Back to announcement
20251217_BSDE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32013810_lamp1.pdf
Listing Text extracted BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 258
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 15 September 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 11 – 12 Desember 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik : 17 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 15 Desember 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 18 Desember 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, SUKUK MUDHARABAH DAN OBLIGASI USD BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK
IJARAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK
Berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang, Banten
Kegiatan Usaha Utama Kantor Pusat dan Divisi
Bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, periklanan, aktivitas Sinar Mas Land Plaza
taman bertema atau taman hiburan lainnya, penampungan, penjernihan, dan penyaluran Jalan Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk,
air minum, dan konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih. Tangerang, Banten 15345
Telepon: (+6221) 5036 8368 / Faksimili: (+6221) 5058 8278
www.bsdcity.com / www.sinarmasland.com
Email: corporate.secretary@sinarmasland.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BUMI SERPONG DAMAI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.870.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp73.405.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp458.205.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp509.255.000.000,- (lima ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp210.005.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 17 Maret 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 17 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A, 17
Desember 2030 untuk Obligasi Seri B, 17 Desember 2032 untuk Obligasi Seri C, dan 17 Desember 2035 untuk Obligasi Seri D. Pembayaran Obligasi masing-masing seri dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II BUMI SERPONG DAMAI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
terdiri dari 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp21.250.000.000,- (dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp10.400.000.000,- (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada
tanggal 17 Desember 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 17 Desember 2035 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN
OBLIGASI DAN/ ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA KONDISI EKONOMI YANG DAPAT BERDAMPAK KEPADA
PERMINTAAN KONSUMEN DAN BERAKIBAT PADA KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AA (Double A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
AA(sy) (Double A Syariah)
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Aldiracita PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Indonesia Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025
Page 2
PT Bumi Serpong Damai Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahun 2025 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahun 2025 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), keduanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 065/IR- CS/BSD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-100/D.04/2025 tanggal 15 September 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.250.870.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-08281/BEI.PP2/07-2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK. Selanjutnya, penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab Definisi dan Singkatan tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Bab Definisi dan Singkatan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................ xvii
I. PENAWARAN UMUM......................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA. ...............................................................................................35
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .....................................................................................53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................60
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN..........................................87
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA. ............88
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...............................................................................88
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....134
VIII. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................147
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ............................................................148
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN
UMUM..........................................................................................................................................150
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ................................................................................153
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.........................................................................................162
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK. .............................................................................................................167
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................169
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi atau Pihak : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
Terafiliasi a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara Perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari Perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam
Akad Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal
28 November 2025 antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah,
dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, sehubungan
dengan pemindahan hak manfaat atas Objek Ijarah dalam waktu tertentu
dari Perseroan kepada Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
Ijarah dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas Objek Ijarah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yaitu Akad Ijarah.
ii
Page 5
APHT : Berarti Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Aset yang Menjadi : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama umur
Dasar Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal, yang berupa Objek Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia
BSD City : Berarti suatu kawasan pemukiman, komersial (Central Business District/
CBD) dan industri yang dahulunya dikenal sebagai kota mandiri Bumi
Serpong Damai yang lokasinya antara lain terdapat di Kecamatan Serpong,
Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu di Kota Tangerang Selatan
dan Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk di
Kabupaten Tangerang.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun;
Seri B : 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun;
Seri C : 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun; dan
Seri D : 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun.
Bursa Efek atau BEI : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti sejumlah bagian dari Imbalan Ijarah (Ujrah) yang wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas hak
manfaat Objek Ijarah, yang disewa kembali oleh Perseroan atas dasar
Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yaitu:
Seri A : Rp21.250.000.000,- (dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh
juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun; dan
Seri B : Rp10.400.000.000,- (sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI
dan daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Sukuk Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI
iii
Page 6
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda Keterlambatan : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai
akibat dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan keterlambatan
Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah. Besarnya Denda
Keterlambatan tersebut 0,1% (nol koma satu persen). Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari
yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Dana dari
Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian riil (jika
ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila terdapat kelebihan akan
digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka
harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud
dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Akad Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, beserta
semua perubahan-perubahannya, penambahan-penambahannya dan/atau
pembaruan-pembaruannya.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
dan/ atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Emisi : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum yaitu Perseroan.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi Indonesia.
iv
Page 7
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
sampai dengan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
FPPSI : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formular yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Grup : Berarti Perseroan beserta dengan Entitas Anaknya.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
Hari Kalender : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Ijarah : Perjanjian antara pihak pemberi sewa barang atau pemberi jasa (mu’jir/ajir)
dan pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak
guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang
dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau
upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu
sendiri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/
POJK.04/2015 yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
Imbalan Ijarah (Ujrah) : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan
Imbalan Ijarah, dan Sisa Imbalan Ijarah yang harus dibayar oleh Perseroan
dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No. 9/2017.
v
Page 8
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak
terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta Denda
(jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu selama berlakunya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Kewajiban : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada Cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan ijarah,
serta Denda Keterlambatan Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu, selama berlakunya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
(Full Commitment) Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berjanji dan mengikatkan
diri akan menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk kepada Masyarakat
pada Pasar Perdana dan wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada tanggal
penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi/Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Ijarah yang diterbitkan
Untuk RUPO oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSI atau meminta
diselenggarakan RUPO/RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dan
mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI.
: Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
Kustodian dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
vi
Page 9
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu
2 (dua) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Material : Berarti suatu transaksi sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha, dengan nilai 20%
(dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas yang dilakukan dalam 1 (satu)
kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan
tertentu.
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan/atau nama lainnya).
Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas aset tetap (tanah dan bangunan) dengan rincian
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, dimana hak
manfaat atas Objek ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/
POJK.04/2015.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan
IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, dengan jumlah pokok Obligasi
sebesar Rp1.250.870.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah), yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan,
yang merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum
Berkelanjutan IV, yang terdiri dari:
- Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp73.405.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp458.205.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp509.255.000.000,- (lima ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah
7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp210.005.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian
Perwaliamanatan.
vii
Page 10
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
1. Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
2. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan Peraturan
KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
Ijarah memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan lain yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
Berkelanjutan diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
Pengakuan Utang : Berarti perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No.
17 tanggal 28 November 2025 dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris
di Tangerang.
Pengakuan Kewajiban : Berarti perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Akta Pengakuan
Sukuk Ijarah Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II
Tahun 2025 No. 21 tanggal 28 November 2025 dibuat dihadapan Syarifudin,
S.H., Notaris di Tangerang.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi dan Sukuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan
Ijarah menjamin sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan
penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
viii
Page 11
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi dan penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan syarat-syarat dan
Sukuk Ijarah ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana
dicabut sebagian oleh POJK No. 45/2024.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam-LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pernyataan Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan UUP2SK dan Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, yaitu (i)
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (ii) dalam hal OJK
meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18 /2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan juncto Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
ix
Page 12
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/ 2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang
Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Pembayaran Obligasi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 18 tanggal 28 November 2025
dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, antara Perseroan
dan KSEI.
Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Pembayaran Sukuk Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 23 tanggal 28 November
Ijarah 2025 dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, antara
Perseroan dan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-130/OBL/
Obligasi di KSEI KSEI/1125 tanggal 28 November 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup, antara Perseroan dan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dengan No. SP-062/
Sukuk Ijarah di KSEI SKK/KSEI/1125 tanggal 28 November 2025, yang dibuat di bawah tangan
dan bermeterai cukup, antara Perseroan dan KSEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Emisi Obligasi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 19 tanggal 28 November 2025
dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi
Emisi Sukuk Ijarah Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 24 tanggal 28 November 2025
dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Perwaliamanatan Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 16 tanggal 28 November 2025
Obligasi dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, antara Perseroan
dan Wali Amanat.
Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi
Perwaliamanatan Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 No. 20 tanggal 28 November 2025
Sukuk Ijarah dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, antara Perseroan
dan Wali Amanat.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini
adalah PT Bumi Serpong Damai Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Indonesia.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
permohonan pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Perseroan
berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-08281/BEI.
PP2/07-2025 tanggal 16 Juli 2025 diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
x
Page 13
Perusahaan Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas kebijakan
finansial dan operasional Perusahaan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pihak Berelasi : Berarti, sesuai dengan PSAK 7, adalah orang atau entitas yang terkait
dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya
a) Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika orang
tersebut:
• memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
pelapor;
• memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
• personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas
pelapor
b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika (salah satu);
• Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha
yang sama.
• Suatu entitas adalah Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
bagi entitas lain (atau Perusahaan asosiasi atau ventura bersama
yang merupakan anggota suatu kelompok usaha dimana entitas
lain tersebut adalah anggotanya kelompok usaha, dimana entitas
lain tersebut adalah anggotanya.
• Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga
yang sama.
• Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas
yang lain adalah Perusahaan asosiasi dari entitas ketiga.
• Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang
terkait dengan entitas pelapor.
• Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang
yang diidentifikasi dalam butir (a).
• Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh
signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas
(atau entitas induk dari entitas).
Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia,
sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2015 dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang
didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
PUB Obligasi dan : Berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan
Sukuk Ijarah Tahap I Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025.
2025
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan yang terkait.
xi
Page 14
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diperdagangkan, yaitu
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
SHGB : Berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHT : Berarti Sertifikat Hak Tanggungan.
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi atas aset yang mendasarinya, yang dapat berupa:
a. kepemilikan aset berwujud tertentu;
b. nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi
tertentu;
c. jasa yang sudah ada maupun akan ada;
d. aset proyek tertentu; dan/atau kegiatan yang sudah ditentukan.
Sukuk Ijarah : Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Ijarah, dengan
nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun
2025, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah), yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan
penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan II, yang
terdiri dari:
- Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp21.250.000.000,- (dua puluh
satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.400.000.000,- (sepuluh
miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah berdasarkan persyaratan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai, yang akan
Berkelanjutan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
xii
Page 15
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang dilakukan
secara elektronik.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
diterima KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar
Pokok Obligasi oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yaitu
tanggal 17 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A, 17 Desember 2030 untuk
Obligasi Seri B, 17 Desember 2032 untuk Obligasi Seri C, dan 17 Desember
2035 untuk Obligasi Seri D.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan
Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah
Kembali Sisa Imbalan yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yaitu tanggal 17 Desember 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan
17 Desember 2035 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah,
yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum.
Tim Ahli Syariah : Berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang
bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk Mudrarabah yang
diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor No. U-0217/DSN-MUI/
III/2025 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah tanggal 25
Maret 2025.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam Lembaran
Negara No. 64 Tahun 1995 Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah
sebagian dengan UUP2SK.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diterbitkan dalam
Lembaran Negara No. 106 Tahun 2007 Tambahan No. 4756, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Wali Amanat : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali
Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xiii
Page 16
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
No. Singkatan Nama Perusahaan
1. ACS PT Adiluhur Cahaya Semesta
2. API PT Aplikasi Properti Indonesia
3. AGB PT Anekagriya Buminusa
4. AMSLD PT AMSL Delta Mas
5. AMSLI PT AMSL Indonesia
6. BST PT Berkah Samudra Tirtamas
7. BIA PT Bumi Indah Asri
8. BDD PT BSD Diamond Development
9. BKS-PP Badan Kerjasama Pasar Pagi – ITC Mangga Dua
10. BMGA PT Bumi Megah Graha Asri
11. BMGU PT Bumi Megah Graha Utama
12. BMS PT Binamaju Mitra Sejati
13. BMSD PT Bumi Samarinda Damai
14. BPM PT Bumi Paramudita Mas
15. BPW PT Bumi Parama Wisesa
16. BISD PT Bintaro Serpong Damai
17. BSS PT Bumi Sentra Selaras
18. BWJ PT Bumi Wisesa Jaya
19. CTJ PT Citraagung Tirta Jatim
20. CMP PT Centranusa Majupermai
21. DDD PT Duti Diamond Development
22. DCP PT Duta Cakra Pesona
23. DIG PT Damai Indah Golf Tbk.
24. DKP PT Duta Karya Propertindo
25. DMM PT Duta Mita Mas
26. DRP PT Dwigunatama Rintisprima
27. DLS PT Dwikarya Langgengsukses
28. DSM PT Duta Semesta Mas
29. DUTI PT Duta Pertiwi Tbk
30. EAN PT Elang Andalan Nusantara
31. GDW PT Grahadipta Wisesa
32. GSU PT Garwita Sentra Utama
33. GPC Global Prime Capital Pte. Ltd.
34. GPT Global Prime Treasury Pte. Ltd.
35. IIE PT Indonesia International Expo
36. IIG PT Indonesia Internasional Graha
37. IKP PT Itomas Kembangan Perdana
38. ISP PT Inti Sarana Papan
39. ITF PT Inter Trans Teman Futura
40. KBG PT Karawang Bukit Golf
41. KGA PT Kanaka Grahaasri
42. KII PT Keikyu Itomas Indonesia
43. KPD PT Kembangan Permai Development
44. KBM PT Kharisma Buana Mandiri
45. KSP PT Kurniasubur Permai
46. KSM PT Kurnia Sinergi Mas
47. LPL PT Laksya Prima Lestari
48. MCG PT Mustika Candraguna
49. MIMU PT Mitrakarya Multiguna
xiv
Page 17
No. Singkatan Nama Perusahaan
50. MSI PT Multiraya Sinarindo
51. MKS PT Mustika Karya Sejati
52. MNC PT Mekanusa Cipta
53. MOC PT Matra Olahcipta
54. MSP PT Misaya Properindo
55. PAP PT Putra Alvita Pratama
56. PCP PT Pastika Candra Pertiwi
57. PIM PT Plaza Indonesia Mandiri
58. PLC PT Panca Lambang Cipta
59. PMS PT Perwita Margasakti
60. PMP PT Phinisi Multi Properti
61. PMU PT Prestasi Mahkota Utama
62. PPK PT Putra Prabukarya
63. PPU PT Pangeran Plaza Utama
64. PRS PT Prima Sehati
65. PSA PT Puri Surya Abadi
66. PSP PT Praba Selaras Pratama
67. PTW PT Putra Tirta Wisata
68. PZN PT Phinisindo Zamrud Nusantara
69. RIKS PT Rimba Kreasi Swasa
70. ROR PT Royal Oriental
71. RUKS PT Ruby Karya Sejahtera
72. SDW PT Sahabat Duta Wisata
73. SKW PT Sahabat Kota Wisata
74. SSW PT Saka Surya Wisesa
75. SKI PT Saptakreasi Indah
76. SPE PT Saranapapan Ekasejati
77. SCL PT Satwika Cipta Lestari
78. SMM PT Serpong Mas Media
79. SMTE PT Serpong Mas Telematika
80. SAI PT Sinar Artotel Indonesia
81. SME PT Sinar Mas Eka
82. SMI PT Sinar Medikamas Invesindo
83. SMMA PT Sinar Mitbana Mas
84. SMMI PT Sinar Mas Intermoda
85. SMT PT Sinar Mas Teladan
86. SPM PT Sinar Pertiwi Megah
87. SBM PT Sentra Berkat Maju
88. SSL PT Sentra Selaras Lestari
89. STU PT Sentra Talenta Utama
90. SMW PT Sinar Mas Wisesa
91. SHM PT Sinar Hankyu Hanshin Mas
92. SUM PT Sinar Usaha Marga
93. SUMT PT Sinar Usaha Mahitala
94. SWEK PT Sinarwijaya Ekapratista
95. SWL PT Sinarwisata Lestari
96. SWP PT Sinarwisata Permai
97. SMS PT Sumber Makmur Semesta
98. SIW PT Surya Inter Wisesa
99. SMDM PT Suryamas Dutamakmur Tbk
100. SBU PT Syandana Berkat Usaha
xv
Page 18
No. Singkatan Nama Perusahaan
101. TSA PT Tajur Surya Abadi
102. TBS PT Trans Bumi Serbaraja
103. TSG PT Tuwuh Sasana Garjito
104. WMS PT Wahana Mitra Swasa
105. WPR PT Wijaya Pratama Raya
106. WSU PT Wahana Swasa Utama
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di hadapan
Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985, tanggal 25 September 1985 yang kemudian diperbaiki
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 149, tanggal 27 Oktober 1984, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September 1985 dan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang
telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985
tanggal 25 September 1985. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C2-5710.HT.01.01.Th.85, tanggal
10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September
1985 serta telah diumumkan dalam BNRI No.67, tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No.1016.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
dengan demikian perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal 1 Juli 2022,
dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini
telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0126189.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
4 Juli 2022.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah menjalankan
usaha dalam real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; periklanan; aktivitas taman bertema atau taman
hiburan lainnya; penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; dan konstruksi bangunan sipil
pengolahan air bersih.
Prospek usaha
Kuatnya permintaan di tahun 2024 didukung oleh insentif PPNDTP yang telah digulirkan pemerintah
hingga akhir 2025, merupakan tanda bahwa industri properti masih memiliki peluang besar di tahun
mendatang. Survei lembaga riset properti, Knight Frank Indonesia, menemukan bahwa responden
yakin sektor properti masih akan tumbuh, khususnya sektor hunian, properti hijau, pariwisata dan
kota metropolitan. Di sisi lain, Perseroan akan terus waspada dengan beberapa tantangan yang bisa
menghambat pertumbuhan properti tahun ini. Beberapa isu, seperti pelemahan daya beli segmen
menengah, tingginya harga tanah dan kenaikan suku bunga diprediksi akan menjadi tantangan yang
harus dihadapi oleh industri. Strategi Perseroan tetap fokus pada pangsa pasar yang telah dikenal baik,
diversifikasi terencana, peningkatan stabilitas melalui pendapatan berulang, mempertahankan landbank
yang cukup, tetap terbuka terhadap peluang-peluang segmen baru dalam properti, serta kolaborasi
xvii
Page 20
dengan mitra-mitra strategis. Perseroan yakin dengan strategi ini, Perseroan mampu menghadapi
tantangan ke depan dan mencapai target-target yang telah ditetapkan.
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025
(“Obligasi”).
Target Dana PUB Obligasi IV : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi, : Jumlah Pokok Obligasi yang akan diterbitkan sebesar
Jangka Waktu, dan Tingkat Rp1.250.870.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar delapan
Bunga Obligasi Tahap II ratus tujuh puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 4 (empat) seri,
dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp73.405.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar empat ratus
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp458.205.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan
miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp509.255.000.000,- (lima ratus sembilan miliar dua ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi
sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar
Rp210.005.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50%
(enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Bunga Obligasi : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
Obligasi (Sinking Fund) Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana.
xviii
Page 21
Hak Senioritas atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembatasan-Pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
dan Kewajiban-Kewajiban kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
Perseroan (covenants) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan diuraikan dalam Bab I Penawaran
Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun
2025 (“Sukuk Ijarah”).
Target Dana PUB Sukuk Ijarah II : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan diterbitkan
Jangka Waktu, dan Cicilan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi
Imbalan Ijarah Tahap II dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp340.000.000.000,- (tiga ratus empat
puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp21.250.000.000,- (dua puluh satu miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp160.000.000.000,-
(seratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp10.400.000.000,- (sepuluh
miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Cicilan Imbalan : Triwulanan.
Ijarah
xix
Page 22
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Obligasi (Sinking Fund) Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan rencana penggunaan dana.
Hak Senioritas atas Utang : Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Sukuk
Ijarah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
Kewajiban-Kewajiban Perseroan kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
(covenants) Ijarah ini diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan diuraikan dalam
Bab I Penawaran Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
4. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.
RC-698/PEF-DIR/V/2025 dan surat Pefindo No. RC-699/PEF-DIR/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, serta
surat penegasan No. RTG-359/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 14 November 2025, hasil pemeringkatan atas
Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 27 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026 adalah:
id
AA id
AA (sy)
(Double A) (Double A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
xx
Page 23
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk membayar beberapa pinjaman Perseroan yang diperoleh dari
bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian pinjaman terkait, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sebesar Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam miliar dua ratus dua puluh delapan juta
seratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas
sebagian pokok yang timbul dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk (“Bank BTN”) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 49 tanggal 25
Oktober 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang
(“Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN”).
Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN adalah sebagai berikut:
• Perjanjian pinjaman : Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN
• Pemberi pinjaman : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
• Nilai fasilitas : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman : Rp1.375.000.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh
(per 30 November 2025) puluh lima miliar Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam
dibayarkan miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus lima
puluh ribu Rupiah)
• Sisa pokok pinjaman setelah : Rp318.771.850.000 (tiga ratus delapan belas miliar
pembayaran tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima
puluh ribu Rupiah)
• Tingkat suku bunga : 7,00%
• Penggunaan Dana : Corporate General Purposes untuk kebutuhan
investasi dan operational Perseroan sesuai rencana
bisnis Perusahaan di luar pembebasan dan
pematangan tanah.
• Jatuh tempo : 25 Oktober 2028
• Rencana pelunasan : Kuartal pertama tahun 2026
• Prosedur pelunasan : Pelunasan dipercepat
• Sumber dana yang digunakan untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi
biaya bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur. Adapun
sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN, tidak terdapat
denda/penalti yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
2. Sebesar Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas seluruh sisa pokok yang timbul
dari penggunaan fasilitas term loan dari Bank Permata berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. 03 tanggal 9 September 2021, dibuat di hadapan
Sury Wijaya, SH, MKn, Notaris di Kota Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah dengan
(a) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Addendum Ketentuan Khusus) No. 01
tanggal 3 Maret 2022, di buat di hadapan Sury Wijaya, SH, MKn, Notaris di Tangerang Selatan,
(b) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/182/ADD/CG4 tanggal 7 April
2022 (“Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata”).
xxi
Page 24
Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata adalah sebagai berikut:
• Perjanjian pinjaman : Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata
• Pemberi pinjaman : PT Bank Permata Tbk
• Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
• Nilai fasilitas : Rp625.000.000.000 (enam ratus dua puluh lima miliar
Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman : Rp234.375.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar
(per 30 November 2025) tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp46.875.000.000 (empat puluh enam miliar delapan
dibayarkan dengan Kas Perseroan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
pada Desember 2025
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh
dibayarkan dengan Dana Obligasi miliar lima ratus juta Rupiah)
Tahap II
• Sisa pokok pinjaman setelah : nihil
pelunasan dengan menggunakan
Dana Obligasi Tahap II
• Tingkat suku bunga : 7,00%
• Penggunaan Dana : Pembayaran kembali utang obligasi Perseroan yang
telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2021.
• Jatuh tempo : 27 Desember 2026
• Rencana pelunasan : Kuartal pertama tahun 2026
• Prosedur pelunasan : Pelunasan dipercepat.
• Sumber dana yang digunakan untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi
biaya bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur. Adapun
sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata,
tidak terdapat denda/penalti yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya, pembayaran gaji
karyawan, beban penjualan, dan beban umum dan administrasi.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan,
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020,
dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0393269 tanggal 1 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0165119.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan
Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
xxii
Page 25
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal Persentase
Jumlah saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%:
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5%:
Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil Presiden Direktur) 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Syukur Lawigena (Direktur) 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw Herry Hendarta (Direktur) 700.000 70.000.000 0*)
Masyarakat**) 6.844.034.562 684.403.456.200 32,32
Saham Treasuri 257.070.700 25.707.070.000 1,22
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Saham dalam Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal
4 Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan
telah melakukan pelaporan terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan kepada Instansi Pemerintah terkait
yaitu Menkum, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2022 (dan
dilakukan pengkinian atas informasi pemilik manfaat tersebut pada AHU Online pada tanggal 8 Desember
2025), serta sebagaimana telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
No. 008/IR-CS/BSD/I/2023 tanggal 13 Januari 2023, yang menyatakan bahwa Pemilik Manfaat
Perseroan adalah Margaretha Nathalia Widjaja.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per
tanggal 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah nilai nominal Persentase
No. Pemegang Saham Jabatan Jumlah saham
(Rp) %
1. Muktar Widjaja Presiden Komisaris 106.210.500 10.621.050.000 0,50
2. Michael Jackson Purwanto Widjaja Wakil Presiden Direktur 13.123.100 1.312.310.000 0,06
3. Syukur Lawigena Direktur 1.400.000 140.000.000 0,01
4. Liauw, Herry Hendarta Direktur 700.000 70.000.000 0*)
Jumlah 121.433.600 12.143.360.000 0,57
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal
4 Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit). Serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa modifikasian
dalam laporan auditor independen No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus
2025 yang ditandatangani oleh akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1905).
xxiii
Page 26
Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(disajikan dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Total Aset Lancar 31.628.490.729.348 30.653.815.237.807 29.184.880.479.408
Total Aset Tidak Lancar 45.771.588.829.053 45.369.533.649.039 37.642.768.006.985
Total Aset 77.400.079.558.401 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
Total Liabilitas Jangka Pendek 11.038.435.975.543 14.333.486.036.630 11.897.714.398.814
Total Liabilitas Jangka Panjang 15.037.150.115.674 14.370.534.696.212 13.728.347.883.901
Total Liabilitas 26.075.586.091.217 28.704.020.732.842 25.626.062.282.715
Total Ekuitas 51.324.493.467.184 47.319.328.154.004 41.201.586.203.678
Total Liabilitas dan Ekuitas 77.400.079.558.401 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(disajikan dalam Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Pendapatan usaha 8.762.781.215.501 10.067.006.558.505 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
Beban usaha 3.414.468.265.294 3.008.528.819.169 4.347.479.661.584 3.501.518.678.561
Laba usaha 2.134.808.176.690 3.582.387.398.578 4.468.905.803.578 2.910.167.966.982
Penghasilan (beban) lain-lain – bersih (911.287.843.666) (697.609.273.286) 128.246.534.261 (1.483.629.391.479)
Laba periode berjalan 1.472.603.027.509 3.112.990.452.112 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
Jumlah penghasilan komprehensif 1.528.764.838.359 3.101.270.752.756 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
Laba per saham - Dasar (Rupiah penuh) 65,20 129,20 208,43 93,02
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan
untuk) Aktivitas Operasi (1.030.608.911.636) 1.299.036.645.545 916.030.528.262 840.493.807.756
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi 251.578.662.215 (1.490.054.268.546) (2.715.094.311.001) (315.001.477.009)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan 639.219.108.554 (1.169.109.991.642) 1.232.882.557.199 (312.903.780.210)
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha -12,96% 19,56% 12,74%
Laba Usaha -40,41% 53,56% -21,45%
Total Aset 13,05% 13,76% 2,81%
Total Liabilitas 5,86% 12,01% -4,93%
Total Ekuitas 17,09% 14,85% 8,30%
xxiv
Page 27
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Rasio Profitabilitas (%)
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Total Aset 2,54% 6,47% 3,38%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas 3,83% 10,39% 5,48%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan 16,81% 35,64% 19,58%
Rasio Laba (rugi) Usaha Terhadap Pendapatan 24,36% 32,39% 25,22%
Rasio Laba (rugi) Kotor Terhadap Pendapatan 63,33% 63,90% 55,56%
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek 2,87x 2,14x 2,45x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset 0,34x 0,38x 0,38x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 0,51x 0,61x 0,62x
Debt to Equity Ratio(1) 0,29x 0,30x 0,29x
Net Debt to Equity Ratio(2) 0,08x 0,07x 0,02x
Interest Coverage Ratio(3) 4,42x 8,81x 4,84x
Debt Service Coverage Ratio(4) 1,52x 1,63x 1,65x
*tidak diaudit
Catatan:
1. Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (30 September 2025: Rp14.912.241.832.545; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025:
Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
2. Dihitung dari selisih antara jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) dengan jumlah kas dan setara kas dan investasi
jangka pendek (30 September 2025: Rp4.115.953.285.745; 31 Desember 2024: Rp3.421.366.907.185; 31 Desember
2023: Rp984.190.298.765) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025: Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024:
Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
3. Dihitung dari EBITDA (30 September 2025: Rp3.116.977.997.600; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan
pajak penghasilan (30 September 2025: Rp1.817.193.932.492; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (30 September 2025:
Rp595.019.490.557; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
4. Dihitung dari EBITDA (30 September 2025 annualized: Rp4.155.970.663.467; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (30 September 2025: Rp1.802.383.872.471; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (30 September 2025 annualized: Rp939.686.099.401;
31 Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio per
Keterangan Persyaratan Rasio Keuangan
30 September 2025
Interest Coverage Ratio(1) Minimal 1,50x 4,42x
Debt-Service Coverage Ratio(2) Minimal 1,20x 1,52x
Debt to Equity Ratio(3) Maksimal 2,00x 0,29x
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio ≥ 1x 2,87x
EBITDA Positif Positif
Interest Coverage Ratio(1) ≥ 1,5x 4,42x
Debt to Equity Ratio(3) ≤ 2,5x 0,29x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio >120% 2,87x
Adjusted DSCR ≥ 100% 4,76x
Debt to Equity Ratio(3) < 200% 0,29x
Interest Coverage Ratio(1) > 150% 4,42x
Catatan:
(1) Dihitung dari EBITDA (30 September 2025: Rp3.116.977.997.600; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan
pajak penghasilan (30 September 2025: Rp1.817.193.932.492; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (30 September 2025:
Rp595.019.490.557; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
xxv
Page 28
(2) Dihitung dari EBITDA (30 September 2025 annualized: Rp4.155.970.663.467; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (30 September 2025: Rp1.802.383.872.471; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (30 September 2025 annualized: Rp939.686.099.401; 31
Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
(3) Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (30 September 2025: Rp14.912.241.832.545; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025:
Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, rincian efek bersifat utang yang belum dilunasi
adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Tingkat Tanggal Jangka
No Nama Obligasi Penerbitan Terhutang Peringkat Jatuh Tempo
Bunga Penerbitan Waktu
(Rp) (Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan III 252.750.000 252.750.000 id
AA 7,75% 7 April 2022 5 tahun 7 April 2027
Bumi Serpong Damai (Double A)
Tahap I Tahun 2022 Seri B
2 Sukuk Berkelanjutan I 136.500.000 136.500.000 id
AA(sy) 7,75% 7 April 2022 5 tahun 7 April 2027
Bumi Serpong Damai (Double A
Tahap I Tahun 2022 Seri B Syariah)
3 Obligasi Berkelanjutan IV 37.500.000 37.500.000 id
AA 6,00% 23 September 3 tahun 23 September
Bumi Serpong Damai (Double A) 2025 2028
Tahap I Tahun 2025 Seri A
4 Obligasi Berkelanjutan IV 162.500.000 162.500.000 id
AA 6,50% 23 September 5 tahun 23 September
Bumi Serpong Damai (Double A) 2025 2030
Tahap I Tahun 2025 Seri B
5 Obligasi Berkelanjutan IV 300.000.000 300.000.000 id
AA 6,75% 23 September 7 tahun 23 September
Bumi Serpong Damai (Double A) 2025 2032
Tahap I Tahun 2025 Seri C
6 Sukuk Berkelanjutan I 50.000.000 50.000.000 id
AA(sy) 6,00% 23 September 3 tahun 23 September
Bumi Serpong Damai (Double A 2025 2028
Tahap I Tahun 2025 Seri A Syariah)
7 Sukuk Berkelanjutan I 150.000.000 150.000.000 id
AA(sy) 6,50% 23 September 5 tahun 23 September
Bumi Serpong Damai (Double A 2025 2030
Tahap I Tahun 2025 Seri B Syariah)
8 Sukuk Berkelanjutan I 300.000.000 300.000.000 id
AA(sy) 6,75% 23 September 7 tahun 23 September
Bumi Serpong Damai (Double A 2025 2032
Tahap I Tahun 2025 Seri C Syariah)
Total 1.389.250.000 1.389.250.000
9. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK, ENTITAS ANAK TIDAK LANGSUNG, ENNTITAS
ASOSIASI, DAN VENTURA BERSAMA
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 26 Entitas
Anak yang dimiliki secara langsung, 48 Entitas Anak yang dimiliki secara tidak langsung, serta 29 Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama dengan rincian sebagai berikut:
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status*
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
KEPEMILIKAN LANGSUNG
1 PT Duta Pertiwi Tbk Jakarta Perumahan 1984 2010 92,38% 19,96% Beroperasi
2 PT Suryamas Dutamakmur Jakarta Perumahan 1993 2024 98,97% 2,09% Beroperasi
Tbk
3 PT Trans Bumi Serbaraja Tangerang Pengusahaan 2022 2016 95,00% 0,84% Beroperasi
proyek jalan tol
4 PT Duta Cakra Pesona Tangerang Perkantoran 2017 2014 59,99% 1,35% Beroperasi
5 PT Sinar Mas Teladan Jakarta Perkantoran 1988 2010 72,68% 0,67% Beroperasi
6 PT Sinar Mas Wisesa Balikpapan Perumahan 1986 2010 54,99% 2,31% Beroperasi
xxvi
Page 29
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status*
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
7 PT Surya Inter Wisesa Tangerang - - 2012 99,99% 0,00% Belum beroperasi
8 PT Bumi Pamarudita Mas Surabaya - - 2011 99,99% 0,00% Belum beroperasi
9 PT Bumi Indah Asri Tangerang Investasi 2017 2014 99,99% 5,36% Beroperasi
10 Global Prime Capital Pte., Singapore Investasi 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Ltd.
11 PT Praba Selaras Pratama Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
12 PT Sinar Pertiwi Megah Tangerang Investasi 2022 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
13 PT Pastika Candra Pertiwi Tangerang Investasi - 2013 99,99% 0,01% Belum beroperasi
14 PT Garwita Sentra Utama Tangerang Sewa 2014 2013 99,99% 0,24% Beroperasi
15 PT Sentra Selaras Lestari Tangerang Investasi 2014 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
16 PT Bumi Sentra Selaras Surabaya - - 2014 0,01% 0,00% Belum beroperasi
17 PT Sinar Usaha Marga Palembang - - 2012 0,00057% 0,00% Belum beroperasi
18 PT Sentra Talenta Utama Tangerang Investasi 2012 2012 99,99% 0,00% Beroperasi
19 PT Bumi Wisesa Jaya Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
20 PT Sinar Usaha Mahitala Tangerang - - 2012 99,99% 0,00% Belum beroperasi
21 PT Sinar Mas Intermoda Tangerang - - 2021 99,99% 0,00% Belum beroperasi
22 PT Wahana Swasa Utama Tangerang Investasi 2022 2015 99,99% 0,00% Beroperasi
23 PT Sinar Hankyu Hanshin Tangerang Perumahan - 2025 51,00% 0,00% Belum beroperasi
Mas
24 PT Satwika Cipta Lestari Tangerang Transportasi 2020 2015 99,99% 0,03% Beroperasi
25 PT Sumber Makmur Tangerang - - 2015 99,99% 0,00% Belum beroperasi
Semesta
26 PT Laksya Prima Lestari Tangerang - - 2015 99,99% 0,00% Belum beroperasi
KEPEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
1 PT Putra Alvita Pratama Bekasi Perumahan 1994 2004 49,44% 5,69% Beroperasi
2 PT Duta Semesta Mas Jakarta Mixed use 2015 2005 92,38% 1,82% Beroperasi
3 PT Mitrakarya Multiguna Surabaya Pergudangan 2016 2004 75,74% 0,00% Belum beroperasi
4 PT Wijaya Pratama Raya Semarang Pusat 2007 2013 68,28% 1,24% Beroperasi
perbelanjaan
dan hotel
5 PT Itomas Kembangan Jakarta Perumahan 2015 2014 39,28% 1,05% Beroperasi
Perdana
6 PT Mekanusa Cipta Cibubur Perumahan 1997 1994 92,38% 1,61% Beroperasi
7 PT Kurniasubur Permai Cibubur Perumahan 2021 1996 92,38% 0,00% Beroperasi
8 PT Royal Oriental Jakarta Perkantoran 1997 1994 68,46% 2,56% Beroperasi
9 PT Kembangan Permai Jakarta Perumahan 2005 2005 73,90% 0,00% Beroperasi
Development
10 PT Anekagriya Buminusa Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,47% Beroperasi
11 PT Prima Sehati Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,50% Beroperasi
12 PT Putra Prabukarya Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
13 PT Sinarwisata Permai Balikpapan Hotel 1994 1993 92,38% 0,00% Dormant
14 PT Prestasi Mahkota Bekasi - - 1996 92,38% 0,00% Belum beroperasi
Utama
15 PT Sinarwijaya Ekapratista Tangerang Perumahan 1991 1990 92,38% 0,11% Beroperasi
16 PT Phinisindo Zamrud Depok Pusat 2004 2004 71,57% 0,02% Beroperasi
Nusantara perbelanjaan
17 PT Perwita Margasakti Jakarta Apartemen 1995 1993 92,38% 0,14% Beroperasi
dan pusat
perbelanjaan
18 PT Misaya Properindo Cibubur Perumahan 1999 1997 92,38% 0,01% Beroperasi
19 PT Saranapapan Ekasejati Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
20 PT Mustika Karya Sejati Jakarta Perumahan 1994 1995 92,38% 0,65% Beroperasi
21 PT Putra Tirta Wisata Bekasi Arena rekreasi 2015 2013 49,28% 0,02% Beroperasi
22 PT Kanaka Grahaasri Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
23 PT Pangeran Plaza Utama Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
24 PT Sinarwisata Lestari Jakarta Hotel 1996 1990 92,38% 0,00% Dormant
25 PT Duta Karya Propertindo Jakarta - - 1997 46,19% 0,00% Belum beroperasi
26 PT Centranusa Majupermai Jakarta Investasi dan 1997 2024 98,97% 0,06% Beroperasi
perumahan
27 PT Tajur Surya Abadi Jakarta Perumahan 2012 2024 66,31% 0,62% Beroperasi
28 PT Inti Sarana Papan Jakarta - - 2024 98,97% 0,00% Belum beroperasi
xxvii
Page 30
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status*
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
29 PT Saptakreasi Indah Jakarta Hotel 1994 2024 98,97% 0,00% Dormant
30 PT Multiraya Sinarindo Jakarta Perumahan 2004 2024 98,97% 0,00% Beroperasi
31 Global Prime Treasury Singapore Jasa keuangan 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Pte., Ltd. lainnya
32 PT Mustika Candraguna Jakarta Perumahan 2017 2012 72,66% 0,00% Beroperasi
33 PT Bumi Samarinda Damai Samarinda - - 2012 35,74% 0,00% Belum beroperasi
34 PT Grahadipta Wisesa Surabaya - - 2011 54,99% 0,00% Belum beroperasi
35 PT Bumi Megah Graha Tangerang Apartemen 2018 2016 54,99% 5,24% Beroperasi
Utama
36 PT Bumi Megah Graha Asri Tangerang Apartemen 2014 2014 54,99% 0,12% Beroperasi
37 PT Inter Trans Teman Tangerang - - 2023 99,99% 0,00% Belum beroperasi
Futura
38 PT Phinisi Multi Properti Makassar - - 2014 68,00% 0,01% Belum beroperasi
39 PT Serpong Mas Media Tangerang - - 2020 99,99% 0,00% Belum beroperasi
40 PT Sinar Medikamas Tangerang - 2016 2016 99,99% 0,00% Beroperasi
Invesindo
41 PT Berkah Samudra Tangerang Pengelolaan air 2024 2022 99,99% 0,31% Beroperasi
Tirtamas
42 PT Wahana Mitra Swasa Tangerang - - 2022 80,00% 0,00% Belum beroperasi
43 PT Kurnia Sinergi Mas Cibubur - - 2024 51,00% 0,00% Belum beroperasi
44 PT Panca Lambang Cipta Bekasi - - 2021 49,24% 0,00% Belum beroperasi
45 PT Dwigunatama Jakarta Perumahan 1994 2024 49,49% 0,06% Beroperasi
Rintisprima
46 PT Dwikarya Jakarta Perumahan 2009 2024 49,49% 0,02% Beroperasi
Langgengsukses
47 PT Kharisma Buana Jakarta Jasa 2011 2024 49,49% 0,01% Beroperasi
Mandiri
48 PT Puri Surya Abadi Jakarta Perumahan - 2024 66,31% 0,00% Belum beroperasi
Asosiasi/JV
1 PT Matra Olahcipta Jakarta Apartemen 2002 2002 50,00% - Beroperasi
dan pusat
perbelanjaan
2 PT Plaza Indonesia Mandiri Jakarta Pusat 2019 2019 48,48% - Beroperasi
perbelanjaan
dan hotel
3 PT Citraagung Tirta Jatim Surabaya Pusat 2006 2006 40,00% - Beroperasi
perbelanjaan
4 PT Sahabat Kota Wisata Cibubur Pusat 2021 2018 40,00% - Beroperasi
perbelanjaan
5 PT Sahabat Duta Wisata Bekasi Pusat 2022 2019 40,00% - Beroperasi
perbelanjaan
6 DIRE Simas Plaza Jakarta Investasi 2019 2019 38,83% - Beroperasi
Indonesia
7 PT AMSL Delta Mas Cikarang Pusat 2024 2013 33,00% - Beroperasi
perbelanjaan
8 PT AMSL Indonesia Tangerang Pusat 2015 2012 33,00% - Beroperasi
perbelanjaan
9 PT Adiluhur Cahaya Tangerang - - 2024 30,00% - Belum beroperasi
Semesta
10 PT Karawang Bukit Golf Karawang Golf 1996 2017 27,23% - Beroperasi
11 PT Binamaju Mitra Sejati Surabaya Perumahan 2003 2003 25,50% - Beroperasi
12 PT Aplikasi Properti Tangerang Portal web dan - 2023 25,00% - Belum beroperasi
Indonesia platform digital
13 PT Tuwuh Sasana Garjito Tangerang Sewa ruangan 2020 2023 11,00% - Beroperasi
kantor
14 PT Sinar Mas Eka Jakarta - - 2024 10,00% - Belum beroperasi
15 PT Keikyu Itomas Jakarta Apartemen 2018 2018 10,00% - Beroperasi
Indonesia
16 PT Indonesia International Tangerang Jasa 2016 2014 0,01% - Beroperasi
Graha pengaturan
acara
17 PT Syandana Berkat Tangerang Perumahan 2022 2022 60,00% - Beroperasi
Usaha
18 PT Bumi Parama Wisesa Tangerang Perumahan 2013 2012 51,00% - Beroperasi
xxviii
Page 31
Kontribusi
Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Pendapatan Status*
Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
19 PT Saka Surya Wisesa Tangerang - - 2024 51,00% - Belum beroperasi
20 PT Serpong Mas Tangerang Telekomunikasi 2016 2015 49,50% - Beroperasi
Telematika
21 PT Indonesia International Tangerang Sewa dan hotel 2014 2011 49,00% - Beroperasi
Expo
22 BSK Pasar Pagi - ITC Jakarta Pusat 2005 2005 40,00% - Beroperasi
Mangga Dua perbelanjaan
23 PT BSD Diamond Tangerang Perumahan 2018 2016 40,00% - Beroperasi
Development
24 PT Sinar Artotel Indonesia Tangerang Jasa - 2019 40,00% - Belum beroperasi
perhotelan
25 PT Sinar Mitbana Mas Tangerang Perumahan 2022 2020 40,00% - Beroperasi
26 PT Sentra Berkat Maju Tangerang Pusat 2022 2022 40,00% - Beroperasi
perbelanjaan
27 PT Rimba Kreasi Swasa Tangerang - - 2023 35,00% - Belum beroperasi
28 PT Duti Diamond Jakarta Perumahan - 2019 30,00% - Belum beroperasi
Development
29 PT Ruby Karya Sejahtera Bekasi Perumahan - 2023 25,00% - Belum beroperasi
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
1) OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”).
JUMLAH POKOK, JANGKA WAKTU, DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri
yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp73.405.000.000,- (tujuh puluh
tiga miliar empat ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp458.205.000.000,- (empat ratus
lima puluh delapan miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp509.255.000.000,- (lima ratus
sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah
7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp210.005.000.000,- (dua ratus
sepuluh miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
17 Maret 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
pada tanggal 17 Desember 2028 untuk Obligasi Seri A, 17 Desember 2030 untuk Obligasi Seri B,
17 Desember 2032 untuk Obligasi Seri C, dan 17 Desember 2035 untuk Obligasi Seri D. Pembayaran
Obligasi masing-masing seri dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.
1
Page 34
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga. Bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A (3 Tahun) Seri B (5 Tahun) Seri C (7 Tahun) Seri D (10 Tahun)
1 17 Maret 2026 17 Maret 2026 17 Maret 2026 17 Maret 2026
2 17 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026
3 17 September 2026 17 September 2026 17 September 2026 17 September 2026
4 17 Desember 2026 17 Desember 2026 17 Desember 2026 17 Desember 2026
5 17 Maret 2027 17 Maret 2027 17 Maret 2027 17 Maret 2027
6 17 Juni 2027 17 Juni 2027 17 Juni 2027 17 Juni 2027
7 17 September 2027 17 September 2027 17 September 2027 17 September 2027
8 17 Desember 2027 17 Desember 2027 17 Desember 2027 17 Desember 2027
9 17 Maret 2028 17 Maret 2028 17 Maret 2028 17 Maret 2028
10 17 Juni 2028 17 Juni 2028 17 Juni 2028 17 Juni 2028
11 17 September 2028 17 September 2028 17 September 2028 17 September 2028
12 17 Desember 2028 17 Desember 2028 17 Desember 2028 17 Desember 2028
13 17 Maret 2029 17 Maret 2029 17 Maret 2029
14 17 Juni 2029 17 Juni 2029 17 Juni 2029
15 17 September 2029 17 September 2029 17 September 2029
16 17 Desember 2029 17 Desember 2029 17 Desember 2029
17 17 Maret 2030 17 Maret 2030 17 Maret 2030
18 17 Juni 2030 17 Juni 2030 17 Juni 2030
19 17 September 2030 17 September 2030 17 September 2030
20 17 Desember 2030 17 Desember 2030 17 Desember 2030
21 17 Maret 2031 17 Maret 2031
22 17 Juni 2031 17 Juni 2031
23 17 September 2031 17 September 2031
24 17 Desember 2031 17 Desember 2031
25 17 Maret 2032 17 Maret 2032
26 17 Juni 2032 17 Juni 2032
27 17 September 2032 17 September 2032
28 17 Desember 2032 17 Desember 2032
29 17 Maret 2033
30 17 Juni 2033
31 17 September 2033
32 17 Desember 2033
33 17 Maret 2034
34 17 Juni 2034
35 17 September 2034
36 17 Desember 2034
37 17 Maret 2035
38 17 Juni 2035
39 17 September 2035
40 17 Desember 2035
2
Page 35
PERHITUNGAN BUNGA
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal dari Pokok Obligasi
yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia,
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan dianggap melakukan kelalaian atau cidera janji apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, antara lain:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi;
b. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Pernyataan dan
Jaminan Perseroan;
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3
Page 36
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
e. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar lebih dari 50% (lima puluh persen)
harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b, c, d, f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila Perseroan:
a. atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan/atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan prosedur Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang;
b. menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4
Page 37
d. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
e. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya, dan Wali Amanat berkewajiban
untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam poin 1 dan poin 2 di atas dapat tidak berlaku apabila telah terjadi
peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan
dan Wali Amanat tentang Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam definisi Force Majeure
dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka keputusan tentang peristiwa Force
Majeure tersebut akan diputuskan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS”)
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan atau Afiliasi Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang bukan
merupakan Afiliasi Perseroan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian Kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada poin 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
5
Page 38
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) terutang dalam periode 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut; dan
15. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah
tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari atas jumlah yang terutang
yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan.
Untuk menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6
Page 39
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi
KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada
Wali Amanat. dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan/
atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan tertentu, dan/atau menyetujui
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi serta akibat-akibatnya atau untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri :
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali:
1) sepanjang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan
tidak mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima
hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan, dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada Perusahaan Penerus dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang
(“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan yang
telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau penanggungan
dari perusahaan yang bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
7
Page 40
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
(i) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
(ii) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek usaha
yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan;
(iii) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
dengan program pemerintah;
e. mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali apabila perubahan tersebut
sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
permintaan data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
b. menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Pokok Obligasi, dan Bunga Obligasi,
yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good funds)
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, dan menyerahkan kepada Wali Amanat bukti penyetoran dana
tersebut pada hari yang sama, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Denda sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
c. menjalankan dan memelihara sistem pembukuan dan pencatatan akuntansi berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang secara umum diterapkan di Indonesia;
d. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Pokok Obligasi,
dan Bunga Obligasi;
e. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal yang disampaikan
kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan kepada OJK
sesuai dengan peraturan Pasar Modal sebagai berikut:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku Perseroan
berakhir;
2) laporan keuangan tengah tahunan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah
tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
3) laporan keuangan triwulan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak akhir tanggal
laporan triwulanan;
8
Page 41
f. mempertahankan dan menjaga izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki
Perseroan;
g. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut:
(i) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih
dari 2:1 (dua berbanding satu);
(ii) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan,
dan amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding
satu) untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan
keuangan triwulanan;
h. Perseroan wajib membayar segala biaya-biaya imbalan jasa sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
i. memberikan izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan atas biaya Perseroan dimana jumlah biaya yang akan
dikeluarkan harus disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan ijin-ijin,
buku-buku dan catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan paling
kurang 3 (tiga) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
j. memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi, 1 (satu) tahun sekali dari Perusahaan
Pemeringkat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 dan menyampaikan
hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil
pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
k. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat
edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
(iv) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
(v) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK;
l. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
m. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi;
o. Senantiasa mengasuransikan harta kekayaan Perseroan yang dianggap perlu dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan;
9
Page 42
p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
q. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empas belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
r. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari peringkat idAA (Double
A), jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari peringkat idAA (Double A) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari peringkat idAA (Double AA) Pendapatan atas
penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
s. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
t. Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal peringkat idAA (Double A) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri Salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya
atau untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk untuk mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
10
Page 43
e. Wali Amanat mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20 % (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih terhutang tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali (buy back)
dan/atau Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah berhak untuk mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO :
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambar 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(i) situs web penyedia sistem;
(ii) situs web KSEI, jika Efeknya diadministrasikan pada KSEI;
(iii) situs web Perseroan; dan/atau;
(iv) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
e. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
f. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
11
Page 44
c. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir:
- Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO kedua; dan
- Untuk RUPO ketiga, pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan pemegang
Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja
sebelum RUPO ketiga;
d. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
f. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah hadir dalam RUPO namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang Obligasi selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
(i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(iii) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
n. Wali Amanat wajib:
(i) Mempersiapkan acara RUPO;
(ii) Menyediakan materi RUPO; dan
(iii) Menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, Perseroan
wajib:
(i) Mempersiapkan acara RUPO;
(ii) Menyediakan materi RUPO; dan
(iii) Menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO
p. Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
12
Page 45
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf h di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diatur sebagai
berikut :
(i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
Obligasi yang hadir dalam RUPO,
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai
berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
13
Page 46
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai
berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO keempat;
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib membuat risalah (berita acara rapat) dalam bentuk notarial oleh
notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPO.
11. Ringkasan risalah RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwalaiamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO
atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung dan Bunga Obligasi kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
14
Page 47
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta
peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
2) SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”)
SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp340.000.000.000,-
(tiga ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp21.250.000.000
(dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp160.000.000.000,-
(seratus enam puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.400.000.000
(sepuluh miliar empat ratus juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 17 Maret 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah adalah pada tanggal 17 Desember 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri A
dan 17 Desember 2035 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
15
Page 48
RINGKASAN AKAD IJARAH
Berikut adalah skema Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
Ijarah Tahap II”) yang digunakan:
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad
Ijarah dengan aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Green Office Park 1 milik PT Bumi
Serpong Damai Tbk.
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Bumi Serpong Damai Tbk melakukan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak
sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
b. PT Bank KB Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal
ini adalah Investor, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi
Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
c. PT Bumi Serpong Damai Tbk, selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai
pemberi sewa (mu’jir) akan mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima
Kuasa) PT Bank KB Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan
atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank KB
Indonesia Tbk.;
2. Setelah aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Green Office Park 1 milik PT Bumi Serpong
Damai Tbk dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah selama periode sukuk, selanjutnya;
a. Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat memberikan kuasa (akad wakalah) kepada
Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada pihak penyewa;
b. Emiten selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah, menyewakan Objek Ijarah kepada
pihak penyewa;
c. Pihak melakukan pembayaran sewa kepada Perseroan;
16
Page 49
3. Emiten selanjutnya wajib meneruskan pembayaran sewa dari pihak penyewa berupa pembayaran
cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sesuai waktu yang
diperjanjikan.
a. Cicilan imbalan ijarah akan dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan sesuai dengan perjanjian.
b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati. Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh
sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat) atas objek ijarah akan
kembali kepada pemilik Objek Ijarah.
Penjelasan Objek Ijarah
Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah Tahap II
adalah hak guna (manfaat) atas Gedung Green Office Park 1 (GOP 1) yang merupakan milik PT Bumi
Serpong Damai Tbk dan berlokasi di Kavling GOP No. 1, Kabupaten Tangerang, Kec. Cisauk, Desa
Sampora.
Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa
selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan
Objek ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan
hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur pada Akad Ijarah Pasal 7 tentang Prosedur
Penggantian Objek Ijarah.
Berikut adalah keterangan mengenai Objek Ijarah dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini:
Nama Gedung Nomor SHGB Luas SHGB Lokasi
SHGB 0006325 16 m2
SHGB 0006315 5.520 m2
SHGB 0006306 2.633 m2
SHGB 0006307 1.327 m2 Kavling GOP No.1.
Green Office Park 1 SHGB 0006324 463 m2 Kabupaten Tangerang,
SHGB 0006323 987 m2 Kec. Cisauk, Desa Sampora
SHGB 0006320 100 m2
NIBEL
206 m2
28.04.000033302.0
Beberapa dari Objek Ijarah (Mahall al-Manfaah) saat ini sedang dijaminkan kepada PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk., untuk menjamin pelunasan hutang Perseroan kepada PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 49, tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di
hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan limit kredit sebesar
Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan
sejak tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2028. Objek Ijarah ini hanya digunakan
untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
17
Page 50
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0217/DSN-MUI/III/2025 tanggal 25 Maret 2025,
Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Tanggal Izin
1. Bpk. Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H. Ketua KEP-13/PM223/PJ-ASPM/2021 18 Mei 2021
2. Bpk. Awang Muda Satria LC, MIRKH Anggota KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023 8 Februari 2023
Penggantian Objek Ijarah
Penggantian aset yang menjadi Objek Ijarah wajib dilakukan jika terjadi hal-hal yang menyebabkan
nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Ijarah yang diterbitkan dilakukan dengan merujuk pada
Akad Ijarah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
8 Desember 2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam
RUPSI, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah).
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A (7 Tahun) Seri B (10 Tahun)
1 17 Maret 2026 17 Maret 2026
2 17 Juni 2026 17 Juni 2026
3 17 September 2026 17 September 2026
4 17 Desember 2026 17 Desember 2026
5 17 Maret 2027 17 Maret 2027
6 17 Juni 2027 17 Juni 2027
18
Page 51
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A (7 Tahun) Seri B (10 Tahun)
7 17 September 2027 17 September 2027
8 17 Desember 2027 17 Desember 2027
9 17 Maret 2028 17 Maret 2028
10 17 Juni 2028 17 Juni 2028
11 17 September 2028 17 September 2028
12 17 Desember 2028 17 Desember 2028
13 17 Maret 2029 17 Maret 2029
14 17 Juni 2029 17 Juni 2029
15 17 September 2029 17 September 2029
16 17 Desember 2029 17 Desember 2029
17 17 Maret 2030 17 Maret 2030
18 17 Juni 2030 17 Juni 2030
19 17 September 2030 17 September 2030
20 17 Desember 2030 17 Desember 2030
21 17 Maret 2031 17 Maret 2031
22 17 Juni 2031 17 Juni 2031
23 17 September 2031 17 September 2031
24 17 Desember 2031 17 Desember 2031
25 17 Maret 2032 17 Maret 2032
26 17 Juni 2032 17 Juni 2032
27 17 September 2032 17 September 2032
28 17 Desember 2032 17 Desember 2032
29 17 Maret 2033
30 17 Juni 2033
31 17 September 2033
32 17 Desember 2033
33 17 Maret 2034
34 17 Juni 2034
35 17 September 2034
36 17 Desember 2034
37 17 Maret 2035
38 17 Juni 2035
39 17 September 2035
40 17 Desember 2035
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di
KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
19
Page 52
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan dianggap melakukan kelalaian atau cidera janji apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini, antara lain:
a) Perseroan lalai membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
b) Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tentang
Pernyataan dan Jaminan Perseroan;
c) Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d) Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang;
e) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar lebih dari 50 % (lima puluh persen)
harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
f) Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh
ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
g) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
20
Page 53
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a) Poin 1 huruf a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
b) Poin 1 huruf b, c, d, f, dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka sesuai dengan keputusan RUPSI dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan:
a) Atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan/atau Kepailitan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan prosedur Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang; atau
b) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill);
c) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh
usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
d) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
e) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
21
Page 54
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas
langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, RUPSI dapat
mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dnegan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka sesuai dengan keputusan RUPSI dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam poin 1 dan poin 2 di atas, dapat tidak berlaku apabila telah terjadi
peristiwa Force Majeure, dengan ketentuan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan
dan Wali Amanat tentang Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tentang Force Majeure, maka keputusan tentang peristiwa Force
Majeure tersebut akan diputuskan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (“BASYARNAS”).
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPSI sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPI secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
1. RUPSI diadakan pada setiap waktu menurut ketentuan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/ POJK.04/2020, untuk tujuan antara
lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah perubahan jenis akad
syariah, isi akad syariah, Objek Ijarah sebagai aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, jaminan
atau penyisihan dana pelunasan, dan /atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
untuk mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
22
Page 55
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.2 Perjanjian Perwaliamanatan wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR dan paling lambat
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPSI.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal diselenggarakannya
RUPSI.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tanggal diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga, dan disertai informasi bahwa RUPSI
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSI kedua dan ketiga
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
d. Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSI, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(i) situs web penyedia sistem;
(ii) situs web KSEI, jika Efeknya di administrasikan pada KSEI;
(iii) situs web Perseroan; dan/atau
(iv) situs web bursa efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
e. Pemanggilan RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan
informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan - keputusan
RUPSI.
f. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
23
Page 56
6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Dalam hal dilakukan RUPSI kedua dan RUPSI ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
berhak hadir: untuk RUPSI kedua, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan
Pemegang Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4
(empat) Hari Kerja sebelum RUPSI kedua; dan untuk RUPSI ketiga, pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak hadir merupakan pemegang Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam daftar pemegang
Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSI ketiga.
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
e. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
f. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
g. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
h. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain.
j. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
(i) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
(ii) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(iii) Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
k. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
l. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka
RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan
RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
n. Wali Amanat wajib:
(i) mempersiapkan acara RUPSI;
(ii) menyediakan materi RUPSI; dan
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita
(iv) acara RUPSI.
24
Page 57
o. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
(i) mempersiapkan acara RUPSI;
(ii) menyediakan materi RUPSI; dan
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Sukuk Ijarah dalam menyediakan materi RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 13.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, diatur sebagai berikut:
(i) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(ii) Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(iii) Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
25
Page 58
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat.
(vii) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil
dalam RUPSI.
