Skip to content
Back to announcement

20251215_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32013097_lamp1.pdf

Listing Text extracted BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 190

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                                                                                                       Tanggal Efektif               :                   26 Juni 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                     :    15 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                       Masa Penawaran Umum           :              11 Desember 2025        Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik           :    15 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                       Tanggal Penjatahan            :              12 Desember 2025        Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia         :    16 Desember 2025




                                                                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK
                                                                                                                                                                                                                      JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
                                                                                                                                                                                                                      DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
                                                                                                                                                                                                                      YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                                                                      PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHN-
                                                                                                                                                                                                                      YA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                                                                                                             PT BUMI RESOURCES TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                       Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.




                                                            P e n aw a r a n U mu m B e r ke l a n j u t a n O b l i g a s i B e r ke l a n j u t a n I B u m i Ta h a p I I I Ta hu n 2 0 2 5
                                                                                                                                                                                                                                                                                    Kantor
                                                                                                                                                                                                                                                                           Bakrie Tower, Lantai 12
                                                                                                                                                                                                                                                                        Kompleks Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                                                                             Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                                                                                                                          Jakarta 12940, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                          Telepon: (021) 5794 2080
                                                                                                                                                                                                                                                                         Faksimile : (021) 5794 2070
                                                                                                                                                                                                                                                     Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
                                                                                                                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                 (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                        Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                      2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN
                                                                                                                                                                                                                      Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                                                                                                                                                                                                                      2EOLJDVL -XPODK 3RNRN2EOLJDVL \DQJ GLWDZDUNDQ DGDODK VHEHVDU 5S WXMXK UDWXVGHODSDQ SXOXK PLOLDU 5XSLDK  GHQJDQ WLQJNDW
                                                                                                                                                                                                                      EXQJDWHWDSVHEHVDU VHPELODQNRPDQROQROSHUVHQ SHUWDKXQGHQJDQMDQJNDZDNWX OLPD WDKXQVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQ2EOLJDVL
                                                                                                                                                                                                                      GLODNXNDQVHFDUDSHQXK EXOOHWSD\PHQW VHEHVDU VHUDWXVSHUVHQ GDUL-XPODK3RNRN2EOLJDVLSDGDVDDWWDQJJDOMDWXKWHPSR
                                                                                                                                                                                                                      %XQJD2EOLJDVLGLED\DUNDQVHWLDSWULZXODQ EXODQ VHMDN7DQJJDO(PLVLGLPDQD%XQJD2EOLJDVLSHUWDPDDNDQGLED\DUNDQSDGDWDQJJDO0DUHW
                                                                                                                                                                                                                      VHGDQJNDQ%XQJD2EOLJDVLWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSR2EOLJDVLDNDQGLED\DUNDQSDGDWDQJJDO'HVHPEHU
                                                                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                       BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                                                                                                                                                       DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
                                                                                                                                                                                                                       REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
                                                                                                                                                                                                                       DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                                                                       PELUNASAN POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
                                                                                                                                                                                                                       UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL
                                                                                                                                                                                                                       TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN
                                                                                                                                                                                                                       PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                                                                       BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT
                                                                                                                                                                                                                       KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                                                       KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                                                       KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                                                                                                                                       PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT
                                                                                                                                                                                                                       BERFLUKTUASI.

                                                                                                                                                                                                                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                                                                                                                                                                                                                       UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                                                       INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
                                                                                                                                                                                                                       KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                         DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
                                                                                                                                                                                                                                             JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                                                                                                        A+ (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                       id

                                                                                                                                                                                                                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                                                                                                                                                                                                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
                                                                                                                                                                                                                        3DUD3HQMDPLQ3HODNVDQD2EOLJDVLGDQ3HQMDPLQ(PLVL2EOLJDVL\DQJQDPDQ\DWHUFDQWXPGLEDZDKLQLPHQMDPLQGHQJDQNHVDQJJXSDQSHQXK
                                                                                                                                                                                                                                                               (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                                                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
               PT BUMI
        PT PETRINDO    RESOURCES
                    JAYA          TBK
                          KREASI TBK                                                                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
                                           Kantor
                                         Kantor    Pusat
                                                 Pusat
           Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B12
                               Bakrie   Tower,  Lantai
                                                                                                                                                                                                                        PT MANDIRI     PT TRIMEGAH SEKURITAS         PT BCA SEKURITAS          PT INDO PREMIER        PT SUCOR SEKURITAS          PT KOREA INVESTMENT
                       Kompleks Rasuna Epicentrum                                                                                                                                                                       SEKURITAS          INDONESIA TBK                                          SEKURITAS                                          AND SEKURITAS
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,    Jakarta
                                   Jl. H.R.      11410
                                            Rasuna   Said                                                                                                                                                                                                                                                                                              INDONESIA
                             Jakarta
                                 Tel: 12940,   Indonesia
                                       (021) 5308520                                                                                                                                                                                                                                  WALI AMANAT
                            Telepon:
                                  Fax:(021)
                                         (021)5794  2080
                                               535567                                                                                                                                                                                                                       37%DQN5DN\DW,QGRQHVLD 3HUVHUR 7EN
                           Faksimile : (021) 5794 2070
                      Email:
                   Email:    corsec@petrindo.co.id
                          corsec@bumiresources.com                                                                                                                                                                                                       Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025


               www.bumiresources.com
                 www.petrindo.co.id
Page 2
3HUVHURDQ WHODK PHQ\DPSDLNDQ 3HUQ\DWDDQ 3HQGDIWDUDQ GDODP UDQJND 3HQDZDUDQ 8PXP 2EOLJDVL
NHSDGD2-.PHODOXL6XUDW1R%5%2';,,WDQJJDO'HVHPEHUSHULKDO6XUDW3HQJDQWDU
XQWXN3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQGDODP5DQJND3HQDZDUDQ8PXP%HUNHODQMXWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ
, %80, 7DKDS , 7DKXQ  VHVXDL GHQJDQ SHUV\DUDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ GDODP 8QGDQJ8QGDQJ
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
VHEDJDLPDQD GLXEDK GHQJDQ 8QGDQJ8QGDQJ 1R  7DKXQ  WDQJJDO  -DQXDUL  WHQWDQJ
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
 1R  7DPEDKDQ /HPEDUDQ 1HJDUD 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 1R  ³UUP2SK”) dan peraturan
SHODNVDQDQ\DVHUWDSHUXEDKDQSHUXEDKDQQ\D VHODQMXWQ\DGLVHEXW³UUPM´ GDQSHUDWXUDQSHUDWXUDQ
SHODNVDQDDQQ\D NKXVXVQ\D 3HUDWXUDQ 2-. 1R 32-. WHQWDQJ 3HQDZDUDQ 8PXP
%HUNHODQMXWDQ (IHN %HUVLIDW 8WDQJ GDQDWDX 6XNXN ³POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan
3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQ\DQJGLVDPSDLNDQ3HUVHURDQWHUVHEXW3HUVHURDQWHODKPHQHULPDVXUDW2-.
1R6'WDQJJDO-XQLSHULKDO3HPEHULWDKXDQ(IHNWLIQ\D3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQ
Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025” (”Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
1R 6%(,33 WDQJJDO  0DUHW  VHEDJDLPDQD GLWHJDVNDQ ROHK %(, WDQJJDO
 -XQL  ´Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap
III´ \DQJDNDQGLFDWDWNDQGL%(,VHVXDLGHQJDQ3HUVHWXMXDQ3ULQVLS3HQFDWDWDQ(IHN%HUVLIDW8WDQJ
1R6%(,33WDQJJDO0DUHWVHEDJDLPDQDGLWHJDVNDQROHK%(,WDQJJDO
-XQL$SDELODV\DUDWV\DUDWSHQFDWDWDQWLGDNWHUSHQXKLPDND3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLEDWDO
GHPLKXNXPGDQSHPED\DUDQSHPHVDQDQ2EOLJDVLWHUVHEXWZDMLEGLNHPEDOLNDQNHSDGDSDUDSHPHVDQ
VHVXDL GHQJDQ NHWHQWXDQNHWHQWXDQ GDODP 3HUMDQMLDQ 3HQMDPLQDQ (PLVL 2EOLJDVL GDQ 3HUDWXUDQ 1R
,;$/DPSLUDQ.HSXWXVDQ.HWXD%DSHSDP/.1R.(3%/WDQJJDO0HLWHQWDQJ
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
3HUVHURDQ3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVLGDQ/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDO\DQJ
GLVHEXW GDODP ,QIRUPDVL7DPEDKDQ EHUWDQJJXQJ MDZDE VHSHQXKQ\D DWDV GDWD \DQJ GLVDMLNDQ VHVXDL
GHQJDQ IXQJVL GDQ NHGXGXNDQ PHUHND VHVXDL GHQJDQ NHWHQWXDQ SHUDWXUDQ SHUXQGDQJXQGDQJDQ GL
VHNWRU3DVDU0RGDONRGHHWLNQRUPDVHUWDVWDQGDUSURIHVLPDVLQJPDVLQJ
6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ
DWDXSHUQ\DWDDQPHQJHQDLGDWD\DQJWLGDNGLXQJNDSNDQGDODP,QIRUPDVL7DPEDKDQWDQSDSHUVHWXMXDQ
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODP3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJPHPLOLNL
KXEXQJDQ $¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 3HQMHODVDQ OHELK
ODQMXW PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ,; GDODP ,QIRUPDVL 7DPEDKDQ LQL GHQJDQ
MXGXO³3HQMDPLQDQ(PLVL2EOLJDVL´GDQ%DE;GDODP,QIRUPDVL7DPEDKDQLQLGHQJDQMXGXO³/HPEDJD
dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN.
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS
SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ...................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN.............................................................. xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. .................................................................................................. xiii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN.............................................................................................. xiv
         a.     Riwayat Singkat Perseroan. ................................................................................................ xiv
         b.     Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan. ............................................................... xiv
         c.     Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan. ......................................................... xv
         d.     Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi......................................... xvii
         e.     Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan. ...................................... xx
         f.     Ikhtisar Data Keuangan Penting.......................................................................................... xxi
         g.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel. ..................xxiii
         h.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ....................................... xxvi
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI.................................................................................................1
         1.1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
         1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................4
         1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
         1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................14
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. .....16
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................29
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................63
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................67
         1.     Umum. ..................................................................................................................................67
         2.     Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................67
         3.     Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................70
         4.     Likuiditas dan Sumber Pendanaan.......................................................................................73
         5.     Belanja modal.......................................................................................................................75
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.....................................76
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA,
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN...................................................77
         1.     Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................77
         2.     Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan.......................................77
         3.     Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan.................78
         4.     Perizinan...............................................................................................................................78
         5.     Perjanjian Penting.................................................................................................................78
         6.     Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. ................................................82




                                                                            i
Page 4
        7.    Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama......................................................85
        8.    Pengurus Dan Pengawas.....................................................................................................85
        9.    Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)..........................................87
        10. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................87
  11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
		    Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak. ...........................................................................90
        12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...................................91
		a.                PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)..................................................................................94
		b.                PT Kaltim Prima Coal (“KPC”).......................................................................................96
		c.                PT Citra Palu Minerals (“CPM”).....................................................................................99
        13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan....................................103
VIII.   PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 111
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI..............................................................................................113
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................114
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................116
XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.....................................................................................120
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI. ..........................................................................................................124
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................125




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN

Afiliasi              berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                          atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                          yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                          dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                          pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                          kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                          dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                      Jakarta Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                      Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
                      Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                      untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                      tersebut dari Perseroan.

Anggaran Dasar        berarti Anggaran Dasar Perseroan.

BEI atau Bursa Efek   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                      hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI                  berarti Berita Negara Republik Indonesia.




                                            iii
Page 6
Bunga Obligasi    berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                  dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                  dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam
                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat
                  bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.

Daftar Pemegang   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening          tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                  Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                  keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                  dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                  berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                  KSEI.

Denda             berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                  kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                  sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                  masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                  yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                  dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                  Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                  enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                  Kalender.

Dokumen Emisi     berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                  pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
                  yang meliputi antara lain Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
                  Ringkas, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi
                  Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                  Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                  Efek Bersifat Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                  Penawaran Umum Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/
                  atau pembaruannya dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau
                  disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Efek              berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                  dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                  memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                  langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                  tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                  dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                  dalam UUP2SK.

Emisi             berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                  kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure     berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                  14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
                  meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
                  (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
                  yang mempunyai akibat secara material terhadap kemampuan masing-
                  masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                  Perwaliamanatan.




                                         iv
Page 7
Formulir Pemesanan          berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau     pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO

Grup Perseroan              berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

Hari Bursa                  berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
                            yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                            hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                            Efek.

Hari Kalender               berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                            termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                            sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                            keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

Informasi Tambahan          berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
                            lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
                            membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
                            9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.

Informasi Tambahan          berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                     pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                            diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                            Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                            perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                            tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
                            yang terutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                            Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                            menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                            Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas
                            untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi
                            berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
                            bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                            Pembayaran.




                                                    v
Page 8
Kustodian                berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                         berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                         kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                         menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                         menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                         KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                         ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                         No. IX.A.7, dalam hal ini PT BCA Sekuritas.

Masa Penawaran Umum      berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                         Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu
                         satu Hari Kerja yaitu pada tanggal 11 Desember 2025. Dalam hal terjadi
                         penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari
                         Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                         perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
                         masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan
                         No.IX.A.2.

Masyarakat               berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                         Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                         hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                         Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
                         tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
                         peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Menkumham                berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                         dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                         Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

Obligasi                 berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                         I BUMI Tahap III Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi
                         sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah)
                         yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah
                         Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                         Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                         pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK                 dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                         Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi        berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                         diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
                         Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening        berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                         yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                         lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
                         Peraturan KSEI.


                                               vi
Page 9
Penawaran Umum            berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                          Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
                          berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan
                          pelaksanaannya.

Penitipan Kolektif        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                          oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi Obligasi   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                          Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                          pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
                          PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
                          Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea
                          Investment And Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana        berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi            dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
                          PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
                          Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea
                          Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
                          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Pengakuan Utang           berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                          sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                          Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No. 550 tanggal 12 November
                          2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                          Jakarta.

Peraturan KSEI            berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                          Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan No.IX.A.2       berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                          dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                          Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7       berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                          LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                          dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen           berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 547
                          tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                          S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di    dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-127/
KSEI                      OBL/KSEI/1025 tanggal 12 November 2025, yang dibuat di bawah tangan
                          bermeterai cukup.




                                                 vii
Page 10
Perjanjian Penjaminan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi           Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No.548 tanggal
                         12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Addendum Dan
                         Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
                         Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025, No. 4 tanggal 01 Desember
                         2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta.

Perjanjian               berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No.549 tanggal 12 November
                         2025, sebagaimana diubah dengan Addendum Dan Pernyataan Kembali
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun
                         2025, No. 5 tanggal 01 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Humberg
                         Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                         dalam rangka Penawaran Umum.

Pernyataan Pendaftaran   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif          Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
                         sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                         tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal
                         OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
                         dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan
                         waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal
                         diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan
                         Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan surat
                         OJK No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
                         Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perpres 13/2018          berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                         Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
                         Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                         dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Perseroan                berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
                         Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                         terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik
                         Indonesia.

Perusahaan Anak          berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
                         keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek          berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                         dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.

POJK No. 7/2017          berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.




                                              viii
Page 11
POJK No. 9/2017    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                   Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                   Penawaran Umum Bersifat Utang.

POJK No. 17/2020   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                   Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Laporan Realisasi Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 31/2015   Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal
                   16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                   oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 33/2014   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                   Sukuk.

POJK No. 42/2020   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pokok Obligasi     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                   pokok sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar
                   Rupiah) yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
                   dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                   payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi pada tanggal jatuh
                   tempo.




                                         ix
Page 12
                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                            pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                            pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                            masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                            Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Rekening Efek               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                            milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                            Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                            yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                            Rekening.

RUPO                        berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                        berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

RUPSLB                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.

RUPST                       berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.

Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                      Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                      atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan          berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                            KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                            kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                            dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
                            Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                            Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
                            Obligasi.

Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi                dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   x
Page 13
Tanggal Pembayaran   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi       masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
                     Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                     Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                     dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
                     triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama
                     akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi
                     terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
                     15 Desember 2030. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                     payment) pada saat jatuh tempo.

Tanggal Penjatahan   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                     permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                     Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                     dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

TBNRI                berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

UU Cipta Kerja       berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                     Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                     41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

UUP2SK               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia No. 6845.

UUPM                 berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                     Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
                     beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
                     dengan UUP2SK.

UUPT                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                     tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
                     sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

Wali Amanat          berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
                     sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                           xi
Page 14
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

Cadangan           : Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
                     secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya.
                     Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.

IUPK               : Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan
                     usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

JORC               : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

PKP2B              : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Stripping ratio/   : Berarti rasio atau perbandingan antara volume bcm lapisan penutup
nisbah kupas         (overburden) yang perlu dikupas dan dipindahkan untuk mengakses satu ton
                     batubara.

Sumber daya        : Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada
                     kulit bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi
                     layak secara ekonomi.




                                             xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AAS               : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi
ARI               : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International
Arutmin           : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia
AWP               : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada
BEC               : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical
BMH               : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest
BMR               : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources
BRI               : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment
BRMS              : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk
BSRM              : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal
BSS               : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta
Calipso           : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.
CJN               : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya
CPM               : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals
CPS               : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati
DEWA              : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk
DPM               : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral
Gain              : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.
Global            : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited
GM                : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals
GR                : Berarti singkatan dari PT Green Resources
Herald            : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.
IAR               : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya
ICKPC             : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited
ICRL              : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited
IMC               : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC
IndoCoal Kalsel   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources
IndoCoal Kaltim   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources
KCL               : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited
KIRL              : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited
KPC               : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal
Lemington         : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.
LMR               : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources
Lumbung           : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital
MBH               : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest
MBH Minera        : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources
MBH Mining        : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources
MC                : Berarti singkatan dari PT Multi Capital
MRA               : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti
PCIC              : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited
PCL               : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.
PEB               : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara
Sarkea            : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals
SGQ               : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
SHL               : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited
SHS               : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi
Sitrade           : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal
VMA               : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha
WFL               : Berarti singkatan dari Wolfram Limited
ZAIL              : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.



                                          xiii
Page 16
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

a.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

b.   Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

(1) Kegiatan Usaha Utama

     Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
     Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

(2) Kegiatan Usaha Penunjang

     Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Prospek Usaha

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan bertumbuh secara positif
meskipun menghadapi sejumlah tantangan global seperti perang tarif, perlambatan ekonomi di
Tiongkok, serta volatilitas harga komoditas energi. Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur
(RDG) bulan Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada
level 4,75% sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi
agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% ± 1% (Sumber: Bank Indonesia, RDG Oktober 2025).



                                                  xiv
Page 17
Pertumbuhan yang diekspektasikan berada pada kisaran 5,00% - 5,2% ditopang oleh konsumsi rumah
tangga dan investasi yang stabil. Sementara itu, pemerintah terus melanjutkan kebijakan hilirisasi
sumber daya alam dan pengingkatan nilai tambah sektor energi untuk memperkuat ketahanan ekonomi.

Sektor pertambangan masih berperan penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi
terhadap PDB mencapai 9,6% pada tahun sebelumnya (Sumber: Badan Pusat Statistik – Statistik
Pertambangan 2025). Di tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden
No. 112 Tahun 2022 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) masih menempatkan batubara
sebagai sumber energi utama dengan kontribusi sekitar 43% terhadap bauran energi nasional hingga
tahun 2030 (Sumber: Kementerian ESDM, RUEN 2024 Update).

Perseroan merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia melalui anak usaha utamanya
yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Perseroan memandang prospek usaha ke
depan akan dipengaruhi oleh permintaan batubara domestik yang masih kuat serta kebutuhan energi di
pasar ekspor utama. Perseroan akan terus menjalankan strategi operasional yang konservatif dengan
fokus pada efisiensi biaya produksi, optimalisasi cadangan tambang, dan peningkatan efisiensi logistik,
serta menerapkan teknologi penambangan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, Perseroan juga
berpartisipasi dalam program hilirisasi batu bara yang didorong oleh Pemerintah, dengan pendekatan
komersial yang berhati-hati dan berorientasi pada nilai keekonomian jangka panjang.

c.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan

Nama Obligasi                 :   Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025.

Target Obligasi Berkelanjutan :   Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Jumlah Pokok Obligasi         :   Sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar
                                  Rupiah)

Jangka Waktu                  :   5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi dibayarkan
                                  setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
                                  pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan
                                  Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan
                                  dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.

Tingkat Bunga Obligasi        :   Sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun

Harga Penawaran               :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga        :   Triwulanan.

Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                  yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang
                                  Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                  Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                                  passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
                                  baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
                                  hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                  Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                                  hari, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                  yang berlaku.


                                                  xv
Page 18
Pembelian Kembali (Buyback):   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                               pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                               sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                               hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk
                               pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                               dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan        :   id
                                    A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Rating Rationale           :   Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup
                               Perseroan adalah sebagai berikut:

                               Posisi Bisnis yang Kuat
                               Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan
                               batubara sebagai salah satu produsen batubara terbesar di
                               Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
                               memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun
                               melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total
                               produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng
                               kontraktor-kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara,
                               PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA turut membantu dalam
                               memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung
                               oleh perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk
                               memastikan ketersediaan kebutuhan bahan bakar Perseroan. Kami
                               memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
                               tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.

                               Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
                               Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang
                               yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan operasional
                               perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan
                               sebesar 327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup
                               untuk lebih dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan sekitar
                               25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
                               cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan
                               sebesar 52 juta MT. Sebagian besar cadangan Perseroan berasal
                               dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
                               ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang,
                               Perseroan dan KPC secara kolektif memiliki sumber daya batubara
                               lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan
                               yang kuat di masa depan.

                               Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai
                               berikut:

                               Posisi Biaya Tunai yang Moderat
                               Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
                               dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara, terutama
                               disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
                               Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan
                               tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih
                               tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
                               kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya
                               operasional Perseroan menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak
                               terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
                               Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian
                               besar digunakan untuk membayar kembali pinjaman yang diperoleh
                               dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.


                                                   xvi
Page 19
                                  Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
                                  Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
                                  proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan
                                  konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja
                                  modal (capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari
                                  pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan
                                  diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang
                                  tercermin dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap
                                  ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi sekitar 4x dan 0,2x
                                  secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x
                                  dan 0,3x pada tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari
                                  KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan sangat bergantung pada
                                  dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat
                                  meninjau kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan
                                  pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa diimbangi oleh
                                  tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk
                                  profil keuangan Perseroan.

                                  Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko
                                  Lingkungan
                                  Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
                                  bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global, faktor
                                  geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara
                                  akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba
                                  Perseroan. Kami juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan
                                  terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat
                                  memberikan dampak negatif terhadap industri batubara dalam
                                  jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat terdampak oleh
                                  kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat
                                  menghambat aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan
                                  volume produksi.
                                  Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian
                                  Peringkat
                                  Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap
                                  penilaian peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa
                                  Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
                                  dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan
                                  sedang merencanakan untuk meningkatkan porsi pendapatan dari
                                  batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi batubara.
                                  Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja modal (capex)
                                  dan kebutuhan modal kerja yang signifikan, yang dapat berdampak
                                  negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat sebagian
                                  besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut diperkirakan akan
                                  berasal dari pinjaman eksternal.

Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

d.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :

1.   Sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar Australia)
     atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh
     tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* akan digunakan Perseroan
     dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian


                                                 xvii
Page 20
     nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited (“JML”)
     (“Rencana Akuisisi JML”) atas nilai rencana penerbitan 3.312.632 saham baru oleh JML yang
     akan diambilbagian seluruhnya oleh Perseroan dari total keseluruhan Rencana Akuisisi senilai
     sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496* (“Total Harga Akuisisi”) dimana
     Perseroan telah menyelesaikan sebagian dari Total Harga Akuisisi senilai sekitar AUD20.529.999
     atau setara dengan Rp222.380.949.168*. JML adalah suatu perusahaan (Company Number
     155 231 619) yang didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan hukum Australia Barat
     dan terdaftar pada Australian Securities and Investments Commission berdasarkan Certificate of
     Registration tanggal 19 Januari 2012 dan telah memiliki anggaran dasar sesuai dengan Corporation
     Acts 2001 (Cth) dan memiliki kegiatan usaha yaitu perusahaan tambang emas dengan Mining
     Licence No. ML 5248 (“Rencana Akuisisi JML”). Pertimbangan Perseroan melakukan akuisisi
     terhadap JML yang berlokasi di Australia adalah karena Australia memiliki iklim investasi yang
     baik berdasarkan survei internal yang dibantu oleh konsultan independen pada tanggal 28 Juni
     2024 serta mining investment attractiveness index urutan ke 3 setelah Kanada dan Amerika
     Serikat menurut Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute tertanggal 14
     Mei 2024. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, JML merupakan perusahaan yang belum
     beroperasi secara komersial namun JML sudah memiliki izin tambang serta cadangan yang telah
     terbukti. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengambil bagian atas penerbitan saham
     baru JML melalui mekanisme penyetoran modal, yang akan dipergunakan untuk dapat memasuki
     fase produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup
     Perseroan. Selanjutnya setelah penyelesaian akuisisi JML yang diestimasikan pada 15 Agustus
     2026, JML telah menerima dana yang memadai dan tidak memiliki kebutuhan dana tambahan
     belanja modal dan modal kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja
     lanjutan WFL. Perseroan telah menandatangani Term Sheet tanggal 7 Maret 2025 dan sebagaimana
     ditindaklanjuti dengan penandatanganan Subscription Agreement tanggal 6 Mei 2025 sehubungan
     dengan rangkaian rencana akuisisi 64,98% saham JML oleh Perseroan melalui pembelian saham
     lama yang telah diterbitkan dan penerbitan saham baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan
     senilai sekitar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*.

     * Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
       BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832,- (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
       pembayaran Rencana Akuisisi JML).


2.   Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
     enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan
     untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada PT Supreme Global Investment (“SGI”)
     selaku pihak penjual sehubungan dengan sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi terhadap
     PT Laman Mining (“LM”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
     Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta Pendirian No.
     45 tertanggal 17 September 2009, yang dibuat di hadapan Maria Anastasia Halim S.H., Notaris
     di Batam, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
     AHU-47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0063571.AH.01.09.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan memiliki
     kegiatan usaha yaitu Pertambangan bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin Usaha Pertambangan
     Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/17/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 untuk jangka waktu 12
     tahun atau berlaku sampai dengan 23 Februari 2032, dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali
     (“Rencana Akuisisi LM”). Alasan dan pertimbangan Rencana Akuisisi LM karena Perseroan ingin
     terus memperkuat strategi diversifikasinya ke sektor mineral kritis salah satunya bauksit. Sebagai
     sumber utama alumina dan bahan baku aluminium, bauksit merupakan mata rantai penting dalam
     pengembangan industri hilir mineral di Indonesia. Komoditas ini juga memiliki peran penting dalam
     mendukung transisi energi global dan meningkatnya permintaan material ringan yang digunakan
     untuk kendaraan listrik serta infrastruktur energi terbarukan. Pada saat Informasi Tambahan
     ini diterbitkan, LM merupakan perusahaan yang telah beroperasi secara komersial dan telah
     menghasilkan pendapatan usaha, sehingga setelah penyelesaian akuisisi LM yang diestimasikan
     pada 30 Oktober 2026, LM tidak memiliki kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal
     kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL. Perseroan
     telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan SGI selaku pihak penjual pada tanggal
     25 September 2025 (“Kesepakatan Bersama”) untuk dapat melakukan akuisisi 45% saham LM



                                                        xviii
Page 21
     melalui pembelian saham lama LM dari SGI senilai sekitar USD59.100.000 atau setara dengan
     Rp985.788.0000.000**. Adapun tata cara pembayaran dan jadwal yang disepakati yaitu 1) sebesar
     USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
     pada tanggal Kesepakatan Bersama, yaitu Rp16.680) akan dibayarkan selambat-lambatnya 30
     Desember 2025 kepada SGI sebagai bentuk pembayaran atas uang muka atas pengalihan Saham
     Yang Dijual; dan 2) sebesar USD39.100.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah berdasarkan
     kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penyelesaian) akan dibayarkan setelah SGI memenuhi
     persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dengan Perseroan (“Persyaratan”) selambat-
     lambatnya pada 30 Oktober 2026 (“Batas Akhir Pemenuhan Syarat”). Penyelesaian Rencana
     Akuisisi LM bergantung kepada dipenuhinya atau dikesampingkannya Persyaratan hingga Batas
     Akhir Pemenuhan Syarat.

     ** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan
        kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.

3.   Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited (“WFL”)
     sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
     No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat WFL telah menjadi
     perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41 (delapan juta tujuh ratus lima
     puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh satu Dolar Australia) atau setara dengan
     Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh
     ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian
     pinjaman kepada WFL, selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan
     modal kerja lanjutan WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai
     berikut:

     (a) Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar Australia)
         atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus dua puluh satu juta
         tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk penyelesaian pengembangan
         pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie QLD 4805, Australia dengan izin konstruksi
         dan operasi berupa Environmental Authority (EA) EPML00982113, EPSX00874013,dan
         EPVX00975313 yang terdiri dari biaya peremajaan dan perbaikan (refurbishment), biaya
         perawatan, pemeliharaan dan inspeksi pabrik yang diestimasikan selesai dan mulai dapat
         beroperasi pada bulan Agustus tahun 2026.
     (b) Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia) atau
         setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh lima
         juta empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi WFL yang akan
         dilakukan pada tahun 2026; dan
     (c) Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
         environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
         kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember 2026.

     Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
     membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun dari
     (i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (“PUB
     I Tahap II”) sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957*** untuk kebutuhan
     belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 (“PUB I Tahap III”) sebesar AUD8.755.415,41
     atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun
     2026.

     Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial. Sehubungan
     dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada tahun 2025 dan 2026
     yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III, merupakan kebutuhan tambahan
     di luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL, yang diperlukan untuk mendukung
     penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga WFL dapat memasuki fase produksi, dan
     selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai
     tahun 2026. Perseroan menilai bahwa kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil
     jika dibandingkan dengan Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September
     2025, sehingga terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.


                                                        xix
Page 22
     Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka Perseroan
     akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehubungan
     dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan
     karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan
     jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan
     biaya selisih kurs).

     Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan tingkat
     bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.

     *** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah
        BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal
        pemberian pinjaman).


     Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
     dilihat lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan
     Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

e.   Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan per 31 Oktober 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal
                                                               Seri A Rp500,- / saham
                                                               Seri B Rp100,- / saham                        Persentase
              Keterangan                                       Seri C Rp50,- / saham                             (%)
                                           Seri Saham         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                 (lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                                     534.538.053.993       38.750.000.000.000
Seri A                                                           20.773.400.000       10.366.700.000.000
Seri B                                                           53.501.346.007        5.350.134.600.700
Seri C                                                          460.263.307.986       23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited                  C               170.000.000.000       8.500.000.000.000            45,78
Treasure Global Investments Limited             C                30.000.000.000       1.500.000.000.000             8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong                 data tidak           32.405.110.930       data tidak tersedia           8,73
Investment Corp-Self                        tersedia*
UBS Switzerland AG-Client Assets -          data tidak           24.378.457.109        data tidak tersedia          6,57
2049584001                                  tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%          data tidak          114.551.824.029        data tidak tersedia         30,84
                                            tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            371.335.392.068      30.589.866.903.750          100,00
Saham Dalam Portepel                                           163.202.661.925       8.140.133.096.250                -
* Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets - 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.


HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.




                                                         xx
Page 23
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VII Sub 2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan
Saham Perseroan”.

f.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember
2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                    (dalam USD Penuh)
                                           30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                               2025*                         2024                      2023
 Aset Lancar                                       715.815.573                  772.663.660               704.716.702
 Aset Tidak Lancar                               3.232.772.665                3.390.737.417             3.497.977.514
 Total Aset                                      3.948.588.238                4.163.401.077             4.202.694.216
 Liabilitas Jangka Pendek                          712.564.532                  768.495.062               784.991.295
 Liabilitas Jangka Panjang                         425.998.817                  530.661.657               642.926.840
 Total Liabilitas                                1.138.563.349                1.299.156.719             1.427.918.135
 Total Ekuitas                                   2.810.024.889                2.864.244.358             2.774.776.081
*tidak diaudit

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                   (Dalam USD Penuh)
                                                 30 September                               31 Desember
 Keterangan
                                            2025*                 2024*                2024                2023
 Pendapatan                               1.037.298.904            926.881.924       1.359.679.473       1.679.948.765
 Beban Pokok Pendapatan                   (875.992.250)          (833.276.545)     (1.190.389.426)     (1.542.653.836)
 Laba Bruto                                 161.306.654             93.605.379         169.290.047         137.294.929
 Laba Tahun Berjalan                         60.079.092            136.414.793          90.133.364          26.900.967
 Rugi Komprehensif Lain Neto                 (4.074.489)            (3.331.065)          (665.087)          (3.742.682)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun
   Berjalan                                  56.004.603           133.083.728          89.468.277           23.158.285
 Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatri-
   busikan Kepada:
 Pemilik Entitas Induk                       29.407.132           122.865.616          67.478.079           10.923.450
 Kepentingan Nonpengendali                   30.671.960            13.549.177          22.655.285           15.977.517
                                             60.079.092           136.414.793          90.133.364           26.900.967
 Total Laba Komprehensif Tahun Ber-
   jalan yang Dapat Diatribusikan Ke-
   pada:
 Pemilik Entitas Induk                       25.399.602           119.639.556          66.890.938            7.268.244
 Kepentingan Nonpengendali                   30.605.001            13.444.172          22.577.339           15.890.041
                                             56.004.603           133.083.728          89.468.277           23.158.285
 Laba Per Saham                                    0,08                  0,33                0,18                 0,03
*tidak diaudit


                                                           xxi
Page 24
Rasio-Rasio Penting

                                                             30 September                           31 Desember
     Keterangan
                                                    20251)                  20241)          2024                  2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                          11,91                  -21,10         -19,06                  -8,20
 Laba kotor                                          72,33                   18,60          23,30                 -62,96
 EBITDA                                              -8.20                   83.22          -2,53                 -75,62
 Laba/(rugi) tahun berjalan                         -55,96                   99,25         235,06                 -95,17
 Jumlah aset                                         -5,16                    1,67          -0,93                  -6,36
 Jumlah liabilitas                                  -12,36                   -4,40          -9,02                 -14,47
 Jumlah ekuitas                                      -1,89                    4,80           3,22                  -1,55

 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan                            15,55                   10,10           12,45                 8,17
 Laba tahun berjalan / pendapatan                    5,79                   14,72            6,63                 1,60
 Laba tahun berjalan / jumlah aset                   1,52                    3,19            2,16                 0,64
 Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                2,14                    4,69            3,15                 0,97

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
                                                     1,00                   1,01            1,01                  0,90
   jangka pendek
 Jumlah liabilitas / total aset                      0,29                   0,32            0,31                  0,34
 Jumlah liabilitas / total ekuitas                   0,41                   0,47            0,45                  0,51
 Interest coverage ratio (EBITDA /
                                                    12,82                   16,66           13,96                 13,39
    beban bunga)
 Debt service coverage ratio (EBITDA /
    (beban bunga + bagian lancar dari                8,39                   5,35             5,11                 6,92
    utang jangka panjang))
 Adj. current ratio (total aset lancar /
    (total liabilitas lancar – bagian lancar         1,02                   1,05            1,06                  0,92
    dari utang jangka panjang))
 Debt to equity ratio (pinjaman berbunga
                                                     0,07                   0,05            0,06                  0,06
    / total ekuitas)
1)
     seluruh rasio untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan.


Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

             Rasio Keuangan                      Syarat                  Nilai              Nilai            Pemenuhan
                                                                  30 September 2025    30 September
                                                                                           2025*
 Debt service coverage ratio                   Min. 1,00x                 8,39x            7,46x              Memenuhi
 Debt to equity ratio                          Maks. 1,50x                0,07x            0,09x              Memenuhi
 Interest service coverage ratio               Min. 1,50x                12,82x            12,82x             Memenuhi
 Adj. current ratio                            Min. 1,00x                 1,02x            1,02x              Memenuhi
* dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025


Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                   30 September 2025                31 Desember 2024
 ISCR (a/b)                                                                12,82x                         13,96x
 - EBITDA (a)                                                          192.562.998                     294.314.063
 - Beban bunga (b)                                                      15.021.606                      21.075.340
 DSCR (a/(b+c))                                                             8,39x                          5,11x
 - EBITDA (a)                                                          192.562.998                     294.314.063
 - Beban bunga (b)                                                      15.021.606                      21.075.340
 - Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                           7.923.981                      36.495.685




                                                                  xxii
Page 25
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
2025, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Informasi nilai kurs

•         Nilai kurs tengah pada tanggal 11 November 2025 adalah Rp16.666 per 1 Dolar Amerika Serikat
          (sumber: Bank Indonesia).

•         Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
          enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                Nilai kurs terendah                  Nilai kurs tertinggi
           Mei 2025                                                                                    16.207                               16.679
           Juni 2025                                                                                   16.151                               16.566
           Juli 2025                                                                                   16.111                               16.480
           Agustus 2025                                                                                16.028                               16.576
           September 2025                                                                              16.266                               16.859
           Oktober 2025                                                                                16.451                               16.775
          Sumber: Bank Indonesia.


•         Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
          dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                      Nilai kurs tengah
           31 Desember 2023                                                                                                                         Rp15.416
           31 Desember 2024                                                                                                                         Rp16.162
           30 September 2025                                                                                                                        Rp16.680
          Sumber: Bank Indonesia


g.        Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 40 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama dan 6
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                       Persentase Kepemilikan                                                 Kontribusi
                                                                                                                                         % Kontribusi
                                                (%)                                                         terhadap Laba
                                                                                                                           Pendapatan terhadap Laba
                                                                                                            Sebelum Pajak                             % Kontribusi
                                                                                                                          Konsolidasian Sebelum Pajak
                                                                                                            Konsolidasian                              terhadap
              Nama                                                 Status       sebelum       eliminasi                   Perseroan dan Konsolidasian
    No.               Kegiatan Usaha                                                                        Perseroan dan                             Pendapatan
           Perusahaan                                Tidak       Operasional    eliminasi                                  Perusahaan Perseroan dan
                                       Langsung                                                              Perusahaan                                 (setelah
                                                   Langsung                                                               Anak (setelah Perusahaan
                                                                                                            Anak (setelah                              eliminasi)
                                                                                                                            eliminasi)  Anak (setelah
                                                                                                               eliminasi)
                                                                                                                                          eliminasi)

                          Entitas
    1.     Forerunner    Bertujuan         -           -          Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                          Khusus
                          Entitas
    2         SHL        Bertujuan      100,00         -          Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                          Khusus
                          Entitas
    3.        KCL        Bertujuan      100,00         -          Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                          Khusus
                          Entitas
                                                  0,01 melalui
    4.       Sitrade     Bertujuan       99,99                    Tidak aktif   10,615,860 (12,004,231)      (1,388,371)        -           -1.57%       0.00%
                                                   Lumbung
                          Khusus
    5.      Lumbung        Jasa          99,99         -          Tidak aktif   (310,560)          -          (310,560)         -           -0.35%       0.00%
                        Perusahaan
    6.       BRMS                        20,09         -             Aktif      51,453,878 (54,735,667)      (3,281,789)        -           -3.71%       0.00%
                           Induk
                                                  0,01 melalui
    7.        CPS          Jasa          99,99                    Tidak aktif   (204,396)          -          (204,396)         -           -0.23%       0.00%
                                                    Sitrade
                                                  0,01 melalui
    8.        BRI          Jasa          99,99                    Tidak aktif   (4,058,420)   (9,624,991)    (13,683,411)       -          -15.47%       0.00%
                                                      CPS




                                                                                 xxiii
Page 26
                                   Persentase Kepemilikan                                                  Kontribusi
                                                                                                                                      % Kontribusi
                                            (%)                                                          terhadap Laba
                                                                                                                        Pendapatan terhadap Laba
                                                                                                         Sebelum Pajak                             % Kontribusi
                                                                                                                       Konsolidasian Sebelum Pajak
                                                                                                         Konsolidasian                              terhadap
         Nama                                                   Status       sebelum       eliminasi                   Perseroan dan Konsolidasian
No.              Kegiatan Usaha                                                                          Perseroan dan                             Pendapatan
      Perusahaan                                 Tidak        Operasional    eliminasi                                  Perusahaan Perseroan dan
                                   Langsung                                                               Perusahaan                                 (setelah
                                               Langsung                                                                Anak (setelah Perusahaan
                                                                                                         Anak (setelah                              eliminasi)
                                                                                                                         eliminasi)  Anak (setelah
                                                                                                            eliminasi)
                                                                                                                                       eliminasi)

                      Entitas                 99,98 melalui
9.       GR          Bertujuan         -      BRI dan 0,02     Tidak aktif   8,675,485         -           8,675,485          -          9.81%        0.00%
                      Khusus                  melalui CPS
                                              99,95 melalui
10.      MRA           Jasa            -      Sitrade, 0.05    Tidak aktif    10,431                        10,431            -          0.01%        0.00%
                                               melalui BRI
                      Entitas
                                              20,09 melalui
11.     Calipso      Bertujuan       0,01                      Tidak aktif   (149,505)         -           (149,505)          -          -0.17%       0.00%
                                                 BRMS
                      Khusus
                      Entitas
                                              20,09 melalui
12.      IMC         Bertujuan         -                       Tidak aktif    (47,550)         -            (47,550)          -          -0.05%       0.00%
                                                 BRMS
                      Khusus
                      Entitas
                                              20,09 melalui
13.   Lemington      Bertujuan       0,01                      Tidak aktif    (9,619)          -            (9,619)           -          -0.01%       0.00%
                                                 BRMS
                      Khusus
                   Pertambangan               16,08 melalui
14.      GM                            -                          Aktif                                                                  0.00%        0.00%
                       Emas                       IMC
                   Pertambangan               19,48 melalui
15.      CPM                         3,01                         Aktif      55,055,646        -          55,055,646     183,579,054     62.23%       17.70%
                       Emas                      BRMS
                   Pertambangan
                                              20,09 melalui
16.     Herald     Batubara Seam       -                       Tidak Aktif                                                               0.00%        0.00%
                                                 Calipso
                        Gas
                                              16,07 melalui
                        Jasa                   Calipso dan
17.     Sarkea                         -                       Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                   Pertambangan                4,02 melalui
                                                  BRMS
                                              20,07 melalui
                                                BRMS dan
18.      MC        Perdagangan         -                       Tidak aktif    (6,544)          -            (6,544)           -          -0.01%       0.00%
                                               0,09 melalui
                                                   GR
                                              19,70 melalui
19.      BSS       Perdagangan         -      BRM dan 0,40     Tidak aktif   (106,761)         -           (106,761)          -          -0.12%       0.00%
                                               melalui MC
                      Entitas
                                              11,99 melalui
20.      AAS         Bertujuan         -                       Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                                                  BSS
                      Khusus
                                              19,63 melalui
21.      LMR       Pertambangan        -                          Aktif                                                                  0.00%        0.00%
                                                  AAS
                      Entitas
                                              89,00 melalui
22.      PCL         Bertujuan         -                       Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                                                  BRI
                      Khusus
                      Entitas
                                              89,00 melalui
23.      ARI         Bertujuan         -                       Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                                                  PCL
                      Khusus
                      Entitas
                                              84,55 melalui
24.      IAR         Bertujuan         -                       Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                                                  ARI
                      Khusus
                   Pertambangan               84,54 melalui
25.      PEB                           -                          Aktif       176,888          -            176,888       754,070        0.20%        0.07%
                     Batubara                     IAR
                      Entitas
                                              20,09 melalui
26.      Gain        Bertujuan         -                       Tidak aktif                                                               0.00%        0.00%
                                                 Herald
                      Khusus
                                               99,97 melalui
                   Pertambangan
30.   MBH Minera                       -      Lumbung, 0.03 Tidak aktif                                                                  0.00%        0.00%
                     Batubara
                                               melalui CPS
                                               99,95 melalui
                   Pertambangan
31.      CJN                           -      Lumbung, 0.05 Tidak aktif                                                                  0.00%        0.00%
                     Batubara
                                               melalui CPS
                                               99,96 melalui
                   Pertambangan
32.      BMR                           -      Lumbung, 0.04 Tidak aktif                                                                  0.00%        0.00%
                     Batubara
                                               melalui CPS
                   Pertambangan               20,00 melalui
33.    Arutmin                       70,00                        Aktif      43,377,423 (4,337,742.30)    39,039,681     852,965,780     44.13%       82.23%
                     Batubara                      GR
                      Industri
                                               0,04 melalui
34.     BSRM        Pengolahan                                 Tidak aktif    (4,712)          -            (4,712)           -          -0.01%       0.00%
                                                   BRI
                      Logam




                                                                             xxiv
Page 27
                                           Persentase Kepemilikan                                                  Kontribusi
                                                                                                                                              % Kontribusi
                                                    (%)                                                          terhadap Laba
                                                                                                                                Pendapatan terhadap Laba
                                                                                                                 Sebelum Pajak                             % Kontribusi
                                                                                                                               Konsolidasian Sebelum Pajak
                                                                                                                 Konsolidasian                              terhadap
           Nama                                                          Status       sebelum      eliminasi                   Perseroan dan Konsolidasian
No.                Kegiatan Usaha                                                                                Perseroan dan                             Pendapatan
        Perusahaan                                       Tidak         Operasional    eliminasi                                 Perusahaan Perseroan dan
                                           Langsung                                                               Perusahaan                                 (setelah
                                                       Langsung                                                                Anak (setelah Perusahaan
                                                                                                                 Anak (setelah                              eliminasi)
                                                                                                                                 eliminasi)  Anak (setelah
                                                                                                                    eliminasi)
                                                                                                                                               eliminasi)

                             Entitas
 35.       PCIC             Bertujuan       100,00          -           Tidak aktif   2,668,609 (2,668,609.00)         -             -           0.00%        0.00%
                             Khusus
                                                      45,00 melalui
 36.        BEC           Industri Kimia       -      AI dan 25,50      Tidak aktif    (8,173)         -            (8,173)          -           -0.01%       0.00%
                                                      melalui KPC
                             Entitas
 37.       Global           Bertujuan       100,00          -           Tidak aktif                                                              0.00%        0.00%
                             Khusus
                          Perdagangan                  0,04 melalui
 38         PBT                              99.96                      Tidak aktif                                                              0.00%        0.00%
                             Besar                         BRI
       Bumi Resources
 39                   Pertambangan          100,00                                                                                               0.00%        0.00%
          Australia
         Batubara         Perdagangan                 100,00 melalui
 40                                            -                                                                                                 0.00%        0.00%
        Trading FZE          Besar                         BRI


 Ventura Bersama
                         Pertambangan                 25,99 melalui
 1.         KPC                              25,00                         Aktif      23,526,300                  23,526,300                     26.59%       0.00%
                           Batubara                      sitrade
                                                      70,00 melalui
                           Distributor                Prime Capital
 2.         ICRL                               -                        Tidak Aktif   2,668,609        -           2,668,609         -           3.02%        0.00%
                           Batubara                    Investment
                                                      (Cayman) Ltd
                             Entitas
 4.    IndoCoal Kalsel      Bertujuan        70,00          -           Tidak aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                             Khusus
                                                      70,00 melalui
                             Entitas
                                                      Prime Capital
 6.         KIRL            Bertujuan          -                        Tidak aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                                                       Investment
                             Khusus
                                                      (Cayman) Ltd
                          Pertambangan                 9,84 melalui
 7.         DPM                                -                           Aktif          -                                                      0.00%        0.00%
                         Timah dan Seng                   BRMS
                             Entitas
                                                      15,32 melalui
 8.         SGQ             Bertujuan          -                        Tidak Aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                                                          BSS
                             Khusus
Perusahaan Asosiasi
                         Pertambangan
 1.         VMA           Gas Metana         30,00                      Tidak Aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                           Batubara
                         Pertambangan
 2.         AWP           Gas Metana         30,00                      Tidak aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                           Batubara
                             Entitas
                                                      33,06 melalui
 3.         ZAIL            Bertujuan        46,94                      Tidak aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                                                          BRI
                             Khusus
                                                       4,94 melalui
                                                        Zurich dan
                           Kontraktor
 4.        DEWA                                -       7,50 melalui        Aktif       772,618                      772,618                      0.87%        0.00%
                         Pertambangan
                                                        Goldwave
                                                        Capital Ltd
                         Pertambangan
 5.         SHS                                        13,83 SGQ        Tidak aktif       -                                                      0.00%        0.00%
                             Emas
                         Pertambangan
 6.         JML                              41,36                         Aktif      (230,247)                    (230,247)                     -0.26%       0.00%
                             Emas


Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.




