Back to announcement
20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013686_lamp4.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.933
PUTUSAN Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh: PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran selaku Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas Edianto Putro, S.H.,M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL., CFA, Natalius Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari kantor hukum DBP Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower 168 Floor Jalan Jend. Sudirman, Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Jalan Juwono No. 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2025, selanjutnya disebut sebagai: Pemohon PKPU, Terhadap: FRA GLOBALINDO, Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan »berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan “Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia, diwakili “ soleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian Pratidina, S.H., “Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor --Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners" beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya disebut sebagai: Termohon PKPU, Pengadilan Niaga tersebut, Setelah membaca berkas perkara: Setelah membaca Laporan Kedelapan dan Rekomendasi Tim Pengurus atas Permohonan Perpanjangan PKPU Tetap Kedua yang Diajukan oleh Debitor tertanggal 21 Agustus 2025, Setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra Globalindo Tbk dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 22 Agustus 2025, Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor: Hal. 1 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 2 OCR 0.943
TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU/Debitor dalam permohonannya tertanggal 25 Februari 2025, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Februari 2025 di bawah Register Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.: Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2025, PT Ricky Putra Globalindo Tbk, telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk, 2. Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh tiga) hari terhitung sejak putusan diucapkan, 3. Menunjuk Khusaini, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang “(PKPU): 4. Menunjuk dan mengangkat : (aj Sdr. Sugih Hartono, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, (b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Cibulan II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (d) Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. Hal. 2 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 3 OCR 0.949
AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa Barat, dan (e) Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl. Senopati Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT.Ricky Putra Globalindo Tbk, 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT.Ricky Putra Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat, 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir, 7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai, Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus PKPU tertanggal 6 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan hal-hal dan tugas kepengurusan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengurus, terhitung sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2025, berikut.kami sampaikan Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus sebagai berikut : PENYAMPAIAN LAPORAN TIM PENGURUS KEPADA HAKIM PENGAWAS PADA SETIAP RAPAT KREDITOR NN Laporan | (Pertama) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim . Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Kreditor Pertama pada tanggal 24 April 2025, b. Laporan II (Kedua) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 25 April 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 20 Mei 2025, c. Laporan III (Ketiga) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Mei 2025, d. Laporan IV (Keempat) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan pada tanggal 24 Juni 2025, Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 4 OCR 0.944
Laporan V (Kelima) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 15 Juli 2025, Laporan VI (Keenam) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 5 Agustus 2025, Laporan VII (Ketujuh) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap pada tanggal 19 Agustus 2025. Laporan VIII (Kedelapan) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 25 Agustus 2025, Laporan IX (Kesembilan) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 9 eptember 2025, Laporan X (Kesepuluh) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim . Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian dan Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap pada tanggal 3 Oktober 2025. PERMINTAAN PERPANJANGAN PKPU OLEH DEBITOR PKPU Dalam Rapat Kreditor tanggal 3 Oktober 2025, Debitor secara lisan telah meminta Permohonan Perpanjangan Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap, dengan menyampaikan bahwa: a. Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian masih terdapat permintaan Para Kreditor untuk dapat diakomodir dan dimasukkan/dijelaskan dalam Rencana/Proposal Perdamaian Debitor, Debitor masih memerlukan waktu untuk memfinalisasi Rencana/Proposal Perdamaian: Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt. Ft.
