Skip to content
Back to announcement

20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013686_lamp2.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.920
PUTUSAN

Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus
perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat Pertama

telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:

PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan
Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran
selaku Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas
Edianto Putro, S.H.,M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL.,
CFA, Natalius Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari
kantor hukum DBP Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower
16" "Floor Jalan Jend. Sudirman, Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan
ea Ga No. 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota
- Surabaya) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2025,

: TA |:
Y selanjutnya disebut sebagai: Pemohon PKPU:

NP Terhadap:

PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan
Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia,
diwakili oleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian
Pratidina, S.H., Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para
Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus
“Hariyanto & Partners” beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya,

berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya
disebut sebagai: Termohon PKPU:

Pengadilan Niaga tersebut:

Setelah membaca berkas perkara:

Setelah membaca Laporan Ketiga dan Rekomendasi Tim Pengurus atas Permohonan

Perpanjangan PKPU yang Diajukan oleh Debitor tertanggal 21 Mei 2025:

Hal. 1 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst
Page 2 OCR 0.937
“Setelah membaca Laporan Proses PKPU Sementara PT Ricky Putra Globalindo Tbk dan
Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 26 Mei 2025,
Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor,

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon
PKPU/Debitor dalam permohonannya tertanggal 25 Februari 2025, yang diterima dan
dida'tarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tanggal 28 Februari 2025 di bawah Register — Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.:

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April
2025, PT Ricky Putra Globalindo Tbk, telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari

terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra
Globalindo Tbk:

& Menyatakah Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
|. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat
«Puluh tiga) hari terhitung sejak putusan diucapkan,

. Menunjuk | husaini, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU:

Menunjuk dan mengangkat :

(a) Sdr. Sugih Hartono, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka
VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,

(b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus
No. AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl.
Cibulan II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

(c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Hal. 2 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Psi.
Page 3 OCR 0.939
No. AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad
Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

(d) Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl.
Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa
Barat, dan

(e) Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus
No. AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl.
Senopati Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT.Ricky Putra Globalindo Tbk:

Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT.Ricky Putra
Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan
kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43
(empat puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27
Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat:

&

3
Rea

. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan
kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir:

“ Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini
» “kepada "Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai:

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus PKPU tertanggal 21 Mei
2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal-hal dan tugas kepengurusan yang telah dilaksanakan oleh Tim
Pengurus, terhitung sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 20 Mei 2025,

berikut kami sampaikan Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus sebagai berikut:

. PENYAMPAIAN LAPORAN TIM PENGURUS KEPADA HAKIM PENGAWAS PADA
SETIAP RAPAT KREDITOR

a. Laporan | (Pertama) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Kreditor Pertama pada tanggal 24 April 2025:

b. Laporan II (Kedua) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 April 2025 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 20 Mei 2025:

Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst
Page 4 OCR 0.933
ti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TAGIHAN DAN PENCOCOKAN
PIUTANGIVERIFIKASI NILAI TAGIHAN SELAMA PROSES PKPU

a. Tim Pengurus telah membuka penerimaan pengajuan tagihan piutang dari para
Kreditor PT Ricky Putra Globalindo Tbk, di Kantor Tim Pengurus, dengan batas
akhir pengajuan tagihan yaitu tanggal 2 Mei 2025:

b. Rapat Pra-verifikasi/Pra-Pencocokan Piutang PT Ricky Putra Globalindo Tbk di
kantor sekretariat Tim Pengurus, pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025:

c. Rapat Kreditor dengan Agenda Pencocokan Piutang/Verifikasi, bertempat
di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, pada 20 Mei 2025.

Tim Pengurus juga mempersilahkan pada Kreditor yang masih memiliki perbedaan

nilai tagihan dengan catatan Debitor untuk melakukan verifikasi lanjutan di luar

persidangan, dan selanjutnya dapat menyampaikan hasil kepada Tim Pengurus,

sebelum Kim Pengurus dapat mengambil sikap atas tagihan yang belum menemukan

' kesepakatan tersebut.

