Back to announcement
20251215_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32013097_lamp1.pdf
Listing Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 190
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 11 Desember 2025 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 15 Desember 2025
Tanggal Penjatahan : 12 Desember 2025 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 16 Desember 2025
INFORMASI TAMBAHAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHN-
YA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
P e n aw a r a n U mu m B e r ke l a n j u t a n O b l i g a s i B e r ke l a n j u t a n I B u m i Ta h a p I I I Ta hu n 2 0 2 5
Kantor
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
(TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
2EOLJDVL -XPODK 3RNRN2EOLJDVL \DQJ GLWDZDUNDQ DGDODK VHEHVDU 5S WXMXK UDWXVGHODSDQ SXOXK PLOLDU 5XSLDK GHQJDQ WLQJNDW
EXQJDWHWDSVHEHVDU VHPELODQNRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX OLPD WDKXQVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQ2EOLJDVL
GLODNXNDQVHFDUDSHQXK EXOOHWSD\PHQW VHEHVDU VHUDWXVSHUVHQ GDUL-XPODK3RNRN2EOLJDVLSDGDVDDWWDQJJDOMDWXKWHPSR
%XQJD2EOLJDVLGLED\DUNDQVHWLDSWULZXODQ EXODQ VHMDN7DQJJDO(PLVLGLPDQD%XQJD2EOLJDVLSHUWDPDDNDQGLED\DUNDQSDGDWDQJJDO0DUHW
VHGDQJNDQ%XQJD2EOLJDVLWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSR2EOLJDVLDNDQGLED\DUNDQSDGDWDQJJDO'HVHPEHU
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL
TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN
PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT
KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT
BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
A+ (Single A Plus)
id
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
3DUD3HQMDPLQ3HODNVDQD2EOLJDVLGDQ3HQMDPLQ(PLVL2EOLJDVL\DQJQDPDQ\DWHUFDQWXPGLEDZDKLQLPHQMDPLQGHQJDQNHVDQJJXSDQSHQXK
(full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BUMI
PT PETRINDO RESOURCES
JAYA TBK
KREASI TBK PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Kantor
Kantor Pusat
Pusat
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B12
Bakrie Tower, Lantai
PT MANDIRI PT TRIMEGAH SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT SUCOR SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT
Kompleks Rasuna Epicentrum SEKURITAS INDONESIA TBK SEKURITAS AND SEKURITAS
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta
Jl. H.R. 11410
Rasuna Said INDONESIA
Jakarta
Tel: 12940, Indonesia
(021) 5308520 WALI AMANAT
Telepon:
Fax:(021)
(021)5794 2080
535567 37%DQN5DN\DW,QGRQHVLD 3HUVHUR 7EN
Faksimile : (021) 5794 2070
Email:
Email: corsec@petrindo.co.id
corsec@bumiresources.com Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025
www.bumiresources.com
www.petrindo.co.id
Page 2
3HUVHURDQ WHODK PHQ\DPSDLNDQ 3HUQ\DWDDQ 3HQGDIWDUDQ GDODP UDQJND 3HQDZDUDQ 8PXP 2EOLJDVL NHSDGD2-.PHODOXL6XUDW1R%5%2';,,WDQJJDO'HVHPEHUSHULKDO6XUDW3HQJDQWDU XQWXN3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQGDODP5DQJND3HQDZDUDQ8PXP%HUNHODQMXWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ , %80, 7DKDS , 7DKXQ VHVXDL GHQJDQ SHUV\DUDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ GDODP 8QGDQJ8QGDQJ No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, VHEDJDLPDQD GLXEDK GHQJDQ 8QGDQJ8QGDQJ 1R 7DKXQ WDQJJDO -DQXDUL WHQWDQJ Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1R 7DPEDKDQ /HPEDUDQ 1HJDUD 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 1R ³UUP2SK”) dan peraturan SHODNVDQDQ\DVHUWDSHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\D VHODQMXWQ\DGLVHEXW³UUPM´ GDQSHUDWXUDQSHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D NKXVXVQ\D 3HUDWXUDQ 2-. 1R 32-. WHQWDQJ 3HQDZDUDQ 8PXP %HUNHODQMXWDQ (IHN %HUVLIDW 8WDQJ GDQDWDX 6XNXN ³POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan 3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQ\DQJGLVDPSDLNDQ3HUVHURDQWHUVHEXW3HUVHURDQWHODKPHQHULPDVXUDW2-. 1R6'WDQJJDO-XQLSHULKDO3HPEHULWDKXDQ(IHNWLIQ\D3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQ Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang 1R 6%(,33 WDQJJDO 0DUHW VHEDJDLPDQD GLWHJDVNDQ ROHK %(, WDQJJDO -XQL ´Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap III´ \DQJDNDQGLFDWDWNDQGL%(,VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ 1R6%(,33WDQJJDO0DUHWVHEDJDLPDQDGLWHJDVNDQROHK%(,WDQJJDO -XQL$SDELODV\DUDWV\DUDWSHQFDWDWDQWLGDNWHUSHQXKLPDND3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLEDWDO GHPLKXNXPGDQSHPED\DUDQSHPHVDQDQ2EOLJDVLWHUVHEXWZDMLEGLNHPEDOLNDQNHSDGDSDUDSHPHVDQ VHVXDL GHQJDQ NHWHQWXDQNHWHQWXDQ GDODP 3HUMDQMLDQ 3HQMDPLQDQ (PLVL 2EOLJDVL GDQ 3HUDWXUDQ 1R ,;$/DPSLUDQ.HSXWXVDQ.HWXD%DSHSDP/.1R.(3%/WDQJJDO0HLWHQWDQJ Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). 3HUVHURDQ3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDQ/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDO\DQJ GLVHEXW GDODP ,QIRUPDVL7DPEDKDQ EHUWDQJJXQJ MDZDE VHSHQXKQ\D DWDV GDWD \DQJ GLVDMLNDQ VHVXDL GHQJDQ IXQJVL GDQ NHGXGXNDQ PHUHND VHVXDL GHQJDQ NHWHQWXDQ SHUDWXUDQ SHUXQGDQJXQGDQJDQ GL VHNWRU3DVDU0RGDONRGHHWLNQRUPDVHUWDVWDQGDUSURIHVLPDVLQJPDVLQJ 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ DWDXSHUQ\DWDDQPHQJHQDLGDWD\DQJWLGDNGLXQJNDSNDQGDODP,QIRUPDVL7DPEDKDQWDQSDSHUVHWXMXDQ tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi 3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODP3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJPHPLOLNL KXEXQJDQ $¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 3HQMHODVDQ OHELK ODQMXW PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ,; GDODP ,QIRUPDVL 7DPEDKDQ LQL GHQJDQ MXGXO³3HQMDPLQDQ(PLVL2EOLJDVL´GDQ%DE;GDODP,QIRUPDVL7DPEDKDQLQLGHQJDQMXGXO³/HPEDJD dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN- KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN. PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ...................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN.............................................................. xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. .................................................................................................. xiii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN.............................................................................................. xiv
a. Riwayat Singkat Perseroan. ................................................................................................ xiv
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan. ............................................................... xiv
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan. ......................................................... xv
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi......................................... xvii
e. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan. ...................................... xx
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting.......................................................................................... xxi
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel. ..................xxiii
h. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ....................................... xxvi
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.................................................................................................1
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................4
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................14
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. .....16
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................63
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................67
1. Umum. ..................................................................................................................................67
2. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................67
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................70
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.......................................................................................73
5. Belanja modal.......................................................................................................................75
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................76
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN...................................................77
1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................77
2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan.......................................77
3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan.................78
4. Perizinan...............................................................................................................................78
5. Perjanjian Penting.................................................................................................................78
6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. ................................................82
i
Page 4
7. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama......................................................85
8. Pengurus Dan Pengawas.....................................................................................................85
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)..........................................87
10. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................87
11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak. ...........................................................................90
12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...................................91
a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)..................................................................................94
b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”).......................................................................................96
c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”).....................................................................................99
13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan....................................103
VIII. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 111
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..............................................................................................113
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................114
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................116
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................120
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................124
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................125
ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan.
BEI atau Bursa Efek berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI berarti Berita Negara Republik Indonesia.
iii
Page 6
Bunga Obligasi berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat
bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
yang meliputi antara lain Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/
atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Emisi berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
(baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
yang mempunyai akibat secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
iv
Page 7
Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO
Grup Perseroan berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
Informasi Tambahan berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
v
Page 8
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT BCA Sekuritas.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu
satu Hari Kerja yaitu pada tanggal 11 Desember 2025. Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.2.
Masyarakat berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I BUMI Tahap III Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah)
yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
vi
Page 9
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No. 550 tanggal 12 November
2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 547
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-127/
KSEI OBL/KSEI/1025 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
vii
Page 10
Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No.548 tanggal
12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum Dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025, No. 4 tanggal 01 Desember
2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Perjanjian berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No.549 tanggal 12 November
2025, sebagaimana diubah dengan Addendum Dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun
2025, No. 5 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum.
Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan
Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan surat
OJK No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perpres 13/2018 berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.
Perusahaan Anak berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 9/2017 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 31/2015 Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar
Rupiah) yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi pada tanggal jatuh
tempo.
ix
Page 12
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama
akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
15 Desember 2030. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
TBNRI berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
UU Cipta Kerja berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Cadangan : Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya.
Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.
IUPK : Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
JORC : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
PKP2B : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Stripping ratio/ : Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup
nisbah kupas (overburden) yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton
batubara.
Sumber daya : Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada
kulit bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi
layak secara ekonomi.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AAS : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi
ARI : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International
Arutmin : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia
AWP : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada
BEC : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical
BMH : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest
BMR : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources
BRI : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment
BRMS : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk
BSRM : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal
BSS : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta
Calipso : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.
CJN : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya
CPM : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals
CPS : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati
DEWA : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk
DPM : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral
Gain : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.
Global : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited
GM : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals
GR : Berarti singkatan dari PT Green Resources
Herald : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.
IAR : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya
ICKPC : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited
ICRL : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited
IMC : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC
IndoCoal Kalsel : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources
IndoCoal Kaltim : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources
KCL : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited
KIRL : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited
KPC : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal
Lemington : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.
LMR : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources
Lumbung : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital
MBH : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest
MBH Minera : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources
MBH Mining : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources
MC : Berarti singkatan dari PT Multi Capital
MRA : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti
PCIC : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited
PCL : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.
PEB : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara
Sarkea : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals
SGQ : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
SHL : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited
SHS : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi
Sitrade : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal
VMA : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha
WFL : Berarti singkatan dari Wolfram Limited
ZAIL : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.
xiii
Page 16
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan bertumbuh secara positif
meskipun menghadapi sejumlah tantangan global seperti perang tarif, perlambatan ekonomi di
Tiongkok, serta volatilitas harga komoditas energi. Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur
(RDG) bulan Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada
level 4,75% sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi
agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% ± 1% (Sumber: Bank Indonesia, RDG Oktober 2025).
xiv
Page 17
Pertumbuhan yang diekspektasikan berada pada kisaran 5,00% - 5,2% ditopang oleh konsumsi rumah
tangga dan investasi yang stabil. Sementara itu, pemerintah terus melanjutkan kebijakan hilirisasi
sumber daya alam dan pengingkatan nilai tambah sektor energi untuk memperkuat ketahanan ekonomi.
Sektor pertambangan masih berperan penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi
terhadap PDB mencapai 9,6% pada tahun sebelumnya (Sumber: Badan Pusat Statistik – Statistik
Pertambangan 2025). Di tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden
No. 112 Tahun 2022 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) masih menempatkan batubara
sebagai sumber energi utama dengan kontribusi sekitar 43% terhadap bauran energi nasional hingga
tahun 2030 (Sumber: Kementerian ESDM, RUEN 2024 Update).
Perseroan merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia melalui anak usaha utamanya
yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Perseroan memandang prospek usaha ke
depan akan dipengaruhi oleh permintaan batubara domestik yang masih kuat serta kebutuhan energi di
pasar ekspor utama. Perseroan akan terus menjalankan strategi operasional yang konservatif dengan
fokus pada efisiensi biaya produksi, optimalisasi cadangan tambang, dan peningkatan efisiensi logistik,
serta menerapkan teknologi penambangan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, Perseroan juga
berpartisipasi dalam program hilirisasi batu bara yang didorong oleh Pemerintah, dengan pendekatan
komersial yang berhati-hati dan berorientasi pada nilai keekonomian jangka panjang.
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025.
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar
Rupiah)
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.
Tingkat Bunga Obligasi : Sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
xv
Page 18
Pembelian Kembali (Buyback): 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk
pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup
Perseroan adalah sebagai berikut:
Posisi Bisnis yang Kuat
Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan
batubara sebagai salah satu produsen batubara terbesar di
Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun
melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total
produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng
kontraktor-kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara,
PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA turut membantu dalam
memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung
oleh perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk
memastikan ketersediaan kebutuhan bahan bakar Perseroan. Kami
memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.
Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang
yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan operasional
perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan
sebesar 327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup
untuk lebih dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan sekitar
25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan
sebesar 52 juta MT. Sebagian besar cadangan Perseroan berasal
dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang,
Perseroan dan KPC secara kolektif memiliki sumber daya batubara
lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan
yang kuat di masa depan.
Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai
berikut:
Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara, terutama
disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan
tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih
tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya
operasional Perseroan menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak
terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian
besar digunakan untuk membayar kembali pinjaman yang diperoleh
dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
xvi
Page 19
Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan
konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja
modal (capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari
pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan
diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang
tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap
ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi sekitar 4x dan 0,2x
secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x
dan 0,3x pada tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari
KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan sangat bergantung pada
dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat
meninjau kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan
pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa diimbangi oleh
tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk
profil keuangan Perseroan.
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko
Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global, faktor
geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara
akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba
Perseroan. Kami juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan
terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat
memberikan dampak negatif terhadap industri batubara dalam
jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat terdampak oleh
kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat
menghambat aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan
volume produksi.
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian
Peringkat
Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap
penilaian peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa
Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan
sedang merencanakan untuk meningkatkan porsi pendapatan dari
batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi batubara.
Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja modal (capex)
dan kebutuhan modal kerja yang signifikan, yang dapat berdampak
negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat sebagian
besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut diperkirakan akan
berasal dari pinjaman eksternal.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :
1. Sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar Australia)
atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh
tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* akan digunakan Perseroan
dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian
xvii
Page 20
nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited (“JML”)
(“Rencana Akuisisi JML”) atas nilai rencana penerbitan 3.312.632 saham baru oleh JML yang
akan diambilbagian seluruhnya oleh Perseroan dari total keseluruhan Rencana Akuisisi senilai
sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496* (“Total Harga Akuisisi”) dimana
Perseroan telah menyelesaikan sebagian dari Total Harga Akuisisi senilai sekitar AUD20.529.999
atau setara dengan Rp222.380.949.168*. JML adalah suatu perusahaan (Company Number
155 231 619) yang didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan hukum Australia Barat
dan terdaftar pada Australian Securities and Investments Commission berdasarkan Certificate of
Registration tanggal 19 Januari 2012 dan telah memiliki anggaran dasar sesuai dengan Corporation
Acts 2001 (Cth) dan memiliki kegiatan usaha yaitu perusahaan tambang emas dengan Mining
Licence No. ML 5248 (“Rencana Akuisisi JML”). Pertimbangan Perseroan melakukan akuisisi
terhadap JML yang berlokasi di Australia adalah karena Australia memiliki iklim investasi yang
baik berdasarkan survei internal yang dibantu oleh konsultan independen pada tanggal 28 Juni
2024 serta mining investment attractiveness index urutan ke 3 setelah Kanada dan Amerika
Serikat menurut Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute tertanggal 14
Mei 2024. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, JML merupakan perusahaan yang belum
beroperasi secara komersial namun JML sudah memiliki izin tambang serta cadangan yang telah
terbukti. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengambil bagian atas penerbitan saham
baru JML melalui mekanisme penyetoran modal, yang akan dipergunakan untuk dapat memasuki
fase produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup
Perseroan. Selanjutnya setelah penyelesaian akuisisi JML yang diestimasikan pada 15 Agustus
2026, JML telah menerima dana yang memadai dan tidak memiliki kebutuhan dana tambahan
belanja modal dan modal kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja
lanjutan WFL. Perseroan telah menandatangani Term Sheet tanggal 7 Maret 2025 dan sebagaimana
ditindaklanjuti dengan penandatanganan Subscription Agreement tanggal 6 Mei 2025 sehubungan
dengan rangkaian rencana akuisisi 64,98% saham JML oleh Perseroan melalui pembelian saham
lama yang telah diterbitkan dan penerbitan saham baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan
senilai sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*.
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
pembayaran Rencana Akuisisi JML).
2. Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan
untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada PT Supreme Global Investment (“SGI”)
selaku pihak penjual sehubungan dengan sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi terhadap
PT Laman Mining (“LM”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta Pendirian No.
45 tertanggal 17 September 2009, yang dibuat di hadapan Maria Anastasia Halim S.H., Notaris
di Batam, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0063571.AH.01.09.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan memiliki
kegiatan usaha yaitu Pertambangan bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/17/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 untuk jangka waktu 12
tahun atau berlaku sampai dengan 23 Februari 2032, dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali
(“Rencana Akuisisi LM”). Alasan dan pertimbangan Rencana Akuisisi LM karena Perseroan ingin
terus memperkuat strategi diversifikasinya ke sektor mineral kritis salah satunya bauksit. Sebagai
sumber utama alumina dan bahan baku aluminium, bauksit merupakan mata rantai penting dalam
pengembangan industri hilir mineral di Indonesia. Komoditas ini juga memiliki peran penting dalam
mendukung transisi energi global dan meningkatnya permintaan material ringan yang digunakan
untuk kendaraan listrik serta infrastruktur energi terbarukan. Pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan, LM merupakan perusahaan yang telah beroperasi secara komersial dan telah
menghasilkan pendapatan usaha, sehingga setelah penyelesaian akuisisi LM yang diestimasikan
pada 30 Oktober 2026, LM tidak memiliki kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal
kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL. Perseroan
telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan SGI selaku pihak penjual pada tanggal
25 September 2025 (“Kesepakatan Bersama”) untuk dapat melakukan akuisisi 45% saham LM
xviii
Page 21
melalui pembelian saham lama LM dari SGI senilai sekitar USD59.100.000 atau setara dengan
Rp985.788.0000.000**. Adapun tata cara pembayaran dan jadwal yang disepakati yaitu 1) sebesar
USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
pada tanggal Kesepakatan Bersama, yaitu Rp16.680) akan dibayarkan selambat-lambatnya 30
Desember 2025 kepada SGI sebagai bentuk pembayaran atas uang muka atas pengalihan Saham
Yang Dijual; dan 2) sebesar USD39.100.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah berdasarkan
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penyelesaian) akan dibayarkan setelah SGI memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dengan Perseroan (“Persyaratan”) selambat-
lambatnya pada 30 Oktober 2026 (“Batas Akhir Pemenuhan Syarat”). Penyelesaian Rencana
Akuisisi LM bergantung kepada dipenuhinya atau dikesampingkannya Persyaratan hingga Batas
Akhir Pemenuhan Syarat.
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.
3. Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited (“WFL”)
sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat WFL telah menjadi
perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41 (delapan juta tujuh ratus lima
puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh satu Dolar Australia) atau setara dengan
Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian
pinjaman kepada WFL, selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan
modal kerja lanjutan WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai
berikut:
(a) Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar Australia)
atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus dua puluh satu juta
tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk penyelesaian pengembangan
pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie QLD 4805, Australia dengan izin konstruksi
dan operasi berupa Environmental Authority (EA) EPML00982113, EPSX00874013,dan
EPVX00975313 yang terdiri dari biaya peremajaan dan perbaikan (refurbishment), biaya
perawatan, pemeliharaan dan inspeksi pabrik yang diestimasikan selesai dan mulai dapat
beroperasi pada bulan Agustus tahun 2026.
(b) Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia) atau
setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh lima
juta empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi WFL yang akan
dilakukan pada tahun 2026; dan
(c) Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember 2026.
Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun dari
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (“PUB
I Tahap II”) sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957*** untuk kebutuhan
belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 (“PUB I Tahap III”) sebesar AUD8.755.415,41
atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun
2026.
Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial. Sehubungan
dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada tahun 2025 dan 2026
yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III, merupakan kebutuhan tambahan
di luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL, yang diperlukan untuk mendukung
penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga WFL dapat memasuki fase produksi, dan
selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai
tahun 2026. Perseroan menilai bahwa kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil
jika dibandingkan dengan Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September
2025, sehingga terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.
xix
Page 22
Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehubungan
dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan
karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan
jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan
biaya selisih kurs).
Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan tingkat
bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.
*** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
pemberian pinjaman).
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan
Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
e. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan per 31 Oktober 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.366.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
Treasure Global Investments Limited C 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong data tidak 32.405.110.930 data tidak tersedia 8,73
Investment Corp-Self tersedia*
UBS Switzerland AG-Client Assets - data tidak 24.378.457.109 data tidak tersedia 6,57
2049584001 tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 114.551.824.029 data tidak tersedia 30,84
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
* Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets - 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.
xx
Page 23
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VII Sub 2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan
Saham Perseroan”.
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember
2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD Penuh)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Aset Lancar 715.815.573 772.663.660 704.716.702
Aset Tidak Lancar 3.232.772.665 3.390.737.417 3.497.977.514
Total Aset 3.948.588.238 4.163.401.077 4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek 712.564.532 768.495.062 784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang 425.998.817 530.661.657 642.926.840
Total Liabilitas 1.138.563.349 1.299.156.719 1.427.918.135
Total Ekuitas 2.810.024.889 2.864.244.358 2.774.776.081
*tidak diaudit
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam USD Penuh)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.037.298.904 926.881.924 1.359.679.473 1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan (875.992.250) (833.276.545) (1.190.389.426) (1.542.653.836)
Laba Bruto 161.306.654 93.605.379 169.290.047 137.294.929
Laba Tahun Berjalan 60.079.092 136.414.793 90.133.364 26.900.967
Rugi Komprehensif Lain Neto (4.074.489) (3.331.065) (665.087) (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan 56.004.603 133.083.728 89.468.277 23.158.285
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatri-
busikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 29.407.132 122.865.616 67.478.079 10.923.450
Kepentingan Nonpengendali 30.671.960 13.549.177 22.655.285 15.977.517
60.079.092 136.414.793 90.133.364 26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Ber-
jalan yang Dapat Diatribusikan Ke-
pada:
Pemilik Entitas Induk 25.399.602 119.639.556 66.890.938 7.268.244
Kepentingan Nonpengendali 30.605.001 13.444.172 22.577.339 15.890.041
56.004.603 133.083.728 89.468.277 23.158.285
Laba Per Saham 0,08 0,33 0,18 0,03
*tidak diaudit
xxi
Page 24
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
20251) 20241) 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 11,91 -21,10 -19,06 -8,20
Laba kotor 72,33 18,60 23,30 -62,96
EBITDA -8.20 83.22 -2,53 -75,62
Laba/(rugi) tahun berjalan -55,96 99,25 235,06 -95,17
Jumlah aset -5,16 1,67 -0,93 -6,36
Jumlah liabilitas -12,36 -4,40 -9,02 -14,47
Jumlah ekuitas -1,89 4,80 3,22 -1,55
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 15,55 10,10 12,45 8,17
Laba tahun berjalan / pendapatan 5,79 14,72 6,63 1,60
Laba tahun berjalan / jumlah aset 1,52 3,19 2,16 0,64
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 2,14 4,69 3,15 0,97
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
1,00 1,01 1,01 0,90
jangka pendek
Jumlah liabilitas / total aset 0,29 0,32 0,31 0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,41 0,47 0,45 0,51
Interest coverage ratio (EBITDA /
12,82 16,66 13,96 13,39
beban bunga)
Debt service coverage ratio (EBITDA /
(beban bunga + bagian lancar dari 8,39 5,35 5,11 6,92
utang jangka panjang))
Adj. current ratio (total aset lancar /
(total liabilitas lancar – bagian lancar 1,02 1,05 1,06 0,92
dari utang jangka panjang))
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga
0,07 0,05 0,06 0,06
/ total ekuitas)
1)
seluruh rasio untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan.
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :
Rasio Keuangan Syarat Nilai Nilai Pemenuhan
30 September 2025 30 September
2025*
Debt service coverage ratio Min. 1,00x 8,39x 7,46x Memenuhi
Debt to equity ratio Maks. 1,50x 0,07x 0,09x Memenuhi
Interest service coverage ratio Min. 1,50x 12,82x 12,82x Memenuhi
Adj. current ratio Min. 1,00x 1,02x 1,02x Memenuhi
* dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025
Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.
30 September 2025 31 Desember 2024
ISCR (a/b) 12,82x 13,96x
- EBITDA (a) 192.562.998 294.314.063
- Beban bunga (b) 15.021.606 21.075.340
DSCR (a/(b+c)) 8,39x 5,11x
- EBITDA (a) 192.562.998 294.314.063
- Beban bunga (b) 15.021.606 21.075.340
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c) 7.923.981 36.495.685
xxii
Page 25
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
2025, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 11 November 2025 adalah Rp16.666 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.151 16.566
Juli 2025 16.111 16.480
Agustus 2025 16.028 16.576
September 2025 16.266 16.859
Oktober 2025 16.451 16.775
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah
31 Desember 2023 Rp15.416
31 Desember 2024 Rp16.162
30 September 2025 Rp16.680
Sumber: Bank Indonesia
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 40 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama dan 6
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan Kontribusi
% Kontribusi
(%) terhadap Laba
Pendapatan terhadap Laba
Sebelum Pajak % Kontribusi
Konsolidasian Sebelum Pajak
Konsolidasian terhadap
Nama Status sebelum eliminasi Perseroan dan Konsolidasian
No. Kegiatan Usaha Perseroan dan Pendapatan
Perusahaan Tidak Operasional eliminasi Perusahaan Perseroan dan
Langsung Perusahaan (setelah
Langsung Anak (setelah Perusahaan
Anak (setelah eliminasi)
eliminasi) Anak (setelah
eliminasi)
eliminasi)
Entitas
1. Forerunner Bertujuan - - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Entitas
2 SHL Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Entitas
3. KCL Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Entitas
0,01 melalui
4. Sitrade Bertujuan 99,99 Tidak aktif 10,615,860 (12,004,231) (1,388,371) - -1.57% 0.00%
Lumbung
Khusus
5. Lumbung Jasa 99,99 - Tidak aktif (310,560) - (310,560) - -0.35% 0.00%
Perusahaan
6. BRMS 20,09 - Aktif 51,453,878 (54,735,667) (3,281,789) - -3.71% 0.00%
Induk
0,01 melalui
7. CPS Jasa 99,99 Tidak aktif (204,396) - (204,396) - -0.23% 0.00%
Sitrade
0,01 melalui
8. BRI Jasa 99,99 Tidak aktif (4,058,420) (9,624,991) (13,683,411) - -15.47% 0.00%
CPS
xxiii
Page 26
Persentase Kepemilikan Kontribusi
% Kontribusi
(%) terhadap Laba
Pendapatan terhadap Laba
Sebelum Pajak % Kontribusi
Konsolidasian Sebelum Pajak
Konsolidasian terhadap
Nama Status sebelum eliminasi Perseroan dan Konsolidasian
No. Kegiatan Usaha Perseroan dan Pendapatan
Perusahaan Tidak Operasional eliminasi Perusahaan Perseroan dan
Langsung Perusahaan (setelah
Langsung Anak (setelah Perusahaan
Anak (setelah eliminasi)
eliminasi) Anak (setelah
eliminasi)
eliminasi)
Entitas 99,98 melalui
9. GR Bertujuan - BRI dan 0,02 Tidak aktif 8,675,485 - 8,675,485 - 9.81% 0.00%
Khusus melalui CPS
99,95 melalui
10. MRA Jasa - Sitrade, 0.05 Tidak aktif 10,431 10,431 - 0.01% 0.00%
melalui BRI
Entitas
20,09 melalui
11. Calipso Bertujuan 0,01 Tidak aktif (149,505) - (149,505) - -0.17% 0.00%
BRMS
Khusus
Entitas
20,09 melalui
12. IMC Bertujuan - Tidak aktif (47,550) - (47,550) - -0.05% 0.00%
BRMS
Khusus
Entitas
20,09 melalui
13. Lemington Bertujuan 0,01 Tidak aktif (9,619) - (9,619) - -0.01% 0.00%
BRMS
Khusus
Pertambangan 16,08 melalui
14. GM - Aktif 0.00% 0.00%
Emas IMC
Pertambangan 19,48 melalui
15. CPM 3,01 Aktif 55,055,646 - 55,055,646 183,579,054 62.23% 17.70%
Emas BRMS
Pertambangan
20,09 melalui
16. Herald Batubara Seam - Tidak Aktif 0.00% 0.00%
Calipso
Gas
16,07 melalui
Jasa Calipso dan
17. Sarkea - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Pertambangan 4,02 melalui
BRMS
20,07 melalui
BRMS dan
18. MC Perdagangan - Tidak aktif (6,544) - (6,544) - -0.01% 0.00%
0,09 melalui
GR
19,70 melalui
19. BSS Perdagangan - BRM dan 0,40 Tidak aktif (106,761) - (106,761) - -0.12% 0.00%
melalui MC
Entitas
11,99 melalui
20. AAS Bertujuan - Tidak aktif 0.00% 0.00%
BSS
Khusus
19,63 melalui
21. LMR Pertambangan - Aktif 0.00% 0.00%
AAS
Entitas
89,00 melalui
22. PCL Bertujuan - Tidak aktif 0.00% 0.00%
BRI
Khusus
Entitas
89,00 melalui
23. ARI Bertujuan - Tidak aktif 0.00% 0.00%
PCL
Khusus
Entitas
84,55 melalui
24. IAR Bertujuan - Tidak aktif 0.00% 0.00%
ARI
Khusus
Pertambangan 84,54 melalui
25. PEB - Aktif 176,888 - 176,888 754,070 0.20% 0.07%
Batubara IAR
Entitas
20,09 melalui
26. Gain Bertujuan - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Herald
Khusus
99,97 melalui
Pertambangan
30. MBH Minera - Lumbung, 0.03 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara
melalui CPS
99,95 melalui
Pertambangan
31. CJN - Lumbung, 0.05 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara
melalui CPS
99,96 melalui
Pertambangan
32. BMR - Lumbung, 0.04 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara
melalui CPS
Pertambangan 20,00 melalui
33. Arutmin 70,00 Aktif 43,377,423 (4,337,742.30) 39,039,681 852,965,780 44.13% 82.23%
Batubara GR
Industri
0,04 melalui
34. BSRM Pengolahan Tidak aktif (4,712) - (4,712) - -0.01% 0.00%
BRI
Logam
xxiv
Page 27
Persentase Kepemilikan Kontribusi
% Kontribusi
(%) terhadap Laba
Pendapatan terhadap Laba
Sebelum Pajak % Kontribusi
Konsolidasian Sebelum Pajak
Konsolidasian terhadap
Nama Status sebelum eliminasi Perseroan dan Konsolidasian
No. Kegiatan Usaha Perseroan dan Pendapatan
Perusahaan Tidak Operasional eliminasi Perusahaan Perseroan dan
Langsung Perusahaan (setelah
Langsung Anak (setelah Perusahaan
Anak (setelah eliminasi)
eliminasi) Anak (setelah
eliminasi)
eliminasi)
Entitas
35. PCIC Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 2,668,609 (2,668,609.00) - - 0.00% 0.00%
Khusus
45,00 melalui
36. BEC Industri Kimia - AI dan 25,50 Tidak aktif (8,173) - (8,173) - -0.01% 0.00%
melalui KPC
Entitas
37. Global Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Perdagangan 0,04 melalui
38 PBT 99.96 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Besar BRI
Bumi Resources
39 Pertambangan 100,00 0.00% 0.00%
Australia
Batubara Perdagangan 100,00 melalui
40 - 0.00% 0.00%
Trading FZE Besar BRI
Ventura Bersama
Pertambangan 25,99 melalui
1. KPC 25,00 Aktif 23,526,300 23,526,300 26.59% 0.00%
Batubara sitrade
70,00 melalui
Distributor Prime Capital
2. ICRL - Tidak Aktif 2,668,609 - 2,668,609 - 3.02% 0.00%
Batubara Investment
(Cayman) Ltd
Entitas
4. IndoCoal Kalsel Bertujuan 70,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Khusus
70,00 melalui
Entitas
Prime Capital
6. KIRL Bertujuan - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Investment
Khusus
(Cayman) Ltd
Pertambangan 9,84 melalui
7. DPM - Aktif - 0.00% 0.00%
Timah dan Seng BRMS
Entitas
15,32 melalui
8. SGQ Bertujuan - Tidak Aktif - 0.00% 0.00%
BSS
Khusus
Perusahaan Asosiasi
Pertambangan
1. VMA Gas Metana 30,00 Tidak Aktif - 0.00% 0.00%
Batubara
Pertambangan
2. AWP Gas Metana 30,00 Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Batubara
Entitas
33,06 melalui
3. ZAIL Bertujuan 46,94 Tidak aktif - 0.00% 0.00%
BRI
Khusus
4,94 melalui
Zurich dan
Kontraktor
4. DEWA - 7,50 melalui Aktif 772,618 772,618 0.87% 0.00%
Pertambangan
Goldwave
Capital Ltd
Pertambangan
5. SHS 13,83 SGQ Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Emas
Pertambangan
6. JML 41,36 Aktif (230,247) (230,247) -0.26% 0.00%
Emas
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.
xxv
Page 28
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.
Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
signifikan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai
Perusahaan Anak dan Asosiasi”.
h. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan:
Jumlah Nominal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
No. Nama Obligasi Seri
(Rp) Bunga Waktu Tempo (Rp)
370 Hari
A 48.750.000.000 7,00% 18-Jul-26 48.750.000.000
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Kalender
1
Tahap I B 107.350.000.000 8,50% 3 Tahun 8-Jul-28 107.350.000.000
C 193.900.000.000 9,50% 5 Tahun 8-Jul-30 193.900.000.000
Obligasi Berkelanjutan I BUMI A 149.330.000.000 8.00% 3 Tahun 24-Sep-28 149.330.000.000
2
Tahap II B 572.280.000.000 9.25% 5 Tahun 24-Sep-30 572.280.000.000
Total Obligasi Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 1.071.610.000.000
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan berencana akan menggunakan Kas
Internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan efek bersifat utang yang belum dilunasi
Perseroan.
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR RP350.000.000.000,-
(TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
(TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP780.000.000.000,-
(TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (PEFINDO):
id
A+ (Single A Plus)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
Kantor Pusat
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT
BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 30
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar RP780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
1 15 Maret 2026
2 15 Juni 2026
3 15 September 2026
4 15 Desember 2026
5 15 Maret 2027
2
Page 31
Bunga Ke- Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
6 15 Juni 2027
7 15 September 2027
8 15 Desember 2027
9 15 Maret 2028
10 15 Juni 2028
11 15 September 2028
12 15 Desember 2028
13 15 Maret 2029
14 15 Juni 2029
15 15 September 2029
16 15 Desember 2029
17 15 Maret 2030
18 15 Juni 2030
19 15 September 2030
20 15 Desember 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
3
Page 32
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas
tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga dipasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuma rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
4
Page 33
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a
Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
iii. memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program
pemerintah Republik Indonesia.
5
Page 34
3) pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
4) uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
kegiatan usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar
dan lazim (arm’s length basis).
