Skip to content
Back to announcement

20251215_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013215_lamp4.pdf

Other Text extracted CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
    INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM
  RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                         PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK“) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                         PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                    Pengembangan Real Estate Melalui Entitas Anak

                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                         Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                                                                                       Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                                                                                          Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                                                                                        Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                                                                                          Email: corporate.secretary@csis.co.id
                                                                                               Situs Web: www.csis.co.id
 Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) I kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus
 ribu) saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya 28,57% (dua puluh delapan koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
 PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,-
 (seratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah). Setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan saham
 Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada
 saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

 Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
 penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 (enam) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
 HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
 diterbitkan oleh Perseroan.

 PT Andalan Utama Bintara (“AUB”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 748.000.000 (tujuh ratus empat puluh delapan juta) lembar saham atau 57,23%
 (lima puluh tujuh koma dua tiga persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 299.200.000 (dua ratus sembilan puluh
 sembilan juta dua ratus ribu) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 31 Oktober 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga keseluruhan AUB akan melaksanakan
 Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp113.696.000.000,- (seratus tiga belas miliar enam ratus sembilan puluh enam juta Rupiah).

 PT Olympic Kapital Equity (“OKE”) sebagai Pemegang Saham utama Perseroan dengan kepemilikan 297.600.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu) lembar saham atau 22,77 % (dua puluh dua koma tujuh tujuh
 persen) saham dari jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) HMETD
 yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tertanggal 21 November 2025 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) sehingga keseluruhan OKE akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD
 sejumlah Rp19.999.400.000,- (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah). OKE memiliki bukti kecukupan dana berupa Surat Referensi Bank tanggal 24 November 2025.

 Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang
 dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum
 dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan membeli total sebanyak-banyaknya 165.494.000 (seratus enam puluh lima juta empat
 ratus sembilan puluh empat ribu) sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham sehingga Pembeli Siaga membeli sisa
 saham sebanyak-banyaknya Rp62.887.720.00,- (enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai. Berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
 Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No. 22 tanggal 26 November 2025, Addendum Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan No.4 tanggal 4 Desember 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga pada PMHMETD I
 ini adalah AUB dengan Surat Pernyataan tertanggal 4 Desember 2025, dengan bukti kecukupan dana berupa rekening koran di Bank IBK Indonesia Tbk tertanggal 25 November 2025. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan
 dan setelah alokasi Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

 Bersamaan dengan PMHMETD I ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu) Waran Seri I yang menyertai saham baru Perseroan atau sebanyak-sebanyaknya
 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I. Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100
 (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I berhak untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp512,- (lima ratus dua
 belas Rupiah) per saham, sehingga dana hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah). Pelaksanaan Waran
 Seri I dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum ulang tahun ke-3 (tiga). Masa Pelaksanaan Waran Seri I berlaku mulai tanggal 29
 Juni 2026 sampai dengan 28 Desember 2028. Bila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD
 dan hasil pelaksanaan Waran Seri I yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan dan diperdagangkan PT Bursa Efek Indonesia. Saham yang
 akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain, hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian
 dividen, hak atas saham bonus dan HMETD.
 .
                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI
DILUSI KEPEMILIKAN YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 28,36% (DUA PULUH DELAPAN KOMA TIGA ENAM PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN
MAKSIMUM SEBESAR 30,33% (TIGA PULUH KOMA TIGA TIGA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT
DILIHAT DI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI
OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SAHAM HASIL PMHMETD I INI DALAM BENTUK SURAT KOLEKTIF SAHAM, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).

                                                             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2025
Page 2
                                                           JADWAL

 Tanggal Rapat Umum pemegang saham Luar Biasa (“RUPSLB”)                             :                              9 Januari 2025
 Tanggal Efektif                                                                     :                          11 Desember 2025
 Tanggal Cum HMETD
  • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      :                          19 Desember 2025
  • Pasar Tunai                                                                      :                          23 Desember 2025
 Tanggal Ex HMETD                                                                    :
  • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      :                         22 Desember 2025
  • Pasar Tunai                                                                      :                         24 Desember 2025
 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang Berhak atas HMETD (Recording Date)           :                         23 Desember 2025
 Tanggal Distribusi HMETD                                                            :                         24 Desember 2025
 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                    :                         29 Desember 2025
 Periode Perdagangan HMETD                                                           :          29 Desember 2025 – 7 Januari 2026
 Periode Pelaksanaan HMETD                                                           :          29 Desember 2025 – 7 Januari 2026
 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD                                         :          30 Desember 2025 – 8 Januari 2026
 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan Saham Tambahan                          :                             8 Januari 2026
 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                         :                             9 Januari 2026
 Pembayaran Penuh Oleh Pembeli Siaga                                                 :                            12 Januari 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                                  :                            12 Januari 2026
 Periode Perdagangan Waran Seri I
  • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                      :      29 Desember 2025 – 26 Desember 2028
  • Pasar Tunai                                                                      :      29 Desember 2025 – 28 Desember 2028
 Periode Pelaksanaan Waran Seri I                                                    :           29 Juni 2026 – 28 Desember 2028
 Akhir Masa Berlaku Waran Seri I                                                     :                          28 Desember 2028


          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.15/POJK.04/2020 Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Januari 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat
dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 3 dibuat oleh Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di
Bogor, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan (www.csis.co.id)
pada tanggal 9 Januari 2025 yang dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.047.270.700 (satu
miliar empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus) lembar saham yang mewakili 80,128% (delapan puluh koma satu
dua delapan persen) dari total 1.307.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham, diantaranya mengenai Persetujuan
Pelaksanaan PMHMETD I dengan poin sebagai berikut:

                                                    Mata Acara Pertama:
                                                     Total Suara Setuju
                                               1.046.470.700 saham (99,92%)

 Mata Acara Pertama:

    1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar Perseroan menjadi
       sebesar Rp770.000.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang terbagi dalam 7.700.000.000 (tujuh miliar tujuh
       ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (Seratus Rupiah) per saham; dan
    2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
       baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan yang
       diperlukan terkait keputusan Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, memberi
       dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
       Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau serta menandatangani
       akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan
       Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain
       yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Page 3
                                                 Total Suara Setuju
                                           1.046.470.700 saham (99,92%)

Mata Acara Kedua

  1. Menyetujui rencana penambahan modal Perseroan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
     sebanyak-banyaknya 3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan
     nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru") dan menerbitkan sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga
     ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran") yang ditawarkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019.
  2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan Pasal 4 ayat 2
     Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sesuai dengan
     hasil PMHMETD I melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD.
  3. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan
     untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan
     HMETD melalui mekanisme PMHMETD I Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
      a. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
           Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
           dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan
           memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
      b. menentukan rasio antara jumlah saham yang telah dikeluarkan dengan HMETD yang akan diperoleh para pemegang
           saham;
      c. menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan
           HMETD melalui mekanisme PMHMETD I;
      d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan HMETD melalui
           mekanisme PMHMETD I;
      e. menentukan kepastian penggunaan dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
           mekanisme PMHMETD I;
      f. menentukan kepastian jadwal;
      g. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan
           syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
      h. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
           peraturan KSEI;
      i. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia;
      j. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
           Notaris;
      k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan penambahan modal
           dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I, termasuk yang dipersyaratkan berdasarkan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      l. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan guna melaksanakan penambahan modal
           dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I.
  4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan
     Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
      a. menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan penambahan modal
           dengan memberikan HMETD melalui mekanisme PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan
           menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
           Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
           Perseroan dengan memberikan HMETD setelah penambahan modal dengan memberikan HMETD melalui
           mekanisme PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang
           diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      b. untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu,
           memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta
Page 4
               menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala
               tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.