Page 5 OCR 0.927
1. Cc. Oleh karenanya, Debitor mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak agenda Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 10 Oktober 2025. SURAT MASUK YANG DITUJUKAN KEPADA TIM PENGURUS 1. SS 8. 10. 11. 12. 13. Surat Debitor Nomor: 010/V/CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU): Surat Debitor Nomor: 012//CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU), Surat elektronik Debitor terkait Permintaan Dokumen atas nama Kreditor Violar S.A. Surat Debitor Nomor: 013//CORP/2025 Perihal Penunjukan Penasehat Keuangan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU): Surat Debitor Nomor: 014/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjangan PKPU Sementara Menjadi PKPU Tetap Selama 180 Hari: Surat Debitor Nomor: 015V//CORP/2025 Perihal Permohonan Persetujuan Budget Perusahaan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU) bulan Mei-Agustus 2025, urat Nomor: S.2025.1905/V/SAHP/dja Perihal Permohonan Salinan Putusan « “Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus- '.. PKPU/2025/PN. Niaga Jkt. Pst tanggal 15 April 2025: Surat Nomor: S.2025.2005/V/SAHP/dja Perihal Permohonan Dokumen Keberatan dari Debitor PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU), Surat Nomor: S.2025.2105/V/SAHP/dja Perihal Keberatan Atas Penyampaian Salinan Putusan Arbitrase Internasional Referensi ICA A01/2021/13 tanggal 11 Oktober 2021 oleh Tim Pengurus kepada Debitor, Surat Nomor: BS. 027/PAD/05/2025 Perihal Keberatan atas Penolakan Tagihan yang diajukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank (“LPEI”) terhadap PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU): Surat Nomor: 17/V/CORP/2025 Perihal Bantahan atas Tagihan Violar S.A.: Surat Nomor: 18/V/CORP/2025 Perihal Permohonan perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara Indonesia dan Fasilitas PT Asuransi Jasa Indonesia: Email dari Debitor PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU) tanggal 02 Juni 2025 mengenai Register Kuasa PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU): Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 6 OCR 0.931
14. Surat Nomor: 20//CORP/2025 Perihal Balasan Atas Surat Tim Pengurus No. 24/TP-RPG/V/2025 Mengenai Pelaksanaan Agenda Rapat Verifikasi Lanjutan: 15. Surat Nomor: S.2025.110625/VI/SAHP/dja Perihal Perbaikan Pengajuan Tagihan Kreditur PT. Ricky Putra Globalindo: 16. Surat Nomor: 22/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjang Polis Kontra LC/SKBDN pada PT Asuransi Jasa Indonesia: 17. Surat Nomor: S.2025.160625/VI/SAHP/RAP Perihal Konfirmasi Nilai Klaim yang harus dibayarkan oleh PT. Ricky Putra Globalindo kepada Violar S.A.: 18. Surat Nomor: RS&P-07/B/KRD-KR/V/2025 Perihal Penegasan Sifat Tagihan sebagai Kreditor Konkuren: 19. Surat Nomor: 25-1/SP/SP-H.KSL.RPG/ASK/N.LIT/DBP//1/2025 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Konsolidasi: 20. Surat Perihal Tagihan dari PT Harapan Utama Motor: 21. Surat Perihal Rencana Perdamaian PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (dalam PKPU), 22. Surat Perihal Hariyanto & Partners - Renvoi (Keberatan) Terhadap Tagihan reditar yang dibuat oleh Tim Pengurus PT RPG (dalam PKPU) dalam Daftar 'Piutang Tanggal 3 Juli 2025: 28, Surat Nomor: 785 KCU X 2020 Perihal Reminder 3 Subrogasi Klaim SKBDN: 24. Surat. dari Rawi Sahroni Perihal Permohonan gugatan pembatalan Penetapan eksekuator No. 59 Pdt.Eks-Arb 2024 PN. Jkt.Pst: 25. Surat dari Rinaldi & Partners Perihal Daftar alat bukti PT Gunung Mas Parahiangan sebagai kreditur lain PT RPG Perkara No. 62 Pdt.Sus-PKPU 2025 PN. Jkt.Pst.: 26. Surat Kwitansi Pembayaran spare part an. PT Gunung Mas Parahiangan,: 27. Surat dari SAHP Law Firm Nomor: S.2025.2107/VII/SAHP/dja Perihal Surat Permohonan Mengikuti Rapat Kreditor tanggal 5 Agustus 2025: 28. Surat dari Hariyanto & Partners Nomor: 054/H&P/P/VIII/2025 Perihal Pencabutan surat renvoi (keberatan) terhadap tagihan kreditor yang dibuat oleh tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (dalam PKPU) dalam daftar Piutang tanggal 03 Juli 2025, 29. Surat Nomor: S.2025.120825/VII/SAHP/RAP Perihal Permohonan Perincian Perhitungan Nilai Klaim PT.Ricky Putra Globalindo kepada Violar S.A.: 30. Surat Perihal Rencana/Proposal Perdamaian Debitor tertanggal 18 Agustus 2025: Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 7 OCR 0.938
