Back to announcement
20251212_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32012781_lamp1.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 484
Page 1
PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP I TAHUN 2022
JADWAL
Tanggal Efektif : 5 Desember 2022
Masa Penawaran Umum Obligasi : 7 - 8 Desember 2022
Tanggal Penjatahan : 9 Desember 2022
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 13 Desember 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 Desember 2022
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 14 Desember 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT: LOKASI PERTAMBANGAN:
Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28 Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12910 Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Telepon : (62 21) 3952 5580; Faksimile : (62 21) 3952 5589 Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Email: investor.relations@merdekacoppergold.com Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Website: www.merdekacoppergold.com
LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MERDEKA COPPER GOLD TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.100.555.000.000
(TIGA TRILIUN SERATUS MILIAR LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 13 Maret 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2025. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN
MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI
DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT
HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI. RISIKO
LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus)
PENJELASAN MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI
DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT UOB Kay Hian PT Aldiracita Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Indonesia Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal 27 September 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022. Apabila permohonan pencatatan ditolak atau syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
DEFINSI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ........................ xviii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................. xxi
RINGKASAN........................................................................................................................... xxiv
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI. . .................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi......................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.................................................. 18
3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi............................................................ 18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.. .......... 21
III. PERNYATAAN UTANG. . .................................................................................................. 25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.. ...................................................................... 40
V.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................... 45
1. Umum . . ...................................................................................................................... 45
2. Faktor-Faktor Signifikan yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan
Hasil Operasi Grup Merdeka . . ..................................................................................... 47
3. Kebijakan Akuntansi Penting...................................................................................... 52
4. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama 2 (dua) Tahun Terakhir...................... 52
5. Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain. . ................................................................................................... 53
6. Segmen Operasi Grup Merdeka. . ................................................................................. 57
7. Hasil Kegiatan Usaha................................................................................................. 57
8. Aset, Liabilitas dan Ekuitas........................................................................................ 63
9. Likuiditas dan Sumber Pendanaan. . ............................................................................. 66
10. Belanja Modal . . .......................................................................................................... 68
11. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing. . .................................................................... 69
12. Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga.. ........................................................................ 70
13. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir........ 70
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................. 71
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................. 85
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. ................................................................ 86
A. K eterangan tentang P erseroan . . ................................................................................ 86
1. Riwayat Singkat Perseroan . . ................................................................................. 86
2. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan................. 87
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan.. ..................................................... 88
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak............................................................ 90
5. Perjanjian-Perjanjian Penting............................................................................... 93
6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perusahaan Anak.. ............... 129
7. Asuransi. . .......................................................................................................... 130
8. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak............................................................................................... 133
9. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum...................... 138
10. Pengurusan dan Pengawasan.............................................................................. 143
i
Page 4
11. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)................................................ 150
12. Sumber Daya Manusia....................................................................................... 162
13. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak........................ 168
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi .......................... 169
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha . . ...................................... 195
1. Umum............................................................................................................... 195
2. Keunggulan Kompetitif Grup Merdeka............................................................... 197
3. Strategi Grup Merdeka. . ..................................................................................... 199
4. Wilayah IUP...................................................................................................... 201
5. Volume Produksi dan Produk............................................................................. 209
6. Kegiatan Operasional Penambangan dan Pengolahan.. ......................................... 211
7. Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset.. .................................................... 218
8. Kegiatan Penunjang Lainnya.............................................................................. 222
9. Ketergantungan terhadap Pemasok..................................................................... 222
10. Pemasaran dan Penjualan................................................................................... 222
11. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). . ............................................................. 223
12. Persaingan . . ....................................................................................................... 224
13. Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Tempat Kerja...................................... 224
14. Prospek Usaha................................................................................................... 228
15. Kecenderungan Usaha. . ...................................................................................... 230
IX. PERPAJAKAN. .............................................................................................................. 231
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................. 233
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL............................................ 234
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................. 236
XIII.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................... 242
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif..................................................... 242
2. Pemesan Yang Berhak.............................................................................................. 243
3. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................. 243
4. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................... 243
5. Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................. 243
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.. ................................................... 243
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi................................................................... 243
8. Penjatahan Obligasi . . ................................................................................................ 243
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ............................................................ 244
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik....................................................................... 245
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau Pembatalan Penawaran
Umum Obligasi........................................................................................................ 245
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi . . ................................................................. 246
XIV. AGEN PEMBAYARAN................................................................................................... 247
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI........ 248
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................... 249
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN. . ....................................................................................................... 285
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang ditunjuk
oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
(“BDO”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Administrasi Efek” merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
administrasi saham dalam berdasarkan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPM.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
penawaran awal untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada
Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
a. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi;
b. kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
dan
c. kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa
Efek, KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan
peraturan pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa :
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Obligasi Efek Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus dan Prospektus
Ringkas, beserta semua pengubahan, penambahan dan/atau
pembaharuannya dan/atau dokumen lain yang disyaratkan oleh
instansi yang berwenang yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivatif dari efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) UUPM.
iv
Page 7
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
Gold Tbk. atau Perseroan.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan
di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
di Indonesia; atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan.
“Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima),
Pembelian Obligasi” atau yang ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
“FPPO” Penjamin Emisi Obligasi.
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Terutang” berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
v
Page 8
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang–undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan
lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Manajer Penjatahan” berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab
atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
vi
Page 9
“Obligasi” berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar
lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga
tetap sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen) per tahun
(yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah
lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun, yang seluruhnya telah dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan II berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun (yang saat
ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembilan
koma delapan lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima
koma nol nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh
koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan tingkat
suku bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen);
(ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun;
dan (ii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat
bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
jasa keuangan lainnya beralih dari Bapepam-LK ke OJK dan
sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU OJK.
viii
Page 11
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
(1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(2) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat Efek” atau berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan
“Pefindo” penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek
lain yang terdaftar di OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya
oleh Perseroan.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi Berkelanjutan III
Berkelanjutan” yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Perdana Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.000
setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal
9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dibuat dalam
Akta Pengakuan Utang No. 205 tanggal 30 November 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. untuk melaksanakan
Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan menjamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment), sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
ix
Page 12
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 138 tanggal 23 September 2022, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
No. 165 tanggal 27 September 2022 yang dibuat di hadapan
Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dan diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022 No. 102 tanggal 17 Oktober 2022, Akta Addendum II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 No. 34 tanggal 9 November 2022 dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 207 tanggal 30 November
2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
x
Page 13
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 No. 164 tanggal 27 September 2022,
yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah dengan Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 No. 101 tanggal 17 Oktober 2022, Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 No. 33 tanggal 9 November 2022
dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 206 tanggal
30 November 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, dengan No. Pendaftaran SP-105/OBL/KSEI/0922
tanggal 23 September 2022, yang dibuat di bawah tangan
bermaterai cukup.
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang” Surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (19) UUPM, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, yang terdiri
dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-
lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya, yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada
OJK melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022
tanggal 27 September 2022.
“Pernyataan Pendaftaran berarti berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan
Menjadi Efektif” memperhatikan ketentuan:
(i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi; atau
(ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
xi
Page 14
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163
Berkelanjutan IV” tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad
Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dan diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 100 tanggal 17 Oktober
2022, Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold No. 32 tanggal 9 November 2022 dan Akta
Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral
dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2018, Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17
Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan
Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perseroan” berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang–undangan Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik secara langsung
maupun tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki
50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia baik yang
telah ada saat ini maupun dikemudian hari.
xii
Page 15
“Perusahaan berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Pemeringkat Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
Orang Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I” ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
bulan Agustus 2018.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
“PMHMETD II” ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
2022.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I” atau menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
“PMTHMETD I” belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II” atau menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
“PMTHMETD II” tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 per saham, pada
bulan Maret 2021. Penerbitan saham baru telah mendapatkan
persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret
2019.
xiii
Page 16
“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 7/2021” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret
2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 4/
POJK.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret 2021
tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
xiv
Page 17
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp3.100.555.000.000
(tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah
Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan
POJK No. 23/2017.
“Prospektus” berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (26) UUPM juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian.
xv
Page 18
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
xvi
Page 19
“Total Utang” berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (a) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok;
(b) utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury
(sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman
berdasarkan PSAK); dan (c) kredit perdagangan.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
“Utang Neto” berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apa pun.
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) Undang-Undang No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 No. 245, Tambahan No. 6573, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245,
Tambahan No. 6573.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xvii
Page 20
DEFINSI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Leach Solution” larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
air tambang.
“Co” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cr” berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.
“Cut-off Grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“dmt” berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi kering.
“Fe” berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.
“FeNi” berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
silikat.
“Ha” berarti singkatan dari hektar.
“Heap Leach” atau “Pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“HPAL” berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
bijih nikel laterit berkadar rendah.
“IKIP” berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park atau
Kawasan Industri Konawe, yang merupakan kawasan industri
yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dengan
luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.
xviii
Page 21
“ILS” atau “Intermediate berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution” meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“IMIP” berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
“IUI” berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.
“IUP-OP” berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
“JORC” berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
dengan tahap eksplorasi.
“LBMA” berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
“Limonit” berarti bijih nikel berkadar rendah.
“LME” berarti singkatan dari London Metal Exchange.
“LOM” atau “Life of Mine” berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
atau “Umur Tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“MHP” berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
baku precursor dalam pembuatan baterai.
“Mining Recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ni” berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.
“NPI” berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.
“Ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
setara dengan 31,1035 gram.
“PLS” atau “Pregnant berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Leach Solution” hasil pelindian bijih.
xix
Page 22
“Porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
diorit dan tonalit).
“Ppm” berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
suatu sistem.
“Proyek AIM” berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
proyek yang berintegrasi dengan Proyek Tembaga Wetar untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Proyek Tembaga Wetar.
“Proyek Emas Pani” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
dalam tahapan persiapan untuk memulai konstuksi.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Proyek Emas Tujuh Bukit.
“Proyek Tembaga Wetar” berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Proyek Emas Tujuh Bukit” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
dan perak.
“Resource” atau “Sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
Mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Reserve” atau berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
“Cadangan Bijih” Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“RKEF” berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
nikel-matte.
“ROM” berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
penambangan dan belum diolah.
“Saprolit” berarti bijih nikel berkadar tinggi.
“Stripping Ratio” atau berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
“Rasio Pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“Waste” berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
bawah tanah.
“wmt” berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
menyatakan kondisi basah.
xx
Page 23
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ABI” berarti singkatan dari PT Andalan Bersama Investama.
“ABP” berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.
“ASI” berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.
“BAJ” berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.
“BAP” berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.
“BBR” berarti singkatan dari PT Batutua Bumi Raya.
“BBSI” berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.
“BKP” berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.
“BLE” berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.
“BND” berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“BSI” berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.
“BSID” berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.
“BTR” berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.
“CACIB” berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
Bank.
“CBS” berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.
“CEI” berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.
“CHL” berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.
“CKA” berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.
“CLM” berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.
“CSID” berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.
“CSK” berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.
“DSI” berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.
“EFDL” berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.
“Finders” berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.
“GSM” berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.
“HNC” berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.
“HSBC” berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
Corporation Ltd.
“HT” berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.
xxi
Page 24
“ICKS” berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
“ICS” berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.
“ING Bank” berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.
“JIM” berarti singkatan dari PT Jcorps Industri Mineral.
“JPI” berarti singkatan dari PT J&P Indonesia.
“KCI” berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.
“KMG” berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.
“KUD Dharma Tani” berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.
“LJK” berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.
“LNJS” berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
“MAP” berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (dahulu
PT Batutua Tambang Energi).
“MBM” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials (dahulu
PT Hamparan Logistik Nusantara).
“MCGI” berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International
Pte. Ltd.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.
“MEI” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.
“MEN” berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (dahulu
PT Batutua Tambang Abadi).
“MKI” berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.
“MIM” berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.
“MMI” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“PBJ” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.
“PBT” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.
“PEG” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.
“PETS” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
“PT HSBC” berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.
“PT IKIP” berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.
“PT UOB” berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.
“SAK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.
“SBK” berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.
xxii
Page 25
“SCM” berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.
“Sihayo” berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.
“SMI” berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.
“UOBL” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“WKR” berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.
“ZHN” berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.
xxiii
Page 26
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari
laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. K eterangan S ingkat T entang P erseroan , K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
P rospek U saha
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September
2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah
mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.
Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham
di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta
Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan
adalah berusaha di bidang pertambangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral logam, meliputi litium, berilium,
magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina,
bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt,
tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zinkonium,
ilmenite, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium,
hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride,
strontium, germanium dan zenotin.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trimitra Karya Jaya 2.900 2.900.000.000 29,00
PT Mitra Daya Mustika 2.900 2.900.000.000 29,00
Maya Miranda Ambarsari 1.600 1.600.000.000 16,00
Garibaldi Thohir 1.200 1.200.000.000 12,00
PT Srivijaya Kapital 800 800.000.000 8,00
Andreas Reza Nazaruddin 400 400.000.000 4,00
Sakti Wahyu Trenggono 200 200.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201
tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
xxiv
Page 27
No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 (“Akta No. 9/2022”). Berdasarkan Akta
No. 9/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: (i) peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”),
masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham; dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset
dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk
namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii) melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk
namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan
dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut: (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri serta kegiatan usaha terkait
lainnya, melalui 50 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12910.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan (i) Akta No. 9/2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 31 Oktober 2022, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
xxv
Page 28
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.423.174.297 88.463.485.940 18,345
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Gavin Arnold Caudle 80.066.431 1.601.328.620 0,332
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
Andrew Phillip Starkey 527.000 10.540.000 0,002
Simon James Milroy 521.403 10.428.060 0,002
Albert Saputro 177.800 3.556.000 0,001
Titien Supeno 173.900 3.478.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.234.195.500 244.683.910.000 50,741
24.042.553.971 480.851.079.420 99,717
Saham treasuri 68.296.800 1.365.936.000 0,283
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 50 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:
Tahun % Kepemilikan
Kegiatan Usaha Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Utama Domisili Penyertaan Komersial (1) Langsung Langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukit
1. PT Bumi Suksesindo Pertambangan Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
(“BSI”) mineral
2. PT Damai Pertambangan Jakarta 2012 - - 99,42% melalui
Suksesindo (“DSI”) mineral BSI
3. PT Cinta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
Suksesindo (“CBS”) BSI
4. PT Beta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
Suksesindo (“BBSI”) dan penggalian BSI dan 1,00%
lainnya melalui DSI
Proyek Tembaga Wetar
5. PT Batutua Tembaga Industri pembuatan Jakarta 2017 2014 99,99% 0,01% melalui
Raya (“BTR”) logam dan MKI
perdagangan
6. PT Batutua Kharisma Pertambangan Jakarta 2017 2010 30,00% 70,00% melalui
Permai (“BKP”) mineral BTR
Proyek AIM
7. PT Batutua Pelita Perusahaan Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
Investama (“BPI”) holding BAJ
8. PT Merdeka Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,00% melalui
Tsingshan Indonesia BPI
(“MTI”)
Proyek Emas Pani
9. PT Pani Bersama Perusahaan Jakarta 2018 - 83,35% -
Jaya (“PBJ”) holding
10. PT Pani Bersama Industri pembuatan Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
Tambang (“PBT”) logam PBJ
11. PT Puncak Emas Perusahaan Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
Gorontalo (“PEG”) holding PBT dan 0,01%
melalui PBJ
12. PT Andalan Bersama Perusahaan Jakarta 2022 - 50,10% -
Investama (“ABI”) (2) holding dan
konsultansi
manajemen lainnya
xxvi
Page 29
Tahun % Kepemilikan
Kegiatan Usaha Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Utama Domisili Penyertaan Komersial (1) Langsung Langsung
13. PT Gorontalo Pertambangan Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
Sejahtera Mining mineral ABI
(“GSM”)
Proyek Nikel
14. PT Merdeka Energi Perusahaan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
Nusantara (dahulu holding dan BAJ
PT Batutua Tambang konsultasi
Abadi ) (“MEN”) manajemen lainnya
15. PT Merdeka Battery Perusahaan Jakarta 2022 - - 55,26% melalui
Materials (dahulu holding MEN
PT Hamparan
Logistik Nusantara)
(“MBM”)
16. PT J&P Indonesia Konsultasi Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
(“JPI”) manajemen lainnya MBM dan 0,01%
melalui MEN
17. PT Sulawesi Cahaya Perusahaan Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
Mineral (“SCM”) pertambangan JPI
nikel
18. PT Sulawesi Makmur Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Indonesia (“SMI”) logam dasar bukan SCM dan 0,10%
besi, penggalian melalui JPI
batu kapur/
gamping
19. PT Cahaya Smelter Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
Indonesia (“CSID”) logam dasar bukan JPI
besi
20. PT Bukit Smelter Industri pembuatan Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
Indonesia (“BSID”) logam dasar bukan JPI
besi
21. PT Jcorps Industri Aktivitas Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Mineral (“JIM”) konsultasi MBM dan 0,10%
manajemen lainnya melalui JPI
22. PT Indogreen Cahaya Pembangkit, Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
Surya (“ICS”) transmisi, dan JIM dan 0,20%
penjualan tenaga melalui JPI
listrik dalam satu
kesatuan usaha
23. PT Kapur Maxima Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Gemilang (“KMG”) penggalian batu JIM dan 0,10%
kapur/ gamping melalui JPI
24. PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
Semesta (“LNJS”) limbah berbahaya JIM dan 0,20%
melalui JPI
25. PT Konawe Cahaya Pembangkit, Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
Indonesia (“KCI”) transmisi, dan JIM dan 0,20%
penjualan tenaga melalui JPI
listrik dalam satu
kesatuan usaha
26. PT Cahaya Kapur Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Alfa (“CKA”) penggalian batu JIM dan 0,40%
kapur/ gamping melalui JPI
27. PT Sulawesi Batu Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Kapur (“SBK”) penggalian batu JIM dan 0,40%
kapur/ gamping melalui JPI
28. PT Cahaya Sulawesi Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Kekal (“CSK”) penggalian batu JIM dan 0,40%
kapur/ gamping melalui JPI
dan penggalian
kerikil/sirtu
29. PT Indonesia Cahaya Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
Kekal Sulawesi penggalian batu JIM dan 0,40%
(“ICKS”) kapur/ gamping melalui JPI
dan penggalian
kerikil/sirtu
xxvii
Page 30
Tahun % Kepemilikan
Kegiatan Usaha Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Utama Domisili Penyertaan Komersial (1) Langsung Langsung
30. PT Cahaya Hutan Aktivitas Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
Lestari (“CHL”) telekomunikasi JIM
khusus untuk
keperluan sendiri
dan perdagangan
besar hasil
kehutanan dan
perburuan
31. PT Ciptawana Lestari Perkebunan buah Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Mandiri (“CLM”) kelapa sawit CHL dan 0,10%
melalui JIM
32. PT Anugerah Batu Pertambangan batu Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
Putih (“ABP”) kapur/ gamping JIM dan 0,10%
melalui JPI
33. PT Lestari Jaya Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
Kekal (“LJK”) penggalian batu JIM dan 0,80%
kapur/ gamping melalui JPI
dan penggalian
kerikil/sirtu
34. PT Sulawesi Industri kapur, Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
Anugerah Kekal penggalian batu JIM dan 0,80%
(“SAK”) kapur/ gamping melalui JPI
dan penggalian
kerikil/sirtu
35. PT Zhao Hui Nickel Industri Jakarta 2022 - - 50,10% melalui
(“ZHN”) pembuatan logam, MBM
perdagangan dan
pembangkit tenaga
listrik
Lain-lain
36. PT Merdeka Mining Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
Servis (“MMS”) pertambangan dan
konstruksi
37. Eastern Field Perusahaan British Virgin 2017 - 100,00% -
Developments holding Islands
Limited (“EFDL”)
38. Finders Resources Perusahaan Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
Pty. Ltd. (“Finders”) holding EFDL
39. Banda Minerals Pty. Perusahaan Australia 2017 - - 100,00% melalui
Ltd. (“BND”) holding Finders
40. Way Kanan Perusahaan Australia 2017 - - 100,00% melalui
Resources Pty. Ltd. holding Finders
(“WKR”)
41. PT Batutua Lampung Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
Elok (“BLE”) pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
42. PT Batutua Abadi Perusahaan Jakarta 2019 - 99,99% -
Jaya (“BAJ”) holding
43. PT Batutua Bumi Pertambangan Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
Raya (“BBR”) mineral BAJ
44. PT Batutua Alam Konsultasi bisnis Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
Persada (“BAP”) dan broker bisnis BAJ
45. PT Mentari Alam Perdagangan besar Gorontalo 2019 - 99,50% 0,50% melalui
Persada (dahulu BAJ
PT Batutua Tambang
Energi) (“MAP”)
46. Merdeka Copper Perusahaan Singapura 2021 - 100,00% -
Gold International holding lainnya
Pte. Ltd. (“MCGI”)
47. PT Merdeka Kapital Perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% -
Indonesia (“MKI”) holding
48. PT Merdeka Energi Perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
Indonesia (“MEI”) holding MKI
49. PT Merdeka Mining Perusahaan Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
Indonesia (“MMI”) holding MKI
xxviii
Page 31
Tahun % Kepemilikan
Kegiatan Usaha Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Utama Domisili Penyertaan Komersial (1) Langsung Langsung
50. PT Merdeka Real estat Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
Indonesia Mandiri MKI
(“MIM”)
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
1. PT Puncak Emas Pertambangan Gorontalo 2018 - - 49,00% melalui
Tani Sejahtera bijih logam PEG
(“PETS”)
Proyek Nikel
2. PT Cahaya Energi Konstruksi dan Jakarta 2022 - - 25,00% melalui
Indonesia (“CEI”) jasa JIM
3. PT Indonesia Kawasan industri Jakarta 2022 - - 32,00% melalui
Konawe Industrial JIM
Park (“PT IKIP”)
Lain-lain
4. Sihayo Gold Ltd. Eksplorasi dan Australia 2020 - - 7,56% melalui
(“Sihayo”) pengembangan EFDL
mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan Ringkasan Rancangan Penggabungan ABI ke dalam PBJ yang diumumkan dalam Harian Terbit Edisi 12055
tanggal 28 Juni 2022 dan Surat Kabar Kontan tanggal 29 Juni 2022, ABI sedang dalam proses penggabungan ke dalam
PBJ.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang telah mencapai operasi komersial
meliputi BSI, BTR, CSID, BSID dan MMS, masing-masing memberikan kontribusi sebesar 43,0%,
29,0%, 13,7%, 13,9% dan 0,3% dari pendapatan Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Kegiatan usaha Perseroan
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 Juni 2022, portofolio aset Grup
Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BKP dan BTR
dalam Proyek Tembaga Wetar, serta CSID dan BSID dalam Proyek Nikel. Grup Merdeka juga memiliki
Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.
Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 157.175 ounce emas
dan 549.440 ounce perak pada tahun 2020, 124.730 ounce emas dan 840.552 ounce perak pada tahun
2021 dan 69.783 ounce emas dan 409.329 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$398, US$506 dan US$693 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$669,
US$860 dan US$961. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan
Bijih sebesar 645 ribu ounce emas dan 26.877 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8
juta ounce emas, 60,9 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI.
xxix
Page 32
Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR
sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi dari IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. BTR memproduksi katoda
tembaga sebesar 5.377 ton pada tahun 2020, 19.045 ton pada tahun 2021 dan 9.951 ton untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$7.502, US$3.872 dan US$5.258 dengan biaya AISC per
ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$10.164, US$5.126 dan US$6.930. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada
tanggal 31 Maret 2022, Proyek Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 166 ribu
ounce emas, 240 ribu ton tembaga dan 7.515 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8
juta ounce emas, 8,2 juta ton tembaga dan 60,9 juta ounce perak. Untuk memanfaatkan potensi emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek
Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM melalui MTI, perusahaan patungan
dengan Tsingshan. Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan bijih
dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1%
pada bulan Maret 2022. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, PETS diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 2,37 juta ounce emas. GSM memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak
72,7 juta ton dengan kadar 0,98 g/t Au atau setara 2,3 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Proyek Nikel merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi aset utama, berupa tambang
nikel, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dan Kawasan Industri Konawe (“IKIP”), serta aset
pendukung berupa tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak
di Provinsi Sulawesi Tenggara. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Nikel melalui pengambilalihan
saham baru MBM sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan
persentase kepemilikan terakhir menjadi 55,26% pada bulan Juni 2022. Kegiatan komersial saat ini
dilakukan oleh CSID dan BSID yang mengelola smelter RKEF di Kawasan Industri Morowali (“IMIP”),
yang masing-masing memiliki kapasitas terpasang sebesar 19.000 ton nikel per tahun. Tambang nikel
yang dikelola SCM ditargetkan akan mulai beroperasi komersial pada kuartal kedua tahun 2023,
sedangkan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan studi kelayakan. Selain itu, MBM
melalui ZHN juga memiliki smelter RKEF di IMIP yang saat ini masih dalam tahap pembangunan dan
ditargetkan akan selesai pada bulan Juli 2023. Segera setelah SCM mencapai tahapan operasi komersial,
Grup Merdeka berencana untuk memasok bijih yang dihasilkan dari tambang nikel ke smelter milik
CSID, BSID dan ZHN. SCM juga akan memasok smelter HPAL milik PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)
yang berlokasi di IMIP. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, CSID
dan BSID masing-masing memproduksi sebanyak 9.371 ton nikel dan 9.172 ton feronikel dalam bentuk
xxx
Page 33
NPI. Produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasi ke Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup Merdeka
berkeyakinan bahwa Proyek Nikel akan lebih lanjut mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup
Merdeka di masa mendatang. Berdasarkan Laporan JORC Technical Report of Ore Estimate of SCM
yang diterbitkan pada bulan Maret 2020 dan JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update yang
diterbitkan pada bulan Mei 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,3 juta ton nikel
dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021, dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-masing
sebesar US$321,9 juta, US$381,0 juta dan US$341,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
US$150,6 juta, US$221,0 juta dan US$182,8 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai
46,8% pada tahun 2020, 58,0% pada tahun 2021 dan 53,5% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022.
Prospek Usaha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak digunakan untuk melapisi
logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat tinggi. Nikel umumnya
digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan logam antikarat, baterai
nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas, tembaga dan nikel terutama
dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas, tembaga dan
nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti
tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Harga emas, tembaga dan nikel pada semester pertama tahun 2022 terus berfluktuasi seiring dengan
kekhawatiran terhadap resesi global yang diakibatkan oleh kondisi geopolitik antara Ukraina dan
Rusia. Harga emas, tembaga dan nikel mencapai tingkat tertinggi di bulan Maret masing-masing pada
harga US$1.874 per ounce, US$10.161 per ton dan US$33.924 per ton sebelum ditutup pada harga
yang lebih rendah di bulan Juni masing-masing pada harga US$1.836 per ounce, US$9.024 per ton,
dan US$25.659 per ton. Permintaan emas pada semester pertama tahun 2022 mengalami peningkatan
sebesar 12% (yoy) menjadi 2.189 ton dari sebelumnya 1.954 ton, terutama dikarenakan aliran dana
masuk untuk investasi ETF berbasis emas. Permintaan emas di sepanjang sisa tahun 2022 diperkirkaan
akan mengalami tantangan akibat ketidakpastian ekonomi di mana China dan India menjadi dua negara
yang mengalami tekanan permintaan. Permintaan tembaga pada semester pertama tahun 2022 meningkat
sebesar 2,3% menjadi 10,5 juta ton dari sebelumnya 10,3 juta ton untuk periode yang sama tahun
2021, sejalan dengan membaiknya ekonomi global pasca pandemi COVID-19 dan mulai dilonggarkan
pembatasan sosial di beberapa negara, kecuali China. Permintaan tembaga diperkirakan akan terus
tumbuh di sepanjang tahun 2022 yang didorong oleh permintaan dari sektor konstruksi, otomotif, dan
energi terbarukan. Permintaan nikel juga mengalami peningkatan sebesar 16,67% menjadi 2,8 juta ton
pada tahun 2021 dari sebelumnya 2,4 juta ton pada tahun 2020 dan diperkirakan akan mencapai 3,0 juta
ton pada tahun 2022 sejalan dengan meningkatnya permintaan nikel pada sektor produksi stainless steel
serta baterai untuk kendaraan listrik.
Penjelasan mengenai Perseroan, kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan
Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.”
xxxi
Page 34
2. K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima
ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 13 Maret 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2025.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback) melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
xxxii
Page 35
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian :
EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi
akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak (“Grup Merdeka”), perhitungan rasio keuangan akan
menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan
di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”)
yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan
akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan
mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Prospektus ini dengan judul “Penawaran
Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Jumlah Pokok Tingkat Bunga
Keterangan (Rp juta) Obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2020
Seri B Rp726.350 10,50% 3 (tiga) tahun 30 Juli 2023 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2020
Seri B Rp151.000 10,25% 3 (tiga) tahun 9 September 2023 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II
Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2021
Seri B Rp940.400 9,85% 3 (tiga) tahun 26 Maret 2024 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022
Seri A Rp959.000 5,00% 367 Hari 15 Maret 2023 A+ dari Pefindo
Kalender
Seri B Rp2.041.000 7,80% 3 (tiga) tahun 8 Maret 2025 A+ dari Pefindo
xxxiii
Page 36
Jumlah Pokok Tingkat Bunga
Keterangan (Rp juta) Obligasi per tahun Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022
Seri A Rp310.000 7,80% 3 (tiga) tahun 28 April 2025 A+ dari Pefindo
Seri B Rp1.690.000 9,25% 5 (lima) tahun 28 April 2027 A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold
Tahap III Tahun 2022
Seri A Rp1.472.000 5,50% 367 Hari 8 September 2023 A+ dari Pefindo
Kalender
Seri B Rp1.729.395 8,25% 3 (tiga) tahun 1 September 2025 A+ dari Pefindo
Seri C Rp797.640 9,50$ 5 (lima) tahun 1 September 2027 A+ dari Pefindo
Total Rp12.316.785
4. P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
• sekitar 31% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A sebesar Rp959.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2023;
• sekitar 51% akan digunakan oleh BSI untuk mendanai pembayaran utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Kredit Fasilitas Bergulir US$60.000.000, Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan
Perjanjian Lindung Nilai HSBC, dan modal kerja;
• sekitar 6% akan digunakan oleh MAP untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass
road dan persiapannya, yang akan menyambungkan jalan trans Sulawesi dengan Proyek Emas Pani;
• sekitar 8% akan digunakan oleh BTR untuk menunjang kebutuhan modal kerja dalam rangka
mendukung kegiatan usaha BTR; dan
• sekitar 4% akan digunakan oleh BKP untuk menunjang kebutuhan modal kerja dalam rangka
mendukung kegiatan usaha BKP.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam
rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari
Hasil Penawaran Umum.”
5. F aktor R isiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
• Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Risiko sebagai perusahaan induk.
xxxiv
Page 37
• Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup Merdeka
- Risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga.
- Risiko terkait kegiatan pengembangan.
- Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor.
- Risiko terkait hubungan masyarakat setempat.
- Risiko terkait lingkungan hidup.
- Risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja ahli untuk tambang.
- Risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral.
- Risiko terkait kebijakan Pemerintah.
- Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin
Usaha Pertambangan yang dimiliki Perusahaan Anak.
- Risiko terkait kegiatan operasional tambang.
- Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi.
- Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya.
- Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
- Risiko terkait kegiatan eksplorasi.
- Risiko terkait pendanaan.
- Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Perseroan.
- Risiko terkait tumpang tindih lahan.
- Risiko terkait jasa pemurnian.
- Risiko terkait pertanggungan asuransi.
- Risiko terkait persaingan usaha.
• Risiko umum
- Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
- Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain
sehubungan dengan kegiatan usahanya.
- Risiko terkait ketentuan negara lain atau perusahaan internasional.
- Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit
atau masalah kesehatan lainnya yang serius.
• Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
Penjelasan mengenai risiko usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
6. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
xxxv
Page 38
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari (i) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119); dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak, CA, CPA (rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember
2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
JUMLAH ASET 3.298.638.483 1.278.592.659 929.606.638
JUMLAH LIABILITAS 1.429.490.392 499.182.362 365.960.757
JUMLAH EKUITAS 1.869.148.091 779.410.297 563.645.881
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
PENDAPATAN USAHA 341.404.129 135.417.401 380.956.549 321.860.885
LABA KOTOR 104.407.666 28.413.547 120.097.087 114.121.375
LABA USAHA 75.157.681 15.398.408 90.834.822 94.101.957
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 100.067.730 3.313.740 33.386.800 28.891.683
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 95.932.510 1.207.346 30.554.802 41.335.483
LABA PER SAHAM DASAR 0,0041 0,0003 0,0016 0,0017
R asio K euangan
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 152,1% (1) 18,4% (19,9%)
Laba kotor 267,5% (1) 5,2% (26,6%)
Laba usaha 388,1% (1) (3,5%) (30,5%)
Laba periode/tahun berjalan 2.919,8% (1) 15,6% (58,3%)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 7.845,7% (1) (26,1%) (33,0%)
EBITDA 116,3% (1) 46,8% (34,0%)
Jumlah aset 158,0% (2) 37,5% (2,3%)
Jumlah liabilitas 186,4% (2) 36,4% (14,3%)
Jumlah ekuitas 139,8% (2) 38,3% 7,5%
xxxvi
Page 39
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 30,6% 31,5% 35,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha 22,0% 23,8% 29,2%
EBITDA / Pendapatan usaha 53,5% 58,0% 46,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 29,3% 8,8% 9,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 3,0% 2,6% 3,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 5,4% 4,3% 5,1%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,4x 1,4x 1,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,8x 0,6x 0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,4x
Interest coverage ratio (3) 8,3x (5) 17,0x 8,2x
Debt service coverage ratio (4) 1,0x (5) 1,0x 1,1x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2021.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan dan bagian lancar dari pinjaman dan fasilitas
kredit bank, dan utang obligasi.
(5) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan disetahunkan.
Penjelasan mengenai data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Prospektus ini
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxviii
Page 41
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. K eterangan tentang O bligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.100.555.000.000
(tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah
yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Tanggal
1 13 Maret 2023
2 13 Juni 2023
3 13 September 2023
4 13 Desember 2023
5 13 Maret 2024
6 13 Juni 2024
7 13 September 2024
1
Page 42
Bunga ke- Tanggal
8 13 Desember 2024
9 13 Maret 2025
10 13 Juni 2025
11 13 September 2025
12 13 Desember 2025
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi atas tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligas
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
2
Page 43
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8 Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.
1.10 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
1.12 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Prospektus ini dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
1.13 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga di pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3
Page 44
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui
(i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa
Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
4
Page 45
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian
kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut;
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
obligasi tersebut; dan
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
1.14 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi.
Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan
hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
5
Page 46
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya
tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
6
Page 47
Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi,
dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dan dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan
dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru
tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan
lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat
berkenaan dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman
dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
7
Page 48
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka (“Perusahaan
Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi
tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait
tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma
akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia
(“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-
akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya
akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan
terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka, para
pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup Merdeka dan EBITDA Perusahaan Target selanjutnya disebut
“Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka untuk membiayai
transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka
dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang Grup Merdeka untuk
membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian;”
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
Grup Merdeka, perhitungan rasio keuangan akan menjadi sebagai berikut: Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
8
Page 49
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta - akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan Peraturan
OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
9
Page 50
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
1.16 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
10
Page 51
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
11
Page 52
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar
modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15
di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
12
Page 53
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
Obligasi, Perseroan, atau OJK;
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPO.
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakan RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
13
Page 54
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseraoan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf h di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
14
Page 55
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
15
Page 56
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamatan ini;
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamatan,
kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat;
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO;
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
16
Page 57
1.18 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasi.
PERSEROAN
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
Treasury Tower Lt. 67, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon : (62 21) 2988 0393; Faksimile : (62 21) 2988 0392
Email: investor.relations@merdekacoppergold.com
Website: www.merdekacoppergold.com
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile : (62 21) 251 0316, 575 2360
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
Penjelasan mengenai Wali Amanat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab XII dalam Prospektus ini
dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
1.19 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka addendum dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
1.20 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Indonesia.
17
Page 58
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 26 September 2022 dan Surat
Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No. 305/KAP-PIC/MDKA/SC/IX-2022 tanggal
23 September 2022, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya
lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi
3.1. H asil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-972/PEF-DIR/IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi IV Merdeka Copper Gold, dengan peringkat:
id
A+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 26 September 2022 sampai dengan 1 September 2023.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
18
Page 59
3.2. S kala pemeringkatan E fek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau Perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
3.3. R ating rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Kegiatan operasi yang terintegrasi dalam jangka waktu dekat
Pefindo berpandangan bahwa kegiatan usaha Grup Merdeka telah menjadi lebih terintegrasi secara
vertikal, dengan beroperasinya tambang nikel SCM di pertengahan bulan Agustus 2022, yang akan
mengamankan pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh CSID dan BSID. Tambang nikel juga akan
memasok saprolit ke smelter RKEF lain yang dioperasikan oleh ZHN, yang diperkirakan akan
beroperasi pada kuartal ketiga tahun 2023. Grup Merdeka juga berencana untuk mengoperasikan
Proyek AIM pada kuartal kedua tahun 2023, di mana sebagian besar bahan mentah akan diperoleh
dari Proyek Wetar.
• Profil bisnis yang terdiversifikasi
Pada saat Grup Merdeka menyelesaikan proyek baru, Pefindo berpandangan bahwa hal tersebut
akan memperkuat diversifikasi bisnis serta arus kas Grup Merdeka. Saat ini, Grup Merdeka hanya
bergantung pada Proyek Emas Tujuh Bukit dan Proyek Wetar untuk menghasilkan pendapatan.
Smelter yang baru diakuisisi, CSID dan BSID, diperkirakan akan menghasilkan pendapatan lebih
19
Page 60
dari US$500 juta, dengan demikian akan meningkatkan pendapatan Grup Merdeka menjadi lebih dari
US$800 juga pada tahun 2022, melonjak signifikan dari US$381 juta pada tahun 2021. Selanjutnya,
pendapatan Grup Merdeka akan meningkat signifikan pada tahun 2023 setelah beroperasinya
tambang nikel SCM, Proyek AIM serta smelter ZHN. Grup Merdeka memproyeksikan pendapatan
Grup Merdeka akan mencapai sekitar US$2 miliar pada tahun 2024 yang dikontribusikan dari
bisnis yang lebih beragam, seperti emas, perak, tembaga, NPI, asam sulfat, high pressure steam,
dan bijih besi.
• Cadangan dan sumberdaya mineral dalam jumlah besar
Pefindo berpandangan bahwa cadangan dan sumberdaya mineral SCM cukup besar dengan dengan
memiliki cadangan sebesar 290 juta wet metric ton (wmt) dan sumberdaya mineral sebesar 1.900
juta wmt, per Februari 2022. Dengan asumsi volume produksi tahunan sekitar 30 juta ton, Pefindo
memproyeksikan cadangan nikel Grup Merdeka yang ada cukup untuk memberikan umur tambang
lebih dari 6 (enam) tahun. Selain itu, berdasarkan laporan eksplorasi per Desember 2021, Grup
Merdeka memiliki cadangan emas sebesar 645 ribu ounce (Koz) dari Proyek Emas Tujuh Bukit.
Dengan asumsi ekstraksi emas tahunan sebesar 120 Koz, Proyek Emas Tujuh Bukit memiliki
umur tambang selama 5 (lima) tahun hingga paling lambat 2025. Grup Merdeka berencana untuk
mengeluarkan belanja modal (capex) di Proyek Emas Pani lebih dari US$120 juta untuk pra-
konstruksi pada tahun 2022 dan 2023 dan belanja modal sebesar US$600 juta pada tahun 2024 dan
2025 karena berencana untuk mengandalkan Proyek Emas Pani untuk menghasilkan emas dalam
jangka panjang. Grup Merdeka juga memiliki cadangan emas di Proyek Tembaga Tujuh Bukit yang
diperkirakan sekitar 28,6 juta ounce pada tahun 2021, tetapi Grup Merdeka tetap memerlukan
eksplorasi lebih lanjut untuk mengubah sumber daya tambang tersebut menjadi cadangan emas.
Pefindo belum memasukkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit tersebut dalam proyeksi Pefindo karena
proyek tersebut masih dalam tahap eksplorasi.
Grup Merdeka memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
• Kebijakan keuangan dan struktur permodalan yang moderat
Strategi Grup Merdeka untuk memperoleh pinjaman eksternal dalam jumlah cukup besar untuk
membiayai ekspansinya, termasuk mengakuisisi MBM senilai US$374 juta, telah melemahkan
struktur permodalan, yang tercermin dari peningkatan rasio utang terhadap EBITDA menjadi 3,8x
per Juni 2022 dari 1,8x per Desember 2021. Grup Merdeka juga masih membutuhkan pinjaman
tambahan untuk membiayai proyek-proyek barunya, termasuk smelter RKEF terbaru yang
dioperasikan oleh ZHN dan tambang nikel. Utang tambahan untuk memperoleh proyek baru dapat
meningkatkan risiko pembiayaan kembali, terutama selama masa konstruksi ketika Grup Merdeka
sangat bergantung pada bisnis yang ada untuk membayar bunga dari pinjaman baru.
• Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas
Seperti pemain lain di sektor komoditas, Grup Merdeka rentan terdampak fluktuasi harga komoditas,
yang bergantung pada yang bergantung pada penawaran dan permintaan global, faktor geopolitik,
kebijakan ekonomi, dan pergerakan nilai tukar, yang dapat memengaruhi pendapatan dan margin
keuntungannya. Penurunan harga komoditas akan memperburuk pendapatan serta laba kotor dan
marjin EBITDA Grup Merdeka. Meskipun Grup Merdeka memiliki biaya tunai yang rendah, telah
menandatangani kontrak lindung nilai emas dengan volume dan harga yang telah ditentukan, dan
juga memiliki Perusahaan Anak yang bertindak sebagai pembeli siaga nikel, Pefindo berpandangan
Grup Merdeka tetap rentan terhadap fluktuasi harga. Kinerja bisnis Grup Merdeka juga cukup
rentan terhadap kondisi cuaca buruk, seperti musim hujan yang intens, yang menghambat kegiatan
penambangan; karenanya, mengurangi output.
20
Page 61
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
• sekitar 31% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A sebesar Rp959.000 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2023.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A memiliki jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender, dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per
tahun. Obligasi tersebut digunakan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan
saham, pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$50.000.000 (saat ini telah diamandemen menjadi Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 sebagaimana didefinisikan di bawah ini), pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan modal kerja. Dengan telah dilakukannya pembayaran seluruh
pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A, maka kewajiban Perseroan atas obligasi
yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.
• sekitar 51% akan digunakan oleh BSI untuk mendanai pembayaran utang, kegiatan eksplorasi dan
modal kerja, dengan alokasi sebagai berikut:
(i) sekitar 31% akan digunakan untuk pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para
kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB Indonesia
(“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), dan Credit Agricole Corporate and
Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), melalui The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga marjin 3,0%
per tahun dan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang berlaku pada hari itu, dan berlaku
sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023. Fasilitas ini digunakan untuk (i) pembayaran utang
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September
2021 (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos
sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan
umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi
antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur. Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$60.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam
Prospektus ini dengan judul “Perjanjian Kredit.”
Pada tanggal 29 November 2022, saldo terutang BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 sebesar US$60.000.000 atau setara Rp943,7 miliar, yang akan jatuh tempo
dalam waktu tiga bulan. BSI akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan
melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban BSI
dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 setelah pembayaran akan menjadi
nihil. Pembayaran lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-
lambatnya 5 (lima) hari perbankan RFR sebelumnya kepada Agen. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
kurs tengah Bank Indonesia per 29 November 2022 sebesar Rp15.729/US$.
21
Page 62
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran.
(ii) sekitar 3% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran sisa pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank pada tanggal jatuh tempo yaitu 21 Desember
2022 sebesar US$5,4 juta yang akan dibayarkan kepada ING Bank.
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank terdiri dari Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International
Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021, dan Perjanjian Ketentuan Umum
tanggal 10 Juni 2021 jo. Surat Aksesi tertanggal 13 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian ini,
BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan pembiayaan
atas emas yang dijaminkan sebesar US$100.000.000, dengan tingkat suku bunga tetap pada
masing-masing tanggal pembayaran sebesar 3,401% hingga 3,430%, yang pembayarannya
dilakukan dalam bentuk angsuran selama 18 bulan sampai dengan tanggal 21 Desember 2022.
Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang BSI terhadap Perseroan
sehubungan dengan pembiayaan kegiatan operasional, belanja modal dan modal kerja BSI, serta
pembayaran kembali sisa saldo atas utang BSI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata
Uang Tunggal senilai US$200.000.000 tanggal 19 Oktober 2018 (khusus untuk penggunaan
dana pertama). Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BSI dengan ING Bank.
Penjelasan mengenai Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian Kredit.”
Pada tanggal 29 November 2022, saldo terutang BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai ING
Bank tercatat sebesar US$5,4 juta atau setara Rp85,5 miliar. BSI akan melakukan pelunasan
atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran seluruh sisa pokok utang, sehingga
saldo pokok utang BSI pada tanggal 21 Desember 2022 akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs
yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 29 November 2022 sebesar Rp15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dalam
mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
(iii) sekitar 10% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai HSBC, pada setiap tanggal jatuh tempo berturut-turut
pada tanggal 31 Januari 2023, 28 Februari 2023, 31 Maret 2023, 28 April 2023, 31 Mei 2023
dan 30 Juni 2023, rata-rata sebesar US$3,25 juta per bulan, yang akan dibayarkan kepada
HSBC.
Perjanjian Lindung Nilai HSBC terdiri dari Perjanjian Induk 2002 International Swaps
and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002
International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI dan HSBC, melalui Konfirmasi Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang
Dijamin tanggal 16 Maret 2022, telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
dan pembiayaan atas emas lebih lanjut yang dijaminkan sebesar US$19.546.671,24, dengan
tingkat suku bunga tetap pada masing-masing tanggal pembayaran sebesar 4,480% hingga
4,790%, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023. Tidak ada
hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BSI dengan HSBC. Penjelasan mengenai Perjanjian
Lindung Nilai HSBC dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “Perjanjian Kredit.”
22
Page 63
Pada tanggal 29 November 2022, saldo utang BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai HSBC
tercatat sebesar US$19,5 juta atau setara Rp307,4 miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran
seluruh pokok utang dalam Perjanjian Lindung Nilai HSBC, maka saldo pokok utang BSI pada
tanggal 30 Juni 2023 akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per
29 November 2022 sebesar Rp15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai HSBC dalam
mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
(iv) sekitar 7% akan digunakan untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam
rangka mendukung kegiatan usaha BSI.
• sekitar 6% akan digunakan oleh MAP untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass
road dan persiapannya, yang akan menyambungkan jalan trans Sulawesi dengan Proyek Emas Pani.
• sekitar 8% akan digunakan oleh BTR untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara
lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam
rangka mendukung kegiatan usaha BTR.
• sekitar 4% akan digunakan oleh BKP untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara
lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam
rangka mendukung kegiatan usaha BKP.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja modal dalam
rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A sebesar Rp959.000 juta yang akan jatuh tempo pada
tanggal 15 Maret 2023 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/
POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP dalam bentuk pinjaman merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian dikecualikan dari
kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan
dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-
masing perusahaan terkendali dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan transaksi
afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana
diwajibkan berdasarkan POJK No. 42/2020.
Dalam hal penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi material dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 beserta ketentuan yang
berlaku di bidang pasar modal lainnya.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
23
Page 64
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Perseroan juga wajib menyampaikan kepada BEI laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti
yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal
laporan, sesuai dengan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap III,
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan Perseroan akan menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana paling lambat pada tanggal 15 Januari 2023 atau lebih awal dari
batas waktu penyampaian laporan dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi sebelum tanggal laporan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,733% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,450%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,133%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,013%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,116%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,004%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,066%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,006% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,034%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-
formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan
atas Prospektus Ringkas.
24
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal
2 November 2022, yang ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi
Akuntan Publik AP.0119).
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$1.429,5 juta yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$619,5 juta
dan US$810,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 110.009.119
- pihak berelasi 217.671
Beban yang masih harus dibayar 36.650.923
Pendapatan diterima di muka 7.585.679
Utang pajak 34.379.683
Utang lain-lain 107.359.573
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 111.922.732
Utang obligasi 186.095.269
Liabilitas sewa 21.361.335
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 3.861.294
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 92.120
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 619.535.398
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 290.000.810
Utang obligasi 371.131.304
Liabilitas sewa 17.569.633
Pinjaman dari pihak ketiga 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 1.215.035
Liabilitas pajak tangguhan 338.214
Liabilitas imbalan pasca-kerja 20.827.934
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 34.271.564
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 809.954.994
JUMLAH LIABILITAS 1.429.490.392
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$110,2 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga 110.009.119
Pihak berelasi 217.671
Jumlah 110.226.790
25
Page 66
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel 13.980.887
PT Universal Metal Trading 7.609.899
PT AKR Corporindo Tbk. 5.655.099
PT Bintang Delapan Mineral 4.860.291
Rept Battero Energy Co. Ltd. 4.771.645
PT Boma Bisma Indra 3.435.141
Lainnya (dibawah US$3.000.000) 69.913.828
Jumlah 110.226.790
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 89.278.213
Dolar Amerika Serikat 14.195.312
Yuan Tiongkok 6.134.290
Dolar Australia 595.399
Euro 21.231
Dolar Singapura 2.345
Jumlah 110.226.790
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Lancar 64.955.622
Jatuh tempo 1-30 hari 30.376.789
Jatuh tempo 31-60 hari 7.631.890
Jatuh tempo 61-90 hari 3.986.778
Jatuh tempo lebih dari 90 hari 3.275.711
Jumlah 110.226.790
Beban yang masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$36,6
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Operasi dan konstruksi 25.619.698
Gaji dan tunjangan 5.278.500
Bunga pinjaman dan obligasi 5.599.966
Lain-lain 152.759
Jumlah 36.650.923
Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 33.116.859
Dolar Amerika Serikat 3.357.778
Dolar Australia 176.286
Jumlah 36.650.923
26
Page 67
Pendapatan diterima di muka
Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$7,6
juta, yang merupakan pendapatan yang berasal dari pelanggan sehubungan dengan transaksi penjualan
katoda tembaga.
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$34,4 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21 775.417
Pajak penghasilan pasal 22 372.009
Pajak penghasilan pasal 23 873.270
Pajak penghasilan pasal 25 883.706
Pajak penghasilan pasal 26 205.010
Pajak penghasilan pasal 29 27.404.639
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 1.151.346
Pajak penghasilan pasal 15 15.597
Pajak Pertambahan Nilai 2.698.689
Jumlah 34.379.683
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$107,4 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Utang dividen 56.108.671
Pihak ketiga 51.250.902
Jumlah 107.359.573
Utang lain-lain pihak ketiga terutama merupakan utang atas transaksi pengambilalihan JPI dan JIM
oleh MBM senilai US$46.210.600 dan transaksi jual beli saham dengan entitas non-pengendali sebesar
US$5.000.000.
Sesuai dengan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham BSID dan CSID masing-masing pada tanggal 28 April
2022, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai masing-masing sebesar US$60.069.582
dan US$35.577.073 secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham masing-masing pemegang
saham. Pada tanggal 30 Juni 2022, saldo dividen yang terutang adalah sebesar US$56.108.671.
Pinjaman - bagian lancar
Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$319,4
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$111,9 juta, utang obligasi sebesar
US$186,1 juta, dan liabilitas sewa sebesar US$21,4 juta. Penjelasan mengenai pinjaman dan fasilitas
kredit bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan
judul “Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”
Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat
sebesar US$3,9 juta. Penjelasan mengenai instrumen keuangan derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari bab ini dengan judul “Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar.”
27
Page 68
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar
Saldo provisi rehabilitas tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat
sebesar US$0,1 juta. Penjelasan mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari bab ini dengan judul “Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar.”
2. L iabilitas J angka P anjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
30 Juni 2022 tercatat sebesar US$753,3 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang
obligasi, liabilitas sewa dan pinjaman dari pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank
Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$290,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Perjanjian Fasilitas:
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank 32.803.378
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 300.000.000
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$50.000.000) 50.000.000
Perjanjian Lindung Nilai HSBC 29.877.927
Jumlah 412.681.305
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (10.757.763)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank 401.923.542
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (111.922.732)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank jangka panjang 290.000.810
BSI
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani dokumen-dokumen pembiayaan berikut:
- suatu ISDA Master Agreement, termasuk sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan sebesar US$100.000.000 dengan ING Bank, selaku
Original Hedge Counterparty;
- suatu Perjanjian Ketentuan Umum dengan (i) Arranger dan Original Lenders setelah penundukan
diri; (ii) Original Hedge Counterparty; (iii) Agen Fasilitas; (iv) Agen Jaminan, berdasarkan mana
para pihak dalam Perjanjian Ketentuan Umum setuju untuk berbagi jaminan yang diberikan oleh
BSI dan Perseroan kepada Original Lenders dan Original Hedge Counterparty, termasuk jaminan
transaksi lainnya sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian Ketentuan Umum.
Tujuan penggunaan dana dari pembiayaan ini adalah untuk membiayai kembali utang BSI terhadap
Perseroan, membiayai pengeluaran modal kerja dan operasional BSI.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 21 Desember 2022.
28
Page 69
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan hal sebagai berikut:
- Jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
asuransi BSI;
- Jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
seluruh perusahaan anak serta gadai atas rekening bank BSI;
- Subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan
- Pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.
BSI diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi batasan-batasan tertentu, sebagai berikut:
- Rasio utang bersih terhadap EBITDA adalah kurang dari atau sama dengan 3,0 : 1; dan
- Rasio EBITDA terhadap pembayaran bunga lebih besar dari atau sama dengan 4,0:1.
Pada tanggal 30 Juni 2022, BSI telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian terkait.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2022 adalah sebesar US$32.803.378.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$50.000.000)
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank, selaku Arranger dan Original Lenders; (ii) The HSBC, selaku
Agen Fasilitas; dan (iii) PT HSBC, selaku Agen Jaminan.
Jaminan atas perjanjian fasilitas ini sama dengan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank yang ditandatangani
BSI pada tanggal 10 Juni 2021.
Tujuan penggunaan dana dari perjanjian fasilitas ini adalah untuk membayar kembali utang BSI kepada
Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran
sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta pembayaran modal kerja umum, tujuan
korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui oleh agen (sesuai instruksi dari pemberi
pinjaman mayoritas).
Periode ketersediaan pendanaan dari perjanjian fasilitas ini akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum
tanggal pembayaran terakhir (4 Oktober 2022).
Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion
untuk meningkatkan total komitmen dari US$10.000.000 menjadi US$50.000.000. Pemberi pinjaman
pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2022 adalah sebesar US$50.000.000.
Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani amandemen Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$50.000.000 menjadi US$60.000.000.
Perjanjian Lindung Nilai HSBC
Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002
dan Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai
Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas dimuka adalah sebesar
US$47.290.004 dengan tanggal transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022.
29
Page 70
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 30 Juni 2023.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2022 adalah sebesar US$29.877.927.
MBM
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000
Pada tanggal 16 Mei 2022, MBM menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
sebesar US$300.000.000 dengan antara lain ING Bank dan Barclays Bank PLC yang bertindak sebagai
Mandated Lead Arrangers dan Madison Pacific Pte. Limited yang bertindak sebagai Agen Jaminan.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai akuisisi MBM atas JPI dan JIM, mendanai penyertaan
saham oleh JPI ke CSID dan BSID, pembayaran kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang saham,
biaya dan pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan fasilitas pinjaman dan mendanai rekening
cadangan bunga.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026 dan terutang setiap 3 (tiga)
bulan. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar suku bunga acuan majemuk ditambah persentase
tertentu. Fasilitas pinjaman ini dijaminkan dengan sebagian saham MBM yang ditempatkan dan disetor
penuh di JPI, JIM dan ZHN.
Pada tanggal 30 Juni 2022, saldo fasilitas pinjaman adalah US$300.000.000 dan akan dibayar kembali
sesuai dengan jadwal berikut:
(dalam US$)
Jadwal pembayaran Jumlah
2023 20.000.000
2024 55.000.000
2025 65.200.000
2026 159.800.000
Jumlah 300.000.000
MBM diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi batasan-batasan tertentu sebagai berikut:
- Pada saat apapun pada dan sejak tanggal yang jatuh 12 bulan dari tanggal penggunaan pertama,
rasio Debt Service Coverage setidaknya 1,20 : 1,00; dan
- Setiap saat, rasio utang bersih MBM terhadap EBITDA MBM lebih kecil dari atau sama dengan
3,50 : 1,00.
MBM juga diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran
dasar, sifat usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi, kegiatan pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal
30 Juni 2022, MBM telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$371,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Utang pokok 560.608.613
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (3.382.040)
Jumlah 557.226.573
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (186.095.269)
Jumlah utang obligasi jangka panjang 371.131.304
30
Page 71
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”) pada tanggal 30 Juli 2020 dan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) pada tanggal 9 September 2020 dengan BRI
sebagai wali amanat. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk pembayaran sebagian
jumlah pokok utang bank Perseroan serta modal kerja Perseroan dan BKP (Perusahaan Anak melalui
BTR), meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan dan beban keuangan.
Pada tanggal 26 Maret 2021 dan 18 November 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) dan Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”)
dengan BRI sebagai wali amanat. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk
pembayaran jumlah pokok utang bank Perseroan dan BSI; (ii) untuk mendanai kebutuhan belanja
modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit; dan (iii) untuk digunakan
oleh Perseroan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP untuk modal kerja.
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) dengan BRI sebagai wali amanat. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha
Perseroan dan/atau perusahaan anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk
pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri
sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan
dan metode transaksi lain yang sesuai; (ii) untuk pembayaran Fasilitas Kredit Bergulir US$50.000.000
yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Seri A; dan (iv) untuk digunakan Perusahaan Anak sebagai modal kerja.
Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”) dengan BRI sebagai wali amanat.
Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk digunakan Perusahaan Anak sebagai
modal kerja.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki
bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company);
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
- melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Perseroan;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
31
Page 72
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
dengan pihak ketiga dimana Perseroan bertindak sebagai debitur.
Perseroan juga berkewajiban mepertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 4 : 1 (5 : 1 khusus untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II) selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga
obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Pada 30 Juni 2022, Grup Merdeka telah
memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Informasi mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:
Pokok obligasi Tingkat
Jenis (Rp juta) Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan I Seri A Rp673.650 7 Agustus 2021 Setiap kuartal dimulai tanggal 8,90%
Tahap I Seri B Rp726.350 30 Juli 2023 30 Oktober 2020 10,50%
Obligasi Berkelanjutan I Seri A Rp149.000 16 September 2021 Setiap kuartal dimulai tanggal 8,25%
Tahap II Seri B Rp151.000 9 September 2023 9 Desember 2020 10,25%
Obligasi Berkelanjutan II Seri A Rp559.600 2 April 2022 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,50%
Tahap I Seri B Rp940.400 26 Maret 2024 26 Juni 2021 9,85%
Obligasi Berkelanjutan II Rp1.500.000 25 November 2022 Setiap kuartal dimulai tanggal 5,00%
Tahap II 18 Februari 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri A Rp959.000 15 Maret 2023 Setiap kuartal dimulai tanggal 5,00%
Tahap I Seri B Rp2.041.000 8 Maret 2025 8 Juni 2022 7,80%
Obligasi Berkelanjutan III Seri A Rp310.000 28 April 2025 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,80%
Tahap II Seri B Rp1.690.000 28 April 2027 28 Juli 2022 9,25%
Perseroan telah membayar seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A, Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A yang jatuh tempo masing-masing pada
tanggal 7 Agustus 2021, 16 September 2021 dan 2 April 2022.
Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi.
Pada tanggal 27 September 2022, Pefindo telah memberikan peringkat idA+ (Single A Plus) terhadap
Obligasi Berkelanjutan I, Obligasi Berkelanjutan II dan Obligasi Berkelanjutan III.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$17,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
PT Aggreko Energy Services Indonesia 11.159.199
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 9.306.600
PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia 5.595.704
PT Caterpillar Finance Indonesia 2.911.885
PT Verena Multi Finance 2.850.045
PT Uniteda Arkato 2.237.770
32
Page 73
(dalam US$)
Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance 1.929.654
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent 1.003.029
PT Indo Shipping Operator 881.286
PT Tower Bersama 852.633
PT Transkon Jaya Tbk. 168.792
PT Indonesia Morowali Industrial Park 34.371
Jumlah 38.930.968
Dikurangi:
Bagian lancar (21.361.335)
Bagian tidak lancar 17.569.633
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun 23.634.648
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 19.164.688
Jumlah 42.799.336
Beban keuangan di masa depan atas sewa (3.868.368)
Nilai kini liabilitas sewa 38.930.968
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun 21.361.335
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 17.569.633
Jumlah 38.930.968
Grup Merdeka melalui BSI dan BTR telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas pembiayaan
sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak
tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh
kewajiban BSI dan BTR selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 bulan atau 48 bulan dengan tetap
mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa
Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:
- BSI dan BTR memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dalam keadaan apa adanya dan
di manapun berada dari lessor dengan harga pembelian adalah sama dengan nilai sisa dengan
mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi
ini menjadi beban BSI dan BTR. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi antara lain: (a) semua jumlah
uang sewa dan setiap jumlah kewajiban lainnya pada BSI dan BTR sudah dibayar penuh oleh BSI
dan BTR; (b) tidak terjadi peristiwa wanprestasi dan/atau kejadian kelalaian; dan (c) memberikan
pemberitahuan tertulis sekurangnya 30 hari sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu perjanjian
atau jangka waktu pembiayaan. Selain itu, BSI dan BTR berdasarkan perjanjian memiliki hak opsi
untuk memperpanjang jangka waktu pembiayaan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
lessor yang rata-rata paling lambat 30 hari sebelumnya;
- BSI dan BTR tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun yang
dapat mempengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor;
- tanpa izin tertulis dari lessor, BSI dan BTR tidak diperkenankan memasang, menanam atau
menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
tidak bergerak milik pihak ketiga;
33
Page 74
- dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa;
- wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI dan BTR) serta BSI dan BTR
wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.
Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan dan mesin.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 4,39% - 4,97% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 5,7% - 8,4% per tahun.
Laporan laba rugi konsolidasian menyajikan saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:
(dalam US$)
Jumlah
Bunga atas liabilitas sewa 247.640
Beban terkait liabilitas sewa dengan nilai rendah atau jangka pendek 298.061
Pinjaman dari pihak ketiga
Saldo pinjaman dari pihak ketiga Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$74,6
juta. Pada tanggal 28 April 2022, ZHN menandatangani perjanjian pengambilalihan saham dengan MBM
dan Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”), sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir pada
tanggal 18 Mei 2022. Perjanjian pengambilalihan saham ini mencakup pinjaman ke ZHN dan SHPL
sebesar US$74.600.500. Perjanjian ini tidak memiliki jatuh tempo tertentu, tidak memiliki jaminan
dan biaya bunga sebesar 3% per tahun.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembagunan pabrik RKEF dan tujuan korporasi umum.
Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar persentase tertentu, di mana tanggal pembayaran bunga pertama
memiliki jatuh tempo dan terutang 3 (tiga) bulan setelah tanggal aktual komisioning RKEF.
Instrumen keuangan derivatif – bagian tidak lancar
Saldo instrumen keuangan derivatif Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 Juni 2022
tercatat sebesar US$1,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Cross currency swaps 4.691.294
Lindung nilai atas penjualan emas 385.035
Jumlah 5.076.329
Dikurangi bagian jangka pendek (3.861.294)
Liabilitas derivatif bagian jangka panjang 1.215.035
Lindung nilai atas penjualan emas
Pada tanggal 18 Februari 2021, BSI melakukan pemutusan kontrak lindung nilai diawal atas penjualan
emas yang berakhir pada periode Juni 2021 dengan HSBC. BSI membayar sejumlah tertentu sebagai
biaya terminasi.
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI kembali melakukan kontrak lindung nilai dengan ING Bank atas lindung
nilai forward emas sejumlah 54.069 ounce untuk periode Juli 2021 sampai dengan Desember 2022.
Pada tanggal 20 Januari 2022, BSI melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC atas lindung nilai
forward emas sejumlah 15.431 ons untuk periode Februari 2022 sampai dengan September 2022.
34
Page 75
Pada tanggal 18 Maret 2022, BSI melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC atas lindung nilai
forward emas sejumlah 10.609 ons untuk periode Januari 2023 sampai dengan Juni 2023.
Per 30 Juni 2022, beberapa kontrak lindung yang dilakukan oleh BSI dan masih berlaku adalah sebagai
berikut:
Mitra transaksi Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga Total ounce emas
ING Bank 10 Juni 2021 Juli - Desember 2022 18.023
HSBC 24 Januari 2022 Juli - September 2022 5.787
HSBC 18 Maret 2022 Januari - Juni 2023 10.609
Per 30 Juni 2022, 34.419 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.865 per ounce.
Lindung nilai atas penjualan katoda tembaga
Pada tanggal 28 Mei 2021, BTR, entitas anak, melakukan kontrak lindung nilai dengan United Overseas
Bank Limited (“UOBL”) atas penjualan katoda tembaga sejumlah 2.400 ton untuk periode Juli sampai
dengan Desember 2021.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, BTR melakukan kontrak lindung nilai dengan UOBL atas penjualan
katoda tembaga sejumlah 2.400 ton untuk periode Januari sampai dengan April 2022.
Per 30 Juni 2022, beberapa kontrak lindung yang dilakukan oleh BTR dan masih berlaku adalah sebagai
berikut:
Mitra transaksi Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga Total ton tembaga
UOBL 13 Januari 2022 Juli 2022 500
UOBL 14 April 2022 Agustus - September 2022 1.000
Per 30 Juni 2022, 1.500 ton tembaga dilindungi nilai pada harga rata-rata US$10.000 per ton.
Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$0,3 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Transfer ke aset Akuisisi
Saldo awal pajak tangguhan entitas anak Saldo akhir
Penyusutan aset tetap 24.560 (24.560) - -
Imbalan pasca kerja 254.062 (254.062) - -
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing - - (338.214) (338.214)
Cadangan lindung nilai arus kas (978.155) 978.155 - -
Liabilitas pajak tangguhan - bersih (699.533) 699.533 (338.214) (338.214)
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$20,8
juta yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di laporan keuangan konsolidasian dan beban imbalan
kerja untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah berdasarkan
perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
35
Page 76
Tingkat diskonto : 4,75% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji : 3,00% - 7,50%
Tingkat kematian : 100% TMIIV
Tingkat kecacatan : 1% - 10% TMIIV & 1% - 10% TMI III
Usia normal pensiun : 55 - 57 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut : (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:
(dalam US$)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 16.986.294 (19.370.524)
Tingkat kenaikan gaji 1% 19.664.880 (17.170.793)
Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada
tanggal 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode 18.302.290
Biaya jasa kini 3.431.595
Imbalan karyawan yang dibayarkan (824.120)
Pengukuran kembali:
Efek perubahan kurs valuta asing (81.831)
Saldo akhir 20.827.934
Jumlah beban imbalan pasca-kerja pada tanggal 30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Biaya jasa kini 3.431.595
Efek perubahan kurs valuta asing (81.831)
Saldo akhir 3.349.764
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian dan dikapitalisasi menjadi
aset eksplorasi dan evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim adalah sebagai
berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 18.302.290
Beban manfaat karyawan yang diakui 3.349.764
Imbalan yang dibayarkan (824.120)
Saldo akhir 20.827.934
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Kurang dari 1 tahun 1.515.051
2 sampai 5 tahun 20.183.435
6 sampai 10 tahun 51.378.722
Lebih dari 10 tahun 117.795.221
36
Page 77
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada 30 Juni 2022 adalah berkisar
2 sampai dengan 18 tahun.
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat
sebesar US$34,3 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 34.787.757
Penambahan selama periode berjalan 92.120
Realisasi (68.970)
Akresi selama periode berjalan (447.223)
Saldo akhir 34.363.684
Bagian lancar 92.120
Bagian tidak lancar 34.271.564
Jumlah 34.363.684
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP-
Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi.
Pemegang IUP Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah.
Pemegang IUP OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank milik Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.
Pada tanggal 30 Juni 2022, BSI dan BKP telah menempatkan biaya reklamasi dalam bentuk bank garansi
dan deposito pasca tambang sebesar US$4,8 juta.
3. K omitmen dan K ontinjensi
Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya
BSI, BTR, BKP, MTI dan SCM, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian sewa alat berat
dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.
37
Page 78
Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian Akhir periode perjanjian
PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa generator listrik 1 Juli 2021 30 Juni 2026
PT Uniteda Arkato Sewa alat berat 15 Januari 2021 30 November 2022
10 Agustus 2021 31 Desember 2022
1 September 2021 31 Maret 2023
31 Januari 2022 31 Agustus 2023
PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel 12 Mei 2022 30 September 2025
PT Puma Jaya Utama Jasa pengeboran 21 April 2022 9 Maret 2023
4. P erubahan L iabilitas S etelah 30 J uni 2022 sampai dengan T anggal L aporan A uditor
I ndependen
- Pada tanggal 2 Agustus 2022 yang berlaku efektif sejak 29 Juli 2022, MBM, ING Bank dan
Barclays Bank PLC menandatangani perjanjian perubahan dan pernyataan kembali terkait Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$300.000.000 di mana Perseroan menerima pengalihan fasilitas hingga
US$225.000.000 masing-masing berdasarkan Perjanjian Pengalihan ING dan Perjanjian Pengalihan
Barclays tanggal 29 Juli 2022. Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, jumlah pinjaman
yang telah dialihkan ke Perseroan dari ING Bank dan Barclays Bank PLC dengan total sebesar
US$225.000.000.
- Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI telah menandatangani Perjanjian Fasilitas PPN Senior untuk
Fasilitas Pembiayaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp430.000.000.000 dengan PT UOB.
Perseroan memberikan put option kepada PT UOB untuk membeli semua pinjaman yang masih
terutang berdasarkan perjanjian tersebut. Sampai dengan tanggal laporan auditor independen, MTI
telah melakukan penarikan sebesar Rp138.500.000.000 atas fasilitas tersebut.
- Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI telah menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$260.000.000 dengan UOBL sebagai Agen dan
beberapa lembaga keuangan lainnya sebagai pemberi pinjaman. Perseroan memberikan put option
kepada masing-masing pemberi pinjaman fasilitas untuk membeli seluruh atau sebagian jumlah
pinjaman yang masih terutang berdasarkan perjanjian tersebut. Sampai dengan tanggal laporan
auditor independen, MTI telah melakukan penarikan sebesar US$200.000.000 atas fasilitas tersebut.
- Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”) dengan nilai pokok obligasi
sebesar Rp1.472.965.000.000 setara dengan US$99.162.852 untuk Seri A, Rp1.792.395.000.000
setara dengan US$53.698.667 dan Rp797.640.000.000 setara dengan US$53.698.667 untuk Seri C
dengan jangka waktu masing-masing 367 Hari Kalender, 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi.
- Pada tanggal 7 September 2022, BSI telah melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas
Fasilitas Kredit Bergulir US$50.000.000.
- Pada tanggal 7 September 2022, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman
atas Fasilitas Bergulir US$100.000.000.
- Pada bulan September 2022, Perseroan mengadakan 4 (empat) fasilitas transaksi cross currency
swaps baru dengan Barclays Bank Plc dan PT UOB yang berkaitan dengan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III. Jumlah pokok nosional dari fasilitas tersebut adalah sebesar Rp1.486.050.000.000 (setara
dengan US$100.000.000).
38
Page 79
5. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah sebesar
US$72,0 juta, yang terdiri dari fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank, Perjanjian
Lindung Nilai HSBC dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000. Grup Merdeka berencana
untuk menggunakan sebagian dana hasil penerbitan Obligasi ini untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban tersebut.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 30 JUNI
2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
GRUP MERDEKA YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
39
Page 80
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2020, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari (i) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119); dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak, CA, CPA (rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember
2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 410.659.966 185.470.530 51.026.290
Piutang usaha:
- pihak ketiga 90.413.672 499.726 624.947
- pihak berelasi 993.082 92.800 1.428.427
Piutang lain-lain:
- pihak ketiga 12.611.123 5.212.746 4.274.985
- pihak berelasi - - 71.113
Persediaan – bagian lancar 230.193.274 131.417.430 100.986.329
Taksiran pengembalian pajak 33.389.601 21.235.114 27.996.378
Uang muka dan biaya dibayar di muka –
bagian lancar 28.222.737 18.890.103 8.927.660
Investasi pada instrument ekuitas dan
efek lainnya 48.279.947 47.065.590 -
Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar 2.629.653 1.431.005 3.972.568
Jumlah Aset Lancar 857.393.055 411.315.044 199.308.697
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka –
bagian tidak lancar 147.164.237 33.492.919 1.942.095
Uang muka investasi 766.958 80.160.000 -
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 753.722 1.603.100 3.804.611
Pinjaman ke pihak berelasi 62.078.400 8.734.448 5.459.882
Persediaan – bagian tidak lancar 52.156.551 59.093.115 41.024.160
40
Page 81
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Pajak dibayar dimuka 56.060.386 10.828.539 7.522.817
Aset tetap 1.044.070.615 298.216.345 296.643.431
Aset hak-guna 16.160.437 18.056.266 1.418.899
Properti pertambangan 77.086.261 79.378.252 118.921.853
Aset eksplorasi dan evaluasi 957.197.913 253.482.867 223.577.124
Aset pajak tangguhan 20.428.077 14.482.810 19.287.993
Instrumen keuangan derivatif – bagian
tidak lancar - 4.713.456 3.683.250
Aset tidak lancar lainnya 7.321.871 5.035.498 7.011.826
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.441.245.428 867.277.615 730.297.941
JUMLAH ASET 3.298.638.483 1.278.592.659 929.606.638
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 110.009.119 29.435.350 20.058.304
- pihak berelasi 217.671 173.891 141.302
Beban yang masih harus dibayar 36.650.923 29.190.451 18.136.639
Pendapatan diterima di muka 7.585.679 5.468.036 1.361.169
Utang pajak 34.379.683 3.301.330 7.415.604
Utang lain-lain 107.359.573 19.618 17.778
Pinjaman – bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 111.922.732 63.966.178 59.099.900
Utang obligasi 186.095.269 143.555.673 57.258.929
Liabilitas sewa 21.361.335 22.061.962 14.312.022
Pinjaman pihak ketiga - - 13.980.000
Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar 3.861.294 - 350.824
Provisi rehabilitasi tambang – bagian lancar 92.120 68.970 84.985
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 619.535.398 297.241.459 192.217.456
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 290.000.810 - 39.771.612
Utang obligasi 371.131.304 126.288.054 61.243.428
Liabilitas sewa 17.569.633 21.932.239 23.503.576
Pinjaman dari pihak ketiga 74.600.500 - -
Instrumen keuangan derivatif – bagian
tidak lancar 1.215.035 - -
Liabilitas pajak tangguhan 338.214 699.533 1.152.690
Liabilitas imbalan pasca-kerja 20.827.934 18.302.290 14.553.733
Provisi rehabilitasi tambang – bagian
tidak lancar 34.271.564 34.718.787 33.518.262
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 809.954.994 201.940.903 173.743.301
JUMLAH LIABILITAS 1.429.490.392 499.182.362 365.960.757
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 37.792.783 36.112.298 34.690.620
Tambahan modal disetor – bersih 690.575.911 454.779.498 286.506.032
Saham treasuri (5.601.192) (113.972) -
Cadangan lindung nilai arus kas (2.048.958) 4.947.007 5.911.012
Komponen ekuitas lainnya (9.703.877) 35.480.390 19.659.347
Saldo laba:
Dicadangkan 1.300.000 1.200.000 1.100.000
Belum dicadangkan 319.852.172 223.161.211 187.122.534
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.032.166.839 755.566.432 534.989.545
Kepentingan non-pengendali 836.981.252 23.843.865 28.656.336
JUMLAH EKUITAS 1.869.148.091 779.410.297 563.645.881
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.298.638.483 1.278.592.659 929.606.638
41
Page 82
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan rincian laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
PENDAPATAN USAHA 341.404.129 135.417.401 380.956.549 321.860.885
BEBAN POKOK PENDAPATAN (236.996.463) (107.003.854) (260.859.462) (207.739.510)
LABA KOTOR 104.407.666 28.413.547 120.097.087 114.121.375
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (29.249.985) (13.015.139) (29.262.265) (20.019.418)
LABA USAHA 75.157.681 15.398.408 90.834.822 94.101.957
Pendapatan/(beban) keuangan – bersih 10.914.397 (4,432,740) (11,496,758) (18,050,032)
Pendapatan/(beban) lain-lain – bersih 42.569.657 (5.231.117) (22.619.714) (19.847.476)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 128.641.735 5.734.551 56.718.350 56.204.449
Beban pajak penghasilan (28.574.005) (2.420.811) (23.331.550) (27.312.766)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 100.067.730 3.313.740 33.386.800 28.891.683
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari perubahan instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung nilai
arus kas (8.591.138) (58.974) (1.160.532) 17.093.830
Pajak penghasilan terkait 1.594.866 (166.673) 196.548 (3.841.094)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 2.874.891 (396.358) (492.743) 464.894
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain – bersih (4.121.381) (622.005) (1.456.727) 13.717.630
RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG
TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial - - 962.084 (175.634)
Pajak penghasilan terkait - - (201.434) 97.193
Perubahan nilai wajar investasi (13.839) (1.484.389) (2.135.921) (1.195.389)
Rugi komprehensif lain – bersih (13.839) (1.484.389) (1.375.271) (1.273.830)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 95.932.510 1.207.346 30.554.802 41.335.483
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 96.790.961 5.867.858 36.138.677 36.196.133
Kepentingan non-pengendali 3.276.769 (2.554.118) (2.751.877) (7.304.450)
JUMLAH 100.067.730 3.313.740 33.386.800 28.891.683
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 88.126.031 3.757.092 33.362.184 48.699.066
Kepentingan non-pengendali 7.806.479 (2.549.746) (2.807.382) (7.363.583)
JUMLAH 95.932.510 1.207.346 30.554.802 41.335.483
LABA PER SAHAM – DASAR 0.0041 0,0003 0,0016 0,0017
3. R asio K euangan
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 152,1% (1) 18,4% (19,9%)
Laba kotor 267,5% (1) 5,2% (26,6%)
Laba usaha 388,1% (1) (3,5%) (30,5%)
Laba periode/tahun berjalan 2.919,8% (1) 15,6% (58,3%)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 7.845,7% (1) (26,1%) (33,0%)
42
Page 83
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
EBITDA 116,3% (1) 46,8% (34,0%)
Jumlah aset 158,0% (2) 37,5% (2,3%)
Jumlah liabilitas 186,4% (2) 36,4% (14,3%)
Jumlah ekuitas 139,8% (2) 38,3% 7,5%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 30,6% 31,5% 35,5%
Laba usaha / Pendapatan usaha 22,0% 23,8% 29,2%
EBITDA / Pendapatan usaha 53,5% 58,0% 46,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 29,3% 8,8% 9,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 3,0% 2,6% 3,1%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 5,4% 4,3% 5,1%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas
jangka pendek 1,4x 1,4x 1,0x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,8x 0,6x 0,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,4x
Interest coverage ratio (3) 8,3x (5) 17,0x 8,2x
Debt service coverage ratio (4) 1,0x (5) 1,0x 1,1x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2021.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2021.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan dan bagian lancar dari pinjaman dan fasilitas
kredit bank, dan utang obligasi.
(5) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan disetahunkan.
4. R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit
Persyaratan 30 Juni 2022
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Maks. 5,0 : 1 1,1
BSI
Fasilitas Kredit Bergulir US$50.000.000, Perjanjian Lindung
Nilai ING Bank dan Perjanjian Lindung Nilai HSBC
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks. 3,0 : 1 0,5
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min. 4,0 : 1 67,7
Pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
5. I nformasi N ilai K urs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 29 November 2022 adalah Rp15.729 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tertinggi Nilai kurs terendah
Juni 2022 14.431 14.860
Juli 2022 14.882 15.024
Agustus 2022 14.688 14.929
September 2022 14.839 15.247
Oktober 2022 15.196 15.616
November 2022 15.493 15.736
Sumber: Bank Indonesia.
43
Page 84
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs rata-rata
30 Desember 2020 14.228
30 Desember 2021 14.294
30 Juni 2021 14.448
30 Juni 2022 14.837
44
Page 85
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari (i) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119); dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian, yang ditandatangani oleh Martinus Arifin, S.E., Ak, CA, CPA (rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. U mum
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 Juni 2022, portofolio aset Grup
Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BKP dan BTR
dalam Proyek Tembaga Wetar, serta CSID dan BSID dalam Proyek Nikel. Grup Merdeka juga memiliki
Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.
Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 157.175 ounce emas
dan 549.440 ounce perak pada tahun 2020, 124.730 ounce emas dan 840.552 ounce perak pada tahun
2021 dan 69.783 ounce emas dan 409.329 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$398, US$506 dan US$693 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$669,
US$860 dan US$961. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan
Bijih sebesar 645 ribu ounce emas dan 26.877 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8
juta ounce emas, 60,9 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI.
45
Page 86
Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. BTR memproduksi katoda
tembaga sebesar 5.377 ton pada tahun 2020, 19.045 ton pada tahun 2021 dan 9.951 ton untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$7.502, US$3.872 dan US$5.258 dengan biaya AISC per
ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$10.164, US$5.126 dan US$6.930. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada
tanggal 31 Maret 2022, Proyek Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 166 ribu
ounce emas, 240 ribu ton tembaga dan 7.515 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8
juta ounce emas, 8,2 juta ton tembaga dan 60,9 juta ounce perak. Untuk memanfaatkan potensi emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek
Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM melalui MTI, perusahaan patungan
dengan Tsingshan. Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan bijih
dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1%
pada bulan Maret 2022. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, PETS diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 2,37 juta ounce emas. GSM memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak
72,7 juta ton dengan kadar 0,98 g/t Au atau setara 2,3 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Proyek Nikel merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi aset utama, berupa tambang
nikel, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu
gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Nikel melalui pengambilalihan saham baru MBM sebesar 55,67%
oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir
menjadi 55,26% pada bulan Juni 2022. Kegiatan komersial saat ini dilakukan oleh CSID dan BSID yang
mengelola smelter RKEF di IMIP, yang masing-masing memiliki kapasitas terpasang sebesar 19.000
ton nikel per tahun. Tambang nikel yang dikelola SCM ditargetkan akan mulai beroperasi komersial
pada kuartal kedua tahun 2023, sedangkan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan studi
kelayakan. Selain itu, MBM melalui ZHN juga memiliki smelter RKEF di IMIP yang saat ini masih
dalam tahap pembangunan dan ditargetkan akan selesai pada bulan Juli 2023. Segera setelah SCM
mencapai tahapan operasi komersial, Grup Merdeka berencana untuk memasok bijih yang dihasilkan dari
tambang nikel ke smelter milik CSID, BSID dan ZHN. SCM juga akan memasok smelter HPAL milik
HNC yang berlokasi di IMIP. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,
CSID dan BSID masing-masing memproduksi sebanyak 9.371 ton nikel dan 9.172 ton feronikel dalam
bentuk NPI. Produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasi ke Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup
Merdeka berkeyakinan bahwa Proyek Nikel akan lebih lanjut mendiversifikasi pendapatan dan arus kas
Grup Merdeka di masa mendatang. Berdasarkan Laporan JORC Technical Report of Ore Estimate of
46
Page 87
SCM yang diterbitkan pada bulan Maret 2020 dan JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update
yang diterbitkan pada bulan Mei 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,3 juta ton
nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021, dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-masing
sebesar US$321,9 juta, US$381,0 juta dan US$341,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
US$150,6 juta, US$221,0 juta dan US$182,8 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai
46,8% pada tahun 2020, 58,0% pada tahun 2021 dan 53,5% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022.
2. F aktor -F aktor S ignifikan yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasi
G rup M erdeka
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:
Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global
Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.
• Emas. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah
cadangan emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Sebagai contoh, harga emas
rata-rata untuk 6 (enam) bulan pertama tahun 2022 adalah US$1.873 per ounce atau 3,0% lebih
tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 di harga US$1.819 per ounce, dengan
harga penutupan per tanggal 30 Juni 2022 adalah US$1.819 per ounce. Pergerakan harga emas
selama semester pertama tahun 2022 terutama didorong oleh meningkatnya permintaan investor
terhadap aset safe haven di tengah kekhawatiran atas lonjakan inflasi dan risiko geopolitik terkait
invasi Rusia di Ukraina. Namun demikian, kenaikan harga emas dunia tertahan oleh penguatan nilai
tukar Dolar AS dan imbal hasil obligasi Pemerintah AS. S&P Global Economics memperkirakan
harga emas akan terus berfluktuasi pada kisaran harga US$1.900 per ounce dalam jangka pendek
sampai dengan menengah.
• Tembaga. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, harga minyak mentah, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, serta faktor-faktor
lainnya. Harga tembaga rata-rata untuk 6 (enam) bulan pertama tahun 2022 berdasarkan London
Metal Exchange adalah US$9.866 per ton atau 14,2% lebih tinggi dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2021 di harga US$8.642 per ton dengan harga penutupan per 30 Juni 2022 adalah
US$9.582 per ton. Kenaikan harga tembaga tersebut terutama didorong oleh permintaan yang tinggi
dari China sebagai konsumen tembaga terbesar di dunia, serta meningkatknya optimisme terhadap
pemulihan kegiatan perekonomian. Kenaikan ini akan berdampak terhadap persediaan tembaga
yang mengakibatkan harga tembaga tetap berada di tingkat harga yang tinggi.
• Nikel. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, produksi feronikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya.
Harga nikel rata-rata untuk 6 (enam) bulan pertama tahun 2022 adalah US$27.858 per ton atau
59,3% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021, dengan harga penutupan
per 30 Juni 2022 adalah US$23.100 per ton. Kenaikan harga nikel tersebut terutama didorong oleh
kekhawatiran pasokan di tengah invasi Rusia di Ukraina serta meningkatnya peranan nikel sebagai
komponen penting baterai.
Disamping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas dan tembaga dapat turut
mempengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, DSI, BKP
dan SCM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka ditentukan oleh harga emas,
tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga rata-rata emas,
tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.
47
Page 88
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas dan
tembaga, BSI dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, ING Bank dan UOB.
Pada tahun 2020, BSI melakukan lindung nilai atas penjualan emas sejumlah 84.510 ounce yang
mengakibatkan BSI mencatatkan realisasi kerugian lindung nilai US$28,7 juta. Pada tahun 2021, BSI
dan BTR melakukan lindung nilai atas penjualan masing-masing sejumlah 19.023 ounce emas dan
2.400 ton katoda tembaga yang mengakibatkan BSI dan BTR mencatatkan realisasi keuntungan lindung
nilai masing-masing US$1,8 juta dan US$1,1 juta. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni
2022, BSI dan BTR melakukan lindung nilai atas penjualan masing-masing sejumlah 27.667 ounce
emas dan 3.000 ton katoda tembaga yang mengakibatkan BSI mencatatkan realisasi kerugian lindung
nilai sebesar US$0,6 juta dan BTR mencatatkan realisasi keuntungan lindung nilai sebesar US$0,8 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2022, sebanyak 34.419 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.865
per ounce dan sebanyak 1.500 ton tembaga dilindung nilai pada harga rata-rata US$10.000 per ton.
BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. untuk penjualan
emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan
salah satu pihak mengakhiri.
BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek, yang dimulai sejak Januari 2022, dan kontrak penjualan
spot dengan PT Karya Sumiden Indonesia (“KSI”), Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Metal Challenge Co.,
Ltd. (“MC”), dan Tennant Metals S.A.M (“Tennant”). Tennant merupakan agen penjual utama untuk
katoda tembaga yang dihasilkan oleh BTR. Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan secara spot, agen
penjual akan membeli katoda tembaga dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar
Amerika Serikat yang mengacu pada rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional
yang berlaku, ditambah (atau dikurangi) premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari
komoditas, dan ditambah marjin untuk agen penjual. Kontrak-kontrak penjualan dengan KSI, Mitsui,
MC, dan Tennant memiliki rata-rata volume katoda tembaga dalam satu kali pengiriman sebesar 200-
500 metrik ton.
Volume produksi
Selain harga, volume produksi mempengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Proyek Tujuh
Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan April 2017, Proyek Tembaga Wetar melalui
BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010, dan Proyek Nikel melalui CSID dan BSID memulai
produksi komersial pada tahun 2020. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi tembaga dari Proyek Tembaga Wetar mulai memberikan
kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2018. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek
Nikel melalui MEN pada bulan Mei 2022 sehingga produksi NPI dari Proyek Nikel mulai memberikan
kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022.
BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 6,7 juta ton dengan perolehan 157.175 ounce emas dan
549.440 ounce perak pada tahun 2020, bijih tertambang sebanyak 6,5 juta ton dengan perolehan 124.730
ounce emas dan 840.552 ounce perak pada tahun 2021 dan bijih tertambang sebanyak 4,6 juta ton
dengan perolehan 69.783 ounce emas dan 409.329 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan pertama
pada tahun 2022. Pada tanggal 12 September 2020, terjadi insiden di Proyek Tujuh Bukit di mana
ditemukan retakan di permukaan pelataran pelindian atau heap leach pad dan terjadi pergeseran dari
sebagian lereng hamparan bijih yang menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa.
Kejadian ini mengakibatkan kegiatan produsi ditangguhkan dan berdampak terhadap produksi emas
tahun 2020 sampai dengan pertengahan kuartal kedua tahun 2021. Kegiatan produksi emas Proyek
Tujuh Bukit telah kembali beroperasi pada bulan Mei 2021. Pedoman produksi emas pada tahun 2022
berkisar antara 100.000 ounce hingga 120.000 ounce.
BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 0,5 juta ton dengan perolehan sebanyak 5.377 ton katoda
tembaga pada tahun 2020, bijih tertambang sebanyak 5.267 ton katoda tembaga pada 6 (enam) bulan
pertama tahun 2022 dan bijih tertambang sebanyak 1,4 juta ton dengan perolehan sebanyak 9.951
ton katoda tembaga untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2022. Pada tahun 2020, BTR
menghentikan kegiatan operasi untuk melakukan tinjauan strategis untuk meningkatkan produktivitas
proses pelindian, mengalihkan proses produksi dari Pit Lerokis ke Pit Partolang dan melakukan integrasi
48
Page 89
Proyek Tembaga Wetar dengan Proyek AIM. Pit Partolang telah memulai kegiatan penambangan di bulan
Oktober 2020 dan telah mendorong kenaikan produksi katoda tembaga. Pedoman produksi katoda
tembaga pada tahun 2022 berkisar antara 18.000 ton hingga 22.000 ton.
CSID dan BSID menggunakan bijih nikel masing-masing sebanyak 0,9 juta wmt dengan perolehan
masing-masing sebanyak 9.371 ton dan 9.172 ton feronikel dalam bentuk NPI untuk periode 6 (enam)
bulan pertama pada tahun 2022. Pedoman produksi NPI pada tahun 2022 berkisar antara 17.000 ton
hingga 19.000 ton untuk masing-masing CSID dan BSID.
Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi
cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk
berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang
tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang,
kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan
berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya
terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Perseroan juga berinvestasi di pembangunan bendungan,
perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu buruk pada
proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan mineral baru
yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan
Grup Merdeka secara berkelanjutan.
Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan,
sehingga keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi
rencana produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai
mengalihkan pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk meningkatkan efisiensi
operasi pertambangan.
Akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan pertambangan
dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh, Grup Merdeka
menyelesaikan akuisisi Proyek Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi Proyek Emas Pani
pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan efektif pada Proyek
Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas Pani menjadi 83,35%
pada bulan Maret 2022. Akuisisi aset tambang terakhir diselesaikan pada bulan Mei 2022, di mana
Perseroan melalui MEN menyelesaikan pengambil bagian saham pada MBM dengan kepemilikan efektif
sebesar 55,67% dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 55,26% pada bulan Juni
2022. Transaksi ini diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan
mendatangkan peluang pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor nikel di Indonesia.
Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, Cadangan Bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.
Biaya produksi
Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead
rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2022 adalah US$825 per ounce hingga US$1.054 per ounce untuk Proyek Emas
Tujuh Bukit, US$6.834 per ton hingga US$7.496 per ton untuk Proyek Tembaga Wetar, dan US$13.500
per ton hingga US$15.500 per ton untuk CSID dan BSID di Proyek Nikel.
49
Page 90
Faktor-faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan,
kondisi cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya
pengolahan adalah biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan
dapat mempengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan
pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses Cadangan Bijih yang akan ditambang.
Rasio pengupasan untuk Proyek Tujuh Bukit masing-masing tercatat sebesar 0,84x pada tahun 2020,
0,61x pada tahun 2021 dan 0,48x untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2022. Rasio
pengupasan untuk Proyek Tembaga Wetar masing-masing tercatat sebesar 4,92x pada tahun 2020, 4,71x
pada tahun 2021 dan 5,31x untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2022.
BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses memperbaiki
infrastruktur di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang dan fasilitas
pengolahan air limbah, dan memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari area tambang ke IMIP untuk
meningkatkan akses and efisiensi pengiriman ke smelter RKEF. Perhitungan kebutuhan modal telah
dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun terdapat kemungkinan
perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan secara signifikan terhadap
harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan suku cadang, serta
penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.
Beban eksplorasi
Salah satu strategi utama Perseroan adalah meningkatkan Cadangan Bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat mempengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat mempengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut antara lain meliputi perizinan, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.
Beban bunga
Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, beban bunga telah
menjadi komponen signifikan pada tahun 2020, 2021 dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022. Pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang
belum ditarik sebesar US$100 juta.
Regulasi Pemerintah
Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai undang-
undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan secara
bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan; (vii) iuran
tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk merelaksasi
beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi COVID-19 dan menjaga stabilitas
50
Page 91
sistem keuangan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah penyesuaian tarif pajak
penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2020, 2021 dan 2022. Khusus untuk
Perseroan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh tarif lebih rendah 3%. Dalam
hal ini, tarif pajak penghasilan badan Perseroan menjadi sebesar 19%. Grup Merdeka berkeyakinan
penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap kinerja Grup Merdeka.
Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Adapun Pemerintah memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 untuk menetapkan peraturan pelaksananya. Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tersebut, perizinan dan kegiatan operasi Grup
Merdeka perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Sebagai contoh, timbulnya kewajiban baru bagi BTR untuk menyesuaikan perizinan IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian menjadi Izin Usaha Industri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR telah
memperoleh IUI tanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku atas nama Gubernur Maluku yang merupakan hasil
konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 110/PMK.03/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak
untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Berdasarkan peraturan ini, Grup Merdeka telah
mendapatkan persetujuan untuk insentif atas pajak penghasilan pasal 21 karyawan, pembebasan atas
pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor dan pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25
sebesar 30% untuk periode masa pajak April hingga Juni 2020 dan 50% untuk periode masa pajak Juli
hingga Desember 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah juga telah mengundangkan perubahan lebih
lanjut atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang
dituangkan di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan di dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut utamanya mengatur terkait dengan
perlakuan tertentu terkait dengan kewajiban penerimaan negara yang dapat berupa pengenaan royalti
0% (nol persen) untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara. Ketentuan
tersebut hanya terkait dengan kegiatan penambangan batubara, sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku
untuk aktivitas pertambangan Grup Merdeka.
Pada tanggal 1 Februari 2021, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 9
tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan No. 110 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020,
No. 86 tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 dan No. 44 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 yang memberikan
lima hal yang berkaitan dengan insentif pajak sebagai langkah dalam membantu pembayar pajak (“WP”)
yang dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Lima
insentif pajak terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan PPN.
Pada tanggal 1 Juli 2021, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/
PMK.03/2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Berdasarkan peraturan ini, Grup
Merdeka telah mendapatkan persetujuan untuk insentif atas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan
untuk periode masa pajak Juli hingga Desember 2021.
Kejadian yang tidak normal dan perubahan penting dalam ekonomi
Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China, yang
sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari 2020,
Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada
tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Sebagai dampak dari penyebaran COVID-19, pada tanggal 31 Maret 2020, berdasarkan Keputusan
51
Page 92
Presiden No. 11 tahun 2020, Presiden Indonesia menyatakan COVID-19 sebagai Darurat Kesehatan
Masyarakat dan pada tanggal 13 April 2020, melalui Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020, sebagai
Bencana Nasional. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global
termasuk Indonesia di mana besarnya dampak pada masing-masing negara akan berbeda secara dramatis
berdasarkan durasi wabah dan kemampuan masing-masing negara untuk mengendalikan pandemi.
Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap operasi bisnis Grup
Merdeka. Grup Merdeka telah mengadopsi berbagai langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan
akses ke lokasi tambang, pre-screening untuk semua karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan
program edukasi pencegahan COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan
kerja. Manajemen juga secara aktif terus memantau dampak situasi dalam negeri dan global terhadap
kondisi keuangan, likuiditas, operasi, pemasok, industri dan tenaga kerjanya. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, operasional Grup Merdeka masih berjalan dengan normal.
3. K ebijakan A kuntansi P enting
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian memerlukan penggunaan estimasi akuntansi penting
tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
dalam proses penerapan akuntansi Grup Merdeka. Area-area yang memerlukan tingkat pertimbangan
yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang berdampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian telah diungkapkan pada catatan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali
laporan arus kas konsolidasian, dan dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk yang telah
diungkapkan di dalam laporan keuangan konsolidasian yang relevan. Laporan arus kas konsolidasian
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan. Laporan arus kas konsolidasian disajikan dengan metode langsung.
Penjelasan mengenai hal ini dapat dilihat lebih lanjut pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
4. P erubahan K ebijakan A kuntansi P enting S elama 2 ( dua ) T ahun T erakhir
Grup Merdeka mulai menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 72: Pendapatan dan Kontrak
dengan Pelanggan dan PSAK 73: Sewa, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020. Penerapan PSAK 71: Instrumen Keuangan dan PSAK 72: Pendapatan dan Kontrak dengan
Pelanggan, tidak memiliki dampak signifikan terhadap Grup Merdeka sedangkan penerapan PSAK 73:
Sewa mengakibatkan Grup Merdeka mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sehubungan dengan
sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi berdasarkan prinsip PSAK 30: Sewa,
kecuali untuk sewa operasi yang masa sewanya berakhir dalam 12 bulan dan/atau sewa atas aset yang
bernilai rendah.
Berikut penjelasan mengenai penerapan PSAK 73: Sewa:
- Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan tercatatnya liabilitas sewa yang kemudian
disesuaikan dengan biaya dibayar dimuka atau akrual pembayaran sewa pembiayaan yang ada pada
tanggal penerapan awal 1 Januari 2020.
52
Page 93
- Liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa yang didiskontokan dengan
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Grup Merdeka pada tanggal penerapan awal
1 Januari 2020. Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan Grup Merdeka adalah sebesar
5,7% - 8,4%, disesuaikan dengan mata uang fungsional Grup Merdeka.
- Grup Merdeka akan mengakui beban bunga yang timbul dari saldo liabilitas sewa dan penyusutan
aset hak-guna setelah pengakuan awal.
- Grup Merdeka memilih menggunakan metode retrospektif modifikasian dan tidak menyajikan
kembali informasi perbandingan.
5. A nalisis K omponen -K omponen L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Grup Merdeka, termasuk perincian dari
tiap komponen untuk periode yang dijelaskan:
Pendapatan usaha
Pendapatan - bersih terutama berasal dari penjualan emas, perak, katoda tembaga dan feronikel, dan
pendapatan lain-lain.
Penjualan emas, perak, katoda tembaga dan feronikel. Pendapatan Grup Merdeka dari penjualan emas,
perak, katoda tembaga dan feronikel dalam bentuk NPI diperoleh dari aktivitas penambangan dan
pengolahan di Proyek Tujuh Bukit, Proyek Wetar dan Proyek Nikel. Grup Merdeka mulai membukukan
pendapatan dari penjualan emas dan perak oleh BSI sejak bulan Mei 2017, pendapatan dari penjualan
katoda tembaga sejak bulan Mei 2018 dan pendapatan dari penjualan feronikel dalam bentuk NPI oleh
CSID dan BSID sejak bulan Mei 2022. Grup Merdeka menjual hampir seluruh emas, perak, katoda
tembaga dan NPI yang dihasilkan ke pasar ekspor baik secara langsung kepada pelanggan maupun
melalui perantara pedagang komoditas dengan atau tanpa berdasarkan suatu perjanjian off-take.
Lain-lain. Pendapatan lain-lain Grup Merdeka diperoleh dari jasa konsultasi yang diberikan oleh
Perseroan dalam hal layanan dukungan akuntansi, teknologi informasi, sumber daya manusia, legal
dan pengolahan keuangan serta jasa pertambangan yang diberikan oleh MMS. Grup Merdeka mulai
menawarkan jasa konsultasi dan pertambangan pada tahun 2018.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan dan persentasenya terhadap
pendapatan - bersih untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
US$ % US$ % US$ % US$ %
Penjualan emas, perak,
katoda tembaga dan
feronikel
Ekspor 304.820.829 89,3% 119.623.678 88,3% 359.756.643 94,4% 344.445.535 107,0%
Lokal 34.989.823 10,2% 14.692.353 10,9% 16.553.585 4,3% 3.894.232 1,2%
Realisasi lindung nilai 265.912 0,1% (73.200) (0,1%) 2.894.952 0,8% (28.673.708) (8,9%)
340.076.564 99,6% 134.242.831 99,1% 379.205.180 99,5% 319.666.059 99,3%
Lain-lain
Pihak ketiga 185.760 0,1% 830.727 0,6% 1.249.692 0,3% 1.487.388 0,5%
Pihak berelasi 1.141.805 0,3% 343.843 0,3% 501.677 0,2% 707.438 0,2%
1.327.565 0,4% 1.174.570 0,9% 1.751.369 0,5% 2.194.826 0,7%
Jumlah 341.404.129 100,0% 135.417.401 100,0% 380.956.549 100,0% 321.860.885 100,0%
53
Page 94
Beban pokok pendapatan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok pendapatan dan persentasenya
terhadap total beban pokok pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
US$ % US$ % US$ % US$ %
Biaya operasi dan
produksi Biaya
pertambangan 108.105.814 45,6% 15.285.717 14,3% 43.951.681 16,9% 32.284.594 15,5%
Biaya pengolahan
dan lainnya 110.681.278 46,7% 50.772.937 47,4% 122.256.976 46,9% 88.339.679 42,5%
Beban penyusutan 49.599.829 20,9% 35.392.738 33,1% 74.033.603 28,4% 42.500.509 20,5%
Beban amortisasi 15.348.055 6,5% 19.284.288 18,0% 41.342.591 15,8% 13.101.762 6,3%
Biaya pemurnian 887.881 0,4% 844.074 0,8% 1.760.797 0,7% 1.489.264 0,7%
Jumlah 284.622.857 120,1% 121.579.754 113,6% 283.345.648 108,7% 177.715.808 85,5%
Royalti 8.382.307 3,5% 5.309.993 5,0% 13.167.724 5,0% 15.762.311 7,6%
Persediaan
Saldo Awal 151.000.994 63,7% 115.347.084 107,8% 115.347.084 44,2% 129.608.475 62,4%
Saldo Akhir (207.009.695) (87,3%) (135.232.977) (126,4%) (151.000.994) (57,9)% (115.347.084) (55,5%)
Jumlah 236.996.463 100,0% 107.003.854 100,0% 260.859.462 100,0% 207.739.510 100,0%
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan pengambilan bijih yang
dilakukan oleh kontraktor tambang internal maupun eksternal.
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya merupakan biaya yang terutama timbul
dari kegiatan peremukan, aglomerasi, pelindian, pemisahan dan peleburan, dan biaya lainnya untuk
menunjang kegiatan-kegiatan tersebut seperti beban gaji dan tunjangan karyawan tambang, asuransi,
dan biaya pemeliharaan infrastruktur tambang.
Beban penyusutan. Beban penyusutan terutama timbul dari penyusutan pabrik, infrastruktur
pertambangan, bangunan, mesin dan peralatan, alat berat dan lainnya yang digunakan untuk kegiatan
operasi dan produksi Grup Merdeka.
Beban amortisasi. Beban amortisasi merupakan beban yang timbul dari penyusutan properti
pertambangan.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian merupakan biaya yang timbul dari kegiatan pemurnian dore bullion
emas dan perak di fasilitas milik PT Aneka Tambang Tbk. (“Antam”).
Royalti. Royalti merupakan biaya yang dikenakan Pemerintah atas penjualan mineral. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”), royalti
untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75% - 5,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25% dari
penjualan perak per ounces, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan bijih
nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai.
Persediaan. Persediaan merupakan persediaan emas, perak, tembaga dan feronikel yang terdiri dari
persediaan bijih di stockpiles, barang dalam proses dan barang jadi dan dinilai berdasarkan nilai terendah
antara harga perolehan atau nilai realisasi neto.
Beban umum dan administrasi
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban umum dan administrasi dan persentasenya
terhadap total beban umum dan administrasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
54
Page 95
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
US$ % US$ % US$ % US$ %
Biaya akuisisi 14.089.628 48,2% - -
Gaji dan tunjangan 6.619.754 22,6% 5.275.789 40,6% 14.844.887 50,7% 9.595.665 47,9%
Biaya profesional 3.185.202 10,9% 5.172.449 39,7% 8.525.845 29,1% 4.567.353 22,8%
Penyusutan 679.621 2,3% 435.104 3,3% 813.020 2,8% 866.577 4,3%
Lain-lain
(di bawah US$500.000) 4.675.780 16,0% 2.131.797 16,4% 5.078.588 17,4% 4.989.823 24,9%
Jumlah 29.249.985 100,0% 13.015.139 100,0% 29,262,265 100,0% 20.019.418 100,0%
Biaya akuisisi. Biaya akuisisi timbul dari akuisisi MBM dan GSM.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meliputi gaji, bonus dan tunjangan untuk manajemen dan
karyawan tetap maupun tidak tetap Grup Merdeka di kantor pusat.
Biaya profesional. Biaya profesional terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan
publik, konsultan hukum, penilai dan konsultan lainnya untuk kebutuhan korporasi Grup Merdeka.
Penyusutan. Penyusutan terdiri dari penyusutan atas hak guna dan penyusutan atas aset tetap. Penyusutan
atas hak guna timbul dari penyusutan untuk sewa operasi yang masa sewanya lebih dari 12 bulan dengan
menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir
masa manfaat aset hak guna atau akhir masa sewa, sebagai dampak dari penerapan PSAK 73: Sewa.
Penyusutan atas aset tetap timbul dari penyusutan untuk bangunan, kendaraan, perlengkapan komputer
dan perlengkapan kantor dengan menggunakan metode garis lurus.
Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari perjalanan dinas dan beban sewa.
Pendapatan/(beban) keuangan - bersih
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan/(beban) keuangan - bersih dan
persentasenya terhadap total beban keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
US$ % US$ % US$ % US$ %
Bunga atas utang
obligasi (16.514.335) (151,3%) (8.061.261) (181,9%) (16.992.765) (147,8%) (4.543.280) (25,2%)
Transaksi cross
currency swaps 26.604.633 243,8% 5.686.205 128,3% 9.511.442 82.7% (1.446.226) (8,0%)
Pendapatan keuangan 3.778.696 34,8% 1.096.612 24,7% 1.501.029 13,1% 281.336 1,6%
Bunga atas liabilitas
sewa (247.640) (2,3%) (789.731) (17,8%) (1.610.753) (14,0%) (2.129.508) (11,8%)
Bunga pinjaman (2.706.957) (24,8%) (2.364.565) (53,3%) (2.814.745) (24,5%) (10.212.354) (56,6%)
Lain-lain - - - - (1.090.966) (9,5%) - -
Jumlah 10.914.397 100,0% 4.432.740 100,0% 11.496.758 100,0% 18.050.032 100,0%
Bunga atas utang obligasi. Bunga atas utang obligasi terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk obligasi
yang belum jatuh tempo.
Transaksi cross currency swaps. Transaksi yang berkaitan dengan penerbitan obligasi dengan tujuan
melindungi nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.
Pendapatan keuangan merupakan bunga yang diterima dari kas yang ditempatkan di bank.
Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa dari penerapan PSAK 73: Sewa menggunakan
suku bunga implisit 5,7% - 8,4%.
55
Page 96
Bunga pinjaman. Bunga pinjaman terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk pinjaman dan fasilitas
kredit bank yang belum dilunasi.
Lain-lain. Beban lain-lain merupakan beban penalti kepada pemasok.
Pendapatan/(Beban) lain-lain - bersih
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan/(beban) keuangan dan persentasenya
terhadap total beban keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
US$ % US$ % US$ % US$ %
Pendapatan atas
klaim asuransi 60.000.000 140,9% 20.000.000 382,3% 20.000.000 88,4% - -
Pendapatan/(beban)
akresi 447.223 1,1% 325.445 6,2% (1.200.525) (5,3%) (4.227.801) (21,3%)
(Rugi)/laba selisih
kurs - bersih (9.691.146) (22,8%) (2.434.440) (46,5%) (3.683.536) (16,3%) (990.582) (5,0%)
Amortisasi biaya
pinjaman (3.967.240) (9,3%) (2.896.180) (55,4%) (5.187.952) (22,9%) (4.739.991) (23,9%)
Biaya perbaikan
heap leach (964.417) (2,3%) (17.393.182) (332,5%) (28.000.888) (123,8%) (11.996.411) (60,4%)
(Beban)/pendapatan
lain-lain (3.254.763) (7,6%) (2.832.760) (54,1%) (4.546.813) (20,1%) 2.107.309 10,6%
Jumlah 42.569.657 100,0% (5.231.117) (100,0%) (22.619.714) (100,0%) (19.847.476) (100,0%)
Pendapatan atas klaim asuransi. Pendapatan atas klaim asuransi merupakan pendapatan atas klaim
asuransi untuk kerugian material dan gangguan bisnis yang diajukan oleh Grup Merdeka kepada
perusahaan asuransi sehubungan dengan insiden di Proyek Tujuh Bukit.
Pendapatan/(beban) akresi. Pendapatan/(beban) akresi adalah pendapatan atau beban biaya yang terkait
dengan peningkatan nilai tercatat kewajiban dari waktu ke waktu yang terkait dengan Asset Retirement
Obligation (“ARO”) yang perhitungannya menggunakan nilai inflasi dan IBPA rate. ARO merupakan
kewajiban bagi Grup Merdeka untuk mengembalikan lokasi pertambangan yang telah selesai digunakan
ke kondisinya semula.
Laba/(rugi) selisih kurs - bersih. Laba/(rugi) selisih kurs - bersih terutama terdiri dari rugi atau laba
revaluasi atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar AS.
Amortisasi biaya pinjaman. Amortisasi biaya pinjaman terdiri dari biaya terkait amortisasi biaya
sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh untuk konstruksi aset kualifikasian, dikapitalisasi selama
periode waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konstruksi aset.
Biaya perbaikan heap leach. Biaya perbaikan heap leach merupakan biaya yang timbul untuk
memperbaiki retakan di permukaan pelataran pelindian atau heap leach pad di Proyek Tujuh Bukit.
(Beban)/pendapatan lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari beban pajak yang tidak dipulihkan
dan tidak berkaitan dengan periode/tahun berjalan, serta pendapatan/beban yang tidak behubungan
dengan operasional utama Grup Merdeka.
Beban pajak penghasilan
Tarif pajak untuk perusahaan di Indonesia adalah sebesar 22% mulai awal tahun 2020. Tarif pajak
efektif Grup Merdeka adalah 48,6% dan 41,1% masing-masing pada tahun 2020 dan 2021 dan 42,2%
dan 22,2% masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan
2022. Beban pajak penghasilan kini berasal dari pajak penghasilan yang dihitung dengan menggunakan
persentase tarif pajak yang berlaku atas laba sebelum pajak, disesuaikan dengan pos-pos pendapatan
56
Page 97
dan beban tertentu yang tidak dikenakan atau dikurangkan untuk tujuan pajak. Manfaat/(beban) pajak
penghasilan tangguhan diakui apabila terdapat perbedaan temporer antara basis keuangan dan pajak atas
aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan. Beban pajak dari penyesuaian pajak tahun sebelumnya
berasal dari hasil pemeriksaan pajak/pembetulan pajak badan.
Kepentingan non-pengendali
Kepentingan non-pengendali merupakan hak dan bagian dari pemegang saham minoritas atas ekuitas dan
laba/rugi bersih Perusahaan Anak berdasarkan persentase kepemilikan dari pemegang saham minoritas
di dalam Perusahaan Anak. Per 30 Juni 2022, kepentingan non-pengendali timbul dari kepemilikan
pemegang saham selain Perseroan di BSI, MMS, PBJ, MTI, ABI dan MBM.
6. S egmen O perasi G rup M erdeka
Grup Merdeka menetapkan segmen operasi berdasarkan aktivitas per proyek pertambangan. Proyek
pertambangan yang telah beroperasi adalah Proyek Tujuh Bukit, Proyek Wetar, dan Proyek Nikel. Grup
Merdeka juga mencatatkan pendapatan lainnya yang diperoleh dari jasa konsultasi yang ditawarkan
oleh Perseroan dan jasa pertambangan yang ditawarkan oleh MMS.
Tabel berikut ini menyajikan rincian segmen operasi Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2022:
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
US$ % US$ % US$ % US$ %
Pendapatan bersih
Proyek Tujuh Bukit 146.923.551 43,0% 84.695.553 62,5% 217.270.629 57,0% 287.735.250 89,4%
Proyek Tembaga Wetar 99.036.677 29,0% 49.547.278 36,6% 161.934.551 42,5% 31.930.809 9,9%
Proyek Nikel 94.116.336 27,6% - - - - - -
Lainnya 51.495.498 15,1% 37.679.661 27,8% 97.112.918 25,5% 26.491.797 8,2%
Eliminasi (50.167.933) (14,7%) (36.505.091) (27,0%) (95.361.549) (25,0%) (24.296.971) (7,5%)
Jumlah 341.404.129 100,0% 135.417.401 100,0% 380.956.549 100,0% 321.860.885 100,0%
Laba/(rugi) sebelum
pajak penghasilan
Proyek Tujuh Bukit 104.766.694 81,4% 19.767.024 344,7% 57.611.843 101,6% 101.895.103 181,3%
Proyek Tembaga Wetar 28.112.700 21,9% (5.435.748) (94,8%) 19.221.321 33,9% (31.578.484) (56,2%)
Proyek Nikel 11.039.852 8,6% - - - - - -
Lainnya 80.337.750 62,5% 28.074.316 489,6% 73.406.123 129,4% 33.855.677 60,2%
Eliminasi (95.615.261) (74,3%) (36.671.041) (639,5%) (93.520.937) (164,9)% (47.967.847) (85,3%)
Jumlah 128.641.735 100,0% 5.734.551 100,0% 56.718.350 100,0% 56.204.449 100,0%
Penjelasan mengenai segmen operasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul
“Hasil Kegiatan Usaha.”
7. H asil K egiatan U saha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, tembaga, feronikel dan lainnya
meningkat sebesar 152,1% menjadi US$341,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$135,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021.
57
Page 98
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Proyek Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Emas Tujuh Bukit meningkat
73,5% menjadi US$146,9 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dari sebelumnya US$84,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas sebesar 75,6% menjadi 73.940 ounce sejalan
dengan meningkatnya volume produksi dan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 4,4%
menjadi US$1.870 per ounce. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, atas sejumlah 27.667
ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$0,6 juta.
Sebagian besar penjualan emas dan perak selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022 dilakukan
kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar meningkat sebesar
99,9% menjadi US$99,0 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dari sebelumnya US$49,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan volume penjualan katoda tembaga sebesar 83,9% menjadi 10.026 ton
katoda tembaga sejalan dengan meningkatnya volume produksi dan kenaikan harga jual rata-rata
sebesar 7,4% menjadi US$9.797 per ton. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, atas sejumlah
3.000 ton katoda tembaga dilakukan kontrak lindung nilai yang meningkatkan nilai penjualan
sebesar US$0,8 juta. Sebagian besar penjualan katoda tembaga selama 6 (enam) bulan pertama
tahun 2022 dilakukan kepada Mitsui dan MC.
• Proyek Nikel. Grup Merdeka mulai mencatatkan pendapatan dari Proyek Nikel sebesar US$94,1
juta sebagai hasil dari akuisisi MBM yang diselesaikan pada tanggal 17 Mei 2022. Pendapatan ini
diperoleh dari penjualan feronikel dalam bentuk NPI sebesar 5.041 ton pada harga jual rata-rata
US$18.881 per ton. Sebagian besar penjualan NPI dilakukan kepada Hong Kong Rui Pu Co.,
Limited, Eternal Tsingshan Group Limited, dan Golden Harbour International Pte Ltd.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
meningkat sebesar 13,0% menjadi US$1,3 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$1,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 121,5% menjadi US$237,0 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$107,0 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2021. Biaya kas dan AISC pada semester pertama tahun 2022 masing-
masing mencapai US$693 per ounce dan US$961 per ounce untuk Proyek Emas Tujuh Bukit, US$5.258
per ton dan US$6.930 per ton untuk Proyek Tembaga Wetar, dan US$13.471 per ton dan US$15.633
per ton untuk Proyek Nikel.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 607,2% menjadi US$108,1 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$15,3 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan produksi Proyek
Emas Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi Proyek Nikel, Grup
Merdeka mulai mencatatkan biaya yang timbul dari kegiatan pertambangan bijih nikel.
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya meningkat sebesar 118,0% menjadi
US$110,7 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari
sebelumnya US$50,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh
kenaikan bijih yang diolah. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada Proyek Emas Tujuh
Bukit dan bijih tembaga diolah pada Proyek Tembaga Wetar pada semester pertama tahun 2022
masing-masing meningkat sebesar 84,3% menjadi 4,2 juta ton dan sebesar 48,7% menjadi 1,4 juta
ton. Sebagai akibat dari akuisisi Proyek Nikel, Grup Merdeka mulai mencatatkan biaya yang timbul
dari pengolahan bijih nikel menjadi NPI.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 40,1% menjadi US$49,6 juta untuk
periode 6 (enam) periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$35,4 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan produksi dan
58
Page 99
perubahan life of mine, serta kenaikan transaksi terkait sewa Proyek Emas Tujuh Bukit dan Proyek
Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi Proyek Nikel, Grup Merdeka mulai mencatatkan biaya
penyusutan dari Proyek Nikel, terutama atas fasilitas smelter milik CSID dan BSID.
Beban amortisasi. Beban amortisasi turun sebesar 20,4% menjadi US$15,3 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$19,3 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh properti pertambangan Proyek
Tembaga Wetar yang telah habis diamortisasi.
Beban pemurnian. Beban pemurnian meningkat sebesar 5,2% menjadi US$0,9 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$0,8 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan kuantitas emas yang dimurnikan.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 57,9% menjadi US$8,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$5,3 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan emas dan bijih tembaga.
Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 53,1% menjadi US$207,0 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$135,2 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2021, sejalan dengan peningkatan produksi pada Proyek Emas Tujuh
Bukit dan Proyek Tembaga Wetar. Sebagai akibat dari akuisisi Proyek Nikel, Grup Merdeka mulai
mencatatkan persediaan nikel dan feronikel dalam bentuk NPI.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
meningkat sebesar 267,5% menjadi US$104,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$28,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021. Marjin
laba kotor pada semester pertama tahun 2022 meningkat menjadi 30,6% dari sebelumnya 21,0% pada
tahun 2021.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 124,7% menjadi
US$29,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya
US$13,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Biaya akuisisi. Grup Merdeka mencatatkan biaya akuisisi sebesar US$14,1 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, sehubungan dengan akuisisi GSM dan
MBM.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 25,5% menjadi US$6,6 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$5,3 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan beban gaji dan
tunjangan sejalan dengan penambahan karyawan Grup Merdeka dan reward performance. Sebagai
dampak dari akuisisi Proyek Nikel, Grup Merdeka mulai mencatatkan gaji dan tunjangan dari
Proyek Nikel.
Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 38,4% menjadi US$3,2 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$5,2 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh penurunan biaya jasa konsultan.
Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 56,2% menjadi US$0,7 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$0,4 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan transaksi terkait sewa.
Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 119,3% menjadi US$4,7 juta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$2,1 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya operasional lainnya.
59
Page 100
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka meningkat sebesar 388,1% menjadi US$75,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$15,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Marjin laba usaha pada semester pertama tahun 2022 meningkat menjadi 22,0% dari sebelumnya 11,4%
pada tahun 2021.
Pendapatan/(beban) keuangan - bersih. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan keuangan - bersih
sebesar US$10,9 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan
beban keuangan - bersih sebesar US$4,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021, yang terutama
disebabkan oleh kenaikan keuntungan transaksi cross currency swaps yang sebagian di-offset dengan
kenaikan beban bunga atas utang obligasi.
Pendapatan/(beban) lain-lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar
US$42,6 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan beban
lain-lain - bersih sebesar US$5,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan
oleh adanya tambahan pendapatan atas klaim asuransi yang sebagian di-offset dengan kenaikan selisih
rugi kurs.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka meningkat sebesar 2.143,3% menjadi US$128,6 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$5,7 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak meningkat sebesar 1.080,3% menjadi US$28,6 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$2,4 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2021, sejalan dengan meningkatnya laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka.
Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan meningkat sebesar 2.919,8% menjadi US$100,1 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$3,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain - bersih Grup Merdeka meningkat sebesar
96,3% menjadi US$4,1 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari
sebelumnya US$2,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh
pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai, yang sebagian di-offset dengan selisih
kurs penjabaran laporan keuangan.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 7.845,7%
menjadi US$95,9 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari
sebelumnya US$1,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, tembaga dan lainnya naik sebesar
18,4% menjadi US$381,0 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$321,9 juta pada tahun 2020.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Proyek Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tujuh Bukit turun 24,5% menjadi
US$217,3 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$287,7 juta pada tahun 2020. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 37,5% menjadi 110.011 ounce, sejalan
dengan penurunan produksi tambang akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi
pada tanggal 12 September 2020. Perbaikan pelataran pelindian telah selesai pada kuartal kedua
tahun 2021. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan perak sebesar
60
Page 101
31,1% menjadi 765.187 ounce, kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 3,3% menjadi US$1.789
per ounce dan kenaikan harga jual perak rata-rata sebesar 22,2% menjadi US$24 per ounce. Selama
tahun 2021, atas sejumlah 19.023 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang meningkatkan
nilai penjualan sebesar US$1,8 juta. Sebagian besar penjualan emas dan perak pada tahun 2021
dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
• Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar meningkat sebesar
407,1% menjadi US$161,9 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$31,9 juta pada tahun 2020.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan volume penjualan katoda tembaga selama tahun
2021 yang dihasilkan dari kenaikan produksi dari Pit Partolang dan kenaikan harga jual katoda
tembaga. Selama tahun 2021, volume penjualan katoda tembaga meningkat sebesar 228,2% menjadi
17.147 ton katoda tembaga dengan kenaikan harga jual rata-rata sebesar 53,5% menjadi US$9.382/
ton. Selama tahun 2021, atas sejumlah 2.400 ton katoda tembaga dilakukan kontrak lindung nilai
yang meningkatkan nilai penjualan sebesar US$1,1 juta. Sebagian besar penjualan katoda tembaga
selama tahun 2021 dilakukan kepada Mitsui, Posco Ínternational Corporation (“Posco”) dan MC.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
menurun sebesar 20,2% menjadi US$1,8 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$2,2 juta pada
tahun 2020.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 25,6% menjadi US$260,9 juta pada
tahun 2021 dari sebelumnya US$207,7 juta untuk pada tahun 2020. Biaya kas dan AISC pada tahun
2021 masing-masing mencapai US$506 per ounce dan US$860 per ounce untuk Proyek Tujuh Bukit
dan US$1,76 per pon dan US$2,33 per pon untuk Proyek Tembaga Wetar.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan naik sebesar 36,1% menjadi US$44,0 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$32,3 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh telah dimulainya
aktivitas pertambangan pada Pit Partolang dari bulan Oktober 2020.
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya naik sebesar 38,4% menjadi US$122,3
juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$88,3 juta pada tahun 2020, terutama dikarenakan
peningkatan produksi tembaga. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada Proyek Tujuh
Bukit dan bijih tembaga diolah pada Proyek Tembaga Wetar pada tahun 2021 masing-masing naik
sebesar 9,4% menjadi 6,3 juta ton dan sebesar 539,3% menjadi 2,4 juta ton.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 74,2% menjadi US$74,0 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$42,5 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan
produksi dan perubahan life of mine, serta kenaikan transaksi terkait sewa.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 215,5% menjadi US$41,3 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$13,1 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan
produksi dan perubahan life of mine.
Beban pemurnian. Beban pemurnian meningkat sebesar 18,2% menjadi US$1,8 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$1,5 juta, terutama disebabkan oleh peningkatan harga atas biaya jasa
pemurnian.
Royalti. Royalti turun sebesar 16,5% menjadi US$13,2 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya
US$15,8 juta pada tahun 2020, sejalan dengan penurunan volume penjualan emas yang di-offset
dengan peningkatan volume penjualan bijih tembaga.
Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 30,9% menjadi US$151,0 juta pada
tahun 2021 dari sebelumnya US$115,3 juta pada tahun 2020, sejalan dengan pemulihan kegiatan
penambangan pada Proyek Tujuh Bukit dan peningkatan produksi pada Proyek Tembaga Wetar.
61
Page 102
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka naik sebesar 5,2% menjadi US$120,1 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$114,1 juta
untuk pada tahun 2020. Marjin laba kotor pada tahun 2021 turun menjadi 31,5% dari sebelumnya 35,5%
pada tahun 2020.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 46,2% menjadi US$29,3
juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$20,0 juta pada tahun 2020.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan naik sebesar 54,7% menjadi US$14,8 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$9,6 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan beban
gaji dan tunjangan sejalan dengan penambahan karyawan Grup Merdeka dan reward performance.
Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 86,7% menjadi US$8,5 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$4,6 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya-
biaya jasa konsultan.
Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 6,2% menjadi US$0,8 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya
US$0,9 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan atas penyusutan aset hak guna.
Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 14,6% menjadi US$2,6 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya
US$3,1 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh Perseroan memberikan sumbangan alat
pelindung diri pada tahun 2020 terkait dengan pandemi COVID-19.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 3,5% menjadi US$90,8 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$94,1 juta
pada tahun 2020. Marjin laba usaha pada tahun 2021 turun menjadi 23,8% dari sebelumnya 29,2%
pada tahun 2020.
Beban keuangan - bersih. Beban keuangan turun sebesar 36,3% menjadi US$11,5 juta pada tahun 2021
dari sebelumnya US$18,1 juta pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan atas bunga pinjaman
dan fasilitas kredit bank, yang sebagian di-offset dengan pendapatan bunga dari penempatan kas di bank.
Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih meningkat sebesar 14,0% menjadi US$22,6 juta
pada tahun 2021 dari sebelumnya US$19,8 juta pada tahun 2020, terutama dikarenakan adanya biaya
perbaikan pelataran pelindian, peningkatan rugi selisih kurs dan beban lain-lain, yang sebagian di-offset
dengan pendapatan atas klaim asuransi.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka naik sebesar 0,9% menjadi US$56,7 juta pada tahun
2021 dari sebelumnya US$56,2 juta pada tahun 2020.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak turun sebesar 14,6% menjadi US$23,3 juta pada tahun 2021
dari sebelumnya US$27,3 juta pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan pajak penghasilan
badan BSI sejalan dengan penurunan volume penjualan emas.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun
berjalan naik sebesar 15,6% menjadi US$33,4 juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$28,9 juta
pada tahun 2020.
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan rugi komprehensif lain
sebesar US$2,8 juta pada tahun 2021 dibandingkan penghasilan komprehensif lain sebesar US$12,4
juta pada tahun 2020. Hal ini terutama dikarenakan pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai, yang dikurangkan dengan kerugian yang timbul dari pajak penghasilan terkait.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan turun sebesar 26,1% menjadi US$30,6
juta pada tahun 2021 dari sebelumnya US$41,3 juta pada tahun 2020.
62
Page 103
8. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember
2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Aset Lancar
Kas dan setara kas 410.659.966 185.470.530 51.026.290
Piutang usaha:
- pihak ketiga 90.413.672 499.726 624.947
- pihak berelasi 993.082 92.800 1.428.427
Piutang lain-lain:
- pihak ketiga 12.611.123 5.212.746 4.274.985
- pihak berelasi - - 71.113
Persediaan – bagian lancar 230.193.274 131.417.430 100.986.329
Taksiran pengembalian pajak 33.389.601 21.235.114 27.996.378
Uang muka dan biaya dibayar di muka –
bagian lancar 28.222.737 18.890.103 8.927.660
Investasi pada instrument ekuitas dan
efek lainnya 48.279.947 47.065.590 -
Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar 2.629.653 1.431.005 3.972.568
Jumlah Aset Lancar 857.393.055 411.315.044 199.308.697
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka –
bagian tidak lancar 147.164.237 33.492.919 1.942.095
Uang muka investasi 766.958 80.160.000 -
Investasi pada saham dan entitas asosiasi 753.722 1.603.100 3.804.611
Pinjaman ke pihak berelasi 62.078.400 8.734.448 5.459.882
Persediaan – bagian tidak lancar 52.156.551 59.093.115 41.024.160
Pajak dibayar dimuka 56.060.386 10.828.539 7.522.817
Aset tetap 1.044.070.615 298.216.345 296.643.431
Aset hak-guna 16.160.437 18.056.266 1.418.899
Properti pertambangan 77.086.261 79.378.252 118.921.853
Aset eksplorasi dan evaluasi 957.197.913 253.482.867 223.577.124
Aset pajak tangguhan 20.428.077 14.482.810 19.287.993
Instrumen keuangan derivatif – bagian
tidak lancar - 4.713.456 3.683.250
Aset tidak lancar lainnya 7.321.871 5.035.498 7.011.826
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.441.245.428 867.277.615 730.297.941
JUMLAH ASET 3.298.638.483 1.278.592.659 929.606.638
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 meningkat sebesar 158,0% menjadi
US$3.298,6 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar US$1.278,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap dan aset eksplorasi dan evaluasi
atas akuisisi Proyek Nikel dan GSM, serta kenaikan kas dan setara kas. Selama 6 (enam) bulan
pertama tahun 2022, Perseroan telah melaksanakan beberapa aksi korporasi berupa penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I dan Tahap II sebesar US$309,3 juta dan PMHMETD II sebesar US$237,8 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku bijih,
metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak, katoda
tembaga dan feronikel dalam bentuk NPI. Sejumlah 8.801 ounce emas batangan dan butiran dibukukan
dengan biaya rata-rata US$1.124,9 per ounce, sejumlah 3.210 ton katoda tembaga dibukukan dengan
biaya rata-rata US$4.117 per ton, dan sejumlah 4.885 ton NPI dibukukan dengan biaya rata-rata
US$15.783 per ton. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$16,0
juta dengan harga emas US$1.815 per ounce, harga tembaga US$8.245 per ton dan harga NPI US$17.735
per ton pada tanggal 30 Juni 2022.
