Skip to content
Back to announcement

20251215_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013215_lamp3.pdf

Other Text extracted CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 152

Page 1
   Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                         :            9 Januari 2025       Periode Perdagangan HMETD                                                     :     29 Desember 2025 – 7
   (“RUPSLB”)                                                                                                                                                                                          Januari 2026
   Tanggal Efektif                                                      :        11 Desember 2025         Periode Pelaksanaan HMETD                                                     :     29 Desember 2025 – 7
                                                                                                                                                                                                       Januari 2026
   Tanggal Cum HMETD                                                                                      Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD                                   :     30 Desember 2025 – 8
                                                                                                                                                                                                       Januari 2026
     • Pasar Reguler dan Negosiasi                                      :        19 Desember 2025         Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham Tambahan                    :            8 Januari 2026
     • Pasar Tunai                                                      :        23 Desember 2025         Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                   :            9 Januari 2026
   Tanggal Ex HMETD                                                                                       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                            :           12 Januari 2026
     • Pasar Reguler dan Negosiasi                                      :        22 Desember 2025         Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                           :           12 Januari 2026
     • Pasar Tunai                                                      :        24 Desember 2025         Periode Perdagangan Waran Seri I
   Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas                   :        23 Desember 2025         Pasar Reguler dan Negosiasi                                                   :       29 Desember 2025 –
   HMETD (Recording Date)                                                                                                                                                                         26 Desember 2028
   Tanggal Distribusi HMETD                                             :        24 Desember 2025         Pasar Tunai                                                                   :       29 Desember 2025 –
                                                                                                                                                                                                  28 Desember 2028
   Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri I di BEI                     :        29 Desember 2025         Periode Pelaksanaan Waran Seri I                                              :          29 Juni 2026 – 28
                                                                                                                                                                                                     Desember 2028
                                                                                                          Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                                               :         28 Desember 2028

   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK“) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
   KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

   PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
   DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

   PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
   KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.

   SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA.




                                                                PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK
                                                                                          (“Perseroan”)
                                                                                      Kegiatan Usaha Utama
                                                                             Pengembangan Real Estate Melalui Entitas Anak
                                                                        Berkedudukan di Bogor, Jawa Barat, Indonesia
                                                                                       Kantor Pusat
                                                                        Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005 Kelurahan Cibuluh
                                                                         Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor 16151, Jawa Barat
                                                                                       Telepon: 0251 – 8666-873
                                                                                           Website : csis.co.id
                                                                                         Email : info@csis.co.id

PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”) I
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan
tanggal 7 Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

PT Andalan Utama Bintara (“AUB”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 748.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan juta) lembar saham
atau 57,23% (lima puluh tujuh koma dua tiga persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 299.200.000
(dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga
keseluruhan AUB akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp113.696.000.000,- (seratus tiga belas miliar enam ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).

PT Olympic Kapital Equity (“OKE”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan dengan kepemilikan 297.600.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu) lembar saham atau 22,77 % (dua puluh dua koma
tujuh tujuh persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus
tiga puluh ribu) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 21 November 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga keseluruhan OKE akan melaksanakan
Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp19.999.400.000,- (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah). OKE memiliki bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 24
November 2025.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah
HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya,
sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000
(seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah)
setiap saham sehingga Pembeli Siaga membeli sisa saham sebanyak-banyaknya Rp62.887.720.00,- (enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu), yang seluruhnya akan dibayar
secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No. 22 tanggal 26 November 2025, Addendum
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No.4 tanggal 4 Desember 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Nitra Reza,
S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I ini adalah AUB dengan Surat Pernyataan tertanggal 4 Desember 2025, dengan bukti kecukupan dana berupa rekening koran di
Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 25 November 2025. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan
dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I yang menyertai saham baru Perseroan atau sebanyak-
sebanyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga
Pelaksanaan Waran Seri I Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). Pelaksanaan Waran Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
ulang tahun ke-3 (tiga). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan 28 Desember 2028. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri
I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
   DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN
   MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 28,36% (DUA PULUH DELAPAN KOMA TIGA ENAM PERSEN) SETELAH HMETD
   DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 30,33% (TIGA PULUH KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I
   SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT
   PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO, DALAM PROSPEKTUS INI.
   RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
   KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
   PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
   DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
   (“KSEI”).

                                                                   Prospektus ini diterbitkan di Bogor pada tanggal 12 Desember 2025
Page 2
PT Cayahasakti Investindo Sukses Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di
Bogor dengan surat No. 061/DIRUT-CSIS/EKS/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32/2015) sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019) (POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019
selanjutnya disebut sebagai “POJK HMETD”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini
tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN
HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG
BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG
DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK
MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA
RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 9 JANUARI 2025.
Page 3
                                                                          DAFTAR ISI
                                                                                                                                                      Halaman

DAFTAR ISI ........................................................................................................................................        i

DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................... ........................................................                   iii

RINGKASAN .......................................................................................................................................        vii

BAB I.          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
                TERLEBIH DAHULU .........................................................................................................                 1

BAB II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA ....................................................................................                             15

BAB III.        PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................                    21

BAB IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..........................................................................                                29

BAB V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................                                            34

BAB VI.         FAKTOR RISIKO ...............................................................................................................            48

BAB VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ..................                                                                      51

BAB VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................                                              52
          A. Riwayat Singkat Perseroan .........................................................................................                         52
          B. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir .............................................                                            54
          C. Perizinan ......................................................................................................................            54
          D. Perjanjian Penting ........................................................................................................                 55
          E. Aset .............................................................................................................................          70
          F. Hak Kekayaan Intelektual .............................................................................................                      85
          G. Asuransi........................................................................................................................            86
          H. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengurus dan Pengawasan Perseroan ...................                                                        88
          I. Keterangan Tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum .............................                                                       89
          J. Pengurus dan Pengawasan Perseroan ........................................................................                                  91
          K. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) .............................................                                            94
          L. Struktur Organisasi Perseroan .....................................................................................                         98
          M. Sumber Daya Manusia .................................................................................................                       98
          N. Keterangan Tentang Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Perusahaan
              Anak, Direksi, Komisaris Perseroan dan Entitas Anak................................... ............                                       100
          O. Entitas Anak dan Entitas Asosiasi ................................................................................                         100
          P. Keterangan Singkat Tentang Entitas Anak...................................................................                                 101
          Q. Kegiatan dan Prospek Usaha Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi..............                                                      107

BAB IX.         EKUITAS ...........................................................................................................................     119

BAB X.          KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................              120

BAB XI.         PERPAJAKAN ..................................................................................................................           121

BAB XII. KETERANGAN PEMBELI SIAGA ......................................................................................                                123



                                                                                   i
Page 4
BAB XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................                               126

BAB XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN .............                                                  128

BAB XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD, DAN FORMULIR..............                                                  134

BAB XVI. INFORMASI TAMBAHAN ..................................................................................................   135




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”                :    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                          saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangktutan
                                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                    baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                    dengan:
                                     1. orang tua dan anak;
                                     2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                     3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                c. Hubungan antara pihak dan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                    tersebut.
                                d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                                    atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                                    yang sama;
                                e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                    perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                                    langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                    yang sama; atau
                                g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                    yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki kurang 20% (dua
                                    puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                    tersebut.
 “Akuntan Publik”          :   berarti KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Anggota Firma
                               BDO International Limited) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
                               Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
 “Anggota Bursa”           :   berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (2)
                               UUPM.
 ”BAE”                     :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten dan/atau penerbit efek
                               melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
                               dengan efek, dalam hal ini yaitu PT Sharestar Indonesia.
 “Bank Kustodian”          :   berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                               persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
                               dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar
                               modal.
 “Bursa Efek” atau “BEI”   :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
                               dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                               Selatan.
 “Daftar Pemegang Saham    :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
   atau DPS”                   kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di
                               KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
 “Entitas Anak”            :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                               laporan keuangan Perseroan.


                                                 iii
Page 6
“Entitas Asosiasi”           : berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan dan
                               bukan merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada jika
                               Perseroan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih
                               hak suara perusahaan, dan atau memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi
                               dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tersebut,
                               tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan
                               tersebut.
“FPPS Tambahan”              : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan
                               kepada BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang
                               digunakan pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan
                               pemesanan saham tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
“Harga Pelaksanaan           : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD I,
  HMETD”                       yaitu sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah).
“Harga Pelaksanaan Waran : berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan
  Seri I”                      Waran dan terhadap Harga Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi
                               perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana tersebut dalam Syarat
                               Dan Kondisi.
“Hari Bursa”                 : berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                               efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
                               sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender”              : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                               tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                               ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja
                               biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                               Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja”                 : berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta
                               hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
                               nasional.
“HMETD”                      : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“KSEI”                       : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                               yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan
                               Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Konsultan Hukum”            : berarti Resolva Lawfirm yang melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang
                               ada mengenai Perseroan serta keterangan hukum lain yang berkaitan dalam
                               rangka PMHMETD I.
“Menkumham”                  : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK”                        : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
                               dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan Dan
                               Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemegang Rekening”          : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek dan/atau
                               sub rekening efek di KSEI yang dapat merupakan Bank Kustodian atau
                               Perusahaan Efek.
“Pemerintah”                 : berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penambahan Modal dengan : berarti penawaran sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh
 memberikan Hak Memesan        dua juta delapan ratus ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal
 Efek Terlebih Dahulu I atau   Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan dengan harga sebesar
 PMHMETD I”                    Harga Pelaksanaan. Setiap Pemegang 10 (sepuluh) saham Perseroan yang
                               namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 23 Desember 2025 pukul
                               16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD untuk membeli 1 (satu) saham baru
                               dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar penuh pada
                               saat mengajukan pemesanan.
“Penitipan Kolektif”         : berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                               yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.


                                                   iv
Page 7
“Peraturan OJK No. 15/2020” : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka”
“Peraturan OJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                              Perubahan Kegiatan Usaha.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                              tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 32/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                              Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah
                              dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
                              April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2015
                              tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 33/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22
                              Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                              Transaksi Benturan Kepentingan.
”Perjanjian Pengelolaan     : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham PT Cahayasakti
 Administrasi Saham” atau     Investindo Sukses Tbk No. 29 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat oleh dan
 ”PPAS”                       antara Perseroan dengan PT Sharestar Indonesia yang dibuat di hadapan
                              Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
“Perjanjian Pengelolaan     : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Perseroan No.
 Administrasi Waran Seri I”   31 tanggal 30 Oktober 2025, Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi
                              Waran Seri I No. 17, tanggal 13 November 2025, Akta Addendum II Perjanjian
                              Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal
                              dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Nomor
                              25 tanggal 27 November 2025 yang ketiganya dibuat di hadapan Nitra Reza,
                              S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
”Pernyataan Penerbitan      : berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Perseroan No. 30 tanggal 30
 Waran Seri I”                Oktober 2025, Addendum Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No. 16, tanggal
                              13 November 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penerbitan Waran Seri I
                              Perseroan Nomor 24 tanggal 27 November 2025 yang ketiganya dibuat di
                              hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.
“Perseroan”                 : berarti PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk, berkedudukan di Bogor,
                              Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                              hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“Prospektus”                : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                              dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
“Recording Date”            : Berarti tanggal pencatatan pemegang saham Yang Berhak atas HMETD yaitu
                              tanggal 23 Desember 2025.
“Rupiah” atau “Rp”          : berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPS”                      : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                              saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                              Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan
                              pelaksananya.
“Saham Baru”                : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak-banyaknya
                              522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu) saham dengan

                                                  v
Page 8
                                  nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga
                                  sebesar Harga Pelaksanaan.
 “Saham Lama”                 :   berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal
                                  Prospektus ini diterbitkan.
 “SBHMETD”                    :   berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
                                  hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                  Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama
                                  periode perdagangan.
 “Undang-Undang Pasar         :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
  Modal” atau “UUPM”              Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                                  No. 3608 dan bertalian dengan Undang-Undang Pengembangan Dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan.
 “UUPT”                       :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                  Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                                  No. 4756.
 “Undang-Undang               :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang
   Pengembangan dan               Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
   Penguatan Sektor
   Keuangan”
 “Waran”                      : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
                                tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
                                pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
                                Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
                                Peraturan Pasar Modal.
 “WIB”                        : Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00)



Singkatan

 SIH            :   PT Senkuit Internasional Hotel
 KDTN           :   PT Puri Sentul Permai Tbk




                                                     vi
Page 9
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan paling penting bagi Perseroan serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci, termasuk laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait, serta risiko usaha, yang seluruhnya
tercantum di dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber
dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi keuangan di Indonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dibulatkan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi atas penjumlahan informasi
keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai
menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, disebabkan oleh faktor pembulatan
tersebut.

A.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD

 Jenis Penawaran                           :   HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD                      :   Sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
                                               delapan ratus ribu) saham baru.
 Nilai Nominal                             :   Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
 Harga Pelaksanaan HMETD                   :   Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah).
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD        :   Sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh
                                               delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah).
 Rasio HMETD                               :   10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD.
 Dilusi Kepemilikan                        :   Sebanyak-banyaknya 28,36% (dua puluh delapan koma tiga enam
                                               persen).
 Pencatatan                                :   PT Bursa Efek Indonesia.

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”)
kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta
Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal recording date berhak
atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
(satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek
Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember sampai dengan tanggal 7
Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku
lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

B.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI WARAN SERI I

 Jumlah Waran Seri I                  :   Sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus
                                          delapan puluh ribu) Waran Seri I.
 Harga Pelaksanaan Waran Seri I       :   Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah).



                                                       vii
Page 10
 Nilai Dana Hasil Pelaksanaan :          Sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh
 Waran Seri I                            ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
 Rasio Waran Seri I           :          Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                                         melekat 100 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
                                         melaksanakan haknya.
 Dilusi Kepemilikan                  :   Sebanyak-banyaknya 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen).
 Pencatatan                          :   PT Bursa Efek Indonesia.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh
dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran
Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

C.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza,
S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448
tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”) dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp100,- per saham
                        Keterangan                                                 Jumlah Nominal
                                                              Jumlah Saham                              (%)
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                      4.400.000.000      440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
  1. PT Andalan Utama Bintara**                                     748.000.000       74.800.000.000     57,23
  2. PT Olympic Kapital Equity                                      297.600.000       29.760.000.000     22,77
  3. Masyarakat*                                                    261.400.000       26.140.000.000     20,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       1.307.000.000      130.700.000.000    100,00
 Saham dalam Portepel                                             3.093.000.000      309.300.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali




                                                      viii
Page 11
D.   PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA SEBELUM
     PELAKSANAAN WARAN SERI I

1. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
   I dengan asumsi AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan
   sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, dan
   masyarakat melaksanakan seluruh HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan
   adalah sebagai berikut:

                                                              Nominal Rp100,- per saham
                                                                             Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
           Keterangan                      Sebelum PMHMETD I
                                                                                            Waran Seri I
                                    Jumlah           Jumlah                     Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                    (%)                                        (%)
                                    Saham         Nominal (Rp)                  Saham             (Rp)
 Modal Dasar                      4.400.000.000   440.000.000.000             4.400.000.000    440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**    748.000.000     74.800.000.000    57,23   1.047.200.000   104.720.000.000    57,23
  2. PT Olympic Kapital Equity     297.600.000     29.760.000.000    22,77     350.230.000    35.023.000.000    19,14
  3. Masyarakat*                   261.400.000     26.140.000.000    20,00     432.370.000    43.237.000.000    23,63
 Jumlah modal ditempatkan dan
 disetor penuh                    1.307.000.000   130.700.000.000   100,00   1.829.800.000   182.980.000.000   100,00
 Jumlah saham dalam Portepel      3.093.000.000   309.300.000.000            2.570.200.000   257.020.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.

2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
   I dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
   melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
   saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
   membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh
   lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:

                                                              Nominal Rp100,- per saham
                                                                             Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
           Keterangan                      Sebelum PMHMETD I
                                                                                            Waran Seri I
                                    Jumlah           Jumlah                     Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                    (%)                                        (%)
                                    Saham         Nominal (Rp)                  Saham             (Rp)
 Modal Dasar                      4.400.000.000   440.000.000.000             4.400.000.000    440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**    748.000.000     74.800.000.000    57,23   1.212.694.000   121.269.400.000    66,47
  2. PT Olympic Kapital Equity     297.600.000     29.760.000.000    22,77     350.230.000    35.023.000.000    19,20
  3. Masyarakat*                   261.400.000     26.140.000.000    20,00     261.400.000    26.140.000.000    14,33
 Jumlah modal ditempatkan dan
 disetor penuh                    1.307.000.000   130.700.000.000   100,00   1.824.324.000   182.432.400.000   100,00
 Jumlah saham dalam Portepel      3.093.000.000   309.300.000.000            2.575.676.000   257.567.600.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.




                                                       ix
Page 12
E.   PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD I DAN SETELAH
     PELAKSANAAN WARAN SERI I

1. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
   dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE
   melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh
   HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan adalah sebagai berikut:

                                                              Nominal Rp100,- per saham
           Keterangan                      Sesudah PMHMETD I                     Setelah Pelaksanan Waran Seri I
                                    Jumlah          Jumlah                     Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                    (%)                                          (%)
                                    Saham        Nominal (Rp)                  Saham             (Rp)
 Modal Dasar                      4.400.000.000 440.000.000.000              4.400.000.000    440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**   1.047.200.000   104.720.000.000    57,23   1.047.200.000    104.720.000.000    55,64
  2. PT Olympic Kapital Equity      350.230.000    35.023.000.000    19,14     350.230.000     35.023.000.000    18,61
  3. Waran Seri I                                                               52.280.000      5.228.000.000     2,78
  4. Masyarakat*                   432.370.000     43.237.000.000    23,63     432.370.000     43.237.000.000    22,97
 Jumlah modal ditempatkan dan
 disetor penuh                    1.829.800.000   182.980.000.000   100,00   1.882.080.000    188.208.000.000      100
 Jumlah saham dalam Portepel      2.570.200.000   257.020.000.000            2.517.920.000    251.792.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
Indonesia selaku BAE.

2. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
   dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
   melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
   saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
   membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam
   puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:

                                                              Nominal Rp100,- per saham
           Keterangan                      Sesudah PMHMETD I                     Setelah Pelaksanan Waran Seri I
                                    Jumlah          Jumlah                     Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                    (%)                                          (%)
                                    Saham        Nominal (Rp)                  Saham             (Rp)
 Modal Dasar                      4.400.000.000 440.000.000.000              4.400.000.000    440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**   1.212.694.000   121.269.400.000    66,47   1.212.694.000    121.269.400.000    64,64
  2. PT Olympic Kapital Equity      350.230.000    35.023.000.000    19,20     350.230.000     35.023.000.000    18,67
  3. Waran Seri I                                                               51.732.400      5.173.240.000     2,76
  4. Masyarakat*                   261.400.000     26.140.000.000    14,33     261.400.000     26.140.000.000    13,93
 Jumlah modal ditempatkan dan
 disetor penuh                    1.824.324.000   182.432.400.000   100,00   1.876.056.400    187.605.640.000   100,00
 Jumlah saham dalam Portepel      2.575.676.000   257.567.600.000            2.523.943.600    252.394.360.000



F.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD
I”), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebagai berikut:

A. Sebesar Rp193.695.120.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
   seratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang (“BC”)
   yang akan digunakan sebagai berikut:

                                                        x
Page 13
      1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di
         Kawasan Industri Cikembar.
      2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit
         Panenjoan .
      3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di Kawasan Industri
         Sentul yang dapat dijual atau disewakan.
      4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua
         puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan
         Industri Cikembar.

B. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada
   biaya, gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya, biaya konsultan, gaji, dan biaya
operasional lain yang diperlukan.

Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka BC akan
menggunakan kas internal BC dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.

G.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin,
SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor
Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024,
tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                           (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                  30 Juni                         31 Desember
                  Keterangan
                                                   2025                   2024                         2023
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                               367.972.616.145        396.855.062.145             424.347.105.441
 Jumlah Aset Tidak Lancar                         145.196.647.929        125.161.978.395             124.362.574.437
 JUMLAH ASET                                      513.169.264.074        522.017.040.540             548.709.679.878

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                  136.054.710.082        167.740.308.862             209.812.684.480
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                  23.060.107.551         24.283.921.787              22.856.165.635
 JUMLAH LIABILITAS                                159.114.817.633        192.024.230.649             232.668.850.115
 Jumlah Ekuitas                                   354.054.446.441        329.992.809.891             316.040.829.763
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                    513.169.264.074        522.017.040.540             548.709.679.878




                                                      xi
Page 14
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                  (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                               30 Juni                                   31 Desember
                      Akun
                                                   2025                      2024*                2024                   2023
  Pendapatan                                     60.513.206.919           56.614.078.559       83.395.780.765         55.985.137.786
  Laba Kotor                                     35.680.676.747           30.022.032.154       44.498.467.719         21.945.072.113
  Laba Usaha                                     27.202.777.165           23.811.697.055       17.999.314.151          8.730.647.858
  Laba Bersih Tahun Berjalan                     23.921.403.435           20.998.927.802       13.750.162.463          5.406.258.674
  Jumlah Penghasilan Komprehensif
  Tahun (Periode) Berjalan                       24.061.636.550           20.998.927.802       13.951.980.128           5.593.461.392
*) tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                     (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                           30 Juni                                      31 Desember
                   Keterangan
                                                 2025                     2024*                 2024                     2023
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI                                     13.642.172.635              9.476.231.003       8.544.187.443             3.299.571.664
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI                                    (615.280.314)           (2.435.332.491)       (2.538.960.570)          (2.855.309.319)
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN                                 (11.244.619.566)           (1.936.245.778)      (11.102.953.556)          (7.964.304.821)

  KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
  KAS DAN SETARA KAS                           1.782.272.755              5.104.652.734      (5.097.726.683)          (7.520.042.476)
  KAS DAN SETARA KAS AWAL
  TAHUN                                        1.555.835.982              6.653.562.665       6.653.562.665           14.173.605.141
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  TAHUN                                        3.338.108.737             11.758.215.400       1.555.835.982             6.653.562.665

*) tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                           30 Juni              31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                            2025           2024              2023
  Rasio Usaha (%)
  Laba sebelum pajak / Pendapatan                                                          39,43           17,18             10,24
  Laba tahun berjalan / Pendapatan                                                         39,53           16,49              9,66
  Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                                   4,66           2,63               0,99
  Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                                6,76           4,17               1,71


  Rasio Keuangan (x)
  Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek)                                    2,70           2,37               2,02
  Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                                            0,31           0,37               0,42
  Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                                         0,45           0,58               0,74
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                                                       2,22           0,32               0,35
  Interest Coverage Ratio (ICR)**                                                          23,61           8,66               4,23
  *) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
  **) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman


  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pendapatan                                                                                6,89           48,96            -30,72



                                                                 xii
Page 15
                                                                         30 Juni         31 Desember
                             Keterangan
                                                                          2025         2024         2023
     Laba tahun berjalan                                                  13,92       154,34       -77,11
     Total Aset                                                           -1,69        -4,86        0,37
     Total Liabilitas                                                     -17,14      -17,47        -1,50
     Total Ekuitas                                                        7,29         4,41         1,80

H.       FAKTOR RISIKO

Risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja usaha Perseroan, yaitu sebagai berikut:

Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
- Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

Risiko usaha
- Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Perizinan atau Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
     Dalam Industrinya
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
- Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar
- Risiko Kredit
- Risiko Ketersedian Bahan Baku
- Risiko Perubahan Teknologi

Risiko Umum
- Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
- Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
- Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Kebijakan Pemerintah
- Ketentuan Negara Lain

I.       KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham
melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPS tahunan
atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran dividen dalam
suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan,
dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut
tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor
ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris.
Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan
harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.

                                                     xiii
Page 16
J.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati
Soetarmono, S.H., Notaris di Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Bogor Nomor: 36/Rub/10-04/VII/2007 tanggal 24 Juli
2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 21003 tanggal 1 Agustus 2025 (“Akta Pendirian Perseroan”). Anggaran Dasar
Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan terakhir anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No.
13/2024”).

Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di
Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro. Perseroan memulai operasi komersialnya
pada tahun 1997. Dan pada tahun 2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor
untuk pekerjaan furniture custom made untuk interior. Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan
real estate melalui Entitas Anak.

Perseroan sedang dalam proses perubahan maksud dan tujuan sesuai dengan kegiatan usaha yang secara nyata
dilakukan oleh Perseroan saat ini, yaitu menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam POJK No. 17/2020 dan telah
memberikan penugasan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak Penugasan) No. 0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
KJPP Syarif, Endang dan Rekan untuk memulai proses penilaian terhadap rencana kegiatan usaha yang akan
ditambahkan dalam anggaran dasar Perseroan.

Visi dan Misi Perseroan

Visi

Menjadi holding company berkelas dunia, berlandaskan integritas dan keberlanjutan, dengan portofolio unggul di
properti, kawasan industri, agrowisata, dan hospitality.

Misi

1. Mengelola dan mengembangkan portofolio investasi strategis melalui anak perusahaan di bidang properti,
    kawasan industri berkonsep hijau, perumahan, agrowisata terpadu, serta hospitality modern (hotel, motel,
    glamping, dan camping).
2. Mendorong inovasi agresif dalam pertanian organik dengan membangun pabrik pupuk organik ramah
    lingkungan, mendukung konsep farm to table, serta memperkuat posisi di pasar lokal maupun internasional.
3. ⁠Mewujudkan Rejuvenate Village sebagai kawasan senior living berstandar global, masuk jajaran Top Five,
    dengan kualitas hidup terbaik, ramah lingkungan, dan berbasis smart digital village.
4. ⁠Memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan dengan melestarikan alam, menciptakan
    lapangan kerja, memberdayakan komunitas sekitar, serta meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
5. Meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan stakeholder dengan profitabilitas yang sehat,
    ROI berkelanjutan, serta memperkuat branding perusahaan sebagai investasi modern yang berorientasi
    pada keberlanjutan.

                                                     xiv
Page 17
6. ⁠Menjaga dan menumbuhkan nilai inti perusahaan: integritas, profesionalisme, berpikir keberlanjutan,
    kebersamaan, keindahan & kenyamanan, serta agresif dalam inovasi.

PROSPEK USAHA PERSEROAN

Industri tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong permintaan kawasan industri untuk
pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik. Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif, dan pangan
meningkatkan kebutuhan akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih kawasan industri
sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM menunjukkan bahwa
sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Proyek
strategis nasional seperti jalan tol, pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) meningkatkan
konektivitas dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan populasi dan urbanisasi menciptakan
permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek. Sehingga Perseroan dan Entitas Anak
meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri akan terus meningkat seiring dengan target pemerintah untuk
menggerakan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

Dikemudian hari tidak menutup kemungkinan juga Perseroan akan melakukan penetrasi ke bidang real estate
lainnya, tidak hanya fokus di kawasan industri. Saat ini Perseroan sedang melakukan kajian tersebut dan
diharapkan dikemudian hari dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan. Dalam business plan Perseroan, setelah
projek Kawasan Industri Cikembar selesai, Perseroan berencana untuk mengembangkan lahan Perseroan di bukit
Panenjoan yang dimiliki oleh Entitas Anak sebagai Kawasan Rejuvenate Village yang terintergrasi. Terdapat
berbagai macam fasilitas penunjang seperti Healing Center, agrowisata, dan area komersial . Seluruh lahan
tersebut direncanakan menggunakan sistem sewa sehingga dapat meningkatkan recurring income Perseroan.
Selain melakukan kajian secara internal, Perseroan akan menunjuk konsultan dari pihak ketiga agar saat
mengambil keputusan Perseroan dapat mempertimbangkannya dengan baik.




                                                       xv
Page 18
   I.       PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
            TERLEBIH DAHULU

A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020
 Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan
 keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.
 3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
 situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id) pada tanggal 9 Januari 2025 yang dihadiri oleh
 Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.047.270.700 (satu miliar empat puluh tujuh juta dua
 ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus) lembar saham yang mewakili 80,128% (delapan puluh koma satu dua delapan
 persen) dari total 1.307.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham, diantaranya mengenai Persetujuan
 Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:

  Mata Acara Pertama:
                                                 Total Suara Setuju
                                           1.046.470.700 saham (99,92%)

        1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar
           Perseroan menjadi sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi
           dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
           per saham; dan
        2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
           Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk
           melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas
           untuk menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan
           persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
           maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani akta-akta dan surat-
           surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
           Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan
           melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya
           keputusan Rapat.

  Mata Acara Kedua
                                                 Total Suara Setuju
                                           1.046.470.700 saham (99,92%)

        1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
           (“HMETD”) sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham
           Baru Perseroan dengan nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan
           sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran")
           yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
           Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
           sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
        2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal
           4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor
           Perseroan sesuai dengan hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan
           HMETD.
        3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada
           Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
           penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan
           tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
           termasuk namun tidak terbatas pada:

                                                          1
Page 19
        a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau
           Tambahan atas Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh
           perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan
           pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme
           PMHMETD I;
        b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan
           diperoleh para pemegang saham;
        c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan
           memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
        d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD
           melalui mekanisme PMHMETD I;
        e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD
           melalui mekanisme PMHMETD I;
        f. menentukan kepastian jadwal;
        g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian
           pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan
           oleh Direksi Perseroan;
        h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           (“KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI;
        i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa
           Efek Indonesia;
        j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu
           atau lebih akta Notaris;
        k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
           penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk
           yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
        l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan
           penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
    4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
       kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
        a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan
           penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut,
           melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan
           disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan
           Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
           memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
           mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran
           Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
           dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
           dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
           membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-
           dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
           berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.

B. KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

   Jenis Penawaran                       :   HMETD
   Jumlah Saham PMHMETD                  :   Sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua
                                             juta delapan ratus ribu) saham baru.
   Nilai Nominal                         :   Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
   Harga Pelaksanaan HMETD               :   Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah).



                                                   2
Page 20
   Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD        :   Sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan
                                                 puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta
                                                 Rupiah).
   Rasio HMETD                               :   10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD
   Dilusi Kepemilikan                        :   Sebanyak-banyaknya 28,36% (dua puluh delapan koma tiga
                                                 enam persen).
   Pencatatan                                :   PT Bursa Efek Indonesia

 Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”)
 kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
 delapan ratus ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau
 sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
 penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh
 Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-
 banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta
 Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
 Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal recording date berhak
 atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1
 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

 Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham
 mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
 dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek
 Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal
 7 Januari 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku
 lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
 dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

 Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh
 dua juta dua ratus delapan puluh ribu)cWaran Seri I atau sebanyak-banyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan
 persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
 PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran
 Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
 membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas
 Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
 Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
 Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi
 kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

 Saham hasil pelaksanaan HMETD dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini
 seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan
 diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD
 dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan
 saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.

C. KETERANGAN TENTANG HMETD

 1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

 Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal recording
 date pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama akan
 mendapatkan 4 (empat) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya
 untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar
 Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat
 mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

                                                       3
Page 21
2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

Pemegang HMETD yang sah adalah:
   I. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan
      tidak menjual HMETD-nya; atau
  II. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti
      HMETD; atau
 III. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
      Perdagangan HMETD.

3) Bentuk Dari HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham
Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek
pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham
di KSEI.

4) Pendistribusian HMETD

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada
tanggal 24 Desember 2025. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil
oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 24
Desember 2025 dengan membawa:
 a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
     (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
     tersebut.
 b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
     diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi
     dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat
profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan
HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat



                                                       4
Page 22
perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon
pemegang HMETD.

6) Permohonan Pemecahan HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil
pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan
biaya yang menjadi beban pemohon.

7) Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi
diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

 Diasumsikan harga pasar satu saham                         =    Rp a
 Harga saham PMHMETD I                                      =    Rp b
 Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I                =    A
 Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I               =    B
 Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I                =    A+B
 Harga teoritis Saham Baru                                  =    (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + (𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
                                                                          (𝐴 + 𝐵)
 Harga teoritis HMETD                                       =    Harga teoritis Saham Baru – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

8) Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak
atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

10) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari


                                                       5
Page 23
 Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember
 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
 diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

 Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham
 Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap
 hari dan jam kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
 (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
 dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                    Biro Administrasi Efek Perseroan
                                          PT Sharestar Indonesia
                            SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                  Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                         Kawasan Mega Kuningan
                                            Jakarta, Indonesia
                                        Telepon: +62-21 50815211
                                          Fax: +62-021 50815211
                                        E-mail : IR@sharestar.co.id

 11) Hak Pemegang Saham
 Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara
 penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka
 seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak
 terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai
 HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat
 dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
 perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada
 setiap Pemegang Saham untuk:
  a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
       Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan
       pemilikan saham.
  b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
       tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
       (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
  c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama
       mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat
       meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
 12) Tata Cara Pengalihan HMETD
 Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
 diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
 Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
 perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

D. KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI I

  Jumlah Waran Seri I                :   Sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus
                                         delapan puluh ribu) Waran Seri I.
  Harga Pelaksanaan Waran Seri I :       Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah).
  Nilai Dana Hasil Pelaksanaan :         Sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar
  Waran Seri I                           tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).

                                                      6
Page 24
 Rasio Waran Seri I                    :   Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                                           melekat 100 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
                                           melaksanakan haknya.
 Dilusi Kepemilikan                    :   Sebanyak-banyaknya 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen).
 Pencatatan                            :   PT Bursa Efek Indonesia.

Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh
dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya 2,78% (dua koma tujuh delapan
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100 (seratus) Waran
Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas
Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi
kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi likuiditas waran:
1. Jumlah waran yang beredar.
2. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas waran begitu
   juga sebaliknya bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat likuiditas waran.
3. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro.
4. Waktu jatuh tempo karena waran memiliki tanggal kedaluwarsa. Semakin dekat waktu jatuh tempo waran,
   semakin berkurang nilai waktunya, maka dapat mempengaruhi likuiditasnya.

Jika diasumsikan dalam masa pelaksanaan waran seluruh Pemegang Waran melaksanakan Waran menjadi
saham, maka akan terjadi peningkatan modal disetor dan ditempatkan sebanyak 52.280.000 (lima puluh dua juta
dua ratus delapan puluh ribu) saham baru. Pencatatan Waran Seri I dilakukan bersamaan pencatatan saham di
BEI.

1) Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana
untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I berhak
memperoleh 100 (seratus) Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri
I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan
Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah) per saham. Waran yang diterbitkan
adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan di BEI selama
Masa Perdagangan Waran.

2) Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik
(dalam bentuk tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan
Peraturan Pasar Modal. Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan.
Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi
kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat
menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

i.   Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan
     Pelaksanaan Waran yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 29 Juni 2026
     hingga 28 Desember 2028 dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama

                                                        7
Page 25
     Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp512,-
     (lima ratus dua belas Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran
     yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal
     28 Desember 2028 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak
     berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi
     maupun kompensasi berupa apapun dari Perseroan.

4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

i.    Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat
      melakukan Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan
      yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta
      Penerbitan Waran Seri I.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya
      menjadi Saham Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran
      melalui perusahaan efek/Bank Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
       a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
       b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga
            Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen
            Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen
            Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan
      Waran tidak berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan.
      Pengelola Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran
      tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
       a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana
            Perseroan membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I
            telah diterima dengan baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran
            dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada
            Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
       b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
            Administrasi Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya
            atau ditolaknya permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja
            setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran
            dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan
            kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib
            menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain
      sehubungan dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus.
      Apabila terjadi pengubahan rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan
      memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan
      Kondisi.
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu
      harus diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya
      pemegang Waran yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif
      Waran baru atas nama Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak
      dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
      dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.


                                                     8
Page 26
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran
      menjadi Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan
      secara tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut
      pernyataan singkat mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan
      tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya
      fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi
      batal dan tidak berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun
      kompensasi berupa apapun kepada Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan
      pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan
      ataupun setoran tunai (in good fund) kepada rekening Perseroan:

                                        PT Bank Negara Indonesia
                                        Cab. Warung Jambu Bogor
                                Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses
                                        No. Rekening: 0326066075

5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun
peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan
dilakukan dengan pemindah bukuan antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan
peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang
telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab
sebagaimana tersebut di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai
Pemegang Waran dengan mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan
atas nama Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran
berdasarkan surat-surat yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal
diterbitkan warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut
tercatat dalam Daftar Pemegang Waran.

6) Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                    Biro Administrasi Efek Perseroan
                                          PT Sharestar Indonesia
                            SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                  Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                         Kawasan Mega Kuningan
                                            Jakarta, Indonesia
                                        Telepon: +62-21 50815211
                                          Fax: +62-021 50815211

                                                      9
Page 27
                                        E-mail : IR@sharestar.co.id

Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan
pengelolaan administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

7) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan
sebagai saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti
pemegang saham Perseroan lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal
Pelaksanaan.
8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan
dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang
merupakan hasil peleburan dengan Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I.

9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website Perseroan, website
Bursa Efek Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka
waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan
adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif. Pemberitahuan tersebut di atas wajib
dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang Waran pada
tanggal pertama kali diumumkan.
10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i.   Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala
     manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar
     Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran,
     setiap waktu selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara
     elektronik sesuai dengan ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain
     peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau
     jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan,
     dihibahkan atau dialihkan.

11) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham

Perubahan nilai nomlnal terhadap saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh karena
penggabungan (reverse stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split), maka:
    a. Harga Pelaksanaan Baru:
    harga nominal baru setiap saham
                                           𝑥=𝐴
    harga nominal lama setiap saham

     b. Jumlah Waran baru

      harga nominal baru setiap saham
                                      𝑥𝐵
      harga nominal lama setiap saham


                                                    10
Page 28
    A = Harga pelaksanaan Waran Seri I yang lama
    B = jumlah awal Waran Seri I yang beredar

 Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai nominal
 yang baru yang diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.

 12) Pengubahan
 Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dilarang mengubah Pernyataan
 Penerbitan Waran Seri I terkait jumlah Waran Seri I (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split),
 jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I, dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari 50%
      (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat
      kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan
      Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, penqumuman tersebut
      dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani
      Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh
      satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I lebih dari 50% (lima puluh persen)
      tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada
      Perseroan, maka Pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut;
  c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara
      notarial dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan
      syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini, Peraturan Pasar
      Modal dan ketentuan KSEI.
 13) Hukum yang berlaku
 Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

E. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

 Berdasarkan Akta No. 13/2024 dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh
 PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
 saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp100,- per saham
                         Keterangan                                                  Jumlah Nominal
                                                                Jumlah Saham                              (%)
                                                                                          (Rp)
  Modal Dasar                                                       4.400.000.000      440.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
   1. PT Andalan Utama Bintara**                                      748.000.000       74.800.000.000     57,23
   2. PT Olympic Kapital Equity                                       297.600.000       29.760.000.000     22,77
   3. Masyarakat*                                                     261.400.000       26.140.000.000     20,00
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        1.307.000.000      130.700.000.000    100,00
  Saham dalam Portepel                                              3.093.000.000      309.300.000.000
 *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
 **) Pemegang Saham Pengendali

F. PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA SEBELUM
   PELAKSANAAN WARAN SERI I

 1. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
    I dengan asumsi AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan
    sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, dan

                                                       11
Page 29
    masyarakat melaksanakan seluruh HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan
    adalah sebagai berikut:

                                                               Nominal Rp100,- per saham
                                                                              Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
            Keterangan                      Sebelum PMHMETD I
                                                                                             Waran Seri I
                                     Jumlah           Jumlah                     Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                     (%)                                        (%)
                                     Saham         Nominal (Rp)                  Saham             (Rp)
  Modal Dasar                      4.400.000.000   440.000.000.000             4.400.000.000    440.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh
   1. PT Andalan Utama Bintara**    748.000.000     74.800.000.000    57,23   1.047.200.000   104.720.000.000    57,23
   2. PT Olympic Kapital Equity     297.600.000     29.760.000.000    22,77     350.230.000    35.023.000.000    19,14
   3. Masyarakat*                   261.400.000     26.140.000.000    20,00     432.370.000    43.237.000.000    23,63
  Jumlah modal ditempatkan dan
  disetor penuh                    1.307.000.000   130.700.000.000   100,00   1.829.800.000   182.980.000.000   100,00
  Jumlah saham dalam Portepel      3.093.000.000   309.300.000.000            2.570.200.000   257.020.000.000
 *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
 **) Pemegang Saham Pengendali
 Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
 Indonesia selaku BAE.