PERMINTAAN PERPANJANGAN PKPU OLEH DEBITOR PKPU

Tim Pengurus telah menerima surat dari Kuasa Hukum Debitor PKPU Nomor
014/VICORP/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang pada pokoknya meminta Permohonan

Perpanjangan Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap, dengan
menyampaikan bahwa:

a. Berdasarkan hasil Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi masih terdapat

beberapa Kreditor yang memiliki selisih nilai piutang dengan Debitor:

b.  Debitor belum dapat menyampaikan Rencana Perdamaian karena masih
membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi lanjutan, serta menyusun

Rencana Perdamaian yang baik untuk kepentingan seluruh pihak:

a

Oleh karenanya, Debitor mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU
Sementara menjadi PKPU Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari

terhitung sejak agenda Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27
Mei 2025.

Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 5 OCR 0.926
SURAT MASUK YANG DITUJUKAN KEPADA TIM PENGURUS

Ke.)

Surat Debitor Nomor: 010/V/CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan
Kreditor Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Surat Debitor Nomor: 012/V/CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan
Kreditor Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Surat elektronik Debitor terkait Permintaan Dokuen atas nama Kreditor Violar
S.A.:

Surat Debitor Nomor: 013/V/CORP/2025 Perihal Penunjukan Penasehat
Keuangan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU):

Surat Debitor Nomor: 014/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjangan
PKPU Sementara Menjadi PKPU Tetap Selama 180 Hari:

Surat Debitor Nomor: 015/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Persetujuan
Budget Perusahaan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU) bulan Mei-
Agustus 2025.

— REKOMENDASI TIM PENGURUS

Aa Noormsengan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh
|
' Debitor PKPU, telah memperoleh tanggapan dari beberapa Kreditor perihal

pertimbangan jangka waktu perpanjangan yang disampaikan dalam Rapat

Verifikasi/Pencocokan Piutang, pada pokoknya permohonan Debitor terkait

perpanjangan PKPU telah disetujui secara aklamasi, dan telah sesuai dengan Pasal
229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian, Tim Pengurus tidak

keberatan atas permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh Debitor, dan

dengan pertimbangannya memberikan rekomendasi perpanjangan selama 90

(sembilan puluh) hari dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1

. Debitor masih membutuhkan waktu untuk melakukan pencocokan nilai tagihan

dengan para Kreditornya:

- Debitor memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan rencana perdamaian

yang akan ditawarkan kepada Para Kreditornya:

. Telah diperoleh persetujuan secara aklamasi terhadap permohonan perpanjangan

PKPU Tetap.

Selanjutnya, Tim Pengurus akan mengusulkan dan melaporkan kepada Hakim
Pengawas dan Majelis Hakim Pemutus agar Debitor PKPU diberikan perpanjangan

Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst
Page 6 OCR 0.933
PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
setelah tanggal Sidang Pemusyawaratan Majelis yaitu pada tanggal 27 Mei 2025
sampai dengan paling lama tanggal 25 Agustus 2025.

Menimbang bahwa setelah membaca Laporan Proses PKPU Sementara PT Ricky
Putra Globalindo Tbk, dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 26 Mei 2025 yang
pada pokoknya sebagai berikut:

RINGKASAN TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH HAKIM PENGAWAS
SEHUBUNGAN DENGAN PROSES PKPU PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK
(DALAM PKPU)

| PENETAPAN JADWAL PROSES PKPU

1. Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU), telah
menyampaikan Surat Nomor: 001/TP-RPG/IV/2025 tanggal 16 April 2025, Perihal:
Permohonan Penetapan Pengumuman Putusan PKPU pada Surat Kabar Harian
dan-Jadwal Rapat Kreditor PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU), kepada

» Hakim, Pengawas, dan selanjutnya Tim Pengurus mengadakan pertemuan
dengan|Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membahas
"jadwal: dwal agenda pelaksanaan proses PKPU:

/

2, - Mempertimbangkan permohonan Tim Pengurus tersebut, maka Hakim Pengawas
telah menerbitkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 April 2025, yang menetapkan hal-hal
sebagai berikut:

MENETAPKAN:

1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk mengumumkan Putusan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dengan Register Nomor: 62/PDT.SUS-
PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 15 April 2025 dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