                                                                                       xxv
Page 28
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
signifikan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai
Perusahaan Anak dan Asosiasi”.

h.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan:

                                               Jumlah Nominal    Tingkat   Jangka       Jatuh     Jumlah Terutang
 No.           Nama Obligasi            Seri
                                                    (Rp)         Bunga     Waktu       Tempo           (Rp)
                                                                         370 Hari
                                         A     48.750.000.000     7,00%               18-Jul-26    48.750.000.000
        Obligasi Berkelanjutan I BUMI                                    Kalender
1
        Tahap I                         B     107.350.000.000    8,50%   3 Tahun       8-Jul-28    107.350.000.000
                                        C     193.900.000.000    9,50%   5 Tahun       8-Jul-30    193.900.000.000
        Obligasi Berkelanjutan I BUMI   A     149.330.000.000    8.00%   3 Tahun     24-Sep-28     149.330.000.000
2
        Tahap II                        B     572.280.000.000    9.25%   5 Tahun     24-Sep-30     572.280.000.000
       Total Obligasi Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan       1.071.610.000.000

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan berencana akan menggunakan Kas
Internal Perseroan untuk memenuhi kewajiban pelunasan efek bersifat utang yang belum dilunasi
Perseroan.




                                                        xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
               PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                            SEBESAR RP350.000.000.000,-
                      (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                       DAN
                OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
      (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                 PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP780.000.000.000,-
                   (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
                                  (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.
  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
  PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK
                            INDONESIA (PEFINDO):
                                         id
                                           A+ (Single A Plus)

                        Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini



                                 PT BUMI RESOURCES TBK
                                    Kegiatan Usaha Utama :
                Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
                                          Kantor Pusat
                                    Bakrie Tower, Lantai 12
                                 Kompleks Rasuna Epicentrum
                                      Jl. H.R. Rasuna Said
                                   Jakarta 12940, Indonesia
                                   Telepon: (021) 5794 2080
                                  Faksimile : (021) 5794 2070
              Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT
BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                                                 1
Page 30
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar RP780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp780.000.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat
tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:

   Bunga Ke-                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      1                                               15 Maret 2026
      2                                                15 Juni 2026
      3                                             15 September 2026
      4                                             15 Desember 2026
      5                                               15 Maret 2027




                                                    2
Page 31
     Bunga Ke-                           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
        6                                          15 Juni 2027
        7                                       15 September 2027
        8                                       15 Desember 2027
        9                                         15 Maret 2028
        10                                         15 Juni 2028
        11                                      15 September 2028
        12                                      15 Desember 2028
        13                                        15 Maret 2029
        14                                         15 Juni 2029
        15                                      15 September 2029
        16                                      15 Desember 2029
        17                                        15 Maret 2030
        18                                         15 Juni 2030
        19                                      15 September 2030
        20                                      15 Desember 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.



                                                3
Page 32
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas
     tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
     Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
     asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
     memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga dipasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuma rencana pembelian kembali
    Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web Perseroan
    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
    paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;



                                                  4
Page 33
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
   untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
   1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen)         dari jumlah Obligasi untuk
       masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
       Tanggal Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
       terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
   OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
   Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
   1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
       kembali;
   3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
   terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari
       Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
     bahwa:

     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
          serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana
          yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a
          Perjanjian Perwaliamanatan.
     ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
          pelaksanaan keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
          disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham
          Perseroan.
     iii. memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
          1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
               Perjanjian Perwaliamanatan.
          2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/
               atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program
               pemerintah Republik Indonesia.



                                                  5
Page 34
     3)    pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
           4) uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
                kegiatan usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar
                dan lazim (arm’s length basis).
           5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate
                guarantee), pernyataan jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi
                Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s
                length basis); dan/atau
           6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan
                rencana kegiatan pengembangan usaha (business development) Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak.
     iv.   mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
           Anggaran Dasar Perseroan
     v.    mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
           (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga
           Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

2.   pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan ,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.; dan
     3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan
         jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
         atau penolakan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan;

3.   selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk :
     i. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran
          paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
          bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
          Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
          Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
          Denda atas kelalaian tersebut.
          Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan
          dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
          yang dimilikinya.
     ii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
          lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
          dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     iii. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
          hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
          Perseroan, dan semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
          dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau
          diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.



                                                    6
Page 35
iv.   memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
      Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
      sebagai berikut:
      -    Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma
           dua lima) berbanding 1 (satu), dimana:
           Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak
           termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka
           pendek (Trade Facilities).
v. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
      dan harta kekayaan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan pada perusahaan asuransi yang
      bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
      yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
      tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
      pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
      akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
      informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
      dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
viii. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
      persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
      dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
      hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
      a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
           Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
           keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di
           Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
           − 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan
                akuntan publik; atau
           − 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam
                rangka penelaahan terbatas; atau
           − 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK
                yang memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan;
                atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
                yang lebih dahulu;
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
      akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
      digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya
      dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
xi. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
xii. memberitahu Wali Amanat atas:
      a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
           dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
           secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
           segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
           lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
           dari Wali Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
           oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut,
           yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
           Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
           tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
           kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
           diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;




                                                7
Page 36
         d.      setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
                 yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau
                 keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
                 penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
                 informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya,
                 serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
                 ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
     xiii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
            dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
            pemeringkatan;
     xiv. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
            dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
            Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
            untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
            hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
            Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan.
     xv. apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan
            pada saat Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan
            berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang
            tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
            yang ditentukan secara bersama-sama oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam
            rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang
            disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau pendapatan apa pun atas penempatan
            uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     xvi. penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
            30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
            mengenai penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan
            mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada POJK No. 20/2020.
     xvii. apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
            menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai
            yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
            diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
     xviii. apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi
            yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
            lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
            dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
            lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai
            yang dikuasainya kepada Perseroan.

KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
         satu atau lebih krediturnya (cross default);
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                  8
Page 37
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan
langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama
proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
         perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan
         lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
         suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
     f. mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian
         termasuk Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi
        karena kepemilikan penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
        Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
        tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
     untuk RUPO.



                                                   9
Page 38
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan menyelenggarakan
        RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari Kalender
        sebelum pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
        menyelenggarakan RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
        belas) hari sebelum RUPO,
     c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        -    agenda RUPO;
        -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
        e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
             dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:

     a.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
          tercatat dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini iuga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO
          kedua dan ketiga.
     c.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d.   seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e.   setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g.   Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara elektronik, Pemegang Obligasi
          dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
          dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
          Pemegang Obligasi selain suara abstain.
     h.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal pemerintah.
     i.   sebelum pelaksanaan RUPO:




                                                  10
Page 39
         -   Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
             Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     m. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
     RUPO:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
        1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
        2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.




                                                   11
Page 40
             v.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                   tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
              v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua.
         3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
              wajib diadakan RUPO ketiga.
         5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
         7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat.
         8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian RUPO,
    Notaris, dan sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
    Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.




                                                   12
Page 41
         11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan
             mengumukan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja
             setelah RUPO diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu)
             surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang
             dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut yang
    berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
    dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
    oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi
    serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                             Wali Amanat:
                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                         Gedung BRI II, Lantai 6
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                   Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
                                          Telp : (021) 5758143
                                       E-mail : tcs_aet@bri.co.id
                 Up. : Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.



                                                13
Page 42
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
    tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi
    Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan
    Surat OJK No. S-58/D.04/2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
    perusahaan publik sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka PUB ini, sebagaimana dibuktikan Surat Pernyataan dari
    Perseroan tanggal 13 November 2025. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
    (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
    kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat
    efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan sesuai dengan pemeringkatan dari Pefindo
    berdasarkan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat
    Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025 sampai
    dengan 1 Desember 2026 yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-367/
    PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
    Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
    Berkelanjutan (PUB).

1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No
RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026, yang
telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan peringkat:

                                         A+ (Single A Plus)
                                        id


Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:

Posisi Bisnis yang Kuat

Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu
produsen batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili
sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-
kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA


                                                 14
Page 43
turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.

Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar

Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian
besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif
memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang
kuat di masa depan.

Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:

Posisi Biaya Tunai yang Moderat

Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
di industri batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk
KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif
lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru

Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya
pada masa pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
(capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan
pendapatan. Perseroan diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin
dari rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi
sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada
tahun 2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan
sangat bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau
kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa
diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.

Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan

Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran
dan permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa
kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat
terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.

Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat

Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan
dan sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk
meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi
batubara. Strategi ini kemungkinan akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal
kerja yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat
sebagian besar pendanaan capex dan modal kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman
eksternal.


                                                 15
Page 44
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :

1.   sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar Australia)
     atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh
     tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* akan digunakan Perseroan
     dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian
     nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited (“JML”)
     (“Rencana Akuisisi JML”) :

     Nama Perusahaan Target      : JML, suatu perusahaan (Company Number 155 231 619) yang
                                   didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan hukum
                                   Australia Barat dan terdaftar pada Australian Securities and
                                   Investments Commission berdasarkan Certificate of Registration
                                   tanggal 19 Januari 2012 dan telah memiliki anggaran dasar sesuai
                                   dengan Corporation Acts 2001 (Cth).
     Kegiatan Usaha dan          : Kegiatan usaha JML adalah perusahaan tambang emas dan
     Perizinan Material            perizinan material untuk melakukan kegiatan usaha tersebut adalah
                                   Mining Licence No. ML 5248.
     Alasan dan Pertimbangan     : Perseroan berencana untuk melakukan diversifikasi usaha diluar
                                   bidang batubara dimana JML selaku perusahaan target merupakan
                                   perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas, yang termasuk
                                   dalam kategori jenis tambang mineral dan mengembangkan
                                   bisnis menjadi perusahaan pertambangan global. Pertimbangan
                                   Perseroan melakukan akuisisi terhadap JML yang berlokasi di
                                   Australia adalah karena Australia memiliki iklim investasi yang baik
                                   berdasarkan survei internal yang dibantu oleh konsultan independen
                                   pada tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment attractiveness
                                   index urutan ke 3 setelah Kanada dan Amerika Serikat menurut
                                   Laporan Survey of Mining Companies 2023 oleh Fraser Institute
                                   tertanggal 14 Mei 2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan
                                   geografis dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan
                                   yang baik. Saat ini belum terdapat aset sejenis di Indonesia yang
                                   masuk dalam kriteria strategi investasi Perseroan.

                                   Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, JML merupakan
                                   perusahaan yang belum beroperasi secara komersial namun JML
                                   sudah memiliki izin tambang serta cadangan yang telah terbukti.
                                   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengambil bagian
                                   atas penerbitan saham baru JML melalui mekanisme penyetoran
                                   modal, yang akan dipergunakan untuk dapat memasuki fase
                                   produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan
                                   secara konsolidasi bagi Grup Perseroan. Selanjutnya setelah
                                   penyelesaian akuisisi JML yang diestimasikan pada 15 Agustus
                                   2026, JML telah menerima dana yang memadai dan tidak memiliki
                                   kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal kerja lanjutan
                                   seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan
                                   WFL.




                                                 16
Page 45
Pihak Counterparty        : -    Pemegang saham JML, sehubungan atas penjualan saham
                                 lama sebesar 787.402 lembar saham.
                             -   JML, sehubungan penjualan atas saham baru sebesar 4.947.368
                                 lembar saham.
Nilai transaksi           : Untuk membeli sebanyak 5.734.770 lembar atau setara dengan
                            64,98% kepemilikan pada JML, dibutuhkan dana sebesar
                            AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*.
Nilai yang telah dibayarkan : AUD20.529.999 atau setara dengan Rp222.380.949.168*, sebesar
dengan menggunakan kas        2.422.138 lembar saham JML yang mewakili 43,93% dari total
internal Perseroan            modal ditempatkan dan disetor, yang terdiri dari:
                              - AUD5.000.000 atau setara dengan Rp54.160.000.000*
                                 untuk pembelian saham lama melalui pemegang saham JML
                                 sebanyak 787.402 lembar saham yang mewakili 14,28% dari
                                 modal disetor dan ditempatkan JML; dan
                              - AUD15.529.999 atau setara dengan Rp168.220.949.168* untuk
                                 mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh JML
                                 sebanyak 1.634.736 lembar saham yang mewakili 29,65% dari
                                 modal disetor dan ditempatkan JML.
Kekurangan dana           : AUD31.470.004 atau setara dengan Rp340.883.083.328*.
Nilai yang dibayarkan  : AUD31.470.004 atau setara dengan Rp340.883.083.328* untuk
dengan menggunakan dana membeli sebanyak 3.312.632 saham baru.
hasil Penawaran Umum
                         Rencana pembayaran tersebut akan dibayarkan sebagaimana
                         tabel jadwal dana Akuisisi JML PUB I Tahap III dibawah.
Setelah dibayarkan dengan : Nihil
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum
Metode Penentuan Nilai    : Nilai Rencana Akuisisi JML ditentukan berdasarkan hasil uji tuntas
Transaksi                   dan negosiasi antara Perseroan dan JML.
Status Akuisisi           : Perseroan telah menandatangani Term Sheet tanggal 7 Maret
                            2025 dan sebagaimana ditindaklanjuti dengan penandatanganan
                            Subscription Agreement tanggal 6 Mei 2025 sehubungan dengan
                            rangkaian rencana akuisisi 64,98% saham JML oleh Perseroan
                            melalui pembelian saham lama yang telah diterbitkan dan penerbitan
                            saham baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan senilai sekitar
                            AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496* (“Total
                            Harga Akuisisi”) yang akan dibayarkan sesuai dengan tabel
                            Rencana Akuisisi JML di bawah.
                             Rencana Akuisisi JML telah memperoleh persetujuan dari Foreign
                             Investment Review Board (“FIRB”) Australia pada tanggal 24 Juni
                             2025 dimana FIRB telah menyatakan bahwa tidak keberatan atas
                             Rencana Akuisisi JML. Berdasarkan pendapat hukum Thomson
                             Geer selaku konsultan hukum Perseroan yang berwenang di
                             Australia pada tanggal 27 November 2025, (i) tidak terdapat
                             pembatasan (negative covenants) berdasarkan perjanjian material
                             dimana JML menjadi pihak di dalamnya sehubungan dengan
                             pelaksanaan Rencana Akuisisi JML dan tidak ada persetujuan
                             atau pemberitahuan yang diperlukan dari otoritas lain mana pun di
                             Australia agar Perseroan dapat melanjutkan Rencana Akuisisi JML,
                             selain daripada persetujuan FIRB yang telah diperoleh Perseroan
                             dan (ii) terhadap saham-saham JML yang telah diterbitkan tidak
                             sedang dalam sengketa ataupun gugatan dengan pihak ketiga
                             manapun dan terbebas dari pembebanan atas jaminan apa pun.




                                           17
Page 46
                                   Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan
                                   telah menyelesaikan sebagian dari Total Harga Akuisisi senilai
                                   sekitar AUD20.529.999 atau setara dengan Rp222.380.949.168*.
                                   Sehingga, untuk menyelesaikan Rencana Akuisisi JML tersebut,
                                   Perseroan masih memiliki sisa kewajiban atas Total Harga
                                   Akuisisi senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara dengan
                                   Rp340.883.083.328* yang akan diestimasikan dibayarkan
                                   sebagaimana tabel jadwal Rencana Akuisisi JML di bawah.
                                   Penandatanganan Term Sheet tanggal 7 Maret 2025 bukan
                                   merupakan suatu peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat
                                   mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau keputusan pemodal,
                                   calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
                                   atau fakta tersebut, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk
                                   melakukan pemenuhan POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
                                   Rencana Akuisisi JML, Perseroan akan melakukan pemenuhan atas
                                   ketentuan yang berlaku di pasar modal seperti POJK No. 17/2020,
                                   POJK No.42/2020 dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana
                                   relevan).
Sifat Hubungan Afiliasi         : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi

Mengingat nilai Rencana Akuisisi JML menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana dari
hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi JML
akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML.

Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan dana hasil Penawaran Umum yang dialokasikan
untuk Rencana Akuisisi JML senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara dengan Rp340.883.083.328*,
maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain melalui fasilitas pinjaman
pihak ketiga.

Berikut adalah struktur permodalan sebelum proses akuisisi :

             Nama Pemegang Saham                          Jumlah Saham                     Persentase (%)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   WRIGHT HOLROYD PTY LTD                                     464.199                           11,97
   RHYD-Y-FELIN PTY LTD                                       428.150                           11,04
   ISHVARA PTY LIMITED                                        403.255                           10,40
   AMANDA SCHLOSS                                             319.500                           8,24
   MANTELO PTY LIMITED                                        229.655                           5,92
   Kepemilikan di bawah 5%*                                  2.033.956                          52,55
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  3.878.715                         100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan


Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi JML dengan indikasi jadwal
sebagai berikut:

                                                             Jumlah                  Tanggal
                           Dana yang      Konversi Dana                                         Sudah/
                                                           saham yang Sumber dana, Pelaksanaan
       Tahapan            dikeluarkan,   yang dikeluarkan                                        belum
                                                          dibeli (lembar jika ada      atau
                            jika ada      dalam Rupiah*                                        dilakukan
                                                             saham)                  Estimasi
Pembelian saham lama
  Pembayaran untuk   AUD5.000.000        Rp54.160.000.000    787.402     Kas Internal   1 Juli 2025   Sudah
Pembelian Saham Yang                                                      Perseroan
   Telah Diterbitkan
  Jumlah pembelian   AUD5.000.000        Rp54.160.000.000    787.402
     saham lama




                                                   18
Page 47
                                                               Jumlah                  Tanggal
                            Dana yang       Konversi Dana                                         Sudah/
                                                             saham yang Sumber dana, Pelaksanaan
        Tahapan            dikeluarkan,    yang dikeluarkan                                        belum
                                                            dibeli (lembar jika ada      atau
                             jika ada       dalam Rupiah*                                        dilakukan
                                                               saham)                  Estimasi
Pembelian saham baru
  Penandatanganan         Tidak ada       Tidak ada                N/A            N/A        7 Maret 2025   Sudah
      Term Sheet
  Pembayaran untuk      AUD1.500.000 Rp16.248.000.000            157.894      Kas Internal 12 Maret 2025    Sudah
  Biaya Eksklusivitas                                                          Perseroan
Penandatanganan SSA       Tidak ada       Tidak ada                N/A            N/A       6 Mei 2025      Sudah
  Pembayaran untuk      AUD6.999.999 Rp75.823.989.168            736.842      Kas Internal  8 Mei 2025      Sudah
         Share                                                                 Perseroan
 Subscription Tahap 1
   Persetujuan FIRB       Tidak ada       Tidak ada                N/A            N/A      20 Juni 2025     Sudah
  Pembayaran untuk     AUD4.730.002,50 Rp51.235.387.080          497.895      Kas Internal 15 September     Sudah
         Share                                                                 Perseroan       2025
 Subscription Tahap 2
     Pembayaran        AUD2.299.997.50 Rp24.913.572.920          242.105      Kas Internal   31 Oktober     Sudah
     untuk Share                                                               Perseroan        2025
 Subscription Tahap 3A
  Jumlah pembelian      AUD15.529.999 Rp168.220.949.168         1.634.736
     saham baru

      Jumlah yang          AUD20.529.999 Rp222.380.949.168 2.422.138
   dibayarkan dengan
 kas internal Perseroan
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah BI
tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran
Rencana Akuisisi JML).


Perseroan telah menyelesaikan sebagian pembayaran atas Rencana Akuisisi JML sebesar
AUD20.529.999 (dua puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan Dolar Australia) atau setara dengan Rp222.380.949.168 (dua ratus dua puluh dua miliar
tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan
Rupiah)* untuk mendapatkan 2.422.138 lembar saham JML, dengan rincian sebagai berikut:
1) Biaya eksklusivitas pada tanggal 12 Maret 2025;
2) Pembayaran untuk share subscription Tahap 1 pada tanggal 8 Mei 2025;
3) Pembayaran untuk Pembelian Saham Yang Telah Diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2025;
4) Pembayaran untuk share subscription Tahap 2 pada 15 September 2025; dan
5) Pembayaran sebagian share subscription tahap 3A pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan
     yang total yang dibayarkan adalah sebesar AUD2.299.997.50 (dua juta dua ratus sembilan
     puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima nol Dolar Australia) atau
     setara dengan Rp24.913.572.920 ( dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga belas juta lima
     ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).

Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.

Dengan demikian, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan
pembelian saham lama melalui pemegang saham JML sebanyak 787.402 lembar saham yang
mewakili 14,28% dari modal disetor dan ditempatkan JML dan mengambil bagian atas saham baru
yang diterbitkan oleh JML sebanyak 1.634.736 lembar saham yang mewakili 29,65% dari modal
disetor dan ditempatkan JML, dengan total keseluruhan saham JML yang sudah dimiliki Perseroan
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebanyak 2.422.138 lembar saham atau
43,93%.

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan mulai dari Pembayaran untuk Biaya
Eksklusivitas sampai dengan setelah penyelesaian Pembayaran untuk Share Subscription Tahap
3A, sebagaimana dibawah ini :




                                                      19
Page 48
Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Biaya Eksklusivitas, Pembayaran Pembelian
Saham Lama dan Subscription Tahap I

             Nama Pemegang Saham                         Jumlah Saham                      Persentase (%)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Bumi Resources Tbk.                                   1.682.138                           35,24
   WRIGHT HOLROYD PTY LTD                                    448.199                             9,39
   AMANDA SCHLOSS                                            319.500                             6,69
   Kepemilikan di bawah 5%                                  2.323.614                           48,68
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 4.773.451                          100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan


Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 2

             Nama Pemegang Saham                         Jumlah Saham                      Persentase (%)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Bumi Resources Tbk.                                   2.180.033                           41,36
   WRIGHT HOLROYD PTY LTD                                    448.199                             8,50
   AMANDA SCHLOSS                                            319.500                             6,06
   Kepemilikan di bawah 5%                                  2.323.614                           44,08
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 5.271.346                          100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan


Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 3A

             Nama Pemegang Saham                         Jumlah Saham                      Persentase (%)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Bumi Resources Tbk.                                   2.422.138                           43,93
   WRIGHT HOLROYD PTY LTD                                    448.199                             8,13
   AMANDA SCHLOSS                                            319.500                             5,79
   Kepemilikan di bawah 5%                                  2.323.614                           42,14
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 5.513.451                          100,00
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan


Rencana jadwal pembayaran dana PUB I Tahap III ini sebagaimana berikut:

                                                            Jumlah                           Tanggal
                           Dana yang     Konversi Dana                           Sumber                 Sudah/
                                                          saham yang                       Pelaksanaan
       Tahapan            dikeluarkan,  yang dikeluarkan                        dana, jika               belum
                                                         dibeli (lembar                        atau
                            jika ada     dalam Rupiah*                             ada                 dilakukan
                                                            saham)                           Estimasi
      Pembayaran         AUD 10.950.004 Rp118.610.443.328 1.152.632            PUB I Tahap 15 Desember Belum
       untuk Share                                                                 III         2025
  Subscription Tahap 3B
      Pembayaran           AUD5.289.999 Rp57.301.269.168           556.842      PUB I Tahap     10 Maret      Belum
       untuk Share                                                                   III          2026
  Subscription Tahap 4
    Pembayaran untuk      AUD9.700.003,50 Rp105.070.437.912 1.021.053           PUB I Tahap 20 Mei 2026 Belum
          Share                                                                      III
  Subscription Tahap 5
    Pembayaran untuk      AUD4.069.999,50 Rp44.086.234.584         428.421      PUB I Tahap 25 Juli 2026 Belum
          Share                                                                      III
  Subscription Tahap 6
    Pembayaran untuk       AUD1.459.998 Rp15.814.698.336           153.684      PUB I Tahap 15 Agustus        Belum
          Share                                                                      III          2026
  Subscription Tahap 7
      Jumlah yang          AUD31.470.004 Rp340.883.083.328 3.312.632
   dibayarkan dengan
  dana PUB I Tahap III
* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs tengah BI
tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran
Rencana Akuisisi JML).



                                                      20
Page 49
     Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana
     Akuisisi JML sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat
     Dolar Australia) atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan
     ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)* untuk
     mendapatkan 3.312.632 saham JML, dengan rincian sebagai berikut:
     1) Sebagian nilai pembayaran share subscription tahap 3B pada tanggal 15 Desember 2025
          sebesar AUD10.950.004 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat Dolar Australia)
          atau setara dengan Rp118.610.443.328 (seratus delapan belas miliar enam ratus sepuluh juta
          empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)*;
     2) Pembayaran share subscription tahap 4 pada tanggal 10 Maret 2026 sebesar AUD5.289.999
          (lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Dolar
          Australia) atau setara dengan Rp57.301.269.168 (lima puluh tujuh miliar tiga ratus satu juta
          dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan Rupiah)*;
     3) Pembayaran share subscription tahap 5 pada tanggal 20 Mei 2026 sebesar AUD9.700.003,50
          (sembilan juta tujuh ratus ribu tiga koma lima nol Dolar Australia) atau setara dengan
          Rp105.070.437.912 (seratus lima miliar tujuh puluh juta empat ribu sembilan ratus dua belas
          Rupiah)*;
     4) Pembayaran share subscription tahap 6 pada tanggal 25 Juli 2026 sebesar AUD4.069.999,50
          (empat juta enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma lima nol
          Dolar Australia) atau setara dengan Rp44.086.234.584 (empat puluh empat miliar delapan
          puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh empat Rupiah)*; dan
     5) Pembayaran share subscription tahap 7 pada tanggal 15 Agustus 2026 sebesar AUD1.459.998
          (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan Dolar
          Australia) atau setara dengan Rp15.814.698.336 (lima belas miliar delapan ratus empat belas
          juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh enam Rupiah)*,

     Seluruh pembayaran pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi JML diatas
     akan dibayarkan dengan menggunakan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
     2025.

     Dengan demikian, setelah tahapan-tahapan tersebut dilakukan seluruhnya, jumlah dana akuisisi
     JML sebesar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*, maka Perseroan akan
     memiliki sebanyak-banyaknya 5.734.770 saham atau 64,98% dari modal disetor dan ditempatkan
     JML.

     Berikut adalah struktur permodalan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi JML, sebagaimana
     dibawah ini :

     Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 7

                  Nama Pemegang Saham                         Jumlah Saham                      Persentase (%)
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Bumi Resources Tbk.                                    5.734.770                           64,98
       WRIGHT HOLROYD PTY LTD                                     448.199                             5,08
       Kepemilikan di bawah 5%                                   2.643.144                           26,95
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 8.826.083                          100,00
     * Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah 5% belum
     dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan


2.   Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh tiga miliar
     enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan
     untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi terhadap
     PT Laman Mining (“LM”) (“Rencana Akuisisi LM”), dengan rincian sebagai berikut :




                                                        21
Page 50
Nama Perusahaan Target    : LM merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan
                            di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta Pendirian No. 45
                            tertanggal 17 September 2009, yang dibuat di hadapan Maria
                            Anastasia Halim S.H., Notaris di Batam, yang telah memperoleh
                            pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                            47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009, dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0063571.AH.01.09.
                            Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009.
Kegiatan Usaha            : Pertambangan bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin Usaha
                            Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor: 503/17/
                            IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 untuk jangka waktu 12 tahun atau
                            berlaku sampai dengan 23 Februari 2032, dan dapat diperpanjang
                            sebanyak 2 kali.
Alasan dan Pertimbangan   : Perseroan terus memperkuat strategi diversifikasinya ke
                            sektor mineral kritis melalui Rencana Akuisisi LM, perusahaan
                            pertambangan domestik yang bergerak di bidang eksplorasi dan
                            produksi bauksit.
                            Sebagai sumber utama alumina dan bahan baku aluminium,
                            bauksit merupakan mata rantai penting dalam pengembangan
                            industri hilir mineral di Indonesia. Komoditas ini juga memiliki peran
                            penting dalam mendukung transisi energi global dan meningkatnya
                            permintaan material ringan yang digunakan untuk kendaraan listrik
                            serta infrastruktur energi terbarukan.
                            Rencana Akuisisi LM ditandai dengan penandatanganan
                            Kesepakatan Bersama sebagai tonggak strategis berikutnya
                            dalam proses transformasi Perseroan dan menegaskan komitmen
                            Perseroan terhadap keberlanjutan jangka panjang di luar bisnis
                            batubara.
                            Rencana Akuisisi LM ini tidak hanya merupakan bagian dari
                            upaya Perseroan untuk memperkuat posisinya di sektor hulu
                            pertambangan bauksit, tetapi juga mengeksplorasi peluang untuk
                            menangkap nilai tambah yang lebih besar di sepanjang rantai
                            pasok dan pengolahan mineral, sejalan dengan agenda hilirisasi
                            nasional. Rencana Akuisisi LM memberikan Perseroan akses
                            terhadap sumber daya bauksit, yang diharapkan dapat memberikan
                            nilai tambah bagi para pemangku kepentingan serta mendukung
                            visi Perseroan untuk menjadi grup perusahaan sumber daya alam
                            yang terdiversifikasi.
                            LM telah memiliki IUP-OP dengan cadangan yang telah terbukti,
                            serta lokasi yang sangat strategis di dekat fasilitas pemurnian
                            yakni tiga pabrik di Kalimantan Barat dan satu di Bintan. Selain
                            itu, LM memiliki persetujuan RKAB tahun 2024 hingga 2026, telah
                            menjalin kontrak penjualan yang berjalan, dan tidak memerlukan
                            investasi tambahan yang signifikan. Dengan karakteristik tersebut,
                            Perseroan meyakini bahwa LM dapat segera memberikan kontribusi
                            pendapatan yang positif bagi Perseroan.
                            Berlandaskan pada kriteria dan target pengembangan Perseroan
                            saat ini, LM dipandang sebagai aset strategis yang memiliki nilai
                            tambah dalam mendukung pencapaian visi perseroan. Saat ini,
                            belum terdapat aset lain yang tersedia untuk kerjasama strategis
                            yang memiliki potensi sebanding.




                                          22
Page 51
                            Perseroan akan terus mengevaluasi peluang integrasi yang dapat
                            meningkatkan penciptaan nilai dan mendukung ambisi Indonesia
                            dalam membangun ekosistem mineral kritis yang berdaya saing
                            global. Inisiatif ini sejalan dengan peta jalan transformasi Perseroan
                            menuju portofolio bisnis yang lebih beragam dan berorientasi pada
                            keberlanjutan.
                            Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, LM merupakan
                            perusahaan yang telah beroperasi secara komersial dan telah
                            menghasilkan pendapatan usaha, sehingga setelah penyelesaian
                            akuisisi LM yang diestimasikan pada 30 Oktober 2026, LM tidak
                            memiliki kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal kerja
                            lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal dan modal kerja
                            lanjutan WFL.
Pihak Penjual             : PT Supreme Global Investment (“SGI”)
Nilai transaksi           : sebesar USD59.100.000 atau setara dengan Rp985.788.000.000**
                            untuk membeli sebesar 45% dari total modal ditempatkan dan
                            disetor LM (“Saham Yang Dijual”) pada saat penyelesaian
                            Rencana Akuisisi LM.
Nilai yang akan dibayarkan : USD39.100.000 atau setara dengan Rp652.188.000.000*, yang
dengan menggunakan kas       terdiri dari:
internal                     - USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000*
                                untuk Pembayaran Uang Muka; dan
                             - USD19.100.000 atau setara dengan Rp318.588.000.000**
                                untuk Penyelesaian Transaksi I.
Kekurangan dana           : USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000*
Nilai akuisisi yang       : sebesar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000**
dibayarkan dengan           untuk pemenuhan sebagian kewajiban pembayaran Saham Yang
menggunakan dana hasil      Dijual yang akan dibayarkan sebagaimana tabel jadwal Rencana
Penawaran Umum ini          Akuisisi LM dibawah.
Setelah dibayarkan dengan : Nihil
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum
Metode Penentuan Nilai    : Nilai Rencana Akuisisi LM ditentukan berdasarkan hasil uji tuntas
Transaksi                   Perseroan terhadap LM dan negosiasi antara Perseroan dan SGI.
Status Akuisisi           : Perseroan telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan
                            SGI pada tanggal 25 September 2025 (“Kesepakatan Bersama”)
                            untuk dapat melakukan akuisisi 45% Saham LM melalui pembelian
                            saham lama LM dari SGI senilai sekitar USD59.100.000 atau setara
                            dengan Rp985.788.000.000**. Saham Yang Dijual tidak sedang
                            dalam sengketa ataupun gugatan dengan pihak ketiga mana pun
                            dan terbebas dari pembebanan atas jaminan apa pun.
                            Adapun tata cara pembayaran dan jadwal yang disepakati sebagai
                            berikut:
                            1. sebesar USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah
                               berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
                               Kesepakatan Bersama, yaitu Rp16.680) akan dibayarkan
                               selambat-lambatnya 30 Desember 2025 kepada SGI sebagai
                               bentuk pembayaran atas uang muka atas pengalihan Saham
                               Yang Dijual (“Uang Muka”); dan




                                          23
Page 52
                             2. sebesar USD39.100.000 (atau nilai setaranya dalam Rupiah
                                berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
                                penyelesaian) akan dibayarkan setelah SGI memenuhi
                                persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dengan
                                Perseroan (“Persyaratan”) selambat-lambatnya pada Batas
                                Akhir Pemenuhan Syarat (sebagaimana didefinisikan di
                                bawah).
                             Penyelesaian Rencana Akuisisi LM bergantung kepada
                             dipenuhinya atau dikesampingkannya Persyaratan hingga batas
                             akhir pemenuhan syarat (long stop date) sampai dengan 30
                             Oktober 2026 (“Batas Akhir Pemenuhan Syarat”) atau tanggal
                             lainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
                             Para Pihak sepakat bahwa hanya Perseroan yang memiliki hak
                             mengesampingkan Persyaratan tersebut.
                             Dalam Kesepakatan Bersama juga diatur jaminan Uang Muka
                             dimana apabila SGI tidak dapat memenuhi Persyaratan sampai
                             dengan Batas Akhir Pemenuhan Syarat, sehingga Rencana Akuisisi
                             LM tidak terjadi karena sebab apa pun, maka Perseroan memiliki
                             hak yang mutlak untuk meminta SGI untuk mengembalikan Uang
                             Muka.
                             Untuk menghindari keraguan, pembayaran atas Harga Pembelian
                             akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
                             Rencana Akuisisi LM tunduk pada eksklusivitas dimana SGI,
                             dan afiliasinya setuju untuk tidak, secara langsung atau tidak
                             langsung, meminta, mendiskusikan, merundingkan, atau membuat
                             kesepakatan atau perjanjian dengan pihak ketiga mana pun
                             sehubungan dengan Rencana Akuisisi LM.
                             Penandatanganan Kesepakatan Bersama bukan merupakan suatu
                             peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
                             efek pada BEI dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau
                             pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
                             sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan pemenuhan
                             POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan Rencana Akuisisi
                             LM, Perseroan akan melakukan pemenuhan atas ketentuan
                             yang berlaku di pasar modal seperti POJK No. 17/2020, POJK
                             No.42/2020 dan/atau POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan).
Sifat Hubungan Afiliasi   : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi

Mengingat nilai Rencana Akuisisi LM menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, maka dana
dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi
LM akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan nilai tukar mata uang
Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana Akuisisi
LM.

Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi LM dengan indikasi jadwal
sebagai berikut:

                            Dana yang      Konversi Dana      Sumber        Tanggal        Sudah/
          Tahapan          dikeluarkan,   yang dikeluarkan   dana, jikaPelaksanaan atau     belum
                             jika ada      dalam Rupiah**       ada        Estimasi       dilakukan
Kesepakatan Bersama         Tidak ada         Tidak ada      Tidak ada   25 September       Sudah
                                                                             2025
Pembayaran uang Muka      USD20.000.000 Rp333.600.000.000 Kas Internal 30 Desember 2025    Belum
                                                           Perseroan
Pemenuhan Syarat            Tidak ada       Tidak ada      Tidak ada    30 Oktober 2026    Belum




                                            24
Page 53
                                  Dana yang    Konversi Dana      Sumber         Tanggal             Sudah/
           Tahapan               dikeluarkan, yang dikeluarkan   dana, jika Pelaksanaan atau          belum
                                   jika ada    dalam Rupiah**       ada         Estimasi            dilakukan
Penyelesaian Transaksi I        USD19.100.000 Rp318.588.000.000 Kas Internal 30 Oktober 2026          Belum
                                                                 Perseroan
 Jumlah yang dibayarkan         USD39.100.000 Rp652.188.000.000
 dengan kas internal Perseroan
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.


Perseroan akan membayarkan pemenuhan kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi LM
sebesar USD39.100.000 (tiga puluh sembilan juta seratus Dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp652.188.000.000 (enam ratus lima puluh dua miliar seratus delapan puluh delapan juta
Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1)   Pembayaran Uang Muka Rencana Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar
     Amerika Serikat) atau setara dengan Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar enam
     ratus juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30 Desember 2025;
2)   Sebagian Penyelesaian Transaksi I sebesar USD19.100.000 (sembilan belas juta seratus
     Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp318.588.000.000 (tiga ratus delapan belas miliar
     lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30 Oktober 2026;

Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.

Sebagai informasi, Perseroan saat ini memiliki kas dan setara kas yang memadai untuk melakukan
pembayaran penyelesaian Rencana Akuisisi LM sebesar USD19.100.000 (atau nilai rupiah yang
setara pada saat tanggal transaksi) atau setara dengan Rp318.588.000.000 (tiga ratus delapan
belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)** sebagaimana dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.

Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana
Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah)* yang akan dibayarkan
dengan menggunakan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 pada tanggal
30 Oktober 2026.

                                Dana yang    Konversi Dana                        Tanggal       Sudah/
                                                              Sumber dana,
          Tahapan              dikeluarkan, yang dikeluarkan                  Pelaksanaan atau   belum
                                                                jika ada
                                 jika ada    dalam Rupiah**                       Estimasi     dilakukan
Penyelesaian Transaksi II     USD20.000.000 Rp333.600.000.000 PUB I Tahap III 30 Oktober 2026    Belum

 Jumlah yang dibayarkan          USD20.000.000 Rp333.600.000.000
 dengan dana PUB I Tahap III
** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana Akuisisi LM adalah menggunakan
kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.


Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM, Perseroan akan memiliki 45% dari total modal
ditempatkan dan disetor LM. Adapun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah
lembar saham yang akan dibeli Perseroan dalam Rencana Akuisisi LM belum dapat diperhitungkan
karena LM berencana untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor LM dalam rangka
restrukturisasi internal sebelum penyelesaian Rencana Akuisisi LM.

Sebagai informasi, setelah Perseroan membayarkan sebesar USD59.100.000 atau setara dengan
Rp985.788.000.000**, maka Perseroan akan memiliki 45% dari total modal ditempatkan dan disetor
LM pada saat Penyelesaian Rencana Akusisi LM. Seluruh saham atau kepemilikan Perseroan di
LM akan menjadi milik Perseroan setelah tahapan 1) Pembayaran uang Muka; 2) Penyelesaian
Transaksi I; dan 3) Penyelesaian Transaksi II selesai dilakukan pada 30 Oktober 2026.




                                                   25
Page 54
                                Sebelum Akuisisi                   Rencana Restrukturisasi*              Setelah penyelesaian Akusisi
      Pemegang Saham Jumlah         Jumlah Nilai               Jumlah       Jumlah Nilai               Jumlah       Jumlah nilai
                                                       %                                       %                                       %
                     Saham            Nominal                  Saham          Nominal                  Saham          Nominal
     Modal Dasar         340.000 340.000.000.000               8.000.000 8.000.000.000.000             8.000.000 8.000.000.000.000
     Modal ditempatkan
     dan disetor
     PT Supreme Alam
     Resources               560      560.000.000       0,66        560        560.000.000      0,03            -                  -       -
     PT Supreme Global
     Investment           84.440    84.440.000.000     99,34 2.199.440 2.199.440.000.000       99,97 1.210.000 1.210.000.000.000       55,00
     PT Bumi
     Resources Tbk              -                  -       -            -                  -       -    990.000     990.000.000.000    45,00
     Modal ditempatkan
     dan disetor          85.000    85.000.000.000 100,00 2.200.000 2.200.000.000.000 100,00 2.200.000 2.200.000.000.000 100,00
     Saham dalam
     portepel            255.000 255.000.000.000               5.800.000 5.800.000.000.000             5.800.000 5.800.000.000.000
     * Estimasi rencana peningkatan modal LM sehubungan dengan rencana restrukturisasi internal LM yang mana pada tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan masih belum definitif dan bergantung pada jumlah aktual yang akan disetor oleh pemegang
     saham eksisting LM dengan ketentuan kepemilikan Perseroan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM tidak akan kurang dari
     45% dari total modal disetor dan ditempatkan LM.


3.   Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited (“WFL”)
     sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material
     No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat WFL telah menjadi
     perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41 (delapan juta tujuh ratus lima
     puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh satu Dolar Australia) atau setara dengan
     Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh
     ribu enam ratus enam puluh satu Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian
     pinjaman kepada WFL, selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan
     modal kerja lanjutan WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai
     berikut:

     (a) Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar Australia)
         atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus dua puluh satu juta
         tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk penyelesaian pengembangan
         pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie QLD 4805, Australia dengan izin konstruksi
         dan operasi berupa Environmental Authority (EA) EPML00982113, EPSX00874013,dan
         EPVX00975313 yang terdiri dari biaya peremajaan dan perbaikan (refurbishment), biaya
         perawatan, pemeliharaan dan inspeksi pabrik yang diestimasikan selesai dan mulai dapat
         beroperasi pada bulan Agustus tahun 2026.
     (b) Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia) atau
         setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh lima
         juta empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi WFL yang akan
         dilakukan pada tahun 2026; dan
     (c) Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
         environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan dengan
         kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember 2026.

     Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
     membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun dari
     (i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (“PUB
     I Tahap II”) sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957*** untuk kebutuhan
     belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 (“PUB I Tahap III”) sebesar AUD8.755.415,41
     atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun
     2026.

     Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial. Sehubungan
     dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada tahun 2025 dan 2026
     yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III, merupakan kebutuhan tambahan
     di luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL, yang diperlukan untuk mendukung



                                                                  26
Page 55
    penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga WFL dapat memasuki fase produksi, dan
    selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai
    tahun 2026. Perseroan menilai bahwa kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil
    jika dibandingkan dengan Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September
    2025, sehingga terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.

    Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka Perseroan
    akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan sehubungan
    dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan
    karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan
    jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan
    biaya selisih kurs).

    Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan tingkat
    bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.

    *** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah
        menggunakan kurs tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs
        akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pemberian pinjaman).

Apabila rencana penggunaan dana tersebut di atas:

(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 42/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK
    No. 42/2020, diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
    selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan
    nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
    independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib
    memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi afiliasi dapat mengakibatkan
    terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan
    pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D) melakukan
    transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
    No. 42/2020; dan/atau

(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada
    pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
    keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
    menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh
    persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi
    batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, atau
    (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan POJK 30/2015.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai
dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.




                                                 27
Page 56
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut disampaikan
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk
pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat
sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 (“PUB I Tahap I”),
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana
untuk Obligasi III dengan surat No. 869/BR-BOD/XI/25 tanggal 20 November 2025 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II paling lambat pada tanggal 15 Januari 2026.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,027%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,150%,
2.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,450%
3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,150%;
4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,158%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
     sebesar 0,100%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,058%;
5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,085% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
     sebesar 0,025% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,060%;
     Biaya lain-lain sebesar 0,034%, termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
     biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                  28
Page 57
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang tidak diaudit pada 30 September 2025.

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar
USD1.138.563.349. yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar USD712.564.532 dan USD425.998.817, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (Dalam USD Penuh)
                                        Keterangan                                            30 September 2025*

Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek                                                                                 119.904.077
Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                                        123.425.016
   Pihak Berelasi                                                                                       41.587.579
Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                                                                   62.766.940
Utang kepada Pemerintah                                                                                  6.727.269
Beban Akrual                                                                                           286.924.477
Utang Pajak                                                                                             30.316.560
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                                                7.923.981
  Utang Obligasi                                                                                         2.882.959
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                                   9.908.721
  Liabilitas Sewa                                                                                       20.196.953
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                        712.564.532

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                        39.286.364
Utang Pihak Berelasi                                                                                    12.160.016
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                13.202.233
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                                               17.076.019
  Utang Obligasi                                                                                        60.489.502
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                                 186.156.635
  Liabilitas Sewa                                                                                       97.628.048
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                       425.998.817
Jumlah Liabilitas                                                                                    1.138.563.349
*tidak diaudit


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Liabilitas Sewa

                                                                                                 (Dalam USD Penuh)
                                        Keterangan                                            30 September 2025

Liabilitas Sewa
   Jangka Pendek                                                                                        20.196.953
   Jangka Panjang                                                                                       97.628.048
Jumlah                                                                                                 117.825.001




                                                         29
Page 58
2.   Pinjaman Jangka Pendek

                                                                                   (Dalam USD Penuh)
                                 Keterangan                                   30 September 2025

Pihak ketiga
Rupiah
  PT Bank Mega Tbk - Sindikasi                                                           119.904.077
Jumlah                                                                                   119.904.077

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Pada 15 September 2023, Arutmin menandatangani perjanjian fasilitas Working Capital Credit
Cash Collateral dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan limit kredit sebesar
Rp1.364.281.000.000 atau setara USD88.497.729 dengan masa 1 tahun. Perjanjian ini telah
diperpanjang dan akan berakhir pada 14 September 2025.

Fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Arutmin sebagai dampak dari kepatuhan terhadap Bank Indonesia
Peraturan No 7 Tahun 2023 (PBI 7/2023) yang mengharuskan Arutmin untuk melakukan penyetoran
sebesar 30% dari hasil penjualan ekspor.

Arutmin menjaminkan rekening deposito DHE SDA dalam mata uang USD atas nama Arutmin yang
mencakup setiap pencairan kredit dalam Rupiah. Periode pembayaran untuk setiap penarikan fasilitas
adalah 3 bulan mengacu pada jangka waktu simpanan yang diatur dalam PBI 7/2023. Tingkat bunga
fasilitas pinjaman adalah 0,75%

Pada tanggal 5 Juni 2025, Arutmin telah melakukan pelunasan atas pinjaman ini.

PT Bank Permata Tbk

Pada 25 Juni 2024, BRMS dan PT Bank Permata Tbk telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
Perbankan sebesar USD28.000.000 dengan tingkat suku bunga sebesar SOFR + 4.75% per tahun dan
akan jatuh tempo dalam 12 bulan sejak tanggal efektifnya. Pokok akan dibayarkan sepenuhnya pada
akhir masa pembiayaan dan bunga akan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal pembayaran
yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) min 1.00x;
b. Debt to Equity Ratio (DER) max 1.50x;
c. Adjusted Current Ratio min 1.00x;
d. Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang pihak lain, kecuali hutang dagang yang dibuat dalam
    rangka menjalankan usaha sehari-hari;
e. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
    kegiatan usahanya sehari-hari;
f. Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepadapihak lain atas barang jaminan;
g. Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan, menjaminkan/
    mengagunkan Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan BRMS dengan cara bagaimanapun
    juga dan kepada pihak maupun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya kepada Bank) yang
    dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran BRMS kepada Bank;
h. Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atau fasilitas leasing
    dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban
    apapun juga (“Hutang Kepada Pihak Lain”) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran
    kewajiban BRMS kepada Bank atau yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (baik dari
    satu-satu atau beberapa Hutang kepada Pihak Lain yang diperhitungkan secara akumulatif);
i. Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas
    pada perusahaan afiliasi dan/atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka pendek dan
    dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
j. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayara BRMS kepada Bank;



                                                30
Page 59
k. Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
   seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank;
l. Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau peleburan/konsolidasi dengan
   perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau sahamdari perusahaan lain atau
   bentuk perubahan usaha lainnya;
m. Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan/atau
   pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN);
n. Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
   apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan BRMS, kecuali untuk perusahaan terbuka;
o. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
   (kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang
   telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh pada pemegang saham BRMS kepada BRMS
   baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
p. Menggunakan Fasilitas untuk melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga
   yang terafiliasi atau termasuk group dari BRMS, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi
   pembelian dan/atau penjualan barang atau jasa, penerbitan garansi, dan/atau transaksi lainnya
   yang berkaitan dengan penggunaan Fasilitas.

BRMS memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk yang dicatat sebagai
kas yang dibatasi penggunaannya.

Atas fasilitas perbankan ini telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 26 Mei 2025.

PT Indomobil Finance Indonesia

Pada tanggal 28 Februari 2024, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia, telah menandatangani
Perjanjian Pembiayaan Investasi sebesar Rp200.000.000.000 atau setara dengan USD12.800.000
dengan bunga pinjaman sebesar 12,50% per tahun, utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret
2025. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal pembayaran yang telah
ditentukan dalam perjanjian. Utang ini merupakan pembiayaan investasi untuk pengadaan barang modal
beserta jasa yang diperlukan dalam bentuk pembelian alat berat untuk operasional pertambangan dan
pengolahan emas.

Pada tanggal 6 Maret 2025, seluruh pinjaman kepada PT Indomobil Finance Indonesia telah dilunasi.

Pada tanggal 6 Maret 2025, CPM dan PT Indomobil Finance Indonesia telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas Kredit Investasi baru sebesar Rp144.400.000.000 atau setara dengan USD8.760.000 dengan
tingkat suku bunga sebesar 12.50% per tahun. Pinjaman ini akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3
bulan. Atas fasilitas kredit investasi ini telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 5 Juni 2025.

PT Bank Mega Tbk

Pada tanggal 19 Agustus 2024, PT Bank Mega Tbk menyetujui Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
BRMS dengan plafon sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan USD16.500.000 dengan
jangka waktu 12 bulan dan tingkat suku bunga sebesar 9,75% per tahun. Pada bulan September
2024, BRMS mendapatkan tambahan Fasilitas Kredit sebesar Rp100.000.000.000 atau setara dengan
USD6.600.000.

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah pinjaman jangka pendek kepada PT Bank Mega Tbk adalah
sebesar Rp350.000.000.000 atau setara dengan USD21.655.736.

Terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:

a.   Rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) >1x (satu kali), DSCR berarti EBITDA dibagi (bunga
     dan pokok pinjaman), EBITDA adalah Net Profit ditambah beban bunga ditambah Depresiasi
     ditambah Amortisasi ditambah Beban Pajak;
b.   Rasio Debt to Equity maksimal 1.5x (satu koma lima kali), dihitung berdasarkan Interest Beraring
     Debt dibagi (Equity ditambah Subordinated Shareholder Loan);


                                                 31
Page 60
c. Rasio Interest Service Coverage Ratio (ISCR) > 1,5x (satu koma lima kali);
d. Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal disetor;
e. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang acaranya mengubah atau menyebabkan
   dilakukannya perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham dan susunan anggota Direksi
   dan Dewan Komisaris;
f. Melakukan perubahan bidang atau jenis kegiatan usahanya;
g. Mengajukan perubahan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, membubarkan
   perusahaan dan melakukan atau mengijinkan untuk dilakukan penggabungan usaha, peleburan
   usaha atau konsolidasi;
h. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, termasuk kepada Pemegang Saham, perusahaan anak
   dan Perusahaan afiliasinya, kecuali pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
   yang ditentukan oleh pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan oleh
   pemerintah, atau pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan
   operasional normal perusahaan Debitur sehari-hari yang wajar;
i. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang, memberikan garansi atau menjaminkan harta
   kekayaannya untuk kepentingan pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada
   Bank;
j. Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan saham, investasi baru di dalam perusahaan lain
   atau membuat anak perusahaan;
k. Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya utang baru, baik secara langsung
   maupun tidak langsung, dengan jaminan atau tidak, dari bank, lembaga keuangan maupun pihak
   lain yang mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar kewajibannya kepada Bank, kecuali
   pinjaman yang memang biasa dan harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional normal
   usaha Debitur seharihari yang wajar;
l. Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara lain menyebabkan beralihnya saham
   perusahaan Debitur kepada pihak lain;
m. Membuat atau mengijinkan, atas seluruh atau sebagian assetnya (termasuk aset yang akan
   didapatkan di masa mendatang) untuk dijual, dijaminkan, disewakan kecuali kegiata usaha
   operasional Debitur, atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaan;
n. Menjual, mengalihkan atau menyebabkan beralihnya usaha atau jaminan kepada siapapun;
o. Melakukan pembayaran baik pokok, bunga maupun pembayaran lain atas utang Pemegang
   Saham;
p. Melakukan pembelian harta;
q. Melakukan pembayaran dipercepat atau suatu utang atau pembayaran kewajiban lainnya yang
   belum jatuh tempo kepada pihak lain, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitur
   tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada Bank.

BRMS telah memenuhi seluruh kovenan pinjaman yang diwajibkan. Atas fasilitas perbankan ini telah
dilunasi sepenuhnya pada tanggal 26 Mei 2025.

PT Bank Mega Tbk - Sindikasi Hybrid Konvensional dan Syariah

Pada tanggal 23 Mei 2025, BRMS memperoleh Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Hybrid secara
konvensional dan syariah dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.000 atau setara
dengan USD122.800.000.

Fasilitas pembiayaan ini memiliki jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 9,75% per tahun. Fasilitas pembiayaan ini akan dilunasi diakhir masa perjanjian
atau dapat dilakukan percepatan pelunasan dengan ketentuan yang telah disepakati.

Pembiayaan konvensional melibatkan sindikasi empat bank partisipan, yaitu PT Bank Mega Tbk selaku
agen fasilitas, agen jaminan, dan agen escrow, serta PT Allo Bank Indonesia Tbk, PT Bank SulutGo,
dan PT Bank BPD Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pembiayaan secara syariah disalurkan melalui
PT Bank Mega Syariah Tbk.




                                                32
Page 61
Tujuan penggunaan atas fasilitas pembiayaan sindikasi ini digunakan untuk:

1.   Pelunasan fasilitas existing antara lain:
     a. Fasilitas Kredit PT Bank Mega Tbk milik Perusahaan;
     b. Kredit Investasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan
     c. Fasilitas Perbankan PT Bank Permata Tbk milik Perusahaan.

2.   Pendanaan belanja modal untuk entitas anak CPM dan GM.

Sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan ini, BRMS memberikan agunan berupa aset tetap milik
CPM yang terdiri atas tanah, bangunan, dan peralatan pabrik, serta kepemilikan saham BRMS pada
CPM serta hasil klaim asuransi atas aset jaminan CPM dan GM. BRMS juga menyediakan jaminan
atas pembayaran pinjaman kepada PT Bank Mega Tbk yang dicatat sebagai kas yang dibatasi
penggunaannya.

Dalam perjanjian fasilitas tersebut, BRMS diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, antara
lain:

1.   Tidak menarik modal disetor;
2.   Tidak mengubah bidang/jenis kegiatan usaha;
3.   Tidak mengajukan kepailitan kepada pengadilan niaga;
4.   Tidak memperoleh pinjaman/fasilitas pembiayaan baru, kecuali pinjaman/pembiayaan subordinasi
     dari pemegang saham dan pinjaman yang harus dilakukan dalam rangka kegitan operasional
     perusahaan;
5.   Tidak menggadaikan kepemilikan saham perusahaan;
6.   Tidak menjadi penjamin utang/pembayaran untuk kepentingan pihak lain;
7.   Tidak menjual, menyewakan, dan atau menggadaikan aset kecuali dalam rangka kegiatan usaha
     dan operasional perusahaan.

BRMS juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan persyaratan atas rasio keuangan sesuai
dengan yang ditentukan.

Hingga tanggal pelaporan keuangan, BRMS telah memenuhi seluruh ketentuan dan pembatasan yang
disyaratkan dalam perjanjian fasilitas pembiayaan tersebut.

Pada tanggal 30 September 2025, jumlah fasilitas pembiayaan adalah sebesar USD119.904.077.

3.   Utang Usaha

a.   Berdasarkan Pemasok

                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                              30 September 2025

Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                         1.416.841
Sub Jumlah                                                                                1.416.841

Rupiah
  PT Jhonlin Baratama                                                                    41.214.963
  PT Mitratama Perkasa                                                                   38.437.054
  PT Pama Persada Nusantara                                                              11.750.805
  PT Thiess Contractors Indonesia                                                         6.389.027
  PT Nimata Bumi Persada                                                                  4.781.489
  PT Laz Coal Mandiri                                                                     3.438.901
  PT Energy Transporter Indonesia                                                         2.505.999




                                                    33
Page 62
                                                                               (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                           30 September 2025
  PT Transcoal Pacific                                                                  2.222.913
  PT AKR Corporindo Tbk                                                                 2.154.815
  PT Sumagud Sapta Sinar                                                                  774.016
  PT Macmahon Mining Services                                                             344.481
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                       7.810.027
Sub-jumlah                                                                            121.824.490

Mata Uang Lain-lain
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                        183.685
Sub-jumlah Pihak Ketiga                                                              123.425.016
Pihak Berelasi                                                                        41.587.579
Jumlah                                                                               165.012.595

Grup tidak memberikan jaminan terhadap pembayaran utang kepada pemasok.

b.   Berdasarkan Umur

                                                                               (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                           30 September 2025

Lancar                                                                                23.896.337
Telah Jatuh Tempo:
  31 sampai dengan 60 hari                                                            21.546.965
  61 sampai dengan 90 hari                                                            12.521.635
  Lebih dari 90 hari                                                                 107.047.658
Jumlah                                                                               165.012.595

4.   Utang lain-lain – pihak ketiga

                                                                               (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                           30 September 2025

Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
  PT Jhonlin Group                                                                    35.382.471
  PT Thiess Contractor Indonesia                                                      20.594.889
  Ganghe International                                                                 8.093.562
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                     37.982.382
Sub-jumlah                                                                           102.053.304

Jumlah                                                                               102.053.304

Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek                                                                  62.766.940
Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                          39.286.364

PT Thiess Contractor Indonesia

Merupakan utang Arutmin, entitas anak, kepada Thiess akibat dari penghentian Thiess sebagai
kontraktor jasa penambangan di area pertambangan Senakin, Satui, dan Mulia, yang merupakan
pelaksanaan dari Amended and Restated Operating Agreement Mining Services (AROAMS).

PT Jhonlin Grup

Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group yang akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah
tertentu, untuk setiap metrik ton batubara yang terjual, dari jumlah tagihan.




                                                    34
Page 63
5.   Utang Kepada Pemerintah

Merupakan utang royalti Arutmin, entitas anak, kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak
Pemerintah Indonesia atas penjualan batubara berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara Bersama
(PPBB).

6.   Beban Akrual

                                                                                                (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                                            30 September 2025

Penambangan dan Pemeliharaan                                                                            143.956.665
Bunga                                                                                                    98.044.607
Penalti Pajak dan Royalti                                                                                15.787.496
Pengapalan                                                                                                7.305.129
Komisi                                                                                                    1.717.918
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                                          20.112.662
                                                                                                        286.924.477

Beban penambangan dan pemeliharaan merupakan akrual kepada para kontraktor sehubungan dengan
kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan penambangan di Arutmin, entitas anak.

7.   Estimasi Liabilitas Untuk Restorasi Dan Rehabilitasi

                                                                                                 (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                             30 September 2025

Saldo Awal                                                                                              202.596.851
Provisi Selama Tahun Berjalan                                                                              2.044.696
Beban Restorasi yang direalisasikan Selama Tahun Berjalan                                                (8.576.191)
Saldo Akhir                                                                                             196.065.356
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek                                                                          (9.908.721)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   186.156.635

Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh entitas anak Arutmin dan CPM.

8.   Liabilitas Imbalan Kerja

Grup Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap yang
memenuhi syarat. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai
berikut:

Keterangan                                                             30 September 2024
Perusahaan
Tingkat Diskonto                         7,07%
Tingkat Kenaikan Gaji                    8,00%
Tingkat Mortalitas                       Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)

Umur Pensiun Normal                      56 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat                5,00% dari Tabel Mortalitas 4
Tingkat Pengunduran Diri                 7,30% sampai dengan usia 40 tahun, kemudian menurun secara linier sampai 0%
                                         pada usia 55 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir               -
Nama Aktuaris Independen                 KKA Steven & Mourits

ARUTMIN
Tingkat Diskonto                         7,10%
Tingkat Kenaikan Gaji                    7,10%
Tingkat Mortalitas                       Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)




                                                            35
Page 64
Keterangan                                                           30 September 2024
Umur Pensiun Normal                     55 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat               10,00% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri                5,00% pada usia 20 tahun, menurun secara linier sampai 1,00% pada usia 45 tahun
                                        dan 1,00% pada usia 46-54 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir              -
Nama Aktuaris Independen                KKA Steven & Mourits

BRMS
GM
CPM
Tingkat Diskonto                        7,10% per annum
Tingkat Kenaikan Gaji                   7,00%
Tingkat Mortalitas                      Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal                     58 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat               5,00% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri                2,50% dari tingkat asumsi mortalita hingga 40 tahun dengan degradasi linear
                                        menurun hingga 0,50% pada usia 50 tahun, dan asumsi tidak ada pengunduran
                                        bagi peserta berusia di atas 51 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir              -
Nama Aktuaris Independen                KKA Marcel Pryardarsih Soepono

Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                              30 September 2025

Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja                                                                          29.947.787
Nilai Wajar Aset Program                                                                                  (16.745.554)
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                    13.202.233

Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                              30 September 2025

Saldo Awal                                                                                                 13.681.123
Beban Imbalan Kerja Karyawan                                                                                 2.375.605
Pengukuran Kembali yang Diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain                                             821.517
Pengaruh Selisih Kurs                                                                                        (402.067)
Imbalan yang Dibayar                                                                                           (80.150)
Kontribusi Perusahaan                                                                                      (3.193.795)
Kelebihan Pembayaran Imbalan                                                                                          -
Saldo Akhir                                                                                                13.202.233

Program imbalan pasti menyebabkan Grup terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji sebagai berikut:

a.   Risiko Tingkat Bunga

Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi
akan meningkatkan liabilitas program.




                                                        36
Page 65
b.     Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta
program. Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Analisis Sensitivitas

Analisa sensitivitas kewajiban imbalan kerja terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 30
September 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                         Keterangan                          30 September 2025

 Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
   Jika Tingkat + 1%                                                                     20.821.182
   Jika Tingkat - 1%                                                                     24.637.162
 Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji
   Jika Tingkat + 1%                                                                     24.631.805
   Jika Tingkat - 1%                                                                     20.793.402

9.     Pinjaman Jangka Panjang

                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                         Keterangan                          30 September 2025

 Pihak Ketiga
 Dolar Amerika Serikat
   Indies Special Opportunities, Ltd                                                     25.000.000

 Jumlah Pinjaman                                                                         25.000.000

 Dikurangi:
   Bagian Jangka Pendek                                                                   7.923.981
 Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                            17.076.019

PT Artha Tunggal Mandiri

Pada tahun 2023, CPM telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Artha Tunggal Mandiri
(ATM), dimana ATM setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada CPM sebesar Rp200.000.000.000
atau setara dengan USD12.500.000. Pada tanggal 22 Juli 2024, CPM dan ATM menyepakati
untuk menaikkan jumlah fasilitas kredit menjadi sebesar Rp250.000.000.000 atau setara dengan
USD16.500.000 yang terdiri dari beberapa pencairan dengan rincian sebagai berikut:

i.     Pada tanggal 25 September 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.870.446
       dengan tanggal jatuh tempo pada 24 Desember 2023 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
       setelah amendemen;
ii.    Pada tanggal 3 November 2023 sebesar Rp75.000.000.000 atau setara dengan USD4.773.118
       dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
       setelah amendemen;
iii.   Pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp32.400.000.000 atau setara dengan USD2.091.806
       dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Februari 2024 dan telah diubah menjadi 3 November 2025
       setelah amendemen;
iv.    Pada tanggal 25 Januari 2024 sebesar Rp15.000.000.000 atau setara dengan USD954.000 dengan
       tanggal jatuh tempo pada 3 November 2025;
v.     Pada tanggal 23 Juli 2024, sebesar Rp50.000.000.000 atau setara dengan USD3.300.000.
       Pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 11 September 2024.

Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 8,5% per tahun.




                                                      37
Page 66
Fasilitas kredit ini, telah dilunasi sepenuhnya pada tanggal 28 Mei 2025 dengan jumlah pembayaran
sebesar Rp105.000.000.000 atau setara dengan USD6.459.551.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian Kredit Investasi
tanggal 8 April 2020 dengan amandemen terakhir pada tanggal 21 Mei 2021 menjadi Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi sebesar USD17.341.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan
jatuh tempo dalam 4 tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang
pada setiap tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan
refinancing investasi pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.

Pada tanggal 29 September 2022, CPM dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui
amandemen Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi menjadi Fasilitas Kredit Investasi Refinancing sebesar
USD51.459.000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan akan jatuh tempo dalam 5
tahun sejak tanggal efektifnya. Pokok dan bunga akan jatuh tempo dan terutang pada setiap tanggal
pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pinjaman ini terkait dengan refinancing investasi
pembangunan pabrik pengolahan emas di Poboya.

Pada tanggal 30 September 2025, terdapat kovenan dalam perjanjian pinjaman bank sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali. Total Current Assets dibandingkan dengan Total Current
   Liabilities, dengan mengeluarkan bagian lancar hutang jangka panjang;
a. Debt Equity Ratio maksimal 2,5 (dua koma lima) kali. Total Debt dibandingkan dengan Total Equity,
   dengan catatan debt merupakan pinjaman yang dikenakan bunga;
b. Debt Service Coverage Ratio minimal 100% (seratus persen);
c. Mengubah bentuk atau status hukum Perusahaan dan/atau mengubah anggaran dasar (kecuali
   untuk meningkatkan modal Perusahaan);
d. Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain;
e. Menerima fasilitas kredit baru baik dari Bank lain maupun lembaga keuangan lainnya (termasuk
   menerbitkan obligasi);
f. Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan harta kekayaan yang telah dijaminkan oleh
   Penerima Kredit kepada Bank atau pihak lain;
g. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan;
h. Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain;
i. Melunasi seluruh atau sebagian hutang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
   perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukkan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit
   Bank (Sub Ordinated Loan);
j. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum perusahaan;
k. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
l. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
   -    Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang memiliki arti penting bagi
        Penerima Kredit dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran
        usaha Penerima Kredit;
   -    Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
        Penerima Kredit dan mengancam keberlangsungan usaha Penerima Kredit; dan
   -    Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas
        pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
        kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
        lebih murah dari harga pasar.
m. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Penerima
   Kredit yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen agunan kepada pihak lain;
n. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas pinjaman/
   kredit/ hutang kepada pihak lain di luar pihak yang telah disetujui/ditetapkan dalam Perjanjian
   Kredit termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi;
o. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi operasional usaha yang
   terkait langsung dengan kegiatan usaha anak perusahaan; dan
p. Menarik kembali modal yang telah disetor.



                                                 38
Page 67
CPM memiliki jaminan atas pembayaran pinjaman kepada BNI yang dicatat sebagai kas yang dibatasi
penggunaannya.

Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, CPM sudah memenuhi ketentuan kovenan
seperti yang ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia
(Persero)
Tbk.

Pada tanggal 27 Mei 2025, seluruh pinjaman kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah
sepenuhnya dilunasi.

Fasilitas Indies

Pada tanggal 25 April 2025, Perusahaan (sebagai “Peminjam”) dan Indies Special Opportunities III Ltd,
Indies Special Opportunities IV Ltd, (sebagai “Pemilik Dana”), Glass Agency (Singapore) Pte.Limited,
(sebagai “Facility Agent”) dan Glass Trust (Singapore) Ltd, (sebagai “Security Agent”) menandatangani
Perjanjian Kredit, dimana Pemilik Dana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perusahaan
sebesar USD50,000,000. Pada tanggal 6 Mei 2025, Perusahaan telah memanfaatkan fasilitas
tersebut sebesar USD25,000,000. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 13% per tahun.
Pembayaran bunga akan dilakukan setiap bulan sedangkan pembayaran pokoknya akan dilakukan
dengan skedul sebagai berikut:

          Tanggal Pembayaran/Repayment Date              Persentase Pembayaran dari Total Jumlah Pinjaman
         6 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
         9 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        12 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        15 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        18 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        21 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        24 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        27 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        30 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
        33 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                              9,09%
          Pembayaran Terakhir/Final Payment Date                     Seluruh Sisa Nilai Pinjaman

Tidak terdapat negative covenant yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman ini.

Pinjaman ini dijamin dengan penjaminan saham-saham Perusahaan atas kepemilikan sahamnya di
BRMS, entitas anak.

10. Utang Obligasi

                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                                     30 September 2025

Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I 2025
  Seri A                                                                                           2.922.662
  Seri B                                                                                           6.435.851
  Seri C                                                                                          11.624.700
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II 2025
  Seri A                                                                                           8.952.638
  Seri B                                                                                          34.309.353
Biaya Penerbitan Obligasi yangbelum Diamortisasi                                                   (872.743)
Bersih                                                                                            63.372.461
Dikurangi :
Bagian Jangka Pendek                                                                               2.882.959
Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                                      60.489.503




                                                    39
Page 68
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 No. 74 tanggal 24
Juni 2025 dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 dalam 3 (tiga) seri:
•   Obligasi Seri A senilai Rp48.750.000.000 dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dengan suku bunga
    tetap sebesar 7% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
•   Obligasi Seri B senilai Rp107.350.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga
    tetap sebesar 8,5% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
•   Obligasi Seri C senilai Rp193.900.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga
    tetap sebesar 9,5% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.

Pencatatan atas Obligasi ini akan dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 24 September 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap II
Tahun 2025 dalam 2 (dua) seri:
•   Obligasi Seri A senilai Rp149.330.000.000 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga
    tetap sebesar 8% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.
•   Obligasi Seri B senilai Rp572.280.000.000 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga
    tetap sebesar 9,25% dengan pembayaran kupon bunga setiap 3 (tiga) bulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.

Pencatatan atas Obligasi ini akan dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.




                                                 40
Page 69
11. Utang Pajak

                                                                             (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                          30 September 2025

Pajak Penjualan                                                                      2.718.372
Pajak Pertambahan Nilai                                                                490.555
Pajak Penghasilan:
  Pasal 29                                                                          24.787.207
  Pasal 21                                                                           1.592.096
  Pasal 23                                                                             517.838
  Pasal 4 (2)                                                                          116.785
  Pasal 26                                                                              83.410
  Pasal 22                                                                               2.765
  Lainnya                                                                                7.532
Jumlah                                                                              30.316.560

12. Sifat Hubungan, Saldo Dan Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi

Utang Usaha

                                                                             (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                          30 September 2025

Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk                                                                   4.417.433

Perusahaan Afiliasi
PT Cakrawala Langit Sejahtera                                                       32.314.174
PT Petromine Energy Trading                                                          3.955.704
PT Zeus Petro Energi                                                                   900.268
Jumlah                                                                              41.587.579
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas                                                   3,65%

Utang Usaha

                                                                             (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                          30 September 2025

Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk                                                                   5.898.079
PT Bakrie Capital Indonesia                                                             12.052

Ventura Bersama
PT Kaltim Prima Coal                                                                 1.276.182

Entitas Afiliasi
PT Petromine Energy Trading                                                          4.973.703
Jumlah                                                                              12.160.016
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas                                                   1,07%

Utang kepada pihak berelasi merupakan utang yang suku bunga dan jangka waktu penyelesaiannya
sesuai dalam perjanjian.




                                                 41
Page 70
Imbalan yang diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi Perusahan adalah sebagai berikut:

                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                  Keterangan                                     30 September 2025

Dewan Komisaris                                                                                     391.519
Dewan Direksi                                                                                     3.356.697
Jumlah                                                                                            3.748.216

13. Komitmen dan Perjanjian Penting

Komitmen dan perjanjian-perjanjian penting

a.   Kontrak Karya – BRMS
     CPM, GM dan DPM masing-masing menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia.
     Berdasarkan Kontrak Karya tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM sebagai
     kontraktor tunggal dan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi, menambang, serta
     mengolah dan memasarkan setiap mineral yang terdapat di dalam wilayah Kontrak Karya. Berikut
     adalah rincian Kontrak Karya pada Perusahaan Anak dan Ventura Bersama yang terkait:

          Perusahaan Anak dan Ventura Bersama     Tanggal Kontrak Karya         Luas Kontrak Karya

     DPM                                                                   Awal : 27.520 hektar
                                                      19 Februari 1998     Saat ini : 24.636 hektar
     CPM                                                                   Awal : 561.050 hektar
                                                       28 April 1997       Saat ini : 85.180 hektar
     GM                                                                    Awal : 51.570 hektar
                                                      19 Februari 1998     Saat ini : 24.995 hektar

     DPM
     Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah yang dipertahankan seluas
     24.636 hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh sesuai dengan SK tanggal 27
     Juli 2018 tentang Pelepasan Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi DPM. Izin
     persetujuan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi
     berlaku sampai dengan 29 Desember 2047.

     Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi
     Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi
     Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari
     tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047.

     CPM
     Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. CPM telah memperoleh
     izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi
     dan Sumber Daya Mineral No. 442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 November 2017 dengan wilayah
     seluas 85.180 hektar. Izin ini berlaku sampai dengan 30 Desember 2050.

     CPM menerima surat persetujuan IPPKH untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Kehutanan
     Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (Blok II), Provinsi
     Sulawesi Selatan, seluas 21.181,55 hektar sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 dan tanggal
     23 Juli 2012 untuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Parigi
     Moutong (Blok I, IV, V dan VI), Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku
     sampai tanggal 28 Januari 2013.

     Saat ini CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Operasi
     Produksi untuk area Blok I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK sesuai Keputusan Menteri
     Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022tertanggal 11
     Maret 2022, sementara untuk PPKH Eksplorasi sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
     Kehutanan No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022.




                                                 42
Page 71
     Dalam hal kegiatan rencana penambangan dan pengolahan emas di Prospek Poboya tidak
     memerlukan IPPKH Tahap Operasi Produksi karena berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).

     GM
     Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. GM telah memperoleh
     izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan
     Sumber Daya Mineral No.139.K/30/DJB/2019 tertanggal 27 Februari 2019. Izin ini berlaku sampai
     dengan 31 Desember 2052 .

     Pada tanggal 12 Desember 2018, GM telahmendapatkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
     dan Pengolahan Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas 1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai
     Mak KabupatenBone Bolango Provinsi Gorontalo sesuaiKeputusan Kepala Dinas Penanaman
     Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, GM
     telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi
     Emas dan Sarana Penunjangnya dengan luas area 992,2 hektar pada kawasan Hutan Produksi
     Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Menteri Lingkungan
     Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2049.

b.   Kontrak Karya – PEB

     Pada tanggal 20 November 1997, PT Pendopo Energi Batubara (PEB), Entitas Anak,
     menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dimana PEB ditunjuk sebagai
     kontraktor tunggal untuk melaksanakan aktivitas penambangan batubara selama tiga puluh (30)
     tahun sejak dimulainya periode operasi pada area pertambangan tertentu di Sumatera Selatan
     yang pada awalnya meliputi area seluas 97.330 hektar.

     PEB memulai aktivitas operasinya pada tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya memberikan hak
     kepada PEB sebesar 86,5% dari jumlah batubara yang diproduksi dari proses produksi akhir, dan
     sisanya sebesar 13,5% merupakan milik Pemerintah Indonesia.

     PEB memiliki tanggung jawab tunggal dalam hal membiayai operasi penambangan batubara di area
     konsesi dan diharuskan untuk memelihara kecukupan modal untuk melaksanakan kewajibannya
     sesuai dengan Kontrak Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa wilayah
     pertambangan kepada Pemerintah Indonesia.
     Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak Karya bahwa apabila pada suatu wilayah yang dieksplorasi
     tidak ditemukan cadangan batubara yang secara komersial dapat ditambang, PEB diperbolehkan
     untuk menyerahkan kembali wilayah pertambangan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai
     dengan itu, pada tanggal 20 November 1998, PEB telah menyerahkan 24.330 hektar atau 25% dari
     area konsesi awal kepada Pemerintah Indonesia.

     Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi 55.160 hektar kepada Pemerintah Indonesia. Pada
     tanggal 30 September 2025, luas wilayah pertambangan PEB meliputi 17.840 hektar.

c.   Izin Usaha Pertambangan – MBH Minera

     Pada tanggal 20 Juli 2011, PT MBH Minera Resources (MBH Minera) memperoleh Izin Usaha
     Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
     No. 239/KPTS TAMBEN/2011 untuk lokasi pertambangan di Kecamatan Muaradua dan Buay
     Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas
     area konsesi 9.393 hektar. Izin usaha pertambangan tersebut berlaku selama lima belas (15) tahun
     sampai dengan 20 Juli 2026.

d.   Sulawesi Joint Venture Agreement

     Pada tanggal 12 Februari 1986, International Minerals Company LLC (IMC) (dahulu bernama Utah
     Sulawesi Inc.), entitas anak dari BRMS, menandatangani Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA)
     dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM) dan Placer Development Indonesia Limited
     (Placer) dengan tujuan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi mineral di Sulawesi.


                                                 43
Page 72
     Berdasarkan Sulawesi JVA, IMC memiliki tanggung jawab kepada ANTAM yang meliputi:
     a. penyediaan dana dalam bentuk utang atau modal untuk biaya eksplorasi dengan ketentuan
         bahwa sejumlah USD1.000.000 akan dianggap sebagai kontribusi modal dan setiap kontribusi
         dalam bentuk utang tidak akan dikenai bunga sebelum berakhirnya masa studi kelayakan;
     b. penyediaan dana yang diperlukan oleh setiap perusahaan yang akan dibentuk dalam rangka
         pengembangan wilayah pertambangan;
     c. pembebasan ANTAM dari setiap kewajiban untuk berkontribusi dalam persiapan eksploitasi
         dan pengembangan sehubungan dengan kepemilikan sebesar 20%, sampai fasilitas
         penambangan mineral telah terbangun; dan

     Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM memiliki hak-hak sebagai berikut:
     a. memasuki wilayah eksplorasi;
     b. menunjuk wakilnya untuk menginspeksi;
     c. memperoleh data eksplorasi apabila perjanjian ini dihentikan; dan
     d. menunjuk calon untuk menduduki suatu posisi yang diperlukan dalam operasi.

     Para pihak sepakat untuk membentuk GM untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. Seluruh
     hasil eksplorasi yang telah dilakukan, akan dialihkan kepada GM. Setelah GM terbentuk, 80%
     saham akan diambil oleh IMC dan 20% oleh ANTAM. Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut
     berjumlah lima (5) orang dan ANTAM, setiap saat dapat menunjuk masing-masing minimal satu
     (1) orang sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Pembiayaan sampai dengan
     tanggal dimulainya periode operasi produksi akan disediakan oleh IMC.

     Apabila memungkinkan, seluruh emas dan perak yang diproduksi akan dimurnikan oleh ANTAM.
     Mineral lainnya akan dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak melakukan pemurnian tersebut,
     maka ANTAM dapat dipilih untuk melakukan pemurnian mineral itu.

     Apabila kepemilikan atas 50% hak suara pada IMC dipegang oleh juridical entity, maka induk
     IMC harus menyampaikan jaminan secara tertulis kepada ANTAM. Pada tanggal 22 Oktober
     1987, Sulawesi JVA diubah untuk memasukkan persetujuan Kementerian Keuangan No.S-1194/
     MK.011/1987 tanggal 22 Oktober 1987.

     Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Sulawesi JVA kembali diubah untuk:
     a. membuat IMC menjadi satu-satunya pihak penambang dalam Sulawesi JVA;
     b. menambahkan beberapa wilayah Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
         Bolaang Mongondow sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan
     c. membuat IMC bertanggung jawab sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu dan Kwandang-
         Buroko.

e.   Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) antara Gallo Oil (Jersey) Ltd. Dan Kementerian Sumber
     Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman

     Pada tanggal 25 Februari 1999, Gallo Oil (Jersey) Ltd. (Gallo), entitas anak, menandatangani
     perjanjian denga Minarak Labuan Company Ltd. Dari Malaysia, di mana Gallo mengambil alih
     kuasa penambangan (participating interest) atas Perjanjian Bagi Hasil Produksi (PBH) dengan
     Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman.

     Ketentuan-ketentuan utama untuk tiap-tiap blok dalam PBH adalah sebagai berikut:

     1.   Ruang Lingkup
          Gallo (sebagai kontraktor) bersedia mengambil alih kewajiban-kewajiban yang diatur dalam
          PBH sebagai kontraktor untuk kegiatan eksplorasi, pengembangan, produksi, penyimpanan
          dan pengangkutan minyak mentah dalam wilayah PBH, dan memiliki sumber dana serta
          kemampuan teknis dan professional yang diperlukan untuk melakukan usaha perminyakan
          sesuai dengan PBH.




                                                44
Page 73
2.   Royalti
     Pemerintah Yaman berhak mendapatkan royalti dari jumlah minyak mentah yang diproduksi
     dan disimpan dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan, sebelum
     dikurangi biaya minyak, jumlah yang tidak dapat diperoleh kembali dari minyak mentah setara
     dengan 10% dari minyak mentah tersebut dimulai sejak produksi dan penyimpanan barel
     pertama dari wilayah PBH dan tidak digunakan dalam operasi perminyakan.

3.   Jangka Waktu
     Jangka waktu (periode) PBH terdiri atas periode eksplorasi pertama dan kedua dan satu
     periode pengembangan. Jangka waktu eksplorasi bervariasi dari 21 bulan sampai 42 yang
     berbeda-beda di setiap blok penambangan dari sejak efektif PBH. Sementara jangka waktu
     periode pengembangan adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun
     sejak tanggal ditemukannya minyak pertama kali secara komersial.

4.   Penyerahan Wilayah
     Pada akhir masa eksplorasi pertama, kontraktor harus melepaskan 25% dari wilayah awal
     yang dikembangkan. Jika kontraktor memilih untuk tidak masuk ke dalam masa eksplorasi
     kedua, kontraktor akan menyerahkan seluruh wilayah PBH, kecuali wilayah pengembangan.

5.   Penggantian Biaya Operasi
     Kontraktor dapat memperoleh kembali semua biaya, beban dan pengeluaran yang timbul
     dari semua kegiatan operasi perminyakan dengan maksimum 40% per triwulan dari semua
     minyak mentah yang diproduksi dan disimpan di wilayah pengembangan dan tidak digunakan
     dalam kegiatan operasi perminyakan dan setelah pembayaran royalti kepada Pemerintah
     Yaman. Biaya operasi yang timbul dan dibayar setelah tanggal produksi komersial awal dapat
     diperoleh kembali dalam tahun pajak dimana biaya dan pengeluaran tersebut telah terjadi dan
     dibayarkan.

6.   Signature Bonus
     Gallo akan membayarkan sejumlah USD4.500.000 dan USD1.500.000 sebagai Signature
     Bonus kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral masing-masing untuk Blok 13
     dan Blok R2. Pada tahun 2020 dan 2022, Gallo tidak memperpanjang izin masing-masing
     untuk Blok R2 dan Blok 13.

7.   Bonus Produksi

                                  Persyaratan                                   Jumlah (USD)

     Dalam 30 hari setelah tanggal pertama produksi secara komersial untuk                     1.000.000
     Blok R2 dan Blok 13.

     Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari wilayah kerja telah                  2.000.000
     berjalan dengan rata-rata produksi 50.000 barel per hari.

     Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari wilayah kerja telah                  3.000.000
     berjalan dengan rata-rata produksi 100.000 barel per hari.

     Dalam 30 hari setelah produksi minyak kumulatif dari wilayah kerja telah                  3.000.000
     berjalan dengan rata-rata produksi 200.000 dan 150.000 barel per hari di
     Blok R2 dan Blok 13.

8.   Sumbangan Pelatihan, Kelembagaan dan Sosial
     Kontraktor harus membayar secara tahunan kepada Kementerian Sumber Daya Minyak dan
     Mineral untuk biaya pelatihan, kelembagaan dan sosial masing-masing sebesar USD150.000,
     USD150.000 dan USD300.000, dalam waktu tiga puluh (30) hari setiap awal tahun, dimulai
     dari tanggal efektif pada awal tahun kalender selama jangka waktu PBH dan perpanjangannya
     jika ada.




                                                     45
Page 74
     9.   Bagi Hasil Produksi Minyak
          Berdasarkan PBH, bagian Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor
          dihitung berdasarkan kuantitas minyak mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan royalti
          dan biaya perolehan atas jumlah minyak mentah yang diproduksi dan yang disimpan di dalam
          wilayah pengembangan, dan tidak digunakan dalam operasional perminyakan. PBH mengatur
          jumlah persentase tertentu untuk masing-masing pihak berdasarkan kuantitas produksi.

     Pada Maret 2024, Perusahaan menjual 100% kepemilikan di Gallo Oil Jersey Ltd.

f.   Perjanjian Pemegang Saham Batubara KPC

     Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan dan Tata Power menandatangani sebuah Perjanjian
     Pemegang Saham yang di dalamnya Perusahaan dan Tata Power menyepakati, antara lain, untuk
     mempertahankan kepemilikan saham mereka di KPC dan perusahaan-perusahaan batubara yang
     terkait (Perusahaan Batubara KPC), berdasarkan proporsi berikut ini:
     1.) Perusahaan akan tetap memegang kepemilikan atas 65% saham KPC (13,6% dimiliki langsung
          oleh Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, 9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui SHL) dan,
     2.) Tata Power tetap menjadi pemilik 30% saham dari KPC.
     3.) Dalam perjanjian yang sama disebutkan juga bahwa Perusahaan memiliki 70% saham ICRL
          (semua melalui Forerunner), 70% saham IndoCoal Kalsel, dan 70% saham IndoCoal Kaltim;
          dan yang 30% tetap dimiliki oleh Tata Power. Sementara kepemilikan 5% saham KPC lainnya
          dimiliki oleh pihak ke tiga yaitu PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).

     Pada tanggal 25 Februari 2014, para pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KCL, SHL dan
     Sitrade menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang di dalamnya KCL dan SHL
     menjual, menyerahkan, dan mengalihkan semua saham mereka kepada Perusahaan. Selanjutnya,
     pada tanggal yang sama, Sitrade dan KTS mengadakan Perjanjian Jual Beli Saham, yang di
     dalamnya KTS menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KPC kepada Sitrade.

     Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan kepemilikan saham KPC
     sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang disebutkan di atas. Di samping itu RUPSLB menyetujui
     peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh KPC yang antara lain menyetujui
     Mountain Netherland B.V. untuk memiliki 19% saham KPC.

     Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian Pemegang Saham yang disebutkan di atas diubah kembali
     oleh para pemegang saham Perusahaan Batubara KPC, yaitu Perusahaan, Bhira Investment
     Limited (Bhira-dahulu Tata Power) dan Mountain Netherlands Investment B.V sebuah perusahaan
     afiliasi dari Country Forest Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak pemberi pinjaman kepada
     Perusahaan. Para Pihak menyepakati untuk tunduk pada syarat-syarat yang dituangkan dalam
     Perjanjian dan sepakat untuk mempertahankan kepemilikannya masing-masing di Perusahaan
     Batubara KPC dengan proporsi sebagai berikut:

     1.) Perusahaan akan memiliki 51% saham KPC (25% dimiliki langsung oleh Perusahaan dan 26%
         melalui Sitrade), 51% saham IndoCoal Kaltim, 51% saham IndoCoal KPC dan 70% saham
         ICRL (seluruhnya melalui Forerunner), serta 70% saham IndoCoal Kalsel;
     2.) Bhira akan tetap memiliki 30% saham dari setiap Perusahaan Batubara KPC, sedangkan;
     3.) Mountain Netherlands akan memegang 19% saham masing-masing di KPC, IndoCoal Kaltim,
         dan Indocoal KPC.

     Meskipun Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50%
     saham dari Perusahaan Batubara KPC, tetapi kendali untuk keputusan operasional dan keuangan
     kunci menurut perjanjian yang disepakati, dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Perusahaan
     dan Bhira.




