Skip to content
Back to announcement

20251212_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32012703_lamp1.pdf

Other Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                                    Jakarta, 12 Desember 2025
Nomor/Number                 : 893/SOHO-OJK/XII/2025
Lampiran/Attachment          :-
Perihal/Regarding            : Keterbukaan Informasi/ Information Disclosure

Kepada Yth/ To:
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta

Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”); (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”); dan (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”), dengan ini kami
untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan rincian Emiten
sebagai berikut:
This Information Disclosure is submitted in order to comply with: (i) Financial Services Authority
Regulation Number 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities (“POJK 17/2020”); (ii) Financial Services Authority Regulation No. 31/POJK.04/2015
regarding Information Disclosure or Material Facts by Issuers or Public Companies (“POJK
31/2015”) and (iii) Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 45 Year 2024 concerning
Development and Strengthening of Issuers and Public Companies (“POJK 45/2024”), we hereby
for and on behalf of the Company submit Information Disclosure with details of the Issuers as
follows:

Nama Emiten/Issuer Name                     : PT. Soho Global Health, Tbk. (“Perseroan”/
                                            “Company”)
Bidang Usaha/ Line of Business              : Kesehatan/ Industri Farmasi / Healthcare /
                                            Industry Pharmacy
Telepon/ Telephone                          : (021) 4683 2588
Faksimili/ Facsimile                        : (021) 4683 2589
Alamat surat elektronik/ E-mail             : corporate.secretary@sohoglobalhealth.com

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi perpanjangan jangka waktu
penerimaan pinjaman oleh Perseroan, PT. Soho Industri Pharmasi dan PT. Parit Padang Global
sebagai Para Penerima Fasilitas (“Para Peminjam”) dari PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”)
sebagai Bank, suatu lembaga pembiayaan (bank) dari dalam negeri. Pada tanggal 12 Desember
2025, Para Peminjam dan BNI telah bersama-sama menandatangani suatu Persetujuan Perubahan
Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung Nomor (1) 32 dan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit Modal Kerja Nomor (1) 31 keduanya dibuat dan di tandatangani di Jakarta (“Perjanjian
Kredit”) (“Transaksi”).
Page 2
This Information Disclosure contains information regarding the extension period of loan received
by the Company, PT. Soho Industri Pharmasi and PT. Parit Padang Global as the Party Receiving
Facilities (the “Borrowers”) from PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”) as Bank. On 12
December 2025, the Borrowers and BNI have entered into an Approval for Amendment Agreement
to Indirect Credit Facility Agreement No. (1) 32 and an Approval for Amendment Agreement to
Revolving Credit Working Capital Agreement No. (1) 31 (“Loan Agreement”) (“Transaction”).

Adapun uraian mengenai Transaksi adalah sebagai berikut:
The details regarding the Transaction are as follows:

1.   Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
     POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas
     Perseroan, dimana Transaksi ini merupakan transaksi perpanjangan fasilitas pinjaman yang
     diterima secara langsung dari bank sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020
     sehingga Transaksi tersebut tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh
     persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”); dan
     This transaction constitutes a Material Transaction as referred to in Article 3 paragraph (1)
     of POJK 17/2020, with a transaction value more than 20% but less than 50% of the Company's
     equity, which this Transaction is an extension of a loan facility obtained directly from a bank
     and therefore, based on Article 11 letter b of POJK 17/2020, the Transaction shall not be
     required to use an Appraiser and does not require approval from the General Meeting of
     Shareholders (“GMS”); and

2.   Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
     perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
     pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
     tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 POJK 45/2024.
     This transaction contains material information or facts which may affect the securities trading
     price of the Company on the Indonesia Stock Exchange ("IDX") or the investment decision of
     investors, potential investors or any other parties who may have interest on such information
     or facts ("Material Information"), as referred to in Article 1 point 9 of OJK Rule 45/2024.

Sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS. Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib
(i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, yakni tanggal ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas
dan (ii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan Tahunan.
Thus, to carry out the Transaction, the Company shall not be required to use an Appraiser and
obtain the approval from GMS, however, in accordance with the prevailing provisions, the
Company is required (i) to announce an Information Disclosure to public regarding the
Transaction and submit supporting documents to the Financial Services Authority (“OJK”) no
later than 2 (two) working days after the Transaction, which is the date of the signing of the
Facilities Agreement and (ii) to report the result of the Material Transaction in the Annual Report.
Page 3
I. Uraian Singkat Mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi/ Brief Description of the Parties
   in the Transaction
     i. Uraian Singkat Tentang Perseroan/ Brief Description of the Company

        i. Riwayat Singkat Perseroan/ Brief History of The Company
           Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan Akta
           No. 116 tertanggal 27 Agustus 1956, dibuat di hadapan Notaris E. Pondaag, Akta
           pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI No. 517 tanggal 16 Februari
           1957, Tambahan No. 39.
           The Company is a publicly listed company established pursuant to the Deed No. 116
           dated 27 August 1956, made before Notary E. Pondaag. The Deed of Establishment of
           the Company was announced in State Gazette No. 517 dated 16 February 1957,
           Supplemental No. 39.

          Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan Anggaran
          Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
          32/POJK-04/2014 dan No. 33/POJK-04/2014 dimuat dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat PT Soho Global Health No. 126 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat
          dihadapan Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
          AHU-AH.01.03-0255808 tanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftar dalam Daftar
          Perseroan No. AHU-0098281.AH.01.11 tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020. Perubahan
          Anggaran Dasar terakhir Perseroan dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa PT Soho Global Health, TbkNo. 175 tanggal 19 Oktober
          2023 yang dibuat dihadapan Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN yang pemberitahuan
          perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
          Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          dengan Suratnya tertanggal 27 Oktober 2023 nomor AHU-AH.01.03-0134270.
          The Articles of Association ("AOA") of the Company have from time to time been
          amended. The amendment in the AOA to comply with OJK Regulation No.
          32/POJK.04/2014 and No. 33/POJK.04/2014 was stated in Deed on Resolutions of
          Extraordinary General Meeting of PT Soho Global Health No. 126 dated 19 June
          2020, made before Notary Jimmy Tanal, SH, M.kn., and has been approved by the
          Minister of Law and Human Rights through its Decree No. AHU-AH. 01.03-0255808
          dated 23 June 2020 and has been registered in Company Registry No. AHU-
          0098281.AH.01.11 tahun 2020 dated 23 June 2020.The latest amendment to the
          Articles of Association of the Company is set forth in Deed of Minutes of the
          Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Soho Global Health, Tbk No.
          175 dated 19 October 2023 made before Notary Jimmy Tanal, SH, M.KN, which
          notification of changes to the articles of association has been received and recorded
          in the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights of
          the Republic of Indonesia with its Letter dated 27 October 2023 number AHU-
          AH.01.03-0134270
Page 4
  Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran
  Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 2020 dengan kode saham “SOHO”.
  The Company firstly listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an
  Initial Public Offering held in 2020 under share code "SOHO".

ii. Kegiatan Usaha Perseroan/ The Company's Business Activities
    Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding dan
    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Dalam pelaksanaan maksud dan tujuan
    Perseroan tersebut, Perseroan mengembangkan beberapa anak perusahaan dengan
    bidang usaha yang dijalankan adalah Kesehatan/ Industri Pharmasi dan Distribusi Obat-
    Obatan dan Alat Kesehatan.
    The purposes and objectives of the Company are to engage in Holding Company
    Activities and Other Management Consulting Activities. In carrying out the purpose
    and objective of the Company, the Company has developed several subsidiaries with
    the line of business are Healthcare / Industry Pharmacy and Distribution of Drugs and
    Medical Devices.

iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
     Composition of Shareholders

  Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
  Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2025 yang dikeluarkan oleh PT
  Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan, adalah sebagai
  berikut:
  The composition of the Company's shareholders is as stated in the Company's Register
  of Shareholders as of November 30, 2025 issued by PT Datindo Entrycom, as the
  Securities Administration Bureau of the Company, as follows:

                                      Nilai Nominal Rp. 50 per Saham/
      Keterangan/                      Nominal Value Rp. 50 per Share
      Information            Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/        (%)
                               Number of      Nominal Value (Rp)
                                 Shares
Modal Dasar/                 28.635.121.560    1.431.756.078.000
Authorized capital
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued     and     Paid-up
Capital
Cascade Creek PTY LTD          1.537.362.000        76.868.100.000          12,113
Medisia         Investment     2.851.733.000       142.586.650.000          22,469
Holdings PTE. LTD
Tan Giok Nio                   1.143.986.170        57.199.308.500           9,014
Tiberias 96 Pty Ltd            4.812.370.310       240.618.515.500          37,918
Fraburg Pty Ltd                1.202.423.910        60.121.195.500           9,474
Masyarakat/Lain-lain           1.143.807.000        57.190.350.000           9,012
Jumlah              Modal
Page 5
    Ditempatkan dan Disetor       12.691.682.390       634.584.119.500         100
    Penuh/
    Total Issued and Paid-Up
    Capital
    Saham Dalam Portepel/         15.943.439.170       797.171.958.500
    Shares in Portfolio

    iv. Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision

       Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Soho
       Global Health, Tbk No. 102 tertanggal 16 September 2025 yang dibuat dihadapan
       Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN yang pemberitahuan perubahan datanya telah
       diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 30 September
       2025 nomor AHU-AH. 01.09-0344487, susunan kepengurusan dan pengawasan adalah
       sebagai berikut:
       Based on the Deed of Minutes of Extraordinary General Meeting of Shareholders of
       PT Soho Global Health, Tbk No. 102 dated 16 September 2025 made before Notary
       Jimmy Tanal, SH, M.KN whose notification of data changes has been received and
       recorded in the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human
       Rights of the Republic of Indonesia with its Letter dated September 30, 2025 number
       AHU-AH. 01.09-0344487, the composition of the management and supervision is as
       follows:

       Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
       Presiden Komisaris/               : Eng Liang Tan
       President Commissioner
       Komisaris Independen/             : Harry Salam
       Independent Commissioner
       Komisaris/Commissioner            : Andy Nugroho Purwohardono

       Direksi/ Board of Directors
       Presiden Direktur/ President Director   : Ery Yunasri, S.H., LL.M
       Direktur/ Director                      : Piero Brambati
       Direktur/ Director                      : Yuliana
       Direktur/ Director                      : Richard Kidarsa
       Direktur/Director                       : Lim Chern Han
       Direktur/ Director                      : Pandy Harianto


b. Uraian Singkat mengenai Para Peminjam selain Perseroan/ Brief Description of the
   Borrowers other than the Company
   i. PT. Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
      • Riwayat Singkat SIP/ Brief Description of SIP
          SIP didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 39
          tanggal 18 Juli 1951, dibuat di hadapan Raden Kardiman, Notaris di Jakarta. Akta
          ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Page 6
    dalam Surat Keputusannya No. J.A 5/61/20 tanggal 23 April 1952.

    SIP is established and existing under Indonesian law based on Deed No. 39 dated
    July 18, 1951, drawn up before Raden Kardiman, Notary in Jakarta. The Deed was
    approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in its decision
    letter No. J.A 5/61/20.

•   Kegiatan Usaha SIP/ The SIP's Business Activities
    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SIP, maksud dan tujuan SIP adalah
    berusaha dalam bidang: (a) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental, (b)
    Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma), (c) Industri
    Glukosa dan Sejenisnya, (d) Industri Pati dan Produk Pati Lainnya, (e) Industri
    Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat, (f) Industri Kembang
    Gula, (g) Industri Kembang Gula Lainnya, (h) Industri Minuman Ringan, (i)
    Industri Minuman Lainnya, (j) Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta
    Gigi, (k) Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, (l) Industri Bahan Baku Obat
    Tradisional untuk Manusia, (m) Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia,
    (n) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (o) Perdagangan Besar Gula,
    Coklat Dan Kembang Gula, (p) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan
    Susu, q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
    Untuk Manusia.
    Pursuant to the provisions of Article 3 of SIP's Articles of Association, purpose and
    objectives of SIP are engaged in the field of: (a) Industry of Processing of Milk
    Powder and Condensed Milk, (b) Industry of Milling of Various Tubers and
    Vegetables (including Rhizoma), (c) Industry of Glucose and the like, (d) Industry
    of Starch and Other Starch Products, (e) Industry of Food from Chocolate and
    Confectionery from Chocolate, (f) Industry of Confectionery, (g) Industry of Other
    Confectionery, (h) Industry of Soft Drink, (i) Industry of Other Beverages, (j)
    Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste, (k) Industry of Pharmacy
    Products for Human, (l) Industry of Traditional Medicine Raw Materials for
    Human, (m) Industry of Traditional Medicine Products for Human, (n) Wholesale
    Trade of Milk and Dairy Products, (o) Wholesale Trade of Sugar, Chocolate and
    Confectionery, (p) Wholesale Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
    (q)Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and Medical
    Devices for Human.