 2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
    I dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
    melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
    saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
    membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh
    lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:

                                                               Nominal Rp100,- per saham
                                                                              Setelah PMHMETD I & Sebelum Pelaksanan
            Keterangan                      Sebelum PMHMETD I
                                                                                             Waran Seri I
                                     Jumlah           Jumlah                     Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                     (%)                                        (%)
                                     Saham         Nominal (Rp)                  Saham             (Rp)
  Modal Dasar                      4.400.000.000   440.000.000.000             4.400.000.000    440.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh
   1. PT Andalan Utama Bintara**    748.000.000     74.800.000.000    57,23   1.212.694.000   121.269.400.000    66,47
   2. PT Olympic Kapital Equity     297.600.000     29.760.000.000    22,77     350.230.000    35.023.000.000    19,20
   3. Masyarakat*                   261.400.000     26.140.000.000    20,00     261.400.000    26.140.000.000    14,33
  Jumlah modal ditempatkan dan
  disetor penuh                    1.307.000.000   130.700.000.000   100,00   1.824.324.000   182.432.400.000   100,00
  Jumlah saham dalam Portepel      3.093.000.000   309.300.000.000            2.575.676.000   257.567.600.000
 *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
 **) Pemegang Saham Pengendali
 Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
 Indonesia selaku BAE.

G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD I DAN SETELAH
   PELAKSANAAN WARAN SERI I

  1. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
     dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE
     melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh
     HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan adalah sebagai berikut:




                                                        12
Page 30
                                                                  Nominal Rp100,- per saham
             Keterangan                        Sesudah PMHMETD I                       Setelah Pelaksanan Waran Seri I
                                        Jumlah          Jumlah                       Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                        (%)                                            (%)
                                        Saham        Nominal (Rp)                    Saham             (Rp)
  Modal Dasar                         4.400.000.000 440.000.000.000                4.400.000.000    440.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh
   1. PT Andalan Utama Bintara**      1.047.200.000   104.720.000.000    57,23     1.047.200.000    104.720.000.000    55,64
   2. PT Olympic Kapital Equity         350.230.000    35.023.000.000    19,14       350.230.000     35.023.000.000    18,61
   3. Waran Seri I                                                                    52.280.000      5.228.000.000     2,78
   4. Masyarakat*                       432.370.000    43.237.000.000    23,63       432.370.000     43.237.000.000    22,97
  Jumlah modal ditempatkan dan
  disetor penuh                       1.829.800.000   182.980.000.000   100,00     1.882.080.000    188.208.000.000        100
  Jumlah saham dalam Portepel         2.570.200.000   257.020.000.000              2.517.920.000    251.792.000.000
 *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
 **) Pemegang Saham Pengendali
 Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar
 Indonesia selaku BAE.

  2. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
     dengan asumsi hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE
     melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu)
     saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga
     membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam
     puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:

                                                                  Nominal Rp100,- per saham
             Keterangan                        Sesudah PMHMETD I                       Setelah Pelaksanan Waran Seri I
                                        Jumlah          Jumlah                       Jumlah       Jumlah Nominal
                                                                        (%)                                            (%)
                                        Saham        Nominal (Rp)                    Saham             (Rp)
  Modal Dasar                         4.400.000.000 440.000.000.000                4.400.000.000    440.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh
   1. PT Andalan Utama Bintara**      1.212.694.000   121.269.400.000    66,47     1.212.694.000    121.269.400.000    64,64
   2. PT Olympic Kapital Equity         350.230.000    35.023.000.000    19,20       350.230.000     35.023.000.000    18,67
   3. Waran Seri I                                                                    51.732.400      5.173.240.000     2,76
   4. Masyarakat*                       261.400.000    26.140.000.000    14,33       261.400.000     26.140.000.000    13,93
  Jumlah modal ditempatkan dan
  disetor penuh                       1.824.324.000   182.432.400.000   100,00     1.876.056.400    187.605.640.000   100,00
  Jumlah saham dalam Portepel         2.575.676.000   257.567.600.000              2.523.943.600    252.394.360.000

H. INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

 Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga terendah
 dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
 Pendaftaran disampaikan ke OJK:


            Bulan                  Harga Tertinggi                Harga Terendah              Total Volume Perdagangan
  Oktober 2024                                         55                              49                          3,95M
  November 2024                                        82                              55                         32,19M
  Desember 2024                                        85                              69                         21,80M
  Januari 2025                                         83                              68                          9,86M
  Februari 2025                                        88                              68                         44,23M
  Maret 2025                                           83                              65                         12,48M
  April 2025                                           81                              57                         12,86M
  Mei 2025                                             86                              64                         67,87M
  Juni 2025                                            79                              55                         18,90M
  Juli 2025                                           134                              65                        261,05M


                                                            13
Page 31
      Agustus 2025                                    143                          115                        41,39M
      September 2025                                  272                          115                       445,94M
     Sumber: Investing.com
     M: Juta

     Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tanggal prospektus diterbitkan, Perseroan pernah mengalami penghentian
     perdagangan saham pada tanggal 19 November 2025. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
     yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia per 4 Desember 2025, tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki
     oleh Perseroan sendiri (saham treasury).

I.    PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

     Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham Baru
     yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya
     522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus ribu) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau
     sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari total modal ditempatkan atau
     disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham
     lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

     Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia adalah
     sebanyak 1.307.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh juta) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan
     saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 1.829.800.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh
     sembilan juta delapan ratus ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham Perseroan setelah
     pelaksanaan PMHMETD I.

     Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri I sebanyak 52.280.000 (lima puluh dua juta dua
     ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I atau sebanyak 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) dari jumlah saham
     yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran PMHMETD I ini disampaikan
     kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini.

     Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 1.882.080.000 (satu miliar
     delapan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh ribu) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham
     Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I dan dengan asumsi setelah Waran Seri I dilaksanakan seluruhnya.

     Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
     pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

     SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN
     SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN
     MEMILIKI RENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA
     YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.

     PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I PADA
     RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 JANUARI 2025 SEBAGAIMANA
     DIATUR DALAM POJK HMETD.

     TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DIBUTUHKAN DARI PIHAK LAIN, SELAIN PERSETUJUAN RUPS
     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I.

     HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN HINGGA TANGGAL AKHIR PERIODE HMETD DINYATAKAN TIDAK
     BERLAKU LAGI.




                                                            14
Page 32
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(“PMHMETD I”), setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebagai berikut:

A. Sebesar Rp193.695.120.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta
   seratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang (“BC”).
   Setoran modal untuk BC akan digunakan BC sebagai berikut:

      1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di
         Kawasan Industri Cikembar.

 Kebutuhan dana untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar sesuai
 Rencana Anggaran Biaya (“RAB”) Perseroan adalah Rp96.537.114.356,- (sembilan puluh enam miliar lima
 ratus tiga puluh tujuh juta seratus empat belas ribu tiga ratus lima puluh enam Rupiah). Perseroan
 mengalokasikan Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) dari hasil dari PMHMETD I ini dengan
 rincian sebagai berikut:
 Perizinan yang telah :           • Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120101870299, diterbitkan tanggal 9
 dipenuhi BC                         Agustus 2018, untuk kegiatan usaha kawasan industri, lokasi usaha
                                     Kawasan Industri Cikembar, berlaku selama pelaku usaha menjalankan
                                     kegiatan usahanya;
                                  • Izin Usaha Kawasan Industri, diterbitkan tanggal 11 Februari 2020,
                                     untuk Kegiatan dan Lokasi Usaha di Jl. Pelabuhan II, Cimanggu,
                                     Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
                                  • PKKPR Nomor 28092210213202006, diterbitkan tanggal 19 September
                                     2022, untuk lokasi usaha: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar,
                                     Sukabumi, Jawa Barat;
                                  • Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Jl.
                                     Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
 Perizinan yang perlu :           • PBG (akan diajukan dalam hal dana telah didapatkan dan vendor
 dipenuhi                            dan/atau kontraktor telah ditunjuk)
                                  • SLF (baru dapat diajukan dalam hal bangunan telah selesai dibangun)
 Perkembangan Terkini        :    • BC telah menerima penawaran dari vendor untuk pembangunan
                                     infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar. Seluruh vendor merupakan
                                     pihak ketiga dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. Pembangunan
                                     infrastruktur akan dilakukan secara bertahap.
 Rincian Pekerjaan yang :         • Pembangunan cor beton jalan tebal 20 cm (CV Kemangi – Surat
 akan dikerjakan oleh                Penawaran No.032/Q/IWN-BC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025)
 Vendor berdasarkan surat         • Pekerjaan saluran (Kontraktor Pujianto – Surat Penawaran No.
 penawaran dari Vendor.              006/SPH.PJT/KIC/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025)
                                  • Pekerjaan PJU (PT Jaya Berkah Electric – Surat Penawaran No.
                                     010/BJE/PP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025)
                                  • Kansteen jalan (CV Kemangi - Surat Penawaran No. 033/Q/IWN-
                                     BC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025)
                                  • Perkerasan Jalan Bundaran 2 (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti – Surat
                                     Penawaran No. 055/ABTB-BC/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025)
                                  • Cut and fill lereng Blok J dan sirkuit (PT PT AKA Bangun Tanpa Berhenti
                                     - Surat Penawaran No. 058/ABTB-BC/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025)
                                  • Pekerjaan Sheet Pile (PT Rizki Kembar Bangun Properti – Surat
                                     Penawaran No. 005/RKBP/EXT/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025)
                                  • Pemasangan pipa HDPE PDAM (Kontraktor Fajar Adi - Surat
                                     Penawaran No.:0412/HDPE/XI/2025 tanggal 04 November 2024)



                                                    15
Page 33
                                   • Pengadaan Listrik PLN (PT Berkah Jaya Electric - Surat Penawaran
                                     N.o: 005/BJE/PP/XI/2025 tanggal 12 November 2025)
                                   • Pemasangan jalur dan sambungan listrik (PT Karyaputra Mandiri
                                     Sejahtera – Surat penawaran No.073/N/SPH-KMS/X/2025 tanggal 13
                                     Oktober 2025)
                                   • Pos jaga 1 lantai 4 unit (CV Kemangi - Surat Penawaran No.
                                     035/Q/IWN-BC/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025)
                                   • Damkar 2 lantai (CV Kemangi - Surat Penawaran No. 034/Q/IWN-
                                     BC/X/2025 Tanggal 09 Oktober 2025)
                                   • Cut and fill lereng Blok J & sirkuit (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti -
                                     Surat Penawaran No. 068/ABTB-BC/X/2025 tanggal 19 November
                                     2025)
                                   • Cut and fill area Hungfu (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti - Surat
                                     Penawaran No. 061/ABTB-BC/X/2025 tanggal 10 November 2025)
                                   • Cut and fill area Gracia (PT AKA Bangun Tanpa Berhenti - Surat
                                     Penawaran No. 065/ABTB-BC/X/2025 tanggal tanggal 19 November
                                     2025)

2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan.

Kebutuhan dana untuk menyelesaikan seluruh pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan sesuai RAB
Perseroan adalah Rp10.353.583.830,- (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh
tiga ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah). Perseroan mengalokasikan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah) dari hasil dari PMHMETD I ini yang akan digunakan sebagai berikut:
Perizinan yang telah :             • NIB BC Nomor 8120101870299, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018,
dipenuhi BC                            untuk kegiatan usaha kawasan pariwisata, lokasi usaha Desa
                                       Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, berlaku selama pelaku
                                       usaha menjalankan kegiatan usahanya;
                                   • PKKPR Nomor 28092210213202005, diterbitkan tanggal 21 September
                                       2022, untuk lokasi usaha: Desa Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi, Jawa
                                       Barat;
                                   • Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2019, lokasi: Desa
                                       Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat;
                                   • Izin Lokasi, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Desa Tenjojaya,
                                       Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat;
Perizinan yang perlu : PKKPR (khusus Bukit Panenjoan, Tenjojaya, daerah agrowisata) termasuk
dipenuhi                          pemenuhan UKL-UPL, dan ANDALALIN.
Vendor (Status Afiliasi)      :    • BC masih melakukan review terhadap vendor-vendor yang menjadi
                                       rekomendasi Perseroan. Namun, BC telah menerima penawaran dari
                                       CV. Kemangi (tidak terafiiasi) berdasarkan surat No. 030/Q/IWN-
                                       BC/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 untuk pekerjaan infrastruktur di
                                       Bukit Panenjoan.
Perkembangan Terkini          :    • Setelah BC menerima dana dari PMHMETD I ini, BC akan langsung
                                       menunjuk Vendor untuk pekerjaan infrastruktur di Bukit Panenjoan dan
                                       memenuhi perizinan yang diperlukan.
Pembangunan infrastruktur :        • Pembangunan jalan aspal Tenjojaya dengan aspal hotmix WC-AC 5 cm
yang dikerjakan                        sepanjang 1.900 meter dengan lebar 6 meter.
                                   • Pembangunan Jembatan Baja menggunakan girder baja IWF 400 dan
                                       300 dengan di lapis aspal sepanjang 30 meter dan lebar 6 meter.

     3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan 3 Gudang di Kawasan Industri
        Sentul yang dapat dijual atau disewakan.



                                                     16
Page 34
Kebutuhan dana untuk menyelesaikan pembangungan 3 gudang di Kawasan Industri Sentul sesuai RAB
Perseroan adalah Rp8.002.340.150.-, (delapan miliar dua juta tiga ratus empat puluh ribu seratus lima puluh
Rupiah). Perseroan mengalokasikan Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) dari hasil dari PMHMETD I ini
yang akan digunakan sebagai berikut:
Perizinan yang telah :           • NIB BC Nomor 8120101870299, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018,
dipenuhi BC                          untuk kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa,
                                     untuk lokasi usaha di Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya Kav. B
                                     Commercial Area Sentul, Bogor, Jawa Barat, berlaku selama pelaku
                                     usaha menjalankan kegiatan usahanya;
                                 • Izin Usaha Kawasan Industri, diterbitkan tanggal 11 Februari 2020,
                                     untuk Kegiatan dan Lokasi Usaha di Kawasan Industri Sentul Kav. B,
                                     Commercial Area, Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat;
                                 • Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor: 556.71/26/Kpts-DAM/BLH/2016,
                                     diterbitkan tanggal 28 Desember 2016, untuk lokasi Kawasan Industri
                                     Sentul, Sentul, Babakan Madang dan Leuwinutug, Citeurup, Bogor,
                                     Jawa Barat.
                                 • Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2019, lokasi: Jl. Olympic
                                     Raya Kav. B, Kawasan Industri Sentul, Sentul, Babakan Madang,
                                     Bogor, Jawa Barat, dengan Rencana Kegiatan untuk Kawasan Industri
                                     dan Pergudangan, Pembangunan Gudang untuk Disewakan dan/atau
                                     Dijual;
                                 • Izin Lokasi, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Jl. Olympic Raya
                                     Kav. B, Kawasan Industri Sentul, Sentul, Babakan Madang, Bogor,
                                     Jawa Barat;
                                 • PKKPR Nomor 28092210213201057, diterbitkan tanggal 19 September
                                     2022, untuk lokasi usaha: Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya
                                     Kav. B Commercial Area Sentul, Bogor, Jawa Barat
Perizinan yang perlu :           • PBG (akan diajukan dalam hal dana telah didapatkan dan vendor
dipenuhi                             dan/atau kontraktor telah ditunjuk)
                                 • SLF (baru dapat diajukan dalam hal bangunan telah selesai dibangun)
Vendor (Status Afiliasi)   :     • BC masih melakukan review terhadap vendor-vendor yang menjadi
                                     rekomendasi Perseroan. Namun, BC telah menerima penawaran dari
                                     PT Berkat Bunda Melimpah (tidak terafiiasi) surat No.
                                     380/SPH/BBM/XI/2025 tanggal 17 November 2025 untuk pekerjaan
                                     Pembangunan 1 Unit Warehouse Standar.
Perkembangan Terkini       :     • Untuk lokasi pembangunan gudang di Kawasan Industri Sentul, saat ini
                                     BC telah mendapatkan kesepakatan awal dengan penjual berdasarkan
                                     Surat Rencana Jual Beli antara Penjual dengan BC tertanggal 20
                                     November 2025 disertai bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 934 tanggal
                                     22 Desember 2022. Setelah pelunasan tersebut, BC akan langsung
                                     menunjuk Vendor untuk melaksanakan pembangunan 3 gudang di
                                     Kawasan Industri Sentul dan memenuhi seluruh perizinan yang
                                     diperlukan.
Luas @1 gudang             :     • Luas Tanah 390 m2
                                 • Luas Bangunan 329 m2
Spesifikasi @1 gudang      :     • Lantai beton tebal 12 cm K250
                                 • Lantai kantor keramik
                                 • Rangka atap baja
                                 • Tinggi dalam : 7 meter
                                 • Tinggi luar : 8,8 meter
                                 • Atap spandek
                                 • Dinding bata ringan & plester aci
                                 • Finishing cat


                                                    17
Page 35
                                    •   Rolling door
                                    •   Listrik : 6600 W
                                    •   Pompa Air
                                    •   Instalasi listrik

     4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua
        puluh ribu Rupiah) akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan
        Industri Cikembar.

 Saat ini luas lahan di Kawasan Industri Cikembar adalah 220 Ha. Perseroan berencana untuk mengembangkan
 lahan menjadi kurang lebih 300 Ha secara bertahap. Pada tahap ini Perseroan berencana menambah landbank
 sekitar 35 Ha. Biaya yang diperlukan untuk menambah landbank sesuai RAB Perseroan adalah
 Rp90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar Rupiah). Dari hasil PMHMETD I ini Perseroan mengalokasikan
 sebesar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh
 ribu Rupiah).
 Perizinan yang telah :              • Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120101870299, diterbitkan tanggal 9
 dipenuhi BC                             Agustus 2018, untuk kegiatan usaha kawasan industri, lokasi usaha
                                         Kawasan Industri Cikembar, berlaku selama pelaku usaha menjalankan
                                         kegiatan usahanya;
                                     • Izin Usaha Kawasan Industri, diterbitkan tanggal 11 Februari 2020,
                                         untuk Kegiatan dan Lokasi Usaha di Jl. Pelabuhan II, Cimanggu,
                                         Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
                                     • PKKPR Nomor 28092210213202006, diterbitkan tanggal 19 September
                                         2022, untuk lokasi usaha: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat;
                                     • Izin Lingkungan, diterbitkan tanggal 9 Agustus 2018, lokasi: Jl.
                                         Pelabuhan II, Cimanggu, Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat;
 Perizinan yang perlu : Pemutakhiran PKKPR dalam hal terdapat tambahan tanah yang belum
 dipenuhi                           termasuk luas dalam PKKPR.
 Perkembangan Terkini          : BC telah mendapatkan penawaran dari pemilik tanah disekitar Kawasan
                                    Industri Cikembar. Surat penawaran dari Ibu Liliana tertanggal 22 Agustus
                                    2025 dengan luas tanah sebesar 200.000 meter persegi dengan total harga
                                    penawaran Rp80.0000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) dan Surat
                                    penawaran Bapak Yogi S. Putra tertanggal 19 September 2025 dengan luas
                                    tanah sebesar 150.000 meter persegi dengan total harga penawaran
                                    Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima miliar Rupiah). Dua pihak tersebut
                                    bukan afiliasi dari Perseroan maupun group usaha Perseroan.

B. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada
   biaya, gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.

Pembangunan infrastruktur sesuai dengan penggunaan dana di atas untuk memberikan peningkatan nilai jual dan
daya saing Kawasan Industri Cikembar dan Bukit Penenjoan sehingga dapat mempercepat penjualan dan daya
tarik bagi tenant-tenant potensial untuk berinvestasi. Dengan membangun gudang dapat memberikan pilihan lain
untuk calon tenant. Membangun gudang akan menghasilkan pendapatan dalam waktu lebih cepat dalam bentuk
penjualan gudang atau sewa sehingga dapat meningkatkan recurring income dari service charge. Dalam hal
penggunaan dana untuk pembebasan lahan, dilakukan untuk menambah landbank sehingga memperbesar lahan
Kawasan Industri Cikembar.

Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh
Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya, biaya konsultan, gaji, dan biaya
operasional lain yang diperlukan.




                                                       18
Page 36
Dalam hal jumlah hasil PMHMETD I ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka BC akan
menggunakan kas internal BC dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana setoran modal ke BC, bahwa transaksi tersebut merupakan
Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehingga dalam pelaksanaannya, Perseroan wajib
tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Rencana penggunaan dana setoran modal
ke BC merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) karena akan dilakukan melalui
bentuk setoran modal Perseroan ke Perusahaan Anak. Dengan demikian dalam pelaksanaannya, Perseroan wajib
tunduk pada prosedur sebagaimana diatur POJK No. 42/2020. Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
Perseroan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perseroan.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD yang menjadi setoran modal ke
Entitas Anak untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Cikembar (“KIC”), Bukit Panenjonan (Desa
Tenjojaya), dan Kawasan Industri Sentul (“KIS”), BC telah memiliki beberapa perizinan penting atas lokasi usaha
tersebut untuk rencana pembangunannya, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
PKKPR untuk ketiga lokasi tersebut, Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Lingkungan dan Izin Lokasi yang masih
berlaku. Terhadap rencana penggunaan dana untuk pembangunan gudang di KIC dan KIS, bahwa Perseroan
perlu untuk mengurus perizinan gudang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik
Fungsi (“SLF”). Perseroan wajib mengajukan PBG tersebut dalam hal dana hasil PMHMETD I ini sudah didapatkan
dan diajukan sebelum pembangunan gudang dimulai. Terkait pengajuan SLF, berdasarkan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung beserta perubahannya, terhadap
bangunan baru, maka diajukan setelah pelaksanaan konstruksinya dinyatakan selesai. Dengan demikian SLF baru
dapat diajukan oleh BC dalam bangunan gudang tersebut sudah selesai dibangun. BC dalam Surat Pernyataan
tanggal 30 Oktober 2025, telah menyatakan komitmennya atas pengurusan pengajuan SLF tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk keperluan pembangunan
infrastruktur yang dilakukan BC di KIC, Bukit Panenjoan, dan KIS, bahwa BC belum menentukan vendor dan/atau
kontraktor yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut. Namun, BC akan
melibatkan vendor maupun kontraktor dari pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan
Perseroan maupun BC. Dengan demikian, hubungan dan transaksi antara BC dengan Vendor dan/atau Kontraktor
yang akan ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur dari rencana penggunaan dana PMHMETD I ini bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil PMHMETD I untuk setoran modal ke BC
yang digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar, dengan
memperhatikan nilai ekuitas Perseroan setelah dilaksanakannya PMHMETD I, bukan merupakan transaksi
material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, rencana pembebasan lahan
menambah landbank tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
karena Perseroan melalui BC telah memastikan bahwa lahan-lahan sekitar Kawasan Industri Cikembar yang
direncanakan untuk ditambahkan dalam landbank BC bukan merupakan lahan-lahan yang dimiliki oleh afiliasi
Perseroan maupun BC.

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”), Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS tahunan Perseroan. Perseroan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah terealisasikan.
Laporan realisasi penggunaan wajib disampaikan oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima

                                                      19
Page 37
belas) bulan berikutnya. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD I setiap 6
(enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan sebagaimana dalam POJK No.
30/2015.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini, maka
Perseroan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan menyampaikan alasan beserta
pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPS terlebih
dahulu. Pelaporan perubahan rencana penggunaan dana tersebut akan dilakukan bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.

Perseroan wajib mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang Pasar
Modal sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini. Dalam hal terdapat dana hasil
PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, bahwa Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 8/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini adalah
sebesar 1,43% dari total nilai PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana, yang meliputi:
1. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,82% yang terdiri dari
     - Biaya Jasa Akuntan Publik sebesar 0,18%
     - Biaya Konsultan Hukum sebesar 0,13%
     - Biaya Notaris sebesar 0,08%
     - Biaya jasa Biro Administrasi Efek sebesar 0,15%.
2. Biaya lain-lain seperti biaya percetakan Prospektus, pemasangan iklan di koran, penyelenggaraan Public
    Expose, biaya pendaftaran di OJK, biaya pendaftaran efek di KSEI, biaya pencatatan saham di BEI, biaya
    audit penjatahan dan biaya lainnya sebesar 0,61%.

 PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA HASIL
 PMHMETD I AKAN MEMENUHI SELURUH KETENTUAN PERATURAN PASAR MODAL YANG BERLAKU.




                                                     20
Page 38
III.     PERNYATAAN UTANG

Sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini
tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal
2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241).

                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                       Keterangan
                                                                                             30 Juni 2025
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang bank jangka pendek                                                                            879.436.353
  Utang usaha
     Pihak ketiga                                                                                   8.476.728.138
  Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                                                                   2.954.030.725
     Pihak berelasi                                                                                55.043.746.754
  Uang muka penjualan
     Pihak ketiga                                                                                  62.564.982.164
  Beban akrual                                                                                        484.829.967
  Utang pajak                                                                                       1.767.626.943
  Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank                                                                                    3.788.309.080
     Liabilitas sewa                                                                                  95.019.958
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                136.054.710.082

  LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Utang bank                                                                                      18.726.448.009
  Liabilitas sewa                                                                                     33.926.039
  Pendapatan diterima di muka                                                                      2.754.929.199
  liabilitas imbalan kerja                                                                         1.544.804.304
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                23.060.107.551
  JUMLAH LIABILITAS                                                                              159.114.817.633

Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Utang Usaha
Akun ini merupakan liabilitas kepada kontraktor dan pemasok:
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
   Berdasarkan Pemasok:                                                                              30 Juni 2025
   Perseroan
   Pihak ketiga:
      Kontraktor                                                                                    5.956.670.638

   Entitas anak:
   Pihak ketiga
      Pemasok                                                                                       2.520.057.500
   Jumlah                                                                                           8.476.728.138
Seluruh saldo utang usaha dalam mata uang Rupiah

2. Utang Lain-lain
Akun ini merupakan liabiltas yang terdiri dari:
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                       Keterangan                                                    30 Juni 2025
   Entitas induk
   Pihak ketiga                                                                                       108.750.876


                                                          21
Page 39
  Pihak berelasi                                                                             6.550.876.024
  Sub-jumlah                                                                                 6.659.626.900

  Entitas anak
  Pihak ketiga:
     Jaminan                                                                                 1.455.115.022
     Titipan pelanggan                                                                         721.021.808
     Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 100 juta)                                            669.143.019
  Sub-jumlah                                                                                 2.845.279.849
  Pihak berelasi                                                                            48.492.870.730
  Sub-jumlah                                                                                51.338.150.579
  Jumlah                                                                                    57.997.777.479

Titipan pelanggan merupakan uang titipan calon pembeli entitas anak untuk memperoleh nomor urut pesanan
gudang yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan calon
pembeli. Seluruh saldo utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.

3. Uang Muka Penjualan
Saldo uang muka penjualan, terdiri dari:
                                                                               (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                      Keterangan                                              30 Juni 2025
  Entitas anak:
  Pihak ketiga
     Kaveling tanah                                                                         45.486.429.947
     Unit bangunan                                                                          17.078.552.217
  Jumlah                                                                                    62.564.982.164

 Seluruh saldo utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.

4. Beban Akrual
Saldo beban akrual per 30 Juni 2025, terdiri dari:
                                                                               (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                      Keterangan                                              30 Juni 2025
  Perseroan:
  Jasa Profesional                                                                              75.000.000
  Lain-lain                                                                                        314.500
  Sub-jumlah                                                                                    75.314.500

  Entitas anak
  Jasa Profesional                                                                              60.000.000
  Utilitas                                                                                      31.000.000
  Taksiran biaya untuk denda pajak                                                                 533.354
  Lain-lain                                                                                    317.982.113
  Sub-jumlah                                                                                   409.515.467
  Jumlah                                                                                       484.829.967

 Seluruh saldo utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.

5. Utang Bank
Saldo utang bank per 30 Juni 2025, terdiri dari:
                                                                               (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                      Keterangan                                              30 Juni 2025
  Entitas anak
  Utang bank jangka pendek
    PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                  879.436.353
  Utang bank jangka panjang
    PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                               22.514.757.089
    Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                 3.788.309.080

                                                        22
Page 40
     Bagian jangka panjang                                                                          18.726.448.009
Entitas anak

Utang bank jangka pendek

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 29 Oktober 2012, yang telah mengalami beberapa kali perubahan
terakhir berdasarkan perubahan No. 17 tanggal 8 Oktober 2024, PT Bogorindo Cemerlang (“BC”), memperoleh
fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK), dengan pinjaman maksimal Rp5.000.000.000,-.

Pinjaman ini akan jatuh tempo pada 29 Oktober 2025 dengan suku bunga 8,5% per tahun. Pada tahun 2025,
Entitas Anak melakukan pengambilan dana sebesar Rp8.387.677.823,-. Dengan jaminan:

    1. Tanah milik Ny. Eka Sulastri.
    2. Persediaan tertentu milik BC.
    3. Jaminan pribadi dari Tn. Tjoea Aubintoro, Presiden Direktur.

Utang bank jangka panjang

    a. Pinjaman Jangka Menengah Investasi – Angsuran (“ PJMI-A II”)

        Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 2080/BOG/EXT/22 tanggal 23 Juni 2022 dengan PT Bank Pan
        Indonesia Tbk., Entias Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Jangka Menengah Investasi - Angsuran
        (PJMI-A II) sebesar Rp5.500.000.000,-. Fasilitas ini digunakan untuk operasional proyek Perusahaan dengan
        bunga 8,5% per tahun. Jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan 5 tahun terhitung sejak akad kredit. Akad
        kredit dan pencairan fasilitas kredit dilaksanakan pada Juli 2022. Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31
        Desember 2024, saldo pinjaman PJMI-A II sebesar Rp2.581.202.561,- dan Rp3.135.511.731,-.

    b. Pinjaman Jangka Panjang Investasi – Angsuran (“PJPI-A IV”)

        Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 0540/BOG/EXT/23 tanggal 09 Februari 2023 dengan PT Bank Pan
        Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Jangka Panjang Investasi – Angsuran
        IV (PJPI-A IV) sebesar Rp10.000.000.000 dengan tingkat suku bunga 8,5% per tahun. Pada tahun 2023,
        Entias anak melakukan pengambilan dana sebesar Rp8.299.507.000 dengan jaminan:

         1. Tanah dan bangunan (Kantor dan Marketing Galery) yang terletak di Kawasan Sentul Industrial Estate
            Jl. Olympic Raya Kel. Leuwinutug, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Prop. Jawa Barat.
             - SHGB No. 1163/Leuwinutug (berakhir s/d 21 Desember 2027) Luas tanah: 51 m2
             - SHGB No. 1164/Leuwinutug (berakhir s/d 21 Desember 2027) Luas tanah: 1.247 m2
             - SHGB No. 1165/Leuwinutug (berakhir s/d 05 September 2035) Luas tanah: 632 m2
             Ketiganya atas nama BC, Entitas Anak dengan total luas tanah sebesar 1.930 m2 dan luas bangunan
             sebesar 674 m2
.
         2. Tanah yang terletak di Kawasan Sentul Industrial Estate Jl. Olympic Raya Kel. Sentul, Kec. Babakan
            Madang, Kab. Bogor, Prop. Jawa Barat. SHGB No. 1541/Sentul (berakhir s/d 13 Januari 2052). Tanah
            tersebut atas nama BC, Entitas Anak dengan luas tanah: 1.500 m2
.
         3. Personal Guarantee atas nama Tjoea Aubintoro.

        Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 saldo pinjaman PJPI-A IV Rp8.061.296.208 dan
        Rp8.603.289.994.

    c. Pinjaman Tetap Menengah Langsung – Angsuran (“PTM-L II”)

        Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 2984/BOG/EXT/23 tanggal 14 Agustus 2023 dengan PT Bank Pan
        Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Tetap Modal Langsung-II dengan


                                                         23
Page 41
    plafond sebesar Rp5.000.000.000,- dengan tingkat suku bunga 8,50% per tahun. Pada tahun 2023,
    Perusahaan melakukan pengambilan dana sebesar Rp5.000.000.000,- dengan jaminan:

        1. Tanah yang terletak di Kawasan Industri Sentul Blok H 11 No 3 dan 5 Kelurahan Leuwinutug Kecamatan
           Citeureup Kab Bogor Provinsi Jawa Barat.
            - SHGB No. 559/Leuwinutug (berakhir s/d 04 Mei 2045) Luas tanah: 133 m2
            - SHGB No. 560/Leuwinutug (berakhir s/d 04 Mei 2045) Luas tanah: 123 m2
            - SHGB No. 567/Leuwinutug (berakhiri s/d 23 September 2038) Luas tanah: 251 m2
            - SHGB No. 568/Leuwinutug (berakhiri s/d 23 September 2038) Luas tanah: 182 m2
            - SHGB No. 546/Leuwinutug (berakhir s/d 24 Maret 2045) Luas tanah: 79 m2

            Kelimanya atas nama BC, entitas anak dengan total luas tanah 768 m2.

        2. Personal Guarantee atas nama Tjoea Aubintoro.

    Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 saldo pinjaman PTM-L II Rp3.300.000.000,-.

d. Pinjaman Tetap Menengah Angsuran – (“PTM-A”) (Back to Back)

    Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 0350/BOG/EXT/24 tanggal 06 Februari 2024 dengan PT Bank Pan
    Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Tetap Modal Langsung-II dengan
    plafond sebesar Rp1.657.500.000,- dengan tingkat suku bunga spread 1% dari suku bunga deposito yang
    dijaminkan. Pada tahun 2024, Entitas anak melakukan pengambilan dana masing-masing sebesar
    Rp1.657.500.000,- dengan jaminan:

        1. Bilyet deposito IDR PT Bank Pan Indonesia Tbk KCU Bogor dengan nominal Rp1.735.993.482,- atas
           nama Tan Wel Lih untuk jangka waktu satu bulan dengan jatuh tempo pada 05 Juli 2025 (Automatic
           Roll Over) dengan tingkat suku bunga 4,35% p.a.

    Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman PTM-A adalah Rp572.258.320,- dan
    Rp988.432.459,-

e. Pinjaman Jangka Panjang Investasi – Angsuran (“PJPI-A V”)

    Berdasarkan surat persetujuan kredit No. 2792/BOG/EXT/24 tanggal 25 September 2024 dengan PT Bank
    Pan Indonesia Tbk. BC, Entitas Anak memperoleh fasilitas kredit Pinjaman Jangka Panjang Investasi –
    Angsuran V (PJPI-A V) sebesar Rp8.000.000.000,- dengan tingkat suku bunga 8,5% per tahun. Pada tahun
    2025 dan 2024, Entitas Anak melakukan pengambilan dana sebesar Rp679.000.000,- dan
    Rp7.321.000.000,- dengan jaminan:

        1. Tanah yang terletak di Kawasan Industri Cikembar Jl. Pelabuhan II, Kelurahan Cimanggu, Kec.
           Cikembar, Kab. Sukabumi:
            - SHGB No. 821/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.500 m2
            - SHGB No. 822/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.883 m2
            - SHGB No. 823/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.806 m2
            - SHGB No. 824/Cimanggu (berlaku s/d 29 Juli 2045) Luas tanah: 1.500 m2
            - SHGB No. 849/Cimanggu (berlaku s/d 02 Mei 2042) Luas tanah: 1.500 m2
    .
            Kelimanya atas nama BC, Entitas Anak dengan total luas tanah 8.189 V.

        2. Personal Guarantee atas nama Tjoea Aubintoro.

    Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman PJPI-A V adalah Rp8.000.000.000,- dan
    Rp7.321.000.000,-


                                                      24
Page 42
6. Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa per 30 Juni 2025, terdiri dari:
                                                                                   (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                       Keterangan                                                 30 Juni 2025
  Perseroan:
  PT Dipo Star Finance                                                                              81.194.767

  Entitas Anak
  PT Clipan Finance Tbk                                                                             47.751.230
  Sub-jumlah                                                                                       128.945.997
  Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun                                          95.019.958
  Bagian Jangka Panjang                                                                             33.926.039

Mutasi liabilitas sewa pada 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                       Keterangan                                                 30 Juni 2025
  Saldo awal                                                                                       265.620.669
  Pembayaran sewa                                                                                  136.674.672
  Saldo akhir                                                                                      128.945.997

Seluruh saldo liabilitas sewa dalam mata uang Rupiah.

Adapun suku bunga yang digunakan adalah sekitar 4,4%. Beban bunga yang diakui dalam laba rugi untuk periode
30 Juni 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp154.903.743,- dan Rp182.641.065,-

7. Pendapatan Diterima Di Muka
Saldo pendapatan diterima di muka per 30 Juni 2025, terdiri dari:
                                                                                   (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                       Keterangan                                                 30 Juni 2025
  Entitas Anak
  Sewa                                                                                           2.754.929.199

Seluruh saldo pendapatan diterima di muka dalam mata uang Rupiah.

8. Liabilitas Imbalan Kerja
Saldo pendapatan diterima di muka per 30 Juni 2025, terdiri dari:
                                                                                (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                       Keterangan                                                 30 Juni 2025
  Perseroan
    Skema imbalan pasti                                                                            292.613.168

  Entitas Anak
    Skema imbalan pasti                                                                          1.252.191.136
  Jumlah                                                                                         1.544.804.304

Saldo liabilitas imbalan kerja pada 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 didasarkan pada perhitungan aktuaria
oleh Kantor Konsultan Aktuaria Setya Widodo, aktuaris independen, masing-masing dalam laporannya tertanggal
25 Juli 2025 dan 12 Februari 2025.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai berikut:



                                                        25
Page 43
Perseroan
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          Keterangan                                               30 Juni 2025
  Tingkat Diskonto                                                                                        6,72%
  Tingkat Kenaikan Gaji                                                                                   5,00%
  Tingkat Kematian                                                                                  TMI-IV-2019
  Usia Pensiun                                                                                     50 – 55 tahun
Entitas Anak
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          Keterangan                                               30 Juni 2025
  Tingkat Diskonto                                                                                        7,00%
  Tingkat Kenaikan Gaji                                                                                   5,00%
  Tingkat Kematian                                                                                  TMI-IV-2019
  Usia Pensiun                                                                                         50 tahun

Mutasi nilai kini liabilitas imbalan adalah sebagai berikut :
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          Keterangan                                               30 Juni 2025
  Saldo Awal                                                                                      1.450.916.885
  Biaya Jasa Kini                                                                                   198.347.839
  Biaya Bunga                                                                                         94.505.824
  Kelebihan imbalan karyawan yang dicatat pada beban                                                   3.319.801
  Termasuk dalam laba rugi                                                                          296.173.464
  Perubahan asumsi ekonomis                                                                       (203.658.206)
  Penyesuaian pengalaman                                                                              23.872.161
  Termasuk dalam penghasilan komprehensif lain                                                    (179.786.045)
  Pembayaran manfaat                                                                                (22.500.000)
  Saldo akhir                                                                                     1.544.804.304

Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan kerja pada 30 Juni 2025 adalah antara 8.57 – 12.91 tahun.
Dampak terhadap nilai kewajiban imbalan pasti dan kewajiban imbalan jangka panjang lainnya dari perubahan
yang mungkin terjadi pada satu asumsi aktuaria, menganggap semua asumsi lainnya konstan, disajikan dalam
tabel di bawah:
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          Keterangan                                               30 Juni 2025
  Analisa sensitivitas tingkat diskonto
  Jika tingkat + 1%                                                                               1.500.181.163
  Jika tingkat – 1%                                                                               1.594.402.294

  Analisa sensitivitas tingkat kenaikan gaji
  Jika tingkat + 1%                                                                               1.590.072.506
  Jika tingkat – 1%                                                                               1.503.404.316

Jatuh tempo profit liabiitas manfaat pasti
                                                                                      (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                          Keterangan                                               30 Juni 2025
  Nilai kini manfaat diharapkan akan dibayar di:
  Tahun ke 1                                                                                        765.125.000
  Tahun ke 2 - 5                                                                                    711.354.141


                                                           26
Page 44
  Tahun ke 6 dan selebihnya                                                                 5.816.185.203

9. Perjanjian Penting

   a. Pada tanggal 16 Mei 2019, Entitas Anak melakukan perjanjian sewa tanah dengan PT Surveyor (Persero)
      No. 027.a/BC-SI/ V/2019. PT Surveyor Indonesia (Persero) menyewa tanah BC seluas 300 m2 di
      Kawasan Industri Sentul dengan jangka waktu 46 tahun dari 16 Mei 2019 sampai 15 Mei 2065, sewa
      disepakati dengan nilai Rp1.300.000.000,-
   b. Pada tanggal 20 September 2019, Entitas Anak melakukan perjanjian sewa dengan PT Puri Sentul
      Permai No. 014/legal/BC/SKB/IX/2019. PT Puri Sentul Permai menyewa tanah seluas 693 m2 di Desa
      Sentul yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk jangka waktu sampai 31 Desember
      2031, sewa disepakati dengan nilai Rp1.000.000.000,-
   c. Pada tanggal 16 September 2020, Entitas Anak melakukan perjanjian sewa tanah dengan PT Jagadlab
      Indonesia No. 50/legal/BC-JI/IX/2020. PT Jagadlab menyewa tanah BC seluas 420 m² di Leuwinutug
      dengan jangka waktu 30 tahun dari 16 September 2020 sampai 15 September 2050, sewa disepakati
      dengan nilai Rp1.297.320.000,-.



 SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, GRUP TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
 KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP SERTA DISAJIKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI.

 TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
 LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN, SERTA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
 PENDAFTARAN.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
 MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
 JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.


 SEJAK TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS
 LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 2 DESEMBER 2025, DAN DARI TANGGAL LAPORAN
 AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
 PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS, KONTIJENSI, DAN IKATAN-IKATAN
 BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS, KONTIJENSI-KONTIJENSI YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
 USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS
 DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.


 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
 SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
 LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM
 PROSPEKTUS INI.




                                                  27
Page 45
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.


SEJAK TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.


SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN
(NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                      28
Page 46
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini disajikan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian
dengan nomor Laporan Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin,
SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor
Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024,
tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

Laporan keuangan Perseroan disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang merupakan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                  (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                  30 JUNI                          31 Desember
                   Keterangan
                                                   2025                    2024                       2023
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan Setara Kas                                 3.338.108.737          1.555.835.982               6.653.562.665
 Piutang Usaha
    Pihak ketiga                                    1.753.135.245          1.746.789.393                 324.467.428
    Pihak berelasi                                              -                      -                 532.895.936
 Piutang Lain-lain
    Pihak ketiga                                     930.305.293             363.797.692                762.057.339
    Pihak berelasi                                                                                       32.171.800
 Persediaan                                       351.084.518.030        380.986.378.558            390.011.588.737
 Uang muka                                          2.761.810.278          4.393.689.627             19.347.766.050
 Biaya dibayar di muka                              5.655.036.756          5.212.594.127              3.609.554.861
 Pajak dibayar di muka                              2.449.701.806         2.595.976.766               3.073.040.625
 Jumlah Aset Lancar                               367.972.616.145        396.855.062.145            424.347.105.441
 ASET TIDAK LANCAR
 Investasi pada entitas asosiasi                   47.645.361.675         48.515.063.454             48.326.285.715
 Aset tetap                                        51.925.190.554         51.565.816.050             50.212.651.738
 Properti Investasi                                23.576.689.731          2.888.474.006              3.048.448.278
 Aset tak berwujud                                    295.862.500            362.875.000                490.975.000
 Aset Hak Guna                                        882.267.478            979.129.126              1.436.309.125
 Tanah untuk pengembangan                          20.531.419.043         20.531.419.043             20.531.419.043
 Aset pajak tangguhan                                 339.856.948            319.201.716                316.485.538
 Jumlah Aset Tidak Lancar                         145.196.647.929        125.161.978.395            124.362.574.437
 JUMLAH ASET                                      513.169.264.074        522.017.040.540            548.709.679.878
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                            879.436.353           1.722.231.115               3.946.751.406
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                    8.476.728.138          6.408.918.138             10.766.044.315
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                    2.954.030.725          9.773.204.546             19.120.736.151
    Pihak berelasi                                 55.043.746.754         64.475.419.791             78.756.349.427
 Uang muka penjualan
    Pihak ketiga                                   62.564.982.164         80.568.961.108             88.348.993.023
 Beban akrual                                         484.829.967            207.669.152              5.389.581.334
 Utang pajak                                        1.767.626.943          1.086.042.832                299.658.721
 Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh
 tempo dalam satu tahun:


                                                      29
Page 47
                                                       30 JUNI                                  31 Desember
                 Keterangan
                                                        2025                         2024                          2023
    Utang bank                                           3.788.309.080                3.278.366.246                 2.635.609.270
    Liabilitas sewa                                         95.019.958                  219.495.934                   548.960.833
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                       136.054.710.082              167.740.308.862               209.812.684.480
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang bank                                              18.726.448.009                 20.069.867.938             16.738.801.727
 Liabilitas sewa                                             33.926.039                     46.124.735                263.369.696
                                                          2.754.929.199
 Pendapatan diterima di muka                                                          2.717.012.229                 4.415.423.589
 liabilitas imbalan kerja                                1.544.804.304                1.450.916.885                 1.438.570.623
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       23.060.107.551               24.283.921.787                22.856.165.635
 JUMLAH LIABILITAS                                     159.114.817.633              192.024.230.649               232.668.850.115
 EKUITAS
 Ekuitas yang diatribusikan pada pemilik
 entitas induk
 Modal saham – nilai nominal Rp100,0 per
 saham. Modal dasar – 4.400.000.000 saham.
 Modal ditempatkan dan disetor penuh –
 1.307.000.000 saham                                   130.700.000.000              130.700.000.000               130.700.000.000
 Tambahan modal disetor                                 29.367.881.564               29.367.881.564                29.367.881.564
 Saldo laba                                             19.381.985.064                6.984.407.342                   118.597.959
 Ekuitas diterbitkan dan cadangan yang
 diatribusikan pada pemilik entitas induk              179.449.866.628              167.052.288.906               160.186.479.523
 Kepentingan non pengendali                            174.604.579.813              162.940.520.985               155.854.350.240
 Jumlah Ekuitas                                        354.054.446.441              329.992.809.891               316.040.829.763
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         513.169.264.074              522.017.040.540               548.709.679.878

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                               (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                          30 JUNI                                        31 Desember
              Keterangan
                                                 2025                    2024*                  2024                   2023
 Pendapatan                                    60.513.206.919         56.614.078.559         83.395.780.765         55.985.137.786
 Beban Pokok Pendapatan                      (24.832.530.172)       (26.592.046.405)       (38.897.313.046)       (34.040.065.673)
 Laba Kotor                                    35.680.676.747         30.022.032.154         44.498.467.719         21.945.072.113
 Beban Usaha                                 (13.010.531.597)        (8.896.829.515)       (31.911.853.832)       (19.302.478.408)
 Beban lain-lain                                  (47.385.891)           (41.194.373)         (334.027.359)          (279.466.248)
 Pendapatan Lain-lain                           4.563.142.906          2.727.688.789          5.746.727.623          6.367.520.401
 Laba Usaha                                    27.185.902.165         23.811.697.055         17.999.314.151          8.730.647.858
 Beban pajak penghasilan final                (1.528.867.496)        (1.297.979.664)        (1.946.685.799)        (1.193.932.024)
 Beban keuangan                               (1.190.137.617)        (1.159.096.054)        (2.235.998.708)        (2.297.733.585)
 Bagian laba bersih entitas asosiasi            (605.701.779)          (355.693.535)            510.902.610            493.931.004
 Laba Sebelum beban Pajak
 Penghasilan                                  23.861.195.273         20.998.927.802          14.327.532.254         5.732.913.253
 Beban Pajak Penghasilan                          60.208.162                      -           (577.369.791)          (326.654.579)
 Laba Bersih Tahun (Periode) Berjalan         23.921.403.435         20.998.927.802          13.750.162.463        5.406.258.674
 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program
 imbalan pasti                                   179.786.045                        -          258.740.596             240.003.485
 Pajak terkait                                   (39.552.930)                       -          (56.922.931)            (52.800.767)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 Lain - Bersih                                   140.233.115                        -          201.817.665             187.202.718
 Jumlah Penghasilan Komprehensif
 Tahun (Periode) Berjalan                     24.061.636.550         20.998.927.802          13.951.980.128          5.593.461.392
 Laba bersih selama periode yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik Entitas Induk                        12.257.344.607         10.744.816.514           6.663.991.718          1.295.600.291
 Kepentingan Nonpengendali                    11.664.058.828         10.254.111.288           7.086.170.745          4.110.658.383
 Jumlah                                       23.921.403.435         20.998.927.802          13.750.162.463          5.406.258.674
 Total penghasilan komprehensif tahun
 berjalan yang dapat diatribusikan
 kepada:


                                                             30
Page 48
                                                       30 JUNI                               31 Desember
                     Keterangan
                                              2025                2024*                2024              2023
  Pemilik Entitas Induk                     12.397.577.722     10.744.816.514        6.865.809.383     1.482.803.009
  Kepentingan non-pengendali                11.664.058.828     10.254.111.288        7.086.170.745     4.110.658.383
  Jumlah                                    24.061.636.550     20.998.927.802      13.951.980. 128     5.593.461.392
  laba per saham dasar                                9,38               8,22                 5,10              0,99
*) tidak diaudit


LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                           (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                   30 JUNI                                   31 Desember
                   Keterangan
                                         2025                  2024*                2024                     2023
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI
  Penerimaan Kas dari pelanggan       43.764.802.735          39.823.081.880     79.016.788.788            65.494.828.328
  Penerimaan bunga                         8.445.948              136.358.737       188.281.743               215.358.426
  Pembayaran pajak penghasilan         (159.146.668)          (1.662.946.679)     (652.732.344)             (241.352.612)
  Pembayaran kas kepada pihak
  ketiga lainnya                     (11.863.258.360)        (10.679.407.324)   (32.932.187.259)         (8.589.426.826)
  Pembayaran uang muka konstruksi                                                              -           (935.097.332)
  Pembayaran bunga                    (1.190.137.617)         (1.159.096.054)    (2.211.381.752)         (2.246.978.309)
  Pembayaran kas kepada karyawan      (4.525.939.025)         (4.850.760.336)   (10.343.607.132)         (9.324.991.998)
  Pembayaran kas kepada pemasok      (12.392.594.378)        (12.130.999.221)   (24.520.974.601)        (41.072.768.013)
  Arus kas bersih diperoleh dari
  aktivitas operasi                   13.642.172.635           9.476.231.003      8.544.187.443             3.299.571.664

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
  Penerimaan dividen dari entitas
  asosiasi                               264.000.000             323.551.669        322.124.871               366.000.000
  Penerimaan dari penjualan aset
  tetap                                   162.000.000                      -       1.720.000.000                         -
  Perolehan aset tetap                (1.041.280.314)          (153.977.474)     (4.581.085.441)           (2.679.140.635)
  Perolehan aset tak berwujud                       -                      -                   -             (481.800.000)
  Perolehan aset hak guna                           -                      -                   -              (60.368.684)
  Pembayaran pemberian piutang
  kepada pihak berelasi                             -         (2.604.906.686)                   -                        -
  Arus kas bersih digunakan
  aktivitas investasi                  (615.280.314)          (2.435.332.491)    (2.538.960.570)           (2.855.309.319)

  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
  Penerimaan utang bank jangka
  pendek                               8.387.677.823             252.525.886     36.985.205.540            12.595.262.481
  Penerimaan utang bank jangka
  panjang                                679.000.000                        -     8.978.500.000             7.433.862.908
  Pembayaran kepada pihak berelasi
  - bersih                            (9.431.673.037)                      -    (12.280.929.636)        (18.775.141.100)
  Pembayaran liabilitas sewa            (136.674.672)          (293.979.585)       (571.326.816)           (569.778.035)
  Pembayaran utang bank jangka
  pendek                              (9.230.472.585)                       -   (39.209.725.831)           (8.648.511.075)
  Pembayaran utang bank jangka
  panjang                             (1.512.477.095)         (1.894.792.079)    (5.004.676.813)                         -
  Arus kas bersih digunakan untuk
  aktivitas pendanaan                (11.244.619.566)         (1.936.245.778)   (11.102.953.556)           (7.964.304.821)

  KENAIKAN (PENURUNAN)
  BERSIH KAS DAN SETARA KAS            1.782.272.755           5.104.652.734     (5.097.726.683)           (7.520.042.476)
  KAS DAN SETARA KAS AWAL
  TAHUN                                1.555.835.982           6.653.562.665      6.653.562.665            14.173.605.141
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  TAHUN                                3.338.108.737          11.758.215.400      1.555.835.982             6.653.562.665
*) tidak diaudit




                                                         31
Page 49
RASIO KEUANGAN

                                                                        30 Juni          31 Desember
                                   Keterangan
                                                                          2025         2024       2023
 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak / Pendapatan                                         39,40        17,18       10,24
 Laba tahun berjalan / Pendapatan                                        39,50        16,49       9,66
 Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                  4,66         2,63       0,99
 Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                               6,75         4,17       1,71


 Rasio Keuangan (x)
 Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek)                   2,70         2,37       2,02
 Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                           0,31         0,37       0,42
 Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                        0,45         0,58       0,74
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                                      2,22         0,32       0,35
 Interest Coverage Ratio (ICR)**                                         23,61         8,66       4,23
 *) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
 **) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman


 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                               6,89        48,96      -30,72
 Laba tahun berjalan                                                     13,84        154,34     -77,11
 Total Aset                                                               -1,69       -4,86       0,37
 Total Liabilitas                                                        17,14        -17,47      -1,50
 Total Ekuitas                                                            7,29         4,41       1,80


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Tidak terdapat rasio-rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang beserta pemenuhannya.




                                                          32
Page 50
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan di dalamnya, yang terdapat pada Bab Laporan Keuangan dalam Prospektus ini.

Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan
Auditor Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA.
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen
No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28
Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani oleh Erna,
SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

A.   UMUM

PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., selanjutnya disebut "CSIS" atau "Perseroan" atau "Perusahaan" didirikan
berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., Notaris di
Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, yang
perubahan terakhir anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13
tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”).

Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan real estate melalui Entitas Anak.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan ada di BAB VIII KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.

B. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian

Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah
konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada
nilai wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan Laporan arus kas konsolidasian disajikan dengan metode
langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan Laporan keuangan konsolidasian ini adalah Rupiah yang
merupakan mata uang fungsional Grup. Grup menetapkan mata uang fungsional dan unsur–unsur dalam laporan
keuangan diukur berdasarkan mata uang fungsional tersebut.




                                                      33
Page 51
C. Perubahan Kebijakan Akuntansi

Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan, sejumlah amendemen dan penyesuaian tahunan PSAK yang
relevan dengan operasinya dan efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024,
yaitu:

1) PSAK 207 (amendemen), Laporan Arus Kas dan PSAK 107 (amendemen), Instrumen Keuangan:
   Pengungkapan tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok. Amendemen ini memperjelas pengungkapan
   terkait pengaturan pembiayaan pemasok, sehingga memungkinkan pengguna untuk menilai dampak fasilitas
   pembiayaan tersebut terhadap liabilitas, arus kas, dan likuiditas, serta dampaknya jika fasilitas pembiayaan
   tidak lagi tersedia. Amendemen tersebut mengharuskan entitas untuk memberikan pengungkapan tertentu
   (kualitatif dan kuantitatif) yang terkait dengan pengaturan pembiayaan pemasok. Amendemen tersebut juga
   memberikan panduan tentang karakteristik pengaturan pembiayaan pemasok.

2) PSAK 116 (amendemen), Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa Balik. Amendemen ini
   mengatur pengukuran selanjutnya atas transaksi jual dan sewa balik, mencakup penjelasan bagaimana
   entitas mencatat penjualan dan penyewaan kembali setelah tanggal transaksi. Sebelum Amendemen, PSAK
   116 tidak membuat persyaratan pengukuran khusus untuk kewajiban sewa yang mungkin memuat
   pembayaran sewa variabel yang timbul dalam transaksi jual dan sewa balik, seperti transaksi jual dan sewa
   kembali yang sebagian atau seluruh pembayaran sewanya merupakan pembayaran sewa variabel yang tidak
   bergantung pada indeks atau suku bunga, kemungkinan besar akan terkena dampaknya. Dalam menerapkan
   persyaratan pengukuran kewajiban sewa berikutnya pada transaksi jual dan sewa balik, amendemen
   mengharuskan penjual-penyewa untuk menentukan ‘pembayaran sewa’ atau ‘pembayaran sewa yang
   direvisi’ sedemikian rupa sehingga penjual-penyewa tidak akan mengakui sejumlah keuntungan atau
   kerugian yang terkait dengan hak pengguna yang dimiliki oleh penjual-penyewa.

3) PSAK 201 (amendemen), Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
   Amendemen ini mengatur bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi entitas pada atau sebelum tanggal
   pelaporan sehingga kondisi yang harus dipatuhi suatu entitas dalam waktu dua belas bulan setelah periode
   pelaporan mempengaruhi klasifikasi suatu kewajiban yang akan memengaruhi klasifikasi liabilitas jangka
   pendek atau jangka panjang serta pengungkapannya.

Terdapat sejumlah standar, amendemen dan interpretasi yang telah diterbitkan yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2025, yaitu:

1) PSAK 117 Kontrak Asuransi mengatur relaksasi beberapa ketentuan pada perusahaan asuransi seperti
   pemisahan antara pendapatan yang diperoleh dari bisnis asuransi dan bisnis investasi, termasuk
   penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi
   mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.

2) PSAK 221 (amendemen) Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang kekurangan ketertukaran.
   Amendemen ini menjelaskan pengaturan pengungkapan terkait kondisi ketika suatu mata uang tidak
   tertukarkan.

Amendemen ini tidak mempunyai pengaruh material atas pengungkapan atau jumlah-jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan




                                                      34
Page 52
D.   ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN

1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                  (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                      30 Juni                                 31 Desember
                  Akun
                                             2025                    2024*              2024                 2023
  Pendapatan                               60.513.206.919         56.614.078.559     83.395.780.765       55.985.137.786
  Beban Pokok Pendapatan                 (24.832.530.172)       (26.592.046.405)   (38.897.313.046)     (34.040.065.673)
  Laba Kotor                               35.680.676.747         30.022.032.154     44.498.467.719       21.945.072.113
  Beban Usaha                            (13.010.531.597)        (8.896.829.515)   (31.911.853.832)     (19.302.478.408)
  Laba Usaha                               27.185.902.165         23.811.697.055     17.999.314.151        8.730.647.858
  Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain       4.563.142.906          2.727.688.789      5.746.727.623        6.367.520.401
  Laba Sebelum beban Pajak Penghasilan     23.861.195.273         20.998.927.802     14.327.532.254        5.732.913.253
  Laba Bersih Tahun Berjalan               23.921.403.435         20.998.927.802     13.750.162.463       5.406.258.674
  Laba Komprehensif Tahun Berjalan         24.061.636.550         20.998.927.802     13.951.980.128        5.593.461.392
*) tidak diaudit

a) Pendapatan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

     Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp60.513.206.919,-
     mengalami kenaikan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp56.614.078.559,-. Kenaikan ini diakibatkan peningkatan pendapatan
     Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan unit bangunan sebesar Rp2.299.000.000,- atau 8,64% dan
     kaveling tanah sebesar Rp1.419.059.000,- atau 5,72%.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp83.395.780.765,- mengalami kenaikan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96% dibandingkan
     dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp55.985.137.786,-. Kenaikan ini
     dikarenakan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan unit bangunan sebesar
     Rp6.359.821.350,- atau 18,79% dan kaveling tanah sebesar Rp25.800.290.000,- atau 372,75%.

     Kenaikan pendapatan Perseroan dari tahun 2023 sampai Juni 2025 terjadi cukup signifikan akibat adanya
     pembukaan tol Bocimi seksi II Ruas Cigombong-Cibadak yang telah diresmikan dan beroperasi penuh sejak
     04 Agustus 2023 sehingga mempermudah akses ke Kawasan Industri Cikembar. Selain itu manajemen aktif
     untuk melakukan aktivitas pemasaran dengan melakuan pemasangan Billboard Kawasan di berbagai tempat,
     mengikuti property expo dan pemasangan iklan di google ads.

b) Beban Pokok Pendapatan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

     Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
     Rp24.832.530.172,- mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62% dibandingkan
     dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp26.592.046.405,-. Penurunan beban pokok
     pendapatan Perseroan ini terutama berasal dari segmen kaveling tanah turun sebesar Rp1.107.184.847,-
     atau turun 13,44%, segmen unit bangunan sebesar Rp526.483.377,- atau turun 3,59% serta segmen service
     charge turun sebesar Rp125.848.009,- atau turun 3,41%.




                                                        35
Page 53
   Pada tahun sebelumnya, pembangunan warehouse dilakukan secara internal oleh tim proyek perusahaan.
   Seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dikelola langsung oleh unit teknis internal.
   Namun, pada tahun 2025, Perseroan mengalihkan metode pelaksanaan pembangunan warehouse dengan
   menggunakan pihak eksternal non afiliasi melalui skema pembayaran turnkey. Berdasarkan evaluasi biaya
   menghasilkan penghematan biaya pembangunan lebih dari 5% dibandingkan metode internal pada tahun
   sebelumnya

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023.

   Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
   Rp38.897.313.046,- mengalami kenaikan sebesar Rp4.857.247.373,- atau naik 14,27% dibandingkan
   dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp34.040.065.673,-. Kenaikan beban
   pokok pendapatan Perseroan ini berasal dari segmen unit bangunan naik sebesar Rp3.331.074.985,- atau
   naik 19,64%,- dan segmen kaveling tanah naik sebesar Rp6.021.139.123,- atau naik 114,48%. Kenaikan
   beban pokok pendapatan Perseroan ini karena sampai dengan pertengahan tahun 2024 Perseroan masih
   melakukan pembangunan warehouse secara internal yang terbukti kurang efektif.

c) Laba Kotor

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
   yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

   Laba kotor Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp35.680.676.747,-
   mengalami kenaikan sebesar Rp5.658.644.593,- atau naik 18,85% dibandingkan dengan periode yang
   berakhir tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp30.022.032.154,- hal tersebut diakibatkan oleh adanya
   kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dan beban pokok pendapatan
   Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62%.
   Peningkatan laba kotor di tahun 2025 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok
   pendapatan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023.

   Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp44.498.467.719,-
   mengalami kenaikan sebesar Rp22.553.395.606,- atau naik 102,77% dibandingkan tahun yang berakhir pada
   31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp21.945.072.113,-. Hal tersebut diakibatkan oleh kenaikan pendapatan
   Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96%. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami
   kenaikan seiringan dengan peningkatan pendapatan namun masih dalam ukuran yang wajar, dimana beban
   pokok pendapatan Perseroan adalah sebesar 46,64% dari Pendapatan Perseroan pada periode yang sama.
   Peningkatan laba kotor di tahun 2024 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok
   pendapatan.

d) Laba Usaha

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
   yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

   Laba usaha Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp27.185.902.165,-
   mengalami kenaikan sebesar Rp3.374.205.110,- atau naik sebesar 14,17% dibandingkan periode yang
   berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp23.811.697.055,-.
   Kenaikan laba usaha karena adanya kenaikan pendapatan dan laba kotor, namun manajemen menjaga agar
   biaya operasi dapat terkendali dengan tidak melakukan penambahan tenaga kerja.



                                                   36
Page 54
     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp17.999.314.151,-
     mengalami kenaikan sebesar Rp9.268.666.293,- atau naik sebesar 106,16% dibandingkan tahun yang
     berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp8.730.647.858,-.
     Kenaikan laba usaha tersebut terutama disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok
     pendapatan dapat ditekan lebih efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan
     pembangunan.

e) Laba Sebelum Manfaat (beban) Pajak Penghasilan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni
     2025 adalah Rp23.861.195.273,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.862.267.471,- atau naik sebesar 13,63%
     dibandingkan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-
     Kenaikan tersebut karena adanya kebijakan manajemen untuk mempertahankan kerja sama sharing income
     di bidang jaringan fiber optic di Kawasan Industri.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31
     Desember 2024 adalah Rp14.327.532.254,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.594.619.001,- atau naik
     sebesar 149,92% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp5.732.913.253,-.
     Kenaikan tersebut karena disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok pendapatan dapat
     ditekan lebih efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan Pembangunan.

f)   Laba Bersih Tahun Berjalan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
     Rp23.921.403.435,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.922.475.633,- atau naik 13,92% dibanding periode
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-. Laba bersih tahun berjalan
     merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban)
     pajak penghasilan. Pada periode 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar
     Rp60.208.162,-.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp13.750.162.463,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.343.903.789,- atau naik sebesar 154,34% dibanding
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.406.258.674,-. Laba bersih tahun
     berjalan merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat
     (beban) pajak penghasilan. Pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan
     beban pajak penghasilan sebesar Rp577.369.791,-.

     Laba bersih Perseroan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya hasil pendapatan, sedangkan
     beban pajak penghasilan bersifat final.


                                                     37
Page 55
g) Laba Komprehensif Tahun Berjalan

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
    yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

    Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah
    sebesar Rp24.061.636.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp3.062.708.748,- atau naik 14,59%
    dibandingkan dengan periode 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802. kenaikan tersebut terutama
    diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89%.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2023.

    Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024
    adalah sebesar Rp13.951.980.128,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.358.518.736,- atau naik 149,43%
    dibandingkan dengan periode 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.593.461.392,-. Kenaikan tersebut
    terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,-.

     Laba komprehensif Perseroan mengalami kenaikan terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan
     dengan gross margin yang lebih tinggi karena kebijakan manajemen untuk menggunakan tenaga kontraktor
     eksternal dalam mengerjakan proyek pembangunan seperti yang telah diuraikan di atas.

2. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                        (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                30 Juni                        31 Desember
                  Keterangan
                                                 2025                  2024                        2023
 Jumlah Aset Lancar                             367.972.616.145       396.855.062.145            424.347.105.441
 Jumlah Aset Tidak Lancar                       145.196.647.929       125.161.978.395            124.362.574.437
 Jumlah Aset                                    513.169.264.074       522.017.040.540            548.709.679.878
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                136.054.710.082       167.740.308.862            209.812.684.480
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                23.060.107.551        24.283.921.787             22.856.165.635
 Jumlah Liabilitas                              159.114.817.633       192.024.230.649            232.668.850.115
 Jumlah Ekuitas                                 354.054.446.441       329.992.809.891            316.040.829.763
 Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas                  513.169.264.074       522.017.040.540            548.709.679.878

a) Aset Lancar

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp367.972.616.145,- mengalami
    penurunan sebesar Rp.28.082.446.000,- atau turun 7,09% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
    yaitu sebesar Rp396.055.062.145,-.

    Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan persediaan sebesar Rp29.901.860.528,- yang dicatat
    sebagai beban pokok pendapatan atas pendapatan Perseroan. Persediaan Perseroan pada 30 Juni 2025
    adalah sebesar Rp351.084.518.030,- yang merupakan landbank Perseroan.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2023.

    Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp396.855.062.145,- mengalami
    penurunan sebesar Rp27.492.043.296,- atau turun 6,48% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
    yaitu sebesar Rp424.347.105.441,-. Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan uang muka sebesar
    Rp14.954.076.423,- atau turun 77,29%. Serta penurunan persediaan sebesar Rp9.025.210.179,- atau turun
    2,31%.



                                                    38
Page 56
   Penurunan tersebut adalah sesuai kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan persediaan
   dipindahkan (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas pendapatan dalam
   periode yang bersangkutan.

b) Aset Tidak Lancar

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp145.196.647.929,- mengalami
   kenaikan sebesar Rp20.034.669.534.,- atau naik 16,01% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
   sebesar Rp125.161.978.395,-

   Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh kenaikan properti investasi sebesar Rp20.688.215.725,- yang
   diakibatkan oleh kebijakan manajemen untuk melakukan pengklasifikasian kembali dari akun persediaan ke
   akun properti investasi atas persediaan bangunan dan lahan yang disewakan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023.

   Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.76.636.954.472,- mengalami
   kenaikan sebesar Rp.694.941.084,- atau naik 0,90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
   Rp75.942.013.388,-.

   Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh adanya kebijakan manajemen untuk menjual aset yang tidak produktif
   dan tidak sejalan dengan bisnis Perseroan dan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di
   kawasan.

c) Total Aset

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

   Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp513.169.264.074,- mengalami penurunan
   sebesar Rp8.847.776.466,- atau turun 1,72% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp522.017.040.540,-.

   Penurunan ini dikarenakan adanya kebijakan manajemen untuk melakukan pengklasifikasian kembali
   persediaan kepada beban pokok pendapatan serta menjual aset yang tidak produktif dan tidak sejalan dengan
   bisnis Perseroan selanjutnya melakukan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di
   kawasan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023.

   Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp522.017.040.540,- mengalami
   penurunan sebesar Rp26.692.639.338,- atau turun 5,11% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
   sebesar Rp548.709.679.878-.

   Penurunan tersebut adalah sesuai dengan kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan
   persediaan direklasifikasi kembali (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas
   pendapatan dalam periode yang bersangkutan.

d) Liabilitas Jangka Pendek

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


                                                    39
Page 57
     Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp136.054.710.082,-
     mengalami penurunan sebesar Rp31.685.598.780,- atau turun 23,28% dibandingkan pada tanggal 31
     Desember 2024 sebesar Rp167.740.308.862,-.

     Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan Perseroan yang direklasifikasi dari
     uang muka penjualan.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.740.308.862,-
     mengalami penurunan sebesar Rp42.072.375.618,- atau turun 25,08% dibandingkan liabilitas jangka pendek
     pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp209.812.684.480,-.

     Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk memperbaiki rasio lancar
     mengingat adanya kenaikan pendapatan pada periode tersebut dengan mengurangi kewajiban jangka pendek
     Perseroan termasuk utang bank, utang usaha maupun utang lainnya.

e) Liabilitas Jangka Panjang

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.060.107.551,-
     mengalami penurunan sebesar Rp1.223.814.236,- atau turun 5.30% dibandingkan pada tanggal 31 Desember
     2024 yaitu sebesar Rp24.283.921.787,-.

     Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- akibat
     adanya pelunasan sebagian atas fasilitas di bank Panin.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.283.921.787,-
     mengalami kenaikan sebesar Rp1.427.756.152,- atau naik 5,87% dibandingkan pada tanggal 31 Desember
     2023 sebesar Rp22.856.165.635,-.

     Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan utang bank akibat kebijakan manajemen untuk
     menambah pinjaman bank dalam rangka untuk pembangunan pekerjaan proyek infrastruktur di Kawasan
     Industri Cikembar.

f)   Total Liabilitas

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp159.114.817.633,- mengalami
     penurunan sebesar Rp32.909.413.016,- atau turun 20,68% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
     sebesar Rp192.024.230.649,-.

     Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan Perseroan yang direklasifikasi dari
     uang muka penjualan dan penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- akibat adanya
     pembayaran utang bank.




                                                     40
Page 58
     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp192.024.230.649,-. mengalami
     penurunan sebesar Rp40.644.619.466,- atau turun 21,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
     sebesar Rp232.668.860.115,-.

     Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk pengurangan kewajiban baik
     liabilitas jangka pendek sebesar Rp42.072.375.618,- atau 25,08% meskipun ada sedikit kenaikan liabilitas
     jangka panjang sebesar Rp1.427.756.152,- atau 5,87% untuk membiayai proyek infrastruktur.

g) Ekuitas

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp354.054.446.441,- mengalami
     kenaikan sebesar Rp24.061.636.550,- atau naik 6,79% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
     sebesar Rp329.992.809.891,-.

     Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp12.397.577.722,- atau 63,96% dibandingkan
     tanggal 31 Desember 2024.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp329.992.809.891,- mengalami
     kenaikan sebesar Rp13.951.980.128,- atau naik 4,22% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
     sebesar Rp316.040.829.763,-.

     Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp6.865.809.383,- dibandingan
     tanggal 31 Desember 2023.

3. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                 (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                 30 Juni                                 31 Desember
 Keterangan
                                       2025                  2024*                2024                      2023
  Arus kas bersih diperoleh dari
  aktivitas operasi                 13.642.172.635           9.476.231.003      8.544.187.443              3.299.571.664
  Kas bersih digunakan untuk
  aktivitas investasi                 (615.280.314)         (2.435.332.491)    (2.538.960.570)           (2.855.309.319)
  Kas bersih digunakan untuk
  aktivitas pendanaan              (11.244.619.566)         (1.936.245.778)   (11.102.953.556)           (7.964.304.821)
*) tidak diaudit

Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Kas yang diperoleh untuk Aktivitas Operasi Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 adalah penerimaan dari pelanggan sebesar Rp43.764.802.735,-. Dari penerimaan tersebut sebagian
besar digunakan untuk pengeluaran operasional (selain biaya kompensasi karyawan) sebesar
Rp11.863.258.360,- dan pembayaran utang kepada pemasok sebesar Rp12.392.594.378,- sehingga saldo kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama enam bulan adalah sebesar Rp13.642.172.635,-.

Arus Kas yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp8.544.187.443,- arus kas tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp79.016.788.788,- yang digunakan untuk pembayaran kas kepada pihak ketiga lainnya sebesar
Rp32.932.187.259 dan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp24.520.974.601,-.


                                                       41
Page 59
Arus Kas bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp3.299.571.664,-. Kas bersih tersebut berasal dari penerimaan pelanggan
sebesar Rp65.494.828.328,- yang digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp41.072.768.013,-
dan sisanya sebesar Rp21.337.847.077 digunakan untuk pembayaran biaya operasional, karyawan dan pihak
ketiga lainnya.

Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha
Perseroan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan memutuskan untuk melakukan
pengadaan aset tetap berupa peremajaan kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional
senilai Rp1.041.280.314,-.

Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan memutuskan untuk melakukan
pengadaan aset tetap berupa alat berat senilai Rp4.050.000.000,- untuk menunjang pelaksanaan proyek
infrastruktur khususnya di Kawasan Industri Cikembar.

Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan memutuskan untuk melakukan
pengadaan aset tetap berupa ruko di Kawasan Industri Cikembar yang digunakan untuk kantor pemasaran dan
renovasi terhadap gedung kantor sebesar Rp2.679.140.635,-.

Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha
perseroan.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 manajemen Perseroan memutuskan untuk
menurunkan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp9.431.673.037,- dan pembayaran utang bank jangka
pendek senilai Rp1.812.946.529,-.

Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan melakukan pembayaran utang
bank senilai Rp1.936.245.778,-.

Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp7.964.304.821,- arus kas tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak
berelasi sebesar Rp18.775.141.100,- dan pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp8.648.511.075,-.

Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus
usaha Perseroan.

4. Analisis Rasio Keuangan

                                                                            30 Juni           31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2025         2024          2023
 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak / Pendapatan                                             39,43         17,18        10,24
 Laba tahun berjalan / Pendapatan                                            39,53         16,49         9,66
 Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                      4,66         2,63          0,99
 Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                   6,76         4,17          1,71



                                                       42
Page 60
                                                                         30 Juni         31 Desember
                                   Keterangan
                                                                          2025         2024         2023


 Rasio Keuangan (x)
 Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek)                   2,70         2,37         2,02
 Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                           0,31         0,37         0,42
 Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                        0,45         0,58         0,74
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                                      2,22         0,32         0,35
 Interest Coverage Ratio (ICR)**                                          23,61        8,66         4,23
 *) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
 **) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman


 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                               6,89         48,96       -30,72
 Laba tahun berjalan                                                      13,92       154,34       -77,11
 Total Aset                                                               -1,69        -4,86        0,37
 Total Liabilitas                                                        -17,14       -17,47        -1,50
 Total Ekuitas                                                            7,29         4,41         1,80



a. Rasio Likuiditas

    Rasio likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban atau
    membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya
    Perseroan. Jika Perseroan mampu memenuhi kewajibannya berarti perusahaan tersebut dinyatakan likuid.
    Rasio likuiditas Perseroan yang dihitung adalah rasio lancar. Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah
    aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.

    Tingkat likuiditas untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 yang
    digambarkan oleh current ratio secara berturut-turut adalah 2,70x; 2,02x; dan 1,94x.

    Sumber likuiditas internal Perseroan bersumber dari setoran modal pemegang saham Perseroan beserta
    dengan kas yang berasal dari kegiatan penjualan Perseroan. Serta untuk sumber likuiditas eksternal
    Perseroan bersumber dari utang bank.

    Perseroan menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
    kegiatan operasional Perseroan. Kedepannya apabila modal kerja yang dimiliki Perseroan tidak mencukupi
    untuk membiayai kegiatan usahanya, Perseroan melakukan beberapa cara diantaranya melakukan




                                                          43
Page 61
    penambahan modal melalui Pasar modal, pinjaman kepada pihak ketiga dan/atau pihak afiliasi, dengan
    ketentuan mengikuti dan memenuhi peraturan-peraturan terkait.

    Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
    ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
    likuiditas Perseroan.

    Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.

b. Rasio Solvabilitas

    Solvabilitas merupakan parameter/alat ukur untuk mengetahui kemampuan Perseroan dalam memenuhi
    seluruh liabilitasnya. Solvabilitas diukur dengan membandingkan jumlah liabilitas Perseroan dengan jumlah
    aset atau ekuitas Perseroan.

    Rasio Total Liabilitas terhadap Total aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025,
    31 Desember 2024 dan 2023 secara berturut-turut adalah 0,31x; 0,37x; dan 0,42x.

    Rasio Total Liabilitas terhadap Total ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025, 31
    Desember 2024 dan 2023 secara berturut-turut adalah 0,45x; 0,58x; dan 0,74x.

c. Rasio Imbal hasil

    Imbal Hasil Aset (Return on Asset ”ROA”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
    menghasilkan laba bersih dari perputaran asetnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba
    bersih terhadap jumlah aset Perseroan.

    Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity “ROE”) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan
    menghasilkan laba bersih dengan menggunakan modalnya sendiri dan menghasilkan laba bersih bagi
    pemegang sahamnya. Rasio ini diukur dengan membandingkan antara laba bersih terhadap jumlah ekuitas.

    ROA Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 secara
    berturut-turut adalah 4,66%; 2,65%; dan 0,99%.

    ROE Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 secara
    berturut-turut adalah 6,76%; 4,17%; dan 1,71%.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN UNTUK MEMENUHI RASIO-RASIO DALAM PERJANJIAN
                                     UTANG

5. Informasi Segmen

Table berikut menunjukkan Informasi Segmen Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025:

                                                                                         Disajikan dalam Rupiah penuh
                                                 30 Juni                              31 Desember
 Keterangan
                                       2025                  2024*             2024                  2023
 Pendapatan
 Perseroan
 Meubelair                                        -                      -                -          5.084.545.455
 Entitas Anak
 Unit bangunan                       28.900.000.000         26.601.000.000   40.209.000.000         33.849.178.650
 Kaveling tanah                      26.240.899.000         24.821.840.000   32.721.840.000          6.921.550.000
 Service charges                      5.372.307.919          5.191.238.559   10.464.940.765         10.129.863.681
 Jumlah                              60.513.206.919         56.614.078.669   83.395.780.765         55.985.137.786



                                                       44
Page 62
 Laba Bruto
 Perseroan
 Meubelair                                           -                      -                  -         4.973.863.471
 Entitas Anak
 Unit bangunan                          14.134.875.752         14.661.359.129     20.289.230.566        16.958.155.581
 Kaveling tanah                          7.132.007.730          8.239.192.577     11.292.160.698         5.265.021.575
 Service charges                         3.565.646.690          3.691.494.699      7.315.921.782         6.843.025.046
 Jumlah                                 24.832.530.172         26.592.046.405     38.897.313.046        34.040.065.673

 Margin Laba Bruto                             58,96%                 53,03%             53,36%                39,20%
*)tidak diaudit

Pendapatan konsolidasian Perseroan sebagian besar berasal dari penjualan unit bangunan dan kaveling tanah pada
Entitas Anak. Service charges merupakan recurring income yang dibebankan kepada tenant di Kawasan Industri
Sentul dan Kawasan Industri Cikembar. Sejak tahun 2024 sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak menghasilkan pendapatan karena Perseroan mulai memposisikan diri sebagai perusahaan holding.

Dari sisi margin Perseroan, margin laba bruto konsolidasian Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 mencapai 58,96%. Cenderung stabil dikisaran 50% dari tahun buku 31 Desember 2024. Pada
tahun buku 31 Desember 2023, margin laba bruto Perseroan turun di angka 39,20%, disebabkan pendapatan
Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp24.819.625.145,- atau turun 30,72% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp80.804.762.931,-. Penurunan ini disebabkan penurunan penjualan
Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan unit bangunan sebesar Rp34.473.475.510,- atau turun 50,46%.

