Skip to content
Back to announcement

20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013686_lamp3.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.938
PUTUSAN
Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat Pertama
telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:

PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan
Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran
selaku Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas
Edianto Putro, S.H.,M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL.,
CFA, Natalius Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari

Setopgaam DBP Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower
/A6t Flo

Terhadap:

PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan
Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia, diwakili
oleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian Pratidina, S.H.,
Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor
Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners”
beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa
khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya disebut sebagai: Termohon
PKPU,

Pengadilan Niaga tersebut:

Setelah membaca berkas perkara:

Setelah membaca Laporan Kedelapan dan Rekomendasi Tim Pengurus atas Permohonan
Perpanjangan PKPU Tetap Kedua yang Diajukan oleh Debitor tertanggal 21 Agustus 2025:
Setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra Globalindo Tbk dan
Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 22 Agustus 2025:

Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor,

Hal. 1 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 2 OCR 0.933
TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon
PKPU/Debitor dalam permohonannya tertanggal 25 Februari 2025, yang diterima dan
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tanggal 28 Februari 2025 di bawah Register Nomor:  62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.:

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2025, PT
Ricky Putra Globalindo Tbk, telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo
Tbk,

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh tiga) hari
terhitung sejak putusan diucapkan,

3. Menur Khusaini, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PA bagai tim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU),

Urator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka
VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,

(b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Cibulan
II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

(c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad
Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

Hal. 2 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 3 OCR 0.942
(@

(e)

Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Komplek
Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa Barat: dan

Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl. Senopati
Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban

Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT.Ricky Putra Globalindo Tbk,

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT.Ricky Putra
Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan kurir,
untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat puluh
tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025
bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Kewi n Pembayaran Utang dinyatakan selesai:

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus PKPU tertanggal 21 Agustus
2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal-hal dan tugas kepengurusan yang telah dilaksanakan oleh Tim
Pengurus, terhitung sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025,
berikut kami sampaikan Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus sebagai berikut:
IL PENYAMPAIAN LAPORAN TIM PENGURUS KEPADA HAKIM PENGAWAS PADA
SETIAP RAPAT KREDITOR

a.

Laporan I (Pertama) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Kreditor Pertama pada tanggal 24 April 2025:
Laporan II (Kedua) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 25 April 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 20 Mei 2025:
Laporan III (Ketiga) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan
Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Page 4 OCR 0.942
diselenggarakannya Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Mei
2025,

Laporan IV (Keempat) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan pada tanggal 24 Juni
2025,

Laporan V (Kelima) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 15
Juli 2025,

Laporan VI (Keenam) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada tanggal 5
Agustus 2025:

Laporan VII (Ketujuh) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan
Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian atau Perpanjangan PKPU
Tetap pada tanggal 19 Agustus 2025.

1. PERMINTAAN PERPANJANGAN PKPU OLEH DEBITOR PKPU

an hasil Rapat Pembahasan Rencana/Proposal Perdamaian masih
permintaan Para Kreditor untuk dapat diakomodir dan
dimasukkan/dijelaskan dalam Rencana/Proposal Perdamaian Debitor:

Debitor masih perlu melakukan perubahan dan perbaikan terhadap Rencana
Perdamaian agar lebih rinci dan sebisa mungkin mengakomodir kepentingan
seluruh pihak:

Oleh karenanya, Debitor mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU
Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak agenda Rapat
Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 25 Agustus 2025.

II. SURAT MASUK YANG DITUJUKAN KEPADA TIM PENGURUS

1.

Surat Debitor Nomor: 010//CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor
Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Surat Debitor Nomor: 012//CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor
Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2028/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Page 5 OCR 0.931
13.

14.

15.

16.

17.

18.

Surat elektronik Debitor terkait Permintaan Dokumen atas nama Kreditor Violar
SA.

Surat Debitor Nomor: 013///CORP/2025 Perihal Penunjukan Penasehat
Keuangan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU),

Surat Debitor Nomor: 014/V//CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjangan
PKPU Sementara Menjadi PKPU Tetap Selama 180 Hari:

Surat Debitor Nomor: 015///CORP/2025 Perihal Permohonan Persetujuan Budget

Perusahaan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU) bulan Mei-Agustus
2025,

Surat Nomor: S.2025.1905/V/SAHP/dja Perihal Permohonan Salinan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN. Niaga Jkt. Pst tanggal 15 April 2025:

Surat Nomor: S.2025.2005/V/SAHP/dja Perihal Permohonan Dokumen Keberatan
dari Debitor PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU):