5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi
Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s
length basis); dan/atau
6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan
rencana kegiatan pengembangan usaha (business development) Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak.
iv. mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan
v. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga
Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
2. pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan ,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.; dan
3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan
jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban
untuk :
i. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Denda atas kelalaian tersebut.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan
dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
ii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
6
Page 35
iv. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
- Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma
dua lima) berbanding 1 (satu), dimana:
Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak
termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka
pendek (Trade Facilities).
v. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan pada perusahaan asuransi yang
bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
viii. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di
Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan
akuntan publik; atau
− 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
− 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan;
atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya
dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
xi. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
xii. memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut,
yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
7
Page 36
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau
keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya,
serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
xiii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan;
xiv. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xv. apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan
pada saat Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang
tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
yang ditentukan secara bersama-sama oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam
rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang
disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau pendapatan apa pun atas penempatan
uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
xvi. penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
mengenai penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan
mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada POJK No. 20/2020.
xvii. apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai
yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
xviii. apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi
yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai
yang dikuasainya kepada Perseroan.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
8
Page 37
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan
langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama
proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
f. mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian
termasuk Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi
karena kepemilikan penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
9
Page 38
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan menyelenggarakan
RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
menyelenggarakan RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPO,
c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini iuga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO
kedua dan ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara elektronik, Pemegang Obligasi
dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi selain suara abstain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. sebelum pelaksanaan RUPO:
10
Page 39
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
m. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
RUPO:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
11
Page 40
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat.
8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian RUPO,
Notaris, dan sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
12
Page 41
11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan
mengumukan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah RUPO diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.
WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telp : (021) 5758143
E-mail : tcs_aet@bri.co.id
Up. : Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
13
Page 42
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan
Surat OJK No. S-58/D.04/2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka PUB ini, sebagaimana dibuktikan Surat Pernyataan dari
Perseroan tanggal 13 November 2025. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat
efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan sesuai dengan pemeringkatan dari Pefindo
berdasarkan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025 sampai
dengan 1 Desember 2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-367/
PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No
RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:
A+ (Single A Plus)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
Posisi Bisnis yang Kuat
Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu
produsen batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili
sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-
kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA
14
Page 43
turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.
Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian
besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif
memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang
kuat di masa depan.
Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
di industri batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk
KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif
lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya
pada masa pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
(capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan
pendapatan. Perseroan diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin
dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi
sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada
tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan
sangat bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau
kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa
diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran
dan permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa
kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat
terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat
Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk
meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi
batubara. Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal
kerja yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat
sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman
eksternal.
15
Page 44
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :
1. sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar Australia)
atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh
tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* akan digunakan Perseroan
dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian
nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited (“JML”)
(“Rencana Akuisisi JML”) :
Nama Perusahaan Target : JML, suatu perusahaan (Company Number 155 231 619) yang
didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan hukum
Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities and
Investments Commission berdasarkan Certificate of Registration
tanggal 19 Januari 2012 dan telah memiliki anggaran dasar sesuai
dengan Corporation Acts 2001 (Cth).
Kegiatan Usaha dan : Kegiatan usaha JML adalah perusahaan tambang emas dan
Perizinan Material perizinan material untuk melakukan kegiatan usaha tersebut adalah
Mining Licence No. ML 5248.
Alasan dan Pertimbangan : Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha diluar
bidang batubara dimana JML selaku perusahaan target merupakan
perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas, yang termasuk
dalam kategori jenis tambang mineral dan mengembangkan
bisnis menjadi perusahaan pertambangan global. Pertimbangan
Perseroan melakukan akuisisi terhadap JML yang berlokasi di
Australia adalah karena Australia memiliki iklim investasi yang baik
berdasarkan survei internal yang dibantu oleh konsultan independen
pada tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment attractiveness
index urutan ke 3 setelah Kanada dan Amerika Serikat menurut
Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute
tertanggal 14 Mei 2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan
geografis dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan
yang baik. Saat ini belum terdapat aset sejenis di Indonesia yang
masuk dalam kriteria strategi investasi Perseroan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, JML merupakan
perusahaan yang belum beroperasi secara komersial namun JML
sudah memiliki izin tambang serta cadangan yang telah terbukti.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengambil bagian
atas penerbitan saham baru JML melalui mekanisme penyetoran
modal, yang akan dipergunakan untuk dapat memasuki fase
produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan
secara konsolidasi bagi Grup Perseroan. Selanjutnya setelah
penyelesaian akuisisi JML yang diestimasikan pada 15 Agustus
2026, JML telah menerima dana yang memadai dan tidak memiliki
kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal kerja lanjutan
seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan
WFL.
16
Page 45
Pihak Counterparty : - Pemegang saham JML, sehubungan atas penjualan saham
lama sebesar 787.402 lembar saham.
- JML, sehubungan penjualan atas saham baru sebesar 4.947.368
lembar saham.
Nilai transaksi : Untuk membeli sebanyak 5.734.770 lembar atau setara dengan
64,98% kepemilikan pada JML, dibutuhkan dana sebesar
AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*.
Nilai yang telah dibayarkan : AUD20.529.999 atau setara dengan Rp222.380.949.168*, sebesar
dengan menggunakan kas 2.422.138 lembar saham JML yang mewakili 43,93% dari total
internal Perseroan modal ditempatkan dan disetor, yang terdiri dari:
- AUD5.000.000 atau setara dengan Rp54.160.000.000*
untuk pembelian saham lama melalui pemegang saham JML
sebanyak 787.402 lembar saham yang mewakili 14,28% dari
modal disetor dan ditempatkan JML; dan
- AUD15.529.999 atau setara dengan Rp168.220.949.168* untuk
mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh JML
sebanyak 1.634.736 lembar saham yang mewakili 29,65% dari
modal disetor dan ditempatkan JML.
Kekurangan dana : AUD31.470.004 atau setara dengan Rp340.883.083.328*.
Nilai yang dibayarkan : AUD31.470.004 atau setara dengan Rp340.883.083.328* untuk
dengan menggunakan dana membeli sebanyak 3.312.632 saham baru.
hasil Penawaran Umum
Rencana pembayaran tersebut akan dibayarkan sebagaimana
tabel jadwal dana Akuisisi JML PUB I Tahap III dibawah.
Setelah dibayarkan dengan : Nihil
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum
Metode Penentuan Nilai : Nilai Rencana Akuisisi JML ditentukan berdasarkan hasil uji tuntas
Transaksi dan negosiasi antara Perseroan dan JML.
Status Akuisisi : Perseroan telah menandatangani Term Sheet tanggal 7 Maret
2025 dan sebagaimana ditindaklanjuti dengan penandatanganan
Subscription Agreement tanggal 6 Mei 2025 sehubungan dengan
rangkaian rencana akuisisi 64,98% saham JML oleh Perseroan
melalui pembelian saham lama yang telah diterbitkan dan penerbitan
saham baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan senilai sekitar
AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496* (“Total
Harga Akuisisi”) yang akan dibayarkan sesuai dengan tabel
Rencana Akuisisi JML di bawah.
Rencana Akuisisi JML telah memperoleh persetujuan dari Foreign
Investment Review Board (“FIRB”) Australia pada tanggal 24 Juni
2025 dimana FIRB telah menyatakan bahwa tidak keberatan atas
Rencana Akuisisi JML. Berdasarkan pendapat hukum Thomson
Geer selaku konsultan hukum Perseroan yang berwenang di
Australia pada tanggal 27 November 2025, (i) tidak terdapat
pembatasan (negative covenants) berdasarkan perjanjian material
dimana JML menjadi pihak di dalamnya sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Akuisisi JML dan tidak ada persetujuan
atau pemberitahuan yang diperlukan dari otoritas lain mana pun di
Australia agar Perseroan dapat melanjutkan Rencana Akuisisi JML,
selain daripada persetujuan FIRB yang telah diperoleh Perseroan
dan (ii) terhadap saham-saham JML yang telah diterbitkan tidak
sedang dalam sengketa ataupun gugatan dengan pihak ketiga
manapun dan terbebas dari pembebanan atas jaminan apa pun.
17
Page 46
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan
telah menyelesaikan sebagian dari Total Harga Akuisisi senilai
sekitar AUD20.529.999 atau setara dengan Rp222.380.949.168*.
Sehingga, untuk menyelesaikan Rencana Akuisisi JML tersebut,
Perseroan masih memiliki sisa kewajiban atas Total Harga
Akuisisi senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara dengan
Rp340.883.083.328* yang akan diestimasikan dibayarkan
sebagaimana tabel jadwal Rencana Akuisisi JML di bawah.
Penandatanganan Term Sheet tanggal 7 Maret 2025 bukan
merupakan suatu peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau keputusan pemodal,
calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
atau fakta tersebut, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk
melakukan pemenuhan POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
Rencana Akuisisi JML, Perseroan akan melakukan pemenuhan atas
ketentuan yang berlaku di pasar modal seperti POJK No. 17/2020,
POJK No.42/2020 dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana
relevan).
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
Mengingat nilai Rencana Akuisisi JML menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana dari
hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi JML
akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML.
Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan dana hasil Penawaran Umum yang dialokasikan
untuk Rencana Akuisisi JML senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara dengan Rp340.883.083.328*,
maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas pinjaman
pihak ketiga.
Berikut adalah struktur permodalan sebelum proses akuisisi :
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 464.199 11,97
RHYD-Y-FELIN PTY LTD 428.150 11,04
ISHVARA PTY LIMITED 403.255 10,40
AMANDA SCHLOSS 319.500 8,24
MANTELO PTY LIMITED 229.655 5,92
Kepemilikan di bawah 5%* 2.033.956 52,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.878.715 100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi JML dengan indikasi jadwal
sebagai berikut:
Jumlah Tanggal
Dana yang Konversi Dana Sudah/
saham yang Sumber dana, Pelaksanaan
Tahapan dikeluarkan, yang dikeluarkan belum
dibeli (lembar jika ada atau
jika ada dalam Rupiah* dilakukan
saham) Estimasi
Pembelian saham lama
Pembayaran untuk AUD5.000.000 Rp54.160.000.000 787.402 Kas Internal 1 Juli 2025 Sudah
Pembelian Saham Yang Perseroan
Telah Diterbitkan
Jumlah pembelian AUD5.000.000 Rp54.160.000.000 787.402
saham lama
18
Page 47
Jumlah Tanggal
Dana yang Konversi Dana Sudah/
saham yang Sumber dana, Pelaksanaan
Tahapan dikeluarkan, yang dikeluarkan belum
dibeli (lembar jika ada atau
jika ada dalam Rupiah* dilakukan
saham) Estimasi
Pembelian saham baru
Penandatanganan Tidak ada Tidak ada N/A N/A 7 Maret 2025 Sudah
Term Sheet
Pembayaran untuk AUD1.500.000 Rp16.248.000.000 157.894 Kas Internal 12 Maret 2025 Sudah
Biaya Eksklusivitas Perseroan
Penandatanganan SSA Tidak ada Tidak ada N/A N/A 6 Mei 2025 Sudah
Pembayaran untuk AUD6.999.999 Rp75.823.989.168 736.842 Kas Internal 8 Mei 2025 Sudah
Share Perseroan
Subscription Tahap 1
Persetujuan FIRB Tidak ada Tidak ada N/A N/A 20 Juni 2025 Sudah
Pembayaran untuk AUD4.730.002,50 Rp51.235.387.080 497.895 Kas Internal 15 September Sudah
Share Perseroan 2025
Subscription Tahap 2
Pembayaran AUD2.299.997.50 Rp24.913.572.920 242.105 Kas Internal 31 Oktober Sudah
untuk Share Perseroan 2025
Subscription Tahap 3A
Jumlah pembelian AUD15.529.999 Rp168.220.949.168 1.634.736
saham baru
Jumlah yang AUD20.529.999 Rp222.380.949.168 2.422.138
dibayarkan dengan
kas internal Perseroan
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah BI
tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran
Rencana Akuisisi JML).
Perseroan telah menyelesaikan sebagian pembayaran atas Rencana Akuisisi JML sebesar
AUD20.529.999 (dua puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan Dolar Australia) atau setara dengan Rp222.380.949.168 (dua ratus dua puluh dua miliar
tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan
Rupiah)* untuk mendapatkan 2.422.138 lembar saham JML, dengan rincian sebagai berikut:
1) Biaya eksklusivitas pada tanggal 12 Maret 2025;
2) Pembayaran untuk share subscription Tahap 1 pada tanggal 8 Mei 2025;
3) Pembayaran untuk Pembelian Saham Yang Telah Diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025;
4) Pembayaran untuk share subscription Tahap 2 pada 15 September 2025; dan
5) Pembayaran sebagian share subscription tahap 3A pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan
yang total yang dibayarkan adalah sebesar AUD2.299.997.50 (dua juta dua ratus sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima nol Dolar Australia) atau
setara dengan Rp24.913.572.920 ( dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga belas juta lima
ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).
Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.
Dengan demikian, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan
pembelian saham lama melalui pemegang saham JML sebanyak 787.402 lembar saham yang
mewakili 14,28% dari modal disetor dan ditempatkan JML dan mengambil bagian atas saham baru
yang diterbitkan oleh JML sebanyak 1.634.736 lembar saham yang mewakili 29,65% dari modal
disetor dan ditempatkan JML, dengan total keseluruhan saham JML yang sudah dimiliki Perseroan
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebanyak 2.422.138 lembar saham atau
43,93%.
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan mulai dari Pembayaran untuk Biaya
Eksklusivitas sampai dengan setelah penyelesaian Pembayaran untuk Share Subscription Tahap
3A, sebagaimana dibawah ini :
19
Page 48
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Biaya Eksklusivitas, Pembayaran Pembelian
Saham Lama dan Subscription Tahap I
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 1.682.138 35,24
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 448.199 9,39
AMANDA SCHLOSS 319.500 6,69
Kepemilikan di bawah 5% 2.323.614 48,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.773.451 100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 2
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 2.180.033 41,36
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 448.199 8,50
AMANDA SCHLOSS 319.500 6,06
Kepemilikan di bawah 5% 2.323.614 44,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.271.346 100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 3A
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 2.422.138 43,93
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 448.199 8,13
AMANDA SCHLOSS 319.500 5,79
Kepemilikan di bawah 5% 2.323.614 42,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.513.451 100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Rencana jadwal pembayaran dana PUB I Tahap III ini sebagaimana berikut:
Jumlah Tanggal
Dana yang Konversi Dana Sumber Sudah/
saham yang Pelaksanaan
Tahapan dikeluarkan, yang dikeluarkan dana, jika belum
dibeli (lembar atau
jika ada dalam Rupiah* ada dilakukan
saham) Estimasi
Pembayaran AUD 10.950.004 Rp118.610.443.328 1.152.632 PUB I Tahap 15 Desember Belum
untuk Share III 2025
Subscription Tahap 3B
Pembayaran AUD5.289.999 Rp57.301.269.168 556.842 PUB I Tahap 10 Maret Belum
untuk Share III 2026
Subscription Tahap 4
Pembayaran untuk AUD9.700.003,50 Rp105.070.437.912 1.021.053 PUB I Tahap 20 Mei 2026 Belum
Share III
Subscription Tahap 5
Pembayaran untuk AUD4.069.999,50 Rp44.086.234.584 428.421 PUB I Tahap 25 Juli 2026 Belum
Share III
Subscription Tahap 6
Pembayaran untuk AUD1.459.998 Rp15.814.698.336 153.684 PUB I Tahap 15 Agustus Belum
Share III 2026
Subscription Tahap 7
Jumlah yang AUD31.470.004 Rp340.883.083.328 3.312.632
dibayarkan dengan
dana PUB I Tahap III
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah BI
tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran
Rencana Akuisisi JML).
20
Page 49
Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana
Akuisisi JML sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat
Dolar Australia) atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan
ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* untuk
mendapatkan 3.312.632 saham JML, dengan rincian sebagai berikut:
1) Sebagian nilai pembayaran share subscription tahap 3B pada tanggal 15 Desember 2025
sebesar AUD10.950.004 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat Dolar Australia)
atau setara dengan Rp118.610.443.328 (seratus delapan belas miliar enam ratus sepuluh juta
empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)*;
2) Pembayaran share subscription tahap 4 pada tanggal 10 Maret 2026 sebesar AUD5.289.999
(lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Dolar
Australia) atau setara dengan Rp57.301.269.168 (lima puluh tujuh miliar tiga ratus satu juta
dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan Rupiah)*;
3) Pembayaran share subscription tahap 5 pada tanggal 20 Mei 2026 sebesar AUD9.700.003,50
(sembilan juta tujuh ratus ribu tiga koma lima nol Dolar Australia) atau setara dengan
Rp105.070.437.912 (seratus lima miliar tujuh puluh juta empat ribu sembilan ratus dua belas
Rupiah)*;
4) Pembayaran share subscription tahap 6 pada tanggal 25 Juli 2026 sebesar AUD4.069.999,50
(empat juta enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma lima nol
Dolar Australia) atau setara dengan Rp44.086.234.584 (empat puluh empat miliar delapan
puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh empat Rupiah)*; dan
5) Pembayaran share subscription tahap 7 pada tanggal 15 Agustus 2026 sebesar AUD1.459.998
(satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan Dolar
Australia) atau setara dengan Rp15.814.698.336 (lima belas miliar delapan ratus empat belas
juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah)*,
Seluruh pembayaran pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi JML diatas
akan dibayarkan dengan menggunakan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
2025.
Dengan demikian, setelah tahapan-tahapan tersebut dilakukan seluruhnya, jumlah dana akuisisi
JML sebesar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*, maka Perseroan akan
memiliki sebanyak-banyaknya 5.734.770 saham atau 64,98% dari modal disetor dan ditempatkan
JML.
Berikut adalah struktur permodalan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi JML, sebagaimana
dibawah ini :
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 7
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 5.734.770 64,98
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 448.199 5,08
Kepemilikan di bawah 5% 2.643.144 26,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.826.083 100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
2. Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan
untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi terhadap
PT Laman Mining (“LM”) (“Rencana Akuisisi LM”), dengan rincian sebagai berikut :
21
Page 50
Nama Perusahaan Target : LM merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan
di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta Pendirian No. 45
tertanggal 17 September 2009, yang dibuat di hadapan Maria
Anastasia Halim S.H., Notaris di Batam, yang telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0063571.AH.01.09.
Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009.
Kegiatan Usaha : Pertambangan bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/17/
IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 untuk jangka waktu 12 tahun atau
berlaku sampai dengan 23 Februari 2032, dan dapat diperpanjang
sebanyak 2 kali.
Alasan dan Pertimbangan : Perseroan terus memperkuat strategi diversifikasinya ke
sektor mineral kritis melalui Rencana Akuisisi LM, perusahaan
pertambangan domestik yang bergerak di bidang eksplorasi dan
produksi bauksit.
Sebagai sumber utama alumina dan bahan baku aluminium,
bauksit merupakan mata rantai penting dalam pengembangan
industri hilir mineral di Indonesia. Komoditas ini juga memiliki peran
penting dalam mendukung transisi energi global dan meningkatnya
permintaan material ringan yang digunakan untuk kendaraan listrik
serta infrastruktur energi terbarukan.
Rencana Akuisisi LM ditandai dengan penandatanganan
Kesepakatan Bersama sebagai tonggak strategis berikutnya
dalam proses transformasi Perseroan dan menegaskan komitmen
Perseroan terhadap keberlanjutan jangka panjang di luar bisnis
batubara.
Rencana Akuisisi LM ini tidak hanya merupakan bagian dari
upaya Perseroan untuk memperkuat posisinya di sektor hulu
pertambangan bauksit, tetapi juga mengeksplorasi peluang untuk
menangkap nilai tambah yang lebih besar di sepanjang rantai
pasok dan pengolahan mineral, sejalan dengan agenda hilirisasi
nasional. Rencana Akuisisi LM memberikan Perseroan akses
terhadap sumber daya bauksit, yang diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi para pemangku kepentingan serta mendukung
visi Perseroan untuk menjadi grup perusahaan sumber daya alam
yang terdiversifikasi.
LM telah memiliki IUP-OP dengan cadangan yang telah terbukti,
serta lokasi yang sangat strategis di dekat fasilitas pemurnian
yakni tiga pabrik di Kalimantan Barat dan satu di Bintan. Selain
itu, LM memiliki persetujuan RKAB tahun 2024 hingga 2026, telah
menjalin kontrak penjualan yang berjalan, dan tidak memerlukan
investasi tambahan yang signifikan. Dengan karakteristik tersebut,
Perseroan meyakini bahwa LM dapat segera memberikan kontribusi
pendapatan yang positif bagi Perseroan.
Berlandaskan pada kriteria dan target pengembangan Perseroan
saat ini, LM dipandang sebagai aset strategis yang memiliki nilai
tambah dalam mendukung pencapaian visi perseroan. Saat ini,
belum terdapat aset lain yang tersedia untuk kerjasama strategis
yang memiliki potensi sebanding.
22
Page 51
Perseroan akan terus mengevaluasi peluang integrasi yang dapat
meningkatkan penciptaan nilai dan mendukung ambisi Indonesia
dalam membangun ekosistem mineral kritis yang berdaya saing
global. Inisiatif ini sejalan dengan peta jalan transformasi Perseroan
menuju portofolio bisnis yang lebih beragam dan berorientasi pada
keberlanjutan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, LM merupakan
perusahaan yang telah beroperasi secara komersial dan telah
menghasilkan pendapatan usaha, sehingga setelah penyelesaian
akuisisi LM yang diestimasikan pada 30 Oktober 2026, LM tidak
memiliki kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal kerja
lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja
lanjutan WFL.
Pihak Penjual : PT Supreme Global Investment (“SGI”)
Nilai transaksi : sebesar USD59.100.000 atau setara dengan Rp985.788.000.000**
untuk membeli sebesar 45% dari total modal ditempatkan dan
disetor LM (“Saham Yang Dijual”) pada saat penyelesaian
Rencana Akuisisi LM.
Nilai yang akan dibayarkan : USD39.100.000 atau setara dengan Rp652.188.000.000*, yang
dengan menggunakan kas terdiri dari:
internal - USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000*
untuk Pembayaran Uang Muka; dan
- USD19.100.000 atau setara dengan Rp318.588.000.000**
untuk Penyelesaian Transaksi I.
Kekurangan dana : USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000*
Nilai akuisisi yang : sebesar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000**
dibayarkan dengan untuk pemenuhan sebagian kewajiban pembayaran Saham Yang
menggunakan dana hasil Dijual yang akan dibayarkan sebagaimana tabel jadwal Rencana
Penawaran Umum ini Akuisisi LM dibawah.
Setelah dibayarkan dengan : Nihil
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum
Metode Penentuan Nilai : Nilai Rencana Akuisisi LM ditentukan berdasarkan hasil uji tuntas
Transaksi Perseroan terhadap LM dan negosiasi antara Perseroan dan SGI.
Status Akuisisi : Perseroan telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan
SGI pada tanggal 25 September 2025 (“Kesepakatan Bersama”)
untuk dapat melakukan akuisisi 45% Saham LM melalui pembelian
saham lama LM dari SGI senilai sekitar USD59.100.000 atau setara
dengan Rp985.788.000.000**. Saham Yang Dijual tidak sedang
dalam sengketa ataupun gugatan dengan pihak ketiga mana pun
dan terbebas dari pembebanan atas jaminan apa pun.
Adapun tata cara pembayaran dan jadwal yang disepakati sebagai
berikut:
1. sebesar USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
Kesepakatan Bersama, yaitu Rp16.680) akan dibayarkan
selambat-lambatnya 30 Desember 2025 kepada SGI sebagai
bentuk pembayaran atas uang muka atas pengalihan Saham
Yang Dijual (“Uang Muka”); dan
23
Page 52
2. sebesar USD39.100.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
penyelesaian) akan dibayarkan setelah SGI memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dengan
Perseroan (“Persyaratan”) selambat-lambatnya pada Batas
Akhir Pemenuhan Syarat (sebagaimana didefinisikan di
bawah).
Penyelesaian Rencana Akuisisi LM bergantung kepada
dipenuhinya atau dikesampingkannya Persyaratan hingga batas
akhir pemenuhan syarat (long stop date) sampai dengan 30
Oktober 2026 (“Batas Akhir Pemenuhan Syarat”) atau tanggal
lainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
Para Pihak sepakat bahwa hanya Perseroan yang memiliki hak
mengesampingkan Persyaratan tersebut.
Dalam Kesepakatan Bersama juga diatur jaminan Uang Muka
dimana apabila SGI tidak dapat memenuhi Persyaratan sampai
dengan Batas Akhir Pemenuhan Syarat, sehingga Rencana Akuisisi
LM tidak terjadi karena sebab apa pun, maka Perseroan memiliki
hak yang mutlak untuk meminta SGI untuk mengembalikan Uang
Muka.
Untuk menghindari keraguan, pembayaran atas Harga Pembelian
akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Rencana Akuisisi LM tunduk pada eksklusivitas dimana SGI,
dan afiliasinya setuju untuk tidak, secara langsung atau tidak
langsung, meminta, mendiskusikan, merundingkan, atau membuat
kesepakatan atau perjanjian dengan pihak ketiga mana pun
sehubungan dengan Rencana Akuisisi LM.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama bukan merupakan suatu
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
efek pada BEI dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau
pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan pemenuhan
POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan Rencana Akuisisi
LM, Perseroan akan melakukan pemenuhan atas ketentuan
yang berlaku di pasar modal seperti POJK No. 17/2020, POJK
No.42/2020 dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan).
Sifat Hubungan Afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
Mengingat nilai Rencana Akuisisi LM menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, maka dana
dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi
LM akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan nilai tukar mata uang
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi
LM.
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi LM dengan indikasi jadwal
sebagai berikut:
Dana yang Konversi Dana Sumber Tanggal Sudah/
Tahapan dikeluarkan, yang dikeluarkan dana, jikaPelaksanaan atau belum
jika ada dalam Rupiah** ada Estimasi dilakukan
Kesepakatan Bersama Tidak ada Tidak ada Tidak ada 25 September Sudah
2025
Pembayaran uang Muka USD20.000.000 Rp333.600.000.000 Kas Internal 30 Desember 2025 Belum
Perseroan
Pemenuhan Syarat Tidak ada Tidak ada Tidak ada 30 Oktober 2026 Belum
24
Page 53
Dana yang Konversi Dana Sumber Tanggal Sudah/
Tahapan dikeluarkan, yang dikeluarkan dana, jika Pelaksanaan atau belum
jika ada dalam Rupiah** ada Estimasi dilakukan
Penyelesaian Transaksi I USD19.100.000 Rp318.588.000.000 Kas Internal 30 Oktober 2026 Belum
Perseroan
Jumlah yang dibayarkan USD39.100.000 Rp652.188.000.000
dengan kas internal Perseroan
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.
Perseroan akan membayarkan pemenuhan kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi LM
sebesar USD39.100.000 (tiga puluh sembilan juta seratus Dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp652.188.000.000 (enam ratus lima puluh dua miliar seratus delapan puluh delapan juta
Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Pembayaran Uang Muka Rencana Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar
Amerika Serikat) atau setara dengan Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar enam
ratus juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30 Desember 2025;
2) Sebagian Penyelesaian Transaksi I sebesar USD19.100.000 (sembilan belas juta seratus
Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp318.588.000.000 (tiga ratus delapan belas miliar
lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30 Oktober 2026;
Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.
Sebagai informasi, Perseroan saat ini memiliki kas dan setara kas yang memadai untuk melakukan
pembayaran penyelesaian Rencana Akuisisi LM sebesar USD19.100.000 (atau nilai rupiah yang
setara pada saat tanggal transaksi) atau setara dengan Rp318.588.000.000 (tiga ratus delapan
belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)** sebagaimana dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.
Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana
Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah)* yang akan dibayarkan
dengan menggunakan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 pada tanggal
30 Oktober 2026.
Dana yang Konversi Dana Tanggal Sudah/
Sumber dana,
Tahapan dikeluarkan, yang dikeluarkan Pelaksanaan atau belum
jika ada
jika ada dalam Rupiah** Estimasi dilakukan
Penyelesaian Transaksi II USD20.000.000 Rp333.600.000.000 PUB I Tahap III 30 Oktober 2026 Belum
Jumlah yang dibayarkan USD20.000.000 Rp333.600.000.000
dengan dana PUB I Tahap III
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.
Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM, Perseroan akan memiliki 45% dari total modal
ditempatkan dan disetor LM. Adapun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah
lembar saham yang akan dibeli Perseroan dalam Rencana Akuisisi LM belum dapat diperhitungkan
karena LM berencana untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor LM dalam rangka
restrukturisasi internal sebelum penyelesaian Rencana Akuisisi LM.
Sebagai informasi, setelah Perseroan membayarkan sebesar USD59.100.000 atau setara dengan
Rp985.788.000.000**, maka Perseroan akan memiliki 45% dari total modal ditempatkan dan disetor
LM pada saat Penyelesaian Rencana Akusisi LM. Seluruh saham atau kepemilikan Perseroan di
LM akan menjadi milik Perseroan setelah tahapan 1) Pembayaran uang Muka; 2) Penyelesaian
Transaksi I; dan 3) Penyelesaian Transaksi II selesai dilakukan pada 30 Oktober 2026.
25
Page 54
Sebelum Akuisisi Rencana Restrukturisasi* Setelah penyelesaian Akusisi
Pemegang Saham Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah nilai
% % %
Saham Nominal Saham Nominal Saham Nominal
Modal Dasar 340.000 340.000.000.000 8.000.000 8.000.000.000.000 8.000.000 8.000.000.000.000
Modal ditempatkan
dan disetor
PT Supreme Alam
Resources 560 560.000.000 0,66 560 560.000.000 0,03 - - -
PT Supreme Global
Investment 84.440 84.440.000.000 99,34 2.199.440 2.199.440.000.000 99,97 1.210.000 1.210.000.000.000 55,00
PT Bumi
Resources Tbk - - - - - - 990.000 990.000.000.000 45,00
Modal ditempatkan
dan disetor 85.000 85.000.000.000 100,00 2.200.000 2.200.000.000.000 100,00 2.200.000 2.200.000.000.000 100,00
Saham dalam
portepel 255.000 255.000.000.000 5.800.000 5.800.000.000.000 5.800.000 5.800.000.000.000
* Estimasi rencana peningkatan modal LM sehubungan dengan rencana restrukturisasi internal LM yang mana pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan masih belum definitif dan bergantung pada jumlah aktual yang akan disetor oleh pemegang
saham eksisting LM dengan ketentuan kepemilikan Perseroan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM tidak akan kurang dari
45% dari total modal disetor dan ditempatkan LM.
3. Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited (“WFL”)
sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat WFL telah menjadi
perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41 (delapan juta tujuh ratus lima
puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh satu Dolar Australia) atau setara dengan
Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh
ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian
pinjaman kepada WFL, selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan
modal kerja lanjutan WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai
berikut:
(a) Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar Australia)
atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus dua puluh satu juta
tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk penyelesaian pengembangan
pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie QLD 4805, Australia dengan izin konstruksi
dan operasi berupa Environmental Authority (EA) EPML00982113, EPSX00874013,dan
EPVX00975313 yang terdiri dari biaya peremajaan dan perbaikan (refurbishment), biaya
perawatan, pemeliharaan dan inspeksi pabrik yang diestimasikan selesai dan mulai dapat
beroperasi pada bulan Agustus tahun 2026.
(b) Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia) atau
setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh lima
juta empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi WFL yang akan
dilakukan pada tahun 2026; dan
(c) Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember 2026.
Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun dari
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (“PUB
I Tahap II”) sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957*** untuk kebutuhan
belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 (“PUB I Tahap III”) sebesar AUD8.755.415,41
atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun
2026.
Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial. Sehubungan
dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada tahun 2025 dan 2026
yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III, merupakan kebutuhan tambahan
di luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL, yang diperlukan untuk mendukung
26
Page 55
penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga WFL dapat memasuki fase produksi, dan
selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai
tahun 2026. Perseroan menilai bahwa kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil
jika dibandingkan dengan Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September
2025, sehingga terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.
Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehubungan
dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan
karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan
jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan
biaya selisih kurs).
Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan tingkat
bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.
*** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah
menggunakan kurs tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs
akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pemberian pinjaman).
Apabila rencana penggunaan dana tersebut di atas:
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK
No. 42/2020, diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi afiliasi dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan
pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D) melakukan
transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020; dan/atau
(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada
pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi
batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, atau
(B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK 30/2015.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
27
Page 56
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk
pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat
sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 (“PUB I Tahap I”),
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana
untuk Obligasi III dengan surat No. 869/BR-BOD/XI/25 tanggal 20 November 2025 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,027%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,150%,
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,450%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,150%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,158%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
sebesar 0,100%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,058%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,085% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,025% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,060%;
Biaya lain-lain sebesar 0,034%, termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
28
Page 57
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang tidak diaudit pada 30 September 2025.
Pada 30 September 2025, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar
USD1.138.563.349. yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar USD712.564.532 dan USD425.998.817, dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025*
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek 119.904.077
Utang Usaha
Pihak Ketiga 123.425.016
Pihak Berelasi 41.587.579
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 62.766.940
Utang kepada Pemerintah 6.727.269
Beban Akrual 286.924.477
Utang Pajak 30.316.560
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 7.923.981
Utang Obligasi 2.882.959
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 9.908.721
Liabilitas Sewa 20.196.953
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 712.564.532
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 39.286.364
Utang Pihak Berelasi 12.160.016
Liabilitas Imbalan Kerja 13.202.233
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 17.076.019
Utang Obligasi 60.489.502
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 186.156.635
Liabilitas Sewa 97.628.048
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 425.998.817
Jumlah Liabilitas 1.138.563.349
*tidak diaudit
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Sewa
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Liabilitas Sewa
Jangka Pendek 20.196.953
Jangka Panjang 97.628.048
Jumlah 117.825.001
29
Page 58
2. Pinjaman Jangka Pendek
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Mega Tbk - Sindikasi 119.904.077
Jumlah 119.904.077
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada 15 September 2023, Arutmin menandatangani perjanjian fasilitas Working Capital Credit
Cash Collateral dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan limit kredit sebesar
Rp1.364.281.000.000 atau setara USD88.497.729 dengan masa 1 tahun. Perjanjian ini telah
diperpanjang dan akan berakhir pada 14 September 2025.
Fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Arutmin sebagai dampak dari kepatuhan terhadap Bank Indonesia
Peraturan No 7 Tahun 2023 (PBI 7/2023) yang mengharuskan Arutmin untuk melakukan penyetoran
sebesar 30% dari hasil penjualan ekspor.
Arutmin menjaminkan rekening deposito DHE SDA dalam mata uang USD atas nama Arutmin yang
mencakup setiap pencairan kredit dalam Rupiah. Periode pembayaran untuk setiap penarikan fasilitas
adalah 3 bulan mengacu pada jangka waktu simpanan yang diatur dalam PBI 7/2023. Tingkat bunga
fasilitas pinjaman adalah 0,75%
Pada tanggal 5 Juni 2025, Arutmin telah melakukan pelunasan atas pinjaman ini.
