergi                     Provider dan
                Nusantara                      Aktivitas
                                           Telekomunikasi
                                            Dengan Kabel
                                                         Entitas Asosiasi
        3.      PT Serpong    Tangerang        Aktivitas         2016       25,00      Beroperasi        2015
                   Mas                     Telekomunikasi
                Telematika                  Dengan Kabel



1.2.6. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting

      Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting EMR
      berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian EMR untuk periode sembilan bulan yang
      berakhir pada tanggal 30 September 2025, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik



                                           16
Page 17
                      Mirawati Sensi Idris, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini
                      Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                 30 September                           31 Desember
 Uraian
                                                     2025              2024                  2023                2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas                                                    3.181.589             819.594           836.467               228.541
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                            6.715              5.162             7.892                  5.137
   Pihak ketiga - setelah dikurangi cadangan
     kerugian penurunan nilai sebesar
     Rp162.417, Rp89.322, Rp122.061 dan
     Rp91.525 masing-masing pada tanggal
     30 September 2025, 31 Desember
     2024, 2023, dan 2022                                 82.174               29.576            13.253                 10.626
 Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                          3.903                5.742            18.202                 15.744
   Pihak ketiga                                           17.614               16.488            16.048                 10.224
 Persediaan - setelah dikurangi cadangan
   kerugian penurunan nilai sebesar nihil pada
   tanggal 30 September 2025 dan sebesar
   Rp382 masing-masing pada tanggal 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022                           940.267         1.132.152             499.373               226.175
 Uang muka                                                449.992           315.474             299.319               278.781
 Pajak dibayar dimuka                                     520.844           383.307             161.914                48.236
 Biaya dibayar dimuka                                      87.627            77.658              39.113                13.669
 Aset lancar lainnya                                        7.484             7.595              89.576                48.551
 Jumlah Aset Lancar                                     5.298.209         2.792.748           1.981.157               885.684

 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan - bersih                            76.569               61.212           128.198               169.357
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan sebesar Rp1.086.590 dan
   cadangan kerugian penurunan nilai sebesar
   nihil, akumulasi penyusutan sebesar
   Rp2.414.774 dan cadangan kerugian
   penurunan       nilai   sebesar   Rp11.613,
   akumulasi penyusutan sebesar Rp1.924.793
   dan cadangan kerugian penurunan nilai
   sebesar Rp11.613 dan akumulasi penyusutan
   sebesar Rp1.614.974 dan cadangan kerugian
   penurunan nilai sebesar Rp11.613 masing-
   masing pada tanggal 30 September 2025, 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022                        11.044.789         7.693.320           3.559.913             1.911.994
 Investasi pada entitas ventura bersama                    32.117            12.805                   -                     -
 Aset takberwujud - setelah dikurangi
   akumulasi amortisasi sebesar Rp13.271,
   Rp25.940, Rp24.159 dan Rp22.224 masing-
   masing pada tanggal 30 September 2025, 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022                             7.800             7.055               8.676                 8.328
 Goodwill                                                     135               135                 135                     -
 Aset tidak lancar lainnya                                      2                 2                   2                     2
 Jumlah Aset Tidak Lancar                              11.161.412         7.774.529           3.696.924             2.089.681
 JUMLAH ASET                                           16.459.621        10.567.277           5.678.081             2.975.365

 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha
   Pihak berelasi                                         28.209                3.333             3.230                 10.368
   Pihak ketiga                                            7.860               38.538            87.634                 42.465
 Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                         141.692           224.951                 971                 7.086
   Pihak ketiga                                         2.550.567         2.050.933             823.079               435.559
 Pendapatan diterima dimuka                               115.252            80.433              59.855                48.477
 Utang pajak                                              105.199            13.386              17.418                13.799
 Beban akrual                                             314.013           195.768             141.568               108.831


                                                        17
Page 18
                                                                                                                           (dalam Jutaan Rupiah)
                                                   30 September                                    31 Desember
 Uraian
                                                       2025                   2024                      2023                      2022
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
   Utang bank dan lembaga keuangan jangka
      panjang                                                86.291                 34.655                   100.548                        12
   Liabilitas sewa pembiayaan                                33.119                 80.435                    11.122                     7.882
 Jumlah Liabilitias Jangka Pendek                         3.382.202              2.722.432                 1.245.425                   674.479

 Liabilitas Jangka Panjang
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                     31.774                  25.376                   22.383                     14.812
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi
   bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:
     Utang bank dan lembaga keuangan jangka
         panjang                                          9.462.306              5.212.493                 3.211.164                 1.350.933
     Liabilitas sewa pembiayaan                               1.959                 17.000                    23.407                    16.815
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         9.496.039              5.254.869                 3.256.954                 1.382.560
 JUMLAH LIABILITAS                                       12.878.241              7.977.301                 4.502.379                 2.057.039

 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
 Modal saham - nilai nominal Rp1 per saham
   Modal dasar – 8.000.000 saham pada
   tanggal 30 September 2025 dan 4.000.000
   saham masing-masing pada tanggal 31
   Desember 2024, 2023 dan 2022
 Modal ditempatkan dan disetor 3.131.896
   saham, 2.459.455 saham, 1.254.565 saham
   dan 1.154.565 saham masing-masing pada
   tanggal 30 September 2025, 31 Desember
   2024, 2023 dan 2022                                    3.131.896               2.459.455                1.254.565                 1.154.565
 Tambahan modal disetor – bersih                            491.946                 (51.740)                 (51.740)                  (51.740)
 Defisit                                                    (42.493)              (337.567)                (497.991)                 (607.708)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada Pemilik Entitas Induk                           3.581.349              2.070.148                   704.834                   495.117
 Kepentingan Nonpengendali                                       31                519.828                   470.868                   423.209
 JUMLAH EKUITAS                                           3.581.380              2.589.976                 1.175.702                   918.326
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           16.459.621             10.567.277                 5.678.081                 2.975.365


Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                                            (dalam Jutaan Rupiah)
                                                            30 September                                     31 Desember
                      Uraian
                                                       2025                2024                2024             2023                  2022
 PENDAPATAN USAHA                                        2.280.027          1.467.998          2.067.898        1.378.000             1.004.302
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                     699.739            573.303            725.192          547.923               500.403
 LABA KOTOR                                              1.580.288            894.695          1.342.706          830.077               503.899

 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                                           822.850           425.742            652.453           360.181                186.242
 Beban umum dan administrasi                               258.571           162.898            239.363           155.588                 97.851
 JUMLAH BEBAN USAHA                                      1.081.421           588.640            891.816           515.769                284.093

 LABA USAHA                                                498.867           306.055            450.890           314.308                219.806

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
 Pendapatan bunga                                           25.390             9.798             18.457                 4.976              4.099
 Ekuitas pada laba bersih investasi pada entitas
   ventura bersama                                          19.312            11.781             12.805                     -                      -
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
   asing - bersih                                           (6.894)              802               (515)           (2.204)                 4.038
 Beban bunga dan keuangan                                 (151.713)        (148.867)           (203.774)         (125.896)             (118.649)
 Lain-lain - bersih                                         (1.401)            (187)                  60            11.377                20.835
 BEBAN LAIN-LAIN – BERSIH                                 (115.306)        (126.673)           (172.967)         (111.747)              (89.677)

 LABA SEBELUM PAJAK                                        383.561           179.382            277.923           202.561                130.129



                                                          18
Page 19
                                                               30 September                                 31 Desember
                       Uraian
                                                        2025                   2024            2024            2023        2022
 BEBAN PAJAK
 Kini                                                        96.746                    -              1              37           -
 Tangguhan                                                 (16.257)               44.020         67.327          42.044      22.219
 Jumlah Beban Pajak – Bersih                                 80.489               44.020         67.328          42.081      22.219

 LABA TAHUN/PERIODE BERJALAN                               303.072               135.362        210.595         160.480     107.910
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                 (3.702)           (3.723)         (1.552)         (4.024)      1.017
   Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
     direklasifikasi ke laba rugi                                 815                  819            341           885           (224)

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
 SETELAH PAJAK                                                 (2.887)           (2.904)        (1.211)          (3.139)           793

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 TAHUN/PERIODE BERJALAN                                    300.185               132.458        209.384         157.341     108.703

 Laba bersih tahun/periode berjalan yang
 diatribusikan tahun berjalan kepada:
    Pemilik entitas induk                                  297.958                97.967        161.652         112.741      59.265
    Kepentingan non-pengendali                               5.114                37.395         48.943          47.739      48.645
                                                           303.072               134.724        210.595         160.480     107.910

 Penghasilan     Komprehensif        yang     dapat
 diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                  295.074                95.077        160.424         109.717      60.048
    Kepentingan non-pengendali                               5.111                37.381         48.960          47.624      48.655
                                                           300.185               132.458        209.384         157.341     108.703

Rasio-Rasio Keuangan

                                                                30 September                                 31 Desember
                       Uraian
                                                         2025                    2024            2024            2023       2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                      55,32%               49,65%       50,07%         37,21%      19,37%
 Laba Kotor                                                      76,63%               65,18%       61,76%         64,73%      31,61%
 Jumlah Aset                                                     55,76%               80,91%       86,11%         90,84%      39,44%
 Jumlah Liabilitas                                               61,44%               91,33%       77,18%        118,88%      55,34%
 Jumlah Ekuitas                                                  38,28%               41,04%      120,29%         28,03%      13,43%

 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan /
 pendapatan                                                      16,82%            12,22%          13,44%         14,70%      12,96%
 Pendapatan / Jumlah Aset                                        13,85%            14,29%          19,57%         24,27%      33,75%
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                13,29%             9,22%          10,18%         11,65%      10,74%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                          1,84%             1,32%           1,99%          2,83%       3,63%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                       8,46%             8,16%           8,13%         13,65%      11,75%
 EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                                  634,28%           421,74%         466,21%        500,64%     412,36%
 Utang Berbunga Bersih / Jumlah Ekuitas (net
 debt to equity ratio)                                          178,76%           240,64%         174,71%        213,47%     124,91%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                 78,24%            83,86%          75,49%         79,29%      69,14%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                             359,59%           519,51%         308,01%        382,95%     224,00%
 Total Aset Lancar / Total Liabilitas Lancar (current
 ratio)                                                         156,65%           120,60%         102,58%        159,07%     131,31%
 Asset Turnover                                                  16,87%            18,41%          25,46%         31,85%      39,31%




                                                          19
Page 20
2.   INFORMASI DAN URAIAN MENGENAI PENGGABUNGAN

     2.1. Informasi Umum mengenai Penggabungan

         Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 15 Desember 2025, No. 00183/2.0162-
         00/BS/06/0153/1/XII/2025, KJPP KR, berpendapat bahwa nilai pasar dari 100,00% ekuitas MORA
         pada tanggal 30 September 2025 adalah sejumlah Rp10.212.517.361.840,- (sepuluh triliun dua
         ratus dua belas miliar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus
         empat puluh Rupiah) atau setara dengan Rp432,- (empat ratus tiga puluh dua Rupiah) per
         saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha MORA berlangsung secara kesinambungan (going
         concern) dan dengan memperhatikan asumsi, kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan
         dalam laporan KJPP KR tersebut di atas.

         Berdasarkan laporan penilaian tertanggal 15 Desember 2025, No. 00430/2.0059-
         02/BS/10/0242/1/XII/2025 KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar dari 100,00% ekuitas EMR
         pada tanggal 30 September 2025 adalah sejumlah Rp10.420.189.051.661,- (sepuluh triliun
         empat ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh sembilan juta lima puluh satu ribu enam
         ratus enam puluh satu Rupiah) atau setara dengan Rp3.327.118,- (tiga juta tiga ratus dua puluh
         tujuh ribu seratus delapan belas Rupiah) per saham, dengan asumsi bahwa kegiatan usaha EMR
         berlangsung secara berkesinambungan (going concern) dan dengan memperhatikan asumsi,
         kualifikasi dan syarat pembatas yang dinyatakan dalam laporan KJPP SRR tersebut di atas.

