Back to announcement
20251212_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32012703_lamp1.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Jakarta, 12 Desember 2025
Nomor/Number : 893/SOHO-OJK/XII/2025
Lampiran/Attachment :-
Perihal/Regarding : Keterbukaan Informasi/ Information Disclosure
Kepada Yth/ To:
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”); (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”); dan (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”), dengan ini kami
untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan rincian Emiten
sebagai berikut:
This Information Disclosure is submitted in order to comply with: (i) Financial Services Authority
Regulation Number 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities (“POJK 17/2020”); (ii) Financial Services Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015
regarding Information Disclosure or Material Facts by Issuers or Public Companies (“POJK
31/2015”) and (iii) Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 45 Year 2024 concerning
Development and Strengthening of Issuers and Public Companies (“POJK 45/2024”), we hereby
for and on behalf of the Company submit Information Disclosure with details of the Issuers as
follows:
Nama Emiten/Issuer Name : PT. Soho Global Health, Tbk. (“Perseroan”/
“Company”)
Bidang Usaha/ Line of Business : Kesehatan/ Industri Farmasi / Healthcare /
Industry Pharmacy
Telepon/ Telephone : (021) 4683 2588
Faksimili/ Facsimile : (021) 4683 2589
Alamat surat elektronik/ E-mail : corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi perpanjangan jangka waktu
penerimaan pinjaman oleh Perseroan, PT. Soho Industri Pharmasi dan PT. Parit Padang Global
sebagai Para Penerima Fasilitas (“Para Peminjam”) dari PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”)
sebagai Bank, suatu lembaga pembiayaan (bank) dari dalam negeri. Pada tanggal 12 Desember
2025, Para Peminjam dan BNI telah bersama-sama menandatangani suatu Persetujuan Perubahan
Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Nomor (1) 32 dan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit Modal Kerja Nomor (1) 31 keduanya dibuat dan di tandatangani di Jakarta (“Perjanjian
Kredit”) (“Transaksi”).
Page 2
This Information Disclosure contains information regarding the extension period of loan received
by the Company, PT. Soho Industri Pharmasi and PT. Parit Padang Global as the Party Receiving
Facilities (the “Borrowers”) from PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”) as Bank. On 12
December 2025, the Borrowers and BNI have entered into an Approval for Amendment Agreement
to Indirect Credit Facility Agreement No. (1) 32 and an Approval for Amendment Agreement to
Revolving Credit Working Capital Agreement No. (1) 31 (“Loan Agreement”) (“Transaction”).
Adapun uraian mengenai Transaksi adalah sebagai berikut:
The details regarding the Transaction are as follows:
1. Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas
Perseroan, dimana Transaksi ini merupakan transaksi perpanjangan fasilitas pinjaman yang
diterima secara langsung dari bank sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020
sehingga Transaksi tersebut tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); dan
This transaction constitutes a Material Transaction as referred to in Article 3 paragraph (1)
of POJK 17/2020, with a transaction value more than 20% but less than 50% of the Company's
equity, which this Transaction is an extension of a loan facility obtained directly from a bank
and therefore, based on Article 11 letter b of POJK 17/2020, the Transaction shall not be
required to use an Appraiser and does not require approval from the General Meeting of
Shareholders (“GMS”); and
2. Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 POJK 45/2024.
This transaction contains material information or facts which may affect the securities trading
price of the Company on the Indonesia Stock Exchange ("IDX") or the investment decision of
investors, potential investors or any other parties who may have interest on such information
or facts ("Material Information"), as referred to in Article 1 point 9 of OJK Rule 45/2024.
Sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS. Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib
(i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, yakni tanggal ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas
dan (ii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan Tahunan.
Thus, to carry out the Transaction, the Company shall not be required to use an Appraiser and
obtain the approval from GMS, however, in accordance with the prevailing provisions, the
Company is required (i) to announce an Information Disclosure to public regarding the
Transaction and submit supporting documents to the Financial Services Authority (“OJK”) no
later than 2 (two) working days after the Transaction, which is the date of the signing of the
Facilities Agreement and (ii) to report the result of the Material Transaction in the Annual Report.
