Back to announcement
20251217_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32013686_lamp2.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.920
PUTUSAN Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh: PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran selaku Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas Edianto Putro, S.H.,M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL., CFA, Natalius Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari kantor hukum DBP Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower 16" "Floor Jalan Jend. Sudirman, Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan ea Ga No. 7-9, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota - Surabaya) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2025, : TA |: Y selanjutnya disebut sebagai: Pemohon PKPU: NP Terhadap: PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia, diwakili oleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian Pratidina, S.H., Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners” beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya disebut sebagai: Termohon PKPU: Pengadilan Niaga tersebut: Setelah membaca berkas perkara: Setelah membaca Laporan Ketiga dan Rekomendasi Tim Pengurus atas Permohonan Perpanjangan PKPU yang Diajukan oleh Debitor tertanggal 21 Mei 2025: Hal. 1 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst
Page 2 OCR 0.937
“Setelah membaca Laporan Proses PKPU Sementara PT Ricky Putra Globalindo Tbk dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 26 Mei 2025, Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor, TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU/Debitor dalam permohonannya tertanggal 25 Februari 2025, yang diterima dan dida'tarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Februari 2025 di bawah Register — Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.: Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2025, PT Ricky Putra Globalindo Tbk, telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk: & Menyatakah Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam |. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat «Puluh tiga) hari terhitung sejak putusan diucapkan, . Menunjuk | husaini, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU: Menunjuk dan mengangkat : (a) Sdr. Sugih Hartono, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, (b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Cibulan II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: (c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Hal. 2 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Psi.
Page 3 OCR 0.939
No. AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (d) Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Jl. Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa Barat, dan (e) Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl. Senopati Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT.Ricky Putra Globalindo Tbk: Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT.Ricky Putra Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat: & 3 Rea . Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir: “ Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini » “kepada "Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai: Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus PKPU tertanggal 21 Mei 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan hal-hal dan tugas kepengurusan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengurus, terhitung sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 20 Mei 2025, berikut kami sampaikan Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus sebagai berikut: . PENYAMPAIAN LAPORAN TIM PENGURUS KEPADA HAKIM PENGAWAS PADA SETIAP RAPAT KREDITOR a. Laporan | (Pertama) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Kreditor Pertama pada tanggal 24 April 2025: b. Laporan II (Kedua) Tim Pengurus sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim Pengurus yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 April 2025 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 20 Mei 2025: Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst
Page 4 OCR 0.933
ti PELAKSANAAN PENDAFTARAN TAGIHAN DAN PENCOCOKAN PIUTANGIVERIFIKASI NILAI TAGIHAN SELAMA PROSES PKPU a. Tim Pengurus telah membuka penerimaan pengajuan tagihan piutang dari para Kreditor PT Ricky Putra Globalindo Tbk, di Kantor Tim Pengurus, dengan batas akhir pengajuan tagihan yaitu tanggal 2 Mei 2025: b. Rapat Pra-verifikasi/Pra-Pencocokan Piutang PT Ricky Putra Globalindo Tbk di kantor sekretariat Tim Pengurus, pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025: c. Rapat Kreditor dengan Agenda Pencocokan Piutang/Verifikasi, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 20 Mei 2025. Tim Pengurus juga mempersilahkan pada Kreditor yang masih memiliki perbedaan nilai tagihan dengan catatan Debitor untuk melakukan verifikasi lanjutan di luar persidangan, dan selanjutnya dapat menyampaikan