                                              KETERANGAN TENTANG HMETD

  Jenis Penawaran                                 :   HMETD
  Jumlah Saham PMHMETD                            :   Sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan
                                                      ratus ribu) saham baru.
  Nilai Nominal                                   :   Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
  Harga Pelaksanaan HMETD                         :   Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah)
  Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD              :   Sebanyak-banyaknya Rp198.664.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan
                                                      miliar enam ratus enam puluh empat juta Rupiah)
  Rasio HMETD                                     :   10 (sepuluh) saham lama akan memperoleh 4 (empat) HMETD
  Dilusi Kepemilikan                              :   Sebanyak-banyaknya 28,36% (dua puluh delapan koma tiga enam persen)
  Pencatatan                                      :   PT Bursa Efek Indonesia

1) Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

   Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal recording date pukul 16.00
   WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 10 (sepuluh) Saham Lama akan mendapatkan 4 (empat) HMETD, di mana
   setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan
   ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar
   penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

2) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

   Pemegang HMETD yang sah adalah:
     I. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan tidak menjual
        HMETD-nya; atau
    II. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD; atau
   III. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

3) Bentuk Dari HMETD

   Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
   yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah
   harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
   Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening Efek pemegang saham melalui Bank
   Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4) Pendistribusian HMETD

   HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
   1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu pada tanggal 24 Desember 2025. Bagi
   pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
   Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
   setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 dengan membawa:
    a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang
        saham badan hukum/ lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
    b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
        masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib
        diperlihatkan).

5) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

   Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
   tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.
Page 5
   Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan
   bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan,
   sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
   hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

   HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
   Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui
   Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di
   KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
   dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

6) Permohonan Pemecahan HMETD

   Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
   pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
   diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 30 Desember 2025 sampai
   dengan tanggal 7 Januari 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada poin
   10 Prospektus Ringkas ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7) Nilai Teoritis HMETD

   Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang
   lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

   Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi
   teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan
   gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

  Diasumsikan harga pasar satu saham                        =   Rp a
  Harga saham PMHMETD I                                     =   Rp b
  Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I               =   A
  Jumlah saham yang ditawarakan dalam PMHMETD I             =   B
  Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I               =   A+B
  Harga teoritis Saham Baru                                 =   (𝑅𝑝 𝑎 𝑥 𝐴) + (𝑅𝑝 𝑏 𝑥 𝐵)
                                                                         (𝐴 + 𝐵)
  Harga teoritis HMETD                                      =   Harga teoritis Saham Baru – Rp a

   Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009.

8) Pecahan HMETD

   Sesuai dengan POJK HMETD, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham
   dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
   Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
   SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
   digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus
   dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
   SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa
   yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Page 6
10) Distribusi HMETD
   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
   didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
   pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025. Prospektus dan petunjuk
   pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing
   Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
   menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil
   SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 24 Desember
   2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat
   kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Sharestar Indonesia
                                     SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                           Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                  Kawasan Mega Kuningan
                                                     Jakarta, Indonesia
                                                 Telepon: +62-21 50815211
                                                   Fax: +62-021 50815211
                                                 E-mail : IR@sharestar.co.id


11) Hak Pemegang Saham

   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran
   umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang
   namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan
   dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki
   oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran
   Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada
   setiap Pemegang Saham untuk:
  a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang Saham yang
       namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh
       dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
  b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar
       Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri
       dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
  c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10
       (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS
       Perseroan.
12) Tata Cara Pengalihan HMETD
   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam
   rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan
   melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme
   perdagangan bursa pada umumnya.


                                        KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I

  Jumlah Waran Seri I                      :   Sebanyak-banyaknya 52.280.000 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu)
                                               Waran Seri I.
  Harga Pelaksanaan Waran Seri I     :         Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah).
  Nilai Dana Hasil Pelaksanaan Waran :         Sebanyak-banyaknya Rp26.767.360.000,- (dua puluh enam miliar tujuh ratus enam
  Seri I                                       puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah).
  Rasio Waran Seri I                 :         Untuk setiap 1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 100
                                               (seratus) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.
Page 7
   Dilusi Kepemilikan                      :   Sebanyak-banyaknya 30,33% (tiga puluh koma tiga tiga persen).
   Pencatatan                              :   PT Bursa Efek Indonesia.


1) Definisi

   Daftar Pemegang Waran             :   Berarti suatu daftar yang mencatat nama, alamat Pemegang Waran dan keterangan lain yang
                                         dianggap perlu.

   Harga Pelaksanaan Waran Seri I    :   Berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat Pelaksanaan Waran dan terhadap Harga
                                         Pelaksanaan Waran tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian sebagaimana
                                         tersebut dalam Syarat Dan Kondisi.

   Jangka Waktu Pelaksanaan          :   Berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran yaitu dimulai pada 6 (enam) bulan setelah
                                         diterbitkannya Waran di Bursa Efek, sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan berikutnya, yang
                                         tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                                         PMHMETD I.

   Masa Perdagangan Waran            :   Berarti periode perdagangan Waran yang dimulai terhitung sejak tanggal pencatatan Waran pada
                                         BEI, sampai dengan sebelum ulang tahun kelima pencatatan Waran pada Bursa Efek tersebut.
                                         Yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan dalam rangka
                                         PMHMETD I.

   Pelaksanaan Waran                 :   Berarti pelaksanaan hak beli Saham Hasil Pelaksanaan oleh Pemegang Waran.

   Pengelola Administrasi Waran      :   Berarti PT Sharestar Indonesia. Berkedudukan di Jakarta. Atau pengganti haknya yang ditunjuk
                                         oleh Perseroan yang berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran untuk
                                         dan atas nama Perseroan dan untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Saham Hasil
                                         Pelaksanaan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                         Pengelolaan Administrasi Waran Seri I.

   Saham Baru                        :   Berarti saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta
                                         delapan ratus ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp100.- (seratus Rupiah) per saham kepada
                                         para Pemegang Saham Perseroan, dengan menerbitkan HMETD.

   Saham Hasil Pelaksanaan           :   Berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan sebagai hasil Pelaksanaan Waran
                                         dan merupakan saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan yang menjadi bagian dari modal
                                         saham Perseroan serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
                                         dalam daftar pemegang saham Perseroan yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak
                                         pemegang saham Perseroan lainnya.

   Surat Kolektip Waran              :   Berarti bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Perseroan
                                         yang memuat nama, alamat, dan jumlah Waran Seri I serta keterangan lain sehubungan dengan
                                         penarikan Waran dari penitipan kolektif KSEI.