Page 3
I. Uraian Singkat Mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi/ Brief Description of the Parties
in the Transaction
i. Uraian Singkat Tentang Perseroan/ Brief Description of the Company
i. Riwayat Singkat Perseroan/ Brief History of The Company
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan Akta
No. 116 tertanggal 27 Agustus 1956, dibuat di hadapan Notaris E. Pondaag, Akta
pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI No. 517 tanggal 16 Februari
1957, Tambahan No. 39.
The Company is a publicly listed company established pursuant to the Deed No. 116
dated 27 August 1956, made before Notary E. Pondaag. The Deed of Establishment of
the Company was announced in State Gazette No. 517 dated 16 February 1957,
Supplemental No. 39.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan Anggaran
Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK-04/2014 dan No. 33/POJK-04/2014 dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Soho Global Health No. 126 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat
dihadapan Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0255808 tanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0098281.AH.01.11 tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020. Perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Soho Global Health, TbkNo. 175 tanggal 19 Oktober
2023 yang dibuat dihadapan Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Suratnya tertanggal 27 Oktober 2023 nomor AHU-AH.01.03-0134270.
The Articles of Association ("AOA") of the Company have from time to time been
amended. The amendment in the AOA to comply with OJK Regulation No.
32/POJK.04/2014 and No. 33/POJK.04/2014 was stated in Deed on Resolutions of
Extraordinary General Meeting of PT Soho Global Health No. 126 dated 19 June
2020, made before Notary Jimmy Tanal, SH, M.kn., and has been approved by the
Minister of Law and Human Rights through its Decree No. AHU-AH. 01.03-0255808
dated 23 June 2020 and has been registered in Company Registry No. AHU-
0098281.AH.01.11 tahun 2020 dated 23 June 2020.The latest amendment to the
Articles of Association of the Company is set forth in Deed of Minutes of the
Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Soho Global Health, Tbk No.
175 dated 19 October 2023 made before Notary Jimmy Tanal, SH, M.KN, which
notification of changes to the articles of association has been received and recorded
in the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of
the Republic of Indonesia with its Letter dated 27 October 2023 number AHU-
AH.01.03-0134270
Page 4
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran
Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 2020 dengan kode saham “SOHO”.
The Company firstly listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an
Initial Public Offering held in 2020 under share code "SOHO".
ii. Kegiatan Usaha Perseroan/ The Company's Business Activities
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding dan
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Dalam pelaksanaan maksud dan tujuan
Perseroan tersebut, Perseroan mengembangkan beberapa anak perusahaan dengan
bidang usaha yang dijalankan adalah Kesehatan/ Industri Pharmasi dan Distribusi Obat-
Obatan dan Alat Kesehatan.
The purposes and objectives of the Company are to engage in Holding Company
Activities and Other Management Consulting Activities. In carrying out the purpose
and objective of the Company, the Company has developed several subsidiaries with
the line of business are Healthcare / Industry Pharmacy and Distribution of Drugs and
Medical Devices.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
Composition of Shareholders
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan, adalah sebagai
berikut:
The composition of the Company's shareholders is as stated in the Company's Register
of Shareholders as of November 30, 2025 issued by PT Datindo Entrycom, as the
Securities Administration Bureau of the Company, as follows:
Nilai Nominal Rp. 50 per Saham/
Keterangan/ Nominal Value Rp. 50 per Share
Information Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ (%)
Number of Nominal Value (Rp)
Shares
Modal Dasar/ 28.635.121.560 1.431.756.078.000
Authorized capital
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued and Paid-up
Capital
Cascade Creek PTY LTD 1.537.362.000 76.868.100.000 12,113
Medisia Investment 2.851.733.000 142.586.650.000 22,469
Holdings PTE. LTD
Tan Giok Nio 1.143.986.170 57.199.308.500 9,014
Tiberias 96 Pty Ltd 4.812.370.310 240.618.515.500 37,918
Fraburg Pty Ltd 1.202.423.910 60.121.195.500 9,474
Masyarakat/Lain-lain 1.143.807.000 57.190.350.000 9,012
Jumlah Modal
Page 5
Ditempatkan dan Disetor 12.691.682.390 634.584.119.500 100
Penuh/
Total Issued and Paid-Up
Capital
Saham Dalam Portepel/ 15.943.439.170 797.171.958.500
Shares in Portfolio
iv. Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Soho
Global Health, Tbk No. 102 tertanggal 16 September 2025 yang dibuat dihadapan
Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN yang pemberitahuan perubahan datanya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 30 September
2025 nomor AHU-AH. 01.09-0344487, susunan kepengurusan dan pengawasan adalah
sebagai berikut:
Based on the Deed of Minutes of Extraordinary General Meeting of Shareholders of
PT Soho Global Health, Tbk No. 102 dated 16 September 2025 made before Notary
Jimmy Tanal, SH, M.KN whose notification of data changes has been received and
recorded in the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia with its Letter dated September 30, 2025 number
AHU-AH. 01.09-0344487, the composition of the management and supervision is as
follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ : Eng Liang Tan
President Commissioner
Komisaris Independen/ : Harry Salam
Independent Commissioner
Komisaris/Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director : Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Yuliana
Direktur/ Director : Richard Kidarsa
Direktur/Director : Lim Chern Han
Direktur/ Director : Pandy Harianto
b. Uraian Singkat mengenai Para Peminjam selain Perseroan/ Brief Description of the
Borrowers other than the Company
i. PT. Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
• Riwayat Singkat SIP/ Brief Description of SIP
SIP didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 39
tanggal 18 Juli 1951, dibuat di hadapan Raden Kardiman, Notaris di Jakarta. Akta
ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Page 6
dalam Surat Keputusannya No. J.A 5/61/20 tanggal 23 April 1952.
SIP is established and existing under Indonesian law based on Deed No. 39 dated
July 18, 1951, drawn up before Raden Kardiman, Notary in Jakarta. The Deed was
approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in its decision
letter No. J.A 5/61/20.
• Kegiatan Usaha SIP/ The SIP's Business Activities
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SIP, maksud dan tujuan SIP adalah
berusaha dalam bidang: (a) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental, (b)
Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma), (c) Industri
Glukosa dan Sejenisnya, (d) Industri Pati dan Produk Pati Lainnya, (e) Industri
Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat, (f) Industri Kembang
Gula, (g) Industri Kembang Gula Lainnya, (h) Industri Minuman Ringan, (i)
Industri Minuman Lainnya, (j) Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta
Gigi, (k) Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, (l) Industri Bahan Baku Obat
Tradisional untuk Manusia, (m) Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia,
(n) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (o) Perdagangan Besar Gula,
Coklat Dan Kembang Gula, (p) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan
Susu, q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
Untuk Manusia.
Pursuant to the provisions of Article 3 of SIP's Articles of Association, purpose and
objectives of SIP are engaged in the field of: (a) Industry of Processing of Milk
Powder and Condensed Milk, (b) Industry of Milling of Various Tubers and
Vegetables (including Rhizoma), (c) Industry of Glucose and the like, (d) Industry
of Starch and Other Starch Products, (e) Industry of Food from Chocolate and
Confectionery from Chocolate, (f) Industry of Confectionery, (g) Industry of Other
Confectionery, (h) Industry of Soft Drink, (i) Industry of Other Beverages, (j)
Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste, (k) Industry of Pharmacy
Products for Human, (l) Industry of Traditional Medicine Raw Materials for
Human, (m) Industry of Traditional Medicine Products for Human, (n) Wholesale
Trade of Milk and Dairy Products, (o) Wholesale Trade of Sugar, Chocolate and
Confectionery, (p) Wholesale Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
(q)Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and Medical
Devices for Human.
• Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
Berdasarkan Akta No. 220 tanggal 30 Juni 2022 dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, SH, M.KN, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 02 Agustus 2022
nomor AHU-AH. 01.09-039304. Susunan pemegang saham SIP adalah sebagai
berikut:
Based on Deed No. 220 dated 30 June 2022 made before Notary Jimmy Tanal,
SH, M.KN, whose notification of data changes has been received and recorded in
the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia with its Letter dated August 02, 2022 number AHU-
Page 7
AH. 01.09-0039304. The composition of SIP's shareholders is as follows:
Pemegang Saham/ Jumlah Saham (dalam Rupiah)/ %
Shareholders Number of Shares (in Rupiah)
PT. Soho Global Health, Tbk 73.360.000 99,64
PT. Parit Padang Global 140.000 0,36
• Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 4 September 2025 dibuat di hadapan Notaris
Jimmy Tanal, SH, M.KN, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 08 September
2025 nomor AHU-AH. 01.09-0334848. Susunan pengurus dan pengawas SIP
adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 32 dated September 4, 2025, whose notification of data
changes has been received and recorded in the Legal Entity Administration System
of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia with its
Letter dated September 08, 2025 number AHU-AH. 01.09-0334848 the
composition of the management and supervisors of SIP is as follows:
Komisaris/ Commissioner : Andy N. Purwohardono
Presiden Direktur/President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Kalista Utama
Direktur/ Director : Raphael Aswin S.
