Skip to content
Back to announcement

20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013686_lamp4.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.933
PUTUSAN

Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST.

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat Pertama
telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:

PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang

didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan
Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran
selaku Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas
Edianto Putro, S.H.,M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL.,
CFA, Natalius Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari
kantor hukum DBP Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower
168 Floor Jalan Jend. Sudirman, Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan
Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota
Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2025,
selanjutnya disebut sebagai: Pemohon PKPU,

Terhadap:
FRA GLOBALINDO, Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan

»berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan

“Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia, diwakili

“ soleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian Pratidina, S.H.,
“Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor
--Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners"

beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa

khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya disebut sebagai: Termohon
PKPU,

Pengadilan Niaga tersebut,

Setelah membaca berkas perkara:

Setelah membaca Laporan Kedelapan dan Rekomendasi Tim Pengurus atas Permohonan
Perpanjangan PKPU Tetap Kedua yang Diajukan oleh Debitor tertanggal 21 Agustus 2025,
Setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra Globalindo Tbk dan
Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 22 Agustus 2025,

Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor:

Hal. 1 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 2 OCR 0.943
TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon
PKPU/Debitor dalam permohonannya tertanggal 25 Februari 2025, yang diterima dan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

tanggal 28 Februari 2025 di bawah Register Nomor:  62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.:

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2025, PT
Ricky Putra Globalindo Tbk, telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang

diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo
Tbk,

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat
Puluh tiga) hari terhitung sejak putusan diucapkan,

3. Menunjuk Khusaini, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
“(PKPU):

4. Menunjuk dan mengangkat :

(aj Sdr. Sugih Hartono, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka
VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,

(b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Cibulan
II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

(c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad
Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

(d) Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.

Hal. 2 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 3 OCR 0.949
AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Komplek
Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa Barat, dan

(e) Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl. Senopati
Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT.Ricky Putra Globalindo Tbk,

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT.Ricky Putra
Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan
kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat
puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025
bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat,

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan
kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir,

7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini
kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai,

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus PKPU tertanggal 6 Oktober
2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal-hal dan tugas kepengurusan yang telah dilaksanakan oleh Tim
Pengurus, terhitung sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2025,

berikut.kami sampaikan Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus sebagai berikut :

PENYAMPAIAN LAPORAN TIM PENGURUS KEPADA HAKIM PENGAWAS PADA

SETIAP RAPAT KREDITOR

NN Laporan | (Pertama) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim

. Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Kreditor Pertama pada tanggal 24 April 2025,

b. Laporan II (Kedua) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 25 April 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 20 Mei 2025,

c. Laporan III (Ketiga) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Mei
2025,

d. Laporan IV (Keempat) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan

diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan pada tanggal 24 Juni
2025,
Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 4 OCR 0.944
Laporan V (Kelima) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 15
Juli 2025,

Laporan VI (Keenam) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 5
Agustus 2025,

Laporan VII (Ketujuh) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan
Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian atau Perpanjangan PKPU
Tetap pada tanggal 19 Agustus 2025.

Laporan VIII (Kedelapan) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas
Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 25
Agustus 2025,

Laporan IX (Kesembilan) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas
Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 9
eptember 2025,

Laporan X (Kesepuluh) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim

. Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan

diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian dan
Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian atau
Perpanjangan PKPU Tetap pada tanggal 3 Oktober 2025.

PERMINTAAN PERPANJANGAN PKPU OLEH DEBITOR PKPU
Dalam Rapat Kreditor tanggal 3 Oktober 2025, Debitor secara lisan telah meminta
Permohonan Perpanjangan Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap,

dengan menyampaikan bahwa:

a.

Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian masih
terdapat permintaan Para Kreditor untuk dapat diakomodir dan

dimasukkan/dijelaskan dalam Rencana/Proposal Perdamaian Debitor,

Debitor masih memerlukan waktu untuk memfinalisasi Rencana/Proposal
Perdamaian:

Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt. Ft.
Page 5 OCR 0.927
1.

Cc.

Oleh karenanya, Debitor mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU
Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak agenda Rapat
Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 10 Oktober 2025.

SURAT MASUK YANG DITUJUKAN KEPADA TIM PENGURUS
1.

SS
8.

10.

11.
12.

13.

Surat Debitor Nomor: 010/V/CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor
Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Surat Debitor Nomor: 012//CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor
Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU),
Surat elektronik Debitor terkait Permintaan Dokumen atas nama Kreditor Violar
S.A.