•   Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
    Berdasarkan Akta No. 220 tanggal 30 Juni 2022 dibuat di hadapan Notaris Jimmy
    Tanal, SH, M.KN, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan
    dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 02 Agustus 2022
    nomor AHU-AH. 01.09-039304. Susunan pemegang saham SIP adalah sebagai
    berikut:
    Based on Deed No. 220 dated 30 June 2022 made before Notary Jimmy Tanal,
    SH, M.KN, whose notification of data changes has been received and recorded in
    the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights
    of the Republic of Indonesia with its Letter dated August 02, 2022 number AHU-
Page 7
      AH. 01.09-0039304. The composition of SIP's shareholders is as follows:

            Pemegang Saham/              Jumlah Saham (dalam Rupiah)/            %
               Shareholders               Number of Shares (in Rupiah)
        PT. Soho Global Health, Tbk               73.360.000                    99,64
        PT. Parit Padang Global                     140.000                      0,36

  •   Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
      Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 4 September 2025 dibuat di hadapan Notaris
      Jimmy Tanal, SH, M.KN, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
      dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 08 September
      2025 nomor AHU-AH. 01.09-0334848. Susunan pengurus dan pengawas SIP
      adalah sebagai berikut:
      Based on Deed No. 32 dated September 4, 2025, whose notification of data
      changes has been received and recorded in the Legal Entity Administration System
      of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia with its
      Letter dated September 08, 2025 number AHU-AH. 01.09-0334848 the
      composition of the management and supervisors of SIP is as follows:

       Komisaris/ Commissioner             : Andy N. Purwohardono
       Presiden Direktur/President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
       Direktur/ Director                  : Piero Brambati
       Direktur/ Director                  : Kalista Utama
       Direktur/ Director                  : Raphael Aswin S.
       Direktur/ Director                  : Pandy Harianto

ii. PT. Parit Padang Global (“PPG”)
    • Riwayat Singkat PPG/ Brief Description of PPG
        PPG didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 01
        tanggal 3 Agustus 2009, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di
        Jakarta. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-
        42317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.

       PPG is established and exisitng under Indonesian law based on Deed No. 01 dated
       August 3, 2009, drawn up before Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notary in Jakarta.
       The Deed was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic
       of Indonesia in its decision letter No. AHU-42317.AH.01.01.Tahun 2009 dated
       August 28, 2009.