Direktur/ Director : Pandy Harianto
ii. PT. Parit Padang Global (“PPG”)
• Riwayat Singkat PPG/ Brief Description of PPG
PPG didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 01
tanggal 3 Agustus 2009, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di
Jakarta. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-
42317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PPG is established and exisitng under Indonesian law based on Deed No. 01 dated
August 3, 2009, drawn up before Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notary in Jakarta.
The Deed was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic
of Indonesia in its decision letter No. AHU-42317.AH.01.01.Tahun 2009 dated
August 28, 2009.
• Kegiatan Usaha PPG/ The PPG's Business Activities
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PPG, maksud dan tujuan PPG
adalah berusaha dalam bidang: (a) Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging
Sapi Olahan, (b) Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, (c)
Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, (d) Perdagangan Besar Telur Dan
Hasil Olahan Telur, (e) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (f)
Page 8
Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani, (g) Perdagangan Besar Gula,
Coklat Dan Kembang Gula, (h) Perdagangan Besar Produk Roti, (i) Perdagangan
Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, (j) Perdagangan Besar Makanan Dan
Minuman Lainnya, (k) Perdagangan Besar Pakaian, (l) Perdagangan Besar Alat
Fotografi Dan Barang Optik, (m) Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan
Rumah Tangga, (n) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia, (o)
Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan, (p) Perdagangan
Besar Obat Tradisional Untuk Manusia, (q) Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
Tradisional Untuk Manusia dan Hewan, (r) Perdagangan Besar Kosmetik Untuk
Manusia, (s) Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya YTDL, (t) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi
Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia, (u) Perdagangan Besar Produk Lainnya
YTDL, (v) Pergudangan Dan Penyimpanan, (w) Aktivitas Cold Storage, (x)
Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, (y)
Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya.
Pursuant to the provisions of Article 3 of PPG's Articles of Association, purpose
and objectives of PPG are engaged in the field of: (a) Wholesale of Beef Meat and
Processed Beef Meat, (b) Wholesale of Chicken Meat and Processed Chicken
Meat, (c) Wholesale of Fishery Processed Products, (d) Wholesale of Egg and
Processed Egg Products, (e) Wholesale of Milk and Dairy Products, (f) Wholesale
of Oil and Animal Fat, (g) Wholesale of Sugar, Chocolate and Confectionery, (h)
Wholesale of Bread Products, (i) Wholesale of Non-Alcoholic Non-Dairy
Beverages, (j) Wholesale of Other Foods and Beverages, (k) Wholesale of
Clothing, (l) Wholesale of Photographic Equipment and Optical Goods, (m)
Wholesale of Household Equipment and Supplies, (n) Wholesale of
Pharmaceutical Drugs for Humans, (o) Wholesale of Pharmaceutical Ingredients
for Humans and Animals, (p) Wholesale of Traditional Medicines for Humans, (q)
Wholesale of Raw Materials of Traditional Medicines for Humans and Animals,
(r) Wholesale of Cosmetics for Humans, (s) Wholesale of Various Goods and
Other Household Supplies that cannot be classified elsewhere, (t) Wholesale of
Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and Medical Devices for
Humans, (u) Wholesale of Other Products that cannot be classified elsewhere, (v)
Warehousing and Storage, (w) Cold Storage Activity, (x) Bounded Warehousing
or Bonded Zone Areas Activities, (y) Other Warehousing and Storage.
• Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
Berdasarkan Akta No. 287 tanggal 29 Desember 2023 dibuat di hadapan Notaris
Jimmy Tanal, SH, M.KN, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 16 Januari
2024 nomor AHU-AH. 01.03-0012934. Susunan pemegang saham PPG adalah
sebagai berikut:
Based on Deed No. 287 dated 29 December, 2023 made before Notary Jimmy
Tanal, SH, M.KN, whose notification of data changes has been received and
recorded in the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and
Human Rights of the Republic of Indonesia with its Letter dated January 16, 2024
number AHU-AH. 01.03-0012934 the composition of PPG's shareholders is as
Page 9
follows:
Pemegang Saham/ Jumlah Saham %
Shareholders (dalam Rupiah)/
Number of
Shares (in
Rupiah)
PT. Soho Global Health, Tbk 1.366.064.625.000 99,9999
PT. Universal Health Network 1.000.000 0,0001
• Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta No. 174 tanggal 26 Agustus 2025 dibuat di hadapan Notaris
Jimmy Tanal, SH, M.KN yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 08 September
2025 nomor AHU-AH. 01.09-0334846. Susunan pengurus dan pengawas PPG
adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 174 dated August 26, 2025 made before Notary Jimmy Tanal,
SH, M.KN, whose notification of data changes has been received and recorded in
the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia with its Letter dated September 08, 2025 number
AHU-AH. 01.09-0334846. The composition of PPG's management and
supervisors is as follows:
Komisaris/ Commissioner : Eng Liang Tan
Presiden Direktur/President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Edwin Vega Darma
Direktur/ Director : Pandy Harianto
c. Uraian Singkat mengenai BNI
i. Riwayat Singkat BNI
BNI merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia, berdomisili di Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta
10220.
BNI is a public company registered and established under Indonesian law, domiciled
at Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220.
Nomor Telepon/ Phone Number : 021-2511946
ii. Kegiatan Usaha BNI/ BNI's Business Activities
Maksud dan tujuan BNI adalah berusaha dalam Aktivitas Perbankan.
The purpose and objective of BNI is to engage in Banking Activities.
II. Uraian Mengenai Transaksi / Description of Transaction:
A. Bentuk dan Tujuan Transaksi / Form and Purpose of the Transaction
Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas (i) Kredit Modal Kerja untuk keperluan
Tambahan modal kerja usaha dan Letter of Credit (L/C) / SKBDN dan (ii) Fasilitas Kredit
Tidak Langsung untuk keperluan jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan,
Page 10
pemeliharaan, dan jenis Garansi Bank / SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas
kontrak / SPK / PO / invoice yang akan disediakan oleh BNI sebagai bank, selama jangka
waktu Perjanjian Kredit. Fasilitas pinjaman akan disediakan oleh BNI kepada Para
Peminjam berdasarkan surat permohonan yang harus diberikan oleh Para Peminjam kepada
BNI, sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian Kredit.
Period extension for the provision of Working Capital Credit for the purpose of working
capital addition and Letter of Credit (L/C) / SKBDN and (ii) indirect Credit Facility for
the purpose of auction guarantee, advance payment, purchase, performance, maintenance,
and other type of Bank Guarantee / SBLC which are bankable and feasible under a contract
/ work order / invoice facilities to be provided by BNI as the bank, during the term of the
Loan Agreement. Loan facilities will be provided by BNI to the Borrowers based on a
request letter that must be provided by the Borrowers to BNI, in accordance with the terms
and conditions of the Loan Agreement.
B. Nilai Maksimum Fasilitas / Maximum Facility Amount
Berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (1) 32,
fasilitas yang diberikan oleh BNI untuk tujuan keperluan jaminan tender, uang muka,
pembelian, pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis Garansi Bank / SBLC lainnya yang
bankable dan feasible atas kontrak / SPK / PO / invoice dengan nilai maksimum sebesar
Rp. 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah).
Based on the Approval for the Amendment Agreement to Indirect Credit Facility Agreement
No. (1) 32, the facility provided by BNI is intended for the purposes of auction guarantee,
advance payment, purchase, performance, maintenance, and other type of Bank Guarantee
/ SBLC which are bankable and feasible under a contract / work order / invoice, with a
maximum value of IDR 600,000,000,000 (six hundred billion Rupiah).
Dan berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No. (1) 31.
Fasilitas yang diberikan oleh BNI untuk tujuan keperluan tambahan modal kerja usaha dan
Letter of Credit (L/C)/SKBDN dengan nilai maksimum sebesar Rp. 150.000.000.000
(seratus lima puluh miliar Rupiah).