Surat Debitor Nomor: 013//CORP/2025 Perihal Penunjukan Penasehat
Keuangan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Surat Debitor Nomor: 014/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjangan
PKPU Sementara Menjadi PKPU Tetap Selama 180 Hari:

Surat Debitor Nomor: 015V//CORP/2025 Perihal Permohonan Persetujuan Budget

Perusahaan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU) bulan Mei-Agustus
2025,

urat Nomor: S.2025.1905/V/SAHP/dja Perihal Permohonan Salinan Putusan

« “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus-
'.. PKPU/2025/PN. Niaga Jkt. Pst tanggal 15 April 2025:

Surat Nomor: S.2025.2005/V/SAHP/dja Perihal Permohonan Dokumen Keberatan

dari Debitor PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU),

Surat Nomor: S.2025.2105/V/SAHP/dja Perihal Keberatan Atas Penyampaian
Salinan Putusan Arbitrase Internasional Referensi ICA A01/2021/13 tanggal 11
Oktober 2021 oleh Tim Pengurus kepada Debitor,

Surat Nomor: BS. 027/PAD/05/2025 Perihal Keberatan atas Penolakan Tagihan
yang diajukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank
(“LPEI”) terhadap PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU):

Surat Nomor: 17/V/CORP/2025 Perihal Bantahan atas Tagihan Violar S.A.:

Surat Nomor: 18/V/CORP/2025 Perihal Permohonan perpanjangan Fasilitas Kredit

Bank Woori Saudara Indonesia dan Fasilitas PT Asuransi Jasa Indonesia:

Email dari Debitor PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU) tanggal 02 Juni
2025 mengenai Register Kuasa PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU):

Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 6 OCR 0.931
14. Surat Nomor: 20//CORP/2025 Perihal Balasan Atas Surat Tim Pengurus No.
24/TP-RPG/V/2025 Mengenai Pelaksanaan Agenda Rapat Verifikasi Lanjutan:

15. Surat Nomor: S.2025.110625/VI/SAHP/dja Perihal Perbaikan Pengajuan Tagihan
Kreditur PT. Ricky Putra Globalindo:

16. Surat Nomor: 22/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjang Polis Kontra
LC/SKBDN pada PT Asuransi Jasa Indonesia:

17. Surat Nomor: S.2025.160625/VI/SAHP/RAP Perihal Konfirmasi Nilai Klaim yang
harus dibayarkan oleh PT. Ricky Putra Globalindo kepada Violar S.A.:

18. Surat Nomor: RS&P-07/B/KRD-KR/V/2025 Perihal Penegasan Sifat Tagihan
sebagai Kreditor Konkuren:

19. Surat Nomor: 25-1/SP/SP-H.KSL.RPG/ASK/N.LIT/DBP//1/2025 perihal Surat
Pemberitahuan Hasil Konsolidasi:

20. Surat Perihal Tagihan dari PT Harapan Utama Motor:

21. Surat Perihal Rencana Perdamaian PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (dalam
PKPU),

22. Surat Perihal Hariyanto & Partners - Renvoi (Keberatan) Terhadap Tagihan

reditar yang dibuat oleh Tim Pengurus PT RPG (dalam PKPU) dalam Daftar
'Piutang Tanggal 3 Juli 2025:

28, Surat Nomor: 785 KCU X 2020 Perihal Reminder 3 Subrogasi Klaim SKBDN:

24. Surat. dari Rawi Sahroni Perihal Permohonan gugatan pembatalan Penetapan
eksekuator No. 59 Pdt.Eks-Arb 2024 PN. Jkt.Pst:

25. Surat dari Rinaldi & Partners Perihal Daftar alat bukti PT Gunung Mas Parahiangan
sebagai kreditur lain PT RPG Perkara No. 62 Pdt.Sus-PKPU 2025 PN. Jkt.Pst.:

26. Surat Kwitansi Pembayaran spare part an. PT Gunung Mas Parahiangan,:

27. Surat dari SAHP Law Firm Nomor: S.2025.2107/VII/SAHP/dja Perihal Surat
Permohonan Mengikuti Rapat Kreditor tanggal 5 Agustus 2025:

28. Surat dari Hariyanto & Partners Nomor: 054/H&P/P/VIII/2025 Perihal Pencabutan
surat renvoi (keberatan) terhadap tagihan kreditor yang dibuat oleh tim Pengurus
PT Ricky Putra Globalindo Tbk (dalam PKPU) dalam daftar Piutang tanggal 03 Juli
2025,