10. Ringkasan risalah RUPSI wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI diselenggarakan.
11. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
26
Page 59
12. Penyelenggaraan RUPSI wajib dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di OJK untuk membuat Berita
Acara Rapat RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada), hak-hak lain yang berhubungan dengan
Sukuk Ijarah yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah dan Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
Kembali Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Kembali Sisa
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah
Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk
Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah tersebut
maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan
Ijarah pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
harus membayar Denda Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar
dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jenis akad
syariah, isi akad syariah, Objek Ijarah sebagai aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, jaminan
atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
27
Page 60
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut
di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek, atau 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
28
Page 61
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut; dan
15. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain
dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
16. Atas pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang dimaksudkan untuk pelunasan
sebagaimana dimaksud pada angka 15 huruf a di atas, Pemegang Sukuk memberikan potongan
Cicilan Imbalan Ijarah dimana besarnya jumlah Cicilan Imbalan Ijarah selanjutnya akan disesuaikan
dengan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah yang tidak/belum dilakukan pembelian kembali untuk pelunasan
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka KSEI akan menunda
distribusi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sampai dengan Perseroan memenuhi kecukupan dana tersebut dan Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan Sukuk Ijarah. Besarnya Kompensasi Kerugian Atas
Keterlambatan tersebut sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) belum dibayar seluruhnya, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali:
1) sepanjang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan
tidak mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Perseroan serta
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan yang menerima
hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan, dan dalam hal Perseroan bukan
merupakan perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan
secara sah kepada Perusahaan Penerus dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
29
Page 62
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali penanggungan
yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah diberikan sebelum dilaksanakannya
penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
(i) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
(ii) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek usaha
yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan;
(iii) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
dengan program pemerintah;
e. mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali apabila perubahan tersebut
sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas, akan diberikan oleh Wali
Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa atasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka
Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Kewajiban-kewajiban Perseroan.
Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) belum dibayar seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi;
b. menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
Ijarah, yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good
funds) paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali
Amanat bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama, dengan tetap memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Apabila sampai Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda
Keterlambatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. menjalankan dan memelihara sistem pembukuan dan pencatatan akuntansi berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang secara umum diterapkan di Indonesia;
d. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan Sisa Imbalan Ijarah;
30
Page 63
e. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal yang disampaikan
kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) laporan keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan kepada OJK
sesuai dengan peraturan Pasar Modal sebagai berikut:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal tahun buku Perseroan berakhir;
2) laporan keuangan tengah tahunan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
3) laporan keuangan triwulan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak akhir tanggal
laporan triwulanan;
f. mempertahankan dan menjaga izin-izin dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki
Perseroan;
g. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut:
(i) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih
dari 2:1 (dua berbanding satu);
(ii) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan,
dan amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding
satu) untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan
keuangan triwulanan;
h. Perseroan wajib membayar segala biaya-biaya imbalan jasa sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i. memberikan izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja selama jam kerja, melakukan
kunjungan langsung ke Perseroan atas biaya Perseroan dimana jumlah biaya yang akan
dikeluarkan harus disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan ijin-ijin,
buku-buku dan catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan paling
kurang 3 (tiga) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
j. memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah 1 (satu) tahun sekali dari Perusahaan
Pemeringkat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 dan menyampaikan
hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah hasil
pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
k. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat
edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
(ii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Ijarah dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
(iv) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
(v) Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK;
l. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut.
31
Page 64
m. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
n. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi;
o. Senantiasa mengasuransikan harta kekayaan Perseroan yang dianggap perlu dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan;
p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
q. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
r. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari idAAsy (Double A
Syariah), jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari idAAsy (Double A Syariah)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
periode Kewajiban Sukuk Ijarah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB
Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya
hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari idAAsy (Double A Syariah)
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
s. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
Perseroan di atas, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima,
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
t. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal idAAsy (Double A Syariah) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
32
Page 65
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia dan berdasarkan prinsip-prinsip
Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
B. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020.
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No.
RC-698/PEF-DIR/V/2025 dan surat Pefindo No. RC-699/PEF-DIR/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, serta
surat penegasan No. RTG-359/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 14 November 2025, hasil pemeringkatan atas
Penawaran Umum Berkelanjutan ini untuk periode 27 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026 adalah:
id
AA id
AA (sy)
(Double A) (Double A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada tanggal 27 Mei 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
• Pefindo menegaskan peringkat idAA kepada Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan,
serta peringkat idAA(sy) untuk Sukuk Berkelanjutan yang diterbitkan. Prospek peringkat Perusahaan
adalah stabil. Peringkat tersebut mencerminkan posisi bisnis Perseroan yang sangat kuat, produk
properti yang beragam, serta cakupan area yang luas, didukung oleh likuiditas dan fleksibilitas
keuangan yang kuat. Namun, peringkat ini dibatasi oleh tingginya sensitivitas industri terhadap
perubahan makroekonomi.
• Peringkat dapat dinaikkan jika Perseroan secara konsisten mencapai pra-penjualan dan pendapatan
yang telah diproyeksikan dari ekspansi bisnisnya serta juga mengadopsi leverage keuangan
yang lebih konservatif. Namun, peringkat dapat diturunkan jika pendapatan, pra-penjualan dan
EBITDA yang dicapai oleh Perusahaan lebih rendah dari target secara signifikan serta leverage
keuangannya menjadi lebih agresif karena ekspansi yang didanai utang.
• Perseroan adalah salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, dengan proyek properti
utama di Serpong (BSD City), Cibubur, Jakarta, dan Bekasi. Perseroan juga berekspansi ke kota
besar lainnya di Indonesia, seperti Bogor, Surabaya, Semarang, Balikpapan, Samarinda dan
Palembang. Grup Sinarmas Land memiliki 66% saham Perseroan per 31 Desember 2024.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir akan disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
2. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
3. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan tertanggal 28 November 2025 yang telah ditandatangani Perseroan;
4. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan pemeringkatan idAA (Double A) dan idAA(sy) (Double A Syariah) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia.
33
Page 66
D. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih
lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
E. WALI AMANAT
PT Bank KB Indonesia Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Ijarah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia Tbk. Perseroan dan Wali Amanat
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua
puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Jakarta 12770
Tel. (021) 7988 266
Faksimili: (021) 7980 625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini.
34
Page 67
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk membayar beberapa pinjaman Perseroan yang diperoleh dari
bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian pinjaman terkait, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sebesar Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam miliar dua ratus dua puluh delapan
juta seratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal
atas sebagian pokok yang timbul dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. 49 Tanggal 25
Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang
(“Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN”).
Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN adalah sebagai berikut:
• Perjanjian pinjaman : Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN
• Pemberi pinjaman : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
• Nilai fasilitas : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman : Rp1.375.000.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh
(per 30 November 2025) puluh lima miliar Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam
dibayarkan miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus lima
puluh ribu Rupiah)
• Sisa pokok pinjaman setelah : Rp318.771.850.000 (tiga ratus delapan belas miliar
pembayaran tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima
puluh ribu Rupiah)
• Tingkat suku bunga : 7,00%
• Penggunaan Dana : Corporate General Purposes untuk kebutuhan
investasi dan operational Perseroan sesuai rencana
bisnis Perusahaan di luar pembebasan dan
pematangan tanah.
• Jatuh tempo : 25 Oktober 2028
• Rencana pelunasan : Kuartal pertama tahun 2026
• Prosedur pelunasan : Pelunasan dipercepat
• Sumber dana yang digunakan untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi
biaya bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur. Adapun
sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN, tidak terdapat
denda/penalti yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
2. Sebesar Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas seluruh sisa pokok yang timbul
dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) berdasarkan
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No.03 Tanggal 9 September 2021 yang dibuat di hadapan
Sury Wijaya, SH, Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah dengan (a) Addendum
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Addendum Ketentuan Khusus) No. 01 tanggal 3 Maret
2022, dibuat di hadapan Sury Wijaya, S.H., MKn, Notaris di Tangerang Selatan, (b) Addendum
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/182/ADD/CG4 tanggal 7 April 2022, antara
Perseroan sebagai debitur dengan PT Bank Permata Tbk (“Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank
Permata”).
35
Page 68
Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata adalah sebagai berikut:
• Perjanjian pinjaman : Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata
• Pemberi pinjaman : PT Bank Permata Tbk
• Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
• Nilai fasilitas : Rp625.000.000.000 (enam ratus dua puluh lima miliar
Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman : Rp234.375.000.000 (dua ratus tiga puluh empat miliar
(per 30 November 2025) tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp46.875.000.000 (empat puluh enam miliar delapan
dibayarkan dengan Kas Perseroan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
pada Desember 2025
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar
dibayarkan dengan Dana Obligasi lima ratus juta Rupiah)
Tahap II
• Sisa pokok pinjaman setelah : nihil
pelunasan dengan menggunakan
Dana Obligasi Tahap II
• Tingkat suku bunga : 7,00%
• Penggunaan Dana : Pembayaran kembali utang obligasi Perseroan yang
telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2021.
• Jatuh tempo : 27 Desember 2026
• Rencana pelunasan : Kuartal pertama tahun 2026
• Prosedur pelunasan : Pelunasan dipercepat.
• Sumber dana yang digunakan : Kas internal Perseroan
untuk pembayaran bunga
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi
biaya bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur. Adapun
sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata,
tidak terdapat denda/penalti yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
Transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi bukan merupakan
Transaksi Material, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, serta bukan merupakan
transaksi Afiliasi dan benturan kepentingan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat
No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 dimana penggunaan dana setelah dikurangi
biaya emisi seluruhnya telah digunakan untuk pelunasan Utang Bank Mandiri sebesar Rp789.368 juta.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang
berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,5710% (nol koma
lima tujuh satu nol persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0750% (nol koma nol tujuh lima nol persen);
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,3500% (nol koma tiga lima nol nol);
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0750% (nol koma nol tujuh lima nol persen);
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0330% (nol koma nol tiga tiga nol persen)
yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0280% (nol koma nol dua delapan nol
persen) dan biaya jasa Notaris sebesar 0,0050% (nol koma nol nol lima nol persen);
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0080% (nol koma nol nol delapan nol
persen) berupa biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0080% (nol koma nol nol delapan nol
persen) dan biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,0000% (nol koma nol nol nol
nol persen); dan
- Biaya lain-lain berupa biaya pencatatan di BEI, biaya percetakan, dan biaya-biaya yang
berhubungan dengan hal tersebut sebesar 0,0300% (nol koma nol tiga nol nol persen).
36
Page 69
DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan, diantaranya, pembayaran gaji
karyawan, beban penjualan, dan beban umum dan administrasi.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat
No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 dimana penggunaan dana setelah dikurangi
biaya emisi seluruhnya telah digunakan untuk modal kerja pembiayaan dan/atau pembangunan proyek
Perseroan di BSD City sebesar Rp197.186 juta.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020, maka Perseroan
akan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang
berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,6640% (nola koma
enam enam empat nol persen) dari nilai emisi Sukuk yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0750% (nol koma nol tujuh lima nol persen);
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,3500% (nol koma tiga lima nol nol);
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0750% (nol koma nol tujuh lima nol persen);
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1025% (nol koma satu nol dua lima persen) yang
terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0700% (nol koma nol tujuh nol nol persen), biaya
jasa Notaris sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen), dan biaya jasa Tim Ahli Syariah
sebesar 0,0200% (nol koma nol dua nol nol persen);
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0200% (nol koma nol dua nol nol persen)
berupa biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0200% (nol koma nol dua nol nol persen) dan biaya jasa
perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,0000% (nol koma nol nol nol nol persen); dan
- Biaya lain-lain berupa biaya pencatatan di BEI, biaya percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan
dengan hal tersebut sebesar 0,0415% (nol koma nol empat satu lima persen).
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah secara berkala setiap
6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah
digunakan sesuai Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSI, dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO dan RUPSI, serta hasil RUPO dan RUPSI yang telah disetujui tersebut harus
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No.20/
POJK.04/2020.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan yang belum direalisasikan, maka
Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020.
37
Page 70
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk yang berakhir pada 30 September
2025 yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp26.075.586.091.217,- dengan rincian sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 September 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 76.900.550.505
Pihak ketiga 903.308.079.850
Utang pajak 62.489.900.246
Beban akrual 148.793.099.572
Setoran jaminan 313.765.432.197
Liabilitas kontrak 7.066.152.375.366
Uang muka diterima 132.291.695.137
Sewa diterima dimuka 251.124.408.166
Uang muka setoran modal 81.505.165.000
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.802.383.872.471
Liabilitas sewa 9.243.030.189
Liabilitas lain-lain 190.478.366.844
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.038.435.975.543
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 159.265.690.961
Liabilitas kontrak 1.216.567.687.585
Uang muka diterima 13.698.738.978
Sewa diterima dimuka 87.611.340.996
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 319.672.929.996
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278.400.000
Provisi pelapisan jalan tol 30.559.264.706
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 11.751.076.812.678
Liabilitas sewa 37.638.102.378
Utang obligasi dan sukuk ijarah 1.358.781.147.396
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.037.150.115.674
Jumlah Liabilitas 26.075.586.091.217
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar
Rp11.038.435.975.543, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp980.208.630.355 sebagai berikut:
38
Page 71
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pihak berelasi
Lain-lain 76.900.550.505
Pihak ketiga
Real estat 800.003.172.874
Konstruksi jalan tol 98.573.511.260
Hotel dan lainnya 4.731.395.716
Jumlah 903.308.079.850
Jumlah 980.208.630.355
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Sampai dengan 1 bulan 371.873.308.765
> 1 bulan - 3 bulan 525.781.959.587
> 3 bulan - 6 bulan 51.474.911.373
> 6 bulan - 12 bulan 15.078.269.833
> 12 bulan 16.000.180.797
Jumlah 980.208.630.355
b. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp62.489.900.246 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Pajak kini 4.738.765.705
Pajak penghasilan
Pasal 21 5.358.410.285
Pasal 22 295.733.307
Pasal 23 2.018.139.967
Pasal 25 333.852.262
Pasal 26 8.433.157.969
Pasal 4 ayat 2 28.299.871.776
Pajak Pembangunan I 858.159.736
Pajak Pertambahan Nilai - bersih 12.153.809.239
Jumlah 62.489.900.246
c. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp148.793.099.572 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Bunga
Utang bank 21.231.658.106
Utang obligasi 8.674.586.806
Jasa keamanan dan kebersihan 42.947.818.985
Listrik, air dan telepon 9.704.597.633
Pemeliharaan dan perbaikan 179.226.081
Lain-lain 66.055.211.961
Jumlah 148.793.099.572
39
Page 72
d. Setoran Jaminan
Saldo setoran jaminan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp473.031.123.158 (gabungan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang) sebagai
berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Sewa 342.013.107.555
Jasa pelayanan 82.071.333.459
Renovasi 34.398.980.096
Telepon 12.835.662.797
Lain-lain 1.712.039.251
Jumlah 473.031.123.158
e. Liabilitas Kontrak
Saldo liabilitas kontrak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp8.282.720.062.951 (gabungan liabilitas jangka pendek dan jangka panjang) sebagai
berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Rumah tinggal 3.228.216.218.940
Rumah toko 2.775.298.147.037
Tanah 1.165.852.202.807
Kavling komersial 875.200.242.735
Apartemen 214.681.453.545
Bangunan industri 22.134.825.510
Pusat perbelanjaan 1.336.972.377
Jumlah 8.282.720.062.951
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang
sebesar Rp15.037.150.115.674, dengan rincian sebagai berikut :
a. Utang Bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Waktu
Satu Tahun
Saldo utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp11.751.076.812.678 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 2.740.164.634.872
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.550.885.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.625.000.000.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 1.450.000.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000.000.000
PT Bank Permata Tbk 234.375.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 172.696.767.299
PT Bank Pan Indonesia Tbk 30.763.989.090
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 3.111.111.111
Pinjaman sindikasi:
40
Page 73
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
PT Bank Central Asia Tbk 1.256.004.964.063
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 586.135.650.516
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 586.135.650.521
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 167.467.326.075
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 150.720.591.602
Jumlah 13.553.460.685.149
Dikurangi: bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun (1.802.383.872.471)
Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 11.751.076.812.678
a.1. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Perseroan
Pada tanggal 14 September 2021, BCA menyetujui pemberian fasilitas Kredit Investasi 1
kepada Perseroan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku
bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% yang akan jatuh tempo selama 8 tahun. Pada tanggal
30 September 2023 dan 30 Maret 2022, Perseroan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut
masing-masing sebesar Rp1.450.000.000.000 dan Rp50.000.000.000
Pada tanggal 20 November 2024, BCA menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Investasi
2 dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku bunga sebesar 6,75%
yang akan jatuh tempo selama 8 tahun. Pada tanggal 6 Desember 2024, Perseroan menerima
pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar Rp1.500.000.000.000.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perseroan telah melunasi sebagian pinjaman masing-
masing sebesar Rp105.000.000.000 dan Rp108.750.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp2.730.000.000.000
dan Rp2.835.000.000.000.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 176.812 m2, marketing office, dan bangunan The Breeze. Beban bunga yang
dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025
dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp149.084.843.749 dan Rp75.712.291.665.
Perjanjian kredit dari BCA di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan,
dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-
persyaratan administrasi lainnya. Perseroan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
PT Dwigunatama Rintisprima (DRP)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur
Tbk, entitas induk DRP. Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah
sebesar Rp7.729.570.110. Pada tanggal 28 Mei 2024, BCA menyetujui pemberian fasilitas kredit
installment Loan kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp30.000.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,75% per tahun yang akan jatuh tempo pada
tanggal 5 September 2029.
Pada periode 2025, DRP menerima fasilitas sebesar Rp1.307.076.375 dan melunasi sebagian
pinjaman sebesar Rp1.882.528.394. Sedangkan pada tahun 2024, DRP menerima fasilitas sebesar
Rp3.486.520.231 dan melunasi sebagian pinjaman sebesar Rp476.003.450. Jumlah pinjaman
pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp10.164.634.872 dan Rp10.740.086.891.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah dan bangunan Water Joy masing-masing seluas 21.527m2 dan 1.924m2 milik
PT Dwikarya Langgengsukses, entitas anak DRP.
41
Page 74
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2025 adalah sebesar Rp644.806.540.
Perjanjian kredit dari BCA di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Pada tanggal 1 Desember 2022, BNI menyetujui pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja – Term
Loan kepada Perseroan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan suku
bunga pinjaman per tahun sebesar 6,50% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun.
Pada 15 Desember 2022, Perseroan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar
Rp1.000.000.000.000.
Pada tanggal 19 Desember 2024, BNI menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Modal
Kerja -Aflopend dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku bunga
sebesar 6,75% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada tanggal 23 Desember
2024 dan 24 Desember 2024, Perseroan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-
masing sebesar Rp1.000.000.000.000 dan Rp500.000.000.000.
Pada tanggal 17 September 2025, BNI menyetujui pemberian tambahan fasilitas Kredit Modal
Kerja – Aflopend dengan maksimum Pinjaman sebesar Rp1.500.000.000.000 dengan suku bunga
sebesar 6,50% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada tanggal 22 September
2025, Perseroan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar Rp500.000.000.000.
Pada periode 2025 dan tahun 2024. Perseroan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing
sejumlah Rp163.395.000.000 dan Rp142.860.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing
adalah sebesar Rp3.550.885.000.000 dan Rp2.214.280.000.000. Pada tanggal 30 September
2025, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 721.524 m2. Pada tanggal
31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 278.704 m2. Beban
bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp112.178.432.223
dan Rp40.528.094.932.
Perjanjian kredit dari BNI di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan,
dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-
persyaratan administrasi lainnya. Perseroan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Pada tanggal 11 April 2019, Perseroan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate) yang
akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2024.
Seluruh fasilitas pinjaman diterima oleh Perseroan pada bulan April 2019. Pada bulan April 2024,
Perseroan telah melunasi seluruh fasilitas pinjaman ini.
Pada tanggal 18 Desember 2019, Perseroan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp1.000.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate) yang
akan jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada bulan September 2020 sampai dengan Desember
2024. Seluruh fasilitas pinjaman diterima oleh Perseroan pada bulan Desember 2019 dan April
2020 masing-masing sebesar Rp765.250.000.000 dan Rp243.750.000.000. Pada bulan Oktober
2024, Perseroan telah melunasi seluruh fasilitas pinjaman ini.
42
Page 75
Pada tanggal 12 Desember 2022, Perseroan menerima fasilitas pinjaman baru dari Mandiri sebesar
Rp2.500.000.000.000. Fasilitas pinjaman diterima oleh Perseroan pada bulan Desember 2022
sebesar Rp750.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate).
Pada bulan September 2023, Perseroan menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp1.750.000.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,75% (floating rate). Fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo secara bertahap, dimulai pada bulan Desember 2024 sampai dengan Desember 2027.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perseroan telah melunasi sebagian pinjaman masing-
masing sejumlah Rp375.000.000.000 dan Rp1.025.000.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp1.625.000.000.000
dan Rp2.000.000.000.000.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
sebagai berikut:
Keterangan jaminan Luas area (m2)
Tanah 297.456
Bangunan dan mesin Ocean Park 92.657
Bangunan Epicentrum Walk Kuningan 14.848
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp95.343.750.000
dan Rp131.466.449.652.
Perjanjian-perjanjian kredit dari Mandiri di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting
yang harus dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perseroan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Pada tanggal 25 Oktober 2021, BTN menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi kepada
Perseroan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp2.000.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman sebesar tingkat suku bunga LPS ditambah 3,50% per tahun atau ekuivalen sebesar
7,00% per tahun (floating rate) yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2028. Pada tahun
2023, Perseroan menerima pencairan fasilitas pinjaman sebesar Rp800.000.000.000. Seluruh
fasilitas pinjaman diterima oleh Perseroan pada bulan Juli 2023.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, Perseroan telah melunasi sebagian pinjaman masing-
masing sebesar Rp200.000.000.000 dan Rp175.000.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal 30
September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp1.450.000.000.000
dan Rp1.650.000.000.000.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
sebagai berikut:
Keterangan jaminan Luas area (m2)
Tanah 194.634
Bangunan Q-Big 64.893
Bangunan GOP 1 59.809
Bangunan My Republic Plaza 29.738
Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing sebesar Rp80.129.513.889 dan
Rp97.396.180.556.
43
Page 76
Perjanjian kredit dari BTN di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan,
dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-
persyaratan administrasi lainnya. Perseroan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.5. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Pada tanggal 31 Januari 2025, BRI menyetujui pemberian fasilitas kredit Term Loan kepada
Perseroan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman per tahun sebesar 7,00% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 7 tahun. Pada
tanggal 12 Maret 2025, Perseroan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar
Rp1.000.000.000.000.
Jumlah pinjaman pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000. Pada tanggal
30 September 2025, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 76.179 m2. Beban
bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 sebesar Rp39.666.666.667.
Perjanjian kredit dari BRI di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, menyewakan,
dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-
persyaratan administrasi lainnya. Perseroan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.6. PT Bank Permata Tbk (Permata)
Pada tanggal 9 September 2021, Permata menyetujui pemberian fasilitas kredit Term Loan
kepada Perseroan dengan maksimum pinjaman sebesar Rp625.000.000.000 dengan suku bunga
pinjaman per tahun sebesar 7,00% (floating rate) yang akan jatuh tempo selama 5 tahun. Pada
tanggal 27 Desember 2021, Perseroan menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut sebesar
Rp25.000.000.000.
Pada bulan Februari dan Juni 2022, Perseroan menerima pencairan fasilitas pinjaman masing-
masing sebesar Rp100.000.000.000 dan Rp500.000.000.000. Pada periode 2025 dan tahun 2024,
Perseroan telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar Rp46.875.000.000 dan
Rp156.250.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing adalah sebesar Rp234.375.000.000 dan Rp375.000.000.000.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 90.558 m2. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-
periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing
sebesar Rp17.417.968.751 dan Rp26.116.319.444.
Perjanjian kredit dari Permata di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh Perseroan, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. Perseroan telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Pada tanggal 28 Juli 2022, Danamon menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi kepada
PT Bumi Megah Graha Utama (BMGU), entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar
Rp450.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,95% (floating rate) yang
akan jatuh tempo secara bertahap, mulai tahun 2025 sampai dengan 2029.
Pada periode 2025 serta tahun 2023 dan 2022, BMGU menerima pencairan pinjaman fasilitas
tersebut masing-masing sebesar Rp121.736.753.591, Rp23.377.000.000 dan Rp29.798.666.478.
Pada periode 2025, BMGU telah melunasi sebagian pinjaman sebesar Rp2.215.652.770. Jumlah
pinjaman pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp172.696.767.299 dan Rp53.175.666.478.
44
Page 77
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa tanah seluas 7.118 m2. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode
sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah
sebesar Rp7.030.456.296 dan Rp3.543.198.051.
Perjanjian kredit dari Danamon di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting
yang harus dipenuhi oleh BMGU, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual,
menyewakan, dan/atau memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. BMGU telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.8. PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur
Tbk, entitas induk DRP. Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah
sebesar Rp55.288.810.869.
Pada tanggal 22 Maret 2022, Panin menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Langsung
(PTM-L) kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp29.300.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 6,00% yang akan jatuh tempo pada tanggal
21 Maret 2025.
Pada tanggal 22 Februari 2024, Panin menyetujui pemberian Fasilitas Pinjaman Tetap Modal
Langsung II (PTM-L II) kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar
Rp45.000.000.000 dengan suku bunga sebesar 8,00% per tahun yang akan jatuh tempo pada
tanggal 22 Februari 2029. Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP menerima pencairan fasilitas
PTM-L II masing-masing sebesar Rp6.908.177.922 dan Rp2.767.000.299.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP telah melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar
Rp33.912.000.000 dan Rp288.000.000. Jumlah pinjaman pada tanggal 30 September 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp30.763.989.090 dan Rp57.767.811.168.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan
berupa beberapa bidang tanah seluas 72.428 m2 milik DRP di Bekasi. Beban bunga yang
dibebankan pada laba rugi untuk sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 adalah sebesar
Rp2.740.599.715.
Perjanjian kredit dari Panin di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan melakukan akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur
Tbk, entitas induk DRP. Jumlah pinjaman yang telah diterima DRP pada tanggal akuisisi adalah
sebesar Rp9.092.091.219.
Pada tanggal 4 November 2022, Maybank menyetujui pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja
Konstruksi kepada DRP, entitas anak, dengan maksimum pinjaman sebesar Rp20.000.000.000
dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 8,50% dengan jangka waktu 1 tahun Pinjaman
Rekening Koran dan 3 tahun Pinjaman Berjangka. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk modal
kerja dibidang konstruksi pembangunan Harvest City, Cileungsi, Bogor.
Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP menerima pencairan fasilitas pinjaman masing-masing
sebesar Rp2.245.883.987 dan Rp6.177.018.553. Pada periode 2025 dan tahun 2024, DRP
melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar Rp10.191.188.764 dan Rp4.212.693.883.
45
Page 78
Jumlah pinjaman pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing
adalah sebesar Rp3.111.111.111 dan Rp11.056.415.888. Pada tanggal 30 September 2025 dan
31 Desember 2024, pinjaman ini dijamin dengan jaminan berupa tanah seluas 8.390 m2 milik DRP
di Bekasi dan Bogor. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode sembilan bulan
yang berakhir 30 September 2025 adalah sebesar Rp457.124.085.
Perjanjian kredit dari Maybank di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang
harus dipenuhi oleh DRP, antara lain batasan rasio keuangan tertentu; tidak menjual, dan/atau
memindahtangankan barang-barang agunan kepada pihak lain; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. DRP telah memenuhi persyaratan pinjaman.
a.10. Pinjaman Sindikasi
Pada tanggal 31 Maret 2021, PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak, memperoleh fasilitas
kredit sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan jumlah maksimum fasilitas Kredit Investasi sebesar
Rp3.280.000.000.000 dengan suku bunga pinjaman per tahun sebesar 7,38% pada periode 2025
dan tahun 2024. Jangka waktu penarikan maksimal adalah 39 bulan sejak perjanjian ditandatangani
atau 6 bulan sejak tanggal pengoperasian jalan tol seksi 1 berdasarkan Surat Penetapan yang
dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, mana yang
lebih dahulu terjadi, dengan jangka waktu pembayaran kembali adalah 15 tahun terhitung sejak
tanggal perjanjian. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan proyek
jalan tol seksi 1 (Serpong – Legok).
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan segala harta kekayaan TBS, Hak Konsesi Pengusahaan
Jalan Tol, seluruh tagihan dan pendapatan operasional dari pengoperasian jalan tol, termasuk
pendapatan tol dan pendapatan usaha lain selama masa konsesi dan diikat secara fidusia dengan
nilai penjaminan sebesar Rp5.470.686.000.000,-.
Pada tahun 2022 dan 2023, TBS menerima pencairan pinjaman fasilitas tersebut masing-masing
sebesar Rp1.009.100.000.003,- dan Rp669.848.315.659,-. Pada tahun 2024, TBS menerima
tambahan pencairan sebesar Rp1.082.149.686.527,-. Pada periode 2025 dan tahun 2024, TBS telah
melunasi sebagian pinjaman masing-masing sebesar Rp10.906.337.109,- dan Rp3.727.482.303,-.
Jumlah pinjaman pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah
sebesar Rp2.746.464.182.777,- dan Rp2.757.370.519.886,-.
Beban bunga yang dikapitalisasi ke aset konsesi dalam konstruksi untuk periode-periode
sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar nihil
dan Rp74.516.598.779,-. Beban bunga yang dibebankan pada laba rugi untuk periode-periode
sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar
Rp154.058.147.446,- dan Rp60.551.964.417,-.
Perjanjian kredit sindikasi di atas memuat beberapa persyaratan (covenants) penting yang harus
dipenuhi oleh TBS antara lain batasan rasio keuangan tertentu; dan persyaratan-persyaratan
administrasi lainnya. TBS telah memenuhi persyaratan Pinjaman.
46
Page 79
b. Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp37.638.102.378,- sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Jatuh tempo pembayaran:
Kurang dari 1 tahun 11.716.105.280
Lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 5 tahun 25.327.063.113
Lebih dari 5 tahun 56.873.457.526
Jumlah pembayaran sewa pembiayaan minimum 93.916.625.919
Bunga (47.035.493.352)
Nilai sekarang pembayaran sewa minimum 46.881.132.567
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun 9.243.030.189
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 37.638.102.378
c. Utang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Saldo utang Obligasi dan Sukuk Ijarah setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar
Rp1.358.781.147.396,- sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Obligasi BSD V 500.000.000.000
Obligasi BSD IV 252.750.000.000
Sukuk Ijarah II 500.000.000.000
Sukuk Ijarah I 136.500.000.000
Jumlah penerbitan obligasi dan sukuk ijarah 1.389.250.000.000
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi dan sukuk ijarah yang belum diamortisasi (30.468.852.604)
Bersih 1.358.781.147.396
Bagian utang obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 1.358.781.147.396
c.1. Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (BSD V)
Pada tanggal 23 September 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (BSD V) dengan nilai nominal sebesar Rp500.000.000.000,-
yang diterbitkan dalam tiga (3) jenis seri obligasi, dengan PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali
Amanat. Seluruh obligasi dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dana
obligasi ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan modal kerja.
Rincian dari Obligasi BSD V adalah sebagai berikut :
(dinyatakan dalam Rupiah)
Seri Suku Bunga Tetap Jatuh tempo Nilai nominal
A 6,00% 23 September 2028 37.500.000.000
B 6,50% 23 September 2030 162.500.000.000
C 6,75% 23 September 2032 300.000.000.000
Jumlah 500.000.000.000
Obligasi BSD V diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Bunga Obligasi BSD V Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 23 Desember
2025 dan berakhir tanggal 23 September 2028. Bunga obligasi BSD V Seri B akan dibayar
setiap triwulan takwim mulai tanggal 23 Desember 2025 dan berakhir tanggal 23 September
2030. Bunga obligasi BSD Seri C akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 23
September 2025 dan berakhir tanggal 23 September 2032.
47
Page 80
• Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) obligasi yang ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan
bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan laporan pemeringkatan terakhir yang dipublikasikan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”), peringkat obligasi Perseroan adalah idAA (Double A, Stable Outlook).
Amortisasi biaya emisi obligasi BSD V untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 (tidak diaudit) adalah sebesar Rp46.037.857,- dan dicatat pada akun “Beban bunga dan
keuangan lainnya” pada laba rugi.
Beban bunga untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 (tidak diaudit) adalah
sebesar Rp734.722.222,- yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada
laba rugi.
c.2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (Sukuk Ijarah II)
Pada tanggal 23 September 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (Sukuk Ijarah II) dengan sisa imbalan ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- yang diterbitkan dalam tiga (3) jenis seri, dengan PT Bank KB Indonesia Tbk
sebagai Wali Amanat. Seluruh sukuk ijarah dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia. Dana sukuk ijarah ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan modal kerja.
Rincian dari Sukuk Ijarah II adalah sebagai berikut :
(dinyatakan dalam Rupiah)
Seri Cicilan Imbalan Ijarah Jatuh tempo Nilai nominal
A 3.000.000.000 23 September 2028 50.000.000.000
B 9.750.000.000 23 September 2030 150.000.000.000
C 20.250.000.000 23 September 2032 300.000.000.000
Jumlah 500.000.000.000
Sukuk Ijarah II diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal
23 Desember 2025 dan berakhir tanggal 23 September 2028. Cicilan imbalan ijarah Sukuk
Ijarah II Seri B akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 23 Desember 2025 dan
berakhir tanggal 23 September 2030. Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah II Seri C akan dibayar
setiap triwulan takwim mulai tanggal 23 September 2025 dan berakhir tanggal 23 September
2032.
• Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) sukuk ijarah yang ditujukan
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
ketentuan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan laporan pemeringkatan terakhir yang dipublikasikan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”), peringkat obligasi Perseroan adalah idAA(sy) (Double A Syariah, Stable
Outlook).
Amortisasi biaya emisi Sukuk Ijarah II untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2025 (tidak diaudit) adalah sebesar Rp57.348.953,- dan dicatat pada akun “Beban bunga dan
keuangan lainnya” pada laba rugi.
Cicilan imbalan ijarah untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 (tidak
diaudit) adalah sebesar Rp733.333.334,- yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan
lainnya” pada laba rugi.
48
Page 81
c.3. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (BSD IV)
Pada tanggal 7 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2022 (BSD IV) dengan nilai nominal sebesar Rp800.000.000.000,- yang diterbitkan
dalam dua (2) jenis seri obligasi, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali
Amanat. Seluruh obligasi dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Rincian dari Obligasi BSD IV adalah sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Seri Suku Bunga Tetap Jatuh tempo Nilai nominal
A 6,75% 07-Apr-25 547.250.000.000
B 7,75% 07-Apr-27 252.750.000.000
Jumlah 800.000.000.000
Obligasi BSD IV diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Bunga Obligasi BSD IV Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 7 Juli 2022
dan berakhir tanggal 7 April 2025. Bunga Obligasi BSD IV Seri B akan dibayar setiap triwulan
takwim mulai tanggal 7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2027. Pembayaran bunga obligasi
terakhir sekaligus merupakan tanggal pelunasan pokok obligasi.
• Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) obligasi yang ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan
bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan laporan pemeringkatan terakhir yang dipublikasikan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”), peringkat obligasi Perusahaan adalah idAA (Double A, Stable Outlook).
Amortisasi biaya emisi obligasi BSD IV untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp1.235.984.711,- dan
Rp2.379.285.399,- dan dicatat pada akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Beban bunga untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024
(tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp24.650.416.667,- dan Rp42.395.625.000,- yang
disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
c.4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (Sukuk Ijarah I)
Pada tanggal 7 April 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai
Tahap I Tahun 2022 (Sukuk Ijarah I) dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp200.000.000.000,-
yang diterbitkan dalam dua (2) jenis seri, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Wali Amanat. Seluruh sukuk ijarah dijual pada nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dana sukuk ijarah ini digunakan untuk modal kerja.
Rincian dari Sukuk Ijarah I adalah sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Seri Cicilan Imbalan Ijarah Jatuh tempo Nilai nominal
A 4.286.250.000 07-Apr-25 63.500.000.000
B 10.578.750.000 07-Apr-27 136.500.000.000
Jumlah 200.000.000.000
Sukuk Ijarah I diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I Seri A akan dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal
7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2025. Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah I Seri B akan
dibayar setiap triwulan takwim mulai tanggal 7 Juli 2022 dan berakhir tanggal 7 April 2027.
Pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus merupakan tanggal pelunasan pokok
sukuk ijarah.
49
Page 82
• Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) sukuk ijarah yang ditujukan
sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
ketentuan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan satu (1) tahun setelah tanggal penjatahan.
Berdasarkan laporan pemeringkatan terakhir yang dipublikasikan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”), peringkat obligasi Perusahaan adalah idAA(sy) (Double A Syariah, Stable
Outlook).
Amortisasi biaya emisi Sukuk Ijarah I untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30
September 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar Rp367.257.021,- dan Rp511.105.536,-
dan dicatat pada akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Cicilan imbalan ijarah untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan
2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp9.135.833.333,- dan Rp11.148.750.000,-
yang disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
c.5. Senior Notes Global Prime Capital (GPC) VI
Pada tanggal 23 Januari 2020, GPC, entitas anak, menerbitkan “Senior Notes” dengan nilai
nominal sebesar US$ 300.000.000. Seluruh “Senior Notes” dijual pada nilai nominal dan tercatat di
Singapore Exchange Securities Trading Limited.
Senior Notes GPC VI diterbitkan dengan kondisi sebagai berikut:
• Jatuh tempo tanggal 23 Januari 2025.
• Suku bunga “Senior Notes” adalah tetap sebesar 5,95% per tahun untuk tahun pertama sampai
dengan tahun kelima.
• Bunga “Senior Notes” GPC V akan dibayar setiap semester mulai tanggal 23 Juli 2020 dan
berakhir pada tanggal 23 Januari 2025.
Berdasarkan pemeringkatan yang diterbitkan oleh Moody’s dan Fitch, peringkat “Senior Notes”
GPC VI di atas masing-masing adalah BA-3 dan BB- (non-investment grade dan memiliki
karakteristik spekulatif).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi setelah dikurang dengan biaya-biaya emisi digunakan
untuk pembebasan tanah, pembangunan properti investasi, pembangunan infrastruktur dan
pengembangan real estat lainnya.
Pada bulan Januari 2025, GPC, entitas anak, melakukan pelunasan seluruh Senior Notes sebesar
US$ 88.915.000 atau senilai Rp1.445.688.985.000. Pada bulan November 2023, GPC, entitas
anak, melakukan pelunasan sebagian Senior Notes lebih awal sebesar US$ 211.085.000 atau
senilai Rp3.247.331.640.000.
Amortisasi biaya emisi Senior Notes GPC VI untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar 354.446.200 dan
Rp3.971.175.997 dan dicatat pada akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Beban bunga untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025 dan 2024
(tidak diaudit) masing-masing adalah sebesar Rp5.495.542.000 dan Rp63.093.818.702 yang
disajikan dalam akun “Beban bunga dan keuangan lainnya” pada laba rugi.
Perseroan, bersama dengan PT Sinar Usaha Mahitala, PT Pastika Candra Pertiwi, PT Sentra
Selaras Lestari, PT Bumi Sentra Selaras, PT Bumi Paramudita Mas, PT Garwita Sentra Utama,
PT Praba Selaras Pratama, PT Sentra Talenta Utama, PT Sinar Mas Teladan, PT Sinar Mas
Wisesa, PT Sinar Usaha Marga, PT Mustika Candraguna, PT Duta Cakra Pesona dan PT Trans
Bumi Serbaraja, entitas-entitas anak, secara bersama-sama menjamin pembayaran secara tepat
waktu atas pokok, premium jika ada, bunga, dan semua jumlah terhutang lainnya yang jatuh tempo
berdasarkan Surat Sanggup dan Kontrak Obligasi.
50
Page 83
d. Provisi Pelapisan Jalan Tol
Saldo provisi pelapisan jalan tol Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025
adalah sebesar Rp30.559.264.706 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Saldo awal 17.209.577.100
Penambahan 13.349.687.606
Saldo akhir 30.559.264.706
e. Liabilitas Lain-Lain
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp190.478.366.844 sebagai berikut:
(dinyatakan dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025
Utang pengurusan sertifikat 45.168.621.880
Uang titipan 25.096.016.536
Utang konsumen atas pembatalan penjualan 12.950.730.025
Utang pengurusan BPHTB 2.611.161.347
Lain-lain 104.651.837.056
Jumlah 190.478.366.844
KETERANGAN TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Perseroan memiliki kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan berupa pembayaran
angsuran utang bank untuk periode Desember 2025 sampai Februari 2026 dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan Mata Uang Nominal Pembayaran Angsuran Utang
Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk IDR 125.000.000.000
PT Bank Tabungan Negara Tbk IDR 75.000.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk IDR 73.215.000.000
PT Bank Permata Tbk IDR 46.875.000.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR 38.135.289.681
Pinjaman Sindikasi IDR 4.831.921.504
PT Bank Danamon Indonesia Tbk IDR 3.323.479.155
PT Maybank Indonesia Tbk IDR 1.000.000.000
Sebagai informasi, tidak ada Obligasi maupun Sukuk yang jatuh tempo pada periode Desember 2025
sampai Februari 2026.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM
DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
51
Page 84
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
52
Page 85
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Entitas Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit). Serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diikhtisarkan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dalam
laporan auditor independen No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025
yang ditandatangani oleh akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.
1905).
Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit, serta disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 8.898.340.997.899 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
Investasi 1.897.947.548.901 2.045.013.181.056 1.382.066.186.804
Piutang usaha
Pihak berelasi 8.233.061.574 11.913.784.877 9.902.058.050
Pihak ketiga 67.984.486.381 99.266.578.827 83.499.295.839
Piutang lain-lain 23.371.816.828 40.580.629.049 49.621.901.904
Piutang pihak berelasi non-usaha 8.000.000.000 40.642.009.558 21.983.373.500
Persediaan 18.189.579.496.357 16.860.604.021.758 14.307.593.965.981
Uang muka 1.625.041.550.518 1.675.814.074.430 2.945.406.750.271
Pajak dibayar dimuka 707.207.526.473 764.621.207.651 733.938.181.443
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 201.043.297.018 155.514.732.282 224.175.666.262
Aset lain-lain 1.740.947.399 1.863.983.253 929.015.550
Jumlah Aset Lancar 31.628.490.729.348 30.653.815.237.807 29.184.880.479.408
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 1.273.122.756.932 814.427.637.214 757.335.218.536
Piutang lain-lain 341.347.928.138 252.892.592.848 202.869.007.069
Piutang pihak berelasi non-usaha - - 33.827.405.106
Investasi dalam saham 8.593.873.306.598 8.509.976.331.016 7.837.385.146.743
Biaya dibayar dimuka 125.637.347.167 52.899.687.761 69.176.080.002
Tanah yang belum dikembangkan 17.604.819.444.888 17.713.124.553.688 14.051.853.942.890
Aset tetap 1.168.142.748.174 1.178.775.699.216 531.685.784.258
Properti investasi 11.655.958.786.346 11.758.223.439.453 9.215.990.425.748
Aset hak-guna 16.495.231.160 5.835.913.699 14.675.489.990
Goodwill 9.302.932.297 9.302.932.297 9.302.932.297
Aset tak berwujud 4.974.667.309.644 5.065.818.074.187 4.914.513.309.296
Aset lain-lain 8.221.037.709 8.256.787.660 4.153.265.050
Jumlah Aset Tidak Lancar 45.771.588.829.053 45.369.533.649.039 37.642.768.006.985
Jumlah Aset 77.400.079.558.401 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
53
Page 86
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 26.627.205.723 19.776.957.260
Utang usaha
Pihak berelasi 76.900.550.505 154.686.256.430 68.102.619.366
Pihak ketiga 903.308.079.850 1.200.139.994.611 961.686.172.084
Utang pajak 62.489.900.246 134.885.447.504 71.679.034.644
Beban akrual 148.793.099.572 183.102.957.400 165.004.315.825
Setoran jaminan 313.765.432.197 270.254.597.428 269.971.485.378
Liabilitas kontrak 7.066.152.375.366 7.123.766.363.492 8.078.260.888.239
Uang muka diterima 132.291.695.137 126.792.985.796 105.206.232.196
Sewa diterima dimuka 251.124.408.166 287.563.309.631 329.412.325.525
Uang muka setoran modal 81.505.165.000 26.473.500.000 3.500.000
Utang atas akuisisi saham - 1.104.803.827.229 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.802.383.872.471 1.373.628.028.649 1.610.126.580.226
Liabilitas sewa 9.243.030.189 3.026.259.572 8.171.586.279
Utang obligasi dan sukuk ijarah - 2.046.651.678.912 -
Liabilitas lain-lain 190.478.366.844 271.083.624.253 210.312.701.792
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.038.435.975.543 14.333.486.036.630 11.897.714.398.814
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 159.265.690.961 176.233.652.670 141.887.203.974
Liabilitas kontrak 1.216.567.687.585 2.684.819.672.080 2.903.578.490.128
Uang muka diterima 13.698.738.978 10.337.233.706 7.605.382.230
Sewa diterima dimuka 87.611.340.996 83.235.237.242 127.342.323.490
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang - bersih 319.672.929.996 329.064.778.199 282.900.565.190
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278.400.000 62.278.400.000 62.278.400.000
Provisi pelapisan jalan tol 30.559.264.706 17.209.577.100 7.767.716.488
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 11.751.076.812.678 10.590.762.471.662 7.804.137.401.914
Liabilitas sewa 37.638.102.378 29.901.935.192 32.870.770.514
Utang obligasi dan sukuk ijarah 1.356.781.147.396 386.691.738.361 2.357.979.629.973
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.037.150.115.674 14.370.534.696.212 13.728.347.883.901
Jumlah Liabilitas 26.075.586.091.217 28.704.020.732.842 25.626.062.282.715
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 40.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
21.171.365.812 saham 2.117.136.581.200 2.117.136.581.200 2.117.136.581.200
Tambahan modal disetor 7.458.161.071.491 7.462.973.542.508 7.462.973.542.508
Saham treasuri (288.001.650.093) (288.001.650.093) (288.001.650.093)
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas
asosiasi 459.993.195 459.993.195 459.993.195
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 715.860.883.882 332.833.404.796 301.456.421.455
Selisih penjabaran mata uang asing 51.447.522.900 25.258.597.509 15.413.479.443
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan
nilai investasi yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 73.976.774.513 71.516.713.564 89.430.513.867
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 53.812.873.217 51.812.873.217 49.812.873.217
Belum ditentukan penggunaannya 32.474.504.322.322 31.087.187.424.581 26.722.077.910.782
Jumlah 42.657.358.372.627 40.861.177.480.477 36.470.759.665.574
Kepentingan Nonpengendali 8.667.135.094.557 6.458.150.673.527 4.730.826.538.104
Jumlah Ekuitas 51.324.493.467.184 47.319.328.154.004 41.201.586.203.678
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 77.400.079.558.401 76.023.348.886.846 66.827.648.486.393
*tidak diaudit
54
Page 87
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN USAHA 8.762.781.215.501 10.067.006.558.505 13.796.572.148.837 11.539.141.250.155
BEBAN POKOK PENJUALAN 3.213.504.773.517 3.476.090.340.758 4.980.186.683.675 5.127.454.604.612
LABA KOTOR 5.549.276.441.984 6.590.916.217.747 8.816.385.465.162 6.411.686.645.543
BEBAN USAHA
Penjualan 1.308.931.740.052 1.367.636.847.998 1.913.377.932.427 1.545.476.160.528
Umum dan administrasi 1.773.620.586.361 1.339.016.295.882 2.028.679.336.364 1.567.429.489.880
Pajak final 331.915.938.881 301.875.675.289 405.422.392.793 388.613.028.153
Jumlah Beban Usaha 3.414.468.265.294 3.008.528.819.169 4.347.479.661.584 3.501.518.678.561
LABA USAHA 2.134.808.176.690 3.582.387.398.578 4.468.905.803.578 2.910.167.966.982
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga dan investasi 287.687.826.140 335.010.060.472 428.124.503.115 497.138.120.094
Keuntungan (kerugian) dari perubahan
nilai wajar investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi 36.895.430.064 6.426.758.445 35.975.189.904 (64.471.725.899)
Keuntungan dari akuisisi saham entitas
anak - - 1.546.893.398.232 -
Pendapatan dividen 8.220.010.380 7.315.359.376 7.315.359.376 4.967.982.626
Dampak pendiskontoan aset dan
liabilitas keuangan - bersih 8.971.393.340 3.237.057.687 8.351.046.516 (1.772.887.213)
Keuntungan penjualan aset tetap 892.872.976 665.817.929 2.199.920.768 3.222.437.916
(Kerugian) Keuntungan selisih kurs mata
uang asing – bersih (2.361.865.728) (32.941.213.290) 65.202.334.377 (497.088.114.002)
Kerugian pelepasan entitas anak (30.583.072.441) - - -
Cadangan kerugian penurunan nilai
properti investasi - - (48.816.185.358) -
Cadangan kerugian penurunan nilai aset
tak berwujud - - (524.519.501.919) -
Beban bunga dan keuangan lainnya (1.135.640.818.569) (1.030.998.803.014) (1.412.252.663.821) (1.618.745.644.976)
Lain-lain - bersih (85.369.619.828) 13.665.689.109 19.773.133.071 193.120.439.975
(Beban) Penghasilan lain-lain - Bersih (911.287.843.666) (697.609.273.286) 128.246.534.261 (1.483.629.391.479)
EKUITAS PADA LABA BERSIH
ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA
BERSAMA 261.757.660.587 251.149.103.164 348.250.088.728 843.198.679.781
LABA SEBELUM PAJAK 1.485.277.993.611 3.135.927.228.456 4.945.402.426.567 2.269.737.255.284
BEBAN PAJAK KINI 12.674.966.102 22.936.776.344 27.731.890.354 10.280.417.561
LABA PERIODE BERJALAN 1.472.603.027.509 3.112.990.452.112 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Ekuitas pada keuntungan (kerugian)
belum direalisasi atas penurunan
nilai investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 2.460.060.949 - (17.913.800.303) (3.857.755.253)
Ekuitas pada pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti dari entitas
asosiasi dan ventura bersama 1.350.729.623 (1.490.890) 908.462.670 (1.420.684.448)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti 26.162.094.887 2.620.084.782 7.063.558.265 (6.882.299.737)
29.972.885.459 2.618.593.892 (9.941.779.368) (12.160.739.438)
55
Page 88
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
Pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Selisih penjabaran mata uang asing 26.188.925.391 (14.338.293.248) 9.845.118.066 472.709.532.509
Jumlah Penghasilan (Rugi)
Komprehensif Lain 56.161.810.850 (11.719.699.356) (96.661.302) 460.548.793.071
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 1.528.764.838.359 3.101.270.752.756 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
LABA TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.363.571.246.114 2.701.918.461.875 4.359.063.783.992 1.945.467.441.301
Kepentingan nonpengendali 109.031.781.395 411.071.990.237 558.606.752.221 313.989.396.422
1.472.603.027.509 3.112.990.452.112 4.917.670.536.213 2.259.456.837.723
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.417.965.884.081 2.690.118.915.083 4.359.040.831.562 2.406.771.789.357
Kepentingan nonpengendali 110.798.954.278 411.151.837.673 558.533.043.349 313.233.841.437
1.528.764.838.359 3.101.270.752.756 4.917.573.874.911 2.720.005.630.794
LABA PER SAHAM DASAR 65,20 129,20 208,43 93,02
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
Pelanggan 7.530.951.461.041 8.965.299.533.130 11.966.714.616.123 10.652.361.049.202
Lain-lain 459.963.283 937.024.481 957.865.761 747.083.388
Pembayaran kas untuk:
Kontraktor (2.473.180.458.579) (3.197.043.311.470) (4.782.062.156.584) (4.514.644.251.639)
Beban umum dan administrasi dan
lain-lain (1.040.122.840.722) (1.294.376.796.942) (1.799.370.842.523) (1.567.751.758.166)
Beban penjualan (1.457.983.919.294) (1.061.262.505.726) (1.553.832.028.901) (1.324.421.384.050)
Gaji (1.198.167.875.101) (888.242.762.196) (1.284.279.217.656) (1.082.765.396.634)
Kas bersih dihasilkan dari operasi 1.361.956.330.628 2.525.311.181.277 2.548.128.236.220 2.163.525.342.101
Pembayaran untuk pembelian tanah,
bersih (2.024.599.828.749) (961.547.468.196) (1.259.487.456.749) (999.699.073.714)
Pembayaran pajak final (352.580.324.216) (256.216.457.467) (336.689.809.972) (317.126.752.192)
Pembayaran pajak penghasilan (15.385.089.299) (8.510.610.069) (35.920.441.237) (6.205.708.439)
Kas Bersih (Digunakan untuk)/
Diperoleh dari Aktivitas Operasi (1.030.608.911.636) 1.299.036.645.545 916.030.528.262 840.493.807.756
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan atas pencairan investasi
dalam saham 2.151.624.504.000 146.600.000.000 161.600.000.000 83.400.000.000
Penerimaan dividen 156.796.109.389 247.703.963.299 452.904.921.155 743.161.935.816
Penerimaan bunga 288.856.587.872 336.500.989.804 422.297.258.237 490.435.330.203
Arus kas masuk bersih pada tanggal
pelepasan entitas anak 76.888.328.795 - - -
Penurunan piutang pihak berelasi non-
usaha 34.213.500.000 - 17.713.500.000 173.199.500.000
Hasil penjualan aset tetap 892.872.976 176.036.034 2.244.036.149 6.904.122.997
Pembayaran liabilitas atas perolehan
aset tetap (3.576.760.003) (230.452.125) (417.044.241) (197.175.320)
56
Page 89
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
Uang muka perolehan properti investasi - - (6.161.636.000) (55.454.724.000)
Arus kas keluar bersih pada tanggal
akuisisi entitas anak - - (922.500.999.131) (13.138.390.238)
Uang muka investasi (118.333.248.500) (477.691.505.933) (9.688.000.000) (10.183.000.000)
Penambahan aset tetap (34.284.119.691) (52.375.244.759) (68.309.356.882) (46.621.387.932)
Pembayaran untuk hak konsesi jalan tol (52.536.976.058) (336.924.011.766) (366.355.246.333) (584.799.141.632)
Pembayaran liabilitas atas perolehan
properti investasi (119.641.732.631) (1.308.354.785) (1.308.354.785) (28.971.140.000)
Perolehan properti investasi (226.656.229.825) (472.569.208.710) (754.265.584.212) (530.503.510.833)
Penerimaan atas (penempatan)
pencairan investasi (206.238.990.321) 24.638.320.757 (602.962.048.438) 594.916.951.369
Pembayaran utang atas akuisisi saham (1.196.395.072.105) - - -
Pembayaran atas penempatan investasi
dalam saham (500.030.111.683) (905.082.284.000) (1.039.885.756.520) (1.137.150.847.439)
Kas Bersih Diperoleh dari / (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi 251.578.662.215 (1.490.054.268.546) (2.715.094.311.001) (315.001.477.009)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka panjang 2.632.197.891.875 1.082.149.686.527 4.094.580.225.610 4.693.225.315.659
Penerimaan uang muka setoran modal
saham entitas anak yang menjadi
bagian kepentingan nonpengendali 80.031.665.000 1.077.106.370 26.470.000.000 -
Penerimaan atas peningkatan modal
saham entitas anak yang menjadi
bagian kepentingan nonpengendali 1.115.103.000.000 30.694.450.000 75.291.557.000 1.569.957.552.000
Penerimaan utang bank jangka pendek 651.294.248 5.772.735.486 73.030.147.212 24.338.317.616
Penerimaan utang obligasi 1.000.000.000.000 - - -
Pembayaran untuk:
Utang pihak berelasi non usaha - - - (24.131.990.998)
Liabilitas sewa (6.049.857.450) (9.209.855.695) (12.076.569.906) (10.828.983.295)
Cicilan Imbalan Ijarah (10.077.187.500) (11.148.750.000) (14.865.000.000) (14.865.000.000)
Utang bank jangka pendek (27.278.499.971) (25.549.692.746) (97.791.987.357) (37.819.783.845)
Dividen oleh entitas anak yang
menjadi bagian kepentingan
nonpengendali (304.189.962.743) (409.158.118.082) (483.133.634.622) (371.922.317.305)
Penurunan modal disetor entitas anak
yang menjadi bagian kepentingan
non-pengendali - (22.495.000.000) (67.485.000.000) (515.808.825.575)
Bunga (741.622.542.868) (561.925.065.300) (744.573.001.102) (866.106.424.467)
Utang bank jangka panjang (1.043.127.707.037) (1.249.317.488.202) (1.616.564.179.636) (1.486.610.000.000)
Utang obligasi (2.056.418.985.000) - - (3.272.331.640.000)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan 639.219.108.554 (1.169.109.991.642) 1.232.882.557.199 (312.903.780.210)
a
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (139.811.140.867) (1.360.127.614.643) (566.181.225.340) 212.588.550.537
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804 9.425.764.083.804 9.734.419.239.987
Pengaruh perubahan kurs mata uang
asing 80.171.103.700 4.453.964.129 98.398.176.602 (521.243.706.720)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE 8.898.340.997.899 8.070.090.433.290 8.957.981.035.066 9.425.764.083.804
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
57
Page 90
Pendapatan Usaha -12,96% 19,56% 12,74%
Laba Usaha -40,41% 53,56% -21,45%
Total Aset 13,05% 13,76% 2,81%
Total Liabilitas 5,86% 12,01% -4,93%
Total Ekuitas 17,09% 14,85% 8,30%
Rasio Profitabilitas (%)
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Total Aset 2,54% 6,47% 3,38%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas 3,83% 10,39% 5,48%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan 16,81% 35,64% 19,58%
Rasio Laba (rugi) Usaha Terhadap Pendapatan 24,36% 32,39% 25,22%
Rasio Laba (rugi) Kotor Terhadap Pendapatan 63,33% 63,90% 55,56%
Rasio Likuiditas (x)
Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek 2,87x 2,14x 2,45x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset 0,34x 0,38x 0,38x
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 0,51x 0,61x 0,62x
Debt to Equity Ratio(1) 0,29x 0,30x 0,29x
Net Debt to Equity Ratio(2) 0,08x 0,07x 0,02x
Interest Coverage Ratio(3) 4,42x 8,81x 4,84x
Debt Service Coverage Ratio(4) 1,52x 1,63x 1,65x
*tidak diaudit
Catatan:
1. Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (30 September 2025: Rp14.912.241.832.545; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025:
Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
2. Dihitung dari selisih antara jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) dengan jumlah kas dan setara kas dan investasi
jangka pendek (30 September 2025: Rp4.115.953.285.745; 31 Desember 2024: Rp3.421.366.907.185; 31 Desember
2023: Rp984.190.298.765) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025: Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024:
Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
3. Dihitung dari EBITDA (30 September 2025: Rp3.116.977.997.600; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
2023: Rp 4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan
pajak penghasilan (30 September 2025: Rp1.817.193.932.492; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (30 September 2025:
Rp595.019.490.557; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
4. Dihitung dari EBITDA (30 September 2025 annualized: Rp4.155.970.663.467; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (30 September 2025: Rp1.802.383.872.471; 31 Desember 2024: Rp3.446.906.913.284;
31 Desember 2023: Rp1.629.903.537.486) dan beban bunga (30 September 2025 annualized: Rp939.686.099.401;
31 Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH KREDITUR
Keterangan Persyaratan Rasio Keuangan Rasio per 30 September 2025
Interest Coverage Ratio(1) Minimal 1,50x 4,42x
Debt-Service Coverage Ratio(2) Minimal 1,20x 1,52x
Debt to Equity Ratio(3) Maksimal 2,00x 0,29x
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio ≥ 1x 2,87x
EBITDA Positif Positif
Interest Coverage Ratio(1) ≥ 1,5x 4,42x
Debt to Equity Ratio(3) ≤ 2,5x 0,29x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current Ratio >120% 2,87x
Adjusted DSCR ≥ 100% 4,76x
Debt to Equity Ratio(3) < 200% 0,29x
Interest Coverage Ratio(1) > 150% 4,42x
58
Page 91
Catatan:
(1) Dihitung dari EBITDA (30 September 2025: Rp3.116.977.997.600; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213; 31 Desember
2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493). EBITDA dihitung dari laba sebelum beban pajak final dan
pajak penghasilan (30 September 2025: Rp1.817.193.932.492; 31 Desember 2024: Rp5.350.824.819.360; 31 Desember
2023: Rp2.658.350.283.437) ditambah dengan beban bunga (30 September 2025: Rp704.764.574.551; 31 Desember 2024:
Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493) dan beban depresiasi dan amortisasi (30 September 2025:
Rp595.019.490.557; 31 Desember 2024: Rp755.430.192.384; 31 Desember 2023: Rp566.538.904.908).