31. Surat Nomor: 26-1/TPP.PKPU-RPG/LIT/DBP.T/VIII/2025 Perihal Tanggapan & Pemberitahuan Terkait Draft Prodam RPG, 32. Surat Nomor: 1-1/TPP.PKPU-RPG/LIT/DBP.D/IX/2025 Perihal Tanggapan dan Pemberitahuan atas Draft Proposal Perdamaian PT RPG (dalam PKPU) tertanggal 18 Agustus 2025, 33. Surat Nomor: 024/IX/CORP/2025 Perihal Permohonan Fasilitas Pertemuan PT RPG, PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dan Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (BWS): 34. Surat Nomor: 23-1/T.SPU.PKPU-RPG/LIT/DBP.DEP/IX/2025 Perihal Tanggapan Atas Skema Pembayaran Utang tertanggal 21 Agustus 2025: 35. Surat Perihal Draft Rencana Perdamaian PT RPG tertanggal 30 September 2025. IV. REKOMENDASI TIM PENGURUS Bahwa dengan mempertimbangkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh Debitor PKPU, telah memperoleh persetujuan dari Kreditor dalam Rapat Kreditor, pada pokoknya permohonan perpanjangan PKPU telah disetujui secara aklamasi, dan telah sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian, Tim Pengurus tidak keberatan atas permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh Debitor, dengan (pertimbangan bahwa dari pelaksanaan Rapat Kreditor terakhir pada tanggal 3 Oktober 2025 | hingga Rapat Permusyawaratan Majelis pada tanggal 10 Oktober 2025 masih tersisa waktu '7 tujuh) 'hari dan dapat digunakan Debitor untuk memaksimalkan Rencana/Proposal Perdamaianinya, maka Tim Pengurus memberikan rekomendasi perpanjangan selama 45 “(empat puluh lima) hari, dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Debitor memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada Para Kreditornya, 2. Telah diperoleh persetujuan secara aklamasi terhadap permohonan perpanjangan PKPU Tetap. Selanjutnya, Tim Pengurus akan mengusulkan dan menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dan Majelis Hakim Pemutus agar Debitor PKPU diberikan perpanjangan PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung setelah tanggal Sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yaitu pada tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan paling lama Senin, tanggal 24 November 2025. Menimbang bahwa setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra Globalindo, Tbk., dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt Psi.
Page 8 OCR 0.920
RINGKASAN TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH HAKIM PENGAWAS SEHUBUNGAN DENGAN PROSES PKPU PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK (DALAM PKPU) I. MEMIMPIN RAPAT-RAPAT KREDITOR Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 April 2025 dan berdasarkan jadwal Rapat Kreditor yang dilaksanakan sejak ditetapkannya perpanjangan masa PKPU Tetap pada tanggal 25 Agustus 2025, Hakim Pengawas telah memimpin rapat-rapat kreditor sebagai berikut: 1. Rapat Kreditor Ketujuh tanggal 9 September 2025: Rapat Kreditor Ketujuh dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta para Kreditor lainnya, baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya, dengan agenda rapat Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Keempat, namun sehubungan dengan Hakim Pengawas berhalangan maka Tim Pengurus memutuskan dan disetujui oleh Para Kreditor bahwa Rapat Kreditor ditunda. 2. Rapat Kreditor Kedelapan tanggal 3 Oktober 2025: P -—-Rapat Kreditor Kedelapan dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan / Megan Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera 2 ngganti, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta ara Kreditor lainnya, baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya, dengan A agenta Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Kelima. Pada" Rapat Kreditor Kedelapan, Debitor menyampaikan dan menjelaskan “Rencana/Proposal Perdamaian Revisi Ketiga dimana antara lain menerangkan terkait Klasifikasi Kreditor, Rencana Restrukturisasi-Definisi, Rencana Restrukturisasi-Ketentuan Umum, Rencana Restrukturisasi-Ketentuan Pembayaran terhadap Para Kreditor, baik Separatis maupun Konkuren, kreditor terdaftar dan tidak terdaftar, serta Kreditor terlambat dan yang tidak mengajukan tagihan dalam proses PKPU Debitor. Bahwa terhadap Rencana/Proposal Perdamaian, Kreditor Separatis atas nama PT Bank Pan Indonesia Tbk., masih menyatakan keberatan dan meminta perbaikan kepada Debitor, termasuk Kreditor Konkuren atas nama PT Asuransi Kredit Indonesia, Kreditor Konkuren atas nama PT Fajar Insan Nusantara serta Kreditor Separatis atas nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pun meminta Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.942