6. Investasi Barang Modal

Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material hingga tanggal Prospektus diterbitkan.

7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman

    a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

          Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak menghadapi risiko nilai tukar
          mata uang asing.

    b. Risiko Tingkat Suku Bunga
       Perseroan dan Entitas Anak memiliki risiko suku bunga terutama terhadap dampak perubahan suku
       bunga pinjaman bank. Adapun liabilitas keuangan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki
       tingkat suku bunga mengambang.

8. Pembatasan Yang Ada Terhadap Kemampuan Entitas Anak Untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan

Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

9. Kejadian Atau Transaksi Yang Tidak Normal Dan Jarang Terjadi Atau Perubahan Penting Dalam Ekonomi

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan yang dicantumkan dalam Prospektus, dengan penekanan pada
laporan keuangan terakhir.

10. Manajemen Risiko

Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko
keuangan yaitu risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar. Berikut ini penjelasan terkait dengan manajemen risiko
Perseroan atas risiko-risiko yang dimiliki oleh Perseroan:



                                                          45
Page 63
       Jenis Risiko                  Indikasi                               Mitigaasi/Pengendalian
Risiko Kredit         Kemungkinan bahwa pelanggan tidak             Perseroan       dan     Entitas   Anak
                      membayar semua atau sebagian piutang          mengendalikan eksposur risiko kredit
                      atau tidak membayar secara tepat waktu        dengan menetapkan kebijakan risiko
                      dan akan menyebabkan kerugian                 yang berhubungan dengan bank,
                      Perseroan dan Entitas Anak.                   Perseroan       dan     Entitas   Anak
                                                                    menempatkan hanya pada bank-bank
                                                                    dengan predikat baik. Selain itu,
                                                                    kebijakan Perseroan dan Entitas Anak
                                                                    adalah untuk tidak membatasi
                                                                    penempatan dana hanya di satu bank
                                                                    tertentu, sehingga Perseroan dan Entitas
                                                                    Anak memiliki kas dan setara kas di
                                                                    berbagai institusi keuangan. Piutang
                                                                    usaha dilakukan dengan pihak ketiga
                                                                    terpercaya dan pihak berelasi.

Risiko Likuiditas     Perseroan         dan      Entitas   Anak     Perseoan dan Entitas Anak mengelola
                      menetapkan risiko likuiditas atas             risiko likuiditas dengan menjaga kas dan
                      kolektibilitas dari piutang usaha seperti     simpanan untuk operasi normal
                      yang dijelaskan di atas, sehingga             Perseroan dan Entitas Anak.
                      mengalami kesulitan dalam memenuhi
                      liabilitas yang terkait dengan liabilitas
                      keuangan.
Risiko Pasar          • Risiko suku bunga                           Perseroan dan Entitas Anak memonitor
                             Perseroan dan Entitas Anak             pergerakan suku bunga untuk
                             memiliki risiko suku bunga             meminimalisasi       dampak     negatif
                             terutama terhadap dampak               terhadap Perseroan dan Entitas Anak.
                             perubahan suku bunga pinjaman          Adapun liabilitas keuangan yang dimiliki
                             bank.                                  Perseroan dan Entitas Anak tidak
                      • Risiko mata uang asing                      memiliki     tingkat    suku    bunga
                             Perseroan dan Entitas Anak tidak       mengambang.
                             secara signifikan menggunakan
                             mata uang asing karena hampir
                             semua transaksi, aset dan liabilitas
                             Perseroan dan Entitas Anak dalam
                             mata uang Rupiah




                                                46
Page 64
VI.       FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja
keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan
baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.

Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang
material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan pembobotan risiko yang memberikan dampak
paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan Perseroan. Setiap risiko
yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, arus kas,
kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

      Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

      Pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha pengembangan real estate
      melalui Entitas Anak. Sehingga Perseroan memiliki risiko ketergantungan terhadap Entitas Anak. Sebagai
      perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing Entitas Anak. Apabila
      Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah keuangan, hal tersebut
      dapat berdampak pada kinerja keuangan konsolidasian dan profitabilitas Perseroan.

B. RISIKO USAHA

      1. Risiko Kegagalan Perizinan atau Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
         Dalam Industrinya

          Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib memenuhi peraturan yang berlaku serta
          membutuhkan perizinan dan persetujuan yang diterbitkan lembaga Pemerintah yang berwenang, seperti
          izin usaha, izin lingkungan, izin terkait proyek dan sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan dalam
          memenuhi peraturan yang berlaku dan perizinan dapat menghambat kelangsungan usaha Perseroan.

      2. Risiko Persaingan Usaha

          Sebagai perusahaan yang fokus di bidang real estate, Perseroan menghadapi persaingan usaha
          terutama dengan perusahaan-perusahaan pengembang yang memiliki target pasar yang sama dengan
          Perseroan. Persaingan dalam industri properti mencakup aspek yang sangat luas seperti persaingan
          dalam segi harga, lokasi, reputasi pengembang, pemasaran, kualitas pembangunan, konsep proyek, dan
          lain-lain. Ketidakmampuan Perseroan dalam bersaing dengan baik di industri properti dapat berdampak
          pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.

      3. Risiko Investasi dan Aksi Korporasi

          Dalam upaya mengembangkan bisnis, Perseroan secara konsisten mendorong inovasi guna
          meningkatkan nilai dan skala Grup, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik, termasuk
          melalui akuisisi atau pengambilalihan perusahaan lain yang dinilai dapat memberikan nilai tambah.
          Namun, setiap langkah investasi atau aksi korporasi yang dilakukan mengandung risiko yang dapat
          memengaruhi operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Risiko tersebut antara lain mencakup
          potensi ketidaksesuaian antara kinerja aktual dari aset yang diakuisisi dengan target atau asumsi yang
          telah ditetapkan sebelumnya.




                                                       47
Page 65
   4. Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar

       Sebagai pengembang properti, terdapat risiko dengan masyarakat sekitar lokasi. Semakin cepatnya
       pembangunan di kawasan pengembangan, dapat diikuti dengan kesenjangan sosial dengan masyarakat
       setempat. Untuk itu Perseroan dan Entitas Anak selalu menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku
       kepentingan sekitar kawasan.

   5. Risiko Kredit

       Perseroan memiliki risiko kredit di mana ada kemungkinan bahwa pelanggan tidak membayar semua atau
       sebagian piutang atau tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perseroan dan
       Entitas Anak.

   6. Risiko Ketersedian Bahan Baku

       Ketersediaan serta fluktuasi harga bahan baku seperti semen, baja, besi beton, kayu, kaca, pipa, dan
       material lainnya merupakan faktor penting yang dapat memengaruhi kelancaran pelaksanaan proyek
       pengembangan Perseroan dan Entitas Anak. Keterlambatan dalam pengadaan bahan baku berpotensi
       menyebabkan mundurnya jadwal penyelesaian proyek dan penyerahan unit kepada pembeli. Selain itu,
       kenaikan harga bahan baku yang signifikan dapat meningkatkan biaya konstruksi secara keseluruhan,
       yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap profitabilitas dan kinerja keuangan Perseroan.

   7. Risiko Perubahan Teknologi

       Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi di bidang konstruksi, Perseroan dan Entitas Anak
       dituntut untuk terus beradaptasi dan mengimplementasikan inovasi yang relevan. Ketidakmampuan
       dalam mengikuti kemajuan teknologi tersebut berpotensi menurunkan efisiensi, memengaruhi kualitas
       serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
       profitabilitas dan daya saing Perseroan di masa mendatang.

C. RISIKO UMUM

   1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian

       Kondisi perekonomian dapat berubah dari tahun ke tahun dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
       Perseroan. Ketidakstabilan kondisi perekonomian global saat ini menjadi salah satu faktor eksternal yang
       dapat memengaruhi kinerja dan strategi bisnis Perseroan. Ketegangan geopolitik (seperti konflik Rusia-
       Ukraina, Timur Tengah, dan ketegangan AS-Tiongkok) memicu ketidakpastian pasar global. Penurunan
       pertumbuhan ekonomi di negara-negara utama (AS, Tiongkok, Eropa) dapat mengganggu permintaan
       ekspor dan arus investasi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi, fluktuasi nilai tukar, kenaikan suku bunga,
       dan tekanan inflasi, dapat berdampak langsung terhadap sektor properti. Kenaikan biaya konstruksi,
       penurunan daya beli konsumen, serta berkurangnya minat investasi menjadi tantangan utama bagi
       Perseroan.

   2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing

       Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing merupakan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi
       dan kegiatan usaha di sektor properti. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat
       berdampak pada peningkatan biaya impor material konstruksi, peralatan, serta komponen teknologi yang
       digunakan dalam pengembangan proyek. Selain itu, fluktuasi tersebut juga dapat memicu inflasi dan
       mendorong perubahan kebijakan fiskal atau moneter, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi daya
       beli konsumen, minat investasi, serta perencanaan keuangan dan strategi bisnis Perseroan secara
       keseluruhan.



                                                     48
Page 66
  3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan

     Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat memengaruhi kegiatan usaha
     Perseroan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Dalam menjalankan
     kegiatan usahanya, Perseroan beserta Entitas Anak berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan
     yang berlaku, memenuhi kewajiban terhadap peraturan-peraturan baru atau perubahannya, serta
     mengikuti interpretasi dan implementasi hukum yang berlaku dan perubahan-perubahannya.

  4. Tuntutan atau Gugatan Hukum

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya tuntutan dan gugatan
     hukum. Tuntutan dan gugatan hukum yang dihadapi dapat berupa pelanggaran kesepakatan dalam
     kontrak oleh salah satu pihak, yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, karyawan, partner bisnis,
     kreditur, pemegang saham Perseroan maupun instansi Pemerintah. Bila pelanggaran kontrak tersebut
     tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka
     salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan
     para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan.

  5. Kebijakan Pemerintah

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan mengacu pada peraturan-peraturan
     Pemerintah yang berlaku. Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru
     yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
     usaha Perseroan.

  6. Ketentuan Negara Lain

     Adanya perubahan peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku di negara lain juga dapat
     mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dapat berpengaruh kepada permintaan properti
     secara keseluruhan baik secara langsung maupun tidak langsung.


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.




                                                 49
Page 67
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Laporan keuangan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen
00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-
2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor
Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

Seluruh kejadian penting yang material dan relevan yang terjadi setelah tanggal posisi keuangan sampai dengan
tanggal laporan Auditor Independen dapat dilihat dalam “Catatan Atas Laporan Keuangan” yang terdapat pada
bab Laporan Keuangan dalam Prospektus ini.




                                                      50
Page 68
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

 A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., selanjutnya disebut "CSIS" atau "Perseroan" atau "Perusahaan" didirikan
 berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., Notaris di
 Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
 No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor
 Pendaftaran Perusahaan Kota Bogor Nomor: 36/Rub/10-04/VII/2007 tanggal 24 Juli 2007, serta telah diumumkan
 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
 21003 tanggal 1 Agustus 2025. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan terakhir
 anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024,
 dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
 Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
 Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian
 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah
 didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan
 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
 Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 13/2024”).

 CSIS merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di Indonesia
 yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro. CSIS memulai operasi komersialnya pada tahun 1997.
 Dan pada tahun 2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk pekerjaan
 furniture custom made untuk interior. Pada tahun 2017, Perseroan melakukan Penawaran Saham Perdana di
 Bursa Efek Indonesia dan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-
 210/D.04/2017 tanggal 28 April 2017. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
 adalah bergerak dalam bidang industri, pembangunan, jasa dan perdagangan umum.

 Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan real estate melalui Entitas Anak.

 Perseroan sedang dalam proses perubahan maksud dan tujuan sesuai dengan kegiatan usaha yang secara nyata
 dilakukan oleh Perseroan saat ini, yaitu menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
 Konsultasi Manajemen Lainnya dengan mengikuti prosedur yang ditentukan dalam POJK No. 17/2020 dan telah
 memberikan penugasan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
 (Kontrak Penugasan) No. 0043/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
 KJPP Syarif, Endang dan Rekan untuk memulai proses penilaian terhadap rencana kegiatan usaha yang akan
 ditambahkan dalam anggaran dasar Perseroan.

 Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah :

  1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
     a. Industri Pengolahan;
     b. Konstruksi

  2. Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:
      a. menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, antara lain:
              ● KBLI 31001      -       Industri Furnitur dari Kayu
              ● KBLI 31009      -       Industri Furnitur Lainnya
      b. menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi antara lain:
              ● KBLI 41011      -       Konstruksi Gedung Hunian
              ● KBLI 41012      -       Konstruksi Gedung Perkantoran

                                                      51
Page 69
             ●   KBLI 41013         -       Konstruksi Gedung Industri
             ●   KBLI 41014         -       Konstruksi Gedung Perbelanjaan
             ●   KBLI 41016         -       Konstruksi Gedung Pendidikan
             ●   KBLI 41017         -       Konstruksi Gedung Penginapan
             ●   KBLI 41018         -       Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga
             ●   KBLI 41019         -       Konstruksi Gedung Lainnya
             ●   KBLI 41020         -       Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
             ●   KBLI 42101         -       Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
             ●   KBLI 42102         -       Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,
                                            dan Underpass
             ●   KBLI 42103         -       Konstruksi Jalan Rel
             ●   KBLI 43110         -       Pembongkaran
             ●   KBLI 43213         -       Instalasi Elektronika
             ●   KBLI 43301         -       Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
             ●   KBLI 43302         -       Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon
             ●   KBLI 43303         -       Pengecatan
             ●   KBLI 43304         -       Dekorasi Interior
             ●   KBLI 43909         -       Konstruksi Khusus Lainnya Ydtl

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan
keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.
3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan
melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id) pada tanggal 9 Januari 2025 diantaranya
mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:

1. Menyetujui pengeluaran saham baru Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I;
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan PMHMETD dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
   perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal;
3. Peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan
   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, terhadap Akta No. 03/2025 tanggal 9 Januari 2025, Perseroan belum
mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana yang diprasyaratkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UUPT atas perubahan
anggaran dasar, termasuk perubahan besarnya modal dasar. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (7) dan ayat (9) UUPT,
bahwa permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar, dan setelah lewat batas
waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak
dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri. Dengan demikian, perubahan anggaran dasar terhadap
perubahan besarnya modal dasar Perseroan sebagaimana Akta No. 03/2025 tanggal 9 Januari 2025 tersebut
belum sah dan belum mengikat pihak ketiga, sehingga modal dasar Perseroan masih menggunakan sebagaimana
yang telah dilaporkan dan tertulis dalam pengesahan Akta No. 13/2024, yaitu Surat Keputusan Nomor AHU-
0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024.




                                                      52
Page 70
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR

Berdasarkan Akta No. 13/2024 dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                       Keterangan                                                Jumlah Nominal
                                                            Jumlah Saham                                  (%)
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                    4.400.000.000      440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
  1. PT Andalan Utama Bintara**                                   748.000.000       74.800.000.000         57,23
  2. PT Olympic Kapital Equity                                    297.600.000       29.760.000.000         22,77
  3. Masyarakat*                                                  261.400.000       26.140.000.000         20,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     1.307.000.000      130.700.000.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                           3.093.000.000      309.300.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali


C. PERIZINAN

  No.        Perizinan           Instansi Penerbit    Nomor Izin dan Tanggal Penerbitan      Masa Berlaku
  1.     Nomor Induk           Pemerintah             8120013271983, tanggal                   Selama
         Berusaha              Republik               terbit 18 Desember 2018,                Perseroan
         (“NIB”)               Indonesia c.q.         perubahan ke-1 tanggal 27              menjalankan
                               Lembaga                Juni 2024                                kegiatan
         KBLI: 41013           Pengelola dan                                                  usahanya.
         dan 31001             Penyelenggar
                               a OSS

  2.     Izin Lokasi           Pemerintah             dikeluarkan tanggal 18                          -
                               Republik               Desember 2018
                               Indonesia c.q.         Lokasi: Jl. Kaum Sari No. 1,
                               Lembaga                Cibuluh,     Bogor    Utara,
                               Pengelola dan          Bogor, Jawa Barat
                               Penyelenggar
                               a OSS
  3.     Izin                  Pemerintah             Surat keputusan Bupati                          -
         Mendirikan            Kabupaten              Kepala Daerah TK. II Bogor
         Bangunan              Daerah                 Nomor:      647/99/PU/1992
         (“IMB”)               Tingkat      II        tentang Izin Mendirikan
                               Bogor                  Bangunan      Pabrik    dan
                                                      Kantor, tanggal 18 Maret
                                                      1992, atas bangunan di
                                                      Kaum Sari, Desa Cibuluh,
                                                      Kecamatan           Kedung
                                                      Halang, Kabupaten Daerah
                                                      Tingkat II Bogor, kepada PT
                                                      Cahaya Sakti Furintraco
                                                      (sebagaimana perjanjian
                                                      sewa pakai gedung kantor
                                                      Perseroan)
 Izin sehubungan dengan Perpajakan Perseroan


                                                     53
Page 71
  4.    Nomor    Pokok        Direktorat             01.632.966.6-404.000                          -
        Wajib    Pajak        Jenderal    Pajak
        (“NPWP”)              c.q. KPP Pratama
                              Bogor
  5.    Surat Keterangan      Direktorat             S-                                            -
        Terdaftar Pajak       Jenderal    Pajak      4211KT/WPJ.33/KP.1003/2017,
                              c.q. KPP Pratama       tanggal mulai terdaftar 4 Juli
                              Bogor                  1995, diterbitkan pada tanggal 23
                                                     Februari 2017
  6.    Surat                 Direktorat             S-74PKP/WPJ.33/KP.1003/2017,                  -
        Pengukuhan            Jenderal    Pajak      terhitung sejak tanggal 7 Mei
        Pengusaha Kena        c.q. KPP Pratama       2003, diterbitkan pada tanggal 23
        Pajak                 Bogor                  Februari 2017


D. PERJANJIAN PENTING

   Perseroan

   -   Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

       Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki perjanjian penting dengan
       pihak ketiga yang bersifat material terhadap kegiatan operasional Perseroan.

   -   Perjanjian Penting Dengan Pihak Afiliasi

       Perjanjian Pinjam Pakai Tempat Usaha antara PT Cahaya Sakti Furintraco, dalam hal ini diwakili oleh
       Esther Kurniawan (“Pihak Pertama”) dengan PT Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk., dalam hal ini
       diwakili oleh Au Bintoro (“Pihak Kedua”), tanggal 2 Januari 2019. Pihak Pertama meminjamkan kepada
       Pihak Kedua, tempat usaha berupa ruang kantor dan/atau gudang yang terletak di Jl. Kaum Sari, No. 1,
       RT. 001/RW. 005, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, untuk dijadikan tempat usaha Pihak Kedua
       dan Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dalam hal membayar sewa atas tempat usaha tersebut.
       Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu sewa yaitu sejak 2 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember
       2029.

       Keterangan:
        - Terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pihak Pertama dalam Perjanjian ini, yang
            mana Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Komisaris pada perusahaan Pihak
            Pertama.
        - Bangunan pada lokasi sebagaimana menjadi objek sewa dari perjanjian ini merupakan bangunan
            kantor sebagai tempat usaha Perseroan yang terdaftar sebagai alamat resmi Perseroan.
        - Atas transaksi afiliasi tersebut, Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK sebagaimana
            diwajibkan dalam POJK No. 42/2020, berdasarkan bukti tangkapan layar surat elektronik atas
            pemberitahuan dari OJK terkait telah diterimanya dokumen Surat Perseroan Nomor 054/DIRUT-
            CSIS/EKS/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 Perihal Penyampaian Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh
            PT Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk.

   Entitas Anak BC

   -   Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

       a) Perjanjian Kerjasama
          1) Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Jaringan Fiber Optik dan Penyediaan Jasa
               Layanan Internet di Warehouse/Gudang PT BC yang berada di Kawasan Industri Sentul antara
               PT BC (“Pihak Pertama”) dengan PT Jala Lintas Media (“Pihak Kedua”) Nomor Pihak Pertama:

                                                   54
Page 72
     010/Legal-PKS/BC-JLM/IV/2024 dan Nomor Pihak Kedua: 074/PKS/JLM-BIC/IV/2024 tanggal
     01 April 2024. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk menyelenggarakan Jasa di Lokasi
     kerjasama secara eksklusif, dengan rincian produk layanan: 1. Dedicated Internet (CIR 1:1); 2.
     Dedicated Internet Lite (CIR 1:4), dan Pihak Kedua melakukan pembangunan Jaringan Fiber
     Optik sampai ke lokasi Pelanggan di Lokasi Kerjasama dan memberikan Revenue Sharing
     kepada Pihak Pertama sebagaimana Perjanjian. Pihak Kedua memberikan Revenue Sharing
     kepada Pihak Pertama sebesar 10% untuk Layanan Dedicated Lite Internet (1:4) dan untuk
     Layanan Dedicated Internet (1:1) sebesar 40% dari setiap tagihan penjualan Jasa yang telah
     dibayarkan oleh Pelanggan di setiap bulannya di Lokasi Kerjasama. Pembayaran Revenue
     Sharing dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap 3 bulan sekali. Perjanjian
     Kerjasama ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu 3 (tiga)
     tahun lamanya, terhitung telah mulai berlaku tanggal 01 April 2024 dan karenanya akan
     berakhir pada tanggal 30 Maret 2027.


     Keterangan:
     Berdasarkan perjanjian ini, Aset milik Pihak Kedua yang telah dibangun dan diselenggarakan
     di Lokasi Kerja Sama akan menjadi hak milik Pihak Pertama setelah Perjanjian berakhir dan
     tidak diperpanjang;

2)   Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja Cleaning Service antara PT Bogorindo
     Cemerlang (Pihak Pertama) dengan PT Gobel Dharma Sarana Karya (Pihak Kedua) Nomor:
     008/LEGAL-PKS/KIS/V/2025 tanggal 15 Mei 2025. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua
     dan/atau perpanjangan, dan Pihak Kedua menerima dan menyanggupi untuk perpanjangan
     yang dilakukan oleh Pihak Pertama sehubungan dengan Pekerjaan Pemeliharaan
     Kebersihan/Cleaning Service di lokasi Pihak Pertama. Pihak Pertama berkewajiban
     memberikan akses terhadap fasilitas di lokasi pelaksanaan pekerjaan dan Pihak Kedua
     berkewajiban menyediakan machinery sebagaimana yang disepakati. Nilai Pekerjaan adalah
     senilai Rp170.591.885,- dengan tata cara pembayaran secara bulanan atau 12 kali dalam 12
     bulan pada tanggal 10 setiap bulannya. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk 1 tahun,
     terhitung sejak 1 Juni 2025 s/d 31 Mei 2026.

3)   Perjanjian Pemeliharaan Program Aplikasi Sistem Properti, Akuntansi/Keuangan
     (“vCloudProperty+”) antara PT BC (“Pihak Pertama - Pemberi Tugas”) dan PT Virtual Properti
     Plus (“Pihak Kedua - Penerima Tugas”) Nomor 007/VPP-BC/MAINT/XI/2024 tanggal 25
     November 2024. Pihak Pertama menyerahkan satu pekerjaan kepada Pihak Kedua dan Pihak
     Kedua melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan atas Program Aplikasi Sistem Properti,
     Akuntansi/Keuangan ("vCloudProperty+") yang dibutuhkan Pihak Pertama atas pengoperasian
     Program Aplikasi Sistem Properti, Akuntansi/Keuangan ("vCloudProperty+") milik Pihak Kedua.
     Biaya Pemeliharaan untuk masa 1 tahun adalah sebesar 14% x Rp480.000.000,- =
     Rp67.200.000,- belum termasuk ppn, dengan tata cara pembayaran:
      - Pembayaran Pertama sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
          pada bulan Desember 2024;
      - Pembayaran Kedua sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
          pada awal bulan Maret 2025;
      - Pembayaran ketiga sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
          pada awal bulan Juni 2025;
      - Pembayaran keempat sebesar Rp16.800.000,- (belum termasuk PPN 11%) dibayarkan
          pada awal bulan September 2025;
     Perjanjian ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu 1 tahun
     lamanya, terhitung mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 dan karenanya akan berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025.

     Keterangan:


                                        55
Page 73
         Berdasarkan keterangan dan bukti pembayaran oleh BC bahwa pihaknya telah melakukan
         pembayaran yang sudah jatuh tempo sebagai berikut:
          - Pembayaran angsuran pertama berdasarkan bukti transaksi Bank OCBC No. Ref.
             055850709220241210150002 tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp18.312.000,-
             (termasuk pajak) dari PT BC kepada Virtual Properti Plus;
          - Pembayaran angsuran kedua berdasarkan bukti transaksi Bank OCBC No. Ref.
             056850190920250305130248 tanggal 5 Maret 2025 sebesar Rp18.312.000,- (termasuk
             pajak) dari PT BC kepada Virtual Properti Plus;
          - Pembayaran angsuran ketiga berdasarkan bukti transaksi Bank OCBC No. Ref.
             065850190920250605102112 tanggal 5 Juni 2025 sebesar Rp18.312.000,- (termasuk
             pajak) dari PT BC kepada Virtual Properti Plus;

    4)   Perjanjian Kerja Sama tentang Penjualan Layanan Telekomunikasi di Kawasan Industri
         Cikembar antara PT Solusi Trimegah Persada (“Pihak Pertama”) dengan PT Bogorindo
         Cemerlang, dalam hal ini diwakili oleh Au Bintoro (“Pihak Kedua”) Nomor Pihak Pertama:
         001/SK/STP-BC/II/2025 dan Nomor Pihak Kedua: 006/Legal-PKS/STP-BC/III/2025 tanggal 04
         Maret 2025. Pihak Pertama sepakat untuk menyediakan dan menjual berbagai layanan
         telekomunikasi kepada tenant yang berada di Kawasan Industri Cikembar, dan Pihak Kedua
         sepakat untuk mendukung penyediaan layanan tersebut dengan memberikan akses yang
         diperlukan di Kawasan Industri Cikembar. Para Pihak sepakat pembagian hasil penjualan,
         sebagai berikut:
          - Tahun 1 s/d Tahun 3: Pihak Kedua menerima 20% dari hasil penjualan setelah dipotong
               pajak, dan Pihak Pertama menerima 80% setelah dipotong pajak;
          - Tahun 4 s/d Tahun 6: Pihak Kedua menerima 30% dari hasil penjualan setelah dipotong
               pajak, dan Pihak Pertama menerima 70% setelah dipotong pajak;
          - Tahun 7 s/d Tahun 10: Pihak Kedua menerima 40% dari hasil penjualan setelah dipotong
               pajak, dan Pihak Pertama menerima 60% setelah dipotong pajak;
         Pembayaran hasil penjualan kepada Pihak Kedua dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil
         penjualan tercatat, setiap tanggal 15 bulan berjalan. Perjanjian Kerja Sama ini dilangsungkan
         dan diterima antara kedua belah pihak untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun lamanya,
         terhitung telah mulai berlaku tanggal 04 Maret 2025 dan karenanya akan berakhir pada tanggal
         04 Maret 2035.

    5)   Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Pelayanan Air Bersih di Kawasan Industri Cikembar
         Kabupaten Sukabumi antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
         Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini diwakili oleh H. M. Kamaludin Zen, S.H., M.M. (“Pihak
         Pertama”) dengan PT Bogorindo Cemerlang, dalam hal ini diwakili oleh Tjoea Aubintoro (“Pihak
         Kedua”) Nomor Pihak Pertama: 503/194/PERUMDA-AM TJIM/V/2025 dan Nomor Pihak
         Kedua: 003/PKS/KIC/PERUMDA-AM TJIM/V/2025 tanggal 09 Mei 2025. Para Pihak sepakat
         untuk melakukan Perjanjian Kerjasama dalam bidang penyediaan pelayanan air bersih di
         Kawasan Industri Cikembar. Perjanjian Kerja Sama ini dilangsungkan dan diterima antara
         kedua belah pihak untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun lamanya, terhitung telah mulai berlaku
         tanggal 09 Mei 2025 dan karenanya akan berakhir pada tanggal 09 Mei 2028.

b) Perjanjian Sewa Menyewa
   1) Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara PT BC, dalam hal ini diwakili oleh Au Bintoro
        (“Pihak Pertama”) dengan PT Surveyor Indonesia (Persero), dalam hal ini diwakili oleh
        Rosmanidar Zulkifli (“Pihak Kedua - Penyewa”) Nomor: /BC-SI/V/2019 dan Nomor: PERJ-
        006/DKP-V/DMF/2019 tanggal 16 April 2019. Pihak Pertama sebagai pemilik lahan dengan
        SHGB No. 306/Leuwinutug yang terletak di Kawasan Industri Sentul, Jalan Cahaya Raya Kav.
        H.10 No. 1a, Leuwinutug - Kabupaten Bogor, menyewakan kepada Pihak Kedua lahan dari
        SHGB tersebut seluas 300 m2. Nilai perjanjian ini adalah sebesar Rp1.300.000.000,-, dengan
        pembayaran secara lunas selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah diterimanya invoice
        tagihan oleh Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa perjanjian sewa ini dilaksanakan sejak
        ditandatanganinya perjanjian yaitu 16 April 2019, sampai dengan tanggal 15 Mei 2065.

                                            56
Page 74
        2)    Surat Perjanjian Sewa Menyewa tentang Pengelolaan Lahan antara BC, diwakili oleh Au
              Bintoro (“Pihak Pertama”) dengan PT Jagadlab Indonesia, diwakili oleh Sony Satrio (“Pihak
              Kedua”) Nomor: 50/legal/BC-JI/IX/2020 tanggal 16 September 2020. Pihak Pertama sebagai
              pemilik dan yang berhak penuh atas objek pengelolaan lahan, menyewakan kepada Pihak
              Kedua untuk dikelola objek pengelolaan lahan terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten
              Bogor, Kecamatan Babakan Madang, Desa Sentul, setempat dikenal dengan Kawasan
              Industri, dengan keterangan sebagai berikut:
               1. SHGB No. 246/Leuwinutug, seluas 1.985 m2, surat ukur No. 32/Leuwinutug, 2013
                    Tanggal 20 Maret 2013, NIB No. 10.10.15.10.00737, masa berakhir HGB adalah
                    Tanggal 27 Maret 2043.
               2. SHGB No. 107/Leuwinutug, seluas 1.193 m2, surat ukur No. 03/Leuwinutug 2007
                    Tanggal 10 Januari 2007, NIB No. 10.10.15.10.00433, masa berakhir HGB adalah
                    Tanggal 21 Januari 2036.
              Nilai perjanjian ini adalah sebesar Rp1.297.320.000,- yang dibayarkan melalui 2 (dua) tahap.
              Tahap pertama pada tanggal Surat Perjanjian Sewa Menyewa ini ditandatangani, dan
              selanjutnya dicicil pembayaran selama 18 kali dalam 18 bulan yang dibayarkan setiap tanggal
              25 bulan berjalan. Para Pihak sepakat bahwa perjanjian ini serta kesepakatan untuk
              pengelolaan lahan dilakukan dengan jangka waktu 30 tahun.

              Keterangan:
              berdasarkan Perjanjian, BC telah memiliki Siteplan Nomor 591.3/348/KPTS/SP-DPUPR/2019
              yang telah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada
              tanggal 2019, yang merupakan ruang terbuka hijau.

        3)    Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Truk antara PT Bogorindo Cemerlang, dalam hal ini diwakili
              oleh Tjoea Aubintoro (“Pihak Pertama - Pemberi Sewa”) dengan PT Gobel Dharma Sarana
              Karya, dalam hal ini diwakili oleh Supantari K Mitra Kosasih (“Pihak Kedua - Penyewa”)
              Nomor: 009/Legal-PSM/KIS/V/2025 tanggal 15 Mei 2024. Pihak Pertama menyewakan
              kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa dari Pihak Pertama berupa dua
              (2) unit kendaraan truk untuk kebutuhan pekerjaan jasa cleaning service di Kawasan Industri
              Sentul dengan keterangan sebagai berikut:
               1. Kendaraan Pertama: Mobil Mitsubishi dengan Nomor Polisi F 8188 B; dan
               2. Kendaraan Kedua: Mobil Mitsubishi dengan Nomor Polisi F 8813 GO.
              Pembayaran Sewa dilakukan per 30 hari, per tanggal 1 dengan maksimal pembayaran s/d
              tanggal 5 tiap bulannya. Perjanjian ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak
              untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lamanya, terhitung mulai berlaku tanggal 01 Juni 2025 dan
              karenanya akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2026.

-   Perjanjian Penting Dengan Pihak Afiliasi

    Surat Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Lahan Antara BC, diwakili oleh Au Bintoro (“Pihak
    Pertama”) dengan KDTN, diwakili oleh Aan Rohanah (“Pihak Kedua”) Nomor Pihak Pertama:
    014/legal/BC/SKB/IX/2019 dan Nomor Pihak Kedua: 010/SKB/PSP/IX/2019 tanggal 20 September 2019.
    Para Pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerjasama untuk mengelola lahan. Harga tanah
    sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam SHGB No. 86/Desa Sentul sebesar Rp1.000.000.000,- (satu
    milyar rupiah). Perjanjian Kerja Sama ini dilangsungkan dan diterima antara kedua belah pihak untuk
    jangka waktu sesuai jatuh tempo Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu sampai dengan Tahun 2031 berikut
    dengan perpanjangannya selama 25 tahun dengan total 37 tahun.

    Keterangan:
     - Terdapat hubungan afiliasi antara BC dengan Pihak Kedua dalam Perjanjian ini, yang mana BC
         dan Pihak Kedua memiliki pemegang saham yang sama, yaitu Perseroan sebagai pemegang
         saham pengendali BC dan juga sebagai pemegang saham lebih dari 20% dari Pihak Kedua KDTN.
     - Bahwa Perjanjian dilakukan sebelum BC menjadi Perusahaan Terkendali Perseroan.

                                                 57
Page 75
-   Perjanjian Kredit

    a.    Pinjaman Jangka Menengah Investasi Angsuran (PJMI-A)
               Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02 tanggal 1 Juli 2022, dibuat di hadapan Wahyu
               Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana diubah dengan Perubahan
               Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJMI-A/Prbh/249/25 tanggal 25 November 2025 (selanjutnya
               disebut “PJMI-A”)
          1) Para Pihak:
                    a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Pertama/Debitur
                         dan/atau Penjamin;
                    b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia
                         Sari Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Kedua/Bank; dan
                    c) Tjoea Aubintoro & Tan Wellih - Pihak Ketiga/Penjamin.
               Fasilitas Kredit:
          2) Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) dengan jumlah Plafon Kredit PJP sebesar
               Rp5.500.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025 sebesar
               Rp2.101.534.583,-.
          3) Jangka Waktu Fasilitas:
               Jangka waktu Meminjam Pinjaman PTML dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25
               November 2025 sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam Pinjaman PJM, yaitu tanggal 1
               Juli 2027.
          4) Jaminan atau Agunan:
                 a) SHGB No. 1163/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
                      Jawa Barat, seluas 51 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
                 b) SHGB No. 1164/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
                      Jawa Barat, seluas 1.247 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
                 c) SHGB No. 1165/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
                      Jawa Barat, seluas 632 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
          5) Bunga dan Biaya:
               a) Bunga sebesar 8,50% per tahun (dibayarkan tanggal 01 setiap bulannya);
               b) Provisi sebesar 0,25% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
                    dan
               c) Biaya Administrasi sebesar Rp1.000.000,- (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung,
                    ditarik dimuka).
          6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PJMI-A II sebesar Rp2.581.202.561,-.
          7) Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Sentul.
          8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
          9) Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar suatu
               jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur lebih
               dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
                a) Tindakan Korporasi
                     Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
                     pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
                b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
                     Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
                     hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutan berdasarkan Dokumen
                     Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                c) Perubahan Jenis Usaha
                     Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
                d) Pengalihan Kekayaan
                     Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
                     kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
                     menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
                     barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
                     sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.