         Rasio Konversi saham untuk 1 (satu) saham EMR adalah 7.703,807548 saham baru MORA. Nilai
         tersebut didapatkan berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:

                                                                                       Harga per
                                   Nilai Pasar Saham       Jumlah Saham
                 Nama                                                               Lembar Saham
                                          (Rp)               (Lembar)
                                                                                          (Rp)
          MORA                     10.212.517.361.840      23.646.668.691                 432
          EMR                      10.420.189.051.661        3.131.896                 3.327.118
                                Rasio Konversi Saham EMR                             7.703,807548


         Perincian metode perhitungan konversi secara teoritis secara lengkap sebagaimana diungkapkan
         pada pendapat kewajaran yang dilakukan oleh KJPP KR pada Laporan Penilai No. 00185/2.0162-
         00/BS/06/0153/1/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.

         Penilaian tersebut mencerminkan nilai pasar dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
         Penggabungan. Pada saat Penggabungan menjadi efektif, MORA akan tetap menjadi perusahaan
         Terbuka (Tbk) yang saham-sahamnya tercatat di BEI.

         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan – MORA

         Struktur permodalan MORA adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 18/2025, yaitu
         sebagai berikut: (i) Modal Dasar MORA adalah Rp3.266.830.889.100,- (tiga triliun dua ratus
         enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan
         ribu seratus Rupiah), terbagi atas 32.668.308.891 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh
         delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh satu) saham dengan masing-
         masing saham bernilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah); (ii) Modal Ditempatkan MORA
         adalah Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam
         puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah), terbagi atas
         23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam
         puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham; dan (iii) Modal Disetor adalah
         Rp2.364.666.869.100,- (dua triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus enam puluh
         enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus Rupiah) atau 100,00% (seratus
         persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam MORA.

         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MORA dengan struktur permodalan
         sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham

                                                  20
Page 21
 MORA tanggal 30 November 2025 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
 Administrasi Efek MORA dan perubahan terakhir yang tercantum pada Surat MORA No.
 081/MTI/CORSEC/EXT/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 perihal Laporan Perubahan
 Kepemilikan Saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk, adalah sebagai berikut:

                                                                      Jumlah Nilai Nominal Saham
   No.              Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham            Rp100 per saham                  %
                                                                                  (Rp)
  Modal Dasar                                      32.668.308.891                3.266.830.889.100
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1     PT Candrakarya Multikreasi               8.510.884.260                  851.088.426.000        35,99
     2     PT Gema Lintas Benua                     7.135.484.421                  713.548.442.100        30,18
     3     Masyarakat                               8.000.300.010                  800.030.001.000        33,83
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             23.646.668.691                2.364.666.869.100       100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                       9.021.640.200                  902.164.020.000


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sebelum penggabungan - EMR

Struktur permodalan EMR, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 16 tanggal 16 Juli 2025, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dengan Surat
Keputusan No. AHU-0046789.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, diberitahukan kepada
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0187218 tanggal 17 Juli 2025, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0160980.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

Komposisi kepemilikan saham EMR per 30 November 2025 yaitu sebagai berikut:

                                                                      Jumlah Nilai Nominal Saham
  No.           Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham             Rp1.000.000 per saham               %
                                                                                  (Rp)
Modal Dasar                                            8.000.000                  8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   1     PT Innovate Mas Utama                         2.999.455                  2.999.455.000.000 95,77122
   2     PT Innovate Mas Indonesia                        72.440                     72.440.000.000   2,31298
   3     PT DSST Mas Gemilang                             60.000                     60.000.000.000   1,91577
  4      PT Buana Mas Sejahtera                                1                          1.000.000   0,00003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   3.131.896                  3.131.896.000.000 100,00000
Jumlah Saham dalam Portepel                            4.868.104                  4.868.104.000.000


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham sesudah penggabungan

Berdasarkan perhitungan konversi saham yang akan digunakan untuk Penggabungan dan dengan
asumsi bahwa (i) tidak ada pemegang saham yang menggunakan haknya untuk meminta MORA
dan EMR untuk membeli saham-saham mereka dan (ii) Penggabungan akan menyebabkan
penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para pemegang saham MORA dikarenakan
adanya peningkatan modal yang ditempatkan di MORA, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan adalah sebagai berikut:

                                                                   Jumlah Nilai Nominal Saham
  No.           Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham           Rp100 per saham                 %
                                                                               (Rp)
Modal Dasar                                    190.000.000.000             19.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1      PT Innovate Mas Utama                  23.107.224.068               2.310.722.406.800         48,367587
 2      PT Candrakarya Multikreasi              8.510.884.260                 851.088.426.000         17,814815
 3      PT Gema Lintas Benua                    7.135.484.421                 713.548.442.100         14,935856
 4      PT Innovate Mas Indonesia                 558.063.818                  55.806.381.800          1,168128
 5      PT DSST Mas Gemilang                      462.228.452                  46.222.845.200          0,967527


                                          21
Page 22
                                                               Jumlah Nilai Nominal Saham
     No.           Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham        Rp100 per saham            %
                                                                           (Rp)
      6     PT Buana Mas Sejahtera                    7.703                       770.300     0,000016
      7     Masyarakat                        8.000.300.010               800.030.001.000    16,746071
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     47.774.192.732             4.777.419.273.200   100,000000
    Jumlah Saham dalam Portepel             142.225.807.268            14.222.580.726.800


2.2. Peraturan-peraturan yang Berlaku terhadap Penggabungan

    Peraturan-peraturan yang berlaku untuk Penggabungan adalah sebagai berikut:

       1. Ketentuan korporasi:
          a. UU PT; dan
          b. PP 27/1998

       2. Ketentuan Perpajakan:
          a. UU PPh;
          b. UU PPN;
          c. Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017;

       3. Ketentuan pasar modal:
          a. UU PM;
          b. POJK 42/2020;
          c. Peraturan BAPEPAM-LK No.IX.J.1;
          d. POJK 74/2016;
          e. POJK 15/2020;
          f. POJK 29/2023;
          g. Peraturan Pencatatan BEI No.I-G;

       4. Ketentuan mengenai UU Tenaga Kerja
          a. UU Ketenagakerjaan;
          b. PP 35/2021.

       5. Ketentuan Persaingan Usaha
          a. UU Persaingan Usaha; dan
          b. PP 57/2010

       6. Anggaran Dasar dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

2.3. Akibat Hukum Penggabungan

    Sesuai dengan Pasal 122 UU PT juncto Pasal 3 PP 27/1998, sebagai akibat dari Penggabungan,
    EMR akan berakhir karena hukum, pada Tanggal Efektif Penggabungan, tanpa dilakukannya
    likuidasi sebelumnya dan karenanya:
    1. Seluruh aktiva dan pasiva EMR akan beralih karena hukum kepada MORA, sebagai
        Perusahaan Yang Menerima Penggabungan; dan
    2. Pemegang saham EMR karena hukum akan menjadi pemegang saham MORA, sebagai
        Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.

2.4. Kelayakan atas Penggabungan

    Direksi dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan telah menjajaki
    kelayakan yang mencakup, antara lain, pertimbangan mengenai:

    1. Kegiatan usaha serta perkembangan masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
       Penggabungan, dengan memperhatikan keadaan keuangan dari masing-masing Perusahaan


                                           22
Page 23
          Yang Melakukan Penggabungan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024, 2023, dan 2022;
       2. Laporan penilaian saham dari KJPP KR dan KJPP SRR sebagai pihak independen yang telah
          ditunjuk untuk melakukan penilaian atas nilai pasar dari saham Perusahaan Yang Melakukan
          Penggabungan;
       3. Metode dan tata cara konversi saham yang akan digunakan, sebagaimana didukung oleh
          laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama sehubungan
          dengan metode dan tata cara konversi saham dari KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global
          Network Limited);
       4. Laporan posisi keuangan proforma dan laporan laba rugi komprehensif proforma yang
          direviu oleh KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited);
       5. Kewajiban-kewajiban Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan terhadap pihak ketiga;
       6. Hak-hak karyawan dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan;
       7. Hak-hak pemegang saham publik dari MORA dan hak-hak pemegang saham EMR; dan
       8. Sinergi/manfaat yang dapat dihasilkan dari Penggabungan dan prospek ke depan dari
          Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

2.5. Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat dari Penggabungan

       2.5.1. Latar Belakang

               Penggabungan usaha antara MORA dan EMR merupakan langkah strategis untuk
               memperkuat posisi kedua Perusahaan dalam industri telekomunikasi dan layanan
               internet melalui jaringan yang sifatnya saling melengkapi, di mana MORA memiliki
               jaringan backbone telekomunikasi yang luas dan EMR memiliki jaringan fiber to the home
               (“FTTH”) dengan jumlah homepass yang besar dan tersebar hampir di seluruh wilayah
               Indonesia. Integrasi kedua Perusahaan menciptakan satu kesatuan value chain yang
               sebelumnya dimiliki masing-masing oleh MORA dan EMR secara mandiri.

       2.5.2. Tujuan dan Manfaat

               Tujuan dan Manfaat Penggabungan adalah sebagai berikut:

               a.   Penggabungan cakupan jaringan dan kapasitas infrastruktur dapat menghadirkan
                    layanan yang lebih stabil, lebih cepat, dengan cakupan lebih luas kepada pelanggan;
               b.   Penggabungan ini akan mampu menghasilkan sinergi finansial melalui optimalisasi
                    biaya operasional serta penghindaran duplikasi belanja modal dan pembangunan
                    infrastruktur;
               c.   Penggabungan ini akan menandai langkah penting dalam memajukan agenda digital
                    Indonesia dalam pemerataan infrastruktur digital di seluruh negeri;
               d.   Penggabungan ini akan membentuk entitas yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi
                    melalui kombinasi keunggulan strategis, operasional, teknis, dan finansial.

2.6.     Risiko-Risiko Penggabungan

         Berikut ini adalah risiko-risiko Penggabungan:

         1.   Risiko biaya dan pelaksanaan integrasi
              Penggabungan memerlukan integrasi dari sisi operasional dan sistem teknologi informasi
              dari kedua Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan, dengan tetap memperhatikan
              konsep besaran biaya dan manfaat.

         2.   Risiko tidak tercapainya sinergi yang diharapkan
              Risiko tidak tercapainya sinergi dapat saja terjadi karena adanya perbedaan budaya, gaya
              manajemen, sistem operasional, dan beberapa hal lainnya.

                                                23
Page 24
       3.   Risiko terkait dengan efek perlakuan pajak yang timbul dari usulan Penggabungan
            Otoritas Pajak Indonesia dapat menentang atau tidak setuju dengan posisi pajak yang
            diambil. Tantangan tersebut dapat menyebabkan kewajiban pajak tambahan, penalti, atau
            perubahan posisi keuangan Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

       4.   Risiko sehubungan dengan peraturan perundang-undangan
            Kondisi peraturan yang berkembang berpotensi mengakibatkan amandemen Undang-
            Undang yang ada atau pengenalan peraturan baru, yang dapat memberlakukan kewajiban
            kepatuhan atau pembatasan tambahan pada Perusahaan Yang Menerima Penggabungan
            yang belum ada sebelumnya.

       5.   Risiko pengunduran diri karyawan
            Terdapat potensi pengunduran diri karyawan yang tidak setuju dengan Penggabungan.
            Apabila jumlah pekerja yang tidak menerima Penggabungan cukup besar maka tujuan dari
            Penggabungan dapat mengalami hambatan.

2.7.   Penjelasan dan Laporan Akuntan Independen atas Metode dan Tata Cara Konversi Saham

        1. Dasar perhitungan konversi saham

            Konversi saham dalam rangka penggabungan usaha antara MORA dan EMR ke dalam
            Perusahaan yang Menerima Penggabungan dilakukan berdasarkan Rasio Konversi yang
            disepakati oleh para pihak dan ditetapkan dengan mengacu pada nilai pasar saham
            masing-masing entitas.