(2) Dihitung dari EBITDA (30 September 2025 annualized: Rp4.155.970.663.467; 31 Desember 2024: Rp6.888.401.816.213;
31 Desember 2023: Rp4.064.760.247.838) dibagi dengan jumlah pembayaran angsuran pinjaman dan surat berharga yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun (30 September 2025: Rp1.802.383.872.471; 31 Desember 2024: Rp3,446,906,913,284;
31 Desember 2023: Rp1,629,903,537,486) dan beban bunga (30 September 2025 annualized: Rp939.686.099.401; 31
Desember 2024: Rp782.146.804.470; 31 Desember 2023: Rp839.871.059.493).
(3) Dihitung dari jumlah utang berbunga (interest-bearing debt) (30 September 2025: Rp14.912.241.832.545; 31 Desember
2024: Rp14.424.361.123.307; 31 Desember 2023: Rp11.792.020.569.373) dibagi dengan ekuitas (30 September 2025:
Rp51.324.493.467.184; 31 Desember 2024: Rp47.319.328.154.004; 31 Desember 2023: Rp41.201.586.203.678).
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/JUMLAH EKUITAS YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG
SIGNIFIKAN. PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG
TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA
KESELURUHAN.
59
Page 92
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk periode 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit). Serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani
oleh Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1905).
Informasi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 yang tidak diaudit, serta disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Beberapa akun dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah direklasifikasi dari piutang usaha pada
aset lancar ke piutang lain-lain pada aset tidak lancar agar sesuai dengan penyajian Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (tidak
diaudit). Dasar pertimbangan manajemen untuk melakukan reklasifikasi akun terkait yaitu piutang
usaha tersebut merupakan piutang dari konsumen yang tidak mampu melanjutkan pembayaran Kredit
Kepemilikan Rumah (KPR) sehingga Perseroan membeli kembali KPR tersebut dari bank. Hal tersebut
bukan merupakan kegiatan utama Perseroan, sehingga reklasifikasi ke piutang lain-lain adalah wajar.
Manajemen Grup bertanggung jawab atas penyajian wajar Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan berkeyakinan atas akun-akun piutang lain-lain, persediaan dan pendapatan tersebut telah disajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Penyajian atas reklasifikasi Laporan Keuangan Konsolidasian telah diungkapkan di dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Grup yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan opini Tanpa
Modifikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1984 oleh suatu konsorsium Pemegang Saham Pendiri untuk
mengembangkan suatu kota mandiri di atas lahan seluas sekitar 5.950 hektar yang terletak di barat
daya Jakarta. Menurut Real Estate Indonesia, BSD City akan menjadi salah satu kota mandiri terbesar
yang dikembangkan oleh swasta dalam hal ijin lokasi yang diberikan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-
Tangerang-Bekasi atau Jabodetabek di Indonesia dan terdiri atas kombinasi perumahan, kawasan
industri dan suatu kawasan niaga terpadu (CBD). Fokus BSD City adalah untuk menyediakan kawasan
dan tempat tinggal yang berkualitas untuk para penghuni, menciptakan komunitas usaha komersial dan
menyediakan fasilitas untuk industri dan perdagangan dalam wilayah pembangunan kota tersebut. BSD
City akan didukung dengan sarana sosial dan rekreasi, serta prasarana dan teknologi yang memadai
untuk mendukung usaha-usaha komersial dan komunitas pemukim yang tinggal di dalam kota.
BSD City terletak sekitar 25 km sebelah barat daya Jakarta dan terhubung dengan Jakarta dan bagian
lain wilayah Jabodetabek dengan jaringan jalan utama (termasuk jalan tol dan jalan raya) dan jalan
alternatif lain serta jalur kereta api. BSD City adalah kota mandiri terintegrasi yang saat ini terdiri atas,
antara lain, 23 sektor perumahan, tiga pusat kegiatan komunitas yang dilengkapi dengan fasilitas ritel
dan komersial, (pusat kegiatan komunitas ketiga sedang dalam tahap pembangunan) kawasan industri
dan fasilitas umum dan sosial, termasuk sekolah, taman dan prasarana. BSD City dirancang untuk
memenuhi kebutuhan konsumen dalam dan luar negeri. BSD City dibuat berdasarkan Master Plan yang
dirancang oleh Perseroan bersama-sama dengan beberapa konsultan internasional. Sesuai dengan
Master Plan, pengembangan BSD City akan meliputi sekitar 80 sektor perumahan, tujuh pusat kegiatan
60
Page 93
komunitas dan suatu kawasan niaga terpadu yang lengkap. Berdasarkan Master Plan, sekitar dua
pertiga dari luas efektif BSD City akan dikembangkan untuk kawasan perumahan dan sepertiga sisanya
akan dikembangkan untuk kawasan komersial.
Pengembangan tahap I BSD City yang meliputi lahan seluas sekitar 1.500 hektar telah dimulai sejak
tahun 1989 dan saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. Pengembangan tahap II dengan luas
lahan sekitar 2.000 hektar telah dimulai sejak tahun 2008 dan diperkirakan akan selesai pada tahun
2020. Pengembangan tahap II dilakukan dengan tema dan konsep yang berbeda sehingga harga jual
yang ditetapkan juga meningkat hampir dua kali lipat dari harga jual pada tahap I. Pengembangan
tahap II meliputi lahan seluas lahan seluas sekitar 2.000 hektar yang dikembangkan dalam dua fase.
Perseroan mengembangkan tahap II fase pertama yang meliputi kawasan perumahan seperti Foresta
dan The Icon serta kawasan komersial, meliputi Edu Town, yaitu suatu kawasan pendidikan yang
terintegrasi dan BSD Green Office Park, yaitu suatu kompleks perkantoran yang terintegrasi dengan
kawasan hijau terbuka. Sejak saat itu, Perseroan secara aktif mengembangkan tahap II ini dengan
fokus utama merancang BSD City sebagai kota mandiri tempat tinggal, belajar, bekerja dan bermain.
Berbagai proyek hunian, komersial, tempat hiburan juga telah dikembangkan oleh Perseroan di kawasan
pengembangan tahap II. Saat ini, Perseroan telah mulai bertahap mengembangkan dan membuka
kawasan tahap III, antara lain Hiera, Armont, Eonna dan Eastvara.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING
A. Dasar Penyusunan Dan Pengukuran Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI, dan
Peraturan VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik”.
Dasar pengukuran laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali
beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan
akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun dengan metode
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Mata uang yang
digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah mata uang
Rupiah (Rupiah) yang juga merupakan mata uang fungsional Perseroan.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk periode
9 (Sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2025 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi
yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah
mata uang Rupiah (Rupiah) yang juga merupakan mata uang fungsional Perseroan.
B. Kebijakan Akuntansi Penting
Berikut adalah ikhtisar kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan penting Perseroan :
Pengakuan Pendapatan.
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
61
Page 94
Grup menerapkan PSAK No. 115 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan harus memenuhi 5
langkah analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-
janji dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu
entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.
Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variabel, maka
Grup membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima
atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi
jumlah jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak
dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya
yang diharapkan ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki pengendalian atas barang
atau jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan 2 cara, yakni:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, Grup memilih ukuran penyelesaian yang
sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya kewajiban
pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan
dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui
ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.
Liabilitas kontrak disajikan dalam “Liabilitas kontrak” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan pelanggan sehubungan dengan pendapatan dibawah ini
ditentukan sebagai kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi pada suatu titik waktu:
• Pendapatan dari penjualan persediaan real estat diakui pada saat pengendalian atas persediaan
real estat telah dialihkan kepada pelanggan.
• Pendapatan jasa pelayanan diakui pada saat jasa diberikan.
• Pendapatan jasa pelayanan air diakui pada saat jasa diberikan.
• Pendapatan kamar hotel diakui berdasarkan tingkat hunian sementara pendapatan hotel lainnya
diakui pada saat barang atau jasa telah diberikan kepada pelanggan.
• Pendapatan dari iuran keanggotaan klub diakui sesuai dengan periode keanggotaan.
• Pendapatan dari hasil pengoperasian jalan tol diakui saat penjualan karcis tol.
Kewajiban Grup terhadap kontrak dengan pelanggan sehubungan dengan pendapatan dibawah ini
ditentukan sebagai kewajiban pelaksanaan tunggal yang dipenuhi pada suatu periode waktu:
Pendapatan yang berhubungan dengan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diakui selama
periode waktu dengan metode cost-to-cost, yaitu berdasarkan proporsi biaya kontrak yang telah terjadi
untuk pekerjaan yang telah dilakukan sampai saat ini dibandingkan dengan estimasi jumlah biaya
kontrak. Metode input ini dianggap sebagai pengukuran yang sesuai atas tingkat penyelesaian dalam
rangka pemenuhan kewajiban pelaksanaan sesuai dengan PSAK No. 115.
Biaya yang terjadi yang tidak berhubungan dengan kontrak atau yang tidak berkontribusi untuk
pemenuhan kewajiban pelaksanaan tidak dihitung untuk tujuan pengukuran tingkat penyelesaian
dan akan dibebankan saat terjadinya. Pada situasi tertentu seperti di awal masa kontrak saat Grup
tidak dapat mengukur tingkat penyelesaian secara terukur tetapi mengharapkan pemulihan atas biaya
kontrak yang terjadi, pendapatan kontrak diakui hanya sebatas biaya kontrak yang telah terjadi sampai
dengan saat Grup dapat mengukur tingkat penyelesaiannya secara terukur.
62
Page 95
Modifikasi kontrak yang tidak menambah barang atau jasa yang dapat dibedakan dicatat sebagai
kelanjutan dari kontrak awal dan perubahan diakui sebagai penyesuaian kumulatif atas pendapatan
saat tanggal modifikasi. Estimasi dari pendapatan, biaya atau tingkat penyelesaian diubah saat
terjadi perubahan kondisi. Setiap perubahan yang menghasilkan penurunan atau kenaikan estimasi
pendapatan atau biaya diakui dalam laba rugi dalam periode dimana perubahan yang mengakibatkan
penyesuaian tersebut diketahui oleh manajemen.
Pendapatan sewa
Pendapatan sewa diakui berdasarkan berlalunya waktu.
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui dalam laba rugi secara akrual menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pengakuan beban
Biaya penambahan yang secara langsung berhubungan untuk mendapatkan kontrak (“biaya untuk
memperoleh”) dan diharapkan dapat dipulihkan, biaya tersebut dengan demikian memenuhi syarat
kapitalisasi berdasarkan PSAK No. 115 dan dicatat sebagai bagian dari akun “Biaya dibayar dimuka”.
Beban tersebut diamortisasi dengan cara sistematis sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang
terkait dengan aset tersebut.
Beban pokok penjualan diakui pada saat terjadinya (accrual basis). Termasuk didalam beban pokok
penjualan adalah taksiran beban untuk pengembangan prasarana di masa yang akan datang atas
tanah yang telah terjual.
Beban konstruksi merupakan seluruh biaya konstruksi pembangunan jalan tol. Konstruksi pembangunan
jalan tol termasuk peningkatan kapasitas jalan tol yang meliputi seluruh biaya yang berhubungan
langsung dengan pembangunan jalan tol, termasuk biaya pembangunan jalan akses ke jalan tol, jalan
alternatif dan fasilitas jalan umum yang disyaratkan ditambah biaya pinjaman lain yang secara langsung
digunakan untuk mendanai proses pembangunan aset tersebut.
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis). Beban bunga dari instrumen keuangan diakui dalam
laba rugi secara akrual menggunakan metode suku bunga efektif.
Persediaan real estate. Persediaan real estate terdiri dari persediaan tanah dan unit bangunan yang
siap dijual (rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan bangunan strata title), unit bangunan yang sedang
dikonstruksi (rumah tinggal, ruko dan bangunan strata title), dan tanah; dinyatakan sebesar berdasarkan
biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable
value).
Biaya perolehan tanah yang sedang dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah yang belum
dikembangkan ditambah dengan biaya pengembangan langsung dan tidak langsung yang dapat
diatribusikan pada kegiatan pengembangan real estat serta biaya pinjaman. Jumlah biaya tanah yang
sedang dikembangkan akan dipindahkan ke tanah dan bangunan yang siap dijual pada saat tanah
tersebut selesai dikembangkan dengan menggunakan metode luas areal.
Biaya pengembangan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai jalan dan prasarana atau area
yang tidak dijual lainnya, dialokasikan berdasarkan luas area yang dapat dijual.
Biaya perolehan bangunan yang sedang dikonstruksi termasuk biaya konstruksi dipindahkan ke tanah
dan bangunan yang siap dijual pada saat selesai dibangun dan siap dijual dengan menggunakan
metode identifikasi khusus.
Akumulasi biaya ke proyek pengembangan tidak dihentikan walaupun realisasi pendapatan pada masa
mendatang lebih rendah dari nilai tercatat proyek. Namun, dilakukan cadangan secara periodik atas
perbedaan tersebut. Jumlah cadangan tersebut akan mengurangi nilai tercatat proyek dan dibebankan
ke laba rugi tahun berjalan.
63
Page 96
Biaya pemeliharaan dan perbaikan yang terjadi atas proyek yang sudah selesai dan secara substansial
siap untuk digunakan sesuai tujuannya dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya.
Estimasi dan alokasi biaya harus dikaji kembali pada setiap akhir periode pelaporan sampai proyek
selesai secara substansial. Apabila telah terjadi perubahan mendasar pada estimasi kini, biaya direvisi,
dan direalokasi. Beban yang tidak berhubungan dengan proyek real estat dibebankan ke laba rugi pada
saat terjadinya.
Persediaan dari Hotel, Golf dan Sport Club. Persediaan dari hotel, golf dan sport club dinyatakan
berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net
realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Persediaan yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang dihapuskan menjadi beban
tahun berjalan berdasarkan penelaahan manajemen atas nilai ekonomis persediaan tersebut.
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. Hasil usaha dan aset dan liabilitas entitas
asosiasi atau ventura bersama dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian menggunakan metode
ekuitas. Dalam penerapan metode ekuitas, Grup memilih untuk menerapkan pengukuran nilai wajar
untuk entitas asosiasi, yang memenuhi definisi dari entitas investasi dan memiliki harga kuotasian.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui
pada laporan posisi keuangan konsolidasian sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan
untuk mengakui bagian Grup atas laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi
atau ventura bersama. Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi atau ventura bersama adalah sama
dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka Grup BSD
menghentikan pengakuannya atas rugi lebih lanjut. Kerugian lebih lanjut diakui hanya jika Grup BSD
memiliki kewajiban konstruktif atau hukum atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi
atau ventura bersama.
Investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama dicatat menggunakan metode ekuitas sejak
tanggal investasi tersebut memenuhi definisi entitas asosiasi atau ventura bersama. Pada saat
perolehan investasi, setiap selisih lebih antara biaya perolehan investasi dengan bagian Grup BSD atas
nilai wajar neto aset dan liabilitas teridentifikasi dari investee diakui sebagai goodwill, yang termasuk
dalam nilai tercatat investasi. Setiap selisih lebih bagian Grup BSD atas nilai wajar neto aset dan
liabilitas teridentifikasi terhadap biaya perolehan investasi langsung diakui dalam laba rugi pada periode
perolehan investasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup BSD menentukan apakah terdapat penurunan nilai yang harus
diakui atas investasi Grup BSD pada entitas asosiasi atau ventura bersama.
Ketika entitas dalam Grup BSD melakukan transaksi dengan entitas asosiasi atau ventura bersama
milik Grup BSD, keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari transaksi tersebut diakui dalam laporan
keuangan konsolidasian Grup BSD hanya sebatas kepentingan para pihak dalam asosiasi atau ventura
bersama yang tidak terkait dengan Grup BSD.
Aset Tetap.
a. Pemilikan Langsung
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan berdasarkan biaya perolehan, tetapi tidak termasuk biaya
perawatan sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, jika
ada. Tanah tidak disusutkan dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi rugi
penurunan nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian
yang tidak boleh dikreditkan dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk
membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang
ditetapkan.
64
Page 97
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan,
dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya. Apabila beban-beban tersebut menimbulkan
peningkatan manfaat ekonomis di masa datang dari penggunaan aset tetap tersebut yang dapat
melebihi kinerja normalnya, maka beban-beban tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya
perolehan aset tetap.
Penyusutan dihitung berdasarkan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat
aset tetap atau periode sewa untuk perbaikan aset yang disewa, manapun yang lebih singkat,
sebagai berikut:
Tahun
Bangunan 20 – 30
Sarana pelengkap bangunan 5
Perbaikan aset yang disewa 5
Peralatan kantor 4–8
Peralatan proyek 5– 8
Peralatan perencanaan 5
Peralatan penjernihan air 5
Mesin-mesin 5
Kendaraan 4-8
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa
atau perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan
sepenuhnya.
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap
sebagai suatu penggantian apabila memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan
yang dikapitalisasi tersebut diamortisasi selama periode sampai dengan saat inspeksi signifikan
berikutnya.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat
ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap diakui dalam laba rugi pada tahun
terjadinya penghentian pengakuan.
Nilai residu, jika ada, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan
dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
b. Aset Tetap Dalam Pembangunan
Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset tetap dalam tahap konstruksi, yang dinyatakan
pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya akan direklasifikasi ke akun aset tetap
yang bersangkutan dan akan disusutkan pada saat konstruksi selesai secara substansial dan aset
tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya.
Properti Investasi
a. Pemilikan Langsung
Properti investasi terdiri dari aset kepemilikan langsung dan aset tetap dalam perjanjian rangka
bangun, kelola dan alih, kecuali tanah, diukur sebesar biaya perolehan, termasuk biaya transaksi,
setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai, jika ada. Tanah
tidak disusutkan dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dikurangi rugi penurunan nilai, jika
ada. Jumlah tercatat termasuk biaya penggantian untuk bagian tertentu dari properti investasi yang
telah ada pada saat beban terjadi, jika kriteria pengakuan terpenuhi, dan tidak termasuk biaya
perawatan sehari-hari properti investasi.
65
Page 98
Aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih adalah aset yang pembangunannya
didanai oleh Grup sampai dengan siap dioperasikan, yang kemudian dikelola oleh Grup dan
selanjutnya diserahkan kepada pemilik aset pada saat berakhirnya perjanjian bangun, kelola dan
alih.
Properti investasi disusutkan dengan metode garis lurus (straight-line method) selama estimasi
masa manfaatnya yakni lima (5) sampai dengan tiga puluh (30) tahun, kecuali aset tetap dalam
perjanjian rangka bangun, kelola dan alih yang disusutkan dengan jangka waktu antara dua puluh
(20) sampai dengan tiga puluh (30) tahun.
Properti investasi, kecuali aset tetap dalam perjanjian rangka bangun, kelola dan alih, dihentikan
pengakuannya (dikeluarkan dari laporan posisi keuangan konsolidasian) pada saat pelepasan atau
ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat
ekonomis di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi diakui dalam laba rugi
dalam tahun terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Aset tetap dalam perjanjian rangka
bangun, kelola dan alih dihentikan pengakuannya pada saat penyerahan kepada pemilik aset pada
saat berakhirnya perjanjian dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan aset
yang bersangkutan.
Transfer ke properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan, yang
ditunjukkan dengan berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dan dimulainya sewa operasi ke pihak
lain. Transfer dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan,
yang ditunjukkan dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik atau dimulainya pengembangan
untuk dijual.
Nilai residu, jika ada, umur manfaat, serta metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan
dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya.
b. Properti Investasi Dalam Pembangunan
Properti investasi dalam pembangunan merupakan properti investasi dalam tahap konstruksi,
yang dinyatakan pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. Akumulasi biaya akan direklasifikasi
ke akun properti investasi yang bersangkutan dan akan disusutkan pada saat konstruksi selesai
secara substansial dan aset tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya.
Transaksi Sewa
Grup menerapkan PSAK No. 116 yang mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan
sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai ‘sewa operasi’.
Sebagai penyewa.
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung, sewa.
Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk
mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian,
Grup harus menilai apakah:
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan
aset identifikasian; dan
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki hak ini ketika
Grup memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang bagaimana dan untuk tujuan
apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
• Grup memiliki hak untuk mengoperasikan aset;
• Grup telah mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan
apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.
66
Page 99
Pada tanggal awal dimulainya kontrak atau pada tanggal penilaian kembali atas kontrak yang
mengandung sebuah komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing
komponen sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat
dari komponen nonsewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna
diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini:
• pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap secara substansi;
• pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya
diukur dengan menggunakan indeks atau suku bunga pada tanggal permulaan;
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh penyewa dengan jaminan nilai residual;
• harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan
• penalti karena penghentian awal sewa kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak menghentikan lebih
awal.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan
pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan
atas saldo liabilitas untuk setiap periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa atau jika biaya
perolehan aset hak-guna merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi beli, maka Grup menyusutkan
aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Sewa jangka-pendek
Grup memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka pendek
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang. Grup mengakui pembayaran sewa atas sewa tersebut
sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
Modifikasi sewa
Grup mencatat modifikasi sewa sebagai sewa terpisah jika:
• modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa dengan menambahkan hak untuk menggunakan satu
aset pendasar atau lebih; dan
• imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang setara dengan harga tersendiri untuk peningkatan
dalam ruang lingkup dan penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri tersebut untuk merefleksikan
kondisi kontrak tertentu.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa,
Grup:
• mengukur kembali dan mengalokasikan imbalan kontrak modifikasian;
• menentukan masa sewa dari sewa modifikasian;
• mengukur kembali liabilitas sewa dengan mendiskontokan pembayaran sewa revisi menggunakan
tingkat diskonto revisi berdasarkan sisa umur sewa dan sisa pembayaran sewa dengan melakukan
penyesuaian terhadap aset hak-guna. Tingkat diskonto revisi ditentukan sebagai suku bunga
pinjaman inkremental Grup pada tanggal efektif modifikasi;
67
Page 100
• menurunkan jumlah tercatat aset hak-guna untuk merefleksikan penghentian sebagian atau
sepenuhnya sewa untuk modifikasi sewa yang menurunkan ruang lingkup sewa. Grup mengakui
dalam laba rugi setiap laba rugi yang terkait dengan penghentian sebagian atau sepenuhnya sewa
tersebut; dan
• membuat penyesuaian terkait dengan aset hak-guna untuk seluruh modifikasi sewa lainnya.
Sebagai pesewa
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, Grup mengklasifikasi masing-masing sewanya baik sewa
operasi atau sewa pembiayaan.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, Grup membuat penilaian secara keseluruhan atas apakah
sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
aset pendasar. Jika penilaian membuktikan hal tersebut, maka sewa diklasifikasikan sebagai sewa
pembiayaan; jika tidak maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari penilaian ini, Grup
mempertimbangkan beberapa indikator seperti apakah masa sewa adalah sebagian besar dari umur
ekonomik aset pendasar. Perjanjian Konsesi Jasa. PT Trans Bumi Serbaraja (TBS), entitas anak
menerapakan ISAK 112, “Perjanjian Konsesi Jasa” (ISAK 112) dan ISAK 229, “Perjanjian Konsesi Jasa:
Pengungkapan” (ISAK 229).
ISAK 112 mengatur prinsip umum dalam pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban terkait dengan
perjanjian konsesi jasa. ISAK 112 mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui sebagai aset tetap operator
(penerima konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual tidak memberikan hak kepada operator untuk
mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa publik. Operator memiliki akses untuk mengoperasikan
infrastruktur dalam menyediakan jasa publik untuk kepentingan pemberi konsesi sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam kontrak.
ISAK 229 memberikan panduan spesifik mengenai pengungkapan yang diperlukan atas perjanjian
konsesi jasa.
TBS mengakui aset tak berwujud yang timbul dari perjanjian konsesi jasa saat aktivitas konstruksi TBS
menghasilkan atau meningkatkan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi dan TBS memiliki hak untuk
membebankan penggunaan infrastruktur konsesi tersebut. Aset tak berwujud yang diterima sebagai
imbalan untuk menyediakan jasa konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa diukur pada nilai wajar atas
jasa yang diberikan saat pengakuan awal. Biaya perolehan tanah, yang akan diserahkan ke pemberi
konsesi saat akhir masa hak konsesi, dikapitalisasi sebagai bagian dari aset tak berwujud. Setelah
pengakuan awal, aset tak berwujud diukur pada biaya perolehan, dikurangi akumulasi amortisasi dan
penurunan nilai, jika ada. Biaya perolehan tersebut diamortisasi selama sisa masa hak konsesi secara
garis lurus sejak fase operasi telah dimulai.
Aset konsesi akan dihentikan pengakuannya pada saat berakhirnya masa konsesi, Tidak akan
ada keuntungan atau kerugian saat penghentian pengakuan karena aset konsesi diharapkan telah
diamortisasi secara penuh, akan diserahkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tanpa syarat.
Hak konsesi yang dberikan kepada TBS dapat dipindahkan dengan persetujuan Pemerintah/BPJT. Hak
konsesi ini akan diserahkan ke Pemerintah/BPJT pada saat akhir masa konsesi dan, pada saat itu,
seluruh akun yang berhubungan dengan hak konsesi akan dihentikan pengakuannya.
Provisi Pelapisan Jalan Tol
Dalam pengoperasian jalan tol, TBS mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas sesuai dengan SPM
(Standar Pelayanan Minimum) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,
yaitu antara lain dengan melakukan pelapisan ulang jalan tol secara berkala. Biaya pelapisan ini akan
dicadangkan secara berkala berdasarkan estimasi penggunaan jalan tol oleh pelanggan. Provisi
pelapisan ulang jalan tol diukur dengan nilai kini atas estimasi manajemen terhadap pengeluaran yang
diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas kini.
68
Page 101
Tanah yang belum dikembangkan. Tanah yang belum dikembangkan dinyatakan berdasarkan biaya
atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah. Nilai realisasi bersih merupakan estimasi harga
jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi dengan estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya
penjualan. Biaya perolehan tanah yang belum dikembangkan meliputi biaya pra-perolehan dan
perolehan tanah ditambah biaya pinjaman dan dipindahkan ke tanah yang sedang dikembangkan pada
saat pematangan tanah akan dimulai.
(1) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Usaha Dan Keuangan Perseroan
Kinerja operasi Perseroan dipengaruhi terutama oleh beberapa faktor berikut ini :
• Kesejahteraan konsumen dan kondisi umum perekonomian
Kinerja keuangan Perseroan dipengaruhi oleh kondisi sektor properti Indonesia dan perekonomian
Indonesia pada umumnya. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi daya beli konsumen Perseroan dan
oleh sebab itu mungkin akan mempengaruhi tingkat permintaan sehubungan dengan proyek-proyek
Perseroan.
Pada umumnya, jumlah properti yang dijual Perseroan dan harga yang dicapainya akan bergantung
pada kondisi pasar properti. Harga penawaran properti Perseroan direferensikan terhadap harga pasar
properti sejenis di lokasi yang bisa dibandingkan.
Segmen konsumen utama Perseroan untuk properti perumahannya adalah menengah-menengah,
menengah-atas dan atas dan manajemen Perseroan yakin bahwa karakteristik tingkat permintaan
perumahan dari segmen konsumen tersebut dipengaruhi oleh keterjangkauan harga properti, akses ke
prasarana transportasi dan ketersediaan prasarana sosial dan fasilitas seperti sekolah, area rekreasi,
fasilitas pengobatan dan rumah ibadah.
• Biaya pembebasan lahan
Kegiatan dan pertumbuhan Perseroan bergantung pada ketersediaan lahan di lokasi dan waktu yang
tepat dalam pengembangan Master Plan, disamping biaya pembebasan lahan di dalam Master Plan.
Biaya pembebasan lahan merepresentasikan bagian yang signifikan dalam pengeluaran proyek
Perseroan. Karena Perseroan menghadapi risiko kenaikan harga lahan dalam Master Plan, yang mana
akan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan Perseroan, Perseroan pada umumnya mencoba
untuk membebaskan lahan dalam Master Plan secepatnya (bergantung pada arus kas dan batasan
lainnya). Kecepatan pembebasan lahan akan berdampak material terhadap biaya yang dikeluarkan
Perseroan dalam pengembangan proyeknya dan oleh karena itu berdampak material terhadap laba
kotor yang dihasilkan Perseroan dari propertinya.
• Pergerakan suku bunga
Kinerja penjualan Perseroan juga terpengaruh oleh pergerakan suku bunga, dimana hampir setengah
dari konsumen Perseroan membiayai pembelian properti Perseroan dengan kredit kepemilikan properti.
Sewaktu suku bunga mengalami kenaikan, pembiayaan menjadi lebih mahal dan para konsumen
mungkin akan mengurangi pinjaman untuk membeli properti.
Selain itu, meskipun suku bunga saat ini relatif rendah, kenaikan tingkat suku bunga Indonesia dapat
mengakibatkan biaya pinjaman Perseroan meningkat dimana pinjaman Rupiah Perseroan akan
terpengaruh pada fluktuasi suku bunga Indonesia. Bank-bank di Indonesia juga membatasi pemberian
kredit kepemilikan properti di awal tahun 2009 setelah terjadinya krisis ekonomi global.
Utang Perseroan seluruhnya memiliki suku bunga yang telah ditentukan. Namun, untuk utang bank
memiliki suku bunga mengambang (floating rate).
Per 30 September 2025, Perseroan dan Entitas Anak memiliki suku bunga terutang sebesar
Rp21.231.658.106 dan bunga Obligasi sebesar Rp8.674.586.806.
69
Page 102
• Biaya pengembangan dan pemeliharaan
Komponen utama biaya pokok penjualan Perseroan dan Entitas Anak adalah pembebasan lahan
dan biaya konstruksi. Pengembangan properti memerlukan modal awal yang signifikan bagi para
pengembang untuk membebaskan lahan dan mengerjakan konstruksi.
Mayoritas biaya Perseroan adalah biaya pembebasan lahan dan konstruksi serta pemeliharaan. Harga
lahan dipengaruhi terutama oleh lokasi, tingkat prasarana yang sudah ada dan kondisi perekonomian
secara umum. Dalam situasi tertentu, Perseroan dan Entitas Anak membayar biaya relokasi kepada
para penduduk sehubungan dengan pembebasan lahan, dimana biaya tersebut terdiri atas pengeluaran
aktual sehubungan dengan relokasi penduduk asli yang menempati lahan dan bangunan di atasnya,
termasuk kompensasi relokasi yang dibayarkan kepada penduduk asli tersebut.
Biaya konstruksi umumnya dipengaruhi oleh ketersediaan kontraktor dan biaya bahan bangunan.
Bahan bangunan seperti baja, semen dan genteng merupakan komponen utama biaya konstruksi.
Perseroan melaksanakan sebagian besar kegiatan konstruksinya pada musim kemarau (bulan Maret
sampai dengan September) dimana kondisi cuaca paling sesuai untuk konstruksi. Oleh karena itu,
biasanya biaya konstruksi meningkat pada kwartal kedua dan ketiga.
Biaya pemeliharaan termasuk biaya pengolahan dan penyediaan air bersih, keamanan, pengolahan
limbah dan air limbah dan pengelolaan jalan. Manajemen Perseroan dan Entitas Anak yakin bahwa biaya
pemeliharaan ini akan meningkat dengan berjalannya waktu seiring dengan inflasi dan pertumbuhan.
Biaya lainnya berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan terdiri atas biaya prasarana, depresiasi
dan biaya karyawan.
• Fluktuasi dalam Nilai Tukar Mata Uang Asing
Hingga saat ini, sebagian besar dari transaksi Perseroan dilakukan dan dicatat dalam Rupiah, yang
merupakan mata uang fungsional dan pelaporan Perseroan. Selanjutnya kontribusi pendapatan sewa
dalam mata uang US Dollar tidak material, sehingga risiko yang terkandung dapat diminimalisir dan
Perseroan juga tidak memerlukan kebijakan lindung nilai.
Dengan melihat strategi bisnis Perseroan saat ini dan yang akan datang, Perseroan memiliki kebijakan
untuk lebih berhati-hati dalam melakukan strategi pendanaan terutama dalam mata uang asing. Hal ini
dikarenakan sebagian besar pendapatan Perseroan menggunakan mata uang Rupiah.
Sebagian besar pembelian bahan baku Perseroan terutama berasal dari dalam negeri, dan jika bahan
baku tersebut tidak tersedia di dalam negeri, maka Perseroan melakukan pembelian bahan baku dari
luar negeri namun jumlahnya tidak signifikan.
Dalam menghadapi risiko nilai tukar mata uang asing untuk pembelian bahan baku dari luar negeri,
Perseroan melakukan natural hedging dengan menempatkan kas dan setara kas dalam mata uang
asing yang mencukupi. Per tanggal 30 September 2025 Perseroan dan Entitas Anak memiliki kas dan
setara kas dalam mata uang asing sebesar US$65.380.183, SG$6.671.583 dan £24.135.
Perseroan memandang utang dalam mata uang asing memiliki biaya utang (cost of debt) yang paling
kompetitif. Untuk menjamin pembayaran utang dalam mata uang asing tersebut melakukan natural
hedging dengan menempatkan kas dan setara kas dalam mata uang asing yang mencukupi pembayaran
utang tersebut.
• Perubahan Perilaku Konsumen terhadap Perubahan Demografi Pasar dan Faktor Lainnya
Tingkat kepadatan penduduk yang tidak merata di Indonesia, khususnya di Jakarta, serta tingginya
harga tanah dan keterbatasan tersedianya perumahan di wilayah yang memiliki kepadatan penduduk
yang cukup tinggi, telah memberikan peluang bisnis untuk para pengembang (developer) di Indonesia,
dan salah satunya yaitu Perseroan. Perseroan dengan kegiatan usaha utamanya yaitu penyediaan
perumahan dan area komersial berusaha untuk menawarkan produk-produk yang menarik dan
kompetitif dengan memfokuskan BSD City sebagai kota mandiri terbesar di wilayah Jabodetabek.
70
Page 103
Selama tiga tahun terakhir ini, perkembangan pembangunan perumahan dan area komersial di luar
pulau Jawa, terutama Balikpapan, Makassar dan daerah Surabaya mengalami peningkatan yang cukup
cepat. Selain itu, kebutuhan akan gedung perkantoran terutama di daerah Central Business District di
Jakarta cukup tinggi. Dengan melihat perkembangan dan kebutuhan tersebut, Perseroan berencana
untuk melakukan perluasan usaha ke daerah Balikpapan, Makassar dan Surabaya dalam dua atau tiga
tahun kedepan.
• Perubahan dalam Metode Penjualan seperti Perkembangan Tim Penjualan
Untuk meningkatkan dan mempertahankan permintaan dari para pelanggannya, Perseroan terus
melakukan inovasi dalam mempromosikan properti yang dimiliki, hal ini diwujudkan dengan cara
mengikuti berbagai pameran dibidang properti, baik yang dilaksanakan sendiri oleh Perseroan, maupun
dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dalam kegiatan promosi tersebut, Perseroan juga memberikan
gimmick yang menarik kepada pelanggan setianya melalui program pemasaran nasional. Selain itu,
media promosi yang digunakan juga bervariatif dari media cetak maupun audio dan visual. Hal ini juga
didukung dengan tim marketing yang profesional dan juga berpengalaman.
Perseroan mengembangkan cara pembayaran yang memudahkan bagi konsumen untuk memiliki
properti dengan memberikan fasilitas cicilan kepada konsumen yang memiliki jangka waktu tenor
pembayaran lebih panjang.
• Perubahan dalam Harga, Persoalan dengan Kontraktor atau Peristiwa lainnya yang
mempengaruhi penjualan Perseroan
Pembangunan properti Perseroan maupun Entitas Anak seluruhnya dilakukan oleh kontraktor
profesional yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, harga
yang tercantum bersifat mengikat dalam kurun waktu tertentu. Sehingga dampak perubahan harga
terhadap penjualan dan bahan baku bangunan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Jika dimasa yang
akan datang terjadi peningkatan pada biaya jasa kontraktor, Perseroan akan melakukan penyesuaian
harga jual di pasar. Penyesuaian harga juga diikuti dengan peningkatan kualitas produk maupun sarana
dan prasarana yang ditawarkan kepada para pelanggannya.
• Pengaruh Produk Baru atau Penarikan Produk
Hasil usaha Perseroan dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan untuk terus menciptakan produk-
produk yang kreatif dan inovatif sehingga dapat memenuhi keinginan para pelanggan. Selain itu,
Perseroan juga mengembangkan produk-produk perumahan yang didukung oleh sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh calon pelanggan atau pembeli sehingga pendapatan Perseroan terus meningkat.
Selama Perseroan beroperasi belum pernah terjadi penarikan produk yang telah dibeli oleh pelanggan.
(2) PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
Mulai tanggal 1 Januari 2024, perubahan penomoran atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan telah berlaku efektif.
Perubahan PSAK
Diterapkan pada tahun 2025
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2025, relevan bagi
Grup namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam
laporan keuangan konsolidasian:
- Amandemen PSAK No. 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu
mata uang tidak tertukarkan
71
Page 104
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2026
- Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, Grup masih mempelajari
dampak yang mungkin timbul dari penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan
amandemen PSAK tersebut pada laporan keuangan konsolidasian belum dapat ditentukan.
3. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari, dan
harus dibaca dengan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian tanggal 30 September 2025,
31 Desember 2024, dan 2023.
Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
(disajikan dalam jutaan rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan usaha 8.762.781 10.067.007 13.796.572 11.539.141
Beban pokok penjualan 3.213.505 3.476.090 4.980.187 5.127.455
Laba kotor 5.549.276 6.590.917 8.816.385 6.411.686
Beban usaha 3.414.468 3.008.529 4.347.480 3.501.518
Laba usaha 2.134.808 3.582.388 4.468.905 2.910.168
Penghasilan (beban) lain-lain – bersih (911.288) (697.609) 128.247 (1.483.629)
Laba sebelum pajak 1.485.278 3.135.927 4.945.402 2.269.737
Beban pajak kini 12.675 22.937 27.732 10.280
Laba periode berjalan 1.472.603 3.112.990 4.917.670 2.259.457
Jumlah penghasilan komprehensif 1.528.765 3.101.271 4.917.574 2.720.006
Laba per saham - Dasar (Rupiah penuh) 65,20 129,20 208,43 93,02
*tidak diaudit
Pendapatan Usaha
(disajikan dalam jutaan rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan – tanah dan bangunan 6.885.317 8.175.357 10.589.096 8.759.876
Penjualan – tanah dan bangunan strata title 586.532 576.401 995.488 1.066.036
Sewa 765.857 715.833 967.579 917.686
Pengelola gedung – jasa pelayanan 171.399 162.329 225.556 215.513
Pengelola gedung – prasarana 59.225 59.905 81.963 72.166
Pengelola gedung – parkir 44.812 44.726 61.775 53.415
Pengelola gedung – promosi 17.351 21.406 27.022 25.091
Pengelola gedung – pekerjaan dan perbaikan 505 485 809 669
Jasa pengoperasian jalan tol 74.850 51.387 74.278 56.425
Arena rekreasi 71.457 25.851 51.656 35.170
Hotel 52.291 18.921 43.263 24.941
Pelayanan air 13.704 31.865 40.210 -
Konstruksi - 165.100 614.845 273.693
Lain-lain 19.481 17.711 23.032 38.460
Jumlah 8.762.781 10.067.007 13.796.572 11.539.141
*tidak diaudit
72
Page 105
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp8.762.781 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.304.225 juta
atau sebesar 12,96% dibandingkan dengan pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp10.067.007 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp1.290.040
juta menjadi Rp6.885.317 juta dari Rp8.175.357 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp13.796.572 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.257.431 juta atau sebesar
19,56% dibandingkan pendapatan usaha konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp11.539.141 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp1.829.220 juta menjadi Rp10.589.096 juta dari
Rp8.759.876 juta, kenaikan pelayanan air sebesar Rp40.210 juta menjadi Rp40.210 juta dari nihil dan
kenaikan konstruksi sebesar Rp341.152 juta menjadi Rp614.845 juta dari Rp273.693 juta.
Beban Pokok Penjualan
(disajikan dalam jutaan rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Beban pokok penjualan – tanah dan bangunan 2.199.531 2.459.862 3.279.256 3.651.464
Beban pokok penjualan – tanah dan bangunan strata title 411.638 393.976 701.247 692.191
Beban langsung – sewa 402.524 359.371 564.281 397.976
Beban langsung – jasa pengoperasian jalan tol 133.358 86.739 120.895 116.746
Beban langsung – hotel 41.939 6.172 24.118 7.618
Beban langsung – arena rekreasi 19.761 4.785 25.111 6.387
Beban langsung – pelayanan air 4.754 11.318 14.343 -
Beban langsung – konstruksi - 153.867 250.936 255.073
Jumlah 3.213.505 3.476.090 4.980.187 5.127.455
*tidak diaudit
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Jumlah beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp3.213.505 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp262.585 juta atau sebesar 7,55% dibandingkan dengan jumlah beban pokok penjualan konsolidasian
Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rp3.476.090 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan
– tanah dan bangunan dan beban langsung-konstruksi masing-masing sebesar Rp260.331 juta dan
Rp153.867 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.980.187 juta, mengalami penurunan sebesar Rp147.268 juta
atau sebesar 2,87% dibandingkan jumlah beban pokok penjualan konsolidasian Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp5.127.455 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan beban pokok penjualan – tanah dan bangunan sebesar Rp372.208 juta,
kenaikan atas beban langsung sewa, arena rekreasi dan hotel masing-masing sebesar Rp166.305 juta,
Rp18.724 juta dan Rp16.500 juta.
73
Page 106
Laba Kotor
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba kotor konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp5.549.276 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.041.641 juta
atau sebesar 15,80% dibandingkan dengan laba kotor konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp6.590.917 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor atas pengakuan penjualan tanah dan bangunan
sebesar Rp1.029.709 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba kotor konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp8.816.385 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.404.699 juta atau sebesar
37,50% dibandingkan laba kotor konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp6.411.686 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba
kotor atas pengakuan penjualan tanah dan bangunan dan laba kotor konstruksi masing-masing sebesar
Rp2.201.428 juta dan Rp345.289 juta.
Beban Usaha
(disajikan dalam jutaan rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2025* 2024* 2024 2023
Penjualan 1.308.932 1.367.637 1.913.378 1.545.476
Umum dan administrasi 1.773.620 1.339.016 2.028.679 1.567.429
Pajak final 331.916 301.876 405.423 388.613
Jumlah 3.414.468 3.008.529 4.347.480 3.501.518
*tidak diaudit
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp3.414.468 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp405.939 juta
atau sebesar 13,49% dibandingkan dengan jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.008.529 juta. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada beban umum dan administrasi diantaranya
beban gaji sebesar Rp238.557 juta dan beban perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp70.539 juta,
konsultan perijinan sebesar Rp46.014 juta, pajak bumi dan bangunan Rp24.869 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp4.347.480 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp845.962 juta atau sebesar 24,16%
dibandingkan jumlah beban usaha konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp3.501.518 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
kenaikan pada beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Kenaikan beban penjualan
diantaranya beban iklan dan promosi sebesar Rp227.804 juta, beban gaji sebesar Rp69.538 juta, dan
beban perbaikan dan pemeliharaan sebesar Rp39.301 juta. Sedangkan kenaikan beban umum dan
administrasi diantaranya beban gaji sebesar Rp174.445 juta dan beban teknologi informasi sebesar
Rp154.747 juta.
74
Page 107
Laba Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba usaha konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp2.134.808 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.447.580
juta atau sebesar 40,41% dibandingkan dengan laba usaha konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.582.388 juta. Penurunan
ini disebabkan oleh penurunan laba kotor Perseroan sebesar Rp1.041.641 juta dan kenaikan beban
usaha sebesar Rp405.939 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp4.468.905 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.558.737 juta atau sebesar 53,56%
dibandingkan laba usaha konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp2.910.168 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan laba kotor Perseroan sebesar
Rp2.404.699 juta dan kenaikan beban usaha sebesar Rp845.962 juta.
Penghasilan (Beban) Lain-Lain
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Beban Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp911.288 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp213.679 juta
atau sebesar 30,63% dibandingkan dengan Beban Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp697.609 juta. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp104.652
juta, penurunan pendapatan bunga & investasi sebesar Rp47.322 juta, dan kerugian pelepasan entitas
anak sebesar Rp30.583 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Penghasilan Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp128.247 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.611.876 juta atau sebesar
108,64% dibandingkan Beban Lain-Lain konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.483.629 juta. Kenaikan pada penghasilan lain-lain tersebut
terutama disebabkan oleh adanya keuntungan dari akuisisi saham entitas anak sebesar Rp1.546.893
juta.
Laba Sebelum Pajak
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp1.485.278 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.650.649
juta atau sebesar 52,64% dibandingkan dengan Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.135.927 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan laba usaha sebesar Rp1.447.580 juta dan peningkatan
beban lain-lain sebesar Rp213.679 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp4.945.402 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.675.665 juta atau sebesar 117,88%
dibandingkan Laba Sebelum Pajak konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp2.269.737 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
laba usaha sebesar Rp1.558.737 juta, kenaikan penghasilan lain-lain sebesar Rp1.611.876 juta dan
penurunan ekuitas pada laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar Rp494.949 juta.
75
Page 108
Laba Periode Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba Periode Berjalan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 adalah sebesar Rp1.472.603 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.640.387
juta atau sebesar 52,69% dibandingkan dengan Laba Periode Berjalan konsolidasian Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.112.990 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan laba sebelum pajak sebesar Rp1.650.649 juta setelah
dikurangi penurunan beban pajak kini sebesar Rp10.262 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba Tahun Berjalan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp4.917.670 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.658.213 juta atau sebesar
117,65% dibandingkan Laba Tahun Berjalan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.259.457 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan
laba sebelum pajak sebesar Rp2.675.665 juta setelah dikurangi kenaikan beban pajak kini sebesar
Rp17.452 juta.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.528.765 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp1.572.506 juta atau sebesar 50,71% dibandingkan dengan Jumlah Penghasilan Komprehensif
konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp3.101.271 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan laba periode berjalan sebesar
Rp1.640.387 juta, kenaikan penghasilan komprehensif yang berasal dari selisih penjabaran mata uang
asing sebesar Rp40.527 juta dan pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti sebesar Rp23.542 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.917.574 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.197.568
juta atau sebesar 80,79% dibandingkan Jumlah Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.720.006 juta. Kenaikan ini
disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan sebesar Rp2.658.213 juta dan penurunan penghasilan
komprehensif yang berasal dari selisih penjabaran mata uang asing sebesar Rp462.865 juta.
4. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menguraikan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 8.898.341 8.957.981 9.425.764
Investasi 1.897.948 2.045.013 1.382.066
Piutang usaha
Pihak berelasi 8.233 11.914 9.902
Pihak ketiga 67.984 99.266 83.499
Piutang lain-lain 23.372 40.581 49.622
Piutang pihak berelasi non-usaha 8.000 40.642 21.983
76
Page 109
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Persediaan 18.189.579 16.860.604 14.307.594
Uang muka 1.625.042 1.675.814 2.945.407
Pajak dibayar dimuka 707.208 764.621 733.938
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 201.043 155.515 224.176
Aset lain-lain 1.741 1.864 929
Jumlah Aset Lancar 31.628.491 30.653.815 29.184.880
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 1.273.123 814.428 757.335
Piutang lain-lain 341.348 252.893 202.869
Pituang pihak berelasi non-usaha - - 33.827
Investasi dalam saham 8.593.873 8.509.976 7.837.385
Biaya dibayar dimuka 125.637 52.900 69.176
Tanah yang belum dikembangkan 17.604.819 17.713.124 14.051.854
Aset tetap 1.168.143 1.178.776 531.686
Properti investasi 11.655.959 11.758.223 9.215.991
Aset hak-guna 16.495 5.836 14.676
Goodwill 9.303 9.303 9.303
Aset tak berwujud 4.974.667 5.065.818 4.914.513
Aset lain-lain 8.222 8.257 4.153
Jumlah Aset Tidak Lancar 45.771.589 45.369.534 37.642.768
Jumlah Aset 77.400.080 76.023.349 66.827.648
*tidak diaudit
Aset
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp77.400.080
juta, naik sebesar 1,81% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp76.023.349 juta. Aset lancar
Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp31.628.491 juta, naik sebesar 3,18%
dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp30.653.815 juta. Kenaikan aset lancar terutama
disebabkan oleh peningkatan persediaan sebesar Rp1.328.975 juta, selain adanya penurunan investasi
sebesar Rp147.065 juta, kas dan setara kas sebesar Rp59.640 juta, pajak dibayar dimuka sebesar
Rp57.413 juta, uang muka sebesar Rp50.772 juta dan piutang pihak berelasi non usaha sebesar
Rp32.642 juta. Sedangkan aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar
Rp45.771.589 juta mengalami kenaikan sebesar 0,89% dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp45.369.534 juta. Kenaikan pada aset tidak lancar terutama disebabkan oleh peningkatan
investasi sebesar Rp458.695 juta, investasi dalam saham sebesar Rp83.897 juta dan biaya dibayar
dimuka sebesar Rp72.737 juta, selain adanya penurunan properti investasi sebesar Rp102.264 juta
dan tanah yang belum dikembangkan sebesar Rp108.305 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp76.023.349 juta,
naik sebesar 13,76% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp66.827.648 juta.Aset lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp30.653.815 juta meningkat sebesar 5,03% dibandingkan 31 Desember
2023 sebesar Rp29.184.880 juta. Kenaikan aset lancar terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan
sebesar Rp2.553.010 juta, investasi sebesar Rp662.947 juta, selain adanya penurunan uang muka
sebesar Rp1.269.593 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp467.783 juta. Sedangkan aset tidak
lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp45.369.534 juta, meningkat sebesar
20,53% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp37.642.768 juta. Kenaikan pada aset tidak lancar
terutama disebabkan oleh kenaikan pada tanah yang belum dikembangkan sebesar Rp3.661.271 juta,
properti investasi sebesar Rp2.542.233 juta, investasi dalam saham sebesar Rp672.591 juta, aset tetap
sebesar Rp647.089 juta dan aset tak berwujud sebesar Rp151.305 juta.
77
Page 110
Liabilitas
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek - 26.627 19.777
Utang usaha
Pihak berelasi 76.901 154.686 68.103
Pihak ketiga 903.308 1.200.140 961.686
Utang pajak 62.490 134.885 71.679
Beban akrual 148.793 183.103 165.004
Setoran jaminan 313.765 270.255 269.971
Liabilitas kontrak 7.066.152 7.123.766 8.078.261
Uang muka diterima 132.292 126.793 105.206
Sewa diterima dimuka 251.125 287.563 329.412
Uang muka setoran modal 81.505 26.474 3
Utang atas akuisisi saham - 1.104.804 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.802.384 1.373.628 1.610.127
Liabilitas sewa 9.243 3.026 8.172
Utang obligasi dan sukuk ijarah - 2.046.652 -
Liabilitas lain-lain 190.478 271.084 210.313
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.038.436 14.333.486 11.897.714
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Setoran jaminan 159.266 176.234 141.887
Liabilitas kontrak 1.216.568 2.684.820 2.903.579
Uang muka diterima 13.699 10.337 7.605
Sewa diterima dimuka 87.611 83.235 127.342
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang - bersih 319.673 329.065 282.901
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278 62.278 62.278
Provisi pelapisan jalan tol 30.559 17.210 7.768
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 11.751.077 10.590.762 7.804.137
Liabilitas sewa 37.638 29.902 32.871
Utang obligasi dan sukuk ijarah 1.356.781 386.692 2.357.980
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.037.150 14.370.535 13.728.348
Jumlah Liabilitas 26.075.586 28.704.021 25.626.062
*tidak diaudit
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
Rp26.075.586 juta, turun sebesar 9,16% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp28.704.021 juta.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp11.038.436 juta turun
sebesar 22,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp14.333.486 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp2.046.652 juta dan
utang atas akuisisi saham sebesar Rp1.104.804 juta. Sedangkan liabilitas jangka panjang Perseroan
pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp15.037.150 juta naik sebesar 4,64% dibandingkan dengan
31 Desember 2024 sebesar Rp14.370.535 juta. Kenaikan pada liabilitas jangka panjang terutama
disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka panjang sebesar Rp1.160.315 juta dan kenaikan utang
obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp970.089 juta, selain adanya penurunan liabilitas kontrak sebesar
Rp1.468.252 juta.
78
Page 111
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
Rp28.704.021 juta, naik sebesar 12,01% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp25.626.062
juta. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp14.333.486 juta meningkat
sebesar 20,47% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp11.897.714 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp2.046.652 juta, utang atas akuisisi
saham sebesar Rp1.104.804 juta, utang usaha sebesar Rp325.037 juta, selain adanya penurunan
liabilitas kontrak sebesar Rp954.495 juta, sewa diterima dimuka sebesar Rp41.849 juta. Sedangkan
liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp14.370.535 juta naik
sebesar 4,68% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp13.728.348 juta. Kenaikan pada liabilitas
jangka panjang terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka panjang sebesar Rp2.786.625
juta, setoran jaminan sebesar Rp34.346 juta, provisi pelapisan jalan tol sebesar Rp9.442 juta, selain
adanya penurunan utang obligasi dan sukuk ijarah sebesar Rp1.971.288 juta dan liabilitas kontrak
sebesar Rp218.759 juta.
Ekuitas
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar - 40.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
21.171.365.812 saham 2.117.137 2.117.137 2.117.137
Tambahan modal disetor 7.458.161 7.462.974 7.462.974
Saham treasuri (288.002) (288.002) (288.002)
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi 460 460 460
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 715.861 332.833 301.456
Selisih penjabaran mata uang asing 51.448 25.258 15.413
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai
investasi yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 73.977 71.517 89.431
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 53.813 51.813 49.813
Belum ditentukan penggunaannya 32.474.504 31.087.187 26.722.078
Jumlah 42.657.359 40.861.177 36.470.760
Kepentingan Nonpengendali 8.667.135 6.458.151 4.730.826
Jumlah Ekuitas 51.324.494 47.319.328 41.201.586
*tidak diaudit
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
Rp51.324.494 juta, naik sebesar 8,46% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar Rp47.319.328 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada kepentingan nonpengendali sebesar Rp2.208.984
juta, saldo laba sebesar Rp1.389.317 juta dan selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali
sebesar Rp383.028 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas konsolidasian Perseroan tercatat sebesar
Rp47.319.328 juta, mengalami kenaikan sebesar 14,85% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar
Rp41.201.586 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba sebesar Rp4.367.109
juta dan kepentingan nonpengendali sebesar Rp1.727.324 juta.
79
Page 112
5. ANALISIS ARUS KAS
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih Diperoleh dari
(digunakan untuk) Aktivitas
Operasi (1.030.609) 1.299.037 916.030 840.494
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi 251.579 (1.490.054) (2.715.094) (315.001)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan 639.219 (1.169.110) 1.232.883 (312.904)
KENAIKAN (PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA
KAS (139.811) (1.360.127) (566.181) 212.589
KAS DAN SETARA KAS AWAL
PERIODE 8.957.981 9.425.764 9.425.764 9.734.419
Pengaruh perubahan kurs mata
uang asing 80.171 4.453 98.398 (521.244)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE 8.898.341 8.070.090 8.957.981 9.425.764
*tidak diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2025 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.030.609
juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari
pelanggan sebesar Rp7.530.951 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp460 juta; pembayaran kas
untuk kontraktor Rp2.473.180 juta; pembayaran kas untuk beban umum dan administrasi dan lain-
lain sebesar Rp1.040.123 juta; pembayaran kas untuk beban penjualan sebesar Rp1.457.984 juta;
pembayaran kas untuk gaji Rp1.198.168 juta; pembayaran pajak penghasilan Rp15.385 juta; pembayaran
pajak final Rp352.580 juta; pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan Rp2.024.600 juta.
Pada tanggal 30 September 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.299.037
juta. Kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp8.965.300 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp937 juta; pembayaran kas untuk kontraktor
Rp3.197.043 juta; pembayaran kas untuk beban umum dan administrasi dan lain-lain sebesar
Rp1.294.377 juta; pembayaran kas untuk beban penjualan sebesar Rp1.061.263 juta; pembayaran
kas untuk gaji Rp888.243 juta; pembayaran pajak penghasilan Rp8.511 juta; pembayaran pajak final
Rp256.216 juta; pembayaran untuk pembelian tanah dan bangunan Rp961.547 juta.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp916.030
juta. Kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp11.966.715 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp958 juta; pembayaran kas untuk kontraktor
sebesar Rp4.782.062 juta; pembayaran kas untuk beban umum dan administrasi lain-lain sebesar
Rp1.799.371 juta; pembayaran kas untuk gaji sebesar Rp1.284.279 juta; pembayaran kas untuk
beban penjualan sebesar Rp1.553.832 juta; pembayaran untuk pembelian tanah – bersih sebesar
Rp1.259.488 juta; pembayaran pajak final sebesar Rp336.690 juta; pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp35.921 juta.
80
Page 113
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp840.494
juta. Kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp10.652.361 juta; penerimaan kas lain-lain sebesar Rp747 juta; pembayaran kas untuk kontraktor
sebesar Rp4.514.644 juta; pembayaran beban umum dan administrasi lain-lain sebesar Rp1.567.752
juta; pembayaran kas untuk gaji sebesar Rp1.082.765 juta; pembayaran kas untuk beban penjualan
sebesar Rp1.324.421 juta; pembayaran untuk pembelian tanah – bersih sebesar Rp999.699 juta;
pembayaran pajak final sebesar Rp317.127 juta; pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp6.206 juta.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024
Pada tanggal 30 September 2025 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp251.579
juta. Kas bersih dari aktivitas investasi Perseroan terdiri penerimaan atas pencairan investasi saham
sebesar Rp2.151.625 juta; penerimaan dividen sebesar Rp156.796 juta; penerimaan bunga sebesar
Rp288.856 juta; arus kas masuk bersih pada tanggal pelepasan entitas anak sebesar Rp76.888
juta; penurunan piutang pihak berelasi non-usaha sebesar Rp34.214 juta; hasil penjualan aset tetap
sebesar Rp893 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp 3.577 juta; uang muka
investasi sebesar Rp118.333 juta; penambahan aset tetap sebesar Rp34.284 juta; pembayaran untuk
hak konsesi jalan tol sebesar Rp52.537 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan properti investasi
sebesar Rp119.642 juta; perolehan property investasi sebesar Rp226.656 juta; penempatan pencairan
investasi sebesar Rp206.239 juta; pembayaran utang atas akuisisi saham sebesar Rp1.196.395 juta;
pembayaran atas penempatan investasi dalam saham sebesar Rp500.030 juta.