                                                 58
Page 76
          e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
             Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
             pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
             terbatas , fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
             orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
             bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin atau dengan
             cara lain menyatakan bertanggung jawab terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain
             (termasuk hutang para pemegang saham Debitur atau para anggota Direksi Debitur),
             kecuali (i) membuat atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran yang termuat
             dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat atau menerima hutang dan kewajiban
             pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau penerimaan jasa dalam
             rangka menjalankan/mengusahakan usaha sehari-hari dengan jangka waktu
             pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal dibuatnya.
          f) Mengagunkan Kekayaan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun
             kepada orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
             Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
             ini;
          g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
             Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
             keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
             mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
             dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
             membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
             harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
             disetor Debitur.
          h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
             Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
             atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
             melakukan investasi dalam perseroan lain;
          i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
             Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
             tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).

b.   Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran (PJPI-A IV)

     Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 43 tanggal 23 Februari 2023, dibuat di hadapan Wahyu
     Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor sebagaimana diubah dengan Perubahan
     Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A IV/Prbh/250/25 tanggal 25 November 2025 (selanjutnya
     disebut dengan “PJPI-A IV”)
      1) Para Pihak:
           a) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
                 Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Pertama/Kreditur;
           b) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Kedua/Debitur; dan
           c) Tjoea Aubintoro & Tan Wellih - Pihak Ketiga/Penjamin.
      2) Fasilitas Kredit:
          Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran (PJP) dengan jumlah Plafon Kredit
          PJP sebesar Rp10.000.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025
          sebesar Rp7.688.117.511,-.
      3) Jangka Waktu Fasilitas:
          Jangka waktu Meminjam Pinjaman PJP dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25
          November 2025 sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam Pinjaman PJP, yaitu tanggal 23
          Februari 2031.
      4) Jaminan atau Agunan:
           a) SHGB No. 1163/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
                 Jawa Barat, seluas 51 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;

                                           59
Page 77
       b) SHGB No. 1164/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
            Jawa Barat, seluas 1.247 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
       c) SHGB No. 1165/Sentul tanggal 15 Februari 2016, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
            Jawa Barat, seluas 632 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
       d) SHGB No. 1541/Sentul tanggal 24 Agustus 2000, di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
            Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
       e) Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Tn. Tjoea Au Bintoro.
           *Debitur menerangkan bahwa SHGB No.1163/Sentul, SHGB No.1164/Sentul, SHGB
           No. 1165/Sentul dan SHGB No. 1541/Sentul juga digunakan untuk jaminan hutang
           Debitur berupa: a). Pinjaman Jangka Menengah Investasi Angsuran (PJMI-A I)
           sebagaimana Akta Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 1 Juli 2022 Nomor 01, dibuat di
           hadapan Notaris Wahyu Ismadi, S.H., M.H.,; b) Pinjaman Jangka Menengah Investasi
           Angsuran (PJMI-A II) sebagaimana Akta Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 1 Juli 2022
           Nomor: 02, yang dibuat di hadapan Notaris Wahyu Ismadi, S.H., M.H.,. Jaminan
           tersebut terikat secara PARI PASU dan CROSS DEFAULT.
5)   Bunga dan Biaya:
       a) Bunga sebesar 8,50% per tahun (dibayarkan tanggal 23 setiap bulannya);
       b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
            dan
       c) Biaya Administrasi sebesar Rp1.000.000,- (dibayarkan 1x selama fasilitas
            berlangsung, ditarik dimuka).
6)   Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PJPI-A IV Rp8.061.296.208,-.
7)   Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Sentul.
8)   Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9)   Selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar
     suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur
     lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
      a) Tindakan Korporasi
           Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
           pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
      b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
           Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
           hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen
           Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
      c) Perubahan Jenis Usaha
           Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
      d) Pengalihan Kekayaan
           Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
           kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
           menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
           barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
           sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
      e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
           Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
           pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
           terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
           orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
           bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
           atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
           terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
           Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
           dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
           atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
           barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha


                                        60
Page 78
             sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak
             tanggal dibuatnya.
          f) Mengagunkan Kekayaan
             Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
             orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
             Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
             ini;
          g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
             Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
             keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
             mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
             dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
             membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
             harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
             disetor Debitur.
          h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
             Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
             atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
             melakukan investasi dalam perseroan lain;
          i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
             Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
             tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).

c.   Pinjaman tetap Modal Langsung (PTM-L)

     Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 64 tanggal 29 Agustus 2023, dibuat di hadapan Wahyu
     Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor sebagaimana diubah dengan Perubahan
     Perjanjian Kredit Nomor: PK/PTM-L/Prbh/248/25 tanggal 25 November 2025 (selanjutnya disebut
     dengan “PTM-L”)
      1) Para Pihak:
           a) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
                 Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Pertama/Kreditur;
           b) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Kedua/Debitur; dan
           c) Tjoea Aubintoro & Tan Welih - Pihak Ketiga/Penjamin.
      2) Fasilitas Kredit:
          Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Langsung (PTML) dengan jumlah Plafon Kredit PJP sebesar
          Rp5.000.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025 sebesar
          Rp1.300.000.000,-;
      3) Jangka Waktu Fasilitas:
          Jangka waktu Meminjam Pinjaman PTML dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 26
          November 2025 sampai dengan Tanggal Akhir Pinjaman PTML, yaitu tanggal 29 Agustus
          2026.
      4) Jaminan atau Agunan:
           a) SHGB No. 546/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                 Barat, seluas 79 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
           b) SHGB No. 559/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                 Barat, seluas 133 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
           c) SHGB No. 560/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                 Barat, seluas 123 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
           d) SHGB No. 567/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                 Barat, seluas 251 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
           e) SHGB No. 568/Leuwinutug tanggal 1 Juli 2021, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                 Barat, seluas 182 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
           f) Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi atas nama Tn. Tjoea Aubintoro.
      5) Bunga dan Biaya:

                                          61
Page 79
       a) Bunga sebesar 8,50% per tahun (dibayarkan tanggal 29 setiap bulannya);
       b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
            dan
       c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung,
            ditarik dimuka).
6)   Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PTM-L II Rp3.300.000.000,-.
7)   Fasilitas ini digunakan untuk pembangunan warehouse di Kawasan Industri Sentul.
8)   Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
9)   Selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar
     suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur
     lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
      a) Tindakan Korporasi
           Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
           pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
      b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
           Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
           hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen
           Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
      c) Perubahan Jenis Usaha
           Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
      d) Pengalihan Kekayaan
           Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
           kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
           menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
           barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
           sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
      e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
           Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
           pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
           terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
           orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
           bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
           atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
           terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
           Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
           dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
           atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
           barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
           sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak
           tanggal dibuatnya.
      f) Mengagunkan Kekayaan
           Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
           orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
           Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
           ini;
      g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
           Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
           keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
           mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
           dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
           membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
           harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
           disetor Debitur.
      h) Penyertaan Pada Perseroan Lain


                                        62
Page 80
                Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
                atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
                melakukan investasi dalam perseroan lain;
           i)   Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
                Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
                tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).

d.   Pinjaman tetap Modal Angsuran (PTM-A)
     Perjanjian Kredit Nomor: PK/PTM-A/010/24 (selanjutnya disebut dengan “PTM-A”)
      1) Para Pihak:
            a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Pertama/Debitur;
            b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk. "PT Bank Panin, Tbk." (diwakili oleh Ir. Hadijanto Husen
                 & Aulia Natalia Sari Setiadi) - Pihak Kedua/Bank; dan
            c) Tan Welih - Pihak Ketiga/Penjamin.
      2) Fasilitas Kredit:
          Fasilitas Pinjaman Tetap Modal Angsuran (PTM-A) dengan jumlah Plafon Kredit yang
          seluruhnya tidak melebihi Rp1.657.500.000,-.
      3) Jangka Waktu Fasilitas:
          Perjanjian ini mulai berlaku untuk jangka waktu 24 bulan terhitung sejak tanggal 7 Februari
          2024 dan akan berakhir pada tanggal 7 Februari 2026.
      4) Jaminan atau Agunan:
          Perjanjian jaminan berupa Perjanjian Gadai dan Surat Kuasa Cair Deposito atas Bilyet
          Deposito Rupiah Bank Panin KCU Bogor berikut:
            - Nomor Bilyet: 0415826
            - Nomor Reff.: 130112042212
            - Bunga: 4.35%
            - Nominal: Rp1.657.500.000,-
            - Atas Nama: Tan Wel Lih
            - Tanggal Penempatan: 5 Februari 2024
            - Tanggal Jatuh Waktu: 5 Maret 2024
          Atas bilyet deposito tersebut di atas, akan dibebankan secara gadai dengan perjanjian gadai
          deposito dan surat kuasa cair deposito tertanggal 29 Januari 2024 dengan nomor GD/PTM-
          A/24.
      5) Bunga dan Biaya:
            a) Bunga sebesar spread 1% p.a. dari suku bunga deposito maksimum tertinggi yang
                 dijaminkan;
            b) Provisi sebesar 0,00%; dan
            c) Biaya Administrasi sebesar Rp0,00.
      6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PTM-A Rp572.258.320,-.
      7) Fasilitas ini digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan rumah toko baru.
      8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
      9) Sebelum kredit yang diberikan oleh Bank dibayar lunas, Debitur tidak diperkenankan tanpa
          persetujuan tertulis dari Bank untuk:
           a) Membubarkan perusahaan.
           b) Merubah bidang/jenis usahanya.
           c) Meminta dinyatakan pailit.
           d) Merubah bentuk hukum atau status hukum perusahaan.
           e) Merubah anggaran dasar perusahaan.
           f) Merubah susunan pengurus dan susunan pemegang saham perusahaan.
           g) Menyewakan perusahaan kepada pihak ketiga.
           h) Menyewakan/memindah-tangankan barang-barang yang dipergunakan sebagai
                jaminan baik barang bergerak maupun yang tidak bergerak.
           i) Memindah-tangankan perusahaan dalam bentuk apapun juga dan dengan maksud
                apapun juga kepada pihak ketiga.


                                            63
Page 81
e.   Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran IV (PJPI-A V)

     Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 16 tanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Wahyu
     Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor sebagaimana diubah dengan Perubahan
     Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A V/Prbh/251/25 (selanjutnya disebut dengan “PJPI-A V”).
      1) Para Pihak:
            a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Pertama/Debitur
                 dan/atau Penjamin;
            b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
                 Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Kedua/Bank; dan
            c) Tjoea Aubintoro & Tan Welih - Pihak Ketiga/Penjamin.
      2) Fasilitas Kredit:
          Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran (PJP) dengan jumlah Plafon Kredit
          PJP sebesar Rp8.000.000.000,- dengan outstanding per tanggal 13 November 2025
          sebesar Rp7.893.899.343,-.
      3) Jangka Waktu Fasilitas:
          Jangka waktu Meminjam Pinjaman dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25 November
          2025 sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam PJP, yaitu tanggal 8 Oktober 2030.
      4) Jaminan atau Agunan:
            a) SHGB No. 821/Cimanggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
                 Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
            b) SHGB No. 822/Cimangggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
                 Jawa Barat, seluas 1.883 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
            c) SHGB No. 823/Cimangggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
                 Jawa Barat, seluas 1.806 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
            d) SHGB No. 824/Cimangggu tanggal 9 Juni 2023, di Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
                 Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
            e) SHGB No. 849/Cimangggu tanggal 17 Oktober 2023, di Cimanggu, Cikembar,
                 Sukabumi, Jawa Barat, seluas 1.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
      5) Bunga dan Biaya:
            a) Bunga sebesar 8,5% per tahun (dibayarkan tanggal 8 setiap bulannya);
            b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung, ditarik dimuka);
            c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x selama fasilitas berlangsung,
                 ditarik dimuka).
      6) Pada tanggal 30 Juni 2025, outstanding pinjaman PJPI-A V Rp8.000.000.000,-
      7) Fasilitas ini digunakan untuk pembangungan tahap ke 1 jalan dan infrastruktur di Kawasan
          Industri Cikembar.
      8) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
      9) Selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih berkewajiban membayar
          suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis Kreditur
          lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
           a) Tindakan Korporasi
                Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
                pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT;
           b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
                Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan)
                hutang Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen
                Transaksi, atau hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
           c) Perubahan Jenis Usaha
                Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan;
           d) Pengalihan Kekayaan
                Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
                kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
                menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan


                                            64
Page 82
             barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
             sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
          e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
             Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
             pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
             terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
             orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
             bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
             atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
             terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
             Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
             dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
             atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
             barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
             sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak
             tanggal dibuatnya.
          f) Mengagunkan Kekayaan
             Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
             orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
             Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari
             ini;
          g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
             Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
             keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
             mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
             dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau
             membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali
             harga nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal
             disetor Debitur.
          h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
             Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan
             atau membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain
             melakukan investasi dalam perseroan lain;
          i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
             Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
             tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).

f.   Pinjaman Rekening Koran (PRK)

     Akta Nomor 41 tanggal 29 Oktober 2012, diubah di hadapan Henry Darsono, S.H., Notaris di
     Cibinong, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Akta Perubahan Perjanjian
     Kredit Nomor PK/PRK/P/213/25 tanggal 29 Oktober 2025, dibuat dihadapan Dr. Wahyu Ismadi,
     S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bogor (selanjutnya disebut dengan “PRK”)
      1) Para Pihak:
            a) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro & Octova Lily) - Pihak
                 Pertama/Debitur dan/atau Penjamin;
            b) PT Bank Pan Indonesia, Tbk "PT Bank Panin, Tbk." (diwakili oleh Ir. Hadijanto Husen
                 & Aulia Natalia Sari Setiadi) - PIhak Kedua/Bank;
            c) Eka Sulastri - Pihak Ketiga/Penjamin; dan
            d) Tjoea Aubintoro & Tan Wel Lih - Pihak Keempat/Penjamin.
      2) Fasilitas Kredit:
          Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya
          Rp5.000.000.000,-.
      3) Jangka Waktu Fasilitas:


                                           65
Page 83
         Bank membuka kredit pada kantornya di Bogor untuk kepentingan dan guna keperluan
         Debitur, untuk jangka waktu terhitung sejak ditandatanganinya akta ini 29 Oktober 2025 dan
         akan berakhir pada tanggal 29 Januari 2026.
     4) Jaminan atau Agunan:
          a) Sertifikat Hak Milik No. 607/Sentul, di Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
                seluas 937 m2 atas nama Eka Sulastri;
          b) SHGB No. 307/Leuwinutug tanggal 5 Januari 1996, di Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                Jawa Barat, seluas 6.710 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang; dan
          c) Personal Guarantee atas nama Tn. Tjoea Aubintoro.
               Jaminan tersebut terikat secara PARI PASU dan CROSS DEFAULT.
     5) Bunga dan Biaya:
          a) Bunga sebesar 8,5% per tahun (dibayarkan tiap-tiap bulan berturut-turut selambat-
               lambatnya pada hari kerja pertama bulan berikutnya);
          b) Provisi sebesar 0,25% per tahun (ditarik dimuka); dan
          c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% per tahun.
     10) Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak ada outstanding pinjaman PRK.
     11) Fasilitas ini digunakan untuk modal kerja di BC.
     12) Terdapat persetujuan pemegang saham BC sesuai dengan Anggaran Dasar BC.
     13) Bahwa Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 17 tanggal 8 Oktober 2024, yang dibuat di
         hadapan Dr. Wahyu Ismadi, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bogor, merupakan perubahan
         dari perjanjian kredit yang telah beberapa kali mengalami perubahan, yang mana perjanjian
         kredit pertama kali berdasarkan Akta Nomor 41 tanggal 29 Oktober 2012, dibuat di hadapan
         Henny Darsono, S.H., Notaris di Cibinong. Berdasarkan Akta Perjanjian tersebut, tidak
         terdapat pembatasan yang mewajibkan BC untuk mendapatkan persetujuan tertulis baik
         atas kegiatan operasional maupun aksi korporasinya.

g.   Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran VI (PJPI-A VI)

     Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran Nomor 08 tanggal
     17 Juli 2025, dibuat di hadapan Rosi Handayani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor
     sebagaimana diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A VI/Prbh/252/25
     tanggal 25 November 2025 (selanjutnya disebut dengan “PJPI-A VI”).
     1) Para Pihak:
          a) PT Bank Pan Indonesia, Tbk, ("PT Bank Panin, Tbk") (diwakili oleh Aulia Natalia Sari
               Setiadi & Natassya Mira Arisanty) - Pihak Pertama/Kreditur;
          b) PT Bogorindo Cemerlang (diwakili oleh Tjoea Aubintoro) - Pihak Kedua/Debitur;
          c) Tjoea Aubintoro - Pihak Ketiga/Penjamin.
     2) Fasilitas Kredit
          Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran VI dengan jumlah Plafon Kredit
          sebesar Rp20.000.000.000,-
     3) Jangka Waktu Fasilitas
          Jangka waktu Meminjam Pinjaman dimulai sejak Tanggal Perjanjian, yaitu 25 November 2025
          sampai dengan Tanggal Akhir Meminjam PJPI-A VI, yaitu tanggal 17 Juli 2033.
     4) Jaminan atau Agunan
          a) SHGB No. 00365, Cimanggu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seluas
               20.000 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
          b) SHGB No. 00366, Cimanggu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seluas
               19.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang;
          c) SHGB No. 00368, Cimanggu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seluas
               17.500 m2 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
     5) Bunga dan Biaya
          a) Bunga sebesar 8,50% per annum;
          b) Provisi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x di awal);
          c) Biaya Administrasi sebesar 0,5% flat (dibayarkan 1x di awal)
     6) Pembatasan

                                          66
Page 84
          Terhitung mulai tanggal hari ini dan selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi
          masih berkewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib
          memperoleh persetujuan tertulis Kreditur lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu
          tindakan sebagai berikut:
          a) Tindakan Korporasi
               Melakukan penggabungan atau konsolidasi, atau pengambil alihan, atau melakukan
               pemisahan, sebagaimana dinyatakan dalam UUPT.
          b) Pembayaran Lebih Cepat/Awal Hutang
               Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan) hutang
               Debitur kepada orang/pihak lain, kecuali hutang berdasarkan Dokumen Transaksi, atau
               hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
          c) Perubahan Jenis Usaha
               Mengubah jenis usaha dari usaha yang sekarang dijalankan/-diusahakan.
          d) Pengalihan Kekayaan
               Menjual atau dengan cara lain memindahkan hak seluruh atau sebagian
               kekayaan/assets milik Debitur, kecuali (i) menjual barang-barang dalam rangka
               menjalankan usaha sehari-hari, dan (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan
               barang-barang yang sudah tidak berguna atau tidak dapat dipakai lagi (absolete),
               sebagaimana akan ditetapkan oleh Direksi Debitur.
          e) Penerimaan Fasilitas Keuangan
               Menerima fasilitas kredit dalam bentuk apapun (termasuk, tetapi tidak terbatas, fasilitas
               pinjaman uang), atau fasilitas keuangan lain berupa apapun (termasuk, tetapi tidak
               terbatas, fasilitas sewa guna usaha/financial lease dalam bentuk apapun) dari
               orang/pihak lain, atau menerbitkan surat hutang/obligasi atau surat sanggup dalam
               bentuk apapun kepada pihak lain, atau mengikat diri sebagai penjamin (borg, avaliste
               atau guarantor) untuk menjamin atau dengan cara lain menyatakan bertanggung jawab
               terhadap hutang/kewajiban orang/pihak lain (termasuk hutang para pemegang saham
               Debitur atau para anggota Direksi Debitur), kecuali (i) membuat atau menerima hutang
               dan kewajiban pembayaran yang termuat dalam Dokumen Transaksi, dan (ii) membuat
               atau menerima hutang dan kewajiban pembayaran sehubungan dengan pembelian
               barang dan/atau penerimaan jasa dalam rangka menjalankan/mengusahakan usaha
               sehari-hari dengan jangka waktu pembayaran tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal
               dibuatnya.
          f) Mengagunkan Kekayaan
               Mengagunkan assets/kekayaan Debitur dengan cara bagaimanapun kepada
               orang/pihak lain, kecuali (i) memberikan agunan kepada Kreditur berdasarkan
               Perjanjian-perjanjian Jaminan atau (ii) agunan yang sudah ada pada tanggal dan hari ini.
          g) Pembayaran Kepada Pemegang Saham
               Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian
               keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali
               mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum
               dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur, atau membeli
               kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur, atau membayar kembali harga
               nominal saham yang dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal disetor
               Debitur.
          h) Penyertaan Pada Perseroan Lain
               Dengan cara bagaimanapun turut serta atau mengambil bagian dalam permodalan atau
               membeli/memperoleh saham dalam perseroan lain, atau dengan cara lain melakukan
               investasi dalam perseroan lain.
          i) Pembelian Barang Modal atau Harga Tetap
               Melakukan pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang
               tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan).

Keterangan:
    Bahwa terdapat pembatasan dalam beberapa perjanjian kredit antara BC dan Bank Panin, yaitu:


                                             67
Page 85
  1.     Pinjaman Jangka Menengah Investasi Angsuran (PJMI-A)
  2.     Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran IV (PJPI-A IV)
  3.     Pinjaman Tetap Modal Langsung (PTM-L)
  4.     Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran V (PJPI-A V)
  5.     Pinjaman Jangka Panjang Investasi Angsuran VI (PJPI-A VI)

       Berdasarkan Pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit tersebut:
       Pasal 7 Pembatasan
       Terhitung mulai tanggal dan hari ini dan selama Debitur berdasarkan suatu Dokumen Transaksi masih
       berkewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Kreditur, Debitur wajib memperoleh persetujuan tertulis
       Kreditur lebih dahulu sebelum Debitur melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
       [...]
       7.7. Pembayaran Kepada Pemegang Saham
       Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian keuntungan lain berupa
       apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba
       yang diperoleh dan yang belum dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Debitur,
       atau membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi modal disetor
       Debitur.
       [...]
       7.9. Pembelian Modal atau Harta Tetap
       Pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang tidak bergerak (tanah dan/atau
       bangunan).

     Bahwa terhadap pembatasan-pembatasan tersebut, BC telah mengajukan permohonan pencabutan
pembatasan melalui Surat PT BC Nomor 148/BC-FA/B-SUX/XI tanggal 12 November 2025 Perihal: Permohonan
Pencabutan Pembatasan Pada Perjanjian Kredit PT Bogorindo Cemerlang. Terhadap permohonan tersebut, Bank
telah memberikan persetujuannya berdasarkan Surat Bank Panin No. 3162/BOG/EXT/25 tanggal 14 November
2025 Perihal: Persetujuan Penghapusan Pembatasan Pada Perjanjian Kredit, pada intinya, Bank Panin
menyetujui penghapusan pembatasan sebagai berikut:
   ● Pembelian Barang Modal atau Harta Tetap, pembelian atau perolehan barang modal/benda tidak bergerak
   ● Pembayaran dan pembagian dividen atau pembagian keuntungan lain berupa apapun kepada para
       pemegang saham Debitur

       Selanjutnya, atas persetujuan penghapusan pembatasan-pembatasan tersebut, antara BC dan Bank Panin,
telah dilakukan perubahan perjanjian, pada perjanjian-perjanjian kredit yang memiliki pembatasan yang dimaksud,
sebagaimana tercantum dalam:
 ●     Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJMI-A/Prbh/249/25 tanggal 25 November 2025;
 ●     Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A IV/Prbh/250/25 tanggal 25 November 2025;
 ●     Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PTM-L/Prbh/248/25 tanggal 25 November 2025;
 ●     ⁠ erubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A V/PRBH/251/25 tanggal 25 Nocember 2025;
        P
 ●      ⁠ erubahan Perjanjian Kredit Nomor: PK/PJPI-A VI/Prbh/252/25 tanggal 25 November 2025.
         P

Berdasarkan perubahan perjanjian-perjanjian tersebut, Bank telah setuju menghapus pembatasan, yaitu
kewajiban persetujuan tertulis sebelum PT BC melakukan:
  ● Pembayaran Kepada Pemegang Saham
       Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian keuntungan lain berupa
       apapun kepada para pemegang saham Debitur, kecuali mengeluarkan stock dividen yang berasal dari
       laba yang diperoleh dan yang belum dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan
       Debitur, atau membeli kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Debitur dalam rangka mengurangi
       modal disetor Debitur.
  ● P  ⁠ embelian Modal atau Harta Tetap
        Pembelian, atau dengan cara lain memperoleh, barang modal atau barang tidak bergerak (tanah dan/atau
        bangunan).

Dengan demikian, tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian kredit Perusahaan Anak BC yang dapat
menghalangi rencana penggunaan dana Perseroan dan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham
publik Perseroan.




                                                    68
Page 86
E. ASET

  -      BENDA TIDAK BERGERAK

      1. Perseroan
         Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak menguasai dan tidak memiliki
         harta kekayaan benda tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.


      2. Entitas Anak
         Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Entitas Anak BC menguasai dan memiliki harta
         kekayaan benda tidak bergerak berupa:

        ●     Bangunan

                                                                                                    Nilai Perolehan
                                                                                                      (Buku Juni
  No.       Deskripsi                                       Keterangan Kepemilikan
                                                                                                         2025,
                                                                                                    dalam Rupiah)

 Bangunan Non Permanen
  1.        Penangkal Petir             - Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari PT     41.687.500,-
                                          Sentral Karya Mandiri kepada PT BC atas Pekerjaan
                                          Pemasangan Penangkal Petir di Gedong Bogorindo
                                          Cemerlang, Cikembar, Sukabumi tanggal 26 November
                                          2024, serta Kwitansi Pelunasan (angsuran);
                                        - Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585,
                                          tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2,
                                          Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat
 Bangunan Permanen:
  2.        Main Gate KIC                    Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 465,     326.600.792,-
                                            tanggal 23 Juni 2016, Luas Tanah 8.472 m2, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                                                   Cemerlang
  3.        Garasi Offroad Kantor BC KIC     Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585,     146.688.750,-
                                         tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                                                   Cemerlang
  4.        Gedong Belanda 2 dan Garasi      Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585,     323.529.273,-
                                         tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                                                   Cemerlang
  5.        Gedong Belanda 1                 Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 585,     114.550.330,-
                                         tanggal 13 November 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                                                   Cemerlang
  6.        Ruko Sukabumi A1                 Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 465,     760.417.915,-
                                            tanggal 23 Juni 2016, Luas Tanah 8.472 m2, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                                                   Cemerlang
  7.        Ruko Sukabumi A3 (MG KIC)        Bangunan ini terletak di atas tanah SHGB Nomor 465,     584.290.096,-
                                            tanggal 23 Juni 2016, Luas Tanah 8.472 m2, Cikembar,
                                         Sukabumi, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                                                   Cemerlang
 Bangunan Lainnya


                                                       69
Page 87
     8.      Bangunan Kantin Jalan Lintang Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 94,                   -
                                              tanggal 20 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 19
                                           Agustus 2032, Luas Tanah 2.005 m2, Desa Sentul, Babakan
                                                             Madang, Bogor, Jawa Barat
     9.      Bangunan Musholla Jalan Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 94,                         -
             Lintang                          tanggal 20 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 19
                                           Agustus 2032, Luas Tanah 2.005 m2, Desa Sentul, Babakan
                                              Madang, Bogor, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT
                                                               Bogorindo Cemerlang
     10.     Bangunan     Masjid     Jalan Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 54,      144.624.875,-
             Cahaya                          tanggal 20 November 2001 dan berakhir pada tanggal 19
                                                November 2031, Luas Tanah 2.029 m2, Leuwinutug,
                                             Citeureup, Bogor, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT
                                                               Bogorindo Cemerlang
     11.     Bangunan Pos Jaga & Rumah Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor 94,              129.355,-
             Pompa                             tanggal 20 Agustus 2002 dan berakhir pada tanggal 19
                                            Agustus 2032, Luas Tanah 2.005 m2, Desa Sentul, Babakan
                                               Madang, Bogor, Jawa Barat, dengan pemegang hak PT
                                                               Bogorindo Cemerlang
     12.     Bangunan Office BC I          Bangunan-bangunan ini terletak di atas gabungan Tanah:         550.754.646,-
                                            - SHGB Nomor 1163, tanggal 15 Februari 2016, Luas Tanah
                                               51 m2, berlokasi di Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                               Barat;
                                            - SHGB Nomor 1164, tanggal 15 Februari 2016, Luas Tanah
     13.     Bangunan Office BC II             1.247 m2, berlokasi di Sentul, Babakan Madang, Bogor,      358.417.057,-
                                               Jawa Barat;
                                            - SHGB Nomor 1165, tanggal 15 Februari 2016, Luas Tanah
                                               632 m2, berlokasi di Sentul, Babakan Madang, Bogor,
                                               Jawa Barat
                                           keseluruhannya dengan pemegang hak PT Bogorindo
                                           Cemerlang.
     14.     Boomgate & Portal KIS           Bangunan ini terletak di atas Tanah dengan SHGB Nomor        228.536.939,-
                                                105, tanggal 22 Januari 2007, Luas Tanah 3.039 m2,
                                               berlokasi di Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,
                                                  dengan pemegang hak PT Bogorindo Cemerlang

●          Tanah

                                                                                                         Nilai Perolehan
                                                                                          Tanggal          (Buku Juni
     No.       Deskripsi        Kegunaan            Nomor Sertifikat & Luas Tanah
                                                                                          Berakhir             2025,
                                                                                                         dalam Rupiah)

 Tanah FA
1.          Gedong Belanda Kantor PT BC diSHGB Nomor 585, tanggal 13 November 30 Oktober 2048               101.896.091,-
            1&2            Cikembar, Sukabumi 2018, Luas Tanah 1790 m2, Cikembar,
                                              Sukabumi, Jawa Barat, pemegang hak
                                              PT Bogorindo Cemerlang
 Tanah Fasum

 1.          SHGB 15       Ruang       Terbuka SHGB Nomor 15, tanggal 23 Desember       21 Desember          71.179.508,-
                           Hijau               1997, Luas Tanah 289 m2, Citeureup,          2027
                                               Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                               Bogorindo Cemerlang




                                                          70
Page 88
2.    SHGB 16       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 16, tanggal 23 Desember        21 Desember    1.341.819.921,-
                    Hijau & Jalan 1997, Luas Tanah 5.448 m2, berlokasi di            2027
                    Lintang Raya       Sentul, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,
                                       pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

3.    SHGB 45/DH Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 45, tanggal 17 Desember            21 Desember     238.906.998,-
      14                           1999, Luas Tanah 970 m2, berlokasi di             2027
                                   Sentul, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,
                                   pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

4.    SHGB 48/DH Ruang       Terbuka SHGB Nomor 48, tanggal 16 Desember          17 Mei 2035     578.302.712,-
      3          Hijau & Jalan       2016, Luas Tanah 2.348 m2, berlokasi di
                                     Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                     Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                     Cemerlang

5.    SHGB 62       Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 62, tanggal 4 April 2001,      3 April 2031      117.975.724
                                       Luas Tanah 479 m2, berlokasi di Sentul,
                                       Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
                                       pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

6.    SHGB 65 DH Jalan      Olympic SHGB Nomor 65, tanggal 2 Juli 2001,          21 Desember    4.890.204.576,-
      17         Raya, Jalan Cahaya Luas Tanah 19.855 m2, berlokasi di               2027
                 Raya, Jalan Surya Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                 Raya, Jalan Lintang Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                 Raya                Cemerlang

7.    SHGB 81       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 81, tanggal 31 Desember        30 Desember      98.518.350,-
                    Hijau              2001, Luas Tanah 400 m2, berlokasi di         2031
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

8.    SHGB 82       Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 82, tanggal 31 Desember        30 Desember       208.366.309
                                       2001, Luas Tanah 846 m2, berlokasi di         2031
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

9.    SHGB 83       Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 83, tanggal 31 Desember        30 Desember    1.785.645.086,-
                                       2001, Luas Tanah 7.250 m2, berlokasi di       2031
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

10.   SHGB 84       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 84, tanggal 31 Desember        30 Desember     132.014.588,-
                    Hijau              2001, Luas Tanah 536 m2, berlokasi di         2031
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

11.   SHGB 87       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 87, tanggal 31 Desember        30 Desember     778.294.961,-
                    Hijau              2001, Luas Tanah 3.160 m2, berlokasi di       2031
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang


                                                   71
Page 89
12.   SHGB 90        Ruang      Terbuka SHGB Nomor 90, tanggal 31 Desember        30 Desember    44.825.849,-
                     Hijau              2001, Luas Tanah 182 m2, berlokasi di         2031
                                        Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                        Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

13.   SHGB 91        Ruang      Terbuka SHGB Nomor 91, tanggal 31 Desember        30 Desember    13.546.273,-
                     Hijau              2001, Luas Tanah 55 m2, berlokasi di          2031
                                        Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                        Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

14.   SHGB 136       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 136, tanggal 4 November 3 November 2034      191.125.598,-
                     Hijau              2004, Luas Tanah 776 m2, berlokasi di
                                        Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                        Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

15.   SHGB 142 DH Ruang         Terbuka SHGB Nomor 142, tanggal 9 Juni 2005,      21 Desember    57.879.530,-
      16          Hijau                 Luas Tanah 235 m2, berlokasi di Sentul,       2027
                                        Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
                                        pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

16.   SHGB 146 DH Ruang         Terbuka SHGB Nomor 146, tanggal 9 Juni 2005,      21 Desember    80.046.159,-
      16          Hijau                 Luas Tanah 325 m2, berlokasi di Sentul,       2027
                                        Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
                                        pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

17.   SHGB 148 DH Ruang        Terbuka SHGB Nomor 148, tanggal 9 Juni 2005,       21 Desember   187.677.456,-
      16          Hijau (blkg F6)      Luas Tanah 762 m2, berlokasi di Sentul,        2027
                                       Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
                                       pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

18.   SHGB 166       Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 166, tanggal 6 September       5 September    63.298.040,-
                                        2005, Luas Tanah 257 m2, berlokasi di        2035
                                        Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                        Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

19.   SHGB 170       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 170, tanggal 8 September       7 September    30.048.097,-
                     Hijau              2005, Luas Tanah 122 m2, berlokasi di        2035
                                        Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                        Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang

20.   SHGB 171       Jalan Surya Raya    SHGB Nomor 171, tanggal 8 September      7 September   169.697.857,-
                                         2005, Luas Tanah 689 m2, berlokasi di       2035
                                         Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                         Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                         Cemerlang

21.   SHGB 173       Ruang      Terbuka SHGB Nomor 173, tanggal 8 September       7 September    61.573.968,-
                     Hijau              2005, Luas Tanah 250 m2, berlokasi di        2035
                                        Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                        Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                        Cemerlang


                                                   72
Page 90
22.   SHGB 174   Parkir Ruko         & SHGB Nomor 174, tanggal 8 September       7 September    365.995.669,-
                 Kavling               2005, Luas Tanah 1.486 m2, berlokasi di      2035
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

23.   SHGB 981   Parkir Ruko           SHGB Nomor 981, tanggal 25 Juni           7 September     68.962.845,-
                                       2014, Luas Tanah 280 m2, berlokasi di        2035
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

24.   SHGB 175   Ruang         Terbuka SHGB Nomor 175, tanggal 8 September       7 September     40.638.819,-
                 Hijau                 2005, Luas Tanah 165 m2, berlokasi di        2035
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

25.   SHGB 176   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 176, tanggal 14                   14 September   115.020.173,-
                                    September 2005, Luas Tanah 467 m2,               2035
                                    berlokasi di Sentul, Babakan Madang,
                                    Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                    Bogorindo Cemerlang

26.   SHGB 219   Ruang         Terbuka SHGB Nomor 219, tanggal 18 Januari 17 Januari 2036        16.009.232,-
                 Hijau                 2007, Luas Tanah 65 m2, berlokasi di
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

27.   SHGB 222   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 222, tanggal 18 Januari 17 Januari 2036          114.527.581,-
                                    2007, Luas Tanah 465 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat

28.   SHGB 229   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 229, tanggal 18 Januari 17 Januari 2036            7.881.468,-
                                    2007, Luas Tanah 32 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

29.   SHGB 280   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 280, tanggal 22 Agustus 21 Agustus 2038           37.929.565,-
                                    2008, Luas Tanah 154 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

30.   SHGB 294   Ruang         Terbuka SHGB Nomor 294, tanggal 19 Februari 1 Februari 2040      172.407.112,-
                 Hijau                 2010, Luas Tanah 700 m2, berlokasi di
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

31.   SHGB 295   Ruang         Terbuka SHGB Nomor 295, tanggal 19 Februari 1 Februari 2040       37.190.677,-
                 Hijau                 2010, Luas Tanah 151 m2, berlokasi di
                                       Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang



                                                  73
Page 91
32.   SHGB 309   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 309, tanggal 7 Juli 2010,      20 Juni 2040     29.555.505,-
                                    Luas Tanah 120 m2, berlokasi di Sentul,
                                    Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat,
                                    pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

33.   SHGB 547   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 547, tanggal 21 Juni           31 Mei 2041      91.129.473,-
                 Hijau              2011, Luas Tanah 370 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

34.   SHGB 872   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 872, tanggal 12 26 Agustus 2043                    246.296,-
                 Hijau              September 2013, Luas Tanah 1 m2,
                                    berlokasi di Sentul, Babakan Madang,
                                    Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                    Bogorindo Cemerlang

35.   SHGB 989   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 989, tanggal 4 November 02 Oktober 2044        181.766.355,-
                                    2014, Luas Tanah 738 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

36.   SHGB 997   Jalan Lintang Raya SHGB Nomor 997, tanggal 21 April          18 Maret 2045   112.064.623,-
                                    2015, Luas Tanah 455 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

37.   SHGB 314   Saluran belakang SHGB Nomor 314, tanggal 25 Oktober          30 Desember      46.057.328,-
                 F11-12,F12A      2010, Luas Tanah 187 m2, berlokasi di           2031
                                  Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                  Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                  Cemerlang

38.   SHGB 315   Saluran belakang SHGB Nomor 315, tanggal 25 Oktober          30 Desember      15.516.640,-
                 F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 63 m2, berlokasi di            2031
                                  Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                  Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                  Cemerlang

39.   SHGB 316   Saluran belakang SHGB Nomor 316, tanggal 25 Oktober          7 September      90.636.882,-
                 F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 368 m2, berlokasi di          2035
                                  Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                  Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                  Cemerlang

40.   SHGB 317   Saluran belakang SHGB Nomor 317, tanggal 25 Oktober          7 September       8.620.356,-
                 F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 35 m2, berlokasi di           2035
                                  Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                  Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                  Cemerlang

41.   SHGB 318   Saluran belakang SHGB Nomor 318, tanggal 25 Oktober 17 Januari 2036           18.472.191,-
                 F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 75 m2, berlokasi di
                                  Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                  Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                  Cemerlang


                                                74
Page 92
42.   SHGB 319     Saluran belakang SHGB Nomor 319, tanggal 25 Oktober 01 Februari 2040          16.009.232,-
                   F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 65 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

43.   SHGB 320     Saluran belakang SHGB Nomor 320, tanggal 25 Oktober 17 Januari 2036          323.632.778,-
                   F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 1.314 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

44.   SHGB 321     Saluran belakang SHGB Nomor 321, tanggal 25 Oktober 01 Februari 2040          31.772.168,-
                   F11-12, F12A     2010, Luas Tanah 129 m2, berlokasi di
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

45.   SHGB 1163*   Kantor Bogorindo SHGB Nomor 1163, tanggal 15 Februari        21 Desember      42.273.642,-
                   Cemerlang        2016, Luas Tanah 51 m2, berlokasi di            2027
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

46.   SHGB 1164*   Kantor Bogorindo SHGB Nomor 1164, tanggal 15 Februari        21 Desember    1.033.631.987,-
                   Cemerlang        2016, Luas Tanah 1.247 m2, berlokasi di         2027
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat

47.   SHGB 1165*   Kantor Bogorindo SHGB Nomor 1165, tanggal 15 Februari        05 September    523.861.600,-
                   Cemerlang        2016, Luas Tanah 632 m2, berlokasi di           2035
                                    Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

48.   SHGB 9       Jalan depan PT. SHGB      NIB.     10.10.000044604.0 17 Agustus 2044         619.187.827,-
                   TATA            (perpanjangan), tanggal 21 Oktober
                                   2024, Luas Tanah 1.703 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

49.   SHGB 18      Ruang      Terbuka SHGB Nomor 18, tanggal 22 Desember        21 Desember    2.055.092.772,-
                   Hijau              1997, Luas Tanah 8.344 m2, berlokasi di       2027
                                      Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                      Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                      Cemerlang

50.   SHGB 45 DH Jalan Olympic Raya SHGB Nomor 45, tanggal 31 Mei 2001,         17 Mei 2025    1.452.082.461,-
      35**       & Jalan Cahaya Luas Tanah 1.135 m2, berlokasi di
                 Raya               Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                    Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                    Cemerlang

51.   SHGB 47      Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 47, tanggal 20 November         19 November      68.470.253,-
                                     2001, Luas Tanah 278 m2, berlokasi di          2031
                                     Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                     Jawa Barat, pemegang hak PT
                                     Bogorindo Cemerlang


                                                 75
Page 93
52.   SHGB 48   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 48, tanggal 20 November        19 November     121.177.570,-
                                  2001, Luas Tanah 492 m2, berlokasi di         2031
                                  Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                  Jawa Barat, pemegang hak PT
                                  Bogorindo Cemerlang

53.   SHGB 49   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 49, tanggal 20 November        19 November      30.048.097,-
                                  2001, Luas Tanah 122 m2, berlokasi di         2031
                                  Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                  Jawa Barat, pemegang hak PT
                                  Bogorindo Cemerlang

54.   SHGB 50   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 50, tanggal 20 November        19 November     788.910.025,-
                                  2001, Luas Tanah 570 m2, berlokasi di         2031
                                  Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                  Jawa Barat, pemegang hak PT
                                  Bogorindo Cemerlang

55.   SHGB 52   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 52, tanggal 20 November        19 November    1.322.866.312,-
                                  2001, Luas Tanah 1.034 m2, berlokasi di       2031
                                  Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                  Jawa Barat, pemegang hak PT
                                  Bogorindo Cemerlang

56.   SHGB 55   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 55, tanggal 20 November       19 November     108.370.185,-
                Hijau              2001, Luas Tanah 440 m2, berlokasi di        2031
                                   Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                   Jawa Barat, pemegang hak PT
                                   Bogorindo Cemerlang

57.   SHGB 56   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 56, tanggal 2 April 2002,     1 April 2032    252.453.271,-
                Hijau              Luas Tanah 1.025 m2, berlokasi di
                                   Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                   Jawa Barat, pemegang hak PT
                                   Bogorindo Cemerlang

58.   SHGB 59   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 59, tanggal 2 April 2002,     1 April 2032    234.966.264,-
                Hijau              Luas Tanah 954 m2, berlokasi di Sentul
                                   + Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

59.   SHGB 60   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 60, tanggal 2 April 2002,     1 April 2032     53.446.205,-
                Hijau              Luas Tanah 217 m2, berlokasi di Sentul
                                   + Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

60.   SHGB 62   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 62, tanggal 2 April 2002,     1 April 2032   2.905.444.290,-
                Hijau              Luas Tanah 2.271 m2, berlokasi di
                                   Sentul + Leuwinutug, Citeureup, Bogor,
                                   Jawa Barat, pemegang hak PT
                                   Bogorindo Cemerlang

61.   SHGB 64   Ruang      Terbuka SHGB Nomor 64, tanggal 25 Juli 2002,     24 Juli 2032    264.768.064,-
                Hijau              Luas Tanah 1.075 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang


                                              76
Page 94
62.   SHGB 65    Ruang     Terbuka SHGB Nomor 65, tanggal 25 Juli 2002,   24 Juli 2032   141.620.127,-
                 Hijau             Luas Tanah 575 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

63.   SHGB 86    Ruang     Terbuka SHGB Nomor 86, tanggal 12 November November 2034       61.327.673,-
                 Hijau             2004, Luas Tanah 249 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

64.   SHGB 105   Ruang     Terbuka SHGB Nomor 105, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036    748.493.161,-
                 Hijau             2007, Luas Tanah 3.039 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

65.   SHGB 112   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 112, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036     58.618.702,-
                                   2007, Luas Tanah 48 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

66.   SHGB 113   Ruang     Terbuka SHGB Nomor 113, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036    150.486.779,-
                 Hijau             2007, Luas Tanah 611 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

67.   SHGB 114   Ruang     Terbuka SHGB Nomor 114, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036    288.412.468,-
                 Hijau             2007, Luas Tanah 1.171 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

68.   SHGB 115   Kavling Kosong    SHGB Nomor 115, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036    269.693.982,-
                                   2007, Luas Tanah 1.095 m2, berlokasi di
                                   Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                   Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                   Cemerlang

69.   SHGB 206   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 206, tanggal 24             23 September   216.001.481,-
                                   September 2008, Luas Tanah 899 m2,         2038
                                   berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                   Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                   Bogorindo Cemerlang

70.   SHGB 207   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 207, tanggal 24             23 September   137.433.098,-
                                   September 2008, Luas Tanah 568 m2,         2038
                                   berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                   Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                   Bogorindo Cemerlang