29. Surat Nomor: S.2025.120825/VII/SAHP/RAP Perihal Permohonan Perincian
Perhitungan Nilai Klaim PT.Ricky Putra Globalindo kepada Violar S.A.:

30. Surat Perihal Rencana/Proposal Perdamaian Debitor tertanggal 18 Agustus 2025:

Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 7 OCR 0.938
31. Surat Nomor: 26-1/TPP.PKPU-RPG/LIT/DBP.T/VIII/2025 Perihal Tanggapan &
Pemberitahuan Terkait Draft Prodam RPG,

32. Surat Nomor: 1-1/TPP.PKPU-RPG/LIT/DBP.D/IX/2025 Perihal Tanggapan dan

Pemberitahuan atas Draft Proposal Perdamaian PT RPG (dalam PKPU) tertanggal
18 Agustus 2025,

33. Surat Nomor: 024/IX/CORP/2025 Perihal Permohonan Fasilitas Pertemuan PT

RPG, PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dan Bank Woori Saudara Indonesia
1906 (BWS):

34. Surat Nomor: 23-1/T.SPU.PKPU-RPG/LIT/DBP.DEP/IX/2025 Perihal Tanggapan
Atas Skema Pembayaran Utang tertanggal 21 Agustus 2025:

35. Surat Perihal Draft Rencana Perdamaian PT RPG tertanggal 30 September 2025.

IV. REKOMENDASI TIM PENGURUS

Bahwa dengan mempertimbangkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan
oleh Debitor PKPU, telah memperoleh persetujuan dari Kreditor dalam Rapat Kreditor, pada
pokoknya permohonan perpanjangan PKPU telah disetujui secara aklamasi, dan telah
sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian, Tim Pengurus tidak
keberatan atas permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh Debitor, dengan
(pertimbangan bahwa dari pelaksanaan Rapat Kreditor terakhir pada tanggal 3 Oktober 2025
| hingga Rapat Permusyawaratan Majelis pada tanggal 10 Oktober 2025 masih tersisa waktu
'7 tujuh) 'hari dan dapat digunakan Debitor untuk memaksimalkan Rencana/Proposal

Perdamaianinya, maka Tim Pengurus memberikan rekomendasi perpanjangan selama 45
“(empat puluh lima) hari, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Debitor memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan rencana perdamaian

yang akan ditawarkan kepada Para Kreditornya,

2. Telah diperoleh persetujuan secara aklamasi terhadap permohonan

perpanjangan PKPU Tetap.

Selanjutnya, Tim Pengurus akan mengusulkan dan menyampaikan laporan kepada
Hakim Pengawas dan Majelis Hakim Pemutus agar Debitor PKPU diberikan perpanjangan
PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung setelah tanggal Sidang Rapat
Permusyawaratan Majelis Hakim yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan paling
lama Senin, tanggal 24 November 2025.

Menimbang bahwa setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra
Globalindo, Tbk., dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 7 Oktober 2025 yang pada
pokoknya sebagai berikut:

Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt Psi.
Page 8 OCR 0.920
RINGKASAN TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH HAKIM PENGAWAS

SEHUBUNGAN DENGAN PROSES PKPU PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK
(DALAM PKPU)

I. MEMIMPIN RAPAT-RAPAT KREDITOR

Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengawas Nomor:  62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 April 2025 dan berdasarkan jadwal Rapat
Kreditor yang dilaksanakan sejak ditetapkannya perpanjangan masa PKPU Tetap

pada tanggal 25 Agustus 2025, Hakim Pengawas telah memimpin rapat-rapat kreditor
sebagai berikut:

1. Rapat Kreditor Ketujuh tanggal 9 September 2025:
Rapat Kreditor Ketujuh dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Debitor dan Kuasa Hukumnya,
Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta para Kreditor lainnya, baik dihadiri sendiri
maupun diwakili oleh Kuasanya, dengan agenda rapat Rapat Pembahasan
Rencana Perdamaian Keempat, namun sehubungan dengan Hakim Pengawas

berhalangan maka Tim Pengurus memutuskan dan disetujui oleh Para Kreditor
bahwa Rapat Kreditor ditunda.

2. Rapat Kreditor Kedelapan tanggal 3 Oktober 2025:
P -—-Rapat Kreditor Kedelapan dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
/ Megan Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera
2 ngganti, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta
ara Kreditor lainnya, baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya, dengan

A  agenta Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Kelima.

