Back to announcement
20251215_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013215_lamp4.pdf
Other Text extracted CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM
RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK“) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Pengembangan Real Estate Melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus
ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,-
(seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan.
PT Andalan Utama Bintara (“AUB”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 748.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan juta) lembar saham atau 57,23%
(lima puluh tujuh koma dua tiga persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 299.200.000 (dua ratus sembilan puluh
sembilan juta dua ratus ribu) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AUB akan melaksanakan
Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp113.696.000.000,- (seratus tiga belas miliar enam ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).
PT Olympic Kapital Equity (“OKE”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan dengan kepemilikan 297.600.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu) lembar saham atau 22,77 % (dua puluh dua koma tujuh tujuh
persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) HMETD
yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 21 November 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga keseluruhan OKE akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD
sejumlah Rp19.999.400.000,- (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah). OKE memiliki bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 24 November 2025.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum
dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh lima juta empat
ratus sembilan puluh empat ribu) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham sehingga Pembeli Siaga membeli sisa
saham sebanyak-banyaknya Rp62.887.720.00,- (enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No. 22 tanggal 26 November 2025, Addendum Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No.4 tanggal 4 Desember 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I
ini adalah AUB dengan Surat Pernyataan tertanggal 4 Desember 2025, dengan bukti kecukupan dana berupa rekening koran di Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 25 November 2025. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan
dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I yang menyertai saham baru Perseroan atau sebanyak-sebanyaknya
2,78% (dua koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100
(seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp512,- (lima ratus dua
belas Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). Pelaksanaan Waran
Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-3 (tiga). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 29
Juni 2026 sampai dengan 28 Desember 2028. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD
dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang
akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI
DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 28,36% (DUA PULUH DELAPAN KOMA TIGA ENAM PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN
MAKSIMUM SEBESAR 30,33% (TIGA PULUH KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT
DILIHAT DI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa (“RUPSLB”) : 9 Januari 2025
Tanggal Efektif : 11 Desember 2025
Tanggal Cum HMETD
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 19 Desember 2025
• Pasar Tunai : 23 Desember 2025
Tanggal Ex HMETD :
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 22 Desember 2025
• Pasar Tunai : 24 Desember 2025
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording Date) : 23 Desember 2025
Tanggal Distribusi HMETD : 24 Desember 2025
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 29 Desember 2025
Periode Perdagangan HMETD : 29 Desember 2025 – 7 Januari 2026
Periode Pelaksanaan HMETD : 29 Desember 2025 – 7 Januari 2026
Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 30 Desember 2025 – 8 Januari 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham Tambahan : 8 Januari 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 9 Januari 2026
Pembayaran Penuh Oleh Pembeli Siaga : 12 Januari 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 12 Januari 2026
Periode Perdagangan Waran Seri I
• Pasar Reguler dan Negosiasi : 29 Desember 2025 – 26 Desember 2028
• Pasar Tunai : 29 Desember 2025 – 28 Desember 2028
Periode Pelaksanaan Waran Seri I : 29 Juni 2026 – 28 Desember 2028
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 28 Desember 2028
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020 Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di
Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id)
pada tanggal 9 Januari 2025 yang dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.047.270.700 (satu
miliar empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus) lembar saham yang mewakili 80,128% (delapan puluh koma satu
dua delapan persen) dari total 1.307.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham, diantaranya mengenai Persetujuan
Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Total Suara Setuju
1.046.470.700 saham (99,92%)
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar Perseroan menjadi
sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh
ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (Seratus Rupiah) per saham; dan
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani
akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Page 3
Total Suara Setuju
1.046.470.700 saham (99,92%)
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga
ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran") yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan
hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan
HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan
memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh para pemegang
saham;
c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I;
e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I;
f. menentukan kepastian jadwal;
g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
peraturan KSEI;
i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia;
j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
Notaris;
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan
Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan penambahan modal
dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu,
memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
Page 4
menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan
ratus ribu) saham baru.
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan
miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah)
Rasio HMETD : 10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 28,36% (dua puluh delapan koma tiga enam persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal recording date pukul 16.00
WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama akan mendapatkan 4 (empat) HMETD, di mana
setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
I. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan tidak menjual
HMETD-nya; atau
II. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
III. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
4) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 24 Desember 2025. Bagi
pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang
saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan).
