Skip to content
Back to announcement

20251215_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32013142_lamp2.pdf

Other Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor      :   Tel.128/LP 000/COP-K0000000/2025

Jakarta,   15 Desember 2025

Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur
No.2-4, Jakarta 10710

Perihal    :   Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham dalam Rangka Pemenuhan Ketentuan
               Pasal 62 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
               terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
               Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
               Undang-Undang (“UUPT") sehubungan dengan Pemisahan sebagian Bisnis dan Aset
               Wholesale Fiber Connectivity PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ("Perseroan") kepada PT
               Telkom Infrastruktur Indonesia (“TIF”)


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 62 UUPT, dan Pasal 3 Jo. Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dapat
kami sampaikan informasi sebagai berikut:
    Nama Emiten                      : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    Bidang Usaha                     : Telekomunikasi
    Telepon                          : (021) 5215109
    Alamat Surat Elektronik          : investor@telkom.co.id

     Jenis Informasi atau Fakta    Rencana Pembelian Kembali Saham Dalam Rangka Pemenuhan
1.
     Material                      Ketentuan Pasal 62 UUPT
2.   Tanggal Kejadian              15 Desember 2025
3.   Uraian Informasi atau Fakta   A.   Penjelasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
     Material                           Pada tanggal 12 Desember 2025, Perseroan telah melaksanakan
                                        Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dimana
                                        salah satu Mata Acaranya adalah Persetujuan atas rencana
                                        Perseroan untuk melakukan Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset
                                        Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1) yang merupakan bagian dari
                                        rencana Pengalihan Seluruh Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
                                        Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak
                                        perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan
                                        sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                                        persen), sebagai pemenuhan atas ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan
                                        Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
                                        Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
                                        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                                        Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (6)
                                        Anggaran Dasar Perseroan.

                                        Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPT, setiap pemegang
                                        saham berhak untuk meminta kepada Perseroan agar sahamnya
                                        dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak
                                        menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham
                                        atau Perseroan dimana salah satunya adalah pemisahan usaha.
                                        Pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan
                                        memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang
                                        menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak
                                        menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari
Page 2
     jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
     disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali
     oleh Perseroan tidak melebihi 10,00% (sepuluh persen) dari jumlah
     modal ditempatkan dalam Perseroan.

     Pada pelaksanaan RUPSLB 12 Desember 2025 tersebut terdapat
     pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju dalam
     perhitungan suara.

B.   Pemegang Saham yang Berhak untuk Mengajukan Penjualan
     Sahamnya kepada Perseroan
     Para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk meminta agar
     sahamnya dibeli oleh Perseroan adalah mereka yang:

        i. Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
           pada tanggal 19 November 2025 yaitu 1 hari kerja sebelum
           tanggal pemanggilan RUPSLB;
       ii. Hadir dalam RUPSLB;
      iii. Telah memberikan suara tidak setuju dalam Mata Acara
           RUPSLB yaitu tentang persetujuan atas rencana pemisahan
           sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity; dan
      iv. Telah meminta sahamnya untuk dibeli kembali dan
           menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual
           saham sesuai dengan tata cara yang disampaikan dalam
           Keterbukaan Informasi ini.

     Apabila terdapat pemegang saham Perseroan yang meminta
     sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi syarat
     sebagaimana disebut sebelumnya, maka pemegang saham tersebut
     tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan.

     Pemegang Saham yang mengajukan pembelian kembali saham oleh
     Perseroan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah
     atas saham Perseroan.

     Pada saat diumumkannya Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
     belum dapat merinci setiap nama Pemegang Saham yang
     menyatakan ingin sahamnya dibeli kembali oleh Perseroan.

C.   Harga Saham serta Tata Cara Penentuan Harga Saham
     Perseroan akan membeli saham dari Pemegang Saham dengan
     harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan di PT Bursa Efek
     Indonesia (“BEI”) selama 90 hari kalender sebelum pengumuman
     Rancangan Pemisahan dan Keterbukaan Informasi Kepada
     Masyarakat Terkait Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale
     Fiber Connectivity PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dimuat
     dalam Surat Kabar Harian Terbit pada 21 Oktober 2025, yaitu pada
     harga Rp 3.090,-.