63
Page 104
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2021 meningkat sebesar 37,5%
menjadi US$1.278,6 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar US$929,6
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, investasi pada
instrumen ekuitas dan efek lainnya, uang muka investasi, persediaan serta uang muka dan biaya dibayar
muka. Selama tahun 2021, Perseroan melaksanakan beberapa aksi korporasi berupa PMTHMETD II
sebesar US$172,0 juta dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap II dengan jumlah
sebesar US$209,0 juta. Hal ini diimbangi dengan pembayaran Obligasi yang telah jatuh tempo sebesar
US$56,8 juta pada bulan Agustus dan September 2021. Perseroan juga melakukan investasi dalam bentuk
investment fund yang merupakan salah satu bentuk kegiatan treasury Perseroan untuk meningkatkan
nilai tambah atas aset Perseroan sebesar US$47,1juta.
Pada bulan Desember 2021, Perseroan juga melakukan pembayaran uang muka investasi sebesar US$80,2
juta sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian pengambilalihan saham bersyarat
yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2021 sebagaimana diubah dari waktu ke waktu untuk
mengambil saham baru pada ABI sebesar 50,1% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dari ABI.
Transaksi ini bertujuan untuk mendukung langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh ABI
ke depannya, terutama sehubungan dengan dilakukannya pengambilalihan atas GSM oleh ABI.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku
bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak dan
katoda tembaga. Sejumlah 13.142 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan biaya rata-rata
US$987 per ounce dan sejumlah 3.286 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya rata-rata US$3.819
per ton. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$55,8 juta dengan
harga emas US$1.820 per ounce dan harga tembaga US$9.692 per ton pada tanggal 31 Desember 2021.
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak ketiga 110.009.119 29.435.350 20.058.304
- pihak berelasi 217.671 173.891 141.302
Beban yang masih harus dibayar 36.650.923 29.190.451 18.136.639
Pendapatan diterima di muka 7.585.679 5.468.036 1.361.169
Utang pajak 34.379.683 3.301.330 7.415.604
Utang lain-lain 107.359.573 19.618 17.778
Pinjaman – bagian lancar:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 111.922.732 63.966.178 59.099.900
Utang obligasi 186.095.269 143.555.673 57.258.929
Liabilitas sewa 21.361.335 22.061.962 14.312.022
Pinjaman pihak ketiga - - 13.980.000
Instrumen keuangan derivatif – bagian lancar 3.861.294 - 350.824
Provisi rehabilitasi tambang – bagian lancar 92.120 68.970 84.985
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 619.535.398 297.241.459 192.217.456
64
Page 105
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam setahun:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 290.000.810 - 39.771.612
Utang obligasi 371.131.304 126.288.054 61.243.428
Liabilitas sewa 17.569.633 21.932.239 23.503.576
Pinjaman dari pihak ketiga 74.600.500
Instrumen keuangan derivatif – bagian
tidak lancar 1.215.035 - -
Liabilitas pajak tangguhan 338.214 699.533 1.152.690
Liabilitas imbalan pasca-kerja 20.827.934 18.302.290 14.553.733
Provisi rehabilitasi tambang – bagian
tidak lancar 34.271.564 34.718.787 33.518.262
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 809.954.994 201.940.903 173.743.301
JUMLAH LIABILITAS 1.429.490.392 499.182.362 365.960.757
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 meningkat sebesar 186,4%
menjadi US$1.429,5 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
US$499,2 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dan fasilitas kredit bank
dan utang obligasi. Grup Merdeka juga mencatatkan pinjaman dari pihak ketiga dan utang lain-lain.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2021 meningkat sebesar
36,4% menjadi US$499,2 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar
US$366,0 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo utang obligasi, yang sebagian
di-offset dengan penurunan pinjaman dan fasilitas kredit bank.
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan
31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 37.792.783 36.112.298 34.690.620
Tambahan modal disetor – bersih 690.575.911 454.779.498 286.506.032
Saham treasuri (5.601.192) (113.972) -
Cadangan lindung nilai arus kas (2.048.958) 4.947.007 5.911.012
Komponen ekuitas lainnya (9.703.877) 35.480.390 19.659.347
Saldo laba:
Dicadangkan 1.300.000 1.200.000 1.100.000
Belum dicadangkan 319.852.172 223.161.211 187.122.534
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.032.166.839 755.566.432 534.989.545
Kepentingan non-pengendali 836.981.252 23.843.865 28.656.336
JUMLAH EKUITAS 1.869.148.091 779.410.297 563.645.881
65
Page 106
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2022 meningkat sebesar 139,8%
menjadi US$1.869,1 juta dibandingkan jumlah ekuitas 31 Desember 2021 sebesar US$779,4 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sehubungan
dengan pengambialihan saham baru atas ABI sebesar 50,1% dari modal ditempatkan dan disetor
penuh dari ABI dan pengambilalihan saham baru atas MBM sebesar 55,67% dari modal ditempatkan
dan disetor penuh MBM pada bulan Mei 2022, yang kemudian menjadi 55,26% setelah peningkatan
modal ditempatkan dan disetor MBM pada bulan Juni 2022. Peningkatan ini sebagian di-offset dengan
penurunan komponen ekuitas lainnya sebagai akibat dari pembelian saham PBJ dari Lion Selection
Asia Limited sebanyak 10.008 lembar saham sehingga kepemilikan saham Perseroan pada PBJ menjadi
83,35%. Perseroan juga mencatatkan kenaikan tambahan modal disetor yang diperoleh dari pelaksanaan
PMHMETD II pada bulan Mei 2022.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2021 meningkat sebesar
38,3% menjadi US$779,4 juta dibandingkan jumlah ekuitas 31 Desember 2020 sebesar US$563,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh tambahan modal disetor Perseroan yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD II pada bulan Maret 2021 dan saldo laba tahun 2021.
9. L ikuiditas dan S umber P endanaan
Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari pasar modal. Selama semester pertama tahun 2022, Perseroan telah
menghimpun pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan saham baru sebesar US$238 juta dan
obligasi sebesar US$309 juta. Pada bulan Agustus 2022, Perseroan kembali menerbitkan obligasi
sebesar US$269 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah dana yang tersedia bagi Grup Merdeka dalam bentuk saldo kas dan
setara kas tercatat sebesar US$410,6 juta dan pinjaman dan fasilitas kredit bank yang belum ditarik
sebesar US$100 juta.
Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum ditarik
dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka
memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana
belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha mendapatkan
pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup
Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi
kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi
oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar keuangan domestik dan
operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan
dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan
dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi London Bullion Market
Association (“LBMA”) di Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama,
namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
66
Page 107
Arus kas
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 232.640.845 15.167.359 132.884.413 119.967.225
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (677.242.182) (29.581.943) (242.310.367) (69.907.987)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas pendanaan 678.593.220 239.250.614 246.646.459 (48.832.383)
Kenaikan bersih dalam kas dan bank 233.991.883 224.836.030 137.220.505 1.226.855
Kas dan bank awal periode/tahun 185.470.530 51.026.290 51.026.290 49.592.601
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap
kas dan bank (8.802.447) 2.302.682 (2.776.265) 206.834
Kas dan bank akhir periode/tahun 410.659.967 278.165.002 185.470.530 51.026.290
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar 1.433,8% menjadi US$232,6 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$15,2
juta untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari
pelanggan dan penerimaan katas klaim asuransi yang sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran
kepada pemasok dan lainnya.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar 10,8% menjadi US$132,9 juta
pada tahun 2021 dari sebelumnya US$120,0 juta pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh kenaikan
penerimaan dari pelanggan, penurunan pembayaran sehubungan dengan transaksi lindung nilai dan pajak
penghasilan badan yang sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan berinvestasi
pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah atas aset-
aset Grup Merdeka.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$677,2 juta dan US$29,6 juta
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021,
yang terutama terdiri dari atas perolehan aset tetap serta aset eksplorasi dan evaluasi. Pada semester
pertama tahun 2022, Grup Merdeka juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak
sebesar US$298,4 juta.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$69,9 juta dan US$242,3 juta
masing-masing pada tahun 2020 dan 2021, yang terutama terdiri dari atas perolehan aset tetap serta
aset eksplorasi dan evaluasi. Pada tahun 2021, Grup Merdeka juga melakukan pembayaran uang muka
investasi sebesar US$80,2 juta dan penambahan investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya
sebesar US$47,0 juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar 183,6% menjadi US$678,6 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya US$239,3 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2021, terutama disebabkan oleh penerimaan dari utang obligasi
67
Page 108
sebesar US$309,3 juta, pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US297,3 juta dan penerbitan saham
biasa sebesar US$237,8 juta. Kenaikan ini sebagian di-offset dengan pembayaran pinjaman dan fasilitas
kredit bank sebesar US$247,3 juta.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$246,6 juta pada tahun 2021 dibandingkan
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$48,8 juta pada tahun 2020, terutama
disebabkan oleh penerimaan dari penerbitan PMTHMETD II sebesar US$172,0 juta, penerimaan utang
obligasi sebesar US$209,0 juta dan penerimaan pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$125,0
juta yang sebagian di-offset dengan pembayaran pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$158,9
juta dan utang obligasi yang telah jatuh tempo sebesar US$56,8 juta.
10. B elanja M odal
Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Aset tetap dalam pembangunan 175.048.481 - 65.467.560 15.898.116
Aset eksplorasi dan evaluasi (1) 703.715.046 8.941.469 29.905.743 23.957.545
Properti pertambangan (2) 3.784.435 - 1.798.990 5.147.200
Lain-lain (3) 1.559.094 566.339 1.911.464 4.518.119
Jumlah 884.107.056 27.058.491 99.083.757 49.520.980
Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi.
(3) Lain-lain termasuk aset sewa pembiayaan, bangunan dan pabrik, mesin dan peralatan, perlengkapan komputer, kendaraan,
perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan peralatan geologi.
Komitmen investasi barang modal
Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$947 juta untuk tahun 2022, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek AIM di mana konstruksi Proyek AIM tersebut
diperkirakan akan selesai pada kuartal pertama tahun 2023, biaya eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh
Bukit dan Proyek Emas Pani, dan belanja modal untuk Proyek Emas Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga
Wetar, serta membiayai sebagian biaya konstruksi Proyek SCM dan biaya konstruksi untuk pembangunan
smelter ZHN.
Per 31 Agustus 2022, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar US$336
juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar
US$88 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi Proyek
AIM, konstruksi pembangunan smelter ZHN dan konstruksi Proyek SCM. Perseroan memperkirakan
komitmen barang modal ini akan mulai terealisasi pada periode September hingga Desember 2022.
Pihak yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain Eternal Tsingshan Group
Limited, PT Universal Metal Trading, PICC Property and Casualty Company Limited, MCC (Shanghai)
Steel Structure Technology Corp, Howden Turbo GmbH, dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya.
68
Page 109
Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok
dan Grup Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasional maupun pendanaan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
11. R isiko F luktuasi K urs M ata U ang A sing
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
sebagai berikut:
Mata uang asing Setara US$
Aset moneter
Kas dan bank Rp 1.534.140.985.033 103.399.617
CNY 574.074.995 81.708.750
S$ 7.480.343 7.881.762
A$ 1.443.049 1.001.162
Piutang usaha Rp 315.362.467.669 21.255.137
CNY 363.203.873 54.246.556
Piutang lain-lain Rp 112.904.866.671 7.609.683
Pinjaman ke pihak berelasi Rp 174.568.471.771 11.765.753
Aset tidak lancar Rp 84.214.495.463 5.675.979
Jumlah aset moneter 294.544.399
Liabilitas moneter
Utang usaha Rp (1.324.620.836.710) (89.278.213)
CNY (41.071.695) (6.134.290)
A$ (858.193) (595.399)
€ (20.150) (21.231)
S$ (3.252) (2.345)
Beban yang masih harus dibayar Rp (491.354.836.983) (33.116.859)
A$ (254.094) (176.286)
Utang obligasi Rp (242.393.300.471) (16.337.083)
Jumlah liabilitas moneter (145.661.706)
Aset moneter dalam mata uang asing - bersih 148.882.693
Perseroan mengelola risiko mata uang asing dengan menyesuaikan antara penerimaan dan pembayaran
dalam mata uang yang sama, dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran
nilai mata uang asing. Selain itu, Perseroan juga menjalankan program lindung nilai yang terkait dengan
penerbitan obligasi melalui transaksi cross currency swaps.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang asing
terhadap Dolar Amerika Serikat, di mana semua variabel lain konstan, terhadap laba sebelum pajak
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022:
(dalam US$)
Kenaikan/(penurunan) Efek terhadap laba
dalam persentase sebelum pajak
Rupiah Indonesia 5% 548.701
(5%) (548.701)
Yuan Tiongkok 5% 6.491.051
(5%) (6.491.051)
Dolar Singapura 5% 393.971
(5%) (393.971)
69
Page 110
(dalam US$)
Kenaikan/(penurunan) Efek terhadap laba
dalam persentase sebelum pajak
Dolar Australia 5% 11.474
(5%) (11.474)
Euro 5% (1.062)
(5%) 1.062
12. R isiko F luktuasi T ingkat S uku B unga
Risiko tingkat suku bunga Grup Merdeka terutama timbul dari pinjaman. Pinjaman yang diterbitkan
dengan tingkat bunga mengambang mengekspos Grup Merdeka terhadap risiko suku bunga arus kas dan
pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Grup Merdeka terhadap risiko nilai wajar suku
bunga. Kebijakan Grup Merdeka adalah mengelola risiko arus kas dari suku bunga dengan melakukan
pembiayaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah, serta menjalankan program lindung nilai
yang sesuai dengan jangka waktu pinjaman.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jika tingkat suku bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah 10 basis poin
dan variable lain dianggap tetap, laba tahun berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar US$250.739.
13. J umlah P injaman yang M asih T erutang pada T anggal L aporan K euangan T erakhir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$998,1 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah Arus kas Sampai dengan Lebih dari
tercatat kontraktual 1 tahun 1 tahun
Pinjaman dan fasilitas kredit bank 401.923.542 412.681.305 111.922.732 290.000.810
Utang obligasi 557.226.573 560.608.613 186.095.269 371.131.304
Liabilitas sewa 38.930.968 42.799.336 21.361.335 17.569.633
Jumlah 998.081.083 1.016.089.254 319.379.336 678.701.747
Seluruh pinjaman tersebut dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, kecuali utang Obligasi
dan beberapa liabilitas sewa yang dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan mengenai pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab III dalam Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang” dan bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian Kredit.”
70
Page 111
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang
ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai
risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-
risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas
Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat
mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini
berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang berhubungan dengan
kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut
bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Grup Merdeka.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Risiko sebagai perusahaan induk
Perseroan merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
di bidang penambangan emas, perak, tembaga serta mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha
terkait lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan memiliki penyertaan secara langsung maupun tidak langsung pada 50 perusahaan. Sebagai
perusahaan induk, sebagian besar pendapatan Perseroan akan bergantung pada pendapatan perusahaan-
perusahaan tersebut. Apabila salah satu perusahaan dalam Grup Merdeka yang telah beroperasi
mengalami penurunan kinerja, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Kinerja
yang buruk dalam waktu yang lama dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, kinerja usaha, prospek usaha Perseroan, dan kemampuan Perseroan untuk membayar
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup Merdeka
Risiko terkait harga komoditas emas, tembaga dan nikel
Keberhasilan Proyek Emas Tujuh Bukit terutama bergantung pada harga emas mengingat pendapatan
Grup Merdeka diproyeksikan hampir seluruhnya berasal dari penjualan emas. Setelah adanya penambahan
Proyek Tembaga Wetar dan Proyek Nikel, Grup Merdeka mendapatkan tambahan pendapatan yang
cukup signifikan dari hasil penjualan katoda tembaga dan feronikel dalam bentuk NPI. Harga jual emas,
katoda tembaga dan NPI mengacu pada indeks harga dunia yang cenderung mengalami siklus dan dapat
berfluktuasi secara signifikan. Secara umum, harga emas, katoda tembaga dan NPI dipengaruhi beberapa
faktor utama yaitu kondisi perekonomian dunia, perubahan kapasitas pertambangan global serta tingkat
produksinya, pola permintaan dan konsumsi, di mana sebagian besar berada di luar kendali Perseroan.
Penurunan harga emas, katoda tembaga dan NPI yang berkepanjangan atau bersifat substansial dapat
berdampak negatif dan material terhadap kelayakan ekonomis Proyek Emas Tujuh Bukit, Proyek
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani dan/atau Proyek Nikel dikarenakan
pendapatan yang diproyeksikan di masa depan mungkin tidak dapat mengimbangi biaya pengembangan.
Akibat dari penurunan harga tersebut, kemampuan Grup Merdeka dalam memperoleh pendanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pengembangan proyek-proyek yang ada dengan syarat dan ketentuan
71
Page 112
yang menguntungkan dapat menjadi terbatas. Selain itu, penyelesaian konstruksi-konstruksi baru atas
Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas dan/atau Proyek
Nikel dapat tertunda dikarenakan Grup Merdeka melakukan kajian ulang terhadap kelayakan ekonomis
proyek-proyek tersebut dengan menggunakan asumsi harga emas, katoda tembaga dan NPI yang berbeda
serta memperbaharui perhitungan Cadangan Bijih. Apabila penurunan harga emas, katoda tembaga dan
NPI ini terjadi pada saat Grup Merdeka telah memulai produksinya, pendapatan Grup Merdeka dapat
mengalami penurunan pada tingkat di mana kegiatan operasi menjadi tidak menguntungkan, dan pada
akhirnya Grup Merdeka menghentikan produksinya. Nilai aset Grup Merdeka dapat mengalami penurunan
sehingga dapat memicu timbulnya kerugian. Salah satu dari dampak tersebut di atas pada akhirnya dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan pada akhirnya kemampuan Perseroan
dalam melakukan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Risiko terkait kegiatan pengembangan
Profitabilitas dari Proyek Emas Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek
Emas Pani dan Proyek Nikel yang telah dan akan dikembangkan oleh Grup Merdeka saat ini ditentukan
berdasarkan hasil studi kelayakan yang memberikan perkiraan atas imbal hasil yang diharapkan dari
proyek-proyek tersebut. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi mengenai harga emas, tembaga, nikel
dan logam mulia lainnya, perkiraan ton, kadar dan karakter metalurgi dari bijih yang akan ditambang
dan diproses, perkiraan tingkat perolehan dari bijih, perkiraan belanja modal dan biaya operasi kas,
dan tingkat imbal hasil investasi yang diharapkan. Perkiraan yang digunakan dalam studi kelayakan
tersebut tergantung pada berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di luar kendali Grup Merdeka.
Ketidakpastian tersebut meliputi antara lain waktu dan biaya untuk konstruksi infrastruktur tambang
dan fasilitas pengolahan, ketersediaan dan biaya tenaga kerja ahli, listrik, air dan fasilitas transportasi,
lisensi, persetujuan dan perizinan yang diwajibkan oleh instansi berwenang, perubahan harga komoditas,
serta kemampuan Grup Merdeka untuk mendanai kegiatan konstruksi dan pengembangan. Hasil aktual
mungkin berbeda dan perbedaan tersebut mungkin bersifat material sehingga dapat berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor
Grup Merdeka telah mengalihkan pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk
meningkatkan efisiensi operasi pertambangan pada bulan Desember 2019. Namun demikian, Grup
Merdeka bergantung pada kontraktor pihak ketiga dalam membangun dan memelihara infrastruktur
di area pertambangan. Grup Merdeka juga menunjuk berbagai kontraktor penyedia jasa pertambangan
di wilayah penambangan untuk melakukan perawatan peralatan dan mesin. Kegagalan atau hambatan
operasional pada peralatan dan mesin yang dioperasikan oleh kontraktor dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait hubungan masyarakat setempat
Kemampuan Grup Merdeka dalam mengembangkan proyek akan bergantung pada kemampuannya
dalam memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat setempat. Permasalahan dengan masyarakat
setempat di sekitar area di mana Grup Merdeka melakukan kegiatan usaha dapat timbul sebagai hasil dari
pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk perselisihan mengenai pembebasan lahan dan relokasi, apabila
ada. Permasalahan tersebut dapat menghambat kegiatan operasional tambang, seperti pemblokiran jalan
dan gangguan pihak ketiga. Kegagalan untuk menyelesaikan masalah secara baik dengan masyarakat
setempat dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja
usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait lingkungan hidup
Kegiatan penambangan berpotensi melibatkan penggunaan air, pemindahan dan penyimpanan lapisan
penutup, dan penggunaan bahan beracun dan berbahaya dalam proses pengolahan bijih yang dapat
membawa pengaruh yang merugikan terhadap lingkungan. Grup Merdeka wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan nasional maupun daerah mengenai lingkungan hidup dan berbagai kewajiban
hukum lainnya. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur pembuangan zat ke udara dan air,
72
Page 113
pengelolaan dan pembuangan zat dan limbah berbahaya, pembersihan lahan, kualitas dan ketersediaan
air tanah, perlindungan flora dan fauna serta reklamasi dan pemulihan lahan pertambangan setelah
kegiatan pertambangan selesai dilakukan. Biaya terkait dengan kepatuhan terhadap semua ketentuan
perundang-undangan akan berdampak pada biaya operasional dan daya saing Grup Merdeka. Perubahan
perundang-udangan dan peraturan baru dan perubahan dalam interpretasi atau pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang telah ada dapat meningkatkan kewajiban kepatuhan secara material dan
mempengaruhi keabsahan izin-izin perusahaan termasuk dokumen lingkungan hidup. Selain itu, terdapat
kemungkinan kegiatan pertambangan memberikan dampak yang secara material lebih besar dibandingkan
dengan dampak yang telah diantisipasi, dan mungkin dapat melanggar peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup di Indonesia. Segala pelanggaran, tanggung jawab atau perubahan terhadap undang-
undang tentang lingkungan hidup dan kesehatan serta keselamatan kerja dapat mengakibatkan Grup
Merdeka dikenakan biaya dan sanksi yang material. Lebih lanjut, izin untuk melaksanakan kegiatan
pertambangan dapat ditangguhkan apabila terdapat bukti adanya kegagalan untuk memenuhi standar
lingkungan hidup, atau izin tersebut dapat dicabut secara permanen jika terjadi kegagalan yang ekstrim.
Hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja
usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Berdasarkan PP No. 78/2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen No. 26/2018”), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (“Kepmen No. 1827K/2018”), Grup Merdeka
berkewajiban untuk menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang berdasarkan dokumen lingkungan
hidup. Grup Merdeka dapat diminta melakukan tambahan pekerjaan, sehingga biaya terkait reklamasi
dan pasca tambang dapat meningkat secara signifikan, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Lebih lanjut, proses penutupan tambang berpedoman pada kesepakatan yang telah ada maupun yang akan
ada antara Grup Merdeka dengan pemerintah setempat, masyarakat dan para pekerja. Kesulitan yang
dihadapi Grup Merdeka dalam pelaksanaan penutupan tambang dapat meningkatkan biaya penutupan
dan penundaan serah terima hingga dampak lingkungan yang berkelanjutan dan penurunan reputasi
perusahaan apabila hasil yang diinginkan tidak tercapai, di mana hal tersebut dapat berdampak negatif
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja ahli untuk tambang
Apabila terjadi peningkatan kegiatan pertambangan di seluruh dunia seperti kegiatan penambangan
antara periode antara tahun 2002 sampai dengan 2008, hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan
untuk membeli atau menyewa peralatan, persediaan suku cadang, dan menggunakan jasa pertambangan
menjadi lebih ketat. Kenaikan permintaan tersebut telah meningkatkan permintaan untuk bahan baku
tambang dan alat pengolahan tambang, sehingga berakibat pada kekurangan, dan juga waktu yang lebih
lama untuk pengiriman dan kenaikan harga, dari peralatan dan pabrik metalurgi, suku cadang dan bahan
baku penting. Ketidakmampuan Grup Merdeka untuk memperoleh peralatan tambang, suku cadang dan
bahan baku yang dibutuhkan pada syarat dan kondisi yang menguntungkan dalam waktu relatif cepat
dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.
Perkembangan sektor pertambangan di Indonesia dan di kawasan regional turut meningkatkan persaingan
untuk mendapatkan tenaga kerja ahli yang dibutuhkan. Seiring dengan meningkatnya kegiatan produksi
dan pengembangan usaha, Grup Merdeka membutuhkan tambahan karyawan, terutama karyawan
terampil. Grup Merdeka tidak dapat menjamin dapat merekrut dan mempertahankan karyawan yang
terampil di masa mendatang. Selain itu, keberhasilan Grup Merdeka juga tergantung pada kemampuan
para kontraktor dan sub-kontraktor untuk terus merekrut dan mempertahankan karyawan yang terampil
dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Ketidakmampuan Grup Merdeka, kontraktor dan sub-
kontraktor untuk menarik, merekrut, melatih dan mempertahankan karyawan yang terampil dan memiliki
kualifikasi yang dibutuhkan dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
73
Page 114
Risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Kuantitas dan kadar bijih yang terdapat di dalam laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dan
disajikan dalam Prospektus ini merupakan suatu perkiraan/estimasi dan tidak dapat dianggap sebagai
indikasi yang akurat dari kuantitas atau kadar dari bijih yang telah diidentifikasi atau yang akan dapat
diambil/diangkat oleh Grup Merdeka. Estimasi pada dasarnya adalah sebuah perkiraan dan, sampai
dengan batas tertentu, bergantung pada sejumlah interpretasi, yang pada akhirnya mungkin terbukti
tidak akurat dan memerlukan penyesuaian.
Perhitungan ukuran dan/atau kadar Sumberdaya Mineral tergantung pada interpretasi dan ekstrapolasi
dari data geologis yang terbatas jumlahnya, termasuk sampel dan pengujian. Penilaian aspek geologis
dan metalurgi yang komplek seringkali diperlukan dalam memperhitungkan Sumberdaya Mineral,
termasuk interpretasi dari struktur geologis yang tampak, lokasi, arah dan kedalaman dari lubang bor,
penggunaan teknik pengambilan contoh dan pengendalian statistik untuk diterapkan pada data yang
dihasilkan. Terdapat berbagai risiko penyimpangan terkait dengan pengambilan data dan perhitungan
tersebut, termasuk teknik pengambalian data dan asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan
tersebut.
Sumberdaya Mineral yang telah ditemukan tersebut kemudian harus dilengkapi studi dan kajian yang
relevan yang mencakup pertimbangan dan modifikasi berdasarkan asumsi yang realistis mengenai
faktor pertambangan, metalurgi, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah untuk
dapat diperhitungkan menjadi Cadangan Bijih. Studi dan kajian tersebut didasarkan pada pengetahuan,
pengalaman dan praktek industri dan dapat mengalami perubahan berdasarkan produksi aktual, biaya
operasional, harga mineral logam dunia dan faktor-faktor lain. Perhitungan Cadangan Bijih dilakukan
berdasarkan informasi yang tersedia pada saat perhitungan dibuat dan dapat berubah secara signifikan
pada saat informasi baru tersedia. Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek Emas
Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, dan Proyek Emas Pani yang disajikan
pada Prospektus ini berasal dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2020 yang dikompilasi oleh K Smith dan Zach Casley. Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral untuk Proyek Nikel yang disajikan pada Prospektus ini berasal dari JORC Technical
Report of Ore Estimate of SCM yang disiapkan oleh PT AKA Geosains Consulting pada bulan Maret
2020 dan JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update yang disiapkan oleh AMC Consultants
Pty Ltd pada bulan Mei 2022.
Penyesuaian yang material atas estimasi Cadangan Bijih atau Sumberdaya Mineral, dan/atau
ketidakmampuan Grup Merdeka untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral menjadi Cadangan Bijih
dapat mempengaruhi rencana pengembangan dan pertambangan Grup Merdeka. Hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait perubahan kebijakan Pemerintah
Kegiatan eksplorasi dan penambangan Grup Merdeka telah dan akan tunduk kepada berbagai perundangan,
kebijakan dan peraturan yang mengatur kepemilikan, pencarian, pengembangan dan penambangan dari
cadangan, perpajakan dan royalti, pengendalian devisa, pajak impor dan ekspor, pengiriman mata uang
asing, pembatasan terhadap mata uang asing dan repatriasi pendapatan, perizinan investasi, permasalahan
lingkungan, ketenagakerjaan dan hubungan sosial masyarakat dan permasalahan lainnya. Selama lebih
dari 20 tahun terakhir, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan baru yang
dapat mempengaruhi industri pertambangan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, peraturan tersebut
tidak konsisten dengan peraturan yang telah diterapkan sebelumnya, sehingga timbul ketidakpastian
dalam penerapan undang-undang baru dalam industri pertambangan mineral logam.
Pada tanggal 3 Mei 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) memberlakukan
Permen No. 25/2018, sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 23 November 2020 berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020, yang mewajibkan pengolahan
dan pemurnian mineral logam di dalam negeri sampai dengan batasan minimum tertentu yang telah
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ESDM sebelum mineral logam
74
Page 115
termasuk emas, mineral bukan logam dan batuan dapat dijual di luar negeri. Lebih lanjut, Permen
No. 25/2018 (sebagaimana diubah) melarang ekspor bijih nikel dengan kadar <1,7% dari Indonesia
mulai 1 Januari 2020. Kebijakan larangan ekspor sumberdaya mineral mentah pada dasarnya adalah
kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah hasil kekayaan alam Indonesia yang pada akhirnya
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun apabila kebijakan tersebut tidak ditunjang dengan
pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral yang memadai dalam waktu dekat, hal
tersebut dapat menghambat penjualan ekspor produk mineral logam. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Grup Merdeka telah memenuhi kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral
logam di dalam negeri sesuai dengan Permen No. 25/2018 antara lain dengan menggunakan Antam
untuk memurnikan hasil tambang emas. Penjelasan mengenai perjanjian antara BSI dan Antam dapat
dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian-perjanjian penting
dengan pihak ketiga.” Di samping itu, industri hilir dalam negeri belum mampu sepenuhnya menyerap
hasil produksi pengolahan dan pemurnian mineral domestik.
Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Adapun Pemerintah memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 untuk menetapkan peraturan pelaksananya. Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tersebut, perizinan dan kegiatan operasi Grup
Merdeka perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Sebagai contoh, timbulnya kewajiban baru bagi BTR untuk menyesuaikan perizinan IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian menjadi Izin Usaha Industri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR telah
memperoleh IUI tanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku atas nama Gubernur Maluku yang merupakan hasil
konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Apabila Grup Merdeka tidak dapat mematuhi UU Minerba berikut peraturan pelaksanaannya, Grup
Merdeka dan kontraktor pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Grup Merdeka dapat dikenakan sanksi
administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara untuk sebagian atau seluruh
kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan/atau pencabutan IUP. Pengadilan atau pihak berwenang
dapat juga memiliki interpretasi atas undang-undang dan peraturan atau merubah peraturan, yang
berbeda dari interpretasi Grup Merdeka. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka. Lebih lanjut, tidak dapat
dipastikan bahwa perubahan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi industri pertambangan tidak
akan diterbitkan atau dicabut secara mendadak, sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin Usaha
Pertambangan yang dimiliki Perusahaan Anak
Dalam menjalankan kegiatan pertambangan emas dan mineral ikutan lainnya di Indonesia, Grup Merdeka
diwajibkan memiliki dan mempertahankan berbagai lisensi, perizinan dan persetujuan dari berbagai
instansi berwenang di Indonesia sehubungan dengan pertambangan, ketenagakerjaan, lingkungan
hidup, dan pemanfaatan lahan. Grup Merdeka harus memperbaharui lisensi atau persetujuan yang
dimilikinya tersebut pada saat masa berlaku lisensi dan persetujuan tersebut berakhir masa berlakunya,
serta memperoleh lisensi dan persetujuan baru apabila dipersyaratkan, walaupun Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menjamin penerbitan izin lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam yang telah ditetapkan
sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tersebut dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Selain itu, lisensi, perizinan dan persetujuan yang
diwajibkan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan yang tidak menguntungkan bagi Grup Merdeka
atau dapat diberikan namun tidak dalam waktu yang diharapkan oleh Perseroan, sehingga hal tersebut
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
75
Page 116
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka memiliki hak penambangan emas, perak,
tembaga, dan nikel berikut mineral ikutan lainnya melalui IUP OP yang dimiliki BSI, BKP, PETS, dan
SCM serta Kontrak Karya yang dimiliki GSM dan hak eksplorasi melalui IUP Eksplorasi milik DSI.
IUP ini dapat dicabut oleh Pemerintah sebelum masa berlakunya berakhir jika perusahaan operasi
pemilik IUP gagal dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perizinan atau peraturan yang berlaku,
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur oleh UU Minerba atau dinyatakan pailit. Berdasarkan UU
Minerba, apabila pemegang IUP OP gagal memenuhi kewajibannya dan tidak memperbaiki dalam jangka
waktu yang ditetapkan, BSI, BKP, PETS, dan SCM sebagai pemegang IUP OP, tetap wajib memenuhi
segala kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan IUP OP BSI, BKP, PETS, dan SCM antara
lain meliputi (i) memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) sebelum melaksanakan
kegiatan operasional di wilayah IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan; (ii) menyampaikan
rencana reklamasi; (iii) menyampaikan rencana pasca tambang; (iv) menempatkan jaminan penutupan
tambang; (v) menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”); (vi) menyampaikan laporan
kegiatan triwulanan kegiatan pertambangan; (vii) menyampaikan Rencana Kelola Tata Lingkungan
(RKTL); (viii) melakukan pembayaran iuran tetap setiap tahun; (ix) menempatkan jaminan reklamasi
sebelum melakukan kegiatan produksi dan rencana penutupan tambang; dan (x) mengangkat seorang
Kepala Teknik Tambang.
Sehubungan dengan kewajiban terkait perlindungan lingkungan hidup, Pasal 123A UU Minerba
mengatur bahwa sebelum menciutkan atau mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
(“WIUP”) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus
(“WIUPK”), pemegang IUP OP wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai
tingkat keberhasilan 100%. Apabila WIUP atau WIUPK tersebut memenuhi kriteria untuk diusahakan
kembali, dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang yang telah ditempatkan
ditetapkan menjadi milik pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat membuat Grup Merdeka dikenakan sanksi dalam
Pasal 161 B UU Minerba, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 42 dan 42A UU Minerba, IUP Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. Grup
Merdeka bermaksud meningkatkan IUP Eksplorasi DSI menjadi IUP OP sepanjang memenuhi kriteria
investasi Grup Merdeka, namun tidak ada jaminan DSI dapat meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi
IUP OP dalam jangka waktu yang telah ditentukan maupun memperoleh perpanjangan pada saat IUP
Eksplorasi berakhir. DSI telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas kawasan IUP Eksplorasi DSI yang
tumpang tindih dengan kawasan hutan dari instansi pemerintah terkait. IPPKH Eksplorasi merupakan izin
pinjam pakai kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang wajib dimiliki DSI untuk dapat memulai
kegiatan eksplorasi yang merupakan tahapan awal untuk dapat meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi
IUP OP. Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP, kegiatan penambangan
maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang atau dibatasi sehingga dapat berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Grup Merdeka melalui BTR memiliki IUI, yang merupakan hasil konversi IUP OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI, yang digunakan untuk melakukan kegiatan
pengolahan, pemurnian, serta penjualan komoditas tambang tembaga yang diperoleh BTR dari
BKP. Berdasarkan IUI tersebut, BTR antara lain memiliki kewajiban untuk: (i) menjamin keamanan
dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; (ii) mengolah dan
memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; (iii) memiliki
akun Sistem Informasi Industri Nasional; (iv) menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; dan (v) memenuhi
Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara
wajib (bagi produk yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara secara wajib). IUI milik BTR dapat dicabut jika BTR tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana diatur dalam IUI.
76
Page 117
Selain itu, Grup Merdeka melalui MMS juga memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”), yang
digunakan MMS untuk melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan. Berdasarkan IUJP dan
Pasal 72 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020 sebagaimana terakhir
diubah oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 16 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, MMS wajib antara lain (i) melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
(ii) menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; (iii) mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
dan (iv) memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten. IUJP milik MMS dapat dicabut jika
MMS tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam IUJP.
Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP maupun IUP OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI serta IUJP yang saat ini dimiliki oleh masing-
masing Perusahaan Anak, kegiatan penambangan maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang
atau dibatasi sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait kegiatan operasional tambang
Kegiatan penambangan dan pemrosesan bijih menjadi emas, katoda tembaga dan feronikel pada umumnya
dihadapkan pada berbagai risiko, termasuk risiko kebakaran, ledakan, bencana alam, kecelakaan,
perselisihan tenaga kerja, masalah sosial dan lingkungan, kondisi geologis yang tidak dapat diantisipasi,
keruntuhan tambang, polusi lingkungan, tanah longsor, gangguan lingkungan, cuaca (termasuk hujan
deras) dan fenomena alam lainnya, yang sebagian besar di luar kendali Grup Merdeka. Sebagai contoh,
di pertengahan bulan September 2020, terjadi insiden di Proyek Emas Tujuh Bukit di mana ditemukan
rekahan di permukaan pelataran pelindian dan terjadi pergeseran dari sebagian lereng hamparan bijih
yang menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa. Kejadian ini mengakibatkan
kegiatan produsi ditangguhkan dan berdampak terhadap produksi emas tahun 2020 sampai dengan
pertengahan kuartal kedua tahun 2021. Kegiatan produksi emas Proyek Emas Tujuh Bukit telah kembali
beroperasi pada bulan Mei 2021. Terjadinya salah satu kejadian tersebut terjadi dan berlangsung dalam
waktu yang cukup lama, hal tersebut dapat meningkatkan biaya operasional tambang, beban pemeliharaan
dan/atau kebutuhan modal kerja tambahan yang mungkin diperlukan untuk memenuhi target produksi
emas, tembaga, dan feronikel, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Grup Merdeka menyusun studi kelayakan dan rencana kegiatan dan anggaran belanja tahunan berdasarkan
estimasi produksi dan biaya operasional atas kegiatan operasional. Estimasi tersebut didasarkan pada
hasil kajian geoteknik, laporan konsultan mengenai Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral di wilayah
IUP, serta estimasi tingkat dan biaya penambangan dan pengolahan. Seluruh estimasi Grup Merdeka
bergantung pada berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di luar kendali Grup Merdeka. Perubahan
tingkat produksi, biaya-biaya operasi pertambangan, pengolahan, serta belanja modal akibat kejadian-
kejadian yang tidak diantisipasi sebelumnya dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka adalah memperbesar portofolio tambang melalui kegiatan akuisisi
secara selektif. Sebagai contoh, Grup Merdeka telah menyelesaikan akuisisi Proyek Tembaga Wetar
pada bulan Juni 2018, akuisisi GSM yang merupakan bagian dari Proyek Emas Pani pada bulan Maret
2022, dan akuisisi Proyek Nikel pada bulan Mei 2022. Kemampuan Grup Merdeka untuk menjalankan
strategi akuisisi bergantung pada sejumlah faktor. Grup Merdeka harus mengidentifikasi kandidat
akuisisi yang layak dan juga tersedia dengan biaya yang layak, mencapai persetujuan dengan kandidat
akuisisi dan pemegang sahamnya pada ketentuan yang menarik secara komersial dan kemudian dapat
memperoleh pendanaan untuk menyelesaikan akuisisi. Grup Merdeka terus mencari peluang-peluang
untuk melakukan akuisisi serta mengkaji keuntungan, risiko dan kelayakan transaksi-transaksi potensial.
Usaha pencarian dan pengkajian tersebut, serta seluruh diskusi mengenai hal tersebut dengan pihak
77
Page 118
ketiga, akan mengarah pada dapat atau tidaknya Grup Merdeka melakukan akuisisi di masa mendatang.
Tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka mampu terus memperbesar portofolio tambang yang layak
secara komersial ataupun dalam waktu yang tepat, atau mungkin sama sekali.
Strategi akuisisi Grup Merdeka juga akan membutuhkan waktu dan perhatian manajemen Grup Merdeka
secara signifikan. Selain mengintegrasi, melatih dan mengelola tenaga kerja, Grup Merdeka perlu terus
mengembangkan dan meningkatkan kontrol manajemen dan keuangan Grup Merdeka, sistem informasi
dan prosedur-prosedur pelaporan, termasuk untuk bisnis yang diakuisisi. Risiko-risiko tambahan terkait
akuisisi termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- proses integrasi yang sulit atas kegiatan operasional dari bisnis yang diakuisisi ke dalam organisasi
Grup Merdeka;
- manajemen, informasi dan sistem akuntansi dari perusahaan yang diakuisisi bisa saja berbeda dari,
serta tidak sesuai dengan, sistem yang dimiliki oleh Grup Merdeka dan maka dari itu diperlukan
waktu dan usaha lebih untuk proses integrasi tersebut;
- manajemen Grup Merdeka harus mendedikasikan perhatiannya untuk menyatukan bisnis yang
diakuisisi, yang dapat mengalihkan perhatiannya dari bisnis yang telah dijalankan;
- kegagalan dalam mematuhi peraturan yang ada setelah dilakukannya akuisisi terhadap suatu bisnis
dapat berdampak pada keharusan untuk menghentikan kegiatan di tambang yang diakuisisi; dan
- Grup Merdeka dapat kehilangan pegawai penting Perseroan atau pegawai penting dari bisnis yang
diakuisisi.
Penyelesaian hal-hal tersebut di atas dapat memakan waktu dan biaya. Strategi akuisisi Grup Merdeka
juga dapat mengharuskan Grup Merdeka membelanjakan cadangan dana dalam jumlah yang besar,
melakukan penarikan pinjaman dalam jumlah yang besar dan/atau mengeluarkan sejumlah besar ekuitas
baru, yang dapat merugikan kondisi keuangan dan likuiditas Grup Merdeka, serta menyebabkan dilusi
yang signifikan atas kepemilikan para pemegang saham yang ada saat ini dan mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam Obligasi ini. Dampak dilusi ini
juga dapat membatasi kemampuan Grup Merdeka untuk menyempurnakan proses akuisisi lebih lanjut.
Grup Merdeka juga mungkin mengalami kerugian terkait dengan penurunan nilai goodwill dan aset
tak berwujud lainnya pada atau setelah akuisisi. Tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka akan mampu
secara efisien dan efektif mengelola penggabungan atau pertumbuhan operasional Grup Merdeka pasca
akuisisi, termasuk akuisisi Proyek Tembaga Wetar, Proyek Emas Pani dan Proyek Nikel, dan kegagalan
Grup Merdeka melakukan hal itu dapat berdampak material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan,
kinerja operasional Perseroan dalam menerapkan strategi bisnis Grup Merdeka.
Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka telah mendirikan 1 (satu) perusahaan usaha
patungan untuk Proyek Tembaga Wetar, yaitu MTI dan 7 (tujuh) perusahaan usaha patungan untuk
Proyek Nikel, yaitu SCM, CSID, BSID, ZHN, PT IKIP, CHL dan CEI. Grup Merdeka dapat menjajaki
kerja sama yang serupa di masa mendatang, dan, meskipun Grup Merdeka berusaha untuk melindungi
kepentingan Grup Merdeka dalam setiap usaha patungan dan kerja sama strategis, pengaturan tersebut
memiliki risiko-risiko khusus. Terlepas apakah Grup Merdeka memiliki saham mayoritas atau kendali
operasional dalam pengaturan tersebut, mitra Grup Merdeka mungkin memiliki kepentingan ekonomi
atau bisnis atau tujuan yang tidak konsisten atau berbeda dari Grup Merdeka, menggunakan hak suaranya
untuk menghalangi langkah-langkah yang diyakini oleh Grup Merdeka terbaik untuk kepentingan usaha
patungan atau kerja sama tersebut, mengambil tindakan yang bertolak belakang dengan kebijakan Grup
Merdeka sehubungan dengan tujuan investasi Grup Merdeka, atau, sebagai akibat kesulitan keuangan
dan lainnya, tidak dapat atau tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian
usaha patungan, kerja sama strategis atau perjanjian lainnya, seperti melakukan penambahan modal
untuk proyek ekspansi atau pemeliharaan. Apabila usaha patungan atau kerja sama strategis Grup
Merdeka tidak berhasil, Grup Merdeka mungkin harus mencatatkan penurunan nilai investasi dalam
bisnis tersebut atau bahkan melakukan penghapusan. Tidak ada jaminan bahwa usaha patungan atau
kerja sama strategis akan selalu mendatangkan keuntungan bagi Grup Merdeka, baik karena risiko-risiko
tersebut di atas, kondisi perekonomian global yang kurang baik, kenaikan biaya konstruksi, fluktuasi
nilai mata uang, risiko politik dan faktor-faktor lain.
78
Page 119
Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja
Kegiatan operasi Grup Merdeka tunduk pada hukum dan peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja dalam industri yang ditujukan untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan dan keselamatan
karyawannya. Kegiatan operasional tambang di area wilayah IUP maupun fasilitas smelter melibatkan
pemakaian mesin berat dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun dan kecelakaan kerja dapat
terjadi akibat gangguan peralatan, kecerobohan manusia maupun gangguan alam seperti tanah longsor
dan hujan deras. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan cedera dan kematian karyawan. Apabila
hal tersebut terjadi, Grup Merdeka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa,
kerusakan properti, biaya kesehatan, cuti medis dan pembayaran denda atau sanksi menurut hukum
yang berlaku. Grup Merdeka dapat mengalami gangguan bisnis atau pemberitaan negatif sebagai akibat
dari penghentian operasional karena investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah, atau pelaksanaan atau
pemberlakuan langkah-langkah keamanan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Moril karyawan
juga dapat mengalami penurunan. Tidak ada kepastian bahwa asuransi yang dimiliki Grup Merdeka
dapat menutup seluruh kerugian yang timbul dari kecelakaan kerja tersebut di atas. Hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek
usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait kegiatan eksplorasi
Kemampuan Grup Merdeka dalam meningkatkan dan mempertahankan tingkat produksi tahunan di masa
mendatang akan tergantung secara signifkan dari keberhasilan program eksplorasi dan kemampuan untuk
meningkatkan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih. Kegiatan eksplorasi saat ini dilakukan pada
prospek-prospek lain di wilayah IUP BSI, DSI, BKP, PETS dan SCM. Kegiatan eksplorasi di wilayah IUP
akan membutuhkan biaya yang substansial sebelum dapat menghasilkan pendapatan dan izin tambahan,
khususnya IPPKH untuk eksplorasi lebih lanjut di dalam wilayah IUP OP. Tidak ada jaminan bahwa
bijih yang ditemukan dalam kegiatan eksplorasi memiliki nilai ekonomis. Selain itu, kegiatan eksplorasi
dapat terhambat akibat penyebaran dan posisi mineral yang tidak menentu, teknik pengeboran yang
tidak memadai, perkiraan kadar yang salah dan kondisi topografi yang tidak menguntungkan. Kegagalan
untuk menambang dan memulai produksi di wilayah IUP dapat berdampak negatif dan material terhadap
kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait pendanaan
Setelah dimulainya aktivitas produksi komersial pada bulan April 2017, Grup Merdeka terus
membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan Proyek Emas Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar,
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani maupun Proyek Nikel melalui penambahan kapasitas
dan pengembangan aset. Selain dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, Grup Merdeka
berencana menggunakan sumber pendanaan dari pihak ketiga seperti bank dan/atau institusi keuangan
dan/atau kembali menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan belanja modal dan modal kerja
Grup Merdeka. Apabila pasar kredit mengalami kondisi negatif seperti suku bunga yang lebih tinggi,
ketentuan permodalan yang lebih tinggi dan/atau pembatasan yang lebih mengikat, hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka. Grup Merdeka juga dapat mengakses pasar
modal sebagai sumber pendanaan tambahan di masa mendatang melalui penawaran efek di pasar modal
dalam bentuk penambahan modal tanpa HMETD atau penambahan modal dengan HMETD. Apabila
Grup Merdeka tidak dapat memperoleh pendanaan yang diperlukan pada syarat dan ketentuan yang
menguntungkan, penambahan kapasitas dan pengembangan aset dalam Proyek Emas Tujuh Bukit,
Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani dan/atau Proyek Nikel dapat
tertunda. Apabila kenaikan produksi dari penambahan kapasitas dan pengembangan aset yang didanai
tidak sesuai dengan perkiraan, hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Grup Merdeka untuk
memenuhi syarat dan ketentuan dalam Obligasi maupun fasilitas pendanaan. Ketidakmampuan Grup
Merdeka untuk memperoleh pendanaan dan/atau mempertahankan fasilitas pendanaan sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
79
Page 120
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan disrupsi dan volatilitas yang signifikan di pasar modal global
termasuk pasar modal Indonesia. Meskipun Bank Indonesia telah menurunkan tingkat suku bunga
acuan BI dan/atau memberikan stimulus untuk menurunkan tingkat suku bunga, terdapat ketidakpastian
di pasar keuangan Indonesia yang secara dramatis mengakibatkan selisih antara suku bunga BI dan
bunga obligasi korporasi bertambah lebar. Sebagai akibatnya, biaya pendanaan untuk perusahaan yang
mengakses pasar obligasi, termasuk Grup Merdeka, dapat meningkat secara substantial. Tingkat suku
bunga yang harus dibayarkan oleh Grup Merdeka untuk obligasi yang diterbitkan juga bergantung
pada hasil pemeringkatan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh
peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo untuk korporasi dan Obligasi yang akan diterbitkan. Tidak
ada jaminan bahwa Perseroan akan dapat terus mempertahankan peringkat pada tingkat yang sama
dan ketidakmampuan Perseroan untuk melakukan hal tersebut dapat berdampak negatif dan material
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Grup Merdeka
Sebagian pendanaan utang Grup Merdeka dipengaruhi oleh suku bunga mengambang (floating) yang
telah dan akan terus menyebabkan beban keuangan Grup Merdeka berfluktuasi seiring dengan perubahan
tingkat suku bunga. Porsi beban keuangan terhadap pendapatan Grup Merdeka tercatat sebesar 3,4%
dan 5,7% masing-masing pada tahun 2020 dan 2021, dan 5,7%, dan 8,3% masing-masing untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021. Grup Merdeka tidak dapat menjamin
bahwa suku bunga mengambang dari utang Grup Merdeka tidak akan meningkat di masa depan sehingga
tidak akan meningkatkan beban bunga, yang dapat menurunkan marjin dan berdampak merugikan secara
material terhadap bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.
Risiko terkait tumpang tindih lahan
Sebagian wilayah IUP yang dimiliki masing-masing Perusahaan Anak tumpang tindih dengan lahan
kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung. Saat ini, BSI, BKP, PETS, dan SCM telah
memperoleh persetujuan dari instansi pemerintah terkait untuk menggunakan sebagian lahan IUP BSI,
BKP, PETS, dan SCM yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut dengan cara pinjam pakai
kawasan hutan. DSI saat ini telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas wilayah eksplorasi IUP Eksplorasi
DSI yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selanjutnya, terdapat kemungkinan bahwa BSI, BKP,
dan DSI membutuhkan IPPKH tambahan untuk keperluan eksplorasi lanjutan. BSI, DSI, BKP, PETS,
dan SCM tidak akan dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi, produksi, maupun eksplorasi lanjutan
di atas wilayah IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan sebelum diperolehnya persetujuan
dari instansi pemerintah terkait. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, penggunaan kawasan hutan secara ilegal diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Ke depannya, sesuai dengan rencana ekspansi,
Grup Merdeka mungkin memperoleh IUP di mana terdapat hak atas lahan dan perizinan yang tumpang
tindih. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa lahan kompensasi yang diusulkan dalam rangka pinjam
pakai kawasan hutan akan selalu disetujui oleh Dinas Kehutanan dan hal tersebut dapat mengakibatkan
kegiatan operasi produksi pertambangan tertunda.
Terdapat pula kemungkinan bahwa IUP lain diterbitkan di area-area konsesi yang tumpang tindih dengan
area konsesi Grup Merdeka, baik untuk komoditas pertambangan yang sama maupun untuk komoditas
pertambangan yang berbeda, dikarenakan batas suatu kecamatan, kabupaten atau provinsi. Hal tersebut
dapat mengakibatkan kesulitan dalam menentukan pihak yang memiliki wewenang atas area konsesi yang
dicakup oleh IUP yang relevan dan dapat menimbulkan perselisihan. Peraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini tidak mengatur langkah-langkah formal yang dapat diambil untuk menyelesaikan
kondisi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, tidak ada kepastian bahwa Grup Merdeka akan mendapatkan
atau mengajukan permohonan untuk mengubah IUP yang bersangkutan mengingat pengajuan tersebut
dapat ditolak oleh satu atau lebih pemerintah daerah ataupun oleh Pemerintah.
Terjadinya salah satu hal tersebut di atas dapat berakibat pada gangguan, hambatan atau bahkan
penundaan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah IUP terkait, yang dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
80
Page 121
Risiko terkait jasa pengolahan dan pemurnian
Berdasarkan Permen No. 25/2018, BSI, BKP dan SCM sebagai pemegang IUP OP wajib melakukan
pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual emas, tembaga dan nikel di pasar
internasional. Grup Merdeka saat ini menggunakan Antam untuk memurnikan hasil tambang emas dan
BTR, Perusahaan Anak Perseroan, untuk mengolah hasil tambang bijih tembaga. Grup Merdeka berencana
menggunakan CSID, BSID, ZHN dan pihak ketiga lainnya untuk mengolah hasil tambang bijih nikel pada
saat SCM memulai operasi komersial. Kerusakan, kegagalan atau kesulitan operasional yang dihadapi
Antam, BTR, CSID, BSID dan pihak ketiga lainnya dalam melakukan pemurnian dan/atau pengolahan
bijih dapat menyebabkan gangguan dalam pengiriman emas murni, kotoda tembaga, dan/atau feronikel
kepada pembeli produk Grup Merdeka. Lebih lanjut, mengingat Antam adalah satu-satunya pemurnian
emas bersertifikasi LBMA di Indonesia saat ini, tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore
bullion dalam waktu yang disepakati. Sebagai contoh, Antam berhenti menerima aktivitas pengiriman
dore dari pelanggan termasuk pengiriman dari Grup Merdeka mulai 23 Maret 2020 sampai dengan
3 April 2020 dikarenakan anjuran dari Pemerintah sebagai antisipasi penyebaran wabah COVID-19
dan hal ini mengakibatkan Grup Merdeka mengalami keterlambatan pengiriman beberapa hari. Antam
dan Grup Merdeka juga dapat mengalami perselisihan dari waktu ke waktu. Apabila Grup Merdeka
tidak dapat menemukan penyedia jasa pengolahan dan pemurnian pengganti sebagai alternatif dalam
waktu secepatnya, hal tersebut dapat mengakibatkan Grup Merdeka tidak dapat menjual produknya.
Penundaan pengiriman emas, perak, katoda tembaga dan/atau feronikel, dan ketidakmampuan Grup
Merdeka menjual produknya dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Selain itu, BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan
Pemurnian juga tunduk pada ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang diatur di dalam IUI.
Jika BTR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka IUI milik BTR dapat dicabut. Pencabutan IUI
milik BTR tersebut dapat mengakibatkan BKP harus mencari pengganti jasa pengolahan dan pemurnian
pihak lain dalam waktu secepatnya, sehingga dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait pertanggungan asuransi
Kegiatan usaha Grup Merdeka melibatkan berbagai risiko yang timbul dari kondisi lingkungan
yang buruk, kecelakaan industri, perselisihan pekerja, kondisi geologis yang tidak biasa atau tidak
diperkirakan, tanah longsor dan fenomena alam seperti kondisi cuaca yang buruk (termasuk badai),
banjir dan gempa bumi. Kejadian-kejadian tersebut dapat berdampak kepada properti mineral atau
fasilitas produksi, cedera personal atau kematian, kerusakan lingkungan di properti tambang dan
lainnya, penundaan pada pengembangan atau penambangan, kerugian keuangan dan kemungkinan
kewajiban legal.
Grup Merdeka saat ini memiliki asuransi dalam cakupan perlindungan tertentu yang Grup Merdeka yakin
konsisten dengan praktik industri di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka
memiliki asuransi-asuransi termasuk polis combined general & product liability insurance, political
violence & sabotage and terrorism insurance, money insurance, pollution legal liability insurance,
group personal accident insurance, marine cargo insurance, corporate travel insurance, marine stock
throughput insurance, earthquake, volcanic eruption, tsunami and fire following earthquake insurance,
heavy equipment all risk insurance dan construction plan and machineries all risk insurance, directors
and officers liability insurance, property all risk insurance dan property all risk & machinery breakdown
including business interruption insurance. Penjelasan mengenai asuransi dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Asuransi.” Perseroan berkeyakinan bahwa
asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun
demikian, perlindungan dari asuransi-asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian
yang aktual karena Grup Merdeka telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan
tertentu. Selain itu, sesuai dengan apa yang Grup Merdeka yakini sebagai praktik industri di Indonesia,
Grup Merdeka memilih untuk tidak mengasuransikan risiko-risiko lain tertentu, seperti officers liability
insurance dan asuransi tanggung gugat profesi untuk karyawan di tingkat jabatan tertentu, asuransi
risiko politik serta asuransi siber karena premi yang tinggi dan/atau alasan-alasan lain.
81
Page 122
Selain itu, tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka akan mampu mempertahankan perlindungan asuransi
pada premi-premi yang wajar secara ekonomi atau mempertahankan perlindungan asuransi sama sekali
di masa depan, atau bahwa suatu pertanggungan yang Grup Merdeka dapatkan akan mencukupi dan
tersedia untuk menutup semua klaim terhadap Perseroan. Dalam hal Grup Merdeka harus menanggung
tanggung jawab signifikan yang mana Grup Merdeka tidak dilindungi asuransi atau perlindungan asuransi
Grup Merdeka tidak memadai untuk menutup semua tanggung jawab, hal tersebut dapat mengakibatkan
beban yang signifikan bagi Grup Merdeka dan dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait persaingan usaha
Industri pertambangan emas, perak, tembaga dan nikel memiliki persaingan yang ketat. Area persaingan
utama yang dihadapi Grup Merdeka meliputi akuisisi, pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi,
serta mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi Grup Merdeka. Sebagian
pesaing Grup Merdeka memiliki sumber daya keuangan dan sumber daya manusia yang lebih besar
dibandingkan Grup Merdeka. Ukuran, infrastruktur, pengalaman mendalam dan/atau hubungan baik
dengan Pemerintah yang dimiliki dapat memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan
lain yang beroperasi di Indonesia atau di negara tempat Grup Merdeka beroperasi. Kemampuan
Grup Merdeka untuk mengembangkan usaha akan tergantung pada kemampuan Grup Merdeka untuk
mengevaluasi dan memiliki aset yang sesuai dan menyelesaikan transaksi di tengah persaingan yang
ketat. Kondisi persaingan yang semakin tinggi dapat berdampak secara material bahkan merugikan
bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas serta kinerja operasional Perseroan.
3. Risiko umum
Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Grup Merdeka
Kondisi perekonomian Indonesia secara historis, bersama-sama dengan pasar negara berkembang
lainnya, telah terdampak secara negatif oleh kondisi keuangan dan ekonomi di pasar negara maju yang
melemah. Meskipun Pemerintah di masa lalu telah mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan
stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perekonomian Indonesia dalam menanggapi kondisi
di pasar internasional, kondisi keuangan dan perekonomian yang lemah secara berkelanjutan di pasar
negara maju dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai
tukar mata uang Rupiah dan aspek-aspek perekonomian lain di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah
mengakibatkan ketidakpastian terhadap perekonomian global dan nasional dan volatilitas signifikan
di pasar keuangan global, dan telah mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian global dan
nasional yang berkepanjangan. Kondisi ini diperburuk dengan berbagai tantangan, antara lain konflik
antara Rusia dan Ukraina, perang dagang dan teknologi antara Amerika Serikat dan RRT, lonjakan harga
pangan dan energi selama semester pertama tahun 2022. Sebagai akibatnya, International Monetary
Fund kembali merevisi pertumbuhan PDB menjadi 3,2% pada tahun 2022 dan 2,9% pada tahun 2023
pada bulan Juli 2022.
Kehilangan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar negara berkembang dan pasar lainnya,
atau faktor-faktor lain, termasuk situasi perekonomian global yang bertambah buruk, dapat menyebabkan
meningkatnya volatilitas pasar keuangan Indonesia dan laju pertumbuhan ekonomi yang melambat
atau laju pertumbuhan negatif di Indonesia. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak secara
material dan merugikan pada bisnis, kondisi keuangan, kinerja operasional dan prospek Grup Merdeka,
dan kemampuan Perseroan untuk membayar Obligasi.
Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Grup Merdeka menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang fungsional karena
sebagian besar pendapatan, beban pokok penjualan, serta piutang dan utang dagang berdenominasi
Dolar Amerika Serikat. Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil
operasi karena biaya eksplorasi dan pengembangan usaha sebagian besar dalam mata uang selain Dolar
82
Page 123
Amerika Serikat, seperti Rupiah yang merupakan mata uang di mana Grup Merdeka melakukan kegiatan
usaha. Sebagai contoh, apresiasi mata uang Rupiah dapat berdampak negatif terhadap biaya eksplorasi
dan pengembangan. Fluktuasi nilai tukar yang dihadapi Grup Merdeka dapat menyebabkan fluktuasi
dalam hasil keuangan, namun hal tersebut belum tentu berhubungan dengan kinerja Grup Merdeka.
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mungkin terlibat dalam perselisihan
hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat terlibat pada suatu perselisihan yang
dapat menimbulkan proses litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya.
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mungkin dapat diminta untuk menjawab atau melakukan perlawanan
atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat usahanya. Tidak ada jaminan bahwa
perlawanan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan berhasil dan Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dapat diminta untuk membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak negatif secara
material terhadap kondisi ekonomi, arus kas, hasil operasional dan reputasi Grup Merdeka.
Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan international
Sebagai perusahaan induk yang memiliki Perusahaan Anak di luar Indonesia, Perseroan tunduk pada
peraturan yang berlaku di negara lain, khususnya Australia. Beberapa Perusahaan Anak Perseroan
merupakan perusahaan yang berdomisili di luar Indonesia, yaitu Australia dan British Virgin Islands.
Ketentuan-ketentuan dan peraturan di negara-negara tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan
yang berlaku di Indonesia, termasuk mengenai tata kelola perusahaan, pelaporan, pembagian dividen
dan perpajakan. Sehubungan dengan kegiatan penjualan ekspor, Grup Merdeka atau agen penjual
yang ditunjuk oleh Grup Merdeka wajib mematuhi peraturan mengenai kegiatan ekspor dan berbagai
kewajiban hukum lainnya yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan penjualan ekspor produk Grup
Merdeka. Perubahan peraturan dan peraturan baru dan perubahan dalam interpretasi atau pelaksanaan
peraturan yang telah ada dapat mempengaruhi kegiatan ekspor Grup Merdeka ke negara-negara tertentu.
Selain itu, Grup Merdeka dapat terpengaruh oleh hambatan perdagangan dan hambatan lainnya yang
umumnya berhubungan dengan perdagangan internasional, seperti custom clearance, bea dan pajak
terkait ekspor yang berada di luar kendali Grup Merdeka. Meskipun Grup Merdeka berkeyakinan akan
selalu mendapatkan pembeli pengganti untuk produk-produk yang dijualnya, Grup Merdeka mungkin
tidak dapat mencari pembeli dalam waktu yang telah ditentukan pada harga jual yang kompetitif dan
hal tersebut dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi, arus kas dan hasil
operasional Grup Merdeka.
Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit atau
masalah kesehatan lainnya yang serius
Merebaknya wabah penyakit menular di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain, atau kecemasan
akibat wabah penyakit, bersamaan dengan diberlakukannya pembatasan perjalanan atau karantina, dapat
berdampak negatif terhadap ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia dan oleh karenanya berdampak
negatif material terhadap pendapatan Grup Merdeka. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif
terhadap perekonomian global di mana besarnya dampak pada masing-masing negara akan berbeda
secara dramatis berdasarkan durasi wabah dan kemampuan komunitas global untuk mengendalikan
pandemi. Dampak akhir dari virus COVID-19 terhadap bisnis Grup Merdeka dalam jangka waktu dekat
dan panjang tetap tidak pasti, Kondisi-kondisi tersebut dapat memiliki dampak negatif terhadap harga
komoditas dan kondisi keuangan pelanggan Grup Merdeka, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi
permintaan untuk produk Grup Merdeka.
Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung terhadap operasi bisnis Grup Merdeka. Untuk
mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan kerja, Grup Merdeka telah mengadopsi berbagai
langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan akses ke lokasi tambang, pre-screening untuk semua
karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan program edukasi pencegahan COVID-19, di mana
implementasi hal-hal tersebut berbiaya tinggi dan mempengaruhi produktivitas dan pelaksanaan
kegiatan usaha Grup Merdeka. Sejalan dengan berkembangnya situasi, terdapat kemungkinan bahwa
Grup Merdeka dapat dipaksa untuk mengambil langkah penanggulangan yang lebih ketat dan dapat
83
Page 124
mengganggu jalannya kegiatan usaha Grup Merdeka lebih lanjut, seperti apabila karyawan Grup Merdeka
didiagnosa positif terkena COVID-19. Meskipun Grup Merdeka memantau situasi secara terus menerus,
dampak negatif COVID-19 secara keseluruhan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil
usaha Grup Merdeka mustahil untuk diprediksi dan bergantung pada banyak faktor yang berada di luar
kendali Grup Merdeka.
4. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG
DIHADAPI GRUP MERDEKA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN GRUP MERDEKA.
84
Page 125
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 2 November 2022 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif, selain hal sebagai berikut:
• Pada tanggal 10 November 2022, MTI telah melakukan penarikan sebesar Rp55.000.000.000 atas
Perjanjian Fasilitas PPN.
• Pada tanggal 25 November 2022, Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi atas Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II sebesar Rp1.500.000.000.000.
• Pada tanggal 1 Desember 2022, MTI telah melakukan penarikan sebesar US$35.000.000 atas
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.
85
Page 126
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. K eterangan tentang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012,
yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat
pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun
2012 tanggal 11 September 2012 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah
No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta
Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan
adalah berusaha di bidang pertambangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral logam, meliputi litium, berilium,
magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina,
bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt,
tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zinkonium,
ilmenite, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium,
hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride,
strontium, germanium dan zenotin.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trimitra Karya Jaya 2.900 2.900.000.000 29,00
PT Mitra Daya Mustika 2.900 2.900.000.000 29,00
Maya Miranda Ambarsari 1.600 1.600.000.000 16,00
Garibaldi Thohir 1.200 1.200.000.000 12,00
PT Srivijaya Kapital 800 800.000.000 8,00
Andreas Reza Nazaruddin 400 400.000.000 4,00
Sakti Wahyu Trenggono 200 200.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201
tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 (“Akta No. 9/2022”). Berdasarkan Akta
No. 9/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: (i) peningkatan
86
Page 127
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham; dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset
dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk
namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii) melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk
namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan
dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut: (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri serta kegiatan usaha terkait
lainnya, melalui 50 (lima puluh) Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12910.
2. K ejadian P enting yang M empengaruhi P erkembangan U saha P erseroan
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
Februari 2020 - Perseroan melakukan restrukturisasi internal dengan mengalihkan seluruh saham BTR milik
Finders dan BND kepada Perseroan, sehingga Perseroan memiliki penyertaan langsung pada
BTR sebesar 78,0%.
- Perseroan membeli saham BKP milik pihak minoritas, sehingga kepemilikan efektif Perseroan
pada BKP secara langsung maupun tidak langsung meningkat menjadi 84,6%
Juli 2020 - Perseroan melakukan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha di dalam anggaran
dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI dan melakukan perubahan anggaran
dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan tersebut
telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 29 Juli 2020.
- EFDL menandatangani Perjanjian Uang Muka Investasi dengan Sihayo yang mana berdasarkan
perjanjian tersebut EFDL akan menyediakan uang muka investasi kepada Sihayo sebesar
US$1.500.000,00 yang akan dikonversi menjadi saham Sihayo, apabila mendapat persetujuan
dari pemegang saham Sihayo. Pada bulan Desember 2020, EFDL telah menerima surat dari
Sihayo yang menyatakan bahwa uang muka investasi telah disetujui oleh pemegang saham
Sihayo untuk dikonversi menjadi saham dalam Sihayo sebanyak 83.623.693 lembar saham,
masing-masing dengan nilai nominal AUD0,025. Sebagai akibat dari konversi tersebut,
Perseroan melalui EFDL memiliki saham pada Sihayo sebesar 7,56%.
Februari 2021 - Perseroan menandatangani Perjanjian AIM Joint Venture, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan, BPI, Wealthy Source Holding Ltd. dan Tsingshan untuk Proyek AIM di Morowali,
yang akan diintegrasikan dengan Proyek Tembaga Wetar.
87
Page 128
Tanggal Keterangan
Maret 2021 - Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh juta
dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima) saham sebagai bagian dari
pelaksanaan PMTHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan modal ditempatkan dan modal
disetor dalam Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp437.951.833.000 (empat ratus
tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu
Rupiah) menjadi sebesar Rp458.097.016.300 (empat ratus lima puluh delapan miliar sembilan
puluh tujuh juta enam belas ribu tiga ratus Rupiah) sebagaimana dinyatakan kembali dalam
Akta No. 38/2021.
- BPI, Perusahaan Anak Perseroan, bersama-sama dengan Wealthy Source Holding mendirikan
MTI dengan kepemilikan masing-masing sebesar 80,0% dan 20,0%. MTI merupakan
perusahaan JV yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari Perjanjian AIM Joint Venture tanggal
11 Februari 2021 untuk Proyek AIM di Morowali, yang akan diintegrasikan dengan Proyek
Tembaga Wetar.
Mei 2021 - Perseroan dan BPI menyelesaikan pembelian 128.285 Saham Seri B milik Posco di BTR atau
mewakili sekitar 22% dari total modal ditempatkan dan disetor pada BTR. Sebagai akibat
dari transaksi ini, kepemilikan efektif Perseroan atas BTR meningkat menjadi 99,99%.
Oktober 2021 - Perseroan telah mendirikan anak perusahaan baru, yaitu MCGI yang berkedudukan
di Singapura. MCGI dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebanyak 100%.
Januari 2022 - Perseroan telah melakukan RUPSLB pada tanggal 27 Januari 2022 dan mendapatkan
persetujuan dari pemegang saham dalam rangka (i) rencana penambahan modal dengan
memberikan HMETD; dan (ii) rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
Maret 2022 - Perseroan telah menyelesaikan pengambilan saham baru pada ABI sebesar 50,1% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dari ABI, sehingga ABI dan GSM, perusahaan anak ABI,
efektif menjadi Perusahaan Anak dalam Grup Merdeka.
April 2022 - Pernyataan Pendaftaran Perseroan dalam rangka PMHMETD II telah menjadi efektif. Dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan akan melakukan penerbitan saham baru sebanyak
1.205.999.956 (satu miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh enam), yang akan mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan meningkat menjadi 24.110.850.771 (dua puluh empat miliar seratus sepuluh juta
delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) saham.
Mei 2022 - Perseroan melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penerbitan saham baru sebanyak 1.205.999.956 (satu miliar dua ratus lima juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam) saham dengan nilai
nominal Rp20 per saham sebagai pelaksanaan PMHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp458.097.016.300
menjadi sebesar Rp482.217.015.420.
- Perseroan melalui MEN telah menyelesaikan pengambilan bagian saham MBM sehingga MEN
menjadi pemegang saham MBM dengan kepemilikan efektif sebesar 55,67% dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor pada MBM.
Juni 2022 - Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham independen untuk
melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya
2.290.485.081 saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan pada tanggal pengumuman RUPS Luar
Biasa, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).
- Perseroan melalui MEN melakukan pengambilan bagian atas 292.907 saham baru MBM
sehingga MEN menjadi pemegang saham MBM dengan kepemilikan efektif sebesar 55,26%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada MBM.
3. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2020, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
88
Page 129
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 19,134
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 13,467
Garibaldi Thohir 1.796.442.892 35.928.857.840 8,204
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,333
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,363
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,316
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 11.426.806.815 228.536.136.300 52,183
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.897.591.650 437.951.833.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 48.102.408.350 962.048.167.000
Tahun 2021
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 5 Maret 2021, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0144571 tanggal 5 Maret 2021 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0042187.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Maret 2021,
di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp437.951.833.000 yang terdiri dari 21.897.591.650 saham menjadi
sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari 22.904.850.815 saham, melalui penerbitan 1.007.259.165
saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham,
sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan; dan (ii) DPS per 5 Maret 2021,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
Garibaldi Thohir 1.796.442.892 35.928.857.840 7,843
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,303
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.434.065.980 248.681.319.600 54,286
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2021, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
Garibaldi Thohir 2.028.836.137 40.576.722.740 8,858
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,302
Simon James Milroy 157.700 3.154.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.200.917.935 244.018.358.700 53,268
22.904.253.715 458.085.074.300 99,997
Saham treasuri 597.100 11.942.000 0,003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
89
Page 130
Tahun 2022
Berdasarkan (i) Akta No. 9/2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan, sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan; dan (ii) DPS
per 31 Oktober 2022, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.423.174.297 88.463.485.940 18,345
PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358
PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Gavin Arnold Caudle 80.066.431 1.601.328.620 0,332
Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
Andrew Phillip Starkey 527.000 10.540.000 0,002
Simon James Milroy 521.403 10.428.060 0,002
Albert Saputro 177.800 3.556.000 0,001
Titien Supeno 173.900 3.478.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.234.195.500 244.683.910.000 50,741
24.042.553.971 480.851.079.420 99,717
Saham treasuri 68.296.800 1.365.936.000 0,283
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
4. P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) berbasis Risiko NIB berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
No. 9120100281866 tanggal 16 Februari 2019, usahanya.
sebagaimana diubah dengan perubahan ke-1 pada
tanggal 30 Desember 2021, yang diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online
Single Submission (“Lembaga OSS”).
2. BSI IUP-OP berdasarkan Surat Keputusan Bupati I U P - O P B S I d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k s a n a k a n
B a n y u w a n g i N o . 1 8 8 / 5 4 7 / K E P / 4 2 9 . 0 11 / 2 0 1 2 k e g i a t a n o p e r a s i p r o d u k s i p a d a t a m b a n g B S I
tanggal 9 Juli 2012, dikeluarkan oleh Bupati yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan
Banyuwangi, sebagaimana terakhir diubah dengan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Keputus an Bupati Banyuwangi N o. 188/928/ Jawa Timur seluas 4.998,45 Ha. IUP OP BSI berlaku
KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012 sampai dengan 25 Januari 2030.
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati
B a n y u w a n g i N o . 1 8 8 / 5 4 7 / K E P / 4 2 9 . 0 11 / 2 0 1 2
tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan IUP-OP BSI telah memperoleh Sertifikat Clear and
Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo, Clean No. 890/Min/06/2014 tanggal 15 April 2014
dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi (“IUP-OP yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral
BSI”). dan Batubara.
90
Page 131
No. Perusahaan Izin Keterangan
3. DSI IUP-Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati I U P - E k s p l o r a s i d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k u k a n
B a n y u w a n g i N o . 1 8 8 / 9 3 0 / K E P / 4 2 9 . 0 11 / 2 0 1 2 kegiatan eksplorasi pertambangan di wilayah seluas
tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan 6.558,46 Ha di Desa Sumberagung, Kecamatan
Eksplorasi kepada PT Damai Suksesindo tanggal Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
10 Desember 2012, sebagaimana terakhir diubah Jawa Timur. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-576/MB.04/
No. P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 DJB.M/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang
tentang Penambahan Jangka Waktu Izin Usaha Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT Damai Tahun 2022 IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo,
Suksesindo (“IUP-Eksplorasi”). IUP Eksplorasi DSI berlaku sejak tanggal 25 Januari
2018 sampai dengan 25 Januari 2023.
IUP-Eksplorasi DSI berada dalam masa suspensi
berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara No. T-2237/MB.04/DJB.M/2022 tanggal
20 Mei 2022 tentang Persetujuan Perpanjangan
Suspensi IUP PT Damai Suksesindo yang berlaku
sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal
29 Maret 2023. IUP-Eksplorasi DSI disuspensi
dengan alasan keadaan yang menghalangi karena
adanya penghadangan oleh masyarakat.
IUP-Eksplorasi telah memperoleh Sertifikat
Clear and Clean atas wilayah IUP Eksplorasi
DSI berdasarkan Sertifikat No. 924/Min/06/2014
tertanggal 22 September 2014, yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
4. BTR Izin Usaha Industri berdasarkan Perizinan Berusaha IUI ini merupakan hasil konversi IUP OP Khusus
Berbasis Risiko Izin 81201160916030002 tanggal Pengolahan dan Pemurnian. Lebih lanjut, IUI ini
31 Oktober 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan usaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu i n d u s t r i p e m b u a t a n l o g a m d a s a r b u k a n b e s i ,
Satu Pintu Provinsi Maluku atas nama Gubernur yang berlaku selama BTR menjalankan kegiatan
Maluku (“IUI”). usahanya.
5. BKP Keputusan No. 543-124 TAHUN 2011 tanggal IUP-OP 543/2011 untuk melaksanakan operasi
9 Juni 2011, yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku produksi pada tambang BKP yang berlokasi di Desa
Barat Daya, sebagaimana disesuaikan oleh Kepala Lurang dan Uhak, Kecamatan Wetar, Kabupaten
Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku seluas 2.733
K e p u t u s a n N o . 7 / 1 / I U P / P M A / 2 0 1 8 t a n g g a l Ha. IUP OP BKP berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
7 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“IUP- IUP OP 543/2011 telah memperoleh Sertifikat Clear
OP 543/2011”). and Clean No. 627/Min/07/2013 tanggal 7 Maret
2013, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara.
K e p u t u s a n N o . 2 7 6 TA H U N 2 0 1 7 t a n g g a l IUP-OP 276/2017 diterbitkan untuk melaksanakan
20 November 2017, yang dikeluarkan oleh Gubernur kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu
Provinsi Maluku (“IUP-OP 276/2017”). gamping untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, IUP-OP BKP sedang
dalam proses perpanjangan.
BKP telah memperoleh Surat Keterangan Operasi
Penambangan Batuan (Batu Gamping) PT Batutua
Kharisma Permai No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal
11 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Maluku yang menyatakan
bahwa proses perpanjangan IUP-OP Batuan BKP
sedang dalam tahap evaluasi dan BKP tetap dapat
melaksanakan kegiatan operasi penambangan batuan
(batu gamping) selama masa evaluasi sampai dengan
proses perizinan berusaha pada aplikasi perizinan
OSS RBA menerbitkan persetujuan perpanjangan
IUP-OP Batuan BKP.
K e p u t u s a n N o . 3 11 TA H U N 2 0 1 7 t a n g g a l IUP-OP 311/2017 diterbitkan untuk melaksanakan
29 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh Gubernur kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan/
Maluku (“IUP-OP 311/2017”). pemurnian, pengangkutan dan penjualan untuk
komoditas batuan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
91
Page 132
No. Perusahaan Izin Keterangan
6. MMS Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman IUJP diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan jasa
M o d a l N o . 6 2 / 1 / I U J P / P M D N / 2 0 1 8 t e n t a n g pertambangan. IUJP berlaku untuk jangka waktu
Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan tanggal 5 tahun, terhitung sejak tanggal 9 April 2018 sampai
9 April 2018, sebagaimana diubah dengan Keputusan dengan tanggal 9 April 2023.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 215/1/IUJP/PMDN/2021
tentang Persetujan Perubahan Atas Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 62/1/IUJP/PMDN/2018 tentang Persetujuan
Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan tanggal
3 Juni 2021 (“IUJP”).
Sertifikat Standar tanggal 24 Februari 2022, yang S e r t i f i k a t S t a n d a r t e r k a i t j a s a k o n s t r u k s i i n i
dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan memiliki rincian nomor dan subklasifikasi sebagai
Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala berikut:
Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui i. No. 81204100616630001 untuk subklasifikasi
Lembaga OSS. BG003.
ii. No. 81204100616630007 untuk subklasifikasi
IN003.
iii. No. 81204100616630002 untuk subklasifikasi
BS001.
iv. No. 81204100616630003 untuk subklasifikasi
BS002.
v. No. 81204100616630005 untuk subklasifikasi
BS014.
vi. No. 81204100616630006 untuk subklasifikasi
IN001.
vii. No. 81204100616630004 untuk subklasifikasi
BS003.
Sertifikat Standar ini berlaku selama MMS
menjalankan kegiatan usahanya.
S e r t i f i k a t B a d a n U s a h a K o n s t r u k s i t a n g g a l Sertifikat Badan Usaha Konstruksi ini memiliki
15 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Lembaga nomor registrasi serta klasifikasi dan kualifikasi
Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi DKI sebagai berikut:
Jakarta. i. No. 0-3171-06-002-1-09-9066175 untuk
bangunan gedung – menengah.
ii. No. 0-3171-07-002-1-09-9066175 untuk
bangunan sipil – menengah.
iii. N o . 0 - 3 1 7 1 - 0 8 - 0 0 2 - 1 - 0 9 - 9 0 6 6 1 7 5 u n t u k
instalasi mekanikal dan elektrikal - menengah.
Sertifikat Badan Usaha Konstruksi ini berlaku
sampai dengan 31 Desember 2021. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini dikeluarkan, Sertifikat
Badan Usaha Konstruksi tersebut masih dalam
proses pengurusan perpanjangan oleh MMS melalui
sistem OSS.
7. MBM NIB berbasis Risiko No. 9120009882981 tanggal NIB berlaku selama MBM menjalankan kegiatan
28 Agustus 2019, sebagaimana terakhir diubah usahanya.
pada tanggal 4 Agustus 2022, yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS.
8. SCM IUP-OP berdasarkan Keputusan Kepala Badan IUP-OP SCM ini diterbitkan untuk melaksanakan
K o o r d i n a s i P e n a n a m a n M o d a l N o . 6 7 / I / I U P / pertambangan nikel yang berlokasi di Kecamatan
PMA/2019 tanggal 18 November 2019 tentang Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Tenggara. IUP-OP SCM berlaku sampai dengan
Operasi Produksi Mineral Logam Dalam Rangka 14 September 2037.
Penanaman Modal Asing Komoditas Nikel kepada
PT Sulawesi Cahaya Mineral (“IUP-OP SCM”).
9. CSID IUI tanggal 9 Januari 2019, yang diterbitkan oleh IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
Lembaga OSS. industri pembuatan logam dasar bukan besi,
yang berlaku selama CSID menjalankan kegiatan
usahanya.
10. BSID IUI tanggal 13 Maret 2019, yang diterbitkan oleh IUI ini diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan
Lembaga OSS. industri pembuatan logam dasar bukan besi,
yang berlaku selama BSID menjalankan kegiatan
usahanya.
11. ABP NIB No. 9120207423108 tanggal 30 April 2019, NIB berlaku selama ABP menjalankan kegiatan
yang diterbitkan Lembaga OSS. usahanya.
92
Page 133
No. Perusahaan Izin Keterangan
12. PETS IUP OP berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo IUP-OP PETS diterbitkan untuk melaksanakan
No. 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha kegiatan operasi produksi pertambangan mineral
Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani logam di wilayah seluas 100 Ha di Gunung Pani,
tertanggal 4 September 2015, yang dikeluarkan oleh Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten
Wakil Gubernur Gorontalo atas nama Gubernur Pohuwato, Provinsi Gorontalo. IUP OP PETS
Gorontalo, sebagaimana diubah dengan Keputusan berlaku sampai dengan 23 November 2032.
Kepala Dinas Penanaman Modal ESDM dan
Transmigrasi Provinsi Gorontalo No. 30/DPM-
ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tentang IUP-OP PETS telah memperoleh Sertifikat Clear and
Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Clean berdasarkan Sertifikat No. 1079/Min/06/2015
Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral tanggal 1 Juli 2015, yang diterbitkan oleh Direktur
Logam Kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi
tanggal 20 April 2020, yang dikeluarkan oleh dan Sumber Daya Mineral.
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi
Provinsi Gorontalo (“IUP-OP PETS”).
13. PBT IUI berdasarkan NIB No. 9120404262514 tanggal IUI yang diperoleh PBT merupakan penyesuaian
8 Oktober 2021, yang diterbitkan oleh Lembaga d a r i I U P O P K h u s u s b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n
OSS. K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l E n e rg i d a n
Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi
Gorontalo No. 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-
OLAH/III/2019 tentang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Khusus Pengolahan tertanggal
14 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal Energi dan Sumber Daya
Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo,
yang diterbitkan untuk melakukan pengolahan dan
pemurnian dari hasil penambangan yang berasal
dari PETS.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut di atas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. P erjanjian -P erjanjian P enting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
5.1 P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BSI dengan jumlah
tidak lebih dari US$100.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk mendanai tujuan
korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional,
belanja modal, modal kerja dan pembayaran utang terhadap pihak lain. Jangka waktu
pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5%
per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 25 November 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena
BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
setuju untuk memberikan dana pinjaman kepada BSI dengan jumlah tidak lebih dari
US$150.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran utangnya kepada pihak
ketiga, modal kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Jangka waktu pemberian utang
93
Page 134
adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember
2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun.
Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat nihil.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Pinjaman tanggal 29 September 2014, sebagaimana terakhir diubah dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang dibuat
oleh dan antara BTR dengan BKP. BTR memiliki hubungan afiliasi dengan BKP karena
BTR dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BTR telah sepakat untuk memberikan dana pembiayaan dengan batas tertinggi pinjaman
sampai dengan sejumlah US$20.000.000 kepada BKP untuk mendanai kegiatan-kegiatan
operasional BKP, dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2023 atau waktu
lain yang telah disetujui oleh para pihak. BKP akan melunasi seluruh jumlah dana
pembiayaan (termasuk bunga) sampai dengan jangka waktu pemberian dana pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian berakhir. Selanjutnya, BKP juga diberikan pilihan
untuk melakukan pembayaran dana pembiayaan melalui mekanisme saling hapus antara
dana pembiayaan yang diberikan oleh BTR kepada BKP dengan segala bentuk pengeluaran
yang sebelumnya dilakukan oleh BKP untuk BTR secara langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus (clean basis). Fasilitas ini dikenakan bunga
sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun, dibayarkan secara triwulanan. Pada
tanggal 30 Juni 2022, fasilitas pinjaman ini masih berlaku sampai dengan 31 Desember
2023 dan BKP dapat sewaktu-waktu melakukan penarikan atas fasilitas pinjaman. Saldo
pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat nihil.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Juli 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen
Pertama atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian Utang Piutang tanggal
5 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki
hubungan afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman
berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dalam jumlah seluruhnya sebesar
US$82.591.112 dengan tujuan untuk mendanai kegiatan-kegiatan operasional BTR.
Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal
jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022
tercatat sebesar US$47.091.112.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pemberian pinjaman kepada BTR yang akan
digunakan untuk keperluan mendanai kegiatan operasional, pembayaran kepada pemasok,
karyawan, modal kerja, belanja modal dan keperluan kegiatan yang dilakukan BTR. Dana
pemberian pinjaman terbagi atas beberapa tahap, khususnya Tahap I, Tahap II, Tahap III,
Tahap IV dan Tahap V (“Dana Pembiayaan”), di mana ketersediaan pinjaman untuk
masing-masing tahap Dana Pembiayaan adalah sebesar US$10.000.000, dengan total
pinjaman sebesar US$50.000.000. Jangka waktu periode pemberian Dana Pembiayaan
adalah sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan (i) 30 Oktober 2020 untuk Dana
Pembiayaan Tahap I; dan (ii) 30 Juni 2021 untuk Dana Pembiayaan Tahap II - V. Jangka
waktu Dana Pembiayaan adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada
tanggal 11 September 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan
marjin 5,5% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 27 Mei 2022, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BTR
94
Page 135
karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah
seluruhnya sebesar US$100.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran kepada pemasok,
karyawan, konsultan-konsultan, serta pembayaran biaya keuangan dalam rangka mendukung
kegiatan usaha BTR. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin
5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Saldo pokok pinjaman
pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 19 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan
kepada BKP suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau
dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar
US$25.000.000 dengan tujuan untuk mendanai, termasuk namun tidak terbatas pada
korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasionalnya, modal
kerja, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan debitur. Perjanjian ini dikenakan
bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas
adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
dimiliki oleh BKP. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar
US$2.500.000.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian dan Pengakuan Hutang tanggal 29 Februari 2016, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amendemen Pertama Atas Perjanjian dan Pengakuan Utang tanggal 10 Oktober
2020, yang dibuat oleh dan antara PEG, PETS dengan Koperasi Produsen Dharma Tani
(“KUD Dharma Tani”). PEG memiliki hubungan afiliasi dengan PETS karena PEG
merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan PETS merupakan afiliasi Perseroan
karena terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris PETS dengan Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, untuk keperluan kegiatan operasional PETS, maka PEG setuju untuk
memberikan pinjaman kepada PETS dan PETS sepakat untuk menerima pinjaman utang dari
PEG. Selanjutnya, PETS mengakui telah menerima pinjaman utang dari waktu ke waktu
dari PEG yang akan selanjutnya diatur dalam perjanjian hutang ini. Sebagai latar belakang,
PETS merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara KUD Dharma Tani selaku
pemegang 51% saham dalam PETS dan PEG sebanyak 49% saham dalam PETS. Ketentuan
mengenai besarnya utang akan mengacu pada jumlah utang yang dimiliki oleh PEG dari
waktu ke waktu selama perjanjian berlaku. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR
3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Perjanjian ini berlaku terus sampai seluruh utang
PETS dilunaskan di mana PEG memiliki hak penuh untuk mengakhiri/memutuskan secara
sepihak apabila kinerja dan penggunaan pinjaman dari PEG kepada PETS tersebut tidak
efektif. PETS berkewajiban untuk membayar kembali seluruh utang, termasuk utang yang
timbul setelah lewatnya periode 1 (satu) tahun sejak PETS telah mulai beroperasi secara
komersial (termasuk bunga yang timbul darinya) yang telah diterima dari PEG secara
penuh beserta bunga yang dikapitalisasi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak PETS
telah mulai beroperasi secara komersial, atau tanggal jatuh tempo lainnya sebagaimana
disetujui para pihak. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar
US$10.796.504.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan ABI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan ABI karena ABI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan
kepada ABI suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau
dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar
US$25.000.000 dengan tujuan untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta
modal kerja ABI, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan ABI. Perjanjian ini
95
Page 136
dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo
fasilitas adalah 8 April 2027. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
dimiliki oleh ABI. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar
US$3.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan
kepada PBJ suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau
dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar
US$125.000.000 dengan tujuan untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional
serta modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ. Perjanjian
ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh
tempo fasilitas adalah 8 April 2027. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
aset yang dimiliki oleh PBJ. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat
sebesar US$5.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 8 April 2022, yang dibuat oleh dan antara ABI dengan
GSM. ABI memiliki hubungan afiliasi dengan GSM karena ABI dan GSM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ABI menyediakan kepada
GSM suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau dalam bentuk
mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar US$25.000.000
dengan tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada korporasi umum termasuk untuk
kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, modal kerja GSM, dan keperluan lainnya
sebagaimana dibutuhkan GSM. Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan
marjin 5,9% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah 8 April 2027. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh GSM. Saldo pokok pinjaman
pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar US$3.000.000.
Proyek AIM
- Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
untuk memberikan dana pinjaman kepada MTI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
US$60.000.000, yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk
pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jangka waktu pemberian utang
adalah sampai dengan 5 (lima) tahun sejak penandatanganan perjanjian ini atau tanggal
yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelepasan Pinjaman Berjangka Senior
mana yang lebih lama. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR 3 bulan dan marjin 5% per
tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 29 November 2022 tercatat nihil.
- Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek tanggal 29 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan MTI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
sepakat untuk menyediakan dana pembiayaan kepada MTI dengan nilai total sampai
dengan US$50.000.000 yang akan digunakan MTI untuk tujuan pengeluaran dana yang
ditanggung MTI sehubungan dengan perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana
pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi
tembaga yang dapat diekspor. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan
marjin 5,0% per tahun. Tanggal jatuh tempo perjanjian ini adalah mana yang lebih lama
dari: (i) 5 (lima) tahun sejak penandatanganan perjanjian ini; dan (ii) tanggal yang jatuh
pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana didefinisikan dalam
perjanjian Fasilitas Capex Senior, atau tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis
oleh para pihak. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 29 November 2022 tercatat nihil.
96
Page 137
Proyek Nikel
- Perjanjian Pinjaman No. 03/JPI/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, yang dibuat oleh
dan antara JPI dan CHL. JPI memiliki hubungan afiliasi dengan CHL karena JPI dan CHL
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, JPI menyediakan
kepada CHL suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar Rp12.000.000.000
untuk mendukung biaya operasional CHL. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Tanggal
jatuh tempo fasilitas adalah tanggal 31 Desember 2022. Saldo pokok pinjaman pada tanggal
30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp10.222.363.797.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara MBM
dan JPI. MBM memiliki hubungan afiliasi dengan JPI karena MBM dan JPI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBM menyediakan kepada
JPI suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar Rp942.500.000.000 dengan
tujuan untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan,
konsultan-konsultan, serta pembayaran biaya keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan
usaha JPI. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar 7% per tahun. Waktu jatuh tempo
fasilitas adalah 24 bulan sejak tanggal perjanjian. Saldo pokok pinjaman pada tanggal
30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp899.519.148.336 yang telah dibayarkan seluruhnya sampai
dengan tanggal 26 September 2022.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 5 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MBM dengan
JIM. MBM memiliki hubungan afiliasi dengan JIM karena MBM dan JIM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MBM menyediakan kepada
JIM suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar Rp72.500.000.000 dengan
tujuan untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan,
konsultan-konsultan serta pembayaran biaya keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan
usaha JIM. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar 7% per tahun. Waktu jatuh tempo
fasilitas adalah 24 bulan sejak tanggal perjanjian. Perjanjian ini tidak dijamin secara
khusus dengan aset yang dimiliki oleh JIM. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni
2022 tercatat sebesar Rp18.078.620.000 yang telah dibayarkan seluruhnya sampai dengan
tanggal 26 September 2022.
Lain-lain
- Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Maret 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kelima atas Perjanjian Fasilitas tanggal 21 Maret 2022, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan EFDL. Perseroan dan EFDL memiliki hubungan afiliasi karena
EFDL merupakan pihak yang dikendalikan oleh Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan setuju untuk memberikan komitmen pinjaman sebesar US$150.000.000 kepada
EFDL. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 31 Desember 2022 dan dikenakan bunga sebesar
LIBOR 3 bulan dan marjin 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni
2022 tercatat nihil.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
PT Prima Puncak Mulia (“PPM”). Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PPM
karena PPM merupakan afiliasi dari salah satu pengendali Perseroan, yaitu PT Provident
Capital Indonesia. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan
akomodasi keuangan selama periode ketersediaan (yaitu sampai dengan tanggal
18 November 2022, kecuali jika PPM melakukan cidera janji) yang diminta oleh PPM.
Perjanjian ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2025 dan dikenakan bunga sebesar
8% per tahun. Perjanjian ini dijamin dengan (i) gadai 12.499 saham PT Prima Ultima
Investama (“PUI”) di PPM kepada Perseroan (beserta dengan seluruh saham tambahan
lainnya di kemudian hari) berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tanggal 31 Mei 2022 antara
Perseroan sebagai penerima gadai dan PUI sebagai pemberi gadai; dan (ii) kesanggupan
dan penggantian kerugian berdasarkan perjanjian ini dalam hal peristiwa cidera janji oleh
97
Page 138
PPM berdasarkan Perjanjian Kesanggupan dan Penggantian Kerugian tanggal 18 Mei 2022
antara Perseroan sebagai pihak yang dijamin dan PUI sebagai penanggung. Saldo pokok
pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp732.550.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 September 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MMS karena MMS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk
memberikan dana pembiayaan kepada MMS dengan jumlah tidak lebih dari US$10.000.000
yang akan digunakan oleh MMS untuk mendanai tujuan korporasi umum, termasuk namun
tidak terbatas pada pengeluaran modal dan operasional, modal kerja MMS, dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan MMS. Jangka waktu pemberian utang adalah sampai
dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas ini
dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan ditambah dengan 5,5% per tahun. Saldo pokok
pinjaman pada tanggal 29 November 2022 tercatat sebesar US$3.000.000.
b. Perjanjian pemegang saham
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Para Pemegang Saham tanggal 20 Maret 2014, yang dibuat oleh dan antara
KUD Dharma Tani dengan PEG dan PETS. PEG memiliki hubungan afiliasi dengan PETS
karena PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan PETS merupakan afiliasi
Perseroan karena terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris PETS dengan Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, KUD Dharma Tani dan PEG setuju untuk mendirikan PETS
yang akan bergerak di bidang pertambangan dan KUD Dharma Tani dan PEG akan menjadi
pemegang saham PETS. Selain itu, KUD Dharma Tani dan PEG juga telah sepakat untuk
mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan
usaha PETS. Perjanjian ini berlaku selama masa berlakunya izin usaha pertambangan
yang dialihkan oleh KUD Dharma Tani kepada PETS, termasuk di mana izin tersebut
diperpanjang atau diperbarui oleh instansi yang berwenang.
Proyek Nikel
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana diubah terakhir
dengan surat tanggal 28 April 2022, yang dibuat oleh dan antara JPI, New Edge Asia
Industrial Limited dan CSID. JPI memiliki hubungan afiliasi dengan CSID karena JPI
merupakan entitas induk dari CSID, dan JPI dan CSID merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, JPI dan New Edge Asia Industrial Limited setuju
untuk mendirikan CSID yang akan bergerak di bidang industri pengolahan nikel dan JPI
dan New Edge Asia Industrial Limited akan menjadi pemegang saham CSID. Selain itu,
JPI dan New Edge Asia Industrial Limited juga telah sepakat untuk mengatur syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha CSID.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk
mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih
dahulu.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 22 Maret 2019, sebagaimana terakhir diubah
dengan Letter Agreement tanggal 28 April 2022 yang dibuat oleh dan antara JPI, Reef
Investment Limited dan BSID. JPI memiliki hubungan afiliasi dengan BSID karena
JPI merupakan entitas induk dari BSID, dan JPI dan BSID merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, JPI dan Reef Investment Limited setuju
untuk melakukan penyertaan modal pada BSID yang akan bergerak di bidang industri
pengolahan nikel dan JPI dan Reef Investment Limited akan menjadi pemegang saham
BSID. Selain itu, JPI dan Reef Investment Limited juga telah sepakat untuk mengatur
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha
BSID. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk
mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih
dahulu.
98
Page 139
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 25 Januari 2019, yang dibuat oleh dan antara
JPI, HT Asia Industrial Limited (“HT”), Jimmy Budiarto, dan SCM. JPI memiliki hubungan
afiliasi dengan SCM karena SCM dan JPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, JPI, HT dan Jimmy Budiarto setuju untuk mendirikan SCM yang
akan bergerak untuk kegiatan usaha eksplorasi, penambangan komersial, ekstraksi, dan
pengangkutan bijih nikel dan sumber daya lainnya yang diperoleh dari area penambangan
yang dioperasikan oleh SCM untuk memasok dan menjual ke IMIP. Perjanjian ini mengatur
sehubungan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen
kegiatan usaha SCM yang berlaku untuk para pemegang saham SCM. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian ini
atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 28 Mei 2020, yang dibuat oleh dan antara
JIM, Plenty International Holding Limited dan CHL. JIM memiliki hubungan afiliasi
dengan CHL karena JIM merupakan entitas induk dari CHL, dan JIM dan CHL merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, JPI dan Plenty International
Holding Limited setuju untuk mendirikan CHL yang akan bergerak di aktivitas
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan perdagangan besar hasil kehutanan
dan perburuan, dan JPI dan Reef Investment Limited akan menjadi pemegang saham
CHL. Selain itu, JIM dan Plenty International Holding Limited juga telah sepakat untuk
mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan
usaha CHL. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama
untuk mengakhiri perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih
dahulu. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
c. Perjanjian joint venture
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dan BPI (“Afiliasi Merdeka”) dengan Wealthy Source Holding Limited dan Eternal
Tsingshan Group Limited (“Afiliasi Tsingshan”). BPI dan Wealthy Source Holding
Limited adalah pemegang saham MTI yang mewakili 100% kepemilikan saham dalam
MTI. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah sepakat untuk menandatangani
perjanjian ini untuk mendokumentasikan syarat dan ketentuan yang akan mengatur hak dan
kewajiban mereka sebagai para pemegang saham di MTI dan sehubungan dengan proyek
konstruksi dan pengopersian pabrik crush, grind & flotation (CGF), pabrik asam, pabrik
pemanggangan kloridasi dan pabrik ekstraksi logam melalui MTI. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama secara tertulis untuk mengakhiri
perjanjian ini.
d. Perjanjian uang muka investasi
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 16 Agustus
2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan DSI. BSI memiliki hubungan afiliasi
dengan DSI karena BSI dan DSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka
kepada DSI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.200.000.000, yang
digunakan hanya untuk tujuan yang disetujui oleh BSI (“Komitmen”). Lebih lanjut, para
pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
cukup dalam modal DSI paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal setiap bagian dari
Komitmen telah disediakan oleh BSI kepada DSI. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo
spesifik yang diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,
99
Page 140
BSI telah menyalurkan uang muka kepada DSI sebesar Rp600.000.000 dan belum terdapat
uang muka investasi yang telah dikonversi menjadi saham pada DSI sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan, BKP, dan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BKP dan BTR
karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Sejak tanggal 1 Januari
2022 sampai dengan tanggal perjanjian ini, Perseroan dan BTR telah menyediakan dana
kepada BKP untuk tujuan peningkatan modal BKP senilai US$26.500.000. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan dan BTR sepakat untuk memberikan uang muka kepada BKP
dengan jumlah pokok maksimum sebesar US$50.000.000 yang akan digunakan untuk
tujuan korporasi umum BKP, modal kerja, aktivitas operasional dan belanja modal BKP
(“Komitmen”), yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen
diberikan kepada BKP atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan dan
BTR. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada
kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, Perseroan dan BTR telah
melakukan pembayaran dana kepada BKP sebesar US$26.500.000 dan belum terdapat uang
muka investasi yang telah dikonversi menjadi saham pada BKP sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 7 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara
ABI dengan GSM. ABI memiliki hubungan afiliasi dengan GSM karena ABI dan GSM
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, ABI sepakat
untuk memberikan uang muka kepada GSM dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 456.160.000.000, yang digunakan untuk korporasi umum, modal kerja, dan
keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan GSM (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak
setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup
dalam modal GSM paling lambat 2 (dua) tahun sejak Komitmen disediakan kepada GSM
atau tanggal lain sebagaimana disetujui ABI. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik
yang diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, ABI telah
menyalurkan uang muka kepada GSM sebesar Rp46.426.050.000 dan belum terdapat uang
muka investasi yang telah dikonversi menjadi saham pada GSM sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh
dan antara PBJ dan PBT. PBJ memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBJ dan
PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai
dengan tanggal perjanjian ini, PBJ telah menyediakan dana kepada PBT untuk tujuan
pembayaran uang muka setoran modal PBT senilai Rp8.000.000.000. Berdasarkan
perjanjian ini, PBJ sepakat untuk memberikan uang muka kepada PBT dengan jumlah
pokok sebesar Rp689.280.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan korporasi umum
PBT, modal kerja dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PBT (“Komitmen”),
yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen diberikan kepada
PBT atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022, PBJ telah melakukan pembayaran dana kepada PBT sebesar
Rp47.200.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversi menjadi
saham pada PBT sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 1 Maret 2022, yang dibuat oleh dan
antara PBT dan PEG. PBT memiliki hubungan afiliasi dengan PEG karena PBT dan
PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai
dengan tanggal perjanjian ini, PBT telah menyediakan dana kepada PEG untuk tujuan
100
Page 141
pembayaran uang muka setoran modal PEG senilai Rp8.100.000.000. Perjanjian ini tidak
dapat diakhiri kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, PBT telah melakukan pembayaran dana kepada PEG
sebesar Rp48.000.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversi
menjadi saham pada PEG sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Proyek Nikel
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, yang dibuat oleh dan antara
JPI dan SCM. JPI memiliki hubungan afiliasi dengan SCM karena JPI dan SCM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, JPI menyediakan uang muka
setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$102.000.000. Perjanjian
ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, saldo uang muka setoran modal
tercatat sebesar US$59.540.708 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah
dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 1 Agustus 2019, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Kesatu Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Desember
2020, yang dibuat antara JPI dan CSID. JPI memiliki hubungan afiliasi dengan CSID
karena JPI merupakan entitas induk dari CSID, dan JPI dan CSID merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, JPI menyediakan uang muka setoran
modal bagi CSID dengan jumlah pokok agregat sebesar US$20.294.675. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh CSID. Sampai dengan tanggal
30 Juni 2022, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$20.294.675 dan belum
terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada CSID sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 1 Agustus 2019, sebagaimana telah diubah
dengan Addendum Pertama Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Maret
2021, yang dibuat oleh dan antara JPI dan BSID. JPI memiliki hubungan afiliasi dengan
BSID karena JPI dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, JPI menyediakan uang muka setoran modal bagi BSID dengan jumlah
pokok agregat sebesar US$4.502.500. Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh BSID. Sampai dengan tanggal
30 Juni 2022, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar US$4.502.500 dan belum
terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada BSID sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 November 2022, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dan MEN. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MEN karena
MEN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada MEN dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$181.000.000, yang digunakan hanya
untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, dan
keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MEN dari waktu ke waktu. Lebih lanjut, para
pihak setuju bahwa komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang
cukup dalam modal MEN paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen disediakan oleh
Perseroan kepada MEN atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian
ini tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan sudah tidak ada kewajiban yang
terutang. Sampai dengan tanggal 29 November 2022, saldo uang setoran modal tercatat
sebesar US$30.000.035 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi
menjadi saham pada MEN sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
101
Page 142
Lain-lain
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 3 Oktober 2022, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
dengan MMS karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MMS dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$30.000.000, yang digunakan hanya
untuk kegiatan operasional, belanja pengeluaran modal serta pelunasan pinjaman
perusahaan (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MMS paling lambat
1 (satu) tahun sejak Komitmen disediakan kepada MMS atau tanggal lain sebagaimana
disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah menyalurkan uang
muka kepada MMS sebesar US$5.000.000, di mana telah dikonversi seluruhnya menjadi
72.230 saham MMS sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MMS
No. 31 tanggal 14 Desember 2021.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 19 Mei 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAJ. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BAJ karena BAJ
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini Perseroan sepakat
untuk memberikan uang muka kepada BAJ dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.000.000.000, yang digunakan hanya untuk untuk keperluan korporasi
umum BAJ, termasuk untuk tujuan modal kerja, aktivitas operasional dan belanja modal
BAJ (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BAJ paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Komitmen disediakan kepada BAJ atau tanggal lain sebagaimana disetujui
Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah menyalurkan uang
muka kepada BAJ sebesar Rp200.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi
40.000 saham BAJ sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 35
tanggal 14 Desember 2021.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 3 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MCGI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MCGI karena MCGI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
untuk memberikan uang muka kepada MCGI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar US$2.000.000, yang digunakan hanya untuk kegiatan operasional dan belanja
modal MCGI (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut
akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MCGI paling lambat
1 (satu) tahun sejak Komitmen disediakan kepada MCGI atau tanggal lain sebagaimana
disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah menyalurkan uang
muka kepada MCGI sebesar US$1.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi
yang telah dikonversi menjadi saham pada MCGI sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 11 Mei 2022, sebagaimana diubah
dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal
28 September 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MAP. Perseroan memiliki
hubungan afiliasi dengan MAP karena MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada MAP
dengan jumlah pokok sebesar Rp125.000.000.000 yang akan digunakan untuk korporasi
umum, modal kerja, pengeluran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana
102
Page 143
dibutuhkan oleh MAP, yang akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
modal MAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait diberikan kepada MAP
atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah melakukan pembayaran dana kepada MAP sebesar
Rp10.000.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversi menjadi
saham pada MAP sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 23 Mei 2022, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dan EFDL. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan EFDL karena
EFDL merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini Perseroan
sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada EFDL
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$5.000.000, yang digunakan hanya
untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional, investasi pada grup perusahaannya, dan keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan EFDL. Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa komitmen
tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal EFDL paling
lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal setiap bagian dari komitmen terkait telah disediakan
oleh Perseroan kepada EFDL atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan.
Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali sudah tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai
dengan tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah menyalurkan uang muka investasi kepada
EFDL sebesar US$350.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversi
menjadi saham pada EFDL sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 Juni 2022, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dan BAP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BAP karena
BAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini Perseroan
sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada BAP dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp70.000.000, yang digunakan hanya untuk
keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran
modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BAP. Lebih lanjut,
para pihak setuju bahwa komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham
yang cukup dalam modal BAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal setiap bagian
dari komitmen terkait telah disediakan oleh Perseroan kepada BAP atau tanggal lain
sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali sudah
tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, Perseroan telah
menyalurkan uang muka kepada BAP sebesar Rp50.000.000 dan belum terdapat uang
muka investasi yang telah dikonversi menjadi saham pada BAP sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan.
- Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dan MIM. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MIM karena
MIM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
sepakat untuk memberikan uang muka atau mengadakan uang muka kepada MIM dengan
jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000, yang digunakan hanya
untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MIM.
Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi
jumlah saham yang cukup dalam modal MIM paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
setiap bagian dari komitmen terkait telah disediakan oleh Perseroan kepada MIM atau
tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
kecuali konversi telah terjadi dan sudah tidak ada kewajiban yang terutang. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum menyalurkan uang muka kepada MIM.
103
Page 144
e. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008/MDKA-
JKT/LEGAL/VII/2019 tanggal 7 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menggunakan jasa
profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa berupa pengolahan dan
tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh BSI, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Perjanjian ini berlaku sejak 8 Juni 2018 sampai dengan 8 Juni 2023, kecuali terjadinya
pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini dan akan dengan
sendirinya secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 050A/BSI-SITE/SRVC/IX/2020 yang berlaku efektif
pada tanggal 1 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara MMS dengan BSI. MMS memiliki
hubungan afiliasi dengan BSI karena MMS dan BSI merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI telah sepakat untuk menggunakan jasa
profesional dari MMS sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun
tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan. Perjanjian ini berlaku 2 (dua)
tahun dari tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 1 Juli 2022 dan akan terus diperpanjang
otomatis untuk periode yang sama sampai dengan diakhiri oleh para pihak. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Jual Beli Bijih tanggal 11 Agustus 2010, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen atas Perjanjian Jual Beli Bijih tanggal 20 Desember 2021, yang dibuat oleh
dan antara BKP dengan BTR. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena BKP
dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP
telah sepakat untuk secara eksklusif menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang
ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan BTR telah setuju untuk membeli seluruh
bijih tembaga dari BKP. Harga bijih tembaga yang dibeli oleh BTR dari BKP akan dihitung
setiap akhir periode triwulanan selama jangka waktu perjanjian ini yang dimulai pada
tanggal sebagaimana ditentukan dalam jadwal produksi dan pengantaran, berdasarkan
tagihan untuk harga bijih tembaga yang dipasok pada triwulan sebelumnya. Formula yang
digunakan dalam tagihan dihitung berdasarkan harga tembaga LME sesuai dengan kualitas
tembaga ditambah biaya-biaya lainnya. Berdasarkan Surat Perjanjian Perpanjangan tanggal
15 November 2021 yang disampaikan oleh BTR kepada BKP, BTR dan BKP telah sepakat
untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian ini untuk periode selama 18 tahun dimulai
dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2039.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 005/BKP/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani
pada tanggal 4 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BSI. BKP
memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena BKP dan BSI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BSI untuk melaksanakan
dan menyediakan layanan di mana BSI akan menyewakan unit alat berat untuk membantu
pengembangan storm water pond Pit Partolang dan Kali Kuning. Selanjutnya, penyewaan
alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat
milik BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember
2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama kecuali para pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
104
Page 145
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 006A/BTR/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani
pada tanggal 4 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan BSI. BTR
memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena BTR dan BSI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk BSI untuk melaksanakan
dan menyediakan layanan di mana BSI akan menyewakan unit alat berat untuk membantu
pengembangan storm water pond Pit Partolang dan Kali Kuning. Selanjutnya, penyewaan
alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat
milik BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember
2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama kecuali para pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 014A/BTR/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada
tanggal 14 September 2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan MMS. BTR memiliki
hubungan afiliasi dengan MMS karena BTR dan MMS merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS setuju untuk menyediakan jasa professional
kepada BTR sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas
pada konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan yang meliputi kegiatan-kegiatan (i) studi &
proyek (studies & project); (ii) konstruksi (construction); (iii) perencanaan tambang (mine
planning); (iv) manajemen aset (asset management); (v) kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan (health, safety and environmental); dan (vi) aktivitas konsultasi, perencanaan,
dan/atau pelaksanaan lainnya terkait jasa pertambangan. Perjanjian ini berlaku 2 (dua)
tahun dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan 1 September 2022 dan akan terus secara
otomatis diperpanjang dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran
oleh para pihak. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008A/BKP/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada
tanggal 14 September 2020, yang dibuat oleh dan antara MMS dengan BKP. MMS memiliki
hubungan afiliasi dengan BKP karena MMS dan BKP merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan menyediakan jasa profesional kepada
BKP sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada
konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan, yang meliputi kegiatan-kegiatan (i) studi &
proyek (studies & project); (ii) konstruksi (construction); (iii) perencanaan tambang (mine
planning); (iv) manajemen aset (asset management); (v) kesehatan, keselamatan, dan
lingkungan (health, safety and environmental); dan (vi) aktivitas konsultasi, perencanaan,
dan/atau pelaksanaan lainnya terkait jasa pertambangan. Perjanjian ini berlaku berlaku
sejak 1 September 2020 sampai dengan 2 (dua) tahun yang jatuh pada tanggal 1 September
2022 dan akan terus diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai
dengan dilakukan pengakhiran oleh para pihak. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini
BKP telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga
menggunakan jasa administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan
kepada BKP dan seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan
adalah berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BKP atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal
1 Januari 2021 dan terus berlanjut selama 2 (dua) tahun kecuali terjadinya pengakhiran
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini dan akan dengan sendirinya
secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
105
Page 146
- Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
atas Perjanjian Pasokan tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan
BKP dengan MTI. BTR dan BKP memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena BTR, BKP
dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR
dan BKP setuju untuk menjual bahan baku yang berupa suatu isi sulfur efektif yang tidak
kurang dari 32% kecuali MTI menentukan lain yang telah dikelola di penimbunan bijih
Wetar dengan harga satuan ton bahan keringnya dengan jumlah setara dengan Rp 324.877,5.
Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022 dan akan tetap berlaku
selama jangka waktu 10 tahun (“Jangka Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan dengan
sendirinya secara otomatis diperbaharui dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Jangka
Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Pengirim tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Pengirim tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara
MTI dan BAP. MTI dan BAP memiliki hubungan afiliasi karena MTI dan BAP merupakan
perusahaan terkendali Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan
perjanjian ini, BAP setuju untuk memastikan pengiriman bahan baku di Pelabuhan Wetar
atas nama MTI dan untuk mengangkut bahan baku dengan kapal laut yang ditentukan dari
Pelabuhan Wetar ke Pelabuhan Morowali. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal
yang tidak lebih awal dari 1 September 2022 yang diberitahukan MTI kepada BAP dengan
pemberitahuan tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelumnya, dan akan tetap berlaku
selama jangka waktu 10 tahun (“Jangka Waktu Awal”) dan perjanjian ini akan dengan
sendirinya secara otomatis diperbaharui dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Jangka
Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 2 Juni 2021, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BTR
karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR
sepakat untuk menggunakan jasa profesional dan termasuk jasa administrasi dari Perseroan
berupa jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap
pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BTR atau hanya sebagai
dari tahapan pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Juni 2021
dan terus berlanjut selama 2 (dua) tahun kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini dan akan secara otomatis diperbaharui dengan
jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa
administrasi serta dukungan manajemen yang mana MTI harus membayarkan kepada
Perseroan. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2021 dan terus
berlanjut untuk jangka waktu permulaan selama 2 (dua) tahun, kecuali terjadinya
pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, dan akan secara
otomatis diperbaharui dengan jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
yang dibuat oleh dan antara MMS dengan MTI. MMS memiliki hubungan afiliasi dengan
MTI karena MMS dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS sehubungan
dengan kegiatan jasa konstruksi untuk mendukung dan membantu proyek AIM berupa
(i) fabrikasi dan instalasi kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan kamp dengan
kapasitas 383 orang; (iii) meninjau tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain
dinding tinggi, dan konstruksi keseluruhan; (iv) pengawasan konstruksi; dan (v) penyediaan
106
Page 147
sumber daya di tempat untuk membantu tim manajemen proyek. Perjanjian ini mulai
berlaku sejak tanggal di mana perjanjian akan efektif sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan
terus diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan
pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
2021, yang dibuat oleh dan antara BKP dan BTR. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan
BTR karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BKP menunjuk BTR dan BTR menerima penunjukan tersebut untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BTR akan menyewakan unit alat berat
untuk membantu kegiatan pertambangan BKP. Selanjutnya, penyewaan alat berat milik
BTR tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik BTR. Jangka
waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berdasarkan perjanjian ini adalah
selama 43 bulan, dimulai sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 30 Juni 2025.
- Perjanjian Penggunaan Tanah tanggal 16 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara BKP
dan BTR. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena BKP dan BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP memberikan hak
kepada BTR untuk menggunakan sebidang tanah seluas 45,8 Ha yang terletak di Lurang,
Wetar, Maluku Barat Daya. Perjanjian ini dan penggunaan tanah oleh BTR dimulai sejak
November 2008 dan berlaku untuk seterusnya selama BKP dan BTR masih melakukan
kegiatan usaha.
- 5 (lima) Nota Kesepakatan yang masing-masing tertanggal 26 Oktober 2022, yang
seluruhnya dibuat oleh dan antara BKP dan BTR. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan
BTR karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Rincian nota kesepakatan antara BKP dan BTR adalah sebagai berikut:
No. Nota Kesepakatan Maksud dan Tujuan
1. Nota Kesepakatan No. 003/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022. wilayahnya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas tempat penyimpanan sementara
limbah bahan berbahaya dan beracun dengan BKP.
2. Nota Kesepakatan No. 004/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022. wilayahnya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas genset dengan BKP.
3. Nota Kesepakatan No. 005/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022. wilayahnya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas instalasi pengolahan air limbah
dengan BKP.
4. Nota Kesepakatan No. 006/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 BKP mengizinkan BTR untuk menggunakan sebagian
tanggal 26 Oktober 2022. wilayah usahanya dan BTR menyepakati penggunaan
bersama fasilitas di bawah pengelolaannya dengan
BKP, antara lain: (a) kantor; (b) fasilitas camp;
(c) kantin karyawan; (d) instalasi pengolahan air
limbah domestik; (e) coastal workshop (bengkel);
(f) fuel station; (g) tempat parkir kendaraan
operasional dan penunjang; (h) tempat penyimpanan
sementara limbah bahan berbahaya dan beracun;
(i) gudang bahan peledak; dan (j) jalan tambang
(hauling road).
5. Nota Kesepakatan No. 007/BKP-JKT/LEGAL/X/2022 B K P d e n g a n i n i m e n g i z i n k a n B T R u n t u k
tanggal 26 Oktober 2022. menggunakan sebagian wilayahnya dan BTR
menyepakati penggunaan bersama fasilitas tempat
instalasi pengolahan air bersih dengan BKP.
Seluruh nota kesepakatan di atas berlaku untuk seterusnya selama BKP masih melakukan
kegiatan usaha operasi produksi dengan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, nota kesepakatan ini masih berlaku.
107
Page 148
Proyek Emas Pani
- Nota Kesepakatan tanggal 18 Mei 2018, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan PETS.
PBT memiliki hubungan afiliasi dengan PETS karena PBT merupakan perusahaan
terkendali Perseroan dan PETS merupakan afiliasi Perseroan karena terdapat anggota
Dewan Komisaris PETS yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan nota kesepakatan ini, PETS berencana menggunakan lahan milik PBT untuk
pembangunan fasilitas pendukung pertambangan PETS di mana kesepakatan ini akan diatur
lebih rinci ke dalam perjanjian tersendiri secara terpisah. Nota kesepakatan ini berlaku
sejak tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan 18 Mei 2023.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBJ karena PBJ
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBJ telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa
administrasi, di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBJ dan seluruh
perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan dan
tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
selama 2 (dua) tahun kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian ini dan akan secara otomatis diperbaharui dengan jangka waktu
1 (satu) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan PBT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBT
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBT telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa
administrasi, di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBT dan seluruh
perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan dan
tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
selama 2 (dua) tahun kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian ini dan akan secara otomatis diperbaharui dengan jangka waktu 1 (satu)
tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 10 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan GSM. GSM memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena GSM merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM telah sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dari Perseroan termasuk untuk menggunakan jasa berupa
pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan
dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh GSM, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan. Perjanjian ini berlaku sejak 4 Maret 2022 sampai dengan 2 (dua)
tahun, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
ini dan akan secara otomatis diperbaharui dengan jangka waktu 2 (dua) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 025/GSM/SRVC/VI/2022 tanggal 31 Oktober 2022,
yang dibuat oleh dan antara MMS dengan GSM. MMS dan GSM merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, GSM telah sepakat untuk menggunakan
jasa profesional dari MMS sehubungan dengan kegiatan jasa konstruksi untuk
pengembangan Tambang Emas Pani, antara lain: (i) studi dan desain rekayasa terperinci;
(ii) konstruksi; (iii) perencanaan tambang termasuk eksplorasi; (iv) manajemen aset;
(v) kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; (vi) studi kelayakan; dan (vii) kegiatan
konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan lainnya. Perjanjian
ini akan mulai berlaku sejak tanggal efektif (31 Oktober 2022) sampai dengan 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan
dilakukannya pengakhiran.
108
Page 149
Lain-lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa Konsultasi No. 003/MCG/SRVC/I/2021 tanggal 13 April 2021,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. MMS memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS
sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada
konsultasi dan perencanaan. Jasa yang diberikan oleh MMS adalah berupa project &
studies, mine planning, asset management, health, safety and environmental, dan aktivitas
konsultansi dan/atau perencanaan lainnya terkait jasa pertambangan. Perjanjian ini berlaku
sejak 13 April 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan terus diperpanjang secara
otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan
perjanjian ini.
- Perjanjian Penyediaan Jasa yang berlaku efektif pada tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana
terakhir diubah oleh Amendemen Pertama Atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal
7 Juni 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai penyedia jasa dengan MMS
sebagai pengguna jasa. MMS memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena MMS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa
berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan atau
sebagian tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh MMS.
Atas jasa tersebut, MMS harus membayar kepada Perseroan (i) biaya persiapan; (ii) biaya
tetap bulanan yang dihitung berdasarkan besaran biaya Perseroan yang timbul ditambah
25% marjin dan biaya tambahan Perseroan (apabila ada); dan (iii) biaya tambahan yang
berasal dari pekerjaan tambahan diluar dari jasa yang disediakan, sebagaimana dimintakan
oleh MMS dan disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni
2018 sampai dengan tanggal 8 Juni 2023 dan akan secara otomatis diperbaharui oleh para
pihak untuk diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Pemesanan Saham sehubungan dengan
ZHN tanggal 28 April 2022 yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022, yang dibuat oleh antara
lain MBM, SHPL dan ZHN. MBM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Perjanjian ini mengatur antara lain bahwa MBM mengambil saham yang diterbitkan oleh
ZHN agar MBM menjadi pemegang atas 50,1% saham di ZHN dan SHPL memiliki 49,9%
serta pemberian pinjaman kepada ZHN tanpa tanggal jatuh tempo dari para pemegang
saham ZHN secara proporsional sesuai dengan kepemilikan sahamnya di ZHN dengan
jumlah total sebesar US$149.500.000.
- Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM-
187 tanggal 19 Oktober 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan MMS. MMS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan SCM merupakan afiliasi dari Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk MMS dan MMS menerima penunjukkan
tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan jasa kepada SCM sehubungan dengan
jasa design engineering dan konstruksi pertambangan di dalam Izin Operasional SCM
di Konawe, Sulawesi Tenggara. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 1 Januari
2024.
Nilai transaksi perjanjian operasional untuk 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 adalah sebesar Rp430,8 miliar.
f. Perjanjian sewa menyewa
- Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang seluruhnya merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan
secara cuma-cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury
109
Page 150
Tower, lantai 67 dan 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan
Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”).
Perjanjian-perjanjian ini seluruhnya berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai
dengan tanggal 30 Juni 2023, atau tanggal lain yang disepakati para pihak. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
Informasi detail terkait beberapa perjanjian pinjam pakai ruang kantor sebagaimana
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
No. Penyewa Perjanjian Obyek Perjanjian
1. BTR Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 100m 2 yang terletak
N o . 0 0 6 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
2. BSI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 100m 2 yang terletak
N o . 0 0 5 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
3. BKP Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 75m 2 yang terletak
N o . 0 0 4 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
4. BBSI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 0 3 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
5. BAJ Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 20m 2 yang terletak
N o . 0 0 2 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
6. PBJ Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 20m 2 yang terletak
N o . 0 1 5 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
7. MTI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 75 m 2 yang terletak
N o . 0 1 4 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
8. MMS Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 730m 2 yang terletak
N o . 0 1 3 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
9. MMI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 1 2 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
10. MKI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 11 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
11. MIM Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 0 1 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
12. MEN Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 1 0 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
13. MEI Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 0 9 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
14. GSM Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 100m 2 yang terletak
N o . 0 0 8 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
15. CBS Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor Ruang kantor seluas 10m 2 yang terletak
N o . 0 0 7 / M D K A - J K T / L E G A L / X / 2 0 2 2 di Kantor Perseroan.
tanggal 20 Oktober 2022
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi.
110
Page 151
5.2 P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT UOB akan
melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT UOB telah mengadakan dan/
atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 28 Juli 2020, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp726.350.000.000 atau setara dengan US$49.801.165,58 dengan tingkat bunga
5,10% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
30 Juli 2023;
(ii) pada tanggal 4 Februari 2021, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp151.000.000.000 atau setara dengan US$10.774.170,53 dengan tingkat bunga
5,90% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
9 September 2023;
(iii) pada tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp470.200.000.000 atau setara dengan US$32.607.489,60 dengan tingkat bunga
5,40% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
26 Maret 2024;
(iv) pada tanggal 6 April 2021, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp470.200.000.000 atau setara dengan US$32.416.408,14 dengan tingkat bunga
5,40% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada
26 Maret 2024;
(v) pada tanggal 16 Maret 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
dengan jumlah pokok sebesar 143.050.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
dengan tingkat bunga 5,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan
jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
(vi) pada tanggal 16 Maret 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp143.050.000.000 atau setara dengan
US$10.000.000 dengan tingkat bunga Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”)
ditambah 3,50% yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
(vii) pada tanggal 11 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp143.600.000.000 atau setara dengan
US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 3,25% per tahun dengan
pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
(viii) pada tanggal 11 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp143.600.000.000,00 atau setara dengan
US$10.000.000,00 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 3,25% per tahun dengan
pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pad 8 Maret 2025;
(ix) pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp144.000.000.000 atau setara dengan
111
Page 152
US$10.000.0000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 2,75% per tahun dengan
pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
(x) pada tanggal 27 April 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp144.200.000.000 atau setara dengan
US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 2,75% per tahun dengan
pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
(xi) pada tanggal 10 Mei 2022, berdasarkan surat dari PT UOB terkait cross currency
swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
swap dengan jumlah pokok sebesar Rp145.550.000.000 atau setara dengan
US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 2,65% per tahun dengan
pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 8 Maret 2025;
(xii) pada tanggal 12 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,30% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 28 April 2027;
(xiii) pada tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp150.000.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,70% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 28 April 2025;
(xiv) pada tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp160.000.000.000 atau setara dengan US$10.666.666,67 dengan tingkat bunga
SOFR ditambah 2,70% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 28 April 2025;
(xv) pada tanggal 14 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,30% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 28 April 2027;
(xvi) pada tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp153.524.000.000 atau setara dengan US$10.245.178,51 dengan tingkat bunga
SOFR ditambah 0,50% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 15 Maret 2023;
(xvii) pada tanggal 20 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp299.600.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,26% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 28 April 2027;
(xviii) pada tanggal 21 Juli 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.300.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 3,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 28 April 2027;
(xix) pada tanggal 12 Agustus 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp146.800.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan
tingkat bunga SOFR ditambah 3,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
triwulan yang jatuh tempo pada 28 April 2027;
(xx) pada tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp196.500.000.000 atau setara dengan US$13.232.323,23 dengan
tingkat bunga SOFR ditambah 3,59% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
triwulan yang jatuh tempo pada 28 April 2027;
112
Page 153
(xxi) pada tanggal 22 September 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga SOFR ditambah 0,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
triwulan yang jatuh tempo pada 8 September 2023;
(xxii) pada tanggal 28 September 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga SOFR ditambah 3,05% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
triwulan yang jatuh tempo pada 8 September 2023;
(xxiii) pada tanggal 21 Oktober 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga 4,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 1 September 2025;
(xxiv) pada tanggal 25 Oktober 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga 5,9% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 1 September 2027;
(xxv) pada tanggal 17 November 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp519.855.000.000 atau setara dengan US$35.000.000 dengan
tingkat bunga 4,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 1 September 2025; dan
(xxvi) pada tanggal 17 November 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp222.795.000.000 atau setara dengan US$15.000.000 dengan
tingkat bunga 5,85% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 1 September 2027.
- ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan Barclays Bank PLC (“Barclays”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
Barclays akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah
mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp286.620.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,64% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 8 Maret 2025;
(ii) pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp286.860.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,75% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 8 Maret 2025;
(iii) pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp286.580.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 1,04% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 15 Maret 2023;
113
Page 154
(iv) pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp143.510.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 0,99% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 15 Maret 2023;
(v) pada tanggal 26 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp143.510.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,64% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 8 Maret 2025;
(vi) pada tanggal 27 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp143.850.000.000 atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 0,74% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 15 Maret 2023;
(vii) pada tanggal 29 April 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp230.416.000.000 atau setara dengan US$16.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 0,65% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 15 Maret 2023;
(viii) pada tanggal 4 Mei 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp287.920.000.000 atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR
ditambah 2,63% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
tempo pada 8 Maret 2025;
(ix) pada tanggal 27 September 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp372.075.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga SOFR dikurang 0,15% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
triwulan yang jatuh tempo pada 8 September 2023;
(x) pada tanggal 27 September 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga SOFR dikurang 1,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
triwulan yang jatuh tempo pada 8 September 2023;
(xi) pada tanggal 31 Oktober 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga 4,65% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 1 September 2025; dan
(xii) pada tanggal 3 November 2022, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays,
Perseroan telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah
pokok sebesar Rp371.325.000.000 atau setara dengan US$25.000.000 dengan
tingkat bunga 4,62% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
jatuh tempo pada 1 September 2025.
- Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022, yang dibuat
oleh dan antara BSI dengan (i) ING Bank sebagai Arranger; (ii) ING Bank, PT UOB,
PT HSBC, dan CACIB, bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai
Agen Jaminan; dan (iv) HSBC sebagai Agen dengan total komitmen kredit sebesar
US$60.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000”). Berdasarkan
perjanjian ini, BSI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman
keseluruhan sebesar US$60.000.000 yang wajib digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran
utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021,
sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang
tanggal 1 September 2021 (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan
biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan
114
Page 155
(iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang
disetujui oleh Agen. Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari selama
setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan jumlah
keseluruhan dari: Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah
marjin 3% per tahun. Tanggal jatuh tempo terakhir dari perjanjian fasilitas ini adalah
4 Oktober 2023. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 29 November 2022 tercatat sebesar
US$60.000.000.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni
2021 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank (“Perjanjian
Lindung Nilai ING Bank”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank akan melakukan
transaksi-transaksi di mana BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung
Nilai Forward dan pembiayaan atas emas yang dijaminkan sebesar US$100.000.000,
dengan tingkat suku bunga tetap pada masing-masing tanggal pembayaran sebesar 3,401%
hingga 3,430%, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember
2022. Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang BSI terhadap
Perseroan sehubungan dengan pembiayaan kegiatan operasional, belanja modal dan modal
kerja BSI, serta pembayaran kembali sisa saldo atas utang BSI berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$200.000.000 tanggal 19 Oktober 2018
(khusus untuk penggunaan dana pertama). Saldo pokok pinjaman pada tanggal 29 November
2022 tercatat sebesar US$5.434.189.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian
Lindung Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC telah mengadakan
suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan
sebesar US$27.743.332,77, dengan tingkat suku bunga tetap pada masing-masing
tanggal pembayaran sebesar 3,270% hingga 3,650%, yang pembayaran terakhirnya akan
jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022. Pada tanggal 31 Januari 2022, BSI telah
melakukan penarikan saldo pokok pinjaman sebesar US$27.743.332,77. Lebih lanjut,
sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai HSBC, pada tanggal 16 Maret 2022, BSI
dan HSBC telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan pembiayaan
atas emas lebih lanjut yang dijaminkan sebesar US$19.546.671,24, dengan tingkat suku
bunga tetap pada masing-masing tanggal pembayaran sebesar 4,480% hingga 4,790%,
yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023. Saldo pokok
pinjaman pada tanggal 29 November 2022 tercatat sebesar US$19.546.671.
- Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 10 Juni 2021 jo. Surat Aksesi tanggal 23 November
2021 jo. Surat Aksesi tertanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) BSI
sebagai Peminjam; (ii) ING Bank sebagai Arranger; (iii) ING Bank, sebagai Pemberi
Pinjaman Awal; (iv) ING Bank sebagai Penyedia Lindung Nilai Awal; (v) HSBC dan
UOBL sebagai Mitra Pengimbang Lindung Nilai; (vi) HSBC sebagai Agen, dengan
PT HSBC sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian Ketentuan Umum”), di mana ketentuan
dalam Perjanjian Ketentuan Umum ini berlaku untuk Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000, Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan Perjanjian Lindung Nilai HSBC.
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Ketentuan Umum, dalam hal suatu peristiwa
cidera janji berlanjut, BSI dilarang untuk:
(i) menerbitkan, melakukan atau membayarkan dividen, beban, biaya atau distribusi
lainnya (atau bunga dari dividen, beban, biaya atau distribusi lainnya yang belum
dibayarkan) (baik secara tunai atau bukan) atas atau sehubungan dengan saham
modalnya (atau setiap kelas dari modal sahamnya) atau setiap waran pada waktu
di mana diterbitkan;
115
Page 156
(ii) membayarkan kembali atau mendistribusikan setiap dividen atau cadangan premi dari
saham atau penarikan modal atau cadangan yang tidak dapat dibagikan; atau
(iii) membayarkan atau memperbolehkan BBSI, CBS dan/atau DSI untuk membayarkan
setiap biaya manajemen, penasihat atau bentuk biaya lainnya kepada atau berdasarkan
perintah pemegang saham atau afiliasi lain dari BSI.
Berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum, Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000, Perjanjian Lindung Nilai ING Bank dan Perjanjian Lindung Nilai HSBC
dijamin dengan (i) gadai atas saham BSI milik Perseroan dan ASI; (ii) gadai atas saham
BBSI milik BSI; (iii) gadai atas saham CBS milik BSI; (iv) gadai atas saham DSI milik
BSI; (v) gadai atas rekening-rekening BSI; (vi) jaminan fidusia atas benda bergerak,
tagihan dan asuransi milik BSI; serta (vii) jaminan fidusia atas pinjaman antar perusahaan.
Berdasarkan perjanjian ini, BSI setiap saat wajib memastikan: (i) rasio dari Utang Bersih
terhadap EBITDA kurang dari atau sama dengan 3,0:1; dan (ii) rasio EBITDA terhadap
Pembayaran Bunga lebih besar dari atau sama dengan 4,0:1.
- Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara BSI, Perseroan, dengan
PT HSBC sebagai Agen Jaminan (“Akta Subordinasi”).
Latar belakang dari Akta Subordinasi ini adalah Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$50.000.000 yang mana Akta Subordinasi ini juga berlaku sebagai jaminan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000, di mana fasilitas pinjaman yang
diberikan oleh Perseroan kepada BSI disubordinasikan dalam jumlah terutang berdasarkan
dokumen pembiayaan sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000 (“Utang Junior”). Lebih lanjut, perjanjian ini mengatur bahwa dalam hal
terjadinya peristiwa cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$60.000.000, BSI dilarang membayar atau melunasi, melakukan distribusi
sehubungan dengan setiap Utang Junior baik secara tunai atau bentuk lain dari sumber
manapun. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Akta Subordinasi ini juga berlaku
untuk Perjanjian Lindung Nilai ING Bank.
- Perjanjian Pengalihan Perjanjian Lindung Nilai tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh
dan antara BSI sebagai pihak yang mengalihkan dengan PT HSBC selaku Agen Jaminan,
di mana BSI mengalihkan secara mutlak semua hak-hak yang dimilikinya saat ini dan semua
hak-hak yang diperolehnya setiap saat di masa depan dalam Perjanjian Lindung Nilai ING
Bank beserta perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak setelah perjanjian ini
yang ditentukan sebagai kontrak yang dialihkan (“Kontrak Yang Dialihkan”) dan setiap
hak yang diperoleh, berasal dari atau terkait Kontrak Yang Dialihkan tersebut (termasuk
hasil keuntungan, asuransi, pertanggungan, dan jaminan) kepada Agen Jaminan.
- Akta Perjanjian Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara BSI, Perseroan,
PT Alfa Suksesindo (ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemberi
Jaminan”) dan PT HSBC sebagai Agen Jaminan (“Akta Konfirmasi Jaminan”).
Berdasarkan perjanjian ini, Para Pemberi Jaminan mengonfirmasi penerimaannya terhadap
Perjanjian Lindung Nilai HSBC serta mengonfirmasi bahwa setiap dokumen jaminan yang
telah ditandatanganinya tetap sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan dan tetap menjamin
kewajiban-kewajiban BSI kepada para pihak yang dijamin.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan (i) PT UOB, The Korea Development Bank,
cabang Singapura, dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Mandated Lead Arranger
dan para kreditur awal; (ii) PT UOB sebagai agen jaminan; dan (iii) UOBL sebagai
agen (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini,
para pemberi pinjaman awal setuju untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman bergulir
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan
US$100.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk tujuan
116
Page 157
umum perusahaan dari Perseroan dan perusahaan anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha
patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada,
pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali
utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi,
pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan
ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada
anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan
sampai dengan 28 Februari 2023. Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dijamin
dengan gadai atas rekening milik Perseroan. Tingkat suku bunga Perjanjian Fasilitas
Bergulir US$100.000.000 adalah SOFR ditambah marjin 3,85% per tahun. Fasilitas ini
berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setiap
saat wajib memastikan rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian
lebih kecil dari atau sama dengan 5,00 : 1,00. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni
2022 tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Senilai
US$260.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai
Penerima Pinjaman dengan (i) CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank OCBC NISP Tbk
(“PT OCBC”), HSBC dan UOBL bertindak sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) CACIB,
ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB bertindak sebagai Pemberi
Pinjaman Awal Fasilitas A; (iii) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas B;
(iv) UOBL sebagai Agen; dan (v) PT UOB sebagai Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, para Pemberi Pinjaman Awal
Fasilitas A setuju untuk menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar
AS kepada Penerima Pinjaman dengan jumlah keseluruhan sejumlah US$260.000.000,
yang wajib digunakan untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan talangan Perseroan
secara penuh; (ii) pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional
proyek; (iii) pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama
tahap konstruksi proyek; dan (iv) setiap kebutuhan pendanaan umum Penerima Pinjaman,
selalu dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipinjam berdasarkan perjanjian ini tidak boleh
digunakan untuk membiayai perancangan, pengadaan, pembangunan dan pengembangan
peningkatan fasilitas pengolahan tembaga yang diajukan Penerima Pinjaman. Fasilitas ini
memiliki periode ketersediaan sampai dengan 18 bulan setelah tanggal Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 untuk Fasilitas A dan sampai dengan dan termasuk Tanggal
Jatuh Tempo Akhir untuk Fasilitas B. Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
dijamin dengan (i) gadai atas rekening pendapatan dan rekening PPN milik MTI; dan
(ii) gadai atas saham milik BPI dan Wealthy Source Holding Limited pada MTI. Tingkat
suku bunga Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah keseluruhan dari
marjin dan tingkat suku bunga acuan majemuk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 60 bulan setelah (dan termasuk) tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September
2027 (“Tanggal Jatuh Tempo Akhir”). Berdasarkan perjanjian ini, MTI setiap saat wajib
memastikan (i) rasio utang bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil 3,00 : 1,00; dan
(ii) rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari atau
sama dengan 5,00 : 1,00. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 1 Desember 2022 tercatat
sebesar US$235.000.000.
- Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000)
tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara (i) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A;
(ii) UOBL sebagai Agen; dan (iii) Perseroan sebagai Pemberi Option (“Perjanjian Put
Option”). Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option memberikan kepada masing-
masing Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali
(put option) untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli semua atau sebagian dari
partisipasi Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A tersebut di dalam Pinjaman Fasilitas A
yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen
Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan Put Option tersebut hanya dapat dilakukan selama
periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan
117
Page 158
oleh Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000. Perjanjian
Put Option ini berlaku sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih
berlaku sepenuhnya.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan PPN Senior Yang Dijaminkan Senilai
IDR430.000.000.000 tanggal 31 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan antara MTI sebagai
penerima pinjaman dengan PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman (“Perjanjian Fasilitas
PPN”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN, PT UOB menyediakan kepada MTI suatu
fasilitas pembiayaan dengan jumlah keseluruhan setara dengan Rp430.000.000.000 untuk
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh MTI di Indonesia sehubungan
dengan belanja modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek (terlepas dari apakah
pajak tersebut telah timbul sebelum atau setelah tanggal perjanjian ini). Tingkat suku bunga
pada setiap pinjaman untuk setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun
yang merupakan keseluruhan dari margin (3,50% per tahun) dan JIBOR. Berdasarkan
Perjanjian Fasilitas PPN, perjanjian ini dijamin dengan, antara lain, gadai atas rekening
pendapatan dan rekening PPN milik MTI serta gadai atas saham milik BPI dan Wealthy
Source Holding Limited pada MTI. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN, MTI akan
memastikan bahwa pada saat apapun pada dan sejak tanggal 30 September 2025, rasio utang
bersih MTI terhadap EBITDA MTI lebih kecil dari 3,00:1,00 dan MTI akan memastikan
bahwa (atau harus memastikan bahwa) pada saat apapun, rasio utang bersih konsolidasian
terhadap EBITDA konsolidasian lebih kecil dari 5,00:1,00. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan 48 bulan setelah tanggal penutupan, yaitu tanggal 30 September 2026. Saldo pokok
pinjaman pada tanggal 29 November 2022 tercatat sebesar Rp193.500.000.000.
- Perjanjian Put Option (sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN), yang dibuat
oleh dan antara PT UOB sebagai Pemberi Pinjaman dan Perseroan sebagai Pemberi
Option (“Perjanjian Put Option”). Berdasarkan Perjanjian Put Option, Pemberi Option
memberikan kepada Pemberi Pinjaman suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali
(put option) untuk mewajibkan Pemberi Option untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan
dari komitmen) dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut terutang kepada Pemberi
Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN. Pelaksanaan Put Option tersebut hanya
dapat dilakukan selama periode tertentu dengan tunduk pada penyampaian formulir
pemberitahuan pelaksanaan oleh PT UOB kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan
lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas PPN. Perjanjian Put Option ini
berlaku sampai dengan tanggal pelunasan Perjanjian Fasilitas PPN. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal tanggal 16 Mei
2022 dengan nilai pokok sampai dengan US$300.000.000, sebagaimana telah diubah
dan dinyatakan kembali berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
Sehubungan dengan Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Nilai
Pokok Sampai dengan US$300.000.000 tanggal 2 Agustus 2022 yang berlaku efektif sejak
29 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara MBM sebagai Penerima Pinjaman dengan (i) ING
Bank dan Barclays Bank PLC sebagai Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank sebagai
Agen; (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan; dan (iv) ING Bank,
Barclays Bank PLC (ING Bank dan Barclays Bank PLC disebut sebagai Pemberi Pinjaman
Awal) dan Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman Baru (“Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$300.000.000”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat untuk menyediakan
dana pinjaman sejumlah US$225.000.000 yang bertujuan agar Perseroan menggantikan
kedudukan Pemberi Pinjaman Awal, antara lain untuk mendanai modal kerja umum grup
MBM. Fasilitas ini memiliki periode ketersediaan sampai dengan tanggal yang jatuh
90 hari setelah tanggal di mana Agen memberitahu Penerima Pinjaman dan para Pemberi
Pinjaman pada saat menerima dokumen dan bukti-bukti lainnya yang menjadi persyaratan
pendahuluan awal.
118
Page 159
- Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dijamin dengan (i) jaminan gadai atas
rekening MBM; (ii) jaminan fidusia atas piutang/tagihan; (iii) jaminan gadai atas saham
MBM dalam JPI dan JIM; (iv) jaminan gadai saham atas saham MBM dalam ZHN;
(v) pembebanan berdasarkan hukum Singapura atas rekening MBM; (vi) jaminan gadai
atas rekening JIM; (vii) jaminan gadai atas rekening JPI; (viii) penanggungan perusahaan
oleh JPI; dan (ix) penanggungan perusahaan oleh JIM. Berdasarkan Surat Keterangan
(Cover Note) No. 017/KET-N/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat oleh
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, (i) JIM telah membuat dan
menandatangani Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 106 tanggal 30 Agustus 2022
antara JIM dan Madison Pacific Pte. Limited selaku Agen Jaminan; dan (ii) JPI telah
membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 107 tanggal 16 Mei
2022 antara JPI dan Madison Pacific Pte. Limited selaku Agen Jaminan, keduanya dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta Utara. Berdasarkan akta-
akta tersebut, JIM dan JPI telah menggadaikan rekeningnya masing-masing sebagaimana
disebut di atas kepada Madison Pacific Pte. Limited.
Tingkat suku bunga Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 adalah keseluruhan dari
(i) marjin sebesar 4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga acuan majemuk (Compounded
Reference Rate); dan (iii) (hanya sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang
Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50% per tahun, yang mana jatuh tempo akhirnya
adalah 30 September 2026. Berdasarkan perjanjian ini, MBM setiap saat wajib memastikan
(i) rasio kemampuan membayar utang setidaknya 1,20 : 1,00, pada saat apa pun pada dan
sejak tanggal yang jatuh 12 bulan dari tanggal penggunaan pertama; dan (ii) rasio utang
bersih terhadap EBITDA lebih kecil dari atau sama dengan 3,50 : 1,00, pada saat apa pun
setelah tanggal perjanjian ini. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat
sebesar US$300.000.000.
- Perjanjian Pinjaman No. 05/JPI/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, yang dibuat oleh
dan antara JPI dan PT Cahaya Mining Services (“CMS”). Berdasarkan perjanjian ini,
JPI menyediakan kepada CMS suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp10.000.000.000 untuk mendukung biaya operasional CMS. Perjanjian ini tidak dikenakan
bunga. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal 31 Desember 2022. Saldo pokok
pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp5.070.264.781.
- Perjanjian Pinjaman No. 06/JPI/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, yang dibuat oleh
dan antara JPI dan PT Cahaya Nikel Indonesia (“CNI”). Berdasarkan perjanjian ini,
JPI menyediakan kepada CNI suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp35.000.000.000 untuk mendukung biaya operasional CNI. Perjanjian ini tidak dikenakan
bunga. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal 31 Desember 2022. Saldo pokok
pinjaman pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat sebesar Rp32.644.226.987.
- Perjanjian Pinjaman yang Dapat Dikonversi (Convertible Loan Agreement) tanggal
1 April 2022, yang dibuat oleh dan antara MBM dan Huayong International (Hong
Kong) Limited. (“HIL”). Berdasarkan perjanjian ini, MBM bermaksud menandatangani
Perjanjian Jual Beli Bersyarat untuk membeli saham-saham yang terdiri dari saham-
saham JIM dan JPI. HIL setuju untuk mendanai sebagian dari harga pembelian Perjanjian
Jual Beli Bersyarat dengan memberikan uang muka senilai Rp1.069.788.000.632 kepada
MBM dengan tujuan akhir mendapatkan ekuitas tidak langsung di dalam JIM dan JPI
dan hak kepemilikan tidak langsung di dalam Proyek Nikel, dan MBM setuju untuk
menempatkan dan menjatahkan saham-saham konversi kepada HIL dengan syarat dan
ketentuan perjanjian ini. Perjanjian ini tidak mengatur ketentuan terkait jangka waktu,
namun demikian pinjaman yang dapat dikonversi berdasarkan perjanjian ini merupakan
pinjaman abadi yang pada suatu peristiwa penawaran umum perdana saham (initial public
offering atau IPO) wajib dikonversi menjadi saham-saham sesuai dengan syarat-syarat
yang diatur dalam perjanjian ini.
119
Page 160
b. Perjanjian sewa pembiayaan
- BSI melakukan perjanjian dengan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (“MPMF”) yang
terdiri atas 2 (dua) Perjanjian Pembiayaan Investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan
nilai pokok pembiayaan sebesar US$117.792,32 dan US$1.669.599,47. Jangka waktu
perjanjian masing-masing 48 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian atau masing-masing
sampai dengan 25 Maret 2023 dan 22 April 2023.
- BSI melakukan beberapa perjanjian dengan PT Caterpillar Finance Indonesia, yaitu:
(i) Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tanggal 26 Juni 2019 dengan jangka waktu dan nilai
yang diatur pada Perjanjian Penawaran Sewa dan Penerimaan serta Perjanjian Jual Beli
untuk Penjualan dan Penyewaan Kembali; (ii) 7 (tujuh) Perjanjian Penawaran Sewa dan
Penerimaan dengan jangka waktu paling singkat 48 bulan; dan (iii) 7 (tujuh) Perjanjian
Jual Beli untuk Penjualan dan Penyewaan Kembali dengan jangka waktu yang tidak diatur,
dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$430.192 sampai dengan US$6.095.650.
- BSI melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (“MLCI”)
yang terdiri atas: (i) 8 (delapan) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan
Sewa Balik untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
US$365.509,11 sampai dengan US$4.478.340 dan jangka waktu perjanjian 48 bulan
terhitung sejak tanggal pencairan; dan (ii) 6 (enam) Perjanjian Jual Beli Barang Modal
untuk pembelian alat-alat berat dan jangka waktu perjanjian yang tidak diatur.
- Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00567-001 tanggal 23 Agustus 2019, yang dibuat oleh dan
antara BSI dengan PT Verena Multi Finance Tbk. (“VRNA”). Berdasarkan perjanjian ini,
VRNA telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat
dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.462.634. Jangka waktu perjanjian dari
23 Agustus 2019 sampai dengan 22 Agustus 2024.
- Perjanjian Pembiayaan Investasi - Sewa Pembiayaan No BSK19071398 tanggal 15 Juli
2019 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amendemen Ketiga Perjanjian Pembiayaan
Investasi - Sewa Pembiayaan tanggal 2 Agustus 2019, yang dibuat oleh dan antara
BSI dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia (“MUFJ”). Berdasarkan
perjanjian ini, MUFJ telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian
alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.520.493 sampai dengan
US$3.282.444,68. Jangka waktu perjanjian akan berakhir paling singkat pada 25 Juli 2024
dan paling lama 17 September 2024.
- BTR melakukan perjanjian dengan MPMF yang terdiri atas 9 (sembilan) Perjanjian
Pembiayaan Investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan
sebesar US$205.752,47 sampai dengan US$1.880.648. Jangka waktu perjanjian paling
cepat jatuh tempo pada 25 Februari 2023 dan paling lama pada 26 Juli 2023.
- BTR melakukan beberapa perjanjian dengan MLCI yang terdiri atas: (i) 2 (dua) Perjanjian
Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan untuk pembelian alat-alat berat
dengan nilai total harga barang modal masing-masing sebesar US$2.100.385,38 dan
US$1.520.939,87; dan (ii) 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi Jual dan Sewa Balik
untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$305.640,46
sampai dengan US$2.529.776,73. Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan
adalah 48 bulan sejak tanggal pencairan.
- Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633 tanggal
28 Desember 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen atas Perjanjian
Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633 tanggal 28 Desember
2021, yang dibuat antara BTR dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia telah sepakat
120
Page 161
melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok
pembiayaan sebesar US$2.144.207,89 dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah
36 bulan yang jatuh tempo pada 29 Maret 2025.
- Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00605-001-001 tanggal 11 Desember 2019, yang dibuat
oleh dan antara BTR dengan VRNA. Berdasarkan perjanjian ini, VRNA telah sepakat
melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok
pembiayaan sebesar US$4.971.627,24. Jangka waktu perjanjian dari 11 Desember 2019
sampai dengan 10 Desember 2024.
c. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Pemurnian No. 669/2515/PLM/2016 tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Pemurnian tanggal 31 Maret
2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini, BSI akan
mengirimkan dore dengan komposisi yang secara umum mengandung 1% hingga 8%
sampai dengan 50% emas dan 85% hingga 95% perak dengan total logam dasar pengotor
sekitar 1% hingga 10%, untuk dimurnikan di pabrik pemurnian milik Antam dan kemudian
akan dikembalikan dalam bentuk emas dan perak yang telah dimurnikan kepada BSI. Atas
pemurnian yang dilakukan Antam terhadap dore yang dikirimkan oleh BSI, BSI akan
membayar biaya pemurnian kepada Antam dalam mata uang Rupiah berdasarkan berat
dore dan kemurnian logam murni yang dikirimkan kepada Antam. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 31 Desember 2022.
- BSI melakukan beberapa Perjanjian Pelaksanaan Reboisasi di atas Lahan Kompensasi dengan
beberapa penyedia jasa, yaitu: (i) PT Dwi Anugrah Wijaya Abadi pada tanggal 18 April
2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat pada tanggal 31 Maret
2022; (ii) PT Pesona Swargaloka Indonesia pada tanggal 7 Januari 2019, sebagaimana
diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 6 Januari 2022; dan (iii) PT Bayu Santosa
Prima pada tanggal 11 April 2018, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
tanggal 8 Agustus 2018. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, para penyedia jasa
sebagaimana disebutkan di atas, melakukan jasa reboisasi hutan di atas lahan kompensasi
sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BSI dalam perizinan operasional BSI. Jangka
waktu perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 31 Desember 2022 dan
paling lama pada tanggal 31 Desember 2023.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat 2x Excavator 20 Ton No. 069/BSI-SITE/SRVC/
XII/2020 tanggal 15 Januari 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga
atas Perjanjian Sewa Alat Berat tanggal 1 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI
dan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda
untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak
15 Januari 2021 hingga 31 Maret 2023 dan akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan
selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian.
- Kontrak Jasa Tenaga Keamanan No. 005/BSI-SITE/SRVC/I/2022 tanggal 1 Februari 2022,
yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT Nawakara Perkasa Nusantara (“Nawakara”).
Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Nawakara untuk menyediakan jasa tenaga
keamanan dengan tugas pengamanan umum, patroli lingkungan, kontrol akses karyawan
dan pengunjung, personil, obat dan alkohol screening, pelatihan, umum dan intelijen sesuai
dengan standar operasional prosedur sebagaimana diminta BSI. Perjanjian ini berlaku
sejak 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2024.
- Kontrak untuk Jasa Pengangkutan Bullion No. 015/BSI-SITE/SRVC/III/2022/No. 6661/
INTL-CRG-BSI/V/22 tanggal 1 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dan PT Brinks
Solutions Indonesia (“Brinks”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Brinks untuk
121
Page 162
melakukan jasa pengangkutan bullion atau logam mulia berdasarkan ketentuan dan
persyaratan yang diuraikan pada perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli
2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-2015-003-A tanggal 18 Maret
2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga tanggal 30 September 2021,
yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Orica Mining Service (“OMS”), PT Trifita
Perkasa (“TP”), Orica Singapore Pte. Ltd. (“OSPL”) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia
(“KNI”). Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TP, OSPL, dan knI sebagai pemasok setuju
untuk memasok produk dan jasa peledakan kepada BKP selama jangka waktu dan ketentuan
yang diatur di perjanjian. Ruang lingkup perjanjian hanya terbatas pada ledakan bijih (ore
blast). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
- Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-2015-003-B tanggal 18 Maret
2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga No. W-SGA-2015-003-B
tanggal 30 September 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan OMS, TP, OSPL
dan KNI. Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TP, OSPL, dan KNI setuju untuk memasok
amonium nitrat dan/atau inisiasi peledak dan jasa kepada BTR, dan BTR setuju untuk
membeli amonium nitrat dan/atau inisiasi peledak dan menggunakan jasa dari OMS, TP,
OSPL, dan KNI, ke tambang (termasuk titik penyerahan sehubungan dengan barang-barang
pemasokan) selama jangka waktu perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
- Perjanjian Sewa Jasa untuk Penyewaan Alat Angkat No. W-RLA-2017-001 tanggal 1 April
2017, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Sewa
Jasa untuk Penyewaan Alat Angkat tanggal 31 Maret 2022, yang dibuat oleh dan antara
BTR dan PT Pentawira Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR
mempekerjakan PLI untuk menyediakan mobil derek (mobile crane) serta operator dan
juru ikatnya dan PLI menerima pekerjaan dari BTR untuk menyediakan layanan tersebut
berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian. Jangka waktu perjanjian ini akan berakhir
pada 31 Maret 2024.
- Perjanjian Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya No. 543/91.h/2019
Tahun 2019, No. 023.149/3.020/BKP.BTR/IV/2019 Tahun 2019 tanggal 23 April 2019,
yang dibuat oleh dan antara BKP, BTR dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku
Barat Daya. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan BKP bersama-sama menyewa aset daerah
milik Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya untuk kegiatan operasional pertambangan
BKP dengan harga sewa tertentu sesuai dengan pembayaran retribusi pemakaian barang
daerah sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya No. 30 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Pada Wilayah
Umum/Khusus Kabupaten Maluku Barat Daya. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Desember 2022.
- Kontrak Penyediaan Jasa Pengiriman Barang No. 001/MCG-BTR/SRVC/1/2019 tanggal
1 Februari 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Pertama tanggal
31 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PLI. Berdasarkan perjanjian ini,
BTR menunjuk PLI untuk melakukan pelayanan pengiriman kargo milik BTR, termasuk
pengiriman katoda tembaga, limbah B3 dan memberikan layanan pengiriman lainnya
kepada BTR. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Februari 2019 hingga 31 Januari 2023.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 003/BKP/SRVC/III/2021 tanggal 15 Januari
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian
Penyediaan Sewa Alat Berat tanggal 25 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BKP
dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menugaskan Uniteda untuk melaksanakan
dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan
122
Page 163
Uniteda menerima penugasan dari BKP untuk melaksanakan dan menyediakan layanan
tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian. Perjanjian berlaku sesuai dengan
periode sewa berdasarkan daftar layanan (sejak 15 Januari 2021 hingga 31 Desember
2022). Perjanjian ini akan tetap berlaku selama jadwal layanan dan selama penyediaan
layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 005/BKP/SRVC/V/2021 tanggal
1 Juli 2021, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Aggreko Energy Service
Indonesia selaku kontraktor. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk kontraktor
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai
dengan 30 Juni 2026, dan akan secara otomatis berakhir pada saat semua jasa berdasarkan
perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya penggantian terhadap
ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 021/BTR/SRVC/V/2021 tanggal
1 Juli 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Aggreko Energy Service
Indonesia selaku kontraktor. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk kontraktor
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai
dengan 30 Juni 2026, dan akan secara otomatis berakhir pada saat semua jasa berdasarkan
perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya penggantian terhadap
ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/ BTR/SRVC/
IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR, PT Meratus Line (“ML”)
dan PLI. Berdasarkan perjanjian ini, BTR melalui PLI menunjuk ML untuk melaksanakan
dan menyediakan jasa kepada BTR, berupa penyediaan kapal tipe landing craft tank atau
kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk melakukan pengangkutan limbah
bahan berbahaya dan beracun sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian
ini berlaku sejak 1 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2022.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 054/BTR/SRVC/IX/2021 tanggal 1 September
2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Sewa
Alat Berat No. 054/BTR/SRVC/IX/2021 tanggal 1 Desember 2021, yang dibuat oleh dan
antara BTR dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menugaskan Uniteda untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang
lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BTR untuk melaksanakan dan menyediakan
layanan tersebut berdasarkan syarat dan ketentuan perjanjian sesuai dengan periode sewa
berdasarkan daftar layanan (sejak 1 September 2021 hingga 30 November 2022). Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sedang dalam proses negosiasi
perpanjangan oleh para pihak. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah
berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya
dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
- Kontrak Layanan Pengangkutan, Pengumpulan dan Pengelolaan Limbah Cair Bahan
Berbahaya dan Beracun No. 050/BTR/SRVC/IX/2021 tanggal 14 September 2021, yang
dibuat oleh dan antara BTR dan PT Berdikari Jaya Bersama (“BJB”). Berdasarkan
perjanjian ini, BTR menunjuk BJB untuk melaksanakan dan menyediakan layanan kepada
BTR, berupa pengangkutan, pengumpulan dan/atau pengolahan limbah bahan berbahaya
dan beracun sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sejak
15 September 2021 hingga 15 September 2023.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pemanfaatan Limbah B3 No. 051/BTR/SRVC/ IX/2021
tanggal 1 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Nebraska Pratama
(“Nebraska”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk Nebraska untuk melaksanakan
123
Page 164
dan menyediakan jasa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam perjanjian
ini, berupa pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk limbah bahan
berbahaya dan beracun berupa sludge, clay dan crud. Perjanjian ini berlaku sejak 1 Oktober
2021 hingga 30 September 2023.
- Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 No. 002/BTR/
SRVC/I/2022 tanggal 20 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Prasadha
Pamunah Limbah Industri (“PPLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk PPLI untuk
melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
dalam perjanjian ini, berupa pengelolaan dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun.
Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada 20 Januari 2022 hingga 19 Januari 2024.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 31 Januari
2022, yang dibuat oleh dan antara BTR dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR
menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan
alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda menerima penugasan dari BTR untuk
melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut berdasarkan semua syarat dan ketentuan
dalam perjanjian ini. Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada 31 Januari 2022 hingga
31 Agustus 2023.
Proyek Nikel
- Perjanjian Kerjasama tanggal 27 Mei 2019, sebagaimana diubah dengan Addendum
Perjanjian Kerjasama tanggal 18 November 2019, yang dibuat antara SCM dengan PT IKIP.
PT IKIP dengan SCM sepakat untuk melakukan kerjasama terkait pembangunan suatu
kawasan industri dengan luas areal sekitar 3.563 Ha yang berada dalam wilayah IUP
OP SCM. Perjanjian ini berlaku dan berlangsung secara terus menerus sepanjang IUP
OP SCM masih tetap berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian Jasa Onsite Laboratory dan Analisis Sampel No. SCM-121 dan Addendum
No. 001 tanggal 17 September 2021, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Intertek
Utama Services (“IUS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud untuk melaksanakan
kegiatan usaha eksplorasi nikel laterit dan mengoperasikan kegiatan eksplorasi dalam
skala besar dan luas beserta fasilitas produksinya di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa,
Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana IUS ditunjuk untuk melaksanakan
jasa yaitu jasa onsite laboratory dan analisis sampel di lokasi tersebut. Jangka waktu
perjanjian ini akan berakhir pada 31 Desember 2025.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Pengeboran untuk Proyek Nikel No. SCM-176 tanggal 21 April
2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Puma Jaya Utama (“PJU”). Berdasarkan
perjanjian ini, SCM menunjuk PJU untuk menyediakan jasa pengeboran di lokasi tambang
SCM. Jangka waktu perjanjian ini akan berakhir pada 9 Januari 2023.
- Perjanjian Pekerjaan Jasa Penambangan Service Agreement for Nickel Mining Services Work
No. SCM-183 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Petronesia
Benimel (“PB”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk PB untuk melaksanakan jasa
yang akan dilakukan terutama terdiri dari penambangan selektif, pemuatan, pengangkutan
ke stockpile/waste dump, pembuangan ke waste dump, penimbunan material bijih, dan
pengelolaan stockpile/waste dump secara berkesinambungan. Jangka waktu perjanjian ini
akan berakhir pada 30 September 2025.
- Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jalan Penghubung Milik PT Bintangdelapan Mineral
No. 017/BDM/SCM/JKT/I/2021 dan No. 001/AGR/CLAP/XII/2021 tanggal 10 Desember
2021, yang dibuat oleh dan antara PT Bintangdelapan Mineral (“BDM”) dan SCM.
Berdasarkan perjanjian ini, BDM sepakat untuk memberikan izin dan wewenang kepada
SCM untuk menggunakan jalan milik BDM sesuai dengan batasan peta yang ditentukan
124
Page 165
termasuk untuk pengangkutan yang dilakukan oleh sub-kontraktor. Jangka waktu
perjanjian ini berlaku sejak tanggal 10 Desember 2021 dan terus berlaku sampai dengan
diakhiri bersama oleh Para Pihak.
- Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral BDM Ref
No. 025/BDM/SCM/JKT/VI/2022 SCM Ref No. SCM-196 tanggal 31 Mei 2022, yang
dibuat oleh dan antara BDM dan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM akan menggunakan
jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik SCM dari wilayah SCM di Kecamatan
Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuju IMIP. Jangka waktu perjanjian ini
akan berakhir pada 1 Desember 2022. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian sedang dalam proses perpanjangan. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian
yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan
kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana
tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. SCM-170 tanggal 20 Januari 2022, yang dibuat
oleh dan antara SCM dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan Uniteda
untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan Uniteda
menerima penugasan dari SCM untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut
berdasarkan semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini. Jangka waktu perjanjian ini
dimulai pada 20 Januari 2022 hingga 19 Januari 2023.
- Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM-190 tanggal 30 Juni 2022, yang dibuat oleh dan
antara SCM dan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
SJS untuk menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM.
Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada 20 Januari 2022 hingga 30 Desember 2022.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19014 / No. 149/IMIP-RNI/
JKT/140119 tanggal 14 Januari 2019, yang dibuat oleh dan antara CSID dan IMIP.
Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 6,38 Ha milik IMIP yang
berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan
proyek pengolahan NIP milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam
perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini
masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. CSI-M-19024 / No. 168/IMIP-
CSI/JKT/110319 tanggal 11 Maret 2019, yang dibuat oleh dan antara CSID dan IMIP.
Berdasarkan perjanjian ini, CSID membeli sebidang tanah seluas 7,415 Ha milik IMIP yang
berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk pembangunan
proyek pengolahan NIP milik CSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak diatur dalam
perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga perjanjian ini
masih berlaku.
- Kontrak Penjualan Tanah (Land Sale Contract) No. BSI-III-21608 dan No. 722/IMIP-
BSI/JKT/281221 tanggal 28 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara BSID dan IMIP.
Berdasarkan perjanjian ini, BSID membeli sebidang tanah seluas 10,889482 Ha milik
IMIP yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk
pembangunan proyek pengolahan NIP milik BSID. Jangka waktu perjanjian ini tidak
diatur dalam perjanjian, tetapi para pihak belum menandatangani akta jual beli sehingga
perjanjian ini masih berlaku.
Lain-lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 31 Desember 2021, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT Sorikmas Mining (“Sorikmas”). Berdasarkan
perjanjian ini, Sorikmas sepakat menggunakan jasa profesional berupa pengolahan dan
125
Page 166
tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh Sorikmas dan termasuk jasa administrasi dari
Perseroan di mana Sorikmas harus membayarkan kepada Perseroan sesuai dengan biaya
yang telah disepakati untuk penyediaan jasa-jasa sebagaimana dimaksud. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan 1 Januari 2023.
- Perjanjian Jasa untuk Penyedia Jasa Tenaga Outsource No. SCM-075 tanggal 14 Januari
2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum No. 005 tanggal 3 Januari 2022,
yang dibuat oleh dan antara SCM dan SJS. Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk
SJS dan SJS sepakat untuk menyediakan jasa penyediaan tenaga outsource bagi SCM.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
d. Perjanjian sewa menyewa
- Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 1 Januari 2018, sebagaimana terakhir diubah dan
dinyatakan kembali pada tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Tower Bersama (“TB”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud untuk
menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 20, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, dengan luas area 1.035,96 m2
dari TB dengan nilai sewa sebesar Rp233,1 juta per tahun. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan 31 Desember 2023.
- Perjanjian Sewa Unit Kantor yang ditandatangani pada tanggal 6 Desember 2019, yang
dibuat oleh dan antara BKP dengan TB. Berdasarkan perjanjian ini, BKP sepakat untuk
menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, 12940, lantai 21, dengan luas semigross 13 m²
dengan nilai sewa sebesar Rp35,1 juta per tahun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
30 September 2024.
- Perjanjian Sewa Unit Kantor yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2020, yang
dibuat oleh dan antara BTR dengan TB. Berdasarkan perjanjian ini, BTR sepakat untuk
menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan luas area 24 m 2 dengan nilai
sewa sebesar Rp64,8 juta per tahun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 September
2024.
- Perjanjian Sewa Unit Kantor yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2020,
sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Unit Kantor
Gedung The Convergence Indonesia tanggal 1 April 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI
dengan TB. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menyewa bagian dari gedung
The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan dengan luas area 907,373 m 2 dengan nilai sewa sebesar Rp207,8 juta per
tahun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 September 2024.
- Perjanjian Perpanjangan Sewa No. 039/ISO/PROSPERITYTOWER/LA/V/2021 tanggal
27 Mei 2021, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Indo Shipping Operator (“ISO”).
Berdasarkan perjanjian ini, SCM sepakat untuk menyewa area yang terletak di lantai 39,
Prosperity Tower – District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
12190, milik ISO dengan harga sewa dasar adalah sebesar Rp300.000 per m 2 per bulan.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2024.
- Perjanjian Sewa (Syarat-Syarat Sewa) No. 013/AS-MDKA/TREASURYTOWER/LA/
II/2022 tanggal 23 Maret 2022, sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa
pada tanggal 28 Mei 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Agung Sedayu
(“PTAS”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud untuk menyewa bagian dari
gedung Treasury Tower, lantai 67 dan 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman
126
Page 167
Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190,
dengan luas area sebesar 4.992m 2 dari PTAS dengan nilai sewa dasar sebesar Rp260.000
per m 2 per bulan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Juli 2027.
e. Perjanjian penjualan
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Off-Take tanggal 17 Januari 2020, sebagaimana diubah dengan Adendum
Pertama tanggal 25 Februari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI sebagai penjual dengan
HSBC sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, BSI mempunyai aset dan bermaksud
mengembangkan dan menjalankan tambang emas pada lapisan oksida Proyek Emas Tujuh
Bukit yang berlokasi di Jawa, Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, BSI ingin
menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang diproduksi oleh Proyek
Emas Tujuh Bukit. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada tanggal ketika Antam
tidak lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi LBMA.
- Perjanjian Off-Take tanggal 14 November 2019, yang dibuat oleh dan antara BSI
sebagai penjual dengan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. sebagai pembeli. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI ingin menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang
diproduksi oleh BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan salah satu pihak mengakhiri
perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 hari
sebelumnya kepada pihak lainnya.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Penjualan Katoda Tembaga tanggal 10 Januari 2008, sebagaimana diubah
terakhir dengan Second Deed of Variation atas Perjanjian Penjualan Katoda Tembaga
tanggal 20 Maret 2009, yang dibuat oleh dan antara Tennant dengan Finders dan BTR.
Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk Tennant sebagai agen penjual untuk BTR
sehubungan dengan penjualan (i) seluruh komoditas yang diproduksi di pabrik pilot BTR;
(ii) 10% dari komoditas yang diproduksi oleh BTR dari operasi skala penuh ditambah
(a) 5% dari seluruh komoditas setelah penutupan keuangan (financial close); (b) 5% dari
komoditas katoda tembaga setelah pembayaran forward sale purchase; dan (c) 5% dari
komoditas katoda tembaga di mana pembayaran pertama yang tertunggak telah lewat
US$1.000.000; dan (iii) melakukan penjualan atas beberapa jumlah kuantitas katoda
tembaga yang telah diproduksi oleh BTR atau berdasarkan pemilihan dari BTR, Tennant
akan membeli katoda tembaga dari waktu ke waktu sebagai pembeli utama. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan waktu yang tidak terbatas.
- Perjanjian Penjualan tanggal 20 Desember 2021, yang dibuat oleh dan antara Metal
Challenge Company Limited dengan BTR. Berdasarkan perjanjian ini, BTR setuju untuk
menjual produk katoda tembaga tingkat A yang tidak terdaftar pada LME kepada Metal
Challenge Company Limited, di mana akan dikirim oleh BTR kepada Metal Challenge
Company Limited setiap bulan sejak Februari sampai dengan Desember 2022. Perjanjian ini
berlaku hingga lewatnya jangka waktu klaim kuantitas dan/atau waktu klaim produk
sepanjang para pihak telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
- Perjanjian Penjualan Tahun 2022 No. 922 tanggal 15 Desember 2021, yang dibuat oleh
dan antara BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat
untuk membeli komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual
berdasarkan syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Jangka waktu
pengiriman komoditas tersebut dilakukan sejak Januari 2022 hingga Desember 2022.
127
Page 168
Proyek Nikel
- Perjanjian Prinsip untuk Jual Beli Nikel Laterit tanggal 2 Juni 2020, yang dibuat oleh dan
antara HNC dengan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM akan menyediakan area yang
ditentukan HNC untuk ditambang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan bijih laterit
HNC selama periode setidaknya 20 tahun. Perjanjian ini mengatur terkait ketentuan utama
yang mengatur sehubungan dengan penyedian nikel bagi HNC. Perjanjian ini berlaku
mulai dari ditandatanganinya perjanjian.
- Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-LIM/CLD/2020/IX/001
tanggal 22 September 2020, yang dibuat oleh dan antara HNC dengan SCM. Berdasarkan
perjanjian ini, HNC menyetujui dan berkomitmen untuk melakukan pembelian 6,4 juta
wmt sampai dengan 8 juta wmt atas bijih limonit dengan pembelian per bulan sebesar
540.000 wmt sampai dengan 670.000 wmt dari SCM. Perjanjian ini berlaku untuk jangka
waktu sekurang-kurangnya 25 tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase order
pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.
f. Perjanjian uang muka investasi
Proyek Nikel
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana telah diubah
dengan Adendum Ke-1 Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 31 Oktober 2020,
yang dibuat antara HT dan SCM. Berdasarkan perjanjian ini, HT menyediakan uang
muka setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$98.000.000.
Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan
aset yang dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, saldo uang muka
setoran modal tercatat sebesar US$53.403.073 dan belum terdapat uang muka setoran
modal yang telah dikonversi menjadi saham pada SCM per 26 September 2022.
- Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara
JIM dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, JIM menyediakan uang muka setoran modal
bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar Rp32.000.000.000. Perjanjian ini
tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar Rp11.379.360.000
dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada
PT IKIP per 26 September 2022.
g. Perjanjian pemegang saham
Proyek Nikel
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 15 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara
JIM, Ever Rising Asia Co., Limited dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, JIM dan Ever
Rising Asia Co., Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal dalam PT IKIP yang
akan bergerak di bidang pengelolaan dan pengoperasian kawasan industri, dan JIM dan
Ever Rising Asia Co., Limited akan menjadi pemegang saham PT IKIP. Selain itu, JIM
dan Ever Rising Asia Co., Limited juga telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan usaha PT IKIP. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama untuk mengakhiri perjanjian
ini atau berdasarkan ketentuan perjanjian ini, yang mana lebih dahulu. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.
- Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat oleh dan antara JIM,
Erugant International Holding Limited dan CEI. Berdasarkan perjanjian ini, JIM dan
Erugant International Holding Limited setuju untuk melakukan penyertaan modal dalam
CEI yang akan bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan
128
Page 169
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, konstruksi reservoir pembangkit listrik tenaga
air, instalasi listrik, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI, dan analisis dan uji
teknis, dan JIM dan Erugant International Holding Limited akan menjadi pemegang saham
CEI. Selain itu, JIM dan Erugant International Holding Limited juga telah sepakat untuk
mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan
usaha CEI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh para pihak
berdasarkan ketentuan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian ini masih berlaku.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi (negative covenant).
6. A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa pabrik, infrastruktur pertambangan, bangunan, mesin dan peralatan, yang seluruhnya
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak di bidang pertambangan.
Berikut rincian bidang tanah yang dimiliki oleh Grup Merdeka:
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Masa Berlaku Peruntukan
BSI
1. Sertifikat Hak Guna Desa Sumberagung, 100 30 tahun Bangunan gardu
Bangunan (“SHGB”) No. 02, Kecamatan Pesanggaran, sampai dengan listrik
yang dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Banyuwangi, 20 September
Pertanahan Kabupaten Provinsi Jawa Timur 2047
Banyuwangi tanggal
20 September 2017
2. SHGB No. 03, yang Desa Sumberagung, 2.625 30 tahun Bangunan kantor
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Pesanggaran, sampai dengan dan lahan parkir
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Banyuwangi, 20 September
Banyuwangi tanggal Provinsi Jawa Timur 2047
20 September 2017
SCM
3. SHGB No. 00114 tanggal Desa Watubangga, Kecamatan 4.093 30 tahun sampai Bangunan kantor
24 Maret 2008 dikeluarkan Baruga, Kabupaten Kendari, dengan 19 Mei dan mess
oleh Kepala Kantor Provinsi Sulawesi Tenggara 2040
Pertanahan Kota Kendari
4. SHGB No. 00007 tanggal Desa Watubangga, Kecamatan 11.054 30 tahun Gudang
30 Agustus 2007 dikeluarkan Baruga, Kabupaten Kendari, sampai dengan
oleh Kepala Kantor Provinsi Sulawesi Tenggara 12 September
Pertanahan Kota Kendari 2037
5. SHGB No. 00158 tanggal Desa Watubangga, Kecamatan 674 30 tahun Bangunan kantor
17 Oktober 2011 dikeluarkan Baruga, Kabupaten Kendari, sampai dengan dan mess
oleh Kepala Kantor Provinsi Sulawesi Tenggara 17 Oktober 2031
Pertanahan Kota Kendari
ABP
6. Akta Perjanjian Pelepasan Desa Lalampu, Kecamatan 551.550 - Area penambangan
Hak Atas Tanah Penggarapan Bahadopi, Kabupaten (551,55 Ha)
dan Pemberian Ganti Morowali, Provinsi Sulawesi
Rugi No. 6 tanggal Tengah
7 November 2019, yang
dibuat di hadapan Rima
Anggriyani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Kendari
129
Page 170
7. A suransi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki polis asuransi,
sebagai berikut:
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
1. Combined PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau Public liability US$20.000.000 31 Mei 2022 -
general & product Pelindung Mustika Perusahaan Anak dan/ per kejadian 31 Mei 2023
liability insurance atau perusahaan terkait Product liability US$20.000.000
dan/atau pemberi per kejadian atau US$20.000.000
modal untuk keseluruhan selama
periode asuransi
Employers liability US$500.000
per kejadian atau US$500.000
untuk keseluruhan selama
periode asuransi
Automobile liability US$500.000
per kejadian
2. Political violence PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau Property damage and business 31 Mei 2022 -
(including Pelindung Mustika Perusahaan Anak dan/ interruption US$75.000.000 31 Mei 2023
war) & sabotage atau perusahaan terkait
and terrorism lainnya dan/atau
insurance pemberi modal
3. Money insurance PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau Cash in transit Rp3.500.000.000 31 Mei 2022 -
Pelindung Mustika BKP dan/atau MTI per kejadian untuk Wetar dan 31 Mei 2023
dan/atau Perseroan Rp500.000.000 per kejadian
dan/atau perusahaan untuk MTI. Estimasi transit
terkait lainnya tahunan Rp48.000.000.000 untuk
Wetar dan Rp6.000.000.000
untuk MTI.
Cash in safe Rp750.000.000
per kejadian untuk Wetar dan
Rp500.000.000 per kejadian
untuk MTI. Estimasi transit
tahunan Rp750.000.000 untuk
Wetar dan Rp500.000.000
untuk MTI.
4. Contractor - PT Asuransi Perseroan dan/atau 62 units HE US$111.111,69 31 Mei 2022 -
plant & machinery Mitra Pelindung BSI dan/atau BTR dan/ 11 units HE Rp357.654.346 31 Mei 2023
insurance Mustika atau BKP dan/atau
- PT Chubb Perusahaan Anak dan/
Syariah atau perusahaan terkait
Indonesia lainnya dan/atau
pemberi modal
5. Pollution legal PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau US$169.362,50 31 Mei 2022 -
liability insurance Pelindung Mustika Perusahaan Anak dan/ 31 Mei 2023
(fixed site atau perusahaan terkait
coverage) lainnya dan/atau
pemberi modal
6. Group personal PT Chubb BTR dan/atau BKP US$4.560.000 31 Mei 2022 -
accident General Insurance dan/atau Perseroan 31 Mei 2023
insurance Indonesia dan/atau perusahaan
terkait lainnya
7. Marine cargo - PT Great BTR dan/atau US$270.000.000 31 Mei 2022 -
insurance Eastern General Perseroan dan/atau 31 Mei 2023
Insurance Finders dan/atau BND
Indonesia dan/atau BKP dan/
- PT Asuransi atau BLE dan/atau BSI
Jasa Indonesia dan/atau MTI dan/
atau MMS dan/atau
- PT Asuransi PBJ dan/atau ABI dan/
Kredit atau perusahaan terkait
Indonesia lainnya
(Persero)
- PT Asuransi
Harta Indonesia
130
Page 171
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
8. Corporate travel PT Zurich Perseroan dan/atau US$2.500.000 per kejadian 31 Mei 2022 -
insurance Asuransi BTR dan/atau BKP 31 Mei 2023
Indonesia Tbk. dan/atau Perusahaan
Anak dan/atau
perusahaan terkait dan/
atau pemberi modal
9. Marine stock PT Asuransi Mitra BSI Contingent Transit: 31 Mei 2022 -
throughput Pelindung Mustika USS15.000.000 31 Mei 2023
insurance (static Storage: US$14.500.000
and contingent
transit for
bullion)
10. Earthquake, PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau US$325.188.178,02 31 Mei 2022 -
volcanic eruption, Pelindung Mustika BSI dan/atau BTR dan/ 31 Mei 2023
tsunami and atau Perusahaan Anak
fire following dan/atau perusahaan
earthquake terkait dan/atau
insurance pemberi modal
11. Directors and PT Asuransi Mitra Perseroan US$15.000.000 31 Mei 2022 -
officers liability Pelindung Mustika 31 Mei 2023
insurance
12. Property all PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau US$200.000.000 31 Mei 2022 -
risks & machinery Pelindung Mustika BSI dan/atau BTR Sub-limit Machinery 31 Mei 2023
breakdown dan/atau MMS dan/ Breakdown & Business
insurance atau MTI dan/atau PBJ Interruption: US$35.000.000
including business dan/atau ABI dan/atau
interruption Perusahaan Anak dan/
insurance atau perusahaan terkait
dan/atau pemberi
modal
13. Property all risk PT Asuransi Mitra Perseroan dan/atau US$2.928.267 31 Mei 2022 -
insurance Pelindung Mustika BSI dan/atau BTR 31 Mei 2023
dan/atau MMS dan/
atau MTI dan/atau PBJ
dan/atau ABI dan/atau
Perusahaan Anak dan/
atau perusahaan terkait
dan/atau pemberi
modal
14. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$401.609 25 Oktober 2022 -
all risk insurance Indonesia 25 Oktober 2023
15. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$5.597.928 5 Juli 2022 -
all risk insurance Indonesia 5 Juli 2023
16. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$3.282.444,67 22 Agustus 2022 -
all risk insurance Indonesia 22 Agustus 2023
17. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$7.168.147,37 31 Juli 2022 -
all risk insurance Indonesia 31 Juli 2023
18. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI Rp8.421.600.000 1 Oktober 2022 -
all risk insurance Indonesia 1 Oktober 2023
19. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$3.253.031 1 Oktober 2022 -
all risk insurance Indonesia 1 Oktober 2023
20. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$1.763.198 25 Oktober 2022 -
all risk insurance Indonesia 25 Oktober 2023
21. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI US$583.374,04 per unit 29 November 2022 -
all risk insurance Indonesia 29 November 2023
22. Heavy equipment PT Asuransi FPG BSI Rp8.229.819.000 10 Desember 2022 -
all risk insurance Indonesia 10 Desember 2023
23. Heavy equipment PT Asuransi FPG BTR Rp20.242.641.000 22 November 2022 -
all risk insurance Indonesia 22 November 2023
24. Construction PT Asuransi Mitra BSI US$1.062.249,67 21 Maret 2019 -
plant and Pelindung Mustika 21 Maret 2023
machineries all
risk insurance
25. Construction PT Asuransi Mitra BSI US$1.062.249,66 21 Maret 2019 -
plant and Pelindung Mustika 21 Maret 2023
machineries all
risk insurance
131
Page 172
Perusahaan
No. Asuransi Asuransi Tertanggung Nilai Pertanggungan Masa Berlaku
26. Construction PT Asuransi Mitra BSI US$588.961,59 19 April 2019 -
plant and Pelindung Mustika 19 April 2023
machineries all
risk insurance
27. Asuransi mesin PT Asuransi Astra SCM Paling tinggi Rp12.0131.900.0000 8 Oktober 2022 -
dan peralatan Buana 8 Oktober 2023
kontraktor
28. Asuransi PT Asuransi Astra SCM Paling tinggi Rp481.750.000 8 Oktober 2022 -
kendaraan Buana 8 Oktober 2023
bermotor
29. Asuransi mesin PT Lippo General SCM Paling tinggi Rp3.668.500.000 7 Oktober 2022 -
dan peralatan Insurance Tbk. 7 Oktober 2023
kontraktor
30. Asuransi PT Asuransi Karyawan JPI dan/atau Mengikuti plan yang diikuti oleh 1 Januari 2022 -
kesehatan Reliance Indonesia Perusahaan Anak masing-masing karyawan 31 Desember 2022
kumpulan
31. Asuransi Gempa PT Asuransi Mitra MMS dan/atau US$492.477 4 November 2022 -
Bumi Indonesia Pelindung Mustika Perusahaan Anak dan/ 31 Mei 2023
atau perusahaan terkait
dan/atau pemberi
modal, untuk hak dan
kepentingan masing-
masing
32. Semua Risiko PT Asuransi Mitra MMS dan/atau US$492.477 4 November 2022 -
Properti (Property Pelindung Mustika Perusahaan Anak dan/ 31 Mei 2023
All Risk) atau perusahaan terkait
dan/atau pemberi
modal, untuk hak dan
kepentingan masing-
masing
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut di atas
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-asuransi tersebut
mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup Merdeka telah menyetujui
batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.
Selain itu, sesuai dengan apa yang Grup Merdeka yakini sebagai praktik industri di Indonesia, Grup
Merdeka memilih untuk tidak mengasuransikan risiko-risiko lain tertentu, seperti officers liability
insurance dan asuransi tanggung gugat profesi untuk karyawan di tingkat jabatan tertentu, asuransi
risiko politik serta asuransi siber karena premi yang tinggi dan/atau alasan-alasan lain.
132
Page 173
8. D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan dan P erusahaan A nak
Hardi Wijaya
Sandiaga S. Uno Edwin Soeryadjaya Winato Kartono
Liong
21,51% 50,00% 33,11% 70,00% 30,00%
Masyarakat PT Saratoga PT Provident Masyarakat
Saham treasuri PT Unitras Pertama Garibaldi Thohir Saham treasuri
(di bawah 5%) Sentra Business(30) Capital Indonesia (di bawah 5%)
0,35% 12,31% 32,72% 99,99% 19,88% 45,54% 12,50% 21,47% 0,61%
PT Provident Investasi
Bersama Tbk.(29)
99,99% 99,0%
PT Saratoga Investama ISV SA Hongkong Brunp PT Suwarna Arta PT Mitra Daya Gavin Arnold Simon James Andrew Phillip Masyarakat
Saham treasuri Garibaldi Thohir & Catl Co., Limited
Albert Saputro Titien Supeno
Sedaya Tbk.(27) Mandiri(28) Mustika(31) Caudle Milroy Starkey (di bawah 5%)
0,283% 7,358% 18,345% 5,000% 5,588% 12,058% 0,332% 0,289% 0,002% 0,002% 0,001% 0,001% 50,741%
Perseroan
Proyek Tujuh Bukit Project Tembaga Wetar Project AIM Project Emas Pani Project Nikel Lain-lain
99,89% 99,99% 99,99% 83,35% 99,99% 99,99% 99,99%
BSI(1) BTR(4) BPI(5) PBJ(7) MEN(12) MMS(24) BAJ(25)
70,00% 55,26%
99,42% 30,00% 80,00% 99,99% 100,00% 0,50% 99,50%
133
DSI(2) BKP MTI(6) PBT(8) MBM(13) EFDL BBR
1,00% 99,99% 0,01% 99,99% 99,90% 50,10%
99,00% 0,01% 0,10% 100,00% 0,50% 99,50%
BBSI PEG JPI JIM ZHN(23) Finders BAP
49,00% 100,00%
99,84% 51,00% 0,20% 99,80% 51,00% 99,50% 0,50%
PT CBS(3) PETS(9) SCM(14) ICS CHL(17) BND MAP
99,90% 99,90% 100,00%
50,10% 0,10% 0,10% 99,90% 0,10% 99,99%
ABI(10) SMI KMG CLM WKR MKI(26)
0,40% 99,60%
99,99% 50,10% 0,20% 99,80% 99,90% 99,99% 0,01%
GSM(11) CSID(15) LNJS ABP(18) BLE MEI
50,10% 0,20% 99,80% 99,20% 7,56% 99,99% 0,01%
BSID(16) KCI LJK(19) Sihayo. MMI
0,40% 99,60% 99,20% 100,00% 99,99% 0,01%
CKA SAK(20) MCGI MIM
0,40% 99,60% 25,00%
Catatan: SBK CEI(21)
Beroperasi komersial
0,40% 99,60% 32,00%
CSK PT IKIP(22)
Belum beroperasi komersial
0,40% 99,60%
Perusahaan investasi ICKS
133
Page 174
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh BAJ;
(6) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited;
(7) Sisa sebesar 16,65% dari PBJ dimiliki oleh (i) Winato Kartono sebesar 6,99%; (ii) Hardi Wijaya Liong sebesar 3%;
(iii) Garibaldi Thohir sebesar 4,16%; dan (iv) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 2,5%;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(9) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(10) Sisa sebesar 49,90% dari ABI dimiliki oleh (i) Garibaldi Thohir sebesar 11,10%; (ii) PT Unitras Kapital Indonesia sebesar
5,50%; (iii) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 2,50%; (iv) Winato Kartono sebesar 15,44%; (v) Hardi Wijaya Liong
sebesar 6,62%; (vi) Santoso Kartono sebesar 3,50%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 1,50%; (viii) dan Edi Permadi
sebesar 3,75%;
(11) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Tri Boewono;
(12) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(13) Sisa sebesar 44,74% dari MBM dimiliki oleh (i) PT Prima Puncak Mulia sebesar 15,44%; (ii) Winato Kartono sebesar
8,60%; (iii) PT Prima Langit Nusantara sebesar 5,60%; (iv) Hardi Wijaya Liong sebesar 3,70%; (v) Garibaldi Thohir
sebesar 4,80%; (vi) Edwin Soeryadjaya sebesar 2,90%; (vii) Philip Suwardi Purnama sebesar 3,30%; (viii) Agus Superiadi
sebesar 0,30%; dan (ix) Trifena sebesar 0,10%;
(14) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(15) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(16) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(17) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(18) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh JPI;
(19) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh JPI;
(20) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh JPI;
(21) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(22) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(23) Sisa sebesar 49,90% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd.;
(24) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(25) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(27) Komposisi pemegang saham Saratoga berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2022;
(28) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(29) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk. berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2022;
(30) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Nugraha Eka Kencana;
(31) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT Saratoga Investama
Sedaya Tbk. yang pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
134
Page 175
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - PK - - - - -
Garibaldi Thohir K - - - - - - - KU -
Yoke Candra K - - - - - - - - -
Tang Honghui K - - - - - - - - -
Muhamad Munir KI - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono KI - - - - - - - - -
Albert Saputro - PD - - - - - - - -
Simon James Milroy - WPD - - - - - - - WDU
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - D K - - - K - K -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - D
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - D - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
DSI CBS BBSI BTR BKP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - K - KU -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - KU - K -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
BPI MTI PBJ PBT PEG
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - KU - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - DU - - - - - -
Simon James Milroy - D K - KU - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - K - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - D - D - D - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
135
Page 176
ABI GSM MEN MBM ZHN
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro KU - - - K - K - K -
Simon James Milroy - - KU - - - KU - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - K - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey K - - - - - - D - D
JPI SCM SMI CSID BSID
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - - - - K - K -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - D - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey K - K - - - - D - D
JIM CHL CLM ABP CEI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey K - - - K - - - - -
136
Page 177
ICS KMG LNJS KCI CKA
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
SBK MMS EFDL Finders BND
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - PK - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - D - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - D - D - D
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
WKR BLE BAJ BBR BAP
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - K - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
137
Page 178
MAP MCGI MKI MEI MMI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro K - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - D - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - D - - - - - -
MIM CSK LJK SAK ICKS
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Tang Honghui - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
9. K eterangan S ingkat mengenai P emegang S aham B erbadan H ukum
9.1. PT M itra D aya M ustika (“MDM”)
a. Riwayat Singkat
MDM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 7
tanggal 1 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-28688.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 dan terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0047873.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Mei
2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei
2013, Tambahan No. 35727 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang
Saham No. 1 tanggal 3 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
138
Page 179
No. AHU-0000182.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000477.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 3 Januari 2020 (“Akta No. 1/2020”). Berdasarkan Akta No. 1/2020, pemegang saham
MDM telah menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MDM sehingga
merubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM.
Kantor MDM beralamat di Mayapada Tower, lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Kelurahan
Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan telepon +62 21 8068 1276 dan faksimile
+62 21 574 0550.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM, maksud dan tujuan MDM adalah aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, MDM menjalankan kegiatan usaha dalam bidang investasi.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 104 tanggal
26 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-28447 tanggal 1 Agustus 2012 dan terdaftar
di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0070135.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 1 Agustus 2012, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDM terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 99 99.000.000 99,00
Winato Kartono 1 1.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 100.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 300 300.000.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 12 tanggal
2 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 12/2022”), susunan terakhir Dewan Komisaris dan Direksi MDM terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Direktur : Honny Kandany
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDM berdasarkan Akta No. 12/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0138262 tanggal 2 Maret 2022 dan telah terdaftar di dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0042375.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
2 Maret 2022.
139
Page 180
9.2. PT S aratoga I nvestama S edaya T bk . (“S aratoga ”)
a. Riwayat Singkat
Saratoga, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Saratoga
No. 41 tanggal 17 Mei 1991 sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan No. 33 tanggal 13 Juli
1992, keduanya dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10198.
HT.01.01.TH’92 tanggal 15 Desember 1992, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 270/1993 dan No. 271/1993 tanggal 23 Januari 1993, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 5 Maret 1993,
Tambahan No. 973 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April 2021 (“Akta No. 161/2021”).
Berdasarkan Akta No. 161/2021, para pemegang saham Saratoga telah menyetujui (i) untuk
melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5 dengan nilai nominal per saham
dari semula senilai Rp100 per saham menjadi sebesar Rp20 per saham; dan (ii) menyesuaikan
Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Saratoga.
Kantor korespondensi Saratoga beralamat di Menara Karya, lantai 15, Jl. HR. Rasuna Said
Blok X-5 Kav. 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 dengan telepon (62 21)
5794 4355 dan faksimile (62 21) 5794 4365.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Saratoga, maksud dan tujuan Saratoga adalah
melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/
atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya; dan melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah:
(i) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan (ii) memberikan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan DPS tertanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Saratoga adalah sebagai berikut:
140
Page 181
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 48.833.400.000 976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya 4.490.570.090 89.811.401.800 33,105
PT Unitras Pertama 4.438.610.000 88.772.200.000 32,721
Sandiaga Salahuddin Uno 2.917.827.145 58.356.542.900 21,510
Michael W. P. Soeryadjaya 4.005.800 80.116.000 0,030
Devin Wirawan 4.064.200 81.284.000 0,030
Lany Djuwita 2.393.300 47.866.000 0,018
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.659.301.765 33.186.035.300 12,232
13.516.772.300 270.335.446.000 99,646
Saham Treasuri 48.062.700 961.254.000 0,354
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.564.835.000 271.296.700.000 100,000
Saham dalam Portepel 35.268.565.000 705.371.300.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 63 tanggal 10 Juli
2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta
No. 63/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 137
tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 137/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Saratoga terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono
Direksi
Presiden Direktur : Michael W. P. Soeryadjaya
Direktur : Lany Djuwita
Direktur : Devin Wirawan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Saratoga berdasarkan Akta No. 63/2019 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300719 tanggal 19 Juli 2019 dan Akta No. 137/2020 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280517 tanggal 8 Juli 2020 dan telah terdaftar di dalam
Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU-0108902.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
8 Juli 2020.
9.3. PT S uwarna A rta M andiri (“SAM”)
a. Riwayat Singkat
SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008
dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.
Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian”).
141
Page 182
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 15 September 2020, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075961.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
8 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0189750.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 November 2020 (“Akta No. 47/2020”).
Berdasarkan Akta No. 47/2020, para pemegang saham SAM telah menyetujui (i) perubahan
klasifikasi saham dari semula terdiri dari saham Seri A dan Seri B menjadi 1 (satu) klasifikasi
saham biasa atas nama; dan (ii) pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
SAM dari semula sejumlah Rp798.750.000.000 menjadi sejumlah Rp507.450.000.000, dengan
demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar SAM.
Kantor SAM beralamat di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, lantai 17, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dengan telepon
+62 21 2555 7899 dan faksimile +62 21 2555 7899.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SAM, maksud dan tujuan SAM adalah
melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain atau memberikan pendanaan dan/
atau pembiayaan kepada perusahaan lain yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan,
hasil alam, sumber daya alam dan energi, pertambangan, perdagangan, industri, transportasi
dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum dan pajak).
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 47/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 507.450 507.450.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
PT Provident Investasi Bersama Tbk. 507.419 507.419.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 507.450 507.450.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 70 tanggal
17 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 70/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Devin Antonio Ridwan
142
Page 183
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SAM berdasarkan Akta No. 70/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0178200 tanggal 17 Maret 2022 dan telah terdaftar di Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0052991.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022.
10. P engurusan dan P engawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Copper Gold Tbk. No. 143 tanggal
29 Juli 2020 (“Akta No. 143/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Copper
Gold Tbk. No. 124 tanggal 25 Mei 2021 (“Akta No. 124/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Merdeka Copper Gold Tbk. No. 142 tanggal 27 Januari 2022 (“Akta No. 142/2022”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Copper Gold Tbk. No. 57 tanggal 10 Juni 2022 (“Akta
No. 57/2022”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Simon James Milroy
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 143/2020 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020; (ii) Akta
No. 124/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 28 Mei 2021; (iii) Akta No. 142/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020622.
AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022; dan (iv) Akta No. 57/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0022717 tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
143
Page 184
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
D ewan K omisaris
Edwin Soeryadjaya
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1949. Ditunjuk sebagai Presiden
Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2014. Beliau diangkat kembali
sebagai Presiden Komisaris Perseroan pada bulan Juli 2020.
Beliau merupakan pendiri Saratoga, suatu perusahaan yang berfokus pada
sumber daya alam, infrastruktur dan produk konsumen. Beliau sebelumnya
berkarya selama 15 tahun di PT Astra International Tbk., salah satu perusahaan
konglomerasi yang memiliki diversifikasi terbesar di Indonesia, dengan jabatan
terakhir sebagai Wakil Direktur Utama.
Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris Saratoga, PT Adaro
Energy Indonesia Tbk. (tambang batubara dan energi), PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk. (menara telekomunikasi), dan PT Mitra Pinasthika
Mustika Tbk. (konsumen otomotif). Beliau juga menjabat sebagai Chairman
(Non-Executive) di Interra Resources Ltd. (minyak & gas).
Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari University of
Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1974.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii) anggota
Direksi. Beliau merupakan pemegang saham secara tidak langsung melalui
Saratoga dan SAM.
Garibaldi Thohir
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Ditunjuk sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Desember 2014, setelah sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2012. Beliau diangkat kembali sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Juli 2020.
Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk.,
Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk., Komisaris Utama PT GoTo
Gojek Tokopedia Tbk. dan PT Adaro Power, Direktur PT Trinugraha Thohir,
PT Padangbara Sukses Makmur dan PT Trinugraha Food Industry, PT Adaro
Indonesia dan PT Bhakti Energi Persada. Beliau juga saat ini menjabat sebagai
Komisaris Utama BSI dan PBT.
Beliau meraih gelar Bachelor of Science dari University of Southern California,
Amerika Serikat pada tahun 1988 dan gelar Master of Business Administration
dari Northrop University, Los Angeles, Amerika Serikat pada tahun 1989.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii) anggota
Direksi. Beliau merupakan Komisaris yang memiliki saham Perseroan.
144
Page 185
Tang Honghui
Komisaris
Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok, lahir pada tahun 1980. Ditunjuk sebagai
Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2022.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang pengembangan
teknologi dan aplikasi sumber daya yang dapat didaur ulang, pengembangan
dan industrialiasi energi baterai NMC & bahan prekusor NCA, pengembangan
komprehensif dari bijih nikel laterit, pendaurulangan air limbah dari produksi
industri, penanggulangan bebas bahaya dan pemanfaatan komprehensif limbah
padat dari produksi industri. Beliau sebelumnya pernah menjabat sebagai Insinyur
Penelitian dan Pengembangan di Shenzhen BAK Power Battery (2006-2009) dan
Direktur Penelitian dan Pengembangan dan Deputi General Manager Hunan
Brunp Recycling Technology (2009-2020). Beliau saat ini menjabat sebagai Wakil
Presiden di Guangdong Brunp Recycling Technology Co., Ltd.
Beliau meraih gelar Doktor di bidang metalurgi non-ferro dari Central South
University, China pada tahun 2021.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii) anggota
Direksi.
Yoke Candra
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Ditunjuk sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Januari 2022.
Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang manajerial dan komersial.
Beliau pernah berkarir di berbagai perusahaan, antara lain PT Surabaya Industrial
Estate Rungkut (SIER) sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha
(2007-2011), anggota Dewan Pengawas di Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
(2014-2016) dan PT Petrokimia Gresik sebagai Komisaris (2016-2021). Beliau
juga pernah bertugas sebagai konsultan dan tenaga ahli pada Biro Perekonomian
untuk Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Jawa Timur
(2012-2015) dan konsultan dan tenaga ahli kerja sama di Badan Pengembangan
Wilayah Surabaya Madura (2012-2016).
Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT Semen Gresik.
Beliau meraih gelar Sarjana di bidang teknik dari Insistut Teknologi Sepuluh
Nopember pada tahun 1999 dan gelar Magister Manajemen di bidang manajemen
pemasaran dari Universitas Airlangga pada tahun 2008.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii) anggota
Direksi.
145
Page 186
Muhamad Munir
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada bulan Juli 2020.
Beliau adalah seorang purnawirawan militer dengan jabatan terakhir sebagai
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (2015-2016). Beliau pernah
menjabat sebagai Kasdam Jaya (2009-2010), Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad
(2010-2011), Panglima Komando Daerah III/ Siliwangi (2011-2012), Panglima
Kostrad (2012-2013) dan Wakil Kepala Staf TNI AD (2013-2015).
Beliau merupakan lulusan Sekolah Komando Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat pada tahun 1996, Sekolah Komando Tentara Nasional Indonesia pada tahun
2001, dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2012.
Beliau meraih gelar Sarjana Strata 2 (S2) pada tahun 2017 dan Strata 3 (S3) pada
tahun 2020 dari Fakultas Manajemen Bisnis Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
Budi Bowoleksono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1959. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada bulan Januari 2020.
Beliau adalah seorang diplomat karir dengan masa kerja lebih dari 34 tahun
di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa jabatan yang pernah
dipegang di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, antara lain Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik
Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa di New York dan Jenewa serta Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Wina, Austria. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Duta Besar Republik Indonesia di Kenya, Uganda, Mauritius, Seychelles,
UN Environment Program (UNEP) dan UN Habitat (2008-2010) dan Amerika
Serikat (2014-2019). Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen
PT Adaro Energy Indonesia Tbk. dan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk.
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Krisnadwipayana, Indonesia, pada
tahun 1984.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
146
Page 187
D ireksi
Albert Saputro
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1985. Ditunjuk sebagai Presiden
Direktur Perseroan pada bulan Mei 2021. Beliau bertanggung jawab atas aspek
legal & corporate secretary, fungsi audit internal, serta fungsi administratif.
Memulai karier sebagai Treasury & Financial Analyst Jardine Matheson (2005-
2007), beliau kemudian melanjutkan karir sebagai Senior Analyst di Macquarie
Securities Group (2007-2011) dan PT Deutsche Verdhana Indonesia (2011-2016).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Vice President Portfolio Saratoga, Direktur
Utama MTI dan Komisaris BPI, MAP, MEN, CSID, JIM, MBM, BLE, JPI, ZHN
dan BSID, dan Komisaris Utama ABI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce di bidang accounting & finance dari
University of Sydney, Australia pada tahun 2005.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
Simon James Milroy
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1967. Ditunjuk sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan pada bulan Juli 2020. Beliau bertanggung jawab atas aspek
operasional.
Beliau adalah insinyur pertambangan dengan pengalaman dan keahlian yang luas
mencakup eksplorasi, pengembangan, operasional, merger dan akuisisi serta
hubungan pemerintahan di sektor pertambangan selama lebih dari 30 tahun.
Memulai karir sebagai Engineer di beberapa perusahaan pertambangan Australia
dan Thailand, seperti Aberfoyle Resources (Australia), Padaeng Zinc (Thailand)
dan Kingsgate (Thailand), sebelum melanjutkan karir di PanAust (Brisbane)
dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Corporate Development
and Exploration (2004-2007, 2016-2019). Beliau juga pernah berkarir sebagai
Managing Director dan Chief Executive Officer KGL Resources (Brisbane) (2007-
2016). Saat ini beliau juga menduduki posisi sebagai Wakil Direktur Utama BSI,
Komisaris BTR dan MTI, Komisaris Utama BKP, PBJ, MBM dan GSM, Presiden
Komisaris MMS, dan Direktur BPI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Engineering di bidang mining engineering
dari University of South Australia, Australia pada tahun 1988. Beliau memiliki
Sertifikat Keahlian Manajer Pertambangan Kelas Satu dan merupakan anggota
Institut Pertambangan dan Metalurgi Australia.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan. Beliau merupakan Direktur yang
memiliki saham Perseroan.
147
Page 188
Gavin Arnold Caudle
Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur sejak tahun 2014. Beliau diangkat kembali sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Juli 2020. Beliau bertanggung jawab atas aspek kemitraan
strategis.
Memiliki pengalaman profesional lebih dari 20 tahun di bidang keuangan. Beliau
memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (Australia) dengan
jabatan terakhir sebagai Manager (1993-1995), kemudian sebagai Partner pada
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (Jakarta) (1995-1998). Beliau kemudian
melanjutkan karirnya di Citigroup (Indonesia) sebagai Head of Investment
Banking dan Head of Mergers and Acquisition (1998-2001) dan Managing
Director Saratoga Capital (2001-2004). Beliau merupakan pendiri Provident
Capital Partners dan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Provident Capital
Partners. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Non-executive Director Sihayo,
Direktur Finders, Direktur BSI dan MCGI, serta Komisaris MTI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western Australia,
Australia pada tahun 1988.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
Hardi Wijaya Liong
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan Juli 2020.
Beliau bertanggung jawab atas aspek hubungan eksternal.
Memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson (1993-
1998), beliau kemudian melanjutkan karier di Citigroup dengan jabatan terakhir
sebagai Vice President Citigroup Investment Banking Indonesia dan Direktur
PT Citigroup Securities (1998-2004). Beliau merupakan pendiri dan pemegang
saham Grup Provident Capital yang memiliki beberapa portofolio investasi
di Indonesia seperti Grup Merdeka, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
dan PT Provident Investasi Bersama Tbk. (dahulu PT Provident Agro Tbk.).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk., Komisaris dan Direktur di beberapa perusahaan anak
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., Presiden Direktur PT Provident Capital
Indonesia, Komisaris PT Provident Indonesia, serta Komisaris PT Provident
Biofuel, MDM, dan BSI.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas Trisakti
pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan pemegang saham secara langsung dan tidak
langsung melalui MDM dan SAM.
148
Page 189
David Thomas Fowler
Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1966. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan Juli
2020. Beliau bertanggung jawab atas fungsi perencanaan korporat, hubungan
investor dan keuangan.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di industri sumber daya mineral
dengan keahlian dalam bidang keuangan, operasional dan pengembangan.
Memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson & Co., Perth,
Australia dengan jabatan terakhir sebagai Manager Konsultan Keuangan dan
Audit (1987-1993), beliau kemudian melanjutkan karirnya di berbagai perusahaan
pertambangan, antara lain Eltin Ltd. dengan jabatan terakhir sebagai Overseas
Development Management di Australia (2002-2006), Western Metal Ltd. dengan
jabatan terakhir sebagai Chief of Financial Officer dan Corporate Secretary
(2001-2003), dan Orosur Mining Inc. Dengan jabatan terakhir sebagai Chief
Executive Officer (Director) di Santiago, Chile (2006-2013). Saat ini beliau juga
menduduki beberapa posisi pada beberapa Perusahaan Anak Perseroan sebagai
Direktur BSI, PBJ, BPI, MTI, Finders, Banda dan EFDL, Komisaris Utama BTR,
serta Komisaris BKP dan MBM.
Beliau meraih gelar Bachelor of Business dari Curtin University, Australia pada
tahun 1986 dan Post Graduate Diploma di bidang keuangan dan investasi dari
Securities Institute of Australia, Australia pada tahun 2003.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
Titien Supeno
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Mei 2021. Beliau bertanggung jawab atas aspek sumber
daya manusia.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pengelolaan sumber
daya manusia. Beliau sebelumnya pernah berkarir di PT HM Sampoerna Tbk.
(Philip Morris International) pada berbagai posisi manajerial (2001-2008) dan
PT Anugerah Pharmindo Lestari (Zuelig Pharma Company) dengan jabatan
terakhir sebagai Head of Human Capital (2009-2013). Saat ini beliau juga
menjabat sebagai Direktur PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. dan SCM, serta
Komisaris PT Mitra Pinasthika Mulia dan PT Mitra Pinasthika Mustika Auto.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang manajemen pada tahun 1994
dan Magister Manajemen pada tahun 1996, keduanya dari Universitas Trisakti.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan. Beliau merupakan Direktur yang
memiliki saham Perseroan.
149
Page 190
Chrisanthus Supriyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1954. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan Desember
2020. Beliau bertanggung jawab atas aspek manajemen risiko.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 39 tahun di bidang akuntansi pada berbagai
industri termasuk di industri pertambangan, antara lain Accounting Clerk Atlantic
Richfield Indonesia Inc. (1986-1987), PT Dual Perkasa Offshore dengan jabatan
terakhir sebagai Supervisor (1989-1990), Senior Accountant PT Griya Cipta
Selera (1990-1992), Senior Accountant JOB Pertamina - Bow Valley Industries
(OK) Ltd. (1992-1993) dan Accounting Manager PT Patra Drilling Contractor
(1993-1996). Beliau kemudian melanjutkan karirnya sebagai Senior Finance &
Credit Manager PT Sejahtera Leisure Holiday (1996-2010) dan terakhir berkarir
di PT Wahana Makmur Sejati dengan jabatan terakhir sebagai Deputi Marketing &
Collection Head (2013-2014).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas
Diponegoro, Semarang pada tahun 1983.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
Andrew Phillip Starkey
Direktur
Warga Negara Inggris dan Australia, lahir pada tahun 1976. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Januari 2022. Beliau bertanggung jawab atas aspek
pengembangan bisnis, inisiatif strategis perusahaan, dan pengawasan proyek.
Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perbankan investasi.
Memulai karirnya di Macquarie Group di Melbourne, Australia, Singapura dan
Jakarta, dan selanjutnya Goldman Sachs di Sydney, Australia (2001-2012). Beliau
kemudian melanjutkan karirnya sebagai Direktur Eksekutif Presidio Capital
di Singapura (2012-2016), dan Managing Director & Co-Founder Pierfront
Capital di Singapura (2016-2022). Saat ini beliau juga saat ini menjabat sebagai
Direktur Eksekutif Provident Capital Partners dan menduduki beberapa posisi
pada beberapa Perusahaan Anak Perseroan sebagai Komisaris ABI, JPI, SCM,
JIM, dan CLM, serta Direktur MBM, ZHN, CSID, BSID dan MCGI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce & Bachelor of Arts dari University
of Melbourne, Australia pada tahun 1999, dan gelar Magister di bidang keuangan
dari INSEAD pada tahun 2011. Beliau juga merupakan seorang Chartered Public
Accountant dan Chartered Financial Analyst (CFA).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
11. T ata K elola P erusahaan (C orporate G overnance )
11.1. RUPS
RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris
atau Direksi Perseroan sejauh diperkenankan oleh hukum dan/atau anggaran dasar Perseroan. RUPS
terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Perseroan telah
menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPSLB pada bulan Juni 2022.
150
Page 191
11.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
kerja Perseroan serta ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah
laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut, serta membentuk
komite-komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu,
dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan
Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta
Komite Nominasi dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan secara berkala paling kurang setiap 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan. Selain itu Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Perseroan
telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 3 (kali) kali dan Rapat Bersama sebanyak 2 (dua)
kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Edwin Soeryadjaya 100,0% 50,0%
Garibaldi Thohir 100,0% 50,0%
Tang Honghui (1) - -
Yoke Candra 100,0% 100,0%
Muhamad Munir 100,0% 100,0%
Budi Bowoleksono 100,0% 100,0%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2022.
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris
Perseroan sebesar Rp5,8 miliar pada tahun 2020, Rp5,9 miliar pada tahun 2021 dan Rp2,9 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
anggota Dewan Komisaris berakhir.
11.3. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal setiap 1 (satu) kali dalam setiap bulan serta setiap saat
apabila dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sedikitnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Perseroan
telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 6 (enam) kali dan Rapat Bersama sebanyak 2 (dua) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
151
Page 192
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Albert Saputro 100,0% 100,0%
Simon James Milroy 100,0% 100,0%
Gavin Arnold Caudle 100,0% 50,0%
Hardi Wijaya Liong 100,0% 100,0%
David Thomas Fowler 100,0% 100,0%
Titien Supeno 100,0% 100,0%
Chrisanthus Supriyo 100,0% 100,0%
Andrew Phillip Starkey 100,0% 50,0%
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp29,4 miliar pada tahun 2020,
Rp54,5 miliar pada tahun 2021 dan Rp22,5 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
anggota Direksi berakhir.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan rutin mengikuti
pelatihan dan seminar yang diselenggarakan pihak eksternal. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022,
anggota Direksi telah mengikuti antara lain pelatihan Cultivating Respect in Merdeka dan pelatihan
Bahasa Indonesia untuk anggota Direksi yang berkewarganegaraan asing.
11.4. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Perseroan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan
tanggal 7 Februari 2018.
Adi Adriansyah Sjoekri. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan sejak Februari 2018. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan
(2014-2018). Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor pertambangan dan telah berkarir
di beberapa perusahaan pertambangan terkemuka seperti Billiton Group, Newmont Group dan Sumatra
Copper & Gold Plc. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama BSI. Beliau meraih gelar Bachelor of
Applied Science di bidang geologi dari BCAE (Latrobe University), Bendigo, Australia pada tahun
1987, gelar Master of Science dari Colorado School of Mines, Golden, Amerika Serikat pada tahun
1998, dan gelar Master of Business Administration dari Monash University, Jakarta pada tahun 2003.
Beliau adalah anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia
(MGEI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Australasian Institute of Mining and
Metallurgy (AusIMM), dan Society of Economic Geologists (SEG).
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD
Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12910, dengan No. telepon (62 21) 3952 5580,
No. faksimile (62 21) 3952 5589 dan email corporate.secretary@merdekacoppergold.com.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
• mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
152
Page 193
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau rapat Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan
dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI,
asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Sekretaris
Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain: Sosialisasi Ketentuan
Free Float dan Pelaporannya, Sosialisasi Kebijakan Stimulus dan Relaksasi COVID-19 di Pasar Modal
(Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran COVID-19), dan
Sosialisasi Perubahan Peraturan Pencatatan I-A dan Penambahan Notasi Khusus pada Kode Perusahaan
Tercatat.
11.5. Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021. Berikut adalah susunan Komite
Audit Perseroan:
Ketua : Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Aria Kanaka, CA, CPA
Anggota : Ignatius Andy, S.H.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Aria Kanaka, CA, CPA. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015 dan telah diangkat kembali sebagai anggota Komite
Audit Perseroan untuk periode berikutnya sejak tanggal 30 Januari 2020. Memulai karirnya sebagai
auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo & Co. (anggota firma Andersen Worlwide) (1997-
2002), dan kemudian menjabat sebagai Partner di beberapa Kantor Akuntan Publik (2003-2013). Saat
ini menjabat sebagai Partner di Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (anggota firma Mazars
SCRL). Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi pada
tahun 2010, keduanya dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan akuntan terdaftar di Indonesia.
Ignatius Andy, S.H. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Menjabat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015 dan telah diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan untuk periode berikutnya sejak tanggal 30 Januari 2020. Memulai karirnya sebagai peneliti
di Biro Studi Hukum Kanaka (1990-1991) dan kemudian bergabung dengan Makarim dan Taira Law
Firm sebagai Associate (1992-1996) dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners (1996-2001). Saat ini
menjabat sebagai Founding Partner dari Kantor Hukum Ignatius Andy. Meraih gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Parahyangan, Bandung pada tahun 1992.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris. Komite Audit melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir diubah dan disahkan
berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 14 Oktober 2022. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit
meliputi antara lain:
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
153
Page 194
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
akuntan atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
yang diputuskan oleh RUPS yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan
biaya jasa (fee);
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
• melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik.
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Budi Bowoleksono 100,0%
Aria Kanaka 100,0%
Ignatius Andy, S.H. 100,0%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan
meliputi, antara lain penelaahan dan diskusi dengan auditor independen yang melaksanakan audit
atas laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 serta dengan manajemen Perseroan atas laporan keuangan interim konsolidasian Grup
Merdeka yang ditelaah terbatas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
11.6. Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021. Berikut adalah susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan:
Ketua : Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Edwin Soeryadjaya (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)
Anggota : Garibaldi Thohir (merangkap sebagai Komisaris Perseroan)
Riwayat hidup ketua dan anggota Komite dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan
judul “Pengawasan dan Pengurusan.”
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi tanggal 30 Januari 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
Remunerasi meliputi antara lain:
• Terkait dengan fungsi nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
154
Page 195
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
• Terkait dengan fungsi remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) struktur remunerasi; (ii) kebijakan
atas remunerasi; dan (iii) besaran remunerasi;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Komite Remunerasi dan Nominasi telah
melakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Budi Bowoleksono 100,0%
Edwin Soeryadjaya 100,0%
Garibaldi Thohir 100,0%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah melakukan
diskusi mengenai rekomendasi atas kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tahun 2022.
11.7. Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit
berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2015, yang telah
disahkan berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Januari
2015 dan mengangkat Ketua Unit Audit Internal yaitu Drs. Kumari, Ak.
Drs. Kumari, Ak. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Menjabat sebagai Ketua Unit Audit
Internal sejak 30 Januari 2015. Sebelum menjabat sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Investindo Tbk. dan Direktur PT Provident Investasi
Bersama Tbk. (dahulu PT Provident Agro Tbk.). Saat ini beliau masih menjabat sebagai Direktur
PT Momenta Agrikultura, PT Indo Nusa Jaya Makmur, PT Mitra Prima Inti Solusi, PT Trimitra Jaya
Karya dan PT Unggul Kreasi Cipta. Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas
Gadjah Mada pada tahun 1988, Master of Business and Administration (MBA) dari University the
City of Manila, Filipina pada tahun 1993 dan Magister Management dari STIE Prasetiya Mulya, Jakarta
pada tahun 2012.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi pada tanggal 14 Oktober 2022,
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
• menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris Perseroan secara berkala;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
155
Page 196
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Unit Audit Internal selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2022
meliputi, antara lain pemeriksaan audit berkala terhadap Perusahaan Anak termasuk kegiatan di kantor
pusat Jakarta.
11.8. Upaya Pengelolaan Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Merdeka tidak terlepas dari risiko-risiko usaha yang
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha.
Lebih lanjut, kebijakan manajemen risiko Grup Merdeka telah sesuai dengan standar ISO 31000 terkait
Manajemen Risiko di mana Grup Merdeka juga secara berkala telah melakukan penelaahan atas risiko
bisnis setiap 3 (tiga) bulan sekali. Grup Merdeka telah mengungkapkan risiko-risiko usaha tersebut,
termasuk risiko yang berada di luar kendali Grup Merdeka, pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.” Perseroan melaksanakan upaya pengelolaan risiko berdasarkan Pedoman Good
Corporate Governance, sebagai berikut:
• Dalam mengelola risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga, dengan mempertimbangkan
bahwa harga komoditas berada di luar kendali Grup Merdeka, Grup Merdeka selalu berupaya
meningkatkan kemampuannya dalam mengelola biaya produksi secara efisien. Hal ini diharapkan
dapat menekan dampak penurunan harga komoditas terhadap kinerja Grup Merdeka dan kelayakan
ekonomis proyek-proyek Grup Merdeka. Perseroan juga telah melakukan transaksi lindung nilai
harga logam mulia berdasarkan eksposur logam yang diproduksi.
• Dalam mengelola risiko terkait kegiatan pengembangan, Grup Merdeka telah memiliki suatu
sistem manajemen biaya proyek untuk mengendalikan biaya konstruksi infrastruktur tambang dan
fasilitas pengolahan. Sistem ini telah berhasil diterapkan pada saat pengembangan Proyek Tujuh
Bukit. Sebelum dimulainya kegiatan pengembangan, Grup Merdeka juga akan berusaha memastikan
ketersediaan seluruh lisensi, persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan dan sumber daya yang
diperlukan.
• Dalam mengelola risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor, Grup Merdeka melakukan
metode pengadaan barang dan jasa yang dapat dilakukan dengan metode lelang dan penunjukkan
langsung, dengan mempertimbangkan kemampuan, pengalaman dan sumber daya calon kontraktor
yang sesuai dengan kebutuhan Grup Merdeka. Grup Merdeka selalu berusaha menunjuk lebih dari
1 (satu) kontraktor dalam satu proyek sesuai keahlian dan spesialisasi pekerjaan yang ditentukan,
dan tidak ada ketergantungan hanya pada satu kontraktor untuk satu proyek.
• Dalam mengelola risiko terkait hubungan masyarakat setempat, Grup Merdeka berupaya untuk
membangun hubungan dengan semua pemangku kepentingan yang baik dan berkelanjutan berdasarkan
asas saling percaya dan menghormati. Grup Merdeka berkomitmen mendukung pengembangan
masyarakat di wilayah terdampak operasi dengan menanggapi kebutuhan masyarakat di sekitar
tambang berdasarkan proses evaluasi dan konsultasi. Program Pemberdayaan dan Pengembangan
Masyarakat yang dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas penghidupan masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan infrastruktur. Setiap
operasi juga senantiasa membuka jalur komunikasi dengan membentuk Sistem Penanganan Keluhan
untuk menanggapi keluhan masyarakat setempat secara cepat, tepat dan profesional. Grup Merdeka
berharap dapat terus membina hubungan baik dengan masyarakat melalui dialog yang berarti,
kolaborasi bahkan kemitraan yang saling menguntungkan.
• Dalam mengelola risiko terkait lingkungan hidup, Grup Merdeka memastikan kepatuhan terhadap
Good Mining Practice yang sejalan dengan regulasi di bidang lingkungan hidup dan di bidang
pertambangan serta standar global Sistem Manajemen Lingkungan ISO14001. Grup Merdeka saat ini
mengelola dan memantau, dan mengevaluasi dampak kegiatannya dampak kegiatan penambangan
terhadap kualitas air, kebisingan suara, kualitas udara, pengendalian sedimen, keanekaragaman
hayati, reklamasi lahan dan kondisi laut secara berkala, serta melakukan audit lingkungan. Hasil
evaluasi lingkungan tersebut dilaporkan secara rutin kepada institusi pemerintah terkait untuk
dijadikan bahan kajian dan pengawasan pemerintah terhadap setiap operasi penambangan Grup
156
Page 197
Merdeka. Grup Merdeka juga telah memenuhi kewajiban dengan melakukan rehabilitasi lahan
pengganti, menempatkan jaminan reklamasi, dan penutupan tambang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
• Dalam mengelola risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja
ahli untuk tambang, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan para pemasok peralatan
tambang, suku cadang dan bahan baku, baik di dalam maupun di luar negeri. Perseroan juga selalu
menggunakan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memenuhi kebutuhan pasokan peralatan tambang,
suku cadang dan bahan baku.
• Dalam mengelola cadangan bijih dan sumberdaya mineral, Grup Merdeka telah melakukan
pengelolaan sesuai dengan Peraturan BEI I-A serta telah melaporkan sumber daya tersebut sesuai
dengan kode KCMI (2017) dan JORC Code (2012) tentang Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral. Risiko-risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dikelola melalui tindakan-
tindakan sebagai berikut: (i) bekerjasama dengan beberapa konsultan yang memiliki kualifikasi
internasional untuk melaksanakan audit tahunan terkait sumberdaya mineral; (ii) Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka telah ditandatangani oleh pihak berkompeten yang
terdaftar di Indonesia; (iii) pembentukan Steering Committee yang bertugas untuk mengkaji isu-
isu strategis terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka setiap 6 (enam) bulan
sekali; (iv) melalui kegiatan eksplorasi yang sedang berlangsung serta definisi sumber daya; dan
(v) melalui grup Project Generation yang berdedikasi serta secara berkelanjutan melakukan evaluasi
atas akuisisi serta prospek terkini atas portofolio Grup Merdeka.
• Dalam mengelola risiko terkait kebijakan Pemerintah dan risiko terkait lisensi, perizinan dan
persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki
Perusahaan Anak, Grup Merdeka senantiasa mematuhi berbagai peraturan di tingkat lokal,
regional, dan nasional. Tim hukum Grup Merdeka juga bekerja sama dengan konsultan hukum
untuk mengevaluasi aspek-aspek hukum yang berlaku dan merekomendasikan langkah-langkah
yang diperlukan. Grup Merdeka juga selalu berusaha melakukan pembaruan dan penerbitan izinnya
secara tepat waktu agar kegiatan penambangan dapat dilakukan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan pemenuhan kewajiban berdasarkan perizinan
maupun peraturan perundang-undangan terkait.
• Dalam mengelola risiko terkait kegiatan operasional tambang, khususnya terkait curah hujan yang
tinggi, Grup Merdeka menjadwalkan produksi berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang
dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari tingkat hujan yang
luar biasa. Grup Merdeka juga melakukan investasi dalam pembangunan bendungan, perbaikan
jalan, dan perbaikan kondisi tanah untuk mencegah hujan dari membawa dampak terlalu buruk
pada proses produksi. Selain itu, Grup Merdeka memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan
yang cukup untuk menutup kerugian akibat kebakaran, ledakan dan bencana alam.
• Dalam mengelola risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi, Grup Merdeka
melakukan analisa atas target akuisisi secara mendalam. Grup Merdeka juga akan menggunakan
jasa pihak ketiga dalam proses analisa jika diperlukan. Tim manajemen senior Perseroan dilengkapi
dengan personil-personil yang memiliki pengalaman ekstensif di bidang keuangan dan industri
pertambangan untuk memastikan kesuksesan akuisisi.
• Dalam mengelola risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis
lainnya, Grup Merdeka selalu berusaha memiliki saham mayoritas atau kendali operasional dalam
pengaturan tersebut. Grup Merdeka juga berusaha membina komunikasi yang baik dengan para
mitra dalam rangka menyelaraskan kepentingan dan tujuan bisnis.
• Dalam mengelola risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja, Grup Merdeka saat ini telah
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dalam hal ini Sistem
Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dari ESDM dan standar internasional ISO 45001
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memastikan keselamatan
dan kesehatan kerja seluruh karyawan, kontraktor dan tamu serta masyarakat di sekitar area kerja
operasional Grup Merdeka.
157
Page 198
• Dalam mengelola risiko terkait pendanaan dan beban keuangan, Grup Merdeka memonitor kebutuhan
likuiditas dengan memonitor jadwal pembayaran utang atas liabilitas keuangan, terutama utang
pihak berelasi dan memonitor arus kas keluar sehubungan dengan aktivitas operasional setiap
hari. Manajemen juga secara terus menerus menilai kondisi pasar keuangan untuk melihat peluang
mendapatkan sumber pendanaan yang optimal. Grup Merdeka saat ini memiliki sarana pendanaan
dari lembaga keuangan dan pasar modal untuk mencapai struktur permodalan terbaik.
• Dalam mengelola risiko tumpang tindih, Grup Merdeka memastikan untuk memenuhi semua
ketentuan yang disyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
kehutanan dan pertanahan, termasuk namun tidak terbatas pada mendapatkan Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan.
• Dalam mengelola risiko terkait jasa pemurnian, Antam akan memberikan kompensasi dengan
membeli emas dan perak yang mengalami keterlambatan proses atau membayarkan penalti
keterlambatan kepada Grup Merdeka.
• Dalam mengelola risiko terkait pertanggungan asuransi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa nilai
pertanggungan yang dimiliki saat ini cukup untuk menutup kemungkinan risiko kerugian yang
timbul. Seluruh polis asuransi tersebut dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Grup Merdeka juga selalu memilih perusahaan asuransi yang terpercaya
dengan rekam jejak yang baik.
• Dalam mengelola risiko terkait persaingan usaha, Grup Merdeka akan selalu meningkatkan
kemampuannya dalam melakukan akuisisi, pembaharuan perizinan, evaluasi dan mendapatkan
sumber daya yang diperlukan, serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal ini akan dilakukan dengan cara antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia
melalui program pelatihan dan pengembangan dan meningkatkan hubungan dengan regulator,
supplier dan pemain industri lainnya, serta memastikan berjalannya sistem pemenuhan kewajiban
berdasarkan regulasi terkait, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan kepada otoritas yang
berwenang.
• Dalam mengelola risiko terkait perubahan ekonomi regional maupun global, Grup Merdeka selalu
mencermati kondisi perekonomian regional dan global secara berkala dan akan melakukan langkah-
langkah yang dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada.
• Dalam mengelola risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing, Grup Merdeka menyesuaikan
antara penerimaan dan pembayaran dalam mata uang yang sama dan melakukan pengawasan secara
berkala terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing.
• Dalam mengelola risiko terkait perselisihan hukum dan litigasi, Grup Merdeka memiliki tim hukum
internal untuk menganalisis suatu litigasi atau tuntutan hukum, merespon atau melakukan upaya
hukum atas tuntutan tersebut. Grup Merdeka selalu berusaha menyelesaikan setiap perselisihan
dengan upaya damai. Grup Merdeka juga akan menggunakan jasa konsultan hukum untuk membantu
dalam proses penyelesaian perselisihan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
• Dalam mengelola risiko terkait ketentuan atau peraturan negara lain, tim hukum internal Grup
Merdeka senantiasa mencermati seluruh perubahan ketentuan atau peraturan di Indonesia
maupun negara lain yang terkait dengan kegiatan usaha Grup Merdeka dan menganalisis dampak
dari perubahan ketentuan atau peraturan tersebut terhadap Grup Merdeka. Grup Merdeka juga
berkomunikasi secara aktif dengan konsultan hukum internasional untuk mendapatkan informasi
terkini terkait kondisi negara-negara tujuan sehubungan dengan pelaksanaan ekspor pada negara
tujuan ekspor Grup Merdeka, termasuk perubahan peraturan yang berpotensi mempengaruhi kegiatan
ekspor Grup Merdeka.
• Dalam mengelola risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular, Grup Merdeka telah
mengadopsi tindakan pengendalian termasuk survei dan pengujian kesehatan sebelum masuk
ke lokasi, program pengujian kesehatan rutin untuk karyawan di lokasi, penerapan langkah-
langkah pencegahan yang relevan seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan, melakukan
158
Page 199
komunikasi program kesehatan untuk mencegah penularan, dan program pelacakan kontak erat
untuk mengurangi penyebaran penyakit. Seksi kesehatan di dalam Grup Merdeka terus memantau
tren penularan penyakit nasional dan lokal dan mengusulkan revisi pengendalian sesuai dengan
pajanan risiko. Selain itu, seluruh wilayah operasi Grup Merdeka juga telah berpartisipasi dalam
program “Meningkatkan Pencegahan COVID-19 di dan melalui Tempat Kerja” yang diselenggarakan
oleh International Labour Organization dan mendapatkan sertifikasi partisipasi sebagai bukti
keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.
11.9. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Sebagai suatu perusahaan yang mengelola kekayaan alam dan tumbuh bersama masyarakat, Grup Merdeka
menyadari pentingnya menjaga alam dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di wilayah operasi
tambang. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa kegiatan usaha yang bertanggung jawab harus menjaga
keseimbangan antara sasaran keuangan, sosial dan lingkungan hidup. Grup Merdeka menjalankan
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (“Program PPM”) terpadu di 7 (tujuh) bidang
utama, yaitu pendidikan, kesehatan, layanan peningkatan pendapatan riil/pekerjaan, pemberdayaan
kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk
ikut berpartisipasi dalam pengelolaan berkelanjutan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang,
dan prasarana umum atau infrastruktur penunjang PPM, bagi masyarakat di sekitar area pertambangan
Grup Merdeka di Banyuwangi, Pulau Wetar, dan Gorontalo.
a. Pendidikan. Grup Merdeka memberikan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa pilihan mulai dari
tingkat SD,SMP, SMU, hingga universitas. Grup Merdeka juga memberikan dukungan melalui
pelatihan kemandirian masyarakat, bantuan tenaga pendidik, dan bantuan sarana dan prasarana
pendidikan. Program pendidikan saat ini dilakukan di Banyuwangi dan Pulau Wetar. Sampai dengan
30 Juni 2022, Grup Merdeka telah memberikan beasiswa kepada 140 pelajar dan mahasiswa dari
Banyuwangi dan 169 pelajar dan mahasiswa dari Pulau Wetar.
b. Layanan kesehatan. Program PPM di bidang layanan kesehatan berupaya untuk meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat di sekitar tambang dengan meningkatkan akses terhadap layanan
kesehatan. Sejak tahun 2016, BSI di Banyuwangi memiliki program Layanan Kesehatan Mobil.
Setiap mobil klinik yang didukung oleh seorang dokter umum dan 2 (dua) teknisi medis itu
memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga di desa-desa terpencil yang tidak memiliki sarana
transportasi. Kegiatan lainnya mencakup pemberian jaminan sosial bagi masyarakat di bawah
garis kemiskinan, asupan nutrisi bagi bayi dan wanita hamil, program pelatihan bagi petugas
kesehatan, penyuluhan budaya sehat dan higienis kepada siswa sekolah dan anggota masyarakat
lainnya. BTR di Pulau Wetar memberikan layanan kesehatan di desa maupun klinik onsite, pelatihan
untuk tenaga paramedis setempat, pelatihan pengolahan air bersih, serta persediaan obat-obatan.
BTR juga membantu transportasi antar pulau bagi pasien rujukan yang harus dibawa ke rumah
sakit di Kupang. Selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2022, layanan kesehatan telah
melayani sekitar 3.103 pasien di Banyuwangi dan 39 pasien di Pulau Wetar. BSI dan BTR juga
telah memberikan bantuan untuk penanganan COVID-19 berupa penyediaan PCR, ventilator, rapid
test, APD COVID-19, vaksinasi kepada mayarakat dengan bekerja sama dengan puskesmas dan
lainnya, sesuai amanah dari Kementerian ESDM.
c. Layanan peningkatan pendapatan riil/pekerjaan. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang
peningkatan pendapatan riil/pekerjaan ini adalah meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
tambang menurut jenis pekerjaan yang sudah dimiliki seperti perdagangan, perkebunan, pertanian,
peternakan, perikanan, kewirausahaan, serta pengutamaan penggunaan tenaga kerja masyarakat
sekitar. BSI telah mengembangkan usaha kelompok, budidaya ikan air tawar, bantuan rumpon untuk
nelayan, usaha kelompok peternakan kambing, sistem bergulir, serta berbagai industri skala rumah
tangga yang mengandalkan faktor produksi lokal dan juga melibatkan pemberdayaan perempuan.
BSI juga mendukung upaya Pemda Banyuwangi untuk mempromosikan Banyuwangi sebagai daerah
tujuan wisata. Sementara BTR sendiri telah memberikan dukungan dengan membantu pengembangan
masyarakat melalui kegiatan pendampingan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan,
dan kelompok industri rumahan dalam mengelola produk yang mana BTR merupakan satu-satunya
pasar bagi masyarakat Lurang dan Uhak.
159
Page 200
d. Pemberdayaan ekonomi. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang pemberdayaan ekonomi adalah
mendorong inisiatif penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas dan akses masyarakat,
serta pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemberian kesempatan kepada masyarakat
sekitar tambang untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan UKM sesuai dengan profesinya.
Demi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di Pulau Wetar, BTR menyediakan layanan
pengiriman barang terbatas secara gratis untuk masyarakat setempat menggunakan kapal milik
BTR. Selain itu, BTR juga memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memberikan pelatihan
pengembangan keterampilan dalam mengelola kualitas madu hutan dan jambu mete sehingga dapat
diterima di pasar luas.
e. Sosial dan budaya. Program PPM di bidang sosial dan budaya bertujuan membantu melestarikan dan
mengembangkan kegiatan sosial budaya dan agama melalui bantuan pengembangan sarana, bantuan
bencana alam, dan partisipasi dalam acara budaya dan kearifan budaya daerah. BSI memberikan
bantuan rehabilitasi tempat-tempat ibadah, pengadaan alat musik, perangkat gamelan, bantuan
kegiatan keagamaan lintas agama, dan bantuan pembangunan masjid yang rusak terdampak gempa
bumi. BTR juga selalu memberikan dukungan kepada masyarakat pada hari-hari besar keagamaan
dan memberikan bantuan kepada masyarakat apabila terdapat kegiatan keagamaan yang melibatkan
masyarakat di tingkat kecamatan maupun kabupaten berupa transportasi, sarana-prasarana seperti
listrik, air atau fasilitas lain yang terbatas di Wetar.
f. Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan
berkelanjutan lingkungan hidup masyarakat sekitar tambang. BSI telah memberikan bantuan untuk
kebersihan Pantai Wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika Pancer, serta bantuan dan pendampingan
pengelolaan sampah organik dengan budidaya magot lalat tentara hitam (Black Soldier Fly atau
BSF). BTR telah melakukan pelatihan kepada masyarakat untuk membuat pupuk organik cair dan
pupuk organik padat dengan menggunakan sampah sisa makanan, sayur-sayuran atau buah, serta
kotoran ternak.
g. Prasarana umum. Untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dan mata pencarian penduduk
lingkar tambang. BSI dan BTR memberikan dukungan dana untuk pembangunan prasarana umum,
antara lain jalan, sarana kebersihan umum, pembangunan jaringan pipa air bersih, dan pasokan
bahan bakar solar untuk pembangkit tenaga listrik.
Selama 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, BSI dan BTR telah mengalokasikan
dana masing-masing sebesar Rp15,1 miliar dan Rp7,9 miliar untuk menjalankan kegiatan dalam Program
PPM.
160
Page 201
11.10. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
161
161
Page 202
12. S umber D aya M anusia
Per tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka mempekerjakan 5.308 orang karyawan, yang terdiri dari 2.691
karyawan tetap dan 2.617 karyawan kontrak.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2020, 31 Desember 2021 dan 30 Juni 2022:
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 Juni 2022
Perseroan
Tetap 149 163 205
Kontrak 13 15 19
162 178 224
Perusahaan Anak
Tetap 2.044 2.159 2.486
Kontrak 541 1.160 2.598
2.585 3.319 5.084
Jumlah 2.747 3.497 5.308
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 Juni 2022
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 134 151 186
D3 7 4 9
Non-Akademi 8 8 10
149 163 205
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 487 532 645
D3 109 108 115
Non-Akademi 1.448 1.519 1.726
2.044 2.159 2.486
Jumlah 2.193 2.322 2.691
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 Juni 2022
Perseroan
Manajemen senior 13 13 21
Manajer dan supervisor 63 67 110
Staf dan non staf 73 83 74
149 163 205
Perusahaan Anak
Manajemen senior 19 13 18
Manajer dan supervisor 116 573 672
Staf dan non staf 1.909 1.574 1.796
2.044 2.159 2.486
Jumlah 2.193 2.322 2.691
162
Page 203
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 Juni 2022
Perseroan
>50 tahun 9 9 11
41-50 tahun 29 28 33
31-40 tahun 55 67 75
<30 tahun 56 59 86
149 163 205
Perusahaan Anak
>50 tahun 116 195 208
41-50 tahun 542 628 694
31-40 tahun 781 814 928
<30 tahun 605 522 656
2.044 2.159 2.486
Jumlah 2.193 2.322 2.691
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 Juni 2022
Perseroan
Support 149 163 205
149 163 205
Perusahaan Anak
Eksplorasi 181 169 141
Produksi 1.437 1.507 1.611
Support 426 483 734
2.044 2.159 2.486
Jumlah 2.193 2.322 2.691
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 Juni 2022
Perseroan
Jakarta 140 151 189
Surabaya 8 11 14
Banyuwangi - - 1
Wetar 1 1 1
149 163 205
Perusahaan Anak
Jakarta 34 36 82
Banyuwangi 1.310 1.322 1.364
Wetar 677 744 858
Sulawesi 16 56 182
Sumatera 7 1 -
2.044 2.159 2.486
Jumlah 2.193 2.322 2.691
K aryawan yang memiliki keahlian khusus
Grup Merdeka memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Nama Umur Jabatan
Peter Kevin Scanlon 52 GM Engineering & Construction Perseroan
Karl Jay Smith 64 Head of Technical Coordination & Integration MMS
Luke Daniel Morris 43 GM Operations dan Pjs. Kepala Teknik Tambang BSI
Hotmonang Fidelis Sitanggang 37 Head of Mining dan Kepala Teknik Tambang BKP
163
Page 204
Berikut riwayat singkat masing-masing karyawan tersebut:
Peter Kevin Scanlon. Beliau merupakan General Manager Engineering and Construction Perseroan yang
bertanggung jawab atas konstruksi proyek, desain, proyek dan studi, penjadwalan, estimasi, pekerjaan
EPC, untuk kemudian diserahkan kepada tim operasional. Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun
dalam manajemen proyek infrastruktur tambang dan fasilitas pengolahan tembaga, emas, perak, nikel
dan batubara, minyak dan gas, serta pekerjaan sipil. Beliau memiliki pengalaman kerja yang ekstensif
di Indonesia, India dan Australia. Memperoleh gelar Bachelor Engineering dalam bidang construction &
environmental engineering dari Queensland University of Technology, Australia.
Karl Jay Smith. Beliau merupakan Head of Technical Coordination & Integration di MMS yang
memberikan bimbingan dan bantuan pada tambang yang beroperasi milik Grup Merdeka dalam semua
aspek teknis yang terkait dengan pertambangan dan menyiapkan pernyataan kepatuhan cadangan bijih
dan sumberdaya mineral JORC, serta membantu proyek peningkatan bisnis dan studi proyek. Memiliki
pengalaman yang luas dalam manajemen proyek pertambangan mulai dari tahapan pengembangan hingga
perencanaan dan studi geologi, yang didukung dengan pengetahuannya mengenai operasi tambang
terbuka, lingkungan, estimasi sumberdaya mineral, perencanaan tambang, cadangan bijih, manajemen
kontraktor tambang dan peningkatan operasi tambang. Beliau telah terlibat dalam operasional tambang-
tambang di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Indonesia, Papua Nugini dan Ghana. Memperoleh gelar
Bachelor of Science dalam bidang geology dari Indiana University, Amerika Serikat. Beliau adalah
anggota dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, pihak kompeten di bawah Kode JORC
dan pihak yang memenuhi kualifikasi di bawah NI 43-101 Kanada.
Luke Daniel Morris. Beliau merupakan Pjs. Kepala Teknik Tambang dan General Manager Operations
di BSI yang bertanggungjawab atas manajemen operasi tambang open pit dan underground, layanan
teknis tambang, operasi tambang, geologi, pekerjaan proyek mulai pengembangan dan perencanaan serta
kepatuhan atas penerapan peraturan kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lingkungan hidup
di BSI. Penunjukan beliau sebagai Pjs. Kepala Teknik Tambang BSI telah disetujui oleh Kepala Inspektur
Tambang Dirjen Minerba berdasarkan Surat No. B-1614/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 6 April 2022
tentang Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang. Berdasarkan surat tersebut, beliau telah memenuhi
persyaratan sebagai calon Kepala Teknik Tambang (KTT) Sementara Kelas I. Lebih lanjut, penunjukan
beliau sebagai Pjs. Kepala Teknik Tambang di BSI tersebut berlaku sampai dengan pengesahan KTT
definitif telah selesai diproses oleh Dirjen Minerba. Beliau merupakan seorang Geotechnical Engineer
dengan pengalaman lebih dari 19 tahun di operasi tambang terbuka dan sebelumnya pernah bekerja
di Laos, Tanzania dan Australia. Memperoleh gelar pendidikan di Melbourne Business School untuk
Management Development Program, RMIT University untuk Bachelor of Engineering, Geological and
Earth Science dan Graduate Certificate in International Business.
Hotmonang Fidelis Sitanggang. Beliau merupakan Head of Mining dan Kepala Teknik Tambang di BKP
yang bertanggung jawab atas seluruh operasional tambang Proyek Tembaga Wetar, perencanaan tambang
jangka pendek maupun jangka panjang, pekerjaan pemindahan tanah galian, sistem manajemen alat berat
pertambangan, pengeboran dan peledakan serta kepatuhan, penerapan keselamatan, kesehatan kerja
dan lingkungan hidup di BKP. Penunjukan beliau sebagai Kepala Teknik Tambang BKP telah disetujui
oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Dirjen Minerba berdasarkan Surat
No. B-2074/MB.07/DBT.KP/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Pejabat Sementara Kepala Teknik
Tambang BKP. Berdasarkan surat tersebut, beliau telah memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala
Teknik Tambang (KTT) Sementara Kelas I. Lebih lanjut, penunjukan beliau sebagai Pjs. KTT di BKP
tersebut berlaku sampai dengan pengesahan KTT definitif telah selesai diproses oleh Dirjen Minerba.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di industri pertambangan untuk teknikal pertambangan,
komersial, sumber daya manusia dan rantai pasok. Memperoleh gelar Sarjana di Bidang Teknik Industri
dari Universitas Gadjah Mada, Indonesia.
P enggunaan tenaga kerja asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 32 tenaga kerja asing di Perseroan dan Perusahaan
Anak, dengan rincian sebagai berikut:
164
Page 205
Warga
No. Nama Negara Jabatan Dokumen Perizinan
1. Gavin Arnold Australia - Direktur Perseroan - E-ITAS No. 2C11JE0909-W, berlaku hingga 8 Juni 2023.
Caudle - RPTKA No. B.3/041032/PK.04.01/V/2022 tanggal
10 Mei 2022, berlaku hingga 8 Juni 2024.
- Marketing Director - RPTKA No. No. B.3/24950/PK.04.00/VII/2022 tanggal
BSI 7 Juli 2022, berlaku hingga 31 Agustus 2023.
2. David Thomas Australia - Direktur Perseroan - E-ITAS No. 2C11JE0905-W, berlaku hingga 7 Juni 2023.
Fowler - RPTKA No. B.3/041031/PK.04.01/V/2022 tanggal
10 Mei 2022, berlaku hingga 7 Juni 2024.
- Finance Director BSI - RPTKA No. B.3/24950/PK.04.00/VII/2022 tanggal 7 Juli
2022, berlaku hingga 31 Agustus 2023.
- Komisaris BKP - RPTKA No. B.3/119682/PK.04.01/XI/2022 tanggal
11 November 2022, berlaku hingga 7 Juni 2023.
- Komisaris Utama BTR - RPTKA No. B.3/125346/PK.04.01/XI/2022 tanggal
25 November 2022, berlaku hingga 7 Juni 2023.
3. Simon James Australia - Wakil Presiden - E - I TA S N o . 2 C 2 1 E 1 3 4 4 8 - W, b e r l a k u h i n g g a
Milroy Direktur Perseroan 19 Desember 2023.
- RPTKA No. B.3/101020/PK.04.01/X/2022 tanggal
3 Oktober 2022, berlaku hingga tanggal 19 Desember
2023.
- Wakil Direktur Utama - RPTKA No. B.3/007871/PK.04.01/I/2022 tanggal
BSI 25 Januari 2022, berlaku hingga 19 Desember 2022.
- Komisaris BTR - RPTKA No. No. B.3/030916/PK.04.01/IV/2022 tanggal
5 April 2022, berlaku hingga 19 Desember 2022.
- Presiden Komisaris - RPTKA No. B.3/125347/PK.04.01/XI/2022 tanggal
MMS 25 November 2022, berlaku hingga 19 Desember 2023.
- Komisaris Utama BKP - RPTKA No. No. B.3/104446/PK.04.01/X/2022 tanggal
11 Oktober 2022, berlaku hingga 19 Desember 2022.
4. Andrew Phillip Inggris - Direktur Perseroan - E-ITAS No. 2C11JE1902-W, berlaku hingga tanggal
Starkey 27 September 2023.
- RPTKA No. B.3/070131/PK.04.01/VII/2022 tanggal
22 Juli 2022, berlaku hingga 27 September 2023.
5. Tang Honghui China - Komisaris Perseroan - E-ITAS No. 2C11JE4886-W, berlaku hingga 24 Agustus
2023.
- RPTKA No. B.3/104445/PK.04.01/X/2022 tanggal
11 Oktober 2022, berlaku hingga 24 Agustus 2023.
6. Peter Kevin Australia - General Manager - E-ITAS No. 2C21JE0573AW, berlaku hingga 10 November
Scanlon Perseroan 2023.
- RPTKA No. B.3/094342/PK.04.01/IX/2022 tanggal
19 September 2022, berlaku hingga tanggal 10 November
2023.
7. Zachary Willian Australia - Head of Geoscience - E-ITAS No. 2C21E12396-W, berlaku hingga 28 Oktober
David Casley Perseroan 2023.
- RPTKA No. B.3/071762/PK.04.01/VII/2022 tanggal
27 Juli 2022, berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober
2023.
8. Ho Ming Siang Malaysia - Senior Project - E-ITAS No. 2C41JE0100-W, berlaku hingga tanggal
Manager Perseroan 18 April 2023.
- RPTKA No. B.3/029770/PK.04.01/IV/2022 tanggal
1 April 2022, berlaku hingga 30 Juni 2023.
9. Douglas Matthew Amerika - Chief Operation - E-ITAS No. 2C21JE7117-W, berlaku hingga 23 Agustus
Jones Serikat Officer Perseroan 2023.
- RPTKA No. No. B.3/063975/PK.04.01/VII/2022 tanggal
8 Juli 2022, berlaku hingga 23 Agustus 2023.
10. Sergey Lunkov Australia - Pyrometallurgy - E-ITAS No. 2C21JE0457-W, berlaku hingga tanggal
Consultant BTR 29 Januari 2023.
- RPTKA No. B.3/000826/PK.04.01/I/2022 tanggal
30 Januari 2022, berlaku hingga 29 Januari 2023.
11. Luke Daniel Australia - General Manager BSI - E-ITAS No. 2C21CB0137-W, berlaku hingga 5 November
Morris 2023.
- RPTKA No. B.3/094336/PK.04.01/IX/2022 tanggal
19 September 2022, berlaku hingga 5 November 2023.
12. Shaun Bernard Australia - Senior Operations - E - I TA S N o . 2 C 2 1 C B 0 1 7 4 - V, b e r l a k u h i n g g a
Ryan Manager BSI 31 Desember 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal
14 Juni 2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
165
Page 206
Warga
No. Nama Negara Jabatan Dokumen Perizinan
13. Alexsei Robert Australia - Development Manager
- E - I TA S N o . 2 C 2 1 C B 0 1 8 1 - V, b e r l a k u h i n g g a
Taube BSI 31 Desember 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal
14 Juni 2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
14. Jarrod Hedley Australia - Maintenance Manager - E - I TA S N o . 2 C 2 1 C B 0 1 9 4 - V, b e r l a k u h i n g g a
Taylor BSI 31 Desember 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal
14 Juni 2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
15. Fred Wykes Britania Raya - Technician Services - E - I TA S N o . 2 C 2 1 C B 0 1 7 3 - V, b e r l a k u h i n g g a
Advisor BSI 31 Desember 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal
14 Juni 2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
16. Kieran Lee Rich Australia - Operation Manager - E-ITAS No. 2C11CB0014GW, berlaku hingga tanggal
di BSI 30 Juni 2023.
- RPTKA No. B.3/053437/PK.04.01/VI/2022 tanggal
14 Juni 2022, berlaku hingga 30 Juni 2023.
17. Karl Jay Smith Australia - Head of Technical - E-ITAS No. 2C21JE0560AW, berlaku hingga 27 Oktober
Coordination & 2023.
Integration MMS - RPTKA No. B.3/089581/PK.04.01/ IX/2022 tanggal
7 September 2022, berlaku hingga 27 Oktober 2023.
18. Mohammad Azlan Malaysia - Risk Management - E-ITAS No. 2C21JE5977-W berlaku hingga 29 Juni
Bin Ismail Manager MMS 2023.
- RPTKA No. B.3/048376/PK.04.01/VI/2022 tanggal
2 Juni 2022, berlaku hingga 29 Juni 2023.
19. Ian Robert Carey Australia - Construction Manager - E-ITAS No. 2C21CB0139-W, berlaku hingga 1 November
MMS 2023.
- RPTKA No. B.3/100725/PK.04.01/X/2022 tanggal
3 Oktober 2022, berlaku hingga 1 November 2023.
20. James William Irlandia - General Manager - E-ITAS No. 2C21JE5928-W, berlaku hingga tanggal
Sweeney Exploration MMS 24 Juni 2023.
- RPTKA No. B.3/048375/PK.04.01/VI/2022 tanggal
2 Juni 2022, berlaku hingga 24 Juni 2023.
21. Lim Wah Ching Malaysia - Project Engineer MMS - E-ITAS No. 2C11JE1151-W, berlaku hingga tanggal
14 Januari 2023.
- RPTKA No. B.3/014039/PK.04.01/II/2022 tanggal
9 Februari 2022, berlaku hingga 14 Januari 2023.
22. Robert Timothy Australia - Commercial & - E-ITAS No. 2C21JE5328-W, berlaku hingga 24 Juni
Adams Economic Specialist 2023.
MMS - RPTKA No. B.3/048377/PK.04.01/VI/2022 tanggal
2 Juni 2022, berlaku hingga 24 Juni 2023.
23. David Wayne Australia - Head of Construction - E-ITAS No. 2C11JE1045-W, berlaku hingga 29 Juni
Mckay MMS 2023.
- RPTKA No. B.3/046976/PK.04.01/V/2022 tanggal
27 Mei 2022, berlaku hingga 27 Mei 2023.
24. Timothy Duncan Australia - Head of Technical - E-ITAS No. 2C41JE0400-W, berlaku hingga 22 Juni
Mortimer Coordination & 2023.
Development Division - RPTKA No. B.3/051661/PK.04.01/VI/2022 tanggal
MMS 10 Juni 2022, berlaku hingga 15 Juni 2023.
25. Roy Philip Kidd Australia - Exploration & - E-ITAS No. 2C11JE0470-W, berlaku hingga 26 Maret
Exploitation General 2023.
Manager MMS - RPTKA No. B.3/022080/PK.04.01/III/2022 tanggal
10 Maret 2022, berlaku hingga 26 Maret 2023.
26. Raymond Barnes New Zealand - RIG Superintendent - E-ITAS No. 2C11JE0593-W, berlaku hingga 12 April
MMS 2023.
- RPTKA No. B.3/025097/PK.04.01/III/2022 tanggal
18 Maret 2022, berlaku hingga 12 April 2023.
27. Nicholas John Australia - General Manager - E-ITAS No. 2C11JE3231-W, berlaku hingga 23 Mei
Green MMS 2023.
- RPTKA No. B.3/038921/PK.04.01/IV/2022 tanggal
25 April 2022, berlaku hingga 23 Mei 2023.
28. Kell Richard Australia - Support Services - E-ITAS No. 2C11JE2776-W, berlaku hingga 21 April
Monro General Manager 2023.
MMS - RPTKA No. B.3/034957/PK.04.01/IV/2022 tanggal
14 April 2022, berlaku hingga 21 April 2023.
166
Page 207
Warga
No. Nama Negara Jabatan Dokumen Perizinan
29. Mark Le Page Australia - Operations Readiness - E-ITAS No. 2C41JE0336-W, berlaku hingga tanggal
Manager MMS 9 Juni 2023.
- RPTKA No. B.3/046995/PK.04.01/V/2022 tanggal
27 Mei 2022, berlaku hingga 2 Juni 2023.
30. Adrian Rodney Australia - Engineering Manager - E-ITAS No. 2C11JE1018-W, berlaku hingga 27 Juni
Brown MMS 2023.
- RPTKA No. B.3/046938/PK.04.01/V/2022 tanggal
27 Mei 2022, berlaku hingga 27 Juni 2023.
31. Ryan Wayne Australia - Direktur BKP - E-ITAS No. 2C21E13710-W berlaku sampai dengan
Whyte 7 Desember 2023.
- RPTKA No. B.3/024139/PK.04.01/III/2022 tanggal
16 Maret 2022, berlaku hingga 14 Desember 2022.
- Direktur Utama BTR - E-ITAS No. 2C21E13710-W berlaku sampai dengan
7 Desember 2023.
- RPTKA No. B.3/113786/PK.04.01/X/2022 tanggal
28 Oktober 2022 berlaku hingga 7 Desember 2023.
32. Christian Australia - Maintenance Manager - E - K I TA P N o . 2 D 2 1 J F 0 0 5 1 - U , b e r l a k u h i n g g a
Alansmith BTR 4 September 2025.
Chapman - RPTKA No. B.3/036701/PK.04.01/IV/2022 tanggal
20 April 2022, berlaku hingga 17 April 2023.
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
F asilitas dan kesejahteraan karyawan
Bentuk remunerasi serta fasilitas yang diberikan kepada karyawan disesuaikan kemampuan perusahaan
dengan mengacu kepada peraturan perundangan Pemerintah. Secara umum, paket remunerasi karyawan
terdiri dari gaji dan tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja
(kecelakaan kerja, pensiun, asuransi jiwa dan kesehatan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan dan bantuan pengobatan rawat jalan. Perseroan melakukan
peninjauan besaran gaji/upah yang sejalan dengan laju inflasi dan standar gaji yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan upah minimum regional. Perseroan juga memiliki sistem
pemberian insentif dan penghargaan berdasarkan kinerja.
P elatihan dan pengembangan karyawan
Grup Merdeka berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan kerja yang sebesar-besarnya kepada
masyarakat yang terdampak operasional Perseroan. Masyarakat lokal ini seringkali belum memiliki
pengetahuan dan keterampilan di bidang kerja konstruksi ataupun pengoperasian tambang. Oleh
karena itu, berbagai program pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (“SDM”) dilakukan
secara rutin dan berkelanjutan, dimulai sejak karyawan diterima bekerja di Grup Merdeka. Program
pendidikan tersebut dapat diberikan melalui program pelatihan dan pengembangan di dalam maupun luar
Grup Merdeka, sesuai dengan kebutuhan. Beberapa jenis pelatihan fokus hanya pada kebutuhan pekerjaan
tertentu, seperti pelatihan keselamatan kerja atau tanggap darurat, pelatihan teknis pengoperasian alat
berat, pengelolaan dan pelestarian alam, hubungan masyarakat dan lain sebagainya. Pelatihan bagi
pengelolaan risiko lingkungan alam diberikan untuk memastikan bahwa bahaya lingkungan yang mungkin
timbul di lokasi tambang maupun wilayah sekitar senantiasa dipantau dan dikendalikan.
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa program-program pelatihan yang diberikan akan meningkatkan
kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan para pekerja sehingga kelak akan mampu menjadi setara
dengan para rekan kerja mereka di perusahaan pertambangan kelas dunia manapun. Selain itu, program
pengembangan SDM diharapkan dapat meningkatkan kinerja maupun karir karyawan, yang pada
gilirannya akan menambah nilai Grup Merdeka. Grup Merdeka juga telah mengembangkan program
peningkatan kompetensi sejalan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Perseroan sebagai perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sejak tahun 2015, Grup Merdeka telah membentuk sistem
informasi kepegawaian yang mencakup fasilitas pensiun bagi karyawan tetap, perhitungan waktu kerja
lembur, tunjangan makan, serta catatan lengkap pelatihan.
167
Page 208
S erikat pekerja G rup M erdeka
Grup Merdeka saat ini memiliki serikat pekerja dan telah melaksanakan perundingan Perjanjian Kerja
Bersama di BSI, BTR, dan BKP.