            Rasio Konversi tersebut ditentukan berdasarkan nilai pasar saham masing-masing entitas
            sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian independen yang diterbitkan oleh KJPP,
            dengan rincian sebagai berikut:
            •     Nilai pasar saham MORA sebesar Rp10.212.517.361.840, sebagaimana dinyatakan
                  dalam Laporan Penilaian Saham oleh KJPP KR No. 00183/2.0162-00/BS/06/
                  0153/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.
            •     Nilai pasar saham EMR sebesar Rp10.420.189.051.661, sebagaimana dinyatakan
                  dalam Laporan Penilaian Saham oleh KJPP SRR No. 00430/2.0059-02/BS/10
                  /0242/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025.
            Nilai pasar tersebut dibagi dengan jumlah saham beredar masing-masing entitas untuk
            memperoleh nilai pasar saham per lembar saham. Berdasarkan perhitungan tersebut,
            ditetapkan bahwa 1 (satu) saham EMR setara dengan 7.703,807548 saham MORA.

        2. Metodologi dan tata cara konversi saham

            Metodologi konversi saham menggunakan pendekatan nilai pasar saham, dengan tujuan
            untuk mempertahankan nilai ekonomi kepemilikan pemegang saham masing-masing
            entitas secara proporsional sebelum dan setelah penggabungan. Setelah Penggabungan,
            kepemilikan pemegang saham MORA dan EMR tercermin dalam saham Perusahaan Yang
            Menerima Penggabungan sesuai dengan penerapan Rasio Konversi tersebut.

            Secara teoritis, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham MORA dan EMR
            akan terdilusi secara proporsional berdasarkan Rasio Konversi, dimana setiap saham di
            EMR akan setara dengan 7.703,807548 saham di MORA. Nilai tersebut didapatkan
            berdasarkan dari hasil perhitungan sebagai berikut:

                                                                                  Harga per
                                   Nilai Pasar Saham      Jumlah Saham
                     Nama                                                       Lembar Saham
                                          (Rp)              (Lembar)
                                                                                    (Rp)
              MORA                 10.212.517.361.840     23.646.668.691            432


                                             24
Page 25
             EMR                   10.420.189.051.661        3.131.896             3.327.118
                                 Rasio Konversi Saham EMR                        7.703,807548


            Jumlah saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Yang Menerima Penggabungan kepada
            pemegang saham EMR adalah sebesar 24.127.524.041 saham, yang mewakili 50,50% dari
            jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah penggabungan. Saham
            tersebut dialokasikan kepada pemegang saham EMR berdasarkan Rasio Konversi atas
            jumlah saham EMR yang beredar sebelum penggabungan.

            Oleh karena itu, dilusi untuk pemegang saham MORA yang ada akibat penggabungan
            usaha ini akan sebesar 50,50%.

        3. Hasil penerapan prosedur yang disepakati bersama atas metode dan tata cara konversi
           saham

            Penerapan metode dan tata cara konversi saham tersebut telah menjadi objek prosedur
            yang disepakati bersama dan hasilnya disajikan dalam Laporan Akuntan Independen atas
            Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan
            Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited). Laporan tersebut disusun
            semata-mata untuk tujuan pelaporan dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan opini
            atau memberikan bentuk keyakinan lainnya.

2.8.   Persyaratan Yang Harus Dipenuhi dan Prosedur untuk Pelaksanaan Penggabungan

       1.  disampaikannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK, yang memuat Rancangan
           Penggabungan Usaha beserta dokumen pendukungnya sebagaimana disyaratkan dalam
           POJK 74/2016 dan diperolehnya pernyataan efektif dari OJK;
       2. diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar
           harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan situs web BEI;
       3. diumumkannya Penggabungan secara tertulis kepada karyawan MORA dan EMR;
       4. diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan MORA sebagai akibat dari
           Penggabungan kepada BEI;
       5. tidak adanya atau telah diselesaikannya keberatan dari para kreditur dari masing-masing
           Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan/atau dilaksanakannya tindakan yang
           diperlukan sebagaimana disyaratkan berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana masing-
           masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan merupakan pihak;
       6. disampaikannya laporan kepada dan/atau diperolehnya persetujuan dari KOMDIGI
           sehubungan dengan Penggabungan;
       7. diperolehnya persetujuan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
           Penggabungan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
           beserta anggaran dasar masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.
           Berdasarkan UUPT, POJK 15/2020 dan masing-masing anggaran dasar EMR dan MORA,
           RUPSLB hanya sah apabila dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
           empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
           Dalam hal kuorum dalam RUPSLB pertama tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua
           dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham MORA yang mewakili
           paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
           sah dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang
           dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB tersebut.
           Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan
           MORA, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK;
       8. ditandatanganinya Akta Penggabungan;
       9. diperolehnya bukti pemberitahuan kepada dan persetujuan dari Menteri Hukum atas
           perubahan Anggaran Dasar dari Perusahaan Yang Menerima Penggabungan; dan
       10. kondisi lain yang mendahului penyelesaian Penggabungan sebagaimana diatur dalam Akta
           Penggabungan telah dipenuhi atau dikesampingkan.

                                             25
Page 26
       Pada Tanggal Efektif Penggabungan, MORA akan bertindak sebagai Perusahaan Yang Menerima
       Penggabungan dimana setelah Penggabungan tersebut efektif, maka EMR akan berakhir karena
       hukum dan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, karenanya seluruh aktiva dan pasiva EMR
       beralih karena hukum kepada MORA, termasuk namun tidak terbatas pada barang bergerak
       maupun tidak bergerak, serta tagihan-tagihan EMR, yang timbul karena berlakunya suatu
       ketentuan hukum atau atas dasar suatu kontrak atau perjanjian, terhadap pihak manapun juga,
       debitur, pemegang saham, dan pihak lain serta semua kewajiban, baik kewajiban secara hukum
       atau keuangan, semua kewajiban EMR kepada pihak manapun, beralih karena hukum kepada
       MORA, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban kepada Pemerintah
       Republik Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur atau lembaga pembiayaan lain,
       pemegang saham, dan pihak lain.

2.9.   Uraian Mengenai Penggabungan

       1. Hasil Penilaian dari Penilai Usaha Independen

          a.   Penilaian Saham MORA

               KJPP KR yang telah ditunjuk oleh Direksi MORA sebagai penilai independen sesuai
               dengan surat penugasan No. KR.251110-001 tanggal 10 November 2025 telah diminta
               untuk memberikan penilaian atas 100,00% saham MORA dan memberikan pendapat
               atas kewajaran atas Penggabungan. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham
               KJPP KR atas 100% saham MORA (“Laporan Penilaian”) sebagaimana dituangkan
               dalam laporannya No. 00183/2.0162-00/BS/06/0153/1/XII/2025             tanggal 15
               Desember 2025:

               i.     Objek Penilaian

                      Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MORA.

               ii.    Maksud dan Tujuan Penilaian

                      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
                      tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
                      Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2025.

                      Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
                      dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
                      pertimbangan oleh manajemen MORA dalam rangka pelaksanaan Penggabungan
                      serta untuk memenuhi POJK 74/2016.

                      Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
                      Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
                      Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian
                      Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

               iii.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

                      Laporan Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
                      umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
                      sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Penilaian.

                      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
                      didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MORA dan Anak Perusahaan MORA


                                            26
Page 27
yang disusun oleh manajemen MORA dan Anak Perusahaan MORA. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja MORA dan Anak Perusahaan MORA pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MORA dan
Anak Perusahaan MORA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap target kinerja
MORA dan Anak Perusahaan MORA yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
kinerja historis MORA dan Anak Perusahaan MORA dan informasi manajemen
MORA terhadap proyeksi laporan keuangan MORA dan Anak Perusahaan MORA
tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan
kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban MORA. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh MORA dan Anak
Perusahaan MORA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MORA dan
Anak Perusahaan MORA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh
menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai
data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR
menyampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka


                        27
Page 28
      untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
      memengaruhi operasional MORA dan Anak Perusahaan MORA.

      Pekerjaan yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
      tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
      pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
      tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
      pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
      atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
      atas status hukum MORA berdasarkan anggaran dasar MORA.

iv.   Pendekatan dan Metode Penilaian

      Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal.
      Analisis internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen,
      analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi
      komprehensif MORA, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta
      sumber daya yang dimiliki MORA. Prospek MORA dan Entitas Anak MORA di
      masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta
      proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR
      kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian
      singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai
      penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari
      industri yang bersangkutan.

      Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar
      suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi
      keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh
      karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan
      dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
      disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
      perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba
      rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai
      ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat
      penilaian tersebut.

      Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
      metode diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode
      penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method), metode pembanding
      perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method),
      dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
      method).

      Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang
      dilaksanakan oleh MORA dan Entitas Anak MORA di masa depan masih akan
      berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MORA dan
      Entitas Anak MORA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
      MORA dan Entitas Anak MORA diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
      perkembangan usaha MORA dan Entitas Anak MORA. Arus kas yang dihasilkan
      berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang
      sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas
      tersebut.

      Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai
      dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai
      pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
      pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan

                              28
Page 29
          perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
          seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

          Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam
          penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak
          diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
          yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada
          dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
          MORA.

          Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian IPT
          dan OMI merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset.
          Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas harus
          disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang
          telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

          Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi,
          biaya riset dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja
          dan daftar langganan, juga harus dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut
          diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
          terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung
          selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

          Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang
          dinilai. Selisih antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan
          merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih.
          Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan
          kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah
          berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan
          nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
          sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
          manajemen MORA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
          pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang
          berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari        tiap-tiap   metode    tersebut
          direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

     v.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima
          oleh KJPP KR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
          mempengaruhi penilaian, maka KJPP KR berpendapat bahwa nilai pasar Saham
          MORA pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp10.212.517.361.840,-
          (sepuluh triliun dua ratus dua belas miliar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus
          enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh Rupiah) atau sebesar Rp432,-
          (empat ratus tiga puluh dua Rupiah) per saham (dibulatkan).

b.   Penilaian Saham EMR

     KJPP SRR yang telah ditunjuk oleh Direksi DSSA sebagai penilai independen sesuai
     dengan surat penugasan No. 251114.001/SRR-JK/SPN-ABF/DSSA/OR tertanggal 14
     November 2025 telah diminta untuk memberikan penilaian atas 100,00% saham EMR
     (“Laporan Penilaian saham EMR”). Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham


                                  29
Page 30
KJPP SRR atas 100,00% saham EMR sebagaimana dituangkan dalam laporannya No.
00430/2.0059-02/BS/10/0242/1/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025:

i.     Objek Penilaian

       Objek penilaian dalam penilaian ini adalah saham EMR, yaitu 100,00% saham
       EMR.

ii.    Maksud dan Tujuan Penilaian

       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
       tentang nilai pasar dari saham EMR yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
       pada tanggal 30 September 2025.

       Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
       dari saham EMR yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
       pertimbangan oleh manajemen DSSA dan EMR dalam rangka pelaksanaan
       Rencana Penggabungan serta untuk memenuhi POJK 74/2016.

       Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
       Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian
       Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

iii.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini
       adalah sebagai berikut:
       1. Laporan Penilaian saham EMR adalah laporan yang bersifat non-disclaimer
           opinion.
       2. KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
           digunakan dalam proses penilaian saham EMR.
       3. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian saham EMR berasal
           dari sumber yang dapat dipercaya.
       4. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
           EMR dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       5. KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi
           keuangan.
       6. KJPP SRR bertanggung jawab atas persiapan Laporan Penilaian saham EMR.
       7. Laporan Penilaian saham EMR terbuka untuk publik kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional EMR.
       8. KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian saham EMR dan
           kesimpulan nilai akhir.
       9. KJPP SRR telah memperoleh informasi terkait status hukum saham EMR
           dari EMR.

iv.    Pendekatan dan Metode Penilaian

       Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham EMR adalah
       pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih
       (adjusted net asset method) dan pendekatan pendapatan (income based
       approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
       flow (DCF) method).

       Pendekatan aset dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih
       digunakan dalam penilaian saham EMR karena pada saat penilaian dilakukan,

                            30
Page 31
               EMR merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aktivitas
               telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, dan aktivitas
               telekomunikasi tanpa kabel yang aset utamanya berupa aset tetap.

               Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas
               digunakan dalam penilaian saham EMR mengingat bahwa kegiatan usaha yang
               dilaksanakan oleh EMR di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
               perkiraan atas perkembangan usaha EMR. Dalam melaksanakan penilaian
               dengan metode ini, operasi EMR diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
               perkembangan usaha EMR. Arus kas mendatang yang dihasilkan berdasarkan
               proyeksi dikonversi menjadi nilai adalah total nilai kini dari arus kas mendatang
               tersebut.

               Maka dari itu, nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut
               direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memeroleh nilai akhir
               saham EMR. Pembobotannya adalah 60% untuk nilai saham EMR yang
               dihasilkan dari metode diskonto arus kas dan 40% untuk nilai saham EMR yang
               dihasilkan dari metode penyesuaian aset bersih. Pembobotan yang diterapkan
               mempertimbangkan bahwa data dan informasi yang digunakan pada metode
               diskonto arus kas yang digunakan untuk menentukan nilai pasar saham EMR
               lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan data dan informasi yang
               digunakan pada metode penyesuaian aset bersih.

          v.   Kesimpulan

               Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima
               oleh KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
               mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar saham
               EMR pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp10.420.189.051.661,-
               (sepuluh triliun empat ratus dua puluh miliar seratus delapan puluh sembilan
               juta lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah) atau sebesar
               Rp3.327.118,- (tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan belas
               Rupiah) per saham (dibulatkan).

2.   Laporan Pendapat Kewajaran dari Penilai Usaha Independen

     Laporan Pendapat Kewajaran KJPP KR

     KJPP KR yang telah ditunjuk oleh Direksi MORA sebagai penilai independen sesuai dengan
     kontrak No. KR.251110-001 tanggal 10 November 2025 telah diminta untuk memberikan
     penilaian atas 100,00% saham MORA dan memberikan pendapat atas kewajaran atas
     Penggabungan. Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas
     Penggabungan sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00185/2.0162-
     00/BS/06/0153/1/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.

     a.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Penggabungan

          Pihak-pihak yang terkait dalam Penggabungan adalah MORA dan EMR.

     b. Objek Pendapat Kewajaran

          Objek pendapat kewajaran adalah Penggabungan, yaitu penggabungan usaha antara
          MORA dan EMR.




                                      31
Page 32
   c.   Tujuan Pendapat Kewajaran

        Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Penggabungan adalah
        untuk memberikan gambaran mengenai kewajaran Penggabungan untuk memenuhi
        POJK 74/2016.

   d. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

        Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP
        KR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran. Data dan informasi yang diperoleh berasal
        dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Analisis dalam penyusunan
        Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah
        disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
        manajemen MORA dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR
        bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka
        untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
        mempengaruhi operasional MORA.

   e.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

        Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Penggabungan ini, KJPP KR telah melakukan
        analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Penggabungan
        dari hal-hal sebagai berikut:
        • Analisis atas Penggabungan;
        • Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Penggabungan; dan
        • Analisis atas Kewajaran Penggabungan.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
        diperoleh dari manajemen MORA yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
        penelaahan atas dampak keuangan Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam
        Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Penggabungan adalah
        wajar.

3. Keterangan Singkat mengenai pendapat dari segi hukum

   Sehubungan dengan Penggabungan, Makes & Partners Law Firm telah ditunjuk oleh
   MORA dan EMR untuk memberikan pendapat segi hukum sebagaimana disyaratkan oleh
   peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Di bawah ini adalah uraian
   singkat atas pendapat segi hukum Makes yang tertuang dalam surat Makes No. Ref.:
   0634/L/MP/IS/EL/ar/12/2025 tanggal 17 Desember 2025, perihal Pendapat Segi Hukum
   Sehubungan Dengan Rencana Penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. dengan
   PT Eka Mas Republik, yang harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan dengan
   memperhatikan ruang lingkup, asumsi, kualifikasi dan observasi sebagaimana tercantum
   dalam pendapat segi hukum tersebut di atas:

   1.   Penggabungan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
        perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk UU PT, PP 27/1998, UU
        PM, POJK 74/2016, serta UU Persaingan Usaha dan PP 57/2010.

         Sebagai akibat dari Penggabungan, EMR akan berakhir demi hukum tanpa terlebih
         dahulu mengadakan likuidasi, sedangkan MORA akan tetap berdiri sebagai
         Perusahaan Yang Menerima Penggabungan dan sepanjang dimungkinkan oleh
         peraturan perundangan dan praktek hukum yang berlaku di Republik Indonesia,

                                  32
Page 33
     seluruh aktivitas, kegiatan dan operasi usaha, aktiva, pasiva, tagihan serta
     karyawan-karyawan EMR demi hukum beralih menjadi aktivitas, kegiatan dan
     operasi usaha, aktiva, pasiva, tagihan serta karyawan-karyawan MORA.

2.   Penggabungan akan menjadi efektif, antara lain, setelah:
     a. diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Penggabungan yang
        diajukan kepada OJK;
     b. diperolehnya persetujuan Dewan Komisaris dari masing-masing Peserta
        Penggabungan. Persetujuan dari masing-masing Dewan Komisaris Peserta
        Penggabungan telah diperoleh (i) berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
        Komisaris MORA tanggal 16 Desember 2025; dan (ii) berdasarkan Keputusan
        Sirkuler Dewan Komisaris EMR tanggal 16 Desember 2025;
     c. diperolehnya persetujuan dari RUPSLB MORA;
     d. diperlolehnya persetujuan dari RUPSLB EMR;
     e. diperolehnya persetujuan-persetujuan dari pihak ketiga, termasuk tetapi tidak
        terbatas pada persetujuan pihak ketiga yang disyaratkan oleh peraturan
        perundangan yang berlaku maupun disyaratkan oleh perjanjian atau kontrak
        atau kesepakatan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
        Penggabungan, termasuk diperolehnya persetujuan dari:

        MORA
        -  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., termasuk untuk fasilitas kredit PT Palapa
           Ring Barat;
        -  PT Indonesia Infrastructure Finance;
        -  Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd; dan
        -  KOMDIGI.

        EMR
        -   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
        -   PT Bank Syariah Indonesia Tbk.;
        -   PT Bank Central Asia Tbk.; dan
        -   KOMDIGI.

     f. diterimanya persetujuan dari Menteri Hukum atas perubahan Anggaran Dasar
        Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.

3.   Dalam rangka Penggabungan, para pemegang saham EMR akan menerima saham
     baru yang akan diterbitkan MORA dalam rangka Penggabungan sebagaimana
     dimaksud dalam Rancangan Penggabungan.

4.   Dalam rangka Penggabungan, Anggaran Dasar MORA akan diubah, perubahan mana
     dilakukan antara lain pada Pasal 1 mengenai perubahan nama MORA menjadi
     PT Ekamas Mora Republik Tbk. dan Pasal 4 mengenai modal atas peningkatan modal
     dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dari MORA. Sehubungan dengan
     perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud di atas, maka sebagaimana
     diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP 27 dan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (7) UUPT,
     Penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar
     MORA oleh Menteri Hukum.

5.   Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing MORA dan EMR.
     Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat bukan merupakan transaksi
     afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 oleh karenanya tidak terdapat
     hubungan afiliasi antara MORA dan EMR.

6.   Dalam rangka Penggabungan, Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan akan
     menandatangani Akta Penggabungan, yang akan menjadi lampiran pada pengajuan

                               33
Page 34
        permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU PT.

   7.   Sebagai akibat dari Penggabungan, akan terjadi perubahan pengendali Perseroan
        dari sebelumnya CKM, menjadi IMU. Sesuai dengan Pasal 23 huruf (f) POJK 9/2018,
        kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib menjadi tidak berlaku dan
        dikecualikan dikarenakan perubahan pengendalian terjadi karena Penggabungan.

   8.   Pada tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
        dilakukan, termasuk pemeriksaan melalui SIPP dan pemeriksaan atas pernyataan
        MORA dan pernyataan EMR, MORA dan EMR: (a) tidak sedang menerima somasi,
        klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik
        perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan,
        praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada
        lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
        Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
        keuangan dan/atau kelangsungan usaha MORA dan EMR serta tidak akan
        mempengaruhi rencana Penggabungan Usaha; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak
        dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban
        pembayaran utang.

4. Struktur Pemegang Saham Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dan Perusahaan
   Yang Menerima Penggabungan Sebelum dan Sesudah Penggabungan

  Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham Perusahaan Yang Melakukan
  Penggabungan sebelum Penggabungan dan struktur Perusahaan Yang Menerima
  Penggabungan setelah Penggabungan.

  Sebelum Penggabungan

  MORA




  CKM merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali MORA
  dengan kepemilikan saham sebesar 35,99%, dan Ibu Farida Bau sebagai Ultimate
  Beneficial Owner MORA sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden


                                 34
Page 35
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham No.
15/2019”) dan telah dilaporkan pada 26 November 2025 sesuai dengan ketentuan
Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019 dan POJK 45/2024.


EMR




Keterangan:
*) PT Sinar Mas Tunggal merupakan pemegang saham utama DSSA, dikendalikan oleh Bapak Franky Oesman
    Widjaja.

Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari EMR yang telah dilaporkan EMR
kepada Menteri Hukum sesuai dengan ketentuan Perpres No. 13/2018 dan
Permenkumham No. 15/2019 adalah Franky Oesman Widjaja, yang telah dilaporkan pada
tanggal 10 Desember 2025.




                                    35
Page 36
             Setelah Penggabungan




      Keterangan:
      MTI: PT Mora Telematika Indonesia Tbk    FOW: Franky Oesman Widjaja             IBSW: PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
      PRB: PT Palapa Ring Barat                SM: PT Sinar Mas                       BTS: PT Bakti Taruna Sejati
      IPT: PT Indo Pratama Teleglobal          SMTU: PT Sinar Mas Tunggal             BTST: PT Bakti Taruna Sejahtera
      MIPL: Moratel International Pte. Ltd.    DSSA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk   TBS: PT Taruna Bina Sejahtera
      OMI: PT Oxygen Multimedia Indonesia      DSST: PT DSST Mas Gemilang             KT: PT Ketrosden Triasmitra Tbk
      PTT: PT Palapa Timur Telematika          IMU: PT Innovate Mas Utama
      OII: PT Oxygen Infrastruktur Indonesia   IMI: PT Innovate Mas Indonesia
      GLB: PT Gema Lintas Benua                BMS: PT Buana Mas Sejahtera
      CKM: PT Candrakarya Multikreasi          EMR: PT Eka Mas Republik
      GPS: Glory Palmy Simanjuntak             DW: Dewanto Wibisono H., S.T
      GM: Galumbang Menak                      SSN: PT Sintesa Sinergi Nusantara
      TCP: PT Tunas Citra Persada              SPI: PT Sarana Piranti Informatika
      IMM: PT Inovasi Mas Mobilitas            SMT: PT Serpong Mas Telematika
      FB: Farida Bau                           SMM: PT Serpong Mas Media
      IEP: Imanuel Eka Putra                   M: Masyarakat


      Setelah Penggabungan, IMU akan menjadi pengendali dari Perusahaan Yang Menerima
      Penggabungan. Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perusahaan Yang
      Menerima Penggabungan adalah Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau.

2.10. Pelaksanaan dari Peraturan BEI yang berkaitan dengan Penggabungan

      Berdasarkan Peraturan Pencatatan BEI No. I-G yang berlaku terhadap Penggabungan:
      1. MORA wajib menyampaikan permohonan pencatatan saham calon Perusahaan Yang
          Menerima Penggabungan dengan melampirkan, antara lain, jadwal tentatif serta formula
          dan rasio penukaran saham Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan dengan saham
          Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
      2. BEI menyampaikan kepada MORA persetujuan prinsip pencatatan saham Perusahaan Yang
          Menerima Penggabungan selambatnya 5 (lima) hari bursa setelah diterimanya
          permohonan pencatatan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada butir 1 di atas
          secara lengkap.
      3. Selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya setelah ditandatanganinya Akta
          Penggabungan, MORA wajib menyampaikan kepada BEI salinan Akta Penggabungan
          tersebut.