5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
Page 5
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di
KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 30 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 7 Januari 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada poin
10 Prospektus Ringkas ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
7) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarakan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis Saham Baru = (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + (𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
(𝐴 + 𝐵)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.
8) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa
yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Page 6
10) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 24 Desember
2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat
kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
11) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan
dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki
oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada
setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
Perseroan.
12) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
perdagangan bursa pada umumnya.
KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I
Jumlah Waran Seri I : Sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu)
Waran Seri I.
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah).
Nilai Dana Hasil Pelaksanaan Waran : Sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam
Seri I puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
Rasio Waran Seri I : Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100
(seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Page 7
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen).
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia.
1) Definisi
Daftar Pemegang Waran : Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan keterangan lain yang
dianggap perlu.
Harga Pelaksanaan Waran Seri I : Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran dan terhadap Harga
Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana
tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.
Jangka Waktu Pelaksanaan : Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan setelah
diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan berikutnya, yang
tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
PMHMETD I.
Masa Perdagangan Waran : Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal pencatatan Waran pada
BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut.
Yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
PMHMETD I.
Pelaksanaan Waran : Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.
Pengelola Administrasi Waran : Berarti PT Sharestar Indonesia. Berkedudukan di Jakarta. Atau pengganti haknya yang ditunjuk
oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk
dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil
Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.
Saham Baru : Berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
delapan ratus ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp100.- (seratus Rupiah) per saham kepada
para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.
Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran
dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal
saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak
pemegang saham Perseroan lainnya.
Surat Kolektip Waran : Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan
yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan
penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.
Syarat dan Kondisi : Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana tercantum dalam
lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya dimuat kembali
seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan
Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.
Waran : Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Syarat
Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil
Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
Peraturan Pasar Modal.
Waran yang Belum Dilaksanakan : Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran selama Waran tersebut
belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.
2) Hak Atas Waran
Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana untuk setiap
1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I berhak memperoleh 100 (seratus) Waran
Seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran
Page 8
berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp512,- (lima ratus dua belas
Rupiah) per saham. Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat
diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.
3) Bentuk dan Denominasi
Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk
tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka
setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.
4) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran
i. Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang
dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 29 Juni 2026 hingga 28 Desember 2028 dengan
membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar
Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah) per saham, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya
sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember
2028 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan
apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
Perseroan.
5) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi
Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham Baru
wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian
dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran
Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak
lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya
Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka
rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good
funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja
berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri
I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk
pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima
persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan
dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri
I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening
khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
Page 9
viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang
bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang
Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat
Dan Kondisi.
ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi Saham
Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis
kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta
sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak
berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada
Perseroan.
xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran Harga
Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund)
kepada rekening Perseroan:
PT Bank Negara Indonesia
Cab. Warung Jambu Bogor
Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses
No. Rekening: 0326066075
6) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum
pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan
antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran
yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan
dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.
Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut
di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk
oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama
Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat
yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.
Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan
warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar
Pemegang Waran.
7) Pengelola Administrasi Waran
Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
Page 10
Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan
administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.
8) Status Saham Hasil Pelaksanaan
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
9) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan
lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan
Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I.
10) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa Efek
Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada
Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
11) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
i. Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua
janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu
selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan
ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan
Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan
memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
dialihkan.
12) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham
Perubahan nilai nomlnal terhadap saham Persroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh karena penggabungan (reverse
stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split), maka:
a. Harga Pelaksanaan Baru:
harga nominal baru setiap saham
𝑥=𝐴
harga nominal lama setiap saham
b. Jumlah Waran baru
harga nominal baru setiap saham
𝑥𝐵
harga nominal lama setiap saham
A = Harga pelaksanaan Waran Seri I yang lama
B = jumlah awal Waran Seri I yang beredar
Penyesuaian tersebut mulal berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai nominai yang baru yang
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.
Page 11
13) Pengubahan
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dilarang mengubah Pernyataan Penerbitan
Waran Seri I terkait jumlah Waran Seri I (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split), jangka waktu pelaksanaan
Waran Seri I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, penqumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan
bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemeqang Waran Seri
I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara
tertulis kepada Persroan, maka Pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut;
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notarial dan
pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.
14) Hukum yang berlaku
Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris
di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No.