Perjanjian Kerja Bersama BSI
BSI telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-III tertanggal 5 Juni 2021 dengan masa berlaku
sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Kabupaten
Banyuwangi No. Kep.560/151.4/429.106/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Perjanjian Kerja Bersama
ditandatangani antara Direktur BSI dengan Serikat Pekerja yang telah terbentuk dan didaftarkan dengan
pendaftaran No. 560/2044/429.111/2013 tanggal 16 September 2013 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.
Perjanjian Kerja Bersama BKP
BKP telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-IV tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa
berlaku mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2023. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan PTSP No. 560-09-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua Kharisma
Permai dengan Serikat Pekerja PT Batutua Kharisma Permai tertanggal 4 November 2020 dan lebih
lanjut telah diperpanjang berdasarkan Berita Acara Perundingan tanggal 13 Oktober 2022 antara Serikat
Pekerja dan Manajemen BKP.
Perjanjian Kerja Bersama BTR
BTR telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama ke-IV tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa
berlaku mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2023. Perjanjian Kerja
Bersama tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan PTSP No. 560-10-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua Tembaga
Raya dengan Serikat Pekerja PT Batutua Tembaga Raya tertanggal 4 November 2020 dan lebih lanjut
telah diperpanjang berdasarkan Berita Acara Perundingan tanggal 13 Oktober 2022 antara Serikat
Pekerja BTR dan Manajemen BTR.
Aktivitas Serikat Pekerja
Serikat pekerja Perusahaan Anak Perseroan secara rutin melakukan pertemuan dan diskusi dengan
manajemen untuk membangun sinergi yang positif antara karyawan dan manajemen. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, hubungan Grup Merdeka dengan karyawan dan serikat kerja telah
terjalin dengan baik.
13. P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Grup Merdeka tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka serta rencana
Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
168
Page 209
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Grup Merdeka (i) tidak pernah atau tidak sedang
terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup Merdeka dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya, atau; (ii) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana Penawaran Umum
Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 50 Perusahaan Anak dan 4 (empat)
Perusahaan Investasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
Proyek Tujuh Bukti
1. BSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
2. DSI Pertambangan mineral Jakarta 2012 - - 99,42% melalui
BSI
3. CBS Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
BSI
4. BBSI Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
penggalian lainnya BSI dan 1,00%
melalui DSI
Proyek Tembaga Wetar
5. BTR Industri pembuatan logam Jakarta 2017 2014 99,99% 0,01% melalui
dan perdagangan MKI
6. BKP Pertambangan mineral Jakarta 2017 2010 30,00% 70,00% melalui
BTR
Proyek AIM
7. BPI Perusahaan holding Wetar 2019 - 99,99% 0,01% melalui
BAJ
8. MTI Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,00% melalui
BPI
Proyek Emas Pani
9. PBJ Perusahaan holding Jakarta 2018 - 83,35% -
10. PBT Industri pembuatan logam Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBJ
11. PEG Perusahaan holding Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBT dan 0,01%
melalui PBJ
12. ABI (2) Perusahaan holding dan Jakarta 2022 - 50,10% -
konsultansi manajemen
lainnya
13. GSM Pertambangan mineral Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
ABI
Proyek Nikel
14. MEN Perusahaan holding dan Jakarta 2019 - 99,99% 0,01% melalui
konsultasi manajemen BAJ
lainnya
15. MBM Perusahaan holding Jakarta 2022 - - 55,26% melalui
MEN
16. JPI Konsultasi manajemen Jakarta 2022 - - 99,99% melalui
lainnya MBM dan 0,01%
melalui MEN
169
Page 210
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
17. SCM Perusahaan pertambangan Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
nikel JPI
18. SMI Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
logam dasar bukan besi, SCM dan 0,10%
penggalian batu kapur/ melalui JPI
gamping
19. CSID Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
dasar bukan besi JPI
20. BSID Industri pembuatan logam Jakarta 2022 2020 - 50,10% melalui
dasar bukan besi JPI
21. JIM Aktivitas konsultasi Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
manajemen lainnya MBM dan 0,10%
melalui JPI
22. ICS Pembangkit, transmisi, dan Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
penjualan tenaga listrik JIM dan 0,20%
dalam satu kesatuan usaha melalui JPI
23. KMG Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
penggalian batu kapur/ JIM dan 0,10%
gamping melalui JPI
24. LNJS Pengumpulan limbah Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
berbahaya JIM dan 0,20%
melalui JPI
25. KCI Pembangkit, transmisi, dan Jakarta 2022 - - 99,80% melalui
penjualan tenaga listrik JIM dan 0,20%
dalam satu kesatuan usaha melalui JPI
26. CKA Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ JIM dan 0,40%
gamping melalui JPI
27. SBK Industri kapur dan Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
penggalian batu kapur/ JIM dan 0,40%
gamping melalui JPI
28. CSK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
batu kapur/ gamping dan JIM dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui JPI
29. ICKS Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,60% melalui
batu kapur/ gamping dan JIM dan 0,40%
penggalian kerikil/sirtu melalui JPI
30. CHL Aktivitas telekomunikasi Jakarta 2022 - - 51,00% melalui
khusus untuk keperluan JIM
sendiri dan perdagangan
besar hasil kehutanan dan
perburuan
31. CLM Perkebunan buah kelapa Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
sawit CHL dan 0,10%
melalui JIM
32. ABP Pertambangan batu kapur/ Jakarta 2022 - - 99,90% melalui
gamping JIM dan 0,10%
melalui JPI
33. LJK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
batu kapur/ gamping dan JIM dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui JPI
34. SAK Industri kapur, penggalian Jakarta 2022 - - 99,20% melalui
batu kapur/ gamping dan JIM dan 0,80%
penggalian kerikil/sirtu melalui JPI
35. ZHN Industri pembuatan Jakarta 2022 - - 50,10% melalui
logam, perdagangan dan MBM
pembangkit tenaga listrik
Lain-lain
36. MMS Jasa penunjang Jakarta 2017 2018 99,99% -
pertambangan dan
konstruksi
37. EFDL Perusahaan holding British Virgin 2017 - 100,00% -
Islands
38. Finders Perusahaan holding Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
EFDL
170
Page 211
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
39. BND Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
40. WKR Perusahaan holding Australia 2017 - - 100,00% melalui
Finders
41. BLE Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
42. BAJ Perusahaan holding Jakarta 2019 - 99,99% -
43. BBR Pertambangan mineral Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
BAJ
44. BAP Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
broker bisnis BAJ
45. MAP Perdagangan besar Gorontalo 2019 - 99,50% 0,50% melalui
BAJ
46. MCGI Perusahaan holding Singapura 2021 - 100,00% -
lainnya
47. MKI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% -
48. MEI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
49. MMI Perusahaan holding Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
50. MIM Real estat Jakarta 2022 - 99,99% 0,01% melalui
MKI
Perusahaan Investasi
Proyek Emas Pani
1. PETS Pertambangan mineral Gorontalo 2018 - - 49,00% melalui
logam PEG
Proyek Nikel
2. CEI Konstruksi dan jasa Jakarta 2022 - - 25,00% melalui
JIM
3. PT IKIP Kawasan industri Konawe 2022 - - 32,00% melalui
JIM
Lain-lain
4. Sihayo Eksplorasi dan Australia 2020 - - 7,56% melalui
pengembangan mineral EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan Ringkasan Rancangan Penggabungan ABI ke dalam PBJ yang diumumkan dalam Harian Terbit Edisi 12055
tanggal 28 Juni 2022 dan Surat Kabar Kontan tanggal 29 Juni 2022, ABI sedang dalam proses penggabungan ke dalam
PBJ.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)
a. Riwayat singkat
BSI, berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 27 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-30968AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 dan terdaftar di dalam
Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0051625.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal
7 Juni 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal
11 Juni 2013, Tambahan No. 73258.
171
Page 212
Anggaran dasar BSI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 43 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0081921.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 yang telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0193069.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 (“Akta No. 43/2019”). Berdasarkan Akta No. 43/2019,
para pemegang saham BSI telah menyetujui hal-hal sebagai berikut (i) perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha BSI dengan menambahkan kegiatan usaha pertambangan tembaga;
dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSI tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
Kantor BSI beralamat di Dusun Pancer, RT08/RW01, Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSI, maksud dan tujuan BSI adalah melakukan
usaha dalam bidang pertambangan logam yaitu pertambangan emas dan perak (KBLI: 07301),
dan pertambangan tembaga (KBLI: 07294). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI
menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral dan telah memasuki tahap
produksi komersial pada bulan April 2017.
BSI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB N I B N o . 8 1 2 0 0 0 4 9 1 2 9 4 1 t a n g g a l NIB berlaku selama menjalankan kegiatan
24 September 2018, sebagaimana terakhir usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
diubah dengan perubahan ke-3 tanggal perundang-undangan.
9 Desember 2021, yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
2. IUP OP Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/ B S I t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, melaksanakan operasi produksi pada tambang
d i k e l u a r k a n o l e h B u p a t i B a n y u w a n g i , BSI yang berlokasi di Desa Sumberagung,
sebagaimana terakhir diubah dengan Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/928/ Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur seluas
KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 4.998,45 Ha. IUP OP BSI berlaku sampai
2 0 1 2 t e n t a n g P e r u b a h a n K e d u a a t a s dengan 25 Januari 2030.
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/
KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
kepada PT Bumi Suksesindo, dikeluarkan
oleh Bupati Banyuwangi.
3. Sertifikat Clear and S e r t i f i k a t C l e a r a n d C l e a n N o . 8 9 0 / Sertifikat Clear and Clean ini berakhir
Clean Min/06/2014 tanggal 15 April 2014, yang bersamaan dengan berakhirnya IUP OP dan/
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral atau kegiatan.
dan Batubara.
4. IPPKH untuk - K e p u t u s a n N o . 1 8 / 1 / I P P K H / P M D N / IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
kegiatan operasi 2 0 1 6 t a n g g a l 2 9 F e b r u a r i 2 0 1 6 , di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru seluas
produksi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan 798,14 Ha. IPPKH berlaku sampai dengan
Koordinasi Penanaman Modal. 24 Januari 2030.
- Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014 IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
t a n g g a l 2 5 S e p t e m b e r 2 0 1 4 , y a n g di petak 75, 76, 77, dan 78, RPH Kesilir Baru,
dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan seluas 194,72 Ha. IPPKH ini berlaku sampai
Republik Indonesia. dengan 25 Januari 2030.
5. IPPKH untuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
kegiatan eksplorasi Kehutanan No. SK.811/Menlhk/ Setjen/ e m a s d a n m i n e r a l p e n g i k u t n y a p a d a
lanjutan PLA.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019, t a h a p o p e r a s i p r o d u k s i a t a s n a m a B S I
sebagaimana diperpanjang berdasarkan seluas ± 3.340,47 Ha pada kawasan hutan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan lindung dan kawasan hutan produksi tetap
Kehutanan No. SK.65/MENLHK/SETJEN/ di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
PLA.0/1/2022 tanggal 21 Januari 2022. Timur. IPPKH ini berlaku sampai dengan
21 Januari 2024.
172
Page 213
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
6. Izin Pembangunan Kep u tu s an N o . B X - 3 0 3 /P P 0 0 8 tan g g al I z i n P e m b a n g u n a n d a n P e n g o p e r a s i a n
dan Pengoperasian 13 September 2018, yang dikeluarkan oleh Terminal Khusus tersebut diberikan kepada
Terminal Khusus Direktur Jenderal Perhubungan Laut. BSI untuk membangun dan mengoperasikan
terminal khusus pertambangan emas di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Ti m u r. I z i n i n i b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
13 September 2023.
7. Izin Lingkungan Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/ Izin Lingkungan ini berlaku sampai dengan
2014 tanggal 3 Maret 2014, sebagaiamana berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan
terakhir diubah dengan Addendum ke- 6 BSI.
Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/XI/2020
tanggal 3 November 2020, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Timur.
8. AMDAL Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan Penetapan AMDAL merupakan kewajiban
Hidup No. 660/118/207.1/2014 tanggal y a n g d i p e r s y a r a t k a n d a l a m p e r a t u r a n
28 Februari 2014, sebagaimana terakhir p e r u n d a n g - u n d a n g a n t e r k a i t d e n g a n
diubah dengan Surat Penetapan Kelayakan lingkungan, dan merupakan syarat untuk
Lingkungan No. 660/610/111.2/2020 tanggal memperoleh Izin Lingkungan.
27 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur.
9. Izin Penyimpanan Keputusan No. 660/2077/429.208/2016 Izin ini berlaku sepanjang tidak terdapat
Sementara Limbah tanggal 28 Oktober 2016, yang dikeluarkan perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
Bahan Berbahaya o l e h P e l a k s a n a Tu g a s K e p a l a B a d a n
dan Beracun (B3) Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
10. Izin Pembuangan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Air Limbah K a b u p a t e n B a n y u w a n g i N o . 5 0 3 / 6 1 9 / 25 Februari 2024.
429.104/2019 tanggal 25 Februari 2019.
11. Izin Pengusahaan - Surat Izin No. 62/15.01.6/02/II/2022, Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Air Tanah (SIPA) No. 63/15.01.6/02/II/2022, No. 64/15.01.6/02/ 9 Februari 2025.
Sumur Bor II/2022, seluruhnya tertanggal 9 Februari
2022, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
- Surat Izin No. 102/15.01.6/02/III/2022 dan Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
No. 103/15.01.6/02/III/2022, keduanya 9 Maret 2025.
tanggal 9 Maret 2022, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Timur.
12. Izin Pengambilan Surat Izin No. 05.02/1/02/I/2020 tanggal Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
dan Pemanfaatan 6 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh 6 Januari 2023.
Air Permukaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
Timur (“UPT Jatim”).
13. Izin Pemilikan, Surat Izin No. SI/4050/XII/YAN.2.11./ 2021 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penguasaan dan tanggal 10 Desember 2021, yang dikeluarkan 9 Agustus 2026.
Penyimpanan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Bahan Peledak
14. Izin Pembelian dan S u r a t I z i n N o . S I / 5 7 2 2 / I X / YA N . 2 . 1 2 / Izin ini berlaku sampai dengan 23 Maret
Penggunaan Bahan 2022 tanggal 23 September 2022, yang 2023.
Peledak dikeluarkan oleh Inspektur Jenderal Polisi
a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
15. Izin Penggunaan Surat Izin No. SI/5723/IX/YAN.2.12./2022 Izin ini berlaku sampai dengan 23 Maret
Sisa Bahan Peledak tanggal 23 September 2022, yang dikeluarkan 2023.
oleh Inspektur Jenderal Polisi a.n. Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16. Izin Gudang Bahan S u r a t I z i n N o . P 2 T / 1 / 1 5 . 0 6 / 0 1 / I / 2 0 1 7 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Peledak tanggal 10 Januari 2017, yang dikeluarkan 9 Agustus 2026.
oleh UPT Jatim jo. Surat No. B-3364/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 9 Agustus
2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik
dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang.
173
Page 214
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
17. Kartu Izin - 3 8 0 / 6 5 . 0 0 5 / K U / B D P / 2 0 0 4 , y a n g Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Meledakkan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 2 September 2023.
(“KIM”) Mineral dan Batubara.
- 626/6417/K/DTP/93, yang dikeluarkan Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
oleh Direktorat Jenderal Mineral dan 2 September 2023.
Batubara.
- 1 2 4 / 3 7 . 0 4 / D B T / J L / 2 0 1 6 , y a n g Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 2 September 2023.
Mineral dan Batubara.
- P2T/19/15.05/IX/2019, yang dikeluarkan Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
oleh Kepala Dinas UPT Jatim. 2 September 2023.
- Surat No. 247/37.04/DBT/KIM/2022, Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik 8 Juni 2024.
dan Lingkungan Minerba.
- S u r a t D i r e k t u r J e n d e r a l M i n e r a l Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
d a n B a t u b a r a N o . 1 5 1 / 3 7 . 0 4 / D B T / 12 Oktober 2024.
KPPM/2022 tanggal 20 Oktober 2022
perihal Permohonan Kartu Pekerja
Peledakan (KPP) Madya.
18. Izin Dispensasi Surat Izin No. 620/24712/103/2020 tanggal Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penggunaan Jalan 28 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh 31 Desember 2022.
Provinsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Provinsi Jawa Timur.
19. Kepala Teknik S u r a t N o . 1 6 1 4 / M B . 0 7 / D B T. K P / 2 0 2 2 L u k e D a n i e l M o r r i s t e l a h m e m e n u h i
Tambang tanggal 6 April 2022, yang dikeluarkan oleh persyaratan sebagai calon KTT Kelas I.
Kepala Inspektur Tambang Dirjen Minerba. Penunjukan Luke Daniel Morris sebagai
Pejabat Sementara KTT di BSI tersebut
berlaku sampai dengan pengesahan KTT
definitif telah selesai diproses oleh Dirjen
Minerba.
20. Izin Kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Sumur -
Sumur Pantau Pantau No. 546.2/6354/124.4/SP.MAT/2020
tanggal 30 Desember 2020, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas ESDM Jatim.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 57 tanggal 29 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 57/2016”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 2.219.726 2.219.726.000.000 99,89
PT Alfa Suksesindo 2.500 2.500.000.000 0,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.222.226 2.222.226.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.777.774 2.777.774.000.000
Akta No. 57/2016 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0035328 tanggal 29 Maret
2016 dan terdatar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0039202.
AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016.
Perseroan melakukan penyertaan di BSI sejak tahun 2012.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 6 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2022”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
174
Page 215
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 103 tanggal 25 Februari 2022, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 103/2022”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14
tanggal 6 September 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta
(“Akta No. 14/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Garibaldi Thohir
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris : Sigit Sukirno Sudibyo
Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Direksi
Direktur Utama : Adi Adriansyah Sjoekri
Wakil Direktur Utama : Simon James Milroy
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : M P Riyadi Effendy
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSI berdasarkan (i) Akta No. 6/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0077551 tanggal 4 Februari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0024081.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Februari
2022; (ii) Akta No. 103/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0127774 tanggal
25 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0039408.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022; dan (iii) Akta No. 14/2022
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051884 tanggal 6 September 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0176286.
AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BSI di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian BSI dan perusahaan anak BSI untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BSI dan perusahaan
anak BSI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 518.430.996 493.146.423 497.470.455
Jumlah liabilitas 186.604.281 157.871.294 157.043.273
Jumlah ekuitas 331.826.715 335.275.129 340.427.182
Total aset BSI dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren peningkatan,
yang secara umum disebabkan oleh kenaikan aset eksplorasi dan evaluasi serta persediaan,
yang sebagian di-offset dengan penurunan aset tetap dan pinjaman kepada pihak berelasi.
175
Page 216
Total liabilitas BSI dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank dan utang pajak.
Total ekuitas BSI dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh penurunan laba yang tidak dicadangkan.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pendapatan 146.923.551 84.695.553 217.270.628 287.735.251
Laba usaha 51.075.280 21.182.429 74.399.276 123.516.277
Laba bersih periode/tahun berjalan 81.830.745 15.453.200 44.437.779 78.239.591
Pendapatan BSI pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 mengalami tren penurunan yang
terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sejalan dengan penurunan produksi
tambang akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada tanggal 12 September
2020. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan perak dan
peningkatan harga emas. Sejalan dengan penurunan tersebut, laba usaha dan laba bersih juga
mengalami tren penurunan.
Pendapatan BSI untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tahun 2022 dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2021 mengalami tren peningkatan sejalan dengan pulihnya
kegiatan produksi. Sebagai akibatnya, laba usaha dan laba bersih periode berjalan mengalami
kenaikan.
Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 43,0% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI memiliki penyertaan secara langsung pada beberapa
perusahaan sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kepemilikan
DSI 99,42%
CBS 99,84%
BBSI 99,00%
2. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)
a. Riwayat singkat
BTR, berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 60 tertanggal 8 April 2005, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari
Tuan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. c-12674 HT.01.1.TH.2005 Tahun 2005 tertanggal 11 Mei 2005
dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan di bawah No. 1518/BH0903/VI/2005 tertanggal 14 Juni 2005, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No 7914, Tambahan No. 59 tanggal 26 Juli 2005.
176
Page 217
Anggaran dasar BTR selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham No. 5
tanggal 5 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Kota
Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0006085 tanggal 5 Januari
2022 yang telah terdaftar pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0001892.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Januari 2022 (“Akta No. 5/2022”). Berdasarkan
Akta No. 5/2022, para pemegang saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 10 ayat (1) anggaran dasar BTR.
Kantor BTR beralamat di Treasury Tower Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud dan tujuan BTR adalah melakukan
usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI: 24202), perdagangan
besar logam dan bijih logam (KBLI: 46620), aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin dan peralatan industri (KBLI: 77301), dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil (KBLI: 77306). Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, BTR menjalankan kegiatan usaha di bidang analisa laboratorium
dan pengolahan bahan galian, mineral dan metal, melakukan penyelidikan dalam pembuatan
studi kelayakan dan lingkungan hidup, melaksanakan kegiatan perdagangan/distribusi ingot/
katoda tembaga di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri, dan melaksanakan kegiatan
industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga).
BTR telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 8120116091603 tanggal 10 Oktober BTR telah memperoleh NIB yang berlaku
2018, sebagaimana terakhir dicetak pada sebagai API-P dan hak akses kepabeanan
tanggal 27 Oktober 2022, yang dikeluarkan untuk KBLI Industri Pembuatan Logam
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Dasar Bukan Besi dengan kode No. 24202
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. dan Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk
Keperluan Sendiri dengan kode No. 61992.
NIB berlaku selama menjalankan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. IUI I z i n U s a h a I n d u s t r i b e r d a s a r k a n IUI ini merupakan hasil konversi IUP
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
81201160916030002 tanggal 31 Oktober Lebih lanjut, IUI ini diterbitkan untuk
2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas m e l a k s a n a k a n k e g i a t a n u s a h a i n d u s t r i
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu pembuatan logam dasar bukan besi, yang
Satu Pintu Provinsi Maluku atas nama berlaku selama BTR menjalankan kegiatan
Gubernur Maluku (“IUI”). usahanya.
3. AMDAL Keputusan No. 105.a Tahun 2010 tanggal BTR telah memperoleh persetujuan atas
26 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh k e l a y a k a n l i n g k u n g a n h i d u p k e g i a t a n
Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga
di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku.
AMDAL milik BTR dipersamakan sebagai
Izin Lingkungan.
4. Rekomendasi UKL Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Batu BTR telah memperoleh persetujuan atas
UPL Batu Pecah Pecah No. 660/06/REK-BPDL/XII/2012 r e k o m e n d a s i U K L U P L u n t u k k e g i a t a n
tanggal 27 Desember 2012, yang dikeluarkan batu pecah dan wajib melakukan seluruh
oleh Kepala Bapeda Provinsi Maluku. ketentuan atas pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan dari kegiatan batu pecah.
5. Rekomendasi UKL Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Batu BTR telah memperoleh persetujuan atas
UPL Batu Gamping Pecah No. 660/03/REK-BPDL/XII/2012 r e k o m e n d a s i U K L U P L u n t u k k e g i a t a n
tanggal 27 Desember 2012, yang dikeluarkan batu gamping dan wajib melakukan seluruh
oleh Kepala Bapeda Provinsi Maluku. ketentuan atas pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan dari kegiatan batu
gamping.
177
Page 218
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
6. Izin Penyimpanan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sepanjang tidak terdapat
Sementara Limbah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
Bahan Berbahaya Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/20/
dan Beracun (B3) IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
7. Izin Pembuangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Sementara Limbah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Bahan Berbahaya Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/21/
dan Beracun (B3) IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
8. Izin Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Lokasi Titik Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Penataan Air Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/22/
Limbah Cair Wet IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Land/SUMP3
9. Izin Usaha - Lembar Pemenuhan Komitmen IUPTLS Lembar pemenuhan komitmen IUPTLS ini
Penyediaan Tenaga No. 1/IO/OSS/2022 tanggal 7 Januari menyatakan bahwa BTR telah memenuhi
Listrik untuk 2022, yang dikeluarkan oleh Direktorat ketentuan pemenuhan komitmen dan IUPTLS
Kepentingan Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian BTR untuk pembangkit listrik tenaga diesel
Sendiri E n e r g i d a n S u m b e r D a y a M i n e r a l BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
(“IUPTLS”) Republik Indonesia. We t a r U t a r a , K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t
Daya, Provinsi Maluku. IUPTLS berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu
sampai dengan 7 Januari 2027 dan dapat
diperpanjang.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang B T R t e l a h m e m p e r o l e h I U P T L S u n t u k
Kegiatan Usaha IUPTLS PB-UMKU p e m b a n g k i t l i s t r i k t e n a g a s u r y a B T R
8 1 2 0 1 1 6 0 9 1 6 0 3 0 0 0 4 0 0 0 1 t a n g g a l di lokasi Desa Lurang, Kecamatan Wetar
26 September 2022, yang dikeluarkan U t a r a , K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a ,
o l e h M e n t e r i I n v e s t a s i a t a u K e p a l a Provinsi Maluku. IUPTLS ini berlaku untuk
Badan Koordinasi Penanaman Modal atas jangka waktu lima tahun yaitu sampai dengan
nama Menteri Energi dan Sumber Daya 26 September 2027 dan dapat diperpanjang.
Mineral.
10. Sertifikat Laik - SLO No. 199.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
Operasi (“SLO”) 24 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 24 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. K08.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 28 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. K09.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 28 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. J83.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 28 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. J82.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
28 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 28 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. K57.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
29 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 29 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
178
Page 219
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- SLO No. K58.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
29 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 29 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. K59.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
29 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 29 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. L41.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
30 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 30 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. L42.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
30 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 30 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. L43.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
30 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 30 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. L54.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
30 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 30 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. L55.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
30 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 30 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. L56.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
30 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh 30 Maret 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. N57.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
4 April 2022, yang dikeluarkan oleh 4 April 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. N59.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
4 April 2022, yang dikeluarkan oleh 4 April 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. N61.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
4 April 2022, yang dikeluarkan oleh 4 April 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
- SLO No. N63.0.S.06.307.8108.22 tanggal SLO ini berlaku sampai dengan tanggal
4 April 2022, yang dikeluarkan oleh 4 April 2027. Sertifikat ini menyatakan
PT Andalan Mutu Energi. bahwa pembangkit listrik tenaga diesel
BTR di lokasi Desa Lurang, Kecamatan
Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku laik operasi.
179
Page 220
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
11. Izin Prinsip/ Izin No. 238/I/PMA/2005 tanggal 22 Maret B T R t e l a h m e m p e r o l e h I z i n P r i n s i p
Surat Persetujuan 2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal untuk bidang usaha jasa
Penanaman Modal Koordinasi Penanaman Modal. penunjang pertambangan umum.
Asing
12. Izin Tetap Usaha Izin No. 654/T/PERDAGANGAN/2008 BTR telah memperoleh Izin Tetap Usaha
Perdagangan tanggal 2 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Perdagangan sejak BTR mulai beroperasi
Kepala Badan Kepala BKPM. komersial pada bulan Mei 2008 dan berlaku
Koordinasi seterusnya selama BTR masih beroperasi.
Penanaman
13. Izin Prinsip - Izin No. 1711/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal B T R t e l a h m e m p e r o l e h I z i n P r i n s i p
Perubahan 18 Juni 2018, yang dikeluarkan oleh Perubahan dalam rangka mengubah Izin
Penanaman Modal Deputi Bidang Penanaman Modal atas Prinsip Perluasan Penanaman Modal Badan
Asing nama Kepala BKPM. Koordinasi Penanaman Modal No. 155/1/IP/
II/PMA/2010 tanggal 23 Juli 2010.
- Izin No. 612/1/IP-PB/PMA/2015 tanggal B T R t e l a h m e m p e r o l e h I z i n P r i n s i p
3 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Perubahan dalam rangka mengubah Izin
Deputi Bidang Penanaman Modal atas Prinsip Perluasan Penanaman Modal Badan
nama Kepala BKPM. Koordinasi Penanaman Modal No. 293/1/
IP-PL/PMA/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
- Izin No. 2381/1/IP-PB/PMA/2017 BTR telah memperoleh Izin Prinsip
tanggal 22 Juni 2017, yang dikeluarkan Perubahan dalam rangka mengubah (i) Izin
oleh Deputi Bidang Penanaman Modal Tetap Usaha Perdagangan Kepala Badan
atas nama Kepala BKPM. Koordinasi Penanaman Modal No. 654/T/
PERDAGANGAN/2008 tanggal 2 Juli
2008; (ii) Izin Prinsip Perluasan Penanaman
Modal Badan Koordinasi Penanaman
Modal No. 293/1/IP-PL/PMA/2014 yang
dikeluarkan pada 20 Oktober 2014; dan
(iii) Izin Prinsip Perluasan Penanaman
Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 238/1/IU-PL/PMA/2014 untuk bidang
usaha industri pembuatan logam dasar bukan
besi ingot tembaga/katoda tembaga.
14. Izin Mendirikan - Surat Izin Mendirikan Bangunan BTR telah memperoleh IMB untuk
Bangunan (“IMB”) N o . 5 4 3 / 2 7 3 / I M B / 2 0 1 1 t a n g g a l pembangunan bangunan uji coba proses
16 November 2011, yang dikeluarkan penirisan dengan lahan seluas 3.257 m²
oleh Bupati Maluku Barat Daya. dan bangunan seluas 316 m² yang berlokasi
di Desa Lurang, Kecamatan Wetar.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan BTR telah memperoleh IMB untuk
N o . 5 4 0 / 3 1 9 / I M B / 2 0 1 2 t a n g g a l pembangunan pabrik penetralan dengan
3 November 2012, yang dikeluarkan lahan seluas 1.982,3 m² dan bangunan seluas
oleh Bupati Maluku Barat Daya. 1.563,8 m² yang berlokasi di Desa Lurang,
Kecamatan Wetar.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan BTR telah memperoleh IMB untuk
No. 640/77/IMB/2012 tanggal 25 Februari pembangunan bangunan uji coba proses
2013, yang dikeluarkan oleh Bupati penirisan dengan lahan seluas 21.601,44 m²
Maluku Barat Daya. dan bangunan seluas 6.166 m² yang berlokasi
di Desa Lurang, Kecamatan Wetar.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman B T R t e l a h m e m p e r o l e h I M B u n t u k
M o d a l d a n P e l a y a n a n Te r p a d u S a t u pembangunan pelabuhan terminal khusus
P i n t u N o . 6 4 0 / 1 2 6 / I M B / D P M P T S P w e t a r b a rg e j e t t e r d i a t a s t a n a h s e l u a s
Tahun 2021 tentang Izin Mendirikan 70.000 m .
2
Bangunan tanggal 28 Oktober 2021,
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama Bupati Maluku
Barat Daya.
15. Persetujuan Persetujuan Penetapan Pemenuhan BTR telah memperoleh persetujuan
Pengembangan Komitmen Pengembangan Terminal Khusus p e n e t a p a n p e m e n u h a n k o m i t m e n u n t u k
Terminal Khusus Pertambangan BTR, Lurang, Kecamatan melakukan pengembangan Terminal Khusus
We t a r, K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a Pertambangan pada lokasi kegiatan operasi
N o . A . 2 5 2 / A L . 3 0 8 / D J P L / E t a n g g a l pertambangan untuk dermaga bertipe jetty
21 Januari 2022. dengan ukuran (180 x 220) m 2.
16. Persetujuan P e r s e t u j u a n P e n e t a p a n P e m e n u h a n Persetujuan penetapan komitmen berlaku
Pengoperasian Komitmen Penyesuaian Izin Komersial / sampai dengan 31 Desember 2022.
Terminal Khusus Operasional Terminal Khusus Pertambangan
(Pengolahan dan Pemurnian) BTR, Lurang,
Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya No. A.91/AL.308/DJPL/E tanggal
30 September 2021.
180
Page 221
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
17. Izin I z i n P e n y e l e n g g a r a a n Te l e k o m u n i k a s i BTR telah memperoleh Izin Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Khusus untuk Keperluan Badan Hukum Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan
Telekomunikasi tanggal 24 Agustus 2022, yang dikeluarkan B a d a n H u k u m u n t u k m e d i a t r a n s m i s i
Khusus oleh Menteri Investasi/Kepala Badan spektrum frekuensi radio untuk sistem
Koordinasi Penanaman Modal atas nama komunikasi radio konvensional dengan lokasi
Menteri Komunikasi dan Informatika. perangkat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Izin ini berlaku selama BTR menjalankan
kegiatan usaha.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 104 tanggal 31 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 104/2022”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham BTR pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Seri A Rp93.750 per saham
Nilai Nominal Seri B Rp992.062,5 per saham
Nilai Nominal Seri C Rp13.381 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 7.500.000 703.125.000.000 62,50
Seri B 2.500.000 2.480.156.250.000 20,83
Seri C 2.000.000 26.762.000.000 16,67
Jumlah Modal Dasar 12.000.000 3.210.043.250.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
Perseroan 5.636.111 528.385.406.250 68,59
Seri B
Perseroan 1.864.187 1.849.390.015.687,50 22,69
MKI 1 992.062,50 0,00 nm
Seri C
Perseroan 716.898 9.592.812.138 8,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.217.197 2.387.369.226.138 100,00
Saham dalam Portepel
Seri A 1.863.889 174.739.593.750 49,27
Seri B 635.812 630.765.242.250 16,81
Seri C 1.283.102 17.169.187.862 33,92
Jumlah Saham dalam Portepel 3.782.803 822.674.023.862 100,00
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
Akta No. 104/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0076006 tanggal 15 November
2022 yang telah terdaftar pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0228628.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 15 November 2022.
Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BTR sejak tahun 2017 dan selanjutnya telah
dialihkan menjadi penyertaan langsung pada bulan Februari 2020.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan 2022 No. 86 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 86/2022”), yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
BTR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Simon James Milroy
181
Page 222
Direksi
Direktur Utama : Ryan Wayne Whyte
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan Akta No. 86/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0039675 tanggal 2 Agustus 2022, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0149653.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
2 Agustus 2022.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BTR di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian BTR dan perusahaan anak BTR untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BTR dan perusahaan
anak BTR untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 358.939.549 334.701.114 292.719.608
Jumlah liabilitas 242.801.695 249.961.393 217.357.615
Jumlah ekuitas 116.137.854 84.739.721 75.361.993
Total aset BTR dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren peningkatan,
yang secara umum disebabkan oleh kenaikan persediaan dan aset tetap, yang sebagian di-offset
dengan penurunan properti pertambangan.
Total liabilitas BTR dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan pinjaman ke pihak berelasi, yang
sebagian di-offset dengan penurunan beban yang masih harus dibayar.
Total ekuitas BTR dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan saldo laba periode berjalan.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021,
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pendapatan 99.036.677 49.547.278 161.934.551 31.930.809
Laba/(rugi) usaha 34.924.794 3.444.476 36.109.640 (22.974.199)
Laba/(rugi) bersih periode/tahun
berjalan 22.188.225 (3.625.269) 9.317.519 (34,065,889)
Pendapatan BTR pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 dan pendapatan BTR untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tahun 2022 dibandingkan periode yang sama pada tahun
2021 mengalami tren peningkatan, terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan
katoda tembaga sejalan dengan meningkatnya volume produksi. Sejalan dengan peningkatan
tersebut, BTR mencatatkan kenaikan laba usaha dan laba bersih untuk masing-masing periode.
182
Page 223
Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 29,0% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR memiliki penyertaan secara langsung pada BKP
sebesar 70,0%.
3. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
a. Riwayat singkat
BKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 6 tanggal 3 Juni 1996 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 71 tanggal 20 April 1999, yang keduanya dibuat di hadapan Agus Majid, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-13252 HT.01.01.Th.99, tanggal 20 Juli 1999, dan didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1325/
BH99.03/VII/2004 tertanggal 8 Juli 2004.
Anggaran dasar BKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 122 tanggal 19 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0059455.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Agustus 2022, dan
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0281643 tanggal 22 Agustus
2022, dan seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0163898.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 22 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan Akta No. 122/2022, para
pemegang saham BKP menyetujui perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, serta penambahan
Pasal 24 dan Pasal 25 pada anggaran dasar BKP dan menyatakan kembali seluruh ketentuan
anggaran dasar BKP.
Kantor BKP beralamat di Treasury Tower Lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BKP, maksud dan tujuan BKP adalah melakukan
usaha dalam bidang pertambangan bijih logam; dan pertambangan dan penggalian lainnya
yaitu pertambangan bijih tembaga, penggalian batu kapur/gamping, dan penggalian batu, pasir,
dan tanah liat lainnya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKP menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan
komoditas logam mineral dan bahan galian industri.
183
Page 224
BKP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko BKP telah memperoleh NIB yang berlaku
No. 8120013051409 tanggal 10 Oktober d i selu r u h w ilay ah R ep u b lik I n d o n esia
2018, sebagaimana terakhir diubah dengan selama menjalankan kegiatan usaha dan
perubahan ke-18 tanggal 26 September berlaku sebagai Angka Pengenal Impor
2022 sebagaimana dicetak pada tanggal (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran
2 6 S e p t e m b e r 2 0 2 2 , y a n g d i k e l u a r k a n kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Berdasarkan NIB, BKP menjalankan kegiatan
usaha dengan bidang usaha: (i) pertambangan
bijih tembaga (KBLI No. 07294);
(ii) penggalian batu kapur/gamping (KBLI
No. 08102); dan (iii) penggalian batu, pasir
dan tanah liat lainnya (KBLI No. 08109).
2. IUP OP - Keputusan No. 543-124 TAHUN 2011 B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
tanggal 9 Juni 2011, yang dikeluarkan melaksanakan operasi produksi pada tambang
o l e h B u p a t i M a l u k u B a r a t D a y a BKP yang berlokasi di Desa Lurang dan
sebagaimana disesuaikan oleh Kepala Uhak, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku
Badan Koordinasi Penanaman Modal Barat Daya, Provinsi Maluku seluas 2.733
berdasarkan Keputusan No. 7/1/IUP/ Ha. IUP OP BKP berlaku sampai dengan
PMA/2018 tanggal 7 Februari 2018, 9 Juni 2031.
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri ESDM.
- Keputusan No. 276 TAHUN 2017 tanggal B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
20 November 2017, yang dikeluarkan melaksanakan kegiatan operasi produksi
oleh Gubernur Provinsi Maluku. untuk komoditas batu gamping untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, IUP-OP BKP sedang dalam
proses perpanjangan.
BKP telah memperoleh Surat Keterangan
Operasi Penambangan Batuan (Batu Gamping)
PT Batutua Kharisma Permai No. 603/
5 0 3 / 5 . 1 / X I / 2 0 2 2 t a n g g a l 11 N o v e m b e r
2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Maluku yang menyatakan
bahwa proses perpanjangan IUP-OP Batuan
BKP sedang dalam tahap evaluasi dan BKP
tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi
penambangan batuan (batu gamping) selama
masa evaluasi sampai dengan proses perizinan
berusaha pada aplikasi perizinan OSS RBA
menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-
OP Batuan BKP.
- Keputusan No. 311 TAHUN 2017 tanggal B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
29 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh m e l a k s a n a k a n k e g i a t a n k o n s t r u k s i ,
Gubernur Maluku. penambangan, pengolahan/pemurnian,
pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
batuan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
3. Sertifikat Clear and S e r t i f i k a t C l e a r a n d C l e a n N o . 6 2 7 / Sertifikat Clear and Clean ini diterbitkan
Clean Min/07/2013 tanggal 7 Maret 2013, yang untuk IUP OP No. 543-124 TAHUN 2011
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral tanggal 9 Juni 2011 dan akan berakhir
dan Batubara. bersamaan dengan berakhirnya IUP OP dan/
atau kegiatan.
4. IPPKH untuk Keputusan No. SK.478/Menhut-II/2013 IPPKH untuk melakukan kegiatan operasi
kegiatan operasi tanggal 3 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh produksi tembaga dan mineral pengikutnya
produksi Menteri Kehutanan Republik Indonesia. serta sarana penunjangnya pada kawasan
Hutan Produksi Tetap (HP) dan kawasan
Hutan Produksi Konversi (HPK) yang
terletak di Kabupaten Maluku Barat Daya,
seluas 134,63 Ha. IPPKH ini berlaku sampai
dengan tanggal 9 Juni 2031.
184
Page 225
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
5. IPPKH Eksplorasi Keputusan No. SK.283/Menlhk/Setjen/ IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
Lanjutan PLA.0/5/2021 tanggal 28 Mei 2021, yang pada tahap operasi produksi mineral logam
dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tembaga dan mineral pengikutnya, bukan
dan Kehutanan. untuk kegiatan lain serta arealnya tetap
berstatus sebagai kawasan hutan, dengan
luas kurang lebih 1.131,84 Ha. Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali
apabila dicabut oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
6. AMDAL - Keputusan No. 180.a Tahun 2018 tanggal BKP telah memperoleh persetujuan atas
7 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh k e l a y a k a n l i n g k u n g a n h i d u p k e g i a t a n
Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga
di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku.
- Keputusan No. 06/SKKL/503/Th BKP telah memperoleh persetujuan
2019 tanggal 7 November 2019, yang atas addendum kegiatan pengembangan
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku. pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
- K e p u t u s a n N o . 0 2 / S K K L / 5 0 3 / 2 0 2 1 BKP telah memperoleh kelayakan lingkungan
tanggal 25 Juni 2021, yang dikeluarkan hidup addendum kegiatan pengembangan
o l e h D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku atas nama Gubernur Maluku. Maluku. Keputusan kelayakan lingkungan
hidup ini berlaku sebagai persetujuan
lingkungan dan prasyarat penerbitan perizinan
berusaha atau persetujuan pemerintah.
7. Izin Lingkungan - Keputusan No. 181.a Tahun 2018 tanggal I z i n L i n g k u n g a n i n i u n t u k k e g i a t a n
7 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh pengembangan pertambangan tembaga yang
Gubernur Maluku. berlokasi di Lerokis, Desa Uhak, Kecamatan
Wetar Utara, Pulau Wetar Selatan, Kabupaten
Maluku Barat Daya. Izin ini berlaku sampai
dengan berakhirnya izin usaha dan/atau
kegiatan BKP.
- K e p u t u s a n N o . 0 7 / I L / 2 0 1 9 t a n g g a l Izin Lingkungan ini untuk addendum izin
7 November 2019, yang dikeluarkan oleh lingkungan untuk kegiatan pengembangan
Gubernur Maluku. pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
8. Izin Lokasi Izin Lokasi tanggal 10 Oktober 2018, yang Izin Lokasi ini telah berlaku efektif untuk
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. luas lahan yang dimohonkan sebesar 2733 Ha
untuk rencana kegiatan Pertambangan Bijih
Tembaga dan Emas, yang berlokasi di Pulau
Wetar, Desa Lerokis Lurang, Kelurahan
Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
9. Izin Penyimpanan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sepanjang tidak terdapat
Sementara Limbah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
Bahan Berbahaya Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/20/
dan Beracun (B3) IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
10. Izin Pembuangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Limbah Cair Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
ke Media Air Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/21/
Lokasi Wet Land / IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Lahan Basah dan
SUMP3
11. Izin Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Lokasi Titik Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Penataan Air Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/22/
Limbah Cair Wet IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Land/SUMP3
12. Izin Pembuangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Limbah Cair Pada Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 9 Desember 2025.
Media Air Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/02/
Lokasi Sump 5 IL/2020 tanggal 1 Desember 2020.
185
Page 226
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
13. Kepala Teknik Surat No. B-2074/MB.07/DBT.KP/2022 Hotmonang Sitanggang telah memenuhi
Tambang tanggal 25 April 2022 tentang Pejabat persyaratan sebagai calon KTT Sementara
Sementara Kepala Teknik Tambang BKP, Kelas I. Penunjukan Hotmonang Sitanggang
yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan sebagai Pejabat Sementara KTT di BKP
Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, tersebut berlaku sampai dengan pengesahan
untuk Hotmonang Sitanggang selaku Pejabat KTT definitif telah selesai diproses oleh
Sementara Kepala Teknik Tambang. Dirjen Minerba.
14. Wakil Kepala Surat Pengesahan Wakil Kepala Teknik B K P t e l a h m e m p e r o l e h p e n g e s a h a n
Teknik Tambang Ta m b a n g ( W K T T ) N o . 5 4 0 / 1 8 / E S D M pengangkatan wakil kepala teknik tambang.
tanggal 18 Januari 2018, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Maluku atas nama Kepala
Inspektur Tambang.
15. Izin Pemilikan, - Surat Izin No. SI/2377/VII/YAN.2.11./ Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penguasaan dan 2 0 2 1 t a n g g a l 3 0 J u l i 2 0 2 1 , y a n g 5 Juli 2026.
Penyimpanan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara
Bahan Peledak Republik Indonesia.
- Surat Izin No. SI/2614/VI/YAN.2.11./ Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
2022 untuk Pemilikan, Penguasaan, dan 5 Juli 2026.
Penyimpanan Bahan Peledak tanggal
9 J u n i 2 0 2 2 , y an g d i k el u ar k an o l eh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
16. KIM - P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 321/37.04/DBT/ 24 September 2023.
KIM/2021, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik dan Lingkungan / Kepala
Inspektur Tambang, untuk juru ledak atas
nama Ricky Luwaran.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 104/37.04/DBT/ 17 Maret 2024.
KIM/2022 tanggal 22 Maret 2022, yang
dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan
Lingkungan / Kepala Inspektur Tambang,
untuk juru ledak atas nama Muhamad
Sukri.
- P e r s e t u j u a n K I M b e r d a s a r k a n S u r a t Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
No. 103/37.04/DBT/KIM/2022 tanggal 17 Maret 2024.
17 Maret 2022, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala
Inspektur Tambang, untuk juru ledak atas
nama Muhammad Yasin.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 206/37.04/DBT/ 9 Juni 2024.
KIM/2022 tanggal 9 Juni 2022, yang
dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan
Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang,
untuk juru ledak atas nama Arnoldus
Oktavianus Lasa.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 222/37.04/DBT/ 19 Juni 2024.
KIM/2022 tanggal 21 Juni 2022, yang
dikeluarkan oleh Direktur Teknik dan
Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang,
untuk juru ledak atas nama I Made Darma
Laksana.
- P e r s e t u j u a n K I M b e r d a s a r k a n S u r a t Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
No. 307/37.04/DBT/KIM/2022 tanggal 15 September 2024.
15 September 2022, yang dikeluarkan
oleh Direktur Teknik dan Lingkungan/
Kepala Inspektur Tambang, untuk juru
ledak atas nama William Pasaribu.
17. Izin Tangki Bahan - Izin No. 540/165.2/DESDM tanggal Izin untuk pemanfaatan tangki bahan bakar
Bakar Cair 16 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh cair berkapasitas 2x1.250 kiloliter yang
K e p a l a D i n a s E n e r g i d a n S u m b e r berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2026.
Daya Mineral Provinsi Maluku/Kepala
I n s p e k t u r Ta m b a n g , s e b a g a i m a n a
diperpanjang dengan Surat No. B-1789/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 7 Mei
2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur
Tambang.
186
Page 227
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- Izin No. 540/165.3/DESDM tanggal Izin untuk pemanfaatan tangki bahan bakar
16 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh c a i r b e r k a p a s i t a s 1 x 1 8 0 k i l o l i t e r y a n g
K e p a l a D i n a s E n e r g i d a n S u m b e r berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2026.
Daya Mineral Provinsi Maluku/Kepala
I n s p e k t u r Ta m b a n g , s e b a g a i m a n a
diperpanjang dengan Surat No. B-1789/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 7 Mei
2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur
Tambang.
- Izin No. 540/104.a/DESDM/2014 tanggal Izin untuk pemanfaatan tangki bahan bakar
27 November 2014, yang dikeluarkan c a i r b e r k a p a s i t a s 1 x 8 5 0 k i l o l i t e r y a n g
oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari
Daya Mineral Kabupaten Maluku Barat 2025.
Daya selaku Kepala Inspektur Tambang
sebagaimana diperpanjang dengan
Surat No. 363/37.04/DBT/2020 tanggal
13 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala
Inspektur Tambang.
18. Izin Penggunaan - Surat Izin No. SI/4206/VIII/YAN.2.12./ Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Sisa Bahan Peledak 2022 tanggal 15 Agustus 2022 untuk 15 Februari 2023.
Penggunaan Sisa Bahan Peledak, yang
dikeluarkan oleh Kabaintelkam atas nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Izin No. SI/4860/IX/YAN.2.12./ Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
2022 tanggal 2 September 2022 untuk 2 Maret 2023.
Penggunaan Sisa Bahan Peledak, yang
dikeluarkan oleh Kabaintelkam atas nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Izin No. SI/6599/X/YAN.2.12./ Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
2022 tanggal 10 Oktober 2022 untuk 10 April 2023.
Penggunaan Sisa Bahan Peledak, yang
dikeluarkan oleh Kabaintelkam atas nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
19. Izin Pembelian dan Surat Izin No. SI/2752/VI/YAN.2.12./ 2022 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penggunaan Bahan tanggal 16 Juni 2022 untuk Pembelian 16 Desember 2022.
Peledak dan Penggunaan Bahan Peledak, yang
dikeluarkan oleh Kabaintelkam atas nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
20. Hasil Verifikasi Surat No. B-2779/MB.07/DBT.KP/2021 H a s i l v e r i f i k a s i b a h w a g u d a n g b a h a n
Gudang Bahan tanggal 5 Juli 2021, yang dikeluarkan p e l e d a k u t a m a y a n g b e r l o k a s i d i D e s a
Peledak oleh Direktur Teknik Lingkungan/Kepala L u r a n g , K e c a m a t a n We t a r, K a b u p a t e n
Inspektur Tambang. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku dapat
digunakan. Gudang bahan peledak tersebut
dapat digunakan selama 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya surat ini, yaitu sampai
dengan tanggal 5 Juli 2026.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tanggal 18 Juli 2013
yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta (“Akta No. 98/2013”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 44 tanggal 20 Februari 2020,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 44/2020”),
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 40.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 3.000 1.500.000.000 30,0
PT Batutua Tembaga Raya 7.000 3.500.000.000 70,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 5.000.000.000 100,0
Saham dalam Portepel 30.000 15.000.000.000
187
Page 228
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan (i) Akta No. 98/2013 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44111.
AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 22 Agustus 2013, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0078504.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013,
serta telah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 676/1/
IP/I/PMA/2012 tanggal 15 Oktober 2012; dan (ii) Akta No. 44/2020 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0098935 tanggal 20 Februari 2020, dan terdaftar dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0035299.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal
20 Februari 2020.
Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BKP sejak tahun 2017 dan selanjutnya telah
dialihkan menjadi penyertaan langsung dan penyertaan melalui BTR pada bulan Februari 2020.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan 2022 No. 72 tanggal 26 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 72/2022”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
BKP pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Simon James Milroy
Komisaris : David Thomas Fowler
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Ryan Wayne Whyte
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 72/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0037142 tanggal 26 Juli 2022, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0144202.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 26 Juli 2022.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 72/2022
telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM
berdasarkan Surat No. 56/4.020-BKP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP, yang disampaikan melalui surat
elektronik tanggal 2 Agustus 2022.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BKP di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan BKP
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan
keuangan BKP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan posisi keuangan
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 70.285.767 88.574.487 45.204.868
Jumlah liabilitas 53.444.758 97.856.012 58.516.674
Jumlah ekuitas/(defisiensi modal) 16.841.009 (9.281.525) (13.311.806)
188
Page 229
Total aset BKP dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren peningkatan,
yang secara umum disebabkan oleh kenaikan aset hak guna dan aset eksplorasi dan evaluasi,
yang sebagian di-offset dengan penurunan properti pertambangan.
Total liabilitas BKP dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh penurunan liabilitas sewa.
Total ekuitas pada 30 Juni 2022 mengalami peningkatan dari sebelumnya defisiensi modal
BKP pada 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, yang secara umum disebabkan oleh
penambahan uang muka setoran modal.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pendapatan 21.120.451 20.417.615 46.140.586 6.669.940
(Rugi)/laba usaha (298.285) 8.503.396 11.249.576 (4.181.652)
(Rugi)/laba bersih periode/tahun
berjalan (377.469) 5.726.006 6.363.698 (5.876.908)
Pendapatan BKP pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 mengalami tren peningkatan,
terutama disebabkan oleh kenaikan volume produksi dari Pit Partolang. Sejalan dengan kenaikan
tersebut, BKP mencatatkan kenaikan laba usaha laba bersih untuk masing-masing periode.
Pendapatan BKP untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
dibandingkan periode yang pada tahun 2021 mengalami tren peningkatan terutama disebabkan
oleh kenaikan volume produksi. Namun demikian, BKP mencatatkan rugi usaha dan rugi bersih
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 terutama disebabkan
oleh kenaikan biaya pertambangan.
4. PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)
a. Riwayat singkat
CSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 24 tanggal 13 September 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0044355.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 18 September 2018, dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123334.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 18 September 2018.
Anggaran dasar CSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 96 tanggal 28 April
2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031344.
AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-00234180 tanggal 28 April 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010406 tanggal 28 April 2022, yang ketiganya telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085919.AH.01.11.
TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022 (“Akta No. 96/2022”). Berdasarkan Akta No. 96/2022, para
pemegang saham CSID telah menyetujui: (i) peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan
189
Page 230
dan disetor CSID; (ii) penerbitan 551 saham baru; (iii) perubahan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
anggaran dasar CSID mengenai modal; (iv) perubahan pasal 7 ayat (2) anggaran dasar CSID
mengenai pemindahan hak atas saham; (v) perubahan Pasal 10 ayat (1b) dan (5b) anggaran dasar
CSID mengenai kuorum, hak suara dan keputusan rapat umum pemegang saham; (vi) perubahan
pasal 11 ayat (2) anggaran dasar CSID mengenai direksi; (vii) perubahan pasal 12 ayat (1b)
anggaran dasar CSID mengenai tugas dan wewenang direksi; (viii) perubahan pasal 14 ayat (2)
anggaran dasar CSID mengenai Dewan Komisaris; (ix) perubahan pasal 18 ayat (1) dan (2)
anggaran dasar CSID mengenai penggunaan laba dan pembagian dividen; dan (x) pengangkatan
serta pengangkatan kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris CSID.
Kantor CSID beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar CSID, maksud dan tujuan CSID adalah industri
pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
CSID menjalankan kegiatan usaha dalam bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan
besi.
CSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 8120014022298 tanggal 29 Oktober NIB CSID berlaku selama CSID menjalankan
2018, sebagaimana diubah dengan perubahan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
ke-1 tanggal 19 November 2021, yang peraturan perundang-undangan.
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUI IUI tanggal 9 Januari 2019, yang dikeluarkan IUI berlaku selama CSID melakukan kegiatan
oleh Lembaga OSS. o p er asio n al sesu ai k eten tu an p er atu r an
perundang-undangan.
3. Persetujuan PKKPR tanggal 4 Oktober 2021, yang PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Kesesuaian diterbitkan oleh Lembaga OSS. tanggal penerbitannya.
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
(“PKKPR”)
4. Izin Lingkungan Izin lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang I z i n l i n g k u n g a n b e r l a k u s e j a k t a n g g a l
dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah penetapan.
melalui Lembaga OSS.
5. Izin Tempat Surat Keputusan No.188.4/ KEP.036LB3/ Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun sampai
Penyimpanan D P M P T S P / E - S P E E D / X I I / 2 0 2 0 t a n g g a l dengan 18 Desember 2025.
Sementara Limbah 1 8 D e s e m b e r 2 0 2 0 , y a n g d i k e l u a r k a n
Bahan Berbahaya oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
dan Beracun (B3) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Morowali.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 96/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CSID
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.794.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 25.551 378.001.494.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT J&P Indonesia 12.801 189.377.994.000 50,10
New Edge Asia Industrial Limited 12.750 188.623.500.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 25.551 378.001.494.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 96/2022 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0031344.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022 dan telah diberitahukan
190
Page 231
kepada kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0234180 tanggal 28 April 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU.01.09-0010406 tanggal 28 April 2022, dan seluruhnya
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085919.
AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022.
Perseroan melalui JPI melakukan penyertaan di CSID sejak tahun 2022.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 96/2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSID terakhir pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Philip Suwardi Purnama
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Devin Antonio Ridwan
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CSID berdasarkan Akta No. 96/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0010406 tanggal 28 April 2022, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085919.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 April
2022.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan CSID
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan
keuangan CSID untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan posisi keuangan
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 300.161.306 349.267.121 253.517.575
Jumlah liabilitas 76.689.764 100.356.660 102.706.018
Jumlah ekuitas 223.471.542 248.910.461 150.811.557
Total aset CSID dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas yang diperoleh
dari aktivitas operasional.
Total liabilitas CSID dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh penurunan pinjaman pihak berelasi, yang
sebagian di-offset dengan kenaikan utang dividen.
191
Page 232
Total ekuitas CSID dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan saldo laba masing-masing periode
yang sebagian di-offset dengan pembagian dividen.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pendapatan 166.374.618 132.636.715 318.846.794 278.453.416
Laba usaha 38.728.401 43.315.447 98.866.147 86.551.705
Laba bersih periode/tahun berjalan 32.403.383 42.825.007 100.140.598 82.053.995
Pendapatan CSID pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 dan pendapatan CSID untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tahun 2022 dibandingkan periode yang sama pada
tahun 2021 mengalami tren peningkatan, terutama disebabkan oleh kenaikan harga jual rata-
rata NPI, yang sebagian di-offset dengan penurunan volume penjualan. Namun demikian,
kenaikan harga nikel dunia yang berpengaruh terhadap harga beli bijih nikel, kenaikan biaya
operasional dan perbaikan pembangkit listrik mengakibatkan laba usaha dan laba bersih CSID
mengalami penurunan untuk masing-masing periode.
Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 13,7% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
5. PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)
a. Riwayat singkat
BSID, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 4 tanggal 7 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060305.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 17 Desember 2018, dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0171539.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 17 Desember 2018.
Anggaran dasar BSID selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 28 April 2022,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0031313.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022 dan telah diberitahukan
kepada kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0234105 tanggal 28 April 2022 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010359 tanggal 28 April 2022,
dan seluruhnya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0085828.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022 (“Akta No. 95/2022”). Berdasarkan
Akta No. 95/2022, para pemegang saham BSID telah menyetujui: (i) peningkatan modal
dasar, ditempatkan dan disetor; (ii) penerbitan 10.872 saham baru yang diambil bagian oleh
JPI dan (iii) perubahan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar BSID mengenai modal;
(iv) perubahan pasal 7 ayat (2) anggaran dasar BSID mengenai pemindahan hak atas saham;
(v) perubahan Pasal 10 ayat (1b) dan (5b) anggaran dasar BSID mengenai kuorum, hak suara
dan keputusan rapat umum pemegang saham; (vi) perubahan pasal 11 ayat (3) anggaran dasar
BSID mengenai direksi; (vii) perubahan pasal 12 ayat (1b) anggaran dasar BSID mengenai
tugas dan wewenang direksi; (viii) perubahan pasal 14 ayat (2) anggaran dasar BSID mengenai
192
Page 233
Dewan Komisaris; (ix) perubahan pasal 18 ayat (1) dan (2) anggaran dasar BSID mengenai
penggunaan laba dan pembagian dividen; dan (x) pengangkatan serta pengangkatan kembali
seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BSID.
Kantor BSID beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSID, maksud dan tujuan BSID adalah berusaha
dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan perdagangan. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, BSID menjalankan kegiatan usaha dalam bidang usaha Industri
pembuatan logam dasar bukan besi.
BSID telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. NIB NIB No. 9120202190576 tanggal 7 Januari N I B b e r l a k u s e l a m a B S I D m e l a k u k a n
2019, sebagaimana diubah dengan perubahan k e g i a t a n o p e r a s i o n a l s e s u a i k e t e n t u a n
pertama tanggal 19 November 2021, yang peraturan perundang-undangan
dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
2. IUI IUI tanggal 13 Maret 2019, yang dikeluarkan IUI berlaku selama BSID melakukan kegiatan
oleh Lembaga OSS. o p er asio n al sesu ai k eten tu an p eratur an
perundang-undangan.
3. Izin Lingkungan Izin lingkungan tanggal 12 Agustus 2020, Izin lingkungan ini berlaku sejak tanggal
yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi penetapan.
Tengah melalui Lembaga OSS.
4. Kelayakan Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup Hidup No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020 merupakan kewajiban yang dipersyaratkan
tanggal 1 Juli 2019 tentang Kelayakan dalam peraturan perundang-undangan terkait
Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan dengan lingkungan, dan merupakan syarat
P a b r i k F e r r o n i c k e l , y a n g d i k e l u a r k a n untuk memperoleh Izin Lingkungan.
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
S u l a w e s i Te n g a h a t a s n a m a G u b e r n u r
Sulawesi Tengah.
c. Struktur permodolan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 95/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSID
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp14.539.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 35.872 521.543.008.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT J&P Indonesia 17.972 261.294.908.000 50,10
Reef Investment Limited 17.900 260.248.100.000 49,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 35.872 521.543.008.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 95/2022 telah
memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0031313.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022 dan telah diberitahukan
kepada kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0234105 tanggal 28 April 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010359 tanggal 28 April 2022, dan seluruhnya
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085828.
AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 April 2022.
Perseroan melalui JPI melakukan penyertaan di BSID sejak tahun 2022.
193
Page 234
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 95/2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSID terakhir pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xiang, Binghe
Komisaris : Albert Saputro
Komisaris : Lin, Jiqun
Komisaris : Philip Suwardi Purnama
Komisaris : Wang, Renhui
Direksi
Direktur Utama : Devin Antonio Ridwan
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Shi, Hongchao
Direktur : Wu, Huadi
Direktur : Zhang, Fan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSID berdasarkan Akta No. 95/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0010359 tanggal 28 April 2022, dan seluruhnya telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0085828.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 28 April 2022.
e. Ikhtisar keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan BSID
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan
keuangan BSID untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan posisi keuangan
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas dan ekuitas pada tanggal 30 Juni 2022,
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam US$)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah aset 281.649.351 308.126.042 283.072.140
Jumlah liabilitas 57.157.333 121.679.879 156.029.816
Jumlah ekuitas 224.492.018 186.446.163 127.042.324
Total aset BSID dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren penurunan,
yang secara umum disebabkan oleh penurunan aset tatap.
Total liabilitas BSID dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh penurunan pinjaman pihak berelasi, yang
sebagian di-offset dengan kenaikan utang dividen.
Total ekuitas BSID dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2022 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan saldo laba masing-masing periode,
yang sebagian di-offset dengan pembagian dividen.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
194
Page 235
(dalam US$)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pendapatan 160.901.848 141.803.591 308.871.274 186.209.754
Laba usaha 38.136.670 45.281.297 91.987.861 56.932.132
Laba bersih periode/tahun berjalan 32.428.551 42.687.395 90.720.169 54.427.560
Pendapatan BSID pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 dan pendapatan BSID untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tahun 2022 dibandingkan periode yang sama
pada tahun 2021 mengalami tren peningkatan, terutama disebabkan oleh kenaikan volume
penjualan NPI dan harga jual rata-rata NPI. Namun demikian, kenaikan harga nikel dunia
yang berpengaruh terhadap harga beli bijih nikel, kenaikan biaya operasional dan perbaikan
pembangkit listrik mengakibatkan laba usaha dan laba bersih BSID mengalami penurunan
untuk masing-masing periode.
Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 13,9% dari pendapatan Grup Merdeka untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha
1. U mum
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 30 Juni 2022, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial
adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar, serta CSID dan
BSID dalam Proyek Nikel. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang jasa pertambangan.
Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 157.175 ounce emas
dan 549.440 ounce perak pada tahun 2020, 124.730 ounce emas dan 840.552 ounce perak pada tahun
2021 dan 69.783 ounce emas dan 409.329 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$398, US$506 dan US$693 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$669,
US$860 dan US$961. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan
Bijih sebesar 645 ribu ounce emas dan 26.877 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8
juta ounce emas, 60,9 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI.
Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
195
Page 236
efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. BTR memproduksi katoda
tembaga sebesar 5.377 ton pada tahun 2020, 19.045 ton pada tahun 2021 dan 9.951 ton untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Untuk periode yang sama, biaya kas per ton
tembaga masing-masing tercatat sebesar US$7.502, US$3.872 dan US$5.258 dengan biaya AISC per
ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$10.164, US$5.126 dan US$6.930. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada
tanggal 31 Maret 2022, Proyek Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 166 ribu
ounce emas, 240 ribu ton tembaga dan 7.515 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8
juta ounce emas, 8,2 juta ton tembaga dan 60,9 juta ounce perak. Untuk memanfaatkan potensi emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek
Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM melalui MTI, perusahaan patungan
dengan Tsingshan. Cadangan bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk Cadangan bijih
dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.
Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1%
pada bulan Maret 2022. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, PETS diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 2,37 juta ounce emas. GSM memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak
72,7 juta ton dengan kadar 0,98 g/t Au atau setara 2,3 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
Proyek Nikel merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka
memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi aset utama, berupa tambang
nikel, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu
gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Nikel melalui pengambilalihan saham baru MBM sebesar 55,67%
oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir
menjadi 55,26% pada bulan Juni 2022. Kegiatan komersial saat ini dilakukan oleh CSID dan BSID yang
mengelola smelter RKEF di IMIP, yang masing-masing memiliki kapasitas terpasang sebesar 19.000
ton nikel per tahun. Tambang nikel yang dikelola SCM ditargetkan akan mulai beroperasi komersial
pada kuartal kedua tahun 2023, sedangkan IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan studi
kelayakan. Selain itu, MBM melalui ZHN juga memiliki smelter RKEF di IMIP yang saat ini masih
dalam tahap pembangunan dan ditargetkan akan selesai pada bulan Juli 2023. Segera setelah SCM
mencapai tahapan operasi komersial, Grup Merdeka berencana untuk memasok bijih yang dihasilkan dari
tambang nikel ke smelter milik CSID, BSID dan ZHN. SCM juga akan memasok smelter HPAL milik
HNC yang berlokasi di IMIP. Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022,
CSID dan BSID masing-masing memproduksi sebanyak 9.371 ton nikel dan 9.172 ton feronikel dalam
bentuk NPI. Produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasi ke Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup
Merdeka berkeyakinan bahwa Proyek Nikel akan lebih lanjut mendiversifikasi pendapatan dan arus kas
Grup Merdeka di masa mendatang. Berdasarkan Laporan JORC Technical Report of Ore Estimate of SCM
yang diterbitkan pada bulan Maret 2020 dan JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update yang
diterbitkan pada bulan Mei 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,3 juta ton nikel
dan 0,2 juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021, dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-masing
sebesar US$321,9 juta, US$381,0 juta dan US$341,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
196
Page 237
US$150,6 juta, US$221,0 juta dan US$182,8 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai
46,8% pada tahun 2020, 58,0% pada tahun 2021 dan 53,5% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12910 dan kantor cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower,
lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.
2. K eunggulan K ompetitif G rup M erdeka
Grup Merdeka berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral yang besar untuk mendukung pertumbuhan Grup Merdeka
Indonesia merupakan salah satu lokasi tambang emas dan nikel utama di Asia dengan sejumlah tambang
aktif kelas dunia. Kunci penting seluruh tambang kelas dunia adalah Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral dalam jumlah besar. Proyek Tujuh Bukit pada lapisan oksidasi memiliki Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral dalam jumlah besar untuk mendukung umur tambang dalam jangka waktu cukup
panjang, di mana hal tersebut pada tingkatan tertentu dapat melindungi Grup Merdeka terhadap volatilitas
harga emas dari tahun ke tahun.
Dengan mempertimbangkan jumlah Sumberdaya Mineral pada lapisan oksidasi yang cukup besar,
terdapat peluang cukup tinggi untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral tersebut menjadi Cadangan Bijih
melalui kegiatan pengeboran lebih lanjut oleh tim operasional bersama-sama konsultan pihak ketiga.
Kegiatan pengeboran lanjutan di wilayah IUP BSI saat ini sedang dilakukan untuk studi awal menuju
pengembangan potensi tembaga dan emas bawah tanah (“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”). Berdasarkan
Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021 yang dikompilasi
oleh K Smith dan Zach Casley, terdapat indikasi adanya Sumberdaya Mineral tembaga dan emas dalam
jumlah substansial untuk mendukung kelayakan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Pengembangan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit pada saat ini mulai memasuki tahapan studi pra-kelayakan yang rencananya akan
dirilis pada kuartal pertama tahun 2023. Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan aset Grup Merdeka
yang berpotensi menciptakan nilai signifikan di masa mendatang. Selain itu, kegiatan eksplorasi lanjutan
di wilayah IUP DSI diharapkan dapat meningkatkan jumlah Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.
Proyek Tembaga Wetar melalui BKP diyakini memiliki prospek yang menjanjikan sejalan dengan
pertumbuhan pasar yang positif atas industri kendaraan listrik, perangkat penyimpanan listrik, dan
teknologi-teknologi lain terkait sumber energi bersih yang mendukung peningkatan atas permintaan
produk tembaga dunia. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022, Proyek Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki Cadangan Bijih sebesar 166 ribu ounce emas, 240 ribu ton tembaga dan 7.515 juta ounce perak
dan Sumberdaya Mineral sebesar 29,8 juta ounce emas, 8,2 juta ton tembaga dan 60,9 juta ounce perak.
Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai
dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek
AIM melalui kerja sama dengan Tsingshan.
Proyek Nikel yang selesai diakuisisi oleh Grup Merdeka pada bulan Mei 2022 memiliki tambang
tambang nikel pra-produksi seluas 21.000 Ha yang diyakini merupakan salah satu sumberdaya nikel
terbesar di dunia. Berdasarkan Laporan JORC Technical Report of Ore Estimate of SCM yang diterbitkan
pada bulan Maret 2020 dan JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update yang diterbitkan pada
bulan Mei 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2,3 juta ton nikel dan 0,2 juta
ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt. Proyek Nikel
bekerja sama dengan HNC dalam memasok bijih nikel laterit berkadar rendah untuk menghasilkan MHP
yang akan digunakan sebagai salah satu bahan baku dalam proses pembuatan baterai. Permintaan atas
baterai diharapkan meningkat secara signifikan pada tahun 2030 sejalan dengan kenaikan penggunaan
kendaraan listrik.
197
Page 238
Proyek Tujuh Bukit adalah salah satu tambang emas di dunia dengan struktur biaya terendah,
sehingga membuat Grup Merdeka lebih tahan menghadapi perubahan kondisi pasar harga emas
Berdasarkan S&P Capital IQ Market Intelligence yang diolah kembali oleh Perseroan, biaya AISC rata-
rata dari 544 produsen emas global untuk estimasi tahun 2022 adalah 1.177 per ounce. Dibandingkan
dengan biaya AISC produsen emas global, biaya AISC Grup Merdeka pada untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 berada pada ranking 29% terendah. Hal ini terutama dikarenakan
karakter dan jumlah Cadangan Bijih di Proyek Tujuh Bukit yang memungkinkan Grup Merdeka memilih
proses heap leach untuk mengekstraksi bijih dan memproduksi emas dan perak. Metode heap leach
memiliki kelebihan dibandingkan metode lainnya terutama biaya operasional karena bijih yang diolah
tidak perlu melewati proses kominusi (proses reduksi ukuran bijih) yang panjang, dan kebutuhan air
dalam proses produksi relatif lebih sedikit. Mengingat komposisi penggunaan air berbanding lurus
dengan reagen, proses heap leach menggunakan reagen kimia dalam jumlah lebih sedikit. Kebutuhan
energi juga lebih rendah karena instalasi produksi sederhana. Rendahnya biaya pengoperasian akan
membuat Grup Merdeka lebih tahan menghadapi perubahan kondisi pasar harga emas.
Lebih lanjut, proses heap leach sesuai standar industri lebih ramah lingkungan dibandingkan proses
Carbon-in-Leach karena tidak menghasilkan batuan atau tanah halus sisa dari proses ekstraksi (mine
tailing). Limbah padatan dan limbah cair mudah dipisahkan sehingga penanganan proses penetralan
limbah cair lebih mudah. Sebagai bagian dari proses heap leach, bijih ditumpuk pada leach pad yang
pada akhir masa pengoperasian tambang akan dicuci selama periode 18 bulan guna memastikan seluruh
sisa kimia telah dihilangkan sebelum dilakukan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi.
Kemampuan untuk menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan aset
tambang yang ada
Grup Merdeka merupakan salah satu perusahaan pertambangan emas dan tembaga yang aktif
mengembangkan proyek di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir dan telah tumbuh secara konsisten
dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pertumbuhan ini telah menghasilkan pendapatan yang kuat dan arus kas
yang sehat. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021, dan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-
masing sebesar US$321,9 juta, US$381,0 juta dan US$341,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
US$150,6 juta, US$221,0 juta dan US$182,8 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai 46,8%
pada tahun 2020, 58,0% pada tahun 2021 dan 53,5% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa arus kas dari aset Grup Merdeka yang telah
menghasilkan akan dapat mendukung kegiatan pengembangan aset Grup Merdeka di masa mendatang.
Grup Merdeka juga didukung oleh pendanaan dari pasar modal dan institusi keuangan terkemuka seperti
BNPP, CACB, HSBC, SocGen, UOB dan Goldman Sachs Lending Partners LLC, yang meningkatkan
kemampuan Grup Merdeka untuk merespon secara cepat dan kompetitif terhadap peluang bisnis dan
pengembangan aset. Perseroan berkeyakinan bahwa kombinasi arus kas yang kuat, dan dukungan akses
pendanaan dari pasar modal dan institusi keuangan terkemuka akan memberikan keunggulan kompetitif
dalam hal pendanaan untuk mengembangkan aset tambang yang ada.
Hubungan yang baik dengan masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa dukungan masyarakat setempat adalah salah satu kunci utama
untuk menyukseskan pengembangan proyek-proyek Grup Merdeka. Rencana pengembangan sosial dan
ekonomi masyarakat yang dilakukan Grup Merdeka saat ini maupun di masa mendatang difokuskan
untuk membangun hubungan jangka panjang yang erat dan mendorong masyarakat agar menjadi mitra
aktif dalam mengembangkan Sumberdaya Mineral yang ditemukan di area mereka.
Keterlibatan para pemangku kepentingan merupakan komponen vital pada seluruh tahapan kegiatan
Grup Merdeka. Program pengembangan komunitas yang dilakukan Grup Merdeka bertujuan untuk
menciptakan lingkungan yang aman, bersahabat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat sesuai visi
dan misi Grup Merdeka. Grup Merdeka menyadari bahwa pengembangan masyarakat sebagai bagian dari
198
Page 239
tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung kesuksesan
dan kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Keterlibatan Grup Merdeka bersama-sama dengan
para pemangku kepentingan kunci diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar
di dekat area pertambangan.
Melalui pertemuan dengan masyarakat setempat, Grup Merdeka telah memperkenalkan dan membantu
program-program pengembangan sosial yang berfokus pada peningkatan pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial mitra komunitas. Sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia,
anggaran untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari biaya operasional Grup Merdeka.
Didukung oleh pemegang saham yang bereputasi baik dan kuat dan tim manajemen dengan
pengalaman mendalam di industri pertambangan
Grup Merdeka merupakan bagian dari kelompok usaha Grup Saratoga dan Grup Provident Capital,
keduanya merupakan perusahaan investasi bereputasi baik yang telah berpengalaman dalam
mengantarkan perusahaan-perusahaan dengan bisnis model dan prospek usaha yang baik menjadi
perusahaan terbuka terkemuka yang mampu memberikan imbal hasil investasi kepada para pemegang
saham publik dan nilai tambah untuk semua stakeholder perusahaan. Grup Saratoga adalah salah satu
grup usaha terkemuka di Indonesia dengan kepemilikan usaha di berbagai sektor utama di Indonesia,
seperti konsumer, infrastruktur dan sumber daya mineral. Grup Provident Capital didirikan pada
tahun 2005 dan berinvestasi pada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., perusahaan penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp36,9 triliun
per 31 Desember 2020. Reputasi mereka yang baik memberikan kepemimpinan yang signifikan dalam
memastikan hubungan dengan Pemerintah, regulator dan masyarakat lokal yang kuat dan tata kelola
perusahaan serta hubungan investor yang baik. Selain itu, kedua pemegang saham memiliki rekam jejak
kesuksesan yang telah terbukti untuk memperoleh pendanaan dengan biaya efektif. Manajemen Grup
Merdeka berusaha untuk memanfaatkan hubungan dan keahlian dari kedua pemegang saham dalam
membangun usaha Grup Merdeka.
Tim manajemen senior Grup Merdeka memiliki pengalaman mendalam di industri pertambangan dan
keuangan di Indonesia, yang meliputi berbagai aspek pertambangan, termasuk peraturan dalam industri,
kepatuhan, pengembangan dan pengoperasian tambang, penjualan dan pemasaran, dan keuangan.
Mereka telah berkontribusi terhadap keberhasilan operasional dan pertumbuhan kinerja Grup Merdeka
sehingga Grup Merdeka dapat memberikan kinerja yang positif sesuai dengan target. Sebagian besar
Direktur dan manajemen senior Grup Merdeka memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri
pertambangan dan keuangan di Indonesia. Perseroan berkeyakinan bahwa tim manajemen senior
merupakan suatu keunggulan bersaing yang penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis Grup
Merdeka secara berkelanjutan.
3. S trategi G rup M erdeka
Grup Merdeka bermaksud untuk mengimplementasikan strategi-strategi berikut ini untuk merealisasikan
pertumbuhan di masa depan:
Meningkatkan kapasitas produksi
Grup Merdeka berencana untuk terus meningkatkan volume produksi untuk memaksimalkan efisiensi
pembiayaan dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan kapasitas produksi. Strategi tahun 2022 akan
difokuskan untuk memperpanjang umur tambang dengan melanjutkan kegiatan eksplorasi, meningkatkan
produktivitas dan efisiensi biaya.
199
Page 240
Memperoleh dan mempertahankan seluruh izin yang diwajibkan oleh Pemerintah dan instansi
berwenang
Grup Merdeka berencana memperoleh seluruh perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah dan instansi
berwenang di industri pertambangan mineral untuk menjamin kelancaran kegiatan pengembangan dan
penambangan. Grup Merdeka saat ini memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, dan 2 (dua)
IUP-OP Khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pertambangan,
serta 1 (satu) IUP Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo dan Provinsi
Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, BSI, BKP, BTR, PETS, GSM dan SCM sebagai pemegang berbagai
izin wajib menyampaikan laporan-laporan kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, baik
yang menyangkut kewajiban selaku pemegang IUP dan IPPKH, bidang ketenagakerjaan, keuangan,
dan lainnya, guna memelihara izin-izin tersebut.
Melanjutkan pengembangan aset tambang yang ada
Grup Merdeka berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan aset tambang yang telah dimiliki.
Beberapa aset yang saat ini sedang dikembangkan meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam wilayah
IUP BSI untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah, Proyek AIM dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar. Kegiatan eksplorasi dan
pengembangan prospek di Proyek Tembaga Wetar juga terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah
Sumberdaya dan menambah usia tambang. Ke depannya, Grup Merdeka akan melanjutkan kegiatan
eksplorasi lanjutan pada wilayah-wilayah prospek lainnya untuk meningkatkan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam wilayah IUP BSI saat ini dalam tahapan pra-studi kelayakan untuk
menilai potensi dari penambangan emas dan tembaga bawah tanah. Pra-studi kelayakan diperkirakan
akan selesai pada kuartal pertama tahun 2023 dan membutuhkan investasi sebesar US$100-120 juta.
Dalam hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, permodelan keuangan mengindikasikan
proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi tambang dengan usia lebih dari 25 tahun. Sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$121 juta untuk program pra-studi
kelayakan.
Proyek AIM yang berintegrasi dengan Proyek Tembaga Wetar akan memanfaatkan potensi emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek
Tembaga Wetar. Berdasarkan Perjanjian AIM Joint Venture tanggal 11 Februari 2020, Grup Merdeka
bersama-sama Wealthy Source Holding telah mendirikan MTI, suatu perusahaan patungan yang akan
membangun dan mengoperasikan CGF Plant, Acid Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction
Plant di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi. MTI akan membeli bahan baku dari bijih yang saat ini
tertumpuk di tapak pelindian Proyek Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka
saat ini dan di masa mendatang, untuk kemudian diolah antara lain menjadi asam sulfur dan pelet besi
bermutu tinggi. Proyek AIM diharapkan akan meningkatkan lebih lanjut nilai Proyek Tembaga Wetar.
Kegiatan pengadaan untuk Proyek AIM telah dimulai di kuartal pertama tahun 2021 dan kegiatan
konstruksi telah dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Pengiriman asam sulfur pertama ditargetkan
akan dilakukan pada kuartal pertama tahun 2023.
Proyek Nikel saat ini sedang melakukan pengembangan jalan tambang untuk mendukung pengiriman
saprolit dengan target sebesar 3 juta wmt hingga 10 juta wmt per tahun dari SCM ke CSID, BSID
dan ZHN. Pengiriman ini diharapkan dapat dimulai pada kuartal kedua tahun 2023. Selain itu, SCM
diharapkan juga dapat mulai mengirimkan limonit ke HNC pada kuartal kedua tahun 2023 dengan target
sebesar 6 juta wmt hingga 8 juta wmt per tahun. Proyek Nikel juga sedang dalam tahap perencanaan
dan studi kelayakan untuk mendirikan dan mengembangkan kawasan industri yang akan dibangun
dalam area konsesi yang dimiliki oleh SCM. Kawasan industri ini akan befokus pada HPAL teknologi
sehingga memberikan manfaat dari besarnya sumberdaya limonit yang dimiliki oleh SCM.
200
Page 241
Memperbesar portofolio Perseroan melalui proses akuisisi yang selektif
Perseroan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portofolio aset Grup
Merdeka melalui kegiatan pengembangan atas aset yang ada saat ini maupun akuisisi secara selektif.
Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila memenuhi kriteria investasi Perseroan, seperti tingkat
pengembalian investasi yang menarik dan memberikan nilai tambah bagi Grup Merdeka. Akuisisi
saat ini difokuskan pada aset tambang emas, tembaga, nikel dan mineral sejenis lainnya yang sesuai
dengan kompetensi Perseroan. Akuisisi tambang terakhir diselesaikan pada bulan Mei 2022, di mana
Perseroan melalui MEN melakukan pengambilalihan saham baru sebesar 55,67% dari MBM, suatu induk
dari perusahaan-perusahan yang bergerak di bidang pertambangan dan jasa pertambangan di wilayah
Sulawesi Tenggara. Kepemilikan MEN pada MBM berubah menjadi 55,26% setelah peningkatan modal
ditempatkan dan disetor MBM pada bulan Juni 2022. Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas Grup Merdeka di masa mendatang. Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat
dalam sejumlah pembicaraan sehubungan dengan akuisisi tambang.
Mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset terpenting untuk mendukung keberhasilan Grup
Merdeka. Untuk dapat menjalin hubungan kerja yang stabil, Grup Merdeka berkeyakinan telah
menawarkan paket kompensasi yang kompetitif. Disamping itu, Grup Merdeka memiliki program
pelatihan karyawan rutin dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas mereka. Grup Merdeka
berkeyakinan bahwa tim manajemen dan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan kunci
kesuksesan untuk mengimplementasikan rencana tambang beserta pengembangannya dan menghadapi
persaingan di industri pertambangan. Grup Merdeka juga akan terus membangun kemampuan penjualan
dan pemasaran untuk mencapai proyeksi penjualan.
Menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik
Grup Merdeka berkomitmen untuk menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan
perlindungan lingkungan. Program pengembangan masyarakat yang telah dilakukan Grup Merdeka
berfokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi serta merekrut tenaga kerja dari
wilayah tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan masyarakat
mandiri. Grup Merdeka bermaksud untuk terus mengembangkan program ini di masa mendatang. Grup
Merdeka juga bermaksud meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan konstruksi dan operasinya
sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah dalam hal perlindungan lingkungan hidup.
4. W ilayah IUP
Grup Merdeka memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, dan 2 (dua) IUP-OP Khusus untuk
kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pertambangan, serta 1 (satu) IUP
Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP tersebut terutama terdiri
dari emas, perak, tembaga dan nikel.
Wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial berlokasi di 3 (tiga) wilayah
geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI dan wilayah IUP milik BKP. Wilayah IUP milik BSI berada
di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, wilayah
IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku, dan wilayah IUP milik SCM berada di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi
Sulawesi Tenggara.
201
Page 242
Proyek Tujuh Bukit
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tujuh Bukit adalah tambang dalam wilayah
IUP OP BSI dan IUP Eksplorasi DSI yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. BSI telah memulai produksi secara komersial pada bulan
April 2017 sedangkan DSI saat ini masih dalam tahapan eksplorasi.
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tujuh Bukit:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
BSI IUP-OP berdasarkan Keputusan Bupati Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, 4.998,45
B a n y u w a n g i N o . 1 8 8 / 5 4 7 / K E P / Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
4 2 9 . 0 11 / 2 0 1 2 t a n g g a l 9 J u l i 2 0 1 2
sebagaimana diubah terakhir dengan
Keputusan Bupati Banyuwangi
No. 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal
7 Desember 2012, yang berlaku sampai
dengan 25 Januari 2030.
DSI I U P - E k s p l o r a s i b e r d a s a r k a n S u r a t Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, 6.558,46
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/ Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Kepada PT Damai Suksesindo tanggal
10 Desember 2012, sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Keputusan Bupati
Banyuwangi No. P2T/83/15.01/V/ 2018
tanggal 17 Mei 2018, yang berlaku sampai
dengan 25 Januari 2023 (1) , yang saat ini
sedang dalam masa suspensi. (2)
Catatan:
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. T-576/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 8 Februari
2022 tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2022 IUP Eksplorasi PT Damai Suksesindo, IUP
Eksplorasi DSI berlaku sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan 25 Januari 2023.
(2) IUP-Eksplorasi DSI berada dalam masa suspensi berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
No. T-2237/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Persetujuan Perpanjangan Suspensi IUP PT Damai Suksesindo
yang berlaku sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Maret 2023. IUP-Eksplorasi DSI disuspensi dengan
alasan keadaan yang menghalangi karena adanya penghadangan oleh masyarakat.
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP OP milik BSI dan wilayah IUP Eksplorasi
milik DSI:
Sumber : Perseroan
202
Page 243
Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik BSI dan DSI yang terletak di pantai selatan Jawa Timur
merupakan bagian dari rangkaian Busur Magma Sunda-Banda. Busur magma tersebut yang terbentuk
pada saat subduksi lempeng Indo-Australia berorientasi tenggara yang memanjang dari Sumatera
bagian utara ke Jawa Barat kemudian ke arah timur melalui Jawa Timur, Bali, Lombok, Sumbawa, dan
Flores. Di sepanjang busur diketahui terdapat variasi tipe mineralisasi yang dominan. Wilayah IUP
milik BSI dan DSI berada di bagian tengah busur memanjang ke arah timur yang memiliki karakteristik
mineralisasi berupa sistem porfiri dan epitermal sulfidasi tinggi. Lokasi tambang lain di sepanjang
busur yang sama termasuk sulfidasi tinggi Selodong, sistem porfiri Motong Botek di Lombok, dan
sistem porfiri tembaga-emas Batu Hijau, Eland, dan Hu’u di Sumbawa.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP-OP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021
yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2022:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 1,5 29,1 30,6
Kadar pada bijih Au g/t 0,38 0,67 0,66
Insitu emas Au ribuan oz 18 627 645
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - - -
Kadar pada bijih %Cu - - -
Insitu tembaga Cu ribuan ton - - -
Perak
Total bijih Jutaan ton 1,5 29,1 30,6
Kadar pada bijih Ag g/t 8,40 28,00 27,32
Insitu perak Ag ribuan oz 408 26.469 26.877
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 1,5 445,5 1.419,0 1.866,0
Kadar pada bijih Au g/t 0,44 0,64 0,45 0,50
Insitu emas Au jutaan oz 0,0 9,1 20,6 29,8
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - 372,1 1.411,8 1.784,0
Kadar pada bijih %Cu - 0,61 0,42 0,46
Insitu tembaga Cu jutaan ton - 2,3 5,9 8,2
Perak
Total bijih Jutaan ton 1,5 73,4 7,2 82,1
Kadar pada bijih Ag g/t 23 24 14 23
Insitu perak Ag jutaan oz 1,1 56,6 3,2 60,9
Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2021 untuk Proyek Tujuh Bukit adalah Zach Casley dari Perseroan.
Proyek Tembaga Wetar
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP dan IUP BTR, yang telah selesai dikonversi menjadi IUI, yang berlokasi di Pulau
Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan
saat ini dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober 2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan
dan pemurnian dilakukan di wilayah IUP BTR.
203
Page 244
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tembaga Wetar:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
BKP - IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 543- Pulau Wetar, Desa Lurang dan Uhak, Kecamatan 2.733
124 TAHUN 2011 tanggal 9 Juni 2011, Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Maluku.
Barat Daya sebagaimana disesuaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal berdasarkan Keputusan No. 7/I/
IUP/PMA/2018, tanggal 7 Februari 2018,
berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
- IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 1.425
TAHUN 2017 tanggal 20 November 2017, K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
untuk 5 (lima) tahun. Sampai dengan Maluku.
tanggal diterbitkannya Prospektus ini,
IUP-OP BKP sedang dalam proses
perpanjangan (1).
- IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 311 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 108,4
TAHUN 2017 tanggal 29 Desember K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
2017, untuk 5 (lima) tahun. Maluku.
BTR IUP-OP Khusus No. 1/1/IUP/PMA/2015 D e s a L u r a n g , D e s a / K e l u r a h a n L u r a n g , 34
t a n g g a l 2 7 O k t o b e r 2 0 1 5 , y a n g t e l a h Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku
selesai dikonversi menjadi IUI berdasarkan Barat Daya, Provinsi Maluku.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin
81201160916030002 tanggal 31 Oktober
2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Maluku atas nama Gubernur
Maluku.
Catatan:
(1) BKP telah memperoleh Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan (Batu Gamping) PT Batutua Kharisma Permai
No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa proses perpanjangan IUP-OP Batuan BKP sedang dalam
tahap evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi penambangan batuan (batu gamping) selama masa
evaluasi sampai dengan proses perizinan berusaha pada aplikasi perizinan OSS RBA menerbitkan persetujuan perpanjangan
IUP-OP Batuan BKP.
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP milik BTR dan BKP:
Sumber : Perseroan
204
Page 245
Sama halnya dengan Proyek Tujuh Bukit, secara geologi, lokasi IUP BKP di Pulau Wetar merupakan
salah satu lokasi mineralisasi utama yang terletak di sepanjang Busur Magma Sunda-Banda. Lebih dari
ratusan anomali dan prospek ditemukan dalam kegiatan eksplorasi di Pulau Wetar, namun demikian
wilayah IUP ini memiliki karakteristik mineralisasi volcanic massive sulphide yang dominan, yaitu
sebuah tipe mineralisasi bijih sulfida metal, yang terutama terdiri dari tembaga dan seng yang berasosiasi
dan berasal dari kejadian hidrotermal vulkanik di lingkungan submarin. Tahap awal eksplorasi dimulai
pada tahun 1986 oleh sebuah perusahaan swasta dan memunculkan penambangan emas di cebakan Kali
Kuning dan Lerokis, yang menghasilkan sekitar 20 ton emas dan 600 ton perak. Produksi berhenti pada
tahun 1997 meskipun kandungan tembaga sulfida diketahui dikarenakan opsi pengolahan yang tersedia
dan harga tembaga pada saat itu mengakibatkan pengoperasian tambang menjadi kurang ekonomis.
BKP kemudian mengakuisisi beberapa IUP di sekitar prospek Lerokis dan Kali Kuning antara tahun
2004 dan 2006.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton - 7,7 7,7
Kadar pada bijih Au g/t - 0,67 0,67
Insitu emas Au ribuan oz - 166 166
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 4,6 10,5 15,1
Kadar pada bijih % Cu 1,12 1,80 1,59
Insitu tembaga Cu ribuan Ton 52 189 240
Perak
Total bijih Jutaan ton - 7,7 7,7
Kadar pada bijih Ag g/t - 30,36 30,36
Insitu tembaga Ag jutaan oz - 7.515 7.515
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 6,0 12,1 1,6 19,7
Kadar pada bijih Au g/t 0,43 0,63 0,43 0,55
Insitu emas Au ribuan oz 83,3 245,8 22,1 351,2
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 6,0 12,1 1,5 19,5
Kadar pada bijih %Cu 1,29 1,49 0,86 1,38
Insitu tembaga Cu ribuan ton 77,6 179,6 12,6 269,8
Perak
Total bijih Jutaan ton 6,4 12,1 1,6 20,1
Kadar pada bijih Ag g/t 15,29 27,89 20,18 23,27
Insitu perak Ag jutaan oz 3,1 10,9 1,0 15,1
Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2021 untuk Proyek Tembaga Wetar adalah Zach Casley dari Perseroan.
Proyek Emas Pani
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Emas Pani adalah tambang dalam wilayah
IUP OP PETS yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi
Gorontalo. PETS saat ini dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi. Kegiatan pengolahan dan
pemurnian rencananya akan dilakukan oleh PBT yang saat ini telah memperoleh IUI yang merupakan
konversi dari IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan.
205
Page 246
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Emas Pani:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
PETS IUP-OP berdasarkan Keputusan Gubernur Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten 100
Gorontalo No. 351/17/IX/2015 tanggal Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
4 September 2015, sebagaimana diubah
dengan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi
Provinsi Gorontalo No. 30/DPM-ESDM-
TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tanggal
20 April 2020, yang berlaku sampai dengan
23 November 2032.
PBT IUI berdasarkan NIB No. 9120404262514 Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten 720,71
tanggal 8 Oktober 2021 yang diterbitkan Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Lembaga OSS yang merujuk pada IUP-OP
Khusus berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal Energi dan Sumber
Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi
Gorontalo No. 10/DPMESDM-TRANS/
IUP-OP-OLAH/III/2019 tanggal 14 Maret
2019 tentang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/
atau Pemurnian yang berlaku 16 tahun
sampai dengan 14 Maret 2035.
GSM Kontrak Karya antara Pemerintah dan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, 14.570
PT Newcrest Nusa Sulawesi (sekarang Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan
b e r n a m a G S M ) b e r d a s a r k a n S u r a t Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dan
No. B-188/Pres/7/1994 tanggal 20 Juli Kabupaten Bolaang mongondow Utara, Provinsi
1994 dan ditandatangani pada tanggal Sulawesi Utara.
15 Agustus 1994 perihal Persetujuan
bagi 5 (lima) buah Kontrak Karya dalam
rangka PMA di bidang Pertambangan
Umum yang diterbitkan oleh Presiden
Republik Indonesia, yang terakhir kali
diubah beberdasarkan Amendemen Kontrak
Karya tertanggal 23 Desember 2015.
Tahap kegiatan Kontrak Karya ini telah
disesuaikan menjadi tahap kegiatan operasi
produksi berdasarkan Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
457.K/30/DJB/2017 tanggal 13 Desember
2017.
206
Page 247
Peta berikut ini menggambarkan area dan posisi wilayah IUP OP milik PETS:
Sumber : Perseroan
Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik PETS yang terletak di Desa Hulawa merupakan bagian dari
Mandala Sulawesi Bagian Barat yang memanjang dari Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan, yang
merupakan busur magmatik yang menghasilkan beberapa jenis mineralisasi. Mineralisasi yang dijumpai
terutama emas epitermal jenis sulfidasi rendah, tembaga-emas porfiri, emas pada batuan sedimen, urat
sulfidasi polimetalik dan mineralisasi Cu-Au-Ag epitermal sulfidasi tinggi. Wilayah IUP milik PETS
berada di mandala barat bagian utara yang merupakan daerah yang sangat potensial sebagai tempat
mineralisasi logam. Lokasi tambang lain di sekitar wilayah IUP milik PETS meliputi tambang emas
Bolang Mangondow dan tambang emas Toka Tindung.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Sumberdaya Mineral dari wilayah IUP milik PETS
dalam tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021:
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 10,8 62,4 16,2 89,5
Kadar pada bijih Au g/t 1,13 0,81 0,67 0,82
Insitu emas Au jutaan oz 0,4 1,6 0,3 2,4
Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2021 untuk wilayah IUP milik PETS adalah Zach Casley dari Perseroan.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Sumberdaya Mineral dari wilayah KK milik GSM
dalam tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi:
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 15,5 41,3 15,9 72,7
Kadar pada bijih Au g/t 1,03 0,98 0,93 0,98
Insitu emas Au jutaan oz 0,5 1,3 0,5 2,3
207
Page 248
Proyek Nikel
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Nikel adalah tambang nikel dalam wilayah
IUP-OP SCM yang berlokasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
SCM berencana untuk memulai kegiatan operasi komersial pada kuartal kedua tahun 2023. Kegiatan
pengolahan dan pemurnian bijih nikel yang dihasilkan oleh SCM rencananya akan dilakukan oleh
beberapa pihak, termasuk CSID dan BSID.
Tabel berikut ini menyajikan lokasi, luas wilayah IUP dan/atau luas bangunan pabrik smelter dalam
Proyek Nikel:
Luas
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha) Bangunan (m 2)
SCM IUP-OP berdasarkan Keputusan Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, 21.100 -
K e p a l a B a d a n K o o r d i n a s i Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penanaman Modal No. 67/I/IUP/
PMA/2019 tentang Persetujuan
Penyesuaian Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi
Mineral Logam Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing Komoditas
Nikel kepada PT Sulawesi Cahaya
Mineral, tertanggal 18 November
2019.
CSID IUI tanggal 9 Januari 2019, yang Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, 13,795 71.580
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Kabupaten Morowali, Provinsi
Sulawesi Tengah.
BSID IUI tanggal 13 Maret 2019, yang Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, 10,889482 32.712,019
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Kabupaten Morowali, Provinsi
Sulawesi Tengah.
Peta berikut ini menggambarkan area dan posisi wilayah IUP-OP SCM dalam Proyek Nikel:
Sumber: Perseroan
208
Page 249
Endapan bijih nikel di wilayah IUP-OP SCM pada umumnya adalah endapan laterit yang merupakan hasil
pengayaan sekunder akibat pelapukan batuan ultrabasa dan kaya akan unsur nikel sebagai mineralisasi
berharga utama beserta dengan unsur mineral pengikutnya berupa kobalt, kromium dan besi. Endapan
deposit bijih nikel di wilayah IUP-OP SCM saat ini tersebar pada 4 (empat) blok deposit berdasarkan
peta di atas, yaitu Deposit PB, BR1, BR 2&3 serta DS.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari
wilayah IUP-OP milik SCM yang bersumber dari JORC Technical Report of Ore Estimate of SCM
yang diterbitkan pada bulan Maret 2020 dan JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update yang
diterbitkan pada bulan Mei 2022:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt - 291 291
Kadar pada bijih % Ni - 1,2 1,2
Insitu nikel Ni jutaan ton - 2,3 2,3
Kobalt
Total bijih Jutaan dmt - 291 291
Kadar pada bijih % Co - 0,10 0,10
Insitu kobalt Co jutaan ton - 0,2 0,2
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Nikel
Total bijih Jutaan wmt 17,7 462,9 1.405,4 1.886,0
Kadar pada bijih % Ni 1,32 1,23 1,21 1,22
Insitu nikel Ni jutaan ton 0,1 3,4 10,3 13,8
Kobalt
Total bijih Jutaan wmt 17,7 462,9 1.405,4 1.886,0
Kadar pada bijih % Co 0,08 0,09 0,08 0,08
Insitu kobalt Co jutaan ton 0,0 nm 0,3 0,7 1,0
Catatan:
Nm : menjadi nol karena pembulatan
5. V olume P roduksi dan P roduk
Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Proyek Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Proyek Tembaga Wetar, dan NPI yang dihasilkan dari Proyek Nikel
sebagai berikut:
Proyek Tujuh Bukit
Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan penambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama tiga tahun pertama
umur tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Total produksi diperkirakan sebesar 1,2 juta
ounce emas dan 4,7 juta ounce perak yang dapat dipulihkan selama umur tambang yang direncanakan
sekitar 8 (delapan) - 9 (sembilan) tahun, dengan tingkat produksi sebesar 8 juta ton bijih kering per
tahun. Per 30 Juni 2022, umur tambang yang direncanakan saat ini tersisa 3,25 (tiga koma dua lima)
tahun dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 410 ribu ounce selama usia tambang yang
tersisa.
Pedoman produksi emas pada tahun 2022 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce.
Berikut ringkasan produksi emas untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
209
Page 250
Unit 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Penambangan terbuka
Bijih tertambang Jutaan ton 4,6 2,3 6,5 6,7
Limbah tertambang Jutaan ton 2,2 1,1 4,0 5,7
Kadar hasil tambang Au g/t 0,61 0,87 0,72 0,82
Kandungan logam emas Au ounce 89.835 63.271 151.301 176.042
Produksi pelindian
Bijih yang dihaluskan dan
tertumpuk Jutaan ton 4,2 2,3 6,3 5,8
Kadar emas yang tertumpuk Au g/t 0,65 0,89 0,75 0,91
Emas dihasilkan Au ounce 87.024 54.364 124.730 157.175
Emas yang dihasilkan dari proses pelindian pada tahun 2021 turun sebesar 20,6% menjadi 124.730
ounce dari sebelumnya 157.175 ounce pada tahun 2020. Hal ini terutama disebabkan oleh penangguhan
kegiatan produksi pada kuartal pertama dan pertengahan kuartal kedua tahun 2021 akibat insiden
rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada tanggal 12 September 2020. Pekerjaan remediasi untuk
mengembalikan tingkat penumpukan dan irigasi bijih sesuai desain berjalan sesuai rencana dan telah
diselesaikan pada pertengahan kuartal kedua tahun 2021 sehingga kegiatan produksi telah kembali
beroperasi pada bulan Mei 2021.
Sejalan dengan pulihnya kegiatan produksi, emas yang dihasilkan dari proses pelindian pada kuartal
kedua tahun 2022 meningkat sebesar 60,1% menjadi 87.024 ounce dari sebelumnya 54.364 ounce pada
periode yang sama tahun 2021. Hasil produksi pada kuartal kedua tahun 2022 sejalan dengan rencana
produksi untuk kadar bijih emas yang lebih rendah.
Proyek Tembaga Wetar
Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP dilakukan di Pit Lerokis dan sejak bulan Oktober 2020,
di Pit Partolang. Laporan cadangan menunjukkan bahwa Proyek Tembaga Wetar memiliki sekitar 7,4 juta
ton bijih tembaga dengan kadar 1,70% Cu per ton. Per 30 Juni 2022, umur tambang yang direncanakan
saat ini tersisa 3,5 (tiga koma lima) tahun dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 76 ribu
ton selama usia tambang yang tersisa. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai
pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2022 berkisar antara 18.000 ton dan 22.000 ton.
Berikut ringkasan produksi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan
2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
Unit 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Penambangan
Bijih tertambang Jutaan ton 1,4 1,0 2,4 0,5
Limbah tertambang Jutaan ton 7,5 4,7 11,1 2,4
Kadar tembaga tertambang %Cu 1,30 2,25 1,96 2,09
Kandungan logam tembaga Cu ton 17.856 21.634 46.352 10.215
Produksi
Bijih tembaga diolah Jutaan ton 1,4 0,9 2,4 0,4
Kadar tembaga diolah %Cu 1,34 2,22 1,98 2,06
Tembaga dihasilkan Cu ton 9.951 7.492 19.045 5.377
Kinerja produksi katoda tembaga pada tahun 2021 meningkat signifikan sebesar 254,2% menjadi 19.045
ton dari sebelumnya 5.377 ton pada tahun 2020 dikarenakan penambangan dari Pit Partolang yang
telah dimulai di bulan Oktober 2020 dan mendorong kenaikan produksi katoda tembaga pada tahun
2021. Sejalan dengan kegiatan penambangan yang terus meningkat, kinerja produksi katoda tembaga
pada kuartal kedua tahun 2022 meningkat sebesar 32,8% menjadi 9.951 ton dari sebelumnya 7.492
ton pada periode yang sama tahun 2021. Sejalan dengan perkembangan Proyek AIM, fokus kegiatan
produksi Proyek Tembaga Wetar ke depannya adalah mengekstraksi nilai maksimum dari cadangan
bijih di wilayah IUP BKP, dan menjual bijih tersebut ke Proyek AIM untuk digunakan dalam produksi
asam, besi, uap, tembaga, emas dan perak.
210
Page 251
Proyek Nikel
Kegiatan penambangan di wilayah IUP-OP SCM saat ini sudah mulai dilakukan, dan diharapkan untuk
terus meningkat secara signifikan di tahun 2023. Laporan cadangan menunjukkan bahwa Proyek Nikel
memiliki Cadangan Bijih sekitar 2,3 juta ton bijih nikel dengan kadar 1,2% Ni per ton. Kegiatan
pengolahan dan pemurnian di Proyek Nikel saat ini dilakukan oleh CSID sejak bulan November 2019
dan BSID sejak bulan Februari 2020 dengan menggunakan pasokan bijih nikel dari pihak ketiga. Bijih
nikel yang dihasilkan di wilayah IUP-OP SCM rencananya akan mulai dikirim ke smelter CSID dan
BSID pada kuartal kedua tahun 2023.
Pedoman produksi NPI untuk masing-masing smelter pada tahun 2022 berkisar antara 17.000 ton dan
19.000 ton.
Berikut ringkasan produksi smelter CSID dan BSID untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
Unit 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Produksi
Bijih nikel diolah wmt 1.741.651 2.057.854 3.964.403 3.887.879
Kadar nikel diolah % Ni 1,89% 1,79% 1,80% 1,83%
NPI dihasilkan ton 18.544 20.469 39.703 39.697
Kinerja produksi NPI pada tahun 2020 dan 2021 stabil pada 39,7 kiloton meskipun kadar nikel yang
diolah mengalami penurunan 0,03%. NPI yang dihasilkan pada kuartal kedua tahun 2022 mengalami
penurunan 9,4% menjadi 18,5 kiloton dari sebelumnya 20,5 kiloton pada periode yang sama tahun
2021. Hal ini terutama dikarenakan adanya perbaikan pembangkit listrik yang berdampak pada kegiatan
pengolahan bijih nikel yang dimulai dari kuartal keempat tahun 2021 sampai dengan kuartal kedua
tahun 2022. Kadar nikel yang diolah pada kuartal kedua tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar
0,1% menjadi 1,89%.
6. K egiatan O perasional P enambangan dan P engolahan
Proyek Tujuh Bukit
Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang
terbuka sesuai dengan karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan di tambang yang
dekat dengan permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas, perak dan tembaga. Kegiatan
penambangan dan pemrosesan rencananya akan berlangsung selama 24 jam yang terbagi dalam 2 (dua)
shift masing-masing 12 jam sepanjang tahun (365 hari).
211
Page 252
Ilustrasi di bawah ini menggambarkan operasi penambangan dan pemrosesan yang diterapkan pada
lapisan oksida di wilayah IUP BSI dalam Proyek Tujuh Bukit:
Sumber : Perseroan
Proses penambangan metode terbuka pada umumnya dimulai dengan pembersihan lahan, meliputi
kegiatan penebangan pohon dan pembersihan tanah dan kemudian diikuti pengupasan tanah lapisan
pucuk (top soil). Tanah lapisan ditimbun di tempat terpisah dari area yang akan ditambang yang nantinya
akan digunakan untuk rehabilitasi dan reklamasi area timbunan batuan penutup (constructed waste
rock emplacement atau CWRE) dan area lain yang terganggu. Gabungan pengeboran dengan peledakan
digunakan untuk memindahkan overburden. Batuan hasil peledakan akan dimuat dan diangkut ke area
timbunan batuan penutup, sedangkan bijih akan diangkut ke area run-of-mine (ROM). Lubang-lubang
tambang dan fasilitas timbunan batuan penutup telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek
analisis geoteknik untuk menjamin timbunan batuan penutup aman dan stabil selama berlangsungnya
kegiatan penambangan.
Operasi penambangan akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM. Dari timbunan ROM,
bijih kemudian dituang ke dalam mesin peremukan ROM (crusher ROM bin) oleh armada tambang
atau front end loader (FEL) yang dioperasikan oleh tim pengolah. Proses peremukan dilakukan dalam
3 (tiga) tahapan peremukan, yaitu peremukan primer, sekunder dan tersier untuk menghasilkan produk
berdiameter 25 mm-50mm. Pabrik peremukan/tingkat pengolahan dapat beroperasi untuk kapasitas
8.200 ton per hari.
Bijih yang telah diremukan akan diaglomerasi dengan semen sebelum ditumpuk di atas pad (lapisan)
menggunakan serangkaian konveyor untuk menciptakan lapisan datar atau platform. Heap leach pad
akan ditumpuk dengan kapasitas total 56 juta ton. Aglomerasi diperlukan untuk menjamin stabilitas
bijih selama siklus heap leach dan selama operasi penyusunan timbunan. Komponen-komponen dalam
fasilitas aglomerasi meliputi sistem konveyor dengan pengumpan panci bergetar (vibrating pan feeder),
silo semen dengan katup putar, dan drum aglomerasi berputar. Komponen-komponen yang termasuk
dalam sistem penumpukan terdiri dari konveyor over heap, konveyor tripple car/shuttle, konveyor
grasshopper, konveyor index feed, konveyor horizontal index dan staker radial bergerak.
212
Page 253
Proses pelindian (heap leach) akan dimulai setelah bijih yang telah diaglomerasi telah selesai ditumpuk.
Sistem jaringan larutan akan ditempatkan pada tumpukan aglomerat tersebut dan larutan yang terdiri dari
0,55 kg sodium sianida untuk setiap ton bijih akan disebarkan menggunakan penyiram khusus berjenis
wobbler dan dripper. Larutan lindi akan meresap melalui tumpukan untuk melarutkan emas dan perak
kemudian masuk ke sistem drainase pengumpul di atas plastik kedap pada dasar tumpukan. Larutan lindi
yang terkumpul pada dasar tumpukan disebut PLS. PLS dikumpulkan oleh jaringan pipa drainase dan
secara gravitasi mengalir ke lokasi pengumpulan PLS di ujung tumpukan, di mana akan dikumpulkan
dan dipompa ke pabrik perolehan emas dan perak. Sistim irigasi dirancang untuk memberikan laju
keseragaman aplikasi larutan 10 liter/jam/m 2 selama periode resapan 90 hari. Komponen-komponen
dalam sistem pelindian meliputi sistem distribusi larutam, tangki dan pompa pengumpul Barren Leach
Solution (BLS), pompa Intermediate Leach Solution (ILS), tangki pengumpul dan pompa PLS, serta
pompa distribusi kolam air hujan. Per 30 Juni 2022, kapasitas pelindian adalah 8,2 juta ton per tahun
dengan target tingkat recovery sebesar 77% atas proses pelindian selama 150 hari.
Teknologi perolehan emas yang dipilih adalah sistem ADR. Sistem ini menggunakan karbon aktif dalam
pengolahan CIC untuk memisahkan emas dari larutan dan memperoleh emasnya dengan proses elusi
Anglo American Research Laboratory (AARL) diikuti oleh proses electrowinning untuk menghasilkan
lumpur emas bagi peleburan. Electrowinning adalah proses elektrokimia untuk mengendapkan logam
pada kutub katoda menggunakan arus listrik yang mengalir dalam larutan elektrolit untuk memperoleh
lumpur logam emas dan perak. Komponen-komponen dalam fasilitas CIC meliputi 6 (enam) kolom
karbon adsorpsi, sistem transfer karbon, dan pompa larutan proses.
Peleburan akan berlangsung dalam tungku wadah miring berbahan bakar diesel. Tungku akan dilengkapi
dengan kontrol hidrolik mekanisme miring untuk menuangkan produk lelehan logam cair. Produk
lelehan logam yang dihasilkan dari proses peleburan disebut granule (butiran) yang mengandung
emas dan perak. Dore bullion tersebut disimpan di ruangan penyimpanan sebelum dikirim secara aman
ke fasilitas peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk pemrosesan pemurnian akhir
untuk menghasilkan emas dan perak ingot berkualitas LBMA.
Kontraktor pihak ketiga pada awalnya ditunjuk untuk melaksanakan berbagai jasa kontrak penambangan
di wilayah IUP seperti kegiatan pembersihan lahan, pengupasan tanah lapisan atas, peledakan dan
pengelolaan air tambang, di bawah instruksi dan pengawasan tim penambangan BSI. Hal ini dilakukan
untuk mengurangi kebutuhan investasi pada tahap awal kegiatan penambangan. Grup Merdeka
selanjutnya telah mengalihkan secara bertahap pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal
untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Pengalihan ini diselesaikan secara tuntas pada
bulan Desember 2019.
Logistik dan Transportasi
Kegiatan transportasi dimulai dari pit ke bawah menuju timbunan ROM yang berada di daerah
pengolahan, dan juga pengangkutan dore bullion menuju ke fasilitas peleburan. Jalan akses, jalan angkut
dan jalan lainnya untuk aktivitas pertambangan telah dibangun berdasarkan desain dan spesifikasi yang
ditetapkan oleh BSI untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional pertambangan. Semua jalan
angkut tambang dirancang dan dibangun agar dapat dilalui oleh truk dump biasa dan truk artikulasi
dalam segala cuaca.
BSI juga menggunakan akses jalan lokal untuk pengangkutan barang dari dan ke lokasi tambang.
Kegiatan logistik dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas dan membebani infrastruktur lokasi sehingga
berpotensi menggangu aktivitas masyarakat setempat, maka BSI telah meningkatkan kapasitas dan
kualitas jalan lokal dan jembatan. Selain itu, BSI berencana membangun pelabuhan khusus di lokasi
penambangan untuk menunjang kegiatan pengangkutan barang.
Untuk pengangkutan produk dore bullion emas dan perak, BSI saat ini menggunakan jasa Brink’s
yang berpengalaman di bidang pengangkutan komoditas bernilai tinggi. Dore bullion emas dan perak
akan dibawa ke bandara di Banyuwangi untuk dikirim ke Surabaya dan kemudian dibawa ke fasilitas
peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
213
Page 254
Fasilitas Pendukung
Proses penambangan dan produksi didukung fasilitas CWRE, waduk, gudang bahan peledak untuk
menyimpan bahan emulsi dan bahan peledak, serta generator diesel cadangan untuk digunakan dalam
keadaan darurat. Fasilitas ini dibangun dengan desain kokoh untuk memaksimalkan efisiensi operasional
serta meminimalisasi biaya pengoperasian tambang dan risiko tambang. Selain itu, BSI telah membangun
pos keamanan di lokasi akses masuk area tambang, unit pemadan kebakaran di dekat lokasi fasilitas
pabrik pengolahan, fasilitas perumahan dan poliklinik untuk karyawan di dekat area tambang, serta
fasilitas pembibitan (nursery) untuk mendukung kegiatan dan pengelolaan pada tahap revegetasi di area
bekas tambang.
Biaya operasional
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
Unit 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Biaya kas US$ / ounce 693 499 506 486
Biaya AISC US$ / ounce 961 648 860 669
Biaya AISC dari tahun 2020 sampai dengan kuartal kedua tahun 2022 mengalami tren peningkatan
terutama dikarenakan penurunan produksi yang diakibatkan oleh penurunan kadar emas terkandung
sehingga meningkatkan biaya penambangan dan biaya pemrosesan per ounce emas yang diproduksi.
Biaya AISC tersebut sejalan dengan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$825 per ounce hingga
US$900 per ounce pada tahun 2021 dan antara US$1.000 per ounce hingga US$1.200 per ounce pada
tahun 2022, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan.
Proyek Tembaga Wetar
Proyek Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi tembaga. Kegiatan penambangan dan pemrosesan
rencananya akan berlangsung selama 24 jam yang terbagi dalam 2 (dua) shift masing-masing 12 jam
sepanjang tahun (365 hari).
Penambangan bijih tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUI yang merupakan hasil konversi IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah
menandatangani perjanjian jual beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif
menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP dan BTR
telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR tetap
melakukan kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan.
Kegiatan penambangan dimulai dengan kegiatan land clearing terhadap area yang akan ditambang berikut
dengan area penimbunan tanah penutup. Sebagian besar batuan penutup ditimbun di area waste dump
dan sebagian kecil digunakan sebagai landasan perluasan area tapak pelindian. Batuan penutup yang
tertimbun di area waste dump setelah mencapai desain akhir akan dilakukan resloping sesuai dengan
kriteria desain dan dilanjutkan dengan penghamparan tanah lapisan pucuk untuk kemudian dilakukan
penanaman sehingga pemanfaatan tanah lapisan pucuk dapat maksimal.
Batuan keras (ore dan waste) dilakukan pemboran dan peledakan terlebih dahulu sebelum dimuat
dan diangkut ke tempat penimbunan. Waste material ditempatkan pada salah satu lokasi waste dump.
Material waste dump yang berpotensi asam ditempatkan pada bagian bawah dengan kondisi terisolasi
untuk meminimalkan risiko pembentukan aliran air asam batuan. Material tersebut selanjutnya ditutup
dengan material yang tidak berpotensi asam dan tanah lapisan atas untuk kemudian direvegetasi. Material
bijih tembaga yang ditambang lalu dimuat dengan menggunakan ekskavator untuk selanjutnya diangkut
menggunakan truk ke area peremukan.
214
Page 255
Ilustrasi di bawah ini menggambarkan operasi penambangan yang diterapkan di Proyek Tembaga Wetar:
Sumber : Perseroan
BKP akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM pada area BTR untuk dilakukan proses
kominusi dan aglomerasi. Proses kominusi di Proyek Tembaga Wetar melalui proses peremukan dan
aglomerasi dengan sirkuit berkapasistas, 25 kiloton. Produk akhir dari sirkuit peremukan ditargetkan
mencapai ukuran 18mm, dan selanjutnya diumpankan ke 1 (satu) unit agglomerator sebelum dilakukan
penumpukan pada tapak pelindian. Proses aglomerasi dilakukan dengan menambahkan kimia ke dalam
agglomerator dengan target kandungan air 5% dan diharapkan partikel-partikel halus akan menyatu
dengan partikel kasar membentuk aglomerat.
Penumpukan dilakukan di 3 (tiga) lokasi terpisah, sesuai dengan ukuran bijih hasil peremukan. Metode
penumpukan dikerjakan dengan sistem penumpukan radial menggunakan grasshopper, follower dan
stacker untuk bijih hasil peremukan sirkuit 25 kiloton. Bijih yang telah ditumpuk di tapak pelindian
sudah siap diirigasi dengan larutan sulfat terdilusi agar terjadi proses pelindian.
Teknologi perolehan tembaga yang dipilih adalah sistem Solvent Extraction dan Electrowinning
(“SX-EW”), yang merupakan proses metalurgi basah (hydrometallurgy) dalam dua tahapan. Pertama,
proses ini mengekstraksi dan mengupgrade ion tembaga dari solusi pelindian berkadar rendah
menjadi solven kimia yang secara selektif bereaksi dan mengikat tembaga dalam solven. Tembaga
kemudian diekstraksi dari solven dengan asam aqueous berkadar kuat yang kemudian masuk ke sirkuit
electrowinning cell untuk menghasilkan katoda tembaga dengan kemurnian sampai 99,99% yang
dapat dijual langsung ke konsumen. Komponen-komponen dalam fasilitas SX-EW meliputi 2 (dua) set
extraction mixer/settler, 2 (dua) set organic stripping mixer/settler, 1 (satu) set washing organic mixer/
settler, dan 2 (dua) set rectiformer dan cell house. Proyek Tembaga Wetar merupakan pertambangan
tembaga pertama di Indonesia yang menggunakan metode pengolahan pelindian untuk bijih tembaga
sulfida dan pemurnian dengan metode SX-EW.
215
Page 256
Berikut adalah gambaran proses ekstraksi pelarut untuk menghasilkan tembaga:
Sumber : Perseroan
Siklus pengolahan akan terus berlangsung sekitar 2 (dua) tahun sejak bijih baru mulai dilindi. Agar
operasional pelindian dapat berlangsung pada kapasitas penuh, persediaan bijih dalam jumlah banyak
telah ditumpuk sejak awal produksi. Tumpukan tersebut secara berkala ditambah dengan bijih baru
untuk memberikan pasokan larutan mengandung tembaga yang konsisten ke fasilitas SX-EW guna
mempertahankan produksi katoda tembaga pada laju tertentu. Kadar mineral tembaga dalam bijih akan
menentukan frekuensi penumpukan dikarenakan kadar yang berbeda memiliki laju pelarutan yang
berbeda. Bijih dengan kadar mineral yang rendah membutuhkan penumpukan yang lebih banyak atau
lebih sering untuk mempertahankan suatu tingkat produksi. Oleh karena itu, LOM tambang tembaga
dipengaruhi oleh kombinasi dari jumlah bijih tembaga yang ditumpuk, laju perolehan tembaga dan
kapasitas fasilitas SX-EW.
Fasilitas Pendukung
Proses penambagan dan produksi didukung fasilitas kolam penimbunan limbah pertambangan (tailing),
perumahan karyawan, jalan non tambang, gudang, kantor, bengkel, pembangkit listrik tenaga uap,
laboratorium, tempat pembuangan limbah B3 dan landfill.
Biaya operasional
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
Unit 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Biaya kas US$ / ton 5.258 8.206 3.872 7.722
Biaya AISC US$ / ton 6.930 9.152 5.126 10.164
Biaya AISC dari tahun 2020 sampai dengan kuartal kedua tahun 2020 memiliki tren penurunan
terutama dikarenakan terjadi kenaikan produksi katoda tembaga seiring dengan meningkatnya kegiatan
penambangan pada Pit Partolang. Biaya AISC tersebut sejalan dengan pedoman biaya AISC yang
berkisar antara US$4.180 per ton hingga US$5.280 per ton pada tahun 2021 dan antara US$7,040 per
ton hingga US$7.920 per ton pada tahun 2022.
216
Page 257
Proyek Nikel
Proyek Nikel terdiri dari aset utama, berupa tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih (smelter), dan
IKIP, serta aset pendukung berupa tambang batu kapur/gamping dan pembangkit listrik tenaga air,
seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain smelter, seluruh aset dalam Proyek Nikel
saat ini masih dalam tahapan konstruksi dan pengembangan.
Smelter yang telah beroperasi pada Proyek Nikel saat ini menerapkan metode RKEF untuk mengekstraksi
bijih nikel menjadi NPI. Metode ini dipilih karena sesuai dengan kualitas pasokan bijih yang memiliki
kadar nikel antara 10% sampai dengan 15%. Selain itu, metode ini juga merupakan metode yang hemat
energi dan ramah lingkungan dan memiliki kemampuan untuk memproduksi dalam skala yang lebih
besar dibandingkan metode lainnya.
Ilustrasi di bawah ini menggambarkan alur proses ekstraksi bijih nikel menjadi NPI dengan menggunakan
metode RKEF:
Sumber: Perseroan
Proses pertama dalam metode RKEF adalah proses pengeringan bijih nikel laterit menggunakan
drying kiln untuk mendapatkan bijih kering, yang kemudian akan dicampur dengan material-material
lainnya, seperti batu kapur/gamping dan kokas sehingga diperoleh komposisi target kadar produksi dan
persyaratan furnace yang dibutuhkan. Hasil pencampuran dilanjutkan ke dalam proses rotary kiln untuk
proses kalsinasi atau reduksi sebagian. Produk kalsinasi tersebut akan dilanjutkan ke dalam electric arc
furnace untuk proses reduksi lanjutan atau peleburan. NPI cair yang dilepaskan dari electric arc furnace
akan dikirimkan langsung menuju pabrik stainless steel ataupun dapat dicetak menjadi bentuk ingot.
Fasilitas pendukung
Smelter pada Proyek Nikel memiliki beberapa fasilitas untuk mendukung proses pengolahan antara lain
jaringan air bersih, jalan pedestrian, jaringan ventilasi, fire protection system dan lighting protection
system. Smelter Proyek Nikel juga menggunakan fasilitas pendukung lainnya yang dikelola oleh IMIP
dan digunakan secara bersama-sama oleh seluruh tenant IMIP, antara lain pelabuhan penumpang, gardu
induk, tiang transmisi listrik, rumah sakit, menara telekomunikasi, mess karyawan, ruang server, slag
dump, water treatment system, hotel, jalan akses kendaraan dan lainnya.
Biaya operasional
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
217
Page 258
Unit 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Biaya kas US$/ton 13.471 8.664 10.026 7.417
Biaya AISC US$/ton 13.489 8.680 10.071 7.499
Biaya AISC dari tahun 2020 sampai dengan kuartal kedua tahun 2022 mengalami peningkatan terutama
dikarenakan kenaikan harga nikel dunia yang berpengaruh terhadap harga beli bijih nikel, serta adanya
kenaikan biaya penggunaan dan perbaikan pembangkit listrik.
Pedoman biaya AISC pada tahun 2022 adalah US$13.500 per ton hingga US$15.500 per ton.
7. K egiatan E ksplorasi dan P engembangan A set
Pengembangan tambang secara efisien dan cepat serta kemampuan untuk mengembangkan wilayah IUP
sampai dengan tahapan produksi komersial merupakan bagian yang penting dari strategi Perseroan.
Dengan informasi yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi, Grup Merdeka mempersiapkan rencana
tambang yang meliputi desain dan operasi setiap pit serta eksplorasi lanjutan dalam wilayah IUP. Grup
Merdeka memulai proses pengembangan proyek dengan sebuah rencana konseptual hingga akhir umur
tambang, serta menentukan potensi profil produksi untuk setiap tambang selama masa penambangan.
Pada umumnya, perencanaan tersebut meliputi seluruh aspek operasi tambang termasuk lokasi di mana
penambangan dalam wilayah IUP akan dimulai, cara paling efisien dalam mengembangkan pit untuk
eksploitasi, pengelolaan overburden dari pit sebagai tanah penimbunan pada pit yang telah dieksploitasi,
serta lokasi berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung. Selain itu, Grup Merdeka mempersiapkan
rencana tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung operasi tambang pada wilayah IUP.
Proyek Emas Tujuh Bukit
Proyek Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya
saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan
memberikan nilai tambah pada Proyek Emas Tujuh Bukit.
Selain itu, pengeboran definisi Sumberdaya Mineral di dekat tambang baru-baru ini dan interpretasi
akan struktur geologi tanah yang diperbarui secara berkala dalam mengontrol endapan emas dan
perak telah mengidentifikasi beberapa target dekat tambang di dalam wilayah IUP BSI. Berdasarkan
hal tersebut, pada tahun 2022, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara agresif yang
bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka yang ada
dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit emas
dan perak di dekat permukaan.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.
Konsep studi telah diselesaikan selama tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat penghancur umum untuk
selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan. Dalam
hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi
tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.
Sejak tahun 2018, Grup Merdeka telah melakukan pra-studi kelayakan yang dibutuhkan dalam
rangka meningkatkan Sumberdaya UHGZ menjadi klasifikasi Terunjuk dan Terukur, mendefinisikan
karakteristik massa batuan, model hidrogeologi dan parameter ventilasi serta mengumpulkan sampel
218
Page 259
yang dibutuhkan untuk melakukan uji kerja metalurgi definitif. Kegiatan utama studi tersebut berfokus
pada pengeboran dan pembangunan akses bawah tanah untuk keperluan eksplorasi kedalaman untuk
mendapatkan data yang dibutuhkan. Kegiatan pembangunan terowongan eksplorasi untuk menyediakan
akses bawah tanah telah selesai pada semester pertama tahun 2020 sedangkan kegiatan pengeboran
di zona UHGZ akan dilakukan hingga pra-studi kelayakan selesai pada kuartal pertama tahun 2023. Grup
Merdeka memutuskan untuk melakukan pra-studi kelayakan lebih lanjut dikarenakan adanya perubahan
permodelan geologi untuk mencerminkan hasil pengeboran pada tahun 2021 yang melebihi ekspektasi.
Perubahan permodelan geologi ini diperkirakan akan meningkatkan ukuran orebody. Sampai dengan
tanggal 30 Juni 2022, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$121 juta untuk program pra-studi
kelayakan, yang rencananya akan dirilis pada kuartal pertama 2023.
Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2021, Proyek Tembaga
Tujuh Bukit diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral Tertunjuk sebesar 372 juta ton bijih dengan
kadar 0,61% tembaga dan 0,68 g/t emas, dan Sumberdaya Mineral Tereka sebesar 1,4 miliar ton bijih
dengan kadar 0,42% tembaga dan 0,45 g/t emas. Dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya,
laporan ini telah menambahkan klasifikasi Sumberdaya Mineral Tertunjuk setelah memperhitungkan
model mineralisasi dan geologis terkini, dan hasil pengeboran dari kegiatan eksplorasi di permukaan
dan bawah tanah selama tahun 2021.
Proyek Tembaga Wetar
Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Proyek Tembaga Wetar saat ini difokuskan pada
Pit Partolang, Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat. Lokasi
tersebut berada dekat dengan Pit Kali Kuning dan diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam jumlah
besar. Pemboran di Pit Partolang dimulai pada kuartal empat tahun 2018 dan telah menyelesaikan fase
pengeboran kedua pada kuartal empat tahun 2019 untuk meningkatkan definisi Sumberdaya Mineral
untuk sulfida yang kaya mineralisasi tembaga dan berpotensi menambah jumlah Sumberdaya Mineral.
Partolang telah memulai kegiatan penambangan di bulan Oktober 2020. Kegiatan eksplorasi di Pit
Partolang terus dilanjutkan untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral Tereka menjadi Sumberdaya
Mineral Tertunjuk dalam rangka meningkatkan Cadangan Bijih, dan memperluas Sumberdaya Mineral
Pit Partolang ke bagian utara barat Wetar.
Hasil eksplorasi pada Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat
sampai saat ini menunjukkan potensi yang menjanjikan, di mana area jembatan tersebut sebelumnya
dianggap tidak termineralisasi. Partolang Barat adalah salah satu target utama atas program eksplorasi
pada tahun 2021 di Proyek Tembaga Wetar. Laporan Sumberdaya Mineral Konsolidian per 31 Desember
2021 untuk Proyek Tembaga Wetar telah memperhitungkan sebagian hasil eksplorasi dari Sumberdaya
Mineral terkini untuk Partolang dan Sumberdaya Mineral pertama untuk Partolang Barat.
Kegiatan eksplorasi di Proyek Tembaga Wetar juga difokuskan pada target elektromagnetik (EM) udara
dan darat di seluruh area IUP. Target-target ini memiliki keterkaitan dengan mineralisasi masif sulfida
dan saat ini pengeboran sedang dalam proses pengujian target tersebut di area Lerokis.
Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral Konsolidian per 31 Desember 2021, Proyek Tembaga
Wetar diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar: (i) 19,5 juta ton pada kadar tembaga 1,38%
yang mengandung sekitar 269,8 ribu ton tembaga; (ii) 19,7 juta ton pada kadar emas 0,55 Au g/t yang
mengandung sekitar 351,2 ribu ounce emas; dan (iii) 20,1 juta ton pada kadar perak 23,27 Ag g/t yang
mengandung sekitar 15,1 juta ounce perak. Sumberdaya Mineral ini termasuk Sumberdaya Mineral
untuk Proyek AIM.
Proyek AIM
Proyek AIM merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar. Jenis bijih yang
terdapat pada Proyek Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga, emas, perak,
emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Proyek Tembaga Wetar saat ini baru berfokus
pada pemanfaatan kandungan tembaga dan mengabaikan potensi lainnya seperti emas, perak, zinc, besi
dan asam sulfur.