   Syarat dan Kondisi                :   Berarti semua syarat dan kondisi untuk penerbitan Waran sebagaimana tercantum dalam
                                         lampiran Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I (yang isi dan pada pokoknya dimuat kembali
                                         seluruhnya dalam Surat Kolektip Waran), yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan
                                         Peraturan Pasar Modal dan dapat diubah sesuai dengan ketentuan dalam Penerbitan Waran.

   Waran                             :   Berarti Waran Seri I yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Syarat
                                         Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil
                                         Pelaksanaan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan
                                         Peraturan Pasar Modal.

   Waran yang Belum Dilaksanakan     :   Berarti semua Waran yang telah diterbitkan berdasarkan Penerbitan Waran selama Waran tersebut
                                         belum lewat waktu (kadaluarsa) sesuai dengan Syarat Dan Kondisi kecuali:
                                         a. Waran yang telah dilaksanakan sesuai dengan Syarat Dan Kondisi; dan
                                         b. Waran yang telah dibatalkan sesuai dengan Penerbitan Waran.


2) Hak Atas Waran

   Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I tersebut dimana untuk setiap
   1.000 (seribu) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD I dalam rangka PMHMETD I berhak memperoleh 100 (seratus) Waran
   Seri I yang diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran
Page 8
   berhak untuk membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I Rp512,- (lima ratus dua belas
   Rupiah) per saham. Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat
   diperdagangkan di BEI selama Masa Perdagangan Waran.


3) Bentuk dan Denominasi

   Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk
   tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
   Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
   menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka
   setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
   Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

4) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

    i.   Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan Pelaksanaan Waran yang
         dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 29 Juni 2026 hingga 28 Desember 2028 dengan
         membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan membayar
         Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp512,- (lima ratus dua belas Rupiah) per saham, dengan memperhatikan
         ketentuan-ketentuan Penerbitan Waran.
    ii. Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang tanggalnya
         sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD I.
    iii. Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember
         2028 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan
         apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
         Perseroan.

5) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I

    i.   Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
         Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya menjadi
         Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
    ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
    iii. Pada Tanggal Pelaksanaan. Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham Baru
         wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank Kustodian
         dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
          a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
          b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga Pelaksanaan Waran
               Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
               Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
    iv. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
    v. Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak berhak
         lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
    vi. Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
         Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya
         Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
          a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan membuka
               rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan baik (in good
               funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan pada Hari Kerja
               berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-hal tersebut di atas.
          b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran Seri
               I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya permohonan untuk
               pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima
               persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan
               dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri
               I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada Pemegang Waran.
    vii. Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
         Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan rekening
         khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang Waran sesuai
         dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
Page 9
    viii. Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus diadakan
          pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran yang
          bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama Pemegang
          Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Syarat
          Dan Kondisi.
    ix. Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
          Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
    x. Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi Saham
          Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
    xi. Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara tertulis
          kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat mengenai fakta-fakta
          sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 30
          (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan penyesuaian tersebut.
    xii. Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak
          berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada
          Perseroan.
    xiii. Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran Harga
          Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in good fund)
          kepada rekening Perseroan:

                                                  PT Bank Negara Indonesia
                                                  Cab. Warung Jambu Bogor
                                          Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses
                                                  No. Rekening: 0326066075

6) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

   Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum
   pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan
   antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran
   yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan
   dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

   Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut
   di atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan
   permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk
   oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama
   Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat
   yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
   telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

   Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan
   warkat Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar
   Pemegang Waran.

7) Pengelola Administrasi Waran

   Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                              Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                    PT Sharestar Indonesia
                                      SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                            Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                   Kawasan Mega Kuningan
                                                      Jakarta, Indonesia
                                                  Telepon: +62-21 50815211
                                                    Fax: +62-021 50815211
                                                  E-mail : IR@sharestar.co.id
Page 10
   Dalam hal ini Pengelola Administrasi Waran bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Waran dan pengelolaan
   administrasi Saham Hasil pelaksanaan Waran.

8) Status Saham Hasil Pelaksanaan
   Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
   terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
   sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

   Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
9) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi
   Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan
   lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Perseroan atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan
   Perseroan, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Pernyataan
   Penerbitan Waran Seri I.

10) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran
   Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website perseroan, website Bursa Efek
   Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang
   berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
   Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada
   Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan dalam surat kabar tersebut di atas.
11) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan
    i.   Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua
         janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.
    ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu
         selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan
         ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan
         Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan
         memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.
    iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
         dialihkan.

12) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham

   Perubahan nilai nomlnal terhadap saham Persroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh karena penggabungan (reverse
   stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split), maka:

         a. Harga Pelaksanaan Baru:

         harga nominal baru setiap saham
                                         𝑥=𝐴
         harga nominal lama setiap saham

         b. Jumlah Waran baru

          harga nominal baru setiap saham
                                          𝑥𝐵
          harga nominal lama setiap saham

     A = Harga pelaksanaan Waran Seri I yang lama
     B = jumlah awal Waran Seri I yang beredar

   Penyesuaian tersebut mulal berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai nominai yang baru yang
   diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.
Page 11
13) Pengubahan
   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dilarang mengubah Pernyataan Penerbitan
   Waran Seri I terkait jumlah Waran Seri I (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split), jangka waktu pelaksanaan
   Waran Seri I, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
       dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian
       berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan dengan
       memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, penqumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-
       kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan
       bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemeqang Waran Seri
       I lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara
       tertulis kepada Persroan, maka Pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut;
   c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notarial dan
       pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-
       ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.
14) Hukum yang berlaku
   Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


                     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris
  di Bogor, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0035742.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024 dan telah diberitahukan
  kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam
  Daftar Perseroan Nomor AHU-9118342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Juni 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia Nomor 057 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 019448 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No.
  13/2024”) dan daftar Pemegang Saham Saham per 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro
  Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
                               Keterangan
                                                                          Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)       (%)
   Modal Dasar                                                                4.400.000.000         440.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
    1. PT Andalan Utama Bintara**                                               748.000.000          74.800.000.000       57,23
    2. PT Olympic Kapital Equity                                                297.600.000          29.760.000.000       22,77
    3. Masyarakat*                                                              261.400.000          26.140.000.000       20,00
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 1.307.000.000         130.700.000.000      100,00
   Saham dalam Portepel                                                       3.093.000.000         309.300.000.000
  *) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
  **) Pemegang Saham Pengendali


       PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I, SERTA SEBELUM
                               PERLAKSANAAN WARAN SERI I

 1. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi
    AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
    52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD
    miliknya serta dalam hal melaksanakan saham tambahan adalah sebagai berikut:

                                                                          Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                                                                  Setelah PMHMETD I & Sebelum
                                                         Sebelum PMHMETD I
                                                                                                 Pelaksanan Waran Seri I
Page 12
                                               Jumlah        Jumlah                    Jumlah        Jumlah
                                                                             (%)                                     (%)
                                               Saham      Nominal (Rp)                 Saham      Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                4.400.000.000 440.000.000.000           4.400.000.000 440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**               748.000.000   74.800.000.000   57,23 1.047.200.000 104.720.000.000     57,23
  2. PT Olympic Kapital Equity                297.600.000   29.760.000.000   22,77   350.230.000 35.023.000.000      19,14
  3. Masyarakat*                              261.400.000   26.140.000.000   20,00   432.370.000 43.237.000.000      23,63
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor
 penuh                                      1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.829.800.000 182.980.000.000      100,00
 Jumlah saham dalam Portepel                3.093.000.000 309.300.000.000        2.570.200.000 257.020.000.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia
selaku BAE.