Pada tanggal 30 September 2024 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp1.490.054 juta. Kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan
atas pencairan investasi saham sebesar Rp146.600 juta; penerimaan dividen sebesar Rp247.704
juta; penerimaan bunga sebesar Rp336.500 juta; hasil penjualan aset tetap sebesar Rp684 juta;
pembayaran liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp230 juta; uang muka investasi sebesar
Rp477.692 juta; penambahan aset tetap sebesar Rp52.375 juta; pembayaran untuk hak konsesi jalan
tol sebesar Rp336.924 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan properti investasi sebesar Rp1.308
juta; perolehan property investasi sebesar Rp472.569 juta; penempatan pencairan investasi sebesar
Rp24.638 juta; pembayaran atas penempatan investasi dalam saham sebesar Rp905.082 juta.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar
Rp2.715.094 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan
dividen sebesar Rp452.905 juta; penerimaan bunga sebesar Rp422.297 juta; penurunan piutang pihak
berelasi non-usaha sebesar Rp17.714 juta; hasil penjualan aset tetap sebesar Rp2.244 juta; pembayaran
liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp417 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan properti
investasi sebesar Rp1.308 juta; uang muka perolehan properti investasi sebesar Rp6.162 juta; uang
muka investasi dalam saham sebesar Rp9.688 juta; perolehan aset tetap sebesar Rp68.309 juta;
pembayaran untuk hak konsesi jalan tol sebesar Rp366.355 juta; penempatan investasi sebesar
Rp602.962 juta; perolehan properti investasi sebesar Rp754.266 juta; pembayaran atas penempatan
investasi dalam saham sebesar Rp878.286 juta; arus kas keluar bersih pada tanggal akuisisi entitas
anak sebesar Rp922.501 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp315.001
juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan dividen
sebesar Rp743.162 juta; penerimaan bunga sebesar Rp490.435 juta; penurunan piutang pihak berelasi
non-usaha sebesar Rp173.200 juta; hasil penjualan aset tetap sebesar Rp6.904 juta; pembayaran
liabilitas atas perolehan aset tetap sebesar Rp197 juta; pembayaran liabilitas atas perolehan properti
investasi sebesar Rp28.971 juta; uang muka perolehan properti investasi sebesar Rp55.455 juta; uang
81
Page 114
muka investasi dalam saham sebesar Rp10.183 juta; perolehan aset tetap sebesar Rp46.621 juta;
pembayaran untuk hak konsesi jalan tol sebesar Rp584.799 juta; penerimaan atas pencairan investasi
sebesar Rp594.917 juta; perolehan properti investasi sebesar Rp530.504 juta; pembayaran atas
penempatan investasi dalam saham sebesar Rp1.053.751 juta; arus kas keluar bersih pada tanggal
akuisisi entitas anak sebesar Rp13.138 juta.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024
Pada tanggal 30 September 2025 kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp639.219 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka Panjang sebesar Rp2.632.198; penerimaan uang muka setoran modal saham
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-pengendali sebesar Rp80.032 juta; penerimaan
atas peningkatan modal saham entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-pengendali sebesar
Rp1.115.103 juta; penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp651 juta; penerimaan utang
obligasi sebesar Rp1.000.000 juta; pembayaran untuk liabilitas sewa sebesar Rp6.050 juta; pembayaran
untuk cicilan imbalan ijarah sebesar 10.077 juta; pembayaran untuk utang bank jangka pendek sebesar
Rp27.278 juta; pembayaran untuk dividen oleh entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-
pengendali sebesar Rp304.190 juta; pembayaran untuk bunga sebesar Rp741.623 juta; pembayaran
untuk utang bank jangka panjang sebesar Rp1.043.128 juta; pembayaran untuk utang obligasi sebesar
Rp2.056.419 juta.
Pada tanggal 30 September 2024 kas bersih yang digunakan dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp1.169.110 juta. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka Panjang sebesar Rp1.082.150; penerimaan uang muka setoran modal saham
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-pengendali sebesar Rp1.077 juta; penerimaan atas
peningkatan modal saham entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-pengendali sebesar
Rp30.694 juta; penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp5.773 juta; pembayaran untuk
liabilitas sewa sebesar Rp9.210 juta; pembayaran untuk cicilan imbalan ijarah sebesar 11.149 juta;
pembayaran untuk utang bank jangka pendek sebesar Rp25.550 juta; pembayaran untuk dividen oleh
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-pengendali sebesar Rp409.158 juta; pembayaran
untuk penurunan modal disetor entitas anak yang menjadi bagian kepentingan non-pengendali sebesar
Rp22.495 juta; pembayaran untuk bunga sebesar Rp561.925 juta; pembayaran untuk utang bank
jangka panjang sebesar Rp1.249.317 juta.
Perbandingan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar
Rp1.232.883 juta. Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka panjang sebesar Rp4.094.580 juta; penerimaan atas peningkatan modal saham
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp75.292 juta; penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar Rp73.030 juta; uang muka setoran modal saham entitas anak
yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp26.470 juta; pembayaran liabilitas sewa
sebesar Rp12.076 juta; pembayaran cicilan imbalan ijarah sebesar Rp14.865 juta; pembayaran atas
pengembalian modal disetor entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar
Rp67.485 juta; pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp97.792 juta; pembayaran dividen oleh
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp483.134 juta; pembayaran
bunga sebesar Rp744.573 juta; pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp1.616.564 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar
Rp312.904 juta. Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan
utang bank jangka panjang sebesar Rp4.693.225 juta; penerimaan atas peningkatan modal saham
entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp1.569.958 juta; penerimaan
utang bank jangka pendek sebesar Rp24.338 juta; pembayaran utang obligasi sebesar Rp3.272.332
82
Page 115
juta; pembayaran utang pihak berelasi non-usaha sebesar Rp24.132 juta; pembayaran liabilitas sewa
sebesar Rp10.829 juta; pembayaran cicilan imbalan ijarah sebesar Rp14.865 juta; pembayaran atas
pengembalian modal disetor entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar
Rp515.809 juta; pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp37.820 juta; pembayaran dividen
oleh entitas anak yang menjadi bagian kepentingan nonpengendali sebesar Rp371.922 juta; pembayaran
bunga sebesar Rp866.106 juta; pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp1.486.610 juta.
6. LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL ASET
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Rasio Aset Lancar Terhadap Liabilitas Jangka Pendek 2.87x 2,14x 2,45x
Debt to Equity Ratio 0,29x 0,30x 0,29x
Net Debt to Equity Ratio 0,08x 0,07x 0,02x
Debt Service Coverage Ratio 1,52x 1,63x 1,65x
Imbal Hasil Aset (Return On Asset) 2,54% 6,47% 3,38%
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity) 3,83% 10,39% 5,48%
*tidak diaudit
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha
menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber
pembiayaan internal adalah dari penerimaan kas pendapatan Perseroan. Sedangkan dari sisi eksternal,
Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk liabilitas baik dari fasilitas kredit perbankan
maupun pasar modal.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal
kerja tambahan yang diperlukan apabila modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman
dari bank, penerbitan obligasi di pasar modal, penerbitan saham baru di pasar modal, dan lain-lain.
Pada tanggal 30 September 2025, sumber likuiditas berasal dari penerimaan kas dari aktivitas operasi,
dari pinjaman utang bank dan liabilitas keuangan lainnya. Penggunaan dana yang diperoleh tersebut
adalah untuk mendanai operasional Perseroan dan membayar pinjaman dari bank dan liabilitas
keuangan lainnya. Perseroan tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material terhadap
likuiditas. Rasio lancar Perseroan Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar 2,87x, 2,14x, dan 2,45x.
Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memenuhi semua
utang jangka pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio
jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt to equity ratio) dan rasio net debt to equity ratio.
Rasio debt to equity pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 0,29x, 0,30x, dan 0,29x sedangkan, rasio net debt to equity pada 30 September 2025, 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,08x, 0,07x, dan 0,02x.
Debt Service Coverage Ratio
Debt Service Coverage Ratio Perseroan pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 1,52x, 1,63x, dan 1,65x. Perseroan secara aktif menjaga likuiditas dan kapasitas
keuangan agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman saat jatuh
tempo. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pendapatan melalui beberapa strategi yaitu diversifikasi
portofolio property BSD City, peningkatan cadangan lahan pada lokasi strategis dan mempertahankan
standar kualitas internasional serta melaksanakan praktik terbaik dalam pengembangan properti. Selain
itu, Perseroan juga menjaga cadangan kas minimum yang cukup untuk menjamin operasional tetap
berjalan dengan lancar.
83
Page 116
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektivitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil aset diukur dengan rasio antara laba (rugi) tahun berjalan dengan total aset. Imbal
hasil aset Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
2,54%, 6,47%, dan 3,38%.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektivitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) tahun berjalan dengan total ekuitas.
Rasio Imbal hasil ekuitas Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar 3,83%, 10,39%, dan 5,48%.
7. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut memberikan informasi operasi per segmen usaha Perseroan untuk periode-periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024:
(disajikan dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025* 30 September 2024*
Segmen Usaha Kontribusi Laba (Rugi) Kontribusi Laba (Rugi)
Pendapatan Pendapatan
pendapatan % Bersih pendapatan % Bersih
Real estat 8.093.871 92,37% 1.472.709 9.308.934 92,47% 3.132.290
Properti 535.767 6,11% 44.925 504.872 5,02% 102.198
Hotel 35.245 0,40% (1.097) - 0,00% 24.943
Jalan tol 74.850 0,85% (212.453) 216.486 2,15% (81.000)
Lain-lain 23.048 0,27% 168.519 36.715 0,36% (65.442)
Jumlah 8.762.781 100,00 1.472.603 10.067.007 100,00 3.112.990
*tidak diaudit
• Segmen real estat:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen real estat untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 sebesar Rp8.093.871 juta, turun 13,05% dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan kinerja usaha di periode 2025 terutama disebabkan karena penurunan penjualan
komersial di area BSD City, Grand Wisata, dan Kota Wisata
Profitabilitas
Total laba segmen real estat untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 sebesar Rp1.472.709 juta, turun 52,98% dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan laba bersih di periode 2025 disebabkan kontribusi penurunan laba kotor atas penjualan
tanah dan bangunan komersial di area BSD City, Grand Wisata dan Kota Wisata.
• Segmen properti:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen properti untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 sebesar Rp535.767 juta, naik sebesar 6,12% dibandingkan periode
sebelumnya. Peningkatan kinerja usaha pada segmen properti di periode 2025 disebabkan karena
kenaikan recurring income
Profitabilitas
Total laba segmen properti untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 sebesar Rp44.925 juta, turun 56,04% dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan laba bersih di periode 2025 disebabkan karena kontribusi penurunan laba kotor yang
berasal dari kenaikan beban depresiasi, khususnya dari properti investasi baru.
84
Page 117
• Segmen hotel:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen hotel untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 sebesar Rp35.245 juta. Kenaikan kinerja usaha di periode 2025 disebabkan
karena Perseroan mengakuisisi PT Suryamas Dutamakmur Tbk yang memiliki project R Hotel
Rancamaya.
Profitabilitas
Total rugi segmen hotel untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 sebesar Rp1.097 juta. Kenaikan rugi bersih di periode 2025 disebabkan karena kontribusi
peningkatan rugi kotor sebesar Rp953 juta.
• Segmen jalan tol:
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen jalan tol untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 sebesar Rp74.850 juta, turun 65,43% dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan kinerja usaha di periode 2025 disebabkan karena penurunan pendapatan konstruksi
seiring dengan selesainya konstruksi jalan tol Serpong-Balaraja seksi 1.
Profitabilitas
Total rugi segmen jalan tol untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2025 sebesar Rp212.453 juta, naik 162,29% dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan rugi bersih di periode 2025 disebabkan karena kontribusi peningkatan biaya pinjaman
sebesar Rp93,5 miliar seiring dengan selesainya konstruksi jalan tol Serpong-Balaraja seksi 1.
8. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN DAN DAMPAK ADANYA PEMBATASAN TERSEBUT TERHADAP
KEMAMPUAN PERSEROAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBIAYAAN TUNAI
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 109 tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan Agnes
Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, antara PT Trans Bumi Serbaraja (“TBS”) selaku Debitur,
dan PT Bank Central Asia Tbk. (“Bank BCA”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.,
PT Bank Pembangunan Daerah Papua, secara bersama-sama sebagai Para Kreditur, dan Bank BCA
sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penampung, dan Bank Mandiri sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian
Kredit Sindikasi TBS”), TBS memperoleh fasilitas Kredit Investasi Pokok dan Kredit Investasi Interest
During Construction dengan jumlah seluruhnya maksimal Rp3.280.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus
delapan puluh milyar Rupiah) atau 60% dari total biaya proyek pembangunan Jalan Tol Seksi 1 (Serpong
Legok) yang dikelola oleh TBS, jumlah mana yang lebih rendah. Perjanjian Kredit Sindikasi TBS tersebut
mengatur pembatasan dimana selama hutang TBS berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi TBS belum
dinyatakan lunas oleh Para Kreditur, TBS tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian dividen
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Kreditur (“Pembatasan Pembagian Dividen TBS”).
Namun demikian, hal tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan
mengingat selama masa pembangunan Jalan Tol Seksi 1 (Serpong Legok) yang hingga saat ini masih
berlangsung dan nantinya akan dioperasikan TBS berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol Ruas Serpong – Balaraja No. 05, tanggal 9 Juni 2016, sebagaimana telah diubah berdasarkan
Akta Amandemen I No. 05 tanggal 30 April 2019, dan Akta Amandemen II No. 09, tanggal 31 Maret
2020, seluruhnya dibuat oleh Rina Utami Djauhari, SH, Mkn, Notaris di Jakarta, antara Pemerintah
Indonesia yang diwakili oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, dan TBS selaku Badan Usaha Jalan
Tol, TBS belum dapat beroperasi secara komersial dan belum memiliki pendapatan dan oleh karenanya
tidak belum pernah melakukan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya, termasuk kepada
Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan telah membuat surat pernyataan tanggal 14 Februari
2022 yang menyatakan bahwa (a) TBS belum beroperasi secara komersial mengingat Jalan Tol Seksi
1 (Serpong Legok) yang nantinya akan dioperasikan oleh TBS, hingga saat ini masih dalam tahap
pembangunan, dan (b) sehubungan dengan Pembatasan Pembagian Dividen TBS, apabila nantinya
85
Page 118
TBS: (i) telah beroperasi secara operasional, (ii) memiliki sisa pendapatan atau laba bersih setelah
disisihkan untuk cadangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT (“Sisa Laba Bersih”),
dan (iii) RUPS TBS menetapkan untuk membagikan Sisa Laba Bersih tersebut kepada pemegang
saham TBS sebagai dividen, maka Perseroan dan TBS akan mengajukan permohonan kepada para
kreditor terkait untuk mencabut Pembatasan Pembagian Dividen TBS tersebut
9. KEJADIAN TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
10. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN INVESTASI PERSEROAN
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
86
Page 119
VI.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim tertanggal 29 Oktober 2025 atas laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Auditor Independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen
No. 00938/2.1090/AU.1/03/1905-2/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh
akuntan publik Benedictus Yuliando, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1905), selain hal-hal
sebagai berikut:
a. Pada bulan Oktober 2025, PT Tajur Surya Abadi, entitas anak, membagikan dividen tunai sebesar
Rp49.000.000.000,-. Bagian PT Suryamas Dutamakmur Tbk, entitas anak, dan pihak ketiga
atas pembagian dividen masing-masing sebesar Rp32.830.000.000,- dan Rp16.170.000.000,-.
Pembagian dividen tersebut telah disetujui dalam RUPS pada tanggal 31 Oktober 2025.
b. Pada bulan Oktober 2025, PT Sinar Usaha Marga, entitas anak, meningkatkan modal ditempatkan
dan disetor sebesar Rp1.500.150.000,-. Bagian Perseroan, PT Sinar Mas Wisesa, entitas anak,
dan PT Paraga Artamida, pihak berelasi, masing-masing sebesar Rp150.000, Rp901.350.000,-
dan Rp598.650.000,-. Peningkatan modal ini berdasarkan Akta peningkatan modal Nomor 29
tanggal 8 Oktober 2025 dari Khrisna Sanjaya, SH., Mkn notaris di Tanggerang Selatan.
c. Pada bulan Oktober 2025, PT BSD Diamond Development, ventura bersama, membagikan dividen
tunai sebesar Rp150.000.000.000,-. Bagian Perseroan dan pihak ketiga atas pembagian dividen
masing-masing sebesar Rp60.000.000.000,- dan Rp90.000.000.000,-. Pembagian dividen tersebut
telah disetujui dalam RUPS pada tanggal 29 September 2025.
d. Pada bulan November 2025, Perusahaan dan PT Bumi Paramudita Mas, entitas anak, menyetujui
pengambil alihan seluruh kepemilikan saham PT Duta Mitra Mas kepada pihak ketiga.
87
Page 120
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA
KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Syarifudin,
SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) 2020 Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0126189.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022.
Perseroan telah menjadi pengembang kota mandiri terdepan sejak 1984. Sebagai grup bisnis di bawah
Sinar Mas Land, proyek andalannya di Indonesia, BSD City – rancangan kota paling ambisius di
Indonesia yang mengkombinasikan properti perumahan, bisnis dan komersial.
Perseroan telah menjadi pengembang terbesar di Indonesia berdasarkan prapenjualan dengan nama
dan reputasi yang kuat. Perseroan telah pula memperkukuh posisinya di antara para pengembang
terunggul di regional, menawarkan konsep-konsep unik dan kualitas teratas. Jejak langkah Perseroan
kini bahkan sudah menjelajahi negara dengan proyek-proyek di berbagai kota utama di Indonesia.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
- 3600, Treatment air;
- 4101, Konstruksi gedung;
- 4120, Konstruksi jalan dan jalan rel;
- 4220, Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah;
- 4291, Konstruksi bangunan sipil lainnya;
- 4312, Penyiapan lahan;
- 4321, Instalasi sistem kelistrikan;
- 4322, Instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
- 4329, Instalasi konstruksi lainnya;
- 4330, Penyelesaian konstruksi bangunan;
- 4610, Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- 5221, Aktivitas penunjang angkutan darat;
- 5229, Aktivitas penunjang angkutan lainnya;
- 5610, Restoran dan penyediaan makanan keliling;
- 6811, Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
- 6813, Kawasan industri;
- 6820, Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- 7020, Aktivitas konsultasi manajemen;
- 7310, Periklanan,
- 8010, Aktivitas keamanan swasta (pribadi);
- 8020, Aktivitas jasa sistem keamanan;
- 8129, Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya;
- 8130, Aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman;
- 9311, Pengelolaan fasilitas olahraga;
- 9321, Aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
88
Page 121
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
- 36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Kelompok ini mencakup usaha
pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari
sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil
tangka (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/
Lembaga/badan Pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
- 36003 - Aktifitas Penunjang Pengelolaan Air. Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang
secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa
pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok
ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil
tangki.
- 41011 - Konstruksi Gedung Hunian. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung
untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung hunian.
- 41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung yang dipakai untuk gedung perkantoran,
seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perkantoran.
- 41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan,
seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
- 41017 - Konstruksi Gedung Penginapan. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti
gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan.
- 41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga. Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian serta gedung olahraga. Termasuk
pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan
tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
- 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat ibadah (masjid, gereja
katolik, gereja kristen, pura, wihara, klenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung
hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah,
gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung
power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan
termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung lainnya.
- 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan
bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
- 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan flyover. Termasuk
kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-
rambu.
89
Page 122
- 42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan
drainase.
- 42202 – Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih. Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan penyadap dan penyalur
air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum,
jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum
lainnya;
- 42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat,
Cair, dan Gas. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan
limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia
dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan
bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah
beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit
pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan
terbarukan (EBT) lainnya.
- 42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti
bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan
pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik
dan menara.
- 42205 - Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi. Kelompok
ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan
fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara,
bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan
bangunan sejenisnya.
- 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya,
seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal
dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di atas
permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air;
- 42207 – Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah. Kelompok ini mencakup kegiatan khusus
pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun
skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi
gedung. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan
pipanya.
- 42209 – Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya. Kelompok ini mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan
lingkungan, prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
- 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911
s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya.
Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan
jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas
mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan
wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan
tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
- 43120 - Penyiapan Lahan. Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan
konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran
atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu,
penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi
90
Page 123
jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan
terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga
listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan,
pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material,
dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi
atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang
penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile,
papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor,
basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan
sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan
demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
- 43211 - Instalasi Listrik. Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk,
distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah.
Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
- 43212- Instalasi Telekomunikasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan
antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
- 43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing). Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih,
air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian
maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa
distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air
kotor.
- 43223 - Instalasi Minyak dan Gas. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan
instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil
lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas
bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi
fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas
bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.
- 43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291 s.d. 43294. Termasuk
pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur seperti loading
and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke
oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air
tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.
- 43304 - Dekorasi Interior. Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam
rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya
dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela
dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi
furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat
yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan
atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari
papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper
(kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan
pekerjaan dekorasi interior seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan
logam, kayu dan bahan lainnya.
91
Page 124
- 43305 - Dekorasi Eksterior. Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior
dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.
- 43309 - Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya. Kelompok ini mencakup kegiatan
pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru
selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.
- 46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. Kelompok ini mencakup
usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar
lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak
lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet;
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan
baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk
pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit;
kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan
industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar
mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
- 52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking). Kelompok ini mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir
yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar
badan jalan lainnya.
- 52291 - Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT). Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau
pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan
laut maupun angkutan udara.
- 56101 - Restoran. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman
untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
- 56102 – Rumah/Warung Makan. Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan
dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh
bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat
usahanya.
- 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa. Kelompok ini mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa,
seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
- 68130 - Kawasan Industri. Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-
kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk
pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling
rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
- 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak. Kelompok ini mencakup kegiatan
penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan
real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan
penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas
jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
92
Page 125
- 70202 - Aktivitas Konsultasi Tranportasi. Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi
transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan,
perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut,
maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
- 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
- 73100 – Periklanan. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya;
penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis
poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang
pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu
untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau
billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan
pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
mail), konsultasi pemasaran.
- 80100 - Aktivitas Keamanan Swasta. Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan,
pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan
harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang
berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya,
penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm
dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian
dimasukkan dalam subgolongan 6621.
- 80200 - Aktivitas Jasa Sistem Keamanan. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan,
seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran
dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan
pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan
penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau
elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya
tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Termasuk
jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
- 81290 - Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya. Kelompok ini mencakup Kegiatan
penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko,
lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau
pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela,
cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah,
ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan
dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta,
bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa
pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan
jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
- 81300 - Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman. Kelompok ini mencakup kegiatan
pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk lokasi bangunan hunian dan non
hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum,
bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan
93
Page 126
lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-
lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri
dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan,
tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan
olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang,
selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap
suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.
- 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat
dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan
gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim
dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana
gelanggang/arena lainnya.
- 93114 – Fasilitas Lapangan. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana
lapangan lainnya.
- 93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan
tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada
kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.
- 93211 – Taman Rekreasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam
atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan
alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan
lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas
di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur
edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan
dan minuman, cendera mata, akomodasi.
- 93219 - Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya. Kelompok ini mencakup
usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar
malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada
kelompok 93211.
Perseroan bergerak dalam Iingkup kegiatan usaha yang meliputi bidang pembangunan (real estate)
beserta sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan. Bidang
usaha pembangunan (real estate) meliputi bidang pembangunan, perumahan, perkantoran, pertokoan
dan pusat niaga, kawasan perindustrian, pusat sarana olahraga beserta fasilitas-fasilitasnya.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Susunan pemegang saham perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Pemegang saham dengan kepemilikan di
atas 5%:
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang saham dengan kepemilikan di
bawah 5%:
Muktar Widjaja (Presiden Komisaris) 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto Widjaja (Wakil 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Presiden Direktur)
Syukur Lawigena (Direktur) 1.400.000 140.000.000 0,01
Liauw Herry Hendarta (Direktur) 700.000 70.000.000 0*)
94
Page 127
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Masyarakat**) 6.844.034.562 684.403.456.200 32,32
Saham Treasuri 257.070.700 25.707.070.000 1,22
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Saham dalam Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal 4
Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan
telah melakukan pelaporan terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan kepada Instansi Pemerintah terkait
yaitu Menkum, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 23 Desember 2022, yang
menyatakan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan adalah Margaretha Natalia Widjaja.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per
tanggal 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah nilai nominal Persentase
No. Pemegang Saham Jabatan Jumlah saham
(Rp) %
1. Muktar Widjaja Presiden Komisaris 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Michael Jackson Purwanto
2. Wakil Presiden Direktur 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Widjaja
3. Syukur Lawigena Direktur 1.400.000 140.000.000 0,01
4. Liauw, Herry Hendarta Direktur 700.000 70.000.000 0*)
Jumlah 121.433.600 12.143.360.000 0,57
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal 4
Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perizinan dan kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki
Perseroan masih berlaku efektif, kecuali beberapa Perizinan dan kelengkapan Dokumen Usaha
Perseroan yang masih dalam proses pengurusan maupun proses perpanjangan.
Berikut adalah beberapa perpanjangan atas Perizinan dan kelengkapan Dokumen Usaha baru yang
telah diperoleh Perseroan sejak PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025:
a. Sertifikat Laik Operasi No. KLH.1.S.02.307.3674.25 tanggal 19 September 2025, dikeluarkan oleh
PT Silma Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa pembangkit
listrik tenaga diesel (PLTD) Unit 1 di Gedung Wisma BCA, yang berlokasi di Jl. Kapten Soebijanto
Djojohadikusumo CBD Kav 1-3, BSD City, Tangerang Selatan, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat
ini berlaku sampai tanggal 19 September 2030 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi,
direkondisi atau direlokasi.
b. Sertifikat Laik Operasi No. KLG.1.S.02.307.3674.25 tanggal 19 September 2025, dikeluarkan oleh
PT Silma Instrumentama selaku Lembaga Inspeksi Teknik, yang menerangkan bahwa pembangkit
listrik tenaga diesel (PLTD) Unit 2 di Gedung Wisma BCA, yang berlokasi di Jl. Kapten Soebijanto
Djojohadikusumo CBD Kav 1-3, BSD City, Tangerang Selatan, dinyatakan Laik Operasi. Sertifikat
ini berlaku sampai tanggal 19 September 2030 sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, instalasi,
direkondisi atau direlokasi.
c. Surat Keterangan No. 360/304-BPBD tanggal 10 Oktober 2025, dikeluarkan oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang, yang menyatakan bahwa Gedung
Marketing Office 6 memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif. Surat
Keterangan berlaku hingga tanggal 6 Oktober 2026.
95
Page 128
d. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sarana Proteksi Kebakaran No. 360/335-BPBD tanggal
17 Oktober 2025, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tangerang, yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung Green Office Park 1, Jl. BSD Boulevard
Barat, BSD City, Cisauk, Tangerang memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran Aktif
dan Pasif. Surat Keterangan berlaku hingga tanggal 16 Oktober 2026.
e. Surat Keterangan No. 300.2.1/125-DAMKAR/2025 tanggal 12 September 2025, dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang
menyatakan bahwa Sarana Proteksi Kebakaran pada Bangunan ITC BSD yang berlokasi di Jl.
Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinyatakan Layak Pakai. Surat
Keterangan ini akan habis masa berlakunya pada tanggal 12 September 2026.
f. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sarana Proteksi Kebakaran No. 360/311-BPBD tanggal
10 Oktober 2025, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tangerang, yang menyatakan bahwa Gedung Sinar Mas Land Plaza yang berlokasi di Jl. Grand
Boulevard BSD Green Office Park, BSD City, memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi
Kebakaran Aktif dan Pasif. Surat Keterangan ini telah habis masa berlakunya sejak tanggal 9
Oktober 2026.
g. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sarana Proteksi Kebakaran No. 360/396-BPBD tanggal
10 Oktober 2025, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tangerang, yang menyatakan bahwa Gedung Marketing Office BSD yang berlokasi di Jl. Grand
Boulevard BSD Green Office Park, BSD City, memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi
Kebakaran Aktif dan Pasif. Surat Keterangan ini telah habis masa berlakunya sejak tanggal 6
Oktober 2026.
h. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sarana Proteksi Kebakaran No. 360/269/BPBD tanggal 23
September 2025, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tangerang, yang menyatakan bahwa Gedung The Breeze BSD yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard
BSD Green Office Park, BSD City, memiliki Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran Aktif
dan Pasif. Surat Keterangan ini telah habis masa berlakunya sejak tanggal 17 September 2026.
i. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Sarana Proteksi Kebakaran No. 360/268/BPBD tanggal 23
September 2025, dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Tangerang, yang menyatakan bahwa Gedung Cinemax yang berlokasi di Jl. Grand Boulevard BSD
Green Office Park BSD City, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, memiliki
Kondisi Komponen Sarana Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif. Surat Keterangan ini telah habis
masa berlakunya sejak tanggal 17 September 2026.
4. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
PERJANJIAN KREDIT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian
kredit yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai
dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai berikut:
a. PUB Obligasi III dan Sukuk Ijarah I BSD Tahap I Tahun 2022
(i) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan BSD III Tahap I dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 04,
tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No.
27, tanggal 31 Januari 2022, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No.
19, tanggal 23 Maret 2022, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
sebagai Wali Amanat (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan
mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan
tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan BSD III Tahap I”) dengan jumlah pokok
keseluruhan sebesar Rp800.000.000.000,- yang terdiri dari (i) Obligasi Seri A dengan jumlah
96
Page 129
pokok sebesar Rp547.250.000.000,0 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Seri B dengan jumlah
pokok sebesar Rp252.750.000.000,- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%, berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah outstanding pokok Obligasi pada tanggal 30 September 2025 sebesar
Rp252.750.000.000,-.
Berdasarkan Surat Perseroan kepada Para Pemegang Efek No. 013/IR-CS/BSD/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 perihal Informasi Pelunasan Efek, Perseroan menyampaikan bahwa telah
dilaksanakan pembayaran pelunasan efek pada tanggal 7 April 2025, terhadap Obligasi
Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri A, dengan tipe pelunasan
pokok, dengan tingkat bunga sebesar 6,75% dan nilai nominal Rp547.250.000.000.
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua
utang Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa.
Hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan hak-hak kreditur Emiten lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Waliamanat:
- Selama Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) belum dibayar seluruhnya,
Emiten berkewajiban untuk, antara lain, memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
sebagai berikut: (a) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan
ekuitas tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); (b) memelihara perbandingan antara
EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi) dengan beban
bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu) untuk tahun ke-1 (satu)
sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan keuangan triwulanan).
- Perseroan memerlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Wali Amanat untuk melakukan
hal-hal tertentu, antara lain sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali: 1) sepanjang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Emiten serta
tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; 2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan, dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan yang menerima hasil
penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus
dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Emiten kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan atau penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah
diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 6.1. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan;
97
Page 130
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten, kecuali:
1) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek
usaha yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Emiten;
3) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Emiten serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah; (e) mengadakan perubahan kegiatan usaha
utama Emiten, kecuali apabila perubahan tersebut sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(ii) Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah BSD I Tahap I dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 08, tanggal 7 Januari
2022, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 30, tanggal 31
Januari 2022, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 23, tanggal 23
Maret 2022, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali
Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan mengeluarkan Sukuk Berkelanjutan
I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan tingkat bunga tetap dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah keseluruhan sebesar Rp200.000.000.000, yang terdiri dari (i) Sukuk Ijarah
Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Suku Ijarah Seri A sebesar Rp63.500.000.000,- dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75%, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
Emisi; dan (ii) Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp136.
Sukuk Ijarah BSD I Tahap I dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 08, tanggal 7 Januari
2022, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 30, tanggal 31
Januari 2022, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, No. 23, tanggal 23
Maret 2022, antara Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali
Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan mengeluarkan Sukuk Berkelanjutan
I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan tingkat bunga tetap dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah keseluruhan sebesar Rp200.000.000.000,- yang terdiri dari (i) Sukuk Ijarah Seri
A dengan jumlah Sisa Imbalan Suku Ijarah Seri A sebesar Rp63.500.000.000,- dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,75%, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Emisi; dan
(ii) Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp136.500.000.000,-
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah outstanding pokok Obligasi pada tanggal 30 September 2025 sebesar
Rp136.500.000.000.
Berdasarkan Surat Perseroan kepada Para Pemegang Efek No. 013/IR-CS/BSD/III/2025
tanggal 5 Maret 2025 perihal Informasi Pelunasan Efek, Perseroan menyampaikan bahwa
telah dilaksanakan pembayaran pelunasan efek pada tanggal 7 April 2025, terhadap
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 Seri A, dengan tipe
pelunasan pokok, dengan tingkat bunga sebesar 6,75% dan nilai nominal Rp63.500.000.000.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun.
98
Page 131
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua
utang Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan hak-hak kreditur Emiten lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Waliamanat:
- Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) belum dibayar seluruhnya, Emiten berkewajiban untuk, antara
lain, memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut: (a) setiap saat memelihara
perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding
satu); (b) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak,
penyusutan, dan amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima
berbanding satu) untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan
laporan keuangan triwulanan).
- Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) belum dibayar seluruhnya, Emiten berjanji dan mengikatkan diri
bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan
melakukan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali: 1) sepanjang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Emiten serta tidak
mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah; 2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan, dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan yang menerima hasil
penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus
dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
b. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
c. memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Emiten kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan atau penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah
diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 6.1. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan;
d. memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten, kecuali: 1)
pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek
usaha yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Emiten;
3) pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk
program kesejahteraan pegawai Emiten serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi
sesuai dengan program pemerintah; (e) mengadakan perubahan kegiatan usaha
utama Emiten, kecuali apabila perubahan tersebut sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
99
Page 132
b. PUB Obligasi IV dan Sukuk Ijarah II BSD Tahap I Tahun 2025
(i) Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dikeluarkan berdasarkan
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap
I Tahun 2025, No. 02, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap
I Tahun 2025, No. 40, tanggal 30 Juni 2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 26, tanggal 23 Juli
2025, dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 08, tanggal 9 September 2025,
antara Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat, seluruhnya dibuat
dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perseroan
mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi
Berkelanjutan BSD IV Tahap I”) dalam jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 seri, yaitu (i) Obligasi Seri A sebesar Rp37.500.000.000,-
(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00%
(enam koma nol nol persen) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi,
(ii) Obligasi Seri B sebesar Rp162.500.000.000,- (seratus enam puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi, dan (iii) Obligasi Seri C sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal
emisi.
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua
utang Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa.
Hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan hak-hak kreditur Emiten lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Waliamanat:
- Selama Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) belum dibayar seluruhnya,
Emiten berkewajiban untuk, antara lain, memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
sebagai berikut: (a) setiap saat memelihara perbandingan antara utang berbunga dengan
ekuitas tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); (b) memelihara perbandingan antara
EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak, penyusutan, dan amortisasi) dengan beban
bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu) untuk tahun ke-1 (satu)
sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan laporan keuangan triwulanan).
- Selama Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) belum dibayar seluruhnya,
Emiten berjanji dan mengikatkan diri bahwa Emiten, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah
ini:
(a) melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali: 1) sepanjang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Emiten serta
tidak mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi; 2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
100
Page 133
peleburan, dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan yang menerima hasil
penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus
dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
(b) mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“PKPU”) atau dimohonkan PKPU atau digugat pailit oleh pihak lain;
(c) memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Emiten kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan atau penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah
diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 6.1. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan;
(d) memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten, kecuali: 1)
pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktik
usaha yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Emiten; 3)
pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Emiten serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
dengan program pemerintah;
(e) mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Emiten, kecuali apabila perubahan
tersebut sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ii) Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Tahap I Tahun 2025
Sukuk Ijarah BSD II Tahap II dikeluarkan berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 07, tanggal 2 Juni
2025, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 43, tanggal 30
Juni 2025, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 29, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi
Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 12, tanggal 9 September 2025, antara Perseroan
dan PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai Wali Amanat, seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin,
SH, Notaris di Tangerang (“Perjanjian Perwaliamanatan”). Perseroan mengeluarkan Sukuk
Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 3 seri, yaitu (i) Sukuk
Ijarah Seri A sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,00%
(enam koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal emisi, (ii) Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp9.750.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi, dan (iii) Sukuk
Ijarah Seri C sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp20.250.000.000,- (dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per
tahun atau ekuivalen sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua
utang Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa.
101
Page 134
Hak Pemegang Sukuk Ijarah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan hak-hak kreditur Emiten lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Waliamanat:
- Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) belum dibayar seluruhnya, Emiten berkewajiban untuk, antara
lain, memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sebagai berikut: (a) setiap saat memelihara
perbandingan antara utang berbunga dengan ekuitas tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding
satu); (b) memelihara perbandingan antara EBITDA (laba bersih ditambah bunga, pajak,
penyusutan, dan amortisasi) dengan beban bunga tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima
berbanding satu) untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-7 (tujuh) berdasarkan
laporan keuangan triwulanan).
- Selama Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) belum dibayar seluruhnya, Emiten berjanji dan mengikatkan diri
bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan
melakukan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini:
(a) melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, kecuali: 1) sepanjang
dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif yang material terhadap jalannya usaha Emiten serta tidak
mempengaruhi kemampuan Emiten dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah; 2) semua syarat dan kondisi dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil
peleburan, dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan yang menerima hasil
penggabungan atau perusahaan hasil peleburan (“Perusahaan Penerus”), maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada Perusahaan Penerus
dan Perusahaan Penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah;
(b) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU atau dimohonkan PKPU
atau digugat pailit oleh pihak lain;
(c) memberikan jaminan perusahaan (borgtocht) melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Emiten kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut,
kecuali penanggungan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan atau penanggungan dari perusahaan yang bergabung dan telah
diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 6.1. huruf a Perjanjian Perwaliamanatan;
(d) memberikan pinjaman kepada pihak manapun, dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Emiten, kecuali: 1)
pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) pinjaman atas transaksi dengan normal sepanjang dilakukan berdasar praktek
usaha yang wajar dan lazim sehubungan dengan kegiatan usaha utama Emiten; 3)
pinjaman baru kepada pegawai, koperasi pegawai, dan/atau yayasan untuk program
kesejahteraan pegawai Emiten serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
dengan program pemerintah;
(e) mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Emiten, kecuali apabila perubahan
tersebut sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(1) Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I
Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri berdasarkan (a) Akta Perjanjian
Kredit Term Loan III/151/KI/2015 No. WCO.KP/748/TLN/2022, No. 99 tanggal 12 Desember
2022, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
sebagai debitur dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) sebagai kreditur, dan
(b) Surat dari Bank Mandiri kepada Perseroan No. CBG.CB2/RC.1.SPPK.226/2024 tanggal
20 Mei 2024 (“Surat Bank Mandiri”) perihal Persetujuan Penarikan Jaminan Fixed Asset
102
Page 135
Fasilitas Term Loan III Perseroan (“Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri”). Berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank Mandiri ini, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit berupa Term
Loan III kepada Debitur, dengan limit sebesar Rp2.500.000.000.000, bersifat non revolving,
dengan bunga sebesar 7% per annum, selama 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian dan
JIBOR 3 bulan + 2,50% per annum untuk selanjutnya sampai dengan jangka waktu perjanjian
berakhir/lunas. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah
untuk general purpose antara lain untuk pengembangan usaha pada proyek properti yang
berlokasi di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) termasuk
pengembangan Digital Hub dan tidak diperkenankan untuk pembelian dan pengolahan tanah.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp1.625.000.000.000,-
.
Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 11
Desember 2027, dengan availability period (termasuk grace period) sampai dengan 12 bulan
sejak penandatanganan perjanjian.
Perjanjian Kredit ini dijamin dengan:
(a) Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan total nilai penjaminan sebesar
Rp260.000.000.000,- dengan rincian:
(i) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3689/2018 tanggal 31 Mei 2018; dan
(ii) 5 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (“SMASRS”) atas nama Perseroan,
berdasarkan SHT No. 3297/2018 tanggal 21 Juni 2018;
(b) Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga) dengan rincian:
(i) sebidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan;
(ii) 8 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No.
3684/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(iii) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3690/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(iv) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No.
3691/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(v) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No.
3688/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(vi) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No.
3683/2018 tanggal 21 Mei 2018;
(vii) sebidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3696/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(viii) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk,
berdasarkan SHT No. 3686/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(ix) 30 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 06026/2018
tanggal 31 Mei 2018;
(x) 33 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Serasi Niaga Sakti, berdasarkan
SHT No. 06025/2018 tanggal 31 Mei 2018;
(c) Hak Tanggungan Peringkat IV (Keempat) dengan rincian:
(i) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk;
(ii) 19 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Garwita Sentra Utama, berdasarkan SHT
No. 01473/2020;
(iii) 7 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 01693/2020
tanggal 30 Maret 2020;
(iv) 14 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, berdasarkan
SHT No. 1297/2020 tanggal 10 Maret 2020;
(d) Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan rincian sebidang tanah bersertifikat
SHGB atas nama Perseroan, berdasarkan SHT No. 3177/2019 tanggal 31 Mei 2019.
103
Page 136
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri:
- Perseroan wajib mengupayakan untuk menjaga financial ratio sebagai berikut: (a) Current
Ratio (Aktiva Lancar dibandingkan terhadap Pasiva Lancar) lebih dari 120%; (b) Debt
Service Coverage Ratio (atas dasar Cash Flow Available for Debt Service “CFADS”
terhadap total Kewajiban Bunga dan Angsuran Pokok) lebih dari atau sama dengan
100%, dimana CFADS merupakan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and
Amortization “EBITDA” dengan ditambah peningkatan atau penurunan sehubungan
dengan modal kerja bersih tanpa memperhitungkan kas, dikurangi biaya perpajakan yang
dibayarkan atau akan dibayarkan oleh Perseroan, dikurangi segala capital expenditure
yang dibayarkan Perseroan; (c) Leverage Ratio (Total Kewajiban Jangka Pendek dan
Jangka Panjang, termasuk hutang dagang, hutang lain-lain, hutang pemegang saham
yang tidak disubordinasikan dan hutang lainnya, dibandingkan terhadap total networth)
kurang dari 200%; (d) EBITDA to Interest (Nilai EBITDA dibandingkan beban bunga) lebih
dari 150%.
Berdasarkan Surat Bank Mandiri kepada Perseroan No. CBG.CB2/2469/2025 tanggal
17 November 2025, Bank Mandiri telah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan rasio
keuangan (financial covenants) Perseroan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian
Kredit Bank Mandiri I, berdasarkan laporan keuangan inhouse Perseroan per 30
September 2025. Adapun hasil evaluasi menunjukkan Perseroan telah memenuhi seluruh
rasio keuangan yang disyaratkan dalam perjanjian, yaitu telah memenuhi (a) current ratio,
(b) adjusted DSCR (CFADS), (c) leverage ratio, dan (d) EBITDA to Interest. Berdasarkan
surat konfirmasi tersebut, Bank Mandiri menyampaikan bahwa Perseroan telah memenuhi
seluruh ketentuan rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit
Bank Mandiri I.
- Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut selama seluruh hutang belum
dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri:
(i) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain atau turut membiayai
perusahaan lain;
(ii) memberikan pinjaman baru kepada siapapun juga termasuk kepada para pemegang
saham atau perusahaan afiliasi kecuali apabila pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usaha;
(iii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam bentuk apapun juga dari pihak
lain, baik berupa fasilitas kredit investasi maupun fasilitas kredit modal kerja, kecuali
dalam rangka transaksi dagang yang lazim, subordinated loan dari pemegang saham
Perseroan;
(iv) mengikatkan diri sebagai penanggung hutang terhadap pihak lain, kecuali untuk
menjaminkan harta kekayaan atau aset Perseroan diluar yang telah diajukan Bank
Mandiri kepada pihak lain, kecuali jika Perseroan sebelum dan setelah melakukan
tindakan pada butir (i) sampai dengan (iv) di atas, Perseroan tetap dapat memenuhi
financial covenant yang diatur dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I, maka
tindakan-tindakan dimaksud tidak perlu dimintakan persetujuan terlebih dahulu
kepada Bank Mandiri, namun cukup dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
Bank Mandiri Paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan.
(v) melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah dilaksanakannya RUPS Perseroan yang mengubah anggaran
dasar atau mengubah susunan pengurus.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 19 Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I, mempersyaratkan
Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis (post notification) kepada Bank Mandiri
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakannya Penawaran Umum. Terkait hal ini,
Perseroan sedang dalam proses untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri dan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II sebagaimana
diprasyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I.
104
Page 137
Adapun Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan korporasi untuk
mendapatkan pinjaman dari bank dan pembebanan aset Perseroan untuk jaminan pelunasan
kredit. Perseroan memerlukan persetujuan RUPS dalam hal menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan sebagaimana
dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan, namun saat ini Perseroan menjaminkan aset
tetap milik Perseroan dengan nilai yang tidak melebihi 50% dari kekayaan bersih Perseroan.
Sehingga Perseroan tidak memintakan persetujuan RUPS dalam menjaminkan aset tetap
milik Perseroan untuk jaminan pinjaman di bank ataupun persetujuan korporasi lainnya karena
tidak dipersyaratkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
(2) Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II
Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit Term Loan IV No. WCO.CORF1/1611/TLN/2025, No. 14 tanggal 30 September 2025,
dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, antara Perseroan
sebagai debitur dengan Bank Mandiri sebagai kreditur (“Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri
II”). Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri ini II, Perseroan telah memperoleh fasilitas
kredit berupa Term Loan IV kepada Debitur, dengan limit sebesar Rp1.500.000.000.000,
bersifat committed, non revolving, dengan bunga sebesar 7% per annum, selama 12 bulan
sejak penandatanganan perjanjian dan JIBOR 3 bulan + 2,50% per annum untuk selanjutnya
sampai dengan jangka waktu perjanjian berakhir/lunas.
Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh konfirmasi Perseroan, Perseroan belum
melakukan penarikan atas fasilitas kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II
ini.
Fasilitas ini diberikan dengan tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah pembiayaan untuk
refinancing asset perusahaan Perseroan untuk pengembangan kawasan milik Perseroan.
Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan perjanjian ini, yaitu tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 30
September 2032, dengan availability period (termasuk grace period) sampai dengan 6 bulan
sejak penandatanganan perjanjian.
Perjanjian Kredit ini dijamin dengan:
(a) 5 hak milik atas satuan rumah susun, seluruhnya atas nama Perseroan, yang akan diikat
dengan hak tanggungan (sedang dalam proses pengikatan hak tanggungan tersebut);
(b) 24 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan, yang mana 7 diantaranya diikat
dengan hak tanggungan Peringkat Pertama sebesar Rp 235.931.309.704, berdasarkan
APHT No. 81/2025 tanggal 11 November 2025, dibuat di hadapan Silvia Roberni, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Tangerang Selatan. Sedangkan 17 SHGB lainnya,
akan diikat dengan hak tanggungan (sedang dalam proses pengikatan hak tanggungan
tersebut);
(c) 25 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatitka Sentosa, yang
akan diikat dengan hak tanggungan (sedang dalam proses pengikatan hak tanggungan
tersebut); dan
(d) 19 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Garwita Sentra Utama, yang akan diikat
dengan hak tanggungan (sedang dalam proses pengikatan hak tanggungan tersebut).
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II:
- Perseroan berkewajiban untuk menjaga financial covenant sebagai berikut: (a) Current
Ratio (Aktiva Lancar dibandingkan terhadap Pasiva Lancar) lebih dari 120%; (b) Debt
Service Coverage Ratio (atas dasar Cash Flow Available for Debt Service “CFADS”
terhadap total Kewajiban Bunga dan Angsuran Pokok) lebih dari atau sama dengan
100%, dimana CFADS merupakan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and
Amortization “EBITDA” dengan ditambah peningkatan atau penurunan sehubungan
dengan modal kerja bersih tanpa memperhitungkan kas, dikurangi biaya perpajakan yang
dibayarkan atau akan dibayarkan oleh Perseroan, dikurangi segala capital expenditure
yang dibayarkan Perseroan; (c) Leverage Ratio (Total Kewajiban Jangka Pendek dan
105
Page 138
Jangka Panjang, termasuk hutang dagang, hutang lain-lain, hutang pemegang saham
yang tidak disubordinasikan dan hutang lainnya, dibandingkan terhadap total networth)
kurang dari atau sama dengan 200%; (d) EBITDA to Interest (Nilai EBITDA dibandingkan
beban bunga) lebih dari atau sama dengan 150%.
- Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh konfirmasi Perseroan, Perseroan
belum melakukan penarikan atas pinjaman berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank
Mandiri II dan penerbitan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II tidak mengakibatkan
terlanggarnya financial ratio berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II. Namun
demikian, sehubungan dengan pemenuhan financial ratio, Perseroan tetap akan meminta
konfirmasi dari Bank Mandiri yang mana sampai saat ini, Perseroan sedang dalam proses
menyiapkan surat permohonan konfirmasi dari Bank Mandiri mengenai pemenuhan
financial ratio berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II.
- Selama seluruh hutang yang timbul dan wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank Mandiri II ini dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan
satu kesatuan dengan perjanjian ini belum dinyatakan lunas oleh Bank Mandiri, maka
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri, Perseroan tidak boleh
melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Melakukan pengubahan susunan pemegang saham Perseroan yang mengakibatkan
komposisi pemegang saham pengendali terakhir menjadi lebih kecil dari 50% (lima
puluh persen) + 1 (satu) lembar saham dan Sinar Mas Group tidak lagi memiliki suara
mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen) dari Perseroan;
(ii) Kecuali Perseroan sebelum dan setelah melakukan tindakan tersebut di bawah ini
Perseroan memenuhi financial covenant yang ditetapkan, maka tindakan-tindakan
dimaksud tidak perlu dimintakan persetujuan terlebih dahulu melainkan cukup
diberitahukan secara tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal pelaksanaan dengan tindakan sebagai berikut:
i. mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain;
ii. memberikan pinjaman baru kepada siapapun juga termasuk kepada para
pemegang saham atau perusahaan afiliasi kecuali apabila pinjaman tersebut
diberikan dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan
usaha;
iii. memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dalam bentuk apapun juga dari
pihak lain, baik berupa fasilitas kredit investasi maupun fasilitas kredit modal
kerja, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim, subordinated loan dari
pemegang saham Perseroan; dan
iv. mengikatkan diri sebagai penanggung hutang terhadap pihak lain, kecuali untuk
menjaminkan harta kekayaan atau aset Perseroan diluar yang telah diajukan
Bank Mandiri kepada pihak lain.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 19 Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II,
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis (post notification)
kepada Bank Mandiri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakannya Penawaran
Umum.
Terkait hal ini, berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan sedang dalam proses untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri dan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis
tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap II sebagaimana diprasyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II.
Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan
korporasi untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan pembebanan aset Perseroan untuk
jaminan pelunasan kredit. Perseroan memerlukan persetujuan RUPS dalam hal menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan, namun saat ini
Perseroan menjaminkan aset tetap milik Perseroan dengan nilai yang tidak melebihi 50% dari
kekayaan bersih Perseroan. Sehingga Perseroan tidak memintakan persetujuan RUPS dalam
menjaminkan aset tetap milik Perseroan untuk jaminan pinjaman di bank ataupun persetujuan
korporasi lainnya karena tidak dipersyaratkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
106
Page 139
d. Pinjaman PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 14 September 2021, dibuat di hadapan Agnes
Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan (a) Akta Perubahan
Pertama Atas Perjanjian Kredit No. 48, tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, (b) Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit
No. 088/Add-KCK/2022 tanggal 16 Maret 2022, (c) Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No.
40 tanggal 20 November 2024, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten
Tangerang, dan (d) Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 10 Oktober 2025,
dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, antara
Perseroan sebagai debitur dengan Bank BCA sebagai kreditur (”Akta Perjanjian Kredit BCA”),
Perseroan telah memperoleh (a) Fasilitas Kredit Investasi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.500.000.000.000,- (dengan ketentuan anak perusahaan Perseroan yang menjadi debitur
(”Anak Perusahaan”), dapat melakukan penarikan maksimal sebesar Rp500.000.000.000,-), (b)
Fasilitas Kredit Investasi 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.500.000.000.000,- (dengan
ketentuan Anak Perusahaan dapat melakukan penarikan maksimal sebesar Rp500.000.000.000,-
), dan (c) Fasilitas Kredit Investasi 3 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.200.000.000.000,-
(dengan ketentuan Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham Perseroan di dalamnya minimal
90% baik secara langsung maupun tidak langsung yang menjadi debitur, dapat melakukan penarikan
maksimal sebesar Rp500.000.000.000,-), dengan bunga yang wajib dibayar berdasarkan masing-
masing Fasilitas Kredit Investasi 1 dan 2 yaitu sebesar 6,75% per tahun, yang dihitung dari masing-
masing jumlah Fasilitas Kredit 1 dan 2 yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan,
serta Fasilitas Kredit Investasi 3 sebesar 6,5% per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit
3 yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan. Fasilitas Kredit Investasi 1, 2, dan
3 untuk kemudian secara bersama-sama disebut sebagai “Fasilitas Kredit”.
Fasilitas Kredit ini akan digunakan untuk:
- membiayai atau membiayai kembali (refinancing) general purposes terkait pembiayaan proyek
investasi dan proyek infrastruktur Perseroan serta membiayai kembali (refinancing) pinjaman
bank eksisting (existing bank loan) Perseroan dan Anak Perusahaan, untuk Fasilitas Kredit
Investasi 1;
- membiayai atau membiayai kembali (refinancing) general purposes Perseroan dan Anak
Perusahaan, antara lain terkait pengembangan Proyek Investasi dan Proyek Infrastruktur,
pembiayaan kembali (refinancing) Proyek Investasi dan Proyek Infrastruktur, refinancing
existing interest bearing debt/pinjaman berbunga (bank loan dan/atau obligasi), Proyek
Akuisisi Properti, dan/atau Proyek Akuisisi Saham yang bergerak dalam bidang properti,
namun fasilitas Kredit Investasi 2 dan 3 tidak dapat digunakan untuk (a) pembiayaan tanah,
(b) pembagian dividen; dan/atau (c) pemberian dan pelunasan pinjaman kepada pemegang
saham yang bukan ditujukan kepada Perseroan (dalam hal terdapat pinjaman yang diberikan
kepada Anak Perusahaan); untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 dan 3;
Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 8 tahun sejak tanggal 14 September 2021
sampai dengan 14 September 2029.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BCA:
- Dalam hal Perseroan belum melunasi utang oleh berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank
BCA, Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank BCA
dalam hal Perseroan akan memperoleh pinjaman baru dari pihak lain.
- Perseroan wajib membentuk, menjaga, dan mempertahankan rasio keuangan Perseroan
(konsolidasi) yang dihitung tahunan sebagai berikut: (i) EBITDA to Principle plus Net
Interest ratio (include Interest During Construction) yaitu perbandingan antara lama
usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi terhadap
pembayaran pokok (tidak termasuk pembayaran atas obligasi yang di refinancing) dan
bunga bersih (bunga pendapatan dikurangi bunga pengeluaran) termasuk beban bunga
selama masa konstruksi sebesar 1,2 kali, dan (ii) Interest Bearing Debt to Equity ratio yaitu
seluruh kewajiban utang yang berbunga terhadap modal sebesar maksimal 1,5 kali (yang
dihitung tahunan).
107
Page 140
- Perseroan telah mendapatkan Surat BCA kepada Perseroan No. 30811/GBK/2025 tanggal
21 November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi syarat
rasio keuangan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank BCA per 30 September 2025,
yaitu yang terdiri dari (a) rasio EBITDA / (principle + net interest include IDC), dan (b) rasio
IBD / Equity.
- Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut selama seluruh hutang belum
dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BCA:
(i) mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama
apapun dengan nilai melebihi Rp500.000.000.000,- dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Perseroan, termasuk aset Perseroan yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit,
dengan nilai melebihi 10% dari total aktiva Perseroan kepada pihak lain. Kecuali
agunan untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
dengan total senilai Rp2.000.000.000.000,- dan/atau jika Perseroan menjadi
penanggung/penjamin atas anak perusahaan terkonsolidasi;
(ii) meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
(iii) melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuai pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada;
(iv) melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah
ada atau usaha yang berada dalam lingkup kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
(v) menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari
Perseroan;
(vi) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atas perusahaan yang
bidang usahanya tidak termasuk ke dalam lingkup kegiatan usaha yang tercantum
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, atau pembubaran;
(vii) mengubah status kelembagaan atau ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
khusus terkait mengenai penurunan modal dan kepemilikan saham Perseroan yang
menyebabkan ketentuan Pasal 13 Akta Perjanjian Kredit BCA tidak terpenuhi, dengan
ketentuan apabila BCA tidak menyetujui rencana Perseroan tersebut maka Perseroan
wajib melunasi Utang yang timbul atas penarikan Fasilitas Kredit;
(viii) melakukan perubahan kepemilikan saham pada Anak Perusahaan yang melakukan
penarikan Fasilitas Kredit; dan
(ix) menggunakan Fasilitas Kredit untuk pembiayaan atau pembiayaan Kembali
(refinancing) akuisisi dan pematangan tanah, pembagian dividen, pemberian dan/
atau pelunasan pinjaman oleh Anak Perusahaan kepada Perseroan, khusus untuk
penarikan Fasilitas Kredit yang dilakukan oleh Anak Perusahaan, dan pembiayaan
kembali (refinancing) obligasi.
Perjanjian Kredit ini dijamin dengan (i) 2 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan,
yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan Peringkat Kedua, berdasarkan SHT No. 15697/2024
dan APHT No. 1522/2024 tanggal 20 November 2024, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia,
SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang, dengan nilai hak tanggungan sebesar
Rp518.277.000.000,- (lima ratus delapan belas miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juga Rupiah) untuk
objek hak tanggungan Hak Guna Bangunan No. 17/Sampora, dan sebesar Rp509.965.000.000,-
(lima ratus sembilan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) untuk objek hak tanggungan
Hak Guna Bangunan No. 18/Sampora; (ii) 1 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan,
yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan Peringkat Kedua, berdasarkan SHT No. 15698/2024
dan APHT No. 1523/2024 tanggal 20 November 2024, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH,
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang, untuk objek hak tanggungan No. 06313/
Sampora, dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp186.758.000.000,- (seratus delapan puluh
enam miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta Rupiah); dan (iii) 26 bidang tanah bersertifikat
SHGB atas nama Perseroan, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan Peringkat Pertama,
berdasarkan SHT No. 14881/2025 dan APHT No. 497/2025 tanggal 10 Oktober 2025, dibuat di
hadapan Mulyaningsih Kurnia, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang, dengan nilai
hak tanggungan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000.
108
Page 141
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada BCA,
sebagaimana telah diterima oleh BCA pada tanggal 8 Desember 2025.
e. Pinjaman PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (”Bank BTN”)
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
investasi sampai jumlah setinggi-tingginya Rp2.000.000.000.000,- bersifat non revolving, dengan
bunga atas pokok sebesar rate Lembaga Penjamin Simpanan ditambah margin 3,50% per tahun
yang dibayarkan setiap bulan dengan ketentuan, khusus tingkat suku bunga atas penarikan yang
dilakukan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN adalah sebesar
7,00% per tahun yang berlaku sampai dengan periode suku bunga berikutnya. Fasilitas ini
diberikan untuk tujuan umum korporasi (corporate general purposes) untuk kebutuhan investasi
dan operasional Perseroan sesuai rencana bisnis Perseroan diluar pembebasan dan pematangan
tanah. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 84 bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021
sampai dengan 25 Oktober 2028 dengan jangka waktu penarikan kredit selama 12 bulan sejak
tanggal 25 Oktober 2021.