219
Page 260
Dalam mengembangkan Proyek AIM, Grup Merdeka mendirikan MTI berdasarkan Perjanjian AIM
Joint Venture dengan Tsingshan, untuk membangun dan akan mengoperasikan CGF Plant, Acid Plant,
Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di IMIP, yang saat ini dalam proses pembangunan.
Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari tambang Proyek Tembaga Wetar untuk kemudian
diolah menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Asam sulfur yang dihasilkan selanjutnya
dapat dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang telah atau sedang dikembangkan oleh Tshinghan
di IMIP, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Dengan skala produksi 1,2 juta ton asam
sulfur bermutu tinggi per tahun, Proyek AIM diperkirakan akan menghasilkan EBITDA rata-rata per
tahun sebesar US$198 juta selama 5 (lima) tahun pertama. Fasilitas pengolahan ini juga akan dapat
menghasilkan sisa-sisa tembaga maupun emas dan perak.
Proyek AIM akan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak
pelindian Proyek Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan di masa
mendatang, sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang kurang optimal.
Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun Sumberdaya Mineral yang belum
ditambang, proyek ini berpotensi memanfaatkan 2 (dua) juta ton bijih per tahun selama usia tambang
10 tahun.
Studi konsep telah selesai pada semester pertama tahun 2020 dan pengujian metalurgi telah dilakukan
di laboratorium ALS Global di Perth dan Beijing General Research Institute of Mining and Metallurgy
(“BGRIMM”) di Beijing. Studi kelayakan untuk mengkonfirmasi kelayakan proyek dari aspek teknis,
ekonomis dan lingkungan juga telah diselesaikan oleh DRA Pacific di bulan Maret 2021 dan didukung
dengan masukan dari berbagai konsultan, seperti BGRIMM, PT Lorax, Orewin, CRU dan PT Hatch.
Pada studi kelayakan, tembaga yang dihasilkan diekspektasikan akan diproduksi dalam bentuk copper
sponge. Pada kuartal kedua tahun 2022, Perseroan bersama-sama dengan BGRIMM telah mengevaluasi
dan menghasilkan proses untuk dapat mengkonversi copper sponge menjadi copper cathode. Kebutuhan
biaya modal Proyek AIM diperkirakan akan menjadi US$412 juta termasuk contingency dari biaya
modal sebelumnya sebesar US$387 juta. Proyek AIM akan menghasilkan Net Present Value sebesar
US$558 juta berdasarkan tingkat diskonto 8% dan tingkat pengembalian internal sebesar 31,3%. Grup
Merdeka berencana membiayai sebagian besar pembangunan Proyek AIM melalui project financing,
di mana diskusi terkait hal ini sedang berlangsung. Sampai dengan 30 Juni 2022, Grup Merdeka telah
berinvestasi sebesar US$72,0 juta dan telah memberikan pinjaman sebesar US$110,0 juta.
Kegiatan pengadaan untuk Proyek AIM telah dimulai di kuartal pertama tahun 2021 dan kegiatan
konstruksi telah dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Pada tanggal 30 Juni 2022, desain, pengadaan
dan konstruksi masing-masing telah mencapai tingkat penyelesaian 95%, 55% dan 20%. Penerapan
lockdown yang berkelanjutan di China telah mengakibatkan penundaan pada kemajuan konstruksi.
Pengiriman asam sulfur pertama ditargetkan akan dilakukan pada kuartal kedua tahun 2023.
Proyek Emas Pani
Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di area
seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik GSM, keduanya
merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan mengembangkan potensi
IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari
pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang
signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per 31 Desember 2021, IUP-OP milik PETS memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak
89,5 juta ton dengan kadar 0,82 g/t Au atau setara 2,37 juta ounce emas. Kontrak Karya milik GSM
memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak 72,7 juta ton dengan kadar 0,98 g/t Au atau setara 2,3 juta
ounce emas. Kegiatan pengolahan hasil penambangan akan dilakukan oleh PBT.
PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM, serta serangkaian pengeboran dan
uji melalurgi terhadap Sumberdaya Mineral di wilayah masing-masing. Grup Merdeka berencana
untuk menerapkan strategi pengembangan proyek metode fast track, yang meliputi pembaharuan studi
kelayakan, AMDAL dan laporan Sumberdaya Mineral. Pekerjaan ini akan mencakup sebuah program
220
Page 261
komprehensif meliputi assay ulang material tersimpan, pemboran, uji metalurgis, dan studi teknis.
Studi kelayakan dengan infrastruktur fasilitas pengolahan ditargetkan selesai pada tahun 2023 untuk
selanjutnya dilakukan pekerjaan konstruksi. Produksi emas diperkirakan akan dimulai pada semester
kedua tahun 2025.
Pada kuartal pertama tahun 2022, Grup Merdeka telah memulai persiapan untuk kegiatan pengeboran.
Proyek Nikel
Proyek Nikel merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi
aset utama, berupa tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih (smelter), dan IKIP, serta aset pendukung
berupa tambang batu kapur/gamping dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Berikut strategi pengembangan Proyek Nikel:
Sumber : Perseroan
SCM akan menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan karakteristik (alam,
geologi, dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan. Bijih yang
akan dihasilkan oleh SCM akan berupa bijih nikel saprolit yang akan digunakan sebagai input smelter
RKEF untuk memproduksi NPI dan bijih nikel limonit yang akan digunakan sebagai input smelter HPAL
untuk memproduksi MHP, yang merupakan salah satu bahan baku dalam produksi baterai. Berdasarkan
JORC Konawe Mineral Resource Estimate Update yang diterbitkan pada bulan Mei 2022 yang disusun
oleh AMC Consultants Pty. Ltd., IUP-OP milik SCM memiliki Sumberdaya Mineral sebanyak 1,1
miliar dmt dengan kadar 1,22% Ni, atau setara 13,8 juta ton nikel, dan kadar 0,08% Co, atau setara 1,0
221
Page 262
juta ton kobalt. Saat ini, SCM sedang dalam proses konstruksi dalam rangka meningkatkan kapasitas
jalan utama untuk mengangkut bijih nikel saprolit ke smelter di IMIP dengan pengiriman pertama
ditargetkan pada kuartal kedua tahun 2023. SCM juga terus melakukan kegiatan eksplorasi selama
semester pertama tahun 2022.
Smelter di IMIP yang akan dipasok oleh SCM saat ini meliputi smelter RKEF milik BSID dan CSID
yang telah beroperasi dan smelter RKEF milik ZHN, yang saat ini sedang dibangun dan ditargetkan
mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2023 dengan target total kapasitas 50.000 ton nikel per tahun.
Kepemilikan Grup Merdeka pada BSID, CSID dan ZHN secara efektif masing-masing sebesar 27,7%.
SCM juga akan memasok smelter HPAL milik HNC di IMIP, yang saat ini dalam tahapan komisioning.
Untuk menciptakan integrasi vertikal, SCM berencana memasok bijih nikel limonit ke smelter HPAL
yang direncanakan akan dibangun di IKIP, yang terletak di dalam wilayah IUP-OP SCM. IKIP akan
dioperasikan oleh Grup Merdeka bersama-sama dengan Tsingshan Group yang telah berpengalaman
dalam membangun IMIP dan Kawasan Industri Weda Bay. Pembangunan IKIP akan difokuskan pada
teknologi HPAL untuk memanfaatkan ketersediaan sumberdaya bijih nikel limonit SCM dalam jumlah
besar. Smelter HPAL di IKIP diperkirakan akan menggunakan bijih nikel limonit sebanyak 40 juta ton
per tahun. IKIP saat ini sedang dalam tahapan perencanaan dan studi kelayakan. Kepemilikan Grup
Merdeka pada IKIP secara efektif sebesar 17,7%.
8. K egiatan P enunjang L ainnya
Dalam rangka mendukung kegiatan penambangan dan eksplorasi aset-aset tambang dalam portofolio
Grup Merdeka, Perseroan menyediakan jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan mulai bulan Juni 2018. Perseroan juga mendirikan
MMS pada bulan Desember 2017 yang menyediakan jasa pertambangan, yang meliputi kegiatan
konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan di bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konsultasi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi, dan/
atau keselamatan dan kesehatan kerja, serta konsultasi dan perencanaan di bidang penambangan. MMS
mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada bulan Juli 2018. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, jasa yang disediakan oleh MMS dan Perseroan telah digunakan oleh Grup Merdeka maupun
pihak ketiga.
9. K etergantungan terhadap P emasok
Berdasarkan Permen No. 25/2018, sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 23 November 2020
berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020, BSI sebagai
pemegang IUP OP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual
emas di pasar internasional. Kegiatan usaha BSI saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik Antam
yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia. BSI dan
Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam
dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.
10. P emasaran dan P enjualan
Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Amerika
Serikat dan Turki. Sebagai sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan
dijual dengan mudah kepada bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi
industri elektronik dan alat-alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk
feronikel meliputi industri baja antikarat dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan
emas, perak, tembaga dan feronikel memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka
di masa mendatang.
222
Page 263
Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga murni
kualitas A versi LME dan kualitas standar, dan feronikel dalam bentuk NPI di pasar internasional dan
domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan
SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 22/2022. Dalam
lampiran PP No. 81/2022, royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-5,00% dari penjualan
emas per ounces, 3,25% dari penjualan perak per ounces, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton,
10,00% dari penjualan bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan
baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Emas dan perak murni, katoda tembaga dan NPI saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada harga spot
yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR memiliki
perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda tembaga pada harga spot yang
berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai dengan beberapa lembaga
keuangan untuk penjualan emas dan katoda tembaga dalam jumlah tertentu. Per 30 Juni 2022, emas
sebanyak 34.419 ounce dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.865 per ounce dan katoda tembaga
sebanyak 1.500 ton dilindungi nilai pada harga rata-rata US$10.000 per ton.
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, perak,
katoda tembaga dan feronikel untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
Satuan 30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Harga jual emas rata-rata US$/ounce 1.870 1.794 1.789 1.732
Harga jual perak rata-rata US$/ounce 22,6 25,6 24,3 19,9
Harga jual katoda tembaga
rata-rata US$/ton 9.797 9.091 9.382 6.112
Harga jual NPI rata-rata (1) US$/ton 18.881 - - -
Penjualan emas BSI (2) Jutaan US$ 138,2 75,6 196,9 304,8
Penjualan perak BSI Jutaan US$ 9,2 9,2 18,6 11,6
Penjualan katoda tembaga BTR (2) Jutaan US$ 98,2 49,5 160,9 31,9
Penjualan NPI CSID (1) Jutaan US$ 46,7 - - -
Penjualan NPI BSID (1) Jutaan US$ 47,4 - - -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata NPI dan nilai penjualan NPI CSID dan BSID dihitung untuk periode sejak 17 Mei 2022.
(2) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.
Selama kuartal kedua tahun 2022, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan kepada Previous
Metal Global Markets, Mitsui, Hong Kong Rui Po Limited dan KSI. Namun demikian, Grup Merdeka
tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.
11. H ak atas K ekayaan I ntelektual (HAKI)
Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 1 (satu) sertifikat merek logo, sebagai berikut:
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Pendaftaran Perlindungan Rincian Kelas Etiket Merek
1. IDM000569044 3 Februari 2015 3 Februari 2025 Kelas barang/jasa 14
COPPER GOLD
Selain sertifikat merek di atas, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai hak atas kekayaan
intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
223
Page 264
12. P ersaingan
Grup Merdeka bersaing di pasar emas, perak, tembaga dan feronikel domestik dan internasional dengan
produsen emas, perak, tembaga dan feronikel besar dari Indonesia maupun negara lain. Para produsen
logam tersebut tidak bersaing dari segi kualitas, merek maupun pemasaran produk karena hanya produk
bersertifikasi yang merupakan standar tertinggi dalam sertifikasi mutu di dunia yang diperdagangkan
di pasar internasional. Harga emas, perak, tembaga dan feronikel juga seluruhnya ditentukan oleh
pasokan dan permintaan pasar.
Persaingan dengan produsen lainnya terutama berdasarkan struktur biaya dan kualitas kandungan
Cadangan Bijih. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa biaya AISC untuk produksi emas, katoda tembaga
dan NPI saat ini dapat bersaing dengan produsen lainnya yang memiliki kapasitas produksi sebanding,
baik di pasar domestik maupun global. Berdasarkan S&P Capital IQ Market Intelligence yang diolah
kembali oleh Perseroan, biaya AISC rata-rata dari 544 produsen emas global untuk estimasi tahun 2022
adalah 1.177 per ounce. Dibandingkan dengan biaya AISC produsen emas global, biaya AISC Grup
Merdeka pada untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 berada pada ranking
29% terendah. Pesaing utama Grup Merdeka di Indonesia meliputi PT Agincourt Resources (pengelola
Tambang Martabe), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (pengelola Tambang Batu Hijau), dan PT Freeport
Indonesia (pengelola Tambang Grassberg). Grup Merdeka berencana untuk terus menerapkan berbagai
strategi manajemen biaya agar dapat unggul dan bertahan dalam industri pertambangan bahkan ketika
kondisi harga di pasar relatif rendah. Selain itu, Grup Merdeka juga berkeyakinan memiliki Sumberdaya
Mineral dalam jumlah signifikan sehingga akan meningkatkan tingkat keekonomian tambang Grup
Merdeka secara keseluruhan.
13. L ingkungan , K esehatan dan K eselamatan T empat K erja
Sebagai perusahaan pertambangan, Grup Merdeka berkomitmen penuh untuk keselamatan dalam semua
aspek operasinya sebagai bagian dari visi perusahaan yaitu untuk menjadi produsen terdepan dalam
industri penghasil emas, perak dan tembaga. Grup Merdeka juga berkomitmen untuk menyediakan
lingkungan kerja yang selamat dan sehat untuk mencegah kecelakaan kerja atau penyakit dan mematuhi
peraturan perundang-undangan kesehatan dan keselamatan, standar risiko kritis dan prosedur kesehatan
dan keselamatan perusahaan.
Dalam bidang lingkungan, Grup Merdeka berkomitmen untuk menerapkan praktik manajemen
lingkungan yang efektif secara konsisten untuk memahami risiko dan meminimalkan dampak terhadap
lingkungan. Grup Merdeka juga berkomitmen untuk mencapai keunggulan dalam kinerja lingkungan
dan meningkatkan kewajiban sosial dan peraturan perundang-undangan untuk beroperasi dan memantau
pemenuhan lingkungan melalui pengukuran dan tinjauan berkala.
Terkait dengan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Grup Merdeka memiliki tujuan agar “Setiap
Orang Selamat - Selalu” agar perusahaan menjadi pemimpin dalam pembangunan berkelanjutan dan
konservasi lingkungan. Tujuan dan komitmen dari Grup Merdeka ini secara berkelanjutan diterapkan
ke seluruh perusahaan dan terintegrasi dengan pengembangan kerangka keselamatan kerja yang
dilandasi peraturan perundang-undangan dan prosedur kerja sehingga berdampak positif. Per 30 Juni
2022, operasional Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Wetar telah mencapai 13 juta jam kerja
tanpa cidera.
BSI, BKP, BTR dan SCM telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Permen No. 26/2018 dan Kepmen No. 1827K/2018,
serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
(“SMKP”) dikoordinasikan oleh tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bawah pengawasan Manajer
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melapor langsung ke Manajer Operasional. SMKP diaudit secara
rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan.
PETS saat ini masih dalam tahapan persiapan pemenuhan implementasi sistem manajemen kesehatan
dan keselamatan pertambangan. CSID dan BSID juga berencana untuk menerapkan Sistem Manajemen
224
Page 265
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku untuk industri umum.
Grup Merdeka secara berkelanjutan telah mengembangkan penerapan kerangka kesehatan, keselamatan
kerja dan pengelolaan lingkungan. Kerangka ini dilandasi oleh peraturan perundang- undangan yang
berlaku dan standar terbaik internasional untuk mencapai budaya keselamatan kerja dan lingkungan
yang tinggi pada setiap kegiatan operasional, prosedur kerja dan seluruh pekerja di bawah perusahaan.
Penerapan kerangka kesehatan dan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan ini mencakup:
pelatihan dan uji kompetensi sesuai dengan persyaratan perundang- undangan, inspeksi dan kalibrasi
alat dan peralatan sebelum mulai bekerja, inspeksi keselamatan area kerja, komunikasi, sistem leading
indicator, pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, pemeliharaan kualitas lingkungan, pengelolaan
limbah, reklamasi/rehabilitasi, skema motivasi peningkatan perilaku positif dan program K3 dan
lingkungan lainnya sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. Semua karyawan yang bekerja
di Grup Merdeka telah melakukan proses pemeriksaan kesehatan awal sebelum bekerja dan pemeriksaan
kesehatan berkala dan dimonitor untuk tetap bugar untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya agar mampu menyelesaikan pekerjaan dengan sehat, selamat dan produktif.
Sebagai bentuk komitmen Grup Merdeka terhadap lingkungan, Grup Merdeka secara konsisten dan
berkesinambungan melakukan analisis dampak terhadap lingkungan dan melakukan pengelolaan
lingkungan secara menyeluruh sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen No. 4/2021”),
di mana kegiatan produksi pertambangan diwajibkan untuk menyusun dokumen AMDAL. Pengelolaan
dan pemantauan lingkungan selalu dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
mengacu pada Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh pihak berwenang.
Berdasarkan Permen No. 4/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha dan/
atau kegiatan eksplorasi pertambangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
termasuk dalam kriteria wajib AMDAL diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL.
Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh
Grup Merdeka:
No. Perusahaan Anak Dokumen
1. BSI - Dokumen AMDAL telah disetujui oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 28 Februari 2014, yang telah beberapa kali diubah sebagaimana
terakhir kali diubah berdasarkan Addendum Keenam atas AMDAL yang telah disetujui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur berdasarkan Penetapan
Kelayakan Lingkungan Hidup Dokumen Amdal, RKL, RPL Pertambangan Emas
DMP ke-6 (peningkatan laju produksi) di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) Kabupaten
Banyuwangi No. 660/610/111.2/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
- Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, yang telah
beberapa kali diubah sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan untuk Addendum
Keenam untuk kegiatan bidang sumber daya energi dan mineral (Pertambangan Emas
DMP) dan berdasarkan Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/XI/2020 tanggal 3 November
2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Jawa Timur sehubungan dengan Adendum ANDAL, RKL-RPL
Pertambangan Emas DMP ke-6 (Peningkatan Laju Produksi) di Tujuh Bukit (Tumpang
Pitu) Kabupaten Banyuwangi untuk jenis kegiatan bidang sumber daya energi dan
mineral (Pertambangan Emas DMP).
225
Page 266
No. Perusahaan Anak Dokumen
2. BKP dan BTR - Dokumen AMDAL milik BKP dan BTR untuk kegiatan pengembangan pertambangan
dan pengelolaan tembaga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 105.a
tanggal 26 Maret 2010 tentang Kelayakan Kegiatan Pengembangan Penambangan
Tembaga Lingkungan di Wetar Pulau, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
oleh PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen addendum AMDAL milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.a tanggal 7 Agustus
2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan
Tembaga di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku oleh
PT Batutua Kharisma Permai, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 05/SKKL/503/Th.2019 tanggal
7 November 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan
Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 06/SKKL/503/Tahun 2019 tanggal
7 November 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan
Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara
Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku.
- Dokumen addendum AMDAL milik BTR untuk kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.b tanggal 7 Agustus
2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan
Tembaga di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku oleh
PT Batutua Tembaga Raya, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Izin Lingkungan milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan tembaga
di Lerokis, Desa Uhak, Kecamatan Wetar Utara, Pulau Wetar Selatan, Kabupaten
Maluku Barat Daya berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 181.a tanggal
8 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Izin Lingkungan milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 06/IL/2019 tanggal 7 November
2019 tentang Penetapan Izin Lingkungan atas Kegiatan Addendum Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku
Barat Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Izin Lingkungan milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 07/IL/2019 tanggal 7 November
2019 tentang Penetapan Izin Lingkungan atas Kegiatan Addendum Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku
Barat Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 02/SKKL/503/2021 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Addendum Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga
di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan
oleh Gubernur Maluku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keputusan
kelayakan lingkungan hidup yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah
pusat atau pemerintah daerah adalah persetujuan lingkungan.
3. DSI - UKL-UPL untuk kegiatan kegiatan pertambangan emas dan mineral pengikutnya di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 660/1046/429.104/2017
tanggal 15 Juni 2017 tentang Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan/eksplorasi emas berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 503/1047/
Kep/429.104/2017 tanggal 15 Juni 2017.
4. PETS - Surat Persetujuan AMDAL yang diterbitkan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi
Gorontalo atas nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39/SET.
KPA/SK/IX/2018 tanggal 13 September 2018.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan emas seluas 131,46 Ha di Desa
Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato sesuai dengan Surat Persetujuan
No. 205/07/IL/DPM/XI/2018 tanggal 23 November 2018, yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.
5. GSM - Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 304/22/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Emas dan Mineral
Pengikutnya Seluas 2.359,24 Ha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan emas dan mineral pengikutnya seluas
2.359,24 Ha di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi
Gorontalo sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo No. 305/22/VII/2016
tanggal 15 Juli 2016.
226
Page 267
No. Perusahaan Anak Dokumen
6. SCM - Izin Lingkungan untuk kegiatan penambangan bijih nikel di Kecamatan Routa,
Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
No. 517/01/IL/I/2021 tanggal 20 Januari 2021. Izin Lingkungan tersebut mencakup
ruang lingkup kegiatan tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi, dan
tahap pasca operasi, yang berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2037.
7. BSID - Izin Lingkungan tanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi
Tengah melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/137/KLH/DPMPTSP/2020
tanggal 1 Juli 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan
Pabrik Ferronickel dengan Kapasitas 190.000 Ton per Tahun di Kawasan Industri
PT IMIP Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
Tengah.
8. CSID - Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 660/326/KLH/DPMPTSP/2019
tanggal 1 Juli 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan
Pabrik Ferronickel dengan Kapasitas 180.000 Ton per Tahun di Desa Labota,
Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah oleh CSID.
- Izin Lingkungan tanggal 1 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi
Tengah melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi,
Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
9. ABP - Izin Lingkungan tanggal 27 November 2020, yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten
Morowali melalui Lembaga OSS, dengan alamat di Desa Lalampu Kecamatan
Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 502,280 Ha.
BSI, BKP, BTR dan SCM saat ini secara aktif dan menyeluruh telah menerapkan praktek pengelolaan
lingkungan, meliputi pengelolaan kualitas air, pengelolaan kualitas udara dan kebisingan, revegetasi,
pengelolaan konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah, pemantauan cuaca,
pengelolaan kualitas tanah, dan berbagai pengelolaan lainnya seperti keanekaragaman hayati, migrasi
fauna, dan kualitas air laut. Per 30 Juni 2022, BSI dan BKP masing-masing telah mengambil 7.326 dan
9.670 sampel lingkungan, yang mencakup persyaratan pengambilan sampel berdasarkan undang-undang
serta pemantauan internal yang dikendalikan oleh masing-masing BSI dan BKP. PETS, GSM dan SCM
akan melakukan praktek pengelolaan lingkungan pada saat tambang mulai beroperasi.
Kegiatan reklamasi timbunan batuan penutup juga telah dan akan dilakukan secara bertahap selama
umur tambang hingga pembentukan jenjang timbunan batuan penutup selesai dilakukan. Pelaksanaan
reklamasi akan senantiasa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun
2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Kepmen No. 1827K/2018. Per 30 Juni 2022, program
rehabilitasi BSI telah mencapai 0,5 Ha untuk penanaman pohon pionir dengan 410 bibit, penanaman
pohon sisipan dengan 2.734 bibit, sedangkan penebaran tanaman penutup direncanakan pada 1,02,
sedangkan program rehabilitasi BKP telah mencapai area seluas 4,67 Ha dengan penanaman sebanyak
4.833 pohon.
BSI dan BKP telah mencatat nilai kini taksiran biaya atas kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif
yang disyaratkan untuk memulihkan kondisi wilayah pertambangan akibat operasi pertambangan
pada periode di mana kewajiban tersebut terjadi. Aktivitas reklamasi dan penutupan tambang akan
meliputi pembongkaran dan pemindahan bangunan, rehabilitasi pertambangan dan bendungan tailing,
pembongkaran fasilitas operasi, penutupan pabrik dan lokasi penampungan limbah, dan restorasi,
reklamasi dan penanaman kembali di lokasi-lokasi yang terganggu. BSI dan BKP memperkirakan bahwa
sebagian besar provisi akan dipenuhi pada akhir masa tambang.
BSI telah mendapatkan persetujuan dokumen Rencana Reklamasi (“RR”) 5 Tahunan untuk periode
2015-2019 dan Rencana Pasca Tambang (“RPT”) dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
berdasarkan Surat No. 545/444/119.2/2016 tanggal 19 Februari 2016. Beberapa perubahan telah
dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan kembali sesuai surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa
Timur No. 545/5736/124.2/2020 tanggal 27 November 2020 untuk RR periode 2020-2024.
Dokumen RR Proyek Tembaga Wetar untuk periode 2016-2020 telah disetujui oleh Pemerintah Pusat
tetapi proses penjaminan dana reklamasi untuk periode tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan
masih dalam proses pemindahan dana penjaminan reklamasi periode 2011-2015 dari pemerintah daerah
ke pemerintah pusat. Berdasarkan Surat No. B-2/37/DBT.PL/2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal
227
Page 268
Perubahan Rencana Pascatambang PT Batutua Kharisma Permai yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik
dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Persetujuan Akhir
Laporan Studi Kelayakan BKP, BKP diminta untuk melakukan perubahan RPT dan RR berdasarkan studi
kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang disetujui paling lambat 60 hari kalendar setelah tanggal
surat sebagaimana disebutkan di atas. Lebih lanjut, melalui Surat No. 010/4.014-BKP/III/2021 tanggal
3 Maret 2021, BKP telah menindaklanjuti permintaan dari Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan
Batubara/Kepala Inspektur Tambang tersebut dan telah menyampaikan dokumen Perubahan Rencana
Pasca Tambang dan dokumen Perubahan Rencana Reklamasi yang disusun berdasarkan perubahan studi
kelayakan tahun 2020 dan dokumen lingkungan hidup tahun 2019 yang telah disetujui.
Biaya yang dikeluarkan Grup Merdeka untuk kegiatan reklamasi dan penghijauan tercatat sebesar
US$0,2 juta pada tahun 2020, US$0,1 juta pada tahun 2021 dan US$0,1 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022.
14. P rospek U saha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam alam yang memiliki sifat tahan korosi,
ketahanan terhadap paparan suhu ekstrim, serta memiliki sifat magnetik. Nikel banyak digunakan
sebagai elemen paduan, ataupun bahan pelapis yang dapat menghasilkan beberapa kegunaan sebagai
bahan isi ulang baterai, peralatan dapur, elektronik, peralatan medis, transportasi, pembangkit listrik,
maupun sebagai perhiasan. Permintaan dan harga emas, tembaga, dan nikel terutama dipengaruhi oleh
tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar
mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi dan
pertumbuhan ekonomi.
Prospek industri emas
Harga emas. Berdasarkan laporan World Bank yang dipublikasikan pada bulan Juli 2022, harga emas
rata-rata pada semester pertama tahun 2022 naik sebesar 3,73% menjadi US$1.874 per ounce emas dari
sebelumnya US$1.806 per ounce emas untuk periode yang sama tahun 2021. Secara umum, pergerakan
harga emas pada semester pertama tahun 2022 banyak dipengaruhi oleh kondisi ketidakpastian
perekonomian dunia. Harga emas mencapai harga tertinggi di bulan Maret 2022 yang diakibatkan oleh
kondisi geopolitik antara Ukraina dan Rusia. Harga emas kemudian mengalami penurunan hingga
berada pada tingkat US$1.836 per ounce pada bulan Juni yang dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga
akibat inflasi tinggi yang terjadi pasca COVID-19 serta terapresiasinya mata uang asing terutama
Dolar AS. World Gold Council berkeyakinan bahwa kinerja harga emas masih akan bertahan di tengah
tingginya tingkat inflasi dengan mengacu pada tren historikal, di mana harga emas secara rata-rata justru
meningkat hingga 14% meskipun tingkat inflasi di atas 3%. Lebih lanjut, harga emas secara jangka
panjang bahkan diperkirakan melampaui inflasi Amerika Serikat dan bergerak mendekati persediaan
uang (money supply).
Pasokan emas. Pasokan emas terutama diperoleh dari kegiatan penambangan dan daur ulang emas.
Produksi tambang emas merupakan sumber pasokan utama, mewakili sekitar 70% dari total emas
yang dipasok dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan dari World Gold Council yang
dipublikasikasn pada bulan Juli 2022, pasokan emas sepanjang semester pertama tahun 2022 mengalami
peningkatan sebesar 5,0% (yoy) menjadi 2.357 ton dari sebelumnya 2.245 ton untuk periode yang
sama tahun 2021 sejalan dengan meningkatnya kembali kegiatan penambangan dan daur ulang emas.
228
Page 269
Produksi tambang emas sepanjang semester pertama tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 3,0%
(yoy) menjadi sebesar 1.764 ton dari sebelumnya 1.711 ton untuk periode yang sama tahun 2021.
Peningkatan produksi tambang emas utamanya disebabkan oleh kembali dimulainya kegiatan tambang
emas di Hushan, China akibat penghentian yang terjadi di tahun 2021 terkait prosedur keselamatan.
Sejalan dengan hal tersebut, kegiatan daur ulang emas juga mengalami peningkatan sebesar 8,0%
(yoy) menjadi sebesar 592 ton dari sebelumnya 548 ton untuk periode yang sama tahun 2021 utamanya
disebabkan oleh meningkatnya volume daur ulang emas di negara India, Turki, dan beberapa negara
eropa. Laporan dari Department of Industry, Science, Energy and Recouces Australia memprediksi
bahwa pasokan emas di tahun 2022 dan 2023 akan meningkat sebesar 1,1% mencapai 4.942 ton seiring
dengan peningkatan produksi emas di Australia, Kanada dan Chili.
Permintaan emas. Permintaan emas terutama dari sektor perhiasan, investasi, bank sentral dan teknologi.
China dan India merupakan dua negara yang menjadi indikator utama konsumsi global. Berdasarkan
laporan yang dipublikasikan oleh World Gold Council pada bulan Juli 2022, total permintaan emas
pada semester pertama tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 12% (yoy) menjadi 2.189 ton dari
sebelumnya 1.954 ton, terutama dikarenakan aliran dana masuk untuk investasi ETF berbasis emas
sebesar 84,25% menjadi 234 ton dari sebelumnya 127 ton pada periode yang sama di tengah menurunnya
harga emas pada kuartal kedua tahun 2022. Di sisi lain, investasi emas dalam bentuk batang dan koin
mengalami penurunan sebesar 12% (yoy) menjadi 526 ton pada semester pertama tahun 2022 yang
diakibatkan melemahnya permintaan emas dari China sehubungan dengan masih diberlakukannya
penerapan kebijakan zero COVID atau pembatasan ketat di beberapa wilayah China. Dari sektor
teknologi, penggunaan emas pada sektor ini mengalami penurunan sebesar 2% (yoy) menjadi 160 ton
pada semester pertama tahun 2022 dari sebelumnya sebesar 161 ton pada periode yang sama, yang
diakibatkan menurunnya permintaan elektronik konsumer.
Permintaan emas di sepanjang sisa tahun 2022 diprediksi akan mengalami tantangan akibat ketidakpastian
ekonomi di mana China dan India menjadi dua negara yang mengalami tekanan permintaan. China
kembali menerapan kebijakan pembatasan ketat seiring dengan kembali meningkatnya angka COVID-19
menyebabkan terjadinya pembatasan mobilitas masyarakat dalam mengakses ritel emas, sementara India
mengalami tekanan domestik akibat kenaikan inflasi, serta kenaikan biaya bea masuk emas menjadikan
faktor-faktor permintaan emas global akan mengalami perlambatan di sepanjang akhir tahun 2022.
Prospek industri tembaga
Harga tembaga. Berdasarkan laporan World Bank yang dipublikasikan pada bulan Juli 2022, harga
tembaga rata-rata pada semester pertama tahun 2022 naik sebesar 7,28% menjadi US$9.753 per ton
dari sebelumnya US$9.092 per ton untuk periode yang sama tahun 2021. Secara umum, harga tembaga
pada semester pertama tahun 2022 banyak dipengaruhi oleh kondisi ketidakpastian perekonomian dunia,
di mana harga tembaga sempat menyentuh tingkat tertingi pada harga US$10.161 per ton di bulan Maret.
Harga tembaga kemudian mengalami penurunan hingga berada pada tingkat US$9.024 per ton di bulan
Juni yang diakibatkan oleh sentimen negatif berupa kekhawatiran akan resesi global, serta melemahnya
permintaan tembaga dari China sehubungan dengan masih diberlakukannya penerapan kebijakan zero
COVID atau pembatasan ketat di beberapa wilayah China.
Pasokan tembaga. Berdasarkan laporan International Copper Study Group yang dipublikasikan pada
bulan Juli 2022, pasokan tembaga pada semester pertama tahun 2022 meningkat sejalan dengan kenaikan
produksi global sebesar 2,8% menjadi 19,3 juta ton dari sebelumnya 18,8 juta ton pada periode yang
sama tahun 2021. Hal ini terutama dikarenakan produksi tembaga baik melalui tambang dan pengolahan
mengalami peningkatan produksi masing-masing sebesar 2,7% dan 2,9% menjadi 8,8 juta ton dan 10,6
juta ton seiring dengan dilonggarkannya kegiatan operasi pertambangan di negara penghasil tambang
tembaga seperti Indonesia (Grassberg) dan Kongo (Kamoa) pasca COVID-19.
Permintaan tembaga. Berdasarkan laporan International Copper Study Group yang dipublikasikan pada
Juli 2022, permintaan tembaga pada semester pertama tahun 2022 meningkat sebesar 2,3% menjadi
10,5 juta ton dari sebelumnya 10,3 juta ton untuk periode yang sama tahun 2021. Kenaikan ini sejalan
dengan membaiknya ekonomi global pasca pandemi COVID-19 dan mulai dilonggarkan pembatasan
229
Page 270
sosial di beberapa negara, kecuali China. Laporan dari Wood Mackenzie yang dipublikasikan bulan April
2022 memperkirakan bahwa permintaan tembaga di luar China masih akan terus tumbuh di sepanjang
tahun 2022 hingga sebesar 4,35%, di mana sektor konstruksi, otomotif, dan energi terbarukan menjadi
sektor dengan permintaan tembaga tinggi.
Prospek industri nikel
Harga nikel. Berdasarkan laporan World Bank yang dipublikasikan pada bulan Juli 2022, harga nikel
rata-rata pada semester pertama tahun 2022 naik sebesar 59,29% menjadi US$27.858 per ton dari
sebelumnya US$17.489 per ton untuk periode yang sama tahun 2021. Secara umum pergerakan harga
nikel sepanjang semester pertama tahun 2022 cenderung berfluktuasi, di mana harga nikel mencapai
tingkat tertinggi pada harga US$33.924 per ton di bulan Maret yang disebabkan menurunnya persediaan
global serta permintaan terhadap mobil listrik yang tinggi di pasar China. Harga nikel kemudian
mengalami penurunan hinga berada pada tingkat harga US$25.659 per ton di bulan Juni seiring dengan
kekhawatiran terhadap resesi global yang diakibatkan oleh kondisi geopolitik antara Ukraina dan Rusia.
Pasokan nikel. Berdasarkan laporan dari International Nickel Study Group yang dipublikasikan pada
bulan April 2022, produksi nikel mengalami peningkatan sebesar 4,7% menjadi 2,6 juta ton pada tahun
2021 dari sebelumnya 2,5 juta ton pada tahun 2020. Laporan tersebut juga memproyeksikan bahwa
tahun 2022, pasokan nikel akan tetap bertumbuh hingga mencapai 3,1 juta ton terutama dikarenakan
sumbangsih peran Indonesia sebagai salah satu negara utama dalam memproduksi nikel, yang akan
mulai merubah porsi produksi nikel menjadi nickel matte dan endapan MHP yang akan diproduksi dalam
waktu dekat. Laporan dari S&P Global menunjukkan bahwa pasokan nikel dunia hingga tahun 2026
akan bertumbuh secara kumulatif sebesar 7,70%, di mana Indonesia akan memegang peranan penting
sebagai produsen nikel dunia.
Permintaan nikel. Berdasarkan laporan dari International Nickel Study Group yang dipublikasikan
pada bulan April 2022, permintaan nikel mengalami peningkatan sebesar 16,67% menjadi 2,8 juta ton
pada tahun 2021 dari sebelumnya 2,4 juta ton pada tahun 2020. Laporan tersebut juga memproyeksikan
bahwa permintaan nikel pada tahun 2022 akan tetap tumbuh hingga mencapai 3,0 juta ton sejalan dengan
meningkatnya permintaan nikel pada sektor produksi stainless steel serta baterai untuk kendaraan
listrik. Lebih lanjut, laporan dari S&P Global memproyeksikan bahwa permintaan nikel di sepanjang
sisa tahun 2022 akan tetap bertumbuh secara kumulatif sebesar 6,70% hingga tahun 2026 sejalan dengan
meningkatnya permintaan kendaraan listrik.
15. K ecenderungan U saha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka tidak
memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup Merdeka. Grup Merdeka
juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
230
Page 271
IX. PERPAJAKAN
1. P erpajakan untuk P emegang O bligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
231
Page 272
2. P emenuhan K ewajiban P erpajakan oleh P erseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
232
Page 273
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 1.153.895.000.000 37,22
2. PT Sucor Sekuritas 393.150.000.000 12,68
3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 561.000.000.000 18,09
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 341.500.000.000 11,01
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 651.010.000.000 21,00
Jumlah 3.100.555.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi).
233
Page 274
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
W ali A manat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K onsultan H ukum
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
STTD : No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 atas nama Tunggul
Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 atas nama Tunggul
Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
234
Page 275
A kuntan P ublik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
Prudential Tower, lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910
STTD : No. STTD.AP-207/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama
Santanu Chandra, CPA.
Keanggotaan asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0119 atas nama Santanu
Chandra, CPA.
Pedoman kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut,
Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung
jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
N otaris
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420
STTD : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima
Satria dan No. STTD.NP-5/PM/223/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas nama
Muhammad Muazzir.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
235
Page 276
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut
sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B. 687-INV/TCS/AET/09/2022 tanggal 27 September 2022, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. No. B. 688-INV/TCS/AET/09/2022 tanggal
27 September 2022, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang
diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. U mum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.
HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran
dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 (“Akta No. 5/2018”).
2. P ermodalan W ali A manat
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021 (“Akta No. 4/2021”) dan
DPS 31 Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
236
Page 277
Keterangan Nilai Nominal Rp50 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B (1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 15.931.600 saham Seri B.
nm : menjadi nol karena pembulatan
3. P engurusan dan P engawasan
Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Direktur
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu R. K.
Direktur Binis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
4. K egiatan U saha
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
237
Page 278
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. 87,10%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 59,02%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 70,90%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di Indonesia,
BRI saat ini menawarkan jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), dan agen jaminan
(security agent).
(i) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2021 sampai 30 Juni 2022
adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26 Januari 2021
2. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17 Februari 2021
3. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26 Maret 2021
4. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26 Maret 2021
5. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 9 April 2021
6. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14 April 2021
7. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14 April 2021
8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14 April 2021
9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14 April 2021
10. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 15 April 2021
11. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 15 April 2021
12. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 20 Mei 2021
13. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 20 Mei 2021
14. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 8 Juni 2021
15. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 8 Juni 2021
16. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 1 Juli 2021
17. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27 Juli 2021
18. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 28 Juli 2021
19. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 28 Juli 2021
20. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A 6 Agustus 2021
21. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B 6 Agustus 2021
22. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19 Agustus 2021
23. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A 9 September 2021
24. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B 9 September 2021
25. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 22 October 2021
26. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 27 October 2021
27. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 23 November 2021
28. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 18 November 2021
29. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021 3 Desember 2021
30. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 10 Desember 2021
31. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 2 Desember 2021
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 2 Desember 2021
33. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
34. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
35. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 2 Maret 2022
238
Page 279
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
36. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
37. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
38. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
39. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
40. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
41. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
42. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
43. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
44. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
45. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
46. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
47. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
48. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
49. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
50. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
51. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
52. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
53. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
54. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
55. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
56. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
(ii) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
(iii) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat–surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
5. P erizinan
BRI memiliki beberapa perizinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
- Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996 perihal
Pemberian Izin BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian
Izin BRI sebagai Bank Devisa;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. T ugas P okok W ali A manat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
239
Page 280
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi.
7. P enunjukan , P enggantian dan B erakhirnya T ugas W ali A manat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8. I khtisar L aporan K euangan
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BRI dan
perusahaan anak BRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan jumlah aset, liabilitas, ekuitas dan Dana Syirkah Temporer pada tanggal
30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Jumlah Aset 1.652.838.717 1.678.097.734 1.610.065.344
Jumlah Liabilitas 1.366.573.452 1.386.310.930 1.347.101.486
Dana Syirkah Temporer - - 33.546.976
Jumlah Ekuitas 286.265.265 291.786.804 229.466.882
240
Page 281
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2022 30 Juni 2021 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Pendapatan bunga dan syariah - neto 64.613.523 54.960.889 114.094.429 93.584.113
Pendapatan premi - neto 854.771 583.493 1.043.075 878.710
Pendapatan operasional lainnya 20.828.315 20.652.020 10.387.284 38.099.755
Laba operasional 31.145.620 18.450.300 41.114.382 29.778.701
Laba sebelum beban pajak 31.224.279 18.535.284 40.992.065 29.993.406
Laba periode/tahun berjalan 24.876.271 12.539.836 30.755.766 18.660.393
Rasio-Rasio Penting
(dalam %)
30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) 22,97 25,28 20,61
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,32 3,08 2,94
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,95 83,67 83,66
Return on Asset (ROA) 3,82 2,72 1,98
Return on Equity (ROE) 21,43 16,87 11,05
Net Interest Margin (NIM) 7,35 6,89 6,00
Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO) 63,98 74,30 81,22
9. A lamat W ali A manat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile : (62 21) 2510 316, 575 2444
241
Page 282
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum, sebagai berikut:
1. P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
242
Page 283
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan
yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus
dan Formulir Pemesanan Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan
FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022 hingga 8 Desember 2022
sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan Prospektus dan
Formulir Pemesanan Obligasi,” melalui email.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 9 Desember 2022.
243
Page 284
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 12 Desember 2022 (in good funds):
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701254783
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 104-00-04780-990
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank UOB Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Pusat
No. Rekening : 3273078647
a.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Merdeka Copper Gold
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 005-5054-347
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 104-00-00800-875
a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
244
Page 285
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2022. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. P enundaan M asa P enawaran U mum O bligasi atau P embatalan P enawaran U mum O bligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa
paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum
Obligasi, dengan ketentuan:
i. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
ii. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau membatalkan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
iii. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i,
dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan dalam melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
245
Page 286
c) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan
Prospektus lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
d) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Dalam
hal persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dipenuhi yang berakibat Penawaran Umum batal
demi hukum, pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pengembalian uang kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
melakukan pembayaran. Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
246
Page 287
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
247
Page 288
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum Obligasi, yang dimulai pada
tanggal 7 Desember 2022 hingga 8 Desember 2022, dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini melalui email:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Sahid Sudirman Center, lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 8067 3000
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimile: (62 21) 2788 9288
Faksimile: (62 21) 5088 7167 Email : fi@sucorsekuritas.com
Email : fixed.income@ipc.co.id www.sucorsekuritas.com
www.indopremier.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Menara Tekno, lantai 9
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta Pusat 10230 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (62 21) 299 33 888 Telepon: (62 21) 3970 5858
Faksimile: (62 21) 3190 7608 Faksimile: (62 21) 3970 5850
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com Email : fixedincome@aldiracita.com
www.uobkayhian.co.id www.aldiracita.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 2924 9088
Faksimile: (62 21) 2924 9168
E-mail: FIT@trimegah.com
www.trimegah.com
248
Page 289
XVII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
249
Page 290
Halaman ini sengaja dikosongkan
252
Page 291
No. 2564/03/14/11/2022 Jakarta, 30 November 2022
Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, lantai 67, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12910 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Surat Penunjukan No. 1987/02/14/09/2022 tanggal 19 September 2022 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (”Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp 3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh
lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022”) yang merupakan bagian
dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp 15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan IV”).
Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
i. sekitar 31% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A sebesar Rp 959.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2023.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A memiliki jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) hari kalender, dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per
tahun. Obligasi tersebut digunakan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham, pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 50.000.000 (saat ini telah diamandemen menjadi
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000 sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan modal kerja.
Dengan telah dilakukannya pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Seri A, maka kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi
dan selesai.
ii. sekitar 51% akan digunakan oleh PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk mendanai pembayaran
utang, kegiatan eksplorasi dan modal kerja, dengan alokasi sebagai berikut:
251
Page 292
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2
a. sekitar 31% akan digunakan untuk pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14
Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000”), yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING
Bank”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”),
dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”),
melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai
Agen.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga
marjin 3,0% per tahun dan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang berlaku pada
hari itu, dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023. Fasilitas ini digunakan
untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang
tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas
Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021 (khusus untuk penggunaan dana
pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan
dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum
perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi
antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur.
Pada tanggal 29 November 2022, saldo terutang BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$ 60.000.000 sebesar US$ 60.000.000 atau setara Rp 943.700.000.000,
yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan. BSI akan melakukan pelunasan atas
kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok
utang, sehingga saldo kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$
60.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran lebih awal dapat
dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
perbankan RFR sebelumnya kepada Agen. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah
Bank Indonesia per 29 November 2022 sebesar Rp15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$ 60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh
pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang
Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
b. sekitar 3% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran sisa pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank pada tanggal jatuh tempo yaitu 21
Desember 2022 sebesar US$ 5.400.000 yang akan dibayarkan kepada ING Bank.
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank terdiri dari Perjanjian Induk 2002 International
Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 jo. Lampiran Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021, dan
Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 10 Juni 2021 jo. Surat Aksesi tertanggal 13
Januari 2022. Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu
Transaksi Lindung Nilai Forward dan pembiayaan atas emas yang dijaminkan sebesar
US$ 100.000.000, dengan tingkat suku bunga tetap pada masing-masing tanggal
pembayaran sebesar 3,401% hingga 3,430%, yang pembayarannya dilakukan dalam
bentuk angsuran selama 18 bulan sampai dengan tanggal 21 Desember 2022.
Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang BSI terhadap
Perseroan sehubungan dengan pembiayaan kegiatan operasional, belanja modal dan
modal kerja BSI, serta pembayaran kembali sisa saldo atas utang BSI berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal senilai US$ 200.000.000 tanggal 19
252
Page 293
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3
Oktober 2018 (khusus untuk penggunaan dana pertama). Tidak ada hubungan Afiliasi
antara Perseroan dan BSI dengan ING Bank.
Pada tanggal 29 November 2022, saldo terutang BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai
ING Bank tercatat sebesar US$ 5.400.000 atau setara Rp 85.500.000.000. BSI akan
melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran
seluruh sisa pokok utang, sehingga saldo pokok utang BSI pada tanggal 21 Desember
2022 akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 29 November 2022 sebesar Rp 15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai ING Bank
dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
c. sekitar 10% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai HSBC, pada setiap tanggal jatuh tempo
berturut-turut pada tanggal 31 Januari 2023, 28 Februari 2023, 31 Maret 2023, 28 April
2023, 31 Mei 2023 dan 30 Juni 2023, rata-rata sebesar US$ 3.250.000 per bulan, yang
akan dibayarkan kepada HSBC.
Perjanjian Lindung Nilai HSBC terdiri dari Perjanjian Induk 2002 International Swaps
and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022.
Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC melalui Konfirmasi Transaksi Pembayaran
Lebih Awal Yang Dijamin tanggal 16 Maret 2022 telah mengadakan suatu Transaksi
Lindung Nilai Forward dan pembiayaan atas emas lebih lanjut yang dijaminkan sebesar
US$ 19.546.671,24, dengan tingkat suku bunga tetap pada masing-masing tanggal
pembayaran sebesar 4,480% hingga 4,790%, yang pembayaran terakhirnya akan
jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
dan BSI dengan HSBC.
Pada tanggal 29 November 2022, saldo utang BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai
HSBC tercatat sebesar US$ 19.500.000 atau setara Rp 307.400.000.000. Dengan
telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang dalam Perjanjian Lindung Nilai
HSBC, maka saldo pokok utang BSI pada tanggal 30 Juni 2023 akan menjadi nihil.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 29 November 2022
sebesar Rp 15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai HSBC
dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
d. sekitar 7% akan digunakan untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi antara
lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BSI.
253
Page 294
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4
iii. sekitar 6% akan digunakan oleh PT Mentari Alam Persada (“MAP”) untuk menunjang kegiatan
pembangunan infrastruktur bypass road dan persiapannya, yang akan menyambungkan jalan
trans Sulawesi dengan Proyek Emas Pani.
iv. sekitar 8% akan digunakan oleh PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”) untuk menunjang
kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan,
konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.
v. sekitar 4% akan digunakan oleh PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) untuk menunjang
kebutuhan modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan,
konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BKP.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP akan dilakukan dalam bentuk
pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP kepada
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja dan/atau belanja
modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A sebesar Rp 959.000.000.000 yang akan jatuh
tempo pada tanggal 15 Maret 2023 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian
dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan
laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi
dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
dari modal disetor masing-masing perusahaan terkendali dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan
akan melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi material dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 beserta
ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal lainnya.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun
2022 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
254
Page 295
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I Tahun 2022 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal
30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi
untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I Tahun 2022 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 No. 165 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir,
S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022 No. 102 tanggal 17 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022 No. 34 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022 No. 207 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri
dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal
penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 164 tanggal 27 September
2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta
Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 101 tanggal 17 Oktober 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (ii) Akta
Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 33 tanggal 9 November 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii)
255
Page 296
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6
Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 206 tanggal 30 November 2022, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold No. 163 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan ; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
No. 32 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 138 tanggal 23 September 2022, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara
Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
105/OBL/KSEI/0922 tanggal 23 September 2022, antara Perseroan dengan KSEI; dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 205 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan.
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan oleh BEI.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-972/PEF-DIR/IX/2022 tanggal 27 September 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 26 September 2022
sampai dengan 1 September 2023 (“Surat Pefindo”), obligasi dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan IV memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas obligasi dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
Pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III Merdeka Copper Gold Tahun 2022 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
256
Page 297
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7
4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022”).
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 hingga
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum negara Republik Indonesia dimana Perseroan memiliki
penyertaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut
dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
serta perusahaan tersebut aktif beroperasi secara komersial.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang
telah disampaikan ke OJK sebelumnya dalam surat kami No. 2390/03/14/11/2022 tanggal 9 November
2022.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
2012 tertanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 12 Mei 2022,
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
257
Page 298
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022 (“Akta No. 9/2022”). Berdasarkan Akta
No. 9/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp
458.097.016.300 yang terdiri dari 22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp
482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham, melalui penerbitan
1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing
dengan nilai nominal Rp 20 per saham; dan
b. perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”), Peraturan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
a. melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya
baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk namun tidak terbatas
pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan
b. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis
dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk namun tidak terbatas
pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau
hanya sebagian dari tahapan pengolahan dan lain-lain.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:
a. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana
Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
b. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
258
Page 299
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9
perusahaan tersebut.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Namun demikian, kegiatan usaha penunjang Perseroan belum
disesuaikan dengan KBLI 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat konsekuensi yuridis atas belum
dilakukannya penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan yang termuat pada anggaran
dasar Perseroan dengan ketentuan KBLI 2020.
4. Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, Perseroan tidak
melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan dan susunan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah
sebagaimana tertuang dalam Akta No. 9/2022, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 482.217.015.420
Modal Disetor : Rp 482.217.015.420
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2022 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 20 SETIAP SAHAM
KETERANGAN JUMLAH NILAI
JUMLAH SAHAM (%)
NOMINAL (RP)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
2. PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
3. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.423.174.297 88.463.485.940 18,345
4. ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., 1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Limited
5. Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358
6. Gavin Arnold Caudle 80.066.431 1.601.328.620 0,332
7. Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
8. Simon James Milroy 521.403 10.428.060 0,002
9. Andrew Phillip Starkey 527.000 10.540.000 0,002
10. Albert Saputro 177.800 3.556.000 0,001
259
Page 300
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10
NILAI NOMINAL RP 20 SETIAP SAHAM
KETERANGAN JUMLAH NILAI
JUMLAH SAHAM (%)
NOMINAL (RP)
11. Titien Supeno 173.900 3.478.000 0,001
12. Masyarakat (masing-masing dengan
12.234.195.500 244.683.910.000 50,741
kepemilikan kurang dari 5%)
Saham treasuri 68.296.800 1.365.936.000 0,283
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.110.850.771 482.217.015.420 100,00
C. Saham Dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
3/POJK.04/2021. Hal ini dikarenakan sesungguhnya pada kenyataannya, baik secara masing-
masing maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident
Capital Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu dokumen dan/atau
memiliki informasi apapun yang menunjukkan bahwa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
PT Provident Capital Indonesia melakukan pengendalian atas Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana
dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021,
maka Perseroan mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
Indonesia sebagai pengendali Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.
260
Page 301
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
(i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.
Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No.
15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
2020 (“Akta No. 143/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper
Gold Tbk No. 124 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
28 Mei 2021 (“Akta No. 124/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal
27 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari
2022 (“Akta No. 142/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 tanggal 10 Juni
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0022717
tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022 (“Akta No. 57/2022”),
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Simon James Milroy
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
261
Page 302
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Drs. M. Munir
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
6. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Tahun 2022 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No.
004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
7. Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Aria Kanaka
b. Ignatius Andi
262
Page 303
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Drs. Kumari, Ak., sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
berdasarkan Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 30
Januari 2015. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit
Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Direksi tanggal 14 Oktober 2022.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021, dimana
Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Edwin Soeryadjaya
b. Garibaldi Thohir
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 30 Januari 2015.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
263
Page 304
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 26
September 2022, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun
2022 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2020, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2020, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2021, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2021, PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2022, dan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
50% dan perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial,
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku kecuali untuk BKP, sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban
untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1 surat kabar dan pengumuman tertulis
kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham BKP berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18 Juli 2013, yang dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
dirugikan.
264
Page 305
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan rapat umum pemegang saham.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan (a) (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
Bank N.V. Cabang Singapura, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Bank UOB, PT Bank HSBC
Indonesia, dan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura, The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, dan Bank HSBC, (ii) Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran
Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., (iii) Perjanjian Induk 2002 International
Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat
oleh dan antara BSI dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
(“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
BSI dijaminkan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta jo. Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta jo. Akta Perjanjian Konfirmasi
Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, dan (b) Perjanjian Fasilitas Bergulir US$ 100.000.000, dimana rekening Perseroan
pada Bank UOB dengan nomor rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan kepada
Bank UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April 2022, yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 November
2022, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 November
2022, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah
diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
265
Page 306
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar
selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
i. sekitar 31% akan digunakan oleh Perseroan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri A sebesar Rp 959.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 15
Maret 2023.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A memiliki jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) hari kalender, dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol
persen) per tahun. Obligasi tersebut digunakan untuk pertumbuhan dan/atau
pengembangan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dalam bentuk pembelian
saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham, pembayaran seluruh pokok utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 50.000.000 (saat ini
telah diamandemen menjadi Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000
sebagaimana didefinisikan di bawah ini), pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri A dan modal kerja. Dengan telah dilakukannya
pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A, maka
kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan
selesai.
ii. sekitar 51% akan digunakan oleh BSI untuk mendanai pembayaran utang, kegiatan
eksplorasi dan modal kerja, dengan alokasi sebagai berikut:
a. sekitar 31% akan digunakan untuk pembayaran lebih awal untuk seluruh
266
Page 307
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$
60.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank, PT
UOB, PT HSBC, dan CACIB, melalui HSBC sebagai Agen.
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000 dikenakan tingkat suku
bunga marjin 3,0% per tahun dan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang
berlaku pada hari itu, dan berlaku sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023.
Fasilitas ini digunakan untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang
tanggal 1 September 2021 (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii)
pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-
dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum
perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen. Tidak ada hubungan
Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur.
Pada tanggal 29 November 2022, saldo terutang BSI dalam Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000 sebesar US$ 60.000.000 atau setara
Rp 943.700.000.000, yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan. BSI akan
melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan
pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban
BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000 setelah
pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran lebih awal dapat dilakukan
dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
perbankan RFR sebelumnya kepada Agen. Asumsi nilai kurs yang digunakan
untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 29 November 2022 sebesar Rp
15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$ 60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 yang akan digunakan
untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku
pada tanggal pembayaran.
b. sekitar 3% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran sisa pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai ING Bank pada tanggal jatuh
tempo yaitu 21 Desember 2022 sebesar US$ 5.400.000 yang akan dibayarkan
kepada ING Bank.
Perjanjian Lindung Nilai ING Bank terdiri dari Perjanjian Induk 2002
International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 jo.
Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives
Association tanggal 10 Juni 2021, dan Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 10
Juni 2021 jo. Surat Aksesi tertanggal 13 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian
ini, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai
Forward dan pembiayaan atas emas yang dijaminkan sebesar US$
100.000.000, dengan tingkat suku bunga tetap pada masing-masing tanggal
pembayaran sebesar 3,401% hingga 3,430%, yang pembayarannya dilakukan
dalam bentuk angsuran selama 18 bulan sampai dengan tanggal 21 Desember
2022. Fasilitas ini digunakan dengan tujuan untuk membiayai kembali utang
BSI terhadap Perseroan sehubungan dengan pembiayaan kegiatan
operasional, belanja modal dan modal kerja BSI, serta pembayaran kembali
267
Page 308
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18
sisa saldo atas utang BSI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata
Uang Tunggal senilai US$ 200.000.000 tanggal 19 Oktober 2018 (khusus
untuk penggunaan dana pertama). Tidak ada hubungan Afiliasi antara
Perseroan dan BSI dengan ING Bank.
Pada tanggal 29 November 2022, saldo terutang BSI dalam Perjanjian
Lindung Nilai ING Bank tercatat sebesar US$ 5.400.000 atau setara Rp
85.500.000.000. BSI akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut
dengan melakukan pembayaran seluruh sisa pokok utang, sehingga saldo
pokok utang BSI pada tanggal 21 Desember 2022 akan menjadi nihil. Asumsi
nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 29 November 2022
sebesar Rp 15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai
ING Bank dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran.
c. sekitar 10% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang
yang timbul berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai HSBC, pada setiap tanggal
jatuh tempo berturut-turut pada tanggal 31 Januari 2023, 28 Februari 2023, 31
Maret 2023, 28 April 2023, 31 Mei 2023 dan 30 Juni 2023, rata-rata sebesar
US$ 3.250.000 per bulan, yang akan dibayarkan kepada HSBC.
Perjanjian Lindung Nilai HSBC terdiri dari Perjanjian Induk 2002 International
Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 jo. Lampiran
Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
13 Januari 2022. Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC melalui Konfirmasi
Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin tanggal 16 Maret 2022 telah
mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan pembiayaan atas
emas lebih lanjut yang dijaminkan sebesar US$ 19.546.671,24, dengan tingkat
suku bunga tetap pada masing-masing tanggal pembayaran sebesar 4,480%
hingga 4,790%, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal
30 Juni 2023. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dan BSI dengan
HSBC.
Pada tanggal 29 November 2022, saldo utang BSI dalam Perjanjian Lindung
Nilai HSBC tercatat sebesar US$ 19.500.000 atau setara Rp 307.400.000.000.
Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang dalam Perjanjian
Lindung Nilai HSBC, maka saldo pokok utang BSI pada tanggal 30 Juni 2023
akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 29 November 2022 sebesar Rp 15.729/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Lindung Nilai
HSBC dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 yang akan digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran.
268
Page 309
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19
d. sekitar 7% akan digunakan untuk menunjang kebutuhan modal kerja, meliputi
antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta
pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BSI.
iii. sekitar 6% akan digunakan oleh MAP untuk menunjang kegiatan pembangunan
infrastruktur bypass road dan persiapannya, yang akan menyambungkan jalan trans
Sulawesi dengan Proyek Emas Pani.
iv. sekitar 8% akan digunakan oleh BTR untuk menunjang kebutuhan modal kerja,
meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta
pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.
v. sekitar 4% akan digunakan oleh BKP untuk menunjang kebutuhan modal kerja,
meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan serta
pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha BKP.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP akan dilakukan dalam
bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP
dan/atau MAP kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut sebagai
modal kerja dan/atau belanja modal dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri A sebesar Rp 959.000.000.000 yang akan
jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2023 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan
POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian
dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No.
42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020,
mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-masing perusahaan terkendali dan apabila
akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No.
42/2020.
Dalam hal penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dan/atau MAP dalam bentuk
pinjaman merupakan transaksi material dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No.
42/2020 beserta ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal lainnya.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
269
Page 310
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I Tahun 2022 ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran
umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 26 September 2022, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit
dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui
PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 November 2022 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 8 November 2022 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan rencana penggunaan
dananya.
270
Page 311
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21
B. ANAK PERUSAHAAN
Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:
(i) BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;
(ii) PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;
(iii) BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;
(iv) BTR, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pengolahan dan pemurnian di
Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian produk
pertambangan;
(v) PT Merdeka Battery Materials (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding, berkedudukan di Jakarta;
(vi) PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
(vii) PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
pengolahan di Kabupaten Morowali;
(viii) PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang pertambangan batuan,
berkedudukan di Jakarta dan memiliki kawasan pertambangan di Kabupaten
Morowali;
(ix) PT J&P Indonesia (“JPI”) bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
berkedudukan di Jakarta;
(x) PT Jcorps Industri Mineral (“JIM”) bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, berkedudukan di Jakarta; dan
(xi) PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan,
berkedudukan di Jakarta dan memiliki kawasan pertambangan di Kabupaten
Konawe.
Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:
1. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
a. ABP, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
271
Page 312
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22
dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) atas
peralihan 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada JPI, sehubungan dengan Akta
No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara; dan
b. SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya:
i. persetujuan Menteri ESDM dan pengumuman dalam 2 surat kabar
harian atas penyetoran saham yang dilakukan sebagai akibat dari
kompensasi bentuk tagihan atas peningkatan modal disetor dan
ditempatkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 102 tanggal 26 Oktober 2018,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara; dan
ii. persetujuan Menteri ESDM atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy
Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri
A dan 161.700 saham Seri B dari JPI kepada HT Asia Industry Limited
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang Izin Usaha
Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri
ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii)
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
51 Tahun 2018 (yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021), pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah
melakukan perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri
ESDM dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-
Bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham,
penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan
harus diumumkan dalam 2 surat kabar harian.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
272
Page 313
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
memperoleh ijin-ijin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali:
a. MMS, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Sertifikat
Badan Usaha Konstruksi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, MMS
sedang dalam proses perpanjangan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi
sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar sistem OSS dalam laman
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha – Daftar Kegiatan
Usaha yang menyatakan bahwa status pengurusan perizinan terkait adalah
“menunggu verifikasi persyaratan” dan telah menunjuk konsultan sehubungan
dengan pengurusan persyaratan atas perpanjangan Sertifikat Badan Usaha
Konstruksi terkait oleh MMS kepada CV Beja Consultant Mandiri berdasarkan
dokumen Service Order dengan No. PO 14124 tanggal 26 September 2022.
Berdasarkan Pasal 100 juncto Pasal 415 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap
pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran terhadap
kewajiban, antara lain, memiliki dan memperpanjang Sertifikat Badan Usaha
Konstruksi. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan
tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan
berusaha, daftar hitam, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
b. BSID, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) Sertifikat Laik Fungsi untuk
fasilitas pengolahan yang berlokasi di Kabupaten Morowali, (ii) Izin
Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan (iii) Izin Pembuangan Air Limbah.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Gedung dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), kelalaian untuk
mendapatkan sertifikat laik fungsi dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan
bangunan gedung pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung. Selain pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10%
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Berdasarkan Pasal 506 juncto Pasal 508 - 523 Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat
dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Gubernur dan Bupati/Walikota apabila melakukan pelanggaran terhadap: (i)
Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; atau (ii) Persetujuan
Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan berupa teguran tertulis, paksaan
pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.
273
Page 314
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24
c. CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi untuk
fasilitas pengolahan yang berlokasi di Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 UU Bangunan Gedung, kelalaian untuk
mendapatkan sertifikat laik fungsi dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan
bangunan gedung pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung. Selain pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10%
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
d. ABP, dimana berdasarkan keterangan ABP, Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi yang diperoleh berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi
Tengah No. 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tahun 2020 tanggal 10
Desember 2020 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Batuan PT Anugerah Batu Putih telah dicabut berdasarkan Surat Pencabutan
Izin No. 20220603-01-23494 tanggal 3 Juni 2022 oleh Menteri ESDM/Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, sehingga ABP tidak dapat
melakukan kegiatan penambangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan ABP, sejak
dicabutnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ABP, ABP tidak
melakukan kegiatan penambangan dan ABP telah mengajukan Surat
Keberatan Atas Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah
Batu Putih No. Ref.003/VI-20222/ABP tanggal 9 Juni 2022 dan telah
melakukan pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia berdasarkan Surat Undangan Rapat No. 231/A.9/B.2/2022 tanggal
27 Juni 2022 terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
ABP.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, belum terdapat tindak
lanjut atas pertemuan yang dilakukan ABP dengan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia.
e. SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi untuk
fasilitas produksi yang berlokasi di Kabupaten Konawe.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, SCM
sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana
dibuktikan melalui Surat No. 169/X-2022/SCM perihal Permohonan Sertifikat
Laik Fungsi PT Sulawesi Cahaya Mineral tanggal 17 Oktober 2022 yang telah
disampaikan dan diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Konawe.
Berdasarkan Pasal 44 juncto Pasal 45 UU Bangunan Gedung, kelalaian untuk
mendapatkan sertifikat laik fungsi dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
274
Page 315
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan
bangunan gedung pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung,
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah
pembongkaran bangunan gedung. Selain pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10%
dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
f. BKP, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas IUP-OP
Batuan milik BKP yang masa berlakunya habis pada tanggal 20 November
2022.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, BKP telah
mengajukan permohonan perpanjangan IUP-OP Batuan BKP yang dibuktikan
melalui Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan (Batu Gamping) PT
Batutua Kharisma Permai No. 603/503/5.1/XI/2022 tanggal 11 November 2022
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku yang menyatakan bahwa proses
perpanjangan IUP-OP Batuan BKP sedang dalam tahap evaluasi dan BKP
tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi penambangan batuan (Batu
Gamping) selama masa evaluasi sampai dengan proses perizinan berusaha
pada aplikasi perizinan OSS RBA menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-
OP Batuan BKP.
Berdasarkan Pasal 158 jo. Pasal 164 UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta dapat dikenai pidana
tambahan berupa (i) perampasan barang yang digunakan dalam melakukan
tindak pidana, (ii) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,
dan/atau (iii) kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
kecuali, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM
sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No.
SCM/SPA-LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT
Huayue Nickel Cobalt yang berlaku efektif sejak tanggal purchase order pertama kali
dari PT Huayue Nickel Cobalt kepada SCM yang mana saat ini belum berlangsung.
Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi yang dimiliki SCM,
SCM wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri ESDM atas kontrak
penjualan jangka panjang (minimal 3 tahun). Sesuai Pasal 119 Undang-Undang No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, IUP Operasi Produksi SCM dapat dicabut oleh Menteri ESDM jika SCM tidak
memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
275
Page 316
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26
Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
mencakup hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
berlaku sah dan mengikat para pihak.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
kecuali untuk JIM, MMS, dan ABP yang tidak memiliki harta kekayaan yang material,
untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali:
a. harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang bertindak
sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:
(i) Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat
dengan jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$
180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal
10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021
yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah
DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 14 Juni 2021
sebagaimana diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No. W10.00406540.AH.05.02 TAHUN 2021 tanggal 24 Juli 2021,
keduanya dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
Wilayah DKI Jakarta;
(ii) Jaminan atas 28 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
(iii) Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.
276
Page 317
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 27
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
(iv) Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang
dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
20 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
(v) Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang
dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
23 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta;
(vi) Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki
oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26
tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta; dan
(vii) Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta.
b. harta kekayaan milik MBM di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
jaminan kepada Madison Pacific Pte. Limited. (“Madison Pacific“) yang
bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan
US$ 300.000.000 tanggal 16 Mei 2022, sebagaimana telah diamandemen dan
dinyatakan kembali pada tanggal 2 Agustus 2022 (“Perjanjian Fasilitas US$
300.000.000”):
(i) Jaminan gadai berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas
rekening-rekening yang dimiliki oleh MBM, berdasarkan Akta Gadai
Atas Rekening No. 16 tanggal 16 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
(ii) Jaminan gadai berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia atas
1.367.876.598 saham dalam JPI, 500 saham dalam JIM dan
1.004.505 saham dalam PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) yang dimiliki oleh
MBM, termasuk setiap tambahan saham yang dimiliki oleh MBM
dikemudian hari dalam JPI, JIM dan ZHN, berdasarkan Akta Gadai
Atas Saham No. 17 tanggal 16 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara;
(iii) Pembebanan berdasarkan Hukum Negara Republik Singapura atas
rekening US$ milik MBM di United Overseas Bank Limited,
berdasarkan Pembebanan Atas Rekening (Charges Over Account)
tertanggal 16 Mei 2022; dan
277
Page 318
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 28
(iv) Jaminan fidusia atas tagihan sehubungan dengan pinjaman antar
perusahaan MBM, dengan nilai penjaminan sebesar Rp
190.086.242.653, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan
No. 15 tanggal 16 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara dan kemudian
disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00242489.AH.05.01 TAHUN 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 25
Mei 2022.
c. harta kekayaan milik JIM berupa rekening-rekening yang sedang dibebankan
sebagai jaminan gadai kepada Madison Pacific berdasarkan Perjanjian
Fasilitas US$ 300.000.000, sebagaimana dimuat dalam Akta Gadai Atas
Rekening No. 106 tanggal 30 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara kepada Madison Pacific yang
bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$
300.000.000.
d. harta kekayaan milik JPI berupa rekening-rekening yang sedang dibebankan
sebagai jaminan gadai kepada Madison Pacific berdasarkan Perjanjian
Fasilitas US$ 300.000.000, sebagaimana dimuat dalam Akta Gadai Atas
Rekening No. 107 tanggal 30 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara kepada Madison Pacific yang
bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$
300.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 8
November 2022, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI, yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat
material bagi kelangsungan usaha BSI. Saat ini apabila jaminan yang diberikan oleh
BSI akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha
semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
diberikan oleh BSI tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MBM tanggal 8
November 2022, MBM menyatakan bahwa harta kekayaan MBM yang saat ini
merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh MBM kepada pihak ketiga,
bersifat material bagi kelangsungan usaha MBM dan apabila jaminan yang diberikan
oleh MBM akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional MBM secara material. MBM dengan ini menyatakan (i) akan
berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan
kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar
jaminan yang diberikan oleh MBM tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek
jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha MBM secara
material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JPI tanggal 8 November
2022, harta kekayaan JPI yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran oleh MBM kepada pihak ketiga, bersifat tidak material bagi kelangsungan
usaha JPI dan apabila jaminan yang diberikan oleh JPI akan dieksekusi, maka hal
278
Page 319
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 29
tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional JPI secara material. JPI
lebih lanjut menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-
kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-
dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh JPI tidak dieksekusi; dan (ii)
bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan
usaha JPI secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan JIM tanggal 8 November
2022, harta kekayaan JIM yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban
pembayaran oleh MBM kepada pihak ketiga, bersifat tidak material bagi kelangsungan
usaha JIM dan apabila jaminan yang diberikan oleh JIM akan dieksekusi, maka hal
tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional JIM secara material. JIM
lebih lanjut menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-
kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-
dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh JIM tidak dieksekusi; dan (ii)
bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan
usaha JIM secara material.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
8 November 2022, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta
kekayaan milik Anak Perusahaan terkait yang dianggap material, kecuali untuk BSID
dan CSID, telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Anak Perusahaan tanggal 8 November 2022 tersebut, harta kekayaan milik Anak
Perusahaan terkait yang dianggap material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
(vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:
a. BKP, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen perpanjangan masa
berlaku Lembaga Kerjasama Bipartit;
b. BSID, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen perpanjangan
Peraturan Perusahaan, pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, WLTK
untuk kantor di Jakarta, dan WLKP;
c. CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen perpanjangan
Peraturan Perusahaan, pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
pengesahan dan perpanjangan RPTKA dan WLKP;
d. JIM, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen persetujuan RPTKA
atas nama Andrew Phillip Starkey;
e. JPI, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen persetujuan RPTKA
atas nama Andrew Phillip Starkey;
f. MBM, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen persetujuan RPTKA
279
Page 320
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 30
atas nama Andrew Phillip Starkey, Simon James Milroy, dan David Thomas
Fowler; dan
g. SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen persetujuan RPTKA
atas nama Wu Huadi, Zhang Fan, Xiang Jinyu, Andrew Philip Starkey, Lin
Jiqun dan Wang Ren Hui, dan Shi Hongchao.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ketenagakerjaan“), setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga
kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
kewenangannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja
sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif
sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara
tertulis kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan atau
pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan
kembali atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut,
pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai
ketenagakerjaan pada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang
tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun
2004 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaporkan
penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.
Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak
melaksanakan kewajiban untuk memperbarui peraturan perusahaan yang sudah habis
masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 111 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan
paling banyak Rp 50.000.000.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 8 November 2022 dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
280
Page 321
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 31
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, dan rencana penggunaan dananya.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Anak Perusahaan tanggal 8 November 2022 dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan
pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak
Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Perseroan Tahap
I Tahun 2022, dan rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Perseroan Tahap I Tahun 2022, dan rencana penggunaan dananya.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
281
Page 322
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 32
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 30 November 2022.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
282
Page 323
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-116/PM.2/2018
HKHPM No. : 201407
283
Page 324
Halaman ini sengaja dikosongkan
252
Page 325
XVIII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 dan 2020, beserta laporan auditor independen.
285
Page 326
Halaman ini sengaja dikosongkan
254
Page 327
287
Page 328
288
Page 329
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A Exhibit A
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2022 2021 2020
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 2h,5 410,659,966 185,470,530 51,026,290 Cash and cash equivalent
Piutang usaha: 2i,6 Trade receivables
- pihak ketiga 90,413,672 499,726 624,947 third parties -
- pihak berelasi 993,082 92,800 1,428,427 related parties -
Piutang lain-lain Other receivables
– pihak ketiga 2i,9 12,611,123 5,212,746 4,274,985 third parties -
- pihak berelasi - 71,113 related parties -
Persediaan – bagian lancar 2j,8 230,193,274 131,417,430 100,986,329 Inventories - current portion
Taksiran pengembalian
pajak 37a 33,389,601 21,235,114 27,996,378 Claims for tax refund
Uang muka dan biaya
dibayar di muka Advances and prepayments
– bagian lancar 7 28,222,737 18,890,103 8,927,660 - current portion
Investment in equity
Investasi pada instrumen instrument and
ekuitas dan efek lainnya 15 48,279,947 47,065,590 - other securities
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif - bagian lancar 2g,27 2,629,653 1,431,005 3,972,568 Instrument - current portion
Jumlah aset lancar 857,393,055 411,315,044 199,308,697 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka dan biaya
dibayar di muka - Advances and prepayments
bagian tidak lancar 7 147,164,237 33,492,919 1,942,095 - non-current portion
Uang muka investasi 16 766,958 80,160,000 - Advance of investment
Investasi pada saham 14 753,722 1,603,100 3,804,611 Investment in shares
Pinjaman ke pihak berelasi 42c 62,078,400 8,734,448 5,459,882 Loan to related parties
Persediaan Inventories
- bagian tidak lancar 2j,8 52,156,551 59,093,115 41,024,160 - non-current portion
Pajak dibayar di muka 2p,37b 56,060,386 10,828,539 7,522,817 Prepaid taxes
Property, plant and
Aset tetap 2k,11 1,044,070,615 298,216,345 296,643,431 Equipments
Aset hak-guna 2w,10 16,160,437 18,056,266 1,418,899 Right-of-use assets
Properti pertambangan 2m,12 77,086,261 79,378,252 118,921,853 Mining properties
Aset eksplorasi dan Exploration and
evaluasi 2l,13 957,197,913 253,482,867 223,577,124 evaluation assets
Aset pajak tangguhan 2p,37f 20,428,077 14,482,810 19,287,993 Deferred tax assets
Instrumen keuangan Derivative
derivatif financial Instrument
- bagian tidak lancar 2g,27 4,713,456 3,683,250 - non-current portion
Aset tidak lancar lainnya 17 7,321,871 5,035,498 7,011,826 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 2,441,245,428 867,277,615 730,297,941 Total non-current assets
JUMLAH ASET 3,298,638,483 1,278,592,659 929,606,638 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial statements
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
289
Page 330
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/2 Exhibit A/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2022 2021 2020
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha: 2q,18 Trade payables:
- pihak ketiga 110,009,119 29,435,350 20,058,304 third parties -
- pihak berelasi 217,671 173,891 141,302 related parties -
Beban yang masih
harus dibayar 20 36,650,923 29,190,451 18,136,639 Accrued expenses
Pendapatan diterima
di muka 39 7,585,679 5,468,036 1,361,169 Unearned revenue
Utang pajak 2p,37c 34,379,683 3,301,330 7,415,604 Taxes payable
Utang lain-lain 25 107,359,573 19,618 17,778 Other payable
Pinjaman - bagian lancar: Borrowings - current portion:
Pinjaman bank 2r,23 111,922,732 63,966,178 59,099,900 Bank loans
Utang obligasi 2r,24 186,095,269 143,555,673 57,258,929 Bonds payable
Pinjaman pihak ketiga 26 - - 13,980,000 Third party loan
Liabilitas sewa 2w,19 21,361,335 22,061,962 14,312,022 Lease liabilities
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif 2g,27 3,861,294 - 350,824 instrument
Provision for mining
Provisi rehabilitasi rehabilitation
tambang - bagian lancar 2n,22 92,120 68,970 84,985 - current portion
Jumlah liabilitas
jangka pendek 619,535,398 297,241,459 192,217,456 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA
PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman – setelah
dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam Borrowings
setahun: - net of current portion:
Pinjaman bank 2r,23 290,000,810 - 39,771,612 Bank loans
Utang obligasi 2r,24 371,131,304 126,288,054 61,243,428 Bonds payable
Liabilitas sewa 2w,19 17,569,633 21,932,239 23,503,576 Lease liabilities
Pinjaman dari pihak Loan from
ketiga 26 74,600,500 - - third parties
Liabilitas pajak tangguhan 2p,37f 338,214 699,533 1,152,690 Deferred tax liabilities
Instrumen keuangan Derivative
derivatif financial instrument
- bagian tidak lancar 2g,27 1,215,035 - - - non-current portion
Liabilitas imbalan Post-employment
pasca-kerja benefits liability
bagian-lancar 2s,21 20,827,934 18,302,290 14,553,733 - non-current portion
Provision for mining
Provisi rehabilitas tambang rehabilitation
- bagian tidak lancar 2n,22 34,271,564 34,718,787 33,518,262 - non-current portion
Jumlah liabilitas Total non-current
jangka panjang 809,954,994 201,940,903 173,743,301 liabilities
JUMLAH LIABILITAS 1,429,490,392 499,182,362 365,960,757 TOTAL LIABILITIES
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
290
Page 331
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/3 Exhibit A/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2022 2021 2020
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat Equity attributable
diatribusikan kepada to owners of the
pemilik entitas induk parent entity
Modal saham:
Modal dasar Share capital:
70.000.000.000 lembar Authorized capital
saham, modal 70,000,000,000 shares,
ditempatkan issued and fully
dan disetor penuh paid-up capital
24.110.850.771 lembar 24,110,850,771 shares
Saham (31 Desember 2021 (31 December 2021
dan 2020: 22.904.850.815 and 2020: 22,904,850,815
dan 21.897.591.650) and 21,897,591,650
dengan nilai nominal shares) at par value of
Rp20 per lembar saham 28 37,792,783 36,112,298 34,690,620 Rp20 per share
Tambahan modal disetor Additional paid-in capital
- bersih 29 690,575,911 454,779,498 286,506,032 - net
Saham treasuri 2aa,28 ( 5,601,192) ( 113,972) - Treasury stock
Cadangan lindung nilai
arus kas 30 ( 2,048,958) 4,947,007 5,911,012 Cash flows hedging reserve
Komponen ekuitas lainnya 31 ( 9,703,877) 35,480,390 19,659,347 Other equity components
Saldo laba: Retained earnings:
Dicadangkan 28 1,300,000 1,200,000 1,100,000 Appropriated
Belum dicadangkan 319,852,172 223,161,211 187,122,534 Unappropriated
Jumlah ekuitas yang dapat Total equity attributable
diatribusikan kepada to owners of the
pemilik entitas induk 1,032,166,839 755,566,432 534,989,545 parent entity
Kepentingan non-pengendali 38 836,981,252 23,843,865 28,656,336 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 1,869,148,091 779,410,297 563,645,881 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 3,298,638,483 1,278,592,659 929,606,638 AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
291
Page 332
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B Exhibit B
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2022 2021 2021 2020
PENDAPATAN USAHA 32 341,404,129 135,417,401 380,956,549 321,860,885 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 33 ( 236,996,463) ( 107,003,854) ( 260,859,462) ( 207,739,510 ) COST OF REVENUE
LABA KOTOR 104,407,666 28,413,547 120,097,087 114,121,375 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSE
General and administrative
Beban umum dan administrasi 34 ( 29,249,985) ( 13,015,139) ( 29,262,265) ( 20,019,418 ) expenses
LABA USAHA 75,157,681 15,398,408 90,834,822 94,101,957 OPERATING PROFIT
Pendapatan/(beban) keuangan
– bersih 35 10,914,397 ( 4,432,740) ( 11,496,758 ) ( 18,050,032 ) Finance income/(expense) - net
Pendapatan/(beban) lain-lain
– bersih 36 42,569,657 ( 5,231,117) ( 22,619,714) ( 19,847,476 ) Other income/(expenses – net
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 128,641,735 5,734,551 56,718,350 56,204,449 INCOME TAX
Beban pajak penghasilan 37d ( 28,574,005) ( 2,420,811) ( 23,331,550 ) ( 27,312,766 ) Income tax expense
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 100,067,730 3,313,740 33,386,800 28,891,683 PROFIT FOR THE PERIOD/YEAR
RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG OTHER COMPREHENSIVE LOSS
AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA THAT WILL BE RECLASSIFIED TO
RUGI: PROFIT OR LOSS:
Bagian efektif dari pergerakan Effective portion of movement on
instrumen lindung nilai dalam hedging instruments designated
rangka lindung nilai arus kas ( 8,591,138) ( 58,974) ( 1,160,532) 17,093,830 as cash flows hedges
Pajak penghasilan terkait 37f 1,594,866 ( 166,673) 196,548 ( 3,841,094) Related income tax
Selisih kurs penjabaran laporan Exchange different on financial
keuangan 2,874,891 ( 396,358) ( 492,743) 464,894 statements translation
(Rugi)/penghasilan komprehensif Other comprehensive (loss)/
lain – bersih ( 4,121,381) ( 622,005) ( 1,456,727) 13,717,630 income - net
RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG OTHER COMPREHENSIVE LOSS
TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI THAT WILL BE NOT RECLASSIFIED
KE LABA RUGI: TO PROFIT OR LOSS:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial - - 962,084 ( 175,634) Actuarial gain/(loss)
Pajak penghasilan terkait - - ( 201,434) 97,193 Related income tax
Perubahan nilai wajar investasi 15,16 ( 13,839) ( 1,484,389) ( 2,135,921) ( 1,195,389) Change in fair value of investment
Rugi komprehensif lain – bersih ( 13,839) ( 1,484,389) ( 1,375,271 ) ( 1,273,830 ) Other comprehensive loss – net
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
PERIODE/TAHUN BERJALAN 95,932,510 1,207,346 30,554,802 41,335,483 FOR THE PERIOD/YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
292
Page 333
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B/2 Exhibit B/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2022 2021 2021 2020
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN PROFIT FOR THE PERIOD/YEAR
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 96,790,961 5,867,858 36,138,677 36,196,133 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 3,276,769 ( 2,554,118) ( 2,751,877) ( 7,304,450) Non-controlling interests
JUMLAH 100,067,730 3,313,740 33,386,800 28,891,683 TOTAL
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN COMPREHENSIVE INCOME FOR
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN THE PERIOD/YEAR
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 88,126,031 3,757,092 33,362,184 48,699,066 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 38e 7,806,479 ( 2,549,746) ( 2,807,382) ( 7,363,583) Non-controlling interests
JUMLAH 95,932,510 1,207,346 30,554,802 41,335,483 TOTAL
LABA PER SAHAM: EARNINGS PER SHARE:
DASAR 40 0.0041 0.0003 0.0016 0.0017 BASIC
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
293
Page 334
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C Exhibit C
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan
modal Cadangan Pemilik Kepentingan
disetor - lindung nilai Komponen entitas non-
bersih/ arus kas/ ekuitas Saldo laba/Retained earnings induk/ pengendali/
Additional Cash flows lainnya/ Belum Owners of Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ the parent controlling Jumlah/
Notes Share capital capital - net reserve components Appropriated Unappropriated entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
1 Januari 2020 30,31 34,690,620 286,506,032 ( 7,333,479) 27,059,323 1,000,000 151,026,401 492,948,897 31,295,419 524,244,316 1 January 2020
Setoran modal dari
kepentingan non- Stock subscription from
pengendali - - - - - - - 1,665,000 1,665,000 non-controlling interests
Dividen entitas anak - - - - - - - ( 50,625) ( 50,625) Subsidiary dividend
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - 100,000 ( 100,000) - - - earnings
Cadangan lindung nilai
arus kas - - 13,244,491 - - - 13,244,491 8,245 13,252,736 Cash flows hedging reserve
Transaksi dengan Transaction with non-
entitas non-pengendali 38a - - - ( 6,658,418) - -( 6,658,418) 3,110,125 ( 3,548,293) controlling entities
Laba tahun berjalan - - - - - 36,196,133 36,196,133 ( 7,304,450) 28,891,683 Profit for the year
Rugi komprehensif Other comprehensive loss
tahun berjalan - - - ( 105,851) - -( 105,851 ) 27,410 ( 78,441) for the year
Translasi kurs mata uang
asing - - - 559,682 - - 559,682 ( 94,788) 464,894 Foreign currency translation
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
investasi - - - ( 1,195,389) - -( 1,195,389) - ( 1,195,389) investment
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
31 Desember 2020 30,31 34,690,620 286,506,032 5,911,012 19,659,347 1,100,000 187,122,534 534,989,545 28,656,336 563,645,881 31 December 2020
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
294
Page 335
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/2 Exhibit C/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor lindung nilai Komponen Saldo laba/Retained earnings non-
-bersih/ Saham arus kas/ ekuitas Belum Pemilik pengendali/
Modal Additional treasuri/ Cash flows lainnya/ Dicadangkan/ dicadangkan/ entitas induk/ Non-
Catatan/ saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal Balance as of
1 Januari 2021 34,690,620 286,506,032 - 5,911,012 19,659,347 1,100,000 187,122,534 534,989,545 28,656,336 563,645,881 1 January 2021
Setoran modal melalui Paid-up capital from
penerbitan saham 1,421,678 170,601,412 - - - - - 172,023,090 - 172,023,090 right issue
Biaya emisi efek -( 2,243,273 ) - - - - - ( 2,243,273) - ( 2,243,273) Share issuance cost
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 4,833,000 4,833,000 interests
Treasury stock
Transaksi saham treasuri 28 - - ( 283,449) - - - - ( 283,449) - ( 283,449) transaction
Cadangan lindung nilai Cash flows hedging
arus kas - - - ( 229,099) - - - ( 229,099) 3,452 ( 225,647) reserve
Appropriation of
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000 ) - - - retained earnings
Laba periode berjalan - - - - - - 5,867,858 5,867,858 ( 2,554,118) 3,313,740 Profit for the period
Translasi kurs mata Foreign currency
uang asing - - - - ( 397,278) - - ( 397,278) 920 ( 396,358) translation
Transaksi dengan entitas Transaction with
non-pengendali 38a - - - - 17,388,873 - - 17,388,873 ( 20,574,630) ( 3,185,757) non-controlling entities
Perubahan nilai wajar Change in fair value
investasi - - - - ( 1,484,389) - - ( 1,484,389) - ( 1,484,389) of investment
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
30 Juni 2021 30,31 36,112,298 454,864,171 ( 283,449) 5,681,913 35,166,553 1,200,000 192,890,392 725,631,878 10,364,960 735,996,838 30 June 2021
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
295
Page 336
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/3 Exhibit C/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor lindung nilai Komponen Saldo laba/Retained earnings non-
-bersih/ Saham arus kas/ ekuitas Pemilik pengendali/
Modal Additional treasuri/ Cash flows lainnya/ Belum entitas induk/ Non-
Catatan/ saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
1 Januari 2021 30,31 34,690,620 286,506,032 - 5,911,012 19,659,347 1,100,000 187,122,534 534,989,545 28,656,336 563,645,881 1 January 2021
Setoran modal melalui Paid-up capital from
penerbitan saham 1,421,678 170,601,412 - - - - - 172,023,090 - 172,023,090 right issue
Biaya emisi efek -( 2,327,946 ) - - - - - ( 2,327,946) - ( 2,327,946) Share issuance cost
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 18,625,792 18,625,792 interests
Dividen entitas anak - - - - - - - - ( 56,250) ( 56,250) Subsidiary dividend
Treasury stock
Transaksi saham treasuri 28 - - ( 283,449) - - - - ( 283,449) - ( 283,449) transaction
Kompensasi berbasis Share based
saham - - 169,477 - 244,658 - - 414,135 - 414,135 compensation
Cadangan lindung nilai Cash flows hedging
arus kas - - - ( 964,005) - - - ( 964,005) 21 ( 963,984) reserve
Appropriation of
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000 ) - - - retained earnings
Laba tahun berjalan - - - - - - 36,138,677 36,138,677 ( 2,751,877) 33,386,800 Profit for the year
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
tahun berjalan - - - - 760,108 - - 760,108 542 760,650 income for the year
Translasi kurs mata Foreign currency
uang asing - - - - ( 436,675) - - ( 436,675) ( 56,068) ( 492,743) translation
Transaction with
Transaksi dengan entitas non-controlling
non-pengendali 38a - - - - 17,388,873 - - 17,388,873 ( 20,574,631) ( 3,185,758) entities
Perubahan nilai wajar Change in fair value
investasi - - - - ( 2,135,921) - - ( 2,135,921) - ( 2,135,921) of investment
Saldo pada tanggal 28,29 Balance as of
31 Desember 2021 30,31 36,112,298 454,779,498 ( 113,972) 4,947,007 35,480,390 1,200,000 223,161,211 755,566,432 23,843,865 779,410,297 31 December 2021
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
296
Page 337
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/4 Exhibit C/4
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the parent entity
Tambahan Cadangan Kepentingan
modal disetor lindung nilai Komponen non-
-bersih/ Saham arus kas/ ekuitas Saldo laba/Retained earnings Pemilik pengendali/
Modal Additional treasuri/ Cash flows lainnya/ Belum entitas induk/ Non-
Catatan/ saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ Owners of the controlling Jumlah/
Notes Share capital capital – net stock reserve components Appropriated Unappropriated parent entity interests Total
Saldo pada tanggal 28,29, Balance as of
1 Januari 2022 30,31 36,112,298 454,779,498 ( 113,972) 4,947,007 35,480,390 1,200,000 223,161,211 755,566,432 23,843,865 779,410,297 1 January 2022
Setoran modal melalui Paid-up capital from
penerbitan saham 1,680,485 236,108,122 - - - - - 237,788,607 - 237,788,607 right issue
Biaya emisi efek -( 311,709) - - - - - ( 311,709) - ( 311,709) Share issuance cost
Changes in non-controlling
Perubahan kepentingan interest due to
non-pengendali atas acquisition of
akuisisi entitas anak - - - - - - - - 707,288,438 707,288,438 subsidiaries
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 39,211,447 39,211,447 interests
Transaksi saham treasuri 28 - - ( 6,057,582) - - - - ( 6,057,582) - ( 6,057,582) Treasury stock transaction
Kompensasi berbasis saham - - 570,362 - ( 167,068) - - 403,294 - 403,294 Share based compensation
Dividen entitas anak - - - - - - - - ( 95,625) ( 95,625) Subsidiary dividend
Cadangan lindung nilai Cash flows hedging
arus kas - - - ( 6,995,965) - - - ( 6,995,965) ( 307) ( 6,996,272) reserve
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - - 100,000 ( 100,000 ) - - - earnings
Laba periode berjalan - - - - - - 96,790,961 96,790,961 3,276,769 100,067,730 Profit for the period
Translasi kurs mata Foreign currency
uang asing - - - - ( 1,655,126) - - ( 1,655,126) 4,530,017 2,874,891 Translation
Transaksi dengan entitas Transaction with non-
non-pengendali 38a - - - - ( 43,764,305) - - ( 43,764,305) ( 15,994,646) ( 59,758,951) controlling entities
Perubahan nilai wajar Change in fair value
investasi - - - - ( 13,839) - - ( 13,839) - ( 13,839) of investment
Transaksi ekuitas lainnya - - - - 416,071 - - 416,071 74,921,294 75,337,365 Other equity transaction
Saldo pada tanggal 28,29, Balance as of
30 Juni 2022 30, 31 37,792,783 690,575,911 ( 5,601,192 )( 2,048,958) ( 9,703,877 ) 1,300,000 319,852,172 1,032,166,839 836,981,252 1,869,148,091 30 June 2022
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
297
Page 338
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D Exhibit D
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 December/
Catatan/ 30 Juni/ 30 Juni/ December December
Notes June 2022 June 2021 2021 2020
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
4,6
Penerimaan dari pelanggan 32,39 367,601,353 128,483,020 383,629,312 341,291,616 Cash received from customer
Pembayaran kas kepada karyawan ( 28,801,363 )( 24,460,851 )( 41,111,222 )( 42,712,674 ) Cash paid to employees
Penerimaan jasa giro 35 3,778,696 1,096,612 1,501,029 281,336 Cash received from current account
Pembayaran royalti 33 ( 8,382,307 )( 5,309,993 )( 13,167,724 )( 15,762,311 ) Payments of royalties
Pembayaran pajak penghasilan
badan 37 ( 5,172,868 )( 12,284,859 )( 25,011,195 )( 35,845,741 ) Payments of corporate income tax
Pembayaran sehubungan dengan
transaksi lindung nilai 32 265,912 ( 1,813,722 ) 1,154,430 ( 27,653,427 ) Payments of hedging transactions
Penerimaan atas klaim asuransi 55,498,560 - 19,500,000 - Cash received of insurance claim
Pembayaran kas kepada pemasok
dan lainya ( 152,147,138 )( 70,542,848 )( 193,610,217 )( 99,631,574 ) Cash paid to supplier and others
Kas bersih diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas operasi 232,640,845 15,167,359 132,884,413 119,967,225 operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan aset Proceeds from sale of property,
tetap 11 122,628 - 247,541 51,257 plant and equipments
Properti pertambangan 12,41a ( 3,642,560 ) - ( 760,070 )( 5,147,200 ) Mining properties
7,10 Acquisition of property, plant and
Perolehan aset tetap 11,4,41a ( 273,573,921 )( 17,474,011 )( 83,768,262 )( 26,202,775 ) equipments
Perolehan aset eksplorasi dan 11,13, Acquisition of exploration and
evaluasi 41a ( 27,450,413 )( 9,649,569 )( 26,446,237 )( 25,584,143 ) evaluation assets
Pendanaan untuk pinjaman ke
pihak berelasi ( 53,013,205 )( 1,372,690 )( 3,292,666 )( 5,459,882 ) Funding for loan to related party
Penambahan investasi
di perusahaan anak ( 21,278,899 )( 1,085,673 )( 1,130,673 )( 2,565,244 ) Additional investment in subsidiaries
Penambahan uang muka investasi - - ( 80,160,000 ) - Additional advance of investment
Penambahan investasi pada
instrumen ekuitas dan Additional investment in equity
efek lainnya - - ( 47,000,000 ) - instrument and other securities
Pembayaran untuk akuisisi entitas
anak, setelah dikurangi kas yang Payment of acquisition of subsidiary,
diperoleh ( 298,405,812 ) - - - net of cash acquired
Penambahan investasi pada saham - - - ( 5,000,000 ) Additional investment in shares
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in investing
aktivitas investasi ( 677,242,182 )( 29,581,943 )( 242,310,367 )( 69,907,987 ) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan dari penerbitan Proceeds from issuance of
saham biasa 237,788,607 172,023,090 172,023,090 - common stock
Pembayaran biaya emisi saham ( 311,709 )( 2,243,273 )( 2,327,946 ) - Payments of stock issuance costs
Pembayaran atas saham treasuri 28 ( 6,057,582 )( 283,449 )( 283,449 ) - Payments of treasury stock
Pembayaran dividen entitas anak ( 95,625 ) - ( 56,250 )( 128,250 ) Payments of subsidiary dividend
Penerimaan dari kepentingan Proceeds from non-controlling
non-pengendali 39,211,447 4,393,392 18,625,792 1,665,000 interest
Penerimaan dari liabilitas sewa 4,917,245 - 2,990,876 2,159,303 Proceeds from lease liabilities
Pembayaran liabilitas sewa ( 18,351,876 )( 13,080,275 )( 27,886,776 )( 13,716,530 ) Payments of lease liabilities
Penerimaan dari utang obligasi 41b 309,306,224 103,834,972 209,046,447 116,225,117 Proceeds from bonds payable
Penerimaan dari pinjaman bank 23 297,290,004 125,000,000 125,000,000 - Proceeds from bank loans
Pembayaran utang obligasi - - ( 56,809,556 ) - Payments of bonds payable
Pembayaran pinjaman bank 23 ( 247,253,893 )( 125,000,000 )( 158,872,032 )( 140,000,000 ) Payments of bank loans
Pembayaran beban keuangan ( 8,468,475 )( 8,391,187 )( 14,576,999 )( 13,147,817 ) Payments of financing cost
Pembayaran biaya pinjaman ( 1,634,322 )( 2,218,316 )( 4,964,498 )( 615,154 ) Payments of borrowing cost
Pembayaran biaya penerbitan
obligasi ( 2,347,325 )( 804,340 )( 1,282,240 )( 1,274,052 ) Payments of bonds issuance cost
Pembayaran pinjaman pihak ketiga 26 74,600,500 ( 13,980,000 )( 13,980,000 ) - Payments for third party loan
Kas bersih diperoleh
dari/(digunakan untuk) Net cash provided by/(used in)
aktivitas pendanaan 678,593,220 239,250,614 246,646,459 ( 48,832,383 ) financing activities
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
298
Page 339
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D Exhibit D
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2022 DAN 2021 30 JUNE 2022 AND 2021
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2021 DAN 2020 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 December/
Catatan/ 30 Juni/ 30 Juni/ December December
Notes June 2022 June 2021 2021 2020
KENAIKAN BERSIH NET INCREASE IN
DALAM KAS DAN BANK 233,991,883 224,836,030 137,220,505 1,226,855 CASH AND BANKS
KAS DAN BANK PADA AWAL CASH AND BANKS AT BEGINNING
PERIODE/TAHUN 5 185,470,530 51,026,290 51,026,290 49,592,601 OF THE PERIOD/YEAR
Efek nilai tukar mata uang asing Effect of foreign exchange
terhadap kas dan bank ( 8,802,447 ) 2,302,682 ( 2,776,265) 206,834 translation on cash and banks
KAS DAN BANK PADA AKHIR CASH AND BANKS AT END
PERIODE/TAHUN 5 410,659,966 278,165,002 185,470,530 51,026,290 OF THE PERIOD/YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
299
Page 340
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E Exhibit E
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
information
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan”) PT Merdeka Copper Gold Tbk (the “Company”)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan was established based on Deed of Establishment
Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012 yang of Limited Liability Company No. 02 dated
dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu S.H., M.Kn., 5 September 2012 drawn up before Ivan Gelium
Notaris di Kota Depok, dengan nama PT Merdeka Lantu S.H., M.Kn., Notary in Depok City, under
Serasi Jaya. Akta Pendirian Perusahaan tersebut the name of PT Merdeka Serasi Jaya. The Deed of
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Establishment was approved by the Minister of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia melalui Surat Keputusan Indonesia by virtue of his decree No. AHU-
No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 48205.AH.01.01.Tahun 2012 dated 11 September
11 September 2012 dan telah diumumkan dalam 2012 and was published in the State Gazette of
Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal the Republic of Indonesia No. 47 dated 11 June
11 Juni 2013, Tambahan No. 73263. 2013, Supplement No. 73263
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir The most recent amendment to the Company’s
dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Articles of Association was 0iste do Deed of
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Statement of Meeting Resolution on the
Perusahaan No. 9 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat Amendment to the Company’s Articles of
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris Association No. 9 dated 12 May 2022, drawn up
di Jakarta Selatan, mengenai peningkatan modal before Jose Dima Satria, SH., M.Kn, Notary in
disetor dan ditempatkan Perusahaan. Perubahan South Jakarta, concerning the increase in paid-
anggaran dasar tersebut telah diberitahukan up and issued capital of the Company. Such
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia amendment to the articles of association has
Republik Indonesia (“Menkumham”) yang been notified to the Minister of Law and Human
dibuktikan berdasarkan Penerimaan Rights of the 0iste don0f Indonesia (“MOLHR”)
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar which evidenced by the Receipt of Notification
No. AHU-AH.01.03-0237201 tangga 13 Mei 2022. on the Amendment of the Articles of Association
No. AHU-AH.01.03-0237201 dated 13 May 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, In accordance with the Article 3 of
lingkup kegiatan usaha Perusahaan meliputi the Company’s Article of Association,
(i) aktivitas perusahaan induk di mana kegiatan the Company’s scope of activities are (i) holding
utamanya adalah kepemilikan dan/atau company activity in which the main businesss is
penguasaan aset dari sekelompok entitas to own and/or control the asset of its
anaknya, termasuk namun tidak terbatas pada subsidiaries, including but not limited to the
yang bergerak di dalam bidang pertambangan, companies engage in the field of mining, and
dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya. (ii) other management consultancy activity.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersil pada The Company commenced its commercial
bulan Mei 2018. operations in May 2018.
Perusahaan memiliki beberapa lokasi kegiatan The Company has several mining and industry
pertambangan dan perindustrian di Indonesia locations in Indonesia through its subsidiaries
melalui entitas anak, yaitu di Banyuwangi, Pulau which located in Banyuwangi, Wetar Island,
Wetar, Gorontalo, Buol, Pohuwato, Gorontalo, Buol, Pohuwato, North
Bolaangmongondow Utara, Konawe, dan Morowali Bolaangmongondow, Konawe, and Morowali
(Catatan 1f). (Note 1f).
300
Page 341
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
(Lanjutan) information (Continued)
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan The Company is domiciled in Jakarta, with Its
kantor pusatnya terletak di Gedung head office located at The Convergence
The Convergence Indonesia Lantai 20, Kawasan Indonesia Building 20th Floor, Rasuna Epicentrum
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Boulevard, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, Setiabudi, South Jakarta, 12940, Indonesia.
Indonesia.
Perusahaan merupakan entitas induk Grup. The Company is the ultimate parent of the
Perusahaan tidak memiliki entitas induk terakhir Group. The Company has no the ultimate parent
tertentu. entity.
b. Penawaran umum efek Perusahaan b. Company’s public offering
Pada tanggal 9 Juni 2015, Perusahaan On 9 June 2015, the Company has obtained its
memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Effective Statement from Financial Services
Keuangan (“OJK”) melalui surat Authority (“OJK”) in its letter
No. S-237/D.04/2015 untuk melakukan penawaran No. S-237/D.04/2015 to conduct the initial public
umum saham perdana (“IPO”) sebesar offering (“IPO”) for issuance of 419,650,000
419.650.000 saham biasa atas nama dengan nilai ordinary shares at the nominal0istee of Rp100
nominal Rp100 setiap saham, yang ditawarkan per share and offered to the public at the price
kepada masyarakat dengan harga penawaran of Rp2,000 per share.
Rp2.000 setiap saham.
Ringkasan aksi korporasi Perusahaan (corporate The summary of corporate actions that affect the
actions) yang mempengaruhi efek yang securities issued by the Company since the date
diterbitkan Perusahaan sejak tanggal penawaran of initial public offering up to 30 June 2022 are
umum saham perdana sampai dengan tanggal as follows:
30 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
Jumlah saham
beredar setelah
transaksi/Total
outstanding
shares after Tanggal efektif/ The Company’s
Aksi korporasi Perusahaan the transaction Effective date corporate actions
Pencatatan saham pendiri 2,290,000,000 19 Juni/June 2015 Founder stock listing
Initial public offering
Penawaran umum saham perdana totaling 419,650,000
sebanyak 419.650.000 saham 2,709,650,000 19 Juni/June 2015 shares
Mandatory Convertible
Bond conversion
Konversi Mandatory Convertible based on the Master
Bond berdasarkan Master Settlement Deed dated
Settlement Deed tanggal 17 February 2014
17 Februari 2014 (MCB Emperor) (MCB Emperor) totaling
sebanyak 339.458.823 saham 3,049,108,823 19 Juni/June 2015 339,458,823 shares
301
Page 342
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Penawaran umum efek Perusahaan (Lanjutan) b. Company’s public offering (Continued)
Ringkasan aksi korporasi Perusahaan (corporate The summary of corporate actions that affect the
actions) yang mempengaruhi efek yang securities issued by the Company since
diterbitkan Perusahaan sejak tanggal penawaran the date of initial public offering up to
umum saham perdana sampai dengan tanggal 30 June 2022 are as follows: (Continued)
30 Juni 2022 adalah sebagai berikut: (Lanjutan)
Jumlah saham
beredar setelah
transaksi/Total
outstanding
shares after Tanggal efektif/ The Company’s
Aksi korporasi Perusahaan the transaction Effective date corporate actions
Konversi MCB Emperor MCB Emperor conversion
sebanyak 122.389.916 saham 3,171,498,739 22 Juni/June 2015 totaling 122,389,916 shares
Mandatory Convertible
Bond conversion based
Konversi Mandatory Convertible on Tujuh Bukit Willis
Bond berdasarkan Tujuh Bukit Settlement Deed
Willis Settlement Deed tanggal dated 10 April 2014
10 April 2014 (MCB Willis) (MCB Willis) totaling
sebanyak 327.142.857 saham 3,498,641,596 22 Juni/June 2015 327,142,857 shares
Option conversion to
purchase shares that
Konversi Opsi pembelian saham attached to the MCB
yang melekat pada MCB Emperor (Emperor
Emperor(Opsi Emperor) option) totaling
sebanyak 70.945.544 saham 3,569,587,140 24 Juni/June 2015 70,945,544 shares
Increase in issued and
Peningkatan modal ditempatkan paid up capital with
dan disetor dengan hak memesan pre-emptive rights
efek terlebih dahulu sebanyak totaling 594,931,190
594.931.190 saham 4,164,518,330 4 September 2018 shares
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 215.000.000 saham 4,379,518,330 18 Juli/July 2019 totaling 215,000,000 shares
Pemecahan nilai nominal saham
(stock split) dari Rp100 per 18 Oktober/ Stock split from Rp100 per
saham menjadi Rp20 per saham 21,897,591,650 October 2019 share to Rp20 per share
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 1.007.259.165 saham 22,904,850,815 5 Maret/March 2021 totaling 1,007,259,165
shares
Peningkatan modal dengan hak Increase of capital with
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 1.205.999.956 saham 24,110,850,771 5 April 2022 totaling 1,205,999,956
shares
302
Page 343
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Penawaran umum obligasi Perusahaan c. Company’s bonds offering
Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan On 24 July 2020, the Company obtained Effective
memperoleh Pernyataan Efektif dari Statement from Financial Services Authority
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat (“OJK”) through the letter No. S-198/D.04/2020
No. S-198/D.04/2020 untuk melakukan to conduct Public Offering of Continuation Bonds
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I. I. By obtaining the Effective Statement, the
Dengan diperolehnya Pernyataan Efektif tersebut, Company can implement the Public Offering of
Perusahaan dapat melaksanakan Penawaran Continuation Bonds I during 2 (two) years period
Umum Obligasi Berkelanjutan I dalam periode with notification of implementation of Public
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan Offering of Continuation Bonds I that submitted
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi to OJK at the latest of second year since its
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK effectiveness of registration statement.
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pada tanggal 30 Juli 2020, Perusahaan On 30 July 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Continuation Bonds I Phase I with bonds principal
dengan nilai pokok obligasi sebesar amounting to Rp673,650,000,000 for Series A and
Rp673.650.000.000 untuk Seri A dan Rp726,350,000,000 for Series B with the period
Rp726.350.000.000 untuk Seri B dengan jangka of 367 days and 3 years from the emissions date,
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak respectively (Note 24). The bonds were listed on
tanggal emisi (Catatan 24). Obligasi ini dicatatkan the Indonesia Stock Exchange on 3 August 2020.
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Agustus
2020.
Pada tanggal 9 September 2020, Perusahaan On 9 September 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Continuation Bonds I Phase II with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp149,000,000,000 for
Rp149.000.000.000 untuk Seri A dan Series A and Rp151,000,000,000 for Series B with
Rp151.000.000.000 untuk Seri B dengan jangka the period of 367 days and 3 years from the
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak emissions date, respectively (Note 24). The
tanggal emisi (Catatan 24). Obligasi ini dicatatkan bonds were listed on the Indonesia Stock
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal Exchange on 10 September 2020.
10 September 2020.
Pada tanggal 19 Maret 2021, Perusahaan kembali On 19 March 2021, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari Effective Statement from OJK through the letter
OJK melalui surat No. S-44/D.04/2021 untuk No. S-44/D.04/2021 to conduct Public Offering of
melakukan Penawaran Umum Obligasi Continuation Bonds II.
Berkelanjutan II.
Pada tanggal 26 Maret 2021, Perusahaan On 26 March 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Continuation Bonds II Phase I with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp559,600,000,000 for
Rp559.600.000.000 untuk Seri A dan Series A and Rp940,400,000,000 for Series B with
Rp940.400.000.000 untuk Seri B dengan jangka the periodo f 367 days and 3 years from the
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak emissions date, respectively (Note 24). The
tanggal emisi (Catatan 24). Obligasi ini dicatatkan bonds were listed on the Indonesia Stock
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Maret Exchange on 29 March 2021.
2021.
Pada tanggal 18 November 2021, Perusahaan On 18 November 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Continuation Bonds II Phase II with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp1,500,000,000,000
Rp1.500.000.000.000 dengan jangka waktu 367 with the period of 367 days (Note 24). The bonds
hari sejak tanggal emisi (Catatan 24). Obligasi ini were listed on the Indonesia Stock Exchange on
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada 19 November 2021.
tanggal 19 November 2021.
303
Page 344
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Penawaran umum obligasi Perusahaan (Lanjutan) c. Company’s bonds offering (Continued)
Pada tanggal 22 Februari 2022, Perusahaan On 22 February 2022, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK melalui Effective Statement from OJK through the letter
surat No. S-27/D.04/2022 untuk melakukan No. S-27/D.04/2022 to conduct Public Offering of
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III. Continuation Bonds III.
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perusahaan menerbitkan On 8 March 2022, the Company issued Continuation
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dengan nilai pokok Bonds III Phase I with bonds principal amounting to
obligasi sebesar Rp959.000.000.000 untuk Seri A dan Rp959,000,000,000 for Series A and
Rp2.041.000.000.000 untuk Seri B dengan jangka Rp2,041,000,000,000 for Series B with the5iste donf
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak 367 days and 3 years from the emissions date,
tanggal emisi (Catatan 24). Obligasi ini dicatatkan respectively (Note 24). The bonds were5iste donn
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Maret 2022. the Indonesia Stock Exchange on 9 March 2022.
Pada tanggal 28 April 2022, Perusahaan menerbitkan On 28 April 2022, the Company issued Continuation
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II dengan nilai pokok Bonds III Phase II with bonds principal amounting to
obligasi sebesar Rp310.000.000.000 untuk Seri A dan Rp310,000,000,000 for Series A and
Rp1.690.000.000.000 untuk Seri B dengan jangka Rp1,690,000,000,000 for Series B with the period of
waktu masing-masing 3 tahun dan 5 tahun sejak 3 years and 5 years from the emissions date. The
tanggal emisi. Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek bonds are listed on the Indonesia Stock Exchange on
Indonesia pada tanggal 9 Mei 2022. 9 May 2022.
d. Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit d. Board of Commissioners, Board of Directors and
Audit Committee
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the members of the Board of
Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember Commissioners and Board of Directors of the
2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Company as of 30 June 2022, 31 December 2021 and
2020 are as follows:
30 Juni/June 2022 31 Desember/December 2021 31 Desember/December 2020
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya Edwin Soeryadjaya Edwin Soeryadjaya President Commissioner
Komisaris : Garibaldi Thohir Garibaldi Thohir Garibaldi Thohir Commissioner
Komisaris : Yoke Chandra Richard Bruce Ness Richard Bruce Ness Commissioner
Komisaris : Tang Honghui Heri Sunaryadi Heri Sunaryadi Commissioner
Komisaris Independen : Muhamad Munir Muhamad Munir Muhamad Munir Independent Commissioner
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono Budi Bowoleksono Budi Bowoleksono Independent Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Presiden Direktur : Albert Saputro Albert Saputro Tri Boewono President Director
Wakil Presiden Direktur : Simon James Milroy Simon James Milroy Simon James Milroy Vice President Director
Direktur : Gavin Arnold Caudle Gavin Arnold Caudle Gavin Arnold Caudle Director
Direktur : Hardi Wijaya Liong Hardi Wijaya Liong Hardi Wijaya Liong Director
Direktur : Andrew Phillip Starkey Michael William P. Soeryadjaya Michael William P. Soeryadjaya Director
Direktur : David Thomas Fowler David Thomas Fowler David Thomas Fowler Director
Direktur : Titien Supeno Titien Supeno - Director
Direktur Independen : Chrisanthus Supriyo Chrisanthus Supriyo Chrisanthus Supriyo Independent Director
Susunan anggota Komite Audit Perusahaan pada The composition of the members of the Audit
tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 Committee of the Company as of 30 June 2022,
adalah sebagai berikut: 31 December 2021 and 2020 are as follows:
30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020/30 June 2022, 31 December 2021 and 2020
Ketua : Budi Bowoleksono : Chief
Anggota : Aria Kanaka, CA, CPA : Member
Anggota : Ignatius Andy, S.H. : Member
Pada tanggal 30 Juni 2022, Grup memiliki total 6.012 As of 30 June 2022, the Group has a total of 6,012
karyawan (31 Desember 2021: 3.480 karyawan, employees (31 December 2021: 3,480 employees,
2020: 2.735 karyawan). 2020: 2,735 employees).
304
Page 345
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup e. Group structure
Jumlah aset sebelum eliminasi/
Persentase kepemilikan efektif/ Total assets before elimination
Effective percentage of ownership Mulai (dalam/in US$)
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2022 2021 2020 operations 2022 2021 2020
Kepemilikan langsung/Direct
ownership:
PT Bumi Suksesindo ("BSI") Indonesia Pertambangan 99.89% 99.89% 99.89% Mei/ 519,928,222 494,632,926 498,956,005
mineral/ May 2017
Mineral mining
PT Merdeka Mining Servis Indonesia Jasa pertambangan 99.99% 99.99% 99.99% 2018 14,834,634 13,618,564 13,366,066
("MMS") dan konstruksi/
Mining and
construction services
Eastern Field Developments British Perusahaan 100.00% 100.00% 99.99% - 139,596,590 144,674,044 143,905,461
Ltd. ("EFDL") Virgin induk/Holding
Islands company
PT Pani Bersama Jaya ("PBJ") Indonesia Perusahaan 83.35% 66.70% 66.70% - 20,013,016 15,280,001 11,976,750
induk/Holding
company
PT Batutua Pelita Investama Indonesia Perusahaan 99.99% 99.99% 99.83% - 72,355,725 69,461,534 21,310
(“BPI”) induk/Holding
company
PT Batutua Tembaga Raya Indonesia Industri pembuatan 99.99% 99.99% 78.00% 2014 350,635,933 320,421,565 272,598,139
("BTR") logam dan
perdagangan/Metal
manufacturing
industry and trading
services
-
PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) Indonesia Perusahaan 99.99% 99.99% 99.83% 16,220 17,051 3,436
induk/Holding
company
PT Merdeka Energi Nusantara Indonesia Perusahaan holding 99.98% 99.99% - - 396,589,928 2,785 -
(“MEN”) (2) dan konsultasi
manajemen lainnya /
Holding company and
other consulting
activity
Merdeka Copper Gold Singapore Perusahaan 100.00% 100.00% - - 288,835 599 -
International Pte. Ltd. (“MCI”) induk/Holding
company
PT Andalan Bersama Investama Indonesia Perusahaan induk dan 50.10% - - - 154,734,357 - -
(“ABI”) konsultasi
manajemen lainnya
/Holding company
and other consulting
activity
PT Merdeka Kapital Indonesia Indonesia Perusahaan 99.99% - - - 3,501 - -
(“MKI”) induk/Holding
company
PT Merdeka Energi Indonesia Indonesia Perusahaan 99.99% - - - 3,450 - -
(“MEI”) induk/Holding
company
PT Merdeka Indonesia Mandiri Indonesia Perusahaan 99.99% - - - 3,500 - -
(“MIM”) induk/Holding
company
PT Merdeka Mining Indonesia Indonesia Perusahaan 99.99% - - - 3,450 - -
(”MMI”) induk/Holding
company
PT Mentari Alam Persada Indonesia Aktivitas perdagangan 99.50% 99.99% - - 676,587 2,897 -
(“MAP”) (3) besar atas balas jasa
atau kontrak,
aktivitas penunjang
angkutan lainnya
(yang tidak termasuk
dalam lainnya), dan
aktivitas jasa
penunjang usaha
lainnya (yang tidak
termasuk dalam
lainnya) /
Wholesale activities
on fee or contracts,
other transportation
supporting activities
(which are not
included in others),
and other business
support service
activities (which are
not included in
others)
305
Page 346
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Jumlah aset sebelum eliminasi/
Persentase kepemilikan efektif/ Total assets before elimination
Effective percentage of ownership Mulai (dalam/in US$)
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2022 2021 2020 operations 2022 2021 2020
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
PT Damai Suksesindo ("DSI") Indonesia Pertambangan 99.31% 99.31% 99.31% - 171,419 156,762 156,728
melalui/through BSI mineral/
Mineral mining
PT Cinta Bumi Suksesindo ("CBS") Indonesia Perdagangan besar/ 99.73% 99.73% 99.74% - 4,766 6,718 8,142
melalui/through BSI Whole sale
PT Beta Bumi Suksesindo ("BBSI") Indonesia Perdagangan besar 99.84% 99.88% 99.88% - 147,385 152,632 155,111
melalui/through BSI dan/and DSI dan penggalian
lainnya/Whole sale
and other excavation
Finders Resources Ltd. ("Finders") Australia Perusahaan 100.00% 100.00% 99.99% 2005 145,508,190 148,386,153 148,543,539
melalui/through EFDL induk/Holding
company
Banda Minerals Pty. Ltd. ("BND") Australia Perusahaan 100.00% 100.00% 99.99% - 23,967,246 23,967,507 23,967,966
melalui/through Finders induk/Holding
company
Way Kanan Resources Pty. Ltd. Australia Perusahaan 100.00% 100.00% 99.99% - 2,376,020 2,209,314 1,947,785
("WKR") melalui/through Finders induk/Holding
company
PT Batutua Kharisma Permai Indonesia Pertambangan 99.99% 99.99% 84.60% 2010 70,285,767 88,574,487 44,919,637
("BKP") melalui/through BTR mineral/
Mineral mining
PT Batutua Lampung Elok ("BLE") Indonesia Jasa penunjang 100.00% 100.00% 99.99% - 5,607 5,630 5,607
melalui/through WKR dan/and pertambangan/
Finders Mining support
services
PT Pani Bersama Tambang ("PBT") Indonesia Industri pembuatan 83.34% 66.69% 66.67% - 17,671,869 14,487,203 10,252,578
melalui/through PBJ logam dasar
mulia/Precious base
metal manufacturing
industry
PT Puncak Emas Gorontalo ("PEG") Indonesia Perusahaan 83.34% 66.69% 66.67% - 16,547,669 13,453,625 9,745,905
melalui/through PBT dan/and PBJ induk/Holding
company
PT Batutua Bumi Raya (“BBR”) Indonesia Pertambangan 99.49% 99.99% 99.83% - 2,773 2,932 3,436
melalui/through BAJ mineral/
Mineral mining
PT Batutua Alam Persada (“BAP”) Indonesia Konsultasi bisnis dan 99.49% 99.99% 99.83% - 3,924 3,065 3,436
melalui/through BAJ broker bisnis/
Business consulting and
business brokers
PT Merdeka Tsingshan Indonesia Indonesia Kegiatan industri/ 79.99% 79.99% - - 186,238,800 96,080,146 -
(“MTI”) melalui/through BPI Industry activity
PT Gorontalo Sejahtera Mining Indonesia Pertambangan 50.09% - - - 97,010,438 - -
(“GSM”) mineral/
Mineral mining
PT Merdeka Battery Materials Indonesia Jasa pergudangan 54.98% - - - 1,072,382,953 - -
(“MBM”) (4) lainnya/Warehouse
melalui/through MEN services.
PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) Indonesia Industri logam dasar 27.55% - - - 376,203,608 - -
melalui/through MBM bukan besi,
perdagangan dan
pembangkit listrik/
Manufacture of non-
iron basic metal,
trading and power
plant.
PT J&P Indonesia (“JPI”) Indonesia Perdagangan, 54.98% - - - 346,308,951 - -
melalui/through MBM pembiayaan,
konstruksi,
percetakan dan jasa
konsultasi
manajemen/
Trading, financing,
construction, printing
and management
services
306
Page 347
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Jumlah aset sebelum eliminasi/
Persentase kepemilikan efektif/ Total assets before elimination
Effective percentage of ownership Mulai (dalam/in US$)
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2022 2021 2020 operations 2022 2021 2020
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
(Continued)
PT Sulawesi Cahaya Mineral Indonesia Pertambangan/ 28.04% - - - 160,890,677 - -
(“SCM”) melalui/through JPI Mining
PT Cahaya Smelter Indonesia Indonesia Industri logam dasar 27.54% - - Januari/ 300,161,306 - -
(“CSI”) melalui/through JPI bukan besi, dan January 2020
perdagangan/
Manufacture of non-
iron basic metal, and
trading
PT Bukit Smelter Indonesia Indonesia Industri logam dasar 27.54% - - Maret/ 281,649,351 - -
(“BSID”) melalui/through JPI bukan besi/ March 2020
Manufacture of non-
iron basic metal
PT Sulawesi Makmur Indonesia Indonesia Pertambangan/ 28.01% - - - 59,492 - -
(“SMI”) melalui/through SCM Mining
Jasa profesional, ilmiah -
dan teknis
dengan kegiatan
konsultasi manajemen
lainnya/
Professional services,
scientific and
technical activities
with other
PT Jcorps Industri Mineral (“JIM”) management
melalui/through MBM Indonesia consulting 54.98% - - 1,066,728 - -
PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”) -
melalui/through JIM Indonesia Perdagangan/Trading 28.04% - - 644,053 - -
PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) -
melalui/through JIM Indonesia Pertambangan/Mining 54.98% - - 508,356 - -
PT Cahaya Energi Indonesia -
(“CEI”) melalui/through JIM Indonesia Pertambangan/Mining 54.07% - - 1,014 - -
PT Ciptawana Lestari Mandiri -
(“CLM”) melalui/through CHL Indonesia Kehutanan/Forestry 28.04% - - 1,400 - -
Pembangkit listrik, -
transmisi dan penjualan
tenaga listrik/
PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”) Power generation,
melalui JIM dan JPI/through JIM transmission and sales
and JPI Indonesia of electric power 54.98% - - 168,498 - -
PT Kapur Maxima -
Gemilang(“KMG”)
melalui JIM dan JPI/through JIM Pertambangan mineral/
and JPI Indonesia Mineral mining 54.98% - - 67,399 - -
PT Lestari Nusa Jaya Semesta Pengumpulan limbah -
(“LNJ”) melalui/through JIM Indonesia berbahaya/ 54.98% - - 237,155 - -
Pembangkit listrik, -
transmisi dan penjualan
tenaga listrik/
PT Konawe Cahaya Indonesia Power generation,
(“KCI”) melalui JIM dan transmission and sales
JPI/through JIM and JPI Indonesia of electric power 54.98% - - 168,498 - -
PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”) -
melalui JIM dan JPI/through JIM Pertambangan mineral/
and JPI Indonesia Mineral mining 54.98% - - 16,850 - -
PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”) -
melalui JIM dan JPI/through JIM Pertambangan mineral/
and JPI Indonesia Mineral mining 54.98% - - 16,850 - -
Catatan: Notes:
(1) Tahun mulai beroperasi komersial adalah tahun di mana suatu (1) The year of start of commercial operations is the year where a
perusahaan telah membukukan pendapatan. company has recorded revenue.
(2) Dahulu bernama PT Batutua Tambang Abadi (“BTA”). (2) Formerly named PT Batutua Tambang Abadi (“BTA”).
(3) Dahulu bernama PT Batutua Tambang Energi (“BTE”). (3) Formerly named PT Batutua Tambang Energi (“BTE”).
(4) Dahulu bernama PT Hamparan Logistik Nusantara (“HLN”). MBM (4) Formerly named PT Hamparan Logistik Nusantara (“HLN”). MBM has
memiliki pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham convertible loan (Note 38b). The Company's effective ownership will
(Catatan 38b). Kepemilikan efektif Perusahaan akan menjadi 50,1% be 50.1% if convertible loan is exercised in the future.
pada saat pinjaman dikonversi dimasa depan.
307
Page 348
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Pada tanggal 11 Februari 2021, Perusahaan On 11 February 2021, the Company together with
bersama BPI, anak perusahaan Perusahaan, telah BPI, subsidiary of the Company, signed the Acid
menandatangani Perjanjian Usaha Patungan Iron Metal Project Joint Venture Agreement
Proyek Acid Iron Metal (“Proyek AIM”) dengan (“AIM Project”) with Wealthy Source Holding
Wealthy Source Holding Limited, suatu Limited, a company established under the laws
perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Hong of Hong Kong Special Administrative Region of
Kong, Daerah Administratif Khusus Republik the People’s Republic of China (“Wealthy”), and
Rakyat Tiongkok (“Wealthy”), dan Eternal Eternal Tsingshan Group Limited, a company
Tsingshan Group Limited, suatu perusahaan yang established under the laws of Hong Kong Special
berdiri berdasarkan hukum Hong Kong, Daerah Administrative Region of the People’s Republic
Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok of China (“Tsingshan”) (“JVA”).
(“Tsingshan”) (“JVA”).
JVA tersebut berkaitan dengan pendirian MTI The JVA is in relation to the establishment MTI
(perusahaan patungan) oleh anak Perusahaan, (a joint venture company) by BPI, the Company’s
yaitu BPI yang memiliki 80% kepemilikan atau yang subsidiary, owns 80% ownership or which
saat ini setara dengan 1.008.000 lembar saham currently equivalent to 1,008,000 shares while
sedangkan Tsingshan, melalui afiliasinya, yaitu Wealthy, the Tsingshan affiliate party owns 20%
Wealthy memiliki 20% kepemilikan atau yang saat ownership or equivalent to 252.000 shares in
ini setara dengan 252.000 lembar saham pada MTI. MTI.
Berdasarkan JVA, para pihak akan membangun According to the JVA, the parties will construct
pabrik Proyek AIM di Indonesia Morowali Industrial an AIM Project plant in Indonesia Morowali
Park (“IMIP”) di Sulawesi Tengah untuk Industrial Park (“IMIP”) in Central Sulawesi to
memproses bijih pirit dari proyek tembaga Wetar process pyrite ore from Company’s Wetar copper
Perusahaan. project.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perusahaan On 21 October 2021, the Company established a
mendirikan entitas anak, Merdeka Copper Gold subsidiary, Merdeka Copper Gold International
International Pte. Ltd. yang memiliki kegiatan Pte. Ltd. which has main activity as a holding
usaha sebagai perusahaan induk di Singapura. company in Singapore.
f. Izin Usaha f. Business Permits
Pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan As of 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020,
2020, Grup memiliki beberapa izin usaha yang the Group has several permits related to Mining
terkait Izin Pertambangan (“IUP”), Izin Usaha Licenses Permit (“IUP”), Industrial Business
Industri (“IUI”), Izin Usaha Jasa Pertambangan Licenses (“IUI”), Mining Services Business Permit
(“IUJP”), dan Kontrak Karya dengan rincian (“IUJP”), and Contract of Work with the details
sebagai berikut: are as follows:
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Bumi Suksesindo
Bukit Tumpang Pitu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Bupati Sumberagung, Pesanggaran,
Banyuwangi, Banyuwangi Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 yang terbit pada Banyuwangi,
Jawa Timur tanggal 9 Juli 2012 berlaku sampai dengan 25 Januari 2030 dan dapat 4.998 Ha
diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun, sebagaimana diubah
terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi
Nomor: 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012.
Operation Production Mining Business License, Decree of the
Banyuwangi Regent Number: 188/547/KEP/429.011/2012 issued on
9 July 2012 valid until 25 January 2030 and can be extended twice each
10 years as lastly amended by Decree of the Banyuwangi Regent
Number: 188/928/KEP/429.011/2012 dated 7 December 2012.
308
Page 349
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Merdeka Mining Servis
Kelurahan Karet Izin Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta/
Kuningan Kecamatan Koordinasi Penanaman Modal No. 62/1/IUJP/PMDN/2018 tanggal DKI Jakarta Province
Setiabudi Kota 9 April 2018 yang berlaku sampai dengan 9 April 2023, sebagaimana
Administrasi Jakarta terakhir diubah berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan
Selatan Koordinasi Penanaman Modal No. 215/1/IUJP/PMDN/2021 tanggal
3 Juni 2021.
Mining Services Business Permit based on Decree of Head of Investment
Coordinating Board No. 62/1/IUJP/PMDN/2018 dated 9 April 2018
which is valid until 9 April 2023, as lastly amended by Decree of
Investment Minister/Head of Investment Coordinating Board
No. 215/1/IUJP/PMDN/2021 dated 3 June 2021.
PT Pani Bersama Tambang
Kecamatan Buntulia, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Provinsi Gorontalo/
Kabupaten Pohuwato dan/atau Pemurnian, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Gorontalo Province
Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
Nomor: 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019 yang terbit
pada tanggal 14 Maret 2019 dan berlaku sampai 14 Maret 2035 yang
juga telah dikonversi menjadi Izin Usaha Industri tanggal
8 Oktober 2021.
Production Operation Mining Business License specifically for
Processing and Refining, Decree of the Head of Investment Department
of ESDM and the Transmigration Province of Gorontalo Number:
10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019 issued on 14 March 2019
and valid until 14 March 2035 which has been converted into Industrial
Business License dated 8 October 2021.