2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD I dengan asumsi
   hanya AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
   52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang
   dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya
   165.494.000 (seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:

                                                                     Nominal Rp100,- per saham
                                                                                        Setelah PMHMETD I & Sebelum
                Keterangan                          Sebelum PMHMETD I
                                                                                           Pelaksanan Waran Seri I
                                               Jumlah        Jumlah                    Jumlah         Jumlah
                                                                             (%)                                    (%)
                                               Saham      Nominal (Rp)                 Saham       Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                4.400.000.000 440.000.000.000           4.400.000.000 440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**               748.000.000   74.800.000.000   57,23 1.212.694.000 121.269.400.000     66,47
  2. PT Olympic Kapital Equity                297.600.000   29.760.000.000   22,77   350.230.000 35.023.000.000      19,20
  3. Masyarakat*                              261.400.000   26.140.000.000   20,00   261.400.000 26.140.000.000      14,33
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor
 penuh                                      1.307.000.000 130.700.000.000 100,00 1.824.324.000 182.432.400.000      100,00
 Jumlah saham dalam Portepel                3.093.000.000 309.300.000.000        2.575.676.000 257.567.600.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia
selaku BAE.


     PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD I DAN SERTA SETELAH
                              PERLAKSANAAN WARAN SERI I

 1. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi hanya
    AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
    52.630.000 saham, dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD miliknya serta dalam hal melaksanakan saham
    tambahan adalah sebagai berikut:

                                                                      Nominal Rp100,- per saham
                Keterangan                           Sesudah PMHMETD I                  Setelah Pelaksanan Waran Seri I
                                               Jumlah         Jumlah                    Jumlah          Jumlah
                                                                             (%)                                      (%)
                                              Saham        Nominal (Rp)                Saham         Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                4.400.000.000 440.000.000.000            4.400.000.000 440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**             1.047.200.000 104.720.000.000     57,23 1.047.200.000 104.720.000.000    55,64
  2. PT Olympic Kapital Equity                350.230.000 35.023.000.000      19,14   350.230.000 35.023.000.000     18,61
  3. Waran Seri I                                                                      52.280.000   5.228.000.000     2,78
  4. Masyarakat*                              432.370.000   43.237.000.000    23,63   432.370.000 43.237.000.000     22,97
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor
 penuh                                      1.829.800.000 182.980.000.000    100,00 1.882.080.000 188.208.000.000      100
 Jumlah saham dalam Portepel                2.570.200.000 257.020.000.000           2.517.920.000 251.792.000.000
Page 13
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia
selaku BAE.

2. Proforma struktur permodalan Perseroan sesudah PMHMETD I dan setelah pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi hanya
   AUB yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak nya, OKE melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
   52.630.000 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh ribu) saham, masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang
   dimilikinya, dan AUB sebagai Pembeli Siaga membeli sisa saham yang tidak diambil bagian sebanyak-banyaknya
   165.494.000 (seratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu) saham adalah sebagai berikut:

                                                                         Nominal Rp100,- per saham
                Keterangan                             Sesudah PMHMETD I                    Setelah Pelaksanan Waran Seri I
                                                 Jumlah         Jumlah                     Jumlah          Jumlah
                                                                                (%)                                       (%)
                                                 Saham       Nominal (Rp)                  Saham         Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                  4.400.000.000 440.000.000.000             4.400.000.000 440.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Andalan Utama Bintara**               1.212.694.000 121.269.400.000      66,47 1.212.694.000 121.269.400.000      64,64
  2. PT Olympic Kapital Equity                  350.230.000 35.023.000.000       19,20   350.230.000 35.023.000.000       18,67
  3. Waran Seri I                                                                         51.732.400   5.173.240.000       2,76
  4. Masyarakat*                                261.400.000    26.140.000.000    14,33   261.400.000 26.140.000.000       13,93
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor
 penuh                                        1.824.324.000 182.432.400.000 100,00 1.876.056.400 187.605.640.000         100,00
 Jumlah saham dalam Portepel                  2.575.676.000 257.567.600.000        2.523.943.600 252.394.360.000


                  RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I

 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”), setelah
 dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan sebagai berikut:

A. Sebesar Rp193.695.120.000,- (seratus sembilan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu
   Rupiah) untuk setoran modal ke Entitas Anak yaitu PT Bogorindo Cemerlang (“BC”) yang akan digunakan sebagai berikut:

     1. Sekitar Rp93.000.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri
        Cikembar.
     2. Sekitar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Penenjoan .
     3. Sekitar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) untuk pembangunan Gudang di Kawasan Industri Sentul yang dapat dijual
        atau disewakan.
     4. Sekitar Rp83.695.120.000,- (delapan puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh ribu Rupiah)
        akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar Kawasan Industri Cikembar.

B. Sisanya akan digunakan akan digunakan oleh Perseroan untuk biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya,
   gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.

 Dalam kaitannya dengan Waran Seri I, dana hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk
 biaya operasional Perseroan namun tidak terbatas pada biaya, biaya konsultan, gaji, dan biaya operasional lain yang diperlukan.

 Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II di Prospektus.


                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN

 Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang
 berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
 KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), berdasarkan Standar Audit yang
 ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”) dengan opini wajar dengan nomor Laporan Auditor Independen
 00840/2.1068/AU.1/03/1241-1/1/XII/2025, tanggal 2 Desember 2025 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.
 1241), serta nomor Laporan Auditor Independen No.00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 untuk tahun
 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan nomor Laporan Auditor Independen No.00230/2.1068/AU.1/03/1044-
Page 14
  1/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang keduanya ditandatangani
  oleh Erna, SE., Ak., CA., CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1044).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                            (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                       30 Juni                                   31 Desember
                      Keterangan
                                                        2025                            2024                         2023
  ASET
  Jumlah Aset Lancar                                   367.972.616.145                 396.855.062.145            424.347.105.441
  Jumlah Aset Tidak Lancar                             145.196.647.929                 125.161.978.395            124.362.574.437
  JUMLAH ASET                                          513.169.264.074                 522.017.040.540            548.709.679.878

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      136.054.710.082                 167.740.308.862            209.812.684.480
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                      23.060.107.551                  24.283.921.787             22.856.165.635
  JUMLAH LIABILITAS                                    159.114.817.633                 192.024.230.649            232.668.850.115
  Jumlah Ekuitas                                       354.054.446.441                 329.992.809.891            316.040.829.763
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                        513.169.264.074                 522.017.040.540            548.709.679.878