PT Bank Permata Tbk
Pada 25 Juni 2024, BRMS dan PT Bank Permata Tbk telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
Perbankan sebesar USD28.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR + 4.75% per tahun dan
akan jatuh tempo dalam 12 bulan sejak tanggal efektifnya. Pokok akan dibayarkan sepenuhnya pada
akhir masa pembiayaan dan bunga akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal pembayaran
yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) min 1.00x;
b. Debt to Equity Ratio (DER) max 1.50x;
c. Adjusted Current Ratio min 1.00x;
d. Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang dibuat dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari;
e. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usahanya sehari-hari;
f. Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepadapihak lain atas barang jaminan;
g. Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
mengagunkan Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan BRMS dengan cara bagaimanapun
juga dan kepada pihak maupun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya kepada Bank) yang
dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran BRMS kepada Bank;
h. Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing
dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban
apapun juga (“Hutang Kepada Pihak Lain”) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
kewajiban BRMS kepada Bank atau yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (baik dari
satu-satu atau beberapa Hutang kepada Pihak Lain yang diperhitungkan secara akumulatif);
i. Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasi dan/atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka pendek dan
dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
j. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayara BRMS kepada Bank;
30
Page 59
k. Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank;
l. Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi dengan
perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau sahamdari perusahaan lain atau
bentuk perubahan usaha lainnya;
m. Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan/atau
pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN);
n. Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan BRMS, kecuali untuk perusahaan terbuka;
o. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
(kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang
telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh pada pemegang saham BRMS kepada BRMS
baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
p. Menggunakan Fasilitas untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga
yang terafiliasi atau termasuk group dari BRMS, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
pembelian dan/atau penjualan barang atau jasa, penerbitan garansi, dan/atau transaksi lainnya
yang berkaitan dengan penggunaan Fasilitas.
BRMS memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk yang dicatat sebagai
kas yang dibatasi penggunaannya.
Atas fasilitas perbankan ini telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 26 Mei 2025.
PT Indomobil Finance Indonesia
Pada tanggal 28 Februari 2024, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia, telah menandatangani
Perjanjian Pembiayaan Investasi sebesar Rp200.000.000.000 atau setara dengan USD12.800.000
dengan bunga pinjaman sebesar 12,50% per tahun, utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2025. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal pembayaran yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Utang ini merupakan pembiayaan investasi untuk pengadaan barang modal
beserta jasa yang diperlukan dalam bentuk pembelian alat berat untuk operasional pertambangan dan
pengolahan emas.
Pada tanggal 6 Maret 2025, seluruh pinjaman kepada PT Indomobil Finance Indonesia telah dilunasi.
Pada tanggal 6 Maret 2025, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas Kredit Investasi baru sebesar Rp144.400.000.000 atau setara dengan USD8.760.000 dengan
tingkat suku bunga sebesar 12.50% per tahun. Pinjaman ini akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3
bulan. Atas fasilitas kredit investasi ini telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 5 Juni 2025.
PT Bank Mega Tbk
Pada tanggal 19 Agustus 2024, PT Bank Mega Tbk menyetujui Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
BRMS dengan plafon sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan USD16.500.000 dengan
jangka waktu 12 bulan dan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun. Pada bulan September
2024, BRMS mendapatkan tambahan Fasilitas Kredit sebesar Rp100.000.000.000 atau setara dengan
USD6.600.000.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah pinjaman jangka pendek kepada PT Bank Mega Tbk adalah
sebesar Rp350.000.000.000 atau setara dengan USD21.655.736.
Terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >1x (satu kali), DSCR berarti EBITDA dibagi (bunga
dan pokok pinjaman), EBITDA adalah Net Profit ditambah beban bunga ditambah Depresiasi
ditambah Amortisasi ditambah Beban Pajak;
b. Rasio Debt to Equity maksimal 1.5x (satu koma lima kali), dihitung berdasarkan Interest Beraring
Debt dibagi (Equity ditambah Subordinated Shareholder Loan);
31
Page 60
c. Rasio Interest Service Coverage Ratio (ISCR) > 1,5x (satu koma lima kali);
d. Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor;
e. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang acaranya mengubah atau menyebabkan
dilakukannya perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham dan susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris;
f. Melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya;
g. Mengajukan perubahan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
perusahaan dan melakukan atau mengijinkan untuk dilakukan penggabungan usaha, peleburan
usaha atau konsolidasi;
h. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada Pemegang Saham, perusahaan anak
dan Perusahaan afiliasinya, kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan oleh
pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional normal perusahaan Debitur sehari-hari yang wajar;
i. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau menjaminkan harta
kekayaannya untuk kepentingan pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada
Bank;
j. Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di dalam perusahaan lain
atau membuat anak perusahaan;
k. Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya utang baru, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dengan jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak
lain yang mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar kewajibannya kepada Bank, kecuali
pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional normal
usaha Debitur seharihari yang wajar;
l. Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain menyebabkan beralihnya saham
perusahaan Debitur kepada pihak lain;
m. Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya (termasuk aset yang akan
didapatkan di masa mendatang) untuk dijual, dijaminkan, disewakan kecuali kegiata usaha
operasional Debitur, atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaan;
n. Menjual, mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha atau jaminan kepada siapapun;
o. Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas utang Pemegang
Saham;
p. Melakukan pembelian harta;
q. Melakukan pembayaran dipercepat atau suatu utang atau pembayaran kewajiban lainnya yang
belum jatuh tempo kepada pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitur
tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.
BRMS telah memenuhi seluruh kovenan pinjaman yang diwajibkan. Atas fasilitas perbankan ini telah
dilunasi sepenuhnya pada tanggal 26 Mei 2025.
PT Bank Mega Tbk - Sindikasi Hybrid Konvensional dan Syariah
Pada tanggal 23 Mei 2025, BRMS memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Hybrid secara
konvensional dan syariah dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.000 atau setara
dengan USD122.800.000.
Fasilitas pembiayaan ini memiliki jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 9,75% per tahun. Fasilitas pembiayaan ini akan dilunasi diakhir masa perjanjian
atau dapat dilakukan percepatan pelunasan dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pembiayaan konvensional melibatkan sindikasi empat bank partisipan, yaitu PT Bank Mega Tbk selaku
agen fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow, serta PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank SulutGo,
dan PT Bank BPD Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pembiayaan secara syariah disalurkan melalui
PT Bank Mega Syariah Tbk.
32
Page 61
Tujuan penggunaan atas fasilitas pembiayaan sindikasi ini digunakan untuk:
1. Pelunasan fasilitas existing antara lain:
a. Fasilitas Kredit PT Bank Mega Tbk milik Perusahaan;
b. Kredit Investasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan
c. Fasilitas Perbankan PT Bank Permata Tbk milik Perusahaan.
2. Pendanaan belanja modal untuk entitas anak CPM dan GM.
Sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan ini, BRMS memberikan agunan berupa aset tetap milik
CPM yang terdiri atas tanah, bangunan, dan peralatan pabrik, serta kepemilikan saham BRMS pada
CPM serta hasil klaim asuransi atas aset jaminan CPM dan GM. BRMS juga menyediakan jaminan
atas pembayaran pinjaman kepada PT Bank Mega Tbk yang dicatat sebagai kas yang dibatasi
penggunaannya.
Dalam perjanjian fasilitas tersebut, BRMS diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, antara
lain:
1. Tidak menarik modal disetor;
2. Tidak mengubah bidang/jenis kegiatan usaha;
3. Tidak mengajukan kepailitan kepada pengadilan niaga;
4. Tidak memperoleh pinjaman/fasilitas pembiayaan baru, kecuali pinjaman/pembiayaan subordinasi
dari pemegang saham dan pinjaman yang harus dilakukan dalam rangka kegitan operasional
perusahaan;
5. Tidak menggadaikan kepemilikan saham perusahaan;
6. Tidak menjadi penjamin utang/pembayaran untuk kepentingan pihak lain;
7. Tidak menjual, menyewakan, dan atau menggadaikan aset kecuali dalam rangka kegiatan usaha
dan operasional perusahaan.
BRMS juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan persyaratan atas rasio keuangan sesuai
dengan yang ditentukan.
Hingga tanggal pelaporan keuangan, BRMS telah memenuhi seluruh ketentuan dan pembatasan yang
disyaratkan dalam perjanjian fasilitas pembiayaan tersebut.
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah fasilitas pembiayaan adalah sebesar USD119.904.077.
3. Utang Usaha
a. Berdasarkan Pemasok
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 1.416.841
Sub Jumlah 1.416.841
Rupiah
PT Jhonlin Baratama 41.214.963
PT Mitratama Perkasa 38.437.054
PT Pama Persada Nusantara 11.750.805
PT Thiess Contractors Indonesia 6.389.027
PT Nimata Bumi Persada 4.781.489
PT Laz Coal Mandiri 3.438.901
PT Energy Transporter Indonesia 2.505.999
33
Page 62
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
PT Transcoal Pacific 2.222.913
PT AKR Corporindo Tbk 2.154.815
PT Sumagud Sapta Sinar 774.016
PT Macmahon Mining Services 344.481
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 7.810.027
Sub-jumlah 121.824.490
Mata Uang Lain-lain
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 183.685
Sub-jumlah Pihak Ketiga 123.425.016
Pihak Berelasi 41.587.579
Jumlah 165.012.595
Grup tidak memberikan jaminan terhadap pembayaran utang kepada pemasok.
b. Berdasarkan Umur
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Lancar 23.896.337
Telah Jatuh Tempo:
31 sampai dengan 60 hari 21.546.965
61 sampai dengan 90 hari 12.521.635
Lebih dari 90 hari 107.047.658
Jumlah 165.012.595
4. Utang lain-lain – pihak ketiga
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
PT Jhonlin Group 35.382.471
PT Thiess Contractor Indonesia 20.594.889
Ganghe International 8.093.562
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 37.982.382
Sub-jumlah 102.053.304
Jumlah 102.053.304
Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek 62.766.940
Jumlah Bagian Jangka Panjang 39.286.364
PT Thiess Contractor Indonesia
Merupakan utang Arutmin, entitas anak, kepada Thiess akibat dari penghentian Thiess sebagai
kontraktor jasa penambangan di area pertambangan Senakin, Satui, dan Mulia, yang merupakan
pelaksanaan dari Amended and Restated Operating Agreement Mining Services (AROAMS).
PT Jhonlin Grup
Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group yang akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah
tertentu, untuk setiap metrik ton batubara yang terjual, dari jumlah tagihan.
34
Page 63
5. Utang Kepada Pemerintah
Merupakan utang royalti Arutmin, entitas anak, kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak
Pemerintah Indonesia atas penjualan batubara berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara Bersama
(PPBB).
6. Beban Akrual
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Penambangan dan Pemeliharaan 143.956.665
Bunga 98.044.607
Penalti Pajak dan Royalti 15.787.496
Pengapalan 7.305.129
Komisi 1.717.918
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 20.112.662
286.924.477
Beban penambangan dan pemeliharaan merupakan akrual kepada para kontraktor sehubungan dengan
kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan penambangan di Arutmin, entitas anak.
7. Estimasi Liabilitas Untuk Restorasi Dan Rehabilitasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Saldo Awal 202.596.851
Provisi Selama Tahun Berjalan 2.044.696
Beban Restorasi yang direalisasikan Selama Tahun Berjalan (8.576.191)
Saldo Akhir 196.065.356
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek (9.908.721)
Bagian Jangka Panjang 186.156.635
Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh entitas anak Arutmin dan CPM.
8. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap yang
memenuhi syarat. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai
berikut:
Keterangan 30 September 2024
Perusahaan
Tingkat Diskonto 7,07%
Tingkat Kenaikan Gaji 8,00%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 56 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 5,00% dari Tabel Mortalitas 4
Tingkat Pengunduran Diri 7,30% sampai dengan usia 40 tahun, kemudian menurun secara linier sampai 0%
pada usia 55 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir -
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits
ARUTMIN
Tingkat Diskonto 7,10%
Tingkat Kenaikan Gaji 7,10%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
35
Page 64
Keterangan 30 September 2024
Umur Pensiun Normal 55 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 10,00% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri 5,00% pada usia 20 tahun, menurun secara linier sampai 1,00% pada usia 45 tahun
dan 1,00% pada usia 46-54 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir -
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits
BRMS
GM
CPM
Tingkat Diskonto 7,10% per annum
Tingkat Kenaikan Gaji 7,00%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 58 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 5,00% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri 2,50% dari tingkat asumsi mortalita hingga 40 tahun dengan degradasi linear
menurun hingga 0,50% pada usia 50 tahun, dan asumsi tidak ada pengunduran
bagi peserta berusia di atas 51 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir -
Nama Aktuaris Independen KKA Marcel Pryardarsih Soepono
Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja 29.947.787
Nilai Wajar Aset Program (16.745.554)
Liabilitas Imbalan Kerja 13.202.233
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Saldo Awal 13.681.123
Beban Imbalan Kerja Karyawan 2.375.605
Pengukuran Kembali yang Diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain 821.517
Pengaruh Selisih Kurs (402.067)
Imbalan yang Dibayar (80.150)
Kontribusi Perusahaan (3.193.795)
Kelebihan Pembayaran Imbalan -
Saldo Akhir 13.202.233
Program imbalan pasti menyebabkan Grup terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji sebagai berikut:
a. Risiko Tingkat Bunga
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi
akan meningkatkan liabilitas program.
36
Page 65
b. Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta
program. Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas kewajiban imbalan kerja terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 30
September 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
Jika Tingkat + 1% 20.821.182
Jika Tingkat - 1% 24.637.162
Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji
Jika Tingkat + 1% 24.631.805
Jika Tingkat - 1% 20.793.402
9. Pinjaman Jangka Panjang
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Pihak Ketiga
Dolar Amerika Serikat
Indies Special Opportunities, Ltd 25.000.000
Jumlah Pinjaman 25.000.000
Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek 7.923.981
Jumlah Bagian Jangka Panjang 17.076.019
PT Artha Tunggal Mandiri
Pada tahun 2023, CPM telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Artha Tunggal Mandiri
(ATM), dimana ATM setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada CPM sebesar Rp200.000.000.000
atau setara dengan USD12.500.000. Pada tanggal 22 Juli 2024, CPM dan ATM menyepakati
untuk menaikkan jumlah fasilitas kredit menjadi sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan
USD16.500.000 yang terdiri dari beberapa pencairan dengan rincian sebagai berikut:
i. Pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.870.446
dengan tanggal jatuh tempo pada 24 Desember 2023 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
setelah amendemen;
ii. Pada tanggal 3 November 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.773.118
dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
setelah amendemen;
iii. Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp32.400.000.000 atau setara dengan USD2.091.806
dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
setelah amendemen;
iv. Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp15.000.000.000 atau setara dengan USD954.000 dengan
tanggal jatuh tempo pada 3 November 2025;
v. Pada tanggal 23 Juli 2024, sebesar Rp50.000.000.000 atau setara dengan USD3.300.000.
Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 11 September 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 8,5% per tahun.
37
Page 66
Fasilitas kredit ini, telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 28 Mei 2025 dengan jumlah pembayaran
sebesar Rp105.000.000.000 atau setara dengan USD6.459.551.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian Kredit Investasi
tanggal 8 April 2020 dengan amandemen terakhir pada tanggal 21 Mei 2021 menjadi Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi sebesar USD17.341.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan
jatuh tempo dalam 4 tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang
pada setiap tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan
refinancing investasi pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.
Pada tanggal 29 September 2022, CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
amandemen Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi menjadi Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sebesar
USD51.459.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan jatuh tempo dalam 5
tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal
pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan refinancing investasi
pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.
Pada tanggal 30 September 2025, terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali. Total Current Assets dibandingkan dengan Total Current
Liabilities, dengan mengeluarkan bagian lancar hutang jangka panjang;
a. Debt Equity Ratio maksimal 2,5 (dua koma lima) kali. Total Debt dibandingkan dengan Total Equity,
dengan catatan debt merupakan pinjaman yang dikenakan bunga;
b. Debt Service Coverage Ratio minimal 100% (seratus persen);
c. Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan dan/atau mengubah anggaran dasar (kecuali
untuk meningkatkan modal Perusahaan);
d. Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
e. Menerima fasilitas kredit baru baik dari Bank lain maupun lembaga keuangan lainnya (termasuk
menerbitkan obligasi);
f. Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan harta kekayaan yang telah dijaminkan oleh
Penerima Kredit kepada Bank atau pihak lain;
g. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan;
h. Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain;
i. Melunasi seluruh atau sebagian hutang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit
Bank (Sub Ordinated Loan);
j. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum perusahaan;
k. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
l. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang memiliki arti penting bagi
Penerima Kredit dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran
usaha Penerima Kredit;
- Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
Penerima Kredit dan mengancam keberlangsungan usaha Penerima Kredit; dan
- Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar.
m. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Penerima
Kredit yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen agunan kepada pihak lain;
n. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas pinjaman/
kredit/ hutang kepada pihak lain di luar pihak yang telah disetujui/ditetapkan dalam Perjanjian
Kredit termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi;
o. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi operasional usaha yang
terkait langsung dengan kegiatan usaha anak perusahaan; dan
p. Menarik kembali modal yang telah disetor.
38
Page 67
CPM memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada BNI yang dicatat sebagai kas yang dibatasi
penggunaannya.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, CPM sudah memenuhi ketentuan kovenan
seperti yang ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero)
Tbk.
Pada tanggal 27 Mei 2025, seluruh pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah
sepenuhnya dilunasi.
Fasilitas Indies
Pada tanggal 25 April 2025, Perusahaan (sebagai “Peminjam”) dan Indies Special Opportunities III Ltd,
Indies Special Opportunities IV Ltd, (sebagai “Pemilik Dana”), Glass Agency (Singapore) Pte.Limited,
(sebagai “Facility Agent”) dan Glass Trust (Singapore) Ltd, (sebagai “Security Agent”) menandatangani
Perjanjian Kredit, dimana Pemilik Dana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perusahaan
sebesar USD50,000,000. Pada tanggal 6 Mei 2025, Perusahaan telah memanfaatkan fasilitas
tersebut sebesar USD25,000,000. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 13% per tahun.
Pembayaran bunga akan dilakukan setiap bulan sedangkan pembayaran pokoknya akan dilakukan
dengan skedul sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran/Repayment Date Persentase Pembayaran dari Total Jumlah Pinjaman
6 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
9 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
12 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
15 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
18 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
21 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
24 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
27 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
30 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
33 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
Pembayaran Terakhir/Final Payment Date Seluruh Sisa Nilai Pinjaman
Tidak terdapat negative covenant yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman ini.
Pinjaman ini dijamin dengan penjaminan saham-saham Perusahaan atas kepemilikan sahamnya di
BRMS, entitas anak.
10. Utang Obligasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I 2025
Seri A 2.922.662
Seri B 6.435.851
Seri C 11.624.700
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II 2025
Seri A 8.952.638
Seri B 34.309.353
Biaya Penerbitan Obligasi yangbelum Diamortisasi (872.743)
Bersih 63.372.461
Dikurangi :
Bagian Jangka Pendek 2.882.959
Jumlah Bagian Jangka Panjang 60.489.503
39
Page 68
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 No. 74 tanggal 24
Juni 2025 dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 dalam 3 (tiga) seri:
• Obligasi Seri A senilai Rp48.750.000.000 dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 7% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
• Obligasi Seri B senilai Rp107.350.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 8,5% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
• Obligasi Seri C senilai Rp193.900.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 9,5% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.
Pencatatan atas Obligasi ini akan dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 24 September 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap II
Tahun 2025 dalam 2 (dua) seri:
• Obligasi Seri A senilai Rp149.330.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 8% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
• Obligasi Seri B senilai Rp572.280.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga
tetap sebesar 9,25% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.
Pencatatan atas Obligasi ini akan dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.
40
Page 69
11. Utang Pajak
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Pajak Penjualan 2.718.372
Pajak Pertambahan Nilai 490.555
Pajak Penghasilan:
Pasal 29 24.787.207
Pasal 21 1.592.096
Pasal 23 517.838
Pasal 4 (2) 116.785
Pasal 26 83.410
Pasal 22 2.765
Lainnya 7.532
Jumlah 30.316.560
12. Sifat Hubungan, Saldo Dan Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi
Utang Usaha
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk 4.417.433
Perusahaan Afiliasi
PT Cakrawala Langit Sejahtera 32.314.174
PT Petromine Energy Trading 3.955.704
PT Zeus Petro Energi 900.268
Jumlah 41.587.579
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas 3,65%
Utang Usaha
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk 5.898.079
PT Bakrie Capital Indonesia 12.052
Ventura Bersama
PT Kaltim Prima Coal 1.276.182
Entitas Afiliasi
PT Petromine Energy Trading 4.973.703
Jumlah 12.160.016
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas 1,07%
Utang kepada pihak berelasi merupakan utang yang suku bunga dan jangka waktu penyelesaiannya
sesuai dalam perjanjian.
41
Page 70
Imbalan yang diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi Perusahan adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 30 September 2025
Dewan Komisaris 391.519
Dewan Direksi 3.356.697
Jumlah 3.748.216
13. Komitmen dan Perjanjian Penting
Komitmen dan perjanjian-perjanjian penting
a. Kontrak Karya – BRMS
CPM, GM dan DPM masing-masing menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Kontrak Karya tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM sebagai
kontraktor tunggal dan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi, menambang, serta
mengolah dan memasarkan setiap mineral yang terdapat di dalam wilayah Kontrak Karya. Berikut
adalah rincian Kontrak Karya pada Perusahaan Anak dan Ventura Bersama yang terkait:
Perusahaan Anak dan Ventura Bersama Tanggal Kontrak Karya Luas Kontrak Karya
DPM Awal : 27.520 hektar
19 Februari 1998 Saat ini : 24.636 hektar
CPM Awal : 561.050 hektar
28 April 1997 Saat ini : 85.180 hektar
GM Awal : 51.570 hektar
19 Februari 1998 Saat ini : 24.995 hektar
DPM
Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah yang dipertahankan seluas
24.636 hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh sesuai dengan SK tanggal 27
Juli 2018 tentang Pelepasan Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi DPM. Izin
persetujuan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi
berlaku sampai dengan 29 Desember 2047.
Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi
Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari
tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047.
CPM
Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. CPM telah memperoleh
izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No. 442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 November 2017 dengan wilayah
seluas 85.180 hektar. Izin ini berlaku sampai dengan 30 Desember 2050.
CPM menerima surat persetujuan IPPKH untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (Blok II), Provinsi
Sulawesi Selatan, seluas 21.181,55 hektar sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 dan tanggal
23 Juli 2012 untuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Parigi
Moutong (Blok I, IV, V dan VI), Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku
sampai tanggal 28 Januari 2013.
Saat ini CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Operasi
Produksi untuk area Blok I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK sesuai Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022tertanggal 11
Maret 2022, sementara untuk PPKH Eksplorasi sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022.
42
Page 71
Dalam hal kegiatan rencana penambangan dan pengolahan emas di Prospek Poboya tidak
memerlukan IPPKH Tahap Operasi Produksi karena berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).
GM
Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. GM telah memperoleh
izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral No.139.K/30/DJB/2019 tertanggal 27 Februari 2019. Izin ini berlaku sampai
dengan 31 Desember 2052 .
Pada tanggal 12 Desember 2018, GM telahmendapatkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
dan Pengolahan Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas 1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai
Mak KabupatenBone Bolango Provinsi Gorontalo sesuaiKeputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, GM
telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi
Emas dan Sarana Penunjangnya dengan luas area 992,2 hektar pada kawasan Hutan Produksi
Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2049.
b. Kontrak Karya – PEB
Pada tanggal 20 November 1997, PT Pendopo Energi Batubara (PEB), Entitas Anak,
menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dimana PEB ditunjuk sebagai
kontraktor tunggal untuk melaksanakan aktivitas penambangan batubara selama tiga puluh (30)
tahun sejak dimulainya periode operasi pada area pertambangan tertentu di Sumatera Selatan
yang pada awalnya meliputi area seluas 97.330 hektar.
PEB memulai aktivitas operasinya pada tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya memberikan hak
kepada PEB sebesar 86,5% dari jumlah batubara yang diproduksi dari proses produksi akhir, dan
sisanya sebesar 13,5% merupakan milik Pemerintah Indonesia.
PEB memiliki tanggung jawab tunggal dalam hal membiayai operasi penambangan batubara di area
konsesi dan diharuskan untuk memelihara kecukupan modal untuk melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan Kontrak Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa wilayah
pertambangan kepada Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak Karya bahwa apabila pada suatu wilayah yang dieksplorasi
tidak ditemukan cadangan batubara yang secara komersial dapat ditambang, PEB diperbolehkan
untuk menyerahkan kembali wilayah pertambangan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai
dengan itu, pada tanggal 20 November 1998, PEB telah menyerahkan 24.330 hektar atau 25% dari
area konsesi awal kepada Pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi 55.160 hektar kepada Pemerintah Indonesia. Pada
tanggal 30 September 2025, luas wilayah pertambangan PEB meliputi 17.840 hektar.
c. Izin Usaha Pertambangan – MBH Minera
Pada tanggal 20 Juli 2011, PT MBH Minera Resources (MBH Minera) memperoleh Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
No. 239/KPTS TAMBEN/2011 untuk lokasi pertambangan di Kecamatan Muaradua dan Buay
Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas
area konsesi 9.393 hektar. Izin usaha pertambangan tersebut berlaku selama lima belas (15) tahun
sampai dengan 20 Juli 2026.
d. Sulawesi Joint Venture Agreement
Pada tanggal 12 Februari 1986, International Minerals Company LLC (IMC) (dahulu bernama Utah
Sulawesi Inc.), entitas anak dari BRMS, menandatangani Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA)
dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM) dan Placer Development Indonesia Limited
(Placer) dengan tujuan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi mineral di Sulawesi.
43
Page 72
Berdasarkan Sulawesi JVA, IMC memiliki tanggung jawab kepada ANTAM yang meliputi:
a. penyediaan dana dalam bentuk utang atau modal untuk biaya eksplorasi dengan ketentuan
bahwa sejumlah USD1.000.000 akan dianggap sebagai kontribusi modal dan setiap kontribusi
dalam bentuk utang tidak akan dikenai bunga sebelum berakhirnya masa studi kelayakan;
b. penyediaan dana yang diperlukan oleh setiap perusahaan yang akan dibentuk dalam rangka
pengembangan wilayah pertambangan;
c. pembebasan ANTAM dari setiap kewajiban untuk berkontribusi dalam persiapan eksploitasi
dan pengembangan sehubungan dengan kepemilikan sebesar 20%, sampai fasilitas
penambangan mineral telah terbangun; dan
Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. memasuki wilayah eksplorasi;
b. menunjuk wakilnya untuk menginspeksi;
c. memperoleh data eksplorasi apabila perjanjian ini dihentikan; dan
d. menunjuk calon untuk menduduki suatu posisi yang diperlukan dalam operasi.
Para pihak sepakat untuk membentuk GM untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. Seluruh
hasil eksplorasi yang telah dilakukan, akan dialihkan kepada GM. Setelah GM terbentuk, 80%
saham akan diambil oleh IMC dan 20% oleh ANTAM. Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut
berjumlah lima (5) orang dan ANTAM, setiap saat dapat menunjuk masing-masing minimal satu
(1) orang sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pembiayaan sampai dengan
tanggal dimulainya periode operasi produksi akan disediakan oleh IMC.
Apabila memungkinkan, seluruh emas dan perak yang diproduksi akan dimurnikan oleh ANTAM.
Mineral lainnya akan dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak melakukan pemurnian tersebut,
maka ANTAM dapat dipilih untuk melakukan pemurnian mineral itu.
Apabila kepemilikan atas 50% hak suara pada IMC dipegang oleh juridical entity, maka induk
IMC harus menyampaikan jaminan secara tertulis kepada ANTAM. Pada tanggal 22 Oktober
1987, Sulawesi JVA diubah untuk memasukkan persetujuan Kementerian Keuangan No.S-1194/
MK.011/1987 tanggal 22 Oktober 1987.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Sulawesi JVA kembali diubah untuk:
a. membuat IMC menjadi satu-satunya pihak penambang dalam Sulawesi JVA;
b. menambahkan beberapa wilayah Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Bolaang Mongondow sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan
c. membuat IMC bertanggung jawab sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu dan Kwandang-
Buroko.
e. Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) antara Gallo Oil (Jersey) Ltd. Dan Kementerian Sumber
Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman
Pada tanggal 25 Februari 1999, Gallo Oil (Jersey) Ltd. (Gallo), entitas anak, menandatangani
perjanjian denga Minarak Labuan Company Ltd. Dari Malaysia, di mana Gallo mengambil alih
kuasa penambangan (participating interest) atas Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) dengan
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman.
Ketentuan-ketentuan utama untuk tiap-tiap blok dalam PBH adalah sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Gallo (sebagai kontraktor) bersedia mengambil alih kewajiban-kewajiban yang diatur dalam
PBH sebagai kontraktor untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, produksi, penyimpanan
dan pengangkutan minyak mentah dalam wilayah PBH, dan memiliki sumber dana serta
kemampuan teknis dan professional yang diperlukan untuk melakukan usaha perminyakan
sesuai dengan PBH.
44
Page 73
2. Royalti
Pemerintah Yaman berhak mendapatkan royalti dari jumlah minyak mentah yang diproduksi
dan disimpan dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan, sebelum
dikurangi biaya minyak, jumlah yang tidak dapat diperoleh kembali dari minyak mentah setara
dengan 10% dari minyak mentah tersebut dimulai sejak produksi dan penyimpanan barel
pertama dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan.
3. Jangka Waktu
Jangka waktu (periode) PBH terdiri atas periode eksplorasi pertama dan kedua dan satu
periode pengembangan. Jangka waktu eksplorasi bervariasi dari 21 bulan sampai 42 yang
berbeda-beda di setiap blok penambangan dari sejak efektif PBH. Sementara jangka waktu
periode pengembangan adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun
sejak tanggal ditemukannya minyak pertama kali secara komersial.
4. Penyerahan Wilayah
Pada akhir masa eksplorasi pertama, kontraktor harus melepaskan 25% dari wilayah awal
yang dikembangkan. Jika kontraktor memilih untuk tidak masuk ke dalam masa eksplorasi
kedua, kontraktor akan menyerahkan seluruh wilayah PBH, kecuali wilayah pengembangan.
5. Penggantian Biaya Operasi
Kontraktor dapat memperoleh kembali semua biaya, beban dan pengeluaran yang timbul
dari semua kegiatan operasi perminyakan dengan maksimum 40% per triwulan dari semua
minyak mentah yang diproduksi dan disimpan di wilayah pengembangan dan tidak digunakan
dalam kegiatan operasi perminyakan dan setelah pembayaran royalti kepada Pemerintah
Yaman. Biaya operasi yang timbul dan dibayar setelah tanggal produksi komersial awal dapat
diperoleh kembali dalam tahun pajak dimana biaya dan pengeluaran tersebut telah terjadi dan
dibayarkan.
6. Signature Bonus
Gallo akan membayarkan sejumlah USD4.500.000 dan USD1.500.000 sebagai Signature
Bonus kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral masing-masing untuk Blok 13
dan Blok R2. Pada tahun 2020 dan 2022, Gallo tidak memperpanjang izin masing-masing
untuk Blok R2 dan Blok 13.
7. Bonus Produksi
Persyaratan Jumlah (USD)
Dalam 30 hari setelah tanggal pertama produksi secara komersial untuk 1.000.000
Blok R2 dan Blok 13.
Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari wilayah kerja telah 2.000.000
berjalan dengan rata-rata produksi 50.000 barel per hari.
Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari wilayah kerja telah 3.000.000
berjalan dengan rata-rata produksi 100.000 barel per hari.
Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari wilayah kerja telah 3.000.000
berjalan dengan rata-rata produksi 200.000 dan 150.000 barel per hari di
Blok R2 dan Blok 13.
8. Sumbangan Pelatihan, Kelembagaan dan Sosial
Kontraktor harus membayar secara tahunan kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan
Mineral untuk biaya pelatihan, kelembagaan dan sosial masing-masing sebesar USD150.000,
USD150.000 dan USD300.000, dalam waktu tiga puluh (30) hari setiap awal tahun, dimulai
dari tanggal efektif pada awal tahun kalender selama jangka waktu PBH dan perpanjangannya
jika ada.
45
Page 74
9. Bagi Hasil Produksi Minyak
Berdasarkan PBH, bagian Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor
dihitung berdasarkan kuantitas minyak mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan royalti
dan biaya perolehan atas jumlah minyak mentah yang diproduksi dan yang disimpan di dalam
wilayah pengembangan, dan tidak digunakan dalam operasional perminyakan. PBH mengatur
jumlah persentase tertentu untuk masing-masing pihak berdasarkan kuantitas produksi.
Pada Maret 2024, Perusahaan menjual 100% kepemilikan di Gallo Oil Jersey Ltd.
f. Perjanjian Pemegang Saham Batubara KPC
Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan dan Tata Power menandatangani sebuah Perjanjian
Pemegang Saham yang di dalamnya Perusahaan dan Tata Power menyepakati, antara lain, untuk
mempertahankan kepemilikan saham mereka di KPC dan perusahaan-perusahaan batubara yang
terkait (Perusahaan Batubara KPC), berdasarkan proporsi berikut ini:
1.) Perusahaan akan tetap memegang kepemilikan atas 65% saham KPC (13,6% dimiliki langsung
oleh Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, 9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui SHL) dan,
2.) Tata Power tetap menjadi pemilik 30% saham dari KPC.
3.) Dalam perjanjian yang sama disebutkan juga bahwa Perusahaan memiliki 70% saham ICRL
(semua melalui Forerunner), 70% saham IndoCoal Kalsel, dan 70% saham IndoCoal Kaltim;
dan yang 30% tetap dimiliki oleh Tata Power. Sementara kepemilikan 5% saham KPC lainnya
dimiliki oleh pihak ke tiga yaitu PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).
Pada tanggal 25 Februari 2014, para pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KCL, SHL dan
Sitrade menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang di dalamnya KCL dan SHL
menjual, menyerahkan, dan mengalihkan semua saham mereka kepada Perusahaan. Selanjutnya,
pada tanggal yang sama, Sitrade dan KTS mengadakan Perjanjian Jual Beli Saham, yang di
dalamnya KTS menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KPC kepada Sitrade.
Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan kepemilikan saham KPC
sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang disebutkan di atas. Di samping itu RUPSLB menyetujui
peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh KPC yang antara lain menyetujui
Mountain Netherland B.V. untuk memiliki 19% saham KPC.
Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian Pemegang Saham yang disebutkan di atas diubah kembali
oleh para pemegang saham Perusahaan Batubara KPC, yaitu Perusahaan, Bhira Investment
Limited (Bhira-dahulu Tata Power) dan Mountain Netherlands Investment B.V sebuah perusahaan
afiliasi dari Country Forest Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak pemberi pinjaman kepada
Perusahaan. Para Pihak menyepakati untuk tunduk pada syarat-syarat yang dituangkan dalam
Perjanjian dan sepakat untuk mempertahankan kepemilikannya masing-masing di Perusahaan
Batubara KPC dengan proporsi sebagai berikut:
1.) Perusahaan akan memiliki 51% saham KPC (25% dimiliki langsung oleh Perusahaan dan 26%
melalui Sitrade), 51% saham IndoCoal Kaltim, 51% saham IndoCoal KPC dan 70% saham
ICRL (seluruhnya melalui Forerunner), serta 70% saham IndoCoal Kalsel;
2.) Bhira akan tetap memiliki 30% saham dari setiap Perusahaan Batubara KPC, sedangkan;
3.) Mountain Netherlands akan memegang 19% saham masing-masing di KPC, IndoCoal Kaltim,
dan Indocoal KPC.
Meskipun Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50%
saham dari Perusahaan Batubara KPC, tetapi kendali untuk keputusan operasional dan keuangan
kunci menurut perjanjian yang disepakati, dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Perusahaan
dan Bhira.
46
Page 75
g. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
PT Citra Palu Minerals dan PT Gorontalo Minerals tentang Penyesuaian Kontrak Karya (KK)
Pada tanggal 29 September 2014, CPM dan GM telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Penyesuaian Kontrak Karya yang di dalamnya telah disepakati enam isu strategis amendemen KK,
yaitu:
(i). luas wilayah KK untuk tahapproduksi maksimal 25.000 Ha,
(ii). kelanjutan operasi pertambangan,
(iii). Penerimaan Negara Bukan Pajak,
(iv). kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,
(v). kewajiban divestasi,
(vi). kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. Nota
Kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan amendemen terhadap KK yang akan
ditandatangani oleh CPM dan GM dengan Pemerintah.