hasil kepada Tim Pengurus, sebelum Kim Pengurus dapat mengambil sikap atas tagihan yang belum menemukan ' kesepakatan tersebut. PERMINTAAN PERPANJANGAN PKPU OLEH DEBITOR PKPU Tim Pengurus telah menerima surat dari Kuasa Hukum Debitor PKPU Nomor 014/VICORP/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang pada pokoknya meminta Permohonan Perpanjangan Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap, dengan menyampaikan bahwa: a. Berdasarkan hasil Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi masih terdapat beberapa Kreditor yang memiliki selisih nilai piutang dengan Debitor: b. Debitor belum dapat menyampaikan Rencana Perdamaian karena masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi lanjutan, serta menyusun Rencana Perdamaian yang baik untuk kepentingan seluruh pihak: a Oleh karenanya, Debitor mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak agenda Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 27 Mei 2025. Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 5 OCR 0.926
SURAT MASUK YANG DITUJUKAN KEPADA TIM PENGURUS Ke.) Surat Debitor Nomor: 010/V/CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU): Surat Debitor Nomor: 012/V/CORP/2025 Perihal Konfirmasi atas Tagihan Kreditor Terhadap Catatan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU): Surat elektronik Debitor terkait Permintaan Dokuen atas nama Kreditor Violar S.A.: Surat Debitor Nomor: 013/V/CORP/2025 Perihal Penunjukan Penasehat Keuangan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU): Surat Debitor Nomor: 014/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Perpanjangan PKPU Sementara Menjadi PKPU Tetap Selama 180 Hari: Surat Debitor Nomor: 015/V/CORP/2025 Perihal Permohonan Persetujuan Budget Perusahaan PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (Dalam PKPU) bulan Mei- Agustus 2025. — REKOMENDASI TIM PENGURUS Aa Noormsengan permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh | ' Debitor PKPU, telah memperoleh tanggapan dari beberapa Kreditor perihal pertimbangan jangka waktu perpanjangan yang disampaikan dalam Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang, pada pokoknya permohonan Debitor terkait perpanjangan PKPU telah disetujui secara aklamasi, dan telah sesuai dengan Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan demikian, Tim Pengurus tidak keberatan atas permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan oleh Debitor, dan dengan pertimbangannya memberikan rekomendasi perpanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1 . Debitor masih membutuhkan waktu untuk melakukan pencocokan nilai tagihan dengan para Kreditornya: - Debitor memerlukan waktu untuk melakukan penyusunan rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada Para Kreditornya: . Telah diperoleh persetujuan secara aklamasi terhadap permohonan perpanjangan PKPU Tetap. Selanjutnya, Tim Pengurus akan mengusulkan dan melaporkan kepada Hakim Pengawas dan Majelis Hakim Pemutus agar Debitor PKPU diberikan perpanjangan Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst
Page 6 OCR 0.933
PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung setelah tanggal Sidang Pemusyawaratan Majelis yaitu pada tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan paling lama tanggal 25 Agustus 2025. Menimbang bahwa setelah membaca Laporan Proses PKPU Sementara PT Ricky Putra Globalindo Tbk, dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 26 Mei 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: RINGKASAN TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH HAKIM PENGAWAS SEHUBUNGAN DENGAN PROSES PKPU PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK (DALAM PKPU) | PENETAPAN JADWAL PROSES PKPU 1. Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU), telah menyampaikan Surat Nomor: 001/TP-RPG/IV/2025 tanggal 16 April 2025, Perihal: Permohonan Penetapan Pengumuman Putusan PKPU pada Surat Kabar Harian dan-Jadwal Rapat Kreditor PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU), kepada » Hakim, Pengawas, dan selanjutnya Tim Pengurus mengadakan pertemuan dengan|Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membahas "jadwal: dwal agenda pelaksanaan proses PKPU: / 2, - Mempertimbangkan permohonan Tim Pengurus tersebut, maka Hakim Pengawas telah menerbitkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16 April 2025, yang menetapkan hal-hal sebagai berikut: MENETAPKAN: 1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk mengumumkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Register Nomor: 62/PDT.SUS- PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 15 April 2025 dalam Berita Negara Republik Indonesia. 2. Menunjuk surat kabar harian: se Harian Kontan, dan e Harian Radar Bogor, Sebagai tempat untuk mengumumkan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 3. Menetapkan Rapat Kreditor Pertama PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di JI. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta: Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Psi.