13/2024”) dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA SEBELUM
PERLAKSANAAN WARAN SERI I
1. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi
AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD
miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Setelah PMHMETD I & Sebelum
Sebelum PMHMETD I
Pelaksanan Waran Seri I
Page 12
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23 1.047.200.000 104.720.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77 350.230.000 35.023.000.000 19,14
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00 432.370.000 43.237.000.000 23,63
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.829.800.000 182.980.000.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000 2.570.200.000 257.020.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia
selaku BAE.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi
hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang
dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya
165.494.000 (seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD I & Sebelum
Keterangan Sebelum PMHMETD I
Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 748.000.000 74.800.000.000 57,23 1.212.694.000 121.269.400.000 66,47
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77 350.230.000 35.023.000.000 19,20
3. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 20,00 261.400.000 26.140.000.000 14,33
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.824.324.000 182.432.400.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000 2.575.676.000 257.567.600.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia
selaku BAE.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DAN SERTA SETELAH
PERLAKSANAAN WARAN SERI I
1. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi hanya
AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
52.630.000 saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham
tambahan adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sesudah PMHMETD I Setelah Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 1.047.200.000 104.720.000.000 57,23 1.047.200.000 104.720.000.000 55,64
2. PT Olympic Kapital Equity 350.230.000 35.023.000.000 19,14 350.230.000 35.023.000.000 18,61
3. Waran Seri I 52.280.000 5.228.000.000 2,78
4. Masyarakat* 432.370.000 43.237.000.000 23,63 432.370.000 43.237.000.000 22,97
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.829.800.000 182.980.000.000 100,00 1.882.080.000 188.208.000.000 100
Jumlah saham dalam Portepel 2.570.200.000 257.020.000.000 2.517.920.000 251.792.000.000
Page 13
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia
selaku BAE.
2. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi hanya
AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang
dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya
165.494.000 (seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sesudah PMHMETD I Setelah Pelaksanan Waran Seri I
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
(%) (%)
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Andalan Utama Bintara** 1.212.694.000 121.269.400.000 66,47 1.212.694.000 121.269.400.000 64,64
2. PT Olympic Kapital Equity 350.230.000 35.023.000.000 19,20 350.230.000 35.023.000.000 18,67
3. Waran Seri I 51.732.400 5.173.240.000 2,76
4. Masyarakat* 261.400.000 26.140.000.000 14,33 261.400.000 26.140.000.000 13,93
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.824.324.000 182.432.400.000 100,00 1.876.056.400 187.605.640.000 100,00
Jumlah saham dalam Portepel 2.575.676.000 257.567.600.000 2.523.943.600 252.394.360.000
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”), setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebagai berikut:
A. Sebesar Rp193.695.120.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu
Rupiah) untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang (“BC”) yang akan digunakan sebagai berikut:
1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri
Cikembar.
2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Penenjoan .
3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di Kawasan Industri Sentul yang dapat dijual
atau disewakan.
4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah)
akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.
B. Sisanya akan digunakan akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya,
gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.
Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk
biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya, biaya konsultan, gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II di Prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar dengan nomor Laporan Auditor Independen
00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.
1241), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-
Page 14
1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 396.855.062.145 424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 125.161.978.395 124.362.574.437
JUMLAH ASET 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082 167.740.308.862 209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551 24.283.921.787 22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS 159.114.817.633 192.024.230.649 232.668.850.115
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 329.992.809.891 316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Akun
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 55.985.137.786
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.154 44.498.467.719 21.945.072.113
Laba Usaha 27.202.777.165 23.811.697.055 17.999.314.151 8.730.647.858
Laba Bersih Tahun Berjalan 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun (Periode) Berjalan 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980.128 5.593.461.392
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI 13.642.172.635 9.476.231.003 8.544.187.443 3.299.571.664
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI (615.280.314) (2.435.332.491) (2.538.960.570) (2.855.309.319)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN (11.244.619.566) (1.936.245.778) (11.102.953.556) (7.964.304.821)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
KAS DAN SETARA KAS 1.782.272.755 5.104.652.734 (5.097.726.683) (7.520.042.476)
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 1.555.835.982 6.653.562.665 6.653.562.665 14.173.605.141
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
TAHUN 3.338.108.737 11.758.215.400 1.555.835.982 6.653.562.665
*) tidak diaudit
Page 15
RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / Pendapatan 39,43 17,18 10,24
Laba tahun berjalan / Pendapatan 39,53 16,49 9,66
Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA) 4,66 2,63 0,99
Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 6,76 4,17 1,71
Rasio Keuangan (x)
Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek) 2,70 2,37 2,02
Liabilitas / Jumlah aset (DAR) 0,31 0,37 0,42
Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER) 0,45 0,58 0,74
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)* 2,22 0,32 0,35
Interest Coverage Ratio (ICR)** 23,61 8,66 4,23
*) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
**) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 6,89 48,96 -30,72
Laba tahun berjalan 13,92 154,34 -77,11
Total Aset -1,69 -4,86 0,37
Total Liabilitas -17,14 -17,47 -1,50
Total Ekuitas 7,29 4,41 1,80
FAKTOR RISIKO
Risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja usaha Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan kegiatan usaha perseroan
- Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Risiko usaha
- Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Perizinan atau Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Industrinya
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
- Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar
- Risiko Kredit
- Risiko Ketersedian Bahan Baku
- Risiko Perubahan Teknologi
Risiko Umum
- Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
- Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
- Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Kebijakan Pemerintah
- Ketentuan Negara Lain
Page 16
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan
dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.
Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS
Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan atas tahun buku
2025. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 50% dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan
dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan
keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian
dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
a) Pendapatan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024.
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp60.513.206.919,- mengalami
kenaikan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu
sebesar Rp56.614.078.559,-. Kenaikan ini diakibatkan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan
unit bangungan sebesar Rp2.299.000.000,- atau 8,64% dan kaveling tanah sebesar Rp1.419.059.000,- atau 5,72%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.395.780.765,- mengalami
kenaikan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
yaitu sebesar Rp55.985.137.786,-. Kenaikan ini dikarenakan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari
penjualan unit bangungan sebesar Rp6.359.821.350,- atau 18,79% dan kaveling tanah sebesar Rp25.800.290.000,- atau
372,75%.
Kenaikan pendapatan Perseroan dari tahun 2023 sampai Juni 2025 terjadi cukup signifikan akibat adanya pembukaan tol Bocimi
seksi II Ruas Cigombong-Cibadak yang telah diresmikan dan beroperasi penuh sejak 04 Agustus 2023 sehingga mempermudah
akses ke Kawasan Industri Cikembar. Selain itu manajemen aktif untuk melakukan aktivitas pemasaran dengan melakuan
pemasangan Billboard Kawasan di berbagai tempat, mengikuti property expo dan pemasangan iklan di google ads.
b) Beban Pokok Pendapatan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024.
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp24.832.530.172,-
mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni
2024 yaitu sebesar Rp26.592.046.405,-. Penurunan Beban pokok pendapatan Perseroan ini terutama berasal dari segmen
Page 17
kaveling tanah turun sebesar Rp1.107.184.847,- atau turun 13,44%, segmen unit bangunan sebesar Rp526.483.377,- atau turun 3,59% serta segmen service charge turun sebesar Rp125.848.009,- atau naik 3,41%. Pada tahun sebelumnya, pembangunan warehouse dilakukan secara internal oleh tim proyek perusahaan. Seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dikelola langsung oleh unit teknis internal. Namun, pada tahun 2025, Perseroan mengalihkan metode pelaksanaan pembangunan warehouse dengan menggunakan pihak eksternal non afiliasi melalui skema pembayaran turnkey. Berdasarkan evaluasi biaya menghasilkan penghematan biaya pembangunan lebih dari 5% dibandingkan metode internal pada tahun sebelumnya Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp38.897.313.046,- mengalami kenaikan sebesar Rp4.857.247.373,- atau naik 14,27% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp34.040.065.673,-. Kenaikan Beban pokok pendapatan Perseroan ini berasal dari segmen unit bangunan naik sebesar Rp3.331.074.985,- atau naik 19,64%,- dan segmen kaveling tanah naik sebesar Rp6.021.139.123,- atau naik 114,48%. Kenaikan beban pokok pendapatan Perseroan ini karena sampai dengan pertengahan tahun 2024 Perseroan masih melakukan pembangunan warehouse secara internal yang terbukti kurang efektif. c) Laba Kotor Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Laba kotor Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp35.680.676.747,- mengalami kenaikan sebesar Rp5.658.644.593,- atau naik 18,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp30.022.032.154,- hal tersebut diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dan beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62%. Peningkatan laba kotor di tahun 2025 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok pendapatan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp44.498.467.719,- mengalami kenaikan sebesar Rp22.553.395.606,- atau naik 102,77% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp21.945.072.113,-. Hal tersebut diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96%. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami kenaikan seiringan dengan peningkatan pendapatan namun masih dalam ukuran yang wajar, dimana beban pokok Perseroan adalah sebesar 46,64% dari Pendapatan Perseroan pada periode yang sama. Peningkatan laba kotor di tahun 2024 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok pendapatan. d) Laba Usaha Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Laba usaha Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp27.185.902.165,- mengalami kenaikan sebesar Rp3.374.205.110,- atau naik sebesar 14,17% dibandingkan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp23.811.697.055,-. Kenaikan laba usaha karena adanya kenaikan pendapatan dan laba kotor, namun manajemen menjaga agar biaya operasi dapat terkendali dengan tidak melakukan penambahan tenaga kerja. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp17.999.314.151,- mengalami kenaikan sebesar Rp9.268.666.293,- atau naik sebesar 106,16% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp8.730.647.858,-. Kenaikan laba usaha tersebut terutama disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok pendapatan dapat ditekan lebih efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan pembangunan.