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, secara bersamaan CPM dan GM telah
menandatangani Amendemen KK, yang pada prinsipnya CPM dan GM menyetujui pelaksanaan
isu strategis yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu.
h. Perjanjian Peminjaman Saham
Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak tertentu (Para Pihak) menandatangani Perjanjian
Peminjaman Saham, dimana Perusahaan setuju meminjamkan saham BRMS yang dimiliki oleh
dan tercatat atas nama Perusahaan kepada Para Pihak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para
Pihak. Perusahaan dan Para Pihak sepakat bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada
saham BRMS yang dipinjamkan kepada mereka (termasuk namun tidak terbatas pada hak atas
dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Luar Biasa
BRMS) akan tetap dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Perusahaan dan tidak akan pernah
beralih atau dialihkan kepada mereka.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian
tersebut dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Para Pihak.
Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk membayar biaya pinjaman ke Perusahaan seperti
yang dinyatakan dalam Perjanjian.Di samping itu, Para Pihak juga setuju untuk membayar biaya
tambahan. Kepemilikan Perusahaan di BRMS berdasarkan catatan dan konfirmasi dari para pihak
yang bersangkutan pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Jumlah Saham Perusahaan di
Catatan dan konfirmasi dari
30 September 2025 BRMS
30 September 2025
Perseroan 8.249.991.500 5,82%
PT DMS Investama 14.020.155.900 9,89%
Lain-lain (masing-masing di bawah 5%) 6.220.084.567 4,39%
28.490.231.967 20,09%
i. Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara Rendah Kalori
Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk (PTDH)
sebagai supplier dan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Rendah Kalori. Arutmin
telah memperoleh kontrak 20 tahun untuk pengadaan batubara di 10 lokasi Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Jawa dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut diubah
dan dinyatakan kembali menjadi kontrak PJBB Bersama untuk 8 PLTU (PJBB Reguler) dan PJBB
untuk PLTU Suryalaya Unit 1-4 dan 57 (PJBB Cadangan Strategis).
47
Page 76
j. Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar
Pada tanggal 1 Oktober 2020, Arutmin dan PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)menandatangani
Perjanjian PembayaranJaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B30, dimana Arutmin setuju
untuk memberikan jaminan kepada Prodigy dengan jumlah maksimum ekuivalen USD5.000.000
dari waktu ke waktu danProdigy setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B30 dan/atau jenis
bahan bakar lain yang diwajibkan oleh Pemerintah kepadaArutmin untuk jangka waktu 5 tahun
denganjumlah minimum 20.000.000 liter per tahunatau jumlah lain yang disetujui oleh parapihak
dari waktu ke waktu.
Pada tanggal 20 Oktober 2020, Autmin dan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) menandatangani
perjanjian Pembayaran Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B40 dan Penyediaan Jasa
Teknis, di mana Arutmin setuju untuk memberikan jaminan kepada BIS sebesar USD25 juta dan
BIS setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B40 dan/atau jenis bahan bakar lainnya yang
dibutuhkan oleh Pemerintah kepada Arutmin untuk jangka waktu 5 tahun dengan jumlah minimum
50.000.000 liter per tahun atau jumlah lain yang disetujui oleh para pihak dari waktu ke waktu.
k. Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama Perkasa (PTMP)
1. Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin menandatangani Perjanjian Layanan Pelabuhan Asam-
Asam (Perjanjian AsamAsam) dengan PTMP, dimana disepakati PTMP akan menjadi penyedia
jasa kepelabuhan kepada Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud adalah pemuatan batubara di
Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, termasuk semua peralatan
yang dibutuhkan untuk mengoperasikan pelabuhan. Arutmin setuju untuk membayar USD3,03
per ton batubara yang dimuat di pelabuhan, dengan sewa minimum untuk setiap periode
penagihan bulanan setara dengan 1 juta ton. Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis,
tanpa pemberitahuan, pada saat berakhirnya perjanjian. Para pihak dapat menyetujui secara
tertulis, untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh tahun sejak tanggal efektif nya, dan sejak
tanggal 31 Desember 2018, setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada tanggal 1 Agustus
2019, perjanjian sewa di AsamAsam diperpanjang dan berlaku sampai 31 Desember 2020,
tergantung dari diperpanjang atau tidaknya PKP2B. Biaya sewa sebesar Rp15.000.000.000
per bulan, termasuk kelebihan sewa per bulan. Tarif kelebihan sewa per ton adalah sebesar
Rp35.714,29.
2. Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan PTMP menandatangani Perjanjian Sewa Barat Mulia,
dimana PTMP setuju untuk menyewakan kepada Arutmin; dalam hal ini adalah pelabuhan
pemuatan batubara yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah
Laut. Arutmin setuju untuk membayar USD4.6 per ton batubara yang akan dimuat di pelabuhan
tersebut, dengan jumlah sewa minimum untuk setiap tagihan per bulan setara dengan 857.143
ton untuk tahun kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 ton untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 1 juta ton mulai 1 Januari 2014 dan
seterusnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif dan berakhir secara otomatis tanpa
pemberitahuan pada saat berakhirnya jatuh tempo. Para pihak dapat saling menyetujui secara
tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh (7) tahun sejak tanggal efektif dan dari
tanggal 31 Desember 2018, atau setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri. Perjanjian ini
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terakhir pada tanggal 1 Agustus 2019 dimana periode sewa di West Mulia
diperpanjang hingga 31 Desember 2020, tergantung pada perpanjangan PKP2B.
Pada tanggal 14 September 2021, Arutmin dan PTMP menandatangani amendemen perjanjian
di atas untuk memperpanjang jangka waktu sewa di Asam Asam dan West mulia yang berlaku
sampai dengan 1 November 2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan Indeks Harga Batubara ICI4
bulan sebelumnya sesuai dengan pemberian jasa terkait dengan Aset sebagai berikut:
48
Page 77
ICI 4 Index
Description Unit < 30 ≥ 30 - < 35 ≥ 30 - < 40 ≥ 40
Rental Rate IDR/Ton 28.571 31.429 34.571 38.000
Tarif di atas sudah termasuk Pemotongan Pajak (WhT) sesuai dengan undang-undang
perpajakan Indonesia.
Para Pihak sepakat jika pada akhir tahun 2024, total tonase aktual kumulatif gabungan untuk
Asam Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2021 sampai dengan 2024 kurang dari 24.000.000
ton, Perusahaan wajib membayar kekurangan tonase tersebut dengan dasar tarif sewa indeks
ICI4 rata-rata untuk tahun kekurangan. Total tonase penjaminan tahunan untuk Asam Asam
dan Mulia Barat untuk tahun 2025 dan seterusnya akan dibicarakan dan disepakati 12 (dua
belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.
l. Peraturan Kementerian Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang menetapkan batas minimum untuk pengolahan dan
pemurnian mineral dalam negeri. Peraturan ini juga menyatakan bahwa konsentrasi mineral dapat
diekspor jika batas minimum untuk pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, dan
rekomendasi dari Pemerintah telah diperoleh.
m. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia
(Arutmin)
Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), untuk eksplorasi dan
eksploitasi cadangan batubara di area Blok VI Kalimantan Tenggara, Indonesia.
Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% dari produksi. Periode operasi Arutmin dimulai pada
tanggal 2 November 1990 dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. Efektif tanggal 1 Juli 1997,
PKP2B diperpanjang dimana seluruh hak dan kewajiban dari PTBA dialihkan kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelumnya bernama
Kementerian Pertambangan dan Energi.
Pada tanggal 22 September 2014, mengacu kepada pasal 169 (b) Undang-undang No. 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Pemerintah
Indonesia menandatangani Memo Kesepakatan untuk melakukan penyesuaian atas isu-isu
strategis di PKP2B.
Pada tanggal 14 November 2017, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani perpanjangan
PKP2B dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA untuk mematuhi ketentuan Undang-undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169.
Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui proses pengajuan permohonan perpanjangan oleh
Arutmin kepada Pemerintah Indonesia dengan memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
49
Page 78
Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK Arutmin dan kinerja
pertambangan Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional, optimalisasi potensi
cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK dari sudut pandang operasi
produksi dan kepentingan nasional.
n. Perjanjian Distribusi Kas
Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal Kalsel (Perusahaan
Batubara), Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata Power (Cyprus) Limited], Bank New York,
Standard Chartered Bank, dan para Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess),
PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa (PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)]
dan Agen Pemasaran Utama [Glencore Coal (Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi Corporation
(Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG (BHP Marketing) dan Enercorp Ltd.] menandatangani
Perjanjian Distribusi Kas (CDA).
Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York Mellon (BNYM),
Deustch Bank AG (DB) (Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri dan para Kontraktor Utama serta
Agen Pemasaran Utama menandatangani amendemen dan perubahan perjanjian CDA tertanggal
27 Juni 2007 sebagaimana yang telah diubah dan disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013,
2 Juli 2014 dan 5 November 2014, di mana para pihak sepakat untuk bersama-sama menyetujui
a) penunjukan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Branch (BTMU) sebagai Rekening
Bank Kontraktor Utama untuk mengawasi Rekening Operasional Kontraktor Utama dalam mata
uang Rupiah (terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal
30 September 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Indonesia) dan pemberian akses ke
CDA, b) penunjukan Thionville sebagai Agen Pemasaran Utama dan pemberian akses ke CDA,
c) penunjukan PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) sebagai Kontraktor Utama untuk mengambil
alih pekerjaan tertentu dari Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) penarikan CK dari CDA karena
berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan e) penarikan Forestdale dari CDA karena berakhirnya
Perjanjian Pemasarannya.
CDA ini akan berakhir pada tanggal PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau perpanjangan
perjanjiannya selesai, masanya sudah habis atau dihentikan.
Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas Keempat,
penunjukan BTMU sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai dengan Perjanjian Distribusi
Kas tersebut akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan
Perjanjian ini, Bhira menyetujui Perjanjian Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Indocoal
Resources, dan Indo Kalsel menarik diri dari Perjanjian tersebut dan berlaku sejak Tanggal Efektif.
Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Rekening Bank Pembayaran dan BNYM menerima
penunjukan tersebut (ii) DB Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama, Bank Rekening
Pajak, Rekening Bank Royalti, Rekening Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia dan
DB Jakarta menerima penunjukan tersebut. DB Jakarta akan, antara lain, menyelenggarakan
Akun Operasional Kontraktor Utama dalam denominasi Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk
memperpanjang dan mengubah Perjanjian Distribusi Kas Keempat.
Pada 8 Maret 2024, Perjanjian Distribusi kas sudah dihentikan.
o. Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pada bulan November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan
Peraturan Menteri No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 /2016 tentang Pedoman Penanaman
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah Daerah
Aliran Sungai (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 89/2016).
50
Page 79
p. Perjanjian Jasa Pemasaran
Pihak Terkait di Perjanjian Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin dan Thionville Financier Thionville sebagai agen pemasaran domestik 1 Juni 2016 sampai 30 Juni 2022
Ltd. (Thionville) penjualan batubara dengan komisi sebesar 4% dari
penjualan neto. Tambahan komisi komisi sebesar
3,5% ketika Thionville menjual batubara kepada
PT PLN Persero. Perjanjian ini mengecualikan
penjualan batubara kepada PT Jhonlin Group
(JG), PT Surya Mega Adiperkasa (SMA), PT PLN
BB & Perusahaan terkait, dan penjualan batubara
kepada PLN diluar batubara yang ditambang oleh
PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Rian Pratama
Mandiri (RPM)
Arutmin, ICRL, dan Glencore Glencore sebagai agen pemasaran ekspor 1 Januari 2021 sampai
International AG (Glencore) penjualan batubara kecuali penjualan kepada 1 November 2030
perusahaan dibawah Grup Tata dengan komisi
sebesar 1,5% dari nilai penjualan neto
The Company dan PT Alberta ASM sebagai agen pemasaran penjualan batubara 1 Juli 2022 sampai
Sukses Makmur (ASM) domestik dengan komisi sebesar 4,08% dari FOB 1 November 2030
penjualan.
Perjanjian ini mengecualikan penjualan batubara
kepada PT JhonLin Grup (JG)
*) Perjanjian-perjanjian di atas secara otomatis diperpanjang kecuali jika salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada pihak lainnya yang merupakan pemberitahuan untuk penghentian perjanjian. Penghentian perjanjian tersebut
akan berlaku efektif Tujuh Bulan setelah tanggal pemberitahuan.
q. Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik
Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Penyediaan
Tenaga Listrik, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di pabrik pengolahan emas milik CPM
dengan kapasitas produksi 500 Ton bijih Per Hari dengan skema sebagai berikut:
i. Tahap awal untuk kebutuhan pemasangan baru dengan daya terpasang sebesar 5.540kVA;
ii. Dirubah ke Layanan Premium setelah Pembangunan Jaringan Penyulang Cadangan PT PLN
(Persero) selesai dan siap beroperasi;
iii. Service Level Agreement (SLA) Layanan Premium akan diberlakukan setelah skema layanan
berubah ke Layanan Premium.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri setiap saat atas
kesepakatan para pihak.
r. Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan Emas
Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen untuk mengembangkan dan membangun pabrik
pengolahan emas dengan kapasitas produksi 4.000 Ton Per Hari di wilayah Kontrak Karya, yang
berlokasi di Poboya.
Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan ADPRO menandatangani “Amendemen Dan Pernyataan
Kembali Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan Konstruksi Dan Manjemen Pabrik Pengolahan Emas
8.000 Ton Per Hari” (Kontrak Amendemen). Kontrak Amandemen ini bertujuan untuk menambah
kapasitas pabrik menjadi 8.000 ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan Amandemen ini
ADPRO akan mengerjakan pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 8.000 ton per hari dengan
nilai kontrak sebesar USD145.400.000.
Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah
Kerja.
51
Page 80
Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak untuk
mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan yang akan selesai di tanggal 30
September 2025. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, dokumen perpanjangan kontrak masih dalam
proses penyelesaian.
s. Perjanjian Pemurnian dan Penjualan PT Aneka Tambang Tbk
Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan ANTAM menandatangani Perjanjian Pemurnian dan
Penjualan, dimana dalam perjanjian ini para pihak setuju bahwa:
i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM akan mengirimkan dore untuk dimurnikan, dengan
ketentuan bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan perjanjian ini;
ii. ANTAM akan menerima dore dan akan memurnikannya di pabrik ANTAM dengan ketentuan
bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini; dan
iii. ANTAM akan membeli emas dan perak yang telah dimurnikan dari CPM.
Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan diperbaharui pada tanggal 1 April 2020,
jangka waktu perjanjian berubah menjadi 5 tahun sejak tanggal perjanjian pertama ditandatangani.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025, dokumen perpanjangan perjanjian masih dalam proses penyelesaian.
PT Simba Jaya Utama
Pada 24 Desember 2021 CPM dan PT SimbaJaya Utama (SJU) mengadakan kerja samauntuk
pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke Pabrikpemurnian milik SJU, dan hasil perhitungan
atas pemurnian akan disampaikan dalambentuk certificate of assay. Perjanjian iniberakhir
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Perjanjian ini telahdiperpanjang dan berlaku sampai
dengantanggal 15 Agustus 2026.
PT Hartadinata Abadi Tbk
Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) mengadakan
kerja sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. Harga logam mulia akan
menggunakan harga bid London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah
BI. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 8 Agustus
2027.
t. Perjanjian Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal
CPS dan Lumbung
Pada tanggal 4 Maret 2021, Perusahaan dan entitas anak, CPS dan Lumbung, menandatangani
perjanjian konversi utang yang masing-masing sebesar USD130.026.088 dan USD198.827.420
menjadi penyertaan Modal Perusahaan.
CPS dan Lumbung akan menerbitkan saham baru untuk Perusahaan yang masing-masing terdiri
dari 1.260.038 saham dengan nilai nominal Rp1.260.038.000 per saham dan 1.956.303 lembar
saham dengan nilai nominal Rp1.956.303.000 per saham. Perjanjian ini telah di setujui oleh
pemegang saham melalui RUPS dan diaktakan oleh Notaris Humberg Lie. S.H.,SE.,M.Kn.
Perubahan Struktur Modal CPS dan Lumbung telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia masing-masing dalam Surat Keputusan No. AHU-0064721.AH.01.11
dan AHU-0064703.AH.01.11 tahun 2021 tanggal 8 April 2021.
52
Page 81
Zurich Asset International Ltd.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan dan entitas anak, Zurich, menandatangani perjanjian
konversi utang sebesar USD54.713.149 menjadi penyertaan Modal Perusahaan.
Untuk pelaksanaan atas konversi utang menjadi penyertaan modal oleh Perusahaan, Zurich akan
menerbitkan 11.356 saham baru untuk Perusahaan, dengan nilai total dari penambahan pernyataan
modal senilai USD54.713.149. Perjanjian ini telah disetujui oleh pemegang saham melalui Register
of Shareholders pada tanggal 4 Juli 2024.
u. Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi
Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 CPM
menunjuk PT Sumagud Sapta Sinar untuk melakukan kegiatan pengeboran di prospek River Reef,
Hill Reef, Baroko, Watu Putih, dan Anggasan Blok IV yang berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan
atas perjanjian ini sebesar maksimal Rp105.000.000.000 untuk periode 18 bulan sejak tanggal
perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 April 2026.
v. Perjanjian Kredit Investasi antara CPM dengan PT Bank BNI (Persero) Tbk
Pada tanggal 8 April 2020, CPM dan PT Bank BNI (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas Kredit Investasi dengan fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) sebesar USD70.000.000
dengan tingkat suku bunga sebesar 8% yang mempunyai jangka waktu lima tahun sejak tanggal
penandatangan perjanjian kredit dengan grace period selama dua tahun atau enam bulan setelah
Commercial Operation Date (COD) pabrik pengolahan emas di Poboya, mana yang terjadi lebih
dulu. Fasilitas kredit ini tersedia 24 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.
Pada tanggal 12 Januari 2021, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari
BNI. Fasilitas kredit yang diberikan mengalami perubahan dari Kredit Investasi yang semula
maksimum sebesar USD70.000.000 diturunkan menjadi maksimum sebesar USD51.459.000 serta
penambahan fasilitas Kredit Investasi Refinancing dengan maksimum sebesar USD17.341.000.
Pada tanggal 29 September 2022, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari
BNI. Fasilitas kredit yang diberikan dalam bentuk SBLC berubah menjadi fasilitas Kredit Investasi
Refinancing dengan maksimum sebesar USD51.459.000. Dengan diperolehnya fasilitas Kredit
Investasi Refinancing telah menggantikan Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Standby Letter of
Credit (SBLC) dengan maksimum sebesar USD70.000.000.
w. Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas
Gorontalo
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Perjanjian Pembangunan
Infrastuktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo dengan tujuan untuk
membangunan infrastruktur pendukung atas pabrik pengolahan emas dan tembaga di wilayah
Gorontalo. Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD70.370.000 dan periode penyelesaian
kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja. Pada
tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah
periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.
x. Perjanjian Desain Enjiniring Dan Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Prospek Sungai
Mak
Pada tanggal 20 September 2022, GM danADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring
dan Pembangunan Infrastruktu Tambang Proyek Sungai Mak dengantujuan pembangunan fasilitas
tambang di Area kontrak karya GM di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah sebesar
USD97.100.000 dengan periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang
dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja
53
Page 82
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni
2026.
y. Perjanjian Desain Enjiniring, Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen (EPCM) Atas Pabrik
Pengolahan Emas di GM
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun
Pabrik Pengolahan Emas dengan kapasitas produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Karya, yang
berlokasi di Motomboto.
Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD60,1 juta dan periode penyelesaian kontrak adalah
24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni
2026.
z. Perjanjian Pemasok Bahan Peledak dan Jasa Peledakan
Pada tanggal 1 November 2023, CPM dan PT Dahana menandatangani perjanjian Pemasokan
Bahan Peledak dan Jasa Peledakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha CPM di
wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
aa. Perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling
Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT Parts Sentra Indomandiri menandatangani perjanjian
Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling untuk melakukan kegiatan pengeboran untuk
mendefinisikan kadar bijih secara lebih rinci di wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja
sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 November 2025.
bb. Perjanjian Antara Pemegang Saham di SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd
Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan International Advantures Limited (IAL) bersepakat
untuk melakukan pengendalian bersama atas Singapore Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS dan
IAL akan memenuhi kebutuhan operasional SGQ, baik dalam bentuk pinjaman ataupun setoran
modal berdasarkan proporsi kepemilikan masing-masing.
cc. Kontrak Kerja Muat dan Angkut Layanan
Pada tanggal 18 September 2023, CPM dan PT Macmahon Indonesia menandatangani Kontrak
Kerja Muat dan Angkut Layanan Pertambangan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000
atau setara dengan USD105.500.000. Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran untuk peledakan,
pengambilan tanah pucuk, bijih & limbah, dan pengangkutan yang akan dilakukan pada wilayah
tambang emas Poboya. Jangka waktu penyelesaian kontrak kerja sama berlaku selama 36 bulan
sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja.
gg. Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima Minerals (DPM) telah menandatangani Fasilitas Pinjaman
dari Carren Holdings Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 dengan jangka waktu pinjaman
10 tahun terhitung pada saat pencairan pinjaman telah diterima oleh DPM. Bunga atas fasilitas
pinjaman adalah sebesar SOFR +2,93% per tahun.
54
Page 83
Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China Non Ferrous Metal Industry’s Foreigh Engineering and
Construction Co. Ltd (NFC) sebagai pemegang saham mayoritas pada DPM telah memberikan
jaminan sepenuhnya kepada Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi pinjaman.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini.
Sehubungan perjanjian fasilitas pinjaman DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan dan NFC
menandatangani Perjanjian Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Agreement), dimana
Perusahaan bersepakat untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari jaminan yang ditanggung
oleh NFC atas fasilitas pinjaman DPM dalam bentuk kepemilikan saham Perusahaan atas DPM.
Perusahaan wajib menanggung 49% dari kewajiban yang telah dibayarkan NFC kepada Carren
jika terjadi wanprestasi atas fasilitas pinjaman oleh DPM.
hh. Perjanjian Jual Beli Emas kepada PT Elang Mulia Abadi Sempurna
Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) mengadakan kerja
sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga logam mulia akan menggunakan
harga London Bullion Market Association (LBMA) gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir
sebelum tanggal penyerahan yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat (USD). Waktu
perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.
ii. Perjanjian Revitalisasi Jalan Rintisan
Pada tanggal 20 Januari 2023, GM dan ADPRO bersepakat untuk melakukan Revitalisasi Jalan
Rintisan sepanjang 30 kilometer serta pelebaran jalan menjadi 20 meter dan pembuatan jalan
cabang ke areaarea mining dan infrastruktur lainnya sepanjang 20 kilometer. Nilai dari perjanjian
adalah sebesar USD26.000.000 dengan periode penyelesaian kontrak adalah 12 bulan sejak
tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
jj. Perjanjian Operasi
Pihak Terkait di Perjanjian Area Kontrak Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin, dan PT Cakrawala Satui dan Senakin Jasa pengoperasian tambang 1 November 2020 sampai
Langit Sejahtera (CLS) batubara dengan awal IUPK
atau umur tambang *)
Arutmin, dan PT Darma Asam Asam Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai
Henwa Tbk tambang batubara dengan 31 Desember 2025
(PTDH) Asam Asam Barat Jasa pengoperasian 1 Mei 2012 sampai dengan
tambang batubara selesainya PKP2B
perpanjangan PKP2B atau
pembaruan PKP2B
Arutmin, dan PT Nusa Asam Asam Penghancuran pabrik dan 26 Mei 2011 sampai
Tambang Pratama (NTP) / operasi layanan konveyor darat 1 November 2030)
PT Mitratama Perkasa Mulia Barat Penghancuran pabrik dan 15 Juni 2012 sampai
(MP) operasi layanan konveyor darat 1 November 2030)
Arutmin, dan PT Adhiguna Pulau Laut Utara Operasi layanan penanganan 1 Januari 2023 sampai
Putera pelabuhan 31 Desember 2025
Arutmin, dan PT Jhonlin Sarongga Jasa pengoperasian 2 Januari 2013 sampai
Baratama tambang batubara 31 Desember 31
Arutmin dan PT Pamapersada Kintap dan Jumbang Jasa pengoperasian 1 Januari 2022 sampai
Nusantara tambang batubara habisnya cadangan batubara
Aurtmin dan PT Darma Kintap Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai
Henwa Tbk (PTDH) tambang batubara 31 Desember 2025
*) Tunduk pada pemenuhan persyaratan Akta Penyelesaian dan Pengakhiran (DOST) yang dibuat oleh Thiess, IndoCoal
Kalsel dan Perusahaan, Layanan Penambangan Perjanjian Operasi yang Diubah dan Dinyatakan Kembali (AROAMS)
dengan Thiess telah dihentikan.
**) Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak setuju bahwa Thiess
telah melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di Tambang Satui, Mulia dan Senakin.
55
Page 84
hh. Peningkatan Modal Entitas Anak Usaha
1. PT Citra Prima Sejati (CPS)
Pada tahun 2024, CPS melakukan peningkatan modal saham dari 1.260.438 menjadi 1.286.110
lembar saham atau setara dengan Rp1.286.110.000.000. Peningkatan modal saham ini telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan Keputusan
pemegang saham no,20 tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari
2024.
2. PT Bumi Resources Investment (BRI)
Pada Januari 2024, BRI melakukan peningkatan modal saham dari 4.100.738 menjadi
4.328.851 lembar saham atau setara dengan Rp4.328.851.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
keputusan pemegang saham No. 19 tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
notaris di Jakarta, dan juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU- 006543.AH.01.02.
TAHUN 2024 tanggal 29 Januari 2024.
Pada Maret 2024, BRI kembali meningkatkan modal sahamnya dari 4.328.851 menjadi
9.654.766 lembar saham atau setara dengan Rp9.654.766.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
Keputusan pemegang saham No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
notaris di Jakarta, dan telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Pada Januari dan Maret 2024, Perusahaan melakukan peningkatan kepemilikan pada
BRI melalui penambahan setoran modal saham masing-masing sebesar USD16.158.887
dan USD340.044.675. Perubahan komposisi pemegang saham pada BRI telah mendapat
persetujuan dan pengesahan berdasarkan akta No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.
3. PT Green Resources (Green)
Pada bulan Maret 2024, Green melakukan peningkatan modal saham dari 190.000 menjadi
5.687.250 lembar saham atau setara dengan Rp5.687.250.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
Keputusan pemegang saham No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0020995.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 2 April 2024.
Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI melakukan peningkatan kepemilikan pada Green lewat
penambahan setoran modal saham sebesar USD350.894.955.
Perubahan komposisi pemegang saham pada Green telah mendapat persetujuan dan
pengesahan berdasarkan akta No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
notaris di Jakarta.
56
Page 85
ii. Sengketa dengan Thiess
Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan CLS (para pihak)
menandatangani Umbrella Deed untuk pengaturan pembayaran kewajiban Arutmin, dan mengakui
bahwa kewajiban AROAMS Arutmin berdasarkan DOST belum dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini
untuk menyelesaikan sengketa Arutmin dengan Thiess tentang berbagai masalah terkait dengan
penerapan AROAMS yang mengakibatkan penangguhan operasi penambangan Thiess di kawasan
Senakin, Satui, dan Mulia
Selanjutnya, para pihak menandatangani Dokumen Restrukturisasi, antara lain, sebagai berikut:
a. AROAMS Recommencement Deed
Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan melakukan kegiatan penambangan di daerah Satui,
Senakin, dan Mulia sementara Thiess akan melakukan kegiatan penambangannya di area
Senakin. Kepemilikan peralatan pertambangan dan persediaan akan tetap menjadi milik
Thiess sampai total kewajiban pembayaran sebesar USD272.720.000 ditambah bunga telah
dilunasi secara penuh.
b. Payment Arrangement Deed
i. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2017;
ii. Total kewajiban pembayaran kepada Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 adalah sebesar
USD272.720.000, yang terdiri dari peralatan USD98.640.000 dan Ketentuan dalam
perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut: komponen lainnya USD174.080.000;
iii. Setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya, Arutmin akan membayar Thiess
USD7 per ton penjualan batubara yang berasal dari Satui dan Senakin serta sebesar
USD20 per ton penjualan batubara dari batubara yang disimpan di Senakin yang
jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan komponen peralatan dan komponen
lainnya dengan rasio kewajiban pembayaran;
iv. Bunga akan terutang sebanyak jumlah kewajiban pembayaran, yang secara kuartalan
akan dibebani bunga sebesar 6% untuk komponen peralatan dan 9% untuk komponen
lainnya;
v. Kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan, Arutmin dan Thiess
akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Queensland untuk penarikan kasuskasus
pengadilan;
Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak
setuju bahwa Thiess telah melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di
Tambang Satui, Mulia dan Senakin.
jj. Perjanjian dengan Silo Commodities International Pte Ltd
Pada tanggal 6 November 2020, Arutmin, entitas anak dan Sino Commodities International Pte,
Ltd. (“SCI”) menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara (No.2020/AI/CN-38) (“CSA”), di mana
Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
4.000.000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, SCI setuju untuk
memberikan uang muka sebesar USD16.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Pada tanggal 29 Oktober 2023, saldo uang muka
kepada SCI telah dilunasi karena Perusahaan telah memenuhi persyaratan penjualan batubara
sebanyak 4.000.000 metrik ton kepada SCI.
57
Page 86
kk. Perjanjian dengan Ganghe International Trading (HongKong) Co.Ltd
Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, entitas anak dan Ganghe International Trading (Hongkong)
Co.Ltd (“Ganghe”) menandatangani perjanjian jual beli batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di
mana Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
10,000,000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, Ganghe setuju untuk
memberikan uang muka sebesar USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
ll. Penunjukan MacMahon sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Bawah Tanah
Pada tanggal 10 Maret 2025, CPM telah menunjuk PT MacMahon Indonesia (MMI) sebagai
kontraktor jasa penambangan bawah tanah untuk tambang emas di wilayah Poboya di Palu,
Sulawesi.
Berdasarkan perjanjian ini, MMI akan bertanggung jawab atas pengembangan tambang bawah
tanah dan kegiatan penambangan bijih mineral, termasuk pengeboran, pengankutan & pemuatan
bijih, pemeliharaan peralatan tambang, serta penyediaan jasa pertambangan lainnya.
mm. Subscription Agreement dengan Jubilee Metals Limited
Pada tanggal 6 Mei 2025, Jubilee Metals Limited (JML), Perusahaan dan Pemegang Saham
menandatangani Subscription Agreement, dimana JML dan Perusahaan telah terikat antara
lain, Perusahaan setuju untuk melakukan investasi, dan JML setuju untuk menerbitkan saham
serta mengusahakan penjualan saham kepada Perusahaan melalui saham konversi pinjaman,
penerbitan saham dan saham tambahan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Setelah penyertaan melalui saham konversi pinjaman dan subscription shares serta penyelesaian
transaksi jual beli atau penerbitan saham tambahan, Perusahaan akan memiliki secara keseluruhan
sebanyak 5.734.770 saham (jumlah tersebut dapat bertambah apabila penjualan langsung
melibatkan penerbitan saham baru), yang mewakili 64,98% dari seluruh modal saham yang telah
diterbitkan dan disetor penuh, serta hak suara dalam JML.
Subscription shares akan diterbitkan oleh JML kepada Perusahaan dalam 7 tahapan sesuai dengan
milestone schedule yang dimulai pada 6 Mei 2025 sampai dengan 15 Agustus 2026.
nn. Akta Pelaksanaan Penawaran dengan Wolfram Limited
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan sebagai Penawar dan Wolfram Limited (Wolfram) sebagai
Target menandatangani Bid Implementation Deed, dimana para pihak menyatakan antara lain:
a. Perusahaan bermaksud untuk mengakuisisi seluruh saham Wolfram melalui Penawaran
Pengambilalihan
b. Perusahaan dan Wolfram telah menyepakati hal-hal tertentu sehubungan dengan Penawaran
Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam akta ini.
c. Dewan Direksi Wolfram memberikan rekomendasi kepada para pemegang saham Wolfram
agar menerima penawaran atas saham mereka, dengan ketentuan bahwa tidak ada proposal
penawaran yang lebih baik yang muncul. Masa Penawaran berakhir pada tanggal 22 September
2025 (kecuali diperpanjang oleh Perusahaan atas diskresi sendiri atau secara otomatis, sesuai
dengan Undang-Undang Perseroan).
58
Page 87
oo. Kesepakatan Bersama (Term Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”)
Pada tanggal 25 September 2025, Perusahaan menandatangani Kesepakatan Bersama (Term
Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”) untuk mengakuisisi 45% saham di PT
Laman Mining (“LM”), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Indonesia.
Nilai pembelian saham ditetapkan sebesar USD59.1 juta, yang akan dibayarkan dalam dua tahap:
1. USD20 juta selambat-lambatnya 30 Desember 2025 sebagai uang muka,
2. USD39.1 juta setelah terpenuhinya persyaratan penyelesaian (conditions precedent) paling
lambat 30 Oktober 2026.
Apabila SGI gagal memenuhi persyaratan penyelesaian tersebut, Perseroan berhak untuk meminta
pengembalian uang muka beserta penalti 9% per tahun, atau pengalihan saham LM sebagai bentuk
penyelesaian. Per tanggal 30 September 2025, transaksi masih dalam tahap pra-penyelesaian,
dan uang muka belum dibayarkan.
Kontijensi
Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul dari
transaksi bisnis yang normal, termasuk pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih tertunda atau
masih dalam proses di pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil akhirnya dapat berjumlah substantial,
tetapi belum dapat ditentukan pada saat ini.
Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya belum dapat
ditentukan dan menunggu putusan pengadilan. Berikut adalah kontingensi pada tanggal pelaporan:
a) Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan GM dan CPM.
Beberapa kelompok masyarakat telah melakukan kegiatan penambangan secara tradisional tanpa
izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah Kontrak Karya GM yang terdampak
adalah di Blok I Tombulilato sedangkan wilayah Kontrak Karya CPM adalah di Blok I Poboya dan
Blok IV Toli-Toli.
Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan pada kegiatan penambangan di GM dan CPM dan
menimbulkan kerusakan lingkungan karena adanya penggunaan bahan beracun (merkuri dan
sianida) dalam pengolahan bijih yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang berupa
pengeluaran-pengeluaran biaya untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh PETI, biaya-
biaya untuk menangani masalah hukum, dan
kehilangan peluang untuk memperoleh hasil di wilayah yang dikuasai oleh PETI.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan PETI di wilayah Kontrak Karya
GM dan CPM, GM dan CPM telah melakukan baseline study di wilayah Kontrak Karya tersebut
yang meliputi juga kajian terhadap dampak kegiatan PETI. Selain itu, saat ini GM dan CPM tengah
melakukan kajian atas dampak sosial, kesehatan dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan PETI
tersebut.
Upaya persuasif maupun tindakan hukum telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan PETI itu.
b) Undang-undang Mineral dan Batubara
Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang - Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(“UU No. 3/2020”). UU No. 3/2020 mengatur perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B.
59
Page 88
Pada tanggal 30 Juni 2023, Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
c) Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan Arutmin dan penerbitan izin
pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin
PETI dan aktivitas izin pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin (Izin Usaha
Pertambangan Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah pertambangan Arutmin. PETI dan Izin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih menyebabkan meningkatnya biaya produksi penambangan
batubara di wilayah tersebut dalam tiga hal.
Pertama, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih
mengganggu area Arutmin tanpa memperhatikan tindakan yang diperlukan untuk mereklamasi dan
merehabilitasi area tersebut dengan semestinya setelah aktivitas penambangan selesai.
Kedua, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengambil
batubara yang paling mudah diakses dari permukaan tanah dengan rasio pengupasan yang paling
rendah, sehingga menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Arutmin dengan biaya yang lebih
tinggi.
Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengharuskan Arutmin
untuk mengubah rencana penambangan di area yang terdampak dan menimbulkan biaya
tambahan yang terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh PETI dan penambang Izin Usaha
Pertambangan Tumpang Tindih, seperti biaya perawatan jalan dan rehabilitasi.
Pada tahun 2004, Arutmin membuat perikatan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Mineral dan Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah lembaga penelitian independen
dalam industri pertambangan batubara, untuk memverifikasi perhitungan biaya tambahan sebagai
akibat dari aktivitas PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih di daerah-
daerah terdampak. PPPTMB telah menyampaikan hasil penelitian mereka kepada Arutmin.
Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti tentang
adanya kenaikan biaya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Karena Arutmin
memiliki hak untuk menambang di seluruh area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) nya, Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang timbul di wilayah
pertambangan yang ditambang secara ilegal harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2004, Arutmin meminta Pemerintah Indonesia untuk mengkompensasi
biaya tambahan tersebut dan dikompensasikan dengan pembayaran yang terutang kepada
Pemerintah Indonesia. Permintaan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2004.
Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi Pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah
PETI ini. Pada tanggal 8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan yang menginformasikan masalah PETI yang terbaru. Sampai
dengan tanggal penyelesainnya laporan keuangan, surat kepada Menteri Koordinator Politik,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan untuk aktivitas illegal masih
berlanjut.
Berkenaan dengan keberadaan Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih, Arutmin secara aktif
selalu memberikan klarifikasi kepada pihak terkait tentang batas area pertambangan Arutmin dan
melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi wilayah penambangannya.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, upaya hukum terhadap beberapa Izin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih masih berlangsung.
60
Page 89
d) Klaim Kepemilikan Tanah
Gugatan intervensi diajukan Arutmin pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Pelaihari
terhadap masing-masing dari 4 (empat) gugatan Michelin tersebut di atas dengan permohonan
kepada Pengadilan untuk menyatakan transaksi antara Michelin dengan Para Tergugat batal demi
hukum.
Putusan atas seluruh perkara tersebut telah ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024 oleh Pengadilan
Negeri Pelaihari dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan Michelin tidak dapat diterima
(Niet Ontvankelijke Verklaard) dan oleh karena itu gugatan intervensi Arutmin juga tidak dapat
diterima dan tidak diperiksa oleh majelis hakim.
Pada tanggal 12 Agustus 2024, Arutmin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi
Banjarmasin untuk meminta Pengadilan memeriksa dan menyetujui gugatan Arutmin dalam
gugatan intervensi.
Putusan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024,
perkara nomor 3/Pdt.G/2024/PN Pli dan 4/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
24 September 2024, dan perkara nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
26 September 2024 oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Pelaihari.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, Arutmin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan
Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Kewajiban Keuangan Jatuh Tempo Dalam Tiga Bulan Kedepan
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Total Nilai Maksimum
Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo Total Nilai Jatuh Tempo
Fasilitas/Plafon
Indies Special 6 November 2025 USD25.000.000 USD2.272.500
1.
Opportunities, Ltd
6 Februari 2026 USD25.000.000 USD2.065.929
Total USD25.000.000 USD4.338.429
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERSEBUT SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN , GRUP PERSEROAN
TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
61
Page 90
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
PINJAMAN YANG MEMUAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
62
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 30 September yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024
serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD penuh)
Keterangan 30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 112.480.297 52.494.887 76.806.887
Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya 5.116.418 98.593.928 112.754.091
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 138.367.094 112.429.005 160.014.720
Pihak Berelasi 1.395.131 1.395.131 1.395.131
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 9.872.884 5.303.434 7.290.525
Pihak Berelasi - 75.800.667 -
Persediaan 45.446.342 40.893.683 21.590.206
Pajak Dibayar di Muka 17.240.402 13.398.619 32.315.695
Tagihan Pajak 49.091.703 74.372.655 14.077.851
Biaya Dibayar di Muka 1.085.567 6.510.563 5.746.343
Aset Lancar Lainnya 335.719.735 291.471.088 272.725.253
Jumlah Aset Lancar 715.815.573 772.663.660 704.716.702
Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi 21.701.849 82.136.740 193.077.540
Aset Pajak Tangguhan 128.913.422 119.953.613 114.558.453
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 871.028.592 965.646.184 900.892.834
Aset Tetap 247.336.380 225.080.199 217.465.048
Properti Pertambangan 1.557.514.591 1.558.973.886 1.567.294.275
Aset Eksplorasi dan Evaluasi 131.441.412 130.413.215 129.143.785
Aset Hak-Guna 117.824.999 132.230.482 153.198.704
Tagihan Pajak Penghasilan - 38.328.126
Goodwill - neto 48.412.144 48.412.144 48.412.144
Aset Tidak Lancar Lainnya
Pihak Ketiga 108.550.795 127.842.473 135.558.124
Pihak Berelasi 48.481 48.481 48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.232.772.665 3.390.737.417 3.497.977.514
Jumlah Aset 3.948.588.238 4.163.401.077 4.202.694.216
LIABILITAS DAN EKUITAS
63
Page 92
(dalam USD penuh)
Keterangan 30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek 119.904.077 137.200.115 87.151.658
Utang Usaha
Pihak Ketiga 123.425.016 92.345.928 134.433.075
Pihak Berelasi 41.587.579 121.374.240 46.192.999
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 62.766.940 51.916.895 77.094.822
Utang kepada Pemerintah 6.727.269 11.971.462 7.325.285
Beban Akrual 286.924.477 271.548.480 360.265.072
Utang Pajak 30.316.560 18.984.085 18.773.560
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 7.923.981 36.495.685 21.110.380
Utang Obligasi 2.882.959 - -
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 9.908.721 12.692.917 11.676.220
Liabilitas Sewa 20.196.953 13.965.255 20.968.224
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 712.564.532 768.495.062 784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah
Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun 39.286.364 39.861.750 63.164.882
Utang Pihak Berelasi 12.160.016 162.471.671 196.018.317
Liabilitas Imbalan Kerja 13.202.233 13.681.123 15.847.798
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 17.076.019 6.477.950 45.120.103
Utang Obligasi 60.489.502 - -
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 186.156.635 189.903.934 190.545.258
Liabilitas Sewa 97.628.048 118.265.229 132.230.482
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 425.998.817 530.661.657 642.926.840
Jumlah Liabilitas 1.138.563.349 1.299.156.719 1.427.918.135
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham 2.932.454.440 2.932.454.440 2.932.398.954
Tambahan Modal Disetor - Neto (231.269.166) 2.052.491.587 2.052.547.073
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Entitas Asosiasi (836.579.301) (764.455.360) (764.455.360)
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Ventura Bersama (306.833.020) (306.833.020) (306.833.020)
Cadangan Modal Lainnya (23.876.534) (19.869.004) (19.281.863)
Defisit 29.407.132 (2.283.760.753) (2.351.238.832)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.563.303.551 1.610.027.890 1.543.136.952
Kepentingan Non pengendali 1.246.721.338 1.254.216.468 1.231.639.129
Ekuitas - Neto 2.810.024.889 2.864.244.358 2.774.776.081
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.948.588.238 4.163.401.077 4.202.694.216
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD penuh)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN 1.037.298.904 926.881.924 1.359.679.473 1.679.948.765
BEBAN POKOK PENDAPATAN (875.992.250) (833.276.545) (1.190.389.426) (1.542.653.836)
LABA BRUTO 161.306.654 93.605.379 169.290.047 137.294.929
BEBAN USAHA (76.938.410) (68.181.317) (108.222.029) (80.482.691)
LABA USAHA 84.368.244 25.424.062 61.068.018 56.812.238
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi
dan Ventura Bersama - Neto 27.769.296 67.353.488 86.348.988 96.937.753
Penghasilan Bunga 2.065.502 3.844.643 7.653.116 5.185.511
Beban Bunga dan Keuangan (15.021.606) (12.594.660) (21.075.340) (22.543.597)
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto 7.315.678 8.422.621 12.789.743 642.544
Lain-lain -Neto (18.024.928) (4.223.109) (24.883.305) (54.684.235)
64
Page 93
(dalam USD penuh)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Neto 4.103.942 62.802.983 60.833.202 25.537.976
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 88.472.186 88.227.045 121.901.220 82.350.214
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN (26.216.460) 49.402.068 (28.222.308) (49.924.476)
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN 62.255.726 137.629.113 93.678.912 32.425.738
BAGI HASIL (2.176.634) (1.214.320) (3.545.548) (5.524.771)
LABA TAHUN BERJALAN - NETO 60.079.092 136.414.793 90.133.364 26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan
ke Laba Rugi
Bagian Rugi Komprehensif Lain Entitas
(3.432.827) (2.281.015) 210.308 (2.882.514)
Asosiasi dan Ventura Bersama
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
(641.662) (1.050.050) (875.395) (860.168)
Kerja
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
(4.074.489) (3.331.065) (665.087) (3.742.682)
Neto - Setelah Pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
56.004.603 133.083.728 89.468.277 23.158.285
BERJALAN
Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 29.407.132 122.865.616 67.478.079 10.923.450
Kepentingan Nonpengendali 30.671.960 13.549.177 22.655.285 15.977.517
60.079.092 136.414.793 90.133.364 26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 25.399.602 119.639.556 66.890.938 7.268.244
Kepentingan Nonpengendali 30.605.001 13.444.172 22.577.339 15.890.041
56.004.603 133.083.728 89.468.277 23.158.285
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/
0,08 0,33 0,18 0,03
DILUSIAN
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Penting
30 September 31 Desember
Keterangan
20251) 20241) 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 11,91 -21,10 -19,06 -8,20
Laba kotor 72,33 18,60 23,30 -62,96
EBITDA -8.20 83.22 -2,53 -75,62
Laba/(rugi) tahun berjalan -55,96 99,25 235,06 -95,17
Jumlah aset -5,16 1,67 -0,93 -6,36
Jumlah liabilitas -12,36 -4,40 -9,02 -14,47
Jumlah ekuitas -1,89 4,80 3,22 -1,55
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 15,55 10,10 12,45 8,17
Laba tahun berjalan / pendapatan 5,79 14,72 6,63 1,60
Laba tahun berjalan / jumlah aset 1,52 3,19 2,16 0,64
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 2,14 4,69 3,15 0,97
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,00 1,01 1,01 0,90
Jumlah liabilitas / total aset 0,29 0,32 0,31 0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,41 0,47 0,45 0,51
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga) 12,82 16,66 13,96 13,39
65
Page 94
30 September 31 Desember
Keterangan
20251) 20241) 2024 2023
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga + bagian lancar dari
8,39 5,35 5,11 6,92
utang jangka panjang))
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas lancar – bagian lancar dari
1,02 1,05 1,06 0,92
utang jangka panjang))
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total ekuitas) 0,07 0,05 0,06 0,06
1)
seluruh rasio untuk tahun periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan.
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :
Nilai Nilai
Rasio Keuangan Syarat 30 September 30 September Pemenuhan
2025 2025*
Debt service coverage ratio Min. 1,00x 8,39x 7,46x Memenuhi
Debt to equity ratio Maks. 1,50x 0,07x 0,09x Memenuhi
Interest service coverage ratio Min. 1,50x 12,82x 12,82x Memenuhi
Adj. current ratio Min. 1,00x 1,02x 1,02x Memenuhi
* dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025
Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.
30 September 2025 31 Desember 2024
ISCR (a/b) 12,82x 13,96x
- EBITDA (a) 192.562.998 294.314.063
- Beban bunga (b) 15.021.606 21.075.340
DSCR (a/(b+c)) 8,39x 5,11x
- EBITDA (a) 192.562.998 294.314.063
- Beban bunga (b) 15.021.606 21.075.340
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c) 7.923.981 36.495.685
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
2025, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 11 November 2025 adalah Rp16.666 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.151 16.566
Juli 2025 16.111 16.480
Agustus 2025 16.028 16.576
September 2025 16.266 16.859
Oktober 2025 16.451 16.775
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah
31 Desember 2023 Rp15.416
31 Desember 2024 Rp16.162
30 September 2025 Rp16.680
Sumber: Bank Indonesia
66
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan anaknya yang tidak diaudit pada tanggal 30 September dan 31 Desember
2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 serta 2023.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.
2. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam USD Penuh)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.037.298.904 926.881.924 1.359.679.473 1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan (875.992.250) (833.276.545) (1.190.389.426) (1.542.653.836)
Laba Bruto 161.306.654 93.605.379 169.290.047 137.294.929
Penghasilan (Rugi) Lain-Lain 4.103.942 62.802.983 60.833.202 25.537.976
67
Page 96
(dalam USD Penuh)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Laba Tahun Berjalan 60.079.092 136.414.793 90.133.364 26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
(4.074.489) (3.331.065)
Neto (665.087) (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 56.004.603 133.083.728 89.468.277 23.158.285
* tidak diaudit
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
30 September 2024
Pendapatan
Pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD1.037.298.904, mengalami kenaikan sebesar USD110.416.980 atau 11,91% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD926.881.924. Hal tersebut terutama
disebabkan karena adanya kenaikan harga emas sebesar USD809 per troy-ounce atau sebesar 34%
jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Kenaikan penjualan emas juga diikuti
dengan kenaikan penjualan dari batubara yang utamanya disebabkan oleh kenaikan volume penjualan
sebesar 1,8MT (2025; 15,3Mt, 2024; 13,5Mt).
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 adalah
sebesar USD875.992.250 atau mengalami kenaikan sebesar USD42,715,705 atau 5.13% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 30 September 2025 sebesar USD833.276.545. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya stripping dan pertambangan pada sektor emas dan
perak yang disebabkan oleh kenaikan produksi dan juga sejalan dengan kenaikan penjualan baik
secara secara nilai maupun volume. Kenaikan pada biaya angkut juga menjadi salah satu faktor yang
memberikan kontribusi terhadap kenaikan pada Beban Pokok Pendapatan. Kenaikan pada biaya angkut
ini juga sejalan dengan kenaikan pada penjualan batu bara secara volume.
Penghasilan Lain-Lain
Penghasilan lain-lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025
adalah sebesar USD4.103.942 mengalami penurunan sebesar USD58.699.041 atau sebesar -93%
dibandingkan dengan periode berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD62.802.983. Hal ini
disebabkan utamanya oleh komponen penting dari penghasilan lain-lain yakni bagian atas laba neto
entitas asosiasi dan ventura bersama. Bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar USD27.769.296, menurun
sebesar USD39.584.192 atau -59% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 September
2024 sebesar USD67.353.488. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba pada entitas
ventura bersama KPC. Penurunan laba ini disebabkan oleh tren penurunan harga batubara yang masih
terjadi (2025;USD63,2/t’ 2024; USD78,7/t).
Laba Tahun Berjalan
Laba periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah
sebesar USD60.079.092 mengalami penurunan sebesar USD76.335.701 atau -55,96% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD136.414.793. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya pengakuan atas Pajak Penghasilan Tangguhan pada periode lalu
sebesar USD75.782.897.
68
Page 97
Rugi Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD4.074.489 mengalami peningkatan sebesar USD743.424 atau 22,32% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD3.331.065. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pengakuan atas akrual dari biaya imbalan kerja selama periode sebilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2025.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah laba komprehensif periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30
September 2025 adalah USD56.004.603, mengalami penurunan sebesar USD77.079.125 atau -57,92%
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD133.083.728. Hal
tersebut disebabkan oleh adanya penurunan pada bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura
bersama dan pajak penhghasilan tangguhan seperti yang telah dijelaskan pada analisa naik turun
diatas.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD1.359.679.473, mengalami penurunan sebesar USD320.269.292 atau -19,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD1.679.948.765. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh turunnya harga jual rata-rata batubara sebesar 8,4%, serta penurunan
volume penjualan batubara sebesar 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Penjualan batubara pada
tahun 2024 mencakup 88% dari total pendapatan usaha Grup Perseroan.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD1.190.389.426, turun sebesar USD352.264.410 atau 22,83% dibandingkan dengan tahun 2023
sebesar USD1.542.653.836. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya biaya stripping dan mining
sebesar 16,21%, serta penurunan royalti sebesar 33%, sejalan dengan penurunan pendapatan Grup
Perseroan.
Penghasilan Lain-Lain
Penghasilan lain-lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD60.833.202 mengalami peningkatan sebesar USD35.295.226 atau sebesar 138%
dibandingkan dengan periode berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD25.537.976. Hal ini
disebabkan oleh adanya kenaikan pengakuan atas laba selisih kurs sebesar USD12.147.199 pada
periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan kenaikan karena adanya pengakuan kerugian atas
penurunan nilai pada periode lalu yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD31.947.028. Hal
tersebut terkoreksi dengan adanya penurunan pada pengakuan bagian atas laba neto entitas asosiasi
dan ventura bersama sebesar USD10.588.765 atau -10,92%, dari USD USD96.937.753 pada periode
yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang turun menjadi USD86.348.988 pada periode yang berakhir
pada 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya laba pada PT Kaltim Prima Coal
(ventura bersama) sebesar 12,55% yang utamanya disebabkan oleh penurunan harga jual rata-rata
batubara.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD90.133.364, meningkat sebesar USD63.232.397 atau 235,06% dibandingkan dengan tahun 2023
sebesar USD26.900.967. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pengakuan atas manfaat pajak
tangguhan terkait dengan rugi fiskal dari pelepasan anak usaha.
69
Page 98
Rugi Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain pada tahun 2024 sebesar USD665.087, menurun sebesar USD3.077.595
atau -82,23% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD3.742.682. Penurunan ini disebabkan
oleh berkurangnya bagian rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD3.092.822, serta kenaikan pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja sebesar USD15.227.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun 2024 sebesar USD89.468.277, meningkat sebesar
USD66.309.992 atau 286,33% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD23.158.285. Peningkatan
ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan peningkatan laba tahun berjalan, karena adanya penurunan
rugi komprehensif dari perhitungan imbalan kerja karyawan dibandingkan tahun sebelumnya.
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam USD Penuh)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Aset Lancar 715.815.573 772.663.660 704.716.702
Aset Tidak Lancar 3.232.772.665 3.390.737.417 3.497.977.514
Total Aset 3.948.588.238 4.163.401.077 4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek 712.564.532 768.495.062 784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang 425.998.817 530.661.657 642.926.840
Total Liabilitas 1.138.563.349 1.299.156.719 1.427.918.135
Total Ekuitas 2.810.024.889 2.864.244.358 2.774.776.081
* tidak diaudit
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2024
Aset
Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD3.948.588.238 menurun
sebesar USD214,812,839 atau -5,16% dibandingkan total aset sebesar USD4.163.401.077 pada 31
Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan aset lancar sebesar -7, 4% menjadi USD715.815.573
dari USD772.663.660 dan ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -4,66% menjadi
USD3.232.772.665 dari USD3.390.737.417 Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18% aset
lancar dan 82% aset tidak lancar.
Aset lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD56.848.087 atau -7, 4% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya sebesar
USD93.477.510 atau -94,8%, Piutang Lain-lain sebesar USD71.231.217 atau -87,8% dan akun
Tagihan Pajak sebesar USD25.280.952 atau -34%. Penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi
Penggunaannya disebabkan oleh penurunan pada saldo Dana Hasil Ekspor (DHE) pada perusahaan
anak Arutmin yang disebabkan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah dimana sejak tahun
2025, Perseroan diperbolehkan untuk menggunakan DHE untuk pembayaran atas jenis biaya tertentu.
Penurunan pada Piutang Lain-lain utamanya disebabkan oleh adanya penyelesaian piutang lain-lain
lewat dividen pada anak usaha. Sedangkan penurunan pada akun Tagihan Pajak murni disebabkan
oleh adanya penyelesaian yang terjadi pada tahun sekarang yang berakhir pada 30 September 2025.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh adanya kenaikan pada akun Kas dan Setara Kas sebesar
USD59.985.410 atau 114%, akun Piutang Usaha sebesar USD25.938.089 atau 23,1% dan Aset Lancar
lainnya sebesar USD44.248.647 atau 15,2%.
Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD157.964.752 atau -4,66%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, Investasi pada Entitas Asosiasi
dan Ventura Bersama dan aset hak guna masing-masing sebesar USD60.434.891, USD94.617.592,
dan USD14.405.483. Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun Aset Tetap sebesar
USD22.256.181.
70
Page 99
Penurunan piutang pihak berelasi utamanya disebabkan oleh penyelesaian melalui transaksi saling
hapus antara Piutang Pihak Berelasi terhadap Utang Pihak Berelasi. Penurunan pada Investasi pada
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama utamanya disebabkan oleh adanya dividen KPC sebesar
USD130.920.000 dan dikompensasi dengan pengakuan atas absorb laba entitas ventura bersama dan
asosiasi sebesar USD24.538.553 yang sebagian besar berasal dari Ventura Bersama KPC. Sedangkan
penurunan pada akun Aset Hak Guna murni disebabkan oleh adanya amortisasi yang terjadi sepanjang
tahun ini.
Kenaikan pada akun Aset Tetap semata-mata disebabkan oleh adanya penambahan melalui pembelian
yang dilakukan oleh anak usaha pada tahun sekarang.
Liabilitas
Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.138.563.349 menurun
sebesar USD160,593,370 atau -12,36% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 pada
31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar USD55.930.530
atau -7,3%, dari USD768.495.062 pada 31 Desember 2024 menjadi USD712.564.532 pada 30
September 2025, serta ditambah dengan penurunan liabilitas jangka panjang sebesar USD104.662.840
atau -19,7% dari USD530.661.657 Pada 31 Desember 2024 menjadi USD425.998.817 pada 30
September 2025. Pada 30 September 2025 jumlah liabilitas terdiri dari 62,58% liabilitas jangka pendek
dan 37,42% % liabilitas jangka Panjang.
Penurunan Liabilitas Jangka Pendek disebabkan oleh penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek
dan Utang Usaha yang masing-masing sebesar USD17.296.038 atau -12,51% dan USD48.707.573
atau -32,08%.
Penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek utamanya disebabkan oleh adanya pelunasan
Pinjaman pada anak Usaha Arutmin dan BRMS USD137.200.115. Hal ini dikompensasi dengan adanya
penerimaan Pinjaman baru pada anak usaha BRMS sebesar USD123.205.815. Sedangkan penurunan
pada akun Utang Usaha murni disebabkan oleh ketersediaan DHE yang digunakan untuk pembayaran
utang kontraktor.
Penurunan pada Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan disebabkan oleh penurunan pada akun
Utang Pihak Berelasi sebesar USD150.311.655 atau -92,52% dari USD162.471.671 pada tahun 31
Desember 2024 menjadi USD12.160.016 pada 30 September 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya
penurunan Utang Pihak Berelasi pada KPC sebesar USD114.174.407 yang diselesaikan dengan cara
saling hapus antara dividen dengan Utang Pihak Berelasi seperti yang telah dijelaskan pada analisa
naik turun pada akun Investasi. Penurunan pada akun ini juga disebabkan adanya penyelesaian saling
hapus seperti yang dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Piutang Pihak Berelasi diatas.
Ekuitas
Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.810.024.889, menurun
sebesar USD54.219.469 atau -1,89% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358
pada 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan pada akun Selisih Transaksi
Perubahan Ekuitas Entitas Anak sebesar USD72.123.941, yang dikompensasi dengan adanya kenaikan
laba komprehensif periode berjalan yang berakhir pada 30 September 2025 sebesar USD29.407.132.
Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
melalui RUPSLB terkait dengan Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara
mengeliminasi seluruh saldo negatif akun Laba ditahan sebesar USD2.283.760.753 dengan saldo positif
agio saham yang dicatat pada akun Tambahan Modal Disetor. Sebagai hasil dari telah dilakukannya
Kuasi Reorganisasi tersebut, saldo negatif akun Laba Ditahan menjadi nihil sedangkan akun Tambahan
Modal Disetor menjadi berkurang sejumlah nilai yang sama, sehingga tidak mengakibatkan perubahan
pada total nilai Ekuitas dikarenakan reklasifikasi tersebut terjadi antara sesama akun-akun yang berada
dalam kelompok Ekuitas itu sendiri.
71
Page 100
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023
Aset
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.163.401.077 menurun
sebesar USD39.293.139 atau -0,93% dibandingkan total aset sebesar USD4.202.694.216 pada 31
Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 9,64% menjadi USD772.663.660
dari USD704.716.702 dan ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -3,07% menjadi
USD3.390.737.417 dari USD3.497.977.514. Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18,56%
aset lancar dan 81,44% aset tidak lancar.
Aset lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD67.946.958 atau 9,64% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada akun tagihan pajak dan persediaan masing-masing sebesar
USD60.294.804 dan USD19.303.477. Kenaikan tersebut dikompensasi oleh penurunan pada akun
piutang usaha, kas dan setara kas, pajak dibayar di muka, dan kas di bank yang dibatasi penggunaannya
masing-masing sebesar USD47.585.715, USD24.312.000, USD18.917.076, dan USD14.160.163.
Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD107.240.097 atau -3,07%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, tagihan pajak penghasilan,
dan aset hak guna masing-masing sebesar USD110.940.800, USD38.328.126, dan USD20.968.222.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun investasi ada entitas asosiasi dan ventura
bersama sebesar USD64.753.350.
Penurunan piutang pihak berelasi jangka panjang sebesar USD110.940.800 atau -57,46% dari
USD193.077.540 menjadi USD82.136.740 utamanya disebabkan oleh penyelesaian piutang pihak
berelasi melalui konversi penyertaan modal saham seperti yang dijelaskan di atas. Penurunan tersebut
juga ditambah dengan adanya piutang pihak berelasi jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan ke depan yang diakui sebagai piutang lain-lain pihak berelasi jangka pendek.
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar
USD64.753.350 atau 7,19% dari USD900.892.834 menjadi USD965.646.184 karena adanya pengakuan
absorb bagian atas laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD86.348.988 terutama dari
KPC, penambahan penyertaan modal saham pada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD54.694.054, dan pembagian dividen ke KPC sebesar USD76.500.000.
Liabilitas
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 menurun
sebesar USD128.761.416 atau -9,02% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.427.918.135 pada
31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar -2,10%, menjadi
USD768.495.062 dari USD784.991.295 serta penurunan liabilitas jangka panjang sebesar -17,46%
menjadi USD530.661.657 dari USD642.926.840. Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas terdiri dari
59,15% liabilitas jangka pendek dan 40,85% liabilitas jangka panjang.
Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar -2,10% terutama disebabkan
oleh penurunan pada akun beban akrual.
Beban akrual Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD88.716.592 atau -24,63% dari
USD360.265.072 menjadi USD271.548.480 karena penurunan akrual terhadap penambangan dan
pemeliharaan sebesar USD86.781.803 atau -47,97% dari USD180.892.179 menjadi USD94.110.376.
Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD112.265.183 atau -17,46%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun pinjaman jangka panjang, utang pihak berelasi jangka
panjang, dan utang lain-lain jangka panjang masing-masing sebesar USD38.642.153, USD33.546.646,
dan USD23.303.132.
72
Page 101
Penurunan pada akun pinjaman jangka panjang sebesar USD38.642.153 atau -85,64% dari
USD45.120.103 menjadi USD6.477.950 disebabkan karena Grup Perseroan telah melunasi sebagian
pinjaman sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan Sebagian fasilitas pinjaman
akan jatuh tempo di Mei 2025 sehingga pada 31 Desember 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pinjaman
jangka panjang.
Utang pihak berelasi jangka panjang dan utang lain-lain jangka panjang juga mengalami penurunan
yang disebabkan Grup Perseroan telah melunasi sebagian utang pihak berelasi dan utang lain-lain
sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Ekuitas
Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358,
meningkat sebesar USD89.468.277 atau 3,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar
USD2.774.776.081 pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364.
Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
melalui RUPSLB terkait dengan Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara
mengeliminasi seluruh saldo negatif akun Laba ditahan sebesar USD2.283.760.753 dengan saldo positif
agio saham yang dicatat pada akun Tambahan Modal Disetor. Sebagai hasil dari telah dilakukannya
Kuasi Reorganisasi tersebut, saldo negatif akun Laba Ditahan menjadi nihil sedangkan akun Tambahan
Modal Disetor menjadi berkurang sejumlah nilai yang sama, sehingga tidak mengakibatkan perubahan
pada total nilai Ekuitas dikarenakan reklasifikasi tersebut terjadi antara sesama akun-akun yang berada
dalam kelompok Ekuitas itu sendiri.
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan
jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan
meningkatkan lini usaha Grup Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk
ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan, sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan.
Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.
Likuiditas Grup Perseroan antara lain :
1. Sumber internal dan eksternal likuiditas
Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan
setoran modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan
non-bank sebagai sumber likuiditas eksternal.
2. Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan
berkeyakinan bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan
modal kerja Grup Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan
lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.
Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan. Kedepannya, Grup Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas
dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Grup
Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana
ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Grup Perseroan.
73
Page 102
Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.
(dalam USD Penuh)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi 19.223.200 (21.820.656) (5.108.137) (115.869.699)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh dari
(80.389.965) (28.570.439) (48.494.233) 42.044.593
Aktivitas Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 121.671.920 28.788.331 29.729.475 82.838.917
* tidak diaudit
Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas
masuk dari pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit
selama 30 hari.
Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30
September 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar USD41.043.856 dari sebesar negatif USD21.820.656
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 menjadi sebesar positif USD19.223.200 untuk
periode yang berakhir pada 30 September 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan
penerimaan dari pelanggan sebesar USD107.574.459 atau 11,90% dari sejumlah USD903.786.903
pada periode 30 September 2024 menjadi USD1.011.360.815 pada periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025. Kenaikan ini murni disebabkan oleh adanya kenaikan penjualan
pada periode sekarang jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, seperti yang
dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Pendapatan diatas. Secara umum kinerja Grup Perseroan
mengalami perbaikan dari periode ke preiode seperti yang tercermin dari laporan Arus Kas Grup
Perseroan. Kedepannya dengan meningkatnya Pendapatan dari penjualan emas dan perak pada anak
usaha BRMS diharapkan mampu membuat Arus Kas neto dari Aktivitas Operasi tetap terus menjadi
positif.
Arus kas dari aktivitas investasi
Untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi adalah sebesar negatif USD80.389.965. Sedangkan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
negatif USD28.570.439. Penurunan sebesar USD51.819.526 ini sebagian besar disebabkan oleh
adanya pengeluaran terkait dengan akuisisi entitas asosiasi sebesar USD11.763.855 dan pengeluaran
terkait dengan pembelian aset tetap pada periode sekarang sebesar USD30.474.330 dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar USD10.034.936. Pembelian terhadap aset tetap
ini terutama terjadi pada anak usaha BRMS dalam rangka untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar USD92.883.589, dari sebesar USD28.788.331
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 menjadi sebesar USD121.671.920 untuk periode
yang berakhir pada 30 September 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan
dari pinjaman serta penerbitan obligasi dengan jumlah masing-masing sebesar USD100.072.232 dan
USD63.372.461. Kenaikan penerimaan ini dikompensasi dengan adanya peningkatan pembayaran
atas pinjaman sebesar USD119.395.767.
74
Page 103
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD110.761.562 dari sebesar negatif USD115.869.699 untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar negatif USD5.108.137 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Grup Perseroan memiliki
kinerja yang semakin baik. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya pengeluaran Grup
Perseroan dalam hal pembayaran bunga dan beban keuangan, pembayaran pajak penghasilan, dan
pembayaran kepada pemerintah dengan masing-masing sebesar USD112.892.359, USD103.254.832,
dan USD132.627.064.
Sumber pendanaan Grup Perseroan dalam membiayai aktivitas operasional berasal dari hasil kegiatan
operasional entitas anak, seperti penjualan dan dividen yang diterima dari entitas ventura bersama
KPC.
Pengelolaan pembayaran bunga dan pembayaran kepada pemasok utamanya berasal dari entitas anak
BRMS dan Arutmin, di mana entitas anak melakukan pengelolaan berdasarkan aktivitas operasional
penjualan komoditas emas dan batubara.
Saldo arus kas operasional yang bernilai negatif tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional
Grup Perseroan dan upaya Grup Perseroan dalam melakukan ekspansi atau dalam pengembangan
bisnisnya.
Arus kas dari aktivitas investasi
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi
adalah sebesar positif USD42.044.593. Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif USD48.494.233.
Penurunan sebesar USD90.538.826 ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pengembalian aset
keuangan lancar lainnya pada tahun sebelumnya sebesar USD112.671.875, namun transaksi seperti
itu tidak terjadi pada tahun berjalan.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD53.109.442, dari sebesar USD82.838.917 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar USD29.729.475 untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan kas yang dibatasi penggunaannya,
penarikan dari utang pihak berelasi, pembayaran atas pinjaman, dan pembayaran utang lain-lain
masing-masing sebesar USD121.109.334, USD97.826.768, USD30.264.113, dan USD24.590.464.
5. Belanja modal
Belanja modal Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 adalah sebesar USD30.474.330 dan USD16.143.531.
Sumber dana Grup Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari
kas operasional serta pinjaman pihak ketiga.
75
Page 104
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut :
Pada tanggal 19 November, Perseroan telah melaksanakan RUPS dengan Mata Acara RUPS perubahan
susunan Direksi dan Komisaris Perseroan sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
• Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
• Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan; dan
• Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
• Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
• Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
• Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
• Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
• Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan; dan
• Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan.
76
Page 105
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang saham Perseroan
menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12,
Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.
2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan
susunan pemegang terakhir Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per 31 Oktober 2025 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.366.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
Treasure Global Investments Limited C 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong Investment data tidak 32.405.110.930 data tidak tersedia 8,73
Corp-Self tersedia*
UBS Switzerland AG-Client Assets - data tidak 24.378.457.109 data tidak tersedia 6,57
2049584001 tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 114.551.824.029 data tidak tersedia 30,84
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
77
Page 106
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.
3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan
Berikut kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan setelah 30 September
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
• Pada tanggal 7 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 126.599.340
saham, yang mewakili 99,68% saham di WFL dengan nilai transaksi sebesar Rp696.777.347.745
atau setara dengan AUD63.299.670. Transaksi ini merupakan pembayaran awal dari rangkaian
transaksi atas rencana Perseroan untuk mengakuisisi 100% saham WFL; dan
• Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 400.670
saham, yang mewakili 0,32% saham di WFL, dengan nilai transaksi sebesar Rp2.205.207.230
atau setara dengan AUD200.335. Pembelian saham WFL ini merupakan lanjutan atas rangkaian
transaksi untuk mengakuisisi 100% saham WFL, sehingga Perseroan menjadi pemegang saham
100% saham di WFL.
4. Perizinan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau
penyesuaian izin-izin penting, antara lain sebagai berikut:
Tanggal Penerbitan/Masa
No Izin Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
Arutmin
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Peningkatan 21 Agustus 2025 / sampai Menteri Lingkungan Hidup Republik
Kapasitas Terminal Khusus Batubara di Kecamatan berakhirnya perizinan Indonesia
Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi berusaha
Kalimantan Selatan No. 1750 Tahun 2025
KPC
Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas 4 November 2025 / 3 Direktur Jendral Perhubungan Laut,
Pelabuhan (Terminal Khusus Lubuk Tutung) No. November 2030 Kementerian Perhubungan Republik
AL.803/7/7/SoCPF/DL/2025 Indonesia
5. Perjanjian Penting
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan
memiliki perjanjian penting yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan,
sebagai berikut:
A. Perjanjian Material
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang telah dimiliki oleh Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Arutmin
1. Amandemen dan Pernyataan • PT PLN (Persero) 1 Januari 2009 sampai Arutmin bersama DEWA secara
Kembali atas Perjanjian Jual Beli (“PLN”) sebagai dengan 31 Desember bersama melalui kerja sama
Batubara Peringkat Rendah/Low pembeli batubara 2028 operasi melakukan penjualan
Rank Coal (LRC) PLTU Suralaya Low Rank Coal kepada PLN
1-4 (Existing) 4 X 400 MW dan • Arutmin dan DEWA untuk kebutuhan Pembangkit
Perjanjian Jual Beli Batubara sebagai pemasok Listrik Tenaga Uap Suralaya
Peringkat Rendah/Low Rank batubara sebanyak 1.305.000 ton per
Coal (LRC) PLTU Suralaya 5-7 tahun.