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp1.450.000.000.000,-.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN :
- Perseroan wajib mengupayakan untuk menjaga financial ratio sebagai berikut: (i) nilai current
ratio minimum 1 kali, (ii) EBITDA positif, (iii) Interest Coverage Ratio minimum 1,5 kali dengan
perhitungan EBITDA/Net Interest (pendapatan bunga dikurangi beban bunga), (iv) Debt to
Equity Ratio tidak melebihi 2,5x, yang diperhitungkan dari total hutang (interest bearing debt)
Perseroan, dikurangi dengan hutang yang dijamin 100% oleh cash collateral (back to back
loan) sesuai laporan keuangan audited tahunan terakhir yang disampaikan, (v) menjaga ratio
agunan minimal sebesar 135% dari outstanding kredit Perseroan di Bank BTN, (vi) memastikan
dan menjaga saldo minimal giro operasional di Bank setiap bulannya minimal sebesar 3%
dari outstanding kredit setiap tanggal 25 mencukupi untuk membayar kewajiban kredit bulan
berjalan.
Perseroan telah mendapatkan Surat Bank BTN kepada Perseroan No. 348/S/CBD/CB1/
XI/2025 tanggal 20 November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi
seluruh financial covenant yang dipersyaratkan sesuai Akta Perjanjian Kredit Bank BTN untuk
laporan keuangan periode 30 September 2025, yaitu dengan hasil (i) nilai current ratio yaitu
2,87 kali, (ii) EBITDA yaitu Rp2,22 triliun, (iii) Interest Coverage Ratio yaitu 1,96 kali, dan (iv)
DER yaitu 0,29 kali.
- Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut selama seluruh hutang belum dibayar
lunas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BTN: (i) melakukan perubahan
bidang usaha yang tidak berhubungan dengan bisnis utama (core business) usaha Perseroan,
kecuali dipersyaratkan oleh Pemerintah atau perundang-undangan yang berlaku, (ii) melakukan
penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain diluar bidang usaha Perseroan kecuali
untuk kegiatan bisnis yang biasa, (iii) melunasi hutang kepada pemegang saham (bila ada),
(iv) membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit, (v) menyewakan perusahaan
kepada pihak ketiga, (vi) mengalihkan seluruh harta kekayaan Perseroan, kecuali pengalihan
aset yang dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian dari transaksi dagang yang lazim yang
dilakukan oleh Perseroan dalam rangka menyelesaikan kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN.
Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN ini dijamin dengan 1 bidang tanah bersertifikat SHGB
atas nama PT Pembangunan Jaya, 43 bidang tanah bersertifikat SHGB dan 10 bidang tanah
berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta, atas
nama Perseroan, 11 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Nirmala Indah Sakti, yang
seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan APHT No. 160/2021 tanggal 15 November
2021, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa No. 50, dan Akta Perjanjian Pemberian
Jaminan dan Kuasa No. 51, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggangan No. 147/2021, Akta
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 148/2021, dan Akta Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggangan No. 160/2021, seluruh akta tersebut tertanggal 25 Oktober 2021 dan dibuat oleh
Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang.
109
Page 142
Adapun beberapa bidang tanah bersertifikat SHGB yang sedang dijaminkan berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank BTN ini akan dijadikan sebagai objek ijarah (underlying asset) atas Sukuk
Ijarah (“Objek Ijarah”):
(i) SHGB No. 0006325/Sampora dengan luas tanah 16 m2 dan masa berlaku hak sampai dengan
tanggal 17 Juli 2034;
(ii) SHGB No. 0006315/Sampora dengan luas tanah 5.520 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 17 Juli 2034;
(iii) SHGB No. 0006306/Sampora dengan luas tanah 2.633 m2 dan masa berlaku hak sampai
dengan tanggal 8 Juni 2035;
(iv) SHGB No. 0006307/Sampora dengan luas tanah 1.327 m2 dan masa berlaku hak sampai
tanggal 8 Juni 2035;
(v) SHGB No. 0006324/Sampora dengan luas tanah 463 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal
8 Juni 2035;
(vi) SHGB No. 0006323/Sampora dengan luas tanah 987 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal
8 Juni 2035; dan
(vii) SHGB No. 0006320/Sampora dengan luas tanah 100 m2 dan masa berlaku hak sampai dengan
13 Januari 2028;
yang mana seluruh SHGB sebagaimana tersebut di atas merupakan SHGB atas nama Perseroan.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank BTN, tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank BTN atau menyampaikan pemberitahuan
tertulis sehubungan dengan penetapan Objek Ijarah walaupun aset tersebut sedang dijaminkan
kepada Bank BTN (dengan jaminan hak tanggungan) sebagai pelunasan hutang.
Lingkup objek hak tanggungan yang dibebankan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit BTN, Akta
Pembebanan Hak Tanggungan No. 160/2021 tanggal 15 November 2021 dan Undang-Undang No.
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan
Tanah, adalah terbatas pada hak atas tanah berikut bangunan-bangunan gedung perkantoran
beserta turutan-turutannya, yang berdiri di atas bidang tanah tersebut berikut pula segala sesuatu
yang sekarang ada, tertanam, berdiri maupun bangunan, hasil karya, tanaman, dan segala sesuatu
yang kelak dikemudian hari akan ada, tertanam berdiri dan/atau diperoleh di atas maupun di bawah
permukaan bidang tanah tersebut, yang dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari bidang-bidang tanah tersebut. Adapun Perseroan selaku pemilik Objek
Ijarah tetap memiliki hak manfaat atas aset tersebut, termasuk hak untuk mengusahakan aset,
walaupun sedang dijaminkan (“Hak Manfaat”).
Dengan demikian, pengalihan Hak Manfaat atas Objek Ijarah oleh Perseroan kepada pemegang
sukuk dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Bumi Serpong Damai Tahap I 2025, dapat dilakukan. Hal ini mengingat yang dialihkan oleh
Perseroan kepada pemegang sukuk nantinya adalah Hak Manfaat dan bukan hak kepemilikan atas
Objek Ijarah, sehingga tidak akan melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf (k) Akta Perjanjian
Kredit Bank BTN dan Pasal 2 butir ketujuh, yang melarang pengalihan hak kepemilikan aset-aset
yang sedang dijaminkan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank BTN.
Namun, guna transparansi kepada BTN, Perseroan telah memberikan pemberitahuan tertulis
kepada BTN, sehubungan dengan dijadikannya aset yang sedang dijaminkan kepada BTN sebagai
Objek Ijarah, sebagaimana telah diterima oleh BTN pada tanggal 8 Desember 2025.
f. Pinjaman PT Bank Permata Tbk (”Bank Permata”)
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata, antara Perseroan sebagai debitur
dengan PT Bank Permata Tbk (”Bank Permata”) sebagai kreditur, Perseroan telah memperoleh
fasilitas term loan dengan pagu sebesar Rp625.000.000.000,- bersifat non revolving, dengan
bunga 7,25% per tahun (floating) dan dapat berubah setiap saat sesuai ketetapan Bank Permata
dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas ini diberikan untuk pembayaran kembali utang obligasi
atas nama Perseroan yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2021. Jangka waktu fasilitas
kredit ini berlaku selama 60 bulan sejak tanggal penarikan pertama fasilitas term loan.
110
Page 143
Jumlah outstanding pinjaman pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp234.375.000.000,-.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata:
- Selama memiliki fasilitas term loan di Bank Permata, Perseroan wajib menjaga rasio keuangan
sebagai berikut:
(i) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tidak boleh kurang dari 1,20 kali, dimana DSCR =
(beginning cash + operating cash flow)/(interest expense + principal repayment); dan
(ii) Interest Bearing Debt/Total Equity maksimal 1,00 kali, dimana Operating Cash Flow =
cash receipt from customer – (cash paid to contractors + GA & other expenses + salaries
+ selling expense + income tax paid + final income tax paid). Selain itu, Perseroan juga
wajib menjaga Collateral Coverage minimal 120% dihitung berdasarkan Laporan Penilaian
Agunan terbaru dibagi dengan outstanding pinjaman.
Perseroan telah mendapatkan Surat Bank Permata kepada Perseroan No. 0062/SK/CORPB-
CB2/CG4/11/2025 tanggal 19 November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan
telah memenuhi seluruh financial covenant yang dipersyaratkan sesuai Akta Perjanjian Kredit
Bank BTN, yaitu dengan hasil (i) DSCR yaitu 2,69 kali; dan (ii) Interest Bearing Debt / Total
Equity yaitu 0,32 kali.
- Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Permata, apabila
akan melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut pendapat Bank Permata dapat
mempengaruhi kewajiban pembayaran Perseroan kepada Bank Permata yaitu:
(i) bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang
dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
(ii) mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan
usaha di luar kegiatan usahanya sehari-hari;
(iii) menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada pihak lain atas barang
jaminan kecuali yang telah disepakati dalam Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata;
(iv) menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapus menjaminkan/
mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan
cara bagaimanapun juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/
mengagunkannya kepada Bank permata) yang dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran Perseroan kepada Bank Permata;
(v) menerima suatu pinjaman yang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas
leasing dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang
atau kewajiban apapun juga yang nilainya melebihi 50% dari nilai aktiva atau yang
dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan kepada Bank
Permata. Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Perseroan dengan pinjaman di atas
Rp150.000.000.000,- atau ekuivalennya;
(vi) melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban
pembayaran seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank;
(vii) melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi
dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya; dan
(viii) mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham pengendali Perseroan.
Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata ini dijamin dengan 24 bidang tanah bersertifikat
SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan
berdasarkan APHT No. 216/2021 tanggal 9 September 2021 dibuat oleh Sury Wijaya, SH, MKn,
Notaris di Kota Tangerang Selatan.
g. Pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 31 Januari 2025, dibuat di hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Perjanjian Kredit No. 022/2025 tanggal 4 Maret 2025, antara Perseroan sebagai debitur dengan
Bank BRI sebagai kreditur (“Akta Perjanjian Kredit Bank BRI”), Perseroan telah memperoleh
fasilitas kredit dalam bentuk term loan (maximum credit overeenkomst menurun), sampai jumlah
setinggi-tingginya (plafond kredit) Rp1.000.000.000.000, bersifat non revolving. Kredit ini digunakan
111
Page 144
untuk keperluan pembiayaan general purposes Perseroan, dengan bunga sebesar 7% per tahun,
dan bersifat reviewable setiap saat sesuai ketentuan Bank BRI dan bersifat mengikat. Jangka waktu
fasilitas kredit ini berlaku selama 84 bulan, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 dan berakhir
pada tanggal 31 Januari 2032.
Jumlah oustanding pinjaman pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,-.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank BRI:
- Selama berlakunya Akta Perjanjian Kredit Bank BRI, Perseroan diwajibkan menjaga rasio
keuangan pada setiap periode laporan keuangan, yaitu sebagai berikut: (i) Current Ratio minimal
1 kali, yaitu perbandingan antara aset lancar dan hutang lancar; (ii) Debt service coverage ratio
minimal 1 kali, yaitu perbandingan antara EBITDA + Kas dan setara Kas dengan kewajiban
angsuran jatuh tempo ditambah bunga; dan (iii) Debt to equity ratio maksimal 3 kali, yaitu
perbandingan antara total liabilitas dengan ekuitas; yang mana financial covenants tersebut di
wajib dipenuhi oleh Perseroan baik untuk laporan keuangan homestatement maupun laporan
keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik terdaftar yang disyaratkan.
- Perseroan telah mendapatkan Surat Bank BRI kepada Perseroan No. R.4.e-CBL/ABE/11/2025
tanggal 25 November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi rasio
keuangan tersebut berdasarkan laporan keuangan periode 30 September 2025.
- Selama kredit belum dilunasi oleh Perseroan, apabila Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan financial covenants, maka Perseroan terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan
tertulis dari Bank BRI untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) memperoleh pinjaman/kredit baru dari bank atau lembaga keuangan;
(ii) memberikan piutang non-usaha dan/atau membayar utang non-usaha, baik pokok maupun
bunga kepada pemegang saham;
- Selama kredit belum dilunasi oleh Perseroan, tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank BRI, Perseroan tidak diperkenankan antara lain untuk:
(i) melakukan merger kecuali apabila Perseroan menjadi surviving entity;
(ii) melakukan perubahan anggaran dasar dengan materi: (i) perubahan bentuk atau status
hukum perusahaan, (ii) penurunan modal dasar atau modal disetor, (iii) perubahan bidang
usaha Perseroan, (iv) perubahan komposisi modal yang menyebabkan berubahnya
pemegang saham mayoritas Perseroan;
(iii) mengajukan permohonan pernyataan pailit/PKPU kepada Pengadilan Niaga untuk
menyatakan pailit/PKPU Perseroan sendiri;
(iv) mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya atas hak dan
kewajiban yang timbul berkaitan dengan Fasilitas Kredit ini;
(v) mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan Perseroan untuk kepentingan perusahaan lain yang tidak terkonsolidasi pada
laporan keuangan Perseroan.
Akta Perjanjian Kredit Bank BRI ini dijamin dengan:
- 19 bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang seluruhnya
diikat dengan hak tanggungan Peringkat Pertama, berdasarkan SHT No. 02106/2025 dan
APHT No. 03/2025 tanggal 5 Maret 2025, dibuat di hadapan Silvia Roberni, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Tangerang Selatan, dengan nilai hak tanggungan adalah sebesar
Rp505.779.000.000;
- 4 bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Sinar Mas Intermoda, yang seluruhnya diikat
dengan hak tanggungan Peringkat Pertama, berdasarkan SHT No. 03220/2025 dan APHT
No. 129/2025 tanggal 25 Februari 2025, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang, dengan nilai hak tanggungan adalah sebesar
Rp160.743.000.000; dan
- 1 bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Bumi Paramudita Mas, yang seluruhnya diikat
dengan hak tanggungan Peringkat Pertama, berdasarkan SHT No. 01193/2025 dan APHT
No. 8/2025 tanggal 25 Februari 2025, dibuat di hadapan Wimphry Suwignjo, SH, Pejabat
Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya I, dengan nilai hak tanggungan adalah sebesar
Rp402.905.000.000.
112
Page 145
h. Pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(i) Akta Perjanjian Kredit BNI I
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit KMK TL Maksimum Rp1.000.000.000.000,- No. 35
tanggal 15 Desember 2022, dibuat di hadapan Notaris Mochamad Nova Faisal, SH, MKn,
sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit KMK Term Loan
Maksimum Rp1.000.000.000.000,- No. (1) 35 tanggal 12 Agustus 2025, antara Perseroan
sebagai debitur dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai kreditur
(“Akta Perjanjian Kredit BNI I”), berdasarkan (i) Surat dari BNI kepada Perseroan No.
COB1/2.3/449/I tanggal 1 Desember 2022 perihal Persetujuan Fasilitas Kredit Perseroan, (ii)
Surat Keputusan Kredit dari BNI kepada Perseroan No. COB1/2.3/480.R tanggal 15 Desember
2022 perihal Perubahan Jaminan Kredit Perseroan (”SKK BNI 1”), (iii) Surat Keputusan Kredit
(SKK) Realisasi dari BNI kepada Perseroan No. COB1/2.3/506/R tanggal 27 Desember 2022,
dan (iv) Surat Persetujuan Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal 11
Agustus 2025, Perseroan telah memperoleh kredit sebesar Rp1.000.000.000.000,- berupa
Kredit Modal Kerja Term Loan, dengan suku bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung dari
baki debet yang sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan tarif suku
bunga yang berlaku di BNI dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan secara tertulis oleh
BNI kepada Perseroan. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan keperluan pembiayaan kebutuhan
general corporate purpose perusahaan dan grup usaha yang bergerak di bidang usaha properti
dan real estate di luar pengadaan dan/atau pengolahan tanah. Jangka waktu fasilitas kredit ini
berlaku selama 84 bulan terhitung sejak tanggal penarikan kredit pertama. Untuk penarikan
kredit selanjutnya akan disesuaikan dengan sisa jangka waktu.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I:
- Perseroan wajib memenuhi kriteria keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai
berikut: (a) Current Ratio (CR) minimal 1,0 (satu) kali; (b) Debt to Equity Ratio (DER)
maksimal 2,7 (dua koma tujuh) kali; (c) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal
100% (seratus persen). Perhitungan financial covenant dilakukan setiap triwulan dan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/5411 tanggal 20
November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan (financial covenant) yang ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
BNI I untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025, yaitu telah memenuhi (a)
Current Ratio, (b) Debt to Equity Ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
- Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BNI terkait rencana Perseroan
untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau maupun
pembiayaan lainnya dari pihak lain sepanjang memenuhi financial covenant. Apabila
pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau pembiayaan lainnya dari
pihak lain tidak memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan, maka Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari BNI.
- Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
(i) mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang
saham Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali
terakhir menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Group Sinar Mas tidak
lagi memiliki suara mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen)
dari Perseroan;
(ii) melakukan pengurangan atau penurunan modal dasar, modal disetor, dan/atau modal
ditempatkan Perseroan;
(iii) mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
(iv) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan yang tidak terkait dengan
bisnis utama perseroan, pemisahan, pembubaran, likuidasi maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
(v) melakukan investasi, penyertaan, atau membuka usaha yang tidak sejenis dan/atau
tidak berhubungan dengan usaha yang ada;
113
Page 146
(vi) memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha
(leasing) maupun pembiayaan lainnya dari pihak lain termasuk penerbitan surat
berharga, kecuali sepanjang memenuhi financial covenant yang disyaratkan;
(vii) memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak terkait perusahaan kecuali
sehubungan dengan kegiatan sehari-hari perusahaan dan pinjaman untuk entitas
anak;
(viii) menerbitkan dan/atau mengeluarkan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
kepada pihak manapun, kecuali jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau Agunan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan dan/atau entitas anak sehari-hari;
(ix) menjual atau melepaskan atau mengalihkan dengan nama apapun harta kekayaan
Perseroan dengan nilai lebih dari 20% dari aset tetap perseroan dan entitas anak,
kecuali (a) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung operasional dari
perseroan kepada entitas anak, atau dari satu entitas anak kepada entitas anak yang
lain, dengan syarat entitas anak tersebut bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan bidang usaha perseroan; (b) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung
operasional yang merupakan pembaruan atau penggantian aset tetap; dan/atau (c)
penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan,
biaya sewa, harga pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali
dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan perseroan; (d) membayar
atau melunasi pinjaman Perseroan kepada para pemegang saham/afiliasinya yang
disubordinasikan terhadap utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I;
- Termasuk dalam pembatasan terhadap tindakan penerima kredit, yaitu, melakukan
pengalihan, penjaminan ataupun janji untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain.
Adapun Perseroan tidak memiliki kewajiban, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I, untuk
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai dan Sukuk Berkelanjutan
II Bumi Serpong Damai.
Akta Perjanjian Kredit BNI I ini dijamin dengan tanah kaveling dalam kompleks lapangan golf
“Damai Indah Golf” yang akan dilakukan pengikatan Hak Tanggungan, dengan nilai aset yang
dijaminkan memiliki coverage 115% dari maksimum kredit yang diberikan, terdiri dari 66 unit
kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang terletak
di Jalan BSD Boulevard Utara, Cluster Bukit Golf, Kelurahan Lengkong Karya, Lengkong Wetan
dan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang
Selatan Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Akta Perjanjian Kredit BNI
I ini (Daftar Jaminan Kredit) dan SKK BNI 1.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1.11 Akta Perjanjian Kredit BNI I yang
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
BNI sebelum dilaksanakannya Penawaran Umum, serta dikarenakan Perseroan tidak wajib
untuk mendapatkan persetujuan tertulis, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BNI, sebagaimana telah diterima oleh BNI pada tanggal 8 Desember 2025.
(ii) Akta Perjanjian Kredit BNI II
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend Maksimum sebesar
Rp1.500.000.000.000,- No. 13 tanggal 19 Desember 2024, dibuat di hadapan Masjuki, SH,
pengganti dari Mochamad Nova Faisal, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, sebagaimana
diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit KMK Aflopend Maksimum
Rp1.500.000.000.000,- No. (2) 13 tanggal 12 Agustus 2025, antara Perseroan sebagai debitur
dengan BNI sebagai kreditur (”Akta Perjanjian Kredit BNI II”) berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan
telah memperoleh kredit sebesar maksimum Rp1.500.000.000.000,- berupa kredit modal kerja
aflopend, dengan suku bunga sebesar 6,75% per tahun yang sewaktu-waktu dapat ditinjau
kembali untuk disesuaikan dengan tarif suku bunga yang berlaku di BNI dari waktu ke waktu
114
Page 147
yang akan diberitahukan secara tertulis oleh BNI kepada Perseroan. Fasilitas ini diberikan
dengan tujuan pembiayaan kebutuhan general corporate purpose perusahaan yang bergerak
di bidang usaha properti dan real estate. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku selama 84
bulan terhitung sejak pencairan kredit dengan jadwal angsuran sebagaimana terlampir pada
Lampiran 1 Akta Perjanjian Kredit BNI II ini.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II:
- Perseroan wajib mempertahankan atau meningkatkan kinerja keuangan (financial
covenant) dengan indikator rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio (CR) minimal
1,0 (satu) kali. CR adalah perbandingan antara Aset Lancar dibandingkan dengan Hutang
Lancar pada Laporan Keuangan Perseroan; (b) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal
2,7 (dua koma tujuh) kali. DER adalah perbandingan antara Total Hutang dibandingkan
dengan Total Modal pada Laporan Keuangan Penerima Kredit; (c) Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) minimal 100% (seratus persen). DSCR adalah perbandingan antara Cash
+ EBITDA dibandingkan dengan kewajiban bagian lancar hutang jangka panjang dan
bunga. Perhitungan financial covenant dilakukan setiap triwulan dan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan.
- Perseroan telah mendapatkan Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/5411 tanggal 20
November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan (financial covenant) yang ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
BNI II untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025, yaitu telah memenuhi (a)
Current Ratio, (b) Debt to Equity Ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
- Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BNI terkait rencana Perseroan
untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau maupun
pembiayaan lainnya dari pihak lain sepanjang memenuhi financial covenant. Apabila
pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau pembiayaan lainnya dari
pihak lain tidak memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan, maka Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari BNI.
- Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
(i) mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang
saham Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali
terakhir menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Group Sinar Mas tidak
lagi memiliki suara mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen)
dari Perseroan;
(ii) melakukan pengurangan atau penurunan modal dasar, modal disetor, dan/atau modal
ditempatkan Perseroan;
(iii) mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
(iv) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan yang tidak terkait dengan
bisnis utama perseroan, pemisahan, pembubaran, likuidasi maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
(v) melakukan investasi, penyertaan, atau membuka usaha yang tidak sejenis dan/atau
tidak berhubungan dengan usaha yang ada;
(vi) memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha
(leasing) maupun pembiayaan lainnya dari pihak lain termasuk penerbitan surat
berharga, kecuali sepanjang memenuhi financial covenant yang disyaratkan;
(vii) memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak terkait perusahaan kecuali
sehubungan dengan kegiatan sehari-hari perusahaan dan pinjaman untuk entitas
anak;
(viii) menerbitkan dan/atau mengeluarkan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
kepada pihak manapun, kecuali jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau Agunan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan dan/atau entitas anak sehari-hari;
(ix) menjual atau melepaskan atau mengalihkan dengan nama apapun harta kekayaan
Perseroan dengan nilai lebih dari 20% dari aset tetap perseroan dan entitas anak,
kecuali (a) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung operasional dari
perseroan kepada entitas anak, atau dari satu entitas anak kepada entitas anak yang
115
Page 148
lain, dengan syarat entitas anak tersebut bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan bidang usaha perseroan; (b) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung
operasional yang merupakan pembaruan atau penggantian aset tetap; dan/atau (c)
penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan,
biaya sewa, harga pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali
dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan perseroan; (d) membayar
atau melunasi pinjaman Perseroan kepada para pemegang saham/afiliasinya yang
disubordinasikan terhadap utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II;
(x) melakukan pengalihan, penjaminan ataupun janji untuk menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain;
(xi) menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan perusahaan yang berhubungan
dengan aset yang dibiayai atau barang-barang agunan BNI;
(xii) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, yang dapat memberikan dampak
merugikan material, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau
membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Perseroan
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
Perseroan; (b) mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan usaha Perseroan; (c)
mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan,
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang
berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
yang lebih mahal serta melakukan penjualan yang lebih murah dari harga pasar.
Adapun Perseroan tidak memiliki kewajiban, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II, untuk
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai dan Sukuk Berkelanjutan
II Bumi Serpong Damai.
Akta Perjanjian Kredit BNI II ini dijamin dengan (i) 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat
HGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa, yang terletak di Jalan BSD Boulevard Utara,
Cluster Bukit Golf, Kelurahan Lengkong Karya, Lengkong Wetan dan Lengkong Gudang,
Kecamatan Serpong dan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,
yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan HT 1 No. 00107/2023 tanggal 4
Januari 2023 sebesar Rp1.208.584.000.000,- dan akan diikat HT 2 sebesar Rp41.300.000.000,-
; (ii) tanah kosong (depan ICE) terdiri dari 9 sertifikat HGB atas nama Perseroan yang terletak
di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan
berdasarkan HT 1 sebesar Rp944.056.000.000,-; (iii) tanah dan bangunan SGU terdiri dari
17 sertifikat HGB atas nama Perseroan dan PT Serasi Niaga Sakti yang terletak di Jalan
Edutown, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, Indonesia, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan berdasarkan HT 1 sebesar
Rp542.874.000.000,-.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 21 huruf (12) Akta Perjanjian Kredit BNI II yang
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
BNI sebelum dilaksanakannya Penawaran Umum, serta dikarenakan Perseroan tidak wajib
untuk mendapatkan persetujuan tertulis, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BNI, sebagaimana telah diterima oleh BNI pada tanggal 8 Desember 2025.
(iii) Akta Perjanjian Kredit BNI III
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Aflopend Maksimum sebesar
Rp1.500.000.000.000,- No. 28 tanggal 17 September 2025, dibuat di hadapan Antonius
Wahono Prawirodirdjo, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, antara Perseroan
sebagai debitur dengan BNI sebagai kreditur (”Akta Perjanjian Kredit BNI III”). Fasilitas ini
diberikan dengan tujuan pembiayaan kebutuhan general corporate purpose perusahaan yang
bergerak di bidang usaha property dan real estate. Jangka waktu fasilitas kredit ini berlaku
selama 84 bulan terhitung sejak pencairan kredit dengan jadwal angsuran sebagaimana
terlampir pada Lampiran 1 Akta Perjanjian Kredit BNI III.
116
Page 149
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI III:
- Perseroan wajib mempertahankan atau meningkatkan kinerja keuangan (financial
covenant) dengan indikator rasio keuangan sebagai berikut: (a) Current Ratio (CR) minimal
1,0 (satu) kali. CR adalah perbandingan antara Aset Lancar dibandingkan dengan Hutang
Lancar pada Laporan Keuangan Perseroan; (b) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal
2,7 (dua koma tujuh) kali. DER adalah perbandingan antara Total Hutang dibandingkan
dengan Total Modal pada Laporan Keuangan Penerima Kredit; (c) Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) minimal 100% (seratus persen). DSCR adalah perbandingan antara Cash
+ EBITDA dibandingkan dengan kewajiban bagian lancar hutang jangka panjang dan
bunga. Perhitungan financial covenant dilakukan setiap triwulan dan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/5411 tanggal 20
November 2025, yang menginformasikan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan (financial covenant) yang ditetapkan BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
BNI III untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025, yaitu telah memenuhi (a)
Current Ratio, (b) Debt to Equity Ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
- Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada BNI terkait rencana Perseroan
untuk memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau maupun
pembiayaan lainnya dari pihak lain sepanjang memenuhi financial covenant. Apabila
pinjaman atau fasilitas kredit baru, penerbitan obligasi dan/atau pembiayaan lainnya dari
pihak lain tidak memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan, maka Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari BNI.
- Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
(i) mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang
saham Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali
terakhir menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Group Sinar Mas tidak
lagi memiliki suara mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen)
dari Perseroan;
(ii) melakukan pengurangan atau penurunan modal dasar, modal disetor, dan/atau modal
ditempatkan Perseroan;
(iii) mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
(iv) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan yang tidak terkait dengan
bisnis utama perseroan, pemisahan, pembubaran, likuidasi maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
(v) melakukan investasi, penyertaan, atau membuka usaha yang tidak sejenis dan/atau
tidak berhubungan dengan usaha yang ada;
(vi) memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha
(leasing) maupun pembiayaan lainnya dari pihak lain termasuk penerbitan surat
berharga, kecuali sepanjang memenuhi financial covenant yang disyaratkan;
(vii) memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak terkait perusahaan kecuali
sehubungan dengan kegiatan sehari-hari perusahaan dan pinjaman untuk entitas
anak;
(viii) menerbitkan dan/atau mengeluarkan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
kepada pihak manapun, kecuali jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau
deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau Agunan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan dan/atau entitas anak sehari-hari;
(ix) menjual atau melepaskan atau mengalihkan dengan nama apapun harta kekayaan
Perseroan dengan nilai lebih dari 20% dari aset tetap perseroan dan entitas anak,
kecuali (a) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung operasional dari
perseroan kepada entitas anak, atau dari satu entitas anak kepada entitas anak yang
lain, dengan syarat entitas anak tersebut bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan bidang usaha perseroan; (b) pengalihan aset tetap operasional dan pendukung
operasional yang merupakan pembaruan atau penggantian aset tetap; dan/atau (c)
penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan,
biaya sewa, harga pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali
dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan perseroan; (d) membayar
atau melunasi pinjaman Perseroan kepada para pemegang saham/afiliasinya yang
disubordinasikan terhadap utang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI III;
117
Page 150
(x) melakukan pengalihan, penjaminan ataupun janji untuk menjaminkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain;
(xi) menjual dan/atau menyewakan harta kekayaan perusahaan yang berhubungan
dengan aset yang dibiayai atau barang-barang agunan BNI;
(xii) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, yang dapat memberikan dampak
merugikan material, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) mengadakan atau
membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Perseroan
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
Perseroan; (b) mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada
aktivitas usaha Perseroan dan mengancam keberlangsungan usaha Perseroan; (c)
mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan,
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang
berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian
yang lebih mahal serta melakukan penjualan yang lebih murah dari harga pasar.
Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan tidak memiliki kewajiban, berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit BNI III, untuk mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI sehubungan
dengan rencana Transaksi.
Akta Perjanjian Kredit BNI III ini dijamin dengan:
(i) 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa,
yang terletak di Jalan BSD Boulevard Utara, Cluster Bukit Golf, Kelurahan Lengkong
Karya, Lengkong Wetan dan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong dan Kecamatan
Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten, yang seluruhnya diikat dengan
hak tanggungan peringkat pertama sebesar Rp1.208.584.000.000 dan akan diikat hak
tanggungan peringkat kedua 2 sebesar Rp41.300.000.000;
(ii) tanah kosong (depan ICE) terdiri dari 9 sertifikat HGB atas nama Perseroan yang terletak
di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia, yang seluruhnya diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama sebesar Rp944.056.000.000;
(iii) tanah dan bangunan SGU terdiri dari 14 sertifikat HGB atas nama Perseroan dan PT Serasi
Niaga Sakti yang terletak di Jalan Edutown BSD City, yang seluruhnya diikat dengan hak
tanggungan peringkat pertama sebesar Rp334.825.000.000 (untuk SHGB atas nama PT
Serasi Niaga Sakti) dan sebesar Rp10.349.000.000 (untuk SHGB atas nama Perseroan);
(iv) tanah kosong (eks equator) terdiri dari 9 SHGB atas nama PT Bumi Sentra Selaras di Jalan
Pakis Argosari No. 47, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur, Indonesia, yang seluruhnya diikat dengan hak tanggungan peringkat
pertama sebesar Rp771.482.000.000;
(v) tanah kosong (Lakarsantri) terdiri dari 122 SHGB atas nama Perseroan di Jalan Raya
Radegansari, kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur, Indonesia, yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama
sebesar Rp674.766.140.000; dan
(vi) tanah kosong terdiri dari 1 SHGB atas nama Perseroan di Jalan Raya Randegansari,
Kelurahan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,
Indonesia, yang akan diikat hak tanggungan peringkat pertama sebesar Rp4.542.860.000,
berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 31 tanggal 17 September
2025, dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, SH, MKn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 21 huruf (12) Akta Perjanjian Kredit BNI III yang
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
BNI sebelum dilaksanakannya Penawaran Umum, serta dikarenakan Perseroan tidak wajib
untuk mendapatkan persetujuan tertulis, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BNI, sebagaimana telah diterima oleh BNI pada tanggal 8 Desember 2025.
Berdasarkan Uji Tuntas, nilai pokok pinjaman terutang Perseroan per tanggal 30 September
2025 kepada BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I, Akta Perjanjian Kredit BNI II, dan
Akta Perjanjian Kredit BNI III secara total adalah sebesar Rp3.550.885.000.000,-.
118
Page 151
Mengacu pada Laporan Uji Tuntas Hukum, perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan
di atas, tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk
melakukan Transaksi ataupun pembatasan atas hak-hak pemegang saham publik serta tidak
bertentangan satu dengan yang lainnya, kecuali untuk persyaratan yang telah disebutkan
pada uraian di atas, yaitu terkait Akta Perjanjian Kredit BNI I dan II yang mengatur pembatasan
untuk mengubah bentuk atau status badan hukum Perseroan, dan susunan pemegang saham
Penerima Kredit yang mengakibatkan komposisi pemegang saham pengendali terakhir
menjadi lebih kecil dari 50% + 1 lembar saham dan Grup Sinar Mas tidak lagi memiliki suara
mayoritas dan berada dalam kendali (pengendalian manajemen) dari Perseroan.
PERJANJIAN KERJASAMA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi
sehubungan dengan perjanjian kerjasama Perseroan.
PERJANJIAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi
sehubungan dengan perjanjian yang telah dibuat oleh dan antara Perseroan dengan pihak terafiliasi.
5. ASET TANAH YANG DIMILIKI ATAU DIKUASAI PERSEROAN UNTUK KEGIATAN USAHA
PERSEROAN
Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa hak atas tanah yang saat ini digunakan
untuk kegiatan Perseroan dengan total biaya perolehan aset tetap per periode 30 September 2025
sebesar Rp1.642.410.458.004,- dengan rincian sebagai berikut:
Daftar Aset Tanah Yang Dimiliki Perseroan Dan Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Perseroan
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak Guna Bangunan yang
dimiliki Perseroan masih berlaku efektif dan mengalami penambahan sebanyak 103 Sertifikat
Hak Guna Bangunan, sehingga terdapat 206 Sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama
Perseroan.
2) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (”SHMSRS”)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang dimiliki Perseroan masih berlaku efektif dan tidak mengalami perubahan baik penambahan,
pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin.
Daftar Tanah Yang Dikuasai Perseroan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Dengan Pendiri
Perseroan Dan Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Perseroan
1) Aset Tanah Atas Nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk D/H PT Supra Veritas
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan baik penambahan,
pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin atas aset tanah atas nama PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk d/h PT Supra Veritas.
2) Aset Tanah Atas Nama PT Serasi Niaga Sakti
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan baik penambahan,
pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin atas aset tanah atas nama PT Serasi Niaga
Sakti.
119
Page 152
3) Aset Tanah Atas Nama PT Pembangunan Jaya
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan baik penambahan,
pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin atas aset tanah atas nama PT Pembangunan
Jaya.
4) Aset Tanah Atas Nama PT Nirmala Indah Sakti
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan baik penambahan,
pembaruan dan/atau perpanjangan masa berlaku izin atas aset tanah nama atas PT Nirmala Indah
Sakti.
6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
Hak Atas Kekayaan Intelektual tambahan.
120
Page 153
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK, PERUSAHAAN ASOSIASI, DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Sumber: Perseroan
121
Page 154
Keterangan:
• Angka persentase menginformasikan kepemilikan langsung dan tidak langsung, kecuali dinyatakan dengan *)
• *) Kepemilikan Langsung
• Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah PT Paraga Artamida.
• Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pemilik Manfaat Perseroan adalah Margaretha Natalia Widjaja sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 20 Desember 2022 yang digunakan sebagai dasar pelaporan mengenai Pemilik
Manfaat kepada Menkum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
• Atas penyertaan saham pada Anak Perusahaan sebagaimana disebutkan di atas, pada saat ini tidak dibebankan atau
dijaminkan maupun tersangkut sengketa hukum, kecuali untuk seluruh saham Perseroan di PT Transbumi Serbaraja
(“TBS”) yang saat ini sedang digadaikan kepada para kreditur TBS sebagai jaminan atas Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
No. 109 tanggal 31 Maret 2021, dibuat di hadapan Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta Barat, antara TBS selaku
Debitur, dan PT Bank Central Asia Tbk. (“Bank BCA”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah
Papua, secara bersama-sama sebagai Para Kreditur, dan Bank BCA sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penampung, dan
Bank Mandiri sebagai Agen Jaminan, dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 15 tahun sejak penandatanganan
perjanjian kredit. Saham Perseroan di TBS tersebut telah diikat dengan Akta Gadai Atas Saham PT Bumi Serpong Damai
Tbk. No. 117, Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Untuk Menghadiri Dan Memberikan Suara Dalam RUPS
TBS, No. 118, dan Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Untuk Menjual Saham No. 119, ketiganya tertanggal
31 Maret 2021, dibuat oleh Agnes Angelika, SH, Mkn, Notaris di Jakarta Barat.
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak mengalami perubahan.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23, tanggal 20 Juni 2025 dibuat di hadapan Syarifudin,
S.H., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima
dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0302921 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkum di bawah No. AHU-0141567.AH.01.11.TAHUN 20252025 tanggal 25 Juni 2025 (“Akta No.
23/2025”), susunan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Komisaris : Yoseph Franciscus Bonang
Komisaris independen : Prof. Dr. Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Prof. Dr. Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Presiden Direktur : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
Wakil Presiden Direktur : Michael Jackson Purwanto Widjaja
Direktur : Lie Jani Harjanto
Direktur : Hermawan Wijaya
Direktur : Syukur Lawigena
Direktur : Monik William
Direktur : Liauw, Herry Hendarta
Direktur : Ir. Siswanto Adisaputro
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara
sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014.
122
Page 155
9. SUMBER DAYA MANUSIA
a) Perseroan
Komposisi karyawan Perseroan menurut level jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, aktivitas utama,
lokasi dan gender adalah sebagai berikut:
Menurut Level Jabatan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Non Staff 296 16% 80 12% 307 18% 80 13% 310 22% 85 12%
Staff 899 50% 403 63% 847 49% 418 65% 696 50% 513 71%
Manager 534 30% 132 21% 507 29% 117 18% 355 25% 99 14%
Senior Manager 56 3% 11 2% 54 3% 11 2% 30 2% 12 2%
Top Management 15 1% 15 2% 15 1% 14 2% 9 1% 10 1%
Jumlah 1.800 100% 641 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
SD 13 1% 7 1% 17 1% 5 1% 16 1% 5 1%
SMP 35 2% 8 1% 37 2% 10 2% 39 3% 7 1%
SMA 355 20% 139 22% 365 21% 135 21% 366 26% 143 20%
Diploma 126 7% 59 9% 127 7% 59 9% 119 9% 57 8%
S1 1.089 61% 394 61% 1.012 58% 395 62% 741 53% 463 64%
S2 – S3 182 10% 34 5% 172 10% 36 6% 119 9% 44 6%
Jumlah 1.800 100% 641 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
Menurut Jenjang Usia
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan <30 30-50 >50 <30 30-50 >50 <30 30-50 >50
tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun
Tetap 254 1.283 263 225 1.247 258 98 1.039 263
Kontrak 207 199 235 215 206 219 267 270 182
Total 2.441 2.370 2.119
Menurut Aktivitas Utama
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Keuangan dan 229 13% 44 7% 222 13% 34 5% 198 14% 37 5%
Akuntansi
Audit Internal 26 1% 2 0% 24 1% 2 0% 18 1% 7 1%
Legal 25 1% 7 1% 26 2% 6 1% 27 2% 5 1%
Teknologi Informasi (IT) 92 5% 13 2% 85 5% 10 2% 77 6% 8 1%
Lainnya 1.428 79% 575 90% 1.373 79% 588 92% 1.080 77% 662 92%
Jumlah 1.800 100% 641 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
Menurut Lokasi
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Jawa 1.770 98% 635 99% 1.700 98% 635 99% 1.368 98% 710 99%
Non-Jawa 30 2% 6 1% 30 2% 5 1% 32 2% 9 1%
Jumlah 1.800 100% 641 100% 1.700 98% 635 99% 1.368 98% 710 99%
123
Page 156
Menurut Gender
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Laki-Laki 1.168 65% 449 70% 1.140 66% 444 69% 967 69% 497 69%
Perempuan 632 35% 192 30% 590 34% 196 31% 433 31% 222 31%
Jumlah 1.800 100% 641 100% 1.730 100% 640 100% 1.400 100% 719 100%
b) Perusahaan Anak
Komposisi karyawan Perusahaan Anak menurut level jabatan, tingkat pendidikan, jenjang usia, aktivitas
utama, lokasi dan gender adalah sebagai berikut:
Menurut Level Jabatan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Non Staff 161 17% 340 40% 139 17% 180 32% 195 23% 177 29%
Staff 571 62% 422 49% 509 63% 315 55% 495 60% 345 57%
Manager 170 18% 75 9% 144 18% 60 11% 128 15% 68 11%
Senior Manager 19 2% 15 2% 15 2% 9 2% 10 1% 9 1%
Top Management 0 0% 5 1% 1 0% 5 1% 2 0% 3 0%
Jumlah 921 100% 857 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Menurut Tingkat Pendidikan
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
SD 16 2% 24 3% 7 1% 2 0% 15 2% 2 0%
SMP 19 2% 25 3% 16 2% 8 1% 25 3% 9 1%
SMA 293 32% 426 50% 267 33% 246 43% 317 38% 252 42%
Diploma 88 10% 95 11% 86 11% 66 12% 94 11% 75 12%
S1 476 52% 279 33% 410 51% 238 42% 359 43% 255 42%
S2 – S3 29 3% 8 1% 22 3% 9 2% 20 2% 9 1%
Jumlah 921 100% 857 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Menurut Jenjang Usia
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan <30 30-50 >50 <30 30-50 >50 <30 30-50 >50
tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun tahun
Tetap 109 612 200 101 532 175 73 558 199
Kontrak 189 458 210 160 293 116 173 313 116
Total 1.778 1.337 1.432
Menurut Aktivitas Utama
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Keuangan dan 218 24% 50 6% 201 25% 34 6% 186 22% 43 7%
Akuntansi
Audit Internal 4 0% 0 0% 1 0% 0 0% 1 0% 0 0%
Legal 7 1% 3 0% 6 1% 3 1% 7 1% 3 0%
Teknologi 21 2% 14 2% 11 1% 20 4% 11 1% 17 3%
Informasi (IT)
Lainnya 671 73% 790 92% 589 73% 512 90% 625 75% 539 90%
Jumlah 921 100% 857 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
124
Page 157
Menurut Lokasi
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Jawa 777 84% 714 83% 668 83% 435 76% 695 84% 478 79%
Non-Jawa 144 16% 143 17% 140 17% 134 24% 135 16% 124 21%
Jumlah 921 100% 857 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Menurut Gender
30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak % Tetap % Kontrak %
Laki-Laki 602 65% 653 76% 515 64% 419 74% 542 65% 447 74%
Perempuan 319 35% 204 24% 293 36% 150 26% 288 35% 155 26%
Jumlah 921 100% 857 100% 808 100% 569 100% 830 100% 602 100%
Perseroan sampai saat ini tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
c) Tenaga Kerja Asing
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan tenaga
kerja asing Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Kewarga Izin Tinggal Terbatas Pengesahan Rencana Tenaga Kerja
No. Nama Paspor
negaraan Elektronik Asing
1. Bertram Amerika 568088194 Izin Tinggal Terbatas No. Keputusan No. B.3/143690/
Dung Loy Serikat 2C2C2C22AF037791-B, tanggal PK.04.01/X/2025, tanggal 21 Oktober 2025
Wong 30 Oktober 2025, berlaku sampai tentang Pengesahan RPTKA, diterbitkan
dengan tanggal 9 November oleh Direktorat Jenderal Pembinaan
2026. Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja, Perseroan telah
mendapatkan RPTKA untuk jangka waktu
sejak 10 November 2025 sampai dengan
9 November 2026.
Pengesahan ini diberikan untuk Bertram
Dung Loy Wong sebagai Quality Control
Advisor pada Perseroan, yang berlokasi
di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara,
Kabupaten Tangerang, dan Kota
Tangerang.
3. Avelyn Filipina P2122439B Izin Tinggal Terbatas No. Berdasarkan Keputusan No. B.3/148332/
Palacios 2C2C2C22JD030357-B tanggal PK.04.00/XI/2024 tentang Hasil Penilaian
Santiago 18 November 2025, berlaku Kelayakan Pengesahan Rencana
sampai dengan tanggal 1 Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tanggal
Desember 2026. 28 Oktober 2025, diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,
Perseroan telah mendapatkan RPTKA
untuk jangka waktu sejak 2 Desember 2025
sampai dengan 1 Desember 2026.
Pengesahan ini diberikan untuk 1 orang
TKA sebagai Quality Control Advisor pada
Perseroan, yang berlokasi di Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Tangerang.
125
Page 158
Kewarga Izin Tinggal Terbatas Pengesahan Rencana Tenaga Kerja
No. Nama Paspor
negaraan Elektronik Asing
5. Laura Julia Singapura K4375124H Izin Tinggal Tetap Elektronik No. Berdasarkan Keputusan No. B.3/137550/
Hokijanto 2D41JE0194-A tanggal 31 Juli PK.04.01/X/2025 tentang Pengesahan
2024, berlaku sampai dengan 5 RPTKA, tanggal 10 Oktober 2025,
Agustus 2029 untuk Izin Tinggal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Tetap, dan 31 Juli 2026 untuk Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Izin Masuk Kembali. Perluasan Kesempatan Kerja, Perseroan
telah mendapatkan RPTKA untuk jangka
waktu sejak 8 Oktober 2025 sampai dengan
7 Oktober 2026.
Pengesahan ini diberikan untuk Laura Julia
Hokijanto sebagai Corporate Planning
Manager pada Perseroan, yang berlokasi
di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta
Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Surabaya.
6. Dooyong Korea M41755452 Izin Tinggal Terbatas No. Berdasarkan Keputusan No. B.3/137552/
Kim Selatan 2C2C2C22AF037286-B tanggal PK.04.01/X/2024 tentang Pengesahan
27 Oktober 2025, berlaku sampai RPTKA, tanggal 10 Oktober 2025,
dengan tanggal 4 November diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
2026. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja, Perseroan
telah mendapatkan RPTKA untuk jangka
waktu sejak 5 November 2025 sampai
dengan 4 November 2026.
Pengesahan ini diberikan untuk Dooyong
Kim sebagai Corporate Planning Manager
pada Perseroan, yang berlokasi di Jakarta
Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan,
Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kabupaten
Tangerang, dan Kota Surabaya.
10. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Enak, maupun anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, tidak tercatat/terdaftar, baik sebagai penggugat/
tergugat/turut tergugat maupun sebagai terdakwa/terpidana dan tidak terlibat dalam perkara perdata,
pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia
atau perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan, tidak sedang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/
atau kepailitan, dan tidak pernah dinyatakan pailit atas permohonan pihak ketiga atau mengajukan
permohonan kepailitan yang dapat mempengaruhi secara material atas kedudukan, peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025.
11. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Domisili Pendapatan Status*
Perusahaan Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
KEPEMILIKAN LANGSUNG
1 PT Duta Pertiwi Jakarta Perumahan 1984 2010 92,38% 19,96% Beroperasi
Tbk
2 PT Suryamas Jakarta Perumahan 1993 2024 98,97% 2,09% Beroperasi
Dutamakmur Tbk
3 PT Trans Bumi Tangerang Pengusahaan 2022 2016 95,00% 0,84% Beroperasi
Serbaraja proyek jalan tol
126
Page 159
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Domisili Pendapatan Status*
Perusahaan Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
4 PT Duta Cakra Tangerang Perkantoran 2017 2014 59,99% 1,35% Beroperasi
Pesona
5 PT Sinar Mas Jakarta Perkantoran 1988 2010 72,68% 0,67% Beroperasi
Teladan
6 PT Sinar Mas Balikpapan Perumahan 1986 2010 54,99% 2,31% Beroperasi
Wisesa
7 PT Surya Inter Tangerang - - 2012 99,99% 0,00% Belum
Wisesa beroperasi
8 PT Bumi Surabaya - - 2011 99,99% 0,00% Belum
Pamarudita Mas beroperasi
9 PT Bumi Indah Tangerang Investasi 2017 2014 99,99% 5,36% Beroperasi
Asri
10 Global Prime Singapore Investasi 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Capital Pte., Ltd.
11 PT Praba Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Selaras Pratama
12 PT Sinar Pertiwi Tangerang Investasi 2022 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Megah
13 PT Pastika Tangerang Investasi - 2013 99,99% 0,01% Belum
Candra Pertiwi beroperasi
14 PT Garwita Tangerang Sewa 2014 2013 99,99% 0,24% Beroperasi
Sentra Utama
15 PT Sentra Tangerang Investasi 2014 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Selaras Lestari
16 PT Bumi Sentra Surabaya - - 2014 0,01% 0,00% Belum
Selaras beroperasi
17 PT Sinar Usaha Palembang - - 2012 0,00057% 0,00% Belum
Marga beroperasi
18 PT Sentra Tangerang Investasi 2012 2012 99,99% 0,00% Beroperasi
Talenta Utama
19 PT Bumi Wisesa Tangerang Investasi 2015 2013 99,99% 0,00% Beroperasi
Jaya
20 PT Sinar Usaha Tangerang - - 2012 99,99% 0,00% Belum
Mahitala beroperasi
21 PT Sinar Mas Tangerang - - 2021 99,99% 0,00% Belum
Intermoda beroperasi
22 PT Wahana Tangerang Investasi 2022 2015 99,99% 0,00% Beroperasi
Swasa Utama
23 PT Sinar Hankyu Tangerang Perumahan - 2025 51,00% 0,00% Belum
Hanshin Mas beroperasi
24 PT Satwika Cipta Tangerang Transportasi 2020 2015 99,99% 0,03% Beroperasi
Lestari
25 PT Sumber Tangerang - - 2015 99,99% 0,00% Belum
Makmur Semesta beroperasi
26 PT Laksya Prima Tangerang - - 2015 99,99% 0,00% Belum
Lestari beroperasi
KEPEMILIKAN TIDAK LANGSUNG
1 PT Putra Alvita Bekasi Perumahan 1994 2004 49,44% 5,69% Beroperasi
Pratama
2 PT Duta Jakarta Mixed use 2015 2005 92,38% 1,82% Beroperasi
Semesta Mas
3 PT Mitrakarya Surabaya Pergudangan 2016 2004 75,74% 0,00% Belum
Multiguna beroperasi
4 PT Wijaya Semarang Pusat 2007 2013 68,28% 1,24% Beroperasi
Pratama Raya perbelanjaan
dan hotel
5 PT Itomas Jakarta Perumahan 2015 2014 39,28% 1,05% Beroperasi
Kembangan
Perdana
6 PT Mekanusa Cibubur Perumahan 1997 1994 92,38% 1,61% Beroperasi
Cipta
127
Page 160
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Domisili Pendapatan Status*
Perusahaan Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
7 PT Kurniasubur Cibubur Perumahan 2021 1996 92,38% 0,00% Beroperasi
Permai
8 PT Royal Jakarta Perkantoran 1997 1994 68,46% 2,56% Beroperasi
Oriental
9 PT Kembangan Jakarta Perumahan 2005 2005 73,90% 0,00% Beroperasi
Permai
Development
10 PT Anekagriya Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,47% Beroperasi
Buminusa
11 PT Prima Sehati Cibubur Perumahan 1997 1996 92,38% 1,50% Beroperasi
12 PT Putra Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
Prabukarya
13 PT Sinarwisata Balikpapan Hotel 1994 1993 92,38% 0,00% Dormant
Permai
14 PT Prestasi Bekasi - - 1996 92,38% 0,00% Belum
Mahkota Utama beroperasi
15 PT Sinarwijaya Tangerang Perumahan 1991 1990 92,38% 0,11% Beroperasi
Ekapratista
16 PT Phinisindo Depok Pusat 2004 2004 71,57% 0,02% Beroperasi
Zamrud perbelanjaan
Nusantara
17 PT Perwita Jakarta Apartemen 1995 1993 92,38% 0,14% Beroperasi
Margasakti dan pusat
perbelanjaan
18 PT Misaya Cibubur Perumahan 1999 1997 92,38% 0,01% Beroperasi
Properindo
19 PT Saranapapan Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
Ekasejati
20 PT Mustika Jakarta Perumahan 1994 1995 92,38% 0,65% Beroperasi
Karya Sejati
21 PT Putra Tirta Bekasi Arena rekreasi 2015 2013 49,28% 0,02% Beroperasi
Wisata
22 PT Kanaka Cibubur Perumahan 1997 1995 92,38% 0,00% Beroperasi
Grahaasri
23 PT Pangeran Cipanas Perumahan 1994 1993 92,38% 0,00% Beroperasi
Plaza Utama
24 PT Sinarwisata Jakarta Hotel 1996 1990 92,38% 0,00% Dormant
Lestari
25 PT Duta Karya Jakarta - - 1997 46,19% 0,00% Belum
Propertindo beroperasi
26 PT Centranusa Jakarta Investasi dan 1997 2024 98,97% 0,06% Beroperasi
Majupermai perumahan
27 PT Tajur Surya Jakarta Perumahan 2012 2024 66,31% 0,62% Beroperasi
Abadi
28 PT Inti Sarana Jakarta - - 2024 98,97% 0,00% Belum
Papan beroperasi
29 PT Saptakreasi Jakarta Hotel 1994 2024 98,97% 0,00% Dormant
Indah
30 PT Multiraya Jakarta Perumahan 2004 2024 98,97% 0,00% Beroperasi
Sinarindo
31 Global Prime Singapore Jasa keuangan 2015 2015 100,00% 0,00% Beroperasi
Treasury Pte., lainnya
Ltd.
32 PT Mustika Jakarta Perumahan 2017 2012 72,66% 0,00% Beroperasi
Candraguna
33 PT Bumi Samarinda - - 2012 35,74% 0,00% Belum
Samarinda beroperasi
Damai
34 PT Grahadipta Surabaya - - 2011 54,99% 0,00% Belum
Wisesa beroperasi
35 PT Bumi Megah Tangerang Apartemen 2018 2016 54,99% 5,24% Beroperasi
Graha Utama
128
Page 161
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Domisili Pendapatan Status*
Perusahaan Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
36 PT Bumi Megah Tangerang Apartemen 2014 2014 54,99% 0,12% Beroperasi
Graha Asri
37 PT Inter Trans Tangerang - - 2023 99,99% 0,00% Belum
Teman Futura beroperasi
38 PT Phinisi Multi Makassar - - 2014 68,00% 0,01% Belum
Properti beroperasi
39 PT Serpong Mas Tangerang - - 2020 99,99% 0,00% Belum
Media beroperasi
40 PT Sinar Tangerang - 2016 2016 99,99% 0,00% Beroperasi
Medikamas
Invesindo
41 PT Berkah Tangerang Pengelolaan air 2024 2022 99,99% 0,31% Beroperasi
Samudra
Tirtamas
42 PT Wahana Mitra Tangerang - - 2022 80,00% 0,00% Belum
Swasa beroperasi
43 PT Kurnia Sinergi Cibubur - - 2024 51,00% 0,00% Belum
Mas beroperasi
44 PT Panca Bekasi - - 2021 49,24% 0,00% Belum
Lambang Cipta beroperasi
45 PT Dwigunatama Jakarta Perumahan 1994 2024 49,49% 0,06% Beroperasi
Rintisprima
46 PT Dwikarya Jakarta Perumahan 2009 2024 49,49% 0,02% Beroperasi
Langgengsukses
47 PT Kharisma Jakarta Jasa 2011 2024 49,49% 0,01% Beroperasi
Buana Mandiri
48 PT Puri Surya Jakarta Perumahan - 2024 66,31% 0,00% Belum
Abadi beroperasi
Asosiasi/JV
1 PT Matra Jakarta Apartemen 2002 2002 50,00% - Beroperasi
Olahcipta dan pusat
perbelanjaan
2 PT Plaza Jakarta Pusat 2019 2019 48,48% - Beroperasi
Indonesia perbelanjaan
Mandiri dan hotel
3 PT Citraagung Surabaya Pusat 2006 2006 40,00% - Beroperasi
Tirta Jatim perbelanjaan
4 PT Sahabat Kota Cibubur Pusat 2021 2018 40,00% - Beroperasi
Wisata perbelanjaan
5 PT Sahabat Duta Bekasi Pusat 2022 2019 40,00% - Beroperasi
Wisata perbelanjaan
6 DIRE Simas Jakarta Investasi 2019 2019 38,83% - Beroperasi
Plaza Indonesia
7 PT AMSL Delta Cikarang Pusat 2024 2013 33,00% - Beroperasi
Mas perbelanjaan
8 PT AMSL Tangerang Pusat 2015 2012 33,00% - Beroperasi
Indonesia perbelanjaan
9 PT Adiluhur Tangerang - - 2024 30,00% - Belum
Cahaya Semesta beroperasi
10 PT Karawang Karawang Golf 1996 2017 27,23% - Beroperasi
Bukit Golf
11 PT Binamaju Surabaya Perumahan 2003 2003 25,50% - Beroperasi
Mitra Sejati
12 PT Aplikasi Tangerang Portal web dan - 2023 25,00% - Belum
Properti platform digital beroperasi
Indonesia
13 PT Tuwuh Tangerang Sewa ruangan 2020 2023 11,00% - Beroperasi
Sasana Garjito kantor
14 PT Sinar Mas Jakarta - - 2024 10,00% - Belum
Eka beroperasi
15 PT Keikyu Itomas Jakarta Apartemen 2018 2018 10,00% - Beroperasi
Indonesia
129
Page 162
Kontribusi
Nama Kegiatan Tahun Tahun Kepemilikan
No Domisili Pendapatan Status*
Perusahaan Utama Beroperasi Penyertaan (%)
(%)
16 PT Indonesia Tangerang Jasa 2016 2014 0,01% - Beroperasi
International pengaturan
Graha acara
17 PT Syandana Tangerang Perumahan 2022 2022 60,00% - Beroperasi
Berkat Usaha
18 PT Bumi Parama Tangerang Perumahan 2013 2012 51,00% - Beroperasi
Wisesa
19 PT Saka Surya Tangerang - - 2024 51,00% - Belum
Wisesa beroperasi
20 PT Serpong Mas Tangerang Telekomunikasi 2016 2015 49,50% - Beroperasi
Telematika
21 PT Indonesia Tangerang Sewa dan hotel 2014 2011 49,00% - Beroperasi
International
Expo
22 BSK Pasar Pagi - Jakarta Pusat 2005 2005 40,00% - Beroperasi
ITC Mangga Dua perbelanjaan
23 PT BSD Diamond Tangerang Perumahan 2018 2016 40,00% - Beroperasi
Development
24 PT Sinar Artotel Tangerang Jasa perhotelan - 2019 40,00% - Belum
Indonesia beroperasi
25 PT Sinar Mitbana Tangerang Perumahan 2022 2020 40,00% - Beroperasi
Mas
26 PT Sentra Berkat Tangerang Pusat 2022 2022 40,00% - Beroperasi
Maju perbelanjaan
27 PT Rimba Kreasi Tangerang - - 2023 35,00% - Belum
Swasa beroperasi
28 PT Duti Diamond Jakarta Perumahan - 2019 30,00% - Belum
Development beroperasi
29 PT Ruby Karya Bekasi Perumahan - 2023 25,00% - Belum
Sejahtera beroperasi
*Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sehubungan dengan Entitas Anak yang belum beroperasi, Perseroan masih
dalam tahap persiapan internal untuk mengoperasikan Entitas Anak di kemudian hari.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atau tambahan informasi pada Entitas
Anak, sebagai berikut:
PT DUTA PERTIWI TBK (“DUTI”)
DUTI merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 237, tanggal 29 Desember 1972, dibuat dihadapan Mohamad Said
Tadjoedin, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/116/20, tanggal 4 Mei 1973, didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No. 195/Leg/1986, pada tanggal 30
Juni 1986, dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 94, tanggal 25 November 1986,
Tambahan No. 1441.