                                                 46
Page 75
g.   Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
     PT Citra Palu Minerals dan PT Gorontalo Minerals tentang Penyesuaian Kontrak Karya (KK)

     Pada tanggal 29 September 2014, CPM dan GM telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
     Penyesuaian Kontrak Karya yang di dalamnya telah disepakati enam isu strategis amendemen KK,
     yaitu:
     (i). luas wilayah KK untuk tahapproduksi maksimal 25.000 Ha,
     (ii). kelanjutan operasi pertambangan,
     (iii). Penerimaan Negara Bukan Pajak,
     (iv). kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,
     (v). kewajiban divestasi,
     (vi). kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. Nota
            Kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan amendemen terhadap KK yang akan
            ditandatangani oleh CPM dan GM dengan Pemerintah.

     Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, secara bersamaan CPM dan GM telah
     menandatangani Amendemen KK, yang pada prinsipnya CPM dan GM menyetujui pelaksanaan
     isu strategis yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu.

h.   Perjanjian Peminjaman Saham

     Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak tertentu (Para Pihak) menandatangani Perjanjian
     Peminjaman Saham, dimana Perusahaan setuju meminjamkan saham BRMS yang dimiliki oleh
     dan tercatat atas nama Perusahaan kepada Para Pihak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para
     Pihak. Perusahaan dan Para Pihak sepakat bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada
     saham BRMS yang dipinjamkan kepada mereka (termasuk namun tidak terbatas pada hak atas
     dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Luar Biasa
     BRMS) akan tetap dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Perusahaan dan tidak akan pernah
     beralih atau dialihkan kepada mereka.

     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian
     tersebut dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Para Pihak.

     Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk membayar biaya pinjaman ke Perusahaan seperti
     yang dinyatakan dalam Perjanjian.Di samping itu, Para Pihak juga setuju untuk membayar biaya
     tambahan. Kepemilikan Perusahaan di BRMS berdasarkan catatan dan konfirmasi dari para pihak
     yang bersangkutan pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                 Kepemilikan
                                                  Jumlah Saham                  Perusahaan di
             Catatan dan konfirmasi dari
                                                30 September 2025                   BRMS
                                                                              30 September 2025

     Perseroan                                            8.249.991.500                            5,82%
     PT DMS Investama                                    14.020.155.900                            9,89%
     Lain-lain (masing-masing di bawah 5%)                6.220.084.567                            4,39%
                                                         28.490.231.967                           20,09%

i.   Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara Rendah Kalori

     Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk (PTDH)
     sebagai supplier dan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Rendah Kalori. Arutmin
     telah memperoleh kontrak 20 tahun untuk pengadaan batubara di 10 lokasi Pembangkit Listrik
     Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Jawa dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut diubah
     dan dinyatakan kembali menjadi kontrak PJBB Bersama untuk 8 PLTU (PJBB Reguler) dan PJBB
     untuk PLTU Suryalaya Unit 1-4 dan 57 (PJBB Cadangan Strategis).




                                                  47
Page 76
j.   Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar

     Pada tanggal 1 Oktober 2020, Arutmin dan PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)menandatangani
     Perjanjian PembayaranJaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B30, dimana Arutmin setuju
     untuk memberikan jaminan kepada Prodigy dengan jumlah maksimum ekuivalen USD5.000.000
     dari waktu ke waktu danProdigy setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B30 dan/atau jenis
     bahan bakar lain yang diwajibkan oleh Pemerintah kepadaArutmin untuk jangka waktu 5 tahun
     denganjumlah minimum 20.000.000 liter per tahunatau jumlah lain yang disetujui oleh parapihak
     dari waktu ke waktu.

     Pada tanggal 20 Oktober 2020, Autmin dan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) menandatangani
     perjanjian Pembayaran Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B40 dan Penyediaan Jasa
     Teknis, di mana Arutmin setuju untuk memberikan jaminan kepada BIS sebesar USD25 juta dan
     BIS setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B40 dan/atau jenis bahan bakar lainnya yang
     dibutuhkan oleh Pemerintah kepada Arutmin untuk jangka waktu 5 tahun dengan jumlah minimum
     50.000.000 liter per tahun atau jumlah lain yang disetujui oleh para pihak dari waktu ke waktu.

k.   Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama Perkasa (PTMP)

     1.   Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin menandatangani Perjanjian Layanan Pelabuhan Asam-
          Asam (Perjanjian AsamAsam) dengan PTMP, dimana disepakati PTMP akan menjadi penyedia
          jasa kepelabuhan kepada Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud adalah pemuatan batubara di
          Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, termasuk semua peralatan
          yang dibutuhkan untuk mengoperasikan pelabuhan. Arutmin setuju untuk membayar USD3,03
          per ton batubara yang dimuat di pelabuhan, dengan sewa minimum untuk setiap periode
          penagihan bulanan setara dengan 1 juta ton. Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis,
          tanpa pemberitahuan, pada saat berakhirnya perjanjian. Para pihak dapat menyetujui secara
          tertulis, untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh tahun sejak tanggal efektif nya, dan sejak
          tanggal 31 Desember 2018, setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan
          menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada tanggal 1 Agustus
          2019, perjanjian sewa di AsamAsam diperpanjang dan berlaku sampai 31 Desember 2020,
          tergantung dari diperpanjang atau tidaknya PKP2B. Biaya sewa sebesar Rp15.000.000.000
          per bulan, termasuk kelebihan sewa per bulan. Tarif kelebihan sewa per ton adalah sebesar
          Rp35.714,29.

     2.   Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan PTMP menandatangani Perjanjian Sewa Barat Mulia,
          dimana PTMP setuju untuk menyewakan kepada Arutmin; dalam hal ini adalah pelabuhan
          pemuatan batubara yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah
          Laut. Arutmin setuju untuk membayar USD4.6 per ton batubara yang akan dimuat di pelabuhan
          tersebut, dengan jumlah sewa minimum untuk setiap tagihan per bulan setara dengan 857.143
          ton untuk tahun kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 ton untuk
          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 1 juta ton mulai 1 Januari 2014 dan
          seterusnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif dan berakhir secara otomatis tanpa
          pemberitahuan pada saat berakhirnya jatuh tempo. Para pihak dapat saling menyetujui secara
          tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh (7) tahun sejak tanggal efektif dan dari
          tanggal 31 Desember 2018, atau setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri. Perjanjian ini
          telah mengalami beberapa kali perubahan.

          Perubahan terakhir pada tanggal 1 Agustus 2019 dimana periode sewa di West Mulia
          diperpanjang hingga 31 Desember 2020, tergantung pada perpanjangan PKP2B.

          Pada tanggal 14 September 2021, Arutmin dan PTMP menandatangani amendemen perjanjian
          di atas untuk memperpanjang jangka waktu sewa di Asam Asam dan West mulia yang berlaku
          sampai dengan 1 November 2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan Indeks Harga Batubara ICI4
          bulan sebelumnya sesuai dengan pemberian jasa terkait dengan Aset sebagai berikut:




                                                    48
Page 77
                                                                    ICI 4 Index
           Description         Unit          < 30         ≥ 30 - < 35         ≥ 30 - < 40      ≥ 40
         Rental Rate         IDR/Ton             28.571           31.429              34.571       38.000

         Tarif di atas sudah termasuk Pemotongan Pajak (WhT) sesuai dengan undang-undang
         perpajakan Indonesia.

         Para Pihak sepakat jika pada akhir tahun 2024, total tonase aktual kumulatif gabungan untuk
         Asam Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2021 sampai dengan 2024 kurang dari 24.000.000
         ton, Perusahaan wajib membayar kekurangan tonase tersebut dengan dasar tarif sewa indeks
         ICI4 rata-rata untuk tahun kekurangan. Total tonase penjaminan tahunan untuk Asam Asam
         dan Mulia Barat untuk tahun 2025 dan seterusnya akan dibicarakan dan disepakati 12 (dua
         belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.

l.   Peraturan Kementerian Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor
     yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

     Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan
     Republik Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang menetapkan batas minimum untuk pengolahan dan
     pemurnian mineral dalam negeri. Peraturan ini juga menyatakan bahwa konsentrasi mineral dapat
     diekspor jika batas minimum untuk pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, dan
     rekomendasi dari Pemerintah telah diperoleh.

m. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia
   (Arutmin)

     Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan
     Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), untuk eksplorasi dan
     eksploitasi cadangan batubara di area Blok VI Kalimantan Tenggara, Indonesia.

     Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% dari produksi. Periode operasi Arutmin dimulai pada
     tanggal 2 November 1990 dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. Efektif tanggal 1 Juli 1997,
     PKP2B diperpanjang dimana seluruh hak dan kewajiban dari PTBA dialihkan kepada Pemerintah
     Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelumnya bernama
     Kementerian Pertambangan dan Energi.

     Pada tanggal 22 September 2014, mengacu kepada pasal 169 (b) Undang-undang No. 4 tahun
     2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Pemerintah
     Indonesia menandatangani Memo Kesepakatan untuk melakukan penyesuaian atas isu-isu
     strategis di PKP2B.

     Pada tanggal 14 November 2017, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani perpanjangan
     PKP2B dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA untuk mematuhi ketentuan Undang-undang
     No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan persyaratan
     sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169.

     Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani Izin Usaha
     Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan untuk jangka
     waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui proses pengajuan permohonan perpanjangan oleh
     Arutmin kepada Pemerintah Indonesia dengan memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang
     diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Undang-
     Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
     Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta
     peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.



                                                49
Page 78
     Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK Arutmin dan kinerja
     pertambangan Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional, optimalisasi potensi
     cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK dari sudut pandang operasi
     produksi dan kepentingan nasional.

n.   Perjanjian Distribusi Kas

     Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal Kalsel (Perusahaan
     Batubara), Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata Power (Cyprus) Limited], Bank New York,
     Standard Chartered Bank, dan para Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess),
     PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa (PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)]
     dan Agen Pemasaran Utama [Glencore Coal (Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi Corporation
     (Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG (BHP Marketing) dan Enercorp Ltd.] menandatangani
     Perjanjian Distribusi Kas (CDA).

     Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York Mellon (BNYM),
     Deustch Bank AG (DB) (Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri dan para Kontraktor Utama serta
     Agen Pemasaran Utama menandatangani amendemen dan perubahan perjanjian CDA tertanggal
     27 Juni 2007 sebagaimana yang telah diubah dan disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013,
     2 Juli 2014 dan 5 November 2014, di mana para pihak sepakat untuk bersama-sama menyetujui
     a) penunjukan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Branch (BTMU) sebagai Rekening
     Bank Kontraktor Utama untuk mengawasi Rekening Operasional Kontraktor Utama dalam mata
     uang Rupiah (terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal
     30 September 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Indonesia) dan pemberian akses ke
     CDA, b) penunjukan Thionville sebagai Agen Pemasaran Utama dan pemberian akses ke CDA,
     c) penunjukan PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) sebagai Kontraktor Utama untuk mengambil
     alih pekerjaan tertentu dari Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) penarikan CK dari CDA karena
     berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan e) penarikan Forestdale dari CDA karena berakhirnya
     Perjanjian Pemasarannya.

     CDA ini akan berakhir pada tanggal PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau perpanjangan
     perjanjiannya selesai, masanya sudah habis atau dihentikan.

     Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas Keempat,
     penunjukan BTMU sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai dengan Perjanjian Distribusi
     Kas tersebut akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan
     Perjanjian ini, Bhira menyetujui Perjanjian Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Indocoal
     Resources, dan Indo Kalsel menarik diri dari Perjanjian tersebut dan berlaku sejak Tanggal Efektif.

     Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Rekening Bank Pembayaran dan BNYM menerima
     penunjukan tersebut (ii) DB Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama, Bank Rekening
     Pajak, Rekening Bank Royalti, Rekening Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia dan
     DB Jakarta menerima penunjukan tersebut. DB Jakarta akan, antara lain, menyelenggarakan
     Akun Operasional Kontraktor Utama dalam denominasi Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk
     memperpanjang dan mengubah Perjanjian Distribusi Kas Keempat.

     Pada 8 Maret 2024, Perjanjian Distribusi kas sudah dihentikan.

o.   Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

     Pada bulan November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan
     Peraturan Menteri No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 /2016 tentang Pedoman Penanaman
     Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah Daerah
     Aliran Sungai (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 89/2016).




                                                  50
Page 79
p.   Perjanjian Jasa Pemasaran

        Pihak Terkait di Perjanjian                       Jenis Jasa                          Jangka Waktu Kontrak
      Arutmin dan Thionville Financier Thionville sebagai agen pemasaran domestik         1 Juni 2016 sampai 30 Juni 2022
      Ltd. (Thionville)                penjualan batubara dengan komisi sebesar 4% dari
                                       penjualan neto. Tambahan komisi komisi sebesar
                                       3,5% ketika Thionville menjual batubara kepada
                                       PT PLN Persero. Perjanjian ini mengecualikan
                                       penjualan batubara kepada PT Jhonlin Group
                                       (JG), PT Surya Mega Adiperkasa (SMA), PT PLN
                                       BB & Perusahaan terkait, dan penjualan batubara
                                       kepada PLN diluar batubara yang ditambang oleh
                                       PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Rian Pratama
                                       Mandiri (RPM)

      Arutmin, ICRL, dan Glencore Glencore sebagai agen pemasaran ekspor                       1 Januari 2021 sampai
      International AG (Glencore) penjualan batubara kecuali penjualan kepada                     1 November 2030
                                  perusahaan dibawah Grup Tata dengan komisi
                                  sebesar 1,5% dari nilai penjualan neto

      The Company dan PT Alberta ASM sebagai agen pemasaran penjualan batubara                   1 Juli 2022 sampai
      Sukses Makmur (ASM)        domestik dengan komisi sebesar 4,08% dari FOB                   1 November 2030
                                 penjualan.
                                      Perjanjian ini mengecualikan penjualan batubara
                                      kepada PT JhonLin Grup (JG)
     *) Perjanjian-perjanjian di atas secara otomatis diperpanjang kecuali jika salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan
     tertulis kepada pihak lainnya yang merupakan pemberitahuan untuk penghentian perjanjian. Penghentian perjanjian tersebut
     akan berlaku efektif Tujuh Bulan setelah tanggal pemberitahuan.


q.   Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik

     Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Penyediaan
     Tenaga Listrik, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di pabrik pengolahan emas milik CPM
     dengan kapasitas produksi 500 Ton bijih Per Hari dengan skema sebagai berikut:

     i.     Tahap awal untuk kebutuhan pemasangan baru dengan daya terpasang sebesar 5.540kVA;
     ii.    Dirubah ke Layanan Premium setelah Pembangunan Jaringan Penyulang Cadangan PT PLN
            (Persero) selesai dan siap beroperasi;
     iii.   Service Level Agreement (SLA) Layanan Premium akan diberlakukan setelah skema layanan
            berubah ke Layanan Premium.

     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri setiap saat atas
     kesepakatan para pihak.

r.   Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan Emas

     Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
     Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen untuk mengembangkan dan membangun pabrik
     pengolahan emas dengan kapasitas produksi 4.000 Ton Per Hari di wilayah Kontrak Karya, yang
     berlokasi di Poboya.

     Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan ADPRO menandatangani “Amendemen Dan Pernyataan
     Kembali Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan Konstruksi Dan Manjemen Pabrik Pengolahan Emas
     8.000 Ton Per Hari” (Kontrak Amendemen). Kontrak Amandemen ini bertujuan untuk menambah
     kapasitas pabrik menjadi 8.000 ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan Amandemen ini
     ADPRO akan mengerjakan pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 8.000 ton per hari dengan
     nilai kontrak sebesar USD145.400.000.

     Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah
     Kerja.




                                                            51
Page 80
     Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak untuk
     mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan yang akan selesai di tanggal 30
     September 2025. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, dokumen perpanjangan kontrak masih dalam
     proses penyelesaian.

s.   Perjanjian Pemurnian dan Penjualan PT Aneka Tambang Tbk

     Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan ANTAM menandatangani Perjanjian Pemurnian dan
     Penjualan, dimana dalam perjanjian ini para pihak setuju bahwa:
     i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM akan mengirimkan dore untuk dimurnikan, dengan
          ketentuan bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan perjanjian ini;
     ii. ANTAM akan menerima dore dan akan memurnikannya di pabrik ANTAM dengan ketentuan
          bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini; dan
     iii. ANTAM akan membeli emas dan perak yang telah dimurnikan dari CPM.

     Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan diperbaharui pada tanggal 1 April 2020,
     jangka waktu perjanjian berubah menjadi 5 tahun sejak tanggal perjanjian pertama ditandatangani.
     Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian interim yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2025, dokumen perpanjangan perjanjian masih dalam proses penyelesaian.

     PT Simba Jaya Utama

     Pada 24 Desember 2021 CPM dan PT SimbaJaya Utama (SJU) mengadakan kerja samauntuk
     pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke Pabrikpemurnian milik SJU, dan hasil perhitungan
     atas pemurnian akan disampaikan dalambentuk certificate of assay. Perjanjian iniberakhir
     sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Perjanjian ini telahdiperpanjang dan berlaku sampai
     dengantanggal 15 Agustus 2026.

     PT Hartadinata Abadi Tbk

     Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) mengadakan
     kerja sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. Harga logam mulia akan
     menggunakan harga bid London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah
     BI. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
     ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 8 Agustus
     2027.

t.   Perjanjian Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal

     CPS dan Lumbung

     Pada tanggal 4 Maret 2021, Perusahaan dan entitas anak, CPS dan Lumbung, menandatangani
     perjanjian konversi utang yang masing-masing sebesar USD130.026.088 dan USD198.827.420
     menjadi penyertaan Modal Perusahaan.

     CPS dan Lumbung akan menerbitkan saham baru untuk Perusahaan yang masing-masing terdiri
     dari 1.260.038 saham dengan nilai nominal Rp1.260.038.000 per saham dan 1.956.303 lembar
     saham dengan nilai nominal Rp1.956.303.000 per saham. Perjanjian ini telah di setujui oleh
     pemegang saham melalui RUPS dan diaktakan oleh Notaris Humberg Lie. S.H.,SE.,M.Kn.

     Perubahan Struktur Modal CPS dan Lumbung telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia masing-masing dalam Surat Keputusan No. AHU-0064721.AH.01.11
     dan AHU-0064703.AH.01.11 tahun 2021 tanggal 8 April 2021.




                                                   52
Page 81
     Zurich Asset International Ltd.

     Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan dan entitas anak, Zurich, menandatangani perjanjian
     konversi utang sebesar USD54.713.149 menjadi penyertaan Modal Perusahaan.

     Untuk pelaksanaan atas konversi utang menjadi penyertaan modal oleh Perusahaan, Zurich akan
     menerbitkan 11.356 saham baru untuk Perusahaan, dengan nilai total dari penambahan pernyataan
     modal senilai USD54.713.149. Perjanjian ini telah disetujui oleh pemegang saham melalui Register
     of Shareholders pada tanggal 4 Juli 2024.

u.   Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi

     Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 CPM
     menunjuk PT Sumagud Sapta Sinar untuk melakukan kegiatan pengeboran di prospek River Reef,
     Hill Reef, Baroko, Watu Putih, dan Anggasan Blok IV yang berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan
     atas perjanjian ini sebesar maksimal Rp105.000.000.000 untuk periode 18 bulan sejak tanggal
     perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 April 2026.

v.   Perjanjian Kredit Investasi antara CPM dengan PT Bank BNI (Persero) Tbk

     Pada tanggal 8 April 2020, CPM dan PT Bank BNI (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian
     Fasilitas Kredit Investasi dengan fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) sebesar USD70.000.000
     dengan tingkat suku bunga sebesar 8% yang mempunyai jangka waktu lima tahun sejak tanggal
     penandatangan perjanjian kredit dengan grace period selama dua tahun atau enam bulan setelah
     Commercial Operation Date (COD) pabrik pengolahan emas di Poboya, mana yang terjadi lebih
     dulu. Fasilitas kredit ini tersedia 24 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.

     Pada tanggal 12 Januari 2021, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari
     BNI. Fasilitas kredit yang diberikan mengalami perubahan dari Kredit Investasi yang semula
     maksimum sebesar USD70.000.000 diturunkan menjadi maksimum sebesar USD51.459.000 serta
     penambahan fasilitas Kredit Investasi Refinancing dengan maksimum sebesar USD17.341.000.

     Pada tanggal 29 September 2022, CPM menerima persetujuan perubahan fasilitas kredit dari
     BNI. Fasilitas kredit yang diberikan dalam bentuk SBLC berubah menjadi fasilitas Kredit Investasi
     Refinancing dengan maksimum sebesar USD51.459.000. Dengan diperolehnya fasilitas Kredit
     Investasi Refinancing telah menggantikan Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Standby Letter of
     Credit (SBLC) dengan maksimum sebesar USD70.000.000.

w. Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas
   Gorontalo

     Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Perjanjian Pembangunan
     Infrastuktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo dengan tujuan untuk
     membangunan infrastruktur pendukung atas pabrik pengolahan emas dan tembaga di wilayah
     Gorontalo. Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD70.370.000 dan periode penyelesaian
     kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja. Pada
     tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk mengubah
     periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni 2026.

x.   Perjanjian Desain Enjiniring Dan Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Prospek Sungai
     Mak

     Pada tanggal 20 September 2022, GM danADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring
     dan Pembangunan Infrastruktu Tambang Proyek Sungai Mak dengantujuan pembangunan fasilitas
     tambang di Area kontrak karya GM di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah sebesar
     USD97.100.000 dengan periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang
     dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja



                                                  53
Page 82
     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
     mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni
     2026.

y.   Perjanjian Desain Enjiniring, Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen (EPCM) Atas Pabrik
     Pengolahan Emas di GM

     Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
     Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun
     Pabrik Pengolahan Emas dengan kapasitas produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Karya, yang
     berlokasi di Motomboto.

     Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD60,1 juta dan periode penyelesaian kontrak adalah
     24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amandemen kontrak untuk
     mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal 28 Juni
     2026.

z.   Perjanjian Pemasok Bahan Peledak dan Jasa Peledakan

     Pada tanggal 1 November 2023, CPM dan PT Dahana menandatangani perjanjian Pemasokan
     Bahan Peledak dan Jasa Peledakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha CPM di
     wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan
     terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.

aa. Perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling

     Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT Parts Sentra Indomandiri menandatangani perjanjian
     Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling untuk melakukan kegiatan pengeboran untuk
     mendefinisikan kadar bijih secara lebih rinci di wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja
     sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
     Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 November 2025.

bb. Perjanjian Antara Pemegang Saham di SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd

     Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan International Advantures Limited (IAL) bersepakat
     untuk melakukan pengendalian bersama atas Singapore Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS dan
     IAL akan memenuhi kebutuhan operasional SGQ, baik dalam bentuk pinjaman ataupun setoran
     modal berdasarkan proporsi kepemilikan masing-masing.

cc. Kontrak Kerja Muat dan Angkut Layanan

     Pada tanggal 18 September 2023, CPM dan PT Macmahon Indonesia menandatangani Kontrak
     Kerja Muat dan Angkut Layanan Pertambangan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000
     atau setara dengan USD105.500.000. Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran untuk peledakan,
     pengambilan tanah pucuk, bijih & limbah, dan pengangkutan yang akan dilakukan pada wilayah
     tambang emas Poboya. Jangka waktu penyelesaian kontrak kerja sama berlaku selama 36 bulan
     sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja.

gg. Perjanjian Fasilitas Pinjaman

     Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima Minerals (DPM) telah menandatangani Fasilitas Pinjaman
     dari Carren Holdings Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 dengan jangka waktu pinjaman
     10 tahun terhitung pada saat pencairan pinjaman telah diterima oleh DPM. Bunga atas fasilitas
     pinjaman adalah sebesar SOFR +2,93% per tahun.




                                                 54
Page 83
      Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China Non Ferrous Metal Industry’s Foreigh Engineering and
      Construction Co. Ltd (NFC) sebagai pemegang saham mayoritas pada DPM telah memberikan
      jaminan sepenuhnya kepada Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi pinjaman.

      Sampai dengan tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini.

      Sehubungan perjanjian fasilitas pinjaman DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan dan NFC
      menandatangani Perjanjian Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Agreement), dimana
      Perusahaan bersepakat untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari jaminan yang ditanggung
      oleh NFC atas fasilitas pinjaman DPM dalam bentuk kepemilikan saham Perusahaan atas DPM.
      Perusahaan wajib menanggung 49% dari kewajiban yang telah dibayarkan NFC kepada Carren
      jika terjadi wanprestasi atas fasilitas pinjaman oleh DPM.

hh. Perjanjian Jual Beli Emas kepada PT Elang Mulia Abadi Sempurna

      Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) mengadakan kerja
      sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga logam mulia akan menggunakan
      harga London Bullion Market Association (LBMA) gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir
      sebelum tanggal penyerahan yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat (USD). Waktu
      perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

ii.   Perjanjian Revitalisasi Jalan Rintisan

      Pada tanggal 20 Januari 2023, GM dan ADPRO bersepakat untuk melakukan Revitalisasi Jalan
      Rintisan sepanjang 30 kilometer serta pelebaran jalan menjadi 20 meter dan pembuatan jalan
      cabang ke areaarea mining dan infrastruktur lainnya sepanjang 20 kilometer. Nilai dari perjanjian
      adalah sebesar USD26.000.000 dengan periode penyelesaian kontrak adalah 12 bulan sejak
      tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

jj.   Perjanjian Operasi

      Pihak Terkait di Perjanjian   Area Kontrak         Jenis Jasa                          Jangka Waktu Kontrak
      Arutmin, dan PT Cakrawala     Satui dan Senakin    Jasa pengoperasian tambang        1 November 2020 sampai
      Langit Sejahtera (CLS)                             batubara                          dengan awal IUPK
                                                                                           atau umur tambang *)
       Arutmin, dan PT Darma           Asam Asam           Jasa pengoperasian              1 Januari 2021 sampai
       Henwa Tbk                                           tambang batubara                dengan 31 Desember 2025
       (PTDH)                          Asam Asam Barat     Jasa pengoperasian              1 Mei 2012 sampai dengan
                                                           tambang batubara                selesainya PKP2B
                                                                                           perpanjangan PKP2B atau
                                                                                           pembaruan PKP2B
       Arutmin, dan PT Nusa            Asam Asam           Penghancuran pabrik dan         26 Mei 2011 sampai
       Tambang Pratama (NTP) /                             operasi layanan konveyor darat  1 November 2030)
       PT Mitratama Perkasa            Mulia Barat         Penghancuran pabrik dan         15 Juni 2012 sampai
       (MP)                                                operasi layanan konveyor darat  1 November 2030)
       Arutmin, dan PT Adhiguna        Pulau Laut Utara    Operasi layanan penanganan      1 Januari 2023 sampai
       Putera                                              pelabuhan                       31 Desember 2025
       Arutmin, dan PT Jhonlin         Sarongga            Jasa pengoperasian              2 Januari 2013 sampai
       Baratama                                            tambang batubara                31 Desember 31
       Arutmin dan PT Pamapersada Kintap dan Jumbang Jasa pengoperasian                    1 Januari 2022 sampai
       Nusantara                                           tambang batubara                habisnya cadangan batubara
       Aurtmin dan PT Darma            Kintap              Jasa pengoperasian              1 Januari 2021 sampai
       Henwa Tbk (PTDH)                                    tambang batubara                31 Desember 2025
      *) Tunduk pada pemenuhan persyaratan Akta Penyelesaian dan Pengakhiran (DOST) yang dibuat oleh Thiess, IndoCoal
          Kalsel dan Perusahaan, Layanan Penambangan Perjanjian Operasi yang Diubah dan Dinyatakan Kembali (AROAMS)
          dengan Thiess telah dihentikan.
      **) Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak setuju bahwa Thiess
          telah melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di Tambang Satui, Mulia dan Senakin.




                                                         55
Page 84
hh. Peningkatan Modal Entitas Anak Usaha

   1.   PT Citra Prima Sejati (CPS)

        Pada tahun 2024, CPS melakukan peningkatan modal saham dari 1.260.438 menjadi 1.286.110
        lembar saham atau setara dengan Rp1.286.110.000.000. Peningkatan modal saham ini telah
        mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan Keputusan
        pemegang saham no,20 tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn., Notaris
        di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari
        2024.

   2.   PT Bumi Resources Investment (BRI)

        Pada Januari 2024, BRI melakukan peningkatan modal saham dari 4.100.738 menjadi
        4.328.851 lembar saham atau setara dengan Rp4.328.851.000.000. Peningkatan modal
        saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
        keputusan pemegang saham No. 19 tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
        notaris di Jakarta, dan juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU- 006543.AH.01.02.
        TAHUN 2024 tanggal 29 Januari 2024.

        Pada Maret 2024, BRI kembali meningkatkan modal sahamnya dari 4.328.851 menjadi
        9.654.766 lembar saham atau setara dengan Rp9.654.766.000.000. Peningkatan modal
        saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
        Keputusan pemegang saham No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
        notaris di Jakarta, dan telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
        Republik Indonesia.

        Pada Januari dan Maret 2024, Perusahaan melakukan peningkatan kepemilikan pada
        BRI melalui penambahan setoran modal saham masing-masing sebesar USD16.158.887
        dan USD340.044.675. Perubahan komposisi pemegang saham pada BRI telah mendapat
        persetujuan dan pengesahan berdasarkan akta No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
        Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.

   3.   PT Green Resources (Green)

        Pada bulan Maret 2024, Green melakukan peningkatan modal saham dari 190.000 menjadi
        5.687.250 lembar saham atau setara dengan Rp5.687.250.000.000. Peningkatan modal
        saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta pernyataan
        Keputusan pemegang saham No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
        notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-0020995.AH.01.02.TAHUN
        2024 tanggal 2 April 2024.

        Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI melakukan peningkatan kepemilikan pada Green lewat
        penambahan setoran modal saham sebesar USD350.894.955.

        Perubahan komposisi pemegang saham pada Green telah mendapat persetujuan dan
        pengesahan berdasarkan akta No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE, MKn.,
        notaris di Jakarta.




                                              56
Page 85
ii.   Sengketa dengan Thiess

      Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan CLS (para pihak)
      menandatangani Umbrella Deed untuk pengaturan pembayaran kewajiban Arutmin, dan mengakui
      bahwa kewajiban AROAMS Arutmin berdasarkan DOST belum dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini
      untuk menyelesaikan sengketa Arutmin dengan Thiess tentang berbagai masalah terkait dengan
      penerapan AROAMS yang mengakibatkan penangguhan operasi penambangan Thiess di kawasan
      Senakin, Satui, dan Mulia

      Selanjutnya, para pihak menandatangani Dokumen Restrukturisasi, antara lain, sebagai berikut:

      a.   AROAMS Recommencement Deed

           Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan melakukan kegiatan penambangan di daerah Satui,
           Senakin, dan Mulia sementara Thiess akan melakukan kegiatan penambangannya di area
           Senakin. Kepemilikan peralatan pertambangan dan persediaan akan tetap menjadi milik
           Thiess sampai total kewajiban pembayaran sebesar USD272.720.000 ditambah bunga telah
           dilunasi secara penuh.

      b.   Payment Arrangement Deed

           i.     Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2017;
           ii.    Total kewajiban pembayaran kepada Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 adalah sebesar
                  USD272.720.000, yang terdiri dari peralatan USD98.640.000 dan Ketentuan dalam
                  perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut: komponen lainnya USD174.080.000;
           iii.   Setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya, Arutmin akan membayar Thiess
                  USD7 per ton penjualan batubara yang berasal dari Satui dan Senakin serta sebesar
                  USD20 per ton penjualan batubara dari batubara yang disimpan di Senakin yang
                  jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan komponen peralatan dan komponen
                  lainnya dengan rasio kewajiban pembayaran;
           iv.    Bunga akan terutang sebanyak jumlah kewajiban pembayaran, yang secara kuartalan
                  akan dibebani bunga sebesar 6% untuk komponen peralatan dan 9% untuk komponen
                  lainnya;
           v.     Kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan, Arutmin dan Thiess
                  akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Queensland untuk penarikan kasuskasus
                  pengadilan;

           Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya, para pihak
           setuju bahwa Thiess telah melepaskan dan CLS akan melanjutkan operasi penambangan di
           Tambang Satui, Mulia dan Senakin.

jj.   Perjanjian dengan Silo Commodities International Pte Ltd

      Pada tanggal 6 November 2020, Arutmin, entitas anak dan Sino Commodities International Pte,
      Ltd. (“SCI”) menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara (No.2020/AI/CN-38) (“CSA”), di mana
      Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
      4.000.000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, SCI setuju untuk
      memberikan uang muka sebesar USD16.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
      ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Pada tanggal 29 Oktober 2023, saldo uang muka
      kepada SCI telah dilunasi karena Perusahaan telah memenuhi persyaratan penjualan batubara
      sebanyak 4.000.000 metrik ton kepada SCI.




                                                    57
Page 86
kk. Perjanjian dengan Ganghe International Trading (HongKong) Co.Ltd

      Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, entitas anak dan Ganghe International Trading (Hongkong)
      Co.Ltd (“Ganghe”) menandatangani perjanjian jual beli batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di
      mana Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
      10,000,000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, Ganghe setuju untuk
      memberikan uang muka sebesar USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
      ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

ll.   Penunjukan MacMahon sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Bawah Tanah

      Pada tanggal 10 Maret 2025, CPM telah menunjuk PT MacMahon Indonesia (MMI) sebagai
      kontraktor jasa penambangan bawah tanah untuk tambang emas di wilayah Poboya di Palu,
      Sulawesi.

      Berdasarkan perjanjian ini, MMI akan bertanggung jawab atas pengembangan tambang bawah
      tanah dan kegiatan penambangan bijih mineral, termasuk pengeboran, pengankutan & pemuatan
      bijih, pemeliharaan peralatan tambang, serta penyediaan jasa pertambangan lainnya.

mm. Subscription Agreement dengan Jubilee Metals Limited

      Pada tanggal 6 Mei 2025, Jubilee Metals Limited (JML), Perusahaan dan Pemegang Saham
      menandatangani Subscription Agreement, dimana JML dan Perusahaan telah terikat antara
      lain, Perusahaan setuju untuk melakukan investasi, dan JML setuju untuk menerbitkan saham
      serta mengusahakan penjualan saham kepada Perusahaan melalui saham konversi pinjaman,
      penerbitan saham dan saham tambahan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.

      Setelah penyertaan melalui saham konversi pinjaman dan subscription shares serta penyelesaian
      transaksi jual beli atau penerbitan saham tambahan, Perusahaan akan memiliki secara keseluruhan
      sebanyak 5.734.770 saham (jumlah tersebut dapat bertambah apabila penjualan langsung
      melibatkan penerbitan saham baru), yang mewakili 64,98% dari seluruh modal saham yang telah
      diterbitkan dan disetor penuh, serta hak suara dalam JML.

      Subscription shares akan diterbitkan oleh JML kepada Perusahaan dalam 7 tahapan sesuai dengan
      milestone schedule yang dimulai pada 6 Mei 2025 sampai dengan 15 Agustus 2026.


nn. Akta Pelaksanaan Penawaran dengan Wolfram Limited

      Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan sebagai Penawar dan Wolfram Limited (Wolfram) sebagai
      Target menandatangani Bid Implementation Deed, dimana para pihak menyatakan antara lain:

      a.   Perusahaan bermaksud untuk mengakuisisi seluruh saham Wolfram melalui Penawaran
           Pengambilalihan
      b.   Perusahaan dan Wolfram telah menyepakati hal-hal tertentu sehubungan dengan Penawaran
           Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam akta ini.
      c.   Dewan Direksi Wolfram memberikan rekomendasi kepada para pemegang saham Wolfram
           agar menerima penawaran atas saham mereka, dengan ketentuan bahwa tidak ada proposal
           penawaran yang lebih baik yang muncul. Masa Penawaran berakhir pada tanggal 22 September
           2025 (kecuali diperpanjang oleh Perusahaan atas diskresi sendiri atau secara otomatis, sesuai
           dengan Undang-Undang Perseroan).




                                                   58
Page 87
oo. Kesepakatan Bersama (Term Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”)

     Pada tanggal 25 September 2025, Perusahaan menandatangani Kesepakatan Bersama (Term
     Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”) untuk mengakuisisi 45% saham di PT
     Laman Mining (“LM”), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Indonesia.

     Nilai pembelian saham ditetapkan sebesar USD59.1 juta, yang akan dibayarkan dalam dua tahap:
     1. USD20 juta selambat-lambatnya 30 Desember 2025 sebagai uang muka,
     2. USD39.1 juta setelah terpenuhinya persyaratan penyelesaian (conditions precedent) paling
          lambat 30 Oktober 2026.

     Apabila SGI gagal memenuhi persyaratan penyelesaian tersebut, Perseroan berhak untuk meminta
     pengembalian uang muka beserta penalti 9% per tahun, atau pengalihan saham LM sebagai bentuk
     penyelesaian. Per tanggal 30 September 2025, transaksi masih dalam tahap pra-penyelesaian,
     dan uang muka belum dibayarkan.

Kontijensi

Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul dari
transaksi bisnis yang normal, termasuk pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih tertunda atau
masih dalam proses di pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil akhirnya dapat berjumlah substantial,
tetapi belum dapat ditentukan pada saat ini.

Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya belum dapat
ditentukan dan menunggu putusan pengadilan. Berikut adalah kontingensi pada tanggal pelaporan:

a)   Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan GM dan CPM.

     Beberapa kelompok masyarakat telah melakukan kegiatan penambangan secara tradisional tanpa
     izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah Kontrak Karya GM yang terdampak
     adalah di Blok I Tombulilato sedangkan wilayah Kontrak Karya CPM adalah di Blok I Poboya dan
     Blok IV Toli-Toli.

     Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan pada kegiatan penambangan di GM dan CPM dan
     menimbulkan kerusakan lingkungan karena adanya penggunaan bahan beracun (merkuri dan
     sianida) dalam pengolahan bijih yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang berupa
     pengeluaran-pengeluaran biaya untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh PETI, biaya-
     biaya untuk menangani masalah hukum, dan
     kehilangan peluang untuk memperoleh hasil di wilayah yang dikuasai oleh PETI.

     Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan PETI di wilayah Kontrak Karya
     GM dan CPM, GM dan CPM telah melakukan baseline study di wilayah Kontrak Karya tersebut
     yang meliputi juga kajian terhadap dampak kegiatan PETI. Selain itu, saat ini GM dan CPM tengah
     melakukan kajian atas dampak sosial, kesehatan dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan PETI
     tersebut.

     Upaya persuasif maupun tindakan hukum telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat yang
     berwenang untuk menghentikan kegiatan PETI itu.

b)   Undang-undang Mineral dan Batubara

     Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
     Perubahan atas Undang - Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
     (“UU No. 3/2020”). UU No. 3/2020 mengatur perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
     Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B.




                                                 59
Page 88
     Pada tanggal 30 Juni 2023, Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan
     Pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

c)   Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan Arutmin dan penerbitan izin
     pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin

     PETI dan aktivitas izin pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin (Izin Usaha
     Pertambangan Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah pertambangan Arutmin. PETI dan Izin
     Usaha Pertambangan Tumpang Tindih menyebabkan meningkatnya biaya produksi penambangan
     batubara di wilayah tersebut dalam tiga hal.

     Pertama, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih
     mengganggu area Arutmin tanpa memperhatikan tindakan yang diperlukan untuk mereklamasi dan
     merehabilitasi area tersebut dengan semestinya setelah aktivitas penambangan selesai.

     Kedua, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengambil
     batubara yang paling mudah diakses dari permukaan tanah dengan rasio pengupasan yang paling
     rendah, sehingga menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Arutmin dengan biaya yang lebih
     tinggi.

     Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengharuskan Arutmin
     untuk mengubah rencana penambangan di area yang terdampak dan menimbulkan biaya
     tambahan yang terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh PETI dan penambang Izin Usaha
     Pertambangan Tumpang Tindih, seperti biaya perawatan jalan dan rehabilitasi.

     Pada tahun 2004, Arutmin membuat perikatan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan
     Teknologi Mineral dan Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah lembaga penelitian independen
     dalam industri pertambangan batubara, untuk memverifikasi perhitungan biaya tambahan sebagai
     akibat dari aktivitas PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih di daerah-
     daerah terdampak. PPPTMB telah menyampaikan hasil penelitian mereka kepada Arutmin.

     Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti tentang
     adanya kenaikan biaya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Karena Arutmin
     memiliki hak untuk menambang di seluruh area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan
     Pertambangan Batubara (PKP2B) nya, Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang timbul di wilayah
     pertambangan yang ditambang secara ilegal harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

     Pada tanggal 30 September 2004, Arutmin meminta Pemerintah Indonesia untuk mengkompensasi
     biaya tambahan tersebut dan dikompensasikan dengan pembayaran yang terutang kepada
     Pemerintah Indonesia. Permintaan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya
     Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2004.

     Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian
     Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi Pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah
     PETI ini. Pada tanggal 8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator
     Politik, Hukum dan Keamanan yang menginformasikan masalah PETI yang terbaru. Sampai
     dengan tanggal penyelesainnya laporan keuangan, surat kepada Menteri Koordinator Politik,
     Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan untuk aktivitas illegal masih
     berlanjut.

     Berkenaan dengan keberadaan Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih, Arutmin secara aktif
     selalu memberikan klarifikasi kepada pihak terkait tentang batas area pertambangan Arutmin dan
     melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi wilayah penambangannya.
     Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan, upaya hukum terhadap beberapa Izin
     Usaha Pertambangan Tumpang Tindih masih berlangsung.




                                                 60
Page 89
d)    Klaim Kepemilikan Tanah

      Gugatan intervensi diajukan Arutmin pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Pelaihari
      terhadap masing-masing dari 4 (empat) gugatan Michelin tersebut di atas dengan permohonan
      kepada Pengadilan untuk menyatakan transaksi antara Michelin dengan Para Tergugat batal demi
      hukum.

      Putusan atas seluruh perkara tersebut telah ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2024 oleh Pengadilan
      Negeri Pelaihari dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan Michelin tidak dapat diterima
      (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan oleh karena itu gugatan intervensi Arutmin juga tidak dapat
      diterima dan tidak diperiksa oleh majelis hakim.

      Pada tanggal 12 Agustus 2024, Arutmin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi
      Banjarmasin untuk meminta Pengadilan memeriksa dan menyetujui gugatan Arutmin dalam
      gugatan intervensi.

      Putusan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024,
      perkara nomor 3/Pdt.G/2024/PN Pli dan 4/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
      24 September 2024, dan perkara nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
      26 September 2024 oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan Pengadilan
      Negeri Pelaihari.

      Pada tanggal 9 Oktober 2024, Arutmin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan
      Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Kewajiban Keuangan Jatuh Tempo Dalam Tiga Bulan Kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                         Total Nilai Maksimum
          Jenis Kewajiban     Tanggal Jatuh Tempo                               Total Nilai Jatuh Tempo
                                                            Fasilitas/Plafon

          Indies Special        6 November 2025              USD25.000.000          USD2.272.500
 1.
         Opportunities, Ltd
                                 6 Februari 2026             USD25.000.000          USD2.065.929
Total                                                        USD25.000.000          USD4.338.429


SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.


SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERSEBUT SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN , GRUP PERSEROAN
TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.


TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.



                                                    61
Page 90
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.


TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.


TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.


SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
PINJAMAN YANG MEMUAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                   62
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024 serta 2023
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 30 September yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024
serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                           (dalam USD penuh)
Keterangan                                            30 September 2025*       31 Desember 2024        31 Desember 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                                               112.480.297              52.494.887              76.806.887
Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya                            5.116.418              98.593.928             112.754.091
Piutang Usaha
   Pihak Ketiga                                                  138.367.094             112.429.005             160.014.720
   Pihak Berelasi                                                  1.395.131               1.395.131               1.395.131
Piutang Lain-lain
   Pihak Ketiga                                                    9.872.884               5.303.434               7.290.525
   Pihak Berelasi                                                          -              75.800.667                       -
Persediaan                                                        45.446.342              40.893.683              21.590.206
Pajak Dibayar di Muka                                             17.240.402              13.398.619              32.315.695
Tagihan Pajak                                                     49.091.703              74.372.655              14.077.851
Biaya Dibayar di Muka                                              1.085.567               6.510.563               5.746.343
Aset Lancar Lainnya                                              335.719.735             291.471.088             272.725.253
Jumlah Aset Lancar                                               715.815.573             772.663.660             704.716.702


Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi                                            21.701.849              82.136.740             193.077.540
Aset Pajak Tangguhan                                             128.913.422             119.953.613             114.558.453
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama              871.028.592             965.646.184             900.892.834
Aset Tetap                                                       247.336.380             225.080.199             217.465.048
Properti Pertambangan                                          1.557.514.591           1.558.973.886           1.567.294.275
Aset Eksplorasi dan Evaluasi                                     131.441.412             130.413.215             129.143.785
Aset Hak-Guna                                                    117.824.999             132.230.482             153.198.704
Tagihan Pajak Penghasilan                                                                          -              38.328.126
Goodwill - neto                                                   48.412.144              48.412.144              48.412.144
Aset Tidak Lancar Lainnya
   Pihak Ketiga                                                  108.550.795             127.842.473             135.558.124
   Pihak Berelasi                                                    48.481                  48.481                   48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar                                       3.232.772.665           3.390.737.417           3.497.977.514
Jumlah Aset                                                    3.948.588.238           4.163.401.077           4.202.694.216


LIABILITAS DAN EKUITAS




                                                         63
Page 92
                                                                                                                                 (dalam USD penuh)
Keterangan                                                                30 September 2025*       31 Desember 2024          31 Desember 2023
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek                                                               119.904.077             137.200.115                87.151.658
Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                      123.425.016              92.345.928               134.433.075
   Pihak Berelasi                                                                     41.587.579             121.374.240                46.192.999
Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                                                 62.766.940              51.916.895                77.094.822
Utang kepada Pemerintah                                                                6.727.269              11.971.462                 7.325.285
Beban Akrual                                                                         286.924.477             271.548.480               360.265.072
Utang Pajak                                                                           30.316.560              18.984.085                18.773.560
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
   dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                              7.923.981              36.495.685                21.110.380
  Utang Obligasi                                                                       2.882.959                        -                         -
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                 9.908.721              12.692.917                11.676.220
  Liabilitas Sewa                                                                     20.196.953              13.965.255                20.968.224
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                      712.564.532             768.495.062               784.991.295


Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah
  Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
  dalam Waktu Satu Tahun                                                              39.286.364              39.861.750                63.164.882
Utang Pihak Berelasi                                                                  12.160.016             162.471.671               196.018.317
Liabilitas Imbalan Kerja                                                              13.202.233              13.681.123                15.847.798
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                             17.076.019               6.477.950                45.120.103
  Utang Obligasi                                                                      60.489.502                        -                         -
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                               186.156.635             189.903.934               190.545.258
  Liabilitas Sewa                                                                     97.628.048             118.265.229               132.230.482
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                     425.998.817             530.661.657               642.926.840
Jumlah Liabilitas                                                                  1.138.563.349           1.299.156.719             1.427.918.135


EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham                                                                        2.932.454.440           2.932.454.440             2.932.398.954
Tambahan Modal Disetor - Neto                                                      (231.269.166)           2.052.491.587             2.052.547.073
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Entitas Asosiasi                  (836.579.301)           (764.455.360)              (764.455.360)
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Ventura Bersama                                (306.833.020)           (306.833.020)              (306.833.020)
Cadangan Modal Lainnya                                                              (23.876.534)            (19.869.004)               (19.281.863)
Defisit                                                                               29.407.132          (2.283.760.753)           (2.351.238.832)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk               1.563.303.551           1.610.027.890             1.543.136.952
Kepentingan Non pengendali                                                         1.246.721.338           1.254.216.468             1.231.639.129
Ekuitas - Neto                                                                     2.810.024.889           2.864.244.358             2.774.776.081
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      3.948.588.238           4.163.401.077             4.202.694.216

*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                            (dalam USD penuh)
                                                             30 September           30 September         31 Desember           31 Desember
Keterangan
                                                                  2025*                  2024*                2024                   2023
PENDAPATAN                                                     1.037.298.904             926.881.924        1.359.679.473         1.679.948.765
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                          (875.992.250)          (833.276.545)      (1.190.389.426)       (1.542.653.836)
LABA BRUTO                                                        161.306.654             93.605.379          169.290.047           137.294.929
BEBAN USAHA                                                      (76.938.410)           (68.181.317)        (108.222.029)           (80.482.691)
LABA USAHA                                                         84.368.244             25.424.062           61.068.018             56.812.238
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi
dan Ventura Bersama - Neto                                            27.769.296           67.353.488          86.348.988            96.937.753
Penghasilan Bunga                                                      2.065.502            3.844.643           7.653.116             5.185.511
Beban Bunga dan Keuangan                                            (15.021.606)         (12.594.660)        (21.075.340)          (22.543.597)
Laba (Rugi) Selisih Kurs - Neto                                        7.315.678            8.422.621          12.789.743               642.544
Lain-lain -Neto                                                     (18.024.928)          (4.223.109)        (24.883.305)          (54.684.235)




                                                                             64
Page 93
                                                                                                               (dalam USD penuh)
                                               30 September           30 September         31 Desember            31 Desember
Keterangan
                                                   2025*                  2024*                2024                   2023
Neto                                                 4.103.942             62.802.983           60.833.202             25.537.976
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                      88.472.186             88.227.045          121.901.220             82.350.214
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN                                            (26.216.460)       49.402.068          (28.222.308)              (49.924.476)
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN                           62.255.726      137.629.113            93.678.912                32.425.738
BAGI HASIL                                              (2.176.634)       (1.214.320)          (3.545.548)               (5.524.771)
LABA TAHUN BERJALAN - NETO                               60.079.092      136.414.793            90.133.364                26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan
ke Laba Rugi
Bagian Rugi Komprehensif Lain Entitas
                                                        (3.432.827)       (2.281.015)             210.308                (2.882.514)
Asosiasi dan Ventura Bersama
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan
                                                         (641.662)        (1.050.050)            (875.395)                (860.168)
Kerja
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
                                                        (4.074.489)       (3.331.065)            (665.087)               (3.742.682)
Neto - Setelah Pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
                                                        56.004.603       133.083.728           89.468.277                23.158.285
BERJALAN
Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                 29.407.132       122.865.616           67.478.079                10.923.450
  Kepentingan Nonpengendali                             30.671.960        13.549.177           22.655.285                15.977.517
                                                        60.079.092       136.414.793           90.133.364                26.900.967
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan Kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                 25.399.602       119.639.556           66.890.938                 7.268.244
  Kepentingan Nonpengendali                             30.605.001        13.444.172           22.577.339                15.890.041
                                                        56.004.603       133.083.728           89.468.277                23.158.285
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/
                                                              0,08               0,33                   0,18                   0,03
DILUSIAN
*tidak diaudit


Rasio-Rasio Penting

                                                                                   30 September                 31 Desember
 Keterangan
                                                                                  20251)    20241)             2024     2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                         11,91       -21,10          -19,06        -8,20
Laba kotor                                                                         72,33        18,60           23,30       -62,96
EBITDA                                                                             -8.20        83.22           -2,53       -75,62
Laba/(rugi) tahun berjalan                                                        -55,96        99,25          235,06       -95,17
Jumlah aset                                                                        -5,16         1,67           -0,93        -6,36
Jumlah liabilitas                                                                 -12,36        -4,40           -9,02       -14,47
Jumlah ekuitas                                                                     -1,89         4,80            3,22        -1,55

Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                                                           15,55        10,10           12,45         8,17
Laba tahun berjalan / pendapatan                                                  5,79         14,72            6,63         1,60
Laba tahun berjalan / jumlah aset                                                 1,52          3,19            2,16         0,64
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                                              2,14          4,69            3,15         0,97

Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek                              1,00          1,01            1,01         0,90
Jumlah liabilitas / total aset                                                    0,29          0,32            0,31         0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas                                                 0,41          0,47            0,45         0,51
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga)                                    12,82        16,66           13,96        13,39




                                                                65
Page 94
                                                                                          30 September             31 Desember
     Keterangan
                                                                                         20251)    20241)         2024     2023
 Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga + bagian lancar dari
                                                                                           8,39        5,35        5,11        6,92
   utang jangka panjang))
 Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas lancar – bagian lancar dari
                                                                                           1,02        1,05        1,06        0,92
   utang jangka panjang))
 Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total ekuitas)                                  0,07        0,05        0,06        0,06
1)
     seluruh rasio untuk tahun periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan 2024 tidak disetahunkan.


Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

                                                                                 Nilai                 Nilai
                Rasio Keuangan                            Syarat            30 September          30 September        Pemenuhan
                                                                                 2025                 2025*
 Debt service coverage ratio                           Min. 1,00x                8,39x                 7,46x              Memenuhi
 Debt to equity ratio                                  Maks. 1,50x               0,07x                 0,09x              Memenuhi
 Interest service coverage ratio                       Min. 1,50x               12,82x                12,82x              Memenuhi
 Adj. current ratio                                    Min. 1,00x                1,02x                 1,02x              Memenuhi
* dengan asumsi nilai 30 September 2025 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025

Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                      30 September 2025                   31 Desember 2024
 ISCR (a/b)                                                                  12,82x                             13,96x
 - EBITDA (a)                                                             192.562.998                        294.314.063
 - Beban bunga (b)                                                         15.021.606                         21.075.340
 DSCR (a/(b+c))                                                               8,39x                              5,11x
 - EBITDA (a)                                                             192.562.998                        294.314.063
 - Beban bunga (b)                                                         15.021.606                         21.075.340
 - Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                             7.923.981                          36.495.685

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
2025, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Informasi nilai kurs

•       Nilai kurs tengah pada tanggal 11 November 2025 adalah Rp16.666 per 1 Dolar Amerika Serikat
        (sumber: Bank Indonesia).

•       Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
        enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
                                                                                Nilai kurs terendah           Nilai kurs tertinggi
         Mei 2025                                                                      16.207                        16.679
         Juni 2025                                                                     16.151                        16.566
         Juli 2025                                                                     16.111                        16.480
         Agustus 2025                                                                  16.028                        16.576
         September 2025                                                                16.266                        16.859
         Oktober 2025                                                                  16.451                        16.775
        Sumber: Bank Indonesia.


•       Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
        dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                              Nilai kurs tengah
         31 Desember 2023                                                                                                   Rp15.416
         31 Desember 2024                                                                                                   Rp16.162
         30 September 2025                                                                                                  Rp16.680
        Sumber: Bank Indonesia



                                                                     66
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan anaknya yang tidak diaudit pada tanggal 30 September dan 31 Desember
2024 serta 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 serta 2023,
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember
2024 serta 2023.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00971/2.1030/
AU.1/02/1698-2/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.   Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.

2.   Hasil Kegiatan Operasional

                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                               30 September                         31 Desember
 Keterangan
                                          2025*             2024*             2024                2023
Pendapatan                              1.037.298.904       926.881.924     1.359.679.473       1.679.948.765
Beban Pokok Pendapatan                  (875.992.250)     (833.276.545)   (1.190.389.426)     (1.542.653.836)
Laba Bruto                                161.306.654        93.605.379       169.290.047         137.294.929
Penghasilan (Rugi) Lain-Lain                4.103.942        62.802.983        60.833.202          25.537.976




                                                  67
Page 96
                                                                                        (dalam USD Penuh)
                                               30 September                       31 Desember
 Keterangan
                                          2025*               2024*         2024               2023
Laba Tahun Berjalan                        60.079.092         136.414.793    90.133.364         26.900.967
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
                                          (4.074.489)         (3.331.065)
  Neto                                                                       (665.087)         (3.742.682)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan    56.004.603         133.083.728   89.468.277         23.158.285
* tidak diaudit


Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
30 September 2024

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD1.037.298.904, mengalami kenaikan sebesar USD110.416.980 atau 11,91% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD926.881.924. Hal tersebut terutama
disebabkan karena adanya kenaikan harga emas sebesar USD809 per troy-ounce atau sebesar 34%
jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Kenaikan penjualan emas juga diikuti
dengan kenaikan penjualan dari batubara yang utamanya disebabkan oleh kenaikan volume penjualan
sebesar 1,8MT (2025; 15,3Mt, 2024; 13,5Mt).

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2025 adalah
sebesar USD875.992.250 atau mengalami kenaikan sebesar USD42,715,705 atau 5.13% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 30 September 2025 sebesar USD833.276.545. Kenaikan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pada biaya stripping dan pertambangan pada sektor emas dan
perak yang disebabkan oleh kenaikan produksi dan juga sejalan dengan kenaikan penjualan baik
secara secara nilai maupun volume. Kenaikan pada biaya angkut juga menjadi salah satu faktor yang
memberikan kontribusi terhadap kenaikan pada Beban Pokok Pendapatan. Kenaikan pada biaya angkut
ini juga sejalan dengan kenaikan pada penjualan batu bara secara volume.

Penghasilan Lain-Lain

Penghasilan lain-lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025
adalah sebesar USD4.103.942 mengalami penurunan sebesar USD58.699.041 atau sebesar -93%
dibandingkan dengan periode berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD62.802.983. Hal ini
disebabkan utamanya oleh komponen penting dari penghasilan lain-lain yakni bagian atas laba neto
entitas asosiasi dan ventura bersama. Bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar USD27.769.296, menurun
sebesar USD39.584.192 atau -59% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 September
2024 sebesar USD67.353.488. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba pada entitas
ventura bersama KPC. Penurunan laba ini disebabkan oleh tren penurunan harga batubara yang masih
terjadi (2025;USD63,2/t’ 2024; USD78,7/t).

Laba Tahun Berjalan

Laba periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah
sebesar USD60.079.092 mengalami penurunan sebesar USD76.335.701 atau -55,96% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD136.414.793. Hal tersebut
terutama disebabkan oleh adanya pengakuan atas Pajak Penghasilan Tangguhan pada periode lalu
sebesar USD75.782.897.




                                                  68
Page 97
Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025 adalah sebesar
USD4.074.489 mengalami peningkatan sebesar USD743.424 atau 22,32% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD3.331.065. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pengakuan atas akrual dari biaya imbalan kerja selama periode sebilan
bulan yang berakhir pada 30 September 2025.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30
September 2025 adalah USD56.004.603, mengalami penurunan sebesar USD77.079.125 atau -57,92%
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar USD133.083.728. Hal
tersebut disebabkan oleh adanya penurunan pada bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura
bersama dan pajak penhghasilan tangguhan seperti yang telah dijelaskan pada analisa naik turun
diatas.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD1.359.679.473, mengalami penurunan sebesar USD320.269.292 atau -19,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD1.679.948.765. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh turunnya harga jual rata-rata batubara sebesar 8,4%, serta penurunan
volume penjualan batubara sebesar 21% dibandingkan tahun sebelumnya. Penjualan batubara pada
tahun 2024 mencakup 88% dari total pendapatan usaha Grup Perseroan.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD1.190.389.426, turun sebesar USD352.264.410 atau 22,83% dibandingkan dengan tahun 2023
sebesar USD1.542.653.836. Penurunan ini disebabkan oleh turunnya biaya stripping dan mining
sebesar 16,21%, serta penurunan royalti sebesar 33%, sejalan dengan penurunan pendapatan Grup
Perseroan.

Penghasilan Lain-Lain

Penghasilan lain-lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar USD60.833.202 mengalami peningkatan sebesar USD35.295.226 atau sebesar 138%
dibandingkan dengan periode berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD25.537.976. Hal ini
disebabkan oleh adanya kenaikan pengakuan atas laba selisih kurs sebesar USD12.147.199 pada
periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan kenaikan karena adanya pengakuan kerugian atas
penurunan nilai pada periode lalu yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar USD31.947.028. Hal
tersebut terkoreksi dengan adanya penurunan pada pengakuan bagian atas laba neto entitas asosiasi
dan ventura bersama sebesar USD10.588.765 atau -10,92%, dari USD USD96.937.753 pada periode
yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang turun menjadi USD86.348.988 pada periode yang berakhir
pada 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya laba pada PT Kaltim Prima Coal
(ventura bersama) sebesar 12,55% yang utamanya disebabkan oleh penurunan harga jual rata-rata
batubara.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Grup Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar
USD90.133.364, meningkat sebesar USD63.232.397 atau 235,06% dibandingkan dengan tahun 2023
sebesar USD26.900.967. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pengakuan atas manfaat pajak
tangguhan terkait dengan rugi fiskal dari pelepasan anak usaha.



                                                  69
Page 98
Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain pada tahun 2024 sebesar USD665.087, menurun sebesar USD3.077.595
atau -82,23% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD3.742.682. Penurunan ini disebabkan
oleh berkurangnya bagian rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD3.092.822, serta kenaikan pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja sebesar USD15.227.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun 2024 sebesar USD89.468.277, meningkat sebesar
USD66.309.992 atau 286,33% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar USD23.158.285. Peningkatan
ini sedikit lebih besar dibandingkan dengan peningkatan laba tahun berjalan, karena adanya penurunan
rugi komprehensif dari perhitungan imbalan kerja karyawan dibandingkan tahun sebelumnya.

3.    Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                    (dalam USD Penuh)
                                              30 September                  31 Desember
 Keterangan
                                                  2025*             2024                  2023
Aset Lancar                                         715.815.573       772.663.660          704.716.702
Aset Tidak Lancar                                 3.232.772.665     3.390.737.417        3.497.977.514
Total Aset                                        3.948.588.238     4.163.401.077        4.202.694.216
Liabilitas Jangka Pendek                            712.564.532       768.495.062          784.991.295
Liabilitas Jangka Panjang                           425.998.817       530.661.657          642.926.840
Total Liabilitas                                  1.138.563.349     1.299.156.719        1.427.918.135
Total Ekuitas                                     2.810.024.889     2.864.244.358        2.774.776.081
* tidak diaudit

Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2024

Aset

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD3.948.588.238 menurun
sebesar USD214,812,839 atau -5,16% dibandingkan total aset sebesar USD4.163.401.077 pada 31
Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan aset lancar sebesar -7, 4% menjadi USD715.815.573
dari USD772.663.660 dan ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -4,66% menjadi
USD3.232.772.665 dari USD3.390.737.417 Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18% aset
lancar dan 82% aset tidak lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD56.848.087 atau -7, 4% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya sebesar
USD93.477.510 atau -94,8%, Piutang Lain-lain sebesar USD71.231.217 atau -87,8% dan akun
Tagihan Pajak sebesar USD25.280.952 atau -34%. Penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi
Penggunaannya disebabkan oleh penurunan pada saldo Dana Hasil Ekspor (DHE) pada perusahaan
anak Arutmin yang disebabkan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah dimana sejak tahun
2025, Perseroan diperbolehkan untuk menggunakan DHE untuk pembayaran atas jenis biaya tertentu.
Penurunan pada Piutang Lain-lain utamanya disebabkan oleh adanya penyelesaian piutang lain-lain
lewat dividen pada anak usaha. Sedangkan penurunan pada akun Tagihan Pajak murni disebabkan
oleh adanya penyelesaian yang terjadi pada tahun sekarang yang berakhir pada 30 September 2025.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh adanya kenaikan pada akun Kas dan Setara Kas sebesar
USD59.985.410 atau 114%, akun Piutang Usaha sebesar USD25.938.089 atau 23,1% dan Aset Lancar
lainnya sebesar USD44.248.647 atau 15,2%.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD157.964.752 atau -4,66%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, Investasi pada Entitas Asosiasi
dan Ventura Bersama dan aset hak guna masing-masing sebesar USD60.434.891, USD94.617.592,
dan USD14.405.483. Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun Aset Tetap sebesar
USD22.256.181.



                                                70
Page 99
Penurunan piutang pihak berelasi utamanya disebabkan oleh penyelesaian melalui transaksi saling
hapus antara Piutang Pihak Berelasi terhadap Utang Pihak Berelasi. Penurunan pada Investasi pada
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama utamanya disebabkan oleh adanya dividen KPC sebesar
USD130.920.000 dan dikompensasi dengan pengakuan atas absorb laba entitas ventura bersama dan
asosiasi sebesar USD24.538.553 yang sebagian besar berasal dari Ventura Bersama KPC. Sedangkan
penurunan pada akun Aset Hak Guna murni disebabkan oleh adanya amortisasi yang terjadi sepanjang
tahun ini.

Kenaikan pada akun Aset Tetap semata-mata disebabkan oleh adanya penambahan melalui pembelian
yang dilakukan oleh anak usaha pada tahun sekarang.

Liabilitas

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.138.563.349 menurun
sebesar USD160,593,370 atau -12,36% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 pada
31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar USD55.930.530
atau -7,3%, dari USD768.495.062 pada 31 Desember 2024 menjadi USD712.564.532 pada 30
September 2025, serta ditambah dengan penurunan liabilitas jangka panjang sebesar USD104.662.840
atau -19,7% dari USD530.661.657 Pada 31 Desember 2024 menjadi USD425.998.817 pada 30
September 2025. Pada 30 September 2025 jumlah liabilitas terdiri dari 62,58% liabilitas jangka pendek
dan 37,42% % liabilitas jangka Panjang.

Penurunan Liabilitas Jangka Pendek disebabkan oleh penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek
dan Utang Usaha yang masing-masing sebesar USD17.296.038 atau -12,51% dan USD48.707.573
atau -32,08%.

Penurunan pada akun Pinjaman Jangka Pendek utamanya disebabkan oleh adanya pelunasan
Pinjaman pada anak Usaha Arutmin dan BRMS USD137.200.115. Hal ini dikompensasi dengan adanya
penerimaan Pinjaman baru pada anak usaha BRMS sebesar USD123.205.815. Sedangkan penurunan
pada akun Utang Usaha murni disebabkan oleh ketersediaan DHE yang digunakan untuk pembayaran
utang kontraktor.

Penurunan pada Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan disebabkan oleh penurunan pada akun
Utang Pihak Berelasi sebesar USD150.311.655 atau -92,52% dari USD162.471.671 pada tahun 31
Desember 2024 menjadi USD12.160.016 pada 30 September 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya
penurunan Utang Pihak Berelasi pada KPC sebesar USD114.174.407 yang diselesaikan dengan cara
saling hapus antara dividen dengan Utang Pihak Berelasi seperti yang telah dijelaskan pada analisa
naik turun pada akun Investasi. Penurunan pada akun ini juga disebabkan adanya penyelesaian saling
hapus seperti yang dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Piutang Pihak Berelasi diatas.

Ekuitas

Pada 30 September 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.810.024.889, menurun
sebesar USD54.219.469 atau -1,89% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358
pada 31 Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya penurunan pada akun Selisih Transaksi
Perubahan Ekuitas Entitas Anak sebesar USD72.123.941, yang dikompensasi dengan adanya kenaikan
laba komprehensif periode berjalan yang berakhir pada 30 September 2025 sebesar USD29.407.132.

Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
melalui RUPSLB terkait dengan Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara
mengeliminasi seluruh saldo negatif akun Laba ditahan sebesar USD2.283.760.753 dengan saldo positif
agio saham yang dicatat pada akun Tambahan Modal Disetor. Sebagai hasil dari telah dilakukannya
Kuasi Reorganisasi tersebut, saldo negatif akun Laba Ditahan menjadi nihil sedangkan akun Tambahan
Modal Disetor menjadi berkurang sejumlah nilai yang sama, sehingga tidak mengakibatkan perubahan
pada total nilai Ekuitas dikarenakan reklasifikasi tersebut terjadi antara sesama akun-akun yang berada
dalam kelompok Ekuitas itu sendiri.




                                                  71
Page 100
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023

Aset

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.163.401.077 menurun
sebesar USD39.293.139 atau -0,93% dibandingkan total aset sebesar USD4.202.694.216 pada 31
Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan aset lancar sebesar 9,64% menjadi USD772.663.660
dari USD704.716.702 dan ditambah dengan penurunan aset tidak lancar sebesar -3,07% menjadi
USD3.390.737.417 dari USD3.497.977.514. Pada 31 Desember 2024, jumlah aset terdiri dari 18,56%
aset lancar dan 81,44% aset tidak lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD67.946.958 atau 9,64% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada akun tagihan pajak dan persediaan masing-masing sebesar
USD60.294.804 dan USD19.303.477. Kenaikan tersebut dikompensasi oleh penurunan pada akun
piutang usaha, kas dan setara kas, pajak dibayar di muka, dan kas di bank yang dibatasi penggunaannya
masing-masing sebesar USD47.585.715, USD24.312.000, USD18.917.076, dan USD14.160.163.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD107.240.097 atau -3,07%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun piutang pihak berelasi, tagihan pajak penghasilan,
dan aset hak guna masing-masing sebesar USD110.940.800, USD38.328.126, dan USD20.968.222.
Penurunan tersebut dikompensasi oleh kenaikan pada akun investasi ada entitas asosiasi dan ventura
bersama sebesar USD64.753.350.

Penurunan piutang pihak berelasi jangka panjang sebesar USD110.940.800 atau -57,46% dari
USD193.077.540 menjadi USD82.136.740 utamanya disebabkan oleh penyelesaian piutang pihak
berelasi melalui konversi penyertaan modal saham seperti yang dijelaskan di atas. Penurunan tersebut
juga ditambah dengan adanya piutang pihak berelasi jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan ke depan yang diakui sebagai piutang lain-lain pihak berelasi jangka pendek.

Investasi pada entitas asosiasi dan ventura Bersama Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar
USD64.753.350 atau 7,19% dari USD900.892.834 menjadi USD965.646.184 karena adanya pengakuan
absorb bagian atas laba entitas ventura bersama dan asosiasi sebesar USD86.348.988 terutama dari
KPC, penambahan penyertaan modal saham pada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar
USD54.694.054, dan pembagian dividen ke KPC sebesar USD76.500.000.

Liabilitas

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719 menurun
sebesar USD128.761.416 atau -9,02% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.427.918.135 pada
31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek sebesar -2,10%, menjadi
USD768.495.062 dari USD784.991.295 serta penurunan liabilitas jangka panjang sebesar -17,46%
menjadi USD530.661.657 dari USD642.926.840. Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas terdiri dari
59,15% liabilitas jangka pendek dan 40,85% liabilitas jangka panjang.

Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar -2,10% terutama disebabkan
oleh penurunan pada akun beban akrual.

Beban akrual Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD88.716.592 atau -24,63% dari
USD360.265.072 menjadi USD271.548.480 karena penurunan akrual terhadap penambangan dan
pemeliharaan sebesar USD86.781.803 atau -47,97% dari USD180.892.179 menjadi USD94.110.376.

Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD112.265.183 atau -17,46%
terutama disebabkan oleh penurunan pada akun pinjaman jangka panjang, utang pihak berelasi jangka
panjang, dan utang lain-lain jangka panjang masing-masing sebesar USD38.642.153, USD33.546.646,
dan USD23.303.132.




                                                  72
Page 101
Penurunan pada akun pinjaman jangka panjang sebesar USD38.642.153 atau -85,64% dari
USD45.120.103 menjadi USD6.477.950 disebabkan karena Grup Perseroan telah melunasi sebagian
pinjaman sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan Sebagian fasilitas pinjaman
akan jatuh tempo di Mei 2025 sehingga pada 31 Desember 2024 tidak lagi menjadi bagian dari pinjaman
jangka panjang.

Utang pihak berelasi jangka panjang dan utang lain-lain jangka panjang juga mengalami penurunan
yang disebabkan Grup Perseroan telah melunasi sebagian utang pihak berelasi dan utang lain-lain
sepanjang tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Ekuitas

Pada 31 Desember 2024, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.864.244.358,
meningkat sebesar USD89.468.277 atau 3,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar
USD2.774.776.081 pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364.

Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham
melalui RUPSLB terkait dengan Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara
mengeliminasi seluruh saldo negatif akun Laba ditahan sebesar USD2.283.760.753 dengan saldo positif
agio saham yang dicatat pada akun Tambahan Modal Disetor. Sebagai hasil dari telah dilakukannya
Kuasi Reorganisasi tersebut, saldo negatif akun Laba Ditahan menjadi nihil sedangkan akun Tambahan
Modal Disetor menjadi berkurang sejumlah nilai yang sama, sehingga tidak mengakibatkan perubahan
pada total nilai Ekuitas dikarenakan reklasifikasi tersebut terjadi antara sesama akun-akun yang berada
dalam kelompok Ekuitas itu sendiri.

4.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan
jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan
meningkatkan lini usaha Grup Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk
ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan, sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan.

Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.

Likuiditas Grup Perseroan antara lain :

1.   Sumber internal dan eksternal likuiditas
     Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan
     setoran modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan
     non-bank sebagai sumber likuiditas eksternal.

2.   Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
     Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan
     berkeyakinan bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
     dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan
     modal kerja Grup Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan
     lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.

Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan. Kedepannya, Grup Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas
dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Grup
Perseroan. Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana
ekspansi usaha, juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Grup Perseroan.



                                                  73
Page 102
Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.

                                                                                            (dalam USD Penuh)
                                                         30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                                     2025*          2024*           2024             2023
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi    19.223.200   (21.820.656)     (5.108.137)    (115.869.699)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh dari
                                                    (80.389.965)   (28.570.439)   (48.494.233)      42.044.593
  Aktivitas Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan    121.671.920     28.788.331     29.729.475       82.838.917
* tidak diaudit


Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas
masuk dari pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit
selama 30 hari.

Tahun yang Berakhir pada 30 September 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 30
September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2025 mengalami kenaikan sebesar USD41.043.856 dari sebesar negatif USD21.820.656
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 menjadi sebesar positif USD19.223.200 untuk
periode yang berakhir pada 30 September 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan
penerimaan dari pelanggan sebesar USD107.574.459 atau 11,90% dari sejumlah USD903.786.903
pada periode 30 September 2024 menjadi USD1.011.360.815 pada periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2025. Kenaikan ini murni disebabkan oleh adanya kenaikan penjualan
pada periode sekarang jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, seperti yang
dijelaskan pada analisa naik turun pada akun Pendapatan diatas. Secara umum kinerja Grup Perseroan
mengalami perbaikan dari periode ke preiode seperti yang tercermin dari laporan Arus Kas Grup
Perseroan. Kedepannya dengan meningkatnya Pendapatan dari penjualan emas dan perak pada anak
usaha BRMS diharapkan mampu membuat Arus Kas neto dari Aktivitas Operasi tetap terus menjadi
positif.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk periode yang berakhir pada 30 September 2025, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas
investasi adalah sebesar negatif USD80.389.965. Sedangkan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada 30 September 2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
negatif USD28.570.439. Penurunan sebesar USD51.819.526 ini sebagian besar disebabkan oleh
adanya pengeluaran terkait dengan akuisisi entitas asosiasi sebesar USD11.763.855 dan pengeluaran
terkait dengan pembelian aset tetap pada periode sekarang sebesar USD30.474.330 dibandingkan
dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar USD10.034.936. Pembelian terhadap aset tetap
ini terutama terjadi pada anak usaha BRMS dalam rangka untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar USD92.883.589, dari sebesar USD28.788.331
untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024 menjadi sebesar USD121.671.920 untuk periode
yang berakhir pada 30 September 2025. Hal ini utamanya disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan
dari pinjaman serta penerbitan obligasi dengan jumlah masing-masing sebesar USD100.072.232 dan
USD63.372.461. Kenaikan penerimaan ini dikompensasi dengan adanya peningkatan pembayaran
atas pinjaman sebesar USD119.395.767.




                                                     74
Page 103
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada 31
Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD110.761.562 dari sebesar negatif USD115.869.699 untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar negatif USD5.108.137 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh Grup Perseroan memiliki
kinerja yang semakin baik. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya pengeluaran Grup
Perseroan dalam hal pembayaran bunga dan beban keuangan, pembayaran pajak penghasilan, dan
pembayaran kepada pemerintah dengan masing-masing sebesar USD112.892.359, USD103.254.832,
dan USD132.627.064.

Sumber pendanaan Grup Perseroan dalam membiayai aktivitas operasional berasal dari hasil kegiatan
operasional entitas anak, seperti penjualan dan dividen yang diterima dari entitas ventura bersama
KPC.

Pengelolaan pembayaran bunga dan pembayaran kepada pemasok utamanya berasal dari entitas anak
BRMS dan Arutmin, di mana entitas anak melakukan pengelolaan berdasarkan aktivitas operasional
penjualan komoditas emas dan batubara.

Saldo arus kas operasional yang bernilai negatif tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional
Grup Perseroan dan upaya Grup Perseroan dalam melakukan ekspansi atau dalam pengembangan
bisnisnya.

Arus kas dari aktivitas investasi

Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi
adalah sebesar positif USD42.044.593. Sedangkan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024, arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar negatif USD48.494.233.
Penurunan sebesar USD90.538.826 ini sebagian besar disebabkan oleh adanya pengembalian aset
keuangan lancar lainnya pada tahun sebelumnya sebesar USD112.671.875, namun transaksi seperti
itu tidak terjadi pada tahun berjalan.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 mengalami penurunan sebesar USD53.109.442, dari sebesar USD82.838.917 untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar USD29.729.475 untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan kas yang dibatasi penggunaannya,
penarikan dari utang pihak berelasi, pembayaran atas pinjaman, dan pembayaran utang lain-lain
masing-masing sebesar USD121.109.334, USD97.826.768, USD30.264.113, dan USD24.590.464.

5.   Belanja modal

Belanja modal Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31
Desember 2024 adalah sebesar USD30.474.330 dan USD16.143.531.

Sumber dana Grup Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari
kas operasional serta pinjaman pihak ketiga.




                                                 75
Page 104
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut :

Pada tanggal 19 November, Perseroan telah melaksanakan RUPS dengan Mata Acara RUPS perubahan
susunan Direksi dan Komisaris Perseroan sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
•  Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
•  Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
•  Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
•  Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
•  Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
•  Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan; dan
•  Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan.

Direksi:
•   Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
•   Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
•   Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
•   Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan;
•   Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan; dan
•   Bapak Christopher Fong, selaku Direktur Perseroan.




                                               76
Page 105
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   SERTA
     KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang saham Perseroan
menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
(“Anggaran Dasar Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12,
Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.

2.   Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan
susunan pemegang terakhir Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per 31 Oktober 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal
                                                                 Seri A Rp500,- / saham
                                                                 Seri B Rp100,- / saham                    Persentase
                Keterangan                                       Seri C Rp50,- / saham                         (%)
                                             Seri Saham         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                   (lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                                       534.538.053.993       38.750.000.000.000
Seri A                                                             20.773.400.000       10.366.700.000.000
Seri B                                                             53.501.346.007        5.350.134.600.700
Seri C                                                            460.263.307.986       23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited                    C               170.000.000.000      8.500.000.000.000        45,78
Treasure Global Investments Limited               C                30.000.000.000      1.500.000.000.000         8,08
HSBC-FUND SVS A/C Chengdong Investment        data tidak           32.405.110.930      data tidak tersedia       8,73
Corp-Self                                     tersedia*
UBS Switzerland AG-Client Assets -            data tidak           24.378.457.109       data tidak tersedia      6,57
2049584001                                    tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%            data tidak          114.551.824.029       data tidak tersedia     30,84
                                              tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              371.335.392.068     30.589.866.903.750       100,00
Saham Dalam Portepel                                              163.202.661.925      8.140.133.096.250            -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh HSBC-FUND SVS A/C
Chengdong Investment Corp-Self dan UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C,
namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh
Chengdong Investment Corp-Self, UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat di bawah 5% karena
saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.




                                                           77
Page 106
HSBC-FUND SVS A/C CHENGDONG INVESTMENT CORP SELF per Oktober 2022 mewakili
kepemilikan China Investment Corporation (CIC) di Perseroan. CIC adalah sovereign wealth fund dari
Pemerintah China. Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kepemilikan sampai dengan tingkat
kepemilikan individu.

3.        Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan

Berikut kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan setelah 30 September
2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

•         Pada tanggal 7 Oktober 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 126.599.340
          saham, yang mewakili 99,68% saham di WFL dengan nilai transaksi sebesar Rp696.777.347.745
          atau setara dengan AUD63.299.670. Transaksi ini merupakan pembayaran awal dari rangkaian
          transaksi atas rencana Perseroan untuk mengakuisisi 100% saham WFL; dan

•         Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan telah melakukan transaksi pembelian sejumlah 400.670
          saham, yang mewakili 0,32% saham di WFL, dengan nilai transaksi sebesar Rp2.205.207.230
          atau setara dengan AUD200.335. Pembelian saham WFL ini merupakan lanjutan atas rangkaian
          transaksi untuk mengakuisisi 100% saham WFL, sehingga Perseroan menjadi pemegang saham
          100% saham di WFL.

4.        Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau
penyesuaian izin-izin penting, antara lain sebagai berikut:

                                                          Tanggal Penerbitan/Masa
     No                        Izin                                                     Instansi yang Menerbitkan
                                                                  Berlaku
Arutmin
       Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Peningkatan    21 Agustus 2025 / sampai Menteri Lingkungan Hidup Republik
       Kapasitas Terminal Khusus Batubara di Kecamatan    berakhirnya     perizinan Indonesia
       Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi   berusaha
       Kalimantan Selatan No. 1750 Tahun 2025
KPC
       Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas            4 November 2025     /   3 Direktur Jendral Perhubungan Laut,
       Pelabuhan (Terminal Khusus Lubuk Tutung) No.       November 2030             Kementerian Perhubungan Republik
       AL.803/7/7/SoCPF/DL/2025                                                     Indonesia


5.        Perjanjian Penting

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan
memiliki perjanjian penting yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan,
sebagai berikut:

A. Perjanjian Material

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang telah dimiliki oleh Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga:

No.          Nama Perjanjian                  Pihak               Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
Arutmin
1.  Amandemen dan Pernyataan • PT           PLN     (Persero) 1 Januari 2009 sampai     Arutmin bersama DEWA secara
    Kembali atas Perjanjian Jual Beli (“PLN”)        sebagai dengan 31 Desember         bersama melalui kerja sama
    Batubara Peringkat Rendah/Low     pembeli batubara        2028                      operasi melakukan penjualan
    Rank Coal (LRC) PLTU Suralaya                                                       Low Rank Coal kepada PLN
    1-4 (Existing) 4 X 400 MW dan • Arutmin dan DEWA                                    untuk kebutuhan Pembangkit
    Perjanjian Jual Beli Batubara     sebagai       pemasok                             Listrik Tenaga Uap Suralaya
    Peringkat    Rendah/Low    Rank   batubara                                          sebanyak 1.305.000 ton per
    Coal (LRC) PLTU Suralaya 5-7                                                        tahun.
    (Existing) 3 X 600 MW tertanggal
    28 Juni 2010




                                                           78
Page 107
No.          Nama Perjanjian                   Pihak             Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
2.  Asam-Asam Port Services Rental • Arutmin          sebagai 12 Juni 2012 sampai     Arutmin     bermaksud    untuk
    Agreement tertanggal 12 Juni        penyewa aset          dengan 31 Desember      melakukan sewa aset yang
    2012 sebagaimana telah diubah                             2030                    berhubungan dengan kegiatan
    beberapa kali dan terakhir diubah • PT Mitratama Perkasa                          pertambangan batu bara untuk
    dengan Amendment Agreement          (“PTMP”)      sebagai                         menunjang kegiatan usahanya
    in relation to Asam-Asam Port       pemberi sewa aset                             di Asam-Asam, Kalimantan
    Services     Rental   Agreement                                                   Selatan dan bertanggung jawab
    tertanggal 14 September 2021                                                      atas biaya perawatan aset
                                                                                      tersebut dari PTMP.
3.   West Mulia Port Services Rental • Arutmin         sebagai 12 Juni 2012 sampai    Arutmin     bermaksud    untuk
     Agreement tertanggal 8 Juni          penyewa aset         dengan 1 November      melakukan sewa aset yang
     2012 sebagaimana telah diubah                             2030                   berhubungan dengan kegiatan
     beberapa kali dan terakhir diubah • PTMP sebagai pemberi                         pertambangan batu bara untuk
     dengan Amendment Agreement in        sewa aset                                   menunjang kegiatan usahanya
     relation to West Mulia Port Services                                             di West Mulai, Kalimantan dan
     Rental Agreement tertanggal 14                                                   bertanggung jawab atas biaya
     September 2021                                                                   perawatan aset tersebut dari
                                                                                      PTMP.
4.   Amended and Restated Operating • Arutmin          sebagai   1 November 2020      Arutmin sebagai pemegang
     Agreement Mining Services tanggal   penerima jasa           sampai      dengan   IUPK      bermaksud      untuk
     9 Februari 2009 sebagaimana telah                           berakhirnya   IUPK   menerima jasa pertambangan
     diubah beberapa kali dan terakhir • PT Cakrawala Langit     Arutmin              yang diberikan oleh CLS
     diubah dengan Amendment to          Sejahtera     (“CLS”)                        selaku pemberi jasa termasuk
     Amended and Restated Operating      sebagai pemberi jasa                         namun tidak terbatas pada jasa
     Agreement      Mining   Services                                                 pengerukan,      pengangkutan,
     Agreement tanggal 2 November                                                     pembersihan      lahan,    dan
     2020                                                                             merencanakan segala operasi
                                                                                      pertambangan yang dimiliki
                                                                                      Arutmin di Satui dan Senakin,
                                                                                      Kalimantan Selatan.

5.   Mining    Services     Agreement • Arutmin       sebagai 26 Mei 2011 sampai      Arutmin sebagai pemegang IUPK
     (Asam-Asam       Conveyor     and  penerima jasa         dengan 1 November       bermaksud untuk menerima
     Crushing Plant) tertanggal 26 Mei                        2030                    hasil dari pemanfaatan aset
     2011 sebagaimana telah diubah • PTMP sebagai pemberi                             sehubungan dengan kegiatan
     beberapa kali dan terakhir diubah  jasa                                          pertambangan yang sesuai
     dengan Amendment to Mining                                                       dengan     spesifikasi    tertentu
     Services    Agreement      (Asam-                                                untuk meningkatkan produksi
     Asam Conveyor and Crushing                                                       batu bara yang berlokasi di
     Plant) tanggal 26 September                                                      Asam-Asam,            Kalimantan
     2022 (“Perjanjian Pertambangan                                                   Selatan dan penjualan batu
     Asam-Asam”)                                                                      bara dari PTMP selaku operator
                                                                                      dari aset pertambangan yang
                                                                                      dimaksud

     Catatan: Perjanjian Pertambangan Asam-Asam merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan
     PT Nusa Tambangan Pratama (“NTP”) sebagai pemberi jasa, namun telah terjadi novasi atas Perjanjian Pertambangan
     Asam-Asam berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP telah digantikan oleh
     PTMP

6.   Mining Services Agreement (West • Arutmin sebagai        15 Juni 2012 sampai     Arutmin sebagai pemegang IUPK
     Mulia Conveyor and Crushing         penerima jasa        dengan 1 November       bermaksud untuk menerima
     Plant) tertanggal 15 Juni 2012                           2030                    hasil dari pemanfaatan aset
     sebagaimana       telah    diubah • PTMP sebagai pemberi                         sehubungan dengan kegiatan
     beberapa kali dan terakhir diubah   jasa                                         pertambangan yang sesuai
     dengan Amendment to Mining                                                       dengan     spesifikasi   tertentu
     Services Agreement (West Mulia                                                   untuk meningkatkan produksi
     Conveyor and Crushing Plant)                                                     batu bara yang berlokasi di West
     tanggal 26 September 2022                                                        Mulia, Kalimantan dan penjualan
     (“Perjanjian Pertambangan West                                                   batu bara dari PTMP selaku
     Mulia”)                                                                          operator dari aset pertambangan
                                                                                      yang dimaksud.

     Catatan: Perjanjian Pertambangan West Mulia merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan NTP
     sebagai pemberi jasa. Namun, NTP telah melakukan novasi atas Perjanjian Pertambangan West Mulia kepada PTMP
     berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP sebagai pemberi jasa berdasarkan
     Perjanjian Pertambangan West Mulia telah digantikan oleh PTMP




                                                        79
Page 108
No.         Nama Perjanjian                 Pihak               Jangka Waktu                            Deskripsi Singkat
7.  Diesel Fuel Sale and Purchase • Arutmin sebagai          24 Agustus       2009               Arutmin sepakat atas pembelian
    Contract No. A0217/009 dan No.   pembeli bahan bakar     sampai dengan IUPK                  bahan    bakar    diesel  dari
    JAK/09/C17R tanggal 24 Agustus   diesel                  Arutmin berakhir                    Bakrie Petroleum Pte. Ltd.
    2009 sebagaimana terakhir diubah                                                             untuk keperluan operasional
    dengan Deed of Amendment and • PT Petromine Energy                                           Arutmin    dalam    melakukan
    Restatement of the Diesel Fuel   Trading sebagai penjual                                     kegiatan usahanya dibidang
    Sale and Purchase Agreement No.  bahan bakar diesel.                                         pertambangan.
    tanggal 14 Juli 2014


8.   Port Handling Agent Services At • Arutmin sebagai    1 Januari 2019 sampai                  Arutmin     bermaksud      untuk
     North Pulau Laut Coal Terminal    penerima jasa      dengan 31 Desember                     menggunakan        jasa     yang
     No. NPL/18/C03R tertanggal 31                        2026                                   diberikan oleh kontraktor untuk
     Desember 2018 sebagaimana • PT Adhiguna Putera                                              memberikan penyediaan jasa
     terakhir diubah dengan Perjanjian sebagai kontraktor                                        keagenan untuk pertambangan
     No. NPL/18/CO3R.CR04                                                                        yang dimiliki Arutmin pada North
                                                                                                 Pulau Lau Coal Terminal.

9.   Perjanjian Pengoperasian Proyek • Arutmin       sebagai 1 Januari 2021 sampai               Arutmin     bermaksud      untuk
     Tambang Asam Tengah No.           penerima jasa         dengan 31 Desember                  menggunakan        jasa     yang
     JAK/20/C05: Central Asam Mining                         2025                                diberikan     oleh     kontraktor
     Project tertanggal 1 Desember • DEWA sebagai                                                untuk     melakukan     kegiatan
     2023                              kontraktor                                                pertambangan yang dimiliki oleh
                                                                                                 Arutmin yang berlokasi di Asam
                                                                                                 Tengah.


CPM
1.  Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik • CPM sebagai pembeli Tidak terbatas                     CPM dan PLN sepakat membuat
    tertanggal 15 Oktober 2019            listrik                                                perjanjian jual beli tenaga listrik
                                                                                                 dengan layanan premium.
                                          • PT      PLN  (Persero)
                                            (“PLN”) sebagai penjual
                                            listrik

2.   Kerja Sama Pemurnian tertanggal • CPM sebagai penerima 15 Agustus                    2024   CPM bekerja sama dengan SJU
     15 Agustus 2024 sebagaimana                       jasa                  sampai dengan 15    untuk mengirimkan dore agar
     diubah dengan Amandemen No.                                             Agustus 2026        dimurnikan oleh SJU di tempat
     111 / C P M / A G R - L G L / V I I I / 2 0 2 5 • PT Simba Jaya Utama                       pemurnian.
     tanggal 15 Agustus 2025                           (“SJU”)       sebagai
                                                       pemberi jasa.