Page 7 OCR 0.934
4. Menetapkan Batas Akhir Pengajuan Tagihan Kreditor dan Pajak PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) pada hari Jum'at, tanggal 02 Mei 2025, Pukul 17.00 WIB, di Kantor Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU), keji Menetapkan Rapat Kreditor PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) dengan agenda Pencocokan/Verifikasi Piutang/Pajak, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat: 6. Menetapkan Rapat Kreditor PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (Dalam PKPU) dengan agenda Pembahasan dan Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian, pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta. MEMIMPIN RAPAT-RAPAT KREDITOR Sesuai dengan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 April 2025, Hakim Pengawas telah memimpin rapat-rapat kreditor sebagai berikut: P 4 N 117 Rapat Kreditor Pertama tanggal 24 April 2025 . ra & l-g Rapat Kreditor Pertama dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Debitor dan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Kreditor Pemohon, serta para Kreditor lainnya baik dihadiri sendiri maupun diwakili oleh Kuasanya. Agenda Rapat Kreditor Pertama adalah menyampaikan kepada Para Kreditor terkait dengan putusan PKPU dan proses PKPU dari Debitor yaitu PT Ricky Putra Globalindo Tbk, memperkenalkan Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, dan Tim Pengurus, serta memberitahukan marwah dari proses PKPU Debitor. Hakim Pengawas mengingatkan Debitor untuk dapat menyampaikan Rencana Perdamaian bagi para Kreditornya, dan Para Kreditor dapat mengikuti proses PKPU sesuai dengan jadwal-jadwal yang telah ditentukan dan diumumkan oleh Tim Pengurus. Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Page 8 OCR 0.929
2. Rapat Kreditor Kedua tanggal 20 Mei 2025 Agenda Pencocokan Piutang/Verifikasi Tagihan Kreditor, Pada Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Tagihan Kreditor, Hakim Pengawas telah menerima laporan dari Tim Pengurus terkait dengan penerimaan tagihan baik secara daring maupun luring. Setelah batas pendaftaran tagihan tanggal 2 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 terdapat 1 (satu) Kreditor terlambat, dan Hakim Pengawas telah meminta persetujuan para Kreditor dalam Rapat terkait dengan tagihan terlambat tersebut dan terdapat 29 (dua puluh sembilan) kreditor yang menolak, mengingat ketentuan dalam Pasal 278 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 1 (satu) tagihan terlambat tidak dicocokkan. Tim Pengurus menyampaikan telah melakukan Rapat Pra-Pencocokan Piutang/Pra-Verifikasi pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 bertempat di Kantor Tim Pengurus. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Niaga pada »Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilakukan Pencocokan (8 “Piutang! kasi atas Tagihan diperoleh hasil sementara sebagai berikut: x Kreditor yang terdaftar sebanyak 5 (lima) Kreditor Separatis, 373 (tiga ratus 2..tujuh puluh tiga) Kreditor Konkuren, dan 4 (satu) Kreditor Preferen. Kreditor yang hadir dalam Rapat Verifikasi adalah sebanyak 5 (lima) Kreditor Separatis, 370 (tiga ratus tujuh puluh) Kreditor Konkuren, dan 1 (satu) Kreditor Preferen: b. Kreditor Separatis yang hadir sebanyak 5 (lima) Kreditor dan telah cocok tagihannya adalah sebanyak 4 (empat) Kreditor, dengan total nilai tagihan Rp. 886.027.571.956,97 (delapan ratus delapan puluh enam miliar dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam koma sembilan puluh tujuh rupiah), CG. Kreditor Konkuren yang hadir adalah sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) dan telah cocok tagihannya adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) Kreditor, dengan total nilai tagihan Rp. 145.435.248.064,56 (seratus empat puluh lima miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam puluh empat koma lima puluh enam rupiah): d. Kreditor Preferen yang hadir dan telah cocok tagihannya adalah sebanyak 1 (satu) Kreditor dengan total nilai tagihan Rp. 1.043.107.233,91 (satu miliar empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga koma sembilan puluh satu rupiah): e. Kreditor Separatis yang belum cocok tagihannya adalah sebanyak 1 (satu) Kreditor, dengan total nilai tagihan Rp. 233.008.033.238,37 (dua ratus tiga Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.940