(Existing) 3 X 600 MW tertanggal
28 Juni 2010
78
Page 107
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Asam-Asam Port Services Rental • Arutmin sebagai 12 Juni 2012 sampai Arutmin bermaksud untuk
Agreement tertanggal 12 Juni penyewa aset dengan 31 Desember melakukan sewa aset yang
2012 sebagaimana telah diubah 2030 berhubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah • PT Mitratama Perkasa pertambangan batu bara untuk
dengan Amendment Agreement (“PTMP”) sebagai menunjang kegiatan usahanya
in relation to Asam-Asam Port pemberi sewa aset di Asam-Asam, Kalimantan
Services Rental Agreement Selatan dan bertanggung jawab
tertanggal 14 September 2021 atas biaya perawatan aset
tersebut dari PTMP.
3. West Mulia Port Services Rental • Arutmin sebagai 12 Juni 2012 sampai Arutmin bermaksud untuk
Agreement tertanggal 8 Juni penyewa aset dengan 1 November melakukan sewa aset yang
2012 sebagaimana telah diubah 2030 berhubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah • PTMP sebagai pemberi pertambangan batu bara untuk
dengan Amendment Agreement in sewa aset menunjang kegiatan usahanya
relation to West Mulia Port Services di West Mulai, Kalimantan dan
Rental Agreement tertanggal 14 bertanggung jawab atas biaya
September 2021 perawatan aset tersebut dari
PTMP.
4. Amended and Restated Operating • Arutmin sebagai 1 November 2020 Arutmin sebagai pemegang
Agreement Mining Services tanggal penerima jasa sampai dengan IUPK bermaksud untuk
9 Februari 2009 sebagaimana telah berakhirnya IUPK menerima jasa pertambangan
diubah beberapa kali dan terakhir • PT Cakrawala Langit Arutmin yang diberikan oleh CLS
diubah dengan Amendment to Sejahtera (“CLS”) selaku pemberi jasa termasuk
Amended and Restated Operating sebagai pemberi jasa namun tidak terbatas pada jasa
Agreement Mining Services pengerukan, pengangkutan,
Agreement tanggal 2 November pembersihan lahan, dan
2020 merencanakan segala operasi
pertambangan yang dimiliki
Arutmin di Satui dan Senakin,
Kalimantan Selatan.
5. Mining Services Agreement • Arutmin sebagai 26 Mei 2011 sampai Arutmin sebagai pemegang IUPK
(Asam-Asam Conveyor and penerima jasa dengan 1 November bermaksud untuk menerima
Crushing Plant) tertanggal 26 Mei 2030 hasil dari pemanfaatan aset
2011 sebagaimana telah diubah • PTMP sebagai pemberi sehubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah jasa pertambangan yang sesuai
dengan Amendment to Mining dengan spesifikasi tertentu
Services Agreement (Asam- untuk meningkatkan produksi
Asam Conveyor and Crushing batu bara yang berlokasi di
Plant) tanggal 26 September Asam-Asam, Kalimantan
2022 (“Perjanjian Pertambangan Selatan dan penjualan batu
Asam-Asam”) bara dari PTMP selaku operator
dari aset pertambangan yang
dimaksud
Catatan: Perjanjian Pertambangan Asam-Asam merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan
PT Nusa Tambangan Pratama (“NTP”) sebagai pemberi jasa, namun telah terjadi novasi atas Perjanjian Pertambangan
Asam-Asam berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP telah digantikan oleh
PTMP
6. Mining Services Agreement (West • Arutmin sebagai 15 Juni 2012 sampai Arutmin sebagai pemegang IUPK
Mulia Conveyor and Crushing penerima jasa dengan 1 November bermaksud untuk menerima
Plant) tertanggal 15 Juni 2012 2030 hasil dari pemanfaatan aset
sebagaimana telah diubah • PTMP sebagai pemberi sehubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah jasa pertambangan yang sesuai
dengan Amendment to Mining dengan spesifikasi tertentu
Services Agreement (West Mulia untuk meningkatkan produksi
Conveyor and Crushing Plant) batu bara yang berlokasi di West
tanggal 26 September 2022 Mulia, Kalimantan dan penjualan
(“Perjanjian Pertambangan West batu bara dari PTMP selaku
Mulia”) operator dari aset pertambangan
yang dimaksud.
Catatan: Perjanjian Pertambangan West Mulia merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan NTP
sebagai pemberi jasa. Namun, NTP telah melakukan novasi atas Perjanjian Pertambangan West Mulia kepada PTMP
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP sebagai pemberi jasa berdasarkan
Perjanjian Pertambangan West Mulia telah digantikan oleh PTMP
79
Page 108
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7. Diesel Fuel Sale and Purchase • Arutmin sebagai 24 Agustus 2009 Arutmin sepakat atas pembelian
Contract No. A0217/009 dan No. pembeli bahan bakar sampai dengan IUPK bahan bakar diesel dari
JAK/09/C17R tanggal 24 Agustus diesel Arutmin berakhir Bakrie Petroleum Pte. Ltd.
2009 sebagaimana terakhir diubah untuk keperluan operasional
dengan Deed of Amendment and • PT Petromine Energy Arutmin dalam melakukan
Restatement of the Diesel Fuel Trading sebagai penjual kegiatan usahanya dibidang
Sale and Purchase Agreement No. bahan bakar diesel. pertambangan.
tanggal 14 Juli 2014
8. Port Handling Agent Services At • Arutmin sebagai 1 Januari 2019 sampai Arutmin bermaksud untuk
North Pulau Laut Coal Terminal penerima jasa dengan 31 Desember menggunakan jasa yang
No. NPL/18/C03R tertanggal 31 2026 diberikan oleh kontraktor untuk
Desember 2018 sebagaimana • PT Adhiguna Putera memberikan penyediaan jasa
terakhir diubah dengan Perjanjian sebagai kontraktor keagenan untuk pertambangan
No. NPL/18/CO3R.CR04 yang dimiliki Arutmin pada North
Pulau Lau Coal Terminal.
9. Perjanjian Pengoperasian Proyek • Arutmin sebagai 1 Januari 2021 sampai Arutmin bermaksud untuk
Tambang Asam Tengah No. penerima jasa dengan 31 Desember menggunakan jasa yang
JAK/20/C05: Central Asam Mining 2025 diberikan oleh kontraktor
Project tertanggal 1 Desember • DEWA sebagai untuk melakukan kegiatan
2023 kontraktor pertambangan yang dimiliki oleh
Arutmin yang berlokasi di Asam
Tengah.
CPM
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik • CPM sebagai pembeli Tidak terbatas CPM dan PLN sepakat membuat
tertanggal 15 Oktober 2019 listrik perjanjian jual beli tenaga listrik
dengan layanan premium.
• PT PLN (Persero)
(“PLN”) sebagai penjual
listrik
2. Kerja Sama Pemurnian tertanggal • CPM sebagai penerima 15 Agustus 2024 CPM bekerja sama dengan SJU
15 Agustus 2024 sebagaimana jasa sampai dengan 15 untuk mengirimkan dore agar
diubah dengan Amandemen No. Agustus 2026 dimurnikan oleh SJU di tempat
111 / C P M / A G R - L G L / V I I I / 2 0 2 5 • PT Simba Jaya Utama pemurnian.
tanggal 15 Agustus 2025 (“SJU”) sebagai
pemberi jasa.
3. Perjanjian Jual Beli Logam • CPM sebagai penjual 7 Agustus 2027 CPM bekerja sama dengan
Mulia tertanggal 8 Agustus 2023 HRTA untuk menjual logam
sebagaimana terakhir diubah • PT Hartadinata Abadi mulia kepada HRTA yang
dengan Amandemen Ketiga Tbk (“HRTA”) sebagai dimurnikan terlebih dahulu oleh
Perubahan atas Perjanjian pembeli CPM.
Kerjasama Jual Beli Logam Mulia
tertanggal 8 Agustus 2024
4. Kontrak Kerja Muat dan Angkut • CPM sebagai penerima 18 September 2023 CPM bekerja sama dengan
Layanan Pertambangan tertanggal jasa sampai dengan 18 MI untuk melakukan kegiatan
18 September 2023 September 2026 pengeboran untuk peledakan,
• PT Machmahon penambangan bijih serta
Indonesia (“MI”) pengangkutan di Kelurahan
sebagai kontraktor Poboya, Kecamatan
Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
Tengah.
5. Perjanjian Jasa Pengeboran • CPM sebagai penerima 30 April 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
Eksplorasi tertanggal 12 November jasa dengan 30 April 2026. SSS untuk melakukan kegiatan
2020 sebagaimana terakhir diubah pengeboran ekplorasi di
dengan Amandemen Keempat • PT Sumagud Sapta Kelurahan Poboya, Kecamatan
Perjanjian Jasa Pengeboran Sinar (“SSS”) sebagai Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
Ekspolorasi tertanggal 29 April kontraktor Tengah.
2025
80
Page 109
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Catatan: Manajemen CPM masih sedang melakukan pembahasan internal terkait status perpanjangan dari perjanjian ini.
6. Perjanjian Jual Beli Emas No. 001/ • CPM sebagai penjual 2 April 2024 sampai CPM bermaksud untuk menjual
EMAS/IV/24 dan No. 058/CPM/ dengan 1 April 2027 hasil pertambangan emas yang
AGR-LGL/2024 tertanggal 2 April • PT Elang Mulia Abadi dimiliki CPM kepada EMA sesuai
2024 Sempurna (“EMA”) dengan syarat dan ketentuan
sebagai penerima jasa dalam Perjanjian ini.
B. Perjanjian Kredit
Berikut adalah perjanjian kredit penting yang telah dimiliki oleh Perseroan dengan pihak ketiga:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
1. Facility Agreement • Perseroan sebagai Batas Waktu Penarikan Pemberian pinjaman dari Indies
tertanggal 25 April 2025 peminjam dan/atau Penggunaan Special Opportunities III Ltd dan Indies
Fasilitas Special Opportunities IV Ltd kepada
• Indies Special Perseroan sebesar USD25.000.000,
Opportunities III Ltd Minimal 10 hari kerja dengan tambahan pinjaman maksimal
dan Indies Special setelah penyampaian USD50.000.000.
Opportunities IV Ltd penarikan selama
sebagai pemilik dana fasilitas tersedia. Bunga
• Glass Agency Jatuh Tempo Suku bunga atas pinjaman sebesar
(Singapore) Pte. Ltd. Pembayaran 13% per tahun.
sebagai agen fasilitas
36 bulan sejak tanggal Jaminan
• Glass Trust penarikan fasilitas.
(Singapore) Ltd. Gadai atas 4.184.607.811 saham
sebagai agen jaminan BRMS yang dimiliki oleh Perseroan
81
Page 110
6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
82
Page 111
83
Page 112
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha
Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul
Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera
dan PT Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI melalui March
Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan Perseroan
melalui kepemilikan secara tidak langsung March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan
Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.
Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka pengendalian Perseroan serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh
melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota
dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang
ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam
anggaran dasar Perseroan.
Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
Nama Perseroan Arutmin KPC
Sharif Cicip Sutardjo PK / KI - -
Anton Setianto Soedarsono KI - -
Kanaka Puradiredja KI - -
Y.A. Didik Cahyanto KI - -
Anggawira KI - -
Adhika Andrayudha Bakrie K - K
Thomas Myer Kearney K - -
Jinping Ma K - K
Adika Nuraga Bakrie DU K DU
Agoes Projosasmito WDU - -
Andrew Christopher Beckham D D D
R.A. Sri Dharmayanti D K K
Yingbin Ian He D - D
Maringan MIH Hutabarat D D K
Nalinkant Amratlal Rathod D PK PK
Rio Supin D - -
Ashok Mitra D - D
Adrian Wicaksono D - -
Phiong Phillipus Darma D - -
Eddy Sanusi D - -
Himawan Setiadi D - -
Dileep Srivastava D - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris DU : Presiden Direktur
K : Komisaris WDU : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
84
Page 113
7. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach
Energy (Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:
A. Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)
Riwayat Singkat
MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September
2022 berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki
alamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL
adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Keterangan
Saham (USD) (%)
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) 7.586.250 7.225.000 42,50
Clover Wide Limited 2.677.500 2.550.000 15,00
Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”) 7.586.262 7.225.000 42,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 17.850.012 17.000.000 100,00
MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL
tidak memuat informasi mengenai modal dasar.
BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL
sehubungan dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan
yang dimiliki MEL disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-24-8 tanggal 9 September 2024,
kegiatan usaha MEL adalah investment holding.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kam Wing Leung
Direktur : Tan Hang Huat
Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.
8. Pengurus Dan Pengawas
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 571 tanggal
19 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
(“Akta Perseroan No. 571/2025”), dimana sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan sedang
dalam proses Notaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 026/KET-N/XI/2025
tanggal 19 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
85
Page 114
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen : Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Thomas Myer Kearney
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Maringan MIH Hutabarat
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Rio Supin
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Christopher Fong
Berikut ini adalah riwayat Christopher Fong selaku direktur Perseroan yang diangkat berdasarkan Akta
Perseroan No. 571/2025:
Christopher Fong, Direktur
Warga negara Australia, 60 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak tahun 2025.
Meraih gelar Sarjana Business Marketing dari NSW Institute of
Technology, Sydney, Australia.
Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur PT Bumi Resources Tbk
(November 2025 – sekarang), dimana sebelumnya, beliau pernah
menjabat sebagai Advisor di PT Bumi Resources Tbk (Januari 2025
– November 2025).
Selain itu, beliau memiliki pengalaman profesional yang luas, antara
lain pernah bekerja di PT Bumi Resources Tbk (2014–2018), ISA Asia
Pacific (1998–2025), Yellow River Network Singapura (1993–1997),
Philip Morris International Hong Kong (1989–1992), serta Leo Burnett
Sydney (1988–1989).
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
pengendali dan utama Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.
86
Page 115
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)
Sekretaris Perusahaan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Sekertaris Perusahaan.
Komite Audit
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Komite Audit.
Internal Audit
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Internal Audit Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Komite Nominasi dan Remunerasi.
10. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
1.460, yang terdiri dari 1.193 karyawan tetap dan 267 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
Perseroan
Tetap 67 63 70
Tidak Tetap 10 7 6
77 70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Tetap 388 386 380
Tidak Tetap 50 67 54
438 453 434
BRMS
Tetap 729 673 695
Tidak Tetap 201 139 183
930 812 878
PEB
Tetap 9 9 9
Tidak Tetap 6 4 7
15 13 16
Jumlah 1460 1.348 1.404
87
Page 116
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 59 52 57
D3 12 10 12
SMA atau lebih rendah 6 8 7
77 70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
S1 atau lebih tinggi 255 268 202
D3 54 50 54
SMA atau lebih rendah 129 135 178
438 453 434
BRMS
S1 atau lebih tinggi 505 422 487
D3 58 41 40
SMA atau lebih rendah 367 349 351
930 812 878
PEB
S1 atau lebih tinggi 8 6 9
D3 1 1 1
SMA atau lebih rendah 6 6 6
15 13 16
Jumlah 1460 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
Perseroan
>55 tahun 5 1 5
41-55 tahun 32 34 32
31-40 tahun 28 26 28
<30 tahun 12 9 11
77 70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
>50 tahun 83 8 68
41-50 tahun 118 207 127
31-40 tahun 148 121 149
<30 tahun 89 117 90
438 453 434
BRMS
>50 tahun 84 17 70
41-50 tahun 174 174 162
31-40 tahun 320 277 313
<30 tahun 352 344 333
930 812 878
PEB
>50 tahun 2 1 1
41-50 tahun 7 6 5
31-40 tahun 4 5 6
<30 tahun 2 1 4
15 13 16
Jumlah 1460 1.348 1.404
88
Page 117
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
Perseroan
VP & Senior Manager 15 11 13
Manager 8 10 9
Superintendent 11 8 11
Supervisor 11 7 11
Staff/Officer 26 27 25
Non-Staff 6 7 7
77 70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
VP & Senior Manager 6 10 10
Manager 18 16 15
Superintendent 52 55 54
Supervisor 98 217 102
Staff/Officer 211 88 195
Non-Staff 53 67 58
438 453 434
BRMS
VP & Senior Manager 43 27 35
Manager 37 43 49
Superintendent 66 49 60
Supervisor 227 193 202
Staff/Officer 208 152 177
Non-Staff 349 348 355
930 812 878
PEB
VP & Senior Manager 1 1 1
Manager 2 2 2
Superintendent 2 2 3
Staff/Officer 4 2 4
Non-Staff 6 6 6
15 13 16
Jumlah 1460 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
Perseroan
Staff 71 63 69
Non Staff 6 7 7
77 70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Staff 384 383 375
Non Staff 53 67 58
Expat 1 3 1
438 453 434
BRMS
Staff 581 464 523
Non Staff 349 348 355
930 812 878
89
Page 118
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
PEB
Staff 9 7 10
Non Staff 6 6 6
15 13 16
Jumlah 1460 1.348 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2023 2024
Perseroan
Kantor Pusat 77 70 76
77 70 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Kantor Pusat 127 117 124
Kantor Cabang 311 336 310
438 453 434
BRMS
Kantor Pusat 131 107 118
Kantor Cabang 799 705 760
930 812 878
PEB
Kantor Pusat 5 6 6
Kantor Cabang 10 7 10
15 13 16
Jumlah 1460 1.348 1.404
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan
dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja
yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan Dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
12 November 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik
pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan
yang dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara
negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi
90
Page 119
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan
sebagai tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan
oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat
III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”),
KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan
No. 1270/2024”).
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil
sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.
Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta
Selatan berdasarkan Putusan No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan
banding Penggugat tidak dapat diterima.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024 adalah
Penggugat melakukan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22 September 2025 dan Perseroan
telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 20 Oktober 2025. Adapun status perkara tersebut
tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, Penawaran Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi
karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi
Perseroan.
12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 40 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama dan
6 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Persentase Kontribusi
% Kontribusi
Kepemilikan (%) terhadap Laba
Pendapatan terhadap Laba %
Sebelum Pajak
Konsolidasian Sebelum Pajak Kontribusi
Konsolidasian
Nama Kegiatan Status sebelum eliminasi Perseroan dan Konsolidasian terhadap
No. Perseroan dan
Perusahaan Usaha Tidak Operasional eliminasi Perusahaan Perseroan dan Pendapatan
Langsung Perusahaan
Langsung Anak (setelah Perusahaan (setelah
Anak (setelah
eliminasi) Anak (setelah eliminasi)
eliminasi)
eliminasi)
Entitas
1. Forerunner Bertujuan - - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Entitas
2 SHL Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Entitas
3. KCL Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Entitas 0,01
4. Sitrade Bertujuan 99,99 melalui Tidak aktif 10,615,860 (12,004,231) (1,388,371) - -1.57% 0.00%
Khusus Lumbung
5. Lumbung Jasa 99,99 - Tidak aktif (310,560) - (310,560) - -0.35% 0.00%
Perusahaan
6. BRMS 20,09 - Aktif 51,453,878 (54,735,667) (3,281,789) - -3.71% 0.00%
Induk
0,01
7. CPS Jasa 99,99 melalui Tidak aktif (204,396) - (204,396) - -0.23% 0.00%
Sitrade
0,01
8. BRI Jasa 99,99 melalui Tidak aktif (4,058,420) (9,624,991) (13,683,411) - -15.47% 0.00%
CPS
91
Page 120
Persentase Kontribusi
% Kontribusi
Kepemilikan (%) terhadap Laba
Pendapatan terhadap Laba %
Sebelum Pajak
Konsolidasian Sebelum Pajak Kontribusi
Konsolidasian
Nama Kegiatan Status sebelum eliminasi Perseroan dan Konsolidasian terhadap
No. Perseroan dan
Perusahaan Usaha Tidak Operasional eliminasi Perusahaan Perseroan dan Pendapatan
Langsung Perusahaan
Langsung Anak (setelah Perusahaan (setelah
Anak (setelah
eliminasi) Anak (setelah eliminasi)
eliminasi)
eliminasi)
99,98
melalui
Entitas
BRI dan
9. GR Bertujuan - Tidak aktif 8,675,485 - 8,675,485 - 9.81% 0.00%
0,02
Khusus
melalui
CPS
99,95
melalui
Sitrade,
10. MRA Jasa - Tidak aktif 10,431 10,431 - 0.01% 0.00%
0.05
melalui
BRI
Entitas 20,09
11. Calipso Bertujuan 0,01 melalui Tidak aktif (149,505) - (149,505) - -0.17% 0.00%
Khusus BRMS
Entitas 20,09
12. IMC Bertujuan - melalui Tidak aktif (47,550) - (47,550) - -0.05% 0.00%
Khusus BRMS
Entitas 20,09
13. Lemington Bertujuan 0,01 melalui Tidak aktif (9,619) - (9,619) - -0.01% 0.00%
Khusus BRMS
16,08
Pertambangan
14. GM - melalui Aktif 0.00% 0.00%
Emas
IMC
19,48
Pertambangan
15. CPM 3,01 melalui Aktif 55,055,646 - 55,055,646 183,579,054 62.23% 17.70%
Emas
BRMS
Pertambangan 20,09
16. Herald Batubara - melalui Tidak Aktif 0.00% 0.00%
Seam Gas Calipso
16,07
melalui
Jasa Calipso
17. Sarkea - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Pertambangan dan 4,02
melalui
BRMS
20,07
melalui
BRMS
18. MC Perdagangan - Tidak aktif (6,544) - (6,544) - -0.01% 0.00%
dan 0,09
melalui
GR
19,70
melalui
BRM
19. BSS Perdagangan - Tidak aktif (106,761) - (106,761) - -0.12% 0.00%
dan 0,40
melalui
MC
Entitas 11,99
20. AAS Bertujuan - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus BSS
19,63
21. LMR Pertambangan - melalui Aktif 0.00% 0.00%
AAS
Entitas 89,00
22. PCL Bertujuan - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus BRI
Entitas 89,00
23. ARI Bertujuan - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus PCL
Entitas 84,55
24. IAR Bertujuan - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus ARI
84,54
Pertambangan
25. PEB - melalui Aktif 176,888 - 176,888 754,070 0.20% 0.07%
Batubara
IAR
Entitas 20,09
26. Gain Bertujuan - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus Herald
99,97
melalui
Pertambangan Lumbung,
30. MBH Minera - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara 0.03
melalui
CPS
99,95
melalui
Pertambangan Lumbung,
31. CJN - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara 0.05
melalui
CPS
92
Page 121
Persentase Kontribusi
% Kontribusi
Kepemilikan (%) terhadap Laba
Pendapatan terhadap Laba %
Sebelum Pajak
Konsolidasian Sebelum Pajak Kontribusi
Konsolidasian
Nama Kegiatan Status sebelum eliminasi Perseroan dan Konsolidasian terhadap
No. Perseroan dan
Perusahaan Usaha Tidak Operasional eliminasi Perusahaan Perseroan dan Pendapatan
Langsung Perusahaan
Langsung Anak (setelah Perusahaan (setelah
Anak (setelah
eliminasi) Anak (setelah eliminasi)
eliminasi)
eliminasi)
99,96
melalui
Pertambangan Lumbung,
32. BMR - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara 0.04
melalui
CPS
20,00
Pertambangan
33. Arutmin 70,00 melalui Aktif 43,377,423 (4,337,742.30) 39,039,681 852,965,780 44.13% 82.23%
Batubara
GR
Industri 0,04
34. BSRM Pengolahan melalui Tidak aktif (4,712) - (4,712) - -0.01% 0.00%
Logam BRI
Entitas
35. PCIC Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 2,668,609 (2,668,609.00) - - 0.00% 0.00%
Khusus
45,00
melalui AI
36. BEC Industri Kimia - dan 25,50 Tidak aktif (8,173) - (8,173) - -0.01% 0.00%
melalui
KPC
Entitas
37. Global Bertujuan 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
0,04
Perdagangan
38 PBT 99.96 melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Besar
BRI
Bumi
39 Resources Pertambangan 100,00 0.00% 0.00%
Australia
100,00
Batubara Perdagangan
40 - melalui 0.00% 0.00%
Trading FZE Besar
BRI
Ventura Bersama
25,99
Pertambangan
1. KPC 25,00 melalui Aktif 23,526,300 23,526,300 26.59% 0.00%
Batubara
sitrade
70,00
melalui
Prime
Distributor
2. ICRL - Capital Tidak Aktif 2,668,609 - 2,668,609 - 3.02% 0.00%
Batubara
Investment
(Cayman)
Ltd
Entitas
IndoCoal
4. Bertujuan 70,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Kalsel
Khusus
70,00
melalui
Entitas Prime
6. KIRL Bertujuan - Capital Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Khusus Investment
(Cayman)
Ltd
Pertambangan 9,84
7. DPM Timah dan - melalui Aktif - 0.00% 0.00%
Seng BRMS
Entitas 15,32
8. SGQ Bertujuan - melalui Tidak Aktif - 0.00% 0.00%
Khusus BSS
Perusahaan
Asosiasi
Pertambangan
1. VMA Gas Metana 30,00 Tidak Aktif - 0.00% 0.00%
Batubara
Pertambangan
2. AWP Gas Metana 30,00 Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Batubara
Entitas 33,06
3. ZAIL Bertujuan 46,94 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Khusus BRI
4,94
melalui
Zurich
Kontraktor dan 7,50
4. DEWA - Aktif 772,618 772,618 0.87% 0.00%
Pertambangan melalui
Goldwave
Capital
Ltd
Pertambangan 13,83
5. SHS Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Emas SGQ
Pertambangan
6. JML 41,36 Aktif (230,247) (230,247) -0.26% 0.00%
Emas
93
Page 122
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan
Asosiasi yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 September 2025:
a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)
Riwayat Singkat
Arutmin, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. Arutmin didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal 31
Oktober 1981, dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/241/19 tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1982,
TBNRI No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).
Arutmin memiliki alamat di Bakrie Tower Lt. 14, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Arutmin, telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dengan melalui Akta No. 80 tertanggal 7
November 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11 November 2024 dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2011, dimana para pemegang
saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal
18 anggaran dasar Arutmin (“Akta Arutmin No. 80/2024”).
(Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No. 80/2024
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Arutmin”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Arutmin berdasarkan Anggaran Dasar Arutmin adalah:
1. Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan
terbuka.
Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.
2. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit,
bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
termasuk pertambangan dengan cara pencairan (lequefaction).
94
Page 123
Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan,
dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara
(culm bank).
3. Usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
4. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan
lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencarian
(liquefaction).
Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian, penghancuran,
pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas
dan memudahkan pengangkutan dan penyimpangan/penampungan.
Namun, kegiatan usaha Arutmin yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Arutmin adalah
Pertambangan Batubara (KBLI 05100).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal 5 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088706 tanggal 1 Maret 2024 (“Akta Arutmin No.
26/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direksi
Presiden Direktur : Ken Leksono
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Andrew Christoper Beckham
Direktur : Sudirman Widhy Hartono
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp63.475,- / saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan (%)
(Lembar) Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 40.000 2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 7.000 444.325.000 70,00
2. PT Cakrawala Langit Sejahtera 3.000 190.425.000 30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 634.750.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Perizinan Operasional
Arutmin telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, antara lain sebagai berikut:
95
Page 124
Izin Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan 21 Agustus 2025 / sampai berakhirnya Menteri Lingkungan Hidup Republik
Peningkatan Kapasitas Terminal perizinan berusaha Indonesia
Khusus Batubara di Kecamatan Pulau
Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan Selatan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
30 September
31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025*
Total Aset 852.641.220 1.321.411.546 1.415.508.995
Total Liabilitas 762.734.625 889.837.282 1.015.151.432
Total Ekuitas 89.906.594 431.574.264 400.357.564
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
30 September 30 September 31 Desember 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 852.965.780 1.194.816.117 1.194.816.117 1.629.295.647
Beban Pokok Pendapatan (795.316.639) (1.105.494.784) (1.105.494.786) (1.518.978.340)
Laba Bruto 57.694.141 89.321.333 89.321.331 110.317.307
Laba Sebelum Pajak 43.377.423 60.996.211 60.996.208 72.243.447
Laba Periode/Tahun Berjalan 21.766.342 35.455.479 31.909.928 49.722.941
*tidak diaudit
b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Riwayat Singkat
KPC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. KPC, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tertanggal 9 Maret 1982, dibuat di
hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982
dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 948 tanggal 17 Maret 1982,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tertanggal 30 Juli 1982 dan TBNRI No. 967/1982 (“Akta
Pendirian KPC”)
KPC memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar KPC sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KPC telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham KPC No. 2 tertanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Masykur Burhan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026957.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089488.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal
17 Mei 2023, dimana para pemegang saham KPC menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan serta kegiatan usaha (“Akta KPC No. 2/2023”).
96
Page 125
(Akta Pendirian KPC beserta seluruh perubahannya termasuk Akta KPC No. 2/2023, selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar KPC”)
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KPC berdasarkan Anggaran Dasar KPC adalah:
1. Pertambangan Batubara (KBLI 05100)
Kegiatan ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara
seperti antrasit, bitominous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah
atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (luqiefaction). Operasi
pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung
batubara (culm bank).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama KPC tersebut di
atas, KPC dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (KBLI 52221)
Kegiatan ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan
dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif
dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
pemanduan dan penundaan.
2. Aktivitas Kebandaraudaraan (KBLI 52231)
Mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
lepas landas, maneuver, parkir dan penyimpanan pesawat (PJP4U) termasuk semua fasilitas
yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat
udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang
(PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian
tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait
untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar termasuk penyediaan
hanngar pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground
handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/
atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara.
3. Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105)
Kegiatan ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
swasta naik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
4. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)
Kegiatan ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri
Namun, kegiatan usaha KPC yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Pertambangan
Batubara (KBLI 05100).
97
Page 126
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 01 tertanggal 8 Januari
2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010482 tertanggal 14 Januari
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 14 Januari 2025 (“Akta KPC No. 01/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris KPC
adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Andrew Christoper Beckham
Direktur : Ashok Mitra
Direktur : Arun Viswanathan
Direktur : Gautam Attravanam
Direktur : Yingbin He
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126 tertanggal 24 Juni 2014 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah menerima persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014
dan telah diterima dan diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03426.40.21.2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
KPC adalah sebagai berikut
Nilai Nominal
Seri A Rp63.475,- / saham
Seri B Rp63.475,- / saham Persentase
Keterangan
Kepemilikan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Seri A 300.000 19.042.500.000
Saham Seri B 111.800 7.096.505.000
Jumlah Modal Dasar 411.800 26.139.005.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Sitrade
26,00
Seri A 107.068 6.796.141.300
2. Perseroan
Seri A 102.932 6.533.608.700 25,00
Seri B 18 1.142.550
3. Bhira Investment Pte. Ltd
Seri A 90.000 5.712.750.000 30,00
Seri B 33.540 2.128.951.500
98
Page 127
Nilai Nominal
Seri A Rp63.475,- / saham
Seri B Rp63.475,- / saham Persentase
Keterangan
Kepemilikan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Lembar) (Rupiah)
4. Mountain Netherland Investments
B.V. 19,00
Seri B 78.242 4.966.410.950
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 684.249.915 9.548.435.686.665 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000 -
Perizinan
KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, antara lain sebagai berikut:
Izin Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Pernyataan Pemenuhan Keamanan 4 November 2025 / 3 November 2030 Direktur Jendral Perhubungan Laut,
Fasilitas Pelabuhan (Terminal Khu- Kementerian Perhubungan Republik
sus Lubuk Tutung) No. AL.803/7/7/ Indonesia
SoCPF/DL/2025
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2024
Total Aset 1.887.242.109 2.439.378.572 2.664.748.698
Total Liabilitas 1.779.706.757 2.114.481.480 2.351.133.389
Total Ekuitas 107.535.352 324.897.092 313.615.309
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
30 September 30 September 31 Desember 2024
31 Desember 2024
2025* 2024*
Pendapatan 2.514.241.041 3.371.559.685 4.359.249.328 4.894.561.819
Beban Pokok Pendapatan (2.312.884.766) 3.033.657.043 (3.933.665.507) (4.436.033.898)
Laba Bruto 201.356.276 337.902.641 425.583.821 458.527.921
Laba Sebelum Pajak 89.077.752 179.382.988 247.992.055 263.551.667
Laba Periode/Tahun Berjalan 51.255.994 139.610.633 160.884.569 181.070.114
*tidak diaudit
c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”)
Riwayat Singkat
CPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. CPM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 11 April 1997, dibuat
di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-3005.HT.01.01.
99
Page 128
TH.97 tertanggal 24 April 1997, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan dalam BNRI No.
52 tertanggal 1 Juli 1997, TBNRI No. 2556 (“Akta Pendirian CPM”).
CPM memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 10, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar CPM sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CPM telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tertanggal 25 Juli 2023, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023, dimana para pemegang saham
CPM menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (3) mengenai tugas dan wewenang Direksi CPM (“Akta
CPM No. 119/2023”).
(Akta Pendirian CPM beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CPM No. 119/2023 selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar CPM”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha CPM berdasarkan Anggaran Dasar CPM adalah:
1. Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan
perak.
2. Pertambangan Bijih Besi (KBLI 07102);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu
dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
3. Pertambangan Bijih Tembaga (KBLI 07294);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit, serta
batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.
4. Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi (KBLI 07299);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung
bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum
dan silikon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa,
wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium,
itrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, sesium, niobium, hafnium, skandium,
rutenium, selenium, telluride, strontium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.
5. Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya (KBLI 07309);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya,
selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
6. Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI 46620);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih
besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, aluminium,
besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-
lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
100
Page 129
7. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.
8. Menjalankan segala kegiatan eksplorasi, persiapan studi kelayakan, kegiatan konstruksi,
kegiatan operasi produksi (eksploitasi), pengembangan, penambangan, pengolahan,
pemurnian, penyimpanan, pengangkutan, pemasaran, penjualan dan ekspor produk mineral
logam, bijih dan segala jenis produk mineral yang diizinkan oleh hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak,
tembaga, molybdenum, logam mulia, logam dasar lainnya dan bijih terkait.
9. Mengimpor segala hal yang diperlukan untuk merealisasikan semua kegiatan di atas dalam
setiap jenis usaha yang terkait dengan kegiatan sebagaimana tersebut di atas.
10. Untuk melaksanakan kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan sebagaimana tersebut
di atas melalui perhitungan sendiri atau dengan pertimbangan hukum lainnya, dengan tetap
tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Melaksanakan setiap dan semua kegiatan yang sah yang diperlukan, tepat atau insidental
terhadap setiap hal yang disebutkan sebelumnya sebagaimana dinyatakan dalam KK antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Perseroan serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Melaksanakan segala jenis usaha atau kegiatan untuk melaksanakan semua maksud dan
tujuan sebagaimana tersebut di atas dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan
semestinya dengan tanggungan sendiri atau bersama dengan orang atau badan hukum
lainnya dengan cara dan bentuk yang diperlukan tanpa mengurangi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan pihak yang berwenang.
Namun, kegiatan usaha CPM yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh CPM adalah
Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta CPM No. 5 tertanggal 1 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0258288
tertanggal 1 Oktober 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0209662.
AH.01.11.Tahun 2024 tertanggal 1 Oktober 2024 (“Akta CPM No. 5/2024”), susunan Direksi dan
Dewan Komisaris CPM pada Tanggal LUT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris : Agoes Projosasmito
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Adrian Wicaksono
Komisaris : Fuad Helmy
Direksi:
Presiden Direktur : Raden Damar Kusumanto
Direktur : Agus Sitindaon
Direktur : Charles Daniel Gobel
Direktur : Yan Adriyansyah
101
Page 130
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 102
tertanggal 30 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026868.
AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0169144 tertanggal
31 Maret 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061791.AH.01.11.TAHUN
2020 tertanggal 31 Maret 2020, struktur permodalan CPM dan susunan pemegang saham CPM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp2.340,- / saham
Seri B Rp10.145,- / saham
Keterangan Seri C Rp13.901,- / saham
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.500.000 709.487.000.000
Seri A 100.000 234.000.000
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 50.000.000 695.050.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. BRMS
Seri A 75.000 175.500.000
96,97
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 28.997.764 403.097.917.364
2. Perseroan
Seri A 24.999 58.497.660 3,02
Seri C 927.236 12.889.507.636
3. Enecorp Limited
0,01
Seri A 1 2.340
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 31.425.000 430.424.425.000 100,00
Saham dalam Portepel 19.075.000 279.062.5775.000 -
Perizinan Operasional
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan CPM.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
yang sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
30 September 2025* 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset 362.918.729 298.862.591 262.444.978
Total Liabilitas 255.786.304 234.089.813 222.803.556
Total Ekuitas 107.132.425 64.772.778 39.641.422
*tidak diaudit
102
Page 131
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
30 September 30 September 31 Desember 2023
31 Desember 2024
2025* 2024*
Pendapatan 183.579.054 108.479.036 162.344.778 45.637.766
Beban Pokok Pendapatan (80.324.246) (56.097.574) 82.678.906 20.323.253
Laba Bruto 103.254.808 52.381.462 79.665.872 25.314.513
Laba Sebelum Pajak 55.055.646 35.733.338 32.208.436 15.567.163
*tidak diaudit
13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
a. Umum
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
1. Operasi dan Produksi
Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC,
CPM dan GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki
sejarah produksi maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.
Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh anak perusahaan, KPC dan
Arutmin. Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara di bawah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu dipegang
oleh Arutmin.
a. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 30 September 2025 adalah
sebagai berikut:
Area Sumber daya Cadangan
Sangatta 2,47 milyar ton 553,2 juta ton
Bengalon 0,31 milyar ton 78,5 juta ton
Jumlah 2,78 milyar ton 631,7 juta ton
KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah
dan kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat
kelembaban yang tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur
dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.
103
Page 132
Per pada tahun-tahun 30 September 2025 total produksi KPC adalah sebesar 39,8 juta ton. Produksi
ini didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton
per akhir 2025.
Produksi (juta ton) 30 September 2025
Sangatta 31,6
Bengalon 8,2
Jumlah 39,8
b. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)
Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 30 September
2025 adalah sebagai berikut:
Area Sumber daya Cadangan
Senakin 250,47 5,17
Satui 176,61 22,33
Sarongga 267,20 146,31
Mulia/Jumbang 289,81 21,14
Asam-asam 174,88 7,87
Kintap 466,16 44,70
Jumlah 1.625,13 247,53
Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga September
2025.
Per 30 September 2025 total produksi Arutmin adalah sebesar 15,09 juta ton. Produksi ini didukung
oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 38,99 juta ton per akhir
2023.
Produksi (juta ton) 30 September 2025
Senakin 0,74
Satui 2,44
Sarongga 2,05
Mulia/Jumbang 1,88
Asam-asam 2,68
Kintap 5,30
Jumlah 15,09
c. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
PT Citra Palu Minerals (CPM)
Cadangan CPM :
Lokasi Sistem Tambang Klasifikasi Tonase (Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (Oz) Ag (Oz)
River Reef Tambang Terbuka Terkira 5,7 1,7 7.4 300.000 1.400.000
Hill Reef 1 Tambang Terbuka Terkira 9,6 0,8 2.2 240.000 670.000
Total Terbuka 15,3 1,1 4,1 540.000 2.100.000
RRUG - Ore
Tambang Bawah Tanah Terbukti 2,5 4,5 9.8 360.000 790.000
Drives
RRUG - Stopes Tambang Bawah Tanah Terbukti 16,3 5,0 11.0 2.600.000 5.700.000
Total Bawah Tanah 18,8 4,9 11,0 3.000.000 6.500.000
Total 34,1 3,2 7,9 3.540.000 8.600.000
Sumber daya CPM :
104
Page 133
Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi Tonase (Mt)
Au (g/t) Ag (g/t) Au (Oz) Ag (Oz)
Indicated 6,8 2,0 6,2 431.000 1.363.000
Inferred 0,0 4,1 16,1 1.000 3.000
Sub Total 6,8 2,0 6,2 431.000 1.366.000
Indicated 18,7 5,8 12,8 3.514.000 7.684.000
RIVER
Inferred 0,9 8,7 12,5 259.000 372.000
REEF
Sub Total 19,6 6,0 12,8 3.774.000 8.057.000
Total Indicated 25,5 4,8 11,0 3.945.000 9.047.000
Total Inferred 0,9 8,7 12,5 260.000 375.000
Total River Reef 26,4 4,9 11,1 4.205.000 9.422.000
Indicated 7,1 0,9 2,5 209.000 577.000
Inferred 0,5 0,6 1,4 10.000 23.000
Sub Total 7,6 0,9 2,5 219.000 600.000
Indicated 5,8 0,6 1,3 104.100 249.000
HILL REEF
Inferred 0,4 0,5 1,0 6.000 12.000
1
Sub Total 6,2 0,6 1,3 110.100 262.000
Total Indicated 12,9 0,8 2,0 313.000 826.000
Total Inferred 0,9 0,6 1,2 16.000 35.000
Total Hill Reef 13,8 0,7 1,9 329.000 861.000
Total Sumber Daya Mineral 40,2 3,5 8,0 4.534.000 10.283.000
PT Gorontalo Minerals (GM)
Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 30 September 2025:
Metal Grade Metal Content
Range Tonase
Kawasan Cu Au Kelas
%Cu (jutaan) Cu (%) Au (g/t) Ag (g/t) Ag (Koz)
(Kton) (Koz)
Low Grade 0.2-0.45 37 0.32 0.17 1.02 93 121 871 Probable
Medium Grade 0.45-0.08 37.4 0.61 0.31 1.57 183 239 1,426
High Grade > 0.80 31 1.27 0.54 2.39 337 399 1,986
Total Sumber daya mineral 105.4 0.7 0.33 1.62 613 759 4,283
Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 30 September 2025:
Tonase
Kawasan CoG Cu (%) Au (g/t) Ag (g/t)
(jutaan)
Sungai Mak 0.2 g/t Au & 0.2 % Cu 165.1 0.55 0.30 1.49
Cabang Kiri 0.2 g/t Au & 0.2 % Cu 151.0 0.40 0.55 -
Motomboto North 0.5 g/t Au 4.0 1.04 2.57 55.34
Motomboto East 0.5 g/t Au 6.1 0.33 1.12 29.70
Kayubulan 0.3 % Cu 66.2 0.52 0.29 -
Total Cadangan 392.3 0.49 0.43 1.65
PT Dairi Prima Mineral (DPM)
Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera
Utara per 30 September 2025:
Lokasi Kombinasi Sumber Daya Mineral
Anjing Hitam 8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
Lae Jahe 16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
Base Camp 0.80 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
Total Sumber Daya 25.10 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb
105
Page 134
Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 30 September
2025:
Lokasi Kombinasi Cadangan
Proven 4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
Anjing Hitam
Probable 0.90 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
Lae Jahe Probable 5.20 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
Total Cadangan 11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb
PT Linge Mineral Resources (LMR)
BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Sumberdaya Semesta CBSS memiliki 60%
saham atas LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas 36.420 hektar
di Provinsi Aceh. Saat ini, LMR masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indonesia.
Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per 30
September 2025:
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Inferred 2.39 1.54 6.77 118,785 521,136
Bulan Indicated 2.09 1.8 6.77 120,855 455,676
Measured 0.73 1.95 7.48 45,603 175,179
Inferred 0.48 1.2 8.3 18,408 127,376
Bintang 1 Indicated 0.29 1.32 8.97 12,208 82,935
Measured 0.1 1.36 8.7 4,268 27,231
Inferred 0.65 1.06 6.94 22,142 145,531
Bintang 2 Indicated 0.07 1.24 4.94 2,684 10,658
Measured 0.01 0.92 2.91 153 484
Total Resources 6.8 1.58 7.07 345,107 1,154,207
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Proven Reserves 0.66 1.88 7.40 35,782 141,000
Abong
Probable Reserves 1.66 1.76 6.98 84,841 335,908
Total Reserves 2.32 1.80 7.10 120,624 476,908
PT Suma Heksa Sinergi (SHS)
BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi
Banten. SHS telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang
berakhir pada tahun 2039.
Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:
Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Cisadang Indicated 14,5 1,01 14,05 469.000 6.549.600
Central Inferred 6,5 0,97 13,13 201.700 2.743.700
(Upper Domain) Sub Total 21,0 1,00 13,77 670.700 9.293.300
Cisadang Indicated 3,0 1,01 11,36 96.800 1.095.600
Central Inferred 20,0 0,76 8,77 488.500 5.639.000
(Lower Domain) Sub Total 23,0 0,79 9,11 585.300 6.734.600
106
Page 135
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Indicated 11,9 0,93 13,81 359.900 5.283.400
Cisadang
Inferred 19,4 0,71 10,92 440.900 6.810.700
West
Sub Total 31,3 0,79 12,02 800.800 12.094.100
Total Indicated 29,1 0,98 13,68 925.700 12.928.600
Total Inferred 45,9 0,77 10,30 1.131.100 15.193.400
Total Resources 75,3 0,85 11,62 2.056.800 28.122.000
Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Cisadang
Probable 11,8 1,07 14,76 406.800 5.611.800
Central
Cisadang West Probable 6,6 1,07 14,72 227.500 3.130.500
Total Reserves 18,4 1,07 14,75 634.300 8.742.300
2. Pemasaran
Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan
industri dan ekonomi nasional. Sepanjang periode sembilan bulan 2025, Perseroan melalui anak usaha
KPC dan Arutmin berhasil membukukan angka penjualan batubara sebesar 54.5 juta ton , dengan
penyerapan untuk pangsa pasar domestik 31% dan pangsa pasar internasional sebesar 69%.
3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak
23%, India 11%, dan Jepang 8%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah nilai
tambah yang dimiliki pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk
mendukung kegiatan pemasarannya di kawasan Asia.
Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor.
Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per
30 September 2025.
Negara 30 September 2025 30 September 2024
Domestic DMO
Arutmin
Jawa 171.844.752 156.933.303
Kalimantan 75.996.355 67.219.712
Maluku 7.432.256 12.063.137
Papua 19.028.157 23.617.851
Sulawesi 27.647.202
KPC
Bali 32.853.394 15.876.950
Jawa 410.964.382 466.185.719
Kalimantan 30.551.355 22.053.769
Sulawesi 1.099.058 -
China
Arutmin 117.328.645 119.218.331
KPC 622.813.588 1.000.706.912
107
Page 136
Negara 30 September 2025 30 September 2024
Japan
Arutmin 191.943.860 133.245.136
KPC 307.298.915 393.008.032
Philippines
Arutmin 134.995.877 112.405.733
KPC 49.911.949 103.041.534
India
Arutmin 26.872.526 90.176.327
KPC 347.724.104 682.604.379
Taiwan
Arutmin 40.920.047 29.315.268
KPC 130.778.765 291.010.952
Korea
Arutmin 66.603.300 20.131.853
KPC 105.282.311 33.584.054
Malaysia
Arutmin - 9.883.921
KPC 179.461.737 139.878.513
Vietnam
Arutmin 6.415.483
KPC 77.303.192 34.812.681
Cambodia
Arutmin - 4.490.200
KPC 18.525.842 22.713.073
Bangladesh
Arutmin - 5.000.325.0
KPC 79.054.293 9.108.768
Brunei
KPC 54.541.502 61.655.949
Hongkong
KPC 15.461.928 50.043.336
Thailand
KPC 13.502.570 3.266.433
Jumlah 3.330.094.665 4.147.314.842
Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor. Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan
dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga, ketentuan minimum produk dan distribusi.
3. Prospek Usaha
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan bertumbuh secara positif
meskipun menghadapi sejumlah tantangan global seperti perang tarif, perlambatan ekonomi di
Tiongkok, serta volatilitas harga komoditas energi. Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur
108
Page 137
(RDG) bulan Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada
level 4,75% sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi
agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% ± 1% (Sumber: Bank Indonesia, RDG Oktober 2025).
Pertumbuhan yang diekspektasikan berada pada kisaran 5,00% - 5,2% ditopang oleh konsumsi rumah
tangga dan investasi yang stabil. Sementara itu, pemerintah terus melanjutkan kebijakan hilirisasi
sumber daya alam dan pengingkatan nilai tambah sektor energi untuk memperkuat ketahanan ekonomi.
Sektor pertambangan masih berperan penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi
terhadap PDB mencapai 9,6% pada tahun sebelumnya (Sumber: Badan Pusat Statistik – Statistik
Pertambangan 2025). Di tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden
No. 112 Tahun 2022 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) masih menempatkan batubara
sebagai sumber energi utama dengan kontribusi sekitar 43% terhadap bauran energi nasional hingga
tahun 2030 (Sumber: Kementerian ESDM, RUEN 2024 Update).
Perseroan merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia melalui anak usaha utamanya
yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Perseroan memandang prospek usaha ke
depan akan dipengaruhi oleh permintaan batubara domestik yang masih kuat serta kebutuhan energi di
pasar ekspor utama. Perseroan akan terus menjalankan strategi operasional yang konservatif dengan
fokus pada efisiensi biaya produksi, optimalisasi cadangan tambang, dan peningkatan efisiensi logistik,
serta menerapkan teknologi penambangan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, Perseroan juga
berpartisipasi dalam program hilirisasi batu bara yang didorong oleh Pemerintah, dengan pendekatan
komersial yang berhati-hati dan berorientasi pada nilai keekonomian jangka panjang.
Strategi Usaha
Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di
sektor hilir batubara, mineral, logam, dan energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis
ini yang dapat memberi Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga
berupaya mengatasi permasalahan global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu
solusi untuk mengimbangi potensi dampak lingkungan.
Grup Perseroan saat ini memiliki anak perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena
strategi Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar
lingkungan. Grup Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam
cara memitigasi dampak lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan
dengan strategi kemitraan, Grup Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama
Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru
Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi
Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra lokal yang potensial dan
perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.
Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan
untuk memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah
matang dalam teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan
yang memiliki keahlian di bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup
perseroan. Perseroan, KPC, dan Arutmin juga terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk
memastikan rencana hilirisasi batubara yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal positif dari Pemerintah untuk
mempercepat hilirisasi batubara.
Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
109
Page 138
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
110
Page 139
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
111
Page 140
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
112
Page 141
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan (Rp juta) (%)
No. Keterangan
Total
1. PT Mandiri Sekuritas 130.000 16,67
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 130.000 16,67
3. PT BCA Sekuritas 130.000 16,67
4. PT Indo Premier Sekuritas 130.000 16,67
5. PT Sucor Sekuritas 130.000 16,67
6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 130.000 16,67
TOTAL 780.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
113
Page 142
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia
Nama rekan : Rambun Tjajo
STTD : STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
NOTARIS
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450
STTD : STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
114
Page 143
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No.
AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
115
Page 144
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11
Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.
Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No.B.569-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 11 November 2025
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.B.570-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 11
November 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-
1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 11 September 1992,
TBNRI No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.
2. Struktur Permodalan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
116
Page 145
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *) 69.977.670.028 3.498.883.501.400 46,17
Saham Treasuri 970.354.700 48.517.735.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.5 tanggal 22
Juli 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris : Edi Susianto*
Komisaris : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Keterangan:
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services) 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
117
Page 146
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee) dan agen jaminan (security agent).
Jasa wali amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No Nama Obligasi Tahun
1 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
2 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
4 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup
7 2025
2025
8 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
11 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
12 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
13 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
14 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 2025
16 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
19 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
22 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
23 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
24 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
25 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
26 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
27 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
28 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
30 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
31 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 2025
32 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
118
Page 147
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada periode enam bulan
yang berakhir pada pada 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 155.160.406 150.637.150 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 43.407.251
Laba operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 52.863.561 57.988.348 77.599.110 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 155.160.406 150.637.150 142.057.190 135.183.487
Pendapatan premi - neto 34.037 1.994.810 3.250.480 2.161.392
Pendapatan operasional lainnya 38.397.172 39.030.013 53.857.740 43.407.251
Laba operasional 53.070.575 58.045.358 78.578.018 76.828.737
Laba sebelum beban pajak 52.863.561 57.988.348 77.599.110 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 41.232.236 45.362.375 60.643.808 60.425.048
6. Informasi Lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (021) 575 8143
U.p. Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
119
Page 148
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
15 Desember 2025;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR
yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
120
Page 149
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal
11 Desember 2025 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 12 Desember 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
121
Page 150
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30
hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal
12 Desember 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang KH.M Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening: 2060566952
A.n. PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040004780990
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Indonesia Cabang KCU SCBD
No. Rekening: 006.899.8088
A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin
Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
122
Page 151
Bank Mega
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 01.268.0011.000.244
A.n. PT Bumi Resources Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada
pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau
transfer. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para
pemesan Obligasi.
123
Page 152
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 11 Desember 2025 pada pukul 09.00 -
16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT BCA Sekuritas
Menara Mandiri Tower I, 24th – 25th Floor Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel. (62 21) 526 3445 Tel. (021) 2924 9088 Tel. (021) 2358 7222
Fax. (62 21) 526 3507 Fax. (021) 2924 9150 Fax. (021) 2358 7300
Email: Email : Email :
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id fit@trimegah.com cf@bcasekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
Sudirman Central Business District Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2991 1999
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: fi@sucorsekuritas.com Email: fixedincome@kisi.co.id
Situs web: www.indopremier.com Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs Web : www.kisi.co.id
124
Page 153
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
125
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 155
Jakarta, 10 Desember 2025
Ref. No. 825/TnP-RT/XII/2025
Kepada Yang Terhormat,
PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 684/TnP-RT-
KPO/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap III (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I BUMI Tahun 2025
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-58/D.04/2025 tanggal
26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB I”).
Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 777/TnP-RT/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, Ref. No. 771/TnP-BJ-RT/XI/2025
tertanggal 26 November 2025, dan Ref. No. 716/TnP-RT/XI/2025 tertanggal 13 November 2025.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp780.000.000.000 (“Obligasi”) yang ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun sejak
Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama KSEI. Pembayaran
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok
Obligasi pada saat jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 15 Desember 2030 (“PUB I Tahap III”).
Pada bulan Juni 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp350.000.000.000 yang
merupakan bagian dari PUB I (“PUB I Tahap I”) dan pada bulan September 2025, Perseroan
telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II
127
Page 156
Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp721.610.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I
(“PUB I Tahap II”).
PUB I Tahap III ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku para
penjamin pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap III (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap III ini, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”). Berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak
terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
PUB I Tahap III ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.
Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap III.
Sehubungan dengan PUB I Tahap III, Perseroan telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025
No. 549 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahap III Tahun 2025 No. 5 tanggal 1 Desember 2025, antara Perseroan dan Wali
Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara;
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
2025 No. 548 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No. 4 tanggal 1 Desember 2025, antara
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 547 tanggal 12 November 2025 antara
Perseroan dan KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara; dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No. 550
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara,
Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap III”.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap III, Perseroan tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum
Indonesia dan/atau perjanjian apa pun di mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk
128
Page 157
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan
dan/atau memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
mana pun.
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap III akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:
1. sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar
Australia) atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan
ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)*
akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk
pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi dan
penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited (“JML”) (“Rencana Akuisisi JML”) :
Nama Perusahaan Target JML, :suatu perusahaan (Company Number 155 231 619)
yang didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan
hukum Australia Barat dan terdaftar pada Australian
Securities and Investments Commission berdasarkan
Certificate of Registration tanggal 19 Januari 2012 dan
telah memiliki anggaran dasar sesuai dengan
Corporation Acts 2001 (Cth).
Kegiatan Usaha dan Kegiatan
: usaha JML adalah perusahaan tambang emas
Perizinan Material dan perizinan material untuk melakukan kegiatan usaha
tersebut adalah Mining Licence No. ML 5248.
Alasan dan Pertimbangan Perseroan
: berencana untuk melakukan diversifikasi
usaha diluar bidang batubara dimana JML selaku
perusahaan target merupakan perusahaan yang
bergerak dibidang tambang emas, yang termasuk dalam
kategori jenis tambang mineral dan mengembangkan
bisnis menjadi perusahaan pertambangan global.
Pertimbangan Perseroan melakukan akuisisi terhadap
JML yang berlokasi di Australia adalah karena Australia
memiliki iklim investasi yang baik berdasarkan survei
internal yang dibantu oleh konsultan independen pada
tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment
attractiveness index urutan ke 3 setelah Kanada dan
Amerika Serikat menurut Laporan Survey of Mining
Companies 2023 oleh Fraser Institute tertanggal 14 Mei
2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan geografis
dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan
yang baik. Saat ini belum terdapat aset sejenis di
Indonesia yang masuk dalam kriteria strategi investasi
Perseroan.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, JML
merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara
komersial namun JML sudah memiliki izin tambang serta
cadangan yang telah terbukti. Sehubungan dengan hal
129
Page 158
tersebut, Perseroan mengambil bagian atas penerbitan
saham baru JML melalui mekanisme penyetoran modal,
yang akan dipergunakan untuk dapat memasuki fase
produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi
pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan.
Selanjutnya setelah penyelesaian akuisisi JML yang
diestimasikan pada 15 Agustus 2026, JML telah
menerima dana yang memadai dan tidak memiliki
kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal
kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal
dan modal kerja lanjutan WFL.
Pihak Counterparty Pemegang
: saham JML, sehubungan atas penjualan
saham lama sebesar 787.402 lembar saham.
JML, sehubungan penjualan atas saham baru sebesar
4.947.368 lembar saham.
Nilai transaksi Untuk: membeli sebanyak 5.734.770 lembar atau setara
dengan 64,98% kepemilikan pada JML, dibutuhkan dana
sebesar AUD52.000.003 atau setara dengan
Rp563.264.032.496*.
Nilai yang telah dibayarkan AUD20.529.999
: atau setara dengan
dengan menggunakan kas Rp222.380.949.168*, sebesar 2.422.138 lembar saham
internal Perseroan JML yang mewakili 43,93% dari total modal ditempatkan
dan disetor, yang terdiri dari:
AUD5.000.000 atau setara dengan Rp54.160.000.000*
untuk pembelian saham lama melalui pemegang saham
JML sebanyak 787.402 lembar saham yang mewakili
14,28% dari modal disetor dan ditempatkan JML; dan
AUD15.529.999 atau setara dengan
Rp168.220.949.168* untuk mengambil bagian atas
saham baru yang diterbitkan oleh JML sebanyak
1.634.736 lembar saham yang mewakili 29,65% dari
modal disetor dan ditempatkan JML.
Kekurangan dana AUD31.470.004
: atau setara dengan
Rp340.883.083.328*.
Nilai yang dibayarkan AUD31.470.004
: atau setara dengan
dengan menggunakan Rp340.883.083.328* untuk membeli sebanyak 3.312.632
dana hasil Penawaran saham baru.
Umum
Rencana pembayaran tersebut akan dibayarkan
sebagaimana tabel jadwal dana Akuisisi JML PUB I
Tahap III dibawah.
Setelah dibayarkan dengan Nihil :
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum
Metode Penentuan Nilai Nilai Rencana
: Akuisisi JML ditentukan berdasarkan hasil
Transaksi uji tuntas dan negosiasi antara Perseroan dan JML.
130
Page 159
Status Akuisisi Perseroan
: telah menandatangani Term Sheet tanggal 7
Maret 2025 dan sebagaimana ditindaklanjuti dengan
penandatanganan Subscription Agreement tanggal 6 Mei
2025 sehubungan dengan rangkaian rencana akuisisi
64,98% saham JML oleh Perseroan melalui pembelian
saham lama yang telah diterbitkan dan penerbitan saham
baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan senilai
sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan
Rp563.264.032.496* (“Total Harga Akuisisi”) yang akan
dibayarkan sesuai dengan tabel Rencana Akuisisi JML di
bawah.
Rencana Akuisisi JML telah memperoleh persetujuan
dari Foreign Investment Review Board (“FIRB”) Australia
pada tanggal 24 Juni 2025 dimana FIRB telah
menyatakan bahwa tidak keberatan atas Rencana
Akuisisi JML. Berdasarkan pendapat hukum Thomson
Geer selaku konsultan hukum Perseroan yang
berwenang di Australia pada tanggal 27 November 2025,
(i) tidak terdapat pembatasan (negative covenants)
berdasarkan perjanjian material dimana JML menjadi
pihak di dalamnya sehubungan dengan pelaksanaan
Rencana Akuisisi JML dan tidak ada persetujuan atau
pemberitahuan yang diperlukan dari otoritas lain mana
pun di Australia agar Perseroan dapat melanjutkan
Rencana Akuisisi JML, selain daripada persetujuan FIRB
yang telah diperoleh Perseroan dan (ii) terhadap saham-
saham JML yang telah diterbitkan tidak sedang dalam
sengketa ataupun gugatan dengan pihak ketiga manapun
dan terbebas dari pembebanan atas jaminan apa pun.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini,
Perseroan telah menyelesaikan sebagian dari Total
Harga Akuisisi senilai sekitar AUD20.529.999 atau setara
dengan Rp222.380.949.168*. Sehingga, untuk
menyelesaikan Rencana Akuisisi JML tersebut,
Perseroan masih memiliki sisa kewajiban atas Total
Harga Akuisisi senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara
dengan Rp340.883.083.328* yang akan diestimasikan
dibayarkan sebagaimana tabel jadwal Rencana Akuisisi
JML di bawah.
Penandatanganan Term Sheet tanggal 7 Maret 2025
bukan merupakan suatu peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan
pemenuhan POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
Rencana Akuisisi JML, Perseroan akan melakukan
pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di pasar modal
seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020 dan/atau
POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan).
Sifat Hubungan Afiliasi Pihak: ketiga yang tidak terafiliasi
131
Page 160
Mengingat nilai Rencana Akuisisi JML menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana
dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi JML akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap Dolar Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana
Akuisisi JML.
Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan dana hasil Penawaran Umum yang
dialokasikan untuk Rencana Akuisisi JML senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara
dengan Rp340.883.083.328*, maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya,
antara lain melalui fasilitas pinjaman pihak ketiga.
Berikut adalah struktur permodalan sebelum proses akuisisi :
Nama Pemegang Saham Jumlah Persentase (%)
Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 464.199 11,97
RHYD-Y-FELIN PTY LTD 428.150 11,04
ISHVARA PTY LIMITED 403.255 10,40
AMANDA SCHLOSS 319.500 8,24
MANTELO PTY LIMITED 229.655 5,92
Kepemilikan di bawah 5%* 2.033.956 52,55
Jumlah Modal Ditempatkan dan 3.878.715 100,00
Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi JML dengan
indikasi jadwal sebagai berikut:
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah
menggunakan kurs tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs
akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML).
Perseroan telah menyelesaikan sebagian pembayaran atas Rencana Akuisisi JML sebesar
AUD20.529.999 (dua puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan Dolar Australia) atau setara dengan Rp222.380.949.168 (dua
ratus dua puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu seratus enam puluh delapan Rupiah)* untuk mendapatkan 2.422.138 lembar
saham JML, dengan rincian sebagai berikut:
1) Biaya eksklusivitas pada tanggal 12 Maret 2025;
2) Pembayaran untuk share subscription Tahap 1 pada tanggal 8 Mei 2025;
3) Pembayaran untuk Pembelian Saham Yang Telah Diterbitkan pada tanggal 1 Juli
2025;
4) Pembayaran untuk share subscription Tahap 2 pada 15 September 2025; dan
132
Page 161
5) Pembayaran sebagian share subscription tahap 3A pada tanggal 31 Oktober 2025
dengan yang total yang dibayarkan adalah sebesar AUD2.299.997.50 (dua juta dua
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima nol
Dolar Australia) atau setara dengan Rp24.913.572.920 ( dua puluh empat miliar
sembilan ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh
Rupiah).
Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.
Dengan demikian, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan pembelian saham lama melalui pemegang saham JML sebanyak 787.402
lembar saham yang mewakili 14,28% dari modal disetor dan ditempatkan JML dan
mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh JML sebanyak 1.634.736 lembar
saham yang mewakili 29,65% dari modal disetor dan ditempatkan JML, dengan total
keseluruhan saham JML yang sudah dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebanyak 2.422.138 lembar saham atau 43,93%.
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan mulai dari Pembayaran untuk Biaya
Eksklusivitas sampai dengan setelah penyelesaian Pembayaran untuk Share Subscription
Tahap 3A, sebagaimana dibawah ini:
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Biaya Eksklusivitas, Pembayaran
Pembelian Saham Lama dan Subscription Tahap I
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 1.682.138 35,24
WRIGHT HOLROYD PTY 448.199 9,39
LTD
AMANDA SCHLOSS 319.500 6,69
Kepemilikan di bawah 5% 2.323.614 48,68
Jumlah Modal Ditempatkan 4.773.451 100,00
dan Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 2
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 2.180.033 41,36
133
Page 162
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
WRIGHT HOLROYD PTY 448.199 8,50
LTD
AMANDA SCHLOSS 319.500 6,06
Kepemilikan di bawah 5% 2.323.614 44,08
Jumlah Modal Ditempatkan 5.271.346 100,00
dan Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 3A
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 2.422.138 43,93
WRIGHT HOLROYD PTY 448.199 8,13
LTD
AMANDA SCHLOSS 319.500 5,79
Kepemilikan di bawah 5% 2.323.614 42,14
Jumlah Modal Ditempatkan 5.513.451 100,00
dan Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
Rencana jadwal pembayaran dana PUB I Tahap III ini sebagaimana berikut:
Tanggal
Tahapan Pelaksanaan
Sudah/
Dana yang Konversi Dana Jumlah saham atau
Sumber dana,
dikeluarkan, jika yang dikeluarkan yang dibeli
jika ada belum
ada dalam Rupiah* (lembar saham) Estimasi
dilakukan
Pembayaran AUD 10.950.004 Rp 118.610.443.328 1.152.632 PUB I Tahap III 15 Desember Belum
untuk Share 2025
Subscription Tahap
3B
Pembayaran AUD5.289.999 Rp57.301.269.168 556.842 PUB I Tahap III 10 Maret 2026 Belum
untuk Share
Subscription Tahap
4
Pembayaran untuk AUD9.700.003,50 Rp105.070.437.912 1.021.053 PUB I Tahap III 20 Mei 2026 Belum
Share
134
Page 163
Tanggal
Tahapan Pelaksanaan
Sudah/
Dana yang Konversi Dana Jumlah saham atau
Sumber dana,
dikeluarkan, jika yang dikeluarkan yang dibeli
jika ada belum
ada dalam Rupiah* (lembar saham) Estimasi
dilakukan
Subscription Tahap
5
Pembayaran untuk AUD4.069.999,50 Rp44.086.234.584 428.421 PUB I Tahap III 25 Juli 2026 Belum
Share
Subscription Tahap
6
Pembayaran untuk AUD1.459.998 Rp15.814.698.336 153.684 PUB I Tahap III 15 Agustus Belum
Share 2026
Subscription Tahap
7
Jumlah yang AUD31.470.004 Rp340.883.083.328 3.312.632
dibayarkan dengan
dana PUB I Tahap
III
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs
tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada
saat tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML).
Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai
Rencana Akuisisi JML sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh
puluh ribu empat Dolar Australia) atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat
puluh miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua
puluh delapan Rupiah)* untuk mendapatkan 3.312.632 saham JML, dengan rincian
sebagai berikut:
1) Sebagian nilai pembayaran share subscription tahap 3B pada tanggal 15 Desember
2025 sebesar AUD10.950.004 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat
Dolar Australia) atau setara dengan Rp118.610.443.328 (seratus delapan belas miliar
enam ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan
Rupiah)*;
2) Pembayaran share subscription tahap 4 pada tanggal 10 Maret 2026 sebesar
AUD5.289.999 (lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan Dolar Australia) atau setara dengan Rp57.301.269.168 (lima
puluh tujuh miliar tiga ratus satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam
puluh delapan Rupiah)*;
3) Pembayaran share subscription tahap 5 pada tanggal 20 Mei 2026 sebesar
AUD9.700.003,50 (sembilan juta tujuh ratus ribu tiga koma lima nol Dolar Australia)
atau setara dengan Rp105.070.437.912 (seratus lima miliar tujuh puluh juta empat ribu
sembilan ratus dua belas Rupiah)*;
4) Pembayaran share subscription tahap 6 pada tanggal 25 Juli 2026 sebesar
AUD4.069.999,50 (empat juta enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan koma lima nol Dolar Australia) atau setara dengan Rp44.086.234.584
(empat puluh empat miliar delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu
lima ratus delapan puluh empat Rupiah)*; dan
5) Pembayaran share subscription tahap 7 pada tanggal 15 Agustus 2026 sebesar
AUD1.459.998 (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh delapan Dolar Australia) atau setara dengan Rp15.814.698.336 (lima belas
miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus
tiga puluh enam Rupiah)*,
135
Page 164
Seluruh pembayaran pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi JML
diatas akan dibayarkan dengan menggunakan dana hasil PUB I Tahap III.
Dengan demikian, setelah tahapan-tahapan tersebut dilakukan seluruhnya, jumlah dana
akuisisi JML sebesar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*, maka
Perseroan akan memiliki sebanyak-banyaknya 5.734.770 saham atau 64,98% dari modal
disetor dan ditempatkan JML.
Berikut adalah struktur permodalan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi JML,
sebagaimana dibawah ini
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 7
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Bumi Resources Tbk. 5.734.770 64,98
WRIGHT HOLROYD PTY LTD 448.199 5,08
Kepemilikan di bawah 5% 2.643.144 26,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan 8.826.083 100,00
Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah
5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan
2. Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh
tiga miliar enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka
pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian nilai
pelunasan rencana akuisisi terhadap PT Laman Mining (“LM”) (“Rencana Akuisisi LM”),
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Perusahaan Target LM merupakan
: suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
berkedudukan di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta
Pendirian No. 45 tertanggal 17 September 2009, yang
dibuat di hadapan Maria Anastasia Halim S.H., Notaris di
Batam, yang telah memperoleh pengesahan
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0063571.AH.01.09.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober
2009.
Kegiatan Usaha Pertambangan
: bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
Nomor: 503/17/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 untuk
jangka waktu 12 tahun atau berlaku sampai dengan 23
Februari 2032, dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali.
Alasan dan Pertimbangan Perseroan
: terus memperkuat strategi diversifikasinya ke
sektor mineral kritis melalui Rencana Akuisisi LM,
136
Page 165
perusahaan pertambangan domestik yang bergerak di
bidang eksplorasi dan produksi bauksit.
Sebagai sumber utama alumina dan bahan baku
aluminium, bauksit merupakan mata rantai penting dalam
pengembangan industri hilir mineral di Indonesia.
Komoditas ini juga memiliki peran penting dalam
mendukung transisi energi global dan meningkatnya
permintaan material ringan yang digunakan untuk
kendaraan listrik serta infrastruktur energi terbarukan.
Rencana Akuisisi LM ditandai dengan penandatanganan
Kesepakatan Bersama sebagai tonggak strategis
berikutnya dalam proses transformasi Perseroan dan
menegaskan komitmen Perseroan terhadap
keberlanjutan jangka panjang di luar bisnis batubara.