Anggaran dasar DUTI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa DUTI No. 01 tanggal 1 Juli 2022, dibuat
dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Kota Tangerang yang mana perubahan tersebut telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan Menkum tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0045588.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022
danditerima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.09-0028800, tanggal 4 Juli 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0126138.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022.
130
Page 163
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DUTI, maksud dan tujuan DUTI ialah berusaha dalam bidang
(a) Industri barang lainnya dari kayu, industri barang dari gabus dan barang anyaman dari Jerami,
rotan, bambu, dan sejenisnya; (b) treatment air; (c) konstruksi Gedung; (d) konstruksi jalan dan jalan rel;
(e) konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah; (f) konstruksi bangunan sipil lainnya; (g) penyiapan
lahan; (h) instalasi sistem kelistrikan; (i) instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
(j) instalasi konstruksi lainnya; (k) penyelesaian konstruksi bangunan; (l) perdagangan besar atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak; (m) aktivitas penunjang angkutan darat; (n) restoran dan penyediaan
makanan keliling; (o) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; (p) Kawasan industri; (q) real estat atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak; (r) aktivitas konsultasi manajemen; (s) aktivitas jasa perawatan dan
pemeliharaan taman; (t) pengelolaan fasilitas olahraga; (u) aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, DUTI telah beroperasi secara komersial dalam
bidang kegiatan usaha (a) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111) dan (b) real estat
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 68200).
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22, tanggal 20 Juni 2025, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Kota Tangerang sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0302918, tanggal 25 Juni
2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141561.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 25
Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DUTI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muktar Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Direktur Utama : Teky Mailoa
Wakil Direktur Utama : Lie Jani Harjanto
Direktur : Hongky Jeffry Nantung
Direktur : Stevanus Hartono Adjiputro
Direktur : Handoko Wibowo
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan DUTI adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 03, tanggal 6 Mei 2015, dibuat oleh Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, SH, Notaris di Kota
Jakarta Pusat yang mana telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah diterima dan dicatat
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkum berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0935766, tanggal 29 Mei 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3510929.AH.01.11.Tahun 2015, tanggal 29 Mei 2015, serta telah diumumkan dalam BNRI Nomor 95,
tanggal 27 September 2015, Tambahan No. 931/L. Susunan pemegang saham DUTI adalah berdasarkan
Daftar Pemegang Saham DUTI yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita per 31 Oktober 2025 selaku
Biro Administrasi Efek DUTI sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 1.709.013.632 854.506.816.000 92,38
2. Masyarakat 140.986.368 70.493.184.000 7,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.850.000.000 925.000.000.000 100
Saham dalam portepel 1.150.000.000 575.000.000.000
131
Page 164
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 8.176.493.447.458 6.697.226.908.253 7.632.827.881.245
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.789.372.058.763 7.665.170.312.298 7.498.616.115.021
Jumlah Aset 15.965.865.506.221 14.362.397.220.551 15.131.488.996.266
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.131.099.555.811 1.713.363.508.919 2.827.910.894.867
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 507.915.466.958 781.268.737.327 842.690.894.839
Jumlah Liabilitas 2.639.015.022.769 2.494.632.246.246 3.670.601.789.706
Jumlah Ekuitas 13.326.850.483.452 11.867.764.974.305 11.460.887.206.560
Total Aset
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah aset tercatat sebesar Rp15.965.865.506.221, naik sebesar
11,16% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp14.362.397.220.551. Aset lancar pada tanggal
30 September 2025 sebesar Rp8.176.493.447.458 naik sebesar 22,09% dibandingkan dengan 31
Desember 2024 sebesar Rp6.697.226.908.253, kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
persediaan. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp7.789.372.058.763
naik sebesar 1,62% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp7.665.170.312.298.
Peningkatan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tanah yang belum
dikembangkan dan peningkatan piutang lain-lain.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset tercatat sebesar Rp14.362.397.220.551, turun sebesar
5,08% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp15.131.488.996.266. Aset lancar pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp6.697.226.908.253 turun sebesar 12,25% dibandingkan dengan
31 Desember 2023 sebesar Rp7.632.827.881.245, penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
persediaan. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.665.170.312.298
naik sebesar 2,22% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp7.498.616.115.021. Kenaikan
pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada tanah yang belum dikembangkan
dan goodwill.
Total Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah liabilitas tercatat sebesar Rp2.639.015.022.769, naik sebesar
5,79% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.494.632.246.246. Liabilitas jangka pendek
pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp2.131.099.555.811, naik sebesar 24,38% dibandingkan
dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp1.713.363.508.919, kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pada liabilitas kontrak. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025
sebesar Rp507.915.466.958, turun sebesar 34,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar
Rp781.268.737.327. Penurunan pada liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan oleh penurunan
pada liabilitas kontrak.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas tercatat sebesar Rp2.494.632.246.246, turun sebesar
32,03% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.670.601.789.706. Liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.713.363.508.919 turun sebesar 39,41% dibandingkan
dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp2.827.910.894.867, penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan pada liabilitas kontrak. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp781.268.737.327 turun sebesar 7,28% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp842.690.894.839. Penurunan pada aset tidak lancar ini terutama disebabkan oleh penurunan pada
liabilitas kontrak dan sewa diterima dimuka.
132
Page 165
Total Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas pada tanggal 30 September 2025 sebesar Rp13.326.850.483.452, mengalami kenaikan
sebesar 12,29% dibandingkan 31 Desember 2024 sebesar Rp11.867.764.974.305. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.867.764.974.305, mengalami kenaikan
sebesar 3,55% dibandingkan 31 Desember 2023 sebesar Rp11.460.887.206.560. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(disajikan dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan Usaha 1.696.537.425.748 3.199.622.319.924 4.422.682.660.248 3.862.424.155.689
Laba Kotor 1.172.690.520.886 1.953.994.503.550 2.610.282.009.114 2.315.555.699.302
Laba Periode/Tahun Berjalan 256.601.301.495 1.094.001.551.044 1.375.531.266.335 1.285.261.384.857
Pendapatan Usaha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan usaha untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp1.696.537.425.748, mengalami penurunan sebesar Rp1.503.084.894.176 atau sebesar
46,98% dibandingkan dengan pendapatan bersih untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.199.622.319.924. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan pada penjualan tanah, rumah tinggal dan ruko.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.422.682.660.248, mengalami kenaikan sebesar Rp560.259.504.559 atau sebesar 14,50%
dibandingkan pendapatan bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.862.424.155.689. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pada penjualan tanah,
rumah tinggal dan ruko.
Laba Kotor
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba kotor untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp1.172.690.520.886, mengalami penurunan sebesar Rp781.303.982.664 atau sebesar
39,98% dibandingkan dengan laba kotor untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp1.953.994.503.550. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba kotor untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.610.282.099.114, mengalami kenaikan sebesar Rp294.722.399.812 atau sebesar 12,72%
dibandingkan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp2.315.559.699.302. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada pendapatan
usaha.
133
Page 166
Laba Periode/Tahun Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laba kotor untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 adalah
sebesar Rp1.172.690.520.886, mengalami penurunan sebesar Rp781.303.982.664 atau sebesar
39,98% dibandingkan dengan laba kotor untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 sebesar Rp1.953.994.503.550. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Laba tahun berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp1.375.531.266.355, mengalami kenaikan sebesar Rp90.269.881.478 atau sebesar 7,02%
dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.285.261.384.857. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada pendapatan
usaha.
12. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah Tahap I 2025 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan baik penambahan, pembaruan
dan/atau perpanjangan atas Asuransi yang dimiliki oleh Perseroan.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Sejak berdiri 40 tahun yang lalu, Perseroan terus mengembangkan sayap melalui berbagai inovasi,
kerja sama strategis, serta upaya-upaya mendorong pertumbuhan untuk menjadi pengembang properti
terunggul, terbesar dan paling terdiversifikasi di Indonesia.
Perseroan telah mengembangkan berbagai proyek di 9 kota-kota besar di Indonesia. Semua proyek
dikembangkan dengan material berkualitas tinggi dan tenaga kerja terbaik agar dapat memberikan
ketenangan kepada penghuni dan pengguna. Proyek-proyek Perseroan juga didesain secara unik dan
disesuaikan dengan kebutuhan pasar yang ada.
BSD City, proyek andalan Perseroan dan kota-kota mandiri Perseroan lainnya mampu memberikan
hunian nyaman yang tetap dekat dengan area bisnis dan komersial serta fasilitas-fasilitas public yang
lengkap bagi semua komunitas lintas generasi. Karena itu, BSD City menjadi salah satu referensi
banyak kota-kota mandiri, termasuk ibu kota baru (IKN).
Perseroan memiliki cadangan lahan strategis di berbagai kota utama di Indonesia, termasuk Jabodetabek,
Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Samarinda, dan Balikpapan. Saat ini, Perseroan
telah mengembangkan lebih dari 50 proyek di pengembangan kota, kota mandiri, perumahan, komersial,
ritel, Kawasan industri dan properti perhotelan, termasuk layanan terkait properti.
Sebagai bagian dari grup bisnis Sinar Mas Land, Perseroan telah menggandeng banyak perusahaan
internasional sebagai rekan bisnis. Di sisi lain, cermin kepercayaan investor juga nampak pada aktivitas
Perseroan di pasar modal. Sejak dicatatkan di BEI tahun 2008, Perseroan telah melakukan berbagai
aksi korporasi yang meningkatkan nilai bagi pemegang sahamnya, antara lain HMETD, PMTHMETD
dan buyback saham.
Perseroan terus memperkuat portofolio pendapatan berulang melalui entitas-entitas anaknya, termasuk
PT Duta Pertiwi Tbk (kode saham: DUTI) dan PT Plaza Indonesia Realty Tbk (kode saham: PLIN).
Sejak tahun 2014, Perseroan terus meningkatkan kepemilikannya atas PLIN, sehingga pada akhir
tahun 2017, Perseroan telah memiliki 46,78% saham PLIN. Pada tahun 2019, Perseroan menempatkan
134
Page 167
investasi pada DIRE Simas Plaza Indonesia dengan menukarkan 808,84 juta lembar saham PLIN
milik Perseroan. Pada tahun 2024, Perseroan menyelesaikan akuisisi 91,99% saham PT Suryamas
Dutamakmur Tbk (kode saham: SMDM). SMDM mengembangkan Kawasan hunian di sekitar kawasan
premium Rancamaya Golf Estate yang dimilikinya.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal
1 Juli 2022, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan
akta ini telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-0126189.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 4 Juli 2022.
Perseroan telah menjadi pengembang kota mandiri terdepan sejak 1984. Sebagai grup bisnis di bawah
Sinar Mas Land, proyek andalannya di Indonesia, BSD City – rancangan kota paling ambisius di
Indonesia yang mengkombinasikan properti perumahan, bisnis dan komersial.
Perseroan telah menjadi pengembang terbesar di Indonesia berdasarkan prapenjualan dengan nama
dan reputasi yang kuat. Perseroan telah pula memperkukuh posisinya di antara para pengembang
terunggul di regional, menawarkan konsep-konsep unik dan kualitas teratas. Jejak langkah Perseroan
kini bahkan sudah menjelajahi negara dengan proyek-proyek di berbagai kota utama di Indonesia.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
3600, Treatment air;
4101, Konstruksi gedung;
4120, Konstruksi jalan dan jalan rel;
4220, Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah;
4291, Konstruksi bangunan sipil lainnya;
4312, Penyiapan lahan;
4321, Instalasi sistem kelistrikan;
4322, Instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
4329, Instalasi konstruksi lainnya;
4330, Penyelesaian konstruksi bangunan;
4610, Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
5221, Aktivitas penunjang angkutan darat;
5229, Aktivitas penunjang angkutan lainnya;
5610, Restoran dan penyediaan makanan keliling;
6811, Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
6813, Kawasan industri;
6820, Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
7020, Aktivitas konsultasi manajemen;
7310, Periklanan,
8010, Aktivitas keamanan swasta (pribadi);
8020, Aktivitas jasa sistem keamanan;
8129, Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya;
8130, Aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman;
9311, Pengelolaan fasilitas olahraga;
9321, Aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
36001 - Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
36003 - Aktifitas Penunjang Pengelolaan Air;
41011 - Konstruksi Gedung Hunian;
41012 - Konstruksi Gedung Perkantoran;
41014 - Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
41017 - Konstruksi Gedung Penginapan;
41018 - Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga;
135
Page 168
41019 - Konstruksi Gedung Lainnya;
42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass;
42201 - Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase;
42202 - Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
42203 - Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan
Gas;
42204 - Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal;
42205 - Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi;
42206 - Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
42207 - Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah;
42209 - Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya;
42919 - Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl;
43120 - Penyiapan Lahan;
43211 - Instalasi Listrik;
43212 - Instalasi Telekomunikasi;
43221 - Instalasi Saluran Air (Plambing);
43223 - Instalasi Minyak dan Gas;
43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl;
43304 - Dekorasi Interior;
43305 - Dekorasi Eksterior;
43309 - Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya;
46100 - Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking);
52291 - Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT);
56101 - Restoran;
56102 - Rumah/Warung Makan;
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
68130 - Kawasan Industri;
68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
70202 - Aktivitas Konsultasi Tranportasi;
70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
73100 - Periklanan;
80100 - Aktivitas Keamanan Swasta;
80200 - Aktivitas Jasa Sistem Keamanan;
81290 - Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya;
81300 - Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman;
93113 - Fasilitas Gelanggang/Arena;
93114 - Fasilitas Lapangan;
93119 - Pengelolaan Fasilitas Olahraga;
93211 - Taman Rekreasi;
93219 - Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya.
Perseroan bergerak dalam Iingkup kegiatan usaha yang meliputi bidang pembangunan (real estate)
beserta sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan. Bidang
usaha pembangunan (real estate) meliputi bidang pembangunan, perumahan, perkantoran, pertokoan
dan pusat niaga, kawasan perindustrian, pusat sarana olahraga beserta fasilitas-fasilitasnya.
.3. PROSES BISNIS PERSEROAN
136
Page 169
Proses pengembangan proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak mencakup
beberapa tahapan utama sebagai berikut:
1) Strategi Pengembangan
Divisi pemasaran dan pengembangan usaha bertanggung jawab dalam hal memformulasikan
strategi pengembangan menyeluruh berdasarkan Master Plan. Dalam tahap ini, manajemen
senior Perseroan menganalisa proyek yang relevan dalam hal faktor-faktor seperti segmen
yang ditargetkan, lokasi properti serta mengevaluasi panduan yang relevan berdasarkan Master
Plan. Penelitian lokasi dilaksanakan oleh SBU Komersial atau perumahan, dan manajemen
senior Perseroan akan mempertimbangkan, antara lain, aksesibilitas lokasi terhadap prasarana
pendukung, marketabilitas kawasan pengembangan dan tingkat permintaan, biaya pengembangan
dan tingkat pengembalian yang diharapkan dan batasanbatasan lainnya yang diberlakukan oleh
pihak yang berwenang.
2) Pembebasan Lahan
Perseroan memiliki divisi terpusat yang fokus pada pembebasan dan pembersihan lahan. Lahan
di BSD City dibebaskan berdasarkan ijin lokasi yang dipegang oleh Perseroan atau Pemegang
Saham Pendiri dan dilakukan melalui negosiasi langsung dengan pemilik lahan. Tim negosiasi
mengkoordinasikan secara umum dan berhubungan dengan pemilik lahan. Lahan yang saat ini
berada dalam cadangan lahan Perseroan terdiri atas lahan yang dimiliki berdasarkan berbagai jenis
kepemilikan seperti HGB, Girik dan Surat Pengalihan Hak (SPH). Kepemilikan lahan berdasarkan
Girik dan SPH dikonversikan menjadi HGB dan digabung dalam satu sertifikat induk melalui kantor
BPN, untuk memastikan agar Perseroan dapat memperoleh kepemilikan yang konsisten untuk
lahan tersebut.
3) Perencanaan dan Perancangan (Desain)
Masing-masing unit usaha strategis memiliki tim pengelolaan proyek yang bertanggung jawab
untuk konseptualisasi, perencanaan dan perancangan proyek perumahan, dan proyek Komersial
meliputi industri ringan. Tiap tim, dengan berkonsultasi dengan divisi korporasi, memastikan bahwa
Perseroan patuh pada peraturan yang berlaku mengenai penggunaan lahan dan alokasi lahan. Tim-
tim ini berkolaborasi dengan para perancang profesional eksternal, termasuk ahli arsitektur, desain
eksterior dan interior desain, rekayasa dan ahli landscaping. Tim pengelolaan proyek senantiasa
mengawasi kemajuan dan kualitas proyek terkait, untuk memastikan konsistensi dengan rencana
dan standar kualitas Perseroan serta memastikan bahwa proyek tersebut selesai tepat waktu.
4) Pemasaran
Upaya penjualan dan distribusi Perseroan dilaksanakan melalui dua jalur utama: penjualan
langsung melalui unit-unit usaha strategisnya dan penjualan tidak langsung melalui jaringan
perantara. Upaya penjualan Perseroan dimulai segera setelah Perseroan selesai merencanakan
dan merancang lahan yang diakuisisi. Untuk proyek perumahan dan Komersial, Perseroan pada
umumnya membangun, melengkapi dan melaksanakan landscaping unit-unit contoh dan memiliki
kantor penjualan di lokasi. Perseroan pada umumnya membuka kantor penjualan di lokasi sebelum
pembangunan unit contoh selesai. Sejalan dengan kebiasaan industri, Perseroan mengakses
jaringan agen properti yang besar yang mengiklankan dan mempromosikan proyeknya. Perseroan
juga mempunyai hubungan dengan berbagai bank dan lembaga pembiayaan yang memberikan
konsumennya kemudahan akses pendanaan. Manajemen Perseroan memperkirakan sekitar
setengah dari pembeli perumahan melakukan pembelian dengan kredit pemilikan rumah.
Perseroan melaksanakan kegiatan promosi untuk proyek-proyeknya termasuk pengiklanan,
pameran dan kegiatan promosi langsung. Penentuan harga untuk suatu proyek dilakukan setelah
mempertimbangkan kondisi pasar, persaingan dan sifat dari proyek itu sendiri. Umumnya, saat
peluncuran proyek perumahan, Perseroan akan memperoleh uang muka dari para konsumennya
pada saat mereka sepakat untuk membeli unit.
5) Konstruksi
Perseroan mulai melaksanakan konstruksi setelah menerima Ijin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Seluruh kegiatan konstruksi Perseroan dilaksanakan
kontraktor eksternal yang diawasi oleh Perseroan. Perseroan umumnya melakukan proses tender
137
Page 170
untuk penunjukkan kontraktor dan penunjukkan didasarkan atas berbagai faktor, termasuk nilai
kontrak, pengalaman dan kualifikasi teknis kontraktor tersebut. Para kontraktor biasanya mendapat
imbalan sesuai dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dan Perseroan menahan 5% dari nilai
proyek untuk periode 100 hari setelah penyelesaian pekerjaan kontraktor sebagai jaminan. Semua
pengeluaran di luar anggaran dan disebabkan oleh kesalahan kontraktor akan ditanggung oleh
kontraktor tersebut. Biaya yang timbul disebabkan oleh perubahan spesifikasi atau permintaan
tambahan akan ditanggung oleh Perseroan.
6) Penyelesaian dan serah terima properti
Setelah konstruksi selesai, Perseroan menyerahkan unit-unit kepada para pembeli yang telah
melaksanakan pembayaran penuh dan mengalihkan kepemilikan atas properti kepada pembeli.
Perseroan juga memberikan dukungan purna jual selama tiga bulan setelah serah terima.
7) Pengelolaan Properti
Unit pengelolaan properti dan kawasan bertanggungjawab untuk memelihara dan mengelola proyek-
proyek Perseroan dan Anak Perusahaan, termasuk pemeliharaan prasarana yang dikembangkan
oleh unit pengembangan prasarana kota dan fasilitas-fasilitas di kawasan perumahan.
OPERASIONAL BISNIS
Berawal dari kehadiran yang signifikan di Jabodetabek, Perseroan terus merambah ke lokasi-lokasi
yang memiliki peran strategis di dalam ekonomi dan politik nasional. Saat ini, proyek-proyek Perseroan
dapat ditemukan di 7 kota besar lainnya di Indonesia yaitu Semarang, Surabaya, Medan, Palembang,
Balikpapan, Samarinda, hingga Makassar.
138
Page 171
PRODUK YANG DITAWARKAN
Sebagai pengembang properti terbesar dan paling terdiversifikasi, Perseroan membangun dan mengelola
berbagai jenis produk di berbagai lokasi stratejik. Di segmen Penjualan, Perseroan memiliki produk
pengembangan kota terpadu, klaster residensial, maupun produk residensial vertikal. Secara lebih rinci,
produk-produk itu terdiri dari rumah tapak, ruko, kawasan industri, lahan komersial dan apartemen.
Sementara di segmen Pendapatan Berulang, Perusahaan memiliki portofolio gedung perkantoran, mal
dan superblock serta hotel dan arena rekreasi. Untuk jenis produk ini, Perseroan memiliki ITC, mall
perbelanjaan, gedung perkantoran, pengelola gedung, hotel serta convention dan exhibition.
Diversifikasi portofolio produk antara kedua segmen ini memampukan Perseroan menyeimbangkan
kinerja pertumbuhan dan stabilitas, mengurangi risiko Perusahaan dari penurunan kinerja di segmen-
segmen tertentu dan mengoptimalkan manfaat dari peningkatan dan stabilitas pada segmen lainnya.
Produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dibagi menjadi 5 kategori:
(a) Perkotaan mandiri (Township),
Semua perkotaan mandiri Perseroan menyediakan tempat tinggal, bekerja, bersekolah dan rekreasi
yang nyaman dan aman bagi penghuninya. BSD City adalah kota mandiri pertama dan terbesar
di Indonesia yang dikembangkan oleh Perseroan. Berbekal pengalaman tersebut, Perseroan
bersama Entitas Anak telah mengembangkan kota-kota mandiri lainnya, yaitu Grand Wisata
dan Kota Wisata. Alhasil, BSD City telah menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan IKN,
sementara Grand Wisata juga telah didaulat menjadi The Next New City di timur Jakarta. Perseroan
membangun kota mandiri dengan konsep-konsep unik, ramah lingkungan, sesuai dengan selera
pasar yang dituju. BSD City memiliki konsep “A place where you will call home” agar penghuni
dapat tinggal di sana dari lahir hingga masa tuanya. Grand Wisata yang mengusung konsep
“Live, Play, Work” menciptakan sinergi antara hunian yang indah dan aktivitas bisnis. Sementara
tagline Kota Wisata “Embracing Nature, Better Future”, menggambarkan pengembangan kawasan
hunian modern, dinamis, serta harmonis menyatu dengan alam dengan pertumbuhan pada nilai
investasinya. Di kota mandiri Perseroan, penghuni selalu menikmati fasilitas hunian, komersial,
hiburan dan layanan public yang lengkap. Infrastruktur kota mandiri dibangun untuk menciptakan
keterhubungan, menawarkan penghuninya berbagai alternatif transportasi publik yang nyaman
dan memperpendek jarak dan waktu dari dan ke tempat kerja atau studi. Melalui Entitas Anak,
Perseroan telah menyelesaikan pembangunan tol Serpong- Balaraja Seksi 1B yang terentang di
lokasi BSD City pada tahun 2024. Perseroan terus meningkatkan kualitas pengalaman ini dengan
menggandeng rekan bisnis strategis untuk membangun proyek baru, baik di Perseroan dan Entitas
Anak.
139
Page 172
(b) Residential
Perseroan melayani pasar yang beragam, baik dari sisi geografis, demografis maupun psikografis.
Untuk itu, Perseroan mengembangkan desain perumahan yang beragam yang disesuaikan
dengan permintaan pasar terkini. Di BSD City, produk-produk residensial Perseroan telah
menggambarkan keberagaman yang luas. NavaPark di BSD City, mengedepankan moto “Higher
Living”, menawarkan hunian mewah bertema resort dengan jumlah unit yang sangat terbatas.
Perseroan mengembangkan kawasan Terravia yang berkonsep “Back to Nature, Enriching
Future” dengan penekanan kepada sustainability. Tahun ini, kawasan Terravia memperkenalkan
3 klaster baru yaitu Terravia Adora, Adora Luxe dan Belova Classic yang semuanya direspon
baik oleh pasar. Perseroan juga meluncurkan Tanakayu Vasya dan Trésor di BSD City. Grand
City Balikpapan menawarkan beragam jenis pilihan hunian bagi konsumen di kota Balikpapan,
dengan kenyamanan akses ke bandara dan nuansa alam. Dekatnya jarak Grand City Balikpapan
ke IKN akan berdampak positif bagi pengembangan kawasan ini, sehingga dapat menjadi oasis
bagi mereka yang bekerja di IKN. Tahun ini, Grand City meluncurkan Townville, klaster premium
pertama dengan pemandangan danau dan green corridor. Di Bekasi, Grand Wisata meluncurkan
the Kaia di lokasi paling premium, dekat dengan CBD dan pintu tol Jakarta - Cikampek. Desainnya
mencerminkan arsitektur modern dengan lanskap alam yang menenangkan. Ruang terbuka,
ruang multi fungsi, modern, luxury dansustainable terus menjadi konsep yang dikembangkan
oleh Perseroan untuk merespon permintaan pasar. Sementara itu, fitur-fitur yang meningkatkan
keselamatan dan keamanan konsumen menjadi fitur standar di setiap produk Perseroan. Pada
tahun ini, produk residential Perseroan ditambahkan dengan Rancamaya Golf Estate, Royal Tajur
dan Harvest City melalui akuisisi saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM). Rancamaya
Golf Estate menghadirkan hunian premium, villa, hotel dan lapangan golf, sementara Royal Tajur
menyajikan hunian yang dikelilingi hutan.
(c) Komersial (Commercial)
Produk- produk komersial Perseroan meliputi tanah dan/atau bangunan seperti apartemen, ruko,
kios dan pergudangan. Pengembangan produk-produk ini didasarkan kepada identifikasi kebutuhan
konsumen yang tinggal di sekeliling area commercial, sehingga memberikan nilai tambah baik
kepada penghuni residensial maupun pebisnis. Perseroan juga mengembangkan produk-produk
commercial yang mendekat ke area pendidikan. Produk - produk ini menyasar generasi milenial
yang bekerja dan belajar di area komersial.
Produk commercial berfungsi hunian ditujukan bagi para konsumen generasi milenial. Semuanya
diletakkan di dalam hype community complex sehingga dapat menjadi meeting point anak muda.
Hunian dibangun dengan konsep terhubung atau mengelilingi area-area komersial yang ada. Tahun
ini, Perseroan dengan bangga menghadirkan West Village Business Park, Enchante Business
Park, Iconic Studio Loft, Cascade Studio Loft, Akasa Promenade dan Northridge Ultimate di BSD
City. Semua produk komerisal ini dibangun di lokasi yang berdekatan dengan klaster-klaster hunian
yan menjadi potensi pasar yang besar bagi pemiliknya atau di lokasi-lokasi strategis lainnya. Kami
juga terus meningkatkan daya tarik bagi Apartment yang dikembangkan. Apartment Aerium di
Permata Buana kini menjadi apartemen ramah anjing peliharaan pertama di Jakarta Barat yang
terus mengundang mitra-mitra strategis seperti klinik hewan dan menjadi tuan rumah bagi berbagai
acara-acara hewan.
(d) Manajemen Aset
Perseroan terus mengembangkan produk-produk manajemen asetnya secara organic dan
anorganik untuk menjaga stabilitas kinerja. Produk-produk manajemen aset Perseroan terdiri atas
2 (dua) bagian besar yaitu Gedung Perkantoran dan ITC.
(i) Gedung Perkantoran (Office Building)
Gedung perkantoran merupakan salah satu komponen manajemen aset yang penting dalam
portofolio produk Perseroan. Oleh karena itu, gedung-gedung ini selalu dirancang secara
teliti, agar dapat menawarkan ruang perkantoran yang bernuansa modern dan state-of-the-
art. Gedung perkantoran senantiasa memiliki lokasi yang strategis untuk meningkatkan daya
jualnya. Selain itu, kegiatan penjualan didukung oleh strategi identifikasi dan pendekatan
kepada klien potensial yang cermat, guna menjamin pelaksanaan pemasaran yang efektif.
140
Page 173
Perseroan juga membangun BSD GOP, kawasan perkantoran hijau pertama di Indonesia
dengan total area 25 Ha. BSD GOP merupakan sebuah kawasan GOP pertama di Indonesia
yang menganut prinsip Green District. Kawasan ini telah memperoleh Sertifikasi Green Mark
District dari lembaga internasional The Building and Construction Authority (BCA), Singapura.
Ini merupakan komitmen Perseroan untuk dapat menjadi percontohan bagi perkantoran
yang memadukan aspek ramah lingkungan baik di dalam desainnya maupun perilaku para
penghuninya. Produk yang telah dibuat oleh Perseroan mencakup:
(i) BSD GOP BSD City
(ii) Bakrie Tower Jakarta
(iii) Cashbac Jakarta
(iv) Sinar Mas Land Plaza Jakarta
(v) Sinarmas MSIG Tower Jakarta
(vi) Sopo Del Tower Jakarta
(vii) Sinar Mas Land Plaza Surabaya
(viii) Sinar Mas Land Plaza Medan
(ii) Intenational Trade Center (ITC)
International Trade Center (ITC) dirancang dan dikelola sebagai bangunan strata-title untuk
menciptakan pengalaman berbelanja produk-produk yang beragam. Di era online ini, ITC tidak
kehilangan relevansinyasebagai penyedia pengalaman berbelanja yang unik. ITC bekerja keras
untuk menghadirkan foot traffic ke ITC, yang akan meningkatkan transaksi bagi para tenant.
Perseroan mengoptimalkan penggunaan media sosial, situs web dan aplikasi ITC Privilege
– yaitu aplikasi yang dirancang untuk mengakomodir informasi tenant dan mendorong para
pemilik agar tidak asing dengan transaksi digital. Perseroan juga terus bekerjasama dengan
berbagai pihak, termasuk dengan Jakarta Experience Board dan jaringan operator hotel agar
para pengunjung Jakarta menemukan pengalaman berbelanja yang tak terlupakan. Kerja sama
keluar, Perseroan imbangi dengan kerja sama dengan para tenant yang tak kalah kuatnya.
Para tenant mendukung program-program kolaborasi ini dengan menyediakan berbagai
keuntungan, termasuk diskon, cashback dan merchandise. ITC juga memanfaatkan ruang-
ruang yang masih tersedia yang dimiliki sendiri maupun melalui kerja sama dengantenant
untuk menghadirkan kemeriahan. Beberapa di antaranya adalah kafe-kafe yang menyediakan
tempat beristirahat dan menunggu, kerja sama dengan anchor tenant baru seperti Hapimart
di ITC Cempaka Mas dan urban lifestyle space yang sedang dirancang di ITC Permata Hijau.
Produk-produk yang telah dibuat oleh Perseroan mencakup:
(a) ITC BSD City
(b) ITC Cempaka Mas Jakarta
(c) ITC Depok
(d) ITC Fatmawati Jakarta
(e) ITC Kuningan Jakarta
(f) ITC Mangga Dua Jakarta
(g) ITC Roxy Mas
(h) ITC Permata Hijau Jakarta
(i) Mall Ambasador Jakarta
(j) ITC Surabaya
(e) Retail and Hospitality
Di segmen ini, Perseroan memiliki serta mengelola pusat-pusat perbelanjaan (mall), hotel dan
arena rekreasi. Pusat perbelanjaan yang dikembangkan Perseroan terutama di lokasi BSD City,
merupakan bagian penting dari Upaya untuk menciptakan kota mandiri yang dapat memenuhi
berbagai kebutuhan penghuninya. Dengan hadirnya fasilitas perbelanjaan yang lengkap,
mulai dari retail, kuliner, hingga hiburan, BSD City semakin menyediakan segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk kualitas hidup tanpa harus keluar dari kawasan tersebut. Pembangunan pusat
perbelanjaan ini mencerminkan visi untuk menciptakan sebuah kota yang tidak hanya nyaman
untuk tinggal, tetapi juga memiliki ekosistem yang mendukung kehidupan yang seimbang,
praktis dan terintegrasi. Dengan begitu, BSD City bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi
juga menjadi destinasi yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap aspek
kehidupan. Perseroan mengelola mal yang menargetkan generasi muda dari kelas menengah,
141
Page 174
yang terefleksikan dari pilihan tenant di masing-masing mal. Perseroan juga mengembangkan
mal dengan konsep open space seperti The Breeze dan QBig. Konsep mal ini adalah untuk
menyediakan ruang publik bagi keluarga muda yang dinamis namun tetap dekat dengan alam
dan area hunian. Pada tahun 2024, Perseroan juga kembali merambah pengembangan mall
dengan konsep open space, yakni dengan melakukan soft opening EASTVARA sebagai New
Lifestyle Commercial Center, pusat kuliner serta ritel terkemuka di BSD City. Melalui Entitas
Anak, Perseroan juga melanjutkan perluasan DP Mall Semarang dan pada Desember 2024
sudah pada tahap topping off. Sebagai lifestyle mall pertama dengan konsep ruang terbuka
hijau di Semarang, DP Mall juga akan menghadirkan rooftop garden menarik yang dilengkapi
berbagai tanaman dan pohon. Saat ini, DP Mall Expansion telah menarik beberapa tenant baru.
Beberapa tenant eksisting juga sedang melakukan renovasi. DP Mall juga telah melakukan
penandatanganan kerja sama dengan AEON Supermarket yang akan menjadi AEON pertama
di kota Semarang, bahkan di Jawa Tengah. Hotel yang dikembangkan oleh Perseroan saat
ini adalah Rooms Inc. Dengan konsep unik, Rooms Inc. terintegrasi dengan mall, menyasar
kelompok milenial di lokasi strategis di kota Semarang. Perseroan bekerja sama dengan agen
perjalanan serta perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat perjalanan bisnis yang tinggi.
Tahun ini, melalui Perseroan ventura bersama, Perseroan juga topping off ARTOTEL Living
World, yaitu Hotel Butik dengan konsep seni dan gaya hidup yang terintegrasi dengan Living
World Kota Wisata, di Kota Wisata Cibubur. Akuisisi SMDM juga menambahkan satu hotel
lagi dalam portofolio Perseroan, yaitu R Hotel. Hotel bintang empat ini dilengkapi dengan 138
kamar, 96 meter lagoon pool, di atas lahan seluas 700 ha. Perseroan juga mengelola beberapa
arena rekreasi yang berada di bawah payung segmen Retail and Hospitality ini. Arena rekreasi
Perseroan berupaya menawarkan pengalaman rekreasi yang aman, menarik dan selalu baru
dengan harga terjangkau bagi keluarga muda. Berbagai kegiatan promosi dilakukan bersama
dengan agen online dan sektor perbankan melalui kartu-kartu perbankan.
4. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
a) Prospek Usaha
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Pada paruh kedua tahun 2025, kondisi makroekonomi Indonesia menunjukkan stabilitas yang relatif
terjaga, ditandai dengan tingkat inflasi yang rendah, penguatan nilai tukar rupiah, serta pelonggaran
kebijakan moneter oleh Bank Indonesia. Data inflasi Oktober 2025 menunjukkan angka sebesar 2,86%
secara tahunan (year-on-year). Hal ini mencerminkan terkendalinya tekanan harga yang masih berada
di kisaran sasaran Bank Indonesia yaitu 2,5% ± 1% dan terjaganya ekspektasi inflasi masyarakat. Inflasi
inti juga stabil di kisaran 2,36%, memperkuat ruang bagi otoritas moneter untuk mendukung pemulihan
ekonomi melalui pelonggaran suku bunga.
Bank Indonesia merespons dinamika ini dengan menurunkan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo
Rate sebanyak empat kali sejak awal tahun, yakni dari 5,75% pada Januari 2025 menjadi 4,75% hingga
September 2025. Adapun Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 November 2025
memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran
sikap moneter ke arah yang lebih akomodatif, setelah sebelumnya BI mempertahankan suku bunga
tinggi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Penurunan suku bunga tersebut bertujuan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi domestik, termasuk sektor properti dan konsumsi rumah tangga, serta meredam
dampak perlambatan global. Pelaku pasar menilai langkah ini sebagai sinyal awal dimulainya siklus
suku bunga rendah, yang secara historis berdampak positif terhadap permintaan kredit dan investasi
sektor riil.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menunjukkan pemulihan setelah sempat mengalami tekanan
pada April 2025. Kurs USD/IDR yang sempat menyentuh level tertinggi di Rp16.970 pada pertengahan
April. Pada Oktober 2025 nilai tukar rupiah berada di sekitar Rp 16.585 per dolar AS, dengan penguatan
sekitar 0,45% dibandingkan dengan level pada akhir September 2025. Penguatan ini didukung oleh
kombinasi kebijakan intervensi pasar valas, penerbitan instrumen sekuritas valas oleh BI, serta
membaiknya sentimen eksternal seiring ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global, khususnya
oleh Federal Reserve. Stabilitas nilai tukar ini menjadi faktor penting dalam meredam imported inflation
dan menjaga keberlanjutan pemangkasan suku bunga domestik tanpa memicu tekanan terhadap
neraca pembayaran.
142
Page 175
Kebijakan moneter yang longgar juga diikuti oleh pelonggaran likuiditas di sektor perbankan. Bank
Indonesia menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) sekunder dan memperluas insentif penyaluran
kredit, termasuk untuk sektor properti. Langkah ini secara langsung mendorong kapasitas perbankan
dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan proyek pengembangan properti.
Dalam konteks ini, sektor properti mendapatkan dorongan ganda, baik dari sisi permintaan masyarakat
akibat suku bunga KPR yang lebih rendah, maupun dari sisi pasokan pembiayaan konstruksi. Kombinasi
kebijakan ini menjadi katalis penting bagi akselerasi penjualan dan ekspansi proyek baru di sektor
properti residensial dan komersial.
Secara keseluruhan, prospek makroekonomi Indonesia di tahun 2025 tetap positif dengan ekspektasi
pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, ditopang oleh konsumsi domestik, stabilitas harga, serta kebijakan
moneter yang mendukung. Dalam konteks ini, sektor properti diposisikan sebagai salah satu penerima
manfaat utama dari stabilitas dan pelonggaran kebijakan, mengingat sensitivitasnya terhadap biaya
dana dan daya beli rumah tangga. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor
properti memiliki peluang strategis untuk meningkatkan nilai penjualan, memperluas basis pelanggan,
serta memaksimalkan momentum pasar di tengah lingkungan makro yang kondusif ini.
Prospek Industri
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia Triwulan III 2025, industri properti
residensial nasional menunjukkan pemulihan bertahap dengan pertumbuhan Indeks Harga Properti
Residensial (RPPI) sebesar 0,84% yoy, sementara penjualan residensial mencatat penurunan
sebesar 1,29% yoy. Walaupun terjadi perlambatan penjualan, tren penurunan suku bunga kebijakan
serta stabilisasi daya beli masyarakat diperkirakan akan memberikan dukungan terhadap pemulihan
permintaan pada periode mendatang. Pada segmen rumah tapak, Landed Residential Report H1 2025
(Cushman & Wakefield) mencatat peluncuran sekitar 6.429 unit landed house di kawasan Greater
Jakarta dengan tingkat penyerapan historis mendekati 95%, yang menegaskan bahwa landed house
tetap menjadi segmen dengan permintaan paling kuat di pasar domestik. Dengan dukungan insentif
fiskal melalui program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) hingga akhir 2025, prospek sektor
perumahan diperkirakan tetap stabil dan menjadi pendorong utama pertumbuhan industri properti
nasional.
Sektor non-residensial menunjukkan kinerja yang bervariasi. Segmen perkantoran di Jakarta mulai
mencatat stabilisasi, terutama pada gedung kelas A yang berlokasi di kawasan Central Business
District (CBD), didorong oleh peningkatan permintaan dari sektor jasa profesional, teknologi, serta
perusahaan multinasional. Pada sektor ritel, tingkat okupansi berada di kisaran ±77%, dengan perbaikan
permintaan pada pusat perbelanjaan yang menerapkan konsep experiential retail. Sektor kawasan
industri mencatat peningkatan permintaan yang solid, terutama dari aktivitas logistik dan manufaktur
berbasis hilirisasi, sejalan dengan pertumbuhan e-commerce, peningkatan investasi asing langsung,
serta pengembangan industri berbasis teknologi dan pengolahan sumber daya. Sementara itu, sektor
hospitality menunjukkan tren pemulihan melalui peningkatan okupansi hotel dan pulihnya aktivitas
Meeting, Incentives, Conventions and Exhibitions (MICE).
Secara keseluruhan, prospek industri properti Indonesia pada tahun 2025 berada pada kondisi stabil–
positif, ditopang oleh pemulihan bertahap pada sektor residensial, stabilisasi di sektor non-residensial,
serta dukungan kebijakan fiskal dan pembiayaan dari pemerintah. Permintaan yang tetap kuat pada
segmen rumah tapak, perkembangan kawasan industri, serta pemulihan sektor hospitality menjadi
faktor kunci yang diperkirakan mendorong pertumbuhan industri properti dalam jangka menengah.
b) Strategi Usaha
Aspek utama dalam strategi usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio properti BSD City
Perseroan bermaksud untuk memiliki beberapa jenis properti berbeda untuk perumahan, Komersial
(termasuk industri ringan) dalam BSD City dan Perseroan yakin bahwa hal ini akan memberikannya
strategi untuk tumbuh selain mengurangi risiko terlalu terfokus pada satu atau dua jenis properti.
143
Page 176
Perseroan juga akan terus mencari sumber pendapatan lainnya dengan menyediakan fasilitas
perhotelan, hiburan dan pendidikan untuk melengkapi BSD City. Strategi Perseroan adalah
menempatkan posisinya untuk mampu memanfaatkan peluang-peluang dari jenis properti-properti
yang dikembangkannya dalam BSD City. Selanjutnya, Pembelian dan Penyertaan Saham tersebut
akan mendiversifikasi kegiatan usaha Perseroan dengan adanya properti Komersial Entitas Anak
Baru (meliputi ritel, perkantoran dan perhotelan).
Perseroan bermaksud untuk mengembangkan properti Komersial secara ekstensif di beberapa
lokasi pilihan, yang dibangun dengan standar internasional untuk menarik para pembeli internasional
dan memperkokoh posisi BSD City sebagai pengembang properti Komersial utama. Mal-malnya
akan menyediakan ruang ritel modern, fasilitas pelayanan konsumen dan pusat hiburan, dengan
standar keselamatan dan keamanan yang tinggi. Aspek penting dalam strategi pertumbuhan
Perseroan adalah mengantisipasi rencana ekspansi para pelaku usaha-usaha Komersial (termasuk
industri ringan), dan karenanya memenuhi keperluan properti mereka yang terus bertumbuh dan
memajukan strateginya dalam menciptakan nilai di BSD City. Perseroan telah menyelesaikan
pembangunan Tahap I dan sedang mengembangkan tahap II BSD City di atas lahan masing-
masing dengan luas sekitar 1.500 dan 2.000 hektar, dan sedang merencanakan pembangunan
Tahap III di lahan seluas sekitar 2.450 hektar.
Perseroan bermaksud untuk memastikan bahwa BSD City akan memenuhi kualitas standar yang
tinggi untuk dapat menciptakan harga premium dan/atau meningkatkan permintaan properti dalam
BSD City. Perseroan juga akan terus menerus mengkaji strategi yang inovatif dalam pemasaran
proyeknya, melakukan diversifikasi arus pendapatannya dan meningkatkan nilai merek dagangnya.
2) Meningkatkan cadangan lahan di lokasi strategis
Apabila Master Plan BSD City telah selesai, maka pengembangan BSD City akan mencakup luas
sekitar 5.950 hektar, berdasarkan atas Ijin Lokasi yang dimiliki oleh Perseroan dan sebelumnya oleh
Pemegang Saham Pendiri. Per tanggal 30 September 2025, cadangan lahan untuk dikembangkan
oleh Perseroan dan Entitas Anak adalah seluas 4.381,6 hektar.
Upaya Perseroan untuk terus membebasan lahan yang telah disetujui dan dialokasikan dalam
Master Plan atau di area yang mengelilingi BSD City merupakan hal yang penting untuk strategi
pertumbuhan Perseroan. Kemampuan Perseroan untuk membebaskan lahan dengan cepat
akan terus menjadi aspek penting dalam pengadaan lahan karena hal ini akan memungkinkan
pembebasan lahan tersebut untuk dilakukan dengan harga yang ekonomis.
3) Menggunakan standar kualitas internasional dan melaksanaan praktik terbaik dalam
pengembangan
Perseroan yakin bahwa aspirasi para konsumen terus meningkat seiring dengan permintaan untuk
pengembangan berkualitas tinggi di segenap lini usahanya. Untuk menentukan standar kualitas
baru dalam memenuhi aspirasi baru tersebut, Perseroan bermaksud untuk menggunakan desain
internasional dan teknik-teknik pemasaran sebagai model untuk produk-produk yang ditawarkan.
Perseroan bermaksud untuk terus menggunakan proses yang kuat, yang melibatkan tim internal
dan konsultan luar untuk membangun proyek-proyek yang setara dengan proyek-proyek
pengembangan internasional. Perseroan bermaksud untuk fokus pada konsistensi dan pada
pengembangan proyek-proyek berkualitas untuk memaksimalkan kepuasan konsumen.
4) Prasarana
Perseroan yakin bahwa rencana saat ini dan rencana masa depan Pemerintah untuk
mengembangkan jaringan prasarana dan transportasi di sekitar BSD City dan di wilayah
Jabodetabek akan meningkatkan posisi BSD City sebagai lokasi strategis di luar Jakarta. Perseroan
merencanakan untuk melengkapi pengembangan ini dengan memperbaiki, menambah dan/atau
menyediakan tanah untuk fasilitas prasarana seperti jalan utama dan terminal kereta api untuk
memfasilitasi transportasi dan aksesibilitas ke wilayah lain di Jabodetabek, termasuk Jakarta dan
jaringan transportasi penting seperti bandara dan pelabuhan-pelabuhan.
144
Page 177
5. KEUNGGULAN PERSEROAN
a) Jangkauan Wilayah Operasional dan Cadangan Lahan Strategis
Perseroan memiliki keunggulan geografis melalui ekspansi ke berbagai kota besar yang memiliki
peran strategis dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, proyek pengembangan Perseroan
telah tersebar di delapan kota utama di Indonesia, yakni Semarang, Surabaya, Medan, Palembang,
Balikpapan, Samarinda, dan Makassar. Perseroan juga didukung dengan ketersediaan cadangan
lahan yang sangat luas (landbank), mencakup sekitar 150 hektar di Palembang, 245 hektar di
Samarinda, dan 5 hektar di Makassar. Keberadaan lahan ini memberikan fleksibilitas bagi
Perseroan dalam merancang ekspansi proyek jangka panjang serta merespons dinamika pasar
properti secara adaptif dan berkelanjutan.
b) Diversifikasi Produk
Perseroan memiliki struktur portofolio produk yang terdiversifikasi secara menyeluruh, mencakup
dua sumber pendapatan utama, yaitu:
1) Pendapatan penjualan (development income) melalui pengembangan kota terpadu, klaster
residensial, rumah tapak, ruko, kawasan industri, lahan komersial, dan apartemen; serta
2) Pendapatan berulang (recurring income) melalui kepemilikan dan pengelolaan gedung
perkantoran, pusat perbelanjaan, superblok, hotel, dan arena rekreasi.
Diversifikasi portfolio produk antara kedua segmen ini memampukan Perseroan untuk dapat
menyeimbangkan kinerja pertumbuhan dan stabilitas keuangan, mengurangi risiko Perseroan dari
penurunan kinerja pada segmen-segmen tertentu dan mengoptimalkan manfaat dari peningkatan
dan stabilitas pada segmen lainnya.
c) Salah Satu Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Perseroan melalui Entitas Anak, PT Surya Inter Wisesa telah ditetapkan sebagai suatu Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten, hal ini
mencerminkan keunggulan Perseroan yang memiliki kesiapan untuk mengembangkan suatu
kawasan ekonomi khusus yang berlokasi strategis dan memiliki infrastruktur yang memadai
di wilayah Banten. Status ini menunjukkan bahwa proyek Perseroan memiliki potensi dalam
mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten dalam mendukung Pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan dukungan menyeluruh terhadap proyek KEK, termasuk kemudahan
perizinan dari tahap perencanaan hingga operasional, serta penyelesaian masalah perizinan dan
pengadaan lahan yang sering menjadi tantangan utama dalam pengembangan proyek skala besar.
Sebagai proyek KEK, juga memperoleh potensi dukungan pembiayaan melalui skema kerja sama
pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta akses terhadap jaminan pemerintah sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 18. Pemerintah turut memfasilitasi penanganan dampak sosial
dan hukum yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek, termasuk keterlibatan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk
mengatasi dampak sosial.
d) Akses Infrastruktur dan Transit-Oriented Development (TOD)
Perseroan berfokus untuk dalam mengintegrasikan proyek-proyeknya dengan infrastruktur
transportasi nasional dan regional. Salah satunya BSD City memiliki akses langsung ke tol, integrasi
dengan KRL, dan dalam pengembangan jaringan LRT dan shuttle bus internal. Pendekatan TOD
ini belum sekomprehensif diadopsi oleh banyak pengembang lain.
BSD City dibawah Perseroan berfokus pada pembangunan di bidang pendidikan, biomedical,
dan digital. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSD City telah didukung
Kementerian Kesehatan yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan BSD City. Perseroan aktif mendorong ekosistem digital
dan teknologi, seperti melalui pengembangan Digital Hub di BSD City dan kemitraan dengan
berbagai startup, institusi edukasi (seperti Apple Developer Academy dan Monash University),
serta perusahaan teknologi besar.
145
Page 178
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah fluktuasi
nilai mata uang asing.
7. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG
MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko
khusus.
8. BESARNYA KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL,
KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN, TERMASUK KONTRAK DENGAN PEMERINTAH
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pemerintah.
146
Page 179
VIII. PERPAJAKAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan ljarah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari
2021 Pasal 3 atas penghasilan bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
(enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (3 Agustus
2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; tidak dikenakan
pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
147
Page 180
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.250.870.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah)
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Seri C Seri D Total (%)
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun) (10 Tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 10.000 60.000 70.000 50.000 190.000 15,19
2. PT BCA Sekuritas 7.000 59.700 89.250 10.000 165.950 13,27
3. PT BNI Sekuritas 10.250 60.000 60.000 10.000 140.250 11,21
4. PT Indo Premier Sekuritas 17.655 58.005 60.005 10.005 145.670 11,64
5. PT Mandiri Sekuritas 11.500 61.500 80.000 60.000 213.000 17,03
6. PT Sucor Sekuritas 10.000 75.000 100.000 60.000 245.000 19,59
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia
7.000 84.000 50.000 10.000 151.000 12,07
Tbk
Total 73.405 458.205 509.255 210.005 1.250.870 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri B Total (%)
(7 Tahun) (10 Tahun)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 57.500 30.000 87.500 17,50
2. PT BCA Sekuritas 77.500 10.000 87.500 17,50
3. PT BNI Sekuritas 40.000 10.000 50.000 10,00
4. PT Indo Premier Sekuritas 77.500 10.000 87.500 17,50
5. PT Mandiri Sekuritas 47.500 40.000 87.500 17,50
6. PT Sucor Sekuritas - 50.000 50.000 10,00
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 40.000 10.000 50.000 10,00
Total 340.000 160.000 500.000 100,00
Selain Perjanjian Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya, Para Pernjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi OBligasi
dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
148
Page 181
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obigasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
149
Page 182
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Jakarta 12770
Tel. (021) 7988 266
Faksimili: (021) 7980 625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
Nomor STTD : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
atas nama PT Bank KB Indonesia Tbk
Keanggotaan : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Surat Penunjukan: 029/IR-CS/BSD/III/2025 tanggal 27 Maret 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dan Sukuk Ijarah serta pengelolaan jaminan fidusia
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank KB
Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan
Perseroan, tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap
memperhatikanketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
150
Page 183
Konsultan Hukum: PwC Legal Indonesia
WTC3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31
+62 21 50992901 / 31192901
+62 21 52905555 / 52905050
Partner yang : Danar Respati Sunartoputra
Bertanggung
Jawab
Nomor STTD : STTD.KH-478/PM.223/2022 tanggal 7 November 2022
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 202210,
Asosiasi berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diatur dalam Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukan Sebagai Konsultan Hukum No. Ref.:
008/DRS-AP/EL/XI.25 tanggal 28 November 2025.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini. Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi
Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
Notaris : Syarifudin, S.H.
Jl. Pulau Putri Raya, Ruko Lake Shop No. 35
Modernland – Kota Tangerang, Banten
021 5529289
Nomor STTD : STTD.N-172/PM.223/2019 tanggal 23 Januari 2024
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 276819740709
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 001/PJ/XI/2025 tanggal 13 November 2025
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah,
Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta
akta-akta perubahannya.
151
Page 184
Tim Ahli Syariah : Ketua : Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H.
Anggota : Awang Muda Satria LC, MIRKH
Izin ASPM : • Izin ASPM No. KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021
(Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H.) tertanggal 18
Mei 2021.
• Izin ASPM No: KEP-02/PM.02/PJ-ASPM/2023
(Awang Muda Satria LC, MIRKH) tertanggal
8 Februari 2023.
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan peraturan perundang-undangan terkait
Pasar Modal Syariah
Surat Penunjukan : No. 142/IR-CS/BSD/XI/2025 tanggal 12 November 2025
Tugas Pokok : Memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan
penerapan Prinsip Syariah dalam penerbitan sukuk
serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan
POJK No. 3/2018 Tentang Perubahan Atas POJK No.
18/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot.90
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA
adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
152
Page 185
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun
2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, telah ditandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan
dengan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat. Dengan demikian, yang berhak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah PT Bank KB
Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam).
Berdasarkan:
1. Surat pernyataan No. 29712/CMSF/XI/2025 tanggal 28 November 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020 :
- Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan; dan
- Telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.
2. Surat pernyataan No. 29711/CMSF/XI/2025 tanggal 28 November 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020 :
- Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan; dan
- Telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020.
3. Surat pernyataan No. 29721/CMSF/XI/2025 tanggal 28 November 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020, Wali Amanat mempunyai
1 (satu) orang penanggung jawab kegiatan pasar modal syariah yang memiliki pengetahuan dan/
atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
UMUM
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
153
Page 186
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41
tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkum
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-3518222.
AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat dihadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 30 September 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC
Eugene Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah
5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
Lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 115 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
154
Page 187
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
PENGURUS DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17
tanggal 8 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris KB Bank adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Senghyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan Widodo Suryadi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha
Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank. Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut:
a) KREDIT
Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan
sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus
pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan yang memiliki kinerja
155
Page 188
dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan
proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit
sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang
cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized credit process sehingga Bank
dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota yang
bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi
poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung
kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/ Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi/
Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan
untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank
juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain
Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
i) DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
156
Page 189
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp.78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
PERIZINAN
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Indonesia Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Indonesia Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/ PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
157
Page 190
TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi.
PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
x) diberhentikan oleh RUPO dan/atau RUPSI atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
xi) Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30
September 2025 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya
tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.
158
Page 191
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 345.722 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.332.112 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 4.687 10.585 6.377
Pihak ketiga 2.061.234 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.065.621 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.678.964 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.755 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.444.330 9.849.506
18.249.049 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.548) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 18.247.501 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 132.609 - 2.572.152
Tagihan derivatif 30.034 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 531.857 339.983 640.645
Pihak ketiga 500.201.157 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.9050280) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.827.734 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 4.128 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (64) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 4.064 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.913.457 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.524.071) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.389.386 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.168.922 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 652.762 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (376.991) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 275.771 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.931.333 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 89.328.851 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 649.680 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 2.420 3.203 9.094
Pihak ketiga 10.060.356 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 12.750 45.260 18.491
Pihak ketiga 5.736.228 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.824 42.412 40.311
Pihak ketiga 38.030.312 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.709.158 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 766.348 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 435.512 3.739.878 219.631
159
Page 192
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Liabilitas derivatif 2.709 3.641 808
Liabilitas akseptasi 4.128 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 10.231.248 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 8.498.894 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 53.432 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.837.987 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 81.063.986 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 277 (14.149) 7.563
Saldo laba (20.753.036) (21.041.182) (14.700.914)
8.289.973 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.108) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.264.865 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.328.851 83.075.298 84.307.300
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 3.671.041 3.733.251 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 411.280 389.518 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 4.082.321 4.122.769 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (2.906.074) (2.942.654) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (275.357) (245.495) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (3.181.431) (3.188.149) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 900.890 934.620 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 180.376 180.730 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 24.884 (561) 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto (56.641) 48.421 40.476 29.265
Lain-lain 91.895 58.273 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 240.514 286.863 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (1.536) (3.067.386) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 142.909 (1.675) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (17.625) 6.140 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 15.016 (403.844) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (67.492) 147.016 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (737.057) (699.526) (1.119.658) (1.371.594)
160
Page 193
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Gaji dan tunjangan karyawan (574.681) (562.726) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (72.764) (54.826) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (1.384.502) (1.317.078) (2.026.036) (2.280.382)
LABA OPERASIONAL (171.826) (3.415.344) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL- 549.404 (30.493)
(118.033) (128.185)
NETO
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 377.578 (3.445.837) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (2,281) (3.159) -
Tangguhan (88.925) 760.560 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (88.925) 758.279 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) 511 (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 379 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.540 44.638 (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.114) (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto 14.426 34.553 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 288.146 (2.689.009) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 518 (21.626)
288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 302.572 (2.654.456) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 531 (21.318)
303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (14) (34) (61)
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav 50-51
Tel. (021) 7988 266
Faksimili: (021) 7980 625
Email : waliamanat@kbbank.co.id
U.p. Custody Department
161
Page 194
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak
membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
(“FPPSI”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah. Setelah FPPO/FPPSI ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana
Emisi yang terdapat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan yang telah memenuhi
kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 11 Desember 2025 dan ditutup
pada tanggal 12 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO/
FPPSI kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditunjuk melalui email.
Pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bab XIII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO/FPPSI asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan
yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah apabila FPPO/FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
162
Page 195
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan berupa jawaban konfirmasi
email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 15 Desember 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi
Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek
dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan
emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2025 (in good funds) kecuali Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang
ditujukan pada rekening di bawah ini:
Obligasi Sukuk Ijarah
PT Aldiracita Sekuritas Bank Sinarmas Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 005-5054-347 No. Rekening: 993-0048-938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Sekuritas Indonesia Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 2063263222 No. Rekening: 0010478261
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
163
Page 196
Obligasi Sukuk Ijarah
PT BNI Sekuritas Bank BNI Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 8999998875 No. Rekening: 0062226667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata Syariah
Sekuritas Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Sinarmas Bank Permata Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Pondok Indah
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Sudirman Cabang: BEI
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 17 Desember 2025 ke rekening Perseroan.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 17 Desember
2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum
Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dicatatkan
pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut
wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
pembatalan atau penundaan penawaran umum.
164
Page 197
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
11. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 17 Desember
2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah , memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
165
Page 198
f. Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang
dapat menghadiri RUPO/RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening
Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai
dengan berakhirnya RUPO/RUPSI, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek di
KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan
tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah
berakhirnya RUPO/RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang
Rekening Efek di KSEI..
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
166
Page 199
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh
pada tanggal 11 - 12 Desember 2025 melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telp.: (021) 3970 5858 Telp.: (021) 2358 7222
Fax.: (021) 3970 5850 Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300
E-mail: fixedincome@aldiracita.com E-mail: cf@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5088 7168
Fax.: - Fax.: (021) 5088 7167
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telp.: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000
Fax.: (021) 526 3507 Faksimile: (021) 2788 9288
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp.: (021) 29249088
Fax.: (021) 29249150
E-mail: fit@trimegah.com
167
Page 200
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 201
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
169
Page 202
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 203
No. Ref.: 005/DRS-AP/L/XII.25
Jakarta, 9 Desember 2025
PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Sinar Mas Land Plaza
Grand Boulevard, BSD Green Office Park
BSD City, Tangerang 15345
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bumi Serpong Damai Tbk Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 dan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta peraturan pelaksanaannya
(“UU Pasar Modal”), kami yang bertanda tangan di bawah ini dari PwC Legal Indonesia, firma
hukum Indonesia yang merupakan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) (“PLI”),
yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
478/PM.223/2022, tanggal 7 November 2022, atas nama Danar Respati Sunartoputra, SH., LL.M,
selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri, berdasarkan Surat Penunjukan Sebagai
Konsultan Hukum No. Ref.: 008/DRS-AP/EL/XI.25 tanggal 28 November 2025, telah ditunjuk oleh
PT Bumi Serpong Damai Tbk (“Perseroan”) untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (“Uji
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil uji tuntas dari segi hukum tersebut dalam suatu Laporan
Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum (“LHUT”) serta selanjutnya memberikan pendapat dari segi hukum
(“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap
II Tahun 2025 (“PUB Obligasi BSD Tahap II”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
(atau skema akad lainnya yang dianggap tepat oleh Direksi Perseroan) Berkelanjutan II Bumi
Serpong Damai Tahap II Tahun 2025 (“PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II” dan selanjutnya bersama-
sama dengan PUB Obligasi BSD Tahap II disebut “PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap
II”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahun 2025 (“PUB Obligasi BSD 2025”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai (“PUB Sukuk Ijarah BSD 2025” dan selanjutnya
bersama-sama dengan PUB Obligasi BSD 2025 disebut “PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah 2025”),
dengan total target dana PUB Obligasi BSD 2025 dan PUB Sukuk Ijarah BSD 2025 yang akan
dihimpun masing-masing sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
dan Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Surat No. S-100/D.04/2025 tanggal 15 September
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
PwC Legal Indonesia
WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
T: +62 21 50992901 / 31192901, F: +62 21 52905555 / 52905050, www.pwc.com/id
171
Page 204
Pada PUB Obligasi dan Sukuk BSD Tahap II, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
1. Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.250.870.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar delapan ratus tujuh
puluh juta Rupiah) (“Obligasi”), yang terbagi dalam 4 (empat) seri, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp73.405.000.000,- (tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima
juta Rupiah), dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp458.205.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan miliar
dua ratus lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma
nol nol persen) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
c. Obligasi Seri C sebesar Rp509.255.000.000,- (lima ratus sembilan miliar dua ratus lima
puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,25% (enam koma
dua lima persen) dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
dan
d. Obligasi Seri D sebesar Rp210.005.000.000,- (dua ratus sepuluh miliar lima juta
Rupiah), dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen)
dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, No. 16, tanggal 28 November 2025, yang dibuat di
antara Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH., Notaris di Tangerang; dan
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, dengan jumlah
pokok sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) (“Sukuk”), yang terbagi dalam
2 (dua) seri yaitu:
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp340.000.000.000,- (tiga ratus empat puluh miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp21.250.000.000 (dua puluh satu
miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
tanggal emisi; dan
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.400.000.000 (sepuluh miliar empat ratus
juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun, dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal emisi;
sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, No. 20, tanggal 28 November 2025, yang
dibuat di antara Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat, dibuat di
hadapan Syarifudin, SH., Notaris di Tangerang.
172
Page 205
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan
rencananya akan dijamin oleh PT BCA Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, seluruhnya merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi pada PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap
II berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment), sebagaimana diatur lebih lanjut dalam (i)
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun
2025 No. 19, tanggal 28 November 2025, yang dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Kota
Tangerang.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi BSD Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk membayar beberapa pinjaman Perseroan yang
diperoleh dari bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian pinjaman
terkait, dengan rincian sebagai berikut (“Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap II”):
1. Sebesar Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam miliar dua ratus dua puluh delapan
juta seratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih
awal atas sebagian pokok yang timbul dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi No. 49
Tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di
Kabupaten Tangerang, antara Perseroan dengan BTN (“Perjanjian Fasilitas Perbankan
BTN”).
Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN adalah sebagai berikut:
• Perjanjian pinjaman : Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN
• Pemberi pinjaman : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
• Nilai fasilitas : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman : Rp1.375.000.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh
(per 30 November 2025) puluh lima miliar Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp1.056.228.150.000 (satu triliun lima puluh enam
dibayarkan miliar dua ratus dua puluh delapan juta seratus
lima puluh ribu Rupiah)
• Sisa pokok pinjaman setelah : Rp318.771.850.000 (tiga ratus delapan belas miliar
pembayaran tujuh ratus puluh satu juta delapan ratus lima puluh
ribu Rupiah)
• Tingkat suku bunga : 7,00%
• Penggunaan Dana : Corporate General Purposes untuk kebutuhan
investasi dan operational Perseroan sesuai
rencana bisnis Perusahaan di luar pembebasan
dan pematangan tanah
• Jatuh tempo : 25 Oktober 2028
• Rencana pelunasan : Kuartal pertama tahun 2026
• Prosedur pelunasan : Pelunasan dipercepat
• Sumber dana yang digunakan untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga
173
Page 206
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi
biaya bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur.
Adapun sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN,
tidak terdapat denda/penalti yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
2. Sebesar Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal atas seluruh sisa pokok yang timbul
dari penggunaan fasilitas term loan dari PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) berdasarkan
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 03 Tanggal 9 September 2021 yang dibuat di
hadapan Sury Wijaya, SH, Notaris di Tangerang Selatan, sebagaimana telah diubah dengan (a)
Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Addendum Ketentuan Khusus) No. 01
tanggal 3 Maret 2022, dibuat di hadapan Sury Wijaya, S.H., MKn, Notaris di Tangerang Selatan,
(b) Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. KK/22/182/ADD/CG4 tanggal 7
April 2022, antara Perseroan sebagai debitur dengan Bank Permata (“Perjanjian Fasilitas
Perbankan Bank Permata”).
Detail Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata adalah sebagai berikut:
• Perjanjian pinjaman : Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata
• Pemberi pinjaman : PT Bank Permata Tbk
• Sifat hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
• Nilai fasilitas : Rp625.000.000.000 (enam ratus dua puluh lima
miliar Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman : Rp234.375.000.000 (dua ratus tiga puluh empat
(per 30 November 2025) miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp46.875.000.000 (empat puluh enam miliar
dibayarkan dengan Kas Perseroan delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
pada Desember 2025
• Nilai pokok pinjaman yang akan : Rp187.500.000.000 (seratus delapan puluh tujuh
dibayarkan dengan Dana Obligasi miliar lima ratus juta Rupiah)
Tahap II
• Sisa pokok pinjaman setelah : Nihil
pelunasan dengan menggunakan
Dana Obligasi Tahap II
• Tingkat suku bunga : 7,00%
• Penggunaan Dana : Pembayaran kembali utang obligasi Perseroan
yang telah jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2021
• Jatuh tempo : 27 Desember 2026
• Rencana pelunasan : Kuartal pertama tahun 2026
• Prosedur pelunasan : Pelunasan dipercepat
• Sumber dana yang digunakan untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga
Pertimbangan Perseroan melakukan pelunasan dipercepat adalah untuk meningkatkan efisiensi
biaya bunga dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman dari bank kreditur.
Adapun sehubungan dengan pelunasan dipercepat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank
Permata, tidak terdapat denda/penalti yang harus dibayarkan oleh Perseroan.
Sedangkan, seluruh dana yang akan diperoleh dari hasil PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja Perseroan, di
antaranya, pembayaran gaji karyawan, beban penjualan, dan beban umum dan administrasi (dana
174
Page 207
hasil PUB Obligasi BSD Tahap II Tahun 2025 dan PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II untuk
selanjutnya disebut sebagai (“Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD
Tahap II”).
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat
No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 di mana penggunaan dana setelah dikurangi
biaya emisi seluruhnya telah digunakan untuk modal kerja pembiayaan dan/atau pembangunan
proyek Perseroan di BSD City sebesar Rp197.186.000.000. Selain itu, Perseroan juga telah
melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022, dengan surat No. 009/IR-CS/BSD/I/2023 tertanggal
13 Januari 2023 di mana penggunaan dana setelah dikurangi biaya emisi seluruhnya telah
digunakan untuk pelunasan utang kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebesar
Rp789.368.000.000.
A. Dasar dan Ruang Lingkup Pendapat Dari Segi Hukum
Uji Tuntas yang dilakukan, LHUT, dan Pendapat Dari Segi Hukum dibuat dengan dasar,
ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Dari Segi Hukum ini, diberikan berdasarkan Uji Tuntas atas keadaan
Perseroan serta pernyataan, konfirmasi dan keterangan lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, staf dan/atau karyawan Perseroan dan
anak-anak perusahaan Perseroan (“Anak Perusahaan”), dan dengan
memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada 30 September 2025 yang tidak diaudit serta beberapa kejadian
penting terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini dengan memperhatikan bahwa
pendapat hukum tertentu dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini akan disusun
dengan memperhatikan data Perseroan dan Anak Perusahaan pada tanggal
tertentu.
2. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUT Perseroan dan Anak
Perusahaan tanggal 9 Desember 2025 yang dipersiapkan berdasarkan Uji Tuntas,
serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUT
tersebut.
3. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan
dalam Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal”).
175
Page 208
4. Ruang lingkup pemeriksaan yang kami lakukan adalah atas aspek-aspek hukum
tentang:
i. Pendirian Perseroan dan Anak Perusahaan, akta pendirian dan anggaran
dasar berikut dengan perubahan-perubahannya, struktur permodalan dan
kepemilikan serta perubahan kepemilikan saham-saham dalam Perseroan
dan Anak Perusahaan, pemilik manfaat, pengendali Perseroan dan Anak
Perusahaan yang merupakan Perusahaan Terbuka, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan serta tugas dan
wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kegiatan usaha Perseroan dan
Anak Perusahaan, serta pemeriksaan notulen rapat Direksi dan Dewan
Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan dan
Anak Perusahaan.
ii. Kelengkapan perijinan, persetujuan, pengesahan yang diberikan atau
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pendaftaran-
pendaftaran yang dilakukan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan, dalam
hal ini termasuk Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Kementerian
Perdagangan, Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,
maupun badan instansi pemerintah lainnya, yang kami anggap penting dan
material sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan dan
Anak Perusahaan.
iii. Pemilikan harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami
anggap penting, material dan dipergunakan dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan.
iv. Perjanjian asuransi atas harta kekayaan Perseroan dan Anak Perusahaan
yang kami anggap penting dan material.
v. Aspek ketenagakerjaan dari Perseroan dan Anak Perusahaan yang kami
anggap penting dan material.
vi. Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dan Anak
Perusahaan dengan pihak ketiga, atau dimana harta kekayaan Perseroan
dan Anak Perusahaan yang kami anggap penting dan material terikat.
vii. Informasi mengenai: (i) perkara-perkara dibidang perdata, pidana,
perpajakan, perniagaan, persaingan usaha, hubungan industrial, dan tata
usaha negara, dan perkara hukum yang penyelesaiannya melalui mediasi
atau arbitrase, yang melibatkan Perseroan dan Anak Perusahaan di
hadapan badan peradilan di mana Perseroan dan Anak Perusahaan
bertempat kedudukan hukum dan/atau melakukan kegiatan usaha, yang
kami anggap penting dan material, dan (ii) perkara arbitrase yang mungkin
melibatkan Perseroan dan Anak Perusahaan di hadapan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia dan (iii) sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
176
Page 209
viii. Pemilikan saham-saham pada Anak Perusahaan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Jika Perseroan memiliki penyertaan lebih dari 50% pada
perusahaan lain, maka terhadap perusahaan itu kami lakukan Uji
Tuntas seperti pada Uji Tuntas yang dilakukan terhadap Perseroan.
(ii) Jika Perseroan memiliki penyertaan 50% atau kurang pada
perusahaan lain, maka terhadap perusahaan tersebut dilakukan Uji
Tuntas terbatas pada anggaran dasar, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham, dan perizinan.
(iii) Jika Perseroan memiliki penyertaan 50% atau kurang, akan tetapi
Perseroan mengendalikan perusahaan lain tersebut, maka terhadap
perusahaan itu kami lakukan Uji Tuntas seperti pada Uji Tuntas
yang dilakukan terhadap Perseroan.
(iv) Jika Perseroan memiliki anak-anak perusahaan Perseroan yang
berbentuk badan hukum asing, Uji Tuntas hanya dilakukan
terhadap surat pernyataan yang ditandatangani oleh direktur yang
berwenang atas anak perusahaan tersebut.
5. Dalam proses Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana
disyaratkan dalam Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan
ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan dan
Anak Perusahaan sebagai pihak yang menjalankan usaha.
6. Dalam melakukan Uji Tuntas, membuat LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum,
kami tidak memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersial atau
finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya
yang kami anggap penting dan material terikat.
7. Pendapat Dari Segi Hukum dilakukan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami
tidak melakukan penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisis
atau memberikan penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi
penilaian komersial, bisnis, akuntansi, investasi, pajak dan lain sebagainya.
9. Tanggung jawab PLI sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam pelaksanaan Uji Tuntas, LHUT
dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan
dalam UU Pasar Modal.
177
Page 210
B. ASUMSI
Dalam membuat Pendapat Dari Segi Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
yang diberikan kepada kami adalah otentik dan sama dengan dokumen aslinya, dan
asli dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perijinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan, Perseroan dan/atau masing-
masing Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
3. Setiap pihak (kecuali Perseroan dan Anak Perusahaan) dalam dokumen
sebagaimana diungkapkan pada LHUT Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan untuk mengikatkan diri
pada setiap dokumen atau perjanjian, atau dalam perikatan-perikatan lain, di mana
mereka menjadi salah satu pihak berdasarkan hukum Republik Indonesia.
4. Pihak yang mewakili pihak ketiga di mana dengannya Perseroan dan Anak
Perusahaan membuat dan menandatangani perjanjian adalah pihak yang berwenang
dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian dan tidak
ada satu pun ketentuan internal Perseroan dan Anak Perusahaan maupun pihak
ketiga, di mana dengannya Perseroan dan Anak Perusahaan membuat dan
menandatangani perjanjian, maupun peraturan perundang-undangan, yang
bertentangan dengan penandatanganan dan pelaksanaan suatu dokumen perjanjian.
5. Dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, klarifikasi, konfirmasi-konfirmasi dan
keterangan-keterangan baik lisan maupun tulisan dan penegasan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai
Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas sampai dengan
batas waktu pelaksanaan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
6. Setiap tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perseroan sebelum Penawaran Umum
Saham Perdana pada tahun 2008 adalah sama dengan aslinya, telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah sama dengan aslinya, tidak mengalami perubahan,
penambahan, penggantian atau pembaruan, dan merupakan seluruh dari dokumen-
dokumen yang dibutuhkan oleh kami untuk mempersiapkan LHUT dan Pendapat
Dari Segi Hukum ini.
8. Penandatanganan dokumen-dokumen sehubungan dengan pelaksanaan PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II, oleh para pihak yang menjadi pihak dalam
dokumen tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan pertimbangan komersial yang
178
Page 211
wajar dan tidak ada itikad tidak baik, penipuan, ataupun kecurangan-kecurangan lain
yang dilakukan oleh masing-masing para pihak; dan
9. Kecuali dinyatakan lain dalam LHUT Perseroan dan Anak Perusahaan, tidak ada
dokumen atau informasi yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT
tersebut, yang tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan
Anak Perusahaannya untuk diperiksa oleh PLI, baik sengaja maupun tidak sengaja,
yang apabila dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa
sampai dengan batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan: (i) isi
LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum ini menjadi tidak akurat atau kurang lengkap,
atau (ii) isi LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum ini harus disesuaikan.
10. Seluruh fakta sebagaimana disebutkan dalam masing-masing dokumen, pernyataan
atau dokumen lain yang telah diperiksa oleh kami adalah benar, akurat, lengkap dan
tidak terdapat perubahan yang tidak disampaikan kepada kami.
C. Pendapat Dari Segi Hukum
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam LHUT,
dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. Perseroan
1. Perseroan berkedudukan hukum di Kabupaten Tangerang, merupakan suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di
hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam
buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985,
tanggal 25 September 1985 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 149, tanggal 27 Oktober 1984, dibuat di hadapan Benny
Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September
1985 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di
hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam
buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985
tanggal 25 September 1985. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
5710.HT.01.01.Th.85, tanggal 10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut di bawah
No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September 1985 serta
telah diumumkan dalam BNRI No.67, tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan
No.1016.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan yang mana terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di
hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para
179
Page 212
pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI
2020”). Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0045607.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
0126189.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 86, tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan No. 37145.
Sejak Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka, perubahan Anggaran Dasar
Perseroan telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta
perubahannya (“UUPT 2007”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan IX.J.1”), Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008, dan beberapa
Peraturan OJK yaitu Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”),
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, kecuali sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini belum sesuai dengan ketentuan
paragraf 4 Lampiran 1 Peraturan IX.J.1 yaitu belum terbaginya kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan sebelumnya telah membagi kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 6 Mei 2015, yang dibuat oleh Pahala
Sutrisno Amijoyo Tampubolon, yang mana kegiatan usaha masih berdasarkan KBLI
2017. Namun demikian, penyajian kegiatan usaha Perseroan pada perubahan
Anggaran Dasar Perseroan melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 02, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, tidak terbagi menjadi kegiatan usaha utama
dan kegiatan usaha penunjang dikarenakan dengan adanya penyesuaian KBLI
2020, Perseroan belum dapat menentukan kegiatan usaha utama dan kegiatan
usaha penunjang. Untuk memperbaiki penyajian kegiatan usaha pada Anggaran
Dasar Perseroan ini, Direksi Perseroan berencana untuk menentukan kegiatan
usaha utama dan kegiatan usaha penunjang paling lambat pada RUPS tahunan
berikutnya Perseroan.
2. Susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan terkini dinyatakan terakhir
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020,
180
Page 213
dimana terdapat peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang mana
perubahan atas permodalan tersebut telah dibuat dan berlaku secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Akta perubahan permodalan tersebut dibuat di hadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana telah
diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0393269 tanggal 1 Oktober 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum No. AHU-
0165119.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 1 Oktober 2020, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 84, tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan No. 36499, dimana
Perseroan telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari
semula 19.246.696.192 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.924.669.619.200 menjadi 21.171.365.812 saham atau dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.117.136.581.200, dengan mengeluarkan 1.924.669.620
saham baru yang diambil bagian oleh PT Paraga Artamida dan PT Ekacentra
Usahamaju masing-masing sebanyak 1.347.268.734 saham dan 577.400.886
saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp100 (“Akta No.
15/2020”).
Berdasarkan Akta No. 15/2020 tersebut, susunan permodalan Perseroan saat ini
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.117.136.581.200
Modal Disetor : Rp 2.117.136.581.200
Modal Dasar tersebut terdiri atas 40.000.000.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp100 per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan dan Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal
4 Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek yang berakhir pada 30 November 2025, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Persentase
No. Pemegang Saham
Saham (Rp) (%)
Pemegang Saham dengan kepemilikan di atas 5%
1. PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
2. PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Pemegang Saham dengan kepemilikan di bawah 5%
1. Muktar Widjaja (Presiden 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Komisaris)
2. Michael Jackson 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Purwanto Widjaja (Wakil
Presiden Direktur)
3. Syukur Lawigena 1.400.000 140.000.000 0,01
(Direktur)
4. Liauw Herry Hendarta 700.000 70.000.000 0*)
(Direktur)
Jumlah kepemilikan saham 121.433.600 12.143.360.000 0,57
oleh Direksi dan Dewan
181
Page 214
Jumlah Nilai Nominal Persentase
No. Pemegang Saham
Saham (Rp) (%)
Komisaris Perseroan
5. Masyarakat**) 6.844.034.562 684.403.456.200 32,32
Saham Treasuri
1. Saham Treasuri**) 257.070.700 25.707.070.000 1,22
Jumlah 21.171.365.812 2.117.136.581.200
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-
CS/BSD/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
**) Termasuk saham Warkat/Scrip dan Non Warkat/Scripless.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Perseroan telah menyampaikan informasi
pemilik manfaat dari Perseroan yaitu Ibu Margaretha Natalia Widjaja kepada
Menkum melalui sistem Administrasi Hukum Umum Online (“AHU Online”) dengan
tanggal penyampaian data yaitu 23 Desember 2022 (dan dilakukan pengkinian atas
informasi pemilik manfaat tersebut pada AHU Online pada tanggal 8 Desember
2025), serta sebagaimana telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan
Surat Perseroan No. 008/IR-CS/BSD/I/2023 tanggal 13 Januari 2023. Adapun
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018, Ibu Margaretha Natalia
Widjaja memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat karena memiliki kewenangan
untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris Perseroan.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, Perseroan telah
menetapkan Ibu Margaretha Natalia Widjaja sebagai Pengendali Perseroan sejak
Desember 2022. Adapun laporan atas penetapan Ibu Margaretha Natalia Widjaja
sebagai Pengendali Perseroan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Perseroan
kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 180/IR-CS/BSD/XII/2022 tanggal 23
Desember 2022. Berdasarkan Uji Tuntas, sebagaimana didukung konfirmasi
Perseroan, Ibu Margaretha Natalia Widjaja mengendalikan Perseroan secara tidak
langsung melalui PT Paraga Artamida dan PT Ekacentra Usahamaju, yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh yang bersangkutan melalui Sinarmas Land
Limited yang berbadan hukum Singapura.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 30 November 2025 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jabatan Persentase %
Saham (Rp)
1. Muktar Widjaja Presiden 106.210.500 10.621.050.000 0,50
Komisaris
2. Michael Jackson Wakil 13.123.100 1.312.310.000 0,06
Purwanto Widjaja Presiden
Direktur
3. Syukur Lawigena Direktur 1.400.000 140.000.000 0,01
4. Liauw Herry Hendarta Direktur 700.000 70.000.000 0*
182
Page 215
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jabatan Persentase %
Saham (Rp)
Jumlah kepemilikan saham oleh Direksi 121.433.600 12.143.360.000 0,57
dan Dewan Komisaris Perseroan
*) Merupakan pembulatan, sebagaimana tertulis dalam Surat Perseroan kepada OJK No. 157/IR-
CS/BSD/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 terkait Penyampaian Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek yang berakhir pada 30 November 2025.
Informasi mengenai kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dinyatakan dalam (a) daftar pemegang saham sebagaimana termuat
dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan yang mana telah dilaporkan oleh Perseroan kepada
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang berakhir pada 30 November 2025 yang disampaikan oleh Perseroan kepada
BEI, dan melaporkan kepada OJK atas kepemilikan saham anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut berdasarkan Surat Perseroan kepada OJK
No. 157/IR-CS/BSD/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025, dan (b) daftar khusus
Perseroan tertanggal 8 Desember 2025 yang mencakup informasi saham yang
dimiliki oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya
sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) UUPT, Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 116 huruf b
UUPT.
Sejak tanggal 31 Agustus 2025 hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, tidak
terdapat perubahan atas kepemilikan saham anggota dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Uji Tuntas, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan juga telah mengungkapkan dan/atau melaporkan kepemilikan
sahamnya, di antaranya, Muktar Widjaja yang telah melaporkan kepemilikan
sahamnya kepada OJK pada tanggal 5 Juli 2022 dan telah diteruskan oleh
Perseroan kepada BEI dengan Nomor Surat 099/IR-CS/BSD/VII/2022 tanggal 5 Juli
2022 dan Michael J.P. Widjaja yang berdasarkan (a) suratnya kepada Perseroan,
telah melaporkan kepemilikan sahamnya pada tanggal 25 Agustus 2020, yang
kemudian diteruskan oleh Perseroan kepada BEI dengan nomor surat 107/IR-
CS/BSD/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2020 dan berdasarkan konfirmasi Perseroan,
juga disampaikan kepada OJK melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi
Emiten Dan Perusahaan Publik OJK (SPE OJK), dan (b) suratnya kepada OJK,
telah melaporkan tambahan kepemilikan sahamnya pada tanggal 25 Agustus 2025,
dan juga disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI dengan nomor surat
100/IR-CS/BSD/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, seluruhnya dalam rangka
pemenuhan Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Sehubungan
dengan kepemilikan saham Perseroan oleh Syukur Lawigena (Direktur Perseroan)
dan Liauw Herry Hendarta (Direktur Perseroan), keduanya telah memiliki saham
sebelum berlakunya Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017. Sejak kepemilikannya,
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham oleh keduanya sehingga pelaporan
berdasarkan peraturan OJK tersebut tidak dilakukan. Informasi kepemilikan
sahamnya juga telah diungkapkan pada laporan tahunan Perseroan.
183
Page 216
3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 23, tanggal 20 Juni 2025
dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0302921 tanggal 25 Juni 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Menkum di bawah No. AHU-0141567.AH.01.11.TAHUN 20252025 tanggal 25
Juni 2025 (“Akta No. 23/2025”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
No. Jabatan Nama No. KTP Tanggal
Berakhir KTP
1. Presiden Muktar Widjaja 3171060707540001 Seumur hidup
Komisaris
2. Wakil Presiden Teky Mailoa 3171072012630005 20 Desember
Komisaris 2016*
3. Komisaris Yoseph Franciscus Bonang 3174052403500003 Seumur hidup
4. Komisaris Teddy Pawitra 3174071906350004 Seumur hidup
Independen
5. Komisaris Susiyati Bambang Hirawan 3175025502470004 Seumur hidup
Independen
*Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf (c) UU Administrasi Kependudukan, KTP elektronik yang
diterbitkan sebelum UU Administrasi Kependudukan ditetapkan berlaku seumur hidup.
Direksi
No. Jabatan Nama No. KTP Tanggal
Berakhir KTP
1. Presiden Direktur Franciscus Xaverius Ridwan 3174053007530001 Seumur hidup
Darmali
2. Wakil Presiden Michael Jackson Purwanto 3171060907840002 Seumur hidup
Direktur Widjaja
3. Direktur Lie Jani Harjanto 3173055204670002 12 April 2017*
4. Direktur Syukur Lawigena 3674012705550001 27 Mei 2017*
5. Direktur Hermawan Wijaya 3674010104670003 1 April 2017*
6. Direktur Liauw Herry Hendarta 3171082411670002 24 November
2017*
7. Direktur Monik William 3171075904630005 Seumur hidup
8. Direktur Ir. Siswanto Adisaputro 3173080304660005 3 April 2017*
Berdasarkan Akta No. 23/2025 tersebut, para pemegang saham Perseroan telah
mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris secara sah dan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, berdasarkan Uji Tuntas dan didukung oleh surat pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, dan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris mampu melaksanakan
perbuatan hukum serta memiliki akhlak dan moral yang baik serta memenuhi
persyaratan orang perseorangan untuk diangkat sebagai anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/2014 dalam masa jabatannya
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini.
184
Page 217
4. Sehubungan dengan Komite dan Organ Kelengkapan Dewan Komisaris, Audit
Internal dan Sekretaris Perusahaan, berikut di bawah ini merupakan pemenuhan
ketentuan terkait:
a. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Piagam Komite
Audit (Audit Committee Charter) tertanggal 29 April 2016 yang telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8
September 2025, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Prof. DR. Teddy Pawitra
Anggota : Rudiantara
Anggota : Rizal E. Halim
Masa tugas Komite Audit Perseroan tersebut yaitu terhitung sejak ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tahun buku 2024 sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2029.
b. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No.
001/BOC/BSD/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang telah sesuai dengan
ketentuan POJK No. 34/2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8
September 2025, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Ketua : Prof. DR. Susiyati Bambang Hirawan
Anggota : Muktar Widjaja
Anggota : Teky Mailoa
Masa tugas Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tersebut yaitu
terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tahun
buku 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2029.
c. Perseroan telah memiliki Pedoman Kerja Internal Audit (Internal Audit
Charter) berdasarkan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
tertanggal 29 April 2016 sebagaimana telah diperbaharui dengan Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) tertanggal 12 Februari 2020, dimana
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Perseroan tersebut telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 12 Februari 2020, Perseroan
telah mengangkat Hamina Ali sebagai Ketua Audit Internal Perseroan.
185
Page 218
d. Perseroan telah mengangkat Ricardo Arif Darmawan sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
001/KEP.DIR/BSD/V/2023 tanggal 8 Mei 2023. Perseroan telah melaporkan
pengangkatan Sekretaris Perusahaan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat Perseroan No. 047/IR-CS/BSD/v/2023, tanggal 10 Mei
2023, serta telah diumumkan pada situs Perseroan. Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2014.
5. Perseroan berdasarkan Anggaran Dasarnya, dapat berusaha dalam bidang
pembangunan (real estate) beserta jasa penunjang serta menjalankan usaha dalam
bidang jasa dan perdagangan yang terkait, yaitu, kegiatan penampungan,
penjernihan dan penyaluran air minum, konstruksi bangunan sipil pengolahan air
bersih, dan periklanan. Perseroan saat ini telah menjalankan usahanya sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, dimana kegiatan usaha Perseroan saat ini berdasarkan Nomor
Induk Berusaha Berbasis Risiko telah sesuai dengan KBLI 2020. Berdasarkan Uji
Tuntas, kegiatan usaha Perseroan yang secara aktual dijalankan oleh Perseroan
adalah kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI 36001 (penampungan, penjernihan
dan penyaluran air minum), KBLI 42202 (konstruksi bangunan sipil pengolahan air
bersih), KBLI 68111 (real estate yang dimiliki sendiri atau disewa) yang tergolong
dalam klasifikasi risiko rendah dan menengah rendah, KBLI 73100 (periklanan)
yang tergolong dalam klasifikasi risiko rendah, dan KBLI 93219 (aktivitas taman
bertema atau taman hiburan lainnya) yang tergolong dalam klasifikasi risiko
menengah rendah.
6. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin pokok dan ijin-ijin pendukung, termasuk antara
lain Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Operasi yang
diperlukan dari pihak yang berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha yang
sedang dijalankan oleh Perseroan kecuali beberapa ijin-ijin pendukung yang belum
diperoleh atau sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses persiapan
pengurusan dan/atau perpanjangan, antara lain, sehubungan dengan sertifikat laik
fungsi dan izin penyelenggaraan reklame.
Sepanjang pengetahuan kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Perseroan tidak pernah mendapatkan sanksi atas ketiadaan atau habisnya masa
berlaku ijin-ijin yang dimaksud dan tidak juga pernah mendapatkan teguran atau
peringatan dari instansi yang berwenang. Sanksi yang dapat dikenakan atas
ketiadaan atau habisnya masa berlaku izin-izin yang dimaksud sehubungan dengan
belum diperolehnya atau sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses
persiapan pengurusan dan/atau perpanjangan izin-izin tersebut antara lain
mencakup sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah,
pembekuan kegiatan sementara, denda administratif, pembekuan perizinan
berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha, berdasarkan (a) Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”) sehubungan dengan sanksi perizinan secara
umum, dan (b) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
sehubungan dengan sanksi terkait dengan sertifikat laik fungsi.
186
Page 219
7. Berdasarkan hasil Uji Tuntas sebagaimana didukung dengan konfirmasi Perseroan,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah dan bangunan di
berbagai lokasi di Indonesia, dan sepanjang pengetahuan kami, bidang-bidang
tanah dan bangunan tersebut telah secara sah dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan berdasarkan dokumen penguasaan dan/atau kepemilikan yang sah.
Atas harta kekayaan berupa tanah dan bangunan serta unit satuan rumah susun
yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan, yang bersifat material, berdasarkan
Uji Tuntas sebagaimana didukung dengan konfirmasi dari Perseroan, pada saat ini
tidak sedang tersangkut sengketa hukum maupun dibebankan atau dijaminkan
kepada pihak ketiga, kecuali untuk tanah-tanah dan bangunan serta unit satuan
rumah susun sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
a. 43 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) atas nama
Perseroan, 10 bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak
Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta, dikuasai oleh Perseroan, dan 1
bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Pembangunan Jaya namun
dikuasai oleh Perseroan, yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin
kewajiban pembayaran Perseroan kepada BTN atas fasilitas kredit sebesar
Rp2.000.000.000.000, berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan BTN,
dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan sejak tanggal
25 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2028.
b. 29 bidang tanah dengan SHGB atas nama Perseroan, yang sedang
dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran Perseroan
kepada PT Bank Central Asia Tbk. atas fasilitas kredit sebesar Rp.
1.500.000.000.000, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 14
September 2021, dibuat di hadapan Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di
Jakarta Barat, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Pertama
Atas Perjanjian Kredit No. 48, tanggal 14 Desember 2021, dibuat di hadapan
Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, Perubahan
Kedua Atas Perjanjian Kredit No. 088/Add-KCK/2022 tanggal 16 Maret
2022, Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 20 November
2024, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten
Tangerang, dan Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit No. 15 tanggal
10 Oktober 2025, dibuat di hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, MKn, Notaris
di Kabupaten Tangerang, antara Perseroan sebagai debitur dengan PT
Bank Central Asia Tbk. sebagai kreditur (“Akta Perjanjian Kredit BCA”),
dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 8 tahun sejak tanggal 14
September 2021 sampai dengan 14 September 2029.
c. Beberapa bidang tanah, terdiri dari:
i. 19 bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Dian Swastatika
Sentosa;
ii. 4 bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Sinar Mas Intermoda;
iii. 1 bidang tanah bersertifikat HGB atas nama PT Bumi Paramudita
Mas;
187
Page 220
yang seluruhnya sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban
pembayaran Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
atas fasilitas kredit sebesar 1.000.000.000.000 berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 15 tanggal 31 Januari 2025, dibuat di hadapan Mulyaningsih
Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 022/2025 tanggal 4 Maret 2025,
antara Perseroan sebagai debitur dengan Bank BRI sebagai kreditur,
dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 84 bulan, terhitung sejak
tanggal 31 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2032.
d. Beberapa bidang tanah, terdiri dari:
i. Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua), yaitu: (i) 2 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dan 5
SHMSRS atas nama Perseroan;
ii. Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga); (i) sebidang tanah bersertifikat
SHGB atas nama Perseroan; (ii) 8 bidang tanah bersertifikat SHGB
atas nama Perseroan; (iii) 3 bidang tanah bersertifikat SHGB atas
nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk; (iv) 3 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; (v) 3 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; (vi) 2 bidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; (vii) sebidang tanah
bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk; (viii) 2
bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk; (ix) 30 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan;
(x) 33 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Serasi Niaga
Sakti;
iii. Hak Tanggungan Peringkat IV (Keempat) dengan rincian: (i) 3 bidang
tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa Tbk;
(ii) 19 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Garwita Sentra Utama;
(iii) 7 tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan; dan
iv. 14 tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa
Tbk,
yang seluruhnya sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban
pembayaran Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank
Mandiri”) atas fasilitas kredit sebesar Rp2.500.000.000.000 berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit Term Loan III/151/KI/2015 No.
WCO.KP/748/TLN/2022, No. 99 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, dengan jangka waktu
fasilitas kredit selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 12 Desember
2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2027.
e. Beberapa bidang tanah, terdiri dari:
i. 5 hak milik atas satuan rumah susun, seluruhnya atas nama Perseroan;
ii. 24 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama Perseroan;
188
Page 221
iii. 25 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika
Sentosa; dan
iv. 19 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Garwita Sentra
Utama;
yang seluruhnya sedang dibebankan jaminan/sedang dalam proses
pengikatan jaminan hak tanggungan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada Bank Mandiri atas fasilitas kredit sebesar
Rp1.500.000.000.000 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term Loan IV No.
WCO.CORF1/1611/TLN/2025, No. 14 tanggal 30 September 2025, dibuat di
hadapan Mulyaningsih Kurnia, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang, antara
Perseroan sebagai debitur dengan Bank Mandiri sebagai kreditur (”Akta
Perjanjian Kredit Bank Mandiri II”), dengan jangka waktu fasilitas kredit
selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian
ini, yaitu tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September
2032.
f. 18 bidang tanah bersertifikat SHGB atas nama PT Dian Swastatika Sentosa,
yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada PT Bank Permata Tbk atas fasilitas kredit sebesar
Rp625.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank
Permata, dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 60 bulan sejak
tanggal penarikan pertama fasilitas term loan.
g. 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian
Swastatika Sentosa, yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin
kewajiban pembayaran Perseroan kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (“BNI”), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit KMK TL
Maksimum Rp1.000.000.000.000 No. 35 tanggal 15 Desember 2022, dibuat
di hadapan Notaris Mochamad Nova Faisal, SH, MKn, Surat dari BNI
kepada Perseroan No. COB1/2.3/449/I tanggal 1 Desember 2022 perihal
Persetujuan Fasilitas Kredit Perseroan, dan Surat Keputusan Kredit dari BNI
kepada Perseroan No. COB1/2.3/480.R tanggal 15 Desember 2022 perihal
Perubahan Jaminan Kredit Perseroan (“Akta Perjanjian Kredit BNI I”),
dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan terhitung sejak
tanggal penarikan kredit pertama.
h. (i) 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian
Swastatika Sentosa, (ii) tanah kosong (depan ICE) terdiri dari 9 sertifikat
HGB atas nama Perseroan, (iii) tanah dan bangunan SGU terdiri dari 17
sertifikat HGB atas nama Perseroan dan PT Serasi Niaga Sakti, yang
sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Aflopend Maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000 No. 13 tanggal 19
Desember 2024, dibuat di hadapan Masjuki, SH, pengganti dari Mochamad
Nova Faisal, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, sebagaimana diubah
dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit KMK Aflopend Maksimum
Rp1.500.000.000.000 No. (2) 13 tanggal 12 Agustus 2025, antara Perseroan
189
Page 222
sebagai debitur dengan BNI sebagai kreditur, berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Syarat Fasilitas Kredit No. COB4/3/087/R tanggal
11 Agustus 2025 (“Akta Perjanjian Kredit BNI II”), dengan jangka waktu
fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan terhitung sejak pencairan kredit.
i. (i) 66 unit kavling yang terdiri dari 70 sertifikat HGB atas nama PT Dian
Swastatika Sentosa; (ii) tanah kosong (depan ICE) terdiri dari 9 sertifikat
HGB atas nama Perseroan; (iii) tanah dan bangunan SGU terdiri dari 14
sertifikat HGB atas nama Perseroan dan PT Serasi Niaga Sakti; (iv) tanah
kosong (eks equator) terdiri dari 9 SHGB atas nama PT Bumi Sentra
Selaras; (v) tanah kosong (Lakarsantri) terdiri dari 122 SHGB atas nama
Perseroan; dan (vi) tanah kosong terdiri dari 1 SHGB atas nama Perseroan,
yang sedang dibebankan jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Aflopend Maksimum sebesar Rp1.500.000.000.000 No. 28 tanggal 17
September 2025, dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, SH,
MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, antara Perseroan sebagai
debitur dengan BNI sebagai kreditur (”Akta Perjanjian Kredit BNI III”),
dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan terhitung sejak
pencairan kredit.
Berdasarkan Uji Tuntas, pemberian jaminan berupa hak tanggungan atas tanah-
tanah dan bangunan serta unit satuan rumah susun sebagaimana dijabarkan di
atas telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan tidak melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harta kekayaan Perseroan yang saat
ini dijadikan jaminan oleh Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas, dalam hal
dieksekusi tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan. Lebih lanjut, Perseroan tidak memiliki
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan kepada PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk atau pihak lain yaitu pemegang saham Perseroan yaitu PT
Pembangunan Jaya, PT Serasi Niaga Sakti, maupun Anak Perusahaan PT Garwita
Sentra Utama dan PT Bumi Paramudita Mas, yang menjadikan asetnya sebagai
jaminan pelunasan hutang Perseroan kepada kreditur berdasarkan perjanjian kredit
Perseroan sebagaimana disebutkan di atas.
Pemberian jaminan berupa hak tanggungan atas tanah-tanah sebagaimana
dijabarkan di atas, dalam hal harus dilakukan eksekusi oleh masing-masing
penerima jaminan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah, berdasarkan dokumen-dokumen jaminan yang sah yaitu berupa
Akta-Akta Hak Tanggungan yang telah didaftarkan pada kantor pertanahan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan atau setelah nantinya
atas jaminan tersebut dibuatkan Akta Hak Tanggungan oleh penerima jaminan
berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang telah diberikan
kepada penerima jaminan dan didaftarkannya Hak Tanggungan terkait pada kantor
pertanahan oleh penerima jaminan, dapat dilaksanakan eksekusinya.
Perseroan juga secara sah memiliki harta kekayaan benda bergerak antara lain
berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa hak cipta dan merek dagang. Hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki Perseroan berupa 41 Sertifikat Hak Cipta
190
Page 223
dan 536 Sertifikat Merek, yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan. Atas
harta kekayaan berupa hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Perseroan, yang
bersifat material, pada saat ini tidak dibebankan atau dijaminkan maupun
tersangkut sengketa hukum.
8. Perseroan mempunyai penyertaan saham dalam Anak Perusahaan sebagai berikut:
a. PT Duta Cakra Pesona (“DCP”) dengan kepemilikan sebesar 2.019.411.825
saham atau yang mewakili sebesar 60% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam DCP.
b. PT Wahana Swasa Utama (“WSU”) dengan kepemilikan sebesar 43.182.499
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam WSU.
WSU mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Wahana Mitra Swasa (“WMS”) dengan kepemilikan sebesar
42.000 saham atau mewakili sebesar 80% dari sejumlah saham yang
ditempatkan dalam WMS.
WMS mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Rimba Kreasi Swasa (“RIKS”) dengan kepemilikan sebesar
8.750 saham atau mewakili 35% dari sejumlah saham yang
ditempatkan dalam RIKS.
c. PT Satwika Cipta Lestari (“SCL”) dengan kepemilikan sebesar 19.239.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SCL.
d. PT Laksya Prima Lestari (“LPL”) dengan kepemilikan sebesar 182.499 saham
atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam LPL.
e. PT Surya Inter Wisesa (“SIW”) dengan kepemilikan sebesar 1.061.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SIW.
f. PT Sentra Selaras Lestari (“SSL”) dengan kepemilikan sebesar 309.099.000
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SSL.
191
Page 224
SSL mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Bumi Sentra Selaras (“BSS”) dengan kepemilikan sebesar 309.099
saham atau yang mewakili sebesar 99.99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam BSS.
g. PT Bumi Wisesa Jaya (“BWJ”) dengan kepemilikan sebesar 84.999.999 saham
atau yang mewakili sebesar 99.99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BWJ.
BWJ mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Serpong Mas Media (“SMM”) dengan kepemilikan sebesar
82.524.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SMM.
SMM mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Serpong Mas Telematika (“SMTE”) dengan kepemilikan sebesar
12.375 saham atau yang mewakili sebesar 49,5% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SMTE.
h. PT Pastika Candra Pertiwi (“PCP”) dengan kepemilikan sebesar 297.530.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PCP.
PCP mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Phinisi Multi Properti (“PMP”) dengan kepemilikan sebesar 178.585
saham atau yang mewakili sebesar 68% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PMP.
i. PT Bumi Indah Asri (“BIA”) dengan kepemilikan sebesar 132.722.499 saham
atau yang mewakili 99.99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam BIA.
BIA mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Bumi Megah Graha Asri (“BMGA”) dengan kepemilikan sebesar
52.250 saham atau yang mewakili sebesar 55% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam BMGA.
ii. PT Bumi Megah Graha Utama (“BMGU”) dengan kepemilikan sebesar
81.840 saham atau yang mewakili sebesar 55% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam BMGU.
192
Page 225
j. PT Garwita Sentra Utama (“GSU”) dengan kepemilikan sebesar 190.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam GSU.
GSU mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Syandana Berkat Usaha (“SBU”) dengan kepemilikan sebesar 48.000
saham atau yang mewakili sebesar 60% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SBU.
k. PT Praba Selaras Pratama (“PSP”) dengan kepemilikan sebesar 566.629.149
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PSP.
PSP mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT AMSL Indonesia (“AMSLI”) dengan kepemilikan sebesar 198.000
saham atau yang mewakili sebesar 33% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam AMSLI.
ii. PT AMSL Delta Mas (“AMSLD”) dengan kepemilikan sebesar 213.609
saham atau yang mewakili sebesar 33% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam AMSLD.
iii. PT Inter Trans Teman Futura (“ITF”) dengan kepemilikan sebesar
12.499 saham atau yang mewakili sebesar 99,992% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam ITF.
iv. PT Adhiluhur Cahaya Semesta (“ACS”) sebesar 60.000 saham atau
yang mewakili sebesar 30 % dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam ACS.
v. PT Sentra Berkat Maju (“SBM”) sebesar 102.400 saham atau yang
mewakili sebesar 40% dari seluruh saham yang ditempatkan dalam
SBM.
l. PT Sinar Usaha Mahitala (“SUMT”) dengan kepemilikan sebesar 97.824.998
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SUMT.
SUMT mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Trans Bumi Serbaraja (“TBS”) dengan kepemilikan sebesar 106.500
saham atau yang mewakili sebesar 5% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam TBS.
m. PT Sinar Pertiwi Megah (“SPM”) dengan kepemilikan sebesar 502.004.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SPM.
193
Page 226
SPM mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai berikut:
i. PT Sinar Medikamas Invesindo (“SMI”) dengan kepemilikan sebesar
5.369 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam SMI.
ii. PT Elang Andalan Nusantara (“EAN”) dengan kepemilikan sebesar
480.152 saham seri B atau yang mewakili sebesar 1,68% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam EAN.
iii. PT Aplikasi Properti Indonesia (“API”) dengan kepemilikan sebesar
1.667 saham atau yang mewakili sebesar 25% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam API.
iv. PT Tuwuh Sasana Garjito (“TSG”) dengan kepemilikan sebesar 1.869
saham seri F atau yang mewakili sebesar 0,11% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam TSG.
n. PT Sentra Talenta Utama (“STU”) dengan status telah beroperasi, dengan
kepemilikan sebesar 47.478.499 saham atau yang mewakili sebesar 99,99%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam STU.
o. PT Bumi Paramudita Mas (“BPM”) dengan kepemilikan sebesar 167.799.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BPM.
BPM mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Sumber Makmur Semesta (“SMS”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili sebesar 1% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMS.
ii. PT Mustika Candraguna (“MCG”) dengan kepemilikan sebesar 1 saham
atau yang mewakili sebesar 0,03% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam MCG.
iii. SIW dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SIW.
iv. STU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam STU.
v. SUMT dengan kepemilikan sebesar 2 saham atau yang mewakili sebesar
0,0000003% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SUMT.
vi. PCP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam PCP.
vii. SSL dengan kepemilikan sebesar 22.003 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SSL.
194
Page 227
viii. GSU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam GSU.
ix. BWJ dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam BWJ.
x. SMI dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SMI.
xi. SPM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SPM.
xii. WSU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam WSU.
xiii. SCL dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SCL.
xiv. BIA dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili 0,01% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam BIA.
xv. LPL dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam LPL.
xvi. DCP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DCP.
xvii. SMM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SMM.
xviii. ITF dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar
0.008% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam ITF.
p. SMS dengan kepemilikan sebesar 99 saham atau yang mewakili sebesar 99%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SMS.
q. TBS dengan kepemilikan sebesar 2.023.500 saham atau yang mewakili
sebesar 95% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam TBS.
r. PT Damai Indah Golf Tbk (“DIG”) dengan kepemilikan sebesar 367 saham
atau yang mewakili sebesar 17,7% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam DIG.
s. PT Sinar Mas Eka (“SME”) dengan kepemilikan sebesar 8.500 saham atau
yang mewakili sebesar 10% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SME.
t. PT Duta Pertiwi Tbk (“DUTI”) dengan kepemilikan sebesar 1.709.013.632
saham atau yang mewakili sebesar 92,38% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam DUTI.
195
Page 228
DUTI mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. PT Sinarwijaya Ekapratista (“SWEK”) dengan kepemilikan sebesar
15.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam SWEK.
ii. PT Misaya Properindo (“MSP”) dengan kepemilikan sebesar
19.999.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam MSP.
iii. PT Putra Prabukarya (“PPK”) dengan kepemilikan sebesar 8.998.800
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam PPK.
iv. PT Kurniasubur Permai (“KSP”) dengan kepemilikan sebesar
630.449.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KSP.
KSP mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PT Kurnia Sinergi Mas (“KSM”) dengan kepemilikan sebesar
5.100 saham atau yang mewakili sebesar 51% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KSM.
v. PT Sinarwisata Lestari (“SWL”) dengan kepemilikan sebesar
215.230.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SWL.
vi. PT Perwita Margasakti (“PMS”) dengan kepemilikan sebesar 4.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam PMS.
vii. PT Mustika Karya Sejati (“MKS”) dengan kepemilikan sebesar
4.999.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam MKS.
viii. PT Prestasi Mahkota Utama (“PMU”) dengan kepemilikan sebesar
132.199.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam PMU.
ix. PT Mekanusa Cipta (“MNC”) dengan kepemilikan sebesar 390.397.600
saham seri A, 130.774.632 saham seri B, dan 54.995.192 saham Seri
D (dengan hak suara) atau yang mewakili sebesar 99,9996% dari
seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam MNC.
MNC mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
196
Page 229
1) PT Sahabat Kota Wisata (“SKW”) dengan kepemilikan sebesar
335.764 saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SKW.
x. PT Sinarwisata Permai (“SWP”) dengan kepemilikan sebesar 37.999.999
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam SWP.
SWP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Binamaju Mitra Sejati (“BMS”) dengan kepemilikan sebesar
510.000 saham atau yang mewakili sebesar 25,50% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam BMS.
xi. PT Duta Semesta Mas (“DSM”) dengan kepemilikan sebesar 1.519.949
saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam DSM.
DSM mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Keikyu Itomas Indonesia (“KII”) dengan kepemilikan sebesar
1.700 saham atau yang mewakili sebesar 10% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KII.
xii. PT Saranapapan Ekasejati (“SPE”) dengan kepemilikan sebesar
102.599.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SPE.
SPE mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PT Duta Karya Propertindo (“DKP”) dengan kepemilikan sebesar
250.000 saham atau yang mewakili sebesar 50% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam DKP.
2) PT Pangeran Plaza Utama (“PPU”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili sebesar 0,05% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam PPU.
3) PT Prima Sehati (“PRS”) dengan kepemilikan sebesar 3.120
saham Seri A (dengan hak suara) atau yang mewakili sebesar
0,02% dari seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam
PRS.
4) PT Kanaka Grahaasri (“KGA”) dengan kepemilikan sebesar 1.680
saham Seri A (dengan hak suara) atau yang mewakili sebesar
0,02% dari seluruh jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam
KGA.
197
Page 230
5) PT Anekagriya Buminusa (“AGB”) dengan kepemilikan sebesar
1.200 saham atau yang mewakili sebesar 0,02% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam AGB.
6) MNC dengan kepemilikan sebesar 2.400 saham Seri A (dengan
hak suara) atau yang mewakili sebesar 0,0004% dari seluruh
jumlah saham Seri A yang ditempatkan dalam MNC.
7) PPK dengan kepemilikan sebesar 1.200 saham yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PPK.
8) MSP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam MSP.
9) SWEK dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SWEK.
10) KSP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam KSP.
11) SWL dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SWL.
12) SWP dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SWP.
13) PMS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PMS.
14) MKS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam MKS.
15) PT Mitrakarya Multiguna (“MIMU”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili sebesar 0,01% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam MIMU.
16) PMU dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PMU.
198
Page 231
17) DSM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam DSM.
18) BPM dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam BPM.
xiii. PRS dengan kepemilikan sebesar 15.596.880 saham Seri A (dengan
hak suara) atau yang mewakili sebesar 99,98% dari seluruh jumlah
saham Seri A yang ditempatkan dalam PRS.
xiv. AGB dengan kepemilikan sebesar 5.998.800 saham atau yang
mewakili sebesar 99,98% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam AGB.
xv. KGA dengan kepemilikan sebesar 8.398.320 saham Seri A (dengan
hak suara) atau yang mewakili sebesar 99,98% dari seluruh jumlah
saham Seri A yang ditempatkan dalam KGA.
xvi. PPU dengan kepemilikan sebesar 1.999 saham atau yang mewakili
sebesar 99,95% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
PPU.
xvii. MIMU dengan kepemilikan sebesar 2.353.809 saham atau yang
mewakili sebesar 81,99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam MIMU.
xviii. PT Kembangan Permai Development (“KPD”) dengan kepemilikan
sebesar 8.000 saham atau yang mewakili sebesar 80% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam KPD.
KPD mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PT Itomas Kembangan Perdana (“IKP”) dengan kepemilikan
sebesar 29.070 saham Seri A dan 41.327 saham Seri B atau
yang mewakili sebesar 57,05% dari seluruh jumlah saham Seri A
dan Seri B yang ditempatkan dalam IKP.
xix. PT Phinisindo Zamrud Nusantara (“PZN”) dengan kepemilikan sebesar
1.373 saham atau yang mewakili sebesar 77,48% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam PZN.
xx. PT Royal Oriental (“ROR”) dengan kepemilikan sebesar 36.128.625
saham atau yang mewakili sebesar 74,11% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam ROR.
xxi. PT Wijaya Pratama Raya (“WPR”) dengan kepemilikan sebesar
385.775.990 saham atau mewakili sebesar 73,91% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam WPR.
199
Page 232
xxii. PT Putra Alvita Pratama (“PAP”) dengan kepemilikan sebesar
442.035.049 saham atau yang mewakili sebesar 53,52% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam PAP.
PAP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan sebagai
berikut:
1) PT Putra Tirta Wisata (“PTW”) dengan kepemilikan sebesar
433.600.000 saham atau yang mewakili sebesar 99,68% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam PTW.
2) PT Sahabat Duta Wisata (“SDW”) dengan kepemilikan sebesar
272.080 saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SDW.
3) PT Panca Lambang Cipta (“PLC”) dengan kepemilikan sebesar
239 saham atau yang mewakili sebesar 99,99% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam PLC.
xxiii. PT Matra Olahcipta (“MOC”) dengan kepemilikan sebesar 19.500
saham atau yang mewakili sebesar 50% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam MOC.
xxiv. DKP dengan kepemilikan sebesar 250.000 saham atau yang mewakili
sebesar 50% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DKP.
xxv. IKP dengan kepemilikan sebesar 27.930 saham Seri A dan 25.068
saham Seri B atau yang mewakili sebesar 42,95% dari seluruh jumlah
saham Seri A dan Seri B yang ditempatkan dalam IKP.
xxvi. PT Citraagung Tirta Jatim (“CTJ”) dengan kepemilikan sebesar 400
saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam CTJ.
xxvii. PT Duti Diamond Development (“DDD”) dengan kepemilikan sebesar
114.675 saham atau yang mewakili sebesar 30% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam DDD.
xxviii. PTW dengan kepemilikan sebesar 749.240 saham atau mewakili
sebesar 0,17% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
PTW.
PTW mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan
sebagai berikut:
1) PLC dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
sebesar 0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam PLC.
200
Page 233
u. PT Sinar Mas Teladan (“SMT”) dengan kepemilikan sebesar 37.184.195
saham atau yang mewakili sebesar 72,68% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMT.
SMT mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
(i) MCG dengan kepemilikan sebesar 3.819 saham atau yang mewakili
sebesar 99,97% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
MCG.
v. PT Sinar Mas Wisesa (“SMW”) dengan kepemilikan sebesar 27.495.976
saham atau yang mewakili sebesar 55% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMW.
SMW mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
(i) PT Grahadipta Wisesa (“GDW”) dengan kepemilikan sebesar
2.424.999 saham atau yang mewakili sebesar 99,9996% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam GDW.
(ii) PT Bumi Samarinda Damai (“BMSD”) dengan kepemilikan sebesar
238.550 saham atau yang mewakili sebesar 65% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam BMSD.
(iii) PT Sinar Usaha Marga (“SUM”) dengan kepemilikan sebesar
135.943.180 saham atau yang mewakili sebesar 60,0888% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam SUM.
w. PT Bumi Parama Wisesa (“BPW”) dengan kepemilikan sebesar 382.602
saham atau yang mewakili sebesar 51% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BPW.
x. PT Indonesia International Expo (“IIE”) dengan kepemilikan sebesar 882.490
saham atau yang mewakili sebesar 49% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam IIE.
IIE mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
(i) PT Indonesia International Graha (“IIG”) dengan kepemilikan sebesar
39.992 saham atau yang mewakili sebesar 99,98 dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam IIG.
y. PT Plaza Indonesia Mandiri (“PIM”) dengan kepemilikan sebesar 807.169
saham atau yang mewakili sebesar 48,48% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam PIM.
z. PT Sinar Artotel Indonesia (“SAI”) dengan kepemilikan sebesar 40 saham atau
201
Page 234
yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam SAI.
aa. PT BSD Diamond Development (“BDD”) dengan kepemilikan sebesar 4.000
saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam BDD.
bb. PT Sinar Mitbana Mas (“SMMA”) dengan kepemilikan sebesar 91.840 saham
atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SMMA.
cc. PT Sinar Mitbana Mas Intermoda (“SMMI”) dengan kepemilikan sebesar
80.729 saham atau yang mewakili sebesar 40% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam SMMI.
dd. PT Karawang Bukit Golf (“KBG”) dengan kepemilikan sebesar 33.925.150
saham Seri A atau yang mewakili sebesar 27,23% dari seluruh jumlah saham
Seri A yang ditempatkan dalam KBG.
ee. IIG dengan kepemilikan sebesar 4 saham atau yang mewakili sebesar 0,01%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam IIG.
ff. BSS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili sebesar 0.01%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam BSS.
gg. SUM dengan kepemilikan sebesar 12.950 saham atau yang mewakili sebesar
0,0006% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam SUM.
hh. Global Prime Capital Pte. Ltd (“GPC”) dengan kepemilikan 100% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam GPC.
