Back to announcement
20251215_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013142_lamp2.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : Tel.128/LP 000/COP-K0000000/2025
Jakarta, 15 Desember 2025
Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur
No.2-4, Jakarta 10710
Perihal : Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan Ketentuan
Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT") sehubungan dengan Pemisahan sebagian Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ("Perseroan") kepada PT
Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 62 UUPT, dan Pasal 3 Jo. Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dapat
kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Telekomunikasi
Telepon : (021) 5215109
Alamat Surat Elektronik : investor@telkom.co.id
Jenis Informasi atau Fakta Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Pemenuhan
1.
Material Ketentuan Pasal 62 UUPT
2. Tanggal Kejadian 15 Desember 2025
3. Uraian Informasi atau Fakta A. Penjelasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
Material Pada tanggal 12 Desember 2025, Perseroan telah melaksanakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dimana
salah satu Mata Acaranya adalah Persetujuan atas rencana
Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari
rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak
perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan
Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (6)
Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPT, setiap pemegang
saham berhak untuk meminta kepada Perseroan agar sahamnya
dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak
menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham
atau Perseroan dimana salah satunya adalah pemisahan usaha.
Pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang
menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
Page 2
jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali
oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% (sepuluh persen) dari jumlah
modal ditempatkan dalam Perseroan.
Pada pelaksanaan RUPSLB 12 Desember 2025 tersebut terdapat
pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju dalam
perhitungan suara.
B. Pemegang Saham yang Berhak untuk Mengajukan Penjualan
Sahamnya kepada Perseroan
Para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk meminta agar
sahamnya dibeli oleh Perseroan adalah mereka yang:
i. Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 19 November 2025 yaitu 1 hari kerja sebelum
tanggal pemanggilan RUPSLB;
ii. Hadir dalam RUPSLB;
iii. Telah memberikan suara tidak setuju dalam Mata Acara
RUPSLB yaitu tentang persetujuan atas rencana pemisahan
sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity; dan
iv. Telah meminta sahamnya untuk dibeli kembali dan
menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual
saham sesuai dengan tata cara yang disampaikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Apabila terdapat pemegang saham Perseroan yang meminta
sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi syarat
sebagaimana disebut sebelumnya, maka pemegang saham tersebut
tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan.
Pemegang Saham yang mengajukan pembelian kembali saham oleh
Perseroan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah
atas saham Perseroan.
Pada saat diumumkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
belum dapat merinci setiap nama Pemegang Saham yang
menyatakan ingin sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan.
C. Harga Saham serta Tata Cara Penentuan Harga Saham
Perseroan akan membeli saham dari Pemegang Saham dengan
harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) selama 90 hari kalender sebelum pengumuman
Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi Kepada
Masyarakat Terkait Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dimuat
dalam Surat Kabar Harian Terbit pada 21 Oktober 2025, yaitu pada
harga Rp 3.090,-.
D. Tata Cara Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham
yang Tidak Menyetujui Mata Acara 1 RUPLB tentang Persetujuan
Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
Connectivity
1. Pemegang saham Perseroan yang bermaksud untuk menjual
saham mereka wajib mengisi Formulir Pernyataan Menjual
Saham yang dapat diunduh pada website Perseroan
www.telkom.co.id sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini
diumumkan.
2. Para pemegang saham Perseroan yang telah melengkapi
Formulir Pernyataan Menjual Saham harus menyerahkan
Page 3
Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo
Entrycom yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Kebon
Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dan melalui
email datindo.tlkm@gmail.com.
3. Formulir Pernyataan Menjual Saham Tersebut harus diserahkan
pada pukul 09.00 s/d 15.00 mulai dari setelah pelaksanaan
RUPSLB sampai dengan paling lambat pada tanggal 16
Desember 2025 ("Periode Pernyataan Kehendak Untuk
Menjual"). BAE akan melakukan validasi data apakah pemegang
saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan
tidak setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPS tanggal
12 Desember 2025 dengan Mata Acara Kesatu tentang
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
Pemisahan Usaha, sehubungan dengan pemenuhan UUPT.
4. Pemegang saham Perseroan yang telah menyerahkan Formulir
Pernyataan Menjual Saham dalam Periode Pernyataan
Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana yang
bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi
TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-
BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari
terakhir Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, pada
waktu yang ditentukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
("KSEI"). Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut
akan berstatus "Block for CA" oleh karena itu saham Perseroan
yang telah diblokir "Blocked for CA" tidak dapat dialihkan atau
ditransfer sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak
Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam angka
5 dan 6 di bawah ini.
5. Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk
Menjual, KSEI akan memberikan daftar pemohon yang
sahamnya diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan
BAE untuk diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan
saham pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada
KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
6. Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli,
maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan
menyerahkan dana yang berasal dari Perseroan untuk
penyelesaian pembelian kepada KSEI yang dilakukan pada 1 hari
kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
7. Tanggal Pembayaran atas pembelian kembali saham akan
dilaksanakan secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah
diterbitkannya pengesahan Surat Keputusan Kementerian
Hukum ("Kemenkum") atas Akta Pemisahan Bisnis dan Aset
Wholesale Fiber Connectivity.
a. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham
Yang Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari Rekening
Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama
Perseroan. Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan
pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan oleh
Perseroan, melalui KSEI.
b. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi
biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening
Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan
efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.
8. Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya
transaksi dari BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh
Page 4
Pemohon. Para Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham
harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua
pajak yang berlaku.
E. Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
Batas waktu penyampaian Pukul 17.00 tanggal 16
Pernyataan Kehendak untuk Desember 2025.
Menjual
Jangka waktu penyampaian Tanggal 15 Desember 2025
Permohonan Pembelian sampai dengan 16 Desember
Kembali Saham melalui 2025.
instruksi TEND melalui pilihan
menu Corporate Action/CA
Election di C-Best dengan
memilih pilihan CASH agar
Saham berstatus “Blok for CA”.
Perkiraan Tanggal Pembayaran Pembayaran atas pembelian
oleh Perseroan dan kembali saham akan
Penyerahan Saham dari dilaksanakan secepat-cepatnya
Pemegang Saham Publik yang 3 hari kerja setelah Surat
telah menyatakan maksud Keputusan Menkumham atas
mereka untuk menjual saham- Akta Pemisahan Sebagian
sahamnya Bisnis dan Aset Wholesale
Fiber Connectivity.
Estimasi Tanggal Efektif 1 Januari 2026
Pemisahan
4. Dampak Kejadian Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham
Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
5. Lain-lain Tidak ada.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Arthur Angelo Syailendra
Direktur Keuangan Dan Manajemen Risiko
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.