Surat Nomor: S.2025.2105///SAHP/dja Perihal Keberatan Atas Penyampaian
Salinan Putusan Arbitrase Internasional Referensi ICA A01/2021/13 tanggal 11
Oktober 2021 oleh Tim Pengurus kepada Debitor:

Bank Woori Saudara Indonesia dan Fasilitas PT Asuransi Jasa Indonesia,

Email dari Debitor PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU) tanggal 02 Juni
2025 mengenai Register Kuasa PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk (Dalam PKPU),

Surat Nomor: 20///CORP/2025 Perihal Balasan Atas Surat Tim Pengurus No.
24/TP-RPGI/V/2025 Mengenai Pelaksanaan Agenda Rapat Verifikasi Lanjutan:

Surat Nomor: S.2025.110625/VI/SAHP/dja Perihal Perbaikan Pengajuan Tagihan
Kreditur PT. Ricky Putra Globalindo:

Surat Nomor: 22/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjang Polis Kontra
LC/SKBDN pada PT Asuransi Jasa Indonesia:

Surat Nomor: S.2025.160625/VI/SAHP/RAP Perihal Konfirmasi Nilai Klaim yang
harus dibayarkan oleh PT. Ricky Putra Globalindo kepada Violar S.A.:

Surat Nomor: RS&P-07/B/KRD-KR/V/2025 Perihal Penegasan Sifat Tagihan

sebagai Kreditor Konkuren:

Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 6 OCR 0.942
19. Surat Nomor: 25-1/SP/SP-H.KSL.RPG/ASK/N.LIT/DBP//I/2025 perihal Surat
Pemberitahuan Hasil Konsolidasi:

20. Surat Perihal Tagihan dari PT Harapan Utama Motor:

21. Surat Perihal Rencana Perdamaian PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (dalam
PKPU):

22. Surat Perihal Hariyanto & Partners - Renvoi (Keberatan) Terhadap Tagihan
Kreditor yang dibuat oleh Tim Pengurus PT RPG (dalam PKPU) dalam Daftar
Piutang Tanggal 3 Juli 2025:

23. Surat Nomor: 785 KCU X 2020 Perihal Reminder 3 Subrogasi Klaim SKBDN:

24. Surat dari Rawi Sahroni Perihal Permohonan gugatan pembatalan Penetapan
eksekuator No. 59 Pdt.Eks-Arb 2024 PN. Jkt.Pst:

25. Surat dari Rinaldi & Partners Perihal Daftar alat bukti PT Gunung Mas Parahiangan
sebagai kreditur lain PT RPG Perkara No. 62 Pdt.Sus-PKPU 2025 PN. Jkt.Pst.:

26. Surat Kwitansi Pembayaran spare part an. PT Gunung Mas Parahiangan,

27. Surat dari SAHP Law Firm Nomor: S.2025.2107/VI/SAHP/dja Perihal Surat
Permohonan Mengikuti Rapat Kreditor tanggal 5 Agustus 2025:

28. Surat dari Hariyanto & Partners Nomor: 054/H&P/P/VIII/2025 Perihal Pencabutan

n Nilai Klaim PT.Ricky Putra Globalindo kepada Violar S.A.:

30. Surat Perihal Rencana/Proposal Perdamaian Debitor tertanggal 18 Agustus 2025:

IV. REKOMENDASI TIM PENGURUS
Bahwa mempertimbangkan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh
Debitor PKPU, telah memperoleh tanggapan dari beberapa Kreditor perihal
pertimbangan jangka waktu perpanjangan yang disampaikan dalam Rapat
Verifikasi/Pencocokan Piutang, pada pokoknya permohonan Debitor terkait
perpanjangan PKPU telah disetujui secara aklamasi, dan telah sesuai dengan Pasal
229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian, Tim Pengurus tidak
keberatan atas permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh Debitor, dan

dengan pertimbangannya memberikan rekomendasi perpanjangan selama 45 (empat
puluh lima) hari dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Debitor memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan rencana perdamaian
yang akan ditawarkan kepada Para Kreditornya:

Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Psi.

Page 7 OCR 0.949
2. Telah diperoleh persetujuan secara aklamasi terhadap permohonan perpanjangan
PKPU Tetap.

Selanjutnya, Tim Pengurus akan mengusulkan dan melaporkan kepada Hakim
Pengawas dan Majelis Hakim Pemutus agar Debitor PKPU diberikan perpanjangan PKPU
Tetap selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung setelah tanggal Sidang
Permusyawaratan Majelis Hakim yaitu pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan
paling lama tanggal 10 Oktober 2025.