  •    Kegiatan Usaha PPG/ The PPG's Business Activities
       Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PPG, maksud dan tujuan PPG
       adalah berusaha dalam bidang: (a) Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging
       Sapi Olahan, (b) Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, (c)
       Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, (d) Perdagangan Besar Telur Dan
       Hasil Olahan Telur, (e) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (f)
Page 8
    Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani, (g) Perdagangan Besar Gula,
    Coklat Dan Kembang Gula, (h) Perdagangan Besar Produk Roti, (i) Perdagangan
    Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, (j) Perdagangan Besar Makanan Dan
    Minuman Lainnya, (k) Perdagangan Besar Pakaian, (l) Perdagangan Besar Alat
    Fotografi Dan Barang Optik, (m) Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan
    Rumah Tangga, (n) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia, (o)
    Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan, (p) Perdagangan
    Besar Obat Tradisional Untuk Manusia, (q) Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
    Tradisional Untuk Manusia dan Hewan, (r) Perdagangan Besar Kosmetik Untuk
    Manusia, (s) Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
    Tangga Lainnya YTDL, (t) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi
    Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia, (u) Perdagangan Besar Produk Lainnya
    YTDL, (v) Pergudangan Dan Penyimpanan, (w) Aktivitas Cold Storage, (x)
    Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, (y)
    Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya.
    Pursuant to the provisions of Article 3 of PPG's Articles of Association, purpose
    and objectives of PPG are engaged in the field of: (a) Wholesale of Beef Meat and
    Processed Beef Meat, (b) Wholesale of Chicken Meat and Processed Chicken
    Meat, (c) Wholesale of Fishery Processed Products, (d) Wholesale of Egg and
    Processed Egg Products, (e) Wholesale of Milk and Dairy Products, (f) Wholesale
    of Oil and Animal Fat, (g) Wholesale of Sugar, Chocolate and Confectionery, (h)
    Wholesale of Bread Products, (i) Wholesale of Non-Alcoholic Non-Dairy
    Beverages, (j) Wholesale of Other Foods and Beverages, (k) Wholesale of
    Clothing, (l) Wholesale of Photographic Equipment and Optical Goods, (m)
    Wholesale of Household Equipment and Supplies, (n) Wholesale of
    Pharmaceutical Drugs for Humans, (o) Wholesale of Pharmaceutical Ingredients
    for Humans and Animals, (p) Wholesale of Traditional Medicines for Humans, (q)
    Wholesale of Raw Materials of Traditional Medicines for Humans and Animals,
    (r) Wholesale of Cosmetics for Humans, (s) Wholesale of Various Goods and
    Other Household Supplies that cannot be classified elsewhere, (t) Wholesale of
    Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and Medical Devices for
    Humans, (u) Wholesale of Other Products that cannot be classified elsewhere, (v)
    Warehousing and Storage, (w) Cold Storage Activity, (x) Bounded Warehousing
    or Bonded Zone Areas Activities, (y) Other Warehousing and Storage.

•   Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
    Berdasarkan Akta No. 287 tanggal 29 Desember 2023 dibuat di hadapan Notaris
    Jimmy Tanal, SH, M.KN, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
    dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 16 Januari
    2024 nomor AHU-AH. 01.03-0012934. Susunan pemegang saham PPG adalah
    sebagai berikut:
    Based on Deed No. 287 dated 29 December, 2023 made before Notary Jimmy
    Tanal, SH, M.KN, whose notification of data changes has been received and
    recorded in the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and
    Human Rights of the Republic of Indonesia with its Letter dated January 16, 2024
    number AHU-AH. 01.03-0012934 the composition of PPG's shareholders is as
Page 9
               follows:
                      Pemegang Saham/              Jumlah Saham                    %
                        Shareholders              (dalam Rupiah)/
                                                     Number of
                                                      Shares (in
                                                       Rupiah)
                PT. Soho Global Health, Tbk       1.366.064.625.000            99,9999
                PT. Universal Health Network          1.000.000                 0,0001

           •   Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
               Berdasarkan Akta No. 174 tanggal 26 Agustus 2025 dibuat di hadapan Notaris
               Jimmy Tanal, SH, M.KN yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima
               dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
               Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Suratnya tertanggal 08 September
               2025 nomor AHU-AH. 01.09-0334846. Susunan pengurus dan pengawas PPG
               adalah sebagai berikut:
               Based on Deed No. 174 dated August 26, 2025 made before Notary Jimmy Tanal,
               SH, M.KN, whose notification of data changes has been received and recorded in
               the Legal Entity Administration System of the Ministry of Law and Human Rights
               of the Republic of Indonesia with its Letter dated September 08, 2025 number
               AHU-AH. 01.09-0334846. The composition of PPG's management and
               supervisors is as follows:

               Komisaris/ Commissioner             : Eng Liang Tan
               Presiden Direktur/President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
               Direktur/ Director                  : Piero Brambati
               Direktur/ Director                  : Edwin Vega Darma
               Direktur/ Director                  : Pandy Harianto

    c. Uraian Singkat mengenai BNI
       i. Riwayat Singkat BNI
          BNI merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan hukum
          Indonesia, berdomisili di Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta
          10220.
          BNI is a public company registered and established under Indonesian law, domiciled
          at Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220.
          Nomor Telepon/ Phone Number : 021-2511946

        ii. Kegiatan Usaha BNI/ BNI's Business Activities
            Maksud dan tujuan BNI adalah berusaha dalam Aktivitas Perbankan.
            The purpose and objective of BNI is to engage in Banking Activities.