Pada" Rapat Kreditor Kedelapan, Debitor menyampaikan dan menjelaskan
“Rencana/Proposal Perdamaian Revisi Ketiga dimana antara lain menerangkan
terkait Klasifikasi Kreditor, Rencana  Restrukturisasi-Definisi, Rencana
Restrukturisasi-Ketentuan Umum, Rencana Restrukturisasi-Ketentuan
Pembayaran terhadap Para Kreditor, baik Separatis maupun Konkuren, kreditor
terdaftar dan tidak terdaftar, serta Kreditor terlambat dan yang tidak mengajukan
tagihan dalam proses PKPU Debitor.
Bahwa terhadap Rencana/Proposal Perdamaian, Kreditor Separatis atas nama PT
Bank Pan Indonesia Tbk., masih menyatakan keberatan dan meminta perbaikan
kepada Debitor, termasuk Kreditor Konkuren atas nama PT Asuransi Kredit
Indonesia, Kreditor Konkuren atas nama PT Fajar Insan Nusantara serta Kreditor

Separatis atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pun meminta

Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.942
beberapa hal untuk dapat diakomodir dalam Rencana/Proposal Perdamaian
Debitor.

Adapun Debitor telah menjalani masa PKPU Sementara selama 43 (empat puluh
tiga hari) dan telah dilakukan perpanjangan pada tanggal 27 Mei 2025, yaitu
perpanjangan dari PKPU Sementara ke PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh)
hari, perpanjangan kedua terhadap PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari
dan akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2025.

Selanjutnya berdasarkan permohonan Debitor secara lisan dalam Rapat Kreditor,
Debitor meminta perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari,
atas permintaan tersebut Hakim Pengawas meminta tanggapan dari Para Kreditor,
Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan masa PKPU Tetap yang diajukan
oleh Debitor, secara aklamasi Para Kreditor seluruhnya menyepakati untuk
memberikan perpanjangan waktu PKPU Tetap kepada Debitor,

Bahwa terhadap jangka waktu lamanya perpanjangan PKPU Tetap yang diberikan
kepada Debitor, Para Kreditor memberikan tanggapan dengan rincian sebagai
berikut:

Kreditor Setuju Perpanjangan Hari Disetujui
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 30 hari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 60 hari |
Law Office Syahrial Rido & Partners (Kuasa 7 Kreditor) 90 hari |
Edi Yani & Partners (Kuasa 21 Kreditor) 90 hari |

IMBANGAN DAN REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS

ba g, setelah mencermati Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus
PT Ricky /Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) tertanggal 6 Oktober 2025, maka
PKPU. Tetap dilakukan perpanjangan kembali selama 45 (empat puluh lima) hari
| “dengan pertimbangan masih diperlukannya waktu untuk proses penyusunan dan
penawaran/pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian oleh Debitor kepada Para
Kreditornya. Memperhatikan juga kepentingan para Kreditor yang memberikan
pertimbangan persetujuan dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap.

Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4) dan ayat
(6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, maka saya selaku Hakim Pengawas
merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., agar PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU)
dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung
setelah tanggal Sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yaitu sejak tanggal 10
Oktober 2025 sampai dengan paling lama tanggal 24 November 2025.

Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 10 OCR 0.934
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 228 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib
mendengar Termohon PKPU/Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan para
Kreditornya dan/atau Kuasanya,

Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak memohon agar Majelis Hakim berkenan

untuk mengabulkan dan menetapkan perpanjangan PKPU Tetap kepada Termohon
PKPU/Debitor,

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, Majelis Hakim telah mencermati Laporan Tim Pengurus serta Laporan
dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut di atas,

Menimbang, maksud dan tujuan Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan
Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor:  62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah sebagaimana surat di atas,

Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 April 2025
Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara,

Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 27 Mei 2025 Termohon
PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Tetap sejak tanggal 27 Mei 2025
: “samp ti dengan tanggal 25 Agustus 2025,

A Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 25 Agustus 2025

: Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Tetap sejak tanggal 25

"Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025,

"Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah membaca Laporan dan
Rekomendasi Hakim Pengawas, mendengar Laporan Tim Pengurus, mendengar Termohon
PKPU/Debitor dan kuasanya, serta Para Kreditor yang hadir atau kuasanya,

Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Termohon PKPU/Debitor memohon
perpanjangan masa PKPU selama 90 (sembilan puluh) hari karena Termohon PKPU/Debitor
masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyusunan atas rencana perdamaian yang
dapat ditawarkan kepada Para Kreditornya,