Menimbang bahwa setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra

Globalindo, Tbk., dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 22 Agustus 2025 yang
pada pokoknya sebagai berikut:

RINGKASAN TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH HAKIM PENGAWAS

SEHUBUNGAN DENGAN PROSES PKPU PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK
(DALAM PKPU)

I. MEMIMPIN RAPAT-RAPAT KREDITOR
Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengawas Nomor:  62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 April 2025 dan berdasarkan jadwal Rapat
Kreditor yang dilaksanakan sejak ditetapkannya masa PKPU Tetap pada tanggal 27
202! Hakim Pengawas telah memimpin rapat-rapat kreditor sebagai berikut:

or Ketiga dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Hug at dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera
ebitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta
itor lainnya baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya dengan
agenda rapat Rapat Pencocokan/Verifikasi Piutang Lanjutan.
2. Rapat Kreditor Keempat tanggal 15 Juli 2025:
Rapat Kreditor Keempat dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera
Pengganti, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta
para Kreditor lainnya baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya dengan
agenda rapat Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Pertama.
Bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus bahwa Pengurus telah membuat dan
menyediakan Daftar Piutang di Kepaniteraan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2025. Bahwa Daftar Piutang PT Ricky Putra
Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) terdiri dari:

a. Terdapat 295 (dua ratus sembilan puluh lima) Kreditor Preferen, dengan total
tagihan sebesar Rp. 8.908.934.006,91 (delapan miliar sembilan ratus delapan
juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam rupiah dan sembilan puluh satu
sen):

Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 8 OCR 0.944
b. Terdapat 4 (empat) Kreditor Separatis, dengan total tagihan sebesar Rp.
386.027.571.956,97 (delapan ratus delapan puluh enam miliar dua puluh tujuh
juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah dan
sembilan puluh tujuh sen),

Cc. Terdapat 80 (delapan puluh) Kreditor Konkuren, dengan total tagihan sebesar
Rp. 505.441.032.765,75 (lima ratus lima miliar empat ratus empat puluh satu
juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah dan tujuh puluh lima
sen),

d. Sehingga terdapat total 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan) dengan 379 (tiga
ratus tujuh puluh sembilan) tagihan, dan total keseluruhan tagihan sebesar Rp.
1.400.377.538.729,63 (satu triliun empat ratus miliar tiga ratus tujuh puluh
tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan
rupiah dan enam puluh tiga sen).

Bahwa pada Rapat Kreditor ini pula, Debitor menyampaikan draf pertama Rencana
Perdamaian yang meliputi gambaran atau garis besar Rencana/Proposal

Perdamaian yang akan ditawarkan kepada Para Kreditor, namun memerlukan

perbaikan baik terhadap sumber pembayaran, rincian, pembayaran, jangka waktu
pembayaran, dan Debitor menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap
Rencana Perdamaian pertama dimaksud.

Kapat Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Kedua.
Adapun Debitor belum dapat menyampaikan Rencana/Proposal Perdamaian
Revisi, namun Debitor memberikan gambaran besar terkait tindakan yang telah
dilakukan guna menunjang dan dalam rangka menyusun Rencana/Proposal
Perdamaian dengan melakukan kunjungan ke beberapa Kreditor.

4. Rapat Kreditor Keenam tanggal 19 Agustus 2025:

Rapat Kreditor Keenam dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera
Pengganti, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta
para Kreditor lainnya baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya dengan
agenda rapat Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian Ketiga.
Pada Rapat Kreditor Keenam Debitor menyampaikan dan menjelaskan
Rencana/Proposal Perdamaian Revisi Pertama Dimana antara lain menerangkan
terkait Klasifikasi Kreditor, Rencana  Restrukturisasi-Definisi, ' Rencana
Restrukturisasi-Ketentuan Umum, Rencna Restrukturisasi-Ketentuan Pembayaran

terhadap beberapa Kreditor, namun masih memerlukan perbaikan dan
Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.925
Kreditor Setuju Perpanjangan Hari Disetujui
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 45 hari
PT Bank Pan Indonesia, Tbk. 45 hari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 30 hari
' keTBCA Finance 60 hari
& PT Satarijune Textindo Industry 45 hari
“Iaw Offied Syahrial Rido & Partners (Kuasa 7 Kreditor) 60 hari

NE Partners (Kuasa 21 Kreditor) 90 hari

penyempurnaan yaitu terhadap rencana restrukturisasi terhadap Kreditor lainnya
terutama Kreditor Konkuren, sumber pembayaran, arus dan penerimaan kas aktual
Debitor sebagai sumber pembayaran.