And based on the Approval for the Amendment Agreement to Revolving Credit Working
Capital Agreement No. 31 the facility provided by BNI is intended for additional working
capital and Letter of Credit (L/C)/SKBDN, with a maximum value of IDR 150,000,000,000
(one hundred fifty billion Rupiah).
C. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Kredit/ Important Provisions under the Loan
Agreement
1. Bunga/ Interest
Tarif bunga pada setiap Pinjaman berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit Modal Kerja R/C No. (1) 31 untuk setiap Periode Bunga adalah tingkat
persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari yang berlaku:
(a) Margin 2,3%; dan
(b) Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari.
The interest rate for each Loan based on the Amendment Agreement to Revolving
Credit Working Capital Agreement No. (1) 31 for each Interest Period is the
percentage rate per annum which is the aggregate of the applicable:
(a) Margin 2,3%; and
Page 11
(b) Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari.
2. Jangka Waktu Ketersediaan/ Availability Period
Jangka waktu Perjanjian Kredit diberikan selama 12 (dua belas) bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu sejak tanggal 12 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 11 Desember 2026.
The term of the Loan Agreement is provided for 12 (twelve) months from the signing
of the Loan Agreement, from December 12, 2025, to December 11, 2026.
3. Jaminan/ Guarantee.
Transaksi diberikan dengan tidak adanya agunan dari Para Peminjam kepada BNI dan
oleh karenanya Para Peminjam tidak akan menjaminkan harta kekayaan Para
Peminjam sebagai agunan dengan cara apapun kepada pihak manapun baik anak
perusahaan atau afiliasi, kecuali atas harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum
tanggal Perjanjian Kredit (apabila ada) atau leasing asset.
The transaction is granted without any collateral from the Borrowers to BNI, and
therefore, the Borrowers will not pledge their assets as collateral in any manner to
any party, whether to subsidiaries or affiliates, except for assets that have been
pledged prior to the date of the Loan Agreement (if any) or leased assets.
4. Pembatasan Terhadap Tindakan Para Peminjam/ Restriction against the Actions
of the Borrowers.
i. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum Para Peminjam.
To change the business field or alter the legal form or status of the Borrowers.
ii. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin, dengan menggunakan nama apapun, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi 30% (tiga
puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
To obtain new loans or credit from other parties and/or commit as a guarantor,
under any name, except in the course of daily business operations where the
amount does not exceed 30% (thirty percent) of the Borrower's total equity.
iii. Menjaminkan, mengalihkan atau menjual aset atau harta kekayaaan kepada pihak
lain, kecuali:
- Dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi
20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
- Penjualan tanah milik PT. Soho Industri Pharmasi di Jl. Rawa Kepiting
RT.0012/06, Jakarta.
Pledging, transferring, or selling assets or property to other parties, except:
- As part of the ordinary course of business, provided that the amount does not
exceed 20% (twenty percent) of the Borrower's total equity.
- The sale of land owned by PT. Soho Industri Pharmasi located at Jl. Rawa
Kepiting RT.0012/06, Jakarta.
iv. Mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), akuisisi, atau konsolidasi
dengan perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa khusus untuk PT Soho Industri
Page 12
Pharmasi dan PT Parit Padang Global apabila Perseroan (PT Soho Global Health
Tbk.) tetap menjadi entitas pengendali maka pemberitahuan kepada BNI sudah
dianggap cukup.
Conducting mergers, acquisitions, or consolidations with other companies,
provided that for PT Soho Industri Pharmasi and PT Parit Padang Global, if the
Company (PT Soho Global Health Tbk.) remains as the controlling entity, a
notification to BNI shall be sufficient.
v. Mengizinkan pihak lain menggunakan Para Peminjam untuk kegiatan usaha pihak
lain.
Allowing third parties to use the Borrowers for their business activities.
vi. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar
praktek dan kebiasaan yang ada (non-arm’s length basis).
Conducting transactions with any individual or entity, including but not limited to
affiliated companies, in a manner that deviates from existing practices and norms
(non-arm’s length basis).
vii. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah
bisnis inti (core business), kegiatan usaha pendukung dan tambahan Para Peminjam.
Making investments, equity participation, or establishing new businesses that may
alter the Borrowers’ core business, supporting activities, and additional business
operations.
viii. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Para Peminjam
kepada pihak manapun.