Menimbang, bahwa permohonan perpanjangan PKPU ini telah dibahas dalam Rapat
Kreditor pada hari Jum'at, 3 Oktober 2025 dengan agenda Rapat Pembahasan
Rencana/Proposal Perdamaian dan Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal
Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap,

Menimbang, bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPU Tetap tersebut,
seluruh Kreditor yang menghadiri Rapat secara aklamasi pada pokoknya menyetujui untuk

Hal. 10 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 11 OCR 0.949
diberikan perpanjangan PKPU Tetap, namun menyampaikan beberapa pertimbangan terkait
dengan jangka waktu perpanjangan yang dapat diberikan:

Menimbang, batas waktu maksimal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal Putusan PKPU Sementara diucapkan
yaitu pada tanggal 15 April 2025 (vide Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang),

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim
tidak melihat adanya halangan dan berpendapat bahwa Termohon PKPU/Debitor dapat
diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 (empat puluh
lima) hari, dengan mempertimbangkan tanggapan Para Kreditor dalam Rapat,

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6) Jo.
Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
pemberian perpanjangan PKPU Tetap tersebut terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2025,

Menimbang, sehubungan dengan hal tersebut maka Pengadilan melalui Tim Pengurus
wajib memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk menghadap
sidang yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 24 November sebagaimana
disebutkan dalam amar putusan di bawah ini,

Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini
ditanggahkan sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir,
Memperhatikan Pasal 228 ayat (4) dan (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang berkaitan:

: N MENGADILI:

-Mengabuilkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap

selama 46 (empat puluh lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung

H3 sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 November 2025,

2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala
akibat hukumnya,

3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor
yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, bertempat di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya
No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan
sebagaimana yang telah ditetapkan di atas:

4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir,
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2025, oleh kami, Budi
Prayitno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abdulatip, S.H.,M.H. dan Joko Dwi Atmoko,
Hal. 11 Perkara No.: 62/Pdft. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 12 OCR 0.857
S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua
yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Sutrisno, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Pemohon PKPU, Termohon PKPU (Debitor),

Kuasa Hukum Termohon PKPU, para Kreditor dan Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo
Tbk (Dalam PKPU).

Hakim Anggota, LA ver

mn

ka kerana
Abdullatip, S.H., M.H., Budi Prayitno, S.H., M.H.
“VX

—

Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H.

Enok Pengganti

T.T.D|

Sutrisrg, S.H., M.H.

Id

1 |

iga

Hal. 12 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.82 MB
Published17 Dec 2025
Pages12
Characters27,684
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ricky Putra Globalindo Tbk p.1 ×62
linked org Indonesia Eximbank p.5
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.8 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible person Hariyanto p.1
possible person KH. Ahmad Dahlan p.2
possible person Sutrisno p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×12
unresolved — M. Fankar Umran · Direktur Utama p.1
unresolved person Dimas Edianto Putro p.1
unresolved person Budiarmanto Setyo Hutomo p.1
unresolved person CCL. p.1
unresolved person Natalius Bangun p.1
unresolved person Kevin Junior Ginting p.1
unresolved person Sururi p.1
unresolved person M. Syahrian Pratidina p.1
unresolved person Andrew Ade Nugraha p.1
unresolved person Yuliyana p.1
unresolved org Hariyanto & Partners p.1 ×3
unresolved person Menunjuk Khusaini p.2
unresolved person Sugih Hartono p.2
unresolved person H. Kurator p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.2 ×5
unresolved person Boby Septiawan Sembiring p.2
unresolved person Saifulloh Akhmad p.2
unresolved person Afde Randy Ginting p.2
unresolved person Reza Prianda Wicaksono p.3
unresolved — Termohon · Debitur p.3
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT RPG p.6 ×4
unresolved org Rinaldi & Partners p.6
unresolved org PT Gunung Mas Parahiangan p.6 ×2
unresolved org PT RPG Perkara p.6
unresolved org PT Fajar Insan Nusantara p.8
unresolved org Law Office Syahrial Rido & Partners p.9
unresolved org Edi Yani & Partners p.9
unresolved org PT Ricky p.9
unresolved person Budi Prayitno p.11 ×2
unresolved person Abdulatip p.11
unresolved person Abdullatip p.12
unresolved person Joko Dwi Atmoko p.12
unresolved person H. Enok Pengganti T.T. p.12
unresolved person Sutrisrg p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result