beberapa hal untuk dapat diakomodir dalam Rencana/Proposal Perdamaian Debitor. Adapun Debitor telah menjalani masa PKPU Sementara selama 43 (empat puluh tiga hari) dan telah dilakukan perpanjangan pada tanggal 27 Mei 2025, yaitu perpanjangan dari PKPU Sementara ke PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan kedua terhadap PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari dan akan berakhir pada tanggal 10 Oktober 2025. Selanjutnya berdasarkan permohonan Debitor secara lisan dalam Rapat Kreditor, Debitor meminta perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari, atas permintaan tersebut Hakim Pengawas meminta tanggapan dari Para Kreditor, Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan masa PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor, secara aklamasi Para Kreditor seluruhnya menyepakati untuk memberikan perpanjangan waktu PKPU Tetap kepada Debitor, Bahwa terhadap jangka waktu lamanya perpanjangan PKPU Tetap yang diberikan kepada Debitor, Para Kreditor memberikan tanggapan dengan rincian sebagai berikut: Kreditor Setuju Perpanjangan Hari Disetujui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 30 hari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 60 hari | Law Office Syahrial Rido & Partners (Kuasa 7 Kreditor) 90 hari | Edi Yani & Partners (Kuasa 21 Kreditor) 90 hari | IMBANGAN DAN REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS ba g, setelah mencermati Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus PT Ricky /Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) tertanggal 6 Oktober 2025, maka PKPU. Tetap dilakukan perpanjangan kembali selama 45 (empat puluh lima) hari | “dengan pertimbangan masih diperlukannya waktu untuk proses penyusunan dan penawaran/pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian oleh Debitor kepada Para Kreditornya. Memperhatikan juga kepentingan para Kreditor yang memberikan pertimbangan persetujuan dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap. Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka saya selaku Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., agar PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung setelah tanggal Sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yaitu sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan paling lama tanggal 24 November 2025. Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 10 OCR 0.934
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 228 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib mendengar Termohon PKPU/Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan para Kreditornya dan/atau Kuasanya, Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak memohon agar Majelis Hakim berkenan untuk mengabulkan dan menetapkan perpanjangan PKPU Tetap kepada Termohon PKPU/Debitor, TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, Majelis Hakim telah mencermati Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut di atas, Menimbang, maksud dan tujuan Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah sebagaimana surat di atas, Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 April 2025 Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara, Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 27 Mei 2025 Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Tetap sejak tanggal 27 Mei 2025 : “samp ti dengan tanggal 25 Agustus 2025, A Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 25 Agustus 2025 : Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Tetap sejak tanggal 25 "Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025, "Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah membaca Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas, mendengar Laporan Tim Pengurus, mendengar Termohon PKPU/Debitor dan kuasanya, serta Para Kreditor yang hadir atau kuasanya, Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Termohon PKPU/Debitor memohon perpanjangan masa PKPU selama 90 (sembilan puluh) hari karena Termohon PKPU/Debitor masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyusunan atas rencana perdamaian yang dapat ditawarkan kepada Para Kreditornya, Menimbang, bahwa permohonan perpanjangan PKPU ini telah dibahas dalam Rapat Kreditor pada hari Jum'at, 3 Oktober 2025 dengan agenda Rapat Pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian dan Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian atau Perpanjangan PKPU Tetap, Menimbang, bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPU Tetap tersebut, seluruh Kreditor yang menghadiri Rapat secara aklamasi pada pokoknya menyetujui untuk Hal. 10 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 11 OCR 0.949