PT Batutua Tembaga Raya
Pulau Wetar, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Provinsi Maluku/
Kabupaten Maluku Pemurnian Mineral Logam Tembaga, Keputusan Kepala Badan Maluku Province
Barat Daya Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1/1/IUP/PMA/2015 yang terbit
pada tanggal 27 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral dan berlaku sampai dengan 27 Oktober 2035.
Production Operation Mining Business License specifically for
Processing and Refining of Copper Metal Mineral, Decree of
the Head of the Investment Coordinating Board Number:
1/1/IUP/PMA/2015 issued on 27 October 2015, issued by the Head of
the Invesment Coordinating Board on behalf of the Minister of Energy
and Mineral Resources and valid until 27 October 2035.
PT Cahaya Smelter Indonesia
Kecamatan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): Provinsi Sulawesi Tengah/
Bahodopi, Kabupaten 8120014022298 dengan KBLI 24202 untuk peruntukkan Industri Central Sulawesi Province
Morowali Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 29 Oktober
2018, dan perubahan pertama pada tanggal 19 November 2021.
Risk-Based Business Licensing with Business Identification Number
(NIB): 8120014022298 with KBLI 24202 for the purpose of Non-Iron Base
Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
Investment/Investment Coordinating Board on 29 October 2018, and
the first amendment on 19 November 2021.
309
Page 350
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Damai Suksesindo
Bukit Tumpang Pitu, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Keputusan Bupati Banyuwangi Sumberagung, Pesanggaran,
Banyuwangi, Nomor: 188/930/KEP/429.011/2012 yang terbit pada tanggal Banyuwangi,
Jawa Timur 10 Desember 2012, sebagaimana terakhir diperpanjang dengan 6.558,46 Ha
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/83/15.01/V/2018 yang
terbit pada tanggal 17 Mei 2018. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor T-576/MB.04/DJB.M/2022 tertanggal 8 Februari 2022
tentang Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2022 IUP
Eksplorasi PT Damai Suksesindo, IUP Eksplorasi
PT Damai Suksesindo berlaku sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai
dengan 25 Januari 2023.
Exploration Mining Business License, Decree of the Banyuwangi Regent
Number: 188/930/KEP/429.011/2012 issued on 10 December 2012 as
lastly extended by Decree of the East Java Governor Number:
P2T/83/15.01/V/2018 issued on 17 May 2018. In accordance with the
Letter of General Director of Mineral and Coal, Ministry of Energy and
Mineral Resources No. T-576/MB.04/DJB.M/2022 dated
8 February 2022 regarding the Approval of Work and Budget Plan Year
2022 of Exploration Mining Business License of PT Damai Suksesindo,
the Exploration Mining Business License of PT Damai Suksesindo is valid
from 25 January 2018 until 25 January 2023.
PT Batutua Kharisma Permai
Desa Lurang dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Kepala Badan Provinsi Maluku/
Uhak, Kecamatan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 7/I/IUP/PMA/2018 yang Maluku Province,
Wetar, Kabupaten diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh 2.733 Ha
Maluku Barat Daya Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dan berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
Operation Production Mining Business License, Decree of the Head of
the Invesment and Coordinating Board Number: 7/I/IUP/PMA/2018
dated 7 February 2018, which was issued by the Head of the
Investment and Coordinating Board on behalf of the Minister of Energy
and Mineral Resources and valid untill 9 June 2031.
Desa Lurang, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Gamping, Keputusan Provinsi Maluku/
Kecamatan Gubernur Maluku Nomor: 276 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, Maluku Province,
Wetar, yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku dan berlaku sampai 1.425 Ha
Kabupaten dengan 20 November 2022.
Maluku Barat Operation Production Mining Business License for Limestone, Maluku
Daya Governor Decree Number: 276 of 2017 dated 20 November 2017, issued
by the Governor of Maluku Province and valid until 20 November 2022.
Desa Lurang, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan, Keputusan Provinsi Maluku/
Kecamatan Gubernur Maluku Nomor: 311 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, Maluku Province,
Wetar, yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku dan berlaku sampai 108,4 Ha
Kabupaten dengan 29 Desember 2022.
Maluku Barat
Daya Operation Production Mining Business License for Stone, Maluku
Governor Decree Number: 311 of 2017 dated 29 December 2017, issued
by the Governor of Maluku Province and valid until 29 December 2022.
310
Page 351
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Gorontalo Sejahtera Mining
Kecamatan Buntulia, Kontrak Karya berdasarkan Surat No. B-188/Pres/7/1994 tanggal Provinsi Gorontalo, Provinsi
Kabupaten Pohuwato 20 Juli 1994 yang belaku sampai dengan 1 Desember 2049, yang terakhir Sulawesi Tengah, dan
kali diubah berdasarkan Amandemen Kontrak Karya tanggal Provinsi Sulawesi Utara/
23 Desember 2015. Tahap kegiatan Kontrak Karya ini telah disesuaikan Gorontalo Province, Central
menjadi tahap kegiatan operasi produksi berdasarkan Keputusan Sulawesi Province, North
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 457.K/30/DJB/2017 Sulawesi Province 14,570 Ha
tanggal 13 Desember 2017.
Contract of Work based on Letter No. B-188/Pres/7/1994 dated
20 July 1994 which is valid until 1 December 2049, with most recent
Contract of Work Amendment dated 23 December 2015. This Contract
of Work activity stage has been adjusted to operation production
activity stage based on the Decree of the Minister of Energy and
Mineral Resources Number 457.K/30/DJB/2017 dated
13 December 2017.
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
Indonesia Morowali Sertifikat Standar No. 12070003112930010, yang dikeluarkan oleh Provinsi Sulawesi Tengah/
Industrial Park, Lembaga OSS tanggal 7 Maret 2022 terkait bidang usaha Industri Kimia Central Sulawesi Province
Kelurahan Fatufia, Dasar Anorganik Lainnya.
Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten Standard Certificate No. 12070003112930010 issued by the OSS
Morowali Institution dated 7 March 2022 regarding Other Inorganic Chemical Base
Industry business activity.
Indonesia Morowali Izin No. 12070003112930008 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Provinsi Sulawesi Tengah/
Industrial Park, tanggal 7 Maret 2022 terkait bidang usaha Industri Besi dan Baja Dasar. Central Sulawesi Province
Kelurahan Fatufia,
Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten License No. 12070003112930008 issued by the OSS Institution dated
Morowali 7 March 2022 regarding Basic Iron and Steel Industry business activity.
Indonesia Morowali Izin No. 12070003112930001 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS Provinsi Sulawesi Tengah/
Industrial Park, tanggal 7 Maret 2022 terkait bidang usaha Industri Pembuatan Logam Central Sulawesi Province
Kelurahan Fatufia, Dasar Mulia.
Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten License No. 12070003112930001 issued by the OSS Institution dated
Morowali 7 March 2022 regarding Precious Base Metal Manufacturing Industry
business activity.
Indonesia Morowali Izin 12070003112930005 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS tanggal Provinsi Sulawesi Tengah/
Industrial Park, 7 Maret 2022 terkait bidang usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Central Sulawesi Province
Kelurahan Fatufia, Bukan Besi.
Kecamatan
Bahodopi, Kabupaten License No. 12070003112930005 issued by the OSS Institution dated
Morowali 7 March 2022 regarding Non-ferrous Base Metal Manufacturing Industry
business activity.
PT Anugerah Batu Putih
Kecamatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah/
Bahodopi, Sulawesi Tengah Nomor: 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 Tentang Central Sulawesi Province,
Kabupaten Morowali Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan 502.28 Hektar
Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan yang terbit
pada 10 Desember 2020 dan berlaku selama 5 tahun hingga
10 Desember 2025.
Operation Production Mining Business License, Decree of Governor
Central Sulawesi No: 540/609/IUP-OP/DPMPTSP/2020 about Rock
Operation Production valid issued on 10 December 2020 and valid until
10 December 2025.
311
Page 352
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha (Lanjutan) f. Business Permits (Continued)
Lokasi/ Izin Usaha/ Wilayah (tidak diaudit)/
Location Business Permits Area (unaudited)
PT Sulawesi Cahaya Mineral
Kecamatan Routa, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Kepala Badan Provinsi Sulawesi Tenggara/
Kabupaten Konawe Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 45/I/IUP/PMA/2017 yang terbit Province Southeast
pada tanggal 15 September 2017 berlaku sampai 14 September 2037. Sulawesi.
Sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 67/I/IUP/PMA/2019 tanggal
18 November 2019.
Operation Production Mining Business License, Head of the Investment
Coordinating Board No. 45/I/IUP/PMA/2017 issued on
15 September 2017 valid until 14 September 2037. As lastly amended
by Head of the Investment Coordinating Board
No. 67/I/IUP/PMA/2019.
PT Bukit Smelter Indonesia
Kecamatan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: Provinsi Sulawesi Tengah/
Bahodopi, Kabupaten 9120202190576 dengan KBLI 24202 untuk peruntukkan Industri Central Sulawesi Province
Morowali Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi yang diterbitkan oleh Menteri
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal
7 November 2019, dan perubahan pertama pada tanggal 19 November
2021.
Risk-Based Business Licensing with Business Identification Number
(NIB): 9120202190576 with KBLI 24202 for the purpose of Non-Iron Base
Metal Manufacturing Industry issued by the Minister of
Investment/Investment Coordinating Board on 7 November 2019, and
the first amendment on 19 November 2021.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING FINANCIAL REPORTING POLICIES
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basic of preparation and presentation of
keuangan konsolidasian interim dan pernyataan interim consolidated financial statements and
kepatuhan statements of compliance
Laporan keuangan konsolidasian interim telah The interim consolidated financial statements
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi have been prepared in accordance with
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Indonesian Financial Accounting Standards
Pernyataan (“PSAK”) dan Interpretasi (“ISAK”) (“FAS”), which includes the statements (“SFAS”)
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi and interpretations (“IFAS”) issued by the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Financial Accounting Standards Board of
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Indonesian Institute of Accountants, and
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Regulation No. VIII.G.7 on Financial Statements
Publik. Presentations and Disclosures of Issuer or Public
Companies.
312
Page 353
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basic of preparation and presentation of
keuangan konsolidasian interim dan pernyataan interim consolidated financial statements and
kepatuhan (Lanjutan) statements of compliance (Continued)
Penyusunan laporan keuangan interim The preparation of interim consolidated
konsolidasian berdasarkan Standar Akuntansi financial statements in conformity with
Keuangan di Indonesia memerlukan penggunaan Indonesian Financial Accounting Standards
estimasi akuntansi penting tertentu. Penyusunan requires the use of certain critical accounting
laporan keuangan juga mengharuskan manajemen estimates. It also requires management to
untuk membuat pertimbangan dalam proses exercise its judgement in the process of applying
penerapan kebijakan akuntansi Grup. Area-area the Group’s accounting policies. The areas
yang memerlukan tingkat pertimbangan yang involving a higher degree of judgement or
lebih tinggi atau kompleks, atau area dimana complexity, or areas where assumptions and
asumsi dan estimasi yang berdampak signifikan estimates are significant to the interim
terhadap laporan keuangan konsolidasian interim consolidated financial statements are disclosed
diungkapkan dalam Catatan 3. in Note 3.
Laporan keuangan konsolidasian interim disusun The interim consolidated financial statements
berdasarkan dasar akrual, kecuali laporan arus kas are prepared on the accrual basis, except for the
konsolidasian, dan dengan menggunakan konsep consolidated statements of cash flows, and using
biaya historis, kecuali untuk yang telah the historical cost concept of accounting, except
diungkapkan di dalam catatan atas laporan as disclosed in the relevant notes to the interim
keuangan konsolidasian interim yang relevan. consolidated financial statements herein.
Laporan arus kas konsolidasian interim The interim consolidated statements of cash
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan flows present the receipts and payments of cash
setara kas yang diklasifikasikan menurut aktivitas and cash equivalent classified into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. Laporan arus investing and financing activities. The
kas konsolidasian disajikan dengan menggunakan consolidated statements of cash flows are
metode langsung. presented using the direct method.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the interim consolidated financial
konsolidasian interim ini disajikan dalam Dolar statements are expressed in United States Dollar
Amerika Serikat (AS$) yang merupakan mata uang (US$), which is the functional currency of the
fungsional Grup. Group.
Kebijakan prinsip akuntansi yang diadopsi dalam The principal accounting policies adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the interim consolidated financial
interim diatur dibawah. Kebijakan ini diterapkan statements are set out below. The policies have
secara konsisten dengan semua periode been consistently applied to all the periods
penyajian, kecuali dinyatakan lain. presented, unless otherwise stated.
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting policies
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah Accounting policies adopted are consistent with
konsisten dengan kebijakan akuntansi those of the previous financial year, except for
tahun keuangan sebelumnya, kecuali bagi the adoption of the new and revised SFAS and
pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian IFAS that became effective on or after 1 January
yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 2022. Changes to the Group's accounting policies
1 Januari 2022. Perubahan kebijakan akuntansi have been made as required, in accordance with
Grup, dibuat sebagaimana disyaratkan sesuai the relevant transitional provisions in the
dengan ketentuan transisi yang relevan terkait respective SFAS and IFAS.
dengan PSAK dan ISAK tersebut.
313
Page 354
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
b. Perubahan kebijakan akuntansi (Lanjutan) b. Changes in accounting policies (Continued)
Adopsi PSAK dan ISAK baru dan revisian Adoption of new and revised SFAS and IFAS
Standar baru, amandemen, penyesuaian tahunan New standards, amendments, annual
dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun improvements and interpretations issued but not
belum berlaku efektif untuk tahun buku yang yet effective for the financial year beginning
dimulai pada 1 Januari 2022 adalah sebagai 1 January 2022 are as follows:
berikut:
Amandemen PSAK 22, “Kombinasi Bisnis” Amendment to SFAS 22, “Business
Combinations”
Amandemen PSAK 57, ”Provisi, Liabilitas Amendment to SFAS 57, “Provision,
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” Contingent Liabilities and Contingent Assets”
PSAK 71 (Penyesuaian 2020), ”Instrumen SFAS 71 (Improvements 2020), “Financial
Keuangan” Instruments”
PSAK 73 (Penyesuaian 2020), ”Sewa” SFAS 73 (Improvements 2020), “Lease”
Amandemen PSAK 1, ”Penyajian Laporan Amendment to SFAS 1, “Presentation of
Keuangan” Financial Statement”
Amandemen PSAK 16 ”aset tetap” tentang Amendment SFAS 16 “fixed assets” about
hasil sebelum penggunaan yang diintensikan proceeds before intended use
c. Prinsip–prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
Grup menerapkan PSAK 65, “Laporan Keuangan The Group adopted SFAS 65, “Consolidated
Konsolidasi”, kecuali beberapa hal berikut yang Financial Statements”, except for the following
diterapkan secara prospektif: items that were applied prospectively:
(i) Rugi entitas anak yang menyebabkan saldo (i) Losses of a subsidiary that result in a deficit
defisit bagi Kepentingan Non-Pengendali balance to non-controlling interests (“NCI”);
(“KNP”);
(ii) Kehilangan pengendalian pada entitas anak; (ii) Loss of control over a subsidiary;
(iii) Perubahan kepemilikan pada entitas anak (iii) Change in the ownership interest in a
yang tidak mengakibatkan hilangnya subsidiary that does not result in a loss of
pengendalian; control;
(iv) Hak suara potensial dalam menentukan (iv) Potential voting rights in determining the
keberadaan pengendalian; dan existence of control; and
(v) Konsolidasi atas entitas anak yang memiliki (v) Consolidation of a subsidiary that is subject
pembatasan jangka panjang. to long-term restriction.
PSAK 65 mengatur penyusunan dan penyajian SFAS 65 provides for the preparation
laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok and presentation of consolidated financial
entitas yang berada dalam pengendalian suatu statements for a group of entities under the
entitas induk, dan akuntansi untuk investasi pada control of a parent, and the accounting for
entitas anak, pengendalian bersama entitas dan investments in subsidiaries, jointly controlled
entitas asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri entities and associated entities when separate
disajikan sebagai informasi tambahan. financial statements are presented as additional
information.
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements include
keuangan Perusahaan dan entitas anaknya seperti the accounts of the Company and its subsidiaries
yang disebutkan pada Catatan 1e, yang dimiliki mentioned in Note 1e, in which the Company
oleh Perusahaan (secara langsung atau tidak maintains (directly or indirectly) equity
langsung) dengan kepemilikan saham lebih dari ownership of more than 50% and is controlled by
50% dan dikendalikan oleh Perusahaan. the Company.
Seluruh transaksi material dan saldo akun antar All material intercompany transactions and
perusahaan (termasuk laba atau rugi yang account balances (including the related
signifikan yang belum direalisasi) telah significant unrealized gains or losses) have been
dieliminasi. eliminated.
314
Page 355
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas anak dikonsolidasi secara penuh sejak Subsidiaries are fully consolidated from the date
tanggal akuisisi, yaitu tanggal Perusahaan of acquisitions, being the date on which the
memperoleh pengendalian sampai dengan tanggal Company obtains control and continue to be
Perusahaan kehilangan pengendalian. consolidated until the date such control ceases.
Kerugian entitas anak yang tidak dimiliki secara Losses of a non-wholly owned subsidiary are
penuh diatribusikan pada KNP bahkan jika hal ini attributed to the NCI even if that results in a
mengakibatkan KNP mempunyai saldo defisit. Jika deficit balance. In case of loss of control over a
kehilangan pengendalian atas suatu entitas anak, subsidiary, the Company:
maka Perusahaan:
Menghentikan pengakuan aset (termasuk Derecognizes the assets (including goodwill)
goodwill) dan liabilitas entitas anak; and liabilities of the subsidiaries;
Menghentikan pengakuan jumlah tercatat Derecognizes the carrying amount of any NCI;
setiap KNP;
Menghentikan pengakuan akumulasi selisih Derecognizes the cumulative translation
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada; differences, recorded in equity, if any;
Mengakui nilai wajar pembayaran yang Recognizes the fair value of the consideration
diterima; received;
Mengakui setiap sisa investasi pada nilai Recognizes the fair value of any investment
wajarnya; retained;
Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan Recognizes any surplus or deficit in profit or
sebagai keuntungan atau kerugian dalam loss; and
laporan laba rugi; dan
Mereklasifikasi bagian induk atas komponen Reclassifies the parent’s share of components
yang sebelumnya diakui sebagai penghasilan previously recognized in other comprehensive
komprehensif lain ke laporan laba rugi, atau income to profit or loss or retained earnings,
mengalihkan secara langsung ke saldo laba, as appropriate.
sebagaimana mestinya.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi dan NCI represent the portion of the profit or loss
aset neto dari entitas anak yang tidak dapat and net assets of the subsidiaries not
diatribusikan secara langsung maupun tidak attributable, directly or indirectly, to the
langsung pada Perusahaan, yang masing-masing Company, which are presented in the
disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian dan dalam other comprehensive income and under the
ekuitas pada laporan posisi keuangan equity section of the consolidated statement of
konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat financial position, respectively, separately from
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. the corresponding portion attributable to the
equity holders of the parent entity.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan Changes in the Company ownership interest in a
pada suatu entitas anak yang tidak mengakibatkan subsidiary that do not result in loss of control are
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi accounted for as equity transactions. The
ekuitas. Nilai tercatat kepentingan Perusahaan carrying amounts of the Company and non-
dan non-pengendali disesuaikan untuk controlling interests are adjusted to reflect the
mencerminkan perubahan bagian kepemilikannya changes in their relative interests in the
atas entitas anak. Setiap perbedaan antara jumlah subsidiary. Any differences between the amount
KNP disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang by which the NCI are adjusted and the fair value
diberikan atau diterima diakui secara langsung of consideration paid or received is recognized
dalam ekuitas dan diatribusikan pada pemilik directly in equity and attributed to the owners
entitas induk. of the parent entity.
315
Page 356
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Akuisisi Acquisition
Grup menerapkan metode akuisisi untuk mencatat The Group applies the acquisition method to
setiap kombinasi bisnis. Imbalan yang dialihkan account for business combinations.
untuk mengakuisisi entitas anak adalah nilai wajar The consideration transferred for the acquisition
seluruh aset yang dialihkan, liabilitas yang diakui of a subsidiary is the fair value of the assets
oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik transferred, the liabilities incurred to the former
sebelumnya dari entitas yang diakuisisi dan owners of the acquiree and the equity interests
kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Grup. issued by the Group.
Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar The consideration transferred includes the fair
setiap aset dan liabilitas yang dihasilkan dari value of any asset or liability resulting from a
suatu kesepakatan imbalan kontinjensi. contingent consideration arrangement.
Aset teridentifikasi, liabilitas dan liabilitas Identifiable assets acquired, liabilities and
kontinjensi yang diambil alih, yang diperoleh contingent liabilities assumed in a business
dalam kombinasi bisnis diukur pada awalnya combination are measured initially at their fair
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. values as at the acquisition date.
Grup mengakui kepentingan non-pengendali pada The Group recognises any non-controlling interest
pihak yang diakuisisi baik sebesar nilai wajar atau in the acquiree on an acquisition-byacquisition
sebesar bagian proporsional kepentingan basis, either at fair value or at the non-
non-pengendali atas aset neto teridentifikasi controlling interest’s proportionate share of the
pihak yang diakuisisi. Kepentingan non-pengendali acquiree’s identifiable net assets.
disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan Non-controlling interests are reported as equity
konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik in the consolidated statements of financial
entitas induk. position, separate from the owners of the parent
entity.
Akun-akun yang disertakan dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas anggota Grup diukur each of the Group’s entities are measured using
menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi the currency of the primary economic
utama dimana entitas tersebut beroperasi environment in which the relevant entity
(“mata uang fungsional”). Laporan keuangan operates (the “functional currency”).
konsolidasian interim disajikan dalam Dolar The interim consolidated financial statements
Amerika Serikat (“AS$” atau “Dolar AS”), yang are presented in United States Dollars (“US$” or
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan “US Dollars”), which is the Company’s functional
penyajian Grup. currency and the Group’s presentation currency.
Biaya terkait akuisisi dibebankan pada saat Acquisition-related costs are expensed as
terjadinya. incurred.
Jika kombinasi bisnis diperoleh secara bertahap, If the business combination is achieved in stages,
Grup akan mengukur kepentingan ekuitas yang the Group will remeasure its previously held
sebelumnya dimiliki pada pihak yang diakuisisi equity interest in the acquiree at its fair value at
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi dan its acquisition date and recognise the resulting
mengakui keuntungan atau kerugian yang gain or loss, if any, in profit or loss.
dihasilkan, jika ada, dalam laba rugi. Imbalan Any contingent consideration to be transferred by
kontinjensi yang masih harus dialihkan oleh Grup the Group is recognised at its fair value as at the
diakui sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. acquisition date. Subsequent changes to the fair
Perubahan selanjutnya atas nilai wajar imbalan value of the contingent consideration that is
kontinjensi yang diakui sebagai aset atau liabilitas deemed to be an asset or a liability are
dan dicatat dalam laba rugi. Imbalan kontinjensi recognised in profit or loss. A contingent
yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak consideration that is classified as equity is not
diukur kembali dan penyelesaian selanjutnya remeasured, and its subsequent settlement is
diperhitungkan dalam ekuitas. accounted for within equity.
316
Page 357
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Akuisisi (Lanjutan) Acquisition (Continued)
Selisih lebih antara imbalan yang dialihkan, The excess of the consideration transferred, the
jumlah setiap kepentingan non-pengendali dalam amount of any non-controlling interests in the
pihak yang diakuisisi, dan nilai wajar pada tanggal acquiree and the acquisition-date fair value of
akuisisi dari kepemilikan ekuitas yang sebelumnya any previous equity interest in the acquiree over
dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang the fair value of the Group’s share of the
diakuisisi, dibandingkan dengan nilai wajar bagian identifiable net assets acquired is recorded as
Grup atas aset bersih teridentifikasi yang goodwill. If those amounts are less than the fair
diakuisisi, dicatat sebagai goodwill. Jika jumlah value of the net identifiable assets of the
tersebut lebih kecil dari nilai wajar atas aset subsidiary acquired and the measurement of all
bersih teridentifikasi entitas anak yang diakuisisi amounts has been reviewed, in the case of a
dan pengukuran atas seluruh jumlah tersebut bargain purchase, the difference is recognised
telah ditelaah, dalam hal pembelian dengan directly in profit or loss.
diskon, selisih tersebut diakui secara langsung
dalam laba rugi.
Entitas anak Subsidiaries
Laporan keuangan konsolidasian interim The interim consolidated financial statements
menyajikan hasil usaha Grup seolah-olah sebagai present the results of the Group as if they
perusahaan tunggal. formed a single entity.
Laporan keuangan interim entitas anak termasuk The interim financial statements of subsidiaries
ke dalam laporan keuangan konsolidasian interim are included in the interim consolidated
sejak tanggal pengendalian dimulai sampai financial statements from the date that control
dengan tanggal pengendalian dihentikan. commences until the date that control ceases.
Kebijakan akuntansi entitas anak diubah apabila The accounting policies of subsidiaries have been
dipandang perlu untuk menyelaraskan kebijakan changed when necessary to align them with the
akuntansi yang diadopsi oleh Grup. policies adopted by the Group.
Kerugian yang terjadi pada kepentingan non- Losses applicable to the non-controlling interests
pengendali pada entitas anak dialokasikan kepada in a subsidiary are allocated to the non-
kepentingan non-pengendali bahkan apabila controlling interests even if doing so causes the
dialokasikan kepada kepentingan non-pengendali non-controlling interests to have a deficit
tersebut dapat menimbulkan saldo defisit. balance. Non-controlling interests is presented in
Kepentingan non-pengendali disajikan di dalam the interim consolidated statements of financial
laporan keuangan konsolidasian interim pada position within equity, separately from the
bagian ekuitas, yang terpisah dari ekuitas pemilik equity of the owners of the parent.
entitas induk.
Pada saat terjadi hilangnya pengendalian, Grup Upon the loss of control, Group derecognize the
menghentikan pengakuan aset dan liabilitas assets and liabilities of the subsidiaries, any non-
entitas anak, semua kepentingan non-pengendali controlling interests and the other components
dan komponen ekuitas lainnya terkait dengan of equity related to the subsidiaries. Any surplus
entitas anak. Segala surplus atau defisit yang or deficit arising on the loss of control is
timbul dari hilangnya pengendalian, diakui di recognised in profit or loss. If Group retains any
dalam laporan laba rugi. Apabila Grup masih interest in the previous subsidiaries, then such
memiliki bagian di dalam entitas anak interest is measured at fair value at the date
sebelumnya, maka bagian tersebut diukur pada that control is lost.
nilai wajar pada tanggal saat pengendalian
dihentikan.
317
Page 358
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas asosiasi Associates
Entitas asosiasi adalah seluruh entitas dimana Associates are all entities over which
Grup memiliki pengaruh signifikan namun bukan the Group has significant influence but
pengendalian, biasanya melalui kepemilikan hak not control, generally accompanying a
suara antara 20% dan 50%. Investasi entitas shareholding of between 20% and 50% of the
asosiasi dicatat dengan metode ekuitas. Sesuai voting rights. Investments in associates are
metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat accounted for using the equity method. Under
pada biaya, dan nilai tercatat akan meningkat the equity method, the investment is initially
atau menurun untuk mengakui bagian investor recognised at cost, and the carrying amount is
atas laba rugi investee setelah tanggal akuisisi. Di increased or decreased to recognise the
dalam investasi Grup atas entitas asosiasi investor’s share of the profit or loss of the
termasuk goodwill yang diidentifikasi ketika investee after the date of acquisition. The
akuisisi. Group’s investment in associates includes
goodwill identified on acquisition.
Jika kepemilikan kepentingan pada entitas If the ownership interest in an associate is
asosiasi berkurang, namun tetap memiliki reduced but significant influence is retained,
pengaruh signifikan, hanya suatu bagian only a proportionate share of the amounts
proporsional atas jumlah yang telah diakui previously recognised in other comprehensive
sebelumnya pada pendapatan komprehensif lain income is reclassified to profit or loss where
yang direklasifikasi ke laporan laba rugi. appropriate.
Bagian Grup atas laba atau rugi entitas asosiasi The Group’s share of post-acquisition profits or
pasca akuisisi diakui dalam laporan laba rugi dan losses is recognised in the profit or loss, and its
bagian atas mutasi pendapatan komprehensif lain share of post-acquisition movements in other
pasca akuisisi diakui di dalam pendapatan comprehensive income is recognised in other
komprehensif lain dan diikuti dengan penyesuaian comprehensive income with a corresponding
pada jumlah tercatat investasi. Dividen yang akan adjustment to the carrying amount of the
diterima dari entitas asosiasi diakui sebagai investment. Dividends receivable from associates
pengurang jumlah tercatat investasi. are recognised as reduction in the carrying
amount of the investment.
Jika bagian Grup atas kerugian entitas asosiasi When the Group’s share of losses in an associate
sama dengan atau melebihi kepentingannya pada equals or exceeds its interest in the associate,
entitas asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, including any other unsecured receivables, the
Grup menghentikan pengakuan bagian Group does not recognise further losses, unless it
kerugiannya, kecuali Grup memiliki kewajiban has incurred legal or constructive obligations or
atau melakukan pembayaran atas nama entitas made payments on behalf of the associate.
asosiasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menentukan The Group determines at each reporting date
apakah terdapat bukti objektif bahwa telah whether there is any objective evidence that the
terjadi penurunan nilai pada investasi pada investment in the associate is impaired. If this is
entitas asosiasi. Jika demikian, maka Grup the case, the Group calculates the amount of
menghitung besarnya penurunan nilai sebagai impairment as the difference between the
selisih antara jumlah yang terpulihkan dan nilai recoverable amount of the associate and its
tercatat atas investasi pada perusahaan asosiasi carrying value and recognises the amount
dan mengakui selisih tersebut pada “bagian atas adjacent to “share in net income of an associate”
laba neto entitas asosiasi” di laporan laba rugi. in the profit or loss. Unrealised losses are
Kerugian yang belum direalisasi dieliminasi eliminated unless the transaction provides
kecuali transaksi tersebut memberikan bukti evidence of an impairment of the asset
penurunan nilai atas aset yang ditransfer. transferred. Accounting policies of associates
Kebijakan akuntansi entitas asosiasi disesuaikan have been changed where necessary to ensure
jika diperlukan untuk memastikan konsistensi consistency with the policies adopted by the
dengan kebijakan yang diterapkan oleh Grup. Group.
318
Page 359
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas asosiasi (Lanjutan) Associates (Continued)
Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi hulu Profits or losses resulting from upstream and
dan hilir antara Grup dengan entitas asosiasi downstream transactions between the Group and
diakui dalam laporan keuangan Grup hanya its associates are recognised in the Group’s
sebesar bagian investor lain dalam entitas financial statements only to the extent of
asosiasi. unrelated investor’s interests in the associates.
Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul pada Dilution gains and losses arising in investments in
investasi entitas asosiasi diakui dalam laporan associates are recognised in the profit or loss.
laba rugi.
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transactions with non-controlling interests
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transactions with non-controlling interests are
dihitung sebagai transaksi dengan pemilik dalam accounted for as transactions with owners in their
kapasitasnya sebagai pemilik dan oleh karena itu capacity as owners and therefore no goodwill is
tidak terdapat goodwill yang diakui sebagai hasil recognised as a result of such transactions. The
transaksi tersebut. Penyesuaian kepentingan non- adjustments to non-controlling interests are
pengendali berdasarkan jumlah proporsional aset based on a proportionate amount of the net
bersih entitas anak. assets of the subsidiaries.
Transaksi yang dieliminasi pada konsolidasi Transactions eliminated on consolidation
Saldo dan transaksi antar Grup dan semua Inter-Company balances and transactions, and any
pendapatan dan beban yang belum terealisasi unrealized income and expenses arising from
yang timbul dari transaksi antar Grup, dieliminasi inter-Company transactions, are eliminated in
di dalam penyusunan dan penyajian laporan preparing and presenting the interim
keuangan konsolidasian interim. Laba yang belum consolidated financial statements. Unrealized
terealisasi yang timbul dari transaksi dengan gains arising from transactions with associates
entitas asosiasi, dieliminasi terhadap investasi are eliminated against the investment to the
dari bagian Grup di dalam investee. extent of the Group’s interest in the investee.
Kerugian yang belum terealisasi, dieliminasi Unrealized losses are eliminated in the same way
dengan cara yang sama dengan keuntungan yang as unrealized gains, but only to the extent that
belum terealisasi, hanya apabila tidak terdapat there is no evidence of impairment.
bukti penurunan nilai.
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
Akun-akun yang disertakan dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas anggota Grup diukur each of the Group’s entities are measured using
menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi the currency of the primary economic
utama dimana entitas tersebut beroperasi (“mata environment in which the relevant entity
uang fungsional”). Laporan keuangan operates (the “functional currency”). The
konsolidasian interim disajikan dalam Dolar interim consolidated financial statements are
Amerika Serikat (“AS$” atau “Dolar AS”), yang presented in United States Dollars (“US$” or “US
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan Dollars”), which is the Company’s functional
penyajian Grup. currency and the Group’s presentation currency.
319
Page 360
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
(Lanjutan) (Continued)
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan menjadi Foreign currency transactions are translated into the
mata uang fungsional menggunakan kurs yang berlaku functional currency using the exchange rates
pada tanggal transaksi. Pada tanggal pelaporan, prevailing as at the date of the transactions. As at
setiap aset dan liabilitas moneter dalam mata uang the reporting date, monetary assets and liabilities
asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang denominated in foreign currency are adjusted to
berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan dan reflect the prevailing exchange rates at such date.
kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian Foreign exchange gains and losses resulting from the
transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran settlement of such transactions and from the
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing translation at period-end exchange rates of
menggunakan kurs yang berlaku pada akhir periode monetary assets and liabilities denominated in
pelaporan diakui dalam laba rugi. foreign currencies are recognised in profit or loss.
Pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan As of 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020, the
2020, kurs nilai tukar yang digunakan adalah sebagai rates of exchange used are as follows:
berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2022 2021 2020
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
10.000 ("Rp") 0.67 0.70 0.70 10,000 ("Rp")
Dolar Australia ("A$") 0.69 0.72 0.76 Australian Dollar("A$")
Euro (“EUR”) 1.05 1.13 1.22 Euro (“EUR”)
Yuan Tiongkok (“CNY”) 0.15 0.16 0.15 Chinese Yuan (“CNY”)
Dolar Singapura (“S$”) 0.72 0.73 0.75 Singapore Dollar (S$”)
e. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Transaction with related parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party represents a person or an entity who
terkait dengan entitas pelapor: is related to the reporting entity:
(1) Orang atau anggota keluarga terdekat (1) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
(a) Memiliki pengendalian atau pengendalian (a) Has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
(b) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas (b) Has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
(c) Manajemen kunci entitas pelapor atau entitas (c) Is member of the key management personnel
induk entitas pelapor. of the reporting entity or of a parent of the
reporting entity.
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika (2) An entity is related to a reporting entity if any
memenuhi salah satu hal berikut: of the following conditions applies:
(a) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota (a) The entity and the reporting entity are
dari grup yang sama (artinya entitas induk, members of the same group (which means
entitas anak, dan entitas anak berikutnya that each parent, subsidiary and fellow
terkait dengan entitas lain); subsidiary is related to the others entity);
(b) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau (b) One entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama yang venture of a member of a group of which the
merupakan anggota suatu grup, yang mana other entity is a member);
entitas lain tersebut adalah anggotanya);
(c) Kedua entitas tersebut adalah ventura (c) Both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama; third party;
320
Page 361
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
e. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Transaction with related parties (Continued)
(Lanjutan)
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas Related party represents a person or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor: (Lanjutan) who is related to the reporting entity:
(Continued)
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (2) An entity is related to a reporting entity if
jika memenuhi salah satu hal berikut: any of the following conditions applies:
(Lanjutan) (Continued)
(d) Satu entitas adalah ventura bersama dari (d) One entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entity and the other entity is an associate
entitas asosiasi dari entitas ketiga; of the third entity;
(e) Entitas tersebut adalah suatu program (e) The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau entitas either the reporting entity or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor. Jika related to the reporting entity. If the
entitas pelapor adalah entitas yang reporting entity is itself such a plan, the
menyelenggarakan program tersebut, sponsoring entity are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi dengan reporting entity;
entitas pelapor;
(f) Entitas yang dikendalikan atau (f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (1); or
diidentifikasi dalam huruf (1); atau
(g) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (g) A person identified in (1)(a) has
(1)(a) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau personil manajemen kunci a member of the key management
entitas (atau entitas induk dari entitas); personnel of the entity (or of a parent of
the entity);
(h) Entitas, atau anggota dari kelompok yang (h) The entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provides key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personal services to the
personal manajemen kunci kepada entitas reporting entity or to the parent of the
pelapor atau kepada entitas induk dari reporting entity.
entitas pelapor.
f. Instrumen keuangan f. Financial instruments
Grup mengklasifikasikan aset dan liabilitas Group classifies its financial assets and financial
keuangannya ke dalam kategori berikut: liabilities in the following categories:
1) Biaya perolehan diamortisasi; 1) Amortised cost;
2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); 2) Fair value through profit or loss (“FVTPL”);
3) Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 3) Fair value through other comprehensive
lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
321
Page 362
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan The classification depends on the purpose for
perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan which the financials assets and financial
tersebut dan ditentukan pada saat awal liabilities are acquired and is determined at
pengakuannya. initial recognition.
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Grup menetapkan klasifikasi aset keuangan The Group determines the classification of its
setelah pengakuan awal dan, jika financial assets after initial recognition and,
diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan where allowed and appropriate, re-evaluates
evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir this designation at each financial year-end.
tahun keuangan.
Aset keuangan Grup terdiri dari kas dan setara The Group’s financial assets consist of cash
kas, piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman and cash equivalent, trade receivables, other
ke pihak berelasi, instrumen keuangan receivables, loan to related party, derivative
derivatif, investasi pada saham dan asosiasi, financial instrument, investment in shares
investasi pada instrumen ekuitas dan efek and associate, investment in equity
lainnya dan aset tidak lancar lainnya. instrument and other securities and other
non-current assets.
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group’s financial classified as financial
aset keuangan yang diukur pada biaya assets measured at amortised cost and FVOCI.
perolehan diamortisasi dan FVOCI.
i. Biaya perolehan diamortisasi i. Amortised cost
Suatu aset keuangan diukur pada biaya A financial assets are measured at
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi amortised cost if it meets both of the
berikut terpenuhi: following conditions:
Aset keuangan dikelola dalam model Financial assets are held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets to collect
mendapatkan arus kas kontraktual; dan contractual cash flows; and
Persyaratan kontraktual aset keuangan Contractual terms give rise on
yang menimbulkan arus kas yang specified dates to cash flows that are
semata dari pembayaran pokok dan solely payments of principal and
bunga dari jumlah pokok terutang. interest on principal amount
outstanding.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan At initial recognition, financial assets
yang diklasifikasi sebagai biaya perolehan that are classified as amortised cost are
amortisasi diukur pada nilai wajarnya, measured at fair value, plus directly
ditambah biaya transaksi yang dapat attributable transaction costs. Interest
diatribusikan secara langsung. Pendapatan income is calculated using the effective
bunga dihitung dengan menggunakan interest rate method and recognized in
metode suku bunga efektif dan diakui profit or losses.
dalam laba rugi.
322
Page 363
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
1) Aset keuangan (Lanjutan) 1) Financial assets (Continued)
ii. FVTPL ii. FVTPL
Aset keuangan yang diukur menggunakan Financial assets measured at FVTPL are
FVTPL merupakan instrumen utang yang debt instruments which do not meet the
tidak diukur pada biaya perolehan criteria of amortised cost or FVOCI, equity
diamortisasi atau FVOCI, investasi ekuitas investments which are held for trading or
yang dimiliki untuk diperdagangkan atau where the FVOCI election has not been
dimana pilihan FVOCI tidak berlaku, applied, derivatives which are not
derivatif yang bukan merupakan instrumen designated as a hedging instrument. Fair
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian value gains or losses fron this financial
nilai wajar atas aset keuangan ini dicatat assets are recorded in profit or loss.
pada laba rugi.
iii. FVOCI iii. FVOCI
Aset keuangan yang diukur menggunakan Financial assets measured at FVOCI are
FVOCI merupakan investasi ekuitas, yang equity investments, that is not held for
bukan dimiliki untuk diperdagangkan dan trading and the Group has irrevocably
Grup telah memilih secara tak terbatalkan elected to present fair value of equity
untuk menyajikan perubahan pada nilai investment in other comprehensive
wajar investasi ekuitas dalam penghasilan income; debt instruments that are held to
komprehensif lain; instrumen utang yang get contractual cash flows and selling the
dimiliki untuk mendapatkan arus kas financial assets, where the assets’ cash
kontraktual dan penjualan aset keuangan, flows represent solely payment of
dimana arus kas aset merupakan principal and interest. Dividend from
pembayaran pokok dan bunga. Dividen dari equity invetsments are recognised in
invetasi ekuitas diakui dalam laporan laba profit or loss while the Group’s right to
rugi ketika hak Grup untuk menerima received payment is established.
pembayaran ditetapkan.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai liabilities at fair value through profit or loss
wajar melalui laporan laba rugi dan liabilitas and financial liabilities at amortised cost. As
keuangan yang diukur pada biaya perolehan at the reporting dates, the Group has no
amortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal other financial liabilities other than those
pelaporan, Grup tidak memiliki liabilitas classified as amortised cost, except for the
keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai derivative financial instruments are
biaya perolehan amortisasi, kecuali untuk classified as measured at fair value through
instrumen keuangan derivatif yang profit or loss. The Group determines the
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar classification of its financial liabilities at
melalui laba rugi. Grup menetapkan klasifikasi initial recognition.
atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan
awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya Financial liabilities are measured at
perolehan diamortisasi, dengan menggunakan amortized cost, using the effective interest
metode suku bunga efektif. Keuntungan dan method. Gains and losses are recognised in
kerugian diakui di dalam laba dan rugi ketika profit and loss when the liabilities are
liabilitas dihentikan pengakuannya, dan derecognised, and through the amortization
melalui proses amortisasi. process.
323
Page 364
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
2) Liabilitas keuangan (Lanjutan) 2) Financial liabilities (Continued)
Liabilitas keuangan Grup terdiri dari utang The Group financial liabilities consist of
usaha, beban yang masih harus dibayar, utang trade payables, accrued expenses, other
lain-lain, pinjaman dan fasilitas kredit bank, payables, bank loans and credit facility,
utang obligasi, pinjaman pihak ketiga, bonds payable, third party loan, lease
liabilitas sewa dan instrumen keuangan liabilities and derivative financial
derivatif. instrument.
3) Penghentian pengakuan 3) Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya A financial asset is derecognised when the
apabila hak untuk menerima arus kas aset rights to receive cash flows from the asset
telah berakhir. have expired.
Pada penghentian aset keuangan secara On derecognition of a financial asset in its
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat entirely, the difference between the carrying
dengan jumlah yang akan diterima dan semua amount and the sum of the consideration
kumulatif keuntungan atau kerugian yang received and any cumulative gain or loss that
telah diakui di dalam pendapatan had been recognised in other comprehensive
komprehensif lain diakui di dalam laporan laba income is recognised in profit or loss.
rugi.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim All regular purchases and sales of financial
atas aset keuangan diakui dan dihentikan assets are recognised or derecognised on the
pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, trading date, which is the date that Group
yaitu tanggal Grup berkomitmen untuk commits to purchase or sell the asset.
membeli atau menjual aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah Regular way purchases or sales are purchases
pembelian atau penjualan aset keuangan or sales of financial assets that require
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan delivery of assets within the period generally
penyerahan aset dalam kurun waktu yang established by regulation or convention in the
ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan market place concerned.
yang berlaku di pasar.
4) Saling hapus instrumen keuangan 4) Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat Financial assets and liabilities are set-off and
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan the net amount is presented in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statements of financial position
ketika, dan hanya ketika, Grup memiliki hak when, and only when, Group has the legal
yang berkekuatan hukum untuk melakukan right to set off the amounts and intends
saling hapus atas jumlah yang telah diakui either to settle on a net basis or realize the
tersebut dan terdapat niat untuk asset and settle the liabilities
menyelesaikan secara neto, atau simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya Income and expenses are presented net only
jika diperkenankan oleh standar akuntansi. when permitted by accounting standards.
324
Page 365
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
Dalam PSAK 71, provisi penurunan nilai atas In SFAS 71, impairment loss provision of
aset keuangan diukur menggunakan model financial assets measured at expected credit
kerugian kredit ekspetasian dan berlaku untuk losses model (“ECLs”) and applied for
aset keuangan yang diukur pada biaya financial assets which measured at amortised
perolehan atau FVOCI. cost or FVOCI.
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas There are 2 (two) basis of the measurement
kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian of ECLs, 12 month ECLs or lifetime ECLs. The
kredit ekspektasian 12 bulan atau kerugian Group will analyse the initial recognition
kredit sepanjang umurnya. Grup akan using the 12 month ECLs and will move to
melakukan analisis pengakuan awal lifetime ECLs if there is significant increase
menggunakan kerugian kredit ekspektasian 12 in credit risk after initial recognition.
bulan dan akan berpindah basis apabila terjadi
peningkatan resiko kredit yang signifikan
setelah pengakuan awal.
g. Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas g. Derivative financial instrument and hedging
lindung nilai activities
Instrumen keuangan derivatif pada awalnya diakui Derivative financial instruments are initially
sebesar harga wajar tanggal kontrak derivatif recognised at fair value on the date on which a
dimulai dan selanjutnya dinilai kembali sebesar derivative contract is entered into and are
nilai wajarnya. Metode pengakuan keuntungan subsequently remeasured at their fair values.
atau kerugian yang terjadi tergantung apakah The method of recognising the resulting gain or
derivatif tersebut merupakan instrumen lindung loss depends on whether the derivative is
nilai dan jika demikian sifat objek yang dilindungi designated as a hedging instrument and, if so, on
nilainya. Grup mengelompokkan derivatif tertentu the nature of the item being hedged. The Group
sebagai (a) lindung nilai atas nilai wajar aset atau designates certain derivatives as either (a)
liabilitas yang diakui atau komitmen pasti yang hedges of the fair value of recognized assets or
belum diakui (lindung nilai wajar); atau (b) liabilities or a firm commitment (fair value
lindung nilai risiko tertentu yang terkait dengan hedge); or (b) hedges of a particular risk
aset atau liabilitas atau transaksi yang associated with a recognised asset or liability or
diperkirakan kemungkinan besar terjadi (lindung a highly probable forecast transaction (cash
nilai arus kas). flows hedge).
Pada saat terjadinya transaksi, Grup The Group documents at the inception of the
mendokumentasi hubungan antara instrumen transaction the relationship between hedging
lindung nilai dan item yang dilindung nilai, juga instruments and hedging items, as well as its risk
tujuan manajemen risiko dan strategi yang management objectives and strategy for
diterapkan dalam melakukan berbagai macam undertaking hedge transactions. The Group also
transaksi lindung nilai. Grup juga documents its assessment, both at the hedge
mendokumentasikan penilaiannya, pada saat inception and on an extra production ongoing
terjadinya dan secara berkesinambungan, apakah basis, of whether the derivatives used in hedging
derivatif yang digunakan untuk transaksi lindung transactions are highly effective in offsetting
nilai memiliki efektivitas yang tinggi dalam rangka changes in the fair value or cash flow from
saling hapus perubahan nilai wajar atau arus kas hedged items.
item yang dilindung nilai.
Nilai penuh derivatif lindung nilai dikelompokkan The full value of a hedging derivative is classified
sebagai aset tidak lancar atau liabilitas jangka as a non-current asset or liability when the
panjang apabila jatuh tempo item yang dilindung remaining maturity of the hedged item is more
nilai tersebut melebihi 12 (dua belas) bulan dan than 12 (twelve) months and as a current asset
sebagai aset lancar atau liabilitas jangka pendek or liability when the remaining maturity of the
apabila jatuh tempo item lindung nilai tersebut hedged item is less than 12 (twelve) months.
kurang dari 12 (dua belas) bulan.
325
Page 366
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
g. Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas g. Derivative financial instrument and hedging
lindung nilai (Lanjutan) activities (Continued)
Bagian efektif perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value
yang ditetapkan dan memenuhi kriteria sebagai of derivatives that are designated and qualify as
lindung nilai arus kas, diakui dalam pendapatan cash flow hedges is recognised in other
komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian comprehensive income. The gain or loss relating
yang terkait bagian yang tidak efektif diakui to the ineffective portion is recognised
dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
Jumlah yang diakumulasikan dalam pendapatan Amounts accumulated in other comprehensive
komprehensif lain di ekuitas direklasifikasi ke laba income within equity are reclassified to profit or
rugi pada saat item yang dilindung nilai loss in the period when the hedged item affects
mempengaruhi laba rugi. Keuntungan atau profit or loss. The gain or loss relating to the
kerugian terkait bagian efektif lindung nilai arus effective portion of the cash flow hedges is
kas diakui dalam laba rugi, di baris yang sama recognised in profit or loss in the same line as
dengan item yang dilindung nilai. Akan tetapi, the hedged items to which it is usually charged.
ketika perkiraan transaksi yang dilindungi nilai However, when the forecast transaction that is
menimbulkan aset non-keuangan (contohnya being hedged against results in the recognition
persediaan atau aset tetap), keuntungan dan of a non-financial asset (for example, inventories
kerugian yang sebelumnya ditangguhkan di ekuitas or property, plant and equipments), the gains
akan dialihkan dari ekuitas dan dimasukkan di and losses previously deferred in equity are
dalam pengukuran awal harga perolehan aset transferred from equity and included in the
tersebut. Jumlah yang ditangguhkan pada initial measurement of the cost of the asset. The
akhirnya diakui dalam akun beban pokok deferred amounts are ultimately recognised in
pendapatan apabila terkait dengan persediaan cost of revenue in the case of inventory or in
atau dalam akun beban penyusutan apabila terkait depreciation in the case of property, plant and
dengan aset tetap. equipments.
Ketika instrumen lindung nilai kadaluarsa atau When a hedging instrument expires or is sold, or
dijual, atau ketika lindung nilai tidak lagi when a hedge no longer meets the criteria for
memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, hedge accounting, any cumulative gain or loss
keuntungan atau kerugian kumulatif yang ada di existing in equity at that time remains in equity
ekuitas saat itu tetap berada di bagian ekuitas dan and is recognised when the forecast transaction
akan diakui pada saat perkiraan transaksi yang is ultimately recognised in profit or loss. When a
pada akhirnya diakui dalam laba rugi. Apabila forecast transaction is no longer expected to
perkiraan transaksi tidak lagi diharapkan akan occur, the cumulative gain or loss that was
terjadi, keuntungan atau kerugian kumulatif yang reported in equity is immediately transferred to
telah dicatat di bagian ekuitas segera dialihkan profit or loss.
dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar dari derivatif yang tidak Changes in the fair value of any derivative
ditetapkan atau tidak memenuhi kriteria untuk instruments that are not designated or do not
akuntansi lindung nilai diakui secara langsung qualify for hedge accounting are recognized
dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
h. Kas dan setara kas h. Cash and cash equivalent
Kas dan setara kas termasuk kas, kas di bank dan Cash and cash equivalent consist of cash on hand,
deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam cash in banks and time deposit with maturity
waktu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal period of 3 (three) months or less at the time of
penempatannya, yang tidak digunakan sebagai placement, that are not used as collateral or are
jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya. not restricted.
326
Page 367
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
i. Piutang usaha dan piutang lain-lain i. Trade and other receivables
Piutang usaha adalah jumlah tagihan dari Trade receivables are amounts due from
pelanggan untuk barang yang dijual atau jasa yang customers for goods sold or services performed
diberikan dalam transaksi bisnis pada umumnya. in the ordinary course of business. Other
Piutang lain-lain adalah jumlah tagihan dari pihak receivables are amounts due from third parties
ketiga atau pihak berelasi di luar kegiatan usaha. or related parties for transactions outside of the
ordinary course of business.
Jika pembayaran piutang diharapkan selesai If collection is expected in one year or less (or in
dalam satu tahun atau kurang (atau dalam siklus the normal operating cycle of the business if
normal operasi dari bisnis jika lebih lama), piutang longer), they are classified as current assets. If
tersebut dikelompokkan sebagai aset lancar. Jika not, they are presented as non-current assets.
tidak, piutang tersebut disajikan sebagai aset Trade and other receivables are recognised
tidak lancar. Piutang usaha dan piutang lain-lain initially at fair value and subsequently measured
pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan at amortised cost using the effective interest
kemudian diukur pada biaya perolehan method, less any provision for impairment.
diamortisasi dengan menggunakan metode suku
bunga efektif, dikurangi dengan provisi atas
penurunan nilai.
Kolektibilitas piutang usaha dan piutang lain-lain Collectability of trade and other receivables is
ditinjau secara berkala. Piutang yang diketahui reviewed on an ongoing basis. Receivables which
tidak tertagih, dihapuskan dengan secara langsung are known to be uncollectible are written off by
mengurangi nilai tercatatnya. Akun provisi reducing the carrying amount directly. A
digunakan ketika terdapat bukti yang objektif provision account is used when there is objective
bahwa Grup tidak dapat menagih seluruh atau evidence that the Group will not be able to
sebagian nilai terutang sesuai dengan persyaratan collect all or a portion of amounts due according
awal piutang. to the original terms of the receivables.
Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada The amount of the impairment loss is recognised
laporan laba rugi dan disajikan sebagai “lain-lain in profit or loss within “others - net” for trade
- bersih” untuk piutang usaha dan piutang lain- receivables and for other receivables. When a
lain. Ketika piutang usaha dan piutang lain-lain, trade and other receivable for which an
yang rugi penurunan nilainya telah diakui, tidak impairment provision had been recognised
dapat ditagih pada tahun selanjutnya, maka becomes uncollectible in a subsequent year, it is
piutang tersebut dihapusbukukan dengan written off against the provision account.
mengurangi akun provisi. Jumlah yang selanjutnya Subsequent recoveries of amounts previously
dapat ditagih kembali atas piutang yang written off are credited against “others - net” in
sebelumnya telah dihapusbukukan, dikreditkan profit or loss.
terhadap “lain-lain - bersih” pada laporan laba
rugi.
327
Page 368
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan emas, perak, tembaga, dan feronikel Gold, silver, copper, and ferronickel inventories
terdiri dari persediaan bijih di stockpiles, barang consist of ore in stockpiles, works in progress
dalam proses dan barang jadi yang dinilai and finished goods are stated at the lower of cost
berdasarkan nilai terendah antara harga or net realisable value. Cost is determined based
perolehan atau nilai realisasi neto. Harga on the weighted average method which includes
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata mining costs, direct labour costs, other direct
tertimbang yang mencakup biaya penambangan, costs and an appropriate portion of fixed and
biaya tenaga kerja langsung, biaya langsung variable overheads related to mining operations.
lainnya, dan alokasi bagian biaya tidak langsung The net realisable value is the estimated selling
variabel dan tetap yang berkaitan dengan price in the ordinary course of business less the
kegiatan penambangan. Nilai realisasi neto adalah estimated costs of completion and the estimated
estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa costs necessary to make the sale.
dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan
estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat
penjualan.
Persediaan bahan pendukung dinilai dengan harga Inventories are valued at cost less a provision for
perolehan dikurangi dengan provisi persediaan obsolete and slow moving inventory. Cost is
usang dan bergerak lambat. Harga perolehan determined based on the weighted average
ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang. method. A provision for obsolete and slow
Provisi persediaan usang dan bergerak lambat moving inventory is determined on the basis of
ditentukan berdasarkan estimasi penggunaan atau estimated future usage or sale of individual
penjualan masing-masing jenis persediaan pada inventory items. Supplies of maintenance
masa mendatang. Bahan pendukung kegiatan materials are charged to production costs in the
pemeliharaan dicatat sebagai beban produksi period in which they are used.
pada periode digunakan.
Grup membukukan barang dalam proses The Group recognized goods in process based on
berdasarkan waktu ekstraksi yang dibutuhkan, the required extraction period, if the extraction
jika waktu ekstraksi kurang dari 1 (satu) tahun, period is less than 1 (one) year, inventory will be
persediaan akan diklasifikasi sebagai bagian classified as current and if required extraction
lancar dan jika periode ekstraksi yang dibutuhkan period is more than 1 (one) year, it will be
lebih dari 1 (satu) tahun, maka akan diklasifikasi classified as non-current inventories.
sebagai persediaan tidak lancar.
Persediaan yang diklasifikasi sebagai aset tidak Inventories are classified as non-current assets
lancar merupakan bijih yang ditumpuk di area represent ore stacked in heap leach pads to be
pelindian yang kemudian akan diekstrak menjadi extracted to finished goods.
barang jadi.
k. Aset tetap k. Property, plant and equipments
Pada pengakuan awal, komponen aset Components of property, plant and equipments
tetap dinilai sebesar biaya perolehan. are initially recognised at cost. As well as the
Sebagaimana halnya harga pembelian, biaya purchase price, cost includes directly
perolehan meliputi biaya-biaya yang dapat attributable costs and the estimated present
diatribusikan secara langsung dan nilai kini value of any future unavoidable costs of
estimasi seluruh biaya-biaya masa depan yang dismantling and removing items.
tidak dapat dihindari atas pembongkaran dan
pemindahan aset tetap.
328
Page 369
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
k. Aset tetap (Lanjutan) k. Property, plant and equipments (Continued)
Grup juga menerapkan model biaya di dalam Group has applied the cost model in subsequent
pengakuan setelah pengakuan awal bagi aset recognition for its property, plant and
tetap. equipments.
Aset tetap selain tanah diakui sebesar biaya Property, plant and equipments, other than land
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan are recognised at cost less accumulated
akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset tetap depreciation and accumulated impairment
disusutkan dengan menggunakan metode garis losses. Property, plant and equipments were
lurus sebesar persentase tertentu dari harga depreciated using the straight-line method for a
perolehannya. certain percentage of the acquisition price.
Penyusutan terhadap aset dalam konstruksi tidak Depreciation on assets under construction does
dimulai sampai aset tersebut selesai dibangun dan not commence until they are complete and
tersedia untuk digunakan. Penyusutan berlaku available for use. Depreciation is provided on all
bagi item-item lain aset tetap untuk mengurangi other items of property, plant and equipments so
nilai tercatat terhadap umur manfaat ekonomis as to write-off their carrying value over their
yang diharapkan. expected useful economic lives.
Umur manfaat ekonomis yang diharapkan adalah It is provided at the following rates:
sebagai berikut:
Tahun/Years
Kendaraan 4-8 Vehicles
Perlengkapan komputer 4 Computer equipments
Perabotan dan peralatan 4 Furniture and fixtures
Perlengkapan kantor 4 Office equipments
Alat berat 4-8 Heavy equipments
Peralatan geologi 4-16 Geology tools
Mesin dan peralatan 4-16 Machine and equipments
Bangunan 10-20 Building
Infrastruktur pertambangan 20 Mining infrastructure
Bangunan, infrastruktur pertambangan, mesin dan Building, mining infrastructure, machine and
peralatan dan pabrik di areal pertambangan equipments and plant in the certain mining area
tertentu disusutkan menggunakan metode unit are depreciated using the unit-of production
produksi dan beberapa alat berat disusutkan atas method and certain of heavy equipments are
dasar penggunaan jam kerja selama taksiran umur depreciated using hourly utilization basis over
operasi alat berat tersebut. their estimated operating life.
Beban penyusutan diperhitungkan di dalam Depreciation expenses are taken to profit or loss
laporan laba rugi selama tahun buku di mana during the financial year in which they are
beban tersebut terjadi. incurred.
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke Repairs and maintenance expenses are taken to
dalam laporan laba rugi selama tahun di mana profit or loss during the financial year in which
perbaikan dan perawatan terjadi. they are incurred.
329
Page 370
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
k. Aset tetap (Lanjutan) k. Property, plant and equipments (Continued)
Biaya renovasi dan restorasi utama digabungkan The cost of major renovations and restorations is
ke dalam nilai tercatat aset jika biaya tersebut included in the carrying amount of the asset
memiliki kemungkinan untuk memberikan when it is probable that future economic
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi benefits in excess of the originally assessed
standar kinerja pada penilaian awal aset yang ada standard of performance of the existing asset
yang akan mengalir ke dalam Grup dan disusutkan will flow to Group, and depreciated over the
sebesar sisa umur manfaat aset tersebut. remaining useful life of the asset.
Nilai sisa, masa manfaat, dan metode depresiasi, The residual value, useful life and depreciation
dikaji pada tiap akhir periode pelaporan, dan method are reviewed at the end of each
disesuaikan secara prospektif, sesuai dengan reporting period, and adjusted prospectively, if
keadaan. Ketika terdapat indikasi penurunan appropriate. Where an indication of impairment
nilai, nilai tercatat aset dinilai dan segera dicatat exists, the carrying amount of the asset is
berdasarkan jumlah terpulihkan. assessed and written down immediately to its
recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal of property, plant and
ditentukan dengan membandingkan penerimaan equipments are determined by comparing
dengan nilai tercatat dan dicatat ke dalam laba proceeds with the carrying amount and are
rugi dari operasi. included in profit or loss from operations.
Aset tetap dalam pembangunan Construction in progress
Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset Construction in progress represents property,
tetap dalam tahap konstruksi, yang dinyatakan plant and equipments under construction which
pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. is stated at cost and is not depreciated. The
Akumulasi biaya direklasifikasi ke akun aset tetap accumulated costs are reclassified to the
yang bersangkutan dan disusutkan pada saat respective property, plant and equipments
konstruksi selesai secara substansial dan aset account and are depreciated when the
tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya. construction is substantially complete and the
asset is ready for its intended use.
l. Aset eksplorasi dan evaluasi l. Exploration and evaluation assets
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi Exploration and evaluation activity involves the
pencarian sumber daya mineral setelah search for mineral resources after the Group has
Grup memperoleh hak hukum untuk obtained legal rights to explore in a specific
mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, area, determination of the technical feasibility
penentuan kelayakan teknis, dan penilaian and assessment of the commercial viability of an
komersial atas sumber daya mineral spesifik. identified resource.
Kegiatan eksplorasi dan evaluasi meliputi, antara Exploration and evaluation activity includes
lain: among others:
Perolehan hak untuk eksplorasi; Obtaining right to explore;
Kajian topografi, geologi, geokimia dan Topography, geology, geochemical and
geofisika; geophysical studies;
Pengeboran eksplorasi; Exploratory drilling;
Pemaritan; Trenching;
Pengambilan contoh; Sampling;
Aktivitas yang terkait dengan evaluasi Activities related to technical and
kelayakan teknis dan komersial atas commercial feasibility on mining of mineral
penambangan sumber daya mineral; atau resources; or
Exploration decline. Exploration decline.
330
Page 371
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
l. Aset eksplorasi dan evaluasi (Lanjutan) l. Exploration and evaluation assets (Continued)
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan Exploration and evaluation expenditure related
dengan suatu area of interest dibebankan pada to an area of interest is written off as incurred,
saat terjadinya kecuali biaya tersebut unless it is capitalised and carried forward, on an
dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area area of interest basis, provided one of the
of interest, apabila memenuhi salah satu dari following conditions is met:
ketentuan berikut ini:
1) Terdapat hak untuk mengeksplorasi dan 1) The rights of tenure of an area are current
mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut and it is considered probable that the costs
diharapkan dapat diperoleh kembali melalui will be recouped through successful
keberhasilan pengembangan dan eksploitasi di development and exploitation of the area of
area of interest tersebut atau melalui interest or, alternatively, by its sale; or
penjualan atas area of interest tersebut; atau
2) Kegiatan eksplorasi dalam area of interest 2) Exploration activities in the area of interest
tersebut belum mencapai tahap yang have not yet reached the stage which permits
memungkinkan penentuan adanya cadangan a reasonable assessment of the existence or
terbukti yang secara ekonomis dapat otherwise of economically recoverable
diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan reserves and active and significant operations
signifikan dalam atau berhubungan dengan in or in relation to the area of interest are
area of interest tersebut masih berlanjut. continuing.
Aset eksplorasi dan evaluasi diukur dengan Exploration and evaluation assets are
menggunakan metode full costing. subsequently measured using the full costing
method.
Aset eksplorasi dan evaluasi teridentifikasi yang Identifiable exploration and evaluation assets
diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis pada acquired in a business combination are
awalnya diakui sebagai aset pada nilai wajar pada recognised initially as assets at fair value on
saat akusisi dan selanjutnya diukur pada biaya acquisition and subsequently at cost less
perolehan dikurangi kerugian penurunan nilai. impairment charges. Exploration and evaluation
Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi yang terjadi expenditure incurred subsequent to the
setelah perolehan aset eksplorasi dalam suatu acquisition of an exploration asset in a business
kombinasi bisnis dicatat dengan mengacu pada combination is accounted for in accordance with
kebijakan akuntansi di atas. the policy outlined above.
Ketika kelayakan teknis dan komersial atas When technical and commercial feasibility of
penambangan sumber daya mineral dapat mining of mineral resources are demonstrable,
dibuktikan, aset eksplorasi dan evaluasi exploration and evaluation assets are
direklasifikasi ke “tambang dalam reclassified as “mines under construction” at
pengembangan” pada akun “properti “mining properties” account.
pertambangan”.
Pengeluaran yang terjadi sebelum entitas Expenditure incurred before the entity has
memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi obtained the legal right to explore a specific area
suatu area spesifik dibiayakan pada saat is expensed as incurred.
terjadinya.
Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan Exploration and evaluation assets are assessed
nilainya ketika fakta dan kondisi mengindikasikan for impairment when facts and conditions
bahwa jumlah tercatat melebihi jumlah yang indicate that the carrying amounts exceed
terpulihkan. recoverable amounts.
331
Page 372
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
m. Properti pertambangan m. Mining properties
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau Development expenditure incurred by or on
atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah behalf of the Group is accumulated separately
untuk setiap area of interest pada saat cadangan for each area of interest in which economically
terpulihkan yang secara ekonomis dapat recoverable resources have been identified. Such
diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang expenditure comprises costs directly
dapat diatribusikan secara langsung pada attributable to the construction of a mine and
konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, the related infrastructure and excludes physical
tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas assets and land rights (i.e. right to build, right
tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna to cultivate and right to use), which are recorded
usaha, dan hak pakai) yang dicatat sebagai aset as property, plant and equipments.
tetap.
"Tambang dalam pengembangan” tidak disusutkan No depreciation is recognised for “mines under
sampai direklasifikasi menjadi “tambang yang development” until they are reclassified to
berproduksi” sebagai properti pertambangan. “mines in production” as mining properties.
Properti pertambangan disusutkan menggunakan Mining properties are depreciated using the unit
metode unit produksi. of production method.
Properti pertambangan teridentifikasi yang Identifiable mining properties acquired in a
diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis pada business combination are initially recognized as
awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai assets at their fair value. Development expenses
wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang incurred subsequent to the acquisition of the
terjadi setelah akuisisi properti pertambangan mining properties are accounted for in
dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang accordance with the policy outlined above.
dijelaskan di atas.
“Tambang dalam pengembangan” dan “tambang “Mines under development” and “mines in
yang berproduksi” diuji penurunan nilainya production” are tested for impairment in
dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pada accordance with the policy described in
Catatan 2n. Note 2n.
n. Reklamasi dan penutupan tambang n. Reclamation and mine closure
Grup mencatat nilai kini taksiran biaya atas Group recognizes the present value of estimated
kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif yang costs of legal and constructive obligations
disyaratkan untuk memulihkan kondisi wilayah required to restore the condition of mining area
pertambangan akibat operasi pertambangan pada caused by mining operations in the period in
periode dimana kewajiban tersebut terjadi. which the obligation is incurred. The reclamation
Aktivitas reklamasi dan penutupan tambang and mine closure activities include dismantling
meliputi pembongkaran dan pemindahan and removing structures, rehabilitating mines
bangunan, rehabilitasi pertambangan dan and tailings dams, dismantling operating
bendungan tailing, pembongkaran fasilitas facilities, closure of plant and waste site, and
operasi, penutupan pabrik dan lokasi restoration, reclamation and re-vegetation of
penampungan limbah, dan restorasi, reklamasi affected areas.
dan penanaman kembali di lokasi-lokasi yang
terganggu.
332
Page 373
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
n. Reklamasi dan penutupan tambang (Lanjutan) n. Reclamation and mine closure (Continued)
Kewajiban pada umumnya timbul pada saat suatu The obligation normally arises when the asset is
aset dipasang atau tanah/lingkungan terganggu di installed or the ground/environment is disturbed
area operasi pertambangan. Pada saat pengakuan in mining operations area. At the initial
awal kewajiban, nilai kini dari estimasi biaya recognition of the liability, the present value of
dikapitalisasi dengan meningkatkan nilai tercatat the estimated costs is capitalized by increasing
aset pertambangan terkait sepanjang biaya the carrying amount of the related mining assets
tersebut terjadi sebagai akibat aktivitas to the extent that it was incurred as a result of
pengembangan/konstruksi di area tambang the development/construction activities in the
eksplorasi dan pengembangan. exploration and development mining areas.
Kewajiban reklamasi dan penutupan tambang Any reclamation and mine closure obligations
yang timbul pada tahap produksi dibebankan saat that arise through the production phase are
terjadinya. Dengan berlalunya waktu, kewajiban expensed as incurred. Over time, the discounted
yang didiskonto akan meningkat karena perubahan liability is increased for the change in present
nilai kini berdasarkan tingkat diskonto yang value based on the discount rates that reflect
mencerminkan nilai pasar saat ini dan risiko yang current market assessments and the risk specific
melekat pada kewajiban tersebut. Peningkatan to the liability. The periodic unwinding of the
kewajiban yang mencerminkan berlalunya waktu discount is recognized in the interim
diakui dalam laporan laba rugi komprehensif consolidated statement of comprehensive
konsolidasian interim sebagai beban keuangan. income as a finance cost.
Tambahan gangguan atau perubahan biaya Additional disturbances or changes in
reklamasi dan penutupan tambang diakui sebagai reclamation and mine closure costs are
penambahan atau pembebanan pada aset terkait recognised as additions or changes to the
dan liabilitas reklamasi dan penutupan tambang corresponding assets and reclamation and mine
pada saat terjadinya. closure liability when they occur.
Perubahan pada estimasi biaya masa depan diakui Changes to estimated future costs are recognised
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian baik in the consolidated statement of financial
dengan menaikkan atau menurunkan liabilitas position by either increasing or decreasing the
reklamasi dan penutupan tambang serta aset reclamation and mine closure liability and the
terkait apabila estimasi biaya reklamasi dan related asset if the estimated costs of
penutupan tambang pada awalnya diakui sebagai reclamation and mine closure were originally
bagian dari aset yang diukur sesuai dengan PSAK recognised as part of an asset measured in
16 (Perbaikan Tahunan 2015), “Aset Tetap”. accordance with SFAS 16 (Annual Improvement
Setiap penurunan liabilitas reklamasi dan 2015), “Fixed Assets”. Any reduction in the
penutupan tambang serta pengurangan aset reclamation and mine closure liability and
terkait, tidak boleh melebihi nilai tercatat aset deduction from the related asset may not exceed
tersebut. Bila melebihi nilai tercatat aset terkait, the carrying amount of that asset. If it does
maka kelebihan tersebut diakui segera dalam exceed the carrying value of the related asset,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif such excess is immediately recognised in the
lain konsolidasian. consolidated statement of profit or loss and
other comprehensive income.
Apabila perubahan dalam estimasi mengakibatkan If the change in estimates results in an increase
kenaikan dalam liabilitas reklamasi dan in the reclamation and mine closure liability and,
penutupan tambang serta penambahan pada nilai an addition to the carrying value of the related
tercatat aset terkait, Grup melakukan pengujian asset, Group assesses the impairment, if there is
penurunan nilai bila terdapat indikasi penurunan indication of impairment of such assets.
nilai aset terkait tersebut.
333
Page 374
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
o. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain o. Impairment of non-financial assets (excluding
aset pajak tangguhan) deferred tax assets)
PSAK 48 (Revisi 2014) menetapkan prosedur- SFAS 48 (Revised 2014) prescribes the procedures
prosedur yang diterapkan Perusahaan agar aset to be employed by an entity to ensure that its
dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. assets are carried at no more than their
Suatu aset dicatat melebihi jumlah recoverable amount. An asset is carried at more
terpulihkannya jika jumlah tersebut melebihi than its recoverable amount if its carrying
jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan amount exceeds the amount to be recovered
atau penjualan aset. Pada kasus demikian, aset through use or sale of the asset. If this is the
mengalami penurunan nilai dan pernyataan ini case, the asset is described as impaired and this
mensyaratkan Perusahaan mengakui rugi revised SFAS requires the entity to recognize an
penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini impairment loss. This revised SFAS also specifies
juga menentukan kapan Perusahaan membalik when an entity should reverse an impairment loss
suatu rugi penurunan nilai dan pengungkapan yang and prescribes disclosures.
diperlukan.
Penerapan PSAK 48 (Revisi 2014) tersebut The adoption of SFAS 48 (Revised 2014) required
mengharuskan uji penurunan nilai bagi goodwill the impairment test of goodwill at least once a
minimal satu kali setiap tahun atau lebih sering year or more frequently when indications for
bila ada indikasi penurunan nilai. impairment exist.
Grup menilai pada tiap tanggal pelaporan apakah The Group assesses at each reporting date
terdapat indikasi penurunan nilai pada aset. whether there is any indication that an asset may
Apabila terdapat indikasi penurunan nilai, atau be impaired. If any such indication exists, or
ketika penilaian penurunan nilai bagi aset secara when annual impairment assessment for an asset
tahunan disyaratkan, Grup membuat estimasi nilai is required, the Group makes an estimate of the
terpulihkan aset. asset's recoverable amount.
Suatu nilai terpulihkan aset adalah nilai yang lebih An asset's recoverable amount is the higher of an
tinggi dari nilai wajar aset atau unit penghasil kas asset's or cash-generating unit's fair value less
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya costs to sell and its value in use and is
dan ditentukan sebagai suatu aset individual, determined for an individual asset, unless the
kecuali aset tersebut tidak menghasilkan arus kas asset does not generate cash inflows that are
masuk yang sebagian besar independen dari aset largely independent of those from other assets.
lain.
Di dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas In assessing value in use, the estimated future
yang diharapkan diperoleh dari aset didiskontokan cash flows expected to be generated by the asset
terhadap nilai kininya dengan menggunakan suku are discounted to their present value using a pre-
bunga diskonto sebelum pajak yang tax discount rate that reflects current market
mencerminkan penilaian pasar kini terhadap nilai assessments of the time value of money and the
waktu uang dan risiko spesifik aset. Di dalam risks specific to the asset. In assessing fair value
menilai nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, less costs to sell, an appropriate valuation model
dibutuhkan model penilaian yang tepat. is used.
Ketika nilai tercatat aset melebihi nilai Where the carrying amount of an asset exceeds
terpulihkannya, maka aset tersebut dicatat its recoverable amount, the asset is written
sebesar nilai terpulihkan. down to its recoverable amount.
Kerugian penurunan nilai diakui di dalam laporan Impairment losses are recognised in profit or loss
laba rugi kecuali aset yang relevan dinilai pada unless the relevant asset is carried at a revalued
jumlah yang direvaluasi, yang dalam hal ini amount, in which case the impairment loss is
kerugian penurunan nilai diperlakukan sebagai treated as a revaluation decrease.
penurunan revaluasi.
334
Page 375
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
o. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain aset o. Impairment of non-financial assets (excluding
pajak tangguhan) (Lanjutan) deferred tax assets) (Continued)
Suatu penilaian dilakukan pada setiap tanggal An assessment is made at each reporting date as
pelaporan sebagaimana apabila terdapat segala to whether there is any indication that
indikasi bahwa kerugian penurunan nilai yang previously recognised impairment losses may no
diakui sebelumnya sudah tidak ada lagi atau longer exist or may have decreased.
mengalami penurunan.
Suatu kerugian penurunan nilai yang diakui A previously recognised impairment loss is
sebelumnya, dibalikkan nilainya jika terdapat reversed only if there has been a change in the
perubahan estimasi yang digunakan untuk estimates used to determine the asset's
menentukan nilai terpulihkan aset sejak recoverable amount since the last impairment
pengakuan terakhir kerugian penurunan nilai. loss was recognised. If that is the case, the
Apabila demikian kondisinya, nilai tercatat aset carrying amount of the asset is increased to its
meningkat pada jumlah terpulihkannya. recoverable amount.
Kenaikan tersebut tidak dapat melebihi nilai That increase cannot exceed the carrying amount
tercatat yang telah ditentukan, penyusutan that would have been determined, net of
bersih, tidak ada kerugian penurunan nilai yang depreciation, had no impairment loss been
diakui sebelumnya. Pembalikkan nilai tersebut recognised previously. Such reversal is
diakui di dalam laporan laba rugi kecuali aset recognised in profit or loss unless the asset is
tersebut diukur pada jumlah revaluasian, yang measured at revalued amount, in which case the
dalam hal ini diperlakukan sebagai kenaikan reversal is treated as a revaluation increase.
revaluasi.
p. Perpajakan p. Taxation
Pajak kini Current tax
Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari Current income tax assets and or liabilities
liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor comprise those obligations to, or claims from Tax
Pelayanan Pajak terkait dengan periode kini dan Authorities relating to the current and prior
periode sebelumnya pelaporan, yang belum reporting period, that are unpaid at the interim
dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian interim. Pendapatan aset dan atau date. They are calculated according to the tax
liabilitas pajak dihitung sesuai dengan tarif pajak rates and tax laws applicable to the fiscal
dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada periods to which they relate, based on the
periode fiskal yang terkait, berdasarkan laba kena taxable profit for the period.
pajak periode berjalan.
Semua perubahan aset atau liabilitas pajak kini All changes to current tax assets or liabilities are
diakui sebagai komponen beban pajak penghasilan recognised as a component of income tax expense
di dalam laporan laba rugi komprehensif lain in the interim consolidated statements of profit
konsolidasian interim. or loss and other comprehensive income.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognised
perbedaan temporer antara basis komersial dan for temporary differences between the financial
basis fiskal aset dan liabilitas pada setiap tanggal and the tax bases of assets and liabilities at each
pelaporan. of the reporting date.
335
Page 376
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
p. Perpajakan (Lanjutan) p. Taxation (Continued)
Pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax (Continued)
Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax assets are recognised for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan yang deductible temporary differences to the extent
memiliki kemungkinan tersedianya laba kena that it is probable that future taxable profit will
pajak di masa depan terhadap perbedaan be available against which the deductible
temporer yang dapat dikurangkan yang dapat temporary difference can be utilized.
diutilisasi.
Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax liabilities are recognised for all
perbedaan kena pajak temporer. Manfaat pajak di taxable temporary differences. Future tax
masa depan, seperti saldo rugi fiskal yang belum benefits, such as the carry-forward of unused tax
digunakan juga diakui apabila besar kemungkinan losses, are also recognised to the extent that
manfaat pajak tersebut dapat direalisasi. realization of such benefits is probable.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax assets is
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan reviewed at each consolidated statements of
konsolidasian dan diturunkan apabila laba fiskal financial position date and reduced to the extent
mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi that it is no longer probable that sufficient
sebagian atau semua aset pajak tangguhan. Aset taxable profit will be available to allow all or
pajak tangguhan yang belum diakui dinilai ulang part of the deferred tax asset to be utilized.
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan Unrecognised deferred tax assets are reassessed
konsolidasian dan diakui sejauh yang telah at each consolidated statements of financial
menjadi kemungkinan penghasilan kena pajak di position date and are recognised to the extent
masa depan bahwa akan memungkinkan aset that it has become probable that future taxable
pajak tangguhan untuk dipulihkan. income will allow the deferred tax asset to be
recovered.
Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan The amount of the asset or liability is
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, determined using tax rates that have been
atau secara substansial berlaku pada tanggal enacted, or substantively enacted by the
pelaporan dan diharapkan berlaku pada saat reporting date and are expected to apply when
liabilitas/(aset) pajak tangguhan yang telah the deferred tax liabilities/(assets) are
diselesaikan/(dipulihkan). settled/(recovered).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling hapus Deferred tax assets and liabilities are offset
apabila Grup memiliki hak legal yang dapat when Group has a legally enforceable right to
dipaksakan untuk saling hapus aset dan liabilitas offset current tax assets and liabilities.
pajak kini.
q. Utang usaha q. Trade payables
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar Trade payables are obligations to pay for goods
barang atau jasa yang telah diterima dalam or services that have been acquired in the
kegiatan usaha normal dari pemasok. Utang usaha ordinary course of business from suppliers. Trade
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek payables are classified as current liabilities if
apabila pembayarannya jatuh tempo dalam waktu payment is due within one year or less after the
satu tahun atau kurang setelah tanggal pelaporan. reporting date. If not, they are presented as non-
Jika tidak, utang usaha tersebut disajikan sebagai current liabilities.
liabilitas jangka panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai Trade payables are recognised initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya value and subsequently measured at amortised
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
336
Page 377
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
r. Pinjaman r. Borrowings
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui Borrowings are recognised initially at fair value,
sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya net of transaction costs incurred. Borrowings are
transaksi yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman subsequently carried at amortised cost, any
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, difference between the proceeds (net of
selisih antara penerimaan (dikurangi biaya transaction costs) and the redemption value is
transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada recognised in profit or loss over the period of the
laporan laba rugi selama periode pinjaman dengan borrowings using the effective interest method.
menggunakan metode bunga efektif.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas Fees paid on the establishment of loan facilities
pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman are recognised as transaction costs of the loan to
sepanjang besar kemungkinan sebagian atau the extent that it is probable that some or all of
seluruh fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya the facility will be drawndown. In this case, the
memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai fee is deferred until the drawdown occurs. To
penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak the extent that there is no evidence that it is
terdapat bukti bahwa besar kemungkinan probable that some or all of the facility will be
sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, biaya drawndown, the fee is capitalised as a
memperoleh pinjaman dikapitalisasi sebagai prepayment for liquidity services and amortized
pembayaran dimuka untuk jasa likuiditas dan over the period of the facility to which it relates.
diamortisasi selama periode fasilitas yang terkait.
Biaya pinjaman yang terjadi untuk konstruksi aset Borrowing costs incurred for the construction of
kualifikasian, dikapitalisasi selama periode waktu any qualifying asset are capitalised during the
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konstruksi period of time that is required to complete and
aset dan mempersiapkannya sampai dapat prepare the asset for its intended use or sale.
digunakan sesuai tujuan yang dimaksudkan atau Other borrowing costs are expensed in profit or
untuk dijual. Biaya pinjaman lainnya dibebankan loss.
pada laporan laba rugi.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Borrowings are classified as current liabilities
pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat unless the Group has an unconditional right to
untuk menunda pembayaran liabilitas selama defer the settlement of the liability for at least
paling tidak dua belas bulan setelah tanggal twelve months after the reporting date.
pelaporan.
s. Liabilitas imbalan pasca-kerja s. Post-employment benefits liability
Grup memberikan imbalan pasti atas imbalan Group provides defined benefit of post–
pasca-kerja untuk karyawan sesuai employment benefits to its employees in
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan accordance with prevailing Labor Law.
yang berlaku.
Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan No funding has been made to this defined benefit
sehubungan dengan program imbalan pasti yang plan.
direncanakan.
Metode penilaian aktuarial yang digunakan untuk The actuarial valuation method used to
menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti, determine the present value of the defined
beban jasa kini yang terkait, dan beban jasa lalu benefit liability, related current service cost and
adalah metode Projected Unit Credit. past service costs is the Projected Unit Credit
method.
337
Page 378
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
s. Liabilitas imbalan pasca-kerja (Lanjutan) s. Post-employment benefits liability (Continued)
Beban jasa kini, beban bunga, beban jasa lalu Current service costs, interest costs, vested past
yang telah menjadi hak karyawan, dan dampak service costs, and effect of curtailment or
kurtailmen atau penyelesaian (jika ada) diakui settlement (if any) are charged directly to the
pada laporan laba rugi konsolidasian interim current interim consolidated statements of
periode berjalan. profit or loss.
Beban jasa lalu yang belum menjadi hak karyawan Past service costs which are not yet vested and
dan keuntungan atau kerugian aktuarial yang actuarial gains or losses arising from experience
timbul dari penyesuaian atau perubahan asumsi adjustments or changes in actuarial assumptions
aktuarial diakui dalam pendapatan komprehensif recognised in other comprehensive income and
lain dan disajikan dalam laporan laba rugi presented in the consolidated statement of
komprehensif konsolidasian. Keuntungan dan comprehensive income. Actuarial gains and
kerugian aktuaria dan penyesuaian yang timbul losses and adjustments arising which recognised
yang telah diakui dalam pendapatan komprehensif in other comprehensive income will be
lain akan diakui segera dalam saldo laba. immediately recognised in retained earnings.
Keuntungan dan kerugian aktuaria tidak Actuarial gains and losses are not reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi pada periode profit or loss in subsequent periods.
berikutnya.
t. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset t. Provision, contingent liabilities and contingent
kontinjensi asset
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian interim. Liabilitas interim consolidated financial statements. They
kontinjensi diungkapkan di dalam catatan atas are disclosed in the notes to the interim
laporan keuangan konsolidasian interim kecuali consolidated financial statements unless the
kemungkinan arus keluar sumber daya ekonomi possibility of an outflow of resources embodying
adalah kecil. economic benefits is remote.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognised in the
keuangan konsolidasian interim, namun interim consolidated financial statements but
diungkapkan di dalam catatan atas laporan are disclosed in the notes to the interim
keuangan konsolidasian interim jika terdapat consolidated financial statements when an
kemungkinan suatu arus masuk manfaat ekonomis inflow of economic benefits to the Company is
mengalir ke dalam Perusahaan. probable.
Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban Provisions are recognised when Group has a legal
legal maupun konstruktif sebagai hasil peristiwa or constructive obligation as a result of past
lalu, yaitu kemungkinan besar arus keluar sumber events, it is more likely than not that an outflow
daya ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan of resources will be required to settle the
kewajiban dan suatu estimasi terhadap jumlah obligation and a reliable estimate of the amount
dapat dilakukan. can be made.
Provisi dikaji pada akhir tiap periode pelaporan Provisions are reviewed at the end of each
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi reporting period and adjusted to reflect the
terbaik. Apabila tidak ada lagi kemungkinan arus current best estimate. If it is no longer probable
keluar sumber daya ekonomi diperlukan untuk that an outflow of economic resources will be
menyelesaikan kewajiban, maka provisi tersebut required to settle the obligation, the provision is
dicadangkan. reversed.
338
Page 379
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
t. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset t. Provision, contingent liabilities and contingent
kontinjensi (Lanjutan) asset (Continued)
Apabila dampak nilai waktu uang adalah material, If the effect of the time value of money is
maka provisi didiskontokan dengan menggunakan material, provisions are discounted using a
tarif sebelum pajak, jika lebih tepat, untuk current pre tax rate, where appropriate, to
mencerminkan risiko spesifik liabilitas. reflect the risk specific to the liability.
Kenaikan provisi terkait dengan berlalunya waktu The increase in the provision due to the passage
diakui sebagai beban keuangan, ketika of time is recognised as a finance cost, when
pendiskontoan digunakan. discounting is used.
u. Biaya emisi saham u. Stock issuance costs
Biaya emisi saham disajikan sebagai pengurang Stock issuance costs are deducted from the
akun tambahan modal disetor dan tidak additional paid-in capital portion of the related
diamortisasi. proceeds from issuance of shares and are not
amortized.
v. Laba per saham v. Earnings per share
1) Laba per saham dasar 1) Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan yang dividing the profit for the year attributable
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan to owners of the parent of the Company by
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang the weighted-average number of ordinary
saham biasa yang beredar pada tahun yang shares outstanding during the year.
bersangkutan.
2) Laba per saham dilusian 2) Diluted earnings per share
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba tahun berjalan yang dividing the profit for the year attributable
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan to owners of the Company by the weighted-
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang average number of outstanding as adjusted
saham biasa telah disesuaikan dengan for the effect of all dilutive potential
dampak dari semua efek berpotensi saham ordinary shares.
biasa yang dilutif.
w. Sewa w. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group assesses
menilai apakah kontrak merupakan, atau whether the contract is, or contains a lease. A
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, contract is, or contains a lease if the contract
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut conveys the right to control the use of an
memberikan hak untuk mengendalikan identified asset for a period of time in exchange
penggunaan aset identifikasian selama suatu for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the right to
hak untuk mengendalikan suatu aset control the use of an identified asset, the Group
identifikasian, Grup menilai apakah: assesses whether:
339
Page 380
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
w. Sewa (Lanjutan) w. Leases (Lanjutan)
Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset The contract involves the use of an identified
identifikasian – ini dapat ditentukan secara asset – this may be specified explicitly or
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat implicitly and should be physically distinct or
dibedakan atau mewakili secara substansial represent substantially all of the capacity of
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat a physically distinct asset. If the supplier has
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak the substantive substitution right, then the
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak asset is not identified;
teridentifikasi;
Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara The Group has the right to obtain
subtansial seluruh manfaat ekonomi dari substantially all the economic benefits from
penggunaan aset identifikasian; dan use of the asset throughout the period of use;
and
Grup memiliki hak untuk mengarahkan The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki the identified asset. The Group has this right
hak ini ketika hak pengambilan keputusan yang when it has the decision-making rights that
paling relevan untuk mengubah bagaimana dan are most relevant to changing how and for
untuk tujuan apa aset tersebut digunakan. what purpose the asset is used. In certain
Dalam kondisi tertentu di mana semua circumstances where all the decisions about
keputusan tentang bagaimana dan untuk how and for what purpose the asset is used
tujuan apa aset digunakan telah ditentukan are predetermined, the Group has the right
sebelumnya, Grup memiliki hak untuk to direct the use of the asset if either:
mengarahkan penggunaan aset tersebut jika:
- Perusahaan memiliki hak untuk - The Company has the right to operate
mengoperasikan aset; dan the asset; and
- Perusahaan telah mendesain aset dengan - The Company has designed the asset in a
cara menetapkan sebelumnya bagaimana way that predetermined how and for
dan untuk tujuan apa aset akan digunakan what purpose it will be used.
selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At inception or on re-assessment of a contract
kembali suatu kontrak yang mengandung suatu that contains a lease component, the Group
komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan allocates consideration in the contract to each
dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa lease component on the basis of their relative
berdasarkan harga tersendiri relatif dari stand-alone prices.
komponen sewa.
Pada pengakuan awal, Grup mencatat aset hak- At initial recognition, the Group recorded the
guna dan liabilitas sewa. right-of-use asset and lease liability.
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, The right-of-use asset is initially measured at
dimana meliputi jumlah pengukuran awal cost, which comprises the initial amount of the
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan lease liability adjusted for any lease payment
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau made at or before the commencement date, plus
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan any initial direct cost incurred and an estimate
biaya langsung awal yang dikeluarkan dan estimasi of costs to dismantle and remove the underlying
biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar asset or to restore the underlying asset to the
dan memindahkan aset pendasar atau untuk condition required by the terms and conditions
merestorasi aset pendasar sesuai kondisi yang of the lease, less any lease incentives received.
disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi
dengan insentif sewa yang diterima.
340
Page 381
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
w. Sewa (Lanjutan) w. Leases (Continued)
Aset hak-guna disusutkan dengan menggunakan The right-of-use asset is depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga straight-line method from the commencement
tanggal yang lebih awal antara akhir masa date to the earlier of the end of the useful life
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. of the right-of-use asset or the end of the lease
term.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are not
tanggal permulaan, didiskontokan menggunakan yet paid at the commencement date, discounted
suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku using the interest rate implicit in the lease or, if
bunga tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan that rate cannot be readily determined, the
suku bunga pinjaman inkremental Grup. Group’s incremental borrowing rate.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa meliputi: the lease liability comprise the following:
Pembayaran tetap, termasuk pembayaran Fixed payments, including in-substance fixed
tetap secara-substansi; payments;
Pembayaran sewa variabel yang bergantung Variable lease payments that depend on an
pada suatu indeks atau suku bunga, yang pada index or a rate, initially measured using the
awalnya diukur dengan menggunakan indeks index or rate as at the commencement date;
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan Amounts expected to be payable under a
dalam jaminan nilai sisa; residual value guarantee;
Harga eksekusi opsi beli dimana Grup cukup The exercise price under a purchase option
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut, that the Group is reasonably certain to
pembayaran sewa dalam periode exercise, lease payments in an optional
perpanjangan opsional jika Grup cukup pasti renewal period if the Group is reasonably
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan; dan certain to exercise an extension option; and
Penalti untuk penghentian dini dari sewa Penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain not to
mengakhiri lebih dini. terminate early.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada Lease liability remeasured when there is a
perubahan pembayaran sewa masa depan yang change in future lease payments arising from a
timbul dari perubahan indeks atau suku bunga, change in an index or rate, if there is a change in
jika ada perubahan estimasi Grup atas jumlah the Group’s estimate of the amount expected to
yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan be payable under a residual value guarantee, or
nilai residual, atau jika Grup mengubah if the Group changes its assessment of whether
penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi beli, it will exercise a purchase, extension or
perpanjangan atau penghentian. termination option.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara When the lease liability is remeasured in this
ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap way, a corresponding adjustment is made to the
jumlah tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam carrying amount of the right-of-use assets, or is
laba rugi jika jumlah tercatat aset hak-guna telah recorded in profit or loss if the carrying amount
berkurang menjadi nol. of the right-of-use asset has been reduced to
zero.
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai Short-term leases and leases of low-value assets
rendah
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak-guna The Group has elected not to recognize right-of
dan liabilitas sewa untuk sewa jangka-pendek use assets and lease liabilities for short-term
yang memiliki masa sewa 12 bulan atau kurang leases that have a lease term of 12 months or less
dan sewa atas aset bernilai-rendah. Grup and leases of low-value assets. The Group
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa recognizes the lease payments associated with
ini sebagai beban dengan dasar garis-lurus selama these leases as an expense on a straight-line basis
masa sewa. over the lease term.
341
Page 382
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
w. Sewa (Lanjutan) w. Leases (Continued)
Sewa aset tetap Leases of property, plant and equipments
Grup melakukan sewa atas aset tetap tertentu The Group leases certain of property, plant and
yang diklasifikasikan sebagai aset sewa dalam aset equipments that classified as lease assets under
tetap. property, plant and equipments.
Jumlah sewa yang awalnya diakui sebagai aset The amount of lease that initially recognized as
tetap, diukur mana yang lebih rendah antara nilai a property, plant and equipments is the lower of
wajar aset dan nilai kini utang pembayaran sewa the fair value of the leased asset and the present
minimum selama masa sewa. Komitmen sewa value of the minimum lease payments payable
disajikan sebagai liabilitas. Pembayaran sewa over the term of the lease. The corresponding
dianalisis antara modal dan bunga. Unsur bunga lease commitment is shown as a liability. Lease
sewa diperhitungkan dan dibebankan di dalam payments are analyzed between capital and
laba rugi selama periode sewa sehingga interest. The interest element is charged to
mencerminkan proporsi tetap liabilitas sewa. profit or loss over the period of the lease and is
calculated so that it represents a constant
proportion of the lease liability.
Aset sewa dalam aset tetap disusutkan atas dasar Lease assets under property, plant and
penggunaan jam kerja selama taksiran umur equipments are depreciated using hourly
operasi alat berat tersebut. utilization basis over their estimated operating
life.
x. Pendapatan dan beban x. Revenue and expense
Pengakuan pendapatan Revenue recognition
Sesuai dengan penerapan PSAK 72, Grup Related to implementation of SFAS 72, the Group
melakukan 5 (lima) langkah analisa berikut dalam has performed the following 5 (five) steps of
menentukan pengakuan pendapatannya: assessment to recognize its revenue:
Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan; Identify contracts with customers;
Mengidentifikasi kewajiban di dalam kontrak Identify performance obligations in contract
terkait penyerahan barang atau jasa yang in relation to the transfer distinctive goods
memiliki karateristik; or services;
Menentukan jumlah imbalan yang berhak Determine the consideration amount for the
diperoleh Grup sebagai kompensasi atas Group which expected to be entitled in
penyerahan barang atau jasa kepada exchange for transferring goods or services to
pelanggan; customer;
Mengalokasikan harga transaksi atau imbalan Allocate the transaction or consideration
tersebut ke dalam setiap kewajiban prices to each performance obligation on the
pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga basis of the relative selling prices from each
jual dari setiap barang atau jasa yang terdapat goods or services in the contract;
di dalam kontrak;
Mengakui pendapatan saat kewajiban Recognize revenue when the performance
pelaksanaan telah dipenuhi baik pada suatu obligation is sastified either at a point in
titik waktu atau sepanjang waktu tertentu. time or over time.
Pendapatan atas penjualan barang diakui pada Revenue from sales of goods are recognized at a
suatu titik waktu dengan pertimbangan bahwa point in time with the consideration that the
pelanggan telah memperoleh pengendalian atas customers has control of ownership of the goods
kepemilikan barang secara legal dan fisik; Grup in legal tittle and physical; the Group has a right
memiliki hak kini atas pembayaran barang. to received payment of the goods.
342
Page 383
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
x. Pendapatan dan beban (Lanjutan) x. Revenue and expense (Continued)
Pengakuan pendapatan (Lanjutan) Revenue recognition (Continued)
Pendapatan atas jasa diakui pada sepanjang Revenue form services are recognized over the
waktu tertentu dengan menerapkan metode input time by applying input method based on incurred
berdasarkan biaya yang terjadi dan penggunaan cost and used labour.
jam tenaga kerja.
Pengakuan beban Expense recognition
Beban pokok pendapatan dan beban diakui pada Cost of revenue and expenses are recognized
saat terjadinya (dasar akrual). when incurred (accrual basis).
y. Distribusi dividen y. Dividend distribution
Distribusi dividen kepada pemilik Perusahaan Dividend distribution to the Company’s
diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan shareholders is recognised as liability in the
interim Grup pada periode dimana dividen telah Group’s interim financial statements in the
disetujui oleh pemegang saham entitas. period in which the dividends are approved by
the Company’s shareholders.
z. Segmen operasi z. Operating segment
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana a. That engages in business activities from
memperoleh pendapatan dan menimbulkan which it may earn revenues and incur
beban (termasuk pendapatan dan beban expenses (including revenue and expenses
terkait dengan transaksi dengan komponen related to transactions between different
lain dari entitas yang sama); components within the same entity);
b. Hasil operasinya dikaji ulang secara reguler b. Whose operating results are regularly
oleh pengambil keputusan operasional untuk reviewed by the entity’s chief operating
membuat keputusan tentang sumber daya decision-maker to make decisions about
yang dialokasikan pada segmen tersebut dan resources to be allocated to the segment and
menilai kinerjanya; dan to assess its performance; and
c. Tersedia informasi keuangan yang dapat c. For which discrete financial information is
dipisahkan. available.
Grup melakukan segmentasi pelaporan The Group segments its financial reporting based
berdasarkan informasi keuangan yang digunakan on the financial information used by the chief
oleh pengambil keputusan operasional dalam operating decision-maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation of
alokasi sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi resources. The segments are based on the
berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi activities of each of the operating legal entities
entitas legal di dalam Grup. within the Group.
343
Page 384
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
aa. Saham treasuri aa. Treasury stock
Ketika Perusahaan membeli modal saham ekuitas- When the Company purchases its share capital
nya (saham treasuri), imbalan yang dibayarkan, (treasury stock), the consideration paid,
termasuk biaya tambahan yang secara langsung including any directly attributable incremental
dapat diatribusikan, dikurangkan dari ekuitas yang costs, is deducted from equity attributable to
diatribusikan kepada pemilik entitas induk sampai owners of the parent entity until the shares are
saham tersebut dibatalkan atau diterbitkan cancelled or reissued. When the treasury stock is
kembali. Apabila saham tersebut diterbitkan reissued, the consideration received, net of
kembali, imbalan yang diterima, dikurangi biaya related attributable incremental costs, included
tambahan terkait, dimasukkan pada ekuitas yang in equity attributable to owners of the parent
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. entity.
bb. Pembayaran berbasis saham bb. Share based-payments
Perusahaan memberikan saham kepada karyawan The Company provides share grants to the
yang memenuhi syarat melalui Program eligible employees through the Management
Pemberian Saham untuk Karyawan Manajemen. Employee Share Grant Plan.
Nilai wajar saat tanggal pemberian kompensasi The grant-date fair value of share-based
berbasis saham ke karyawan diakui sebagai beban payment compensation granted to employees is
usaha – pembayaran berbasis saham, beserta recognized as an operating expense – employee
perubahan terkaitnya di ekuitas, selama periode stock option, with a corresponding increase in
sampai dengan karyawan berhak tanpa syarat atas equity, over the period that the employees
penghargaan tersebut. become unconditionally entitled to the awards.
Nilai yang diakui sebagai beban disesuaikan untuk The amount recognized as an expense is adjusted
menggambarkan nilai penghargaan yang terkait to reflect the number of awards for which the
dengan kondisi masa kerja yang diharapkan dapat related service conditions are expected to be
terpenuhi, sehingga pada akhirnya nilai yang met, such that the amount ultimately recognized
diakui sebagai beban didasarkan pada nilai as an expense is based on the number of awards
penghargaan yang memenuhi kondisi jasa terkait that meet the related service conditions at the
pada saat tanggal vesting. Untuk kompensasi vesting date. For share-based compensation with
berbasis saham dengan kondisi kinerja pasar, nilai market performance conditions, the respective
wajar saat tanggal pemberiannya diukur untuk grant-date fair value is measured to reflect such
merefleksikan kondisi tersebut dan tidak terdapat conditions and there is no true-up for differences
penyesuaian untuk perbedaan antara hasil yang between expected and actual outcomes.
diharapkan dan aktualnya.
cc. Peristiwa setelah periode pelaporan cc. Events after the reporting period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that provide
memberikan bukti kondisi yang ada pada akhir evidence of conditions that existed at the end of
periode pelaporan (adjusting events) tercermin the reporting period (adjusting events) are
dalam laporan keuangan konsolidasian interim. reflected in the interim consolidated financial
Peristiwa periode pelaporan yang tidak statements. Events after the reporting period
berdampak pada laporan keuangan konsolidasian that are not adjusting events are disclosed in the
interim diungkapkan dalam catatan atas laporan notes to the interim consolidated financial
keuangan konsolidasian interim apabila jumlahnya statements when material.
material.
344
Page 385
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyajian laporan keuangan konsolidasian interim The preparation of Group’s interim consolidated
Grup mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi financial statements requires the use of certain
kritikal tertentu. Penyajian laporan keuangan critical accounting estimates. It also requires the
konsolidasian interim tersebut juga mensyaratkan Company and subsidiaries management to exercise
manajemen untuk mempertimbangkan penerapan judgement in applying Group’s accounting policies.
kebijakan akuntansi Grup. Hal-hal di mana The areas where significant judgements and
pertimbangan dan estimasi signifikan yang dilakukan estimates have been made in preparing the interim
di dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements and their effect
interim beserta dampaknya, dibahas sebagai berikut: are discussed below:
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan a. Judgements made in applying accounting
akuntansi policies
Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying Group’s accounting
Grup, manajemen telah membuat pertimbangan policies, management has made the following
berikut, terlepas dari estimasi yang terkandung di judgements, apart from those involving
dalamnya, yang memiliki dampak signifikan dari estimations, which have the most significant
jumlah yang tercantum di dalam laporan effect on the amounts recognised in the interim
keuangan konsolidasian interim: consolidated financial statements:
1) Pajak penghasilan 1) Income taxes
Grup memiliki eksposur pajak penghasilan. Group has exposure to income taxes.
Pertimbangan signifikan diperlukan di dalam Significant judgement is involved in
menentukan provisi pajak penghasilan. Ada determining the provision for income taxes.
beberapa transaksi dan penghitungan di mana There are certain transactions and
penentuan pajak akhir adalah tidak pasti computations for which the ultimate tax
selama kegiatan usaha biasa. determination is uncertain during the
ordinary course of business.
Grup mengakui liabilitas bagi isu perpajakan The Group recognizes liabilities for expected
yang diharapkan berdasarkan estimasi apakah tax issues based on estimates of whether
pajak tambahan akan jatuh tempo. additional taxes will be due.
Apabila hasil perpajakan final dari hal-hal Where the final tax outcome of these matters
tersebut berbeda dari jumlah yang semula is different from the amounts that were
diakui, maka jumlah tersebut akan berdampak initially recognised, such differences will
di dalam periode di mana penentuan tersebut impact in the period in which such
dibuat. determination is made.
2) Penentuan mata uang fungsional 2) Determination of functional currency
Grup mengukur transaksi mata uang asing di The Group measures foreign currency
dalam mata uang fungsional masing-masing transactions in the respective functional
Grup. currencies of Group.
Di dalam menentukan mata uang fungsional In determining the functional currencies of
Grup, pertimbangan diperlukan untuk the Group, judgement is required to
menentukan mata uang yang paling determine the currency that mainly
mempengaruhi harga jual barang dan jasa dan influences sales prices for goods and services
negara di mana kekuatan persaingan dan and of the country whose competitive forces
regulasi paling menentukan harga jual barang and regulations mainly determines the sales
dan jasa. prices of its goods and services.
Mata uang fungsional Grup ditentukan The functional currencies Group are
berdasarkan penilaian manajemen terhadap determined based on management’s
lingkungan ekonomi di mana Perusahaan assessment of the economic environment in
beroperasi dan proses Perusahaan di dalam which the entities operate and the entities’
menentukan harga jual. process of determining sales prices.
345
Page 386
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi b. Estimates and assumptions
Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama The key assumptions concerning the future and
dan sumber lainnya ketidakpastian estimasi di other key sources of estimation uncertainty at
masa depan, yang memiliki risiko signifikan yang the end of the reporting period, that have a
dapat menyebabkan penyesuaian material significant risk of causing a material adjustment
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada to the carrying amounts of assets and liabilities
tahun buku mendatang, diungkapkan sebagai within the next financial year are discussed
berikut: below:
1) Masa manfaat aset tetap 1) Useful lives of property, plant and
equipments
Manajemen mengestimasikan masa manfaat Management estimates the useful lives of
aset tetap antara 4 sampai 16 tahun. Masa these property, plant and equipments to be
manfaat tersebut lazim diterapkan pada between 4 to 16 years. These are common life
industri terkait. expectancies applied in the industry.
Perubahan tingkat harapan penggunaan dan Changes in the expected level of usage and
perkembangan teknologi dapat mempengaruhi technological developments could impact the
umur manfaat ekonomis dan nilai sisa aset economic useful lives and the residual values
tersebut. of these assets.
Oleh karena itu, pembebanan penyusutan di Therefore, future depreciation charges could
masa datang dapat direvisi. Jumlah tercatat be revised. The carrying amount of Group’s
aset tetap Grup pada akhir periode pelaporan property, plant and equipments at the end of
diungkapkan di dalam Catatan 11 laporan the reporting period is disclosed in Note 11 to
keuangan konsolidasian interim. the interim consolidated financial
statements.
2) Aset pajak tangguhan 2) Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi Deferred tax assets are recognised for all
fiskal yang belum digunakan sepanjang besar unused tax losses to the extent that it is
kemungkinannya bahwa penghasilan kena probable that taxable profit will be available
pajak akan tersedia sehingga rugi fiskal against which the losses can be utilised.
tersebut dapat digunakan.
Estimasi signifikan oleh manajemen Significant management estimate is required
disyaratkan dalam menentukan jumlah aset to determine the amount of deferred tax
pajak tangguhan yang dapat diakui, assets that can be recognised, based upon the
berdasarkan saat penggunaan dan tingkat likely timing and level of future taxable
penghasilan kena pajak dan strategi profits together with future tax planning
perencanaan pajak masa depan. strategies.
3) Nilai wajar instrumen keuangan 3) Fair value of financial instruments
Grup menentukan nilai wajar instrumen Group determines the fair value of financial
keuangan yang tidak memiliki kuotasi pasar instruments that are not quoted, using
dengan menggunakan teknik penilaian. valuation techniques.
Teknik tersebut dipengaruhi secara signifikan Those techniques are significantly affected
oleh asumsi yang digunakan, termasuk tingkat by the assumptions used, including discount
suku bunga diskonto dan estimasi arus kas di rates and estimates of future cash flows.
masa depan.
346
Page 387
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) c. b. Estimates and assumptions (Continued)
3) Nilai wajar instrumen keuangan 3) Fair value of financial instruments
Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar yang In that regard, the derived fair value
diturunkan tidak selalu dapat disubstansikan estimates cannot always be substantiated by
oleh perbandingan dengan pasar independen comparison with independent markets and in
dan dalam banyak kasus, tidak dapat segera many cases, may not be capable of being
direalisasikan. realized immediately.
4) Imbalan pasca-kerja 4) Post-employment benefits
Biaya, aset, dan liabilitas program imbalan The costs, assets and liabilities of the defined
pasti yang dioperasikan oleh Grup, ditentukan benefit schemes operating by Group are
dengan menggunakan metode yang didasarkan determined using methods relying on
oleh estimasi dan asumsi aktuarial. Rincian actuarial estimates and assumptions. Details
asumsi kunci diuraikan di dalam Catatan 21. of the key assumptions are set out in Note 21.
Grup menerima saran dari aktuaris independen The Group takes advices from independent
terkait dengan kelayakan asumsi. Perubahan actuaries relating to the appropriateness of
asumsi yang digunakan dapat memiliki dampak the assumptions. Changes in the assumptions
signifikan terhadap laporan laba rugi dan used may have a significant effect on the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim consolidated statements of profit or
interim dan laporan posisi keuangan loss and other comprehensive income and the
konsolidasian interim. interim consolidated statements of financial
position.
5) Provisi rehabilitasi tambang 5) Provision for mining rehabilitation
Peraturan Pemerintah No. 78/2010 mengatur The Government Regulation No. 78/2010
aktivitas reklamasi dan pasca-tambang untuk deals with reclamation and post-mining
pemegang IUP Eksplorasi dan IUP-Operasi activities for both Mining License Permit
Produksi dan Peraturan Menteri ESDM (IUP) – Exploration and Production and the
No. 26/2018 mengatur pelaksanaan reklamasi Ministerial Decree of ESDM No. 26/2018 deals
dan pascatambang pada kegiatan usaha with reclamation and post-mining activities
mineral dan batubara. in the mineral and coal mining business.
Pemulihan, rehabilitasi dan biaya lingkungan Restoration, rehabilitation and
yang berkaitan dengan pemulihan atas area environmental expenditure to be incurred
terganggu selama tahap produksi dibebankan related to the remediation of disturbed areas
pada beban pokok pendapatan pada saat during the production phase are charged to
kewajiban berkaitan dengan pemulihan cost of revenue when the obligation arising
tersebut timbul selama proses pembongkaran from the disturbance occurs as extraction
penambangan. progress.
Reklamasi area terganggu dan pembongkaran The reclamation of disturbed areas and
aset tambang dan aset-aset berumur panjang decommissioning of mining assets and
lainnya akan dilakukan selama beberapa tahun other long lived assets will be undertaken
mendatang dan persyaratan atas reklamasi ini during several years in the future and precise
terus berubah untuk memenuhi ekspektasi requirements are constantly changing to
politik, lingkungan, keamanan dan publik. satisfy political, environmental, safety and
Dengan demikian waktu pelaksanaan dan public expectations. As such, the timing and
jumlah arus kas di masa mendatang yang amounts of future cash flows required to
dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pada settle the obligation at each of the statement
setiap tanggal pelaporan dipengaruhi oleh of financial position dates are subject to
ketidakpastian yang signifikan. Perubahan significant uncertainty. Changes in the
pada ekspektasi biaya di masa mendatang expected future costs could have an impact
dapat mempengaruhi laporan keuangan on the Group’s interim consolidated financial
konsolidasian interim Grup. statements.
347
Page 388
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) c. b. Estimates and assumptions (Continued)
5) Penurunan nilai aset non-keuangan 5) Impairment of non-financial assets
Grup menentukan penurunan nilai dari suatu The Group determines an impairment from an
aset atau kelompok aset penghasil kas jika asset or a cash-generating group asset if
nilai yang terpulihkan atau nilai wajar lebih recoverable amount or fair value is less than
rendah dibandingkan nilai tercatatnya. its carrying value. Determination of
Penentuan nilai terpulihkan atau nilai wajar recoverable amount or fair value depends on
dilakukan dengan membuat estimasi dan estimates and assumptions regarding
asumsi atas volume produksi dan penjualan, production and sales volume, commodity
harga komoditas, tingkat diskonto, belanja prices, discount rate, capital expenditure and
modal dan faktor-faktor terkait lainnya. other related factors. The estimations and
Estimasi dan asumsi yang digunakan memiliki assumptions applied have uncertainty risks,
risiko ketidakpastian, sehingga terdapat and hence there is possibility to get further
kemungkinan penurunan nilai lebih lanjut atau impaired or reduced in impairment charges
pengurangan rugi penurunan nilai dimana which impact is recognised in profit or loss.
dampaknya akan dicatat dalam laba rugi.
4. KOMBINASI BISNIS 4. BUSINESS COMBINATION
PT Andalan Bersama Investama PT Andalan Bersama Investama
Pada tanggal 28 Desember 2021, Perusahaan telah On 28 December 2021, the Company entered into a
menandatangani suatu Perjanjian Pengambilalihan Conditional Shares Subscription Agreement to
Saham Bersyarat untuk mengambil bagian atas subscribe new shares that will be issued by ABI,
saham-saham baru yang akan diterbitkan oleh ABI, sufficient to provide the Company with shareholding
yang cukup untuk memberikan Perusahaan dengan ownership representing 50.1% from issued and fully
kepemilikan sebesar 50,1% dari modal yang paid-up capital by ABI with the subscription shares
ditempatkan dan disetor dari ABI dengan harga price is amounting to Rp1,143,081,600,000 or
pengambilan saham ini sebesar Rp1.143.081.600.000 equivalent with US$80,160,000 (“CSSA ABI”).
atau setara dengan AS$80.160.000 (“PPSB ABI”).
ABI merupakan suatu perseroan terbatas yang ABI is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang aktivitas holding company business and other management
perusahaan holding dan konsultasi manajemen consultation activities. The purpose of this
lainnya. Transaksi ini bertujuan untuk melakukan transaction is to conduct strategic measures in
langkah-langkah strategis dalam melakukan tindakan carrying out corporate actions that will be
korporasi yang akan dilaksanakan oleh ABI ke implemented by ABI hereinafter, particularly
depannya, terutama sehubungan dengan concerning the acquisition of PT Gorontalo Sejahtera
dilakukannya pengambilalihan atas PT Gorontalo Mining (“GSM”) by ABI.
Sejahtera Mining (“GSM”) oleh ABI.
Pada tanggal 4 Maret 2022, seluruh persyaratan dan On 4 March 2022, all of the terms and conditions
kondisi yang diperlukan untuk penyelesaian atas PPSB required for the completion of CSSA ABI dated
ABI tertanggal 28 Desember 2021 telah terpenuhi, 28 December 2021 has been fulfilled, therefore the
sehingga Perusahaan telah efektif menjadi pemegang Company has effectively become the shareholder of
saham ABI dengan kepemilikan 50,1% dari seluruh ABI with 50.1% ownership from the total issued and
modal yang ditempatkan dan disetor dari ABI. paid-up capital of ABI.
348
Page 389
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Andalan Bersama Investama (Lanjutan) PT Andalan Bersama Investama (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
ABI pada tanggal 4 Maret 2022 adalah sebagai acquisition of ABI on 4 March 2022 are as follows:
berikut:
4 Maret/March 2022
Biaya perolehan Purchase consideration
Realisasi uang muka investasi 80,160,000 Realization advance of investment
Nilai wajar/Fair value
Kas dan setara kas 9,017,648 Cash and cash equivalents
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 199,988 Advances and prepayments
Persediaan 33,549 Inventories
Pajak dibayar di muka 1,144,236 Prepaid taxes
Aset tetap – bersih 2,538,755 Property, plant and equipments – net
Exploration and evaluation
Aset eksplorasi dan evaluasi 145,570,717 assets
Aset pajak tangguhan 711,843 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 1,398,455 Other non-current assets
Utang usaha ( 111,603 ) Trade payables
Beban yang masih harus dibayar ( 53,999 ) Accrued expenses
Utang pajak ( 1,274 ) Taxes payable
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 2,808 ) Post-employment benefits liability
Komponen ekuitas lainnya ( 1,196,124 ) Other equity components
Kepentingan non-pengendali ( 79,089,383 ) Non-controlling interests
80,160,000
PT Merdeka Battery Materials PT Merdeka Battery Materials
Efektif pada tanggal 17 Mei 2022, MEN sebagai salah Effective 17 May 2022, MEN as a subsidiary of the
satu entitas anak Perusahaan mengakuisisi Company acquired PT Merdeka Battery Materials
PT Merdeka Battery Materials (“MBM“) dengan (“MBM“) by subscribing new shares that issued
mengambil bagian atas saham-saham baru yang by MBM to own 55.67% ownership from issued
diterbitkan oleh MBM sehingga memiliki 55,67% and paid-up capital of MBM with total
kepemilikan dari modal yang ditempatkan dan investment Rp5,359,637,883,165 or equivalent to
disetor penuh MBM dengan total nilai investasi US$371,140,356.
sebesar Rp5.359.637.883.165 atau setara dengan
AS$371.140.356.
MBM merupakan suatu perseroan terbatas yang MBM is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang aktivitas holding company business and other management
perusahaan induk dan konsultasi manajemen lainnya. consultation activities. The purpose of this
Transaksi ini bertujuan untuk melakukan langkah- transaction is to conduct strategic measures in
langkah strategis dalam melakukan tindakan carrying out corporate actions that will be
korporasi yang akan dilaksanakan oleh MBM ke implemented by MBM hereinafter, particularly
depannya, terutama sehubungan dengan concerning the acquisition of PT J&P Indonesia
dilakukannya pengambilalihan atas PT J&P Indonesia (“JPI”) dan PT Jcorps Industri Mineral (“JIM”) by
(“JPI”) dan PT Jcorps Industri Mineral (“JIM”) oleh MBM.
MBM.
349
Page 390
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Merdeka Battery Materials (Lanjutan) PT Merdeka Battery Materials (Continued)
JPI memiliki entitas anak PT Sulawesi Cahaya Mineral JPI has a subsidiary is PT Sulawesi Cahaya Mineral
(“SCM”) yang memiliki tambang nikel di daerah (“SCM”) which has nickel mine in Konawe area,
Konawe, Sulawesi yang akan memasok bijih nikel Selawesi that will supply nickel saprolite ore to
saprolit ke pabrik Rotary Kiln Electric Furnace untuk Rotary Kiln Electric Furnace plants producing Nickel
memproduksi Nickel Pig Iron yang dimiliki oleh Pig Iron which owned by PT Cahaya Smelter
PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSI”), PT Bukit Indonesia (“CSI”), PT Bukit Smelter Indonesia
Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“BSID”) and PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) at Indonesia
(“ZHN”) di wilayah Indonesia Morowali Industrial Morowali Insdutrial Park. The SCM will also supply
Park (“IMIP”). SCM juga akan memasok bijih nikel nickel limonite ore to high pressure acid leach plants
limonit ke pabrik pelindian asam bertekanan tinggi di at IMIP producing batftery grade nickel and cobalt
IMIP yang memproduksi prekursor nikel dan kobalt precursors ("Nickel Project").
tingkat baterai ("Proyek Nikel").
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
MBM pada tanggal 17 Mei 2022 adalah sebagai acquisition of MBM on 17 May 2022 are as follows:
berikut:
17 Mei/May 2022
Biaya perolehan Purchase consideration
Pembayaran kas 371,140,356 Cash payment
Nilai wajar/Fair value
Kas dan setara kas 63,716,896 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 115,159,721 Trade receivables
Piutang lain-lain 4,523,077 Other receivables
Uang muka dan biaya dibayar dimuka Advances and prepayments
- bagian lancar 24,715,838 - current portion
Persediaan 74,284,629 Inventories
Uang muka dan biaya dibayar dimuka Advances and prepayments
- bagian tidak lancar 2,054,252 - non-current portion
Uang muka investasi 202,949,557 Advance of investment
Investasi pada asosiasi 104,653 Investment in associate
Pinjaman ke pihak berelasi 74,899,500 Loan to related party
Pajak dibayar di muka 53,290,046 Prepaid taxes
Aset tetap – bersih 320,594,864 Property, plant and equipments – net
Aset hak-guna 965,014 Right-of-use assets
Properti pertambangan 9,271,629 Mining properties
Aset eksplorasi dan evaluasi 528,470,097 Exploration and evaluation assets
Aset pajak tangguhan 20,783 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lainnya 958,201 Other non-current assets
Utang usaha ( 45,017,645 ) Trade payables
Beban yang masih harus dibayar ( 2,732,123 ) Accrued expenses
Utang pajak ( 366,442 ) Taxes payable
Utang lain-lain ( 103,178,018 ) Other payables
Pinjaman – bagian lancar: Borrowings – current portion:
Pinjaman dari pihak ketiga ( 619,280 ) Loan from third parties
Liabilitas sewa ( 514,338 ) Lease liabilities
350
Page 391
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Merdeka Battery Materials (Lanjutan) PT Merdeka Battery Materials (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
MBM pada tanggal 17 Mei 2022 adalah sebagai acquisition of MBM on 17 May 2022 are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
Nilai wajar/Fair value
Pinjaman – bagian tidak lancar: Borrowings – non-current portion:
Pinjaman dan fasilitas kredit bank ( 296,611,625 ) Bank loans and credit facility
Liabilitas sewa ( 419,561 ) Lease liabilities
Liabilitas pajak tangguhan ( 338,214 ) Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan pasca-kerja ( 740,713 ) Post-employment benefits liability
Komponen ekuitas lainnya ( 76,823,158 ) Other equity components
Kepentingan non-pengendali ( 577,477,284 ) Non-controlling interests
371,140,356
PT Zhao Hui Nickel PT Zhao Hui Nickel
Efektif pada tanggal 18 Mei 2022, MBM sebagai salah Effective on 18 May 2022, MBM as an indirect
satu entitas anak tidak langsung Perusahaan subsidiary of the Company acquired PT Zhao Hui
mengakuisisi PT Zhao Hui Nickel “(ZHN”) dengan Nickel (“ZHN”) for 50.1% of new issued shares by
mengambil bagian sebesar 50,1% atas saham-saham ZHN with total investment of US$101,004,505.
baru yang diterbitkan oleh ZHN dengan total nilai Furthermore, MBM has provided a shareholder
investasi AS$101.004.505. MBM juga telah loan of US$74,899,500 and advance of capital
memberikan pinjaman pemegang saham sebesar investment by US$99,645,995 to ZHN as part of the
AS$74.899.500 dan uang muka setoran modal sebesar acquisition.
AS$99.645.995 kepada ZHN sebagai bagian dari
kegiatan akuisisi ini.
ZHN merupakan suatu perseroan terbatas yang ZHN is a limited liability company that carries out
memiliki kegiatan usaha di bidang pembuatan logam manufacture of non-iron basic metal, trading and
dasar bukan besi, perdagangan dan pembangkit power plant. ZHN is currently in the process
listrik. ZHN sedang dalam kegiatan pembangunan construction of the Rotary Kiln Electric Furnace
Pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”). (“RKEF”) Plant.
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
ZHN pada tanggal 18 Mei 2022 adalah sebagai acquisition of ZHN on 18 May 2022 are as follows:
berikut:
18 Mei/May 2022
Biaya perolehan Purchase consideration
Realisasi uang muka investasi 101,004,505 Realization advance of investment
Nilai wajar/
Fair value
Kas dan setara kas 275,185,852 Cash and cash equivalents
Uang muka dan biaya dibayar di muka 4,590,420 Advances and prepayments
Aset tetap 286,630,780 Fixed assets
Pajak dibayar di muka 14,052,144 Prepaid tax
Aset pajak tangguhan 21 Deferred tax assets
351
Page 392
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (Lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (Continued)
PT Zhao Hui Nickel (Lanjutan) PT Zhao Hui Nickel (Continued)
Rincian aset dan liabilitas yang diperoleh dari akuisisi Detail of acquired assets and liabilities from the
ZHN pada tanggal 18 Mei 2022 adalah sebagai acquisition of ZHN on 18 May 2022 are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
18 Mei/May 2022
Utang usaha ( 212,351,741) Trade payables
Pinjaman pihak berelasi ( 116,291,772) Loans from related parties
Utang pajak ( 13,670) Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar ( 429,666) Accrued expenses
Liabilitas imbalan pasca kerja ( 97) Post-employment benefits liability
Uang muka setoran modal ( 99,645,995) Advances for share capital subscription
Kepentingan non-pengendali ( 50,721,771) Non-controlling interests
101,004,505
Pada tanggal 30 Juni 2022, akuntansi awal untuk As of 30 June 2022, the initial accounting for this
kombinasi bisnis ini belum selesai sebab penilaian business combination has not been completed
akhir dari aset teridentifikasi yang diperoleh belum because the final measurement of the identifiable
diselesaikan dikarenakan analisa lebih lanjut masih assets acquired has not yet been completed as
dibutuhkan terhadap nilai wajar pada saat tanggal further analysis is required on the fair value of
akusisi untuk aset dan liabilitas. Sehingga pos-pos assets and liabilities at the acquisition date.
yang proses akuntansi awalnya belum selesai selama Therefore, the items for which the initial accounting
periode pengukuran, dilaporkan menggunakan has not been completed, were reported using
jumlah sementara di dalam laporan keuangan provisional amounts in these interim consolidated
konsolidasian interim ini. financial statements.
5. KAS DAN BANK 5. CASH AND BANKS
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Kas: Cash on hand:
Rupiah Indonesia 408,152 420,821 149,179 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 11,452 - - United States Dollar
Jumlah kas 419,604 420,821 149,179 Total cash on hand
Kas di bank: Cash in banks:
PT Bank HSBC Indonesia: PT Bank HSBC Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 86,963,827 60,644,848 20,784,913 United States Dollar
Rupiah Indonesia 30,693,108 9,209,596 4,399,767 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 871,911 455,475 327,848 Australian Dollar
Yuan Tiongkok 699,050 - - Chinese Yuan
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 84,907,061 15,775,126 21,064,475 United States Dollar
Rupiah Indonesia 22,849,100 1,823,662 167,592 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 272 295 338 Australian Dollar
Bank of China: Bank of China:
Yuan Tiongkok 81,009,700 - - Chinese Yuan
Dolar Amerika Serikat 13,265,928 - - United States Dollar
Rupiah Indonesia 421,907 - - Indonesian Rupiah
352
Page 393
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK (Lanjutan) 5. CASH AND BANKS (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Kas di bank: Cash in banks:
PT Bank Central Asia Tbk: PT Bank Central Asia Tbk:
Rupiah Indonesia 22,196,569 85,020 87,439 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 14,766,915 624 684 United States Dollar
PT Bank CIMB Niaga Tbk: PT Bank CIMB Niaga Tbk:
Dolar Amerika Serikat 20,256,075 25,001,314 - United States Dollar
Rupiah Indonesia 204,272 698 - Indonesian Rupiah
Bank ICBC: Bank ICBC:
Dolar Amerika Serikat 13,069,072 - - United States Dollar
Rupiah Indonesia 212,793 - - Indonesian Rupiah
Bank UOB Singapore: Bank UOB Singapore:
Dolar Singapura 7,881,762 - - Singapore Dollar
PT Bank Permata Tbk: PT Bank Permata Tbk:
Dolar Amerika Serikat 2,508,581 6,489 6,567 United States Dollar
Rupiah Indonesia 1,198,237 439,644 1,682,301 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 7,584 7,882 8,369 Australian Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 813,345 141,270 22,799 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 566,081 5,501,016 - United States Dollar
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 552,211 141,567 1,409,129 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 73,281 60,876,834 20,135 United States Dollar
HSBC Bank Australia Limited: HSBC Bank Australia Limited:
Dolar Amerika Serikat 314,280 243,556 266,215 United States Dollar
Dolar Australia 121,226 127,567 131,298 Australian Dollar
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
- Jawa Timur Tbk: - Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 186,562 853,121 394,766 Indonesian Rupiah
Bank Sulawesi Tenggara Bank Sulawesi Tenggara
Rupiah Indonesia 156,299 - - Indonesian Rupiah
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 69,175 112,449 5,947 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 12,893 - - United States Dollar
PT Bank Tabungan Negara Tbk: PT Bank Tabungan Negara Tbk:
Rupiah Indonesia 9,806 - - Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 5,030 - - United States Dollar
PT Bank SulutGo: PT Bank SulutGo:
Rupiah Indonesia 5,159 - - Indonesian Rupiah
PT Bank BNP Paribas
PT Bank BNP Paribas Indonesia: Indonesia:
Rupiah Indonesia 687 5,148 5,794 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 169 3,535 3,719 Australian Dollar
Dolar Amerika Serikat - 14,507 6,521 United States Dollar
Panin Bank Panin Bank:
Rupiah Indonesia 481 - - Indonesian Rupiah
HSBC Bank Singapore Ltd: HSBC Bank Singapore Ltd:
Dolar Amerika Serikat - 80,495 80,495 United States Dollar
Jumlah kas di bank 406,870,409 181,551,738 50,877,111 Total cash in banks
353
Page 394
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK (Lanjutan) 5. CASH AND BANKS (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Deposito berjangka: Time deposit:
PT Bank Neo Commerce Tbk: PT Bank Neo Commerce Tbk:
Rupiah Indonesia 3,369,953 3,497,971 - Indonesian Rupiah
Jumlah 410,659,966 185,470,530 51,026,290 Total
Kas dan setara kas dinyatakan dalam mata uang Cash and and cash equivalents are denominated in
berikut: the following currencies:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Dolar Amerika Serikat 216,668,675 168,144,809 42,230,005 United States Dollar
Rupiah Indonesia (Catatan 43) 103,399,617 16,730,967 8,324,713 Indonesian Rupiah (Note 43)
Yuan Tiongkok (Catatan 43) 81,708,750 - - Chinese Yuan (Note 43)
Dolar Singapura (Catatan 43) 7,881,762 - - Singapore Dollar (Note 43)
Dolar Australia (Catatan 43) 1,001,162 594,754 471,572 Australian Dollar (Note 43)
Jumlah 410,659,966 185,470,530 51,026,290 Total
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pihak ketiga: Third parties:
Dolar Amerika Serikat 15,900,607 365,614 371,982 United States Dollar
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
(Catatan 43) 20,266,509 134,112 252,965 (Note 43)
Yuan Tiongkok
(Catatan 43) 54,246,556 - - Chinese Yuan (Note 43)
90,413,672 499,726 624,947
Related parties:
Pihak berelasi: (Catatan 42a) (Note 42a)
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
(Catatan 43) 988,628 78,500 1,342,627 (Note 43)
Dolar Amerika Serikat 4,454 14,300 85,800 United States Dollar
993,082 92,800 1,428,427
Jumlah 91,406,754 592,526 2,053,374 Total
354
Page 395
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Rincian piutang usaha berdasarkan pelanggan adalah The details of trade receivable by customer are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Hong Kong Rui Pu Limited 54,246,557 - - Hong Kong Rui Pu Limited
PT Indonesia Tsingshan PT Indonesia Tsingshan
Stainless Steel 19,851,964 - - Stainless Steel
Golden Harbour Golden Harbour
International Pte. Ltd 15,268,356 - - International Pte. Ltd
Lainnya Others
(dibawah AS$2.000.000) 2,039,877 592,526 2,053,374 (below US$2,000,000)
Jumlah 91,406,754 592,526 2,053,374 Total
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Lancar 90,195,182 207,517 467,973 Current
Jatuh tempo 1 – 30 hari 495,729 14,300 1,309,868 Overdue by 1 – 30 days
Jatuh tempo 31 – 60 hari 415,002 141,909 14,300 Overdue by 31 – 60 days
Jatuh tempo 61 - 90 hari 14,300 14,300 14,300 Overdue by 61 – 90 days
Jatuh tempo
lebih dari 90 hari 286,541 214,500 246,933 Overdue by more than 90 days
Jumlah 91,406,754 592,526 2,053,374 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang usaha dapat Management believes that trade receivables will be
tertagih seluruhnya, sehingga tidak diperlukan cadangan fully collected, and therefore an allowance for
kerugian penurunan nilai untuk piutang usaha. impairment losses of trade receivables was not
considered necessary.
7. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 7. ADVANCES AND PREPAYMENTS
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Uang muka pembelian: Advance purchase:
Property, plant and
Aset tetap 147,164,237 33,492,919 1,942,095 equipments
Persediaan dan barang habis Inventory and consumable
pakai 20,924,490 15,564,117 5,100,616 supplies
Biaya dibayar dimuka: Prepayments:
Asuransi 1,630,731 2,198,885 1,276,202 Insurance
Sewa 909,798 538,025 453,090 Rental
Uang muka karyawan 1,065,961 173,517 159,241 Advance for employee
Lainnya 3,691,757 415,559 1,938,511 Others
Jumlah 175,386,974 52,383,022 10,869,755 Total
Bagian lancar ( 28,222,737) ( 18,890,103) ( 8,927,660 ) Current portion
Bagian tidak lancar 147,164,237 33,492,919 1,942,095 Non-current portion
355
Page 396
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
7. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA (Lanjutan) 7. ADVANCES AND PREPAYMENTS (Continued)
Rincian uang muka pembelian berdasarkan pemasok The details of advance purchase by supplier are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Eternal Tsingshan Group
Eternal Tsingshan Group Limited 34,981,065 - - Limited
Shuangdun Environmental Tech 16,400,866 4,038,141 -Shuangdun Environmental Tech
Plenty Bumi International 15,349,313 - - Plenty Bumi International
PT Universal Metal Trading 8,265,223 - - PT Universal Metal Trading
Suzhou Hailu Heavy Industry 8,236,917 3,001,220 - Suzhou Hailu Heavy Industry
PT Indonesia Morowali PT Indonesia Morowali
Industrial Park 5,878,665 - - Industrial Park
Qingdao Yingben Heavy Industry 5,273,569 - - Qingdao Yingben Heavy Industry
Chaoyang Heavy Machinery 3,816,247 3,507,870 - Chaoyang Heavy Machinery
Lainnya (dibawah AS$3.000.000) 69,886,862 38,509,805 7,042,711 Others (below US$3,000,000)
Jumlah 168,088,727 49,057,036 7,042,711 Total
Uang muka pembelian persediaan dan barang habis pakai Inventory and consumable supply advance purchases
merupakan transaksi dengan pemasok atas pembelian represent transactions with suppliers for inventories
persediaan dan barang habis pakai yang diperkirakan and consumable purchase which approximately realize
terealisasi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dimana within 3 (three) months wherein some suppliers
beberapa pemasok mensyaratkan uang muka sebelum required advance before the inventories are shipped.
persediaan tersebut dikirim.
Transaksi uang muka pembelian aset tetap terutama Property, plant and equipments advance purchase
berasal dari pembelian aset tetap terkait dengan mainly from fixed assets purchase which related to the
kegiatan konstruksi Proyek AIM yang dilakukan oleh MTI construction activities of the AIM Project conducted by
serta pembangunan pabrik pemrosesan nikel yang MTI and the construction of nickel processing plant
dilakukan oleh ZHN dengan beberapa pemasok dari conducted by ZHN with several domestic and foreign
dalam maupun luar negeri. Kebanyakan dari para suppliers. Most of the suppliers required advance
pemasok ini mensyaratkan uang muka atas pembelian payment for property, plant and equipment purchases
aset tetap tersebut sebelum dilakukan pengiriman. prior to delivery.
Lainnya merupakan uang muka atas kegiatan-kegiatan Others represent advance related to activities
yang dilakukan oleh entitas anak Perusahaan conducted by the subsidiaries of the Company based on
berdasarkan kesepakatan dan perjanjian dengan para agreement with third parties to support their
pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasionalnya. operation.
356
Page 397
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Bagian lancar: Current portion:
Bijih di stockpiles 13,709,955 10,731,756 11,405,148 Ore in stockpiles
Barang dalam proses 105,332,371 55,661,543 55,397,185 Goods in process
Barang jadi 35,810,818 25,514,580 7,520,591 Finished goods
Suku cadang dan bahan
pembantu 75,340,130 39,509,551 26,663,405 Spareparts and supplies
Jumlah bagian lancar 230,193,274 131,417,430 100,986,329 Total current portion
Bagian tidak lancar: Non-current portion:
Barang dalam proses 52,156,551 59,093,115 41,024,160 Goods in process
Jumlah 282,349,825 190,510,545 142,010,489 Total
Pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan As of 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020,
2020, tidak terdapat cadangan kerugian penurunan no allowance for impairment were provided since
nilai, karena manajemen berkeyakinan semua the management believes that all inventories can be
persediaan dapat digunakan atau dijual dan nilai either used or sold and the net realizable value of
realisasi neto persediaan masih melebihi nilai inventories exceeds its carrying value.
tercatat persediaan.
Persediaan barang jadi di Proyek Tujuh Bukit dan The finished good inventories at Tujuh Bukit Project
Proyek Wetar telah diasuransikan dengan and Wetar Project were insured with a total
nilai pertanggungan keseluruhan sebesar insurance coverage of US$24,500,000
AS$24.500.000 (31 Desember 2021 dan 2020: (31 December 2021 and 2020: US$15,000,000).
AS$15.000.000).
Grup bekerjasama dengan PT Asuransi Mitra Pelindung The Group’s cooperates with PT Asuransi Mitra
Mustika dan PT. Great Eastern General Insurance Pelindung and PT. Great Eastern General Insurance
Indonesia dalam mengasuransikan persediaan. Indonesia in insuring inventories.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan Management believes that the insurance coverage is
asuransi memadai untuk menutup kemungkinan risiko adequate to cover potential losses.
kerugian yang timbul.
9. PIUTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA 9. OTHER RECEIVABLES – THIRD PARTIES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pihak ketiga: Third parties:
Rupiah Indonesia
(Catatan 43) 7,609,683 4,712,746 4,274,985 Indonesian Rupiah (Note 43)
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
(Catatan 48c) 5,001,440 500,000 - (Note 48c)
Pihak berelasi: (Catatan 42) Related parties: (Note 42)
Rupiah Indonesia
(Catatan 43) - - 71,113 Indonesian Rupiah (Note 43)
Jumlah 12,611,123 5,212,746 4,346,098 Total
357
Page 398
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
9. PIUTANG LAIN-LAIN – PIHAK KETIGA (Lanjutan) 9. OTHER RECEIVABLES – THIRD PARTIES (Continued)
Piutang lain-lain merupakan piutang yang berasal dari Other receivables represent receivables from
klaim asuransi, perjanjian kerjasama dan lainnya insurance claim, cooperation agreement and others
yang tidak terkait dengan kegiatan usaha utama yang that not related to main activity which provided by
diberikan oleh Grup baik kepada pihak ketiga maupun the Group either from third or related party
pihak berelasi. entities.
Piutang lain-lain sebesar AS$7.609.683 sebagian besar Other receivables of US$7,609,683 mostly represent
merupakan transaksi dengan KUD Dharma Tani transactions with KUD Dharma Tani based on several
berdasarkan beberapa perjanjian, diantaranya Akta agreements, including the Deed of Loan Agreement
Perjanjian Pinjaman dengan Jaminan No. 08 tanggal with Collateral No. 08 dated 13 April 2018 between
13 April 2018 antara KUD Dharma Tani dan PT Puncak KUD Dharma Tani and PT Puncak Emas Gorontalo,
Emas Gorontalo, yang dibuat di hadapan Hartati which was made before Hartati Haridji, S.H., M.H.,
Haridji, S.H., M.H., Notaris di Limboto. Piutang lain- Notary in Limboto. Other receivables of
lain sebesar AS$5.001.440 berasal dari PT Asuransi US$5,001,440 represent from PT Asuransi Samsung
Samsung Tugu dan PT Asuransi Mitra Pelindung Tugu and PT Asuransi Mitra Protector Mustika based
Mustika berdasarkan perjanjian tanggal 15 Juni 2020 on an agreement dated 15 June 2020 related to the
terkait asuransi properti semua risiko dan kerusakan property all risks and machinery breakdowns
mesin termasuk gangguan bisnis. insurance including business interruption.
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang lain-lain Management believes that these other receivables
dapat tertagih seluruhnya, sehingga tidak diperlukan will be fully collected, and therefore an allowance
cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang for impairment losses of other receivables was not
lain-lain. considered necessary.
10. ASET HAK-GUNA 10. RIGHT-OF-USE ASSETS
30 Juni/June 2022
Akuisisi entitas
Saldo awal/ anak/
Beginning Penambahan/ Acquisition of Saldo akhir/
balance Addition subsidiary Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa alat berat 12,332,998 6,877,910 - 19,210,908 Heavy equipment leases
Sewa mesin 16,818,422 - - 16,818,422 Machinery leases
Sewa kantor 1,931,603 482,472 1,550,558 3,964,633 Office leases
Sewa kendaraan 3,127,387 - - 3,127,387 Vehicle leases
Jumlah 34,210,410 7,360,382 1,550,558 43,121,350 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Sewa alat berat ( 9,073,760) ( 7,922,290) - ( 16,996,050) Heavy equipment leases
Sewa mesin ( 4,794,253) ( 1,357,787) - ( 6,152,040) Machinery leases
Sewa kantor ( 928,849) ( 301,447) ( 585,544) ( 1,815,840) Office leases
Sewa kendaraan ( 1,357,282) ( 639,701) - ( 1,996,983) Vehicle leases
Jumlah ( 16,154,144) ( 10,221,225) ( 585,544) ( 26,960,913) Total
Nilai tercatat 18,056,266 16,160,437 Carrying value
358
Page 399
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET HAK-GUNA (Lanjutan) 10. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
31 Desember/December 2021
Saldo awal/ Penambahan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa alat berat - 12,332,998 12,332,998 Heavy equipment leases
Sewa mesin - 16,818,422 16,818,422 Machinery leases
Sewa kantor 1,922,039 9,564 1,931,603 Office leases
Sewa kendaraan - 3,127,387 3,127,387 Vehicle leases
Jumlah 1,922,039 32,288,371 34,210,410 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Sewa alat berat - ( 9,073,760 )( 9,073,760) Heavy equipment leases
Sewa mesin - ( 4,794,253 )( 4,794,253) Machinery leases
Sewa kantor ( 503,140) ( 425,709 )( 928,849) Office leases
Sewa kendaraan - ( 1,357,282 )( 1,357,282) Vehicle leases
Jumlah ( 503,140 ) ( 15,651,004) ( 16,154,144) Total
Nilai tercatat 1,418,899 18,056,266 Carrying value
31 Desember/December 2020
Penerapan
Saldo awal/ PSAK 73/
Beginning Implementation Penambahan/ Saldo akhir/
balance Of SFAS 73 Addition Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa kantor - 1,922,039 - 1,922,039 Office leases
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Sewa kantor - - ( 503,140) ( 503,140) Office leases
Nilai tercatat - 1,418,899 Carrying value
Alokasi beban penyusutan adalah sebagai berikut: Allocated depreciation expenses is as follow:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Dibebankan ke: Charged to:
Beban pokok
pendapatan
(Catatan 33) 5,832,572 7,509,598 9,811,561 - Cost of revenue (Note 33)
Aset tetap
dalam
pembangunan 4,089,282 - 5,413,659 - Construction in progress
Beban umum
dan
administrasi General and administrative
(Catatan 34) 299,371 175,101 425,784 503,140 expenses (Notes 34)
Jumlah 10,221,225 7,684,699 15,651,004 503,140 Total
Beban penyusutan terkait kegiatan pembangunan Depreciation expenses related with construction
dikapitalisasi ke dalam aset tetap dalam activity is capitalised to contruction in progress.
pembangunan.
359
Page 400
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS
30 Juni/June 2022
Akuisisi
Saldo awal/ Reklasifikasi/ entitas anak/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifica- Acquistion of Saldo akhir/
balance Additions Disposals tions subsidiary Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan
langsung Direct acquisition
Tanah - - - - 178,719 178,719 Land
Pabrik 165,193,988 - - 6,300,523 - 171,494,511 Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan 140,170,713 - - 646,804 69,086 140,886,603 infrastructure
Bangunan 42,437,705 - - 211,034 80,498,683 123,147,422 Building
Mesin dan Machine and
peralatan 30,024,762 347,849 ( 109,070) 2,669,466 265,186,338 298,119,345 equipments
Perlengkapan Computer
komputer 6,903,930 55,443 ( 5,428) 32,765 209,738 7,196,448 equipments
Kendaraan 1,313,357 7,598 ( 77,635) 898,971 2,142,291 Vehicles
Perlengkapan
kantor 384,053 - - - 388,734 772,787 Office equipments
Alat berat 5,587,132 4,885,690 1,697,546 19,767,229 31,937,597 Heavy equipments
Perabotan dan Furniture and
peralatan 3,647,544 252,619 - 197,923 605,575 4,703,661 fixtures
Peralatan geologi 324,422 - - - - 324,422 Geology tools
Jumlah
kepemilikan Total direct
langsung 395,987,606 5,549,199 ( 192,133) 11,756,061 367,803,073 780,903,806 acquisition
Aset sewa 73,956,647 - - 3,651,618 - 77,608,265 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 69,760,370 175,048,481 - ( 15,407,679) 296,060,846 525,462,018 progress
Jumlah 539,704,623 180,597,680 ( 192,133) - 663,863,919 1,383,974,089 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Kepemilikan
langsung Direct acquisition
Pabrik ( 86,972,013) ( 11,799,316) - - - ( 98,771,329) Plant
Infrastruktur Mining
pertambangan ( 84,179,038) ( 16,246,968) - - ( 7,811)( 100,433,817) infrastructure
Bangunan ( 23,840,999) ( 3,309,783) - - ( 8,992,009)( 36,142,791) Building
Mesin dan Machine and
peralatan ( 10,876,471) ( 5,138,981) 56,787 - ( 38,735,333) ( 54,693,998) equipments
Perlengkapan Computer
komputer ( 4,294,207) ( 627,081) - - ( 129,726) ( 5,051,014) equipments
Kendaraan ( 859,079) ( 100,821) 41,405 - ( 332,672)( 1,251,167) Vehicles
Perlengkapan
kantor ( 320,786) ( 63,554) - - ( 207,531)( 591,871) Office equipments
Alat berat ( 2,971,291) ( 511,914) ( 1,057,785) ( 5,474,709)( 10,015,699) Heavy equipments
Perabotan dan Furniture and
peralatan ( 1,730,277) ( 298,291) - - ( 219,729) ( 2,248,297) fixtures
Peralatan geologi ( 113,997) ( 357,450) - - - ( 471,447) Geology tools
Jumlah
kepemilikan Total direct
langsung ( 216,158,158) ( 38,454,159 ) 98,192 ( 1,057,785) ( 54,099,520)( 309,671,430) acquisition
Aset sewa ( 25,330,120) ( 5,959,709) - 1,057,785 - ( 30,232,044) Lease assets
Jumlah ( 241,488,278) ( 44,413,868 ) 98,192 - ( 54,099,520)( 339,903,474) Total
Nilai tercatat 298,216,345 1,044,070,615 Carrying value
360
Page 401
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/62 Exhibit E/62
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS (Continued)
31 Desember/December 2021
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Disposals Reclassifications balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik 161,316,827 - - 3,877,161 165,193,988 Plant
Infrastruktur
pertambangan 135,275,406 - - 4,895,307 140,170,713 Mining infrastructure
Bangunan 41,707,534 - - 730,171 42,437,705 Building
Mesin dan peralatan 27,028,746 - ( 5,275) 3,001,291 30,024,762 Machine and equipments
Perlengkapan komputer 5,748,735 1,155,195 - - 6,903,930 Computer equipments
Kendaraan 1,792,755 - ( 479,398) - 1,313,357 Vehicles
Perlengkapan kantor 377,620 6,433 - - 384,053 Office equipments
Alat berat 5,290,917 - - 296,215 5,587,132 Heavy equipments
Perabotan dan peralatan 3,444,058 203,486 - - 3,647,544 Furniture and fixtures
Peralatan geologi 130,442 193,980 - - 324,422 Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung 382,113,040 1,559,094 ( 484,673) 12,800,145 395,987,606 acquisition
Aset sewa 73,868,452 352,370 ( 264,175) - 73,956,647 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 17,092,955 65,467,560 - ( 12,800,145) 69,760,370 progress
Jumlah 473,074,447 67,379,024 ( 748,848) - 539,704,623 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 67,405,473) ( 19,566,540) - - ( 86,972,013) Plant
Infrastruktur
pertambangan ( 60,235,802) ( 23,943,236) - - ( 84,179,038) Mining infrastructure
Bangunan ( 19,212,073) ( 4,628,926) - - ( 23,840,999) Building
Mesin dan peralatan ( 6,898,259) ( 3,983,487) 5,275 - ( 10,876,471) Machine and equipments
Perlengkapan komputer ( 3,188,123) ( 1,106,084) - - ( 4,294,207) Computer equipments
Kendaraan ( 896,071) ( 258,733) 295,725 - ( 859,079) Vehicles
Perlengkapan kantor ( 259,366) ( 61,420) - - ( 320,786) Office equipments
Alat berat ( 2,369,317) ( 601,974) - - ( 2,971,291) Heavy equipments
Perabotan dan peralatan ( 1,081,162) ( 649,115) - - ( 1,730,277) Furniture and fixtures
Peralatan geologi ( 48,364) ( 65,633) - - ( 113,997) Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung ( 161,594,010) ( 54,865,148) 301,000 - ( 216,158,158) acquisition
Aset sewa ( 14,837,006) ( 10,757,289) 264,175 - ( 25,330,120) Lease assets
Jumlah ( 176,431,016) ( 65,622,437) 565,175 - ( 241,488,278) Total
Nilai tercatat 296,643,431 298,216,345 Carrying value
361
Page 402
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/63 Exhibit E/63
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS (Continued)
31 Desember/December 2020
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Disposals Reclassifications balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik 159,574,004 - ( 3,804,213) 5,547,036 161,316,827 Plant
Infrastruktur
pertambangan 120,554,533 - - 14,720,873 135,275,406 Mining infrastructure
Bangunan 39,474,553 537,926 - 1,695,055 41,707,534 Building
Mesin dan peralatan 13,873,386 445,121 - 12,710,239 27,028,746 Machine and equipments
Perlengkapan komputer 4,999,390 162,762 - 586,583 5,748,735 Computer equipments
Kendaraan 1,742,375 127,560 ( 77,180) - 1,792,755 Vehicles
Perlengkapan kantor 377,620 - - - 377,620 Office equipments
Alat berat 4,631,945 - - 658,972 5,290,917 Heavy equipments
Perabotan dan peralatan 1,833,063 69,111 - 1,541,884 3,444,058 Furniture and fixtures
Peralatan geologi 130,442 - - - 130,442 Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung 347,191,311 1,342,480 ( 3,881,393) 37,460,642 382,113,040 acquisition
Aset sewa 70,692,813 3,175,639 - - 73,868,452 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 38,655,481 15,898,116 - ( 37,460,642) 17,092,955 progress
Jumlah 456,539,605 20,416,235 ( 3,881,393) - 473,074,447 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 58,732,755) ( 8,672,718) - - ( 67,405,473) Plant
Infrastruktur
pertambangan ( 43,006,824) ( 17,228,978) - - ( 60,235,802) Mining infrastructure
Bangunan ( 14,374,073) ( 4,838,000) - - ( 19,212,073) Building
Mesin dan peralatan ( 4,753,878) ( 2,144,381) - - ( 6,898,259) Machine and equipments
Perlengkapan komputer ( 2,358,290) ( 829,833) - - ( 3,188,123) Computer equipments
Kendaraan ( 681,183) ( 235,839) 20,951 - ( 896,071) Vehicles
Perlengkapan kantor ( 199,472) ( 59,894) - - ( 259,366) Office equipments
Alat berat ( 2,110,984) ( 258,333) - - ( 2,369,317) Heavy equipments
Perabotan dan peralatan ( 582,842) ( 498,320) - - ( 1,081,162) Furniture and fixtures
Peralatan geologi ( 41,003) ( 7,361) - - ( 48,364) Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung ( 126,841,304) ( 34,773,657) 20,951 - ( 161,594,010) acquisition
Aset sewa ( 5,557,729) ( 9,279,277) - - ( 14,837,006) Lease assets
Jumlah ( 132,399,033) ( 44,052,934) 20,951 - ( 176,431,016) Total
Penyisihan penurunan nilai ( 3,804,213) - 3,804,213 - - Provision for impairment
Nilai tercatat 320,336,359 296,643,431 Carrying value
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup telah As of 31 December 2020, the Group has written down
melakukan penghapusan nilai atas aset yang telah the asset which has been provisioned for impairment
dilakukan penyisihan penurunan nilai sebesar amounting to US$3,804,213, due to the asset has no
AS$3.804.213, dikarenakan aset tersebut tidak longer an economic value in the future.
memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai There is no unused property, plant and equipments,
sementara, dihentikan dari penggunaan aktif dan discontinued from active use and classified as
yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. available for sale. There is no significant difference
Tidak terdapat perbedaan signifikan antara nilai between the fair value of property, plant and
wajar aset tetap dan jumlah tercatatnya. equipments and its carrying amount.
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur Management has reviewed the estimated economic
ekonomis, metode penyusutan dan nilai residu pada life, depreciation methods and residual values at the
setiap akhir periode pelaporan dan berpendapat end of reporting period and has opinion that there
bahwa tidak ada perubahan dari periode pelaporan was no change from the previous period.
sebelumnya.
362
Page 403
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/64 Exhibit E/64
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. ASET TETAP (Lanjutan) 11. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS (Continued)
Alokasi beban penyusutan adalah sebagai berikut: Allocated depreciation expenses is as follow:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Dibebankan/dikapitalisasi ke: Charged/capitalised to:
Beban pokok pendapatan
(Catatan 33) 43,767,257 27,883,140 64,222,042 42,500,509 Cost of revenue (Note 33)
Beban umum dan General and administrative
administrasi (Catatan 34) 380,250 260,003 387,236 363,437 expenses (Note 34)
Beban lain-lain
- bersih 242,943 864,227 1,013,159 1,188,988 Other expenses - net
Aset eksplorasi dan Exploration and
evaluasi 23,418 - - - evaluation assets
Jumlah 44,413,868 29,007,370 65,622,437 44,052,934 Total
Aset dalam pembangunan merupakan proyek yang belum Construction in progress represents projects that were
selesai dan siap digunakan pada tanggal laporan posisi not completed and available to use as at the date of the
keuangan konsolidasian interim dengan rincian sebagai interim consolidated financial statements with the
berikut: detail is as follow:
30 Juni/June 2022
Persentase Akumulasi Estimasi persentase Estimasi
penyelesaian/ biaya/ terhadap nilai kontrak/ penyelesaian/
Percentage of Accumulated Estimated percentage Estimated
completion costs from contract value completion
Infrastructure,
Infrastruktur, pengolahan, processing, plants,
peralatan, heap leach, July 2022 – heap leach, and
dan peralatan lainnya 1% - 99% 525,462,018 28% - 85% Agustus/August 2023 others equipment
Grup tidak memiliki hambatan dalam kelanjutan The Group has no obstacles in the continuation of
penyelesaian aset tetap dalam pembangunan. construction in progress completion.
Rincian keuntungan atas penjualan aset tetap adalah Details of the gain on sale of property, plant and
sebagai berikut: equipments are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Penerimaan dari Proceeds from sale of
penjualan aset property, plant
tetap 122,628 - 247,541 51,257 and equipments
Nilai tercatat ( 93,941 ) - ( 183,673) ( 56,229) Carrying value
Laba penjualan 28,687 - 63,868 ( 4,972) Gain on sale
Pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, As of 30 June 2022 and 31 December 2021 and 2020,
aset tetap Grup telah diasuransikan dengan memadai the Group’s property, plant and equipments were
terhadap semua risiko kerusakan dengan jumlah insured adequately against all risks of damage, with
pertanggungan sebesar AS$545.106.159, AS$491.161.400 total coverage of approximately US$545,106,159,
dan AS$489.231.391. Manajemen Grup berkeyakinan US$491,161,400 and US$489,231,391. The Group’s
bahwa aset tetap telah diasuransikan secara memadai. management believes that the property, plant and
equipments were adequately insured.
Grup bekerjasama dengan PT Asuransi Mitra Pelindung The Group’s cooperates with PT Asuransi Mitra
Mustika dan PT Asuransi FPG Indonesia dalam Pelindung and PT Asuransi FPG Indonesia in insuring
mengasuransikan aset tetap. property, plant and equipments.
Pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, As of 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020,
manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan management believes that the provision for
cadangan kerugian penyisihan penurunan nilai untuk aset impairment losses for property, plant and equipments
tetap. were not considered necessary.
Pada tanggal 30 Juni 2022, harga perolehan atas aset As of 30 June 2022, the acquisition cost of property,
tetap Grup yang telah habis nilai buku tetapi masih plant and equipments which have a zero net book value
dipakai adalah sebesar AS$6.640.133 and still used by the Group is amounting to
(31 Desember 2021 dan 2020: AS$5.804.708 dan US$6,640,133 (31 December 2021 and 2020:
AS$2.328.001). US$5,804,708 and US$2,328,001).
363
Page 404
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/65 Exhibit E/65
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. PROPERTI PERTAMBANGAN 12. MINING PROPERTIES
30 Juni/June 2022
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal 1,798,990 208,127,196 209,926,186 Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) 9,271,629 - 9,271,629 (Note 4)
Penambahan 1,463,561 2,320,874 3,784,435 Addition
Saldo akhir 12,534,180 210,448,070 222,982,250 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Saldo awal - ( 130,547,934)( 130,547,934) Beginning balance
Amortisasi - ( 15,348,055)( 15,348,055) Amortisation
Saldo akhir - ( 145,895,989)( 145,895,989) Ending balance
Jumlah nilai tercatat 12,534,180 64,552,081 77,086,261 Total carrying amount
31 Desember/December 2021
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal - 208,127,196 208,127,196 Beginning balance
Penambahan 1,798,990 - 1,798,990 Addition
Saldo akhir 1,798,990 208,127,196 209,926,186 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Saldo awal - ( 89,205,343)( 89,205,343) Beginning balance
Amortisasi - ( 41,342,591)( 41,342,591) Amortisation
Saldo akhir - ( 130,547,934)( 130,547,934) Ending balance
Jumlah nilai tercatat 1,798,990 77,579,262 79,378,252 Total carrying amount
31 Desember/December 2020
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal - 197,398,761 197,398,761 Beginning balance
Penambahan - 5,147,200 5,147,200 Addition
Reklasifikasi - 5,581,235 5,581,235 Reclassifications
Saldo akhir - 208,127,196 208,127,196 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Saldo awal - ( 76,103,581)( 76,103,581) Beginning balance
Amortisasi - ( 13,101,762)( 13,101,762) Amortisation
Saldo akhir - ( 89,205,343)( 89,205,343) Ending balance
Jumlah nilai tercatat - 118,921,853 118,921,853 Total carrying amount
364
Page 405
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/66 Exhibit E/66
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
12. PROPERTI PERTAMBANGAN (Lanjutan) 12. MINING PROPERTIES (Continued)
Properti pertambangan disusutkan dengan Mining properties were depreciated using unit of
menggunakan metode unit produksi dengan asumsi production method by assuming its value will be zero
nilainya akan habis di akhir masa tambang. Beban at the end of the mine period. The depreciation of
penyusutan properti pertambangan dibebankan mining properties is fully charged to operating and
seluruhnya ke biaya operasi dan produksi production cost (Note 33).
(Catatan 33).
Berdasarkan evaluasi manajemen Grup, tidak Based on the Group’s management evaluation, there
terdapat indikasi penurunan nilai properti is no indication of impairment of mining properties
pertambangan Grup pada akhir periode pelaporan. of the Group at the end of reporting period.
13. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 13. EXPLORATION AND EVALUATION ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Harga perolehan Acquisition cost
Saldo awal 254,582,867 224,677,124 206,300,814 Beginning balance
Penambahan 29,674,232 29,905,743 23,957,545 Addition
Akuisisi entitas anak Acquisition of subsidiary
(Catatan 4) 674,040,814 - ( 5,581,235) (Note 4)
Saldo akhir 958,297,913 254,582,867 224,677,124 Ending balance
Penyisihan atas kerugian Provision for impairment
penurunan nilai ( 1,100,000 )( 1,100,000)( 1,100,000) losses
Nilai buku – bersih 957,197,913 253,482,867 223,577,124 Book value – net
Aset eksplorasi dan evaluasi Grup per 30 June 2022 The Group’s exploration and evaluation assets as of
terutama berasal dari kegiatan porphyry di proyek 30 June 2022 mainly from porphyry activities in
Tujuh Bukit terdiri dari nilai wajar akuisisi sebesar Tujuh Bukit project consist of US$86,600,000 as a
AS$86.600.000 ditambah dengan biaya eksplorasi fair value acquisition added with capitalised
yang telah dikapitalisasi sebesar AS$134.618.889, exploration costs amounting to US$134,618,889,
proyek Emas Pani terdiri dari nilai wajar akuisisi Pani Gold project consist of US$145,570,717 as a fair
sebesar AS$145.570.717 ditambah dengan biaya value acquisition added with capitalised exploration
eksplorasi yang telah dikapitalisasi sebesar costs amounting to US$54,575,302, and Nickel
AS$54.575.302, dan proyek Nikel terdiri dari nilai project consist of US$528,470,097 as a fair value
wajar akuisisi sebesar AS$528.470.097 ditambah acquisition added with capitalised exploration costs
dengan biaya eksplorasi yang telah dikapitalisasi amounting to US$283,964.
sebesar AS$283.964.
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi penurunan Management believes that the allowance for
nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi cukup untuk impairment of exploration and evaluation assets is
menutupi kerugian dari tidak terpulihnya aset adequate to cover possible arising losses.
eksplorasi dan evaluasi tersebut.
365
Page 406
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/67 Exhibit E/67
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
14. INVESTASI PADA SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI 14. INVESTMENT IN SHARES AND ASSOCIATE ENTITY
Investasi pada saham Investment in shares
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Saldo awal 1,603,100 3,804,611 - Beginning balance
Penambahan 278,899 - 5,000,000 Addition
Perubahan nilai wajar Changes in fair value
(Catatan 31) ( 1,228,196) ( 2,201,511) ( 1,195,389) (Note 31)
Jumlah 653,803 1,603,100 3,804,611 Total
Pada tanggal 29 Juli 2020, EFDL (entitas anak) On 29 July 2020, EFDL (a subsidiary) entered an
menandatangani perjanjian uang muka investasi advance of investment agreement with Sihayo Gold
dengan Sihayo Gold Limited (perusahaan terbuka di Limited (public listed company in Australia) in the
Australia) dengan nilai uang muka sebesar amount of US$1,500,000.
AS$1.500.000.
Pada tanggal 7 Desember 2020, uang muka investasi On 7 December 2020, this advance of investment in
sebesar AS$1.500.000 telah dikonversi menjadi the amount of US$1,500,000 has been converted to
kepemilikan saham sebesar 83.623.693 lembar saham 83,623,693 shares or equivalent with total value of
atau setara dengan total nilai AS$2.090.592. US$2,090,592.
Pada tanggal 18 Desember 2020, EFDL meningkatkan On 18 December 2020, EFDL has increased its
kepemilikan saham di Sihayo Gold Limited melalui ownership in Sihayo Gold Limited through purchased
pembelian 195.121.959 lembar saham dengan total 195,121,959 shares with total value of A$4,878,049 or
nilai A$4.878.049 atau setara dengan AS$3.500.000. equivalent to US$ 3,500,000. The total ownership
Total persentase kepemilikan EFDL di Sihayo Gold percentage of EFDL in Sihayo Gold Limited is 7.56%
Limited menjadi 7,56%.
Investasi pada saham merupakan kepemilikan saham Investment in shares represents ownership of EFDL
EFDL di Sihayo Gold Limited sebesar 6,18% in Sihayo Gold Limited for 6.18% (31 December 2021:
(31 Desember 2021: 7,56%). 7.56%).
Tujuan dari investasi ini adalah sebagai investasi atas The purpose of this investment to invest in gold
aktivitas operasional pertambangan emas di Tapanuli mining operational activities project located in
Selatan dan Mandailing Natal, Sumatera Utara. South Tapanuli and Mandailing Natal, North
Sumatera.
Investasi pada entitas asosiasi Investments in associate entity
Mutasi dari investasi pada entitas asosiasi adalah Movement of investment in associate is as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Saldo awal - - - Beginning balance
Akuisisi entitas anak Acquistion of subsidiary
(Catatan 4) 104,653 - - (Note 4)
Bagian kerugian ( 4,734) - - Sharing loss
Jumlah 99,919 - - Total
366
Page 407
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/68 Exhibit E/68
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
15. INVESTASI PADA INSTRUMEN EKUITAS DAN EFEK 15. INVESTMENT IN EQUITY INSTRUMENT AND OTHER
LAINNYA SECURITIES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Saldo awal 47,065,590 - - Beginning balance
Penambahan - 47,000,000 - Additional
Perubahan nilai wajar Changes in fair value
(Catatan 31) 1,214,357 65,590 - (Note 31)
Jumlah 48,279,947 47,065,590 - Total
Investasi ini merupakan: (a) investment fund yang This investment is: (a) investment fund that
dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu Giyanti Time provided through a third-party Company, namely
Limited dengan pengelolaan yang dilakukan oleh Giyanti Time Limited which is managed by Heyokha
Heyokha Brothers, suatu perusahaan investasi Brothers, an independent investment management
manajemen independen yang berlisensi dan diatur firm that is licensed and regulated by the Securities
oleh Securities and Futures Commission of Hong and Futures Commission of Hong Kong, and (b) part
Kong, dan (b) salah satu bentuk kegiatan treasury of the Company's treasury activity that aims to
dari Perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan increase the value-added of the Company's assets
nilai tambah atas aset-aset Perusahaan yang dimiliki currently owned. This investment can be
saat ini. Investasi ini dapat ditarik kembali sewaktu- withdrawn/redeem at any time on terms and
waktu dengan syarat dan kondisi yang telah conditions that have been agreed between Giyanti
disepakati antara Giyanti dengan Perusahaan. and the Company.
16. UANG MUKA INVESTASI 16. ADVANCE OF INVESTMENT
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pihak berelasi: (Catatan 42a) Related parties: (Note 42a)
PT Indonesia Konawe PT Indonesia Konawe
Industrial Park (“IKIP”) 766,958 - - Industrial Park (“IKIP”)
PT Andalan Bersama PT Andalan Bersama
Investama (“ABI”) - 80,160,000 - Investama (“ABI”)
Jumlah 766,958 80,160,000 - Total
PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) PT Andalan Bersama Investama (“ABI”)
Pada tanggal 4 Maret 2022, seluruh persyaratan dan On 4 March 2022, all of the terms and conditions
kondisi yang diperlukan untuk penyelesaian atas PPSB required for the completion of CSSA ABI dated
ABI tertanggal 28 Desember 2021 telah terpenuhi, 28 December 2021 has been fulfilled, therefore the
sehingga Perusahaan telah efektif menjadi pemegang Company has effectively become the shareholder of
saham ABI dengan kepemilikan 50,1% dari seluruh ABI with the ownership of 50.1% from the total issued
modal yang ditempatkan dan disetor dari ABI and paid-up capital of ABI (Note 4).
(Catatan 4).
PT Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) PT Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”)
Pada tanggal 7 Januari 2022, JIM mengadakan On January 7, 2022, JIM entered into an advance
perjanjian dengan IKIP, entitas asosiasi, yang berlaku future capital subscription agreement with IKIP, an
efektif 1 Januari 2021 dimana JIM akan menyetorkan associate entity, effective 1 January 2021 whereby
uang muka investasi modal kepada IKIP dengan nilai JIM will deposit advance for investment on shares
maksimum sebesar Rp32.000.000.000. with maximum amount ot Rp32,000,000,000.
Sampai dengan 30 Juni 2022, JIM telah membayarkan As of 30 June 2022, JIM had paid the advance for
uang muka investasi saham sejumlah investment on shares totaling Rp11,379,360,000
Rp11.379.360.000 setara dengan US$766.958 equivalent to US$766,958 (Note 42).
(Catatan 42).
367
Page 408
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/69 Exhibit E/69
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
17. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 17. OTHER NON-CURRENT ASSETS
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Kas di bank
yang dibatasi
penggunaannya: Restricted cash in bank:
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 625,000 625,000 - United States Dollar
PT Bank Maluku: PT Bank Maluku:
Rupiah Indonesia 157,514 162,533 161,361 Indonesian Rupiah
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah – Jawa Timur Tbk: Daerah – Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia - - 413,946 Indonesian Rupiah
PT Bank HSBC Indonesia: PT Bank HSBC Indonesia:
Dolar Amerika Serikat - - 3,000,090 United States Dollar
782,514 787,533 3,575,397
Deposito yang dibatasi
pencairannya: Restricted time deposit:
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah – Jawa Timur Tbk: Daerah – Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 1,781,645 1,827,505 1,775,639 Indonesian Rupiah
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 1,396,291 - - Rupiah Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Dolar Amerika Serikat 1,020,892 1,019,097 1,013,208 United States Dollar
PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 436,816 253,437 - Indonesian Rupiah
4,635,644 3,100,039 2,788,847
Jaminan deposito: Security deposits:
Rupiah Indonesia 1,903,713 1,147,926 647,582 Indonesian Rupiah
Jumlah 7,321,871 5,035,498 7,011,826 Total
Pada tanggal 30 Juni 2022, kas di bank yang dibatasi As of 30 June 2022, restricted cash in bank and
penggunaannya dan deposito berjangka yang dibatasi restricted time deposit consists of collateral related
pencairannya terdiri dari jaminan yang berkaitan to bank loan of US$625,000 (31 December 2021 and
dengan pinjaman bank sebesar AS$625.000 2020: US$625,000 and nill), collateral in relation to
(31 Desember 2021 dan 2020: AS$625.000 dan nill), bank guarantee issuance for the Group’s reclamation
jaminan atas penerbitan bank garansi oleh bank guarantee and post-mine guarantee (Note 22)
sehubungan dengan jaminan reklamasi dan jaminan amounting to US$4,793,158 (31 December 2021 and
pasca tambang Grup (Catatan 22) sebesar 2020: US$3,262,572 and US$6,364,244) and security
AS$4.793.158 (31 Desember 2021 dan 2020: deposits to supplier amounting to US$1,903,173
AS$3.262.572 dan AS$6.364.244) dan jaminan (31 December 2021: US$1,147,926 and US$647,582).
deposito kepada pemasok sebesar AS$1.903.713
(31 Desember 2021 dan 2020: AS$1.147.926 dan
AS$647.582).
Tingkat suku bunga rata-rata selama periode Average interest rate during the reporting period is
pelaporan adalah berkisar 0,20% - 3,50%. around 0.20% - 3.50%.
368
Page 409
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/70 Exhibit E/70
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. UTANG USAHA 18. TRADE PAYABLES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pihak ketiga 110,009,119 29,435,350 20,058,304 Third parties
Pihak berelasi Related parties
(Catatan 42a) 217,671 173,891 141,302 (Note 42a)
Jumlah 110,226,790 29,609,241 20,199,606 Total
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar Due to their short-term nature, their carrying amount
utang usaha diperkirakan sama dengan nilai tercatatnya. approximates their fair value.
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah Trade payables composition based on currency is as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Rupiah Indonesia (Catatan 43) 89,278,213 23,508,146 17,821,574 Indonesian Rupiah (Note 43)
Dolar Amerika Serikat 14,195,312 2,779,851 2,326,155 United States Dollar
Yuan Tiongkok (Catatan 43) 6,134,290 3,020,067 - Chinese Yuan (Note 43)
Dolar Australia (Catatan 43) 595,399 283,302 51,361 Australian Dollar (Note 43)
Euro (Catatan 43) 21,231 16,799 516 Euro (Note 43)
Dolar Singapura (Catatan 43) 2,345 1,076 - Singapore Dollar (Note 43)
Jumlah 110,226,790 29,609,241 20,199,606 Total
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah The details of trade payables based on supplier are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
PT Indonesia Tsingshan PT Indonesia Tsingshan
Stainless Steel 13,980,887 - - Stainless Steel
PT Universal Metal Trading 7,609,899 - - PT Universal Metal Trading
PT AKR Corporindo Tbk 5,655,099 3,083,251 688,705 PT AKR Corporindo Tbk
PT Bintang Delapan Mineral 4,860,291 - - PT Bintang Delapan Mineral
Rept Battero Energy Co. Ltd 4,771,645 - - Rept Battero Energy Co. Ltd
PT Boma Bisma Indra 3,435,141 - - PT Boma Bisma Indra
Lainnya Others
(dibawah AS$3.000.000) 69,913,828 26,525,990 19,510,901 (below US$3,000,000)
Jumlah 110,226,790 29,609,241 20,199,606 Total
Analisa umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade payables are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Lancar 64,955,622 22,784,591 14,302,635 Current
Jatuh tempo 1 – 30 hari 30,376,789 6,419,471 5,014,293 Overdue by 1 – 30 days
Jatuh tempo 31 – 60 hari 7,631,890 371,895 690,143 Overdue by 31 – 60 days
Jatuh tempo 61 – 90 hari 3,986,778 33,284 92,539 Overdue by 61 – 90 days
Jatuh tempo lebih dari Overdue by more than
90 hari 3,275,711 - 99,996 90 days
Jumlah 110,226,790 29,609,241 20,199,606 Total
369
Page 410
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/71 Exhibit E/71
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS SEWA 19. LEASE LIABILITIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December 2021 December 2020
PT Aggreko Energy Services PT Aggreko Energy Services
Indonesia 11,159,199 12,385,541 - Indonesia
PT Mitsui Leasing Capital PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia 9,306,600 8,744,235 9,152,320 Indonesia
PT Mitsubishi HC Capital & PT Mitsubishi UFJ Lease &
Finance Indonesia 5,595,704 5,495,675 9,153,515 Finance Indonesia
PT Caterpillar Finance PT Caterpillar Finance
Indonesia 2,911,885 4,074,101 6,373,893 Indonesia
PT Verena Multi Finance 2,850,045 3,851,611 5,835,968 PT Verena Multi Finance
PT Uniteda Arkato 2,237,770 3,308,998 - PT Uniteda Arkato
PT Mitra Pinasthika Mustika PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance 1,929,654 3,244,293 5,735,231 Finance
PT Mitra Pinasthika Mustika PT Mitra Pinasthika Mustika
Rent 1,003,029 1,567,447 - Rent
PT Indo Shipping Operator 881,286 - - PT Indo Shipping Operator
PT Tower Bersama 852,633 1,079,064 1,564,671 PT Tower Bersama
PT Transkon Jaya Tbk 168,792 243,236 - PT Transkon Jaya Tbk
PT Indonesia Morowali PT Indonesia Morowali
Industrial Park 34,371 - - Industrial Park
Jumlah 38,930,968 43,994,201 37,815,598 Total
Dikurangi: Less:
Bagian lancar 21,361,335 22,061,962 14,312,022 Current portion
Bagian tidak lancar 17,569,633 21,932,239 23,503,576 Non-current portion
Lihat Catatan 42a untuk transaksi dengan pihak Refer to Notes 42a for transaction with related parties.
berelasi.
Future minimum lease payments under lease liabilities
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut and the present value of minimum lease payments are
liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum as follows:
sewa adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December 2021 December 2020
Liabilitas sewa bruto - Gross lease liabilities -
pembayaran sewa minimum: minimum lease payments:
Tidak lebih dari 1 tahun 23,634,648 23,627,816 15,756,425 No later than 1 year
Lebih dari 1 tahun dan Later than 1 year and
kurang dari 5 tahun 19,164,688 23,239,005 24,452,720 no later than 5 years
42,799,336 46,866,821 40,209,145
Beban keuangan di masa Future finance charges
depan atas sewa ( 3,868,368) ( 2,872,620) ( 2,393,547) on leases
Present value of
Nilai kini liabilitas sewa 38,930,968 43,994,201 37,815,598 lease liabilities
Nilai kini liabilitas sewa The present value of lease
adalah sebagai berikut: liablilities are as follows:
Tidak lebih dari 1 tahun 21,361,335 22,061,962 14,312,022 No later than 1 year
Lebih dari 1 tahun dan Later than 1 year and
kurang dari 5 tahun 17,569,633 21,932,239 23,503,576 no later than 5 years
Jumlah 38,930,968 43,994,201 37,815,598 Total
370
Page 411
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/72 Exhibit E/72
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 19. LEASE LIABILITIES (Continued)
Grup melalui PT Bumi Suksesindo ("BSI") dan The Group through PT Bumi Suksesindo ("BSI") and
PT Batutua Tembaga Raya ("BTR") telah PT Batutua Tembaga Raya ("BTR") signed several
menandatangani beberapa perjanjian fasilitas sewa leasing facility agreement (''Lease Agreement"). The
guna usaha ("Perjanjian Sewa Guna Usaha"). Masa average lease term commences from the date
sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal handover of the capital goods or the date of
penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan agreement and will end on: (i) when all obligations
akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI dan of BSI and BTR are completed based on the
BTR selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 (tiga agreement; or (ii) 36 (thirty six) months or 48 (forty
puluh enam) bulan atau 48 (empat puluh delapan) eight) months subject to the conditions for early
bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan termination or early repayment according to the
pengakhiran lebih awal atau pelunasan dipercepat Lease Agreement.
menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian The significant general terms and conditions of the
Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut: Lease Agreements are as follows:
BSI dan BTR memiliki hak opsi untuk membeli BSI and BTR have the option rights to buy capital
barang modal dalam keadaan apa adanya dan goods in whatever condition and wherever they
dimanapun berada dari lessor dengan harga are from the lessor at the purchase price is the
pembelian adalah sama dengan nilai sisa dengan same as the remaining value, bearing in mind
mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan that all cost, cost and expenses associated with
pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan hak exercising this option are borne by BSI and BTR.
opsi ini menjadi beban BSI dan BTR. Kondisi- The condition must include: (a) all amounts of
kondisi yang harus dipenuhi antara lain: lease and any amount of other obligations to BSI
(a) semua jumlah uang sewa dan setiap jumlah and BTR have been fully paid by BSI and BTR, and
kewajiban lainnya pada BSI dan BTR sudah dibayar (b) there were no default or negligence; and
penuh oleh BSI dan BTR; (b) tidak terjadi (c) provide written notice no later than
peristiwa wanprestasi dan/atau kejadian 30 (thirty) days before the expiration date of the
kelalaian; dan (c) memberikan pemberitahuan agreement term or financing period. In addition,
tertulis sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum BSI and BTR based on the agreement have the
tanggal berakhirnya jangka waktu perjanjian atau option to extend the financing period with prior
jangka waktu pembiayaan. Selain itu, BSI dan BTR written notice to the lessor at least 30 (thirty)
berdasarkan Perjanjian memiliki hak opsi untuk days before the end of the agreement terms or
memperpanjang jangka waktu pembiayaan the financing terms.
dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya
kepada lessor yang rata-rata paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
BSI dan BTR tidak diperbolehkan untuk BSI and BTR are restricted from moving, selling,
memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk leasing (including release), transfer in anyway or
menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan take any action that may affect the ownership
cara apapun atau melakukan tindakan apapun rights of capital goods by the lessor including
yang dapat mempengaruhi hak kepemilikan guaranteeing/encumbering capital goods in any
barang modal oleh lessor termasuk way without the lessor's written consent.
menjamin/membebani barang modal dengan cara
apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.
Tanpa izin tertulis dari lessor, BSI dan BTR tidak Without written permission from the lessor, BSI
diperkenankan memasang, menanam atau and BTR may not set, invest or merge in any way
menyatukan dengan cara apapun yang attaching capital goods to movable or
melekatkan barang modal pada barang bergerak immovable property belonging to third parties.
ataupun tidak bergerak milik pihak ketiga.
371
Page 412
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/73 Exhibit E/73
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 19. LEASE LIABILITIES (Continued)
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian The significant general terms and conditions of the
Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut: (Lanjutan) Lease Agreements are as follows: (Continued)
Dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak In the event of default, the lessor has the right
untuk mengambil alih aset sewa. to respossess the lease assets.
Wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga Must install placards (for lessors) and maintain
plakat (bagi BSI dan BTR) serta BSI dan BTR wajib placards (for BSI and BTR) and BSI and BTR must
mengasuransikan barang modal sesuai dengan insure capital goods in accordance with the
ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian.
provisions agreed in the Agreement.
Grup juga menandatangani beberapa perjanjian sewa The Group also entered into others lease agreement
lainnya yang berkaitan dengan sewa alat berat, related to leases of heavy equipment, office
gedung kantor, kendaraan dan mesin. building, vehicle and machinery.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah The average rates of interest for lease agreements
4,39% - 4,97% per tahun, sedangkan suku bunga are 4.39% - 4.97% per annum, while the incremental
pinjaman inkremental yang digunakan untuk borrowing rate of 5.7% - 8.4% are used for lease
perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga agreements that doesn’t have implicit interest rate.
implisit adalah 5,7% - 8,4% per tahun.
Laporan laba rugi konsolidasian interim menyajikan The interim consolidated statement of profit or loss
saldo berikut yang berkaitan dengan sewa: show the following amounts related to leases:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Bunga atas liabilitas Interest on lease
sewa liabilities
(Catatan 35) 247,640 789,731 1,610,753 2,129,508 (Note 35)
Beban terkait
liabilitas sewa Expenses relating to
dengan nilai short-term or low-
rendah atau value lease liabilities
jangka pendek 298,061 208,480 391,677 495,284 lease liabilities
20. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 20. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Operasi dan konstruksi 25,619,698 18,802,301 10,975,812 Operations and construction
Gaji dan tunjangan 5,278,500 8,628,287 2,373,044 Salary and allowances
Bunga pinjaman dan obligasi 5,599,966 1,416,742 2,882,799 Interest on loan and bonds
Transaksi realisasi hedging - - 1,740,522 Hedge realized transaction
Lain-lain 152,759 343,121 164,462 Others
Jumlah 36,650,923 29,190,451 18,136,639 Total
Beban yang masih harus dibayar lain-lain merupakan Other accrued expenses represent transactions
transaksi terkait dengan biaya audit dan transaksi related to audit fees and other transactions that not
lainnya yang tidak berkaitan dengan kegiatan utama related to the main activity of the Group.
Grup.
372
Page 413
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/74 Exhibit E/74
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR (Lanjutan) 20. ACCRUED EXPENSES (Continued)
Komposisi biaya yang masih harus dibayar Accrued expenses composition based on currency is
berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Rupiah Indonesia
(Catatan 43) 33,116,859 23,053,671 10,256,042 Indonesian Rupiah (Note 43)
Dolar Amerika Serikat 3,357,778 5,566,536 7,078,526 United States Dollar
Dolar Australia (Catatan 43) 176,286 421,347 647,371 Australian Dollar (Note 43)
Yuan Tiongkok (Catatan 43) - 148,897 150,000 Chinese Yuan (Note 43)
Dolar Selandia Baru New Zealand Dollar
(Catatan 43) - - 4,700 (Note 43)
Jumlah 36,650,923 29,190,451 18,136,639 Total
21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 21. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di The post-employment benefits liabilities recognised
laporan keuangan konsolidasian interim dan beban in the interim consolidated financial statements and
imbalan kerja untuk periode enam bulan yang post employment benefits expenses for the six
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 adalah month periods ended 30 June 2022 was based on
berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh calculation conducted by the Group’s management,
manajemen Grup, sedangkan saldo 31 Desember 2021 while the balance as of 31 December 2021 and 2020
dan 2020 adalah berdasarkan perhitungan yang were based on calculation conducted by KKA Riana &
dilakukan oleh KKA Riana & Rekan dan PT Padma Rekan and PT Padma Radya Aktuaria, an
Radya Aktuaria, aktuaria independen, yang independent actuary, actuarial reports issued in
diterbitkan pada tahun 2022 dan 2021. 2022 and 2021.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan The principal assumptions used in determining the
liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup adalah Group’s post-employment benefits liabilities are as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December 2021 December 2020
Tingkat diskonto 4.75% - 7.50% 4.75% - 7.50% 5% - 7% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 3.00% - 7.50% 7.50% 7.50% Salary increment
Tingkat kematian 100% TMIIV 100% TMIIV 100% TMIIV Mortality rate
1% - 10% TMIIV &
Tingkat kecacatan 1% -10% TMI III 5% TMIIV 5% TMIIV Disability rate
Usia normal pensiun 55 - 57 tahun/years 55 - 56 tahun/years 55 - 56 tahun/years Normal retirement age
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Through its defined benefit pension plans, the
menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai Group is exposed to a number of significant risks of
berikut: which are detailed below:
1) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan 1) A decrease in discount rate will increase plan
kenaikan liabilitas program. liabilities.
2) Liabilitas imbalan pensiun Grup berhubungan 2) The Group’s pension obligations are linked to
dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi salary growth rate, higher salary growth rate
tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin will lead to higher liabilities.
besarnya liabilitas.
373
Page 414
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/75 Exhibit E/75
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 21. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY (Continued)
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan The sensitivity of the defined benefit obligation to
asumsi utama tertimbang adalah: changes in the weighted principal assumptions:
Dampak terhadap liabilitas
imbalan pasti/
Impact on defined
benefit obligation
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions Assumptions
Tingkat diskonto 1% 16,986,294 ( 19,370,524) Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 19,664,880 ( 17,170,793) Salary increment
Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam The components of the provision for post-employment
laporan posisi keuangan konsolidasian interim adalah benefits recognised in the interim consolidated
sebagai berikut: statements of financial position are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Present value employee
Nilai kini kewajiban imbalan benefit - beginning of the
pasti - awal periode 18,302,290 14,553,733 11,267,566 period
Biaya jasa kini 3,431,595 4,230,110 3,649,459 Currrent service costs
Biaya bunga - 867,838 769,734 Interest costs
Biaya jasa lalu - 625,229 ( 704,036) Past service costs
Imbalan karyawan yang
dibayarkan ( 824,120) ( 573,549)( 318,055) Employee benefits payment
Mutasi - ( 742) - Transfer
Pengukuran kembali: Remeasurement:
Kerugian yang
timbul dari perubahan Loss from change in
asumsi keuangan - ( 1,257,655) 229,335 financial assumption
Efek perubahan kurs Effects of changes in
valuta asing ( 81,831) ( 142,674)( 340,270) foreign currency
Saldo akhir 20,827,934 18,302,290 14,553,733 Ending balance
Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai Total post-employment benefits expense are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Biaya jasa kini 3,431,595 2,168,361 4,230,110 3,649,459 Current service costs
Biaya bunga - - 867,838 769,734 Interest costs
Biaya jasa lalu - - 625,229 ( 704,036 ) Past service costs
Efek penyesuaian Effects of adjustment
atas imbalan kerja in employee
bersih ( 81,831) ( 27,145) ( 438,245)( 286,569) benefit – net
Jumlah 3,349,764 2,141,216 5,284,932 3,428,588 Total
374
Page 415
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/76 Exhibit E/76
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 21. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY (Continued)
Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba Post-employment benefits expenses are charged to the
rugi konsolidasian interim, dikapitalisasi ke aset interim consolidated statements of profit or loss,
eksplorasi dan evaluasi serta aset tetap dalam capitalised to exploration and evaluation assets and
pembangunan. construction in progress.
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi Movements in net liability recognised in interim
keuangan konsolidasian interim adalah sebagai berikut: consolidated statements of the financial position are as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Saldo awal 18,302,290 14,553,733 11,267,566 Beginning balance
Beban manfaat karyawan yang Recognized employee benefit
diakui 3,349,764 5,284,932 3,428,588 expenses
Imbalan karyawan yang dibayarkan ( 824,120 )( 573,549 )( 318,055) Employee benefits payment
Mutasi - ( 742 ) - Transfer
Keuntungan aktuarial
dalam penghasilan Actuarial gain in other
komprehensif lain - ( 962,084 ) 175,634 comprehensive income
Saldo akhir 20,827,934 18,302,290 14,553,733 Ending balance
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted pension
pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut: benefits is as follow:
2 sampai 5 6 sampai 10 Lebih dari 10
Kurang dari 1 tahun/ tahun/ tahun/
tahun/Less Between 2 – 5 Between 6 – 10 Over 10
than a year Years years years
Imbalan pasca-kerja 1,515,051 20,183,435 51,378,722 117,795,221 Post-employment benefits
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup The Group’s weighted average duration of the defined
pada 30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021 adalah berkisar benefit obligation as of 30 June 2022 and 31 December
2 sampai dengan 18 tahun (31 Desember 2020: berkisar 2021 is around 2 until 18 years (31 December 2020:
3 sampai dengan 18 tahun). around 3 until 17 years).
22. PROVISI REHABILITASI TAMBANG 22. PROVISION FOR MINING REHABILITATION
Provisi rehabilitasi tambang terdiri dari provisi reklamasi The provision for mining rehabilitation consists of
dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari cadangan reclamation provision and mine closure provision.
biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai Movement in the reclamation and mine closure reserve
berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Saldo awal 34,787,757 33,603,247 29,504,160 Beginning balance
Penambahan selama periode
berjalan 92,120 68,970 84,984 Addition during the period
Realisasi ( 68,970)( 84,985)( 213,698 ) Realization
Akresi selama periode berjalan ( 447,223) 1,200,525 4,227,801 Accretion during the periode
Saldo akhir 34,363,684 34,787,757 33,603,247 Ending balance
Bagian lancar 92,120 68,970 84,985 Current portion
Bagian tidak lancar 34,271,564 34,718,787 33,518,262 Non-current portion
Jumlah 34,363,684 34,787,757 33,603,247 Total
375
Page 416
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/77 Exhibit E/77
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. PROVISI REHABILITASI TAMBANG (Lanjutan) 22. PROVISION FOR MINING REHABILITATION
(Continued)
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah On 20 December 2010, the Government of Indonesia
Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas released an implementing regulation for Law No. 4
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang of 2009 regarding Mineral and Coal Mining as
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana amended by Law No. 3 of 2020 and Law No. 11 of
diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dan 2020, i.e Government Regulation No. 78 of 2010
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, yaitu Peraturan regarding Reclamation and Post-Mining that deals
Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan with reclamations and post-mining activities for
Pasca Tambang yang mengatur aktivitas reklamasi both IUP-Exploration and IUP-Production Operation
dan pasca tambang untuk pemegang IUP-Eksplorasi holders.
dan IUP-Operasi Produksi.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, An IUP-Exploration holder, among other
harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana requirements, must include a reclamation plan in
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan its exploration work plan and budget and provide a
menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito reclamation guarantee in the form of a time deposit
berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah. placed at a state-owned bank.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara An IUP-Production Operation holder, among other
lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi lima requirements, must (1) prepare a five-year
tahunan; (2) rencana pasca tambang; reclamation plan; (2) prepare a post-mining plan;
(3) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat (3) provide a reclamation guarantee which may be in
berupa rekening bersama atau deposito berjangka the form of a joint account or time deposit placed
yang ditempatkan pada bank pemerintah, bank at a state-owned bank, a bank guarantee, or an
garansi, atau cadangan akuntansi; dan accounting provision; and (4) provide a post-mine
(4) menyediakan jaminan pasca tambang berupa guarantee in the form of a time deposit at a state-
deposito berjangka yang ditempatkan di bank owned bank.
pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca The requirement to provide reclamation and post-
tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang mine guarantees does not release the IUP holder
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas from the requirement to perform reclamation and
reklamasi dan pasca tambang. post-mine activities.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian Energi dan On 7 May 2018, Ministry of Energy and Mineral
Sumber Daya Mineral mengeluarkan Keputusan Resources released the Minister’s Decree
Menteri No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman No. 1827K/30/MEM/2018 on the Guidance for the
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Implementation of Good Mining Technic Methods
yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi, which further regulates the reclamation plan,
pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca consideration of future value from the post-mining
tambang dan penentuan cadangan akuntansi. costs and accounting reserve determination.
Per tanggal 30 Juni 2022, BSI (entitas anak) dan BKP As of 30 June 2022, BSI (the subsidiary) and BKP (the
(entitas anak melalui BTR) telah menempatkan bank subsidiary through BTR) has placed bank guarantees
garansi dan deposito terkait aktivitas reklamasi dan and deposit in relation to the reclamation and post-
pasca tambang sebesar AS$4.793.158 mine activities amounting to US$4,793,158
(31 Desember 2021 dan 2020: AS$3.262.572 dan (31 December 2021 and 2020: US$3,262,572 and
AS$6.364.244) (Catatan 17). US$6,364,244) (Note 17).
376
Page 417
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/78 Exhibit E/78
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Perjanjian Fasilitas: Facility Agreement:
ING Bank N.V. 32,803,378 66,127,968 - ING Bank N.V.
ING Bank N.V., Singapore 300,000,000 - - ING Bank N.V., Singapore
Kredit Bergulir Sindikasi 50,000,000 - 98,871,512 Syndications Revolving Credit
The Hongkong and Shanghai The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited 29,877,927 - - Banking Corporation Limited
Jumlah 412,681,305 66,127,968 98,871,512 Total
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi ( 10,757,763) ( 2,161,790) - Unamortised transaction cost
Jumlah pinjaman dan fasilitas
kredit bank 401,923,542 63,966,178 98,871,512 Total bank loans and credit facility
Dikurangi bagian jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun ( 111,922,732 )( 63,966,178 )( 59,099,900 ) within one year
Jumlah pinjaman dan fasilitas
kredit bank Total non-current bank loans and
jangka panjang 290,000,810 - 39, 771,612 credit facility
PERUSAHAAN COMPANY
Fasilitas Kredit Bergulir AS$25.000.000 dengan Revolving Credit Facility of US$25,000,000 with
Opsi Akordion sampai dengan AS$50.000.000 an Accordion Option up to US$50,000,000
Pada tanggal 23 Desember 2020, Perusahaan telah On 23 December 2020, the Company has entered
menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata into the Facility Agreement for US$25,000,000 Single
Uang Tunggal sebesar AS$25.000.000 (dengan opsi Currency Revolving Facility (with an accordion
akordion sampai dengan AS$50.000.000, sehingga option of up to US$50,000,000 for a total facility
total fasilitas menjadi AS$75.000.000) dengan: value of US$75,000,000) with: (i) United Overseas
(i) United Overseas Bank Limited, selaku Penerima Bank Limited, as Mandated Lead Arranger; (ii) Agent
Mandat Pengatur Utama; (ii) Agen (setelah (upon accession of any accordion increase (if any)
penundukan diri sehubungan dengan peningkatan will be signed later); (iii) PT Bank UOB Indonesia, as
akordian (apabila ada) yang akan ditandatangani Lender, and (iv) PT Bank UOB Indonesia, as Security
kemudian); (iii) PT Bank UOB Indonesia, selaku Agent (“UOB Facility Agreement”) with the
Pemberi Pinjaman; dan (iv) PT Bank UOB Indonesia, conditions as follows:
selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas UOB”)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah masing-masing pinjaman yang digunakan 1. The amount of each utilised loan shall be in the
adalah minimum sebesar AS$3.000.000 (dan minimum amount of US$3,000,000 (and in integral
dalam kelipatan integral AS$1.000.000), dan multiples of US$1,000,000) and subject to
dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga interest with the rate of LIBOR plus margin (3.90%
sebesar LIBOR ditambah marjin (3,90% per tahun) per annum) with the interest period of 1 (one)
dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) month, 3 (three) months, or other period as
bulan atau periode lain sebagaimana disetujui. agreed. Each loan shall be repaid on the last day
Masing-masing dari pinjaman tersebut harus of each chosen interest period.
dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari
periode bunga terkait yang dipilih.
377
Page 418
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/79 Exhibit E/79
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir AS$25.000.000 dengan Revolving Credit Facility of US$25,000,000 with
Opsi Akordion sampai dengan AS$50.000.000 an Accordion Option up to US$50,000,000
(Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 23 Desember 2020, Perusahaan telah On 23 December 2020, the Company has entered
menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata into the Facility Agreement for US$25,000,000 Single
Uang Tunggal sebesar AS$25.000.000 (dengan opsi Currency Revolving Facility (with an accordion
akordion sampai dengan AS$50.000.000, sehingga option of up to US$50,000,000 for a total facility
total fasilitas menjadi AS$75.000.000) dengan: value of US$75,000,000) with: (i) United Overseas
(i) United Overseas Bank Limited, selaku Penerima Bank Limited, as Mandated Lead Arranger; (ii) Agent
Mandat Pengatur Utama; (ii) Agen (setelah (upon accession of any accordion increase (if any)
penundukan diri sehubungan dengan peningkatan will be signed later); (iii) PT Bank UOB Indonesia, as
akordian (apabila ada) yang akan ditandatangani Lender, and (iv) PT Bank UOB Indonesia, as Security
kemudian); (iii) PT Bank UOB Indonesia, selaku Agent (“UOB Facility Agreement”) with the
Pemberi Pinjaman; dan (iv) PT Bank UOB Indonesia, conditions as follows: (Continued)
selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas UOB”)
dengan ketentuan sebagai berikut: (Lanjutan)
2. Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB 2. The loan under the UOB Facility Agreement is
tersedia untuk digunakan sampai dengan 1 (satu available to be utilised until 1 (one) month before
bulan) sebelum waktu jatuh tempo terakhir, yaitu the final maturity date, which is 364 (three
364 (tiga ratus enam puluh empat) hari dari (dan hundred sixty four) days as of (and including), the
termasuk), manapun yang lebih dahulu dari earlier of the date falling one month after the
tanggal 1 (satu) bulan sejak tanggal Perjanjian date of this UOB Facility Agreement and the date
Fasilitas UOB dan tanggal penggunaan dana of the first utilisation of the relevant loan is
pertama kali terjadi. made.
Penggunaan fasilitas ini akan digunakan untuk These facilities will be used for general corporate
membiayai tujuan korporat umum Grup Perusahaan, purposes of the the Company’s Group, including but
termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran not limited to, repayment of any IDR bonds or
kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau refinancing existing debt, capital expenditures,
pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran operational expenditures, funding of transaction
modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya costs, initial funding of the Collection Account,
transaksi, pendanaan Rekening Penagihan, intra-Group financing (including by way of equity
pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan injection into members of the Group and/or
ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman intercompany loans made to members of the Group)
antar perusahaan yang diberikan kepada anggota and any working capital needs of the Group.
Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup.
Perusahaan diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk The Company is required by the lender to comply
memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti batasan with certain covenants, such as financial ratio
rasio keuangan dan perusahaan juga diwajibkan oleh covenants and Company is required by the lender to
pemberi pinjaman untuk menyediakan jaminan provide security by way of pledge over the
berupa gadai atas rekening bank Perusahaan. Company’s bank account.
Pada tanggal 26 Januari 2021, Perusahaan telah On 26 January 2021, the Company has drawdown the
melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas principle balance of this facility agreement
perjanjian ini sebesar AS$25.000.000 dan telah amounting to US$25,000,000 and fully repaid on
dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Maret 2021. 31 March 2021.
378
Page 419
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/80 Exhibit E/80
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir United Overseas Bank Revolving Credit Facility United Overseas Bank
Limited Limited
Pada tanggal 23 Desember 2020, Perusahaan telah On 23 December 2020, the Company entered into
menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata the Facility Agreement for US$25,000,000 Single
Uang Tunggal sebesar AS$25.000.000 (dengan opsi Currency Revolving Facility (with an accordion
akordion sampai dengan AS$50.000.000, sehingga option of up to US$50,000,000 for a total facility
total fasilitas menjadi AS$75.000.000) dengan: value of US$75,000,000) with: (i) United Overseas
(i) United Overseas Bank Limited, selaku Penerima Bank Limited, as Mandated Lead Arranger; (ii) Agent
Mandat Pengatur Utama; (ii) Agen (setelah (upon accession of any accordion increase (if any)
penundukan diri sehubungan dengan peningkatan will be signed later); (iii) PT Bank UOB Indonesia, as
akordian (apabila ada) yang akan ditandatangani Lender, and (iv) PT Bank UOB Indonesia, as Security
kemudian); (iii) PT Bank UOB Indonesia, selaku Agent (“UOB Facility Agreement”) with the
Pemberi Pinjaman; dan (iv) PT Bank UOB Indonesia, conditions as follows:
selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas UOB”)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah masing-masing pinjaman yang digunakan 1. The amount of each utilised loan shall be in the
adalah minimum sebesar AS$3.000.000 (dan minimum amount of US$3,000,000 (and in
dalam kelipatan integral AS$1.000.000), dan integral multiples of US$1,000,000) and subject
dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga to interest with the rate of LIBOR plus margin
(3.90% per annum) with the interest period of
sebesar LIBOR ditambah marjin (3,90% per tahun)
1 (one) month, 3 (three) months, or other
dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) period as agreed. Each loan shall be repaid on
bulan atau periode lain sebagaimana disetujui. the last day of each chosen interest period.
Masing-masing dari pinjaman tersebut harus
dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari
periode bunga terkait yang dipilih.
2. Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB 2. The loan under the UOB Facility Agreement is
tersedia untuk digunakan sampai dengan available to be utilised until 1 (one) month
1 (satu bulan) sebelum waktu jatuh tempo before the final maturity date, which is 364
terakhir, yaitu 364 (tiga ratus enam puluh empat) (three hundred sixty four) days as of (and
hari dari (dan termasuk), manapun yang lebih including), the earlier of the date falling one
month after the date of this UOB Facility
dahulu dari tanggal 1 (satu) bulan sejak tanggal Agreement and the date of the first utilisation
Perjanjian Fasilitas UOB dan tanggal penggunaan of the relevant loan is made.
dana pertama kali terjadi.
Penggunaan fasilitas ini akan digunakan untuk These facilities will be used for general corporate
membiayai tujuan korporasi umum Grup Perusahaan, purposes of the the Company’s Group, including but
termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran not limited to, repayment of any Indonesian Rupiah
kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah bonds or refinancing existing debt, capital
Indonesia atau pembiayaan kembali utang yang ada, expenditures, operational expenditures, funding of
pengeluaran modal, pengeluaran operasional, transaction costs, initial funding of the Collection
pendanaan biaya transaksi, pendanaan Rekening Account, intra-Group financing (including by way of
Penagihan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui equity injection into members of the Group and/or
masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau intercompany loans made to members of the Group)
pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada and any working capital needs of the Group.
anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup.
Perusahaan diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk The Company is required by the lender to comply
memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti batasan with certain covenants, such as financial ratio
rasio keuangan dan perusahaan juga diwajibkan oleh covenants and Company is required by the lender to
pemberi pinjaman untuk menyediakan jaminan provide security by way of pledge over the
berupa gadai atas rekening bank Perusahaan. Company’s bank account.
Pada tanggal 26 Januari 2021, Perusahaan telah On 26 January 2021, the Company has drawdown the
melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas principle balance of this facility agreement
perjanjian ini sebesar AS$25.000.000 dan telah amounting to US$25,000,000 and fully repaid on
dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Maret 2021. 31 March 2021.
379
Page 420
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/81 Exhibit E/81
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir United Overseas Bank Limited Revolving Credit Facility United Overseas Bank
(Lanjutan) Limited (Continued)
Pada tanggal 10 Januari 2022, Perusahaan melakukan On 10 January 2022, the Company has amended this
amendemen atas fasilitas ini. Salah satu dari facility. One of the amendment is changes the final
amandemen ini adalah mengubah tanggal jatuh tempo maturity date to be the earlier of 22 March 2022; and
akhir menjadi yang mana terlebih dahulu dari tanggal the first utilisation date under the bridging loan facility
22 Maret 2022; dan tanggal penggunaan pertama to be granted to the Company. This facility was expired
berdasarkan fasilitas penengah yang akan diberikan on 22 March 2022.
kepada Perusahaan. Fasilitas ini telah berakhir pada
tanggal 22 Maret 2022.
Perjanjian Fasilitas Sindikasi Syndications Facility Agreement
Pada tanggal 31 Maret 2022, Perusahaan On 31 Maret 2022, the Company entered into a
menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Revolving Credit Facility Agreement in the amount of
Bergulir senilai AS$100.000.000 dengan (i) PT Bank UOB US$100,000,000 with (i) PT Bank UOB Indonesia, The
Indonesia, The Korea Development Bank, Cabang Korea Development Bank, Singapore Branch and PT Bank
Singapura dan PT Bank Mizuho Indonesia, selaku Mizuho Indonesia, as Mandated Lead Arrangers and
Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal; Original Lenders; (ii) United Overseas Bank Limited, as
(ii) United Overseas Bank Limited, selaku Agen; dan Agent; and (iii) PT Bank UOB Indonesia, as Security
(iii) PT Bank UOB Indonesia, selaku Agen Jaminan. Agent.
Tujuan penggunaan dana atas perjanjian fasilitas ini The purpose of funding and security for this facility
adalah membiayai tujuan korporat umum Grup agreement are for general corporate purposes of the
Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, the Company’s Group, including but not limited to,
pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang repayment of any IDR denominated bonds or refinancing
Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, existing debt, capital expenditures, operational
pengeluaran modal, pengeluaran operasional, expenditures, funding of transaction costs, initial
pendanaan biaya transaksi, pendanaan Rekening- funding of the Collection Accounts, intra-Group
Rekening Penampungan, pembiayaan intra-Grup financing (including by way of equity injection into
(termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup members of the Group and/or intercompany loans made
dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan to members of the Group) and any working capital
kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. needs of the Group.
Periode ketersediaan pendanaan dari perjanjian fasilitas Availability period for this funding facility agreement
ini akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal will be ended on 1 (one) month before final repayment
pembayaran terakhir (12 bulan setelah (dan termasuk) date (12 months from (and including) the date of this
tanggal Perjanjian ini). Agreement).
Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga This loan is subject to interest with the cumulative
acuan majemuk kumulatif Secured Overnight Financing compounded interest rate Secured Overnight Financing
Rate (SOFR) ditambah marjin (3,85% per tahun) dengan Rate (SOFR) plus margin (3.85% per annum) with the
periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan atau periode interest period of 1 (one) month, 3 (three) months, or
lain sebagaimana disetujui. Masing-masing dari pinjaman other period as agreed. Each loan shall be repaid on the
tersebut harus dibayarkan kembali pada tanggal terakhir last day of each chosen interest period.
dari periode bunga terkait yang dipilih.
Perusahaan diwajibkan oleh pemberi pinjaman The Company is required by the lender to comply with
untuk memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti certain covenants, such as net debt to EBITDA ratio of
batasan rasio utang bersih terhadap EBITDA lebih kecil less than or equal to 5.00 : 1.00 and the Company is
dari atau sama dengan 5,00 : 1,00 dan perusahaan juga required by the lender to provide security by way of
diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk menyediakan pledge over the Company’s bank account.
jaminan berupa gadai atas rekening bank Perusahaan.
Pada tanggal 8 April 2022, Perusahaan telah melakukan On 8 April 2022, the Company has drawdown the
penarikan saldo pokok atas fasilitas perjanjian ini principle balance of this facility agreement amounting
sebesar AS$100.000.000 dan telah dilunasi seluruhnya to US$100,000,000 and fully repaid on 12 May 2022.
pada tanggal 12 Mei 2022.
380
Page 421
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/82 Exhibit E/82
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
BSI BSI
Perjanjian Fasilitas Sindikasi Syndications Facility Agreement
Pada tanggal 19 Oktober 2018, PT Bumi Suksesindo On 19 October 2018, PT Bumi Suksesindo (“BSI”), a
(“BSI”), entitas anak, menandatangani Perjanjian subsidiary, entered into a Facility Agreement
Fasilitas sebesar AS$ 200.000.000 dengan beberapa amounted to US$ 200,000,000 with several banks
bank yang terdiri dari BNP Paribas, Credit Agricole which are BNP Paribas, Credit Agricole Corporate
Corporate and Investment Bank, PT Bank HSBC and Investment Bank, PT Bank HSBC Indonesia, ING
Indonesia, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Societe Bank N.V. Singapore Branch, Societe Generale
Generale Cabang Hongkong, Sumitomo Mitsui Banking Hongkong Branch, Sumitomo Mitsui Banking
Corporation Cabang Singapura, PT Bank UOB Corporation Singapore Branch, PT Bank UOB
Indonesia, dan Goldman Sachs Lending Partners LLC Indonesia, dan Goldman Sachs Lending Partners LLC
dengan tingkat suku bunga LIBOR ditambah marjin with interest rate of LIBOR plus margin (onshore
(marjin onshore lenders 3,675% per tahun dan marjin lenders margin 3.675% per year and offshore lenders
offshore lenders 3,50% per tahun) yang akan jatuh margin 3.50% per year) which have maturity date on
tempo pada tanggal 31 Maret 2022. 31 March 2022.
Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk membiayai These facilities were used for loan refinancing,
kembali pinjaman, membiayai pengeluaran modal financing capital expenditure and for working
dan modal kerja. capital.
Perusahaan diwajibkan oleh krediturnya untuk The Company is required by the lenders to comply
memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti batasan with certain covenants, such as financial ratio
rasio keuangan dan persyaratan administrasi covenants and certain administrative requirements.
tertentu.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai The project facility is secured by the following
berikut: items:
Saham BSI yang dimiliki oleh Perusahaan; Shares held by the Company in BSI;
Saham BSI pada semua anak perusahaan yang Shares held by BSI in all of its subsidiaries;
dimiliki;
Rekening bank Perusahaan di The Hongkong And The Company’s bank account in The Hongkong
Shanghai Banking Corporation Limited; And Shanghai Banking Corporation Limited;
Jaminan fidusia atas pinjaman pemegang saham; Fiduciary security of shareholder loans;
Jaminan fidusia atas barang bergerak; dan Fiduciary security of goods; and
Jaminan fidusia atas tagihan dan hasil klaim Fiduciary security bill and the result of insurance
asuransi. claims.
Pada tanggal 28 Mei 2021, Perusahaan telah melunasi On 28 May 2021, the Company has fully repaid all of
seluruh fasilitas pinjaman ini. the loan facility.
Perjanjian Fasilitas ING Bank N.V. Facility Agreement ING Bank N.V.
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani On 10 June 2021, BSI entered into financing
dokumen-dokumen pembiayaan berikut: documents below:
suatu ISDA Master Agreement, termasuk an ISDA Master Agreement, including in respect
sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung of the US$100,000,000 Secured Bullion Forward
Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Hedge and Financing Transaction with ING Bank
Dijaminkan sebesar AS$100.000.000 dengan ING N.V., as Original Hedge Counterparty (Note
Bank N.V., selaku Original Hedge Counterparty 27a);
(Catatan 27a);
381
Page 422
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/83 Exhibit E/83
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Perjanjian Fasilitas ING Bank N.V. (Lanjutan) Facility Agreement ING Bank N.V. (Continued)
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani On 10 June 2021, BSI entered into financing
dokumen-dokumen pembiayaan berikut: (Lanjutan) documents below: (Continued)
suatu Perjanjian Ketentuan Umum dengan a Common Terms Agreement (i) Arranger and
(i) Arranger dan Original Lenders setelah Original Lenders upon accession; (ii) Original
penundukan diri; (ii) Original Hedge Hedge Counterparty; (iii) Facility Agent; (iv)
Counterparty; (iii) Agen Fasilitas; (iv) Agen Security Agent, pursuant to which the parties to
Jaminan, berdasarkan mana para pihak dalam the Common Terms Agreement agree to share
Perjanjian Ketentuan Umum setuju untuk the security provided by BSI and the Company to
berbagi jaminan yang diberikan oleh BSI dan the Original Lenders and the Original Hedge
Perusahaan kepada Original Lenders dan Counterparty, including other transaction
Original Hedge Counterparty, termasuk jaminan security as defined in the Common Terms
transaksi lainnya sebagaimana didefinisikan di Agreement.
dalam Perjanjian Ketentuan Umum.
Tujuan penggunaan dana dari pembiayaan ini adalah The purpose of this funding is to refinance BSI’s debt
untuk membiayai kembali utang BSI terhadap to the Company, financing BSI’s working capital
Perusahaan, membiayai pengeluaran modal kerja dan expenditure and operational.
operasional BSI.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas Final repayment date of this facility agreement is on
ini adalah 21 Desember 2022. 21 December 2022.
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan hal sebagai This funding facility is secured by the following
berikut: items:
Jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, Fiducia security over BSI’s movable assets,
tagihan Perusahaan terhadap BSI, piutang dan receivables of the Company against BSI,
hasil klaim asuransi BSI; receivables and insurance proceeds of BSI;
Jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh Pledge security over the shares of BSI owned by
para pemegang saham BSI dan saham BSI pada its shareholders and BSI’s shares over all of its
seluruh anak-anak perusahaannya serta gadai subsidiaries and pledge of BSI’s bank account;
atas rekening bank BSI;
Subordinasi atas utang BSI kepada Perusahaan; Subordination over BSI’s debts to the Company;
dan and
Pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung Assignment of rights over reinsurance and hedge
nilai. transaction.
BSI diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi BSI is required by the lenders to comply with certain
batasan-batasan tertentu, seperti batasan rasio covenants, such as financial ratio covenants and
keuangan dan persyaratan administrasi tertentu. certain administrative requirements.
Pada tanggal 30 Juni 2022, BSI telah memenuhi As of 30 June 2022, BSI has fulfilled the
persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian requirements as stipulated in the related
terkait. agreement.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principle of this facility as of
per 30 Juni 2022 adalah sebesar AS$32.803.378 30 June 2022 is US$32,803,378 (31 December 2021:
(31 Desember 2021: AS$66.127.968). US$66,127,968).
382
Page 423
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/84 Exhibit E/84
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Perjanjian Fasilitas AS$ 100.000.000 US$ 100,000,000 Facility Agreement
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani On 10 June 2021, BSI entered into financing
dokumen-dokumen pembiayaan berikut: documents below:
suatu ISDA Master Agreement, termasuk an ISDA Master Agreement, including in respect
sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung of the US$ 100,000,000 Secured Bullion Forward
Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Hedge and Financing Transaction with ING Bank
Dijaminkan sebesar AS$ 100.000.000 dengan ING N.V., as Original Hedge Counterparty (Note 25);
Bank N.V., selaku Original Hedge Counterparty
(Catatan 25);
suatu Perjanjian Ketentuan Umum dengan a Common Terms Agreement (i) Arranger and
(i) Arranger dan Original Lenders setelah Original Lenders upon accession; (ii) Original
penundukan diri; (ii) Original Hedge Hedge Counterparty; (iii) Facility Agent;
Counterparty; (iii) Agen Fasilitas; (iv) Agen (iv) Security Agent, pursuant to which the
Jaminan, berdasarkan mana para pihak dalam parties to the Common Terms Agreement agree
Perjanjian Ketentuan Umum setuju untuk to share the security provided by BSI and the
berbagi jaminan yang diberikan oleh BSI dan Company to the Original Lenders and the
Perusahaan kepada Original Lenders dan Original Hedge Counterparty, including other
Original Hedge Counterparty, termasuk jaminan transaction security as defined in the Common
transaksi lainnya sebagaimana didefinisikan di Terms Agreement.
dalam Perjanjian Ketentuan Umum.
Tujuan penggunaan dana dari pembiayaan ini adalah The purpose of this funding is to refinance BSI’s debt
untuk membiayai kembali utang BSI terhadap to the Company, financing BSI’s working capital
Perusahaan, membiayai pengeluaran modal kerja dan expenditure and operational.
operasional BSI.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas Final repayment date of this facility agreement on
ini adalah 21 Desember 2022. 21 December 2022.
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan hal sebagai This funding facility is secured by the following
berikut: items:
Jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, Fiducia security over BSI’s movable assets,
tagihan Perusahaan terhadap BSI, piutang dan receivables of the Company against BSI,
hasil klaim asuransi BSI; receivables and insurance proceeds of BSI;
Jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh Pledge security over the shares of BSI owned by
para pemegang saham BSI dan saham BSI pada its shareholders and BSI’s shares over all of its
seluruh anak-anak perusahaannya serta gadai subsidiaries and pledge of BSI’s bank account;
atas rekening bank BSI;
Subordinasi atas utang BSI kepada Perusahaan; Subordination over BSI’s debts to the Company;
dan and
Pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung Assignment of rights over reinsurance and hedge
nilai. transaction.
BSI diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi BSI is required by the lenders to comply with certain
batasan-batasan tertentu, seperti batasan rasio covenants, such as financial ratio covenants and
keuangan dan persyaratan administrasi tertentu. certain administrative requirements.
Pada tanggal 31 Desember 2021, BSI telah memenuhi As of 31 December 2021, BSI has fulfilled the
persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian requirements as stipulated in the related
terkait. agreement.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principle of this facility as of
per 31 Desember 2021 adalah sebesar 31 December 2021 is US$66,127,968.
AS$66.127.968.
383
Page 424
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/85 Exhibit E/85
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir Sindikasi Syndications Revolving Credit Facility
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu On 10 June 2021, BSI entered into a Revolving Credit
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai Facility Agreement in the amount of
AS$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$10,000,000 (with an accordion option of up to
AS$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi US$40,000,000 for a total facility value of
AS$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V. Cabang US$50,000,000) with (i) ING Bank N.V. Singapore
Singapura, selaku Arranger dan Original Lenders; (ii) The Branch, as Arranger and Original Lenders;
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, (ii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
selaku Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia, Limited, as Facility Agent; and (iii) PT Bank HSBC
selaku Agen Jaminan. Indonesia, as Security Agent.
Jaminan atas perjanjian fasilitas ini sama dengan The security for this facility agreement is same as
Perjanjian Fasilitas AS$100.000.000 yang ditandatangani US$100,000,000 Facility Agreement which entered by
BSI pada tanggal 10 Juni 2021. BSI dated 10 June 2021.
Tujuan penggunaan dana dari perjanjian fasilitas ini The use of proceeds of this facility is to repay BSI’s loan
adalah untuk membayar kembali utang BSI kepada to the Company (in respect of the initial utilisation
Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), only), including financing all costs and fees in
serta pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran connection with the facility and finance documents as
sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan well as funding general working capital and general
serta pembayaran modal kerja umum, tujuan korporasi corporate purposes or any other purpose approved by
umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui the agent (acting on the instruction of majority
oleh agen (sesuai instruksi dari pemberi pinjaman lenders).
mayoritas).
Periode ketersediaan pendanaan dari perjanjian fasilitas Availability period for this funding facility agreement
ini akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal will be ended on 1 (one) month before final repayment
pembayaran terakhir (4 Oktober 2022). date (4 October 2022).
BSI diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi BSI is required by the lenders to comply with certain
batasan-batasan tertentu sebagai berikut: covenants is as follows:
Rasio utang bersih terhadap EBITDA adalah kurang Net debt to EBITDA ratio is less than or equal to
dari atau sama dengan 3,0 : 1; dan 3.0 : 1; and
Rasio EBITDA terhadap pembayaran bunga lebih EBITDA to interest payments ratio is greater than
besar dari atau sama dengan 4,0 : 1. or equal to 4.0 : 1.
Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani On 24 September 2021, BSI entered into Accordion
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion untuk Increase Accession Agreement to increase the total
meningkatkan total komitmen dari AS$10.000.000 commitments from US$10,000,000 to
menjadi AS$50.000.000. Pemberi pinjaman US$50,000,000. Lenders from this agreement are
pada perjanjian ini adalah PT Bank UOB Indonesia, PT PT Bank UOB Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, Credit
Bank HSBC Indonesia, Credit Agricole Corporate and Agricole Corporate and Investment Bank Singapore
Investment Bank Cabang Singapura, dan ING Bank N.V. Branch, dan ING Bank N.V. Singapore Branch.
Cabang Singapura.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per The outstanding principle of this facility as of 30 June
30 Juni 2022 adalah sebesar AS$50.000.000. 2022 is US$50,000,000.
Perjanjian Fasilitas The Hongkong and Shanghai Facility Agreement The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited Banking Corporation Limited
Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan The Hongkong and On 13 January 2022, BSI and The Hongkong and Shanghai
Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”) telah Banking Corporation Limited entered into an ISDA
menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan Master Agreement and Schedule to the 2002 Master
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan Agreement in respect of Secured Bullion Forward Hedge
dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan and Financing Transaction (Note 27a). The gold
Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan (Catatan 27a). prepayment amount is US$47,290,004 with transaction
Jumlah pembayaran emas dimuka adalah sebesar date on 24 January 2022 and 18 March 2022.
AS$47.290.004 dengan tanggal transaksi pada tanggal
24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022.
384
Page 425
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/86 Exhibit E/86
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Perjanjian Fasilitas The Hongkong and Shanghai Facility Agreement The Hongkong and Shanghai
Banking Corporation Limited (Lanjutan) Banking Corporation Limited (Continued)
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini Final repayment date of this facility agreement on
adalah 30 Juni 2023. 30 June 2023.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per The outstanding principle of this facility as of 30 June
30 Juni 2022 adalah sebesar AS$29.877.927. 2022 is US$29,877,927.
MBM MBM
Perjanjian Fasilitas Sindikasi Syndications Facility Agreement
Pada tanggal 16 Mei 2022, MBM menandatangani On 16 May 2022, MBM entered into a Facility Agreement
Perjanjian Fasilitas sebesar AS$300.000.000 dengan ING amounting to US$300,000,000 with ING Bank N.V.,
Bank N.V., Cabang Singapura dan Barclays Bank PLC yang Singapore Branch and Barclays Bank PLC acting as agent
bertindak sebagai agen dan Madison Pacific Pte. Limited and Madison Pacific Pte. Limited acting as security
yang bertindak sebagai agen sekuritas. agent.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai akuisisi This loan facility was used for funding MBM’s
MBM atas JPI dan JIM, mendanai penyertaan saham oleh acquisition of JPI and JIM, funding the subscription of
JPI ke CSI dan BSID, pembayaran kembali pinjaman, shares by JPI in CSI and BSID, repayment of the loan,
pelunasan hutang pemegang saham, biaya dan repayment of the Repayable Shareholder Debt, fees,
pengeluaran yang terjadi dan mendanai Rekening costs and expenses incurred and funding the Interest
Cadangan Bunga. Reserve Account.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 This loan facility has a final maturity date of
September 2026 dan terutang setiap tiga bulan. Fasilitas 30 September 2026 and is payable on a quarterly basis.
pinjaman ini dikenakan bunga sebesar suku bunga acuan This loan facility bears interest at compounded
majemuk ditambah persentase tertentu. Fasilitas reference rate plus certain percentage. This loan
pinjaman ini dijaminkan dengan sebagian saham yang facility is guaranteed by the pledge of some of the
ditempatkan dan disetor penuh di JPI, JIM dan ZHN. issued and fully paid shares of JPI, JIM and ZHN.
MBM diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi MBM is required by the lenders to comply with certain
batasan-batasan tertentu sebagai berikut: covenants is as follows:
Pada saat apa pun pada dan sejak tanggal At any time on and from a date that falls
yang jatuh 12 bulan dari tanggal penggunaan 12 months from the date of first use,
pertama, rasio Debt Service Coverage setidaknya the Debt Service Coverage ratio shall be at least
1,20 : 1,00; dan
1.20 : 1.00; and
Setiap saat, rasio utang bersih MBM terhadap EBITDA
MBM lebih kecil dari atau sama dengan 3,50 : 1,00. At any time, the ratio of MBM's net debt to MBM's
EBITDA is less than or equal to 3.50 : 1.00.
Pada tanggal 19 Agustus 2022, MBM telah mencairkan On 19 August 2022, MBM has fully drawndown the loan
fasilitas pinjaman tersebut secara penuh. Pada tanggal facility. As at 30 June 2022, the outstanding balance of
30 Juni 2022, saldo fasilitas pinjaman adalah the loan facility was US$300,000,000 and is repayable
AS$300.000.000 dan akan dibayar kembali sesuai dengan according to the following schedule:
jadwal berikut:
Jadwal Nominal pembayaran/
pembayaran/
Repayment schedule Repayment amount
2023 20,000,000
2024 55,000,000
2025 65,200,000
2026 159,800,000
385
Page 426
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/87 Exhibit E/87
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN DAN FASILITAS KREDIT BANK (Lanjutan) 23. BANK LOANS AND CREDIT FACILITY (Continued)
Perjanjian Fasilitas Sindikasi (Lanjutan) Syndications Facility Agreement (Continued)
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, MBM diharuskan In accordance with the loan agreement, MBM is
untuk menjaga rasio keuangan tertentu. MBM juga required to maintain certain financial ratios. MBM is
diharuskan untuk mematuhi syarat dan ketentuan also required to comply with certain terms and
tertentu sehubungan dengan Anggaran Dasar, sifat conditions with regard to its Articles of Association,
usaha, aksi korporasi, kegiatan investasi, kegiatan the nature of the business, corporate actions,
pembiayaan dan hal-hal lain. Pada tanggal 30 Juni investing activities, financing activities and other
2022, MBM telah memenuhi rasio keuangan dan syarat matters. As at 30 June 2022, MBM is in compliance
dan ketentuan terkait. with the financial ratios and related terms and
conditions.
24. UTANG OBLIGASI 24. BONDS PAYABLE
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Nilai tercatat Carrying value
Utang pokok 560,608,613 271,257,171 119,482,710 Principal payable
Biaya penerbitan obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi ( 3,382,040) ( 1,413,444) ( 980,353) issuance cost
Jumlah 557,226,573 269,843,727 118,502,357 Total
Dikurangi bagian jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun 186,095,269 143,555,673 57,258,929 within one year
Jumlah utang obligasi Total non-current
jangka panjang 371,131,304 126,288,054 61,243,428 bonds payable
Perusahaan menerbitkan Penawaran Umum Obligasi The Company issued Public Offering of Continuation
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 pada tanggal Bonds I Phase I Year 2020 on 30 July 2020 and Public
30 Juli 2020 dan Penawaran Umum Obligasi Offering of Continuation Bonds I Phase II Year 2020
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 pada tanggal on 9 September 2020 with PT Bank Rakyat Indonesia
9 September 2020 dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") as the Trustee.
(Persero) Tbk ("BRI") sebagai Wali Amanat.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan The net proceeds from the bonds were used to
untuk pembayaran sebagian jumlah pokok utang bank partial repayment of principal bank loan of the
Perusahaan serta modal kerja Perusahaan dan BKP Company and working capital for the Company and
(entitas anak melalui BTR), meliputi antara lain BKP (subsidiary through BTR), included payment to
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan supplier, employee, consultant and finance
dan beban keuangan. expenses.
Pada tanggal 26 Maret dan 18 November 2021, On 26 March and 18 November 2021, the Company
Perusahaan menerbitkan Penawaran Umum Obligasi issued Public Offering of Continuation Bonds II Phase
Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap II Tahun 2021 I and Phase II Year 2021 with BRI as Trustee. The net
dengan BRI sebagai Wali Amanat. Hasil bersih dari proceeds from this issuance of bonds were used
penerbitan obligasi ini digunakan (i) untuk (i) for repayment of principal bank loan of the
pembayaran jumlah pokok utang bank Perusahaan Company and BSI; (ii) for fund the capital
dan BSI; (ii) untuk mendanai kebutuhan belanja expenditure incurred from exploration activities in
modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tujuh Bukit Copper Project; and (iii) to be used by
Tembaga Tujuh Bukit; dan (iii) untuk digunakan oleh the Company and/or BSI and/or BTR and/or BKP for
Perusahaan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP the working capital.
untuk modal kerja.
386
Page 427
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/88 Exhibit E/88
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 24. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 8 Maret 2022, Perusahaan menerbitkan On 8 March 2022, the Company issued Public
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Offering of Continuation Bonds III Phase I Year 2022
Tahun 2022 dengan BRI sebagai Wali Amanat. Hasil with BRI as Trustee. The net proceeds from this
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan issuance of bonds will be used (i) for growth and/or
(i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan business development of the Company and/or
usaha Perusahaan dan/atau perusahaan anak (baik subsidiary (whether current or will be existing)
yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam through purchasing shares and/or assets, and/or
bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau participation in shares in the one or more companies
penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di which have similar industry or relevant to the
industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Group’s business activities, including for joint
Grup, termasuk dalam rangka perjanjian patungan venture arrangement and other relevant transaction
dan metode transaksi lain yang sesuai; (ii) untuk methods; (ii) for payment US$50,000,000 Revolving
pembayaran Fasilitas Kredit Bergulir AS$50.000.000 Credit Facility owned by BSI; (iii) for payment all
yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk pembayaran seluruh principal Continuation Bonds II Phase I Series A; and
pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A; (iv) to be used by the subsidiaries for their working
dan (iv) untuk digunakan perusahaan anak untuk capital.
modal kerja.
Pada tanggal 28 April 2022, Perusahaan menerbitkan On 28 April 2022, the Company issued Public
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Offering of Continuation Bonds III Phase II Year 2022
Tahun 2022 dengan BRI sebagai Wali Amanat. Hasil with BRI as Trustee. The net proceeds from this
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan issuance of bonds will be used (i) for payment
(i) untuk pembayaran Fasilitas Kredit Bergulir US$100,000,000 Revolving Credit Facility owned by
AS$100.000.000 yang dimiliki oleh Perusahaan; (ii) the Company; (ii) to be used by the subsidiaries for
untuk digunakan perusahaan anak untuk modal kerja. their working capital.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Based on Trusteeship Agreement, the Company will
Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut not conduct the following activities without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: written consent of the Trustee:
Melakukan penggabungan atau pengambilalihan Conduct merger or acquisition with another
dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam company, unless is conducted for the Company’s
rangka restrukturisasi internal Grup Perusahaan, Grup’s internal restructuring, or which
atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang conducted with other party which has the same
memiliki bidang usaha yang sama dan tidak business activities and does not cause material
menyebabkan dampak merugikan material, adverse impact, provided that the terms of
dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi bonds under the Trusteeship Agreement and
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta other related documents shall always be applied
dokumen lain terkait tetap berlaku dan mengikat fully to the surviving company;
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company);
Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki Borrowing new debt that is higher than the
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang position of debt arising from bonds, unless the
timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana proceeds from the new debt are used for the
dari utang baru tersebut digunakan untuk kegiatan Company’s operational activities or refinancing
operasional Perusahaan atau tujuan pembiayaan purposes for the exisiting debt or for the purpose
kembali atas utang yang telah ada atau pembelian of repurchasing the bonds subject to the
kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan provisions under the Trusteeship Agreement;
Perjanjian Perwaliamanatan;
Menjaminkan dan/atau membebani aktiva Guarantee and/or charge the assets including
termasuk hak atas pendapatan Perusahaan, right of the Company’s income, unless the
kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang guarantee is given for the debt in the second
termasuk dalam poin kedua diatas; point above;
387
Page 428
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/89 Exhibit E/89
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 24. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Based on Trusteeship Agreement, the Company will
Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut not conduct the following activities without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: written consent of the Trustee: (Continued)
(Lanjutan)
Melakukan pengalihan aset dalam satu atau Transfer assets in one or more transactions in a
beberapa transaksi dalam satu tahun buku current financial year with total more than 10%
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total from the Group’s total assets, except for certain
aset Grup, kecuali untuk transaksi-transaksi transactions under the Trusteeship Agreement;
tertentu sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
Mengubah bidang usaha utama Perusahaan; Change the scope of the Company’s main
activities;
Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan Reduce the Company’s authorized capital, issued
disetor Perusahaan; and fully paid-up capital;
Membayar, membuat atau menyatakan Pay, make or declare the distribution of
pembagian dividen pada tahun buku Perusahaan dividends in related financial year while the
pada saat Perusahaan lalai dalam melakukan Company is negligent to repay of amounts owed;
pembayaran jumlah terutang;
Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil Conduct any form of cooperation, profit share or
atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan other similar agreements outside of the
usaha Perusahaan atau perjanjian manajemen Company’s business activities or management
atau perjanjian serupa lainnya yang agreements or other similar agreements which
mengakibatkan kegiatan Perusahaan sepenuhnya resulting in the Company’s activities being fully
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak regulated by other parties and causing material
merugikan material, kecuali perjanjian yang adverse impact, except for the agreement made
dibuat oleh Perusahaan dengan pemegang by the Company with its shareholder and loan
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak agreement with third party in which the
ketiga dimana Perusahaan bertindak sebagai Company is acting as the borrower.
debitur.
Perusahaan juga berkewajiban mepertahankan rasio The Company is obliged to meet the financial ratio
keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA of consolidated net debt : consolidated EBITDA no
konsolidasian tidak lebih dari 4 : 1 (5 : 1 khusus untuk more than 4 : 1 (5 : 1 specifically for Public Offering
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahap I of Continuation Bonds III Phase I and II Year 2022)
dan II Tahun 2022) selama jangka waktu obligasi during the terms period of the bonds and/or all total
dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi principal and interest bonds or others obligation are
atau kewajiban lainnya belum seluruhnya not fully paid yet.
dibayarkan.
Pada 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Grup As of 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020,
telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan the Group has complied with the restrictions set out
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. in the Trusteeship Agreement.
Per tanggal 30 Juni 2022, seluruh utang obligasi yang As of 30 June 2022, all bonds payable issued are
diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia listed in the Indonesia Stock Exchange and
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta denominated in Rupiah, and have obtained idA
mendapatkan peringkat idA (Single A) dari (Single A) rating from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Indonesia (“Pefindo”).
388
Page 429
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/90 Exhibit E/90
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 24. BONDS PAYABLE (Continued)
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah Additional information related to bonds payable are
sebagai berikut: as follows:
Pokok obligasi/ Tanggal jatuh Jadwal pembayaran
Jenis/ Bonds principal tempo/ bunga/ Interest Tingkat bunga/
Type (dalam/in Rp) Maturity date payment schedule Interest rates
Obligasi Berkelanjutan I Seri/Series A 673,650,000,000 7 Agustus/ Setiap kuartal dimulai 8.90%
Tahap I Tahun 2020/ August 2021 tanggal 30 Oktober 2020/
Continuation Bonds I Seri/Series B 726,350,000,000 30 Juli/ Quarterly start from 10.50%
Phase I Year 2020 July 2023 30 October 2020
Obligasi Berkelanjutan I Seri/Series A 149,000,000,000 16 September Setiap kuartal dimulai 8.25%
Tahap II Tahun 2020/ 2021 tanggal 9 Desember 2020/
Continuation Bonds I Seri/Series B 151,000,000,000 9 September Quarterly start from 10.25%
Phase II Year 2020 2023 9 December 2020
Obligasi Berkelanjutan II Seri/Series A 559,600,000,000 2 April 2022 Setiap kuartal dimulai 7.50%
Tahap I Tahun 2021/ tanggal 26 Juni 2021/
Continuation Bonds II Seri/Series B 940,400,000,000 26 Maret/ Quarterly start from 9.85%
Phase I Year 2021 March 2024 26 June 2021
Obligasi Berkelanjutan II - 1,500,000,000,000 25 November 2022 Setiap kuartal dimulai 5.00%
Tahap II Tahun 2021/ tanggal 18 Februari 2022/
Continuation Bonds II Quarterly start from
Phase II Year 2021 18 February 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri/Series A 959,000,000,000 15 Maret/March Setiap kuartal dimulai 5.00%
Tahap I Tahun 2022/ 2023 tanggal 8 Juni 2022/
Continuation Bonds III Seri/Series B 2,041,600,000,000 8 Maret/March Quarterly start from 7.80%
Phase I Year 2022 2025 8 June 2022
Obligasi Berkelanjutan III Seri/Series A 310,000,000,000 28 April 2025 Setiap kuartal dimulai 7.80%
Tahap II Tahun 2022/ tanggal 28 Juli 2022/
Continuation Bonds III Seri/Series B 1,690,000,000,000 28 April 2027 Quarterly start from 9.25%
Phase II Year 2022 28 July 2022
Perusahaan telah membayar seluruh pokok obligasi The Company paid all bonds principle Series A from
Seri A dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Continuation Bonds I Phase I and II Year 2020 and
Tahap II Tahun 2020 dan Obligasi Berkelanjutan II Continuation Bonds II Phae I Year 2021 with past due
Tahap I Tahun 2021 yang jatuh tempo masing-masing on 7 August, 16 September 2021 and 2 April 2022,
pada tanggal 7 Agustus, 16 September 2021 dan respectively.
2 April 2022.
Perusahaan melakukan transaksi cross currency The Company has entered cross currency swaps
swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk transaction for most of bonds payable to cover
melindungi resiko fluktuasi dari tingkat suku bunga fluctuation of interest rate risk and currency
dan nilai tukar mata uang dimasa yang akan datang exchange risk in the future (Note 27d).
(Catatan 27d).
25. UTANG LAIN-LAIN 25. OTHER PAYABLES
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Utang dividen 56,108,671 - - Dividend payables
Pihak ketiga 51,250,902 19,618 17,778 Third parties
Jumlah 107,359,573 19,618 17,778 Total
Utang lain-lain pihak ketiga terutama merupakan Other payables third parties represent payable from
utang atas transaksi pengambilalihan JPI dan JIM the acquisition of JPI and JIM by MBM amounting
oleh MBM senilai AS$46.210.600 (Catatan 4) dan US$46,210,600 (Note 4) and US$5,000,000 represent
sebesar AS$5.000.000 merupakan transaksi jual beli the sale and purchase share transaction with non-
saham dengan entitas non-pengendali (Catatan 38d). controlling interest (Note 38d).
389
Page 430
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/91 Exhibit E/91
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
25. UTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 25. OTHER PAYABLES (Continued)
Sesuai dengan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Based on Circular Resolution of the Shareholders of
BSID dan CSI sebagai pengganti Rapat Umum BSID and CSI in Lieu of an Annual General Meeting of
Pemegang Saham Tahunan masing-masing pada Shareholders dated 28 April 2022, the Shareholders
tanggal 28 April 2022, Pemegang Saham menyetujui agreed to distribute cash dividends of US$60,069,582
untuk pembagian dividen tunai masing-masing and US$35,577,073, respectively, proportionally in
sebesar AS$60.069.582 dan AS$35.577.073 secara accordance with the number of shareholdings of each
proposional sesuai jumlah kepemilikan saham Shareholder.
masing-masing Pemegang Saham.
Pada tanggal 30 Juni 2022, saldo dividen yang As at 30 June 2022, the outstanding dividends
terutang adalah sebesar AS$56.108.671. payable amounting to US$56,108,671.
26. PINJAMAN DARI PIHAK KETIGA 26. LOAN FROM THIRD PARTIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December December
2021 2020
Strengthen Holding Pte Ltd 74,600,500 - - Strengthen Holding Pte Ltd
Posco International - Posco International
Corporation - 13,980,000 Corporation
Jumlah 74,600,500 - 13,980,000 Total
Dikurangi bagian jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun - - 13,980,000 within one year
Jumlah pinjaman dari pihak Total non-current loan from
ketiga jangka panjang 74,600,500 - - third parties
Pada tanggal 30 Juli 2018, BTR dengan Perusahaan On 30 July 2018, BTR, the Company and Posco
dan Posco International Corporation (sebelumnya International Corporation (previously known as
dikenal sebagai Posco Daewoo Corporation) telah Posco Daewoo Corporation) entered into
mengadakan perjanjian pinjaman pemegang saham shareholders loan agreement until the later of (i)
sampai dengan yang lebih lama dari (i) 31 Desember 31 December 2020 (ii) the date falling 5 business
2020 (ii) tanggal 5 hari kerja setelah tanggal days after the senior debt discharge date with total
pelunasan utang senior dengan nilai pinjaman loan of US$4,180,000 and subjected to 10% interest
sebesar AS$4.180.000 dan dikenakan bunga sebesar per year, to fullfil all the obligation of Senior
10% per tahun yang digunakan untuk memenuhi Facility amounting to US$165,000,000.
kewajibannya atas Fasilitas Senior sebesar
AS$165.000.000.
Pada tanggal 10 Februari 2021, Posco International On 10 February 2021, Posco International
Corporation, Perusahaan dan BTR menandatangani Corporation, the Company and BTR entered a
Perjanjian Jual Beli bersyarat dimana terdapat conditional Sales and Purchase Agreement wherein a
klausul bahwa BTR harus mengembalikan clause that BTR must return the advance payment
pembayaran diterima dimuka berdasarkan perjanjian received based on the copper cathode sales and
jual beli katoda tembaga antara BTR dengan Posco purchase agreement between BTR and Posco
International Corporation pada tanggal 25 Oktober International Corporation on 25 October 2019,
2019, senilai AS$9.800.000, yang jatuh tempo pada amounting to US$9,800,000, which due on 30 June
tanggal 30 Juni 2021 dengan tingkat bunga 8,32% per 2021 with interest rate 8.32% per annum.
tahun.
Per Mei 2021, BTR telah melunasi seluruh As of May 2021, BTR has fully repaid its loan to Posco
pinjamannya kepada Posco International International Corporation.
Corporation.
390
Page 431
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/92 Exhibit E/92
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
26. PINJAMAN DARI PIHAK KETIGA (Lanjutan) 26. LOAN FROM THIRD PARTIES (Continued)
Pada tanggal 28 April 2022, ZHN menandatangani On 28 April 2022, ZHN entered into a share
perjanjian pengambilan saham dengan MBM dan subscription agreement with MBM and Strengthen
Strengthen Holding Pte Ltd (“SHPL”), sebagaimana Holding Pte Ltd (“SHPL”), with the most recent
telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal amendment dated 18 May 2022. This subscription
18 Mei 2022. Perjanjian pengambilan saham ini agreement includes ZHN loan to SHPL amounting to
mencakup pinjaman ke ZHN dari SHPL sebesar US$74,600,500. This agreement does not have
AS$74.600.500. Perjanjian ini tidak memiliki jatuh maturity date, no collateral and 3% interest rate per
tempo tertentu, tidak memiliki jaminan dan biaya annum.
bunga sebesar 3% per tahun.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembangunan This loan facility was used for construction of the
Pabrik Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) dan Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) Plant and for
tujuan korporasi umum. Fasilitas ini dikenakan bunga general corporate purposes. This facility bears
sebesar persentase tertentu, dimana tanggal interest at certain percentage, which the first
pembayaran bunga pertama memiliki jatuh tempo interest payment has a date due and payable three
dan terutang tiga bulan setelah tanggal aktual months after the RKEF actual commissioning date.
komisioning RKEF.
Saldo pokok pinjaman yang terutang per 30 Juni 2022 The outstanding principal as of 30 June 2022 is
adalah sebesar AS$74.600.500. US$74,600,500.
27. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF 27. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Aset derivatif Derivative assets
Cross currency swaps - 5,148,183 7,107,141 Cross currency swaps
Lindung nilai atas penjualan Hedging
katoda tembaga 2,380,051 774,348 - for copper cathode sales
Lindung nilai
atas penjualan emas 249,602 221,930 - Hedging for gold sales
Lindung nilai
pembelian gasoil - - 548,677 Gasoil purchase hedge
Jumlah 2,629,653 6,144,461 7,655,818 Total
Dikurangi bagian jangka
pendek 2,629,653 1,431,005 3,972,568 Less current portion
Aset derivatif bagian Derivative assets
jangka panjang - 4,713,456 3,683,250 non-current portion
Liabilitas derivatif Derivative liabilities
Cross currency swaps 4,691,294 - - Cross currency swaps
Lindung nilai
atas penjualan emas 385,035 - 350,824 Hedging for gold sales
Lindung nilai atas penjualan Hedging for copper cathode
katoda tembaga - - - sales
Jumlah 5,076,329 - 350,824 Total
Dikurangi bagian jangka
pendek 3,861,294 - - Less current portion
Liabilitas derivatif bagian Derivative liabilities
jangka panjang 1,215,035 - 350,824 non-current portion
391
Page 432
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/93 Exhibit E/93
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
27. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF 27. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT
a. Lindung nilai atas penjualan emas a. Hedging for gold sales
Pada tanggal 18 Februari 2021, BSI melakukan On 18 February 2021, BSI performed early
pemutusan kontrak lindung nilai diawal atas termination of hedging contract for gold sales
penjualan emas yang berakhir pada periode which due in period June 2021 with HSBC.
Juni 2021 dengan HSBC. BSI membayar sejumlah BSI paid a certain amount as termination cost.
tertentu sebagai biaya terminasi.
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI kembali melakukan On 10 June 2021, BSI entered into a hedging
kontrak lindung nilai dengan ING Bank N.V. atas contract with ING Bank N.V. for 54,069 ounces of
lindung nilai forward emas sejumlah 54.069 ons gold forward hedge during period July 2021 to
untuk periode Juli 2021 sampai dengan December 2022 (Note 23).
Desember 2022 (Catatan 23).
Pada tanggal 20 Januari 2022, BSI melakukan On 20 January 2022, BSI entered into a hedging
kontrak lindung nilai dengan HSBC atas lindung contract with HSBC for 15,431 ounces of gold
nilai forward emas sejumlah 15.431 ons untuk forward hedge during period February 2022 to
periode Februari 2022 sampai dengan September 2022.
September 2022.
Pada tanggal 18 Maret 2022, BSI melakukan On 18 March 2022, BSI entered into a hedging
kontrak lindung nilai dengan HSBC atas lindung contract with HSBC for 10,609 ounces of gold
nilai forward emas sejumlah 10.609 ons untuk forward hedge during period January 2023 to
periode Januari 2023 sampai dengan Juni 2023. June 2022.
BSI melakukan beberapa kontrak lindung yang BSI entered several hedging contract that still
masih berlaku per 30 Juni 2022 sebagai berikut: valid as of 30 June 2022 as follows:
Mitra transaksi/ Tanggal transaksi/ Periode/ Jumlah ons emas/
Counterparties Transaction date Period Total gold ounces
Juli/July – Desember/December
ING Bank N.V. 10 Juni/June 2021 2022 18,023
HSBC 24 Januari/January 2022 Juli/July - September 2022 5,787
HSBC 18 Maret/March 2022 Januari/January - Juni/June 2023 10,609
Per 30 Juni 2022, 34.419 ons emas dilindungi nilai At 30 June 2022, 34,419 ounces of gold were
pada harga rata-rata AS$1.865 per ons. hedged at weighted average price of
US$1,865 per ounces.
b. Lindung nilai pembelian gasoil b. Gasoil purchase hedge
Pada April 2020, BSI melakukan kontrak lindung In April 2020, BSI entered into a hedging contract
nilai dengan BNPP atas pembelian gasoil untuk with BNPP of gasoil purchase for the period July
periode Juli 2020 sampai dengan Desember 2021. 2020 to December 2021.
Pada tanggal 28 Mei 2021, BSI melakukan On 28 May 2021, BSI performed early termination
pemutusan kontrak lindung nilai diawal dan of hedging contract paid a certain amount as
membayar sejumlah tertentu sebagai biaya termination cost.
terminasi.
392
Page 433
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/94 Exhibit E/94
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
27. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (Lanjutan) 27. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT(Continued)
c. Lindung nilai atas penjualan katoda tembaga c. Hedging for copper cathode sales
Pada tanggal 28 Mei 2021, BTR, entitas anak, On 28 May 2021, BTR, a subsidiary, entered into a
melakukan kontrak lindung nilai dengan United hedging contract with United Overseas Bank Limited
Overseas Bank Limited atas penjualan katoda of copper cathode sales for 2,400 tonnes during
tembaga sejumlah 2.400 ton untuk periode Juli period July until December 2021.
sampai dengan Desember 2021.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, BTR Kembali On 21 October 2021, BTR entered into a hedging
melakukan kontrak lindung nilai dengan United contract with United Overseas Bank Limited of
Overseas Bank Limited atas penjualan katoda copper cathode sales for 2,000 tonnes during period
tembaga sejumlah 2.000 ton untuk periode Januari January until April 2022.
sampai dengan April 2022.
BTR melakukan beberapa kontrak lindung yang masih BTR entered several hedging contract that still valid
berlaku per 30 Juni 2022, sebagai berikut: as of 30 June 2022, as follows:
Mitra transaksi/ Tanggal transaksi/ Periode/ Jumlah ton tembaga/
Counterparties Transaction date Period Total copper tonnes
United Overseas Bank
Limited 13 Januari/January 2022 Juli/July 2022 500
United Overseas Bank
Limited 14 April 2022 Agustus/August - September 2022 1,000
Per 30 Juni 2022, 1.500 ton katoda tembaga At 30 June 2022, 1,500 tonnes of copper cathode
dilindungi nilai pada harga rata-rata were hedged at weighted average price of
AS$10.000 per ton. US$10,000 per tonnes.
d. Cross currency swaps d. Cross currency swaps
Perusahaan menandatangani beberapa perjanjian The Company entered several facilities agreement
fasilitas transaksi cross currency swaps dengan of cross currency swaps transaction with PT Bank
PT Bank UOB Indonesia. UOB Indonesia.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah pokok nosional On 30 June 2022, total principal notional from these
dari perjanjian ini adalah sebesar agreement are amounting to
Rp4.324.800.000.000 atau setara dengan Rp4,324,800,000,000 or equivalent to
AS$301.084.466 dengan rincian sebagai berikut: US$301,084,466 with the details as follows:
Pokok nosional/ Setara dengan/ Tanggal perjanjian/ Jatuh tempo/ Tingkat bunga/
Notional principal Equivalent to Agreement date Maturity date Interest rate
Rp726,350,000,000 US$49,801,165.58 28 Juli/July 2020 30 Juli/July 2023 5.10%
Rp151,000,000,000 US$10,774,170.53 4 Februari/February 2021 9 September 2023 5.90%
Rp470,200,000,000 US$32,607,489.60 26 Maret/March 2021 26 Maret/March 2024 5.40%
Rp470,200,000,000 US$32,416,408.14 6 April 2021 26 Maret/March 2024 5.40%
Rp711,000,000,000 US$50,000,000.00 18 November 2021 25 November 2022 1.95%
Rp789,000,000,000 US$55,485,232.07 19 November 2021 25 November 2022 1.95%
Rp143,050,000,000 US$10,000,000.00 16 Maret/March 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 3.25%
Rp143,050,000,000 US$10,000,000.00 16 Maret/March 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 3.25%
Rp143,600,000,000 US$10,000,000.00 11 April 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 3.25%
Rp143,600,000,000 US$10,000,000.00 11 April 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 3.25%
Rp144,000,000,000 US$10,000,000.00 26 April 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 2.75%
Rp144,200,000,000 US$10,000,000.00 27 April 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 2.75%
Rp145,550,000,000 US$10,000,000.00 10 Mei/May 2022 8 Maret/March 2025 SOFR + 2.65%
393
Page 434
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/95 Exhibit E/95
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
27. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (Lanjutan) 27. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT(Continued)
c. Cross currency swaps (Lanjutan) d. Cross currency swaps (Continued)
Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan Cross currency swaps are related to the issuance of
obligasi yang dilakukan oleh Perusahaan the Company’s bonds (Note 24) with the purpose to
(Catatan 24) dengan tujuan melindungi nilai tukar hedge the foreign currency exchange rates and
mata uang asing dan tingkat suku bunga. interest rate.
28. MODAL SAHAM 28. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan beserta The composition of the Shareholders of the Company
persentase kepemilikannya pada tanggal and their respective ownership interest as of 30 June
30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 berdasarkan 2022, 31 December 2021 and 2020 according to the
laporan daftar pemegang saham dari share register of PT Datindo Entrycom, Security
PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek, adalah Administration Bureau, are as follows:
sebagai berikut:
30 Juni/June 2022
Jumlah modal
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Persentase kepemilikan/ disetor/
Shareholders Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,071,912,411 16.89% 6,382,558
PT Mitra Daya Mustika 2,907,302,421 12.06% 4,557,079
Garibaldi Thohir 1,948,831,357 8.08% 3,054,714
PT Suwarna Arta Mandiri 1,347,254,738 5.59% 2,111,767
Isv Sa Hongkong Brunp & Catl Co., Limited 1,205,542,539 5.00% 1,889,639
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.04% 1,525,530
Gavin Arnold Caudle 80,066,431 0.33% 125,501
Hardi Wijaya Liong 69,276,728 0.29% 108,588
Andrew Philip Starkey 527,000 0.00% 826
Simon James Milroy 521,403 0.00% 817
Albert Saputro 177,800 0.00% 279
Titien Supeno 88,900 0.00% 139
Masyarakat/Public 11,484,880,643 47.72% 18,002,087
Saham treasuri/Treasury stock 21,218,400 - 33,259
Jumlah/Total 24,110,850,771 100% 37,792,783
31 Desember/December 2021
Jumlah modal
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Persentase kepemilikan/ disetor/
Shareholders Number of shares Percentage of ownership Total paid-in capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,189,971,184 18.29% 6,606,002
PT Mitra Daya Mustika 2,948,833,595 12.87% 4,649,197
Garibaldi Thohir 2,028,836,137 8.86% 3,198,708
PT Suwarna Arta Mandiri 1,386,733,708 6.05% 2,186,355
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.25% 1,534,448
Gavin Arnold Caudle 79,526,728 0.35% 125,384
Hardi Wijaya Liong 69,276,728 0.30% 109,223
Heri Sunaryadi 4,520,630 0.02% 7,127
Richard Bruce Ness 1,633,500 0.01% 2,575
Simon James Milroy 157,700 0.00% 249
Masyarakat/Public 11,221,513,805 49.00% 17,692,089
Saham treasuri/Treasury stock 597,100 - 941
Jumlah/Total 22,904,850,815 100% 36,112,298
394
Page 435
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/96 Exhibit E/96
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
28. MODAL SAHAM (Lanjutan) 28. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember/December 2020
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,189,971,184 19.13% 6,637,839
PT Mitra Daya Mustika 2,948,833,595 13.47% 4,671,603
Garibaldi Thohir 1,796,442,892 8.20% 2,845,962
PT Suwarna Arta Mandiri 1,386,733,708 6.33% 2,196,892
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.44% 1,541,843
Gavin Arnold Caudle 79,526,728 0.36% 125,988
Hardi Wijaya Liong 69,276,728 0.32% 109,750
Heri Sunaryadi 5,083,330 0.02% 8,053
Richard Bruce Ness 4,783,500 0.02% 7,578
Tri Boewono 4,500,000 0.02% 7,129
Masyarakat/Public 10,439,189,985 47.69% 16,537,983
Jumlah/Total 21,897,591,650 100% 34,690,620
Pada tanggal 1 Februari 2021, Perusahaan telah On 1 February 2021, the Company performed buyback
melakukan pembelian kembali saham sebanyak of shares for 1,485,000 shares with the total of
1.485.000 lembar dengan total Rp3.987.225.000 (setara Rp3,987,225,000 (equivalent to US$283,449) with price
dengan AS$283.449) dengan nilai Rp2.685/lembar saham of Rp2,685/shares based on Extraordinary General
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Meeting of Shareholders (“EGMS”) on 29 July 2020 with
(“RUPSLB”) pada tanggal 29 Juli 2020 dengan maksimum maximum 2% from the Company’s issued and paid
2% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh capital with a maximum fund allocation of
Perusahaan dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp568,000,000,000, including transactions fee,
Rp568.000.000.000, termasuk biaya transaksi terkait. brokerage and other costs to be incurred.
Pada tanggal 5 Maret 2021, Perusahaan melaksanakan On 5 March 2021, the Company carried out a Increase
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan of Capital Without Giving Pre-Emptive Rights
Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan hasil (“PMTHMETD”) in accordance with the resolution of the
keputusan RUPSLB Perusahaan yang diselenggarakan EGMS of the Company which was conducted on
pada tanggal 11 Maret 2019 sebagaimana ditegaskan dan 11 March 2019 as stipulated and restated in the
dinyatakan kembali dalam keputusan RUPSLB tanggal resolution of EGMS dated 13 January 2020.
13 Januari 2020.
Jumlah saham yang diterbitkan untuk tujuan PMTHMETD The issued shares for the purpose of PMTHMETD is
tersebut adalah sebanyak 1.007.259.165 saham dengan 1,007,259,165 shares with the nominal of Rp20 per
nominal saham sebesar Rp20 per saham dan harga share and the implementation value in the amount of
pelaksanaan sebesar Rp2.420 per saham dengan total Rp2,420 per share with the total of
nilai Rp2.437.567.179.300 setara dengan Rp2,437,567,179,300 equivalent to US$172,023,090.
AS$172.023.090.
Pada Agustus 2021, Perusahaan memberikan insentif On August 2021, the Company provides long term
jangka panjang kepada karyawan sebesar 887.900 incentive to employee of 887,900 shares that reduce
lembar saham yang mengurangi saham treasuri the Company’s treasury stock
Perusahaan.
Selama bulan Mei dan Juni 2022, Perusahaan telah On May and June 2022, the Company performed
melakukan pembelian kembali saham sebanyak buyback of shares a total of 20,621,300 shares at a price
20.621.300 lembar saham dengan harga kisaran between Rp3,996 – Rp5,104/share with a total value of
Rp3,996 – Rp5,104/lembar saham dengan total nilai US$6,057,582.
sebesar AS$6.057.582.
395
Page 436
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/97 Exhibit E/97
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
28. MODAL SAHAM (Lanjutan) 28. SHARE CAPITAL (Continued)
Pada tanggal 5 April 2022, Perusahaan telah On 5 April 2022, the Company has obtained effective
mendapatkan pernyataan efektif dalam rangka statement to Increase Capital with Pre-emptive
Peningkatan Modal dengan Hak Memesan Efek Rights II (PMHMETD II). Moreover, on 27 April 2022
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Selanjutnya, pada the Company received Rp3,412,979,875,480
tanggal 27 Apil 2022 Perusahaan telah menerima equivalent to US$237,788,607 for issuance PMHMETD
sejumlah Rp3.412.979.875.480 setara dengan II of 1,205,999,956 shares with nominal value of
AS$237.788.607 atas penerbitan PMHMETD II Rp20 per share and exercise price Rp2.830 per share.
sebanyak 1.205.999.956 lembar saham baru dengan
nilai nominal sebesar Rp20 per saham dan harga
pelaksanaan Rp2.830 per saham.
Pada Juni 2022, Perusahaan memberikan insentif On June 2022, the Company provides long term
jangka panjang kepada karyawan sebesar 1.768.800 incentive to employee of 1,768,800 shares that
lembar saham atau setara dengan AS$570.362 yang reduce the Company’s treasury stock. Total treasury
mengurangi saham treasuri Perusahaan. Jumlah nilai stock value as of 30 June 2022 amounting to
saham treasuri per 30 Juni 2022 adalah sebesar US$5,601,192.
AS$5.601.192.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Law No. 40 Year 2007 regarding Indonesia Limited
Terbatas Indonesia diwajibkan untuk membentuk Companies requires the Company to set up a general
cadangan umum minimal 20% dari modal ditempatkan reserve amounting to at least 20% of issued and paid-
dan disetor penuh. Namun, tidak ada jangka waktu up share capital. However, there is no period of time
yang menentukan kapan nilai ini harus terpenuhi. stipulating when this amount should be provided.
Pada tanggal 30 Juni 2022 Perusahaan telah As of 30 June 2022, the Company has established
melakukan penyisihan cadangan sebesar a general reserve for US$1,300,000 (31 December
AS$1.300.000 (31 Desember 2021 dan 2020: 2021 and 2020: US$1,200,000 and US$1,100,000).
AS$1.200.000 dan AS$1.100.000).
29. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH 29. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET
Akun ini merupakan agio saham setelah dikurangi This account represents additional paid in
dengan biaya emisi saham sehubungan dengan aksi capital deducted with the expenses related to the
korporasi Perusahaan (Catatan 1b). Perincian akun ini corporate action of the Company (Note 1b). The
per 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah detail of this account as of 30 June 2022,
sebagai berikut: 31 December 2021 and 2020 are as follow:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Tambahan modal disetor: Additional paid-in capital:
Penawaran Umum Perdana 59,765,760 59,765,760 59,765,760 Initial Public Offering
Hak memesan efek
terlebih dahulu 323,723,853 87,615,731 87,615,731 Pre-emptive rights
Konversi saham 83,495,529 83,495,529 83,495,529 Shares conversion
Peningkatan modal tanpa Increase of capital
hak memesan efek without giving
terlebih dahulu 228,802,643 228,802,643 58,201,231 pre-emptive rights
Biaya emisi efek ( 5,241,620) ( 4,929,911)( 2,601,965) Shares issuance costs
Penerapan PSAK 70 29,746 29,746 29,746 SFAS 70 implementation
Jumlah 690,575,911 454,779,498 286,506,032 Total
396
Page 437
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/98 Exhibit E/98
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30. CADANGAN LINDUNG NILAI ARUS KAS 30. CASH FLOWS HEDGING RESERVE
Cadangan lindung nilai arus kas merupakan perubahan Cash flows hedging reserve represent changes in fair
nilai wajar instrumen keuangan derivatif (Catatan 27) value of derivative financial statements
setelah dikurangi beban pajak terkait. (Note 27) after net of with related tax expense.
31. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 31. OTHER EQUITY COMPONENTS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December December
2021 2020
Transaksi dengan kepentingan Transaction with
non-pengendali ( 24,754,069) 19,010,236 1,621,363 non-controlling entities
Foreign currency
Translasi kurs mata uang asing 15,009,791 16,664,917 17,101,592 translation
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain 3,307,960 2,891,889 2,131,781 income
Kompensasi berbasis saham 77,590 244,658 - Share based compensation
Changes in fair value
Perubahan nilai wajar of investment
investasi (Catatan 14 dan 15) ( 3,345,149) ( 3,331,310)( 1,195,389) (Notes 14 and 15)
Jumlah ( 9,703,877) 35,480,390 19,659,347 Total
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transaction with non-controlling interests represent
merupakan transaksi yang timbul dari pembelian the transaction arising from purchase share of
saham atas entitas anak dari pihak non-pengendali subsidiaries from non-controlling interests
(Catatan 38a). (Note 38a).