3.   Perjanjian Jual Beli Logam • CPM sebagai penjual           7 Agustus 2027                   CPM bekerja sama dengan
     Mulia tertanggal 8 Agustus 2023                                                             HRTA untuk menjual logam
     sebagaimana      terakhir    diubah • PT Hartadinata Abadi                                  mulia kepada HRTA yang
     dengan      Amandemen        Ketiga   Tbk (“HRTA”) sebagai                                  dimurnikan terlebih dahulu oleh
     Perubahan      atas       Perjanjian  pembeli                                               CPM.
     Kerjasama Jual Beli Logam Mulia
     tertanggal 8 Agustus 2024

4.   Kontrak Kerja Muat dan Angkut • CPM sebagai penerima 18 September 2023                      CPM bekerja sama dengan
     Layanan Pertambangan tertanggal   jasa                     sampai dengan 18                 MI untuk melakukan kegiatan
     18 September 2023                                          September 2026                   pengeboran untuk peledakan,
                                     • PT        Machmahon                                       penambangan        bijih    serta
                                       Indonesia         (“MI”)                                  pengangkutan di Kelurahan
                                       sebagai kontraktor                                        Poboya,               Kecamatan
                                                                                                 Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
                                                                                                 Tengah.


5.   Perjanjian     Jasa    Pengeboran • CPM sebagai penerima 30 April 2025 sampai               CPM bekerja sama dengan
     Eksplorasi tertanggal 12 November   jasa                  dengan 30 April 2026.             SSS untuk melakukan kegiatan
     2020 sebagaimana terakhir diubah                                                            pengeboran       ekplorasi    di
     dengan Amandemen Keempat • PT Sumagud Sapta                                                 Kelurahan Poboya, Kecamatan
     Perjanjian     Jasa    Pengeboran   Sinar (“SSS”) sebagai                                   Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
     Ekspolorasi tertanggal 29 April     kontraktor                                              Tengah.
     2025




                                                              80
Page 109
No.            Nama Perjanjian                   Pihak               Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
      Catatan: Manajemen CPM masih sedang melakukan pembahasan internal terkait status perpanjangan dari perjanjian ini.
6.    Perjanjian Jual Beli Emas No. 001/ • CPM sebagai penjual    2 April 2024 sampai CPM bermaksud untuk menjual
      EMAS/IV/24 dan No. 058/CPM/                                 dengan 1 April 2027 hasil pertambangan emas yang
      AGR-LGL/2024 tertanggal 2 April • PT Elang Mulia Abadi                          dimiliki CPM kepada EMA sesuai
      2024                                 Sempurna       (“EMA”)                     dengan syarat dan ketentuan
                                           sebagai penerima jasa                      dalam Perjanjian ini.



B. Perjanjian Kredit

Berikut adalah perjanjian kredit penting yang telah dimiliki oleh Perseroan dengan pihak ketiga:

No. Nama Perjanjian            Pihak                      Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
Perseroan
1.   Facility        Agreement • Perseroan       sebagai Batas Waktu Penarikan       Pemberian pinjaman dari Indies
     tertanggal 25 April 2025    peminjam                 dan/atau Penggunaan        Special Opportunities III Ltd dan Indies
                                                          Fasilitas                  Special Opportunities IV Ltd kepada
                                 • Indies         Special                            Perseroan sebesar USD25.000.000,
                                   Opportunities III Ltd Minimal 10 hari kerja       dengan tambahan pinjaman maksimal
                                   dan Indies Special setelah        penyampaian     USD50.000.000.
                                   Opportunities IV Ltd penarikan           selama
                                   sebagai pemilik dana fasilitas tersedia.          Bunga

                                 • Glass         Agency Jatuh                Tempo   Suku bunga atas pinjaman sebesar
                                   (Singapore) Pte. Ltd. Pembayaran                  13% per tahun.
                                   sebagai agen fasilitas
                                                           36 bulan sejak tanggal    Jaminan
                                 • Glass            Trust penarikan fasilitas.
                                   (Singapore)        Ltd.                           Gadai atas 4.184.607.811 saham
                                   sebagai agen jaminan                              BRMS yang dimiliki oleh Perseroan




                                                          81
Page 110
6.   Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
                                                          82
Page 111
83
Page 112
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha
Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul
Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera
dan PT Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI melalui March
Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan Perseroan
melalui kepemilikan secara tidak langsung March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan
Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka pengendalian Perseroan serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh
melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota
dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang
ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam
anggaran dasar Perseroan.

Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:

                       Nama                       Perseroan                 Arutmin     KPC
Sharif Cicip Sutardjo                              PK / KI                     -          -
Anton Setianto Soedarsono                             KI                       -          -
Kanaka Puradiredja                                    KI                       -          -
Y.A. Didik Cahyanto                                   KI                       -          -
Anggawira                                             KI                       -          -
Adhika Andrayudha Bakrie                              K                        -          K
Thomas Myer Kearney                                   K                        -          -
Jinping Ma                                            K                        -          K
Adika Nuraga Bakrie                                  DU                        K        DU
Agoes Projosasmito                                  WDU                        -          -
Andrew Christopher Beckham                            D                        D         D
R.A. Sri Dharmayanti                                  D                        K          K
Yingbin Ian He                                        D                        -         D
Maringan MIH Hutabarat                                D                        D          K
Nalinkant Amratlal Rathod                             D                       PK         PK
Rio Supin                                             D                        -          -
Ashok Mitra                                           D                        -         D
Adrian Wicaksono                                      D                        -          -
Phiong Phillipus Darma                                D                        -          -
Eddy Sanusi                                           D                        -          -
Himawan Setiadi                                       D                        -          -
Dileep Srivastava                                     D                        -          -
Keterangan:
PK     : Presiden Komisaris            DU     :   Presiden Direktur
K      : Komisaris                     WDU    :   Wakil Presiden Direktur
KI     : Komisaris Independen          D      :   Direktur




                                                  84
Page 113
7.   Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach
Energy (Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:

A. Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)

Riwayat Singkat

MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September
2022 berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki
alamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL
adalah sebagai berikut:

                                                       Jumlah       Jumlah Nominal       Persentase
                       Keterangan
                                                       Saham            (USD)                (%)
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)                     7.586.250            7.225.000           42,50
Clover Wide Limited                                     2.677.500            2.550.000           15,00
Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”)              7.586.262            7.225.000           42,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             17.850.012           17.000.000         100,00

MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL
tidak memuat informasi mengenai modal dasar.

BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL
sehubungan dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan
yang dimiliki MEL disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-24-8 tanggal 9 September 2024,
kegiatan usaha MEL adalah investment holding.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:

Direksi
Direktur		        : Kam Wing Leung
Direktur		        : Tan Hang Huat

Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.

8.   Pengurus Dan Pengawas

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 571 tanggal
19 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
(“Akta Perseroan No. 571/2025”), dimana sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan sedang
dalam proses Notaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 026/KET-N/XI/2025
tanggal 19 November 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                               85
Page 114
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris / Komisaris Independen       :    Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen                            :    Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen                            :    Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen                            :    Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen                            :    Anggawira
Komisaris                                       :    Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris                                       :    Thomas Myer Kearney

Direksi

Presiden Direktur                               :    Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur                         :    Agoes Projosasmito
Direktur                                        :    Andrew Christopher Beckham
Direktur                                        :    R.A. Sri Dharmayanti
Direktur                                        :    Maringan MIH Hutabarat
Direktur                                        :    Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur                                        :    Rio Supin
Direktur                                        :    Adrian Wicaksono
Direktur                                        :    Phiong Phillipus Darma
Direktur                                        :    Eddy Sanusi
Direktur                                        :    Himawan Setiadi
Direktur                                        :    Christopher Fong

Berikut ini adalah riwayat Christopher Fong selaku direktur Perseroan yang diangkat berdasarkan Akta
Perseroan No. 571/2025:

                                Christopher Fong, Direktur

                                Warga negara Australia, 60 tahun. Menjabat sebagai Direktur
                                Perseroan sejak tahun 2025.

                                Meraih gelar Sarjana Business Marketing dari NSW Institute of
                                Technology, Sydney, Australia.

                                Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur PT Bumi Resources Tbk
                                (November 2025 – sekarang), dimana sebelumnya, beliau pernah
                                menjabat sebagai Advisor di PT Bumi Resources Tbk (Januari 2025
                                – November 2025).

                                Selain itu, beliau memiliki pengalaman profesional yang luas, antara
                                lain pernah bekerja di PT Bumi Resources Tbk (2014–2018), ISA Asia
                                Pacific (1998–2025), Yellow River Network Singapura (1993–1997),
                                Philip Morris International Hong Kong (1989–1992), serta Leo Burnett
                                Sydney (1988–1989).

                                Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris
                                lainnya, (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham
                                pengendali dan utama Perseroan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.




                                                86
Page 115
9.   Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Sekertaris Perusahaan.

Komite Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Komite Audit.

Internal Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Internal Audit Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 sampai Informasi Tambahan
diterbitkan tidak ada perubahan informasi terkait Komite Nominasi dan Remunerasi.

10. Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
1.460, yang terdiri dari 1.193 karyawan tetap dan 267 karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:

                                     30 September                       31 Desember
Keterangan
                                         2025                   2023                    2024
Perseroan
Tetap                                                    67                63                      70
Tidak Tetap                                              10                 7                       6
                                                         77                70                      76
Perusahaan Anak
Arutmin
Tetap                                                388                  386                     380
Tidak Tetap                                           50                   67                      54
                                                     438                  453                     434

BRMS
Tetap                                                729                  673                     695
Tidak Tetap                                          201                  139                     183
                                                     930                  812                     878

PEB
Tetap                                                  9                     9                      9
Tidak Tetap                                            6                     4                      7
                                                      15                    13                     16
Jumlah                                              1460                 1.348                  1.404




                                                    87
Page 116
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                 30 September                    31 Desember
Keterangan
                                     2025                 2023                 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi                              59               52                   57
D3                                                12               10                   12
SMA atau lebih rendah                              6                8                    7
                                                  77               70                   76
Perusahaan Anak
Arutmin
S1 atau lebih tinggi                             255              268                  202
D3                                                54               50                   54
SMA atau lebih rendah                            129              135                  178
                                                 438              453                  434

BRMS
S1 atau lebih tinggi                             505              422                  487
D3                                                58               41                   40
SMA atau lebih rendah                            367              349                  351
                                                 930              812                  878

PEB
S1 atau lebih tinggi                               8                 6                    9
D3                                                 1                 1                    1
SMA atau lebih rendah                              6                 6                    6
                                                  15                13                   16
Jumlah                                          1460             1.348                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                 30 September                    31 Desember
Keterangan
                                     2025                 2023                 2024
Perseroan
>55 tahun                                          5                1                    5
41-55 tahun                                       32               34                   32
31-40 tahun                                       28               26                   28
<30 tahun                                         12                9                   11
                                                  77               70                   76
Perusahaan Anak
Arutmin
>50 tahun                                         83                8                   68
41-50 tahun                                      118              207                  127
31-40 tahun                                      148              121                  149
<30 tahun                                         89              117                   90
                                                 438              453                  434

BRMS
>50 tahun                                         84               17                   70
41-50 tahun                                      174              174                  162
31-40 tahun                                      320              277                  313
<30 tahun                                        352              344                  333
                                                 930              812                  878

PEB
>50 tahun                                          2                 1                    1
41-50 tahun                                        7                 6                    5
31-40 tahun                                        4                 5                    6
<30 tahun                                          2                 1                    4
                                                  15                13                   16
Jumlah                                          1460             1.348                1.404




                                            88
Page 117
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                 30 September          31 Desember
Keterangan
                                     2025                2023                 2024
Perseroan
VP & Senior Manager                              15                   11               13
Manager                                           8                   10                9
Superintendent                                   11                    8               11
Supervisor                                       11                    7               11
Staff/Officer                                    26                   27               25
Non-Staff                                         6                    7                7
                                                 77                   70               76
Perusahaan Anak
Arutmin
VP & Senior Manager                               6                   10               10
Manager                                          18                   16               15
Superintendent                                   52                   55               54
Supervisor                                       98                  217              102
Staff/Officer                                   211                   88              195
Non-Staff                                        53                   67               58
                                                438                  453              434
BRMS
VP & Senior Manager                              43                   27               35
Manager                                          37                   43               49
Superintendent                                   66                   49               60
Supervisor                                      227                  193              202
Staff/Officer                                   208                  152              177
Non-Staff                                       349                  348              355
                                                930                  812              878

PEB
VP & Senior Manager                                1                 1                   1
Manager                                            2                 2                   2
Superintendent                                     2                 2                   3
Staff/Officer                                      4                 2                   4
Non-Staff                                          6                 6                   6
                                                  15                13                  16
Jumlah                                          1460             1.348               1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama

                                 30 September                   31 Desember
Keterangan
                                     2025               2023                  2024
Perseroan
Staff                                             71                  63               69
Non Staff                                          6                   7                7
                                                  77                  70               76
Perusahaan Anak
Arutmin
Staff                                            384                 383              375
Non Staff                                         53                  67               58
Expat                                              1                   3                1
                                                 438                 453              434

BRMS
Staff                                            581                 464              523
Non Staff                                        349                 348              355
                                                 930                 812              878




                                            89
Page 118
                                     30 September                       31 Desember
Keterangan
                                         2025                   2023                   2024
PEB
Staff                                                   9                   7                     10
Non Staff                                               6                   6                      6
                                                       15                  13                     16
Jumlah                                               1460               1.348                  1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                     30 September                       31 Desember
Keterangan
                                         2025                   2023                   2024
Perseroan

Kantor Pusat                                          77                   70                     76
                                                      77                   70                     76

Perusahaan Anak
Arutmin
Kantor Pusat                                         127                  117                    124
Kantor Cabang                                        311                  336                    310
                                                     438                  453                    434
BRMS
Kantor Pusat                                         131                  107                    118
Kantor Cabang                                        799                  705                    760
                                                     930                  812                    878

PEB
Kantor Pusat                                           5                    6                      6
Kantor Cabang                                         10                    7                     10
                                                      15                   13                     16
Jumlah                                              1460                1.348                  1.404

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan
dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja
yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
    Perseroan Dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
12 November 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik
pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan
yang dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara
negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi



                                                 90
Page 119
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan
sebagai tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan
oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat
III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”),
KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan
No. 1270/2024”).

Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil
sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.

Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta
Selatan berdasarkan Putusan No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan
banding Penggugat tidak dapat diterima.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024 adalah
Penggugat melakukan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22 September 2025 dan Perseroan
telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 20 Oktober 2025. Adapun status perkara tersebut
tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, Penawaran Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi
karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi
Perseroan.

12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki 40 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama dan
6 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                    Persentase                                                      Kontribusi
                                                                                                                                   % Kontribusi
                                  Kepemilikan (%)                                                 terhadap Laba
                                                                                                                   Pendapatan     terhadap Laba         %
                                                                                                  Sebelum Pajak
                                                                                                                  Konsolidasian   Sebelum Pajak    Kontribusi
                                                                                                  Konsolidasian
         Nama       Kegiatan                            Status       sebelum        eliminasi                     Perseroan dan   Konsolidasian     terhadap
No.                                                                                               Perseroan dan
      Perusahaan     Usaha                   Tidak    Operasional    eliminasi                                     Perusahaan     Perseroan dan   Pendapatan
                                Langsung                                                           Perusahaan
                                           Langsung                                                               Anak (setelah    Perusahaan        (setelah
                                                                                                  Anak (setelah
                                                                                                                    eliminasi)    Anak (setelah    eliminasi)
                                                                                                     eliminasi)
                                                                                                                                     eliminasi)

                     Entitas
 1.   Forerunner    Bertujuan      -           -       Tidak aktif                                                                   0.00%          0.00%
                     Khusus
                     Entitas
 2       SHL        Bertujuan    100,00        -       Tidak aktif                                                                   0.00%          0.00%
                     Khusus
                     Entitas
 3.      KCL        Bertujuan    100,00        -       Tidak aktif                                                                   0.00%          0.00%
                     Khusus
                     Entitas                 0,01
 4.     Sitrade     Bertujuan    99,99      melalui    Tidak aktif   10,615,860    (12,004,231)    (1,388,371)          -            -1.57%         0.00%
                     Khusus                Lumbung
 5.    Lumbung        Jasa       99,99         -       Tidak aktif   (310,560)          -           (310,560)           -            -0.35%         0.00%
                   Perusahaan
 6.     BRMS                     20,09         -          Aktif      51,453,878    (54,735,667)    (3,281,789)          -            -3.71%         0.00%
                      Induk
                                             0,01
 7.      CPS          Jasa       99,99      melalui    Tidak aktif   (204,396)          -           (204,396)           -            -0.23%         0.00%
                                            Sitrade
                                             0,01
 8.      BRI          Jasa       99,99      melalui    Tidak aktif   (4,058,420)   (9,624,991)     (13,683,411)         -            -15.47%        0.00%
                                             CPS




                                                                         91
Page 120
                                      Persentase                                                   Kontribusi
                                                                                                                                  % Kontribusi
                                    Kepemilikan (%)                                              terhadap Laba
                                                                                                                  Pendapatan     terhadap Laba         %
                                                                                                 Sebelum Pajak
                                                                                                                 Konsolidasian   Sebelum Pajak    Kontribusi
                                                                                                 Konsolidasian
         Nama        Kegiatan                              Status       sebelum      eliminasi                   Perseroan dan   Konsolidasian     terhadap
No.                                                                                              Perseroan dan
      Perusahaan      Usaha                    Tidak     Operasional    eliminasi                                 Perusahaan     Perseroan dan   Pendapatan
                                  Langsung                                                        Perusahaan
                                             Langsung                                                            Anak (setelah    Perusahaan        (setelah
                                                                                                 Anak (setelah
                                                                                                                   eliminasi)    Anak (setelah    eliminasi)
                                                                                                    eliminasi)
                                                                                                                                    eliminasi)

                                              99,98
                                             melalui
                      Entitas
                                             BRI dan
9.       GR          Bertujuan       -                    Tidak aktif   8,675,485       -          8,675,485           -            9.81%          0.00%
                                               0,02
                      Khusus
                                             melalui
                                              CPS
                                               99,95
                                              melalui
                                              Sitrade,
10.      MRA           Jasa          -                    Tidak aktif    10,431                     10,431             -            0.01%          0.00%
                                                0.05
                                              melalui
                                                BRI
                      Entitas                 20,09
11.     Calipso      Bertujuan      0,01      melalui     Tidak aktif   (149,505)       -          (149,505)           -            -0.17%         0.00%
                      Khusus                  BRMS
                      Entitas                 20,09
12.      IMC         Bertujuan       -        melalui     Tidak aktif    (47,550)       -           (47,550)           -            -0.05%         0.00%
                      Khusus                  BRMS
                      Entitas                 20,09
13.   Lemington      Bertujuan      0,01      melalui     Tidak aktif    (9,619)        -           (9,619)            -            -0.01%         0.00%
                      Khusus                  BRMS
                                              16,08
                   Pertambangan
14.      GM                          -        melalui        Aktif                                                                  0.00%          0.00%
                       Emas
                                               IMC
                                              19,48
                   Pertambangan
15.      CPM                        3,01      melalui        Aktif      55,055,646      -         55,055,646      183,579,054       62.23%         17.70%
                       Emas
                                              BRMS
                   Pertambangan                20,09
16.     Herald       Batubara        -        melalui     Tidak Aktif                                                               0.00%          0.00%
                    Seam Gas                  Calipso
                                               16,07
                                              melalui
                        Jasa                  Calipso
17.     Sarkea                       -                    Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                   Pertambangan              dan 4,02
                                              melalui
                                              BRMS
                                              20,07
                                              melalui
                                              BRMS
18.      MC        Perdagangan       -                    Tidak aktif    (6,544)        -           (6,544)            -            -0.01%         0.00%
                                             dan 0,09
                                              melalui
                                               GR
                                              19,70
                                              melalui
                                               BRM
19.      BSS       Perdagangan       -                    Tidak aktif   (106,761)       -          (106,761)           -            -0.12%         0.00%
                                             dan 0,40
                                              melalui
                                               MC
                      Entitas                 11,99
20.      AAS         Bertujuan       -        melalui     Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                      Khusus                   BSS
                                              19,63
21.      LMR       Pertambangan      -        melalui        Aktif                                                                  0.00%          0.00%
                                               AAS
                      Entitas                 89,00
22.      PCL         Bertujuan       -        melalui     Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                      Khusus                   BRI
                      Entitas                 89,00
23.      ARI         Bertujuan       -        melalui     Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                      Khusus                   PCL
                      Entitas                 84,55
24.      IAR         Bertujuan       -        melalui     Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                      Khusus                   ARI
                                              84,54
                   Pertambangan
25.      PEB                         -        melalui        Aktif       176,888        -           176,888         754,070         0.20%          0.07%
                     Batubara
                                               IAR
                      Entitas                 20,09
26.      Gain        Bertujuan       -        melalui     Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                      Khusus                  Herald
                                               99,97
                                              melalui
                   Pertambangan              Lumbung,
30.   MBH Minera                     -                    Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                     Batubara                   0.03
                                              melalui
                                               CPS
                                               99,95
                                              melalui
                   Pertambangan              Lumbung,
31.      CJN                         -                    Tidak aktif                                                               0.00%          0.00%
                     Batubara                   0.05
                                              melalui
                                               CPS




                                                                            92
Page 121
                                          Persentase                                                         Kontribusi
                                                                                                                                            % Kontribusi
                                        Kepemilikan (%)                                                    terhadap Laba
                                                                                                                            Pendapatan     terhadap Laba         %
                                                                                                           Sebelum Pajak
                                                                                                                           Konsolidasian   Sebelum Pajak    Kontribusi
                                                                                                           Konsolidasian
          Nama         Kegiatan                                 Status       sebelum        eliminasi                      Perseroan dan   Konsolidasian     terhadap
No.                                                                                                        Perseroan dan
       Perusahaan       Usaha                      Tidak      Operasional    eliminasi                                      Perusahaan     Perseroan dan   Pendapatan
                                      Langsung                                                              Perusahaan
                                                 Langsung                                                                  Anak (setelah    Perusahaan        (setelah
                                                                                                           Anak (setelah
                                                                                                                             eliminasi)    Anak (setelah    eliminasi)
                                                                                                              eliminasi)
                                                                                                                                              eliminasi)

                                                   99,96
                                                  melalui
                     Pertambangan                Lumbung,
32.       BMR                            -                     Tidak aktif                                                                    0.00%          0.00%
                       Batubara                     0.04
                                                  melalui
                                                   CPS
                                                  20,00
                     Pertambangan
33.      Arutmin                       70,00      melalui         Aktif      43,377,423   (4,337,742.30)    39,039,681      852,965,780       44.13%         82.23%
                       Batubara
                                                   GR
                        Industri                   0,04
34.       BSRM        Pengolahan                  melalui      Tidak aktif    (4,712)           -             (4,712)            -            -0.01%         0.00%
                        Logam                      BRI
                        Entitas
35.       PCIC         Bertujuan       100,00        -         Tidak aktif   2,668,609    (2,668,609.00)         -               -            0.00%          0.00%
                        Khusus
                                                   45,00
                                                 melalui AI
36.        BEC       Industri Kimia      -       dan 25,50     Tidak aktif    (8,173)           -             (8,173)            -            -0.01%         0.00%
                                                  melalui
                                                   KPC
                        Entitas
37.       Global       Bertujuan       100,00        -         Tidak aktif                                                                    0.00%          0.00%
                        Khusus
                                                   0,04
                     Perdagangan
38         PBT                         99.96      melalui      Tidak aktif                                                                    0.00%          0.00%
                        Besar
                                                   BRI
          Bumi
39      Resources    Pertambangan      100,00                                                                                                 0.00%          0.00%
         Australia
                                                  100,00
        Batubara     Perdagangan
40                                       -        melalui                                                                                     0.00%          0.00%
       Trading FZE      Besar
                                                   BRI


Ventura Bersama
                                                  25,99
                     Pertambangan
1.         KPC                         25,00      melalui         Aktif      23,526,300                     23,526,300                        26.59%         0.00%
                       Batubara
                                                  sitrade
                                                    70,00
                                                   melalui
                                                    Prime
                      Distributor
2.        ICRL                           -         Capital     Tidak Aktif   2,668,609          -            2,668,609           -            3.02%          0.00%
                      Batubara
                                                 Investment
                                                  (Cayman)
                                                     Ltd
                        Entitas
         IndoCoal
4.                     Bertujuan       70,00         -         Tidak aktif       -                                                            0.00%          0.00%
           Kalsel
                        Khusus
                                                    70,00
                                                   melalui
                        Entitas                     Prime
6.        KIRL         Bertujuan         -         Capital     Tidak aktif       -                                                            0.00%          0.00%
                        Khusus                   Investment
                                                  (Cayman)
                                                     Ltd
                     Pertambangan                  9,84
7.        DPM         Timah dan          -        melalui         Aktif          -                                                            0.00%          0.00%
                          Seng                    BRMS
                        Entitas                   15,32
8.        SGQ          Bertujuan         -        melalui      Tidak Aktif       -                                                            0.00%          0.00%
                        Khusus                     BSS
     Perusahaan
      Asosiasi
                     Pertambangan
1.        VMA         Gas Metana       30,00                   Tidak Aktif       -                                                            0.00%          0.00%
                       Batubara
                     Pertambangan
2.        AWP         Gas Metana       30,00                   Tidak aktif       -                                                            0.00%          0.00%
                       Batubara
                        Entitas                   33,06
3.        ZAIL         Bertujuan       46,94      melalui      Tidak aktif       -                                                            0.00%          0.00%
                        Khusus                     BRI
                                                   4,94
                                                  melalui
                                                  Zurich
                       Kontraktor                dan 7,50
4.        DEWA                           -                        Aktif       772,618                         772,618                         0.87%          0.00%
                     Pertambangan                 melalui
                                                 Goldwave
                                                  Capital
                                                    Ltd
                     Pertambangan                  13,83
5.         SHS                                                 Tidak aktif       -                                                            0.00%          0.00%
                         Emas                      SGQ
                     Pertambangan
6.         JML                         41,36                      Aktif      (230,247)                       (230,247)                        -0.26%         0.00%
                         Emas




                                                                                 93
Page 122
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan
Asosiasi yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 September 2025:

a.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

     Riwayat Singkat

     Arutmin, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia. Arutmin didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal 31
     Oktober 1981, dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
     Y.A.5/241/19 tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1982,
     TBNRI No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).

     Arutmin memiliki alamat di Bakrie Tower Lt. 14, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
     Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Arutmin, telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dengan melalui Akta No. 80 tertanggal 7
     November 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11 November 2024 dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2011, dimana para pemegang
     saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal
     18 anggaran dasar Arutmin (“Akta Arutmin No. 80/2024”).

     (Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No. 80/2024
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Arutmin”).

     Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha Arutmin berdasarkan Anggaran Dasar Arutmin adalah:

     1.   Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan
          terbuka.

          Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan
          langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.

     2.   Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit,
          bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
          termasuk pertambangan dengan cara pencairan (lequefaction).



                                                  94
Page 123
     Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan,
     dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
     dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara
     (culm bank).

3.   Usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).

4.   Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan
     lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencarian
     (liquefaction).

     Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian, penghancuran,
     pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas
     dan memudahkan pengangkutan dan penyimpangan/penampungan.

Namun, kegiatan usaha Arutmin yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Arutmin adalah
Pertambangan Batubara (KBLI 05100).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal 5 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088706 tanggal 1 Maret 2024 (“Akta Arutmin No.
26/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin adalah:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris :     Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris          :     Adika Nuraga Bakrie
Komisaris          :     Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris          :     Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direksi
Presiden Direktur    :   Ken Leksono
Direktur             :   Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur             :   Andrew Christoper Beckham
Direktur             :   Sudirman Widhy Hartono

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp63.475,- / saham
                                                                                     Persentase
               Keterangan                Jumlah Saham            Jumlah Nilai      Kepemilikan (%)
                                           (Lembar)            Nominal (Rupiah)
Modal Dasar                                        40.000          2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan                                       7.000            444.325.000              70,00
2. PT Cakrawala Langit Sejahtera                   3.000            190.425.000              30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               10.000            634.750.000             100,00
Saham Dalam Portepel                                   -                      -                  -

Perizinan Operasional

Arutmin telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, antara lain sebagai berikut:




                                             95
Page 124
                       Izin                   Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku     Instansi yang Menerbitkan
     Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan 21 Agustus 2025 / sampai berakhirnya Menteri Lingkungan Hidup Republik
     Peningkatan     Kapasitas   Terminal perizinan berusaha                  Indonesia
     Khusus Batubara di Kecamatan Pulau
     Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru,
     Provinsi Kalimantan Selatan

     Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk
     periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                              (dalam USD Penuh)
                                                           30 September
                                                                           31 Desember 2024 31 Desember 2023
                                                               2025*
     Total Aset                                                852.641.220      1.321.411.546      1.415.508.995
     Total Liabilitas                                          762.734.625        889.837.282      1.015.151.432
     Total Ekuitas                                              89.906.594        431.574.264        400.357.564
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                 (dalam USD Penuh)
                                        30 September       30 September       31 Desember           31 Desember
                                            2025*              2024*               2024                  2023
     Pendapatan                              852.965.780      1.194.816.117      1.194.816.117         1.629.295.647
     Beban Pokok Pendapatan                (795.316.639)    (1.105.494.784)    (1.105.494.786)       (1.518.978.340)
     Laba Bruto                               57.694.141         89.321.333         89.321.331           110.317.307
     Laba Sebelum Pajak                       43.377.423         60.996.211         60.996.208            72.243.447
     Laba Periode/Tahun Berjalan              21.766.342         35.455.479         31.909.928            49.722.941
     *tidak diaudit


b.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

     Riwayat Singkat

     KPC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia. KPC, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tertanggal 9 Maret 1982, dibuat di
     hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
     dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982
     dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 948 tanggal 17 Maret 1982,
     serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tertanggal 30 Juli 1982 dan TBNRI No. 967/1982 (“Akta
     Pendirian KPC”)

     KPC memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
     Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar KPC sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KPC telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham KPC No. 2 tertanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Masykur Burhan,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026957.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089488.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal
     17 Mei 2023, dimana para pemegang saham KPC menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud
     dan tujuan serta kegiatan serta kegiatan usaha (“Akta KPC No. 2/2023”).



                                                      96
Page 125
(Akta Pendirian KPC beserta seluruh perubahannya termasuk Akta KPC No. 2/2023, selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar KPC”)

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KPC berdasarkan Anggaran Dasar KPC adalah:

1.   Pertambangan Batubara (KBLI 05100)

     Kegiatan ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara
     seperti antrasit, bitominous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah
     atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (luqiefaction). Operasi
     pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
     pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
     dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung
     batubara (culm bank).

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama KPC tersebut di
atas, KPC dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

1.   Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (KBLI 52221)

     Kegiatan ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan
     dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
     fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
     dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif
     dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
     pemanduan dan penundaan.

2.   Aktivitas Kebandaraudaraan (KBLI 52231)

     Mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
     atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
     lepas landas, maneuver, parkir dan penyimpanan pesawat (PJP4U) termasuk semua fasilitas
     yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat
     udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang
     (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian
     tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait
     untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar termasuk penyediaan
     hanngar pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground
     handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/
     atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit
     radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara.

3.   Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105)

     Kegiatan ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
     swasta naik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

4.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)

     Kegiatan ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
     keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri

Namun, kegiatan usaha KPC yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Pertambangan
Batubara (KBLI 05100).




                                            97
Page 126
Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 01 tertanggal 8 Januari
2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010482 tertanggal 14 Januari
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.11.TAHUN 2025
tertanggal 14 Januari 2025 (“Akta KPC No. 01/2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris KPC
adalah:

Dewan Komisaris


Presiden Komisaris       :   Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris                :   Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris                :   Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Komisaris                :   Raden Ajeng Sri Dharmayanti

Direksi


Presiden Direktur        :   Adika Nuraga Bakrie
Direktur                 :   Himawan Setiadi
Direktur                 :   Andrew Christoper Beckham
Direktur                 :   Ashok Mitra
Direktur                 :   Arun Viswanathan
Direktur                 :   Gautam Attravanam
Direktur                 :   Yingbin He

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126 tertanggal 24 Juni 2014 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah menerima persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014
dan telah diterima dan diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03426.40.21.2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
KPC adalah sebagai berikut

                                                       Nilai Nominal
                                                 Seri A Rp63.475,- / saham
                                                 Seri B Rp63.475,- / saham                 Persentase
            Keterangan
                                                                                         Kepemilikan (%)
                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                           (Lembar)                    (Rupiah)
Modal Dasar:
Saham Seri A                                        300.000             19.042.500.000
Saham Seri B                                        111.800              7.096.505.000
Jumlah Modal Dasar                                  411.800             26.139.005.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1.   Sitrade
                                                                                                   26,00
     Seri A                                         107.068              6.796.141.300
2.   Perseroan
     Seri A                                         102.932              6.533.608.700             25,00
     Seri B                                              18                  1.142.550
3.   Bhira Investment Pte. Ltd
     Seri A                                          90.000              5.712.750.000             30,00
     Seri B                                          33.540              2.128.951.500




                                               98
Page 127
                                                             Nilai Nominal
                                                       Seri A Rp63.475,- / saham
                                                       Seri B Rp63.475,- / saham                    Persentase
                        Keterangan
                                                                                                  Kepemilikan (%)
                                               Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal
                                                 (Lembar)                    (Rupiah)
     4.   Mountain Netherland Investments
          B.V.                                                                                              19,00
          Seri B                                             78.242               4.966.410.950
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               684.249.915           9.548.435.686.665            100,00
     Penuh
     Saham Dalam Portepel                                     7.500               7.500.000.000                  -

     Perizinan

     KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
     menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, antara lain sebagai berikut:

                     Izin               Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku             Instansi yang Menerbitkan
     Pernyataan Pemenuhan Keamanan 4 November 2025 / 3 November 2030           Direktur Jendral Perhubungan Laut,
     Fasilitas Pelabuhan (Terminal Khu-                                        Kementerian Perhubungan Republik
     sus Lubuk Tutung) No. AL.803/7/7/                                         Indonesia
     SoCPF/DL/2025



     Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
     9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               (dalam USD Penuh)
                                             30 September 2025*        31 Desember 2024       31 Desember 2024
     Total Aset                                      1.887.242.109           2.439.378.572          2.664.748.698
     Total Liabilitas                                1.779.706.757           2.114.481.480          2.351.133.389
     Total Ekuitas                                     107.535.352             324.897.092            313.615.309
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam USD Penuh)
                                     30 September         30 September                         31 Desember 2024
                                                                           31 Desember 2024
                                         2025*                2024*
     Pendapatan                         2.514.241.041        3.371.559.685       4.359.249.328       4.894.561.819
     Beban Pokok Pendapatan           (2.312.884.766)        3.033.657.043     (3.933.665.507)     (4.436.033.898)
     Laba Bruto                           201.356.276          337.902.641         425.583.821         458.527.921
     Laba Sebelum Pajak                    89.077.752          179.382.988         247.992.055         263.551.667
     Laba Periode/Tahun Berjalan           51.255.994          139.610.633         160.884.569         181.070.114
     *tidak diaudit


c.   PT Citra Palu Minerals (“CPM”)

     Riwayat Singkat

     CPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia. CPM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 11 April 1997, dibuat
     di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-3005.HT.01.01.



                                                        99
Page 128
TH.97 tertanggal 24 April 1997, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan dalam BNRI No.
52 tertanggal 1 Juli 1997, TBNRI No. 2556 (“Akta Pendirian CPM”).

CPM memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 10, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Anggaran dasar CPM sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CPM telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tertanggal 25 Juli 2023, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023, dimana para pemegang saham
CPM menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (3) mengenai tugas dan wewenang Direksi CPM (“Akta
CPM No. 119/2023”).

(Akta Pendirian CPM beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CPM No. 119/2023 selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar CPM”).

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha CPM berdasarkan Anggaran Dasar CPM adalah:

1.   Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan
     perak.

2.   Pertambangan Bijih Besi (KBLI 07102);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu
     dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.

3.   Pertambangan Bijih Tembaga (KBLI 07294);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit, serta
     batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.

4.   Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi (KBLI 07299);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung
     bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum
     dan silikon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa,
     wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium,
     itrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, sesium, niobium, hafnium, skandium,
     rutenium, selenium, telluride, strontium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.

5.   Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya (KBLI 07309);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya,
     selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

6.   Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI 46620);

     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih
     besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, aluminium,
     besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-
     lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).




                                             100
Page 129
7. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);

     Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
     untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

8.   Menjalankan segala kegiatan eksplorasi, persiapan studi kelayakan, kegiatan konstruksi,
     kegiatan operasi produksi (eksploitasi), pengembangan, penambangan, pengolahan,
     pemurnian, penyimpanan, pengangkutan, pemasaran, penjualan dan ekspor produk mineral
     logam, bijih dan segala jenis produk mineral yang diizinkan oleh hukum dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak,
     tembaga, molybdenum, logam mulia, logam dasar lainnya dan bijih terkait.

9.   Mengimpor segala hal yang diperlukan untuk merealisasikan semua kegiatan di atas dalam
     setiap jenis usaha yang terkait dengan kegiatan sebagaimana tersebut di atas.

10. Untuk melaksanakan kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan sebagaimana tersebut
    di atas melalui perhitungan sendiri atau dengan pertimbangan hukum lainnya, dengan tetap
    tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Melaksanakan setiap dan semua kegiatan yang sah yang diperlukan, tepat atau insidental
    terhadap setiap hal yang disebutkan sebelumnya sebagaimana dinyatakan dalam KK antara
    Pemerintah Republik Indonesia dengan Perseroan serta sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

12. Melaksanakan segala jenis usaha atau kegiatan untuk melaksanakan semua maksud dan
    tujuan sebagaimana tersebut di atas dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan
    semestinya dengan tanggungan sendiri atau bersama dengan orang atau badan hukum
    lainnya dengan cara dan bentuk yang diperlukan tanpa mengurangi ketentuan hukum dan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan pihak yang berwenang.

Namun, kegiatan usaha CPM yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh CPM adalah
Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta CPM No. 5 tertanggal 1 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0258288
tertanggal 1 Oktober 2024, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0209662.
AH.01.11.Tahun 2024 tertanggal 1 Oktober 2024 (“Akta CPM No. 5/2024”), susunan Direksi dan
Dewan Komisaris CPM pada Tanggal LUT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris :    Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris          :    Agoes Projosasmito
Komisaris          :    Adika Nuraga Bakrie
Komisaris          :    Adrian Wicaksono
Komisaris          :    Fuad Helmy

Direksi:

Presiden Direktur   :   Raden Damar Kusumanto
Direktur            :   Agus Sitindaon
Direktur            :   Charles Daniel Gobel
Direktur            :   Yan Adriyansyah



                                           101
Page 130
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 102
tertanggal 30 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026868.
AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0169144 tertanggal
31 Maret 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061791.AH.01.11.TAHUN
2020 tertanggal 31 Maret 2020, struktur permodalan CPM dan susunan pemegang saham CPM
adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal
                                                                Seri A Rp2.340,- / saham
                                                               Seri B Rp10.145,- / saham
                   Keterangan                                  Seri C Rp13.901,- / saham
                                                                    Jumlah Nominal
                                                  Jumlah Saham                           Persentase (%)
                                                                           (Rp)
Modal Dasar                                            50.500.000     709.487.000.000
Seri A                                                    100.000          234.000.000
Seri B                                                  1.400.000      14.203.000.000
Seri C                                                 50.000.000     695.050.000.000

Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1.   BRMS
     Seri A                                                75.000          175.500.000
                                                                                                   96,97
     Seri B                                             1.400.000       14.203.000.000
     Seri C                                            28.997.764      403.097.917.364
2.   Perseroan
     Seri A                                                  24.999         58.497.660              3,02
     Seri C                                                 927.236     12.889.507.636
3.   Enecorp Limited
                                                                                                    0,01
     Seri A                                                     1                2.340
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             31.425.000      430.424.425.000            100,00
Saham dalam Portepel                                   19.075.000     279.062.5775.000                 -

Perizinan Operasional

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan CPM.

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
yang sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                       (dalam USD Penuh)
                                     30 September 2025*       31 Desember 2024       31 Desember 2023
Total Aset                                    362.918.729             298.862.591             262.444.978
Total Liabilitas                              255.786.304             234.089.813             222.803.556
Total Ekuitas                                 107.132.425              64.772.778              39.641.422
*tidak diaudit




                                              102
Page 131
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                  30 September         30 September                       31 Desember 2023
                                                                        31 Desember 2024
                                      2025*                2024*
     Pendapatan                        183.579.054          108.479.036       162.344.778         45.637.766
     Beban Pokok Pendapatan           (80.324.246)         (56.097.574)        82.678.906         20.323.253
     Laba Bruto                        103.254.808           52.381.462        79.665.872         25.314.513
     Laba Sebelum Pajak                 55.055.646           35.733.338        32.208.436         15.567.163
     *tidak diaudit


13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

a.   Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

1.   Operasi dan Produksi

Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC,
CPM dan GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki
sejarah produksi maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.

Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh anak perusahaan, KPC dan
Arutmin. Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara di bawah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu dipegang
oleh Arutmin.

a.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 30 September 2025 adalah
sebagai berikut:

                      Area                     Sumber daya                            Cadangan
Sangatta                                                 2,47 milyar ton                         553,2 juta ton
Bengalon                                                 0,31 milyar ton                          78,5 juta ton
Jumlah                                                   2,78 milyar ton                         631,7 juta ton

KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah
   dan kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat
   kelembaban yang tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur
   dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.




                                                     103
Page 132
Per pada tahun-tahun 30 September 2025 total produksi KPC adalah sebesar 39,8 juta ton. Produksi
ini didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton
per akhir 2025.

           Produksi (juta ton)                                          30 September 2025
Sangatta                                                                                                           31,6
Bengalon                                                                                                            8,2
Jumlah                                                                                                             39,8

b.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 30 September
2025 adalah sebagai berikut:

                 Area                                   Sumber daya                              Cadangan
Senakin                                                                   250,47                                   5,17
Satui                                                                     176,61                                  22,33
Sarongga                                                                  267,20                                 146,31
Mulia/Jumbang                                                             289,81                                  21,14
Asam-asam                                                                 174,88                                   7,87
Kintap                                                                    466,16                                  44,70
Jumlah                                                                  1.625,13                                 247,53

Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga September
2025.

Per 30 September 2025 total produksi Arutmin adalah sebesar 15,09 juta ton. Produksi ini didukung
oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 38,99 juta ton per akhir
2023.