Pledging or otherwise encumbering the Borrowers' shares to any party.
ix. Menggunakan dana fasilitas kredit untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari BNI.
Using the credit facility funds for purposes outside the business activities financed
by the credit facility from BNI.
x. Mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan PKPU atau
membubarkan perusahaan dan/atau likuidasi perusahaan.
Submitting a petition for bankruptcy declaration, suspension of debt payment
obligations (PKPU), or dissolving and/or liquidating the Company.
xi. Menarik kembali modal yang telah disetor tanpa persetujuan dari BNI kecuali
sepanjang financial covenant terpenuhi.
Withdrawing paid-up capital without prior approval from BNI, except when the
financial covenants are still fulfilled.
xii. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau
peraturan yang berlaku.
Committing any actions that violate applicable laws and/or regulations.
Page 13
xiii. Para Peminjam tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode kredit
BNI.
Ensuring the Borrowers does not have negative equity throughout the BNI credit
period.
xiv. Pembatasan pembiayaan kepada pemegang saham dan/atau grup usaha afiliasi,
kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan langsung dengan usahanya, kecuali untuk transaksi yang sudah ada
sebelumnya.
Restricting financing to shareholders and/or affiliated business groups, except for
loans granted in connection with direct business transactions, except for pre-
existing transactions.
xv. Perubahan pemegang saham Para Peminjam yang mengakibatkan Eng Liang Tan
tidak menjadi pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung, pada Para Peminjam.
Changing the Borrowers' shareholders in a way that results in Eng Liang Tan
ceasing to be the controlling shareholder, either directly or indirectly, of the
Borrowers.
xvi. Melakukan pembagian deviden kepada pemegang saham, kecuali sepanjang tetap
memenuhi ketentuan financial covenant.
Distributing dividends to shareholders, unless the financial covenant requirements
are still fulfilled.
III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada
Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction Considerations and Reasons and Its Effect on the
Company’s Financial Condition
A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi/ Transaction Considerations and
Reasons
Setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian Fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja
bagi Para Peminjam dan untuk membiayai tujuan umum Para Peminjam. Perpanjangan
jangka waktu Perjanjian Fasilitas ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan
ketersediaan fasilitas modal kerja dan pembiayaan untuk tujuan umum Para Peminjam,
apabila diperlukan.Each Transaction based on the Facilities Agreement is to provide
working capital for the the Borrowers and to finance the general purpose of the Borrowers.
The extension of the period of the Facilities Agreement is carried out to ensure the
continued availability of working capital facilities and financing for the Borrowers’
general corporate purposes, as and when required.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction's Effect on the
Company's Financial Condition
Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk
mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para Peminjam memiliki
fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman dengan memberikan
Page 14
surat permohonan.
The Transaction will provide the Borrowers with additional financial flexibility to support
its working capital and operating cash needs. The Borrowers has the flexibility to draw
down partially or fully the loan facility by serving the request letter.
IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris/ Statement of the Board of Directors and the
Board of Commissioners
a) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42”);
The transaction as referred to in this Information Disclosure does not contain a conflict of
interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number
42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
(“POJK 42”);
b) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
The transactions as referred to in this Disclosure of Information are not affiliated
transactions as referred to in POJK 42; and
c) Semua informasi material telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
All material information has been disclosed, and the information is not misleading.
V. Informasi Tambahan
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Jalan Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
Kawasan Industri Pulo Gadung,
Jakarta Timur 13930, Indonesia
Telepon: (021) 4683 2588
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Situs Resmi: www.sohoglobalhealth.com
PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Yuliana Tjhai
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×5
unresolved
org
PT. Soho Industri Pharmasi
p.1 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Notary Jimmy Tanal
p.3 ×13
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3 ×2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.3 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
Paid-up Capital Cascade Creek PTY LTD
p.4
unresolved
org
Holdings PTE. LTD
p.4
unresolved
org
Pty Ltd
p.4
unresolved
person
Raden Kardiman
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Minister of Justice
p.6
unresolved
org
Kementerian
p.7 ×3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
Ministry of Law
p.8
unresolved
org
PT. Universal Health Network
p.9
unresolved
org
PT Soho Industri
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.