2. Menunjuk surat kabar harian:
se Harian Kontan, dan
e Harian Radar Bogor,

Sebagai tempat untuk mengumumkan hal-hal sebagaimana tercantum dalam

Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

3. Menetapkan Rapat Kreditor Pertama PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam

PKPU) pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, Pukul 09.00 WIB, bertempat

di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di JI. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta:

Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Psi.
Page 7 OCR 0.934
4. Menetapkan Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Pajak PT Ricky
Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) pada hari Jum'at, tanggal 02 Mei 2025,

Pukul 17.00 WIB, di Kantor Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo, Tbk.
(Dalam PKPU),

keji

Menetapkan Rapat Kreditor PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU)
dengan agenda Pencocokan/Verifikasi Piutang/Pajak, pada hari Selasa
tanggal 20 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur
Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat:

6. Menetapkan Rapat Kreditor PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU)
dengan agenda Pembahasan dan Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana
Perdamaian, pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB,
bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta.

MEMIMPIN RAPAT-RAPAT KREDITOR

Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 62/Pdt.Sus-

PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 April 2025, Hakim Pengawas telah

memimpin rapat-rapat kreditor sebagai berikut:

P 4 N

117 Rapat Kreditor Pertama tanggal 24 April 2025
. ra

& l-g

Rapat Kreditor Pertama dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera
Pengganti, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta
para Kreditor lainnya baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya.

Agenda Rapat Kreditor Pertama adalah menyampaikan kepada Para Kreditor
terkait dengan putusan PKPU dan proses PKPU dari Debitor yaitu PT Ricky Putra
Globalindo Tbk, memperkenalkan Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, dan Tim
Pengurus, serta memberitahukan marwah dari proses PKPU Debitor. Hakim
Pengawas mengingatkan Debitor untuk dapat menyampaikan Rencana
Perdamaian bagi para Kreditornya, dan Para Kreditor dapat mengikuti proses

PKPU sesuai dengan jadwal-jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan oleh
Tim Pengurus.

Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Page 8 OCR 0.929
2. Rapat Kreditor Kedua tanggal 20 Mei 2025 Agenda Pencocokan
Piutang/Verifikasi Tagihan Kreditor,

Pada Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Tagihan Kreditor, Hakim Pengawas
telah menerima laporan dari Tim Pengurus terkait dengan penerimaan tagihan

baik secara daring maupun luring.

Setelah batas pendaftaran tagihan tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18
Mei 2025 terdapat 1 (satu) Kreditor terlambat, dan Hakim Pengawas telah
meminta persetujuan para Kreditor dalam Rapat terkait dengan tagihan terlambat
tersebut dan terdapat 29 (dua puluh sembilan) kreditor yang menolak, mengingat
ketentuan dalam Pasal 278 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 1 (satu) tagihan
terlambat tidak dicocokkan.

Tim Pengurus menyampaikan telah melakukan Rapat Pra-Pencocokan
Piutang/Pra-Verifikasi pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 bertempat di Kantor Tim
Pengurus. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Niaga
pada »Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan Pencocokan

(8 “Piutang! kasi atas Tagihan diperoleh hasil sementara sebagai berikut:

x Kreditor yang terdaftar sebanyak 5 (lima) Kreditor Separatis, 373 (tiga ratus
2..tujuh puluh tiga) Kreditor Konkuren, dan 4 (satu) Kreditor Preferen. Kreditor
yang hadir dalam Rapat Verifikasi adalah sebanyak 5 (lima) Kreditor
Separatis, 370 (tiga ratus tujuh puluh) Kreditor Konkuren, dan 1 (satu)
Kreditor Preferen:

b.  Kreditor Separatis yang hadir sebanyak 5 (lima) Kreditor dan telah cocok
tagihannya adalah sebanyak 4 (empat) Kreditor, dengan total nilai tagihan
Rp. 886.027.571.956,97 (delapan ratus delapan puluh enam miliar dua puluh
tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam
koma sembilan puluh tujuh rupiah),

CG. Kreditor Konkuren yang hadir adalah sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh)
dan telah cocok tagihannya adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) Kreditor,
dengan total nilai tagihan Rp. 145.435.248.064,56 (seratus empat puluh lima
miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu
enam puluh empat koma lima puluh enam rupiah):

d.  Kreditor Preferen yang hadir dan telah cocok tagihannya adalah sebanyak 1
(satu) Kreditor dengan total nilai tagihan Rp. 1.043.107.233,91 (satu miliar

empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga koma
sembilan puluh satu rupiah):

e.  Kreditor Separatis yang belum cocok tagihannya adalah sebanyak 1 (satu)