                    Produksi (juta ton)                                            30 September 2025
Senakin                                                                                                            0,74
Satui                                                                                                              2,44
Sarongga                                                                                                           2,05
Mulia/Jumbang                                                                                                      1,88
Asam-asam                                                                                                          2,68
Kintap                                                                                                             5,30
Jumlah                                                                                                            15,09

c.   PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Citra Palu Minerals (CPM)

Cadangan CPM :

     Lokasi       Sistem Tambang          Klasifikasi     Tonase (Mt)    Au (g/t)     Ag (g/t)   Au (Oz)      Ag (Oz)
River Reef        Tambang Terbuka           Terkira           5,7          1,7          7.4      300.000     1.400.000
Hill Reef 1       Tambang Terbuka           Terkira           9,6          0,8          2.2      240.000      670.000
Total Terbuka                                                15,3          1,1          4,1      540.000     2.100.000
RRUG - Ore
                Tambang Bawah Tanah        Terbukti           2,5          4,5          9.8      360.000     790.000
Drives
RRUG - Stopes Tambang Bawah Tanah          Terbukti          16,3          5,0         11.0      2.600.000   5.700.000
Total Bawah Tanah                                            18,8          4,9         11,0      3.000.000   6.500.000
                       Total                                 34,1          3,2         7,9       3.540.000   8.600.000
Sumber daya CPM :




                                                          104
Page 133
                                                                  Nilai                                 Konten Logam
  Lokasi       Klasifikasi      Tonase (Mt)
                                                      Au (g/t)             Ag (g/t)              Au (Oz)            Ag (Oz)
           Indicated                  6,8               2,0                  6,2                 431.000           1.363.000
           Inferred                   0,0               4,1                 16,1                   1.000              3.000
           Sub Total                  6,8               2,0                  6,2                 431.000           1.366.000
           Indicated                 18,7               5,8                 12,8                3.514.000          7.684.000
  RIVER
           Inferred                   0,9               8,7                 12,5                 259.000            372.000
  REEF
           Sub Total                 19,6               6,0                 12,8                3.774.000          8.057.000
             Total Indicated         25,5               4,8                 11,0                3.945.000          9.047.000
              Total Inferred          0,9               8,7                 12,5                 260.000            375.000
            Total River Reef         26,4               4,9                 11,1                4.205.000          9.422.000
           Indicated                  7,1               0,9                  2,5                 209.000            577.000
           Inferred                   0,5               0,6                  1,4                  10.000             23.000
           Sub Total                  7,6               0,9                  2,5                 219.000            600.000
           Indicated                  5,8               0,6                  1,3                 104.100            249.000
HILL REEF
           Inferred                   0,4               0,5                  1,0                   6.000             12.000
    1
           Sub Total                  6,2               0,6                  1,3                 110.100            262.000
             Total Indicated         12,9               0,8                  2,0                 313.000            826.000
              Total Inferred          0,9               0,6                  1,2                  16.000             35.000
             Total Hill Reef         13,8               0,7                  1,9                 329.000            861.000
 Total Sumber Daya Mineral           40,2               3,5                  8,0                4.534.000         10.283.000

PT Gorontalo Minerals (GM)

Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 30 September 2025:

                                                      Metal Grade                               Metal Content
                    Range       Tonase
   Kawasan                                                                               Cu          Au                    Kelas
                     %Cu        (jutaan)    Cu (%)       Au (g/t)         Ag (g/t)                          Ag (Koz)
                                                                                       (Kton)       (Koz)
Low Grade           0.2-0.45       37          0.32        0.17            1.02          93          121       871       Probable
Medium Grade       0.45-0.08      37.4         0.61        0.31            1.57         183          239      1,426
High Grade           > 0.80        31          1.27        0.54            2.39         337          399      1,986
  Total Sumber daya mineral      105.4          0.7        0.33            1.62         613          759      4,283

Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 30 September 2025:

                                                      Tonase
     Kawasan                   CoG                                            Cu (%)               Au (g/t)            Ag (g/t)
                                                      (jutaan)
Sungai Mak             0.2 g/t Au & 0.2 % Cu            165.1                  0.55                  0.30                1.49
Cabang Kiri            0.2 g/t Au & 0.2 % Cu            151.0                  0.40                  0.55                  -
Motomboto North               0.5 g/t Au                 4.0                   1.04                  2.57               55.34
Motomboto East                0.5 g/t Au                 6.1                   0.33                  1.12               29.70
Kayubulan                     0.3 % Cu                   66.2                  0.52                  0.29                  -
  Total Cadangan                                        392.3                  0.49                  0.43                1.65

PT Dairi Prima Mineral (DPM)

Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera
Utara per 30 September 2025:

                         Lokasi                                                   Kombinasi Sumber Daya Mineral
                      Anjing Hitam                                                  8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
                        Lae Jahe                                                    16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
                       Base Camp                                                     0.80 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
                   Total Sumber Daya                                               25.10 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb




                                                           105
Page 134
Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 30 September
2025:

                             Lokasi                                                   Kombinasi Cadangan
                                               Proven                             4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
             Anjing Hitam
                                              Probable                            0.90 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
              Lae Jahe                        Probable                             5.20 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
                         Total Cadangan                                          11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb

PT Linge Mineral Resources (LMR)

BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Sumberdaya Semesta CBSS memiliki 60%
saham atas LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas 36.420 hektar
di Provinsi Aceh. Saat ini, LMR masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) dan Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indonesia.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per 30
September 2025:

                                          Tonase                      Nilai                          Konten Logam
   Lokasi          Klasifikasi
                                           (Mt)          Au (g/t)              Ag (g/t)        Au (oz)          Ag (oz)
                   Inferred​               2.39           1.54                  6.77           118,785          521,136
   Bulan​         Indicated​               2.09            1.8                  6.77           120,855          455,676
                  Measured​                0.73           1.95                  7.48            45,603          175,179
                   Inferred​               0.48            1.2                   8.3            18,408          127,376
  Bintang 1​      Indicated​               0.29           1.32                  8.97            12,208           82,935
                  Measured​                 0.1           1.36                   8.7             4,268           27,231
                   Inferred​               0.65           1.06                  6.94            22,142          145,531
  Bintang 2​      Indicated​               0.07           1.24                  4.94             2,684           10,658
                  Measured​                0.01           0.92                  2.91              153             484
        Total Resources                     6.8           1.58                  7.07           345,107         1,154,207

                                              Tonase                     Nilai                       Konten Logam
    Lokasi               Klasifikasi
                                               (Mt)          Au (g/t)             Ag (g/t)       Au (oz)         Ag (oz)
                  Proven Reserves​                0.66         1.88                7.40          35,782          141,000
    Abong
                  Probable Reserves​              1.66         1.76                6.98          84,841          335,908
             Total​ Reserves                      2.32         1.80                7.10         120,624          476,908


PT Suma Heksa Sinergi (SHS)

BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi
Banten. SHS telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang
berakhir pada tahun 2039.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:

Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS

                                           Tonase                      Nilai                        Konten Logam
    Lokasi            Klasifikasi
                                           (Mton)         Au (g/t)             Ag (g/t)        Au (oz)        Ag (oz)
   Cisadang           Indicated             14,5           1,01                 14,05          469.000       6.549.600
    Central            Inferred             6,5            0,97                 13,13          201.700       2.743.700
(Upper Domain)        Sub Total             21,0           1,00                 13,77          670.700       9.293.300
   Cisadang           Indicated             3,0            1,01                 11,36           96.800       1.095.600
    Central            Inferred             20,0           0,76                  8,77          488.500       5.639.000
(Lower Domain)        Sub Total             23,0           0,79                  9,11          585.300       6.734.600




                                                          106
Page 135
                                     Tonase                      Nilai                    Konten Logam
      Lokasi           Klasifikasi
                                     (Mton)          Au (g/t)            Ag (g/t)    Au (oz)         Ag (oz)
                         Indicated    11,9            0,93                13,81      359.900        5.283.400
     Cisadang
                          Inferred    19,4            0,71                10,92      440.900        6.810.700
       West
                         Sub Total    31,3            0,79                12,02      800.800       12.094.100
            Total Indicated           29,1            0,98                13,68      925.700       12.928.600
             Total Inferred           45,9            0,77                10,30     1.131.100      15.193.400
           Total Resources            75,3            0,85                11,62     2.056.800      28.122.000

Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS

                                     Tonase                      Nilai                   Konten Logam
      Lokasi           Klasifikasi
                                     (Mton)          Au (g/t)            Ag (g/t)    Au (oz)       Ag (oz)
Cisadang
                    Probable          11,8             1,07               14,76     406.800        5.611.800
Central
Cisadang West       Probable           6,6             1,07               14,72     227.500        3.130.500
         Total Reserves               18,4             1,07               14,75     634.300        8.742.300

2.    Pemasaran

Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan
industri dan ekonomi nasional. Sepanjang periode sembilan bulan 2025, Perseroan melalui anak usaha
KPC dan Arutmin berhasil membukukan angka penjualan batubara sebesar 54.5 juta ton , dengan
penyerapan untuk pangsa pasar domestik 31% dan pangsa pasar internasional sebesar 69%.

3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak
23%, India 11%, dan Jepang 8%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah nilai
tambah yang dimiliki pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk
mendukung kegiatan pemasarannya di kawasan Asia.

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor.

Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per
30 September 2025.

            Negara                            30 September 2025                     30 September 2024
 Domestic DMO
 Arutmin
 Jawa                                                           171.844.752                         156.933.303
 Kalimantan                                                      75.996.355                          67.219.712
 Maluku                                                           7.432.256                          12.063.137
 Papua                                                           19.028.157                          23.617.851
 Sulawesi                                                                                            27.647.202

 KPC
 Bali                                                            32.853.394                          15.876.950
 Jawa                                                           410.964.382                         466.185.719
 Kalimantan                                                      30.551.355                          22.053.769
 Sulawesi                                                         1.099.058                                   -

 China
 Arutmin                                                        117.328.645                         119.218.331
 KPC                                                            622.813.588                       1.000.706.912




                                                      107
Page 136
               Negara                 30 September 2025                30 September 2024
 Japan
 Arutmin                                             191.943.860                      133.245.136
 KPC                                                 307.298.915                      393.008.032

 Philippines
 Arutmin                                             134.995.877                      112.405.733
 KPC                                                  49.911.949                      103.041.534

 India
 Arutmin                                              26.872.526                       90.176.327
 KPC                                                 347.724.104                      682.604.379

 Taiwan
 Arutmin                                              40.920.047                       29.315.268
 KPC                                                 130.778.765                      291.010.952

 Korea
 Arutmin                                              66.603.300                       20.131.853
 KPC                                                 105.282.311                       33.584.054

 Malaysia
 Arutmin                                                       -                        9.883.921
 KPC                                                 179.461.737                      139.878.513

 Vietnam
 Arutmin                                                                                6.415.483
 KPC                                                  77.303.192                       34.812.681

 Cambodia
 Arutmin                                                       -                        4.490.200
 KPC                                                  18.525.842                       22.713.073

 Bangladesh
 Arutmin                                                       -                       5.000.325.0
 KPC                                                  79.054.293                         9.108.768

 Brunei
 KPC                                                  54.541.502                       61.655.949

 Hongkong
 KPC                                                  15.461.928                       50.043.336

 Thailand
 KPC                                                  13.502.570                           3.266.433

 Jumlah                                             3.330.094.665                   4.147.314.842

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor. Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan
dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga, ketentuan minimum produk dan distribusi.

3.   Prospek Usaha

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan bertumbuh secara positif
meskipun menghadapi sejumlah tantangan global seperti perang tarif, perlambatan ekonomi di
Tiongkok, serta volatilitas harga komoditas energi. Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur



                                              108
Page 137
(RDG) bulan Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada
level 4,75% sebagai langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi
agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5% ± 1% (Sumber: Bank Indonesia, RDG Oktober 2025).
Pertumbuhan yang diekspektasikan berada pada kisaran 5,00% - 5,2% ditopang oleh konsumsi rumah
tangga dan investasi yang stabil. Sementara itu, pemerintah terus melanjutkan kebijakan hilirisasi
sumber daya alam dan pengingkatan nilai tambah sektor energi untuk memperkuat ketahanan ekonomi.

Sektor pertambangan masih berperan penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi
terhadap PDB mencapai 9,6% pada tahun sebelumnya (Sumber: Badan Pusat Statistik – Statistik
Pertambangan 2025). Di tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden
No. 112 Tahun 2022 dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) masih menempatkan batubara
sebagai sumber energi utama dengan kontribusi sekitar 43% terhadap bauran energi nasional hingga
tahun 2030 (Sumber: Kementerian ESDM, RUEN 2024 Update).

Perseroan merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia melalui anak usaha utamanya
yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Perseroan memandang prospek usaha ke
depan akan dipengaruhi oleh permintaan batubara domestik yang masih kuat serta kebutuhan energi di
pasar ekspor utama. Perseroan akan terus menjalankan strategi operasional yang konservatif dengan
fokus pada efisiensi biaya produksi, optimalisasi cadangan tambang, dan peningkatan efisiensi logistik,
serta menerapkan teknologi penambangan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, Perseroan juga
berpartisipasi dalam program hilirisasi batu bara yang didorong oleh Pemerintah, dengan pendekatan
komersial yang berhati-hati dan berorientasi pada nilai keekonomian jangka panjang.

Strategi Usaha

Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di
sektor hilir batubara, mineral, logam, dan energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis
ini yang dapat memberi Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga
berupaya mengatasi permasalahan global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu
solusi untuk mengimbangi potensi dampak lingkungan.

Grup Perseroan saat ini memiliki anak perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena
strategi Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar
lingkungan. Grup Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam
cara memitigasi dampak lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan
dengan strategi kemitraan, Grup Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama
Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru
Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi
Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra lokal yang potensial dan
perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.

Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan
untuk memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah
matang dalam teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan
yang memiliki keahlian di bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup
perseroan. Perseroan, KPC, dan Arutmin juga terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk
memastikan rencana hilirisasi batubara yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal positif dari Pemerintah untuk
mempercepat hilirisasi batubara.

Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain



                                                 109
Page 138
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                110
Page 139
VIII. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
     dan diskonto yang diterima Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.



                                                  111
Page 140
 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                              112
Page 141
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Penjaminan (Rp juta)    (%)
 No.                             Keterangan
                                                                             Total
1.   PT Mandiri Sekuritas                                                             130.000    16,67
2.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                              130.000    16,67
3.   PT BCA Sekuritas                                                                 130.000    16,67
4.   PT Indo Premier Sekuritas                                                        130.000    16,67
5.   PT Sucor Sekuritas                                                               130.000    16,67
6.   PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                                      130.000    16,67
TOTAL                                                                                 780.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                   113
Page 142
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia

Nama rekan                         :    Rambun Tjajo
STTD                               :    STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi               :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Pedoman Kerja                      :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
                                        oleh HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                                        HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM No.
                                        Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                        Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450

STTD                           :       STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi           :       Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Pedoman Kerja                  :       Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                       Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                       Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris),
                                       dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210




                                                     114
Page 143
STTD                         :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi         :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No.
                                 AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja                :   Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                 dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha          :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                                 Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  115
Page 144
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11
Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No.B.569-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 11 November 2025
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

Bank BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No.B.570-INV/TCS/TCB/11/2025 tanggal 11
November 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).

1.   Umum

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92
tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-
1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal 11 September 1992,
TBNRI No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2.   Struktur Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
BRI adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
                                                      Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)    (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna                                             1                          50     0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                         299.999.999.999          14.999.999.999.950   100,00
Jumlah Modal Dasar                                     300.000.000.000          15.000.000.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                            1                         50      0,00
Saham Seri B




                                                116
Page 145
                                                                              Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
                                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)    (%)
PT Danantara Asset Management (Persero)                              80.610.976.875           4.030.548.843.750     53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *)              69.977.670.028           3.498.883.501.400     46,17
Saham Treasuri                                                          970.354.700               48.517.735.000     0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          151.559.001.604           7.577.950.080.200    100,00

3.    Pengurusan Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.5 tanggal 22
Juli 2025 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama                                                  :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                     :     Parman Nataatmadja*
Komisaris                                                        :     Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                        :     Helvi Yuni Moraza*
Komisaris                                                        :     Edi Susianto*
Komisaris                                                        :     Lukmanul Khakim*

Direksi
Direktur Utama                                                   :     Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                             :     Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance                              :     Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations                                              :     Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                                       :     Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding                              :     Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking                      :     Farida Thamrin
Direktur Micro                                                   :     Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                      :     Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                                        :     Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy                                      :     Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko                                        :     Mucharom
Direktur Information Technology                                  :     Saladin Dharma Nugraha Effendi
Keterangan:
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).

4.    Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:

No.      Perusahaan Anak                                                                         Persentase Kepemilikan
 1.      PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                               86,85%
 2.      BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services)                        100,00%
 3.      PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                                 51,00%
 4.      PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                                     99,88%
 5.      PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                             67,00%
 6.      PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                         99,97%




                                                             117
Page 146
No.    Perusahaan Anak                                                                        Persentase Kepemilikan
 7.    PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                      90,00%
 8.    PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                            99,99%
 9.    PT Pegadaian                                                                                   99,99%
 10.   PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                            65,00%

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee) dan agen jaminan (security agent).

Jasa wali amanat (Trustee)

Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

  No                                                Nama Obligasi                                              Tahun
   1   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                    2025
   2   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                         2025
   3   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                              2025
   4   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                    2025
   5   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                            2025
   6   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                              2025
       Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup
  7                                                                                                            2025
       2025
   8   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                     2025
   9   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                      2025
  10   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                    2025
  11   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                        2025
  12   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                             2025
  13   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                         2025
  14   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                2025
  15   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                         2025
  16   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                   2025
  17   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                               2025
  18   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                              2025
  19   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                       2025
  20   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                          2025
  21   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                      2025
  22   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                            2025
  23   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                       2025
  24   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025               2025
  25   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                            2025
  26   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                        2025
  27   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                    2025
  28   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                               2025
  29   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                       2025
  30   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                      2025
  31   Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025   2025
  32   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                        2025

Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.




                                                         118
Page 147
5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada periode enam bulan
yang berakhir pada pada 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                   31 Desember
                  Keterangan
                                                 2025           2024           2024              2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto             155.160.406    150.637.150    142.057.190       135.183.487
Pendapatan premi - neto                              34.037       1.994.810     3.250.480         2.161.392
Pendapatan operasional lainnya                   38.397.172     39.030.013     53.857.740        43.407.251
Laba operasional                                 53.070.575     58.045.358     78.578.018        76.828.737
Laba sebelum beban pajak                         52.863.561     57.988.348     77.599.110        76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan               41.232.236     45.362.375     60.643.808        60.425.048

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                   31 Desember
                  Keterangan
                                                 2025           2024           2024              2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto             155.160.406    150.637.150    142.057.190       135.183.487
Pendapatan premi - neto                              34.037       1.994.810     3.250.480         2.161.392
Pendapatan operasional lainnya                   38.397.172     39.030.013     53.857.740        43.407.251
Laba operasional                                 53.070.575     58.045.358     78.578.018        76.828.737
Laba sebelum beban pajak                         52.863.561     57.988.348     77.599.110        76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan               41.232.236     45.362.375     60.643.808        60.425.048

6.   Informasi Lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                           Gedung BRI II, Lantai 6
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                                           Telepon: (021) 575 8143
                                      U.p. Investment Services Group
                                   Trust & Corporate Services Department




                                                  119
Page 148
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
     KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
     berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
          yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
          Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
          Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
          15 Desember 2025;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
          sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
          tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
          Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
          KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
          dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
          hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
          KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
          Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
          Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
          pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
          Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
          Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
     f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
          KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
          adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR
          yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
          Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
          Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
          di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
     baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
     di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
     berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
     keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
     pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan
     dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
     elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh



                                                  120
Page 149
     pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
     tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
     (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
     Tambahan dan FPPO tersebut.

     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
     dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
     pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
     paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
     yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
     pesanan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal
     11 Desember 2025 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
     Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
     WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi
     Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
     Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
     dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
     bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
     Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
     oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
     masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 12 Desember 2025.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
     pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
     Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
     formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
     formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.




                                                121
Page 150
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
     kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
     No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
     Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
     Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30
     hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
     dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
     harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal
     12 Desember 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT Mandiri Sekuritas                             Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                           Cabang Jakarta Sudirman
                                                        No. Rekening: 1020005566028
                                                       Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                          Bank BCA
                                                             Cabang KH.M Mansyur
                                                          No. Rekening: 179.303.0707
                                                   A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

     PT BCA Sekuritas                                             Bank BCA
                                                               Cabang Thamrin
                                                          No. Rekening: 2060566952
                                                            A.n. PT BCA Sekuritas

     PT Indo Premier Sekuritas                                  Bank Permata
                                                          Cabang Sudirman Jakarta
                                                         No. Rekening: 0701254635
                                                        A.n. PT Indo Premier Sekuritas

     PT Sucor Sekuritas                                          Bank Mandiri
                                                        Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                        No. Rekening: 1040004780990
                                                           A.n. PT Sucor Sekuritas

     PT Korea Investment And Sekuritas                      Bank Central Asia Tbk
     Indonesia                                                Cabang KCU SCBD
                                                         No. Rekening: 006.899.8088
                                               A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
     melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
     pukul 14.00 WIB pada tanggal 15 Desember 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin
     Emisi Obligasi dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
     Obligasi pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:



                                                122
Page 151
                                            Bank Mega
                                     Cabang Jakarta Sudirman
                                No. Rekening : 01.268.0011.000.244
                                    A.n. PT Bumi Resources Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Perseroan
    wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
    kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
    Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
    Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
    bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
    kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
    menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
    penjatahan maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
    yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
    Umum.

    Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

    Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
    Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas
    Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada
    pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

    Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
    wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu
    persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung
    secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
    pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu)
    tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender.

    Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau
    transfer. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai,
    akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
    tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
    Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para
    pemesan Obligasi.




                                                 123
Page 152
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                                                     DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 11 Desember 2025 pada pukul 09.00 -
16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

           PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                   PT BCA Sekuritas

  Menara Mandiri Tower I, 24th – 25th Floor    Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19       Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                   Jl. M.H. Thamrin No. 1
                Jakarta 12190                               Jakarta 12190                              Jakarta 10310
            Tel. (62 21) 526 3445                       Tel. (021) 2924 9088                       Tel. (021) 2358 7222
           Fax. (62 21) 526 3507                       Fax. (021) 2924 9150                       Fax. (021) 2358 7300
                    Email:                                      Email :                                    Email :
      divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                   fit@trimegah.com                         cf@bcasekuritas.co.id
                                                                                                 dcm@bcasekuritas.co.id


        PT Indo Premier Sekuritas                       PT Sucor Sekuritas                  PT Korea Investment And Sekuritas
                                                                                                        Indonesia

      Pacific Century Place, Lantai 16        Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 12   Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
  Sudirman Central Business District Lot 10
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86               Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
            Jakarta Selatan 12190                      Jakarta 10220, Indonesia                          Jakarta 12190
          Telepon: (021) 5088 7168                     Telepon: (021) 8067 3000                   Telepon: (021) 2991 1888
         Faksimili: (021) 5088 7167                   Faksimili: (021) 2788 9288                  Faksimili: (021) 2991 1999
       E-mail: fixed.income@ipc.co.id               E-mail: fi@sucorsekuritas.com               Email: fixedincome@kisi.co.id
      Situs web: www.indopremier.com             Situs web: www.sucorsekuritas.com                Situs Web : www.kisi.co.id




                                                               124
Page 153
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       125
Page 154
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 155
Jakarta, 10 Desember 2025

                                                                    Ref. No. 825/TnP-RT/XII/2025

Kepada Yang Terhormat,

PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. 684/TnP-RT-
KPO/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap III (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I BUMI Tahun 2025
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-58/D.04/2025 tanggal
26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB I”).

Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 777/TnP-RT/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, Ref. No. 771/TnP-BJ-RT/XI/2025
tertanggal 26 November 2025, dan Ref. No. 716/TnP-RT/XI/2025 tertanggal 13 November 2025.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
       Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
       Rp780.000.000.000 (“Obligasi”) yang ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok Obligasi
       dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun sejak
       Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
       kecuali sertifikat jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama KSEI. Pembayaran
       Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah pokok
       Obligasi pada saat jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak
       Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2026
       sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada
       tanggal 15 Desember 2030 (“PUB I Tahap III”).

       Pada bulan Juni 2025, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp350.000.000.000 yang
       merupakan bagian dari PUB I (“PUB I Tahap I”) dan pada bulan September 2025, Perseroan
       telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II



                                               127
Page 156
Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp721.610.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I
(“PUB I Tahap II”).

PUB I Tahap III ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku para
penjamin pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap III (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap III ini, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”). Berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak
terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.

PUB I Tahap III ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap III.

Sehubungan dengan PUB I Tahap III, Perseroan telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025
       No. 549 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I
       dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI
       Tahap III Tahun 2025 No. 5 tanggal 1 Desember 2025, antara Perseroan dan Wali
       Amanat, yang seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
       di Jakarta Utara;

2.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun
       2025 No. 548 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
       Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
       Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No. 4 tanggal 1 Desember 2025, antara
       Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi, yang seluruhnya dibuat di hadapan
       Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

3.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 547 tanggal 12 November 2025 antara
       Perseroan dan KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
       di Jakarta Utara; dan

4.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 No. 550
       tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Utara,

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap III”.

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap III, Perseroan tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum
Indonesia dan/atau perjanjian apa pun di mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk



                                       128
Page 157
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan
dan/atau memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
mana pun.

Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap III akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:

1. sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu empat Dolar
   Australia) atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat puluh miliar delapan
   ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah)*
   akan digunakan Perseroan dalam rangka pengembangan bisnis Perseroan untuk
   pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian nilai pelunasan rencana akuisisi dan
   penyetoran modal terhadap Jubilee Metals Limited (“JML”) (“Rencana Akuisisi JML”) :

    Nama Perusahaan Target          JML, :suatu perusahaan (Company Number 155 231 619)
                                    yang didirikan pada tanggal 19 Januari 2012 berdasarkan
                                    hukum Australia Barat dan terdaftar pada Australian
                                    Securities and Investments Commission berdasarkan
                                    Certificate of Registration tanggal 19 Januari 2012 dan
                                    telah memiliki anggaran dasar sesuai dengan
                                    Corporation Acts 2001 (Cth).

    Kegiatan    Usaha      dan      Kegiatan
                                         :    usaha JML adalah perusahaan tambang emas
    Perizinan Material              dan perizinan material untuk melakukan kegiatan usaha
                                    tersebut adalah Mining Licence No. ML 5248.

    Alasan dan Pertimbangan         Perseroan
                                          :      berencana untuk melakukan diversifikasi
                                    usaha diluar bidang batubara dimana JML selaku
                                    perusahaan target merupakan perusahaan yang
                                    bergerak dibidang tambang emas, yang termasuk dalam
                                    kategori jenis tambang mineral dan mengembangkan
                                    bisnis menjadi perusahaan pertambangan global.
                                    Pertimbangan Perseroan melakukan akuisisi terhadap
                                    JML yang berlokasi di Australia adalah karena Australia
                                    memiliki iklim investasi yang baik berdasarkan survei
                                    internal yang dibantu oleh konsultan independen pada
                                    tanggal 28 Juni 2024 serta mining investment
                                    attractiveness index urutan ke 3 setelah Kanada dan
                                    Amerika Serikat menurut Laporan Survey of Mining
                                    Companies 2023 oleh Fraser Institute tertanggal 14 Mei
                                    2024. Selain itu Australia memiliki kedekatan geografis
                                    dengan Indonesia serta stabilitas politik dan keamanan
                                    yang baik. Saat ini belum terdapat aset sejenis di
                                    Indonesia yang masuk dalam kriteria strategi investasi
                                    Perseroan.

                                    Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, JML
                                    merupakan perusahaan yang belum beroperasi secara
                                    komersial namun JML sudah memiliki izin tambang serta
                                    cadangan yang telah terbukti. Sehubungan dengan hal



                                         129
Page 158
                              tersebut, Perseroan mengambil bagian atas penerbitan
                              saham baru JML melalui mekanisme penyetoran modal,
                              yang akan dipergunakan untuk dapat memasuki fase
                              produksi dan selanjutnya memberikan kontribusi
                              pendapatan secara konsolidasi bagi Grup Perseroan.
                              Selanjutnya setelah penyelesaian akuisisi JML yang
                              diestimasikan pada 15 Agustus 2026, JML telah
                              menerima dana yang memadai dan tidak memiliki
                              kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal
                              kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal
                              dan modal kerja lanjutan WFL.

Pihak Counterparty            Pemegang
                                  :     saham JML, sehubungan atas penjualan
                              saham lama sebesar 787.402 lembar saham.

                              JML, sehubungan penjualan atas saham baru sebesar
                              4.947.368 lembar saham.

Nilai transaksi               Untuk: membeli sebanyak 5.734.770 lembar atau setara
                              dengan 64,98% kepemilikan pada JML, dibutuhkan dana
                              sebesar   AUD52.000.003     atau    setara   dengan
                              Rp563.264.032.496*.

Nilai yang telah dibayarkan   AUD20.529.999
                                   :                   atau     setara       dengan
dengan menggunakan kas        Rp222.380.949.168*, sebesar 2.422.138 lembar saham
internal Perseroan            JML yang mewakili 43,93% dari total modal ditempatkan
                              dan disetor, yang terdiri dari:
                              AUD5.000.000 atau setara dengan Rp54.160.000.000*
                              untuk pembelian saham lama melalui pemegang saham
                              JML sebanyak 787.402 lembar saham yang mewakili
                              14,28% dari modal disetor dan ditempatkan JML; dan

                              AUD15.529.999          atau      setara   dengan
                              Rp168.220.949.168* untuk mengambil bagian atas
                              saham baru yang diterbitkan oleh JML sebanyak
                              1.634.736 lembar saham yang mewakili 29,65% dari
                              modal disetor dan ditempatkan JML.

Kekurangan dana               AUD31.470.004
                                  :               atau           setara        dengan
                              Rp340.883.083.328*.

Nilai  yang   dibayarkan      AUD31.470.004
                                  :                atau      setara        dengan
dengan      menggunakan       Rp340.883.083.328* untuk membeli sebanyak 3.312.632
dana hasil Penawaran          saham baru.
Umum
                              Rencana pembayaran tersebut akan dibayarkan
                              sebagaimana tabel jadwal dana Akuisisi JML PUB I
                              Tahap III dibawah.

Setelah dibayarkan dengan     Nihil :
menggunakan dana hasil
Penawaran Umum

Metode Penentuan Nilai        Nilai Rencana
                                    :         Akuisisi JML ditentukan berdasarkan hasil
Transaksi                     uji tuntas dan negosiasi antara Perseroan dan JML.




                                   130
Page 159
Status Akuisisi           Perseroan
                               :    telah menandatangani Term Sheet tanggal 7
                          Maret 2025 dan sebagaimana ditindaklanjuti dengan
                          penandatanganan Subscription Agreement tanggal 6 Mei
                          2025 sehubungan dengan rangkaian rencana akuisisi
                          64,98% saham JML oleh Perseroan melalui pembelian
                          saham lama yang telah diterbitkan dan penerbitan saham
                          baru oleh JML dengan nilai total keseluruhan senilai
                          sekitar   AUD52.000.003       atau    setara    dengan
                          Rp563.264.032.496* (“Total Harga Akuisisi”) yang akan
                          dibayarkan sesuai dengan tabel Rencana Akuisisi JML di
                          bawah.

                          Rencana Akuisisi JML telah memperoleh persetujuan
                          dari Foreign Investment Review Board (“FIRB”) Australia
                          pada tanggal 24 Juni 2025 dimana FIRB telah
                          menyatakan bahwa tidak keberatan atas Rencana
                          Akuisisi JML. Berdasarkan pendapat hukum Thomson
                          Geer selaku konsultan hukum Perseroan yang
                          berwenang di Australia pada tanggal 27 November 2025,
                          (i) tidak terdapat pembatasan (negative covenants)
                          berdasarkan perjanjian material dimana JML menjadi
                          pihak di dalamnya sehubungan dengan pelaksanaan
                          Rencana Akuisisi JML dan tidak ada persetujuan atau
                          pemberitahuan yang diperlukan dari otoritas lain mana
                          pun di Australia agar Perseroan dapat melanjutkan
                          Rencana Akuisisi JML, selain daripada persetujuan FIRB
                          yang telah diperoleh Perseroan dan (ii) terhadap saham-
                          saham JML yang telah diterbitkan tidak sedang dalam
                          sengketa ataupun gugatan dengan pihak ketiga manapun
                          dan terbebas dari pembebanan atas jaminan apa pun.

                          Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini,
                          Perseroan telah menyelesaikan sebagian dari Total
                          Harga Akuisisi senilai sekitar AUD20.529.999 atau setara
                          dengan     Rp222.380.949.168*.       Sehingga,     untuk
                          menyelesaikan Rencana Akuisisi JML tersebut,
                          Perseroan masih memiliki sisa kewajiban atas Total
                          Harga Akuisisi senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara
                          dengan Rp340.883.083.328* yang akan diestimasikan
                          dibayarkan sebagaimana tabel jadwal Rencana Akuisisi
                          JML di bawah.

                          Penandatanganan Term Sheet tanggal 7 Maret 2025
                          bukan merupakan suatu peristiwa, kejadian, atau fakta
                          yang dapat mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau
                          keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang
                          berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
                          sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan
                          pemenuhan POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
                          Rencana Akuisisi JML, Perseroan akan melakukan
                          pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di pasar modal
                          seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020 dan/atau
                          POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan).

Sifat Hubungan Afiliasi   Pihak: ketiga yang tidak terafiliasi




                              131
Page 160
Mengingat nilai Rencana Akuisisi JML menggunakan mata uang Dolar Australia, maka dana
dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi JML akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Australia dengan nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap Dolar Australia yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana
Akuisisi JML.

Apabila Perseroan tidak berhasil mendapatkan dana hasil Penawaran Umum yang
dialokasikan untuk Rencana Akuisisi JML senilai sekitar AUD31.470.004 atau setara
dengan Rp340.883.083.328*, maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya,
antara lain melalui fasilitas pinjaman pihak ketiga.

Berikut adalah struktur permodalan sebelum proses akuisisi :

      Nama Pemegang Saham                     Jumlah                 Persentase (%)
                                              Saham

Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh

WRIGHT HOLROYD PTY LTD                        464.199                   11,97

RHYD-Y-FELIN PTY LTD                          428.150                   11,04

ISHVARA PTY LIMITED                           403.255                   10,40

AMANDA SCHLOSS                                319.500                    8,24

MANTELO PTY LIMITED                           229.655                    5,92

Kepemilikan di bawah 5%*                      2.033.956                 52,55

Jumlah Modal Ditempatkan dan                  3.878.715                 100,00
Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan

Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi JML dengan
indikasi jadwal sebagai berikut:

* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah
menggunakan kurs tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs
akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML).

Perseroan telah menyelesaikan sebagian pembayaran atas Rencana Akuisisi JML sebesar
AUD20.529.999 (dua puluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan Dolar Australia) atau setara dengan Rp222.380.949.168 (dua
ratus dua puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu seratus enam puluh delapan Rupiah)* untuk mendapatkan 2.422.138 lembar
saham JML, dengan rincian sebagai berikut:
1) Biaya eksklusivitas pada tanggal 12 Maret 2025;
2) Pembayaran untuk share subscription Tahap 1 pada tanggal 8 Mei 2025;
3) Pembayaran untuk Pembelian Saham Yang Telah Diterbitkan pada tanggal 1 Juli
    2025;
4) Pembayaran untuk share subscription Tahap 2 pada 15 September 2025; dan




                                     132
Page 161
5) Pembayaran sebagian share subscription tahap 3A pada tanggal 31 Oktober 2025
   dengan yang total yang dibayarkan adalah sebesar AUD2.299.997.50 (dua juta dua
   ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma lima nol
   Dolar Australia) atau setara dengan Rp24.913.572.920 ( dua puluh empat miliar
   sembilan ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh
   Rupiah).

Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.

Dengan demikian, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melakukan pembelian saham lama melalui pemegang saham JML sebanyak 787.402
lembar saham yang mewakili 14,28% dari modal disetor dan ditempatkan JML dan
mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh JML sebanyak 1.634.736 lembar
saham yang mewakili 29,65% dari modal disetor dan ditempatkan JML, dengan total
keseluruhan saham JML yang sudah dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebanyak 2.422.138 lembar saham atau 43,93%.

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan mulai dari Pembayaran untuk Biaya
Eksklusivitas sampai dengan setelah penyelesaian Pembayaran untuk Share Subscription
Tahap 3A, sebagaimana dibawah ini:

Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Biaya Eksklusivitas, Pembayaran
Pembelian Saham Lama dan Subscription Tahap I

  Nama Pemegang Saham                      Jumlah Saham                   Persentase (%)

 Modal    Ditempatkan     dan
 Disetor Penuh

 PT Bumi Resources Tbk.                     1.682.138                       35,24

 WRIGHT     HOLROYD       PTY                448.199                         9,39
 LTD

 AMANDA SCHLOSS                              319.500                         6,69

 Kepemilikan di bawah 5%                    2.323.614                       48,68

 Jumlah Modal Ditempatkan                   4.773.451                       100,00
 dan Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan

Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 2

  Nama Pemegang Saham                   Jumlah Saham                   Persentase (%)

 Modal    Ditempatkan     dan
 Disetor Penuh

 PT Bumi Resources Tbk.                     2.180.033                       41,36




                                     133
Page 162
  Nama Pemegang Saham                                Jumlah Saham                           Persentase (%)

 WRIGHT         HOLROYD           PTY                     448.199                                   8,50
 LTD

 AMANDA SCHLOSS                                           319.500                                   6,06

 Kepemilikan di bawah 5%                                 2.323.614                                  44,08

 Jumlah Modal Ditempatkan                                5.271.346                                 100,00
 dan Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan

Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 3A

  Nama Pemegang Saham                                      Jumlah Saham                            Persentase (%)

Modal    Ditempatkan               dan
Disetor Penuh

PT Bumi Resources Tbk.                                    2.422.138                                 43,93

WRIGHT          HOLROYD           PTY                        448.199                                8,13
LTD

AMANDA SCHLOSS                                               319.500                                5,79

Kepemilikan di bawah 5%                                   2.323.614                                 42,14

Jumlah Modal Ditempatkan                                  5.513.451                                100,00
dan Disetor Penuh
* Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki
kepemilikan di bawah 5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena
tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan

Rencana jadwal pembayaran dana PUB I Tahap III ini sebagaimana berikut:

                                                                                                      Tanggal
     Tahapan                                                                                        Pelaksanaan
                                                                                                                     Sudah/
                         Dana yang         Konversi Dana         Jumlah saham                           atau
                                                                                 Sumber dana,
                      dikeluarkan, jika   yang dikeluarkan         yang dibeli
                                                                                   jika ada                           belum
                            ada            dalam Rupiah*        (lembar saham)                        Estimasi
                                                                                                                    dilakukan




   Pembayaran         AUD 10.950.004      Rp 118.610.443.328      1.152.632      PUB I Tahap III    15 Desember      Belum
    untuk Share                                                                                         2025
 Subscription Tahap
         3B

   Pembayaran          AUD5.289.999       Rp57.301.269.168         556.842       PUB I Tahap III    10 Maret 2026    Belum
    untuk Share
 Subscription Tahap
          4

 Pembayaran untuk     AUD9.700.003,50     Rp105.070.437.912       1.021.053      PUB I Tahap III    20 Mei 2026      Belum
     Share




                                                134
Page 163
                                                                                                    Tanggal
      Tahapan                                                                                     Pelaksanaan
                                                                                                                  Sudah/
                          Dana yang         Konversi Dana       Jumlah saham                          atau
                                                                                Sumber dana,
                       dikeluarkan, jika   yang dikeluarkan       yang dibeli
                                                                                  jika ada                         belum
                             ada            dalam Rupiah*      (lembar saham)                      Estimasi
                                                                                                                 dilakukan




  Subscription Tahap
           5

  Pembayaran untuk     AUD4.069.999,50     Rp44.086.234.584       428.421       PUB I Tahap III   25 Juli 2026    Belum
        Share
  Subscription Tahap
           6

  Pembayaran untuk      AUD1.459.998       Rp15.814.698.336       153.684       PUB I Tahap III   15 Agustus      Belum
        Share                                                                                        2026
  Subscription Tahap
           7



    Jumlah yang        AUD31.470.004       Rp340.883.083.328     3.312.632
 dibayarkan dengan
  dana PUB I Tahap
         III



* Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi adalah menggunakan kurs
tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832 (nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada
saat tanggal pembayaran Rencana Akuisisi JML).

Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai
Rencana Akuisisi JML sebesar AUD31.470.004 (tiga puluh satu juta empat ratus tujuh
puluh ribu empat Dolar Australia) atau setara dengan Rp340.883.083.328 (tiga ratus empat
puluh miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua
puluh delapan Rupiah)* untuk mendapatkan 3.312.632 saham JML, dengan rincian
sebagai berikut:
1) Sebagian nilai pembayaran share subscription tahap 3B pada tanggal 15 Desember
    2025 sebesar AUD10.950.004 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat
    Dolar Australia) atau setara dengan Rp118.610.443.328 (seratus delapan belas miliar
    enam ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan
    Rupiah)*;
2) Pembayaran share subscription tahap 4 pada tanggal 10 Maret 2026 sebesar
    AUD5.289.999 (lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus
    sembilan puluh sembilan Dolar Australia) atau setara dengan Rp57.301.269.168 (lima
    puluh tujuh miliar tiga ratus satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam
    puluh delapan Rupiah)*;
3) Pembayaran share subscription tahap 5 pada tanggal 20 Mei 2026 sebesar
    AUD9.700.003,50 (sembilan juta tujuh ratus ribu tiga koma lima nol Dolar Australia)
    atau setara dengan Rp105.070.437.912 (seratus lima miliar tujuh puluh juta empat ribu
    sembilan ratus dua belas Rupiah)*;
4) Pembayaran share subscription tahap 6 pada tanggal 25 Juli 2026 sebesar
    AUD4.069.999,50 (empat juta enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
    puluh sembilan koma lima nol Dolar Australia) atau setara dengan Rp44.086.234.584
    (empat puluh empat miliar delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu
    lima ratus delapan puluh empat Rupiah)*; dan
5) Pembayaran share subscription tahap 7 pada tanggal 15 Agustus 2026 sebesar
    AUD1.459.998 (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
    puluh delapan Dolar Australia) atau setara dengan Rp15.814.698.336 (lima belas
    miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus
    tiga puluh enam Rupiah)*,




                                                 135
Page 164
  Seluruh pembayaran pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi JML
  diatas akan dibayarkan dengan menggunakan dana hasil PUB I Tahap III.

  Dengan demikian, setelah tahapan-tahapan tersebut dilakukan seluruhnya, jumlah dana
  akuisisi JML sebesar AUD52.000.003 atau setara dengan Rp563.264.032.496*, maka
  Perseroan akan memiliki sebanyak-banyaknya 5.734.770 saham atau 64,98% dari modal
  disetor dan ditempatkan JML.

  Berikut adalah struktur permodalan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi JML,
  sebagaimana dibawah ini

  Struktur Permodalan setelah Pembayaran untuk Share Subscription Tahap 7

   Nama Pemegang Saham                               Jumlah Saham                      Persentase (%)

   Modal    Ditempatkan    dan    Disetor
   Penuh

   PT Bumi Resources Tbk.                            5.734.770                         64,98

   WRIGHT HOLROYD PTY LTD                            448.199                           5,08

   Kepemilikan di bawah 5%                           2.643.144                         26,95

   Jumlah Modal       Ditempatkan    dan             8.826.083                         100,00
   Disetor Penuh
  * Nama dan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham lama JML yang memiliki kepemilikan di bawah
  5% belum dapat diungkapkan pada Informasi Tambahan karena tunduk pada ketentuan perjanjian kerahasiaan

2. Sekitar USD20.000.000 atau setara dengan Rp333.600.000.000** (tiga ratus tiga puluh
   tiga miliar enam ratus juta Rupiah) akan digunakan Perseroan dalam rangka
   pengembangan bisnis Perseroan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian nilai
   pelunasan rencana akuisisi terhadap PT Laman Mining (“LM”) (“Rencana Akuisisi LM”),
   dengan rincian sebagai berikut:

   Nama Perusahaan Target              LM merupakan
                                            :          suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
                                       berkedudukan di Kabupaten Ketapang berdasarkan Akta
                                       Pendirian No. 45 tertanggal 17 September 2009, yang
                                       dibuat di hadapan Maria Anastasia Halim S.H., Notaris di
                                       Batam,     yang    telah   memperoleh     pengesahan
                                       berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                                       47170.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober 2009,
                                       dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                                       0063571.AH.01.09.Tahun 2009 tertanggal 2 Oktober
                                       2009.

   Kegiatan Usaha                      Pertambangan
                                            :          bijih bauksit (KBLI 07293) dengan Izin
                                       Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
                                       Nomor:     503/17/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020       untuk
                                       jangka waktu 12 tahun atau berlaku sampai dengan 23
                                       Februari 2032, dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali.

   Alasan dan Pertimbangan             Perseroan
                                            :    terus memperkuat strategi diversifikasinya ke
                                       sektor mineral kritis melalui Rencana Akuisisi LM,




                                            136
Page 165
perusahaan pertambangan domestik yang bergerak di
bidang eksplorasi dan produksi bauksit.

Sebagai sumber utama alumina dan bahan baku
aluminium, bauksit merupakan mata rantai penting dalam
pengembangan industri hilir mineral di Indonesia.
Komoditas ini juga memiliki peran penting dalam
mendukung transisi energi global dan meningkatnya
permintaan material ringan yang digunakan untuk
kendaraan listrik serta infrastruktur energi terbarukan.

Rencana Akuisisi LM ditandai dengan penandatanganan
Kesepakatan Bersama sebagai tonggak strategis
berikutnya dalam proses transformasi Perseroan dan
menegaskan       komitmen       Perseroan       terhadap
keberlanjutan jangka panjang di luar bisnis batubara.

Rencana Akuisisi LM ini tidak hanya merupakan bagian
dari upaya Perseroan untuk memperkuat posisinya di
sektor hulu pertambangan bauksit, tetapi juga
mengeksplorasi peluang untuk menangkap nilai tambah
yang lebih besar di sepanjang rantai pasok dan
pengolahan mineral, sejalan dengan agenda hilirisasi
nasional. Rencana Akuisisi LM memberikan Perseroan
akses terhadap sumber daya bauksit, yang diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi para pemangku
kepentingan serta mendukung visi Perseroan untuk
menjadi grup perusahaan sumber daya alam yang
terdiversifikasi.

LM telah memiliki IUP-OP dengan cadangan yang telah
terbukti, serta lokasi yang sangat strategis di dekat
fasilitas pemurnian yakni tiga pabrik di Kalimantan Barat
dan satu di Bintan. Selain itu, LM memiliki persetujuan
RKAB tahun 2024 hingga 2026, telah menjalin kontrak
penjualan yang berjalan, dan tidak memerlukan investasi
tambahan yang signifikan. Dengan karakteristik tersebut,
Perseroan meyakini bahwa LM dapat segera
memberikan kontribusi pendapatan yang positif bagi
Perseroan.

Berlandaskan pada kriteria dan target pengembangan
Perseroan saat ini, LM dipandang sebagai aset strategis
yang memiliki nilai tambah dalam mendukung
pencapaian visi perseroan. Saat ini, belum terdapat aset
lain yang tersedia untuk kerjasama strategis yang
memiliki potensi sebanding.

Perseroan akan terus mengevaluasi peluang integrasi
yang dapat meningkatkan penciptaan nilai dan
mendukung ambisi Indonesia dalam membangun
ekosistem mineral kritis yang berdaya saing global.
Inisiatif ini sejalan dengan peta jalan transformasi
Perseroan menuju portofolio bisnis yang lebih beragam
dan berorientasi pada keberlanjutan.




    137
Page 166
                             Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, LM
                             merupakan perusahaan yang telah beroperasi secara
                             komersial dan telah menghasilkan pendapatan usaha,
                             sehingga setelah penyelesaian akuisisi LM yang
                             diestimasikan pada 30 Oktober 2026, LM tidak memiliki
                             kebutuhan dana tambahan belanja modal dan modal
                             kerja lanjutan seperti halnya kebutuhan belanja modal
                             dan modal kerja lanjutan WFL.

Pihak Penjual                PT Supreme
                                 :      Global Investment (“SGI”)

Nilai transaksi              sebesar
                                   :     USD59.100.000      atau  setara    dengan
                             Rp985.788.000.000** untuk membeli sebesar 45% dari
                             total modal ditempatkan dan disetor LM (“Saham Yang
                             Dijual”) pada saat penyelesaian Rencana Akuisisi LM.

Nilai yang akan dibayarkan   USD39.100.000
                                 :                atau         setara       dengan
dengan menggunakan kas       Rp652.188.000.000*, yang terdiri dari:
internal
                             -     USD20.000.000     atau       setara   dengan
                                   Rp333.600.000.000* untuk    Pembayaran Uang
                                   Muka; dan

                             -     USD19.100.000       atau     setara      dengan
                                   Rp318.588.000.000**                        untuk
                                   Penyelesaian Transaksi I.