                                                36
Page 37
     4.   Perdagangan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan di BEI dimulai
          bersamaan dengan pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan.
     5.   Untuk pertama kalinya saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan diperdagangkan
          di pasar reguler melalui pembentukan harga pembukaan. Dalam hal harga pembukaan
          tidak terbentuk, maka dipergunakan harga teoritis sebagai pedoman dalam tawar
          menawar saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.
     6.   Terhitung sejak tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan di BEI, maka sertifikat saham EMR berubah menjadi bukti kepemilikan atas
          saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan tersebut.
     7.   Bukti kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan sebagaimana
          dimaksud dalam butir 6 di atas mempunyai nilai tukar sesuai dengan rasio penukaran
          dengan saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang telah ditetapkan dalam
          proses Penggabungan.
     8.   Perdagangan atas saham Perusahaan Yang Menerima Penggabungan yang
          penyelesaiannya menggunakan bukti kepemilikan saham Perusahaan Yang Menerima
          Penggabungan dilakukan selama-lamanya dalam jangka waktu 5 (lima) hari bursa sejak
          tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan.


2.11. Hak-hak Karyawan

     1.   Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada MORA

          Status dari masa kerja pegawai MORA akan tetap dilanjutkan. Dalam hal terdapat
          keberatan dari masing-masing karyawan MORA atas rencana Penggabungan, maka
          penyelesaian dari keberatan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku khususnya undang-undang ketenagakerjaan dan pasal
          41 PP 35/2021 terkait dengan peristiwa Penggabungan. Sehubungan dengan karyawan
          dari MORA dan EMR yang tidak bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan
          Perusahaan yang menerima Penggabungan, maka hak-hak mereka akan diperlakukan
          dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan PP
          35/2021. Proses pengalihan pegawai dari EMR kepada MORA, hanya akan berlaku
          apabila Penggabungan telah berlaku efektif.

     2.   Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan pada EMR

          Terkait dengan Rencana Penggabungan MORA dan EMR, EMR pada prinsipnya tidak
          bermaksud untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai akibat dari Rencana
          Penggabungan tersebut. Sehubungan dengan Rencana Penggabungan tersebut,
          hubungan kerja karyawan EMR akan dialihkan kepada MORA, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
          khususnya undang-undang ketenagakerjaan dan pasal 41 PP 35/2021 terkait dengan
          peristiwa Penggabungan. Sehubungan dengan karyawan dari MORA dan EMR yang tidak
          bersedia melanjutkan pekerjaan mereka dengan Perusahaan yang menerima
          Penggabungan, maka hak-hak mereka akan diperlakukan dengan baik sesuai dengan
          Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan PP 35/2021.




                                         37
Page 38
2.12. Hak-Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Tidak Setuju Terhadap Rencana Penggabungan

     1.   Hak Pemegang Saham Minoritas MORA

          Pemegang saham MORA yang memenuhi syarat berdasarkan UU PT untuk meminta
          sahamnya dibeli adalah pemegang saham MORA (i) yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham MORA pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB; dan (ii)
          yang menghadiri RUPSLB MORA dan yang memberikan suara menentang Penggabungan
          pada RUPSLB MORA sehubungan dengan Penggabungan dan mengisi formulir permintaan
          dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan untuk sahamnya dibeli
          kembali dengan mempertimbangkan jumlah saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang
          Saham MORA pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB ("Pemegang Saham
          MORA Yang Memenuhi Syarat").

          Sesuai dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 UU PT, setiap pemegang saham memiliki hak
          untuk meminta perusahaan membeli saham mereka dengan harga yang wajar jika
          mereka tidak setuju dengan rencana aksi korporasi perusahaan, termasuk penggabungan
          usaha dengan ketentuan sebagai berikut: (a) pembelian kembali saham tersebut tidak
          menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi kurang dari jumlah modal yang
          ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan, dan (b) jumlah nilai nominal
          seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
          dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perusahaan.

          Pembelian kembali saham Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat akan
          dilakukan dengan harga Rp432,- per saham MORA, yang didasarkan pada nilai pasar
          saham sesuai dengan Laporan KJPP KR No. 00183/2.0162-00/BS/06/0153/1/XII/2025
          tanggal 15 Desember 2025 dan merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali.

          Jumlah total saham yang diterbitkan oleh MORA berdasarkan Akta No. 18/2025 serta
          sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham MORA tanggal 30 November
          2025 yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek MORA dan
          perubahan terakhir yang tercantum pada Surat MORA No.081/MTI/CORSEC/EXT/XII/2025
          tanggal 05 Desember 2025 perihal Laporan Perubahan Kepemilikan Saham PT Mora
          Telematika Indonesia Tbk adalah sebesar 23.646.668.691 saham, dan 10% dari jumlah
          tersebut adalah 2.364.666.869 saham. MORA dapat membeli kembali saham hingga nilai
          yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan, yaitu
          2.364.666.869 saham pada harga pembelian sebesar Rp432 per saham. Oleh karena itu,
          pembayaran maksimum untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham MORA Yang
          Memenuhi Syarat adalah sebesar Rp1.021.536.087.408 (“Batas Pembelian Kembali
          MORA”).

          Dalam hal nilai pembayaran untuk pembelian kembali saham Pemegang Saham penjual
          MORA (sebagaimana didefinisikan di bawah) melebihi Batas Pembelian Kembali MORA,
          merujuk pada ketentuan Pasal 62 Ayat (2) UU PT, MORA wajib memastikan bahwa sisa
          saham dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang wajar dan dibayar oleh pihak ketiga.
          Adapun IMU dan GLB akan bertindak sebagai pembeli siaga dan harus membeli dalam
          porsi yang disepakati oleh IMU dan GLB untuk kelebihan saham dari pemegang saham
          penjual MORA tersebut, dengan ketentuan bahwa IMU dan GLB dapat menyetujui untuk
          menunjuk afiliasinya untuk memperoleh kelebihan saham tersebut atas nama IMU atau
          GLB sebagaimana disepakati kedua belah pihak.



                                         38
Page 39
Mekanisme pembelian kembali saham adalah sebagai berikut:

a.   Pada RUPSLB MORA, BAE akan mencatat jumlah total dari Pemegang Saham MORA
     Yang Memenuhi Syarat.
b.   Setelah RUPSLB, Pemegang Saham MORA Yang Memenuhi Syarat yang bermaksud
     untuk menjual saham mereka (selanjutnya disebut "Pemegang Saham Penjual
     MORA") diundang untuk mendapatkan formulir pengalihan saham dari kantor BAE di
     Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250 pada setiap hari
     kerja dari 6 April 2026 hingga 17 April 2026. Pemegang Saham Penjual MORA harus
     melengkapi dan menyerahkan formulir pengalihan saham ke kantor Biro Administrasi
     Efek paling lambat pada 17 April 2026 (“Periode Verifikasi Kehendak”)
c.   Pemegang Saham Penjual MORA berhak untuk meminta agar saham MORA yang
     mereka miliki dibeli dengan harga wajar, yang ditetapkan sebesar Rp432,- per saham
     yang didasarkan pada Rasio Konversi yang telah disepakati.
d.   Pemegang Saham Penjual MORA juga harus menginstruksikan dan meminta agar
     perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing menyetorkan seluruh
     saham MORA mereka ke dalam rekening penampungan ("Rekening Penampungan")
     untuk dikelola dengan KSEI selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB pada satu hari
     kerja setelah Periode Verifikasi Kehendak berakhir, agar saham mereka tidak dapat
     diperdagangkan. Semua instruksi yang diberikan oleh Pemegang Saham Penjual
     MORA untuk mentransfer sahamnya ke Rekening Penampungan akan dianggap final
     dan merupakan instruksi yang tidak dapat dibatalkan.
e.   Pemegang Saham Penjual MORA yang belum mengisi formulir pengalihan saham
     dan/atau belum menyetorkan saham MORA mereka ke dalam Rekening
     Penampungan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (b) dan (d) di atas,
     akan dianggap melepaskan haknya untuk meminta pembelian kembali saham.
f.   Pembayaran kepada Pemegang Saham Penjual MORA atas harga pembelian untuk
     semua saham MORA yang disimpan di Rekening Penampungan sesuai dengan
     paragraf (b) dan (d) di atas ("Pembelian Kembali Saham") akan dilakukan selambat-
     lambatnya pada 23 April 2026 ("Tanggal Pembayaran"). Pada Tanggal Pembayaran,
     MORA akan mentransfer pembayaran harga pembelian ke Rekening Penampungan
     (yang tunduk pada pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada (g) di bawah
     ini, KSEI selanjutnya akan melunasi ke rekening efek masing-masing dari Pemegang
     Saham Penjual MORA dan KSEI akan mengalihkan seluruh Pembelian Kembali Saham
     ke rekening efek MORA (sebagaimana berlaku).
g.   Jumlah dana hasil pembelian kembali yang akan diterima oleh Pemegang Saham
     Penjual MORA akan dikenakan pemotongan yang berlaku termasuk biaya perantara,
     biaya BEI/KPEI, pajak penghasilan, dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan
     perundangundangan yang berlaku. Biaya, pajak, dan ongkos yang berlaku tersebut
     akan ditanggung oleh masing-masing Pemegang Saham Penjual MORA, dan dapat
     dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak diartikan sebagai penawaran
tender sebagaimana dimaksud dalam POJK 54/2015. Pemegang Saham MORA yang
berencana untuk berkonsultasi terkait keberatan terhadap rencana penggabungan dapat
menghubungi kontak sebagaimana berikut:




                                39
Page 40
                                     PT Mora Telematika Indonesia Tbk
                                                 Kantor Pusat
                                                     Grha 9
                      Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng,
                                       Jakarta Pusat 10320, Indonesia
                                             Tel: (021) 3199 8600
                                             Fax: (021) 314 2882
                                      Keterangan Waktu Operasional:
                                           Pukul 08.00 – 17.00 WIB
            (Apabila menghubungi diluar jam operasional maka akan direspon pada hari kerja berikutnya)

       2. Hak Pemegang Saham Minoritas EMR

            Pemegang saham minoritas EMR, yaitu PT Innovate Mas Indonesia, PT DSST Mas
            Gemilang, dan PT Buana Mas Sejahtera seluruhnya dikendalikan baik secara langsung
            maupun tidak langsung oleh DSSA, sehingga tidak terdapat pemegang saham minoritas
            yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan dan meminta sahamnya dibeli oleh EMR.

2.13. Status Kantor EMR

      Setelah penggabungan semua kantor cabang EMR akan menjadi cabang MORA sehingga
      komposisi menjadi sebagai berikut:

       1.   Kantor Pusat

            Grha 9, Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
            10320, Indonesia

       2.   Kantor Cabang

            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia

2.14. Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban kepada Pihak Ketiga

       1. Perjanjian-perjanjian dengan Pihak Ketiga

            Semua perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak dengan setiap pihak ketiga yang telah
            ditandatangani oleh Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum
            kepada Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan.
            Dengan demikian, Perusahaan Yang Menerima Penggabungan akan menggantikan posisi
            Perusahaan Yang Menggabungkan Diri sebagai pihak dan akan menerima semua hak serta
            diwajibkan untuk melakukan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian-
            perjanjian atau kontrak-kontrak yang terkait, kecuali perjanjian-perjanjian atau kontrak-
            kontrak tersebut menegaskan sebaliknya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, MORA
            dan EMR telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak lain.

       2. Kreditur

            Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU PT, para kreditur dari masing-masing Perusahaan Yang
            Melakukan Penggabungan dapat mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan
            dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman ringkasan Rancangan
            Penggabungan Usaha dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar
            secara nasional.



                                            40
Page 41
                 Setiap keberatan dari kreditur akan diselesaikan sebelum RUPSLB. Jika pada saat RUPSLB
                 keberatan belum diselesaikan, Penggabungan tidak dapat dilanjutkan hingga selesai.

                 Ketiadaan keberatan tertulis dari kreditur masing-masing Perusahaan Yang Melakukan
                 Penggabungan akan dianggap sebagai persetujuan Penggabungan oleh kreditur tersebut.