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                                  (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                            30 Juni                                   31 Desember
                      Akun
                                                 2025                    2024*                 2024                    2023
  Pendapatan                                  60.513.206.919          56.614.078.559       83.395.780.765          55.985.137.786
  Laba Kotor                                  35.680.676.747          30.022.032.154       44.498.467.719          21.945.072.113
  Laba Usaha                                  27.202.777.165          23.811.697.055       17.999.314.151           8.730.647.858
  Laba Bersih Tahun Berjalan                  23.921.403.435          20.998.927.802       13.750.162.463           5.406.258.674
  Jumlah Penghasilan Komprehensif
  Tahun (Periode) Berjalan                    24.061.636.550          20.998.927.802       13.951.980.128            5.593.461.392

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                         (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                       30 Juni                                        31 Desember
                   Keterangan
                                              2025                     2024*                   2024                    2023
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI                                 13.642.172.635              9.476.231.003        8.544.187.443             3.299.571.664
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI                                 (615.280.314)         (2.435.332.491)         (2.538.960.570)          (2.855.309.319)
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN                              (11.244.619.566)         (1.936.245.778)        (11.102.953.556)          (7.964.304.821)

  KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
  KAS DAN SETARA KAS                        1.782.272.755             5.104.652.734       (5.097.726.683)          (7.520.042.476)
  KAS DAN SETARA KAS AWAL
  TAHUN                                     1.555.835.982             6.653.562.665        6.653.562.665           14.173.605.141
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR
  TAHUN                                     3.338.108.737         11.758.215.400           1.555.835.982             6.653.562.665

*) tidak diaudit
Page 15
RASIO KEUANGAN

                                                                                   30 Juni            31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                     2025          2024           2023
 Rasio Usaha (%)
 Laba sebelum pajak / Pendapatan                                                    39,43          17,18          10,24
 Laba tahun berjalan / Pendapatan                                                   39,53          16,49          9,66
 Laba tahun berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                             4,66           2,63          0,99
 Laba tahun berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                          6,76           4,17          1,71


 Rasio Keuangan (x)
 Current Ratio (Aset lancar / liabilitas jangka pendek)                              2,70           2,37          2,02
 Liabilitas / Jumlah aset (DAR)                                                      0,31           0,37          0,42
 Liabilitas / Jumlah ekuitas (DER)                                                   0,45           0,58          0,74
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)*                                                 2,22           0,32          0,35
 Interest Coverage Ratio (ICR)**                                                    23,61           8,66          4,23
 *) DSCR = EBITDA / Pokok + Bunga Pinjaman
 **) ICR = EBIT / Bunga Pinjaman


 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                          6,89          48,96         -30,72
 Laba tahun berjalan                                                                13,92         154,34         -77,11
 Total Aset                                                                          -1,69         -4,86          0,37
 Total Liabilitas                                                                   -17,14         -17,47         -1,50
 Total Ekuitas                                                                       7,29           4,41          1,80



                                                          FAKTOR RISIKO

Risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko
terhadap kinerja usaha Perseroan, yaitu sebagai berikut:

Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan kegiatan usaha perseroan
- Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

Risiko usaha
- Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Perizinan atau Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Dalam Industrinya
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Investasi dan Aksi Korporasi
- Risiko Kondisi Masyarakat Sekitar
- Risiko Kredit
- Risiko Ketersedian Bahan Baku
- Risiko Perubahan Teknologi

Risiko Umum
- Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
- Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
- Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Kebijakan Pemerintah
- Ketentuan Negara Lain
Page 16
Seluruh faktor risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan
dan disusun berdasarkan bobot risiko dan dampak risiko usaha serta umum terhadap kegiatan usaha dan keuangan Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.


                                                   KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan pemegang saham lama Perseroan termasuk hak atas dividen.

Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh Pemegang Saham melalui RUPS
Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi Perseroan atas tahun buku
2025. Meskipun demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 50% dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya akan
dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan
keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian
dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Penjelasan mengenai Kebijakan Dividen Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.


                          RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

a) Pendapatan

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
    pada tanggal 30 Juni 2024.

    Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp60.513.206.919,- mengalami
    kenaikan sebesar Rp3.899.128.360,- atau naik 6,89% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu
    sebesar Rp56.614.078.559,-. Kenaikan ini diakibatkan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari penjualan
    unit bangungan sebesar Rp2.299.000.000,- atau 8,64% dan kaveling tanah sebesar Rp1.419.059.000,- atau 5,72%.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.

    Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.395.780.765,- mengalami
    kenaikan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik 48,96% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
    yaitu sebesar Rp55.985.137.786,-. Kenaikan ini dikarenakan peningkatan pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak dari
    penjualan unit bangungan sebesar Rp6.359.821.350,- atau 18,79% dan kaveling tanah sebesar Rp25.800.290.000,- atau
    372,75%.

    Kenaikan pendapatan Perseroan dari tahun 2023 sampai Juni 2025 terjadi cukup signifikan akibat adanya pembukaan tol Bocimi
    seksi II Ruas Cigombong-Cibadak yang telah diresmikan dan beroperasi penuh sejak 04 Agustus 2023 sehingga mempermudah
    akses ke Kawasan Industri Cikembar. Selain itu manajemen aktif untuk melakukan aktivitas pemasaran dengan melakuan
    pemasangan Billboard Kawasan di berbagai tempat, mengikuti property expo dan pemasangan iklan di google ads.

b) Beban Pokok Pendapatan

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
    pada tanggal 30 Juni 2024.

    Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp24.832.530.172,-
    mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 30 Juni
    2024 yaitu sebesar Rp26.592.046.405,-. Penurunan Beban pokok pendapatan Perseroan ini terutama berasal dari segmen
Page 17
   kaveling tanah turun sebesar Rp1.107.184.847,- atau turun 13,44%, segmen unit bangunan sebesar Rp526.483.377,- atau
   turun 3,59% serta segmen service charge turun sebesar Rp125.848.009,- atau naik 3,41%.

   Pada tahun sebelumnya, pembangunan warehouse dilakukan secara internal oleh tim proyek perusahaan. Seluruh proses
   perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dikelola langsung oleh unit teknis internal. Namun, pada tahun 2025, Perseroan
   mengalihkan metode pelaksanaan pembangunan warehouse dengan menggunakan pihak eksternal non afiliasi melalui skema
   pembayaran turnkey. Berdasarkan evaluasi biaya menghasilkan penghematan biaya pembangunan lebih dari 5% dibandingkan
   metode internal pada tahun sebelumnya

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
   Rp38.897.313.046,- mengalami kenaikan sebesar Rp4.857.247.373,- atau naik 14,27% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp34.040.065.673,-. Kenaikan Beban pokok pendapatan Perseroan ini
   berasal dari segmen unit bangunan naik sebesar Rp3.331.074.985,- atau naik 19,64%,- dan segmen kaveling tanah naik
   sebesar Rp6.021.139.123,- atau naik 114,48%. Kenaikan beban pokok pendapatan Perseroan ini karena sampai dengan
   pertengahan tahun 2024 Perseroan masih melakukan pembangunan warehouse secara internal yang terbukti kurang efektif.


c) Laba Kotor

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2024.