Page 18
e) Laba Sebelum Manfaat (beban) Pajak Penghasilan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah
Rp23.861.195.273,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.862.267.471,- atau naik sebesar 13,63% dibandingkan periode yang
berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-
Kenaikan tersebut karena adanya kebijakan manajemen untuk mempertahankan kerja sama sharing income di bidang jaringan
fiber optic di Kawasan Industri.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp14.327.532.254,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.594.619.001,- atau naik sebesar 149,92% dibandingkan tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp5.732.913.253,-.
Kenaikan tersebut karena disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok pendapatan dapat ditekan lebih
efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan Pembangunan.
f) Laba Bersih Tahun Berjalan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.921.403.435,-
mengalami kenaikan sebesar Rp2.922.475.633,- atau naik 13,92% dibanding periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-. Laba bersih tahun berjalan merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan
setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban) pajak penghasilan. Pada periode 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan beban
pajak penghasilan sebesar Rp60.208.162,-.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.750.162.463,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.343.903.789,- atau naik sebesar 154,34% dibanding tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.406.258.674,-. Laba bersih tahun berjalan merupakan laba
sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban) pajak penghasilan. Pada tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp577.369.791,-.
Laba bersih Perseroan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya hasil pendapatan, sedangkan beban pajak
penghasilan bersifat final.
g) Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024.
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp24.061.636.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp3.062.708.748,- atau naik 14,59% dibandingkan dengan periode 30 Juni
2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802. kenaikan tersebut terutama diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar
Rp3.899.128.360,- atau 6,89%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.951.980.128,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.358.518.736,- atau naik 149,43% dibandingkan dengan periode 31
Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.593.461.392,-. Kenaikan tersebut terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan
Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,-.
Page 19
Laba komprehensif Perseroan mengalami kenaikan terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan dengan gross margin yang lebih tinggi karena kebijakan manajemen untuk menggunakan tenaga kontraktor eksternal dalam mengerjakan proyek pembangunan seperti yang telah diuraikan di atas. 2. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian a) Aset Lancar Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp367.972.616.145,- mengalami penurunan sebesar Rp.28.082.446.000,- atau turun 7,09% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp396.055.062.145,-. Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan persediaan sebesar Rp29.901.860.528,- yang dicatat sebagai beban pokok pendapatan atas pendapatan Perseroan. Persediaan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp351.084.518.030,- yang merupakan landbank Perseroan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp396.855.062.145,- mengalami penurunan sebesar Rp27.492.043.296,- atau turun 6,48% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp424.347.105.441,-. Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan uang muka sebesar Rp14.954.076.423,- atau turun 77,29%. Serta penurunan persediaan sebesar Rp9.025.210.179,- atau turun 2,31%. Penurunan tersebut adalah sesuai kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan persediaan dipindahkan (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas pendapatan dalam periode yang bersangkutan. b) Aset Tidak Lancar Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp145.196.647.929,- mengalami kenaikan sebesar Rp20.034.669.534.,- atau naik 16,01% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp125.161.978.395,- Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh kenaikan properti investasi sebesar Rp20.688.215.725,- yang diakibatkan oleh kebijakan manajemen untuk melakukakan pengklasifikasian kembali dari akun persediaan ke akun properti investasi atas persediaan bangunan dan lahan yang disewakan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.76.636.954.472,- mengalami kenaikan sebesar Rp.694.941.084,- atau naik 0.90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp75.942.013.388,-. Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh adanya kebijakan manajemen untuk menjual aset yang tidak produktif dan tidak sejalan dengan bisnis Perseroan dan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di kawasan. c) Total Aset Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp513.169.264.074,- mengalami penurunan sebesar Rp8.847.776.466,- atau turun 1,72% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp522.017.040.540,-. Penurunan ini dikarenakan adanya kebijakan manajemen untuk melakukan pengklasifikasian kembali persediaan kepada beban pokok pendapatan serta menjual aset yang tidak produktif dan tidak sejalan dengan bisnis Perseroan selanjutnya melakukan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di kawasan.