                 Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha ini, (i) MORA sedang menerima pinjaman
                 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (termasuk anak usahanya PT Palapa Ring Barat), PT
                 Indonesia Infrastructure Finance, dan Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd.; dan (ii) EMR
                 sedang menerima pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah
                 Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

3.   INFORMASI BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN YANG MENERIMA PENGGABUNGAN

     3.1. Identitas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

         3.1.1. Nama

                    Sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, setelah Penggabungan, MORA
                    akan mengubah nama perusahaannya menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk.
                    Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan berdomisili dan akan berkantor pusat
                    di Grha 9, Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta
                    Pusat, sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan atas persetujuan Dewan Komisaris.

         3.1.2. Surat Izin Usaha

                    Perusahaan yang Menerima Penggabungan akan memiliki izin usaha utama gabungan
                    dari Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan.

     3.2. Visi dan Misi

             3.2.1. Visi

                    Menjadi perusahaan kebanggaan Bangsa Indonesia yang menyediakan infrastruktur
                    dan layanan konektivitas berkecepatan tinggi yang menyeluruh, berkualitas, dan
                    terpercaya dengan cakupan jaringan terluas dan basis pelanggan yang kuat di
                    Indonesia.

             3.2.2. Misi

                    •      Memperluas dan memperkuat infrastruktur konektivitas berkecepatan tinggi
                           secara nasional melalui integrasi, optimalisasi, dan modernisasi jaringan.
                    •      Menyediakan layanan konektivitas dan solusi digital yang menyeluruh, berkualitas,
                           dan terpercaya bagi masyarakat dan dunia usaha di Indonesia.
                    •      Membangun hubungan yang berkelanjutan dengan pelanggan B2B dan B2C guna
                           menciptakan loyalitas serta pertumbuhan yang berkesinambungan.

     3.3. Strategi Usaha

         Strategi Perusahaan yang menerima Penggabungan:

         -      Memanfaatkan Skala Bisnis untuk Mempercepat Pengembangan Perluasan Jaringan dan
                Penetrasi
                Memperluas cakupan rumah yang dijangkau secara strategis di area high-demand yang
                menjadi prioritas, didukung oleh model go-to-market dan strategi distribusi yang lebih


                                                    41
Page 42
          efisien untuk menjadi Internet Service Provider dengan cakupan homepass dan customer
          base terbesar #2.

   -      Mengembangkan Segmen Retail dan Enterprise
          Memperkuat segmen retail dan enterprise melalui layanan konektivitas berkapasitas tinggi,
          dark fiber, konektivitas data, managed services, dan layanan data center.

   -      Menginternalisasi Biaya sebagai Kapabilitas Diferensiasi

          •     Memperkuat Kapabilitas Jaringan
                Mengintegrasikan dan mengoptimalkan backbone, metro, dan access network untuk
                meningkatkan kapasitas, keandalan, dan optimalisasi biaya, termasuk modernisasi
                jaringan fiber-based dan IP.

          •     Mengoptimalkan Kegiatan Operasional dan Integrasi Sistem
                Mengkonsolidasikan proses, Operational Support System/Business Support System,
                supply chain, dan aset untuk mewujudkan sinergi operasional jaringan, standardisasi
                proses, dan customer experience yang lebih baik.

   -      Mengoptimalkan Biaya untuk Menyediakan Layanan yang Terjangkau dan Meningkatkan
          Margin

          •     Mengoptimalkan Kinerja Keuangan
                Mengoptimalkan struktur modal dan suku bunga untuk mewujudkan kinerja keuangan
                jangka panjang yang berkelanjutan.


3.4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Setelah Penggabungan efektif, dengan asumsi tidak ada pemegang saham MORA dan EMR
    yang akan menjual saham yang dimilikinya, maka struktur permodalan dan komposisi
    pemegang saham dari Perusahaan Yang Penggabungan adalah sebagai berikut:

                                                                     Jumlah Nilai Nominal Saham
        No.           Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham         Rp100 per saham            %
                                                                                 (Rp)
       Modal Dasar                                 190.000.000.000           19.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1     PT Innovate Mas Utama                23.107.224.068            2.310.722.406.800    48,367587
         2     PT Candrakarya Multikreasi            8.510.884.260              851.088.426.000    17,814815
         3     PT Gema Lintas Benua                  7.135.484.421              713.548.442.100    14,935856
         4     PT Innovate Mas Indonesia               558.063.818               55.806.381.800     1,168128
         5     PT DSST Mas Gemilang                    462.228.452               46.222.845.200     0,967527
         6     PT Buana Mas Sejahtera                        7.703                      770.300     0,000016
         7     Masyarakat                            8.000.300.010              800.030.001.000    16,746071
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         47.774.192.732            4.777.419.273.200   100,000000
       Jumlah Saham dalam Portepel                 142.225.807.268           14.222.580.726.800



3.5. Pengelolaan dan Pengawasan

   Manajemen sedang dalam tahap pembahasan susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah
   Tanggal Efektif Penggabungan yang akan dikonfirmasikan dan diberitahukan kepada OJK secara
   terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau tambahan informasi Rancangan
   Penggabungan.




                                              42
Page 43
                Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Direksi akan ditentukan oleh Dewan Komisaris
                berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana diatur dalam kebijakan remunerasi
                yang berlaku.

               Remunerasi, bonus, dan manfaat lainnya bagi Dewan Komisaris akan ditentukan oleh Komite
               Nominasi dan Remunerasi berdasarkan struktur dan jumlah remunerasi sebagaimana diatur
               dalam kebijakan remunerasi yang berlaku.



          3.6. Perubahan Anggaran Dasar

                Sehubungan dengan Penggabungan, Anggaran Dasar MORA sebagai Perusahaan Yang
                Menerima Penggabungan akan diubah. Perubahan tersebut merupakan perubahan yang harus
                diberitahukan kepada dan disetujui Menteri Hukum.

          3.7. Laporan Keuangan Proforma

               Laporan Keuangan Proforma Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada tanggal 30
               September 2025

               Berikut ini adalah laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif proforma
               Perusahaan Yang Menerima Penggabungan pada tanggal 30 September 2025 yang telah direviu
               oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited). Laporan
               posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif proforma ini disusun berdasarkan laporan
               keuangan MORA dan EMR untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 yang
               telah diaudit, dengan penyesuaian proforma sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
               berlaku di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan Proforma
                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                          MORA                 EMR           Penyesuaian
                  Uraian                                                                       Catatan         Proforma
                                          Historis            Historis        Proforma
 ASET

 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                        1.627.631            3.181.589               -                          4.809.220
 Aset pengampunan pajak                          100                    -               -                                100
 Piutang usaha                               646.527               88.889        (13.255)        A                   722.161
 Piutang lain-lain                             5.959               21.517            (85)        A                    27.391
 Bagian piutang konsesi jasa
     yang jatuh tempo dalam setahun        1.253.100                    -                -                         1.253.100
 Persediaan                                        -              940.267       (940.267)        B                         -
 Uang muka                                    33.567              449.992                -                           483.559
 Biaya dibayar dimuka                         76.469               87.627                -                           164.096
 Pajak dibayar dimuka                         45.258              520.844                -                           566.102
 Aset yang dibatasi penggunaanya               1.509                    -            4.171       C                     5.680
 Aset lancar lain-lain                       273.483                7.484         940.267        B                 1.217.063
                                                                                   (4.171)       C
 Jumlah Aset Lancar                        3.963.603            5.298.209        (13.340)                          9.248.472

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset yang dibatasi penggunaanya              16.000                     -                 -                          16.000
 Biaya dibayar dimuka                         12.609                     -                 -                          12.609
 Piutang konsesi jasa -
     setelah dikurangi bagian yang
     jatuh tempo dalam satu tahun          2.390.939                    -                -                         2.390.939
 Aset tetap                                7.855.394           11.044.789         (44.681)       D                23.716.612
                                                                                4.861.110        E
 Aset pengampunan pajak                        1.760                    -                -                             1.760
 Aset tak berwujud                            60.252                7.800       3.818.632        E                 3.886.684
 Aset hak-guna                                80.257                    -           44.681       D                   110.154
                                                                                  (14.784)       G
 Investasi pada entitas ventura bersama              -             32.117         138.196        E                   170.313


                                                         43
Page 44
                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                             MORA               EMR           Penyesuaian
                  Uraian                                                                       Catatan         Proforma
                                             Historis          Historis        Proforma
Goodwill                                              -                135               -                              135
Aset pajak tangguhan                              9.226             76.569               -                           85.795
Aset lain-lain                                   79.158                  2               -                           79.160
Jumlah Aset Tidak Lancar                     10.505.595         11.161.412       8.803.154                       30.470.161
JUMLAH ASET                                  14.469.198         16.459.621       8.789.814                       39.718.633


LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                     327.775             36.069        2.550.567      H                 3.048.718
                                                                                    141.692      H
                                                                                     (7.385)     A
Utang lain-lain                                 133.436          2.692.259      (2.550.567)      H                   133.436
                                                                                  (141.692)      H
Utang pajak                                      61.201            105.199                 -                         166.400
Beban akrual                                    141.368            314.013           (5.955)     A                   449.426
Uang muka penjualan                               6.178            115.252                 -                         121.430
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
    jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                1.003.741             86.291                -                        1.090.032
    Sukuk Ijarah                                548.068                  -                -                          548.068
    Liabilitas sewa                              24.888             33.119         (15.940)      G                    42.067
    Utang non-bank                               30.153                  -                -                           30.153
Pendapatan ditangguhkan                          58.939                  -                -                           58.939
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               2.335.747          3.382.202         (29.280)                        5.688.669

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan                       25.608                   -      1.939.946       E                 1.965.554
Uang muka penjualan                             102.067                   -              -                           102.067
Liabilitas jangka panjang – setelah
dikurangi
     bagian yang jatuh tempo dalam satu
     tahun:
     Utang bank                               3.158.304          9.462.306               -                       12.620.610
     Sukuk Ijarah                               304.171                  -               -                          304.171
     Liabilitas Sewa                              9.760              1.959               -                           11.719
     Utang non-bank                             399.912                  -               -                          399.912
Pendapatan ditangguhkan                         382.869                  -               -                          382.869
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang         108.647             31.774               -                          140.421
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang              4.491.338          9.496.039       1.939.946                       15.927.323
JUMLAH LIABILITAS                             6.827.085         12.878.241       1.910.666                       21.615.992

Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
    Pemilik Entitas Induk
Modal Saham                                   2.364.667          3.131.896      (3.131.896)      E                 4.777.419
                                                                                  2.412.752      F
Tambah modal disetor                            726.236            491.946        (491.946)      E                 8.733.673
                                                                                  8.007.437      F
Surplus revaluasi aset                          263.973                   -               -                          263.973
Saldo laba (Defisit)
    Ditentukan penggunaanya                      63.750                   -              -                            63.750
    Belum ditentukan penggunaanya             3.552.238            (42.493)         42.493       .E                3.592.546
                                                                                     1.156       G
                                                                                    39.152       E
Komponen ekuitas lainnya                         53.818                   -              -                            53.818
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
   Kepada Pemilik Entitas Induk               7.024.682          3.581.349       6.879.148                       17.485.179

Kepentingan Nonpengendali                       617.431                 31               -                          617.462
Jumlah Ekuitas                                7.642.113          3.581.380       6.879.148                       18.102.641
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                14.469.198         16.459.621       8.789.814                       39.718.633




                                                          44
Page 45
Laporan Laba Rugi Komprehensif Proforma
                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                               MORA               EMR          Penyesuaian
                  Uraian                                                                       Catatan          Proforma
                                              Historis           Historis       Proforma
 PENDAPATAN USAHA                               2.808.029          2.280.027        (67.803)      I                5.020.253
 BEBAN LANGSUNG                               (1.190.257)          (699.739)          19.465      I              (1.870.531)
 LABA KOTOR                                     1.617.772          1.580.288        (48.338)                       3.149.722

 BEBAN USAHA                                   (906.069)         (1.081.421)         45.303       I              (1.942.187)

 LABA USAHA                                      711.703            498.867          (3.035)                       1.207.535