71.   SHGB 209   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 209, tanggal 24             23 September   138.418.281,-
                                   September 2008, Luas Tanah 562 m2,         2038
                                   berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                   Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                   Bogorindo Cemerlang


                                             77
Page 95
72.   SHGB 210      Ruang       Terbuka SHGB Nomor 210, tanggal 24               23 September     103.519.361,-
                    Hijau (Fish Pond J5) September 2008, Luas Tanah 400 m2,          2038
                                         berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                         Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                         Bogorindo Cemerlang

73.   SHGB 211      Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 211, tanggal 24                 23 September     114.130.096,-
                                      September 2008, Luas Tanah 441 m2,             2038
                                      berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                      Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                      Bogorindo Cemerlang

74.   SHGB 234      Ruang      Terbuka SHGB Nomor 234, tanggal 05 Juli 2012, 29 Agustus 2042      208.536.953,-
                    Hijau              Luas Tanah 277 m2, berlokasi di
                                       Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

75.   SHGB 247      Ruang      Terbuka SHGB Nomor 247, tanggal 10 April          27 Maret 2043       7.763.952,-
                    Hijau              2013, Luas Tanah 30 m2, berlokasi di
                                       Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

76.   SHGB 255      Ruang      Terbuka SHGB Nomor 255, tanggal 30 Oktober        27 Maret 2043     30.307.988,-
                    Hijau              2013, Luas Tanah 19 m2, berlokasi di
                                       Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

77.   SHGB 305      Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 305, tanggal 24 Maret           24 Maret 2045    391.364.144,-
                                      2015, Luas Tanah 1.577 m2, berlokasi di
                                      Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                      Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                      Cemerlang

78.   SHGB 306***   Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 306, tanggal 16                 04 Mei 2045      863.759.630,-
                                      Desember 2004, Luas Tanah 3.506 m2,
                                      berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                      Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                      Bogorindo Cemerlang

79.   SHGB 307**** Kavling Kosong      SHGB Nomor 307, tanggal 05 Januari        09 Juni 2045    1.495.508.546,-
                                       1996, Luas Tanah 6.710 m2, berlokasi di
                                       Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                       Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                       Cemerlang

80.   SHGB 311      Jalan Cahaya Raya SHGB NIB. 10.10.00001159.0, tanggal 3 November 2045        1.865.936.487,-
                    (Area Warehouse & 26 November 2024, Luas Tanah 6.287
                    Pond H5)          m2, berlokasi di Leuwinutug, Citeureup,
                                      Bogor, Jawa Barat, pemegang hak PT
                                      Bogorindo Cemerlang
81. SHGB 321        Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 321, tanggal 16 Agustus 12 September             223.601.820,-
                                      2006, Luas Tanah 864 m2, berlokasi di  2046
                                      Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                      Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                      Cemerlang



                                                  78
Page 96
   82. SHGB 412           Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 412, tanggal 31 Oktober 21 Januari 2036        1.182.510.165,-
                                            2017, Luas Tanah 5.413 m2, berlokasi di
                                            Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                            Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                            Cemerlang

   Tanah Investasi Property
    1.   SHGB 86       Ruang Terbuka HijauSHGB Nomor 86, tanggal 12 November November 2034              228.935.818,-
                                          2004, Luas Tanah 249 m2, berlokasi di
                                          Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                          Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                          Cemerlang
    2.   SHGB 246***** Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 246, tanggal 10 April 2013, 27 Maret 2043           785.874.914,-
                                          Luas Tanah 652 m2, berlokasi di
                                          Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                          Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                          Cemerlang
    3.   SHGB 107***** Jalan Cahaya Raya SHGB Nomor 246, tanggal 22 Januari 21 Januari 2036             512.058.626,-
                                          2007, Luas Tanah 789 m2, berlokasi di
                                          Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                          Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                          Cemerlang
    4.   SHGB 556      Kavling H10-1a     SHGB Nomor 556, tanggal 1 Juli 2021,   4 Mei 2045             284.660.850,-
                                          Luas Tanah 300 m2, berlokasi di
                                          Leuwinutug, Citeureup, Bogor, Jawa
                                          Barat, pemegang hak PT Bogorindo
                                          Cemerlang

Keterangan (Tanah):
 - *bahwa harta kekayaan Tanah Fasum SHGB No. 1163, SHGB. No. 1164, SHGB No. 1165 ini telah
     dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan terikat pada Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 02, dibuat di hadapan
     Wahyu Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor (PJMI-A II) dan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit
     Nomor 43, dibuat di hadapan Wahyu Ismadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor (PJPI-A IV).
 - **berdasarkan Surat Keterangan Florina Chrysanti, S.H., Notaris/PPAT di Kabupaten Bogor, Nomor
     391/XI/PPAT/2025 tanggal 11 November 2025, bahwa sertifikat tersebut sedang dilakukan pengurusan
     perpanjangan Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I melalui kantor Notaris. Namun lebih lanjut
     diinformasikan bahwa, proses perpanjangan hak tersebut mengalami kendala di Kantor Badan Pertanahan
     Nasional (BPN) karena petugas ukur yang mengerjakan berkas pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT)
     dipindah tugas sehingga berkas tidak ditemukan sehingga akan dilakukan pemberkasan ulang. Notaris juga
     telah bekerjasama dengan pihak BPN untuk mempercepat proses BPT dan perpanjangan haknya, sehingga
     sehubungan hal tersebut, perpanjangan sertifikat diperkirakan akan selesai pada bulan Agustus 2026.
 - ***bahwa harta kekayaan Tanah Fasum SHGB No. 306 ini disewakan kepada Pihak Ketiga dan terikat pada
     Surat Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara PT BC dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) Nomor: /BC-
     SI/V/2019 dan Nomor: PERJ-006/DKP-V/DMF/2019 tanggal 16 April 2019.
 - ****bahwa harta kekayaan Tanah Fasum SHGB No. 307 ini telah dijaminkan kepada Pihak Ketiga dan terikat
     pada Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 17, dibuat di hadapan Dr. Wahyu Ismadi, S.H., M.H., Notaris
     di Kabupaten Bogor (PRK Perpanjangan).
 - *****bahwa harta kekayaan Tanah Investasi Property SHGB 246 dan SHGB 107 ini disewakan kepada Pihak
     Ketiga dan terikat pada Perjanjian Sewa Menyewa tentang Pengelolaan Lahan antara PT BC (“Pihak
     Pertama - Pemberi Sewa”) dengan PT Jagadlab Indonesia (“Pihak Kedua - Penyewa”) Nomor: 50/legal/BC-
     JI/IX/2020 tanggal 16 September 2020.

    -    BENDA BERGERAK

         1. Perseroan
            Perseroan memiliki harta kekayaan benda bergerak, dengan rincian sebagai berikut:

                                                       79
Page 97
      ●      Peralatan Teknologi Informasi (IT Equipment)

                                                                                     Nilai Perolehan
No.   Deskripsi                                                                      (Buku Juni 2025,
                                                                                     dalam Rupiah)
1.    Perseroan memiliki harta kekayaan benda bergerak dalam bentuk Peralatan -
      Teknologi yang terdiri dari: SRT 300 xli Smart UPS On Line 2700 Watt, Komputer
      Design, RAM Komputer, CPU Server, Router


      ●      Kendaraan Bermotor (Vehicle)

                                                                                        Nilai Perolehan
No.   Jenis Kendaraan     Keterangan Kepemilikan                                        (Buku Juni 2025,
                                                                                        dalam Rupiah)
1.    Daihatsu Xenia      Nama Pemilik      :            PT    Cahayasakti   Investindo -
                          Sukses Tbk.
                          No. Polisi        :            F 1843 EZ
                          No. BPKB          :            M-12577472
                          Asuransi          :            Tidak Tersedia
2.    Yamaha MIO          Nama Pemilik      :            PT Cahayasakti      Investindo -
                          Sukses Tbk.
                          No. Polisi        :            F 2830 DY
                          No. BPKB          :            N-07028708
                          Asuransi          :            Tidak Tersedia

      ●      Inventaris Kantor (Office Equipment)

                                                                                  Nilai Perolehan
No.   Deskripsi                                                                   (Buku Juni 2025,
                                                                                  dalam Rupiah)
1.    Inventaris Kantor Perseroan dalam bentuk peralatan elektronik, furnitur dan           5.765.105,-
      perlengkapan kantor lainnya sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan.


      ●      Peralatan Proyek (Project Equipment)

No.   Deskripsi                                                                    Nilai Perolehan
                                                                                   (Buku Juni 2025,
                                                                                   dalam Rupiah)
1.    Peralatan Proyek Perseroan, terdiri dari: 2 HT, Meteran Digital Merek Bosch, -
      Laser Pointer, Meteran Laser Makita, Mesin Gerindra Bosch, Bolt Cutter, Pump
      Kyowa, Printer HP Laserjet Pro, Vibrator Frame MTX Honda GX10, Trackle
      Westco, Mesin Penggerak Molen Diesel Dong Feng RO 175.


      ●      Perangkat Lunak (Software)

                                                                                        Nilai Perolehan
No.   Deskripsi                                                                         (Buku Juni 2025,
                                                                                        dalam Rupiah)
1.    Software SAP (termasuk Memory HP SPS-DIMM).                                                 5.862.500,-



                                                    80
Page 98
      2. Entitas Anak
         Entitas Anak BC menguasai dan memiliki harta kekayaan benda bergerak berupa:

        ●      Inventaris

                                                                                          Nilai Perolehan
No.     Deskripsi                                                                         (Buku Juni 2025,
                                                                                          dalam Rupiah)
1.      Inventaris Teknologi Informasi Kantor PT BC K2, yang terdiri dari 1 Set NAS HDD             6.902.753,-
        Synology Server Storage Cloud 4TB dan Harddisk NAS 4TB SATA (RServer).
2.      Inventaris Kantor PT BC K1 dalam bentuk peralatan elektronik, furnitur, mesin dan         281.288.983,-
        perlengkapan kantor lainnya sebagai penunjang kegiatan operasional kantor.
3.      Inventaris Kantor PT BC K2 dalam bentuk peralatan elektronik, furnitur, mesin dan         205.835.265,-
        perlengkapan kantor lainnya sebagai penunjang kegiatan operasional kantor.
4.      Inventaris Proyek PT BC K1 dalam bentuk mesin dan keperluan proyek lainnya.                 8.123.923,-
5.      Inventaris Proyek PT BC K2 dalam bentuk mesin dan keperluan proyek lainnya.               210.460.372,-

        ●      Kendaraan Bermotor

                                                                                           Nilai Perolehan
No.     Jenis Kendaraan              Keterangan Kepemilikan                                (Buku Juni 2025,
                                                                                           dalam Rupiah)
Inventaris Kendaraan K1
1.    Motor Honda Kharisma Nama Pemilik                 :      PT Bogorindo Cemerlang                         -
      125D                      No. Polisi              :      F 5452 AG
                                No. BPKB                :      7685284
                                Asuransi                :      Tidak tersedia
2.    Motor Honda Vario F 2527 Nama Pemilik             :      PT Bogorindo Cemerlang                         -
                                No. Polisi              :      F 2327 AT
                                No. BPKB                :      1202765
                                Asuransi                :      Tidak tersedia
3.    Motor Honda New Revo Nama Pemilik                 :      PT Bogorindo Cemerlang                         -
      CW F1                     No. Polisi              :      F 5957 FAR
                                No. BPKB                :      M-14115524
                                Asuransi                :      Tidak tersedia
4.    Motor Honda Verza 150 Nama Pemilik                :      PT Bogorindo Cemerlang                         -
      Standart MMC              No. Polisi              :      F 5960 FAR
                                No. BPKB                :      M-14115525
                                Asuransi                :      Tidak tersedia
5.    Motor Honda CRF 150L      Nama Pemilik            :      PT Bogorindo Cemerlang              1.432.292,-
                                No. Polisi              :      F 4792 FG
                                No. BPKB                :      S-00620625
                                Asuransi                :      Tidak tersedia
Inventaris Kendaraan K2
6.    Mitshubishi         L-300 Nama Pemilik            :      PT      Cahaya      Sakti                      -
      Ambulance                 Furintraco*
                                No. Polisi              :      F 9989 F
                                No. BPKB                :      2218826
                                Asuransi                :      Tidak tersedia
7.    Toyota Hilux G M/T        Nama Pemilik            :      PT Bogorindo Cemerlang                         -
                                No. Polisi              :      F 8086 GH
                                No. BPKB                :      K-00234096
                                Asuransi                 :     Tidak tersedia



                                                   81
Page 99
  8.    Mitsubishi Colt Diesel FE Nama Pemilik :             PT Bogorindo Cemerlang                         -
        71 110ps ******           No. Polisi       :         F 8813 GO
                                  No. BPKB         :         M-08380986
                                  Asuransi         :         Tidak Tersedia
  9.    Honda HRV A/T F 1585 PX Nama Pemilik :               PT Bogorindo Cemerlang            12.395.834,-
                                  No. Polisi       :         F 1585 PX
                                  No. BPKB         :         N-06015653
                                  Asuransi          :        Tidak tersedia
  10. Daihatsu Xenia F 1574 AH Nama Pemilik : PT Cahayasakti Investindo Sukses,                46.874.999,-
        (Abu-Abu)                 Tbk.**
                                  No. Polisi       :         F 1574 AH
                                  No. BPKB         :         N-03105845
                                  Asuransi          :        Tidak Tersedia
  11. Daihatsu Xenia F 1575 AH Nama Pemilik :                PT           Cahayasakti          46.874.999,-
        (Hitam)                   Investindo Sukses, Tbk.***
                                  No. Polisi       :         F 1575 AH
                                  No. BPKB         :         N-03105846
                                  Asuransi         :         Tersedia
  12. Toyota Dyna BU 43 Light Nama Pemilik :                 Suhanto****                       42.968.750,-
        Truck Merah               No. Polisi       :         F 8923 SF
                                  No. BPKB         :         E-0690474 H
                                  Asuransi          :        Tidak tersedia
  13. Mitsubishi Truk Tangki Air Nama Pemilik :              Romanus Pasaribu                  93.437.494,-
        A 8986 YM (KIC)           No. Polisi       :         A 8986 YM
                                  No. BPKB         :         P-01248620
                                  Asuransi         :         Tidak tersedia
  14. Mitsubishi Canter Truck FE Nama Pemilik :              PT Bogorindo Cemerlang           453.815.738,-
        74 HD N 136PS F8616HX No. Polisi           :         F 8616 HX
        Yellow (KIC)              No. BPKB         :         V-07566410
                                  Asuransi         :         Tidak tersedia
  15. Wuling Cloud EV Premium Nama Pemilik :                 PT Bogorindo Cemerlang           384.736.953,-
        460-R24 (Pearl White)     No. Polisi       :         F 1535 FCB
                                  No. BPKB         :         V-07576825
                                  Asuransi          :        Tersedia
  Inventaris Kendaraan Leasing K2
  16. Toyota Rush TRD F 1338 Nama Pemilik :                  PT Bogorindo Cemerlang           128.774.999,-
        FAA                       No. Polisi       :         F 1338 FAA
                                  No. BPKB         :         R-01064002
                                  Asuransi          :        Tidak Tersedia
  17. Toyota Alphard 25 G A/T     Nama Pemilik :             PT Bogorindo Cemerlang           571.840.389,-
                                  No. Polisi       :         F 1168 FAI
                                  No. BPKB         :         S-05793101
                                  Asuransi          :        Tersedia
  18. Toyota Avanza All New 1,5 Nama Pemilik :               PT Bogorindo Cemerlang           181.652.088,-
        G CVT F 1363 FAW          No. Polisi       :         F 1363 FAW
                                  No. BPKB         :         Belum tersedia*****
                                  Asuransi          :        Tersedia

Keterangan (Kendaraan Bermotor):
 - *berdasarkan keterangan BC, kendaraan sudah tidak digunakan dan tidak layak guna, sehingga belum
     dilakukan balik nama.
 - ** berdasarkan keterangan BC, telah dilakukan pengalihan aset Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna Abu
     Metalik dengan No. Polisi F 1574 AH antara BC dan Perseroan berdasarkan Invoice No. 015/IV/CSIS/2021
     tanggal 13 April 2021, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 090.004-21.15541577 tanggal 13 April 2021,


                                                   82
Page 100
         dengan bukti pembayaran kepada Perseroan berdasarkan Cek Bank OCBC NISP No. NNT 608553 tanggal
         21 April 2021 sejumlah Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta Rupiah), dan telah dilakukan serah terima
         barang dari Perseroan kepada BC berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (rincian kendaraan
         sesuai BPKP dan STNK aslinya) tanggal 19 April 2021.
-        *** berdasarkan keterangan BC, telah dilakukan pengalihan aset Mobil Daihatsu Xenia 1.3 R A/T warna Hitam
         Metalik dengan No. Polisi F 1575 AH antara BC dan Perseroan berdasarkan Invoice No. 016/IV/CSIS/2021
         tanggal 13 April 2021, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 090.004-21.15541578 tanggal 13 April 2021,
         dengan bukti pembayaran kepada Perseroan berdasarkan Cek Bank OCBC NISP No. NNT 608553 tanggal
         21 April 2021 sejumlah Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta Rupiah), dan telah dilakukan serah terima
         barang dari Perseroan kepada PT BC berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (rincian kendaraan
         sesuai BPKP dan STNK aslinya) tanggal 19 April 2021.
-        **** berdasarkan keterangan BC, telah dilakukan pembelian oleh BC atas 1 Unit Toyota Dyna Long 3.700
         Tahun 2006 No. Polisi F 8923 SF berdasarkan Cek Nomor BE 330110 tanggal 16 Februari 2022 dan Kuitansi
         Pembayaran Bermaterai tanggal 18 Februari 2022.
-        ***** berdasarkan keterangan BC, kendaraan ini masih terikat perjanjian leasing berdasarkan Perjanjian
         Pembiayaan Investasi Nomor 2319412534 tanggal 17 Maret 2023 antara PT Toyota Astra Financial Services
         (diwakili oleh Dadang Setiabudi) dan BC (diwakili oleh Au Bintoro) atas 1 Unit Toyota Avanza 1.5 G CVT;
         Tahun 2023; Warna Gray Metallic; No. Rangka MHKAB1BY8PK049944; No. Mesin 2NR4A24095; BPKB &
         STNK a/n BC dan Surat Pernyataan Bersama tanggal 17 Maret 2023 antara Setiyajaya Mobilindo (Pihak
         Pertama) dan BC (Pihak Kedua), bahwa Pihak Pertama mengakui dan membenarkan telah menjual secara
         tunai dan menyerahkan 1 unit kendaraan bermotor kepada BC, yang dananya didapat dari fasilitas
         pembiayaan PT Toyota Astra Financial Services sebagaimana perjanjian pembiayaan di atas, dan Pihak
         Kedua membenarkan telah membeli dari Pihak Pertama.
-        ****** bahwa harta kekayaan kendaraan bermotor Mitsubishi Colt Diesel FE 71 110p dengan Nomor Polisi F
         8813 GO, telah disewakan kepada Pihak Ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Truk antara
         BC, dengan PT Gobel Dharma Sarana Karya (“Pihak Kedua - Penyewa”) Nomor: 009/Legal-PSM/KIS/V/2025
         tanggal 15 Mei 2024.

             ●       Mesin dan Peralatan

                                                                                     Nilai Perolehan
    No.      Deskripsi                     Keterangan Kepemilikan                    (Buku Juni 2025,
                                                                                     dalam Rupiah)
    1.       Komatsu Buldozer D85E- Kepemilikan berdasarkan Cek Pelunasan (18               2.373.958.330,-
             SS-2/U (J15233)           September 2024) antara PT Bogorindo Cemerlang
    2.       Komatsu         Hydraulic dengan PT United Tractors Tbk.*                      1.254.166.670,-
             Excavator PC200-10M0
             (DBCH1970)                Asuransi: Tersedia

Keterangan (Mesin dan Peralatan):
* Kepemilikan berdasarkan:
   - Invoice Nomor 90119449-1.1 tanggal 30 Agustus 2024, Perjanjian Nomor 114845 tanggal 23 Juli 2024,
        BAST Nomor 80145282, untuk 1 Unit Komatsu Buldozer D85E-SS-2/U S/N: J15233;
   - Invoice Nomor 90119529-1.1 tanggal 30 Agustus 2024, Perjanjian Nomor 114793 tanggal 19 Juli 2024,
        BAST Nomor 80145307, untuk 1 Unit Komatsu Hydraulic Excavator PC200-10M0 S/N: DBCH1970;
  disertai dengan Kuitansi/Cek pembayaran bermeterai yang dikeluarkan oleh PT United Tractors, Tbk. Nomor
  0205/JKT/IX/2024 tanggal 18 September 2024, bahwa sudah terima dari BC, untuk pembayaran Pelunasan
  Pembelian 1 Unit Used Product Type D85E-SS-2/U & 1 Unit Komatsu Type PC200-10M0, S/N:J15233 &
  DBCH1970 Vide Kontrak Nomor: 114845 & 114793.




                                                          83
Page 101
                 ●      Perangkat Lunak (software)

                                                                                            Nilai Perolehan
     No.         Deskripsi                    Keterangan Kepemilikan                        (Buku Juni 2025,
                                                                                            dalam Rupiah)
     1.          Program           Aplikasi Kepemilikan berdasarkan Perjanjian Pemeliharaan 290.000.000,-
                 vCloudProperty+ (Vpro)     Program Aplikasi Sistem Properti, Akuntansi /
                                            Keuangan ("vCloudProperty+") Nomor 007/VPP-
                                            BC/MAINT/XI/2024, antara PT Bogorindo
                                            Cemerlang dan PT Virtual Properti Plu.s

Sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 30 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Direksi BC
tanggal 30 Oktober 2025, sampai dengan tanggal diterbitkan prospektus ini, tidak terdapat perubahan apapun
mengenai pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan dan Entitas Anak atas harta kekayaan tersebut di atas, dan
tidak terdapat sengketa atau potensi sengketa atas aset-aset yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan dan
Entitas Anak.


F.        HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak kekayaan intelektual sebagai berikut:

1. Perseroan

      ●      Merek
                                                                                                  Masa Berlaku
                  Nomor                                       Pemilik            Tanggal
 No                             Merek      Kelas                                                  Perlindungan
                 Registrasi                                   Merek             Pengajuan
                                                                                                     Merek

 1.        IDM000146629        PLANO      20         PT Cahaya                 18 Mei 2006     18     Mei     2026
                                                     Sakti Investindo Sukses                   (perpanjangan)

 2.        ***                 LOGO       35         PT Cahaya                Tanggal       ***
                               CSIS                  Sakti Investindo Sukses, Penerimaan: 1
                                                     Tbk.                     September
                                                                              2025

Keterangan:
***Berdasarkan informasi dan dokumen permohonan merek dari Perseroan, bahwa Perseroan telah mengajukan
Permohonan Pendaftaran Merek dengan Nomor Permohonan JID2025089474 dan Tanggal
Penerimaan/Pengajuan 2 September 2025 atas Merek Logo CSIS Tipe Merek Kata dan Lukisan untuk Kelas 35.
Sampai dengan tanggal Laporan Uji Tuntas, status permohonan merek tersebut adalah dengan status ‘(TM)
Pemeriksaan Substantif’.

2. Entitas Anak

      ●      Merek
                                                                                                   Masa Berlaku
                  Nomor                                              Pemilik        Tanggal
 No                                   Merek           Kelas                                        Perlindungan
                 Registrasi                                          Merek         Pengajuan
                                                                                                      Merek




                                                            84
Page 102
      1.    JID2021088459      Merek     Dagang             36        PT        Bogorindo 15 Desember 15              Desember
                               “Kawasan Industri                      Cemerlang           2021        2031
                               Cikembar”

      5.    JID2023066630      Merek       Dagang           41        PT        Bogorindo 02 Agustus 10 Agustus 2033
                               “Industrial  Circuit                   Cemerlang           2023
                               Cikembar”

      6.    IDM000689003       Merek         Dagang         36        PT        Bogorindo 25 Januari 25 Januari 2026
                               “OCBD        Business                  Cemerlang           2016
                               Park”

      7.    IDM000795324       Merek   Dagang               36        PT        Bogorindo 26 Agustus 26 Agustus 2026
                               “SMART                                 Cemerlang           2016
                               WAREHOUSE”


     G. ASURANSI

     Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbirkan, Perseroan memiliki asuransi sebagai berikut:
                                                                                             Obyek
No. Nomor Polis     Jenis Asuransi        Penanggung         Tertanggung      Periode                           Nilai Pertanggungan
                                                                                             Pertanggungan
1   80004791        - Property     All    - PT Asuransi      PT Cahaya        15      Juli   Bangunan dan       IDR2.688.000.000,-
.                     Risk Insurance;       Central Asia;    Sakti            2025 – 15      Peralatan    di
                    - Earthquake,         - PT     Zurich    Furintraco       Juli 2026      dalamnya    (Jl.
                      Volcanic              Asuransi                                         Kaum Sari RT
                      Eruption and          Indonesia;                                       001/RW     005,
                      Tsunami             - PT Asuransi                                      Cibuluh Utara,
                      Insurance             Multi Artha                                      Kedung Halang
                                            Guna;                                            Talung,   Bogor
                                          - PT Asuransi                                      16151)
                                            Tripakarta;
                                          - PT Asuransi
                                            Jasa
                                            Indonesia;
                                          - PT Malacca
                                            Trust
                                            Wuwungan
                                            Insurance,
                                            Tbk.
2   200010325070    - Fire, Lighting,     PT     Asuransi    PT Cahaya        15      Juli   Furniture          Rp2.688.000.000,-
.   000802            Explosion,          Central Asia       Sakti            2025 – 15      Manufacture/Sho
                      Aircraft Impact                        Furintraco       Juli 2026      p (Jl. Kaum Sari
                      and Smoke                                                              Cibuluh    Utara
                    - Riot,     Strike,                                                      Kedung Halang
                      Malicious                                                              Talang,    Bogor
                      Damage and                                                             16151)
                      Civil
                      Commotion
                    - Others
3   200010625070    - Earthquake,         PT     Asuransi    PT Cahaya        15      Juli   Furniture          Rp2.688.000.000,-
.   000645            Volcanic            Central Asia       Sakti            2025 – 15      Manufacture/Sho
                      Eruption and                           Furintraco       Juli 2026      p (Jl. Kaum Sari
                      Tsunami                                                                Cibuluh    Utara
                                                                                             Kedung Halang
                                                                                             Talang,    Bogor
                                                                                             16151)


                                                                 85
Page 103
     Sampai tanggal prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak memiliki asuransi sebagai berikut:
                                                                                            Obyek                Nilai
No. Nomor Polis     Jenis Asuransi       Penanggung           Tertanggung     Periode
                                                                                            Pertanggungan        Pertanggungan
1.   16010922001    Property All Risk    PT Asuransi Multi    PT      Bank    1 Juli 2022   Gedung/Kantor        Rp1.964.826.000,-
     755                                 Artha Guna Tbk.      Panin, Tbk.,    - 1 Juli      yang beralamat di
                                                              q.q.      PT    2027          Kawasan Sentul
                                                              Bogorindo                     Industrial Estate,
                                                              Cemerlang                     Jl. Olympic Raya,
                                                                                            Kel. Sentul, Kec.
                                                                                            Babakan
                                                                                            Madang, Bogor
                                                                                            (SHGB No. 1163,
                                                                                            1164, 1165)
2.   16010923000    Property All Risk    PT Asuransi Multi    PT     Bank     23            Gudang      Privat   Rp16.187.400.000,-
     288                                 Artha Guna Tbk.      Panin, Tbk.,    Februari      yang beralamat di
                                                              q.q.     PT     2023 - 23     Kawasan
                                                              BOGORINDO       Februari      Industrial Sentul
                                                              CEMERLAN        2031          Blok H 6, Kel.
                                                              G                             Leuwinutug, Kec.
                                                                                            Citeureup, Kab.
                                                                                            Bogor
3.   TAGN5          Comprehensive        PT Asuransi Astra    PT     Toyota   17 Maret      Toyota Avanza All    Kendaraan Bermotor
     16212422423    (Jaminan             Buana                Astra           2023 - 17     New 1.5 G CVT        - Rp256.450.000,-
     (Nomor         Kerugian                                  Financial       Maret         2023 (No Polisi F    Tanggung      Jawab
     Sertifikat     Sebagian      dan                         Services q.q.   2026          1363 FAW)            Hukum Pihak Ketiga -
     2303673461)    Kerugian Total)                           PT Bogorindo                                       Rp10.000.000,-
                                                              Cemerlang
4.   28021025000    Comprehensive,       PT Asuransi Multi    PT Bogorindo    12 Maret      Toyota Alphard       ●        Kendaraan
     453            Authorized           Artha Guna, Tbk.     Cemerlang       2025 - 12     2.5 G A/T MPV        Bermotor           -
                    Workshop, Angin                                           Maret         2021 (No Polisi F    Rp1.000.000.000,-;
                    Topan,     Badai,                                         2026          1168 FAI)            ● Tanggung Jawab
                    Hujan Es, Banjir                                                                             Hukum              -
                    dan atau Tanah                                                                               Rp10.000.000,-
                    Longsor, Gempa
                    Bumi,    Tsunami
                    dan atau Letusan
                    Gunung Berapi,
                    Huru Hara dan
                    Kerusuhan,
                    Tanggung Jawab
                    Hukum       Pihak
                    Ketiga
5.   10302012503    PSAKBI               PT        Asuransi   PT Bogorindo    03 Maret      Wuling/Cloud EV      Rp444.000.000,-
     0000067                             Central Asia         Cemerlang       2025 - 03     Premium 460 R24
                                                                              Maret         (Tahun
                                                                              2026          Pembuatan 2024
                                                                                            Candy White)
6.   10908052500    Contractor   Plant   PT AA Pialang        PT Bogorindo    30 April      1 Unit Excavator     Rp4.495.500.000,-
     032            Machine              Asuransi             Cemerlang       2025 - 30     & 1 Unit Buldozer
                                                                              April 2026
7.   QMAG2025M      - Komprehensif       PT Asuransi Multi    PT Bogorindo    08     Mei    Non          Truck   Rp127.700.000,-
     V0001457       - Huru-hara dan      Artha Guna, Tbk.     Cemerlang       2025 - 08     Daihatsu Great
                      Kerusuhan                                               Mei 2026      New Xenia 1.3 R
                    - Angin Topan,                                                          A/T 2017 (No
                      Banjir, Badai,                                                        Polisi F 1575 AH)
                      Angin    Ribut,
                      dan      Tanah
                      Longsor
                    - Gempa Bumi,
                      Tsunami, dan

                                                              86
Page 104
                    Letusan
                    Gunung Berapi
                  - Tanggung
                    Jawab Hukum
                    terhadap Pihak
                    Ketiga

Dengan demikian Perseroan telah mengurangi risiko dari dampak kerugian, jika terjadi insiden atas harta kekayaan
Perseroan tersebut. Untuk harta kekayaan yang tidak diasuransikan, atas risiko yang mungkin timbul dari
rusaknya, hilangnya atau musnahnya harta kekayaan milik Perseroan tersebut dan dalam hal terjadinya risiko
rusak, hilang dan musnahnya harta kekayaan tersebut karena suatu peristiwa tertentu, hal tersebut tidak akan
mengganggu jalannya kegiatan usaha Perseroan atau mengakibatkan berhentinya operasi Perseroan.


H. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

    a) Bagan Struktur Kepemilikan Saham Perseroan




           Keterangan:
     CIA          PT Cahaya Infra Antariksa                     AUB         PT Andalan Utama Bintara

     LIA          PT Lautan International Antarbenua            CLS         PT Cahayasakti Lintang Surya

     IML          PT Internusa Menjulang Langit                 OKE         PT Olympic Kapital Equity

     WAB          PT Wahana Andalan Baginda                     CSIS        PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

     SAN          PT Samudra Antar Nusantararaya                SIH         PT Senkuit International Hotel

     BC           PT Bogorindo Cemerlang                        KDTN        PT Puri Sentul Permai Tbk


           Catatan :
           Pihak yang menjadi pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Tjoea Aubintoro.
           Perseroan telah melaporkan nama pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner) tersebut kepada instansi


                                                           87
Page 105
        yang berwenang sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui situs web Direktorat Jenderal
        Administrasi Hukum Umum dengan alamat situs http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan tanggal
        pelaporan terakhir, yaitu pada 07 Oktober 2025.


I.   KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

     1. PT ANDALAN UTAMA BINTARA (“AUB”)

        a. Pendirian dan Anggaran Dasar

            AUB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
            perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Andalan Utama
            Bintara”, yang berkedudukan di Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 253
            tanggal 27 Juli 1995, dibuat oleh Djurnawati Soetarmono S.H., Notaris di Cibinong, yang telah
            mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Kehakiman
            Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-
            16.135 HT.01.01.TH.95 tanggal 11 Desember 1995, yang seluruh anggaran dasarnya telah
            disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
            berdasarkan Akta Nomor 69 tanggal 24 Maret 2008, dibuat oleh Dwi Swandiani, Notaris di Kota
            Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-37253.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 1 Juli
            2008.

        b. Kegiatan Usaha

            Maksud dan tujuan AUB sesuai dengan Akta No. 06/2023, adalah berusaha dalam bidang
            Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.

        c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

            Stuktur Permodalan AUB sebagaimana termaktub dalam Akta 06/2017, adalah sebagai berikut:

            Modal Dasar                       : 800.000.000.000
            Modal Ditempatkan & disetor penuh : 406.000.000.000

            Susunan pemegang saham AUB berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah
            sebagai berikut:

                                                           Jumlah         Nilai Saham (Rp)   Persentase
                     Nama Pemegang Saham
                                                           Saham          @Rp1.000.000,-        (%)
             Modal Dasar                                      800.000        800.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
             1. PT Cahaya Infra Antariksa                      347.600       347.600.000.000          85,60
             2. PT Internusa Menjulang Langit                   14.600        14.600.000.000           3,60
             3. PT Lautan International Antarbenua              14.600        14.600.000.000           3,60
             4. PT Samudra Antar Nusantararaya                  14.600        14.600.000.000           3,60
             5. PT Wahana Andalan Baginda                       14.600        14.600.000.000           3,60
             Jumlah Modal Ditempatkan dan                      406.000       406.000.000.000          100%
             Modal Disetor
             Saham Dalam Portepel                              394.000       394.000.000.000




                                                     88
Page 106
   d. Susunan Pengurus

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AUB pada saat ini, adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur           : Santo Fransiscus

      Dewan Komisaris
      Komisaris       : Tjoea Aubintoro

   e. Alamat:

      Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Bogor 16151,
      Jawa Barat.

2. PT OLYMPIC KAPITAL EQUITY (“OKE”)

   a. Pendirian dan Anggaran Dasar

      OKE adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
      perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Olympic Kapital
      Equity”, yang berkedudukan di Kabupaten Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
      Nomor 04 tanggal 23 September 2016, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
      Bogor, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
      berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
      0044442.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 07 Oktober 2016.

   b. Kegiatan Usaha

      Maksud dan tujuan OKE sesuai dengan Akta No. 01/2022, adalah berusaha di bidang Instalasi
      Listrik, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi Elektronika, Aktivitas Pengembangan Aplikasi
      Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Aktivitas
      Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, Asuransi Umum Konvensional,
      Perusahaan Penjaminan Konvensional, Aktivitas Manajemen Dana Lainnya, Aktivitas Konsultan
      Hukum, Aktivitas Konsultasi Pajak, Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan dan Pendidikan
      Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta.

   c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Stuktur Permodalan OKE sebagaimana termaktub dalam Akta 01/2017, adalah sebagai berikut:

      Modal Dasar                         : 50.000.000.000

      Modal Ditempatkan & disetor penuh : 25.000.000.000

      Susunan pemegang saham OKE berdasarkan Akta 139/2022 adalah sebagai berikut:

                                                        Jumlah        Nilai Saham (Rp)    Persentase
                 Nama Pemegang Saham
                                                        Saham         @Rp1.000.000,-         (%)
        Modal Dasar                                        50.000        50.000.000.000,-
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        1. PT Andalan Utama Bintara                          22.500       22.500.000.000         90,00
        2. PT Cahayasakti Lintang Surya                       2.500        2.500.000.000         10,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                   25.000       25.000.000.000           100
        Disetor

                                              89
Page 107
              Saham Dalam Portepel                                  25.000         25.000.000.000

        d. Susunan Pengurus

            Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris OKE pada saat ini adalah sebagaimana termaktub
            dalam Akta 01/2022, adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur                : Santo Fransiscus

            Dewan Komisaris
            Komisaris               : Tan Wellih

        e. Alamat:

            Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya Kav. B, Sentul, Bogor, Jawa Barat.


J. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta No.13/2024 susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   : Santo Fransiscus
Komisaris Independen              : Apran Kurniawan, S.E.

Direksi
Direktur Utama                    : Tjoea Aubintoro
Direktur                          : Yohanes Sumarno

Lama masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah selama 3 (tiga) tahun. Pembentukan dan
pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Nomor 33/POJK.04/2014,
termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan dan pemenuhan kualifikasi yang wajib dimiliki oleh Direksi.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                                     Santo Fransiscus – Komisaris Utama

                                     Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1976. Menyelesaikan pendidikan jurusan
                                     Computer Engineering di Ohio State University, Amerika Serikat tahun 2002.

                                     Lebih dari 20 tahun berpengalaman pada perencanaan, penerapan dan
                                     pengelolaan program teknologi; membentuk tim pengembangan; konsultan
                                     internal yang terampil dalam perencanaan strategis dan manajemen
                                     perubahan.

                                     Riwayat Pekerjaan :
                                      • Komisaris Utama Perseroan. 2021 - sekarang
                                      • Direktur PT Furnimart Mebelindo Sakti. 2011 - sekarang
                                      • Direktur PT Olympic Furniture Gemilang. 2014 - sekarang
                                      • Direktur PT Cahaya Infra Antariksa. 2016 - sekarang
                                      • Direktur PT Lautan International Antarbenua. 2016 - sekarang


                                                    90
Page 108
 •   Komisaris PT Samudra Antar Nusantararaya. 2016 - sekarang
 •   Direktur PT Olympic Kapital Equity. 2017 - sekarang
 •   Direktur PT Andalan Utama Bintara. 2020 - sekarang
 •   Direktur Pemasaran PT Graha Multi Bintang. 2016 - 2018
 •   Direktur Operasional PT Cahaya Sakti Multi Intraco. 2015 - 2017
 •   Direktur PT Cahayasakti Lintang Surya. 2013 - 2018
 •   Direktur PT Bogor Panel Lestari. 2010 - 2011
 •   Manajer Produk PT Putra Bintang Timur Lestari. 2003 - 2010
 •   Direktur PT Andalan Utama Bintara. 1995 - 2018

Apran Kurniawan – Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1978. Menyelesaikan pendidikan jurusan
Sarjana Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan tahun 2002;
Magister Akuntansi, Jurusan Akuntansi Keuangan dan Pasar Modal di Institut
Bisnis dan Informatika Kesatuan tahun 2024.

Ahli dalam manajemen strategis, khususnya untuk Merger dan Akuisisisi,
manajemen proyek, peningkatan proses. Konsultan internal yang terampil
dalam bidang keuangan.

Sertifikasi:
 • Chartered Accountant (CA)
 • Register Negara Akuntan (RNA)
 • Certified Management Accountant (CAM), Australia
 • Certified Business Valuer (CBV), Australia

 Riwayat Pekerjaan:
 • Komisaris Independen Perseroan. 2024 - sekarang
 • Direktur, Fusion Group. 2020 – 2024
 • Komisaris, Zilion Group. 2020 – 2022
 • CFO, PT Olympic Kapital Equity. 2018 – 2020
 • Direktur, PT Cahaya Sakti Investindo Sukses Tbk. 2018 – 2020
 • Direktur, PT Andalan Utama Bintara. 2017 – 2020
 • Finance and Operation Director. PT Globalindo Multi Finance. 2016 –
     2017
 • General Manager. PT Indo Gemilang Sukses. 2011 – 2016
 • Senior Manager of Corporate Accounting. PT Cahaya Lintang Surya.
     2010 – 2011
 • Head of Accounting Dept. PT Cahayasakti Furintraco. 2000 – 2010




              91
Page 109
  Direksi
                                 Tjoea Aubintoro – Direktur Utama

                                 Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1952. Merupakan pendiri Olympic Group
                                 dan pengendali Perseroan. Lebih dari 50 tahun berpengalaman dalam
                                 perencanaan, penerapan, dan pengelolaan; membangun infrastruktur group;
                                 membentuk dan memimpin tim pengembangan; mengelola dan
                                 mengendalikan semua modal dan anggaran dalam lingkungan group;
                                 Konsultan internal yang terampir dalam perencanaan strategis dan
                                 manajemen perubahan.