Adapun Debitor telah menjalani masa PKPU Sementara selama 43 (empat puluh
tiga hari) dan telah dilakukan perpanjangan pada tanggal 27 Mei 2025, yaitu
perpanjangan dari PKPU Sementara ke PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh)
hari yang akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2025.

Selanjutnya berdasarkan permohonan Debitor secara lisan dalam Rapat Kreditor,
Debitor meminta perpanjangan masa PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari,
atas permintaan tersebut Tim Pengurus meminta tanggapan dari Para Kreditor:
Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan masa PKPU Tetap yang diajukan
oleh Debitor, secara aklamasi Para Kreditor seluruhnya menyepakati untuk
memberikan perpanjangan waktu PKPU Tetap kepada Debitor:

Bahwa terhadap jangka waktu lamanya perpanjangan PKPU Tetap yang diberikan
kepada Debitor, Para Kreditor memberikan tanggapan dengan rincian sebagai
berikut:

UARKAN PENETAPAN

Bahwa Debitor telah mengirimkan surat keberatan tertanggal 21 Juli 2025 melalui
kuasa hukumnya yang menyatakan masih terdapat perselisihan nilai tagihan yang
diajukan oleh Kreditor, nilai tagihan yang diakui oleh Debitor dan nilai tagihan yang
diakui oleh Tim Pengurus serta perselisihan mengenai sifat tagihan:

Bahwa atas keberatan tersebut telah dikeluarkan Penetapan Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2025, yang pada pokoknya
menetapkan:

i. Menetapkan jumlah tagihan Kreditor Konkuren PT Ricky Putra Globalindo

(Dalam PKPU) sebagai berikut:

» PT Asuransi Kredit Indonesia adalah sebesar Rp. 148.516.825.959,72,-
(seratus empat puluh delapan milyar lima ratus enam belas juta delapan
ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah dan
tujuh puluh dua sen) dengan hak suara sebesar 14.851 (empat belas ribu

delapan ratus lima puluh satu) suara:
Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt. Pst.

Page 10 OCR 0.939
»  Violar S.A. adalah sebesar Rp. 27.112.507.014,65 (dua puluh tujuh milyar
tujuh ratus dua belas juta lima ratus tujuh ribu empat belas rupiah dan
enam puluh lima sen) dengan hak suara sebesar 2.771 (dua ribu tujuh
ratus tujuh puluh satu) suara:

» PT Gunung Mas Parahiangan adalah sebesar Rp. 20.150.000,-(dua puluh
juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan hak suara sebesar 2 (dua)
suara.

ii.” Menetapkan sifat tagihan dari 208 (dua ratus delapan) orang Eks Karyawan

PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) yang diwakili oleh Kantor

Hukum Rawi Sahroni & Partners dicatatkan dengan sifat utang Preferen tanpa

hak suara.

II. PERTIMBANGAN DAN REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS

Menimbang, setelah mencermati Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus
PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 21 Agustus 2025, maka PKPU
Tetap perlu dilakukan perpanjangan selama 45 (empat puluh lima) hari dengan pertimbangan
masih diperlukannya waktu untuk menyusun dan melakukan pembahasan dan proses
persetujuan terhadap Rencana/Proposal Perdamaian Debitor. Memperhatikan juga
kepentingan para Kreditor yang memberikan pertimbangan persetujuan dapat diberikan
perganjanga jan PKPU Tetap.

A ! g berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4) dan
g-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
bayaran Utang, maka saya selaku Hakim Pengawas merekomendasikan
Hakim Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst., agar PT

tra// lobalindo Tbk (Dalam PKPU) dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap

selama45 (empat puluh lima) hari terhitung setelah tanggal Sidang Rapat Permusyawaratan

Majelis Hakim yaitu sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan paling lama tanggal 10
Oktober 2025.

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 228 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib

mendengar Termohon PKPU/Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan para

Kreditornya dan/atau Kuasanya:

Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak memohon agar Majelis Hakim

berkenan untuk mengabulkan dan menetapkan perpanjangan PKPU Tetap kepada
Termohon PKPU/Debitor:

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Majelis Hakim telah mencermati Laporan Tim Pengurus serta Laporan

dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut di atas,

Hal. 10 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst.