D.   Tata Cara Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham
     yang Tidak Menyetujui Mata Acara 1 RUPLB tentang Persetujuan
     Pemisahan Sebagian Bisnis dan Aset Wholesale Fiber
     Connectivity

     1.   Pemegang saham Perseroan yang bermaksud untuk menjual
          saham mereka wajib mengisi Formulir Pernyataan Menjual
          Saham yang dapat diunduh pada website Perseroan
          www.telkom.co.id sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini
          diumumkan.
     2.   Para pemegang saham Perseroan yang telah melengkapi
          Formulir Pernyataan Menjual Saham harus menyerahkan
Page 3
     Formulir Pernyataan Menjual Saham tersebut kepada Biro
     Administrasi Efek ("BAE") yang ditunjuk, yakni PT Datindo
     Entrycom yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No.28, Kebon
     Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dan melalui
     email datindo.tlkm@gmail.com.
3.   Formulir Pernyataan Menjual Saham Tersebut harus diserahkan
     pada pukul 09.00 s/d 15.00 mulai dari setelah pelaksanaan
     RUPSLB sampai dengan paling lambat pada tanggal 16
     Desember 2025 ("Periode Pernyataan Kehendak Untuk
     Menjual"). BAE akan melakukan validasi data apakah pemegang
     saham tersebut merupakan pemegang saham yang menyatakan
     tidak setuju pada saat pemungutan suara dalam RUPS tanggal
     12 Desember 2025 dengan Mata Acara Kesatu tentang
     Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
     Pemisahan Usaha, sehubungan dengan pemenuhan UUPT.
4.   Pemegang saham Perseroan yang telah menyerahkan Formulir
     Pernyataan Menjual Saham dalam Periode Pernyataan
     Kehendak Untuk Menjual wajib memberikan instruksi kepada
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana yang
     bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi
     TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-
     BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari
     terakhir Periode Pernyataan Kehendak Untuk Menjual, pada
     waktu yang ditentukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     ("KSEI"). Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut
     akan berstatus "Block for CA" oleh karena itu saham Perseroan
     yang telah diblokir "Blocked for CA" tidak dapat dialihkan atau
     ditransfer sampai berakhirnya Periode Pernyataan Kehendak
     Untuk Menjual kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
     perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon
     berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam angka
     5 dan 6 di bawah ini.
5.   Setiap akhir hari selama Periode Pernyataan Kehendak Untuk
     Menjual, KSEI akan memberikan daftar pemohon yang
     sahamnya diblokir kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk dan
     BAE untuk diverifikasi dan dikonfirmasi keabsahan kepemilikan
     saham pemohon dan memberikan konfirmasi tersebut kepada
     KSEI sebelum Tanggal Pembayaran.
6.   Setelah diperiksa dan dinyatakan berhak sahamnya untuk dibeli,
     maka BAE akan memberikan konfirmasi kepada KSEI dan
     menyerahkan dana yang berasal dari Perseroan untuk
     penyelesaian pembelian kepada KSEI yang dilakukan pada 1 hari
     kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
7.   Tanggal Pembayaran atas pembelian kembali saham akan
     dilaksanakan secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah
     diterbitkannya pengesahan Surat Keputusan Kementerian
     Hukum ("Kemenkum") atas Akta Pemisahan Bisnis dan Aset
     Wholesale Fiber Connectivity.
     a. Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham
          Yang Ditawarkan untuk dibeli yang disetujui dari Rekening
          Penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar atas nama
          Perseroan. Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan
          pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan oleh
          Perseroan, melalui KSEI.
     b. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi
          biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening
          Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan
          efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui.
8.   Pembayaran akan dibayarkan setelah dikurangi komisi, biaya
     transaksi dari BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain
     yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh
Page 4
                                              Pemohon. Para Pemohon yang berhasil ikut serta menjual saham
                                              harus menanggung komisi mereka sendiri, biaya BEI dan semua
                                              pajak yang berlaku.

                                     E.   Jadwal Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
                                           Batas waktu penyampaian Pukul            17.00    tanggal   16
                                           Pernyataan Kehendak untuk Desember 2025.
                                           Menjual
                                           Jangka waktu penyampaian Tanggal 15 Desember 2025
                                           Permohonan          Pembelian sampai dengan 16 Desember
                                           Kembali     Saham      melalui 2025.
                                           instruksi TEND melalui pilihan
                                           menu Corporate Action/CA
                                           Election di C-Best dengan
                                           memilih pilihan CASH agar
                                           Saham berstatus “Blok for CA”.
                                           Perkiraan Tanggal Pembayaran Pembayaran atas pembelian
                                           oleh       Perseroan       dan kembali       saham        akan
                                           Penyerahan      Saham      dari dilaksanakan secepat-cepatnya
                                           Pemegang Saham Publik yang 3 hari kerja setelah Surat
                                           telah menyatakan maksud Keputusan Menkumham atas
                                           mereka untuk menjual saham- Akta Pemisahan Sebagian
                                           sahamnya                        Bisnis dan Aset Wholesale
                                                                           Fiber Connectivity.
                                           Estimasi    Tanggal     Efektif 1 Januari 2026
                                           Pemisahan



4.   Dampak Kejadian                Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham
                                    Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
                                    kegiatan usaha Perseroan.
5.   Lain-lain                      Tidak ada.

Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Arthur Angelo Syailendra
Direktur Keuangan Dan Manajemen Risiko

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published15 Dec 2025
Pages4
Characters13,462
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Arthur Angelo Syailendra · Direktur Keuangan Dan Manajemen Risiko p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result