   Laba kotor Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp35.680.676.747,- mengalami
   kenaikan sebesar Rp5.658.644.593,- atau naik 18,85% dibandingkan dengan periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2024 yaitu
   sebesar Rp30.022.032.154,- hal tersebut diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp3.899.128.360,-
   atau naik 6,89% dan beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.759.516.233,- atau turun 6,62%.
   Peningkatan laba kotor di tahun 2025 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok pendapatan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp44.498.467.719,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp22.553.395.606,- atau naik 102,77% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
   Rp21.945.072.113,-. Hal tersebut diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,- atau naik
   48,96%. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami kenaikan seiringan dengan peningkatan pendapatan namun masih
   dalam ukuran yang wajar, dimana beban pokok Perseroan adalah sebesar 46,64% dari Pendapatan Perseroan pada periode
   yang sama.
   Peningkatan laba kotor di tahun 2024 terjadi karena kenaikan penjualan dan penurunan beban pokok pendapatan.

d) Laba Usaha

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2021.

   Laba usaha Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp27.185.902.165,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp3.374.205.110,- atau naik sebesar 14,17% dibandingkan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar
   Rp23.811.697.055,-.
   Kenaikan laba usaha karena adanya kenaikan pendapatan dan laba kotor, namun manajemen menjaga agar biaya operasi
   dapat terkendali dengan tidak melakukan penambahan tenaga kerja.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp17.999.314.151,- mengalami kenaikan
   sebesar Rp9.268.666.293,- atau naik sebesar 106,16% dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu
   sebesar Rp8.730.647.858,-.
   Kenaikan laba usaha tersebut terutama disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok pendapatan dapat
   ditekan lebih efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan pembangunan.
Page 18
e) Laba Sebelum Manfaat (beban) Pajak Penghasilan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah
     Rp23.861.195.273,- mengalami kenaikan sebesar Rp2.862.267.471,- atau naik sebesar 13,63% dibandingkan periode yang
     berakhir pada 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-
     Kenaikan tersebut karena adanya kebijakan manajemen untuk mempertahankan kerja sama sharing income di bidang jaringan
     fiber optic di Kawasan Industri.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Laba Sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah
     Rp14.327.532.254,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.594.619.001,- atau naik sebesar 149,92% dibandingkan tahun yang
     berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp5.732.913.253,-.
     Kenaikan tersebut karena disumbang oleh kenaikan pendapatan sementara beban pokok pendapatan dapat ditekan lebih
     efisien dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga dalam melakukan Pembangunan.

f)   Laba Bersih Tahun Berjalan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.921.403.435,-
     mengalami kenaikan sebesar Rp2.922.475.633,- atau naik 13,92% dibanding periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
     yaitu sebesar Rp20.998.927.802,-. Laba bersih tahun berjalan merupakan laba sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan
     setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban) pajak penghasilan. Pada periode 30 Juni 2025, Perseroan mencatatkan beban
     pajak penghasilan sebesar Rp60.208.162,-.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp13.750.162.463,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.343.903.789,- atau naik sebesar 154,34% dibanding tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.406.258.674,-. Laba bersih tahun berjalan merupakan laba
     sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan setelah dijumlahkan dengan manfaat (beban) pajak penghasilan. Pada tahun yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp577.369.791,-.

     Laba bersih Perseroan mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya hasil pendapatan, sedangkan beban pajak
     penghasilan bersifat final.

g) Laba Komprehensif Tahun Berjalan

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2024.

     Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
     Rp24.061.636.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp3.062.708.748,- atau naik 14,59% dibandingkan dengan periode 30 Juni
     2024 yaitu sebesar Rp20.998.927.802. kenaikan tersebut terutama diakibatkan oleh kenaikan pendapatan Perseroan sebesar
     Rp3.899.128.360,- atau 6,89%.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp13.951.980.128,- mengalami kenaikan sebesar Rp8.358.518.736,- atau naik 149,43% dibandingkan dengan periode 31
     Desember 2023 yaitu sebesar Rp5.593.461.392,-. Kenaikan tersebut terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan
     Perseroan sebesar Rp27.410.642.979,-.
Page 19
   Laba komprehensif Perseroan mengalami kenaikan terutama diakibatkan oleh adanya kenaikan pendapatan dengan gross
   margin yang lebih tinggi karena kebijakan manajemen untuk menggunakan tenaga kontraktor eksternal dalam mengerjakan
   proyek pembangunan seperti yang telah diuraikan di atas.


2. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

a) Aset Lancar

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp367.972.616.145,- mengalami penurunan sebesar
   Rp.28.082.446.000,- atau turun 7,09% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp396.055.062.145,-.

   Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan persediaan sebesar Rp29.901.860.528,- yang dicatat sebagai beban pokok
   pendapatan atas pendapatan Perseroan. Persediaan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp351.084.518.030,- yang
   merupakan landbank Perseroan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp396.855.062.145,- mengalami penurunan sebesar
   Rp27.492.043.296,- atau turun 6,48% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp424.347.105.441,-.
   Penurunan ini terutama diakibatkan oleh penurunan uang muka sebesar Rp14.954.076.423,- atau turun 77,29%. Serta
   penurunan persediaan sebesar Rp9.025.210.179,- atau turun 2,31%.

   Penurunan tersebut adalah sesuai kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan persediaan dipindahkan (jurnal
   balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas pendapatan dalam periode yang bersangkutan.

b) Aset Tidak Lancar

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp145.196.647.929,- mengalami kenaikan sebesar
   Rp20.034.669.534.,- atau naik 16,01% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp125.161.978.395,-

   Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh kenaikan properti investasi sebesar Rp20.688.215.725,- yang diakibatkan oleh kebijakan
   manajemen untuk melakukakan pengklasifikasian kembali dari akun persediaan ke akun properti investasi atas persediaan
   bangunan dan lahan yang disewakan.

   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

   Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp.76.636.954.472,- mengalami kenaikan sebesar
   Rp.694.941.084,- atau naik 0.90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp75.942.013.388,-.

   Kenaikan ini terutama diakibatkan oleh adanya kebijakan manajemen untuk menjual aset yang tidak produktif dan tidak sejalan
   dengan bisnis Perseroan dan pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di kawasan.

c) Total Aset

   Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp513.169.264.074,- mengalami penurunan sebesar
   Rp8.847.776.466,- atau turun 1,72% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp522.017.040.540,-.

   Penurunan ini dikarenakan adanya kebijakan manajemen untuk melakukan pengklasifikasian kembali persediaan kepada beban
   pokok pendapatan serta menjual aset yang tidak produktif dan tidak sejalan dengan bisnis Perseroan selanjutnya melakukan
   pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan proyek di kawasan.
Page 20
     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp522.017.040.540,- mengalami penurunan sebesar
     Rp26.692.639.338,- atau turun 5,11% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp548.709.679.878-.

     Penurunan tersebut adalah sesuai dengan kebijakan Perseroan yang berlaku bahwa uang muka dan persediaan direklasifikasi
     kembali (jurnal balik) sebagai beban pokok pendapatan sesuai pencatatan atas pendapatan dalam periode yang bersangkutan.

d) Liabilitas Jangka Pendek

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.

     Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp136.054.710.082,- mengalami penurunan
     sebesar Rp31.685.598.780,- atau turun 23,28% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp167.740.308.862,-.

     Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan perseroan yang direklasifikasi dari uang muka
     penjualan.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.740.308.862,- mengalami
     penurunan sebesar Rp42.072.375.618,- atau turun 25,08% dibandingkan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
     2023 yaitu sebesar Rp209.812.684.480,-.

     Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk memperbaiki rasio lancar mengingat adanya
     kenaikan pendapatan pada periode tersebut dengan mengurangi kewajiban jangka pendek Perseroan termasuk utang bank,
     utang usaha maupun utang lainnya.

e) Liabilitas Jangka Panjang

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.

     Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp23.060.107.551,- mengalami penurunan
     sebesar Rp1.223.814.236,- atau turun 5.30% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp24.283.921.787,-
     .

     Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- Akibat adanya pelunasan
     sebagian atas fasilitas di bank Panin.

     Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.

     Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp24.283.921.787,- mengalami kenaikan
     sebesar Rp1.427.756.152,- atau naik 5,87% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp22.856.165.635,-.

     Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan utang bank akibat kebijakan manajemen untuk menambah pinjaman
     bank dalam rangka untuk pembangunan pekerjaan proyek infrastruktur di Kawasan Cikembar.

f)   Total Liabilitas

     Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2024.

     Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp159.114.817.633,- mengalami penurunan sebesar
     Rp32.909.413.016,- atau turun 20,68% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp192.024.230.649,-.

     Penurunan ini terutama diakibatkan oleh adanya pengakuan pendapatan Perseroan yang direklasifikasi dari uang muka
     penjualan dan penurunan saldo utang bank sebesar Rp1.343.419.929,- akibat adanya pembayaran utang bank.
Page 21
    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.

    Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp192.024.230.649,-. mengalami penurunan
    sebesar Rp40.644.619.466,- atau turun 21,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp232.668.860.115,-.

    Penurunan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dari manajemen untuk pengurangan kewajiban baik liabilitas jangka pendek
    sebesar Rp42.072.375.618,- atau 25,08% meskipun ada sedikit kenaikan liabilitas jangka panjang sebesar Rp1.427.756.152,-
    atau 5,87% untuk membiayai proyek infrastruktur.

g) Ekuitas

    Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2024.

    Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp354.054.446.441,- mengalami kenaikan sebesar
    Rp24.061.636.550,- atau naik 6,79% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp329.992.809.891,-.

    Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp12.397.577.722,- atau 63,96% dibandingkan tanggal 31
    Desember 2024.

    Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.

    Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp329.992.809.891,- mengalami kenaikan sebesar
    Rp13.951.980.128,- atau naik 4,22% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp316.040.829.763,-.

    Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp6.865.809.383,- dibandingan tanggal 31 Desember
    2023.


3. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian

Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus Kas yang diperoleh untuk Aktivitas Operasi Perseroan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp43.764.802.735,-. Dari penerimaan tersebut sebagian besar digunakan untuk pengeluaran
operasional (selain biaya kompensasi karyawan) sebesar Rp11.863.258.360,- dan pembayaran utang kepada pemasok sebesar
Rp12.392.594.378,- sehingga saldo kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama enam bulan adalah sebesar
Rp13.642.172.635,-.

Arus Kas yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp8.544.187.443,- arus kas tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp79.016.788.788,-
yang digunakan untuk pembayaran kas kepada pihak ketiga lainnya sebesar Rp32.932.187.259 dan pembayaran kepada pemasok
sebesar Rp24.520.974.601,-.

Arus Kas bersih yang diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp3.299.571.664,-. Kas bersih tersebut berasal dari penerimaan pelanggan sebesar Rp65.494.828.328,- yang digunakan
untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp41.072.768.013,- dan sisanya sebesar Rp21.337.847.077 digunakan untuk
pembayaran biaya operasional, karyawan dan pihak ketiga lainnya.

Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 Perseroan memutuskan untuk melakukan pengadaan aset tetap
berupa peremajaan kendaraan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional senilai Rp1.041.280.314,-.

Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan memutuskan untuk melakukan pengadaan aset
tetap berupa alat berat senilai Rp4.050.000.000 untuk menunjang pelaksaan proyek infrastruktur khususnya di Kawasan Industri
Cikembar.
Page 22
Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan memutuskan untuk melakukan pengadaan aset
tetap berupa ruko di Kawasan Industri Cikembar yang digunakan untuk kantor pemasaran dan renovasi terhadap gedung kantor
sebesar Rp2.679.140.635,-.

Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha perseroan.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Pada periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 manajemen Perseroan memutuskan untuk menurunkan utang lain-
lain kepada pihak berelasi sebesar Rp9.431.673.037,- dan pembayaran utang bank jangka pendek senilai Rp1.812.946.529,-.

Pada periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Perseroan melakukan pembayaran utang bank senilai
Rp1.936.245.778,-

Arus Kas yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp7.964.304.821,- arus kas tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak berelasi sebesar Rp18.775.141.100,- dan
pembayaran utang bank jangka pendek sebesar Rp8.648.511.075,-

Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus dari akvitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha perseroan.


                    TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD I
Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk No. 29 tanggal 30 Oktober
2025. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri I Perseroan No. 31 tanggal 30 Oktober 2025 dan Addendum I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Waran Seri I No. 17 tanggal 13 November 2025, Akta Addendum II Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Waran Seri I Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan Nomor 25
tanggal 27 November 2025, yang ke empatnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bogor.

Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-peraturan
KSEI yang baru.

1. Pemesan yang berhak

   Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal recording date pukul
   16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
   pemilik 10 (sepuluh) Saham Lama memiliki 4 (empat) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham
   biasa pada Harga Pelaksanaan.

   Harga Pelaksanaan sebesar Rp380,- (tiga ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan
   pemesanan pembelian.

   Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah:

   • Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain;
     dan
   • Pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau dalam kolom endorsement atau pemegang HMETD
     dalam Penitipan Kolektif KSEI

   Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8
   tahun 1995 tentang Pasar Modal.

   Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke bawah, dan jika
   masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
   ke rekening Perseroan.
Page 23
2. Distribusi SBHMETD, Formulir dan Prospektus

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
   rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa
   setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
   Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh
   Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal
   24 Desember 2025 di kantor BAE dengan menyerahkan:

  a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
     Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
     berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
     masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
     diperlihatkan).

  Bagi Pemegang Saham yang Sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
  Sertifikat HMETD atas nama Pemegang Saham. SBHMETD, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
  (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diambil setiap hari kerja mulai tanggal 24 Desember 2025 di kantor pusat BAE
  Perseroan dengan menyerahkan:

   a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
      Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
      berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
   b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
      masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
      diperlihatkan.

   Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang telah dimilikinya, maka pemegang
   HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan.
   Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai dari 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari
   2026.