Kreditor, dengan total nilai tagihan Rp. 233.008.033.238,37 (dua ratus tiga
Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.940
puluh tiga miliar delapan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan
koma tiga puluh tujuh rupiah),

f. Kreditor Konkuren yang tidak hadir adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditor,
sehingga total Kreditor Konkuren belum cocok tagihannya adalah sebanyak
322 (tiga ratus dua puluh dua) Kreditor, dengan total nilai tagihan Rp.
340.178.170.086,72 (tiga ratus empat puluh miliar seratus tujuh puluh
delapan juta seratus tujuh puluh ribu delapan puluh enam koma tujuh puluh
dua rupiah).

Dengan demikian, setelah dilaksanakannya Rapat Verifikasi, masih terdapat 323

(tiga ratus dua puluh tiga) Kreditor yang memerlukan verifikasi lanjutan karena

terdapat perbedaan nilai tagihan yang didaftarkan pada Tim Pengurus dengan

catatan keuangan dari Debitor PKPU atau karena belum hadir pada Rapat

Pencocokan Piutang/Verifikasi Tagihan 20 Mei 2025.

Selanjutnya berdasarkan permohonan Debitor secara lisan dalam rapat verifikasi
dan surat dari Kuasa Hukum Debitor PKPU Nomor: 014/V/CORP/2025 tanggal 19
Mei 2025, Debitor meminta perpanjangan masa PKPU Sementara menjadi PKPU
Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari, atas permintaan tersebut Tim

Perigurus meminta tanggapan dari Para Kreditor,

Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan masa PKPU Sementara
menjadi PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor, secara aklamasi Para Kreditor
“seluruhnya menyepakati untuk memberikan perpanjangan waktu dari PKPU
Sementara menjadi PKPU Tetap kepada Debitor,

Bahwa terhadap jangka waktu lamanya PKPU Tetap yang diberikan kepada

Debitor, Para Kreditor memberikan tanggapan dengan rincian sebagai berikut:

Kreditor Setuju Perpanjangan Hari Disetujui |

(PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 90 hari
PT Bank Pan Indonesia, Tbk. — go han
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 90 hari
Edi Yani & Partners (Kuasa 21 Kreditor) 180 hari

PERTIMBANGAN DAN REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS

Menimbang, setelah mencermati Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus
PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 21 Mei 2025, maka PKPU
Sementara perlu dilakukan perpanjangan menjadi PKPU Tetap selama 90 (sembilan

Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Ps,
Page 10 OCR 0.920
puluh) hari dengan pertimbangan masih diperlukannya waktu untuk menyelesaikan
proses pencocokan/verifikasi tagihan, dan agar proses penyusunan Rencana
Perdamaian antara Debitor dengan Para Kreditornya dapat terlaksana dengan
maksimal. Memperhatikan juga kepentingan para Kreditor yang memberikan

pertimbangan persetujuan dapat diberikan perpanjangan PKPU Sementara menjadi
PKPU Tetap.

Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4) dan
ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, maka saya selaku Hakim Pengawas
merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., agar PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU)
dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
setelah tanggal Sidang Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim yaitu sejak tanggal 27

Mei 2025 sampai dengan paling lama tanggal 25 Agustus 2025.

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 228 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004

deftang”

tepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib
“mendengar (Termohon PKPU/Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan para
Kreditornya dan/atau Kuasanya:

1 P“Wer itb: ng, bahwa pada akhirnya para pihak memohon agar Majelis Hakim
berkenar ' untuk mengabulkan dan menetapkan perpanjangan PKPU Tetap kepada
Termohon PKPU/Debitor:

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, Majelis Hakim telah mencermati Laporan Tim Pengurus serta Laporan
dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut di atas:

Menimbang, maksud dan tujuan Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan
Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah sebagaimana surat di atas:

Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 April 2025
Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara,

Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah membaca Laporan dan
Rekomendasi Hakim Pengawas, mendengar Laporan Tim Pengurus, mendengar

Termohon PKPU/Debitor dan kuasanya, serta Para Kreditor yang hadir atau kuasanya:

Hal. 10 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst
Page 11 OCR 0.943
tx,
T

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Nomor: 014/V/CORP/2025 tanggal 19 Mei
2025, Termohon PKPU/Debitor memohon perpanjangan masa PKPU selama 180 (seratus
delapan puluh) hari karena Termohon PKPU/Debitor masih membutuhkan waktu untuk
melanjutkan pencocokan nilai tagihan yang diajukan oleh Kreditor, serta melakukan
penyusunan atas rencana perdamaian yang dapat ditawarkan kepada Para Kreditornya:

Menimbang, bahwa permohonan perpanjangan PKPU ini telah dibahas dalam Rapat
Krecitor pada hari Selasa, 20 Mei 2025 dengan agenda Rapat Pencocokan
Piutang/Verifikasi Tagihan:

Menimbang, bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap
tersebut, seluruh Kreditor yang menghadiri Rapat secara aklamasi pada pokoknya
menyetujui untuk diberikan perpanjangan PKPU Tetap, namun menyampaikan beberapa
pertimbangan terkait dengan jangka waktu perpanjangan yang dapat diberikan:

Menimbang, batas waktu maksimal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal Putusan PKPU Sementara
diucapkan yaitu pada tanggal 15 April 2025 (vide Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim
tidak. melihat adanya halangan dan berpendapat bahwa Termohon PKPU/Debitor dapat
diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 90 (sembilan

| puluh) hari, dengan mempertimbangkan tanggapan Para Kreditor dalam Rapat:

Fx

Hz Mehimbang, bahwa dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
efitara dinyatakan berakhir dengan segala akibat hukumnya:
Mefiimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6)
Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka
pemberian perpanjangan PKPU Tetap tersebut terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025:
Menimbang, sehubungan dengan hal tersebut maka Pengadilan melalui Tim
Pengurus wajib memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk
menghadap sidang yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Agustus
sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini:
Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini
ditanggahkan sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir:
Memperhatikan Pasal 228 ayat (4) dan (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang berkaitan,

MENGADILI:

1 Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
selama 90 (sembilan puluh) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung
sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025,

Hal. 11 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 12 OCR 0.868
balindo

Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalan
keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap dengan segala akibat
hukumnya,

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan

Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 25 Agustus ?
bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta «
persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas,

Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus diteta

Tbk (Dalam PKPU).

Hakim Anggota, Hakim Ketua
| — MOEAMX259602UY1 |
Dariyanto, S.H., M.H sudi Prayitno, S.H. Md

Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H

n
Panitera Pengganti

Sutrisngi, S.H. M.H

Hal. 12 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/20

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.25 MB
Published17 Dec 2025
Pages12
Characters26,123
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RICKY PUTRA GLOBALINDO p.1 ×72
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible person Hariyanto p.1
possible person KH. Ahmad Dahlan p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×12
unresolved — M. Fankar Umran · Direktur Utama p.1
unresolved person Dimas Edianto Putro p.1
unresolved person Budiarmanto Setyo Hutomo p.1
unresolved person CCL. p.1
unresolved person Natalius Bangun p.1
unresolved person Kevin Junior Ginting p.1
unresolved person Sururi p.1
unresolved person M. Syahrian Pratidina p.1
unresolved person Andrew Ade Nugraha p.1
unresolved person Yuliyana p.1
unresolved org Hariyanto & Partners p.1
unresolved person Sugih Hartono p.2
unresolved person H. Kurator p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.2 ×5
unresolved person Boby Septiawan Sembiring p.2
unresolved person Saifulloh Akhmad p.2
unresolved person Afde Randy Ginting p.3
unresolved person Reza Prianda Wicaksono p.3
unresolved — Termohon · Debitur p.3
unresolved org Edi Yani & Partners p.9
unresolved person Dariyanto p.12
unresolved person Prayitno p.12
unresolved person S.H. Md Joko Dwi Atmoko p.12 ×2
unresolved person Panitera Pengganti Sutrisngi p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result