Page 11 OCR 0.940
Menimbang, maksud dan tujuan Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan
Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah sebagaimana surat di atas:

Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 April 2025
Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara,

Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 27 Mei 2025
Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Tetap sejak tanggal 27 Mei
2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025,

Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah membaca Laporan dan
Rekomendasi Hakim Pengawas, mendengar Laporan Tim Pengurus, mendengar Termohon
PKPU/Debitor dan kuasanya, serta Para Kreditor yang hadir atau kuasanya:

Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Termohon PKPU/Debitor memohon
perpanjangan masa PKPU selama 90 (sembilan puluh) hari karena Termohon

PKPU/Debitor masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyusunan atas rencana
perdamaian yang dapat ditawarkan kepada Para Kreditornya:

Menimbang, bahwa permohonan perpanjangan PKPU ini telah dibahas dalam
Rapat.Kreditor pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 dengan agenda Rapat Pembahasan

2 MS ei ang, bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPU Tetap tersebut,
dat Ko ditor yang menghadiri Rapat secara aklamasi 1 pada pokoknya menyetujui untuk

dengan jangka waktu perpanjangan yang dapat diberikan:

Menimbang, batas waktu maksimal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal Putusan PKPU Sementara
diucapkan yaitu pada tanggal 15 April 2025 (vide Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim
tidak melihat adanya halangan dan berpendapat bahwa Termohon PKPU/Debitor dapat
diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 (empat puluh
lima) hari, dengan mempertimbangkan tanggapan Para Kreditor dalam Rapat,

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6)
Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
pemberian perpanjangan PKPU Tetap tersebut terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2025:

Menimbang, sehubungan dengan hal tersebut maka Pengadilan melalui Tim
Pengurus wajib memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk
menghadap sidang yang akan diselenggarakan pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober

sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini:
Hal. 11 Perkara No.: 62/Pat. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Page 12 OCR 0.924
Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini
ditanggahkan sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir:
Memperhatikan Pasal 228 ayat (4) dan (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang berkaitan:
MENGADILI:

1. Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
selama 45 (empat puluh lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung
sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025,

2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala
akibat hukumnya:

3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor
yang dikenal untuk hadir pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025, bertempat di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya
No. 24, 26, 2g, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan
sebagaimana yang telah ditetapkan di atas:

4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir:
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, oleh kami, Budi
Prayitno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. dan Abdullatip,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua
yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Sutrisno, S.H., M.H.,
Panitera — Pengganti dengan dihadiri Kuasa Pemohon PKPU, Termohon PKPU

(Debitor), Kuasa Hukum Termohon PKPU, para Kreditor dan Tim Pengurus PT Ricky Putra
Globalindo Tbk (Dalam PKPU)

Haki gota, Hakirn Ketua/ ,

LT.T.D|
Joko Dut Aimoko, S.H, M.H. — “Budi Prayifno, SH,
(T.T.D|

Abdullatip, S.H., M.H.

PaniteralPenggani
(T.T.D

Sutrisng, S.H., M.H.
Hal. 12 Perkara No.: 62/Pat Sus

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.72 MB
Published17 Dec 2025
Pages12
Characters27,368
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ricky Putra Globalindo Tbk p.1 ×65
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible person Hariyanto p.1
possible person KH. Ahmad Dahlan p.2
possible person Sutrisno p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×12
unresolved — M. Fankar Umran · Direktur Utama p.1
unresolved person Dimas Edianto Putro p.1
unresolved person Budiarmanto Setyo Hutomo p.1
unresolved person CCL. p.1
unresolved person Natalius Bangun p.1
unresolved person Kevin Junior Ginting p.1
unresolved person Sururi p.1
unresolved person M. Syahrian Pratidina p.1
unresolved person Andrew Ade Nugraha p.1
unresolved person Yuliyana p.1
unresolved org Hariyanto & Partners p.1 ×3
unresolved person Menur Khusaini p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PA p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.2 ×5
unresolved person Boby Septiawan Sembiring p.2
unresolved person H. Kurator p.2 ×3
unresolved person Saifulloh Akhmad p.2
unresolved person Afde Randy Ginting p.3
unresolved person Reza Prianda Wicaksono p.3
unresolved — Termohon · Debitur p.3
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia p.5
unresolved org PT RPG p.6
unresolved org Rinaldi & Partners p.6
unresolved org PT Gunung Mas Parahiangan p.6 ×3
unresolved org PT RPG Perkara p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Hug p.7
unresolved org PT Satarijune Textindo Industry p.9
unresolved org Iaw Offied Syahrial Rido & Partners p.9
unresolved org Kantor Hukum Rawi Sahroni & Partners p.10
unresolved person Budi Prayitno p.12
unresolved person Joko Dwi Atmoko p.12
unresolved person Abdullatip p.12 ×2
unresolved person Joko Dut Aimoko p.12
unresolved person Budi Prayifno p.12
unresolved person H. PaniteralPenggani p.12
unresolved person Sutrisng p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result