                                 Riwayat Pekerjaan:
                                  • Direktur Utama Perseroan. 2018 - sekarang
                                  • Komisaris PT Cahaya Sakti Furintraco. 1983 - sekarang
                                  • Direktur Utama PT Cahayasakti Lintang Surya. 1994 - sekarang
                                  • Komisaris PT Andalan Utama Bintara. 2018 - sekarang.
                                  • Komisaris PT Olympic Bangun Persada. 2016 - sekarang
                                  • Komisaris PT Cahaya Infra Antariksa. 2016 - sekarang
                                  • Direktur PT Bogorindo Cemerlang. 2018 - sekarang
                                  • Komisaris Utama PT Puri Sentul Permai. 2010-2018
                                  • Komisaris PT Puri Sentul Permai. 2018 - Februari 2022
                                  • Komisaris Utama PT Puri Sentul Permai Tbk. Februari 2022 -sekarang

                                 Yohanes Sumarno – Direktur

                                 Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1963. Menyelesaikan pendidikan Master
                                 of Science pada Civil (structural) Engineering, di University of Texas tahun
                                 1998; Master of Divinity di Pastoran Ministry, Newburgh Theological Seminary,
                                 Indiana tahun 2007.

                                 Ahli dalam strategi manajemen, khususnya untuk manajemen proyek dan
                                 peningkatan proses.

                                 Riwayat Pekerjaan:
                                  • Direktur Perseroan. 2017 - sekarang
                                  • Harvestland Property Development. 2015 – 2017
                                  • World Harvest Center. 2014 – 2016
                                  • Indotec Engico. 1994 – 1995
                                  • PT Pembangunan Perumahan. 1982.


Hubungan kekeluargaan di antara Pemegang Saham Utama, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:

               Nama                          Jabatan                   Hubungan Kekeluargaan
 Santo Fransiscus                Komisaris Utama                   Anak kandung dari Tjoea Aubintoro
 Apran Kurniawan                 Komisaris Independen              -
 Tjoea Aubintoro                 Direktur Utama                    Ayah kandung dari Santo Fransiscus
 Yohanes Sumarno                 Direktur                          -

Hubungan Pengurus dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak

           Nama           Perseroan         BC               SIH             KDTN
 Tjoea Aubintoro             DU              D                -               KU

                                                 92
Page 110
 Santo Fransiscus                 KU               -               -                -
 Yohanes Sumarno                   D               -               -                -
 Apran Kurniawan                  KI               -               -                -

Keterangan:
 DU         :    Direktur Utama                             KU     :   Komisaris Utama
 D          :    Direktur                                   KI     :   Komisaris Independen
 K          :    Komisaris


K. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sehubungan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK Nomor 35/2014”), Perseroan telah mengangkat Novita, sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Nomor: 004/CSIS-
DIRUT/SK/XI/2017 tanggal 30 November 2017.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada POJK No. 35/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik antara lain sebagai berikut:

a. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku,
   termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-
   undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik
   Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum;
b. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
c. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder,
   dan masyarakat;
d. Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa;
e. Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal
   berkaitan dengan kondisi Perseroan;
f. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan
   Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya;
g. Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan;
h. Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat
   Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.

Keterangan mengenai Sekretaris Perseroan:

       Nama                            : Novita
       Alamat                          : Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                                         Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                                         Bogor 16151, Jawa Barat
       Telepon                         : (+62-251) 8666 873/874
       Email                           : corporate.secretary@csis.co.id

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Audit Nomor: 001/DK-CSIS/SK/V/2025
tentang Penetapan Susunan Komite Audit PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., tanggal 23 Mei 2025, dengan
masa jabatan Komite Audit adalah tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 periode berikutnya.



                                                       93
Page 111
Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris
Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris
Perseroan serta menidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, yang antara
lain meliputi:

a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan,
   proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
c. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
   berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
   pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas semua temuan auditor internal;
e. Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan
   dengan Perseroan;
f. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan;
g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik;
h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;
i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
   Publik atas jasa yang diberikan;
j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik,
   didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
k. Melakukan penelaahan terhadap akvitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi
   Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan; dan
l. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan
   Perseroan.

Wewenang Komite Audit:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset, dan
   sumber daya perusahaan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
   internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
   tugasnya (jika diperlukan).

Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

  Ketua                           : Apran Kurniawan
  Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Audit dapat dilihat pada
  subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.

  Anggota 1                          : Jimmy Tiardo Sirait
  Pendidikan                         : Sarjana Akuntansi, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (2019)
  Riwayat Pekerjaan                  : - Perseroan (Maret 2022 – November 2023)
                                       - PT Furnimart Mebelindo Sakti (Desember 2023 - sekarang)

  Anggota 2                          : Putri Kurnia Asri
  Pendidikan                         : D3 Akuntansi, Universitas Binaniaga (2014)
  Riwayat Pekerjaan                  : - Sentul Highland Golf (2014 - 2015)
                                       - PT National Energy Solution (2015 - 2016)
                                       - Perseroan (2017 - 2021)
                                       - PT Cahayasakti Lintang Surya (2021 - sekarang)

Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
3 (tiga bulan) dan dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota.


                                                     94
Page 112
Pembahasan terkait rapat anggota Komite Audit adalah membahas dan menyusun secara lengkap program kerja
untuk pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Direksi.

Internal Audit

Perseroan telah membentuk Internal Audit sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015, maka Perseroan telah
membentuk Internal Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan Nomor: 002/DIRUT-CSIS/SK/VIII/2025 yang disetujui oleh Dewan Komisaris tanggal 1 Agustus
2025 tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.

Perseroan telah menyusun suatu Piagam Audit Internal Perseroan sesuai dengan POJK No. 56/2015
sebagaimana Piagam Audit Internal Perseroan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh
Dewan Komisaris pada tanggal 15 November 2016.

Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan POJK No.56 mengenai pembentukan dan pedoman
penyusunan piagam audit internal. Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan
   Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

      Wewenang Unit Audit Internal:
1.    Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2.    Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta
      anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3.    Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
      dan ;
4.    Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

Unit Audit Internal terdiri atas 1 (satu) orang yang bertugas sebagai Ketua merangkap anggota. Susunan Unit
Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

     Nama                   :   Tanamas Andi Setiawan
     Pendidikan             :   Sarjana Akuntansi, Universitas Widyatama – Bandung (1995)
     Pengalaman Kerja       :   - Perseroan (Agustus 2022 – sekarang)
                                - PT Atma Sakti Perkasa (2021 – 2022)
                                - PT Graha Multi Bintang (2014 – 2020)
                                - PT Cahaya Sakti Furintraco (2011 – 2014)
                                - PT Cahaya Sakti Multi Intraco (1994 – 2011)

Rapat Audit Internal dilakukan secara berkala dihadiri oleh Ketua dan/atau anggota bersamaan dengan Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.

Selain itu audit internal Perseroan juga secara berkala mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan seluruh kegiatan dan transaksi yang dilakukan Perseroan serta melakukan evaluasi atas

                                                     95
Page 113
sistem pelaporan informasi keuangan dan operasional. Audit internal Perseroan telah memberikan rekomendasi-
rekomendasi peningkatan efisiensi proses bisnis dan sistem pelaporan kepada manajemen Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remuneras Nomori 004/CSIS-DK/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:

     Ketua                             : Apran Kurniawan
     Keterangan singkat mengenai pendidikan dan pengalaman kerja dari Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
     dapat dilihat pada subbab Pengurus dan Pengawasan Perseroan.


     Anggota 1                        :    Berlin
     Pendidikan                       :    Magister Hukum, Universitas Pakuan (2011)
     Periode Menjabat                 :    Juni 2024 - sekarang
     Riwayat Pekerjaan                :   - PT Bogorindo Cemerlang (2013 – sekarang)
                                          - PT Cahaya Sakti Furintraco (2005 – 2013)
                                          - PT Dunia Express Transindo (2001 – 2004)

     Anggota 2                        : Sulianawati Kustari
     Pendidikan                       : Sarjana Ekonomi, Universitas Pakuan (1986)
     Periode Menjabat                    Juni 2024 - sekarang
     Riwayat Pekerjaan                : - PT Andalan Utama Bintara (2019 – sekarang)
                                        - PT Cahayasakti Lintang Surya (2011 – 2019)
                                        - PT Cahaya Sakti Multi Intraco (2000 – 2010)
                                        - PT Cahaya Sakti Furintraco (1996 – 1999)

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi sessuai dengan POJK No. 34//2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 004/CSIS-DK/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan secara umum adalah sebagai berikut:

a.     Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai hal-hal sebagaimana diatur dalam komposisi
       Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta evaluasi kinerja dari anggota Direksi dan/atau Dewan
       Komisaris.
b.     Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk
       disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
c.     Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi serta evaluasi terhadap kesesuaian dengan pelaksanaan
       remunerasi dari waktu ke waktu.

Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK No. 34/2014 mengatur bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Pasal 12 ayat (2) mengatur lebih lanjut bahwa
rapat Komite Nominasi dan Remunerasi hanya dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.




                                                      96
Page 114
L. Struktur Organisasi Perseroan

Berikut ini merupakan struktur organisasi Perseroan:




M. SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber daya manusia yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap merupakan
modal yang penting dalam Perseroan. Strategi dan tujuan jangka panjang yang akan dicapai oleh Perseroan, juga
tergantung kepada kemampuan mendayagunakan sumber daya manusia yang dimiliki.

Selama ini Perseroan telah memberikan gaji dan upah yang telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Propinsi
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga menyediakan sarana dan fasilitas untuk
menunjang kesejahteraan karyawan di antaranya BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Seluruh karyawan Perseroan dan Entitas Anak merupakan tenaga kerja dalam negeri. Perseroan dan Entitas Anak
tidak memiliki tenaga kerja asing.

Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama
dan lokasi per 30 Juni 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                      30 Juni                            31 Desember
       Keterangan
                               2025              %           2024        %        2023              %
 Perseroan
 S2                              2              12,50         2        12,50           2          10,53
 S1                              -                -           -          -             4          21,05
 Diploma                         -                -           -          -             -            -
 SMA                             2              12,50         2        12,50           2          10,53
 < SMA                           -                -           -          -             -            -

 Entitas Anak
 S2                             1               6,25         1         6,25           1           5,26
 S1                             11              68.75        11        68,75          10          52,63
 Diploma                         -                -           -          -             -            -


                                                        97
Page 115
 SMA                            -                 -             -       -         -      -
 < SMA                          -                 -             -       -         -      -

 Jumlah                         16                              16               19

Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

                                30 Juni                                31 Desember
     Keterangan
                         2025              %           2024           %         2023    %
 Perseroan
 <30 tahun                1                6,25            1         6,25        3     15,79
 31 – 40 tahun            1                6,25            1         6,25        1     5,26
 41 – 50 tahun            2               12,50            2         12,50       4     21,05
 >50 tahun                -                                -                     -

 Entitas Anak
 <30 tahun                3               18,75            3         18,75       3     15,79
 31 – 40 tahun            3               18,75            3         18,75       3     15,79
 41 – 50 tahun            3               18,75            3         18,75       2     10,53
 >50 tahun                3               18,75            3         18,75       3     15,79

 Jumlah                   16                               16                    19

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                30 Juni                                31 Desember
     Keterangan
                         2025              %           2024           %         2023    %
 Perseroan
 Karyawan tetap           4               25,00            4         25,00       8     42,10
 Karyawan tidak tetap     -                 -              -           -         -       -

 Entitas Anak
 Karyawan tetap           12              75,00            12        75,00       11    57,89
 Karyawan tidak tetap      -                -               -          -          -      -

 Jumlah                   16                               16                    19

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                30 Juni                                31 Desember
     Keterangan
                         2025              %           2024           %         2023    %
 Perseroan
 Perusahaan holding       4               25,00            4         25,00       8     42,10

 Entitas Anak
 Pengembang       real    12              75,00            12        75,00       11    57,89
 estate

 Jumlah                   16                               16                    19

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                30 Juni                                31 Desember
    Keterangan
                         2025              %           2024           %         2023    %


                                                      98
Page 116
 Perseroan
 Sentul                    4             25,00                4          25,00           8            42,10
 Cikembar                  -                                  -                          -

 Entitas Anak
 Sentul                    9             56,25                9          56,25          11            57,90
 Cikembar                  3             18,75                3          18,75           -              -

 Jumlah                    16                                 16                        19

Sumber: Perseroan

Tidak terdapat perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


N. KETERANGAN TENTANG PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
   DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Sesuai dengan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Oktober 2025 yang diberikan oleh Perseroan maupun
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak secara pribadi, bahwa pada tanggal Prospektus ini tidak
terdapat teguran, somasi, ataupun perkara-perkara perdata, pidana dan hubungan industrial, perkara administrasi
dan perpajakan serta perkara-perkara lain, baik yang melibatkan Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, maupun yang melibatkan pemegang saham Perseroan dan Entitas Anak.

Sesuai dengan surat-surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak tertanggal 30 Oktober 2025 yang diberikan oleh Perseroan, Entitas
Anak, Direksi dan Dewan Komisarisnya baik dalam jabatannya maupun secara pribadi, tidak terdapat pendaftaran
atau masalah-masalah yang menyangkut kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang baik yang melibatkan Perseroan dan
Entitas Anak serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan tidak terdapat perkara permohonan
pembubaran atas Perseroan dan Entitas Anak serta tidak terdapat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tidak terdapat perkara yang melibatkan Perseroan dan Entitas Anak, serta masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I beserta rencana penggunaan dananya.


O. ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1 Entitas Anak dan 2
Entitas Asosiasi. Berikut uraian informasi tersebut:

                            Bidang Usaha         Status Operasi        Domisili           Tahun      Persentase
                                                                                        Investasi    Kepemilikan
     Entitas Anak
     PT Bogorindo        Real estate yang        Beroperasi        Sentul – Bogor dan         2020        52,5%
     Cemerlang           dimiliki sendiri atau   sejak 1994        Cikembar         -
                         disewa,     kawasan                       Sukabumi
                         pariwisata,       dan
                         kawasan industri
     Entitas Asosiasi


                                                        99
Page 117
    PT Senkuit         Real estate yang        Beroperasi   Sentul - Bogor             2017           33%
    Internasional      dimiliki sendiri atau   sejak 2014
    Hotel              sewa
    PT Puri Sentul     Jasa akomodasi dan      Beroperasi   Sentul - Bogor             2017           24%
    Permai Tbk         perhotelan              sejak 2011


P. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK

   PT Bogorindo Cemerlang (“BC”)

   1. Umum

      BC didirikan dengan nama PT Bogorindo Cemerlang, yang berkedudukan di Kabupaten Bogor
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 194 tanggal 16 Oktober 1990, dibuat oleh Supiah
      Nurbaiti S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum Perseroan
      Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2.7511.HT.01.01-
      TH.91 tanggal 9 Desember 1991 dan telah didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Bogor
      Nomor W6.DH.3.PR.01.10.92 tanggal 13 Januari 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia Nomor 15 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 732 tanggal 21 Februari
      1992.

      Anggaran dasar BC terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
      BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat,
      yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan
      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
      22 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN
      2025 tanggal 22 Agustus 2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073
      dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025 (“Akta BC
      No. 5/2025”). Berdasarkan Akta BC No. 5/2025, para pemegang saham telah menyetujui perubahan
      Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan KBLI Penyediaan Akomodasi Lainnya
      (55900).

   2. Kegiatan Usaha

      Sesuai dengan anggaran dasar BC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC adalah sebagai berikut:

       a. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki Sendiri
          Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
          Kontrak, Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya,
          Wisata Agro, Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan, Penyiapan Lahan
          dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
       b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT BC dapat melaksanakan kegiatan usaha
          sebagai berikut:
          ● KBLI 68111        -       Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
          ● KBLI 68120        -       Kawasan Pariwisata
          ● KBLI 68130        -       Kawasan Industri
          ● KBLI 68200        -       Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
          ● KBLI 93229        -       Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
          ● KBLI 93239        -       Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
          ● KBLI 93231        -       Wisata Agro
          ● KBLI 55192        -       Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
          ● KBLI 43120        -       Penyiapan Lahan
          ● KBLI 55900        -       Penyediaan Akomodasi Lainnya



                                                     100
Page 118
   Saat ini BC menjalan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan KBLI sebagai berikut:

       ●      KBLI 68111    -        Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
       ●      KBLI 68130    -        Kawasan Industri
       ●      KBLI 68200    -        Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
       ●      KBLI 55900    -        Penyediaan Akomodasi Lainnya

3. Susunan Pengurus

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Sirkuler Perseroan Terbatas BC Nomor 04
   tanggal 21 Maret 2022, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
   diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Dasar Nomor AHU-
   AH.01.03-0189931 tanggal 22 Maret 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
   0056084.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Maret 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia Nomor 037 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 012443 tanggal 09 Mei
   2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:

   DIREKSI
   Direktur                          :        Au Bintoro


   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris                         :        Octova Lily

4. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025,
   dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus
   2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan Tambahan Berita
   Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025 (“Akta BC No. 5/2025”), dan
   terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BC Nomor 4 tanggal 26
   November 2025, dibuat di hadapan Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah
   mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0078478.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 28
   November 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0271509.AH.01.11.TAHUN
   2025 tanggal 28 November 2025 (“Akta BC No. 4/2025”), yang mana para pemegang saham BC
   memutuskan dan menyetujui peningkatan Modal dasar BC dari yang sebelumnya sebesar
   Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
   ratus miliar Rupiah), dengan demikian mengubah Pasal 4 anggaran dasar.

     Modal Dasar                           : Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
                                             terbagi atas 500.000.000 (lima ratus juta) saham dengan
                                             nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000,-
                                             (seribu Rupiah).
     Modal Ditempatkan/Modal Disetor       : Rp235.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima miliar
                                             Rupiah) yang terbagi atas 235.000.000 (dua ratus tiga
                                             puluh lima juta) saham dengan nilai nominal masing-masing
                                             saham sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah).

   Sesuai Akta BC No.17/2020, susunan pemegang saham BC adalah sebagai berikut:


                                              101
Page 119
                                                           Jumlah             Nilai Saham (Rp) Persentase
                 Nama Pemegang Saham
                                                           Saham                 @Rp1.000,-       (%)
         Modal Dasar                                      500.000.000          500.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
         1. Au Bintoro                                        800.000               800.000.000           0,34
         2. PT Andalan Utama Bintara                       51.475.000            51.475.000.000          21,90
         3. Perseroan                                     123.375.000           123.375.000.000          52,50
         4. PT Cahayasakti Lintang Surya                   59.350.000            59.350.000.000          25,26
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal               235.000.000           235.000.000.000         100,00
         Disetor
         Saham Dalam Portepel                             265.000.000           265.000.000.000

  5. Perizinan

PT BC
Izin sehubungan dengan Kegiatan Usaha PT BC
 1.     NIB                   Pemerintah Republik    8120101870299, tanggal terbit 9 Agustus   Selama pelaku usaha
                              Indonesia      c.q.    2018, perubahan ke-8 tanggal 8                menjalankan
        KBLI: 68130, 68120,   Lembaga Pengelola      Desember 2022, dicetak tanggal 4           kegiatan usahanya.
                                                     Januari 2023
        68111                 dan Penyelenggara
                              OSS

 2.     Izin                  Pemerintah             Nomor:                                    Berlaku sesuai masa
        Penyelenggaraan       Kabupaten     Bogor    500.16.7.2/007/00829/DPMPTSP/202           berlaku pajak (Mei
        Reklame               c.q.          Dinas    5, ditetapkan pada tanggal 22 Mei         2025 s/d April 2026)
                              Penanaman     Modal    2025
                              dan       Pelayanan
                              Terpadu Satu Pintu
                              Kabupaten Bogor
 3.      Izin Usaha Kawasan   Pemerintah Republik     tanggal terbit 11 Februari 2020,           Selama pelaku
         Industri             Indonesia      c.q.     perubahan ke-6 tanggal 27 Februari       usaha menjalankan
                              Lembaga Pengelola       2020                                     kegiatan usahanya
         KBLI: 68130          dan Penyelenggara
                              OSS                    Kegiatan dan Lokasi Usaha:
                                                     1) Nomor Proyek: 202002-1116-
                                                         2517-4881-746, Jl. Pelabuhan II
                                                         Kel. Cimanggu, Kec. Cikembar,
                                                         Kab/Kota. Kab. Sukabumi,
                                                         Provinsi Jawa Barat; dan
                                                     2) Nomor Proyek: 201912-2614-
                                                         1854-2597-210, Kawasan
                                                         Industri Sentul Kavling B
                                                         Commercial Area Kabupaten
                                                         Bogor, Kel. Sentul, Kec.
                                                         Babakan Madang, Kab/Kota.
                                                         Kab. Bogor, Provinsi Jawa
                                                         Barat.

 4.      Persetujuan          Pemerintah             Nomor:        503.3/644.2/5559/PMB-                -
         Bangunan Gedung      Kabupaten              DPMPTSP/2021
         (“PBG”)              Sukabumi               Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa
                              Dinas   Penanaman      Sukamulya     Kecamatan     Cikembar
                              Modal dan Pelayanan    Kabupaten Sukabumi
                              Terpadu Satu Pintu     Luas Gudang: 792 m2
                                                     Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
                                                     Gudang Mini Factory
                                                     Tanggal Terbit: 05 November 2021
 5.      PBG                  Pemerintah Republik    Nomor: SK-PBG-320210-28062024-004                  -
                              Indonesia      c.q.    Lokasi: Kawasan Industri Cikembar, Jl.
                              Kepala DPMPTSP         Pelabuhan II, Kel/Desa. Cimanggu,
                                                     Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi, Prov.
                                                     Jawa Barat
                                                     Luas Bangunan: 110,28 m2




                                                    102
Page 120
                                                     Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
                                                     Prasarana
                                                     Tanggal Terbit: 28 Juni 2024
6.    Izin      Mendirikan   Pemerintah               Nomor: 647.1/278/TB-DCK/2008                     -
      Bangunan      Untuk    Kabupaten    Bogor       Lokasi:   Kawasan      Industri  PT
      Industri (“IMB”)       Dinas Cipta Karya        Bogorindo Cemerlang Desa Sentul
                             c.q. Kepala Dinas        Kecamatan       Babakan      Madang
                             Cipta        Karya       Kabupaten Bogor
                             Kabupaten Bogor          Luas Lahan: 1.728,66 m2
                                                      Tanggal Terbit: 3 Juni 2008
7.    IMB                    Pemerintah               Nomor:         503.3/647/4114/PMB-               -
                             Kabupaten                BPMPT/2014
                             Sukabumi c.q.            Lokasi: Desa Sukamulya, Kecamatan
                             Badan Penanaman          Cikembar, Kabupaten Sukabumi
                             Modal dan Perizinan      Tanggal Terbit: 24 September 2014
                             Terpadu
8.    IMB                    Pemerintah               Nomor:                                           -
                             Kabupaten     Bogor      647/003.2.PC/00137/DPMPTSP/2022
                             c.q.           Dinas     Lokasi: Jalan Cahaya Raya Kavling J5
                             Penanaman Modal          Desa      Leuwinutug      Kecamatan
                             dan       Pelayanan      Citeureup Kabupaten Bogor
                             Terpadu Satu Pintu       Tanggal Terbit: 27 Desember 2022
9.    Persetujuan            Pemerintah               Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa                   -
      ANDAL,     RKL/RPL     Kabupaten                Sukamulya
      Kegiatan               Sukabumi c.q. Bupati     Luas Lahan: 226,3 Ha (Hektar)
      Pembangunan            Sukabumi                 Rencana Kegiatan:
      Kawasan Industri                                Tanggal Terbit: 05 Juli 2013
10.   Persetujuan Hasil      Kementerian              Nomor: KP.1221 Tahun 2013                        -
      Analisis    Dampak     Perhubungan              Lokasi: Kawasan Industri Sentul, Jl.
      Lalu          Lintas                            Olympic Raya Kav. 8 Sentul, Jawa
      Pembangunan                                     Barat
      Kawasan     Industri                            Tanggal Terbit: 21 November 2013
      Ecosentro di Jalan
      Nasional
11.   Kelayakan              Pemerintah               Keputusan Nomor: 530/57/Kpts-                    -
      Lingkungan             Kabupaten     Bogor      DAM/BLH/2010
      Kegiatan Kawasan       c.q. Bupati Bogor        Lokasi: Desa Sentul Kecamatan
      Industri Sentul        c.q.         Badan       Babakan      Madang      dan    Desa
                             Lingkungan Hidup         Leuwinutug Kecamatan Citeureup
                                                      Tanggal Terbit: 23 September 2010
12.   Kelayakan              Pemerintah               Nomor:               556.71/26/Kpts-
      Lingkungan Hidup       Kabupaten     Bogor      DAM/BLH/2016
                             c.q. Bupati Bogor        Rencana Lokasi: Kawasan Industri
                             c.q.         Badan       Sentul, Desa Sentul Kecamatan
                             Lingkungan Hidup         Babakan      Madang      dan    Desa
                                                      Leuwinutug Kecamatan Citeureup
                                                      Rencana Kegiatan: Pembangunan
                                                      Hotel, Perkantoran, Apartemen dan
                                                      Pergudangan
                                                      Tanggal Terbit: 28 Desember 2016
13.   Izin Lingkungan        Pemerintah               Keputusan Nomor: 644.4/55/Kpts-         Berlaku sesuai izin
                             Kabupaten     Bogor      IL/TL-DLH/2017                           usaha dan/atau
                             c.q. Bupati Bogor        Lokasi    kegiatan:    Desa    Sentul        kegiatan
                             c.q.         Badan       Kecamatan Babakan Madang dan
                             Lingkungan Hidup         Desa       Leuwinutug      Kecamatan
                                                      Citeureup
                                                      Luas Lahan: 204.541,70 m2
                                                      Rencana       Kegiatan:      Kegiatan
                                                      Pembangunan Hotel, Perkantoran,
                                                      Apartemen dan Pergudangan
                                                      Tanggal Terbit: 6 April 2017
14.   Izin Lingkungan        Pemerintah               Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa          Berakhir bersamaan
                             Kabupaten                Sukamulya Kecamatan Cikembar            dengan berakhirnya
                             Sukabumi c.q.            Kabupaten Sukabumi                      izin usaha dan/atau
                             Dinas   Penanaman        Luas Lahan: 2.200.000 m2                      kegiatan
                             Modal dan Perizinan      Rencana Kegiatan: Pembangunan
                             Terpadu Satu Pintu       Kawasan Industri
                                                      Tanggal Terbit: 17 Juli 2018
15.   Izin Lingkungan        Pemerintah Republik      Lokasi: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu,              -
                             Indonesia      c.q.      Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa
                             Lembaga Pengelola        Barat


                                                    103
Page 121
                        dan Penyelenggara       Luas Lahan: 220 Ha
                        OSS                     Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

16.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik     Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan    -
                        Indonesia      c.q.     Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
                        Lembaga Pengelola       Barat
                        dan Penyelenggara       Luas Lahan: 4500000 m²
                        OSS                     Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
                                                dan Agrowisata
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

17.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik     Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,     -
                        Indonesia      c.q.     Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola       Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara       Barat
                        OSS                     Luas Lahan: 104 Ha
                                                Rencana Kegiatan: pembangunan
                                                gudang untuk disewakan dan/atau
                                                dijual
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

18.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik     Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,
                        Indonesia      c.q.     Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola       Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara       Barat
                        OSS                     Luas Lahan: 104 Ha
                                                Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                                dan Pergudangan
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018


19.   Izin Lokasi       Badan Penanaman        Lokasi: Desa Tenjojaya. Kecamatan
                        Modal Dan Perizinan    Cibadak. Kabupaten Sukabumi.
                        Terpadu Kabupaten      Luas: 4500000 m²
                        Sukabumi               Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
                                               dan Agrowisata
                                               Tanggal Terbit: 30 Agustus 2013
20.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik     Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan    -
                        Indonesia      c.q.     Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
                        Lembaga Pengelola       Barat
                        dan Penyelenggara       Luas Lahan: 4500000 m²
                        OSS                     Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
                                                dan Agrowisata
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
21.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik     Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,     -
                        Indonesia      c.q.     Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola       Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara       Barat
                        OSS                     Luas Lahan: 104 Ha
                                                Rencana Kegiatan: pembangunan
                                                gudang untuk disewakan dan/atau
                                                dijual
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

22.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik     Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,     -
                        Indonesia      c.q.     Sentul, Babakan Madang, Kab.
                        Lembaga Pengelola       Bogor, Jawa Barat
                        dan Penyelenggara       Luas Lahan: 8000 m²
                        OSS                     Rencana Kegiatan: kawasan industri
                                                sentul
                                                Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018


23.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik     Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,     -
                        Indonesia      c.q.     Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola       Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara       Barat
                        OSS                     Luas Lahan: 104 Ha
                                                Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                                dan Pergudangan



                                              104
Page 122
                                                       Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018


 24.   Izin Lokasi          Pemerintah Republik        Lokasi: Kawasan Industri Sentul                -
                            Indonesia      c.q.        Kavling B Commercial Area, Sentul,
                            Lembaga Pengelola          Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                            dan Penyelenggara          Barat
                            OSS                        Luas Lahan: 104 Ha
                                                       Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                                       Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
 25.   Izin Lokasi          Pemerintah Republik        Lokasi: Leuwinutug, Citereup, Kab.             -
                            Indonesia      c.q.        Bogor, Jawa Barat
                            Lembaga Pengelola          Luas Lahan: 3000 m²
                            dan Penyelenggara          Rencana Kegiatan: pembangunan
                            OSS                        gudang untuk dijual dan disewakan
                                                       Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
 26.   Persetujuan          Pemerintah Republik        Nomor: 28092210213202006               Selama penguasaan
       Kesesuaian           Indonesia c.q. Bupati      diterbitkan tanggal 19 September         hak atas tanah
       Kegiatan             Sukabumi         c.q.      2022, dicetak tanggal 06 Janua
       Pemanfaatan          Kepala DPMPTSP             Lokasi Usaha: Jl. Pelabuhan II,
       Ruang       untuk                               Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
       Kegiatan Berusaha                               Kawasan      Industri     Bogorindo,
       (“PKKPR”)                                       Sukabumi

       KBLI: 68130
 27.   PKKPR                Pemerintah Republik        Nomor:         28092210213202005,      Selama penguasaan
                            Indonesia         c.q.     diterbitkan tanggal 21 September         hak atas tanah
       KBLI:    07101   &   Menteri Agraria dan        2022, dicetak tanggal 6 Januari 2023
       68120                Tata Ruang/Kepala          Lokasi Usaha: Kawasan Industri
                            Badan Pertanahan           Bogorindo       Sukabumi,       Desa
                            Nasional/Menteri           Tenjojaya,    Kecamatan     Cibadak,
                            Investasi         dan      Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
                            Hilirisasi/Kepala
                            Badan       Koordinasi
                            Penanaman Modal
 28.   PKKPR                Pemerintah Republik        Nomor:         28092210213201057,      Selama penguasaan
                            Indonesia         c.q.     diterbitkan tanggal 19 September         hak atas tanah
       KBLI: 68130          Menteri Agraria dan        2022, dicetak tanggal 6 Januari 2025
                            Tata Ruang/Kepala          Lokasi Usaha: Kawasan Industri
                            Badan Pertanahan           Sentul, Jl. Olympic Raya Kav B
                            Nasional/Menteri           Commercial Area Sentul - Bogor
                            Investasi         dan
                            Hilirisasi/Kepala
                            Badan       Koordinasi
                            Penanaman Modal
 29.   Tanda      Daftar    Pemerintah Republik        PB-UMKU                     Nomor:             -
       Gudang (“TDG”)       Indonesia         c.q.     812010187029900030001
                            Kepada       DPMPTSP       Lokasi Gudang: Kawasan Industri
                            Kabupaten Bogor            Sentul Jl. Cahaya Raya Kavling H6
                                                       No.01, Desa/Kelurahan Leuwinutug,
                                                       Kecamatan Citereup, Kabupaten
                                                       Bogor, Provinsi Jawa Barat
                                                       Luas dan Kapasitas Gudang: 7.390
                                                       m2 dan 25.000 m3 atau ton
                                                       Tanggal Terbit: 26 Mei 2023
Izin sehubungan dengan Perpajakan PT BC
 30.   NPWP                 Direktorat Jenderal        01.465.250.7-403.000                           -
                            Pajak    c.q.  KPP
                            Pratama Bogor




                                                     105
Page 123
    6. Ringkasan Keuangan

           Laporan Posisi Keuangan BC
                                                                                                       (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                           30 Juni                                31 Desember
 Keterangan
                                                            2025                         2024                        2023
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                                       416.095.354.507              441.573.427.179           465.057.932.057
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                  97.535.389.282               76.636.954.472            75.942.013.388
 JUMLAH ASET                                              513.630.743.789              518.210.381.651           540.999.945.445
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                          123.308.586.367              151.163.917.498           190.528.591.585
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          22.733.568.344               24.013.788.396            22.356.932.302
 JUMLAH LIABILITAS                                        146.042.154.711              175.177.705.894           212.885.523.887
 JUMLAH EKUITAS                                           367.588.589.078              343.032.675.757           328.114.421.558
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            513.630.743.789              518.210.381.651           540.999.945.445


           Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain BC
                                                                                                   (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                           30 Juni                                     31 Desember
                      Keterangan
                                                  2025                  2024*                   2024                 2023
 PENDAPATAN                                   60.513.206.919         56.614.078.559       83.395.780.765        50.900.592.331
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                      (24.832.530.172)   (26.592.046.435)         (38.897.313.046)      (29.066.202.202)
 LABA KOTOR                                   35.680.676.747         30.022.032.124       44.498.467.719        21.834.390.129
 BEBAN USAHA                                 (11.851.229.629)        (7.681.631.570)     (29.139.887.797)      (15.904.601.532)
 LABA USAHA                                   27.046.437.501         24.008.504.233       19.627.627.785        12.239.945.096
 LABA BERSIH TAHUN/PERIODE BERJALAN           24.397.360.452         21.587.602.957       14.877.380.644         8.520.007.749
 LABA KOMPREHENSIF TAHUN/PERIODE BERJALAN     24.555.913.321         21.587.602.957       14.918.254.199         8.654.017.649
 *) tidak diaudit



Q. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

1. Umum

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Ny. Djurnawati
Soetarmono, S.H., Notaris di Cibinong dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan
telah beberapa kali diubah, yang perubahan terakhir anggaran dasarnya sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris
di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
18 Juni 2024 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-
AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No.
13/2024”).

Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen furniture knock down di
Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro. Perseroan memulai operasi komersialnya
pada tahun 1997. Dan pada tahun 2005, Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor

                                                    106
Page 124
untuk pekerjaan furniture custom made untuk interior. Saat ini, kegiatan usaha Perseroan adalah pengembangan
real estate melalui Entitas Anak.

Visi dan Misi Perseroan

Visi

Menjadi holding company berkelas dunia, berlandaskan integritas dan keberlanjutan, dengan portofolio unggul di
properti, kawasan industri, agrowisata, dan hospitality.

Misi

1. Mengelola dan mengembangkan portofolio investasi strategis melalui anak perusahaan di bidang properti,
    kawasan industri berkonsep hijau, perumahan, agrowisata terpadu, serta hospitality modern (hotel, motel,
    glamping, dan camping).
2. Mendorong inovasi agresif dalam pertanian organik dengan membangun pabrik pupuk organik ramah
    lingkungan, mendukung konsep farm to table, serta memperkuat posisi di pasar lokal maupun internasional.
3. ⁠Mewujudkan Rejuvenate Village sebagai kawasan senior living berstandar global, masuk jajaran Top Five,
    dengan kualitas hidup terbaik, ramah lingkungan, dan berbasis smart digital village.
4. ⁠Memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan dengan melestarikan alam, menciptakan
    lapangan kerja, memberdayakan komunitas sekitar, serta meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
5. Meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan stakeholder dengan profitabilitas yang sehat,
    ROI berkelanjutan, serta memperkuat branding perusahaan sebagai investasi modern yang berorientasi
    pada keberlanjutan.
6. ⁠Menjaga dan menumbuhkan nilai inti perusahaan: integritas, profesionalisme, berpikir keberlanjutan,
    kebersamaan, keindahan & kenyamanan, serta agresif dalam inovasi.

Berikut adalah rekam jejak Perseroan dari pendirian sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan:

 1995      :   Perseroan didirikan dengan nama PT Cahayasakti Investindo Sukses.
 2000      :   Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek atau kontraktor untuk pekerjaan furniture
               custom made untuk interior.
 2008      :   Perseroan memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008 untuk Quality Management System.
 2014      :   Memperoleh Sertifikat OHSAS 18001:2007 untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja.
 2016      :   Perseroan mendirikan Entitas Anak yaitu PT Olympic Bangun Persada dan PT Olympic Bogor City.
               Perseroan juga mulai bergerak di bidang usaha jasa konstruksi umum.
 2017      :   Perseroan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di BEI dan melakukan Ground Breaking proyek
               PT Olympic Bogor City.
 2020      :   Perseroan melakukan Asset Swap. Aset yang masuk: PT Bogorindo Cemerlang; Aset yang keluar:
               PT Olympic Bangun Persada.
 2022      :   Melalui Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang, peresmian Kawasan Industri Cikembar di
               Sukabumi.

2. Proyek-proyek Perseroan melalui Entitas Anak dan Entitas Asosiasi

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, seluruh proyek-proyek Perseroan melalui Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi Perseroan aktif beroperasi. Berikut adalah proyek-proyek yang telah dan/atau sedang dikembangkan:

Entitas Anak BC

Kawasan Industri Sentul

Kawasan Industri Sentul merupakan kawasan yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Memiliki akses langsung
ke tol Jagorawi. Mulai dibangun sejak tahun 1994 hingga sekarang. Pada saat prospektus ini diterbitkan, lahan

                                                     107
Page 125
100 hektar di Kawasan Industri Sentul telah terjual 98%. Sisa dari lahan yang belum terjual akan dibangun BC
Warehouse untuk disewakan kepada calon tenant. Karena terbatasnya lahan sekitar, untuk pengembangan
kawasan lebih lanjut sulit dilakukan sehingga BC membangun kawasan industri baru di Cikembar, Sukabumi, Jawa
Barat.




                                      Denah Kawasan Industri Sentul




                    Gambar Kawasan                          Gambar Gerbang Masuk




                                      Gambar Kawasan Industri Sentul

                                                    108
Page 126
Terdapat tenant-tenant besar yang berada di Kawasan Industri Sentul dengan contoh sebagai berikut:




Fasilitas yang tersedia di Kawasan Industri Sentul antara lain:
    - Klinik kesehatan
    - Pemadam kebakaran
    - Keamanan 24 jam
    - Internet fiber optic
    - Kapasitas kontainer sampai dengan 40 feet
    - Hotel dan Convention Center
    - Minimarket




         Gambar Kantor Pemadam Kebakaran                                         Gambar Klinik




         Gambar Hotel & Convention Center                                       Gambar Hotel

Dalam kurun waktu 8 tahun, harga di Kawasan Industri Sentul meningkat sampai dengan 100%. Berikut grafik dari
harga di Kawasan Industri Sentul:



                                                       109
Page 127
                                              Sumber: Perseroan
Kawasan Industri Cikembar

Kawasan Industri Cikembar merupakan proyek selanjutnya yang disiapkan. Memiliki lahan seluas 220 hektar di
Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat serta akses langsung dari exit tol Bocimi. Dengan konsep “Industrial Green
Environment Complex” Kawasan Industri Cikembar menargetkan nol emisi dan energi bersih. Sekitar 70% dari
lahan akan dibangun untuk mini factory, industrial land lot dan residences. Sedangkan 30% sisanya akan dibangun
fasilitas publik. Fasilitas yang telah tersedia di kawasan tersebut adalah jalan, kantor administrasi dan kawasan
berikat.




                                 Gambar Gerbang Kawasan Industri Cikembar




                                                      110
Page 128
                                Gambar Rute Kawasan Industri Cikembar

Berikut merupakan gambar dari udara Kawasan Industri Cikembar yang terus dikembangkan.