II. Uraian Mengenai Transaksi / Description of Transaction:
    A. Bentuk dan Tujuan Transaksi / Form and Purpose of the Transaction
       Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas (i) Kredit Modal Kerja untuk keperluan
       Tambahan modal kerja usaha dan Letter of Credit (L/C) / SKBDN dan (ii) Fasilitas Kredit
       Tidak Langsung untuk keperluan jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan,
Page 10
   pemeliharaan, dan jenis Garansi Bank / SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas
   kontrak / SPK / PO / invoice yang akan disediakan oleh BNI sebagai bank, selama jangka
   waktu Perjanjian Kredit. Fasilitas pinjaman akan disediakan oleh BNI kepada Para
   Peminjam berdasarkan surat permohonan yang harus diberikan oleh Para Peminjam kepada
   BNI, sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian Kredit.
   Period extension for the provision of Working Capital Credit for the purpose of working
   capital addition and Letter of Credit (L/C) / SKBDN and (ii) indirect Credit Facility for
   the purpose of auction guarantee, advance payment, purchase, performance, maintenance,
   and other type of Bank Guarantee / SBLC which are bankable and feasible under a contract
   / work order / invoice facilities to be provided by BNI as the bank, during the term of the
   Loan Agreement. Loan facilities will be provided by BNI to the Borrowers based on a
   request letter that must be provided by the Borrowers to BNI, in accordance with the terms
   and conditions of the Loan Agreement.

B. Nilai Maksimum Fasilitas / Maximum Facility Amount
   Berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (1) 32,
   fasilitas yang diberikan oleh BNI untuk tujuan keperluan jaminan tender, uang muka,
   pembelian, pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis Garansi Bank / SBLC lainnya yang
   bankable dan feasible atas kontrak / SPK / PO / invoice dengan nilai maksimum sebesar
   Rp. 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah).
   Based on the Approval for the Amendment Agreement to Indirect Credit Facility Agreement
   No. (1) 32, the facility provided by BNI is intended for the purposes of auction guarantee,
   advance payment, purchase, performance, maintenance, and other type of Bank Guarantee
   / SBLC which are bankable and feasible under a contract / work order / invoice, with a
   maximum value of IDR 600,000,000,000 (six hundred billion Rupiah).

   Dan berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No. (1) 31.
   Fasilitas yang diberikan oleh BNI untuk tujuan keperluan tambahan modal kerja usaha dan
   Letter of Credit (L/C)/SKBDN dengan nilai maksimum sebesar Rp. 150.000.000.000
   (seratus lima puluh miliar Rupiah).
   And based on the Approval for the Amendment Agreement to Revolving Credit Working
   Capital Agreement No. 31 the facility provided by BNI is intended for additional working
   capital and Letter of Credit (L/C)/SKBDN, with a maximum value of IDR 150,000,000,000
   (one hundred fifty billion Rupiah).

C. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Kredit/ Important Provisions under the Loan
   Agreement
   1. Bunga/ Interest
      Tarif bunga pada setiap Pinjaman berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian
      Kredit Modal Kerja R/C No. (1) 31 untuk setiap Periode Bunga adalah tingkat
      persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari yang berlaku:
      (a) Margin 2,3%; dan
      (b) Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari.
      The interest rate for each Loan based on the Amendment Agreement to Revolving
      Credit Working Capital Agreement No. (1) 31 for each Interest Period is the
      percentage rate per annum which is the aggregate of the applicable:
      (a) Margin 2,3%; and
Page 11
     (b) Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari.

2.   Jangka Waktu Ketersediaan/ Availability Period
     Jangka waktu Perjanjian Kredit diberikan selama 12 (dua belas) bulan sejak
     penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu sejak tanggal 12 Desember 2025 sampai
     dengan tanggal 11 Desember 2026.
     The term of the Loan Agreement is provided for 12 (twelve) months from the signing
     of the Loan Agreement, from December 12, 2025, to December 11, 2026.