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN – LAIN
 Penghasilan bunga                                35.007             25.390                -                          60.397
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                31.444             (6.894)               -                          24.550
 Laba (rugi) pelepasan atau penjualan
   aset tetap                                        337                   -               -                              337
 Ekuitas pada laba bersih investasi pada
   entitas ventura bersama                             -              19.312              -                           19.312
 Beban bunga dan keuangan                      (388.844)           (151.713)          3.035       I                (537.522)
 Keuntungan dari penggabungan usaha
   (gain on bargain purchase)                          -                   -         39.152      E                    39.152
 Lain-lain - bersih                                3.919             (1.401)          1.156      G                     3.674
                                               (318.137)           (115.306)         43.343                        (390.100)

 LABA SEBELUM PAJAK FINAL
   DAN PAJAK PENGHASILAN                         393.566            383.561          40.308                          817.435
 Beban pajak final                                 1.018                  -               -                            1.018
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                  392.548            383.561          40.308                          816.417


 Beban (Pengahasilan) Pajak
 Pajak kini                                      147.938              96.746              -                          244.684
 Pajak tangguhan                                  (1.118)           (16.257)              -                          (17.375)
 Beban Pajak – bersih                            146.820              80.489              -                          227.309
 LABA PERIODE DAN TAHUN BERJALAN                 245.728            303.072          40.308                          589.108

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
 LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi
    Pajak tangguhan atas revaluasi aset            4.578                   -               -                            4.578
      tetap
   Pengukuran kembali liabilitas pasti            (9.252)            (3.702)               -                         (12.954)
   Pajak atas pengukuran
      kembali liabilitas imbalan pasti              1.985                815               -                            2.800
                                                  (2.689)            (2.887)               -                          (5.576)

 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Selisih kurs penjabaran kegiatan
   usaha keluar negri                              8.836                   -               -                           8.836

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
 LAIN - SETELAH PAJAK                              6.147             (2.887)               -                           3.260

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                 251.875            300.185          40.308                          592.368

 JUMLAH LABA PERIODE BERJALAN
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                         231.557            297.958          40.308                          569.823
   Kepentingan non-pengendali                     14.171              5.114               -                           19.285
                                                 245.728            303.072          40.308                          589.108

 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
   Pemilik entitas induk                         238.035            295.074          40.308                          573.417
   Kepentingan non-pengendali                     13.840              5.111               -                           18.951



                                                            45
Page 46
                                                                                             (dalam Jutaan Rupiah)
                                    MORA               EMR          Penyesuaian
             Uraian                                                                Catatan          Proforma
                                    Historis          Historis       Proforma
                                       251.875            300.185         40.308                         592.368

LABA PER SAHAM
  Dasar                                    10                   -              -                               12


           Berikut adalah deskripsi singkat dari penyesuaian proforma:

           A. Eliminasi atas saldo utang dan piutang antara MORA dan EMR.
           B. Reklasifikasi persediaan milik EMR ke "Aset lain-lain".
           C. Reklasifikasi Dana yang dibatasi penggunaannya milik EMR dari "Aset lain-lain".
           D. Reklasifikasi aset hak-guna milik EMR dari "Aset tetap".
           E. Pembalikan saldo ekuitas EMR sehubungan dengan akuntansi kombinasi bisnis.
           F. Penerbitan saham baru yang mewakili jumlah imbalan yang dialihkan oleh MORA.
           G. Pembalikan saldo aset hak-guna dan liabilitas sewa EMR yang berasal dari transaksi sewa
              dengan MORA.
           H. Reklasifikasi utang usaha milik EMR dari "Utang lain-lain".
           I. Eliminasi atas pendapatan dan beban antara MORA dan EMR.

       3.8. Penegasan Penerimaan Atas Peralihan Hak dan Kewajiban

           Sesuai dengan Pasal 11 PP 27/1998, MORA selaku Perusahaan yang Menerima Penggabungan
           dengan ini menegaskan kembali bahwa MORA akan mengambil alih dan menanggung seluruh
           aset, kewajiban dan ekuitas operasi usaha EMR sebagai bagian dari Penggabungan.

       3.9. Struktur Organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

           Struktur organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan di masa depan akan dibentuk
           berdasarkan penilaian yang sesuai setelah Tanggal Efektif Penggabungan. Struktur organisasi
           ini disusun untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana bisnis gabungan dan
           memperhitungkan sinergi operasional jaringan, keterampilan, kompetensi staf, serta
           persyaratan pengembangan dan praktik industri yang relevan, yang akan dikonfirmasikan dan
           diberitahukan kepada OJK secara terpisah dan diumumkan kepada publik dalam revisi dan/atau
           tambahan informasi rancangan penggabungan usaha.

           Namun, ini adalah struktur susunan organisasi Perusahaan Yang Menerima Penggabungan:




                                                 46
Page 47
4. INFORMASI TENTANG CALON PENGENDALI BARU

   Setelah Penggabungan, IMU akan menjadi pengendali dari Perusahaan yang Menerima
   Penggabungan. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut tentang pengendali baru.

   4.1. Riwayat Singkat IMU

       IMU berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
       dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. IMU
       didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 84 tanggal 19 September 2014, dibuat di hadapan
       Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara. Akta tersebut telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-27721.40.10.2014
       tanggal 2 Oktober 2014 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 59365, Tambahan No. 103.

       Kantor pusat IMU berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51,
       Jakarta 10350.

   4.2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham IMU

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tangal 26 Juni 2019,
       dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0292395 tanggal 1 July 2019 dan
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0101487.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 1
       Juli 2019 juncto Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 16 Juli 2025 dibuat di
       hadapan Lanawaty Darmadi, S.H, M.M, M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
       kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Perubahan Anggaran Dasar AHU-AH.01.03-0187202 tanggal 17 Juli 2025 dan didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0160979.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025,
       komposisi kepemilikan saham IMU per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                          Jumlah Nilai Nominal Saham
         No.             Nama Pemegang Saham              Jumlah Saham      Rp1.000.000 per saham       %
                                                                                      (Rp)
        Modal Dasar                                           4.000.000            4.000.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           1     PT DSST Mas Gemilang                         3.578.852           3.578.852.000.000     95,44
           2     DSSA                                           170.902             170.902.000.000      4,56
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  3.749.754           3.749.754.000.000    100,00
        Jumlah Saham dalam Portepel                             250.246             250.246.000.000             -


   4.3. Pengurusan dan Pengawasan IMU

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMU

       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi IMU, adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IMU No. 63 tanggal 27 Maret 2025, dibuat di
       hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diterima
       dan dicatat dalam database Sisminbakum Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0175443 tanggal 27 Maret 2025,
       telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
       0075214.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025, yaitu sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                 : Lay Krisnan Cahya
       Wakil Komisaris Utama           : Handhianto Suryo Kentjono


                                                  47
Page 48
    Komisaris                  : Mona Angelique Susanto

    Direksi
    Direktur Utama             : Timotius Max Sulaiman, S.E.
    Direktur                   : Yopie Widjaja
    Direktur                   : Melanie Dwita Maharani

4.4. Kegiatan Usaha IMU

    Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar IMU sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 22 Februari 2024, yang dibuat di hadapan
    Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
    IMU adalah :
    a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI : 70209);
    b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI : 46900);
    c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI : 64200).

    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IMU dapat melakukan kegiatan usaha
    sebagai berikut:
    a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup
        ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
        dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
        dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
        sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
        jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
        manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang
        pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
        akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
        untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
        pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa - pelayanan studi investasi
        infrastruktur;
    b. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar berbagai macam barang yang
        mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
        barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan;
    c. Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
        perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
        utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies” tidak terlibat dalam
        kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
        penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
        perusahaan.

4.5. Ikhtisar Informasi Keuangan Penting IMU

    Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting IMU berdasarkan
    Laporan Keuangan Konsolidasian IMU untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
    30 September 2025 tidak diaudit. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024, 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
    berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian yang
    ditandatangani oleh Maria Leckzinska.




                                           48
Page 49
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                  30 September                                 31 Desember
            KETERANGAN
                                      2025*                2024                  2023                    2022
  Total Aset                            16.493.708          10.591.377              5.724.587                2.977.270
  Total Liabilitas                      12.884.053           7.977.353              4.502.467                2.057.121
  Total Ekuitas                          3.609.655           2.614.024              1.222.120                  920.149
* tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                                  (dalam Jutaan Rupiah)
                                       30 September*                                31 Desember
            KETERANGAN
                                   2025            2024            2024             2023                  2022
  Pendapatan Usaha                 2.284.574       1.467.998       2.067.898          1.378.000              1.004.302
  Beban Pokok Penjualan              701.285         573.303         725.192            547.923                500.403
  Laba Kotor                       1.583.289         894.695       1.342.705            830.077                503.899
  Laba Usaha                         461.560         306.046         450.874            314.177                219.700
  Laba Sebelum Pajak                 323.866         162.603         255.553            179.722                129.958
  Laba Periode / Tahun Berjalan      243.577         117.945         188.224            137.641                107.739
* tidak diaudit

      4.6. Pemilik Manfaat IMU

              Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini diterbitkan pemilik manfaat IMU adalah Bapak Franky
              Oesman Widjaja.

      4.7. Hubungan afiliasi IMU dengan Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

              Pada tanggal Rancangan Penggabungan ini diterbitkan, IMU tidak memiliki hubungan afiliasi
              dengan MORA.

      4.8. Kontrol atas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan

              Secara bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, yang antara
              lain mengatur hubungan antara para pihak sebagai pemegang saham dari Perusahaan Yang
              Menerima Penggabungan menyetujui IMU sebagai Pemegang Saham Pengendali dan Bapak
              Franky Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
              owner) atas Perusahaan Yang Menerima Penggabungan, yang akan berlaku sejak Tanggal Efektif
              Penggabungan. Dengan demikian, Penggabungan merupakan satu transaksi yang tidak dapat
              dipisahkan.

              Sesuai dengan POJK 45/2024, posisi IMU sebagai Pemegang Saham Pengendali, Bapak Franky
              Oesman Widjaja dan Ibu Farida Bau sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
              Perusahaan Yang Menerima Penggabungan sejak Tanggal Efektif Penggabungan akan ditegaskan
              dalam keputusan RUPSLB MORA yang menyetujui Penggabungan Usaha. Berdasarkan Pasal 23 (f)
              POJK 9/2018 mengingat perubahan pengendalian timbul sebagai akibat dari Rancangan
              Penggabungan, IMU dibebaskan dari persyaratan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.

 5. REKOMENDASI DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Direksi dan Dewan Komisaris MORA dan EMR berpendapat bahwa usulan Penggabungan telah
       disusun dengan mempertimbangkan secara saksama kepentingan Perusahaan Yang Melakukan
       Penggabungan serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Setelah meninjau Rancangan
       Penggabungan, Direksi dan Dewan Komisaris MORA dan EMR merekomendasikan agar para
       pemegang saham menyetujui Penggabungan sebagaimana tercantum dalam Rancangan
       Penggabungan.




                                                      49
Page 50
6. PERSYARATAN MENGENAI RUPSLB DAN KETENTUAN TENTANG PENGAMBILAN SUARA

   6.1. RUPSLB MORA

       Pemegang saham MORA yang berhak untuk hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang
       terdaftar pada daftar pemegang saham MORA pada tanggal 26 Februari 2026. Pemegang saham
       yang tidak dapat hadir pada RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan cara
       mengisi blanko surat kuasa dan menyerahkannya kepada MORA, selambat-lambatnya 1 (satu)
       hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan yaitu pada tanggal 25 Maret 2026. Penyerahan
       formulir Surat Kuasa tidak akan membatasi para pemegang saham untuk menghadiri rapat dan
       memberikan hak suaranya sendiri bila pemegang saham bermaksud melakukan hal tersebut.

       Dalam RUPSLB MORA, MORA akan meminta persetujuan sebagai berikut dari para pemegang
       sahamnya:
        a. Persetujuan atas Penggabungan, termasuk atas perubahan Anggaran Dasar MORA sebagai
           Perusahaan Yang Menerima Penggabungan;
        b. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagai akibat
           Penggabungan;
        c. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
           Penggabungan; dan
        d. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.

       RUPSLB MORA untuk menyetujui Penggabungan harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
       empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit
       oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB
       tersebut.