Page 20
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp522.017.040.540,- mengalami penurunan sebesar
Rp26.692.639.338,- atau turun 5,11% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp548.709.679.878-.
Penurunan tersebut adalah sesuai dengan kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan persediaan direklasifikasi
kembali (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas pendapatan dalam periode yang bersangkutan.
d) Liabilitas Jangka Pendek
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp136.054.710.082,- mengalami penurunan
sebesar Rp31.685.598.780,- atau turun 23,28% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp167.740.308.862,-.
Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan perseroan yang direklasifikasi dari uang muka
penjualan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.740.308.862,- mengalami
penurunan sebesar Rp42.072.375.618,- atau turun 25,08% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
2023 yaitu sebesar Rp209.812.684.480,-.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk memperbaiki rasio lancar mengingat adanya
kenaikan pendapatan pada periode tersebut dengan mengurangi kewajiban jangka pendek Perseroan termasuk utang bank,
utang usaha maupun utang lainnya.
e) Liabilitas Jangka Panjang
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.060.107.551,- mengalami penurunan
sebesar Rp1.223.814.236,- atau turun 5.30% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp24.283.921.787,-
.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- Akibat adanya pelunasan
sebagian atas fasilitas di bank Panin.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.283.921.787,- mengalami kenaikan
sebesar Rp1.427.756.152,- atau naik 5,87% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.856.165.635,-.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan utang bank akibat kebijakan manajemen untuk menambah pinjaman
bank dalam rangka untuk pembangunan pekerjaan proyek infrastruktur di Kawasan Cikembar.
f) Total Liabilitas
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp159.114.817.633,- mengalami penurunan sebesar
Rp32.909.413.016,- atau turun 20,68% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp192.024.230.649,-.
Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan Perseroan yang direklasifikasi dari uang muka
penjualan dan penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- akibat adanya pembayaran utang bank.
Page 21
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp192.024.230.649,-. mengalami penurunan
sebesar Rp40.644.619.466,- atau turun 21,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp232.668.860.115,-.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk pengurangan kewajiban baik liabilitas jangka pendek
sebesar Rp42.072.375.618,- atau 25,08% meskipun ada sedikit kenaikan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.427.756.152,-
atau 5,87% untuk membiayai proyek infrastruktur.
g) Ekuitas
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp354.054.446.441,- mengalami kenaikan sebesar
Rp24.061.636.550,- atau naik 6,79% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp329.992.809.891,-.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp12.397.577.722,- atau 63,96% dibandingkan tanggal 31
Desember 2024.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp329.992.809.891,- mengalami kenaikan sebesar
Rp13.951.980.128,- atau naik 4,22% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp316.040.829.763,-.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp6.865.809.383,- dibandingan tanggal 31 Desember
2023.
3. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Kas yang diperoleh untuk Aktivitas Operasi Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp43.764.802.735,-. Dari penerimaan tersebut sebagian besar digunakan untuk pengeluaran
operasional (selain biaya kompensasi karyawan) sebesar Rp11.863.258.360,- dan pembayaran utang kepada pemasok sebesar
Rp12.392.594.378,- sehingga saldo kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama enam bulan adalah sebesar
Rp13.642.172.635,-.
Arus Kas yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp8.544.187.443,- arus kas tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp79.016.788.788,-
yang digunakan untuk pembayaran kas kepada pihak ketiga lainnya sebesar Rp32.932.187.259 dan pembayaran kepada pemasok
sebesar Rp24.520.974.601,-.