3.   Jaminan/ Guarantee.
     Transaksi diberikan dengan tidak adanya agunan dari Para Peminjam kepada BNI dan
     oleh karenanya Para Peminjam tidak akan menjaminkan harta kekayaan Para
     Peminjam sebagai agunan dengan cara apapun kepada pihak manapun baik anak
     perusahaan atau afiliasi, kecuali atas harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum
     tanggal Perjanjian Kredit (apabila ada) atau leasing asset.
     The transaction is granted without any collateral from the Borrowers to BNI, and
     therefore, the Borrowers will not pledge their assets as collateral in any manner to
     any party, whether to subsidiaries or affiliates, except for assets that have been
     pledged prior to the date of the Loan Agreement (if any) or leased assets.

4.   Pembatasan Terhadap Tindakan Para Peminjam/ Restriction against the Actions
     of the Borrowers.
     i. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum Para Peminjam.
         To change the business field or alter the legal form or status of the Borrowers.

     ii. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
         sebagai penanggung/penjamin, dengan menggunakan nama apapun, kecuali dalam
         rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi 30% (tiga
         puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
         To obtain new loans or credit from other parties and/or commit as a guarantor,
         under any name, except in the course of daily business operations where the
         amount does not exceed 30% (thirty percent) of the Borrower's total equity.

     iii. Menjaminkan, mengalihkan atau menjual aset atau harta kekayaaan kepada pihak
          lain, kecuali:
          - Dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi
              20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
          - Penjualan tanah milik PT. Soho Industri Pharmasi di Jl. Rawa Kepiting
              RT.0012/06, Jakarta.
          Pledging, transferring, or selling assets or property to other parties, except:
          - As part of the ordinary course of business, provided that the amount does not
              exceed 20% (twenty percent) of the Borrower's total equity.
          - The sale of land owned by PT. Soho Industri Pharmasi located at Jl. Rawa
              Kepiting RT.0012/06, Jakarta.

     iv. Mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), akuisisi, atau konsolidasi
         dengan perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa khusus untuk PT Soho Industri
Page 12
    Pharmasi dan PT Parit Padang Global apabila Perseroan (PT Soho Global Health
    Tbk.) tetap menjadi entitas pengendali maka pemberitahuan kepada BNI sudah
    dianggap cukup.
    Conducting mergers, acquisitions, or consolidations with other companies,
    provided that for PT Soho Industri Pharmasi and PT Parit Padang Global, if the
    Company (PT Soho Global Health Tbk.) remains as the controlling entity, a
    notification to BNI shall be sufficient.

 v. Mengizinkan pihak lain menggunakan Para Peminjam untuk kegiatan usaha pihak
    lain.
    Allowing third parties to use the Borrowers for their business activities.

 vi. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
     terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar
     praktek dan kebiasaan yang ada (non-arm’s length basis).
     Conducting transactions with any individual or entity, including but not limited to
     affiliated companies, in a manner that deviates from existing practices and norms
     (non-arm’s length basis).

 vii. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah
      bisnis inti (core business), kegiatan usaha pendukung dan tambahan Para Peminjam.
      Making investments, equity participation, or establishing new businesses that may
      alter the Borrowers’ core business, supporting activities, and additional business
      operations.

viii. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Para Peminjam
      kepada pihak manapun.
      Pledging or otherwise encumbering the Borrowers' shares to any party.

 ix. Menggunakan dana fasilitas kredit untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
     fasilitas kredit dari BNI.
     Using the credit facility funds for purposes outside the business activities financed
     by the credit facility from BNI.

 x. Mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan PKPU atau
    membubarkan perusahaan dan/atau likuidasi perusahaan.
    Submitting a petition for bankruptcy declaration, suspension of debt payment
    obligations (PKPU), or dissolving and/or liquidating the Company.

 xi. Menarik kembali modal yang telah disetor tanpa persetujuan dari BNI kecuali
     sepanjang financial covenant terpenuhi.
     Withdrawing paid-up capital without prior approval from BNI, except when the
     financial covenants are still fulfilled.

 xii. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau
      peraturan yang berlaku.
      Committing any actions that violate applicable laws and/or regulations.
Page 13
         xiii. Para Peminjam tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode kredit
               BNI.
               Ensuring the Borrowers does not have negative equity throughout the BNI credit
               period.