                             Gambar dari Udara Kawasan Industri Cikembar 1




                              Gambar dari Udara Kawasan Industri Cikembar


                                                  111
Page 129
                              Gambar Master Plan Kawasan Industri Cikembar




                   Gambar Kawasan Berikat                   Gambar Warehouse/Mini Factory

Entitas Asosiasi

• SIH

SIH merupakan Entitas Asosiasi dari Perseroan. Perseroan memiliki 33,00% saham di SIH. Kegiatan usaha SIH
bergerak dalam bidang perhotelan. Saat ini SIH memiliki 1 hotel yang terletak di Sentul, Bogor. Dengan brand

                                                    112
Page 130
bernama “BiglandOtel Sentul – Suites & Convention”, hotel tersebut memiliki beberapa fasilitas seperti meeting
room, convention center, restoran, lounge, kafe, fitness center, kolam renang, spa & sauna, dan 164 kamar yang
terdiri dari superior room, family room, deluxe room, grand deluxe room, grand executive room, grand family room,
junior suite room, dan presidential suites . Dengan lokasi yang strategis yaitu di Kawasan Industri Sentul dan dekat
dengan Sirkuit Internasional Sentul serta 5 menit dari exit tol Sirkuit Sentul. Berikut merupakan gambar-gambar
dari hotel BiglandOtel Sentul.




                  Gambar Biglandotel                                        Gambar Kamar




               Gambar Lounge                                             Gambar Meeting Room




                  Gambar Restauran                                       Gambar Kolam Renang




                                                        113
Page 131
                                            Gambar Ruangan Gym

• KDTN

KDTN merupakan Entitas Asosiasi dari Perseroan. Perseroan memiliki 24,00% saham di KDTN. KDTN didirikan
pada tahun 2008 dengan fokus utama dalam bidang jasa akomodasi perhotelan dengan nama usaha Sentul 8
Hotel, yang mulai beroperasi pada awal tahun 2011. Pada tanggal 25 Mei 2021, Sentul 8 Hotel secara resmi
mengganti nama menjadi Kedaton 8 Hotel, Restaurant, Business Lounge. Pada tanggal 15 Januari 2022, KDTN
memperluas unit usahanya dengan membuka Fu Hot Pot and Grill Restaurant di lokasi yang sama dengan
Kedaton 8 Hotel Sentul. Restoran ini menawarkan konsep makan sepuasnya dengan menu-menu berkualitas.
Sebagai langkah pengembangan bisnis, KDTN pada tanggal 31 Maret 2022 mendirikan xpress hotel di rest area
km 19 ruas tol Jakarta-Cikampek, menjadikan KDTN sebagai pelopor hotel di rest area jalan tol di Indonesia. Pada
9 November 2022, KDTN melakukan Penawaran Perdana Saham di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
KDTN, mengukuhkan posisinya di pasar keuangan Indonesia. Pada tanggal 5 Juni 2023, KDTN resmi
menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian xpress hotel kepada Swiss-Belhotel International, yang kemudian
berganti nama menjadi Swiss-Belexpress Rest Area. Saat ini KDTN memiliki 4 hotel xpress di sepanjang jalan tol
trans-jawa. Berikut merupakan kegiatan yang dijalankan oleh KDTN:

Kedaton 8 Hotel
Kedaton 8 Hotel berlokasi di Jalan Surya Raya, Kav.Commercial Area 1, Olympic CBD Sentul, Kecamatan
Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hotel KDTN mulai beroperasi pada awal tahun 2011 yang kemudian berganti
nama menjadi Kedaton 8 Hotel pada tanggal 25 Mei 2021. Hingga tahun 2024, Kedaton 8 Hotel memiliki 71 unit
kamar dengan 4 tipe unit kamar yang berbeda yaitu tipe Deluxe, Executive, Suite dan Family Suite.




                 Gambar Hotel 1                                        Gambar Hotel 2

Fu Hot Pot and Grill Restaurant

Restoran Fu Hot Pot & Grill yang berlokasi di kawasan yang sama dengan Hotel KDTN. Restoran Fu Hot Pot &
Grill dibangun sebagai pelengkap dari fasilitas Kedaton 8 Hotel dimana Restoran ini mempunyai area yang luas
dengan fasilitas yang lengkap seperti area tempat bermain anak, area taman hijau, areasemi-outdoor yang
dilengkapi dengan fasilitas barbeque dan grill.


                                                      114
Page 132
                Gambar Restauran 1                                     Gambar Restauran 2

Swiss-Belexpress Rest Area

Swiss-Belexpress Rest Area merupakan unit usaha dari KDTN yang merupakan hotel pertama yang dibangun di
Rest Area di Indonesia. Swiss-Belexpress Rest Area merupakan rebranding dari Kedaton 8 Xpress hasil dari
kerjasama dengan Swiss-Belhotel International untuk pengelolaan dan pengoperasian hotel di Rest Area. Swiss-
Belexpress Rest Area KM 19 yang berlokasi di Rest Area KM 19 ruas tol Jakarta-Cikampek, Swiss-Belexpress
Rest Area KM 166 dan KM 164 yang berlokasi di Rest Area KM 166 (dari Jakarta menuju Cirebon), Rest Area KM
164 (dari Cirebon menuju Jakarta) ruas tol Cipali, Swiss-Belexpress Rest Area KM 260B yang berlokasi di Rest
Area KM 260 (dari Pemalang menuju Pejagan) ruas tol Pemalang-Pejagan.




                                       Gambar Hotel Swiss-Belexpress

3. Proses Bisnis Perseroan

     Berikut adalah proses bisnis Perseroan melalui Entitas Anak:


                                                 Pembangunan
             Persiapan Projek                                                       Penjualan
                                               Infrastruktur Dasar

                                                                        • Land Sale
                                                                        • Usage-based Pricing

    Persiapan Projek
    Manajemen mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk membangun sebuah kawasan. Dari mulai RAB,
    masterplan, lahan, perizinan dan segala sesuatu yang berkaitan.




                                                     115
Page 133
   Pembangunan Infrastruktur Dasar
   Setelah seluruh kebutuhan untuk persiapan projek siap, dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti
   land clearing, cut and fill, pembangunan jalan, pembangunan utilitas air dan listrik, dan sarana lainnya yang
   diperlukan

   Penjualan
   Setelah infrastruktur dasar jadi, tim marketing melakukan pemasaran terhadap calon pembeli. Penjualan
   dapat dilakukan dengan 2 pilihan model penjualan yang ditawarkan, yaitu penjualan kavling secara langsung
   dan sewa kavling. Tergantung dari kebutuhan dan keinginan pelanggan.

4. Pelanggan dan Pemasok

   Target utama pelanggan Perseroan dan Entitas Anak adalah perusahaan yang mengedepankan “zero
   emission” sejalan dengan konsep yang akan dikembangkan oleh Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini
   diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan terhadap pelanggan tertentu. Terdapat
   pelanggan Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari total pendapatan
   konsolidasi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yaitu Bpk I Putu
   Alit Purnawan dengan nilai Rp10.000.000.000,- atau sebesar 16,53% dari pendapatan.

   Berikut pelanggan Perseroan yang memberikan kontribusi kurang dari 10% dari total pendapatan konsolidasi
   Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

                     Keterangan                                  Nilai Rp                         %
                                                    I. Kavling
    Bpk. Anthony Moedjono                                          2.950.000.000.000                      4,87
    Ibu Eni                                                        2.406.757.000.000                      3,98
    Ibu Liza Juwita Moedjono                                       2.950.000.000.000                      4,87
    PT Dwi Prima Rezeky                                            3.250.000.000.000                      5,37
    PT Dwitunggal Bangun Persada                                   5.746.500.000.000                      9,50
    PT MRK Diagnostics                                             3.652.142.000.000                      6,04
    Ibu Anri Pristidianita                                         5.285.500.000.000                      8,73

                                                  II. Warehouse
    PT Bumi Industri Nusantara                                     4.950.000.000.000                      8,18
    Bpk. William Boentoro                                          4.000.000.000.000                      6,61
    PT Multi Chemindo Mandiri                                      5.000.000.000.000                      8,26
    PT STYX Performa Kemika                                        4.950.000.000.000                      8,18

                                                     III. Jasa
    Service Charge                                                     5.372.307.919                      8,88


   Dalam mengembangkan real estate, Perseroan melalui Entitas Anak bekerjasama dengan kontraktor dan
   vendor terkemuka untuk menjaga mutu dan kualitas properti yang dihasilkan. Pada saat Prospektus ini
   diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan yang signifikan pada pemasok tertentu.

5. Keunggulan Kompetitif

    Perseroan memiliki keunggulan kompetitif industri, antara lain :
     • Manajemen yang berpengalaman di bidang industri real estate selama lebih dari 20 tahun;
     • Skema pembayaran yang fleksibel;
     • Memiliki konsep “Green Eco”;
     • Perizinan yang lengkap dan mudah; dan
     • Setiap projek Perseroan dan Entitas Anak memiliki aksesbilitas yang mudah.

                                                     116
Page 134
6. Persaingan Usaha

   Beberapa kompetitor Perseroan yang memiliki kegiatan usaha sejenis adalah PT Surya Semesta Internusa
   Tbk, PT Jababeka Tbk, Batang Industrial Park, Grand Batang City, Kendal Industrial Park, Modern Cikande
   Industrial Park.

7. Strategi Usaha

   Berikut adalah strategi usaha yang akan dilakukan Perseroan dalam meningkatkan kinerja usaha dan bisnis,
   diantaranya:

   •   Membangun hubungan jangka panjang dengan pemilik lahan dan pemangku kepentingan lokal untuk
       mencegah spekulasi harga serta mengamankan kawasan dari gangguan eksternal.
   •   Memperluas lahan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan dana internal maupun eksternal,
       guna menjaga likuiditas dan kestabilan investasi.
   •   Melakukan kegiatan pemasaran melalui media cetak maupun audio dan visual serta berpartisipasi aktif
       dalam pameran properti berskala nasional dan internasional untuk menjangkau pembeli institusional,
       investor asing, dan sektor manufaktur ekspansi.
   •   Selalu menjaga reputasi bisnis Perseroan dan Entitas Anak.

8. Kecenderungan Usaha

   Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
   Perseroan, serta tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang
   dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan bersih atau pendapatan usaha,
   pendapatan dari operasi berjalan, produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan profitabilitas,
   likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
   tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

9. Prospek Usaha

   Kondisi Ekonomi

   Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku
   triwulan I-2025 mencapai Rp5.665,9 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.264,5 triliun.
   Ekonomi Indonesia triwulan I-2025 terhadap triwulan I-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,87 persen
   (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan
   tertinggi sebesar 10,52 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa
   mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,78 persen. Ekonomi Indonesia triwulan I-2025 terhadap triwulan
   IV-2024 terkontraksi sebesar 0,98 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Jasa Pendidikan
   mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam sebesar 8,45 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen
   Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami kontraksi pertumbuhan terdalam sebesar 39,89
   persen. Selama triwulan I-2025, kelompok provinsi di Pulau Jawa mendominasi struktur dan kinerja ekonomi
   Indonesia secara spasial dengan kontribusi sebesar 57,43 persen dan kinerja ekonomi yang mencatat
   pertumbuhan 4,99 persen (y-on-y).




                                                     117
Page 135
Ekonomi Indonesia menunjukkan daya tahan di tengah kondisi global yang menantang, dengan pertumbuhan
mendekati 5% dan inflasi terkendali. Dukungan kebijakan moneter dan fiskal, ditambah stimulus struktural,
menjadi fondasi ketahanan. Namun, risiko eksternal seperti perang dagang, tekanan komoditas, dan volatilitas
mata uang harus terus dimonitor dan direspon dengan strategi adaptif.

Prospek Usaha Perseroan

Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong permintaan kawasan industri
untuk pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik. Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif,
dan pangan meningkatkan kebutuhan akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih
kawasan industri sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM
menunjukkan bahwa sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari Tiongkok, Korea
Selatan, dan Jepang. Proyek strategis nasional seperti jalan tol, pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan
ekonomi khusus (KEK) meningkatkan konektivitas dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan
populasi dan urbanisasi menciptakan permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek.
Sehingga Perseroan dan Entitas Anak meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri akan terus
meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

Dikemudian hari tidak menutup kemungkinan juga Perseroan akan melakukan penetrasi ke bidang real estate
lainnya, tidak hanya fokus di kawasan industri. Saat ini Perseroan sedang melakukan kajian tersebut sehingga
prohitabilitas Perseroan akan terus meningkat dan diharapkan dikemudian hari dapat meningkatkan
profitabilitas Perseroan. Dalam business plan Perseroan, setelah projek Kawasan Industri Cikembar selesai,
Perseroan berencana untuk mengembangkan lahan Perseroan di bukit Panenjoan yang dimiliki oleh Entitas
Anak sebagai Kawasan Rejuvenate Village yang terintergrasi. Terdapat berbagai macam fasilitas penunjang
seperti Healing Center, agrowisata, dan area komersial . Seluruh lahan tersebut direncanakan menggunakan
sistem sewa sehingga dapat meningkatkan recurring income Perseroan. Selain melakukan kajian secara
internal, Perseroan akan menunjuk konsultan dari pihak ketiga agar saat mengambil keputusan Perseroan
dapat mempertimbangkannya dengan baik.




                                                 118
Page 136
IX.      EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian pada
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor
Independen 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan
pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241).

                                                                                                  (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                Keterangan                                                   30 Juni 2025
 EKUITAS
 Ekuitas yang diatribusikan pada pemilik entitas induk
 Modal saham – nilai nominal Rp100,- per saham.
 Modal dasar – 4.400.000.000 saham. Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.307.000.000                       130.700.000.000
 Tambahan modal disetor                                                                                        29.367.881.564
 Saldo laba                                                                                                    19.381.985.064
                                                                                                              179.449.866.628
 Kepentingan Non-Pengendali                                                                                   174.604.579.813
 Jumlah Ekuitas                                                                                               354.054.446.441

Proforma Ekuitas

Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 setelah memperhitungkan
dampak dari dilakukannya PMHMETD I ini:

                                   Tabel Proforma Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025

                                                     Sebanyak-           Sebanyak-
                              Posisi Ekuitas         banyaknya           banyaknya
                                  menurut           522.800.000           52.280.000                         Proforma Ekuitas
                                  Laporan           PMHMETD I            Waran Seri I                         pada tanggal 30
                              Keuangan pada         dengan nilai       dengan nominal                        Juni 2025 setelah
       Keterangan             tanggal 30 Juni     nominal Rp100,-       Rp100,- setiap     Biaya Emisi         pelaksanaan
                                2025 dengan        setiap saham         saham dengan                          PMHMETD I dan
                               nilai nominal       dengan harga              harga                             pelaksanaan
                               Rp100,- setiap      pelaksanaan           pelaksanaan                           Waran Seri I
                                   saham          sebesar Rp380,-      sebesar Rp512,-
                                                   setiap saham           per saham
 Modal ditempatkan dan        130.700.000.000      52.280.000.000          5.228.000.000                 -    188.208.000.000
 disetor penuh
 Tambahan modal disetor        29.367.881.564      146.384.000.000       21.539.360.000    (2.834.500.000)    194.456.741.564
 Saldo laba                    19.381.985.064                    -                    -                  -     19.381.985.064
 Kepentingan Non-
 Pengendali                   174.604.579.813                    -                    -                  -    174.604.579.813
 Jumlah Ekuitas               354.054.446.441      198.664.000.000       26.767.360.000    (2.834.500.000)    576.651.306.441

Setelah tanggal laporan keuangan hingga prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan
Perseroan.




                                                                 119
Page 137
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembayaran dividen akhir setiap
tahun wajib disetujui oleh pemegang saham pada rapat umum pemegang saham tahunan setelah adanya
rekomendasi dari Direksi Perseroan, yang selanjutnya akan bergantung pada Penjualan, keadaan operasional
dan keuangan, kondisi likuiditas, rencana belanja modal, peluang akuisisi, prospek bisnis masa depan, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi
Perseroan.

Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Kewajiban
penyisihan untuk cadangan berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Sebagian dari laba
bersih Perseroan, sebagaimana ditentukan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, harus dialokasikan ke
dana cadangan sampai jumlah dana cadangan tersebut mencapai setidaknya 20% dari jumlah modal disetor
meskipun tidak ada jangka waktu yang ditentukan untuk mencapai tingkat pendanaan ini. Kecuali ditentukan lain
dalam rapat umum pemegang saham tahunan, sisa laba bersih (setelah dikurangi alokasi dana cadangan) dapat
dibagikan kepada pemegang saham sebagai nilai dividen akhir.

Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim. Pembagian dividen kas interim
dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU PT. Pembagian
dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut akan ditentukan oleh Direksi
Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami kerugian,
pembagian dividen interim harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi
bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal dividen
interim tidak dikembalikan ke Perseroan.

Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan
atas tahun buku 2025. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada
seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 50% dari laba bersih setelah pajak setelah
menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi
keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian
dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang
Saham Perseroan.

Apabila keputusan telah dibuat untuk membayar dividen, dividen tersebut akan dibayar dalam Rupiah.

Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2017 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.


TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                     120
Page 138
XI.     PERPAJAKAN

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia

Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29
Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam
negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan,
selama penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah
tahun diterimanya dividen atau perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat
diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam PP No. 55/2022.

Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang
berasal dari dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak
penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan
pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai
Objek Pajak Penghasilan, pendapatan yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang
diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari pajak.

Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing

Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada
mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar
negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak luar negeri diwajibkan untuk melampirkan
Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding, yaitu:

1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
   kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang
   diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar
   negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
   negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra;
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak
   berkenan menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
    • Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris; Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1
        Januari 2010;
    • Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
        tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    • Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan



                                                      121
Page 139
     •    Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak
          yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
          kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai beneficial
owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.

Pajak Penjualan Saham

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham
   di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan
   dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui
   perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai
   seluruh saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;

3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
   sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
   menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
   penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
   lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham
   pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan
   berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak selain yang telah diungkapkan di dalam Laporan Keuangan.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
 KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.




                                                     122
Page 140
XII.    KETERANGAN PEMBELI SIAGA

 A. Pokok-Pokok Perjanjian Pembeli Siaga

 Pokok-pokok yang diatur berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga antara lain sebagai berikut:

  Pihak                               :   PT Andalan Utama Bintara
  Obyek Perjanjian                    :   Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk melakukan pembelian
                                          seluruh sisa Saham Baru sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga
  Porsi Pembeli Siaga                 :   Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000
                                          (seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu)
                                          sisa saham yang tidak diambil (“Sisa Saham”) pada harga
                                          pelaksanaan Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga
                                          sebanyak-banyaknya sebesar Rp62.887.720.00,- (enam puluh dua
                                          miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh
                                          ribu).
  Sumber Dana                         :   Berasal dari internal kas, dengan Surat Pernyataan Nomor: 005/DIR-
                                          AUB/EKS/XI/2025 tertanggal 4 Desember 2025, dengan bukti
                                          kecukupan dana berupa rekening koran di Bank IBK Indonesia Tbk
                                          tertanggal 25 November 2025
  Pernyataan dan Jaminan Pembeli :        • Perjanjian ini ditandatangani oleh pihak yang berwenang
  Siaga                                        mewakili Pembeli Siaga sesuai dengan anggaran dasarnya;

                                          •   Pembeli Siaga mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan
                                              perundang-undangan yang berlaku untuk menanda-tangani
                                              Perjanjian dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan
                                              Perjanjian serta untuk mengambil segala tindakan dan
                                              melakukan semua hal yang ditentukan atau dimaksudkan untuk
                                              dilakukan oleh Pembeli Siaga dalam Perjanjian;

                                          •   Pembeli Siaga memiliki kecukupan dana untuk melakukan
                                              pembelian Sisa Saham sesuai dengan Komitmen Pembeli Siaga;

                                          •   Pembeli Siaga adalah badan hukum yang didirikan dan berdiri
                                              secara sah menurut undang-undang dan peraturan perundang-
                                              undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
                                              mempunyai hak dan wewenang untuk menjalankan usaha-
                                              usahanya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Pembeli
                                              Siaga dan untuk memiliki kekayaan Pembeli Siaga sertauntuk
                                              membuat dan melaksanakan Perjanjian ini;

                                              Bahwa anggaran dasar Pembeli Siaga adalah benar sesuai
                                              dengan komparisi akta ini.

                                          •   Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana tercantum dalam
                                              Perjanjian adalah kewajiban yang sah dan mengikat bagi
                                              Pembeli Siaga, yang dapat dilaksanakan oleh Pembeli Siaga
                                              sesuai ketentuan Perjanjian; Tiada persetujuan lain yang
                                              disyaratkan bagi Pembeli Siaga untuk membuat dan
                                              melaksanakan Perjanjian; dan

                                          •   Pembeli Siaga tidak sedang berada dalam litigasi atau perkara
                                              baik perkara perdata, niaga, pidana, arbitrase, tata usaha negara


                                                     123
Page 141
                                            atau administratif, sengketa perburuhan, industrial atau pajak
                                            yang dapat secara material mempengaruhi usaha dan kegiatan
                                            usaha Pembeli Siaga serta kemampuannya untuk melaksanakan
                                            Perjanjian ini, atau dalam keadaan dinyatakan pailit atau sedang
                                            dalam proses likuidasi.

                                       •    Pembeli Siaga telah memperoleh persetujuan korporasi yaitu
                                            Persetujuan Dewan Komisaris atas rencana penambahan
                                            penyertaan saham dalam EMITEN melalui pembelian sisa
                                            saham

B. Keterangan Mengenai Pembeli Siaga

    a. Pendirian dan Anggaran Dasar

        AUB adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
        perundang-undangan Republik Indonesia untuk pertama kali dengan nama “PT Andalan Utama
        Bintara”, yang berkedudukan di Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 253
        tanggal 27 Juli 1995, dibuat oleh Djurnawati Soetarmono S.H., Notaris di Cibinong, yang telah
        mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Kehakiman
        Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-16.135
        HT.01.01.TH.95 tanggal 11 Desember 1995, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan
        dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor
        69 tanggal 24 Maret 2008, dibuat oleh Dwi Swandiani, Notaris di Kota Bogor, yang telah persetujuan
        dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor
        AHU-37253.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 1 Juli 2008.

    b. Kegiatan Usaha

        Maksud dan tujuan AUB sesuai dengan Akta No. 06/2023, adalah berusaha dalam bidang Perdagangan
        Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.

    c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

        Stuktur Permodalan AUB sebagaimana termaktub dalam Akta 06/2017, adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                            : 800.000.000.000
        Modal Ditempatkan & disetor penuh      : 406.000.000.000

        Susunan pemegang saham AUB berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah
        sebagai berikut:

                                                     Jumlah         Nilai Saham (Rp)   Persentase
                Nama Pemegang Saham
                                                     Saham          @Rp1.000.000,-        (%)
         Modal Dasar                                    800.000        800.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
         1. PT Cahaya Infra Antariksa                    347.600       347.600.000.000           85,60
         2. PT Internusa Menjulang Langit                 14.600        14.600.000.000            3,60
         3. PT Lautan International Antarbenua            14.600        14.600.000.000            3,60
         4. PT Samudra Antar Nusantararaya                14.600        14.600.000.000            3,60
         5. PT Wahana Andalan Baginda                     14.600        14.600.000.000            3,60
         Jumlah Modal Ditempatkan dan                    406.000       406.000.000.000           100%
         Modal Disetor
         Saham Dalam Portepel                            394.000       394.000.000.000

                                                  124
Page 142
d. Susunan Pengurus

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AUB pada saat ini, adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur             : Santo Fransiscus

     Dewan Komisaris
     Komisaris            : Tjoea Aubintoro

e. Alamat:

     Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Bogor 16151, Jawa
     Barat.

f.   Sumber Dana Yang Digunakan

     Berasal dari internal kas, dengan Surat Pernyataan Nomor: 005/DIR-AUB/EKS/XI/2025 tertanggal 4
     Desember 2025, dengan bukti kecukupan dana berupa rekening koran di Bank IBK Indonesia Tbk
     tertanggal 25 November 2025.

g. Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan

     AUB merupakan pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.

h. Porsi Yang Akan Diambil Oleh Pembeli Siaga

     Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh lima juta
     empat ratus sembilan puluh empat ribu) sisa saham yang tidak diambil pada harga pelaksanaan
     Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga sebanyak-banyaknya sebesar Rp62.887.720.00,-
     (enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu)..

i.   Uraian Tentang Persetujuan Dari Pihak Berwenang

     AUB telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menjadi Pembeli Siaga.




                                               125
Page 143
XIII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut membantu dan berperan dalam PMHMETD I ini adalah
 sebagai berikut:

 1) AKUNTAN PUBLIK

  Kantor Akuntan Publik                :      KAP BDO Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO
                                              International)
  Alamat                               :      Prudential Tower, 17th Floor
                                              Jl. Jend Sudirman Kav. 79, Jakarta
  Nama Partner                         :      Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA.
  STTD                                 :      STTD.AP-224/PM.22/2018, ditetapkan tanggal 5 Februari 2018
  Pedoman kerja                        :      Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
                                              Profesional Akuntan Publik (SPAP)
  Surat Penunjukan                     :      No. 048/DIRUT-CSIS/EKS/IX/2025, tanggal 15 September 2025

 Tugas dan kewajiban pokok:

 Fungsi utama Akuntan Publik dalam PMHMETD I ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standar
 auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
 merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
 bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
 yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
 yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Juga meliputi penilaian atas prinsip
 akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
 laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat mengenai kewajaran
 dari laporan keuangan Perseroan.

 2) KONSULTAN HUKUM

  Kantor Konsultan Hukum               :      RESOLVA Law Firm
  Alamat                               :      District 8, Treasury Tower Lt. 6 Unit F, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
                                              53, SCBD Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  Nama Partner                         :      Andy R. Wijaya, S.H., M.H.
  STTD                                 :      STTD.KH-432/PM.223/2021, ditetapkan tanggal 18 November
                                              2021
  Pedoman kerja                        :      Standar Profesi HKHPM sebagaimana termaktub dalam
                                              Keputusan HKHPM No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
                                              Agustus 2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal, sebagaimana diubah dengan Keputusan HKPHPM No.
                                              KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang
                                              Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018,
                                              tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                              Pasar Modal
  Surat Penunjukan                     :      No. 052/DIRUT-CSIS/EKS/XII/2024, tanggal 17 Desember 2024

 Tugas dan kewajiban pokok:

 Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan
 Pasar Modal yang berlaku, meliputi pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
 hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu yang
 disampaikan oleh Perseroan atau pihak terkait lainnya kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan dari segi


                                                      126
Page 144
hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut aspek-aspek hukum, sebagaimana diharuskan dalam
rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan transparansi yang berhubungan dengan suatu
Penawaran Umum.

3) NOTARIS

 Notaris                              :      Nitra Reza, S.H., M.Kn.
 Alamat                               :      Jl. Raya Padjajaran No. 99D, Kota Bogor
 No.STTD                              :      STTD.N-245/PJ-1/PM.021/2024, ditetapkan tanggal 11
                                             Desember 2024
 Pedoman kerja                        :      Pernyataan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan
                                             Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
 Surat Penunjukan                     :      No. 045/DIRUT-CSIS/EKS/IX/2025, tanggal 9 September 2025

Tugas dan kewajiban pokok:

Tugas utama Notaris dalam PMHMETD I ini adalah untuk menyiapkan dan membuatkan akta-akta perjanjian dan
membuat Berita Acara RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
etik Notaris.

4) BIRO ADMINISTRASI EFEK

 Biro Administrasi Efek               :      PT Sharestar Indonesia
 Alamat                               :      SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                             Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                             Kawasan Mega Kuningan
                                             Jakarta, Indonesia
 Ijin Usaha                           :      KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
 Pedoman kerja                        :      Peraturan Pasar Modal dan Peraturan Otoritas
                                             Jasa Keuangan
 Surat Penunjukan                     :      No. 044/DIRUT-CSIS/EKS/IX/2025, tanggal 9 September 2025

Tugas dan kewajiban pokok:

Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku, antara lain menentukan DPS yang berhak HMETD, mendistribusikan SBHMETD atau
HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, menerima permohonan pelaksanaan
HMETD, dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan tersebut dengan bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan proses penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan, melaksanakan
proses penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk warkat maupun dalam bentuk elektronik ke dalam
Penitipan Kolektif di KSEI serta melaksanakan proses pendistribusian Formulir Konfirmasi Penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham kepada Perseroan serta menyusun laporan PMHMETD I
sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM PMHMETD I
INI MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.




                                                     127
Page 145
XIV. TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi
dalam PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Cahayasakti Investindo Sukses Tbk No. 29 tanggal 30 Oktober 2025. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I Perseroan No. 31 tanggal 30 Oktober 2025 dan Addendum I Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I No. 17 tanggal 13 November 2025, Akta Addendum II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran
Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan
Nomor 25 tanggal 27 November 2025, yang ke empatnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di
hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor.

Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat
peraturan-peraturan KSEI yang baru.

1. Pemesan yang berhak

   Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   recording date pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam
   PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 10 (sepuluh) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD
   dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham biasa pada Harga Pelaksanaan.

   Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham setiap saham yang harus
   dibayar pada saat pengajuan pemesanan pembelian.

   Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:

   • Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan
     kepada pihak lain; dan
   • Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau
     pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI.

   Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur
   dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

   Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat
   ke bawah, dan jika masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan
   serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

2. Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara
   elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
   lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu
   tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
   (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
   Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 24 Desember 2025 di
   kantor BAE dengan menyerahkan:

   a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
      Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
      terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
      Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

                                                    128
Page 146
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
     diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
     dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

  Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
  akan menerbitkan Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir
  Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari
  kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 di kantor pusat BAE Perseroan dengan menyerahkan:

  a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
     Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
     terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
     Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
     diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
     dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

  Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya,
  maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
  denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari
  29 Desember sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.

3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik

  Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari
  2026.

  a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

     1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank
        Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening
        yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
     2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
        Perusahaan Efek/Bank Kustodian kepada KSEI maka:
        a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang
           memberikan instruksi Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
           C-BEST; dan
        b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
           oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
           bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
     3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan
        kepada Biro Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
        a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang
           HMETD (Nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD
           yang melakukan pelaksanaan HMETD;
        b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
           yang ditunjuk KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
        c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
           yang telah disediakan oleh KSEI.
     4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di
        atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan
        HMETD, bukti pemindahan uang sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus
        berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham
        hasil pelaksanaan HMETD.


                                                     129
Page 147
     5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI
        dan uang Harga pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus,
        BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
        khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan
        HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil
        distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

  b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI (Warkat)

     1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:

                                      PT Sharestar Indonesia
                         SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                               Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                      Kawasan Mega Kuningan
                                         Jakarta, Indonesia
                                     Telepon: +62-21 50815211
                                       Fax: +62-021 50815211
                                     E-mail : IR@sharestar.co.id

     2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD
        harus membuka rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan
        HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
        a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
        b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
        c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
            Pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi
            Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD
            (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah
            (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi
            KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
        d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
     3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih
        memiliki saham fisik, Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,-
        (lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang telah dipecah (belum termasuk PPn).
     4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2) diatas.
     5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan
        uang Harga PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam
        rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dan
        mendepositkan ke dalam rekening efek pemegang saham menggunakan fasilitas C-Best.

4. Pemesanan Saham Tambahan

  Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi
  hak yang dimilikinya dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPS
  Tambahan yang telah disediakan sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

  Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang
  menginginkan Saham hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada
  BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

  Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah
  melaksanakan HMTED dan mengajukan pemesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro


                                                  130
Page 148
  Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai
  berikut:
  a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan
      Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan
      melakukan pengelolaan efek atas Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa
      lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama
      pemberi kuasa;
  c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan)
      atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
  d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
      tempat menyetorkan pembayaran;
  e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
      pendistribusian Saham hasil penjatahan.

  Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
  telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
     atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
     yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
  c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
     pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
  d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan

  Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 dengan ketentuan
  sebagai berikut:
  a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
     seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan saham tambahan akan
     dipenuhi.
  b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
     saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan
     saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD
     yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang Saham yang meminta pemesanan saham
     tambahan.

  Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
  pelaksanaan PMHMETD I dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7
  selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6. Persyaratan Pembayaran

  Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya
  diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan
  pemesanan secara tunai, cek, bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor
  SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:

                                       PT Bank IBK Indonesia Tbk
                                           Cab. Tanah Abang
                            Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
                                   No. Rekening: 0005-00104401-001

                                                   131
Page 149
  Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat
  dicairkan ditolak oleh Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.

  Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindah bukuan, maka tanggal pembayaran dihitung
  berdasarkan tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat
  pada tanggal 7 Januari 2026 pukul 14.00 WIB untuk pemesanan satu HMETD, dan untuk pemesanan
  tambahan dan efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 8
  Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

  Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham
  yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

  Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti
  Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti
  pada saat mengambil Saham dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang
  HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise)
  melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Saham

  Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan
  memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan
  diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya
  pemesanan saham antara lain:

  a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
     saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
  b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan
     dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
     pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
     Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
     memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut
     dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
     dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan
     sesuai dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.

9. Pengembalian Uang Pemesanan

  Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham
  tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan
  sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening
  bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2026
  atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan
  sampai dengan tanggal 12 Januari 2026 tidak akan disertai bunga.

  Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
  jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
  tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga
  rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak
  dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut
  disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.


                                                     132
Page 150
   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
   pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

   Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI
   akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
   diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

   Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD
   sesuai haknya melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik
   selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima
   dengan baik oleh Perseroan.

   Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
   dalam Penitipan Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

   Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang
   HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan
   lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham
   Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan
   saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.




                                                   133
Page 151
XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT HMETD DAN FORMULIR
Perseroan mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa dan
Website Perseroan.

• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
  didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing
  di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
  HMETD, yaitu tanggal 23 Desember 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh
  Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-masing Perusahaan Efek
  atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
  akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham.

SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026
pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri
pada BAE Perseroan di:

                                        PT Sharestar Indonesia
                           SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                 Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                        Kawasan Mega Kuningan
                                           Jakarta, Indonesia
                                       Telepon: +62-21 50815211
                                         Fax: +62-021 50815211
                                       E-mail : IR@sharestar.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal
recording date belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                     134
Page 152
XVI.     INFORMASI TAMBAHAN

 Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi ini dapat menghubungi
 Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Perseroan pada setiap jam kerja dengan alamat:

                                          Corporate Secretary
                                 PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
                                  Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                                Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                                         Bogor 16151, Jawa Barat
                                    Telepon : (+62-251) 8666 873/874
                                   Email:corporate.secretary@csis.co.id
                                         Website : www.csis.co.id




                                                   135

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.14 MB
Published15 Dec 2025
Pages152
Characters556,287
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 122 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Andalan Utama Bintara p.1 ×32
linked org PT Olympic Kapital Equity p.1 ×28
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org Puri Sentul Permai Tbk p.8 ×16
linked org Mandiri Sejahtera p.33
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.39 ×16
linked org Clipan Finance Tbk p.42 ×2
linked person Aan Rohanah p.74
linked person Octova Lily p.82 ×2
linked org Bank OCBC NISP p.100 ×2
linked org United Tractors Tbk. p.100 ×4
linked person Santo Fransiscus · Komisaris Utama p.106 ×8
linked person Yohanes Sumarno · Direktur p.107 ×4
linked person Jimmy Tiardo Sirait p.111
linked person Putri Kurnia Asri p.111
linked person Tanamas Andi Setiawan p.112
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×11
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK p.1 ×35
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×30
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible org PT Cahayasakti p.97
possible person Dadang Setiabudi p.100
possible person Apran Kurniawan · Komisaris Independen p.107 ×5
possible org PT Pembangunan Perumahan. p.109
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.1 ×21
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Cayahasakti Investindo Sukses Tbk. p.2 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5 ×6
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5 ×6
unresolved org Firma BDO International Limited p.5 ×6
unresolved org PT Sharestar Indonesia. p.5 ×13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.6 ×7
unresolved org PT Cahayasakti Administrasi Saham p.7
unresolved org Investindo Sukses Tbk p.7
unresolved org PT Senkuit Internasional Hotel KDTN p.8
unresolved org Kementerian p.10
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang p.12 ×145
unresolved person Martinus Arifin p.13 ×5
unresolved person Erna p.13 ×4
unresolved person Djurnawati Soetarmono · Notaris p.16 ×8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.16 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×4
unresolved org KJPP Syarif p.16 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.16 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.18
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.23
unresolved org PT Sharestar Indonesia SOPO DEL Office Tower p.23 ×3
unresolved org PT Bank Negara Indonesia Cab. Warung Jambu Bogor p.26
unresolved org PT Cahayasakti Investindo Sukses No. Rekening p.26
unresolved org PT Jaya Berkah Electric p.32
unresolved org PT AKA Bangun Tanpa Berhenti p.32 ×5
unresolved org PT Rizki Kembar Bangun Properti p.32
unresolved org PT Berkah Jaya Electric p.33
unresolved org PT Karyaputra Mandiri Sejahtera p.33
unresolved org PT Berkat Bunda Melimpah p.34
unresolved person Liliana p.35
unresolved person Yogi S. Putra p.35
unresolved org Menteri PUPR p.36
unresolved person Eka Sulastri. p.40
unresolved org PT Dipo Star Finance p.42
unresolved org PT Surveyor (Persero) p.44
unresolved org PT Surveyor Indonesia (Persero) p.44 ×3
unresolved org PT Jagadlab Indonesia p.44 ×3
unresolved org PT Jagadlab p.44
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.50 ×2
unresolved org PT Cahaya Sakti Furintraco p.70 ×6
unresolved org PT BC p.71 ×14
unresolved org PT Jala Lintas Media p.71
unresolved org PT Gobel Dharma Sarana Karya p.72 ×3
unresolved org PT Virtual Properti Plus p.72
unresolved org Bank OCBC No. Ref. p.73 ×3
unresolved org PT Solusi Trimegah Persada p.73
unresolved person H. M. Kamaludin Zen p.73 ×2
unresolved person Wahyu Ismadi · Notaris p.75 ×22
unresolved person Tjoea Au Bintoro. p.77 ×9
unresolved person Ir. Hadijanto Husen p.80 ×2
unresolved org Bank Panin KCU Bogor p.80
unresolved person Henry Darsono · Notaris p.82
unresolved person Tjoea Aubintoro. Jaminan · Direktur Utama p.83 ×34
unresolved person Henny Darsono · Notaris p.83
unresolved person Rosi Handayani · Notaris p.83
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang. Terhadap p.85
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang Bangunan p.86
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang Tanah Fasum p.87
unresolved org PT Bogorindo Raya p.88
unresolved org PT. SHGB p.92
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang Tanah Investasi Property p.96
unresolved person Florina Chrysanti p.96
unresolved org Pertanahan Nasional p.96
unresolved org Sukses Tbk. p.97 ×2
unresolved org PT BC K p.98 ×5
unresolved org Bank OCBC NISP No. NNT p.100 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.100 ×2
unresolved org PT Virtual Properti Plu. p.101
unresolved org PT Cahaya p.101 ×2
unresolved org PT Cahaya Infra Antariksa p.104 ×4
unresolved org PT Andalan Utama Bintara LIA p.104
unresolved org PT Lautan International Antarbenua p.104 ×3
unresolved org PT Cahayasakti Lintang Surya IML p.104
unresolved org PT Internusa Menjulang Langit p.104 ×2
unresolved org PT Olympic Kapital Equity WAB p.104
unresolved org PT Wahana Andalan Baginda p.104 ×2
unresolved org PT Samudra Antar Nusantararaya p.104 ×2
unresolved org PT Senkuit International Hotel BC p.104
unresolved person Noneng Hodijah · Notaris p.106 ×3
unresolved org Terbatas p.106 ×2
unresolved org PT Cahayasakti Lintang Surya p.106 ×4
unresolved org PT Furnimart Mebelindo Sakti. p.107 ×2
unresolved org PT Olympic Furniture Gemilang. p.107
unresolved org PT Olympic Bangun Persada. p.109
unresolved person Ayah · Direktur Utama p.109
unresolved org PT National Energy Solution p.111
unresolved org PT Atma Sakti Perkasa p.112
unresolved org PT Graha Multi Bintang p.112
unresolved org PT Cahaya Sakti Multi Intraco p.112 ×2
unresolved org PT Dunia Express Transindo p.113
unresolved org PT Bogorindo p.116
unresolved person Novita · Notaris p.118 ×3
unresolved person Dwi Swandiani · Notaris p.141
unresolved org Indonesia p.145
unresolved org Bank Kustodiannya p.145

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result