Arus Kas bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp3.299.571.664,-. Kas bersih tersebut berasal dari penerimaan pelanggan sebesar Rp65.494.828.328,- yang digunakan
untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp41.072.768.013,- dan sisanya sebesar Rp21.337.847.077 digunakan untuk
pembayaran biaya operasional, karyawan dan pihak ketiga lainnya.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan memutuskan untuk melakukan pengadaan aset tetap
berupa peremajaan kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional senilai Rp1.041.280.314,-.
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan memutuskan untuk melakukan pengadaan aset
tetap berupa alat berat senilai Rp4.050.000.000 untuk menunjang pelaksaan proyek infrastruktur khususnya di Kawasan Industri
Cikembar.
Page 22
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan memutuskan untuk melakukan pengadaan aset
tetap berupa ruko di Kawasan Industri Cikembar yang digunakan untuk kantor pemasaran dan renovasi terhadap gedung kantor
sebesar Rp2.679.140.635,-.
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 manajemen Perseroan memutuskan untuk menurunkan utang lain-
lain kepada pihak berelasi sebesar Rp9.431.673.037,- dan pembayaran utang bank jangka pendek senilai Rp1.812.946.529,-.
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan melakukan pembayaran utang bank senilai
Rp1.936.245.778,-
Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp7.964.304.821,- arus kas tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak berelasi sebesar Rp18.775.141.100,- dan
pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp8.648.511.075,-
Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha perseroan.
TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD I
Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk No. 29 tanggal 30 Oktober
2025. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Perseroan No. 31 tanggal 30 Oktober 2025 dan Addendum I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I No. 17 tanggal 13 November 2025, Akta Addendum II Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Nomor 25
tanggal 27 November 2025, yang ke empatnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bogor.
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-peraturan
KSEI yang baru.
1. Pemesan yang berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal recording date pukul
16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemilik 10 (sepuluh) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham
biasa pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan
pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:
• Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain;
dan
• Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke bawah, dan jika
masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Page 23
2. Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa
setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh
Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
24 Desember 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan).
Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
(FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 di kantor pusat BAE
Perseroan dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan.
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya, maka pemegang
HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari
2026.
3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar
Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan Efek/Bank
Kustodian kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut
ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada Biro
Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (Nomor
identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk
KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disediakan oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang
sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta
instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
Page 24
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan
KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-
BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
Perseroan dan BAE.
b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI (Warkat)
1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD harus membuka
rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan Pelaksanaan
HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih memiliki saham fisik,
Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang
telah dipecah (belum termasuk PPn).
4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud
dalam butir 2) diatas.
5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dan mendepositkan ke dalam rekening efek pemegang saham
menggunakan fasilitas C-Best.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan
sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang menginginkan Saham
hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMTED
dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas
Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Page 25
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
penjatahan.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui
sistem C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan saham tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan saham tambahan akan diberlakukan
sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
Saham yang meminta pemesanan saham tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
PMHMETD I dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penjatahan.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet
giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Cab. Tanah Abang
Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
No. Rekening: 0005-00104401-001
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat dicairkan ditolak oleh
Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.
Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindah bukuan, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat pada tanggal 7 Januari 2026
pukul 14.00 WIB untuk pemesanan satu HMETD, dan untuk pemesanan tambahan dan efektif diterima (in good funds) di rekening
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 8 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti Tanda Terima
Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti pada saat mengambil Saham
dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
Page 26
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan
yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas
pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal
terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran
uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang
disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan
yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai
dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang
oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 12 Januari 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada
Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.
Page 27
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS RINGKAS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa dan Website
Perseroan.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-
masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham.
SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang
tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s.d.
Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:
PT Sharestar Indonesia
SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta, Indonesia
Telepon: +62-21 50815211
Fax: +62-021 50815211
E-mail : IR@sharestar.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal recording date belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan dapat mengubungi
Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Corporate Secretary
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.1 ×7
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.6
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia SOPO DEL Office Tower
p.6 ×4
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Berkedudukan
p.7
unresolved
org
PT Bank Negara Indonesia Cab. Warung Jambu Bogor
p.9
unresolved
org
PT Cahayasakti Investindo Sukses No. Rekening
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang
p.13
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.13
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.13
unresolved
org
BDO International Limited
p.13
unresolved
person
Martinus Arifin
p.13
unresolved
person
Erna
p.14
unresolved
org
Indonesia
p.22
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.23 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.