         xiv. Pembatasan pembiayaan kepada pemegang saham dan/atau grup usaha afiliasi,
              kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang
              berkaitan langsung dengan usahanya, kecuali untuk transaksi yang sudah ada
              sebelumnya.
              Restricting financing to shareholders and/or affiliated business groups, except for
              loans granted in connection with direct business transactions, except for pre-
              existing transactions.

           xv. Perubahan pemegang saham Para Peminjam yang mengakibatkan Eng Liang Tan
               tidak menjadi pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak
               langsung, pada Para Peminjam.
               Changing the Borrowers' shareholders in a way that results in Eng Liang Tan
               ceasing to be the controlling shareholder, either directly or indirectly, of the
               Borrowers.

         xvi. Melakukan pembagian deviden kepada pemegang saham, kecuali sepanjang tetap
              memenuhi ketentuan financial covenant.
              Distributing dividends to shareholders, unless the financial covenant requirements
              are still fulfilled.

III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada
Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction Considerations and Reasons and Its Effect on the
Company’s Financial Condition

   A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi/ Transaction Considerations and
      Reasons
      Setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian Fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja
      bagi Para Peminjam dan untuk membiayai tujuan umum Para Peminjam. Perpanjangan
      jangka waktu Perjanjian Fasilitas ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan
      ketersediaan fasilitas modal kerja dan pembiayaan untuk tujuan umum Para Peminjam,
      apabila diperlukan.Each Transaction based on the Facilities Agreement is to provide
      working capital for the the Borrowers and to finance the general purpose of the Borrowers.
      The extension of the period of the Facilities Agreement is carried out to ensure the
      continued availability of working capital facilities and financing for the Borrowers’
      general corporate purposes, as and when required.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction's Effect on the
      Company's Financial Condition
      Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk
      mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para Peminjam memiliki
      fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman dengan memberikan
Page 14
         surat permohonan.
         The Transaction will provide the Borrowers with additional financial flexibility to support
         its working capital and operating cash needs. The Borrowers has the flexibility to draw
         down partially or fully the loan facility by serving the request letter.

IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris/ Statement of the Board of Directors and the
Board of Commissioners

a)       Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung
         benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
         (“POJK 42”);
         The transaction as referred to in this Information Disclosure does not contain a conflict of
         interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number
         42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
         (“POJK 42”);
b)       Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan
         transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
         The transactions as referred to in this Disclosure of Information are not affiliated
         transactions as referred to in POJK 42; and
c)       Semua informasi material telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
         All material information has been disclosed, and the information is not misleading.

V. Informasi Tambahan

     Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
     Perseroan dengan alamat:

                               PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
                                Jalan Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
                                   Kawasan Industri Pulo Gadung,
                                   Jakarta Timur 13930, Indonesia
                                      Telepon: (021) 4683 2588

                                    U.p.: Sekretaris Perusahaan
                         Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
                            Situs Resmi: www.sohoglobalhealth.com

PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK




Yuliana Tjhai
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published12 Dec 2025
Pages14
Characters41,869
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Soho Global Health p.1 ×29
linked org PT. Parit Padang Global p.1 ×11
linked — Tan Giok Nio p.4
linked person Eng Liang Tan p.5 ×4
linked person Harry Salam p.5
linked person Andy Nugroho Purwohardono p.5
linked person Piero Brambati p.5 ×3
linked person Richard Kidarsa p.5
linked person Lim Chern Han p.5
linked person Pandy Harianto p.5 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible — Cascade Creek p.4
possible org Fraburg Pty Ltd p.4
possible person Ery Yunasri · President Director p.5 ×8
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×5
unresolved org PT. Soho Industri Pharmasi p.1 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Notary Jimmy Tanal p.3 ×13
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3 ×2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.3 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Paid-up Capital Cascade Creek PTY LTD p.4
unresolved org Holdings PTE. LTD p.4
unresolved org Pty Ltd p.4
unresolved person Raden Kardiman · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Minister of Justice p.6
unresolved org Kementerian p.7 ×3
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.7 ×3
unresolved org Ministry of Law p.8
unresolved org PT. Universal Health Network p.9
unresolved org PT Soho Industri p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result