       Bila kuorum RUPSLB pertama tidak terpenuhi, RUPSLB kedua dapat mengambil keputusan
       dengan syarat dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili paling sedikit oleh 2/3 (dua per
       tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling
       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam
       RUPSLB tersebut.

       Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka atas permohonan
       MORA, kuorum kehadiran dan keputusan untuk RUPSLB ketiga ditetapkan oleh OJK.

   6.2. RUPSLB EMR

       Pemegang saham EMR yang berhak untuk hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang
       terdaftar pada daftar pemegang saham EMR yang terkini. Pemegang saham yang tidak dapat
       hadir pada RUPSLB dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, dengan cara mengisi dan
       menandatangani formulir pemberian kuasa yang ditetapkan oleh EMR. Pemberian kuasa
       tersebut tidak akan membatasi para pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB dan
       memberikan hak suaranya sendiri bila pemegang saham bermaksud melakukan hal tersebut.

       Dalam RUPSLB EMR, EMR akan meminta persetujuan sebagai berikut dari para pemegang
       sahamnya:
       a. Persetujuan atas Penggabungan, termasuk atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Yang
          Menerima Penggabungan; dan
       b. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya.

       RUPSLB EMR untuk menyetujui Rencana Penggabungan sebagaimana ketentuan anggaran dasar
       EMR wajib dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut.



                                             50
Page 51
Bila kuorum RUPSLB pertama tidak terpenuhi, RUPSLB kedua dapat diadakan dan mengambil
keputusan dengan syarat dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili paling sedikit oleh
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB tersebut.

Dalam hal kuorum dalam RUPSLB kedua tersebut tidak terpenuhi, maka RUPSLB ketiga dapat
dilaksanakan berdasarkan kuorum sah yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tempat
kedudukan EMR dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                      51
Page 52
7. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PROSES PELAKSANAAN PENGGABUNGAN

    No.                                      Kegiatan                                           Tanggal
     1    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris MORA atas
                                                                                            16 Desember 2025
          Rancangan Penggabungan
     2    Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris EMR atas Rancangan
                                                                                            16 Desember 2025
          Penggabungan
     3    Penyampaian pernyataan Penggabungan kepada OJK                                    18 Desember 2025
     4    Pengumuman           di     situs      web      MORA      tentang     rancangan
          penggabungan usaha, Pengumuman Rancangan Penggabungan (di 2 surat                 18 Desember 2025
          kabar)
     5    Pemberitahuan kepada Kreditur                                                     18 Desember 2025
     6    Pemberitahuan kepada Karyawan                                                     18 Desember 2025
     7    Pengajuan permohonan pencatatan saham Penggabungan ke BEI                         18 Desember 2025
     8    Penyampaian bukti pengumuman Rancangan Penggabungan                               22 Desember 2025
     9    Tanggal Akhir Keberatan Kreditur                                                   02 Januari 2026
     10   Pemberitahuan Agenda RUPSLB MORA kepada OJK                                        05 Februari 2026
     11   Tanggal Penyelesaian Keberatan Kreditur (bilamana ada)                             11 Februari 2026
     12   Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs web MORA            12 Februari 2026
     13   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Hadir dalam RUPSLB MORA                  26 Februari 2026
     14   Pemanggilan RUPSLB                                                                 27 Februari 2026
     15   Estimasi       tanggal       efektif      pernyataan    Penggabungan       yang
                                                                                             13 Maret 2026
          dikeluarkan oleh OJK
     16   Tambahan / revisi dari pengumuman Rancangan Penggabungan                           16 Maret 2026
     17   -RUPSLB MORA menyetujui Rancangan Penggabungan, Akta Penggabungan, dan
          Perubahan Anggaran Dasar MORA, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan
                                                                                             25 Maret 2026
          Komisaris hasil dari Penggabungan
          - RUPSLB EMR menyetujui Rancangan Penggabungan dan Akta Penggabungan
     18   Pemberitahuan hasil RUPSLB kepada OJK dan pengumuman hasil RUPSLB dalam 2
                                                                                             27 Maret 2026
          surat kabar
     19   Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
          penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya (Periode Pembelian Kembali        06 April 2026
          Saham - Mulai)
     20   Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha                                             10 April 2026
     21   Laporan Akta Rancangan Penggabungan Usaha dan perubahan Anggaran Dasar dan
                                                                                              10 April 2026
          sususan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum
     22   Periode pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang tidak setuju dengan
          penggabungan usaha dan bermaksud menjual sahamnya (Periode Pembelian Kembali        17 April 2026
          Saham - Selesai)
     23   Persetujuan dan pengakuan Menteri Hukum atas pemberitahuan perubahan Anggaran
          Dasar Perusahaan yang Menerima Penggabungan, dan susunan Direksi dan Dewan          22 April 2026
          Komisaris
     24   Penyampaian bukti persetujuan Menteri Hukum ke BEI atas perubahan Anggaran
                                                                                              22 April 2026
          Dasar
     25   Tanggal Efektif Penggabungan                                                        22 April 2026
     26   Notifikasi kepada KPPU setelah selesainya Penggabungan                              22 April 2026
     27   Penyelesaian Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak untuk dibeli
          kembali sahamnya yang telah menyampaikan formulir permohonan untuk dibeli           23 April 2026
          sahamnya
     28   Informasi Materi/Keterbukaan Fakta tentang Penandatanganan Akta dan Efektif
                                                                                              23 April 2026
          Penggabungan
     29   Tanggal Pencatatan dan Perdagangan saham Perusahaan Yang Menerima
                                                                                              23 April 2026
          Penggabungan dimulai
     30   Laporan kepada OJK tentang penyelesaian Penggabungan                                29 April 2026
     31   Pengumuman penyelesaian Penggabungan di surat kabar                                 15 Mei 2026




                                                   52
Page 53
8. KETERANGAN PIHAK INDEPENDEN

   Pihak independen yang terkait dalam Penggabungan adalah sebagai berikut:

   Konsultan Hukum MORA dan EMR           :   Makes & Partners Law Firm
   Akuntan Publik Independen MORA         :   KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
   Akuntan Publik Independen EMR          :   KAP Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited)
   Penilai Independen MORA                :   KJPP Kusnanto & rekan
   Penilai Independen EMR                 :   KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
   Notaris MORA dan EMR                   :   Notaris Aulia Taufani, S.H.
   Biro Administrasi Efek MORA            :   PT Sinartama Gunita

9. INFORMASI TAMBAHAN

   Apabila pemegang saham MORA memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Penggabungan ini,
   silakan hubungi masing-masing Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan di:


          PT Mora Telematika Indonesia Tbk                         PT Eka Mas Republik

                      Kantor Pusat                                     Kantor Pusat
                         Grha 9                           Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25
      Jl. Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan,                  Jl. MH. Thamrin No. 51
                  Kecamatan Menteng,                             Jakarta 10350, Indonesia
             Jakarta Pusat 10320, Indonesia

                 Tel: (021) 3199 8600                            Tel: (021) 241 555 08
                  Fax: (021) 314 2882                                     Fax: -
           Website: www.moratelindo.co.id                    Website: www.myrepublic.co.id
           Email: corsec@moratelindo.co.id                   Email: legal@myrepublic.net.id




                                              53

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published18 Dec 2025
Pages53
Characters198,622
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 121 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK p.1 ×80
linked org Sinar Mas p.1 ×6
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.2 ×5
linked org Innovate Mas Utama p.2 ×9
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.7 ×4
linked person Indra Nathan Kusnadi p.8 ×2
linked person Karim Panjaitan p.8
linked person Kanaka Puradiredja p.8 ×3
linked person Jimmy Kadir p.8
linked person Genta Andhika Putra p.8
linked org PT DSST Mas Gemilang p.14 ×17
linked person Yopie Widjaja p.15 ×2
linked person Melanie Dwita Maharani p.15 ×2
linked person Hendra Gunawan p.15
linked person Edward Sanusi p.15
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.33 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.33 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk. p.33 ×5
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.35 ×3
linked org Bakti Taruna Sejati p.36
linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.36 ×2
linked person Glory Palmy Simanjuntak p.36
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.36
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Gema Lintas Benua p.2 ×13
possible person Drs. Mulyadi p.8 ×2
possible person Timotius Max Sulaiman p.15 ×3
possible person Ir. Iman Syahrizal p.15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.26
possible org Negara Republik Indonesia p.34
possible person Farida Bau p.34 ×8
possible — DSSA p.47
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN p.1
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK AGAR PARA PEMEGANG SAHAM p.1
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK p.1 ×9
unresolved org PT Eka Mas Republik Kantor Pusat p.1 ×2
unresolved org PT EKA MAS REPUBLIK. DALAM HAL RUPSLB p.1
unresolved org PT Eka Mas Republik Anak Perusahaan EMR p.2
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara p.2
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika Anak Perusahaan MORA p.2
unresolved org PT Oxygen Multimedia Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Palapa Ring Barat p.2 ×4
unresolved org PT Palapa Timur Telematika p.2 ×3
unresolved org PT Indo Pratama Teleglobal p.2 ×2
unresolved org PT Oxygen Infrastruktur Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi DSSA p.2
unresolved org PT Eka Mas Republik FTTH p.2
unresolved org PT Gema Lintas Benua Grup EMR p.2
unresolved org PT Innovate Mas Utama IPT p.2
unresolved org PT Indo Pratama Teleglobal KOMDIGI p.2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia KJPP p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KPPU p.2
unresolved org KPPU p.2 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia MIPL p.2
unresolved org Menteri p.2 ×26
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Oxygen Multimedia Indonesia Pemegang Saham Pengendali p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×3
unresolved org PT Eka Mas Penggabungan p.3
unresolved org PT Palapa Ring Barat PTT p.4
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara SMT p.5
unresolved org PT Serpong Mas Telematika Tanggal Efektif Penggabungan p.5
unresolved person Daniel Parganda Marpaung · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved person Tahir Kamilli · Notaris p.7
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.8 ×8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.10 ×3
unresolved org PT Austin Technology Telematika p.14 ×2
unresolved person Elly Rustam · Notaris p.14
unresolved person Sofiany p.14
unresolved person Desman · Notaris p.14 ×2
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.14 ×15
unresolved org PT Innovate Mas p.14 ×7
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia p.14 ×5
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera p.14 ×8
unresolved org PT Sarana p.16
unresolved org PT Sintesa p.16
unresolved org PT Serpong p.16
unresolved org KJPP KR p.20 ×38
unresolved org KJPP SRR p.20 ×14
unresolved — Rasio Konversi Saham EMR p.20
unresolved org BAPEPAM-LK p.22 ×2
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.23 ×4
unresolved org Moore Global Network Limited p.23 ×6
unresolved org KJPP KR. Oleh p.27
unresolved org KJPP KR KJPP KR p.31
unresolved org Makes & Partners p.32 ×2
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.33
unresolved org Cisco Systems Capital Asia Pte. Ltd p.33 ×2
unresolved org Ekamas Mora Republik Tbk. p.33 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.35
unresolved person Franky Oesman Widjaja. Pemilik p.35 ×11
unresolved org PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera PRB p.36
unresolved org PT Bakti Taruna Sejati IPT p.36
unresolved org PT Bakti Taruna Sejahtera MIPL p.36
unresolved org Moratel International Pte. Ltd. p.36
unresolved org PT Taruna Bina Sejahtera OMI p.36
unresolved org PT Innovate Mas Utama OII p.36
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia GLB p.36
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera CKM p.36
unresolved org PT Eka Mas Republik GPS p.36
unresolved person Dewanto Wibisono H. p.36
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara TCP p.36
unresolved org PT Tunas Citra Persada p.36
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika IMM p.36
unresolved org PT Serpong Mas Telematika FB p.36
unresolved org PT Serpong Mas Media IEP p.36
unresolved org KPEI p.39
unresolved person H. Reklasifikasi p.46
unresolved — IMU · Pemegang Saham Pengendali p.49 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.51
unresolved org KJPP Kusnanto p.53
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.53
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.53
unresolved person H. Biro Administrasi Efek MORA p.53

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 8763 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result