diberikan perpanjangan PKPU Tetap, namun menyampaikan beberapa pertimbangan terkait dengan jangka waktu perpanjangan yang dapat diberikan: Menimbang, batas waktu maksimal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal Putusan PKPU Sementara diucapkan yaitu pada tanggal 15 April 2025 (vide Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak melihat adanya halangan dan berpendapat bahwa Termohon PKPU/Debitor dapat diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan mempertimbangkan tanggapan Para Kreditor dalam Rapat, Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pemberian perpanjangan PKPU Tetap tersebut terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2025, Menimbang, sehubungan dengan hal tersebut maka Pengadilan melalui Tim Pengurus wajib memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk menghadap sidang yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 24 November sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini ditanggahkan sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir, Memperhatikan Pasal 228 ayat (4) dan (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang berkaitan: : N MENGADILI: -Mengabuilkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 46 (empat puluh lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung H3 sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 November 2025, 2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala akibat hukumnya, 3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas: 4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir, Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2025, oleh kami, Budi Prayitno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Abdulatip, S.H.,M.H. dan Joko Dwi Atmoko, Hal. 11 Perkara No.: 62/Pdft. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 12 OCR 0.857
S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Sutrisno, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Pemohon PKPU, Termohon PKPU (Debitor), Kuasa Hukum Termohon PKPU, para Kreditor dan Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU). Hakim Anggota, LA ver mn ka kerana Abdullatip, S.H., M.H., Budi Prayitno, S.H., M.H. “VX — Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. Enok Pengganti T.T.D| Sutrisrg, S.H., M.H. Id 1 | iga Hal. 12 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×12
unresolved
—
M. Fankar Umran
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Dimas Edianto Putro
p.1
unresolved
person
Budiarmanto Setyo Hutomo
p.1
unresolved
person
CCL.
p.1
unresolved
person
Natalius Bangun
p.1
unresolved
person
Kevin Junior Ginting
p.1
unresolved
person
Sururi
p.1
unresolved
person
M. Syahrian Pratidina
p.1
unresolved
person
Andrew Ade Nugraha
p.1
unresolved
person
Yuliyana
p.1
unresolved
org
Hariyanto & Partners
p.1 ×3
unresolved
person
Menunjuk Khusaini
p.2
unresolved
person
Sugih Hartono
p.2
unresolved
person
H. Kurator
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.2 ×5
unresolved
person
Boby Septiawan Sembiring
p.2
unresolved
person
Saifulloh Akhmad
p.2
unresolved
person
Afde Randy Ginting
p.2
unresolved
person
Reza Prianda Wicaksono
p.3
unresolved
—
Termohon
· Debitur
p.3
unresolved
org
Bank Woori Saudara Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
PT RPG
p.6 ×4
unresolved
org
Rinaldi & Partners
p.6
unresolved
org
PT Gunung Mas Parahiangan
p.6 ×2
unresolved
org
PT RPG Perkara
p.6
unresolved
org
PT Fajar Insan Nusantara
p.8
unresolved
org
Law Office Syahrial Rido & Partners
p.9
unresolved
org
Edi Yani & Partners
p.9
unresolved
org
PT Ricky
p.9
unresolved
person
Budi Prayitno
p.11 ×2
unresolved
person
Abdulatip
p.11
unresolved
person
Abdullatip
p.12
unresolved
person
Joko Dwi Atmoko
p.12
unresolved
person
H. Enok Pengganti T.T.
p.12
unresolved
person
Sutrisrg
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.