Kekurangan dana              USD20.000.000
                                 :                  atau       setara       dengan
                             Rp333.600.000.000*

Nilai    akuisisi   yang     sebesar
                                  :     USD20.000.000    atau    setara  dengan
dibayarkan        dengan     Rp333.600.000.000** untuk pemenuhan sebagian
menggunakan dana hasil       kewajiban pembayaran Saham Yang Dijual yang akan
Penawaran Umum ini           dibayarkan sebagaimana tabel jadwal Rencana Akuisisi
                             LM dibawah.

Setelah     dibayarkan       Nihil :
dengan    menggunakan
dana hasil Penawaran
Umum

Metode Penentuan Nilai       Nilai :Rencana Akuisisi LM ditentukan berdasarkan hasil
Transaksi                    uji tuntas Perseroan terhadap LM dan negosiasi antara
                             Perseroan dan SGI.

Status Akuisisi              Perseroan
                                  :     telah menandatangani Kesepakatan Bersama
                             dengan SGI pada tanggal 25 September 2025
                             (“Kesepakatan Bersama”) untuk dapat melakukan
                             akuisisi 45% Saham LM melalui pembelian saham lama
                             LM dari SGI senilai sekitar USD59.100.000 atau setara
                             dengan Rp985.788.000.000**. Saham Yang Dijual tidak
                             sedang dalam sengketa ataupun gugatan dengan pihak
                             ketiga mana pun dan terbebas dari pembebanan atas
                             jaminan apa pun.




                                  138
Page 167
Adapun tata cara pembayaran dan jadwal yang
disepakati sebagai berikut:

1. sebesar USD20.000.000 (atau nilai setaranya dalam
   Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
   pada tanggal Kesepakatan Bersama, yaitu
   Rp16.680) akan dibayarkan selambat-lambatnya 30
   Desember 2025 kepada SGI sebagai bentuk
   pembayaran atas uang muka atas pengalihan Saham
   Yang Dijual (“Uang Muka”); dan

2. sebesar USD39.100.000 (atau nilai setaranya dalam
   Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia
   pada tanggal penyelesaian) akan dibayarkan setelah
   SGI memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah
   disepakati dengan Perseroan (“Persyaratan”)
   selambat-lambatnya pada Batas Akhir Pemenuhan
   Syarat (sebagaimana didefinisikan di bawah).

Penyelesaian Rencana Akuisisi LM bergantung kepada
dipenuhinya atau dikesampingkannya Persyaratan
hingga batas akhir pemenuhan syarat (long stop date)
sampai dengan 30 Oktober 2026 (“Batas Akhir
Pemenuhan Syarat”) atau tanggal lainnya sebagaimana
disepakati oleh Para Pihak.

Para Pihak sepakat bahwa hanya Perseroan yang
memiliki hak mengesampingkan Persyaratan tersebut.

Dalam Kesepakatan Bersama juga diatur jaminan Uang
Muka dimana apabila SGI tidak dapat memenuhi
Persyaratan sampai dengan Batas Akhir Pemenuhan
Syarat, sehingga Rencana Akuisisi LM tidak terjadi
karena sebab apa pun, maka Perseroan memiliki hak
yang mutlak untuk meminta SGI untuk mengembalikan
Uang Muka.

Untuk menghindari keraguan, pembayaran atas Harga
Pembelian akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Rencana Akuisisi LM tunduk pada eksklusivitas dimana
SGI, dan afiliasinya setuju untuk tidak, secara langsung
atau tidak langsung, meminta, mendiskusikan,
merundingkan, atau membuat kesepakatan atau
perjanjian dengan pihak ketiga mana pun sehubungan
dengan Rencana Akuisisi LM.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama bukan
merupakan suatu peristiwa, kejadian, atau fakta yang
dapat mempengaruhi harga efek pada BEI dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,
sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan
pemenuhan POJK. No. 31/2015. Setelah pelaksanaan
Rencana Akuisisi LM, Perseroan akan melakukan
pemenuhan atas ketentuan yang berlaku di pasar modal



    139
Page 168
                                             seperti POJK No. 17/2020, POJK No.42/2020 dan/atau
                                             POJK No. 31/2015 (sebagaimana relevan).

     Sifat Hubungan Afiliasi                 Pihak: ketiga yang tidak terafiliasi

Mengingat nilai Rencana Akuisisi LM menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, maka
dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi LM akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal pembayaran Rencana
Akuisisi LM.

Perseroan berencana untuk dapat segera melakukan Rencana Akuisisi LM dengan indikasi
jadwal sebagai berikut:

                Tahapan                Dana yang            Konversi Dana      Sumber           Tanggal         Sudah/
                                      dikeluarkan,         yang dikeluarkan   dana, jika      Pelaksanaan
                                        jika ada            dalam Rupiah**       ada              atau           belum
                                                                                                               dilakukan
                                                                                                Estimasi


 Kesepakatan Bersama                   Tidak ada              Tidak ada        Tidak ada      25 September      Sudah
                                                                                                  2025

 Pembayaran uang Muka                USD20.000.000     Rp333.600.000.000      Kas Internal    30 Desember       Belum
                                                                               Perseroan          2025

 Pemenuhan Syarat                      Tidak ada              Tidak ada        Tidak ada     30 Oktober 2026    Belum

 Penyelesaian Transaksi I            USD19.100.000     Rp318.588.000.000      Kas Internal   30 Oktober 2026    Belum
                                                                               Perseroan



 Jumlah yang dibayarkan dengan kas   USD39.100.000     Rp652.188.000.000
 internal Perseroan


** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana
Akuisisi LM adalah menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal
25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.

Perseroan akan membayarkan pemenuhan kewajiban pembayaran nilai Rencana Akuisisi LM
sebesar USD39.100.000 (tiga puluh sembilan juta seratus Dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp652.188.000.000 (enam ratus lima puluh dua miliar seratus delapan puluh delapan
juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1) Pembayaran Uang Muka Rencana Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta
   Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga
   miliar enam ratus juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30 Desember 2025;
2) Sebagian Penyelesaian Transaksi I sebesar USD19.100.000 (sembilan belas juta seratus
   Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp318.588.000.000 (tiga ratus delapan belas
   miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)* yang akan dibayarkan pada 30
   Oktober 2026;

Seluruh pembayaran diatas dibayarkan dengan menggunakan kas internal Perseroan.

Sebagai informasi, Perseroan saat ini memiliki kas dan setara kas yang memadai untuk
melakukan pembayaran penyelesaian Rencana Akuisisi LM sebesar USD19.100.000 (atau
nilai rupiah yang setara pada saat tanggal transaksi) atau setara dengan Rp318.588.000.000
(tiga ratus delapan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah)** sebagaimana
dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting”.



                                                     140
Page 169
 Selanjutnya, Perseroan akan membayarkan pemenuhan sisa kewajiban pembayaran nilai
 Rencana Akuisisi LM sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau
 setara dengan Rp333.600.000.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus juta Rupiah)*
 yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana hasil PUB I Tahap III pada tanggal 30
 Oktober 2026.

                 Tahapan                         Dana yang           Konversi Dana              Sumber             Tanggal               Sudah/
                                                dikeluarkan,        yang dikeluarkan           dana, jika        Pelaksanaan
                                                  jika ada           dalam Rupiah**               ada                atau                belum
                                                                                                                                       dilakukan
                                                                                                                   Estimasi


  Penyelesaian Transaksi II                    USD20.000.000        Rp333.600.000.000        PUB I Tahap       30 Oktober 2026           Belum
                                                                                                 III


  Jumlah yang dibayarkan dengan                USD20.000.000        Rp333.600.000.000
  dana PUB I Tahap III




 ** Asumsi nilai kurs USD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran Rencana
 Akuisisi LM adalah menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Kesepakatan Bersama (tanggal
 25 September 2025) yaitu sebesar Rp16.680.

 Setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM, Perseroan akan memiliki 45% dari total modal
 ditempatkan dan disetor LM. Adapun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah
 lembar saham yang akan dibeli Perseroan dalam Rencana Akuisisi LM belum dapat
 diperhitungkan karena LM berencana untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor LM
 dalam rangka restrukturisasi internal sebelum penyelesaian Rencana Akuisisi LM.

 Sebagai informasi, setelah Perseroan membayarkan sebesar USD59.100.000 atau setara
 dengan Rp985.788.000.000**, maka Perseroan akan memiliki 45% dari total modal
 ditempatkan dan disetor LM pada saat Penyelesaian Rencana Akusisi LM. Seluruh saham atau
 kepemilikan Perseroan di LM akan menjadi milik Perseroan setelah tahapan 1) Pembayaran
 Uang Muka; 2) Penyelesaian Transaksi I; dan 3) Penyelesaian Transaksi II selesai dilakukan
 pada 30 Oktober 2026.
 Pemegang                  Sebelum Akuisisi                         Rencana Restrukturisasi*                     Setelah penyelesaian Akusisi
  Saham          Jumlah      Jumlah Nilai          %         Jumlah        Jumlah Nilai          %          Jumlah           Jumlah nilai          %
                 Saham         Nominal                       Saham           Nominal                        Saham              Nominal
Modal Dasar      340.000    340.000.000.000                 8.000.000    8.000.000.000.000                   8.000.000    8.000.000.000.000
Modal
ditempatkan
dan disetor
PT Supreme
Alam
Resources             560            560.000.000      0,66          560           560.000.000        0,03                -                   -        -
PT Supreme
Global
Investment         84.440       84.440.000.000       99,34    2.199.440     2.199.440.000.000      99,97         1.210.000   1.210.000.000.000    55,00
PT Bumi
Resources
Tbk                      -                     -          -            -                      -          -         990.000     990.000.000.000    45,00
Modal
ditempatkan
dan disetor        85.000       85.000.000.000      100,00    2.200.000     2.200.000.000.000     100,00         2.200.000   2.200.000.000.000  100,00
Saham
dalam
portepel          255.000     255.000.000.000                 5.800.000     5.800.000.000.000                    5.800.000   5.800.000.000.000
  * Estimasi rencana peningkatan modal LM sehubungan dengan rencana restrukturisasi internal LM yang mana pada tanggal Informasi Tambahan ini
  diterbitkan masih belum definitif dan bergantung pada jumlah aktual yang akan disetor oleh pemegang saham eksisting LM dengan ketentuan kepemilikan
  Perseroan setelah penyelesaian Rencana Akuisisi LM tidak akan kurang dari 45% dari total modal disetor dan ditempatkan LM.


 3. Sehubungan dengan telah berhasilnya Perseroan melakukan Akuisisi Wolfram Limited
    (“WFL”) sebesar 100% sebagaimana telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau
    Fakta Material No.824/BR-BOD/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang mana membuat
    WFL telah menjadi perusahaan anak Perseroan, selanjutnya sekitar AUD8.755.415,41
    (delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus lima belas koma empat puluh



                                                                  141
Page 170
satu Dolar Australia) atau setara dengan Rp97.504.757.661 (sembilan puluh tujuh miliar
lima ratus empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh satu
Rupiah)*** yang akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada WFL,
selanjutnya akan digunakan WFL untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan
WFL di tahun 2026 sampai dengan tahapan produksi, dengan rincian sebagai berikut:

(a)   Sekitar AUD5.873.500 (lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Dolar
      Australia) atau setara dengan Rp63.621.752.000 (enam puluh tiga miliar enam ratus
      dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk
      penyelesaian pengembangan pabrik pengolahan bijih berlokasi di Mt. Carlton, Bogie
      QLD 4805, Australia dengan izin konstruksi dan operasi berupa Environmental
      Authority (EA) EPML00982113, EPSX00874013,dan EPVX00975313 yang terdiri dari
      biaya peremajaan dan perbaikan (refurbishment), biaya perawatan, pemeliharaan
      dan inspeksi pabrik yang diestimasikan selesai dan mulai dapat beroperasi pada
      bulan Agustus tahun 2026.
(b)   Sekitar AUD1.845.000 (satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu Dolar Australia)
      atau setara dengan Rp19.985.040.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus delapan
      puluh lima juta empat puluh ribu Rupiah)*** akan digunakan untuk biaya eksplorasi
      WFL yang akan dilakukan pada tahun 2026; dan
(c)   Sisanya untuk keperluan modal kerja WFL yang antara lain berupa biaya karyawan,
      environmental cost, safety cost, serta iuran wajib atas operasi tambang sehubungan
      dengan kegiatan operasional WFL yang diestimasikan sampai dengan 31 Desember
      2026.

Sehubungan dengan kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL, Perseroan
membutuhkan sekitar AUD18,1 juta atau setara dengan Rp196,2 miliar*** yang dihimpun
dari (i) PUB I Tahap II sebesar AUD9.116.428 atau setara dengan Rp98.749.152.957***
untuk kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL di tahun 2025 dan (ii) PUB
I Tahap III sebesar AUD8.755.415,41 atau setara dengan Rp97.504.757.661*** untuk
belanja modal dan modal kerja lanjutan WFL tahun 2026.

Pada saat penyampaian PUB I Tahap I, WFL belum beroperasi secara komersial.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan belanja modal dan modal kerja lanjutan pada
tahun 2025 dan 2026 yang dihimpun dari dana PUB I Tahap II dan PUB I Tahap III,
merupakan kebutuhan tambahan di luar pendanaan yang dialokasikan untuk akuisisi WFL,
yang diperlukan untuk mendukung penyelesaian tahap pengembangan WFL, sehingga
WFL dapat memasuki fase produksi, dan selanjutnya memberikan kontribusi pendapatan
secara konsolidasi bagi Grup Perseroan mulai tahun 2026. Perseroan menilai bahwa
kebutuhan tambahan tersebut tidak signifikan dan relatif kecil jika dibandingkan dengan
Total Ekuitas Neto Perseroan sebesar USD2.810 juta per 30 September 2025, sehingga
terpisah dari pendanaan yang telah dialokasikan untuk akuisisi WFL.

Apabila dana yang dipinjam telah dikembalikan oleh WFL kepada Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan modal kerja
Perseroan sehubungan dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri
dari biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa
konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan
(sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Perjanjian pinjaman antara Perseroan dan WFL memiliki jangka waktu tiga tahun dengan
tingkat bunga Bank Bill Swap Rate (“BBSW”) ditambah margin 2% per tahun.

*** Asumsi nilai kurs AUD terhadap Rupiah yang digunakan untuk pembayaran akuisisi
adalah menggunakan kurs tengah BI tanggal 10 November 2025 yaitu sebesar Rp10.832
(nilai kurs akan disesuaikan dengan kurs pada saat tanggal pemberian pinjaman).




                                     142
Page 171
     Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
     “Rencana Penggunaan Dana”.

     Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB I Tahap III, maka
     sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan wajib untuk: (a) menyampaikan rencana dan
     alasan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi kepada OJK paling
     lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang efek Obligasi; dan (b)
     memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang efek Obligasi.

     Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap III ini
     sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “AUD” berarti Dolar Australia, mata uang yang berlaku dan sah dari negara Australia;

     “Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
     Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
     dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;

     “BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

     “Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

     “Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

     “HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

     “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
     sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

     “Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap III yang
     merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

     “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
     berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia;

     “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
     Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
     Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

     “Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menkumham);

     “Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     (sebelumnya disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia);

     “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
     tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana



                                                143
Page 172
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak Informasi Tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap II yakni pada tanggal 19 September 2025 sampai dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi, sebagaimana diimplementasikan oleh
Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;

“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:

(1)     PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);

(2)     PT Citra Palu Minerals (“CPM”);

(3)     PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan

(4)     PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);

“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total



                                          144
Page 173
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:

(1)     PT Sitrade Coal;

(2)     PT Lumbung Capital;

(3)     PT Citra Prima Sejati;

(4)     PT Bumi Resources Investment;

(5)     PT Green Resources;

(6)     PT Maha Reka Arti;

(7)     PT Gorontalo Minerals;

(8)     PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);

(9)     PT Multi Capital;

(10)    PT Bumi Sumberdaya Semesta;

(11)    PT Andalan Anugerah Sekarbumi;

(12)    PT Linge Mineral Resources (“LMR”);

(13)    PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);

(14)    PT Indah Alam Raya;

(15)    PT Pendopo Energi Batubara;

(16)    PT Buana Minera Harvest;

(17)    PT MBH Mining Resource;

(18)    PT Mitra Bisnis Harvest;

(19)    PT MBH Minera Resources;

(20)    PT Citra Jaya Nurcahya;

(21)    PT Bintan Mineral Resource;

(22)    PT Bumi Serasan Metal;

(23)    PT Bumi Etam Chemical;

(24)    PT IndoCoal Kalsel Resources;

(25)    PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan

(26)    PT Dairi Prima Mineral;

(27)    PT Artha Widya Persada;



                                          145
Page 174
(28)   PT Visi Multi Artha; dan

(29)   PT Suma Heksa Sinergi;

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:

(1)    Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);

(2)    International Minerals Company LLC;

(3)    Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);

(4)    Pendopo Coal Ltd. (“PCL”); dan

(5)    Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”);

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;

“POJK No. 30/2015” berarti POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 32/2015” berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;




                                        146
Page 175
“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang               Rencana    dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025;

“PT” berarti Perseroan Terbatas;

“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;

“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
2021;

“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 10
Desember 2025;

“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Para Penjamin
Pelaksana Emisi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 10 Desember 2025;

“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
10 Desember 2025;

“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap III
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

“UU” berarti Undang-Undang;

“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan;

“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan UUP2SK; dan

“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.



                                      147
Page 176
C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

     1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
            selama Periode Uji Tuntas;

     2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
            serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
            Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
            Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
            dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
            hukum negara lain;

     4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
            konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
            namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
            hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
            Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
            Perusahaan Anak Asing terkait;

     5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
            berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
            jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
            pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan

     6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
            menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
            Pendapat Hukum ini.

     Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
     Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

     1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
            (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
            semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
            otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
            diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

     2.     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
            dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
            Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
            material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
            diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
            informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
            terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

     3.     seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
            dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
            fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
            dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan



                                            148
Page 177
      oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
      dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
      menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
      berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
      berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;

4.    dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
      dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.    dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
      dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
      pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
      perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
      menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
      tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
      tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
      tersebut;

7.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
      tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
      memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
      menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
      tersebut;

8.    setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
      atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
      Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
      Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
      melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

9.    bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
      yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
      Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
      Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
      dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
      bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum;

10.   dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
      turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
      peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
      benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

11.   pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
      oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
      Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
      adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;




                                      149
Page 178
     12.    bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
            Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
            keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
            material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
            Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
            atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau
            keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
            atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II; dan

     13.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
            diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
            1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
            28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
            Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
            didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
            tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
            1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji Tuntas.
            Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
            hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
            memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
            0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam
            Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
            dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
            maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).

            (Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
            Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai "Anggaran Dasar Perseroan").

            Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
            Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.

            Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir anggaran dasar Perusahaan
            Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
            menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.

     2.     Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
            Tuntas. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
            yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang



                                            150
Page 179
     telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
     tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:

     Modal Dasar                :   Rp38.750.000.000.000

     Modal Ditempatkan          :   Rp30.589.866.903.750

     Modal Disetor              :   Rp30.589.866.903.750

     Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
     nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
     nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
     nominal Rp50 per lembar saham.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
     terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
     Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.

3.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
     Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 31 Oktober 2025,
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal
                                           Seri A Rp500,- / saham
                                           Seri B Rp100,- / saham              Persentase
           Pemegang Saham                   Seri C Rp50,- / saham              Kepemilikan
                                                                                   (%)
                                    Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                      (Lembar)          Nominal (Rupiah)
      1.   Mach           Energy    170.000.000.000       8.500.000.000.000           45,78
           (Hongkong) Limited
      2.   Treasure        Global    30.000.000.000      1.500.000.000.000             8,08
           Investment Limited
      3.   HSBC-FUND SVS A/C         32.405.110.930      data tidak tersedia           8,73
           Chengdong Investment
           Corp-Self
      4.   UBS Switzerland AG-       24.378.457.109      data tidak tersedia           6,57
           Client    Assets     -
           2049584001
      5.   Kepemilikan              114.551.824.029      data tidak tersedia          30,84
           Masyarakat di bawah
           5%
      Jumlah Modal                  371.335.392.068     30.589.866.903.750           100,00
      Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      Saham Dalam Portepel          163.202.661.925      8.140.133.096.250                   -

     Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
     Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan
     Kelompok Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui
     kepemilikan langsung NBS Clients, Watiga Trust Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long
     Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel Indo Sumatera dan PT
     Multi Mandiri Pratama sebesar 7,82% dan kepemilikan secara tidak langsung BCI
     melalui March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha
     Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung March
     Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan




                                      151
Page 180
     oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam Kelompok
     Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

     Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
     13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah
     dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
     dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

     Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
     terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
     dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
     bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
     serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
     penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
     dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar
     Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
     persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
     Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
     oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
     sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
     ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.

4.   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
     No. 571 tanggal 19 November 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dimana sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan sedang dalam proses Notaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Keterangan No. 026/KET-N/XI/2025 tanggal 19 November 2025, susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur                    : Adika Nugraha Bakrie
     Direktur                             : Agoes Projosasmito
     Direktur                             : Nalinkant Amratlal Rathod
     Direktur                             : Adrian Wicaksono
     Direktur                             : Phiong Phillipus Darma
     Direktur                             : Eddy Sanusi
     Direktur                             : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     Direktur                             : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
     Direktur                             : Rio Supin
     Direktur                             : Andrew Christopher Beckham
     Direktur                             : Himawan Setiadi
     Direktur                             : Christopher Fong

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris merangkap         : Hj. Sharif Cicip Sutardjo
     merangkap Komisaris Independen
     Komisaris Independen                 : Drs. Kanaka Puradiredja
     Komisaris Independen                 : Drs. Anton Setianto Soedarsono
     Komisaris Independen                 : Y.A. Didik Cahyanto
     Komisaris Independen                 : Anggawira
     Komisaris                            : Adhika Andrayudha Bakrie



                                    152
Page 181
     Komisaris                             : Thomas Myer Kearney

     Pelaksanaan RUPSLB Perseroan pada tanggal 19 November 2025 yang menyetujui
     pengunduran Yingbin Ian He dan Jinping Ma dilakukan melebihi dari 90 hari setelah
     diterimanya permohonan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma pada
     tanggal 1 Juli 2025. Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, pelanggaran terhadap
     ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33/2014 dapat dikenakan sanksi
     administratif berupa (i) peringatan tertulis, (ii) denda kewajiban untuk membayar
     sejumlah uang tertentu, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan
     usaha, (v) pencabutan izin usaha, (vi) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan
     pendaftaran oleh OJK.

     Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
     terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap III.

5.   Perseroan telah memiliki:

     (a)     Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
             Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
             POJK No. 55/2015;

     (b)     Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;

     (c)     Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
             Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
             POJK No. 56/2015; dan

     (d)     Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
             No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
             Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
     (fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
     holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
     sesuai dengan Hukum Indonesia.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
     Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
     kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
     bidang batubara dan mineral.

     Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan berdasarkan
     Anggaran Dasar Perseroan telah mengacu kepada KBLI 2020 berdasarkan Peraturan
     BPS No. 2/2020.

     Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
     dalam Peraturan No. IX.J.1.




                                     153
Page 182
     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

7.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
     dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material sebagaimana diungkapkan dalam LUT masih berlaku
     sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
     sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
     yang berwenang.

8.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
     yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
     dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan
     Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
     dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
     sedang dalam sengketa, kecuali sejumlah aset-aset Perseroan, BRMS dan CPM yang
     sedang dibebani jaminan tertentu untuk menjamin kewajiban masing-masing
     Perseroan dan BRMS.

     Adapun berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila
     terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset yang sedang dijaminkan tersebut, maka
     Perseroan, BRMS, dan CPM dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang
     dijaminkan tersebut.

9.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material memiliki:

     (a)     Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak
             Material, kecuali Perseroan yang tidak memiliki Perjanjian Material apapun;
             dan

     (b)     Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
             Anak Material,

     sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.

     Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
     tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     (sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
     Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
     tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
     Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap III, dan tidak memiliki pembatasan,
     bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana hasil PUB
     I Tahap III serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
     pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
     sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap III.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
     Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
     diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi



                                      154
Page 183
      material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali Arutmin yang
      memiliki Perjanjian Material dengan pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan
      operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT. Namun demikian,
      Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib melakukan prosedur transaksi
      afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
      transaksi afiliasi tersebut merupakan kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam
      rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang,
      dan/atau berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
      42/2020.

      Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
      Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
      ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
      Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap III, atau dapat menghalangi
      rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap III serta memuat pembatasan yang dapat
      merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.

      Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
      memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
      Tahap III dan Rencana Penggunaan Dana.

10.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
      pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
      dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.

      Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
      Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:

      (a)    PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
             IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
             Kong) LLP tertanggal 3 Januari 2025, PCIC didirikan secara sah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan
             susunan pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
             pada jurisdiksinya.

      (b)    Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 16 Januari 2025,
             Calipso didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
             jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso
             telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      (c)    Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 28
             Mei 2025, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
             berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
             saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      (d)    PCL memiliki penyertaan pada ARI.




                                     155
Page 184
              Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
              13 Februari 2025, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
              saham PCL telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

      Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
      Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
      tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
      DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
      sebesar 15,56% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 6,18% dan melalui
      Goldwave Capital Ltd., sebesar 9,38%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
      kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
      apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
      definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No.
      9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
      berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
      melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
      Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
      asosiasi bagi Perseroan.

      Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
      Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
      melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.

11.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
      sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
      bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
      provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
      karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
      dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
      Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir.

12.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
      tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
      pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan
      Anak tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau
      perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
      perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan
      pailit oleh pihak ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak
      sehat, kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang
      diajukan oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai
      tergugat I, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT
      Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV
      (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI
      (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
      (“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”)




                                       156
Page 185
      Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan No. 1270/2024”).

      Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
      pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
      seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
      dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
      Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
      Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
      Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
      Penggugat tersebut.

      Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan
      Perseroan telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025,
      selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
      848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan
      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding
      Penggugat tidak dapat diterima.

      Selanjutnya, Penggugat telah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22
      September 2025 dan Perseroan telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal
      20 Oktober 2025. Namun demikian, sehubungan dengan status perkara tersebut,
      berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, hal tersebut tidak
      mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, transaksi PUB I Tahap III atau Rencana
      Penggunaan Dana karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana
      telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat
      pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.

14.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sampai dengan Tanggal
      Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan dan
      Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara hukum baik di Indonesia
      maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
      berwenang, yang mana dapat menyebabkan dampak material terhadap posisi dan
      keberlanjutan Perseroan, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada pemberitahuan,
      ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada masing-masing
      anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.

15.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan
      Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
      dengan LUT.

16.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap III adalah sebagaimana
      diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas. Apabila Rencana Penggunaan Dana
      merupakan:

      (a)     suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
              dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
              kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
              diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
              masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
              menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
              dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
              Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang



                                       157
Page 186
             wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
             afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
             (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
             memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
             melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
             sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau

      (b)    suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
             maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
             POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
             di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
             informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
             transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
             transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
             Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
             transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
             atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
             tidak wajar.

17.   Sehubungan dengan Rencana Akuisisi JML, berikut adalah pendapat hukum atas JML
      berdasarkan terjemahan atas pendapat hukum atas JML yang diterbitkan Thomson
      Geer selaku konsultan hukum yang berwenang di Australia pada tanggal 27 November
      2025:

      (a)    JML adalah perusahaan publik tidak tercatat berbentuk perseroan terbatas
             yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Queensland pada 19
             Januari 2012. JML terdaftar secara sah, secara sah berdiri, dan berkedudukan
             baik menurut hukum Queensland dan Persemakmuran Australia, serta
             memiliki seluruh kewenangan dan kuasa korporasi yang diperlukan untuk
             memiliki, menyewa, mengoperasikan, dan menguasai asetnya serta
             menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar JML.

      (b)    JML sebelumnya bernama:

             (i)     Jubilee Metals Pty Limited dari 22 Agustus 2022 sampai 12 Oktober
                     2022;

             (ii)    Wilson Minerals Pty Limited dari 29 April 2015 sampai 21 August 2022;
                     dan

             (iii)   Wilson Uranium Pty. Ltd dari 19 Januari 2012 sampai 28 April 2015.

      (c)    Anggaran dasar JML disusun secara umum sebagaimana lazimnya untuk
             perusahaan sejenis dan selaras dengan ketentuan relevan dalam Corporations
             Act 2001 (Cth).

      (d)    JML telah menerbitkan sebanyak 5.271.346 saham dengan jumlah setoran
             agregat sebesar AUD32.448.934,70.

             Saham-saham yang diterbitkan JML tidak menjadi subjek atas hipotek, gadai,
             jaminan, hak tanggungan, kepentingan jaminan, pembebanan, opsi, hak
             memesan efek terlebih dahulu, atau hak atau klaim pihak ketiga lainnya dalam
             bentuk apa pun; dan tidak terdapat klaim, sengketa, gugatan, litigasi, arbitrase,
             perintah pengadilan, atau proses hukum lain, baik yang sedang berlangsung
             maupun yang terancam, dari pihak ketiga mana pun yang berkaitan dengan




                                       158
Page 187
      kepemilikan, keabsahan, atau pengalihan atas saham yang diterbitkan
      tersebut.

(e)   Pengurus JML saat ini terdiri dari:


      (i)     Direksi JML: Rio Supin, Nathan Andrew Cull, Jean Marc Manning,
              Amanda Schloss, Christopher Fong, Andrew Christopher Bechkam,
              Michael Anthony Reed, dan Nathan Cammerman; dan

      (ii)    Sekretaris perusahaan JML: Nathan Cammerman dan Duncan Patrick
              Cornish,

      tidak ada direktur ataupun sekretaris perusahaan Perseroan yang dinyatakan
      tidak cakap atau dilarang untuk bertindak dalam kapasitas tersebut
      berdasarkan putusan, undang-undang, peraturan, ketentuan, atau perintah
      pengadilan maupun otoritas pemerintah di Queensland atau Persemakmuran
      Australia.

(f)   JML bergerak dalam bidang eksplorasi pertambangan dan pengembangan.
      Untuk menjalankan kegiatan usahanya, JML telah memperoleh izin-izin
      pertambangan di Queensland, sebagai berikut:

      (i)     Izin Usaha Pertambangan (Mining Leases/ML) ML 5248; dan

      (ii)    Izin Eksplorasi Mineral Exploration Permits for Minerals/EPM) EPM
              27006, EPM 27302, EPM 27883, EPM 28041, EPM 27001, EPM
              25442, EPM 25481, EPM 19519, EPM 19522, EPM 19523, EPM
              27451, EPM 25819, EPM 26203, EPM 26369, EPM 27579, EPM
              27582, EPM 28819 dan EPM 28884.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML tanggal 27 November 2025 (“Surat
      Pernyataan Direksi JML”), diketahui bahwa JML memiliki lisensi dan izin yang
      diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
      melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan sesuai dengan izin eksplorasi
      tersebut, serta melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan
      penerbitan izin usaha pertambangan sebagaimana disebutkan di atas (dalam
      kedua hal tersebut, termasuk izin lingkungan yang terkait).

(g)   Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, selain izin eksplorasi serta izin
      pertambangan (beserta izin lingkungan terkait) sebagaimana disebutkan di
      atas, JML memiliki lisensi/izin yang diperlukan (namun mungkin memerlukan
      persetujuan perencanaan untuk pembangunan infrastruktur tambang di masa
      mendatang) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
      menjalankan kegiatan usahanya, dan lisensi/izin tersebut masih berlaku. JML
      juga secara substansial telah mematuhi seluruh lisensi/izin yang dimiliki sesuai
      dengan ketentuan hukum yang berlaku di Queensland, dan tidak menerima
      pemberitahuan apa pun terkait adanya ketidakpatuhan atas lisensi/izin yang
      dimiliki JML.

(h)   Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, tidak terdapat putusan pengadilan
      negeri, putusan arbitrase, maupun tindakan, gugatan, atau proses hukum yang
      sedang berjalan atau sedang diajukan terhadap atau yang memengaruhi JML
      serta para direktur dan komisarisnya. Selain itu, tidak terdapat proses litigasi,
      arbitrase, administrasi, perpajakan, atau proses pemerintah lainnya yang
      sedang berlangsung, sedang diajukan, ataupun yang diancamkan terhadap



                                159
Page 188
             atau yang memengaruhi JML dan para direktur atau komisarisnya, maupun
             yang dikenakan terhadap aset dan properti JML.

      (i)    Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, JML tidak sedang berada dalam
             proses likuidasi, kepailitan, restrukturisasi, pembubaran, atau proses sejenis
             lainnya, dan tidak ada keputusan rapat direksi maupun rapat umum pemegang
             saham JML yang mempertimbangkan proses-proses tersebut.

      (j)    Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi JML, JML bukan merupakan pihak
             dalam perjanjian material atau perjanjian kredit apa pun yang memuat
             ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat membatasi atau
             memengaruhi Rencana Akuisisi JML dan PUB I Tahap III, kecuali bahwa JML
             telah menandatangani 3 secured convertible notes, yang memuat ketentuan-
             ketentuan umum (customary covenants) untuk instrumen tersebut dan tidak
             melarang atau secara material membatasi Rencana Akuisisi JML.

18.   PUB I juga telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“Pefindo”) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan nilai maksimum
      Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15
      April 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat
      No. RTG-347/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 4 November 2025, yang mana telah memenuhi
      Pasal 5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No. 49/2020.

19.   Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap III telah dibuat dan ditandatangani oleh
      Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
      36/2014 dan POJK No. 20/2020.




                                      160
Page 189
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan




                                              161
Page 190
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.33 MB
Published16 Dec 2025
Pages190
Characters745,840
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 291 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×6
linked org PT Mandiri Sekuritas p.9 ×3
linked org Bumi Resources Minerals Tbk p.15 ×2
linked org Darma Henwa Tbk p.15 ×13
linked org Multi Artha p.15 ×2
linked org Petromine Energy p.18 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.23 ×3
linked org Goldwave Capital p.27
linked org Bank Mega Tbk p.58 ×24
linked org Bank Permata Tbk p.58 ×11
linked org PT Indomobil Finance Indonesia p.59 ×7
linked org Allo Bank Indonesia Tbk p.60 ×2
linked org PT Transcoal Pacific p.62
linked org AKR Corporindo Tbk p.62 ×2
linked org Aneka Tambang (Persero) Tbk. p.71 ×5
linked org PT DMS Investama p.75
linked — Biofuel Indo p.76
linked org Bukit Asam Tbk p.77 ×2
linked — Standard Chartered p.78
linked org PT Pamapersada Nusantara p.78
linked org Mitsubishi Corporation p.78
linked org Surya Mega p.79
linked org Sukses Makmur p.79
linked org Hartadinata Abadi Tbk p.80 ×5
linked person Sharif Cicip Sutardjo · Presiden Komisaris p.104 ×3
linked person Drs. Anton Setianto Soedarsono · Komisaris Independen p.104 ×4
linked person Y.A. Didik Cahyanto · Komisaris Independen p.104
linked person Adhika Andrayudha Bakrie · Komisaris p.104 ×5
linked person Thomas Myer Kearney · Komisaris p.104 ×3
linked person Adika Nuraga Bakrie · Presiden Direktur p.104 ×5
linked person Agoes Projosasmito · Wakil Presiden Direktur p.104 ×4
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.104 ×5
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.104 ×4
linked person Phiong Phillipus Darma · Direktur p.104 ×3
linked person Eddy Sanusi · Direktur p.104 ×3
linked person R.A. Sri Dharmayanti · Direktur p.104
linked person Andrew Christopher Beckham · Direktur p.104 ×3
linked person Maringan M. Ido Hotna Hutabarat · Direktur p.104 ×4
linked person Rio Supin · Direktur p.104 ×4
linked person Himawan Setiadi · Direktur p.104 ×4
linked person Christopher Fong · Direktur p.104 ×6
linked person Maringan MIH Hutabarat p.114
linked org Philip Morris p.114
linked person Ashok Mitra p.126
linked person Arun Viswanathan p.126
linked person Charles Daniel Gobel p.129
linked person Parman Nataatmadja p.145
linked person Awan Nurmawan Nuh p.145
linked person Helvi Yuni Moraza p.145
linked person Lukmanul Khakim p.145
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.145
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.145
linked person Nancy Adistyasari p.145
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.145
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.145
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.145 ×2
linked person Yingbin Ian He p.181 ×2
linked person Jinping Ma p.181 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×31
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.13 ×17
possible — UBS Switzerland p.22 ×3
possible org pemerintah Republik Indonesia p.33 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.61 ×12
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.69 ×3
possible person Drs. Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.104 ×4
possible person Anggawira · Komisaris Independen p.104
possible person Adika Aryasthana p.129
possible person Fuad Helmy p.129
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.145
possible person Edi Susianto p.145
possible person Hery Gunardi p.145
possible person Agus Noorsanto p.145
possible person Hakim Putratama p.145
possible person Riko Tasmaya p.145
possible person Aquarius Rudianto p.145
possible person Farida Thamrin p.145
possible person Akhmad Purwakajaya p.145
possible person Anthoni Salim p.180 ×5
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PETRINDO p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT KOREA INVESTMENT Kompleks Rasuna Epicentrum p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Kaltim Prima Coal p.4 ×3
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.4 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.9 ×2
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.9
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.9
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.9 ×28
unresolved org Bapepam p.9 ×10
unresolved org PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI p.15
unresolved org PT Alphard Resources International Arutmin p.15
unresolved org PT Arutmin Indonesia AWP p.15
unresolved org PT Artha Widya Persada BEC p.15
unresolved org PT Bumi Etam Chemical BMH p.15
unresolved org PT Buana Minera Harvest BMR p.15
unresolved org PT Bintan Mineral Resources BRI p.15
unresolved org PT Bumi Resources Investment BRMS p.15
unresolved org PT Bumi Serasan Metal BSS p.15
unresolved org PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso p.15
unresolved org Calipso Investment Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Citra Jaya Nurcahya CPM p.15
unresolved org PT Citra Palu Minerals CPS p.15
unresolved org PT Citra Prima Sejati DEWA p.15
unresolved org PT Dairi Prima Mineral Gain p.15
unresolved org Win Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Gorontalo Minerals GR p.15
unresolved org PT Green Resources Herald p.15
unresolved org Herald Resources Pty. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Indah Alam Raya ICKPC p.15
unresolved org International Minerals Company LLC p.15 ×3
unresolved org PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim p.15
unresolved org PT IndoCoal Kaltim Resources KCL p.15
unresolved org Kalimantan Coal Limited p.15
unresolved org PT Kaltim Prima Coal Lemington p.15
unresolved org Lemington Investments Pte. Ltd. p.15
unresolved org PT Linge Mineral Resources Lumbung p.15
unresolved org PT Lumbung Capital MBH p.15
unresolved org PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera p.15
unresolved org PT MBH Minera Resources MBH Mining p.15
unresolved org PT MBH Mining Resources MC p.15
unresolved org PT Multi Capital MRA p.15
unresolved org PT Maha Reka Arti PCIC p.15
unresolved org Pendopo Coal Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara Sarkea p.15
unresolved org PT Sarkea Prima Minerals SGQ p.15
unresolved org SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd p.15
unresolved org Sangatta Holdings Limited p.15
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi Sitrade p.15
unresolved org PT Sitrade Coal VMA p.15
unresolved org PT Visi Multi Artha WFL p.15
unresolved org Wolfram Limited p.15 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×13
unresolved org Pusat Statistik p.17 ×2
unresolved org Kementerian ESDM p.17
unresolved org PT Pama Persada Nusantara p.18 ×3
unresolved org PT Thiess Contractor Indonesia p.18 ×3
unresolved org PT Petromine Energy Trading p.18 ×4
unresolved org Jubilee Metals Limited p.20 ×5
unresolved org PT Supreme Global Investment · Pihak Penjual p.20 ×5
unresolved person Maria Anastasia Halim S.H. · Notaris p.20 ×2
unresolved org Akuisisi Wolfram Limited p.21 ×2
unresolved org Bank Bill Swap Rate p.22 ×2
unresolved org Mach Energy (Hongkong p.22 ×3
unresolved org C Chengdong Investment Corp p.22
unresolved org Chengdong Investment Corp p.22
unresolved org China Investment Corporation p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.23 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.23 ×3
unresolved org Pertambangan Goldwave Capital Ltd p.27
unresolved org Disetor Penuh WRIGHT HOLROYD PTY LTD p.46
unresolved org WRIGHT HOLROYD PTY LTD p.46 ×8
unresolved org RHYD-Y-FELIN PTY LTD p.46
unresolved org ISHVARA PTY LIMITED p.46
unresolved — AMANDA SCHLOSS p.46 ×4
unresolved org MANTELO PTY LIMITED p.46
unresolved — Kepemilikan di bawah 5%* p.46 ×5
unresolved — Dana p.46
unresolved org PT Supreme Alam Resources p.54
unresolved org PT Bank SulutGo p.60
unresolved org PT Bank BPD Sulawesi Tenggara. Sementara p.60
unresolved org Bank Mega Syariah Tbk. p.60 ×2
unresolved org PT Jhonlin Baratama p.61 ×2
unresolved org PT Mitratama Perkasa p.61 ×3
unresolved org PT Thiess Contractors Indonesia p.61 ×2
unresolved org PT Nimata Bumi Persada p.61
unresolved org PT Laz Coal Mandiri p.61
unresolved org PT Energy Transporter Indonesia p.61
unresolved org PT Sumagud Sapta Sinar p.62 ×2
unresolved org PT Macmahon Mining Services p.62
unresolved org PT Jhonlin Group p.62 ×3
unresolved org PT Thiess Contractor Indonesia Merupakan p.62
unresolved org PT Jhonlin Grup Merupakan p.62
unresolved org PT Artha Tunggal Mandiri p.65 ×2
unresolved org Indies Special Opportunities III Ltd p.67
unresolved org Indies Special Opportunities IV Ltd p.67
unresolved org PT Pefindo p.68 ×2
unresolved org PT Cakrawala Langit Sejahtera p.69 ×3
unresolved org PT Zeus Petro Energi p.69
unresolved org Kementerian Kehutanan Republik Indonesia p.70 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.70
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. p.70
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.70
unresolved org Menteri Energi p.71
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.71
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara p.71
unresolved org PT MBH Minera Resources p.71
unresolved org Utah Sulawesi Inc. p.71
unresolved org Placer Development Indonesia Limited p.71
unresolved org Kementerian Keuangan p.72 ×2
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman p.72
unresolved org Minarak Labuan Company Ltd. p.72
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral Republik Yaman. Ketentuan-ketentuan p.72
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral p.73
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak p.73
unresolved org Kementerian Sumber Daya Minyak dan Mineral dan Kontraktor p.74
unresolved org Gallo Oil Jersey Ltd. p.74
unresolved org PT Kutai Timur Sejahtera p.74
unresolved org Mountain Netherland B.V. p.74
unresolved org Bhira Investment Limited p.74 ×2
unresolved org Country Forest Limited p.74
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.75
unresolved org PT Prodigy Energy Resources p.76
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatera p.76
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.77
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.77 ×3
unresolved org Kementerian Pertambangan dan Energi. p.77
unresolved org Bank New York p.78
unresolved org PT Cipta Kridatama p.78
unresolved org Enercorp Ltd. p.78
unresolved org Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd. p.78
unresolved org Bank Royalti p.78
unresolved org Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia p.78
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.78
unresolved org Menteri No. P. p.78
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.78
unresolved org PT PLN Persero. Perjanjian p.79
unresolved org PT Surya Mega Adiperkasa p.79
unresolved org PT PLN BB p.79
unresolved org PT Rian Pratama Mandiri p.79
unresolved org PT Alberta ASM p.79
unresolved org PT JhonLin Grup p.79
unresolved org PT PLN (Persero) p.79 ×2
unresolved org PT Simba Jaya Utama p.80
unresolved org PT SimbaJaya Utama p.80
unresolved org Bank BNI (Persero) Tbk p.81 ×4
unresolved org PT Dahana p.82
unresolved org PT Parts Sentra Indomandiri p.82
unresolved org SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd p.82
unresolved org International Advantures Limited p.82
unresolved org Singapore Holding Project Pte Ltd p.82
unresolved org PT Macmahon Indonesia p.82 ×2
unresolved org PT Dairi Prima Minerals p.82
unresolved org Carren Holdings Ltd. p.82
unresolved org Construction Co. Ltd p.83
unresolved org PT Elang Mulia Abadi Sempurna p.83 ×2
unresolved org PT Cakrawala p.83
unresolved org PT Darma p.83 ×2
unresolved org Henwa Tbk p.83 ×2
unresolved org PT Nusa p.83
unresolved org PT Adhiguna p.83
unresolved org PT Jhonlin p.83
unresolved org PT Pamapersada Kintap p.83
unresolved org PT Citra Prima Sejati p.84
unresolved org Silo Commodities International Pte Ltd p.85
unresolved org Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral p.88
unresolved org Menteri Koordinator Politik p.88 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan p.88
unresolved org Pengadilan Negeri Pelaihari p.89
unresolved org Mahkamah Agung p.89
unresolved org Clover Wide Limited p.113
unresolved org Pte. Ltd. p.113
unresolved person Novika Kholis Putri · Notaris p.126
unresolved org Menteri p.126
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.128 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.145
unresolved org Bank BRI p.145
unresolved org BRI Global Financial Services Co. Ltd. p.145
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.145
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.145
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.145
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.145
unresolved person H. R. Rasuna Said p.155
unresolved person Rambun Tjajo p.155 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.171 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia p.171
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.171
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.171
unresolved org PT Visi Multi Artha p.174
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi p.174
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.185 ×3
unresolved org PT DKI p.185
unresolved person H. STTD. p.189

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result