32. PENDAPATAN USAHA 32. REVENUE
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2022 2021 2021 2020
Penjualan emas, Sales of gold,
perak, katoda silver, copper
tembaga, cathode, and
dan feronikel: ferronickel:
Pihak ketiga Third parties
Ekspor 304,820,829 119,623,678 359,756,643 344,445,535 Export
Domestik 34,989,823 14,692,353 16,553,585 3,894,232 Domestic
Realisasi Hedge
lindung nilai 265,912 ( 73,200) 2,894,952 ( 28,673,708 ) realization
340,076,564 134,242,831 379,205,180 319,666,059
Lain-lain: Others:
Pihak ketiga 185,760 830,727 1,249,692 1,487,388 Third parties
Pihak berelasi Related parties
(Catatan 42a) 1,141,805 343,843 501,677 707,438 (Note 42a)
1,327,565 1,174,570 1,751,369 2,194,826
Jumlah 341,404,129 135,417,401 380,956,549 321,860,885 Total
397
Page 438
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/99 Exhibit E/99
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
32. PENDAPATAN USAHA (Lanjutan) 32. REVENUE (Continued)
Rincian transaksi penjualan kepada satu pelanggan Detail of sales transactions to a third party customer
yang melebihi 10% dari penjualan bersih adalah which greater than 10% of net revenue is as follows:
sebagai berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2022 2021 2021 2020
Pihak ketiga: Third parties:
Precious Metals
Precious Metals Global Global
Markets (HSBC) 145,700,783 77,972,534 205,794,306 267,766,031 Markets (HSBC)
Mitsui & Co. Ltd. 49,213,458 16,980,984 75,685,977 969,257 Mitsui & Co. Ltd.
Hong Kong Rui Po Hong Kong Rui Po
Limited 42,173,665 - - - Limited
PT Karya Sumiden PT Karya Sumiden
Indonesia 13,102,360 14,692,352 - - Indonesia
YLG Bullion Singapore YLG Bullion Singapore
Pte. Ltd. - - 9,644,371 48,642,927 Pte. Ltd.
Posco International Posco International
Corporation - 14,069,161 - - Corporation
Jumlah 250,190,266 123,715,031 291,124,654 317,378,215 Total
33. BEBAN POKOK PENDAPATAN 33. COST OF REVENUE
Beban pokok pendapatan selama periode/tahun Cost of revenue during the period/year is as follow:
berjalan adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2022 2021 2021 2020
Biaya operasi dan Operating and
produksi: production cost:
Biaya pengolahan Processing and
dan lainnya 110,681,278 50,772,937 122,256,976 88,339,679 site costs
Beban penyusutan Depreciation
(Catatan 10 expenses
dan 11) 49,599,829 35,392,738 74,033,603 42,500,509 (Notes 10 and 11)
Amortization
Beban amortisasi expenses
(Catatan 12) 15,348,055 19,284,288 41,342,591 13,101,762 (Note 12)
Biaya
pertambangan 108,105,814 15,285,717 43,951,681 32,284,594 Mining costs
Biaya pemurnian 887,881 844,074 1,760,797 1,489,264 Refining costs
Jumlah 284,622,857 121,579,754 283,345,648 177,715,808 Total
Royalti 8,382,307 5,309,993 13,167,724 15,762,311 Royalties
Persediaan Inventories
Saldo awal 151,000,994 115,347,084 115,347,084 129,608,475 Beginning balance
Saldo akhir ( 207,009,695) ( 135,232,977)( 151,000,994) ( 115,347,084) Ending balance
Beban pokok
pendapatan 236,996,463 107,003,854 260,859,462 207,739,510 Cost of revenue
Tidak ada transaksi pembelian kepada satu pemasok There is no purchase transactions to a supplier which
yang melebihi 10% dari penjualan bersih. greater than 10% from revenue.
398
Page 439
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/100 Exhibit E/100
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
34. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 34. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2022 2021 2021 2020
Biaya akuisisi 14,089,628 - - - Acquisition cost
Salaries and
Gaji dan tunjangan 6,619,754 5,275,789 14,844,887 9,595,665 allowances
Biaya profesional 3,185,202 5,172,449 8,525,845 4,567,353 Professional fees
Penyusutan Depreciation
(Catatan 10 dan 11) 679,621 435,104 813,020 866,577 (Notes 10 and 11)
Lain-lain Others
(di bawah (below
AS$ 500.000) 4,675,780 2,131,797 5,078,513 4,989,823 US$ 500,000)
Jumlah 29,249,985 13,015,139 29,262,265 20,019,418 Total
Beban lain-lain merupakan beban perjalanan dinas, Other expenses represent business travel expenses,
beban sewa dan lainnya rental expenses and others.
35. PENDAPATAN/(BEBAN) KEUANGAN - BERSIH 35. FINANCE INCOME/(EXPENSES) - NET
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Pendapatan keuangan 3,778,696 1,096,612 1,501,029 281,336 Finance income
Interest on bonds
Bunga atas utang obligasi ( 16,514,335) ( 8,061,261 )( 16,992,765) ( 4,543,280 ) payable
Transaksi cross Cross currency
currency swaps 26,604,633 5,686,205 9,511,442 ( 1,446,226 ) swap transaction
Interest on finance
Bunga atas liabilitas sewa ( 247,640) ( 789,731) ( 1,610,753) ( 2,129,508 ) leases
Bunga pinjaman ( 2,706,957 ) ( 2,364,565 )( 2,814,745) ( 10,212,354 ) Loan interest
Beban lain-lain - - ( 1,090,966) - Other expenses
Jumlah 10,914,397 ( 4,432,740)( 11,496,758) ( 18,050,032 ) Total
Beban lain-lain merupakan beban penalti kepada Other expenses represent penalty expenses to
pemasok. suppliers.
36. PENDAPATAN/(BEBAN) LAIN-LAIN – BERSIH 36. OTHER INCOME/(EXPENSES) – NET
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2022 2021 2021 2020
Pendapatan atas Income from
klaim asuransi insurance claim
(Catatan 48c) 60,000,000 20,000,000 20,000,000 - (Note 48c)
Pendapatan/(beban) Accretion
akresi 447,223 325,445 ( 1,200,525) ( 4,227,801) income/(expense)
Rugi selisih kurs – Loss on foreign
bersih ( 9,691,146 ) ( 2,434,440) ( 3,683,536) ( 990,582) currency – net
Amortisasi biaya Amortized
pinjaman ( 3,967,240 )( 2,896,180) ( 5,187,952) ( 4,739,991) borrowing costs
Biaya perbaikan heap Heap leach
leach reinstatement
(Catatan 48c) ( 964,417 ) ( 17,393,182) ( 28,000,888) ( 11,996,411) cost (Note 48c)
(Beban)/pendapatan Other (expenses)/
lain-lain ( 3,254,763 ) ( 2,832,760) ( 4,546,813) 2,107,309 income
Jumlah 42,569,657 ( 5,231,117) ( 22,619,714) ( 19,847,476) Total
399
Page 440
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/101 Exhibit E/101
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
36. PENDAPATAN/(BEBAN) LAIN-LAIN – BERSIH (Lanjutan) 36. OTHER INCOME/(EXPENSES) – NET (Continued)
(Beban)/pendapatan lain-lain terutama terdiri atas Other (expenses)/income represent non-recoverable
beban terkait perpajakan yang tidak berkaitan dengan tax expenses which not related to the current period or
periode atau tahun berjalan serta transaksi lainnya yang year and other transactions that are not related to the
tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utama Grup. main activity of the Group.
37. PERPAJAKAN 37. TAXATION
a. Taksiran pengembalian pajak a. Claims for tax refund
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pajak Penghasilan Badan 2,174,537 1,073,285 - Corporate Income Tax
Pajak Pertambahan Nilai 31,215,064 20,161,829 27,996,378 Value Added Tax
Jumlah 33,389,601 21,235,114 27,996,378 Total
b. Pajak dibayar di muka b. Prepaid taxes
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pajak penghasilan pasal 22 333,900 - - Income tax article 22
Pajak penghasilan pasal 23 1,807,732 3,214,872 1,968,727 Income tax article 23
Pajak penghasilan pasal 25 241,683 - - Income tax article 25
Pajak penghasilan pasal
pasal 28A 1,226,879 1,226,879 773,470 Income tax article 28A
Pajak Pertambahan Nilai 52,450,192 6,386,788 4,780,620 Value Added Tax
Jumlah 56,060,386 10,828,539 7,522,817 Total
c. Utang pajak c. Taxes payable
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pajak penghasilan pasal 21 775,417 463,654 354,793 Income tax article 21
Pajak penghasilan pasal 22 372,009 54,668 - Income tax article 22
Pajak penghasilan pasal 23 873,270 409,253 243,380 Income tax article 23
Pajak penghasilan pasal 25 883,706 - 1,339,398 Income tax article 25
Pajak penghasilan pasal 26 205,010 32,734 92,885 Income tax article 26
Pajak penghasilan pasal 29 27,404,639 1,401,478 3,316,026 Income tax article 29
Pajak penghasilan pasal 4
ayat 2 1,151,346 440,829 75,639 Income tax article 4 art 2
Pajak penghasilan pasal 15 15,597 2,273 1,776 Income tax article 15
Pajak Pertambahan Nilai 2,698,689 496,441 1,991,707 Value Added Tax
Jumlah 34,379,683 3,301,330 7,415,604 Total
400
Page 441
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/102 Exhibit E/102
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
d. Beban pajak penghasilan d. Income tax expense
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 June 2021 December 2021 December 2020
Pajak kini ( 32,891,292)( 5,701,769)( 17,127,128) ( 24,316,637) Current tax
Pajak tangguhan 4,317,287 3,280,958 ( 4,347,140) 4,074,858 Deferred tax
Beban pajak dari Income tax
penyesuaian pajak from prior year
tahun sebelumnya - - ( 1,857,282) ( 7,070,987) tax adjustments
Beban pajak Income tax
penghasilan ( 28,574,005)( 2,420,811)( 23,331,550)( 27,312,766) expense
Rincian beban pajak Grup adalah sebagai berikut: Details of tax expense of Group are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Pajak kini Current tax
Entitas induk ( 491,392 ) ( 2,391) ( 638,495)( 278,425)The parent entity
Entitas anak ( 32,399,900 ) ( 5,699,378) ( 16,488,633)( 24,038,212) Subsidiaries
Jumlah ( 32,891,292) ( 5,701,769) ( 17,127,128) ( 24,316,637) Total
Pajak tangguhan Deferred tax
Entitas induk 9,677 72,897 97,915 ( 221,797) The parent entity
Entitas anak 4,307,610 3,208,061 ( 4,445,055) 4,296,655 Subsidiaries
Jumlah 4,317,287 3,280,958 ( 4,347,140) 4,074,858 Total
Beban pajak dari Income tax
penyesuaian pajak from prior year
tahun sebelumnya tax adjustments
- entitas anak - - ( 1,857,282) ( 7,070,987) - subsidiaries
Beban pajak Income tax
penghasilan ( 28,574,005)( 2,420,811)( 23,331,550)( 27,312,766) expense
e. Pajak kini e. Current tax
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah On 31 March 2020, the Government issued
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Government Regulation in Lieu of the Republic of
Undang-Undang Republik Indonesia (“Perpu”) Indonesia Law (“Perpu”) No. 1 Year 2020 related to
No. 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan negara state financial policies and financial system
dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan stability for handling the 2019 Corona Virus Disease
pandemi Corona Virus Disease 2019. Pemerintah pandemic. The Government issued several
menerbitkan beberapa peraturan terkait kebijakan regulations related to new economic policies, one
perekonomian baru dimana salah satunya terkait di of them was related to the taxation policies that
bidang perpajakan yang mempengaruhi kegiatan effect the Group’s business activities which
usaha Grup, yaitu penyesuaian tarif pajak resulted the adjustment of corporate income tax
penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku untuk rate to 22% which applicable for 2020 and 2021
tahun pajak 2020 dan 2021 serta penurunan menjadi fiscal years and a decrease to 20% for the 2022 fiscal
20% untuk tahun pajak 2022. year.
Pada tanggal 16 Mei 2020, Perpu No. 1 Tahun 2020 On 16 May 2020, Perpu No. 1 Year 2020 was
ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun established as Law No. 2 Year 2020.
2020.
401
Page 442
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/103 Exhibit E/103
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini (Lanjutan) e. Current tax (Continued)
Khusus untuk Perseroan Terbuka yang memenuhi For the Public Company which fulfills the certain
kriteria tertentu dapat memperoleh tarif lebih requirement will get the tax rate of 3% lower. In
rendah 3%. Dalam hal ini, tarif pajak penghasilan this case, the corporate income tax rate of the
badan Perusahaan menjadi sebesar 19%. Company is become 19%.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah On 29 October 2021, the Government issued Law
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 No. 7 Year 2021 related to harmonization of tax
terkait harmonisasi peraturan perpajakan. Salah satu regulation. One of the changes in taxation policies
perubahan dalam bidang perpajakan, yaitu
is adjustment of corporate income tax rate to 22%
penyesuian tarif pajak badan menjadi 22% yang
berlaku untuk tahun pajak 2022. which applicable for 2022.
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut The reconciliation between profit before tax
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain according to interim consolidated statement of
konsolidasian interim dengan fiskal Perusahaan untuk profit or loss and other comprehensive income and
periode-periode yang berakhir tanggal 30 Juni 2022 the Company’s fiscal for the periods ended 30 June
dan 2021 serta 31 Desember 2021 dan 2020 adalah 2022 and 2021 and 31 December 2021 and 2020 are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Laba konsolidasian
sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan 128,641,735 5,734,551 56,718,350 56,204,449 before income tax
Laba sebelum
pajak penghasilan - Profit before income
entitas anak ( 131,547,312 ) ( 42,229,228) ( 99,211,140)( 57,707,851) tax – subsidiaries
Disesuaikan dengan Adjusted for
jurnal eliminasi 91,371,800 36,671,041 93,520,937 47,967,847 elimination entry
Laba sebelum pajak
penghasilan - Profit before income
Perusahaan 88,466,223 176,364 51,028,147 46,464,445 tax - the Company
Perbedaan Temporary
temporer: differences:
Depresiasi 14,667 33,644 61,051 ( 852) Depreciation
Beban imbalan pasca- Employee benefit
kerja 63,919 121,934 278,319 288,903 expenses
Perbedaan Permanent
permanen: differences:
Pendapatan yang
tidak dapat
diperhitungkan
untuk keperluan Non-assesable income
pajak – bersih ( 85,391,761 ) ( 319,357) ( 46,711,239)( 44,116,754) - net
Pendapatan yang
telah dikenakan Income subjected to
pajak final ( 566,775 ) - ( 1,295,778) - final tax
Taksiran laba fiskal – Estimated fiscal
Perusahaan 2,586,273 12,585 3,360,500 2,635,742 gain – the Company
402
Page 443
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/104 Exhibit E/104
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini (Lanjutan) e. Current tax (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Accumulated fiscal
Akumulasi rugi fiskal loss - beginning of
– awal tahun - - -( 1,331,530) the year
Penyesuaian - - - 161,182 Adjustment
Estimated
Taksiran akumulasi accumulated fiscal
laba fiskal - akhir gain - end of the
periode/tahun 2,586,273 12,585 3,360,500 1,465,394 period/year
Beban pajak Current income tax
penghasilan expense
kini – Perusahaan 491,392 2,391 638,495 278,425 - the Company
Beban pajak Current income tax
penghasilan expense
kini - entitas anak 32,399,900 5,699,378 16,497,842 24,038,212 - subsidiaries
Beban pajak Consolidated
penghasilan current corporate
kini konsolidasian 32,891,292 5,701,769 17,136,337 24,316,637 income tax
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi Perusahaan pada The reconciliation of Company's taxable income in
laporan keuangan menjadi dasar dalam penyampaian financial statements form is basis for the delivery
Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”). of Annual Tax Return (“SPT”).
Pajak atas laba Grup sebelum pajak berbeda dari nilai The tax on the Group’s profit before tax differs
teoritis yang muncul apabila menggunakan rata-rata from the theoretical amount that would arise using
tertimbang tarif pajak terhadap laba pada entitas the weighted average tax rate applicable to profit
anak yang dikonsolidasi sebagai berikut: on the consolidated entities as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Consolidated
Laba konsolidasian profit before
sebelum pajak 128,641,735 5,734,551 56,718,350 56,204,449 income tax
Pajak penghasilan
dihitung dengan Income tax at
tarif yang berlaku 28,301,181 1,261,601 12,478,037 12,364,979 prevailing rates
Dampak pajak Income tax
penghasilan pada: effects of:
Beban yang tidak
dapat dikurangkan Non-deductible
untuk keperluan (income)/expenses
pajak - bersih ( 418,106) 92,691 1,956,888 1,298,178 - net
Pendapatan
yang telah
dikenakan Income subjected to
pajak final ( 121,774) ( 205,143) ( 289,865)( 59,459) final tax
Fasilitas pajak - ( 409,623) ( 819,247)( 819,247) Tax facilities
403
Page 444
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/105 Exhibit E/105
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini (Lanjutan) e. Current tax (Continued)
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Dampak pajak Income tax
penghasilan pada: effects of:
(Lanjutan) (Continued)
Dampak atas
perubahan tarif Effect of changes
pajak - - - 1,783,541 tax rate
Hasil pemeriksaan Tax audit
pajak - - 1,857,282 5,874,444 assessment
Unrecognised
Aset pajak tangguhan deferred
tidak diakui ( 586,105) 873,753 1,077,620 2,794,884 tax assets
Lainnya 1,398,809 807,532 7,070,835 4,075,446 Others
Jumlah beban Total consolidated
pajak penghasilan income tax
konsolidasian 28,574,005 2,420,811 23,331,550 27,312,766 expense
f. Pajak tangguhan f. Deferred tax
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
30 Juni/June 2022
Dikreditkan/ Penghasilan Transfer dari
(dibebankan) komprehensif liabilitas pajak
ke laba rugi/ lain/ Akuisisi tangguhan/
Saldo awal/ Credited/ Other entitas anak/ Transfer from Saldo akhir/
Beginning (charged) to comprehensive Acquisition of deferred tax Ending
balance profit or loss income subsidiary liabilities balance
Depreciation of
Penyusutan property, plant
aset tetap 12,890,135 5,093,489 - - 24,560 18,008,184 and equipments
Imbalan pasca-kerja 3,283,387 254,332 - - 254,062 3,791,781 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 8,139,822) ( 1,833,997 ) - - - ( 9,973,819 ) Lease liabilities
Cadangan lindung Cash flows hedges
nilai arus kas ( 219,182) - 1,594,866 - ( 978,155 ) 397,529 reserve
Properti pertambangan 5,195,102 799,744 - - - 5,994,846 Mining properties
Rugi fiskal 12,392,622 ( 582,386 ) - 732,647 - 12,542,883 Fiscal losses
Unrecognised
Aset pajak tangguhan deferred tax
tidak diakui ( 10,919,432) 586,105 - - - ( 10,333,327 ) assets
Aset pajak Deferred tax
tangguhan - bersih 14,482,810 4,317,287 1,594,866 732,647 ( 699,533 ) 20,428,077 assets – net
31 Desember/December 2021
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif lain/
Saldo awal/ ke laba rugi/ Other
Beginning Credited/(charged) to comprehensive Saldo akhir/
balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 14,879,216 ( 1,989,081) - 12,890,135 and equipments
Imbalan pasca-kerja 2,583,962 883,899 ( 184,474 ) 3,283,387 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 4,800,137) ( 3,339,685 ) - ( 8,139,822 ) Lease liabilities
Cadangan lindung nilai Cash flows hedges
arus kas ( 43,528 ) - ( 175,654 ) ( 219,182) reserve
Properti pertambangan ( 3,152,822) 8,347,924 - 5,195,102 Mining properties
Rugi fiskal 19,663,114 ( 7,270,492) - 12,392,622 Fiscal losses
Aset pajak tangguhan Unrecognised deferred
tidak diakui ( 9,841,812) ( 1,077,620) - ( 10,919,432) tax assets
Aset pajak tangguhan Deferred tax
- bersih 19,287,993 ( 4,445,055 ) ( 360,128) 14,482,810 assets - net
404
Page 445
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/106 Exhibit E/106
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan (Lanjutan) f. Deferred tax (Continued)
Aset pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax assets (Continued)
31 Desember/December 2020
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif lain/
Saldo awal/ ke laba rugi/ Other
Beginning Credited/(charged) to comprehensive Saldo akhir/
balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 14,828,732 50,484 - 14,879,216 and equipments
Imbalan pasca-kerja 2,627,551 ( 134,901 ) 91,312 2,583,962 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 1,554,626) ( 3,245,511 ) - ( 4,800,137 ) Lease liabilities
Cadangan lindung nilai Cash flows hedges
arus kas 2,447,209 - ( 2,490,737 ) ( 43,528) reserve
Provisi kerugian Provision for
penurunan nilai 1,432,115 ( 1,432,115 ) - impairment
Properti pertambangan ( 2,922,939) ( 229,883 ) - ( 3,152,822 ) Mining properties
Rugi fiskal 7,579,649 12,083,465 - 19,663,114 Fiscal losses
Aset pajak tangguhan Unrecognised deferred
tidak diakui ( 7,046,928) ( 2,794,884 ) - ( 9,841,812) tax assets
Aset pajak tangguhan Deferred tax
- bersih 17,390,763 4,296,655 ( 2,399,425) 19,287,993 assets - net
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
30 Juni/June 2022
Transfer ke aset pajak
tangguhan/ Akuisisi entitas anak/
Saldo awal/ Transfer to deferred Acquisition of Saldo akhir/
Beginning balance tax assets subsidiary Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 24,560 ( 24,560 ) - - and equipments
Imbalan pasca-kerja 254,062 ( 254,062 ) - - Employee benefit
Exchange difference
on translation of
Selisih kurs atas penjabaran financial
laporan keuangan statements in
dalam mata uang asing - - ( 338,214 ) ( 338,214 ) foreign currency
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas ( 978,155 ) 978,155 - - hedges reserve
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih ( 699,533 ) 699,533 ( 338,214 ) ( 338,214 ) liabilities - net
31 Desember/December 2021
Dikreditkan/
(dibebankan) Penghasilan
ke laba rugi/ komprehensif lain/
Saldo awal/ Credited/(charged) to Other comprehensive Saldo akhir/
Beginning balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap ( 21,632 ) 46,192 - 24,560 and equipments
Imbalan pasca-kerja 219,299 51,723 ( 16,960 ) 254,062 Employee benefit
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas ( 1,350,357 ) - 372,202 ( 978,155 ) hedges reserve
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih ( 1,152,690 ) 97,915 355,242 ( 699,533 ) liabilities - net
405
Page 446
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/107 Exhibit E/107
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan (Lanjutan) f. Deferred tax (Continued)
Liabilitas pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax liabilities (Continued)
31 Desember/December 2020
Dikreditkan/
(dibebankan) Penghasilan
ke laba rugi/ komprehensif lain/
Saldo awal/ Credited/(charged) to Other comprehensive Saldo akhir/
Beginning balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 10,407 ( 32,039 ) - ( 21,632 ) and equipments
Imbalan pasca-kerja 136,870 76,548 5,881 219,299 Employee benefit
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas - - ( 1,350,357 ) ( 1,350,357 ) hedges reserve
Rugi fiskal 266,306 ( 266,306 ) - -
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih 413,583 ( 221,797 ) ( 1,344,476 ) ( 1,152,690 ) liabilities - net
g. Administrasi pajak g. Tax administration
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di The taxation laws in Indonesia require
Indonesia mengatur bahwa masing-masing entitas that each company in the Group calculate and
dalam Grup menghitung dan membayar sendiri pay individual tax on the basis of self-
besarnya jumlah pajak yang terutang secara assessment. Under the prevailing obligations,
individu. Berdasarkan peraturan perundang- the DGT may assess or amend taxes within
undangan yang berlaku, DJP dapat menetapkan 5 (five) years of the time the tax becomes due.
atau mengubah jumlah pajak terutang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat
terutangnya pajak.
h. Tax holiday h. Tax holiday
CSI CSI
CSI telah mendapatkan tax holiday untuk investasi CSI has obtained tax holiday for specific capital
modal spesifik dan/atau fasilitas area spesifik investment and/or specific area facility based on
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Minister of Finance Decision Letter
No. 269/KM.3/2019 tertanggal 17 Mei 2019. No. 269/KM.3/2019 dated 17 May 2019.
Berdasarkan surat tersebut, CSI berhak untuk: Based on that letter, CSI is eligible to, among
others:
Mendapatkan 100% pengurangan laba kena Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 7 tahun terhitung sejak 100% for 7 years since CSI started its
CSI memulai produksi komersial. commercial production.
Mendapatkan 50% pengurangan dari laba Obtain reduction of net taxable income of
kena pajak bersih selama 2 tahun dihitung 50% for 2 years calculated since the end of
sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income in point (a).
bersih pada poin (a).
Tax holiday ini telah efektif sejak tahun fiskal This tax holiday has been effective started fiscal
2019. year 2019.
406
Page 447
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/108 Exhibit E/108
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. PERPAJAKAN (Lanjutan) 37. TAXATION (Continued)
h. Tax holiday h. Tax holiday
BSID BSID
BSID telah mendapatkan tax holiday untuk BSID has obtained tax holiday for specific capital
investasi modal spesifik dan/atau fasilitas area investment and/or specific area facility based on
spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Minister of Finance Decision Letter No.
Keuangan No. 362/KM.3/2019 tertanggal 26 Juli 362/KM.3/2019 dated 26 July 2019.
2019.
Based on that letter, BSID is eligible to, among
Berdasarkan surat tersebut, BSID berhak untuk: others:
Mendapatkan 100% pengurangan laba kena Obtain reduction of net taxable income of
pajak bersih selama 7 tahun terhitung sejak 100% for 7 years since BSID started its
BSID memulai produksi komersial. commercial production.
Mendapatkan 50% pengurangan dari laba Obtain reduction of net taxable income of
kena pajak bersih selama 2 tahun dihitung 50% for 2 years calculated since the end of
sejak akhir pengurangan dari laba kena pajak reduction of net taxable income in point (a).
bersih pada poin (a).
Tax holiday ini telah efektif sejak tahun fiscal This tax holiday has been effective started fiscal
2020. year 2020.
i. Status perpajakan i. Tax status
Selama tahun 2022, BSI dan BTR telah menerima During 2022, BSI and BTR have received Tax
Surat Keputusan Lebih Bayar Pajak Pertambahan Overpayment Assessment Letters of Value Added
Nilai (“PPN”) sebesar AS$2.787.712. Tax (“VAT”) amounting to US$2,787,712.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan As at the issuance date of this consolidated
keuangan konsolidasian ini, Perusahaan dan financial statements, the Company and its
entitas anak sedang dalam proses: subsidiaries are in the process of:
Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Badan Tax audit of Corporate Income Tax for 2017,
tahun 2017, 2018, dan 2019 untuk BSI, tahun 2018 and 2019 for BSI, year 2020 and objection
2020 dan proses keberatan tahun 2019 untuk process for 2019 for the Company.
Perusahaan.
Pemeriksaan atas PPN tahun 2021 - 2022 untuk VAT tax audit for 2021-2022 for BSI and BTR,
BSI dan BTR, serta proses keberatan tahun and objection process for 2019 for the
2019 untuk Perusahaan. BTR juga sedang Company. In addition, BTR has appeal process
dalam proses banding tahun 2017–2018, serta for 2017-2018, and judicial review for year
peninjauan kembali tahun 2015-2017. 2015-2017.
407
Page 448
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/109 Exhibit E/109
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 38. NON-CONTROLLING INTERESTS
a. Bagian kepentingan non-pengendali atas aset bersih a. Share of non-controlling interests in the
entitas anak: subsidiaries net assets:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December 2021 December 2020
PT Merdeka Battery PT Merdeka Battery
Materials 740,924,323 - - Materials
PT Andalan Bersama PT Andalan Bersama
Investama 75,344,293 - - Investama
PT Merdeka Tsingshan PT Merdeka Tsingshan
Indonesia 17,333,935 17,190,426 - Indonesia
PT Pani Bersama Jaya 3,008,977 6,277,862 5,308,712 PT Pani Bersama Jaya
PT Batutua Pelita PT Batutua Pelita
Investama - - 34 Investama
PT Merdeka Mining Servis - - ( 1,342 ) PT Merdeka Mining Servis
PT Batutua Tembaga Raya - - 23,103,225 PT Batutua Tembaga Raya
Eastern Field Eastern Field
Developments Ltd. - - ( 137,807 ) Developments Ltd.
PT Bumi Suksesindo - - 383,514 PT Bumi Suksesindo
Lainnya 369,724 375,577 - Others
Jumlah 836,981,252 23,843,865 28,656,336 Total
b. Kepentingan non-pengendali atas MBM berasal dari b. Non-controlling interests of MBM repesents the
transaksi akuisisi Grup sebesar 55,67% atas Group’s acquisition transaction of 55.67% of MBM’s
kepemilikan saham MBM di bulan Mei 2022. shares ownership at May 2022.
Sebesar AS$74.797.592 merupakan perjanjian Amounting to US$74,797,592 is a convertible loan
pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham into shares portion based on the agreement dated
(Convertible Loan Agreement) berdasarkan 1 April 2022 between MBM and Huayong
perjanjian tanggal 1 April 2022 antara MBM dan International (Hong Kong) Limited (“HIL”).
Huayong International (Hong Kong) Limited (“HIL”).
Adapun beberapa syarat terkait konversi adalah Some of the conditions related to conversion as
sebagai berikut: follows:
1. Pada waktu suatu IPO, pinjaman yang dapat 1. At the time of an IPO, the convertible loan will
dikonversi akan wajib dikonversi menjadi saham- mandatorily convert into the conversion shares
saham konversi pada waktu yang lebih awal or at such early time during the IPO process as
selama proses IPO tersebut sebagaimana yang the borrower shall in its absolute discretion
ditentukan oleh peminjam dengan determine.
kebijaksanaannya sendiri.
2. Saham-saham konversi yang ditempatkan pada 2. Conversion shares issued on conversion of the
konversi pinjaman yang dapat dikonversi harus convertible loan are to be of the same class as
memiliki kelas yang sama sebagaimana saham- the then issued shares.
saham yang ditempatkan pada saat itu.
3. Peminjam harus memohon pencatatan saham- 3. The borrower must apply for listing of the
saham konversi, sehingga saham-saham konversi conversion shares, such that the conversion
tercatat secara serentak dengan saham-saham shares are listed simultaneously with the other
lain yang ditempatkan di dalam IPO tersebut shares issued in the IPO as soon as reasonably
sesegera mungkin sesudah tanggal IPO tersebut. practicable after the date of the IPO
c. Kepentingan non-pengendali atas ABI berasal dari c. Non-controlling interests of ABI came from the
transaksi akuisisi Grup sebesar 50.1% atas Group’s acquisition transaction of 50,1% from ABI
kepemilikan saham ABI di bulan Maret 2022. shares ownership at March 2022.
408
Page 449
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/110 Exhibit E/110
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 38. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
d. Pada tanggal 1 Maret 2022, Perusahaan dan Lion d. On 1 March 2022, the Company and Lion Selection
Selection Asia Limited (“LSA”) (pemegang saham Asia Limited (“LSA”) (non-controlling shareholder in
non-pengendali pada PBJ) menandatangani Akta PBJ) entered into Deed of Statement of Shares
Pernyataan Pengalihan Saham No. 7 tanggal 1 Maret Transfer No. 7 dated 1 March 2022, drawn up
2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, SH. before Darmawan Tjoa, SH., SE., Notary in Jakarta,
SE., Notaris di Jakarta, dimana Perusahaan telah under which the Company has agreed to purchase
sepakat untuk membeli 10.008 lembar saham yang 10,008 shares owned by LSA in PBJ so that the
dimiliki oleh LSA di PBJ sehingga kepemilikan saham Company has 50,103 shares or equal to 83.35%
Perusahaan pada PBJ menjadi 50.103 lembar saham ownership in PBJ.
atau setara dengan 83,35%.
e. Bagian kepentingan non-pengendali atas jumlah laba e. Share of non-controlling interests comprehensive
komprehensif entitas anak: income of subsidiaries:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
PT Andalan Bersama PT Andalan Bersama
Investama ( 3,745,090 ) - - - Investama
PT Merdeka Battery PT Merdeka Battery
Materials 12,116,228 - - - Materials
PT Merdeka PT Merdeka
Tsingshan Indonesia ( 496,099 ) ( 21,448)( 169,966) - Tsingshan Indonesia
PT Batutua Tembaga PT Batutua Tembaga
Raya - ( 2,427,552)( 2,390,635)( 7,308,161) Raya
Lainnya ( 68,560 ) ( 100,746)( 246,781) ( 55,422) Others
Jumlah 7,806,479 ( 2,549,746)( 2,807,382) ( 7,363,583) Total
39. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA 39. UNEARNED REVENUE
Akun ini merupakan pendapatan diterima dimuka yang This account represent unearned revenue from
berasal dari pelanggan sehubungan dengan transaksi customer related to copper cathode sales transaction.
penjualan katoda tembaga.
40. LABA PER SAHAM 40. EARNINGS PER SHARE
Rincian perhitungan laba per saham dasar pada periode- The details of earnings per share computation for the
periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 dan 2021 serta periods ended 30 June 2022 and 2021 and for the years
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan ended 31 December 2021 and 2020 are follows:
2020 adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Laba periode/
tahun berjalan Profit for the period/
yang dapat - year attributable to
diatribusikan kepada the owners - of the
pemilik entitas induk 96,790,961 5,867,858 36,138,677 36,196,133 parent entity
Rata-rata tertimbang Weighted average
jumlah saham biasa number of outstanding
yang beredar 23,337,944,722 22,551,080,857 22,904,850,815 21,897,591,650 common stocks
Laba per saham dasar 0.0041 0.0003 0.0016 0.0017 Earnings per share
Grup tidak memiliki saham biasa yang bersifat dilutif The Group does not have any dilutive ordinary shares
pada periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 dan 2021 for the period ended 30 June 2022 and 2021 and for the
serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 years ended 31 December 2021 and 2020.
dan 2020.
409
Page 450
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/111 Exhibit E/111
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. INFORMASI ARUS KAS 41. CASH FLOW INFORMATION
a. Aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi arus a. Investing activities not affecting cash flows:
kas:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Addition of property,
Penambahan aset plant and
tetap atas equipments from
kapitalisasi aset right-of-use asset
hak guna 4,089,282 - - - capitalization
Penambahan aset Unpaid addition of
tetap yang property, plant
belum dibayar 31,584,608 7,928,149 17,033,065 7,285,138 and equipments
Penambahan aset Unpaid addition of
eksplorasi dan exploration and
evaluasi yang and evaluation
belum dibayar 9,901,181 3,533,174 7,700,780 4,241,274 assets
Penambahan properti
pertambangan yang Unpaid addition of
belum dibayar 1,180,795 - 1,038,920 - mining properties
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan: financing activities:
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Akuisisi Perubahan
1 Januari/ bersih/ outflows entitas anak/ non-kas/
January Net cash transaction Acquisition Non-cash 30 Juni/
2022 flows costs of subsidiary changes June 2022
Pinjaman dan Bank loans and
fasilitas credit
kredit bank 63,966,178 50,036,111 ( 1,634,322) 343,680,972 ( 54,125,397) 401,923,542 facility
Utang obligasi 269,843,727 309,306,224 ( 2,347,325) ( 19,576,053) 557,226,573 Bonds payable
Pinjaman
pihak Third party
ketiga - 74,600,500 - 619,280 - 75,219,780 loan
Lease
Liabilitas sewa 43,994,201( 13,434,631) - 933,899 7,437,499 38,930,968 liabilities
Jumlah 377,804,106 420,508,204 ( 3,981,647) 345,234,151 (66,263,951) 1,073,300,863 Total
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 30 Juni/
January 2021 flows costs changes June 2021
Pinjaman bank 98,871,512 - ( 2,218,316) 2,419,924 99,073,120 Bank loans
Utang obligasi 118,502,357 103,834,972 ( 804,340)( 1,357,483) 220,175,506 Bonds payable
Third party
Pinjaman pihak ketiga 13,980,000( 13,980,000) - - - loan
Lease
Liabilitas sewa 37,815,598( 13,080,275) - 11,855,793 36,591,116 liabilities
Jumlah 269,169,467 76,774,697 ( 3,022,656) 12,918,234 355,839,742 Total
410
Page 451
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/112 Exhibit E/112
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. INFORMASI ARUS KAS (Lanjutan) 41. CASH FLOW INFORMATION (Continued)
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan: (Lanjutan) financing activities: (Continued)
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 31 Desember/
January 2021 flows costs changes December 2021
Pinjaman bank 98,871,512( 33,872,032) ( 4,964,498) 3,931,196 63,966,178 Bank loans
Utang obligasi 118,502,357 152,236,891 ( 1,282,240) 386,719 269,843,727 Bonds payable
Pinjaman pihak ketiga 13,980,000( 13,980,000) - - -
Lease
Liabilitas sewa 37,815,598 ( 24,853,580) - 31,032,183 43,994,201 liabilities
Jumlah 269,169,467 79,531,279 ( 6,246,738) 35,350,098 377,804,106 Total
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 31 Desember/
January 2020 flows costs changes December 2020
Pinjaman bank 235,040,374( 140,000,000) ( 615,154) 4,446,292 98,871,512 Bank loans
Utang obligasi - 116,225,117 ( 1,274,052) 3,551,292 118,502,357 Bonds payable
Lease
Liabilitas sewa 47,448,250( 11,557,227) - 1,924,575 37,815,598 liabilities
Jumlah 282,488,624( 35,332,110) ( 1,889,206) 9,922,159 255,189,467 Total
42. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 42. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
a. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup a. In conducting its business, the Group entered
melakukan beberapa transaksi bisnis dan into certain business and financial transactions
keuangan dengan pihak berelasi: with its related parties:
Nama pihak-pihak berelasi/ Hubungan/ Sifat transaksi/
Name of related parties Relationship Nature of transactions
1. PT Mitra Pinasthika Mustika Rent Entitas afiliasi dari pengendali/ Sewa/Rental
Affiliated entity from controlling
shareholder
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Entitas afiliasi dari pengendali/ Utang usaha,Liabilitas sewa/Trade payable,
Affiliated entity from controlling Lease liabilities
shareholder
3. PT Puncak Emas Tani Sejahtera Entitas asosiasi/ Jasa pengolahan data dan pinjaman ke
Associated entity pihak berelasi/
Data processing services and loan to
related party
4. MontD’Or Petroleum Limited Entitas afiliasi/ Jasa pengolahan data/
Affiliated entity Data processing services
5. Sihayo Gold Limited Entitas afiliasi/ Jasa pengolahan data dan investasi/
Affiliated entity Data processing services and investment
6. PT Tower Bersama Entitas afiliasi dari pengendali/ Liabilitas sewa atas sewa kantor/
Affiliated entity from controlling Lease liabilities of office rental
shareholder
7. PT Andalan Bersama Investama Entitas anak/ Uang muka investasi/
Subsidiary Advance of investment
8. PT Prima Puncak Mulia Entitas afiliasi dari pengendali/ Pinjaman ke pihak berelasi/
Affiliated entity from controlling Loan to related party
shareholder
9. PT Indonesia Konawe Industrial Park Entitas afiliasi/ Investasi pada asosiasi/
Affiliated entity Investment in associate
10. Personil manajemen kunci/ Dewan Komisaris dan Direksi/Board of Pembayaran remunerasi/
Key management personnel Commissioners and Directors Remuneration paid
411
Page 452
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/113 Exhibit E/113
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
42. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 42. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES (Continued)
Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi Balances and transaction with related parties are as
adalah sebagai berikut: follows:
Persentase terhadap jumlah asset, liabilitas dan
pendapatan usaha/Percentage to total assets,
Jumlah/Total liabilities and revenue
31 31
Nama pihak-pihak 30 30 31 Desember/ 31 Desember/ 30 30 Desember/ Desember/
berelasi/ Akun/ Juni/ June Juni/ June December December Juni/ June Juni/ June December December
Name of related parties Account 2022 2021 2021 2020 2022 2021 2021 2020
1. PT Mitra Pinasthika Utang usaha/
Mustika Rent. Trade payables 217,671 188,072 173,891 141,302 0.02% 0.04% 0.03% 0.04%
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 1,003,029 988,380 1,567,447 - 0.07% 0.22% 0.31% -
2. PT Mitra Pinasthika Liabilitas sewa/
Mustika Finance Lease liabilities 1,929,654 4,512,266 3,244,293 5,735,231 0.13% 0.99% 0.65% 1.57%
3. PT Tower Bersama Liabilitas sewa/
Lease liabilities 852,633 - 1,079,064 - 0.06% - 0.22% -
4. PT Puncak Emas Piutang usaha/
Tani Sejahtera Trade receivables 988,628 1,105,171 73,906 1,342,627 0.03% 0.09% 0.01% 0.14%
Piutang lain-lain/
Other receivables - - - 71,113 - - - 0.01%
Pinjaman ke pihak
berelasi/ Loan to
related party 11,765,753 6,736,334 8,734,448 5,459,882 0.82% 0.57% 0.68% 0.59%
Pendapatan usaha/
Revenue 1,129,390 312,123 475,903 707,438 0.33% 0.23% 0.12% 0.22%
5. MontD’Or Petroleum Piutang usaha/
Limited Trade receivables - 71,500 14,300 85,800 0.01% 0.01% 0.01% 0.01%
6. Sihayo Gold Limited Piutang usaha/
Trade receivables 4,454 4,568 4,594 - 0.00% 0.00% 0.00% -
Investasi pada
saham/ Invesment
in shares 653,803 2,320,222 1,603,100 3,804,611 0.02% 0.19% 0.02% 0.41%
Pendapatan usaha/
Revenue 12,415 31,720 25,774 - 0.00% 0.02% 0.00% -
7. PT Andalan Bersama Uang muka
Investama investasi/
Advance of
investment - - 80,160,000 - - - 6.27% -
8. PT Prima Puncak Pinjaman ke pihak
Mulia berelasi/ Loan to
related party 50,312,647 - - - 3.52% - - -
9. PT Indonesia Investasi pada
Konawe Indutrial saham dan
Park asosiasi/Investment
in shares and
associate 99,919 - - - 0.00% - - -
Uang muka
investasi/
Advance of
investment 766,958 - - - 0.02% - - -
b. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) merupakan b. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) is a
perusahaan yang dibentuk oleh Koperasi Produsen company established by Koperasi Produsen Dharma
Dharma Tani (“KUD”) selaku pemegang saham 51% Tani (“KUD”) as a 51% shareholder and
dan PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) (entitas PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) (a subsidiary
anak melalui PBJ) selaku pemegang saham 49%. through PBJ) as 49% shareholder.
Pada tanggal 10 Oktober 2020, PEG, PETS dan KUD On 10 October 2020, PEG, PETS and KUD entered
menandatangani perjanjian pinjaman PEG ke PETS. into loan agreement from PEG to PETS. PEG will
PEG akan memberikan pinjaman secara bertahap provide the loan gradually for PETS’s operational
untuk kegiatan operasional PETS. activities.
412
Page 453
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/114 Exhibit E/114
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
42. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 42. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
b. Pembayaran kembali seluruh pokok hutang b. Repayment of all principals including the
beserta bunga yang dikapitalisasi akan dilakukan capitalized interest will be made no later than
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak PETS 3 (three) years since PETS commences its
mulai beroperasi atau tanggal jatuh tempo operations or other maturity date approved by
lainnya yang disetujui seluruh pihak. Tingkat all parties. Interest rate of this loan is LIBOR +
bunga atas pinjaman ini sebesar LIBOR + margin certain margin.
tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah pokok As of 30 June 2022, total outstanding loan
pinjaman yang terutang dari perjanjian ini principle from this agreement is US$11,765,753
adalah sebesar AS$11.765.753 setara dengan equivalent to Rp168,350,198,282 (31 December
Rp168.350.198.282 (31 Desember 2021 dan 2020: 2021 and 2020: US$8,734,448 and
AS$8.734.448 dan AS$5.459.882). US$5.459.882).
c. Pada tanggal 17 Mei 2022, Perusahaan c. On 17 May 2022, the Company entered into a
menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Loan Agreement with PT Prima Puncak Mulia
PT Prima Puncak Mulia (“PPM”) dimana batas (“PPM”) in which the maximum loan limit from
tertinggi pinjaman dari Perusahaan sampai the Company to Rp732,550,000,000 with
dengan Rp732.550.000.000 dengan tingkat suku interest rate of 8% per annum which have
bunga 8% per tahun yang akan jatuh tempo pada maturity date on 17 May 2025.
tanggal 17 Mei 2025.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah pinjaman yang As of 30 June 2022, total outstanding loan from
terutang dari Pinjaman ini adalah sebesar this agreement is Rp732,550,000,000 equivalent
Rp732.550.000.000 setara dengan to US$50,312,647.
AS$50.312.647.
d. Remunerasi personil manajemen kunci d. Remuneration key management personnel of
Perusahaan the Company
Personil manajemen kunci Perusahaan adalah The key management personnel of the Company
Dewan Komisaris dan Direksi yang dirinci pada are the Board of Commissioners and Board of
Catatan 1d. Directors which are detailed in Note 1d.
Perusahaan memberikan remunerasi yang The Company provides remuneration of short-
merupakan imbalan kerja jangka pendek berupa term employee benefits in the form of salaries
gaji dan tunjangan untuk keperluan tugas and allowances for the operational duties of the
operasional Dewas Komisaris dan Direksi dengan Board of Commissioners and Board of Directors
jumlah remunerasi adalah sebagai berikut: with total amount of the remuneration is as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Total remunerasi Total remunerations
yang dibayarkan 3,018,720 939,744 8,734,448 5,459,882 paid
Tidak ada kompensasi dalam bentuk imbalan There is no compensation in the form of post-
pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya dan employment benefits, other long-term benefits
pesangon pemutusan kontrak kerja untuk periode and termination benefits for the period
30 Juni 2022, 2021, 31 Desember 2021 dan 2020. 30 June 2022, 2021, 31 December 2021 and 2020.
413
Page 454
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/115 Exhibit E/115
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG 43. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES DENOMINATED
ASING IN FOREIGN CURRENCIES
Pada tanggal 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan As of 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020, the
2020, Grup mempunyai aset dan liabilitas moneter Group has monetary assets and liabilities in foreign
dalam mata uang asing sebagai berikut: currencies as follow:
30 Juni/ June 2022 31 Desember/December 2021 31 Desember/December 2020
Mata uang asing/ Setara AS$/ Mata uang asing/ Setara AS$/ Mata uang asing/ Setara AS$/
Foreign currency Equivalent US$ Foreign currency Equivalent US$ Foreign currency Equivalent US$
Aset moneter Monetary assets
Kas dan bank Rp 1,534,140,985,033 103,399,617 239,152,442,298 16,730,967 118,444,016,564 8,324,713 Cash and banks
CNY 547,074,995 81,708,750 - - - -
S$ 7,480,343 7,881,762 - - - -
A$ 1,443,049 1,001,162 827,323 594,754 621,897 471,572
Piutang usaha Rp 315,362,467,669 21,255,137 3,039,075,928 212,612 22,702,082,976 1,595,592 Trade receivables
CNY 363,203,873 54,246,556 - - - -
Piutang lain-lain Rp 112,904,866,671 7,609,683 67,363,991,324 4,712,746 61,836,282,344 4,346,098 Other receivables
Pinjaman ke pihak Loan to related
berelasi Rp 174,568,471,771 11,765,753 124,850,199,712 8,734,448 77,683,201,096 5,459,882 party
Aset tidak lancar Other non-current
lain-lain Rp 84,214,495,463 5,675,979 48,476,685,894 3,391,401 42,663,056,384 2,998,528 assets
Jumlah aset Total monetary
moneter 294,544,399 34,376,928 23,196,385 assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha Rp (1,324,620,836,710)( 89,278,213)( 336,025,438,924)( 23,508,146)( 253,565,354,872)( 17,821,574 ) Trade payables
CNY ( 41,071,695)( 6,134,290)( 19,260,195)( 3,020,067) -
A$ ( 858,193)( 595,399)( 394,083)( 283,302)( 67,734)( 51,361 )
€ ( 20,150)( 21,231)( 14,858)( 16,799)( 423)( 516 )
S$ ( 3,252)( 2,345)( 1,466)( 1,076) -
Beban yang masih
harus dibayar Rp ( 491,354,836,983)( 33,116,859)( 329,529,173,274)( 23,053,671)( 145,922,965,576 )( 10,256,042) Accrued expenses
CNY - -( 949,577)( 148,897)( 978,650)( 150,000)
NZD - - - ( 6,622)( 4,700)
A$ ( 254,094)( 176,286)( 586,108)( 421,347)( 853,736)( 647,371)
Liabilitas sewa Rp ( 242,393,300,471)( 16,337,083)( 265,643,784,084)( 18,584,286)( 22,262,138,988)( 1,564,671) Lease liabilities
Jumlah liabilitas Total monetary
moneter ( 145,661,706) ( 69,037,591) ( 30,496,235) liabilities
Net monetary
Liabilitas moneter liabilities in
dalam mata uang foreign
asing - bersih 148,882,693 ( 34,660,663) ( 7,299,850) currency
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 44. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat a. Mining services contracts, heavy equipment
berat dan perjanjian terkait lainnya rental agreement and other related
agreement
BSI, BTR, BKP, MTI dan SCM (entitas anak) BSI, BTR, BKP, MTI and SCM (the subsidiaries)
mengadakan perjanjian sewa alat berat dan entered into heavy equipment rental agreement
perjanjian terkait lainnya untuk mendukung and other related agreement to support its
operasi tambang. mining operations.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Under the agreements, the subsidiaries is
entitas anak diharuskan membayar biaya sewa dan required to pay contractors rental fees and
biaya jasa yang dihitung secara bulanan, service fees which was calculated on a monthly
berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya basis, based on price rates and other conditions
yang tertera dalam kontrak. included in the agreement.
414
Page 455
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/116 Exhibit E/116
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 44. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (Continued)
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat a. Mining services contracts, heavy equipment
berat dan perjanjian terkait lainnya (Lanjutan) rental agreement and other related agreement
(Continued)
Kontraktor/ Tipe perjanjian/ Tanggal perjanjian/ Akhir periode perjanjian/
Contractor Agreement type Agreement date Agreement period end
PT Aggreko Energy Sewa generator listrik/ 1 Juli/July 2021 30 Juni/June 2026
Services Indonesia Rental electricity generator
PT Uniteda Arkato Sewa alat berat/ 15 Januari/January 2021 30 November 2021
Rental heavy equipment 31 Desember / December
10 Agustus/August 2021 2022
1 September 2021 31 Maret / March 2023
31 Januari/January 2022 31 Agustus/August 2023
PT Petronesia Benimel Jasa penambangan nikel/ 12 Mei/May 2022 30 September 2025
Nickel mining service
PT Puma Jaya Utama Jasa pengeboran/ 21 April 2022 9 Maret/March 2023
Drilling service
b. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun b. Mining Law No. 3 Year 2020
2020
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan On 10 June 2020, the House of Representative of
Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Indonesia has issued Law No. 3 Year 2020
No. 3 Tahun 2020 sebagai Amandemen atas regarding the Amendment of Law No. 4 Year 2009
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang on Mineral and Coal Mining (“the Amendment”).
Pertambangan Mineral dan Batubara
(“Amandemen”).
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah - Transfer of authority from Local Government
(gubernur, walikota atau bupati) ke (ie the governor, mayor or regent) to Central
Pemerintah Pusat (Kementrian Energi dan Government (ie the Ministry of Energy and
Sumber Daya Mineral (“ESDM”)) Mineral Resources (“MEMR”))
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih In this case, Central Government will still
memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan have the power to delegate a certain amount
sejumlah wewenang kepada Pemerintah of authority to Local Government.
Daerah.
Peralihan ini akan efektif paling cepat diantara Central government will assume its effective
(i) enam bulan sejak tanggal berlakunya power at the earliest of: (i) six months as of
Amandemen; dan (ii) penerbitan peraturan the enactment date of the Amendment; and
pelaksanaan. (ii) the issuance of the implementing
regulations.
415
Page 456
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/117 Exhibit E/117
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 44. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun b. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
- Terdapat 9 (sembilan) jenis izin pertambangan - There will be 9 (nine) types of mining licenses
dalam Amandemen: in the Amendment:
a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”); a. Mining Business Licences (“IUP”);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”); b. Special Mining Business Licences (“IUPK”);
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak c. IUPK for Continuation of Operations of
Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Contracts of Work (“CoW”) and Coal
Pengusahaan Pertambangan Batubara Mining Concession Agreements (“PKP2B”);
(“PKP2B”);
d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”); d. Community Mining Licences;
e. Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”); e. Licences for Rock Mining;
f. Izin Penugasan untuk pertambangan f. Assignment Licences for the mining of
mineral radioaktif; radioactive minerals;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; g. Licences for Transport and Sale;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); h. Mining Services Business Licences; and
dan
i. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. i. Mining Business Licences for Sales.
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak IUP Exploration and IUP Operation Production
akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu will no longer be treated separately. A single
IUP akan mencakup tahap eksplorasi sampai IUP will cover the exploration stage up to the
dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu operation production stage. The validity
berlakunya izin pertambangan untuk logam, period for mining licences for metals, non-
non-logam, batu dan batubara tetap tidak metals, rock and coal remains unchanged.
berubah. Penyesuaian atas izin usaha Adjustments of existing mining business
pertambangan yang sudah ada dengan licences with the new provisions under the
ketentuan baru dalam Amandemen dapat Amendment can be fullfilled within two years
dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari of the enactment of the Amendment.
tanggal berlakunya Amandemen tersebut.
Amandemen tersebut memberikan jangka The amendment gives a validity period of 30
waktu selama 30 (tiga puluh) tahun bagi (thirty) years for IUP holders whose mining
pemegang IUP yang kegiatan activities are integrated with processing and
pertambangannya terintegrasi dengan refinery activities and guaranteed to get an
kegiatan pengolahan/pemurnian dan dijamin extension of 10 (ten) years for each extension
memperoleh perpanjangan selama 10 as long as the requirements under the
(sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan prevailing regulations are satisfied.
apabila memenuhi persyaratan dalam
peraturan yang berlaku.
Perubahan dalam Amandemen ini juga The changes of the Amendment also covers
mencakup penyesuaian atas IUP Operasi the adjustment of IUP Operation Production
Produksi khusus untuk pengolahan dan specifically for processing and refinery to
pemurnian menjadi Izin Usaha Industri (“IUI”) become an Industrial Licence (“IUI”) and must
yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun be carried out within a year of the enactment
sejak berlakunya Amandemen. Perusahaan of the Amendment. A company will only need
hanya perlu mendapatkan IUI untuk to obtain IUI to conduct its processing and
melaksanakan bisnis pengolahan dan refinery business.
pemurnian.
416
Page 457
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/118 Exhibit E/118
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 44. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun b. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B - Guarantee extension CoW and PKP2B in the
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi form of IUPK for Continuation of Operations
KK/PKP2B of CoW and PKP2B
Pemegang KK/PKP2B yang belum The holders of CoW and PKP2B which not
mendapatkan perpanjangan dijamin obtain an extension will be guaranteed to get
mendapatkan dua kali perpanjangan dalam twice extension in the form of IUPK for
bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Continuation of Operations of CoW and
KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu PKP2B for a maximum period of 10 (ten)
paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi years each. For those CoW and PKP2B holders
pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh that have already obtained their first
perpanjangan pertama dijamin akan extension will be guaranteed to get a second
mendapatkan perpanjangan kedua. extension.
- Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam - The mining area to be determined under the
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B IUPK for Continuation of Operations of CoW
akan merujuk pada rencana pengembangan and PKP2B will refer to the MEMR-approved
yang disetujui oleh ESDM. development plan.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B - Guarantee extension CoW and PKP2B in the
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi form of IUPK for Continuation of Operations
KK/PKP2B of CoW and PKP2B
Pemegang KK/PKP2B yang belum The holders of CoW and PKP2B which not
mendapatkan perpanjangan dijamin obtain an extension will be guaranteed to get
mendapatkan dua kali perpanjangan dalam twice extension in the form of IUPK for
bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Continuation of Operations of CoW and
KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu PKP2B for a maximum period of 10 (ten)
paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi years each. For those CoW and PKP2B holders
pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh that have already obtained their first
perpanjangan pertama dijamin akan extension will be guaranteed to get a second
mendapatkan perpanjangan kedua. extension.
Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam The mining area to be determined under the
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B IUPK for Continuation of Operations of CoW
akan merujuk pada rencana pengembangan and PKP2B will refer to the MEMR-approved
yang disetujui oleh ESDM. development plan.
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan - Transfer of ownership IUP/IUPK and shares in
saham dalam perusahaan tambang mining companies
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga Transfer for IUP/IUPK to a non-affiliated
non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan third party is now allowed with prior consent
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai from the MEMR and subject to the fulfilment
berikut: of the following conditions:
a. Kegiatan eksplorasi telah selesai a. The exploration phase has been
dilakukan, yang dibuktikan dengan completed, as evidenced by the data on
ketersediaan data sumber daya dan the relevant resources and reserves; and
cadangan; dan
417
Page 458
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/119 Exhibit E/119
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 44. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun b. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga Transfer for IUP/IUPK to a non-affiliated third
non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan party is now allowed with prior consent from
dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai the MEMR and subject to the fulfilment of the
berikut: (Lanjutan) following conditions: (Continued)
b. Semua persyaratan administratif, teknis, b. All administrative, technical,
lingkungan dan finansial telah terpenuhi. environmental and financial
requirements have been satisfied.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di Any transfer of shares in a non-public mining
perusahaan tambang non-public dapat company may be carried out with approval
dilakukan atas persetujuan ESDM dan semua from MEMR and also the same conditions
persyaratan diatas juga terpenuhi. above are fulfilled.
- Perubahan penting lainnya - Other important updates
a. Amandemen memperbolehkan perusahaan a. The Amendment allows mining service
jasa pertambangan untuk melakukan companies to undertake coal/mineral
penggalian batubara/mineral. getting.
b. Terdapat kewajiban baru bagi pemegang b. There is a new obligation for IUP and IUPK
IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk holders in the production operation stage
melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan to carry out exploration annually and to
setiap tahun dan mengalokasikan allocate their budget without any
anggarannya tanpa pengecualian untuk exemptions for continued exploration
eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal activities. To guarantee this, the IUP and
ini, pemegang IUP dan IUPK tahap operasi IUPK holders at the production operation
produksi wajib menyediakan dana stage are required to provide a reserve
ketahanan cadangan. fund.
c. Pemegang izin berkewajiban untuk c. The licence holders are obliged to use a
menggunakan jalan pertambangan dalam hauling road for their mining activities.
pelaksanaan kegiatan usaha This road may be built by the mining
pertambangan. Jalan ini dapat dibangun companies or in cooperation with either
sendiri atau bekerjasama dengan other licence holders or other parties
pemegang izin lainnya atau pihak lain yang after fulfillment of certain safety mining
telah memenuhi aspek keselamatan requirements. However, there is also
pertambangan. Namun, terdapat juga possibility of the parties using public
kemungkinan untuk menggunakan jalan roads if a dedicated hauling road is not
umum jika jalan pertambangan tidak available.
tersedia.
d. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap d. The IUP or IUPK holders in operation
operasi produksi yang sahamnya dimiliki production stage whose are owned by
oleh investor asing wajib melakukan foreign investor will be obligate to divest
divestasi saham secara bertahap untuk in stages to achieve 51% local ownership to
mencapai 51% kepemilikan lokal kepada Central Government, Local Government,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, state/regional owned enterprises, and/or
BUMN/BUMD, dan/atau badan usaha national private entities.
swasta nasional. e. IUP or IUPK holder is prohibited from
e. Pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk encumbering their IUP or IUPK, as well as
menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk their mining commodities, as securities to
komoditas tambangnya, kepada pihak lain. other parties.
418
Page 459
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/120 Exhibit E/120
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KOMITMEN DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 44. COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (Continued)
b. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun b. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini Until the issued date of this financial
diterbitkan, PBT sudah mendapatkan IUI statement, PBT has obtained IUI dated 8
tertanggal 8 Oktober 2021 dan BTR masih dalam October 2021 and BTR still in the process of
proses konversi IUP Operasi Produksi khusus submission to convert its mining license from
pengolahan dan pemurnian menjadi IUI. IUP Operation Production specifically for
processing and refinery to IUI.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak Based on management’s evaluation, there is
terdapat dampak keuangan signifikan atas no significant financial impact for this
amandemen Undang-Undang Pertambangan ini. amendment of Mining Law.
45. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 45. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN MANAGEMENT
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan The main risks arising from The Group’s financial
Grup adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko mata instruments are credit risk, liquidity risk, currency
uang asing, risiko komoditi dan estimasi nilai wajar risk, commodities risk and fair value estimation of
instrumen keuangan. Kepentingan untuk mengelola financial instrument. Interest to manage this risk
risiko ini telah meningkat secara signifikan dengan has significantly increased by considering the
mempertimbangkan perubahan dan volatilitas pasar changes and volatility in financial markets both in
keuangan baik di Indonesia maupun internasional. Indonesia and international. The Group’s
Manajemen Grup menelaah dan menyetujui kebijakan management reviews and approves policies for
untuk mengelola risiko-risiko yang dirangkum di managing risks as summarized below.
bawah ini.
Berikut adalah ringkasan dari tujuan dan kebijakan The followings are summary of objectives
dari manajemen risiko keuangan Grup: and policies of the Group’s financial risk
management:
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko kredit adalah salah satu risiko dimana salah Credit risk is the risk where one of the parties
satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal on financial instrument will fail to meet its
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak obligations, leading to a financial loss.
lain mengalami kerugian keuangan.
Grup memiliki risiko kredit yang terutama berasal The Group faced the credit risk mainly derived
dari kas dan setara kas, piutang usaha, piutang from cash and cash equivalent, trade
lain-lain, pinjaman ke pihak berelasi, investasi receivables, other receivables, loan to related
pada saham, investasi pada instrumen ekuitas and party, investment in shares, investment in
efek lainnya, instrumen keuangan derivatif dan equity instrument and other securities,
aset tidak lancar lainnya. derivative financial instrument and other non-
current assets.
Grup meminimalisir risiko kredit mengingat Grup The Group minimizes credit risk since the Group
memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan has clear policies on the selection of customers
pelanggan dan simpanan pada bank dengan and deposits with banks by placing their funds
menempatkan dana Grup hanya pada bank dengan only in banks with good reputation.
reputasi baik.
Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk Management is confident in its ability to control
mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit and sustain minimal exposure of credit risk. The
pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum maximum credit risk exposure at the reporting
risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah date is US$635,786,877 (31 December 2021 and
AS$635.786.877 (31 Desember 2021 dan 2020: 2020: US$259,858,899 and US$81,357,899).
AS$259.858.899 dan AS$81.357.899).
419
Page 460
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/121 Exhibit E/121
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 45. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko likuiditas b. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan Liquidity risk is the risk that Group will
mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas encounter difficulty in meeting financial
keuangan karena kekurangan dana. obligations due to shortage of funds.
Grup memonitor kebutuhan likuiditas dengan The Group monitor their liquidity needs by
memonitor jadwal pembayaran utang atas closely monitoring debt servicing payment
liabilitas keuangan, terutama utang pihak ketiga schedule for financial liabilities, particularly the
dan memonitor arus kas keluar sehubungan third party loans, and their cash outflows due to
dengan aktivitas operasional setiap hari. day-to-day operations. Management also
Manajemen juga secara terus-menerus menilai continuously assesses conditions in the financial
kondisi pasar keuangan untuk melihat peluang markets for opportunities to obtain optimal
mendapatkan sumber pendanaan yang optimal. funding sources.
Eksposur maksimum risiko likuiditas pada tanggal The maximum liquidity risk exposure at the
pelaporan adalah sebagai berikut: reporting date is as follows:
Jumlah Arus kas Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ Sampai dengan satu tahun/
Carrying Contractual satu tahun/ More than
amount cash flows Until one year one year
30 Juni 2022 30 June 2022
Pinjaman dan fasilitas
kredit bank 401,923,542 412,681,305 111,922,732 290,000,810 Bank loans and credit facility
Utang obligasi 557,226,573 560,608,613 186,095,269 371,131,304 Bonds payable
Utang usaha 110,226,790 110,226,790 110,226,790 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 36,650,923 36,650,923 36,650,923 - Accrued expenses
Utang lain-lain 107,359,573 107,359,573 107,359,573 - Other payables
Liabillitas sewa 38,930,968 42,799,336 21,361,335 17,569,633 Lease liabilities
Jumlah 1,252,318,369 1,270,326,540 573,616,622 678,701,747 Total
31 Desember 2021 31 December 2021
Pinjaman dan fasilitas
kredit bank 63,966,178 66,127,968 63,966,178 - Bank loans and credit facility
Utang obligasi 269,843,727 271,257,171 143,555,673 126,288,054 Bonds payable
Utang usaha 29,609,241 29,609,241 29,609,241 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 29,190,451 29,190,451 29,190,451 - Accrued expenses
Utang lain-lain 19,618 19,618 19,618 - Other payable
Liabillitas sewa 43,994,201 46,866,821 22,061,962 21,932,239 Lease liabilities
Jumlah 436,623,416 443,071,270 288,403,123 148,220,293 Total
31 Desember 2020 31 December 2020
Pinjaman dan fasilitas
kredit bank 98,871,512 100,000,000 59,099,900 39,771,612 Bank loans and credit facility
Utang obligasi 118,502,357 119,482,710 57,258,929 61,243,428 Bonds payable
Pinjaman pihak ketiga 13,980,000 13,980,000 13,980,000 - Third party loan
Utang usaha 20,199,606 20,199,606 20,199,606 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 18,136,639 18,136,639 18,136,639 - Accrued expenses
Utang lain-lain 17,778 17,778 17,778 - Other payable
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif 350,824 350,824 350,824 - instrument
Liabillitas sewa 37,815,598 40,209,145 14,312,022 23,503,576 Lease liabilities
Jumlah 307,874,314 312,376,702 183,355,698 124,518,616 Total
420
Page 461
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/122 Exhibit E/122
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 45. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko mata uang asing c. Currency risk
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai Currency risk is the risk that the fair value or
wajar atau arus kas masa datang dari suatu future cash flows of a financial instrument will
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate due to changes in foreign currency
perubahan nilai tukar mata uang asing. exchange rates.
Grup mengelola risiko mata uang asing dengan The Group manages the currency risk by
menyesuaikan antara penerimaan dan matching receipts and payments in the same
pembayaran dalam mata uang yang sama dan currency and through regular monitoring related
melakukan pengawasan secara berkala terhadap to the exchange rate fluctuation.
fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing.
Selain itu, Grup juga menjalankan program Moreover, the Group also entered into a hedge
lindung nilai yang terkait dengan penerbitan program that related to issuance of the
obligasi Perusahaan melalui transaksi cross Company’s bonds through cross currency swaps
currency swaps. transaction.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity
perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang to a reasonably possible change in foreign
asing terhadap Dolar Amerika Serikat, dimana currencies’ exchange rate against U.S. Dollar
semua variabel lain konstan, terhadap laba with all other variables held constant, to the
sebelum pajak untuk periode-periode yang profit before tax for the periods ended
berakhir 30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 30 June 2022, 31 December 2021 and 2020. Five
2020. Lima persen (5%) adalah tingkat sensitivitas percent (5%) is the sensitivity rate used when
yang digunakan pada saat pelaporan mata uang reporting foreign currency risk internally to key
asing kepada manajemen kunci secara internal dan management personnel and represents
merupakan penilaian manajemen yang mungkin management assessment of a reasonably
terjadi atas nilai tukar. possible change in foreign exchange rates.
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2022 December 2021 December 2020
Kenaikan
/(penurunan) Efek terhadap Efek terhadap Efek terhadap
dalam laba laba laba
persentase/ sebelum sebelum sebelum
Increase/ pajak/Effect pajak/Effect pajak/Effect
(decrease) on profit on profit on profit
in percentage before tax before tax before tax
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Rupiah Indonesia 5% 548,701 ( 1,568,196) ( 345,874) Indonesian Rupiah
(5%) ( 548,701) 1,568,196 345,874
Yuan Tiongkok 5% 6,491,051 ( 158,448) ( 7,500) Chinese Yuan
(5%) ( 6,491,051) 158,448 7,500
Dolar Singapura 5% 393,971 ( 54) - Singapore Dollar
(5%) ( 393,971) 54 -
Dolar Australia 5% 11,474 ( 5,495) ( 11,358) Australian Dollar
(5%) ( 11,474) 5,495 11,358
Euro 5% ( 1,062)( 840) ( 26) Euro
(5%) 1,062 840 26
Dolar Selandia Baru 5% - -( 235) New Zealand Dollar
(5%) - - 235
Dampak dari perubahan nilai tukar Dolar AS untuk The impact of the above change in exchange rate
mata uang lainnya terutama perubahan nilai aset of US Dollar to other currencies is mainly the
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing result of change in the value of foreign
dapat dilihat di Catatan 43. currencies denominated monetary assets and
liabilities refer to Note 43.
421
Page 462
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/123 Exhibit E/123
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 45. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko komoditi d. Commodities risk
Fokus utama Grup adalah pertambangan dan The Group’s main focus is gold, silver, copper,
produksi emas, perak, tembaga, dan nikel. Harga and nickel mining and production. The market
pasar dari komoditi ini dapat selalu berfluktuasi. prices for these commodities can fluctuate. This
Fluktuasi tersebut ditimbulkan oleh berbagai fluctuation is caused by numerous factors
faktor di luar kendali Grup seperti: posisi-posisi beyond the Group’s control such as: speculative
spekulatif yang diambil oleh para investor, positions taken by investors, changes in the
perubahan dalam permintaan dan penawaran demand and supply for commodities, actual or
komoditi, penjualan aktual maupun harapan expected gold sales by central banks and the
penjualan komoditi oleh Bank Sentral dan International Monetary Fund (“IMF”), global or
International Monetary Fund (“IMF”), serta regional economic events. A sustained period of
peristiwa-peristiwa ekonomi global maupun commodities price volatility may adversely
regional. Keberlanjutan perubahan harga affect the Group's ability to evaluate the
komoditi yang terus menerus dapat feasibility of undertaking new capital projects
mempengaruhi kemampuan Grup untuk or continuing existing operations or to make
mengevaluasi kelayakan usaha proyek-proyek other long-term strategic decisions.
permodalan baru atau kelanjutan kegiatan
operasional yang ada, atau membuat keputusan-
keputusan strategis jangka panjang lainnya.
Dalam memitigasi risiko ini, Grup menjalankan In order to mitigate this risk, the Group entered
program lindung nilai dengan tingkat lindung nilai into a hedge program with hedge levels are to a
maksimum sekitar 70%, 60% dan 50% masing- maximum of approximately 70%, 60% and 50% for
masing untuk 1, 2 dan 3 tahun berikutnya. the next 1, 2 and 3 years, respectively.
e. Risiko tingkat suku bunga e. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul The Group's interest rate risk mostly arises from
dari pinjaman. Pinjaman yang diterbitkan dengan borrowings. Borrowings issued at floating rates
tingkat bunga mengambang mengekspos Grup expose the Group to cash flow interest rate risk
terhadap risiko suku bunga arus kas dan pinjaman and borrowings issued at fixed rates expose the
dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Group to fair value interest rate risk.
Grup terhadap risiko nilai wajar suku bunga.
Kebijakan Grup adalah mengelola risiko arus kas The Group's policy is manage its cash flows
dari suku bunga dengan melakukan pembiayaan interest rate risk by refinancing borrowings at a
pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah, lower interest rate and conducting hedge
serta menjalankan program lindung nilai yang program based on the tenor of loan facilities.
sesuai dengan jangka waktu pinjaman.
Pada tanggal 30 Juni 2022, jika tingkat suku bunga On 30 June 2022, if interest rate on borrowings
atas pinjaman lebih tinggi/rendah 10 basis poin has been 10 basis points higher/lower with all
dan variabel lain dianggap tetap, laba tahun other variables held constant, profit for the
berjalan akan lebih rendah/tinggi sebesar year would have been US$250,739 (31 December
AS$250.739 (31 Desember 2021 dan 2020: 2021 and 2020: US$21,418 and US$16,885).
AS$21.418 dan AS$16.885).
422
Page 463
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/124 Exhibit E/124
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 45. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
f. Estimasi nilai wajar instrumen keuangan f. Fair value estimation of financial instrument
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi The fair value of financial assets and liabilities
untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau must be estimated for recognition and
untuk keperluan pengungkapan. measurement or for disclosure purposes.
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan" SFAS 60, ”Financial Instruments: Disclosures”
mensyaratkan pengungkapkan atas pengukuran requires disclosure of fair value measurements
nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar by level of the following fair value measurement
sebagai berikut: hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam (a) Quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang for identical assets or liabilities (level 1);
identik (tingkat 1);
(b) Input selain harga kuotasian yang termasuk (b) Inputs other than quoted prices included
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk within level 1 that are observable for the
aset atau liabilitas, baik secara langsung asset or liability, either directly (as prices)
(misalnya harga) atau secara tidak langsung or indirectly (derived from prices) (level 2);
(misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2); dan and
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) Inputs for the asset or liability that are not
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi based on observable market data
(input yang tidak dapat diobservasi) (tingkat (unobservable inputs) (level 3).
3).
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk Specific valuation techniques used to value
menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: financial instruments include:
(a) Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa (a) The use of quoted market prices or dealer
atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; quotes for similar instruments; and
dan
(b) Teknik lain seperti analisis arus kas yang (b) Other techniques, such as discounted cash
didiskonto digunakan untuk menentukan nilai flow analysis, are used to determine fair
instrumen keuangan lainnya. value for the remaining financial
instruments.
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari Management is of the opinion that the carrying
aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai value of its financial assets and liabilities
wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut approximates the fair value of the financial
pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021 assets and liabilities as of 30 June 2022 and
dan 2020. 31 December 2021 and 2020.
423
Page 464
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/125 Exhibit E/125
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
46. MANAJEMEN PERMODALAN 46. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Grup ketika mengelola modal adalah untuk The Group’s objectives when managing capital is to
memastikan bahwa Perusahaan mempertahankan ensure that it maintains healthy capital ratios in
rasio modal yang sehat untuk mendukung usaha dan order to support its business and maximize
memaksimalkan nilai pemegang saham. shareholder value.
Grup secara berkala meninjau dan mengelola struktur The Group regularly reviews and manages its capital
permodalan untuk mengoptimalkan penggunaan structure to optimize the use of the Group’s
sumber daya Grup, mempertimbangkan kebutuhan resources, takes into consideration the future
modal masa depan Grup dan proyeksi peluang capital requirements of the Group and projected
investasi strategis. strategic investment opportunities.
Grup mendapatkan fasilitas kredit dari bank The Group has agreed for the credit facility
sebagaimana yang telah di jelaskan di Catatan 23 provided by banks through the credit facility
dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian agreement which described in Note 23 of this
interim ini. interim consolidated financial statement.
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal Net debt to equity ratio as of 30 June 2022,
30 Juni 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah 31 December 2021 and 2020 are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2022 2021 2020
Pinjaman dan fasilitas kredit
bank 401,923,542 63,966,178 98,871,512 Bank loans and credit facility
Utang obligasi 557,226,573 269,843,727 118,502,357 Bonds payable
Liabilitas sewa 38,930,968 43,994,201 37,815,598 Lease liabilities
Pinjaman pihak ketiga - - 13,980,000 Third party loan
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif 5,076,329 - 350,824 instrument
Dikurangi: Less:
Kas dan setara kas ( 410,659,966)( 185,470,530)( 51,026,290) Cash and cash equivalent
Investasi pada instrumen Investment in equity
ekuitas dan efek lainnya instrument and other
( 48,279,947)( 47,065,590) - securities
Investasi pada saham dan Investment in shares
asosiasi ( 753,722)( 1,603,100)( 3,804,611) and associate
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif ( 2,629,653)( 6,144,461)( 7,655,818) instrument
Aset tidak lancar lainnya ( 7,321,871)( 5,035,498)( 7,011,826) Other non-current assets
Utang bersih 533,512,253 132,484,927 200,021,746 Net debt
Total ekuitas 1,869,148,089 779,410,297 563,645,881 Total equity
Rasio utang bersih terhadap
ekuitas 28.54% 17.00% 35.49% Gearing ratio
424
Page 465
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/126 Exhibit E/126
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
47. SEGMEN OPERASI 47. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh Based on the financial information used by the chief
pengambil keputusan operasional dalam operating decision maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation of
alokasi sumber daya yang dimilikinya, manajemen resources, management considers the Group’s
menetapkan segmen Grup berdasarkan aktivitas per segments based on each mining project. All
proyek pertambangan. Seluruh transaksi antar transactions between segments have been
segmen telah dieliminasi. eliminated.
Informasi menurut segmen usaha yang merupakan The information concerning the business segments
segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut: that are considered reportable is as follows:
30 Juni/June 2022
Proyek
Tujuh Bukit/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Proyek Nikel/ Lainnya/ Eliminasi/ Saldo akhir/
Project Wetar Project Nickel Project Others Elimination Ending balance
Pendapatan di
luar segmen 146,923,551 99,036,677 94,116,336 1,327,565 - 341,404,129 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - - 50,167,933 ( 50,167,933) - revenue
Pendapatan bersih 146,923,551 99,036,677 94,116,336 51,495,498 ( 50,167,933) 341,404,129 Net revenue
Pendapatan/
(beban)
keuangan - Finance income/
bersih ( 2,922,647)( 4,612,758)( 501,990) 18,950,377 1,415 10,914,397 (expenses) - net
Laba sebelum
pajak Profit before
penghasilan 104,766,694 28,112,700 11,039,852 80,337,750 ( 95,615,261) 128,641,735 income tax
Aset segmen 519,928,222 358,939,549 1,650,628,075 2,842,295,780 ( 2,073,153,143) 3,298,638,483 Segment assets
Liabilitas segmen 186,600,188 242,801,695 539,220,167 880,845,094 ( 419,976,752) 1,429,490,392 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 30,554,516 25,791,373 3,418,659 743,964 5,118,993 65,627,505 amortization
30 Juni/June 2021
Proyek
Tujuh Bukit/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Lainnya/ Eliminasi/ Saldo akhir/
Project Wetar Project Others Elimination Ending balance
Pendapatan di
luar segmen 84,695,553 49,547,278 1,174,570 - 135,417,401 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - 36,505,091 ( 36,505,091) - revenue
Pendapatan bersih 84,695,553 49,547,278 37,679,661 ( 36,505,091) 135,417,401 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 2,385,958) ( 6,425,440) 3,284,657 ( 2,611) ( 5,529,352) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 52,198 9,577 1,034,837 - 1,096,612 income
Rugi sebelum
pajak Loss before
penghasilan 19,767,024 ( 5,435,748) 28,074,316 ( 36,671,041) 5,734,551 income tax
Aset segmen 513,424,392 311,773,996 1,284,157,243 ( 918,297,560) 1,191,058,071 Segment assets
Liabilitas segmen 152,923,289 238,592,029 454,679,754 ( 391,133,839) 455,061,233 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 22,551,377 28,695,650 355,667 4,373,663 55,976,357 amortization
425
Page 466
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/127 Exhibit E/127
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
47. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 47. OPERATING SEGMENT (Continued)
Informasi menurut segmen usaha yang merupakan The information concerning the business segments
segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut: that are considered reportable is as follows:
(Lanjutan) (Continued)
31 Desember/December 2021
Proyek
Tujuh Bukit/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Lainnya/ Eliminasi/ Saldo akhir/
Project Wetar Project Others Elimination Ending balance
Pendapatan di
luar segmen 217,270,629 161,934,551 1,751,369 - 380,956,549 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - 95,361,549 ( 95,361,549) - revenue
Pendapatan bersih 217,270,629 161,934,551 97,112,918 ( 95,361,549) 380,956,549 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 3,420,837) ( 12,382,841) 2,358,456 447,435 ( 12,997,787) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 126,691 21,339 1,352,999 - 1,501,029 income
Laba sebelum
pajak Loss before
penghasilan 57,611,843 19,221,321 73,406,123 ( 93,520,937) 56,718,350 income tax
Aset segmen 494,632,926 334,701,114 1,481,615,347 ( 1,032,356,728) 1,278,592,659 Segment assets
Liabilitas segmen 157,864,440 249,961,394 485,245,772 ( 393,889,244) 499,182,362 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 47,773,662 57,383,152 926,973 11,118,586 117,202,373 amortization
31 Desember/December 2020
Proyek
Tujuh Bukit/
Tujuh Bukit Proyek Wetar/ Lainnya/ Eliminasi/ Saldo akhir/
Project Wetar Project Others Elimination Ending balance
Pendapatan di
luar segmen 287,735,250 31,930,809 2,194,826 - 321,860,885 External revenue
Pendapatan antar Inter segmen
segmen - - 24,296,971 ( 24,296,971) - revenue
Pendapatan bersih 287,735,250 31,930,809 26,491,797 ( 24,296,971) 321,860,885 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 6,772,297) ( 9,250,416) ( 2,307,915)( 740) ( 18,331,368) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 130,029 43,209 108,098 - 281,336 income
Laba/(rugi) sebelum
pajak Loss before
penghasilan 101,895,103 ( 31,578,484) 33,855,677 ( 47,967,847) 56,204,449 income tax
Aset segmen 498,956,005 291,339,630 884,301,522 ( 744,990,519) 929,606,638 Segment assets
Liabilitas segmen 157,058,182 216,019,182 314,366,373 ( 321,482,980) 365,960,757 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 45,402,564 9,051,873 839,652 2,363,747 57,657,836 amortization
426
Page 467
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/128 Exhibit E/128
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
47. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 47. OPERATING SEGMENT (Continued)
Informasi menurut segmen geografis adalah sebagai The geographical segment information is as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2022 June 2021 2021 2020
Area penjualan: Sales area:
Hongkong 200,954,421 77,972,534 205,794,306 267,766,031 Hongkong
Republik Rakyat
Tiongkok 49,213,458 16,980,984 75,685,978 969,258 China
Indonesia 34,989,823 15,866,922 18,304,954 6,089,058 Indonesia
Britania Raya 24,016,405 - 24,648,412 - United Kingdom
Korea - 14,069,161 26,544,728 24,243,671 Korea
Singapura 20,338,819 6,796,219 9,644,371 48,642,927 Singapore
Monako 11,891,203 3,804,781 17,438,848 2,823,648 Monaco
Jumlah 341,404,129 135,490,601 378,061,597 350,534,593 Total
48. KEJADIAN PENTING 48. SIGNIFICANT EVENT
a. Pada tanggal 30 Januari 2020, Organisasi a. On 30 January 2020, the World Health
Kesehatan Dunia (“WHO”) mengumumkan Organization (“WHO”) announced a global health
keadaan darurat kesehatan global jenis baru emergency because of a new strain of corona
Corona Virus (“COVID-19 outbreak”) dan risiko virus (the “COVID-19 outbreak”) and the risks to
terhadap komunitas Internasional ketika virus the international community as the virus spreads
menyebar secara global sampai titik tertentu. globally beyond its point of origin. In March
Pada bulan Maret 2020, WHO mengklasifikasikan 2020, the WHO classified the COVID-19 outbreak
wabah COVID-19 sebagai pandemi berdasarkan as a pandemic, based on the rapid increase in
peningkatan paparan yang cepat secara global. exposure globally.
Dampak dari wabah COVID-19 terus berkembang The impact of the COVID-19 outbreak continues
sampai dengan tanggal laporan keuangan ini. to evolve as of the date of this report.
Manajemen secara aktif terus memantau dampak Management is actively monitoring the impact of
situasi dalam negeri dan global terhadap kondisi the local and global situation on its financial
keuangan, likuiditas, operasi, pemasok, industri condition, liquidity, operations, suppliers,
dan tenaga kerjanya. Sampai dengan tanggal industry and workforce. Until the financial
laporan keuangan ini diterbitkan, operasional statements release date, the Group’s operations
Grup masih berjalan dengan normal. are still running normally.
b. Pada tanggal 14 Agustus 2020, Menteri Keuangan b. On 14 August 2020, the Minister of Finance issued
mengeluarkan Peraturan Menteri Ministerial Decree No. 110/PMK.03/2020
No. 110/PMK.03/2020 mengenai Perubahan atas regarding the Changes of Ministerial Decree
Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 No. 86/PMK.03/2020 related to tax incentives
tentang insentif pajak untuk wajib pajak for taxpayers affected by COVID-19 pandemic.
terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan peraturan ini, Grup telah Based on this regulation, the Group has been
mendapatkan persetujuan untuk insentif atas approved to get incentive for employee income
pajak penghasilan pasal 21 karyawan, tax article 21, exemption from the collection of
pembebasan atas pemungutan pajak penghasilan income tax article 22 on imports and reduction
pasal 22 impor dan pengurangan angsuran pajak installment of income tax article 25 by 30% for
penghasilan pasal 25 sebesar 30% untuk periode period April-June 2020 fiscal year and 50% for
masa pajak April-Juni 2020 dan 50% untuk periode period July-December 2020 fiscal year.
masa pajak Juli-Desember 2020.
427
Page 468
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/129 Exhibit E/129
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
48. KEJADIAN PENTING (Lanjutan) 48. SIGNIFICANT EVENT (Continued)
b. Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri c. b. The Minister of Finance, through Minister of
Keuangan No. 9 tahun 2021 tanggal 1 Februari Finance Regulation No. 9 of year 2021 dated
2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri 1 February 2021, as the replacement of Minister
Keuangan No. 110 tahun 2020 tanggal 14 Agustus of Finance Regulation No. 110 of year 2020 dated
2020, No. 86 tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 dan 14 August 2020, No. 86 of 2020 dated
No. 44 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 yang 16 July 2020 and No. 44 of year 2020 dated
memberikan lima hal yang berkaitan dengan 27 April 2020 which provides five matters
insentif pajak sebagai langkah dalam membantu relating to tax incentives as a step in assisting
pembayar pajak (“WP”) yang dipengaruhi oleh taxpayers (“WP”) effected by the 2019 Corona
pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai Virus Disease pandemic which began to be
berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Lima effective on 2 February 2021. Five tax incentives
insentif pajak terkait dengan Pajak Penghasilan are related with Income Tax Article 21, Income
Pasal 21, Pajak Penghasilan Final berdasarkan Tax Final based on Government Regulation No.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Pajak 23 Year 2018, Income Tax Article 22 Import,
Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Penghasilan Income Tax Article 25 and Value Added Tax
Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). (“VAT”).
Pada tanggal 1 Juli 2021, Menteri Keuangan On 1 July 2021, the Minister of Finance issued
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Ministerial Decree No. 82/PMK.03/2021
No. 82/PMK.03/2021 mengenai Perubahan atas regarding the Amendment of Ministerial Decree
Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 No. 9/PMK.03/2021 related to Tax Incentives For
tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Taxpayers Affected by COVID-19 pandemic.
Terdampak Pandemi COVID-19. Berdasarkan Based on this regulation, the Group has been
peraturan ini, Grup telah mendapatkan approved to get incentive for employee income
persetujuan untuk insentif atas pajak penghasilan tax article 21 for period July-December 2021
pasal 21 karyawan untuk periode masa pajak Juli- fiscal year.
Desember 2021.
c. Pada tanggal 12 September 2020, terjadi insiden c. On 12 September 2020, an incident occurred at
di proyek tambang Tujuh Bukit yang berlokasi di Tujuh Bukit mining project located in
Banyuwangi, Jawa Timur. Telah ditemukan Banyuwangi, East Java. Surface cracking was
rekahan di permukaan pelataran pelindian atau noted on the heap leach pad and a portion of the
heap leach pad dan terjadi pergeseran dari ore that was stacked on the front face of heap
sebagian lereng hamparan bijih yang leach pad subsided and caused damage to some of
menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan the pipes and pumping equipment. There were no
peralatan pompa. Kejadian ini tidak menimbulkan injuries to personnel or environmental damage
korban cedera di kalangan karyawan ataupun from this incident and does not impact gold
memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan reserves.
tidak berdampak pada cadangan emas.
Perusahaan bekerja sama dengan ahli geoteknik The Company has worked with a geotechnical
untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya experts to identify the cause of the failure and
kerusakan dan mengembangkan rencana develop a remediation plan. Irrigation
perbaikan. Irigasi dimulai di sebagian heap leach commenced on a portion of the heap leach pad
pad pada akhir Desember 2020 dan perbaikan at the end of December 2020 and remediation
telah selesai sebagian pada triwulan kedua tahun works was substantially completed during second
2021, sehingga tingkat penumpukan heap leach quarter of 2021, thereby heap leach stacking
telah kembali pada saat sebelum terjadinya rates have returned to pre-failure levels.
kerusakan.
428
Page 469
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/130 Exhibit E/130
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
48. KEJADIAN PENTING (Lanjutan) 48. SIGNIFICANT EVENT (Continued)
c. Klaim asuransi untuk kerusakan material dan c. An insurance claim for material damage and
gangguan bisnis telah diajukan ke perusahaan business interruption has been lodged with the
asuransi yang dimiliki oleh Perusahaan. Company’s insurers. The Company received
Perusahaan menerima konfirmasi bahwa confirmation that insurers have accepted that
perusahaan asuransi telah menerima polis asuransi the insurance policies will respond to the claim.
yang akan ditanggapi untuk diklaim. Jumlah klaim The quantum of the claim was established as part
ditetapkan sebagai bagian dari proses finalisasi of the process of finalising costs for the
biaya untuk rencana perbaikan dan perkiraan remediation plan and production forecast over
produksi selama periode ganti rugi 12 (dua belas) the indemnity period of 12 (twelve) months
bulan terhitung dari 12 September 2020. commencing on 12 September 2020.
BSI telah mencatatkan biaya-biaya sehubungan BSI has recorded costs related to heap leach
dengan perbaikan heap leach dan pendapatan atas reinstatement and income from insurance claim
klaim asuransi di dalam laporan keuangan in the financial statements as (Note 36).
(Catatan 36).
d. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan d. On 5 October 2020, the Indonesian House of
Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) menyetujui Representatives (“DPR”) approved the job
Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) - creation law - commonly known as the "Omnibus
yang biasa dikenal dengan "Undang-Undang Law", which was later signed by the President on
Omnibus", yang kemudian ditandatangani 2 November 2020. The Omnibus Law amended
Presiden pada tanggal 2 November 2020. Undang- more than 75 current laws and will require the
Undang Omnibus mengamandemen lebih dari 75 central government to issue more than 30
undang-undang, dan mengharuskan pemerintah government regulations and other implementing
pusat untuk menerbitkan lebih dari 30 peraturan regulations which must be issued within three
pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya yang months of its enactment. The Omnibus Law
harus dikeluarkan dalam waktu tiga bulan setelah focuses on increasing the ease of doing business
diundangkan Undang-Undang Omnibus. Undang- in Indonesia (e.g., simplifying licensing
Undang Omnibus berfokus pada peningkatan processes, simplifying land acquisition
kemudahan berusaha di Indonesia (diantaranya, processes, formalizing economic zones,
menyederhanakan proses perizinan, providing more incentives for free trade zones,
menyederhanakan proses pengadaan tanah, and amending the labor law).
memformalkan zona ekonomi, memberikan lebih
banyak insentif untuk zona perdagangan bebas,
dan mengubah undang-undang ketenagakerjaan).
Pada bulan Februari 2021, Pemerintah secara In February 2021, the Government officially
resmi menerbitkan Peraturan Pelaksanaan atas enacted implementing regulations of the
Undang-Undang Omnibus. Pada tanggal laporan Omnibus Law. As at the date of these financial
keuangan ini, Perusahaan masih dalam proses statements, the Company is still in the process
penerapan atas perubahan dari Undang-Undang implementation of Omnibus Law and its
Omnibus dan peraturan pelaksanaannya terhadap implementing regulations to the Company
Peraturan Perusahaan. Regulation.
49. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 49. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 14 Juli 2022, Grup mendirikan a. On 14 July 2022, The Group established new
entitas anak baru yaitu PT Cahaya Sulawesi Kekal, subsidiaries PT Cahaya Sulawesi Kekal, PT
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi, PT Lestari Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi, PT Lestari
Jaya Kekal, dan PT Sulawesi Anugerah Kekal yang Jaya Kekal, and PT Sulawesi Anugerah Kekal
akan memiliki kegiatan usaha dalam industri which have lime industry business activities.
kapur.
429
Page 470
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/131 Exhibit E/131
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
49. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 49. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
b. Pada tanggal 2 Agustus 2022 yang berlaku efektif b. On 2 August 2022 which effective 29 July 2022,
sejak 29 Juli 2022, MBM, ING Bank N.V., Cabang MBM, ING Bank N.V, Singapore Branch and
Singapura dan Barclays Bank PLC menandatangani Barclays Bank PLC entered into the amendment
perjanjian perubahan dan pernyataan kembali and restatement relating to a Facility
terkait Perjanjian Fasilitas US$300.000.000 Agreement USD300,000,000 whereby the
dimana Perusahaan menerima pengalihan Fasilitas Company accepted the transfer of the Facility
hingga US$225.000.000 masing-masing up to USD225,000,000 pursuant to the ING and
berdasarkan Perjanjian Pengalihan ING dan Barclays Assignment Agreement, respectively.
Perjanjian Pengalihan Barclays tanggal
29 Juli 2022.
c. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perusahaan c. On 9 August 2022, the Company has obtained
mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari idA+ (Single A Plus) rating from PT Pemeringkat
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) terkait Efek Indonesia (“Pefindo”) related to the
obligasi yang diterbitkan oleh Perusahaan. Company’s Bonds issuance.
d. Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI telah d. On 31 August 2022, MTI has signed a Senior VAT
menandatangani Perjanjian Fasilitas PPN Senior Facility Agreement for Value Added Tax Facility
untuk Fasilitas Pembiayaan Pajak Pertambahan Agreement for Rp430,000,000,000 with UOB
Nilai sebesar Rp430.000.000.000 dengan UOB Indonesia. The Company granted UOB a put
Indonesia. Perusahaan memberikan put option option to purchase all outstanding loans under
kepada UOB untuk membeli semua pinjaman yang the agreement. On 7 September 2022, MTI has
masih terutang berdasarkan perjanjian tersebut. drawdown Rp138,500,000,000 from this facility.
Pada tanggal 7 September 2022, MTI telah
melakukan penarikan sebesar Rp.138.500.000.000
atas fasilitas tersebut.
e. Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI telah e. On 31 August 2022, MTI has signed an Facility
menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Agreement for US$260,000,000 Single Currency
Fasilitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal Term Loan Facilities with UOB Singapore. The
senilai US$260.000.000 dengan UOB Singapura. Company grants a put option to each lender of
Perusahaan memberikan put option kepada the facility to purchase all or part of the
masing-masing pemberi pinjaman fasilitas untuk outstanding loan under the agreement.
membeli seluruh atau sebagain yang masih On 7 September 2022 and 21 October 2022,
terutang berdasarkan perjanjian tersebut. Pada MTI has drawdown US$160,000,000 and
tanggal 7 September 2022 dan 21 Oktober 2022, US$20,000,000 from this facility, respectively.
MTI telah melakukan penarikan masing-masing
sebesar AS$160.000.000 dan AS$20.000.000 atas
fasilitas tersebut.
f. Pada tanggal 1 September 2022, Perusahaan f. On 1 September 2022, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Continuation Bonds III Phase III with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp1,472,965,000,000
Rp1.472.965.000.000 setara dengan equivalent to US$99,162,852 for Series A,
AS$99.162.852 untuk Seri A, Rp1.729.395.000.000 Rp1,729,395,000,000 equivalent to
setara dengan AS$116.426.215 untuk Seri B dan US$116,426,215 for Series B and
Rp797.640.000.000 setara dengan AS$53.698.667 Rp797,640,000,000 equivalent to AS$53,698,667
untuk Seri C dengan jangka waktu masing-masing for Series C with the period of 357 days, 3 years
367 hari, 3 tahun dan 5 tahun sejak tanggal emisi. and 5 tahun respectively from the emissions
date.
g. Pada tanggal 7 September 2022, BSI telah g. On 7 September 2022, BSI has fully repaid all
melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas principal of the Revolving Credit Agreement
Fasilitas Perjanjian Kredit Bergulir AS$50.000.000. Facility of US$50,000,000.
h. Pada tanggal 7 September 2022, Perusahaan telah h. On 7 September 2022, the Company has fully
melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas repaid all principal of the Revolving Credit
Fasilitas Perjanjian Kredit Bergulir Agreement Facility of US$100,000,000.
AS$100.000.000.
430
Page 471
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/132 Exhibit E/132
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2022 SERTA 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 30 JUNE 2022 AND 31 DECEMBER 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
49. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 49. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
i. Pada bulan September 2022, Perusahaan i. On September 2022, the Company entered into
mengadakan 4 (empat) fasilitas transaksi cross 4 (four) new cross currency swaps transaction
currency swaps baru dengan Barclays Bank Plc facilities with Barclays Bank Plc and PT Bank UOB
dan PT Bank UOB Indonesia yang berkaitan Indonesia in relation to issuance of Continuation
dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Bonds III Phase III Year 2022. The principal
Tahap III Tahun 2022. Jumlah pokok notional amount of these facilities
nosional dari fasilitas tersebut are Rp1,486,050,000,000 (equivalent to
sebesar Rp1.486.050.000.000 (setara dengan US$100,000,000).
AS$100.000.000).
j. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Perusahaan j. On 12 October 2022, the Company has received
menerima pelunasan sebagian pinjaman ke PPM partial payment from PPM amounted to
senilai Rp69.200.000.000. Rp69,200,000,000.
k. Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI k. On 14 October 2022, BSI signed an amendment of
menandatangani amandemen Perjanjian Fasilitas the Revolving Credit Facility Agreement to
Kredit Bergulir dengan peningkatan jumlah pokok increase initial principal amount from
fasilitas awal sebesar AS$50.000.000 menjadi US$50,000,000 to US$60,000,000. On 20 October
AS$60.000.000. Pada tanggal 20 Oktober 2022, BSI 2022, BSI has drawdown all principal of this
telah menarik seluruh saldo pokok fasilitas facility.
tersebut.
50. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 50. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Dalam rangka penerbitan Surat Utang Obligasi In order to issue the Company’s Continuous Bonds IV
Perusahaan Berkelanjutan IV tahap I, Perusahaan Phase I, the Company has re-issued the interim
telah menerbitkan kembali laporan keuangan consolidated financial statements for the six month
konsolidasian interim untuk periode enam bulan yang periods ended 30 June 2022 and 2021 and for the
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 serta years ended 31 December 2021 and 2020 with several
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 changes to the presentation and disclosure in Exhibit
dengan beberapa perubahan penyajian dan Ekshibit A, D, E, Notes 2a, 4, 6, 7, 8, 9, 11, 18, 19,
pengungkapan pada Ekshibit A, D, E, Catatan 2a, 4, 6, 23, 24, 26, 27, 34, 35, 36 and 49.
7, 8, 9, 11, 18, 19, 23, 24, 26, 27, 34, 35, 36 dan 49.
51. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 51. COMPLETION OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Grup bertanggung jawab atas penyusunan The Group’s management is responsible for the
laporan keuangan konsolidasian interim dan telah preparation for these interim consolidated
menyetujui laporan keuangan konsolidasian interim financial statements and has approved that the
Grup untuk diterbitkan pada 2 November 2022. Group’s interim consolidated financial statements
to be issued on 2 November 2022.
431
Page 472
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00755/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/XI/2022 No. : 00755/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/XI/2022
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Re : Interim Consolidated Financial Statements
30 Juni 2022 30 June 2022
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
Jakarta Jakarta
Laporan Audit atas Laporan Keuangan Report on the Audit of the Interim Consolidated
Konsolidasian Interim Financial Statements
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying interim
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan” consolidated financial statements of PT Merdeka
atau “MDKA”) dan Entitas Anak, yang terdiri dari Copper Gold Tbk (The “Company” or “MDKA”) and Its
laporan posisi keuangan konsolidasian interim tanggal Subsidiaries, which comprise the interim consolidated
30 Juni 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan statement of financial position as of 30 June 2022, and
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan the interim consolidated statements of profit or loss
laporan arus kas konsolidasian interim untuk periode and other comprehensive income, changes in equity,
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, and cash flows for the six months period ended 30 June
serta catatan atas laporan keuangan konsolidasian 2022, and notes to the interim consolidated financial
interim, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi statements, including a summary of significant
signifikan. accounting policies.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying interim consolidated
interim terlampir menyajikan secara wajar, dalam financial statements present fairly, in all material
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the interim consolidated financial position of
Grup tanggal 30 Juni 2022, serta kinerja keuangan the Group as at 30 June 2022, and its interim
konsolidasian interim dan arus kas konsolidasiannya consolidated financial performance and its interim
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal consolidated cash flows for the six months period
30 Juni 2022, sesuai dengan Standar Akuntansi ended 30 June 2022 in accordance with Indonesian
Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conducted our audit in accordance with Standards
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik on Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf under those standards are further described in the
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Interim
Keuangan Konsolidasian Interim pada laporan kami. Consolidated Financial Statements paragraph of our
Kami independen terhadap Grup berdasarkan report. We are independent of the Group in accordance
ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas with the ethical requirements that are relevant to our
laporan keuangan konsolidasian interim di Indonesia, audit of the interim consolidated financial statements
dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical
berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa responsibilities in accordance with these requirements.
bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan We believe that the audit evidence we have obtained
tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit is sufficient and appropriate to provide a basis for our
kami. opinion.
432
Page 473
Halaman 2 Page 2
Hal Audit Utama Key Audit Matter
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most significance in our
paling signifikan dalam audit kami atas laporan audit of the consolidated financial statements of the
keuangan konsolidasian interim periode kini. Hal-hal current period. These matters were addressed in the
tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas context of our audit of the interim consolidated
laporan keuangan konsolidasian interim secara financial statements as a whole, and in forming our
keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas opinion thereon, and we do not provide a separate
laporan keuangan konsolidasian interim terkait, kami opinion on these matter.
tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit
utama tersebut.
Akuntansi atas kombinasi bisnis Accounting for business combination
Seperti yang dijelaskan dalam Catatan 4 atas laporan As described in Note 4 to the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim, akuisisi Perusahaan financial statements, the Company’s acquisitions of
atas PT Andalan Bersama Investama (“ABI”), PT Andalan Bersama Investama (“ABI”), PT Merdeka
PT Merdeka Battery Materials (“MBM”) melalui entitas Battery Materials (“MBM”) through its subsidiary
anak PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) dan PT Zhao PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) and PT Zhao Hui
Hui Nickel (“ZHN”) melalui entitas anak PT Merdeka Nickel (“ZHN”) through its subsidiary PT Merdeka
Battery Materials (“MBM”) telah efektif masing-masing Battery Materials (“MBM”) were effective on 4 March
pada tanggal 4 Maret 2022, 17 Mei 2022 dan 18 Mei 2022, 17 May 2022 and 18 May 2022, respectively. The
2022. Grup mencatat akusisi berdasarkan akuntansi Group accounted for the acquisitions by applying
kombinasi bisnis menggunakan metode akuisisi (lihat business combination accounting using the acquisition
Catatan 2c). method (see Note 2c).
PSAK 22, “Kombinasi Bisnis” mengharuskan pengakuan PSAK 22, “Business Combination” requires the
aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang identifiable assets acquired and liabilities assumed to
diambil alih dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi, be recognised at fair value at the date of acquisition,
dengan selisih lebih dari biaya akusisi atas nilai wajar with the excess of the acquisition cost over the
teridentifikasi diakui sebagai goodwill. Aset dan identified fair values to be recognised as the goodwill.
liabilitas diidentifikasi dan dinilai melalui alokasi harga The assets and liabilities were identified and valued
perolehan (“AHP”). through a purchase price allocation (“PPA”).
Pada tanggal pengesahan laporan keuangan As the authorization date of these interim consolidated
konsolidasian interim ini, akuntansi awal untuk financial statements, the initial accounting for this
kombinasi bisnis ini belum selesai sebab penilaian akhir business combination has not been completed because
dari aset teridentifikasi yang diperoleh belum the final measurement of the identifiable assets
diselesaikan dikarenakan Analisa lebih lanjut masih acquired has not yet been completed as further
dibutuhkan terhadap nilai wajar pada saat tanggal analysis is required on the fair value of assets and
akusisi untuk aset dan liabilitas. Sehingga pos-pos yang liabilities at the acquisition date. Therefore, the items
proses akuntansi awalnya belum selesai selama periode for which the initial accounting has not been
pengukuran, dilaporkan menggunakan jumlah completed, were reported using provisional amounts in
sementara di dalam laporan keuangan konsolidasian these interim consolidated financial statements.
interim ini.
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami melakukan prosedur audit atas hal ini termasuk: We performed the procedures over this matter
including:
• Verifikasi uang muka untuk investasi yang diterima • Verify advance for investment received by
oleh masing-masing perusahaan secara langsung respective companies directly or indirectly from
atau tidak langsung dari MDKA dan konversi lebih MDKA and its further conversion to share
lanjut menjadi penyertaan saham. investment.
• Verifikasi dokumen pendukung terkait akuisisi ABI, • Verify supporting documents related to acquisition
MBM dan ZHN. of ABI, MBM and ZHN.
433
Page 474
Halaman 3 Page 3
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
(Lanjutan) (Continued)
• Melakukan audit dan prosedur saldo akun yang • Perform audit and significant account balance
signifikan pada MBM dan anak perusahaannya. procedures on MBM and its subsidiaries;
• Melakukan prosedur khusus pada saldo akun yang • Perform specific procedures at significant account
signifikan pada ZHN khususnya Aset Dalam balance on ZHN escpecially Construction In
Penyelesaian. Progress.
• Kami mengevaluasi keselarasan kebijakan • We evaluated alignment of ABI, MBM and ZHN’s
akuntansi ABI, MBM dan ZHN dengan kebijakan accounting policies to Company’s accounting
akuntansi Perusahaan sehubungan dengan policies in respect of business combination and
kombinasi dan konsolidasi bisnis. consolidation.
• Kami mengevaluasi penggunaan jumlah sementara • We evaluated the use of provisional amounts for
untuk pos-pos yang proses akuntansi awalnya the items for which the initial accounting has not
belum selesai selama periode pengukuran sesuai been completed during the measurement period in
dengan ketentuan di dalam PSAK 22 “Kombinasi accordance with the recquirements in PSAK 22
Bisnis. “Business Combination”.
• Kami menilai kecukupan pengungkapan terkait • We assessed the adequacy of the related
yang disajikan dalam Catatan 4 atas laporan disclosures provided in Note 4 to the interim
keuangan konsolidasian interim consolidated financial statements
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00678/2.1068/AU.1/02/0119- auditors’ report No. 00678/2.1068/AU.1/02/0119-
2/1/IX/2022 bertanggal 9 September 2022, No. 2/1/IX/2022 dated 9 September 2022,
00693/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IX/2022 bertanggal No. 00693/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IX/2022 dated
23 September 2022 dan No. 23 September 2022 and No.
00729/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/X/2022 bertanggal 00729/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/X/2022 dated
17 Oktober 2022 atas laporan keuangan konsolidasian 17 Oktober 2022 on the interim consolidated financial
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anak statements of PT Merdeka Copper Gold Tbk and its
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal subsidiaries for the six months period ended 30 June
30 Juni 2022. Sehubungan dengan penambahan 2022. In line with the additional disclosure information
pengungkapan informasi mengenai laporan keuangan on the Company’s interim consolidated financial
konsolidasian interim Perusahaan dan entitas anak statements to issue the Company’s bonds as described
untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Dalam in Note 50 to the interim consolidated financial
Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi Perusahaan statements, the Company has reissued its interim
seperti yang dijelaskan dalam Catatan 50 atas laporan consolidated financial statements for the six months
keuangan konsolidasian interim, Perusahaan telah period ended 30 June 2022.
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2022.
Hal lain Other matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun Gold Tahap I Tahun 2022 in Indonesia Stock Exchange,
2022 di Bursa Efek Indonesia, serta tidak ditujukan, dan and not intended to be and should not be used for any
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. other purposes.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap with Governance for the Interim Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of such interim consolidated financial
interim ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim preparation of interim consolidated financial
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik statements that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. whether due to fraud or error.
434
Page 475
Halaman 4 Page 4
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap with Governance for the Interim Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim (lanjutan) Financial Statements (continued)
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian In preparing the interim consolidated financial
interim, manajemen bertanggung jawab untuk menilai statements, management is responsible for assessing
kemampuan Grup dalam mempertahankan the Group’s ability to continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern and using the going concern basis of accounting
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi unless management either intends to liquidate the
kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki Group or to cease operations, or has no realistic
intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan alternative but to do so.
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis
selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Group’s financial reporting process.
keuangan Grup.
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Interim Interim Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the interim consolidated financial
konsolidasian interim secara keseluruhan bebas dari statements as a whole are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan misstatement, whether due to fraud or error, and to
oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk issue an auditor’s report that includes our opinion.
menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini Reasonable assurance is a high level of assurance, but
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat is not a guarantee that an audit conducted in
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu accordance with Standard on Auditing will always
jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan detect a material misstatement when it exists.
Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and are
penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan considered material if, individually or in the
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun aggregate, they could reasonably be expected to
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara influence the economic decisions of users taken on the
individual maupun secara agregat, dapat basis of these interim consolidated financial
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standard on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional skepticism throughout the audit.
Kami juga: We also:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan • Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the interim consolidated financial
konsolidasian interim, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error, design
kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan and perform audit procedures responsive to those
melaksanakan prosedur audit yang responsif risks, and obtain audit evidence that is sufficient
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti and appropriate to provide a basis for our opinion.
audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan The risk of not detecting a material misstatement
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya resulting from fraud is higher than for one resulting
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh from error, as fraud may involve collusion, forgery,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh intentional omissions, misrepresentations, or the
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan override of internal control.
kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian
internal.
435
Page 476
Halaman 5 Page 5
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Interim (Lanjutan) Interim Consolidated Financial Statements
(Continued)
• Memperoleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan audit relevant to the audit in order to design audit
untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai procedures that are appropriate in the
dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan circumstances, but not for the purpose of
menyatakan opini atas keefektivitasan expressing an opinion on the effectiveness of the
pengendalian internal Grup. Group’s internal control.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang • Evaluate the appropriateness of accounting
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan policies used and the reasonableness of accounting
pengungkapan terkait yang dibuat oleh estimates and related disclosures made by
manajemen. management.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis • Conclude on the appropriateness of management's
akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen use of the going concern basis of accounting and,
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, based on the audit evidence obtained, whether a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty exists related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Group's ability to continue as a going concern. If
kemampuan Grup untuk mempertahankan we conclude that a material uncertainty exists, we
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan are required to draw attention in our auditor's
bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, report to the related disclosures in the interim
kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam consolidated financial statements or, if such
laporan auditor kami ke pengungkapan terkait disclosures are inadequate, to modify our opinion.
dalam laporan keuangan konsolidasian interim Our conclusions are based on the audit evidence
atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our auditor's report.
harus menentukan apakah perlu untuk However, future events or conditions may cause
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami the Group to cease to continue as a going concern.
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa
atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup
tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan • Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian interim secara content of the interim consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan statements, including the disclosures, and whether
apakah laporan keuangan konsolidasian interim the interim consolidated financial statements
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang represent the underlying transactions and events
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai in a manner that achieves fair presentation.
penyajian wajar.
• Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat • Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the financial information of the entities
bisnis dalam Grup untuk menyatakan opini atas or business activities within the Group to express
laporan keuangan konsolidasian interim. Kami an opinion on the interim consolidated financial
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan statements. We are responsible for the direction,
pelaksanaan audit Grup. Kami tetap bertanggung supervision and performance of the group audit.
jawab sepenuhnya atas opini audit kami. We remain solely responsible for our audit opinion.
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, among other matters, the planned scope
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas and timing of the audit and significant audit findings,
audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap including any significant deficiencies in internal
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang control that we identify during our audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
436
Page 477
Halaman 6 Page 6
Tanggung jawab auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Interim (Lanjutan) Interim Consolidated Financial Statements
(Continued)
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide those charged with governance with a
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami statement that we have complied with relevant ethical
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding independence, and to
independensi, dan mengkomunikasikan seluruh communicate with them all relationships and other
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar matters that may reasonably be thought to bear on our
berpengaruh terhadap independensi kami, dan, jika independence, and where applicable, related
relevan, pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan with governance, we determine those matters that
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas were of most significance in the audit of the interim
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh consolidated financial interim of the current period
karenanya manjadi hal audit utama. Kami menguraikan and are therefore the key audit matters. We describe
hal audit utama dalam laporan auditor kami, these matters in our auditor’s report unless law or
kecuali peraturan perundang-undangan melarang regulation precludes public disclosure about the
pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, matter or when, in extremely rare circumstances, we
dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami determine that a matter should not be communicated
menentukan bahwa suatu hal tidak boleh in our report because the adverse consequences of
dikomunikasikan dalam laporan kami karena doing so would reasonably be expected to outweigh the
konsekuensi merugikan dari mengkomunikasikan hal public interest benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Santanu Chandra, CPA
NIAP AP. 0119/
License No. AP. 0119
2 November 2022/ 2 November 2022
RAP/rzy
437
Page 478
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00754/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/XI/2022 No. : 00754/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/XI/2022
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Re : Consolidated Financial Statements
31 Desember 2021 dan 2020 31 December 2021 and 2020
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
Jakarta Jakarta
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying consolidated
PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anaknya financial statements of PT Merdeka Copper Gold Tbk
terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan and its subsidiaries, which comprise the consolidated
konsolidasian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, serta statement of financial position as of 31 December 2021
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, and 2020 and the consolidated statement of profit or
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas loss and other comprehensive income, statement of
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal- changes in equity, and statement of cash flows for the
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, dan suatu ikhtisar years ended 31 December 2021 and 2020, and a
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan summary of significant accounting policies and other
lainnya. explanatory information.
Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Management’s responsibility for the consolidated
konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of such consolidated financial statements
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di in accordance with Indonesian Financial Accounting
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas preparation of consolidated financial statements that
dari kesalahan penyajian material, baik yang are free from material misstatement, whether due to
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on such
opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut consolidated financial statements based on our audit.
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami We conducted our audit in accordance with Standards
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut on Auditing established by the Indonesian Institute
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut of Certified Public Accountants. Those standards
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika require that we comply with ethical requirements and
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk plan and perform the audit to obtain reasonable
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah assurance about whether such consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian tersebut bebas dari statements are free from material misstatement.
kesalahan penyajian material.
438
Page 479
Halaman 2 Page 2
Tanggung jawab auditor (Lanjutan) Auditors’ responsibility (Continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang the financial statements. The procedures selected
dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, depend on the auditor’s judgment, including the
termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian assessment of the risks of material misstatement of the
material dalam laporan keuangan, baik yang financial statements, whether due to fraud or error. In
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam making those risk assessments, the auditors consider
melakukan penilaian risiko tersebut, auditor internal control relevant to the entity’s preparation
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan and fair presentation of the financial statements in
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan order to design audit procedures that are appropriate
keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang in the circumstance, but not for the purpose of
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk expressing an opinion on the effectiveness of the
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan entity’s internal control. An audit also includes
pengendalian internal entitas. Suatu audit juga evaluating the appropriateness of accounting policies
mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan used and the reasonableness of accounting estimates
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi made by management, as well as evaluating the overall
akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta presentation of the financial statements.
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis is sufficient and appropriate to provide a basis for our
bagi opini audit kami. audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua financial statements present fairly, in all material
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian respect, the consolidated financial position of
PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anaknya PT Merdeka Copper Gold Tbk and its subsidiaries as of
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta kinerja 31 December 2021 and 2020, and their consolidated
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun financial performance and cash flows for the years
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 ended 31 Desember 2021 and 2020, in accordance with
dan 2020, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesian Financial Accounting Standards.
Indonesia.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00057/2.1068/AU.1/02/0119- auditors’ report No. 00057/2.1068/AU.1/02/0119-
1/1/II/2022 bertanggal 23 Februari 2022, 1/1/II/2022 dated 23 Februari 2022,
00151/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/III/2022 bertanggal 00151/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/III/2022 dated
14 Maret 2022 , No. 00678/2.1068/AU.1/02/0119- 14 Maret 2022, No. 00678/2.1068/AU.1/02/0119-
2/1/IX/2022 bertanggal 9 September 2022, No. 2/1/IX/2022 dated 9 September 2022,
00693/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IX/2022 bertanggal No. 00693/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IX/2022 dated
23 September 2022 dan No. 23 September 2022 and No.
00729/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/X/2022 bertanggal 00729/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/X/2022 dated
17 Oktober 2022 atas laporan keuangan konsolidasian 17 Oktober 2022 on the consolidated financial
PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anak untuk statements of PT Merdeka Copper Gold Tbk and its
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 subsidiaries for the years ended 31 December 2021 and
dan 2020. Sehubungan dengan penambahan 2020. In line with the additional disclosure information
pengungkapan informasi mengenai laporan keuangan on the Company’s interim consolidated financial
konsolidasian interim Perusahaan dan entitas anak statements to issue the Company’s bonds as described
untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Dalam in Note 50 to the interim consolidated financial
Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi Perusahaan statements, the Company has reissued its consolidated
seperti yang dijelaskan dalam Catatan 50 atas laporan financial statements for the years ended 31 December
keuangan konsolidasian interim, Perusahaan telah 2021 and 2020.
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2021 dan 2020.
439
Page 480
Halaman 3 Page 3
Hal lain Other matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun Gold Tahap I Tahun 2022 in Indonesia Stock Exchange,
2022 di Bursa Efek Indonesia, serta tidak ditujukan, dan and not intended to be and should not be used for any
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. other purposes.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Santanu Chandra, CPA
NIAP AP. 0119/
License No. AP. 0119
2 November 2022/ 2 November 2022
IF/rzy
440
Page 481
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00753/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/XI/2022 No. : 00753/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/XI/2022
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Re : Interim Consolidated Financial Statements
30 Juni 2021 30 June 2021
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
Jakarta Jakarta
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying interim
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan”) consolidated financial statements of PT Merdeka
dan Entitas Anak terlampir, yang terdiri dari laporan Copper Gold Tbk (The “Company”) and Its Subsidiaries,
posisi keuangan konsolidasian interim tanggal which comprise the interim consolidated statement of
30 Juni 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan financial position as of 30 June 2021, and the interim
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan consolidated statement of profit or loss and other
laporan arus kas konsolidasian interim untuk periode comprehensive income, changes in equity, and cash
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, flows for the six months period ended 30 June 2021,
dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan and a summary of significant accounting policies and
informasi penjelasan lainnya. other explanatory information.
Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Management’s responsibility for the interim
konsolidasian interim consolidated financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of these interim consolidated financial
interim ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim preparation of interim consolidated financial
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik statements that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on these
opini atas laporan keuangan konsolidasian interim ini interim consolidated financial statements based on our
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami audit. We conducted our audit in accordance with
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the Indonesian
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Institute of Certified Public Accountants. Those
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika standards required that we comply with ethical
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk requirements and plan and perform the audit to obtain
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah reasonable assurance about whether the interim
laporan keuangan konsolidasian interim bebas dari consolidated financial statements are free from
kesalahan penyajian material. material misstatement.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian the interim consolidated financial statements. The
interim. Prosedur yang dipilih bergantung pada procedures selected depend on the auditor’s judgment,
pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko including the assessment of the risks of material
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the interim consolidated financial
konsolidasian interim, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error.
kecurangan maupun kesalahan.
441
Page 482
Halaman 2 Page 2
Tanggung jawab auditor (Lanjutan) Auditors’ responsibility (Continued)
Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor In making those risk assessments, the auditors consider
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan internal control relevant to the entity’s preparation
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan and fair presentation of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim entitas untuk financial statements in order to design audit
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan procedures that are appropriate in circumstance, but
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan not for the purpose of expressing an opinion on the
opini atas keefektifan pengendalian internal entitas. effectiveness of the entity’s internal control. An audit
Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas also includes evaluating the appropriateness of
ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan accounting policies used and the reasonableness of
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh accounting estimates made by management, as well as
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian evaluating the overall presentation of the interim
laporan keuangan konsolidasian interim secara consolidated financial statements.
keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis is sufficient and appropriate to provide a basis for our
bagi opini audit kami. audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying interim consolidated
interim terlampir menyajikan secara wajar, dalam financial statements present fairly, in all material
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian respect, the interim consolidated financial position of
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Entitas Anak PT Merdeka Copper Gold Tbk and Its Subsidiaries as of
tanggal 30 Juni 2021 serta kinerja keuangan dan arus 30 June 2021, and their interim consolidated financial
kas konsolidasian interim untuk periode enam bulan performance and cash flows for the six months period
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, sesuai dengan ended 30 June 2021, in accordance with Indonesian
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00625/2.1068/AU.1/02/0119- auditors’ report No. 00625/2.1068/AU.1/02/0119-
1/1/VIII/2021 bertanggal 24 Agustus 2021, No. 1/1/VIII/2021 dated 24 August 2021 No.
00720/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/XII/2021 bertanggal 00720/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/XII/2021 dated
9 Desember 2021, 00001/2.1068/AU.1/02/0119- 9 December 2021, 00001/2.1068/AU.1/02/0119-
1/1/I/2022 bertanggal 6 Januari 2022, No. 1/1/I/2022 dated 6 January 2022,
00057/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/II/2022 bertanggal No. 00057/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/II/2022 dated
23 Februari 2022, 00151/2.1068/AU.1/02/0119- 23 Februari 2022, 00151/2.1068/AU.1/02/0119-
1/1/III/2022 bertanggal 14 Maret 2022 , No. 1/1/III/2022 dated 14 Maret 2022, No.
00678/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IX/2022 bertanggal 00678/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IX/2022 dated
9 September 2022, No. 00693/2.1068/AU.1/02/0119- 9 September 2022, No. 00693/2.1068/AU.1/02/0119-
2/1/IX/2022 bertanggal 23 September 2022 dan No. 2/1/IX/2022 dated 23 September 2022 and
00729/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/X/2022 bertanggal No. 00729/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/X/2022 dated
17 Oktober 2022 atas laporan keuangan konsolidasian 17 Oktober 2022 on the interim consolidated financial
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anak statements of PT Merdeka Copper Gold Tbk and its
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal subsidiaries for the six months period ended
30 Juni 2021. Sehubungan dengan penambahan 30 June 2021. In line with the additional disclosure
pengungkapan informasi mengenai laporan keuangan information on the Company’s interim consolidated
konsolidasian interim Perusahaan dan entitas anak financial statements to issue the Company’s bonds as
untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Dalam described in Note 50 to the interim consolidated
Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi Perusahaan financial statements, the Company has reissued its
seperti yang dijelaskan dalam Catatan 50 atas laporan interim consolidated financial statements for the six
keuangan konsolidasian interim, Perusahaan telah months period ended 30 June 2021.
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021.
442
Page 483
Halaman 3 Page 3
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun Gold Tahap I Tahun 2022 in Indonesia Stock Exchange,
2022 di Bursa Efek Indonesia, serta tidak ditujukan, dan and not intended to be and should not be used for any
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. other purposes.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Santanu Chandra, CPA
NIAP AP. 0119/
License No. AP. 0119
2 November 2022 /2 November 2022
IF/rzy
443
Page 484
Halaman ini sengaja dikosongkan
252
Names mentioned 287 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5 ×7
unresolved
org
BDO International Ltd.
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.8 ×6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.8
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
Muhammad Muazzir
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
p.16
unresolved
org
PT IKIP.
p.20 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Andalan Bersama Investama.
p.23
unresolved
org
PT Anugerah Batu Putih.
p.23
unresolved
org
PT Alfa Suksesindo.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Abadi Jaya.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Alam Persada.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Bumi Raya.
p.23
unresolved
org
PT Beta Bumi Suksesindo.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Lampung Elok.
p.23
unresolved
org
Banda Minerals Pty. Ltd.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama.
p.23
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo.
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia.
p.23
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya.
p.23
unresolved
org
PT Cinta Bumi Suksesindo.
p.23
unresolved
org
PT Cahaya Energi Indonesia.
p.23
unresolved
org
PT Cahaya Hutan Lestari.
p.23
unresolved
org
PT Cahaya Kapur Alfa.
p.23
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Mandiri.
p.23
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia.
p.23
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Kekal.
p.23
unresolved
org
PT Damai Suksesindo.
p.23
unresolved
org
Eastern Field Developments Limited
p.23
unresolved
org
Finders Resources Pty. Ltd.
p.23
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining.
p.23
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt.
p.23 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.23 ×2
unresolved
org
HT Asia Industry Limited
p.23
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.
p.24
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Surya.
p.24
unresolved
org
PT Jcorps Industri Mineral.
p.24
unresolved
org
PT Konawe Cahaya Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Kapur Maxima Gemilang.
p.24
unresolved
org
Koperasi Produsen Dharma Tani.
p.24 ×2
unresolved
org
PT Lestari Jaya Kekal.
p.24
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Semesta.
p.24
unresolved
org
PT Mentari Alam Persada
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Energi
p.24 ×2
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.24 ×2
unresolved
org
Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Energi Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Batutua Tambang Abadi
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Indonesia Mandiri.
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis.
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
p.24
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya.
p.24
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang.
p.24
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo.
p.24
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
p.24
unresolved
org
PT HSBC
p.24 ×4
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park.
p.24
unresolved
org
PT Sulawesi Anugerah Kekal.
p.24
unresolved
org
PT Sulawesi Batu Kapur.
p.24
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral.
p.25
unresolved
org
Sihayo Gold Ltd.
p.25 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Indonesia.
p.25
unresolved
org
Way Kanan Resources Pty. Ltd.
p.25
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel.
p.25 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.26
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.26
unresolved
org
PT Trimitra Karya Jaya
p.26
unresolved
org
PT Srivijaya Kapital
p.26
unresolved
org
PT Damai
p.28
unresolved
org
PT Cinta Bumi
p.28
unresolved
org
PT Beta Bumi
p.28
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Industri
p.28
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Pertambangan
p.28
unresolved
org
PT Batutua Pelita
p.28
unresolved
org
PT Merdeka
p.28 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama
p.28 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas
p.28 ×2
unresolved
org
PT Andalan Bersama Perusahaan
p.28
unresolved
org
PT Gorontalo
p.29
unresolved
org
PT Batutua Tambang
p.29
unresolved
org
PT Merdeka Battery
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Makmur Industri
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Smelter
p.29
unresolved
org
PT Bukit Smelter
p.29
unresolved
org
PT Jcorps Industri
p.29
unresolved
org
PT Indogreen Cahaya Pembangkit
p.29
unresolved
org
PT Kapur Maxima
p.29
unresolved
org
PT Lestari Nusa Jaya Pengumpulan
p.29
unresolved
org
PT Konawe Cahaya
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Kapur
p.29
unresolved
org
PT Sulawesi Batu
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Sulawesi Industri
p.29
unresolved
org
PT Indonesia Cahaya Industri
p.29
unresolved
org
PT Cahaya Hutan
p.30
unresolved
org
PT Ciptawana Lestari Perkebunan
p.30
unresolved
org
PT Anugerah Batu
p.30
unresolved
org
PT Lestari Jaya
p.30
unresolved
org
PT Sulawesi
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Mining
p.30 ×2
unresolved
org
Islands Limited
p.30
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.30
unresolved
org
PT Batutua Lampung
p.30
unresolved
org
PT Batutua Abadi
p.30
unresolved
org
PT Batutua Bumi
p.30
unresolved
org
PT Batutua Alam
p.30
unresolved
org
PT Mentari Alam
p.30
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.30
unresolved
org
PT Merdeka Kapital
p.30
unresolved
org
PT Cahaya Energi
p.31
unresolved
person
Santanu Chandra
p.38 ×4
unresolved
person
Martinus Arifin
p.38 ×3
unresolved
org
PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
p.66
unresolved
org
PT Universal Metal Trading
p.66
unresolved
org
PT Bintang Delapan Mineral
p.66
unresolved
org
Rept Battero Energy Co. Ltd.
p.66
unresolved
org
PT Boma Bisma Indra
p.66
unresolved
org
Madison Pacific Pte. Limited
p.70
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia
p.72 ×2
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.72
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.72
unresolved
org
PT Caterpillar Finance Indonesia
p.72
unresolved
org
PT Verena Multi Finance
p.72
unresolved
org
PT Uniteda Arkato
p.72 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.73
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
p.73
unresolved
org
PT Indo Shipping Operator
p.73
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.77 ×2
unresolved
org
Menteri
p.77 ×2
unresolved
org
PT Petronesia Benimel
p.78
unresolved
org
PT Puma Jaya Utama
p.78
unresolved
org
YLG Bullion Singapore Pte. Ltd.
p.88
unresolved
org
PT Karya Sumiden Indonesia
p.88
unresolved
org
Co. Ltd.
p.88
unresolved
org
Metal Challenge Co., Ltd.
p.88
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.91 ×8
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.94
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Limited
p.98
unresolved
org
Golden Harbour International Pte Ltd.
p.98
unresolved
org
New Edge Asia Industrial Limited
p.138 ×5
unresolved
org
Reef Investment Limited
p.138 ×4
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.179 ×19
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.181
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Raya
p.181
unresolved
—
Non-Executive
· Chairman
p.184
unresolved
org
Interra Resources Ltd.
p.184
unresolved
org
PT Adaro Power
p.184
unresolved
org
PT Padangbara Sukses Makmur
p.184
unresolved
org
PT Trinugraha Food Industry
p.184
unresolved
org
PT Bhakti Energi Persada. Beliau
p.184
unresolved
org
Guangdong Brunp Recycling Technology Co., Ltd.
p.185
unresolved
org
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
p.185
unresolved
org
PT Petrokimia Gresik
· Komisaris
p.185
unresolved
org
Milik Daerah
p.185
unresolved
org
Pengembangan Wilayah Surabaya Madura
p.185
unresolved
org
PT Semen Gresik. Beliau
p.185
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa
p.186
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
p.186 ×2
unresolved
org
PT Deutsche Verdhana Indonesia
p.187
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
p.188 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson
p.188 ×2
unresolved
org
PT Citigroup Securities
p.188
unresolved
org
Provident Agro Tbk.
p.188 ×4
unresolved
org
PT Provident Biofuel
p.188
unresolved
org
Eltin Ltd.
p.189
unresolved
org
Western Metal Ltd.
p.189
unresolved
org
Orosur Mining Inc.
p.189
unresolved
org
PT Anugerah Pharmindo Lestari
p.189
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia
p.189
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Auto. Beliau
p.189
unresolved
org
Accounting Clerk Atlantic Richfield Indonesia Inc.
p.190
unresolved
org
PT Dual Perkasa Offshore
p.190
unresolved
org
PT Griya Cipta Selera
p.190
unresolved
org
PT Patra Drilling Contractor
p.190
unresolved
org
PT Sejahtera Leisure Holiday
p.190
unresolved
—
Simon James Milroy
p.192
unresolved
person
Sirkuler Pengganti
· Komisaris
p.193 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio
p.193
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.193
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.193
unresolved
org
Hadinoto & Partners
p.193
unresolved
person
Drs. Kumari
p.195 ×4
unresolved
person
Ak. Drs. Kumari
p.195
unresolved
org
PT Momenta Agrikultura
p.195
unresolved
org
PT Indo Nusa Jaya Makmur
p.195
unresolved
org
PT Mitra Prima Inti Solusi
p.195
unresolved
org
PT Trimitra Jaya Karya
p.195
unresolved
org
PT Unggul Kreasi Cipta. Meraih
p.195
unresolved
org
Telekomunikasi Khusus
p.221
unresolved
org
Menteri Investasi
p.221
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika.
p.221
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.228 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.