puluh tiga miliar delapan juta tiga puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan koma tiga puluh tujuh rupiah), f. Kreditor Konkuren yang tidak hadir adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditor, sehingga total Kreditor Konkuren belum cocok tagihannya adalah sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) Kreditor, dengan total nilai tagihan Rp. 340.178.170.086,72 (tiga ratus empat puluh miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu delapan puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah). Dengan demikian, setelah dilaksanakannya Rapat Verifikasi, masih terdapat 323 (tiga ratus dua puluh tiga) Kreditor yang memerlukan verifikasi lanjutan karena terdapat perbedaan nilai tagihan yang didaftarkan pada Tim Pengurus dengan catatan keuangan dari Debitor PKPU atau karena belum hadir pada Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Tagihan 20 Mei 2025. Selanjutnya berdasarkan permohonan Debitor secara lisan dalam rapat verifikasi dan surat dari Kuasa Hukum Debitor PKPU Nomor: 014/V/CORP/2025 tanggal 19 Mei 2025, Debitor meminta perpanjangan masa PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari, atas permintaan tersebut Tim Perigurus meminta tanggapan dari Para Kreditor, Bahwa terkait dengan permohonan perpanjangan masa PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor, secara aklamasi Para Kreditor “seluruhnya menyepakati untuk memberikan perpanjangan waktu dari PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap kepada Debitor, Bahwa terhadap jangka waktu lamanya PKPU Tetap yang diberikan kepada Debitor, Para Kreditor memberikan tanggapan dengan rincian sebagai berikut: Kreditor Setuju Perpanjangan Hari Disetujui | (PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 90 hari PT Bank Pan Indonesia, Tbk. — go han PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 90 hari Edi Yani & Partners (Kuasa 21 Kreditor) 180 hari PERTIMBANGAN DAN REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS Menimbang, setelah mencermati Laporan dan Rekomendasi Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 21 Mei 2025, maka PKPU Sementara perlu dilakukan perpanjangan menjadi PKPU Tetap selama 90 (sembilan Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Ps,
Page 10 OCR 0.920
puluh) hari dengan pertimbangan masih diperlukannya waktu untuk menyelesaikan proses pencocokan/verifikasi tagihan, dan agar proses penyusunan Rencana Perdamaian antara Debitor dengan Para Kreditornya dapat terlaksana dengan maksimal. Memperhatikan juga kepentingan para Kreditor yang memberikan pertimbangan persetujuan dapat diberikan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap. Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka saya selaku Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., agar PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU) dapat diberikan perpanjangan PKPU Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung setelah tanggal Sidang Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim yaitu sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan paling lama tanggal 25 Agustus 2025. Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 228 (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 deftang” tepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib “mendengar (Termohon PKPU/Debitor, Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan para Kreditornya dan/atau Kuasanya: 1 P“Wer itb: ng, bahwa pada akhirnya para pihak memohon agar Majelis Hakim berkenar ' untuk mengabulkan dan menetapkan perpanjangan PKPU Tetap kepada Termohon PKPU/Debitor: TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, Majelis Hakim telah mencermati Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut di atas: Menimbang, maksud dan tujuan Laporan Tim Pengurus serta Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara PKPU Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah sebagaimana surat di atas: Menimbang, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 15 April 2025 Termohon PKPU/Debitor telah ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara, Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah membaca Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas, mendengar Laporan Tim Pengurus, mendengar Termohon PKPU/Debitor dan kuasanya, serta Para Kreditor yang hadir atau kuasanya: Hal. 10 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst
Page 11 OCR 0.943
tx, T Menimbang bahwa berdasarkan Surat Nomor: 014/V/CORP/2025 tanggal 19 Mei 2025, Termohon PKPU/Debitor memohon perpanjangan masa PKPU selama 180 (seratus delapan puluh) hari karena Termohon PKPU/Debitor masih membutuhkan waktu untuk melanjutkan pencocokan nilai tagihan yang diajukan oleh Kreditor, serta melakukan penyusunan atas rencana perdamaian yang dapat ditawarkan kepada Para Kreditornya: Menimbang, bahwa permohonan perpanjangan PKPU ini telah dibahas dalam Rapat Krecitor pada hari Selasa, 20 Mei 2025 dengan agenda Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Tagihan: Menimbang, bahwa terhadap permohonan perpanjangan PKPU menjadi PKPU Tetap tersebut, seluruh Kreditor yang menghadiri Rapat secara aklamasi pada pokoknya menyetujui untuk diberikan perpanjangan PKPU Tetap, namun menyampaikan beberapa pertimbangan terkait dengan jangka waktu perpanjangan yang dapat diberikan: Menimbang, batas waktu maksimal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal Putusan PKPU Sementara diucapkan yaitu pada tanggal 15 April 2025 (vide Pasal 228 ayat (6) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak. melihat adanya halangan dan berpendapat bahwa Termohon PKPU/Debitor dapat diberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 90 (sembilan | puluh) hari, dengan mempertimbangkan tanggapan Para Kreditor dalam Rapat: Fx Hz Mehimbang, bahwa dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang efitara dinyatakan berakhir dengan segala akibat hukumnya: Mefiimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan ayat (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pemberian perpanjangan PKPU Tetap tersebut terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025: Menimbang, sehubungan dengan hal tersebut maka Pengadilan melalui Tim Pengurus wajib memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk menghadap sidang yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 25 Agustus sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini: Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini ditanggahkan sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir: Memperhatikan Pasal 228 ayat (4) dan (6) Jo. Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan ketentuan lain yang berkaitan, MENGADILI: 1 Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 90 (sembilan puluh) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025, Hal. 11 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 12 OCR 0.868
balindo Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap dengan segala akibat hukumnya, Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 25 Agustus ? bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta « persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus diteta Tbk (Dalam PKPU). Hakim Anggota, Hakim Ketua | — MOEAMX259602UY1 | Dariyanto, S.H., M.H sudi Prayitno, S.H. Md Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H n Panitera Pengganti Sutrisngi, S.H. M.H Hal. 12 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/20
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×12
unresolved
—
M. Fankar Umran
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Dimas Edianto Putro
p.1
unresolved
person
Budiarmanto Setyo Hutomo
p.1
unresolved
person
CCL.
p.1
unresolved
person
Natalius Bangun
p.1
unresolved
person
Kevin Junior Ginting
p.1
unresolved
person
Sururi
p.1
unresolved
person
M. Syahrian Pratidina
p.1
unresolved
person
Andrew Ade Nugraha
p.1
unresolved
person
Yuliyana
p.1
unresolved
org
Hariyanto & Partners
p.1
unresolved
person
Sugih Hartono
p.2
unresolved
person
H. Kurator
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.2 ×5
unresolved
person
Boby Septiawan Sembiring
p.2
unresolved
person
Saifulloh Akhmad
p.2
unresolved
person
Afde Randy Ginting
p.3
unresolved
person
Reza Prianda Wicaksono
p.3
unresolved
—
Termohon
· Debitur
p.3
unresolved
org
Edi Yani & Partners
p.9
unresolved
person
Dariyanto
p.12
unresolved
person
Prayitno
p.12
unresolved
person
S.H. Md Joko Dwi Atmoko
p.12 ×2
unresolved
person
Panitera Pengganti Sutrisngi
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.