Rencana Akuisisi LM ini tidak hanya merupakan bagian
dari upaya Perseroan untuk memperkuat posisinya di
sektor hulu pertambangan bauksit, tetapi juga
mengeksplorasi peluang untuk menangkap nilai tambah
yang lebih besar di sepanjang rantai pasok dan
pengolahan mineral, sejalan dengan agenda hilirisasi
nasional. Rencana Akuisisi LM memberikan Perseroan
akses terhadap sumber daya bauksit, yang diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi para pemangku
kepentingan serta mendukung visi Perseroan untuk
menjadi grup perusahaan sumber daya alam yang
terdiversifikasi.
LM telah memiliki IUP-OP dengan cadangan yang telah
terbukti, serta lokasi yang sangat strategis di dekat
fasilitas pemurnian yakni tiga pabrik di Kalimantan Barat
dan satu di Bintan. Selain itu, LM memiliki persetujuan
RKAB tahun 2024 hingga 2026, telah menjalin kontrak
penjualan yang berjalan, dan tidak memerlukan investasi
tambahan yang signifikan. Dengan karakteristik tersebut,
Perseroan meyakini bahwa LM dapat segera
memberikan kontribusi pendapatan yang positif bagi
Perseroan.
Berlandaskan pada kriteria dan target pengembangan
Perseroan saat ini, LM dipandang sebagai aset strategis
yang memiliki nilai tambah dalam mendukung
pencapaian visi perseroan. Saat ini, belum terdapat aset
lain yang tersedia untuk kerjasama strategis yang
memiliki potensi sebanding.
Perseroan akan terus mengevaluasi peluang integrasi
yang dapat meningkatkan penciptaan nilai dan
mendukung ambisi Indonesia dalam membangun
ekosistem mineral kritis yang berdaya saing global.
Inisiatif ini sejalan dengan peta jalan transformasi
Perseroan menuju portofolio bisnis yang lebih beragam
dan berorientasi pada keberlanjutan.
137
Page 166
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, LM
merupakan perusahaan yang telah beroperasi secara
komersial dan telah menghasilkan pendapatan usaha,
sehingga setelah penyelesaian akuisisi LM yang
diestimasikan pada 30 Oktober 2026, LM tidak memiliki
kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal
kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal
dan modal kerja lanjutan WFL.
Pihak Penjual PT Supreme
: Global Investment (“SGI”)
Nilai transaksi sebesar
: USD59.100.000 atau setara dengan
Rp985.788.000.000** untuk membeli sebesar 45% dari
total modal ditempatkan dan disetor LM (“Saham Yang
Dijual”) pada saat penyelesaian Rencana Akuisisi LM.
Nilai yang akan dibayarkan USD39.100.000
: atau setara dengan
dengan menggunakan kas Rp652.188.000.000*, yang terdiri dari:
internal
- USD20.000.000 atau setara dengan
Rp333.600.000.000* untuk Pembayaran Uang
Muka; dan
- USD19.100.000 atau setara dengan
Rp318.588.000.000** untuk
Penyelesaian Transaksi I.
Kekurangan dana USD20.000.000
: atau setara dengan
Rp333.600.000.000*
Nilai akuisisi yang sebesar
: USD20.000.000 atau setara dengan
dibayarkan dengan Rp333.600.000.000** untuk pemenuhan sebagian
menggunakan dana hasil kewajiban pembayaran Saham Yang Dijual yang akan
Penawaran Umum ini dibayarkan sebagaimana tabel jadwal Rencana Akuisisi
LM dibawah.
Setelah dibayarkan Nihil :
dengan menggunakan
dana hasil Penawaran
Umum
Metode Penentuan Nilai Nilai :Rencana Akuisisi LM ditentukan berdasarkan hasil
Transaksi uji tuntas Perseroan terhadap LM dan negosiasi antara
Perseroan dan SGI.
Status Akuisisi Perseroan
: telah menandatangani Kesepakatan Bersama
dengan SGI pada tanggal 25 September 2025
(“Kesepakatan Bersama”) untuk dapat melakukan
akuisisi 45% Saham LM melalui pembelian saham lama
LM dari SGI senilai sekitar USD59.100.000 atau setara
dengan Rp985.788.000.000**. Saham Yang Dijual tidak
sedang dalam sengketa ataupun gugatan dengan pihak
ketiga mana pun dan terbebas dari pembebanan atas
jaminan apa pun.
138
Page 167
Adapun tata cara pembayaran dan jadwal yang
disepakati sebagai berikut:
1. sebesar USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam
Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
pada tanggal Kesepakatan Bersama, yaitu
Rp16.680) akan dibayarkan selambat-lambatnya 30
Desember 2025 kepada SGI sebagai bentuk
pembayaran atas uang muka atas pengalihan Saham
Yang Dijual (“Uang Muka”); dan
2. sebesar USD39.100.000 (atau nilai setaranya dalam
Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
pada tanggal penyelesaian) akan dibayarkan setelah
SGI memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah
disepakati dengan Perseroan (“Persyaratan”)
selambat-lambatnya pada Batas Akhir Pemenuhan
Syarat (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Penyelesaian Rencana Akuisisi LM bergantung kepada
dipenuhinya atau dikesampingkannya Persyaratan
hingga batas akhir pemenuhan syarat (long stop date)
sampai dengan 30 Oktober 2026 (“Batas Akhir
Pemenuhan Syarat”) atau tanggal lainnya sebagaimana
disepakati oleh Para Pihak.
Para Pihak sepakat bahwa hanya Perseroan yang
memiliki hak mengesampingkan Persyaratan tersebut.
Dalam Kesepakatan Bersama juga diatur jaminan Uang
Muka dimana apabila SGI tidak dapat memenuhi
Persyaratan sampai dengan Batas Akhir Pemenuhan
Syarat, sehingga Rencana Akuisisi LM tidak terjadi
karena sebab apa pun, maka Perseroan memiliki hak
yang mutlak untuk meminta SGI untuk mengembalikan
Uang Muka.
Untuk menghindari keraguan, pembayaran atas Harga
Pembelian akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Rencana Akuisisi LM tunduk pada eksklusivitas dimana
SGI, dan afiliasinya setuju untuk tidak, secara langsung
atau tidak langsung, meminta, mendiskusikan,
merundingkan, atau membuat kesepakatan atau
perjanjian dengan pihak ketiga mana pun sehubungan
dengan Rencana Akuisisi LM.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama bukan
merupakan suatu peristiwa, kejadian, atau fakta yang
dapat mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan
pemenuhan POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
Rencana Akuisisi LM, Perseroan akan melakukan
pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di pasar modal
139
Page 168
seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020 dan/atau
POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan).
Sifat Hubungan Afiliasi Pihak: ketiga yang tidak terafiliasi
Mengingat nilai Rencana Akuisisi LM menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, maka
dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi LM akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana
Akuisisi LM.
Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi LM dengan indikasi
jadwal sebagai berikut:
Tahapan Dana yang Konversi Dana Sumber Tanggal Sudah/
dikeluarkan, yang dikeluarkan dana, jika Pelaksanaan
jika ada dalam Rupiah** ada atau belum
dilakukan
Estimasi
Kesepakatan Bersama Tidak ada Tidak ada Tidak ada 25 September Sudah
2025
Pembayaran uang Muka USD20.000.000 Rp333.600.000.000 Kas Internal 30 Desember Belum
Perseroan 2025
Pemenuhan Syarat Tidak ada Tidak ada Tidak ada 30 Oktober 2026 Belum
Penyelesaian Transaksi I USD19.100.000 Rp318.588.000.000 Kas Internal 30 Oktober 2026 Belum
Perseroan
Jumlah yang dibayarkan dengan kas USD39.100.000 Rp652.188.000.000
internal Perseroan
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi LM adalah menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal
25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.
Perseroan akan membayarkan pemenuhan kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi LM
sebesar USD39.100.000 (tiga puluh sembilan juta seratus Dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp652.188.000.000 (enam ratus lima puluh dua miliar seratus delapan puluh delapan
juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1) Pembayaran Uang Muka Rencana Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta
Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga
miliar enam ratus juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30 Desember 2025;
2) Sebagian Penyelesaian Transaksi I sebesar USD19.100.000 (sembilan belas juta seratus
Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp318.588.000.000 (tiga ratus delapan belas
miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30
Oktober 2026;
Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.
Sebagai informasi, Perseroan saat ini memiliki kas dan setara kas yang memadai untuk
melakukan pembayaran penyelesaian Rencana Akuisisi LM sebesar USD19.100.000 (atau
nilai rupiah yang setara pada saat tanggal transaksi) atau setara dengan Rp318.588.000.000
(tiga ratus delapan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)** sebagaimana
dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting”.
140
Page 169
Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai
Rencana Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau
setara dengan Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah)*
yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana hasil PUB I Tahap III pada tanggal 30
Oktober 2026.
Tahapan Dana yang Konversi Dana Sumber Tanggal Sudah/
dikeluarkan, yang dikeluarkan dana, jika Pelaksanaan
jika ada dalam Rupiah** ada atau belum
dilakukan
Estimasi
Penyelesaian Transaksi II USD20.000.000 Rp333.600.000.000 PUB I Tahap 30 Oktober 2026 Belum
III
Jumlah yang dibayarkan dengan USD20.000.000 Rp333.600.000.000
dana PUB I Tahap III
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi LM adalah menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal
25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.
Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM, Perseroan akan memiliki 45% dari total modal
ditempatkan dan disetor LM. Adapun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah
lembar saham yang akan dibeli Perseroan dalam Rencana Akuisisi LM belum dapat
diperhitungkan karena LM berencana untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor LM
dalam rangka restrukturisasi internal sebelum penyelesaian Rencana Akuisisi LM.
Sebagai informasi, setelah Perseroan membayarkan sebesar USD59.100.000 atau setara
dengan Rp985.788.000.000**, maka Perseroan akan memiliki 45% dari total modal
ditempatkan dan disetor LM pada saat Penyelesaian Rencana Akusisi LM. Seluruh saham atau
kepemilikan Perseroan di LM akan menjadi milik Perseroan setelah tahapan 1) Pembayaran
Uang Muka; 2) Penyelesaian Transaksi I; dan 3) Penyelesaian Transaksi II selesai dilakukan
pada 30 Oktober 2026.
Pemegang Sebelum Akuisisi Rencana Restrukturisasi* Setelah penyelesaian Akusisi
Saham Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah nilai %
Saham Nominal Saham Nominal Saham Nominal
Modal Dasar 340.000 340.000.000.000 8.000.000 8.000.000.000.000 8.000.000 8.000.000.000.000
Modal
ditempatkan
dan disetor
PT Supreme
Alam
Resources 560 560.000.000 0,66 560 560.000.000 0,03 - - -
PT Supreme
Global
Investment 84.440 84.440.000.000 99,34 2.199.440 2.199.440.000.000 99,97 1.210.000 1.210.000.000.000 55,00
PT Bumi
Resources
Tbk - - - - - - 990.000 990.000.000.000 45,00
Modal
ditempatkan
dan disetor 85.000 85.000.000.000 100,00 2.200.000 2.200.000.000.000 100,00 2.200.000 2.200.000.000.000 100,00
Saham
dalam
portepel 255.000 255.000.000.000 5.800.000 5.800.000.000.000 5.800.000 5.800.000.000.000
* Estimasi rencana peningkatan modal LM sehubungan dengan rencana restrukturisasi internal LM yang mana pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan masih belum definitif dan bergantung pada jumlah aktual yang akan disetor oleh pemegang saham eksisting LM dengan ketentuan kepemilikan
Perseroan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM tidak akan kurang dari 45% dari total modal disetor dan ditempatkan LM.
3. Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited
(“WFL”) sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau
Fakta Material No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat
WFL telah menjadi perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41
(delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh
141
Page 170
satu Dolar Australia) atau setara dengan Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar
lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu
Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada WFL,
selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan
WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar
Australia) atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus
dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk
penyelesaian pengembangan pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie
QLD 4805, Australia dengan izin konstruksi dan operasi berupa Environmental
Authority (EA) EPML00982113, EPSX00874013,dan EPVX00975313 yang terdiri dari
biaya peremajaan dan perbaikan (refurbishment), biaya perawatan, pemeliharaan
dan inspeksi pabrik yang diestimasikan selesai dan mulai dapat beroperasi pada
bulan Agustus tahun 2026.
(b) Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia)
atau setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan
puluh lima juta empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi
WFL yang akan dilakukan pada tahun 2026; dan
(c) Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan
dengan kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember
2026.
Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun
dari (i) PUB I Tahap II sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957***
untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) PUB
I Tahap III sebesar AUD8.755.415,41 atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk
belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun 2026.
Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada
tahun 2025 dan 2026 yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III,
merupakan kebutuhan tambahan di luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL,
yang diperlukan untuk mendukung penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga
WFL dapat memasuki fase produksi, dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan
secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai tahun 2026. Perseroan menilai bahwa
kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil jika dibandingkan dengan
Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September 2025, sehingga
terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.
Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja
Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri
dari biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa
konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan
(sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).
Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan
tingkat bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.
*** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi
adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832
(nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pemberian pinjaman).
142
Page 171
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
“Rencana Penggunaan Dana”.
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB I Tahap III, maka
sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib untuk: (a) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling
lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang efek Obligasi; dan (b)
memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek Obligasi.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap III ini
sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia;
“AUD” berarti Dolar Australia, mata uang yang berlaku dan sah dari negara Australia;
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;
“BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;
“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap III yang
merupakan informasi tambahan atas Prospektus;
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menkumham);
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia);
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
143
Page 172
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;
“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak Informasi Tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap II yakni pada tanggal 19 September 2025 sampai dengan Tanggal LUT;
“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;
“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:
(1) PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);
(2) PT Citra Palu Minerals (“CPM”);
(3) PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan
(4) PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);
“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total
144
Page 173
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:
(1) PT Sitrade Coal;
(2) PT Lumbung Capital;
(3) PT Citra Prima Sejati;
(4) PT Bumi Resources Investment;
(5) PT Green Resources;
(6) PT Maha Reka Arti;
(7) PT Gorontalo Minerals;
(8) PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);
(9) PT Multi Capital;
(10) PT Bumi Sumberdaya Semesta;
(11) PT Andalan Anugerah Sekarbumi;
(12) PT Linge Mineral Resources (“LMR”);
(13) PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);
(14) PT Indah Alam Raya;
(15) PT Pendopo Energi Batubara;
(16) PT Buana Minera Harvest;
(17) PT MBH Mining Resource;
(18) PT Mitra Bisnis Harvest;
(19) PT MBH Minera Resources;
(20) PT Citra Jaya Nurcahya;
(21) PT Bintan Mineral Resource;
(22) PT Bumi Serasan Metal;
(23) PT Bumi Etam Chemical;
(24) PT IndoCoal Kalsel Resources;
(25) PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan
(26) PT Dairi Prima Mineral;
(27) PT Artha Widya Persada;
145
Page 174
(28) PT Visi Multi Artha; dan
(29) PT Suma Heksa Sinergi;
“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:
(1) Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);
(2) International Minerals Company LLC;
(3) Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);
(4) Pendopo Coal Ltd. (“PCL”); dan
(5) Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”);
“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;
“POJK” berarti Peraturan OJK;
“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;
“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 32/2015” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
146
Page 175
“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;
“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025;
“PT” berarti Perseroan Terbatas;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
2021;
“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 10
Desember 2025;
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Para Penjamin
Pelaksana Emisi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;
“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 10 Desember 2025;
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
10 Desember 2025;
“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap III
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;
“UU” berarti Undang-Undang;
“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;
“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan UUP2SK; dan
“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
147
Page 176
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
selama Periode Uji Tuntas;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
Perusahaan Anak Asing terkait;
5. seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan
6. seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum ini.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
(kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;
3. seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
148
Page 177
oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;
4. dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;
6. untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
tersebut;
7. untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
tersebut;
8. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
10. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
11. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
149
Page 178
12. bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II; dan
13. bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
Indonesia.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji Tuntas.
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").
Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.
Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.
2. Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
Tuntas. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
150
Page 179
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp38.750.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp30.589.866.903.750
Modal Disetor : Rp30.589.866.903.750
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
nominal Rp50 per lembar saham.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.
3. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 31 Oktober 2025,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Pemegang Saham Seri C Rp50,- / saham Kepemilikan
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(Lembar) Nominal (Rupiah)
1. Mach Energy 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,78
(Hongkong) Limited
2. Treasure Global 30.000.000.000 1.500.000.000.000 8,08
Investment Limited
3. HSBC-FUND SVS A/C 32.405.110.930 data tidak tersedia 8,73
Chengdong Investment
Corp-Self
4. UBS Switzerland AG- 24.378.457.109 data tidak tersedia 6,57
Client Assets -
2049584001
5. Kepemilikan 114.551.824.029 data tidak tersedia 30,84
Masyarakat di bawah
5%
Jumlah Modal 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan
Kelompok Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui
kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long
Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera dan PT
Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI
melalui March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha
Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung March
Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan
151
Page 180
oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Kelompok
Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah
dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.
Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar
Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.
4. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 571 tanggal 19 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dimana sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan sedang dalam proses Notaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keterangan No. 026/KET-N/XI/2025 tanggal 19 November 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nugraha Bakrie
Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Rio Supin
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Christopher Fong
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : Hj. Sharif Cicip Sutardjo
merangkap Komisaris Independen
Komisaris Independen : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Drs. Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
152
Page 181
Komisaris : Thomas Myer Kearney
Pelaksanaan RUPSLB Perseroan pada tanggal 19 November 2025 yang menyetujui
pengunduran Yingbin Ian He dan Jinping Ma dilakukan melebihi dari 90 hari setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma pada
tanggal 1 Juli 2025. Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33/2014 dapat dikenakan sanksi
administratif berupa (i) peringatan tertulis, (ii) denda kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan
usaha, (v) pencabutan izin usaha, (vi) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan
pendaftaran oleh OJK.
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap III.
5. Perseroan telah memiliki:
(a) Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
POJK No. 55/2015;
(b) Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;
(c) Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
POJK No. 56/2015; dan
(d) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.
6. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
sesuai dengan Hukum Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
bidang batubara dan mineral.
Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan telah mengacu kepada KBLI 2020 berdasarkan Peraturan
BPS No. 2/2020.
Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan No. IX.J.1.
153
Page 182
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.
7. Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum Perseroan dan
Perusahaan Anak Material sebagaimana diungkapkan dalam LUT masih berlaku
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
yang berwenang.
8. Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
sedang dalam sengketa, kecuali sejumlah aset-aset Perseroan, BRMS dan CPM yang
sedang dibebani jaminan tertentu untuk menjamin kewajiban masing-masing
Perseroan dan BRMS.
Adapun berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila
terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset yang sedang dijaminkan tersebut, maka
Perseroan, BRMS, dan CPM dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang
dijaminkan tersebut.
9. Perseroan dan Perusahaan Anak Material memiliki:
(a) Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak
Material, kecuali Perseroan yang tidak memiliki Perjanjian Material apapun;
dan
(b) Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
Anak Material,
sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.
Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
(sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap III, dan tidak memiliki pembatasan,
bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana hasil PUB
I Tahap III serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap III.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi
154
Page 183
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali Arutmin yang
memiliki Perjanjian Material dengan pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan
operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT. Namun demikian,
Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib melakukan prosedur transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi afiliasi tersebut merupakan kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
42/2020.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap III, atau dapat menghalangi
rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap III serta memuat pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
Tahap III dan Rencana Penggunaan Dana.
10. Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.
Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:
(a) PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
Kong) LLP tertanggal 3 Januari 2025, PCIC didirikan secara sah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada jurisdiksinya.
(b) Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 16 Januari 2025,
Calipso didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(c) Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 28
Mei 2025, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(d) PCL memiliki penyertaan pada ARI.
155
Page 184
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
13 Februari 2025, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PCL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
sebesar 15,56% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 6,18% dan melalui
Goldwave Capital Ltd., sebesar 9,38%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
asosiasi bagi Perseroan.
Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.
11. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir.
12. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
13. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan
pailit oleh pihak ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
sehat, kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang
diajukan oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai
tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT
Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV
(“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI
(“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”)
156
Page 185
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
Penggugat tersebut.
Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan
Perseroan telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025,
selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding
Penggugat tidak dapat diterima.
Selanjutnya, Penggugat telah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22
September 2025 dan Perseroan telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal
20 Oktober 2025. Namun demikian, sehubungan dengan status perkara tersebut,
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, hal tersebut tidak
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, transaksi PUB I Tahap III atau Rencana
Penggunaan Dana karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana
telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat
pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.
14. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sampai dengan Tanggal
Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan
Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara hukum baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang, yang mana dapat menyebabkan dampak material terhadap posisi dan
keberlanjutan Perseroan, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada pemberitahuan,
ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada masing-masing
anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
15. Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan
Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
dengan LUT.
16. Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap III adalah sebagaimana
diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas. Apabila Rencana Penggunaan Dana
merupakan:
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
157
Page 186
wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
(C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau
(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
tidak wajar.
17. Sehubungan dengan Rencana Akuisisi JML, berikut adalah pendapat hukum atas JML
berdasarkan terjemahan atas pendapat hukum atas JML yang diterbitkan Thomson
Geer selaku konsultan hukum yang berwenang di Australia pada tanggal 27 November
2025:
(a) JML adalah perusahaan publik tidak tercatat berbentuk perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Queensland pada 19
Januari 2012. JML terdaftar secara sah, secara sah berdiri, dan berkedudukan
baik menurut hukum Queensland dan Persemakmuran Australia, serta
memiliki seluruh kewenangan dan kuasa korporasi yang diperlukan untuk
memiliki, menyewa, mengoperasikan, dan menguasai asetnya serta
menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar JML.
(b) JML sebelumnya bernama:
(i) Jubilee Metals Pty Limited dari 22 Agustus 2022 sampai 12 Oktober
2022;
(ii) Wilson Minerals Pty Limited dari 29 April 2015 sampai 21 August 2022;
dan
(iii) Wilson Uranium Pty. Ltd dari 19 Januari 2012 sampai 28 April 2015.
(c) Anggaran dasar JML disusun secara umum sebagaimana lazimnya untuk
perusahaan sejenis dan selaras dengan ketentuan relevan dalam Corporations
Act 2001 (Cth).
(d) JML telah menerbitkan sebanyak 5.271.346 saham dengan jumlah setoran
agregat sebesar AUD32.448.934,70.
Saham-saham yang diterbitkan JML tidak menjadi subjek atas hipotek, gadai,
jaminan, hak tanggungan, kepentingan jaminan, pembebanan, opsi, hak
memesan efek terlebih dahulu, atau hak atau klaim pihak ketiga lainnya dalam
bentuk apa pun; dan tidak terdapat klaim, sengketa, gugatan, litigasi, arbitrase,
perintah pengadilan, atau proses hukum lain, baik yang sedang berlangsung
maupun yang terancam, dari pihak ketiga mana pun yang berkaitan dengan
158
Page 187
kepemilikan, keabsahan, atau pengalihan atas saham yang diterbitkan
tersebut.
(e) Pengurus JML saat ini terdiri dari:
(i) Direksi JML: Rio Supin, Nathan Andrew Cull, Jean Marc Manning,
Amanda Schloss, Christopher Fong, Andrew Christopher Bechkam,
Michael Anthony Reed, dan Nathan Cammerman; dan
(ii) Sekretaris perusahaan JML: Nathan Cammerman dan Duncan Patrick
Cornish,
tidak ada direktur ataupun sekretaris perusahaan Perseroan yang dinyatakan
tidak cakap atau dilarang untuk bertindak dalam kapasitas tersebut
berdasarkan putusan, undang-undang, peraturan, ketentuan, atau perintah
pengadilan maupun otoritas pemerintah di Queensland atau Persemakmuran
Australia.
(f) JML bergerak dalam bidang eksplorasi pertambangan dan pengembangan.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, JML telah memperoleh izin-izin
pertambangan di Queensland, sebagai berikut:
(i) Izin Usaha Pertambangan (Mining Leases/ML) ML 5248; dan
(ii) Izin Eksplorasi Mineral Exploration Permits for Minerals/EPM) EPM
27006, EPM 27302, EPM 27883, EPM 28041, EPM 27001, EPM
25442, EPM 25481, EPM 19519, EPM 19522, EPM 19523, EPM
27451, EPM 25819, EPM 26203, EPM 26369, EPM 27579, EPM
27582, EPM 28819 dan EPM 28884.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML tanggal 27 November 2025 (“Surat
Pernyataan Direksi JML”), diketahui bahwa JML memiliki lisensi dan izin yang
diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan sesuai dengan izin eksplorasi
tersebut, serta melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan
penerbitan izin usaha pertambangan sebagaimana disebutkan di atas (dalam
kedua hal tersebut, termasuk izin lingkungan yang terkait).
(g) Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, selain izin eksplorasi serta izin
pertambangan (beserta izin lingkungan terkait) sebagaimana disebutkan di
atas, JML memiliki lisensi/izin yang diperlukan (namun mungkin memerlukan
persetujuan perencanaan untuk pembangunan infrastruktur tambang di masa
mendatang) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menjalankan kegiatan usahanya, dan lisensi/izin tersebut masih berlaku. JML
juga secara substansial telah mematuhi seluruh lisensi/izin yang dimiliki sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku di Queensland, dan tidak menerima
pemberitahuan apa pun terkait adanya ketidakpatuhan atas lisensi/izin yang
dimiliki JML.
(h) Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, tidak terdapat putusan pengadilan
negeri, putusan arbitrase, maupun tindakan, gugatan, atau proses hukum yang
sedang berjalan atau sedang diajukan terhadap atau yang memengaruhi JML
serta para direktur dan komisarisnya. Selain itu, tidak terdapat proses litigasi,
arbitrase, administrasi, perpajakan, atau proses pemerintah lainnya yang
sedang berlangsung, sedang diajukan, ataupun yang diancamkan terhadap
159
Page 188
atau yang memengaruhi JML dan para direktur atau komisarisnya, maupun
yang dikenakan terhadap aset dan properti JML.
(i) Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, JML tidak sedang berada dalam
proses likuidasi, kepailitan, restrukturisasi, pembubaran, atau proses sejenis
lainnya, dan tidak ada keputusan rapat direksi maupun rapat umum pemegang
saham JML yang mempertimbangkan proses-proses tersebut.
(j) Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, JML bukan merupakan pihak
dalam perjanjian material atau perjanjian kredit apa pun yang memuat
ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat membatasi atau
memengaruhi Rencana Akuisisi JML dan PUB I Tahap III, kecuali bahwa JML
telah menandatangani 3 secured convertible notes, yang memuat ketentuan-
ketentuan umum (customary covenants) untuk instrumen tersebut dan tidak
melarang atau secara material membatasi Rencana Akuisisi JML.
18. PUB I juga telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan nilai maksimum
Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15
April 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat
No. RTG-347/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 4 November 2025, yang mana telah memenuhi
Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No. 49/2020.
19. Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap III telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
36/2014 dan POJK No. 20/2020.
160
Page 189
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
TnP Law Firm
____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan
161
Page 190
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 291 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PETRINDO
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT Kompleks Rasuna Epicentrum
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.4 ×3
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.4 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.9 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana
p.9
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.9
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.9 ×28
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×10
unresolved
org
PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI
p.15
unresolved
org
PT Alphard Resources International Arutmin
p.15
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia AWP
p.15
unresolved
org
PT Artha Widya Persada BEC
p.15
unresolved
org
PT Bumi Etam Chemical BMH
p.15
unresolved
org
PT Buana Minera Harvest BMR
p.15
unresolved
org
PT Bintan Mineral Resources BRI
p.15
unresolved
org
PT Bumi Resources Investment BRMS
p.15
unresolved
org
PT Bumi Serasan Metal BSS
p.15
unresolved
org
PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso
p.15
unresolved
org
Calipso Investment Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Citra Jaya Nurcahya CPM
p.15
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals CPS
p.15
unresolved
org
PT Citra Prima Sejati DEWA
p.15
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral Gain
p.15
unresolved
org
Win Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals GR
p.15
unresolved
org
PT Green Resources Herald
p.15
unresolved
org
Herald Resources Pty. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Indah Alam Raya ICKPC
p.15
unresolved
org
International Minerals Company LLC
p.15 ×3
unresolved
org
PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim
p.15
unresolved
org
PT IndoCoal Kaltim Resources KCL
p.15
unresolved
org
Kalimantan Coal Limited
p.15
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal Lemington
p.15
unresolved
org
Lemington Investments Pte. Ltd.
p.15
unresolved
org
PT Linge Mineral Resources Lumbung
p.15
unresolved
org
PT Lumbung Capital MBH
p.15
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera
p.15
unresolved
org
PT MBH Minera Resources MBH Mining
p.15
unresolved
org
PT MBH Mining Resources MC
p.15
unresolved
org
PT Multi Capital MRA
p.15
unresolved
org
PT Maha Reka Arti PCIC
p.15
unresolved
org
Pendopo Coal Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Pendopo Energi Batubara Sarkea
p.15
unresolved
org
PT Sarkea Prima Minerals SGQ
p.15
unresolved
org
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
p.15
unresolved
org
Sangatta Holdings Limited
p.15
unresolved
org
PT Suma Heksa Sinergi Sitrade
p.15
unresolved
org
PT Sitrade Coal VMA
p.15
unresolved
org
PT Visi Multi Artha WFL
p.15
unresolved
org
Wolfram Limited
p.15 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×13
unresolved
org
Pusat Statistik
p.17 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.17
unresolved
org
PT Pama Persada Nusantara
p.18 ×3
unresolved
org
PT Thiess Contractor Indonesia
p.18 ×3
unresolved
org
PT Petromine Energy Trading
p.18 ×4
unresolved
org
Jubilee Metals Limited
p.20 ×5
unresolved
org
PT Supreme Global Investment
· Pihak Penjual
p.20 ×5
unresolved
person
Maria Anastasia Halim S.H.
· Notaris
p.20 ×2
unresolved
org
Akuisisi Wolfram Limited
p.21 ×2
unresolved
org
Bank Bill Swap Rate
p.22 ×2
unresolved
org
Mach Energy (Hongkong
p.22 ×3
unresolved
org
C Chengdong Investment Corp
p.22
unresolved
org
Chengdong Investment Corp
p.22
unresolved
org
China Investment Corporation
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.23 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.23 ×3
unresolved
org
Pertambangan Goldwave Capital Ltd
p.27
unresolved
org
Disetor Penuh WRIGHT HOLROYD PTY LTD
p.46
unresolved
org
WRIGHT HOLROYD PTY LTD
p.46 ×8
unresolved
org
RHYD-Y-FELIN PTY LTD
p.46
unresolved
org
ISHVARA PTY LIMITED
p.46
unresolved
—
AMANDA SCHLOSS
p.46 ×4
unresolved
org
MANTELO PTY LIMITED
p.46
unresolved
—
Kepemilikan di bawah 5%*
p.46 ×5
unresolved
—
Dana
p.46
unresolved
org
PT Supreme Alam Resources
p.54
unresolved
org
PT Bank SulutGo
p.60
unresolved
org
PT Bank BPD Sulawesi Tenggara. Sementara
p.60
unresolved
org
Bank Mega Syariah Tbk.
p.60 ×2
unresolved
org
PT Jhonlin Baratama
p.61 ×2
unresolved
org
PT Mitratama Perkasa
p.61 ×3
unresolved
org
PT Thiess Contractors Indonesia
p.61 ×2
unresolved
org
PT Nimata Bumi Persada
p.61
unresolved
org
PT Laz Coal Mandiri
p.61
unresolved
org
PT Energy Transporter Indonesia
p.61
unresolved
org
PT Sumagud Sapta Sinar
p.62 ×2
unresolved
org
PT Macmahon Mining Services
p.62
unresolved
org
PT Jhonlin Group
p.62 ×3
unresolved
org
PT Thiess Contractor Indonesia Merupakan
p.62
unresolved
org
PT Jhonlin Grup Merupakan
p.62
unresolved
org
PT Artha Tunggal Mandiri
p.65 ×2
unresolved
org
Indies Special Opportunities III Ltd
p.67
unresolved
org
Indies Special Opportunities IV Ltd
p.67
unresolved
org
PT Pefindo
p.68 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala Langit Sejahtera
p.69 ×3
unresolved
org
PT Zeus Petro Energi
p.69
unresolved
org
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
p.70 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.70
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.
p.70
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.70
unresolved
org
Menteri Energi
p.71
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.71
unresolved
org
PT Pendopo Energi Batubara
p.71
unresolved
org
PT MBH Minera Resources
p.71
unresolved
org
Utah Sulawesi Inc.
p.71
unresolved
org
Placer Development Indonesia Limited
p.71
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.72 ×2
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman
p.72
unresolved
org
Minarak Labuan Company Ltd.
p.72
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman. Ketentuan-ketentuan
p.72
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral
p.73
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak
p.73
unresolved
org
Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor
p.74
unresolved
org
Gallo Oil Jersey Ltd.
p.74
unresolved
org
PT Kutai Timur Sejahtera
p.74
unresolved
org
Mountain Netherland B.V.
p.74
unresolved
org
Bhira Investment Limited
p.74 ×2
unresolved
org
Country Forest Limited
p.74
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals
p.75
unresolved
org
PT Prodigy Energy Resources
p.76
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatera
p.76
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.77
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.77 ×3
unresolved
org
Kementerian Pertambangan dan Energi.
p.77
unresolved
org
Bank New York
p.78
unresolved
org
PT Cipta Kridatama
p.78
unresolved
org
Enercorp Ltd.
p.78
unresolved
org
Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd.
p.78
unresolved
org
Bank Royalti
p.78
unresolved
org
Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia
p.78
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.78
unresolved
org
Menteri No. P.
p.78
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.78
unresolved
org
PT PLN Persero. Perjanjian
p.79
unresolved
org
PT Surya Mega Adiperkasa
p.79
unresolved
org
PT PLN BB
p.79
unresolved
org
PT Rian Pratama Mandiri
p.79
unresolved
org
PT Alberta ASM
p.79
unresolved
org
PT JhonLin Grup
p.79
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.79 ×2
unresolved
org
PT Simba Jaya Utama
p.80
unresolved
org
PT SimbaJaya Utama
p.80
unresolved
org
Bank BNI (Persero) Tbk
p.81 ×4
unresolved
org
PT Dahana
p.82
unresolved
org
PT Parts Sentra Indomandiri
p.82
unresolved
org
SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd
p.82
unresolved
org
International Advantures Limited
p.82
unresolved
org
Singapore Holding Project Pte Ltd
p.82
unresolved
org
PT Macmahon Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
PT Dairi Prima Minerals
p.82
unresolved
org
Carren Holdings Ltd.
p.82
unresolved
org
Construction Co. Ltd
p.83
unresolved
org
PT Elang Mulia Abadi Sempurna
p.83 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala
p.83
unresolved
org
PT Darma
p.83 ×2
unresolved
org
Henwa Tbk
p.83 ×2
unresolved
org
PT Nusa
p.83
unresolved
org
PT Adhiguna
p.83
unresolved
org
PT Jhonlin
p.83
unresolved
org
PT Pamapersada Kintap
p.83
unresolved
org
PT Citra Prima Sejati
p.84
unresolved
org
Silo Commodities International Pte Ltd
p.85
unresolved
org
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral
p.88
unresolved
org
Menteri Koordinator Politik
p.88 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan
p.88
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pelaihari
p.89
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.89
unresolved
org
Clover Wide Limited
p.113
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.113
unresolved
person
Novika Kholis Putri
· Notaris
p.126
unresolved
org
Menteri
p.126
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.128 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.145
unresolved
org
Bank BRI
p.145
unresolved
org
BRI Global Financial Services Co. Ltd.
p.145
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.145
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.145
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.145
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.145
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.155
unresolved
person
Rambun Tjajo
p.155 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.171 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
p.171
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.171
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.171
unresolved
org
PT Visi Multi Artha
p.174
unresolved
org
PT Suma Heksa Sinergi
p.174
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.185 ×3
unresolved
org
PT DKI
p.185
unresolved
person
H. STTD.
p.189
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.