GPC mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
berikut:
i. Global Prime Treasury Pte. Ltd (“GPT”) dengan kepemilikan 100% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam GPT.
ii. PT Bintaro Serpong Damai (“BISD”) dengan kepemilikan sebesar 4.850
saham atau yang mewakili 1,07% dari seluruh saham yang ditempatkan
dalam BISD.
jj. PT Sinar Hankyu Hanshin Mas (“SHHM”) dengan kepemilikan sebesar
695.870 saham atau yang mewakili 51% dari seluruh saham yang
ditempatkan dalam SHHM.
kk. PT Suryamas Dutamakmur (“SMDM”) dengan kepemilikan sebesar
4.723.134.988 saham atau yang mewakili 98,97% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam SMDM.
SMDM mempunyai penyertaan saham dalam anak-anak perusahaan sebagai
202
Page 235
berikut:
i. PT Saptakreasi Indah (“SKI”) dengan kepemilikan sebesar 8.556 saham
atau yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam SKI.
SKI mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) PT Multiraya Sinarindo (“MSI”) dengan kepemilikan sebesar 11
saham atau yang mewakili 0,08% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan MSI.
2) PT Inti Sarana Papan (“ISP”) dengan kepemilikan sebesar 1
saham atau yang mewakili 0,01% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam ISP.
3) PT Centranusa Majupermai (“CMP”) dengan kepemilikan sebesar
7.764 saham atau yang mewakili 1,05% dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dalam CMP.
ii. CMP dengan kepemilikan sebesar 733.901 saham atau yang mewakili
95,85% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan CMP.
iii. MSI dengan kepemilikan sebesar 12.974 saham atau yang mewakili
99,92% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam MSI.
MSI mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) SKI dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan SKI.
iv. ISP dengan kepemilikan sebesar 17.850 saham atau yang mewakili
99,99% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam ISP.
v. CMP dengan kepemilikan sebesar 733.901 saham atau yang mewakili
98,95% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam CMP.
CMP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) PT Dwigunatama Rintisprima (“DRP”) dengan kepemilikan
sebesar 684.618 saham atau yang mewakili 50% dari seluruh
jumlah saham yang ditempatkan dalam DRP.
DRP mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
a. PT Dwikarya Langgengsukses (“DLS”) dengan kepemilikan
sebesar 530.499 saham atau yang mewakili 99,99% dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DLS.
b. PT Kharisma Buana Mandiri (“KBM”) dengan kepemilikan
sebesar 1 saham atau yang mewakili 0,01% dari seluruh
203
Page 236
jumlah saham yang ditempatkan dalam KBM.
2) DLS dengan kepemilikan sebesar 1 saham atau yang mewakili
0,01% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam DLS.
DLS mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
a. KBM dengan kepemilikan sebesar 18.699 saham atau yang
mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam KBM.
vi. PT Tajur Surya Abadi (“TSA”) dengan kepemilikan sebesar 43.550
saham atau yang mewakili 67% dari seluruh jumlah saham yang
ditempatkan dalam TSA.
TSA mempunyai penyertaan saham dalam anak perusahaan:
1) PT Puri Surya Abadi (“PSA”) dengan kepemilikan sebesar 24.989
saham atau yang mewakili 99,956% dari seluruh jumlah saham
yang ditempatkan dalam PSA.
vii. PSA dengan kepemilikan sebesar 11 saham atau yang mewakili 0,044%
dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam PSA.
ll. PT Ruby Karya Sejahtera (“RUKS”) dengan kepemilikan sebesar 655.500
saham atau yang mewakili 25% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan
dalam RUKS.
mm. PT Saka Surya Wisesa (“SSW”) dengan kepemilikan sebesar 448.800 saham
atau yang mewakili 51% dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dalam
SSW.
Adapun penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta tidak bertentangan dengan klausul pembatasan dalam perjanjian kredit yang
mengikat Perseroan.
Lebih lanjut, atas harta kekayaan benda bergerak berupa penyertaan Perseroan
dalam Anak Perusahaan di atas, yang bersifat material, pada saat ini tidak
dibebankan atau dijaminkan maupun tersangkut sengketa hukum, kecuali untuk
seluruh saham Perseroan di TBS yang saat ini sedang digadaikan kepada para
kreditur TBS sebagai jaminan atas Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. 109 tanggal
31 Maret 2021, dibuat di hadapan Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris di Jakarta
Barat, antara TBS selaku Debitur, dan PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”), PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero),
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., PT Bank
Pembangunan Daerah Papua, secara bersama-sama sebagai Para Kreditur, dan
BCA sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penampung, dan Bank Mandiri sebagai
Agen Jaminan, dengan jangka waktu fasilitas kredit selama 15 tahun sejak
penandatanganan perjanjian kredit (“Perjanjian Kredit Sindikasi TBS”). Saham
Perseroan di TBS tersebut telah diikat dengan Akta Gadai Atas Saham PT Bumi
204
Page 237
Serpong Damai Tbk. No. 117, Akta Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali
Untuk Menghadiri Dan Memberikan Suara Dalam RUPS TBS, No. 118, dan Akta
Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Ditarik Kembali Untuk Menjual Saham No. 119,
ketiganya tertanggal 31 Maret 2021, dibuat oleh Agnes Angelika, SH, MKn, Notaris
di Jakarta Barat. Atas saham milik Perseroan di TBS yang saat ini sedang
dijaminkan berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi TBS, dalam hal dieksekusi tidak
akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan.
Sehubungan dengan Akta Gadai Atas Saham PT Bumi Serpong Damai Tbk. No.
117 tersebut di atas, merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”), namun demikian
tetap harus dilaporkan kepada OJK. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, Perseroan belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana
diprasyaratkan oleh POJK 42/2020 tersebut, dan oleh karenanya Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
9. Perseroan mempunyai kepemilikan unit penyertaan pada Dana Investasi Real Estate
(DIRE) Simas Plaza Indonesia (XSPI) sebanyak 8.076.344.363 unit penyertaan
dengan total nilai penyertaan sebesar Rp3.763.368.103.473. Unit penyertaan milik
Perseroan tersebut saat ini tidak dibebankan atau dijaminkan maupun tersangkut
sengketa hukum.
10. Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan telah menandatangani polis-polis asuransi
dengan PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Central Asia, PT Sahabat Artha
Proteksi, PT Asuransi Tripakarta, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, PT
Asuransi Umum Mega, PT Zurich Asuransi Indonesia, dan PT Avrist General
Insurance yaitu Property All Risk (Material Damage) Insurance (Asuransi Semua
Risiko Harta Benda), Earthquake (Material Damage & Business Interruption)
Insurance (Asuransi Gempa Bumi), Asuransi Konsorsium Pasar, dan Business
Interruption Insurance (Asuransi Gangguan Usaha), Public Liability Insurance
(Asuransi Tanggung Jawab Publik), untuk mengasuransikan harta kekayaan
Perseroan yang penting yang berkaitan dengan usahanya, termasuk bangunan dan
peralatan atas risiko kebakaran, gempa bumi dan/atau risiko lainnya. Seluruh polis-
polis asuransi tersebut berlaku dari tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan 31
Desember 2025.
Berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, jumlah pertanggungan asuransi tersebut memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Daftar polis asuransi telah dijabarkan dalam LHUT Perseroan.
11. Berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan (i) telah melakukan wajib lapor
ketenagakerjaan pada tanggal 11 Februari 2025; (ii) memiliki Peraturan Perusahaan
yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Tangerang, berlaku hingga tanggal 3 Agustus 2027; (iii) turut serta dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan untuk karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan telah melakukan pembayaran (a) iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga
bulan terakhir yaitu bulan September 2025 sampai dengan November 2025, dan (b)
205
Page 238
iuran BPJS Kesehatan untuk tiga bulan terakhir yaitu bulan September sampai
dengan November 2025, (iv) telah memenuhi ketentuan upah minimum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (v) memiliki 6 (enam) orang
tenaga kerja asing berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (vi) telah membentuk
lembaga kerja sama bipartit berdasarkan Berita Acara tertanggal 14 Juli 2025 yang
dibuat oleh Perseroan dan perwakilan karyawan, yang mana pembentukan tersebut
telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada tanggal 8 Juli
2025.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan belum melakukan
pencatatan karyawan berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (“PKWT”)
sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (termasuk perubahan-perubahannya) (“UU Ketenagakerjaan”) dan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP
No. 35/2021”). Tidak dicatatkannya PKWT dapat mengakibatkan PKWT tersebut
demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu
(“PKWTT”). Namun demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
7/PUU-XII/2014, frasa “demi hukum berubah menjadi PKWTT” tersebut tidak terjadi
serta merta dan harus dimaknai bahwa perubahan PKWT dan PKWTT dilakukan
melalui prosedur sebagai berikut:
a. Telah dilaksanakannya perundingan bipartit namun perundingan bipartit
tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk
berunding; dan
b. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan mengkonfirmasi
bahwa Perseroan tidak memiliki perkara dengan tenaga kerja dan tidak pernah
diperiksa oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sehubungan dengan tidak
dicatatkannya PKWT pada instansi yang berwenang.
12. Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II, Perseroan telah
menandatangani dokumen-dokumen perjanjian material sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap I Tahun 2025, No. 01, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 39, tanggal 30 Juni 2025,
Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 25, tanggal 23 Juli 2025, dan
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2025, No. 07
tanggal 9 September 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH,
Notaris di Tangerang.
b. Akta Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2025
PT Bumi Serpong Damai Tbk, No. 06, tanggal 2 Juni 2025, sebagaimana
206
Page 239
diubah dengan Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahun 2025, No. 42, tanggal 30 Juni 2025, Akta Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2025 PT
Bumi Serpong Damai Tbk, No. 28, tanggal 23 Juli 2025, dan Akta Addendum III
dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahun 2025 PT Bumi Serpong Damai Tbk, No. 11 tanggal 9
September 2025, yang seluruhnya dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di
Tangerang.
c. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap II Tahun 2025, No. 16, tanggal 28 November 2025, yang dibuat di
antara Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat dan
dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi”).
d. d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap II Tahun 2025, No. 20, tanggal 28 November 2025, yang dibuat
di antara Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat dan
dibuat dihadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang (“Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk”).
e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap II Tahun 2025, No. 19, tanggal 28 November 2025, yang dibuat di
antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT
Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
f. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong
Damai Tahap II Tahun 2025, No. 24, tanggal 28 November 2025, yang dibuat di
antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT
Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dan dibuat di
hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
g. Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Bumi Serpong Damai Tahap II Tahun 2025, No. 22, tanggal 28 November
2025, yang dibuat di antara Perseroan dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai
Wali Amanat dan dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
h. Akad Wakalah Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai
Tahap II Tahun 2025 yang ditandatangani di bawah tangan oleh dan di antara
Perseroan sebagai Wakil dan PT Bank KB Indonesia Tbk. sebagai Muwakil,
tanggal 28 November 2025.
i. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahap
II Tahun 2025, No. 17, tanggal 28 November 2025, seluruhnya dibuat di
hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
j. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai
207
Page 240
Tahap II Tahun 2025, No. 21, tanggal 28 November 2025, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
k. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Bumi Serpong
Damai Tahap II Tahun 2025, No. 18, tanggal 28 November 2025, antara
Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat di hadapan
Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang.
l. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah II Bumi Serpong Damai Tahap
II Tahun 2025, No. 23, tanggal 28 November 2025, antara Perseroan dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di
Tangerang.
Dokumen terkait dengan pemeringkatan efek bersifat utang, yaitu:
a. Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-698/PEF-DIR/V/2025,
tanggal 27 Mei 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Bumi Serpong Damai Tahun 2025 PT Bumi Serpong Damai
Tbk Periode 27 Mei 2025 sampai dengan 1 Mei 2026.
b. Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-699/PEF-DIR/V/2025,
tanggal 27 Mei 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II PT Bumi Serpong Damai Tbk Periode 27 Mei 2025 sampai
dengan 1 Mei 2026.
c. Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RTG-359/PEF-
DIR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II PT Bumi Serpong Damai Tbk dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II PT Bumi Serpong Damai Tbk yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan, yang memuat
konfirmasi bahwa Sertifikat No. RC-698/PEF-DIR/V/2025 dan No. RC-699/PEF-
DIR/V/2025 tetap berlaku terhadap pelaksanaan rencana PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk yang seluruhnya dibuat di hadapan Syarifudin,
SH, Notaris di Tangerang telah dibuat dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Lebih lanjut, sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II, Perseroan telah
menyampaikan dokumen pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dari Tim
Ahli Syariah yaitu Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 8 Desember 2025 yang
dikeluarkan oleh Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., M.H., sebagai ketua Tim Ahli Syariah,
dan Awang Muda Satria LC, MIRKH, sebagai anggota Tim Ahli Syariah (“Pernyataan
Kesesuaian Syariah”). Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli
Syariah:
208
Page 241
a. menetapkan bahwa dokumen-dokumen perjanjian dan akad-akad yang dibuat
dalam rangka PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II, tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di
pasar modal syariah;
b. memerintahkan kepada Perseroan sebagai emiten untuk mematuhi fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-
undangan di pasar modal syariah, serta peraturan lainnya yang terkait secara
konsisten dan bertanggung jawab.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 76 UU Pasar Modal, Perseroan
telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk
dari BEI tanggal 16 Juli 2025 dengan No. S-08281/BEI.PP2/07-2025.
13. PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, (ii) tidak
melanggar perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material (termasuk
perjanjian kredit Perseroan) berdasarkan Uji Tuntas kami, dimana Perseroan menjadi
pihak di dalamnya; dan (iii) Perseroan adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk
melakukan penawaran umum berkelanjutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/Atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
(“POJK 3/2018”), yaitu:
a. PUB Obligasi BSD Tahap II dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dan
PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun
sejak PUB Obligasi dan Sukuk BSD Tahap I 2025 sebagaimana diungkapkan
dalam Prospektus PUB Obligasi dan Sukuk BSD Tahap I 2025;
b. Perseroan telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua)
tahun sesuai dengan kriteria berdasarkan POJK 36/2014 dan POJK 3/2018
yang mengatur ketentuan kriteria pihak yang melakukan penawaran umum
berkelanjutan sukuk telah menjadi emiten dalam jangka waktu paling singkat 1
(satu) tahun;
c. Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 1 Desember 2025; dan
d. Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan diterbitkan melalui PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II adalah efek bersifat utang dan surat berharga
syariah yang telah memiliki peringkat masing-masing idAA (Double A) dan
idAA(sy) (Double A), yang mana masuk ke dalam kategori 4 (empat) teratas
peringkat layak investasi berdasarkan standar peringkat dalam Rating Definition
yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia dan oleh karenanya
sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 POJK 36/2014.
209
Page 242
Masing-masing peringkat tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan (i) Surat dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-698/PEF-DIR/V/2025, tanggal 27 Mei
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Bumi
Serpong Damai Tahun 2025 PT Bumi Serpong Damai Tbk Periode 27 Mei 2025
sampai dengan 1 Mei 2026, (ii) Surat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia No.
RC-699/PEF-DIR/V/2025, tanggal 27 Mei 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Bumi Serpong Damai Tbk Periode 27 Mei
2025 sampai dengan 1 Mei 2026, dan (iii) Surat dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) No. RTG-359/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 14 November 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II PT
Bumi Serpong Damai Tbk dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II PT Bumi
Serpong Damai Tbk yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan.
14. Perjanjian dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan, sah dan
mengikat Perseroan, tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan di mana
tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk
melakukan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II, termasuk untuk
menggunakan dana atas PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II sesuai dengan
rencana penggunaan dana, ataupun pembatasan atas hak-hak pemegang saham
publik serta tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, kecuali untuk perjanjian
kredit Perseroan sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Kredit BCA, yang mana berdasarkan Pasal 13 huruf n,
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BCA sebelum dilaksanakannya PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BCA, sebagaimana telah diterima oleh BCA pada tanggal 8
Desember 2025.
b. Akta Perjanjian Kredit BNI I, yang mana berdasarkan Pasal 20 ayat 1.11,
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II sepanjang tetap memenuhi financial ratio
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BNI, sebagaimana telah diterima oleh BNI pada tanggal 8 Desember
2025.
Lebih lanjut, sehubungan dengan kewajiban pemenuhan financial ratio,
melalui Surat BNI Kepada Perseroan No. COB4/3/5411 tanggal 20 November
2025, Perseroan telah mendapatkan konfirmasi dari BNI bahwa Perseroan
telah memenuhi seluruh rasio keuangan (financial covenant) yang ditetapkan
BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI I untuk periode yang berakhir
pada 30 September 2025, yaitu telah memenuhi (a) current ratio, (b) debt to
equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
210
Page 243
c. Akta Perjanjian Kredit BNI II, yang mana berdasarkan Pasal 21 ayat (12),
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II yang akan tetap memenuhi financial ratio
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BNI, sebagaimana telah diterima oleh BNI pada tanggal 8 Desember
2025.
Lebih lanjut, sehubungan dengan kewajiban pemenuhan financial ratio,
melalui Surat BNI kepada Perseroan No. COB4/3/5411 tanggal 20 November
2025, Perseroan telah mendapatkan konfirmasi dari BNI bahwa Perseroan
telah memenuhi seluruh rasio keuangan (financial covenant) yang ditetapkan
BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI II untuk periode yang berakhir
pada 30 September 2025, yaitu telah memenuhi (a) current ratio, (b) debt to
equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
d. Akta Perjanjian Kredit BNI III, yang mana berdasarkan Pasal 21 ayat (12),
mempersyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada BNI sebelum dilaksanakannya PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II yang akan tetap memenuhi financial ratio
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI III.
Terkait kewajiban ini, Perseroan telah mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada BNI, sebagaimana telah diterima oleh BNI pada tanggal 8 Desember
2025.
Lebih lanjut, sehubungan dengan kewajiban pemenuhan financial ratio,
melalui Surat BNI Kepada Perseroan No. COB4/3/5411 tanggal 20 November
2025, Perseroan telah mendapatkan konfirmasi dari BNI bahwa Perseroan
telah memenuhi seluruh rasio keuangan (financial covenant) yang ditetapkan
BNI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit BNI III untuk periode yang berakhir
pada 30 September 2025, yaitu telah memenuhi (a) current ratio, (b) debt to
equity ratio (DER), dan (c) debt service coverage ratio (DSCR).
e. Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I, yang mana berdasarkan Pasal 19
angka 3 Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I, mempersyaratkan Perseroan
untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakannya PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap II sepanjang tetap memenuhi financial ratio berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank Mandiri.
Terkait hal ini, Perseroan sedang dalam proses untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri dan akan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II sebagaimana
diprasyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I.
211
Page 244
Sehubungan dengan pemenuhan rasio keuangan, Perseroan telah
mendapatkan konfirmasi dari Bank Mandiri melalui Surat Bank Mandiri
kepada Perseroan No. CBG.CB2/2469/2025 tanggal 17 November 2025,
bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan rasio keuangan
sebagaimana disyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri I.
f. Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II, yang mana berdasarkan Pasal 19 ayat
2 huruf c Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II, mempersyaratkan Perseroan
untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri paling lambat
5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakannya PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap II sepanjang tetap memenuhi financial ratio berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank Mandiri II.
Terkait hal ini, Perseroan sedang dalam proses untuk menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Mandiri dan akan menyampaikan
pemberitahuan tertulis tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II sebagaimana
diprasyaratkan dalam Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II.
Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh konfirmasi Perseroan,
Perseroan belum melakukan penarikan atas pinjaman berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit Bank Mandiri II dan penerbitan PUB Obligasi dan Sukuk
Ijarah BSD Tahap II tidak mengakibatkan terlanggarnya financial ratio
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II. Namun demikian,
sehubungan dengan pemenuhan financial ratio, Perseroan tetap akan
meminta konfirmasi dari Bank Mandiri yang mana sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan sedang dalam proses menyiapkan
surat permohonan konfirmasi dari Bank Mandiri mengenai pemenuhan
financial ratio berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Bank Mandiri II.
Adapun sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Perbankan Bank Permata dengan
Bank Permata sebagai kreditur, Perseroan dilarang menerima suatu pinjaman yang
atau fasilitas keuangan berupa apa pun juga atau fasilitas leasing dari pihak lain
(kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban
apapun juga yang nilainya melebihi 50% dari nilai aktiva atau yang dapat
mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan kepada Bank
Permata. Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Perseroan dengan pinjaman di
atas Rp150.000.000.000 atau ekuivalennya. Berdasarkan hasil Uji Tuntas, nilai
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II tidak melebihi 50% nilai aktiva
Perseroan dan berdasarkan konfirmasi Perseroan, pelaksanaan Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II tidak akan mempengaruhi pembayaran kewajiban
Perseroan kepada Bank Permata. Sehingga, penyampingan dari ketentuan tersebut
atau persetujuan dari Bank Permata tidak diperlukan sehubungan dengan PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II.
15. Perjanjian dengan pihak terafiliasi yang dianggap penting oleh Perseroan yang
mencakup:
a. Perjanjian Kerjasama Pendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan para
pendiri (“Perjanjian Kerjasama Pendiri”);
212
Page 245
b. Polis-polis asuransi antara Perseroan dengan PT Asuransi Sinar Mas (“Polis
Asuransi”);
c. Perjanjian Kerjasama Payroll Service No. 006/PKS/2009/BM-BSD tanggal 3
Agustus 2009 antara Perseroan dan PT Bank Sinar Mas (“Perjanjian
Kerjasama Payroll”);
d. Perjanjian Kerja Sama Sewa Lahan No. 10/BIRD/BD/XI/2023 tanggal 28
November 2023 antara Perseroan dan PT Rimba Kreasi Swasa (“Perjanjian
Kerja Sama Sewa Lahan”); dan
e. Perjanjian Pinjaman antara PT Indonesia International Expo, sebagai debitur,
Perseroan dan PT Medialand International Exhibition sebagai kreditur
(“Perjanjian Pinjaman IIE”),
merupakan perjanjian-perjanjian yang sah dan mengikat Perseroan secara hukum,
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas hak-hak pemegang saham publik dan
telah dibuat dengan memperhatikan kewajaran dari aspek hukum, yaitu secara patut
ditandatangani oleh para pihak, serta telah mencakup hak dan kewajiban yang
merupakan kesepakatan para pihak yang berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Dalam kapasitas kami selaku konsultan hukum, kami tidak melihat ketidakwajaran
dalam lingkup hukum dengan mempertimbangkan bahwa perjanjian-perjanjian
tersebut dibuat tidak bertentangan dengan praktik umum dan kebiasaan yang lazim
diterapkan dalam mendukung kegiatan usaha Perseroan, dan bahwa berdasarkan
konfirmasi dari Perseroan, Polis Asuransi, Perjanjian Kerjasama Payroll, Perjanjian
Kerja Sama Sewa Lahan, dan Perjanjian Pinjaman IIE tidak mengandung benturan
kepentingan dan secara komersial bisnis transaksi-transaksi tersebut merupakan
transaksi yang wajar.
Adapun sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman IIE, pada saat penandatanganan
Perjanjian Pinjaman IIE sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
Perseroan belum memenuhi ketentuan POJK 42/2020 dan oleh karenanya Perseroan
dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 POJK
42/2020 yang dapat berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk
membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan
kegiatan usaha pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan
pendaftaran.
Terkait dengan ketentuan bunga pinjaman, Perjanjian Pinjaman IIE merupakan
pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada IIE tanpa pengenaan bunga
terhadap pinjaman tersebut. Dari aspek hukum, suatu pinjaman tidak diwajibkan,
namun diperbolehkan, untuk dikenakan suatu bunga, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan POJK 42/2020 tidak
mewajibkan adanya pengenaan bunga. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan ("PP 94/2010"),
sepanjang pengetahuan kami atas interpretasi ketentuan perpajakan tersebut,
pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh wajib pajak
berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila, (a) pinjaman tersebut berasal
213
Page 246
dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, (b)
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah
disetor seluruhnya, (c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan
merugi, dan (d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan
keuangan untuk kelangsungan usahanya. Berdasarkan Uji Tuntas, sebagaimana
didukung konfirmasi Perseroan, pinjaman kepada IIE yang diberikan pada saat itu
merupakan suatu langkah Perseroan sebagai salah satu pemegang saham untuk
membantu IIE yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya, secara bersama-sama dengan pemegang saham lainnya. Selain itu,
berdasarkan konfirmasi Perseroan bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana
Perseroan, penyetoran modal ke dalam IIE telah dilakukan dan Perseroan tidak
dalam keadaan merugi. Sehingga, dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum,
walaupun PP 94/2010 merupakan peraturan perundang-undangan yang mendasari
pemeriksaan atas aspek perpajakan, kami tidak melihat ketidakwajaran atas
Perjanjian Pinjaman IIE dalam lingkup hukum berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yang mana menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya
mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya namun juga segala sesuatu
yang menurut sifatnya perjanjian dituntut berdasarkan, antara lain, suatu kebiasaan,
maka dari sudut pandang kelaziman, Perjanjian Pinjaman IIE dapat dikatakan tidak
memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman dengan mempertimbangkan Bab IV.C
(Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembayaran
Bunga) Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan
Istimewa Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013
("Peraturan Transfer Pricing"). Berdasarkan Peraturan Transfer Pricing, suatu
transaksi pinjaman intra-grup, kompensasi yang diberikan, umumnya dapat berupa
antara lain tingkat suku bunga (interest rate) ataupun biaya jaminan (guarantee fee)
dalam hal pinjamannya digaransi oleh perusahaan grup yang dibebankan kepada
peminjam. Namun demikian, pemenuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman
berdasarkan Peraturan Transfer Pricing perlu dilakukan oleh ahli dalam pemeriksaan
penentuan harga transfer (transfer pricing) dalam suatu transaksi afiliasi.
Adapun pada saat tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, IIE telah melunasi utang
IIE kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman IIE sebagaimana dibuktikan
dengan bukti pembayaran/transfer melalui PT Bank Pan Indonesia Tbk tertanggal 24
Juli 2025 dari rekening IIE ke rekening Perseroan. Bukti pembayaran/transfer tersebut
disampaikan kepada OJK melalui email bersamaan dengan Pendapat Dari Segi
Hukum ini.
16. Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh Surat Pernyataan masing-
masing anggota Direksi Perseroan tertanggal 1 Desember 2025 dan Surat
Pernyataan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 1
Desember 2025, sampai tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum, anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dalam kapasitasnya sebagai
pribadi dan juga selaku anggota Direktur atau Komisaris dari Perseroan, tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia
atau perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
214
Page 247
berhubungan dengan masalah perburuhan dan tidak pernah dinyatakan pailit atas
permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan, yang secara
material dapat berdampak atau berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II.
17. Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung oleh Surat Pernyataan tertanggal 1
Desember 2025 yang ditandatangani oleh Perseroan, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara Perdata yang mempengaruhi secara material kegiatan usaha maupun
kondisi keuangan Perseroan dan kelangsungan rencana PUB Obligasi dan Sukuk
Ijarah BSD Tahap II, perkara Pidana, Tata Usaha Negara, perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan, perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan, dan tidak sedang dimohonkan Kepailitan dan/atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar/tercatat pada badan
peradilan/lembaga perwasitan di Indonesia, Badan Arbitrase Nasional Indonesia
dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, serta tidak pernah dinyatakan pailit
atas permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan Kepailitan yang dapat
mempengaruhi secara material dan signifikan kedudukan, peranan, dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan.
18. Berdasarkan Uji Tuntas, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari masing-
masing Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal 27 November 2025 sehubungan
dengan rencana pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II.
19. Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II, PT Bank KB
Indonesia Tbk selaku wali amanat, berdasarkan informasi yang tersedia secara
publik, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi
Afiliasi pada Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal.
20. Sehubungan dengan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II, PT Bank KB
Indonesia Tbk selaku wali amanat tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan
melebihi 25% dari nilai obligasi yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
21. Dalam rangka pelaksanaan rencana PUB Sukuk Ijarah BSD Tahap II, Perseroan
telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2018 dan Akad Ijarah serta Wakalah yang dipergunakan telah
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad
Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
22. Berdasarkan Uji Tuntas, dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II
akan digunakan seluruhnya untuk Penggunaan Dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk
Ijarah BSD Tahap II, tanpa mengubah kegiatan usaha Perseroan, dan total jumlah
dana yang diperoleh dari hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II tersebut
tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan oleh karenanya tidak tergolong
sebagai transaksi material maupun perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
215
Page 248
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II yang merupakan transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu (“POJK 42/2020”), maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan
yang berlaku.
Transaksi dengan menggunakan dana Hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD
Tahap II bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020. Selanjutnya, dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan
menggunakan dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II yang
merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, maka Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan yang
berlaku.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan
Sukuk Ijarah BSD Tahap II kepada OJK dan wali amanat sebagai wakil pemegang
obligasi dan sukuk ijarah secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana
hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II digunakan sesuai Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 30/2015”). Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan
perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II kepada OJK, dan mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
berdasarkan prosedur penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”)
berdasarkan prosedur penyelenggaraan RUPSI sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, serta hasil RUPO dan RUPSI yang telah disetujui
tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI sesuai dengan POJK
No.30/2015 dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk (“POJK No.20/2020”). Apabila
terdapat dana hasil PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II yang belum
direalisasikan, maka Perseroan wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No.20/2020.
II. Anak Perusahaan
1. Pendirian Anak Perusahaan telah dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan Anggaran Dasar Anak
Perusahaan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
Anak Perusahaan serta sah dan mengikat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT
2007.
Adapun terdapat beberapa Anak Perusahaan yang belum menerima bukti
pengumuman di dalam BNRI dari Menkum atas Akta Pendirian Anak Perusahaan
216
Page 249
yang didirikan berdasarkan UUPT 2007 dan beberapa perubahan Anggaran Dasar
Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan masing-masing LHUT Anak
Perusahaan. Terkait hal ini, UUPT 2007 mengatur bahwa Menkum mengumumkan
akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam BNRI dalam waktu
paling lambat 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan atau penerimaan
pemberitahuan dari Menkum atas perubahan anggaran dasar tersebut. Dengan
demikian, pengumuman di dalam BNRI atas Akta Pendirian beberapa Anak
Perusahaan yang didirikan berdasarkan UUPT 2007 dan beberapa perubahan
Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut bukan merupakan kewajiban Anak
Perusahaan terkait, melainkan kewajiban dari Menkum, dan UUPT 2007 tidak
mengatur adanya sanksi atas belum diterimanya bukti pengumuman di dalam BNRI
dari Menkum atas akta-akta tersebut, maupun menyatakan bahwa pendirian
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan akta-akta tersebut
tidak sah atau dengan cara apapun menjadi batal.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan
sebagaimana diungkapkan di dalam masing-masing LHUT Anak Perusahaan
adalah benar, sah, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali mengenai beberapa pengurangan modal
Perseroan pada Anak Perusahaan dengan bentuk pengurangan modal disetor dan
ditempatkan serta penarikan kembali saham yang dilakukan tanpa pengurangan
nominal saham per satu lembar saham atau penarikan kembali saham
sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2) UUPT 2007. Namun demikian,
pengurangan modal Perseroan pada beberapa Anak Perusahaan tersebut,
berdasarkan Uji Tuntas, telah disetujui oleh para pemegang saham sebagaimana
dibuktikan dengan adanya persetujuan dari rapat umum pemegang saham Anak
Perusahaan tersebut, telah diumumkan kepada para kreditur Anak Perusahaan
yang relevan melalui surat kabar, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
sebagaimana diprasyaratkan oleh UUPT 2007 serta tidak ada pemegang saham
maupun kreditur yang menyampaikan keberatan maupun sanggahan kepada Anak
Perusahaan yang terkait maupun kepada Perseroan, yang mana mencerminkan
tidak terdapatnya pihak-pihak yang dirugikan atas dilakukannya pengurangan
modal tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 Perpres No. 13/2018, Anak Perusahaan telah
menyampaikan informasi mengenai penerima manfaat dari Anak Perseroan
tersebut masing-masing melalui surat pernyataan pemilik manfaat kepada
Kementerian Hukum, kecuali beberapa Anak Perusahaan yang belum
menyampaikan informasi tersebut karena masih dalam proses pembuatan
pelaporan, yaitu DIG. Sehubungan dengan hal tersebut, korporasi yang tidak
melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi Dan Pengawasan
Pemilik Manfaat Korporasi. Sepanjang pengetahuan kami, Anak Perusahaan tidak
pernah mendapat teguran atau peringatan dan sanksi atas belum dilakukannya
pelaporan pemilik manfaat tersebut.
2. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang saat ini
menjabat telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-
masing Anak Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
217
Page 250
3. Anak Perusahaan telah memperoleh ijin-ijin pokok yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya dari pihak yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk beberapa
Anak Perusahaan yang baru saja dibentuk dan/atau belum beroperasi penuh
dan/atau sedang dalam proses pra-operasi, dimana Anak Perusahaan tersebut
sedang dalam proses pengurusan dan/atau sedang dalam proses pemenuhan
persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (“NIB”) berdasarkan PP No.
28/2025, dan/atau Sertifikat Standar dan/atau Persetujuan Lingkungan dan/atau
Izin Usaha atas kegiatan usaha dengan risiko tinggi.
PP No. 28/2025 mengatur bahwa setiap orang perorangan atau badan usaha yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu (“Pelaku Usaha”) wajib
memiliki NIB. Lebih lanjut, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal (“PerBKPM No. 4/2021”) mengatur bahwa Pelaku Usaha yang
telah mendapatkan perizinan berusaha yang masih berlaku sebelum PerBKPM No.
4/2021 dan belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS. Baik
PP No. 28/2025 dan PerBKPM No. 4/2021 tidak secara tegas mengatur sanksi
apabila Pelaku Usaha tidak memiliki NIB, namun demikian BKPM memiliki
kewajiban pengawasan rutin berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(“PerBKPM No. 5/2021”), dimana Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat
dikategorikan sebagai "pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-
undangan" dan berdasarkan Pasal 47(1) PerBKPM No. 5/2021 dapat dijatuhkan
sanksi administratif yang dikenakan secara berjenjang sebagai berikut (i)
peringatan tertulis, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha, atau (iii) pencabutan
perijinan berusaha. Namun demikian, berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana
didukung konfirmasi dari masing-masing Anak Perusahaan, sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang terkait tidak
pernah mendapatkan sanksi dan/atau teguran atau peringatan atas belum
diperolehnya ijin-ijin tersebut.
Adapun dalam kelangsungan usahanya, sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini, terdapat beberapa ijin teknis seperti sertifikat laik
fungsi, izin pembuangan limbah cair, izin pengusahaan air tanah, izin pemanfaatan
air tanah, izin penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau instalasi listrik di tempat
kerja yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau proses pemenuhan
persyaratan untuk memperpanjang dan/atau memperoleh, karena habisnya masa
berlaku dari ijin-ijin tersebut dan/atau akan dilakukan permohonan baru atas ijin-ijin
tersebut. Berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana didukung konfirmasi dari masing-
masing Anak Perusahaan, sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang terkait tidak pernah mendapatkan sanksi
dan/atau teguran atau peringatan atas belum diperpanjangnya dan/atau
diperolehnya ijin-ijin teknis tersebut.
Adapun terdapat Anak Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan
perizinan persyaratan dasar atas nama pihak lain, yaitu DCP yang melakukan
kegiatan usaha dengan perizinan persyaratan dasar seperti Persetujuan
Lingkungan (d/h Izin Lingkungan), Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) (d/h Izin
218
Page 251
Mendirikan Bangunan (“IMB”)), dan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
(“KKPR”) (d/h Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (“IPPR”)) atas nama PT Duta
Anggada Realty Tbk (“DART”).
Berdasarkan Uji Tuntas, Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman yang merupakan
lokasi usaha DCP terletak di atas HGB milik DART. DCP merupakan pemilik
SHMSRS di Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman yang berada pada kawasan
yang dimiliki oleh DART (“Komplek Chase Plaza”). Dalam hal ini, seluruh
persyaratan dasar atas kawasan yang menaungi Gedung Sinar Mas Land Plaza
Sudirman, termasuk Izin Lingkungan, IMB, dan IPPR dimiliki dan beratasnamakan
DART.
Sehubungan dengan Izin Lingkungan, sesuai dengan Pasal 13 PP No. 28/2025,
DCP sebagai pelaku usaha, tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat
langsung melanjutkan ke tahap permohonan perizinan berusaha, karena Komplek
Chase Plaza telah memperoleh Izin Lingkungan Komplek Chase Plaza. Lebih lanjut,
Izin Lingkungan Komplek Chase Plaza tetap berlaku dengan pertimbangan bahwa
sesuai dengan Pasal 549 huruf (a) dan (b) PP No. 28/2025, serta Pasal 527 huruf
(a) PP No. 22/2021, bahwa izin lingkungan yang telah mendapat persetujuan
sebelum berlakunya kedua peraturan tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan
sebagai prasyarat untuk mendapat perizinan berusaha.
Sementara itu, sehubungan dengan IMB, sesuai dengan Pasal 262 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”), perubahan
PBG hanya perlu dilakukan apabila terdapat perubahan fungsi, luas, tampak, dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan fisik atau spesifikasi bangunan, sehingga
dalam hal ini, pembelian SHMSRS atas Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman
oleh DCP tidak berakibat pada kewajiban perubahan PBG. Lebih lanjut, IMB
Gedung Sinar Mas Land Plaza Sudirman masih berlaku dengan pertimbangan
bahwa sesuai Pasal 549 huruf (a) dan (b) PP 28/2025, serta Pasal 346 ayat (2) PP
16/2021, bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan
bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya kedua
peraturan tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai prasyarat untuk
mendapatkan perizinan berusaha.
Adapun terkait dengan IPPR, sesuai dengan Pasal 13 PP 28/2025, DCP sebagai
pelaku usaha, tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung
melanjutkan ke tahap permohonan perizinan berusaha, karena Komplek Chase
Plaza telah memperoleh IPPR Komplek Chase Plaza. Lebih lanjut, IPPR Komplek
Chase Plaza tetap berlaku dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan Pasal 549
huruf (a) dan (b) PP 28/2025, serta Pasal 85 Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, bahwa izin pemanfaatan ruang lainnya yang telah mendapat
persetujuan sebelum berlakunya kedua peraturan tersebut tetap berlaku dan dapat
digunakan sebagai prasyarat untuk mendapat perizinan berusaha.
219
Page 252
Lebih lanjut, DCP pun telah memperoleh perizinan berusaha yakni NIB dan
Sertifikat Standar, yang mana berdasarkan peraturan perundang-undangan,
diterbitkan setelah dipenuhinya kewajiban persyaratan dasar. Oleh karena itu, Izin
Lingkungan, IMB, dan IPPR atas nama DART dan kaitannya dengan pemenuhan
kewajiban perizinan DCP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Anak Perusahaan memiliki atau menguasai secara sah, yang didukung dengan
dokumen penguasaan dan/atau kepemilikan yang sah, atas sejumlah harta
kekayaan, berupa benda bergerak dan/atau tidak bergerak, dan terdapat harta
kekayaan Anak Perusahaan berupa kepemilikan saham, tanah dan/atau tanah dan
bangunan yang secara sah telah dijadikan jaminan untuk menjamin beberapa
perjanjian kredit Perseroan dan Anak Perusahaan. Harta kekayaan Anak
Perusahaan yang saat ini dijadikan jaminan oleh Anak Perusahaan untuk menjamin
beberapa perjanjian kredit Perseroan dan Anak Perusahaan tersebut, dalam hal
dieksekusi tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
5. Berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, untuk masing-masing Anak Perusahaan
yang telah beroperasi dan memiliki tenaga kerja telah (i) melakukan wajib lapor
ketenagakerjaan; (ii) turut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan untuk karyawan dan telah melakukan pembayaran (a) iuran BPJS
Ketenagakerjaan untuk tiga bulan terakhir yaitu Agustus 2025 sampai dengan
Oktober 2025 (yang mana kewajiban pembayaran iuran untuk periode November
jatuh tempo pada bulan Desember), dan (b) iuran BPJS Kesehatan untuk tiga bulan
terakhir yaitu bulan September sampai dengan November 2025, (iii) telah
memenuhi ketentuan upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, (iv) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah didaftarkan
pada Kantor Departemen Tenaga Kerja yang berwenang, (v) memiliki tenaga kerja
asing dengan ijin yang sah dan masih berlaku untuk beberapa Anak Perusahaan
yang saat ini mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali untuk beberapa Anak
Perusahaan yang saat ini (i) sedang dalam proses perpanjangan, penyusunan
baru, dan/atau pendaftaran Peraturan Perusahaan pada dinas ketenagakerjaan
yang berwenang, (ii) sedang dalam proses melakukan wajib lapor ketenagakerjaan,
(iii) Anak Perusahaan yang memiliki karyawan kurang dari 10 (sepuluh) orang, (iv)
sedang dalam proses melakukan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode
terakhir kepada Menteri Ketenagakerjaan, (v) sedang dalam proses melakukan
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk bulan
September, Oktober dan November 2025, dan (vi) tidak adanya Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas anggota Direksi dan Dewan Komisaris asing
Anak Perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia.
Dalam hal ini, Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juncto. Pasal 6 PP No. 34
Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Apabila pemberi kerja
tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk tenaga kerja asing,
termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang berkewarganegaraan asing,
maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
220
Page 253
6. Anak Perusahaan telah menandatangani secara sah perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga yang dianggap penting dan material, dimana tidak terdapat
pembatasan-pembatasan yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan
PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II, termasuk untuk menggunakan dana
atas PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap II sesuai dengan rencana
penggunaan dana, serta perjanjian-perjanjian tersebut tidak bertentangan satu
sama lain.
Namun demikian, terdapat beberapa perjanjian Anak Perusahaan yang saat ini
sedang dalam proses perpanjangan, dan Perjanjian Kredit Sindikasi TBS yang
mengharuskan diperolehnya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para kreditur
pada Perjanjian Kredit Sindikasi TBS, bagi TBS untuk membagikan dividen kepada
pemegang sahamnya yaitu Perseroan dan SUMT (“Pembatasan Pembagian
Dividen TBS”).
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, berdasarkan Uji Tuntas sebagaimana
dikonfirmasi oleh Perseroan, sejak dimulainya kegiatan usaha TBS secara
operasional yaitu pada tahun 2022 sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, TBS belum memiliki saldo positif sehingga belum dapat melakukan
pembayaran dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 UUPT. Berdasarkan
konfirmasi Perseroan yang didasari pada proyeksi bisnis TBS, sampai dengan
sepuluh tahun sejak TBS beroperasi, TBS belum akan mendapatkan saldo laba
positif sehingga TBS belum memenuhi persyaratan untuk dapat membagikan
dividen pada periode tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan konfirmasi Perseroan,
TBS tidak berencana melakukan pembagian dividen dalam sepuluh tahun ke
depan, terlepas dari ada atau tidaknya pembatasan berdasarkan Perjanjian
Sindikasi TBS.
7. Anak Perusahaan yang memiliki harta kekayaan yang bersifat penting dan material
telah memiliki perlindungan asuransi atas harta kekayaannya yang bersifat penting
dan material tersebut sebagaimana diungkapkan dalam masing-masing LHUT Anak
Perusahaan, antara lain untuk mengasuransikan aset bangunan gedung dari risiko
kerusakan material dan gangguan usaha, gempa bumi, ledakan api akibat gempa
bumi, kebakaran, bencana alam, kerusuhan, serangan, kerusakan berbahaya
dan/atau keributan sipil dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan sifat harta
kekayaannya. Berdasarkan keterangan Anak Perusahaan, Anak Perusahaan
senantiasa mengasuransikan harta kekayaannya yang berkaitan dengan usahanya
dan jumlah pertanggungan berdasarkan polis-polis asuransi tersebut memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Seluruh polis-polis asuransi tersebut berlaku dari tanggal 31
Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2025.
Berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai dengan tanggal
Pendapat dari Segi Hukum ini, jumlah pertanggungan asuransi tersebut memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Daftar polis asuransi telah dijabarkan dalam LHUT Anak
Perusahaan.
221
Page 254
8. Selanjutnya, berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum, Anak Perusahaan tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia
atau perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan dan tidak pernah dinyatakan pailit atas
permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan, yang secara
material dapat berdampak atau berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha Anak Perusahaan dan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap
II.
9. Selanjutnya, berdasarkan Uji Tuntas dan sepanjang pengetahuan kami, sampai
tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris seluruh Anak Perusahaan, dalam kapasitasnya sebagai pribadi
dan juga selaku direksi atau komisaris dari Anak Perusahaan, tidak sedang terlibat
dalam perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan di Indonesia
atau perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan dan tidak pernah dinyatakan pailit atas
permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan, yang secara
material dapat berdampak atau berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha Anak Perusahaan dan rencana PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah BSD Tahap
II.
D. KUALIFIKASI
Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan dengan kualifikasi
bahwa:
1. Pendapat Dari Segi Hukum secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya.
2. Uji Tuntas dilakukan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak dimaksudkan untuk
berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain. Uji
Tuntas atas Anak Perusahaan yang berkedudukan hukum di luar Negara Republik
Indonesia didasarkan atas penelaahan surat pernyataan direktur yang berwenang
mewakili Anak Perusahaan tersebut.
3. Pendapat Dari Segi Hukum ini hanya disusun berdasarkan pemeriksaan dokumen
Perseroan dan Anak Perusahaan, dan konfirmasi lisan yang kami terima dari
Perseroan dan Anak Perusahaan sampai dengan batas waktu pelaksanaan Uji
Tuntas.
4. Kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansial atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait.
222
Page 255
5. Di Indonesia, belum ada sistem pendaftaran dan registrasi perkara pada pengadilan
yang tersentralisasi, maupun menggunakan database yang seragam serta
sepenuhnya terbuka untuk umum guna memungkinkan pihak ketiga memperoleh
keterangan yang dapat diandalkan tentang informasi yang benar, lengkap, akurat dan
terkini (up-to-date) terkait perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada atau
pernah ada, sedang berlangsung atau belum disidangkan maupun diputus (pending).
6. Kami tidak melakukan permintaan surat keterangan dari pengadilan-pengadilan
yang berwenang maupun badan arbitrase di wilayah Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh informasi terkini atas ada atau tidaknya tuntutan ataupun
gugatan yang sedang diajukan oleh pihak ketiga kepada Perseroan, melainkan
melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Perseroan dan
konfirmasi Perseroan.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah semata-mata terkait aspek hukum dan kami
tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan pendapat yang terkait
dalam bidang lain seperti akuntansi, keuangan dan perpajakan, sehingga tidak
meliputi hal-hal terkait akuntansi, keuangan dan perpajakan tersebut.
8. Walaupun kami telah melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan sesuai dengan
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, tidak tertutup
kemungkinan bahwa ada informasi atau dokumen lain yang tidak diketahui oleh
kami yang akan mempengaruhi isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
9. Dalam hal kami memberikan pendapat bahwa suatu kewajiban atau dokumen dapat
dilaksanakan, hal itu berarti bahwa pengadilan di Indonesia akan melakukan
pelaksanaan dari kewajiban atau dokumen tersebut. Hal tersebut tidak dapat
diartikan bahwa seluruh kewajiban dan dokumen tersebut dapat dilaksanakan
sesuai dengan seluruh ketentuan yang termuat dalam kewajiban dokumen tersebut.
Keberlakuan dari sebuah kewajiban dapat dipengaruhi atau dibatasi oleh (i)
pembelaan yang umumnya dapat dilakukan oleh pihak berdasarkan hukum
Republik Indonesia berkaitan dengan keabsahan dan pelaksanaan dari perjanjian
termasuk terjadinya keadaan memaksa dan kejadian tidak terduga (force majeure)
dan (ii) ketentuan dari kepailitan, pembubaran, pengalihan tidak wajar (actio
pauliana), reorganisasi, moratorium, dan ketentuan hukum lainnya atau sejenis
berdasarkan praktik yang berlaku umum yang ada sekarang atau di kemudian hari
berkaitan atau mempengaruhi pelaksanaan dan perlindungan terhadap hak-hak
pihak lainnya. Pelaksanaan dari suatu kewajiban di Republik Indonesia akan
tergantung pada prinsip itikad baik, kesetaraan, alasan yang masuk akal dan
ketertiban umum serta putusan pengadilan tentang pelaksanaan prinsip-prinsip
tersebut.
223
Page 256
10. Pernyataan yang memuat kata-kata “sepanjang pengetahuan kami”, telah kami
buat berdasarkan konfirmasi dan/atau pernyataan dan/atau keterangan baik secara
lisan atau tulisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil-
wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan Anak Perusahaan, termasuk terkait hal-
hal yang bersifat perhitungan keuangan, akuntansi, perpajakan, kinerja Direksi dan
Dewan Komisaris atau hal-hal non hukum lainnya, serta hal-hal lainnya yang bukan
merupakan sesuatu yang dapat diopinikan secara hukum karena lebih merupakan
hal yang bersifat faktual, atau yang tidak ada ketersediaan atau belum
disediakannya bukti dokumen tertulis yang dibutuhkan untuk mencapai suatu opini
sehingga harus didasarkan pada keterangan lain dari pihak yang mempunyai
pengetahuan terkait masalah tersebut.
11. Sesuai ketentuan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang berlaku saat
ini, pemeriksaan terhadap struktur saham dan permodalan Perseroan dan masing-
masing Anak Perusahaan, khusus terhadap penawaran umum efek bersifat utang
dan penawaran umum efek bersifat sukuk dilakukan hanya terhitung 2 (dua) tahun
terakhir atau sejak pendirian jika didirikan kurang dari 2 (dua) tahun sebelum
pernyataan pendaftaran dalam rangka pelaksanaan PUB Obligasi dan Sukuk Ijarah
BSD Tahap II.
***
224
Page 257
225
Page 258
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 256 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Bapepam-LK
p.11 ×6
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×10
unresolved
org
PT Adiluhur Cahaya Semesta
p.16
unresolved
org
PT Anekagriya Buminusa
p.16 ×2
unresolved
org
PT AMSL Delta Mas
p.16 ×2
unresolved
org
PT AMSL Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
PT Berkah Samudra Tirtamas
p.16
unresolved
org
PT Bumi Indah Asri
p.16 ×2
unresolved
org
PT BSD Diamond Development
p.16
unresolved
org
Kerjasama Pasar Pagi
p.16
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha Asri
p.16
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha Utama
p.16 ×2
unresolved
org
PT Binamaju Mitra Sejati
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bumi Samarinda Damai
p.16
unresolved
org
PT Bumi Paramudita Mas
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bumi Parama Wisesa
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bintaro Serpong Damai
p.16
unresolved
org
PT Bumi Sentra Selaras
p.16 ×3
unresolved
org
PT Bumi Wisesa Jaya
p.16 ×2
unresolved
org
PT Citraagung Tirta Jatim
p.16 ×2
unresolved
org
PT Centranusa Majupermai
p.16 ×2
unresolved
org
PT Duti Diamond Development
p.16
unresolved
org
PT Duta Cakra Pesona
p.16 ×3
unresolved
org
Damai Indah Golf Tbk.
p.16 ×2
unresolved
org
PT Duta Karya Propertindo
p.16 ×2
unresolved
org
PT Duta Mita Mas
p.16
unresolved
org
PT Dwigunatama Rintisprima
p.16 ×2
unresolved
org
PT Dwikarya Langgengsukses
p.16 ×2
unresolved
org
PT Duta Semesta Mas
p.16 ×2
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.16
unresolved
org
PT Grahadipta Wisesa
p.16 ×2
unresolved
org
PT Garwita Sentra Utama
p.16 ×3
unresolved
org
Global Prime Capital Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
Global Prime Treasury Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Indonesia International Expo
p.16
unresolved
org
PT Indonesia Internasional Graha
p.16
unresolved
org
PT Itomas Kembangan Perdana
p.16
unresolved
org
PT Inti Sarana Papan
p.16 ×2
unresolved
org
PT Inter Trans Teman Futura
p.16
unresolved
org
PT Karawang Bukit Golf
p.16 ×2
unresolved
org
PT Kanaka Grahaasri
p.16 ×2
unresolved
org
PT Keikyu Itomas Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Kembangan Permai Development
p.16
unresolved
org
PT Kharisma Buana Mandiri
p.16
unresolved
org
PT Kurnia Sinergi Mas
p.16 ×2
unresolved
org
PT Laksya Prima Lestari
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mustika Candraguna
p.16 ×3
unresolved
org
PT Mitrakarya Multiguna
p.16 ×2
unresolved
org
PT Multiraya Sinarindo
p.17 ×2
unresolved
org
PT Mustika Karya Sejati
p.17 ×2
unresolved
org
PT Mekanusa Cipta
p.17 ×2
unresolved
org
PT Matra Olahcipta
p.17 ×2
unresolved
org
PT Misaya Properindo
p.17 ×2
unresolved
org
PT Putra Alvita Pratama
p.17 ×2
unresolved
org
PT Pastika Candra Pertiwi
p.17 ×3
unresolved
org
PT Plaza Indonesia Mandiri
p.17 ×2
unresolved
org
PT Panca Lambang Cipta
p.17 ×2
unresolved
org
PT Perwita Margasakti
p.17 ×2
unresolved
org
PT Phinisi Multi Properti
p.17 ×2
unresolved
org
PT Prestasi Mahkota Utama
p.17
unresolved
org
PT Putra Prabukarya
p.17 ×2
unresolved
org
PT Pangeran Plaza Utama
p.17 ×2
unresolved
org
PT Prima Sehati
p.17 ×2
unresolved
org
PT Puri Surya Abadi
p.17 ×2
unresolved
org
PT Praba Selaras Pratama
p.17 ×2
unresolved
org
PT Putra Tirta Wisata
p.17 ×2
unresolved
org
PT Phinisindo Zamrud Nusantara
p.17
unresolved
org
PT Rimba Kreasi Swasa
p.17 ×2
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.17 ×2
unresolved
org
PT Ruby Karya Sejahtera
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sahabat Duta Wisata
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sahabat Kota Wisata
p.17 ×2
unresolved
org
PT Saka Surya Wisesa
p.17 ×2
unresolved
org
PT Saptakreasi Indah
p.17 ×2
unresolved
org
PT Saranapapan Ekasejati
p.17 ×2
unresolved
org
PT Satwika Cipta Lestari
p.17 ×2
unresolved
org
PT Serpong Mas Media
p.17 ×2
unresolved
org
PT Serpong Mas Telematika
p.17
unresolved
org
PT Sinar Artotel Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Eka
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sinar Medikamas Invesindo
p.17
unresolved
org
PT Sinar Mitbana Mas
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Intermoda
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Teladan
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sinar Pertiwi Megah
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sentra Berkat Maju
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sentra Selaras Lestari
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sentra Talenta Utama
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sinar Mas Wisesa
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sinar Hankyu Hanshin Mas
p.17
unresolved
org
PT Sinar Usaha Marga
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sinar Usaha Mahitala
p.17 ×3
unresolved
org
PT Sinarwijaya Ekapratista
p.17
unresolved
org
PT Sinarwisata Lestari
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sinarwisata Permai
p.17 ×2
unresolved
org
PT Sumber Makmur Semesta
p.17
unresolved
org
PT Surya Inter Wisesa
p.17 ×2
unresolved
org
PT Syandana Berkat
p.17 ×2
unresolved
org
PT Tajur Surya Abadi
p.18 ×2
unresolved
org
PT Trans Bumi Serbaraja
p.18 ×4
unresolved
org
PT Tuwuh Sasana Garjito
p.18 ×2
unresolved
org
PT Wahana Mitra Swasa
p.18 ×2
unresolved
org
PT Wijaya Pratama Raya
p.18 ×2
unresolved
org
PT Wahana Swasa Utama
p.18
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.19 ×3
unresolved
person
Mulyaningsih Kurnia
· Notaris
p.23 ×5
unresolved
person
Sury Wijaya
· Notaris
p.23 ×7
unresolved
person
Benedictus Yuliando
p.25 ×3
unresolved
org
Beroperasi Tbk
p.28 ×2
unresolved
org
PT Bumi Pamarudita Mas
p.29
unresolved
org
PT Praba Selaras Pratama Tangerang
p.29
unresolved
org
PT Wahana Swasa Utama Tangerang
p.29
unresolved
org
PT Sinar Hankyu Hanshin
p.29
unresolved
org
PT Itomas Kembangan
p.29
unresolved
org
PT Kembangan Permai
p.29
unresolved
org
PT Prestasi Mahkota
p.29
unresolved
org
PT Sinarwijaya Ekapratista Tangerang
p.29
unresolved
org
PT Phinisindo Zamrud
p.29
unresolved
org
PT Bumi Samarinda Damai Samarinda
p.30
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha
p.30
unresolved
org
PT Bumi Megah Graha Asri Tangerang
p.30
unresolved
org
PT Inter Trans Teman
p.30
unresolved
org
PT Sinar Medikamas
p.30
unresolved
org
PT Berkah Samudra
p.30
unresolved
org
PT Dwigunatama
p.30
unresolved
org
PT Dwikarya
p.30
unresolved
org
PT Kharisma Buana
p.30
unresolved
org
PT Adiluhur Cahaya
p.30
unresolved
org
PT Keikyu Itomas
p.30
unresolved
org
PT Indonesia International
p.30 ×2
unresolved
org
PT Serpong Mas
p.31
unresolved
org
PT BSD Diamond
p.31
unresolved
org
PT Duti Diamond
p.31
unresolved
org
PT PEFINDO
p.42 ×4
unresolved
person
Ah. Azharuddin Lathif M.
· Ketua
p.50
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.50 ×2
unresolved
person
Bpk. Awang Muda Satria LC, MIRKH
· Anggota
p.50 ×2
unresolved
org
Arbitrase Syariah Nasional
p.54
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.73 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.73 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.73 ×3
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.78
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.82
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.92
unresolved
org
PT Silma Instrumentama
p.127 ×2
unresolved
org
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tangerang
p.127
unresolved
org
PT Transbumi Serbaraja
p.154
unresolved
person
Agnes Angelika
· Notaris
p.154 ×3
unresolved
org
Bank BCA
p.154 ×2
unresolved
person
Ir. Siswanto Adisaputro
· Direktur
p.154 ×2
unresolved
—
30 Oktober 2025, berlaku sampai
p.157
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pembinaan
p.157
unresolved
—
2C2C2C22JD030357-B
p.157
unresolved
—
2D41JE0194-A tanggal 31
p.158
unresolved
org
Direktorat Jenderal Tetap
p.158
unresolved
org
PT Suryamas
p.158
unresolved
org
Beroperasi Dutamakmur Tbk
p.158
unresolved
org
PT Trans Bumi
p.158
unresolved
person
Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon
· Notaris
p.163
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.187
unresolved
org
Layanan Umum
p.189
unresolved
org
Bank Garansi
p.189
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.189
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.189
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.189
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.189
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.189
unresolved
org
Bank Indonesia
p.189
unresolved
org
Bank Devisa
p.189
unresolved
person
Danar Respati Sunartoputra
p.203
unresolved
org
Kementerian Perdagangan
p.208
unresolved
org
Kementerian
p.208 ×2
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan
p.208
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.208
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.208
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.208 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.212
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.212
unresolved
person
Margaretha Natalia Widjaja
p.214 ×5
unresolved
—
Teky Mailoa
· Wakil
p.216
unresolved
person
Yoseph Franciscus Bonang
· Komisaris
p.216
unresolved
person
Franciscus Xaverius Ridwan
· Presiden Direktur
p.216 ×5
unresolved
—
Michael Jackson Purwanto
· Wakil Presiden
p.216
unresolved
person
Widjaja
· Direktur
p.216
unresolved
person
Lie Jani Harjanto
· Direktur
p.216
unresolved
person
Hermawan Wijaya
· Direktur
p.216
unresolved
person
Monik William
· Direktur
p.216
unresolved
—
Hamina Ali
· Ketua
p.217
unresolved
person
Istimewa
· Direktur
p.246
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.247
unresolved
org
Menteri
p.249
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja
p.252
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.252
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan. Apabila
p.252
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.