3. Prosedur Pelaksanaan HMETD dalam bentuk elektronik

   Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.

  a. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

      1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar
         Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
      2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan Efek/Bank
         Kustodian kepada KSEI maka:
         a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
             Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
         b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI
             akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut
             ke rekening bank khusus pada hari kerja berikutnya.
      3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada Biro
         Administrasi Efek dokumen sebagai berikut:
         a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (Nomor
             identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
             HMETD;
         b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk
             KSEI kedalam rekening bank khusus; dan
         c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
             disediakan oleh KSEI.
      4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, BAE akan
         melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang
         sesuai Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta
         instruksi untuk mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
Page 24
     5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
        pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
        menerbitkan/mendepositkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan
        KSEI dan KSEI akan langsung mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-
        BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada
        Perseroan dan BAE.

  b. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI (Warkat)

     1) Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE:

                                              PT Sharestar Indonesia
                                 SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                       Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                              Kawasan Mega Kuningan
                                                 Jakarta, Indonesia
                                             Telepon: +62-21 50815211
                                               Fax: +62-021 50815211
                                             E-mail : IR@sharestar.co.id

     2) Pemegang HMETD yang berada diluar Penitipan Kolektif yang akan melakukan Pelaksanaan HMETD harus membuka
        rekening efek di Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar Harga pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
        khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
        a) Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
        b) Asli bukti pembayaran Harga pelaksanaan HMETD;
        c) Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan Pelaksanaan
            HMETD (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
            susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
            pelaksanaan HMETD. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
            dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
        d) Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.
     3) Setiap dan semua biaya pemecahan dari SBHMETD khusus bagi pemegang saham yang masih memiliki saham fisik,
        Perseroan akan bebankan kepada pemegang saham dengan biaya Rp5.000,- (lima ribu Rupiah) per SBHMETD yang
        telah dipecah (belum termasuk PPn).
     4) BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk Pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud
        dalam butir 2) diatas.
     5) Selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan Pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
        PMHMETD I telah mendepositkan atau membayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank khusus, BAE akan
        menerbitkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD dan mendepositkan ke dalam rekening efek pemegang saham
        menggunakan fasilitas C-Best.

4. Pemesanan Saham Tambahan

  Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
  dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan
  sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham atau kelipatannya.

  Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dan pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang menginginkan Saham
  hasil pelaksanaannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
  Kustodian.

  Saham hasil penjatahan akan diterbitkan dalam bentuk elektronik, bagi pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMTED
  dan mengajukan penesanan Tambahan harus mengajukan permohonan kepada Biro Administrasi Efek melalui Perusahaan Efek
  atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas
     Saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
     pemesanan pembelian Saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
  c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
     Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
Page 25
  d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
     pembayaran;
  e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
     penjatahan.

  Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
  dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
  b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
     HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui
     sistem C-Best);
  c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
     penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
  d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan
     pembayaran.

5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan

  Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
     ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan saham tambahan akan dipenuhi.
  b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
     ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesahan saham tambahan akan diberlakukan
     sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang
     Saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

  Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
  PMHMETD I dengan berpedoman pada Peraturan VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
  tanggal penjatahan.

6. Persyaratan Pembayaran

  Pembayaran pemesanan pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
  kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet
  giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS tambahan dan
  pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:

                                                PT Bank IBK Indonesia Tbk
                                                    Cab. Tanah Abang
                                     Atas Nama: PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
                                            No. Rekening: 0005-00104401-001

  Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Jika cek atau bilyet giro pada saat dicairkan ditolak oleh
  Bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham dianggap batal.

  Bila pembayaran dilakukan dengan cek, bilyet giro, atau pemindah bukuan, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
  tanggal dana efektif diterima (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat pada tanggal 7 Januari 2026
  pukul 14.00 WIB untuk pemesanan satu HMETD, dan untuk pemesanan tambahan dan efektif diterima (in good funds) di rekening
  Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 8 Januari 2026 pukul 14.00 WIB.

  Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pembelian saham ini merupakan beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak
  memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

  Perseroan melalui BAE akan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham, dan menyerahkan Bukti Tanda Terima
  Pemesanan Saham yang telah di cap dan ditandatangani, kepada pemesan untuk menjadi bukti pada saat mengambil Saham
  dan untuk pengembalian uang untuk pesanan yang tidak dipenuhi. Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif akan mendapat
  konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) melalui C-BEST melalui Pemegang Rekening KSEI.
Page 26
8. Pembatalan Pemesanan Saham

   Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan saham, baik sebagian atau keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan
   yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan penjatahan atas
   pesanan. Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

  a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum
     dalam SBHMETD dan Prospektus;
  b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran; dan Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen permohonan dalam hal
     terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
     saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran
     uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang
     disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan
     yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan sesuai
     dengan tata cara pengembalian uang pemesanan pada angka 9 di bawah ini.

9. Pengembalian Uang Pemesanan

   Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau
   dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
   pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang
   oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 12 Januari 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
   penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 12 Januari 2026 tidak akan disertai bunga.

   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
   dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
   tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada
   Bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
   saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
   rekening bank.

   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
   pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

   Saham hasil PMHMETD I bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
   pada Rekening Efek dalam 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
   pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

   Saham hasil PMHMETD I bagi pemegang HMETD dalam bentuk SBHMETD yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, akan diterbitkan dalam bentuk elektronik selambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
   permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

   Saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
   Kolektif selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham Yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

   Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka
   sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang
   tercantum dalam SBHMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang
   telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham maka saham tersebut
   tidak akan diterbitkan dari portepel.
Page 27
      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS RINGKAS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui iklan di Website Bursa dan Website
Perseroan.

• Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
  elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
  Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 24 Desember 2025. Prospektus dan
  petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh pemegang saham dari masing-
  masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
• Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
  SBHMETD atas nama pemegang saham.

SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang
tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026 pada hari dan jam kerja (Senin s.d.
Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan menyerahkan bukti jati diri yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan di:



                                                PT Sharestar Indonesia
                                   SOPO DEL Office Tower & Lifestyle, Tower B Lantai 18
                                         Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10.1-6
                                                Kawasan Mega Kuningan
                                                   Jakarta, Indonesia
                                               Telepon: +62-21 50815211
                                                 Fax: +62-021 50815211
                                               E-mail : IR@sharestar.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal recording date belum
menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan,
maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.


                                                INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Perseroan dapat mengubungi
Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:

                                          PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
                                                    Corporate Secretary
                                                        Kantor Pusat:
                                           Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                                         Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                                            Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                                          Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                                            Email: corporate.secretary@csis.co.id
                                                 Situs Web: www.csis.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published15 Dec 2025
Pages27
Characters125,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Andalan Utama Bintara p.1 ×11
linked org PT Olympic Kapital Equity p.1 ×11
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.1 ×5
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK p.1 ×18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.1 ×7
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.6
unresolved org PT Sharestar Indonesia SOPO DEL Office Tower p.6 ×4
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Berkedudukan p.7
unresolved org PT Bank Negara Indonesia Cab. Warung Jambu Bogor p.9
unresolved org PT Cahayasakti Investindo Sukses No. Rekening p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.11 ×5
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang p.13
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.13
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.13
unresolved org BDO International Limited p.13
unresolved person Martinus Arifin p.13
unresolved person Erna p.14
unresolved org Indonesia p.22
unresolved org Bank Kustodiannya p.23 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result